Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 90 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-06-2019
👁 17 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanALASAN DAN Bahwa Para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 085-P/L-DKPP/V/2019 tertanggal 7 Mei 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/IV/2019, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1.1] 1. Bahwa dari hasil Pengawasan Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Banyuasin Tanggal 24 April 2019 di temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan pokok temuan sebagai berikut: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu patut bertanggung jawab atas isu hilangnya lima (5) kotak suara yang berisi surat suara Presiden dan Wakil Presiden dan Logistik lainnya untuk TPS 09, 10, 11, 12 dan 13 Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa. Mengacu pada pemberitaan media elektronik kompas.com berjudul “5 Kotak Suara di Banyuasin Mendadak Hilang” dalam berita tersebut terdapat pernyataan Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Kelly Mariana dalam konfrensi pers di Kantor KPU Provinsi Sumsel yang menyatakan terdapat 1.300 daftar pemilih tetap di DPT yang ada di TPS 09, 10, 11, 12 dan 13 di Kelurahan Kenten Laut tidak dapat menyalurkan hak pilihnya untuk memilih Capres dan Cawapres.
Pasal DilanggarPasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Agus Supriyanto selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin; Teradu II Bahrialsyah, Teradu III Siti Holijah, Teradu IV Riki Oktadinata, dan Teradu V Nurul Mubarok, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin, serta Teradu VI Saperan selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) h
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 90-PKE-DKPP/V/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 085-P/L-DKPP/V/2019, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 90- PKE-DKPP/V/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama Ibzani : Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jalan Bukit Indah, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu I 2. Nama Zulkipli : Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jalan Bukit Indah, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II 3. Nama Iswadi : Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jalan Bukit Indah, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu III 4. Nama : Ameredi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jalan Bukit Indah, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu IV 5. Nama M Mustakim : Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jalan Bukit Indah, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu V Selanjutnya Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV, dan Pengadu V disebut sebagai----------------------------------------------------------------Para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama Agus Supriyanto : Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jalan Thalib Wali Nomor 01, Kelurahan Pangkalai Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I 2. Nama Bahrialsyah : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jalan Thalib Wali Nomor 01, Kelurahan Pangkalai Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Siti Holijah Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jalan Thalib Wali Nomor 01, Kelurahan Pangkalai Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III 4. Nama : Riki Oktadinata Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jalan Thalib Wali Nomor 01, Kelurahan Pangkalai Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV 5. Nama : Nurul Mubarok Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jalan Thalib Wali Nomor 01, Kelurahan Pangkalai Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V 6. Nama : Saperan Pekerjaan : Sekretaris KPU Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Lembaga : Jalan Thalib Wali Nomor 01, Kelurahan Pangkalai Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VI Selanjutnya Teradu I s.d Teradu VI disebut sebagai--------------Para Teradu [1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Membaca jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 085-P/L-DKPP/V/2019 tertanggal 7 Mei 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/IV/2019, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu 1. Bahwa dari hasil Pengawasan Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Banyuasin Tanggal 24 April 2019 di temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan pokok temuan sebagai berikut: a. Adanya isu hilangnya lima (5) kotak suara yang berisi surat suara Presiden dan Wakil Presiden dan Logistik lainya untuk TPS 09, 10, 11, 12 dan 13 Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa; b. Keterlambatan Pendistribusian Logistik di Kecamatan Talang Kelapa; c. Keterlambatan Pemungutan dan Perhitungan suara di Kecamatan Talang Kelapa; d. Kekurangan Logistik (surat suara, berbagai macam formulir) di hampir semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Banyuasin; e. Tidak terlaksananya Pemungutan dan Perhitungan suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin di Daerah Pemilihan 2 (Dapil 2) antara lain Kecamatan Suak Tapeh, Kecamatan Betung, Kecamatan Suak Tapeh, Kecamatan Pulau Rimau dan Kecamatan Tungkal Ilir; Vide Bukti P-1, Bukti P-2, Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5, Bukti P-6, Bukti P-7, Bukti P-8, Bukti P-9 dan Bukti P-10. 2. Bahwa setelah mempelajari dan mencermati isi hasil Pengawasan yang di tuangkan dalam Formulir Pengawasan dan Pokok Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggra Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Banyuasin, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Banyuasin meregistrasi Temuan dengan Nomor 007/TM/PP/Kab/06.05/IV/2019 tanggal 24 April 2019; 3. Bahwa dari hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Temuan Nomor 007/TM/PP/Kab/06.05/IV/2019 tanggal 24 April 2019, Terlapor dalam hal ini adalah Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupeten Banyuasin patut diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggra Pemilu pada Pasal 6 ayat (3) huruf f Jo huruf g Jo huruf h Jo Pasal 7 ayat (1), Jo Pasal 15 huruf a Jo huruf h, Jo Pasal 17 huruf a Jo Pasal 21 Ayat (1) huruf c, dengan analisis tentang Dugaan Pelanggaran sebagai berikut : 3.1 Bahwa unsur melanggar Pasal 6 Ayat (3) huruf f, terpenuhi yaitu para Terlapor tidak profesional dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, tidak memahami tugas, tidak menjalankan kewajiban dalam mengemban wewenang, dan tidak memenuhi kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas. Terbukti dengan fakta kurangnya koordinasi para Teradu dengan Lembaga Penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan, seperti KPU Provinsi sehingga menimbulkan kegaduhan dan menimbulkan persepsi Negatif yang mencuat kepermukaan publik. (vide bukti P-2). Bhawa dalam media elektronik kompas.com terdapat pemberitaan yang berjudul “5 Kotak Suara di Banyuasin Mendadak Hilang” dalam berita tersebut terdapat pernyataan Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Kelly Mariana dalam konfrensi pers di Kantor KPU Provinsi Sumsel yang menyatakan 1300 daftar pemilih tetap di DPT yang ada di TPS 09, 10, 11, 12 dan 13 dikelurahan Kenten Laut tidak dapat menyalurkan hak pilihnya untuk memilih Capres dan Cawapres. Padahal dari fakta yang didapat kotak suara beserta surat suara tersebut tidak hilang melainkan memang kurang pada saat pendistribusian. Maka para Terlapor telah melanggar Kode Etik Penyelanggra Pemilu pada prase profesional dan perlu diberikan sanksi etik dengan Pemberhentian Tetap ; 3.2 Bahwa unsur melanggar Pasal 6 Ayat (3) huruf g Jo huruf h terpenuhi, dengan fakta yang di dapat Para Terlapor tidak efektif dan efisien dalam menjalankan tugas sebagai menyelenggara Pemilu yang tidak sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu. Vide Pasal 4 Ayat (3) jo pasal 20 ayat (1) PKPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Berdasarkan keterangan dari Sdr. Agus Supriyanton selaku Ketua KPU Kabupaten Banyuasin menyatakan bahwa jadwal pendistribusian Logistik Pemilu ke Kecamatan Talang Kelapa yang telah di susun dan di tetapkan oleh KPU Kabupaten Banyuasin adalah tanggal 15 April 2019, namun fakta yang di dapat terjadi keterlambatan Pendistribusian Logistik di Kecamatan Talang Kelapa yang di laksanakan oleh KPU Kabupaten Banyuasin untuk kloter pertama pada Pukul 23 : 30 Tanggal 16 April 2019 dan untuk koter kedua Pada Pukul 06 : 00 Wib tanggal 17 April 2019. Maka para Terlapor telah melanggar Kode Etik Penyelanggra Pemilu prase efektif dan efisien dan perlu diberikan sanksi etik dengan Pemberhentian Tetap; 3.3 Unsur melanggar Pasal 7 Ayat (1) terpenuhi, Bahwa keputusan dan atau tindakan para Terlapor dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran terhadap sumpah/janji anggota KPU Kabupaten/kota untuk memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu dengan sebaik- baiknya cermat dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana diatur pada Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Pada prasecermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. dari fakta yang di dapat mengenai informasi 5 kotak suara beserta surat suara PPWP yang hilang Pada TPS 09, 10, 11, 12 dan 13 Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa, fakta yang sebenarnya kotak suara beserta surat suara tersebut tidak hilang melainkan memang kurang pada saat pendistribusian dari KPU Kabupaten Banyuasin ke PPK Kecamatan Talang Kelapa, namun hal itu tidak di sadari oleh KPU Kabupaten Banyuasin sehingga akibat kurangnya kota suara beserta surat suara PPWP tersebut menyebakan TPS 09, 10, 11, 12 dan 13 Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa dilakukan penundaan pemungutan dan perhitungan suara dengan keterangan sabagai berikut ; 1. Pada TPS 09 dilakukan pemungutan dan perhitungan suara sekira pukul 18 : 30 Wib Tanggal 17 April 2019; 2. Pada TPS 10 dilakukan pemungutan dan perhitungan suara sekira pukul 18 : 00 Wib Tanggal 17 April 2019; 3. Pada TPS 11 dilakukan pemungutan dan perhitungan suara sekira pukul 18 : 0 Wib Tanggal 17 April 201; 4. Pada TPS 12 dilakukan pemungutan dan perhitungan suara sekira pukul 13 : 00 Wib di lanjutkan pemungutan dan perhitungan suara PPWP pada pukul 17 : 00 Wib Tanggal 17 April 2019; 5. Pada TPS 13 dilakukan pemungutan dan perhitungan suara sekira pukul 00 : 00 Wib Tanggal 18 April 2019; Bahwa dari keterangan tersebut di atas, Para Terlapor telah melakukan tindakan yang tidak cermat dan atau tidak teliti dalam mempersiapkan pendistribusian logistik sehingga berdampak terganggunya pada Pemungutan dan penghitungan suara yang tidak sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan khususnya di TPS 09, 10, 11, 12 dan 13 Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa. Maka para Terlapor telah melanggar sumpah/janji anggota KPU Kabupaten/kota, dan perlu diberikan sanksi etik dengan Pemberhentian Tetap; 2.4. Bahwa unsur melanggar Pasal 15 huruf a Jo huruf h Terpenuhi, karena melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu sehinggabersikap dan bertindak oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin tersebut tidak dapat: memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu, terbukti dengan fakta yang di dapat mengenai surat suara DPRD Kabupaten Banyuasin di Daerah Pemilihan 2 (Kecamatan Betung, Suak Tapeh, Pulau Rimau dan Tungkal Ilir) yang mengalami kesalahan cetak sehingga tidak bisa dipakai dan mengakibatkan sebagian besar pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Perbuatan kelalaian tersebut juga telah di akui oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin dengan membuat membuat keputusan untuk melakukan Pemungutan dan Perhitungan Suara Susulan (PSS) yang di jadwalkan pada hari Sabtu tanggal 27 April 2019 di Dapil 2 (Kecamatan Betung, Suak Tapeh, Pulau Rimau dan Tungkal Ilir). dengan melalaikan pelaksanaan tugas tersebut,Maka para Terlapor telah melanggar kode etik penyelenggra pemilu, dan perlu diberikan sanksi etik dengan Pemberhentian Tetap; 2.5. Bahwa unsur melanggar Pasal 17 huruf a terpenuhi,karena Para Terlapor dalam melakukan tindakan tidak menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. Tindakan tersebut adalah tindakan yang tidak profesional, lalai dan tidak cermat dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga berdampak Adanya keterlambatan Pendistribusian Logistik dan Adanya Keterlambatan serta terganggunya Pemungutan dan penghitungan suara yang tidak sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan Vide Pasal 4 Ayat (3) PKPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Maka para Terlapor telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu, dan perlu diberikan sanksi etik dengan Pemberhentian Tetap (Vide Bukti P-11) 4. Bahwa dengan adanya pelanggaran-pelanggaran yang serius dan signifikan dilakukan oleh Para Teradu pada Pengaduan a quo, maka DKPP berwenang untuk menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik dan memberikan sanksi dengan pemberhentian tetap terhadap Teradu atas Pelanggaran sebagaimana aturan sebagai berikut: 4.1 Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 88 Ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 340 Ayat (1) Jo Pasal 340 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 4.2 Pada Pasal 6 ayat (3) huruf f Jo huruf g Jo huruf h Jo Pasal 7 ayat (1), Jo Pasal 15 huruf a Jo huruf h, Jo Pasal 17 huruf a Jo Pasal 21 Ayat (1) huruf c, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 4.3 Pasal 29 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (5), dan Ayat (9) PKPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; [2.1.2] Kesimpulan Pengadu 1. Bahwa Para Pengadu menyatakan tetap pada dalil pokok Pengaduan a quo terdahulu, sehingga dari pokok Pengaduan tersebut Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dengan melanggar ketentuan sebagai berikut: 4.4 Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 88 Ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 340 Ayat (1) Jo Pasal 340 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 4.5 Pada Pasal 6 ayat (3) huruf f Jo huruf g Jo huruf h Jo Pasal 7 ayat (1), Jo Pasal 15 huruf a Jo huruf h, Jo Pasal 17 huruf a Jo Pasal 21 Ayat (1) huruf c, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 4.6 Pasal 29 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (5), dan Ayat (9) PKPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 5. Bahwa Para Teradu telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak berpegangan pada kode etik penyelenggara pemilu dan peraturan perundang-undangan kepemiluan. Sehingga Para Teradu dalam menjalankan profesinya telah bertentangan dengan pasal-pasal yang telah didalilkan oleh Para Pengadu dalam pengaduan a quo. Sehingga menurut hemat Para Pengadu, Para Teradu telah melakukan pelanggaran yang serius dan signifikan, sehingga banyak pihak-pihak yang dirugian baik hak konstitusionalnya, maupun kerugian materiil dan kerugian immateril, seperi fakta-fakta yang terjadi yaitu masyarakat yang melakuan demonstrasi kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin dengan tujuan mempertanyakan integritas dan mengencam ketidakprofesionalan Para Teradu, serta timbulnya kegaduhan dan menimbulkan persepsi negatif yang mencuat kepermukaan publik bahkan terdengar sampai ke tingkat Nasional mengenai adanya isu 5 kotak suara beserta surat suara hilang. Padahal dari fakta yang didapat kotak suara beserta surat suara tersebut tidak hilang melainkan memang kurang pada saat pendistribusian. Kemudian Para Pengadu menemukan dugaan pelanggaran-pelanggaran lain yang telah dilakukan oleh Para Teradu yang sebelumnya sudah dibahas dalam pokok Pengaduan oleh Para Pengadu dan hasil kajian temuan dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh Para Teradu (vide Bukti P-11) 6. Bahwa Para Teradu menyatakan dalam menjalankan tugasnya telah berusaha maksimal sesuai dengan SOP. Akan tetapi ada hal-hal yang terjadi di luar kemampuan seperti kendala cuaca dan kondisi alam yang menjadi penyebab masalah. Hal itu tidaklah tepat untuk dijadikan alasan dan dasar para Teradu sebagai penyebab timbulnya masalah-masalah dalam penyelenggaraan pemilu Tahun 2019 seperti keterlambatan pendistribusian Logistik, penundaan pemungutan dan perhitungan suara di berbagai TPS Kecamatan Talang Kelapa sampai alasan bahwa tindakan yang tidak cermat dalam menjalankan tugasnya yaitu kesalahan cetak suara DPRD di Dapil 2 Kabupaten Banyuasin bukanlah kesalahan dari pada Para Teradu, melainkan disebabkan kesalahan cetak sebagian surat suara oleh pihak ketiga. 7. Bahwa Seyogianya masalah-masalah tersebut telah diakui oleh Para Teradu sebagai suatu kesalahan yang nyata dalam menjalankan tugasnya yang tidak berpegang pada kode etik penyelenggara pemilu. Dalam hal ini para Pengadu membenarkan bahwa Para Teradu tidak ada unsur kesengajaan terhadap masalah yang timbul selama Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2019, namun tindakan Para Teradu adalah tindakan yang lalai, tidak cermat dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu. Sehingga tindakan tersebut bertentangan dan tidak sesuai dengan pedoman kode etik penyelenggra Pemilu (vide Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum); 8. Bahwa apa yang dibantah oleh Para Teradu melalui jawaban tertulis pada sidang pemeriksaan kode etik DKPP pada tanggal 28 Mei 2019 atas tuduhan para Pengadu pada pokok Pengaduan a quo yang menyatakan tidak ada hak konstitusional pemilih yang dihilangkan, hal itu tidaklah dibenaran oleh Para Pengadu, karena hak konstitusional itu bukan hanya meningkatnya persentasi partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya, akan tetapi termasuk juga dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu yang tidak sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu. Vide Pasal 4 Ayat (3) jo pasal 20 ayat (1) PKPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum, sehingga hilangnya waktu pemilih akibat dari penundaan pemungutan dan perhitungan suara yang tidak sesuai dengan jadwal tersebut serta tindakan lalai dan tidak cermat dari Para Teradu adalah tindakan tidak terpenuhnya hak konstitusional baik pemilih maupun peserta pemilu yang seyogianya harus dilayani oleh para Teradu sebagai penyelenggara pemilu secara efektif dan efisien; [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan seluruh uraian di atas maka para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar menyatakan dan memutus sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Para Teradu; 4. Menyatakan Para Teradu telah melanggar ketentuan : a. Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 88 Ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 340 Ayat (1) Jo Pasal 340 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; b. Pada Pasal 6 ayat (3) huruf f Jo huruf g Jo huruf h Jo Pasal 7 ayat (1), Jo Pasal 15 huruf a Jo huruf h, Jo Pasal 17 huruf a Jo Pasal 21 Ayat (1) huruf c, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; c. Pasal 29 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (5), dan Ayat (9) PKPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; atau, 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti yang ditandai dengan bukti P-1 s.d P-11 sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. Bukti P-1 Hasil Pengawasan (Formulir A) Pendistribusian Logistik Pemilu 2019 di Kecamatan Talang Kelapa; 2. Bukti P-2 Berita Elektronik (Kompas.com) yang berjudul “5 Kotak Suara di Banyuasin mendadak Hilang” 3. Bukti P-3 Hasil Pengawasan (Form A) Pemungutan dan Perhitungan suara Pemilu 2019 di Kecamatan Talang Kelapa dan Dapil 2 (Kecamatan Suak Tapeh, Betung, Pulau Rimau dan Tungkal Ilir); 4. Bukti P-4 Foto dan Video Proses Pendistribusian, Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2019 di Kecamatan Talang Kelapa; 5. Bukti P-5 Foto Dokumentasi Investigasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin; 6. Bukti P-6 Sampel Surat Suara Dapil 2 (Kecamatan Suak Tapeh, Betung, Pulau Rimau dan Tungkal Ilir); 7. Bukti P-7 Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Investigasi (Formulir Model B-9); 8. Bukti P-8 Berita Acara Pendistribusian Logistik dan Berita Acara susulan untuk kekurangan Logistik; 9. Bukti P-9 Data Pendukung Lain (Laporan pemenuhan kekurangan logistik Pemilu); 10. Bukti P-10 Laporan Hasil Pengawasan; 11. Bukti P-11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 007/TM/PP/Kab/06.05/IV/2019. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Bahwa para Pengadu menghadirkan dua orang saksi dari Gakkumdu unsur Kepolsiian yakni AKP Wahyu Maduransyah Putra (Gakkumdu/Kasatreskrim Polres Banyuasin) dengan didampingi Ipda R Nugroho Panji P yang memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Pihak Polres/Gakkumdu Banyuasin Berpadu dengan Bawaslu Kab. Banyuaisn dan proaktif saling mendukung, komunikasi bersifat lancar dengan sitensi Polda Sumatera Selatan; 2. Pada tanggal 17 April 2017 hari Rabu siang ada info kotak suara hilang. Hal itu diperkuat dengan berita online detik.com pada sore hari abhwa ada statement dari Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan mengenai 5 (lima) kotak suara hilang di Kec. Talang Kelapa, Kab. Banyuasin; 3. Pihak Kepolisian segera melakukan pendampingan kepada Pengawas Pemilu dan mengkonfirmasi kepada Kordiv Logistik KPU Kab. Banyuasin a.n Irwan yang menjawab bahwa surat suara cukup; 4. Isu hilangnya srat suara/kotak suara yang simpang-siur amat sensitif bagi kepolisian, karena berhubungan dengan Tupoksi pengawalan dan pengamanan. Oleh karenanya pihak kepolisian aktif mengawal hingga tengah malam bersama Bupati dan Kapolres, khususnya di TPS 09, 10, 11, 12, dan 13 Desan kenten Laut Kec. Talang kelapa; 5. Saksi lalu mengecek pada Pengadu II Zulkifli, dan masih simpang siur belum ada kejelasan; 6. Saksi bertanya pada pihak Bawaslu kab. Banyuasin apakah ada rekomendasi Bawaslu ataukah sudah ada terjadwalkan pengiriman surat suara dari KPU. Ternyata ada rekomendasi per hari Senin tanggal 15 April 2019 dan dilaksanakan Rabu 17 April 2019; 7. Bahwa pengiriman logistik ke Talang kelapa dilaksanakan dua termin, yakni 17 April pukul 00.00 WIB (jam 12 malam), termin kedua 17 April 2019 pukul 06.00 WIB pagi 8. Perjalanan normal dari kantor KPU Kab. Banyuasin ke Talangkelapa memakan waktu sekitar 45 (empat puluh lima) menit s.d 1 (satu) jam 9. Bahwa terdapat keraguan dari pihak penerima barang sehingga takut membubuhkan tanda tangan pada tanda terima. 10. Situasi penyelenggaraan Pemilu di Kab. Banyausin secara umum kondusif. [2.5] JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa terkait beberapa pokok aduan yang disampaikan oleh Para Pengadu dapat disampaikan sebagai berikut: a. Adanya isu hilangnya surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di TPS 09, 10, 11 , 12 dan 13 di Desa Kenten laut Kecamatan Talang kelapa adalah tidak benar. Karena Para Teradu sendiri tidak pernah mengatakan adanya kehilangan Kotak suara khususnya Pemilu Pilpres dan KPU Kabupaten Banyuasin juga belum mengetahui hal tersebut dapat muncul. Memang ada kekurangan kotak suara pada saat distribusi logistik di Desa Kenten Laut Kec. Talang kelapa TPS 09,10,11,12, dan 13 tersebut. b. Bahwa KPU Kabupaten Banyuasin setelah memperoleh Informasi dari PPK Talang kelapa mengenai adanya kejadian tersebut, langsung menuju Desa Kenten Laut. Di desa tersebut KPU Banyuasin melakukan dialog dengan masyarakat juga pengawas pemilu tingkat kecamatan serta koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Hal tersebut dilakukan dikarenakan pada TPS-TPS yang mengalami kekurangan Logistik Pemilu tersebut terdapat keinginan warga yang terdaftar di DPT pada TPS TPS 09, 10, 11 , 12 dan 13 di Desa Kenten laut Kecamatan Talang kelapa tidak akan menggunakan hak pilih sebelum dilengkapinya surat suara presiden dan wakil presiden walaupun surat suara untuk pemilihan yang lain yaitu DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten sudah tersedia di TPS tersebut; c. Bahwa KPU Kabupaten Banyuasin telah menjelaskan kepada masyarakat serta berkoordinasi dengan pengawas pemilu yang ada pada saat itu akan kejadian tersebut. KPU Kabupaten Banyuasin juga telah menawarkan apabila memang harus dilakukan Pemilu Susulan Khusus Pemilu Presiden dan Wakil Presiden KPU Kabupaten Banyuasin akan melaksanakan rekomendasi tersebut karena atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banyuasin (hasil koordinasi) serta adanya keinginan pemilih yang bersedia menunggu sampai dengan adanya Logistik Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tersebut. Maka KPU Kabupaten Banyuasin memberikan intruksi agar pemilih mendaftarkan diri dalam absen pemilih (Model C.7-Kwk) sebelum Pukul 13:00 waktu setempat dan menunda pelaksanaan pemungutan suara berdasarkan hasil dari koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Banyuasin yang meminta agar diselesaikan pemungutan suara pada hari itu. Bahwa adanya keterlambatan sebagaimana disampaikan penggugat untuk Pemungutan suara di pada TPS 09, 10, 11 , 12 dan 13 di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang kelapa dikarenakan jarak yang ditempuh dari Kantor Pangkalan Balai dan hanya memiliki satu jalan menuju daerah yang dimaksud kemudian faktor kemacetan jalan dari Pangkalan Balai menuju Kec.Talang kelapa; d. Bahwa tidak benar jika KPU Kabupaten Banyuasin menghilangkan hak konstitusi para pemilih, karena faktanya para pemilih di TPS 09, 10, 11 , 12 dan 13 di Desa Kenten laut Kecamatan Talang Kelapa tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Karena dalam hal ini KPU Kabupaten Banyuasin berpedoman pada peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 17 huruf(b) “Melakukan segala upaya yang dibenarkan menurut etika dan peraturan perundang-undangan untuk menjamin pelaksanaan hak konstitusional setiap penduduk untuk memilih dan/atau dipilih”. e. Bahwa terkait adanya keterlambatan pendistribusian logistik ke Kecamatan Talang Kelapa sebagaimana yang didalilkan pengadu dalam pokok pengaduan yang semula telah dijadwalkan dapat dijelaskan sebagai berikut : 1. Bahwa KPU Kabupaten Banyuasin telah menyusun perencanaan jadwal pendistribusian logistik 2. Bahwa pendistribusian logistik dari pihak ke-3 ke KPU Kabupaten Banyuasin datang secara bertahap. Pada waktu kegiatan packing logistik dilakukan ada pengiriman kekurangan surat suara dari pihak ketiga ke KPU Kabupaten Banyuasin. Hal ini mengakibatkan harus dialihkannya sebagian para pekerja yang seharusnya melakukan packing untuk melakukan sortir dan lipat surat suara. 3. Bahwa pemberangkatan logistik ke Kec. Talang Kelapa telah dilakukan yang pertama ke Kec. Talang Kelapa untuk di distribusikan kepada TPS-TPS akan tetapi untuk pemberangkatan kedua mengalami beberapa hambatan sebagai berikut: - Faktor cuaca juga menjadi faktor penghambat pendistribusian logistik. Dimana pada saat proses packing sering terjadi hujan dengan intensitas yang cukup deras dan dalam durasi yang lama. Bahwa itulah mengapa Pengiriman dilakukan secara bertahap karena terkendala cuaca. - Kondisi keadaan jalan utama (poros satu-satunya) yang mengalami kemacetan membuat alat angkut terlambat sampai, baik dari dan sampai ke kantor KPU Kabupaten Banyuasin; - Bahwa Para Teradu telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pengawas pemilu dalam hal pemberangkatan logistik tersebut dan Bawaslu Kabupaten telah mengetahui kondisi para Teradu pada saat terdapat kendala tersebut (malam pendistribusian). 2. Bahwa terkait tidak terlaksananya Pemungutan Suara untuk Pemilu DPRD Kabupaten Banyuasin Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Banyuasin sebagaimana yang didalilkan Pengadu dalam pokok pengaduan karena diakibatkan adanya kesalahan cetak sebagian surat suara oleh pihak ketiga (halaman depan surat suara tertulis dapil 2 sedangkan di bagian untuk dicoblos tertulis dan tercetak Pemilu legislatif dapil 1-Bukti terlampir-09). KPU Kabupaten Banyuasin telah melakukan sortir dan lipat sesuai SOP yang telah disusun, juga telah dilakukan kontroling dengan melibatkan Pengawas Pemilu dengan cara mengambil sampling dari setiap set bungkus plastik surat suara dan tidak ditemukan surat suara yang bermasalah. Bahwa dalam pelaksanaan masih terdapat surat suara yang salah cetak tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Sesuai laporan dari PPK berdasarkan laporan dari KPPS yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Banyuasin tidak semua TPS bermasalah hanya surat suara Pemilu DPRD Kabupaten Banyuasin. Pada informasi awal yang disampaikan adalah surat suara tersebut adalah tertukar. Maka KPU Kabupaten Banyuasin berdasarkan Surat Edaran bersama Bawaslu RI dan KPU RI nomor 4 tahun 2019 tanggal 16 April 2019 mengintruksikan untuk memisahkan surat suara tersebut; b. Bahwa dari laporan PPK di Dapil tersebut (4 Kecamatan) berkembang setelah dilakukan penelitian dia TPS-TPS yang bermasalah ternyata surat suara tersebut kategori rusak bukan tertukar karena antara cetakan tidak sinkron; c. Bahwa berdasarkan laporan kurang lebih TPS yang bermasalah dengan kategori satu TPS ada yang 50 sampai 60 rusak bahkan lebih, kategori satu TPS ada yang hanya rusak 20 sampai 30 dan ada yang TPS hanya rusak 5 sampai 10 surat suara itupun tidak seragam dalam jumlahnya 445 TPS; d. Bahwa KPU Kabupaten Banyuasin berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan hasil menunda surat suara pemilu DPRD Kabupaten Banyuasin Dapil Banyuasin 2 terkait adanya surat suara yang rusak. Akan tetapi surat suara yang tidak terdapat kesalahan dilanjutkan prosesnya. Kemudian KPU Kabupaten Banyuasin juga berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Banyuasin terkait hal tersebut juga KPU Kabupaten Banyuasin memerintahkan secara lisan agar jajaran PPK ke TPS berkoordinasi dengan pengawas Pemilu. Akan Tetapi karena gejala ini massif dilaporkan satu dapil sehingga menimbulkan kekacauan informasi serta karena adanya laporan dari Calon Legislatif ke Partai Politik masing-masing yang berbondong- bondong meminta kejelasan KPU Kabupaten Banyuasin lalu dilakukan rapat koordinasi, meminta tanggapan Bawaslu Kabupaten Banyuasin dan menghasilkan untuk menghentikan proses pemungutan dan penghitungan surat suara di 4 Kecamatan Daerah Pemilihan 2 dan perihal tersebut diketahui oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin. e. Bahwa KPU Kabupaten Banyuasin memperhatikan laporan dari Peserta Pemilu, usulan dari tingkatan KPPS sampai PPK, surat yang dikirimkan ke Bawaslu Kabupaten Banyuasin serta melihat adanya hak konstitusional baik pemilih dan peserta Pemilu yang terganggu maka KPU Kabupaten Banyuasin mengeluarkan keputusan untuk melakukan Pemilu Susulan (PSS) pada tanggal 27 April 2019 dan pada pelaksanaan tanggal tersebut diterima oleh semua pihak dan berjalan aman, damai, tertib dan demokratis. f. Bahwa KPU Kabupaten Banyuasin telah melakukan upaya semaksimal mungkin dalam pengelolaan logistik. Karena setiap dokumen dan surat suara dikemas di dalam plastik sebelum dimasukkan kedalam kotak suara dan selanjutnya kotak suara pun dibungkus plastik. KPU Kabupaten Banyuasin juga telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan logistik. g. Bahwa dalam setiap pelaksanaan kegiatan logistik dan tahapan Pemilu tahun 2019 KPU Kabupaten Banyuasin selalu berkoordinasi dan menyampaikan laporan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan serta diawasi sepanjang hari oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin sampai distribusi logistik serta untuk tetap menjaga suasana tetap kondusif dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin. KPU Kabupaten Banyuasin juga selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Polres Banyuasin dan Kodim 0430 Banyuasin. h. Bahwa KPU Kabupaten Banyuasin dalam menjalankan tugasnya telah berusaha maksimal sesuai dengan SOP, akan tetapi ada hal-hal yang terjadi di luar kemampuan KPU Kab. Banyuasin seperti kendala cuaca dan kondisi alam yang menjadi penyebab masalah. Jadi dalam hal ini KPU Kab. Banyuasin tidak ada unsur kesengajaan dan terhadap masalah yang timbul selama Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2019. KPU Kabupaten Banyuasin sudah menjalankan tugas wewenang dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; i. Bahwa KPU Kabupaten Banyuasin sepanjang Tahapan Pemilu selalu mengedepankan koordinasi antar lembaga khususnya Pengawas Pemilu dalam Hal Ini Bawaslu Kabupaten Banyuasin, tentunya sebelum dan sesudah tanggal 17 april 2019 sampai dengan proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten, pelaksanaan tersebut selalu diikuti dengan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Banyuasin sebagai satu kesatuan penyelenggara pemilu akan tetapi terkait adanya temuan pelanggaran yang dimaksud oleh Para Pengadu yang terjadi pada tanggal 16 dan 17 April 2019. Kemudian ditemukan pada tanggal 24 April 2019 tentunya para Teradu tidak memperoleh rekomendasi ataupun saran sehingga hal-hal yang ditemukan tersebut Para Teradu selesaikan setelah adanya kejadian. [2.6]PETITUM TERADU Para Teradu memohon Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kiranya memberi putusan : 11. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 12. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau 13. Apabila DKPP berpendapat lain, Mohon putusan seadil-adilnya [2.7] BUKTI TERADU Bahwa para Teradu menyampaikan alat bukti yang ditandai sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. Bukti T-1 BA DPT-HP2 2. Bukti T-2 BA SOP logistik beserta Rencana Jadwal distribusi logistik 3. Bukti T-3 BA Serah-terima barang/logistik. 4. Bukti T-4 Jadwal Pengiriman surat suara dari Pihak Ketiga 5. Bukti T-5 Surat Edaran KPU mengenai kebolehan memfotokopi formulir 6. Bukti T-6 Formulir DB 7. Bukti T-7 Formulir C-1 di 5 TPS yakni TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 12, dan TPS 13 Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa; [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Hefriadi (Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan) 1. Bahwa redaksi 5 (lima) kotak suara hilang adalah bahasa media, bukan ucapan Ketua KPU Provinsi Smatera Selatan; 2. Bahwa yang disampaikan Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan adalah adanya 5 (lima) kotak suara yang belum sampai. Sehingga kemudian memohon kepada jajaran penyelenggara dan Polda utk melakukan crosscheck, apakah hilang , tercecer atau kemungkinan lain; 3. Ketua KPU Provinsi selalu mengatakan belum tahu, ketika ditanya perihal kepastian hilangnya 5 (lima) Kotak suara. Ia selalu berkata “Akan kita selidiki lebih dahulu dimana kotak suara itu berada.” 4. Tanggal 3 dan 4 April 2019 ada logistik yang baru sampai ke kabupaten/kota; 5. Pada saat tahap pelipatan sekitar tanggal 9 April 2019 ada 3 juta lebih surat suara yang kurang. 6. Bahwa kemudian dalam upaya pemenuhan kekurangan pun terdapat beberapa kabupaten yang tidak mendapat bagian. Sehingga tetap mengalami kekurangan logistik. Seingat Pihak Terkait, hal itu disebabkan kendala bahan baku. 7. Untuk Kab. Banyuasin ada 12.000 surat suara yang harus dijemput dan diangkut dengan menggunakan kargo. 8. Bahwa terdapat kendala keterlambatan pembagian logistik tersebut dan KPU Provinsi Sumatera Selatan berinisiatif untuk mempercepat proses dimaksud. 9. Para penyelenggara Pemilu di Kab. Banyuasin senantiasa berkoordinasi setiap saat untuk memastikan apakah distribusi logistik dan pemungutan suara dihentikan atau tidak berkenaan dengan desakan Parpol. 10. Adapun pihak tTerkait menolak usulan Parpol tersebt. 11. Bahwa Pihak Terkait menyatakan terdapat hal di luar kemampuan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Banyuasin berkenaan dengan proses distribusi surat suara. 2. Haslinda (Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Sumatera Selatan) 1. Bahwa dalam Pemilu 2019 banyak keterlambatan distribusi surat suara, mulai dari pengadaan logistik tahun 2018; 2. KPU RI mendahulukan distribusi kotak suara ke kabupaten/kota tetapi sampainya pada awal-awal 2019. 3. Pihak penerima mengalami kendala karena kotak tersebut sangat sensitif. Plastiknya belum boleh dibuka, karena kotak suara tersebut berbeda dengan yang berbahan dasar alumunium yang bisa ditumpuk. Adapun versi sekarang yang berbahan dasar karton hanya makismal 6 kotak ditumpuk. Hal ini membuat KPU Kabupaten/Kota cemas dengan kotak suara. Akhirnya untuk menyiasati hal itu dan agar tidak terjadi kerusakan, KPU Kabpaten/Kota baru menyusun kotak menjelang hari H pemungutan suara. 4. Khusus untuk Kab. Banyuasin, kedatangan logistik surat suara dalam 3 termin (tahapan). Sebanyak lebih dari 3 juta surat suara tercantum dalam Silog dan diserahkan oleh KPU RI ke perusahaan. Kemudian perusahan mengirimkan ke KPU Kabupaten/Kota termasuk KPU Kabupaten Banyuasin. 5. Bahwa KPU Kabupaten kota mengatakan jika surat suara tiba bulan Maret, maka KPU Kabupaten/kota akan disusahkan karena perlu waktu untuk sortir. Kemudian pihak terkait mengecek ke perusahaan dan ternyata benar, ada yang belum didistribusikan pada awal Maret 2019, diantaranya Kota Palembang. Pihak perusahaan mengakhirkan pengiriman logistik Pemilu ke Kota Palembang karena dekat. Pihak perusaahan menjangkau wilayah yang jauh terlebih dahulu. 17 Kabupaten/Kota tidak serempak dalam pendistribusian surat suara dari perusahaan. Demikian halnya, Kab. Banyuasin mengalami keterlambatan dari perusahaan, seperti halnya Kota Palembang. 6. Sampai dengan 11 April 2019 surat suara untuk seluruh Kabupaten/Kota belum diterima oleh Kabupaten Kota. 7. Bahwa terdapat kendala cuaca di Banyuasin yakni hujan. 3. Yuswono (Ketua Panwaslu Kecamatan Talang Kelapa) 1. Bahwa Pihak Terkait melakukan pengawasan distribusi logistik ke Kecamatan Talang Kelapa sesuai yang dijadwalkan yakni 15 April 2019. Namun hingga tanggal 16 April 2019 belum kunjung dilakukan distribusi surat suara. 2. Pada pukul 00.00 tanggal 17 April barulah tiba surat suara Pemiliahn presiden dan Wakil Presiden (PPWP), dan ini merupakan termin pertama. 3. Bahwa kekurangan 5 kotak suara PPWP belum dicatat sebagai kekurangan karena berharap ada di dalam kotak suara jenis lain pada termin kedua; 4. Pukul 06.45 WIB tanggal 17 April 2019 tiba surat suara termin kedua yang terdiri atas jenis surat suara DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Ternyata dalam kelompok empat jenis surat suara tersebut, lima kotak PPWP tidak ditemukan. 5. Kemudian Terkait mendapat informasi bahwa 5 (lima) kotak suara itu akan disusulkan. 6. Pihak Terkait kemudian menandatangani Berita Acara dengan catatan terdapat 5 (lima) kotak surat suara PPWP tidak ada. 4. Muhammad Ali (Ketua Panwaslu Kecamatan Pulau Rimau) 1. Pihak Terkait menjelaskan tertukarnya surat suara dimana surat suara Dapil 2 berisi nama-nama Calon Dapil 1. 2. Bahwa ada statement menyuruh berhentinya proses pemungutan suara. 3. Pihak Terkait selaku Panwaslu Kecamatan mengatakan agar proses pemungutan suara tetap dilanjutkan. 4. Bahwa yang bermasalah hanya jenis surat suara Kabupaten/kota, dan terhadap jenis surat suara yang salah tersebut tidak dihitung.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3]Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu patut bertanggung jawab atas isu hilangnya lima (5) kotak suara yang berisi surat suara Presiden dan Wakil Presiden dan Logistik lainnya untuk TPS 09, 10, 11, 12 dan 13 Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa. Mengacu pada pemberitaan media elektronik kompas.com berjudul “5 Kotak Suara di Banyuasin Mendadak Hilang” dalam berita tersebut terdapat pernyataan Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Kelly Mariana dalam konfrensi pers di Kantor KPU Provinsi Sumsel yang menyatakan terdapat 1.300 daftar pemilih tetap di DPT yang ada di TPS 09, 10, 11, 12 dan 13 di Kelurahan Kenten Laut tidak dapat menyalurkan hak pilihnya untuk memilih Capres dan Cawapres. Padahal dari fakta yang didapat, kotak suara beserta surat suara tersebut tidak hilang melainkan memang kurang pada saat pendistribusian. Bahwa Para Teradu terlambat dalam proses pendistribusian logistik di Kecamatan Talang Kelapa. Berdasarkan keterangan Teradu I bahwa jadwal pendistribusian Logistik Pemilu ke-Kecamatan Talang Kelapa yang telah disusun dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Banyuasin adalah tanggal 15 April 2019. Namun faktanya terjadi keterlambatan Pendistribusian Logistik di Kecamatan Talang Kelapa yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Banyuasin. Untuk tahap pertama pada Pukul 23.30 WIB Tanggal 16 April 2019, dan untuk tahap kedua pada Pukul 06.00 WIB tanggal 17 April 2019. [4.1.2] Keterlambatan Pemungutan dan Perhitungan suara di Kecamatan Talang Kelapa; Pada TPS 09 dilakukan pemungutan dan perhitungan suara pukul 18.30 WIB Tanggal 17 April 2019; Pada TPS 10 dilakukan pemungutan dan perhitungan suara pukul 18.00 WIB Tanggal 17 April 2019; Pada TPS 11 dilakukan pemungutan dan perhitungan suara pukul 18.00 WIB Tanggal 17 April 201; Pada TPS 12 dilakukan pemungutan dan perhitungan suara sekira pukul 13.00 WIB di lanjutkan pemungutan dan perhitungan suara PPWP pada pukul 17.00 WIB Tanggal 17 April 2019; Pada TPS 13 dilakukan pemungutan dan perhitungan suara sekira pukul 00.00 WIB Tanggal 18 April 2019. Selain itu juga terdapat kekurangan Logistik (surat suara, berbagai macam formulir) di hampir semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Banyuasin; [4.1.3] Pemungutan dan Perhitungan suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin pada Daerah Pemilihan 2 di Kecamatan Suak Tapeh, Kecamatan Betung, Kecamatan Pulau Rimau, dan Kecamatan Tungkal Ilir tidak terlaksana karena surat suara DPRD Kabupaten Banyuasin di Daerah Pemilihan 2 (Kecamatan Betung, Suak Tapeh, Pulau Rimau dan Tungkal Ilir) mengalami kesalahan cetak sehingga tidak bisa dipakai dan mengakibatkan sebagian besar pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Kelalaian tersebut telah diakui oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin dengan membuat membuat keputusan untuk melakukan Pemungutan dan Perhitungan Suara Susulan (PSS) yang dijadwalkan pada hari Sabtu tanggal 27 April 2019 di Dapil 2 (Kecamatan Betung, Suak Tapeh, Pulau Rimau dan Tungkal Ilir). [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Para Teradu menyanggah aduan Para Pengadu berkenaan dengan isu hilangnya 5 (lima) kotak kertas suara PPWP di TPS 09, 10, 11, 12, dan 13, Desa Kenten Lat Kecamatan Talang kelapa. Para Teradu menegaskan bahwa redaksi “hilang” bukan muncul dari Para Teradu maupun Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan, melainkan bahasa media dalam menafsir pernyataan Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan pada saat konferensi pers. Fakta yang benar, kotak suara tidak hilang, melainkan terdapat kekurangan logistik Pemilu. Menyikapi hal tersebut, Para Teradu langsung datang ke Desa Kenten Laut, lalu berdialog dengan masyarakat, Panwaslu Kecamatan Talang kelapa, serta koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Para Teradu mendengarkan keinginan warga yang terdaftar di DPT pada TPS TPS 09, 10, 11 , 12 dan TPS 13 di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa tidak bersedia menggunakan hak pilih sebelum tersedia surat suara Presiden dan Wakil Presiden. Walaupun surat suara untuk pemilihan yang lain yaitu DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten sudah tersedia. Kemudian Bawaslu Kab. Banyuasin meminta agar pemungutan suara diselesaikan hari itu juga. Bahwa Para Teradu menginstruksikan kepada pemilih agar mengisi C-7 KWK sebelum pukul 13.00 WIB sembari menunggu penemenuhan surat suara yang kurang. [4.2.2] Bahwa terkait keterlambatan pendistribusian logistik ke Kecamatan Talang Kelapa, Para Teradu menyatakan telah menyusun perencanaan jadwal pendistribusian logistik. Pada saat Para Teradu sedang mengemas/packing logistic, terdapat kekurangan pengiriman surat suara dari pihak ketiga ke KPU Kabupaten Banyuasin. Hal ini mengakibatkan sebagian para pekerja yang seharusnya melakukan pengepakan logistik dialihkan tugasnya untuk sortir dan lipat surat suara. Distribusi ke Kecamatan Talang Kelapa terkendala faktor alam yakni hujan lebat yang terjadi terus-menerus dan kemacetan di akses jalan utama. Para Teradu telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pengawas pemilu dalam distribusi logistik sehingga telah mengetahui permasalahan dan kendala logistik Pemilu. [4.2.3] Bahwa terkait tidak terlaksananya pemungutan suara untuk Pemilu DPRD Kabupaten Banyuasin Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Banyuasin karena diakibatkan adanya kesalahan cetak sebagian surat suara oleh pihak ketiga (halaman depan surat suara tertulis dapil 2. Sedangkan di bagian untuk dicoblos tertulis dan tercetak Pemilu legislatif Dapil 1. Para Teradu menegaskan telah melakukan sortir dan lipat sesuai SOP yang telah disusun, telah dilakukan kontroling dengan melibatkan Pengawas Pemilu dengan cara mengambil sampling dari setiap set bungkus plastik surat suara dan tidak ditemukan surat suara yang bermasalah. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan isu hilangnya 5 (lima) kotak suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di TPS 09, 10, 11, 12, dan TPS 13, Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang kelapa terbukti kotak suara tidak hilang, melainkan terdapat kekurangan logistik Pemilu. DKPP menilai para Teradu tidak profesional dalam menyampaikan data informasi yang akurat dan terpercaya sehingga menimbulkan ketidakpastian informasi 5 (lima) kotak suara yang dikabarkan hilang. Ditinjau dari aspek teknis Pemilu, seharusnya para Teradu tidak mempunyai hambatan untuk bekerja cepat memberikan kepastian logistik yang dikelola. Para Teradu tidak sigap menggunakan struktur kelembagaan, melakukan pengecekan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari KPU Kabupaten kepada PPK, sehingga hal ini menimbulkan kegaduhan. Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan tidak mendapatkan asupan informasi yang valid dari para Teradu sehingga kotak suara dinyatakan hilang. Selanjutnya berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan suara di TPS 09, 10, 11 , 12 dan TPS 13 Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang kelapa, para Teradu mengakui terjadi keterlambatan pemungutan suara di 5 TPS yakni TPS 09, 10, 11, 12, dan TPS 13 Desa Kenten Laut, Kec. Talang Kelapa. Pemungutan suara di TPS 13 dilaksanakan menjelang dinihari. Kebijakan tersebut ditempuh oleh para Teradu setelah mempertimbangkan permintaan pemilih agar pemungutan suara ditunda sampai tersedia surat suara Presiden dan Wakil Presiden. Selanjutnya 1 (satu) TPS dilakukan Pemungutan suara susulan, sedangkan 4 (empat) TPS tetap dilaksanakan tanggal 17 April 2019 di sore hari. DKPP menilai sesuai pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, para Teradu mempunyai kewajiban etis untuk menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dengan menaati prosedur sesuai peraturan perundang-undangan. Kebijakan para Teradu melakukan pemungutan suara menjelang pukul 00.00 WIB bertentangan dengan asas kepatutan dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum yang mengatur waktu pemungutan suara pukul 07.00 s/d 13.00 WIB. Terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banyuasin berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, seharusnya Para Teradu menempuh prosedur verifikasi dan klarifikasi sehingga dapat mempertimbangkan aspek kepatutan dan kualitas pelayanan kepada Pemilih jika pemungutan suara dilakukan pada dini hari. Dalam sidang pemeriksaan terungkap pemilih yang hadir di TPS sebanyak 136 orang dari 212 pemilih terdaftar di DPT. Para Teradu tidak dapat memastikan seluruh pemilih di TPS tersebut mendapat informasi pemungutan suara dilaksanakan pada dini hari. Sekiranya pemilih telah menerima informasi pemungutan suara dilaksanakan dini hari berpotensi mengurangi partisipasi Pemilih untuk hadir ke TPS. Dengan demikian pokok aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan keterlambatan distribusi surat suara, Para Teradu mengakui distribusi surat suara terlambat karena pihak ketiga mengalami kendala tidak tersedia bahan baku sehingga logistik baru tiba di Kabupaten Banyuasin pada tanggal 3-4 April 2019 bersamaan jadwal pelipatan surat suara. Pendistribusian logistik Pemilu ke Kecamatan Talang Kelapa terjadwal 15 April 2019, namun kenyataannya pengiriman logistik Pemilu tahap pertama dilaksanakan tanggal 16 April 2019 pukul 23.30 WIB dan tahap kedua tanggal 17 April pukul 06.00 WIB. Teradu mengaku telah berusaha melaksanakan distribusi logistik sesuai standar operasional prosedur (SOP). Keterlambatan distribusi logistik terjadi semata-mata faktor alam, terutama hujan deras yang terus menerus serta faktor kemacetan akses jalan satu- satunya menuju Talang Kelapa. Adapun dalam kondisi normal, waktu yang dibutuhkan untuk distribusi logistik dari KPU Kabupaten Banyuasin ke Talang kelapa adalah 45 menit hingga 60 menit. Jawaban Para Teradu dibuktikan dengan keterangan pihak terkait Haslinda selaku Kabag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Sumatera Selatan yang menyatakan distribusi logistik dipengaruhi oleh faktor alam di luar kemampuan Para Teradu untuk mengendalikannya. DKPP menilai sesuai Pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, para Teradu wajib bersikap profesional, melaksanakan tugas yang didukung keahlian, pengetahuan dan keterampilan mengelola waktu secara efektif sehingga sesuai jadwal dan tahapan Pemilu yang telah ditetapkan. Keterlambatan penerimaan surat suara dari pihak ketiga tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menghindar dari tanggungjawab karena sesuai fakta, Para Teradu menerima surat suara pada tanggal 4 April 2019, tersedia waktu 12 (dua belas) hari untuk melakukan sortir, lipat dan distribusi. Sortir surat suara dapat dilakukan dengan mengelola dan membagi tugas sumberdaya yang ada sehingga tidak membebani petugas lipat surat suara. Demikian pula dengan faktor cuaca seharusnya dapat diantisipasi oleh para Teradu menggunakan sarana transportasi yang dapat melindungi keamanan logistik Pemilu. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut pokok aduan para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Berdasarkan fakta dan bukti sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan 4.3.1 dan 4.3.2, para Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf d, Pasal 15 huruf e, huruf f, dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan tidak terlaksananya Pemungutan dan Perhitungan suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin pada Daerah Pemilihan 2 yang meliputi wilayah Kecamatan Suak Tapeh, Kecamatan Betung, Kecamatan Pulau Rimau, dan Kecamatan Tungkal Ilir dikarenakan surat suara DPRD Kabupaten Banyuasin di Daerah Pemilihan 2 mengalami kesalahan cetak. Dalam surat suara untuk Dapil 2 DPRD Kabupaten Banyuasin tersebut tercantum nama-nama calon anggota legislatif yang berasal dari Daerah Pemilihan 1. Sehingga surat suara tersebut tidak bisa dipakai dan mengakibatkan sebagian besar pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Pada fakta persidangan, Para Teradu menyatakan telah melakukan sortir dan lipat sesuai standar operational procedure (SOP) yang telah disusun dan dilakukan pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin dengan cara mengambil sampling dari setiap set bungkus plastik surat suara dan tidak ditemukan masalah. Namun demikian, pada tanggal 17 April 2019, ditemukan surat suara pada Dapil 2 berisi nama-nama calon anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Dapil 1. Merespons temuan dan laporan tersebut, Para Teradu bertindak responsif menerbitkan keputusan melakukan Pemungutan dan Perhitungan Suara Lanjutan (PSL) di seluruh Daerah Pemilihan 2 yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 27 April 2019. DKPP berpendapat tindakan Para Teradu sesuai dengan etika dan peraturan perundang- undangan. Para Teradu telah bertindak responsif melayani hak konstitusional warga negara untuk memilih para calon anggota DPRD Kabupaten Banyuasin sesuai daerah pemilihannya. Dengan demikian dalil Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: (5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; (5.2) Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (5.3) Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Agus Supriyanto selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin; Teradu II Bahrialsyah, Teradu III Siti Holijah, Teradu IV Riki Oktadinata, dan Teradu V Nurul Mubarok, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin, serta Teradu VI Saperan selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal delapan belas bulan Juni tahun dua ribu sembilan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal sepuluh bulan Juli tahun dua ribu sembilan belas oleh Harjono sebagai Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Muhammad, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri Pengadu dan dihadiri para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 22