Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 171-PKE-DKPP/VI/2025
Sabirin Syah dan Pajrin, Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 06/10/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-08-2025
👁 27 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 177-P/L- DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 171-PKE-DKPP/VI/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 10 November 2024 Sdr. Abdi diperintahkan oleh Paslon Nomor urut 4 Alaidin Abu Abas dan Anda Suhada mentransfer sejumlah uang masing-masing Rp.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena diduga menerima sejumlah uang masing-masing sebesar Rp. 100.000.000;- (seratus juta rupiah) dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah Nomor urut 04 Alaidin Abu Abbas dan Anda Suhada pada Pilkada Tahun 2024 sebagai imbalan dalam upaya untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah Nomor urut 04 Alaidin Abu Abbas dan Anda Suhada yang diberikan oleh Sdr.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sabirinsyah, dan Teradu II Pajrin masing-masing selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 171-PKE-DKPP/VI/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 177- P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 171-PKE-DKPP/VI/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Muhklis Pekerjaan : Dosen Alamat : Desa Bukit Iwih Tami Delem Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Sabirin Syah Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah Alamat : Jl. Pacuan Kuda Blang Bebangka Takengon Kabupaten Aceh Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Pajrin Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah Alamat : Jl. Pacuan Kuda Blang Bebangka Takengon Kabupaten Aceh Tengah Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; Selanjutnya Teradu I dan Teradu II disebut sebagai-------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 177-P/L- DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 171-PKE-DKPP/VI/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 10 November 2024 Sdr. Abdi diperintahkan oleh Paslon Nomor urut 4 Alaidin Abu Abas dan Anda Suhada mentransfer sejumlah uang masing-masing Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah) kepada Sdr. Pajrin dan Sdr. Sabirin, Uang sebanyak Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah) diberikan tunai kepada Sdr. Sabirin sedangkan untuk Sdr. Pajrin diberikan melalui transfer BSI link oleh Sdr. Abdi; Bahwa pada tanggal 23 November 2024 bertempat di rumah Gumara anggota DPRK Kabupaten Bener Meriah di desa Pinangan Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah diadakan pertemuan antara Sdr. Sabirin (Teradu I) dan Sdr. Pajrin (Teradu II) in casu anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah dengan calon Bupati Kabupaten Aceh Tengah Paslon Nomor urut 4 Alaidin Abu Abas pertemuan tersebut membahas upaya pemenangan paslon Nomor urut 4 Alaidin Abu Abas dan Anda Suhada, dimana dalam pertemuan tersebut sdr. Sabirin (Teradu I) dan sdr. Pajrin (Teradu II) bersedia membantu memenangakan Paslon Nomor urut 4 dengan imbalan masing-masing Rp. 100.000.000; (seratus juta rupiah); Bahwa menindaklanjuti pertemuan tanggal 23 November 2024 maka pada tanggal 26 November 2024 malam bertempat dirumah Abadi Ayus (Anggota DPRK Kabupaten Aceh Tengah) dilaksanakan pembicaraan mengenai kesepakatan uang pemenangan antara Para Teradu dengan paslon Nomor urut 4, akibat belum tersedíanya uang sejumlah masing Rp. 100.000.000; (seratus juta rupiah) maka disepakati oleh Abadi Ayus dengan Anda Suhada masing-masing diberikan uang panjar kepada anggota KIP Aceh Tengah sdr. Sabirin (Teradu I) dan sdr. Pajrin (Teradu II) Rp. 15.000.000; (lima belas Juta rupiah) dan sisanya masing-masing Rp. 85.000.000; (delapan puluh lima juta rupiah) akan diberikan setelah "ada hasil" (paslon No urut 4 menang). Dalam pertemuan tersebut juga hadir Ismed Ridha Isma (Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah), sdr. Anwar, SH, dimana pada malam itu juga disampaikan uang sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada sdr. Abadi Ayus, karna Para Teradu tidak bisa hadir maka uang dititipkan kepada Sdr. Abadi Ayus untuk diberikan kepada Teradu I (Sabirin) dan Teradu Il (Pajrin) masing masing sejumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta Rupiah); Bahwa berdasarkan hasil perolehan suara pasca tanggal 27 November 2024 paslon Nomor urut 4 tidak mendapatkan hasil maksimal (kalah), atas hasil tersebut sesuai kesepakatan maka sdr. Sabirin (Teradu I) dan sdr. Pajrin (Teradu II) harus mengembalikan uang yang sudah diterima; Bahwa terhadap pengembalian uang panjar tesebut beberapa kali sdr. Anwar, SH meminta melalui Sdr. Abadi Ayus agar Sdr. Sabirin (Teradu I) dan Sdr. Pajrin (Teradu II) mengembalikan uang tersebut akan tetapi uang tersebut belum juga dikembalikan; Bahwa Sdr. Anwar beberapa kali menemui Sdr. Abadi Ayus, Sdr. Sabirin (Teradu I) dan Sdr. Pajrin (Teradu II) mengenai pengembalian uang panjar tersebut yaitu pada tanggal 1 Desember 2024 pertemuan dengan Sdr. Abadi Ayus di cafe Dakota Paya Ilang Takengon, dalam pertemuan tersebut sdr. Abadi Ayus didampingi Sdr. Arman kesimpulan dalam pertemuan tersebut bahwa sdr. Abadi Ayus yang akan menjumpai teradu I dan teradu Il untuk menagih uang yang telah diterima oleh masing- masing teradu; Bahwa Paska pertemuan tanggal 1 desember 2024 sampai tanggal 22 desember 2024 tidak ada tindak lanjut dari sdr. Abadi Ayus menegenai pengembalian uang tersebut, sdr. Anwar, SH berinisiatif menjumpai Para Teradu di Kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah sekitar pukul 10.00 WIB, dimana saat itu hanya bertemu dengan teradu I (Sabirin); Bahwa pada tanggal 8 Januari 2025 kembali dilaksanakan pertemuan dikantor DPC Partai Hanura Desa Kayu Kul Pegasing dengan sdr. Abadi Ayus turut hadir Sdr. Abdi dan Sdr. Uchra, dalam pertemuan tersebut dibahas Sdr. Anwar ,SH telah bertemu dengan Teradu I di kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah, dimana dalam pertemuan tersebut Teradu I tidak mengakui menerima uang tersebut, selanjutnya Sdr. Anwar, SH memastikan kepada Sdr. Abadi Ayus apakah benar telah menyampaikan uang tersebut? Sdr. Abadi Ayus mengakui benar telah memberikan uang tersebut masing- masing Rp. 15.000.000; (lima belas juta rupiah) selanjutnya dalam pertemuan tersebut Sdr. Abadi Ayus akan membantu menyelesaikan pengembalian uang tersebut dari teradu satu (I) dan teradu dua (II); Selanjutnya Sdr. Abdi menjelaskan melalui via telepon dengan Sdr. Anwar, SH (Saksi Pengadu) bahwa Sdr. Abdi ikut mengantar dan menyaksikan penyerahan uang senilai Rp.30.000.000; (tiga puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh Sdr. Abadi Ayus kepada Para teradu masing- masing Rp.15.000.000; (lima belas juta rupiah) pada malam menjelang pemungutan suara (27 November 2024). (Vide Bukti P-1) namun Teradu I tetap tidak mau mengakui telah menerima uang dari Pasangan Calon melalui Sdr. Abadi Ayus; Bahwa pada tanggal 23 Januari 2025 telah diterima uang sejumlah Rp. 20.000.000; (dua puluh juta rupiah) dari Sdr. Abadi Ayus adalah uang pengembalian dari Teradu I dan Teradu II yang disampaikan oleh Sdr. Abdi kepada Sdr. Anwar, SH. sebagaimana bukti berupa Kwitansı (Vide Bukti P-2). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum agar memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-3, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Rekaman percakapan antara saudara Anwar,SH dengan suadara Abdi 2. P-2 Terjemahan percakapan saudara Anwar,SH dengan suadara Abdi 3. P-3 Kwitansi tanda penerima pengembalian dari Teradu I dan Teradu II pada tanggal 23 Januari 2023 [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2025, Pengadu menghadirkan 4 (empat) orang saksi atas nama Anwar, Samsir Alam, Uchra Arsyad, dan Yasir yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.4.1] ANWAR 1. Bahwa saksi merupakan Tim Pemenangan bagian Hukum dan juga merupaka Driver dari Calon Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah a.n Anda Suhada; 2. Bahwa saksi menerangkan bahwa pada bulan november dalam perjalanan menuju Desa Kute Panang Kabupaten Aceh Tengah saksi mendengar percakapan yang mana ada sejumlah uang yang diberikan kepada Para Teradu karena sedang melaksanakan perjalanan dinas; 3. Bahwa saksi menernagkan bahwa pada tanggal 23 November 2024 saksi mendapat cerita dari Calon Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah bahwa ada pertemuan dengan Penyelenggara Pemilu di Gudang Bapak Nainggolan di Kota Lintang membahas terkait strategi untuk pemenangan bersama Sdr. Abadi Ayus; 4. Bahwa saksi menerangkan bahwa pada tanggal 26 November 2024 Saksi bersama Calon Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah serta Sdr. Uchra mendatangi rumah Sdr. Abadi Ayus dimana Saksi dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah masuk kedalam rumah Sdr. Abadi Ayus, dimana di dalam rumah Sdr. Abadi Ayus juga terdapat Sdr. Abdi selaku Pengamanan Tertutup Calon Bupati Kabupaten Aceh Tengah a.n. Alaidin Abu Abbas yang membahas terkait strategi pemenangan dan ada kesepakatan uang sejumlah Rp. 100.000.000; (seratus juta rupiah); 5. Bahwa saksi menerangkan bahwa saat pertemuan tersebut Para Teradu tidak hadir dan akhirnya dibuat kesepakatan karena uang yang tersedia pada saat itu hanya ada Rp. 30.000.000; (tiga puluh juta rupiah) akhirnya disepakati akan diberikan masing-masing sebesar Rp. 15.000.000; (lima belas juta rupiah) kepada Para Teradu; 6. Bahwa saksi menerangkan bahwa kesepakatan yang terjadi di rumah Sdr. Abadi Ayus bahwa Para Teradu akan diberikan masing-masing sebesar Rp. 100.000.000; (seratus juta rupiah) dan diberikan DP sebesar Rp. 15.000.000; (lima belas juta rupiah) dan sisanya Rp. 85.000.000; (delapan puluh lima juta rupiah) akan diberikan setelah Paslon 04 menang; 7. Bahwa saksi menerangkan bahwa uang DP untuk Para Teradu sebesar RP. 30.000.000; (tiga puluh juta rupiah) dipegang oleh saksi kemudian diserahkan kepada Calon Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah yang kemudian diberikan kepada Sdr. Abadi Ayus untuk diserahkan kepada Para Teradu; 8. Bahwa saksi menerangakan bahwa pada saat pertemuan itu terjadi di rumah Sdr. Abadi Ayus hadir juga Sdr. Ismid Ridha Isma selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah dan menerima uang sejumlah Rp. 60.000.000; (enam puluh juta rupiah) dan dibuat serah terima uang oleh Sdr. Uchra dan tidak menggunakan kwitansi; 9. Bahwa saksi menerangkan bahwa setelah pelaksaan pemungutan suara selesai dan ternyata Paslon 04 kalah Calon Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah meminta untuk uang tersebut dikembalikan termasuk uang yang diberikan kepada Sdr. Ismid Ridha Isma selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah; 10. Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi bertemu dengan Para Teradu untuk meminta pengemalian sejumlah uang tersebut namun saksi hanya bertemu dengan Teradu I di kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah namun Teradu I menerangakn bahwa tidak pernah menerima uang tersebut sehingga dikonfirmasi langsung oleh saksi kepada Sdr. Abdi dan Sdr. Abadi Ayus dan menerangakn bahwa Teradu takut dengan Saksi; 11. Bahwa saksi menerangkan bahwa pada tanggal 23 Januari 2025 Sdr. Abdi memberikan ssejumlah uang pengembalian kepada Sdr. Uchra yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada saksi sebesar Rp. 20.000.000; (dua puluh juta rupiah) yang kemudian saksi membuat kwitansi pengembalian uang tersebut; 12. Bahwa saksi menerangkan bahwa karena saksi kesulitan mencari alat bukti transaksi yang dilakukan oleh Sdr. Abdi, saksi mendatangi kantor Sdr. Abdi dan Sdr. Uchra yaitu Polres Kabupaten Aceh Tengah dimana saksi meminta alat bukti transfer uang yang diberikan kepada Para Teradu namun Sdr. Abdi tidak memberikan alat bukti tersebut hingga akhirnya dilakukan klarifikasi oleh pihak Polres Kabupaten Aceh Tengah namun hasil klarifikasi tersebut tidak pernah diberikan kepada Saksi. [2.4.1] SAMSIR ALAM 1. Bahwa saksi merupakan anggota Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah Nomor urut 04 Alaidin Abu Abbas dan Anda Suhada; 2. Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi melihat Para Teradu datang ke Rumah Gumara pada tanggal 23 November 2024 pada pukul 14.00-15.00 WIB namun saksi tidak masuk ke dalam rumah Gumara tersebut karena saksi merupakan pendamping Sdr. Anwar; 3. Bahwa saksi menerangkan bahwa pertemuan dengan Para Teradu dilaksanakan pada tanggal 23 November 2024 dan pada tanggal 26 November 2024 di Rumah Abadi Ayus dan rumah Gumara; [2.4.1] UCHRA ARSYAD 1. Bahwa saksi merupakan Pengamanan Tertutup Calon Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah a.n Anda Suhada dan merupakan Polisi di Polres Kabupaten Aceh Tengah; 2. Bahwa saksi menrangkan bahwa saksi hadir di dalam pertemuan pada tanggal 23 Nove,ber 2024, dan saksi menerangkan bahwa semua yang dibahas oleh Sdr. Anwar adalah benar; 3. Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi menerima uang pengembalian dari Sdr. Abdi uang tersebut dibungkus didalam plastik warna hitam dan diserahkan kepada Sdr. Anwar; 4. Bahwa saksi menerangkan bahwa karena Sdr. Anwar tidak berani memegang uang pengembalian tersebut dari Sdr. Abdi kemudian Sdr. Anwar dan Saksi membuat kesepakatan untuk membuat kwitansi tanda terima uang pengembalian tersebut; [2.4.1] YASIR 1. Bahwa saksi bukan merupakan saksi Pengadu maupun Saksi Teradu, saksi merupakan Sekretaris Partai Hanura Kabupaten Aceh Tengah; 2. Bahwa saksi menerangkan bahwa awal pertemuan Para Teradu dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 04 yaitu bertempat di Hotel Aroda sebelum pelaksanaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah; 3. Bahwa saksi menerangkan bahwa pada tanggal 23 November 2024 ada pertemuan di rumah Gumara dan Para Teradu hadir namun pertemuan di tanggal 23 November 2024 hanya untuk membahas dan merancang bagaimana antara kedua belah pihak; 4. Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi tidak menegtahui terkait pemberian sejumlah uang kepada Para Teradu, saksi hanya mengetahui terkait pengembalian uang tersebut; 5. Bahwa saksi menerangkan bahwa terkait pengembalian uang tersebut terjadi karena ada Polisi dan 4 orang saksi yang meminta kepada Sdr. Abadi Ayus via Telepon dan secara langsung hingga adanya kesepakatan bahwa uang tersebut akan dikembalikan dalam waktu 1 bulan; 6. Bahwa saksi menerangkan bahwa uang pengembalian tersebut diserahkan oleh Sdr. Abdi kepada Sdr. Uchra yang kemudian diserahkan kepada Sdr. Anwar dan saksi melihat secara langsung penyerahan uang tersebut namun saat pengembalian uang tersebut Sdr. Anwar sudah menyiapkan kwitansi dan penyerahan uang tersebut dilakukan di rumah Sdr. Anwar; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan secara masing-masing dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] JAWABAN TERADU I 1. Bahwa Teradu I menolak seluruh dalil-dalil Pemohon sebagaimana yang disebutkan dalam Pengaduan/Laporan Pengadu; 2. Bahwa apa yang disampaikan oleh Pengadu dalam Pengaduan/Laporannya yang menyatakan kalau Teradu I telah menerima sejumlah uang dalam proses Pilkada Serentak Tahun 2024-2025 adalah tidak benar. Dalil tersebut hanya akal-akalan Pemohon saja yang dengan sengaja mencari-cari kesalahan Teradu I yang sebenarnya kesalahan tersebut tidak pernah terjadi; 3. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan saudara Abdi ada menyerahkan uang kepada Teradu I sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) adalah tidak benar sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu; 4. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan pada tanggal 23 November 2024 Teradu I ikut terlibat dalam pertemuan di rumah saudara Gumara adalah tidak benar dan dalil tersebut terkesan mengada-ngada. Karena pada dasarnya Teradu I pada tanggal 21 November 2024 s/d 24 November 2024 sedang menjalankan Perjalanan Dinas Luar (DL) ke Kota Sabang dan hal tersebut sesuai dengan Surat Tugas (ST) Nomor: 84/HK.05-ST/1104/2024 perihal memenuhi undangan KIP Aceh Nomor 1675/HK.05-Und/11/2024 tertanggal 18 November 2024 Perihal: bimbingan teknis sistem pengendalian intern pemerintahan (SPIP) bagi komisi independen pemilihan kabupaten/kota 2024. Berdasarkan hal tersebut dalil-dalil pangaduan/laporan dari pengadu hanya bersifat manipulasi yang kebenarannya sangat dipertanyakan (Vide-Bukti T.1-1); 5. Bahwa apa yang disampaikan oleh Pengadu dalam Pengaduan/Laporannya mengenai tanggal 26 November 2024 Teradu I ikut hadir dan terlibat di rumah saudara Abadi Ayus adalah tidak benar. Karena pada dasarnya bagaimana Teradu I bisa ikut di pertemuan tersebut, sedangkan Teradu I tidak mengetahui mengenai adanya pertemuan. Sebagaimana dalil Pengadu yang menyampaikan pertemuan tersebut menindaklanjuti pertemuan yang sebelumnya pada tanggal 23 November 2024 dan dalil tersebut sudah dibantah oleh Teradu I pada point 4; 6. Bahwa sebagaimana yang disebutkan oleh Pengadu kalau Teradu I menerima uang untuk memuluskan Pasangan Calon Alaidin Abu Abbas dan Anda Suhada melalui saudara Abadi Ayus, dalil tersebut adalah dalil yang tidak benar. Karena fakta yang sebenarnya Abadi Ayus tidak pernah menjumpai Teradu I untuk menyerahkan sejumlah uang terkait pemenangan pasangan calon Alaidin Abu Abbas dan Anda Suhada; 7. Bahwa mengenai saudara Anwar datang ke Kantor KIP Aceh Tengah untuk menanyakan perihal pengembalian uang dan bertemu dengan saudara Teradu I, pada saat itu Teradu I menyampaikan kepada saudara Anwar kalau Teradu I tidak pernah menerima uang apapun dari Abadi Ayus. Karena pada dasarnya Teradu I tidak pernah bertemu ataupun menerima uang dalam bentuk apapun dari saudara Abadi Ayus, baik secara langsung ataupun melalui pihak lain; 8. Bahwa dalam Pengaduan/Laporan yang disampaikan oleh Pemohon mengenai Bukti Transkrip Rekaman Percakapan (P-1) adalah bukti yang mengada-ngada dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Karena didalam transkrip tersebut tidak ada disebutkan satu kalimatpun dimana Teradu I menyatakan telah menerima uang dari pihak lain. Bahwa dalam percakapan tersebut, kalimat yang muncul hanya berupa pertanyaan, asumsi dan pembicaraan pihak ketiga (Abdi dan Anwar), bukan pengakuan dari saya selaku Teradu I. Bahwa percakapan yang terjadi hanya bersifat tidak langsung, dan keterangan tersebut masuk ke dalam kategori Testimoni De Audito yaitu keterangan tidak didengar, dilihat dan dirasakan langsung oleh saksi, malainkan hanya keterangan yang bersumber dari orang lain. Keterangan seperti hal tersebut perlu dipertanayakan keabsahan dan kebenarannya; 9. Bahwa bukti rekaman percakapan yang disampaikan oleh Pengadu tidak membuktikan adanya tindakan penerimaan atau janji saya, hanya membahas cerita pihak ketiga. Sebagaimana yang dijelaskan Pasal 8 dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang mensyaratkan adanya tindakan nyata penerimaan uang atau janji yang dapat mempengaruhi netralitas penyelenggara pemilu; 10. Bahwa terhadap bukti-bukti yang dilampirkan oleh Pengadu tidak ada kaitannya dengan Teradu I, karena pada dasarnya Teradu I tidak menerima uang apalagi mengembalikan dengan Bukti Kwitansi Pengembalian Uang saya selaku Teradu I tidak pernah menandatangani dokumen tersebut atau pengakuan saya dalam dokumen tersebut, sehingga bukti tersebut harus dikesampingkan karena tidak berkaitan dengan Teradu I. Apabila ada pihak yang menyebut nama saya dalam bukti kwitansi tersebut, hal itu merupakan tindakan sepihak tanpa seizin Teradu I; [2.5.2] JAWABAN TERADU II 1. Teradu II menolak seluruh dalil Pengadu secara tegas. 2. Bahwa Teradu II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah selaku Penyelenggara Pemilihan di tingkat Kabupaten Aceh Tengah. Selanjutnya Teradu II dengan tanggung jawab yang melekat pada jabatan yang diemban telah melaksanakan seluruh tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024 dengan baik dan tetap menjaga prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu. Bahwa KIP Kabupaten Aceh Tengah telah melaksanakan seluruh rangkaian Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2024 yang dapat dijelaskan sebagai berikut: No Tahapan Uraian 1 Perencanaan Program dan NPHD antara Pemerintah Kabupaten Anggaran Aceh Tengah dengan KIP Kabupaten Aceh Tengah dengan anggaran hibah sebesar Rp.36.000.000.000.00(tiga puluh enam milyar rupiah) 2 Pembentukan dan Masa KIP Kabupaten Aceh Tengah telah Kerja PPK, PPS, PPDP dan mengangkat 70 anggota PPK, 885 KPPS anggota PPS, 595 anggota PPDP, dan 2.856 anggota KPPS 3 Pemutakhiran dan KIP Kabupaten Aceh Tengah telah Penyusunan Daftar Pemilih menetapkan 152.259 pemilih. 4 Pencalonan KIP Kabupaten Aceh tengah telah melaksanakan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, serta berakhir pada penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah tahun 2024 yaitu: 1) Pasangan calon nomor urut 1, Bardan Sahidi dan Karimansyah I 2) Pasangan calon nomor urut 2, Irmansyah dan Azza Afri Saufa 3) Pasangan calon nomor urut 3, Drs. Shabela Abu Bakar, M.I.Kom dan Eka Saputra, S.T. 4) Pasangan calon nomor urut 4, Alaidin Abu Abbas dan Anda Suhada 5) Pasangan calon nomor urut 5, Drs. Haili Yoga, M.Si dan Muchsin Hasan, M.S.P. 5 Kampanye KIP Kabupaten Aceh Tengah telah menetapkan jadwal kampanye rapat umum, menetapkan jumlah dan jenis bahan kampanye yang difasilitasi untuk setiap pasangan calon, menetapkan lokasi pemasangan alat peraga, pembatasan pengeluaran dana kampanye, serta menerima pelaporan dana kampanye pasangan calon 6 Pemungutan Suara KIP Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 27 November 2024 diseluruh TPS pada Kabupaten Aceh Tengah. 7 Penghitungan Suara dan KIP Kabupaten Aceh Tengah Rekapitulasi Hasil melaksanakan penghitungan suara Penghitungan Suara diseluruh TPS pada Kabupaten Aceh Tengah setelah selesai pemungutan suara dan melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara diseluruh Kecamatan pada Kabupaten Aceh Tengah dan diakhiri dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten. 8 Penetapan Calon Terpilih KIP Kabupaten Aceh Tengah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Terpilih hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2024 yaitu Drs. Haili Yoga, M.Si dan Muchsin Hasan, M.S.P. 9 Sengketa Hasil Pemilihan Nihil 10 Pengusulan Pengesahan KIP Kabupaten Aceh Tengah Pengangkatan Calon Terpilih mengusulkan pengesahan pengangkatan calon terpilih kepada DPRK Aceh Tengah Selanjutnya fakta bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah tahun 2024 tidak didapatinya sengketa perselisihan hasil pemilihan yang secara substansi dan teknis pelaksanaan tahapan diterima oleh peserta pemilihan. Sehingga dalil Pengadu terhadap Teradu II yang menyatakan pada pokoknya Teradu II selaku penyelenggara pemilu melanggar prinsip profesional adalah tidak benar. 3. Terhadap kronologi kejadian yang didalilkan oleh pengadu terhadap Teradu II: 1) Bahwa Teradu II menerima uang sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) yang diberikan secara transfer melalui BSI LINK oleh saudara Abdi adalah tidak benar. Tidak ada satupun bukti transaksi finansial yang dapat mengaitakan Teradu II dengan dugaan tersebut. Tidak ada aliran transfer uang yang ditujukan kepada rekening Teradu II pada tanggal 10 November 2024 sebagaimana didalilkan oleh pengadu. (Vide Bukti T.2-1) 2) Bahwa terjadi pertemuan antara Teradu II dengan pasangan calon Bupati dan Wakil Buipati Aceh Tengah Alaidin Abu Abbas – Anda Suhada pada tanggal 23 November 2024 bertempat di rumah saudara Gumara di Desa Pinangan, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, yang pertemuan tersebut membahas upaya pemenangan pasangan calon dimaksud dan Teradu II bersedia membantu memenangkan pasangfan calon tersebut demngan imbalan kepada Teradu II sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) adalah tidak benar. Teradu II tidak mengetahui lokasi tempat pertemuan sebagaimana didalilkan oleh Pengadu dan Pengadu tidak dapat mendalilkan secara spesifik waktu kejadian pertemuan tersebut. Teradu II dapat membuktikan keberadaan Teradu II Bahwa pada tanggal 23 November 2024 dengan data perjalanan dinas, Teradu II melaksanakan monitoring logistik ke Kecamatan Linge, Jagong Jeget, dan Atu Lintang (vide Bukti T.2-2) 3) Bahwa Teradu II menerima uang sejumlah Rp.15.000.000.-(lima belas juta rupiah) dari saudara Abadi Ayus pada tanggal 26 November 2024 adalah tidak benar. Bahwa Teradu II pada tanggal 26 November 2024 menjalankan tugas perjalanan dinas ke kecamatan Pegasing, Atu Lintang dan Jagong Jeget (vide Bukti T.2-3) 4) Bahwa telah dikembalikannya uang sebesar Rp.20.000.000.-(dua puluh juta rupiah) pada tanggal 23 Januari 2025 dari saudara Abadi Ayus melalui saudara Abdi kepada saudara Anwar sebagaimana bukti P-2 yang disampaikan oleh pengadu yang pada kwitansi tersebut tertulis “uang pengembalian dari sdr fajrin dan sabirin, sisanya 10 sepuluh juta lagi akan diselesaikan 1 bulan terhitung dari tgl hari ini”, Teradu II tidak mengetahui adanya kwitansi tersebut dan mencatut nama Teradu II dalam kwitansi tersebut. Teradu II tidak pernah dan tidak benar memberikan uang kepada saudara Abadi Ayus yang merupakan uang pengembalian sebagaimana didalilkan pengadu. 4. Bahwa Teradu II pada pokoknya tidak pernah menerima sejumlah uang dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Alaidin Abu Abbas dan Anda Suhada ataupun dari pihak lain manapun yang memiliki hubungan dengan pasangan calon tersebut. 5. Bahwa aduan pengadu yang pada pokoknya menyatakan Teradu II melanggar prinsip mandiri dan profesional sebagaimana didalilkan oleh pengadu adalah tidak benar. 6. Teradu II selalu menjalankan tugas dengan berpegang pada prinsip netralitas sebagaimana di atur dalam pasal 8 dan pasal 15 peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 7. Teradu II tidak pernah ada komunikasi, transaksi, atau pertemuan dengan pihak paslon yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. 8. Teradu II menolak dengan tegas segala bentuk gratifikasi atau pemberian, dan hal tersebut dapat dibuktikan dengan tidak adanya aliran dana maupun tanda terima atas nama Teradu II. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Para Teradu memohon kepada Majelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menetapkan keputusan sebagai berikut: 1. Menolak Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas, prinsip dan etika penyelenggara Pemilu dan merehabilitasi nama baik Para Teradu; 3. Atau jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (et acquo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1, sebagai berikut: NO KODE NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Surat Tugas Nomor 84/HK.05-ST/1104/2024 perihal memenuhi undangan KIP Aceh Nomor 1675/HK.05- Und/11/2024 tertanggal 18 November 2024 Perihal: bimbingan teknis sistem pengendalian intern pemerintahan (SPIP) bagi komisi independen pemilihan kabupaten/kota 2024 Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu II mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d T-3, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Laporan mutasi rekening Teradu II 2. T-2 Surat Tugas perjalanan dinas melaksanakan monitoring logistik ke Kecamatan Linge, Jagong Jeget, dan Atu Lintang 3. T-3 Surat tugas perjalanan dinas ke kecamatan Pegasing, Atu Lintang dan Jagong Jeget [2.8] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang diduga dilakukan oleh Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah yang diadukan oleh Mukhlis, pada hari Kamis, 14 Agustus 2025, bertempat di Ruang Sidang Panwaslih Provinsi Aceh. DKPP mendengar Keterangan Pihak terkait yakni Ketua atau Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah yang tidak diadukan, Ketua atau Anggota KIP Provinsi Aceh, dan Ketua atau Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah yang pada intinya menjelaskan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] KIP KABUPATEN ACEH TENGAH Bahwa Pihak Terkait selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah tidak pernah mengetahui terkait para teradu menerima uang dari Pasangan Calon Bupati Kabupaten Aceh Tengah nomor urut 04; Bahwa sehubungan dengan surat panggilan Nomor 2047/PS.DKPP/SET- 04/VII/2025, saya Wen Yusri Rahman, Anggota KIP Aceh Tengah (anggota KIP Aceh Tengah yang tidak diadukan) sebagai pihak terkait dengan ini menyampaikan keteranfan tertulis; Bahwa Saya mengetahui adanya share link berita di grup whatsapp, pemberitaan di media online disalah satu media di Kabupaten Aceh Tengah. Dari berita online tersebut saya mengetahui bahwasanya dua anggota KIP Aceh Tengah dilaporkan ke DKPP RI sesuai dengan yang dilaporkan Pelapor dengan link berita Dua Komisioner KIP Aceh Tengah Diadukan ke DKPP LINTASGAYO.com pada tanggal 10 Mei 2025. Setelah membaca berita saya belum mengetahui pokok aduannya; Setelah dirilis media online, saya mendapat informasi dugaan adanya transaksi uang kepada Teradu I dan Teradu II dari beberapa rekan wartawan (tapi tidak merilis berita di medianya). Namun tidak ada satupun rekan-rekan wartawan yang menyampaikan bukti ataupun jumlah uang yang diduga diduga ada transaksi serta tidak menyebutkan pihak yang terlibat. Saya baru mengetahui pokok perkara, pada 5 Agustus 2025, saat itu Teradu II yang menunjukan dari ponselnya tentang laporan pengadu. Saya kemudian menyarankan segera untuk membuat jawaban tertulis sebagaimana surat panggilan sidang oleh DKPP, karena saat itu Teradu II menyatakan belum membuat jawaban tertulis dan belum mengetahui adanya keharusan membuat jawaban tertulis. Sejak adanya berita aduan pengadu ke DKPP terhadap para teradu, saya tidak pernah membahas atau sekedar membicarakan pokok aduan dengan teradu I maupun dengan teradu II. Merujuk pada kronologi kejadian yang disampaikan pengadu/pelapor dalam dokumen laporan ke DKPP, bahwa Teradu I dan Teradu II bersedia membantu memenangkan Paslon 4, hal itu tidak pernah saya ketahui. Saya sebagai Kadiv Perencanaan Data dan Informasi pada KIP Aceh Tengah yang juga membidangi Sirekap, tidak pernah diminta oleh para teradu terkait data pilkada. Pada saat saksi Anwar ke KIP Aceh Tengah, saya mengetahui kedatangannya karena ruang kerja Teradu II bersebelahan dengan saya namun tidak mengetahui pokok pembicaraannya. Saya baru mengetahui tujuan kedatangan saksi Anwar saat ada perjalanan dinas ke Banda Aceh, Dimana Teradu I memberitahu apa pertanyaan saksi Anwar kepada teradu I. [2.8.2] KIP PROVINSI ACEH Untuk kepentingan sidang terhadap Aduan Pengadu dengan Nomor Pengaduan: No. 177-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara No. 171-PKE- DKPP/VI/2025, izinkanlah kami memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait: 1. Bahwa penyelenggara Pemilu casu cuo Ketua dan Anggota KIP Kabupaten/Kota wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Vide T-1); 2. Bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, "Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak sebagaimana bunyi Pasal 8 huruf d ketentuan a quo, tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih" (Vide Т-2); 3. Bahkan pada ketentuan a quo pada Huruf i lebih tegas lagi dinyatakan, "menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan." (Vide T-3); 4. Bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak sebagaimana dimaksud pada ketentuan a quo Huruf j yang berbunyi, "tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu." (Vide T-4); 5. Bahwa berdasarkan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan," Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota,, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih (Vide T-5); 6. Bahwa KIP Aceh dapat menerima laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas yang dilakukan oleh anggota KIP Kabupaten/Kota; 7. Bahwa terdapat mekanisme pengawasan internal sepanjang terdapat laporan awal kepada KIP Aceh sebagaimana ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terakhir kalinya diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2023 tengang Perubahan Kelima Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, untuk seterusnya disingkat dengan PKPU Tata Kerja. Ketentuan a quo berbunyi, "KPU Provinsi melakukan Pengawasan Internal terhadap anggota KPU Kabupaten/Kota." (Vide T- 6); 8. Bahwa jika terdapat pelanggaran etik yang dilakukan Anggota KIP Kabupaten/Kota, maka mekanisme penanganan dugaan pelanggaran dilakukan dengan tahapan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 92 ayat (2) ketentuan a quo, yaitu: a. melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak dan/atau Bawaslu; b. membuat kesimpulan; dan c. membuat keputusan dalam Rapat Pleno. (Vide T-7) 9. Bahwa kewenangan pengawasan internal dilaksanakan atas laporan masyarakat merujuk ketentuan Pasal 92 ayat (3) ketentuan a quo berbunyi, "KPU Provinsi dapat menerima laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota." (Vide T-8); 10. Bahwa sampai dengan saat ini KIP Aceh, belum pernah mendapatkan laporan dalam catatan surat masuk dari kesekretariatan KIP Aceh terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas in casu atau perkara a quo yang disidang pemeriksaannya hari ini, kecuali KIP Aceh baru mengetahui perkara a quo setelah mendapatkan Panggilan Sidang DKPP Nomor 2046/PS.DKPP/SET-04/VII/2025 yang memanggil Ketua dan/atau Anggota KIP Aceh sebagai Pihak Terkait. [2.8.3] PANWASLIH KABUPATEN ACEH TENGAH Bahwa saya, selaku Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tengah Pada Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan ini menyampaikan klarifikasi resmi terkait adanya permintaan konfirmasi sebagaimana tercantum dalam Surat Panggilan Sidang DKPP Nomor : 2045/PS.DKPP/SET-04/VII/2025, Lampiran Nomor Pengaduan 177-P/L-DKPP/VI/2025, Nomor Perkara : 171-PKE DKPP/VI/2025, yang menanyakan perihal adanya laporan dugaan money politic yang dilakukan para teradu. 1. Tidak terdapat laporan resmi di Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah yang menyebut atau membuktikan para teradu melakukan praktik money politic. 2. Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah telah menjalankan seluruh fungsi pengawasan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, serta peraturan teknis lainnya. Semua laporan dugaan pelanggaran yang masuk telah diproses sesuai prosedur, dan hingga saat ini tidak ada satupun laporan terkait politik uang yang ditujukan kepada para teradu. 3. Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah berkomitmen menjaga integritas, netralitas, dan profesionalitas dalam seluruh tahapan Pilkada 2024, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena diduga menerima sejumlah uang masing-masing sebesar Rp. 100.000.000;- (seratus juta rupiah) dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah Nomor urut 04 Alaidin Abu Abbas dan Anda Suhada pada Pilkada Tahun 2024 sebagai imbalan dalam upaya untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah Nomor urut 04 Alaidin Abu Abbas dan Anda Suhada yang diberikan oleh Sdr. Abdi yang merupakan Pengamanan Tertutup Calon Bupati Kabupaten Aceh Tengah pada Pilkada Tahun 2024; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Bahwa pada tanggal 21 s.d 24 November 2024 Teradu I sedang melaksanakan Perjalanan Dinas Luar ke Kota Sabang dan hal tersebut sesuai dengan Surat Tugas (ST) Nomor 84/HK.05-ST/1104/2024 perihal memenuhi undangan KIP Aceh Nomor 1675/HK.05- Und/11/2024 tertanggal 18 November 2024 Perihal bimbingan teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) bagi Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota tahun 2024. Berdasarkan hal tersebut dalil-dalil pangaduan/laporan dari pengadu hanya bersifat manipulasi yang kebenarannya sangat dipertanyakan (Vide Bukti T.1-1) sementara Teradu II pada tanggal 23 November 2024 melaksanakan perjalanan dinasdalam rangka monitoring logistik ke Kecamatan Linge, Kecamatan Jagong Jeget, dan Kecamatan Atu Lintang (vide Bukti T.2-2); Bahwa sebagaimana dalil Pengaduan a quo bahwa Pada Tanggal 26 November 2024 Para Teradu menerima uang untuk memuluskan Pasangan Calon Alaidin Abu Abbas dan Anda Suhada melalui Saudara Abadi Ayus, dalil tersebut adalah dalil yang tidak benar. Karena fakta yang sebenarnya Saudara Abadi Ayus tidak pernah menjumpai Teradu I untuk menyerahkan sejumlah uang terkait pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aaceh Tengah Alaidin Abu Abbas dan Anda Suhada, sementara Teradu II pada tanggal 26 November 2024 sedang melaksanakan perjalanan dinas ke Kecamatan Pegasing, Kecamatan Atu Lintang, dan Kecamatan Jagong Jeget (vide Bukti T.2-3); Bahwa pada tanggal 23 Januari 2025 terkait pengembalian uang sebesar Rp.20.000.000.-(dua puluh juta rupiah) dari Saudara Abadi Ayus melalui Saudara Abdi kepada Saudara Anwar sebagaimana bukti P-2 yang disampaikan oleh Pengadu yang mana didalam kwitansi tersebut tertulis “uang pengembalian dari Sdr. Pajrin dan Sdr. Sabirin, sisanya 10 sepuluh juta lagi akan diselesaikan 1 bulan terhitung dari hari ini”, Para Teradu tidak mengetahui adanya kwitansi tersebut dan tanpa sepengatahuan mencatut nama Para Teradu dalam kwitansi tersebut. Para Teradu tidak pernah dan tidak benar memberikan uang kepada Saudara Abadi Ayus yang merupakan uang pengembalian sebagaimana didalilkan dalam pengaduan a quo; Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu pada pokoknya tidak pernah menerima sejumlah uang dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Nomor urut 04 Alaidin Abu Abbas dan Anda Suhada ataupun dari pihak lain manapun yang memiliki hubungan dengan pasangan calon tersebut; Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terkait Saudara Anwar datang ke Kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah untuk menanyakan perihal pengembalian uang dan bertemu dengan Teradu I, pada saat itu Teradu I menyampaikan kepada saudara Anwar bahwa Teradu I tidak pernah menerima uang apapun dari Saudara Abadi Ayus karena pada dasarnya Teradu I tidak pernah bertemu ataupun menerima uang dalam bentuk apapun dari Saudara Abadi Ayus baik secara langsung ataupun melalui pihak lain; Bahwa dalam Pengaduan/Laporan yang disampaikan oleh Pengadu mengenai alat bukti Transkrip Rekaman Percakapan (P-1) adalah bukti yang mengada-ngada dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Karena didalam transkrip tersebut tidak ada disebutkan satu kalimatpun dimana Para Teradu menyatakan telah menerima uang dari pihak lain. Bahwa dalam percakapan tersebut, kalimat yang muncul hanya berupa pertanyaan, asumsi dan pembicaraan pihak ketiga yaitu (Sdr. Abdi dan Sdr. Anwar), bukan pengakuan dari Para Teradu. Bahwa percakapan yang terjadi hanya bersifat tidak langsung, dan keterangan tersebut masuk ke dalam kategori Testimoni De Audito yaitu keterangan tidak didengar, dilihat dan dirasakan langsung oleh saksi, malainkan hanya keterangan yang bersumber dari orang lain. Keterangan seperti hal tersebut perlu dipertanayakan keabsahan dan kebenarannya; Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Sdr. Abdi tidak pernah memberikan bukti transfer dan penyerahan uang kepada Saksi Pengadu Sdr. Anwar, Sdr. Abdi hanya menerangkan bahwa uang tersebut sudah diberikan kepada Para Teradu, atas peristiwa a quo tersebut Sdr. Anwar mendatangi kantor Sdr. Abdi yaitu Polres Kabupaten Aceh Tengah untuk meminta bukti transfer tersebut sehingga dilakukan klarifikasi oleh Polres Kabupaten Aceh Tengah terhadap Sdr. Abdi namun Berita Acara Klarifikasi terhadap Sdr. Abdi tidak pernah diberikan kepada Sdr. Anwar selaku Saksi Pengadu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP Berpendapat, berkenaan dengan aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 10 November 2024 Sdr. Abdi (Pengamanan Tertutup Calon Bupati Alaidin Abu Abbas) diperintahkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah Nomor Urut 04 Alaidin Abu Abbas dan Anda Suhada untuk melakukan transfer uang sejumlah Rp. 5.000.000,00- (lima juta rupiah) masing-masing kepada Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah in casu Para Teradu yang diberikan secara tunai dan melalui transfer, hal itu berkesesuaian dengan keterangan Saksi Pengadu a.n. Anwar yang merupakan driver dari Calon Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah Nomor Urut 04. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait peristiwa pada tanggal 10 November 2024 a quo, menurut Pengadu dan keterangan Saksi a.n. Anwar, bahwa Para Teradu menerima sejumlah uang dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah Nomor Urut 04 sebesar Rp. 5.000.000,00,- (lima juta rupiah) merupakan uang jajan yang diberikan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah Nomor Urut 04 karena Para Teradu sedang melaksanakan perjalanan dinas. Bahwa terhadap hal tersebut, Para Teradu membantah keterangan Pengadu dan Saksi Pengadu a quo karena Para Teradu tidak pernah menerima uang tersebut, baik melalui rekening Para Teradu maupun dengan cara tunai (vide Bukti T.2-1); Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 23 November 2024 terdapat pertemuan di rumah Gumara yang menurut Pengadu dihadiri oleh Para Teradu, akan tetapi hal itu dibantah oleh Para Teradu. Bahwa pada tanggal 21 s.d. 24 November 2024, Teradu I sedang menjalankan Perjalanan Dinas Luar (DL) ke Kota Sabang sebagaimana Surat Tugas Nomor 84/HK.05-ST/1104/2024 perihal Memenuhi Undangan KIP Aceh Nomor 1675/HK.05-Und/11/2024 tertanggal 18 November 2024 perihal Bimbingan Teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) Bagi Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Tahun 2024 (vide Bukti T.1-1), sedangkan Teradu II melaksanakan monitoring logistik ke Kecamatan Linge, Kecamatan Jagong Jeget, dan Kecamatan Atu Lintang (vide Bukti T.2-2). Hal itu berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait KIP Provinsi Aceh yang pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu I pada tanggal 21 November 2024 s.d. 24 November 2024 sedang mengikuti Bimbingan Teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) Bagi Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Tahun 2024 dan Teradu II sedang melaksanakan monitoring logistik ke Kecamatan Linge, Kecamatan Jagong Jeget, dan Kecamatan Atu Lintang. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 26 November 2024 terdapat pertemuan dan kesepakatan antara Sdr. Abadi Ayus (Anggota DPRK Kabupaten Aceh Tengah) dengan Sdr. Anda Suhada (Calon Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah) untuk memberikan uang DP sebesar Rp. 15.000.000,00,- (lima belas juta rupiah) kepada Para Teradu dan sisanya sebesar Rp. 85.000.000,00,- (delapan puluh lima juta rupiah) akan diberikan setelah Pasangan Calon Nomor Urut 04 menang dalam Pilkada Tahun 2024. Hal itu berkesesuaian dengan keterangan Saksi Pengadu a.n. Anwar dan Uchra yang turut serta hadir dalam peristiwa a quo. Bahwa Para Teradu membantah dalil Pengaduan a quo tersebut, karena Para Teradu tidak menghadiri pertemuan a quo. Teradu I tidak mengetahui dan tidak pernah bertemu dengan Sdr. Abadi Ayus, sementara Teradu II sedang melaksanakan perjalanan dinas ke kecamatan Pegasing, Kecamatan Atu Lintang, dan Kecamatan Jagong Jeget (vide Bukti T.2-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa yang turut serta hadir dalam peristiwa a quo adalah Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah a.n. Ismed Ridha Isma in casu Pihak Terkait. Bahwa sesuai keterangan Saksi Pengadu, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah a.n. Ismed Ridha Isma in casu Pihak Terkait menerima sejumlah uang sebesar Rp. 60.000.000,00,- (enam puluh juta rupiah) yang diberikan secara langsung dalam pertemuan tersebut; Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu I bertemu dengan saksi Pengadu a.n. Anwar dan menerangkan bahwa Teradu I tidak pernah menerima sejumlah uang dari Sdr. Abadi Ayus, karena Teradu I tidak pernah bertemu dan menerima uang dari Sdr. Abadi Ayus; Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 23 Januari 2025, Sdr. Uchra in casu saksi Pengadu menerangkan bahwa telah menerima uang dari Sdr. Abdi sejumlah Rp. 20.000.000,00,- (dua puluh juta rupiah). Uang tersebut kemudian dikirimkan kepada Sdr. Anwar (Saksi Pengadu). Berdasarkan keterangan Sdr. Uchra in casu saksi Pengadu, bahwa uang tersebut merupakan pengembalian dari Teradu I dan Teradu II melalui Sdr. Abadi Ayus. Terhadap pengembalian uang tersebut, berdasarkan keterangan Saksi Pengadu a.n. Anwar dan Uchra, kemudian dibuat kwitansi oleh Sdr. Anwar in casu saksi Pengadu (vide Bukti P-3); Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Sdr. Abdi tidak pernah memberikan bukti transfer dan penyerahan uang kepada Saksi Pengadu a.n. Anwar. Berdasarkan keterangan Saksi Pengadu a.n. Anwar, Sdr. Abdi menyatakan sudah memberi uang tersebut kepada Para Teradu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Saksi Pengadu a.n. Anwar mendatangi kantor Sdr. Abdi, yaitu Polres Kabupaten Aceh Tengah untuk meminta bukti transfer tersebut, namun tidak diberikan oleh Sdr. Abdi. Bahwa atas peristiwa a quo tersebut, Polres Kabupaten Aceh Tengah sudah melakukan klarifikasi kepada Sdr. Abdi, namun Berita Acara Klarifikasi terhadap Sdr. Abdi a quo tidak pernah diberikan kepada Saksi Pengadu a.n. Anwar; Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Saksi Pengadu a.n. Anwar tidak dapat memberikan bukti bahwa telah memberikan uang tersebut kepada Para Teradu. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa berkenaan dengan dugaan pemberian sejumlah uang kepada Para Teradu, DKPP tidak mendapatkan bukti lain yang cukup sehingga dari bukti dan fakta lain a quo, DKPP mendapatkan petunjuk yang membuktikan terdapat pemberian dan penerimaan uang kepada Para Teradu. Bahwa benar terdapat bukti kwitansi pengembalian uang sejumlah Rp. 20.000.000,00,- (dua puluh juta rupiah), akan tetapi bukti kwitansi tersebut, dibuat sendiri oleh Saksi Pengadu a.n. Anwar, tidak ada bukti lain yang membuktikan lebih lanjut bahwa uang tersebut diberikan dan dikembalikan langsung oleh Para Teradu, sehingga DKPP tidak mendapatkan bukti kuat yang menjadi petunjuk yang memberi keyakinan bahwa Para Teradu menerima sejumlah uang dari Pasangan Calon Nomor Urut 04 sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Oleh karena itu, berdasarkan rangkaian bukti dan fakta tersebut DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terkait pemberian uang kepada Para Teradu tidak terbukti. Bahwa terkait dengan dalil pertemuan tanggal 23 November 2024 dan tanggal 26 November 2024 dihadiri oleh Para Teradu, sesuai fakta persidangan, Para Teradu tidak pernah menghadiri pertemuan tersebut, karena pada tanggal 21 November 2024 s.d. 24 November 2024, Teradu I sedang menjalankan Perjalanan Dinas Luar (DL) ke Kota Sabang sebagaimana Surat Tugas Nomor 84/HK.05-ST/1104/2024 perihal Memenuhi Undangan KIP Aceh Nomor 1675/HK.05-Und/11/2024 tertanggal 18 November 2024 perihal Bimbingan Teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) Bagi Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota 2024, sedangkan Teradu II pada tanggal 23 November 2024 sedang melaksanakan monitoring logistik ke Kecamatan Linge, Kecamatan Jagong Jeget, dan Kecamatan Atu Lintang. Hal itu berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait KIP Provinsi Aceh. Selanjutnya terkait pertemuan tanggal 26 November 2024, sesuai fakta persidangan Teradu I tidak pernah mengetahui ada pertemuan tersebut dan tidak pernah bertemu dengan Sdr. Abadi Ayus, sementara Teradu II sedang melaksanakan perjalanan dinas ke Kecamatan Pegasing, Kecamatan Atu Lintang, dan Kecamatan Jagong Jeget. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan terkait dengan pertemuan yang dihadiri oleh Para Teradu tidak terbukti. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, Para Teradu sudah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk bertindak profesional dan akuntabel selaku penyelenggara pemilu dalam menjaga proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sabirinsyah, dan Teradu II Pajrin masing-masing selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Lima bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Enam bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani