III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 99-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 103-PKE-DKPP/III/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 September
2025. Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti
Laporan Pelapor atas dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh
Petahana Muchtar Ali Yusuf pada Pemilihan Kabupaten Bulukumba Tahun
2024, serta diduga ada keberpihakan Para Teradu kepada Calon Bupati
Petahana Kabupaten Bulukumba Muchtar Ali Yusuf selaku Terlapor di Bawaslu
Kabupaten Bulukumba.
1.1 Bahwa Pelapor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak
pilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Bulukumba Tahun 2024;
1.2 Bahwa Pelapor pada tanggal 07 Oktober 2024 menyampaikan Laporan
dugaan pemilihan pada BAWASLU RI dengan TERLAPOR Petahana Calon
Bupati Bulukumba MUCTAR ALI YUSUF dan laporan tersebut dilimpahkan
ke BAWASLU Kab. Bulukumba serta diputus pada Tanggal 14 Oktober 2024
dengan status Laporan Pelapor dihentikan atau tidak memenuhi unsur
pelanggaran pemilihan;
1.3 Bahwa adapun objek dugaan pelanggaran Kode Etik dalam pengaduan ini
adalah adanya tindakan PARA TERADU (Ketua dan Anggota BAWASLU Kab.
Bulukumba) yang tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan
PELAPOR atas dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Petahana
MUCHTAR ALI YUSUF pada PILKADA Kabupaten Bulukumba Tahun 2024,
serta adanya keberpihakan PARA TERADU kepada calon Bupati PETAHANA
Kab. Bulukumba MUCHTAR ALI YUSUF selaku Terlapor di Bawaslu Kab.
Bulukumba, sehingga tindakan tersebut patut diduga melanggar Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No. 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
1.4 Bahwa adapun tidak profesionalnya PARA TERADU dalam menindaklanjuti
laporan PELAPOR serta adanya keberpihakan PARA TERADU terhadap calon
Bupati Petahana Kab. Bulukumba MUCHTAR ALI YUSUF (Terlapor di
BAWASLU), dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
1.4.1 PARA TERADU DALAM MEMUTUS LAPORAN PELAPOR TIDAK
BERDASAR PADA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN;
- Bahwa berdasar FORMULIR model A. 17: PEMBERITAHUAN
STATUS LAPORAN yang disampaikan oleh BAWASLU Kab.
Bulukumba kepada PELAPOR, tertanggal 14 Oktober 2024,
Laporan PELAPOR diputuskan “dihentikan”, dengan alasan:
1) Berdasarkan kajian BAWASLU Kab. Bulukumba tidak
memenuhi unsur Pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016;
2) Berdasarkan Pembahasan Sentra Gakkumdu, Laporan
dugaan tindak pidana pemilihan yang dilaporkan tidak
memenuhi unsur Pasal 190 jo Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162
ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016;
- Bahwa Keputusan BAWASLU tersebut di atas, diputus secara
keliru oleh BAWASLU Kab. Bulukumba, dengan alasan
sebagai berikut:
a. Bahwa jika mencermati ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-
undang Nomor 10 Tahun 2016 merupakan ketentuan yang
bersifat imperatif (memaksa) dan tidak ada pengecualian
terhadap pelaksanaan sanksi administrasi atas tindakan
mutasi yang dilakukan oleh Petahana yang mencalonkan
maupun tidak lagi mencalonkan pada Pemilihan Kepala
Daerah. Uraian Pasal 71 ayat (2) dan penjelasannya hanya
membolehkan mutasi dalam 2 (dua) hal yaitu atas ijin Menteri
Dalam Negeri atau terjadi kekosongan jabatan;
b. Bahwa PELAPOR juga memahami maksud Pasal 71 ayat (2)
UU PILKADA yang sama sekali tidak memerintahkan kepada
Lembaga negara manapun termasuk BAWASLU dan Menteri
Dalam Negeri untuk membuat pertaturan pelaksanaan (ius
operatum) mengenai penerapan pasal ini. Pasal 71 Ayat (2) UU
No. 10 Tahun 2016 memuat norma yang jelas sehingga tidak
dapat lagi ditafsirkan selain kepada 2 (dua) hal yang
disebutkan di atas.
c. Bahwa Surat Menteri Dalam Negeri Nomor:
100.2.1.3/1575/SJ, Tertanggal 29 Maret 2024 Perihal
Kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan
Pilkada dalam aspek kepegawaian, yang dijadikan dasar oleh
BAWASLU Kabupaten Bulukumba dalam memutus laporan
Pelapor sebagaimana Register Laporan No.
004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024 bukanlah IUS
OPERATUM (Peraturan Pelaksana) dari Pasal 71 ayat (2)
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016;
d. Bahwa Surat Menteri Dalam Negeri Nomor:
100.2.1.3/1575/SJ, Tertanggal 29 Maret 2024, Perihal
Kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan
Pilkada dalam aspek kepegawaian, juga bukanlah peraturan
perundang-undagan sebagaimana dimaksud oleh Undang-
undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana disebut dalam
ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8, sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Jenis dan hirarki peraturan perundang-undagan terdiri
atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyaratan Rakyat;
c. Undang-undang/Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah provinsi;
f. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
(2) Kekuatan peraturan perudang-undangan sesuai dengan
hirarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
Pasal 8
(1) Jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan
yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah….;
(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau
dibentuk berdasarkan kewenangan;
Berdasar ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun
2011, maka Surat Menteri Dalam Negeri Nomor:
100.2.1.3/1575/SJ, Tertanggal 29 Maret 2024, tidak
mengikat bagi Lembaga negara manapun termasuk BAWASLU
Kab. Bulukumba, karena isinya selain bertentangan dengan
Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, juga
BUKAN merupakan peraturan perundang-undangan;
MAKA SEHARUSNYA:
BAWASLU Kab. Bulukumba dalam memutus laporan
PELAPOR merujuk kepada ketentuan yang diatur secara tegas
dan jelas dalam Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016,
serta dengan merujuk, mempedomani dan memperhatikan
pada beberapa kasus pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) UU
Pilkada yang sudah pernah diputus pada Pilkada sebelumnya,
baik diputus oleh BAWASLU sendiri maupun yang diputus
oleh Lembaga peradilan (Pengadilan Tinggi TUN dan
Mahkamah Agung).
BAWASLU Kab. Bulukumba tidak mempertimbangkan bahwa
Ketika calon petahana MUCHTAR ALI YUSUF melakukan
mutasi kepada ASN/PNS 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon Bupati, maka seketika itu pula
PETAHANA calon Bupati MUCHTAR ALI YUSUF telah
melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU
PILKADA;
1.4.2 ALAT BUKTI DAN KETERANGAN AHLI YANG DIAJUKAN OLEH
PELAPOR TIDAK DIPERTIMBANGAN ATAU DIKESAMPINGKAN OLEH
PARA TERADU (BAWASLU KAB. BULUKUMBA).
Bahwa untuk membuktikan laporan PELAPOR, PELAPOR
mengajukan beberapa alat bukti untuk mendukung laporan
Pelapor, sebagai berikut:
• Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor:
821.2/165/BKPSDM, tertanggal 05 April 2024 Tentang
Pembatalan Keputusan Bupati Bulukumba Nomor: 821.2-04
Tahun 2024, Nomor 821.3-02 Tahun 2024, Nomor 821.4-03
Tahun 2024, Nomor: 821.5-04 Tahun 2024, dan Nomor:
821.5-05 Tahun 2024 tentang Pemberhentian, Perpindahan
dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator, Pejabat Pengawas, Sekolah Menengah
Pertama Negeri, dan Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bulukumba;
Bukti ini tidak dipertimbangkan oleh PARA TERADU,
padahal pengembalian atau pembatalan pejabat yang sudah
dimutasi kejabatan semula tidak menghilangkan atau
meniadakan kesalahan yang dilakukan oleh PETAHANA
Calon Bupati Bulukumba MUCHTAR ALI YUSUF, apalagi
Tindakan pembatalan tersebut dilakukan 1 (satu) bulan
setelah pelantikan dan setelah adanya surat dari mendagri
tertanggal 29 Maret 2024. (BAWASLU Kab. Bulukumba
seharusnya memperhatikan dan mempedomani Putusan
Mahkamah Agung No. 570 K/TUN/PILKADA/2016);
Bahwa oleh karena jelas dan terang menderang pula pada
bagian konsideran menimbang huruf a Surat Keputusan
Bupati Bulukumba Nomor: 821.2/165/BKPSDM, tertanggal
5 April 2024, berbunyi “bahwa proses pelantikan Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat
Pengawas, Kepala Unit Pelaksana Teknis satuan Pendidikan
Formal Sekolah Pertama Negeri Dan Sekolah Dasar Negeri
dan Sekolah Dasar Negeri di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bulukumba yang dilaksanakan tanggal 22 Maret
2024 dipandang tidak sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota, serta tidak sesuai dengan Surat Menteri Dalam
Negeri RI Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ, Tanggal 29 Maret 2024;
SK Pembatalan tersebut yang diterbitkan oleh PETAHANA
MUCHTAR ALI YUSUF adalah bentuk PENGAKUAN bahwa
mutasi atau pengantian pejabat yang dilaksanakan pada
tanggal 22 Maret 2024 adalah keliru dan melanggar
ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan
sehingga dicabut atau dibatalkan, namun oleh BAWASLU
Kab. Bulukumba menilainya sebagai bukan pelanggaran.
• Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor:
828/126/BKPSDM, tertanggal 30 April 2024 tentang Mutasi
Pegawai Negeri Sipil atas nama SAIFUL, SE. (jabatan baru:
Verifikator Partai Politik Peserta Pemilu pada Kesbangpol
Bulukumba);
BUKTI INI TIDAK DIPERTIMBANGKAN DAN
DIKESAMPINGKAN OLEH PARA TERADU.
• Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor:
828/134/BKPSDM, tertanggal 28 Juni 2024 tentang Mutasi
Pegawai Negeri Sipil atas nama ASMAWATI (jabatan baru:
Pengelola Data Kantor Kelurahan Kalumeme, Kec. Ujung
Bulu, Kab. Bulukumba);
BUKTI INI TIDAK DIPERTIMBANGKAN DAN
DIKESAMPINGKAN OLEH PARA TERADU.
• Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor:
828/160/BKPSDM, tertanggal 30 Agustus 2024 tentang
Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama IDA FITRIAH BAHRI,
S.Sos. (jabatan baru: Pengelola Keuangan Kantor Kelurahan
Dannuang, Kec. Ujung Loe);
BUKTI INI TIDAK DIPERTIMBANGKAN DAN
DIKESAMPINGKAN OLEH PARA TERADU.
• Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor:
828/161/BKPSDM, tertanggal 20 September 2024 tentang
Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama SYAHRUL MAHYUDI,
S.Pd.I (jabatan baru: Guru Ahli Pertama UPT SPF SDN 328
Gattareng, Kec. Gantarang);
BUKTI INI TIDAK DIPERTIMBANGKAN DAN
DIKESAMPINGKAN OLEH PARA TERADU.
• Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor:
828/162/BKPSDM, tertanggal 20 September 2024 tentang
Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama SABRI, S.Pd.I.,
(jabatan baru: Guru Ahli Muda UPT SPF SDN 205
Bontosunggu, Kec. Gantarang);
BUKTI INI TIDAK DIPERTIMBANGKAN DAN
DIKESAMPINGKAN OLEH PARA TERADU.
• Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor:
828/15./BKPSDM, tertanggal 30 September 2024 tentang
Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama MUSTAINA, S.Sos.,
(jabatan baru: Pengelola Kepegawaian Diskominfo dan
Persandian Kab. Bulukumba).;
BUKTI INI TIDAK DIPERTIMBANGKAN DAN
DIKESAMPINGKAN OLEH PARA TERADU.
SELAIN MENGAJUKAN ALAT BUKTI SURAT, PELAPOR JUGA
MENGHADIRKAN 1 (SATU) ORANG AHLI YAITU DR. ASBUDI
DWI SAPUTRA, S.H. M.KN, YANG PADA POKOKNYA
KETERANGANNYA:
“Bahwa Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 merupakan
norma yang jelas bahwa mutasI bagi calon petahana hanya
dibolehkan Ketika mendapatkan izin dari Menteri dalam negeri,
dan jika melihat alat bukti yang yang diperlihatkan berupa SK
MUTASI Pegawai yang dilakukan rentang bulan Maret sampai
April serta melihat jadwal tahapan pemilihan serta calon yang
ditetapkan Oleh KPU Kabupaten Bulukumba, maka PETAHANA
Calon Bupati Bulukumba MUCHTAR ALI YUSUF sudah dapat
dikategorikan melanggar Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 71 Ayat
(5) UU Nomor 10 Tahun 2016, sehingga Petahana Calon Bupati
Bulukumba dapat dibatalkan sebagai calon Bupati dan Wakil
Bupati”. Demikian pula:
“Terkait Pejabat ASN adalah semua ASN memiliki jabatan, dan
tentang surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal
29 Maret 2024 tidak boleh menafsir dari ketentuan Pasal 71
ayat (2), oleh karena surat tersebut tidak memiliki kekuatan
mengikat keluar”.
BAHWA BUKTI-BUKTI DAN KETERANGAN AHLI YANG
PELAPOR AJUKAN TERSEBUT DI ATAS, TIDAK
DIPERTIMBANGKAN DAN DIKESAMPINGKAN OLEH PARA
TERADU, PADAHAL FAKTANYA MUTASI YANG DILAKUKAN
OLEH PETAHANA MUCHTAR ALI YUSUF DILAKUKAN DALAM
RENTANG WAKTU YANG DILARANG DALAM UU PILKADA
(BULAN MARET-SEPTEMBER 2024) SERTA MUTASI
DIMAKSUD TIDAK MENGANTONGI/MEMILIKI IZIN DARI
MENTERI DALAM NEGERI (MENDAGRI).
1.4.3 PARA TERADU MEMERIKSA AHLI YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN
KELUARGA DEKAT DENGAN PETAHANA (MUCHTAR ALI YUSUF) DAN
KEMUDIAN KETERANGANNYA TERSEBUT DIJADIKAN DASAR OLEH
PARA TERADU UNTUK MEMUTUS LAPORAN PELAPOR TIDAK
TERBUKTI/DIHENTIKAN/TIDAK MEMENUHI UNSUR;
Bahwa BAWASLU Kab. Bulukumba pada tanggal 14 Oktober 2024
memeriksa ahli Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H. melalui daring.
FAKTANYA AHLI ini merupakan Ipar dari petahana Calon Bupati Kab.
Bulukumba MUCHTAR ALI YUSUF, dimana istri dari MUCHTAR ALI
YUSUF yang bernama Hj. ANDI HERFIDA MUCHTAR adalah adik
kandung dari Prof. Dr. Aminuddin Ilmar (AHLI BAWASLU), dan hal
tersebut diketahui oleh PARA TERADU. Selain itu Ahli Prof.
Aminuddin Ilmar pernah menduduki jabatan sebagai tenaga ahli
PETAHANA dan sering dilibatkan dalam berbagai kegiatan yang
dilaksanakan oleh PEMKAB Bulukumba termasuk Mutasi Pejabat,
dan sebagainya selama PETAHANA MUCHTAR ALI YUSUF Menjabat
Bupati Bulukumba. Hal ini semakin memperjelas dan
memperlihatkan keberpihakan PARA TERADU dalam
menindaklanjuti dan menangani laporan PELAPOR yang sejak awal
sudah didesain agar laporan pelapor tersebut tidak memenuhi unsur
pelanggaran di BAWASLU;
Bahwa PARA TERADU dalam mengambil keputusan atas laporan
pelapor berdasar pada keterangan ahli yang secara nyata
pendapatnya berpihak kepada petahana calon bupati Kab.
Bulukumba, yang tidak lain adalah keluarga atau ipar dari petahana
calon Bupati Kab. Bulukumba yaitu ahli Prof. Dr. Aminuddin Ilmar,
SH (saudara kandung dari istri petahana Bupati Bulukumba), dan
ahli Dr. Zulkifli Aspan, S.H., yang pendapatnya sudah bisa dipastikan
akan berpihak/menguntungkan Petahana MUCHTAR ALI YUSUF
sebagai Terlapor di Bawaslu dan tentunya hal ini sangat merugikan
pelapor.
Selain itu, keputusan yang diambil oleh PARA TERADU (Bawaslu Kab.
Bulukumba) juga tidak berdasar pada peraturan perundang-
undangan maupun asas-asas hukum dan teori-teori hukum yang
berlaku. BAWASLU Kab. Bulukumba dalam mengambil keputusan
seolah-olah telah memposisikan dirinya sebagai bahagian dari
mendagri yang tunduk dan patuh atas surat yang dikeluarkan oleh
mendagri, padahal BAWASLU Kab. Bulukumba adalah lembaga
mandiri yang dibentuk untuk menjalankan perintah undang-undang.
Bahwa hal lain yang merupakan kekeliruan yang nyata yang
dilakukan oleh PARA TERADU, dalam memutus laporan PELAPOR
adalah mengamini atau menjadikan pertimbangan pendapat ahli Prof.
Dr. Aminuddin Ilmar dan ahli Dr. Zulkifli Aspan, yang pada pokoknya
kedua ahli tersebut berpendapat bahwa terkait pasal 71 ayat (5) baru
bisa diterapkan ketika calon petahana melakukan pelanggaran pasal
71 ayat (2) dan pasal 71 ayat (3), yang menurut kedua ahli tersebut
harus kedua-duanya (kumulatif) dipenuhi oleh terlapor muchtar ali
yusuf. Tafsir atau pendapat kedua ahli bawaslu tersebut adalah hal
keliru dan tidak dapat diterima, oleh karena menurut pelapor kata
“dan” pada frasa “pada ayat (2) dan (3) tidak boleh dimaknai
kumulatif, tetapi menunjukkan dua larangan perbuatan yang
berbeda, bersifat alternatif (vide. Putusan MA No. 570
K/TUN/PILKADA/2016), sehingga pengenaan sanksi administrasi
pembatalan calon diberikan untuk kedua larangan tersebut. Apalagi
bawaslu pada Pilkada sebelum-sebelumnya telah banyak
menggunakan atau mendiskualifikasi calon petahana yang terbukti
melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) maupun pasal 71 ayat (3)
Undang-undang nomor 10 tahun 2016;
Berdasarkan uraian dan dalil hukum serta fakta-fakta tersebut di atas,
maka perbuatan atau tindakan TERLAPOR dalam mengambil
Keputusan atas LAPORAN PELAPOR telah keliru dan tidak berdasar
pada argumentasi hukum yang benar serta tidak berdasar pada
ketentuan peraturan perudang-undangan, sehingga perbuatan PARA
TERADU patut diduga melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 6 ayat (2)
dan ayat (3), Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf c dan huruf d, Pasal 11
huruf a, huruf c, huruf d, dan Pasal 19 huruf a Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Semua Pengaduan Pengadu
2. Menyatakan Para Teradu Terbukti Melanggar Kode Etik ; Dan
3. Memberikan Sanksi Sesuai Tingkat Kesalahannya Kepada Para Teradu
Atas Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-15 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
009/LP/PB/RI/00.00/X/2024, Tanggal 7 Oktober 2024;
P-2 Surat Nomor: 0472/PP.01.02/K.SN-04/10/2024, Perihal
Pemberitahuan, tertanggal 14 Oktober 2024;
P-3 Foto kopi Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor:
821.2/165/BKPSDM, tertanggal 05 April 2024 Tentang
Pembatalan Keputusan Bupati Bulukumba Nomor: 821.2-04
Tahun 2024, Nomor 821.3-02 Tahun 2024, Nomor 821.4-03
Tahun 2024, Nomor: 821.5-04 Tahun 2024, dan Nomor:
821.5-05 Tahun 2024 tentang Pemberhentian, Perpindahan
dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator, Pejabat Pengawas, Sekolah Menengah
Pertama Negeri, dan Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bulukumba;
P-4 Foto Kopi Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor:
828/126/BKPSDM, tertanggal 30 April 2024 tentang Mutasi
Pegawai Negeri Sipil atas nama SAIFUL, SE. (jabatan baru:
KODE BUKTI KETERANGAN
Verifikator Partai Politik Peserta Pemilu pada Kesbangpol
Bulukumba);
P-5 Foto Kopi Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor:
828/134/BKPSDM, tertanggal 28 Juni 2024 tentang Mutasi
Pegawai Negeri Sipil atas nama ASMAWATI (jabatan baru:
Pengelola Data Kantor Kelurahan Kalumeme, Kec. Ujung
Bulu, Kab. Bulukumba);
P-6 Foto Kopi Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor:
828/160/BKPSDM, tertanggal 30 Agustus 2024 tentang
Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama IDA FITRIAH BAHRI,
S.Sos. (jabatan baru: Pengelola Keuangan Kantor Kelurahan
Dannuang, Kec. Ujung Loe);
P-7 Foto Kopi Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor:
828/161/BKPSDM, tertanggal 20 September 2024 tentang
Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama SYAHRUL MAHYUDI,
S.Pd.I (jabatan baru: Guru Ahli Pertama UPT SPF SDN 328
Gattareng, Kec. Gantarang);
P-8 Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor:
828/162/BKPSDM, tertanggal 20 September 2024 tentang
Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama SABRI, S.Pd.I, (jabatan
baru: Guru Ahli Muda UPT SPF SDN 205 Bontosunggu, Kec.
Gantarang);
P-9 Foto Kopi Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor:
828/15/BKPSDM, tertanggal 30 September 2024 tentang
Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama MUSTAINA, S.Sos.,
(jabatan baru: Pengelola Kepegawaian Diskominfo dan
Persandian Kab. Bulukumba).
P-10 Berita Acara Klarifikasi An. AKBAR NUR ARFAH, tertanggal
11 Oktober 2024;
P-11 Berita Acara Klarifikasi An. ANDI ARMAYUDI SYAM,
tertanggal 11 Oktober 2024;
P-12 Berita Acara Klarifikasi An. AL IKHWAN MANURUNG,
tertanggal 11 Oktober 2024;
P-13 Berita Acara Klarifikasi AHLI An. DR. ASBUDI DWI SAPUTRA
tertanggal 13 Oktober 2024;
P-14 Tangkapan layer form A.11 Bawaslu Bulukumba
P-15 Tangkapan layer BA Ahli Prof. Dr. Aminuddin Ilmar SH. MH
tertanggal 14 Oktober 2024
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 4 September 2025 Para Teradu Perkara Nomor
103-PKE-DKPP/III/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa setelah Pihak Teradu membaca pokok pengaduan Pengadu sebagaimana
telah diregister dalam Perkara Nomor: 103-PKE-DKPP/III/2025, Pihak Teradu
menyampaikan Jawaban berisi bantahan dan/atau pembelaan terhadap
Pengadu, yang secara rinci diuraikan sebagai berikut:
PARA TERADU DALAM MEMUTUS LAPORAN TIDAK BERDASAR PADA
KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
A. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah menangani laporan pengadu
secara profesional dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku.
B. Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran terkait dengan Mutasi Pejabat
C. Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah melakukan pencegahan dengan
mengeluarkan surat imbauan kepada Bupati Bulukumba dengan Nomor:
0188/PM.00.02/K.SN-04/03/2024, Hal Imbauan Pencegahan Pelanggaran
pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Tanggal 22 Maret 2024, yang pada
pokoknya bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba mengimbau kepada
Bapak Bupati Bulukumba untuk tidak melakukan penggantian pejabat 6
(enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (jadwal awal dan
akhir pada hari minggu, 22 September 2024 sampai dengan akhir masa
jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, terhitung sejak
tanggal 22 Maret 2024, (vide Bukti T-1).
D. Penanganan Pelanggaran Pemilihan Terkait Laporan Pengadu
E. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah melakukan penanganan
dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor/Pengadu sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dengan uraian proses
penanganan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Bulukumba
telah menerima Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
612/PP.01.01/K.SN/ 10/2024, Perihal Penerusan Pelimpahan Laporan
dugaan Pelanggaran Pemilihan, tertanggal 10 Oktober 2024, Lampiran 1
berkas dokumen (vide Bukti T-2).
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (4)
Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota:
Pasal 2 ayat (1) berbunyi:
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berwenang
melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilihan;
Pasal 13 ayat (4) berbunyi:
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregister dan
ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau
Panwaslu Kecamatan yang menerima pelimpahan Laporan terhitung sejak
pelimpahan Laporan diterima.
Bahwa selanjutnya sebagaimana ketentuan tersebut di atas, Bawaslu
Kabupaten Bulukumba menindak lanjuti Surat Pelimpahan Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan tersebut dengan melakukan Rapat Pleno
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor:
0307/KA.02/K.SN-04/10/2024 Tentang Tindaklanjut Pelimpahan
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan. Adapun hasil Rapat Pleno Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba sebagai berikut:
a. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan pada Pemilihan Serentak
tahun 2024 sebagaimana Penerusan Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan,
tanggal 10 Oktober 2024 ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
yang belaku;
b. Sebagaimana Hasil Kajian Awal Bawaslu Republik Indonesia dengan
Nomor 009/LP/PB/RI/00.00/X/2024, tanggal 9 Oktober 2024,
Peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor atas nama Akbar Nur Arfah,
diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) jo. Pasal 71 ayat (5), jo
Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan
kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan
peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
c. Berdasarkan Poin 2 dan Poin 3 tersebut di atas, maka Bawaslu
Kabupaten Bulukumba menindaklanjutinya dengan mencatat dalam
buku register dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan berlaku.
(vide Bukti T-3).
3. Bahwa sebagaimana yang telah dicatat dalam buku register terhadap
Laporan Pelapor/Pengadu, diregister dengan Nomor:
004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024 (vide Bukti T-4).
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bawaslu
Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor
8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, yang berbunyi:
Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah
memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan
ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan
berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu
mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan.
Ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bersama Bawaslu, Kepolisian dan
Kejaksaan Agung RI Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor
14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi:
Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa
Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam
terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas
Pemilihan melakukan pembahasan pertama.
Bahwa sebagaimana ketentuan tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten
Bulukumba selanjutnya melakukan Pembahasan Pertama Sentra
Gakkumdu yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu
Kabupaten Bulukumba, sebagaimana hasil pembahasan tertuang dalam
Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Bulukumba Nomor: 007/SG/Kab.Bulukumba/10/2024, tanggal 10
Oktober 2024.
Adapun hasil pembahasan Rapat Sentra Gakkumdu disimpulkan bahwa
Laporan dugaan Pelanggaran dengan registrasi Nomor:
004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 atas nama
Pelapor Akbar Nur Arfah dengan terlapor Andi Muchtar Ali Yusuf
(Petahana) diduga melakukan Tindak Pidana Pemilihan berupa tindakan
melakukan mutasi jabatan kepada sejumlah pejabat (Aparatur Sipil
Negara), dalam rentang waktu antara bulan Maret 2024 hingga September
2024, terlapor Muchtar Ali Yusuf mengeluarkan beberapa SK Mutasi dan
diduga tidak mengajukan izin ke Menteri Dalam Negeri RI dan atau tidak
memperoleh persetujuan Mutasi dari Kementerian Dalam Negeri RI,
berdasarkan Pasal 190 jo Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016, sehingga direkomendasikan Laporan Pelanggaran dengan
registrasi Nomor: 004/Reg/ LP/ PB/Kab/27.05/X/2024 tanggal 10
Oktober 2024 atas nama Pelapor Akbar Nur Arfah dengan terlapor Andi
Muchtar Ali Yusuf, ditindaklanjuti dengan proses penanganan
pelanggaran pengawas pemilu dan penyelidikan (vide Bukti T-5).
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan ketentuan Pasal 26
ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota:
Pasal 25 ayat (1) berbunyi:
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Panwaslu Kecamatan menyusun kajian dugaan Pelanggaran
Pemilihan.
Pasal 26 ayat (1) berbunyi:
Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor,
saksi, atau ahli secara langsung untuk diklarifikasi atau didengar
keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7,
Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9.
Pasal 26 ayat (2) berbunyi:
Dalam keadaan tertentu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta
kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi atau ahli melalui media
daring/sarana teknologi informasi untuk diklarifikasi atau didengar
keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7,
Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9.
Bahwa sebagaimana ketentuan tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten
Bulukumba telah mengundang dan melakukan klarifikasi pihak Pelapor,
saksi-saksi, terlapor, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, Kementerian Dalam Negeri, Ahli,
dan ASN yang telah dimutasi sebagaimana tertuang dalam Formulir Model
A.7 (Undangan Klarifikasi), Formulir Model A.8/A.9 (Berita Acara Sumpah
Janji) dan Formulir Model A.10 (Berita Acara Klarifikasi) (vide Bukti
T-6).
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (7)
Peraturan Bersama Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Agung RI Nomor
5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
Pasal 20 ayat (1), berbunyi:
Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa
pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua paling lama 5
(lima) hari sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan.
Pasal 20 ayat (2), berbunyi:
Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan
laporan/temuan sebagaimana dimkasud pada ayat (1) apakah
merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan
merupakan Tindak Pidana Pemilihan dengan didukung minimal
2 (dua) alat bukti.
Pasal 20 ayat (7), berbunyi:
Hasil Pembahasan Kedua dituangkan dalam berita acara pembahasan
yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak
Pidana Pemilihan dan Jaksa.
Bahwa sebagaimana ketentuan tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten
Bulukumba bersama Sentra Gakkumdu telah melakukan Pembahasan
Kedua terhadap Laporan dengan register Nomor: 004/Reg/LP/PB/
Kab/27.05/X/2024, pada tanggal 14 oktober 2024, sebagaimana hasil
pembahasan tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Nomor:
012/SG/Kab.Bulukumba/10/2024. Adapun kesimpulan dan
rekomendasi pada Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu tersebut
adalah Laporan dugaan Pelanggaran dengan registrasi Nomor:
004/Reg/LP/PB/Kab/ 27.05/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 atas
nama Pelapor Akbar Nur Arfah dengan terlapor Andi Muhtar Ali Yusuf
Petahana/Calon Bupati Bulukumba Tidak Memenuhi unsur Tindak
Pidana Pemilihan Pasal 190 jo Pasal 71 ayat (2) atau jo Pasal 162 (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan direkomendasikan
dihentikan proses penanganan tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T-7).
7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah melakukan kajian secara
komprehensif dengan berdasar pada fakta-fakta hukum hasil klarifikasi,
baik keterangan pelapor, saksi-saksi, terlapor, ahli dan pihak terkait serta
bukti yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.11 (Kajian
Dugaan Pelanggaran) Nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024, yang
pada kesimpulannya sebagai berikut:
a. Bahwa Laporan yang diregister dengan Nomor :
004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/ X/2024 dari Pelapor atas nama Akbar
Nur Arfah, S.Pd, berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang diperoleh
dalam pemeriksaan klarifikasi Pelapor, Saksi-saksi, Ahli dan Terlapor,
serta aturan hukum yang mengatur, maka pada prinsipnya
berdasarkan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Bulukumba
menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana Pemilihan yang diduga
dilakukan oleh Terlapor berdasarkan Pasal 190 jo Pasal 71 ayat (2)
atau jo Pasal 162 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
walikota dan wakil Walikota, dinyatakan tidak memenuhi unsur;
b. Bahwa dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dilakukan
oleh Terlapor berdasarkan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, walikota dan wakil Walikota, dinyatakan
tidak memenuhi unsur. (vide Bukti T-8).
8. Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Bawaslu
Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor
8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota:
Pasal 36 ayat (5), berbunyi:
Hasil kajian yang dikategorikan bukan pelanggaran Pemilihan dan
bukan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-
undangan lainnya, dihentikan atau tidak ditindaklanjuti;
Pasal 36 ayat (6), berbunyi:
Penghentian atau tidak ditindaklanjutinya Laporan atau Temuan
pelanggaran diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan;
Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bersama Bawaslu, Kepolisian
dan Kejaksaan Agung RI Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020,
Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2), berbunyi:
ayat (I) Hasil Pembahasan kedua, kajian dan laporan hasil penyidikan
menjadi dasar Pengawas Pemilihan memutuskan dalam rapat
pleno;
ayat (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
memutuskan apakah laporan/temuan ditingkatkan ke tahap
Penyidikan atau dihentikan.
Bahwa sebagaimana ketentuan tersebut di atas, Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Bulukumba, telah melakukan Rapat Pleno terhadap
hasil kajian Laporan Nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2 02 4
sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor:
0317/KA.02/K.SN-04/10/2024 Tentang Hasil Kajian dugaan
pelanggaran Nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/ X/2024, di Kantor
Bawaslu Kabupaten Bulukumba, pada tanggal 14 Oktober 2024.
Dari Hasil Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Bulukumba disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
a. Dari proses kajian dan berdasarkan fakta hokum, klarifikasi para
pihak dan ahli serta bukti yang ada yang telah dilakukan Bawaslu
Bulukumba selama lima hari sesuai batas waktu yang diberikan
Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, melalui rapat pleno
bersama Pimpinan Bawaslu Bulukumba, disimpulkan dugaan
pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana Pasal 71 ayat (2) jo
Pasal 71 ayat (5) UU No 10 tahun 2016 dinyatakan tidak memenuhi
unsur pelanggaran administrasi pemilihan.
b. Berdasarkan hasil Pembahasan kedua Sentra Gakkumdu yang terdiri
dari unsur Bawaslu, unsur Kepolisian, dan unsur Kejaksaan, serta
kajian dan Laporan Hasil Penyelidikan terhadap laporan dengan
rigester Nomor: 004/Reg/LP/ PB/Kab/27.05/X/2024 bahwa
disepakati tidak terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana
Pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor berdasarkan pasal 190 jo
Pasal 71 ayat (2) jo Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, sehingga
proses tindak pidana Pemilihan dihentikan.
c. Status Penanganan Pelanggaran Laporan dengan register Nomor:
004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024 diumumkan di Papan
Pengumuman Sekretariat Kantor Bawaslu Kabupaten Bulukumba
(vide Bukti T-9).
9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Bawaslu Nomor 9
Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota:
(1) Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat
Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan
sebagai pemberitahuan mengenai status penanganan Laporan atau
Temuan yang dituangkan dalam Formulir Model A.17.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan
di papan pengumuman.
(3) Pemberitahuan status penanganan pelanggaran disampaikan
kepada pelapor melalui surat baik secara langsung maupun melalui
sarana teknologi informasi.
Bahwa sebagaimana ketentuan tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten
Bulukumba telah mengumumkan status laporan Nomor
004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024 di Papan Pengumuman
Sekretariat Kantor Bawaslu Kabupaten Bulukumba (vide Bukti T-10) pada
tanggal 14 Oktober 2024.
Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah
memberitahukan status penanganan pelanggaran kepada Pelapor melalui
sarana teknologi informasi (Media WhatsAPP) dengan Surat Nomor
0472/PP.01.02/K.SN-04/10/2024, Perihal Pemberitahuan, tanggal 14
Oktober 2024 (vide Bukti T-11).
ALAT BUKTI DAN KETERANGAN AHLI YANG DIAJUKAN OLEH PELAPOR
TIDAK DIPERTIMBANGKAN ATAU DIKESAMPINGKAN OLEH PARA TERADU
(BAWASLU KAB. BULUKUMBA
Terhadap aduan tersebut, Pihak Teradu menyatakan bahwa terhadap
kesemua/keseluruhan bukti yang diajukan oleh pelapor, Bawaslu Kabupaten
Bulukumba telah memperhatikan dan mempertimbangkan dalam proses kajian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa dalam melakukan serangkaian proses kajian terhadap laporan
Pengadu yang diregister dengan Nomor
004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024, Bawaslu Kabupaten Bulukumba
telah memperhatikan dan mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh
Pelapor/Pengadu serta keterangan ahli yang diajukan oleh Pelapor/Pengadu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
a. Bahwa adapun bukti yang diajukan oleh Pelapor dan bukti tambahan
sebagai berikut; (vide Bukti T-12):
1) Salinan KTP Pelapor an. Akbar Nur Arfah, S.Pd
NIK.7302092302890001;
2) Salinan KTP Saksi an. Andi Armayudi Syam NIK.
7302040309910002;
3) Salinan KTP Saksi an. Al Ikhwan Manurung NIK.
7302032411930002;
4) Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor:
821.2/165/BKPSDM, tertanggal 05 April 2024 Tentang Pembatalan
Keputusan Bupati Bulukumba Nomor: 821.2-04 Tahun 2024, Nomor
821.3-02 Tahun 2024, Nomor 821.4-03 Tahun 2024, Nomor: 821.5-
04 Tahun 2024, dan Nomor: 821.5-05 Tahun 2024 tentang
Pemberhentian, Perpindahan dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Sekolah
Menengah Pertama Negeri, dan Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bulukumba;
5) Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor:
828/126/BKPSDM, tertanggal 30 April 2024 tentang Mutasi Pegawai
Negeri Sipil atas nama SAIFUL, SE. (jabatan baru: Verifikator Partai
Politik Peserta Pemilu pada Kesbangpol Bulukumba);
6) Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor:
828/134/BKPSDM, tertanggal 28 Juni 2024 tentang Mutasi Pegawai
Negeri Sipil atas nama ASMAWATI (jabatan baru: Pengelola Data
Kantor Kelurahan Kalumeme, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba);
7) Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor:
828/160/BKPSDM, tertanggal 30 Agustus 2024 tentang Mutasi
Pegawai Negeri Sipil atas nama IDA FITRIAH BAHRI, S.Sos. (jabatan
baru: Pengelola Keuangan Kantor Kelurahan Dannuang, Kec. Ujung
Loe);
8) Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor:
828/161/BKPSDM, tertanggal 20 September 2024 tentang Mutasi
Pegawai Negeri Sipil atas nama SYAHRUL MAHYUDI, S.Pd.I (jabatan
baru: Guru Ahli Pertama UPT SPF SDN 328 Gattareng, Kec.
Gantarang);
9) Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor:
828/162/BKPSDM, tertanggal 20 September 2024 tentang Mutasi
Pegawai Negeri Sipil atas nama SABRI, S.Pd.I (jabatan baru: Guru
Ahli Muda UPT SPF SDN 205 Bontosunggu, Kec. Gantarang);
10) Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba Nomor:
828/15../BKPSDM, tertanggal 30 September 2024 tentang Mutasi
Pegawai Negeri Sipil atas nama MUSTAINA, S.Sos., (jabatan baru:
Pengelola Kepegawaian Diskominfo dan Persandian Kab.
Bulukumba).
11) Surat Gubernur Sulawesi-Selatan Nomor: 800.1.11.7/4169/BIRO
Pemotda, tertanggal 5 September 2024, Perihal: Izin Cuti di Luar
Tanggungan Negara. Surat Gubernur dimaksud telah memberikan
izin cuti kepada Muchtar Ali Yusuf (jabatan Bupati Bulukumba)
sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.
12) Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bulukumba
Nomor: 647 Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024, tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bulukumba Tahun 2024.
13) Salinan Surat Keputusan Nomor: 821.4-04 Tentang Pemberhentian,
Perpindahan dan Pengangkatan Pejabat Pengawas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bulukumba, tertanggal 6 Mei 2024;
14) Salinan Surat Keputusan Nomor: 821.5-07 Tentang Pemberhentian,
Perpindahan dan Pengangkatan Kepala Unit Pelaksana Teknis
Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama Negeri di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba, tertanggal 6 Mei
2024;
15) Print out foto Keputusan Bupati Bulukumba Nomor:
828/135/BKPSDM Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil, tanggal 28
Juni 2024, atas nama Nur Rakhmat Nurdin, NIP:
198111042009011005, Pangkat/Gol/Ruang: Pengatur Tk.I.II/d,
Jabatan: Bendaha Pengeluaran pada Unit Kerja Sekretariat DPRD,
terhitung tanggal 01 Juli 2024 dialihkan menjadi Pegawai Negeri
Sipil pada Kantor Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba,
dalam jabatan Pengelola Data dan Informasi;
16) Print out foto Surat Komisi Pemilihan Umum RI Nomor:
393/PL.03.2-SN/06/KPU/IV/2018, Perihal Penjelasan, Tanggal 20
April 2018;
17) Fotocopy Lampiran VII Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Mutasi;
18) Print out foto Keputusan Bupati Bulukumba Nomor:
828/134/BKPSDM Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil, tanggal 28
Juni 2024, atas nama ASMAWATI, NIP: 198506272010012030,
Pangkat/Gol/Ruang: Pengatur, II/c, Jabatan: Pengadministrasi
Umum pada Unit Kerja Sekretariat DPRD, terhitung tanggal 01 Juli
2024 dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Kelurahan
Kalumeme, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, dalam
jabatan Pengelola Data;
19) 1 buah flasdisk Sandisk 16 GB berwarna merah hitam yang
berisikan file Profil Jabatan Fungsional 2020, 370 hal;
20) Scrennshoot/tangkapan layar berita median online
RADARSELATAN.CO.ID;
b. Bahwa ahli yang diajukan oleh Pelapor atas nama DR. Asbudi Dwi
Saputra, SH., M.KN (vide Bukti T-13).
c. Bahwa berdasarkan keterangan ahli yang diajukan oleh
pelapor/pengadu atas nama DR. Asbudi Dwi Saputra, SH., M.KN, (vide
Bukti T-13), yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa sekaitan dengan surat Keputusan Bupati Bulukumba atas
nama Muchtar Ali Yusuf, Nomor: 821.2/165/BKPSDM Tentang
Pembatalan Keputusan Bupati Bulukumba Nomor 821.2-04 Tahun
2024, Nomor: 821.3-02 Tahun 2024, Nomor: 821.4-03 Tahun 2024,
Nomor: 821.5-04 Tahun 2024, dan Nomor: 821.5-05 Tahun 2024
Tentang Pemberhentian, Perpindahan dan Pengangkatan Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas,
Kepala Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal Sekolah
Menengah Pertama Negeri, dan Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bulukumba, ahli menjelaskan “bahwa untuk
surat keputusan yang disebutkan tadi sudah ditangani oleh Bawaslu
Kabupaten Bulukumba sehingga saya beranggapan bahwa untuk
Surat Keputusan tersebut telah ditangani oleh pihak Bawaslu
Kabupaten Bulukumba dan data yang diberikan kepada saya hanya
terkait dengan Surat Keputusan Nomor 828/126/BKPSDM.”
2. Bahwa sebagaimana BA. Klarifikasi ahli pada Nomor 11, dengan
pertanyaan sebagai berikut: berdasarkan pasal 71 Undang – Undang
No,10 Tahun 2016 yakni Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau
Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan
penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri dan selanjutnya diberitahukan
kepada saudara selaku Saudara bahwa berdasarkan ketentuan
Pasal 14 dan Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 20 Tahun
2023 tentang Aparatur Negara berbunyi, Pasal 14 Jabatan Manajerial
sebagaimana yang dimaksud pasal 13 huruf a terdiri atas, Jabatan
Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan
Tinggi Pratama, Jabatan Operator dan Jabatan Pengawas sedangkan
yang di Mutasi sesuai dengan SK yang dijelaskan diatas bahwa yang
di mutasi adalah Non Manejerial. Ditanyakan kepada Saudara
menurut Saudara apakah yang di mutasi tersebut masuk dalam
kategori melanggar Pasal 190 Jo Pasal 71 ayat 2 UU No.10 Tahun
2016! Jelaskan?
Ahli menjawab:
“Saya tetap mengacu pada surat yang dikeluarkan oleh KPU RI
terkait penjelasan pasal 71 ayat 2 dimana disebutkan Frasa
penggantian pejabat pada ketentuan yang dimaksud, dimaknai
memindahkan atau memutasi pejabat dari satu jabatan ke jabatan
yang lain, kemudian dikaitkan dengan kasus yang di mutase di
palopo merupakan pejabat fungsional yakni Bidan. Kemudian perlu
saya tambahkan bahwa keterangan dari kemendagri yang di
maksud pejabat adalah semua ASN karna semua ASN memiliki
jabatan, Jabatan ASN terdiri dari Jabatan Manjerial dan Jabatan
Non Manajerial Sehingga kami sarankan kepada Bawaslu Kab.
Bulukumba untuk mengambil keterangan dari Kemendagri.
d. Bahwa keterangan Kemendagri oleh atas nama Ir. Moh. Yuliarto, M.Si
yang ditugaskan direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian
perangkat daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri
Republik Indonesia, yang menjabat sebagai Pejabat Struktural Analis
Kebijakan (vide Bukti T-14).
1. Bahwa sebagaimana keterangan Mendagri pada Nomor 9 yang pada
pokoknya bahwa Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
100.2.1.3/1575/SJ, tertanggal 29 Maret 2024, Perihal Kewenangan
Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam
aspek Kepegawaian adalah sifatnya mengikat bagi Bupati”.
2. Sekaitan dengan pertanyaan, apakah Surat keputusan “Pembatalan”
yang dimaksudkan tersebut diatas (surat Keputusan Bupati
Bulukumba tanggal 5 April 2024 Nomor: 821.2/165/BKPSDM
Tentang Pembatalan Keputusan Bupati Bulukumba Nomor: 821.2-
04 Tahun 2024, Nomor: 821.3-02 Tahun 2024, Nomor: 821.4 03
Tahun 2024, Nomor: 821.5-04 Tahun 2024, dan Nomor: 821.5-05
Tahun 2024 tentang Pemberhentian, Perpindahan dan
Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala Unit Pelaksana Teknis
Satuan Pendidikan Formal, Sekolah Menengah Pertama Negeri, dan
Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bulukumba), dapat dikategorikan sebagai Penggantian Pejabat
(mutasi Pejabat) sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (2) “Gubernur
atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau
Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan
akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri” ?
Ir. Moh. Yuliarto, M.Si (Kemendagri): “Intinya begini kalau Bupati
Bulukumba melakukan pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024 maka
dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan pasal
71 ayat (2) karena sesuai PKPU batas tanggal terakhir melakukan
pelantikan sesuai PKPU No. 2 Tahun 2024. Pasal 71 ayat (2) enam
bulan sebelum penetapan calon, setelah itu harus mendapat
persetujuan tertulis dari mendagri”.
“Akan tetapi Bupati Bulukumba telah melakukan pembatalan, maka
kami sampaikan bahwa ketika Bupati sudah melakukan pembatalan
maka sudah tidak ada lagi masalah, untuk kasus di Bulukumba
bahwa Bupati Bulukumba telah membatalkan Keputusan Bupati
Bulukumba Nomor: 821.2-04 Tahun 2024, Nomor: 821.3-02 Tahun
2024, Nomor: 821.4 03 Tahun 2024, Nomor: 821.5-04 Tahun 2024,
dan Nomor: 821.5-05 Tahun 2024 tentang Pemberhentian,
Perpindahan dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala Unit Pelaksana
Teknis Satuan Pendidikan Formal, Sekolah Menengah Pertama Negeri,
dan Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bulukumba pada tanggal 5 April 2024 sehingga saya berpendapat
bahwa tidak ada persoalan hukum”.
3. Sekaitan dengan pertanyaan apakah Surat Keputusan Bupati
Bulukumba (Petahana) Nomor: 828/126/BKPSDM, tertanggal 30
April 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama SAIFUL,
SE, Nomor: 828/134/BKPSDM, tertanggal 28 Juni 2024 tentang
Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama ASMAWATI, Nomor:
828/160/BKPSDM, tertanggal 30 Agustus 2024 tentang Mutasi
Pegawai Negeri Sipil atas nama IDA FITRIAH BAHRI, S.Sos, Nomor:
828/161/BKPSDM, tertanggal 20 September 2024 tentang Mutasi
Pegawai Negeri Sipil atas nama SYAHRUL MAHYUDI, S.Pd.I, Nomor:
828/162/BKPSDM, tertanggal 20 September 2024 tentang Mutasi
Pegawai Negeri Sipil atas nama SABRI, S.Pd.I, Nomor:
828/155/BKPSDM, tertanggal 20 September 2024 tentang Mutasi
Pegawai Negeri Sipil atas nama MUSTAINA, S.Sos, Nomor:
828/135/BKPSDM, tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil, atas nama
NUR RAKHMAT NURDIN tertanggal 28 Juni 2024, dapat
dikategorikan “Penggantian Pejabat” sebagaimana ketentuan Pasal
71 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang - Undang, yang
berbunyi: “Pasal 71 ayat (2) “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati
atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang
melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan
kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri” ?
Ir. Moh. Yuliarto, M.Si (Kemendagri): “Perlu saya jelaskan bahwa
sebagaimana Surat Keputusan Bupati Bulukumba (Petahana)
Nomor: 828/126/BKPSDM, tertanggal 30 April 2024 tentang Mutasi
Pegawai Negeri Sipil atas nama SAIFUL, SE, Nomor:
828/134/BKPSDM, tertanggal 28 Juni 2024 tentang Mutasi Pegawai
Negeri Sipil atas nama ASMAWATI, Nomor: 828/160/BKPSDM,
tertanggal 30 Agustus 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas
nama IDA FITRIAH BAHRI, S.Sos, Nomor: 828/161/BKPSDM,
tertanggal 20 September 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil
atas nama SYAHRUL MAHYUDI, S.Pd.I, Nomor: 828/162/BKPSDM,
tertanggal 20 September 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil
atas nama SABRI, S.Pd.I, Nomor: 828/155/BKPSDM, tertanggal 20
September 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama
MUSTAINA, S.Sos, Nomor: 828/135/BKPSDM, tentang Mutasi
Pegawai Negeri Sipil, atas nama NUR RAKHMAT NURDIN tertanggal
28 Juni 2024 bahwa sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, tertanggal 29 Maret 2024, Perihal
Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan
Pilkada dalam aspek Kepegawaian bahwa yang harus mendapat
persetujuan tertulis dari Mendagri adalah:
1) Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT)
Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.
2) Pejabat Fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin
satuan/unit kerja Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah;
Selain dari itu maka tidak perlu ada persetujuan tertulis dari
kementerian dalam Negeri seperti mutasi terhadap yang telah
dilakukan oleh Bupati Bulukumba terhadap 7 ortang tersebut
yang merupakan staf pelaksana dan tidak menduduki jabatan
sebagaimana dimaksud pada Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ, tertanggal 29 Maret 2024.
e. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor: 111 Tahun 2024
Tentang Penanganan Isu-isu krusial dalam Pengawasan Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana pada poin 3 angka 4
huruf b berbunyi Kualifikasi pejabat ASN merujuk pada kategori jabatan
yang diatur dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023, terdiri dari:
(1) Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat
Pengawas; dan
(2) Pejabat Fungsional yang diberi tugas tambahan memimpin
satuan/unit kerja meliputi Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas
(vide Bukti T-15).
f. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
100.2.1.3/1575/SJ, tertanggal 29 Maret 2024, Perihal Kewenangan
Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek
Kepegawaian, pada angka 2 sampai dengan angka 3 huruf a dan huruf
b sebagai berikut:
2. Berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2024 tersebut di atas, bahwa penetapan pasangan calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22
September 2024, sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.
3. Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024
sampal dengan akhir masa Jabatan Kepala Daerah, dilarang
melakukan pergantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan
tertulis Menteri Dalam Negeri dengan penjelasan sebagal berikut:
a. Gubernur atau Wakil Gubemur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Wali Kota atau Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada
Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah
Gubemur atau Wakil Gubemur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Wali Kota atau Wakil Wali Kota pada Daerah yang
menyelenggarakan Pilkada, baik yang mencalonkan maupun
tidak mencalonkan dalam Pilkada, termasuk Penjabat
(PJ)/Penjabat Semeritara (Pjs)/Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur
atau Bupati/Wali Kota.
b. Untuk penggantian Pejabat dengan persetujuan tertulis
Menteri Dalam Negeri terdiri dari:
1) Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT)
Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat
Pengawas.
2) Pejabat Fungsional yang diberikan tugas tambahan
memimpin satuan/unit kerja Kepala Puskesmas dan Kepala
Sekolah. (Vide Bukti T-16).
g. Bahwa sebagaimana dalam bukti yang diajukan oleh Pelapor/Pengadu
masing-masing atas nama:
1) SAIFUL, SE. (jabatan baru: Verifikator Partai Politik Peserta Pemilu
pada Kesbangpol Bulukumba);
2) ASMAWATI (jabatan baru: Pengelola Data Kantor Kelurahan
Kalumeme, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba);
3) IDA FITRIAH BAHRI, S.Sos. (jabatan baru: Pengelola Keuangan
Kantor Kelurahan Dannuang, Kec. Ujung Loe);
4) SYAHRUL MAHYUDI, S.Pd.I (jabatan baru: Guru Ahli Pertama UPT
SPF SDN 328 Gattareng, Kec. Gantarang);
5) SABRI, S.Pd.I., (jabatan baru: Guru Ahli Muda UPT SPF SDN 205
Bontosunggu, Kec. Gantarang);
6) MUSTAINA, S.Sos., (jabatan baru: Pengelola Kepegawaian
Diskominfo dan Persandian Kab. Bulukumba);
yang kesemuanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak
termasuk dalam kategori sebagai Pejabat Struktural meliputi Pejabat
Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator
dan Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional yang diberikan tugas
tambahan memimpin satuan/unit kerja Kepala Puskesmas dan
Kepala Sekolah, sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ, tertanggal 29 Maret 2024, Perihal
Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan
Pilkada dalam aspek Kepegawaian; (Vide Bukti T-12), (Vide Bukti T-
16).
h. Bahwa dalam memutuskan laporan Pelapor/Pengadu Nomor:
004/Reg/LP/ PB/Kab/27.05/X/2024, Bawaslu Kabupaten
Bulukumba telah memperhatikan dan mempertimbangkan bukti dan
keterangan ahli yang diajukan Pelapor/Pengadu sesuai dengan
ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku,
sebagaimana yang tertuang dalam Formulir Model A.11 (Kajian
Dugaan Pelanggaran) (Vide Bukti T-8).
PARA TERADU MEMERIKSA AHLI YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN
KELUARGA DEKAT DENGAN PETAHANA (MUCHTAR ALI YUSUF) DAN
KEMUDIAN KETERANGANNYA TERSEBUT DIJADIKAN DASAR OLEH PARA
TERADU UNTUK MEMUTUS LAPORAN PELAPOR TIDAK
TERBUKTI/DIHENTIKAN/TIDAK MEMENUHI UNSUR
Terhadap aduan tersebut, Pihak Teradu menyatakan bahwa Pihak Teradu telah
memeriksa/ klarifikasi terhadap ahli yang diajukan oleh oleh Pelapor/Pengadu,
ahli dari Bawaslu Kabupaten Bulukumba serta ahli yang diajukan oleh Terlapor
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota:
Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi:
ayat (1) Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor,
Terlapor, saksi, atau ahli secara langsung untuk diklarifikasi atau
didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan
Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9.
ayat (2) Dalam keadaan tertentu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta
kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi atau ahli melalui media
daring/sarana teknologi informasi untuk diklarifikasi atau
didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir
Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9.
2. Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 0315/KA.02/K.SN-
04/10/2024 Tentang Penentuan Ahli Hukum Pidana dan Administrasi
Negara Terhadap Dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan Nomor Register
004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024, tanggal 12 Oktober 2024. Adapun
hasil Rapat Pleno sebagai berikut:
a. Bahwa dalam rangka membuat terang dugaan pelanggaran Pemilihan
dengan nomor register 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024 yang
sementara ditangani Bawaslu Kabupaten Buukumba, maka disepakati
untuk mengambil keterangan Ahli hukum pidana dan ahli hukum
administrasi Negara;
b. Ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi Negara yang disepakati
untuk diambil keterangannya adalah masing-masing atas nama Dr.
HIJRAH ADHYANTI MIRZANA, S.H., M.H dan Dr. ZULKIFLI ASPAN, S.H.,
M.H;
c. Bahwa Dr. HIJRAH ADHYANTI MIRZANA, S.H., M.H akan diambil
keterangannya pada tanggal 13 Oktober tahun 2024, sedangkan Dr.
ZULKIFLI ASPAN, S.H., M.H akan diambil keterangannya pada tanggal
14 Oktober tahun 2024; (vide Bukti T-17).
3. Bahwa atas nama DR. Asbudi Dwi Saputra, SH., M.KN merupakan ahli yang
diajukan oleh Pelapor sebagaimana yang tertuang dalam Formulir Model
A.10 (Berita Acara Klarifikasi), (vide Bukti T-13).
4. Bahwa atas nama Prof Dr. Aminuddin Ilmar., SH.,MH merupakan saksi/ahli
yang diajukan oleh terlapor atas nama Muchtar Ali Yusuf, sebagaimana
dalam keterangan terlapor dalam Formulir Model A.10 (Berita Acara
Klarifikasi) tertanggal 13 Oktober 2024, pada halaman 10, pertanyaan dan
jawaban Nomor 19 yang menyatakan “Saya hanya menyampaikan bahwa
saya selaku terlapor akan mengajukan Ahli untuk menerangkan bahwa apa
yang saya lakukan telah sesuai prosedur dan telah sesaui ketentuan yang
berlaku” (vide Bukti T-18).
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan
Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia,
Kepala Kepolisian Negara Republik indonesia dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun
2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, yang berbunyi:
(2) Penanganan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan asas-asas meliputi:
a. persamaan di muka hukum
b. praduga tidak bersalah; dan
c. legalitas
(3) Penanganan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip meliputi:
a. Kebenaran
b. Keadilan
c. Kepastian
d. Kemanfaatan hukum
e. Cepat
f. Sederhana dan biaya murah; dan
g. Tidak memihak.
Bahwa sebagaimana ketentuan tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten
Bulukumba tidak memiliki alasan hukum untuk menolak pengajuan
saksi/ahli Pelapor maupun ahli Terlapor, hal tersebut merupakan semata
untuk melaksanakan asas-asas persamaan di muka hukum dan
melaksanakan prinsip keadilan dan kepastian hukum kepada semua pihak
terhadap laporan yang dilaporkan oleh Pelapor/Pengadu.
6. Bahwa keterangan ahli dari Bawaslu Kabupaten Bulukumba, keterangan
ahli Pelapor, maupun keterangan ahli Terlapor, kesemuanya dijadikan
pertimbangan hukum dalam penyusunan kajian dan telah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana yang
tertuang dalam Formulir Model A.11 (Kajian Dugaan Pelanggaran) (vide
Bukti T-8).
7. Bahwa sekaitan dengan laporan Pelapor/ Pengadu, Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah memutuskannya dalam Rapat Pleno
dengan berdasar pada Pembahasan kedua, kajian dan laporan hasil
penyelidikan, sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1)
Peraturan Bersama Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Agung RI Nomor 5
Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi
Hasil Pembahasan kedua, kajian dan laporan hasil penyidikan menjadi dasar
Pengawas Pemilihan memutuskan dalam rapat pleno.
8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah dilakukan pembinaan oleh
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dalam melakukan penindakan terhadap
laporan dugaan tindak pidana Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024 yang dilaporkan oleh Akbar Nur
Arfah (Pengadu) terhadap Muhtar Ali Yusuf (Petahana/Calon Bupa ti
Kabupaten Bulukumba Tahun 2024) sesuai dengan tata cara, prosedur
dan/atau mekanisme yang diatur pada Undang-undang (lex), aturan (lege)
dan hukum (jure), sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang;
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
9 tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara Terstruktur,
Sistematis, dan Masif, dan
c. Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020,
Nomor: 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota.
9. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah
menyampaikan laporan hasil penanganan pelanggaran laporan dengan
register Nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024 terkait pelimpahan
laporan dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan,
sebagaimana Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
666/KA.02/K.SN/10/2024, tanggal 17 Oktober 2024 (vide Bukti T-19).
Bahwa dengan demikian menurut Para Teradu terhadap dalil Pengadu
mengenai Para Teradu adalah dalil yang keliru, tidak sesuai dengan fakta,
mengada-ada, tidak berdasar dan asumtif.
RELEVANSI ANTARA POKOK PENGADUAN PENGADU DENGAN SALAH SATU
DALIL PADA POKOK PERMOHONAN PERKARA PERSELISIHAN HASIL
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN
2024 YANG DIAJUKAN OLEH PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL
BUPATI KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR URUT 1 (SATU) KE MAHKAMAH
KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
1. Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba
Nomor Urut 1 (satu) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 atas nama
Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto telah menyampaikan
dan/atau mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasi l Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024 ke Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia yang dimana salahsatu dalil pada pokok
permohonan relevan dan/atau serupa dengan pokok pengaduan Pengadu,
yang dalilnya menyatakan “Fakta Petahana (incumbent) melakukan
pelanggaran administrasi pemilihan TSM dengan memanfaatkan Jabatan
Bupati Bulukumba melakukan mutasi ASN, yang mana tujuannya di duga
untuk melakukan pencitraan telah membantu Pemilih” (dapat dilihat pada
halaman 13 (tiga belas) sampai dengan halaman 14 (empat belas) pada
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 53/PHPU.BUP-
XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025), adapun Amar Putusan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal
4 Februari 2025, berbunyi:
Mengadili:
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait
berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain
dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
(vide Bukti T-20)
2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor: 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025 yang juga
termuat dan/atau terdapat Keterangan Bawaslu Kabupaten Bulukumba
(dapat dilihat pada halaman 104 (seratus empat) sampai dengan halaman
161 (seratus enam puluh satu) pada Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor: 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari
2025), telah mengukuhkan dan/atau membuktikan jika Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajiban pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba
Tahun 2024 sesuai dengan tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang
diatur pada peraturan perundang-undangan (vide Bukti T-20).
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Para Teradu memohon
kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia untuk menjatuhkan
putusan sebagai berikut.
1. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu 1 (satu) Bakri Abubakar, S.Pd., MH tidak terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
4. Menyatakan Teradu 2 (dua) Wawan Kurniawan, SE tidak terbukti melanggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
5. Menyatakan Teradu 3 (tiga) Awaluddin tidak terbukti melanggar Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
6. Merehabilitasi nama baik Teradu 1 (satu) Bakri Abubakar, S.Pd., MH selaku
Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Teradu 2 (dua)
Wawan Kurniawan, SE selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba,
Teradu 3 (tiga) Awaluddin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba;
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-20 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
T-1 Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Bulukumba Nomor:
0188/PM.00.02/K.SN-04/03/2024, Hal Imbauan
Pencegahan Pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun
2024, Tanggal 22 Maret 2024.
T-2 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
612/PP.01.01/K.SN/10/2024, perihal Penerusan
Pelimpahan Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan,
tertanggal 10 Oktober 2024.
T-3 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 0307/KA.02/K.SN-
04/10/2024 Tentang Tindaklanjut Pelimpahan Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan.
T-4 Print Out lembaran Buku Register Laporan/Temuan
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024.
T-5 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Bulukumba Nomor 007/SG/Kab.
Bulukumba/10/2024, tanggal 10 Oktober 2024.
T-6 • Formulir Model A.7 (Undangan Klarifikasi)
• Formulir Model A.8/A.9 (Berita Acara Sumpah Janji)
• Formulir Model A.10 (Berita Acara Klarifikasi)
T-7 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Nomor:
012/SG/Kab.Bulukumba/10/2024.
T-8 Formulir Model A.11 (Kajian Dugaan Pelanggaran) Nomor:
004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024.
T-9 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 0317/KA.02/K.SN-
04/10/2024 Tentang Hasil Kajian dugaan pelanggaran
Nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024, Tanggal 14
Oktober 2024.
T-10 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan yang
diumumkan di Papan Pengumuman Sekretariat Kantor
Bawaslu Kabupaten Bulukumba.
T-11 Surat Penyamapaian Pemberitahuan Status Laporan kepada
Pelapor melalui sarana teknologi informasi (Media WhatsAPP)
dengan Nomor: 0472/PP.01.02/K.SN-04/10/2024, perihal
Pemberitahuan, tanggal 14 Oktober 2024.
T-12 Bukti yang diajukan Pelapor/bukti tambahan dalam laporan
Pelapor.
T-13 Formulir Model A.10 (Berita Acara Klarifikasi) atas nama DR.
Asbudi Dwi Saputra, SH., M.KN.
T-14 Formulir Model A.10 (Berita Acara Klarifikasi) atas nama Ir.
Moh. Yuliarto, M.Si yang ditugaskan direktorat Fasilitasi
Kelembagaan dan Kepegawaian perangkat daerah direktorat
jenderal otonomi daerah Kemendagri Republik Indonesia,
yang menjabat sebagai pejabat Struktural analis kebijakan.
T-15 Surat Edaran Bawaslu RI Nomor: 111 Tahun 2024 Tentang
Penanganan Isu-isu krusial dalam Pengawasan Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
T-16 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
100.2.1.3/1575/SJ, tertanggal 29 Maret 2024, perihal
Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang
melaksanakan Pilkada dalam aspek Kepegawaian.
T-17 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 0315/KA.02/K.SN-
04/10/2024 Tentang Penentuan Ahli Hukum Pidana dan
Administrasi Negara Terhadap Dugaan Pelanggaran
Pemilihan dengan Nomor Register
004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024, tanggal 12 Oktober
2024.
T-18 Formulir Model A.10 (Berita Acara Klarifikasi) Terlapor atas
MUCHTAR ALI YUSUF
T-19 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
666/KA.02/K.SN/10/2024, tanggal 17 Oktober 2024.
T-20 Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:
53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Setelah sidang pemeriksaan DKPP digelar pada tanggal 4 September 2025, Para
Teradu memberikan kesimpulan jawaban sebagai berikut:
Bahwa setelah mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu
dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi. Dalam hal ini Teradu 1
(satu), Teradu 2 (dua), dan Teradu 3 (tiga) memberi Kesimpulan, sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu 1 (satu), Teradu 2 (dua), dan Teradu 3 (tiga) telah
melaksanakan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban sebagai Badan Pengawas
Pemilu Kabupaten Bulukumba pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Bulukumba, secara
professional, bertanggung jawab, berkepastian hukum serta sesuai dengan
asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilihan, sesuai dengan ketentuan Lex
(undang-undang), Lege (aturan) dan Jure (hukum).
2. Bahwa Teradu 1 (satu), Teradu 2 (dua), dan Teradu 3 (tiga) tetap teguh pada
dalil-dalil dan/atau keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun tidak tertulis, berdasarkan alat bukti yang jelas dan relevan yang
diajukan untuk dan pada Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia.
3. Bahwa Teradu 1 (satu), Teradu 2 (dua), dan Teradu 3 (tiga) menolak
dan/atau membantah setiap dan/atau seluruh pernyataan, argumen, dalil
dan klaim Pengadu, kecuali diakui validitasnya maupun kebenarannya oleh
Teradu 1 (satu), Teradu 2 (dua), dan Teradu 3 (tiga).
4. Bahwa Teradu 1 (satu), Teradu 2 (dua), dan Teradu 3 (tiga) telah
membuktikan dan menyampaikan hal-hal serta alasan yang mendukung
keterangan, pendapat dan sikap Teradu 1 (satu), Teradu 2 (dua), dan Teradu
3 (tiga).
5. Bahwa Teradu 1 (satu), Teradu 2 (dua), dan Teradu 3 (tiga) telah menjawab
seluruh pertanyaan yang didalilkan Pengadu, Yang Mulia Ketua dan Anggota
Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Lex (undang-undang), Lege
(aturan) dan Jure (hukum) yang dapat dibuktikan dengan alat bukti yang
jelas dan relevan.
6. Bahwa dalil-dalil pengaduan Pengadu merupakan dalil-dalil yang keliru,
tidak sesuai dengan fakta, mengada-ada, asumtif dan hiperbola.
7. Bahwa alat bukti yang diajukan oleh Pengadu lemah, tidak jelas dan tidak
relevan untuk mendukung dalil-dalil pengaduan Pengadu.
8. Bahwa keterangan yang diberikan dan/atau disampaikan oleh Pihak terkait,
baik dari pihak Kemendagri, pihak Sentra Gakkumdu Bulukumba dari
unsur Kepolisian dan dari unsur Kejaksaan pada Pemilihan serentak tahun
2024, maupun pihak Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba saling
berkesesuaian, termasuk berkesuaian dengan alat bukti lainnya serta
menguatkan keterangan/jawaban Teradu 1 (satu), Teradu 2 (dua), dan
Teradu 3 (tiga), bahwa penanganan dugaan pelanggaran yang berkaitan
dengan pokok aduan pengadu telah sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
9. Bahwa terhadap alat bukti berupa Surat Keputusan Bupati Bulukumba
Nomor: 828/155/BKPSDM Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama
Mustaina, S.Sos, tertanggal 30 September 2024, Bawaslu Kabupaten telah
mendalami dengan cermat dalam proses klarifikasi dan kajian penanganan
pelanggaran, dan menemukan fakta adanya kesalahan penulisan tanggal 30
September 2024, yang sebenarnya adalah Surat Keputusan Bupati
Bulukumba Nomor: 828/155/BKPSDM Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil
atas nama Mustaina, S.Sos, tertanggal 20 September 2024, sebagaimana
yang telah dijelaskan oleh Teradu 1 (satu), Teradu 2 (dua), dan Teradu 3
(tiga) dan dikuatkan oleh keterangan Sekretaris Daerah Kabupaten
Bulukumba pada Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia, tanggal 04 September 2024. Untuk menguatkan
dan membuktikan keterangan tersebut, Teradu 1 (satu), Teradu 2 (dua), dan
Teradu 3 (tiga) telah memperlihatkan dan menyampaikan alat bukti berupa
SK perbaikan yang dimaksud kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia dalam Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia, tanggal 04 September 2024.
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Teradu 1 (satu), Teradu 2
(dua), dan Teradu 3 (tiga) memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik
Indonesia untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
a. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
b. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya;
c. Menyatakan Teradu 1 (satu) Bakri Abubakar, S. Pd., MH tidak terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
d. Menyatakan Teradu 2 (dua) Wawan Kurniawan, SE tidak terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
e. Menyatakan Teradu 3 (tiga) Awaluddin tidak terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
f. Merehabilitasi nama baik Teradu 1 (satu) Bakri Abubakar, S. Pd., MH
selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba,
Teradu 2 (dua) Wawan Kurniawan, SE selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Bulukumba, dan Teradu 3 (tiga) Awaluddin selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Bulukumba; dan
g. Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 4 September 2025 hadir
sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.8.1] BAWASLU PROVINSI SULAWESI SELATAN
Dalam hal ini memberi Keterangan sebagai Pihak Terkait terhadap Pengaduan
Nomor: 99-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
103-PKE-DKPP/III/2025, atas nama Akbar Nur Arfah, S.Pd., sebagai berikut:
PARA TERADU MEMERIKSA AHLI YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN
KELUARGA DEKAT DENGAN PETAHANA (MUCHTAR ALI YUSUF) DAN
KEMUDIAN KETERANGANNYA TERSEBUT DIJADIKAN DASAR OLEH PARA
TERADU UNTUK MEMUTUS LAPORAN PELAPOR TIDAK
TERBUKTI/DIHENTIKAN/TIDAK MEMENUHI UNSUR
A. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS
PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI PADA TINGKATAN DI
BAWAHNYA
Bahwa kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi
untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
Pengawas Pemilihan Umum pada tingkatan di bawahnya pada
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di wilayah Provinsi
Sulawesi Selatan, diatur pada peraturan perundang-undangan sebagai
berikut:
1. Pasal 29 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang, yang berbunyi:
Bawaslu Provinsi wajib:
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya;
2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap
Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum pada Pasal-Pasal sebagai
berikut:
Pasal 3, yang berbunyi:
(1) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf
a sampai dengan huruf e wajib melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada
tingkatan di bawahnya dalam penyelenggaraan Pengawasan.
(2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan
untuk:
a. meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu;
b. mengawasi kinerja pengawas Pemilu; dan
c. menyelesaikan Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu, pada
penyelenggaraan Pengawasan.
(3) Hasil dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menjadi dasar bagi pengawas Pemilu untuk
memberikan:
1. sanksi; dan
2. penghargaan, kepada pengawas Pemilu pada tingkatan
dibawahnya dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada
penyelenggaraan Pengawasan.
Pasal 7, yang berbunyi:
Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a
meliputi:
a. bimbingan teknis;
b. penyediaan wadah konsultasi;
c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan/atau
d. fasilitasi.
Pasal 12, yang berbunyi:
Pengawasan kinerja Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf b meliputi:
a. supervisi;
b. pemantauan;
c. evaluasi; dan
d. inspeksi mendadak.
3. Pasal 17 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi:
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada
Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan Pengawasan Pemilihan.
(4) Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara:
a. supervisi;
b. koordinasi;
c. monitoring; dan
d. asistensi.
4. Pasal 40 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi:
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat
melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya
dalam proses penanganan pelanggaran Pemilihan.
B. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAWASLU PROVINSI SULAWESI
SELATAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS BAWASLU KABUPATEN
BULUKUMBA PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
BULUKUMBA TAHUN 2024 TERKHUSUS PROSES PENANGANAN
PELANGGARAN PEMILIHAN BERKAITAN DENGAN POKOK PENGADUAN
PENGADU
Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi
Selatan telah melaksanakan dan/atau melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten Bulukumba
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun
2024, terkhusus terkait proses penanganan pelanggaran Pemilihan terkait
dugaan tindak pidana Pemilihan yang berkaitan dengan pokok pengaduan
Pengadu, sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2024 bertempat di Kantor
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Jalan A. P. Pettarani No. 98, Kota
Makassar, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melakukan klarifikasi
terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba terkait
penanganan laporan dugaan tindak pidana Pemilihan pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024 yang
dilaporkan oleh Akbar Nur Arfah (Pengadu) terhadap Muhtar Ali Yusuf
(Petahana/Calon Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024) yang
diregistrasi dengan Nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024
tertanggal 10 Oktober 2024 berdasarkan pelimpahan laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan dari Bawaslu Republik Indonesia melalui Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan. (vide BUKTI PT-1), (vide BUKTI PT-2), dan (vide
BUKTI PT-3)
2. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Bawaslu Kabupaten
Bulukumba telah melaksanakan penanganan pelanggaran Pemilihan
terhadap laporan dugaan tindak pidana Pemilihan pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024 yang dilaporkan
oleh Akbar Nur Arfah (Pengadu) terhadap Muhtar Ali Yusuf
(Petahana/Calon Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024) sesuai
dengan tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur pada
undang-undang (lex), aturan (lege) dan hukum (jure), sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang;
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 9 tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara
Terstruktur, Sistematis, dan Masif, dan
c. Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun
2020, Nomor: 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
3. Bahwa selain itu, Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah menindaklanjuti
laporan dugaan tindak pidana Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024 yang dilaporkan oleh
Akbar Nur Arfah (Pengadu) terhadap Muhtar Ali Yusuf (Petahana/Calon
Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2024) yang diregistrasi dengan
Nomor: 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024 tertanggal 10 Oktober
2024 secara profesional, cermat, akuntabel dan berkepastian hukum
sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten
Bulukumba pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra
Gakkumdu) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bulukumba Tahun 2024, antara lain membahas laporan Pelapor
(Pengadu) dalam rapat pleno/pembahasan, melakukan kajian dan
menyampaikan status laporan kepada Pelapor (Pengadu).
4. Bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten
Bulukumba pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bulukumba Tahun 2024, terkhusus terkait proses penanganan
pelanggaran Pemilihan terkait dugaan tindak pidana Pemilihan yang
berkaitan dengan pokok pengaduan Pengadu sebagaimana seluruh
uraian tersebut diatas, yaitu untuk meningkatkan kualitas dan
akuntabilitas kinerja serta menciptakan pelaksanaan tugas yang
terkoordinasi dan bertanggungjawab antara Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan dan Bawaslu Kabupaten Bulukumba.
C. RELEVANSI ANTARA POKOK PENGADUAN PENGADU DENGAN
SALAHSATU DALIL PADA POKOK PERMOHONAN PERKARA
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2024 YANG DIAJUKAN OLEH
PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN
BULUKUMBA NOMOR URUT 1 (SATU) KE MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
1. Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba
Nomor Urut 1 (satu) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 atas
nama Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto telah
menyampaikan dan/atau mengajukan permohonan perkara Perselisihan
Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun
2024 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang dimana
salahsatu dalil pada pokok permohonan relevan dan/atau serupa dengan
pokok pengaduan Pengadu, yang dalilnya menyatakan “Fakta Petahana
(incumbent) melakukan pelanggaran administrasi pemilihan TSM dengan
memanfaatkan Jabatan Bupati Bulukumba melakukan mutasi ASN, yang
mana tujuannya di duga untuk melakukan pencitraan telah membantu
Pemilih” (dapat dilihat pada halaman 13 (tiga belas) sampai dengan
halaman 14 (empat belas) pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor: 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025),
adapun amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:
53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025, berbunyi:
Mengadili:
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan
dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan
selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (vide BUKTI
PT-4)
2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor: 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025 yang juga
termuat dan/atau terdapat Keterangan Bawaslu Kabupaten Bulukumba
(dapat dilihat pada halaman 104 (seratus empat) sampai dengan halaman
161 (seratus enam puluh satu) pada Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor: 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4
Februari 2025), telah mengukuhkan dan/atau membuktikan jika Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajiban pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bulukumba Tahun 2024 sesuai dengan tata cara, prosedur
dan/atau mekanisme yang diatur pada peraturan perundang-undangan.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-1 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
666/KA.02/K.SN/10/2024 tertanggal 17 Oktober 2024
dengan hal klarifikasi yang ditujukan kepada Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba.
PT-2 Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor:
1149/PP.00.00/K1/10/2024 tertanggal 9 Oktober 2024
dengan hal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan.
PT-3 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
612/PP.01.01/K.SN/10/2024 tertanggal 10 Oktober 2024
dengan perihal penerusan pelimpahan laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan yang ditujukan kepada Ketua
Bawaslu Kabupaten Bulukumba (Formulir Model A.5).
PT-4 Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:
53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025.
[2.8.2] SENTRA GAKKUMDU KABUPATEN BULUKUMBA UNSUR KEPOLISIAN
Pihak Terkait Sentra Gakkumdu Kabupaten Bulukumba Unsur Kepolisian
memberi keterangan bahwa setelah mengetahui terdapat Laporan dengan Nomor
Registrasi dengan Nomor 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024 seanjutnya
dilakukan Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Bulukumba pada tanggal 10 Oktober 2024 dengan hasil yang menyatakan
laporan ditindaklajuti ke tahapan kajian dugaan pelanggaran oleh pengawas
pemilu dan penyidikan oleh kepolisian sebagaimana diruaikan dalam Bukti T-5.
Selanjutnya, Pihak Terkait melakukan pendampingan pada saat pengambilan
keterangan dari para pihak (Pelapor, Terlapor, Saksi dan Ahli). Berdasarkan hasil
klarifikasi dengan pasal sangkaan Pasal 71 ayat (2) jo. Pasal 61 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang pada intinya berdasarkan seluruh
keterangan Ahli yang dilakukan pendampingan dan diambil keterangannya
menyatakan semua orang yang dilakukan mutasi bukan termasuk kategori
pejabat, hanya mutasi penempatan dan tidak ada yang dilantik. Bahwa
keterangan tersebut dikuatkan juga dari Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya
dilakukan Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Bulukumba
dan menyatakan tidak memenuhi pasal sangkaan dan disimpulkan laporan
dengan Registrasi Nomor 004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024 dihentikan
proses penanganannya. Dalam pengambilan keputusan tidak ada dissenting
opinion. Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan sepakat menyatakan laporan a quo
tidak memenuhi Pasal sangkaan.
[2.8.3] SENTRA GAKKUMDU KABUPATEN BULUKUMBA UNSUR KEJAKSAAN
Pihak Terkait Sentra Gakkumdu Kabupaten Bulukumba Unsur Kejaksaan
menerangkan bahwa pada saat penanganan Laporan dengan Nomor Register
004/Reg/LP/PB/Kab/27.05/X/2024, Pihak Terkait menyatakan laporan tidak
memenuhi pasal sangkaan. Bahwa seluruh yang dimutasi berdasarkan SK,
bukanlah pejabat. Hal tersebut disimpulkan berdasarkan keterangan Saksi dan
Ahli pada saat klarifikasi. Bahwa Ahli yang dimintai keterangan adalah Ahli yang
telah melakukan MoU dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan karena untuk
meminimalisir waktu dan biaya. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Bawaslu dan
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang dilarang dilakukan mutasi yang masuk
dalam kategori pejabat. Dalam melakukan klarifikasi dituangkan dalam Berita
Acara.
[2.8.4] DIREKTUR JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM
NEGERI
Hadir Pihak Terkait Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam
Negeri yang diwakili oleh Drs. Paskalis Baylon Meja selaku Kepala Sub Direktorat
Wilayah III pada Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat
Daerah memberikan keterangan bahwa terkait Surat Nomor Menteri Dalam
Negeri 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 didalamnya mengatur
apabila dilakukan penggantian pejabat, wajib memperoleh persetujuan Menteri
Dalam Negeri. Dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
menggunakan kata “Penganggatian” yang dimaksud adalah mengangkat,
memindahkan dan memberhentikan atau demosi kepada seseorang. Bahwa
yang dimaksud penggantian pejabat adalah mutase antar jabatan, kemudian
apabila ada yang kosong maka diisi dengan Plt. Identifikasi terhadap yang
bersifat Plt adalah pejabat struktural yang saat ini dalam Undang-Undang 30
Tahun 2023 mengartikannya sebagai pejabat manajerial/structural yang
memiliki sumber daya bisa menggerakkan, membuat program dan kegiatan yang
oleh pada saat ini bisa disalahgunakan oleh Petahana untuk memenangkan
dirinya. Bahwa KPU menetapkan tanggal 22 September 2024 adalah penetapan
calon terpilih, dan dihitung mundur 6 (enam) bulan yakni tanggal 22 Maret
2024. Penegasan seperti ini sudah dilakukan pada saat Pilkada untuk
memastikan apabila aktifitas penggantian pejabat dilakukan dalam rentang
waktu tersebut maka harus memperoleh persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Yang dimaksud pejabat adalah pejabat structural dengan pengisian pada
struktur jabatan pada puskesmas dan kepala sekolah yang diisi oleh pejabat
fungsional guru atau pejabat fungsional dokter/dokter gigi. Bahwa tidak
terdapat istilah Plt Guru. Pada saat cuti kepala daerah tidak boleh meneribitkan
SK Mutasi. Pada saat cuti jabatan diisi oleh Pjs.
[2.8.5] SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
Hadir Pihak Terkait Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba atas nama Moh
Ali Saleng dan memberikan keterangan Bahwa SK Nomor 828/155/BKPSDM
diterbitkan tanggal 20 September 2024. Telah dilakukan klarifikasi dan
pemeriksaan oleh Bawaslu Kabupaten Bulukumba serta Sentra Gakkumdu
Kabupaten Bulukumba terhadap SK a quo, termasuk buku register surat. Bahwa
tidak menjadi wajib untuk mendapakan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri
jika ada kebutuhan mendesak penggantian atau pergeseran karena yang
bersangkutan tidak menduduki atau tidak dalam posisi sebagai pejabat yang
mengharuskan mendapatkan izin. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2023 tentang ASN Pasal 33 dibagi dau kelompok jabatan yakni jabatan
manajerial dan non manajerial, bahwa yang mengharuskan mendapat izin
tertulis dari Menteri dalam negeri adalah jabatan manajerial. Bahwa dalam Surat
Nomor Menteri Dalam Negeri 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 jelas
dalam surat tersebut bahwa hanya untuk jabatan manajerial wajib mendapat
izin tertulis. Sedangkan pada jabatan pelaksana atau non manajerial tidak
diperlukan izin tertulis. Sedangkan yang bersangkutan sedang dalam jabatan
non manajerial/pelaksana/staf biasa. Bahwa ahli yang diajukan pihak Terkait
atas nama Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H adalah merupakan Tenaga Ahli yang
sudah lama di Pemerintah Kabupaten Bulukumba.