Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 280-PKE-DKPP/XI/2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 19/05/2025
👁 29 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1. Pada hari rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 21.19 WIB, PDI Perjuangan Kabupaten Tapanuli Tengah beserta Partai Buruh dengan membawa Pasangan Calon Kepala Daerah Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi datang ke Kantor KPU Tapanuli Tengah dengan tujuan mendaftarkan pasangan Calon Kepala Daerah yang akan diusung pada Pilkada Tapanuli Tengah Bapak Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi beserta perwakilan partai pengusung mengisi absensi yang telah disediakan.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan yang diduga Para Teradu yang diduga menolak pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah atas nama Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi yang diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Buruh dalam Pilkada Tahun 2024. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 135; Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 menetapkan perpanjangan jadwal; Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Wahid Pasaribu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Teradu II Mhd. Fadli Wanri, Teradu IV Fahri Zulaiman Rambe, dan Teradu V Abdul Haris Nasution masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Helman Tambunan selaku Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 280-PKE-DKPP/XI/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 321-P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 280-PKE- DKPP/XI/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Famoni Gulo Pekerjaan : Dosen Alamat : Lingk. IV Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah Memberi kuasa Kepada : Nama : Seri Musa H.M. Situmeang Pekerjaan Advokat : Alamat : Jalan Sei Silau Nomor 72B, Kec. Medan Selayang, Kota Medan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Wahid Pasaribu Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Alamat : Jalan Marison No.7, Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Mhd. Fadli Wanri Hutagalung Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Alamat : Jalan Marison No.7, Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Helman Tambunan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Alamat : Jalan Marison No.7, Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Fahri Zulaiman Rambe Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Alamat : Jalan Marison No.7, Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Abdul Haris Nasution Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Alamat : Jalan Marison No.7, Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai ------------------------ Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban Para Teradu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Para Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, Pihak Terkait dan Saksi.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Pada hari rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 21.19 WIB, PDI Perjuangan Kabupaten Tapanuli Tengah beserta Partai Buruh dengan membawa Pasangan Calon Kepala Daerah Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi datang ke Kantor KPU Tapanuli Tengah dengan tujuan mendaftarkan pasangan Calon Kepala Daerah yang akan diusung pada Pilkada Tapanuli Tengah Bapak Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi beserta perwakilan partai pengusung mengisi absensi yang telah disediakan. KPU Tapanuli Tengah yang dipimpin oleh Ketua KPU Tapanuli Tengah serta tiga Anggota KPU dan dihadiri oleh Bawaslu Tapanuli Tengah, menyambut kehadiran Paslon beserta Partai pengusung di Aula Penerimaan Pendaftaran Bacalon (Bukti P-1); 2. Bahwa sebelumnya Pengusung Partai PDIPerjuangan mendaftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah, telah melakukan konsultasi dengan Komisioner KPU Tapanuli Tengah terkait akan dilakukan pendaftaran Pasangan Calon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 (Bukti P-2) dan juga telah mengajukan permohonan untuk pembukaan SILON KPU (Bukti P-4); 3. Kemudian KPU Tapanuli Tengah mempersilahkan perwakilan Partai Pengusung untuk menyampaikan maksud kehadiran ke Kantor KPU Tapanuli Tengah, sementara Partai pengusung sebelumnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan pendaftaran ke KPU Tapanuli Tengah. Partai pengusung menjelaskan maksud dan tujuan kehadiran ke Kantor KPU adalah untuk mendaftarkan Pasangan Calon yang diusung oleh Partai PDI Perjuangan dan Partai Buruh atas nama Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi (Bukti-6). Perwakilan Partai pengusung juga menjelaskan bahwa partai Pengusung telah mengakses silon untuk mengupload persyaratan pendaftaran namun sampai berakhir jam pendaftaran pada Pukul 23.59 Wib, tetap terkendala tidak dapat mengupload persyaratan (Bukti P-5), Atas kendala tersebut Partai Pengusung meminta kepada KPU Tapanuli Tengah agar dapat mendaftar secara manual sebelum tenggang waktu berakhir, akan tetapi KPU Tapanuli Tengah tetap bersikukuh / ngotot pendaftaran hanya dapat dilakukan lewat aplikasi sistem informasi Pencalonan. Perwakilan Partai pengusung kemudian mengutip Pasal 145 ayat 2 PKPU 8 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU 10 Tahun 2024 “Dalam hal terjadi kendala pada Silon yang mengakibatkan terganggunya tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, mekanisme pelaksanaan tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota ditetapkan oleh KPU”. Akan tetapi ketentuan tersebut tidak dijalankan/dipatuhi oleh Komisioner KPU Tapanuli Tengah hingga berakhirnya waktu pendaftaran tidak ada satupun penetapan dan atau berita acara yang dibuat oleh KPU Tapanuli Tengah walau sudah berulangkali diminta oleh Perwakilan Partai Pengusung namun tetap tidak dilakukan oleh KPU Tapanuli Tengah sebagaimana PKPU 10 Tahun 2024; 4. Selama proses dialog antara perwakilan Partai Pengusung dengan Komisioner KPU Tapanuli Tengah yang berlangsung sekitar 3 jam, Bawaslu Tapanuli Tengah yang diwakili oleh Ibu Setia Wati Simanjuntak 2 kali memberikan pendapat yang pada intinya menekankan bahwa silon itu adalah hanya alat bantu, maka KPU harus melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 5. Sekitar pukul 23.58 WIB perwakilan Partai pengusung PDI Perjuangan dan Partai Buruh kemudian menyerahkan Dokumen Pendaftaran Paslon secara manual kepada KPU Tapanuli Tengah, akan tetapi dokumen manual tersebut ditolak dan dikembalikan oleh KPU Tapanuli Tengah tanpa melakukan verifikasi berkas secara manual (Bukti P-3); 6. Terhadap penolakan dan pengembalian tersebut perwakilan Partai Pengusung meminta berita acara / Administrasi tentang keputusan KPU Tapanuli Tengah tersebut namun hingga laporan ini kami buat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berita acara / Administrasi tersebut tidak ada diterima oleh perwakilan Partai Pengusung; 7. Selama proses perdebatan di dalam ruangan KPU, masyarakat pendukung, kader dan simpatisan partai pengusung melakukan orasi politik di depan gerbang kantor KPU memohon dan meminta agar pendaftaran calon kepala daerah Bapak Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi diterima KPU dan tidak dipersulit prosesnya; 8. Massa pendukung menghimbau agar KPU tetap dalam posisi netral dan tidak berpihak pada pasangan calon mana pun dan menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pada pukul 23.00 WIB massa pendukung yang sedang berorasi dan berkumpul di depan kantor KPU tetap menjaga stabilitas dan kedamaian di tengah proses perdebatan antara komisioner dan perwakilan partai pengusung; 9. Kemudian massa mendesak agar KPU tidak mengulur-ulur waktu pendaftaran dan menerima pendaftaran Bapak Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi. Tetapi sampai batas waktu pendaftaran, KPU tetap menolak dan bersikukuh bahwa pendaftaran pasangan calon Bapak Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi di tolak dengan alasan yang tidak logis. Yaitu, bahwa paslon harus mendaftar dulu di silon sedangkan silon tidak dapat diakses pada saat proses pendaftaran berlangsung; 10. Pukul 23.50 WIB perwakilan partai pengusung meminta agar pendaftaran dilakukan secara manual dan bawaslu menyarankan agar KPU menerima proses pendaftaran secara manual, akan tetapi saran dari Bawaslu tidak dihiraukan dan diabaikan oleh pihak KPU; 11. Ibu Sarma Hutajulu selaku Plt Ketua DPC Partai PDI-Perjuangan dan Tao Sianipar selaku Ketua DPD Partai Buruh serta Bapak Timbul Panggabean selaku Ketua team Pemenangan membawa berkas ke meja KPU dan kemudian KPU mengatakan berkas tidak dapat diterima atau mengembalikan berkas paslon sekaligus menutup pendaftaran; 12. Pada Pukul 00.05 WIB ketua KPU Wahid Pasaribu dan komisioner lainnya meninggalkan ruangan tanpa membuat berita acara; 13. Partai Pengusung, Masyarakat, Kader dan simpatisan yang melihat situasi tersebut marah dan mendesak agar komisioner tidak bertindak sewenang-wenang dan tetap menerima pendaftaran Bapak Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi secara manual. Kemudian massa melakukan orasi politik dan menyuarakan bahwa telah terjadi pengkhianatan demokrasi di Kabupaten Tapanuli Tengah; 14. Masyarakat yang tergabung dalam proses penghantaran pasangan calon Bapak Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi tetap menunggu berita acara / Administrasi tentang keputusan KPU Tapanuli Tengah; 15. Pukul 01.50 WIB dini hari, Baktiar Sibarani (team Pemenangan KEDAN) dan Kiyedi Pasaribu (Pasangan calon KEDAN) beserta gerombolan nya kemudian menyambangi kantor KPU. Massa pendukung Bapak Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi kemudian mempertanyakan tujuan dia datang ke kantor KPU dan tidak digubris sama sekali oleh pihak Bakthiar Sibarani dan langsung masuk ke kantor KPU. Massa menduga Baktiar Sibarani ingin melakukan intervensi dan intimidasi pada pihak-pihak tertentu, dikarenakan dia datang dengan gerombolan yang diduga preman-preman bayaran; 16. Kemudian Bakhtiar Sibarani menjumpai kapolres yang sedang berjaga-jaga di Kantor KPU, Bakhtiar Sibarani kemudian bertanya soal pendaftaran yang sudah tutup dan kenapa massa masih berada di lokasi ? Lalu kemudian Bakhtiar Sibarani menyinggung soal pengamanan di lokasi tersebut. Kapolres kemudian mengatakan bahwa dia bertanggung jawab dan siap di laporkan ke Kapolda Sumatera Utara jika tindakan pengamanan yang dilakukan salah; 17. Setelah itu Bakhtiar Sibarani meminta izin untuk masuk ke dalam ruangan KPU dan di izinkan Kapolres. Masyarakat yang menyaksikan kejadian itu bingung dan bertanya soal kapasitas Bakhtiar Sibarani untuk bisa masuk ke dalam ruangan Komisioner KPU; 18. Bahwa di dalam ruangan Komisioner KPU Baktiar Sibarani langsung mengatakan ke Partai pengusung PDIP Ibu Plt Ketua “kenapa Komisioner KPU di sandera”. Hal ini membuktikan bahwa diduga ada komunikasi terselubung antara Pihak KPU dengan Pasangan Calon tertentu; 19. Pukul 02.37 WIB Bakhtiar Sibarani beserta gerombolan nya kemudian meninggalkan lokasi. Pukul 03.10 WIB Bapak Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi mengajak massa pendukung untuk meninggalkan tempat dan saat itu juga Bapak Masinton mengatakan semua akan diperjuangkan secara hukum dan ketentuan berlaku. Bapak Masinton juga meminta teman-teman dan masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan menyerahkan semua kepada pihak yang berwenang untuk mengatasi proses-proses yang terjadi pada malam pendaftaran tersebut; 20. Bahwa atas tindakan KPU Tapanuli Tengah terkait penolakan pendaftaran Pasangan Calon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi yang di usung oleh Partai PDIPerjuangan dan Partai Buruh sehingga pada tanggal 5 September 2024 Partai Pengusung dari PDIPerjuangan melaporkan KPU Tapanuli Tengah kepada Bawaslu Tapanuli Tengah sehingga atas dasar laporan dimaksud Bawaslu telah menyatakan bahwa hasil pemeriksaan dokumen, saksi, kajian dan Keputusan rapat pleno ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah terhadap Laporan Nomor : 01/REG/LP/PB/KAB/02.25/IX/20254 merupakan pelanggaran administrasi pemilihan yang bertentangan dengan proses dan tata cara prosedur pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor. 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai (Bukti – 7) dan (Bukti-8); 21. Bahwa rangkaian perbuatan para Teradu, Kami sebagai Pengadu/pelapor meyakini jika prilaku dan etika yang tidak profesional, sengaja mengabaikan segala ketentuan yang berlaku demi tujuan dan maksud tertentu; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 280-PKE- DKPP/XI/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu; Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 238-PKE- DKPP/IX/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Print out daftar hadir bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pasangan calon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi beserta Partai Penyusung Bukti P-2 Rekaman video pada saat konsultasi Tim Pemenangan Masinton - Mahmud di kantor KPU Tapanuli Tengah Bukti P-3 Rekaman video pada saat pendaftaran di kantor KPU Tapanuli Tengah Bukti P-4 Surat permohonon pembukaan akses sistem informasi pencalonan (SILON) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukti P-5 Tanggapan layar aplikasi SILON yang tidak dapat diakses/atau yang mengalami gangguan sistem (error) Bukti P-6 Surat pemberitahuan pendaftaran ke Komisi Pemihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah oleh Tim Pemenangan Masinton – Mahmud Bukti P-7 Surat Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor : 165/PP.01.02/K.SU-23/9/2024 yang diterbitkan Bawaslu Tapanuli Tengah tertanggal 11 September 2024 Bukti P-8 Surat Pemberitahuan Status Laporan yang diterbitkan Bawaslu Tapanuli Tengah tertanggal 11 September 2024 [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2025 yang pada pokoknya mengurakian hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah mengumumkan secara resmi Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 dengan Nomor : 2754/PL.02.2-Pu/1201/2024 (Bukti T-1) 2. Pada tanggal 27 Agustus 2024 Pukul 16.10 Wib, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah An. Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul datang mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah tetapi dikarenakan batas waktu pendaftaran sampai dengan pukul 16.00 Wib maka KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan kepada Bakal Calon tersebut agar datang kembali keesokan harinya tanggal 28 Agustus 2024 untuk mendaftar kembali; (Bukti T-2) 3. Bahwa keesokan harinya tanggal 28 Agustus 2024 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah An. Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul mendaftar kembali ke Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dan itu sesuai Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, yakni pendaftaran pada tanggal 27, 28 dan 29 Agustus 2024; (Bukti T-3) 4. Bahwa saat mendaftar, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah atas nama Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul dicalonkan 9 (Sembilan) Partai Politik, yaitu : 1. Partai Nasdem 2. Partai Keadilan Sejahtera 3. Partai Amanat Nasional 4. Partai Golongan Karya 5. Partai Gerakan Indonesia Raya 6. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 7. Partai Demokrat 8. Partai Perindo, dan 9. Partai Bulan Bintang (Bukti T-4) 5. Bahwa hingga sampai batas akhir pendaftaran yakni tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 Wib ternyata hanya ada 1 (Satu) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 yang mendaftar yaitu : Pasangan Calon Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul; (Bukti T-5) 6. Bahwa untuk menyikapi keadaan sebagaimana dimaksud pada angka 5 di atas, pada tanggal 30 Agustus 2024 KPU Kabupaten Tapanuli Tengah diwakili oleh Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah (Wahid Pasaribu), Divisi Teknis Penyelenggaraan (Helman Tambunan), Divisi Hukum dan Pengawasan (Abdul Haris Nasution), dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan (Ilseria Lubis) melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara yang dihadiri oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu (Raja Ahab Damanik) dan Kabag Teknis dan Hukum (Maruli Pasaribu) di Ruang Rapat Lt. 1 KPU Provinsi Sumatera Utara. Dari hasil koordinasi KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwasanya harus dilakukan perpanjangan pendaftaran sesuai ketentauan Pasal 135 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, dan BAB X Keputusan Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan; (Bukti T-6) 7. Bahwa karena hanya 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar, maka sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pasal 135 menyebutkan "Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 ayat 2 dan masih terdapat partai politik peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu dan atau Pasangan Calon Perseorangan yang belum mendaftar, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan (Bukti T-7) a. Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang belum mendaftar mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1, Partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu tersebut dapat mendaftarkan pasangan calon pada masa perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu dari pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya tidak dapat diubah pada masa perpanjangan pendaftaran. b. Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan Kembali pasangan calonnya dengan komposisi partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang berbeda. 8. Sebagaimana dijelaskan pada poin 7, kondisi di Kabupaten Tapanuli Tengah berada pada ketentuan pasal 135 b. Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan Kembali pasangan calonnya dengan komposisi partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang berbeda; 9. Bahwa akumulasi perolehan suara sah dari partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah untuk Kabupaten Tapanuli Tengah sebanyak 14.413 suara untuk mencalonkan pasangan calon bupati dan wakil bupati (Bukti T-8) 10. Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2024, selanjutnya KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan Rapat Pleno tentang Perpanjangan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 dan Sosialisasi Perpanjangan Pendaftaran dimana peserta dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut terdiri dari : Partai Politik, Forkopimda dan Bawaslu dan selanjutnya KPU Kabupaten Tapanuli Tengah akan mengeluarkan Keputusan tentang Tahapan Perpanjangan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah 2024; (Bukti T-9) 11. Bahwa Tanggal 1 September 2024, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan Sosialisasi Perpanjangan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai dengan Surat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: 2818/PL.02.2-Und/1201/2/2024 tanggal 30 Agustus 2024 Perihal Undangan, pada pelaksanaan sosialisasi tersebut, KPU Kabupoen Tapanuli Tengah mengundang 15 Partai Politik, Forkopimda Kabupaten Tapanuli Tengah dan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah; (Bukti T- 10) 12. Bahwa pada tanggal 2 September 2024, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan Rapat Pleno diantaranya adalah Persiapan tentang Verifikasi Adminsitrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 mulai tanggal 2 s.d 5 September 2024 dan memutuskan Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Abdul Haris Nasution untuk berangkat ke Medan menjemput dokumen Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 sesuai dengan undangan Direktur Utama RSUP H. Adam Malik Nomor : ...........UM.01.03/D.XXVIII/7135/2024 tanggal 2 September 2024 Hal Undangan dan ke Pengadilan Negeri Medan dalam rangka verifikasi dokumen pasangan calon Bupati Tapanuli Tengah, Khairul Kiyedi Pasaribu dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Darwin Sitompul; (Bukti T-11 dan T-12) 13. Bahwa Pada tanggal 2 September 2024, sekitar pukul 11.40, salah seorang warga Bernama TAM Silitonga mengaku sebagai LO Masinton Pasaribu -Mahmud Efendi mendatangi tim Help Desk Silon KPU Kabupaten Tapanuli Tengah untuk bermaksud berkonsultasi perihal syarat pencalonan dan syarat calon, kemudian melalui Tim Help Desk langsung memberikan penjelasan semua hal terkait pencalonan termasuk tentang kesepakatan Partai Politik bilamana terdapat ada yang mengalihkan usungan ke Paslon lain; 14. Bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan Sdr. Tam Silitonga, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi akan melakukan pendaftaran pada tanggal 4 September 2024, sebagai persiapan terkait pendaftaran tersebut, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah beserta seluruh sekretariat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan Rapat Internal membahas teknis pelaksanaan penerimaan perpanjangan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024; 15. Bahwa pada tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 11.40 Wib KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dalam hal ini Tim Help Desk kembali didatangi oleh Saudara TAM Silitonga yang mengaku sebagai Tim Masinton Pasaribu - Mahfud Efendi yang menyampaikan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024, Masinton Pasaribu - Mahfud Efendi akan mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah tanggal 4 September 2024; 16. Bahwa Pada tanggal 4 September 2024, pukul 16.25 WIB, salah seorang masyarakat bernama Timbul Panggabean bersama Ketua Partai Buruh Tao Sianipar mengaku sebagai Tim Paslon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi mendatangi Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah untuk berkonsultasi tentang pencalonan Masinton Pasaribu - Mahmud Efendi. Saudara Timbul Panggabean dan rekan diterima di Aula KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. KPU Kabupaten Tapanulli Tengah, Helman Tambunan selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan syarat pencalonan dan syarat calon, termasuk menjelaskan tahapan perpanjangan pendaftaran calon Bupati Tapanuli Tengah, tanggal 2 - 4 September 2024, dan menjelaskan Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Bab X halaman 117 s/d 123 dan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah juga menyampaikan ketentuan yang harus dipenuhi dalam perpanjangan pendaftaran Pasion Bupati / Wakil Bupati Tapanuli Tengah, bahwa apabila ada Partai Politik yang mengalihkan usungan dari Pasion Bupati/Wakil Bupati sebelumnya, maka harus ada kesepakatan bersama dengan Partai Politik dan Paslon Bupati/Wakil Bupati yang diusung sebelumnya dan juga dapat dijelaskan bahwa apabila Pasangan Calon ingin mendaftar nantinya harus membawa surat kesepakatan bersama dengan partai politik yang menyatakan sudah keluar dari gabungan partai politik sebelumnya. 17. Pada tanggal 4 September 2024, pukul 17.00 WIB, anggota Sekretariat PDIP Syahriana Tambunan menyerahkan 2 (dua) surat bernomor sama yang bertandatangan Ketua a/n Horas Sampetua Hutagalung, SE dan Sekretaris a/n Ronal Pakpahan serta Ketua a/n Sarma Hutajulu SH dan Sekretaris a/n Disman Sihombing untuk mengajukan pembukaan akses Silon dengan menunjuk Syahriana Tambunan sebagai petugas Silon dan juga menyampaikan surat pemberitahuan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah An. Masinton Pasaribu - Mahmud. Karena terdapatnya 2 (dua) surat kepengurusan partai politik PDIP Kabupaten Tapanuli Tengah yang berbeda, lantas Tim Help Desk KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, An. Ilseria Lubis membuka akses SIPOL dan ternyata kepengurusan Partai Politik PDIP Tapanuli Tengah masih terdaftar di SIPOL an. Horas Hutagalung sebagai Ketua dan Ronal Pakpahan sebagai sekretaris, lalu Sdr. Ilseria Lubis mengkonfirmasi kebenaran surat yang akan dijadikan dasar untuk pembukaan akses Silon. Tim Help Desk selanjutnya meminta Syahriana Tambunan menelephon Horas Sampetua Hutagalung dan Ronal Pakpahan, namun keduanya tidak bisa dihubungi. Sementara Sarma Hutajulu dan Disman Sihombing yang juga dihubungi meminta supaya menggunakan surat a/n Sarma Hutajulu dan Disman Sihombing selaku Plt Ketua dan Sekretaris sesuai dengan SK DPP PDIP Pusat. Tetapi, karena belum terdaftar di Sipol, Tim Help Desk KPU meminta supaya PDIP menguploadnya. Baru pada pukul 21.00 WIB pembukaan akses Silon berhasil dengan petugas Silon menjadi a/n Timbul Panggabean, karena NIK a/n Syahriana Tambunan sudah terdaftar sehingga tidak bisa diupload di Silon. 18. Bahwa setelah akses SILON terbuka, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menyarankan kepada admin SILON Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi agar segera mengisi data Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi dan mengupload dokumen - dokumen yang diperlukan melalui SILON dan pada saat itu admin SILON mulai mengisi data -data ke dalam aplikasi SILON; 19. Bahwa pada tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 21.00 Wib, Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Wahid Pasaribu, meminta Saudara Helman Tambunan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan untuk berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara terkait belum teruploadnya syarat calon dan syarat pencalonan dari Pasangan Calon Masinton - Mahmud Efendi dalam Aplikasi Silon. Kemudian Helman Tambunan berkomunikasi dengan Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Provinsi Sumatera Utara didengar langsung oleh Teradu I s.d IV untuk mempertanyakan hal tersebut dan kemudian mendapat jawaban bahwasanya pendaftaran melalui akses Silon; 20. Bahwa pada tanggal 4 September 2024, pukul 21.39 WIB, PDIP Bersama Partai Buruh dan Paslon Masinton Pasaribu - Mahmud Efendi datang ke Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah mengaku untuk mendaftarkan diri sebagai Paslon Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Tengah. Setelah disambut dengan baik di ruang pendaftaran, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan bahwa Paslon Masinton Pasaribu - Mahmud Efendi belum mendaftar melalui Silon. KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan supaya petugas Silon PDIP dan Pasion Masinton Pasaribu - Mahmud Efendi mengupload Syarat Pencalonan dan Syarat Calon ke Silon. Selain itu, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah juga menyampaikan ketentuan yang harus dipenuhi dalam perpanjangan pendaftaran Paslon Bupati / Wakil Bupati Tapanuli Tengah, bahwa apabila ada Partai Politik yang mengalihkan usungan dari Paslon Bupati/Wakil Bupati sebelumnya, maka harus ada kesepakatan bersama dengan Partai Politik dan Paslon Bupati/Wakil Bupati yang diusung sebelumnya sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Bab X halaman 123, contoh-3, tetapi dari Partai PDIP tidak dapat menunjukkan surat yang dimaksud. (Bukti T-13) 21. Bahwa Sebagaimana sebelumnya, PDIP telah mengusung Paslon Khairul Kiyedi Pasaribu - Darwin Sitompul menjadi Balon Bupati Tapanuli Tengah bersama-sama dengan 8 (delapan) Parpol lainnya antara lain, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia. Bahwa karena PDIP telah mengusung Paslon sebelumnya, maka KPU Kabupaten Tapanuli Tengah meminta surat kesepakatan bersama antara Partai Politik dan Paslon Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Tengah tersebut, tetapi PDIP tidak memperlihatkan atau tidak memberikan. Tim PDIP dan Pasion Masinton Pasaribu - Mahmud Efendi selanjutnya menjelaskan bahwa petugas Silon Pasion tidak dapat mengupload dokumen syarat pencalonan serta syarat calon. Lalu KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menjelaskan petugas Silon Paslon tidak dapat mengupload dokumen karena belum dicabut surat dukungan dari Paslon sebelumnya. Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah meminta kepada Tim Paslon untuk menguoload syarat calon dan syarat pencalonan ke dalam SILON sampai dengan waktu pukul 23.59 Wib juga Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah meminta agar pendaftaran di skor, agar KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dapat kembali berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara sekaligus Tim Paslon dapat mempersiapkan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan untuk diupload ke dalam Aplikasi SILON. Namun tim paslon tidak memberikan kesempatan kepada KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dan terus mendesak agar KPU Kabupaten Tapanuli Tengah agar KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menerima pendaftaran secara manual. Sampai pukul 23.59, Tim PDIP tidak dapat mengupload syarat calon dan syarat pencalonan ke dalam Silon. Lalu Tim PDIP dan Paslon Masinton Pasaribu - Mahmud Efendi meminta supaya dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon diserahkan secara manual kepada KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, KPU Kabupaten Tapanulli Tengah tetap mengacu kepada ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menegaskan bahwa aplikasi SILON tidak dapat mengupload dikarenakan aplikasi SILON PDIP Perjuangan masih terikat dengan SILON Pasangan Calon Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul beserta 8 Partai pengusung yang sebelumnya sudah mendaftarkan pasangan tersebut, namun Tim Pasangan Calon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi justru mengatakan bahwa akses SILON rusak padahal sesungguhnya jaringan internet dan listrik pada saat itu sangat baik. Pada saat itu KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menyarankan kepada Tim Pasangan Calon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi untuk berkoordinasi dengan Pasangan Calon yang sudah diusung PDIP sebelumnya dalam hal ini adalah Pasangan Calon Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul terkait permintaan untuk mencabut kesepakatan agar partai pengusung PDI Perjuangan keluar dari koalisi pengusung pasangan calon Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024. Setelah itu maka terjadilah perdebatan panjang lebar, hingga pukul 23.59 WIB, Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah resmi menutup perpanjangan pendaftaran Pasion Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Tengah. 22. Bahwa pada saat proses pendaftaran tanggal 5 September 2024 dini hari Pukul 00.01 Wib, Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi bersikeras agar KPU Kabupaten Tapanuli Tengah memberikan Berita Acara Pengembalian dokumen persyaratan pencalonan, namun KPU Kabupaten Tapanuli Tengah tidak dapat memberikan berita acara dimaksud sebab KPU Kabupaten Tapanuli Tengah tidak menerima dan tidak memeriksa dokumen pencalonan tersebut. Pada tanggal 5 September 2024, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan laporan pelaksanaan perpanjangan penerimaan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2024 ke KPU Provinsi Sumatera Utara; 23. Bahwa seharusya apabila ada Partai Politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati maka terlebih dahulu harus menyampaikan surat pemberitahuan pendaftaran dan surat permohonan pembukaan akses SILON 1 (satu) hari sebelum hari pendaftaran sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Bab Il Poin b huruf d halaman 20; (Bukti T - 14); (Bukti T - 15), (Bukti T - 16); 24. Sehubungan dengan keluarnya Surat KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 1 September 2024 Perihal Penerimaan kembali berkas Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dengan segera berkoordinasi Ke KPU Provinsi Sumatera Utara perihal surat tersebut, kemudian KPU Provinsi Sumatera Utara menyelenggaran zoom meeting bersama dengan beberapa KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Utara, dalam zoom tersebut KPU Kabupaten/Kota agar melaksanakan surat yang dimaksud dan membuat seluruh tahapan tentang penerimaan kembali pendaftaran sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 dan Juknis Nomor 1229 Tahun 2024. (Bukti T-17) 25. Atas dasar keluarnya Surat KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 Perihal Penerimaan kembali berkas Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah langsung melaksankan dan menindaklanjuti dengan menerima kembali berkas pendaftaran Pasangan Calon Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi pada tanggal 14 September 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. (Bukti T-18 dan T-19) [2.5] PETTITUM TERADU Bahwa Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; b. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan c. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu V dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. Bukti T-19, sebagai berikut: Bukti T-01 Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 Nomor 2754/PL.02.2-Pu/1201/2024 tanggal 24 Agustus 2024 Bukti T-02 Surat penyampaian KPU Kabupaten Tapanuli Tengah kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul agar kembali esok hari pada tanggal 28 Agustus 2024 tertanggal 27 Agustus 2024 Bukti T-03 Bukti T-04 Bukti T-05 Bukti T-06 Bukti T-07 Bukti T-08 Bukti T-09 Bukti T-10 Bukti T-11 Bukti T-12 Bukti T-13 Bukti T-14 Bukti T-15 Bukti T-16 Bukti T-17 Bukti T-18 Bukti T-19 [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai dengan tugas dan kawenangannya telah melakukan pengawasen secara melekat terhadap Porpanjangan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tepanulli Tengah Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 sejak tanggal 28.d 4 September 2024. a) Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024 KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah mangoluarkan Keputusan Nomor 1093 Tahun 2024 tentang Penundaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tangah Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Perpanjangan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 ditetapkan sebagai berikut: a. Pengumuman : 30 Agustus s.d 1 September 2024; b. Pendaftaran : 2 September s.d 4 September 2024; c. Pemeriksaan Kesehatan : 3 September s.d 5 September 2024, (Bukti PT- 1) b) Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024 KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah mengeluarkan Pengumuman Nomor: 2817/PL.02.2-Pu/1201/2/2024 tentang Perpanjangan Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024. (Bukti PT-2) c) Bahwa Ketua Bawaslu telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 007/HK.01.01/K.SU-23/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Tim Pengawasan Pencalonan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 untuk melakukan pengawasan melekat secara langsung Tahapan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. (Bukti PT- 3) d) Bahwa pada tanggal 4 September 2024, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Tim Pengawasan Pencalonan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 menerangkan bahwa pada pukul 16.00 WIB datang Tim Partai Pengusung dari PDI Perjuangan Partai Buruh yang akan mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah MASINTON PASARIBU MAHMUD EFENDI serta meminta akses SILON kepada help desk KPU Tapanuli Tengah dan berkoordinasi terkait dokumen persyaratan yang diunggah di SILON Terkait adanya konsultasi yang dilakukan LO Tim Pemenangan Masinton dan Mahmud Efendi, Bawaslu Tapanuli Tengah turut berada di kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melakukan pengawasan atas koordinasi yang dilakukan oleh LO Bakal Pasangan Calon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi dikantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah yang menerima LO Tim Pemenangan Masinton dan Mahmud. LO bakal Calon Masinton dan Mahmud yang hadir koordinasi ke KPU Kabupaten Tapanuli Tengah adalah Timbul Panggabean, Denis Simalango dan Ketua Partai Buruh (Tao Junjungan Sianipar). Petugas help desk KPU Kabupaten Tapanuli Tengah yakni Ilseria Lubis menyatakan bahwa yang menjadi syarat pencalonan yang paling utama bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah adalah B- Persetujuan Parpol yang diperoleh dari DPP tingkat Pusat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Jendral dan itu diperoleh dari silon yang diunggah oleh DPP, Yang kedua model B pencalonan atau kesepakatan bersama antara paslon dan partai politik (Bukti PT-4) e) Kemudian pada pukul 21.39 WIB bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi beserta Tim pengusung yaitu Partai Politik PDIP dan Partai Buruh serta Tim Pemenangan datang ke Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. (Bukti PT-5) f) Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Wahid Pasaribu, didampingi komisioner, Fadil Wanri Putra Hutagalung, Helman Tambunan, dan Fahri Zulamin Rambe, mempertanyakan maksud dan tujuan kedatangan. pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi serta rombongan ke kantor KPU karena KPU Kabupaten Tapanuli Tengah mengatakan bahwa mereka tidak menerima surat pemberitahuan terkait kedatangan Paslon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi serta rombongan untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah. Kemudian Plt Ketua DPC PDIP Tapteng, Sama Hutajulu, menjelaskan, "Kedatangan mereka untuk mendaftarkan pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng. Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU Tapteng. Saya teken suratnya, tadi sore (Rabu), bahwa kami akan datang mendaftar pukul 19.00 WIB, kala Sarma. Pada saat pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi mendaftar terjadi perdebatan antara Paslon dengan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah terkait pendaftaran Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi tidak dapat mengakses upload dokumen persyaratan pendaftaran pasangan calon silon, sehingga sampai dengan pukul 23.58 Wib, namun KPU Kabupaten Tapanuil Tengah tidak menarima berkas pendaftaran pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Elendi karens KPU Tapteng bersikukuh, berkas pencalonan harus diunggah ke sistem informasi pencalonan (SILON) dan selalu mempertanyak surat kesepakatan Partal Politik tanpa menerima berkas dokumen pendaftara paslon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Terhadap perdebatan tersebut Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah an. Sotia Wali Simanjuntak menegaskan bahwa SILON itu adalah hanya alat hantu, maks KPU Kabupaten Tapanull Tengah harus melaksanakan proses pendaftaran pasion Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah serta menyampaikan saran perbeikan secara lisan sebanyak 2 (dua) kali Kepada KPU Kabupaten Tapanuli Tongah untuk menerima Barkas Dokumen yang dibawa oleh pasangan Calon Masinton Pasaribu dan Mahmud Elendi dan diverilkast, jika tidak memenuhi syarat atau persyaratannya tidak lengkap agar KPLJ Kabupaten Tapanuli Tengah memberikan tanda bukti pengembalian. Namun saran porbalkan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah tidak di tanggapi oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Ketua KPU Kabupaten Tapanul Tengah, Wahid Pasaribu mengatakan, tepat pada pukul 23.59 MB, masa perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati resmi ditutup. (Bukti PT-6) g) Pada saat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanul Tengah, Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi mendatangi kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah pada pukul 21.30 WIB untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2024 bertempat di Jalan Lakamana Manonga Napitupulu. Saat pendaftaran 4 (empat) Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Tengah beserta Staf menyambut kedatangan Tan Pemenangan dan Pasangan Calon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi. Namun, terlihat perbedaan penyambutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah terhadap Bakal Pasangan Calon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi dengan Bakal Pasangan Calon Khairul Kledi Pasaribu dan Darwin Sitompul. Dimana, saat penyambutan Bakal Pasangan Calon Khairul Kiedi Pasaribu dan Darwin Sitompul pihak KPU Kabupaten Tapanul Tengah serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah berpakalan resmi dengan stelan Jas berwarna Hitam dan berpeci menyambut kedatangan mereka dengan pengalungan Ulos Batak oleh Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah kepada Bakal Pasangan Calon dengan penuh persiapan. Namun, saat penyambutan Bakal Pasangan Calon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi tidak disambut dengan pengalungan ulos Batak. (Bukti PT-7) 2. Bahwa pada tanggal 5 September 2024 Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah menerima laporan dugaan Pelanggaran yang diregister dengan Nomor 01/REG/LP/PB/Kab/02.25/IX/2024. Pada pokoknya pelapor an. Disman Sihombing melaporkan dugaan pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah terkait Pendaftaran Pasangan Calon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi tidak di terima oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. Setelah laporan diterima Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan Kajian awal keterpenuhan Syarat Formal dan Materil Setelah syarat Formal dan Materil lengkap, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan panggilan klarifikasi terhadap para pihak yaitu pelapor. saksi saksi dan terlapor. Setelah Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan Klarifikasi terhadap para pihak. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Kembali melakukan Rapat Pleno untuk membuat Kajian dugaan Pelanggaran. Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah bahwa Laporan Nomor 01/REG/LP/PB/Kab/02.25/IX/2024 adalah merupakan Pelanggaran Administrasi sehingga Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah memberikan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. untuk mematuhi seluruh proses dan tatacara penerimaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. (Bukti PT-8) [2.7.2] Plt. Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tapanuli Tengah terkait SK ganda perlu dijelaskan bahwa PDI Perjuangan tidak pernah terjadi dualisme, bahwa kami pada saat pendaftaran calon, pengurus sebelumnya tidak bersedia mencalonkan Masinton-Mahmud. Bahwa pada tanggal 3 September 2024 maka selanjutnya DPP mengeluarkan surat baru penggantian struktur untuk mencalonkan Masinton-Mahmud. Bahwa benar saksi Pengadu (Timbul Panggabean) adalah LO dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tapanuli Tengah. Bahwa kami pada saat proses pencalonan SILON (saya sebagai pj) selalu bermasalah, maka Plt Ketua meminta kepada KPU untuk diterima secara manual. Dan meminta BA jika tolak juga meminta BA jika pencalonan di terima. [2.8] SAKSI PENGADU [2.8.1] Timbul Panggabean Bahwa saya adalah admin silon pengganti pada saat pencalonan, berkas yang kami sampaikan tidak pernah disentuh. Jika memang kurang harusnya diberikan formulir pengembalian, jika diterima dibuatkan tanda terima atau BA penerimaan, jika ditolak dibuatkan tanda terima atau BA penolakan. [2.8.2] Jerry Zai Bahwa pada tanggal 4 saya mengikuti proses pendaftaran dan saya buatkan live report melalui facebook saya. Sekira pukul 21.19 ketika kami sampai ada 3 Anggota yang menerima kami, dan Paslon menandatangani absen buku tamu. Pada saat diterima masuk kedalam, ketua KPU bertanya apakah sudah mengupload berkas ke SILON lalu dijawab tidak bisa di update dikarenakan SILON bermasalah. Tanpa dihadiri Teradu V, Teradu I menyampaikan semua pencalonan harus melalui SILON dan terjadi perdebatan. Yang pada intinya Ketua KPU tetap atau mewajibkan pencalonan melalui SILON meskipun calon meminta agar diperiksa secara manual (tidak melalui SILON). Lalu pada pukul 23.59 ketua KPU menutup masa pendaftaran. Setelahnya paslon dan pendukung masih menunggu disana yang meminta atau menunggu Berita Acara dari KPU.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan yang diduga Para Teradu yang diduga menolak pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah atas nama Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi yang diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Buruh dalam Pilkada Tahun 2024. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024, Para Teradu mengumumkan secara resmi Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 dengan Nomor: 2754/PL.02.2-Pu/1201/2024 (vide Bukti T-1). Pada tanggal 27 Agustus 2024, pukul 16.10 WIB, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul datang mendaftar ke kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah tetapi dikarenakan batas waktu pendaftaran sampai dengan pukul 16.00 WIB maka KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan kepada Bakal Pasangan Calon tersebut agar datang kembali keesokan harinya pada tanggal 28 Agustus 2024 untuk mendaftar kembali (vide Bukti T-2). Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah a.n. Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul mendaftar kembali ke Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dan telah sesuai dengan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, yakni pada tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024 (vide Bukti T-3). Bahwa pada saat mendaftar, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah a.n. Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul dicalonkan 9 (sembilan) partai politik, yaitu Partai Nasdem, PKS, PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Demokrat, Perindo, dan PBB (vide Bukti T-4). Bahwa hingga sampai batas akhir pendaftaran yakni tanggal 29 Agustus 2024, pukul 23.59 WIB, ternyata hanya ada 1 (satu) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 yang mendaftar, yaitu Pasangan Calon Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul (vide Bukti T-5). Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah diwakili oleh Teradu I, Teradu III, Teradu V, dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan (Ilseria Lubis) melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara yang dihadiri oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu (Raja Ahab Damanik) dan Kabag Teknis dan Hukum (Maruli Pasaribu) di Ruang Rapat Lt. 1 KPU Provinsi Sumatera Utara. Dari hasil koordinasi, KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwasanya harus dilakukan perpanjangan pendaftaran sesuai ketentauan Pasal 135 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 dan BAB X Keputusan Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan (vide Bukti T-6). Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2024, selanjutnya Para Teradu melaksanakan rapat pleno tentang perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 dan sosialisasi perpanjangan pendaftaran. Para Teradu kemudian menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah tentang Tahapan Perpanjangan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah 2024 (vide Bukti T-9). Bahwa pada tanggal 1 September 2024, Para Teradu melaksanakan Sosialisasi Perpanjangan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai dengan Surat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: 2818/PL.02.2-Und/1201/2/2024, bertanggal 30 Agustus 2024, perihal Undangan. Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, Para Teradu engundang 15 partai politik, Forkopimda Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah (vide Bukti T-10). Bahwa Pada tanggal 2 September 2024, sekitar pukul 11.40 WIB, salah seorang warga bernama Tam Silitonga yang mengaku sebagai LO Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi mendatangi tim help desk Silon KPU Kabupaten Tapanuli Tengah untuk berkonsultasi perihal syarat pencalonan dan syarat calon. Kemudian tim help desk memberikan penjelasan semua hal terkait pencalonan termasuk tentang kesepakatan partai politik bilamana ada yang mengalihkan dukungan ke paslon lain. Bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan Sdr. Tam Silitonga, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah a.n. Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi akan melakukan pendaftaran pada tanggal 4 September 2024. Sebagai persiapan terkait pendaftaran tersebut, Para Teradu beserta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan rapat internal membahas teknis pelaksanaan penerimaan perpanjangan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 4 September 2024, sekitar pukul 11.40 WIB, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dalam hal ini tim help desk kembali didatangi oleh Sdr. Tam Silitonga yang mengaku sebagai Tim Masinton Pasaribu dan Mahfud Efendi yang menyampaikan bahwa Masinton Pasaribu dan Mahfud Efendi akan mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah pada hari itu. Bahwa pada pukul 16.25 WIB, salah seorang masyarakat bernama Timbul Panggabean bersama Ketua Partai Buruh Tao Sianipar yang mengaku sebagai Tim Paslon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi mendatangi Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah untuk berkonsultasi tentang pencalonan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi. Timbul Panggabean dan rekan diterima di Aula KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. Dalam kesempatan tersebut, Teradu III menjelaskan syarat pencalonan dan syarat calon, termasuk menjelaskan tahapan perpanjangan pendaftaran calon Bupati Tapanuli Tengah, tanggal 2 s.d. 4 September 2024, dan menjelaskan Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam Bab X halaman 117 s.d. 123 dan menyatakan syarat yang harus dipenuhi dalam perpanjangan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah bahwa apabila ada partai politik yang mengalihkan usungan dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya, maka harus ada kesepakatan bersama dengan Partai Politik dan Paslon Bupati/Wakil Bupati yang diusung sebelumnya dan juga dapat dijelaskan bahwa apabila Pasangan Calon ingin mendaftar nantinya harus membawa surat kesepakatan bersama dengan partai politik yang menyatakan sudah keluar dari gabungan partai politik sebelumnya. Bahwa pada tanggal 4 September 2024, pukul 17.00 WIB, perwakilan Sekretariat PDIP Kabupaten Tapanuli Tengah atas nama Syahriana Tambunan, menyerahkan 2 (dua) surat bernomor sama, surat pertama bertanda tangan ketua atas nama Horas Sampetua Hutagalung, S.E. dan sekretaris atas nama Ronal Pakpahan, dan surat kedua bertanda tangan ketua atas nama Sarma Hutajulu, S.H. dan sekretaris atas nama Disman Sihombing, untuk mengajukan pembukaan akses SILON dengan menunjuk Syahriana Tambunan sebagai petugas SILON dan juga menyampaikan surat pemberitahuan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah a.n. Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi. Dikarenakan terdapat 2 (dua) surat kepengurusan partai politik PDIP Kabupaten Tapanuli Tengah yang berbeda, lantas tim help desk KPU Kabupaten Tapanuli Tengah a.n. Ilseria Lubis membuka akses SIPOL dan ternyata kepengurusan PDIP Kabupaten Tapanuli Tengah masih terdaftar di SIPOL atas nama Horas Hutagalung sebagai ketua dan Ronal Pakpahan sebagai sekretaris. Ilseria Lubis mengkonfirmasi kebenaran surat yang akan dijadikan dasar untuk pembukaan akses SILON. Tim help desk selanjutnya meminta Syahriana Tambunan menelepon Horas Sampetua Hutagalung dan Ronal Pakpahan, namun keduanya tidak bisa dihubungi. Sedangkan Sarma Hutajulu dan Disman Sihombing yang juga dihubungi meminta supaya menggunakan surat a.n. Sarma Hutajulu dan Disman Sihombing selaku Plt. Ketua dan Sekretaris sesuai dengan SK DPP PDIP. Tetapi karena belum terdaftar di SIPOL, tim help desk KPU Kabupaten Tapanuli Tengah meminta supaya PDIP menunggah dalam sistem. Bahwa baru pada pukul 21.00 WIB pembukaan akses SILON berhasil dengan admin SILON menjadi atas nama Timbul Panggabean karena NIK admin atas nama Syahriana Tambunan sudah terdaftar sehingga tidak dapat menunggah dokumen di SILON. Bahwa setelah akses SILON terbuka, Para Teradu menyarankan kepada admin SILON Pasangan Calon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi agar segera mengisi data dan menunggah dokumen dalam aplikasi SILON. Bahwa dalam proses tersebut, Teradu I meminta Teradu III selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan untuk berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara terkait belum terunggahnya syarat calon dan syarat pencalonan dari Bakal Pasangan Calon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi dalam aplikasi SILON. Kemudian Teradu III berkomunikasi dengan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Provinsi Sumatera Utara yang didengar langsung oleh Teradu I s.d. Teradu IV dan kemudian mendapat jawaban bahwasanya pendaftaran Bakal Pasangan Calon melalui akses SILON. Bahwa masih pada tanggal 4 September 2024, pukul 21.39 WIB, PDIP, Partai Buruh, dan Bakal Pasangan Calon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi datang ke kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mendaftarkan diri sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah. Setelah disambut dengan baik di ruang pendaftaran, Para Teradu menyampaikan bahwa Bakal Pasangan Calon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi belum mendaftar melalui aplikasi SILON. Para Teradu kemudian menyampaikan supaya petugas SILON PDIP dan Bakal Pasangan Calon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi menunggah Syarat Pencalonan dan Syarat Calon ke SILON. Selain itu, Para Teradu juga menyampaikan ketentuan yang harus dipenuhi dalam perpanjangan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah bahwa apabila ada Partai Politik yang mengalihkan dukungan dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya maka harus ada kesepakatan bersama dengan Partai Politik dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung sebelumnya sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024, Bab X halaman 123, contoh-3, tetapi dari PDIP tidak dapat menunjukkan surat yang dimaksud (vide Bukti T-13). Bahwa sebelumnya PDIP telah mengusung Bakal Pasangan Calon Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul bersama-sama dengan 8 (delapan) parpol lainnya, yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Indonesia. Bahwa karena PDIP telah mengusung paslon sebelumnya, maka Para Teradu meminta surat kesepakatan bersama antara Partai Politik dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tersebut, tetapi PDIP tidak dapat memperlihatkan atau tidak memberikan. Tim PDIP dan Pasion Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi selanjutnya menjelaskan bahwa petugas SILON tidak dapat menunggah dokumen syarat pencalonan serta syarat calon. Lalu Para Teradu menjelaskan bahwa petugas SILON tidak dapat mengunggah dokumen karena belum terdapat surat pencabutan dukungan dari Bakal Pasangan Calon Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul. Bahwa Teradu I meminta kepada Tim Paslon untuk menunggah syarat calon dan syarat pencalonan ke dalam SILON sampai dengan pukul 23.59 WIB dan meminta agar pendaftaran diskors agar dapat kembali berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara, sekaligus memberi kesempatan Tim Paslon mempersiapkan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan untuk diunggah ke dalam aplikasi SILON. Namun, tim paslon tidak memberikan kesempatan kepada Para Teradu dan terus mendesak agar menerima pendaftaran secara manual. Bahwa sampai batas waktu pukul 23.59 WIB, tim PDIP tidak dapat mengunggah syarat calon dan syarat pencalonan ke dalam aplikasi SILON. Lalu Tim PDIP dan Paslon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi meminta agar dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon diserahkan secara manual kepada KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. Berkenaan dengan permintaan tersebut, Para Teradu tetap mengacu pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu menegaskan bahwa aplikasi SILON tidak dapat menunggah dokumen dikarenakan akun SILON PDIP Perjuangan masih terikat dengan SILON Pasangan Calon Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul beserta 8 (delapan) partai politik pengusung yang sebelumnya sudah mendaftarkan pasangan tersebut. Namun tim Pasangan Calon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi justru mengatakan bahwa akses aplikasi SILON rusak padahal sesungguhnya jaringan internet dan listrik pada saat itu sangat baik. Bahwa Para Teradu kemudian menyarankan kepada tim Pasangan Calon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi untuk berkoordinasi dengan Pasangan Calon yang sudah diusung PDIP sebelumnya, dalam hal ini adalah Pasangan Calon Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul terkait permintaan untuk mencabut kesepakatan agar partai pengusung PDI Perjuangan keluar dari koalisi pengusung pasangan calon Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024. Setelah itu maka terjadilah perdebatan panjang lebar, dan pada pukul 23.59 WIB Teradu I resmi menutup perpanjangan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah. Bahwa pada saat proses pendaftaran tanggal 5 September 2024 dini hari, pukul 00.01 WIB, tim Pasangan Calon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi bersikeras agar Para Teradu memberikan Berita Acara pengembalian dokumen persyaratan pencalonan, namun Para Teradu tidak dapat memberikan berita acara dimaksud sebab KPU Kabupaten Tapanuli Tengah tidak menerima dan tidak memeriksa dokumen pencalonan tersebut. Pada tanggal 5 September 2024, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan laporan pelaksanaan perpanjangan penerimaan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 kepada KPU Provinsi Sumatera Utara. Bahwa seharusnya apabila terdapat partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati maka terlebih dahulu harus menyampaikan surat pemberitahuan pendaftaran dan surat permohonan pembukaan akses SILON paling lama 1 (satu) hari sebelum hari pendaftaran sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024, Bab Il Poin b huruf d halaman 20 (vide Bukti T-14 s.d. Bukti T-16). Bahwa sehubungan dengan keluarnya Surat KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2- SD/06/2024 tanggal 1 September 2024 perihal Penerimaan Kembali Berkas Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon, Para Teradu dengan segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara perihal surat tersebut, kemudian KPU Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan zoom meeting bersama dengan beberapa KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Dalam pertemuan tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara memberikan arahan kepada KPU Kabupaten/Kota agar melaksanakan surat yang dimaksud dan membuat seluruh tahapan tentang penerimaan kembali pendaftaran sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 (vide Bukti T-17). Atas dasar keluarnya Surat KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024, Para Teradu langsung melaksanakan dan menindaklanjuti dengan menerima kembali berkas pendaftaran Pasangan Calon Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi pada tanggal 14 September 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah (vide Bukti T-18 dan vide Bukti T-19). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada pokoknya Pengadu mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional dan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku dengan menolak pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah a.n. Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi pada tanggal 4 September 2024. Bahwa dalam tahapan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 pada tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024, Para Teradu hanya menerima 1 (satu) kandidat pasangan calon atas nama Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul. Pasangan calon tersebut diusung oleh 9 (sembilan) partai politik, yaitu Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Perindo, dan Partai Bulan Bintang (PBB). Bahwa dikarenakan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang diterima pendaftarannya, Para Teradu berdasarkan ketentuan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 menetapkan perpanjangan jadwal pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 2 s.d. 4 September 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 4 September 2024, atau hari terakhir tahapan perpanjangan jadwal pendaftaran, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengalihkan dukungan yang sebelumnya diberikan kepada Bakal Pasangan Calon Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul menjadi kepada Bakal Pasangan Calon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi. Bahwa Bakal Pasangan Calon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Buruh. Akan tetapi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapatkan kendala pada aplikasi SILON dikarenakan akun SILON PDIP masih terikat pada dukungan kepada Bakal Pasangan Calon Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul sehingga tidak dapat mengunggah dokumen syarat calon dan syarat pencalonan. Terhadap permasalahan tersebut, Para Teradu telah menyampaikan kepada PDIP dan tim pasangan calon pada saat melakukan pendaftaran di kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah tanggal 4 September 2024, sekitar Pukul 21.39 WIB, bahwa apabila ada partai politik yang mengalihkan dukungan dari pasangan calon sebelumnya maka wajib disertai dengan surat kesepakatan bersama dengan partai politik dan pasangan calon yang diusung sebelumnya. Para Teradu menjelaskan ketentuan mengenai surat kesepakatan bersama tersebut diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, khususnya Bab X halaman 123. Bahwa dalam kesempatan tersebut PDIP tidak dapat menunjukkan surat kesepakatan yang diminta oleh Para Teradu sehingga akun SILON PDIP tidak dapat mengunggah dokumen syarat calon dan syarat pencalonan pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi. Pihak Terkait Plt. Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Tapanuli Tengah mengungkapkan dalam persidangan bahwa telah mengirimkan surat kepada Pasangan Calon Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul serta 8 (delapan) partai politik pengusul perihal peralihan dukungan PDIP dan surat kesepakatan bersama, namun sampai dengan batas akhir perpanjangan jadwal pendaftaran tidak mendapatkan jawaban dari pihak-pihak dimaksud. Bahwa selanjutnya tim pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi berserta PDIP dan Partai Buruh meminta kepada Para Teradu agar menerima dokumen syarat calon dan syarat pencalonan secara manual di luar aplikasi SILON, akan tetapi Para Teradu bersikukuh bahwa seluruh berkas pendaftaran harus diunggah ke aplikasi SILON. Sampai dengan batas akhir pendaftaran tanggal 4 September 2024, sekitar Pukul 23.55 WIB, masih berlangsung perdebatan antara tim pasangan calon dengan Para Teradu yang pada intinya tim pasangan calon meminta agar berkas pendaftaran dapat diterima secara manual namun Para Teradu bersikukuh pendaftaran wajib dilakukan melalui aplikasi SILON dan meminta surat kesepakatan bersama. Terhadap perdebatan tersebut, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah yang hadir melakukan pengawasan menyampaikan secara lisan bahwa SILON hanya merupakan alat bantu dan menyarankan agar Para Teradu menerima serta melakukan verfikasi dokumen yang disampaikan pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi. Jika ternyata tidak memenuhi syarat atau persyaratan dokumen tidak lengkap agar Para Teradu memberikan tanda bukti pengembalian. Namun, saran perbaikan yang disampaikan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah tidak ditanggapi oleh Para Teradu. Bahwa tepat pada Pukul 23.59 WIB, Teradu I mengumumkan masa perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati resmi ditutup. Berkenaan dengan permasalahan tersebut, Teradu III selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan bahwa dirinya telah menyarankan agar pendaftaran Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi diberikan surat pengembalian berkas. Teradu III juga menyarankan agar menerima berkas pendaftaran Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi secara manual. Akan tetapi saran Teradu III tersebut tidak diakomodasi sehingga KPU Kabupaten Tapanuli Tengah tidak menerima berkas pendaftaran pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi dan tidak menerbitkan produk surat dalam bentuk apapun terhadap pendaftaran Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi. Bahwa pada tanggal 5 September 2024, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah menerima laporan dugaan pelanggaran yang diregister dengan Nomor: 01/REG/LP/Kab/02.25/IX/2024. Pada pokoknya pelapor a.n. Disman Sihombing selaku Plt. Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Tapanuli Tengah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah terkait tidak diterimanya pendaftaran Pasangan Calon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi. Bahwa setelah melakukan kajian awal, klarifikasi kepada para pihak, dan rapat pleno penyusunan kajian dugaan pelanggaran pada tanggal 11 September 2024, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah menyimpulkan Laporan Nomor: 01/REG/LP/Kab/02.25/IX/2024 adalah merupakan pelanggaran administrasi pemilihan dan memberikan rekomendasi kepada Para Teradu untuk mematuhi seluruh proses dan tata cara penerimaan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah sesuai dengan peraturan yang berlaku (vide Bukti PT-8). Bahwa pada tanggal 11 September 2024, KPU RI menerbitkan surat Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah 1 (Satu) Pasangan Calon. Surat tersebut pada pokoknya mengubah ketentuan syarat bagi partai politik yang mengalihkan dukungan dari surat kesepakatan menjadi hanya surat pemberitahuan kepada pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya telah mendaftarkan pasangan calonnya dan dinyatakan diterima pada masa pendaftaran tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024. Bahwa pada tanggal 14 September 2024, Para Teradu menerima kembali dokumen pencalonan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi untuk dilakukan penelitian administrasi dengan membuka kembali akses SILON dan menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Masinto Pasaribu dan Mahmud Efendi. Bahwa menimbang seluruh fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP berpendapat pada pokoknya tindakan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah tidak memberikan formulir tanda pengembalian terhadap pendaftaran Bakal Pasangan Calon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi pada tanggal 4 September 2024 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V berdalih bahwa tanda pengembalian dan berita acara pendaftaran merupakan dokumen yang hanya dapat dicetak melalui aplikasi SILON, sedangkan pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi tidak dapat melakukan pendaftaran menggunakan aplikasi SILON. Bahwa setelah mempelajari dengan seksama Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, dalam Bab III huruf A nomor 6 menyatakan bahwa format tanda terima, tanda pengembalian, dan berita acara rekapitulasi dapat disesuaikan dengan penambahan keterangan yang dianggap perlu sesuai dengan kondisi ketika pendaftaran. Dengan demikian, format tanda pengembalian atau berita acara seharusnya dapat dicetak secara manual karena dapat memuat keterangan berdasarkan kondisi dan kejadian tertentu ketika pendaftaran. Terlebih, tidak ada satu pun ketentuan yang memuat secara eksplisit bahwa dokumen penerimaan pendaftaran, baik itu tanda terima, tanda pengembalian, dan berita acara harus dicetak melalui aplikasi SILON. DKPP menilai tidak diberikannya tanda pengembalian atau berita acara kepada pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi telah mengakibatkan ketidakpastian hukum sehingga bagi pasangan calon yang bersangkutan berpotensi tidak dapat mengajukan upaya hukum selanjutnya. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah juga telah memberikan saran perbaikan secara lisan agar Para Teradu mengeluarkan tanda pengembalian dan bahkan menyarankan agar dokumen pendaftaran pasangan calon diterima secara manual, akan tetapi saran tersebut tidak diakomodasi oleh Para Teradu. Selain itu, Teradu III juga telah memberikan saran agar diterbitkan tanda pengembalian. Bahwa DKPP menilai tindakan Teradu III memberikan pendapat dan saran meskipun tidak diterima oleh anggota lain merupakan alasan yang meringankan beban etik Teradu III. Bahwa dengan demikian Teradu III telah menunjukkan sikap profesional selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. Sedangkan terhadap fakta Teradu V tidak hadir pada saat pendaftaran pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi pada tanggal 4 September 2024 karena sedang dinas di Kota Medan, DKPP menilai fakta demikian tidak dapat menjadi alasan yang meringankan Teradu V. DKPP tidak mendapatkan fakta persidangan mengenai pendapat personal Teradu V yang berbeda dengan sikap Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV dalam proses pendaftaran pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi pada tanggal 4 September 2024. Dengan demikian, jawaban Teradu III meyakinkan DKPP dan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. . [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [5.4] Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Wahid Pasaribu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Teradu II Mhd. Fadli Wanri, Teradu IV Fahri Zulaiman Rambe, dan Teradu V Abdul Haris Nasution masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Helman Tambunan selaku Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa, tanggal Delapan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Sembilan Belas bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani