III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 150-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 133-PKE-DKPP/VII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 6 September
2024 sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2024 pihak Terlapor mengadakan rapat
evaluasi dengan mengundang seluruh Tim Sukses untuk mempertanyakan
pembagian uang / Money Politik kepada pemilih dengan mencocokkan data
suara yang keluar di setiap TPS - TPS.
2. Bahwa pada tanggal 9 Maret 2024 Pihak Pelapor menemukan bukti video,
rekaman dan foto terjadinya evaluasi dari Terlapor tentang pembagian uang
kepada pemilih di Kecamatan Batudaa dan Tabongo.
3. Bahwa pada tanggal 11 Maret 2024 Bapak Yusuf Noho Suaib mendatangi
kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk melaporkan dugaan tindak
pidana pemilu (money politik) tersebut dengan membawa bukti dan para
saksi.
4. Bahwa setelah berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo ternyata
pihak bawaslu melalui petugas penerima pengaduan tidak melayani
pengaduan tersebut karena pada saat itu libur atau bukan hari kerja,
sehingga dari petugas tersebut menyampaikan untuk balik lagi pada tanggal
13 Maret 2024.
5. Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024 pihak Pelapor / Tim Bapak Yusuf Noho
Suaib kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk
melporkan terjadinya dugaan tindak pidana pemilu (money politik) yang di
lakukan oleh Oknum Caleg PPP dapil Batudaa Cs berinisial VM dan sampai
saat ini masih duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.
6. Bahwa pada tanggal 13 maret 2024 itu juga pihak Bawaslu Kabupaten
Gorontalo menerima laporan tersebut dan sudah di ambil keterangan.
(dokumentasi terlampir)
7. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dokumentasi dan pengambilan
keterangan, dari Pihak Bawaslu mengeluarkan Formulir Model B.3 (Tanda
bukti penyampaian laporan Nomor 005/LP/PL/KAB/29.04/III/2024).
8. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Gorontalo
melayangkan surat kepada Pihak Pelapor / Tim Bapak Yusuf Noho Suaib
tentang Pemberitahuan Kelengkapan Laporan dengan Surat Nomor
301/PP.00.02/K/3/2024.
9. Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024 berdasarkan surat tersebut Pihak
Pelapor mendatangani kembali Kantor Bawaslu kabupaten Gorontalo
mengantar perbaikan laporan dan bukti – bukti lainnya.
10. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024 dari Pihak Bawaslu kabupaten Gorontalo
mengirimkan atau memberitahukan melalui Aplikasi Whats App kepada
Pihak Pelapor bahwa laporan yang di sampaikan oleh Pelapor tidak di
registrasi dengan alasan sebagaimana tertuang dalam surat Pemberitahuan
Status laporan.
11. Bahwa berdasarkan surat pemberitahun status laporan yang di sampaikan
oleh Bawaslu kabupaten Gorontalo tentang alasannya tidak di registrasi
adalah persoalan yang tidak pernah di laporkan oleh Pihak Pelapor sehingga
kami menganggap para komisioner Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah
melakukan pelanggaran secara admisitrasi yang bertentangan dengan
Undang – undang 10 Tahun 2016.
12. Bahwa perlu kami sampaikan peristiwa terjadi pada tanggal 7 Maret 2024
sedangkan Pihak Pelapor melapor tanggal 13 Maret 2024 sehingga waktu
masih masuk dalam tenggang waktu.
Adapun simulasi tabel adalah sebagai berikut:
Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu
1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31
Keterangan warna dalam tabel di atas menunjukan bulan:
Hari Libur Tenggang Waktu 7 (Tujuh Hari)
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-13 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Surat Laporan Pengaduan Kecurangan Pemilu (Perbaikan);
P-2 Surat Bawaslu Kab. Gorontalo Nomor:
005/LP/PL/KAB/29.04/III/2024. Tanda Bukti Penyampaian
Laporan;
P-3 Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo tentang Pemberitahuan
Kelengkapan Laporan Nomor 301/PP.00.02/K/3/2024;
P-4 Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo tentang Pemberitahuan
Status Laporan / Formulir Model B.18;
P-5 Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Saksi;
P-6 Flashdisk berisi Video terjadinya peristiwa laporan;
P-7 Dokumentasi Terjadinya Transaksi Money Politik;
P-8 Rekaman suara oknum Caleg PPP an. VM;
P-9 Dokumentasi saat pemeriksaan.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dan
memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 6 September 2024
sebagai berikut:
[2.4.1] DADE THALIB
Bahwa Saksi merupakan Ketua Tim Sukses dari Viecriyanto Y. Mohamad. Bahwa
Viecriyanto Y. Mohamad meminta Saksi untuk menjadi Tim Sukses dan mencari
orang-orang untuk menjadi Tim Sukses; Kemudian Saksi mengumpulkan
sebanyak 21 (dua puluh satu) orang untuk menjadi Tim Sukses dan melaporkan
kepada Viecriyanto Y. Mohamad. Tim Sukses yang dikumpulkan untuk
melakukan “serangan fajar” kepada masyarakat. Pada tanggal 12 Februari 2024
Viecriyanto Y. Mohamad menghubungi Saksi agar mengambil “serangan fajar”
senilai Rp. 150.000 per-kepala dengan membawa fotocopy KTP untuk dibagikan
kepada masyarakat. Saksi menerima uang sejumlah dengan foto copy KTP yang
diberikan oleh Saksi kepada Viecriyanto Y. Mohamad. Pada tanggal 13 Februari
2024 Viecriyanto Y. Mohamad kembali menghubungi Saksi agar mengambil
uang untuk dibagikan kepada masyarakat. Pada saat membagikan uang kepada
masyarakat, Saksi mengatakan agar memilih Viecriyanto Y. Mohamad dengan
juga memberikan sticker.
Setelahnya Saksi dihina-hina oleh Viecriyanto Y. Mohamad karena diduga
tidak membagikan seluruh uang yang diberikan kepada Masyarakat untuk
memilih Viecriyanto Y. Mohamad. Bahwa Viecriyanto Y. Mohamad juga
menjanjikan untuk memberikan motor NMAX kepada Saksi akan tetapi tidak
ditepati. Saksi tidak dapat memastikan bahwa masyarakat yang diberi uang
mencoblos/memilih Viecriyanto Y. Mohamad. Total suara yang diperoleh kurang
lebih 725 (tujuh ratus dua puluh lima) suara.
[2.4.2] MARNI S. AKASE
Saksi merupakan Istri dari Saksi Dade Thalib. Saksi juga merupakan Tim Sukses
dari Viecriyanto Y. Mohamad. Saksi menerangkan bahwa perjanjian dengan
Viecriyanto Y. Mohamad tidak sesuai dengan komitmen bersama yang dilakukan
dirumah Viecriyanto Y. Mohamad sebelum hari pemilihan. Bahwa Viecriyanto Y.
Mohamad menjanjikan memberikan motor dan uang sejumlah Rp. 50.000 per-
kepala. Justru Viecriyanto Y. Mohamad menanyakan kepada Saksi perihal
dikemanakan uang yang diberikan karena suara yang diperoleh tidak sesuai
dengan uang yang dikeluarkan oleh Viecriyanto Y. Mohamad. Sedangkan suara
yang diperoleh Viecriyanto Y. Mohamad melampaui. Saksi dituduh uang yang
diberikan oleh Viecriyanto Y. Mohamad diserahkan kepada Calon Anggota DPRD
yang lain. Bahwa uang yang diserahkan oleh Viecriyanto Y. Mohamad telah
diberikan kepada masyarakat untuk memilih Viecriyanto Y. Mohamad. Saksi
memperoleh 105 (seratus lima) suara untuk Viecriyanto Y. Mohamad. Pembagian
uang dilakukan dirumah Saksi.
[2.4.3] SRIYANTI MOONTI
Saksi merupakan Tim Sukses dari Viecriyanto Y. Mohamad. Saksi juga
menerima uang sejumlah Rp. 11.250.000., dari Viecriyanto Y. Mohamad untuk
diberikan kepada 75 (tujuh puluh lima) Masyarakat yang mempunyai hak pilih
masing-masing Rp.150.000 per-orang. Masyarakat yang menerima dari TPS
yang berbeda-beda. Pada TPS 3 Desa Teratai Kecamatan Tabongo Saksi yakin
masyarakat yang diberi uang memilih Viecriyanto Y. Mohamad karena
didampingi langsung oleh Saksi saat mencoblos dibilik suara. Saksi hanya
melihat saja Masyarakat mencoblos Viecriyanto Y. Mohamad pada bilik suara.
Saksi mendampingi 36 (tiga puluh enam) orang ke bilik karena buta huruf.
Sebelum dibagikan uang, dilakukan pendataan KTP masyarakat yang akan
menerima uang dan memilih Viecriyanto Y. Mohamad.
[2.4.4] HAWA IBRAHIM
Saksi merupakan penerima uang Rp. 150.000 dari Saksi Marni S. Akase untuk
memilih Viecriyanto Y. Mohamad.
[2.4.5] MERI W. AHENGI
Saksi merupakan penerima uang Rp. 150.000 dari Saksi Marni S. Akase untuk
memilih Viecriyanto Y. Mohamad.
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal 6 September 2024 Para Teradu Perkara Nomor 133-PKE-
DKPP/VII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan
uraian sebagai berikut:
Diawal jawaban ini kami teradu I, II, dan III ingin menyampaikan bahwa dalam
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Gorontalo kami berpedoman pada amanat Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 101, 102, 103 dan Pasal
104.
Pasal 101 Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota
terhadap:
1. Pelanggaran Pemilu; dan
2. Sengketa Proses Pemilu.
b. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kabupaten/kota,
c. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota
d. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam
kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
e. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota
mengelola, memelihara dan merawat arsip serta melaksanakan
penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
f. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kabupaten/kota;
g. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
h. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 102:
(1) Dalam melakukannpencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan
sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101huruf a,
Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
a. Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di
wilayah kabupaten/kota;
b. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan
mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota
c. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah
daerah terkait; dan
d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di
wilayah kabupaten/kota
(2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
a. Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada
Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di
wilayah kabupaten/kota;
b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di
wilayah kabupaten/kota;
c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah
kabupaten/kota;
d. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu;
dan
e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran
Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu
Provinsi.
(3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di
wilayah kabupaten/kota;
b. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses
Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah
kabupaten/kota;
d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah
kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa
proses Pemilu; dan
e. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah
kabupaten/kota.
Pasal 103: Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota
serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada
pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini
c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus
penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
d. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil
pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak
yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini;
e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu
Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila
Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau
akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam
rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa
proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
g. membentuk Panwaslu Kecamatan da mengangkat serta memberhentikan
anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan bawaslu
provinsi; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengal ketentuan peraturan
perundang-undangan
Pasal 104: Bawaslu kabupaten/Kota berkewajiban
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
c. pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi
sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan
kebutuhan;
e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan
dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota
yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di
tingkat kabupaten/kota;
mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara
berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan
memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f. mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undang
Bahwa sebagaimana hal tersebut diatas, kami Teradu I, II, dan III dalam
menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum juga
berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum.
Bahwa Aduan dan/atau laporan yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor
tidak benar karena teradu dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban
telah didasarkan pada ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku,
pada prinsipnya kami teradu I, II dan III melalui Petugas Penerima Laporan
melayani pengaduan masyarakat atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu pada
hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 42 Peraturan Bawaslu Nomor
7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum yang menyebutkan: hari adalah hari kerja.
Bahwa terhadap Penyampaian laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang
disampaikan Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada tanggal 13 Maret
2024, Teradu I, II dan III melalui petugas Penerima Laporan telah menuangkan
Laporan yang disampaikan oleh Pelapor ke dalam Formulir Model B.1
sebagaimana ketentuan Pasal 11 Ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Bahwa setelah Petugas Penerima laporan menuangkan Laporan yang
disampaikan oleh Pelapor ke dalam Formulir Model B.1, kemudian Petugas
Penerima Laporan membuat tanda bukti penyampaian laporan sebanyak 2 (dua)
rangkap untuk Pelapor dan arsip sebagaimana ketentuan Pasal 13 Ayat (4)
Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Bahwa dalam menindaklanjuti Laporan yang disampaikan pelapor selanjutnya
teradu I, II dan III menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua)
Hari setelah laporan disampaikan dan kajian awal dilakukan untuk meneliti
keterpenuhuan syarat formal dan syarat materiel laporan dan jenis dugaan
pelanggaran. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor
7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum.
Bahwa terhadap hasil kajian awal tersebut teradu I, II dan III melalui rapat pleno
telah memutuskan hasil kajian awal yang tidak memenuhi syarat formal
dan/atau syarat materiel laporan dituangkan dalam Formulir Model B.7
sebagaimana ketentuan Pasal 16 Ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Bawaslu
Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum.
Bahwa dari hasil kajian teradu I, II dan III telah memberitahukan kepada Pelapor
untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan Paling lama 1
(satu) hari setelah kajian awal selesai melalui Surat Nomor
301/PP.00.02/k/3/2024 tanggal 15 Maret 2024. Hal ini sebagaimana ketentuan
Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024 pelapor melengkapi syarat formal dan/atau
syarat materiel laporan dan selanjutnya teradu I, II dan III melalui petugas
penerima laporan memberikan tanda bukti penerimaan laporan kepada Pelapor
sesuai dengan Formulir Model B.3.1 yang tercantum dalam Peraturan Bawaslu
Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum.
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024 teradu I, II dan III melalui rapat pleno
memutuskan laporan yang disampaikan pelapor tidak dapat diregistrasi dan
selanjutnya Status Laporan diumumkan dipapan pengumuman dan
disampaikan kepada pelapor melalui surat resmi sesuai dengan Formulir Model
B. 18 yang tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Terhadap Pokok Aduan
• Bahwa berdasarkan kronologis kejadian yang disampaikan oleh Pengadu,
Teradu I, II, dan III menyatakan tidak pernah Tidak melayani Pelapor
ataupun masyarakat pada umumnya untuk melaporkan suatu Dugaan
Pelanggaran Pemilu.
• Bahwa benar petugas penerima Laporan Bawaslu Kabupaten Gorontalo
menyarankan untuk datang kembali pada tanggal 13 Maret 2024 untuk
menyampaikan laporan, berhubung tanggal 11 dan 12 Maret 2024
Merupakan hari libur Nasional dan Cuti bersama dalam rangka Hari Raya
Nyepi dan Tahun Baru Saka 1946.
• Bahwa perlu Para Teradu uraikan juga sebagaimana dalam ketentuan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum hari dalam melakukan Penaganan Pelanggaran hari
adalah Hari kerja.
• Bahwa benar Tanggal 13 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Menerima
Laporan dari Pengadu (Bukti T.1)
• Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh Pengadu tanggal 13
Maret 2024 Para teradu Melakukan Kajian Awal terhadap laporan
tersebut. (Bukti T.2)
• Bahwa Kajian Awal paling lama dilakukan selama 2 hari setelah
laporan disampaikan sebagaimana dalam Ketentuan Perbawaslu No 7
Tahun 2022 Tentang PenangananTemuan dan laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum.
• Bahwa Kajian Awal dilakukan untuk meneliti:
1. Keterpenuhan Syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
2. Jenis dugaan pelanggaran.
• Bahwa Syarat formal meliputi nama dan alamat Pelapor, pihak Terlapor
dan waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu.
• Bahwa Syarat Materil meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan
Pelanggaran Pemilu, uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu, dan
bukti.
• Bahwa Para Teradu saat menerima laporan belum melakukan Permintaan
Keterangan terhadap Pengadu, tetapi setiap orang yang menyampaikan
Laporan ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo oleh petugas Penerima Laporan
akan mengajukan beberapa Pertanyaan berkaitan dengan teknis untuk
memudahkan Pelapor dalam Mengisi Formulir laporan.
• Bahwa terhadap Hasil Kajian Awal ada dua Point Penting yang Oleh
Teradu perlu dilakukan Perbaikan atas laporan yang disampaikan Oleh
Pengadu/Pelapor sebagaimana Juga Para Teradu Mengeluarkan surat
ke Pengadu/Pelapor untuk memperbaiki Laporan. (Bukti T-3)
• Bahwa dimana Uraian Kejadian laporan yang disampaikan oleh
Pengadu/Pelapor (Uraian Kejadian: Pada Hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024,
sekitar pukul 15.30 WITA, saksi datang ke saya menyampaikan mereka
punya keluhan tentang perjanjian dengan saudara Viecriyanto Y.
Mohamad, Bahwa saksi memberitahukan kepada saya dan menuntut Hak
yang dijanjikan oleh saudara Viecriyanto Y. Mohamad sebesar Rp. 50.000
per kepala, Bahwa karena ada kejadian tersebut saya tanyakan pada
mereka apa mempunyai bukti, Saksi menujukan video tentang tuntutan
mereka terhadap terlapor, Bahwa dengan adanya laporan saksi, saya
sebagai sesama Peserta pemilu merasa dirugikan karena adanya money
politic yang dilakukan oleh saudara terlapor.
• Bahwa setelah dilakukan kajian awal terhadap laporan pelapor, para teradu
berkesimpulan bukti Video yang disampaikan sebagai bukti oleh
Pengadu/Pelapor tidak berkesesuain dengan Peristiwa yang dilaporkan.
Adapun peristiwa yang dilaporkan yakni Pemberian Uang oleh Tim Sukses
Viecriyanto Y. Mohamad [Vide Bukti T-2]
• Bahwa benar pada tanggal 18 Maret 2024 para teradu Menerima
perbaikan laporan melalui petugas penerima laporan yang disampaikan
oleh Pengadu/Pelapor yang didampingi Kuasa Hukum [Bukti T-4]
• Bahwa terhadap Perbaikan Laporan yang disampaikan oleh
Pengadu/Pelapor tanggal 18 Maret 2024 Para Teradu melakukan Kajian
Awal dan Rapat Pleno [Bukti T-5]
• Bahwa atas perbaikan laporan tersebut dimana Uraian Kejadian yang
disampaikan oleh Pengadu/Pelapor: Bahwa kejadian terjadi pada hari
senin tanggal 12 bulan Februari tahun 2024 pukul 14.00 WITA, Saksi Dade
Thalib Bersama Tim Sukses datang ke rumah saudara Terlapor
VIECRIYANTO Y. MOHAMAD selaku Caleg DPRD 1 Kabupaten Gorontalo
Nomor urut 2 dari Partai PPP dapil Gorontalo 3 di karenakan ditelpon oleh
saudara VIECRIYANTO Y. MOHAMAD untuk datang kerumahnya guna
mengambil uang yang akan dipergunakan mempengaruhi pemilih untuk
memilihnya dengan perjanjian Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu
rupiah) untuk setiap orang. Pada saat itu saudara saksi Dade Thalib
menerima uang sebesar Rp.9.750.000.- (Sembilan juta tujuh ratus lima
puluh ribu rupiah), kemudian saksi Dade Thalib di telpon lagi oleh saudara
Terlapor VIECRIYANTO Y. MOHAMAD untuk datang lagi pada malam hari
pukul 21.00 WITA untuk datang menjemput uang sebesar Rp.102.600.000.-
(seratus dua juta enam ratus ribu rupiah), kemudian pada hari selasa
tanggal 13 bulan maret tahun 2024 pukul 21.00 WITA datang lagi untuk
mengambil uang sebesar Rp. 15.900.000.- (lima belas juta Sembilan ratus
ribu rupiah). Kemudian saksi Dade Thalib dijanjikan oleh Terlapor
VIECRIYANTO Y. MOHAMAD akan mendapatkan 1 unit motor Yamaha
NMAX dan upah setiap orang memilih yang dikoordinasikan sebesar
Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah) dikalikan 1.008 pemilih sehingga total
upah dan bonus yang dijanjikan sebesar Rp.50.400.000.- (lima puluh juta
empat ratus ribu rupiah). Kemudian pada tanggal 7 Maret 2024 pukul 15.00
Wita, saksi Marni Akase, Sri yanti moonti, basi udi, nasir bersama tim
lainnya mendatangi rumah saudara Terlapor VIECRIYANTO Y. MOHAMAD
untuk meminta upah yang dijanjikan kepada seluruh Tim Sukses oleh
saudara Terlapor VIECRIYANTO Y. MOHAMAD masing masing
mendapatkan Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap orang
sehingga total keselurahan sebesar Rp. 49.350.000.- (empat puluh
Sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 987 orang tim
sukses. Perbuatan Pelanggaran yang dilakukan Oleh Terlapor
VIECRIYANTO Y. MOHAMAD dimaksud terjadi secara terstruktur,
sistematis, dan masif. Sehingga membuat Pelapor merasa dirugikan,
dikarenakan telah mempengaruhi pemilih didalam menyalurkan hak
pilihnya. Dari kejadian tersebut diatas, perbuatan yang dilakukan oleh
Terlapor sangat bertentangan dengan Undang – Undang nomor 7 tahun
2017 tentang Pemilihan Umum dan semangat demokrasi yang jujur dan
adil. Didalam Pasal 286 ayat (1) 2 menyebutkan, “Pasangan calon, calon
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana
kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau
memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara
Pemilu dan/atau Pemilih”. Perbuatan Terlapor yang membagi bagikan uang
atau menjanjikan sesuatu kepada calon pemilih sangat bertentangan
dengan Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta,
dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta
kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.
Kemudian pada Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang
dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak
menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp
36 juta”. Oleh karena itu, apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil Tindakan yakni berupa
pembatalan nama calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yaitu
VIECRIYANTO Y. MOHAMAD dari daftar calon tetap atau pembatalan
penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo sebagai calon terpilih.
Calon DPRD Kabupaten Gorontalo yang terbukti melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai
sanksi administratif pembatalan sebagai calon anggota DPRD Kabupaten
Gorontalo. Teradu melakukan kajian awal kembali.
• Bahwa pada uraian kejadian yang disampaikan oleh
Pengadu/Pelapor pada saat perbaikan laporan tanggal 18 Maret 2024
adalah kejadian yang terjadi pada tanggal 12 Februari 2024 (Vide Bukti
T-4)
• Bahwa Teradu I, II dan III melakukan kajian awal untuk meneliti Syarat
formal meliputi nama dan alamat Pelapor, pihak Terlapor dan waktu
penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu dan Syarat Materiel
meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu, uraian
kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu, dan bukti selanjutnya hasil kajian
awal teradu I, II dan III melakukan Rapat pleno dengan meneliti uraian
kejadian pada perbaikan laporan yang disampaikan pada tanggal 18
Maret 2024, ditemukan ketidaksesuaian pada hari dan tanggal kejadian
sebagaimana yang tercantum dalam Formulir Perbaikan Laporan yaitu
pada tanggal 7 Maret 2024 sementara dalam uraian kejadian bahwa
perisitiwa yang dilaporkan terjadi pada tanggal 12 Februari 2024 sehingga
laporan Pengadu/Pelapor tidak dapat diregistrasi. [Bukti T-6]
• Bahwa dengan mempertimbangkan situasi, kondisi dan hasil monitoring/
supervise Bawaslu Provinsi Gorontalo Para Teradu melakukan proses
Penelusuran terhadap materi laporan yang tidak diregistrasi.
• Bahwa proses penelusuran dilakukan dengan menemui pihak-pihak yang
termuat dalam dokumentasi foto sebagai lampiran Laporan
pengadu/pelapor.
• Bahwa hasil penelusuran dan Keterangan Para pihak yang ditemui atas
informasi awal tersebut sebagai berikut:
1) Bahwa pada pukul 12.54 WITA tanggal 23 Maret 2024 tim
Penelusuran Bawaslu Kabupaten Gorotalo dengan menemui Saudari
Apin Tuaru dan Saudara Joni K. Ayuba dimana yang bersangkutan
Saudari Apin Tuaru dan Saudara Joni K. Ayuba adalah saksi yang
berada pada rekaman video yang dijadikan sebagai bukti oleh Pelapor.
Berikut keterangan yang diperoleh dari Saudari Apin Tuaru:
1. Bahwa Saudari Apin Tuaru dan Saudara Joni K. Ayuba mengakui
berada dalam video yang dijadikan bukti oleh pelapor ( Yusuf
suaib);
2. Bahwa Saudari Apin Tuaru dan Saudara Joni K. Ayuba melihat,
mendengar dan menyaksikan secara langsung peristiwa dalam
video tersebut adalah seseorang perempuan yang bermaksud
menagih biaya operasional atas tindakannya untuk pemenangan
Caleg an. Viecry Y. Mohammad berupa pemasangan baliho dan
penyebaran stiker yang sudah diselesaikan berdasarkan data
perolehan suara di masing-masing wilayah pemenangan;
3. Bahwa Saudari Apin tuari dan Saudara Joni K. Ayuba mengakui
dirinya mengajak beberapa orang untuk memilih caleg Viecry
Mohammad tetapi tidak diberi imbalan dalam bentuk apapun.
4. Bahwa Saudari Apin Tuari tidak melihat pemberian uang/atau
dalam bentuk apapun pada saat kejadian sebagaimana dalam
video yang telah beredar.
2) Bahwa pada pukul 11.24 WITA pada tanggal 25 Maret 2024 Tim
Penelusuran Bawaslu Kabupaten Gorontalo menemui saudara Usman
alias Kape dimana Saudara Usman alias Kape adalah orang yang
termasuk dalam dokumentasi foto sedang menerima uang yang
diajukan oleh Pelapor sebagai bukti. Berikut keterangan yang didapat
dari Saudara Usman alias Kape:
1. Bahwa sebelumnya tim penelusuran memperlihatkan bukti foto
yang diajukan pelapor dimana dalam foto tersebut Saudara Usman
alias kape sedang menerima uang.
2. Bahwa saudara Usman alias Kape mengakui orang yang ada dalam
foto tersebut adalah dirinya dan Saudara Dade.
3. Bahwa Sudara Usman alias kape didatangi oleh saudara dade pada
kira-kira awal bulan suci Ramadhan disiang hari.
4. Bahwa saudara usman alias kape hanya dimintakan untuk
melakukan foto sambil memegang uang;
5. Bahwa uang tersebut hanya dijadikan objek untuk berfoto dan
tidak diberikan kepada Saudara Usman alias Kape;
6. Bahwa saudara Usman alias Kape merupakan tim pemenangan
Caleg atas nama Vikri Mohamad dengan wilayah pemenangan Desa
Ilohungayo.
7. Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengakhiri penelusuran atas
Laporan dari Masyarakat pada pukul 15.00 WITA.
3) Bahwa pada Pukul 10.05 WITA Tanggal 26 Maret 2023 tim
Penelusuran Bawaslu Kabupaten Gorontalo dengan menemui saudara
Yoan dimana Saudara Yoan adalah orang yang termasuk dalam
dokumentasi foto sedang menerima uang yang diajukan oleh Pelapor
sebagai bukti.
Berikut keterangan yang didapat dari Bapak Yoan:
1. Bahwa benar Saudara Yoan didatangi oleh saudara dade untuk
dimintakan berfoto sambil memegang uang tersebut;
2. Bahwa benar Saudara Yoan tidak mengingat dengan pasti kapan
waktu pengambilan foto tersebut setidak-tidaknya pada bulan
maret 2024 atau pada bulan suci ramadhan;
3. Bahwa Saudara Yoan mengakui memenangkan caleg atas nama
Vikri Mohammad tanpa diberikan uang karena merasa berhutang
budi pernah dipinjamkan fasilitas tenda secara gratis.
4) Bahwa benar pada pukul 13.14 pada tanggal 26 Maret 2024 tim
Penelusuran Bawaslu Kabupaten Gorontalo menemui Saudara Saiful
dimana Saudara Saiful adalah orang yang termasuk dalam
dokumentasi foto sedang menerima uang yang diajukan oleh Pelapor
sebagai bukti. Berikut keterangan yang didapat dari pelapor adalah
orang yang termasuk dalam dokumentasi foto sedang menerima uang
yang diajukan oleh Pelapor sebagai bukti Saiful:
1. Bahwa benar Saudara Saiful merupakan masyarakat yang
memiliki hak pilih di kecamatan tabongo.
2. Bahwa tim penelusuran memperlihatkan bukti foto Saudara Saiful
menerima uang
3. Bahwa benar saudara Saiful didatangi oleh orang yang tidak
dikenal untuk dimintakan pengambilan foto sambil memegang
uang tersebut;
4. Bahwa foto tersebut diambil pada sekitar bulan maret tahun 2024
• Bahwa foto-foto penyerahan uang oleh saudara dade kepada masyarakat
untuk memilih calon anggota DPRD Kab. Gorontalo Viecry y Mohammad
yang merupakan bukti pelapor a.n yusuf suaib yang kemudian dijadikan
informasi awal, berdasarkan hasil penelusuran bahwa pengambilan foto
tersebut dilakukan pada kurun waktu bulan maret tahun 2024 atau
setidak-tidaknya pada bulan suci Ramadhan atau setelah pemungutan
Suara tanggal 14 Februari 2024. [Bukti T-6]
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan alasan-alasan dalam jawaban yang telah di uraikan tersebut di
atas, mohon kiranya Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia memutus sebagai berikut :
1. Menyatakan Teradu I, II, III Tidak Melakukan Pelanggaran Kode Etik
2. Merehahibilitasi Nama Baik Teradu I, II, dan III;
Jika yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aquo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-12 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
T-1 Formulir Model B.1 (Formulir Laporan) tertanggal 13 Maret
2024 dan Formulir Model B.3 (Tanda Bukti Penyampaian
Laporan);
T-2 Formulir Model B.7 (Kajian Awal Dugaan Pelanggaran)
Tanggal 15 Maret 2024;
T-3 Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor
301/PP.00.02/K/2024 tanggal 15 Maret 2024 perihal
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan;
T-4 Formulir B.3.1 (Formulir Perbaikan Laporan) Tanggal 18
Maret 2024 dan Formulir Model B.3 (Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Perbaikan);
T-5 Formulir Model B.7 (Kajian Awal Dugaan Pelanggaran)
Tanggal 18 Maret 2024;
T-6 Formulir Model B.18 (Pemberitahuan Status Laporan) tanggal
19 Maret 2024;
T-7 Laporan Hasil Pengawasan tanggal 26 Maret 2024.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 6 September 2024 hadir
sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.8.1] BAWASLU PROVINSI GORONTALO
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan pengawasan pada seluruh
Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Pasal 97 Undang-
Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut
Undang-Undang Pemilu) dan Pasal 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022).
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam melaksanakan Pengawasan
Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 melaksanakan fungsi sebagaimana
diatur pada Pasal 12 Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022.
3. Bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan proses penanganan dugaan
pelanggaran pada Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022), Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum (selanjutnya disebut
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022), dan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu Nomor 3 Tahun
2023).
4. Bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan supervisi terhadap
pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota
berdasarkan kewenangan Bawaslu Provinsi Gorontalo yang diatur pada
Pasal 80 dan Pasal 110 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan
Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022).
Keterangan Bawaslu Berkaitan dengan Pokok Permasalahan yang Diadukan.
Bahwa Pengadu mempersoalkan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan
Nomor: 005/LP/PL/KAB/29.04/III/2024 yang dilaporkan kepada Para Teradu
yang dinyatakan tidak diregistrasi dengan alasan yang tidak jelas, dan Pengadu
menganggap bahwa Para Teradu telah bersikap tidak adil dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya.
1. Bahwa berdasarkan Pengaduan Pengadu di atas, Bawaslu Provinsi
Gorontalo menerangkan sebagai berikut:
1.1. Bahwa pada Tahapan Pemilihan Umum sebagaimana diatur pada
Pasal 101 huruf a Undang-Undang Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota
memiliki tugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah
kabupaten/kota terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses
Pemilu.
1.2. Bahwa pada Tahapan Pemilihan Umum sebagaimana diatur pada
Pasal 103 huruf a Undang-Undang Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota
berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan
dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
1.3. Bahwa pada bulan Maret 2024 Bawaslu Provinsi Gorontalo
mendengar adanya kegaduhan di beberapa masyarakat Kabupaten
Gorontalo terkait adanya laporan dugaan pelanggaran politik uang
yang telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo akan
tetapi oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo tidak diregistrasi.
1.4. Bahwa Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo kemudian menugaskan
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo John Hendri Purba untuk
melakukan Supervisi di Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada tanggal
26 Maret 2024 dengan didampingi oleh staf sekretariat yang
membidangi penanganan pelanggaran berdasarkan Surat Tugas
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor: 55/PP.00.01/
K.GO/03/2024 dan Surat Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Gorontalo Nomor: 82/PP.00.01/GO/03/2024. (Bukti PT.1)
1.5. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2024 Anggota Bawaslu Provinsi
Gorontalo John Hendri Purba dengan didampingi oleh staf melakukan
Supervisi ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Tim supervisi Bawaslu
Provinsi Gorontalo diterima oleh Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran Wahyudin Akili (Teradu III) beserta Kasubbag
Penanganan Pelanggaran Hamzah Abdul. (Bukti PT.2)
1.6. Bahwa pada saat melakukan Supervisi dimaksud Bawaslu Provinsi
Gorontalo mendapatkan informasi bahwa Bawaslu Kabupaten
Gorontalo telah menerima laporan dugaan pelanggaran dari Pelapor
a.n. Yusuf Noho Suaib dengan Terlapor Calon Anggota DPRD
Kabupaten Gorontalo Dapil Gorontalo 3 dari Partai Persatuan
Pembangunan a.n. Viecriyanto Y. Mohamad dengan Nomor
penerimaan laporan 005/LP/PL/KAB/ 29.04/III/2024 pada tanggal
13 Maret 2024. Berdasarkan kajian awal yang disusun oleh Bawaslu
Kabupaten Gorontalo, laporan dimaksud dinyatakan belum
memenuhi syarat materiel laporan dan kemudian telah
menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki laporannya. Pada
tanggal 18 Maret 2024 Pelapor memperbaiki laporannya dan terhadap
perbaikan laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Gorontalo menilai
bahwa syarat materielnya masih belum terpenuhi, sehingga tidak
dapat diregistrasi. Oleh karena itu pada tanggal 19 Maret 2024,
Bawaslu Kabupaten Gorontalo menerbitkan Formulir Model B.18
Pemberitahuan Status Laporan.
1.7. Bahwa terhadap penanganan laporan dugaan pelanggaran dimaksud,
Bawaslu Provinsi Gorontalo menyarankan walaupun laporan tidak
dapat diregistrasi dan statusnya sudah diterbitkan sebaiknya tetap
dilakukan penelusuran untuk mendalami dan memperjelas peristiwa
yang dilaporkan.
2. Bahwa berdasarkan Pengaduan Pengadu di atas, Bawaslu Provinsi
Gorontalo menerangkan teknis penanganan pelanggaran Pemilu khususnya
penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu sebagai berikut:
2.1. Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Keputusan
Bawaslu Nomor: 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum dapat kami sampaikan
beberapa hal sebagai berikut:
2.1.1. Laporan dugaan pelanggaran Pemilu dapat disampaikan pada
setiap tahapan Pemilu oleh WNI yang mempunyai hak pilih,
Peserta Pemilu, atau Pemantau Pemilu.
2.1.2. Laporan disampaikan dengan cara menyampaikan Laporan ke
kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu
Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat
Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN sesuai
dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran.
2.1.3. Penyampaian Laporan dilaksanakan:
a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu
setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan
b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu
setempat untuk hari Jumat.
Kecuali untuk laporan pada tahapan masa tenang serta
pemungutan dan penghitungan suara, penyampaian laporan
dapat dilaksanakan dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh
empat) jam.
2.1.4. Terhadap laporan yang disampaikan akan dilakukan kajian
awal guna meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat
materiel laporan dan jenis dugaan pelanggarannya,
sebagaimana diatur pada Pasal 15 yaitu:
• Syarat Formal:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak Terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya
dugaan pelanggaran Pemilu. Untuk Laporan dugaan
pelanggaran administratif Pemilu TSM, disampaikan
sejak tahapan penetapan DCT anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau penetapan
pasangan calon sampai dengan hari pemungutan dan
penghitungan suara.
• Syarat Materiel:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
Pemilu;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu; dan
c. Bukti.
2.1.5. Selain melakukan penelitian, bila diperlukan kajian awal juga
meneliti:
a. permintaan pengambilalihan laporan;
b. pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya
dugaan pelanggaran Pemilu;
c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau
d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh
pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya.
2.1.6. Dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat
formal dan/atau syarat materiel, Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan atau
Panwaslu LN memberitahukan kepada Pelapor untuk
melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan
paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai. Pelapor
diberi waktu untuk melengkapi syarat dimaksud paling lama 2
(dua) hari setelah pemberitahuan disampaikan.
2.1.7. Dalam hal Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan
batas waktu yang telah diatur, Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau
Panwaslu LN menyatakan Laporan tidak diregistrasi.
2.1.8. Dalam hal Pelapor melengkapi/memperbaiki laporannya,
Pengawas Pemilu pada hari yang sama melakukan rapat pleno
untuk menilai keterpenuhan syarat formal dan materiel.
2.1.9. Dalam hal Laporan tidak memenuhi syarat formal ketentuan
batas waktu pelaporan, maka Laporan tidak diregistrasi.
2.1.10. Dalam hal Laporan tidak memenuhi syarat formal namun
memenuhi syarat materiel, Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau
Panwaslu LN menjadikan Laporan sebagai informasi awal
adanya dugaan Pelanggaran Pemilu.
2.1.11. Status Laporan tidak diregistrasi diumumkan di papan
pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor melalui surat
resmi, SigapLapor, atau melalui media telekomunikasi sesuai
dengan Formulir Model B.18.
2.1.12. Dalam hal Laporan dinyatakan memenuhi syarat formal dan
syarat materiel, maka akan diproses lebih lanjut berdasarkan
mekanisme penanganan pelanggaran sebagaimana diatur pada
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 atau Perbawaslu Nomor 8
Tahun 2022 atau Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023.
[2.8.2] KPU KABUPATEN GORONTALO
KPU Kabupaten Gorontalo sebagai Pihak terkait dalam Perkara Nomor
433/PS.DKPP/SET-04/VIII/2024 menyampaikan keterangan bahwa Tahapan
pemilihan legislatif di Indonesia umumnya meliputi beberapa langkah penting
sebagai berikut:
1. Bahwa Masa Kampanye: Kampanye berlangsung untuk memperkenalkan
visi, misi, dan program dari calon legislatif kepada masyarakat. Kampanye
pemilu diselenggarakan berdasarkan prinsip jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proposional, profesional,
akuntabel, efektif dan efisien. Kampanye Pemilu dilaksankan oleh pelaksana
kampanye dan di ikuti oleh peserta kampanye yang terdiri dari masyarakat
kecuali sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan lainnya. Kampanye pemilu dilaksanakan sejak 25 (dua puluh
lima) hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPRD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, serta dilaksanakan sejak 15 (lima
belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang. Sebagaimana
sesuai Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal
penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 masa kampanye Pemilu
dilaksanakan pada Tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024.
2. Bahwa Masa Tenang: masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan
untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu, peserta pemilu dilarang
melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apaun. Beberapa hari
sebelum hari pemungutan suara, ada masa tenang di mana kampanye
dilarang untuk memberikan waktu kepada pemilih merenungkan
pilihannya. Masa Tenang dimulai Tanggal 11 Februari 2024 s.d 13 Februari
2024.
3. Bahwa Pemungutan dan Penghitungan Suara: Berdasarkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal
Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024, hari
pemungutan suara jatuh pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024. Pada hari
pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih memberikan
suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setelah itu, Pemungutan dan
penghitungan suara terdiri dari beberapa tahapan yaitu:
- Persiapan Pemungutan Suara
- Pelaksanaan Pemungutan suara
- Persiapan penghitungan suara dan
- Pelaksanaan penghitungan suara.
Pada pelaksanaan persiapan pemungutan suara kpps melakukan
kegiatan penyiapan TPS, mengumumkan dan menempelkan DPT, DPTb,
Daftar pasangan calon dan DCT Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota.
Pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ketua dan Anggota KPPS
memeriksa TPS dan perlengkapannya, Menempatkan kotak suara jenis
pemilu beserta kelengkapan administrasinya di depan meja ketua KPPS,
mempersilahkan dan mengatur pemilih untuk menempati tempat duduk
yang telah di sediakan serta menerima surat mandat dari saksi yang di
saksikan oleh saksi dan/atau pengawas TPS dan di pantau oleh
pemantau yang terdaftar serta di liput oleh pewarta. KPPS juga
memberikan penjelasan kepada pemilih mengenai tata cara pemberian
suara.
Waktu pelaksanaan Penghitungan Suara di TPS dimulai setelah
pemungutan suara selesai dan berakhir pada hari yang sama dengan
hari pemungutan suara, jika penghitungan suara belum selesai pada
hari yang sama tersebut penghitungan suara dapat diperpanjang paling
lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.
Sebelum rapat penghitungan suara di TPS, anggota KPPS mengatur
sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penghitungan suara.
4. Bahwa Pemungutan Suara Ulang Berdasarkan Surat Ketua Bawaslu
Kabupaten Gorontalo perihal saran Perbaikan KPU Kabupaten Gorontalo
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Gorontalo pada 5
titik TPS yakni di TPS 005 Desa Hutuo Kecamatan Limboto, TPS 008 Desa
Hepuhulawa Kecamatan Limboto, TPS 001 Desa Tilihuwa Kecamatan
Limboto dan TPS 003 Desa Reksonegoro Kecamatan Tibawa pada tanggal 24
Februari 2024.
5. Rekapitulasi dan Penetapan Hasil: Penghitungan suara dilakukan dari
tingkat TPS hingga ke KPU pusat untuk menetapkan hasil resmi pemilihan
legislatif.
- Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Mulai dari Tanggal 19 Februari 2024 s.d
25 Februari 2024.
- Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Mulai dari Tanggal 26 Februari 2024 s/d
29 Februari 2024.
- Rekapitulasi Tingkat Provinsi Mulai dari Tanggal 2 Maret 2024 s.d 4 maret
2024.
- Rekapitulasi Tingkat Nasional Mulai dari Tanggal 9 Maret 2024 (untuk
pembacaan D. Hasil Provinsi Gorontalo)
Kesimpulan:
1. Bahwa selama Tahapan Pemungutan dan Proses Reakpitulasi tidak terdapat
keberatan dari pihak manapun yang berkaitan dengan objek yang
diperkarakan oleh Pengadu.
2. Bahwa terkait dengan saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo
maupun sengketa PHPU yag diajukan dan diputuskan oleh MK telah
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Gorontalo dan tidak terkait dengan objek
yang diperkarakan.
[2.8.3] DPC PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) KABUPATEN
GORONTALO
Bahwa Pihak Terkait atas nama Alex Maga selaku Wakil Ketua Bidang
Fungsional Bidang OKK1 hadir bertindak atas nama DPC PPP Kabupaten
Gorontalo dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 6 September 2024
berdasarkan Surat DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten
Gorontalo Nomor 366/EX/DPC/IX/2024 tertanggal 4 September 2024. Pihak
Terkait memberikan keterangan bahwa Pihak Terkait baru mengetahui secara
kelembgaan peristiwa yang dilaporkan oleh salah satu Calon Anggota DPRD dari
PPP Kabupaten Gorontalo in casu Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo
melalui media sosial. Viecriyanto Y. Mohamad merupakan Calon Anggota DPRD
dari PPP Kabupaten Gorontalo dan terpilih. PPP Kabupaten Gorontalo
mempersilahkan kepada seluruh Calon Anggota DPRD dari PPP untuk
menggunakan mekanisme masing-masing agar mendapat kepercayaan
masyarakat. Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Kabupaten Gorontalo pernah mencoba untuk mempertemukan Pengadu dengan
Viecriyanto Y. Mohamad, akan tetapi sulit untuk dipertemukan karena berbeda
pandangan yang mana Pengadu menuntut keadilan sedangkan Viecriyanto Y.
Mohamad menganggap dirinya tidak bersalah. Bahwa Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) Kabupaten Gorontalo telah mencoba untuk memediasi
keduanya akan tetapi tidak tercapai kesimpulan dalam internal partai karena
egoism masing-masing. Secara informal melalui pimpinan partai menyampaikan
permohonan keadilan diberlakukan kepada seluruh Calon Anggota DPRD dari
PPP Kabupaten Gorontalo dan Pengadu merasa dirugikan atas tindakan
Viecriyanto Y. Mohamad. PPP Kabupaten Gorontalo tidak mengajukan PHPU ke
Mahkamah Konstitusi.
[2.8.4] SENTRA GAKKUMDU KABUPATEN GORONTALO (UNSUR
KEPOLISIAN)
Bahwa Pihak terkait atas nama Muh. Arif yang mewakili Sentra Gakkumdu
Kabupaten Gorontalo dari Polres Gorontalo memberikan keterangan bahwa
belum mengetahui terkait laporan a quo karen belum diregistrasi di Bawaslu
Kabupaten Gorontalo.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu dalam tindakannya menyatakan laporan Pengadu dengan
Nomor 005/LP/PL/KAB/29.04/III/2024 terkait dugaan tindak pidana pemilu
politik uang dinyatakan tidak diregistrasi.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Para Teradu menjelaskan dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban
sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo senantiasa
berpedoman pada Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103 dan Pasal 104 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para Teradu dalam
menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum juga
berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Pada prinsipnya Para Teradu melalui
Petugas Penerima Laporan melayani pengaduan masyarakat atas laporan
dugaan pelanggaran Pemilu pada hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 1
angka 42 Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 yang menyebutkan: hari adalah hari
kerja.
Bahwa Para Teradu selalu melayani Pelapor ataupun Masyarakat yang
melaporkan suatu Dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa benar Petugas Penerima
Laporan menyarankan kepada Pelapor in casu Pengadu untuk datang kembali
menyampaikan Laporan pada tanggal 13 Maret 2024 karena pada tanggal 11
s.d. 12 Maret 2024 bertepatan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946. Selanjutnya pada tanggal
13 Maret 2024 Pelapor in casu Pengadu menyampaikan Laporan ke Bawaslu
Kabupaten Gorontalo dan diterima oleh Petugas Penerima Laporan. Laporan
tersebut dituangkan dalam Formulir B.1 sebagaimana ketentuan Pasal 11 Ayat
(5) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Selanjutnya Petugas Penerima Laporan
memberikan tanda terima penyampaian laporan kepada Pengadu sebagaimana
ketentuan Pasal 13 Ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 (Vide Bukti P-1).
Bahwa pada saat penerimaan Laporan belum dilakukan permintaan keterangan
terhadap Pelapor dan Saksi, tetapi setiap orang yang menyampaikan Laporan ke
Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Petugas Penerima Laporan akan mengajukan
beberapa pertanyaan untuk memudahkan Pelapor dalam mengisi Formulir
Laporan. Bahwa Para Teradu menindaklanjuti Laporan Pelapor in casu Pengadu
dengan membuat Kajian Awal pada tanggal 15 Maret 2024. Kajian awal
dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dam materil sesuai
dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Bahwa setelah dilakukan kajian awal terhadap laporan Pelapor in casu
Pengadu, Para Teradu berkesimpulan bukti video yang disampaikan tidak
berkesesuain dengan peristiwa yang dilaporkan. Adapun peristiwa yang
dilaporkan terkait pemberian uang oleh Tim Sukses Viecriyanto Y. Mohamad
pada tanggal 9 Maret 2024 (Vide Bukti T-2). Bahwa terhadap hasil kajian awal
a quo Para Teradu melaksanakan rapat pleno dan memutuskan dari hasil kajian
awal tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan yang
kemudian dituangkan dalam Formulir Model B.7. Hal tersebut sebagaimana
ketentuan Pasal 16 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 (Vide Bukti T-2).
Selanjutnya Para Teradu memberitahukan kepada Pelapor in casu Pengadu
untuk melengkapi dan memperbaiki syarat formal dan/atau syarat materiel
Laporan paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai melalui Surat
Nomor 301/PP.00.02/k/3/2024 tanggal 15 Maret 2024. Hal ini sebagaimana
ketentuan Pasal 24 Ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 (Vide Bukti
T-3).
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024 Pelapor in casu Pengadu yang
didampingi oleh kuasa hukumnya melengkapi syarat formal dan/atau syarat
materiel laporan dan selanjutnya Para Teradu melalui Petugas Penerima Laporan
menerima dan memberikan tanda bukti penerimaan laporan (Formulir B.3)
kepada Pelapor in casu Pengadu hal tersebut sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun
2022 (Vide Bukti T-4). Pada hari yang sama tanggal 18 Maret 2024 Para Teradu
langsung melakukan Kajian Awal dan Rapat Pleno terhadap Perbaikan Laporan
Pelapor in casu Pengadu. Bahwa dalam perbaikan laporan Pelapor in casu
Pengadu menguraikan kejadian tanggal 12 Februari 20224 (Vide Bukti T-4).
Berdasarkan hal tersebut Para Teradu menyatakan terdapat ketidaksesuaian
pada tanggal kejadian sebagaimana yang tercantum dalam Formulir Perbaikan
Laporan yaitu pada tanggal 7 Maret 2024 sementara dalam uraian kejadian
bahwa perisitiwa yang dilaporkan terjadi pada tanggal 12 Februari 2024
sehingga laporan Pelapor in casu Pengadu tidak dapat diregistrasi. Selanjutnya
pada tanggal 19 Maret 2024 Para Teradu melalui rapat pleno memutuskan
laporan yang disampaikan Pelapor in casu Pengadu tidak dapat diregistrasi dan
selanjutnya Status Laporan diumumkan dipapan pengumuman dan
disampaikan kepada Pelapor in casu Pengadu melalui surat resmi sesuai dengan
Formulir Model B.18 berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 (Vide Bukti
T-6).
Bahwa mempertimbangkan situasi dan kondisi serta hasil monitoring
supervisi Bawaslu Provinsi Gorontalo, Para Teradu melakukan proses
Penelusuran terhadap materi Laporan Pelapor in casu Pengadu yang tidak
diregistrasi. Penelusuran dilakukan dengan menemui pihak-pihak yang terdapat
dalam foto sebagai lampiran bukti Laporan Pelapor in casu Pengadu. Pada
tanggal 23 Maret 2024 Tim Penelusuran Bawaslu Kabupaten Gorontalo menemui
Apin Tuaru dan Joni K. Ayoba dan memberikan keterangan bahwa benar
keduanya adalah yang berada dalam bukti video yang dijadikan bukti oleh
Pelapor in casu Pengadu. Apin Tuaru dan Joni K. Ayoba melihat, mendengar dan
menyaksikan secara langsung peristiwa dalam video tersebut, yang mana
terdapat seorang perempuan yang bermaksud menagih biaya operasional
pemasangan baliho dan penyebaran stiker yang sudah diselesaikan berdasarkan
data perolehan suara di masing-masing wilayah untuk pemenangan Viecriyanto
Y. Mohamad. Bahwa Apin Tuaru dan Joni K. Ayoba mengaku mengajak beberapa
orang untuk memilih Viecriyanto Y. Mohamad akan tetapi tidak diberi imbalan
dalam bentuk apapun. Bahwa Apin Tuaru dan Joni K. Ayoba tidak melihat
pemberian uang pada saat kejadian sebagaimana dalam video yang telah
beredar. Selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2024 Tim Penelusuran Bawaslu
Kabupaten Gorontalo menemui Usman alias Kape yang merupakan Tim
Pemenangan Viecriyanto Y. Mohamad dan memberikan keterangan mengakui
pada bukti foto yang dilampirkan sebagai bukti Pelapor adalah Usman alias Kape
bersama Saksi Pengadu atas nama Dade Thalib. Bahwa Usman alias Kape
mengakui didatangi oleh Dade Thalib dan diminta untuk berfoto sambil
memegang uang. Bahwa uang tersebut hanya dijadikan objek foto oleh Dade
Thalib dan tidak diberikan kepada kepada Usman alias Kape.
Bahwa pada tanggal 26 Maret 2024 Tim Penelusuran Bawaslu Kabupaten
Gorontalo menemui Yoan. Bahwa Yoan mengakui didatangi oleh Dade Thalib
sekitar bulan Maret 2024 untuk dimintai berfoto sambil memegang uang. Bahwa
Yoan mengaku memenangkan Viecriyanto Y. Mohamad tanpa diberikan uang
karena merasa berutang budi. Pada tanggal yang sama 26 Maret 2024 Tim
Penelusuran Bawaslu Kabupaten Gorontalo melanjutkan penelusuran dengan
menemui Saiful, Saiful merupakan masyarakat yang memiliki hak pilih di
Kecamatan Tabongo. Saiful mengakui sekitar bulan Maret 2024 didatangi oleh
orang tidak dikenal dan dimintai berfoto sambil memegang uang.
Bahwa foto-foto penyerahan uang oleh Saksi Pengadu atas nama Dade
Thalib kepada masyarakat untuk memilih Calon Anggota DPRD Kabupaten
Gorontalo atas nama Viecriyanto Y. Mohamad merupakan bukti Pelapor a.n
Yusuf Suaib in casu Pengadu yang kemudian dijadikan informasi awal oleh Para
Teradu. Berdasarkan hasil penelusuran bahwa pengambilan foto tersebut
dilakukan sekitar bulan maret Tahun 2024 atau setelah Hari Pemungutan Suara
pada tanggal 14 Februari 2024.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap
dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelangggaran kode etik dan pedoman perilaku pemilu karena
tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Pemilu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 11
Maret 2024 Pengadu datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk
melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Calon Anggota
DPRD Kabupaten Gorontalo a.n. Viecriyanto Y Mohamad. Bahwa petugas
penerima laporan saat itu menyampaikan bahwa tanggal 11 s.d. 12 Maret 2024
bertepatan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari
Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946, petugas penerima laporan tersebut
mengarahkan Pengadu untuk datang kembali pada tanggal 13 Maret 2024.
Selanjutnya tanggal 13 Maret 2024, Pengadu datang kembali ke kantor Bawaslu
Kabupaten Gorontalo untuk menyampaikan laporan a quo yang kemudian
dituangkan ke dalam Formulir B.1 dengan registrasi Nomor
005/LP/PL/KAB/29.04/III/2024 dan diterima dengan Tanda Bukti
Penyampaian Laporan (Vide Bukti T-1). Fakta terungkap dalam sidang
pemeriksaan, bahwa pada tanggal 15 Maret 2024 Para Teradu menindaklanjuti
laporan a quo dengan membuat kajian awal untuk memeriksa keterpenuhan
syarat formal dan syarat materiel. Bahwa ditemukan dalam peristiwa yang
dituangkan dalam laporan Pengadu adalah terkait dengan pemberian uang di
tanggal 7 Maret 2024 oleh Tim Sukses Calon Anggota DPRD Kabupaten
Gorontalo atas nama Viecriyanto Y Mohamad. Sedangkan dalam uraian kejadian
Pengadu menyampaikan terkait dengan peristiwa pada tanggal 9 Maret 2024
terkait Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo atas nama Viecriyanto Y
Mohamad yang tidak menepati janjinya untuk membayar sisa pembayaran
operasionil kepada Tim Sukses (Vide Bukti T-2). Bahwa dari hasil rapat Pleno,
Para Teradu berkesimpulan bahwa uraian peristiwa yang dilaporkan tidak
berkesesuaian dengan bukti video yang dilampirkan oleh Pengadu, sehingga
laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel dugaan pelanggaran
pemilu (Vide Bukti T-2). Selanjutnya pada tanggal 15 Maret 2024 Para Teradu
menyampaikan kepada Pengadu untuk melengkapi dan memperbaiki
laporannya melalui Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor
301/PP.00.02/K/3/2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan (Vide
Bukti T-3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 Maret
2024 Pengadu kembali datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo guna
melengkapi syarat materiel dengan menyampaikan Formulir Perbaikan Laporan
Nomor 005/LP/PL/KAB/29.04/III/2024 dengan Tanda Bukti Penyampaian
Laporan Perbaikan (Vide Bukti T-4). Selanjutnya pada hari yang sama, Para
Teradu langsung melakukan Kajian Awal dan Rapat Pleno terhadap Perbaikan
Laporan a quo. Bahwa ditemukan dalam laporan perbaikan yang disampaikan
Pengadu merubah isi Peristiwa yakni terkait dengan pemberian uang oleh Tim
Sukses Calon Legislatif DPRD Kabupaten Gorontalo atas nama Viecriyanto Y
Mohamad kepada masyakarat di Kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo. Hal
ini kemudian kembali ditemukan ketidaksesuaian pada uraian kejadian
peristiwa tanggal 12 Februari 2024 dan bukti-bukti yang dilampirkan (Vide Bukti
T-4). Berdasarkan hal tersebut Para Teradu melalui rapat pleno menyatakan
laporan Pengadu terdapat ketidaksesuaian sehingga laporan a quo tidak dapat
diregistrasi. Kemudian pada tanggal 19 Maret 2024 Para Teradu mengumumkan
Status Laporan di papan pengumuman kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo
dan melalui surat resmi yang dikirimkan ke Pengadu sesuai dengan Formulir
Model B.18 (Vide Bukti T-6).
Terungkap pula fakta dalam persidangan, bahwa Para Teradu berinisiatif
untuk melakukan penelusuran terhadap materi Laporan Pengadu yang tidak
diregistrasi. Bahwa penelusuran diinisiasi oleh Teradu III selaku Koordinator
Penangan Pelanggaran dengan meminta bantuan kepada Anggota Panwascam
Kecamatan Tabongo untuk menemui beberapa orang yang terdapat dalam foto
pada lampiran bukti Laporan yang diajukan oleh Pengadu. Bahwa pada tanggal
23 s.d 26 Maret 2024 Para Teradu membentuk Tim Penelusuran untuk menemui
4 (empat) orang yang ada didalam foto yang dilampirkan oleh bukti Pengadu
diantaranya adalah: Apin Tuaru, Joni K Ayoba, Usman dan Yoan. Bahwa
keterangan dari 5 (lima) orang tersebut yang pada intinya adalah tidak ada
pemberian uang dan pengambilan foto dalam bukti yang dilampirkan oleh
Pengadu dilakukan pada bulan Maret 2024 atau setelah pelaksanaan
pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Bahwa seluruh hasil
penelusuran dituangkan dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan
Pemilu Nomor 065/LHP/PM.00.02/03/2024 (Vide Bukti T-7).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para
Teradu dalam menindaklanjuti laporan Pengadu Nomor
005/LP/PL/KAB/29.04/III/2024 telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor
7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum. Bahwa benar ketika laporan tidak dapat diregistrasi Para Teradu
menginisiasi melakukan penelusuran dugaan pelanggaran Pemilu terkait
dengan politik uang. Namun DKPP menilai penelusuran tersebut belum
dilakukan secara optimal. Sebagai Penyelenggara Pemilu, Para Teradu
seharusnya memiliki sense of responsibilty dalam melakukan penelusuran
secara menyeluruh dengan berkoordinasi kepada Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Kelurahan Desa (PKD) hingga Pengawas TPS (PTPS), terlebih lagi
Pengadu telah menghadirkan alat bukti yang dapat menjadi petunjuk terjadinya
dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu terkait dengan politik uang. Hal ini
penting untuk menjaga semangat pengawasan partisipatif baik dari masyarakat
atau dari peserta pemilu lainnya, dengan mengedepankan prinsip keterbukaan
yang berkepastian hukum dengan melibatkan seluas-luasnya peran sebagai
pengawas pemilu yang aktif dan responsif.
Berdasarkan uraian fakta diatas, dalil aduan Pengadu terbukti dan
jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para
Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf a dan huruf f, Pasal
11 dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.