Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 8-PKE-DKPP/I/2025
Ketua dan Anggota KPU RI, KPU Provinsi Sumatera Utara, serta KPU Kabupaten Tapanuli Selatan
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 23/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-05-2025
👁 36 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perkara Nomor 8-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 6 Mei 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu merupakan masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan yang menduga adanya tindakan-tindakan tidak profesional dan tidak terjaganya integritas penyelenggara Pemilihan di Kabupaten Tapanuli Selatan; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum diduga dengan sengaja mengeluarkan Surat Dinas Nomor: 1998/PL.02.2- SD/05/2024, Perihal: Penggantian Calon, tertanggal 8 September 2024 (selanjutnya disebut Surat Dinas 1998/2024), yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP dan Ketua KPU Kabupaten/Kota (vide Bukti P-2). Surat Dinas a quo, pada pokoknya menerangkan tentang Pasal 126 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 8/2024).
Pasal DilanggarPasal 126 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang; Pasal 1; Pasal 10A; Pasal 9; Pasal 143; Pasal 14
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Betty Epsilon Idroos, Teradu III Parsadaan Harahap, Teradu IV Yulianto Sudrajat, dan Teradu V August Mellaz, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Agus Arifin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi KPU Provinsi Sumatera Utara, Teradu VII El Suhaimi, Teradu VIII Frendianus Joni Rahmat Zebua, Teradu IX Kotaris Banurea, Teradu X Raja Ahab Daman
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 8-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 365-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 8-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Armen Sanusi Harahap Pekerjaan : Petani Alamat : Desa Batang Tura Sirumambe, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. Irwansyah Putra Nasution 2. Raisa Fahniadi Setiawan 3. Husein Harahap 4. Bonar Pasaribu 5. Priangga Hutabarat Pekerjaan : Advokat pada Law Office and Advocate Irwansyah Nasution & Partners Alamat : Jl. STM, Komplek Mentari Eiffel Blok B No. 16, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Mochammad Afifuddin Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Betty Epsilon Idroos Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Parsadaan Harahap Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Yulianto Sudrajat Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : August Mellaz Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Agus Arifin Jabatan : Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35, Medan, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : El Suhaimi Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35, Medan, Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Frendianus Joni Rahmat Zebua Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35, Medan, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Kotaris Banurea Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35, Medan, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu IX; 10. Nama : Raja Ahab Damanik Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35, Medan, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu X; 11. Nama : Sitori Mendrofa Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35, Medan, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu XI; 12. Nama : Zulhajji Siregar Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Alamat : Jl. Sipirok – Padang Sidempuan KM 9, Desa Situmba Kecamatan Siporok Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu XII; 13. Nama : Effendi Rambe Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Alamat : Jl. Sipirok – Padang Sidempuan KM 9, Desa Situmba Kecamatan Siporok Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu XIII; 14. Nama : Fany Daulad Siregar Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Alamat : Jl. Sipirok – Padang Sidempuan KM 9, Desa Situmba Kecamatan Siporok Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu XIV; 15. Nama : Khoirun Sholih Harahap Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Alamat : Jl. Sipirok – Padang Sidempuan KM 9, Desa Situmba Kecamatan Siporok Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu XV; 16. Nama : Yassir Husein Pardede Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Alamat : Jl. Sipirok – Padang Sidempuan KM 9, Desa Situmba Kecamatan Siporok Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu XVI; 17. Nama : Taufik Hidayat Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Alamat : Jl. Merdeka Kel. Hutasuhut, Kec. Sipirok, Tapanuli Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu XVII; 18. Nama : Vernando Maruli Aruan Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Alamat : Jl. Merdeka Kel. Hutasuhut, Kec. Sipirok, Tapanuli Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu XVIII; 19. Nama : Panataran Simanjuntak Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Alamat : Jl. Merdeka Kel. Hutasuhut, Kec. Sipirok, Tapanuli Selatan Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu XIX; Teradu I s.d. Teradu XIX selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perkara Nomor 8-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 6 Mei 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu merupakan masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan yang menduga adanya tindakan-tindakan tidak profesional dan tidak terjaganya integritas penyelenggara Pemilihan di Kabupaten Tapanuli Selatan; 2. Bahwa Pengadu pada tanggal 11 September 2024 sudah mengajukan Laporan ke Bawaslu Republik Indonesia, atas dugaan melakukan pelanggaran UU Pilkada, PKPU No. 8 Tahun 2024, PKPU No. 10 Tahun 2024 dan Keputusan KPU No. 1229 Tahun 2024, yang diduga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Tapanuli Selatan, berkaitan dengan penggantian calon atau pasangan calon yang tidak mengikuti tes kesehatan oleh tim dokter yang ditunjuk oleh KPU atas nama calon Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Ahmad Buchori dan digantikan dengan atas nama calon Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Parulian Nasution; 3. Bahwa atas laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI dengan meneruskan penangannya kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, dan sudah dilakukan registrasi dengan Nomor: 024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024 (Bukti P-8). Adapun pokok laporan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 8 September 2024, Teradu I – V yang dalam hal ini adalah Komisioner KPU RI mengeluarkan Surat Dinas No. 1998/PL.02.2-SD/05/2024, Perihal Pergantian Calon, Yang ditujukan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota, yang pada Intinya menerangkan tentang Pasal 126 PKPU No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti P-2) b. Bahwa pasca terbitnya surat yang dikeluarkan oleh Teradu I – V dengan Surat No. 1998/PL.02.2-SD/05/2024 (Buukti P-2), tertanggal 8 September 2024, Perihal Pergantian Calon, yang ditujukan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota, Teradu XII – XVI yang dalam hal ini adalah Komisioner KPU Tapanuli Selatan mengijinkan pergantian Calon Wakil Bupati Perseorangan yang sebelumnya Pasangan Bakal Calon Doli Putra Parlindungan Pasaribu – Ahmad Bukhori menjadi Pasangan Perseorangan Calon Bupati Doli Putra Parlindungan Pasaribu – Parulian Nasution. Dan Pergantian pasangan calon tersebut ditegaskan Kembali oleh Teradu VI - XI yang dalam hal ini adalah Komisioner KPU Sumut, bahwa proses yang dilakukan KPU Tapsel telah sesuai dengan Peraturan KPU No 8 Tahun 2024 dan Peraturan KPU No. 10 Tahun 2024, serta Keputusan KPU No. 1229 Tahun 2024. Sebagaimana tertera dalam link pemberitaan: - https://www.detik.com/sumut/berita/d- 7532044/kputegaskan-pergantian-wakil-dolly-di- pilkadatapsel-sesuai-aturan (Bukti P-3) - https://www.detik.com/sumut/pilkada/d7531472/bacalon- bupati-tapsel-dolly-gantiwakilnya-usai-tak-ikut-tes-kesehatan (Bukti P-4) c. Bahwa berdasarkan pernyataan KPU Tapanuli Selatan di pemberitaan media online, yang pada intinya menyatakan Calon Wakil Bupati Ahmad Bukhori tidak hadir dalam pemeriksaan Kesehatan di RS Adam Malik Medan sesuai Jadwal yang telah ditetapkan yakni 29 Agustus 2024 hingga 2 September 2024. Link pemberitaan (Bukti P-5). Dimana dalam keterangan salah satu komisioner KPU Tapsel Vernando Divisi Hukum dan Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Kehumasan bahwa Ahmad Bukhori tidak mengikuti tes Kesehatan yang telah dijadwalkan dan sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto di Jakarta; d. Bahwa salah satu Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan dalam sebuah pemberitaan tertanggal 30 Agustus 2024, Dimana inti dari berita tersebut menyatakan Calon atau Pasangan calon yang tidak mengikuti tes pemeriksaan Kesehatan oleh dokter yang ditunjuk oleh KPU, maka dinyatakan Tak Memenuhi Syarat. Link berita (Bukti P-6), Adapun pernyataaan Komisioner KPU Idham Holik mengacu pada Keputusan KPU No 1229 tahun 2024; e. Bahwa Keputusan dan kebijakan Para Teradu XII – XVI sebagai komisioner KPU Tapsel yang ditegaskan atau diperkuat oleh KPU Sumut (Para Teradu VI – XI) dan KPU RI (Para Teradu I - V) dalam mengijinkan pergantian calon atau pasangan calon, dalam hal ini pergantian Bakal Pasangan Calon dari Perseorangan Calon Bupati Doli Putra Parlindungan Pasaribu dan Calon Wakil Bupati Ahmad Bukhori diganti menjadi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Calon Bupati Doli Putra Parlindungan Pasaribu dan Calon Wakil Bupati Parulian Nasution untuk Pemilihan Kepala Daerah Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kab. Tapanuli Selatan Periode 2024-2029 telah melanggar Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil alikota sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU No. 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Bab IX Keputusan KPU No. 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti P-4) 4. Bahwa terhadap Laporan Bawaslu dengan Nomor Register: 024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024 (P-8), selanjutnya pada tanggal 19 September 2024 Teradu XVII – XIX yang dalam hal ini adalah Komisioner Bawaslu Kab. Tapsel mengeluarkan surat NO. 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 (P-7) perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada Ketua KPU Kab. Tapsel, yang pada angka 2 isinya menerangkan bahwa: “Berdasarkan keputusan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Tapsel terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam laporan dengan Nomor: 024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024 (terlampir) (P-8), Laporan dimaksud diduga merupakan pelanggaran Administrasi Pemilihan, untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU Kab. Tapsel”. 5. Bahwa oleh Teradu XVII – XIX yang merupakan Komisioner Bawaslu Kab. Tapsel, melalui Kajian Dugaan Pelanggaran NO. 024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024 tertanggal 19 September 2024 (Bukti P- 8), dalam bagian IV merekomendasikan kepada KPU Kab. Tapsel yang isinya sebagai berikut: “Bawaslu Kab. Tapsel merekomendasikan kepada KPU Kab. Tapsel (Para Teradu XII – XVI) untuk melakukan penggantian bakal pasangan calon atas nama Dolly Putra P. Pasaribu dan Ahmad Buchori sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang ditentukan dalam Pasal 126, Pasal 110 dan Pasal 14 ayat (2) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota”. 6. Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 September 2024, Para Teradu XII – XVI sebagai komisioner KPU Tapsel, mengabaikan Rekomendasi Bawaslu Tapsel (Teradu XVII – XIX) NO. 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 (P-7), dengan tetap mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 1122 Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2024 (P-1), yang menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama: - H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu – Parulian Nasution dari Perseorangan - H. Gus Irawan Pasaribu S.E., A.K, M.M., CA. – H. Jafar Syahbuddin Ritonga, M.B.A., D.B.A. dari Partai Politik Partai Nasdem, Hati Nurani Rakyat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Solidaritas Indonesia. 7. Bahwa dalam hal pergantian pasangan calon wakil bupati atas nama Ahmad Buchori menjadi Parulian Nasution, oleh Para Teradu XII – XVI sebagai komisioner KPU Tapsel secara nyata tidak berkesesuaian dengan PKPU No. 8 tahun 2024 dan ketentuan pada Bab IX Keputusan KPU No. 1229 Tahun 2024. 8. Bahwa Rujukan Para Teradu XII – XVI dalam menetapkan pergantian bakal calon wakil bupati atas nama Ahmad Buchori menjadi Parulian Nasution adalah Surat Keterangan yang diterbitkan dari RSPAD Gatot Subroto Nomor Sket/2906/VIII/2024 (Bukti P-9), Tertanggal 31 Agustus 2024. Yang kemudian sudah dicabut/ditarik oleh RSPAD Gatot Subroto dengan terbitnya Surat Keterangan RSPAD Gatot Subroto Nomor Sket/2922/IX/2024 tanggal 02 September 2024 (P-11). 9. Bahwa Para Teradu XII – XVI yang dalam hal ini adalah Komisioner KPU Kab. Tapsel secara nyata tidak mentaati dan menghiraukan surat Rekomendasi Bawaslu Kab. Tapsel No. 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 (P-7) perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada Ketua KPU Kab. Tapsel, dan Rekomendasi pada Kajian Bawaslu Kab. Tapsel No.024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024 tanggal 19 September 2024 (Bukti P- 8), yang dibuktikan dengan Teradu XII – XVI menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 1122 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2024 (Bukti P-1), serta dalam hal ini juga dilakukan pembiaran oleh KPU Provinsi Sumatera Utara (Para Teradu VI – XI). 10. Bahwa atas Rekomendasi Bawaslu Kab. Tapsel No. 371/PP.01.02/K.SU- 22/09/2024 (Bukti P-7), Para Teradu XII – XVI berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor: 258/PL.02.2BA/1203/2/2024 (Bukti P-13) tentang Telaah Terhadap surat Rekomendasi Bawaslu Kab. Tapsel No. 371/PP.01.02/K.SU22/09/2024 (Bukti P-7), namun BA Pleno tersebut faktanya tidak menghasilkan satu keputusan tindaklanjut, melainkan Teradu XII – XVI pada kesimpulannya hanya memohon petunjuk kepada Teradu VI – XI untuk langkah apa yang akan dilaksanakan oleh Teradu XII – XVI. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 23 PKPU No 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terakhir kali diubah dalam PKPU No 12 tahun 2023, disebutkan bahwa: “Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan Keputusan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Sehingga Teradu XII – XVI yang dalam hal ini sebagai Komisioner KPU Tapanuli Selatan, dalam Rapat Pleno KPU Kab. Tapsel yang dilaksanakan pada tanggal 20 September 2024, seharusnya mengambil keputusan yang berkesesuaian dengan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai bentuk tindaklanjut sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 139 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 140 ayat (1) dan ayat (2) UU No 1 Tahun 2015 yang terakhir kali diubah dalam UU 10 Tahun 2016. 11. Bahwa kemudian ditemukan fakta, Teradu XII – XVI dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kab. Tapsel No. 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 (Bukti P-7) adalah berdasarkan Pasal 16 dan Pasal 17 PKPU No. 20 tahun 2009 tentang perubahan PKPU No. 44 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, sebagaimana yang disampaikan Teradu XII – XVI dalam jawabannya atas gugatan di PTTUN Medan dengan nomor register perkara 10/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDN (Bukti P-14). bahwa dalam hal ini, Teradu XII – XVI Telah Salah dalam penerapan peraturan karena telah menggunakan PKPU No. 20 tahun 2009 tentang perubahan PKPU No. 44 tahun 2008 sebagai dasar hukum untuk menindaklanjuti surat Bawaslu Nomor: 371/PP/01.02/K.SU-22/09/2024 tanggal 19 September 2024 (Bukti P-7), karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PKPU No. 20 tahun 2009 tentang perubahan PKPU No. 44 tahun 2008 hanya berlaku dalam penyelesaian administrasi untuk Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum sesuai dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2017, adalah tidak tepat jika Undang-Undang No. 7 tahun 2017 digunakan untuk penyelesaian administrasi pada Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah. Bahwa selain itu, kedudukan PKPU No. 44 tahun 2008 tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum karena telah dicabut dengan PKPU No. 25 tahun 2015 dan selanjutnya sudah tidak berlaku karena sudah dicabut dengan PKPU No. 12 tahun 2022, dan karenanya sudah tidak berkekuatan hukum dan tidak dapat dijadikan dasar bagi Teradu XII – XVI dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kab. Tapsel No. 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024; 12. Bahwa terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Teradu XVII – XIX yang dalam hal ini adalah Komisioner Bawaslu Tapanuli Selatan No. 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 (P-7), yang tidak ditindaklanjuti oleh Teradu XII – XVI yang dalam hal ini adalah Komisioner KPU Tapanuli Selatan, maka seharusnya Teradu XVII – XIX memberikan sanksi Peringatan Lisan Atau Tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 141 Undang-Undang No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Serta ketentuan pada Pasal 34 ayat (6) Peraturan Bawaslu No. 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Namun pada faktanya, hingga saat ini teradu Teradu XVII – XIX tidak memberikan sanksi sebagaimana mestinya kepada Teradu XII – XVI; 13. Bahwa atas tindakan Teradu XII – XVI sebagai Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Selatan dan Teradu XVII – XIX Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan yang diduga tidak profesional dan tidak menjaga integritas penyelenggara pemilihan, juga patut diduga memiliki kecondongan tertentu terhadap salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati yang dalam hal ini adalah Paslon Nomor Urut 02 atas nama Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Parulian Nasution. Adapun salah satu peserta pemilihan atas nama Dolly Putra Parlindungan Pasaribu sebelumnya berkedudukan sebagai Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan yang kembali ikut dalam Pemilihan di Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2024. Sehingga atas adanya dugaan kecondongan penyelenggara Pemilihan tersebut, berimplikasi terhadap tidak terjaminnya proses demokrasi yang sehat dan bersih, bebas dari praktekpraktek yang melanggar aturan, termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan baik KPU dan Bawaslu maupun Peserta pemilihan. [2.2] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI Bukti P-1 Keputusan KPU Kab. Tapsel No. 1122 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2024. Bukti P-2 Surat Dinas KPU RI No. 1998/PL.02.2-SD/05/2024, Perihal Pergantian Calon, Yang ditujukan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota. Bukti P-3 https://www.detik.com/sumut/berita/d-7532044/kpu-tegaskan- pergantian-wakil-dolly-di-pilkada-tapsel-sesuai-aturan Bukti P-4 https://www.detik.com/sumut/pilkada/d-7531472/bacal on-bupati-tapsel-dolly-ganti-wakilnya-usai-tak-ikut-tes-kesehatan Bukti P-5 https://medan.viva.co.id/sumut/6764-bacalon-wabup-tapsel- ahmad-buchori-tak-jalani-pemeriksaan-ini-kata-kpu-dan-bawaslu Bukti P-6 https://news.detik.com/pilkada/d-516942/kpu-calon-kepala- daerah-gagal-tes-kesehatan-dinyatakan-tak-penuhi-syarat Bukti P-7 Surat Bawaslu Kabupaten Tapsel No.371/PP.01.02/K.SU- 22/09/2024 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada Ketua KPU Kab. Tapsel Bukti P-8 Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor:024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024. Bukti P-9 Surat Keterangan RSPAD No. Sket/2906/VIII/2024, Tertanggal 31 Agustus 2024. Bukti P-10 Surat Keterangan RSPAD No. Sket/048/VIII/2024 tertanggal 16 Agustus 2024. Bukti P-11 Surat Keterangan RSPAD Gatot Subroto Nomor: Sket/2922/IX/2024 tanggal 02 September 2024 Bukti P-12 Surat Pernyataan Ahmad Buchori tentang tidak dapat hadir dalam Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakin Bupati Kabupaten Tapanuli selatan. Bukti P-13 Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 258/PL.02.2-BA/1203/2/2024 tentang Telaah Terhadap Surat No.024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024. Bukti P-14 Jawaban KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Terhadap Gugatan Pttun No.10/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDN Bukti P-15 Surat KPU Kabupaten Tapanuli Selatan No. 1866/PL.02.2- SD/1203/2/2024 Perihal Mohon petunjuk, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 8-PKE-DKPP/I/2025, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu I - XIX; 4. Memerintahkan Kepada Teradu I – V yang berkedudukan sebagai komisioner KPU RI agar menginstruksikan kepada Teradu XII – XVI yang berkedudukan sebagai Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Selatan untuk membatalkan Keputusan KPU Kab. Tapsel Nomor 1122 Komisi Pemilihan Umum Kab. Tapanuli Selatan Nomor: 1122 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2024, tanggal 22 September 2024 dan mendiskualifikasi Pasangan calon Perseorangan Dolly Putra Pasaribu – Parulian Nasution sebagaimana Surat Keputusan Nomor 1122 Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum Kab. Tapanuli Selatan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2024, tanggal 22 September 2024; 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 8-PKE- DKPP/I/2025, Pengadu mengajukan Saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 6 Mei 2025 sebagai berikut: [2.4.1] Edison Rambe, pada pokoknya menyampaikan bahwa pada saat pilkada tahun 2024 di Kabupaten Tapanuli Selatan, memang sebelumnya yang menjadi calon Wakil Bupati dari Dolly Putra Parlindungan Pasaribu adalah Ahmad Bukhori, namun menjelang detik akhir pencalonan adalah yang muncul namanya a.n. Parulian Nasution, jadi memang saya hanya mengetahui Ahmad Bukhori dirawat di RSPAD Gatot Subroto dan tidak bisa mengikuti pemeriksaan kesehatan di RS yang ditunjuk oleh KPU Kab. Tapanuli Selatan [2.4.2] Johan Adi Putra 1. Merupakan LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor Urut 1 Tahun 2024 Dolly Putra Parlindungan dan Ahmad bukhori dan saya yang mendaftarkan paslon tersebut di KPU Kab. Tapanuli Selatan adalah pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024; 2. Selanjutnya, dari KPU Kab. Tapanuli Selatan menghubungi LO kami agar melakukan Tes Pemeriksaan Kesehatan di RS Adam Malik dimana Pasangan Calon Nomor Urut 1 dijadwalkan pada tanggal 1 September 2024, setelah melaksakanakan pemeriksaan kesehatan, sepengetahuan saya bahwa yang seharusnya pasangan calon yang sudah mendaftar hukumnya adalah wajib, selain itu sepengetahuan saya berdasarkan PKPU Nomor 8/2024 harus melakukan Tes Pemeriksaan Kesehatan di Rumah Sakit yang telah ditunjuk oleh KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota; 3. Bahwa Parulian Nasution pada saat ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati dari Dolly Putra Parlingdungan Pasaribu, saya tidak tahu kapan proses pergantiannya dan untuk penetapanya pun bersifat pleno tertutup dan saya mengetahuinya (hasil pleno tersebut) setelah di umumkan kepada publik dan saya sendiri sebagai LO juga heran yang menjadi wakil dari Dolly Putra Parlingdungan Pasaribu adalah Parulian Nasution. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 6 Mei 2025 Para Teradu Perkara Nomor 8-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu V A. Persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota 1. Bahwa sebelum Para Teradu menjelaskan mengenai persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota perlu diketahui wewenang Para Teradu dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 jo. Pasal 10A Undang-Undang 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (yang selanjutnya disebut sebagai UU Pemilihan), yang mengatur KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang dan KPU memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS dan petugas pemutakhiran data Pemilih; 2. Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 huruf a UU Pemilihan juga disebutkan tugas dan wewenang Termohon in casu KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan, salah satunya adalah menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan, setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum Rapat Dengar Pendapat; 3. Bahwa berdasarkan pasal 143 PKPU 8/2024 KPU juga menetapkan Keputusan KPU 1229/2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T.1-2); 4. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 14 Ayat (2) PKPU 8/2024 (Bukti T.1- 3) mengatur mengenai Persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota diantaranya adalah sebagai berikut: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim; f. ….. g. ….. h. ….. 5. Bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (2) huruf e PKPU 8/2024, diatur lebih lanjut dalam Pasal 20 PKPU 8/2024 yang pada pokoknya dalam pendaftaran Pasangan Calon menyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan berupa surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dari tim yang terdiri atas dokter, ahli psikologi, dan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. B. Penggantian Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota pada tahapan Pendaftaran 1. Bahwa berdasarkan Pasal 126 PKPU 8/2024 (Bukti T.1-3) mengatur ketentuan penggantian Calon perseorangan dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pada Tahapan Pendaftaran; Pasal 126 (1) Calon perseorangan dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran Pasangan Calon dalam hal: a. berhalangan tetap; b. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau c. dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi keadaan: a. meninggal dunia; atau b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. 2. Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 1 (satu), penggantian calon dapat dilakukan salah satunya ketika pasangan calon berhalangan tetap, di mana yang termasuk dalam hal berhalangan tetap adalah tidak dapat melaksanakan tugas secara permanen. Sehingga ketika calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tidak dapat melaksanakan tugas secara permanen, maka dapat dilakukan penggantian sesuai dengan aturan yang berlaku. C. Penerbitan Surat Nomor 1998/Pl.02.2-Sd/05/2024 Tidak Menimbulkan Norma Baru, Tidak Bertentangan Dengan Peraturan Di Atasnya Serta Tidak Melanggar Prinsip Jujur, Adil, Akuntabel, Profesional Dan Terbuka 1. Bahwa Pengadu dalam aduan menyatakan penerbitan Surat Nomor 1998/PL.02.2-SD/05/2024 bertentangan dengan Asas lex superior darogate legi inferiori dikarenakan menurut Pengadu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut PKPU 8/2021 tentang Tata Naskah Dinas) Surat Dinas merupakan jenis naskah dinas yang bersifat korespondensi, bukan merupakan naskah pengaturan, sehingga tidak dapat menjadi acuan maupun pedoman dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada Lembaga KPU, serta Surat Dinas tidak dapat dikategorikan sebagai ketentuan maupun penambahan atau penjelasan ketentuan; 2. Bahwa secara teori, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang- undangan diperoleh melalui 3 (tiga) cara yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Indroharto seperti dikutip Ridwan, HR mengatakan bahwa pada atribusi terjadi pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan peraturan perundang-undangan. Para Teradu dalam hal ini KPU memiliki kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang in casu Undang-Undang 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, (yang selanjutnya disebut sebagai UU Pemilihan)). Kewenangan yang dimiliki Para Teradu diantaranya adalah menyusun PKPU, Keputusan KPU berdasarkan PKPU, Pedoman Teknis maupun Surat yang bersifat memberikan penjelasan lebih konkrit dari produk hukum yang pada pokoknya mengatur lebih lanjut mengenai rincian persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan. Maka perbuatan Para Teradu menerbitkan objek aduan tidaklah bertentangan dengan asas lex superior derogate legi inferior, namun pelaksanaan kewenangan yang merupakan perintah undang-undang dan/atau melekat pada tugas dan kewenangan yang dimiliki (atribusi). 3. Bahwa Pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Bukti T.1-4) disebutkan: (1) Surat dinas merupakan Naskah Dinas korespondensi eksternal mengenai penyampaian informasi kedinasan berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian Naskah Dinas, atau hal kedinasan lainnya kepada pihak eksternal; (2) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka korespondensi antara KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota 4. Bahwa berkenaan dengan Surat Dinas Nomor 1998/PL.02.2-SD/05/2024 dapat Para Teradu sampaikan bahwa Surat Dinas tersebut bukan merupakan surat yang dapat mempermudah pergantian pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Tapanuli Selatan atas nama Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dengan Ahmad Buchorri menjadi Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dengan Parulian Nasution sebagaimana Pengadu sampaikan. 5. Surat Dinas tersebut merupakan Surat Dinas yang ditujukan kepada seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di Indonesia yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah. Selain itu, Surat Dinas tersebut merupakan penjelasan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tahapan penggantian calon in casu dalam hal dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kesehatan; 6. Bahwa perlu Para Teradu tegaskan sebagaimana telah diuraikan pada penjelasan huruf A, pasangan calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan calon in casu Pasal 14 Ayat (2) huruf E PKPU 8/2024 pada pokoknya pasangan calon kepala daerah mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim; 7. secara ketentuan perundang-undangan calon wajib mendapatkan hasil pemeriksaan dari tim Pemeriksa Kesehatan yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk memenuhi persyaratan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim, dalam kata lain calon harus hadir untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan dari tim pemeriksa kesehatan; 8. Apabila calon tidak dapat hadir dalam pemeriksaan kesehatan, dapat Teradu sampaikan bahwa calon tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim, sehingga berimplikasi pada dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan 9. Bahwa Pengadu juga menyebutkan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1998/PL.02.2-SD/05/2024 telah menciptakan norma baru dan memberikan penafsiran baru atas pasal 126 Peraturan KPU No.8/2024; 10. Bahwa penggantian calon kemudian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 126 PKPU Pencalonan Kepala Daerah. Berkenaan dengan penjelasan di atas merupakan upaya Teradu dalam menghadirkan calon Kepala Daerah yang telah memenuhi persyaratan calon dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di seluruh Indonesia 11. Bahwa sebagaimana penjelasan pada angka 1 (satu) dan 2 (dua), Para Teradu sebagai lembaga diberikan kewenangan atributif untuk membentuk peraturan, sehingga perlu juga untuk mengatur secara rinci mengenai penggantian pasangan calon untuk menghindari terjadinya multitafsir dan memberikan kepastian hukum, maka dalil dari Pengadu sebagaimana dalam aduan adalah dalil yang tidak mendasar. [2.5.2] Jawaban Teradu VI s.d Teradu XI 1. Bahwa Teradu VI sampai dengan XI secara tegas menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu selain yang Teradu VI sampai dengan XI akui secara tegas dan jelas kebenarannya dalam Jawaban ini; 2. Bahwa terhadap aduan Pengadu sebagaimana pada poin B.1 mendalilkan bahwa Teradu VI sampai dengan XI diduga melakukan pelanggaran etik dengan tidak menjaga profesionalitas dan integritas Penyelenggaraan Pemilihan dengan sengaja melakukan pembiaran atas adanya permasalahan dan kesewenang-wenangan pada Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tapanuli Selatan adalah keterangan yang mengada-ada dan keliru, bahkan sebaliknya Para Teradu VI sampai dengan Teradu XI telah bekerja secara profesional, sesuai dengan mekanisme, tata cara dan prosedur regulasi yang berlaku; 3. Bahwa dalam rangka menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu, pada tahap Pencalonan Teradu VI sampai dengan XI telah melakukan Pengawasan dalam bentuk Koordinasi, Supervisi dan Monitoring secara berjenjang ke KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara sebagaimana diatur pada Pasal 50 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 4. Bahwa pada tanggal 1 September 2024, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan Koordinasi meminta petunjuk kepada KPU Provinsi Sumatera Utara melalui Surat KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 1707/PL.02.2- SD/1203/2/2024 tanggal 1 September 2024 Perihal Mohon Petunjuk, yang pada pokoknya menyatakan bahwa salah satu calon yaitu Wakil Bupati a.n Ahmad Buchori sedang menjalani perawatan di Poliklinik Cerebo Vascular Center (CVC) RSPAD Gatot Subroto dan diagnosa riwayat penyakit CVD infark dan atas hasil diagnose tersebut dinyatakan tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. (Bukti T.2-1) 5. Bahwa berdasarkan Surat KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 1707/PL.02.2-SD/1203/2/2024 tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara berkoordinasi kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan melalui surat Surat KPU Provinsi Sumatera Utara nomor 1028/PL.01.9-SD/12/2024 tanggal 4 September 2024 perihal Penyampaian petunjuk, yang pada pokoknya menyatakan agar Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan mempedomani Pasal 110 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan dalam hal pengajuan pergantian calon dari pasangan calon/salah satu pasangan calon dapat diproses sepanjang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 126 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. (Bukti T.2-2) 6. Bahwa pada tanggal 3 September 2024, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan kembali melakukan Koordinasi meminta petunjuk kepada KPU Provinsi Sumatera Utara melalui Surat KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 1723/PL.02.2- SD/1203/2/2024 tanggal 3 September 2024 perihal Mohon Petunjuk, yang pada pokoknya menyatakan Ketidakhadiran pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Wakil Bupati an. Ahmad Buchori. (Bukti T.2-3) 7. Bahwa berdasarkan Surat KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 1723/PL.02.2-SD/1203/2/2024 tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara langsung berkoordinasi meminta petunjuk kepada KPU RI Karena ketidakhadiran pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Wakil Bupati an. Ahmad Buchori melalui Surat KPU Provinsi Sumatera Utara nomor 1027/PL.01.9-SD/12/2024 tanggal 4 September 2024 perihal Permohonan Petunjuk. (Bukti T.2-4) 8. Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 September 2024, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan memohon pendampingan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan konsultasi ke KPU RI melalui Surat KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 1741/PL.02.2-SD/1203/2/2024 tanggal 5 September 2024 perihal Mohon Konsultasi dan selanjutnya pada tanggal 6 September 2024 KPU Provinsi Sumatera Utara memohon konsultasi ke KPU RI melalui Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 1040/PL.01.9-SD/12/2024 tanggal 6 September 2024 perihal Permohonan Konsultasi. (Bukti T.2-5) 9. Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 September 2024, KPU Provinsi Sumatera Utara mendampingi KPU Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan Konsultasi langsung Ke KPU RI, adapun hasil konsultasi tersebut bahwa KPU RI akan melakukan kajian dan akan mengeluarkan Surat Dinas terkait dengan proses Penggantian Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. (Bukti T.2-6) 10. Bahwa pada tanggal 8 September 2024, KPU RI telah menerbitkan Surat Nomor 1998/PL.02.2-SD/05/2024 perihal Penggantian Calon dan terhadap penggantian calon yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Selatan telah sesuai dengan Surat KPU RI tersebut diatas. (Bukti T.2-7) 11. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Tapanuli Selatan menerbitkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 245/PL.02.2- BA/1203/2/2024, tanggal 8 September 2024 tentang Perubahan Status Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Ahmad Buchori yang mana pada poin intinya melakukan Perubahan Status Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Ahmad Buchori semula TIDAK ADA menjadi TIDAK MEMENUHI SYARAT KESEHATAN, oleh karena itu Pasangan Calon tersebut dapat mengajukan Calon Pengganti sesuai surat dinas dimaksud diatas pada poin 8 “Dalam melaksanakan penggantian calon, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Bab IX Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.” (Bukti T.2-8) 12. Bahwa terhadap aduan Pengadu sebagaimana pada poin B.2 mendalilkan bahwa Teradu VI sampai dengan XI diduga melakukan pembiaran terhadap surat KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 1866/PL.02.2-SD/1203/2/2024 perihal Mohon Petunjuk adalah tidak benar, karena KPU Provinsi Sumatera Utara setelah adanya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 Hal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 19 September 2024, meminta kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan untuk menindaklanjuti dengan mengkaji dan melakukan telaah hukum terhadap Rekomendasi Bawaslu Tapanuli Selatan tersebut, sehingga KPU Kabupaten Tapanuli Selatan menetapkan Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 258/PL.02.2-BA/1203/2/2024 tentang Telaah terhadap Surat Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan. (Bukti T.2-9) 13. Bahwa Teradu VI sampai dengan XI perlu secara tegas menyampaikan dalam hal proses Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota telah bekerja secara profesional, sudah melaksanakan mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mempedomani : a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; c. Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1998/PL.02.2- SD/05/2024 tanggal 8 September 2024 perihal Penggantian Calon. [2.5.3] Jawaban Teradu XII s.d Teradu XVI 1. Bahwa Teradu XII-XVI secara tegas menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu selain yang Teradu XII-XVI akui secara tegas dan jelas kebenarannya dalam Jawaban ini; 2. Bahwa terhadap aduan Pengadu sebagaimana pada poin C.1 yang mendalilkan Teradu XII-XVI dengan sengaja melakukan pelanggaran peraturan perundang- undangan dalam tahapan pencalonan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan. Adapun beberapa pelanggaran tersebut seperti, membiarkan pergantian calon wakil Bupati a.n Ahmad Buchori menjadi Parulian Nasution, dengan memakai Rujukan Surat Keterangan yang diterbitkan dari RSPAD Gatot Subroto Nomor Sket/2906/VIII/2024, Tertanggal 31 Agustus 2024. Yang kemudian sudah dicabut/ditarik oleh RSPAD Gatot Subroto dengan terbitnya Surat Keterangan RSPAD Gatot Subroto Nomor Sket/2922/IX/2024 tanggal 02 September 2024, dan meskipun pergantian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU No. 8 tahun 2024 dan ketentuan pada Bab IX Keputusan KPU No. 1229 Tahun 2024 adalah Tidak Benar, Teradu XII-XVI dapat memastikan bahwa pergantian Calon Wakil Bupati an. Ahmad Buchori menjadi Parulian Nasution tidak menggunakan rujukan Surat Keterangan dari RSPAD Gatot Subroto Nomor Sket/2906/VIII/2024, Tertanggal 31 Agustus 2024 dan Surat Keterangan RSPAD Gatot Subroto Nomor Sket/2922/IX/2024 tanggal 02 September 2024, yang benar adalah Teradu XII – XVI menggunakan Rujukan Surat KPU Republik Indonesia Nomor : 1998/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 8 September 2024 tentang Penggantian Calon (Bukti T.3-1), sebagaimana yang tercantum pada ketentuan angka 7 “Dalam hal calon atau pasangan calon tidak mengikuti pemeriksaan kesehatan, berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Bab IX Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang mengatur syarat Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari Penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil Pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim, maka calon atau pasangan calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan” oleh karena itu Tergugat Menerbitkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 245/PL.02.2-BA/1203/2/2024, tanggal 8 September 2024 tentang Perubahan Status Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Ahmad Buchori yang mana pada poin intinya melakukan Perubahan Status Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Ahmad Buchori semula TIDAK ADA menjadi TIDAK MEMENUHI SYARAT KESEHATAN (Bukti T.3- 2), oleh karena itu Pasangan Calon tersebut dapat mengajukan Calon Pengganti sesuai surat dinas dimaksud diatas pada poin 8 “Dalam melaksanakan penggantian calon, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Bab IX Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota” 3. Bahwa terhadap aduan Pengadu sebagaimana pada poin C.2 yang mendalilkan Teradu XII-XVI juga mengabaikan dan tidak melaksanakan kewajibannya untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024, serta tetap meloloskan pasangan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dengan Parulian Nasution sebagai peserta pemilihan, sebagaimana dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan No. 1122 Tahun 2024. Berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor: 258/PL.02.2BA/1203/2/2024 tentang Telaah Terhadap Surat No. 024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024, namun dalam BA Pleno tersebut faktanya tidak menghasilkan satu keputusan tindaklanjut, melainkan Teradu XII-XVI pada kesimpulannya hanya memohon petunjuk kepada Teradu VI-XI untuk langkah apa yang akan dilaksanakan oleh Teradu XII-XVI. Padahal Rapat Pleno merupakan forum tertinggi dalam pengambilan Keputusan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23 PKPU No 8 tahun 2019 yang terakhir kali diubah dalam PKPU No 12 tahun 2023. Dalam hal ini sudah semestinya Teradu XII-XVI seharusnya secara tegas mengambil keputusan yang berkesesuaian dengan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai bentuk tindaklanjut sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 139 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 140 ayat (1) dan ayat (2) UU No 1 Tahun 2015 yang terakhir kali diubah dalam UU 10 Tahun 2016; adalah Tidak Benar; terhadap pernyataan Pengadu tersebut, Teradu XII – XVI dapat memastikan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Tapanuli Selatan dengan tindaklanjut sebagai berikut : a. Bahwa Teradu XII - XVI menyurati KPU Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor : 1866/PL.02.2-SD/1203/2/2024 tanggal 20 September 2024 Perihal Mohon Petunjuk (Bukti T.3-3), Teradu XII-XVI memohon petunjuk kepada Pimpinan karena Teradu XII-XVI bekerja sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat 5 Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang menyatakan “Dalam menjalankan tugas a. KPU Provinsi dapat berkonsultasi dengan KPU; dan b. KPU Kabupaten/Kota dapat berkonsultasi dengan KPU Provinsi”. b. Bahwa Teradu XII-XVI telah membuat hasil telaah terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 371/PP.01.02/K.SU- 22/09/2024 tanggal 19 September 2024 dengan Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 258/PL.02.2- BA/1203/2/2024 tentang Telaah terhadap Surat Nomor: 371/PP.01.02/K.SU- 22/09/2024 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan (Bukti T.3-4), sebagaimana pada ketentuan pasal 140 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima. c. Bahwa Teradu XII-XVI telah menyampaikan surat kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Surat Nomor : 1874/PL.02.2-SD/1203/2/2024 tanggal 21 September 2024 perihal Tindaklanjut (Bukti T.3-5). d. Bahwa Teradu XII-XVI telah membuat Keputusan atas hasil tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 1121 Tahun 2024 tentang Tindaklanjut Surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 22 September 2024 (Bukti T.3-6). 4. Bahwa terhadap aduan Pengadu sebagaimana pada poin C.3 yang mendalilkan Teradu XII-XVI dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, mengunakan Pasal 16 dan Pasal 17 PKPU No. 20 tahun 2009 tentang perubahan PKPU No. 44 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang secara kedudukan karena telah dicabut dengan PKPU No. 29 tahun 2015 dan selanjutnya sudah tidak berlaku karena sudah dicabut dengan PKPU No. 12 tahun 2022, adalah Tidak Benar terhadap pernyataan Pengadu tersebut Teradu XII-XVI dapat menjelaskan bahwa PKPU No. 20 tahun 2009 tentang perubahan PKPU No. 44 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum masih berlaku sebagaimana dalam portal JDIH KPU RI, Link : https://jdih.kpu.go.id/peraturan- kpu/detail/dYVJgBKZAV_yz5NOuG_OrTM2cWszUWJnbVdyWXg0TVNjL3p3cFE9PQ (Bukti T.3-7); 5. Bahwa dalam kronologi kejadian yang dibuat pengadu yang menyatakan berdasarkan pernyataan KPU Tapanuli Selatan di pemberitaan media online, yang pada intinya menyatakan Calon Wakil Bupati Ahmad Bukhori tidak hadir dalam pemeriksaan Kesehatan di RS Adam Malik Medan sesuai Jadwal yang telah ditetapkan yakni 29 Agustus 2024 hingga 2 September 2024. Dimana dalam keterangan salah satu komisioner KPU Tapsel Vernando Divisi Hukum dan Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Kehumasan bahwa Ahmad Bukhori tidak mengikuti tes Kesehatan yang telah dijadwalkan dan sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto di Jakarta. adalah Tidak Benar Terhadap pernyataan Pengadu tersebut Teradu XII-XVI memastikan tidak ada pernyataan Komisioner KPU Tapanuli Selatan di media sebagaiamana yang dimaksud oleh Pengadu, bahwa Teradu XII-XVI tidak ada yang bernama Vernando (sebagaimana pada Poin I Identitas Teradu dalam Form Jawaban Teradu XII-XVI diatas). 6. Bahwa dalam kronologi kejadian yang dibuat pengadu sebagaimana poin (6) yang menyatakan selanjutnya pada tanggal 22 September 2024, Para Teradu XII-XVI sebagai komisioner KPU Tapsel, mengabaikan Rekomendasi Bawaslu Tapsel (Teradu XVII-XIX) NO.371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024, dengan tetap mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 1122 Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2024, yang menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama: • H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Parulian Nasution dari Perseorangan • H. Gus Irawan Pasaribu S.E., A.K, M.M., CA. -H. Jafar Syahbuddin Ritonga, M.B.A., D.B.A. dari Partai Politik Partai Nasdem, Hati Nurani Rakyat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Solidaritas Indonesia, adalah Tidak Benar terhadap pernyataan Pengadu tersebut Teradu XII-XVI dapat memastikan bahwa Keputusan Teradu XII-XVI tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2024 tersebut telah sesuai dengan ketentuan pada Pasal 120 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan ketentuan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 7. Bahwa dalam kronologi kejadian yang dibuat pengadu sebagaimana poin (8) yang menyatakan bahwa Rujukan Para Teradu XII-XVI dalam menetapkan pergantian bakal calon wakil bupati atas nama Ahmad Buchori menjadi Parulian Nasution adalah Surat Keterangan yang diterbitkan dari RSPAD Gatot Subroto Nomor Sket/2906/VIII/2024, Tertanggal 31 Agustus 2024. Yang kemudian sudah dicabut/ditarik oleh RSPAD Gatot Subroto dengan terbitnya Surat Keterangan RSPAD Gatot Subroto Nomor Sket/2922/1X/2024 tanggal 02 September 2024, adalah Tidak Benar, karena Teradu XII-XVI melakukan proses pengajuan permohonan pergantian calon wakil bupati a.n Ahmad Buchori menjadi Parulian Nasution sesuai dengan ketentuan pada angka 7 Surat KPU Republik Indonesia Nomor: 1998/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 8 September 2024 tentang Penggantian Calon (Bukti T.3-1). 8. Bahwa dalam kronologi kejadian yang dibuat pengadu sebagaimana poin (10) yang menyatakan menyatakan bahwa atas Rekomendasi Bawaslu Kab. Tapsel No. 371/PP.01.02/K.SU- 22/09/2024, Para Teradu XII -XVI berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor: 258/PL.02.2-BA/1203/2/2024 tentang Telaah Terhadap surat Rekomendasi Bawaslu Kab. Tapsel No.371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024, namun BA Pleno tersebut faktanya tidak menghasilkan satu keputusan tindaklanjut, melainkan Teradu XII-XVI pada kesimpulannya hanya memohon petunjuk kepada Teradu VI-XI untuk langkah apa yang akan dilaksanakan oleh Teradu XII-XVI. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 23, PKPU No 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terakhir kali diubah dalam PKPU No 12 tahun 2023, disebutkan bahwa: “Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan Keputusan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Sehingga Teradu XII-XVI yang dalam hal ini sebagai Komisioner KPU Tapanuli Selatan, dalam Rapat Pleno KPU Kab. Tapsel yang dilaksanakan pada tanggal 20 September 2024, seharusnya mengambil keputusan yang berkesesuaian dengan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai bentuk tindaklanjut sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 139 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 140 ayat (1) dan ayat (2) UU No 1 Tahun 2015 yang terakhir kali diubah dalam UU 10 Tahun 2016, adalah Tidak Benar terhadap pernyataan Pengadu tersebut, Teradu XII-XVI telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 140 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 1121 Tahun 2024 tentang Tindaklanjut Surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 22 September 2024 (Sebagaimana Bukti T.3-6). 9. Bahwa dalam kronologi kejadian yang dibuat Pengadu sebagaimana poin (11) yang menyatakan kemudian ditemukan fakta, Teradu XII - XVI dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kab. Tapsel No. 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 adalah berdasarkan Pasal 16 dan Pasal 17 PKPU No. 20 tahun 2009 tentang perubahan PKPU No. 44 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, sebagaimana yang disampaikan Teradu XII-XVI dalam jawabannya atas gugatan di PTTUN Medan dengan nomor register perkara 10/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDN. bahwa dalam hal ini, Teradu XII-XVI Telah Salah dalam penerapan peraturan karena telah menggunakan PKPU No. 20 tahun 2009 tentang perubahan PKPU No. 44 tahun 2008 sebagai dasar hukum untuk menindaklanjuti surat Bawaslu Nomor: 371/PP/01.02/K.SU22/09/2024 tanggal 19 September 2024, karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PKPU No. 20 tahun 2009 tentang perubahan PKPU No. 44 tahun 2008 hanya berlaku dalam penyelesaian administrasi untuk Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum sesuai dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2017, adalah tidak tepat jika Undang-Undang No. 7 tahun 2017 digunakan untuk penyelesaian administrasi pada Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah. Bahwa selain itu, kedudukan PKPU No. 44 tahun 2009 tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum karena telah dicabut dengan PKPU No. 25 tahun 2015 dan selanjutnya sudah tidak berlaku karena sudah dicabut dengan PKPU No. 12 tahun 2022, dan karenanya sudah tidak berkekuatan hukum dan tidak dapat dijadikan dasar bagi Teradu XII-XVI dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kab. Tapsel No. 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024. adalah Tidak Benar terhadap pernyataan Pengadu tersebut, Teradu XII-XVI dapat menjelaskan kembali bahwa PKPU No. 44 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum masih berlaku sebagaimana dalam portal JDIH KPU RI, Teradu XII-XVI mengutip PKPU tersebut sebagai salah satu dasar rujukan bukan menjadi Dasar rujukan utama, sehingga masih ada rujukan yang dapat menguatkan dasar hukumnya seperti Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 258/PL.02.2-BA/1203/2/2024 tentang Telaah terhadap Surat Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan (Sebagaimana Bukti T.3-4); 10. Bahwa dalam Analisa yang dibuat pengadu sebagaimana poin 4) yang menyatakan bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka tindakan Para Teradu XII-XVI yang dalam hal ini adalah KPU Kab. Tapanuli Selatan yang mengeluarkan Keputusan atau kebijakan melalui Keputusan KPU Kab. Tapsel No. 1122 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2024 tanggal 22 September 2024, diduga telah melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 “Asas dan Prinsip Penyelenggaraan" PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pasal 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serta melanggar Hak Konstitusional Pemohon yang diatur didalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. adalah Tidak Benar Terhadap penyataan Pengadu tersebut, Teradu XII-XVI memastikan telah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan Teradu XII-XVI menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 1122 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2024 dengan berpedoman pada Pasal 120 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati; 11. Bahwa terhadap pokok Aduan a quo yang diadukan oleh Pengadu terhadap Teradu XII-XVI sebelumnya juga sudah digugat oleh Pengadu ke PTTUN Medan dengan Perkara No. 10/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDN, dengan Putusan: Dalam Eksepsi Menerima Eksepsi Tergugat tentang Penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat Dalam Pokok Perkara - Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; - Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 351.000 (Tiga ratus lima puluh satu ribu Rupiah); sebagaimana Putusan PTTUN Medan Nomor 10/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 (Bukti T.3-8) Selanjutnya Terhadap Putusan PTTUN Medan Pengadu juga sudah mengajukan Permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung dengan Nomor Register Perkara No. 10/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN jo. Nomor 818 K/TUN/PILKADA/2024 pada Hari Selasa tanggal 19 November 2024 (Bukti T.3-9) dengan Putusan: 1) Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Gus Irawan Pasaribu dan Jafar Syahbuddin Ritonga; 2) Menghukum Pemohon Kasasi Membayar biaya Perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). [2.5.4] Jawaban Teradu XVII s.d Teradu XIX 1. Bahwa pemohon dalam pokok aduannya yang menyatakan Teradu XVII, Teradu XVIII dan Teradu XIX selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan tidak menjaga Profesional dan integritas adalah Tidak benar, sebab Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan sudah melaksanakan Tugas dan Kewajiban sesuai prosedur dan tepat waktu sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 atas perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana atas laporan pengadu ke Bawaslu Republik Indonesia yg dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan; (Bukti T.4-1) 2. Bahwa atas pelimpahan Bawaslu Republik Indonesia atas laporan pengadu tersebut, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan sudah melakukan penanganan pelanggaran sesuai aturan dan prosedur sebagaimana Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 atas perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, hal ini membuktikan bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan sudah menjaga Profesionalitas dalam bertugas dan mempertahankan integritas kami sebagai penyelenggara pemilu (Bukti T.4-2); 3. Bahwa alasan Pengadu yang menyatakan dengan sengaja melakukan pembiaran serta tidak memberikan teguran adalah Tidak Benar, sebab rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan yang telah disampaikan ke KPU Tapanuli selatan, sebagaimana dalam pokok rekomendasinya yaitu “Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan untuk melakukan penggantian bakal pasangan calon atas nama Dolly Putra P. Pasaribu dan Ahmad Buchori sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang ditentukan dalam Pasal 126, Pasal 110 dan Pasal 14 ayat (2) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota”(Bukti T.4-3) 4. KPU Tapanuli Selatan telah menjawab dalam suratnya Nomor : 1874/PL.02.2- SD/1203/2/2024 tertanggal 21 September 2024 perihal Tindaklanjut yang menyatakan sudah melaksanakan ketentuan dalam rekomendasi tersebut. Oleh karena itu sangat tidak beralasan lagi Bawaslu dianggap melakukan pembiaran, karena salah satu bentuk tindaklanjut rekomendasi Bawaslu (Bukti T.4-4) 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan menghimbau bakal calon kepala daerah dan lassion officer (LO)/ Tim Penghubung Pasangan calon perseorangan agar dengan nomor 138/PM.00.02/K.SU-22/8/2024 Tanggal 21 Agustus 2024; (Bukti T.4-5) 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan menghimbau Ketua Partai Politik se- Kabupaten Tapanuli Selatan agar melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana di atur dalam lampiran II - lampiran X Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dengan Surat Nomor 137/PM.00.02/K.SU-22/8/2024 Tanggal 21 Agustus 2024; (Bukti T.4-6) 7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan menghimbau kepada Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Selatan memastikan agar bakal pasangan calon kepala daerah melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana di atur dalam lampiran II - lampiran X Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan Surat Nomor 139/PM.00.02/K.SU-22/8/202, tanggal 21 Agustus 2024; (Bukti T.4-7) [2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU [2.6.1] Alat Bukti Teradu I s.d Teradu V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d Teradu V melampirkan alat bukti sebagai berikut: NO. KODE BUKTI URAIAN BUKTI Surat Nomor: 1998/PL.02.2- SD/05/2024 tanggal 8 1 Bukti T.1-1 : September 2024; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan 2 Bukti T.1-2 : Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; Pasal 14 dan Pasal 126 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 3 Bukti T.1-3 : tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; Pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata 4 Bukti T.1-4 : Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; [2.6.2] Alat Bukti Teradu VI s.d Teradu XI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d Teradu XI melampirkan alat bukti sebagai berikut: NO. KODE BUKTI URAIAN BUKTI Surat KPU Kab. Tapsel Nomor : 17007/PL.02.2- 1 Bukti T.2-1 : SD/1203/2/2024 tanggal 1 September 2024 Perihal Mohon Petunjuk; Surat KPU Provinsi Sumut Nomor : 1028/PL.01.9- 2 Bukti T.2-2 : SD/12/2024 Perihal Penyampaian Petunjuk; Surat KPU Kab. Tapsel Nomor : 1723/PL.02.2- 3 Bukti T.2-3 : SD/1203/2/2024 Perihal Mohon Petunjuk; Surat KPU Provinsi Sumut Nomor : 1027/PL.01.9- 4 Bukti T.2-4 : SD/12/2024 tanggal 4 September 2024 Perihal Permohonan Petunjuk; Surat KPU Provinsi Sumut Nomor : 1040/PL.01.9- 5 Bukti T.2-5 : SD/12/2024 Perihal Permohonan Konsultasi; Dokumentasi Konsultasi KPU Provinsi Sumut dan KPU 6 Bukti T.2-6 : Kab. Tapsel di Kantor KPU RI; Surat KPU RI Nomor : 1998/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal 7 Bukti T.2-7 : Penggantian Calon; Berita Acara KPU Kab. Tapsel Nomor : 245/PL.02.2- 8 Bukti T.2-8 : BA/1203/2/2024, Tanggal 8 September 2024; Berita Acara Pleno KPU Kab. Tapsel Nomor : 258/PL.02.2- BA/1203/2/2024 tentang Telaah terhadap Surat Nomor : 9 Bukti T.2-9 : 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan; [2.6.3] Alat Bukti Teradu XII s.d Teradu XVI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu XII s.d Teradu XVI melampirkan alat bukti sebagai berikut: NO. KODE BUKTI URAIAN BUKTI Surat KPU Republik Indonesia Nomor: 1998/PL.02.2- 1 Bukti T.3-1 : SD/05/2024 tanggal 8 September 2024 tentang Penggantian Calon; Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 245/PL.02.2-BA/1203/2/2024, tanggal 8 2 Bukti T.3-2 : September 2024 tentang Perubahan Status Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Ahmad Buchori; Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara dengan 3 Bukti T.3-3 : Nomor: 1866/PL.02.2-SD/1203/2/2024 tanggal 20 September 2024 Perihal Mohon Petunjuk; Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 258/PL.02.2-BA/1203/2/2024 tentang Telaah terhadap Surat Nomor: 4 Bukti T.3-4 : 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan; Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan 5 Bukti T.3-5 : dengan Surat Nomor: 1874/PL.02.2-SD/1203/2/2024 tanggal 21 September 2024 perihal Tindaklanjut; Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 1121 Tahun 2024 tentang Tindaklanjut Surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan 6 Bukti T.3-6 : Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 22 September 2024; PKPU No. 44 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum masih berlaku sebagaimana dalam portal JDIH KPU RI, Link : 7 Bukti T.3-7 : https://jdih.kpu.go.id/peraturan- kpu/detail/dYVJgBKZAV_yz5NOuG_OrTM2cWszUWJnbVd yWXg0TVNjL3p3cFE9PQ Putusan PTTUN Medan Nomor 8 Bukti T.3-8 : 10/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024; Putusan Mahkamah Agung Nomor 818 9 Bukti T.3-9 : K/TUN/PILKADA/2024 pada Hari Selasa tanggal 19 November 2024; Model Tim Kampanye Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli 10 Bukti T.3-10 : Selatan; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 794 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon 11 Bukti T.3-11 : Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 1786/PL.02.2-Pu/1203/2/2024 12 Bukti T.3-12 : tanggal 10 September 2024 tentang Penggantian Pasangan Calon Perseorangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2024 serta Bukti Screenshot; [2.6.4] Alat Bukti Teradu XVII s.d Teradu XIX Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu XVII s.d Teradu XIX melampirkan alat bukti sebagai berikut: NO. KODE BUKTI URAIAN BUKTI Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Indonesia Nomor: 1 Bukti T.4-1 : 272/PP.00.01/K.SU/09/2024 Perihal Penerusan Pelimpahan Laporan tertanggal 14 September 2024; Dokumen Penanganan Pelanggaran Nomor: 2 Bukti T.4-2 : 024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024; Surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 371/PP.01.02/K.Su-22/09/2024 Perihal Penerusan 3 Bukti T.4-3 : Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 19 September 2024; Surat KPU Tapanuli Selatan Nomor : 1874/PL.02.2- 4 Bukti T.4-4 : SD/1203/2/2024, tertanggal 21 September 2024 perihal Tindaklanjut; Surat Imbauan Nomor: 138/PM.00.02/K.SU-22/8/2024, 5 Bukti T.4-5 : tanggal 21 Agustus 2024 Surat Imbauan ke Partai Politik se Kabupaten Tapanuli 6 Bukti T.4-6 : Selatan Nomor 137/PM.00.02/K.SU-22/8/2024, tanggal 21 Agustus 2024; Surat Imbauan ke KPU Tapanuli Selatan Nomor 7 Bukti T.4-7 : 139/PM.00.02/K.SU-22/8/2024, tanggal 21 Agustus 2024; [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU [2.7.1] Kesimpulan Teradu I s.d Teradu V Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Nomor 8-PKE-DKPP/I/2025, Teradu I s.d V mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban Para Teradu yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh Para Teradu pada sidang pemeriksaan tanggal 6 Mei 2025 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Para Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi, dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan Para Teradu; 2. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam Jawaban dan Kesimpulan Para Teradu; 3. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu menilai Para Teradu melakukan pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu karena Pengadu menilai tindakan Para Teradu dalam menerbitkan Surat Dinas No. 1998/PL.02.2-SD/05/2024 (Bukti T-1) menimbulkan suatu norma baru dan bertentangan dengan peraturan di atasnya yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 8/2024) dan ketentuan pada Bab IX Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Keputusan KPU 1229/2024); 4. Bahwa berdasarkan dokumen alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tanggal 6 Mei 2025, Para Teradu akan menguraikan Kesimpulan sebagai berikut: a. bahwa di dalam jalannya pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Pemeriksa tampak bahwa Pengadu bias dalam memahami aduannya sendiri, karena tidak konsisten dalam mendalilkan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Para Teradu yakni antara adanya konflik hukum maupun kekosongan hukum yang timbul dengan adanya Keputusan KPU 1229/2024; b. Pengadu dalam pemeriksaan nampak tidak memahami substansi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Peraturan KPU 8/2024) karena menyimpulkan bahwa penggantian calon dilakukan berdasarkan Surat Dinas No. 1998/PL.02.2SD/05/2024. Selain itu terdapat fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu mengakui bahwa Para Teradu memiliki kewenangan atribusi yang diberikan oleh undang- undang; c. Bahwa selain itu, Pengadu juga mengakui bahwa tidak ada aturan spesifik yang mengatur mengenai kondisi ketidakhadiran Bakal Calon Kepala Daerah dalam pemeriksaan kesehatan baik di Undang-Undang maupun di Peraturan KPU, Pengadu cenderung memaksakan dengan mengharapkan calon tersebut gugur tanpa landasan aturan yang jelas; d. bahwa perlu Para Teradu tekankan, Surat Dinas No. 1998/PL.02.2SD/05/2024 diterbitkan bukan hanya untuk kasus pencalonan Pemilihan Kepala Daerah pada KPU Tapanuli Selatan tetapi ditujukan untuk Ketua KPU Provinsi/KlP Aceh serta Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh unit satuan kerja; e. Bahwa penerbitan Surat Dinas No. 1998/PL.02.2-SD/05/2024 merupakan salah satu bentuk korespondensi atas konsultasi yang dilakukan oleh beberapa unit satuan kerja terkait permasalahan yang terjadi selama tahapan Pemilihan berlangsung untuk mendapatkan penegasan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan maupun Peraturan KPU, selain itu juga merupakan bentuk perlindungan hak konstitusional untuk Peserta Pemilihan. 5. Berdasarkan penegasan dan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dapat dibuktikan bahwa Pengaduan Pengadu terhadap Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena Para Teradu dalam penerbitan Surat Dinas No. 1998/PL.02.2-SD/05/2024 tidak menimbulkan norma baru, tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya serta tidak melanggar prinsip jujur, adil, akuntabel, professional dan terbuka serta telah menjalankan tahapan Pemilu sesuai dengan asas-asas dan prosedur pembentukan peraturan perundang- undangan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, serta tidak melanggar etika Penyelenggara Pemilu. [2.7.2] Kesimpulan Teradu XII s.d Teradu XVI 1. Bahwa Teradu XII-XVI pada pokoknya tetap pada Jawaban dan keterangan dalam sidang sebelumnya; 2. Bahwa Teradu XII-XVI dapat memastikan Pergantian Calon Wakil Bupati yang semula an. Ahmad Buchori menjadi Parulian Nasution Berdasarkan Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor : 1998/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 8 September 2024 tentang Penggantian Calon sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : 245/PL.02.2- BA/1203/2/2024 tentang Perubahan Status Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Ahmad Buchori sebagaimana (Bukti T.3-2) 3. Bahwa pada fakta persidangan Pengadu menyatakan tidak mempermasalahkan isi Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor: 1998/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 8 September 2024 tentang Penggantian Calon, pernyataan Pengadu tersebut sangat bertolak belakang dengan dalil-dalil yang diadukan oleh Pengadu, oleh karena tu Teradu XII-XVI berkeyakinan dalil-dalil aduan Pengadu dapat dinyatakan Gugur. 4. Bahwa pada fakta persidangan Pengadu (Armen Sanusi Harahap) tidak jujur mengungkapkan identitas sebenarnya dalam aduan Pengadu, Pengadu menyatakan hanya sebagai warga biasa yang merasa dirugikan dalam Penggantian Calon Wakil Bupati yang semula Ahmad Buchori menjadi Parulian Nasution, pada faktanya Pengadu tersebut adalah salah satu Tim Kampanye Pemenangan Pasangan Calon H. Gus Irawan Pasaribu, S.E., AK., M.M., CA dan H. Jafar Syahbuddin Ritonga, M.B.A., D.B.A. yang menjabat sebagai Anggota Koordinator Pemenangan DAPIL 1 sebagaimana pada MODEL TIM KAMPANYE BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAPANULI SELATAN sebagaimana pada Susunan Personalia Tim Kampanye Nomor Urut 65 (Bukti T.3-10) juga sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Gerindra (Bukti T.3-11). 5. Bahwa pada fakta Persidangan, saksi Pengadu atas nama Johan Adi Putra menyatakan tidak mengetahui Penggantian Wakil Bupati semula Ahmad Buchori menjadi Parulian Nasution, pernyataan saksi tersebut sangat tidak masuk akal, karena yang bersangkutan merupakan LO/Penghubung Tim Pasangan Calon H. Gus Irawan Pasaribu, S.E., AK., M.M., CA dan H. Jafar Syahbuddin Ritonga, M.B.A., D.B.A. dan Teradu XII-XVI mengumumkan Penggantian Pasangan Calon Perseorangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2024 sesuai dengan Pengumuman Nomor 1786/PL.02.2-Pu/1203/2/2024 tanggal 10 September 2024, di laman Akun Media Sosial (Facebook dan Instagram) tanggal 11 September 2024 (Bukti T.3-12). 6. Bahwa pada fakta persidangan Teradu XVII-XIX (Bawaslu Tapanuli Selatan) menyatakan Teradu XII-XVI telah menindaklanjuti Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 19 September 2024 dibuktikan dengan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 1874/PL.02.2-SD/1203/2/2024, tanggal 21 September 2024 Perihal Tindaklanjut sebagaimana (Bukti T.3-5). [2.8] PETTITUM PARA TERADU [2.8.1] Petitum Teradu I s.d Teradu V PETITUM Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Menyatakan perbuatan atau tindakan Para Teradu dalam menerbitkan Surat Dinas No. 1998/PL.02.2-SD/05/2024 telah menerapkan prinsip Jujur, Adil, Akuntabel, Profesional dan Terbuka; dan 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. [2.8.2] Petitum Teradu VI s.d Teradu XI PETITUM : Teradu VI s.d Teradu XI memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI sampai dengan XI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI sampai dengan XI dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; atau 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8.3] Petitum Teradu XII s.d Teradu XVI Teradu XII s.d Teradu XVI memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu XII-XVI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu XII-XVI dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8.4] Petitum Teradu XVII s.d Teradu XIX Teradu XII s.d Teradu XVI memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu XVII-XIX tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu XVII-XIX dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.9] PARA PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Pihak Terkait pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 6 Mei 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pasal 9 huruf a UU Pemilihan yang pada pokoknya menjelaskan tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan meliputi menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan; 2. Bahwa berkenaan dengan Surat Dinas Nomor 1998/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal Penggantian Calon tanggal 8 September 2024 yang pada pokoknya menjelaskan ketentuan Pasal 126 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut “PKPU Pencalonan”), dalam hal calon atau pasangan calon tidak mengikuti pemeriksaan kesehatan, berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf e PKPU Pencalonan dan Bab IX Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 yang pada pokoknya mengatur syarat Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari Penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil Pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim, maka calon atau pasangan calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan; 3. Bahwa Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor 024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024 tertanggal 11 September 2024 dan Formulir Model A.3 tanda bukti penyampaian laporan nomor 005/LP/PB/RI/00.00/IX/2024 tertanggal 11 September 2024. Laporan tersebut pada pokoknya Sdr. Armen Sanusi Harahap melaporkan Komisioner KPU RI, Komisioner KPU Sumatera Utara dan Komisioner KPU Tapanuli Selatan atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan dengan peristiwa diduga melakukan pelanggaran UU Pilkada, PKPU Pencalonan, dengan melakukan penggantian bakal calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan atas nama Ahmad Bukhori yang tidak mengikuti pemeriksaan Kesehatan oleh tim dokter di rumah sakit yang telah ditunjuk KPU dengan calon penggantian atas nama Sdr. Parulian Nasution; [Vide Bukti PT.1-1] 4. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan a quo, sebagaimana ketentuan yang telah diuraikan di atas Pihak Terkait menyusun kajian awal yang pada pokoknya Bawaslu menilai sebagai berikut: a. Bahwa laporan Pelapor memenuhi syarat formal laporan; b. Bahwa pada intinya pokok laporan yang disampaikan adalah terkait pergantian Bakal Calon Bupati Tapanuli Selatan, yang disebabkan Bakal Calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan atas nama Ahmad Bukhori tidak mengikuti pemeriksaan Kesehatan oleh tim dokter di rumah sakit yang telah ditunjuk. Kemudian KPU Tapanuli Selatan menerima pengajuan pergantian, dimana Calon Wakil Bupati Perseorangan atas nama Ahmad Bukhori digantikan oleh Parulian Nasution; c. Bahwa Peristiwa tersebut oleh Pelapor diduga melanggar ketentuan PKPU Pencalonan dan Bab IX Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota; d. Berdasarkan uraian hasil analisa terhadap keterpenuhan syarat materiel, maka laporan Pelapor memenuhi syarat materiel laporan; e. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melimpahkan Laporan secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan. Mengingat peristiwa yang dilaporkan terjadi di Kabupaten Tapanuli Selatan, maka penanganan atas laporan dipandang akan lebih efektif jika dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan. 5. Bahwa hasil kajian awal tersebut ditindaklanjut dengan Surat nomor 1082/PP.00.00/K1/09/2024 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tertanggal 14 September 2024 melalui Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan untuk meregister dan menindaklanjuti Laporan yang dimaksud sesuai dengan peraturan perundang- undangan; [Vide Bukti PT.1-2] 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan telah menindaklanjuti Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tertanggal 14 September 2024. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia melampirkan alat bukti sebagai berikut: NO DAFTAR BUKTI PT.1-1 1. Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor 024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024 tertanggal 11 September 2024; 2. Formulir Model A.3 tanda bukti penyampaian laporan nomor 005/LP/PB/RI/00.00/IX/2024 tertanggal 11 September 2024; PT.1-2 Surat nomor 1082/PP.00.00/K1/09/2024 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, tertanggal 14 September 2024; [2.9.2] Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan tanggal 6 Mei 2025, menenrangkan hal- hal sebagai: 1. Bahwa Bawaslu sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2020 (selanjutnya disebut sebagai UU Pemilihan) 2. Bahwa Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang- Undang yang menyebutkan “Bawaslu Provinsi berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya”; 3. Bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum; 4. Bahwa Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 6 Perbawaslu 15 Tahun 2020; 5. Bahwa dalam melakukan Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Divisi Penanganan Pelanggaran telah melaksanakan peningkatan kapasitas pengawas pemilu di Tingkat kabupaten/kota; 6. Bahwa peningkatan kapasitas pengawas pemilu di tingkat Kabupaten/Kota yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui divisi penanganan pelanggaran dilakukan dengan cara rapat kerja teknis penanganan pelanggaran, workshop penanganan pelanggaran, rapat koordinasi penanganan pelanggaran; 7. Bahwa selain peningkatan kapasitas Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga memberikan ruang wadah konsultasi bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang sedang menangani laporan ataupun temuan dugaan pelanggaran; 8. Bahwa selain peningkatan kapasitas dan wadah konsultasi dalam rangka pembinaan dan pengawasan tugas pengawas pemilu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga melakukan pengawasan kinerja pengawas pemilu ditingkat bawah serta menyelesaikan dugaan pelanggaran kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota baik dalam kerja-kerja pengawasan maupun penyelesaian dugaan pelanggaran pemilihan; 9. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 49 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan “Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara: a. supervisi; b. koordinasi; c. monitoring; dan d. asistensi. 10. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan supervisi (pengawasan tugas) penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu kabupaten/kota melalui aplikasi sigaplapor untuk memastikan semua proses penanganan yang dilakukan taat administrasi, taat prosedur dan berkeadilan pemilu (putusan, rekomendasi tindak lanjut alporan dan temuan sesuai dengan peraturan perundangan- undangan); 11. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan dan validasi data dan dokumen hasil penanganan pelanggaran sebagai bentuk pengawasan kinerja penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota; 12. Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang dalam menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 30 huruf c Undang-Undang Pemilihan; 13. Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan sehingga berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dapat melaukan pengawasan terhadap kerja-kerja pengawasan, apakah sudah sesuai dengan sop pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilihan; 14. Bahwa Bawaslu RI telah menerima laporan dugaaan pelanggaran dari Pelapor a.n. Armen Sanusi Harahap Nomor: 005/LP/PB/RI/00.00/IX/2024, dan selanjutnya Bawaslu RI melimpahkan laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Bawaslu RI Nomor 1082/PP.00.00/K.1/9/2024 tanggal 14 September 2024 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan; (Bukti PT.2-1) 15. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah meneruskan pelimpahan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan melalui surat nomor 272/PP.00.01/K.SU/09/2024 tanggal 14 September 2024 perihal Penerusan Pelimpahan Laporan; (Bukti PT.2-2) 16. Bahwa Bawaslu Republik Indonesia didampingi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pendampingan dan pengawasan penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan atas laporan Pelapor a.n. Armen Sanusi Harahap Nomor: 005/LP/PB/RI/00.00/IX/2024 pada tanggal 16 s/d 20 September 2024; (Bukti PT.2-3) 17. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan telah menerima pelimpahan laporan tersebut dan meregisternya dengan Nomor: 024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024, dan selanjutnya Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan penanganan pelanggaran sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku; 18. Bahwa hasil kajian penanganan pelanggaran terhadap laporan register Nomor: 024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024 tersebut, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran administrasi, dan berdasarkan undang-undang mewajibkan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan menerbitkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan untuk ditindaklanjuti; 19. Bahwa terhadap laporan tersebut yang merupakan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, Bawaslu Tapanuli Selatan menyampaikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 139 Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan yang menyebutkan “Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan; 20. Bahwa kewenangan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan adalah merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 Ayat (1) UU Pemilihan yang menyebutkan “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima”; 21. Bahwa tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 Ayat (2) UU Pemilihan yang menyebutkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan diatur dalam Peraturan KPU”; 22. Bahwa pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan “Dalam hal rekomendasi dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau peserta Pemilihan tidak ditindaklanjuti, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis”.; 23. Bahwa atas tindak lanjut Laporan Nomor : 005/LP/PB/RI/00.00/IX/2024 yang diregister dengan Nomor : 024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024 tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan telah menerbitkan rekomendasi yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan untuk ditindaklanjuti yang dituangkan di dalam Surat Nomor 371/PP.01.02/K.SU22/09/2024, tanggal 19 September 2024 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; (Bukti PT.2-4) 24. Bahwa terhadap Surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 371/PP.01.02/K.SU22/09/2024, tanggal 19 September 2024 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tersebut, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan menerbitkan Surat Nomor 1874/PL.02.2SD/1203/02/2024 tanggal 21 September 2024 perihal Tindak Lanjut, yang mana isi surat KPU Kabupaten Tapanuli Selatan tersebut menerangkan tindaklanjut dari rekomendasi penanganan pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan; (Bukti PT.2-5) 25. Bahwa adanya Surat KPPU Kab. Tapanuli Selatan Nomor: 1874/PL.02.2- SD/1203/02/2024 tanggal 21 September 2024 Perihal tindak lanjut, merupakan wujud tindak lanjut KPU Kabupaten Tapanuli Selatan terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, sehingga masih memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 140 Ayat (1) UU Pemilihan; 26. Bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 34 Ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terkait tindak lanjut rekomendasi yang disampaikan sudah terpenuhi sehingga Bawaslu Provinsi minilai tidak ada lagi kewenangan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan untuk memberi sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis karena kewenangan dan bagaimana tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan adalah merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum yang diberikan oleh undang-undang pemilihan. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melampirkan alat bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI Surat Bawaslu RI Nomor 1082/PP.00.00/K.1/9/2024 tanggal 14 PT.2 – 1 September 2024 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan; Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara PT.2 – 2 Nomor:272/PP.00.01/K.SU/09/2024, tanggal 14 September 2024, perihal Penerusan Pelimpahan Laporan; a. Surat Tugas Biro Fasiltasi Penenganan Pelanggaran Bawaslu Nomor 222/PP.00.00/KB/09/2024, tanggal 16 September 2024; b. Surat Tugas Biro Fasiltasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu PT.2 – 3 Nomor 224/PP.00.00/KB/09/2024 tanggal 17 September 2024; c. Surat Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 301/PP.01.01/K.SU/09/2024, tanggal 16 September 2024; Surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor PT.2 – 4 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 19 September 2024; Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor PT.2 – 5 1874/PL.02.2-SD/1203/02/2024, perihal Tindak Lanjut tanggal 21 September 2024; [2.9.3] Tim Pemeriksa Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan pada RS Adam Malik Medan Bahwa DKPP memanggil Tim Pemeriksa Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan pada RS Adam Malik Medan yang diwakili oleh a.n. dr. Maliana sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 6 Mei 2025, pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut: 1. Bahwa benar pada tanggal 15 Agustus 2024 kami menerima surat dari KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, yang memilih dan menetapkan RS Adam Malik sebagai tempat Pelaksana Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan pada Pilkada Tahun 2024; 2. Pada tanggal 28 Agustus 2024, kami menerima surat dari KPU Kabupaten Tapanuli Selatan terkait dengan nama-nama calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan pada Pilkada Tahun 2024 yang akan dilakukan pemeriksaan, yaitu Pasangan calon atas nama : Dolly Putra Parlindungan Pasaribu & Ahmad Bukhori, serta Pasangan calon atas nama yang akan dilaksanakan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 31 Agustus 2024 dan 1 September 2024; 3. Pada tanggal 31 Agustus 2024 telah dilakukan pemeriksaan tes kesehatan calon Wakil Bupati atas nama Dolly Putra Parlindungan Pasaribu; 4. Pada tanggal 1 September 2024, kami menerima surat dari KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, yang isinya pemberitahuan atas nama Ahmad Bukhori bahwa yang bersangkutan sedang menjalani perawatan di Poliklinik CVC RSPAD Gator Subroto Jakarta; 5. Pada tanggal 3 September 2024, kami mendapat surat dari KPU Kabupaten Tapanuli Selatan perihal pemberitahuan terkait ditariknya salah satu Surat Keterangan Kesehatan caon Wakil Bupati atas nama Ahmad Bukhori; 6. Pada tanggal 4 September 2024, kami mendapat surat dari KPU Kabupaten Tapanuli Selatan yang meminta hasil pemeriksaan a.n. Ahmad Bukhori, kemudian ditanggal yang sama juga kami menjawab surat tersebut bahwa calon Wakil Bupati a.n. Ahmad Bukhori tidak dapat hadir melakukan pemeriksaan kesehatan di RA Adam Malik Medan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, yaitu pada tanggal 27 Agustus 2024 s.d. 2 September 2024; 7. Pada tanggal 9 September 2024, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan mengirim surat terkait pengantar pemeriksaan kesehatan Calon Pengganti Wakil Bupati (a.n. Parulian Nasution), yang meminta agar dilakukan pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan pada tanggal 11 September 2024; 8. Pada tanggal 10 September 2024, RS Adam Mallik Medan menjawab surat tersebut agar calon Pengganti Wakil Bupati tersebut agar dapat melakukan pemeriksaan tes kesehatan pada tanggal 11 September 2024; 9. Pada tanggal 11 September 2024, kami menerima calon Pengganti a.n. Parulian Nasution dan telah dilakukan pemeriksan tes kesehatan sesuai pengantar dan permintaan dari KPU Kabupaten Tapanuli Selatan dan hasilnya juga telah kami sampaikan kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan. [2.9.4] Kepala RSPAD Gatot Subroto Bahwa DKPP memanggil Kepala RSPAD Gatot Subroto yang diwakili oleh dr. Edwin Setiawan sebagai Pihak Terkait, yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 6 Mei 2025, pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut: 1. Bahwa pasien a.n. Ahmad Bukhori datang dan ternyata memang terdapat riwayat penyakit stroke, gangguan penglihatan, gangguan memori dan gangguan jalan (tidak seimbang), kemudian disarankan melakukan terapi (harus berturut-turut); 2. Bahwa kami tidak mengetahui kalau ternyata Ahmad Bukhori ada kaitannya dengan pilkada/pencalonan di Kabupaten Tapanuli Selatan; 3. Bahwa benar Surat RSPAD Gatot Subroto Nomor : Sket/2906/VIII/2024 yang pertama ditarik kembali, karena surat tersebut hanya ditanda tangani oleh dr. Bima Wisnu (tidak ada ttd dr. Edwin Setiawan selaku DPJB), sehingga kami membuat kembali (revisi) Surat Keterangan RSPAD Gatot Subroto Nomor : Sket/2922/IX/2024 tanggal 02 September 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Bima Wisnu dan dr. Edwin Setiawan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum diduga dengan sengaja mengeluarkan Surat Dinas Nomor: 1998/PL.02.2- SD/05/2024, Perihal: Penggantian Calon, tertanggal 8 September 2024 (selanjutnya disebut Surat Dinas 1998/2024), yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP dan Ketua KPU Kabupaten/Kota (vide Bukti P-2). Surat Dinas a quo, pada pokoknya menerangkan tentang Pasal 126 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 8/2024). Bahwa Surat Dinas a quo, diduga bertentangan dengan Peraturan di atasnya, yaitu: PKPU 8/2024 dan ketentuan BAB IX Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Keputusan KPU 1229/2024). Bahwa Surat Dinas yang sifatnya beschikking tersebut telah melampaui fungsinya dengan memberikan pemaknaan baru atas aturan dan menciptakan norma baru, sehingga berimplikasi pada terbitnya kebijakan yang bersifat regeling oleh KPU Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Surat Keputusan Nomor 1122 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2024 (vide Bukti P-1). Surat Dinas 1998/2024 yang diterbitkan Teradu I s.d Teradu V diduga untuk mempermudah pergantian Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2024 atas nama Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchorri menjadi Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Parulian Nasution mengingat Surat Dinas tersebut diterbitkan pada saat detik-detik terakhir tahapan pendaftaran, yakni pada tanggal 8 September 2024; [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu XI selaku Ketua dan Angota KPU Provinsi Sumatera Utara diduga dengan sengaja melakukan pembiaran atas adanya berbagai permasalahan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Teradu XII s.d. Teradu XVI selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Selatan pada tahapan pencalonan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2024. Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, KPU pada tingkat Provinsi berkewajiban untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap KPU Kabupaten/Kota. Bahwa dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Teradu VI s.d. Teradu XI sangat jelas, mengingat pada tanggal 20 September 2024, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan in casu Teradu XII s.d. Teradu XVI telah mengirimkan Surat Nomor 1866/PL.02.2SD/1203/2/2024, Perihal: Mohon petunjuk (vide Bukti P- 15) kepada Teradu VI s.d. Teradu XI. Faktanya Teradu VI s.d. Teradu XI yang mengetahui adanya permasalahan berkaitan proses pergantian bakal calon Wakil Bupati atas nama Ahmad Buchorri menjadi Parulian Nasution, tidak melakukan tindakan apapun; [4.1.3] Bahwa Teradu XII s.d Teradu XVI selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Selatan diduga dengan sengaja membiarkan pergantian Calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2024 a.n. Ahmad Bukhori menjadi a.n. Parulian Nasution, menggunakan dengan menggunakan rujukan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh RSPAD Gatot Subroto Nomor: Sket/2906/VIII/2024, tertanggal 31 Agustus 2024 (vide Bukti P-9). Bahwa Surat Keterangan tersebut telah dicabut/ditarik oleh RSPAD Gatot Subroto melalui Surat Keterangan RSPAD Gatot Subroto Nomor: Sket/2922/IX/2024, tertanggal 2 September 2024 (vide Bukti P-11). Teradu XII s.d Teradu XVI juga tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Bawaslu Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024, tertanggal 19 September 2024 (vide Bukti P-7), dan tetap meloloskan Pasangan Calon Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Parulian Nasution sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2024; [4.1.4] Bahwa Teradu XVII s.d Teradu XIX selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan diduga dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan Teradu XII s.d Teradu XVI in casu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Selatan yang tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024. Terhadap tindakan Teradu XII s.d Teradu XVI tersebut, Teradu XVII s.d Teradu XIX tidak memberikan teguran atau peringatan baik secara lisan maupun tertulis sebagaimana ketentuan yang berlaku; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. [4.2.1] Menimbang terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V membenarkan menerbitkan Surat Dinas 1998/2024 pada tanggal 8 September 2024 (vide Bukti T.1-1). Bahwa hal tersebut sesuai dengan kewenangannya dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 7 jo. Pasal 10A UU Pemilihan. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS dan petugas pemutakhiran data Pemilih. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 huruf a UU Pemilihan, juga disebutkan tugas dan wewenang Teradu I s.d. Teradu V dalam penyelenggaraan Pemilihan, salah satunya adalah menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan, setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum Rapat Dengar Pendapat. Selain itu berdasarkan Pasal 143 PKPU 8/2024, Teradu I s.d. Teradu V juga menetapkan Keputusan KPU 1229/2024 (vide Bukti T.1-2). Lebih lanjut, merujuk pada ketentuan Pasal 14 Ayat (2) PKPU 8/2024, mengatur mengenai Persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota pada point e berbunyi “mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim” (vide Bukti T.1-3). Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 20 PKPU 8/2024, yang pada pokoknya dalam pendaftaran Pasangan Calon menyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan berupa surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dari tim yang terdiri atas dokter, ahli psikologi, dan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Bahwa berkaitan dengan Penggantian Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota pada tahapan Pendaftaran, berdasarkan Pasal 126 ayat (1) huruf a dan Pasal 126 ayat (2) huruf b PKPU 8/2024 telah mengatur ketentuan penggantian Calon perseorangan dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pada Tahapan Pendaftaran (vide Bukti T.1-3). Berdasarkan penjelasan tersebut, penggantian calon dapat dilakukan salah satunya ketika pasangan calon berhalangan tetap, di mana yang termasuk dalam hal berhalangan tetap adalah tidak dapat melaksanakan tugas secara permanen. Sehingga ketika calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tidak dapat melaksanakan tugas secara permanen, maka dapat dilakukan penggantian sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahwa berkaitan dengan penerbitan Surat Dinas 1998/2024, yang didalilkan Pengadu bertentangan dengan Asas lex superior darogate legi inferiori karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut PKPU 8/2021 tentang Tata Naskah Dinas), Surat Dinas merupakan jenis naskah dinas yang bersifat korespondensi, bukan merupakan naskah pengaturan, sehingga tidak dapat menjadi acuan maupun pedoman dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada Lembaga KPU, serta Surat Dinas tidak dapat dikategorikan sebagai ketentuan maupun penambahan atau penjelasan ketentuan (vide Bukti T.1-4). Bahwa secara teori, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan diperoleh melalui 3 (tiga) cara yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Bahwa pada atribusi terjadi pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu I s.d. Teradu V memiliki kewenangan yang diberikan oleh UU Pemilihan. Kewenangan yang dimiliki Teradu I s.d. Teradu V diantaranya adalah menyusun PKPU, Keputusan KPU berdasarkan PKPU, Pedoman Teknis maupun Surat yang bersifat memberikan penjelasan lebih konkrit dari produk hukum yang pada pokoknya mengatur lebih lanjut mengenai rincian persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan. Sehingga Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan objek aduan tidaklah bertentangan dengan asas lex superior derogate legi inferior, namun pelaksanaan kewenangan yang merupakan perintah undang-undang dan/atau melekat pada tugas dan kewenangan yang dimiliki (atribusi). Bahwa Surat Dinas 1998/2024 tersebut bukan merupakan surat yang dapat mempermudah pergantian pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan atas nama Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dengan Ahmad Bukhori menjadi Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dengan Parulian Nasution sebagaimana dalil Pengadu. Surat Dinas tersebut merupakan Surat Dinas yang ditujukan kepada seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di Indonesia yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah. Selain itu, Surat Dinas tersebut merupakan penjelasan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tahapan penggantian calon in casu dalam hal dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kesehatan. Pasangan calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan calon in casu Pasal 14 Ayat (2) huruf E PKPU 8/2024 pada pokoknya pasangan calon kepala daerah mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim. Bahwa secara ketentuan perundang-undangan, bagi seorang calon kepala daerah wajib mendapatkan hasil pemeriksaan dari tim Pemeriksa Kesehatan yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk memenuhi persyaratan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim, dalam kata lain calon harus hadir untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan dari tim pemeriksa kesehatan. Apabila calon tidak dapat hadir dalam pemeriksaan kesehatan, bahwa calon tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim, sehingga berimplikasi pada dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan. Dengan demikian diterbitkannya Surat Dinas 1998/2024 merupakan upaya Teradu I s.d. Teradu V dalam menghadirkan calon Kepala Daerah yang telah memenuhi persyaratan calon dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di seluruh Indonesia. Bahwa dalam UU Pemilihan, PKPU 8/2024, Keputusan KPU 1229/2024, tidak ada aturan spesifik yang mengatur mengenai kondisi ketidakhadiran Bakal Calon Kepala Daerah dalam pemeriksaan kesehatan. Teradu I s.d. Teradu V menegaskan bahwa Surat Dinas 1998/2024 diterbitkan bukan hanya untuk kasus pencalonan Pemilihan Kepala Daerah pada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, tetapi ditujukan untuk Ketua KPU Provinsi/KlP Aceh serta Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh unit satuan kerja. Bahwa penerbitan Surat Dinas 1998/2024 merupakan salah satu bentuk korespondensi atas konsultasi yang dilakukan oleh beberapa unit satuan kerja terkait permasalahan yang terjadi selama tahapan Pemilihan berlangsung untuk mendapatkan penegasan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan maupun Peraturan KPU, selain itu juga merupakan bentuk perlindungan hak konstitusional untuk Peserta Pemilihan. Berdasarkan penegasan dan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dapat dibuktikan bahwa pengaduan Pengadu terhadap Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena Teradu I s.d. Teradu V dalam penerbitan Surat Dinas 1998/2024 tidak menimbulkan norma baru, tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya serta tidak melanggar prinsip jujur, adil, akuntabel, professional dan terbuka. Teradu I s.d. Teradu V telah menjalankan tahapan Pemilu sesuai dengan asas-asas dan prosedur pembentukan peraturan perundang- undangan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, serta tidak melanggar etika Penyelenggara Pemilu. [4.2.2] Menimbang terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu VI s.d. Teradu XI selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara secara tegas menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu kecuali secara tegas dan jelas kebenarannya. Bahwa berkaitan dengan tahapan pencalonan calon Bupati dan calon Wakil Bupati di Kabupaten Tapanuli Selatan, Teradu VI s.d. Teradu XI telah melakukan Pengawasan dalam bentuk koordinasi, supervisi dan monitoring secara berjenjang ke KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara sebagaimana diatur pada Pasal 50 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Bahwa pada tanggal 1 September 2024, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan Koordinasi dengan meminta petunjuk kepada Teradu VI s.d. Teradu XI melalui Surat KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 1707/PL.02.2- SD/1203/2/2024, tertanggal 1 September 2024 Perihal Mohon Petunjuk (vide Bukti T.2-1). Surat a quo, pada pokoknya menyatakan bahwa salah satu calon Wakil Bupati a.n. Ahmad Bukhori sedang menjalani perawatan di Poliklinik Cerebo Vascular Center (CVC) RSPAD Gatot Subroto dan diagnosa riwayat penyakit CVD infark dan atas hasil diagnosa tersebut dinyatakan tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. Teradu VI s.d. Teradu XI kemudian mengirimkan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1028/PL.01.9-SD/12/2024, tertanggal 4 September 2024, perihal: Penyampaian Petunjuk. Surat a quo, pada pokoknya menyatakan agar Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan memedomani Pasal 110 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan ayat (6) PKPU 8/2024, dan dalam hal pengajuan pergantian calon dari pasangan calon/salah satu pasangan calon dapat diproses sepanjang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 126 PKPU 8/2024 (vide Bukti T.2-2). Bahwa pada tanggal 3 September 2024, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan kembali melakukan Koordinasi meminta petunjuk kepada Teradu VI s.d. Teradu XI melalui Surat KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 1723/PL.02.2- SD/1203/2/2024, tertanggal 3 September 2024 perihal Mohon Petunjuk, yang pada pokoknya menyatakan Ketidakhadiran pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Wakil Bupati a.n. Ahmad Bukhori (vide Bukti T.2-3). Menindaklanjuti Surat a quo, Teradu VI s.d. Teradu XI langsung berkoordinasi meminta petunjuk kepada KPU RI melalui Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1027/PL.01.9-SD/12/2024, tertanggal 4 September 2024 perihal Permohonan Petunjuk (vide Bukti T.2-4). Selanjutnya pada tanggal 5 September 2024, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan memohon pendampingan kepada Teradu VI s.d. Teradu XI melakukan konsultasi ke KPU RI melalui Surat KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 1741/PL.02.2-SD/1203/2/2024, tertanggal 5 September 2024 perihal Mohon Konsultasi. Pada tanggal 6 September 2024, Teradu VI s.d. Teradu XI memohon konsultasi ke KPU RI melalui Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1040/PL.01.9-SD/12/2024, tertanggal 6 September 2024 perihal Permohonan Konsultasi (vide Bukti T.2-5). Bahwa pada tanggal 7 September 2024, Teradu VI s.d. Teradu XI mendampingi KPU Kabupaten Tapanuli Selatan in casu Teradu XII s.d. Teradu XVI melakukan konsultasi langsung ke KPU RI. Adapun hasil konsultasi tersebut, bahwa KPU RI akan melakukan kajian dan akan mengeluarkan Surat Dinas terkait dengan proses Penggantian Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (vide Bukti T.2-6). Bahwa pada tanggal 8 September 2024, KPU RI telah menerbitkan Surat Nomor: 1998/PL.02.2-SD/05/2024 perihal Penggantian Calon dan terhadap penggantian calon yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Selatan telah sesuai dengan Surat KPU RI a quo (vide Bukti T.2-7). Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Tapanuli Selatan menerbitkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 245/PL.02.2-BA/1203/2/2024, tertanggal 8 September 2024 tentang Perubahan Status Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Wakil Bupati a.n. Ahmad Bukhori yang pada pokoknya melakukan Perubahan Status Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Ahmad Bukhori semula TIDAK ADA menjadi TIDAK MEMENUHI SYARAT KESEHATAN, oleh karena itu Pasangan Calon tersebut dapat mengajukan Calon Pengganti sesuai surat dinas KPU RI pada poin 8 (vide Bukti T.2-8). Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu VI s.d. Teradu XI diduga melakukan pembiaran terhadap surat KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 1866/PL.02.2-SD/1203/2/2024 perihal: Mohon Petunjuk adalah tidak benar. Bahwa setelah adanya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 19 September 2024, Teradu VI s.d. Teradu XI meminta kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan untuk menindaklanjuti dengan mengkaji dan melakukan telaah hukum terhadap Rekomendasi Bawaslu Tapanuli Selatan tersebut. Kemudian KPU Kabupaten Tapanuli Selatan menetapkan Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 258/PL.02.2-BA/1203/2/2024 tentang Telaah terhadap Surat Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024, Perihal: Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan (vide Bukti T.2-9); [4.2.3] Menimbang terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu XII s.d. Teradu XVI secara tegas menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu kecuali diakui secara tegas dan jelas kebenarannya. Teradu XII s.d. Teradu XVI membantah dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu XII s.d. Teradu XVI sengaja melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam tahapan pencalonan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan. Bahwa pergantian Calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan a.n. Ahmad Bukhori menjadi Parulian Nasution adalah tidak menggunakan rujukan Surat Keterangan RSPAD Gatot Subroto Nomor: Sket/2906/VIII/2024, tertanggal 31 Agustus 2024, maupun Surat Keterangan RSPAD Gatot Subroto Nomor: Sket/2922/IX/2024, tertanggal 2 September 2024. Teradu XII s.d. Teradu XVI menggunakan rujukan Surat Dinas KPU Nomor: 1998/PL.02.2-SD/05/2024, tertanggal 8 September 2024 tentang Penggantian Calon (vide Bukti T.3-1). Berdasarkan Surat tersebut, Teradu XII s.d. Teradu XVI menerbitkan Berita Acara Nomor: 245/PL.02.2-BA/1203/2/2024, tertanggal 8 September 2024 tentang Perubahan Status Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Wakil Bupati a.n. Ahmad Bukhori yang pada pokoknya melakukan Perubahan Status Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Wakil Bupati a.n. Ahmad Bukhori semula TIDAK ADA menjadi TIDAK MEMENUHI SYARAT KESEHATAN (vide Bukti T.3-2). Teradu XII s.d. Teradu XVI juga membantah dalil Pengadu yang menyatakan Teradu XII s.d. Teradu XVI mengabaikan dan tidak melaksanakan kewajibannya untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024, serta tetap meloloskan Pasangan Calon Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dengan Parulian Nasution sebagai Peserta Pemilihan. Teradu XII s.d. Teradu XVI telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Tapanuli Selatan, dengan menyurati KPU Provinsi Sumatera Utara dengan Surat Nomor: 1866/PL.02.2- SD/1203/2/2024, tertanggal 20 September 2024, Perihal: Mohon Petunjuk (vide Bukti T.3-3). Selanjutnya, Teradu XII s.d. Teradu XVI telah membuat hasil telaah terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 371/PP.01.02/K.SU- 22/09/2024, tertanggal 19 September 2024, sesuai Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 258/PL.02.2-BA/1203/2/2024 tentang Telaah terhadap Surat Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024, Perihal: Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan (vide Bukti T.3-4). Bahwa Teradu XII s.d. Teradu XVI telah menyampaikan surat kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Surat Nomor: 1874/PL.02.2-SD/1203/2/2024, tertanggal 21 September 2024 perihal Tindaklanjut (vide Bukti T.3-5). Kemudian Teradu XII s.d. Teradu XVI menetapkan Keputusan atas hasil tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 1121 Tahun 2024 tentang Tindaklanjut Surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 22 September 2024 (vide Bukti T.3-6). Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu XII s.d. Teradu XVI dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, mengunakan Pasal 16 dan Pasal 17 PKPU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Perubahan PKPU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang secara kedudukan karena telah dicabut dengan PKPU Nomor 29 Tahun 2015 dan selanjutnya sudah tidak berlaku karena telah dicabut dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2022 adalah tidak benar. Terhadap dalil Pengadu tersebut, bahwa PKPU Nomor 20 Tahun 2009 tentang perubahan PKPU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum masih berlaku sebagaimana portal JDIH KPU RI (vide Bukti T.3-7). Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa terdapat pernyataan Teradu XII s.d. Teradu XVI di pemberitaan media online, yang pada pokoknya menyatakan calon Wakil Bupati a.n. Ahmad Bukhori tidak hadir dalam pemeriksaan Kesehatan di RS Adam Malik Medan sesuai Jadwal yang telah ditetapkan yakni 29 Agustus 2024 hingga 2 September 2024. Dimana dalam keterangan salah satu komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Selatan a.n. Vernando Divisi Hukum dan Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Kehumasan bahwa Ahmad Bukhori tidak mengikuti tes Kesehatan yang telah dijadwalkan dan sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto di Jakarta adalah tidak benar. Terhadap pernyataan Pengadu tersebut, tidak ada pernyataan Teradu XII s.d. Teradu XVI di media sebagaimana yang dimaksud oleh Pengadu dan juga tidak ada yang bernama Vernando di Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Selatan. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu XII s.d. Teradu XVI telah mengabaikan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Surat Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024, dengan tetap mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 1122 Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2024, yang menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama: H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Parulian Nasution, dan Pasangan H. Gus Irawan Pasaribu - H. Jafar Syahbuddin Ritonga adalah tidak benar. Bahwa Surat Keputusan a quo, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 120 ayat (3) PKPU 8/2024 jo. Keputusan KPU 1229/2024. Bahwa terhadap seluruh dalil Pengadu terhadap Teradu XII s.d. Teradu XVI sebelumnya juga sudah digugat oleh Pengadu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan dengan Perkara Nomor : 10/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDN. Bahwa terhadap perkara a quo telah diputus PT TUN Medan dengan Putusan Nomor: 10/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN, tertanggal 17 Oktober 2024, yang memutuskan: Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima dan Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo; [4.2.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.4], Teradu XVII s.d. Teradu XIX selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan secara tegas menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara tegas dan jelas kebenarannya. Bahwa dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu XVII s.d. Teradu XIX tidak menjaga profesional dan integritas adalah tidak benar. Bahwa Teradu XVII s.d. Teradu XIX telah melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai prosedur dan tepat waktu sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam menindaklanjuti laporan Pengadu ke Bawaslu RI yang dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan (vide Bukti T.4-1 dan vide Bukti T.4-2). Bahwa dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu XVII s.d. Teradu XIX dengan sengaja melakukan pembiaran serta tidak memberikan teguran adalah tidak benar. Bahwa Teradu XVII s.d. Teradu XIX telah menindaklanjuti Laporan Pengadu dan menyampaikan Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Surat Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024, yang berisi: “Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan untuk melakukan penggantian bakal pasangan calon atas nama Dolly Putra P. Pasaribu dan Ahmad Buchori sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang ditentukan dalam Pasal 126, Pasal 110 dan Pasal 14 ayat (2) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota” (vide Bukti T.4-3). Bahwa terhadap rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Surat Nomor: 1874/PL.02.2-SD/1203/2/2024, tertanggal 21 September 2024, perihal: Tindaklanjut yang menyatakan telah melaksanakan ketentuan dalam rekomendasi tersebut. Oleh karena itu sangat tidak beralasan apabila Teradu XVII s.d. Teradu XIX dianggap melakukan pembiaran (vide Bukti T.4-4). Bahwa Teradu XVII s.d. Teradu XIX dalam kapasitasnya sebagi pengawas Pemilu, khusunya pada Pilkada/Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Tapanuli Selatan telah melakukan beberapa himbauan, yakni: menghimbau bakal calon kepala daerah dan liaison officer (LO)/ Tim Penghubung Pasangan calon perseorangan agar dengan Surat Nomor: 138/PM.00.02/K.SU-22/8/2024, tertanggal 21 Agustus 2024 (vide Bukti T.4-5). Selain itu, Teradu XVII s.d. Teradu XIX juga menghimbau Ketua Partai Politik se-Kabupaten Tapanuli Selatan agar melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam lampiran II - lampiran X PKPU 8/ 2024, tertanggal 21 Agustus 2024 (vide Bukti T.4-6). Terakhir, bahwa Teradu XVII s.d. Teradu XIX juga menghimbau kepada Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Selatan agar memastikan bakal pasangan calon kepala daerah melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana di atur dalam lampiran II - lampiran X PKPU 8/ 2024 melalui Surat Nomor: 139/PM.00.02/K.SU-22/8/2024, tertanggal 21 Agustus 2024 (vide Bukti T.4- 7). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat Dinas 1998/2024, tertanggal 8 September 2024 (vide Bukti T.1-1). Bahwa Surat Dinas 1998/2024 a quo, terkait dengan Pergantian Calon yang ditujukan kepada seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di Indonesia sebagai penjelasan terhadap ketentuan Pasal 126 PKPU 8/2024 yang berkenaan dengan pergantian calon pada masa pendaftaran. Bahwa pada angka 7 Surat Dinas 1998/2024 tersebut, menjelaskan bahwa dalam hal calon tidak mengikuti pemeriksaan kesehatan, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan sehingga dapat dilakukan pergantian calon sebagaimana ketentuan pada PKPU 8/2024 dan Keputusan KPU 1229/2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa alasan diterbitkannya Surat Dinas 1998/2024 a quo, sebagai penjelasan konkrit terhadap PKPU 8/2024 dan Keputusan KPU 1229/2024 berkenaan dengan Pergantian Pasangan Calon. Bahwa terkait dengan ketidakhadiran Pasangan Calon dalam tahapan pemeriksaan kesehatan belum diatur dalam PKPU 8/2024 dan Keputusan KPU 1229/2024. Oleh karena itu, Teradu I s.d. Teradu V selaku penanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Pemilihan, maka berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dapat menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa diterbitkannya Surat Dinas 1998/2024 a quo, adalah sebagai salah satu bentuk korespondensi atas konsultasi yang dilakukan oleh beberapa unit satuan kerja terkait permasalahan yang terjadi selama tahapan Pemilihan berlangsung untuk mendapatkan penegasan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan maupun Peraturan KPU. Selain itu, juga sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional untuk Peserta Pemilihan. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V dalam menerbitkan Surat Dinas 1998/2024 bukan dimaksudkan untuk mempermudah pergantian pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan atas nama Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dengan Ahmad Bukhori menjadi Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dengan Parulian Nasution sebagaimana dalil Pengadu. Melainkan, dimaksudkan untuk penjelasan terhadap tahapan penggantian calon yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kesehatan. Teradu I s.d. Teradu V menyatakan, bahwa setiap Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan calon sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf e PKPU 8/2024 yang pada pokoknya menyatakan, Pasangan Calon harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan. Sehingga menurut ketentuan perundang-undangan, wajib bagi Pasangan Calon melakukan pemeriksaan kesehatan dari tim Pemeriksa Kesehatan. Bahwa Surat Dinas 1998/2024 tersebut, merupakan pedoman teknis terhadap Pasagan Calon yang tidak dapat hadir dalam pemeriksaan kesehatan, sehingga berimplikasi pada dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan dan dapat dilakukan pergantian sebagaimana ketentuan yang berlaku. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Teradu I s.d. Teradu V menyatakan diterbitkannya Surat Dinas 1998/2024 a quo dalam rangka penjelasan konkrit terhadap kondisi ketidakhadiran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dalam pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, tindakan Teradu I s.d. Teradu V dalam menerbitkan Surat Dinas 1998/2024, tertanggal 8 September 2024 dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu karena diterbitkannya Surat Dinas 1998/2024 adalah sebagai bentuk penjelasan konkrit terhadap kondisi ketidakhadiran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dalam pemeriksaan kesehatan. Bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Surat Dinas 1998/2024 karena belum ada norma atau aturan yang mengatur tentang kondisi ketidakhadiran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dalam pemeriksaan kesehatan seperti yang terjadi pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2024. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Surat Dinas 1998/2024 semata-mata dilakukan agar proses tahapan pemilihan tetap berjalan. Bahwa dalam hukum administrasi negara tindakan Teradu I s.d. Teradu V merupakan bentuk kebijakan atau diskresi karena aturan belum jelas atau belum diatur dan dilakukan semata-mata agar pemerintahan tetap berjalan. Hal itu diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2024 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan: Pasal 22 (1) Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang. (2) Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk: a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; b. mengisi kekosongan hukum; c. memberikan kepastian hukum; dan d. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Pasal 23 Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi: a. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan; b. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur; c. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan d. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas. Dengan demikian, merujuk pada ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 tersebut, maka tindakan Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Surat Dinas 1998/2024 merupakan tindakan untuk mengatasi persoalan konkrit yang dihadapi dalam penyelenggaraan Pemilihan akibat UU Pemilihan, PKPU 8/2024, dan Keputusan KPU 1229/2024 tidak atau belum mengatur kondisi ketidakhadiran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dalam pemeriksaan kesehatan yang merupakan tahapan wajib yang harus dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah, sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu V dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Surat Dinas 1998/2024 didasarkan pada itikad baik untuk mengatur kondisi ketidakhadiran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dalam pemeriksaan kesehatan. Bahwa penerbitan Surat Dinas 1998/2024 yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V adalah dengan maksud baik, bukan untuk mempermudah pergantian Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2024 atas nama Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Bukhori menjadi Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Parulian Nasution sebagaimana dalil Pengadu. Hal tersebut terbukti bahwa Surat Dinas 1998/2024 ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KlP Aceh serta Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah. Dengan demikian, Teradu I s.d. Teradu V sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI s.d. Teradu XI selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 1 September 2024, menerima Surat dari KPU Kabupaten Tapanuli Selatan in casu Teradu XII s.d. Teradu XVI dengan Surat Nomor: 1707/PL.02.2-SD/1203/2/2024, Perihal: Mohon Petunjuk, tertanggal 1 September 2024. Surat a quo, pada pokoknya meminta petunjuk kepada Teradu VI s.d. Teradu XI terkait dengan kondisi salah satu calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan a.n. Ahmad Bukhori sedang menjalani perawatan di Poliklinik Cerebo Vascular Center (CVC) RSPAD Gatot Subroto dan diagnosa riwayat penyakit CVD infark dan atas hasil diagnosa tersebut dinyatakan tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. Kemudian Teradu VI s.d. Teradu XI menindaklanjuti dengan mengirimkan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1028/PL.01.9-SD/12/2024, perihal: Penyampaian petunjuk, tertanggal 4 September 2024. Dalam Surat a quo, Teradu VI s.d. Teradu XI menyampaikan agar KPU Kabupaten Tapanuli Selatan memedomani Pasal 110 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), serta Pasal 126 PKPU 8/2024 (vide Bukti T.2-2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 3 September 2024, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan kembali mengirimkan surat dengan Surat Nomor: 1723/PL.02.2-SD/1203/2/2024, Perihal: Mohon Petunjuk, tertanggal 3 September 2024 kepada Teradu VI s.d. Teradu XI. Surat a quo, pada pokoknya menerangkan bahwa Calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan a.n. Ahmad Bukhori tidak menghadiri pemeriksaan (vide Bukti T.2-3). Menindaklanjuti Surat a quo, Teradu VI s.d. Teradu XI berkoordinasi meminta petunjuk kepada Komisi Pemilihan Umum melalui Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1027/PL.01.9-SD/12/2024, tertanggal 4 September 2024 (vide Bukti T.2-4). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI s.d. Teradu XI melakukan pendampingan kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan untuk melakukan konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 7 September 2024. Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, Komisi Pemilihan Umum akan melakukan kajian dan akan mengeluarkan Surat Dinas terkait dengan proses Penggantian Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (vide Bukti T.2-6). Bahwa selanjutnya pada tanggal 8 September 2024, Komisi Pemilihan Umum kemudian menerbitkan Surat Nomor: 1998/PL.02.2-SD/05/2024, perihal: Penggantian Calon. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 19 September 2024, Teradu VI s.d. Teradu XI menerima Surat KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 1866/PL.02.2-SD/1203/2/2024, perihal Mohon Petunjuk. Surat a quo, terkait konsultasi terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 19 September 2024. Menindaklanjuti Surat a quo, kemudian Teradu VI s.d. Teradu XI meminta kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan untuk menindaklanjuti dengan mengkaji dan melakukan telaah hukum terhadap Rekomendasi Bawaslu Tapanuli Selatan tersebut. Bahwa KPU Kabupaten Tapanuli Selatan kemudian menindaklanjuti dengan menerbitkan Berita Acara Pleno Nomor: 258/PL.02.2-BA/1203/2/2024, tentang Telaah terhadap Surat Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan (vide Bukti T.2-9). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu VI s.d. Teradu XI telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu XI telah menindaklanjuti seluruh permintaan konsultasi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Selatan dengan melakukan koordinasi kepada Komisi Pemilihan Umum selaku atasan Teradu VI s.d. Teradu XI. Demikian juga terhadap permintaan konsultasi atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 19 September 2024 yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, sudah ditindaklanjuti oleh Teradu VI s.d. Teradu XI. Dengan demikian, Teradu VI s.d. Teradu XI sudah bertindak profesional, cermat, dan akuntabel dalam menindaklanjuti konsultasi dari KPU Kabupaten Tapanuli Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga tindakan Teradu VI s.d. Teradu XI dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu XI meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu XI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu XII s.d. Teradu XVI menindaklanjuti pergantian Calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan a.n. Ahmad Bukhori menjadi Parulian Nasution tidak didasarkan pada Surat Keterangan RSPAD Gatot Subroto Nomor: Sket/2906/VIII/2024, tertanggal 31 Agustus 2024, maupun Surat Keterangan RSPAD Gatot Subroto Nomor: Sket/2922/IX/2024, tertanggal 2 September 2024. Terhadap ketidakhadiran Calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan a.n. Ahmad Bukhori ditindaklanjuti Teradu XII s.d. Teradu XVI merujuk pada Surat Dinas 1998/2024, tertanggal 8 September 2024 tentang Penggantian Calon (Bukti T.3-1). Berdasarkan Surat Dinas 1998/2024 kemudian Teradu XII s.d. Teradu XVI menerbitkan Berita Acara Nomor: 245/PL.02.2-BA/1203/2/2024, tertanggal 8 September 2024 tentang Perubahan Status Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Wakil Bupati a.n. Ahmad Bukhori yang pada pokoknya melakukan Perubahan Status Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Wakil Bupati a.n. Ahmad Bukhori semula TIDAK ADA menjadi TIDAK MEMENUHI SYARAT KESEHATAN (Vide Bukti T.3-2). Berkenaan dengan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024, tertanggal 19 September 2024 ditindaklanjuti oleh Teradu XII s.d. Teradu XVI dengan melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor: 1866/PL.02.2-SD/1203/2/2024, tertanggal 20 September 2024 (vide Bukti T.3-3). Sesuai arahan KPU Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya, Teradu XII s.d. Teradu XVI membuat hasil telaah hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 371/PP.01.02/K.SU- 22/09/2024, tertanggal 19 September 2024, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 258/PL.02.2-BA/1203/2/2024 (vide Bukti T.3-4). Bahwa hasil tindaklanjut tersebut disampaikan oleh Teradu XII s.d. Teradu XVI kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Surat Nomor: 1874/PL.02.2-SD/1203/2/2024, tertanggal 21 September 2024, Perihal: Tindaklanjut (vide Bukti T.3-5). Kemudian Teradu XII s.d. Teradu XVI menetapkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 1121 Tahun 2024 tentang Tindaklanjut Surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 371/PP.01.02/K.SU- 22/09/2024 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 22 September 2024 (vide Bukti T.3-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu XII s.d. Teradu XVI tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa calon Wakil Bupati a.n. Ahmad Bukhori tidak hadir dalam pemeriksaan kesehatan di RS Adam Malik Medan sesuai Jadwal yang telah ditetapkan yakni 29 Agustus 2024 hingga 2 September 2024. Demikian juga terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa salah satu komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Selatan a.n. Vernando Divisi Hukum dan Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Kehumasan bahwa Ahmad Bukhori tidak mengikuti tes Kesehatan yang telah dijadwalkan dan sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto di Jakarta. Hal itu dibantah oleh Teradu XII s.d. Teradu XVI karena sesuai fakta tidak ada Ketua maupun Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Selatan yang bernama Vernando. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap pergantian Calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2024 a.n. Ahmad Bukhori menjadi a.n. Parulian Nasution dilakukan oleh Teradu XII s.d. Teradu XVI telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa setelah Teradu XII s.d. Teradu XVI menyatakan Calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2024 a.n. Ahmad Bukhori tidak memenuhi syarat kesehatan, selanjutnya dilakukan proses pergantian calon Wakil Bupati kepada Parulian Nasution. Bahwa sesuai fakta dalam sidang, calon Wakil Bupati pengganti a.n. Parulian Nasution telah melengkapi seluruh syarat administrasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian calon Wakil Bupati pengganti a.n. Parulian Nasution juga telah melakukan pemeriksaan di RS Adam Malik Medan sebagaimana keterangan Pihak Terkait dr. Mariana selaku Tim Dokter Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon di RS Adam Malik Medan. Pihak Terkait dr. Mariana dalam sidang pemeriksaan menerangkan bahwa Parulian Nasution telah melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Adam Malik Medan pada tanggal 11 September 2024. Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan tersebut, kemudian pada tanggal 22 September 2024, Teradu XII s.d. Teradu XVI menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 1122 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2024. Dalam Surat Keputusan a quo, Teradu XII s.d. Teradu XVI menetapkan 2 (dua) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, yaitu: H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Parulian Nasution, dan Pasangan H. Gus Irawan Pasaribu - H. Jafar Syahbuddin Ritonga. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, Teradu XII s.d. Teradu XVI telah melaksanakan tahapan pemeriksaan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa tindakan Teradu XII s.d. Teradu XVI menetapkan Calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2024 a.n. Ahmad Bukhori tidak memenuhi syarat kesehatan karena yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan di RS Adam Malik Medan. Bahwa atas ketidakhadiran Calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2024 a.n. Ahmad Bukhori pada pemeriksaan di RS Adam Malik Medan, Teradu XII s.d. Teradu XVI telah melalui serangkaian konsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara maupun Komisi Pemilihan Umum. Oleh karena itu, tindakan Teradu XII s.d. Teradu XVI yang menetapkan Calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2024 a.n. Ahmad Bukhori tidak memenuhi syarat kesehatan dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa tindakan Teradu XII s.d. Teradu XVI yang mendasarkan keputusannya pada Surat Dinas 1998/2024, merupakan tindakan yang sesuai dengan tata cara, prosedur sebagaimana hasil konsultasi Teradu XII s.d. Teradu XVI kepada KPU Provinsi Sumatera Utara maupun Komisi Pemilihan Umum. Bahwa adapun terkait dengan Surat Penerusan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 19 September 2024, Teradu XII s.d. Teradu XVI telah menindaklanjuti sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme sebagaimana ketentuan Pasal 139 ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 140 ayat (1), dan ayat (2) UU Pemilihan. Teradu XII s.d. Teradu XVI telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melakukan Telaah Hukum sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 258/PL.02.2-BA/1203/2/2024 (vide Bukti T.3-4). Teradu XII s.d. Teradu XVI juga telah menyampaikan hasil tindaklanjut rekomendasi tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan pada tanggal 21 September 2024, melalui Surat Nomor: 1874/PL.02.2-SD/1203/2/2024, tertanggal 21 September 2024 (vide Bukti T.3-5). Kemudian pada tanggal 22 September 2024, Teradu XII s.d. Teradu XVI menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 1122 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2024. Dengan demikian, Teradu XII s.d. Teradu XVI sudah bertindak dengan sungguh-sungguh dalam proses penggantian calon kepala daerah dan penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2024. Artinya, Teradu XII s.d. Teradu XVI dalam proses penggantian calon dan penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2024 telah bertindak profesional, cermat, dan akuntabel sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu XII s.d Teradu XVI meyakinkan DKPP. Teradu XII s.d Teradu XVI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.4] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.4], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 14 September 2024, Teradu XVII s.d. Teradu XIX menerima Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 272/PP.00.01/K.SU/09/2024, Perihal: Penerusan Pelimpahan Laporan tertanggal 14 September 2024. Teradu XVII s.d. Teradu XIX menerima laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor: 024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024, tertanggal 11 September 2024. Laporan a quo, dilaporkan oleh Armen Sanusi Harahap yang melaporkan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota KPU Sumatera Utara, serta Ketua dan Anggota KPU Tapanuli Selatan. Laporan a quo, terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang diduga melakukan pelanggaran UU Pilkada, PKPU Pencalonan karena melakukan penggantian bakal calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan atas nama Ahmad Bukhori yang tidak mengikuti pemeriksaan Kesehatan oleh tim dokter di rumah sakit yang telah ditunjuk KPU dengan calon pengganti atas nama Parulian Nasution (vide Bukti PT-1). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah melalui serangkaian proses penanganan Laporan sebagaimana Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka berdasarkan Rapat Pleno, Teradu XVII s.d. Teradu XIX menyatakan terdapat Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Kemudian Teradu XVII s.d. Teradu XIX menindaklanjuti dengan menyampaikan Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Surat Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024, tertanggal 19 September 2024. Sesuai rekomendasi tersebut, Teradu XVII s.d. Teradu XIX merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan untuk melakukan penggantian Bakal Pasangan Calon atas nama Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Bukhori sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang ditentukan dalam Pasal 126, Pasal 110 dan Pasal 14 ayat (2) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota” (vide Bukti T.4-3). Bahwa terhadap rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan telah menindaklanjuti dengan Surat Nomor: 1874/PL.02.2-SD/1203/2/2024, perihal: Tindaklanjut, tertanggal 21 September 2024 (vide Bukti T.4-4). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu XVII s.d. Teradu XIX telah menindaklanjuti penerusan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilaporkan Pelapor atas nama Armen Sanusi Harahap in casu Pengadu. Bahwa Teradu XVII s.d. Teradu XIX dalam menindaklanjuti Laporan a quo, berpedoman pada tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa terhadap Laporan a quo telah diputuskan oleh Teradu XVII s.d. Teradu XIX dalam Rapat Pleno dengan menyatakan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan. Bahwa hasil rapat pleno tersebut oleh Teradu XVII s.d. Teradu XIX kemudian diteruskan kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Surat Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024, tertanggal 19 September 2024 (vide Bukti T.4-3). Dengan demikian, Teradu XVII s.d. Teradu XIX sudah bertindak sesuai dengan tata cara dan prosedur penanganan pelangaran sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, sehingga tindakan Teradu XVII s.d. Teradu XIX tersebut dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu XVII s.d. Teradu XIX telah sesuai dengan ketentuan Pasal 139 ayat (1) UU Pemilihan, yang berbunyi: “Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan”. Adapun terkait dengan tindakan Teradu XVII s.d. Teradu XIX yang tidak memberikan teguran atau peringatan baik secara lisan maupun tertulis kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, DKPP menilai, bahwa tindakan tersebut dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu karena tidak terdapat alasan bagi Teradu XVII s.d Teradu XIX untuk memberikan teguran atau peringatan baik secara lisan maupun tertulis kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, mengingat rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Tapanuli Selatan sebagaimana Surat Nomor: 1874/PL.02.2-SD/1203/2/2024, perihal: Tindaklanjut, tertanggal 21 September 2024 (vide Bukti T.4-4). Dengan demikian, menurut DKPP tidak terdapat alasan apapun bagi Teradu XVII s.d. Teradu XIX untuk memberikan Sanksi sebagaimana ketentuan Pasal 141 UU Pemilihan kepada KPU Kabupaten Tapanuli Selatan. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.4] tidak terbukti dan jawaban Teradu XVII s.d Teradu XIX meyakinkan DKPP. Teradu XVII s.d Teradu XIX tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, mendengarkan keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, dan Teradu XIX tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Betty Epsilon Idroos, Teradu III Parsadaan Harahap, Teradu IV Yulianto Sudrajat, dan Teradu V August Mellaz, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Agus Arifin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi KPU Provinsi Sumatera Utara, Teradu VII El Suhaimi, Teradu VIII Frendianus Joni Rahmat Zebua, Teradu IX Kotaris Banurea, Teradu X Raja Ahab Damanik, dan Teradu XI Sitori Mendrofa masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu XII Zulhajji Siregar selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, Teradu XIII Efendi Rambe, Teradu XIV Fany Daulad Siregar, Teradu XV Khoirun Sholih Harahap, dan Teradu XVI Yassir Husein Pardede masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu XVII Taufik Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, Teradu XVIII Vernando Maruli Aruan, dan Teradu XIX Panataran Simanjuntak masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, dan Teradu XVI, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu XVII, Teradu XVIII, dan Teradu XIX, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Sembilan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani