Melanggar
Nomor Putusan: No. 29 Tahun 2022
Budi Prayitno, Anggota KPU Kabupaten Kapuas
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 24/08/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-08-2022
👁 42 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 27-P/L-DKPP/VII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 29-PKE-DKPP/VII/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa sebagai tindaklanjut dari Surat KPU Nomor 492/HK.06.4- SD/04/2022, Perihal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan KPU, tanggal 30 Juni 2022 pada huruf b memerintahkan kepada ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah segera melaporkan Budi Prayitno ke DKPP untuk meminta dilakukan pemberhentian tetap (Bukti P-1); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu diduga terlibat langsung dalam Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 di KPU Kabupaten Kapuas; [4.1.2] Bahwa Teradu diduga tidak bekerja penuh waktu. Teradu jarang masuk kantor tanpa ada alasan dan pemberitahuan kepada sesama anggota KPU Kabupaten Kapuas; [4.1.3] Bahwa Teradu sebagai penyelenggara negara diduga tidak patuh menyampaikan laporan LHKPN; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa menurut Teradu, pengaduan Pengadu berkaitan dengan kedatangan Pengadu sebagai Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah ke KPU Kabupaten Kapuas dalam rangka supervisi dan monitoring pengadaan barang dan jasa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 pada awal Tahun 2021.
Pasal DilanggarPasal 74; Pasal 76; Pasal 11; Pasal 15; Pasal 19; Pasal 90 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Budi Prayitno selaku Anggota KPU Kabupaten Kapuas sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 29-PKE-DKPP/VII/2022
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 27-
P/L-DKPP/VII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 29-PKE-DKPP/VII/2022,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Harmain
Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah
Alamat : Jendral Sudirman No. 4 Kota Palangka Raya
2. Nama : Wawan Wiraatmaja
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah
Alamat : Jendral Sudirman No. 4 Kota Palangka Raya
3. Nama : Sastriadi
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah
Alamat : Jendral Sudirman No. 4 Kota Palangka Raya
4. Nama : Eko Wahyu Sulistiobudi
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah
Alamat : Jendral Sudirman No. 4 Kota Palangka Raya
5. Nama : Sapta Tjita
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah
Alamat : Jendral Sudirman No. 4 Kota Palangka Raya
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Budi Prayitno
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kapuas
Alamat : Jl. Tambun Bungai No. 71 Kota Kuala Kapuas,
Kabupaten Kapuas
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 27-P/L-DKPP/VII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
29-PKE-DKPP/VII/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa sebagai tindaklanjut dari Surat KPU Nomor 492/HK.06.4- SD/04/2022,
Perihal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan KPU, tanggal 30 Juni 2022
pada huruf b memerintahkan kepada ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah
segera melaporkan Budi Prayitno ke DKPP untuk meminta dilakukan
pemberhentian tetap (Bukti P-1);
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 456 Undang Undang – Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pelanggaran Kade Etik Penyelenggara
Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang
berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai
Penyelenggara Pemilu;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, dan anggota KPPS LN terbukti,
dengan disertai dengan sanksi yang diberikan. Pada ayat (3) Jenis sanksi
sebagaimana ayat (2) dimaksud huruf b meliputi: pemberhentian sementara dan
dilaporkan kepada DKPP;
4. Bahwa Pelapor adalah penyelenggara Pemilu berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 399/SDM.13-Kpts/05/KPUN/2018
Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Tengah Periode 2018-2023 (Bukti P-2);
5. Bahwa Pelapor sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Tengah berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 423/SDM.13-
Kpts/05/KPUN/2018 Tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Kalimantan Tengah Periode 2018-2023 tanggal 25 mei 2018 (Bukti P-3);
6. Bahwa terhadap terlapor sebagaimana Petikan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor : 589/PP.06-Kpts/05/KPUNl/2018 Tentang
Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Provinsi
Kalimantan Tengah Periode 2018-2023 Atas Nama Budi Prayitno, Tanggal 22 Juni
2018 (Bukti P-4);
7. Bahwa terkait Surat Ketua KPU Kabupaten Kapuas yang disampaikan kepada
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah No. 32/SDM.01/6203/2022 tanggal
tanggal tidak ada, perihal Mahon Arahan dan Petunjuk Terkait Hasil Rapat Pleno
Roling Divisi pada KPU Kabupaten Kapuas dan Penyampaian Kronologis (Bukti P-
5);
8. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Tengah menindaklanjuti surat tersebut pada
poin diatas menunjukkan Tim Verifikasi dan Klarfikasi No. 62/SDM.02.1-
ST/62/Prov/III/2022 tanggal 4 Maret 2022, untuk melaksanakan Verifikasi dan
Klarifikasi kepada Ketua, Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Kapuas (Bukti
P-6);
9. Bahwa Tim Verifikasi dan Klarifikasi telah melakukan klarifikasi secara langsung
kepada Ketua dan Anggota serta Jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kapuas yang
dilaksanakan pada tanggal 9 - 11 Maret 2022;
10. Bahwa Tim tidak hanya mengklarifikasi terhadap proses penggantian Ketua tetapi
mengevaluasi kinerja KPU Kabupeten Kapuas, sebagaimana terlampir Berita
Acara Klarifikasi Anggota KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas (Bukti P-7);
11. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Tengah kemudian bersurat kepada Ketua KPU
Republik Indonesia menyampaikan hasil Verifikasi dan Klarifikasi yang telah
dilaksanakan secara langsung kepada Ketua dan Anggota serta Jajaran
sekretariat KPU Kabupaten Kapuas, sekaligus memohon Petunjuk dan Arahan
terhadap Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Terkait Pergantian Ketua KPU Kabupaten
Kapuas. Surat Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 81/PW.1-
SD/62/2022, tanggal 21 Maret 2022 (Bukti P-8);
12. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Tengah mendapatkan balasan Surat Ketua KPU
Republik Indonesia Nomor: 247/HK.06.4- SD/04/2022 tanggal 7 April 2022
perihal Proses Pergantian Ketua dan Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku,
Sumpah/Janji, dan Pakta lntegritas Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas,
memerintahkan agar KPU Provinsi Kalimantan Tengah melakukan klarifikasi dan
verifikasi kembali ke KPU Kabupaten Kapuas dan membuat format sesuai dengan
formulir yang digunakan dalam penanganan dugaan kode perilaku, sumpah/janji,
dan/atau pakta integritas yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Kapuas serta melaporkan kembali·hasil dimaksud kepada Ketua KPU
RI (Bukti P-9);
13. Bahwa Menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI, Ketua KPU Provinsi Kalimantan
Tengah menugaskan kembali Tim Klarifikasi dan Verifikasi untuk melakukan
klarifikasi dan verifikasi kepada Ketua, Anggota serta Jajaran sekretariat KPU
Kabupaten Kapuas selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 26 s.d 28 April 2022, untuk
memperdalam kembali temuan dugaan awal serta mencari bukti dan keterangan
yang lebih konkrit atas dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan
Pakta lntegritas Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas;
14. Bahwa hasil pendalaman terhadap terlapor diduga kuat melanggar kode etik dan
kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas, hasil verifikasi dan klarifikasi
sebagaimana tertuang dalam formulir Model PP-1 (Ougaan Pelanggaran Kode
Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta lntegritas Berdasarkan Hasil
Pengawasan Internal), Model PP-3 (Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Kode Perilaku,
Sumpah/Janji, dan/atau Pakta lntegritas), dan Model PP-4 (Berita Acara Hasil
Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta
lntegritas) (Bukti P-10);
15. Bahwa Notisi Reviu Khusus Pengadaan Alat Pelindung Oiri (APO) yang bersumber
dari Rupiah Murni TA 2020 pada KPU Kabupaten Kapuas oleh lnspektorat KPU
Republik Indonesia, yang menjelaskan temuan kemahalan harga dari pihak
penyedia Apotik Family Sehat dan Apotik Hijau Oaun (Bukti P-11);
16. Bahwa terlapor terbukti terlibat langsung dalam pengadaan barang dan jasa yang
dilaksanakan oleh pihak penyedia Toko Obat Family Sehat dan Apotik Hijau Oaun
sebagaimana surat pernyataan Saudari Saukiah selaku pemilik Apotik Hijau
Oaun, dan Saudara H. Syarpani selaku pemilik Toko Obat Family Sehat (Bukti P-
12) dan (Bukti P-13);
17. Bahwa Kejaksanaan Negeri Kapuas telah melaksanakan penyelidikan terkait
dengan pengadaan barang dan jasa alat pelindung diri (APO) dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 dari anggaran
APBN di KPU Kabupaten Kapuas, diduga ada pelanggaran tindak pidana Korupsi
dan terlapor sudah diminta keterangannya sebanyak 4 (empat) kali sebagaimana
Surat Panggilan dari Kejaksaan Negeri Kapuas. (Bukti P-14), (Bukti P-15), (Bukti
P-16), dan (Bukti P-17);
18. Bahwa terlapor berdasarkan keterangan dari Ketua dan 3 (tiga) orang Anggota
KPU Kabupaten Kapuas jarang masuk kerja (kantor), Ketika tidak masuk kantor
tidak memberikan kabar/alasan, dan sulit dihubungi bila diperlukan. Berita
Acara Klarifikasi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas (Bukti P-7);
19. Bahwa Budi Prayitno sebagai penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk
melaparkan harta kekayaan setiap tahun pada LHKPN KPK, diketahui bahwa
terlapor tidak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) pertahun, bukti pelaparan pada website E- LHKPN KPK (Bukti P-
18);
20. Bahwa Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaporkan Hasil Verifikasi dan
Klarifikasi terkait proses pergantian Ketua dan Dugaan Pelanggaran Kade
Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta lntegritas Ketua dan Anggata KPU Kabupaten
Kapuas kepada KPU RI, dengan Surat Namor 139/HK.06.4-SD/62/2022 yang
isinya dalam angka 2 huruf c merekomendasikan Sanksi Pemberhentian
Sementara dan Dilaporkan Kepada DKPP (Bukti P-19);
21. Bahwa Keputusan Ketua KPU RI Namor 205 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian
Sementara Anggata Kamisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Periade 2018-
2023 Atas Nama Budi Prayitno, tanggal 30 Juni 2022 (Bukti P-20);
22. Bahwa Budi Prayitno tanggal 8 Juli 2022 ditetapkan sebagai Tersangka dalam
Perkara Dugaan Tindak Pidana Karupsi Penyimpangan Dana Tahapan Pemilihan
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah
yang bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 pada Kamisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Bukti P-21);
23. Bahwa terlapor selama ini telah dilakukan pembinaan aleh KPU Provinsi
Kalimantan Tengah, bahkan sudah mendapatkan 3 (tiga) kali peringatan dan
dalam peringatan ke- 3 disebutkan bila tidak memperbaiki perilaku dan disiplin
akan dilaparkan kepada DKPP (Bukti P-22);
24. Bahwa berdasarkan alasan dan uraian di atas, maka terlapor sebagai
penyelanggara pemilu diduga kuat melanggar Kade Perilaku, Sumpah/Janji,
Pakta lntegritas, dan Kade Etik sebagaimana pasal:
a. Pasal 90 ayat 1 huruf b Peraturan Kamisi Pemilihan Umum Namor 8 Tahun
2019 Tentang Tata Kerja Kamisi Pemilihan Umum, Kamisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Kamisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kata;
b. Pasal 74 huruf a dan huruf b Peraturan Kamisi Pemilihan Umum Namar 8
Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Kamisi Pemilihan Umum, Kamisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Kamisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kata;
c. Pasal 76 huruf e Peraturan Kamisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
d. Pasal 78 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; dan
e. Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g dan huruf h
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu selaku Anggota KPU
Kabupaten Kapuas; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain
mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 P. 01 Surat KPU Nomor 492/HK.06.4-SD/04/2022, Perihal Penyampaian
Salinan dan Petikan Keputusan KPU, tanggal 30 Juni 2022.
2 P. 02 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
399/SDM.13-Kpts/05/KPUN/2018 Tentang Pengangkatan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-
2023
3 P. 03 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
423/SDM.13-Kpts/05/KPUN/2018 tentang Penetapan Ketua Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018 – 2023
Tanggal 25 mei 2018.
4 P. 04 Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor : 589/PP.06-Kpts/05/KPUNl/2018 Tentang Pengangkatan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Provinsi
Kalimantan Tengah Periode 2018-2023 Atas Nama
Budi Prayitno Tanggal 22 Juni 2018
5 P. 05 Surat Ketua KPU Kabupaten Kapuas yang disampaikan kepada Ketua
KPU Provinsi Kalimantan Tengah No. 32/SDM.01/6203/2022 tanggal
tidak ada perihal Mahon Arahan dan Petunjuk Terkait Hasil Rapat
Pleno Roling Divisi pada KPU Kabupaten Kapuas dan Penyampaian
Kronologis
6 P. 06 Tim Verifikasi dan Klarfikasi No. 62/SDM.02.1-
ST/62/Prov/111/2022 tanggal 4 Maret 2022 tentang Tim Verifikasi
dan Klarifikasi kepada
7 P. 07 Ketua, Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Kapuas. Berita Acara
Klarifikasi Anggota KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas
8 P. 08 Surat Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 81/PW.1-
SD/62/2022, tanggal 21 Maret 2022 perihal memohon Petunjuk dan
Arahan Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Terkait Pergantian Ketua KPU
Kabupaten Kapuas
9 P. 09 Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor: 247/HK.06.4-
SO/04/2022 tanggal 7 April 2022 perihal Proses Pergantian Ketua
dan Ougaan Pelanggaran Kade Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta
lntegritas Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas
10 P. 10 Model PP-1 (Dugaan Pelanggaran Kade Perilaku, Sumpah/Janji,
dan/atau Pakta lntegritas Berdasarkan Hasil Pengawasan Internal),
Model PP-3 (Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Kade Perilaku,
Sumpah/Janji, dan/atau Pakta lntegritas), dan Model PP-4 (Berita
Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kade Perilaku, Sumpah/Janji,
dan/atau Pakta lntegritas)
11 P. 11 Notisi Reviu Khusus Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) yang
bersumber dari Rupiah Murni TA 2020 pada KPU Kabupaten Kapuas
oleh lnspektorat KPU Republik Indonesia
12 P. 12 Surat Pernyataan Sdri. Saukiah selaku pemilik Apotik Hijau Daun
13 P. 13 Surat Pernyataan Saudara H. Syarpani selaku pemilik Tako Obat
Family Sehat
14 P. 14 Surat Pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Kapuas Nomor: B-
1530/0.2.12/Fd.1/08/2021 Tanggal 26 Agustus 2021 Perihal
Bantuan Pemanggilan Saksi
15 P. 15 Surat Pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Kapuas Nomor: SP-
125/0.2.12/Fd.1/08/2021 Perihal Surat Panggilan Saksi
16 P. 16 Surat Pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Kapuas Nornor: B-
04/0.2.12/Fd.1/01/2022 Tanggal 4 Januari 2022 Perihal Bantuan
Pemanggilan Saksi
17 P. 17 Surat Pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Kapuas Nomor: B-
375/0.2.12/Fd.1/02/2022 Tanggal 21 Februari 2022 Perihal
Bantuan Pemanggilan Saksi
18 P. 18 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pertahun,
bukti pelaporan pada website E-LHKPN KPK An. Budi Prayitno
19 P. 19 Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 139/HK.06.4-
SO/62/2022 perihal merekomendasikan Sanksi Pemberhentian
Sementara dan Dilaporkan Kepada OKPP
20 P. 20 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 205
Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Periode 2018-2023 Atas Nama
Budi Prayitno, Tanggal 30 Juni 2022
21 P. 21 Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1282/0.2.12/Fd.1/07/2022
tanggal 8 Juli 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Provinsi
Kalimantan Tengah
22 P. 22 Surat Peringatan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Kepada Budi
Prayitno
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
Terjadinya permasalahan di Kpu Kabupaten Kapuas tidak terlepas dari kedatangan
Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Ke KPU Kabupaten Kapuas dalam rangka
Supervisi dan monitoring pengadaan barang dan jasa pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 yang dilaksanakan pada awal tahun
2021,yang mana pada saat itu saya tidak hadir karena sedang melaksanakan tugas
luar Kantor yaitu Kecamatan Kapuas Murung dibuktikan surat tugas dan bukti agenda
tamu kedatangan Anggota KPU Provinsi (bukti agenda dan surat tugas an Budi
Prayitno), yang berbarengan juga pada saat itu saudara Otovianus selaku sekretaris
KPU Kabupaten Kapuas juga tidak berada dikantor,tanpa saya tau alasan ketidak
hadirannya. Dengan ketidak hadiran tersebut KPU Provinsi Kalimantan Tengah tanpa
melalui proses pemanggilan untuk klarifikasi langsung berkesimpulan secara sepihak
dari hasil monitoring dan ketidak hadiran saudara otovianus bahkan mungkin saya
dengan menganggap ada kewenangan mereka disana memutuskan bersurat ke
inspektur setjen KPU RI agar dilakukan audit oleh inspektorat KPU RI terhadap
pengadaan barang dan jasa di kpu kab kapuas yang selanjutnya diterbitkan surat
tugas tim audit inspektorat selama 6 hari terhitung sejak tanggal 22 s.d 27 maret 2021
Sesuai Surat tugas Inspektur setjen KPU Nomor 38/RT.02.1-ST/IW3/IU/III/2021
tanggal 18 maret 2021. Selanjutnya pada tanggal 28 april 2021 terbit surat nomor :
69/PW.02.1-SD/IW3/IU/IV/2021 perihal hasil audit operasional berisikan
Rekomendasi atas Evaluasi sistem pengendalian intern serta rekomendasi temuan
hasil audit yang ditanda tangani dan dicap oleh Adi wijaya Bakti selaku inspektor
wilayah III.(Bukti berita acara hasil audit) disana tidak ada rekomendasi maupun
temuan atau peringatan dan bahkan laporan adanya keterlibatan saya dalam proses
pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh KPU kabupaten kapuas Apalagi
sangsi pelanggaran kode perilaku dan pelanggaran sumpah janji serta fakta
integritas,seperti yang di sangkakan pada saya saat ini oleh pemohon kerena yang ada
adalah ditemukannya keterlibatan seorang anggota kpu yang terlibat secara langsung
dalam proses pengadaan atas nama saudari muntiara yang didalam uraian penjelasan
pada angka 4 berbunyi Terdapat keterlibatan anggota KPU Kabupaten kapuas dalam
pengadaan barang untuk kebutuhan tahapan Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur
Kalimantan Tengah tahun 2020 yang di sana bertuliskan inisial hurup depan nama
salah seorang anggota KPU Kabupaten Kapuas dengan inisial M bukan saya karena
saya bernama Budi Prayitno andai diberikan inisial semestinya berinisial B.yang mana
adanya kesimpulan berupa Potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan saudari M
dan anehnya justru hanya diberikan teguran tertulis tidak seperti yang saya alami saat
ini sementara sudah sangat jelas keterlibatannya berdasarkan hasil temuan tersebut
diatas dengan dengan dilanjutkan diterbitkannya surat teguran oleh ketua kpu Kab
kapuas dengan nomor surat : 036 /SDM.03.6-SP/62/KPU-Kab/IV/2021 perihal
teguran tertulis saja dan itu hanya dilaksanakan oleh KPU Kabupaten sendiri yang
setingkat dan sejajar dengan saudari M itu sendiri dan itu bukan sebuah pembinaan
atau sangsi karena semestinya pembinaan atau sangsi seharusnya dikeluarkan dan
atau diterbitkan oleh pejabat yang lebih tinggi sesuai tingkatannya yang seharusnya
itu dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan ini tidak pernah dilaksanakan
sampai sekarang. Beranjak dari sini saya merasa hanya dijadikan sebagai alat untuk
menutupi kesalahan karena anggaran pengadaan yang dilaksanakan langsung oleh
saudari Muntiara bersumber dari DANA HIBAH yang tentu ada kaitannya dengan KPU
provinsi Kalimantan tengah selaku pengguna Anggaran bukan bersumber dari Dana
DIPA Murni satker KPU Kabupaten kapuas,sehingga yang dimunculkan untuk
dijadikan masalah adalah yang bersumber dari Dana Murni saja dan terbukti adanya
bentuk intervensi terhadap penegakan hukum yang sedang berjalan saat ini
dikejaksaan Negeri Kapuas adalah yang dijadikan sebagai OBJEK POKOK PERKARA
HANYA BERUPA Pengadaan APD saja dan hanya yang bersumber dari Dipa murni atas
permintaan baik secara langsung atau tidak langsung KPU Provinsi atau perwakilan
dari KPU RI dalam beberapa kali kunjungan kekejaksaan Negeri Kapuas. sementara
sangat jelas menurut pengakuan saudara Hasanudin selaku pemilik Digiprint dia
hanya menerima sesuai dengan harga penjualan pasar bukan berdasarkan harga yang
sebenarnya seperti yang diuraikan oleh tim audit inspektorat ada selisih harga
Ratusan Juta dari total anggaran yang dikeluarkan KPU Kabupaten Kapuas (menurut
penjelasan dan pengakuan yang bersangkutan dikejaksaan) sehingga jelas disini
keterlibatan saudari Muntiara terhadap pengadaan yang berdampak pada kerugian
negara,Namun justru malah ini dikesampingkan dan tidak diteruskan sehingga saya
patut curiga para pemohon turut serta menikmatinya karena menikmati yang saya
maksud disini bukan mesti harus melalui pemberian Uang semata,bisa jadi melalui
pemberian barang berupa kain atau baju atau dalam bentuk pelayanan lainnya seperti
mengajak makan dan lain – lain,karena kalau itu tidak benar kenapa perlakuan yang
mereka lakukan berbeda dengan yang saya alami saat ini sementara saya sangat jelas
tidak mendapatkan REKOMENDASI TERLIBAT BAIK SECARA LANGSUNG ATAU TIDAK
LANGSUNG dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten kapuas berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan oleh tim audit
inspektorat KPU RI. (ini menurut pandangan saya) (bukti uraian atas hasil audit
inspektorat KPU RI)
Terkait diduganya keterlibatan saya atas pebelian APD perlu saya uraikan kronologinya
tanpa ada yang saya tutupi.
Saya selaku anggata kpu kab kapuas dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan
wewenang saya yang berkaitan dengan pekerjaan dan tugas saya selalu berkoordinasi
dan menyampaikan kepada semua anggota kpu kab kapuas serta meminta
persetujuan semuanya, termasuk dengan adanya pembelian barang Apd berdasarkan
atas permintaan pribadi saudara Otovianus bukan berdasarkan pesanan rekanan atau
kontrak sehingga tidaklah benar jika ada anggota kpu kabupaten kapuas tidak
mengetahuinya.
Terkait pengadaan Apd setau saya ada 14 rekanan dari 14 rekanan tersebut hanya 3
rekanan yang saya kenal yaitu :
a. Saudari Saukiah selaku pemilik Apotik Hijau Daun saya mengenalnya sejak tahun
1997, atau sejak kami bersama-sama duduk dibangku Madrasah Aliyah Islamiyah
kabupaten kapuas hingga sekarang.
b. Saudara Syarpani selaku pemilik toko obat Family sehat saya mengenalnya sejak
tahun 2000, atau setelah adanya pernikahan antara saudari saukiah dengan
saudara Syarpani hingga sekarang.
c. Saudara Darsa selaku Direktur CV Jaya Putra Perkasa (JPP) saya mengenalnya
sejak tahun 2014, atau sejak yang bersangkutan menjadi salah satu peserta
pemilu tahun 2014 sampai sekarang.
Saya selaku anggata kpu kab kapuas dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan
wewenang saya Terhadap ketiganya selama saya bergaul hingga menjadi anggota Kpu
Kabupaten kapuas saya tidak pernah mengajak, meminta atau bahkan lainnya yang
berkaitan dengan pekerjaan saya terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang
dan jasa baik secara langsung atau tidak, melainkan pada saat ketemu di tahun 2020
(maaf saya lupa tanggal dan bulannya) ada menyampaikan secara tidak langsung
keluar disaat pembicaran kami sebuah kalimat dari mulut saya yang berbunyi “Di KPU
ada pengadaan” dari kalimat itulah asal mula mereka mengetahui adanya pengadaan
yang dilaksanakan oleh KPU Kab Kapuas karena mereka adalah Apotik dan toko obat
yang tentunya berkaitan dengan kesehatan, serta kontraktor yang bergerak dibidang
perdagangan besar selanjutnya mereka ada ke kantor untuk menanyakan
kebenarannya. Selebihnya saya tidak pernah berkomunikasi apapun dengan mereka
yang berkaitan dengan pengadaan baik secara langsung atau tidak.
Terkait telah dipilihnya mereka sebagai rekanan yang ditunjuk dan dipilih oleh KPU
Kabupaten Kapuas sebagai penyedia bukan atas perintah saya kepada sekretaris Kpu
Kab Kapuas yang merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) melainkan mutlak atas penilaiannya sendiri selaku
sekretaris dan KPA Serta PPK sehingga kewenangan dan tanggung jawab mutlak
dirinya atas terjadinya kontrak terhadap mereka bukan karena paktor teman saya dan
terbukti 11 rekanan lainnya (maaf lupa nama semua namun diantaranya seingat saya
CV. suluh mandiri, magnet dan lain-lain). Adalah orang yang saya tidak kenali
sehingga tidak ada sama sekali keterlibatan saya dengan kontrak pengadaan barang
dan jasa melainkan yang ada adalah sebagai penghubung komunikasi saja antara
teman saya dengan saudara otovianus, karena sebagai penghubung komunikasi
terhadap ketiga rekanan yang kebetulan teman saya itu saya ada diminta oleh
saudara otovianus selaku sekretaris yang merangkap KPA dan PPK yang meminta
kepada saya melalui telepon untuk menghubungi mereka agar datang kekantor
dengan membawa dokumen sesuai petunjuknya jadi bukan atas keinginan saya
berkomunikasi sama mereka yang berkaitan dengan kerjasama kontrak, sebab
tidak ada wewenang saya buat menentukan penyedia atau rekanan yang
melaksanakan suatu pekerjaan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten kapuas semua
itu menjadi kewenangan dan tanggung jawab mutlak Sekretaris yang merangkap
KPA sekaligus PPK. Selebihnya saya tidak pernah berkomunikasi sama mereka
berkaitan dengan pengadaan kecuali atas permintaan saudara otovianus untuk
menghubungi mereka itu bila berkaitan dengan kontrak,setelah itu mereka datang
langsung kekantor untuk menyerahkan dokomen yang diminta saudara otovianus dan
setelah dinyatakan lengkap terjadilah kontrak disana dengan terjadinya kontrak
diantara mereka itu juga bukan menjadi tanggung jawab saya melainkan mereka para
rekanan dan saudara Otovianus tanpa adanya keterlibatan saya dalam penanda
tanganan kontrak maupun penetapan harga dan jumlah (Volume) terhadap kontrak
kesepakatan yang mereka lakukan. (bukti pernyataan oleh rekanan teman saya).
Sehingga tidak relefan jika komunikasi saya dianggap melanggar kode perilaku seperti
yang didakwakan pemohon. selama saya menjadi anggota KPU Kabupaten Kapuas
selama dua periode tidak pernah sekalipun saya terlibat dalam kontrak pengadaan
barang dan jasa yang dilakukan oleh KPU Kab Kapuas. (alat bukti pernyataan
sekretaris dan anggota kpu) terkait alat bukti ini saya sudah bersurat sejak tanggal 8
juli 2022 namun apa yang mohonkan tidak dikabulkan karenanya saya patut menduga
adanya larangan dari pimpinan di provinsi untuk memberikan dokumen yang saya
minta sebab berkaitan dengan apa yang mereka semua lakukan yang mengakibatkan
munculnya masalah ini. Tekait pembelian barang yang saya lakukan baik secara
langsung maupun melalui perantara adalah pembelian barang atas pesanan dan
permintaan pribadi saudara Otovianus bukan berdasarkan kontrak (harga) maupun
Volume (jumlah) atau atas permintaan rekanan teman saya yang berkaitan dengan
kontrak yang telah mereka tanda tangani, karena saya tidak pernah melakukan
pembelian barang yang mereka adakan baik atas permintaan mereka maupun dari
saya pribadi yang ada hanyalah pembelian berdasarkan pesanan atau permintaan
saudara Otovianus itu saja diluar itu saya tidak pernah membeli barang karena setiap
pembelian yang saya lakukan berdasarkan harga distributor tanpa melebihi 1 Rupiah
pun keuntungan yang ditimbulkan atas setiap pembelian saya untuk kepentingan
pribadi saya atau adanya komitmen diluar harga dengan saudara otovianus karena ini
murni panggilan hati nurani saya buat membantu semata tanpa mengharapkan
keuntungan dari pembelian barang itu. karena berdasarkan itu sampai sekarang saya
merasa tertipu dan dirugikan berupa 1 bidang tanah dan 115 gram emas milik istri
saya dan itu belum bisa menutupi kerugian yang saya alami hingga sekarang karena
sampai saat ini saya masih memiliki tanggungan hutang atas nama pribadi saya pada
PT. Riani Jaya Mandiri selaku distributor sebesar Rp 350 juta lebih yang tidak bisa
terbayarkan sampai sekarang,dengan hanya menjadi Anggota KPU Kabupaten Kapuas
lah saya bisa menyicilnya itupun setelah pinjaman saya di Bank BRI Kapuas Lunas,
berdasarkan semua itu maka tidak benar saya terlibat dalam pengadaan barang dan
jasa oleh kpu kabupaten kapuas melainkan yang ada hanyalah terjadinya JUAL BELI
pribadi antara saya dan saudara Otovianus itupun hanya atas permintaannya dan itu
juga bukan sebuah larangan atau pelanggaran etik (keputusan bersama DKPP, KPU
dan Bawaslu) yang mana disana tidak ada menyatakan Jual Beli merupakan bagian
pelanggaran etik, selanjutnya jika barang yang saya jual pada saudara Otovianus
olehnya digunakannya untuk pengadaan maka itu juga bukan menjadi tanggung jawab
saya melainkan menjadi tanggung jawabnya sendiri terhadap barang yang di beli dari
saya terkait harga maupun keuntungan yang diambil dari semua serta volume (jumlah)
terhadap nilai kontrak yang dilakukannya semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan
saya dan juga bukan menjadi tanggung jawab saya.
Selanjutnya mengenai hal yang lain saya tidak akan menjawab karena tidak relevan
dengan pokok gugatan yang di ajukan pemohon yang hanya menyebutkan
Keterlibatan saya dalam pengadaan APD, terkait status saya yang ditetapkan oleh
Kejaksaan Negeri Kapuas sebagai Tersangka akan saya buktikan di perisadangan
pengadilan Tipikor kalau saya tidak bersalah.
Karena munculnya nama saya di kejaksaan bukan berdasarkan temuan kejaksaan
melainkan pengakuan saya sendiri untuk membantu kejaksaan dalam membongar
kasus korupsi di KPU Kapuas walau saya harus menanggung akibatnya namun
KEBENARAN DAN KEADILAN HARUS TETAP DITEGAKKAN, dan saya sudah
mengajukan permohonan sebagai JUSTICE COLLABORATOR.
[2.5] PETITUM TERADU
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Kapuas; dan
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain
mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode
Keterangan
Bukti
1. T- 1 : Laporan Hasil audit Inspektorat Nomor : 69/PW.02.1-
SD/IW3/IU/IV/2021 tanggal 28 april 2021.alat bukti ini saya
peroleh dari saudara Otovianus;
2. T- 2 : Surat teguran tertulis Saudari Muntiara oleh Ketua KPU
Kabupaten Kapuas Nomor : 036/SDM.03.6-SP/62/KPU-
Kab/IV/2021 tanggal 12 april 2021.alat bukti ini saya peroleh
dari saudara Otovianus;
3. T-3 : Uraian keterlibatan saudari M oleh inspektorat yang menyatakan
mengakibatkan potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan
saudari M,disertai kwitansi dan tanda terima saudari M serta
penghitungan rincian anggaran yang ditulis tangan oleh saudari
M,alat bukti ini saya peroleh dari pribadi saudara Otovianus;
4. T-4 : Pernyataan dari rekanan teman saya saudara H syarpani selaku
pemilik Toko Obat familly sehat dan saudara Darsa selaku
direktur CV Jaya putra Perkasa (JPP) sekaligus membatalkan
pernyataan sebelumnya yang dijadikan alat bukti oleh pemohon;
5. T-5 : Surat permohonan saya ke KPU Kabupaten Kapuas disertai
pernyataan yang harus ditandatangani anggota KPU dan
sekretaris disertai jawaban dari KPU Kapuas terkait tidak
dikabulkannya permohonan saya;
[2.7] KETRERANGAN SAKSI
H. Syarpani menyatakan bahwa:
1) Bahwa benar Saksi adalah pemilik Toko Obat Family Sehat sejak tahun 2005;
2) Bahwa benar Saksi mengenal Teradu karena Teradu merupakan teman sekolah di
SMA (MA) dari istri Saksi yaitu Syaukiah pemilik Apotek Hijau Daun;
3) Bahwa Teradu pada tahun 2020 mendatangi Saksi dan istri Saksi (Syaukiah) ke
toko milik Saksi/Istri Saksi dan mengatakan bahwa ada pengadaan APD di KPU
Kabupaten Kapuas;
4) Bahwa pada saat teradu datang ke toko, Saksi berada di toko dan mendengarkan
percakapan antara Teradu dan Istri Saksi;
5) Bahwa setelah pertemuan di toko tersebut kemudian Saksi dibawa oleh Teradu ke
kantor KPU Kabupaten Kapuas membicarakan terkait proyek pengadaan APD dan
beberapa hari kemudian Saksi mendapat proyek tersebut;
6) Bahwa Saksi menyatakan kepada Teradu bahwa Saksi tidak memilik modal yang
cukup untuk pengadaan APD karena Saksi hanya sebagai penjual obat/toko obat
kecil;
7) Bahwa Teradu menyatakan untuk tidak mempermasalahkan mengenai modal.
Teradu akan membantu modal kepada Saksi;
8) Bahwa dalam pengadaan APD untuk KPU Kabupaten Kapuas, Saksi hanya
meminjamkan perusahaan milik Saksi. Saksi mendapatkan fee sebesar 2.5
persen dari nilai kontrak. Pada saat satu kali kontrak baru diberitahu tentang fee
2.5%, awalnya diberitahu fee 1.5%. Nilai fee 2.5% yang diterima dari nilai kontrak
sekitar Rp 1 Milyar;
9) Bahwa pembayaran atas pekerjaan pengadaan APD KPU Kabupaten Kapuas
ditransfer ke rekening Saksi oleh KPU Kabupaten Kapuas;
10) Bahwa setelah pembayaran ditransfer oleh KPU kabupaten Kapuas ke rekening
milik Saksi, kemudian uang tersebut diambil kembali oleh Teradu dan Otovianus
(Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Kapuas);
11) Bahwa surat pernyataan tanggal 12 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Saksi di
atas kertas bermaterai adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Teradu, Saksi
hanya menandatangani saja;
12) Bahwa Saksi mengenal Sdr. Otovianus setelah berurusan masalah kontrak
pengadaan APD.
[2.8] KETRERANGAN PIHAK TERKAIT
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas
1) Bahwa Pihak Terkait yang hadir dalam persidangan adalah Adiresido (Ketua KPU
Kabupaten Kapuas KPU Kabupaten Kapuas) dan Jamilah Maisura, Muntiara,
Agus Helmi (Anggota KPU Kabupaten Kapuas) beserta Heldayani (Kepala
Sekretariat KPU Kabupaten Kapuas);
2) Bahwa Ketua KPU Kabupaten Kapuas Adiresido menyatakan pernah melihat di
ruangan Teradu ada barang dalam 3 (tiga) kardus besar, tetapi tidak mengetahui
secara persis apa isinya, dan setelah kasus ini diungkap oleh kejaksaan, baru
mengetahui isi kardus tersebut;
3) Bahwa menurut Heldayani (Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Kapuas)
kewenangan untuk mengurus pengadaaan APD adalah kewenenangan Kepala
Sekretariat sebagai Kuasa Pemegang Anggaran (KPA);
4) Bahwa tidak benar Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kapuas membuat dan
menandatangani surat yang berisikan kesepakatan untuk memberi kewenangan
kepada Teradu untuk mewakili ketua dan anggota KPU Kabupaten Kapuas dalam
pengadaan APD;
5) Bahwa benar Teradu pada kurun waktu tahun 2021-2022 tidak aktif dalam
melaksanakan tugasnya sebagai Anggota KPU Kabupaten Kapuas;
6) Bahwa sebelumnya pun sejak tahun 2019 teradu kurang aktif dalam
menjalankan tugasnya sebagai anggota KPU Kabupaten Kapuas dan jarang
mengikuti rapat pleno;
7) Bahwa terhadap ketidak aktifan Teradu telah ditegur dalam rapat pleno;
8) Bahwa benar Teradu tidak hadir pada saat dilakukan supervisi dan monitoring
oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah, padahal telah diberitahukan sebelumnya
kepada Teradu;
9) Bahwa Teradu tidak hadir dengan alasan karena mengikuti rapat Perda Walet di
kelurahan dan Teradu mengirimkan kepada staf KPU Kabupaten Kapuas, surat
undangan rapat Perda walet dari kelurahan kepada Teradu;
10) Bahwa undangan rapat Perda walet dari kelurahan ditujukan kepada Teradu
secara pribadi bukan untuk KPU Kabupaten Kapuas;
11) Bahwa terkait dengan LHKPN, terhadap Teradu sudah diingatkan dalam rapat
pleno rutin KPU Kabupaten Kapuas dan Teradu sudah mendapat teguran dari
KPU Provinsi;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar
kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu diduga terlibat langsung dalam Pengadaan Alat Pelindung Diri
(APD) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun 2020 di KPU Kabupaten Kapuas;
[4.1.2] Bahwa Teradu diduga tidak bekerja penuh waktu. Teradu jarang masuk kantor
tanpa ada alasan dan pemberitahuan kepada sesama anggota KPU Kabupaten Kapuas;
[4.1.3] Bahwa Teradu sebagai penyelenggara negara diduga tidak patuh
menyampaikan laporan LHKPN;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa menurut Teradu, pengaduan Pengadu berkaitan dengan kedatangan
Pengadu sebagai Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah ke KPU Kabupaten Kapuas
dalam rangka supervisi dan monitoring pengadaan barang dan jasa pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 pada awal Tahun
2021. Ketika itu, Teradu tidak hadir karena sedang melaksanakan tugas di Kecamatan
Kapuas Murung yang dibuktikan dengan Surat Tugas dan buku tamu. Kedatangan
Pengadu selaku Anggota KPU Provinsi Kalteng juga tidak dihadiri oleh Otovianus
selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas. Ketidakhadiran tersebut, menyebabkan
Inspektur Sekretariat Jenderal KPU menerbitkan Surat Tugas Nomor 38/RT.02.1-
ST/IW3/IU/III/2021 tanggal 18 Maret 2021 kepada Tim Audit untuk melakukan audit
selama 6 hari terhitung sejak tanggal 22 s.d 27 Maret 2021. Pada tanggal 28 April 2021
terbit surat Nomor: 69/PW.02.1-SD/IW3/IU/IV/2021 perihal hasil audit operasional
berisikan Rekomendasi atas Evaluasi Sistem Pengendalian Intern yang ditanda tangani
oleh Adi Wijaya Bakti selaku Inspektor Wilayah III. Tidak satupun rekomendasi hasil
audit yang menyatakan ada temuan dan peringatan yang ditujukan pada Teradu atau
Teradu dinyatakan terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan
oleh KPU Kabupaten Kapuas. Dugaan keterlibatan pengadaan APD, menurut Teradu
dari 14 (empat belas) rekanan hanya 3 (tiga) yang Teradu kenal yaitu: a) Saukiah
selaku pemilik Apotik Hijau Daun; b) Syarpani selaku pemilik toko obat Family sehat;
dan c) Darsa selaku Direktur CV Jaya Putra Perkasa (JPP). Terpilihnya 3 (tiga) rekanan
sebagai penyedia yang ditunjuk oleh Otovianus selaku Sekretaris KPU Kabupaten
Kapuas dalam kedudukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) sama sekali bukan atas perintah Teradu. Pembelian APD yang
dilakukan oleh Teradu atas pesanan Otovianus dengan menggunakan uang pribadi
Teradu dengan menjual 1 (satu) bidang tanah ditambah 115 (seratus lima belas) gram
emas. Itupun masih menyisahkan hutang sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima
puluh juta rupiah). Pembelian barang baik langsung maupun melalui perantara,
seluruhnya dilakukan Teradu atas pesanan dan permintaan Otovianus tanpa melalui
kontrak. Berdasarkan hal tersebut, menurut Teradu tidak benar dirinya terlibat dalam
pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kapuas. Teradu
hanya melakukan jual beli barang antara Teradu dengan Otovianus dan barang
tersebut dijadikan sebagai objek pengadaan barang pada KPU Kabupaten Kapuas,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Otovianus. Berdasarkan hal tersebut, menurut
Teradu tidak pernah terlibat atau menjadi pihak dalam pengadaan barang dan jasa
yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kapuas. Dengan demikian menurut Teradu dalil
aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.2.2] Menimbang, bahwa menurut Teradu, membenarkan tidak aktif berkantor sejak
2019 namun setelah mendapat teguran, Teradu aktif kembali hingga tahun 2020.
Setelah itu, menurut Teradu tidak aktif kembali melaksanakan tugas dan wewenang
sebagai anggota KPU Kabupaten Kapuas kembali terjadi pada tahun 2020 sampai saat
ini akibat beban hutang yang disebabkan oleh pembelian barang APD atas permintaan
Otovianus. Untuk menjaga kondusifitas lingkungan kantor atas banyaknya penagih
yang datang ke Kantor KPU Kabupaten Kapuas, Teradu memilih untuk tidak
berkantor;
[4.2.3] Bahwa menurut Teradu, aktif menyapaikan LHKPN sejak Tahun 2013, saat
Teradu pertama kali terangkat sebagai Anggota KPU Kabupaten Kapuas untuk periode
2013-2018 dan periode kedua 2018-2023. Memasuki periode kedua, menurut Teradu
tidak dapat melaporkan LHKPN oleh karena Nomor Handphone tidak dapat digunakan.
Pada Tahun 2021 Teradu berkomunikasi dengan KPU RI agar dapat membantu dalam
penyelesaian LHKPN;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, alat bukti dokumen, keterangan
Saksi dan keterangan Pihak Terkait serta fakta yang terungkap dalam persidangan,
DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang pokok aduan pada angka [4.1.1] dalam persidangan terungkap
fakta bahwa secara formil dalam kontrak pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), Teradu
bukan merupakan pihak penyedia barang. Namun Teradu mengakui bahwa dirinya
bertindak sebagai penghubung antara Otovianus selaku Sekretaris KPU Kabupaten
Kapuas sekaligus sebagai KPA dan PPK dengan H. Syarpani sebagai Pemilik Toko Obat
Family Sehat dan Saukiah sebagai pemilik Apotek Hijau Daun. Teradu mengenal
saudari Saukiah sejak sama-sama duduk di bangku Sekolah Madrasah Aliyah
Islamiyah Kabupaten Kapuas pada Tahun 1997. Sedangkan perkenalan Teradu dengan
Syarpani berlansung sekitar Tahun 2000 ketika Saudara Syarpani menikah dengan
Saudari Syaukiah. Syarpani yang dihadirkan Pengadu sebagai saksi dalam
keterangannya membenarkan mengenal Teradu. Menurut keterangan saksi Syarpani,
Teradu menemui Saksi dan Istrinya di toko pada sekitar Tahun 2020 dan
menyampaikan informasi bahwa ada pengadaan APD di KPU Kabupaten Kapuas.
Teradu mengajak Saksi untuk ikut dalam pengadaan APD, tetapi Saksi menyatakan
kepada Teradu bahwa sebagai toko kecil penjual obat, tidak bisa ikut karena tidak
memilik modal yang cukup untuk pengadaan APD. Namun hal tersebut menurut saksi
dijawab oleh Teradu bahwa mengenai modal menjadi urusan Teradu. Saksi hanya
meminjamkan perusahaan miliknya dan mendapatkan fee sebesar 2.5% dari nilai
kontrak. Saksi mendaftarkan perusahaannya dan melengkapi dokumen persyaratan
pengadaan APD di KPU Kabupaten Kapuas. Hasilnya Perusahaan milik Saksi ditunjuk
sebagai penyedia APD dan dilakukan penandatanganan kontrak dengan KPU
Kabupaten Kapuas. Setelah APD diterima, KPU Kabupaten Kapuas melakukan transfer
ke rekening Perusahaan milik Saksi. Uang tersebut dicairkan oleh saksi kemudian
diserahkan kembali kepada Teradu dan Otovianus, selanjutnya saksi diberi fee 2.5%
dari total pembayaran pengadaan APD. Keterangan Saksi terkonfirmasi dengan
keterangan Pihak Terkait 4 (empat) Anggota KPU Kabupaten Kapuas yang menyatakan
melihat beberapa kardus besar di ruangan Teradu dan di ruangan Sekretaris
Otovianus yang diduga berisi APD. Keterangan tersebut bersesuaian dengan
keterangan Teradu yang menyatakan bahwa Teradu membeli APD dengan
menggunakan uang pribadi Teradu dari hasil penjualan sebidang tanah dan 115
(seratus lima belas) gram emas atas permintaan Otovianus. Uang dari hasil penjualan
aset tersebut menurut Teradu juga belum cukup untuk memenuhi kebutuhan
pembelian APD dan masih menyisakan hutang sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus
lima puluh juta rupiah). Rangkaian fakta tersebut membuktikan bahwa Teradu
merupakan aktor intelektual yang mengatur pengadaan APD di KPU Kabupaten
Kapuas. Teradu mendatangi saksi untuk meminjam perusahaan, menyediakan modal,
melakukan pembelian/belanja APD memberi fee kepada perusahaan penyedia barang
setelah dilakukan penandatanganan kontrak. Penyimpangan pengadaan APD a quo,
saat ini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas dan Teradu telah
ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-
1282/O.2.12/Fd.1/07/2022 tanggal 8 Juli 2022. Selain itu, berdasarkan hasil
pengawasan internal KPU, Teradu juga telah diberhentikan sementara sebagai Anggota
KPU Kabupaten Kapuas berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 205 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Periode 2018-2023 Atas Nama Budi Prayitno,
S.Pd.I (Teradu) tertanggal 30 Juni 2022. Rangkaian uraian fakta tersebut
menunjukkan sikap dan tindakan Teradu terbukti melanggar Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Pasal 74
huruf a. tidak melakukan perbuatan atau Tindakan yang menguntungkan atau
memperkaya diri sendiri, keluarga dan kerabat dari jabatan sebagai Penyelenggara
Pemilu; dan huruf b. tidak melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang
lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara; juncto Pasal 76 huruf e yang menyatakan, dalam melaksanakan tugasnya,
anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib berperilaku tidak
berhubungan atau berkomunikasi dengan penyedia barang dan jasa KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta wajib memberitahukan kepada publik apabila
ada hubungan keluarga atau kerabat dengan penyedia barang dan jasa melalui laman
KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya”. Teradu
secara nyata melanggar ketentuan yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan serta berbuat dan bertindak di luar yurisdiksinya. Berdasarkan
hal tersebut Teradu melanggar Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c juncto Pasal 15 huruf
a, huruf d, huruf f , huruf g dan huruf h juncto Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan
DKPP;
[4.3.2] Menimbang pokok aduan pada angka [4.1.2] dalam persidangan terungkap
fakta, Teradu mengakui dan membenarkan jarang masuk kerja/kantor sejak Tahun
2019, tetapi setelah mendapatkan peringatan dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah,
Teradu mulai aktif kembali masuk kantor. Teradu tidak aktif kembali masuk
kerja/kantor dengan alasan untuk menjaga kondusifitas kantor karena banyak
penagih hutang datang ke kantor akibat pengembalian uang kemahalan harga
berdasarkan Notisi Review Khusus Pengadaan APD yang bersumber dari Rupiah Murni
Tahun Anggaran 2020 pada KPU Kabupaten Kapuas oleh Tim Inspektorat KPU Tanggal
3 Mei 2021. Atas tindakan Teradu tersebut, KPU Provinsi Kalimantan Tengah selaku
atasan Teradu melalui Surat Nomor 65/HK.06.4.SP/62/PROV/IV/2021 tertanggal 19
April 2021 memberi sanksi peringatan ketiga. Namun peringatan a quo tidak
diindahkan oleh Teradu. Teradu seharusnya mempunyai pengetahuan bahwa sanksi
administrasi oleh atasan merupakan warning sekaligus kesempatan bagi Teradu untuk
melakukan perbaikan terhadap tugas dan tanggungjawabnya sebagai penyelenggara
Pemilu untuk bersikap proporsional dan professional serta tidak memanfaatkan
jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Tidak adanya perubahan sikap
Teradu atas serangkaian peringatan yang telah diterima, sepatutnya Pihak Terkait
selaku kolega senantiasa mengingatkan kepada Teradu dan dalam batas tertentu
mengambil tindakan konkrit untuk mengendalikan sikap dan tindakan Teradu agar
tidak menimbulkan dampak kerugian yang lebih besar terhadap masyarakat dan
negara atas pembayaran gaji yang tidak memiliki dampak terhadap pelayanan
masyarakat. Demikian pula terhadap Pengadu sebagai atasan Teradu sepatutnya
melakukan koordinasi dan pengawasan untuk memastikan kepatuhan Teradu atas
sanksi administrasi dan dalam batas tertentu mengambil tindakan nyata untuk
mengendalikan dan menghentikan dampak kerugian yang ditimbulkan terhadap
negara. Sejak peringatan ketiga diberikan pada 19 April 2021, Pengadu baru
mengadukan ke DKPP pada tanggal 15 Juli 2022, sehingga terkesan melakukan
pembiaran, sehingga Teradu tetap menerima gaji dari negara tanpa melaksanakan
tugas sebagaimana mestinya. Untuk itu, DKPP penting mengingatkan kepada Pihak
Terkait dan Pengadu agar memilik sense of responsibilty dengan penuh inisiatif
mengambil langkah dan tindakan yang dipandang perlu untuk mengatasi dan
mengendalikan keadaan yang dipandang merugikan kepentingan negara dan publik.
Tindakan dan perbuatan Teradu melanggar Pasal 90 ayat (1) huruf b Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
yang menyatakan,”bekerja penuh waktu tanpa terikat hari dan jam kerja pada masa
tahapan Pemilu dan Pemilihan, serta bekerja pada hari dan jam kerja pada masa non
tahapan Pemilu dan Pemilihan”, juncto Pasal 6 ayat (3) huruf e, Pasal 15 huruf d, huruf
g, huruf h, Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu
terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP.
[4.3.3] Menimbang pokok aduan pada angka [4.1.3] terungkap fakta, Teradu mengakui
tidak menyampaikan LHKPN sejak Tahun 2019 dengan alasan handphonenya tidak
dapat digunakan untuk menyampaikan laporan. Teradu sebagai penyelenggara negara
sepatutnya memiliki pengetahuan tentang kewajiban hukum dan etika melaporkan
harta kekayaan secara periodik kepada lembaga yang berwenang sebagaimana Pasal
78 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kewajiban tersebut merupakan pengejawantahan
prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara untuk mencegah segala
bentuk penyelahgunaan wewenang yang berujung pada tindakan korupsi. Sikap dan
tindakan Teradu tidak mencerminkan nilai-nilai dan prinsip penyelenggara negara
yang transparan dan akuntabel bahkan terjebak pada perilaku koruptif yang
mencederai marwah lembaga penyelenggara Pemilu. Hal tersebut diperkuat dengan
Temuan Inspektorat KPU terkait kemahalan harga APD dan kewajiban pengembalian
uang negara disertai dengan penetapan Teradu sebagai Tersangka, merupakan suatu
bukti kuat dugaan penyalagunaan wewenang yang tidak mencerminkan prilaku yang
memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti
melanggar Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP berpendapat tidak relevan untuk
dipertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak
Terkait, serta memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu.
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Budi Prayitno selaku
Anggota KPU Kabupaten Kapuas sejak putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Puadi, masing-
masing selaku Anggota, pada hari Kamis tanggal Delapan Belas bulan Agustus tahun
Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua
Puluh Dua oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati,
masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Ida Budhiati Didik Supriyanto
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra