Rehabilitasi
Nomor Putusan: 306-PKE-DKPP/XII/2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 30/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-05-2025
👁 36 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu Perkara Nomor 306-PKE-DKPP/XII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Mei 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya tidak pernah melakukan tahapan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Puncak Jaya sesuai jadwal yang di tetapkan oleh PKPU Nomor : 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu Perkara Nomor 306-PKE-DKPP/XII/2024 pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V diduga tidak pernah melakukan tahapan penyusunan daftar pemilih dan tidak pernah melakukan pemilihan dan pengangkatan petugas pantarlih serta tidak pernah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024; [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak melaksanakan pengawasan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya pada Pemilihan Tahun 2024 yaitu berkaitan dengan proses pemutakhiran daftar pemilih dan proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu Perkara Nomor 306-PKE- DKPP/XII/2024 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 137 ayat (1); Pasal 137 ayat (4); Pasal 5 ayat (1); Pasal 28 ayat (1); Pasal 42 ayat (1); Pasal 13 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Merkius Wonda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya, Teradu II Yemies Wonda, Teradu III Lison Enumbi, Teradu IV Delson Tabuni, dan Teradu V Yeri Adii masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Marinus Wonda selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya, Teradu VII Telkius Telenggen, Teradu VIII Kima Wonda masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya terhitung sejak putusan ini
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 306-PKE-DKPP/XII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 366-
P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 306-PKE-DKPP/XII/2024
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU DAN PARA TERADU
[1.1] PENGADU
Nama : Daniel Telenggen
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jl. Papua Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : 1. Jean Jenner Gultom
2. Rudi Mulyadi
3. Jan Sulwan Saragih
4. Titus Tabuni
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Kantor Hukum JEAN JANNER GULTOM, S.H., M.H. &
TITUS TABUNI, S.H., Jl. Belut No. 07 Expo Kelurahan
Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pengadu;
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Merkius Wonda
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Puncak Jaya
Alamat : Mulia, Kabupaten Puncak Jaya
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Yemies Wonda
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya
Alamat : Mulia, Kabupaten Puncak Jaya
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Lison Enumbi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya
Alamat : Mulia, Kabupaten Puncak Jaya
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Delson Tabuni
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya
Alamat : Mulia, Kabupaten Puncak Jaya
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Yeri Adii
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya
Alamat : Mulia, Kabupaten Puncak Jaya
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Marinus Wonda
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya
Alamat : Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Telkius Telenggen
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya
Alamat : Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Kima Wonda
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya
Alamat : Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VIII;
Teradu I s.d Teradu VIII Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------
-------------------------------------------------------------------------------Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Para Pihak Terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Para Pihak Terkait.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perkara Nomor 306-PKE-DKPP/XII/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Mei 2025 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya tidak pernah melakukan tahapan
penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati di Kabupaten Puncak Jaya sesuai jadwal yang di tetapkan oleh PKPU Nomor
: 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota;
2. Bahwa tahapan Penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana tertuang dalam lampiran
I PKPU Nomor 7 Tahun 2024, dimulai dari kegiatan DP4 yang di jadwalkan tanggal
24 April 2024 hingga kegiatan Rekapitulasi dan Penetapan DPT berakhir tanggal
21 September 2024, Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya tidak pernah
melaksanakan tahapan penyusunan Daftar Pemilih tersebut, sebagaimana di
maksudkan dalam Pasal 5 ayat (1-4) dan Pasal 6 ayat (1-2) PKPU Nomor 7 Tahun
2024;
3. Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya tidak pernah melakukan
Pemilihan dan Pengangkatan Petugas Pantarlih yang mengakibatkan
Pemuktahiran data Pemilih di Kabupaten Puncak Jaya tidak di laksanakan
sebagaimana di maksudkan dalam Pasal 12 – 18 PKPU Nomor 7 Tahun 2024
tentang Penyusunan daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
4. Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya tidak pernah melakukan
Penetapan DPS secara berjenjang sebagaimana di maksudkan dalam Pasal 27-29
serta Pasal 34 ayat (1) PKPU Nomor 7 Tahun 2024, yang mengakibatkan
penyusunan dan Rekapitulasi penetapan DPT sebagaimana di maksudkan dalam
Paal 41 ayat (1 dan 2) PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tidak pernah dilakukan oleh
Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya;
5. Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya tidak pernah memberikan
kesempatan kepada Masyarakat umum untuk memberikan masukan dan
tanggapan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya
sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 137 ayat (2 s.d 6) PKPU Nomor 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota, sekalipun adanya tanggapan dan keberatan dari
masyarakat terhadap Paslon Nomor urut 1 Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya
tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan dari
masyarakat hingga batas waktu klarifikasi berakhir tanggal 21 September 2024
(Vide Bukti P-2, Bukti P-3, Bukti P-5, Bukti P-6, dan Bukti P-7);
6. Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya telah menggabungkan data
Pemilih dari beberapa Kelurahan dan Kampung yang datanya di geser ke
kampung/desa lain tanpa sepengetahuan paenduduk kampung atau desa tersebut
ini terjadi di basis pasangan calon Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga sehingga
Pengadu atau Pelapor selaku bagian tim Kampanye Miren Kogoya dan Mendi
Wonerengga Paslon Nomor Urut 2 merasa di rugikan, yang mana perbuatan Teradu
KPU Kabupaten Puncak Jaya tersebut telah bertentangan dengan ketentuan yang
berlaku sebagaimana di maksudkan dalam Pasal 10 ayat (2) huruf (a) PKPU Nomor
7 Tahun 2024, yang memnyebutkan penyusunan daftar pemilih pada setiap TPS
paling banyak 600 orang dengan memperhatikan : tidak menggabungkan
Desa/Kelurahan atau nama lain (Vide Bukti P-2, Bukti P-3, Bukti P-5, Bukti P-6
dan Bukti P-7);
7. Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya tidak melaksanakan tugasnya
sebagaimana yang di amanatkan dalam Pasal 101-104 Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu, dikarenakan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya tidak
melakukan Pengawasan terhadap seluruh tahapan pilkada yang dilakukan oleh
KPU Kabupaten Puncak Jaya (Vide Bukti P-4, Bukti P-5, Bukti P-6 dan Bukti P-7).
[2.2] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu Perkara Nomor 306-PKE-
DKPP/XII/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
KODE
NO URAIAN BUKTI
BUKTI
1. Bukti P-1 SK TIM Kampanye Kemenangan MIREN KOGOYA dan MENDI
WONORENGGA, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Puncak Jaya Tahun 2024, tanggal 28 Agustus 2024
2. Bukti P-2 Bukti terima surat dari Bawaslu Provinsi Papua Tengah
tentang Surat Tanggapan Masyarakat yang belum
diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya, tanggal 4
Oktober 2024
3. Bukti P-3 Surat dari Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah kepada KPU
Provinsi Papua Tengah imbauan terkait dengan pelanggaran
dan kelalaian KPU Kabupaten Puncak Jaya, tanggal 16
September 2024
4. Bukti P-4 Bukti Terima Surat dari KPU Provinsi Papua Tengah atas
Tanggapan Masyarakat terkait kasus calon Bupati Yuni
Wonda yang belum dilarifikasi oleh KPU Puncak Jaya, tanggal
4 Oktober 2024
5. Bukti P-5 Bukti terima dari Bawaslu Provinsi Papua Tengah tentang
surat masuk dari TIM Kampanye MIREN KOGOYA dan
MENDI WONORENGGA, Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Kabpaten Puncak Jaya Tahun 2024, terkait tanggapan
Masyarakat yang tidak diklarifikasi oleh KPU Puncak Jaya,
tanggal 4 Oktober 2024
6. Bukti P-6 Bukti terima dari Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya tentang
tanggapan Masyarakat namun Bawaslu Puncak Jaya tidak
mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Puncak Jaya untuk
melakukan klarifikasi atas tanggapan Masyarakat hingga
tenggang waktu tanggapan Masyarakat berakhir, tanggal 18
September 2024
7. Bukti P-7a, Bukti Surat pernyataan dari warga Masyarakat dari beberapa
P-7b, P-7c, Kampung yang terdapat di Kabupaten Puncak Jaya, yang
menyatakan KPU Kabupaten Puncak Jaya tidak pernah
P-7d, P-7d, melakukan Pemuktahiran Data Pemilih, Pengangkatan
P-7e Petugas Pantarlih, melakukan pleno penetapan DPS dan DPT
sesuai tahapan yang diatur dalam PKPU Nomor 17/2017
8. Bukti P-8a, Bukti Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak
P-8b, P-8c Jaya MIREN KOGOYA DAN MENDI WONORENGGA Bersama
pendukung dan simpatisan mendatangi kantor KPU
Kabupaten Puncak Jaya untuk mempertanyakan kinerja KPU
dan Bawaslu Puncak Jaya terkait Pemuktahiran Data pemilih
yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan juga
tidak dilakukan klarifikasi dan verifikasi atas tanggapan
Masyarakat kepada Paslon Nomor Urut 1 Yuni Wonda dan
Mus Kogoya
9. Bukti P-9a, 1. Pernyataan sikap dan tuntunan Tim Sukses Miko-Mendi
P-9b, P-9c dan Msyarakat pendukung di 302 Kampung Kabupaten
Puncak Jaya akibat KPU Puncak Jaya tidak
melaksanakan beberapa tahapan Pilkada di Kabupaten
Puncak Jaya;
2. Surat Tim Kampanye Miko-Wendi ke Bawaslu Provinsi
Papua Tengah Perihal tanggapan masyarkat tentang
kasus calon Bupati Yuni Wonda belum diklarifikasi oleh
KPU Puncak Jaya;
3. Surat Tim Kampanye Miko-Mendi Clon Bupati Kabupaten
Puncak Jaya Nomomr Urut 2 ke KPU Provinsi Papua
Tengah perihal tanggapan Masyarakat tentang Kasus
Bupati Yuni Wonda belum diklarifikasi oleh KPU Puncak
Jaya
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu;
3. Memberhentikan Tetap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya serta Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya, serta mencabut hak-nya untuk
kembali menjadi Penyelenggara Pemilu di kemudian hari;
4. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya, Pengadu sepanjang Perkara Nomor 306-PKE-
DKPP/XII/2024 mengajukan saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang
pemeriksaan pada tanggal 16 Mei 2025 sebagai berikut:
[2.4.1] Rony Elson Wonda, menjadi tim sukses Paslon nomor urut 2 dan erdomisili di
Distrik Mulia, bahwa saksi selama proses tahapan Pilkada Tahun 2024 tidak pernah
keluar daerah, sehingga apa yang didalilkan Pengadu memang benar adanya tidak
pernah ada pemuktahiran daftar pemilih, tidak pernah di coklit dan tidak pernah
didatangi petugas, namun nama saksi ada didaftar Pemilih.
[2.4.2] Welio Wonda
1. Merupakan Sekretaris Tim Sukses Paslon Nomor Urut 2 tingkat Kabupaten Puncak
Jaya;
2. Bahwa KPU Kabupaten Puncak Jaya tidak pernah melakukan tahapan
Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 di Puncak
Jaya serta tidak pernah melakukan coklit door to door di Kampung kami;
3. Saksi menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS di Gedung Sasana dan
mewakili Partai Gerindra dan di rapat tersebut tidak ada PPD dan Pandis dalam
rapat pleno, karena dalam surat undangan KPU tidak mengundang;
4. Pada tanggal 16 September 2024, saksi menjadi koordinator lapangan untuk aksi
demo, meminta dan menuntut KPU Kabupaten Puncak Jaya bahwa sebelum
penetapan DPT, kami minta DPT Per-kampung, kemudian KPU Puncak Jaya
serahkan dalam bentuk print dan kami lihat bahwa data di Distrik lain ada
penduduk yang bergeser ke Kampung lain;
5. Bahwa pada aksi tersebut saksi beserta peserta aksi lainnya menuntut, bahwa KPU
dan Bawaslu Provinsi Papua Tengah harus turun tangan untuk melakukan
pengawasn dan supervisi terhadap kinerja KPU dan Bawaslu Puncak Jaya.
[2.4.3] Metius Wonda, berdomisili di Distrik Urage/Gurage, menurutnya di distriknya
tidak pernah dilakukan coklit oleh PPD serta menyatakan bahwa dirinya terdaftar
sebagai Pemilih, baik saat Pemilu Tahun 2024 maupun saat Pilkada Tahun 2024.
[2.4.4] Kamiles Kogoya, berdomisili di Distrik Ilu, menyatakan bahwa di Distrik Ilu
tidak dilakukan coklit yang dilakukan oleh PPD. Tidak tahu ada pemuktahiran data
dan data dirinya tidak tahu bahwa dirinya terdaftar sebagai pemiih atau tidak. Pada
sat Pilkada Tahu 2024 dirinya merasa tidak pernah didata oleh petugas coklit.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
1. Terungkap fakta dan alat bukti yang tidak dapat terbantahkan yaitu Calon Bupati
Citra Puspasari Mus disaat mendaftar sebagai Calon Bupati Kabupaten Pulau
Taliabu pada Pilkada 2024 ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu
telah menggunakan Ijazah S1 Palsu (Tidak Diakui Keabsahannya Oleh Kampus
Asal Sebagaimana Tertuang Dalam Surat Keterangan Nomor : 113/1238/Sk-
Kt/B/Ix/2024 Tertanggal 10 September 2024 Dan Sebagaimana Keterangan Pihak
Terkait Kampus Stia Trinitas Ambon Dalam Persidangan);
2. Terdapat fakta dan alat bukti yang tidak dapat terbantahkan bahwa para teradu
membiarkan, tidak melakukan koreksi atau perbaikan dan telah mengumumkan
ke publik bahwa Calon Bupati Citra Puspasari Mus Memenuhi Syarat dengan gelar
Strata Satu sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor : 116/Pl. 02.2-
Pu/8208/2/2024 Tentang Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi
Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Serta Permintaan
Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
Tetanggal 14 September 2024;
3. Terdapat fakta dan alat bukti yang tidak dapat terbantahkan bahwa dengan tidak
dilakukannya pengawasan secara baik dan benar serta dengan tidak cermat dan
tidak menjunjung tinggi asas kehati-hatian oleh Para Teradu VI/I, VII/II dan
Teradu VIII/III selaku Komisioner BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu pada
Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 telah mengeluarkan 11 (Sebelas)
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dan telah diteruskan ke Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Pulau Taliabu, namun setelah diuji dalam persidangan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagaimana amar putusan Mahkamah
Konstitusi sehingga terjadilah pelanggaranpelanggaran yang kemudian Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia memutuskan Pemungutan Suara Ulang di 9 TPS
Pada Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 16 Mei 2025 Para Teradu Perkara Nomor 306-PKE-DKPP/XII/2024 telah
menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
[2.6.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu V (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak
Jaya)
1. Bahwa tidak benar dan tidak beralasan tuduhan Pengadu yang pada pokoknya
menyatakan Para Teradu tidak pernah memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya, karena Para Teradu telah memberikan
kesempatan bagi Masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait
Pasangan Calon yang mendaftarkan diri pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Puncak Jaya Tahun 2024, sesuai dengan ketentuan Pasal 137 ayat (1) sampai
dengan ayat (6) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
2. Bahwa Para Teradu telah mengeluarkan/menerbitkan Pengumuman Nomor :
1342/PL.02.2-PU/9402/2024 tanggal 15 September 2024 tentang Penerimaan
Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024 yang telah diumumkan di Kantor KPU
Kabupaten Puncak Jaya, maupun yang telah diumumkan melalui laman dan media
sosial KPU Kabupaten Puncak Jaya (Bukti T.1-1) dan hal tersebut telah sesuai
dengan ketentuan Pasal 137 ayat (4) PKPU 8 Tahun 2024 yang menyatakan
“Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui laman
dan media sosial KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Media cetak, dan/atau
media elektronik”. Adapun sub tahapan masukan dan tanggapan masyarakat
adalah sebagai berikut:
a. Tanggal 15 September 2024 s/d 18 September 2024 adalah Tahapan Masukan
dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan
Calon;
b. Tanggal 15 September 2024 s/d 21 September 2024 adalah Klarifikasi atas
masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan
pasangan calon.
3. Bahwa Pengumuman Nomor : 1342/PL.02.2-PU/9402/2024 tanggal 15 September
2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024 yang telah
dikeluarkan/diterbitkan oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya sebagaimana tersebut
di atas, menjadi dasar untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat
terkait dengan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 137 ayat (1) s/d ayat (6) PKPU 8 Tahun
2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan
Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota. Sehingga tidaklah benar dan beralasan
pernyataan Pengadu yang menyebutkan bahwa KPU Kabupaten Puncak Jaya atau
Para Teradu tidak pernah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
memberikan masukan dan tanggapan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati;
4. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu tidak
pernah melakukan klarifikasi terhadap Calon Bupati Nomor Urut 1, atas nama Dr.
Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM, terkait dengan pengaduan pada saat masukan dan
tanggapan masyarakat yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Puncak Jaya pada
tanggal 18 September 2024 adalah tidak benar dan tidak beralasan, dengan
penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa pengaduan Pengadu dalam tahapan masukan dan tanggapan
masyarakat mengenai Calon Bupati Nomor Urut 1 (satu) atas nama Dr. Yuni
Wonda, S.Sos, S.IP, MM terkait dengan Putusan Nomor 35/G/2018/PTUN.JPR
jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 412 K/TUN/2019, telah ditindaklanjuti
oleh Para Teradu yaitu dengan menyampaikan/meneruskan masukan dan
tanggapan masyarakat tersebut melalui aplikasi SILON kepada Calon Bupati
yang bersangkutan atas nama Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM., untuk dapat
memberikan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat dari Sdr.
Laban Wonda. Terhadap masukan dan tanggapan masyarakat yang ada, Calon
Bupati atas nama Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM., telah memberikan
klarifikasi dengan menyurati Para Teradu (KPU Kabupaten Puncak Jaya) melalui
Surat bertanggal 21 September 2024 Perihal Klarifikasi Atas Tanggapan
Masyarakat an. Laban Wonda (Bukti T.1-2), hal tersebut telah sesuai dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
b. Bahwa masukan dan tanggapan masyarakat dari Pengadu terkait Putusan
Nomor 35/G/2018/PTUN.JPR jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 412
K/TUN/2019 (Bukti T.1-3), bukan merupakan syarat administrasi calon yang
perlu dijadikan bahan dalam pengaduan pada tahapan masukan dan tanggapan
masyarakat, karena tidak sesuai dengan Pasal 137 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. yang menyatakan :
Bahwa Pasal 137 ayat (2) PKPU 8 Tahun 2024 sudah memberikan batasan atau
ruang lingkup bahwa masukan dan tanggapan masyarakat hanya sesuai dengan
yang dimaksud dalam Pasal 137 ayat (1) huruf a, b, dan c.
5. Bahwa berdasarkan Surat Pengadu Nomor 014/Timsus/Miko & Mendi/IX.2024
Tanggal 04 Oktober 2024 Perihal Tanggapan Masyarakat tentang Kasus Calon
Bupati Yuni Wonda Belum diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya (Bukti
T.1-4) yang ditujukan kepada KPU Provinsi Papua Tengah, maka KPU Provinsi
Papua Tengah telah menindaklanjuti Surat tersebut dengan mengeluarkan Surat
Nomor 1575/PL.02.2-SD/94/2024 tanggal 7 Oktober 2024 Perihal Klarifikasi
Tanggapan Masyarakat Nomor : /Timsus/Miko & Mendi/IX.2024 (Bukti T.1-5)
yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Puncak Jaya untuk melakukan klarifikasi
kepada Polda Papua dan PTUN Jayapura;
6. Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti Surat KPU Provinsi Papua Tengah
sebagaimana dimaksud pada angka 4, dengan mendatangi Polda Papua pada
tanggal 14 Oktober 2024 dengan hasil klarifikasi bahwa “Polda Papua tidak
punya wewenang memberikan status politik kepada seseorang. Polda Papua
hanya menerima pengaduan dan meneruskan kepada Lembaga yang
berwenang dalam hal dimaksud yaitu kejaksaan tinggi Jayapura, juga
ditambahkan bahwa seseorang dengan status penyelidikan ataupun
tersangka, hak politiknya masih ada, kecuali sudah ada vonis dari
kejaksaan tinggi setempat.” Bahwa pernyataan tersebut sebagaimana tertuang
dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi Nomor: 597/PL.02.2-BA/9402/2024 tanggal
14 Oktober 2024 tentang Klarifikasi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyelidikan (SP2HL) Kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua;
(Bukti T.1-6)
7. Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti Surat KPU Provinsi Papua Tengah
sebagaimana dimaksud pada angka 4, dengan mendatangi Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Jayapura pada tanggal 14 Oktober 2024 dengan hasil klarifikasi
bahwa “Hasil Putusan 412 K/TUN/2019 menyangkut jabatan politik Bapak
Yuni Wonda sebagai Bupati, bukan ke pribadi Yuni Wonda, jadi Putusan
tersebut tidak menghalangi hak politik Bapak Yuni Wonda sebagi calon
Bupati”. Bahwa pernyataan tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Hasil Klarifikasi Nomor: 596/PL.02.2-BA/9402/2024 tanggal 14 Oktober 2024
tentang Klarifikasi Putusan Nomor 412 K/TUN/2019 Perkara Kasasi Tata Usaha
Negara; (Bukti T.1-7)
8. Bahwa Para Teradu selain mendatangi secara langsung ke PTUN Jayapura untuk
melakukan Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 6, Teradu juga
melaksanakan Klarifikasi dengan mengirimkan Surat Dinas ke PTUN Jayapura
Nomor 1653/PL.02.2-SD/9402/2024 tanggal 14 Oktober 2024 Perihal Klarifikasi
Terkait Putusan Nomor 35/G/2018/PTUN.JPR jo Putusan Mahkamah Agung
Nomor 412 K/TUN/2019; (Bukti T.1-8)
9. Bahwa berdasarkan Surat Para Teradu sebagaimana disebutkan pada angka 7,
PTUN Jayapura telah menindaklanjuti/merespon Surat Para Teradu dengan Surat
Nomor 1230/KPTUN.W8-TUN3/HK2.7/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 Perihal
Klarifikasi Terkait Putusan Nomor 35/G/2018/PTUN.JPR jo Putusan Mahkamah
Agung Nomor 412 K/TUN/2019; (Bukti T.1-9)
10. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sesungguhnya Para Teradu telah
melaksanakan Tugas dan Wewenang sebagai penyelenggara pemilihan kepala
daerah sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan prundangan. Dengan
demikian dalil Pengadu adalah tidak berdasar dan tidak beralasan menurut
hukum, oleh karenanya haruslah ditolak;
11. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak pernah melakukan tahapan
penyusunan daftar pemilih. Dalil tersebut adalah tidak benar dan tidak
beralasan, karena Para Teradu sesungguhnya sudah melaksanakan tahapan
penyusunan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c dan huruf d, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang
Peyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan
rincian kegiatan yang dilaksanakan oleh Teradu adalah sebagai berikut:
a. Bahwa Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih meliputi penyusunan Bahan Daftar
Pemilih, dimana KPU RI menerima data kependudukan dari Pemerintah dalam
bentuk DP4 melalui Kementerian Dalam Negeri, selanjutnya KPU Kabupaten
Puncak Jaya menerima daftar pemilih hasil sinkronisasi dari KPU RI pada
tanggal 2 Mei 2024, sebagai bahan untuk menyusun daftar pemilih berdasarkan
data hasil sinkronisasi dengan melakukan pemetaan TPS pada tanggal 24 Mei
2024, oleh Para Teradu.
b. Bahwa Para Teradu telah melakukan rekapitulasi dan menetapkan Daftar
Pemilih Sementara (DPS) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap
Kabko serta diteruskan dengan melaksanakan Rekapitulasi serta Penetapan
Daftar Pemilih Sementara (DPS) Dalam Rapat Pleno Terbuka dengan
mengundang Pihak terkait, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) PKPU 7 Tahun 2024 tentang Peyusunan Daftar Pemilih Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (Bukti T.1-10).
c. Bahwa Teradu telah melakukan rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap
(DPT) dan menuangkan ke dalam Formulir Model A-Rekap Kabko serta
Penetapan Daftar Pemilih Tetap dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka
dengan mengundang Pihak Terkait, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) PKPU 7 Tahun 2024 tentang Peyusunan Daftar Pemilih
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (Bukti T.1-11).
12. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak pernah melakukan pemilihan dan
pengangkatan petugas pantarlih. Pernyataan tersebut adalah tidak benar dan
tidak beralasan, karena proses Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan dengan
cara di coklit itu dilaksanakan oleh Pantarlih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
(PPDP) yang diangkat dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Puncak Jaya Nomor 01 Tahun 2024 tanggal 23 Juni 2024 Tentang
Penetapan dan Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih/Pantarlih
(Bukti T.1-12), Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024, dan Pantarlih/PPDP telah melaksanakan coklit berdasarkan
daftar pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) PKPU 7 Tahun 2024 tentang Peyusunan Daftar
Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pantarlih melaksanakan
tugas nya selama 1 (satu) bulan yaitu dimulai dari tanggal 24 Juni 2024 s/d 24
Juli 2024. Hanya dalam waktu satu bulan tentu susah bagi petugas pantarlih
untuk menyelesaikan proses coklit di wilayah kerjanya masing-masing sehingga
kerja pantarlih tentulah tidak berjalan dengan maksimal, bila suatu TPS yang
berjumlah pemilih sampai dengan 400 orang maka petugas pantarlih hanya 1 (satu)
orang/TPS, namun apabila pemilih di TPS tersebut lebih dari 400 orang, maka
jumlah petugas pantarlih nya adalah 2 orang/TPS. Dapat kita bayangkan secara
bersama-sama, Puncak Jaya yang meliputi 26 Distrik, 305 Kampung, dan 494 TPS
dengan jumlah DPT sebesar 196.881 pemilih harus didatangi petugas pantarlihnya
dari rumah ke rumah untuk melaksanakan proses coklit. Tentulah hal ini pasti
mendapat banyak tantangan diantaranya:
- Jumlah petugas pantarlih yang hanya 1 atau 2 orang/TPS harus berjalan kaki
mendatangi setiap rumah pemilih yang mungkin ada yang dekat jaraknya, tetapi
ada juga rumah pemilih yang jauh jaraknya bahkan mungkin untuk mencapai
rumah pemilih tersebut, bisa di tempuh dalam satu minggu, hal ini sebagai
kendala dalam proses kerja pantarlih di lapangan.
- Kondisi topografi/geografis di Puncak Jaya juga mempengaruhi proses coklit
oleh pantarlih.
- Faktor keamanan, terjadi penembakan kira-kira sekitar bulan Juni 2024
(bertepatan dengan tahapan coklit oleh pantarlih) yang berhubungan dengan
aparat dan masyarakat, sehingga terjadi anarkis, kerusuhan, pembakaran
mobil, korban jiwa, dan sebagainya, sehingga tentulah dengan kejadian seperti
ini sangat mempengaruhi situasi dan kondisi yang ada karena penyelenggara
pemilu (pantarlih) dan lain sebaginya menjadi takut untuk bekerja/keluar
rumah yang tentu akan mengganggu keselamatan jiwanya.
- Terbatas nya sarana dan prasarana yang mendukung tugas/kerja pantarlih.
- Keterbatasan kualitas sumber daya manusia
13. Bahwa kondisi-kondisi di lapangan yang ada seperti ini, apabila tidak disikapi atau
dicermati secara baik maka tentulah akan mempengaruhi Tahapan Pemilihan yang
sedang berjalan, ataupun tahapan yang sedang menanti di depannya untuk harus
segera dilaksanakan;
14. Bahwa walaupun adanya kondisi-kondisi yang telah Para Teradu ungkapkan di
atas sebagai penghambat dalam proses coklit yang dilaksanakan oleh Pantarlih,
dengan kekurangan dan keterbatasan yang ada, proses coklit tetap dapat berjalan
dengan baik sampai dengan tahapan akhirnya adalah Rapat Pleno Terbuka
Penetapan Daftar Pemilih Tetap oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya (Para Teradu),
yang kesemuanya itu berawal dari proses coklit yang dilaksanakan oleh pantarlih.
Oleh karenanya dengan tegas Para Teradu membantah dalil Pengadu yang
mengatakan Pantarlih di Kabupaten Puncak Jaya tidak dibentuk kareana hal
tersebut adalah dalil yang tidak benar dan tidak beralasan dan harus ditolak.;
15. Bahwa akibat dari kendala-kendala yang dihadapi oleh Para Teradu seperti telah
diuraikan di atas, khususnya juga yang dihadapi oleh PPDP/Pantarlih, maka untuk
merespon hal tersebut, Bawaslu Puncak Jaya telah mengeluarkan Surat Nomor
03.01/PA.02.SR./VII/2024 tanggal 16 Juni 2024 Perihal Rekomendasi (Bukti T.1-
13) terkait dengan proses coklit di Kabupaten Puncak Jaya, dan telah
merekomendasikan : Bahwa terkait dengan banyaknya masalah dalam hal coklit di
Kabupaten Puncak Jaya dan jaringan internet yang bermasalah, maka KPU Puncak
Jaya melakukan coklit secara manual dengan cepat agar proses coklit dapat
diselesaikan sesuai dengan tahapan yang ada. Bahwa Para Teradu telah
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya tersebut;
16. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak pernah melakukan penetapan
DPS secara berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 – 29 PKPU 7 Tahun
2024. Pernyataan tersebut adalah tidak benar dan tidak beralasan, dalil tersebut
dapat dibantah yaitu bahwa Para Teradu telah Menyusun DPS berdasarkan
Formulir Model A- Daftar Perubahan Pemilih yang berasal dari PPD, kemudian
selanjutnya dituangkan lagi ke dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih yang
dilakukan oleh Teradu sebagai bahan dalam melakukan rekapitulasi dan
penetapan DPS dan selanjutnya Formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih
dituangkan lagi kedalam formular Model A-Rekap Kabko, yang akan digunakan
sebagai bahan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS, dan pernyataan
tersebut diatas telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 PKPU 7 Tahun
2024 tentang Peyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota;
17. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar
Pemilih Sementara (DPS) pada tanggal 12 Agustus 2024, sebagai tindak lanjut dari
pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Teradu sebagaimana dimaksud pada angka
11, sehingga dengan demikian Para Teradu membantah dalil Pengadu yang
menyatakan Para Teradu tidak pernah melakukan penetapan DPS secara
berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 – 29 PKPU 7 Tahun 2024
tentang Peyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
18. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak pernah melakukan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 PKPU 7 Tahun 2024. Pernyataan tersebut
adalah tidak benar dan tidak beralasan, karena pengumuman DPS itu
dilaksanakan oleh PPS setempat dan bukan oleh Para Teradu (KPU Kabupaten
Puncak Jaya) dengan maksud untuk mendapatkan masukan dan tanggapan
masyarakat dan/atau Pengawas Pemilihan dan untuk melaksanakan
Pengumuman DPS dimaksud merupakan kewenangan dari PPS pada masing-
masing wilayah kerjanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 PKPU 7 Tahun
2024;
19. Bahwa menurut Pengadu, Para Teradu telah menggabungkan data pemilih dari
beberapa kelurahan dan kampung yang datanya di geser ke kampung/Desa lain
tanpa sepengetahuan penduduk kampung atau desa tersebut yang menjadi basis
Pasangan Calon Nomor urut 2 atas nama Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga.
Pernyataan tersebut adalah tidak benar dan tidak beralasan, sehingga Teradu
dapat membantah dalil tersebut adalah tidak benar, dengan alasan mekanisme
penerimaan data penduduk dalam bentuk DP4 adalah sebagai berikut :
- Bahwa KPU RI menerima data kependudukan dari Pemerintah dalam bentuk
DP4 melalui Kementerian Dalam Negeri;
- Penyerahan DP4 sebagaimana dimaksud pada angka (1) dalam bentuk salinan
digital dan dilengkapi dengan rekapitulasi DP4 per desa/kelurahan atau nama
lain dalam bentuk salinan digital.
- KPU RI melakukan sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir dan dapat
dilengkapi dengan sumber data lain.
- KPU RI menyampaikan hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada angka (4)
kepada KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi melalui portal Sidalih. Dan data
dimaksud diterima oleh KPU Puncak Jaya pada tanggal 2 Mei 2025.
20. Bahwa dari rentetan penerimaan data kependudukan dalam bentuk DP4
sebagaimana diuraikan dalam angka 1 s/d 4 di atas, sudahlah benar-benar
terbukti bahwa data kependudukan (DP4) yang diterima oleh Para Teradu dari KPU
RI melalui kementerian Dalam Negeri sudah dilengkapi dengan rekapitulasi DP4
per desa/kelurahan dan telah disinkronisasi oleh KPU RI, sehingga Ketika Para
Teradu menerima data tersebut dari KPU RI untuk keperluan pemutakhiran data
pemilih, aslinya data seperti itu yang diterima, dan tidak ada perubahan data
pemilih yang Para Teradu lakukan khususnya pada basis-basis kampung/desa
yang dianggap menjadi lumbung suara paslon 02;
21. Bahwa ada beberapa data administrasi yang tidak sempat dimasukan dalam
jawaban Para Teradu, untuk dapat membantah dalil-dalil Pengadu, dikarenakan
dokumen dan computer/laptop ikut terbakar, oleh oknum yang sengaja membakar
rumah Sekretariat KPU Kabupaten Puncak Jaya di Mulia yang juga menyimpan
dokumen-dokumen tersebut, pada tanggal 11 Maret 2025 kira-kira jam 23.00 WIT,
yaitu satu hari sebelum pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang di
KPU RI, (tgl 12 Maret 2025, Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang di KPU RI)
pasca Putusan Mahkamah Kontitusi;
22. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka terbukti dalil-dalil Pengadu tidak
beralasan dan tidak berdasar menurut hukum, oleh karena dalil-dalil Pengadu a
quo haruslah ditolak untuk seluruhnya.
[2.6.2] Jawaban Teradu VI s.d Teradu VIII (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Puncak Jaya)
1. Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII telah melakukan tugas, wewenang, dan kewajiban
dalam pengawasan tahapan pemutakhiran data dan daftar Pemilih secara
professional, terbukti dalam pelaksanaan tahapan Pemutakhiran daftar pemilih
tidak terdapat laporan yang dilaporkan masyarakat dan temuan dari hasil
pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya dan jajaran adhoc di bawah;
2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya, KPU
Kabupaten Puncak Jaya telah melaksanakan perekrutan dan penetapan pantarlih
untuk melaksanakan proses coklit dalam pemutakhiran daftar Pemilih;
3. Bahwa untuk memastikan pelaksanaan coklit, Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya
melakukan pengawasan pada tahapan coklit dengan uji petik (sampel) pada
masing-masing distrik baik mendatangi langsung distrik bersangkutan tetapi juga
melalui informasi dari Panwas Distrik; (bukti T.2-1)
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya mengeluarkan rekomendasi nomor
03.01/PA.02.SR/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang pada intinya meminta KPU
untuk melaksanakan coklit secara manual karena terdapat kendala pelaksanaan
coklit di Kabupaten Puncak Jaya; (bukti T.2-2)
5. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan tersebut, proses coklit telah dilaksanakan
oleh jajaran KPU Kabupaten Puncak Jaya pada 26 (dua puluh enam) distrik se
Kabupaten Puncak Jaya;
6. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada
pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pada
tanggal 12 Agustus 2024 yang di laksanakan di Kantor KPU Kabupaten Puncak
Jaya yang di hadiri pimpinan partai politik, Pemda, TNI, Polri, dan Bawaslu,
dilaksanakan dengan lancar dan tidak terdapat tanggapan dari Peserta rapat pleno
penetapan DPS yang hadir berkaitan dengan data pemilih sementara yang
berjumlah 196.963 Pemilih dari 26 (dua puluh enam) distrik yang merupakan data
hasil coklit data Pemilih. Di akhir dari rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Puncak
Jaya menyampaikan Salinan Berita Acara Penetapan DPS kepada masing-masing
peserta rapat pleno yang hadir; (bukti T.2-3)
7. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada rapat
pleno penetapan DPT pada tanggal 21 September 2024 di Kantor KPU Kabupaten
Puncak Jaya yang di hadiri Bawaslu, PJ bupati Kabupaten Puncak Jaya, Kadis
Dukcapil, Dandim, Kapolres, Tim Paslon, dan PPD dilaksanakan dengan lancar dan
tidak terdapat tanggapan dari semua peserta rapat pleno yang hadir dengan jumlah
DPT adalah 196.881 Pemilih dari 26 (dua puluh enam) distrik, serta KPU
Kabupaten Puncak Jaya telah menyerahkan Salinan Berita Acara dan SK
penetapan DPT kepada masing-masing peserta yang hadir; (bukti T.2-4)
8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pasca penetapan DPS dan pasca
penetapan DPT tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran yang di
sampaikan oleh Pengadu atau tim sukses pasangan calon nomor urut 2 (dua);
9. Bahwa terdapat ruang keberatan dalam forum rapat pleno terbuka pada saat
penetapan DPS bagi peserta rapat pleno yang hadir termasuk pimpinan partai
politik karena saat itu belum terdapat bakal pasangan calon, sebagaimana diatur
dalam ketentuan pasal 28 ayat 4 dan 5 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024.
Begitupun pada saat rapat pleno penetapan DPT, terdapat ruang keberatan atau
tanggapan apabila terdapat kekeliruan dalam penyusunan bahan penetapan DPT
dari masing-masing peserta rapat pleno penetapan DPT yang hadir, sebagaimana
di atur dalam ketentuan pasal 43 ayat 4 dan 5 Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2024;
10. Bahwa atas pokok aduan pengadu yang baru mempersoalkan terkait proses daftar
pemilih, menurut Teradu VI s.d VIII adalah keliru karena proses pelaksanaan
tahapannya sudah lewat dan ruang bagi Pengadu untuk menyampaikan keberatan
sudah diberikan pada saat itu yang Pengadu sendiri tidak manfaatkan;
11. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada
masa pendaftaran bakal pasangan calon, terdapat 2 (dua) bakal pasangan calon
yang mendaftar yaitu Bakal Paslon Yuni Wonda-Mus Kogoya dan Bakal Paslon
Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga, yang berdasarkan hasil penelitian
kelengkapan berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat
pencalonan; (bukti T.2-5)
12. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada
pemeriksaan kesehatan masing-masing bakal pasangan calon pada tanggal 1-2
September 2024 di RSUD Dok 2 Jayapura dan RS Jiwa Abepura, telah dilakukan
untuk kedua bakal pasangan calon; (Bukti T.2-6)
13. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan verifikasi administrasi terhadap berkas
dokumen pendaftaran bakal pasangan Yuni Wonda dan Mus Kogoya dari tanggal
29 Agustus s.d 04 September 2024 dengan hasil verifikasi adalah Memenuhi syarat;
(bukti T.2-7)
14. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan verifikasi administrasi terhadap berkas
dokumen pendaftaran bakal pasangan Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga dari
tanggal 29 Agustus s.d 04 September 2024 dengan hasil verifikasi adalah Belum
memenuhi syarat; (bukti T.2-8)
15. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada
klarifikasi berkas pendaftaran berupa ijazah pendidikan terakhir bakal calon atas
nama Miren Kogoya, diperoleh hasil bahwa benar bakal calon atas nama Miren
Kogoya benar adalah alumni perguruan tinggi negeri; (bukti T.2-9)
16. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada
klarifikasi berkas pendaftaran berupa ijazah SMA dan perguruan tinggi atas nama
Yuni Wonda dan Nus Kogoya adalah benar; (bukti T.2-10)
17. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada
masa perbaikan dokumen pendaftaran hasil verifikasi administrasi pada tanggal 07
September 2024, bakal pasangan calon Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga telah
menyampaikan perbaikan kepada KPU Kabupaten Puncak Jaya; (bukti T.2-11)
18. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pasca
verifikasi administrasi perbaikan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Miren
Kogoya dan Mendi Wonerengga pada tanggal 14 September 2024, dengan hasil
verifikasi adalah Memenuhi Syarat; (bukti T.2-12)
19. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada
masa tanggapan masyarakat, KPU Kabupaten Puncak Jaya telah mengeluarkan
pengumuman Nomor 1342/PL.02.2-Pu/9402/2024 tertanggal 15 September 2024
tentang Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bakal
pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya
Tahun 2024; (bukti T.2-13)
20. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada
klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Calon Bupati atas
nama Yuni Wonda yang di anggap mantan terpidana, dari hasil klarifikasi bersama
KPU Kabupaten Puncak Jaya tersebut, Polda Papua menyampaikan bahwa Bapak
Yuni Wonda tidak pernah sebagai terpidana dan saat ini bukan terpidana, sehingga
yang bersangkutan mempunyai hak politik untuk maju sebagai Calon Bupati
Kabupaten Puncak Jaya; (bukti T.2-14)
21. Bahwa atas klarifikasi tersebut, masukan dan tanggapan masyarakat tentang
status Calon Bupati Bpk Yuni Wonda yang adalah mantan terpidana adalah tidak
benar karena Calon tersebut tidak pernah sebagai terpidana dan saat ini bukan
terpidana. Tetapi klarifikasi oleh KPU tersebut justru mendapat tekanan berupa
pemalangan kantor KPU oleh tim pendukung Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga,
walau pihak KPU sudah menyampaikan hasil klarifikasi tersebut; (bukti T.2-14)
22. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada rapat
pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya
pada tanggal 22 September 2024, KPU Kabupaten Puncak Jaya menetapkan 2 (dua)
pasangan calon untuk mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Puncak Jaya Tahun 2024 yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yuni
Wonda dan Mus Kogoya, serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Miren
Kogoya dan Mendi Wonerengga; (bukti T.2-15)
23. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada rapat
pleno penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Puncak Jaya pada tanggal 23 September 2024, KPU Kabupaten Puncak Jaya
menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Puncak Jaya Tahun 2024 yaitu nomor urut 1 (satu) pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Yuni Wonda dan Mus Kogoya, serta nomor urut 2 (dua) pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga; (bukti T.2-
16)
24. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya tidak pernah menerima laporan dalam
pelaksanaan tahapan Pencalonan, begitupun juga temuan yang bersumber dari
hasil pengawasan.
[2.7] ALAT BUKTI PARA TERADU
[2.7.1] Teradu I s.d Teradu V (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya)
NO. KODE BUKTI URAIAN BUKTI
Pengumuman Nomor 1342/PL.02.2-
Pu/9402/2024 tanggal 15 September 2024
1 Bukti T.1-1 : tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan
Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024.
Klarifikasi atas tanggapan masyarakat an.Laban
Wonda dari Calon Bupati Nomor urut 1 Yuni
2 Bukti T.1-2 : Wonda dengan Surat klarifikasi tanggal 21
September 2024 yang ditujukan kepada KPU
Kabupaten Puncak Jaya
Putusan Nomor 412 K/TUN/2019 Perkara
Kasasi Tata Usaha Negara antara Bupati Puncak
Jaya melawan Eliaton Enumbi dan Surat
3 Bukti T.1-3 : Kapolda Papua Nomor
B/27/VII/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus tanggal
23 Juli 2024 Perihal Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)
Surat dari Koalisi Puncak Jaya Maju Nomor
014/Timsus/Miko & Mendi/IX.2024 tanggal 4
4 Bukti T.1-4 : Oktober 2024 Perihal Tanggapan Masyarakat
tentang Kasus Calon Bupati Yuni Wonda Belum
Diklarifikasi Oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya.
Surat KPU Provinsi Papua Nomor 1575/PL.02.2-
SD/94/2024 tanggal 7 Oktober 2024 Perihal
5 Bukti T.1-5 :
Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Nomor :
/Timsus/Miko & Mendi/IX/2024.
Berita Acara KPU Puncak Jaya Nomor
597/PL.02.2-BA/9402/2024 tentang Klarifikasi
6 Bukti T.1-6 : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyelidikan (SP2HL) kepada Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Polda Papua.
Berita Acara KPU Puncak Jaya Nomor
7 Bukti T.1-7 : 596/PL.02.2-BA/9402/2024 Tentang Klarifikasi
Putusan Nomor 412/K/TUN/2019 Perkara
Kasasi Tata Usaha Negara.
Surat KPU Kabupaten Puncak Jaya Nomor
1653/PL.02.2-SD/9402/2024 tanggal 14
Oktober 2024 tentang Klarifikasi terkait Putusan
8 Bukti T.1-8 : 412 K/TUN/2019 Perkara Kasasi Tata Usaha
Negara dan Nomor 35/G/2018/PTUN JPR
tanggal 3 Desember 2018 terhadap status politik
an. Bpk Yuni Wonda.
Surat Ketua PTUN Jayapura Nomor
1230/KPTUN.W8-TUN3/HK2.7/X/2024 tanggal
9 Bukti T.1-9 : 16 Oktober 2024 tentang Klarifikasi Terkait
Putusan Nomor 35/G/2018/PTUN.JPT jo
Putusan Mahkamah Agung Nomor 412
K/TUN/2019.
Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
10 Bukti T.1-10 : DPS, Daftar Hadir, Tanda Terima Penyampaian
DPS, Berita Acara dan SK DPS.
Berita Acara KPU Puncak Jaya Nomor
520/PL.02.1-BA/9402/2024 tanggal 21
September 2024 tentang Rekapitulasi Daftar
Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten Puncak Jaya
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
11 Bukti T.1-11 : Bupati dan Wakil Bupati dan SK KPU Puncak
Jaya Nomor 370 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat
Kabupaten Puncak Jaya Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024.
Surat Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya
Nomor 01 Tahun 2024 tanggal 23 Juni 2024
12 Bukti T.1-12 :
Tentang Penetapan dan Pengangkatan Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih/Pantarlih
Surat Bawaslu Puncak Jaya Nomor
13 Bukti T.1-13 :
03.01/PA.02.SR./VII/2024 tanggal 16 Juni 2024
[2.7.2] Teradu VI s.d Teradu VIII (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak
Jaya)
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d Teradu VIII
melampirkan alat bukti sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI URAIAN BUKTI
Formulir Model A Pengawasan Coklit Daftar
1 Bukti T.2-1 :
Pemilih tanggal 24 Juni s.d 24 Juli 2024
Rekomendasi nomor 03.01/PA.02.SR/VII/2024
2 Bukti T.2-2 :
tanggal 16 Juli 2024
a. Formulir Model A Pengawasan Penetapan
Daftar Pemilih Sementara tanggal 12 Agustus
2024
3 Bukti T.2-3 :
b. Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya
Nomor 320 Tahun 2024 tentang Penetapan
Daftar Pemilih Sementara
a. Formulir Model A Pengawasan Penetapan
Daftar Pemilih Tetap tanggal 21 September
2024
4 Bukti T.2-4 :
b. Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya
Nomor 370 Tahun 2024 tentang Penetapan
Daftar Pemilih Tetap
Formulir Model A Pengawasan Pendaftaran Bakal
5 Bukti T.2-5 : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Puncak Jaya dari tanggal 27 s.d 29
Agustus 2024
Formulir Model A Pengawasan Pemeriksaan
6 Bukti T.2-6 : Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Puncak Jaya di RS Dok 2 Jayapura dan
RS Jiwa Abepura tanggal 1-2 September 2024
Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi
Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon
7 Bukti T.2-7 :
Nomor 468 Tahun 2024 atas nama Yuni Wonda
dan Mus Kogoya
Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi
Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon
8 Bukti T.2-8
Nomor 467 Tahun 2024 atas nama Miren Kogoya
dan Mendi Wonerengga
Formulir Model A Pengawasan klarifikasi berkas
pendaftaran berupa ijazah pendidikan terakhir
9 Bukti T.2-9
bakal calon atas nama Miren Kogoya tanggal 05
September 2024
a. Formulir Model A Pengawasan klarifikasi berkas
pendaftaran berupa ijazah pendidikan terakhir
bakal calon atas nama Yuni Wonda di Politehnik
STIA-LAN Jakarta dan di KPK terkait LHKPN
10 Bukti T.2-10 : untuk kedua bakal pasangan calon tanggal 06
September 2024
b. Formulir Model A Pengawasan klarifikasi berkas
pendaftaran berupa ijazah dan Surat
Keterangan tidak memiliki tanggungan utang di
Pengadilan Niaga Makassar tanggak 6
September 2024
c. Formulir Model A Pengawasan klarifikasi berkas
pendaftaran berupa ijazah bakal pasangan
calon di SMA YPK Tabernakel Nabire dan surat
keterangan di Pengadilan Negeri Nabire tanggal
06 September 2024
d. Formulir Model A Pengawasan klarifikasi berkas
pendaftaran berupa ijazah bakal pasangan
calon di SMEA YAPIS wamena tanggal 06
September 2024
Berita Acara Nomor 475 Tahun 2024 tentang
penerimaan perbaikan dokumen pendaftaran
11 Bukti T.2-11 :
bakal pasangan calon Miren Kogoya dan Mendi
Wonerengga tanggal 07 September 2024
Berita Acara Nomor 489 Tahun 2024 tentang
Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi
12 Bukti T.2-12 : Perbaikan Bakal paslon atas nama Miren Kogoya
dan Mendi Wonerengga tanggal 14 September
2024
Pengumuman Nomor 1342/PL.02.2-
Pu/9402/2024 tertanggal 15 September 2024
tentang Penerimaan masukan dan tanggapan
13 Bukti T.2-13
masyarakat terhadap bakal pasangan calon
dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024
Formulir Model A Pengawasan Klarifikasi
masukan dan tanggapan masyarakat di POlda
Papua dan PTUN Jayapura berkaitan dengan
14 Bukti T.2-14
Calon Bupati atas nama Yuni Wonda yang di
anggap mantan terpidana, tanggal 14 Oktober
2024
a. Formulir Model A hasil pengawasan Bawaslu
Kabupaten Puncak Jaya pada rapat pleno
penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Puncak Jaya pada tanggal 22
September 2024
15 Bukti T.2-15
b. Berita Acara Nomor 530/PL.02.3-
BA/9402/2024 dan Keputusan KPU Kabupaten
Puncak Jaya Nomor 375 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon tertanggal 22
September 2024
a. Formulir Model A hasil pengawasan Bawaslu
Kabupaten Puncak Jaya pada rapat pleno
penetapan nomor urut pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya pada
tanggal 23 September 2024
16 Bukti T.2-16 :
b. Berita Acara Nomor 540/PL.02.3-
BA/9402/2024 dan Keputusan KPU Kabupaten
Puncak Jaya Nomor 380 Tahun 2024 tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
tertanggal 23 September 2024
[2.8] PETTITUM PARA TERADU
[2.8.1] Teradu I s.d Teradu V (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya)
Maka berdasarkan dalil dan sanggahan dari Teradu I s.d Teradu V, sebagaimana uraian
tersebut diatas, mohon dengan hormat sudilah kiranya yang mulia Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memberikan putusan :
1. Menerima Jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V untuk
seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti
melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; atau
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8.2] Teradu VI s.d Teradu VIII (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak
Jaya)
Maka berdasarkan jawaban Para Teradu tersebut diatas, mohon dengan hormat
sudilah kiranya yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk
memberikan putusan :
1. Menolak Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI s.d VIII sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Puncak Jaya tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu VI s.d VIII dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] PARA PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Papua Tengah
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Provinsi Papua Tengah yang diwakili
oleh Bapak Sepo Nawipa dan Marius Telenggen selaku Anggota KPU Provinsi Papua
Tengah sebagai Pihak Terkait pada Perkara Nomor 306-PKE-DKPP/XII/2024 yang pada
Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 16 Mei 2025. Pihak Terkait
menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa ada 8 Kabupaten di Provinsi Papua Tengah, yakni 6 Kabupaten
menggunakan sistem Noken dan 2 Kabupaten menggunakan sistem nasional
(umum), dan kebetulan Kabupaten Puncak Jaya menggunakan sistem Noken;
2. Bahwa KPU Kabupaten Puncak Jaya telah melaporkan kepada KPU Provinsi Papua
Tengah terkait hasil rekapitulasi DPT tidak ada masalah saat Pilkada Tahun 2024
di Kabupaten Puncak Jaya;
3. Bahwa terkait dengan DP4, untuk basis dan proses sinkronikasi kami dapat dari
Kemndagri dan terakhir kemudian dapat dari Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak
Jaya, jadi dari kedua sumber tersebut menurut KPU Kabupaten Puncak Jaya
melakukan sinkronisasi DP4;
4. Bahwa berkaitan dengan persoalan DPT di Kabupaten Puncak Jaya, khususnya
kaitannya dengan pemalangan yang terjadi, kami beserta Bawaslu Provinsi Papua
Tengah telah melakukan supervisi secara langsung kepada KPU Kabupaten Puncak
Jaya.
[2.9.2] Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
16 Mei 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai dengan hasil pengawasan bawahan kami, Bawaslu Kabupaten
Puncak Jaya selama tahapan pemilihan Kepala Daearah berjalan mulai dari
tahapan pendaftaran verfikasi berkas sampai tahapan penetapan, belum pernah
bawahan kami yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Puncak Jaya belum pernah
menyampaikan laporan dari pihak masyarakat maupun temuan dari Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya, selama Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Puncak Jaya;
2. Secara lisan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya sering lewat
telepon maupun lisan di kantor sampaikan kepada pimpinan tertinggi yaitu
Bawaslu Propinsi Papua Tengah;
3. Menyangkut pemalangan yang di lakukan oleh Masyarakat tetapi secara tertulis,
Bawaslu Propinsi Papua Tengah belum pernah menerima yaitu laporan dari
Masyarakat atau temuan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya;
4. Pada saat pemalangan di kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya dan kantor Bawaslu
yang dilakukan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya.
Paslon Nomor urut Dua, Bawaslu Propinsi Papua Tengah bersama mendambingi
KPU Propinsi Papua Tengah untuk turun supervisi dan monitoring terkait
pemalangan di kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya;
5. Berdasarkan dalil yang di sampaikan oleh pihak Pengadu tidak benar dan surat
klarifikasi kepada KPU Puncak Jaya, saya belum pernah lakukan menandatangani
berita acara kelarifikasi kepada KPU dengan nomor surat : 302 Tahun 2024 tetapi
untuk turun langsung supervisi monitoring di Kabupaten Puncak Jaya. Kami
pernah turun kepada Masyarakat Puncak Jaya, dan pernah membuka kantor KPU
Kabupaten Puncak Jaya dan Kantor Bawaslu;
6. Bahwa Bawaslu Propinsi Papua Tengah pernah menghimbaukan kepada KPU
Propinsi Papua Tengah Berdasarkan Surat Nomor : 234/PM 02 01/K PT/102024
Maka itu pernah ketua dan anggota Bawaslu Propinsi Papua Tengah menerbitkan
surat himbauan kepada KPU Propinsi Papua Tengah.
[2.9.3] Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak Jaya
Bahwa DKPP memanggil Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak Jaya yang diwakili
oleh Yekison Morib sebagai Pihak Terkait pada Perkara Nomor 306-PKE-
DKPP/XII/2024 yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
16 Mei 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa Dinas Dukcapil Kabupaten Jaya merupakan mitra KPU Kabupaten Puncak
Jaya kaitannya dengan pemuktahiran data penduduk, baik untuk pemilu maupun
Pilkada, khususnya DP4 (Daftar Kependudukan Potensial Pemilih Pemilu) yang
mana data tersebut diperoleh dari Kemendagri dan diturunkan ke Dinas Dukcapil;
2. Bahwa proses pemuktahiran dan koordinasi DP4 tersebut, terkait dengan data di
Kabupaten Puncak Jaya, Dinas Dukcapil memppunyai 2 semester, yaitu semester
pertama pada bulan Januari s.d. Juni, kemudian Semester 2 pada bulan Juli s.d.
Desember (dibagi per enam bulan). Jadi pemuktahiran data dilakukan setelah
pemilihan legislative (bulan Februari)selesai, jadi setelah itu pada bulan Maret
dilakukan pemuktahiran data ulang dan kami lakukan/tetapkan DP4 bersama
dengan KPU Kabupaten Puncak Jaya dan 19 (Sembilan belas) Partai Politik di
Kabupaten Puncak Jaya. Sehingga keterlibatan kami hanya sebatas sampai
penetapan DP4, selebihnya kami tidak terlibat;
3. Bahwa jumlah data penduduk yang kami miliki pada tahun 2024 pada semester 2
(dua) adalah 220.393 jumlah penduduk. Kemudian setelah melalui proses DP4 KPU
Puncak Jaya adalah berjumlah 196.881 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten
Puncak Jaya.
[2.9.4] Polres Kabupaten Puncak Jaya
Bahwa DKPP memanggil Polres Kabupaten Puncak Jaya yang diwakili oleh Ipda
Yusfitori selaku Kasat Reskrim Polres Kabupaten Puncak Jaya sebagai Pihak Terkait
yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 16 Mei 2025.
Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
1. Terkait dengan pemalangan yang terjadi di Kantor KPU Puncak Jaya, memang
benar adanya, kejadian tersebut pada tanggal 15 Oktober 2024 yang dilakukan oleh
massa dan Pendukung Paslon Nomor Urut 02 yang dipimpin oleh Welio dan palang
dibuka kembali pada tanggal 21 Oktober 2024;
2. Pada saat pemalangan, tidak ada aksi yang menimbulkan kegaduhan, semua
berjalan dengan lancar dan kondusif;
3. Saat aksi demo tersebut tuntutan massa adalah menuntut KPU Puncak Jaya untuk
segera memberikan klarifikasi terkait tuntutan yang Pengadu layangkan kepada
KPU Puncak Jaya, pertama adalah meminta agar daftar DPT yang dipakai pada
Pilpres dan Pileg agar dikembalikan, kemudian kedua menganggap pihak KPU
Puncak Jaya dan Bawaslu Puncak Jaya dianggap tidak netral dalam Pilkada Tahun
2024 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya;
4. Pada saat itu KPU Puncak Jaya ketika membuka palang, saya tidak berada dilokasi,
namun memang pada saat itu pihak KPU Puncak Jaya memberikan penjelasan
kepada masa aksi tersebut;
5. Benar telah terjadi pembakaran di kantor sekretariat KPU Puncak Jaya, yakni
pembakaran terjadi pada bulan April 2024 setelah Putusan MK yang pertama
terkait Rekapitulasi Ulang.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu Perkara Nomor 306-PKE-DKPP/XII/2024 adalah
Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu Perkara Nomor 306-PKE-DKPP/XII/2024 pada
pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V diduga tidak pernah melakukan tahapan
penyusunan daftar pemilih dan tidak pernah melakukan pemilihan dan pengangkatan
petugas pantarlih serta tidak pernah memberikan kesempatan kepada masyarakat
untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024;
[4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak melaksanakan pengawasan yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya pada Pemilihan Tahun 2024 yaitu
berkaitan dengan proses pemutakhiran daftar pemilih dan proses pencalonan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu Perkara Nomor 306-PKE-
DKPP/XII/2024 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang
dengan tegas diakui kebenarannya.
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu KPU Kabupaten Puncak
Jaya menyatakan bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu adalah tidak benar. Karena
Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya telah memberikan kesempatan bagi
Masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait Pasangan Calon yang
mendaftarkan diri pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024,
sesuai dengan ketentuan Pasal 137 ayat (1) sampai dengan ayat (6) Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya telah menerbitkan Pengumuman
Nomor : 1342/PL.02.2-PU/9402/2024, tertanggal 15 September 2024 tentang
Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024 yang telah diumumkan di Kantor KPU
Kabupaten Puncak Jaya, maupun yang telah diumumkan melalui laman dan media
sosial KPU Kabupaten Puncak Jaya (Bukti T1-1) dan hal tersebut telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 137 ayat (4) PKPU 8 Tahun 2024. Adapun sub tahapan masukan dan
tanggapan masyarakat yang dilakukan oleh Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya,
yakni pertana, pada tanggal 15 September 2024 s/d 18 September 2024 adalah
Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan
Pasangan Calon. Selanjutnya, tanggal 15 September 2024 s/d 21 September 2024
adalah Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan
persyaratan pasangan calon.
Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu KPU
Kabupaten Puncak Jaya tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap Calon Bupati
Nomor Urut 1, atas nama Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM, terkait dengan pengaduan
pada saat masukan dan tanggapan masyarakat yang diserahkan kepada Para Teradu
KPU Kabupaten Puncak Jaya pada tanggal 18 September 2024 adalah tidak benar dan
tidak beralasan. Bahwa pengaduan Pengadu dalam tahapan masukan dan tanggapan
masyarakat mengenai Calon Bupati Nomor Urut 1 (satu) atas nama Dr. Yuni Wonda,
S.Sos, S.IP, MM terkait dengan Putusan Nomor : 35/G/2018/PTUN.JPR jo. Putusan
Mahkamah Agung Nomor : 412 K/TUN/2019, telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu
KPU Kabupaten Puncak Jaya yaitu dengan menyampaikan/meneruskan masukan dan
tanggapan masyarakat tersebut melalui aplikasi SILON kepada Calon Bupati yang
bersangkutan atas nama Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM., untuk dapat memberikan
klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat dari atas nama Laban Wonda.
Terhadap masukan dan tanggapan masyarakat a quo, Calon Bupati atas nama Dr. Yuni
Wonda, S.Sos, S.IP, MM., telah memberikan klarifikasi dengan menyurati Para Teradu
KPU Kabupaten Puncak Jaya melalui Surat bertanggal 21 September 2024 Perihal
Klarifikasi Atas Tanggapan Masyarakat a.n. Laban Wonda (Bukti T1-2), hal tersebut
telah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan
Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa masukan dan tanggapan masyarakat dari Pengadu terkait Putusan Nomor
: 35/G/2018/PTUN.JPR jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 412 K/TUN/2019
(Bukti T1-3), bukan merupakan syarat administrasi calon yang perlu dijadikan bahan
dalam pengaduan pada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat, karena tidak
sesuai dengan Pasal 137 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2024.
Bahwa berdasarkan Surat Pengadu Nomor : 014/Timsus/Miko & Mendi/IX.2024,
teranggal 04 Oktober 2024 Perihal Tanggapan Masyarakat tentang Kasus Calon Bupati
Yuni Wonda Belum diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya (Bukti T1-4) yang
ditujukan kepada KPU Provinsi Papua Tengah, maka KPU Provinsi Papua Tengah telah
menindaklanjuti Surat tersebut dengan mengeluarkan Surat Nomor : 1575/PL.02.2-
SD/94/2024, tertanggal 7 Oktober 2024 Perihal Klarifikasi Tanggapan Masyarakat
Nomor : /Timsus/Miko & Mendi/IX.2024 (Bukti T1-5) yang ditujukan kepada Para
KPU Kabupaten Puncak Jaya untuk melakukan klarifikasi kepada Polda Papua dan
PTUN Jayapura. Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya telah
menindaklanjuti Surat KPU Provinsi Papua Tengah dengan mendatangi Polda Papua
pada tanggal 14 Oktober 2024 dengan hasil klarifikasi bahwa “Polda Papua tidak punya
wewenang memberikan status politik kepada seseorang. Polda Papua hanya menerima
pengaduan dan meneruskan kepada Lembaga yang berwenang dalam hal dimaksud
yaitu kejaksaan tinggi Jayapura, juga ditambahkan bahwa seseorang dengan status
penyelidikan ataupun tersangka, hak politiknya masih ada, kecuali sudah ada vonis dari
kejaksaan tinggi setempat.” Bahwa pernyataan tersebut sebagaimana tertuang dalam
Berita Acara Hasil Klarifikasi Nomor : 597/PL.02.2-BA/9402/2024, tertanggal 14
Oktober 2024 tentang Klarifikasi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyelidikan (SP2HL) Kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua (Bukti
T1-6).
Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya juga telah menindaklanjuti Surat
KPU Provinsi Papua Tengah dengan mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Jayapura pada tanggal 14 Oktober 2024 dengan hasil klarifikasi bahwa “Hasil Putusan
412 K/TUN/2019 menyangkut jabatan politik Bapak Yuni Wonda sebagai Bupati, bukan
ke pribadi Yuni Wonda, jadi Putusan tersebut tidak menghalangi hak politik Bapak Yuni
Wonda sebagi calon Bupati”. Bahwa pernyataan tersebut sebagaimana tertuang dalam
Berita Acara Hasil Klarifikasi Nomor : 596/PL.02.2-BA/9402/2024, tertanggal 14
Oktober 2024 tentang Klarifikasi Putusan Nomor : 412 K/TUN/2019 Perkara Kasasi
Tata Usaha Negara (Bukti T1-7).
Lebih lanjut, selain mendatangi PTUN Jayapura untuk melakukan Klarifikasi, Para
Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya juga melaksanakan Klarifikasi dengan
mengirimkan Surat Dinas ke PTUN Jayapura Nomor : 1653/PL.02.2-SD/9402/2024,
tertanggal 14 Oktober 2024 Perihal Klarifikasi Terkait Putusan Nomor :
35/G/2018/PTUN.JPR jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 412 K/TUN/2019 (Bukti
T1-8). Selanjutnya berdasarkan surat a quo, PTUN Jayapura telah menindaklanjuti
dengan bersurat kepada Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya dengan Surat
Nomor : 1230/KPTUN.W8-TUN3/HK2.7/X/2024, tertanggal 16 Oktober 2024 Perihal
Klarifikasi Terkait Putusan Nomor : 35/G/2018/PTUN.JPR jo. Putusan Mahkamah
Agung Nomor : 412 K/TUN/2019 (Bukti T1-9).
Bahwa Pengadu juga mendalilkan Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya tidak
pernah melakukan tahapan penyusunan daftar pemilih. Dalil tersebut adalah tidak
benar dan tidak beralasan, karena Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya telah
melaksanakan tahapan penyusunan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun
2024 tentang Peyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
yakni: Pertama, Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih meliputi penyusunan Bahan
Daftar Pemilih, dimana KPU RI menerima data kependudukan dari Pemerintah dalam
bentuk DP4 melalui Kementerian Dalam Negeri, selanjutnya Para Teradu KPU
Kabupaten Puncak Jaya menerima daftar pemilih hasil sinkronisasi dari KPU RI pada
tanggal 2 Mei 2024, sebagai bahan untuk menyusun daftar pemilih berdasarkan data
hasil sinkronisasi dengan melakukan pemetaan TPS pada tanggal 24 Mei 2024. Kedua,
bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya telah melakukan rekapitulasi dan
menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan menuangkan ke dalam formulir Model
A-Rekap Kabko serta diteruskan dengan melaksanakan Rekapitulasi serta Penetapan
Daftar Pemilih Sementara (DPS) Dalam Rapat Pleno Terbuka dengan mengundang
Pihak terkait, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
PKPU 7 Tahun 2024 tentang Peyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota (Bukti T1-10). Terakhir, bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Puncak
Jaya juga telah melakukan rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan
menuangkan ke dalam Formulir Model A-Rekap Kabko serta Penetapan Daftar Pemilih
Tetap dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka dengan mengundang Pihak Terkait,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PKPU 7 Tahun
2024 tentang Peyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(Bukti T1-11).
Selain itu, Pengadu juga mendalilkan Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya
tidak pernah melakukan pemilihan dan pengangkatan petugas pantarlih. Pernyataan
tersebut adalah tidak benar dan tidak beralasan, karena proses Pemutakhiran Data
Pemilih yang dilakukan dengan cara di coklit itu dilaksanakan oleh Pantarlih/Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang diangkat dan ditetapkan berdasarkan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya Nomor 01 Tahun 2024 tanggal 23 Juni 2024
Tentang Penetapan dan Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih/Pantarlih
(Bukti T1-12), Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024, dan Pantarlih/PPDP telah melaksanakan coklit berdasarkan daftar
pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 13 ayat (1) PKPU 7 Tahun 2024 tentang Peyusunan Daftar Pemilih
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pantarlih melaksanakan tugas nya selama
1 (satu) bulan yaitu dimulai dari tanggal 24 Juni 2024 s/d 24 Juli 2024. Hanya dalam
waktu satu bulan tentu susah bagi petugas pantarlih untuk menyelesaikan proses
coklit di wilayah kerjanya masing-masing sehingga kerja pantarlih tentulah tidak
berjalan dengan maksimal, bila suatu TPS yang berjumlah pemilih sampai dengan 400
orang maka petugas pantarlih hanya 1 (satu) orang/TPS, namun apabila pemilih di TPS
tersebut lebih dari 400 orang, maka jumlah petugas pantarlih nya adalah 2 orang/TPS.
Bahwa Kabupaten Puncak Jaya meliputi 26 Distrik, 305 Kampung, dan 494 TPS
dengan jumlah DPT sebesar 196.881 pemilih harus didatangi petugas pantarlihnya dari
rumah ke rumah untuk melaksanakan proses coklit. Hal tersebut mendapat banyak
tantangan diantaranya: Kondisi topografi/geografis di Puncak Jaya juga mempengaruhi
proses coklit oleh pantarlih serta faktor keamanan, terjadi penembakan kira-kira
sekitar bulan Juni 2024 (bertepatan dengan tahapan coklit oleh pantarlih) yang
berhubungan dengan aparat dan masyarakat, sehingga terjadi anarkis, kerusuhan,
pembakaran mobil, korban jiwa, dan sebagainya, sehingga tentu dengan kejadian
tersebut sangat mempengaruhi situasi dan kondisi yang ada karena penyelenggara
pemilu (pantarlih) dan lain sebaginya menjadi takut untuk bekerja/keluar rumah yang
tentu akan mengganggu keselamatan jiwanya.
Bahwa walaupun dengan kondisi tersebut menjadi penghambat dalam proses coklit
yang dilaksanakan oleh Pantarlih serta dengan kekurangan dan keterbatasan yang ada,
proses coklit tetap dapat berjalan dengan baik sampai dengan tahapan akhirnya adalah
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap oleh Para Teradu KPU Kabupaten
Puncak Jaya, yang kesemuanya itu berawal dari proses coklit yang dilaksanakan oleh
pantarlih. Oleh sebab peristiwa tersebut, Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya telah
mengeluarkan Surat Nomor : 03.01/PA.02.SR./VII/2024, tertanggal 16 Juni 2024
Perihal Rekomendasi (Bukti T1-13) terkait dengan proses coklit di Kabupaten Puncak
Jaya, dan telah merekomendasikan : Bahwa terkait dengan banyaknya masalah dalam
hal coklit di Kabupaten Puncak Jaya dan jaringan internet yang bermasalah, maka KPU
Puncak Jaya melakukan coklit secara manual dengan cepat agar proses coklit dapat
diselesaikan sesuai dengan tahapan yang ada. Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten
Puncak Jaya telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya
tersebut.
Selanjutnya berkaitan dengan dalil Pengadu yang mendalilkan Para Teradu KPU
Kabupaten Puncak Jaya tidak pernah melakukan penetapan DPS secara berjenjang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 – 29 PKPU 7 Tahun 2024. Pernyataan tersebut
adalah tidak benar dan tidak beralasan, karena Para Teradu KPU Kabupaten Puncak
Jaya telah Menyusun DPS berdasarkan Formulir Model A- Daftar Perubahan Pemilih
yang berasal dari PPD, kemudian selanjutnya dituangkan lagi ke dalam formulir Model
A-Kabko Daftar Pemilih sebagai bahan dalam melakukan rekapitulasi dan penetapan
DPS dan selanjutnya Formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih dituangkan lagi kedalam
formular Model A-Rekap Kabko, yang akan digunakan sebagai bahan dalam Rapat
Pleno Terbuka Penetapan DPS, dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 dan Pasal
28 PKPU 7 Tahun 2024 tentang Peyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya telah melaksanakan
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada tanggal 12
Agustus 2024, sebagai tindak lanjut dari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 – 29
PKPU 7 Tahun 2024 tentang Peyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota.
Bahwa Pengadu juga mendalilkan Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya tidak
pernah melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 PKPU 7 Tahun
2024. Dalil tersebut adalah tidak benar dan tidak beralasan, karena pengumuman DPS
itu dilaksanakan oleh PPS setempat dan bukan oleh Para Teradu KPU Kabupaten
Puncak Jaya dengan maksud untuk mendapatkan masukan dan tanggapan
masyarakat dan/atau Pengawas Pemilihan dan untuk melaksanakan Pengumuman
DPS dimaksud merupakan kewenangan dari PPS pada masing-masing wilayah
kerjanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 PKPU 7 Tahun 2024.
Selain itu, menurut Pengadu, Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya telah
menggabungkan data pemilih dari beberapa kelurahan dan kampung yang datanya di
geser ke kampung/Desa lain tanpa sepengetahuan penduduk kampung atau desa
tersebut yang menjadi basis Pasangan Calon Nomor urut 2 atas nama Miren Kogoya
dan Mendi Wonerengga. Dalil tersebut adalah tidak benar dan tidak beralasan. Bahwa
mekanisme penerimaan data penduduk dalam bentuk DP4 dilakukan dengan cara :
Pertama, KPU RI menerima data kependudukan dari Pemerintah dalam bentuk DP4
melalui Kementerian Dalam Negeri, Kedua, Penyerahan DP4 tersebut dalam bentuk
salinan digital dan dilengkapi dengan rekapitulasi DP4 per desa/kelurahan atau nama
lain dalam bentuk salinan digital, Ketiga, KPU RI melakukan sinkronisasi DP4 dengan
DPT Pemilu terakhir dan dapat dilengkapi dengan sumber data lain dan terakhir, KPU
RI menyampaikan hasil sinkronisasi kepada KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi
melalui portal Sidalih dan data dimaksud diterima oleh Para Teradu KPU Kabupaten
Puncak Jaya pada tanggal 2 Mei 2025.
Lebih lanjut, ada beberapa data administrasi yang tidak sempat dimasukan dalam
jawaban Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya, untuk dapat membantah dalil-dalil
Pengadu, dikarenakan dokumen dan komputer/laptop ikut terbakar, oleh oknum yang
sengaja membakar Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Puncak Jaya di Mulia yang juga
menyimpan dokumen-dokumen tersebut, pada tanggal 11 Maret 2025, yaitu satu hari
sebelum pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang di KPU RI, tanggal 12
Maret 2025, Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang di KPU RI pasca Putusan
Mahkamah Kontitusi.
[4.2.2] Menimbang terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu Bawaslu
Kabupaten Puncak Jaya menyatakan bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu adalah
tidak benar. Bahwa Para Teradu Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya telah melakukan
tugas, wewenang, dan kewajiban dalam pengawasan tahapan pemutakhiran data dan
daftar Pemilih secara professional, terbukti dalam pelaksanaan tahapan Pemutakhiran
daftar pemilih tidak terdapat laporan yang dilaporkan masyarakat dan temuan dari
hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya dan jajaran adhoc di bawah.
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu Bawaslu Kabupaten Puncak
Jaya, KPU Kabupaten Puncak Jaya telah melaksanakan perekrutan dan penetapan
pantarlih untuk melaksanakan proses coklit dalam pemutakhiran daftar Pemilih.
Bahwa untuk memastikan pelaksanaan coklit, Para Teradu Bawaslu Kabupaten
Puncak Jaya melakukan pengawasan pada tahapan coklit dengan uji petik (sampel)
pada masing-masing distrik baik mendatangi langsung distrik bersangkutan tetapi juga
melalui informasi dari Panwas Distrik (bukti T2-1).
Bahwa Para Teradu Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya mengeluarkan rekomendasi
Nomor : 03.01/PA.02.SR/VII/2024, tertanggal 16 Juli 2024 yang pada pokoknya
meminta KPU Kabupaten Puncak Jaya untuk melaksanakan coklit secara manual
karena terdapat kendala pelaksanaan coklit di Kabupaten Puncak Jaya (bukti T2-2).
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan tersebut, proses coklit telah dilaksanakan oleh
jajaran KPU Kabupaten Puncak Jaya pada 26 (dua puluh enam) distrik se Kabupaten
Puncak Jaya.
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu Bawaslu Kabupaten Puncak
Jaya pada pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih sementara (DPS)
pada tanggal 12 Agustus 2024 yang di laksanakan di Kantor KPU Kabupaten Puncak
Jaya yang di hadiri pimpinan partai politik, Pemda, TNI, Polri, dan Bawaslu Provinsi
Papua Tengah, dilaksanakan dengan lancar dan tidak terdapat tanggapan dari Peserta
rapat pleno penetapan DPS yang hadir berkaitan dengan data pemilih sementara yang
berjumlah 196.963 Pemilih dari 26 (dua puluh enam) distrik yang merupakan data
hasil coklit data Pemilih. Di akhir dari rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Puncak
Jaya menyampaikan Salinan Berita Acara Penetapan DPS kepada masing-masing
peserta rapat pleno yang hadir (bukti T2-3).
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu Bawaslu Kabupaten
Puncak Jaya pada rapat pleno penetapan DPT pada tanggal 21 September 2024 di
Kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya yang di hadiri Bawaslu, PJ bupati Kabupaten
Puncak Jaya, Kadis Dukcapil, Dandim, Kapolres, Tim Paslon, dan PPD dilaksanakan
dengan lancar dan tidak terdapat tanggapan dari semua peserta rapat pleno yang hadir
dengan jumlah DPT adalah 196.881 Pemilih dari 26 (dua puluh enam) distrik, serta
KPU Kabupaten Puncak Jaya telah menyerahkan Salinan Berita Acara dan SK
penetapan DPT kepada masing-masing peserta yang hadir (bukti T2-4).
Bahwa Para Teradu Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pasca penetapan DPS dan
pasca penetapan DPT tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran yang di
sampaikan oleh Pengadu atau tim sukses pasangan calon nomor urut 2 (dua). Bahwa
terdapat ruang keberatan dalam forum rapat pleno terbuka pada saat penetapan DPS
bagi peserta rapat pleno yang hadir termasuk pimpinan partai politik karena saat itu
belum terdapat bakal pasangan calon, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 28
ayat 4 dan 5 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024. Begitupun pada saat rapat pleno
penetapan DPT, terdapat ruang keberatan atau tanggapan apabila terdapat kekeliruan
dalam penyusunan bahan penetapan DPT dari masing-masing peserta rapat pleno
penetapan DPT yang hadir, sebagaimana di atur dalam ketentuan pasal 43 ayat 4 dan
5 Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2024.
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu Bawaslu Kabupaten Puncak
Jaya pada masa pendaftaran bakal pasangan calon, terdapat 2 (dua) bakal pasangan
calon yang mendaftar yaitu Bakal Paslon Yuni Wonda dan Mus Kogoya dan Bakal
Paslon Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga, yang berdasarkan hasil penelitian
kelengkapan berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat pencalonan
(bukti T2-5). Kemudian pada pemeriksaan kesehatan masing-masing bakal pasangan
calon pada tanggal 1 dan 2 September 2024 di RSUD Dok 2 Jayapura dan RS Jiwa
Abepura, telah dilakukan untuk kedua bakal pasangan calon (Bukti T2-6). Selanjutnya
terhadap proses verifikasi administrasi terhadap berkas dokumen pendaftaran bakal
pasangan Yuni Wonda dan Mus Kogoya dari tanggal 29 Agustus s.d 04 September 2024
dengan hasil verifikasi adalah Memenuhi syarat (bukti T2-7) dam untuk proses
verifikasi administrasi terhadap berkas dokumen pendaftaran bakal pasangan Miren
Kogoya dan Mendi Wonerengga dari tanggal 29 Agustus s.d 04 September 2024 dengan
hasil verifikasi adalah Belum memenuhi syarat (bukti T2-8).
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu Bawaslu Kabupaten Puncak
Jaya pada klarifikasi berkas pendaftaran berupa ijazah pendidikan terakhir bakal calon
atas nama Miren Kogoya, diperoleh hasil bahwa benar bakal calon atas nama Miren
Kogoya benar adalah alumni perguruan tinggi negeri (bukti T2-9).
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu Bawaslu Kabupaten Puncak
Jaya pada klarifikasi berkas pendaftaran berupa ijazah SMA dan perguruan tinggi atas
nama Yuni Wonda dan Nus Kogoya adalah benar (bukti T2-10).
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu Bawaslu Kabupaten Puncak
Jaya pada masa perbaikan dokumen pendaftaran hasil verifikasi administrasi pada
tanggal 07 September 2024, bakal pasangan calon Miren Kogoya dan Mendi
Wonerengga telah menyampaikan perbaikan kepada KPU Kabupaten Puncak Jaya
(bukti T2-11).
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu Bawaslu Kabupaten Puncak
Jaya pasca verifikasi administrasi perbaikan berkas pendaftaran bakal pasangan calon
Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada tanggal 14 September 2024, dengan hasil
verifikasi adalah Memenuhi Syarat (bukti T2-12).
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu Bawaslu Kabupaten Puncak
Jaya pada masa tanggapan masyarakat, KPU Kabupaten Puncak Jaya telah
mengeluarkan pengumuman Nomor 1342/PL.02.2-Pu/9402/2024 tertanggal 15
September 2024 tentang Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap
bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak
Jaya Tahun 2024 (bukti T2-13).
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu Bawaslu Kabupaten Puncak
Jaya pada klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Calon Bupati
atas nama Yuni Wonda yang di anggap mantan terpidana, dari hasil klarifikasi bersama
KPU Kabupaten Puncak Jaya tersebut, Polda Papua menyampaikan bahwa Bapak Yuni
Wonda tidak pernah sebagai terpidana dan saat ini bukan terpidana, sehingga yang
bersangkutan mempunyai hak politik untuk maju sebagai Calon Bupati Kabupaten
Puncak Jaya (bukti T2-14). Bahwa atas klarifikasi tersebut, masukan dan tanggapan
masyarakat tentang status Calon Bupati a.n. Yuni Wonda yang adalah mantan
terpidana adalah tidak benar karena Calon tersebut tidak pernah sebagai terpidana
dan saat ini bukan terpidana. Tetapi klarifikasi oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya
tersebut justru mendapat tekanan berupa pemalangan kantor KPU Kabupaten Puncak
Jaya oleh tim pendukung Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga, walau pihak KPU
Kabupaten Puncak Jaya sudah menyampaikan hasil klarifikasi tersebut (bukti T2-14).
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu Bawaslu Kabupaten Puncak
Jaya pada rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Puncak Jaya pada tanggal 22 September 2024, KPU Kabupaten Puncak Jaya
menetapkan 2 (dua) pasangan calon untuk mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024 yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Yuni Wonda dan Mus Kogoya, serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (bukti T2-15).
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu Bawaslu Kabupaten Puncak
Jaya pada rapat pleno penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Puncak Jaya pada tanggal 23 September 2024, KPU Kabupaten Puncak
Jaya menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Puncak Jaya Tahun 2024 yaitu nomor urut 1 (satu) pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Yuni Wonda dan Mus Kogoya, serta nomor urut 2 (dua) pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (bukti T2-16).
Bahwa Para Teradu Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya tidak pernah menerima
laporan dalam pelaksanaan tahapan Pencalonan, begitupun juga temuan yang
bersumber dari hasil pengawasan.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak pernah melakukan tahapan
penyusunan daftar pemilih dan tidak pernah melakukan pemilihan dan pengangkatan
petugas pantarlih serta tidak pernah memberikan kesempatan kepada masyarakat
untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 23 Juni 2024,
Teradu I s.d. Teradu V menetapkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang
diangkat dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya
Nomor 01 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Petugas Pemutakhiran
Data Pemilih/Pantarlih Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2024 (vide Bukti T1-12)
Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2024, Teradu I s.d. Teradu V mengirimkan surat
undangan Nomor 1051/PL.01.2-Und/9402/2024 perihal Undangan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Puncak Jaya (vide
Bukti T1-10). Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2024, Teradu I s.d. Teradu
V melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara di
Gedung Sasana Kaonak Kantor Bupati Kabupaten Puncak Jaya dengan mengundang
para pihak terkait serta menuangkan ke dalam Berita Acara Nomor 485/PL.02.1-
BA/9402/2024 tentang Rekapitulasi DPS Kabupaten Puncak Jaya Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Bahwa
berdasarkan Rapat Pleno tersebut, Teradu I s.d. Teradu V kemudian mengeluarkan
Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya Nomor 320 Tahun 2024 tentang Penetapan
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024 (vide Bukti T1-10). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 21
September 2024, melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap
dengan mengundang para pihak terkait yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara
Nomor 520/PL.02.1-BA/9402/2024 tentang Rekapitulasi DPT Kabupaten Puncak Jaya
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2024. Selanjutnya berdasarkan Rapat Pleno tersebut, Teradu I s.d. Teradu V kemudian
menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya Nomor 370 Tahun 2024 tentang
Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua
Tengah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2024 (vide Bukti T1-11).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 15 September
2024, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Pengumuman Nomor 1342/PL.02.2-
PU/9402/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024 (vide Bukti T1-1).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V
mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat untuk Calon Bupati a.n. Yuni
Wonda yang disampaikan oleh Laban Wonda. Bahwa terhadap masukan dan tanggapan
masyarakat tersebut, Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 21 September 2024
melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat kepada Calon Bupati
a.n. Yuni Wonda (vide Bukti T1-2). Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Oktober 2024,
Pengadu mengirimkan surat dengan Nomor 014/Timsus/Miko& Mendi/IX.2024
perihal Tanggapan Masyarakat tentang Kasus Calon Bupati Yuni Wonda Belum
diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya yang ditujukan kepada KPU Provinsi
Papua Tengah (vide Bukti T1-4). Bahwa terhadap Surat Pengadu a quo, KPU Provinsi
Papua Tengah pada tanggal 7 Oktober 2024 menindaklanjuti dengan mengeluarkan
Surat Nomor 1575/PL.02.2-SD/94/2024 perihal Klarifikasi Tanggapan Masyarakat
Nomor 013/Timsus/Miko & Mendi/IX.2024 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten
Puncak Jaya untuk melakukan klarifikasi kepada Polda Papua dan PTUN Jayapura
(vide Bukti T1-5).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 14 Oktober
2024, Teradu I s.d. Teradu V melakukan klarifikasi kepada Polda Papua sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi Nomor 597/PL.02.2-BA/9402/2024
tentang Klarifikasi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HL)
Kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua (vide Bukti T1-6). Bahwa
selain itu, Teradu I s.d. Teradu V juga mengirimkan Surat Dinas kepada PTUN Jayapura
Nomor 1653/PL.02.2-SD/9402/2024 perihal Klarifikasi Terkait Putusan Nomor
35/G/2018/PTUN.JPR jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 412 K/TUN/2019.
Kemudian Teradu I s.d. Teradu V melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Jayapura sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi
Nomor 596/PL.02.2-BA/9402/2024 tentang Klarifikasi Putusan Nomor 412
K/TUN/2019 Perkara Kasasi Tata Usaha Negara (vide Bukti T1-7 dan Bukti T1-8).
Bahwa terhadap Surat Teradu I s.d. Teradu V a quo, pada tanggal 16 Oktober 2024,
PTUN Jayapura telah mengirimkan surat balasan dengan Nomor 1230/KPTUN.W8-
TUN3/HK2.7/X/2024 perihal Klarifikasi Terkait Putusan Nomor
35/G/2018/PTUN.JPR jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 412 K/TUN/2019 (vide
Bukti T1-9).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, tindakan Teradu I s.d. Teradu
V dalam melakukan penetapan dan pengangkatan pantarlih sampai dengan penetapan
Daftar Pemilih Tetap telah sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang
Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan
Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan
KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Bahwa Teradu I s.d Teradu V
juga sudah melakukan langkah-langkah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota
Dan Wakil Walikota. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu V juga sudah melakukan klarifikasi
terhadap Calon Bupati a.n. Yuni Wonda. Bahkan Teradu I s.d. Teradu V juga sudah
melakukan klarifikasi kepada Polda Papua dan PTUN Jayapura. Oleh karena itu,
tindakan Teradu I s.d. Teradu V dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara
pemilu. Dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil
aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan Jawaban Teradu I s.d. Teradu V
meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Bahwa berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], yang pada pokoknya
menyatakan Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak melaksanakan pengawasan yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya pada Pemilihan Tahun 2024, yaitu
berkaitan dengan proses pemutakhiran daftar pemilih dan proses pencalonan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024;
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 24 Juni 2024,
Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melakukan pengawasan pada tahapan pencocokan dan
penelitian (coklit) yang dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu
Kabupaten Puncak Jaya (vide Bukti T2-1). Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Juli
2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII mengeluarkan surat dengan Nomor
03.01/PA.02.SR/VII/2024 perihal Rekomendasi yang pada pokoknya meminta KPU
Kabupaten Puncak Jaya untuk melaksanakan coklit secara manual karena terdapat
kendala pelaksanaan coklit di Kabupaten Puncak Jaya (vide Bukti T2-2).
Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII kemudian
melakukan pengawasan pada pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan Daftar
Pemilih Sementara (DPS) yang di laksanakan di Kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya
yang di hadiri pimpinan partai politik, Pemda, TNI, dan Polri yang di tuangkan ke dalam
Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya. Bahwa rapat pleno
terbuka penetapan DPS dilaksanakan dengan lancar dan tidak terdapat tanggapan dari
peserta rapat pleno yang hadir dan KPU Kabupaten Puncak Jaya menyampaikan
Salinan Berita Acara Penetapan DPS kepada masing-masing peserta rapat pleno yang
hadir (vide Bukti T2-3).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 September 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII
melakukan pengawasan pada rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di
Kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya yang dihadiri oleh PJ Bupati Kabupaten Puncak
Jaya, Kadis Dukcapil, Dandim, Kapolres, Tim Paslon, dan PPD yang dituangkan ke
dalam Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya dengan Nomor
010/LHP/PM.00.02/09/2024. Bahwa sesuai hasil pengawasan yang dilakukan Teradu
VI s.d. Teradu VIII, rapat pleno penetapan DPT dilaksanakan dengan lancar dan tidak
terdapat tanggapan dari semua peserta rapat pleno yang hadir dan KPU Kabupaten
Puncak Jaya telah menyerahkan Salinan Berita Acara dan SK penetapan DPT kepada
masing-masing peserta yang hadir (vide Bukti T2-4)
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 Agustus
2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan pengawasan langsung pada saat
pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya yang
dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya
dengan Nomor 003/LHP/PM.00.02/VIII/2024 (vide Bukti T2-5). Bahwa selanjutnya
pada tanggal 1 s.d. 2 September 2024, Teradu VI s.d. VIII melakukan pengawasan
langsung pemeriksaan Kesehatan masing-masing bakal pasangan calon di RSUD Dok
2 Jayapura dan RS Jiwa Abepura yang dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan
Nomor 006/LHP/PM.00.02/VIII/2024 dan Nomor 007/LHP/PM.00.02/VIII/2024 (vide
Bukti T2-6). Selanjutnya pada tanggal 5 s.d. 6 September 2024, Teradu VI s.d. VIII
melakukan Pengawasan melekat terkait penelitian administrasi Calon yang dituangkan
ke dalam Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya dengan Nomor
008/LHP/PM.00.02/09/2024 (vide Bukti T2-9)
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 22 September
2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan pengawasan terkait penetapan Pasangan
Calon yang dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor
011/LHP/PM.01.02/09/2024 (vide Bukti T2-15). Selanjutnya pada tanggal 23
September 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan pengawasan terkait pengundian
nomor urut pasangan calon yang dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan
Nomor 012/LHP/PM.01.02/09/2024 (vide Bukti T2-16), dan pada tanggal 14 Oktober
2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan pengawasan langsung terkait masukan
dan tanggapan masyarakat yang dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan
Nomor 019/LHP/PM.01.02/10/2024 (vide Bukti T2-14).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu VI s.d.
Teradu VIII dalam melakukan pengawasan terkait pemutakhiran data pemilih sampai
dengan masukan dan tanggapan masyakarat telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu
Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa
hasil pengawasan dari setiap tahapan dituangkan dalam Berita Acara sebagaimana
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Teradu VI s.d.
Teradu VIII dalam melakukan pengawasan sudah bertindak profesional, cermat, dan
akuntabel sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang sebagaimana ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII
dibenarkan menurut hukum dan etika. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan
tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti
dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII
tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Para Pihak Terkait, mendengarkan
keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan
Para Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan
Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Merkius Wonda selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Puncak Jaya, Teradu II Yemies Wonda, Teradu III Lison Enumbi,
Teradu IV Delson Tabuni, dan Teradu V Yeri Adii masing-masing selaku Anggota KPU
Kabupaten Puncak Jaya terhitung sejak putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Marinus Wonda selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya, Teradu VII Telkius Telenggen, Teradu VIII
Kima Wonda masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya
terhitung sejak putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling
lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh)
hari terhitung sejak Putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin
tanggal Dua Puluh Enam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan
Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sansi dan Muhammad Tio Aliansyah
masing-masing selaku Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
Anggota
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani