Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 213/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Bawaslu Prov. Maluku Utara
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 22/11/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-10-2018
👁 18 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanALASAN DAN Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP pada hari Kamis 20 September 2018 yang pada pokoknya menguraikan: 1. Para Teradu diduga mengusulkan dan mengangkat Tim Assistensi atas nama Amru Arfa yang dilantik di Jakarta tanggal 22 September 2017 yang notabene masih aktif sebagai Pengurus Parpol Golkar serta meloloskan Amru Arfa sebagai Peserta Calon Anggota Bawaslu Kota Tidore Kepulauan yang telah lolos seleksi ke 6 Besar periode 2018-2024; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu yang mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga mengusulkan dan mengangkat Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Maluku Utara Amru Arfa yang dilantik di Jakarta tanggal 22 September 2017 yang masih aktif sebagai Pengurus Partai Golkar. Teradu juga diduga meloloskan Amru Arfa dalam 6 (enam) besar Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kota Tidore Kepulauan periode 2018-2023; [4.1.2] Para Teradu dengan sengaja membiarkan Calon Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 1 Ahmad Hidayat Mus (AHM) melakukan pencoblosan di TPS 1 Desa Gela, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, padahal berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) AHM berdomisili di DKI Jakarta dengan alamat Jl.
Pasal DilanggarPasal 128 Undang-undang Nomor 7; Pasal 59 ayat (2); Pasal 128 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Muksin Amrin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Aslan Hasan dan Teradu III Masita Nawawi Gani masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; info@dkpp.go.id 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan Putusan ini; 5. Memer
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 213/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 226/I-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 213/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Junaidi Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Alamat : Kelurahan Mangga Dua Utara Kec. Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Fadly S. Tuanany Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Alamat : Kelurahan Mangga Dua Utara Kec. Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu II; Selanjutnya Pengadu I-II selanjutnya disebut sebagai-------------------------- ------------------------------------------------------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Muksin Amrin Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Alamat Kantor : Jalan Magkugawene No.05 Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu I; info@dkpp.go.id 2. Nama : Aslan Hasan Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Alamat Kantor : Jalan Magkugawene No.05 Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Masita Nawawi Gani Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Alamat Kantor : Jalan Magkugawene No.05 Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu III; Selanjutnya Teradu I-III selanjutnya disebut sebagai---------- Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP pada hari Kamis 20 September 2018 yang pada pokoknya menguraikan: 1. Para Teradu diduga mengusulkan dan mengangkat Tim Assistensi atas nama Amru Arfa yang dilantik di Jakarta tanggal 22 September 2017 yang notabene masih aktif sebagai Pengurus Parpol Golkar serta meloloskan Amru Arfa sebagai Peserta Calon Anggota Bawaslu Kota Tidore Kepulauan yang telah lolos seleksi ke 6 Besar periode 2018-2024; 2. Para Teradu dengan sengaja membiarkan Kandidat Gubernur Maluku Utara Calon Nomor Urut 1 atas nama Ahmad Hidayat Mus (AHM) melakukan pencoblosan di Desa Gela, sementara yang bersangkutan terdaftar sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili DKI Jakarta dengan alamat Jl. Taman Radio Dalam VII No. 39 Jakarta Selatan dan saat ini ini yang bersangkutan masuk dan terdaftar pada DPT Gandaria Utara TPS 001-020 dalam DPS No. Urut 97. Atas peristiwa ini telah di laporkan kepada penyelenggara yaitu Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang secara langsung sangat mengetahui kejadian itu akan tetapi yang terjadi adalah tindakan sengaja melakukan Pembiaran dan tindakan seakan-akan tidak ada masalah sama sekali serta tidak menggubris seluruh laporan pelanggaran yang di laporkan kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara; 3. Teradu I membuat statement di Media Cetak (Koran) bahwa tidak adanya pelanggaran Pilkada sehari setelah Pencoblosan pada kenyataannya terdapat info@dkpp.go.id masalah dengan KTP dan DPT Ganda dan sudah diketahui oleh Bawaslu Maluku Utara akan tetapi sengaja dibiarkan. Hal tersebut diketahui pada saat Teradu I diperiksa di Polda Maluku Utara terkait dengan laporan Penyalahgunaan Kewenangan yang di laporkan oleh salah satu LSM yaitu Forum Masyarakat Madani Maluku Utara; 4. Teradu I diduga melakukan percakapan dengan akun WhatsApp Alan Nasdem (Ruslan Kubais) Pengurus Partai Nasdem Maluku Utara pada hari Selasa tanggal 17 Juli Tahun 2018 tepat jam 7.34 WIB yang meminta kepada Alan Nasdem (akun Telegram) mengorganisir pelaksanaan Demo/Aksi (percakapan Via Telegram) untuk memback up kepentingan Teradu I dan meminta untuk mengorganisir OKP dan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa); 5. Teradu I diduga melakukan perbuatan Immoral yang melanggar etika pejabat publik (penyelenggara pemilu) dengan cara sering melakukan kegiatan yang sangat mencederai etika yaitu pada percakapan di telegram dengan sesorang wanita pemandu karaoke/teman wanita di Hotel Grand Mercure atas nama Marsya (akun telegram) tanggal 25 Juli 2018,kemudian mereka secara bersama sama menuju ke tempat Karaoke di Hotel Grand Mercure kemayoran jakarta pusat dan atas perintah Teradu agar Dr. Aziz Hasim untuk memboking room Karaoke LOS ANGELES atas nama Boby alias Teradu I (nama samaran). [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pembehentian Tetap kepada para Teradu; 4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-7 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Daftar nama-nama Hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu Kabupaten /Kota Nomor : 014/Timsel.Bawaslu/Kab.Kota/VIII/2018; 2. P-2 Lampiran Surat Keputusan Nomor : Kep 156 /DPD/GOLKAR/ / 2016. Tentang Komposisi Pengurus DPD II Golkar Tidore Kepulauan dan Surat Keputusan No 701 /DPD /GOLKAR /VII/2015 tanggal 22 juli 2015 dengan Jabatan : Wakil Sekertaris Bidang PP wilayah Oba dan Oba selatan dan SK TIM Kampaye Walikota dan wakil walikota tidore kepulauan 2015- 2020,Nomor: SK.001/K-SANBAY-SANGAJI/VII/2015; 3. P-3 Daftar nama-nama DPT yang memuat nama saudara Ahmad Hidayat Mus (AHM) di 2 Daerah Pemilihan yaitu DKI Jakarta info@dkpp.go.id dan Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara, Stekmen Ketua Bawaslu Malut di Media Massa yang menyatakan bahwa tidak terjadi Pelanggaran dalam Pilkada Malut; 4. P-4 Daftar nama-nama DPT yang memuat nama saudara Ahmad Hidayat Mus (AHM) di 2 Daerah Pemilihan yaitu DKI Jakarta dan Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara, Flesdisc Vidio berita pernyataan Ketua Bawaslu Malut; 5. P-5 Bukti Percakapan Ketua Bawaslu Maluku Utara dan Alan Nasdem saat mengatur Rencana Demonstrasi, SK Kepengurusan Partai Politik (Partai NASDEM) saudara ALAN NASDEM; 6. P-6 Bukti video saudara Muksin Amrin dan teman wanita di room karaoke di jakarta .video amatir; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap pokok pengaduan pada angka 2, 3 dan 4 yang menyebutkan bahwa Teradu mengusulkan serta mengangkat salah satu Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Maluku Utara atas nama Sdra, Amru Arfa, S.H yang oleh Pengadu didalilkan bahwa yang bersangkutan adalah Pengurus salah satu Partai Politik , dapat Teradu Jelaskan sebagai berikut: - Bahwa proses rekruitmen Tim Asistensi di Bawaslu Provinsi bukanlah merupakan ranah atau kewenangan penuh Teradu, sebab tenaga Asistensi merupakan unsure pendukung teknis pada sekretariat yang proses rekrutmenya dilakukan melalui seleksi tertulis (uji kompetensi) dengan system komputerisasi melalui program CAT yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jendral Bawaslu RI berdasarkan Persekjen No 1 tahun 2017 tentang “Tata cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten dan Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan serta Surat Edaran Sekjen Perihal Uji Kompetensi Tim Asistensi Bawaslu Prov Maluku Utara. - Bahwa oleh karena proseses rekruitmen Tim Asistensi pada lingkungan Bawaslu Provinsi dilaksanakan oleh Sekretariat Jendral Bawaslu RI sebagaimana disebutkan di atas, maka dalil Pengadu tentang pengusulan dan pengangkatan sdra, Amru Arfa, SH, oleh Teradu adalah sesuatu yang tidak benar dan mengada-mengada, sebab sdra, Amru Arfa, S.H, tercatat sebagai peserta seleksi yang dinyatakan lulus dan menempati peringkat tiga sebagaimana Pengumuman Hasil dari Sekjen Nomor : 1138/Bawaslu/SJ/KP.02.02/XI/2018 tertanggal 15 November 2017. - Bahwa dalil Pengadu tentang pengusulan Tim Asistensi pada tanggal 22 September 2017 adalah sesuatu yang tidak benar dan mengada-ngada, karena pengangkatan Tim Asistensi di lingkungan Bawaslu Provinsi dilaksanakan berdasarkan atas Pengumuman Hasil Uji Kompetensi Calon Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Lanjutan di 8 Provinsi, salah satunya Provinsi Maluku Utara, yakni tertanggal 15 November 2018 (Bukti T.1) info@dkpp.go.id - Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyebutkan bahwa pada saat diusulkan dan diangkat sebagai Tim Asistensi, sdr.Amru Arfa berstatus sebagai Pengurus Partai Politik, Teradu perlu menerangkan bahwa dalam ketentuan Persekjejend No 1 tahun 2017 sebagaimana disebutkan di atas tidak tercantum syarat khusus berupa Pembatasan atau larangan tertentu sebagai syarat bagi Peserta seleksi Tim Asistensi termasuk pengurus Parttai Politik, melainkan hanya menyebutkan “Paling rendah S1 dibidang Hukum atau Politik/Pemerintahan atau berpengalaman di bidang Kepemiliuan selama 5 (lima) tahun bagi tim asistensi” (vide Pasal 10 ayat 3 huruf b angka 1.). Selain itu berdasarkan Curiculum vitae yang dilampirkan oleh sdra, Amru Arfa pada saat seleksi sama sekali tidak tercantum yang bersangktan adalah merupakan Pengurus Partai. 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada halaman 5 angka 5,6 dan 7 yang menyebutkan bahwa Teradu telah meloloskan sdra, Amru Arfa pada seleksi calon Anggota Bawaslu Kab/Kota se-Maluku Utara tahun 2018, Teradu perlu menerangkan hal-hal sebagai berikut: - Bahwa seleksi calon Anggota Bawaslu Kab/Kota adalah merupakan kewenangan Bawaslu Republik Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 128 UU. Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. - Bahwa rangkaian tahapan seleksi diawali dengan Pembentukan Tim Seleksi yang ditetapkan melalui keputusan Ketua Bawaslu RI. - Bahwa Tim seleksi sebagaimana dimaksud melibatkan berbagai pihak baik akademisi, tokoh Masyarakat, Perwakilan Ormas, Pemerhati Pemilu dan pihak lainnya yang dianggap memiliki reputasi dan Pengalaman serta integritas yang dapat dipertanggungjawabkan. - Bahwa keseluruhan rangkaian seleksi mulai dari seleksi administrasi, seleksi tertulis (CAT), seleksi kesehatan dan Psikologi serta wawancara tahap 1 dilaksanakan oleh tim seleksi yang dibantu oleh instansi terkait lainnya yakni Kepolisian. - Bahwa Teradu hanya diberi mandate oleh Bawaslu RI untuk melakukan wawancara tahap akhir setelah Tim seleksi mengumumkan kelulusan 6 (enam) besar. - Bahwa seleksi wawancara tahap akhir yang dilakukan oleh Teradu menggunakan model diskusi kelompok terbatas semi terstruktur (SSGD) sebagaimana pedoman Bawaslu RI, dengan kriteria penilaian yang ketat berdasarkan item penilaian yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI. (Bukti T.2) - Bahwa benar pada saat seleksi wawancara tahap akhir, Teradu menerima aduan publik terhadap bebrapa peserta seleksi, salah satu di antaranya adalah sdra. Amru Arfa yang diadukan sebagai peserta yang pernah terlibat dalam kepengurusan Partai Politik. - Bahwa berdasarkan pengaduan publik sebagaimana dimaksud, dengan merujuk Pedoman teknis yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI, maka terhadap yang bersangkutan Teradu kemudian melakukan klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. - Bahwa dalam proses klarifikasi dimaksud tidak ditemukan bukti yang kuat sebagaimana pokok keberatan yang disampaikan, oleh karena yang bersangkutan tidak pernah mengetahui kalau namanya masuk dalam info@dkpp.go.id Pengurus partai Golkar (dicatut), yang bersangkutan tidak perana diminta kesediaan atau persetujuan baik lisan maupun tulisan untuk bergabung sebagai pengurus Partai, yang bersangkutan tidak memiliki kartu keanggotaan Partai, serta yang bersangkutan sama sekali tidak pernah mengikuti kegiatan-kegiatan Partai. (Bukti T.3) - Bahwa selain fakta klarifikasi sebagaimana tersebut di atas, yang bersangkutan juga melampirkan bukti pernyataan Ketua DPD II Partai Golkar tertanggal 7 Juli 2017 yang menerangkan bahwa pencantuman nama Amru Arfa sebagai pengurus Partai Golkar tanpa melalui konfirmasi. (Bukti T.4) - Bahwa setelah melalui klarifikasi sebagaimana dimaksud, Teradu kemudian mengusulkan keseluruhan nama-nama 6 (enam) besar yang telah diwawancarai untuk kemudian ditetapkan oleh Bawslu RI. - Bahwa benar berdasarkan Pengumuman hasil seleksi yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI pada tanggal 13 Agustus 2018 Sdra Amru Arfa merupakan salah satu peserta yang dinyatakan lulus sebagai anggota Bawaslu Kota Tidore Kepulauan masa jabatan 2018-2023. (Bukti T.5). 3. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada point 8, 9 dan 10 yang menyebutkan bahwa Teradu membiarkan terjadinya pelanggaran berupa penggunaan hak pilih dari sala satu pasangan calon Gubernur atas nama Ahmad Hidayat Mus, yang oleh Pengadu dipandang sebagai bagian dari pelanggaran oleh karena yang bersangkutan tercatat sebagai warga DKI Jakarta, Teradu perlu menjelaskan hal-hal sebagai berikut: - Bahwa benar tepatnya pada tanggal 28 Juni 2018 satu hari setelah Pemungutan Suara pada tanggal 27 Juni 2018, Teradu mendapatkan laporan dari Pengawas serta informasi dari Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur KH. Muhammad Kasuba dan Majid Husen yang menyampaikan adanya Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus pada saat pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018, menggunakan hak pilih di TPS 1 Desa Gela Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Pulau Taliabu. - Bahwa setelah Teradu mendapatkan informasi dan laporan, Teradu melakukan kordinasi dengan Panwaslu Kab. Kepulaun Sula dan Kabupaten Taliabu untuk memerintahkan mengecek kebenaran laporan dan informasi sebagaimana dimaksud. - Bahwa setelah Teradu mengecek dan menemukan bahwa benar adanya Calon Gubernur Ahmad Hidayat Mus menggunakan hak pilihnya di TPS 1 Desa Gela Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Taliabu dengan menggunakan Formulir Model A5-KWK (pemilih pindahan), yakni pindahan dari Kabupaten Kabupaten Kepulauan Sula sebagimana tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 1 (satu) Desa Mangon Kecamtan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula (Bukti T.6). - Bahwa setelah Teradu mengetahui kebenaran adanya Ahamad Hidayat Mus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Jakarta dan di hubungan dengan menggunakan hak pilihnya di TPS 1 Desa Gela Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Taliabu, maka pada tanggal 29 Juni 218 Teradu menuangkan dalam Formulir A.1 (Temuan) sebagai tindak lanjut info@dkpp.go.id penanganan pelanggaran untuk menelusuri kebenaran materil (Bukti T.7). - Bahwa Teradu dalam proses penanganan pelanggaran sulit untuk meminta keterangan klarifikasi kepada Ahmad Hidayat Mus, disebabkan yang bersangkuat dalam Tahanan KPK RI (Bukti T.7) - Bahwa terhadap hal dimaksud, Teradu juga meminta penjelasan kepada Ketua KPU Kapupaten Sula, dalam penjelasnya menyatakan bahwa KPU Kabupaten menerima Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4)dari Kemendagri tercantum nama Ahmad Hidayat Mus dalam wilayah Desa Mangon Kecamatan Sanana, selanjutnya KPU Kabupaten Sula menanyakan kepada Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sula dan dukcapil menyatakan yang bersangkutan Ahmad Hidayat Mus memiliki NIK Aktif dalam wilayah hukum Kabupaten Sula karena yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula 2 (dua) Periode. 4. Bahwa dalam pengaduan angka 3 (tiga) yang menyatakan Teradu I membuat stetmen di Media Cetak bahwa tidak adanya pelanggaran Pilkada sehari setelah Pencoblosan, dan di Ketahui oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan sengaja dibiarkan, dan di ketahui pada saat Teradu I diperiksa oleh Polda Maluku Utara terkait dengan laporan penyalagunaan kewenangan yang dilaporkan oleh salah satu LSM yaitu Forum Masyarakat Madani Malut. - Bahwa tidak benar dan tidak beralasan hukum sebagaimana dalil Pengadu, yang benar adalah pada saat Penghitungan Surat Suara berlangsung pada tanggal 27 Juni 2018 Teradu I di konfirmasi oleh berbagai media untuk memastikan apakah dalam pemungutan berlangsung terdapat pelanggaran yang berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau tidak, sehingga Teradu I menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada temuan atau laporan masyarakat maupun tim kampanye yang melaporkan adanya lebih dari 1 (satu) orang menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali, sebab dari temuan Teradu di TPS 2 dan 3 Desa Wailau Kecamatan Sanana Kab. Sula atas Nama Rakib Sabsuha dan TPS 1 dan 2 Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Taliabu atas Nama Arifin Arifin Hasan Pamurat serta TPS 1 dan 2 Desa Kayasa Kabupaten Pulau Morotai atas nama Fadli Dano Mas’ud, sehingga tidak memenuhi syarat dilakukanya PSU sebagaimana ketentuan Pasal 59 ayat 2 huruf d PKPU No. 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, sehingga kategori pelanggaran dimaksud merupakan tindak pidana pemilihan - Bahwa terhadap pelanggaran sebagiaman dimaksud, Teradu melakukan penanganan pelanggaran dan samapai Putusan Pengadilan (PN) yang berkuatan hukum tetap (Bukti T.8) - Bahwa dalil Pengadu menyatakan Teradu sengaja membiarkan adanya pelanggaran yang dilaporkan oleh Pengadu adalah tidak benar dan mengada-ada - Bahwa dari seluruh laporan Pengadu kepada Teradu, setelah diperiksa syarat formil dan materil serta peristiwa apa yang dilaporkan oleh Pengadu, kesemuanya telah diproses oleh Teradu karena telah menjadi temuan Teradu sebelum Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran info@dkpp.go.id - Bahwa terbukti adanya Teradu memproses dugaan pelanggaran sehingga terdapat 16 (enam belas) Perkara pidana pemilihan yang diproses oleh Teradu sampai pada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, di antaranya sebagai berikut : 1. Kota Ternate terdapat 2 (dua) kasus Politik Uang 2. Morotai terdapat 2 (dua) kasus Keterlibatan Kepala Desa dan 1 (satu) Kasus menggunakan hak pilih lebih dari satu kali 3. Halmahera Utara 3 (tiga) Kasus Keterlibatan Kepala Desa 4. Halmahera Selatan 2 (dua) Kasus Keterlibatan Kepala Desa 5. Taliabu tercatat 1 (satu) kasus menggunakan hak pilih lebih dari satu kali 6. Kepulauan Sula tercatat 3 (tiga) kasus Politik Uang dan 1 (satu) Kasus menggunakan hak pilih lebih dari satu kali 7. Tidore Kepulauan 1 (satu) Kasus pengrusakan alat peraga - Bahwa selain dari pelanggaran pidana Teradu menyampaikan laporan keterlibatan Aparatus Sipil Negara di lingkup Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Taliabu, dan Kabupaten Haltim kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta sebanyak 50 orang, dan telah di putus oleh KASN sebanyak 34 orang - Bahwa oleh karena adanya Prestasi Teradu sebagaimana dimaksud, Bawaslu RI memberikan penghargaan dalam Acara Bawaslu Aword 2018 kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan kategori Penanganan Pelanggaran Terbaik seluruh Indonesia (Bukti T.9) - Bahwa dalil adua pengadu mengatakan adanya laporan dari LSM Forum Masyarakat Madani Malut yang melaporkan Teradu I Ke Polda Maluku Utara adalah tidak benar dan mengada ada, yang benar adalah Diretoraat Kriminal Umum Polda Malut mengklarifikasi Teradu I dan Ketua KPU Provinsi Maluku Utara terkait dengan penyalagunaan kewenangan atas laporan atau informasi Direintelkam Polda Malut (Bukti T.10) - Bahwa pada tanggal 29 Juni 2018 tepatnya 2 (dua) hari setelah Pemungutan Suara atau setidaknya KPU Provinsi menayangkan hasil hitung cepat sementara pada portal KPU, dengan menunjukan sementara yakni pemberi kuasa Pengadu Calon Gubernur dan Wakil Gubernur KH.Abdul Gani Kasubah & M. Ali Yain T. Ali (Petahana) memperoleh suara urutan ke 2 (dua) dari Ahmad Hidayat Mus & Rivai Umar memperoleh suara urutan ke 1 (satu), pada saat yang sama Teradu I didatangi oleh dua Orang Pejabat Provinsi Provinsi Maluku Utara untuk meminta Teradu melakukan sesuatu berupa mengeluarkan rekomendasi PSU dibeberapa TPS, namun Teradu I menolak perimntaanya, akibat dari penolakan tersebut, mereka menyampaikan bahwa Teradu dalam posisi target Polda Maluku Utara, sehingga harus hati-hati, kemudian Teradu menyampaikan bahwa Teradu siap menerima konsekwensi apapun, sepanjang Teradu melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. - Bahwa peristiwa sebagimana dimaksud juga dialami oleh Teradu II dan III, namun pada pokok jawaban ini Teradu hanya menjelaskan posisi Teradu yang berhubungan dengan pengaduan secara khusus kepada Teradu I - Bahwa setalah adanya persitiwa yang dialami oleh Teradu, Direktorat Kriminal Umum Pola Malut melayangkan surat panggilan klarifikasi info@dkpp.go.id kepada Teradu dan Ketua KPU Malut pada tanggal 17 Juli 2018 untuk dimintai klarifikasi terkait dengan adanya dugaan penyalagunaan kewenangan atas laporan Ditintelkam Polda Malut (Bukti.sama dengan T.10) - Bahwa selain dari Direktorat Kriminal Umum melakukan pemeriksaan terhadap Teradu dan Ketua KPU Malut, Direktorat Kriminal Khusus Polda Malut melayangkan panggilan klarifikasi kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Kepala Sekertariat, Bendahara APBN, APBD dan Pejabat PUMK serta staf untuk di mintai keterangan seputar Penggunaan SPPD Tahun 2018 (Bukti. T.11) - Bahwa dihari yang bersamaan Ketua dan Anggota KPU Provinsi serta Pihak Sekertariat KPU Provinsi diperiksa oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Malut terhadap dugaan penyalagunaan pengadaan barang (Bukti T.12) - Bahwa terhadap rangkaian pemeriksaan oleh Polda Malut terhadap Bawaslu Provinsi dan KPU Provinsi tersebut, secara spontan mendapat reaksi Publik baik dari kalangan Kampus, Organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa, yang pada prinsipnya mendukung Bawaslu Provinsi dan KPU Provinsi dan menanyakan maksud dan tujuan dari rangkaian pemeriksaan oleh Polda Maluku Utara kepada Bawaslu Provinsi dan KPU Provinsi yang sementara masih menjalankan tahapan Pilkada (Bukti T.13) - Bahwa selain dari Teradu mengalami sebagimana hal diatas, Teradu I mendapatkan teror secara pribadi berupa Henpone Teradu I disadap oleh pihak yang tidak bertanggugjawab, sehingga beberapa percapakan telegram Teradu I dengan teman-teman Teradu I yang diekspos dimedia social yakni facebok, di antaranya percakapan antara Teradu I dengan Ruslan Kubais dan Aziz Hasyim, hal ini menjadi bagian dari jawaban Teradu pada aduan yang mengarah kepada personal atau pribadi Teradu I 5. Bahwa pada pokok pengaduan Pengadu yang menerangkan bahwa Teradu I Melakukan percakapan melalui WhatsApp dengan Alan Nasdem (Ruslan Kubais) Pengurus Nasdem, yang meminta kepada Ruslan Kubais untuk mengorganisir demonstrasi oleh elemen Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk membek up kepentingan Teradu yang sementara di periksa oleh Polda Maluku Utara - Bahwa pengaduan Pengadu tidak beralasan hukum, sebab munculnya konselidasi rencana demontrasi oleh OKP dan BEM merupakan hak inisiatif publik atas turut prihatinya Polda Malut melakukan rangkain pemeriksaan terhadap Bawaslu Prov dan KPU Prov - Bahwa pada saat konselidasi OKP dan BEM dilakukan, sdr Ruslan Kubais menginformasikan kepada Teradu terkait rencana aksi demontrasi pemberian dukungan kepada Bawaslu Prov dan KPU Prov dan meminta Polda untuk menjelaskan tujuan dan maksdu dilakukanya pemeriksaan Bawaslu Prov dan KPU Prov - Bahwa terhadap informasi dari sdr Ruslan Kubais tersebut, Teradu lalu menanyakan perkembangan aksi demontrasi, dan menyarankan apabila kondisi aksi demontrasi nanti dilakukan, kemudian kondisi keamanan teman-teman mahasiswa tidak dimungkinkan, maka sebainya aksi info@dkpp.go.id demontrasi tidak dilakukan, akhirnya rencana aksi demontrasi tidak dilakukan. - Bahwa Teradu menganggap Ruslan Kubais sebagai aktifis pemuda yang merupakan Wakil Ketua DPD I Knpi Provinsi Maluku yang turut serta menyuarakan peristiwa sebagimana dimaksud (Bukti T.14) 6. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang mengadukan bahwa Teradu I melakukan perbuatan immoral dengan cara melakukan karaoke di Hotel Grand Mercure dengan salah satu teman Teradu I atas nama Dr Aziz Hasyim - Bahwa sdr Aziz Hasyim merupakan teman Dosen Teradu pada Fakultas Ekonomi Univeritas Khairun Ternate, yang saat ini sedang melanjutkan study S3 di IPB Kota Bogor Provinsi Jawa Barat - Bahwa memang benar pada tanggal 25 Juli 2018 Teradu sementara berada di Jakarta untuk mengikuti rangkaian acara Bawaslu RI, pada saat yang sama tepatnya dimalam hari sdr Aziz Hasyim menuju Jakarta dan menyampaikan bahwa telah memboking room los angles atas nama boby, Teradu kemudian menayakan posisi sdr Aziz Hasyim, dan selang tidak lama kami berdua bertemu dicafe Jakarta lalu Teradu I menanyakan maksud dari telegram atas nama boby itu siapa dan sdr Aziz Hasyim menjelaskan boby adalah temanya yang mau bertemu dengen sdr Aziz Hasyim Di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta. - Bahwa atas tuduhan boby adalah nama semarang Teradu I, perlu Teradu I menyampaikan bahwa Teradu I adalah Muksin Amrin alias Ucin. - Bahwa 1 (satu) buah video berupa karaoke yang dituduhkan kepada Pengadu adalah video antara Teradu I dan sdr Aziz Hasyim adalah tidak benar dan mengada-ada - Bahwa video sebagiamana dimaksud oleh Pengadu, sebelumnya telah diedarkan dimedia social dan mengirimkan video tersebut kepada henpone istri Teradu I sebagai bagian teror untuk sengaja menghancurkan rumah tangga Teradu I - Bahwa Teradu I tidak mengakui dan tidak mengetahui isi video itu adalah Teradu I dengan sdr Aziz Hasyim, sebab Pengadu tidak bisa membuktikan kapan kejadian terjadi, dimana kejadian terjadi dan siapa saja yang berada dalam video dimaksud. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan para Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan para Pengadu; 3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik para Teradu; 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti sebagai berikut: info@dkpp.go.id No Bukti Keterangan 1 T.1 Persekjen, Surat Edaaran Uji Kompetensi dan Pegumuman hasil Seleksi Tim Asistensi Bawslu Provinsi; 2 T.2 Surat Edaran Bawaslu RI tentang Pendelegasin Kepada Bawaslu Provinsi untuk melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan; 3 T.3 Foto pada saat Klarifikasi saudara Amru Arfa di saat Uji Kelayakan dan Kepatutan; 4 T.4 Surat Pernyataan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tidore Kepulauan yang menerangkan tentang statsu Amru Arfa; 5 T.5 Pengumuman Bawaslu RI terhadap Calon Terpilih Anggota Bawaslu Kab/Kota Se Malut; 6 T.6 DPT TPS 1 Desa Mangon Kecamatan Sanana yang menunjukan Ahmad Hidayat Mus Terdafatr di DPT; 7 T.7 Formulir Temuan Model A2 Terhadap dugaan Ahmad Hidayat Mus menggunakan hak pilih di Taliabu; 8 T.8 Putusan Pengadilan Terhadap Rakib Sabsuha dan Arifin Hasan Pamurat Terhada Kasus Penggunaan Hak Pilih Lebih Dari satu kali; 9 T.9 Putusan Pengadilan selama proses Tahapan Pilgub Malut dan Foto Penerimaan Penghargaan Bawaslu Aword 2018 Kepada Bawaslu Provinsi yang mendapatkan Predikat Penanganan Pelanggaran Terbaik Seluruh Indonesia; 10 T.10 Surat Panggilan Klarifikasi Dari Dirimum Kepada Ketua Bawaslu Provinsi atas Laporan Diintelkam Polda Malut; 11 T.11 Surat Panggilan Klarifikasi dari Polda Malut terhadap Ketua dan Anggota serta staf di Sekertariat Bawaslu Provinsi Maluku Utara; 12 T.12 Berita Pemeriksaan Ketua KPU Maluku Utara; 13 T.13 Pernyataan Akademisi, Pengamat, Pemantau Pemilu dan Organisasi Kemahasiswan Terhadap Pemeriksaan Ketua dan Anggota Bawaslu dan KPU Provinsi di Polda Maluku Utara setalah proses pemungutan dan penghitungan suara Pilgub Malut tahun 2018; 14 T.14 Keterangan di Media Cetak Malut Post Ruslan Kubais Sebagai Pengurus DPD Knpi Malut dan SK DPP Knpi tentang Komposisi Pengurus DPD Knpi Malut; [2.7] KETERANGAN SAKSI PENGADU MUAMIL SUNNA (KETUA TIMSEL ZONA 1 BAWASLU KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI MALUKU UTARA)  Saksi membenarkan Amru Arfa pernah menjadi pengurus Parpol Golkar info@dkpp.go.id  Saksi mendapat surat dari Amru Arfa berupa fotocopi  Saksi menjelaskan terdapat media online dan media cetak bahwa pernyataan dari pengurus Golkar benar Amru Arfa pengurus parpol  Saksi meyakini bahwa Amru Arfa merupakan pengurus parpol  Saksi tidak menerima surat pernyataan dari Amru Arfa  Saksi dihubungi oleh wartawan terkait status Amru Arfa  Saksi menjelaskan para Teradu tidak menanggapi laporan bahwa Amru Arfa sebagai pengurus parpol Golkar  Saksi menjelaskan bahwa sudah menyampaikan ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara terkait status Amru Arfa  Saksi tidak menerima surat dalam bentuk fotocopy dan memang benar ada simbol Golkar  Saksi meminta klarifikasi kepada Amru Arfa pada saat wawancara dan tidak ada berita acara  Saksi mencari kebenaran dan meminta klarifikasi ke DPD Golkar  Saksi tidak ingat tanggal seleksi 6 besar zona 1  Saksi meminta merubah BA pleno yang telah disepakati  Saksi mengetahui kelakuan dari Teradu I dan angota Timsel  Saksi tidak pernah di hubungi oleh pada Teradu terkait proses seleksi  saksi menjelaskan bahwa honor menjadi timsel akan diserahkan di pondok pesantren RAFIQ KAILUL (SAKSI PENGADU)  Saksi mendapat video dapat dari media sosial  Saksi pernah pergi ke Grand Mercure dan memang benar ada Room Los Angels  Saksi pernah karaoke di Grand Mercure dan ditemani oleh Marsya  Saksi tidak ada dan melihat langsung pada saat Teradu 1 masuk ke room Karaoke [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT IRWANDI SALEH (KEPALA SEKRETARIAT BAWASLU PROVINSI MALUKU UTARA)  Rekruitmen Tim Ass diusulkan oleh Bawaslu Malut ke Bawaslu RI untuk uji kompetensi dan diuji oleh SDM Bawaslu RI  ada 2 tahap uji kompetensi dalam proses rekruitmen  Amru Arfa masuk dalam passing grade dan diumumkan oleh Sekjen Bawaslu RI  Tim Ass tidak melekat di Bawaslu dan bukan pejabat struktural  Dalam Persekjen tidak ada ketentuan pernah dalam parpol  Pihak Terkait sebagai penanggung jawab rekruitmen Bawaslu Kabupaten/Kota  Para Teradu tidak berhak mencampuri urusan Timsel dan para Teradu tidak pernah mencampuri seleksi  Pengadu dan Teradu menjadi teman pada saat seleksi Bawaslu Provinsi Maluku Utara info@dkpp.go.id AMRU ARFA (ANGGOTA BAWASLU TIDORE KEPULAUAN)  Pada tahun 2017 ada seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota  Pihak Terkait memberikan penjelasan bahwa masuk 6 besar dan beredar SK Kepengurusan Partai Golkar kemudian menyebar  Pihak Terkait berisiatif menemui Ketua dan Sekretaris Sekretaris Partai Golkar kemudian menanyakan kenapa namanya dicatut  Pihak terkait meminta Ketua DPD 2 Partai Golkar membuat pernyataan dan memasukkan kepada Timsel namun terlambat memasukkan kepada Timsel dan tidak lolos 6 besar  Pihak Terkait tidak bersedia masuk dalam pengurus partai namun nama yang bersangkutan dimasukkan dalam SK Kepengurusan Partai Golkar
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman info@dkpp.go.id Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu yang mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga mengusulkan dan mengangkat Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Maluku Utara Amru Arfa yang dilantik di Jakarta tanggal 22 September 2017 yang masih aktif sebagai Pengurus Partai Golkar. Teradu juga diduga meloloskan Amru Arfa dalam 6 (enam) besar Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kota Tidore Kepulauan periode 2018-2023; [4.1.2] Para Teradu dengan sengaja membiarkan Calon Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 1 Ahmad Hidayat Mus (AHM) melakukan pencoblosan di TPS 1 Desa Gela, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, padahal berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) AHM berdomisili di DKI Jakarta dengan alamat Jl. Taman Radio Dalam VII No. 39 Jakarta Selatan dan yang bersangkutan terdaftar pada DPT Gandaria Utara TPS 001-020 dalam DPS Nomor Urut 97. Peristiwa ini telah dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara secara langsung sangat mengetahui kejadian tersebut, akan tetapi yang terjadi adalah tindakan sengaja melakukan pembiaran dan tindakan seakan-akan tidak ada masalah serta tidak menghiraukan seluruh laporan pelanggaran yang dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara; [4.1.3] Teradu I memberi pernyataan di surat kabar bahwa tidak ada pelanggaran Pilkada 2018 sehari setelah pencoblosan, kenyataannya terdapat masalah dengan KTP dan DPT Ganda yang sudah diketahui oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara akan tetapi sengaja dibiarkan. Hal tersebut diketahui pada saat Teradu I diperiksa di Polda Maluku Utara terkait dengan laporan Penyalahgunaan Kewenangan yang dilaporkan oleh salah satu LSM yaitu Forum Masyarakat Madani Maluku Utara; info@dkpp.go.id [4.1.4] Teradu I diduga melakukan percakapan melalui akun WhatsApp dengan Alan Nasdem (Ruslan Kubais) Pengurus Partai Nasdem Maluku Utara pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 pukul 07.34 WIT., yang pada pokoknya meminta bantuan kepada Alan Nasdem untuk mengorganisir Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dalam rangka pelaksanaan demonstrasi (unjuk rasa) untuk mem-back up kepentingan Teradu I; [4.1.5] Teradu I diduga melakukan perbuatan Immoral yang melanggar etika sebagai pejabat publik (penyelenggara pemilu), karena sering melakukan percakapan melalui telegram dengan seorang wanita pemandu karaoke di Hotel Grand Mercure bernama Marsya, yang dibuktikan dengan percakapan terakhir Teradu dengan Marsya pada tanggal 25 Juli 2018. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. [4.2.1] Terhadap dalil aduan para Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu mengusulkan serta mengangkat Tim Asistensi Amru Arfa yang diduga terlibat partai politik dan lolos dalam Seleksi Bawaslu Tidore Kepulauan Periode 2018 adalah tidak benar. Dalam Persidangan para Teradu menjelaskan bahwa Proses Rekruitmen Tim Asistensi di Bawaslu Provinsi bukanlah merupakan ranah atau kewenangan para Teradu. Bahwa proses rekruitmen Tim Assistensi dilakukan oleh Sekretariat Jendral Bawaslu RI berdasarkan Persekjen Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten dan Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, serta Surat Edaran Sekjen Perihal Uji Kompetensi Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Selain hal tersebut, dalam Persekjen Nomor 1 Tahun 2017 tidak tercantum syarat khusus berupa pembatasan atau larangan tertentu sebagai syarat bagi Peserta seleksi Tim Asistensi termasuk pengurus Partai Politik. Terhadap dalil aduan para Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu meloloskan Amru Arfa sebagai Anggota Bawaslu Tidore Kepulauan Periode 2018-2023 adalah tidak berdasar. Bahwa seleksi calon Anggota Bawaslu Kab/Kota merupakan kewenangan Bawaslu Republik Indonesia sebagaimana Ketentuan Pasal 128 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para Teradu hanya diberi mandat oleh Bawaslu RI untuk melakukan wawancara tahap akhir setelah tim seleksi mengumumkan kelulusan 6 (enam) besar. Keanggotan Tim Seleksi melibatkan berbagai pihak baik akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan ormas, pemerhati pemilu dan pihak lainnya dan bukan merupakan kewenangan dari para Teradu. Bahwa Benar pada saat seleksi wawancara tahap akhir para Teradu menerima aduan publik terhadap Amru Arfa yang diadukan sebagai peserta yang pernah terlibat dalam kepengurusan partai politik. Para Teradu langsung klarifikasi kepada Amru Arfa untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hasil klarifikasi para Teradu tidak ditemukan bukti yang kuat dan Amru Arfa tidak pernah mengetahui namanya masuk dalam pengurus Partai Golkar. Amru Arfa dalam klarifikasi melampirkan bukti pernyataan Ketua DPD II Partai Golkar tertanggal 7 Juli 2017 yang menerangkan bahwa pencantuman nama Amru Arfa sebagai pengurus Partai Golkar tanpa melalui konfirmasi; info@dkpp.go.id [4.2.2] Terhadap dalil aduan para Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu membiarkan terjadinya pelanggaran penggunaan hak pilih dari pasangan calon Gubernur atas nama Ahmad Hidayat Mus adalah tidak benar. Dalam persidangan para Teradu menjelaskan bahwa benar pada 28 Juni 2018 para Teradu mendapat laporan dari Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur KH. Muhammad Kasuba dan Majid Husen bahwa Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus menggunakan hak pilih di TPS 1 Desa Gela Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Pulau Taliabu tanggal 27 Juni 2018. Kemudian para Teradu memeriksa dan menemukan bahwa benar adanya Calon Gubernur Ahmad Hidayat Mus menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan Formulir Model A5-KWK (pemilih pindahan). Tanggal 29 Juni 2018 para Teradu menjadikan kasus tersebut sebagai temuan dan menuangkan dalam Formulir A.1 sebagai tindak lanjut penanganan pelanggaran. Dalam proses penanganan, para Teradu sulit untuk meminta keterangan klarifikasi kepada Ahmad Hidayat Mus, disebabkan yang bersangkutan dalam status tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi; [4.2.3] Terhadap dalil aduan para Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu I membuat pernyataan di surat kabar bahwa tidak adanya pelanggaran Pilkada sehari setelah pencoblosan dan sengaja dibiarkan adalah tidak benar. Para Teradu menjelaskan bahwa pada tanggal 27 Juni 2018 Teradu I dikonfirmasi oleh beberapa media terdapat pelanggaran yang berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Teradu I menjelaskan bahwa belum ada Laporan atau Temuan masyarakat atau tim kampanye yang melaporkan lebih dari 1 (satu) orang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Sehingga Teradu I berasumsi bahwa tidak memenuhi syarat dilakukanya PSU sebagaimana ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Terhadap laporan yang disampaikan oleh para Pengadu, Teradu I telah memproses dan menjadikan Temuan sebelum Laporan masuk ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Teradu I menjelaskan bahwa terdapat 16 (enam belas) perkara pidana pemilihan yang telah berkekuatan hukum tetap. [4.2.4] Terhadap dalil aduan para Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu I melakukan percakapan dengan Alan Nasdem (Ruslan Kubais) sebagai Pengurus Partai Nasdem untuk mengorganisir demonstrasi (unjuk rasa) oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) adalah tidak benar. Teradu I menjelaskan bahwa rencana demonstrasi oleh OKP dan BEM merupakan hak inisiatif publik atas turut prihatinnya pemeriksaan terhadap Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan KPU Provinsi Maluku Utara oleh Polda Maluku Utara. Teradu I menjelaskan bahwa Ruslan Kubais memberi informasi kepada Teradu I akan ada rencana aksi dukungan kepada Bawaslu dan KPU Provinsi Maluku Utara. Teradu I menyarankan apabila kondisi keamanan tidak menjamin sebaiknya aksi demonstrasi tidak dilakukan. [4.2.5] Terhadap dalil aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu I melakukan perbuatan immoral dengan melakukan karaoke di Hotel Grand Mercure dengan Aziz Hasyim dan ditemani oleh Pemandu Karaoke atas nama Marsya adalah tidak berdasar. Teradu I menjelaskan bahwa Aziz Hasyim adalah teman dosen Teradu I pada Fakultas Ekonomi Universitas Khairun Ternate dan sedang melanjutkan S3 di Institut Pertanian Bogor. Pada tanggal 25 Juli 2018, Teradu I sedang berada di Jakarta untuk mengikuti kegiatan yang diadakan oleh info@dkpp.go.id Bawaslu RI. Kemudian, pada saat yang sama Aziz Hasyim sedang menuju ke Jakarta dan menyampaikan kepada Teradu I telah memesan Room Los Angeles atas nama Boby. Teradu I dan Aziz Hasyim bertemu di Cafe Jakarta dan menanyakan maksud dari Telegram atas nama Boby itu siapa. Aziz Hasyim menjelaskan kepada Teradu I bahwa Boby merupakan temannya dan akan bertemu di Hotel Grand Mercure. Terhadap video yang beredar dan diduga adalah Teradu I bersama Marsya adalah tidak benar. Teradu I tidak mengakui dan video tersebut diedarkan di media sosial untuk menghancurkan rumah tangga Teradu I. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terkait dalil aduan para Pengadu yang mendalilkan para Teradu mengusulkan dan mengangkat Amru Arfa sebagai Tim Asistensi serta meloloskan menjadi Anggota Bawaslu Tidore Kepulauan adalah tidak terbukti. DKPP berpendapat bahwa kewenangan proses rekrutmen Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Maluku Utara adalah ranah dari Sekretariat Bawaslu RI. Proses rekrutmen dengan menggunakan seleksi tertulis melalui Computer Assisted Test (CAT) sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dimana Amru Arfa menempati peringkat 3 (tiga) dalam hasil CAT sesuai dengan Pengumuman Nomor 1138/Bawaslu/SJ/KP.02.02/XI/2018 tanggal 15 November 2018. Terhadap seleksi Anggota Bawaslu Tidore Kepulauan Periode 2018-2023, DKPP menilai kewenangan membentuk Tim Seleksi adalah Bawaslu RI sesuai dengan Ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa para Teradu sama sekali tidak mencampuri urusan Tim Seleksi sesuai dengan keterangan saksi Muammil Sunna. Bahwa Amru Arfa yang diduga sebagai Pengurus Partai Politik telah dilakukan klarifikasi oleh para Teradu pada saat tahap Wawancara 6 (enam) besar Bawaslu Kabupaten/Kota. Para Teradu telah dengan sungguh- sungguh memproses aduan dari masyarakat dengan langsung mempertanyakan kepada Amru Arfa. Berdasarkan Surat Pernyataan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tidore Kepulauan, DKPP menilai bahwa Amru Arfa tidak terlibat Partai Politik. Para Pengadu tidak mampu menghadirkan bukti yang relevan terhadap aduan a quo. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Terkait dalil aduan para Pengadu yang mendalilkan para Teradu melakukan pembiaran terhadap penggunaan hak pilih yang dilakukan oleh Ahmad Hidayat Mus adalah tidak berdasar. Para Teradu pada tanggal 28 Juni 2018, mendapat Laporan dari Tim Hukum Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur KH. Muhammad Kasuba dan Majid Husen. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa pada tanggal 29 Juni 2018 para Teradu menjadikan temuan dan dituangkan dalam Form A.1. Para Teradu telah bersikap responsif terhadap laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Ahmad Hidayat Mus terkait info@dkpp.go.id menggunakan hak pilih di TPS 1 Desa Gela Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Taliabu. DKPP berpendapat, tindakan para Teradu sebagai Pengawas Pemilu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.3] Terkait tindakan Teradu I yang membuat pernyataan di surat kabar pada tanggal 27 Juni 2018 bertentangan dengan norma etika. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Teradu I setelah diminta keterangan oleh Polda Maluku Utara terkait perkara penyalahgunaan wewenang, Teradu I memberikan pernyataan kepada media tidak adanya Potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Provinsi Maluku Utara. Terhadap tindakan Teradu I pada faktanya, terdapat 6 (enam) Desa yaitu Desa Boboneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum dan Desa Akelamo Kao. Selain 6 (enam) Desa, terdapat 2 (dua) Kecamatan dilakukan PSU yakni Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat. Tindakan Teradu I yang terlalu cepat memberikan pernyataan di surat kabar menimbulkan kegaduhan dalam penyelenggaraan pemilu di Provinsi Maluku Utara. Teradu I semestinya bertindak profesional dalam membuat pernyataan yang belum pasti akan potensi PSU yang terjadi di Provinsi Maluku Utara. Teradu II dan Teradu III dalam hal ini selaku Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara tidak bertindak sebagai mitra kerja yang bersifat kolektif kolegial memberikan pengingat kepada Teradu I. DKPP menilai Teradu I ,Teradu II dan Teradu III semestinya menciptakan suasana politik yang berintegritas dan responsif terhadap isu yang dapat menimbulkan kegaduhan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada publik seharusnya memiliki sikap yang bijak dan bertindak dengan penuh kehati-hatian serta menjaga batas-batas norma etika komunikasi baik lisan maupun tindakan. Berdasarkan hal tersebut para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf i juncto Pasal 15 huruf b Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.4] Terkait dalil aduan para Pengadu yang mendalilkan Teradu I melakukan percakapan dengan Ruslan Kubais Pengurus Partai Nasdem untuk mengorganisir demonstrasi adalah tidak terbukti. Fakta persidangan terungkap bahwa rencana demonstrasi yang dilakukan oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) pada tanggal 29 Juni 2018 adalah aksi simpatik untuk mendukung Bawaslu dan KPU Provinsi Maluku Utara. Ruslan Kubais yang merupakan aktifis Pemuda menginformasikan kepada Teradu I akan adanya dukungan dari para pemuda kemudian ditanggapi oleh Teradu I. DKPP berpendapat, tindakan Teradu I selaku Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan merupakan sesama aktifitis pemuda pada saat sebelum menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan itikad baik untuk tidak melakukan demonstrasi di Polda Maluku Utara. DKPP menilai, tidak ada upaya dari Teradu I untuk membela kepentingan Teradu I saat diperiksa oleh Polda Maluku Utara. Bahkan Teradu I telah menyarankan demi keamanan para pemuda untuk tidak melakukan orasi yang menimbulkan kegaduhan di Provinsi Maluku Utara. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; info@dkpp.go.id [4.3.5] Terkait tindakan Teradu I yang karaoke di Grand Mercure Jakarta pada tanggal 25 Juli 2018 bersama Aziz Hasyim bertentangan dengan Norma etika. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Teradu I membenarkan terhadap dalil aduan Pengadu. Fatalnya, ketika sedang menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia justru digunakan untuk menemui sahabat lamanya di Hotel Grand Mercure Jakarta. Tindakan Teradu I yang tidak di ikuti dengan niat yang baik dengan mengikuti acara Bawaslu RI merupakan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh Teradu I. DKPP berpendapat, sebagai Penyelenggara Pemilu Teradu I semestinya dalam menghadiri Acara Bawaslu RI tidak menyimpang dari rangkaian kegiatan yang telah terjadwal oleh Kasektariatan Bawaslu RI. Teradu I tidak mengedapankan tugas justru bertindak diluar tugasnya. Sepatutnya Teradu I sebagai Pimpinan Lembaga mampu memberi contoh yang teladan, baik kepada institusinya maupun kepada pribadinya sendiri. Bahwa meskipun Pengadu melampirkan video yang diduga Teradu I bersama Pemandu Karaoke atas nama Marsya, DKPP berpendapat para Pengadu tidak mampu menunjukkan kebenaran dari video tersebut. Berdasarkan hal tersebut Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a dan huruf b Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu serta mencermati keterangan Pihak Terkait dan saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Muksin Amrin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Aslan Hasan dan Teradu III Masita Nawawi Gani masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; info@dkpp.go.id 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan Putusan ini; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id