III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perkara Nomor 8-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan Pengaduan
tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal 6 Mei 2025 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu merupakan masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan yang
menduga adanya tindakan-tindakan tidak profesional dan tidak terjaganya
integritas penyelenggara Pemilihan di Kabupaten Tapanuli Selatan;
2. Bahwa Pengadu pada tanggal 11 September 2024 sudah mengajukan Laporan ke
Bawaslu Republik Indonesia, atas dugaan melakukan pelanggaran UU Pilkada,
PKPU No. 8 Tahun 2024, PKPU No. 10 Tahun 2024 dan Keputusan KPU No. 1229
Tahun 2024, yang diduga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia, KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Tapanuli Selatan, berkaitan
dengan penggantian calon atau pasangan calon yang tidak mengikuti tes kesehatan
oleh tim dokter yang ditunjuk oleh KPU atas nama calon Wakil Bupati Kabupaten
Tapanuli Selatan Ahmad Buchori dan digantikan dengan atas nama calon Wakil
Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Parulian Nasution;
3. Bahwa atas laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI dengan meneruskan
penangannya kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, dan sudah dilakukan
registrasi dengan Nomor: 024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024 (Bukti P-8).
Adapun pokok laporan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 8 September 2024, Teradu I – V yang dalam hal ini adalah
Komisioner KPU RI mengeluarkan Surat Dinas No. 1998/PL.02.2-SD/05/2024,
Perihal Pergantian Calon, Yang ditujukan kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten / Kota, yang pada Intinya menerangkan tentang Pasal 126 PKPU No.
8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti P-2)
b. Bahwa pasca terbitnya surat yang dikeluarkan oleh Teradu I – V dengan Surat
No. 1998/PL.02.2-SD/05/2024 (Buukti P-2), tertanggal 8 September 2024,
Perihal Pergantian Calon, yang ditujukan kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten / Kota, Teradu XII – XVI yang dalam hal ini adalah Komisioner KPU
Tapanuli Selatan mengijinkan pergantian Calon Wakil Bupati Perseorangan
yang sebelumnya Pasangan Bakal Calon Doli Putra Parlindungan Pasaribu –
Ahmad Bukhori menjadi Pasangan Perseorangan Calon Bupati Doli Putra
Parlindungan Pasaribu – Parulian Nasution. Dan Pergantian pasangan calon
tersebut ditegaskan Kembali oleh Teradu VI - XI yang dalam hal ini adalah
Komisioner KPU Sumut, bahwa proses yang dilakukan KPU Tapsel telah sesuai
dengan Peraturan KPU No 8 Tahun 2024 dan Peraturan KPU No. 10 Tahun
2024, serta Keputusan KPU No. 1229 Tahun 2024. Sebagaimana tertera dalam
link pemberitaan:
- https://www.detik.com/sumut/berita/d-
7532044/kputegaskan-pergantian-wakil-dolly-di-
pilkadatapsel-sesuai-aturan (Bukti P-3)
- https://www.detik.com/sumut/pilkada/d7531472/bacalon-
bupati-tapsel-dolly-gantiwakilnya-usai-tak-ikut-tes-kesehatan
(Bukti P-4)
c. Bahwa berdasarkan pernyataan KPU Tapanuli Selatan di pemberitaan media
online, yang pada intinya menyatakan Calon Wakil Bupati Ahmad Bukhori tidak
hadir dalam pemeriksaan Kesehatan di RS Adam Malik Medan sesuai Jadwal
yang telah ditetapkan yakni 29 Agustus 2024 hingga 2 September 2024. Link
pemberitaan (Bukti P-5). Dimana dalam keterangan salah satu komisioner KPU
Tapsel Vernando Divisi Hukum dan Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan
Kehumasan bahwa Ahmad Bukhori tidak mengikuti tes Kesehatan yang telah
dijadwalkan dan sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto di Jakarta;
d. Bahwa salah satu Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan dalam sebuah
pemberitaan tertanggal 30 Agustus 2024, Dimana inti dari berita tersebut
menyatakan Calon atau Pasangan calon yang tidak mengikuti tes pemeriksaan
Kesehatan oleh dokter yang ditunjuk oleh KPU, maka dinyatakan Tak
Memenuhi Syarat. Link berita (Bukti P-6), Adapun pernyataaan Komisioner
KPU Idham Holik mengacu pada Keputusan KPU No 1229 tahun 2024;
e. Bahwa Keputusan dan kebijakan Para Teradu XII – XVI sebagai komisioner
KPU Tapsel yang ditegaskan atau diperkuat oleh KPU Sumut (Para Teradu VI –
XI) dan KPU RI (Para Teradu I - V) dalam mengijinkan pergantian calon atau
pasangan calon, dalam hal ini pergantian Bakal Pasangan Calon dari
Perseorangan Calon Bupati Doli Putra Parlindungan Pasaribu dan Calon Wakil
Bupati Ahmad Bukhori diganti menjadi Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Calon Bupati Doli Putra Parlindungan Pasaribu dan Calon Wakil Bupati
Parulian Nasution untuk Pemilihan Kepala Daerah Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati Kab. Tapanuli Selatan Periode 2024-2029 telah melanggar
Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil alikota
sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU No. 10 Tahun 2024 tentang
perubahan atas peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan
Wakil Walikota dan Bab IX Keputusan KPU No. 1229 Tahun 2024 Tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan
Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti P-4)
4. Bahwa terhadap Laporan Bawaslu dengan Nomor Register:
024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024 (P-8), selanjutnya pada tanggal 19
September 2024 Teradu XVII – XIX yang dalam hal ini adalah Komisioner Bawaslu
Kab. Tapsel mengeluarkan surat NO. 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 (P-7)
perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada
Ketua KPU Kab. Tapsel, yang pada angka 2 isinya menerangkan bahwa:
“Berdasarkan keputusan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kab.
Tapsel terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud
dalam laporan dengan Nomor:
024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024 (terlampir) (P-8), Laporan dimaksud
diduga merupakan pelanggaran Administrasi Pemilihan, untuk selanjutnya
diteruskan kepada KPU Kab. Tapsel”.
5. Bahwa oleh Teradu XVII – XIX yang merupakan Komisioner Bawaslu Kab.
Tapsel, melalui Kajian Dugaan Pelanggaran NO.
024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024 tertanggal 19 September 2024 (Bukti P-
8), dalam bagian IV merekomendasikan kepada KPU Kab. Tapsel yang isinya
sebagai berikut:
“Bawaslu Kab. Tapsel merekomendasikan kepada KPU Kab. Tapsel (Para
Teradu XII – XVI) untuk melakukan penggantian bakal pasangan calon
atas nama Dolly Putra P. Pasaribu dan Ahmad Buchori sesuai dengan tata
cara, prosedur, dan mekanisme yang ditentukan dalam Pasal 126, Pasal
110 dan Pasal 14 ayat (2) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon,
Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota”.
6. Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 September 2024, Para Teradu XII – XVI
sebagai komisioner KPU Tapsel, mengabaikan Rekomendasi Bawaslu Tapsel
(Teradu XVII – XIX) NO. 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 (P-7), dengan tetap
mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli
Selatan Nomor 1122 Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2024 (P-1), yang menetapkan dua
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama:
- H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu – Parulian Nasution dari Perseorangan
- H. Gus Irawan Pasaribu S.E., A.K, M.M., CA. – H. Jafar Syahbuddin Ritonga,
M.B.A., D.B.A. dari Partai Politik Partai Nasdem, Hati Nurani Rakyat, Partai
Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa,
Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Persatuan
Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat,
Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Solidaritas Indonesia.
7. Bahwa dalam hal pergantian pasangan calon wakil bupati atas nama Ahmad
Buchori menjadi Parulian Nasution, oleh Para Teradu XII – XVI sebagai
komisioner KPU Tapsel secara nyata tidak berkesesuaian dengan PKPU No. 8
tahun 2024 dan ketentuan pada Bab IX Keputusan KPU No. 1229 Tahun 2024.
8. Bahwa Rujukan Para Teradu XII – XVI dalam menetapkan pergantian bakal
calon wakil bupati atas nama Ahmad Buchori menjadi Parulian Nasution
adalah Surat Keterangan yang diterbitkan dari RSPAD Gatot Subroto Nomor
Sket/2906/VIII/2024 (Bukti P-9), Tertanggal 31 Agustus 2024. Yang
kemudian sudah dicabut/ditarik oleh RSPAD Gatot Subroto dengan terbitnya
Surat Keterangan RSPAD Gatot Subroto Nomor Sket/2922/IX/2024 tanggal 02
September 2024 (P-11).
9. Bahwa Para Teradu XII – XVI yang dalam hal ini adalah Komisioner KPU Kab.
Tapsel secara nyata tidak mentaati dan menghiraukan surat Rekomendasi
Bawaslu Kab. Tapsel No. 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 (P-7) perihal
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada Ketua
KPU Kab. Tapsel, dan Rekomendasi pada Kajian Bawaslu Kab. Tapsel
No.024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024 tanggal 19 September 2024 (Bukti P-
8), yang dibuktikan dengan Teradu XII – XVI menerbitkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 1122 tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2024 (Bukti P-1), serta dalam hal ini juga
dilakukan pembiaran oleh KPU Provinsi Sumatera Utara (Para Teradu VI – XI).
10. Bahwa atas Rekomendasi Bawaslu Kab. Tapsel No. 371/PP.01.02/K.SU-
22/09/2024 (Bukti P-7), Para Teradu XII – XVI berdasarkan Berita Acara
Pleno Nomor: 258/PL.02.2BA/1203/2/2024 (Bukti P-13) tentang Telaah
Terhadap surat Rekomendasi Bawaslu Kab. Tapsel No.
371/PP.01.02/K.SU22/09/2024 (Bukti P-7), namun BA Pleno tersebut
faktanya tidak menghasilkan satu keputusan tindaklanjut, melainkan Teradu
XII – XVI pada kesimpulannya hanya memohon petunjuk kepada Teradu VI –
XI untuk langkah apa yang akan dilaksanakan oleh Teradu XII – XVI.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 23 PKPU No 8 tahun 2019 tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terakhir kali diubah dalam
PKPU No 12 tahun 2023, disebutkan bahwa:
“Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan Keputusan
Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan
peraturan perundang-undangan”.
Sehingga Teradu XII – XVI yang dalam hal ini sebagai Komisioner KPU
Tapanuli Selatan, dalam Rapat Pleno KPU Kab. Tapsel yang
dilaksanakan pada tanggal 20 September 2024, seharusnya mengambil
keputusan yang berkesesuaian dengan rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai bentuk tindaklanjut sebagaimana
yang diamanatkan pada Pasal 139 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 140
ayat (1) dan ayat (2) UU No 1 Tahun 2015 yang terakhir kali diubah
dalam UU 10 Tahun 2016.
11. Bahwa kemudian ditemukan fakta, Teradu XII – XVI dalam menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu Kab. Tapsel No. 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024
(Bukti P-7) adalah berdasarkan Pasal 16 dan Pasal 17 PKPU No. 20 tahun 2009
tentang perubahan PKPU No. 44 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, sebagaimana yang disampaikan
Teradu XII – XVI dalam jawabannya atas gugatan di PTTUN Medan dengan
nomor register perkara 10/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDN (Bukti P-14).
bahwa dalam hal ini, Teradu XII – XVI Telah Salah dalam penerapan
peraturan karena telah menggunakan PKPU No. 20 tahun 2009 tentang
perubahan PKPU No. 44 tahun 2008 sebagai dasar hukum untuk
menindaklanjuti surat Bawaslu Nomor: 371/PP/01.02/K.SU-22/09/2024
tanggal 19 September 2024 (Bukti P-7), karena ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam PKPU No. 20 tahun 2009 tentang perubahan PKPU No. 44
tahun 2008 hanya berlaku dalam penyelesaian administrasi untuk
Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum sesuai dengan Undang-Undang No. 7
tahun 2017, adalah tidak tepat jika Undang-Undang No. 7 tahun 2017
digunakan untuk penyelesaian administrasi pada Pelaksanaan Tahapan
Pemilihan Kepala Daerah. Bahwa selain itu, kedudukan PKPU No. 44 tahun
2008 tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum karena telah dicabut dengan
PKPU No. 25 tahun 2015 dan selanjutnya sudah tidak berlaku karena sudah
dicabut dengan PKPU No. 12 tahun 2022, dan karenanya sudah tidak
berkekuatan hukum dan tidak dapat dijadikan dasar bagi Teradu XII – XVI
dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kab. Tapsel No.
371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024;
12. Bahwa terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Teradu XVII – XIX yang
dalam hal ini adalah Komisioner Bawaslu Tapanuli Selatan No.
371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 (P-7), yang tidak ditindaklanjuti oleh Teradu
XII – XVI yang dalam hal ini adalah Komisioner KPU Tapanuli Selatan, maka
seharusnya Teradu XVII – XIX memberikan sanksi Peringatan Lisan Atau
Tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 141 Undang-Undang No. 1 tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang. Serta ketentuan pada Pasal 34 ayat (6) Peraturan
Bawaslu No. 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan
Wakil Walikota. Namun pada faktanya, hingga saat ini teradu Teradu XVII –
XIX tidak memberikan sanksi sebagaimana mestinya kepada Teradu XII –
XVI;
13. Bahwa atas tindakan Teradu XII – XVI sebagai Komisioner KPU Kabupaten
Tapanuli Selatan dan Teradu XVII – XIX Komisioner Bawaslu Kabupaten
Tapanuli Selatan yang diduga tidak profesional dan tidak menjaga integritas
penyelenggara pemilihan, juga patut diduga memiliki kecondongan tertentu
terhadap salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati yang dalam hal ini adalah
Paslon Nomor Urut 02 atas nama Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan
Parulian Nasution. Adapun salah satu peserta pemilihan atas nama Dolly Putra
Parlindungan Pasaribu sebelumnya berkedudukan sebagai Bupati Kabupaten
Tapanuli Selatan yang kembali ikut dalam Pemilihan di Kabupaten Tapanuli
Selatan tahun 2024. Sehingga atas adanya dugaan kecondongan
penyelenggara Pemilihan tersebut, berimplikasi terhadap tidak terjaminnya
proses demokrasi yang sehat dan bersih, bebas dari praktekpraktek yang
melanggar aturan, termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara
Pemilihan baik KPU dan Bawaslu maupun Peserta pemilihan.
[2.2] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
Bukti P-1 Keputusan KPU Kab. Tapsel No. 1122 tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tapanuli
Selatan Tahun 2024.
Bukti P-2 Surat Dinas KPU RI No. 1998/PL.02.2-SD/05/2024, Perihal
Pergantian Calon, Yang ditujukan kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten / Kota.
Bukti P-3 https://www.detik.com/sumut/berita/d-7532044/kpu-tegaskan-
pergantian-wakil-dolly-di-pilkada-tapsel-sesuai-aturan
Bukti P-4 https://www.detik.com/sumut/pilkada/d-7531472/bacal
on-bupati-tapsel-dolly-ganti-wakilnya-usai-tak-ikut-tes-kesehatan
Bukti P-5 https://medan.viva.co.id/sumut/6764-bacalon-wabup-tapsel-
ahmad-buchori-tak-jalani-pemeriksaan-ini-kata-kpu-dan-bawaslu
Bukti P-6 https://news.detik.com/pilkada/d-516942/kpu-calon-kepala-
daerah-gagal-tes-kesehatan-dinyatakan-tak-penuhi-syarat
Bukti P-7 Surat Bawaslu Kabupaten Tapsel No.371/PP.01.02/K.SU-
22/09/2024 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
yang ditujukan kepada Ketua KPU Kab. Tapsel
Bukti P-8 Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan
Nomor:024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024.
Bukti P-9 Surat Keterangan RSPAD No. Sket/2906/VIII/2024, Tertanggal 31
Agustus 2024.
Bukti P-10 Surat Keterangan RSPAD No. Sket/048/VIII/2024 tertanggal 16
Agustus 2024.
Bukti P-11 Surat Keterangan RSPAD Gatot Subroto Nomor: Sket/2922/IX/2024
tanggal 02 September 2024
Bukti P-12 Surat Pernyataan Ahmad Buchori tentang tidak dapat hadir dalam
Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakin Bupati Kabupaten
Tapanuli selatan.
Bukti P-13 Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor:
258/PL.02.2-BA/1203/2/2024 tentang Telaah Terhadap Surat
No.024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024.
Bukti P-14 Jawaban KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Terhadap Gugatan Pttun
No.10/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDN
Bukti P-15 Surat KPU Kabupaten Tapanuli Selatan No. 1866/PL.02.2-
SD/1203/2/2024 Perihal Mohon petunjuk, yang ditujukan kepada
Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 8-PKE-DKPP/I/2025,
maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu I - XIX;
4. Memerintahkan Kepada Teradu I – V yang berkedudukan sebagai komisioner KPU
RI agar menginstruksikan kepada Teradu XII – XVI yang berkedudukan sebagai
Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Selatan untuk membatalkan Keputusan KPU
Kab. Tapsel Nomor 1122 Komisi Pemilihan Umum Kab. Tapanuli Selatan Nomor:
1122 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2024, tanggal 22 September 2024
dan mendiskualifikasi Pasangan calon Perseorangan Dolly Putra Pasaribu –
Parulian Nasution sebagaimana Surat Keputusan Nomor 1122 Tahun 2024 Komisi
Pemilihan Umum Kab. Tapanuli Selatan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2024, tanggal 22
September 2024;
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 8-PKE-
DKPP/I/2025, Pengadu mengajukan Saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang
pemeriksaan pada tanggal 6 Mei 2025 sebagai berikut:
[2.4.1] Edison Rambe, pada pokoknya menyampaikan bahwa pada saat pilkada tahun
2024 di Kabupaten Tapanuli Selatan, memang sebelumnya yang menjadi calon Wakil
Bupati dari Dolly Putra Parlindungan Pasaribu adalah Ahmad Bukhori, namun
menjelang detik akhir pencalonan adalah yang muncul namanya a.n. Parulian
Nasution, jadi memang saya hanya mengetahui Ahmad Bukhori dirawat di RSPAD
Gatot Subroto dan tidak bisa mengikuti pemeriksaan kesehatan di RS yang ditunjuk
oleh KPU Kab. Tapanuli Selatan
[2.4.2] Johan Adi Putra
1. Merupakan LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli
Selatan Nomor Urut 1 Tahun 2024 Dolly Putra Parlindungan dan Ahmad bukhori
dan saya yang mendaftarkan paslon tersebut di KPU Kab. Tapanuli Selatan adalah
pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024;
2. Selanjutnya, dari KPU Kab. Tapanuli Selatan menghubungi LO kami agar
melakukan Tes Pemeriksaan Kesehatan di RS Adam Malik dimana Pasangan Calon
Nomor Urut 1 dijadwalkan pada tanggal 1 September 2024, setelah
melaksakanakan pemeriksaan kesehatan, sepengetahuan saya bahwa yang
seharusnya pasangan calon yang sudah mendaftar hukumnya adalah wajib, selain
itu sepengetahuan saya berdasarkan PKPU Nomor 8/2024 harus melakukan Tes
Pemeriksaan Kesehatan di Rumah Sakit yang telah ditunjuk oleh KPU Provinsi
maupun Kabupaten/Kota;
3. Bahwa Parulian Nasution pada saat ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati dari
Dolly Putra Parlingdungan Pasaribu, saya tidak tahu kapan proses pergantiannya
dan untuk penetapanya pun bersifat pleno tertutup dan saya mengetahuinya (hasil
pleno tersebut) setelah di umumkan kepada publik dan saya sendiri sebagai LO
juga heran yang menjadi wakil dari Dolly Putra Parlingdungan Pasaribu adalah
Parulian Nasution.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 6 Mei 2025 Para Teradu Perkara Nomor 8-PKE-DKPP/I/2025
telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu V
A. Persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
1. Bahwa sebelum Para Teradu menjelaskan mengenai persyaratan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,
serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota perlu diketahui wewenang Para
Teradu dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota diatur dalam
ketentuan Pasal 1 angka 7 jo. Pasal 10A Undang-Undang 8 tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (yang
selanjutnya disebut sebagai UU Pemilihan), yang mengatur KPU adalah lembaga
penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas
dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam Undang-Undang dan KPU memegang tanggung jawab akhir atas
penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS,
KPPS dan petugas pemutakhiran data Pemilih;
2. Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 huruf a UU Pemilihan juga disebutkan tugas
dan wewenang Termohon in casu KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan, salah
satunya adalah menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman
teknis untuk setiap tahapan Pemilihan, setelah berkonsultasi dengan DPR dan
pemerintah dalam forum Rapat Dengar Pendapat;
3. Bahwa berdasarkan pasal 143 PKPU 8/2024 KPU juga menetapkan Keputusan
KPU 1229/2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota (Bukti T.1-2);
4. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 14 Ayat (2) PKPU 8/2024 (Bukti T.1-
3) mengatur mengenai Persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota diantaranya adalah sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari
tim;
f. …..
g. …..
h. …..
5. Bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (2) huruf e PKPU 8/2024, diatur
lebih lanjut dalam Pasal 20 PKPU 8/2024 yang pada pokoknya dalam
pendaftaran Pasangan Calon menyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan
berupa surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara jasmani,
rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dari tim yang terdiri atas dokter,
ahli psikologi, dan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,
psikotropika, prekursor, yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.
B. Penggantian Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota pada
tahapan Pendaftaran
1. Bahwa berdasarkan Pasal 126 PKPU 8/2024 (Bukti T.1-3) mengatur ketentuan
penggantian Calon perseorangan dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pada Tahapan Pendaftaran;
Pasal 126
(1) Calon perseorangan dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan penggantian pada tahapan
pendaftaran Pasangan Calon dalam hal:
a. berhalangan tetap;
b. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
c. dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
keadaan:
a. meninggal dunia; atau
b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
2. Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 1 (satu), penggantian calon dapat
dilakukan salah satunya ketika pasangan calon berhalangan tetap, di mana yang
termasuk dalam hal berhalangan tetap adalah tidak dapat melaksanakan tugas
secara permanen. Sehingga ketika calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tidak dapat melaksanakan
tugas secara permanen, maka dapat dilakukan penggantian sesuai dengan
aturan yang berlaku.
C. Penerbitan Surat Nomor 1998/Pl.02.2-Sd/05/2024 Tidak Menimbulkan
Norma Baru, Tidak Bertentangan Dengan Peraturan Di Atasnya Serta Tidak
Melanggar Prinsip Jujur, Adil, Akuntabel, Profesional Dan Terbuka
1. Bahwa Pengadu dalam aduan menyatakan penerbitan Surat Nomor
1998/PL.02.2-SD/05/2024 bertentangan dengan Asas lex superior darogate
legi inferiori dikarenakan menurut Pengadu berdasarkan Peraturan KPU Nomor
8 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut PKPU 8/2021
tentang Tata Naskah Dinas) Surat Dinas merupakan jenis naskah dinas yang
bersifat korespondensi, bukan merupakan naskah pengaturan, sehingga tidak
dapat menjadi acuan maupun pedoman dalam melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku pada Lembaga KPU, serta Surat
Dinas tidak dapat dikategorikan sebagai ketentuan maupun penambahan atau
penjelasan ketentuan;
2. Bahwa secara teori, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-
undangan diperoleh melalui 3 (tiga) cara yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.
Indroharto seperti dikutip Ridwan, HR mengatakan bahwa pada atribusi terjadi
pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan peraturan
perundang-undangan. Para Teradu dalam hal ini KPU memiliki kewenangan
yang diberikan oleh Undang-Undang in casu Undang-Undang 8 tahun 2015
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang, (yang selanjutnya disebut sebagai UU Pemilihan)). Kewenangan
yang dimiliki Para Teradu diantaranya adalah menyusun PKPU, Keputusan
KPU berdasarkan PKPU, Pedoman Teknis maupun Surat yang bersifat
memberikan penjelasan lebih konkrit dari produk hukum yang pada pokoknya
mengatur lebih lanjut mengenai rincian persiapan dan penyelenggaraan
Pemilihan. Maka perbuatan Para Teradu menerbitkan objek aduan tidaklah
bertentangan dengan asas lex superior derogate legi inferior, namun
pelaksanaan kewenangan yang merupakan perintah undang-undang dan/atau
melekat pada tugas dan kewenangan yang dimiliki (atribusi).
3. Bahwa Pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (Bukti T.1-4) disebutkan:
(1) Surat dinas merupakan Naskah Dinas korespondensi eksternal mengenai
penyampaian informasi kedinasan berupa pemberitahuan, pernyataan,
permintaan, penyampaian Naskah Dinas, atau hal kedinasan lainnya
kepada pihak eksternal;
(2) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam
rangka korespondensi antara KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota
4. Bahwa berkenaan dengan Surat Dinas Nomor 1998/PL.02.2-SD/05/2024
dapat Para Teradu sampaikan bahwa Surat Dinas tersebut bukan merupakan
surat yang dapat mempermudah pergantian pasangan calon bupati dan wakil
bupati Kabupaten Tapanuli Selatan atas nama Dolly Putra Parlindungan
Pasaribu dengan Ahmad Buchorri menjadi Dolly Putra Parlindungan Pasaribu
dengan Parulian Nasution sebagaimana Pengadu sampaikan.
5. Surat Dinas tersebut merupakan Surat Dinas yang ditujukan kepada seluruh
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di Indonesia yang
menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah. Selain itu, Surat Dinas tersebut
merupakan penjelasan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tahapan penggantian calon in casu
dalam hal dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kesehatan;
6. Bahwa perlu Para Teradu tegaskan sebagaimana telah diuraikan pada
penjelasan huruf A, pasangan calon kepala daerah harus memenuhi
persyaratan calon in casu Pasal 14 Ayat (2) huruf E PKPU 8/2024 pada
pokoknya pasangan calon kepala daerah mampu secara jasmani, rohani, dan
bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan
kesehatan menyeluruh dari tim;
7. secara ketentuan perundang-undangan calon wajib mendapatkan hasil
pemeriksaan dari tim Pemeriksa Kesehatan yang ditunjuk oleh KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk memenuhi
persyaratan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim,
dalam kata lain calon harus hadir untuk mendapatkan pemeriksaan
kesehatan dari tim pemeriksa kesehatan;
8. Apabila calon tidak dapat hadir dalam pemeriksaan kesehatan, dapat Teradu
sampaikan bahwa calon tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan mampu
secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan
hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim, sehingga berimplikasi pada
dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan
9. Bahwa Pengadu juga menyebutkan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 1998/PL.02.2-SD/05/2024 telah menciptakan
norma baru dan memberikan penafsiran baru atas pasal 126 Peraturan KPU
No.8/2024;
10. Bahwa penggantian calon kemudian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Pasal 126 PKPU Pencalonan Kepala Daerah. Berkenaan dengan penjelasan di
atas merupakan upaya Teradu dalam menghadirkan calon Kepala Daerah yang
telah memenuhi persyaratan calon dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah di seluruh Indonesia
11. Bahwa sebagaimana penjelasan pada angka 1 (satu) dan 2 (dua), Para Teradu
sebagai lembaga diberikan kewenangan atributif untuk membentuk peraturan,
sehingga perlu juga untuk mengatur secara rinci mengenai penggantian
pasangan calon untuk menghindari terjadinya multitafsir dan memberikan
kepastian hukum, maka dalil dari Pengadu sebagaimana dalam aduan adalah
dalil yang tidak mendasar.
[2.5.2] Jawaban Teradu VI s.d Teradu XI
1. Bahwa Teradu VI sampai dengan XI secara tegas menolak seluruh dalil-dalil aduan
Pengadu selain yang Teradu VI sampai dengan XI akui secara tegas dan jelas
kebenarannya dalam Jawaban ini;
2. Bahwa terhadap aduan Pengadu sebagaimana pada poin B.1 mendalilkan bahwa
Teradu VI sampai dengan XI diduga melakukan pelanggaran etik dengan tidak
menjaga profesionalitas dan integritas Penyelenggaraan Pemilihan dengan sengaja
melakukan pembiaran atas adanya permasalahan dan kesewenang-wenangan pada
Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tapanuli Selatan
adalah keterangan yang mengada-ada dan keliru, bahkan sebaliknya Para Teradu
VI sampai dengan Teradu XI telah bekerja secara profesional, sesuai dengan
mekanisme, tata cara dan prosedur regulasi yang berlaku;
3. Bahwa dalam rangka menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai
penyelenggara Pemilu, pada tahap Pencalonan Teradu VI sampai dengan XI telah
melakukan Pengawasan dalam bentuk Koordinasi, Supervisi dan Monitoring secara
berjenjang ke KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara sebagaimana diatur pada
Pasal 50 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
4. Bahwa pada tanggal 1 September 2024, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan
melakukan Koordinasi meminta petunjuk kepada KPU Provinsi Sumatera Utara
melalui Surat KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 1707/PL.02.2-
SD/1203/2/2024 tanggal 1 September 2024 Perihal Mohon Petunjuk, yang pada
pokoknya menyatakan bahwa salah satu calon yaitu Wakil Bupati a.n Ahmad
Buchori sedang menjalani perawatan di Poliklinik Cerebo Vascular Center (CVC)
RSPAD Gatot Subroto dan diagnosa riwayat penyakit CVD infark dan atas hasil
diagnose tersebut dinyatakan tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
(Bukti T.2-1)
5. Bahwa berdasarkan Surat KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor :
1707/PL.02.2-SD/1203/2/2024 tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara
berkoordinasi kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan melalui surat Surat KPU
Provinsi Sumatera Utara nomor 1028/PL.01.9-SD/12/2024 tanggal 4 September
2024 perihal Penyampaian petunjuk, yang pada pokoknya menyatakan agar
Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan
mempedomani Pasal 110 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan ayat (6) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan dalam
hal pengajuan pergantian calon dari pasangan calon/salah satu pasangan calon
dapat diproses sepanjang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 126 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. (Bukti T.2-2)
6. Bahwa pada tanggal 3 September 2024, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan kembali
melakukan Koordinasi meminta petunjuk kepada KPU Provinsi Sumatera Utara
melalui Surat KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 1723/PL.02.2-
SD/1203/2/2024 tanggal 3 September 2024 perihal Mohon Petunjuk, yang pada
pokoknya menyatakan Ketidakhadiran pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Wakil
Bupati an. Ahmad Buchori. (Bukti T.2-3)
7. Bahwa berdasarkan Surat KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor :
1723/PL.02.2-SD/1203/2/2024 tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara langsung
berkoordinasi meminta petunjuk kepada KPU RI Karena ketidakhadiran
pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Wakil Bupati an. Ahmad Buchori melalui
Surat KPU Provinsi Sumatera Utara nomor 1027/PL.01.9-SD/12/2024 tanggal 4
September 2024 perihal Permohonan Petunjuk. (Bukti T.2-4)
8. Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 September 2024, KPU Kabupaten Tapanuli
Selatan memohon pendampingan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk
melakukan konsultasi ke KPU RI melalui Surat KPU Kabupaten Tapanuli Selatan
Nomor : 1741/PL.02.2-SD/1203/2/2024 tanggal 5 September 2024 perihal Mohon
Konsultasi dan selanjutnya pada tanggal 6 September 2024 KPU Provinsi Sumatera
Utara memohon konsultasi ke KPU RI melalui Surat KPU Provinsi Sumatera Utara
Nomor : 1040/PL.01.9-SD/12/2024 tanggal 6 September 2024 perihal Permohonan
Konsultasi. (Bukti T.2-5)
9. Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 September 2024, KPU Provinsi Sumatera Utara
mendampingi KPU Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan Konsultasi langsung
Ke KPU RI, adapun hasil konsultasi tersebut bahwa KPU RI akan melakukan kajian
dan akan mengeluarkan Surat Dinas terkait dengan proses Penggantian Calon Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. (Bukti T.2-6)
10. Bahwa pada tanggal 8 September 2024, KPU RI telah menerbitkan Surat Nomor
1998/PL.02.2-SD/05/2024 perihal Penggantian Calon dan terhadap penggantian
calon yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Selatan telah sesuai dengan
Surat KPU RI tersebut diatas. (Bukti T.2-7)
11. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Tapanuli Selatan menerbitkan Berita Acara
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 245/PL.02.2-
BA/1203/2/2024, tanggal 8 September 2024 tentang Perubahan Status Hasil
Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Ahmad Buchori yang
mana pada poin intinya melakukan Perubahan Status Hasil Pemeriksaan
Kesehatan Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Ahmad Buchori semula TIDAK ADA
menjadi TIDAK MEMENUHI SYARAT KESEHATAN, oleh karena itu Pasangan Calon
tersebut dapat mengajukan Calon Pengganti sesuai surat dinas dimaksud diatas
pada poin 8 “Dalam melaksanakan penggantian calon, KPU Provinsi/KIP Aceh dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota dan Bab IX Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon,
dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.” (Bukti T.2-8)
12. Bahwa terhadap aduan Pengadu sebagaimana pada poin B.2 mendalilkan bahwa
Teradu VI sampai dengan XI diduga melakukan pembiaran terhadap surat KPU
Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 1866/PL.02.2-SD/1203/2/2024 perihal
Mohon Petunjuk adalah tidak benar, karena KPU Provinsi Sumatera Utara setelah
adanya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor :
371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 Hal Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan tanggal 19 September 2024, meminta kepada KPU Kabupaten Tapanuli
Selatan untuk menindaklanjuti dengan mengkaji dan melakukan telaah hukum
terhadap Rekomendasi Bawaslu Tapanuli Selatan tersebut, sehingga KPU
Kabupaten Tapanuli Selatan menetapkan Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 258/PL.02.2-BA/1203/2/2024
tentang Telaah terhadap Surat Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 Perihal
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Selatan. (Bukti T.2-9)
13. Bahwa Teradu VI sampai dengan XI perlu secara tegas menyampaikan dalam hal
proses Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota telah bekerja secara profesional, sudah melaksanakan
mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mempedomani :
a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
c. Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1998/PL.02.2-
SD/05/2024 tanggal 8 September 2024 perihal Penggantian Calon.
[2.5.3] Jawaban Teradu XII s.d Teradu XVI
1. Bahwa Teradu XII-XVI secara tegas menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu
selain yang Teradu XII-XVI akui secara tegas dan jelas kebenarannya dalam
Jawaban ini;
2. Bahwa terhadap aduan Pengadu sebagaimana pada poin C.1 yang mendalilkan
Teradu XII-XVI dengan sengaja melakukan pelanggaran peraturan perundang-
undangan dalam tahapan pencalonan calon Bupati dan calon Wakil Bupati
Kabupaten Tapanuli Selatan. Adapun beberapa pelanggaran tersebut seperti,
membiarkan pergantian calon wakil Bupati a.n Ahmad Buchori menjadi Parulian
Nasution, dengan memakai Rujukan Surat Keterangan yang diterbitkan dari
RSPAD Gatot Subroto Nomor Sket/2906/VIII/2024, Tertanggal 31 Agustus 2024.
Yang kemudian sudah dicabut/ditarik oleh RSPAD Gatot Subroto dengan terbitnya
Surat Keterangan RSPAD Gatot Subroto Nomor Sket/2922/IX/2024 tanggal 02
September 2024, dan meskipun pergantian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam PKPU No. 8 tahun 2024 dan ketentuan pada Bab IX Keputusan
KPU No. 1229 Tahun 2024 adalah Tidak Benar, Teradu XII-XVI dapat memastikan
bahwa pergantian Calon Wakil Bupati an. Ahmad Buchori menjadi Parulian
Nasution tidak menggunakan rujukan Surat Keterangan dari RSPAD Gatot Subroto
Nomor Sket/2906/VIII/2024, Tertanggal 31 Agustus 2024 dan Surat Keterangan
RSPAD Gatot Subroto Nomor Sket/2922/IX/2024 tanggal 02 September 2024,
yang benar adalah Teradu XII – XVI menggunakan Rujukan Surat KPU Republik
Indonesia Nomor : 1998/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 8 September 2024 tentang
Penggantian Calon (Bukti T.3-1), sebagaimana yang tercantum pada ketentuan
angka 7 “Dalam hal calon atau pasangan calon tidak mengikuti pemeriksaan
kesehatan, berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf e Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota dan Bab IX Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang
mengatur syarat Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota mampu secara
jasmani, rohani, dan bebas dari Penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil
Pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim, maka calon atau pasangan calon
tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan” oleh karena itu Tergugat
Menerbitkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan
Nomor : 245/PL.02.2-BA/1203/2/2024, tanggal 8 September 2024 tentang
Perubahan Status Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Wakil Bupati atas
nama Ahmad Buchori yang mana pada poin intinya melakukan Perubahan Status
Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Ahmad Buchori
semula TIDAK ADA menjadi TIDAK MEMENUHI SYARAT KESEHATAN (Bukti T.3-
2), oleh karena itu Pasangan Calon tersebut dapat mengajukan Calon Pengganti
sesuai surat dinas dimaksud diatas pada poin 8 “Dalam melaksanakan penggantian
calon, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memedomani Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Bab IX Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota”
3. Bahwa terhadap aduan Pengadu sebagaimana pada poin C.2 yang mendalilkan
Teradu XII-XVI juga mengabaikan dan tidak melaksanakan kewajibannya untuk
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor:
371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024, serta tetap meloloskan pasangan Dolly Putra
Parlindungan Pasaribu dengan Parulian Nasution sebagai peserta pemilihan,
sebagaimana dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan No.
1122 Tahun 2024. Berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor:
258/PL.02.2BA/1203/2/2024 tentang Telaah Terhadap Surat No.
024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024, namun dalam BA Pleno tersebut faktanya
tidak menghasilkan satu keputusan tindaklanjut, melainkan Teradu XII-XVI pada
kesimpulannya hanya memohon petunjuk kepada Teradu VI-XI untuk langkah apa
yang akan dilaksanakan oleh Teradu XII-XVI. Padahal Rapat Pleno merupakan
forum tertinggi dalam pengambilan Keputusan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundangundangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 23 PKPU No 8 tahun 2019 yang terakhir kali diubah
dalam PKPU No 12 tahun 2023. Dalam hal ini sudah semestinya Teradu XII-XVI
seharusnya secara tegas mengambil keputusan yang berkesesuaian dengan
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai bentuk tindaklanjut
sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 139 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal
140 ayat (1) dan ayat (2) UU No 1 Tahun 2015 yang terakhir kali diubah dalam UU
10 Tahun 2016; adalah Tidak Benar; terhadap pernyataan Pengadu tersebut,
Teradu XII – XVI dapat memastikan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Tapanuli Selatan dengan tindaklanjut sebagai berikut :
a. Bahwa Teradu XII - XVI menyurati KPU Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor
: 1866/PL.02.2-SD/1203/2/2024 tanggal 20 September 2024 Perihal Mohon
Petunjuk (Bukti T.3-3), Teradu XII-XVI memohon petunjuk kepada Pimpinan
karena Teradu XII-XVI bekerja sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat 5
Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang menyatakan “Dalam menjalankan
tugas a. KPU Provinsi dapat berkonsultasi dengan KPU; dan b. KPU
Kabupaten/Kota dapat berkonsultasi dengan KPU Provinsi”.
b. Bahwa Teradu XII-XVI telah membuat hasil telaah terhadap rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-
22/09/2024 tanggal 19 September 2024 dengan Berita Acara Pleno Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 258/PL.02.2-
BA/1203/2/2024 tentang Telaah terhadap Surat Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-
22/09/2024 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Selatan (Bukti T.3-4), sebagaimana pada ketentuan pasal
140 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
yang berbunyi “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan
memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139
ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.
c. Bahwa Teradu XII-XVI telah menyampaikan surat kepada Bawaslu Kabupaten
Tapanuli Selatan dengan Surat Nomor : 1874/PL.02.2-SD/1203/2/2024
tanggal 21 September 2024 perihal Tindaklanjut (Bukti T.3-5).
d. Bahwa Teradu XII-XVI telah membuat Keputusan atas hasil tindaklanjut
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 1121 Tahun 2024
tentang Tindaklanjut Surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor :
371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan tanggal 22 September 2024 (Bukti T.3-6).
4. Bahwa terhadap aduan Pengadu sebagaimana pada poin C.3 yang mendalilkan
Teradu XII-XVI dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Selatan, mengunakan Pasal 16 dan Pasal 17 PKPU No. 20 tahun 2009 tentang
perubahan PKPU No. 44 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum yang secara kedudukan karena telah dicabut
dengan PKPU No. 29 tahun 2015 dan selanjutnya sudah tidak berlaku karena
sudah dicabut dengan PKPU No. 12 tahun 2022, adalah Tidak Benar terhadap
pernyataan Pengadu tersebut Teradu XII-XVI dapat menjelaskan bahwa PKPU No.
20 tahun 2009 tentang perubahan PKPU No. 44 tahun 2008 tentang Tata Cara
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum masih berlaku
sebagaimana dalam portal JDIH KPU RI, Link : https://jdih.kpu.go.id/peraturan-
kpu/detail/dYVJgBKZAV_yz5NOuG_OrTM2cWszUWJnbVdyWXg0TVNjL3p3cFE9PQ
(Bukti T.3-7);
5. Bahwa dalam kronologi kejadian yang dibuat pengadu yang menyatakan
berdasarkan pernyataan KPU Tapanuli Selatan di pemberitaan media online, yang
pada intinya menyatakan Calon Wakil Bupati Ahmad Bukhori tidak hadir dalam
pemeriksaan Kesehatan di RS Adam Malik Medan sesuai Jadwal yang telah
ditetapkan yakni 29 Agustus 2024 hingga 2 September 2024. Dimana dalam
keterangan salah satu komisioner KPU Tapsel Vernando Divisi Hukum dan
Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Kehumasan bahwa Ahmad Bukhori tidak
mengikuti tes Kesehatan yang telah dijadwalkan dan sedang dirawat di RSPAD
Gatot Subroto di Jakarta. adalah Tidak Benar Terhadap pernyataan Pengadu
tersebut Teradu XII-XVI memastikan tidak ada pernyataan Komisioner KPU
Tapanuli Selatan di media sebagaiamana yang dimaksud oleh Pengadu, bahwa
Teradu XII-XVI tidak ada yang bernama Vernando (sebagaimana pada Poin I
Identitas Teradu dalam Form Jawaban Teradu XII-XVI diatas).
6. Bahwa dalam kronologi kejadian yang dibuat pengadu sebagaimana poin (6) yang
menyatakan selanjutnya pada tanggal 22 September 2024, Para Teradu XII-XVI
sebagai komisioner KPU Tapsel, mengabaikan Rekomendasi Bawaslu Tapsel
(Teradu XVII-XIX) NO.371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024, dengan tetap
mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli
Selatan Nomor 1122 Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli
Selatan tahun 2024, yang menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati atas nama:
• H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Parulian Nasution dari Perseorangan
• H. Gus Irawan Pasaribu S.E., A.K, M.M., CA. -H. Jafar Syahbuddin Ritonga,
M.B.A., D.B.A. dari Partai Politik Partai Nasdem, Hati Nurani Rakyat, Partai
Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai
Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Persatuan
Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai
Kebangkitan Nusantara, Partai Solidaritas Indonesia, adalah Tidak Benar
terhadap pernyataan Pengadu tersebut Teradu XII-XVI dapat memastikan bahwa
Keputusan Teradu XII-XVI tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2024 tersebut telah sesuai
dengan ketentuan pada Pasal 120 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota dan ketentuan pada Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
7. Bahwa dalam kronologi kejadian yang dibuat pengadu sebagaimana poin (8) yang
menyatakan bahwa Rujukan Para Teradu XII-XVI dalam menetapkan pergantian
bakal calon wakil bupati atas nama Ahmad Buchori menjadi Parulian Nasution
adalah Surat Keterangan yang diterbitkan dari RSPAD Gatot Subroto Nomor
Sket/2906/VIII/2024, Tertanggal 31 Agustus 2024. Yang kemudian sudah
dicabut/ditarik oleh RSPAD Gatot Subroto dengan terbitnya Surat Keterangan
RSPAD Gatot Subroto Nomor Sket/2922/1X/2024 tanggal 02 September 2024,
adalah Tidak Benar, karena Teradu XII-XVI melakukan proses pengajuan
permohonan pergantian calon wakil bupati a.n Ahmad Buchori menjadi Parulian
Nasution sesuai dengan ketentuan pada angka 7 Surat KPU Republik Indonesia
Nomor: 1998/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 8 September 2024 tentang Penggantian
Calon (Bukti T.3-1).
8. Bahwa dalam kronologi kejadian yang dibuat pengadu sebagaimana poin (10) yang
menyatakan menyatakan bahwa atas Rekomendasi Bawaslu Kab. Tapsel No.
371/PP.01.02/K.SU- 22/09/2024, Para Teradu XII -XVI berdasarkan Berita Acara
Pleno Nomor: 258/PL.02.2-BA/1203/2/2024 tentang Telaah Terhadap surat
Rekomendasi Bawaslu Kab. Tapsel No.371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024, namun
BA Pleno tersebut faktanya tidak menghasilkan satu keputusan tindaklanjut,
melainkan Teradu XII-XVI pada kesimpulannya hanya memohon petunjuk kepada
Teradu VI-XI untuk langkah apa yang akan dilaksanakan oleh Teradu XII-XVI.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 23, PKPU No 8 tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terakhir kali diubah dalam PKPU No 12
tahun 2023, disebutkan bahwa: “Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam
pengambilan Keputusan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Sehingga Teradu XII-XVI yang dalam hal ini sebagai Komisioner KPU Tapanuli
Selatan, dalam Rapat Pleno KPU Kab. Tapsel yang dilaksanakan pada tanggal 20
September 2024, seharusnya mengambil keputusan yang berkesesuaian dengan
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai bentuk tindaklanjut
sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 139 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal
140 ayat (1) dan ayat (2) UU No 1 Tahun 2015 yang terakhir kali diubah dalam UU
10 Tahun 2016, adalah Tidak Benar terhadap pernyataan Pengadu tersebut,
Teradu XII-XVI telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Selatan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 140 ayat 1 Undang-undang (UU)
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang yang berbunyi “KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi
Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima sesuai dengan
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor
1121 Tahun 2024 tentang Tindaklanjut Surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Selatan Nomor : 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 Perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan tanggal 22 September 2024 (Sebagaimana Bukti T.3-6).
9. Bahwa dalam kronologi kejadian yang dibuat Pengadu sebagaimana poin (11) yang
menyatakan kemudian ditemukan fakta, Teradu XII - XVI dalam menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu Kab. Tapsel No. 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 adalah
berdasarkan Pasal 16 dan Pasal 17 PKPU No. 20 tahun 2009 tentang perubahan
PKPU No. 44 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Umum, sebagaimana yang disampaikan Teradu XII-XVI dalam
jawabannya atas gugatan di PTTUN Medan dengan nomor register perkara
10/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDN. bahwa dalam hal ini, Teradu XII-XVI Telah
Salah dalam penerapan peraturan karena telah menggunakan PKPU No. 20 tahun
2009 tentang perubahan PKPU No. 44 tahun 2008 sebagai dasar hukum untuk
menindaklanjuti surat Bawaslu Nomor: 371/PP/01.02/K.SU22/09/2024 tanggal
19 September 2024, karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PKPU No. 20
tahun 2009 tentang perubahan PKPU No. 44 tahun 2008 hanya berlaku dalam
penyelesaian administrasi untuk Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum sesuai
dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2017, adalah tidak tepat jika Undang-Undang
No. 7 tahun 2017 digunakan untuk penyelesaian administrasi pada Pelaksanaan
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah.
Bahwa selain itu, kedudukan PKPU No. 44 tahun 2009 tidak dapat dijadikan
sebagai dasar hukum karena telah dicabut dengan PKPU No. 25 tahun 2015 dan
selanjutnya sudah tidak berlaku karena sudah dicabut dengan PKPU No. 12 tahun
2022, dan karenanya sudah tidak berkekuatan hukum dan tidak dapat dijadikan
dasar bagi Teradu XII-XVI dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kab.
Tapsel No. 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024. adalah Tidak Benar terhadap
pernyataan Pengadu tersebut, Teradu XII-XVI dapat menjelaskan kembali bahwa
PKPU No. 44 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Umum masih berlaku sebagaimana dalam portal JDIH KPU RI, Teradu
XII-XVI mengutip PKPU tersebut sebagai salah satu dasar rujukan bukan menjadi
Dasar rujukan utama, sehingga masih ada rujukan yang dapat menguatkan dasar
hukumnya seperti Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli
Selatan Nomor : 258/PL.02.2-BA/1203/2/2024 tentang Telaah terhadap Surat
Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 Perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan (Sebagaimana Bukti
T.3-4);
10. Bahwa dalam Analisa yang dibuat pengadu sebagaimana poin 4) yang menyatakan
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka tindakan Para Teradu XII-XVI yang
dalam hal ini adalah KPU Kab. Tapanuli Selatan yang mengeluarkan Keputusan
atau kebijakan melalui Keputusan KPU Kab. Tapsel No. 1122 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Tapanuli Selatan tahun 2024 tanggal 22 September 2024, diduga telah melanggar
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, dan tidak sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 “Asas dan Prinsip Penyelenggaraan" PKPU
Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024, Pasal 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serta
melanggar Hak Konstitusional Pemohon yang diatur didalam UUD 1945 dan
peraturan perundang-undangan lainnya. adalah Tidak Benar Terhadap penyataan
Pengadu tersebut, Teradu XII-XVI memastikan telah melaksanakan tugas dan
wewenang sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan
Teradu XII-XVI menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tapanuli Selatan Nomor 1122 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2024 dengan
berpedoman pada Pasal 120 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati;
11. Bahwa terhadap pokok Aduan a quo yang diadukan oleh Pengadu terhadap Teradu
XII-XVI sebelumnya juga sudah digugat oleh Pengadu ke PTTUN Medan dengan
Perkara No. 10/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDN, dengan Putusan:
Dalam Eksepsi
Menerima Eksepsi Tergugat tentang Penggugat tidak mempunyai kepentingan
untuk menggugat
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam
perkara ini sebesar Rp. 351.000 (Tiga ratus lima puluh satu ribu Rupiah);
sebagaimana Putusan PTTUN Medan Nomor 10/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN
pada hari Kamis tanggal 17 Oktober
2024 (Bukti T.3-8)
Selanjutnya Terhadap Putusan PTTUN Medan Pengadu juga sudah mengajukan
Permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung dengan Nomor Register Perkara No.
10/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN jo. Nomor 818 K/TUN/PILKADA/2024 pada
Hari Selasa tanggal 19 November 2024 (Bukti T.3-9) dengan Putusan:
1) Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Gus Irawan Pasaribu dan
Jafar Syahbuddin Ritonga;
2) Menghukum Pemohon Kasasi Membayar biaya Perkara pada tingkat kasasi
sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
[2.5.4] Jawaban Teradu XVII s.d Teradu XIX
1. Bahwa pemohon dalam pokok aduannya yang menyatakan Teradu XVII, Teradu
XVIII dan Teradu XIX selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Selatan tidak menjaga Profesional dan integritas adalah Tidak benar, sebab
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan sudah melaksanakan Tugas dan Kewajiban
sesuai prosedur dan tepat waktu sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 atas
perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang penanganan pelanggaran
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota, sebagaimana atas laporan pengadu ke Bawaslu Republik
Indonesia yg dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan; (Bukti T.4-1)
2. Bahwa atas pelimpahan Bawaslu Republik Indonesia atas laporan pengadu
tersebut, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan sudah melakukan penanganan
pelanggaran sesuai aturan dan prosedur sebagaimana Perbawaslu Nomor 9 Tahun
2024 atas perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang penanganan
pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota, hal ini membuktikan bahwa Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Selatan sudah menjaga Profesionalitas dalam bertugas dan
mempertahankan integritas kami sebagai penyelenggara pemilu (Bukti T.4-2);
3. Bahwa alasan Pengadu yang menyatakan dengan sengaja melakukan pembiaran
serta tidak memberikan teguran adalah Tidak Benar, sebab rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Selatan yang telah disampaikan ke KPU Tapanuli selatan,
sebagaimana dalam pokok rekomendasinya yaitu “Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Selatan merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan untuk
melakukan penggantian bakal pasangan calon atas nama Dolly Putra P. Pasaribu
dan Ahmad Buchori sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang
ditentukan dalam Pasal 126, Pasal 110 dan Pasal 14 ayat (2) huruf e Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota”(Bukti T.4-3)
4. KPU Tapanuli Selatan telah menjawab dalam suratnya Nomor : 1874/PL.02.2-
SD/1203/2/2024 tertanggal 21 September 2024 perihal Tindaklanjut yang
menyatakan sudah melaksanakan ketentuan dalam rekomendasi tersebut. Oleh
karena itu sangat tidak beralasan lagi Bawaslu dianggap melakukan pembiaran,
karena salah satu bentuk tindaklanjut rekomendasi Bawaslu
(Bukti T.4-4)
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan menghimbau bakal calon kepala
daerah dan lassion officer (LO)/ Tim Penghubung Pasangan calon perseorangan
agar dengan nomor 138/PM.00.02/K.SU-22/8/2024 Tanggal 21 Agustus 2024;
(Bukti T.4-5)
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan menghimbau Ketua Partai Politik se-
Kabupaten Tapanuli Selatan agar melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana
di atur dalam lampiran II - lampiran X Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 tentang
pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota dengan Surat Nomor 137/PM.00.02/K.SU-22/8/2024
Tanggal 21 Agustus 2024; (Bukti T.4-6)
7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan menghimbau kepada Ketua KPU
Kabupaten Tapanuli Selatan memastikan agar bakal pasangan calon kepala daerah
melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana di atur dalam lampiran II -
lampiran X Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
dengan Surat Nomor 139/PM.00.02/K.SU-22/8/202, tanggal 21 Agustus 2024;
(Bukti T.4-7)
[2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU
[2.6.1] Alat Bukti Teradu I s.d Teradu V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d Teradu V
melampirkan alat bukti sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI URAIAN BUKTI
Surat Nomor: 1998/PL.02.2- SD/05/2024 tanggal 8
1 Bukti T.1-1 :
September 2024;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun
2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan
2 Bukti T.1-2 :
Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota;
Pasal 14 dan Pasal 126 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024
3 Bukti T.1-3 : tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
Pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
4 Bukti T.1-4 :
Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota;
[2.6.2] Alat Bukti Teradu VI s.d Teradu XI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d Teradu XI
melampirkan alat bukti sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI URAIAN BUKTI
Surat KPU Kab. Tapsel Nomor : 17007/PL.02.2-
1 Bukti T.2-1 : SD/1203/2/2024 tanggal 1 September 2024 Perihal
Mohon Petunjuk;
Surat KPU Provinsi Sumut Nomor : 1028/PL.01.9-
2 Bukti T.2-2 :
SD/12/2024 Perihal Penyampaian Petunjuk;
Surat KPU Kab. Tapsel Nomor : 1723/PL.02.2-
3 Bukti T.2-3 :
SD/1203/2/2024 Perihal Mohon Petunjuk;
Surat KPU Provinsi Sumut Nomor : 1027/PL.01.9-
4 Bukti T.2-4 : SD/12/2024 tanggal 4 September 2024 Perihal
Permohonan Petunjuk;
Surat KPU Provinsi Sumut Nomor : 1040/PL.01.9-
5 Bukti T.2-5 :
SD/12/2024 Perihal Permohonan Konsultasi;
Dokumentasi Konsultasi KPU Provinsi Sumut dan KPU
6 Bukti T.2-6 :
Kab. Tapsel di Kantor KPU RI;
Surat KPU RI Nomor : 1998/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal
7 Bukti T.2-7 :
Penggantian Calon;
Berita Acara KPU Kab. Tapsel Nomor : 245/PL.02.2-
8 Bukti T.2-8 :
BA/1203/2/2024, Tanggal 8 September 2024;
Berita Acara Pleno KPU Kab. Tapsel Nomor : 258/PL.02.2-
BA/1203/2/2024 tentang Telaah terhadap Surat Nomor :
9 Bukti T.2-9 : 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 Perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bawaslu Kabupaten
Tapanuli Selatan;
[2.6.3] Alat Bukti Teradu XII s.d Teradu XVI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu XII s.d Teradu XVI
melampirkan alat bukti sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI URAIAN BUKTI
Surat KPU Republik Indonesia Nomor: 1998/PL.02.2-
1 Bukti T.3-1 : SD/05/2024 tanggal 8 September 2024 tentang
Penggantian Calon;
Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli
Selatan Nomor: 245/PL.02.2-BA/1203/2/2024, tanggal 8
2 Bukti T.3-2 : September 2024 tentang Perubahan Status Hasil
Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Wakil Bupati atas
nama Ahmad Buchori;
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli
Selatan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara dengan
3 Bukti T.3-3 :
Nomor: 1866/PL.02.2-SD/1203/2/2024 tanggal 20
September 2024 Perihal Mohon Petunjuk;
Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tapanuli Selatan Nomor: 258/PL.02.2-BA/1203/2/2024
tentang Telaah terhadap Surat Nomor:
4 Bukti T.3-4 :
371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 Perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bawaslu Kabupaten
Tapanuli Selatan;
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli
Selatan kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan
5 Bukti T.3-5 :
dengan Surat Nomor: 1874/PL.02.2-SD/1203/2/2024
tanggal 21 September 2024 perihal Tindaklanjut;
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tapanuli Selatan Nomor 1121 Tahun 2024 tentang
Tindaklanjut Surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan
6 Bukti T.3-6 :
Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 Perihal
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 22
September 2024;
PKPU No. 44 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum masih berlaku
sebagaimana dalam portal JDIH KPU RI, Link :
7 Bukti T.3-7 :
https://jdih.kpu.go.id/peraturan-
kpu/detail/dYVJgBKZAV_yz5NOuG_OrTM2cWszUWJnbVd
yWXg0TVNjL3p3cFE9PQ
Putusan PTTUN Medan Nomor
8 Bukti T.3-8 : 10/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN pada hari Kamis
tanggal 17 Oktober 2024;
Putusan Mahkamah Agung Nomor 818
9 Bukti T.3-9 : K/TUN/PILKADA/2024 pada Hari Selasa tanggal 19
November 2024;
Model Tim Kampanye Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli
10 Bukti T.3-10 :
Selatan;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli
Selatan Nomor 794 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon
11 Bukti T.3-11 : Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tapanuli Selatan dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024;
Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tapanuli Selatan Nomor 1786/PL.02.2-Pu/1203/2/2024
12 Bukti T.3-12 : tanggal 10 September 2024 tentang Penggantian Pasangan
Calon Perseorangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tapanuli Selatan Tahun 2024 serta Bukti Screenshot;
[2.6.4] Alat Bukti Teradu XVII s.d Teradu XIX
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu XVII s.d Teradu XIX
melampirkan alat bukti sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI URAIAN BUKTI
Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Indonesia Nomor:
1 Bukti T.4-1 : 272/PP.00.01/K.SU/09/2024 Perihal Penerusan
Pelimpahan Laporan tertanggal 14 September 2024;
Dokumen Penanganan Pelanggaran Nomor:
2 Bukti T.4-2 :
024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024;
Surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor:
371/PP.01.02/K.Su-22/09/2024 Perihal Penerusan
3 Bukti T.4-3 :
Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 19
September 2024;
Surat KPU Tapanuli Selatan Nomor : 1874/PL.02.2-
4 Bukti T.4-4 : SD/1203/2/2024, tertanggal 21 September 2024 perihal
Tindaklanjut;
Surat Imbauan Nomor: 138/PM.00.02/K.SU-22/8/2024,
5 Bukti T.4-5 :
tanggal 21 Agustus 2024
Surat Imbauan ke Partai Politik se Kabupaten Tapanuli
6 Bukti T.4-6 : Selatan Nomor 137/PM.00.02/K.SU-22/8/2024, tanggal
21 Agustus 2024;
Surat Imbauan ke KPU Tapanuli Selatan Nomor
7 Bukti T.4-7 : 139/PM.00.02/K.SU-22/8/2024, tanggal 21 Agustus
2024;
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
[2.7.1] Kesimpulan Teradu I s.d Teradu V
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Nomor 8-PKE-DKPP/I/2025, Teradu I s.d
V mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban Para
Teradu yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh Para Teradu pada sidang
pemeriksaan tanggal 6 Mei 2025 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan
dari Pengadu, Jawaban Para Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak
Terkait/Saksi, dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu kesatuan
bagian yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan Para Teradu;
2. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan
Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam
Jawaban dan Kesimpulan Para Teradu;
3. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu menilai Para Teradu melakukan pelanggaran
administrasi yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara
pemilu karena Pengadu menilai tindakan Para Teradu dalam menerbitkan Surat
Dinas No. 1998/PL.02.2-SD/05/2024 (Bukti T-1) menimbulkan suatu norma baru
dan bertentangan dengan peraturan di atasnya yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 8/2024) dan ketentuan
pada Bab IX Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan
Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Keputusan KPU
1229/2024);
4. Bahwa berdasarkan dokumen alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan tanggal 6 Mei 2025, Para Teradu akan menguraikan Kesimpulan
sebagai berikut:
a. bahwa di dalam jalannya pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Pemeriksa
tampak bahwa Pengadu bias dalam memahami aduannya sendiri, karena tidak
konsisten dalam mendalilkan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh
Para Teradu yakni antara adanya konflik hukum maupun kekosongan hukum
yang timbul dengan adanya Keputusan KPU 1229/2024;
b. Pengadu dalam pemeriksaan nampak tidak memahami substansi Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya
disebut Peraturan KPU 8/2024) karena menyimpulkan bahwa penggantian
calon dilakukan berdasarkan Surat Dinas No. 1998/PL.02.2SD/05/2024.
Selain itu terdapat fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu mengakui
bahwa Para Teradu memiliki kewenangan atribusi yang diberikan oleh undang-
undang;
c. Bahwa selain itu, Pengadu juga mengakui bahwa tidak ada aturan spesifik yang
mengatur mengenai kondisi ketidakhadiran Bakal Calon Kepala Daerah dalam
pemeriksaan kesehatan baik di Undang-Undang maupun di Peraturan KPU,
Pengadu cenderung memaksakan dengan mengharapkan calon tersebut gugur
tanpa landasan aturan yang jelas;
d. bahwa perlu Para Teradu tekankan, Surat Dinas No. 1998/PL.02.2SD/05/2024
diterbitkan bukan hanya untuk kasus pencalonan Pemilihan Kepala Daerah
pada KPU Tapanuli Selatan tetapi ditujukan untuk Ketua KPU Provinsi/KlP Aceh
serta Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh unit satuan kerja;
e. Bahwa penerbitan Surat Dinas No. 1998/PL.02.2-SD/05/2024 merupakan
salah satu bentuk korespondensi atas konsultasi yang dilakukan oleh beberapa
unit satuan kerja terkait permasalahan yang terjadi selama tahapan Pemilihan
berlangsung untuk mendapatkan penegasan dalam melaksanakan peraturan
perundang-undangan maupun Peraturan KPU, selain itu juga merupakan
bentuk perlindungan hak konstitusional untuk Peserta Pemilihan.
5. Berdasarkan penegasan dan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan
di atas, dapat dibuktikan bahwa Pengaduan Pengadu terhadap Para Teradu tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan karena Para Teradu dalam penerbitan Surat
Dinas No. 1998/PL.02.2-SD/05/2024 tidak menimbulkan norma baru, tidak
bertentangan dengan peraturan diatasnya serta tidak melanggar prinsip jujur, adil,
akuntabel, professional dan terbuka serta telah menjalankan tahapan Pemilu
sesuai dengan asas-asas dan prosedur pembentukan peraturan perundang-
undangan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, serta tidak melanggar
etika Penyelenggara Pemilu.
[2.7.2] Kesimpulan Teradu XII s.d Teradu XVI
1. Bahwa Teradu XII-XVI pada pokoknya tetap pada Jawaban dan keterangan dalam
sidang sebelumnya;
2. Bahwa Teradu XII-XVI dapat memastikan Pergantian Calon Wakil Bupati yang
semula an. Ahmad Buchori menjadi Parulian Nasution Berdasarkan Surat Dinas
KPU Republik Indonesia Nomor : 1998/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 8 September
2024 tentang Penggantian Calon sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 245/PL.02.2-
BA/1203/2/2024 tentang Perubahan Status Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal
Calon Wakil Bupati atas nama Ahmad Buchori sebagaimana (Bukti T.3-2)
3. Bahwa pada fakta persidangan Pengadu menyatakan tidak mempermasalahkan isi
Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor: 1998/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 8
September 2024 tentang Penggantian Calon, pernyataan Pengadu tersebut sangat
bertolak belakang dengan dalil-dalil yang diadukan oleh Pengadu, oleh karena tu
Teradu XII-XVI berkeyakinan dalil-dalil aduan Pengadu dapat dinyatakan Gugur.
4. Bahwa pada fakta persidangan Pengadu (Armen Sanusi Harahap) tidak jujur
mengungkapkan identitas sebenarnya dalam aduan Pengadu, Pengadu
menyatakan hanya sebagai warga biasa yang merasa dirugikan dalam Penggantian
Calon Wakil Bupati yang semula Ahmad Buchori menjadi Parulian Nasution, pada
faktanya Pengadu tersebut adalah salah satu Tim Kampanye Pemenangan
Pasangan Calon H. Gus Irawan Pasaribu, S.E., AK., M.M., CA dan H. Jafar
Syahbuddin Ritonga, M.B.A., D.B.A. yang menjabat sebagai Anggota Koordinator
Pemenangan DAPIL 1 sebagaimana pada MODEL TIM KAMPANYE BUPATI DAN
WAKIL BUPATI TAPANULI SELATAN sebagaimana pada Susunan Personalia Tim
Kampanye Nomor Urut 65 (Bukti T.3-10) juga sebagai Anggota DPRD Kabupaten
Tapanuli Selatan Periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Gerindra (Bukti T.3-11).
5. Bahwa pada fakta Persidangan, saksi Pengadu atas nama Johan Adi Putra
menyatakan tidak mengetahui Penggantian Wakil Bupati semula Ahmad Buchori
menjadi Parulian Nasution, pernyataan saksi tersebut sangat tidak masuk akal,
karena yang bersangkutan merupakan LO/Penghubung Tim Pasangan Calon H.
Gus Irawan Pasaribu, S.E., AK., M.M., CA dan H. Jafar Syahbuddin Ritonga,
M.B.A., D.B.A. dan Teradu XII-XVI mengumumkan Penggantian Pasangan Calon
Perseorangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2024
sesuai dengan Pengumuman Nomor 1786/PL.02.2-Pu/1203/2/2024 tanggal 10
September 2024, di laman Akun Media Sosial (Facebook dan Instagram) tanggal 11
September 2024 (Bukti T.3-12).
6. Bahwa pada fakta persidangan Teradu XVII-XIX (Bawaslu Tapanuli Selatan)
menyatakan Teradu XII-XVI telah menindaklanjuti Rekomendasi Pelanggaran
Administrasi Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 Perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 19 September 2024 dibuktikan dengan
Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor:
1874/PL.02.2-SD/1203/2/2024, tanggal 21 September 2024 Perihal Tindaklanjut
sebagaimana (Bukti T.3-5).
[2.8] PETTITUM PARA TERADU
[2.8.1] Petitum Teradu I s.d Teradu V
PETITUM
Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk
menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Menyatakan perbuatan atau tindakan Para Teradu dalam menerbitkan Surat
Dinas No. 1998/PL.02.2-SD/05/2024 telah menerapkan prinsip Jujur, Adil,
Akuntabel, Profesional dan Terbuka; dan
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan
dibacakan.
[2.8.2] Petitum Teradu VI s.d Teradu XI
PETITUM :
Teradu VI s.d Teradu XI memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk
menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI sampai dengan XI tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI sampai dengan XI dalam kedudukannya
sebagai penyelenggara pemilu; atau
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8.3] Petitum Teradu XII s.d Teradu XVI
Teradu XII s.d Teradu XVI memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk
menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu XII-XVI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu XII-XVI dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8.4] Petitum Teradu XVII s.d Teradu XIX
Teradu XII s.d Teradu XVI memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk
menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu XVII-XIX tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu XVII-XIX dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.9] PARA PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai
Pihak Terkait pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 6 Mei
2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 9 huruf a UU Pemilihan yang pada pokoknya
menjelaskan tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan meliputi
menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap
tahapan Pemilihan;
2. Bahwa berkenaan dengan Surat Dinas Nomor 1998/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal
Penggantian Calon tanggal 8 September 2024 yang pada pokoknya menjelaskan
ketentuan Pasal 126 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(selanjutnya disebut “PKPU Pencalonan”), dalam hal calon atau pasangan calon
tidak mengikuti pemeriksaan kesehatan, berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2)
huruf e PKPU Pencalonan dan Bab IX Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
1229 Tahun 2024 yang pada pokoknya mengatur syarat Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari
Penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil Pemeriksaan kesehatan menyeluruh
dari tim, maka calon atau pasangan calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi
syarat kesehatan;
3. Bahwa Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan
berdasarkan Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor
024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024 tertanggal 11 September 2024 dan Formulir
Model A.3 tanda bukti penyampaian laporan nomor 005/LP/PB/RI/00.00/IX/2024
tertanggal 11 September 2024. Laporan tersebut pada pokoknya Sdr. Armen Sanusi
Harahap melaporkan Komisioner KPU RI, Komisioner KPU Sumatera Utara dan
Komisioner KPU Tapanuli Selatan atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan
dengan peristiwa diduga melakukan pelanggaran UU Pilkada, PKPU Pencalonan,
dengan melakukan penggantian bakal calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan atas
nama Ahmad Bukhori yang tidak mengikuti pemeriksaan Kesehatan oleh tim
dokter di rumah sakit yang telah ditunjuk KPU dengan calon penggantian atas
nama Sdr. Parulian Nasution; [Vide Bukti PT.1-1]
4. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan a quo,
sebagaimana ketentuan yang telah diuraikan di atas Pihak Terkait menyusun
kajian awal yang pada pokoknya Bawaslu menilai sebagai berikut:
a. Bahwa laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan;
b. Bahwa pada intinya pokok laporan yang disampaikan adalah terkait pergantian
Bakal Calon Bupati Tapanuli Selatan, yang disebabkan Bakal Calon Wakil
Bupati Tapanuli Selatan atas nama Ahmad Bukhori tidak mengikuti
pemeriksaan Kesehatan oleh tim dokter di rumah sakit yang telah ditunjuk.
Kemudian KPU Tapanuli Selatan menerima pengajuan pergantian, dimana Calon
Wakil Bupati Perseorangan atas nama Ahmad Bukhori digantikan oleh Parulian
Nasution;
c. Bahwa Peristiwa tersebut oleh Pelapor diduga melanggar ketentuan PKPU
Pencalonan dan Bab IX Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan
Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota;
d. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka
laporan Pelapor memenuhi syarat materiel laporan;
e. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2020 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat
melimpahkan Laporan secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan. Mengingat peristiwa yang
dilaporkan terjadi di Kabupaten Tapanuli Selatan, maka penanganan atas
laporan dipandang akan lebih efektif jika dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Tapanuli Selatan.
5. Bahwa hasil kajian awal tersebut ditindaklanjut dengan Surat nomor
1082/PP.00.00/K1/09/2024 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Tertanggal 14 September 2024 melalui Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara, yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan untuk meregister
dan menindaklanjuti Laporan yang dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-
undangan; [Vide Bukti PT.1-2]
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan telah menindaklanjuti Pelimpahan
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tertanggal 14 September 2024.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Republik
Indonesia melampirkan alat bukti sebagai berikut:
NO DAFTAR BUKTI
PT.1-1 1. Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor
024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024 tertanggal 11 September
2024;
2. Formulir Model A.3 tanda bukti penyampaian laporan nomor
005/LP/PB/RI/00.00/IX/2024 tertanggal 11 September 2024;
PT.1-2 Surat nomor 1082/PP.00.00/K1/09/2024 perihal Pelimpahan Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan, tertanggal 14 September 2024;
[2.9.2] Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan tanggal 6 Mei 2025, menenrangkan hal-
hal sebagai:
1. Bahwa Bawaslu sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2020 (selanjutnya
disebut sebagai UU Pemilihan)
2. Bahwa Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-
Undang yang menyebutkan “Bawaslu Provinsi berkewajiban melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada
tingkatan di bawahnya”;
3. Bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Tata Cara Pembinaan Dan
Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum;
4. Bahwa Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu
sebagaimana diatur dalam pasal 6 Perbawaslu 15 Tahun 2020;
5. Bahwa dalam melakukan Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Divisi Penanganan
Pelanggaran telah melaksanakan peningkatan kapasitas pengawas pemilu di
Tingkat kabupaten/kota;
6. Bahwa peningkatan kapasitas pengawas pemilu di tingkat Kabupaten/Kota yang
dilakukan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui divisi penanganan
pelanggaran dilakukan dengan cara rapat kerja teknis penanganan pelanggaran,
workshop penanganan pelanggaran, rapat koordinasi penanganan pelanggaran;
7. Bahwa selain peningkatan kapasitas Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga
memberikan ruang wadah konsultasi bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang sedang
menangani laporan ataupun temuan dugaan pelanggaran;
8. Bahwa selain peningkatan kapasitas dan wadah konsultasi dalam rangka
pembinaan dan pengawasan tugas pengawas pemilu, Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara juga melakukan pengawasan kinerja pengawas pemilu ditingkat bawah serta
menyelesaikan dugaan pelanggaran kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota baik dalam kerja-kerja pengawasan maupun penyelesaian dugaan
pelanggaran pemilihan;
9. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 49 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2024
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan “Pembinaan
dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan
Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara:
a. supervisi;
b. koordinasi;
c. monitoring; dan
d. asistensi.
10. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan supervisi (pengawasan tugas)
penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu kabupaten/kota melalui
aplikasi sigaplapor untuk memastikan semua proses penanganan yang dilakukan
taat administrasi, taat prosedur dan berkeadilan pemilu (putusan, rekomendasi
tindak lanjut alporan dan temuan sesuai dengan peraturan perundangan-
undangan);
11. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan dan validasi
data dan dokumen hasil penanganan pelanggaran sebagai bentuk pengawasan
kinerja penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota;
12. Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang dalam
menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan
yang tidak mengandung unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 30 huruf c Undang-Undang Pemilihan;
13. Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan
laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilihan
secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan sehingga berdasarkan hasil
pengawasan yang dilakukan Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dapat melaukan
pengawasan terhadap kerja-kerja pengawasan, apakah sudah sesuai dengan sop
pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilihan;
14. Bahwa Bawaslu RI telah menerima laporan dugaaan pelanggaran dari Pelapor a.n.
Armen Sanusi Harahap Nomor: 005/LP/PB/RI/00.00/IX/2024, dan selanjutnya
Bawaslu RI melimpahkan laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Selatan melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Bawaslu RI
Nomor 1082/PP.00.00/K.1/9/2024 tanggal 14 September 2024 perihal
Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan; (Bukti PT.2-1)
15. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah meneruskan pelimpahan tersebut
kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan melalui surat nomor
272/PP.00.01/K.SU/09/2024 tanggal 14 September 2024 perihal Penerusan
Pelimpahan Laporan; (Bukti PT.2-2)
16. Bahwa Bawaslu Republik Indonesia didampingi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
telah melakukan pendampingan dan pengawasan penanganan pelanggaran oleh
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan atas laporan Pelapor a.n. Armen Sanusi
Harahap Nomor: 005/LP/PB/RI/00.00/IX/2024 pada tanggal 16 s/d 20
September 2024; (Bukti PT.2-3)
17. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan telah menerima pelimpahan laporan
tersebut dan meregisternya dengan Nomor: 024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024,
dan selanjutnya Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan penanganan
pelanggaran sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku;
18. Bahwa hasil kajian penanganan pelanggaran terhadap laporan register Nomor:
024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024 tersebut, Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Selatan menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran administrasi, dan berdasarkan
undang-undang mewajibkan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan menerbitkan
rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan untuk ditindaklanjuti;
19. Bahwa terhadap laporan tersebut yang merupakan dugaan pelanggaran
administrasi pemilihan, Bawaslu Tapanuli Selatan menyampaikan rekomendasi
berdasarkan hasil kajian pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal
139 Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan yang menyebutkan “Bawaslu Provinsi
dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi
Pemilihan;
20. Bahwa kewenangan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan adalah
merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 140 Ayat (1) UU Pemilihan yang menyebutkan “KPU Provinsi
dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh)
hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota
diterima”;
21. Bahwa tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan diatur dalam
peraturan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 Ayat
(2) UU Pemilihan yang menyebutkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan diatur dalam Peraturan KPU”;
22. Bahwa pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Ayat (6)
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota, menyebutkan “Dalam hal rekomendasi dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau peserta Pemilihan tidak ditindaklanjuti, Bawaslu
Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi peringatan lisan
atau peringatan tertulis”.;
23. Bahwa atas tindak lanjut Laporan Nomor : 005/LP/PB/RI/00.00/IX/2024 yang
diregister dengan Nomor : 024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024 tersebut di atas,
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan telah menerbitkan rekomendasi yang
disampaikan kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan untuk ditindaklanjuti yang
dituangkan di dalam Surat Nomor 371/PP.01.02/K.SU22/09/2024, tanggal 19
September 2024 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; (Bukti
PT.2-4)
24. Bahwa terhadap Surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor
371/PP.01.02/K.SU22/09/2024, tanggal 19 September 2024 perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan tersebut, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan
menerbitkan Surat Nomor 1874/PL.02.2SD/1203/02/2024 tanggal 21 September
2024 perihal Tindak Lanjut, yang mana isi surat KPU Kabupaten Tapanuli Selatan
tersebut menerangkan tindaklanjut dari rekomendasi penanganan pelanggaran
dari Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan; (Bukti PT.2-5)
25. Bahwa adanya Surat KPPU Kab. Tapanuli Selatan Nomor: 1874/PL.02.2-
SD/1203/02/2024 tanggal 21 September 2024 Perihal tindak lanjut, merupakan
wujud tindak lanjut KPU Kabupaten Tapanuli Selatan terhadap rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, sehingga masih memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud Pasal 140 Ayat (1) UU Pemilihan;
26. Bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 34 Ayat (6) Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
terkait tindak lanjut rekomendasi yang disampaikan sudah terpenuhi sehingga
Bawaslu Provinsi minilai tidak ada lagi kewenangan Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Selatan untuk memberi sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis karena
kewenangan dan bagaimana tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi
pemilihan adalah merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum yang diberikan
oleh undang-undang pemilihan.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara melampirkan alat bukti sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
Surat Bawaslu RI Nomor 1082/PP.00.00/K.1/9/2024 tanggal 14
PT.2 – 1 September 2024 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan;
Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
PT.2 – 2 Nomor:272/PP.00.01/K.SU/09/2024, tanggal 14 September 2024,
perihal Penerusan Pelimpahan Laporan;
a. Surat Tugas Biro Fasiltasi Penenganan Pelanggaran Bawaslu
Nomor 222/PP.00.00/KB/09/2024, tanggal 16 September 2024;
b. Surat Tugas Biro Fasiltasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu
PT.2 – 3 Nomor 224/PP.00.00/KB/09/2024 tanggal 17 September 2024;
c. Surat Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara Nomor 301/PP.01.01/K.SU/09/2024, tanggal 16
September 2024;
Surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor
PT.2 – 4 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024, perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan tanggal 19 September 2024;
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor
PT.2 – 5 1874/PL.02.2-SD/1203/02/2024, perihal Tindak Lanjut tanggal 21
September 2024;
[2.9.3] Tim Pemeriksa Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tapanuli Selatan pada RS Adam Malik Medan
Bahwa DKPP memanggil Tim Pemeriksa Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan pada RS Adam Malik Medan yang diwakili oleh a.n.
dr. Maliana sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik tanggal 6 Mei 2025, pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa benar pada tanggal 15 Agustus 2024 kami menerima surat dari KPU
Kabupaten Tapanuli Selatan, yang memilih dan menetapkan RS Adam Malik
sebagai tempat Pelaksana Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan pada Pilkada Tahun 2024;
2. Pada tanggal 28 Agustus 2024, kami menerima surat dari KPU Kabupaten Tapanuli
Selatan terkait dengan nama-nama calon Bupati dan calon Wakil Bupati
Kabupaten Tapanuli Selatan pada Pilkada Tahun 2024 yang akan dilakukan
pemeriksaan, yaitu Pasangan calon atas nama : Dolly Putra Parlindungan Pasaribu
& Ahmad Bukhori, serta Pasangan calon atas nama yang akan dilaksanakan
pemeriksaan kesehatan pada tanggal 31 Agustus 2024 dan 1 September 2024;
3. Pada tanggal 31 Agustus 2024 telah dilakukan pemeriksaan tes kesehatan calon
Wakil Bupati atas nama Dolly Putra Parlindungan Pasaribu;
4. Pada tanggal 1 September 2024, kami menerima surat dari KPU Kabupaten
Tapanuli Selatan, yang isinya pemberitahuan atas nama Ahmad Bukhori bahwa
yang bersangkutan sedang menjalani perawatan di Poliklinik CVC RSPAD Gator
Subroto Jakarta;
5. Pada tanggal 3 September 2024, kami mendapat surat dari KPU Kabupaten
Tapanuli Selatan perihal pemberitahuan terkait ditariknya salah satu Surat
Keterangan Kesehatan caon Wakil Bupati atas nama Ahmad Bukhori;
6. Pada tanggal 4 September 2024, kami mendapat surat dari KPU Kabupaten
Tapanuli Selatan yang meminta hasil pemeriksaan a.n. Ahmad Bukhori, kemudian
ditanggal yang sama juga kami menjawab surat tersebut bahwa calon Wakil Bupati
a.n. Ahmad Bukhori tidak dapat hadir melakukan pemeriksaan kesehatan di RA
Adam Malik Medan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, yaitu pada tanggal 27
Agustus 2024 s.d. 2 September 2024;
7. Pada tanggal 9 September 2024, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan mengirim surat
terkait pengantar pemeriksaan kesehatan Calon Pengganti Wakil Bupati (a.n.
Parulian Nasution), yang meminta agar dilakukan pemeriksaan kesehatan yang
bersangkutan pada tanggal 11 September 2024;
8. Pada tanggal 10 September 2024, RS Adam Mallik Medan menjawab surat tersebut
agar calon Pengganti Wakil Bupati tersebut agar dapat melakukan pemeriksaan tes
kesehatan pada tanggal 11 September 2024;
9. Pada tanggal 11 September 2024, kami menerima calon Pengganti a.n. Parulian
Nasution dan telah dilakukan pemeriksan tes kesehatan sesuai pengantar dan
permintaan dari KPU Kabupaten Tapanuli Selatan dan hasilnya juga telah kami
sampaikan kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan.
[2.9.4] Kepala RSPAD Gatot Subroto
Bahwa DKPP memanggil Kepala RSPAD Gatot Subroto yang diwakili oleh dr. Edwin
Setiawan sebagai Pihak Terkait, yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik tanggal 6 Mei 2025, pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa pasien a.n. Ahmad Bukhori datang dan ternyata memang terdapat riwayat
penyakit stroke, gangguan penglihatan, gangguan memori dan gangguan jalan
(tidak seimbang), kemudian disarankan melakukan terapi (harus berturut-turut);
2. Bahwa kami tidak mengetahui kalau ternyata Ahmad Bukhori ada kaitannya
dengan pilkada/pencalonan di Kabupaten Tapanuli Selatan;
3. Bahwa benar Surat RSPAD Gatot Subroto Nomor : Sket/2906/VIII/2024 yang
pertama ditarik kembali, karena surat tersebut hanya ditanda tangani oleh dr.
Bima Wisnu (tidak ada ttd dr. Edwin Setiawan selaku DPJB), sehingga kami
membuat kembali (revisi) Surat Keterangan RSPAD Gatot Subroto Nomor :
Sket/2922/IX/2024 tanggal 02 September 2024 yang ditanda tangani oleh dr.
Bima Wisnu dan dr. Edwin Setiawan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan
Umum diduga dengan sengaja mengeluarkan Surat Dinas Nomor: 1998/PL.02.2-
SD/05/2024, Perihal: Penggantian Calon, tertanggal 8 September 2024 (selanjutnya
disebut Surat Dinas 1998/2024), yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP dan
Ketua KPU Kabupaten/Kota (vide Bukti P-2). Surat Dinas a quo, pada pokoknya
menerangkan tentang Pasal 126 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 8/2024). Bahwa Surat Dinas a quo,
diduga bertentangan dengan Peraturan di atasnya, yaitu: PKPU 8/2024 dan ketentuan
BAB IX Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota (selanjutnya disebut Keputusan KPU 1229/2024). Bahwa Surat Dinas
yang sifatnya beschikking tersebut telah melampaui fungsinya dengan memberikan
pemaknaan baru atas aturan dan menciptakan norma baru, sehingga berimplikasi
pada terbitnya kebijakan yang bersifat regeling oleh KPU Kabupaten Tapanuli Selatan
melalui Surat Keputusan Nomor 1122 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2024
(vide Bukti P-1). Surat Dinas 1998/2024 yang diterbitkan Teradu I s.d Teradu V diduga
untuk mempermudah pergantian Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli
Selatan Tahun 2024 atas nama Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad
Buchorri menjadi Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Parulian Nasution mengingat
Surat Dinas tersebut diterbitkan pada saat detik-detik terakhir tahapan pendaftaran,
yakni pada tanggal 8 September 2024;
[4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu XI selaku Ketua dan Angota KPU Provinsi
Sumatera Utara diduga dengan sengaja melakukan pembiaran atas adanya berbagai
permasalahan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Teradu XII s.d. Teradu
XVI selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Selatan pada tahapan
pencalonan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2024.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pilkada, KPU pada tingkat Provinsi berkewajiban untuk melakukan pengawasan dan
pembinaan terhadap KPU Kabupaten/Kota. Bahwa dugaan pembiaran yang dilakukan
oleh Teradu VI s.d. Teradu XI sangat jelas, mengingat pada tanggal 20 September 2024,
KPU Kabupaten Tapanuli Selatan in casu Teradu XII s.d. Teradu XVI telah mengirimkan
Surat Nomor 1866/PL.02.2SD/1203/2/2024, Perihal: Mohon petunjuk (vide Bukti P-
15) kepada Teradu VI s.d. Teradu XI. Faktanya Teradu VI s.d. Teradu XI yang
mengetahui adanya permasalahan berkaitan proses pergantian bakal calon Wakil
Bupati atas nama Ahmad Buchorri menjadi Parulian Nasution, tidak melakukan
tindakan apapun;
[4.1.3] Bahwa Teradu XII s.d Teradu XVI selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Tapanuli Selatan diduga dengan sengaja membiarkan pergantian Calon Wakil Bupati
Tapanuli Selatan Tahun 2024 a.n. Ahmad Bukhori menjadi a.n. Parulian Nasution,
menggunakan dengan menggunakan rujukan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh
RSPAD Gatot Subroto Nomor: Sket/2906/VIII/2024, tertanggal 31 Agustus 2024 (vide
Bukti P-9). Bahwa Surat Keterangan tersebut telah dicabut/ditarik oleh RSPAD Gatot
Subroto melalui Surat Keterangan RSPAD Gatot Subroto Nomor: Sket/2922/IX/2024,
tertanggal 2 September 2024 (vide Bukti P-11). Teradu XII s.d Teradu XVI juga tidak
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Bawaslu Nomor:
371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024, tertanggal 19 September 2024 (vide Bukti P-7), dan
tetap meloloskan Pasangan Calon Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Parulian
Nasution sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2024;
[4.1.4] Bahwa Teradu XVII s.d Teradu XIX selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Selatan diduga dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap
tindakan Teradu XII s.d Teradu XVI in casu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Tapanuli Selatan yang tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Selatan Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024. Terhadap tindakan Teradu XII s.d
Teradu XVI tersebut, Teradu XVII s.d Teradu XIX tidak memberikan teguran atau
peringatan baik secara lisan maupun tertulis sebagaimana ketentuan yang berlaku;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
[4.2.1] Menimbang terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V
membenarkan menerbitkan Surat Dinas 1998/2024 pada tanggal 8 September 2024
(vide Bukti T.1-1). Bahwa hal tersebut sesuai dengan kewenangannya dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 7 jo.
Pasal 10A UU Pemilihan. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V memegang tanggung jawab
akhir atas penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK,
PPS, KPPS dan petugas pemutakhiran data Pemilih. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9
huruf a UU Pemilihan, juga disebutkan tugas dan wewenang Teradu I s.d. Teradu V
dalam penyelenggaraan Pemilihan, salah satunya adalah menyusun dan menetapkan
Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan, setelah
berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum Rapat Dengar Pendapat.
Selain itu berdasarkan Pasal 143 PKPU 8/2024, Teradu I s.d. Teradu V juga
menetapkan Keputusan KPU 1229/2024 (vide Bukti T.1-2). Lebih lanjut, merujuk pada
ketentuan Pasal 14 Ayat (2) PKPU 8/2024, mengatur mengenai Persyaratan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota pada point e berbunyi “mampu secara
jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim” (vide Bukti T.1-3). Kemudian berdasarkan
ketentuan Pasal 20 PKPU 8/2024, yang pada pokoknya dalam pendaftaran Pasangan
Calon menyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan berupa surat keterangan
hasil pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan
narkotika dari tim yang terdiri atas dokter, ahli psikologi, dan badan yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, yang
ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Bahwa berkaitan dengan
Penggantian Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota pada tahapan
Pendaftaran, berdasarkan Pasal 126 ayat (1) huruf a dan Pasal 126 ayat (2) huruf b
PKPU 8/2024 telah mengatur ketentuan penggantian Calon perseorangan dan/atau
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pada Tahapan
Pendaftaran (vide Bukti T.1-3). Berdasarkan penjelasan tersebut, penggantian calon
dapat dilakukan salah satunya ketika pasangan calon berhalangan tetap, di mana yang
termasuk dalam hal berhalangan tetap adalah tidak dapat melaksanakan tugas secara
permanen. Sehingga ketika calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tidak dapat melaksanakan tugas secara
permanen, maka dapat dilakukan penggantian sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahwa berkaitan dengan penerbitan Surat Dinas 1998/2024, yang didalilkan
Pengadu bertentangan dengan Asas lex superior darogate legi inferiori karena
berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PKPU
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya
disebut PKPU 8/2021 tentang Tata Naskah Dinas), Surat Dinas merupakan jenis
naskah dinas yang bersifat korespondensi, bukan merupakan naskah pengaturan,
sehingga tidak dapat menjadi acuan maupun pedoman dalam melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku pada Lembaga KPU, serta Surat Dinas
tidak dapat dikategorikan sebagai ketentuan maupun penambahan atau penjelasan
ketentuan (vide Bukti T.1-4). Bahwa secara teori, kewenangan yang bersumber dari
peraturan perundang-undangan diperoleh melalui 3 (tiga) cara yaitu atribusi, delegasi,
dan mandat. Bahwa pada atribusi terjadi pemberian wewenang pemerintahan yang
baru oleh suatu ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu I s.d. Teradu V
memiliki kewenangan yang diberikan oleh UU Pemilihan. Kewenangan yang dimiliki
Teradu I s.d. Teradu V diantaranya adalah menyusun PKPU, Keputusan KPU
berdasarkan PKPU, Pedoman Teknis maupun Surat yang bersifat memberikan
penjelasan lebih konkrit dari produk hukum yang pada pokoknya mengatur lebih lanjut
mengenai rincian persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan. Sehingga Teradu I s.d.
Teradu V menerbitkan objek aduan tidaklah bertentangan dengan asas lex superior
derogate legi inferior, namun pelaksanaan kewenangan yang merupakan perintah
undang-undang dan/atau melekat pada tugas dan kewenangan yang dimiliki (atribusi).
Bahwa Surat Dinas 1998/2024 tersebut bukan merupakan surat yang dapat
mempermudah pergantian pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Tapanuli Selatan atas nama Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dengan Ahmad Bukhori
menjadi Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dengan Parulian Nasution sebagaimana
dalil Pengadu. Surat Dinas tersebut merupakan Surat Dinas yang ditujukan kepada
seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di Indonesia yang
menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah. Selain itu, Surat Dinas tersebut
merupakan penjelasan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
dalam melaksanakan tahapan penggantian calon in casu dalam hal dinyatakan tidak
memenuhi persyaratan kesehatan. Pasangan calon kepala daerah harus memenuhi
persyaratan calon in casu Pasal 14 Ayat (2) huruf E PKPU 8/2024 pada pokoknya
pasangan calon kepala daerah mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari
tim. Bahwa secara ketentuan perundang-undangan, bagi seorang calon kepala daerah
wajib mendapatkan hasil pemeriksaan dari tim Pemeriksa Kesehatan yang ditunjuk
oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk memenuhi
persyaratan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim, dalam kata lain calon
harus hadir untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan dari tim pemeriksa
kesehatan. Apabila calon tidak dapat hadir dalam pemeriksaan kesehatan, bahwa calon
tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas
dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh
dari tim, sehingga berimplikasi pada dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
Dengan demikian diterbitkannya Surat Dinas 1998/2024 merupakan upaya Teradu I
s.d. Teradu V dalam menghadirkan calon Kepala Daerah yang telah memenuhi
persyaratan calon dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di seluruh Indonesia.
Bahwa dalam UU Pemilihan, PKPU 8/2024, Keputusan KPU 1229/2024, tidak
ada aturan spesifik yang mengatur mengenai kondisi ketidakhadiran Bakal Calon
Kepala Daerah dalam pemeriksaan kesehatan. Teradu I s.d. Teradu V menegaskan
bahwa Surat Dinas 1998/2024 diterbitkan bukan hanya untuk kasus pencalonan
Pemilihan Kepala Daerah pada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, tetapi ditujukan
untuk Ketua KPU Provinsi/KlP Aceh serta Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh
unit satuan kerja. Bahwa penerbitan Surat Dinas 1998/2024 merupakan salah satu
bentuk korespondensi atas konsultasi yang dilakukan oleh beberapa unit satuan kerja
terkait permasalahan yang terjadi selama tahapan Pemilihan berlangsung untuk
mendapatkan penegasan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan
maupun Peraturan KPU, selain itu juga merupakan bentuk perlindungan hak
konstitusional untuk Peserta Pemilihan.
Berdasarkan penegasan dan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah
diuraikan di atas, dapat dibuktikan bahwa pengaduan Pengadu terhadap Teradu I s.d.
Teradu V tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena Teradu I s.d. Teradu V
dalam penerbitan Surat Dinas 1998/2024 tidak menimbulkan norma baru, tidak
bertentangan dengan peraturan di atasnya serta tidak melanggar prinsip jujur, adil,
akuntabel, professional dan terbuka. Teradu I s.d. Teradu V telah menjalankan tahapan
Pemilu sesuai dengan asas-asas dan prosedur pembentukan peraturan perundang-
undangan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, serta tidak melanggar etika
Penyelenggara Pemilu.
[4.2.2] Menimbang terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu VI s.d. Teradu
XI selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara secara tegas menolak
seluruh dalil-dalil aduan Pengadu kecuali secara tegas dan jelas kebenarannya. Bahwa
berkaitan dengan tahapan pencalonan calon Bupati dan calon Wakil Bupati di
Kabupaten Tapanuli Selatan, Teradu VI s.d. Teradu XI telah melakukan Pengawasan
dalam bentuk koordinasi, supervisi dan monitoring secara berjenjang ke KPU
Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara sebagaimana diatur pada Pasal 50 ayat
(2), ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Bahwa pada tanggal 1 September 2024, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan
melakukan Koordinasi dengan meminta petunjuk kepada Teradu VI s.d. Teradu XI
melalui Surat KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 1707/PL.02.2-
SD/1203/2/2024, tertanggal 1 September 2024 Perihal Mohon Petunjuk (vide Bukti
T.2-1). Surat a quo, pada pokoknya menyatakan bahwa salah satu calon Wakil Bupati
a.n. Ahmad Bukhori sedang menjalani perawatan di Poliklinik Cerebo Vascular Center
(CVC) RSPAD Gatot Subroto dan diagnosa riwayat penyakit CVD infark dan atas hasil
diagnosa tersebut dinyatakan tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
Teradu VI s.d. Teradu XI kemudian mengirimkan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara
Nomor: 1028/PL.01.9-SD/12/2024, tertanggal 4 September 2024, perihal:
Penyampaian Petunjuk. Surat a quo, pada pokoknya menyatakan agar Pemeriksaan
Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan memedomani Pasal
110 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan ayat (6) PKPU 8/2024, dan dalam hal pengajuan
pergantian calon dari pasangan calon/salah satu pasangan calon dapat diproses
sepanjang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 126 PKPU
8/2024 (vide Bukti T.2-2).
Bahwa pada tanggal 3 September 2024, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan
kembali melakukan Koordinasi meminta petunjuk kepada Teradu VI s.d. Teradu XI
melalui Surat KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 1723/PL.02.2-
SD/1203/2/2024, tertanggal 3 September 2024 perihal Mohon Petunjuk, yang pada
pokoknya menyatakan Ketidakhadiran pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Wakil
Bupati a.n. Ahmad Bukhori (vide Bukti T.2-3). Menindaklanjuti Surat a quo, Teradu VI
s.d. Teradu XI langsung berkoordinasi meminta petunjuk kepada KPU RI melalui Surat
KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1027/PL.01.9-SD/12/2024, tertanggal 4
September 2024 perihal Permohonan Petunjuk (vide Bukti T.2-4). Selanjutnya pada
tanggal 5 September 2024, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan memohon pendampingan
kepada Teradu VI s.d. Teradu XI melakukan konsultasi ke KPU RI melalui Surat KPU
Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 1741/PL.02.2-SD/1203/2/2024, tertanggal 5
September 2024 perihal Mohon Konsultasi. Pada tanggal 6 September 2024, Teradu VI
s.d. Teradu XI memohon konsultasi ke KPU RI melalui Surat KPU Provinsi Sumatera
Utara Nomor: 1040/PL.01.9-SD/12/2024, tertanggal 6 September 2024 perihal
Permohonan Konsultasi (vide Bukti T.2-5).
Bahwa pada tanggal 7 September 2024, Teradu VI s.d. Teradu XI mendampingi
KPU Kabupaten Tapanuli Selatan in casu Teradu XII s.d. Teradu XVI melakukan
konsultasi langsung ke KPU RI. Adapun hasil konsultasi tersebut, bahwa KPU RI akan
melakukan kajian dan akan mengeluarkan Surat Dinas terkait dengan proses
Penggantian Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (vide Bukti
T.2-6). Bahwa pada tanggal 8 September 2024, KPU RI telah menerbitkan Surat Nomor:
1998/PL.02.2-SD/05/2024 perihal Penggantian Calon dan terhadap penggantian calon
yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Selatan telah sesuai dengan Surat KPU
RI a quo (vide Bukti T.2-7). Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Tapanuli Selatan
menerbitkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan
Nomor: 245/PL.02.2-BA/1203/2/2024, tertanggal 8 September 2024 tentang
Perubahan Status Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Wakil Bupati a.n. Ahmad
Bukhori yang pada pokoknya melakukan Perubahan Status Hasil Pemeriksaan
Kesehatan Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Ahmad Bukhori semula TIDAK ADA
menjadi TIDAK MEMENUHI SYARAT KESEHATAN, oleh karena itu Pasangan Calon
tersebut dapat mengajukan Calon Pengganti sesuai surat dinas KPU RI pada poin 8
(vide Bukti T.2-8).
Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu VI s.d. Teradu XI diduga
melakukan pembiaran terhadap surat KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor:
1866/PL.02.2-SD/1203/2/2024 perihal: Mohon Petunjuk adalah tidak benar. Bahwa
setelah adanya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor:
371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan tertanggal 19 September 2024, Teradu VI s.d. Teradu XI meminta kepada
KPU Kabupaten Tapanuli Selatan untuk menindaklanjuti dengan mengkaji dan
melakukan telaah hukum terhadap Rekomendasi Bawaslu Tapanuli Selatan tersebut.
Kemudian KPU Kabupaten Tapanuli Selatan menetapkan Berita Acara Pleno Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 258/PL.02.2-BA/1203/2/2024
tentang Telaah terhadap Surat Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024, Perihal:
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan
(vide Bukti T.2-9);
[4.2.3] Menimbang terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu XII s.d. Teradu
XVI secara tegas menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu kecuali diakui secara tegas
dan jelas kebenarannya. Teradu XII s.d. Teradu XVI membantah dalil Pengadu yang
mendalilkan Teradu XII s.d. Teradu XVI sengaja melakukan pelanggaran peraturan
perundang-undangan dalam tahapan pencalonan calon Bupati dan calon Wakil Bupati
Kabupaten Tapanuli Selatan. Bahwa pergantian Calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan
a.n. Ahmad Bukhori menjadi Parulian Nasution adalah tidak menggunakan rujukan
Surat Keterangan RSPAD Gatot Subroto Nomor: Sket/2906/VIII/2024, tertanggal 31
Agustus 2024, maupun Surat Keterangan RSPAD Gatot Subroto Nomor:
Sket/2922/IX/2024, tertanggal 2 September 2024. Teradu XII s.d. Teradu XVI
menggunakan rujukan Surat Dinas KPU Nomor: 1998/PL.02.2-SD/05/2024,
tertanggal 8 September 2024 tentang Penggantian Calon (vide Bukti T.3-1).
Berdasarkan Surat tersebut, Teradu XII s.d. Teradu XVI menerbitkan Berita Acara
Nomor: 245/PL.02.2-BA/1203/2/2024, tertanggal 8 September 2024 tentang
Perubahan Status Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Wakil Bupati a.n. Ahmad
Bukhori yang pada pokoknya melakukan Perubahan Status Hasil Pemeriksaan
Kesehatan Bakal Calon Wakil Bupati a.n. Ahmad Bukhori semula TIDAK ADA menjadi
TIDAK MEMENUHI SYARAT KESEHATAN (vide Bukti T.3-2).
Teradu XII s.d. Teradu XVI juga membantah dalil Pengadu yang menyatakan
Teradu XII s.d. Teradu XVI mengabaikan dan tidak melaksanakan kewajibannya untuk
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor:
371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024, serta tetap meloloskan Pasangan Calon Dolly Putra
Parlindungan Pasaribu dengan Parulian Nasution sebagai Peserta Pemilihan. Teradu
XII s.d. Teradu XVI telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Tapanuli Selatan,
dengan menyurati KPU Provinsi Sumatera Utara dengan Surat Nomor: 1866/PL.02.2-
SD/1203/2/2024, tertanggal 20 September 2024, Perihal: Mohon Petunjuk (vide Bukti
T.3-3). Selanjutnya, Teradu XII s.d. Teradu XVI telah membuat hasil telaah terhadap
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-
22/09/2024, tertanggal 19 September 2024, sesuai Berita Acara Pleno KPU Kabupaten
Tapanuli Selatan Nomor: 258/PL.02.2-BA/1203/2/2024 tentang Telaah terhadap
Surat Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024, Perihal: Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan (vide Bukti T.3-4). Bahwa
Teradu XII s.d. Teradu XVI telah menyampaikan surat kepada Bawaslu Kabupaten
Tapanuli Selatan dengan Surat Nomor: 1874/PL.02.2-SD/1203/2/2024, tertanggal 21
September 2024 perihal Tindaklanjut (vide Bukti T.3-5). Kemudian Teradu XII s.d.
Teradu XVI menetapkan Keputusan atas hasil tindaklanjut rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 1121 Tahun 2024 tentang Tindaklanjut Surat
Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 Perihal
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 22 September 2024 (vide
Bukti T.3-6).
Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu XII s.d. Teradu XVI
dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan,
mengunakan Pasal 16 dan Pasal 17 PKPU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Perubahan
PKPU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Umum yang secara kedudukan karena telah dicabut dengan PKPU Nomor
29 Tahun 2015 dan selanjutnya sudah tidak berlaku karena telah dicabut dengan
PKPU Nomor 12 Tahun 2022 adalah tidak benar. Terhadap dalil Pengadu tersebut,
bahwa PKPU Nomor 20 Tahun 2009 tentang perubahan PKPU Nomor 44 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum masih
berlaku sebagaimana portal JDIH KPU RI (vide Bukti T.3-7).
Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa terdapat pernyataan
Teradu XII s.d. Teradu XVI di pemberitaan media online, yang pada pokoknya
menyatakan calon Wakil Bupati a.n. Ahmad Bukhori tidak hadir dalam pemeriksaan
Kesehatan di RS Adam Malik Medan sesuai Jadwal yang telah ditetapkan yakni 29
Agustus 2024 hingga 2 September 2024. Dimana dalam keterangan salah satu
komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Selatan a.n. Vernando Divisi Hukum dan
Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Kehumasan bahwa Ahmad Bukhori tidak
mengikuti tes Kesehatan yang telah dijadwalkan dan sedang dirawat di RSPAD Gatot
Subroto di Jakarta adalah tidak benar. Terhadap pernyataan Pengadu tersebut, tidak
ada pernyataan Teradu XII s.d. Teradu XVI di media sebagaimana yang dimaksud oleh
Pengadu dan juga tidak ada yang bernama Vernando di Komisioner KPU Kabupaten
Tapanuli Selatan.
Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu XII s.d. Teradu XVI
telah mengabaikan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Surat Nomor:
371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024, dengan tetap mengeluarkan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 1122 Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2024, yang menetapkan dua pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati atas nama: H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Parulian Nasution,
dan Pasangan H. Gus Irawan Pasaribu - H. Jafar Syahbuddin Ritonga adalah tidak
benar. Bahwa Surat Keputusan a quo, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 120 ayat
(3) PKPU 8/2024 jo. Keputusan KPU 1229/2024.
Bahwa terhadap seluruh dalil Pengadu terhadap Teradu XII s.d. Teradu XVI
sebelumnya juga sudah digugat oleh Pengadu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
(PT TUN) Medan dengan Perkara Nomor : 10/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDN. Bahwa
terhadap perkara a quo telah diputus PT TUN Medan dengan Putusan Nomor:
10/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN, tertanggal 17 Oktober 2024, yang memutuskan:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima dan Menghukum Penggugat untuk
membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo;
[4.2.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.4], Teradu XVII s.d. Teradu
XIX selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan secara tegas
menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara tegas dan jelas
kebenarannya. Bahwa dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu XVII s.d. Teradu XIX
tidak menjaga profesional dan integritas adalah tidak benar. Bahwa Teradu XVII s.d.
Teradu XIX telah melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai prosedur dan tepat waktu
sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam
menindaklanjuti laporan Pengadu ke Bawaslu RI yang dilimpahkan ke Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Selatan (vide Bukti T.4-1 dan vide Bukti T.4-2).
Bahwa dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu XVII s.d. Teradu XIX dengan
sengaja melakukan pembiaran serta tidak memberikan teguran adalah tidak benar.
Bahwa Teradu XVII s.d. Teradu XIX telah menindaklanjuti Laporan Pengadu dan
menyampaikan Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada KPU
Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Surat Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024,
yang berisi: “Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan merekomendasikan kepada KPU
Kabupaten Tapanuli Selatan untuk melakukan penggantian bakal pasangan calon atas
nama Dolly Putra P. Pasaribu dan Ahmad Buchori sesuai dengan tata cara, prosedur,
dan mekanisme yang ditentukan dalam Pasal 126, Pasal 110 dan Pasal 14 ayat (2) huruf
e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota” (vide Bukti T.4-3). Bahwa terhadap rekomendasi tersebut
telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Surat Nomor:
1874/PL.02.2-SD/1203/2/2024, tertanggal 21 September 2024, perihal: Tindaklanjut
yang menyatakan telah melaksanakan ketentuan dalam rekomendasi tersebut. Oleh
karena itu sangat tidak beralasan apabila Teradu XVII s.d. Teradu XIX dianggap
melakukan pembiaran (vide Bukti T.4-4).
Bahwa Teradu XVII s.d. Teradu XIX dalam kapasitasnya sebagi pengawas
Pemilu, khusunya pada Pilkada/Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di
Kabupaten Tapanuli Selatan telah melakukan beberapa himbauan, yakni: menghimbau
bakal calon kepala daerah dan liaison officer (LO)/ Tim Penghubung Pasangan calon
perseorangan agar dengan Surat Nomor: 138/PM.00.02/K.SU-22/8/2024, tertanggal
21 Agustus 2024 (vide Bukti T.4-5). Selain itu, Teradu XVII s.d. Teradu XIX juga
menghimbau Ketua Partai Politik se-Kabupaten Tapanuli Selatan agar melengkapi
dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam lampiran II - lampiran X PKPU 8/
2024, tertanggal 21 Agustus 2024 (vide Bukti T.4-6). Terakhir, bahwa Teradu XVII s.d.
Teradu XIX juga menghimbau kepada Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Selatan agar
memastikan bakal pasangan calon kepala daerah melengkapi dokumen persyaratan
sebagaimana di atur dalam lampiran II - lampiran X PKPU 8/ 2024 melalui Surat
Nomor: 139/PM.00.02/K.SU-22/8/2024, tertanggal 21 Agustus 2024 (vide Bukti T.4-
7).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat Dinas 1998/2024, tertanggal 8
September 2024 (vide Bukti T.1-1). Bahwa Surat Dinas 1998/2024 a quo, terkait
dengan Pergantian Calon yang ditujukan kepada seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota di Indonesia sebagai penjelasan terhadap ketentuan Pasal
126 PKPU 8/2024 yang berkenaan dengan pergantian calon pada masa pendaftaran.
Bahwa pada angka 7 Surat Dinas 1998/2024 tersebut, menjelaskan bahwa dalam hal
calon tidak mengikuti pemeriksaan kesehatan, maka dinyatakan tidak memenuhi
syarat kesehatan sehingga dapat dilakukan pergantian calon sebagaimana ketentuan
pada PKPU 8/2024 dan Keputusan KPU 1229/2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa alasan diterbitkannya Surat
Dinas 1998/2024 a quo, sebagai penjelasan konkrit terhadap PKPU 8/2024 dan
Keputusan KPU 1229/2024 berkenaan dengan Pergantian Pasangan Calon. Bahwa
terkait dengan ketidakhadiran Pasangan Calon dalam tahapan pemeriksaan kesehatan
belum diatur dalam PKPU 8/2024 dan Keputusan KPU 1229/2024. Oleh karena itu,
Teradu I s.d. Teradu V selaku penanggung jawab akhir atas penyelenggaraan
Pemilihan, maka berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dapat
menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan
Pemilihan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa diterbitkannya Surat Dinas
1998/2024 a quo, adalah sebagai salah satu bentuk korespondensi atas konsultasi
yang dilakukan oleh beberapa unit satuan kerja terkait permasalahan yang terjadi
selama tahapan Pemilihan berlangsung untuk mendapatkan penegasan dalam
melaksanakan peraturan perundang-undangan maupun Peraturan KPU. Selain itu,
juga sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional untuk Peserta Pemilihan. Bahwa
Teradu I s.d. Teradu V dalam menerbitkan Surat Dinas 1998/2024 bukan
dimaksudkan untuk mempermudah pergantian pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan atas nama Dolly Putra Parlindungan Pasaribu
dengan Ahmad Bukhori menjadi Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dengan Parulian
Nasution sebagaimana dalil Pengadu. Melainkan, dimaksudkan untuk penjelasan
terhadap tahapan penggantian calon yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan
kesehatan. Teradu I s.d. Teradu V menyatakan, bahwa setiap Pasangan Calon harus
memenuhi persyaratan calon sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf e PKPU
8/2024 yang pada pokoknya menyatakan, Pasangan Calon harus mampu secara
jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan. Sehingga menurut ketentuan perundang-undangan, wajib
bagi Pasangan Calon melakukan pemeriksaan kesehatan dari tim Pemeriksa
Kesehatan. Bahwa Surat Dinas 1998/2024 tersebut, merupakan pedoman teknis
terhadap Pasagan Calon yang tidak dapat hadir dalam pemeriksaan kesehatan,
sehingga berimplikasi pada dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan dan dapat
dilakukan pergantian sebagaimana ketentuan yang berlaku. Bahwa dalam sidang
pemeriksaan, Teradu I s.d. Teradu V menyatakan diterbitkannya Surat Dinas
1998/2024 a quo dalam rangka penjelasan konkrit terhadap kondisi ketidakhadiran
Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dalam pemeriksaan kesehatan.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, tindakan Teradu I s.d. Teradu
V dalam menerbitkan Surat Dinas 1998/2024, tertanggal 8 September 2024 dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu karena diterbitkannya
Surat Dinas 1998/2024 adalah sebagai bentuk penjelasan konkrit terhadap kondisi
ketidakhadiran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dalam pemeriksaan kesehatan.
Bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Surat Dinas 1998/2024 karena
belum ada norma atau aturan yang mengatur tentang kondisi ketidakhadiran Bakal
Pasangan Calon Kepala Daerah dalam pemeriksaan kesehatan seperti yang terjadi pada
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2024. Tindakan
Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Surat Dinas 1998/2024 semata-mata dilakukan
agar proses tahapan pemilihan tetap berjalan. Bahwa dalam hukum administrasi
negara tindakan Teradu I s.d. Teradu V merupakan bentuk kebijakan atau diskresi
karena aturan belum jelas atau belum diatur dan dilakukan semata-mata agar
pemerintahan tetap berjalan. Hal itu diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Undang
Undang Nomor 30 Tahun 2024 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan:
Pasal 22
(1) Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
(2) Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk:
a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
b. mengisi kekosongan hukum;
c. memberikan kepastian hukum; dan
d. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan
kepentingan umum.
Pasal 23
Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi:
a. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundangundangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan;
b. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan
tidak mengatur;
c. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan
tidak lengkap atau tidak jelas; dan
d. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan
guna kepentingan yang lebih luas.
Dengan demikian, merujuk pada ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 tersebut, maka
tindakan Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Surat Dinas 1998/2024 merupakan
tindakan untuk mengatasi persoalan konkrit yang dihadapi dalam penyelenggaraan
Pemilihan akibat UU Pemilihan, PKPU 8/2024, dan Keputusan KPU 1229/2024 tidak
atau belum mengatur kondisi ketidakhadiran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah
dalam pemeriksaan kesehatan yang merupakan tahapan wajib yang harus dilakukan
oleh Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah, sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu V
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa tindakan Teradu
I s.d. Teradu V menerbitkan Surat Dinas 1998/2024 didasarkan pada itikad baik untuk
mengatur kondisi ketidakhadiran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dalam
pemeriksaan kesehatan. Bahwa penerbitan Surat Dinas 1998/2024 yang dilakukan
oleh Teradu I s.d. Teradu V adalah dengan maksud baik, bukan untuk mempermudah
pergantian Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2024 atas
nama Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Bukhori menjadi Dolly Putra
Parlindungan Pasaribu dan Parulian Nasution sebagaimana dalil Pengadu. Hal tersebut
terbukti bahwa Surat Dinas 1998/2024 ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KlP
Aceh serta Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala
Daerah. Dengan demikian, Teradu I s.d. Teradu V sudah bertindak profesional dan
akuntabel dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V
meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI s.d. Teradu XI selaku Ketua dan Anggota
KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 1 September 2024, menerima Surat dari
KPU Kabupaten Tapanuli Selatan in casu Teradu XII s.d. Teradu XVI dengan Surat
Nomor: 1707/PL.02.2-SD/1203/2/2024, Perihal: Mohon Petunjuk, tertanggal 1
September 2024. Surat a quo, pada pokoknya meminta petunjuk kepada Teradu VI s.d.
Teradu XI terkait dengan kondisi salah satu calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan a.n.
Ahmad Bukhori sedang menjalani perawatan di Poliklinik Cerebo Vascular Center (CVC)
RSPAD Gatot Subroto dan diagnosa riwayat penyakit CVD infark dan atas hasil
diagnosa tersebut dinyatakan tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
Kemudian Teradu VI s.d. Teradu XI menindaklanjuti dengan mengirimkan Surat KPU
Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1028/PL.01.9-SD/12/2024, perihal: Penyampaian
petunjuk, tertanggal 4 September 2024. Dalam Surat a quo, Teradu VI s.d. Teradu XI
menyampaikan agar KPU Kabupaten Tapanuli Selatan memedomani Pasal 110 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), serta Pasal 126 PKPU 8/2024 (vide
Bukti T.2-2).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 3 September
2024, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan kembali mengirimkan surat dengan Surat
Nomor: 1723/PL.02.2-SD/1203/2/2024, Perihal: Mohon Petunjuk, tertanggal 3
September 2024 kepada Teradu VI s.d. Teradu XI. Surat a quo, pada pokoknya
menerangkan bahwa Calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan a.n. Ahmad Bukhori tidak
menghadiri pemeriksaan (vide Bukti T.2-3). Menindaklanjuti Surat a quo, Teradu VI
s.d. Teradu XI berkoordinasi meminta petunjuk kepada Komisi Pemilihan Umum
melalui Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1027/PL.01.9-SD/12/2024,
tertanggal 4 September 2024 (vide Bukti T.2-4).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI s.d. Teradu XI
melakukan pendampingan kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan untuk melakukan
konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 7 September 2024. Berdasarkan
hasil konsultasi tersebut, Komisi Pemilihan Umum akan melakukan kajian dan akan
mengeluarkan Surat Dinas terkait dengan proses Penggantian Calon Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (vide Bukti T.2-6). Bahwa selanjutnya pada
tanggal 8 September 2024, Komisi Pemilihan Umum kemudian menerbitkan Surat
Nomor: 1998/PL.02.2-SD/05/2024, perihal: Penggantian Calon.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 19 September
2024, Teradu VI s.d. Teradu XI menerima Surat KPU Kabupaten Tapanuli Selatan
Nomor: 1866/PL.02.2-SD/1203/2/2024, perihal Mohon Petunjuk. Surat a quo, terkait
konsultasi terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor:
371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan tanggal 19 September 2024. Menindaklanjuti Surat a quo, kemudian Teradu
VI s.d. Teradu XI meminta kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan untuk
menindaklanjuti dengan mengkaji dan melakukan telaah hukum terhadap
Rekomendasi Bawaslu Tapanuli Selatan tersebut. Bahwa KPU Kabupaten Tapanuli
Selatan kemudian menindaklanjuti dengan menerbitkan Berita Acara Pleno Nomor:
258/PL.02.2-BA/1203/2/2024, tentang Telaah terhadap Surat Nomor:
371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan (vide Bukti T.2-9).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu VI s.d. Teradu
XI telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam melakukan supervisi
terhadap pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan
Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa Teradu
VI s.d. Teradu XI telah menindaklanjuti seluruh permintaan konsultasi yang
disampaikan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Selatan dengan melakukan koordinasi
kepada Komisi Pemilihan Umum selaku atasan Teradu VI s.d. Teradu XI. Demikian juga
terhadap permintaan konsultasi atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli
Selatan Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024, perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan tertanggal 19 September 2024 yang disampaikan oleh KPU
Kabupaten Tapanuli Selatan, sudah ditindaklanjuti oleh Teradu VI s.d. Teradu XI.
Dengan demikian, Teradu VI s.d. Teradu XI sudah bertindak profesional, cermat, dan
akuntabel dalam menindaklanjuti konsultasi dari KPU Kabupaten Tapanuli Selatan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga tindakan Teradu VI s.d.
Teradu XI dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu XI
meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu XI tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu XII s.d. Teradu XVI menindaklanjuti
pergantian Calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan a.n. Ahmad Bukhori menjadi Parulian
Nasution tidak didasarkan pada Surat Keterangan RSPAD Gatot Subroto Nomor:
Sket/2906/VIII/2024, tertanggal 31 Agustus 2024, maupun Surat Keterangan RSPAD
Gatot Subroto Nomor: Sket/2922/IX/2024, tertanggal 2 September 2024. Terhadap
ketidakhadiran Calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan a.n. Ahmad Bukhori
ditindaklanjuti Teradu XII s.d. Teradu XVI merujuk pada Surat Dinas 1998/2024,
tertanggal 8 September 2024 tentang Penggantian Calon (Bukti T.3-1). Berdasarkan
Surat Dinas 1998/2024 kemudian Teradu XII s.d. Teradu XVI menerbitkan Berita
Acara Nomor: 245/PL.02.2-BA/1203/2/2024, tertanggal 8 September 2024 tentang
Perubahan Status Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Wakil Bupati a.n. Ahmad
Bukhori yang pada pokoknya melakukan Perubahan Status Hasil Pemeriksaan
Kesehatan Bakal Calon Wakil Bupati a.n. Ahmad Bukhori semula TIDAK ADA menjadi
TIDAK MEMENUHI SYARAT KESEHATAN (Vide Bukti T.3-2).
Berkenaan dengan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor:
371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024, tertanggal 19 September 2024 ditindaklanjuti oleh
Teradu XII s.d. Teradu XVI dengan melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi
Sumatera Utara melalui Surat Nomor: 1866/PL.02.2-SD/1203/2/2024, tertanggal 20
September 2024 (vide Bukti T.3-3). Sesuai arahan KPU Provinsi Sumatera Utara,
selanjutnya, Teradu XII s.d. Teradu XVI membuat hasil telaah hukum terhadap
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-
22/09/2024, tertanggal 19 September 2024, sebagaimana dituangkan dalam Berita
Acara Pleno KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 258/PL.02.2-BA/1203/2/2024
(vide Bukti T.3-4). Bahwa hasil tindaklanjut tersebut disampaikan oleh Teradu XII s.d.
Teradu XVI kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Surat Nomor:
1874/PL.02.2-SD/1203/2/2024, tertanggal 21 September 2024, Perihal: Tindaklanjut
(vide Bukti T.3-5). Kemudian Teradu XII s.d. Teradu XVI menetapkan Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 1121 Tahun 2024 tentang
Tindaklanjut Surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-
22/09/2024 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 22
September 2024 (vide Bukti T.3-6).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu XII s.d. Teradu XVI
tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa calon Wakil Bupati a.n. Ahmad Bukhori
tidak hadir dalam pemeriksaan kesehatan di RS Adam Malik Medan sesuai Jadwal yang
telah ditetapkan yakni 29 Agustus 2024 hingga 2 September 2024. Demikian juga
terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa salah satu komisioner KPU Kabupaten
Tapanuli Selatan a.n. Vernando Divisi Hukum dan Pencegahan Partisipasi Masyarakat
dan Kehumasan bahwa Ahmad Bukhori tidak mengikuti tes Kesehatan yang telah
dijadwalkan dan sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto di Jakarta. Hal itu dibantah
oleh Teradu XII s.d. Teradu XVI karena sesuai fakta tidak ada Ketua maupun Anggota
KPU Kabupaten Tapanuli Selatan yang bernama Vernando.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap pergantian Calon
Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2024 a.n. Ahmad Bukhori menjadi a.n. Parulian
Nasution dilakukan oleh Teradu XII s.d. Teradu XVI telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Bahwa setelah Teradu XII s.d. Teradu XVI
menyatakan Calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2024 a.n. Ahmad Bukhori
tidak memenuhi syarat kesehatan, selanjutnya dilakukan proses pergantian calon
Wakil Bupati kepada Parulian Nasution. Bahwa sesuai fakta dalam sidang, calon Wakil
Bupati pengganti a.n. Parulian Nasution telah melengkapi seluruh syarat administrasi
sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian calon Wakil
Bupati pengganti a.n. Parulian Nasution juga telah melakukan pemeriksaan di RS
Adam Malik Medan sebagaimana keterangan Pihak Terkait dr. Mariana selaku Tim
Dokter Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon di RS Adam Malik Medan. Pihak
Terkait dr. Mariana dalam sidang pemeriksaan menerangkan bahwa Parulian Nasution
telah melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Adam Malik Medan pada tanggal 11
September 2024. Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan tersebut,
kemudian pada tanggal 22 September 2024, Teradu XII s.d. Teradu XVI menerbitkan
Surat Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 1122 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Tapanuli Selatan Tahun 2024. Dalam Surat Keputusan a quo, Teradu XII s.d. Teradu
XVI menetapkan 2 (dua) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, yaitu: H. Dolly Putra
Parlindungan Pasaribu - Parulian Nasution, dan Pasangan H. Gus Irawan Pasaribu -
H. Jafar Syahbuddin Ritonga.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, Teradu XII s.d. Teradu XVI
telah melaksanakan tahapan pemeriksaan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli
Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa tindakan Teradu XII
s.d. Teradu XVI menetapkan Calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2024 a.n.
Ahmad Bukhori tidak memenuhi syarat kesehatan karena yang bersangkutan tidak
menghadiri pemeriksaan di RS Adam Malik Medan. Bahwa atas ketidakhadiran Calon
Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2024 a.n. Ahmad Bukhori pada pemeriksaan di
RS Adam Malik Medan, Teradu XII s.d. Teradu XVI telah melalui serangkaian konsultasi
kepada KPU Provinsi Sumatera Utara maupun Komisi Pemilihan Umum. Oleh karena
itu, tindakan Teradu XII s.d. Teradu XVI yang menetapkan Calon Wakil Bupati Tapanuli
Selatan Tahun 2024 a.n. Ahmad Bukhori tidak memenuhi syarat kesehatan dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa tindakan Teradu XII s.d.
Teradu XVI yang mendasarkan keputusannya pada Surat Dinas 1998/2024,
merupakan tindakan yang sesuai dengan tata cara, prosedur sebagaimana hasil
konsultasi Teradu XII s.d. Teradu XVI kepada KPU Provinsi Sumatera Utara maupun
Komisi Pemilihan Umum.
Bahwa adapun terkait dengan Surat Penerusan Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024, perihal
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 19 September 2024, Teradu XII
s.d. Teradu XVI telah menindaklanjuti sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme
sebagaimana ketentuan Pasal 139 ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 140 ayat (1), dan
ayat (2) UU Pemilihan. Teradu XII s.d. Teradu XVI telah menindaklanjuti rekomendasi
tersebut dengan melakukan Telaah Hukum sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Pleno KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 258/PL.02.2-BA/1203/2/2024 (vide
Bukti T.3-4). Teradu XII s.d. Teradu XVI juga telah menyampaikan hasil tindaklanjut
rekomendasi tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan pada tanggal 21
September 2024, melalui Surat Nomor: 1874/PL.02.2-SD/1203/2/2024, tertanggal 21
September 2024 (vide Bukti T.3-5). Kemudian pada tanggal 22 September 2024, Teradu
XII s.d. Teradu XVI menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan
Nomor: 1122 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2024. Dengan demikian, Teradu
XII s.d. Teradu XVI sudah bertindak dengan sungguh-sungguh dalam proses
penggantian calon kepala daerah dan penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2024. Artinya, Teradu XII
s.d. Teradu XVI dalam proses penggantian calon dan penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2024
telah bertindak profesional, cermat, dan akuntabel sebagaimana ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu XII s.d Teradu XVI
meyakinkan DKPP. Teradu XII s.d Teradu XVI tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.4] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.4], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 14 September 2024, Teradu XVII s.d.
Teradu XIX menerima Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor:
272/PP.00.01/K.SU/09/2024, Perihal: Penerusan Pelimpahan Laporan tertanggal 14
September 2024. Teradu XVII s.d. Teradu XIX menerima laporan dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Nomor: 024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024, tertanggal 11
September 2024. Laporan a quo, dilaporkan oleh Armen Sanusi Harahap yang
melaporkan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota KPU
Sumatera Utara, serta Ketua dan Anggota KPU Tapanuli Selatan. Laporan a quo, terkait
dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang diduga melakukan pelanggaran UU
Pilkada, PKPU Pencalonan karena melakukan penggantian bakal calon Wakil Bupati
Tapanuli Selatan atas nama Ahmad Bukhori yang tidak mengikuti pemeriksaan
Kesehatan oleh tim dokter di rumah sakit yang telah ditunjuk KPU dengan calon
pengganti atas nama Parulian Nasution (vide Bukti PT-1).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah melalui serangkaian
proses penanganan Laporan sebagaimana Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota maka berdasarkan Rapat Pleno, Teradu XVII s.d. Teradu XIX
menyatakan terdapat Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Kemudian Teradu XVII s.d.
Teradu XIX menindaklanjuti dengan menyampaikan Rekomendasi Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan melalui
Surat Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024, tertanggal 19 September 2024. Sesuai
rekomendasi tersebut, Teradu XVII s.d. Teradu XIX merekomendasikan kepada KPU
Kabupaten Tapanuli Selatan untuk melakukan penggantian Bakal Pasangan Calon
atas nama Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Bukhori sesuai dengan tata
cara, prosedur, dan mekanisme yang ditentukan dalam Pasal 126, Pasal 110 dan Pasal
14 ayat (2) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan
Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota” (vide Bukti T.4-3). Bahwa
terhadap rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan telah
menindaklanjuti dengan Surat Nomor: 1874/PL.02.2-SD/1203/2/2024, perihal:
Tindaklanjut, tertanggal 21 September 2024 (vide Bukti T.4-4).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu XVII s.d.
Teradu XIX telah menindaklanjuti penerusan laporan dugaan pelanggaran administrasi
pemilihan yang dilaporkan Pelapor atas nama Armen Sanusi Harahap in casu Pengadu.
Bahwa Teradu XVII s.d. Teradu XIX dalam menindaklanjuti Laporan a quo,
berpedoman pada tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa terhadap Laporan a quo telah
diputuskan oleh Teradu XVII s.d. Teradu XIX dalam Rapat Pleno dengan menyatakan
sebagai pelanggaran administrasi pemilihan. Bahwa hasil rapat pleno tersebut oleh
Teradu XVII s.d. Teradu XIX kemudian diteruskan kepada KPU Kabupaten Tapanuli
Selatan melalui Surat Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024, tertanggal 19
September 2024 (vide Bukti T.4-3). Dengan demikian, Teradu XVII s.d. Teradu XIX
sudah bertindak sesuai dengan tata cara dan prosedur penanganan pelangaran sesuai
Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, sehingga tindakan Teradu XVII s.d. Teradu XIX
tersebut dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Tindakan
Teradu XVII s.d. Teradu XIX telah sesuai dengan ketentuan Pasal 139 ayat (1) UU
Pemilihan, yang berbunyi: “Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota
membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134
ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan”.
Adapun terkait dengan tindakan Teradu XVII s.d. Teradu XIX yang tidak
memberikan teguran atau peringatan baik secara lisan maupun tertulis kepada KPU
Kabupaten Tapanuli Selatan, DKPP menilai, bahwa tindakan tersebut dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu karena tidak terdapat alasan bagi
Teradu XVII s.d Teradu XIX untuk memberikan teguran atau peringatan baik secara
lisan maupun tertulis kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, mengingat
rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Tapanuli Selatan sebagaimana
Surat Nomor: 1874/PL.02.2-SD/1203/2/2024, perihal: Tindaklanjut, tertanggal 21
September 2024 (vide Bukti T.4-4). Dengan demikian, menurut DKPP tidak terdapat
alasan apapun bagi Teradu XVII s.d. Teradu XIX untuk memberikan Sanksi
sebagaimana ketentuan Pasal 141 UU Pemilihan kepada KPU Kabupaten Tapanuli
Selatan.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1.4] tidak terbukti dan jawaban Teradu XVII s.d Teradu XIX
meyakinkan DKPP. Teradu XVII s.d Teradu XIX tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.