Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 141/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Prov. Kaltim
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 19/12/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-12-2013
👁 21 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 356/I-P/L-DKPP/2013 tanggal 20 November 2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 141/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 2 Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 16 Desember 2013 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai sejahtera pada tanggal 29 Agustus 2013 telah menerbitkan Surat dengan Nomor 007/SK DPP PDS/VIII/ 2013 Tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Pdt.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu atas dugaan melanggar asas kepastian hukum karena tidak secara cepat dan tepat sesuai ketentuan 13 peraturan perundang-undangan memproses usulan pergantian antarwaktu terhadap Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Partai Damai Sejahtera atas nama Pdt. Yefta Berto, S.Th, Artya Fathra Martin, S.E., dan Maria Margaretha Rini Puspa.
Pasal DilanggarPasal 19 ayat (2) Peraturan KPU; Pasal 337 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis; Pasal 336 ayat (1); Pasal 18 ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 18 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I atas nama H. Andi Sunandar selaku Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, Teradu II H. Baequni, Teradu III Jofri, Teradu IV Hibbu Mida Balfas Syam, dan Teradu V Ludia Sampe masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai ketentuan perundang-undangan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelak
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 141/DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 356/I-P/L-DKPP/2013 tanggal 20 November 2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 141/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : Hendrik R.E. Assa Pekerjaan : Advokat pada Kantor Hukum Dolfie & Partners Alamat : Perum Citra Gran Blok H 6/9 Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat 2. Nama : Andre Fransiscus Rotu Pekerjaan : Advokat pada Kantor Hukum Dolfie & Partners Alamat : Jl. Mampang Prapatan 2 No. 13, Jakarta Selatan Selaku Kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 November 2013 dari: 1. Nama : Arthur Kotambunan Pekerjaan : Pelaksana Harian Ketua Umum DPP Partai Damai Sejahtera Alamat : Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera Jl. S. Parman No. 6G, Bundaran Slipi, Jakarta Barat 2. Nama : Jerry Kasenda Pekerjaan : Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Damai Sejahtera Alamat : Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera Jl. S. Parman No. 6G, Bundaran Slipi, Jakarta Barat 1 Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : H. Andi Sunandar, S.Hut,M.M. Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Alamat : Jl. Basuki Rahmat No. 2, Samarinda Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Drs. H. Baequni, M.Pd Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur Alamat : Jl. Basuki Rahmat No. 2, Samarinda Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Jofri, S.H., M.H. Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur Alamat : Jl. Basuki Rahmat No. 2, Samarinda Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Hibbu Mida Balfas Syam Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur Alamat : Jl. Basuki Rahmat No. 2, Samarinda Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Ludia Sampe Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur Alamat : Jl. Basuki Rahmat No. 2, Samarinda Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Telah membaca Pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu;
II. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 356/I-P/L-DKPP/2013 tanggal 20 November 2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 141/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 2 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 16 Desember 2013 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai sejahtera pada tanggal 29 Agustus 2013 telah menerbitkan Surat dengan Nomor 007/SK DPP PDS/VIII/ 2013 Tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Pdt. Yefta Berto sebagai anggota dewan Provinsi Kalimantan Timur utusan Partai Damai Sejahtera untuk digantikan oleh Sdr. Sonny Setiawan, SE; 2. Bahwa Pengadu Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera pada tanggal 29 Agustus 2013 telah menerbitkan Surat dengan Nomor 022/SK DPP- PDS/VIII/2013 tentang Pemberhentian dan Penarikan Anggota Dewan Provinsi Kalimantan Timur atas nama Sdr Yefta Berto, S.Th utusan Partai Damai Sejahtera; 3. Bahwa Pengadu Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera pada tanggal 29 Agustus 2013 telah menerbitkan Surat dengan Nomor 008/SK DPP-PDS/VIII/ 2013 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Artya Fathra Marthin sebagai anggota Dewan Provinsi Kalimantan Timur utusan Partai damai Sejahtera untuk digantikan oleh Sdr. Apolos Agustinus; 4. Bahwa Pengadu Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera pada tanggal 29 Agustus 2013 telah menerbitkan surat dengan nomor 023/SK DPP PDS/VIII/2013 tentang Pemberhentian dan Penarikan Anggota dewan Provinsi kalimantan Timur atas nama Sdr. Artya Fathra Marthin utusan Partai Damai Sejahtera; 5. Bahwa Pengadu Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera pada tanggal 29 Agustus 2013 telah menerbitkan Surat dengan Nomor 024/SK DPP PDS/VIII/ 2013 tentang Pemberhentian Anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur atas nama M.M Rini Puspa sebagai anggota Dewan Provinsi Kalimantan Timur utusan Partai Damai Sejahtera; 6. Bahwa Dewan Pimpinan Wilayah Partai Damai Sejahtera (DPW-PDS) Provinsi Kalimantan Timur telah menindaklanjuti Surat perihal Pergantian Antar waktu yang di terbitkan oleh PENGADU dan menyerahkan langsung kepada DPRD Provinsi Kalimantan Timur agar supaya diproses pergantian antarwaktu 3 (tiga) Anggota Dewan Provinsi Kalimantan Timur masing-masing Sdr. Pdt. Yefta Berto, S.Th., Artya Fathra Martin, S.E., dan M.M Rini Puspa; 7. Bahwa saat ini yang dapat diproses oleh Pengadu untuk pergantian antarwaktu di DPRD Provinsi Kalimantan Timur adalah Sdr. Yefta Berto dan Sdr. Artya Fathra 3 Martin, S.E., sedangkan M.M Rini Puspa walaupun telah ditarik dan diberhentikan oleh Pengadu sebagai Anggota Dewan Utusan Partai Damai Sejahtera Provinsi Kalimantan Timur namun calon pengganti yang diajukan oleh DPW Kalimantan Timur Sdr. Daud Patiung masih dalam proses di internal partai; 8. Bahwa Proses pergantian antarwaktu bagi ketiga Anggota Legislatif utusan Partai Damai Sejahtera di Provinsi Kalimantan Timur tersebut dilakukan oleh Pengadu telah sesuai Anggaran Dasar Partai Pasal 19 huruf g yang menyatakan berakhirnya keanggotaan jika menjadi anggota partai politik lain di luar PDS, serta Pasal 49 huruf b Anggaran Rumah Tangga Partai tentang Pemberhentian/Recall Anggota Legislatif yang menyatakan Pemberhentian terhadap Anggota Legislatif yang duduk pada DPRD Provinsi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atas Usul Dewan Pimpinan Wilayah (DPW); 9. Bahwa proses pergantian antarwaktu bagi ketiga Anggota Legislatif utusan Partai Damai Sejahtera Provinsi Kalimantan Timur telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2008 Pasal 12 huruf g dan huruf h yang berbunyi antara lain Partai Politik memiliki hak mengusulkan pemberhentian antarwaktu dan memberhentikan anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 10. Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum, Pasal 4 ayat 1 huruf c berbunyi, “Anggota DPRD Provinsi berhenti antar waktu karena diberhentikan”. Pasal 4 ayat 2 huruf e berbunyi, “Anggota DPRD Provinsi diberhentikan antarwaktu sebagaimana pada ayat (1)... huruf c. apabila diusulkan oleh partai politiknya sesuai peraturan perundang-undangan... h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. menjadi anggota partai politik lain”; 11. Bahwa pada kenyataannya ketiga anggota legislatif utusan Partai Damai Sejahtera di Provinsi Kalimantan Timur masing-masing Sdr. Pdt. Yefta Berto, S.Th telah terdaftar sebagai calon tetap di Partai Demokrat, Sdr. Artya Fathra Marthin, SE telah terdaftar sebagai calon tetap di Partai Hanura, dan Sdri. M.M Rini Puspa telah terdaftar sebagai calon tetap di Partai Hanura; 12. Bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 tentang Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 19 ayat (1) berbunyi, “KPU Provinsi setelah menerima surat pimpinan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1), hanya melakukan verifikasi dokumen calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi yang terdiri dari; 4 a. Perolehan suara sah calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran model DC-1 b. Peringkat perolehan suara calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran EA-3 c. Daftar Calon Tetap (DCT) pada partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama.” 13. Bahwa Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur utusan Partai Damai Sejahtera atas nama Sdr. Sonny Setiawan, SE dan Sdr. Ir Apolos Agustinus telah melengkapi berkas administrasi sejak tanggal 12 September 2013 dan berkas tersebut telah diserahkan kepada Teradu/KPU Provinsi Kalimantan Timur; 14. Bahwa DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah mengirimkan surat keterangan Nomor 161.3/177/HK/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013, dan Surat Pemberitahuan Nomor 160/187/HK/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013 Perihal PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur; 15. Bahwa Teradu/KPU Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan Verifikasi di kantor Pengadu atas calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur utusan Partai Damai Sejahtera sebanyak 2 (dua) kali yakni masing-masing pada tanggal 19 September 2013 dan tanggal 13 November 2013, dimana dokumen yang diverifikasi adalah dokumen yang sama yang telah diserahkan pada verifikasi tanggal 19 September 2013, alasan saat Teradu/KPU Provinsi Kalimantan Timur melakukan verifikasi dan atau klarifikasi kedua kalinya adalah dikarenakan tidak memiliki dokumen yang diserahkan pada saat verifikasi yang pertama, hal ini sangat terang dan jelas usaha untuk memperlambat dan mempermainkan proses pergantian antarwaktu yang diajukan Pengadu melalui DPRD Provinsi Kalimantan Timur; 16. Bahwa TERADU/KPU Provinsi Kalimantan Timur termasuk telah melakukan verifikasi terkait kewenangan penandatanganan surat keluar DPP PDS dilakukan oleh Pejabat Pelaksana Harian Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal untuk menandatangani surat atas nama Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera (DPP-PDS); 17. Bahwa proses verifikasi calon pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang dilakukan oleh Teradu/KPU Provinsi Kalimantan Timur jelas telah melampaui batas waktu yang diberikan oleh peraturan perundangan serta telah melakukan tindakan di luar kewenangannya sehingga sangat jelas telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum; 18. Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 22 Tahun 2010 dalam : Pasal 19 ayat (2) berbunyi, “Verifikasi penggantian antarwaktu calon anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat pimpinan DPRD provinsi oleh KPU provinsi”. Pasal 20 ayat (1) berbunyi, “dalam waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), KPU provinsi melakukan: 5 a. Pemeriksaan dan penelitian perolehan suara sah calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran formulir model DC-1 b. Pemeriksaan dan penelitian peringkat perolehan suara calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran formulir model EA-3 c. Pemeriksaan dan penelitian Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD provinsi dari partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama”. Pasal 20 ayat (2) berbunyi, “Hasil pemeriksaan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian calon pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi”. Pasal 20 ayat (3) berbunyi, “KPU Provinsi menyampaikan nama calon pengganti antar waktu anggota DPRD provinsi kepada Pimpinan DPRD provinsi dengan melampirkan fotocopi lampiran formulir model DC-1 formulir model EA-3 dan fotokopi Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD provinsi dari partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama yang telah dilegalisir oleh KPU Provinsi”. Pasal 21 ayat (1) berbunyi, “Calon Pengganti antar Waktu harus memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008”. Pasal 21 ayat (2) berbunyi, “apabila diperoleh informasi tertulis bahwa calon pengganti antar waktu tidak memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap informasi tersebut”. Pasal 21 ayat (3) berbunyi, “dalam hal informasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh KPU provinsi dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja masa verifikasi dan atau klarifikasi dan yang bersangkutan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu, maka KPU Provinsi menetapkan calon tersebut tidak memenuhi syarat dan selanjutnya KPU provinsi menetapkan calon yang memiliki suara terbanyak berikutnya sebagai calon pengganti antarwaktu dan menyampaikannya kepada Pimpinan DPRD provinsi”. Pasal 22 ayat (1) berbunyi, “dalam hal informasi tertulis sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) diterima oleh KPU provinsi dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja masa verifikasi dan atau klarifikasi dan KPU Provinsi belum menyelesaikan verifikasi dan atau klarifikasi maka KPU provinsi tetap menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu sebagimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) kepada Pimpinan DPRD provinsi disertai dengan informasi mengenai calon pengganti antarwaktu untuk ditindaklanjuti”. Pasal 22 ayat (2) berbunyi, “dalam hal informasi tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) diterima oleh KPU provinsi setelah berkhirnya hari ke 5 (lima) masa kerja verifikasi dan atau klarifikasi, maka KPU provinsi tidak dapat melakukan klarifikasi dan atau verifikasi”; 19. Bahwa Teradu/KPU Provinsi Kalimantan Timur dengan sengaja tidak patuh hukum dan tidak mematuhi ketentuan hukum lain yang terkait dengan telah 6 melakukan pelanggaran dan atau tidak menghiraukan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161/6422/Sj Perihal Proses PAW Anggota DPRD Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yang dapat menjadi acuan penilaian terhadap proses pergantian antarwaktu; 20. Bahwa proses verifikasi yang dilakukan oleh Teradu terhadap calon pengganti antarwaktu anggota DPRD utusan Partai Damai Sejahtera sudah memakan waktu 55 hari kerja atau 68 hari kalender (terhitung sejak tanggal 12 September 2013 s/d 20 November 2013), hal ini sangat bertentangan dengan PKPU Nomor 22 Tahun 2010 Pasal 19 ayat (2) dan telah sangat merugikan Pengadu maupun calon pengganti antarwaktu yang telah diusulkan; 21. Bahwa terkait dengan pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Pengadu, DPRD Provinsi Klimantan Timur telah 2 (dua) kali menyurati TERADU/KPU Provinsi Kalimantan Timur, yaitu: a. Surat Ketua DPRD provinsi kalimantan Timur Nomor 161.4/194/HK/VIII/ 2013 tanggal 13 Agustus 2013, Perihal Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur. b. Surat Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 160/244/HK/X/2013 tanggal 03 Oktober 2013. KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (2)Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum; 2. Bahwa Teradu telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. PETITUM [2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (2)Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum; 2. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggaran kepada Para Teradu. 7 [2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : SK DPP PDS No.026/SK/DPP-PDS/VI/2013 Tanggal 14 Juni 2013 Tentang Pengangkatan Pelaksana Harian DPP PDS; 2. Bukti P-2 : SK DPP PDS No.001/SK/DPP-PDS/VIII/2013 Tanggal 29 Agustus 2013 Tentang Mandat untuk menandatangani surat menyurat DPP PDS; 3. Bukti P-3 : SK DPP PDS No.007/SK/DPP-PDS/VIII/2013 Tanggal 29 Agustus 2013 Tentang PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Sdr. Pdt Yefta Berto, S.Th kepada Penggantinya Sdr. Sonny Setiawan, SE; 4. Bukti P-4 : SK DPP PDS No. 022/SK DPP PDS/VIII/2013 Tanggal 29 Agustus 2013 Tentang Pemberhentian Anggota DPRD Utusan PDS Provinsi Kalimantan Timur atas nama Sdr. Pdt. Yefta Berto, S.Th; 5. Bukti P-5 : SK DPP PDS No. 008/SK DPP PDS/VIII/2013 Tanggal 29 Agustus 2013 Tentang PAW Anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur dari Sdr. Artya Fathra Martin, SE kepada penggantinya Ir. Apolos Agustinus; 6. Bukti P-6 : SK DPP PDS No. 023/SK DPP PDS/VIII/2013 Tanggal 29 Agustus 2013 Tentang Pemberhentian Anggota DPRD Utusan PDS Provinsi Kalimantan Timur atas nama Sdr. Artya Fathra Martin; 7. Bukti P-7 : SK DPP PDS No. 024/SK DPP PDS/VIII/2013 Tanggal 29 Agustus 2013 Tentang Pemberhentian Anggota DPRD Utusan PDS Provinsi Kalimantan Timur atas nama M.M Rini Puspa S.Sos; 8. Bukti P-8 : Surat Keterangan DPRD Provinsi Kalimantan Timur No. 161.3/ 177/HK/VII/2013 Tanggal 30 Juli 2013; 9. Bukti P-9 : Surat Pemberitahuan dari DPRD provinsi Kalimantan Timur No. 160/187/HK/VII/2013 Tanggal 31 Juli 2013 Perihal PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur; 10. Bukti P-10 : Surat DPW PDS Provinsi Kalimantan Timur Nomor 009/Ext/DPW PDS/KALTIM/VIII/2013 Tanggal 01 Agustus 2013 Hal Permohonan PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Utusan Partai Damai Sejahtera, dan Surat Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur No. 161.4/194/HK/VIII/2013 Tanggal 13 Agustus 2013, Surat Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur No.160/244/HK/X/2013 tanggal 03 Oktober 2013, yang kedua surat ditujukan kepada TERADU/KPU Provinsi Kalimantan Timur hal konfirmasi PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur utusan Partai damai Sejahtera; 8 11. Bukti P-11 : Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur yang menyatakan bahwa Sdr. Yefta Berto, S.Th tercantum sebagai calon tetap Partai Demokrat Dapil Kaltim VI Nomor Urut 8; 12. Bukti P-12 : Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur yang menyatakan bahwa Sdr. Artya Fathra Martin SE tercantum sebagai calon tetap Partai Hanura Dapil Kaltim V Nomor urut 1; 13. Bukti P-13 : Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur yang menyatakan bahwa M.M Rini Puspa tercantum sebagai calon tetap Partai Hanura Dapil Kaltim; 14. Bukti P-14 : PKPU nomor 22 Tahun 2010; 15. Bukti P-15 : Peraturan Bersama KPU,BAWASLU, DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012, No. 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 16. Bukti P-16 : Tanda Terima Surat dari DPP PDS dan KPU Provinsi Kaltim berikut daftar hadir dalam rangka verifikasi dan klarifikasi PAW anggota legislatif utusan PDS Provinsi Kalimantan Timur. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 16 Desember 2013, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada prinsipnya KPU Provinsi Kalimantan Timur telah menjalankan proses PAW dengan membalas surat terakhir Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 160/279/HK/XI/2013 tertanggal 28 November 2013, sebagaimana dimaksud dalam surat Nomor 160/3456/sekr-KPU/XII/2013, tertanggal 02 Desember 2013, perihal penegasan kewenangan DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap proses Pergantian Antar Waktu dengan melampirkan berita acara rapat pleno nomor: 270/534/BA/KPU/XII/2013 tentang penelitian/pemeriksaan persyaratan antar waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Partai Damai Sejahtera oleh tim Verifikasi KPU Kaltim beserta check list dokumen dan kelengkapan calon PAW anggota DPRD. Sebelumnya KPU Kaltim juga telah bersurat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 160.4/3419/Sekr-KPU/XI/2013, tertanggal 22 November 2013, perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Periode 2009-2014 dari Partai Damai Sejahtera, dan menunjuk Surat DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 161.4/194/HK/VIII/2013, perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Periode 9 2009-2014 dari Partai Damai Sejahtera dan Surat Nomor160/244/HK/X/2013 tertanggal 03 Oktober 2013 Perihal Konfirmasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Surat didasari kehati-hatian dan tuntutan dari pihak lain agar KPU bersifat terbuka, mandiri dan tidak berpihak sehingga tidak merugikan kedua pihak terkait. 2. Adapun keterlambatan dari proses PAW disebabkan pemahaman tidak quorumnya komisioner Provinsi Kalimantan Timur karena 2 (dua) orang dari anggota berhalangan tetap diantaranya : 1) Arief Endang Dwi Wahyuni, SH, M.Kn, karena mengundurkan diri dan tidak aktif dengan persetujuan pemberhentian dari KPU tertanggal 28 Juni 2013; 2) Syahrin Nayhasi, MA, M.Phil, karena meninggal dunia pertanggal 10 Oktober 2013 yang sebelumnya sakit dan menjalani Rawat Inap di beberapa Rumah Sakit Panti Rapih Jogjakarta, Medistra Jakarta dan RS Umum Abdul Wahab Syahranie Samarinda sejak tanggal 22 Juli 2013. Hal ini pun berdampak pada penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Provinsi Kalimantan Timur yang diambil alih oleh Komisi Pemilihan Umum. Sebelumnya, BAWASLU Provinsi Kalimantan Timur dalam forum Rapat Penetapan, Pengundian Nomor Urut dan Pengumuman Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 28 Juli 2013 akan merekomendasikan Pembatalan Rapat Pleno KPU Kalimantan Timur apabila tidak menghadirkan 4 (empat) anggota KPU Kalimantan Timur dengan alasan Tidak Quorum, yang akhirnya memaksa Bapak Syahrin yang dirawat dirumah Sakit untuk tetap hadir dalam Rapat Pleno tersebut. [2.6] KESIMPULAN Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum diatas, Para Teradu menyatakan bahwa tidak ada keinginan untuk memproses dan memperlambat proses PAW Pengadu. Apa yang dilakukan oleh Para Teradu semata-mata sebagai bentuk sikap hati-hati dan berusaha adil bagi semua pihak. [2.7] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Surat KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor 160/3456/Sekr- KPU/XII/2013 tanggal 02 Desember 2013 perihal Penegasan Kewenangan DPRD Provinsi Kaltim terhadap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kaltim Masa Jabatan 2009-2014 dari Partai Damai Sejahtera; 2. Bukti T-2 : Surat KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor 160.4/3419/Sekr-KPU/XI/2013 tanggal 22 Nopember 2013 10 perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Periode 2009-2014 dari Partai Damai Sejahtera; 3. Bukti T-3 : Surat dari Advokat dan Konsultan Hukum Jaidun, S.H., M.H. dan Rekan yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Kaltim dengan Nomor 53/ADVOKAT/JN/SMD/XI/2013 tanggal 18 November 2013 perihal Pengajuan Keberatan; 4. Bukti T-4 : Surat dari Advokat dan Konsultan Hukum Jaidun, S.H., M.H. dan Rekan yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Kaltim dengan Nomor 55/ADVOKAT/JN/SMD/XI/2013 tanggal 29 November 2013 perihal Proses PAW Anggota DPRD Kaltim; 5. Bukti T-5 : Surat DPP Partai Damai Sejahtera Nomor 40/SI/DPP PDS/IX/2013 tanggal 13 September 2013 perihal Penegasan; 6. Bukti T-6 : Surat DPP Partai Damai Sejahtera Nomor 34/SI/DPP PDS/VIII/2013 tanggal 17 Agustus 2013 perihal Pemberitahuan; 7. Bukti T-7 : Surat DPP Partai Damai Sejahtera Nomor 14/SI/DPP PDS/IV/2013 tanggal 23 April 2013 perihal Rekomendasi; 8. Bukti T-8 : Keputusan Rapimnas V Partai Damai Sejahtera Nomor SK 08/RAPIMNAS/DPP.PDS/II/2013 tentang Anggota DPRD PDS Dapat Mendaftar ke Parpol Lain dengan Terlebih Dahulu Menyelesaikan Seluruh Kewajiban Kontribusi Kepada PDS (DPP, DPW, dan DPC), Tunggakan yang Lalu serta Kewajiban Sampai Dengan Berakhirnya Masa Bakti tertanggal 12 Februari 2013; 9. Bukti T-9 : Surat Keputusan DPP Partai Damai Sejahtera Nomor 026/SK/DPP PDS/VI/2013 tentang Pengangkatan Pelaksana Harian (PLH) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera; 10. Bukti T-10 : Surat Keputusan DPP Partai Damai Sejahtera Nomor 001/SK/DPP PDS/VIII/2013 tentang Mandat untuk Menandatangani Surat Menyurat Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera tertanggal 29 Agustus 2013; 11. Bukti T-11 : Surat DPP Partai Damai Sejahtera Nomor 004/SE/DPP PDS/IX/2013 tanggal 14 September 2013 perihal Penegasan; 12. Bukti T-12 : Surat Keputusan DPP Partai Damai Sejahtera Nomor 040/SK/DPP PDS/IX/2013 tentang Pemberhentian Sementara (Non Aktif) Sekretaris Jenderal DPP PDS Sdr. Sahat H.M.T Sinaga, S.H., M.Kn tertanggal 20 September 2013; 13. Bukti T-13 : Surat DPP Partai Damai Sejahtera Nomor 005/SE/DPP 11 PDS/IX/2013 tanggal 14 September 2013 perihal Pemberitahuan; 14. Bukti T-14 : Surat Pernyataan Drs. Arthur Kotambunan, B.Sc selaku PLH Ketua Umum DPP PDS dan Jerry Kasenda, S.Th selaku Wakil Sekjend DPP Partai Damai Sejahtera; 15. Bukti T-15 : Surat DPP Partai Damai Sejahtera Nomor 004/S.Ext/DPP PDS/II/2010 tanggal 01 Februari 2010 perihal Pemberitahuan Masa Jabatan Anggota Legislatif Utusan Partai Damai Sejahtera Dapil 5 Provinsi Kalimantan Timur. [2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan 12 c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Pelaksana Harian Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu atas dugaan melanggar asas kepastian hukum karena tidak secara cepat dan tepat sesuai ketentuan 13 peraturan perundang-undangan memproses usulan pergantian antarwaktu terhadap Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Partai Damai Sejahtera atas nama Pdt. Yefta Berto, S.Th, Artya Fathra Martin, S.E., dan Maria Margaretha Rini Puspa. Pengadu mendalilkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum maka Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur setelah menerima surat permintaan pengganti antarwaktu dari pimpinan DPRD Provinsi berkewajiban untuk melakukan verifikasi nama-nama calon pengganti antarwaktu selama 5 (lima) hari kerja. Namun, sejak pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengirimkan surat mengenai penggantian antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Partai Damai Sejahtera tanggal 13 Agustus 2013 sampai dengan saat pengaduan disampaikan kepada DKPP Para Teradu belum menanggapi surat tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terhadap pengaduan tersebut, Para Teradu menjawab bahwa tidak ada niat dari Para Teradu untuk memperlambat proses PAW yang diusulkan Pengadu. Para Teradu mendalilkan bahwa keterlambatan proses PAW disebabkan oleh tidak terpenuhinya quorum untuk melakukan rapat pleno karena 2 (dua) anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur berhalangan tetap, yaitu Arief Endang Dwi Wahyuni yang mengundurkan diri per tanggal 28 Juni 2013 dan Syahrin Nayhasi yang sakit menderita sakit sejak 22 Juli 2013 dan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 10 Oktober 2013. Selain itu, pihaknya ingin bersikap hati-hati dalam proses tersebut mengingat adanya keberatan dari pihak Anggota DPRD dari Partai Damai Sejahtera yang akan diganti. Terkait proses pergantian antarwaktu 3 (tiga) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Partai Damai Sejahtera, DKPP berpendapat bahwa dalam proses pergantian antarwaktu 3 (tiga) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Partai Damai Sejahtera masing-masing atas nama Pdt. Yefta Berto, S.Th, Artya Fathra Martin, S.E., dan Maria Margaretha Rini Puspa Para Teradu terikat pada ketentuan Pasal 337 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyatakan bahwa, “KPU provinsi menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPRD provinsi paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD provinsi”. Selain itu, Para Teradu juga terikat pada ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 14 Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum. Pasal 18 ayat (2) menyatakan bahwa, “KPU provinsi menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara terbanyak berikutnya kepada Pimpinan DPRD provinsi paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat Pimpinan DPRD provinsi yang dibuktikan dengan tanda terima oleh KPU Provinsi”. Sedangkan pada Pasal 19 ayat (1) dinyatakan bahwa, “KPU provinsi setelah menerima surat pimpinan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), hanya melakukan verifikasi dokumen calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi yang terdiri dari: a. Perolehan suara sah calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran model DC-1; b. Peringkat perolehan suara calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran EA- 3; c. Daftar Calon Tetap (DCT) pada partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama”. Ketentuan mengenai lamanya waktu verifikasi dinyatakan dalam Pasal 19 ayat (2) yang menyebutkan bahwa, “Verifikasi penggantian antarwaktu calon anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat pimpinan DPRD provinsi oleh KPU provinsi”. Berdasarkan keterangan Pengadu, jawaban Para Teradu, bukti-bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP meyakini bahwa pada saat pimpinan DPRD mengirimkan surat kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur dengan nomor 161.4/194/HK/VIII/2013 tanggal 13 Agustus 2013 perihal Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Periode 2009-2014 dari Partai Damai Sejahtera, Para Teradu tidak memberikan jawaban sesuai dengan permintaan sebagaimana tercantum dalam isi surat yang dikirimkan tersebut. Bahkan, untuk memberikan penegasan, pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali mengirimkan surat kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur dengan nomor 160/244/HK/X/2013 tanggal 3 Oktober 2013 perihal Konfirmasi Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kaltim. Menjawab surat tanggal 3 Oktober tersebut Para Teradu telah mengirimkan surat dengan nomor 160.4/3419/Sekr-KPU/XI/2013 tanggal 22 November 2013 perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Periode 2009-2014 dari Partai Damai Sejahtera, namun tidak secara jelas menyebutkan apakah nama-nama peraih suara terbanyak berikutnya telah memenuhi syarat sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Partai Damai Sejahtera. Oleh karena surat Para Teradu tanggal 22 November 2013 dinilai belum memenuhi ketentuan maka pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali mengirimkan surat kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur dengan nomor 160/279/HK/XI/2013 tanggal 28 November 2013 perihal Penegasan kewenangan DPRD Provinsi Kaltim Terhadap Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Masa Jabatan 2009-2014 dari Partai Damai Sejahtera. Menjawab surat tersebut Para Teradu kemudian mengirimkan surat dengan nomor 160/3456/Sekr-KPU/XII/2013 15 tanggal 02 Desember 2013 perihal Penegasan kewenangan DPRD Provinsi Kaltim Terhadap Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Masa Jabatan 2009-2014 dari Partai Damai Sejahtera. Oleh karena Para Teradu tidak memberikan jawaban sesuai permintaan pimpinan DPRD dan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan pada kesempatan pertama maka Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 337 ayat (2) Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum, dan Pasal 11 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 13 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Terkait dalil Para Teradu mengenai kendala tidak terpenuhinya quorum untuk melakukan rapat pleno, setelah memeriksa dan mempelajari keterangan Pengadu, jawaban Teradu, dan bukti-bukti dokumen baik dari Pengadu maupun Para Teradu DKPP berpendapat bahwa Para Teradu memiliki kesempatan untuk membahas surat pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang berkenaan dengan pergantian antarwaktu 3 (tiga) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Partai Damai Sejahtera. Pada saat surat tersebut disampaikan pada tanggal 13 Agustus 2013 keanggotaan KPU Provinsi Kalimantan Timur adalah 4 orang. Dalam kondisi tertentu kehadiran dan sikap anggota dalam rapat pleno dapat dilakukan melalui berbagai cara. Salah satu yang Para Teradu sendiri telah melakukannya adalah melaksanakan rapat pleno di rumah sakit yakni pada saat penetapan peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur. Oleh karena terdapat inkonsistensi dalam hal syarat quorum rapat pleno maka dengan demikian dalil Para Teradu tidak beralasan. [4.2] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut ketentuan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: 16 [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I atas nama H. Andi Sunandar selaku Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, Teradu II H. Baequni, Teradu III Jofri, Teradu IV Hibbu Mida Balfas Syam, dan Teradu V Ludia Sampe masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai ketentuan perundang-undangan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Tujuh Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Nur Hidayat Sardini, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA 17 Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 18