III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Kejadian bermula pada saat ditetapkan rekapitulasi perhitungan suara di
tingkat KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal 19 Maret 2024 di Kantor KPU
Provinsi Jawa Barat Jalan Garut No. 11, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal,
Kota Bandung, Jawa Barat, suara Ujang Bey, S.I.P., M.I.P. Calon DPR RI Dapil
Jawa Barat IX dari Partai NasDem Nomor Urut 5 pada perhitungan rekapitulasi
dari MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Sumedang, dari MODEL D.
HASIL KABKO-DPR Kabupaten Subang dan dari MODEL D. HASIL KABKO-
DPR Kabupaten Majalengka sebanyak 27.531 suara, tiba-tiba pada MODEL
D.HASIL PROV-DPR Provinsi Jawa Barat menjadi 31.546.
Dapat dijelaskan disini :
1. Suara Partai NasDem pada MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten
Sumedang sebanyak 5.859 Suara dan suara Ujang Bey, S.I.P., M.I.P. pada
MODEL D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Sumedang sebanyak 10.658;
2. Suara Partai NasDem pada MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten
Subang sebanyak 12.639 Suara dan suara Ujang Bey, S.I.P., M.I.P. pada
MODEL D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Subang sebanyak 4.115;
3. Suara Partai NasDem pada MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten
Majalengka sebanyak 1.698 Suara dan suara Ujang Bey, S.I.P., M.I.P. pada
MODEL D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Majalengka sebanyak 12.758;
4. Bahwa dengan demikian suara Partai NasDem DAPIL JAWA BARAT IX
sebanyak 20.196 suara dan suara Ujang Bey, S.I.P., M.I.P. berjumlah
27.531 suara sebagaimana tabel di bawah ini :
TABEL PEROLEHAN SUARA PARTAI NasDem DAN CALON ANGGOTA DPR-RI
DAPIL JAWA BARAT IX DARI PARTAI NasDem SEBELUM ADA PERUBAHAN
Tiba-tiba Pada MODEL D.HASIL PROV-DPR Provinsi Jawa Barat suara Partai
NasDem yang asalnya 5.859 dari Kabupaten Sumedang (MODEL D.HASIL
KABKO-DPR Kabupaten Sumedang) berkurang 4.015 menjadi 1.844 dan suara
Ujang Bey, S.I.P., M.I.P., bertambah 4.015 menjadi 14.673 yang
penambahannya sesuai dengan kehilangan suara Partai NasDem di Kabupaten
Sumedang. Akibat dari kejadian tersebut suara Ujang Bey, S.I.P., M.I.P. yang
tadinya 27.531 menjadi 31.546, atau yang tadinya sebagai ranking 2 (dua)
dengan perolehan suara 27.531 menjadi ranking 1 (satu) dengan perolehan
suara 31.546 dan Eep Hidayat (Pelapor / Pengadu /Calon Anggota DPR RI
Dapil Jawa Barat IX Nomor Urut 1 dari Partai NasDem) yang seharusnya
ranking 1 (satu) dengan perolehan suara sebanyak 30.743 menjadi ranking 2
(dua), untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut:
JULI Dr.
Hj.
IMA WA A.M
PA BAM UJA
S HYU UH.
EE AL NC BAN NG
SUSI PAR YUS
PART P AM A G BEY
LAW I LIM TOT
Formulir AI HI YU SA SET ,
ATI, DUN PAT AL
Model NasDe DA SU KT IADI S.I.
S.Pd DA, AWA
m YA F, IY , P.,
., S.Pd RI,
T SH AN SH., M.I.
M.Si ., S.Tp
I, MH P
. M.Si i.,
SH
. M.P
MODEL D.
HASIL 2. 27.6
4.4 66 2.31 10.
KABKO-DPR 5.859 53 317 153 674 58
87 7 2 658
Kabupaten 1
Sumedang
MODEL D. 26 64.0
12.63 9.2 2.5 7.03 4.1 1.23
HASIL .1 362 696 45
9 51 62 8 15 5
KABKO-DPR 47
Kabupaten
Subang
MODEL D.
HASIL 25.0
20 3.9 57 3.55 12.
KABKO-DPR 1.698 208 56 205 55
65 34 7 4 758
Kabupaten
Majalengka
20.19 30. 176 3.8 12.9 27. 1.76 1.57 116.
6 743 571 758
Jumlah 72 06 04 531 0 5
TABEL PEROLEHAN SUARA PARTAI NasDem DAN CALON ANGGOTA DPR-RI
DAPIL JAWA BARAT IX DARI PARTAI NasDem SETELAH MENGALAMI
PERUBAHAN PADA RAPAT PLENO KPU PROVINSI JAWA BARAT TANGGAL 19
MARET 2024
Dr.
BA IMA
UJ JULI A.M
Hj. MB S
AN WAH UH.
ALA PAN AN SU
PART G YU YUS
EEP M CA G SIL
AI BE PARI LIM TOTA
Formulir HIDA YU SA SET AW
NasDe Y, DUN PAT L
Model YAT SU KTI IAD ATI,
m S.I. DA, AWA
F, YA I, S.P
P., S.Pd. RI,
SH NI, SH. d.,
M.I. , S.Tp
SH , M.S
P M.Si. i.,
MH i.
M.P
MODEL D.
HASIL 2.53 2.3 14.6 27.65
1.844 4.4
KABKO-DPR 1 667 12 73 317 153 674 8
87
Kabupaten
Sumedang
MODEL D.
HASIL 1263 26.1 64.04
9.2 2.5 7.0 4.1 1.2
KABKO-DPR 9 47 362 696 5
51 62 38 15 35
Kabupaten
Subang
MODEL D.
HASIL 3.5 12.7 25.05
1.698 2065 3.9
KABKO-DPR 577 54 58 208 56 205 5
34
Kabupaten
Majalengka
MODEL
D.HASIL 16.18 30.7 17. 3.8 12. 31.5 1.7 1.57 116.7
1 43 904 46 571 58
PROV-DPR 672 06 60 5
JAWA BARAT
Dengan adanya kejadian ini kami menduga Ketua KPU Provinsi Jawa Barat
Sdr. Ummi Wahyuni membiarkan dan mengamini adanya pergeresan suara
Partai NasDem pada suara Ujang Bey, Sip., M.Ip, Calon Anggota DPR RI
Nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 167-PKE-
DKPP/VIII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu; dan
3. Memberhetikan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat.
Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat
lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 152-
PKE-DKPP/VII/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 Keterangan Saksi sebanyak 3 orang;
Bukti P-2 Form Model D.Hasil Kabko-DPR Kabupaten Sumedang
Bukti P-3 Form Model D.Hasil Kabko-DPR Kabupaten Subang
Bukti P-4 Form Model D.Hasil Kabko-DPR Kabupaten Majalengka
Bukti P-5 Form Model D.Hasil Prov-DPR Provinsi Jawa Barat
Bukti P-6 Lampiran III Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360
Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden
Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota Secara
Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan
secara nasional pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya, Pengadu mengajukan Saksi yang
memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 05 November
2024 sebagai berikut:
1. Anduy Kurniawan
Bahwa benar saya menandatangani Form Model D.Hasil Kabupaten Sumedang,
dan begitu adanya. Saya mengetahui adanya perubahan dari Pengadu 2 hari
setelah Rekapitulasi Provinsi.
2. Yadi Mulyadi
Saya menjadi Ketua DPD di Kabupaten Sumedang, kami merasa dirugikan,
karena terkait dengan adanya suara Partai yang dipindahkan ke Caleg itu
merupakan perampokan, dan bahwa dengan adanya 4.015 suara yang
dipindahkan ini justru merugikan kami. Bahwa tidak mengikuti Rekapitulasi
Provinsi, tetapi mengetahui 2 hari setelah Rekapitulasi Provinsi.
3. Syarif Hidayat
Bahwa benar saya yang melapor ke Bawaslu RI tanggal 4 April 2024 dan setelah
dipelajari oleh Bawaslu RI dikirimkan surat perbaikan 17 April 2024 dan pada
tanggal 19 April 2024, terkait laporan tersebut hanya ingin mengembalikan hak
dari Pengadu. Kemudian diundang oleh Bawaslu Provinsi Jabar tanggal 26 April
2024 jam 1 siang. Hingga sampai saat ini saya tidak mengetahui apa hasil
laporan saya tersebut.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 20 September 2024 dan 15 Oktober 2024 yang
pada pokoknya mengurakian hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada pokoknya Teradu membantah dalil-dalil pengaduan Pengadu
untuk seluruhnya dan perlu menegaskan bahwa Teradu telah melaksanakan
tugas, wewenang dan kewajiban dengan berpedoman pada asas Pemilu dan
prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan
ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum.
2. Bahwa terhadap dalil Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Teradu
membiarkan dan mengamini adanya pergeseran suara Partai NasDem pada
suara Ujang Bey, S.I.P., M.I.P., Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 5 Dapil
Jawa Barat IX adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum,
karena Pengadu tidak menyertai bukti bukti yang cukup guna menguatkan
dugaannya tersebut terhadap Teradu melainkan hanya asumsi yang tidak
mendasar serta cenderung subyektif terhadap Teradu. Namun, dalam rangka
memenuhi tanggung jawab sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu beritikad
baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas
pengaduan Pengadu.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan
bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di
provinsi.
4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah
menyelenggarakan Pemilu di Provinsi Jawa Barat sesuai dengan tahapan dan
jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Tahun 2024.
5. Bahwa dalam persiapan penyelenggaraan rapat pleno terbuka rekapitulasi
hasil perhitungan suara tingkat Provinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Jawa Barat melaksanakan rapat koordinasi yang
dilaksanakan pada hari Selasa, 5 Maret 2024, dalam rapat ini dibahas
mengenai Tata Tertib Rapat Pleno dan Mekanisme Pembacaan Model D.Hasil
Kabupaten/Kota. (Vide Bukti T-1, Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum
Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Barat)
6. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 6 s.d 19
Maret 2024 secara berjenjang dan seoptimal mungkin, serta secara terbuka
dengan mengundang seluruh peserta rapat pleno rekapitulasi yang terdiri
dari Saksi seluruh Peserta Pemilu, Bawaslu Povinsi Jawa Barat, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, dan undangan lainnya,
serta menyiarkan secara langsung proses rekapitulasi lewat media internet
siaran langsung (live streaming) melalui aplikasi media sosial dan aplikasi
berbagi video milik Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, dan telah
melaksanakan seluruh mekanisme teknis pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat sesuai dengan prosedur sebagaimana
diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum. (Keterangan Saksi
mengenai Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat)
7. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sumedang membacakan D.HASIL KABKO-DPR pada Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh saksi-saksi Peserta
Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
8. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Majalengka membacakan D.HASIL KABKO-DPR pada Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh saksi-saksi Peserta
Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
9. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Subang membacakan D.HASIL KABKO-DPR pada Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh saksi-saksi Peserta
Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
10. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat di
3 Kabupaten tersebut tidak ada keberatan dari Saksi Peserta Pemilu ataupun
D.Kejadian Khusus terkait perkara a quo. (Vide Bukti T-2, D.Kejadian
Khusus Pemilu DPR RI pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi
Jawa Barat)
11. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Jawa Barat menerbitkan dan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam
Formulir Model D.Hasil Prov-DPR, serta ditandatangani oleh Saksi Peserta
Pemilu termasuk Saksi Partai NasDem. (Vide Bukti T-3, Formulir Model
D.Hasil Prov-DPR)
12. Bahwa sebelum menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam
Formulir Model D.Hasil Prov-DPR, Teradu mempersilahkan Saksi Peserta
Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk mencocokkan dan
mencermati Formulir Model D.Hasil Prov-DPR, terhadap hasil yang telah
dibacakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Subang, dan tidak ada keberatan dan/atau koreksi dari Saksi
Partai NasDem dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait perkara a quo.
13. Bahwa Teradu juga senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas
selaku Penyelenggara Pemilu serta berlaku adil dan setara kepada seluruh
Peserta Pemilu pada pelaksanaan tahapan Pemilu. Teradu pada saat Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi
selalu memberikan kesempatan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan
Saksi Peserta Pemilu untuk mengkoreksi bilamana terdapat perbedaan data
atau menyampaikan keberatannya.
14. Bahwa terkait adanya perbedaan antara D.Hasil KabKo-DPR Kabupaten
Sumedang dengan D.Hasil Prov-DPR sebagaimana yang didalilkan oleh
Pengadu, Teradu tidak mengetahui hal tersebut. Teradu baru mengetahui
setelah dimintai keterangan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada tanggal
13 Mei 2024. (Vide Bukti T-4, Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Provinsi
Jawa Barat)
15. Bahwa terkait adanya perbedaan antara D.Hasil KabKo-DPR Kabupaten
Sumedang dengan D.Hasil Prov-DPR sebagaimana yang didalilkan oleh
Pengadu, bahwa setelah tanggal 13 Mei 2024 sebagaimana tersebut di atas,
Teradu juga telah meminta kepada Admin dan Operator SIREKAP untuk
melihat histori pada akun SIREKAP, namun akun SIREKAP tidak dapat
diakses. Sehingga Teradu selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Jawa Barat juga telah membuat surat permohonan pembukaan akses akun
SIREKAP Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat kepada Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia. (Vide Bukti T-5, Surat Permohonan
Pembukaan Akses Akun Sirekap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa
Barat kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia)
16. Bahwa Teradu perlu menegaskan bahwa dalam proses rekpitulasi dan
penghitungan suara tingkat Provinsi Jawa Barat menggunakan Sirekap.
17. Bahwa sebelumnya terdapat laporan ke Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa
Barat atas nama Syarif Hidayat dan Alam Yusuf terkait perkara a quo.
Berdasarkan Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Sentra Gakkumdu Provinsi
Jawa 002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 Barat Nomor : dan
003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 tanggal 15 Mei 2024, yang pada
pokoknya menyimpulkan bahwa laporan tidak terbukti sebagai tindak
pidana pemilu karena tidak memenuhi unsur Pasal yang disangkakan, dan
merekomendasikan untuk tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. (Vide
Bukti T-6, Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Sentra Gakkumdu Provinsi
Jawa Barat Nomor : 002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024
003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024) dan
18. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka tidak
terbukti dan tidak beralasan menurut hukum dugaan Pengadu yang
menyatakan telah terjadi penggelembungan suara.
[2.6] PETTITUM TERADU
Bahwa Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
a. Menolak Pengaduan Pengadu atau setidak-tidaknya menyatakan
pengaduan Pengadu tidak dapat diterima;
b. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perlaku Penyelenggara Pemilu;
c. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam
penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peratuan perundang-undangan
yang berlaku dan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel,
efektif dan efisien; dan
d. Merehabilitasi nama baik Teradu.
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 s.d. Bukti T-6, sebagai berikut:
Bukti T-01 Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara pada Pemiliham Umum Tahun 2024 tingkat Provinsi
Jawa Barat
Bukti T-02 D.Kejadian Khusus Pemilu DPR RI pada Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat
Bukti T-03 Model D.Hasil Prov-DPR RI Jawa Barat
Bukti T-04 Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Bukti T-05 Surat Permohonan Pembukaan Akses Akun SIrekap Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Jawa Barat kepada Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia
Bukti T-06 Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa
Barat Nomor:002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 dan
003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.8.1] KPU Provinsi Jawa Barat
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya menduga bahwa
Teradu membiarkan dan mengamini adanya pergeseran suara Partai NasDem
pada suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 5 Dapil Jawa Barat IX Ujang
Bey, S.I.P., M.I.Ρ. (Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, dan
Kabupaten Subang), sehingga menurut Pengadu, Teradu terindikasi kuat
tidak mengindahkan norma dan ketentuan dalam penyelenggaraan Pemilu
Tahun 2024 yang dapat diduga melanggar administrasi Pemilu, Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dan Pidana Pemilu sebagaimana Pasal- Pasal yang
disangkakan kepada Teradu dalam pengaduan Pengadu.
2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor: 554/PS.DKPP/SET-
04/IX/2024 tanggal 10 September 2024, yang pada pokoknya Pihak Terkait
dipanggil untuk memberikan keterangan terkait proses rekapitulasi
penghitungan suara pada tingkat Provinsi Jawa Barat apakah benar ada
unsur penggelembungan suara pada D.Hasil Provinsi namun tidak diperbaiki.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan
bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di
provinsi.
4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah menyelenggarakan
Pemilu di Provinsi Jawa Barat sesuai dengan tahapan dan jadwal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun 2024
5. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 6 s.d 19
Maret 2024 secara berjenjang dan terbuka dengan mengundang seluruh
peserta rapat pleno rekapitulasi yang terdiri dari Saksi seluruh Peserta
Pemilu, Bawaslu Povinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota se- Jawa Barat, dan undangan lainnya, serta sesuai dengan
prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum juncto Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum.
6. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sumedang membacakan D.HASIL KABKO-DPR pada Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh saksi-saksi Peserta
Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
7. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Majalengka membacakan D.HASIL KABKO-DPR pada Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh saksi-saksi Peserta
Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
8. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Subang membacakan D.HASIL KABKO-DPR pada Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh saksi-saksi Peserta
Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
9. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat di
3 Kabupaten tersebut tidak ada keberatan dari Saksi Peserta Pemilu ataupun
D.Kejadian Khusus terkait perkara a quo.
10. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Jawa Barat menerbitkan dan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam
Formulir Model D.Hasil Prov-DPR, serta ditandatangani oleh Saksi Peserta
Pemilu termasuk Saksi Partai NasDem.
11. Bahwa sebelum menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir
Model D. Hasil Prov-DPR, Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa
Barat dipersilahkan untuk mencocokkan dan mencermati Formulir Model
D.Hasil Prov-DPR, terhadap hasil yang telah dibacakan oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sumedang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Majalengka dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang, dan tidak ada
keberatan dan/atau koreksi dari Saksi Partai NasDem dan Bawaslu Provinsi
Jawa Barat terkait perkara a quo.
12. Bahwa Pihak Terkait juga senantiasa menjaga integritas dan
profesionalitas selaku Penyelenggara Pemilu serta berlaku adil dan setara
kepada seluruh Peserta Pemilu pada pelaksanaan tahapan Pemilu. Pihak
Terkait pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara tingkat Provinsi selalu memberikan kesempatan kepada Bawaslu
Provinsi Jawa Barat dan Saksi Peserta Pemilu untuk mengkoreksi bilamana
terdapat perbedaan data atau menyampaikan keberatannya.
13. Bahwa terkait adanya perbedaan antara D.Hasil KabKo-DPR Kabupaten
Sumedang dengan D.Hasil Prov-DPR sebagaimana yang didalilkan oleh
Pengadu, Pihak Terkait tidak mengetahui hal tersebut. Pihak Terkait baru
mengetahui setelah adanya Aksi Unjuk Rasa ke Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Jawa Barat terkait perkara a quo.
[2.8.2] Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam hal menjalankan kewenangan
pengawasan tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat
Provinsi Jawa Barat telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Pengawasan
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi yang
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat yang dimulai
pada tanggal 6 Maret 2024 sampai dengan tanggal 19 Maret 2024;
b) Bahwa dalam pengawasan tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara tingkat Provinsi, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan
Imbauan dengan Nomor 176/PM.00.01/K. JB/02/2024 tanggal 20
Februari 2024 yang pada pokoknya Pencegahan terhadap Pelanggaran
Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu agar KPU Provinsi Jawa Barat
melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi sesuai dengan peraturan PKPU
Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. (Bukti P.T – 1)
Bahwa untuk menanggapi pokok pengaduan yang menyatakan adanya
pergeseran suara Partai NasDem kepada suara Calon Anggota DPR RI Partai
NasDem Daerah Pemilihan Jawa Barat IX (Subang – Majalengka – Sumedang)
Nomor Urut 5 atas nama Ujang Bey, S.IP., M.IP in casu, Pihak Terkait dapat
menerangkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
045/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 6 Maret 2024 pada pokoknya
terhadap pembacaan D.HASIL KABKO Kabupaten Sumedang dijelaskan
sebagai berikut: (Bukti P.T – 2)
a) Bahwa pembacaan rekapitulasi perolehan suara dalam Formulir D.HASIL
KABKO Kabupaten Sumedang dimulai pada pukul 20.29 WIB dan
berakhir pukul 21.33 WIB;
b) Bahwa dalam prosesnya terdapat interupsi saksi karena adanya
kesalahan pembacaan angka perolehan suara Calon Anggota DPR, DPD
dan DPRD Provinsi. Setelah pembacaan Formulir D.HASIL KABKO,
dilanjutkan dengan pembacaan catatan kejadian khusus yang bersumber
dari hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Sumedang;
c) Bahwa pada saat pembacaan rekapitulasi perolehan suara dalam
Formulir D.HASIL KABKO Kabupaten Sumedang tidak terdapat keberatan
yang disampaikan oleh Saksi Mandat Partai NasDem Jawa Barat;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
047/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 8 Maret 2024 pada pokoknya
terhadap pembacaan D.HASIL KABKO Kabupaten Majalengka dijelaskan
sebagai berikut: (Bukti P.T – 3)
a) Bahwa pembacaan rekapitulasi perolehan suara dalam Formulir D.HASIL
KABKO Kabupaten Majalengka dimulai pada pukul 16.35 WIB dan
berakhir pukul 18.01 WIB;
b) Bahwa setelah pembacaan D.HASIL KABKO Kabupaten Majalengka
selesai Bawaslu Provinsi Jawa Barat menanggapi mengenai jumlah
pemilih DPK untuk PPWP berbeda dengan jenis suara lainnya untuk laki-
laki dan perempuan, lalu mengenai jumlah pemilih disabilitas apakah
didasarkan hanya pada DPT atau juga kepada DPTb apabila ada yang
menggunakan DPTb Bawaslu meminta data dimaksud;
c) Bahwa KPU Kabupaten Majalengka menjawab ada kesalahan
penginputan data mengenai kategori laki-laki dan perempuan. KPU
Kabupaten Majalengka akan melakukan pencermatan data dan juga
memberikan hasilnya kepada Bawaslu yang hasil pencermatan tersebut
dicatatkan dalam Formulir D. Kejadian Khusus Provinisi;
d) Bahwa pada saat pembacaan rekapitulasi perolehan suara dalam
Formulir D.HASIL KABKO Kabupaten Majalengka tidak terdapat
keberatan yang disampaikan oleh Saksi Mandat Partai NasDem Jawa
Barat;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
049/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 10 Maret 2024 pada pokoknya
terhadap pembacaan D.HASIL KABKO Kabupaten Subang dijelaskan sebagai
berikut: (Bukti P.T – 4)
a) Bahwa pembacaan rekapitulasi perolehan suara dalam Formulir D.HASIL
KABKO Kabupaten Subang dimulai pada pukul 17.03 WIB dan berakhir
pukul 18.16 WIB;
b) Bahwa KPU Kabupaten Subang menyatakan adanya kejadian khusus
pada Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten
Subang terkait perolehan suara Caleg PDIP tertukar oleh PPK Kusumajaya
sehingga terdapat keberatan saksi PDIP agar suara tersebut
dikembalikan;
c) Bahwa terhadap keberatan tersebut telah ditindaklanjuti dengan
melakukan koreksi, hal tersebut disebabkan ada Desa yang belum
terekap sehingga saat entry data ada pergeseran kolom pengisian yakni
TPS 20 bergeser ke 19, kolom TPS 21 bergeser ke 20, kolom 22 ke kolom
21 terus hingga kolom 30. Terhadap hal tersebut sudah dikoreksi dan
sesuai dengan C 1 Hasil. Atas penjelasan tersebut Saksi Mandat PDIP
Jawa Barat menanggapi apabila sudah sesuai maka tidak ada hal yang
krusial;
d) Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan tanggapan untuk
elemen data DPT dan DPK agar dicermati kembali;
e) Bahwa pada saat pembacaan rekapitulasi perolehan suara dalam
Formulir D.HASIL KABKO Kabupaten Subang tidak terdapat keberatan
yang disampaikan oleh Saksi Mandat Partai NasDem Jawa Barat;
Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menerima Salinan Berita Acara dan
Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dari Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi
Pemilihan Umum Tahun 2024 (Model D.Hasil Prov-DPR) dari KPU Provinsi Jawa
Barat pada tanggal 19 Maret 2024 setelah Proses Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Provinsi Selesai. Berdasarkan Lampiran Formulir
D.HASIL PROV-DPR, Perolehan Suara Partai NasDem dan Calon Anggota DPR
RI untuk jenis Pemilihan Umum Anggota DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat IX
adalah sebagai berikut: (Bukti P.T – 5)
D.HASIL
PROV.DPR Jumla
Nama Partai
No Kab. Kab. h
dan Calon Kab.
Majaleng Sumedan Akhir
Subang
ka g
A. 1.844
5. Partai Nasdem 12.639 1.698 16.181
1
1 EEP HIDAYAT 26.147 2.065 2.531 30.743
ALAM YUSUF, 4.487
2 9.251 3.934 17.672
S.H.
Hj. PANCA 667
3 2.562 577 3.806
SAKTIYANI, S.H.
BAMBANG 2.312
4 SETIADI, S.H., 7.038 3.554 12.904
M.H.
UJANG BEY, 14.673
5 4.115 12.758 31.546
S.IP., M.IP.
IMAS 317
6 SUSILAWATI, 1.235 208 1.760
S.Pd., M.Si
JULI WAHYU PARI 153
7 DUNDA, S.Pd., 362 56 571
M.Si
Dr. 674
A.MUH.YUSLIM
8 696 205 1.575
PATAWARI, S.Tpi.,
M.P.
Jumlah Suara
116.75
Sah Partai Politik 64.045 25.055 27.658
8
dan Calon
[2.8.3] KPU Kabupaten Sumedang
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf f Undang-Undang 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sumedang merupakan Penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten yang
memiliki tugas salah satunya yaitu melakukan dan mengumumkan
Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, Anggota DPD,
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota DPRD Provinsi serta
Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan Berita
Acara Hasil Rekapitulasi suara di Panitia Pemilihan Kecamatan;
b. Bahwa sehubungan dengan angka 1 di atas, KPU Kabupaten Sumedang
melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tahun
2024 pada tanggal 29 Februari 2024 s.d. 3 Maret 2024 dengan memedomani
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Dalam Pemilihan Umum;
c. Bahwa dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
sebagaimana dimaksud angka 2, tidak ada keberatan dari pihak Partai Politik
maupun masukan dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumedang
khususnya rekapitulasi hasil penghitungan suara DPR RI sebagaimana
tercantum dalam MODEL D. HASIL KABKO-DPR dan MODEL D.KEJADIAN
KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU DPR: (Bukti PT-1) dan (Bukti
PT-2)
d. Bahwa setelah menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu
Tahun 2024 di tingkat Kabupaten, KPU Kabupaten Sumedang kemudian
menyerahkan Rekapitulasi hasil Penghitungan suara Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi Tahun 2024 kepada KPU
Provinsi Jawa Barat sebagaimana Surat Pengantar KPU Kabupaten
Sumedang Nomor 102/PL.01.8-SR/3211/2024 perihal Penyampaian Berita
Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Kabupaten/Kota pada tanggal 5 Maret 2024: (Bukti PT-3)
e. Bahwa setelah menyerahkan Rekapitulasi hasil Penghitungan suara
sebagaimana dimaksud angka 4, KPU Kabupaten Sumedang menghadiri
undangan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, dan
DPRD Provinsi Tahun 2024 di tingkat Provinsi dan membacakan hasil
rekapitulasi tersebut pada tanggal 6 Maret 2024; (Bukti PT-4)
f. Bahwa KPU Kabupaten Sumedang dalam membacakan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, dan
DPRD Provinsi Tahun 2024 di tingkat Provinsi tidak ada keberatan dari Partai
Politik dan/atau masukan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat
[2.8.4] Bawaslu Kabupaten Sumedang
Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 dilakukan pengawasan rekapitulasi hasil
penghitungan suara untuk Kecamatan Cibugel, Surian, Jatinunggal, Sukasari,
Buahdua dan Darmaraja. Berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu
Kabupaten Sumedang yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan
Nomor 100/LHP/PM.01.02/JB-17/2/2024 tanggal 29 Februari 2024 pada
pokoknya tidak terdapat masalah dalam hal data hasil penghitungan suara di
tingkat kecamatan yang dibacakan di rapat rekapitulasi penghitungan suara di
tingkat kabupaten (Bukti PT-1)
Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024 dilakukan pengawasan rekapitulasi hasi
penghitungan suara untuk Kecamatan Tanjungsan. Cimanggung, Cisitu,
Tanjungmedar, Pamulihan, Ganeas, Tomo, Situraja, Tanjungkerta dan
Conggeang. Berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten
Sumedang yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor
102/LHP/PM.01.02/JB-17/3/2024 tanggal 1 Maret 2024 di Kecamatan
Tanjungsani pada pokoknya terdapat perbaikan jumlah pemilih karena terjadi
kesesuian data berupa selisih sejumlah 2 (dua) antara surat suara yang
digunakan dengan jumlah pemilih untuk hal tersebut telah dilakukan koreksi
data dan disetujui oleh saksi dan Bawaslu. Di Kecamatan Tanjungmedar
terdapat perbedaan data di Model D Kecamatan dengan yang dibacakan oleh
PPK Tanjungmedar yaitu perolehan suara Caleg Nomor 5 Partai Hanura untuk
pemilihan DPR RI di TPS 2 Desa Kamal tertulis di Model D Kecamatan sejumlah
8 (delapan) suara tetapi dibacakan oleh PPK periehan suara Caleg Nomor 5
Partai Hanura untuk pemilihan DPR RI 0 (nol), setelah dilakukan koreksi
dengan cara melihat C Hasil dan C Hasil Salinan perolehan Partai Hanura untuk
pemilihan DPR RI 0 (nol) untuk selanjutnya dilakukan proses koreksi dan
perbaikan di Model D Kecamatan dan disetujui oleh saksi dan Bawaslu
dibuktikan dengan pemberian paraf pada Formulir D Kecamatan. Di Kecamatan
Ganeas terdapat revisi jumlah pengguna Surat Suara kategori disabilitas untuk
ketidaksesuaian data jumlah pengguna Surat Suara kategori disabilitas
dilakukan koreksi dan perbaikan serta disetujui oleh saksi dan Bawaslu. (Bukti
PT-2)
Bahwa pada tanggal 2 Maret 2024 dilakukan pengawasan rekapitulasi hasil
penghitungan suara untuk Kecamatan Cisarua, Paseh, Cimalaka, Ujungjaya,
Jatinangor, Rancakalong, Jatigede, Sumedang Selatan, Wado, Sumedang Utara.
Berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sumedang yang
dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 103/LHP/PM.01.02/JB-
17/3/2024 tanggal 2 Maret 2024 pada pokoknya di Kecamatan Paseh terdapat
perbedaan jumlah pemilih disabilitas untuk ketidaksesuaian data jumlah
pemilih disabilitas telah dilakukan perbaikan dan telah disetujui oleh saksi dan
Bawaslu. Di Kecamatan Jatinangor terdapat kekliruan pengisian data pada
kolom pemilih untuk model D PPWP dan D DPD kekeliruan berupa salah
penempatan seharusnya data pemilih laki-laki diisikan dikolom data pemilih
perempuan, untuk ketidaksesuain salah penempatan seharusnya data pemilih
laki-laki diisikan dikolom data pemilih perempuan sudah dilakukan perbaikan
oleh saksi dan Bawaslu. Di Kecamatan Jatigede terdapat kekeliruan jumlah
pemilih laki-laki dan perempuan untuk ketidaksesuain data tersebut sudah
diperbaiki dan disetujui oleh saksi dan Bawaslu. Di Kecamatan Sumedang
Selatan terdapat perbedaan jumlah pemilih dan penggunaan surat suara untuk
ketidaksesuaian jumlah pemilih laki-laki dan perempuan dan ketidaksesuaian
jumlah pemilih laki-laki dan perempuan telah dilakukan perbaikan dan
disetujui oleh saksi dan Bawaslu. Di Kecamatan Wado terdapat perbedaan
perolehan suara untuk Caleg Dapil Sumedang 4 untuk Pemilihan DPRD
Kabupaten atas nama Syarif dan Tati Nurhaeti dari Partai PKS untuk masalah
perbedaan perolehan suara Caleg Dapil Sumedang 4 untuk Pemilihan DPRD
Kabupaten atas nama Syarif dan Tati Nurhaeti dari Partai PKS dilakukan proses
penghitungan ulang untuk 5 (lima) TPS di Desa Ganjaresik yaitu TPS 5 (lima),
TPS 6 (enam), TPS 7 (tujuh), TPS 8 (delapan) dan TPS 9 -(sembilan), hasil
penghitungan ulang menghasilkan koreksi data yang disetujui oleh saksi dan
Bawaslu (Bukti PT-3)
Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 dilakukan pengawasan rekapitulasi hasil
penghitungan suara di Kecamatan Wado. Berdasarkan laporan hasil
pengawasan Bawaslu Kabupaten Sumedang yang dituangkan dalam Laporan
Hasil Pengawasan Nomor 104/LHP/PM.01.02/JB-17/3/2024 tanggal 3 Maret
2024 pada pokoknya dilakukan perbaikan terhadap perolehan suara Caleg
Dapil Sumedang 4 Pemilihan DPRD Kabupaten atas nama Syarif dari Partai
PKS melalui proses penghiungan ulang, perbaikan data dinyatakan selesai dan
disetujui oleh saksi dan Bawaslu (Bukti PT-4)
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslı Kabupaten Sumedang selama
proses rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat kabupaten yang diselenggarakan pada tanggal 20 Februari sampai
dengan 3 Maret 2024 bertempat di Aula KPU Kabupaten Sumedang tidak
ditemukan adanya perubahan perolehan suara dan tidak terdapat keberatan.
dan/atau kejadian khusus dari Partai NasDem atau saksi dari Partai lainnya
yang berkaitan dengan pokok aduan tersebut,
Bahwa berdasarkan dari model D Hasil KABKO-DPR pada Pemilihan DPR RI
tingkat Kabupaten perolehan suara partai NasDem di Kabupaten Sumedang
adalah sebagai benkul (Bukti PT-5)
[2.8.5] KPU Kabupaten Subang
1. Bahwa KPU Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Rapat Koordinasi
kepada Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat terkait tata cara dan
prosedur Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi
Penghitungan Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tahun
2024, Sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU No. 5 tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum. (Bukti PT1- Surat Undangan Rapat Koordinasi
Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Penghitungan Hasil
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tahun 2024).
2. Bahwa Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat Kabupaten Subang
dilaksanakan pada tanggal 1 Maret – 8 Maret 2024 dengan dihadiri oleh
Bawaslu Kabupaten Subang, saksi partai politik, saksi pasangan calon
presiden dan Wakil Presiden, dan saksi Calon DPD Jawa Barat. (Bukti PT2 –
Daftar Hadir dan Surat Mandat Saksi)
3. Bahwa dalam pelaksanaan Pleno di tingkat Kabupaten Subang, KPU
Kabupaten Subang menerima saran perbaikan atau keberatan yang
disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Subang dan Saksi partai politik tingkat
Kabupaten, saksi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tingkat
Kabupaten, dan saksi Calon DPD tingkat Kabupaten. Sesuai dengan PKPU 5
tahun 2024 yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di
tingkat Kabupaten, KPU Kabupaten Subang melakukan koreksi terhadap
keberatan yang disampaikan oleh Saksi dan Bawaslu Kabupaten Subang,
dalam setiap perbaikan data yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Subang
yang kesemuanya berdasarkan pada hasil sanding data yang dilakukan oleh
KPU Kabupaten Subang, para Saksi dan Bawaslu Kabupaten Subang, tindak
lanjut perbaikan elemen data hasil sanding data yang dilakukan oleh KPU
Subang selalu melibatkan dan disaksikan semua saksi peserta pleno dan
Bawaslu Kabupaten Subang. (Bukti PT3 – D Hasil Kabupaten).
4. Bahwa pada Pelaksanaan pembacaan hasil Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat Kabupaten
Subang pada tanggal 8 Maret 2024 yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten
Subang, saksi partai politik tingkat Kabupaten, Saksi pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kabupaten, dan Saksi Calon DPD tingkat
Kabupaten, Tidak ada yang mengajukan keberataan atau kejadian khusus
dari Bawaslu ataupun Para Saksi terhadap hasil Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat kabupaten
Subang untuk Pemilihan DPR RI dapil IX. (Bukti PT4 – Formulir Kejadian
Khusus atau Keberatan Saksi)
5. Bahwa pada Tanggal 10 Maret 2024 KPU Kabupaten Subang membacakan D
Hasil Kabupaten di Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat Provinsi Jawa Barat yang
disaksikan langsung oleh KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Provinsi Jawa
Barat, Saksi partai politik, Saksi pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden, dan Saksi Calon DPD Jawa Barat. D Hasil Kabupaten yang
dibacakan oleh KPU Kabupaten Subang langsung diterima dan tidak ada
sanggahan atau keberatan yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Jawa
Barat ataupun dari semua Saksi yang hadir pada Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di
tingkat Provinsi Jawa Barat. (Bukti PT5 – D Hasil Provinsi)
6. Bahwa berdasarkan uraian fakta dan ketentuan di atas, maka dalil Pengadu
yang menyatakan Teradu melakukan kelalaian yang mengakibatkan
pergeseran suara secara melawan hukum adalah tidak benar dan tidak
beralasan menurut hukum.
[2.8.6] Bawaslu Kabupaten Subang
a. Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Subang
yang dilaksanakan pada hari Jum'at, 08 Maret 2024 yang bertempat di Hotel
Laska Subang, telah di tetapkan hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai
Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari 30 (tiga puluh)
Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Subang pada Pemilihan Umum Tahun
2024 yang dituangkan dalam Model D. Hasil Kabko-DPR-Halaman 2-2.3
Lembar 2, Adapun Suara Sah Partai NasDem sebanyak 12.639 (dua belas
ribu enam ratus tiga puluh sembilan) suara (Vide Bukti PT-1);
b. Bahwa berdasarkan hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dari 30 (tiga puluh) Kecamatan dalam wilayah
Kabupaten Subang Dapil Jawa Barat IX pada Pemilihan Umum Tahun 2024
khususnya Partai NasDem ada 8 (delapan) Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (selanjutnya Calon Anggota DPR RI) Dapil Jawa
Barat IX, dengan perolehan suara masing-masing sebagai berikut:
No Urut Nama Calon Hasil Akhir Perolehan
Suara Berdasarkan
MODEL.D.KABKO-DPR
Partai NasDem 12.639
1 Eep Hidayat 26.147
2 Alam Yusuf,S.H. 9.251
3 Hj.Panca Saktiyani, S.H. 2.562
4 Bambang Setiadi, S.H.M.H. 7.038
5 Ujang Bey, S.I.P.M.I.P 4.115
6 Imas Susilawati, S.Pd,M.Si 1.235
7 Juli Wahyu Pari Dunda, S.Pd., M.Si 362
8 Dr.A.Muh. Yuslim 696
Patawari,S.Tpi,M.P
Jumlah Total Suara Sah Partai Politik dan 64.045
Calon
Model.D.KABKO-DPR (Vide Bukti PT-2)
c. Bahwa berdasarkan hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dari 30 (tiga puluh) Kecamatan dalam wilayah
Kabupaten Subang Dapil Jawa Barat IX pada Pemilihan Umum Tahun 2024,
Pengadu mempereloh suara sah sebanyak 26.147 suara (Vide Bukti PT-3);
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Subang telah melaksanakan Pengawasan
Rekapitulasi terkait dengan Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat tingkat Kabupaten Subang serta
tidak terdapat keberatan yang secara spesifik membahas perkara a quo (Vide
Bukti PT-4);
[2.8.7] KPU Kabupaten Majalengka
1. Bahwa Pihak Terkait telah melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara
di tingkat Kabupaten Majalengka sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku yang dilaksanakan pada tanggal 29 Februari 2024
sampai dengan 5 Maret 2024 bertempat di Hotel Putra Jaya Majalengka.
Pelaksanaan rekapitulasi dilaksanakan dengan membacakan D.Hasil
Kecamatan oleh masing-masing Panitia Pemilihan Kecataman sebanyak 26
Kecamatan se-Kabupaten Majalengka, dihadiri dan disaksikan oleh Bawaslu
Kabupaten Majalengka serta disaksikan oleh perwakilan dari Partai Politik
Peserta Pemilu. Pada saat tersebut, Partai NasDem Kabupaten Majalengka
dan yang diberi Mandat oleh Partai NasDem hadir dalam pelaksanaan
rekapitulasi penghitungan suara dibuktikan dengan Daftar Hadir yang telah
ditandatangani (Bukti PT-1);
2. Bahwa saksi dari Partai NasDem pada saat pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan suara tingkat Kabupaten Majalengka tidak mengajukan
keberatan dalam hal ini dibuktikan dalam Formulir Kejadian Khusus (Bukti
PT-2);
3. Bahwa dalam pokok pengaduan PENGADU yaitu perbandingan Tabel
Perolehan Suara Partai NasDem dan Calon Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat
IX dari Partai NasDem sebelum ada perubahan dengan Tabel Perolehan
Suara Partai NasDem dan Calon Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat IX dari
Partai NasDem setelah mengalami perubahan pada Pleno KPU Provinsi Jawa
Barat tanggal 19 Maret 2024, terlampir bahwa jumlah Perolehan Suara Hasil
Rekapitulasi KPU Kabupaten Majalengka tetap sama dan tidak ada
perubahan, hal ini dapat dibuktikan pada Model D.Hasil Kabupaten
Majalengka da telah ditandatangani oleh perwakilan dari Partai NasDem
Majalengka atas nama Wawan Darmawan (Bukti PT-3); dan
4. Bahwa sebelumnya terdapat laporan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten
Majalengka atas nama Yadi Mulyadi terkait perkara a quo. Berdasarkan
Pemberitahuan Status Laporan Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Sentra
Gakkumdu Kabupaten Laporan Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Sentra
Gakkumdu Kabupaten Majalengka Nomor:
001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 tanggal 11 Juli 2024, yang pada
pokoknya menyampaikan bahwa laporan yang diberikan tidak memenuhi
syarat formil dan berpotensi ontslag Van Rechtsvervolging (Bukti PT-4).
[2.8.8] Bawaslu Kabupaten Majalengka
Bahwa KPU Kabupaten Majalengka melaksanakan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten pada
tanggal 29 Februari sampai dengan 3 Maret 2024 yang bertempat di Hotel Putra
Jaya, Jalan K.H. Abdul Halim Nomor 74 Majalengka.
Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan tugas pengawasan
pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan pada tanggal 29 Februari s.d 3
Maret Tahun 2024 yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan
(LHP).
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan tugas Pencegahan
dalam bentuk penyampaian surat intruksi kepada Panwaslu kecamatan Se-
Kabupaten Majalengka dengan Nomor 70/PM.00.02/K.JB-12/02/2024
tanggal 16 Februari 2024, yang pada pokoknya berisi Panwaslu Kecamatan
Se- Kabupaten Majalengka untuk:
a. Memastikan PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di kecamatan setelah menerima kotak suara tersegel
dari seluruh TPS melalui PPS di wilayah kerjanya
b. Memastikan Rapat pleno rekapitulasi dihadiri oleh peserta rapat yang
terdiri dari:
a) Saksi;
b) Panwaslu Kecamatan; dan
c) PPS dan sekretariat PPS.
c. Memastikan Saksi harus membawa dan menyerahkan surat mandat;
d. Memastikan Saksi dan Panwaslu Kecamatan mencocokkan data dalam
formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP, Model C.HASIL SALINANDPR,
Model C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV,
Model C.HASIL SALINANDPRA, Model C.HASIL SALINAN-DPRP, Model
C.HASIL SALINAN-DPRPB, Model C.HASIL SALINANDPRPT, Model
C.HASIL SALINAN-DPRPS, Model C.HASIL SALINAN-DPRPP, Model
C.HASIL SALINAN-DPRPB, dan Model C.HASIL SALINANDPRD-
KAB/KOTA atau Model C.HASIL SALINANDPRK yang dimiliki;
e. Memastikan PPK menuangkan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di kecamatan dalam berita acara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan menggunakan
formulir Model:
a) D.HASIL KECAMATAN-PPWP
b) D.HASIL KECAMATAN-DPR
c) D.HASIL KECAMATAN-DPD;
d) D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-
DPRA,
e) D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB,
D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL KECAMATAN-DPRPS,
D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATAN-
DPRPBD; dan D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau
D.HASIL KECAMATAN-DPRK;
f. Panwaslu Kecamatan dan Saksi mendapatkan formulir D.HASIL
KECAMATAN menuangkan hasil pengawasannya dalam Form A ---------
------------------------------------- (Bukti PT-1)
2. Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan tugas pengawasan
pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Kabupaten yang hasilnya dituangkan dalam
Laporan Hasil Pengawasan (FORM A) Nomor 246/LHP/PM.01.02/02/2024
tanggal 29 Februari 2024, LHP Nomor 247/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal
01 Maret 2024, LHP Nomor 248/LHP/PM.01.02/02/2024, tanggal 02 Maret
2024, dan LHP Nomor 249/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 03 Maret 2024.
2.1. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 dilakukan Pengawasan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara untuk kecamatan Rajagaluh,
Bantarujeg, Kertajati, Cingambul, dan Dawuan. Berdasarkan Laporan
Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Majalengka yang dituangkan
dalam LHP Nomor 246/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 29 Februari
2024 pada pokoknya: pengawasan langsung rapat pleno terbuka
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil
pemilu serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Majalengka terdapat
catatan hasil pengawasan untuk Kecamatan Kertajati yakni terdapat
kesalahan penginputan data di tingkat KPPS sehingga terjadi perbedaan
data perolehan suara di D Hasil PPWP kecamatan dengan data di
Aplikasi SIREKAP, kemudian dilakukan perbaikan oleh PPK Kecamatan
Kertajati dan disetujui oleh KPU Kabupaten Majalengka, Bawaslu
Kabupaten Majalengka dan Saksi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun
2024. ---------------------------------- (Bukti PT-2)
2.2. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024 dilakukan Pengawasan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara untuk kecamatan Banjaran,
Sumberjaya, Panyingkiran, Malausma, Kasokandel, Sindangwangi,
Kadipaten dan Ligung. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu
Kabupaten Majalengka yang dituangkan dalam LHP Nomor
247/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 01 Maret 2024, pada pokoknya:
pengawasan langsung rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu serentak
Tahun 2024 tingkat Kabupaten Majalengka terdapat catatan hasil
pengawasan untuk kecamatan Banjaran saksi Partai Demokrat
menyampaikan bahwa terdapat selisih jumlah DPK pada D Hasil DPRD
Kabupaten/Kota akan tetapi sudah diperbaiki oleh PPK Banjaran namun
salinan perbaikannya belum tersampaikan ke partai politik. Untuk
kecamatan Sumberjaya Desa Banjaran TPS 9 untuk jenis pemilihan DPR
RI terdapat kesalahan input data jumlah DPT dengan jumlah pengguna
hak pilih, Desa Sumberjaya TPS 9 untuk jenis pemilihan DPRD
Kabupaten terdapat kesalahan pengetikan jumlah pemilih (lebih 2).
Untuk Kecamatan Panyingkiran dan Malausma terdapat koreksi pada
jumlah pemilih Disabilitas. Untuk Kecamatan Kasokandel terdapat
koreksi Jumlah DPT. Untuk Kecamatan Sindangwangi terdapat koreksi
pada jumlah pengguna hak pilih dalam setiap model pemilihan. ---------
----------------------------------------------------------- (Bukti PT-3)
2.3. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2024 dilakukan Pengawasan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara untuk kecamatan Palasah,
Jatitujuh, Argapura, Cigasong, Leuwimunding, Maja, Sindang,
Lemahsugih, dan Talaga. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan
Bawaslu Kabupaten Majalengka yang dituangkan dalam LHP Nomor
248/LHP/PM.01.02/02/2024, tanggal 02 Maret 2024, pada pokoknya:
pengawasan langsung rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu serentak
Tahun 2024 tingkat Kabupaten Majalengka terdapat catatan hasil
pengawasan untuk Kecamatan Jatitujuh terdapat perbedaan jumlah
suara untuk calon DPD RI yang terjadi karena kesalahan sistem
SIREKAP dalam membaca, yang dilakukan revisi pada D-Hasil
Kecamatan oleh PPK Kecamatan dan sudah sesuai dan disetujui oleh
KPU Kabupaten Majalengka, Bawaslu Kabupaten Majalengka dan Saksi
Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Untuk Kecamatan Cigasong
terjadi kesalahan penginputan DPT pada D-Hasil Kecamatan PPWP dan
DPR RI dimana jumlah laki-laki dan perempuan tertukar. Untuk
Kecamatan Leuwimunding terdapat revisi jumlah DPT pada semua
model pemilihan. Untuk Kecamatan Maja terdpat revisi pada Model D
Hasil setiap jenis pemilihan yaitu pada jumlah DPT dimana jumlah laki-
laki dan perempuan tertukar. Untuk Kecamatan Lemahsugih terdapat
perbedaan jumlah pemilih Disabilitas pada setiap jenis pemilihan. ------
--------------------------------------------(Bukti PT-4)
2.4. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 dilakukan Pengawasan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara untuk kecamatan Jatiwangi,
Majalengka, Cikijing dan Sukahaji. Berdasarkan Laporan Hasil
Pengawasan Bawaslu Kabupaten Majalengka yang dituangkan dalam
LHP Nomor 249/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 03 Maret 2024 pada
pokoknya: pengawasan langsung rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu serentak
Tahun 2024 tingkat Kabupaten Majalengka terdapat catatan hasil
pengawasan untuk Kecamatan Majalengka terdapat revisi pada D Hasil
Kecamatan karena adanya kesalah input jumlah DPT pada model D Hasil
PPWP. Untuk Kecamatan Sukahaji terdapat keberatan dari Partai
Amanat Nasional terkait perolehan suara PAN.-------------------------------
----(Bukti PT-5)
2.5. Bahwa dalam seluruh rangkaian Pengawasan Rekapitulasi
Perolehan Suara Tingkat Kabupaten tidak ditemukan adanya perubahan
perolehan suara dan tidak terdapat keberatan dan/atau kejadian
khusus baik yang disampaikan oleh Saksi Partai NasDem atau Saksi
Partai lainnya yang berkaitan dengan Pokok Aduan dan/atau Laporan
tersebut;
3. Bahwa berdasarkan dari Model D Hasil KABKO-DPR pada pemilihan DPR RI
tingkat Kabupaten perolehan suara Partai Nasdem di Kabupaten Majalengka
sebagai berikut: ---(Bukti PT-6)
PEROLEHAN SUARA SAH
No
Partai Politik & Calon Suara Sah
PARTAI NasDem 1.698
1. Eep Hidayat 2.065
2. Alam Yusuf, S.H 3.934
3. Hj. Panca Saktiyani, S.H 577
4. Bambang Setiadi, S.H., M.H 3.554
5. Ujang Bey, S.IP., M.IP 12.758
6. Imas Susilawati, S.Pd., M.Si 208
Juli Wahyu Pari Dunda, S.Pd.,
7. 56
M.Si
Dr. A.Muh Yuslim Patawari,
8. 205
S.Tpi., M.P
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK
25.055
DAN CALON
[2.8.9] Kabag Teknis dan Hukum KPU Provinsi Jawa Barat
Bahwa saya memiliki tugas untuk menyediakan sarana dan prasana, aplikasi
sirekap, menyediakan berita acara, dan hal-hal logistik lainnya (amplop, segel,
surat pengantar). Untuk bekerja diberikan surat Tugas oleh Sekretaris KPU
Provinsi Jawa Barat > admin (Kasubbag Teknis Gamayel dan Gugum), dan
dibuatkan untuk semua Komisioner. Pada tanggal 18 Maret 2024, itu adalah
proses ketika pencermatan Model D.Hasil Provinsi, ketika itu saya hadir disitu
dan kemudian membagi tim, sesuai dengan Juknis melakukan Print Out hanya
untuk Bawaslu, dan saksi satu rangkap, untuk saksi hanya diberikan satu
lembar saja sesuai perolehan hasilnya. Ketika aplikasi sirekap dibuka pada
waktu itu, saya melihat sudah sesuai dan dilakukan print out. Terkait dengan
perubahan harus dicek terlebih dahulu login history, dan setelah mengetahui
perubahan dan mencoba untuk membuka sirekap sudah tidak bisa dibuka lagi.
Ketua atau Anggota hanya diberikan akses viewer, yang bisa merubah akun
admin atau operator.
[2.8.10] Kabag pada Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu
Bahwa jika ada koreksi atau pembetulan terhadap atasan dengan bawahan satu
tingkat harus dilakukan pembetulan harus dilakukan saat itu juga melalui
Pleno. Bahwa proses dalam SIREKAP berjalan sesuai dengan Acara real Pleno,
jadi pada saat sebelum print out dokumen para pihak bisa mengecek terlebih
dahulu (pencermatan), jika sudah sesuai di print out oleh Operator di print out
sesuai dengan jumlah peserta yang hadir, lalu di tanda tangani, di scan dan di
publikasikan. Bahwa jika terjadi permasalahan pada SIREKAP dalam hal
mencetak Form D. Kab/Kota dan Provinsi bisa dilakukan dengan cara manual
menggunakan edit pdf atau excel.
[2.8.11] Admin Sirekap KPU Provinsi Jawa Barat Gemayel Paulus Aruan
Bahwa tugas admin membuat akun para komisioner, melaksanakan
unlock/lock terhadap akun khusus untuk di tingkat Provinsi saja. Peran admin
dalam proses rekap tidak ada dalam manajemen akun. Pada saat rekapitulasi
admin melakukan finalisasi unlock/lock proses rekapitulasi. Proses pembukaan
mulai pada bulan Februari 2024 untuk membuat akun komisioner dan
operator. Membuat akun untuk operator bulan Maret 2024 (sekitar 17/18
Maret). Bahwa yang membuat akun komisioner adalah benar saya, tetapi yang
mengaktifkan hanya komisioner masing-masing. Ketua dan Anggota hanya
memiliki fungsi untuk membuka dan menutup sidang pleno (Komisioner tidak
bisa entry/edit data). Untuk entry/edit data itu Operator berdasarkan PKPU.
Setelah dinyatakan final data langsung terkunci. Bahwa jika ada kesalahan
setelah dikunci bisa dibuka kembali. Dan fitur print muncul setelah dilock.
[2.8.12] Operator Sirekap KPU Provinsi Jawa Barat Respati Gumilar
Bahwa pada waktu itu di hari terakhir tanggal 18 Maret 2024 pada saat
pencermatan ada keberatan oleh PKS pada hard copy (hasil print). Pada saat
pencermatan Pimpinan Sidang saat itu Bapak Hedi Ardia meminta untuk
memperbaiki. Untuk lebih pasti lupa kabupaten/kota mana tetapi di Partai
Nasdem Dapil IX. Bahwa yang mencetak bukan saya, ada orang lain.
[2.8.13] Operator Sirekap KPU Provinsi Jawa Barat Abu Hanifah
Bahwa saya adalah operator pengganti (cadangan), bahwa pada tanggal 18
Maret 2024 saya tidak berada diruangan Pleno, saya hanya memastikan bahwa
Formulir D.Hasil Provinsi sesuai dengan fakta dilapangan. Bahwa terhadap
protes dari partai PKS atau perubahan yang dilakukan oleh Respati Gumilar
saya tidak mengetahui. Bahwa akun saya tidak dipakai untuk mencetak
Formulir D.Hasil Provinsi.
[2.8.14] Staf Pelaksana Subbagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat
KPU Provinsi Jawa Barat
Bahwa terkait dengan teknis youtube bekerja sama dengan Pihak Ke-3. Bahwa
terkait dengan streaming youtube bisa diakses oleh semua orang. Kewajiban
pihak Ke-3 yaitu untuk memastikan hal teknis pada saat streaming berjalan
lancar. Bahwa terhadap akun youtube saya penanggung jawabnya. Bahwa
terkait dengan hasil streaming pada tanggal 18 Maret 2024 saya yang
mengunlist berdasarkan arahan Kasubbag Parmas Khairuman, Kabag Tekmas
Ibu Sofia atas perintah Ibu Ketua KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal 20
Maret 2024 sekitar pukul 18.00 untuk mentakedown live streaming hari Ke-1,
Ke-3, Ke-5.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
atas tindakan dan perbuatan yang diduga melakukan pembiaran terhadap
pergeseran suara partai Nasdem kepada suara Calon Anggota DPR RI Nomor
urut 5 a.n Ujang Bey dari Partai NasDem Daerah Pemilihan Jawa Barat IX
(Subang, Majalengka dan Sumedang).
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Bahwa dalam persiapan penyelenggaraan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Jawa Barat melaksanakan rapat koordinasi yang dilaksanakan pada
hari Selasa, 5 Maret 2024, dalam rapat ini dibahas mengenai Tata Tertib Rapat
Pleno dan Mekanisme Pembacaan Model D.Hasil Kabupaten/Kota (Vide Bukti
T-1). Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa
Barat). Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah
melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 6
s.d 19 Maret 2024. Secara berjenjang dan seoptimal mungkin, serta secara
terbuka dengan mengundang seluruh Peserta Rapat Pleno Rekapitulasi yang
terdiri dari Saksi seluruh Peserta Pemilu, Bawaslu Povinsi Jawa Barat, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, dan undangan lainnya. Serta
menyiarkan secara langsung proses rekapitulasi lewat media internet siaran
langsung (live streaming) melalui aplikasi media sosial dan aplikasi berbagi video
milik Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, dan telah melaksanakan
seluruh mekanisme teknis pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi
Jawa Barat sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum juncto
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam
Pemilihan Umum. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sumedang membacakan D.HASIL KABKO-DPR pada Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh saksi-saksi Peserta
Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka membacakan D.HASIL
KABKO-DPR pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, yang
dihadiri oleh saksi-saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Bahwa pada tanggal 10 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Subang membacakan D.HASIL KABKO-DPR pada Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu
tingkat Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh saksi-saksi Peserta Pemilu dan
Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu
tingkat Provinsi Jawa Barat di 3 Kabupaten tersebut tidak ada keberatan dari
Saksi Peserta Pemilu ataupun D.Kejadian Khusus terkait perkara a quo (Vide
Bukti T-2 D.Kejadian Khusus Pemilu DPR RI pada Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu
tingkat Provinsi Jawa Barat). Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat menerbitkan dan menandatangani Berita
Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang
dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil Prov-DPR, serta ditandatangani oleh
Saksi Peserta Pemilu termasuk Saksi Partai NasDem (Vide Bukti T-3, Formulir
Model D.Hasil Prov-DPR). Bahwa sebelum menandatangani Berita Acara dan
Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan
dalam Formulir Model D.Hasil Prov-DPR, Teradu mempersilahkan Saksi Peserta
Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk mencocokkan dan mencermati
Formulir Model D.Hasil Prov-DPR, terhadap hasil yang telah dibacakan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Majalengka dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang tidak ada keberatan dan/atau
koreksi dari Saksi Partai NasDem dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait
perkara a quo. Bahwa Teradu juga senantiasa menjaga integritas dan
profesionalitas selaku Penyelenggara Pemilu serta berlaku adil dan setara
kepada seluruh Peserta Pemilu pada pelaksanaan tahapan Pemilu. Teradu pada
saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat
Provinsi selalu memberikan kesempatan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat
dan Saksi Peserta Pemilu untuk mengkoreksi bilamana terdapat perbedaan data
atau menyampaikan keberatannya. Bahwa terkait adanya perbedaan antara
D.Hasil KABKO-DPR Kabupaten Sumedang dengan D.Hasil Prov-DPR
sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu, Teradu tidak mengetahui hal
tersebut. Teradu baru mengetahui setelah dimintai keterangan oleh Bawaslu
Provinsi Jawa Barat pada tanggal 13 Mei 2024 (Vide Bukti T-4, Undangan
Klarifikasi dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat). Bahwa terkait adanya perbedaan
antara D.Hasil KabKo-DPR Kabupaten Sumedang dengan D.Hasil Prov-DPR
sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu, bahwa setelah tanggal 13 Mei 2024
sebagaimana tersebut di atas, Teradu juga telah meminta kepada Admin dan
Operator SIREKAP untuk melihat histori pada akun SIREKAP, namun akun
SIREKAP tidak dapat diakses. Sehingga Teradu selaku Ketua Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Jawa Barat juga telah membuat surat permohonan pembukaan
akses akun SIREKAP Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat kepada
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (Vide Bukti T-5, Surat Permohonan
Pembukaan Akses Akun Sirekap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia). Bahwa sebelumnya
terdapat laporan ke Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat atas nama Syarif
Hidayat dan Alam Yusuf terkait perkara a quo. Berdasarkan Hasil Kajian
Dugaan Pelanggaran Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa terhadap surat Nomor
002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 dan surat Nomor
003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 tanggal 15 Mei 2024, yang pada
pokoknya menyimpulkan bahwa laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana
pemilu karena tidak memenuhi unsur Pasal yang disangkakan, dan
merekomendasikan untuk tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan (Vide Bukti T-
6, Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat
Nomor : 002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024
003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, dan
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap
dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa pada tanggal 6 s.d. 19 Maret 2024 telah dilaksanakan
Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilu Tingkat Provinsi Jawa Barat yang dihadiri oleh peserta rapat pleno
terbuka yang terdiri dari saksi seluruh peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi Jawa
Barat, KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dan undangan lainnya. Bahwa
untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat IX yang meliputi Kabupaten Sumedang,
Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang dilakukan pleno pada hari
pertama, ketiga dan kelima. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024, KPU Kabupaten
Sumedang membacakan D.Hasil KABKO-DPR, selanjutnya pada tanggal 8 Maret
2024 KPU Kabupaten Majalengka membacakan D.Hasil KABKO-DPR, dan pada
tanggal 10 Maret 2024 KPU Kabupaten Subang membacakan D.Hasil KABKO-
DPR Pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat KPU Kabupaten
Subang membacakan D.Hasil KABKO-DPR langsung diterima oleh peserta
Rapat Pleno dan tidak ada sanggahan atau keberatan yang disampaikan oleh
Bawaslu Provinsi Jawa Barat ataupun dari Saksi yang hadir pada Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum di tingkat Provinsi Jawa Barat. Bahwa pada saat KPU Kabupaten
Majalengka membacakan D.Hasil KABKO-DPR, hasilnya terlampir bahwa
jumlah Perolehan Suara Rekapitulasi KPU Kabupaten Majalengka tetap sama
dan tidak ada perubahan. Demikian pula pada saat KPU Kabupaten Sumedang
membacakan D.Hasil KABKO-DPR tidak ada keberatan dari Partai politik
dan/atau masukan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 Maret
2024, pukul 05.30 WIB Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Jawa Barat dipimpin
oleh 1 (satu) Anggota KPU Provinsi Jawa Barat yaitu Pihak Terkait a.n. Hedi
Ardia selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi
Masyarakat. Pada saat Pleno Rekapitulasi berlangsung, saksi dari PKS
melakukan protes terkait hasil perolehan suara Partai NasDem di Daerah
Pemilihan Jawa Barat IX yang tidak sesuai yaitu diduga terjadi pergeseran suara
Partai NasDem ke suara Calon Anggota DPR RI dari Partai NasDem.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
a.n. Hedi Ardia langsung memerintahkan Operator Sirekap KPU Provinsi Jawa
Barat a.n Respati Gumilar untuk segera diperbaiki. Bahwa setelah dilakukan
perbaikan D.Hasil PROV-DPR tersebut diprint lalu diserahkan kepada para
saksi yang hadir untuk dilakukan pengecekan, dan hasil pengecekan tidak
ditemukan perubahan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan sebelum
dilakukan penandatanganan tidak ada upaya Teradu untuk melakukan
pengecekan dan memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen yang akan
ditantangani. Bahwa penandatanganan Berita Acara dan sertifikat hasil
penghitungan perolehan suara yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil
PROV-DPR ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
dan Saksi Peserta Pemilu termasuk Saksi Partai NasDem pada tanggal 19 Maret
2024 (Vide Bukti P-5 dan T-3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Formulir Model D.Hasil
PROV-DPR yang telah ditandatangani oleh Teradu dan Pihak Terkait KPU
Provinsi Jawa Barat terdapat perbedaan perolehan suara Partai Nasdem pada
Daerah Pemilihan Jawa Barat IX untuk perolehan suara Partai dan calon
Anggota DPR RI nomor urut 5 a.n. Ujang Bey yang pada saat pleno rekapitulasi
Kabupaten Sumedang yang tertuang dalam Formulir D.Hasil KABKO-DPR suara
Partai sejumlah 5.859 (lima ribu delapan ratus lima puluh sembilan) berubah
menjadi 1.844 (seribu delapan ratus empat puluh empat), sedangkan suara
calon Anggota DPR RI nomor urut 5 a.n Ujang Bey 10.658 (sepuluh ribu enam
ratus lima puluh delapan) suara berubah menjadi 14.673 (empat belas ribu
enam ratus tujuh puluh tiga) suara.
Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat baru mengetahui peristiwa
tersebut setelah ada pelimpahan laporan dari Bawaslu RI yang dilaporkan oleh
Syarif Hidayat dan Alam Yusuf yang keduanya merupakan saksi Pengadu yang
melaporan terkait dugaan Tindak Pidana Pemilu. Bahwa laporan tersebut
dilimpahkan setelah tahapan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara
di Tingkat Nasional, dan sudah disertai dengan kajian awal dari Bawslu RI. Atas
pelimpahan laporan tersebut, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat
meregistrasi Laporan dengan Nomor: 002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024
dengan pelapor a.n Syarif Hidayat dan Nomor:
003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 dengan pelapor a.n. Alam Yusuf. Setelah
itu Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan Rapat Pleno dan
menyusun timeline klarifikasi. Bahwa Pihak Terkait melakukan klarifikasi
kepada teradu in casu Terlapor a.n. Ummi Wahyuni, pelapor Syarif Hidayat dan
Alam Yusuf in casu saksi Pengadu serta ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Sumedang. Selanjutnya Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan
kajian akhir, hasil dari kajian akhir tersebut tidak dapat dibuktikan sebagai
tindak pidana kelalaian dan tidak memenuhi unsur-unsur pasal 505 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu, “Anggota KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang karena kelalaiannya
mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
Sehingga terhadap laporan a quo tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Menurut keterangan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat a.n.
Syaiful Bachri bahwa pada saat klarifikasi dilakukan, Bawaslu Provinsi Jawa
Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap Berita Acara Pleno milik pelapor
dan disandingkan dengan milik Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Bahwa secara faktual ditemukan perbedaan antara Model D.KABKO-DPR
dengan Model D.PROV-DPR tetapi tidak diketahui siapa yang melakukan
perubahan tersebut, secara keseluruhan perolehan suara sama akan tetapi
suara Partai NasDem berkurang dan suara calon Anggota DPR RI tertentu
bertambah.
Bahwa berdasarkan alat bukti yang diserahkan oleh Pengadu, terdapat
perubahan pada D.Hasil KABKO-DPR dengan D.Hasil PROV-DPR yaitu suara
Partai NasDem pada Model D.Hasil KABKO-DPR Kabupaten Sumedang
sebanyak 5.859 (lima ribu delapan ratus lima puluh Sembilan) suara,
sedangkan suara Calon Anggota DPR RI dari Partai NasDem nomor urut 5
Daerah Pemilihan Jawa Barat IX a.n. Ujang Bey sebanyak 10.568 (sepuluh ribu
lima ratus enam puluh delapan) suara (Vide Bukti P-2). Pada Model D.Hasil
PROV-DPR Provinsi Jawa Barat, suara Partai NasDem di Kabupaten Sumedang
berkurang sebanyak 4.015 (empat ribu lima belas) suara menjadi 1.844 (seribu
delapan ratus empat puluh empat) suara dan suara Ujang Bey bertambah
sebanyak 4.015 (empat ribu lima belas) suara menjadi 14.673 (empat belas ribu
enam ratus tujuh puluh tiga) suara (Vide Bukti P-5). Sehingga perubahan suara
pada rekapitulasi tingkat Provinsi Jawa Barat, secara keseluruhan suara Ujang
Bey di Daerah Pemilihan Jawa Barat IX semula sebanyak 27.531 (dua puluh
tujuh ribu lima ratus tiga puluh satu) suara menjadi 31.546 (tiga puluh satu
ribu lima ratus empat puluh enam) suara, sehingga Ujang Bey menjadi rangking
1 (satu) sedangkan Pengadu yang mendapatkan suara sebanyak 30.743 menjadi
ranking 2 (dua).
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa proses rekapitulasi
KPU Provinsi Jawa Barat yang direkam secara live streaming di kanal Youtube
KPU Provinsi Jawa Barat namun khusus video rekapitulasi untuk Daerah
Pemilihan Jawa Barat IX hilang dari daftar video live streaming di akun Youtube
KPU Provinsi Jawa Barat karena telah diunlist oleh Pihak Terkait a.n.
Muhammad Revandi selaku staf Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa
Barat. Bahwa berdasarkan bukti percakapan WhatsApp yang diperlihatkan oleh
Pihak Terkait a.n. Muhammad Revandi kepada majelis sidang pemeriksa pada
tanggal 15 Oktober 2024 yang berisi percakapan antara Kasubbag Partisipasi
dan Hubungan Masyarakat a.n. Chaeruman Setia Nugraha dengan Pihak
Terkait a.n. Muhammad Revandi pada tanggal 20 Maret 2024 Pukul 18.00 WIB,
bahwa ada perintah dari Teradu untuk melakukan take down video pembacaan
Daerah Pemilihan Jawa Barat IX. Bahwa Pihak Terkait a.n. Muhammad Revandi
menyampaikan kepada Kasubbag Partisipasi dan Hubungan Masyarakat bahwa
video live streaming Youtube bisa di hide tanpa dihapus, kemudian Pihak Terkait
melakukan unlist video live streaming Rekapitulasi Penghitungan Suara Daerah
Pemilihan Jawa Barat IX yang meliputi Kabupaten Sumedang, Majalengka dan
Subang yang dibacakan pada hari kesatu, ketiga dan kelima, sehingga video live
streaming tersebut tidak dapat diakses oleh publik.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait a.n. Hedi
Ardia selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi
Masyarakat baru mengetahui soal take down video live streaming Rekapitulasi
Penghitungan Suara untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat IX Ketika
mendapatkan informasi dari Kasubbag Partisipasi dan Hubungan Masyarakat
a.n Chaeruman Setia Nugraha. Informasi yang disampaikan oleh Pihak Terkait
Chaeruman Setia Nugraha Kepada Pihak Terkait a.n. Hedi Ardia, bahwa
Kasubbag Data dan Informasi a.n. Ramdani dimintai tolong oleh KPU
Kabupaten Sumedang untuk mengirimkan video live streaming rekapitulasi
penghitungan suara KPU Provinsi Jawa Barat, sehingga Kasubbag Partisipasi
dan Hubungan Masyarakat a.n. Chaeruman Setia Nugraha menanyakan kepada
Pihak Terkait a.n. Hedi Ardia, apakah link video tersebut bisa dikirimkan ke KPU
Kabupaten Sumedang?. Menurut keterangan Pihak Terkait Anggota KPU
Provinsi Jawa Barat a.n Hedi Ardia, bahwa take down dilakukan atas perintah
langsung dari Teradu dengan alasan sedang dilakukan proses pencermatan di
tingkat KPU RI. Bahwa Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi Jawa Barat a.n. Hedi
Ardia sempat marah karena sebagai Ketua Divisi yang membidangi justru tidak
mengetahui soal penghapusan video live streaming yang dilakukan oleh staf
Partisipasi Masyarakat a.n Muhammad Revandi atas perintah Teradu. Atas
kejadian tersebut Pihak Terkait mengeluarkan maklumat bahwa mulai saat itu
tidak boleh ada kegiatan apapun dan keputusan apapun tanpa
sepengetahuannya. Pihak Terkait menyampaikan bahwa “saya bertanggujawab
betul terhadap divisi ini, saya pasang badan sejak kejadian ini”.
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, Bahwa Admin SIREKAP a.n.
Gemayel Paulus Aruan telah membuat akun SIREKAP untuk Ketua dan Anggota
KPU Provinsi Jawa Barat dan akun SIREKAP untuk Operator a.n. Abu Hanifah
dan Respati Gumilar in casu Pihak Terkait pada bulan Februari 2024. Bahwa
fungsi admin adalah melakukan pembukaan dan finalisasi SIREKAP, Admin
tidak berwenang melakukan entry data pada SIREKAP. Bahwa pada saat
dimintai keterangan pada sidang pemeriksaan terkait dengan proses
berlangsungnya rekapitulasi tingkat Provinsi Jawa Barat Admin SIREKAP a.n.
Gemayel Paulus Aruan selalu memberikan jawaban tidak tahu, lupa dan tidak
ingat terkait penggunaan aplikasi SIREKAP pada saat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara KPU Provinsi Jawa Barat dilaksanakan.
Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu
yang tidak melakukan penelitian dan pencermatan terhadap Formulir Model
D.Hasil PROV-DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat IX yang meliputi Kabupaten
Sumedang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Subang sebelum
melakukan penandatanganan adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut
etika penyelenggara pemilu. Teradu tidak profesional dan akuntabel dalam
melaksanakan tugas dan wewenang melindungi kemurnian suara rakyat
sehingga terjadi pergeseran perolehan suara Partai Nasdem kepada Calon
Anggota DPR RI yang menimbulkan kerugian terhadap Pengadu. Dalih Teradu
tidak mengetahui terjadinya perubahan perolehan suara tersebut tidak
dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Teradu selaku Ketua
seharusnya memiliki tanggung jawab terhadap seluruh proses tahapan
penyelenggaraan Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf
e PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota yaitu; “Ketua KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mempunyai tugas:” “mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan
Korwil”. Terlebih berdasarkan alat bukti dalam persidangan Teradu
memberikan perintah melalui percakapan WhatsApp kepada staf Partisipasi
Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat a.n. Muhammad Revandi melalui
Kasubbag Partisipasi dan Hubungan Masyarakat a.n. Chaeruman Setia
Nugraha, untuk melakukan take down video live streaming untuk pembacaan
rekapitulasi Dapil Jawa Barat IX. Teradu terbukti tidak jujur dan adil dalam
melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Penyelenggara pemilu. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan
DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 9 huruf a
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu Nomor 2 tahun Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu
“Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersilkap dan
bertindak”, a. “menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada
public dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta”. Pasal 10 huruf a
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu Nomor 2 tahun Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu
“Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak; a. “memperlakukan secara sama setiap calon peserta Pemilu, calon
pemilih, dan Pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu”. Dan Pasal 15 huruf
a, huruf c, dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yaitu, “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak”; a. “memelihara dan menjaga kehormatan lembaga
Penyelenggara Pemilu; c. “melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan
yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu”; dan d. “mencegah segala bentuk dan
jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun
tidak langsung”.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.