Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 141/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Prov. Kaltim
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 19/12/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-12-2013
👁 21 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 356/I-P/L-DKPP/2013 tanggal 20 November 2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 141/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 2 Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 16 Desember 2013 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai sejahtera pada tanggal 29 Agustus 2013 telah menerbitkan Surat dengan Nomor 007/SK DPP PDS/VIII/ 2013 Tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Pdt.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu atas dugaan melanggar asas kepastian hukum karena tidak secara cepat dan tepat sesuai ketentuan 13 peraturan perundang-undangan memproses usulan pergantian antarwaktu terhadap Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Partai Damai Sejahtera atas nama Pdt. Yefta Berto, S.Th, Artya Fathra Martin, S.E., dan Maria Margaretha Rini Puspa.
Pasal DilanggarPasal 19 ayat (2) Peraturan KPU; Pasal 337 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis; Pasal 336 ayat (1); Pasal 18 ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 18 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I atas nama H. Andi Sunandar selaku Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, Teradu II H. Baequni, Teradu III Jofri, Teradu IV Hibbu Mida Balfas Syam, dan Teradu V Ludia Sampe masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai ketentuan perundang-undangan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelak
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 141/DKPP-PKE-II/2013
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 356/I-P/L-DKPP/2013 tanggal 20 November 2013 yang diregistrasi dengan
Nomor Perkara 141/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan Putusan dugaan adanya
pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
1. Nama : Hendrik R.E. Assa
Pekerjaan : Advokat pada Kantor Hukum Dolfie & Partners
Alamat : Perum Citra Gran Blok H 6/9 Kelurahan Jatikarya
Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat
2. Nama : Andre Fransiscus Rotu
Pekerjaan : Advokat pada Kantor Hukum Dolfie & Partners
Alamat : Jl. Mampang Prapatan 2 No. 13, Jakarta Selatan
Selaku Kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 November 2013
dari:
1. Nama : Arthur Kotambunan
Pekerjaan : Pelaksana Harian Ketua Umum DPP Partai Damai
Sejahtera
Alamat : Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera
Jl. S. Parman No. 6G, Bundaran Slipi, Jakarta Barat
2. Nama : Jerry Kasenda
Pekerjaan : Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Damai Sejahtera
Alamat : Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera
Jl. S. Parman No. 6G, Bundaran Slipi, Jakarta Barat
1
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : H. Andi Sunandar, S.Hut,M.M.
Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur
Alamat : Jl. Basuki Rahmat No. 2, Samarinda
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Drs. H. Baequni, M.Pd
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur
Alamat : Jl. Basuki Rahmat No. 2, Samarinda
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Jofri, S.H., M.H.
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur
Alamat : Jl. Basuki Rahmat No. 2, Samarinda
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Hibbu Mida Balfas Syam
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur
Alamat : Jl. Basuki Rahmat No. 2, Samarinda
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Ludia Sampe
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur
Alamat : Jl. Basuki Rahmat No. 2, Samarinda
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Telah membaca Pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu;
II. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor
Pengaduan 356/I-P/L-DKPP/2013 tanggal 20 November 2013 yang diregistrasi
dengan Nomor Perkara 141/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
2
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 16 Desember 2013 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai sejahtera pada tanggal 29
Agustus 2013 telah menerbitkan Surat dengan Nomor 007/SK DPP PDS/VIII/
2013 Tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Pdt. Yefta Berto sebagai
anggota dewan Provinsi Kalimantan Timur utusan Partai Damai Sejahtera untuk
digantikan oleh Sdr. Sonny Setiawan, SE;
2. Bahwa Pengadu Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera pada tanggal 29
Agustus 2013 telah menerbitkan Surat dengan Nomor 022/SK DPP-
PDS/VIII/2013 tentang Pemberhentian dan Penarikan Anggota Dewan Provinsi
Kalimantan Timur atas nama Sdr Yefta Berto, S.Th utusan Partai Damai
Sejahtera;
3. Bahwa Pengadu Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera pada tanggal 29
Agustus 2013 telah menerbitkan Surat dengan Nomor 008/SK DPP-PDS/VIII/
2013 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Artya Fathra Marthin
sebagai anggota Dewan Provinsi Kalimantan Timur utusan Partai damai Sejahtera
untuk digantikan oleh Sdr. Apolos Agustinus;
4. Bahwa Pengadu Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera pada tanggal 29
Agustus 2013 telah menerbitkan surat dengan nomor 023/SK DPP PDS/VIII/2013
tentang Pemberhentian dan Penarikan Anggota dewan Provinsi kalimantan Timur
atas nama Sdr. Artya Fathra Marthin utusan Partai Damai Sejahtera;
5. Bahwa Pengadu Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera pada tanggal 29
Agustus 2013 telah menerbitkan Surat dengan Nomor 024/SK DPP PDS/VIII/
2013 tentang Pemberhentian Anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur atas nama
M.M Rini Puspa sebagai anggota Dewan Provinsi Kalimantan Timur utusan Partai
Damai Sejahtera;
6. Bahwa Dewan Pimpinan Wilayah Partai Damai Sejahtera (DPW-PDS) Provinsi
Kalimantan Timur telah menindaklanjuti Surat perihal Pergantian Antar waktu
yang di terbitkan oleh PENGADU dan menyerahkan langsung kepada DPRD
Provinsi Kalimantan Timur agar supaya diproses pergantian antarwaktu 3 (tiga)
Anggota Dewan Provinsi Kalimantan Timur masing-masing Sdr. Pdt. Yefta Berto,
S.Th., Artya Fathra Martin, S.E., dan M.M Rini Puspa;
7. Bahwa saat ini yang dapat diproses oleh Pengadu untuk pergantian antarwaktu di
DPRD Provinsi Kalimantan Timur adalah Sdr. Yefta Berto dan Sdr. Artya Fathra
3
Martin, S.E., sedangkan M.M Rini Puspa walaupun telah ditarik dan diberhentikan
oleh Pengadu sebagai Anggota Dewan Utusan Partai Damai Sejahtera Provinsi
Kalimantan Timur namun calon pengganti yang diajukan oleh DPW Kalimantan
Timur Sdr. Daud Patiung masih dalam proses di internal partai;
8. Bahwa Proses pergantian antarwaktu bagi ketiga Anggota Legislatif utusan Partai
Damai Sejahtera di Provinsi Kalimantan Timur tersebut dilakukan oleh Pengadu
telah sesuai Anggaran Dasar Partai Pasal 19 huruf g yang menyatakan
berakhirnya keanggotaan jika menjadi anggota partai politik lain di luar PDS, serta
Pasal 49 huruf b Anggaran Rumah Tangga Partai tentang Pemberhentian/Recall
Anggota Legislatif yang menyatakan Pemberhentian terhadap Anggota Legislatif
yang duduk pada DPRD Provinsi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
atas Usul Dewan Pimpinan Wilayah (DPW);
9. Bahwa proses pergantian antarwaktu bagi ketiga Anggota Legislatif utusan Partai
Damai Sejahtera Provinsi Kalimantan Timur telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagimana disebut dalam Undang-Undang
Nomor 02 Tahun 2008 Pasal 12 huruf g dan huruf h yang berbunyi antara lain
Partai Politik memiliki hak mengusulkan pemberhentian antarwaktu dan
memberhentikan anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
10. Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 Tentang
Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum, Pasal 4 ayat 1 huruf c berbunyi,
“Anggota DPRD Provinsi berhenti antar waktu karena diberhentikan”. Pasal 4 ayat 2
huruf e berbunyi, “Anggota DPRD Provinsi diberhentikan antarwaktu sebagaimana
pada ayat (1)... huruf c. apabila diusulkan oleh partai politiknya sesuai peraturan
perundang-undangan... h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. menjadi anggota partai politik
lain”;
11. Bahwa pada kenyataannya ketiga anggota legislatif utusan Partai Damai Sejahtera
di Provinsi Kalimantan Timur masing-masing Sdr. Pdt. Yefta Berto, S.Th telah
terdaftar sebagai calon tetap di Partai Demokrat, Sdr. Artya Fathra Marthin, SE
telah terdaftar sebagai calon tetap di Partai Hanura, dan Sdri. M.M Rini Puspa
telah terdaftar sebagai calon tetap di Partai Hanura;
12. Bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 tentang
Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 19 ayat (1) berbunyi, “KPU Provinsi setelah menerima surat pimpinan DPRD
provinsi sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1), hanya melakukan verifikasi
dokumen calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi yang terdiri dari;
4
a. Perolehan suara sah calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran model DC-1
b. Peringkat perolehan suara calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran EA-3
c. Daftar Calon Tetap (DCT) pada partai politik yang sama dan pada daerah
pemilihan yang sama.”
13. Bahwa Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur
utusan Partai Damai Sejahtera atas nama Sdr. Sonny Setiawan, SE dan Sdr. Ir
Apolos Agustinus telah melengkapi berkas administrasi sejak tanggal 12
September 2013 dan berkas tersebut telah diserahkan kepada Teradu/KPU
Provinsi Kalimantan Timur;
14. Bahwa DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah mengirimkan surat keterangan
Nomor 161.3/177/HK/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013, dan Surat Pemberitahuan
Nomor 160/187/HK/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013 Perihal PAW Anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Timur;
15. Bahwa Teradu/KPU Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan Verifikasi di
kantor Pengadu atas calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Timur utusan Partai Damai Sejahtera sebanyak 2 (dua) kali yakni
masing-masing pada tanggal 19 September 2013 dan tanggal 13 November 2013,
dimana dokumen yang diverifikasi adalah dokumen yang sama yang telah
diserahkan pada verifikasi tanggal 19 September 2013, alasan saat Teradu/KPU
Provinsi Kalimantan Timur melakukan verifikasi dan atau klarifikasi kedua
kalinya adalah dikarenakan tidak memiliki dokumen yang diserahkan pada saat
verifikasi yang pertama, hal ini sangat terang dan jelas usaha untuk
memperlambat dan mempermainkan proses pergantian antarwaktu yang diajukan
Pengadu melalui DPRD Provinsi Kalimantan Timur;
16. Bahwa TERADU/KPU Provinsi Kalimantan Timur termasuk telah melakukan
verifikasi terkait kewenangan penandatanganan surat keluar DPP PDS dilakukan
oleh Pejabat Pelaksana Harian Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal untuk
menandatangani surat atas nama Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera
(DPP-PDS);
17. Bahwa proses verifikasi calon pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Timur yang dilakukan oleh Teradu/KPU Provinsi Kalimantan Timur
jelas telah melampaui batas waktu yang diberikan oleh peraturan perundangan
serta telah melakukan tindakan di luar kewenangannya sehingga sangat jelas
telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
18. Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 22 Tahun 2010 dalam :
Pasal 19 ayat (2) berbunyi, “Verifikasi penggantian antarwaktu calon anggota DPRD
Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 5 (lima) hari
kerja sejak diterimanya surat pimpinan DPRD provinsi oleh KPU provinsi”.
Pasal 20 ayat (1) berbunyi, “dalam waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), KPU provinsi melakukan:
5
a. Pemeriksaan dan penelitian perolehan suara sah calon sebagaimana dimaksud
dalam lampiran formulir model DC-1
b. Pemeriksaan dan penelitian peringkat perolehan suara calon sebagaimana
dimaksud dalam lampiran formulir model EA-3
c. Pemeriksaan dan penelitian Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD provinsi
dari partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama”.
Pasal 20 ayat (2) berbunyi, “Hasil pemeriksaan dan penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam berita acara hasil pemeriksaan dan
penelitian calon pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi”.
Pasal 20 ayat (3) berbunyi, “KPU Provinsi menyampaikan nama calon pengganti
antar waktu anggota DPRD provinsi kepada Pimpinan DPRD provinsi dengan
melampirkan fotocopi lampiran formulir model DC-1 formulir model EA-3 dan fotokopi
Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD provinsi dari partai politik yang sama dan
pada daerah pemilihan yang sama yang telah dilegalisir oleh KPU Provinsi”.
Pasal 21 ayat (1) berbunyi, “Calon Pengganti antar Waktu harus memenuhi syarat
calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Undang-undang Nomor 10 Tahun
2008”.
Pasal 21 ayat (2) berbunyi, “apabila diperoleh informasi tertulis bahwa calon
pengganti antar waktu tidak memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap informasi tersebut”.
Pasal 21 ayat (3) berbunyi, “dalam hal informasi tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diterima oleh KPU provinsi dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja
masa verifikasi dan atau klarifikasi dan yang bersangkutan terbukti tidak lagi
memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu, maka KPU Provinsi
menetapkan calon tersebut tidak memenuhi syarat dan selanjutnya KPU provinsi
menetapkan calon yang memiliki suara terbanyak berikutnya sebagai calon
pengganti antarwaktu dan menyampaikannya kepada Pimpinan DPRD provinsi”.
Pasal 22 ayat (1) berbunyi, “dalam hal informasi tertulis sebagaimana dimaksud
pada Pasal 21 ayat (3) diterima oleh KPU provinsi dalam jangka waktu 5 (lima) hari
kerja masa verifikasi dan atau klarifikasi dan KPU Provinsi belum menyelesaikan
verifikasi dan atau klarifikasi maka KPU provinsi tetap menyampaikan nama calon
pengganti antarwaktu sebagimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) kepada
Pimpinan DPRD provinsi disertai dengan informasi mengenai calon pengganti
antarwaktu untuk ditindaklanjuti”.
Pasal 22 ayat (2) berbunyi, “dalam hal informasi tertulis sebagaimana dimaksud
dalam pasal 21 ayat (2) diterima oleh KPU provinsi setelah berkhirnya hari ke 5
(lima) masa kerja verifikasi dan atau klarifikasi, maka KPU provinsi tidak dapat
melakukan klarifikasi dan atau verifikasi”;
19. Bahwa Teradu/KPU Provinsi Kalimantan Timur dengan sengaja tidak patuh
hukum dan tidak mematuhi ketentuan hukum lain yang terkait dengan telah
6
melakukan pelanggaran dan atau tidak menghiraukan surat Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 161/6422/Sj Perihal Proses PAW Anggota DPRD Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yang dapat menjadi acuan
penilaian terhadap proses pergantian antarwaktu;
20. Bahwa proses verifikasi yang dilakukan oleh Teradu terhadap calon pengganti
antarwaktu anggota DPRD utusan Partai Damai Sejahtera sudah memakan waktu
55 hari kerja atau 68 hari kalender (terhitung sejak tanggal 12 September 2013
s/d 20 November 2013), hal ini sangat bertentangan dengan PKPU Nomor 22
Tahun 2010 Pasal 19 ayat (2) dan telah sangat merugikan Pengadu maupun calon
pengganti antarwaktu yang telah diusulkan;
21. Bahwa terkait dengan pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Pengadu,
DPRD Provinsi Klimantan Timur telah 2 (dua) kali menyurati TERADU/KPU
Provinsi Kalimantan Timur, yaitu:
a. Surat Ketua DPRD provinsi kalimantan Timur Nomor 161.4/194/HK/VIII/
2013 tanggal 13 Agustus 2013, Perihal Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Timur.
b. Surat Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 160/244/HK/X/2013
tanggal 03 Oktober 2013.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (2)Peraturan KPU Nomor
22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti
Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum;
2. Bahwa Teradu telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (2)Peraturan
KPU Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon
Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan
Umum;
2. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggaran kepada Para Teradu.
7
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : SK DPP PDS No.026/SK/DPP-PDS/VI/2013 Tanggal 14 Juni
2013 Tentang Pengangkatan Pelaksana Harian DPP PDS;
2. Bukti P-2 : SK DPP PDS No.001/SK/DPP-PDS/VIII/2013 Tanggal 29 Agustus
2013 Tentang Mandat untuk menandatangani surat menyurat
DPP PDS;
3. Bukti P-3 : SK DPP PDS No.007/SK/DPP-PDS/VIII/2013 Tanggal 29 Agustus
2013 Tentang PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur
dari Sdr. Pdt Yefta Berto, S.Th kepada Penggantinya Sdr. Sonny
Setiawan, SE;
4. Bukti P-4 : SK DPP PDS No. 022/SK DPP PDS/VIII/2013 Tanggal 29 Agustus
2013 Tentang Pemberhentian Anggota DPRD Utusan PDS
Provinsi Kalimantan Timur atas nama Sdr. Pdt. Yefta Berto, S.Th;
5. Bukti P-5 : SK DPP PDS No. 008/SK DPP PDS/VIII/2013 Tanggal 29 Agustus
2013 Tentang PAW Anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur
dari Sdr. Artya Fathra Martin, SE kepada penggantinya Ir. Apolos
Agustinus;
6. Bukti P-6 : SK DPP PDS No. 023/SK DPP PDS/VIII/2013 Tanggal 29 Agustus
2013 Tentang Pemberhentian Anggota DPRD Utusan PDS
Provinsi Kalimantan Timur atas nama Sdr. Artya Fathra Martin;
7. Bukti P-7 : SK DPP PDS No. 024/SK DPP PDS/VIII/2013 Tanggal 29 Agustus
2013 Tentang Pemberhentian Anggota DPRD Utusan PDS
Provinsi Kalimantan Timur atas nama M.M Rini Puspa S.Sos;
8. Bukti P-8 : Surat Keterangan DPRD Provinsi Kalimantan Timur No. 161.3/
177/HK/VII/2013 Tanggal 30 Juli 2013;
9. Bukti P-9 : Surat Pemberitahuan dari DPRD provinsi Kalimantan Timur No.
160/187/HK/VII/2013 Tanggal 31 Juli 2013 Perihal PAW
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur;
10. Bukti P-10 : Surat DPW PDS Provinsi Kalimantan Timur Nomor 009/Ext/DPW
PDS/KALTIM/VIII/2013 Tanggal 01 Agustus 2013 Hal
Permohonan PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Utusan Partai Damai Sejahtera, dan Surat Ketua DPRD Provinsi
Kalimantan Timur No. 161.4/194/HK/VIII/2013 Tanggal 13
Agustus 2013, Surat Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur
No.160/244/HK/X/2013 tanggal 03 Oktober 2013, yang kedua
surat ditujukan kepada TERADU/KPU Provinsi Kalimantan Timur
hal konfirmasi PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur
utusan Partai damai Sejahtera;
8
11. Bukti P-11 : Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Kalimantan Timur yang menyatakan bahwa Sdr. Yefta Berto,
S.Th tercantum sebagai calon tetap Partai Demokrat Dapil Kaltim
VI Nomor Urut 8;
12. Bukti P-12 : Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Kalimantan Timur yang menyatakan bahwa Sdr. Artya Fathra
Martin SE tercantum sebagai calon tetap Partai Hanura Dapil
Kaltim V Nomor urut 1;
13. Bukti P-13 : Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Kalimantan Timur yang menyatakan bahwa M.M Rini Puspa
tercantum sebagai calon tetap Partai Hanura Dapil Kaltim;
14. Bukti P-14 : PKPU nomor 22 Tahun 2010;
15. Bukti P-15 : Peraturan Bersama KPU,BAWASLU, DKPP No. 13 Tahun 2012,
No. 11 Tahun 2012, No. 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
16. Bukti P-16 : Tanda Terima Surat dari DPP PDS dan KPU Provinsi Kaltim
berikut daftar hadir dalam rangka verifikasi dan klarifikasi PAW
anggota legislatif utusan PDS Provinsi Kalimantan Timur.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 16 Desember 2013, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya KPU Provinsi Kalimantan Timur telah menjalankan proses
PAW dengan membalas surat terakhir Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Nomor 160/279/HK/XI/2013 tertanggal 28 November 2013, sebagaimana
dimaksud dalam surat Nomor 160/3456/sekr-KPU/XII/2013, tertanggal 02
Desember 2013, perihal penegasan kewenangan DPRD Provinsi Kalimantan Timur
terhadap proses Pergantian Antar Waktu dengan melampirkan berita acara rapat
pleno nomor: 270/534/BA/KPU/XII/2013 tentang penelitian/pemeriksaan
persyaratan antar waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari
Partai Damai Sejahtera oleh tim Verifikasi KPU Kaltim beserta check list dokumen
dan kelengkapan calon PAW anggota DPRD.
Sebelumnya KPU Kaltim juga telah bersurat yang ditujukan kepada Ketua DPRD
Provinsi Kalimantan Timur Nomor 160.4/3419/Sekr-KPU/XI/2013, tertanggal 22
November 2013, perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Timur Periode 2009-2014 dari Partai Damai Sejahtera, dan menunjuk
Surat DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 161.4/194/HK/VIII/2013, perihal
Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Periode
9
2009-2014 dari Partai Damai Sejahtera dan Surat Nomor160/244/HK/X/2013
tertanggal 03 Oktober 2013 Perihal Konfirmasi Pergantian Antar Waktu (PAW)
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Surat didasari kehati-hatian dan
tuntutan dari pihak lain agar KPU bersifat terbuka, mandiri dan tidak berpihak
sehingga tidak merugikan kedua pihak terkait.
2. Adapun keterlambatan dari proses PAW disebabkan pemahaman tidak quorumnya
komisioner Provinsi Kalimantan Timur karena 2 (dua) orang dari anggota
berhalangan tetap diantaranya :
1) Arief Endang Dwi Wahyuni, SH, M.Kn, karena mengundurkan diri dan tidak
aktif dengan persetujuan pemberhentian dari KPU tertanggal 28 Juni 2013;
2) Syahrin Nayhasi, MA, M.Phil, karena meninggal dunia pertanggal 10 Oktober
2013 yang sebelumnya sakit dan menjalani Rawat Inap di beberapa Rumah
Sakit Panti Rapih Jogjakarta, Medistra Jakarta dan RS Umum Abdul Wahab
Syahranie Samarinda sejak tanggal 22 Juli 2013.
Hal ini pun berdampak pada penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Provinsi
Kalimantan Timur yang diambil alih oleh Komisi Pemilihan Umum. Sebelumnya,
BAWASLU Provinsi Kalimantan Timur dalam forum Rapat Penetapan, Pengundian
Nomor Urut dan Pengumuman Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 28 Juli 2013 akan merekomendasikan
Pembatalan Rapat Pleno KPU Kalimantan Timur apabila tidak menghadirkan 4
(empat) anggota KPU Kalimantan Timur dengan alasan Tidak Quorum, yang
akhirnya memaksa Bapak Syahrin yang dirawat dirumah Sakit untuk tetap hadir
dalam Rapat Pleno tersebut.
[2.6] KESIMPULAN
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum diatas, Para Teradu menyatakan
bahwa tidak ada keinginan untuk memproses dan memperlambat proses PAW
Pengadu. Apa yang dilakukan oleh Para Teradu semata-mata sebagai bentuk sikap
hati-hati dan berusaha adil bagi semua pihak.
[2.7] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor 160/3456/Sekr-
KPU/XII/2013 tanggal 02 Desember 2013 perihal Penegasan
Kewenangan DPRD Provinsi Kaltim terhadap proses Pergantian
Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kaltim Masa
Jabatan 2009-2014 dari Partai Damai Sejahtera;
2. Bukti T-2 : Surat KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor
160.4/3419/Sekr-KPU/XI/2013 tanggal 22 Nopember 2013
10
perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Timur Periode 2009-2014 dari Partai Damai
Sejahtera;
3. Bukti T-3 : Surat dari Advokat dan Konsultan Hukum Jaidun, S.H., M.H.
dan Rekan yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Kaltim
dengan Nomor 53/ADVOKAT/JN/SMD/XI/2013 tanggal 18
November 2013 perihal Pengajuan Keberatan;
4. Bukti T-4 : Surat dari Advokat dan Konsultan Hukum Jaidun, S.H., M.H.
dan Rekan yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Kaltim
dengan Nomor 55/ADVOKAT/JN/SMD/XI/2013 tanggal 29
November 2013 perihal Proses PAW Anggota DPRD Kaltim;
5. Bukti T-5 : Surat DPP Partai Damai Sejahtera Nomor 40/SI/DPP
PDS/IX/2013 tanggal 13 September 2013 perihal Penegasan;
6. Bukti T-6 : Surat DPP Partai Damai Sejahtera Nomor 34/SI/DPP
PDS/VIII/2013 tanggal 17 Agustus 2013 perihal
Pemberitahuan;
7. Bukti T-7 : Surat DPP Partai Damai Sejahtera Nomor 14/SI/DPP
PDS/IV/2013 tanggal 23 April 2013 perihal Rekomendasi;
8. Bukti T-8 : Keputusan Rapimnas V Partai Damai Sejahtera Nomor SK
08/RAPIMNAS/DPP.PDS/II/2013 tentang Anggota DPRD PDS
Dapat Mendaftar ke Parpol Lain dengan Terlebih Dahulu
Menyelesaikan Seluruh Kewajiban Kontribusi Kepada PDS
(DPP, DPW, dan DPC), Tunggakan yang Lalu serta Kewajiban
Sampai Dengan Berakhirnya Masa Bakti tertanggal 12
Februari 2013;
9. Bukti T-9 : Surat Keputusan DPP Partai Damai Sejahtera Nomor
026/SK/DPP PDS/VI/2013 tentang Pengangkatan Pelaksana
Harian (PLH) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai
Damai Sejahtera;
10. Bukti T-10 : Surat Keputusan DPP Partai Damai Sejahtera Nomor
001/SK/DPP PDS/VIII/2013 tentang Mandat untuk
Menandatangani Surat Menyurat Dewan Pimpinan Pusat
Partai Damai Sejahtera tertanggal 29 Agustus 2013;
11. Bukti T-11 : Surat DPP Partai Damai Sejahtera Nomor 004/SE/DPP
PDS/IX/2013 tanggal 14 September 2013 perihal Penegasan;
12. Bukti T-12 : Surat Keputusan DPP Partai Damai Sejahtera Nomor
040/SK/DPP PDS/IX/2013 tentang Pemberhentian Sementara
(Non Aktif) Sekretaris Jenderal DPP PDS Sdr. Sahat H.M.T
Sinaga, S.H., M.Kn tertanggal 20 September 2013;
13. Bukti T-13 : Surat DPP Partai Damai Sejahtera Nomor 005/SE/DPP
11
PDS/IX/2013 tanggal 14 September 2013 perihal
Pemberitahuan;
14. Bukti T-14 : Surat Pernyataan Drs. Arthur Kotambunan, B.Sc selaku PLH
Ketua Umum DPP PDS dan Jerry Kasenda, S.Th selaku Wakil
Sekjend DPP Partai Damai Sejahtera;
15. Bukti T-15 : Surat DPP Partai Damai Sejahtera Nomor 004/S.Ext/DPP
PDS/II/2010 tanggal 01 Februari 2010 perihal Pemberitahuan
Masa Jabatan Anggota Legislatif Utusan Partai Damai
Sejahtera Dapil 5 Provinsi Kalimantan Timur.
[2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
12
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 3
ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Pelaksana Harian Ketua Umum dan Wakil Sekretaris
Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera, maka dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu atas dugaan melanggar
asas kepastian hukum karena tidak secara cepat dan tepat sesuai ketentuan
13
peraturan perundang-undangan memproses usulan pergantian antarwaktu terhadap
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Partai Damai Sejahtera atas nama Pdt.
Yefta Berto, S.Th, Artya Fathra Martin, S.E., dan Maria Margaretha Rini Puspa.
Pengadu mendalilkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan KPU
Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti
Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum maka Para
Teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur setelah menerima surat
permintaan pengganti antarwaktu dari pimpinan DPRD Provinsi berkewajiban untuk
melakukan verifikasi nama-nama calon pengganti antarwaktu selama 5 (lima) hari
kerja. Namun, sejak pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengirimkan surat
mengenai penggantian antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari
Partai Damai Sejahtera tanggal 13 Agustus 2013 sampai dengan saat pengaduan
disampaikan kepada DKPP Para Teradu belum menanggapi surat tersebut sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terhadap pengaduan tersebut, Para Teradu menjawab bahwa tidak ada niat dari Para
Teradu untuk memperlambat proses PAW yang diusulkan Pengadu. Para Teradu
mendalilkan bahwa keterlambatan proses PAW disebabkan oleh tidak terpenuhinya
quorum untuk melakukan rapat pleno karena 2 (dua) anggota KPU Provinsi
Kalimantan Timur berhalangan tetap, yaitu Arief Endang Dwi Wahyuni yang
mengundurkan diri per tanggal 28 Juni 2013 dan Syahrin Nayhasi yang sakit
menderita sakit sejak 22 Juli 2013 dan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 10
Oktober 2013. Selain itu, pihaknya ingin bersikap hati-hati dalam proses tersebut
mengingat adanya keberatan dari pihak Anggota DPRD dari Partai Damai Sejahtera
yang akan diganti.
Terkait proses pergantian antarwaktu 3 (tiga) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan
Timur dari Partai Damai Sejahtera, DKPP berpendapat bahwa dalam proses
pergantian antarwaktu 3 (tiga) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Partai
Damai Sejahtera masing-masing atas nama Pdt. Yefta Berto, S.Th, Artya Fathra
Martin, S.E., dan Maria Margaretha Rini Puspa Para Teradu terikat pada ketentuan
Pasal 337 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyatakan bahwa, “KPU provinsi
menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPRD
provinsi paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD provinsi”.
Selain itu, Para Teradu juga terikat pada ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19
ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis
Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
14
Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Hasil Pemilihan Umum. Pasal 18 ayat (2) menyatakan bahwa, “KPU provinsi
menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara terbanyak
berikutnya kepada Pimpinan DPRD provinsi paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak
diterimanya surat Pimpinan DPRD provinsi yang dibuktikan dengan tanda terima oleh
KPU Provinsi”. Sedangkan pada Pasal 19 ayat (1) dinyatakan bahwa, “KPU provinsi
setelah menerima surat pimpinan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (1), hanya melakukan verifikasi dokumen calon pengganti antarwaktu anggota
DPRD provinsi yang terdiri dari: a. Perolehan suara sah calon sebagaimana dimaksud
dalam lampiran model DC-1; b. Peringkat perolehan suara calon sebagaimana
dimaksud dalam lampiran EA- 3; c. Daftar Calon Tetap (DCT) pada partai politik yang
sama dan pada daerah pemilihan yang sama”. Ketentuan mengenai lamanya waktu
verifikasi dinyatakan dalam Pasal 19 ayat (2) yang menyebutkan bahwa, “Verifikasi
penggantian antarwaktu calon anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat pimpinan
DPRD provinsi oleh KPU provinsi”.
Berdasarkan keterangan Pengadu, jawaban Para Teradu, bukti-bukti dokumen dan
fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP meyakini bahwa pada saat pimpinan
DPRD mengirimkan surat kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur dengan nomor
161.4/194/HK/VIII/2013 tanggal 13 Agustus 2013 perihal Penggantian Antar Waktu
(PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Periode 2009-2014 dari Partai Damai
Sejahtera, Para Teradu tidak memberikan jawaban sesuai dengan permintaan
sebagaimana tercantum dalam isi surat yang dikirimkan tersebut. Bahkan, untuk
memberikan penegasan, pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali
mengirimkan surat kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur dengan nomor
160/244/HK/X/2013 tanggal 3 Oktober 2013 perihal Konfirmasi Pergantian Antar
Waktu Anggota DPRD Provinsi Kaltim. Menjawab surat tanggal 3 Oktober tersebut
Para Teradu telah mengirimkan surat dengan nomor 160.4/3419/Sekr-KPU/XI/2013
tanggal 22 November 2013 perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Timur Periode 2009-2014 dari Partai Damai Sejahtera, namun
tidak secara jelas menyebutkan apakah nama-nama peraih suara terbanyak
berikutnya telah memenuhi syarat sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Timur dari Partai Damai Sejahtera. Oleh karena surat Para
Teradu tanggal 22 November 2013 dinilai belum memenuhi ketentuan maka
pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali mengirimkan surat kepada KPU
Provinsi Kalimantan Timur dengan nomor 160/279/HK/XI/2013 tanggal 28
November 2013 perihal Penegasan kewenangan DPRD Provinsi Kaltim Terhadap
Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Masa Jabatan 2009-2014 dari Partai Damai Sejahtera. Menjawab surat tersebut Para
Teradu kemudian mengirimkan surat dengan nomor 160/3456/Sekr-KPU/XII/2013
15
tanggal 02 Desember 2013 perihal Penegasan kewenangan DPRD Provinsi Kaltim
Terhadap Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan
Timur Masa Jabatan 2009-2014 dari Partai Damai Sejahtera. Oleh karena Para
Teradu tidak memberikan jawaban sesuai permintaan pimpinan DPRD dan
sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan pada kesempatan
pertama maka Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 337 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 22
Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum, dan Pasal 11 Peraturan
Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 13 Tahun 2012,
dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Terkait dalil Para Teradu mengenai kendala tidak terpenuhinya quorum untuk
melakukan rapat pleno, setelah memeriksa dan mempelajari keterangan Pengadu,
jawaban Teradu, dan bukti-bukti dokumen baik dari Pengadu maupun Para Teradu
DKPP berpendapat bahwa Para Teradu memiliki kesempatan untuk membahas surat
pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang berkenaan dengan pergantian
antarwaktu 3 (tiga) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Partai Damai
Sejahtera. Pada saat surat tersebut disampaikan pada tanggal 13 Agustus 2013
keanggotaan KPU Provinsi Kalimantan Timur adalah 4 orang. Dalam kondisi tertentu
kehadiran dan sikap anggota dalam rapat pleno dapat dilakukan melalui berbagai
cara. Salah satu yang Para Teradu sendiri telah melakukannya adalah melaksanakan
rapat pleno di rumah sakit yakni pada saat penetapan peserta Pemilu Gubernur dan
Wakil Gubernur Kalimantan Timur. Oleh karena terdapat inkonsistensi dalam hal
syarat quorum rapat pleno maka dengan demikian dalil Para Teradu tidak beralasan.
[4.2] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan
menurut ketentuan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
16
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I atas nama H. Andi
Sunandar selaku Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, Teradu II H. Baequni,
Teradu III Jofri, Teradu IV Hibbu Mida Balfas Syam, dan Teradu V Ludia Sampe
masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
menindaklanjuti Putusan ini sesuai ketentuan perundang-undangan;
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua
merangkap Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait,
Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa tanggal Tujuh Belas bulan Desember tahun Dua Ribu
Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
ini, Rabu tanggal Delapan Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh
Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Saut
Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Nur Hidayat Sardini, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
17
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
18