III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor
125-P/L-DKPP/VII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 101-PKE-
DKPP/VIII/2023, dengan uraian sebagai berikut:
Selama hampir 7 Tahun belakangan (sejak 2016-2022 akhir) saya selaku
pengadu menjalani kehidupan suami-isteri dengan Teradu Petrus Payong Pati
Korebima, anggota KPU Kabupaten Lembata NTT saat ini, yang telah menikah sah
dan memiliki anak. Hubungan itu dimulai sejak Tahun 2016 saat Teradu masih
menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Lembata di periode pertama masa
jabatannya. Saat mendekati Pengadu, Teradu mengaku telah berpisah dengan
isterinya dan sedang mengurus proses anulasi (pembatalan nikah/perceraian secara
Katolik). Saat hubungan tersebut diketahui oleh isteri Teradu, istri Teradu melakukan
kekerasan fisik berupa pemukulan dan kekerasan verbal kepada Pengadu. Ketika
Pengadu meminta penjelasan atas kejadian tersebut, Teradu beralasan bahwa
isterinya cemburu karena anak-anaknya lebih dekat dengan Pengadu ketimbang dia
selaku ibu kandungnya. Kemudian isteri Teradu mengirim pesan kepada Pengadu
yang berisi tentang permintaan maaf dan penegasan bahwa ia dan suaminya memang
benar-benar berpisah dan tidak apa-apa jika Pengadu melanjutkan hubungan dengan
suaminya, karena dia gengsi untuk rujuk.
Untuk terus menahan Pengadu dalam hubungan terlarang itu, Teradu
membujuk Pengadu untuk pergi ke Jogja melanjutkan studi dengan biaya darinya.
Dia berjanji untuk menyelesaikan proses pembatalan nikah selama Pengadu kuliah
dan setelah itu menikahi Pengadu. Teradu rutin menemui Pengadu di Jogja setiap
ada kegiatan KPU di luar Kabupaten Lembata, atau Pengadu yang menemui Teradu
jika Teradu ada kegiatan di Bali dan Jakarta. Teradu juga datang menemui orang tua
pengadu untuk menyampaikan bahwa dia sedang mengurus pembatalan nikah.
Selama 7 Tahun itu, Teradu terus mengulang-ulang narasi tentang pembatalan
nikah, dan untuk meyakinkan Pengadu, Teradu bercerita bahwa dia telah menjalani
sidang pembatalan nikah bersama uskup, keluarga, dan saksi pernikahan, Teradu
juga beberapa kali pergi ke keuskupan di kota Larantuka dalam rangka mengurus
perceraian/pembatalan nikah. Sampai pada Tahun 2022 yang lalu Teradu
mengirimkan foto bersama imam Katolik (Romo Ben) yang mengurus perceraian
Katolik, dengan keterangan bahwa semua proses pembatalan nikah telah selesai
dilaksanakan dan tinggal menunggu dikeluarkannya status liber (status lajang)
untuknya dari keuskupan.
Namun, setelah Pengadu meminta tolong seorang temannya untuk mengecek ke
keuskupan, ternyata tidak ada proses pembatalan nikah antara Teradu dan isterinya,
bahkan berkas permohonan pembatalan nikah atas nama mereka berdua pun tidak
ada. Pengadu menanyakan hal tersebut kepada Teradu, dan jawabannya waktu itu
bahwa jika tidak ada pembatalan nikah, dia tidak mungkin menahan saya selama 7
Tahun. Isterinyapun kerap menghubungi Pengadu melalui chat whatsapp dan
menyatakan bahwa mereka sungguh-sungguh berpisah. Pengadu sekali lagi percaya
karena semua terasa masuk akal. Meskipun Pengadu sudah berulang kali meminta
berhenti dan bubar dari hubungan keduanya, namun Teradu selalu berhasil
menahannya menggunakan segala macam cara, bahkan memperalat anak-anaknya
untuk menahan Pengadu karena Pengadu sangat sayang pada anak-anak Teradu.
Hingga pada awal November 2022, Pengadu mendapat kabar bahwa isteri
Teradu hamil. Pengadu sangat terkejut mendengar kabar itu karena setahu Pengadu,
Teradu dan isterinya sudah berpisah, sudah mengikuti semua proses sidang
pembatalan nikah seperti yang disampaikan oleh Teradu sebelumnya. Pengadu
menanyakan kebenaran kabar tersebut kepada Teradu, namun dia membantah. Isteri
Teradu juga membantah lewat chat bahwa dia tidak sedang hamil dan mereka tidak
tinggal bersama. Anehnya, kepada orang lain, isteri Teradu menyatakan yang
sebaliknya bahwa dia memang benar-benar hamil. Karena ketidakkonsistenan itu,
maka Pengadu meminta bertemu enam mata, tapi keduanya menolak.
Selama satu bulan Pengadu mengejar-ngejar Teradu dan isterinya untuk
bertemu, tapi mereka terus menghindar dengan berbagai alasan. Karena hilang
kesabaran, akhirnya pada tanggal 14 Desember 2022, tanpa memberitahu mereka
terlebih dahulu, Pengadu pergi ke rumah mereka pagi-pagi. Dan saat tiba di rumah
dan bertemu isteri Teradu itulah terbongkar fakta bahwa ternyata selama hampir 7
tahun Teradu dan isterinya membohongi Pengadu. Pembatalan nikah itu tidak ada
sama sekali, dan selama itu pula mereka hidup baik-baik saja sebagai suami-isteri.
Pengadu dan isteri Teradu sempat bertengkar hebat hari itu karena Pengadu merasa
sangat dipermainkan oleh keduanya. Ketika Pengadu bertanya apa alasan dirinya
ditipu oleh keduanya, isteri Teradu menjawab bahwa mereka menipu karena Pengadu
adalah perempuan murahan dan pelacur sehingga layak ditipu.
Saat duduk bersama enam mata hari itu, Pengadu menanyakan kembali perihal
kebenaran pembatalan nikah yang keduanya sampaikan kepada dirinya dan
keluarganya selama bertahun- tahun. Isteri Teradu mengatakan bahwa pembatalan
nikah tidak pernah ada, sementara Teradu mengatakan bahwa pembatalan nikah ada
tetapi tidak disetujui oleh keluarga. Lalu isterinya membantah lagi bahwa tidak ada
pembatalan nikah, dan keduanya tertawa, kemudian Teradu membenarkan
perkataan isterinya bahwa pembatalan nikah tidak ada dan apa yang dia sampaikan
kepada pengadu selama hampir 7 tahun tentang pembatalan nikah itu hanyalah
kesalahan informasi. Hari itu Teradu memutuskan hubungannya dengan Pengadu di
depan isteri dan keluarga Pengadu yang sempat hadir.
Setelah itu Pengadu menghubungi keluarga Teradu di kampung menceritakan
semua yang telah terjadi dan menanyakan juga perihal isu pembatalan nikah.
Keluarga Teradu sangat terkejut karena mereka tidak tahu-menahu tentang masalah
pembatalan nikah tersebut. Itu artinya hampir 7 tahun Teradu menjalani hubungan
dengan Pengadu selama masih terikat perkawinan yang sah dengan isterinya. Dan
untuk melanggengkan hubungan itu, Teradu terus-menerus mengulang narasi
tentang pembatalan nikah dengan mencatut nama uskup, romo dan keluarga
besarnya ke dalam kebohongannya untuk terus berzinah dengan Pengadu.
Pada tanggal 26 Februari 2023, terjadi pertemuan antara Teradu, isteri Teradu,
dengan Pengadu, Kuasa hukum Pengadu, dan beberapa keluarga Pengadu di rumah
salah seorang teman Teradu. Dalam pertemuan tersebut Pengadu mengajukan 3
tuntutan yakni (1) mengakui kesalahan (2) meminta maaf dan (3) denda sebesar 200
juta Rupiah. Tuntutan ketiga dirasa perlu karena sesuai adat budaya Lamaholot, ada
konsekuensi atau denda adat atas perilaku tercela seorang laki-laki yang telah
melecehkan marwah atau harga diri seorang perempuan, seperti menipu untuk
dijadikan instrumen pemuas nafsu si laki-laki seperti yang dialami Pengadu. Denda
tersebut berupa dua batang gading gajah yang jika dikonversikan ke nilai rupiah
menjadi 200 juta Rupiah.
Saat itu Teradu hanya memenuhi dua tuntutan pertama, dan menjanjikan akan
memenuhi tuntutan yang ketiga di pertemuan berikutnya bersama kuasa hukum.
Namun Teradu mangkir dari janjinya sehingga Pengadu mencabut kuasa yang sudah
diberikan kepada kuasa hukumnya sebelumnya dan membuat pengaduan ke DKPP
secara pribadi tanpa kuasa hukum.
Oleh semua kejadian yg dikronologikan di atas, saya sebagai Pengadu, seorang
perempuan, merasa sangat amat dilecehkan, ditipu, diperdaya dan dipermainkan
dengan cara yang manipulatif demi kepuasan nafsu Teradu. Karena kejadian tersebut
saya mengalami kerugian mental, emosional dan sosial hingga stress berat. Apa yang
Teradu lakukan sebenarnya adalah bentuk kekerasan psikologis dan pelecehan
terhadap martabat perempuan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-13, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
1. P-1 Tangkapan layar percakapan antara Teradu dan Pengadu terkait
adanya perpisahannya dengan isterinya serta adanya proses
pembatalan nikah;
2. P-2 Tangkapan layar percakapan Teradu dengan Pengadu tentang
adanya proses penyelidikan dan persidangan oleh imam dari
keuskupan terkait pembatalan nikah teradu dan isterinya;
3. P-3 Tangkapan layar percakapan Pengadu dan Teradu tentang adanya
pertemuan Teradu dengan uskup dalam rangka menanyakan
kelanjutan proses pembatalan nikah tapi katanya dijawab belum
oleh uskup;
4. P-4 Tangkapan layar percakapan Pengadu dan Teradu bahwa teradu
baru bertemu Romo yang mengurus pembatalan nikah untuk
memastikan kapan status libernya keluar;
5. P-5 Tangkapan layar percakapan antara Pengadu dan keluarga Teradu
bahwasannya keluarga teradu tidak tahu-menahu tentang
pembatalan nikah yang disampaikan oleh Teradu kepada Pengadu;
6. P-6 Dokumentasi foto kebersamaan Pengadu dan Teradu yang diambil
di kos dan beberapa hotel di Jogja, Jakarta dan Larantuka sejak
2016-2022;
7. P-7 Rekaman suara pertengkaran Pengadu dan isteri Teradu tanggal 14
Desember 2022 saat pengadu datang ke rumah mereka pagi-pagi;
8. P-8 Rekaman suara pembicaraan antara Pengadu, Teradu dan isterinya,
serta keluarga Pengadu yg datang menyusul (14 Desember 2022),
terkait ada tidaknya pembatalan nikah, juga pengakuan teradu
bahwa narasi pembatalan nikah hanyalah kesalahan informasi;
9. P-9 Rekaman suara pertemuan Pengadu, keluarga dan kuasa hukum
Pengadu dengan Teradu dan isterinya, di rumah salah satu
komisioner Bawaslu Kab. Lembata tanggal 26 Februari 2023 terkait
3 tuntutan pengadu;
10. P-10 Rekaman suara permintaan maaf teradu di hadapan Pengadu,
keluarga Pengadu dan kuasa hukumnya, serta isteri dan teman
bahwa ia telah bersalah karena menipu Pengadu, pada pertemuan
26 Februari 2023 di rumah seorang komisioner Bawaslu Kab.
Lembata;
11. P-11 Surat keterangan dua orang saksi yang menerangkan adanya
hubungan antara Pengadu dan Teradu selama 7 tahun;
12. P-12 Surat Pencabutan Kuasa;
13. P-13 Tangkapan layar dan link pemberitaan media online tanggal 8 Juni
tentang skandal perselingkuhan oknum komisioner KPUD
Kabupaten Lembata dari KORANNTT.COM dan haluanntt.com.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 1 September 2023, Pengadu mengajukan
Saksi bernama Ignasius ludofikus ludok igon yang pada pokoknya menerangkan hal-
hal sebagai berikut;
Dengan sadar dan tapa paksaan memberi keterangan bahwa sejak 2016,
Teradu Petrus Payong Pati Korebima yang saat ini berkedudukan sebagai komisioner
KPU Lembata pernah menjalani hubungan asmara dengan Pengadu Monika Martha
Ose yang merupakan ipar saya. Hubungan itu dimulai saat Teradu masih menjabat
sebagai ketua KPU Lembata di periode pertamanya, dan Pengadu masih menjadi
guru. Sepengetahuan saya seperti yang disampaikan Pengadu bahwa Teradu dan
isterinya telah berpisah dan sedang menjalani proses perceraian secara Katolik. Dan
karena hubungan tersebut Teradu beberapa kali datang ke rumah dan menitipkan
anak-anakya pada Pengadu. Saya dan isteri juga sering ke rumah Pengadu untuk
menjenguk mereka karena adanya hubungan antara Teradu dan Pengadu yang
merupakan ipar saya. Teradu juga meloloskan saya menjadi anggota PPK pada
Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Dalam pengamatan saya, Teradu terlihat hidup sendiri dengan dua orang
anaknya tapa isterinya, sehingga ketika saya mendengar informasi bahwa Teradu
sudah berpisah dengan isterinya, saya pun ikut percaya saja. Tapi dikemudian hari
saya baru tahu bahwa alasan isteri Teradu tidak berada di rumah karena dia sedang
menempuh kuliah S2 di Bali, bukan berpisah/bercerai seperti yang dikatakan oleh
Teradu.
Hubungan asmara antara keduanya diketahui oleh isteri sah Teradu, hingga
suatu malam di bulan Desember Tahun 2018, terjadi pemukulan yang dilakukan
isteri Teradu terhadap Pengadu di sebuah tempat umum. Setelah pemukulan itu,
Teradu datang ke rumah orang tua Pengadu untuk meminta maaf dan meyakinkan
orang tua Pengadu bahwa dia sudah berpisah dengan isterinya sedang mengurus
pembatalan nikah.
Hubungan mereka terus berlanjut Sampai pada bulan November Tahun 2022,
Pengadu pergi kerumah Teradu, menemui Teradu dan istrinya untuk mengkonfirmasi
kabar tentang isteri Teradu yang sedang hamil, padahal sebelumnya Teradu
mengatakan mereka cerai. Saya juga ikut hadir dalam pertemuan itu, dan
mendengarkan langsung pengakuan dari Teradu bahwa pembatalan nikah tidak ada
dan selama ini Teradu hanya menipu Pengadu. Setelah itu, tanggal 26 Februari 2023,
saya juga ikut bersama Pengadu dan kuasa hukumnya untuk bertemu Teradu dan
isterinya. Dalam pertemuan itu, Teradu mengaku bersalah sudah menipu Pengadu,
meminta maaf dan berjanji akan mengadakan pertemuan kembali untuk
membicarakan teknis pemenuhan denda adat sebesar 200 juta rupiah yang dituntut
oleh pengadu.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 1 September 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu mengakui adanya hubungan antara Teradu dengan Pengadu.
Tetapi tidak tinggal bersama sebagai suami istri. Karena Pengadu sejak
pertemuan awal pada Tahun 2016 hingga akhir Tahun 2022 berdomisili di
Jogjakarta sementara Teradu berada di Lembata;
2. Bahwa tidak benar pada Tahun 2016, Teradu membujuk Pengadu untuk
melanjutkan studi di Jogjakarta sebagai bentuk untuk menahannya. Teradu
hanya menyetujui keinginan Pengadu yang saat itu ingin melanjutkan studinya
ke jenjang S2;
3. Bahwa Teradu mengakui beberapa kali bertemu dengan Pengadu di beberapa
tempat sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu;
4. Bahwa pada sekitar bulan Maret Tahun 2018, setelah peristiwa kekerasan yang
dilakukan istri Teradu terhadap Pengadu, Pengadu meminta istri Teradu untuk
menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tuanya atas kejadian
itu. Istri Teradu menemui orang tua Pengadu dan menyampaikan permohonan
maaf. Begitu juga Pengadu meminta Teradu di kesempatan lain pada bulan
yang sama untuk menyampaikan permohonan maaf pada keluarga Teradu. Saat
itu, Teradu mendatangi keluarga Pengadu, dan yang hadir pada pertemuan
siang itu bapak kandung Pengadu, bapak dan mama kecil Pengadu serta adik-
adik Pengadu. Di hadapan keluarganya Teradu menyampaikan permohonan
maaf atas kekerasan yang dilakukan istri Teradu. Keluarga Pengadu melalui
mama kecilnya saat itu menyatakan dengan tegas bahwa Pengadu sendiri
meminta supaya tidak boleh berkomunikasi lagi dan tidak boleh membangun
hubungan lagi. Dan Teradu di hadapan orang tuanya menyatakan komitmen
bahwa tidak akan pernah mendatangi rumah Pengadu lagi dan tidak akan
membangun komunikasi lagi. Namun kemudian Pengadu melalui telepon
mengatakan kepada Teradu bahwa dirinya hanya mengikuti kemauan orang tua
sehingga ia mengatakan seperti itu. Dan pertemuan hari itu adalah atas
keinginan Pengadu (skenario Pengadu). Dan Pengadu mulai kembali
membangun komunikasi;
5. Bahwa benar Teradu mengatakan kepada Pengadu sedang ada proses
perceraian dengan istri Teradu. Teradu beberapa kali mendatangi keuskupan
Larantuka untuk melakukan konsultasi terkait perceraian ini. Tetapi jawaban
yang diperoleh akan sangat sulit dalam sebuah pernikahan Katolik. Akan tetapi
Pengadu selalu menutut perceraian ini maka Teradu mengikuti kemauan
Pengadu dan membohongi Pengadu;
6. Bahwa tidak benar Teradu menahan Pengadu selama ini. Kenyataannya
Pengadu baru menyelesaikan studi S2 pada Tahun 2020/2021. Menurut
Teradu, Pengadu adalah orang yang emosional dan nekat. Beberapa kali
melakukan upaya bunuh diri dan Pengadu sendiri sering mengatakan kepada
Teradu bahwa ada keinginan untuk bunuh diri. Teradu tidak ingin terjadi
sesuatu pada Pengadu selama masa studinya;
7. Bahwa benar pada bulan Desember 2022, Pengadu mendatangi rumah Teradu
dan sempat beradu mulut dengan istri Teradu;
8. Bahwa benar pada bulan Februari 2023, bertempat di rumah Saudara Febri
Bayoola terjadi pertemuan yang dimediasi oleh Kuasa Hukum Teradu. Hasil
pertemuan berupa tiga tuntutan yang harus dipenuhi Teradu. Pertama
menyampaikan permohonan maaf kepada Pengadu. Dan yang kedua adalah
mengembalikan uang sebanyak 2 juta rupiah hasil gadai barang emas Pengadu
di Pegadaian Jogjakarta. Tuntutan kedua sudah dilakukan Teradu melalui istri
Teradu karena saat itu Teradu sedang menjalankan tugas. Sayangnya di
hadapan bapak kandungnya, Pengadu berkelit bahwa barang emas yang digadai
adalah milik adiknya padahal di media sosialnya dan dalam rapat mediasi itu
Pengadu mengatakan bahwa barang emas itu miliknya;
9. Bahwa benar Teradu belum memenuhi tuntutan ketiga yakni tuntutan adat;
Teradu harus membayar dua batang gading yang dikonversikan dengan uang
sebesar 200 juta. Teradu sudah menyampaikan hal ini kepada keluarga besar
Teradu dan sudah dibicarakan dalam keluarga juga. Tetapi belum ada kata
sepakat untuk menyampaikan hal ini kepada keluarga Pengadu. Alasannya,
karena secara adat lamaholot yang harus duduk bicara adat bukan Pengadu
sendiri;
10. Bahwa hubungan yang dibangun oleh Pengadu dan Teradu ini didasari atas
suka sama suka dan dalam beberapa kesempatan Pengadu sendiri mengakui
hubungan ini dimonopoli oleh Pengadu sehingga tidak benar dikatakan bahwa
sekadar pelampiasan nafsu Teradu;
11. Bahwa Pengadu menyayangi anak-anak Teradu bagi Teradu itu wajar
sebagaimana yang terjadi pada semua orang, namun tidak jarang Pengadu
melakukan sumpah serapa dan mengutuk Teradu dan anak-anak Teradu mati
celaka dan sebagainya sehingga tidak benar jika Teradu memperalat anak-
anaknya. Bahwa benar pernah sekali pada saat Pengadu telepon dan Teradu
sedang marah pada anak-anak. Sementara Pengadu sendiri jika tidak bicara
dengan anak melalui telepon Pengadu pasti menuding macam-macam kepada
Teradu;
12. Sebagai penyelenggara Pemilu saya sebagai Teradu menyadari bahwa sudah
melanggar kode etik. Apa pun alasan yang disampaikan tidak merupakan
pembenaran terhadap tindakan saya sebagai Teradu. Karena itu saya Teradu
siap menjalankan sanksi apa pun yang diberikan;
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 sampai dengan T-4, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
1. T-1 Hubungan yang dibangun oleh Pengadu dan Teradu atas dasar
suka sama suka (Nama pastor adalah saudari Pengadu karena saya
menuliskan namanya dengan pastor, dan juga dengan A Nona dan
Gitanjali);
2. T-2 Hubungan antara anak anak Teradu dengan Pengadu. Pengadu
tidak hanya menyayangi mereka tetapi mengutuk dan sumpah
serapa kepada anak-anak;
3. T-3 Tentang uang yang diminta oleh saudari Pengadu;
4. T-4 Tentang ungkapan keinginan bunuh diri;
[2.8] KETERANGAN SAKSI TERADU
Bahwa pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 1 September 2023, Teradu mengajukan 1
(satu) orang saksi bernama Yohana Venensia Bidi Lua yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada Tahun 2016 ketika saya mendengar cerita tentang adanya hubungan
spesial antara suami saya dan saudari Nia, saya dengan cepat langsung
mengirimkan pesan via messenger pada tanggal 16 Juli 2016 pukul 07:54 pagi
dengan isi pesannya terlampir.
Saya berpikir bahwa saudari Nia bukan anak kecil lagi yang mudah tergoda
dengan suami orang, selain itu, dia adalah manusia yang berpendidikan yang
jelas “terdidik” yang tentunya secara matang sudah bisa memahami isi pesan
saya yang sudah sangat jelas. Walaupun terlintas dalam pikiran saya yang agak
ragu dengan permintaan maaf dan penyesalannya via messenger, karena pada
saat itu saya sempat menganalisis hal tersebut. Permintaan maaf dan
penyesalan tersebut benar-benar dia ungkapkan dari hati dan tidak akan
mengulanginya lagi dalam hal ini dia sadar dan tahu diri ataukah ungkapan
tersebut hanya sebuah inisiatif situasional karena sudah kedapatan menjalin
hubungan dengan suami saya?
2. Pada bulan Februari Tahun 2018, saya memergoki saudari Nia pada sore hari
sedang bersama suami dan anak anak saya. Secara spontan saya langsung
melakukan kekerasan fisik dan kekerasan verbal terhadapnya. Setelah
beberapa minggu kejadian tersebut dia menekan melalui suami saya guna
memaksa saya agar ke rumah orang tuanya dan meminta maaf kepada orang
tuanya. Sebagai istri sah saya berontak, saya tidak setuju karena bagaimana
bisa saya istri sah harus pergi meminta maaf kepada seorang perempuan yang
sudah jelas-jelas saya memergoki dia Bersama suami dan anak-anak saya?
Bukankah hal tersebut adalah sebuah kekonyolan? Tetapi Setelah saya
mempertimbangkan permintaan saudari Monika Martha Ose, akhirnya saya
berbesar hati untuk mendatangi Rumah orang tuanya dan meminta maaf atas
kejadian kekerasan verbal yang saya lakukan. Kepada orangtuanya saya
mengakui kesalahan saya namun saya juga mempunyai alasan untuk
melakukan hal tersebut karena sebagai istri dan mama sudah pasti saya sangat
sakit hati karena yang bersangkutan jalan bersama suami dan anak-anak saya.
Orang tuanya pada saat itu juga menyampaikan permohonan maaf atas
kelakuan anak mereka dan dengan rasa kesal orang tuanya mengatakan bahwa
anak mereka ini memang sudah tidak bisa diatur lagi karena keras kepala. Di
satu sisi saya berpikir bahwa kami ini adalah orang luar jadi mau tidak mau
harus datang untuk meminta maaf, karna tidak ada salahnya juga saya
lakukan hal itu;
3. Pada tanggal 14 Desember 2023, sekitar jam 07.00 lewat saudari Monika datang
ke rumah saya. Tentunya saya kaget karena dalam benak saya merasa heran
kok ini orang nekat sekali datang dan untuk apa? Bukannya masalah sudah
selesai? Sudah ada peringatan di messenger, kejadian kekerasan verbal, dan
permintaan maaf dari saya dan suami, dan waktu itu di depan keluarganya dan
sudah ada kesepakatan untuk tidak lagi saling kontak atau kembali menjalin
hubungan terlarang tersebut. Pada saat itu kami sempat saling beradu mulut,
dengan nada tinggi dia mengata-ngatai saya antara lain, “perempuan pencetak
anak, hanya ingin rumah dan harta, eh orang luar Lembata jadi jangan terlalu
sombong”. Dia juga mengatakan, “saya Nia adalah anak tanah asli Lembata,
hari ini juga saya akan hancurkan masa depan kalian, tidak ada teman-teman
yang menolong kalian, memangnya kalian ini siapa?, ” Tetapi dengan tenang
saya menjawab,”saya adalah istri sah, legal standingnya jelas, ini rumah saya,
suami saya dan anak-anak saya, jadi tolong pergi dari sini, jangan bikin kacau.
Iya benar sekali kami orang luar tetapi kami tidak pernah makan orang lain
punya keringat, bagaimana dengan anda?, anda juga siapa?”. Kemudian dia
marah-marah dan mengatakan bahwa suami saya manipulatif tetapi saya
kembali bertanya kepadanya, “loh anda sudah tahu kalau suami saya
manipulatif dan saya sudah ingatkan seperti yang sudah saya katakan lalu
kenapa anda masih mau menjalin hubungan terlarang dengan suami saya? Dan
dengan tegas saudari Monika menjawab “karena saya sangat mencintai
dia”(bukti video);
4. Selain itu dia mengakui bahwa dia telah menjalani hubungan layaknya suami
istri dengan suami saya. Lalu saya kembali mengatakan padanya, bukankah
untuk menjalani hubungan seperti itu harus melewati proses yang panjang, ada
ikatan adat seperti perempuan dewasa pada umumnya sebagaimana yang
pernah saya lewati. Saya juga menyatakan dengan tegas bahwa saya adalah
istri sah yang dinikahkan secara adat, Gereja dan Negara yang tercatat di
Dukcapil. Bukankah pada saat kalian menjalani hubungan tersebut atas dasar
mau sama mau? Lalu mengapa sekarang saudari Nia mempermasalahkannya?
Namun saudari Nia saat itu tetap berteriak seperti orang kerasukan;
5. Pada saat yang sama juga beberapa menit kemudian saya pergi ke rumah
orangtuanya untuk meminta keluarganya menjemput saudari Nia. Sesampainya
di rumah orang tuanya saya hanya bertemu adik perempuan dan iparnya. Saat
itu adiknya sempat sesalkan sikap kakaknya dan juga adik iparnya mengatakan
bahwa “kami kira hubungan itu sudah tidak ada lagi kaka karena itu hari
(Tahun 2018) kaka Veni sudah datang minta maaf di orang tua dan kaka Piter
sudah datang selesaikan masalah di hadapan orang tua dan keluarga. Dengan
keputusan bahwa Nia dan kaka punya suami tidak boleh lagi saling kontak
atau melanjutkan hubungan”. Dan kalimat berikut yang masih terekam jelas
saat itu adik iparnya juga mengatakan, “kaka, minta maaf untuk orang tua
sudah tidak mau repot lagi dengan kaka Nia. Setelah itu saya kembali ke
rumah saya dan beberapa menit kemudian kedua adiknya dan iparnya datang
untuk menjemputnya. Namun saudari Nia masih ngotot dan membuat
keributan, dan adik-adiknya menarik tangannya untuk pulang sambil
mengatakan, “mari kita pulang sudah, bikin malu-malu, kalau bapak dan
mama tahu hal ini bagaimana?;
6. Pada tanggal 26 februari 2023, terjadi kesepakatan untuk melakukan
pertemuan di rumah salah satu teman di bluwa. Saya sendiri hadir dalam
pertemuan yang dimediasi oleh kuasa hukumnya saudari Nia. Ada tiga tuntutan
yang disampaikan oleh saudari yakni permintaan maaf, mengembalikan uang
sebanyak 2 juta hasil gadai barang emas di Jogjakarta, dan sebagai wanita
lamaholot dia meminta agar mengembalikan hak-haknya sebanyak 200 juta
rupiah. Tuntutan pertama langsung kami lakukan pada saat pertemuan itu,
tuntutan kedua juga kami sudah kembalikan uang sebanyak 2,5 juta rupiah di
rumah orang tuanya dan disaksikan oleh bapak kandungnya. Namun saudari
Nia menyangkal bahwa barang emas itu bukan miliknya padahal dalam rapat
mediasi sebelumnya dia mengatakan bahwa barang emas itu miliknya. Kami
kemudian mencaritahu nomor adiknya yang sedang berada di Jogjakarta dan
mengirim uang sebanyak 2,5 juta rupiah BRI Link;
7. Sebagai istri sah yang legal standingnya jelas secara Gereja, adat dan Negara,
akan melakukan berbagai cara untuk mempertahankan keutuhan rumah
Tangga saya. Segala bentuk tindakan yang saya lakukan yang dianggap saudari
Nia sebagai sebuah penipuan juga merupakan usaha saya untuk menjaga
keutuhan rumah tangga saya. Karena saudari Nia terlalu nyosor dan benar-
benar memaksakan kehendak untuk memiliki suami saya. Apapun alasan yang
diungkapkan oleh saudari Nia sangat tidak dibenarkan. Karena saudari Nia
sendiri sudah menjatuhkan pilihan untuk menjalin hubungan terlarang dengan
suami saya walaupun sudah diberi peringatan berulang-ulang tetapi tetap keras
kepala dan malah ngelunjak lalu merasa diri jadi korban dan berkoar-koar
tentang karma. Ketika saudari Nia menjalin hubungan dengan suami saya,
menikmati segalanya, terlarut dalam fantasi, imaginasi dan berhalusinasi dalam
kebucianannya, apakah saudari Nia pernah memikirkan bagaimana perasaan
saya sebagai istri sah? Mengapa? Ada apa? Tahukah saudari Nia bahwa apa
yang rasakan sekarang adalah seperti yang saya rasakan sebelumnya? Sakit,
perih, pedih dan terpuruk. Tetapi berkat doa, kesabaran dan keikhlasan saya
menjalani dan menjaga keutuhan Rumah tangga saya akhirnya masih bisa
bertahan sampai detik ini;
8. Saya tidak membenarkan tindakan suami saya. Tetapi saya selalu berusaha
hingga saat ini untuk mempertahankan keluarga saya. Jika saya selalu
mengalah, bukan berarti kalah dan saya menghindar bukan berarti saya takut.
Saya memilih untuk melakukan hal-hal positif yang lebih bernilai daripada saya
tenggelam dalam perdebatan yang tak bernilai. Bagi saya yang berstatus istri
sah, apa yang dilakukan saudari Nia dengan berkoar-koar mencari pembenaran
diri di media lalu menyalahkan orang lain, tanpa introspeksi diri adalah sebuah
hal yang fatal. Biarkan publik yang menilai. Dan jika saudari Nia adalah
perempuan berbudaya, dia tidak mungkin melakukan hal itu dan membuka
aibnya sendiri serta dengan bangga mengatakan suami saya berdosa. Lalu
bagaimana dengan saudari Nia? sebagai seorang ibu, istri dan sesama
perempuan, saya sangat menyayangkan seorang gadis yang berpendidikan
tinggi tetapi bersikeras untuk memiliki suami orang. Saya tidak akan
membiarkan siapapun menghancurkan Rumah tangga saya. Sejengkal pun saya
tidak akan pergi meninggalkan suami dan anak-anak saya. Walaupun di mata
orang lain suami saya adalah seorang yang paling hina dan berdosa, tetapi dia
adalah suami saya dan ayah dari anak-anak saya;
9. Bahwa mustinya saya yang melaporkan masalah ini karena legal standingnya
ada pada saya. Tetapi apakah dengan melapor suami saya, keluarga saya akan
menjadi lebih baik. Namun saya bersyukur dengan kejadian ini, keluarga saya
kembali utuh. Walaupun sebelumnya ada kata dan ungkapan yang
disampaikan terkait perceraian bahkan saya juga sempat meninggalkan rumah,
dan suami saya dan saya sendiri juga pernah berkonsultasi dan berdiskusi soal
perceraian ini.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, DKPP
menghadirkan Yosafat Kolo selaku Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Parmas dan SDM
dan juga Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lembata pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
Yosafat Kolo selaku Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Divisi
Parmas dan SDM
1. Bahwa KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan Pengawasan
Internal terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan
Pakta Integritas Anggota KPU Kabupaten Lembata atas nama Petrus Payong
Pati Korebima, sesuai mekanisme dalam ketentuan Pasal 91 ayat (2) dan (3)
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota
2. Bahwa mekanisme penanganan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud
pada huruf a dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Bahwa KPU Provinsi NTT mengetahui adanya dugaan Pelanggaran Kode
Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta Integritas Anggota KPU Kabupaten
Lembata atas nama Petrus Payong Pati Korebima melalui informasi yang
beredar di media online koranntt.com tanggal 8 Juni 2023 dengan judul
“Skandal Perselingkuhan Oknum Komisioner KPUD Lembata Mencuat ke
Publik”;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93A Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, maka
informasi melalui berita media online sebagaimana tercantum pada angka
1 merupakan petunjuk awal bagi KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur
untuk melakukan verifkasi dan klarifikasi;
3. Bahwa berdasarkan petunjuk awal sebagaimana termuat pada angka 2,
KPU Provinsi NTT membahas dalam rapat pleno rutin pada tanggal 17
Juni 2023 untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (1) huruf b dan ayat (2)
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota, Verifikasi dan klarifikasi sebagaimana tercantum pada
angka 3 merupakan kewenangan KPU Provinsi untuk menangani dugaan
pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas terhadap
anggota KPU Kabupaten/Kota dengan mekanisme melakukan verifikasi
dan klarifikasi kepada pihak terkait, membuat kesimpulan, dan membuat
keputusan dalam rapat pleno;
5. Bahwa berdasarkan angka 1,2,3, dan 4 diatas, maka KPU Provinsi NTT
melalui Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM melakukan verifikasi dan
klarifikasi sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara dan Lampiran
Berita Acara Nomor : 307/PW.01-BA/53/2023 Tanggal 20 Juni 2023
tentang Verifikasi dan Klarifikasi terhadap Dugaan Pelanggaran Kode
Perilaku, Sumpah/Janji dan Pakta Integritas Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lembata atas nama Petrus Payong Pati Korebima;
6. Bahwa hasil verifikasi dan klarifikasi pada angka 5, dituangkan dalam
Formulir Model PP-1 tentang Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku,
Sumpah/Janji dan/atau pakta integritas berdasarkan Hasil Pengawasan
Internal tanggal 8 Juli 2023;
7. Bahwa pada tanggal 10 Juli 2023, KPU Provinsi NTT melaksanakan Rapat
Pleno Tertutup dengan agenda Tindak Lanjut Laporan Dugaan
Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas,
dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 418/PW.01.5-BA/53/2023
tanggal 10 Juli 2023 tentang Hasil Pelaksanaan Verifikasi dan Klarifikasi
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata atas nama Petrus
Payong Pati Korebima, dengan hasil akan dilakukan Pengawasan Internal
oleh KPU Provinsi terhadap Petrus Payong Pati Korebima;
8. Bahwa menindaklanjuti Hasil Rapat Pleno Tertutup sebagaimana
tercantum pada angka 7, maka KPU Provinsi NTT melaksanakan
ketentuan Pasal 91 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, melakukan Pengawasan
Internal terhadap anggota KPU Kabupaten Lembata atas nama Petrus
Payong Pati Korebima pada hari Selasa dan Rabu tanggal 11 s/d 12 Juli
2023 melalui media daring zoom meeting dengan menghadirkan Pihak
Terkait sebagai berikut :
Pihak Terkait : I
Nama : Yohana Venensia B. Lua
Alamat : RT.013/RW.006 Nubatukan -Lembata
Pekerjaan : Guru
Pihak Terkait : II
Nama : Monika Martha Ose
Alamat : Jln. Rumah Sakit Bukit Waikomo, RT/RW
024/008 Kel. Lewoleba Barat, Kec. Nubatukan,
Kab. Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur
Pekerjaan : Guru/Penulis Lepas/ Editor
Pihak Terkait : III
Nama : Elias Kaluli Making
Alamat : Mangatoa Selatan Barat RT.018/RW.007
Kelurahan Selandoro Kecamatan Nubatukan
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Lembata
9. Bahwa dalam pelaksanaan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud
pada angka 8, berbagai fakta muncul dari keterangan yang disampaikan
Para Pihak sebagai berikut :
i. Sdr. Petrus Payong Pati Korebima
1) Bahwa Petrus Payong Pati Korebima memberikan keterangan pada
hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 Jam 16.15 Wita s/d 18.07 Wita
yang dilakukan secara daring melalui media Zoom Meeting di aula
KPU Provinsi NTT;
2) Bahwa dalam keterangannya, Petrus Payong Pati Korebima
membenarkan terkait berita yang beredar di Media Online
www.koranntt.com dan mengakui melakukan perselingkuhan
dengan Monika Martha Ose sejak tahun 2016, yang diawali
dengan pertemanan di media sosial Facebook dan dilanjutkan
dengan telepon dan diskusi serta membentuk komunitas sastra
Kumpulan Sole. Sejak terbentuk kelompok sastra Sole, hubungan
keduanya menjadi akrab dan Petrus Payong Pati Korebima
menceritakan ketidak bahagiaan hidup berumah tangga bersama
istrinya atas nama Yohana Venensia B. Lua dan sedang dalam
proses perceraian;
3) Bahwa pada Tahun 2016, Monika Martha Ose melanjutkan
perkuliahan Strata-2 di Universitas Sanata Darma Yogyakarta
yang dibiayai oleh Petrus Payong Pati Korebima. Hal ini atas
permintaan Monika Martha Ose. Dan Petrus Payong Pati Korebima
menanggung biaya hidup dan biaya kuliah dari Monika Martha
Ose sampai dengan selesai kuliah;
4) Bahwa pada Tahun 2018, Petrus Payong Pati Korebima bersama
anak-anaknya mengunjungi Monika Martha Ose di Yogyakarta dan
saat itu pertama kali melakukan hubungan layaknya suami istri
dengan Monika Martha Ose;
5) Bahwa ketika Monika Martha Ose berlibur di Lembata pada
Tahun 2018, Petrus Payong Pati Korebima membawa anak-
anaknya bertemu dengan Monika Martha Ose dan diketahui oleh
istri dari Petrus Payong Pati Korebima yang mengakibatkan istri
dari Petrus Payong Pati Korebima melakukan kekerasan fisik
kepada Monika Martha Ose. Terhadap kekerasan fisik ini, istri dari
Petrus Payong Pati Korebima sudah melakukan permintaan maaf;
6) Bahwa Petrus Payong Pati Korebima tetap menjalin komunikasi
dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Monika
Martha Ose walaupun sudah diketahui dan dilarang oleh isteri
Petrus Payong Pati Korebima;
7) Bahwa pada Tahun 2019 Petrus Payong Pati Korebima kembali
membawa anak-anaknya berlibur di Jogyakarta dan tinggal
bersama Monika Martha Ose;
8) Bahwa pada Bulan Desember Tahun 2022, Petrus Payong Pati
Korebima bersama istri diminta untuk bertemu di Lembata oleh
Monika Martha Ose. Akan tetapi istri dari Petrus Payong Pati
Korebima tidak melayani karena masalah dianggap sudah selesai
pada tahun 2018;
9) Bahwa pada Tahun 2023, Monika Martha Ose memakai jasa
Pengacara untuk melakukan pertemuan dengan Petrus Payong
Pati Korebima dan istri dirumah salah satu Anggota Bawaslu
Kabupaten Lembata (Sdr. Feby Bayo Ala) dengan menyampaikan
beberapa poin tuntutan :
a. Petrus Payong Pati Korebima menyampaikan permohonan
maaf dihadapan Monika Martha Ose dan keluarga, dan sudah
ditindaklanjuti oleh Petrus Payong Pati Korebima;
b. Petrus Payong Pati Korebima mengembalikan uang sebesar Rp.
2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai tebusan
kalung yang telah digadaikan di Pegadaian Yogyakarta, dan
sudah ditindaklanjuti oleh Petrus Payong Pati Korebima;
c. Petrus Payong Pati Korebima menyerahkan uang sebesar Rp.
200.000.000 (dua ratus juta rupiah) sebagai bentuk
pemulihan martabat perempuan Lamaholot;
Terhadap tuntutan ini, tidak diselesaikan oleh Petrus Payong
Pati Korebima karena tidak melibatkan keluarga besar dari
Monika Martha Ose.
10) Bahwa Petrus Payong Pati Korebima berjanji dihadapan KPU
Provinsi NTT akan menyelesaikan urusan adat paling lambat
tanggal 20 Juli 2023.
ii. Yohana Venensia B. Lua (Istri Petrus Payong Pati Korebima)
1) Bahwa Pihak Terkait I adalah istri sah dari Petrus Payong Pati
Korebima, telah memberikan keterangan pada hari Selasa
tanggal 11 Juli 2023 Jam 18.11 Wita s/d 19.07 WITA yang
dilakukan secara daring melalui media Zoom Meeting bertempat
di aula KPU Provinsi NTT.
2) Bahwa Pihak Terkait I mengetahui adanya hubungan antara
Petrus Payong Pati Korebima dan Monika Martha Ose pada
tanggal 16 Juli 2016 dari teman-teman yang bergabung di grup
Sastra “Sole” yang dibentuk oleh Monika Martha Ose.
3) Bahwa setelah Pihak Terkait I mengetahui adanya hubungan
tersebut, kemudian mengirim pesan/inbox kepada Monika
Martha Ose yang intinya akan tetap mempertahankan rumah
tangganya, dan berkali-kali mengingatkan Monika Martha Ose
dan mengatakan “Jangan pernah bermimpi menggantikan
posisi ibu dari anak-anak saya”;
4) Bahwa Pihak Terkait I mengakui kehidupan rumah tangga
bersama Petrus Payong Pati Korebima sempat tidak harmonis.
Dan Petrus Payong Pati Korebima juga mengakui adanya
hubungan dengan Monika Martha Ose, akan tetapi tetap
mempertahankan hubungan dan berkomitmen untuk
membangun kembali rumah tangga bersama istri;
5) Bahwa sejak tahun 2016, Pihak Terkait I mengetahui dan
meyakini bahwa hubungan antara Petrus Payong Pati Korebima
dan Monika Martha Ose sudah berakhir. Akan tetapi pada
Januari 2018, Pihak Terkait I, mengetahui jika Petrus Payong
Pati Korebima dan Monika Martha Ose masih menjalin
hubungan. Hal ini diketahui ketika Pihak Terkait I bertemu
dengan Petrus Payong Pati Korebima dan anak-anaknya sedang
bersama dengan Monika Martha Ose di Pelabuhan Lewoleba.
Hal inilah yang memicu dilakukan kekerasan fisik terhadap
Monika Martha Ose. Terhadap kekerasan fisik tersebut Pihak
Terkait I sudah melakukan permintan maaf kepada Monika
Martha Ose dengan cara mendatangi rumahnya. Namun yang
ditemui hanya ibu dari Monika Martha Ose;
6) Bahwa pada tanggal 14 Desember 2022, Monika Martha Ose
mendatangi rumah Petrus Payong Pati Korebima dan
menanyakan terkait proses perceraian antara Petrus Payong
Pati Korebima dan Pihak Terkait I dan menceritakan terkait
hubungan antara dirinya dan Petrus Payong Pati Korebima
yang masih intim;
7) Bahwa Pihak Terkait I tidak mengetahui jika Petrus Payong Pati
Korebima sedang mengurus proses perceraian di Keuskupan
Larantuka dan juga tidak mengetahui jika Petrus Payong Pati
Korebima dua kali membawa anaknya untuk berlibur di
Yogyakarta dan tinggal bersama Monika Martha Ose. Karena
suaminya meminta izin untuk membawa anak-anak berlibur di
Kupang sekaligus menjalankan tugas;
8) Bahwa Pihak Terkait I mengetahui terkait denda Rp. 200.000.000
(dua ratus juta rupiah) merupakan upaya menghancurkan
rumah tangga yang dilakukan oleh Monika Martha Ose;
9) Bahwa Pihak Terkait I merasa Monika Martha Ose menekan
Petrus Payong Pati Korebima dan Pihak Terkait I untuk
mengikuti kemauannya;
10) Bahwa Pihak Terkait I tidak berpendapat ketika ditanyakan
terkait sanksi bagi Petrus Payong Pati Korebima jika terbukti
melakukan perselingkuhan.
iii. Monika Martha Ose/Pihak Terkait II (Monika Martha Ose)
1) Bahwa Monika Martha Ose telah memberikan keterangan pada
hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 Jam 11.00 WITA s/d 13.00
WITA yang dilakukan melalui media Zoom Meeting di aula KPU
Provinsi NTT;
2) Bahwa Monika Martha Ose membenarkan terkait berita yang
beredar di Media Online www.koranntt.com yang diterbitkan
pada tanggal 8 Juni 2023 dengan judul Skandal
Perselingkuhan Oknum Komisioner KPUD Lembata mencuat ke
Publik;
3) Bahwa Monika Martha Ose menceritakan terkait kronologi
hubungannya dengan Petrus Payong Pati Korebima yang
dimulai Tahun 2016 atau dimulai sejak terbentuknya grup
Sastra Sole dan saat itu Petrus Payong Pati Korebima sedang
menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Lembata dan Monika
Martha Ose sendiri berstatus sebagai guru di Lembata;
4) Bahwa Monika Martha Ose melanjutkan perkuliahan Strata-2 di
Universitas Sanata Darma Yogyakarta dan mengakui difasilitasi
serta dibiayai hidup dan biaya kuliah oleh Petrus Payong Pati
Korebima sejak awal kuliah yakni dari Tahun 2016 s/d Tahun
2020;
5) Bahwa Monika Martha Ose mengakui adanya hubungan
perselingkuhan dengan Petrus Payong Pati Korebima yang
bermula di Kabupaten Lembata, hubungan yang terjadi
hanyalah sebatas peluk dan berciuman, sedangkan hubungan
intim yakni hubungan layaknya suami istri pertama kali terjadi
di Yogyakarta pada Tahun 2016;
6) Bahwa pada tahun 2019, Petrus Payong Pati Korebima
membawa anak-anaknya ke Yogyakarta untuk merayakan ulang
tahun Monika Martha Ose;
7) Bahwa Monika Martha Ose mengakui hubungan dengan Petrus
Payong Pati Korebima terus terjalin karena adanya pengakuan
bahwa antara Petrus Payong Pati Korebima dengan Istrinya
sedang dilakukan proses pembatalan pernikahan melalui
Keuskupan Larantuka;
8) Bahwa pada tanggal 14 Desember 2022 Monika Martha Ose
mendatangi rumah Petrus Payong Pati Korebima untuk
meminta kepastian hubungan antara Petrus Payong Pati
Korebima dan Monika Martha Ose, berdasarkan pertemuan
tersebut Monika Martha Ose mengetahui bahwa tidak ada
proses pembatalan pernikahan dan Petrus Payong Pati
Korebima telah menipu Monika Martha Ose;
9) Bahwa Monika Martha Ose memakai pengacara dengan
maksud untuk mengambil langkah hukum karena merasa
ditipu oleh Petrus Payong Pati Korebima dan menuntut Petrus
Payong Pati Korebima mengakui kesalahan dan meminta maaf,
mengembalikan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima
ratus ribu rupiah) sebagai tebusan kalung yang telah
digadaikan di Pegadaian Yogyakarta serta membayar ganti rugi
sebesar Rp.200.000.000 karena sebagai Perempuan lamaholot
bila sudah hidup bersama sebagai suami istri lalu ditinggalkan
maka harus dilakukan pemulihan nama baik dan martabat;
10) Bahwa Monika Martha Ose mengakui dua tuntutan pertama
sudah dipenuhi, tetapi tuntutan ketiga mereka berjanji untuk
bicarakan pengurusan denda tapi sudah berbulan-bulan belum
dipenuhi, sehingga menghubungi kuasa hukum untuk menarik
tuntutan dan menggunakan cara lain yakni menghubungi
wartawan dan menceritakan kronologisnya untuk
dipublikasikan;
11) Bahwa Monika Martha Ose sudah memberikan kesempatan
sejak bulan Desember 2022 untuk menyelesaikan persoalan
dengan cara adat, namun hal ini tidak pernah dilakukan oleh
Petrus Payong Pati Korebima;
12) Bahwa sampai dengan saat ini, tuntutan tersebut tidak pernah
dipenuhi dan kalaupun tuntutan itu dipenuhi Monika Martha
Ose menganggap tuntutan tersebut tidak ada gunanya dan
perbuatan Petrus Payong Pati Korebima tetap diproses sesuai
aturan yang berlaku bagi seorang Penyelenggara Pemilu.
iv. Pihak Terkait III/Elias Kaluli Making (Ketua KPU Lembata)
1) Bahwa Pihak Terkait III adalah Ketua KPU Kabupaten Lembata,
telah memberikan keterangan pada hari Rabu tanggal 12 Juli
2023 Jam 14.14 WITA s/d 14.50 WITA yang dilakukan melalui
media Zoom Meeting bertempat di aula KPU Provinsi NTT;
2) Bahwa Pihak Terkait III mengetahui terkait hubungan
perselingkuhan antara Petrus Payong Pati Korebima dengan
Monika Martha Ose sebelum Pihak Terkait III menjadi
Komisioner. Hal ini diketahui ketika Istri dari Petrus Payong
Pati Korebima menyampaikan terkait rumah tangganya sedang
dalam masalah karena ada Perempuan lain;
3) Bahwa Pihak Terkait I menceritakan tentang keretakan rumah
tangganya kepada Pihak Terkait III dikarenakan Pihak Terkait I
tidak memiliki keluarga dekat di Lembata dan menganggap
dirinya sebagai Keluarga;
4) Bahwa pada beberapa bulan lalu Pihak Terkait III bersama
Pihak Terkait I mengantar uang sebesar Rp. 2.500.000,- ke
rumah Pihak Terkait II untuk pelunasan pinjaman dari Petrus
Payong Pati Korebima kepada Pihak Terkait II tetapi ditolak oleh
Pihak Terkait II;
5) Bahwa sejak dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Lembata
periode kedua sejak tahun 2019, Petrus Payong Pati Korebima
tidak pernah menjalankan tugas perjalanan dinas melebihi
waktu yang ditentukan;
6) Bahwa sejak kasus mencuat di media sosial, Pihak Terkait III
memanggil Petrus Payong Pati Korebima untuk segera
menyelesaikan persoalannya mengingat saat ini sedang dalam
masa tahapan pemilu dengan tekanan kerja yang sangat tinggi
serta mengingatkan yang bersangkutan bahwa tindakan yang
dilakukan membuat nama baik Lembaga tercemar.
10. Bahwa berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan pada angka 9, maka
KPU Provinsi NTT membuat Kesimpulan Hasil Pengawasan Internal. Hal
ini sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Kesimpulan tersebut dimuat dalam Formulir Model PP-3 Nomor :
953/PW.01.5/53/2023 tentang Kesimpulan Hasil Verifikasi dan
Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik/Kode Perilaku, Sumpah/Janji
dan Pakta Integritas, yang memuat jenis dugaan pelanggaran,
peraturan/ketentuan yang dilanggar, uraian proses verifikasi dan
klarifikasi dan rekomendasi jenis sanksi yang harus diberikan;
11. Bahwa berdasarkan kesimpulan sebagaimana dimaksud pada angka 10
dan berdasarkan ketentuan Pasal 98 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5
Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota, maka KPU Provinsi NTT mengambil keputusan dalam
Rapat Pleno Tertutup yang dimuat dalam formulir Model PP-4 Nomor :
421/PW.01.5-BA/53/2023 Tanggal 13 Juli 2023 tentang Berita Acara
Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau
Pakta Integritas;
12. Bahwa Keputusan KPU Provinsi NTT sebagaimana dimaksud pada angka
11 yang pada pokoknya menyatakan bahwa saudara Petrus Payong Pati
Korebima TERBUKTI melakukan pelanggaran kode perilaku,
sumpah/janji, dan/atau Pakta Integritas dan dikenakan sanksi
Pemberhentian Sementara sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lembata Periode 2019 – 2024, sesuai ketentuan Pasal 98
ayat (3) huruf b Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
(B-1 : Bukti Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku,
Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas yang dimuat dalam formulir
Model PP-4 Nomor : 421/PW.01.5-BA/53/2023 Tanggal 13 Juli 2023);
13. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 98 ayat (7) huruf b Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota, maka KPU Provinsi NTT menyampaikan usulan
Pemberhentian Sementara ke KPU RI melalui Surat Pengantar Nomor :
996/PW.01.5-SR/53/2023 tanggal 14 Juli 2023, untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lembata
a. Bahwa Komisioner KPU Lembata, inisial PPPK sebagaimana yang tertulis dalam
berita koranntt.com tanggal 8 Juni 2023 adalah Sdr. Petrus Payong Pati, dalam
hal ini menjabat sebagai Ketua Divisi Program dan Data;
b. Bahwa Sdr. Petrus Payong Pati mengakui kalau dirinya pernah menjalin
hubungan gelap dengan seorang perempuan berinisial NL, sejak Tahun 2016;
c. Bahwa ke hadapan Ketua dan dua orang Anggota KPU Kabupaten Lembata,
Sdr. Petrus Payong Pati menjelaskan, bahwa hubungan antara dirinya dan
perempuan berinisial NL, telah berakhir Tahun 2018. Berakhirnya hubungan
itu ditandai dengan, Sdr. Petrus Payong Pati mendatangi kediaman NL dan
kehadapan orang tua NL yang disaksikan juga oleh NL, Sdr. Petrus Payong Pati
meminta maaf. Dalam pertemuan dengan keluarga dan orangtua NL, Sdr.
Petrus Payong Pati dan NL, berkomitmen untuk tidak lagi menjalin hubungan.
Namun, tidak lama setelah peristiwa pemutusan hubungan itu, NL kembali
menghubungi Sdr. Petrus Payong Pati, dan meminta untuk hubungan keduanya
kembali dijalin. "Dia bilang pertemuan dengan orang tua itu, adalah skenario
yang sengaja dia bangun, agar orang tuanya percaya kalau kami tidak ada
hubungan lagi";
d. Setelah tahun 2018, NL pergi dari Lewoleba untuk melanjutkan studynya di
Yogyakarta;
e. Pada Desember 2022, NL secara tiba-tiba datang ke rumah dan bertemu dengan
istri sah Sdr. Petrus Payong Pati. Kedatangan NL itu memantik kemarahan istri
Sdr. Petrus Payong Pati, dan sempat terjadi pertengkaran antar keduanya. Istri
Sdr. Petrus Payong Pati lalu berinisiatif untuk mendatangi rumah NL dan
meminta salah satu adik NL untuk menjemput kakaknya ke rumah Sdr. Petrus
Payong Pati;
f. Bahwa NL berkali-kali melalui kontak telephone, memaksa Sdr. Petrus Payong
Pati untuk menceraikan istrinya dan menjadikan dirinya (NL) sebagai istri;
g. Bahwa NL berkali-kali menebar ancaman kepada keluarga Sdr. Petrus Payong
Pati bahwa dirinya akan membongkar kasus ini ke media sosial, juga
menyampaikan kepada wartawan, Jika permintaannya tidak dituruti oleh
Sdr.Petrus Payong Pati;
h. Bahwa dalam banyak hal, Sdr. Petrus Payong Pati mengaku terpaksa mengikuti
permintaan NL, karena diancam NL akan membongkar kasus ke media. Tidak
berhenti disitu, NL juga sering kali mengancam Sdr. Petrus Payong Pati bahwa,
jika dirinya tidak memenuhi permintaan NL, maka NL akan mengakhiri
hidupnya dengan cara bunuh diri;
i. Bahwa NL, beberapa bulan lalu dalam Tahun 2023 menyewa jasa Pengacara,
yang kemudian memediasi pertemuan antara Sdr. Petrus Payong Pati dan Istri
dengan NL dirumah anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Febry Bayo Ala.
Dalam pertemuan itu, NL mendesak Sdr. Petrus Payong Pati dan Istri, untuk
menyerahkan uang tebusan kalung yang NL gadaikan di pegadaian Yogyakarta,
serta mendesak Sdr. Petrus Payong Pati untuk menyerahkan uang senilai Rp.
200.000.000 (dua ratus juta rupiah). "dia bilang uang 200 juta itu untuk
kembalikan martabat perempuan lamaholot, tetapi saya tolak. Karena kalaupun
ada permintaan seperti itu, maka saya tidak berhadapan dengan perempuan itu
secara langsung. Tuntutan itu mssestinya disampaikan oleh keluarga";
j. Bahwa terhadap uang tebusan kalung, telah ada niat baik dari Sdr. Petrus
Payong Pati dan istri untuk menyerahkan uang sejumlah permintaan NL,
dengan alasan yang tidak jelas. Upaya pemberian uang tebusan kalung atas
permintaan NL itu, disaksikan langsung oleh ayah kandung NL;
k. Pengacara NL memberi jaminan kepada Sdr. Petrus Payong Pati, bahwa dirinya
telah meminta NL untuk tidak memblow up kasusnya ke Medsos atau ke media
lainnya, karena jika di blow up, maka tidak saja melanggar privasi tetapi juga
merusak citra pribadi dan keluarga kedua belah pihak;
l. Bahwa dalam pertemuan itu, Sdr. Petrus Payong Pati mengaku kalau dirinya
baru mengetahui adanya berita terkait dirinya pada tanggal 11 Juni 2023, saat
dirinya sedang mengikuti Rakor Data Pemilih tingkat Nasional di Surabaya;
m. Bahwa akibat berita sebagaimana disebut pada bagian terdahulu, Sdr. Petrus
Payong Pati mengaku sangat mengganggu konsentrasinya, apalagi akibat kasus
itu, nama lembaga KPU Kabupaten Lembata ikut diseret. "Saya baru tahu ada
berita itu dari istri. Istri kirim screen shoot judul beritanya ke saya tanggal 11
Juni 2023, berita itu mengganggu konsentrasi keria saya. Dan di kesempatan
ini, kepada Pak Ketua, dan teman-teman, saya dan keluarga menyampaikan
permohonan maaf, baik kepada Pak ketua dan teman-teman komisioner, juga
kepada lembaga,"