Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 131 Tahun 2024
Ummi Wahyuni, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 02/12/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-10-2024
👁 44 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanKejadian bermula pada saat ditetapkan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal 19 Maret 2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat Jalan Garut No. 11, Kel.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan yang diduga melakukan pembiaran terhadap pergeseran suara partai Nasdem kepada suara Calon Anggota DPR RI Nomor urut 5 a.n Ujang Bey dari Partai NasDem Daerah Pemilihan Jawa Barat IX (Subang, Majalengka dan Sumedang). Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 19 ayat (4); Pasal 9; Pasal 10; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ummi Wahyuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 146-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 131-PKE- DKPP/VII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Eep Hidayat Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : RT 05 RW 01 Blok Sukawarna, Kel. Cigadung Kec. Subang Kab. Subang Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Ummi Wahyuni Jabatan : Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Alamat : Jalan Garut No. 11, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban Teradu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Para Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, Pihak Terkait dan Saksi.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Kejadian bermula pada saat ditetapkan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal 19 Maret 2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat Jalan Garut No. 11, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat, suara Ujang Bey, S.I.P., M.I.P. Calon DPR RI Dapil Jawa Barat IX dari Partai NasDem Nomor Urut 5 pada perhitungan rekapitulasi dari MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Sumedang, dari MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Subang dan dari MODEL D. HASIL KABKO- DPR Kabupaten Majalengka sebanyak 27.531 suara, tiba-tiba pada MODEL D.HASIL PROV-DPR Provinsi Jawa Barat menjadi 31.546. Dapat dijelaskan disini : 1. Suara Partai NasDem pada MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Sumedang sebanyak 5.859 Suara dan suara Ujang Bey, S.I.P., M.I.P. pada MODEL D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Sumedang sebanyak 10.658; 2. Suara Partai NasDem pada MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Subang sebanyak 12.639 Suara dan suara Ujang Bey, S.I.P., M.I.P. pada MODEL D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Subang sebanyak 4.115; 3. Suara Partai NasDem pada MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Majalengka sebanyak 1.698 Suara dan suara Ujang Bey, S.I.P., M.I.P. pada MODEL D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Majalengka sebanyak 12.758; 4. Bahwa dengan demikian suara Partai NasDem DAPIL JAWA BARAT IX sebanyak 20.196 suara dan suara Ujang Bey, S.I.P., M.I.P. berjumlah 27.531 suara sebagaimana tabel di bawah ini : TABEL PEROLEHAN SUARA PARTAI NasDem DAN CALON ANGGOTA DPR-RI DAPIL JAWA BARAT IX DARI PARTAI NasDem SEBELUM ADA PERUBAHAN Tiba-tiba Pada MODEL D.HASIL PROV-DPR Provinsi Jawa Barat suara Partai NasDem yang asalnya 5.859 dari Kabupaten Sumedang (MODEL D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Sumedang) berkurang 4.015 menjadi 1.844 dan suara Ujang Bey, S.I.P., M.I.P., bertambah 4.015 menjadi 14.673 yang penambahannya sesuai dengan kehilangan suara Partai NasDem di Kabupaten Sumedang. Akibat dari kejadian tersebut suara Ujang Bey, S.I.P., M.I.P. yang tadinya 27.531 menjadi 31.546, atau yang tadinya sebagai ranking 2 (dua) dengan perolehan suara 27.531 menjadi ranking 1 (satu) dengan perolehan suara 31.546 dan Eep Hidayat (Pelapor / Pengadu /Calon Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat IX Nomor Urut 1 dari Partai NasDem) yang seharusnya ranking 1 (satu) dengan perolehan suara sebanyak 30.743 menjadi ranking 2 (dua), untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut: JULI Dr. Hj. IMA WA A.M PA BAM UJA S HYU UH. EE AL NC BAN NG SUSI PAR YUS PART P AM A G BEY LAW I LIM TOT Formulir AI HI YU SA SET , ATI, DUN PAT AL Model NasDe DA SU KT IADI S.I. S.Pd DA, AWA m YA F, IY , P., ., S.Pd RI, T SH AN SH., M.I. M.Si ., S.Tp I, MH P . M.Si i., SH . M.P MODEL D. HASIL 2. 27.6 4.4 66 2.31 10. KABKO-DPR 5.859 53 317 153 674 58 87 7 2 658 Kabupaten 1 Sumedang MODEL D. 26 64.0 12.63 9.2 2.5 7.03 4.1 1.23 HASIL .1 362 696 45 9 51 62 8 15 5 KABKO-DPR 47 Kabupaten Subang MODEL D. HASIL 25.0 20 3.9 57 3.55 12. KABKO-DPR 1.698 208 56 205 55 65 34 7 4 758 Kabupaten Majalengka 20.19 30. 176 3.8 12.9 27. 1.76 1.57 116. 6 743 571 758 Jumlah 72 06 04 531 0 5 TABEL PEROLEHAN SUARA PARTAI NasDem DAN CALON ANGGOTA DPR-RI DAPIL JAWA BARAT IX DARI PARTAI NasDem SETELAH MENGALAMI PERUBAHAN PADA RAPAT PLENO KPU PROVINSI JAWA BARAT TANGGAL 19 MARET 2024 Dr. BA IMA UJ JULI A.M Hj. MB S AN WAH UH. ALA PAN AN SU PART G YU YUS EEP M CA G SIL AI BE PARI LIM TOTA Formulir HIDA YU SA SET AW NasDe Y, DUN PAT L Model YAT SU KTI IAD ATI, m S.I. DA, AWA F, YA I, S.P P., S.Pd. RI, SH NI, SH. d., M.I. , S.Tp SH , M.S P M.Si. i., MH i. M.P MODEL D. HASIL 2.53 2.3 14.6 27.65 1.844 4.4 KABKO-DPR 1 667 12 73 317 153 674 8 87 Kabupaten Sumedang MODEL D. HASIL 1263 26.1 64.04 9.2 2.5 7.0 4.1 1.2 KABKO-DPR 9 47 362 696 5 51 62 38 15 35 Kabupaten Subang MODEL D. HASIL 3.5 12.7 25.05 1.698 2065 3.9 KABKO-DPR 577 54 58 208 56 205 5 34 Kabupaten Majalengka MODEL D.HASIL 16.18 30.7 17. 3.8 12. 31.5 1.7 1.57 116.7 1 43 904 46 571 58 PROV-DPR 672 06 60 5 JAWA BARAT Dengan adanya kejadian ini kami menduga Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Sdr. Ummi Wahyuni membiarkan dan mengamini adanya pergeresan suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey, Sip., M.Ip, Calon Anggota DPR RI Nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 167-PKE- DKPP/VIII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 3. Memberhetikan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat. Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 152- PKE-DKPP/VII/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Keterangan Saksi sebanyak 3 orang; Bukti P-2 Form Model D.Hasil Kabko-DPR Kabupaten Sumedang Bukti P-3 Form Model D.Hasil Kabko-DPR Kabupaten Subang Bukti P-4 Form Model D.Hasil Kabko-DPR Kabupaten Majalengka Bukti P-5 Form Model D.Hasil Prov-DPR Provinsi Jawa Barat Bukti P-6 Lampiran III Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya, Pengadu mengajukan Saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 05 November 2024 sebagai berikut: 1. Anduy Kurniawan Bahwa benar saya menandatangani Form Model D.Hasil Kabupaten Sumedang, dan begitu adanya. Saya mengetahui adanya perubahan dari Pengadu 2 hari setelah Rekapitulasi Provinsi. 2. Yadi Mulyadi Saya menjadi Ketua DPD di Kabupaten Sumedang, kami merasa dirugikan, karena terkait dengan adanya suara Partai yang dipindahkan ke Caleg itu merupakan perampokan, dan bahwa dengan adanya 4.015 suara yang dipindahkan ini justru merugikan kami. Bahwa tidak mengikuti Rekapitulasi Provinsi, tetapi mengetahui 2 hari setelah Rekapitulasi Provinsi. 3. Syarif Hidayat Bahwa benar saya yang melapor ke Bawaslu RI tanggal 4 April 2024 dan setelah dipelajari oleh Bawaslu RI dikirimkan surat perbaikan 17 April 2024 dan pada tanggal 19 April 2024, terkait laporan tersebut hanya ingin mengembalikan hak dari Pengadu. Kemudian diundang oleh Bawaslu Provinsi Jabar tanggal 26 April 2024 jam 1 siang. Hingga sampai saat ini saya tidak mengetahui apa hasil laporan saya tersebut. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 20 September 2024 dan 15 Oktober 2024 yang pada pokoknya mengurakian hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada pokoknya Teradu membantah dalil-dalil pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan perlu menegaskan bahwa Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan berpedoman pada asas Pemilu dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2. Bahwa terhadap dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu membiarkan dan mengamini adanya pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey, S.I.P., M.I.P., Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 5 Dapil Jawa Barat IX adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum, karena Pengadu tidak menyertai bukti bukti yang cukup guna menguatkan dugaannya tersebut terhadap Teradu melainkan hanya asumsi yang tidak mendasar serta cenderung subyektif terhadap Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi tanggung jawab sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas pengaduan Pengadu. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi. 4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah menyelenggarakan Pemilu di Provinsi Jawa Barat sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. 5. Bahwa dalam persiapan penyelenggaraan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat melaksanakan rapat koordinasi yang dilaksanakan pada hari Selasa, 5 Maret 2024, dalam rapat ini dibahas mengenai Tata Tertib Rapat Pleno dan Mekanisme Pembacaan Model D.Hasil Kabupaten/Kota. (Vide Bukti T-1, Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Barat) 6. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 6 s.d 19 Maret 2024 secara berjenjang dan seoptimal mungkin, serta secara terbuka dengan mengundang seluruh peserta rapat pleno rekapitulasi yang terdiri dari Saksi seluruh Peserta Pemilu, Bawaslu Povinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, dan undangan lainnya, serta menyiarkan secara langsung proses rekapitulasi lewat media internet siaran langsung (live streaming) melalui aplikasi media sosial dan aplikasi berbagi video milik Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, dan telah melaksanakan seluruh mekanisme teknis pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum. (Keterangan Saksi mengenai Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat) 7. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang membacakan D.HASIL KABKO-DPR pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh saksi-saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. 8. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka membacakan D.HASIL KABKO-DPR pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh saksi-saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. 9. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang membacakan D.HASIL KABKO-DPR pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh saksi-saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. 10. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat di 3 Kabupaten tersebut tidak ada keberatan dari Saksi Peserta Pemilu ataupun D.Kejadian Khusus terkait perkara a quo. (Vide Bukti T-2, D.Kejadian Khusus Pemilu DPR RI pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat) 11. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat menerbitkan dan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil Prov-DPR, serta ditandatangani oleh Saksi Peserta Pemilu termasuk Saksi Partai NasDem. (Vide Bukti T-3, Formulir Model D.Hasil Prov-DPR) 12. Bahwa sebelum menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil Prov-DPR, Teradu mempersilahkan Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk mencocokkan dan mencermati Formulir Model D.Hasil Prov-DPR, terhadap hasil yang telah dibacakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang, dan tidak ada keberatan dan/atau koreksi dari Saksi Partai NasDem dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait perkara a quo. 13. Bahwa Teradu juga senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas selaku Penyelenggara Pemilu serta berlaku adil dan setara kepada seluruh Peserta Pemilu pada pelaksanaan tahapan Pemilu. Teradu pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi selalu memberikan kesempatan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Saksi Peserta Pemilu untuk mengkoreksi bilamana terdapat perbedaan data atau menyampaikan keberatannya. 14. Bahwa terkait adanya perbedaan antara D.Hasil KabKo-DPR Kabupaten Sumedang dengan D.Hasil Prov-DPR sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu, Teradu tidak mengetahui hal tersebut. Teradu baru mengetahui setelah dimintai keterangan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada tanggal 13 Mei 2024. (Vide Bukti T-4, Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat) 15. Bahwa terkait adanya perbedaan antara D.Hasil KabKo-DPR Kabupaten Sumedang dengan D.Hasil Prov-DPR sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu, bahwa setelah tanggal 13 Mei 2024 sebagaimana tersebut di atas, Teradu juga telah meminta kepada Admin dan Operator SIREKAP untuk melihat histori pada akun SIREKAP, namun akun SIREKAP tidak dapat diakses. Sehingga Teradu selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat juga telah membuat surat permohonan pembukaan akses akun SIREKAP Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (Vide Bukti T-5, Surat Permohonan Pembukaan Akses Akun Sirekap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) 16. Bahwa Teradu perlu menegaskan bahwa dalam proses rekpitulasi dan penghitungan suara tingkat Provinsi Jawa Barat menggunakan Sirekap. 17. Bahwa sebelumnya terdapat laporan ke Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat atas nama Syarif Hidayat dan Alam Yusuf terkait perkara a quo. Berdasarkan Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa 002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 Barat Nomor : dan 003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 tanggal 15 Mei 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu karena tidak memenuhi unsur Pasal yang disangkakan, dan merekomendasikan untuk tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. (Vide Bukti T-6, Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat Nomor : 002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024) dan 18. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum dugaan Pengadu yang menyatakan telah terjadi penggelembungan suara. [2.6] PETTITUM TERADU Bahwa Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: a. Menolak Pengaduan Pengadu atau setidak-tidaknya menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima; b. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perlaku Penyelenggara Pemilu; c. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peratuan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien; dan d. Merehabilitasi nama baik Teradu. Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. Bukti T-6, sebagai berikut: Bukti T-01 Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemiliham Umum Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Barat Bukti T-02 D.Kejadian Khusus Pemilu DPR RI pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat Bukti T-03 Model D.Hasil Prov-DPR RI Jawa Barat Bukti T-04 Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat Bukti T-05 Surat Permohonan Pembukaan Akses Akun SIrekap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Bukti T-06 Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat Nomor:002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 dan 003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] KPU Provinsi Jawa Barat 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya menduga bahwa Teradu membiarkan dan mengamini adanya pergeseran suara Partai NasDem pada suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 5 Dapil Jawa Barat IX Ujang Bey, S.I.P., M.I.Ρ. (Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Subang), sehingga menurut Pengadu, Teradu terindikasi kuat tidak mengindahkan norma dan ketentuan dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang dapat diduga melanggar administrasi Pemilu, Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pidana Pemilu sebagaimana Pasal- Pasal yang disangkakan kepada Teradu dalam pengaduan Pengadu. 2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor: 554/PS.DKPP/SET- 04/IX/2024 tanggal 10 September 2024, yang pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan terkait proses rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat Provinsi Jawa Barat apakah benar ada unsur penggelembungan suara pada D.Hasil Provinsi namun tidak diperbaiki. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi. 4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah menyelenggarakan Pemilu di Provinsi Jawa Barat sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 5. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 6 s.d 19 Maret 2024 secara berjenjang dan terbuka dengan mengundang seluruh peserta rapat pleno rekapitulasi yang terdiri dari Saksi seluruh Peserta Pemilu, Bawaslu Povinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se- Jawa Barat, dan undangan lainnya, serta sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum. 6. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang membacakan D.HASIL KABKO-DPR pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh saksi-saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. 7. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka membacakan D.HASIL KABKO-DPR pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh saksi-saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. 8. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang membacakan D.HASIL KABKO-DPR pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh saksi-saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. 9. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat di 3 Kabupaten tersebut tidak ada keberatan dari Saksi Peserta Pemilu ataupun D.Kejadian Khusus terkait perkara a quo. 10. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat menerbitkan dan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil Prov-DPR, serta ditandatangani oleh Saksi Peserta Pemilu termasuk Saksi Partai NasDem. 11. Bahwa sebelum menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D. Hasil Prov-DPR, Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dipersilahkan untuk mencocokkan dan mencermati Formulir Model D.Hasil Prov-DPR, terhadap hasil yang telah dibacakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang, dan tidak ada keberatan dan/atau koreksi dari Saksi Partai NasDem dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait perkara a quo. 12. Bahwa Pihak Terkait juga senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas selaku Penyelenggara Pemilu serta berlaku adil dan setara kepada seluruh Peserta Pemilu pada pelaksanaan tahapan Pemilu. Pihak Terkait pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi selalu memberikan kesempatan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Saksi Peserta Pemilu untuk mengkoreksi bilamana terdapat perbedaan data atau menyampaikan keberatannya. 13. Bahwa terkait adanya perbedaan antara D.Hasil KabKo-DPR Kabupaten Sumedang dengan D.Hasil Prov-DPR sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu, Pihak Terkait tidak mengetahui hal tersebut. Pihak Terkait baru mengetahui setelah adanya Aksi Unjuk Rasa ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat terkait perkara a quo. [2.8.2] Bawaslu Provinsi Jawa Barat Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam hal menjalankan kewenangan pengawasan tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Jawa Barat telah melakukan hal-hal sebagai berikut: a) Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Pengawasan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat yang dimulai pada tanggal 6 Maret 2024 sampai dengan tanggal 19 Maret 2024; b) Bahwa dalam pengawasan tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Imbauan dengan Nomor 176/PM.00.01/K. JB/02/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang pada pokoknya Pencegahan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu agar KPU Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. (Bukti P.T – 1) Bahwa untuk menanggapi pokok pengaduan yang menyatakan adanya pergeseran suara Partai NasDem kepada suara Calon Anggota DPR RI Partai NasDem Daerah Pemilihan Jawa Barat IX (Subang – Majalengka – Sumedang) Nomor Urut 5 atas nama Ujang Bey, S.IP., M.IP in casu, Pihak Terkait dapat menerangkan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 045/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 6 Maret 2024 pada pokoknya terhadap pembacaan D.HASIL KABKO Kabupaten Sumedang dijelaskan sebagai berikut: (Bukti P.T – 2) a) Bahwa pembacaan rekapitulasi perolehan suara dalam Formulir D.HASIL KABKO Kabupaten Sumedang dimulai pada pukul 20.29 WIB dan berakhir pukul 21.33 WIB; b) Bahwa dalam prosesnya terdapat interupsi saksi karena adanya kesalahan pembacaan angka perolehan suara Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi. Setelah pembacaan Formulir D.HASIL KABKO, dilanjutkan dengan pembacaan catatan kejadian khusus yang bersumber dari hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Sumedang; c) Bahwa pada saat pembacaan rekapitulasi perolehan suara dalam Formulir D.HASIL KABKO Kabupaten Sumedang tidak terdapat keberatan yang disampaikan oleh Saksi Mandat Partai NasDem Jawa Barat; Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 047/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 8 Maret 2024 pada pokoknya terhadap pembacaan D.HASIL KABKO Kabupaten Majalengka dijelaskan sebagai berikut: (Bukti P.T – 3) a) Bahwa pembacaan rekapitulasi perolehan suara dalam Formulir D.HASIL KABKO Kabupaten Majalengka dimulai pada pukul 16.35 WIB dan berakhir pukul 18.01 WIB; b) Bahwa setelah pembacaan D.HASIL KABKO Kabupaten Majalengka selesai Bawaslu Provinsi Jawa Barat menanggapi mengenai jumlah pemilih DPK untuk PPWP berbeda dengan jenis suara lainnya untuk laki- laki dan perempuan, lalu mengenai jumlah pemilih disabilitas apakah didasarkan hanya pada DPT atau juga kepada DPTb apabila ada yang menggunakan DPTb Bawaslu meminta data dimaksud; c) Bahwa KPU Kabupaten Majalengka menjawab ada kesalahan penginputan data mengenai kategori laki-laki dan perempuan. KPU Kabupaten Majalengka akan melakukan pencermatan data dan juga memberikan hasilnya kepada Bawaslu yang hasil pencermatan tersebut dicatatkan dalam Formulir D. Kejadian Khusus Provinisi; d) Bahwa pada saat pembacaan rekapitulasi perolehan suara dalam Formulir D.HASIL KABKO Kabupaten Majalengka tidak terdapat keberatan yang disampaikan oleh Saksi Mandat Partai NasDem Jawa Barat; Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 049/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 10 Maret 2024 pada pokoknya terhadap pembacaan D.HASIL KABKO Kabupaten Subang dijelaskan sebagai berikut: (Bukti P.T – 4) a) Bahwa pembacaan rekapitulasi perolehan suara dalam Formulir D.HASIL KABKO Kabupaten Subang dimulai pada pukul 17.03 WIB dan berakhir pukul 18.16 WIB; b) Bahwa KPU Kabupaten Subang menyatakan adanya kejadian khusus pada Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Subang terkait perolehan suara Caleg PDIP tertukar oleh PPK Kusumajaya sehingga terdapat keberatan saksi PDIP agar suara tersebut dikembalikan; c) Bahwa terhadap keberatan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan koreksi, hal tersebut disebabkan ada Desa yang belum terekap sehingga saat entry data ada pergeseran kolom pengisian yakni TPS 20 bergeser ke 19, kolom TPS 21 bergeser ke 20, kolom 22 ke kolom 21 terus hingga kolom 30. Terhadap hal tersebut sudah dikoreksi dan sesuai dengan C 1 Hasil. Atas penjelasan tersebut Saksi Mandat PDIP Jawa Barat menanggapi apabila sudah sesuai maka tidak ada hal yang krusial; d) Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan tanggapan untuk elemen data DPT dan DPK agar dicermati kembali; e) Bahwa pada saat pembacaan rekapitulasi perolehan suara dalam Formulir D.HASIL KABKO Kabupaten Subang tidak terdapat keberatan yang disampaikan oleh Saksi Mandat Partai NasDem Jawa Barat; Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menerima Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 (Model D.Hasil Prov-DPR) dari KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal 19 Maret 2024 setelah Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Selesai. Berdasarkan Lampiran Formulir D.HASIL PROV-DPR, Perolehan Suara Partai NasDem dan Calon Anggota DPR RI untuk jenis Pemilihan Umum Anggota DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat IX adalah sebagai berikut: (Bukti P.T – 5) D.HASIL PROV.DPR Jumla Nama Partai No Kab. Kab. h dan Calon Kab. Majaleng Sumedan Akhir Subang ka g A. 1.844 5. Partai Nasdem 12.639 1.698 16.181 1 1 EEP HIDAYAT 26.147 2.065 2.531 30.743 ALAM YUSUF, 4.487 2 9.251 3.934 17.672 S.H. Hj. PANCA 667 3 2.562 577 3.806 SAKTIYANI, S.H. BAMBANG 2.312 4 SETIADI, S.H., 7.038 3.554 12.904 M.H. UJANG BEY, 14.673 5 4.115 12.758 31.546 S.IP., M.IP. IMAS 317 6 SUSILAWATI, 1.235 208 1.760 S.Pd., M.Si JULI WAHYU PARI 153 7 DUNDA, S.Pd., 362 56 571 M.Si Dr. 674 A.MUH.YUSLIM 8 696 205 1.575 PATAWARI, S.Tpi., M.P. Jumlah Suara 116.75 Sah Partai Politik 64.045 25.055 27.658 8 dan Calon [2.8.3] KPU Kabupaten Sumedang a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf f Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang merupakan Penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten yang memiliki tugas salah satunya yaitu melakukan dan mengumumkan Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, Anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota DPRD Provinsi serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan Berita Acara Hasil Rekapitulasi suara di Panitia Pemilihan Kecamatan; b. Bahwa sehubungan dengan angka 1 di atas, KPU Kabupaten Sumedang melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tahun 2024 pada tanggal 29 Februari 2024 s.d. 3 Maret 2024 dengan memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum; c. Bahwa dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud angka 2, tidak ada keberatan dari pihak Partai Politik maupun masukan dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumedang khususnya rekapitulasi hasil penghitungan suara DPR RI sebagaimana tercantum dalam MODEL D. HASIL KABKO-DPR dan MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU DPR: (Bukti PT-1) dan (Bukti PT-2) d. Bahwa setelah menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 di tingkat Kabupaten, KPU Kabupaten Sumedang kemudian menyerahkan Rekapitulasi hasil Penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi Tahun 2024 kepada KPU Provinsi Jawa Barat sebagaimana Surat Pengantar KPU Kabupaten Sumedang Nomor 102/PL.01.8-SR/3211/2024 perihal Penyampaian Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/Kota pada tanggal 5 Maret 2024: (Bukti PT-3) e. Bahwa setelah menyerahkan Rekapitulasi hasil Penghitungan suara sebagaimana dimaksud angka 4, KPU Kabupaten Sumedang menghadiri undangan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi Tahun 2024 di tingkat Provinsi dan membacakan hasil rekapitulasi tersebut pada tanggal 6 Maret 2024; (Bukti PT-4) f. Bahwa KPU Kabupaten Sumedang dalam membacakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi Tahun 2024 di tingkat Provinsi tidak ada keberatan dari Partai Politik dan/atau masukan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat [2.8.4] Bawaslu Kabupaten Sumedang Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 dilakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Kecamatan Cibugel, Surian, Jatinunggal, Sukasari, Buahdua dan Darmaraja. Berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sumedang yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 100/LHP/PM.01.02/JB-17/2/2024 tanggal 29 Februari 2024 pada pokoknya tidak terdapat masalah dalam hal data hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan yang dibacakan di rapat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten (Bukti PT-1) Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024 dilakukan pengawasan rekapitulasi hasi penghitungan suara untuk Kecamatan Tanjungsan. Cimanggung, Cisitu, Tanjungmedar, Pamulihan, Ganeas, Tomo, Situraja, Tanjungkerta dan Conggeang. Berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sumedang yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 102/LHP/PM.01.02/JB-17/3/2024 tanggal 1 Maret 2024 di Kecamatan Tanjungsani pada pokoknya terdapat perbaikan jumlah pemilih karena terjadi kesesuian data berupa selisih sejumlah 2 (dua) antara surat suara yang digunakan dengan jumlah pemilih untuk hal tersebut telah dilakukan koreksi data dan disetujui oleh saksi dan Bawaslu. Di Kecamatan Tanjungmedar terdapat perbedaan data di Model D Kecamatan dengan yang dibacakan oleh PPK Tanjungmedar yaitu perolehan suara Caleg Nomor 5 Partai Hanura untuk pemilihan DPR RI di TPS 2 Desa Kamal tertulis di Model D Kecamatan sejumlah 8 (delapan) suara tetapi dibacakan oleh PPK periehan suara Caleg Nomor 5 Partai Hanura untuk pemilihan DPR RI 0 (nol), setelah dilakukan koreksi dengan cara melihat C Hasil dan C Hasil Salinan perolehan Partai Hanura untuk pemilihan DPR RI 0 (nol) untuk selanjutnya dilakukan proses koreksi dan perbaikan di Model D Kecamatan dan disetujui oleh saksi dan Bawaslu dibuktikan dengan pemberian paraf pada Formulir D Kecamatan. Di Kecamatan Ganeas terdapat revisi jumlah pengguna Surat Suara kategori disabilitas untuk ketidaksesuaian data jumlah pengguna Surat Suara kategori disabilitas dilakukan koreksi dan perbaikan serta disetujui oleh saksi dan Bawaslu. (Bukti PT-2) Bahwa pada tanggal 2 Maret 2024 dilakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Kecamatan Cisarua, Paseh, Cimalaka, Ujungjaya, Jatinangor, Rancakalong, Jatigede, Sumedang Selatan, Wado, Sumedang Utara. Berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sumedang yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 103/LHP/PM.01.02/JB- 17/3/2024 tanggal 2 Maret 2024 pada pokoknya di Kecamatan Paseh terdapat perbedaan jumlah pemilih disabilitas untuk ketidaksesuaian data jumlah pemilih disabilitas telah dilakukan perbaikan dan telah disetujui oleh saksi dan Bawaslu. Di Kecamatan Jatinangor terdapat kekliruan pengisian data pada kolom pemilih untuk model D PPWP dan D DPD kekeliruan berupa salah penempatan seharusnya data pemilih laki-laki diisikan dikolom data pemilih perempuan, untuk ketidaksesuain salah penempatan seharusnya data pemilih laki-laki diisikan dikolom data pemilih perempuan sudah dilakukan perbaikan oleh saksi dan Bawaslu. Di Kecamatan Jatigede terdapat kekeliruan jumlah pemilih laki-laki dan perempuan untuk ketidaksesuain data tersebut sudah diperbaiki dan disetujui oleh saksi dan Bawaslu. Di Kecamatan Sumedang Selatan terdapat perbedaan jumlah pemilih dan penggunaan surat suara untuk ketidaksesuaian jumlah pemilih laki-laki dan perempuan dan ketidaksesuaian jumlah pemilih laki-laki dan perempuan telah dilakukan perbaikan dan disetujui oleh saksi dan Bawaslu. Di Kecamatan Wado terdapat perbedaan perolehan suara untuk Caleg Dapil Sumedang 4 untuk Pemilihan DPRD Kabupaten atas nama Syarif dan Tati Nurhaeti dari Partai PKS untuk masalah perbedaan perolehan suara Caleg Dapil Sumedang 4 untuk Pemilihan DPRD Kabupaten atas nama Syarif dan Tati Nurhaeti dari Partai PKS dilakukan proses penghitungan ulang untuk 5 (lima) TPS di Desa Ganjaresik yaitu TPS 5 (lima), TPS 6 (enam), TPS 7 (tujuh), TPS 8 (delapan) dan TPS 9 -(sembilan), hasil penghitungan ulang menghasilkan koreksi data yang disetujui oleh saksi dan Bawaslu (Bukti PT-3) Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 dilakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan Wado. Berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sumedang yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 104/LHP/PM.01.02/JB-17/3/2024 tanggal 3 Maret 2024 pada pokoknya dilakukan perbaikan terhadap perolehan suara Caleg Dapil Sumedang 4 Pemilihan DPRD Kabupaten atas nama Syarif dari Partai PKS melalui proses penghiungan ulang, perbaikan data dinyatakan selesai dan disetujui oleh saksi dan Bawaslu (Bukti PT-4) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslı Kabupaten Sumedang selama proses rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten yang diselenggarakan pada tanggal 20 Februari sampai dengan 3 Maret 2024 bertempat di Aula KPU Kabupaten Sumedang tidak ditemukan adanya perubahan perolehan suara dan tidak terdapat keberatan. dan/atau kejadian khusus dari Partai NasDem atau saksi dari Partai lainnya yang berkaitan dengan pokok aduan tersebut, Bahwa berdasarkan dari model D Hasil KABKO-DPR pada Pemilihan DPR RI tingkat Kabupaten perolehan suara partai NasDem di Kabupaten Sumedang adalah sebagai benkul (Bukti PT-5) [2.8.5] KPU Kabupaten Subang 1. Bahwa KPU Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Rapat Koordinasi kepada Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat terkait tata cara dan prosedur Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tahun 2024, Sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU No. 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. (Bukti PT1- Surat Undangan Rapat Koordinasi Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tahun 2024). 2. Bahwa Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat Kabupaten Subang dilaksanakan pada tanggal 1 Maret – 8 Maret 2024 dengan dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Subang, saksi partai politik, saksi pasangan calon presiden dan Wakil Presiden, dan saksi Calon DPD Jawa Barat. (Bukti PT2 – Daftar Hadir dan Surat Mandat Saksi) 3. Bahwa dalam pelaksanaan Pleno di tingkat Kabupaten Subang, KPU Kabupaten Subang menerima saran perbaikan atau keberatan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Subang dan Saksi partai politik tingkat Kabupaten, saksi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kabupaten, dan saksi Calon DPD tingkat Kabupaten. Sesuai dengan PKPU 5 tahun 2024 yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat Kabupaten, KPU Kabupaten Subang melakukan koreksi terhadap keberatan yang disampaikan oleh Saksi dan Bawaslu Kabupaten Subang, dalam setiap perbaikan data yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Subang yang kesemuanya berdasarkan pada hasil sanding data yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Subang, para Saksi dan Bawaslu Kabupaten Subang, tindak lanjut perbaikan elemen data hasil sanding data yang dilakukan oleh KPU Subang selalu melibatkan dan disaksikan semua saksi peserta pleno dan Bawaslu Kabupaten Subang. (Bukti PT3 – D Hasil Kabupaten). 4. Bahwa pada Pelaksanaan pembacaan hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat Kabupaten Subang pada tanggal 8 Maret 2024 yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Subang, saksi partai politik tingkat Kabupaten, Saksi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kabupaten, dan Saksi Calon DPD tingkat Kabupaten, Tidak ada yang mengajukan keberataan atau kejadian khusus dari Bawaslu ataupun Para Saksi terhadap hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat kabupaten Subang untuk Pemilihan DPR RI dapil IX. (Bukti PT4 – Formulir Kejadian Khusus atau Keberatan Saksi) 5. Bahwa pada Tanggal 10 Maret 2024 KPU Kabupaten Subang membacakan D Hasil Kabupaten di Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat Provinsi Jawa Barat yang disaksikan langsung oleh KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Saksi partai politik, Saksi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan Saksi Calon DPD Jawa Barat. D Hasil Kabupaten yang dibacakan oleh KPU Kabupaten Subang langsung diterima dan tidak ada sanggahan atau keberatan yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat ataupun dari semua Saksi yang hadir pada Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat Provinsi Jawa Barat. (Bukti PT5 – D Hasil Provinsi) 6. Bahwa berdasarkan uraian fakta dan ketentuan di atas, maka dalil Pengadu yang menyatakan Teradu melakukan kelalaian yang mengakibatkan pergeseran suara secara melawan hukum adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum. [2.8.6] Bawaslu Kabupaten Subang a. Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Subang yang dilaksanakan pada hari Jum'at, 08 Maret 2024 yang bertempat di Hotel Laska Subang, telah di tetapkan hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari 30 (tiga puluh) Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Subang pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dituangkan dalam Model D. Hasil Kabko-DPR-Halaman 2-2.3 Lembar 2, Adapun Suara Sah Partai NasDem sebanyak 12.639 (dua belas ribu enam ratus tiga puluh sembilan) suara (Vide Bukti PT-1); b. Bahwa berdasarkan hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari 30 (tiga puluh) Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Subang Dapil Jawa Barat IX pada Pemilihan Umum Tahun 2024 khususnya Partai NasDem ada 8 (delapan) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (selanjutnya Calon Anggota DPR RI) Dapil Jawa Barat IX, dengan perolehan suara masing-masing sebagai berikut: No Urut Nama Calon Hasil Akhir Perolehan Suara Berdasarkan MODEL.D.KABKO-DPR Partai NasDem 12.639 1 Eep Hidayat 26.147 2 Alam Yusuf,S.H. 9.251 3 Hj.Panca Saktiyani, S.H. 2.562 4 Bambang Setiadi, S.H.M.H. 7.038 5 Ujang Bey, S.I.P.M.I.P 4.115 6 Imas Susilawati, S.Pd,M.Si 1.235 7 Juli Wahyu Pari Dunda, S.Pd., M.Si 362 8 Dr.A.Muh. Yuslim 696 Patawari,S.Tpi,M.P Jumlah Total Suara Sah Partai Politik dan 64.045 Calon Model.D.KABKO-DPR (Vide Bukti PT-2) c. Bahwa berdasarkan hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari 30 (tiga puluh) Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Subang Dapil Jawa Barat IX pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Pengadu mempereloh suara sah sebanyak 26.147 suara (Vide Bukti PT-3); d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Subang telah melaksanakan Pengawasan Rekapitulasi terkait dengan Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat tingkat Kabupaten Subang serta tidak terdapat keberatan yang secara spesifik membahas perkara a quo (Vide Bukti PT-4); [2.8.7] KPU Kabupaten Majalengka 1. Bahwa Pihak Terkait telah melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten Majalengka sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku yang dilaksanakan pada tanggal 29 Februari 2024 sampai dengan 5 Maret 2024 bertempat di Hotel Putra Jaya Majalengka. Pelaksanaan rekapitulasi dilaksanakan dengan membacakan D.Hasil Kecamatan oleh masing-masing Panitia Pemilihan Kecataman sebanyak 26 Kecamatan se-Kabupaten Majalengka, dihadiri dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka serta disaksikan oleh perwakilan dari Partai Politik Peserta Pemilu. Pada saat tersebut, Partai NasDem Kabupaten Majalengka dan yang diberi Mandat oleh Partai NasDem hadir dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara dibuktikan dengan Daftar Hadir yang telah ditandatangani (Bukti PT-1); 2. Bahwa saksi dari Partai NasDem pada saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Majalengka tidak mengajukan keberatan dalam hal ini dibuktikan dalam Formulir Kejadian Khusus (Bukti PT-2); 3. Bahwa dalam pokok pengaduan PENGADU yaitu perbandingan Tabel Perolehan Suara Partai NasDem dan Calon Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat IX dari Partai NasDem sebelum ada perubahan dengan Tabel Perolehan Suara Partai NasDem dan Calon Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat IX dari Partai NasDem setelah mengalami perubahan pada Pleno KPU Provinsi Jawa Barat tanggal 19 Maret 2024, terlampir bahwa jumlah Perolehan Suara Hasil Rekapitulasi KPU Kabupaten Majalengka tetap sama dan tidak ada perubahan, hal ini dapat dibuktikan pada Model D.Hasil Kabupaten Majalengka da telah ditandatangani oleh perwakilan dari Partai NasDem Majalengka atas nama Wawan Darmawan (Bukti PT-3); dan 4. Bahwa sebelumnya terdapat laporan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Majalengka atas nama Yadi Mulyadi terkait perkara a quo. Berdasarkan Pemberitahuan Status Laporan Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Sentra Gakkumdu Kabupaten Laporan Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Sentra Gakkumdu Kabupaten Majalengka Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 tanggal 11 Juli 2024, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat formil dan berpotensi ontslag Van Rechtsvervolging (Bukti PT-4). [2.8.8] Bawaslu Kabupaten Majalengka Bahwa KPU Kabupaten Majalengka melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten pada tanggal 29 Februari sampai dengan 3 Maret 2024 yang bertempat di Hotel Putra Jaya, Jalan K.H. Abdul Halim Nomor 74 Majalengka. Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan tugas pengawasan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan pada tanggal 29 Februari s.d 3 Maret Tahun 2024 yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP). 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan tugas Pencegahan dalam bentuk penyampaian surat intruksi kepada Panwaslu kecamatan Se- Kabupaten Majalengka dengan Nomor 70/PM.00.02/K.JB-12/02/2024 tanggal 16 Februari 2024, yang pada pokoknya berisi Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Majalengka untuk: a. Memastikan PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan setelah menerima kotak suara tersegel dari seluruh TPS melalui PPS di wilayah kerjanya b. Memastikan Rapat pleno rekapitulasi dihadiri oleh peserta rapat yang terdiri dari: a) Saksi; b) Panwaslu Kecamatan; dan c) PPS dan sekretariat PPS. c. Memastikan Saksi harus membawa dan menyerahkan surat mandat; d. Memastikan Saksi dan Panwaslu Kecamatan mencocokkan data dalam formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP, Model C.HASIL SALINANDPR, Model C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV, Model C.HASIL SALINANDPRA, Model C.HASIL SALINAN-DPRP, Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, Model C.HASIL SALINANDPRPT, Model C.HASIL SALINAN-DPRPS, Model C.HASIL SALINAN-DPRPP, Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, dan Model C.HASIL SALINANDPRD- KAB/KOTA atau Model C.HASIL SALINANDPRK yang dimiliki; e. Memastikan PPK menuangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan menggunakan formulir Model: a) D.HASIL KECAMATAN-PPWP b) D.HASIL KECAMATAN-DPR c) D.HASIL KECAMATAN-DPD; d) D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN- DPRA, e) D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATAN- DPRPBD; dan D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPRK; f. Panwaslu Kecamatan dan Saksi mendapatkan formulir D.HASIL KECAMATAN menuangkan hasil pengawasannya dalam Form A --------- ------------------------------------- (Bukti PT-1) 2. Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan tugas pengawasan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (FORM A) Nomor 246/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 29 Februari 2024, LHP Nomor 247/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 01 Maret 2024, LHP Nomor 248/LHP/PM.01.02/02/2024, tanggal 02 Maret 2024, dan LHP Nomor 249/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 03 Maret 2024. 2.1. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 dilakukan Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara untuk kecamatan Rajagaluh, Bantarujeg, Kertajati, Cingambul, dan Dawuan. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Majalengka yang dituangkan dalam LHP Nomor 246/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 29 Februari 2024 pada pokoknya: pengawasan langsung rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Majalengka terdapat catatan hasil pengawasan untuk Kecamatan Kertajati yakni terdapat kesalahan penginputan data di tingkat KPPS sehingga terjadi perbedaan data perolehan suara di D Hasil PPWP kecamatan dengan data di Aplikasi SIREKAP, kemudian dilakukan perbaikan oleh PPK Kecamatan Kertajati dan disetujui oleh KPU Kabupaten Majalengka, Bawaslu Kabupaten Majalengka dan Saksi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. ---------------------------------- (Bukti PT-2) 2.2. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024 dilakukan Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara untuk kecamatan Banjaran, Sumberjaya, Panyingkiran, Malausma, Kasokandel, Sindangwangi, Kadipaten dan Ligung. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Majalengka yang dituangkan dalam LHP Nomor 247/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 01 Maret 2024, pada pokoknya: pengawasan langsung rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Majalengka terdapat catatan hasil pengawasan untuk kecamatan Banjaran saksi Partai Demokrat menyampaikan bahwa terdapat selisih jumlah DPK pada D Hasil DPRD Kabupaten/Kota akan tetapi sudah diperbaiki oleh PPK Banjaran namun salinan perbaikannya belum tersampaikan ke partai politik. Untuk kecamatan Sumberjaya Desa Banjaran TPS 9 untuk jenis pemilihan DPR RI terdapat kesalahan input data jumlah DPT dengan jumlah pengguna hak pilih, Desa Sumberjaya TPS 9 untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten terdapat kesalahan pengetikan jumlah pemilih (lebih 2). Untuk Kecamatan Panyingkiran dan Malausma terdapat koreksi pada jumlah pemilih Disabilitas. Untuk Kecamatan Kasokandel terdapat koreksi Jumlah DPT. Untuk Kecamatan Sindangwangi terdapat koreksi pada jumlah pengguna hak pilih dalam setiap model pemilihan. --------- ----------------------------------------------------------- (Bukti PT-3) 2.3. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2024 dilakukan Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara untuk kecamatan Palasah, Jatitujuh, Argapura, Cigasong, Leuwimunding, Maja, Sindang, Lemahsugih, dan Talaga. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Majalengka yang dituangkan dalam LHP Nomor 248/LHP/PM.01.02/02/2024, tanggal 02 Maret 2024, pada pokoknya: pengawasan langsung rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Majalengka terdapat catatan hasil pengawasan untuk Kecamatan Jatitujuh terdapat perbedaan jumlah suara untuk calon DPD RI yang terjadi karena kesalahan sistem SIREKAP dalam membaca, yang dilakukan revisi pada D-Hasil Kecamatan oleh PPK Kecamatan dan sudah sesuai dan disetujui oleh KPU Kabupaten Majalengka, Bawaslu Kabupaten Majalengka dan Saksi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Untuk Kecamatan Cigasong terjadi kesalahan penginputan DPT pada D-Hasil Kecamatan PPWP dan DPR RI dimana jumlah laki-laki dan perempuan tertukar. Untuk Kecamatan Leuwimunding terdapat revisi jumlah DPT pada semua model pemilihan. Untuk Kecamatan Maja terdpat revisi pada Model D Hasil setiap jenis pemilihan yaitu pada jumlah DPT dimana jumlah laki- laki dan perempuan tertukar. Untuk Kecamatan Lemahsugih terdapat perbedaan jumlah pemilih Disabilitas pada setiap jenis pemilihan. ------ --------------------------------------------(Bukti PT-4) 2.4. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 dilakukan Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara untuk kecamatan Jatiwangi, Majalengka, Cikijing dan Sukahaji. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Majalengka yang dituangkan dalam LHP Nomor 249/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 03 Maret 2024 pada pokoknya: pengawasan langsung rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Majalengka terdapat catatan hasil pengawasan untuk Kecamatan Majalengka terdapat revisi pada D Hasil Kecamatan karena adanya kesalah input jumlah DPT pada model D Hasil PPWP. Untuk Kecamatan Sukahaji terdapat keberatan dari Partai Amanat Nasional terkait perolehan suara PAN.------------------------------- ----(Bukti PT-5) 2.5. Bahwa dalam seluruh rangkaian Pengawasan Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten tidak ditemukan adanya perubahan perolehan suara dan tidak terdapat keberatan dan/atau kejadian khusus baik yang disampaikan oleh Saksi Partai NasDem atau Saksi Partai lainnya yang berkaitan dengan Pokok Aduan dan/atau Laporan tersebut; 3. Bahwa berdasarkan dari Model D Hasil KABKO-DPR pada pemilihan DPR RI tingkat Kabupaten perolehan suara Partai Nasdem di Kabupaten Majalengka sebagai berikut: ---(Bukti PT-6) PEROLEHAN SUARA SAH No Partai Politik & Calon Suara Sah PARTAI NasDem 1.698 1. Eep Hidayat 2.065 2. Alam Yusuf, S.H 3.934 3. Hj. Panca Saktiyani, S.H 577 4. Bambang Setiadi, S.H., M.H 3.554 5. Ujang Bey, S.IP., M.IP 12.758 6. Imas Susilawati, S.Pd., M.Si 208 Juli Wahyu Pari Dunda, S.Pd., 7. 56 M.Si Dr. A.Muh Yuslim Patawari, 8. 205 S.Tpi., M.P JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK 25.055 DAN CALON [2.8.9] Kabag Teknis dan Hukum KPU Provinsi Jawa Barat Bahwa saya memiliki tugas untuk menyediakan sarana dan prasana, aplikasi sirekap, menyediakan berita acara, dan hal-hal logistik lainnya (amplop, segel, surat pengantar). Untuk bekerja diberikan surat Tugas oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat > admin (Kasubbag Teknis Gamayel dan Gugum), dan dibuatkan untuk semua Komisioner. Pada tanggal 18 Maret 2024, itu adalah proses ketika pencermatan Model D.Hasil Provinsi, ketika itu saya hadir disitu dan kemudian membagi tim, sesuai dengan Juknis melakukan Print Out hanya untuk Bawaslu, dan saksi satu rangkap, untuk saksi hanya diberikan satu lembar saja sesuai perolehan hasilnya. Ketika aplikasi sirekap dibuka pada waktu itu, saya melihat sudah sesuai dan dilakukan print out. Terkait dengan perubahan harus dicek terlebih dahulu login history, dan setelah mengetahui perubahan dan mencoba untuk membuka sirekap sudah tidak bisa dibuka lagi. Ketua atau Anggota hanya diberikan akses viewer, yang bisa merubah akun admin atau operator. [2.8.10] Kabag pada Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Bahwa jika ada koreksi atau pembetulan terhadap atasan dengan bawahan satu tingkat harus dilakukan pembetulan harus dilakukan saat itu juga melalui Pleno. Bahwa proses dalam SIREKAP berjalan sesuai dengan Acara real Pleno, jadi pada saat sebelum print out dokumen para pihak bisa mengecek terlebih dahulu (pencermatan), jika sudah sesuai di print out oleh Operator di print out sesuai dengan jumlah peserta yang hadir, lalu di tanda tangani, di scan dan di publikasikan. Bahwa jika terjadi permasalahan pada SIREKAP dalam hal mencetak Form D. Kab/Kota dan Provinsi bisa dilakukan dengan cara manual menggunakan edit pdf atau excel. [2.8.11] Admin Sirekap KPU Provinsi Jawa Barat Gemayel Paulus Aruan Bahwa tugas admin membuat akun para komisioner, melaksanakan unlock/lock terhadap akun khusus untuk di tingkat Provinsi saja. Peran admin dalam proses rekap tidak ada dalam manajemen akun. Pada saat rekapitulasi admin melakukan finalisasi unlock/lock proses rekapitulasi. Proses pembukaan mulai pada bulan Februari 2024 untuk membuat akun komisioner dan operator. Membuat akun untuk operator bulan Maret 2024 (sekitar 17/18 Maret). Bahwa yang membuat akun komisioner adalah benar saya, tetapi yang mengaktifkan hanya komisioner masing-masing. Ketua dan Anggota hanya memiliki fungsi untuk membuka dan menutup sidang pleno (Komisioner tidak bisa entry/edit data). Untuk entry/edit data itu Operator berdasarkan PKPU. Setelah dinyatakan final data langsung terkunci. Bahwa jika ada kesalahan setelah dikunci bisa dibuka kembali. Dan fitur print muncul setelah dilock. [2.8.12] Operator Sirekap KPU Provinsi Jawa Barat Respati Gumilar Bahwa pada waktu itu di hari terakhir tanggal 18 Maret 2024 pada saat pencermatan ada keberatan oleh PKS pada hard copy (hasil print). Pada saat pencermatan Pimpinan Sidang saat itu Bapak Hedi Ardia meminta untuk memperbaiki. Untuk lebih pasti lupa kabupaten/kota mana tetapi di Partai Nasdem Dapil IX. Bahwa yang mencetak bukan saya, ada orang lain. [2.8.13] Operator Sirekap KPU Provinsi Jawa Barat Abu Hanifah Bahwa saya adalah operator pengganti (cadangan), bahwa pada tanggal 18 Maret 2024 saya tidak berada diruangan Pleno, saya hanya memastikan bahwa Formulir D.Hasil Provinsi sesuai dengan fakta dilapangan. Bahwa terhadap protes dari partai PKS atau perubahan yang dilakukan oleh Respati Gumilar saya tidak mengetahui. Bahwa akun saya tidak dipakai untuk mencetak Formulir D.Hasil Provinsi. [2.8.14] Staf Pelaksana Subbagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat Bahwa terkait dengan teknis youtube bekerja sama dengan Pihak Ke-3. Bahwa terkait dengan streaming youtube bisa diakses oleh semua orang. Kewajiban pihak Ke-3 yaitu untuk memastikan hal teknis pada saat streaming berjalan lancar. Bahwa terhadap akun youtube saya penanggung jawabnya. Bahwa terkait dengan hasil streaming pada tanggal 18 Maret 2024 saya yang mengunlist berdasarkan arahan Kasubbag Parmas Khairuman, Kabag Tekmas Ibu Sofia atas perintah Ibu Ketua KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 untuk mentakedown live streaming hari Ke-1, Ke-3, Ke-5.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan yang diduga melakukan pembiaran terhadap pergeseran suara partai Nasdem kepada suara Calon Anggota DPR RI Nomor urut 5 a.n Ujang Bey dari Partai NasDem Daerah Pemilihan Jawa Barat IX (Subang, Majalengka dan Sumedang). [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa dalam persiapan penyelenggaraan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat melaksanakan rapat koordinasi yang dilaksanakan pada hari Selasa, 5 Maret 2024, dalam rapat ini dibahas mengenai Tata Tertib Rapat Pleno dan Mekanisme Pembacaan Model D.Hasil Kabupaten/Kota (Vide Bukti T-1). Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Barat). Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 6 s.d 19 Maret 2024. Secara berjenjang dan seoptimal mungkin, serta secara terbuka dengan mengundang seluruh Peserta Rapat Pleno Rekapitulasi yang terdiri dari Saksi seluruh Peserta Pemilu, Bawaslu Povinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, dan undangan lainnya. Serta menyiarkan secara langsung proses rekapitulasi lewat media internet siaran langsung (live streaming) melalui aplikasi media sosial dan aplikasi berbagi video milik Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, dan telah melaksanakan seluruh mekanisme teknis pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang membacakan D.HASIL KABKO-DPR pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh saksi-saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka membacakan D.HASIL KABKO-DPR pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh saksi-saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang membacakan D.HASIL KABKO-DPR pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh saksi-saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat di 3 Kabupaten tersebut tidak ada keberatan dari Saksi Peserta Pemilu ataupun D.Kejadian Khusus terkait perkara a quo (Vide Bukti T-2 D.Kejadian Khusus Pemilu DPR RI pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat). Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat menerbitkan dan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil Prov-DPR, serta ditandatangani oleh Saksi Peserta Pemilu termasuk Saksi Partai NasDem (Vide Bukti T-3, Formulir Model D.Hasil Prov-DPR). Bahwa sebelum menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil Prov-DPR, Teradu mempersilahkan Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk mencocokkan dan mencermati Formulir Model D.Hasil Prov-DPR, terhadap hasil yang telah dibacakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang tidak ada keberatan dan/atau koreksi dari Saksi Partai NasDem dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait perkara a quo. Bahwa Teradu juga senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas selaku Penyelenggara Pemilu serta berlaku adil dan setara kepada seluruh Peserta Pemilu pada pelaksanaan tahapan Pemilu. Teradu pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi selalu memberikan kesempatan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Saksi Peserta Pemilu untuk mengkoreksi bilamana terdapat perbedaan data atau menyampaikan keberatannya. Bahwa terkait adanya perbedaan antara D.Hasil KABKO-DPR Kabupaten Sumedang dengan D.Hasil Prov-DPR sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu, Teradu tidak mengetahui hal tersebut. Teradu baru mengetahui setelah dimintai keterangan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada tanggal 13 Mei 2024 (Vide Bukti T-4, Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat). Bahwa terkait adanya perbedaan antara D.Hasil KabKo-DPR Kabupaten Sumedang dengan D.Hasil Prov-DPR sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu, bahwa setelah tanggal 13 Mei 2024 sebagaimana tersebut di atas, Teradu juga telah meminta kepada Admin dan Operator SIREKAP untuk melihat histori pada akun SIREKAP, namun akun SIREKAP tidak dapat diakses. Sehingga Teradu selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat juga telah membuat surat permohonan pembukaan akses akun SIREKAP Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (Vide Bukti T-5, Surat Permohonan Pembukaan Akses Akun Sirekap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia). Bahwa sebelumnya terdapat laporan ke Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat atas nama Syarif Hidayat dan Alam Yusuf terkait perkara a quo. Berdasarkan Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa terhadap surat Nomor 002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 dan surat Nomor 003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 tanggal 15 Mei 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu karena tidak memenuhi unsur Pasal yang disangkakan, dan merekomendasikan untuk tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan (Vide Bukti T- 6, Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat Nomor : 002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 6 s.d. 19 Maret 2024 telah dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Tingkat Provinsi Jawa Barat yang dihadiri oleh peserta rapat pleno terbuka yang terdiri dari saksi seluruh peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dan undangan lainnya. Bahwa untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat IX yang meliputi Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang dilakukan pleno pada hari pertama, ketiga dan kelima. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024, KPU Kabupaten Sumedang membacakan D.Hasil KABKO-DPR, selanjutnya pada tanggal 8 Maret 2024 KPU Kabupaten Majalengka membacakan D.Hasil KABKO-DPR, dan pada tanggal 10 Maret 2024 KPU Kabupaten Subang membacakan D.Hasil KABKO- DPR Pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat KPU Kabupaten Subang membacakan D.Hasil KABKO-DPR langsung diterima oleh peserta Rapat Pleno dan tidak ada sanggahan atau keberatan yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat ataupun dari Saksi yang hadir pada Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat Provinsi Jawa Barat. Bahwa pada saat KPU Kabupaten Majalengka membacakan D.Hasil KABKO-DPR, hasilnya terlampir bahwa jumlah Perolehan Suara Rekapitulasi KPU Kabupaten Majalengka tetap sama dan tidak ada perubahan. Demikian pula pada saat KPU Kabupaten Sumedang membacakan D.Hasil KABKO-DPR tidak ada keberatan dari Partai politik dan/atau masukan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 Maret 2024, pukul 05.30 WIB Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Jawa Barat dipimpin oleh 1 (satu) Anggota KPU Provinsi Jawa Barat yaitu Pihak Terkait a.n. Hedi Ardia selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat. Pada saat Pleno Rekapitulasi berlangsung, saksi dari PKS melakukan protes terkait hasil perolehan suara Partai NasDem di Daerah Pemilihan Jawa Barat IX yang tidak sesuai yaitu diduga terjadi pergeseran suara Partai NasDem ke suara Calon Anggota DPR RI dari Partai NasDem. Menindaklanjuti hal tersebut, Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi Jawa Barat a.n. Hedi Ardia langsung memerintahkan Operator Sirekap KPU Provinsi Jawa Barat a.n Respati Gumilar untuk segera diperbaiki. Bahwa setelah dilakukan perbaikan D.Hasil PROV-DPR tersebut diprint lalu diserahkan kepada para saksi yang hadir untuk dilakukan pengecekan, dan hasil pengecekan tidak ditemukan perubahan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan sebelum dilakukan penandatanganan tidak ada upaya Teradu untuk melakukan pengecekan dan memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen yang akan ditantangani. Bahwa penandatanganan Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil PROV-DPR ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat dan Saksi Peserta Pemilu termasuk Saksi Partai NasDem pada tanggal 19 Maret 2024 (Vide Bukti P-5 dan T-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Formulir Model D.Hasil PROV-DPR yang telah ditandatangani oleh Teradu dan Pihak Terkait KPU Provinsi Jawa Barat terdapat perbedaan perolehan suara Partai Nasdem pada Daerah Pemilihan Jawa Barat IX untuk perolehan suara Partai dan calon Anggota DPR RI nomor urut 5 a.n. Ujang Bey yang pada saat pleno rekapitulasi Kabupaten Sumedang yang tertuang dalam Formulir D.Hasil KABKO-DPR suara Partai sejumlah 5.859 (lima ribu delapan ratus lima puluh sembilan) berubah menjadi 1.844 (seribu delapan ratus empat puluh empat), sedangkan suara calon Anggota DPR RI nomor urut 5 a.n Ujang Bey 10.658 (sepuluh ribu enam ratus lima puluh delapan) suara berubah menjadi 14.673 (empat belas ribu enam ratus tujuh puluh tiga) suara. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat baru mengetahui peristiwa tersebut setelah ada pelimpahan laporan dari Bawaslu RI yang dilaporkan oleh Syarif Hidayat dan Alam Yusuf yang keduanya merupakan saksi Pengadu yang melaporan terkait dugaan Tindak Pidana Pemilu. Bahwa laporan tersebut dilimpahkan setelah tahapan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara di Tingkat Nasional, dan sudah disertai dengan kajian awal dari Bawslu RI. Atas pelimpahan laporan tersebut, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat meregistrasi Laporan dengan Nomor: 002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 dengan pelapor a.n Syarif Hidayat dan Nomor: 003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 dengan pelapor a.n. Alam Yusuf. Setelah itu Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan Rapat Pleno dan menyusun timeline klarifikasi. Bahwa Pihak Terkait melakukan klarifikasi kepada teradu in casu Terlapor a.n. Ummi Wahyuni, pelapor Syarif Hidayat dan Alam Yusuf in casu saksi Pengadu serta ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumedang. Selanjutnya Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan kajian akhir, hasil dari kajian akhir tersebut tidak dapat dibuktikan sebagai tindak pidana kelalaian dan tidak memenuhi unsur-unsur pasal 505 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu, “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. Sehingga terhadap laporan a quo tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Menurut keterangan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat a.n. Syaiful Bachri bahwa pada saat klarifikasi dilakukan, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap Berita Acara Pleno milik pelapor dan disandingkan dengan milik Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Bahwa secara faktual ditemukan perbedaan antara Model D.KABKO-DPR dengan Model D.PROV-DPR tetapi tidak diketahui siapa yang melakukan perubahan tersebut, secara keseluruhan perolehan suara sama akan tetapi suara Partai NasDem berkurang dan suara calon Anggota DPR RI tertentu bertambah. Bahwa berdasarkan alat bukti yang diserahkan oleh Pengadu, terdapat perubahan pada D.Hasil KABKO-DPR dengan D.Hasil PROV-DPR yaitu suara Partai NasDem pada Model D.Hasil KABKO-DPR Kabupaten Sumedang sebanyak 5.859 (lima ribu delapan ratus lima puluh Sembilan) suara, sedangkan suara Calon Anggota DPR RI dari Partai NasDem nomor urut 5 Daerah Pemilihan Jawa Barat IX a.n. Ujang Bey sebanyak 10.568 (sepuluh ribu lima ratus enam puluh delapan) suara (Vide Bukti P-2). Pada Model D.Hasil PROV-DPR Provinsi Jawa Barat, suara Partai NasDem di Kabupaten Sumedang berkurang sebanyak 4.015 (empat ribu lima belas) suara menjadi 1.844 (seribu delapan ratus empat puluh empat) suara dan suara Ujang Bey bertambah sebanyak 4.015 (empat ribu lima belas) suara menjadi 14.673 (empat belas ribu enam ratus tujuh puluh tiga) suara (Vide Bukti P-5). Sehingga perubahan suara pada rekapitulasi tingkat Provinsi Jawa Barat, secara keseluruhan suara Ujang Bey di Daerah Pemilihan Jawa Barat IX semula sebanyak 27.531 (dua puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh satu) suara menjadi 31.546 (tiga puluh satu ribu lima ratus empat puluh enam) suara, sehingga Ujang Bey menjadi rangking 1 (satu) sedangkan Pengadu yang mendapatkan suara sebanyak 30.743 menjadi ranking 2 (dua). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa proses rekapitulasi KPU Provinsi Jawa Barat yang direkam secara live streaming di kanal Youtube KPU Provinsi Jawa Barat namun khusus video rekapitulasi untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat IX hilang dari daftar video live streaming di akun Youtube KPU Provinsi Jawa Barat karena telah diunlist oleh Pihak Terkait a.n. Muhammad Revandi selaku staf Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat. Bahwa berdasarkan bukti percakapan WhatsApp yang diperlihatkan oleh Pihak Terkait a.n. Muhammad Revandi kepada majelis sidang pemeriksa pada tanggal 15 Oktober 2024 yang berisi percakapan antara Kasubbag Partisipasi dan Hubungan Masyarakat a.n. Chaeruman Setia Nugraha dengan Pihak Terkait a.n. Muhammad Revandi pada tanggal 20 Maret 2024 Pukul 18.00 WIB, bahwa ada perintah dari Teradu untuk melakukan take down video pembacaan Daerah Pemilihan Jawa Barat IX. Bahwa Pihak Terkait a.n. Muhammad Revandi menyampaikan kepada Kasubbag Partisipasi dan Hubungan Masyarakat bahwa video live streaming Youtube bisa di hide tanpa dihapus, kemudian Pihak Terkait melakukan unlist video live streaming Rekapitulasi Penghitungan Suara Daerah Pemilihan Jawa Barat IX yang meliputi Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang yang dibacakan pada hari kesatu, ketiga dan kelima, sehingga video live streaming tersebut tidak dapat diakses oleh publik. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait a.n. Hedi Ardia selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat baru mengetahui soal take down video live streaming Rekapitulasi Penghitungan Suara untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat IX Ketika mendapatkan informasi dari Kasubbag Partisipasi dan Hubungan Masyarakat a.n Chaeruman Setia Nugraha. Informasi yang disampaikan oleh Pihak Terkait Chaeruman Setia Nugraha Kepada Pihak Terkait a.n. Hedi Ardia, bahwa Kasubbag Data dan Informasi a.n. Ramdani dimintai tolong oleh KPU Kabupaten Sumedang untuk mengirimkan video live streaming rekapitulasi penghitungan suara KPU Provinsi Jawa Barat, sehingga Kasubbag Partisipasi dan Hubungan Masyarakat a.n. Chaeruman Setia Nugraha menanyakan kepada Pihak Terkait a.n. Hedi Ardia, apakah link video tersebut bisa dikirimkan ke KPU Kabupaten Sumedang?. Menurut keterangan Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi Jawa Barat a.n Hedi Ardia, bahwa take down dilakukan atas perintah langsung dari Teradu dengan alasan sedang dilakukan proses pencermatan di tingkat KPU RI. Bahwa Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi Jawa Barat a.n. Hedi Ardia sempat marah karena sebagai Ketua Divisi yang membidangi justru tidak mengetahui soal penghapusan video live streaming yang dilakukan oleh staf Partisipasi Masyarakat a.n Muhammad Revandi atas perintah Teradu. Atas kejadian tersebut Pihak Terkait mengeluarkan maklumat bahwa mulai saat itu tidak boleh ada kegiatan apapun dan keputusan apapun tanpa sepengetahuannya. Pihak Terkait menyampaikan bahwa “saya bertanggujawab betul terhadap divisi ini, saya pasang badan sejak kejadian ini”. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, Bahwa Admin SIREKAP a.n. Gemayel Paulus Aruan telah membuat akun SIREKAP untuk Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat dan akun SIREKAP untuk Operator a.n. Abu Hanifah dan Respati Gumilar in casu Pihak Terkait pada bulan Februari 2024. Bahwa fungsi admin adalah melakukan pembukaan dan finalisasi SIREKAP, Admin tidak berwenang melakukan entry data pada SIREKAP. Bahwa pada saat dimintai keterangan pada sidang pemeriksaan terkait dengan proses berlangsungnya rekapitulasi tingkat Provinsi Jawa Barat Admin SIREKAP a.n. Gemayel Paulus Aruan selalu memberikan jawaban tidak tahu, lupa dan tidak ingat terkait penggunaan aplikasi SIREKAP pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara KPU Provinsi Jawa Barat dilaksanakan. Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu yang tidak melakukan penelitian dan pencermatan terhadap Formulir Model D.Hasil PROV-DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat IX yang meliputi Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Subang sebelum melakukan penandatanganan adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Teradu tidak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenang melindungi kemurnian suara rakyat sehingga terjadi pergeseran perolehan suara Partai Nasdem kepada Calon Anggota DPR RI yang menimbulkan kerugian terhadap Pengadu. Dalih Teradu tidak mengetahui terjadinya perubahan perolehan suara tersebut tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Teradu selaku Ketua seharusnya memiliki tanggung jawab terhadap seluruh proses tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yaitu; “Ketua KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:” “mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil”. Terlebih berdasarkan alat bukti dalam persidangan Teradu memberikan perintah melalui percakapan WhatsApp kepada staf Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat a.n. Muhammad Revandi melalui Kasubbag Partisipasi dan Hubungan Masyarakat a.n. Chaeruman Setia Nugraha, untuk melakukan take down video live streaming untuk pembacaan rekapitulasi Dapil Jawa Barat IX. Teradu terbukti tidak jujur dan adil dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Penyelenggara pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu Nomor 2 tahun Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu “Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersilkap dan bertindak”, a. “menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada public dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta”. Pasal 10 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu Nomor 2 tahun Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu “Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak; a. “memperlakukan secara sama setiap calon peserta Pemilu, calon pemilih, dan Pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu”. Dan Pasal 15 huruf a, huruf c, dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu, “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak”; a. “memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; c. “melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu”; dan d. “mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung”. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ummi Wahyuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin, tanggal Dua Puluh Delapan bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua Bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Anggota Ttd J. Kristiadi Anggota Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani