Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 239 Tahun 2019
Anggota Bawaslu Kab. Lamongan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 04/12/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-10-2019
👁 16 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 257/P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 239-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 Toni wijaya membujuk rayu dengan iming- iming bisa mengamankan dan menaikkan/menambah suara pada Caleg H.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya meminta uang sejumlah Rp.180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) disertai janji untuk mengamankan atau menaikkan suara H. Muhamad Ahyat alias Kaji Mat Caleg DPRD Provinsi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pasal DilanggarPasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun; Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 6 ayat (2); Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Toni Wijaya selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 239-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 257/P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 239-PKE- DKPP/VIII/2019 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Syamsul Arief Pekerjaan : Swasta Alamat : Jalan Ahmad Dahlan No. 91 RT 01/RW 03 Kelurahan Jetis Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Toni Wijaya Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan Alamat : Jalan Sunan Drajad No 59 Lamongan Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 257/P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 239-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 Toni wijaya membujuk rayu dengan iming- iming bisa mengamankan dan menaikkan/menambah suara pada Caleg H. Muhamad Ahyat Caleg PKB DPRD Provinsi Jawa Timur nomor urut 4 Dapil IX (Lamongan-Gresik) dengan minta imbalan 180 Juta. Untuk tahap I uang diminta dulu sebagai uang muka (DP) sebesar Rp.40.500.000 dengan diantar oleh sopir pribadi H. Muhamad Ahyat dengan nama Ro’an. Tempat transaksi pertama ini bertempat dirumah Bapak Miftakhul Huda Desa Banjarmadu Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan yang disaksikan oleh H. Kirom dan Miftakhul Huda. Uang ini diminta dengan dalih untuk mengendalikan Panwascam sebanyak 27 Kecamatan dengan upah (Rp. 1.500.000) dan berjumlah keseluruhan Rp. 40.500.000; 2. Bahwa pasca pencoblosan transaksi ke II pada tanggal 20 April 2019, Toni wijaya memeras lagi Saudara Kaji Mat untuk menyediakan uang penggelembungan suara terbesar Rp. 180.000.000. Dan diminta supaya diantar kerumah Pak Miftakhul. Kemudian uang diantarkan sendiri oleh Kaji Mat dan Bu Umi. Uang diterima langsung oleh Toni wijaya malam hari yang disaksikan Kirom, Pak Miftakhul, Kaji Mat dan Bu Umi sebesar Rp. 100.000.000. Pada saat transaksi yang kedua ini, ada juga Caleg DPR RI Saudara Iskandar D. Syaikhu dari PPP juga menemui Toni wijaya dirumah Pak Miftakhul; 3. Bahwa transaksi yang ke III besoknya lagi minta uang Rp. 80.000.000 namun ini tidak jadi/dikembalikan lewat Kirom ke Bu Umi. Sehubungan dengan pemerasan yang disertai bujuk rayu tersebut di atas, maka Pengadu merasa perbuatan Teradu ini sangat merugikan Caleg-Caleg lain, karena dengan kewenangannya Teradu dengan seenaknya bisa merubah-rubah perolehan suara Caleg-Caleg lain dengan imbalan uang. Hal ini sangat berbahaya sekali terhadap jalannya demokrasi dan pelanggaran berat terhadap kode etik seorang Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian Teradu diduga melanggar pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-5 sebagai berikut: No Kode Alat Bukti 1. Bukti P-1 : Percakapan Whatsapp antara Timses Caleg PKB Provinsi, Kirom dengan Teradu 2. Bukti P-2 : Percakapan Whatsapp antara Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Jawa Timur Nomor Urut 4 H. Muhamad Ahyat dengan Afif Muhammad 3. Bukti P-3 : Percakapan Whatsapp antara Afif Muhammad dengan Kirom dan Umi 4. Bukti P-4 : Percakapan Whatsapp antara Panwascam Saeqoni dengan Afif Muhammad 5. Bukti P-5 : Foto pengembalian uang hasil pemerasan teradu kepada Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Jawa Timur Nomor Urut 4 H. Muhamad Ahyat Saksi Pengadu Kirom Bulan Februari melakukan pertemuan dengan Teradu di rumah Sdr. Miftakhul Huda kemudian memberikan uang Rp. 40.000.000 untuk pengkondisian Panwascam mengamankan suara. 20 April 2019 Setelah pencoblosan saya melihat Bu Umi adalah tim sukses dari H. Muhamad Ahyat menyerahkan uang 100 juta di mobil Teradu. Afif Muhammad Mendapatkan informasi bahwa H. Muhammad memberikan uang 140.000.000 kepada Teradu. H. Muhammad meminta saya untuk menghubungi Teradu untuk mengembailkan uang tersebut. Saya sudah bertemu Teradu menyampaaikan jika uang H.Muhamad Ahyat sya yang mengurus. [2.4] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan: 1. Bahwa percakapan lewat Whatsapp antara saksi (Kirom) dengan Teradu (Toni) sudah merupakan bukti ada jual beli suara antara Teradu (Toni) dengan Korban (H. Muhammat Ahyat); 2. Bahwa semua penjelasan secara lisan Teradu (Toni) pada saat pemeriksaan isi percakapan Whatsapp yang selalu membawa-bawa nama Relawan adalah bohong, karena tidak ada kaitannya dengan Relawan. Bahkan Teradu (Toni) ini mematikan kerja Relawan yang lurus dan normal, dan Teradu (Toni) mengambilnya dengan menggunakan kewenangan dan kekuasaannya sebagai Anggota Bawaslu yaitu dengan cara jalan pintas (kecurangan dengan manipulasi suara); 3. Bahwa Sopir Teradu (Toni) yang dibuat saksi kemarin itu adalah saksi palsu karena tidak pernah terlibat dan terlihat pada saat penyerahan uang sebesar Rp. 40.500.000 maupun Rp. 100.000.000. justru yang terlibat dan terlihat adalah sopir H. Muhamad Ahyat dengan nama RO’AN; 4. Bahwa benar uang Rp. 190.000.000 hasil pemerasan/bujuk rayu Teradu (Toni) pada dua Caleg H. Muhamad Ahyat dan H. A. Ghofur sudah dikembalikan oleh Ayah Teardu (Toni) atas perintah Teradu (Toni) ke Pengadu, dan oleh Pengadu diserahkan ke saksi Ir. Afif Muhammad, dan diteruskan oleh Ir. Afif Muhammad untuk diserahkan ke korban-korbannya; 5. Bahwa benar diakui oleh Teradu (Toni), dia (Teradu) sering melakukan pertemuan-pertemuan dengan Caleg H. Muhamad Ahyat dan saksi-saksi termasuk Caleg-caleg lain bukan karena kapasitas menjalankan tugas Penyelenggara Pemilu, namun lobi-lobi khusus atas nama pribadi. Hal ini termasuk pelanggaran Kode Etik karena Caleg sebagai Peserta Pemilu sering bertemu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai wasit secara diam-diam, apalagi selalu komunikasi lewat telpon/Whatsapp yang diakuinya oleh Teradu (Toni) sendiri. Termasuk Teradu (Toni) selalu beralasan memberi arahan/nasihat pada relawan-relawan caleg-caleg tertentu. Hal ini justru melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang seharusnya bersifat netral/di tengah-tengah. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa TERADU menolak dengan keras seluruh dalil yang disampaikan oleh PENGADU karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan merupakan fitnah yang sangat keji yang dilakukan oleh PENGADU bersama beberapa orang yang telah bersekongkol untuk menjatuhkan TERADU; 2. Bahwa PENGADU yang telah menyebutkan pada kronologi kejadian huruf a pada tanggal 17 April 2019 TERADU telah bertemu dengan sopir pribadi H. Muhamad Ahyat yang bernama Ro’an dan memberikan uang berjumlah Rp 40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) disaksikan oleh H. Kirom dan Miftakhul Huda di rumah Sdr. Miftakhul Huda; 3. Hal tersebut adalah tidak benar sama sekali, karena pada tanggal 17 April 2019 adalah bertepatan dengan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Tahun 2019, TERADU dan seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Lamongan pada saat tersebut berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Lamongan untuk menerima laporan/pengaduan dari jajaran Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS Se-Kabupaten Lamongan maupun dari masyarakat pemilih apabila adanya pelanggaran. Dengan demikian dalil PENGADU sebagaimana tersebut huruf a adalah tidak benar karena tidak sesuai dengan yang sebenarnya dan pertemuan dimaksud tidak ada dan tidak pernah ada. Bahwa dalil PENGADU sebagaimana pada huruf b yang menyebutkan bahwa pada tanggal 20 April 2019 TERADU telah melakukan pemerasan terhadap Kaji Mat (H. Muhamad Ahyat) dan meminta uang sebesar Rp 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah) di rumah Sdr. Miftakhul Huda dan disaksikan oleh Sdr. Miftakhul Huda, Sdr. H. Kirom, Bu Umi (Tim Sukses Kaji Mat) dan Sdr. Iskandar D. Syaikhu Caleg DPR RI dari PPP. Terhadap dalil PENGADU sebagaimana tersebut di atas TERADU menolak keras karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Adapun peristiwa pertemuan dimaksud yang sebenarnya adalah sebagai berikut: a. Pertemuan dimaksud diawali dengan adanya telepon/whatsapp kepada TERADU yang dilakukan oleh Sdr. Miftakhul Huda, yang berisi TERADU untuk berkenan hadir ke rumah penelepon (Miftakhul Huda), tanpa menyebutkan rencana pertemuan dimaksud dan tidak menyebutkan juga pihak yang hadir dalam pertemuan dimaksud. Oleh karena Sdr. Miftakhul Huda adalah guru dan dosen TERADU, maka dengan tawadhu’ TERADU hadir di rumah Sdr. Miftakhul Huda tanpa adanya kecurigaan sedikitpun adanya rencana yang telah disusun oleh Sdr. Miftakhul Huda. b. Setelah sampai di rumah Sdr. Miftakhul Huda ternyata di dalam rumah sudah ada Sdr. Miftakhul Huda, Sdr. H. Kirom, Bu Umi (Tim Sukses Kaji Mat) dan Kaji Mat (H. Muhamad Ahyat) tidak ada Sdr. Iskandar D. Syaikhu Caleg DPR RI dari PPP. Mengetahui hal demikian TERADU sangat kaget karena di dalam rumah tersebut ada seorang sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur bernama H. Muhamad Ahyat. Dalam pertemuan tersebut Sdr. H. Kirom menyampaikan untuk membantu Sdr. H. Muhamad Ahyat agar bisa ditetapkan sebagai anggota dewan terpilih, namun TERADU menolak dan menyampaikan bahwa anggota Bawaslu tidak bisa berbuat merekayasa hasil perolahan suara dan perbuatan itupun dilarang dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu teradu juga menyampaikan untuk mencapai kemenangan agar melakukan cara-cara yang dibenarkan oleh peraturan perundang- undangan, seperti membentuk jaringan relawan. Selanjutnya pertemuan tersebut tidak berlangsung lama TERADU pamit untuk kembali, namun tanpa diduga ada seseorang yang hendak memberikan sesuatu terbungkus dalam tas plastik warna hitam yang TERADU tidak mengetahui isi di dalam tas plastik tersebut. Kemudian secara langsung TERADU mengembalikan upaya pemberian barang tersebut kepada pemberi (Sdr. H. Kirom). Hal ini disaksikan oleh sopir TERADU yang bernama Sdr. Hardi Siswanto. Perlu diketahui bahwa nama Saudara H. Kirom, Miftakhul Huda dan Umi tidak masuk dalam daftar tim kampanye Saudara H. Muhamad Ahyat dari PKB (sebagaimana Bukti T.1 terlampir). Dengan demikian rangkaian kronologi yang disampaikan PENGADU adalah tidak benar, dan yang sebenarnya adalah adanya upaya penyuapan berupa pemberian barang kepada TERADU selaku penyelenggara pemilu, namun ditolak dan dikembalikan seketika. 4. Bahwa PENGADU mendalilkan sebagaimana tersebut pada huruf c pokok pengaduannya yang berisi TERADU telah meminta uang Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) namun tidak terjadi, yang didasarkan pada percakapan whatsapp antara Bu Umi dengan Ir. Afif Muhammad. Terhadap hal tersebut TERADU memberi tanggapan bahwa peristiwa yang dimaksud tidak pernah terjadi, sehingga tidak ada korelasi dengan pokok perkara. 5. Bahwa sebagai informasi tindakan PENGADU disamping menyampaikan pengaduan ke DKPP juga melakukan upaya pemerasan kepada TERADU. Terhadap upaya pemerasan ini sudah TERADU laporkan kepada Polres Lamongan (sebagaimana Bukti T.2 terlampir) dan didukung oleh bukti rekaman percakapan pemerasan yang dilakukan oleh PENGADU (sebagaimana Bukti T.3 terlampir) dan pemerasan tersebut disaksikan oleh Sdr. Saksi atas nama Syafari. Dengan demikian, maka patut diduga bahwa penyampaian pengaduan ini adalah bentuk rekayasa PENGADU untuk mendapatkan sesuatu demi kepentingan pribadinya [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] ALAT BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-4, sebagai berikut: NO KODE ALAT BUKTI 1. T-01 Model K2-PK.KAB/KOTA K3-PK.KAB/KOTA dan K4- PK.KAB/KOTA (Daftar Nama Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota) bahwa nama:  H. KIROM  Miftakhul HUDA  UMI Tidak termasuk dalam Pelaksana Kampanye H. Muhamad Ahyat dari Partai Kebangkitan Bangsa 2. T-02 Tanda Terima Pengaduan Nomor : Dumas/SPKT/150/VII/2019/JATIM/RES LAMONGAN tanggal 31 Juli 2019 melalui kuasa hukum Nihrul Bahi Alhaidar 3. T-03 Rekaman Percakapan Pemerasan yang dilakukan oleh PENGADU Daftar Hadir Anggota Bawaslu Kabupaten Lamongan tanggal 4. T-04 17 April 2019 Saksi Teradu Hardi Siswanto Saksi yang mengantar kerumah pak mifatul huda, kemudian saksi melihat ada tas plastik hitam yang diberikan oleh seseorang, namun Teradu menolaknya. Tas plastik tersebut diambil oleh Pak Kirom. Orang Tua Teradu Tanggal 6 Mei malam hari Saksi kedatangan pengadu, Saksi disuruh mencari uang 200 juta. Kemudian tanggal 8 Mei 2019 Saksi menyerahkan uang 190.000.000 kepada Pengadu [2.8] KESIMPULAN TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu memberikan kesimpulan 1. Bahwa Teradu dalam bukti percakapan dengan H. Kirom (Qirom Sodiq) sudah menyampaikan dengan kalimat sejak awal saya tidak mau tapi menyerang terus karena memang yang sebenarnya dan sejujurnya sejak awal mula Teradu tidak mau dimintai ketemu maupun bantuan. Karena tidak henti-hentinya H. Kirom (Qirom Sodiq) ini menelpon Teradu baik melalui telepon maupun whatsapp secara terus-menerus, akhirnya Teradu membantu dengan saran agar membentuk tim relawan dari tingkat kecamatan, desa, sampai TPS, saran berikutnya agar selalu memtuhi aturan Pemilu yang berlaku jangan sampai melanggar aturan tersebut. Bahwa intinya Teradu sejak awal sudah tidak mau dimintai ketemu dan bantuan 2. Bahwa percakapan melalui whatsapp dengan H. Kirom (Qirom Sodiq) yang tertuang dalam alat bukti yang disertakan di aduan tersebut, merupakan poin- poin yang didapati ketika H. Kirom menelpon via whatsapp kepada Teradu, bahwa itu adalah kesimpulan Teradu dan di ketik via whatsapp sebagai evaluasi buakn sebuah perbuatan, sekali lagi sebuah evaluasi buakn sebuah perbuatan 3. Bahwa Teradu memperlakukan setara kepada siapapun peserta pemilu termasuk memberikan saran bahwa apabila ingin memenangkan pemilihan, maka harus membentuk relawan yang terstuktur sampai dengan tingkat kecamatan, desa dan TPS. Tim relawan ini harus di biayai untuk operasional mereka dan tentunya harus mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Bahwa saksi Bapak Karmuzata menyerahkan uang kepada Pengadu bukan karena diperintah oleh Teradu melainkan karena Pengadu mengancam melaporkan Teradu apabila tidak memberikan uang Rp. 200.000.000 kepaada Pengadu. Penyerahan uang ini sekali lagi tanpa sepengatahuan Teradu dan Teradu tidak mengetahui hal ini. Oleh karena Bapaj Karmuzata ini orang desa dan sangat kepikiran dengan hal tersebut, berusaha untuk tidak memperpanjang urusan ini, tanpa memberitahukan lebih dulu Teradu dan disaksikan oleh Teradu Hardi Siswanto dan saksi Syafari, maka Bapak Karmuzata ini mau memberikan uang tersebut sejumlah Rp. 190.000.000 di kantor Pengadu ini tidak melaporkan hal apapun terhadap Teradu, dan berdasarkan pengakuan Bapak Karmuzata disaksikan oleh Hardi Siswanto dan Syafari, Pengadu ini menjamin tidak akan melaporkan Toni wijaya dalam hal apapun dan bertanggung jawab. 5. Bahwa Teradu menjadi penyelenggara pemilu sejak tahun 2003, tidak ada hal yang pernah dilanggar baik masalah hukum maupun etika selama ini. Bahwa dalam proses selama ini itu telah terjadi rekrutmen penyelenggara pemilu dalam setiap gelaran pesta demokrasi karena penyelenggara saat itu ad hoc dan Teradu dalam setiap rekrutmen penyelenggara pemilu selalu terpilih, ini menunjukkan bahwa Teradu memiliki dedikasi, integritas, kapasitas serta kejujuran Teradu terjaga dengan baik dan sudah terbukti 6. Bahwa Teradu dalam sidang menyampaikan mengetahui adanya rencana jahat, yaitu adanya konspirasi dari Pengadu dan saksi Pengadu untuk menjtuhkan integritas Teradu dan kehormatan Teradu, maka dengan adanya rencana jahat ini, Teradu memohon kepada yang mulia majelis memberikan izin untuk melakukan sumpah pocong antara Teradu, Pengadu, saksi Pengadu. Dengan Harapan Allah SWT memberikan keadilan yang sejatinya, dan keadilan dari yang mulia Majelis DKPP harapkan. Demikian keinginan Teradu kepada majelis persidangan, dan majelis persidangan tidak memberikan izin karena sumpah pocong tidak diatur dalam hukum acara apapun. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bawaslu Kabupaten Lamongan Mengetahui kasus ini melalui media online sekitar tanggal 17 Juli 2019 setelah laporan ini masuk di DKPP.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya meminta uang sejumlah Rp.180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) disertai janji untuk mengamankan atau menaikkan suara H. Muhamad Ahyat alias Kaji Mat Caleg DPRD Provinsi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bahwa tahap pertama penyerahan uang muka sebesar Rp. 40.500.000,00 (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) dilakukan oleh sopir pribadi H. Muhamad Ahyat atas nama Ro’an kepada Teradu di kediaman Miftakhul Huda di Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, pada tanggal 17 April 2019 yang disaksikan oleh H. Kirom dan Miftakhul Huda. Uang muka tersebut diminta dengan dalih mengendalikan Panwaslu di 27 kecamatan untuk masing-masing kecamatan sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada tanggal 20 April 2019, Teradu kembali meminta uang sejumlah Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dengan cara diantarkan ke rumah Miftakhul Huda. Bahwa sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diserahkan sendiri secara langsung oleh H. Muhamad Ahyat alias Kaji Mat dan Sdri. Umi selaku tim pemenangan kepada Teradu di kediaman Miftakhul Huda yang disaksikan oleh H. Kirom dan Miftakhul Huda. Teradu meminta pemberian tahap kedua tersebut diletakkan di dalam mobil Teradu. Dan tahap ketiga penyerahan uang dilakukan keesokan harinya atau pada tanggal 21 April 2019 sejumlah Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) namun dikembalikan oleh Teradu kepada Sdri. Umi melalui Kirom. Menurut Pengadu, tindakan Teradu melakukan pemerasan disertai bujuk rayu adalah tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan caleg-caleg lain. Teradu diduga melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu terkait pemerasan disertai janji untuk menaikkan perolehan suara H. Muhamad Ahyat alias Kaji Mat Caleg DPRD Provinsi Partai Kebangkitan dari Bangsa (PKB). Bahwa tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan Teradu pada tanggal 17 April 2019 bertemu dengan sopir pribadi H. Muhamad Ahyat bernama Ro’an dan menerima uang sejumlah Rp. 40.500.000,00 (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah). Pada tanggal 17 April 2019 atau bertepatan dengan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019, Teradu dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lamongan berada di kantor Bawaslu Kabupaten Lamongan untuk menerima laporan/pengaduan dari jajaran pengawas pemilu maupun masyarakat. Selanjutnya tidak benar Teradu pada tanggal 20 April 2019 melakukan pemerasan dengan meminta uang sejumlah Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dan telah menerima sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari H. Muhamad Ahyat alias Kaji Mat di kediaman Miftakhul Huda. Teradu membenarkan terjadi pertemuan pada tanggal 20 April 2019 yang diawali ajakan via telepon oleh Miftakhul Huda agar hadir di kediamannya. Miftakhul Huda tidak memberitahukan maksud dan siapa saja yang turut diundang dalam pertemuan tersebut, dan karena Miftakhul Huda adalah guru dan dosen Teradu, maka tanpa kecurigaan sedikitpun Teradu bersedia hadir di kediaman Miftakhul Huda. Bahwa pada saat tiba di kediaman Miftakhul Huda ternyata telah hadir dalam pertemuan tersebut H. Kirom, Sdri. Umi, dan H. Muhamad Ahyat. Mengetahui hal tersebut, Teradu sangat terkejut karena turut hadir Caleg DPRD Provinsi Partai Kebangkitan Bangksa (PKB). Selanjutnya H. Kirom meminta untuk membantu H. Muhamad Ahyat alias Kaji Mat agar dapat ditetapkan sebai caleg terpilih, akan tetapi Teradu menolak dan menyampaikan bahwa Anggota Bawaslu Kabupaten Lamongan tidak dapat merekayasa hasil perolehan suara. Teradu juga menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dilarang dan bertentangan dengan pertaturan perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu, Teradu menyampaikan agar mencapai kemenganan dengan cara-cara yang dibenarkan peraturan perundang- undangan seperti membentuk jaringan relawan. Tidak lama setelah pertemuan berlangsung, Teradu berpamitan meninggalkan kediaman Miftakhul Huda, namun tanpa diduga ada seorang yang memberikan bungkusan plastik berwarna hitam yang tidak diketahui isinya oleh Teradu. Kemudian Teradu langsung menolak dan mengembalikan upaya pemberian tersebut kepada H. Kirom yang disaksikan oleh Hardi Siswanto, sopir Teradu. Bahwa H. Kirom, Miftakhul Huda, dan Sdri. Umi tidak terdapat dalam daftar tim kampanye H. Muhamad Ahyat alias Kaji Mat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dengan demikian, rangkaian kronologis yang disampaikan Pengadu adalah tidak benar dan yang terjadi sebenarnya adalah upaya penyuapan berupa pemberian barang kerpada Teradu yang seketika ditolak dan dikembalikan. Teradu juga membantah telah meminta uang sejumlah Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) namun kemudian tidak terjadi sebagaimana berdasarkan Bukti Pengadu tangkapan layar percakapan Whatsapp antara Sdri. Umi dan Afif Muhammad. Bahwa peristiwa sebagaimana didalilkan Pengadu tidak pernah terjadi, sehingga tidak berkorelasi dengan pokok pengaduan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan terkait dugaan Teradu melakukan pemerasan disertai janji mengamankan atau menaikkan suara H. Muhamad Ahyat alias Kaji Mat Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), DKPP berpendapat bahwa alat bukti dan saksi yang dihadirkan Pengadu tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil aduannya. Menimbang meskipun Teradu tidak menyangkal bukti print out tangkapan layar percakapan aplikasi Whatsapp antara Teradu dengan H. Kirom Shodiq dan Pengadu, namun DKPP berpendapat bukti tersebut tidak dengan terang menunjukkan adanya permintaan sejumlah uang sebagaimana didalilkan Pengadu. Selanjutnya terhadap dalil adanya pertemuan dan pemberian uang tahap pertama sejumlah Rp. 40.500.000,00 (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 17 April 2019, DKPP tidak meyakini adanya pertemuan tersebut mengingat pada tanggal 17 April 2019 merupakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019. Hal tersebut dibuktikan oleh Pengadu dengan Daftar Hadir Pimpinan Bawaslu Kabupaten Lamongan tanggal 17 April 2019 yang menerangkan Teradu berada di kantor dari Pukul 10.00 s.d 17.00 WIB. Menimbang dalil adanya pertemuan dan pemberian uang tahap kedua sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar terjadi pertemuan pada tanggal 20 April 2019 di kediaman H. Miftakhul Huda. Turut hadir dalam pertemuan tersebut adalah H. Muhamad Ahyat, Umi Sholikah, H. Kirom Shodiq, dan H. Miftakhul Huda. Bahwa Teradu hadir dalam pertemuan tersebut atas undangan H. Miftakhul Huda melalui sambungan telepon tanpa dijelaskan mengenai maksud dan siapa saja yang diundang. Teradu berdalih bahwa H. Miftakhul Huda dan H. Kirom Shodiq adalah mantan guru dan dosen Teradu sehingga menyanggupi undangan tersebut atas dasar penghormatan untuk bersilaturahim. Bahwa ternyata dalam pertemuan tersebut H. Kirom Shodiq menyampaikan keinginan untuk membantu kemenangan H. Muhamad Ahyat alias Kaji Mat sebagai Caleg Terpilih namun langsung ditolak Teradu jika harus menyalahgunakan kewenangannya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Lamongan. Teradu menyampaikan ada cara yang dapat ditempuh untuk mencapai kemenangan seperti membentuk tim relawan di setiap kecamatan. Bahwa ketika hendak pulang, Teradu diberi bungkusan plastik berwarna hitam namun ditolak dan dikembalikan kepada H. Kirom Shodiq. Hardi Siswanto selaku sopir yang mendampingi Teradu memberikan keterangan sebagai Saksi di depan sidang pemeriksaan DKPP bahwa melihat secara langsung adanya upaya pemberian bungkusan plastik berwarna hitam dan membenarkan penolakan yang dilakukan Teradu. Saksi Hardi Siswanto juga menyatakan sampai meninggalkan lokasi pertemuan tidak melihat adanya bungkusan plastik berwarna hitam di dalam mobil. Terhadap fakta tersebut, DKPP berpendapat ada motif memanfaatkan hubungan pribadi antara Teradu dan mantan dosennya untuk kepentingan kemenangan salah satu caleg tertentu. Meskipun demikian, DKPP tidak sampai menyimpulkan benar tidaknya transaksi uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang menjadi wilayah kompetensi peradilan pidana untuk memeriksa dan memutus. DKPP hanya meyakini bahwa benar Teradu hadir dalam pertemuan tersebut dan menyampaikan saran kepada salah satu caleg dan tim pemengangan tertentu. Menimbang fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan terjadi pengembalian uang sejumlah Rp. 190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) oleh Ayah Teradu, Karmuzata, kepada Pengadu. Menurut Pengadu, uang sejumlah Rp. 190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) tersebut merupakan pengembalian uang yang telah diterima dari H. Muhamad Ahyat sejumlah Rp. 140.500.00,00 (seratus empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan H. Abdul Ghofur Caleg Patai Persatuan Pembangunan (PPP) sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Bahwa Pengadu dan Saksi Afif Muhammad adalah orang yang meminta pengembalian uang tersebut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Karmuzata, Ayah Teradu yang dihadirkan sebagai Saksi, memberikan uang sejumlah Rp. 190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) dari tabungan pribadinya karena untuk melindungi Teradu, bukan sebagai pengembalian uang dari dua caleg sebagaimana didalilkan Pengadu. Di depan sidang pemeriksaan Teradu menjelaskan tidak mengetahui adanya pemberian uang sejumlah Rp. 190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh ayahnya. Terhadap fakta tersebut, DKPP tidak menilai kebenaran adanya penyerahan uang oleh Ayah Teradu kepada Pengadu. Akan tetapi, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terdapat komunikasi yang intensif antara Teradu dengan tim pemenangan Caleg H. Muhamad Ahyat yang membahas strategi pemenangan dalam kontestasi Pemilu Tahun 2019. Berdasarkan bukti print out tangkapan layar percakapan aplikasi Whatsapp antara Teradu dan H. Kirom Shodiq serta keterangan saksi yang disampaikan di depan sidang pemeriksaan, Teradu secara meyakinkan terbukti memberikan saran untuk membentuk tim relawan di setiap kecamatan. Teradu juga memberikan informasi mengenai perkembangan perolehan suara secara khusus kepada pihak yang secara nyata telah diketahui sebagai tim pemenangan caleg tertentu. Setelah menilai fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP meyakini awal mula terjadinya komunikasi secara intensif dengan Teradu adalah inisiatif dari tim pemenangan salah satu caleg tertentu. Meskipun DKPP adalah lembaga etik penyelenggara pemilu, namun DKPP memandang peristiwa a quo seharusnya secara hukum telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Menjadi keprihatinan DKPP bagaimana tindakan yang patut diduga pelanggaran hukum disampaikan Pengadu di depan sidang pemeriksaan layaknya peristiwa jual-beli biasa, terlebih Pengadu telah menerima uang yang didalilkan. DKPP terpanggil untuk memberikan pencerahan dan edukasi kepada Pengadu dan peserta pemilu lainnya guna menegakkan pemilu yang luber, jurdil, dan berintegrititas agar menghormati tugas dan wewenang penyelenggara pemilu. Terhadap tindakan Teradu, DKPP menilai tindakan tersebut melanggar prinsip kemandirian penyelenggara pemilu. Teradu juga tidak memahami pengawas pemilu memiliki tugas dan kewenangan yang besar untuk menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu. Sikap dan tindakan Teradu membuka pintu komunikasi kepada caleg tertentu dapat menimbulkan fitnah dan syakwasangka kepada pengawas pemilu sebagaimana dialami oleh Teradu. Dengan demikian, Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b juncto Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban tertulis Teradu serta bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Toni Wijaya selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing- masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tujuh Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Empat bulan Desember tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir