Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 44 Tahun 2025
Fathul Andi Rizky Harahap, Kepala Bagian Tata Usaha Deputi Bagian Dukungan Teknis Bawaslu RI
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 21/04/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2025
👁 89 dibaca ⇩ 14 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Maret 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu merupakan istri dari Teradu yaitu Saudara Fathul Andi Rizky Harahap, keduanya menikah pada tanggal 07 Januari 2017 di Kantor Urusan Agama (KUA) Temanggung, Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana telah dicatat oleh Pegawai Pencatatan Nikah pada KUA Kabupaten Temanggung berdasarkan Kutipan Buku Nikah No.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, yaitu Teradu diduga melakukan perselingkuhan dengan beberapa wanita idaman lain (WIL), hal itu menurut Pengadu berdasarkan tangkapan layar handphone milik Teradu yang berisi percakapan dan foto tidak pantas atau tidak senonoh dengan wanita idaman lain tersebut (vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-4).
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 6 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja; Pasal 5 ayat 2; Pasal 1 ayat (30) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan; Pasal 5 ayat (1); Pasal 3
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari jabatan Kepala Bagian Tata Usaha Deputi Dukungan Teknis Bawaslu Republik Indonesia Kepada Teradu Fathul Andi Rizky Harahap terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 44-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 16-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Santika Lucky Aristawati Pekerjaan PNS : Alamat : Jl. Kebagusan III, Komp R House No.R-7, RT/RW 007/005, Kel. Kebagusan, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu; Memberi Kuasa Kepada 1. Nama : Antonius Mon Safendy Pekerjaan : Advokat Alamat : Perkantoran Beverly, Dharmo-Adhira, Unit L, Jln. Pangeran Antasari, No. 67, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan. 2. Nama : Berechmans M. Ambardi Pekerjaan : Advokat Alamat : Perkantoran Beverly, Dharmo-Adhira, Unit L, Jln. Pangeran Antasari, No. 67, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan. 3. Nama : Juanita Valeri Tanamal Pekerjaan : Advokat Alamat : Perkantoran Beverly, Dharmo-Adhira, Unit L, Jln. Pangeran Antasari, No. 67, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Fathul Andi Rizky Harahap Jabatan : Kepala Bagian Tata Usaha Deputi Bagian Dukungan Teknis Bawaslu RI Alamat : Jln. M.H. Thamrin No. 14, RT.08/RW.04, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Para Pihak terkait; mendengar keterangan Para Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, dan Para Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Maret 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu merupakan istri dari Teradu yaitu Saudara Fathul Andi Rizky Harahap, keduanya menikah pada tanggal 07 Januari 2017 di Kantor Urusan Agama (KUA) Temanggung, Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana telah dicatat oleh Pegawai Pencatatan Nikah pada KUA Kabupaten Temanggung berdasarkan Kutipan Buku Nikah No. 008/009/I/2017 tanggal 07 Januari 2017; (Bukti P-1 Akta Nikah); 2. Bahwa Teradu pada saat ini bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Bawaslu RI di Jakarta dengan jabatan sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Teknis, dengan Pangkat atau Golongan IV/a (Bukti P-17 – Bukti P- 20b); 3. Bahwa Perkawinan antara Pengadu dan Teradu dengan tujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia atau sakinah mawaddah warahmah ternyata tidak berlangsung lama, karena setelah menjalani masa perkawinan berjalan 5 (lima) tahun, mulai muncul perselisihan pendapat yang menimbulkan percekcokan dan pertengkaran yang terus menerus terjadi; 4. Bahwa Pengadu sering menerima teror dari pihak lain sehingga sangat menggangu pikiran, perasaan dan ketentraman Pengadu dalam menjalani rumah tangga bersama Teradu dan kemudian ditemukannya beberapa Chat dan juga foto-foto yang tidak senonoh dan bermuatan pornografi yang diduga Wanita Idaman Lain dari Teradu, melalui media sosial chatting di handphone Teradu. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab keretakan rumah tangga antara Pengadu dan Teradu; 5. Bahwa pada tanggal 30 April 2017, Pengadu dihubungi oleh seorang wanita yang diduga merupakan Wanita Idaman Lain 1 (WIL 1) dari Teradu melalui media sosial chatting Line dan menyampaikan bahwa Teradu dan WIL 1 mempunyai hubungan dan beberapa kali Teradu menginap dirumah WIL 1. Berdasarkan keterangan dari WIL 1 melalui media sosial chatting Line, Teradu masih bertemu dengan WIL 1 sampai bulan Februari 2017, yangmana tertulis dalam Kutipan Buku Nikah (Bukti P-1) Pengadu dan Teradu menikah sejak januari 2017 (Bukti P-2 Screenshoot chat Pengadu dengan WIL 1 Teradu); 6. Bahwa selanjutnya pada bulan Oktober 2017, Pengadu telah menemukan bukti berupa Chat dan juga foto-foto tidak senonoh yang tersimpan di telepon seluler milik Teradu, yang diduga Wanita Idaman Lain 2 dan Wanita Idaman Lain 3 (WIL 2 dan WIL 3) dari Teradu, yang kemudian oleh Pengadu diambil gambar chat dan juga foto-foto tidak senonoh dan bermuatan pornografi tersebut sebagai bukti bahwa Teradu diduga telah melakukan hubungan yang tidak wajar dengan wanita idaman lain, (Bukti P-3a foto chat dan juga foto-foto yang tidak senonoh dan bermuatan pornografi Wanita Idaman Lain 2 (WIL 2) Teradu yang diambil melalui handphone Pengadu dan Bukti P-3b foto chat Teradu dengan Wanita Idaman Lain 3 (WIL 3) yang diambil melalui handphone Pengadu); 7. Bahwa kemudian pada tanggal 5 Januari 2018, Pengadu menemukan kembali adanya bukti chat yang diduga Wanita Idaman Lain 4 (WIL 4) dengan Teradu di handphone milik Teradu, yang kemudian oleh Pengadu diambil gambar chat tersebut melalui handphonenya; (Bukti P-4 foto chat Teradu dengan Wanita Idaman Lain 4 Teradu melalui handphone Pengadu); 8. Bahwa selanjutnya pada bulan Mei 2022, terjadi pertengkaran antara Pengadu dan Teradu, yang disebabkan ditemukannya kembali dugaan perselingkuhan Teradu dengan Wanita Idaman Lain. Pertengkaran diawali dengan adanya notifikasi pesan masuk di handphone Teradu, yang diduga dari salah satu Wanita Idaman Lain Teradu, yang kemudian pesan tersebut sempat terbaca oleh Pengadu. Dugaan perselingkuhan Teradu dengan Wanita Idaman Lain tersebut juga diketahui oleh adik Teradu, yang kemudian memberikan informasi kepada Pengadu bahwa Wanita Idaman Lain tersebut diduga merupakan pegawai Bawaslu RI; 9. Bahwa setelah terjadinya pertengkaran di kediaman Pengadu dan Teradu, ibu Teradu yang mengetahui adanya pertengkaran akibat perbuatan tercela Teradu, berusaha untuk mendamaikan Pengadu dengan Teradu; 10. Bahwa Pengadu selaku istri dari Teradu pada saat itu, selalu mencoba memberi teguran dan nasihat kepada Teradu untuk menghentikan perilaku–perilaku yang dapat merusak keharmonisan dalam rumah tangga sebagaimana tujuan awal dari pernikahan dan mengingat bahwa Pengadu dan Teradu telah memiliki seorang anak yang memerlukan kasih sayang kedua orang tuanya; 11. Bahwa pada tanggal 02 September 2023 suatu kenyataan yang tak terbantahkan yaitu pertengkaran dan percekcokan terus menerus, hingga Teradu melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan menampar Pengadu sebanyak 3 (tiga) kali, mendorong, menjambak, dan mencaci maki dihadapan Anak, yang juga mengakibatkan Anak mengalami trauma, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan dan penanganan yang dilakukan di Brawijaya Clinic Kemang; (Bukti P-5 berupa foto memar akibat KDRT dan Bukti P-6 berupa hasil pemeriksaan psikolog anak); 12. Bahwa Teradu berdalih melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tuduhan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, yang mana bukti-bukti tersebut tidak terbukti di persidangan perceraian dan dalam putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan; 13. Bahwa akibat perlakuan Teradu yang sudah tidak terkontrol dan bahkan mengancam keselamatan Pengadu, maka Pengadu dengan terpaksa melaporkan Teradu ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga berdasarkan hasil visum Pengadu di Rumah Sakit Pusat Pertamina, dalam Laporan Polisi No. LP/B/2638/IX/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 03 September 2023, namun demikian laporan tersebut sempat ditangguhkan prosesnya karena Teradu berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, namun demikian ternyata Teradu kembali mengulangi perbuatannya tersebut, (Bukti P-7 berupa hasil visum di Rumah Sakit Pusat Pertamina dan Bukti P-8 berupa Laporan Polisi di Polres Jakarta Selatan); 14. Bahwa setelah adanya upaya damai dari Pengadu demi menjaga keharmonisan dalam rumah tangga sebagaimana tujuan awal dari pernikahan dan mengingat bahwa Pengadu dan Teradu telah memiliki seorang anak yang memerlukan kasih sayang kedua orang tuanya, Pengadu menemukan kembali adanya bukti dugaan perselingkuhan Teradu dengan Wanita Idaman Lain 5 (WIL 5); 15. Bahwa pada tanggal 28 Desember 2023 sampai dengan 4 Januari 2024, Teradu membawa anak Hazka berlibur ke Bali, yang diduga bersama Wanita Idaman Lain 5 (WIL 5). Teradu beserta anak Hazka menginap di Hotel Grand Palace di Bali, dibuktikan dengan adanya foto Teradu yang diambil oleh Saksi 1 yang memperlihatkan anak Hazka dan WIL 5 sedang berenang bersama di kolam renang Hotel Grand Palace Bali; (Bukti P-9 berupa foto Teradu, anak Hazka, WIL 5 di kolam renang Hotel Grand Palace Bali dan Bukti Keterangan Saksi 1); 16. Bahwa selanjutnya pada 4 Januari 2024, terlihat Teradu dan WIL 5 beserta anak Hazka Check Out dari Hotel Grand Palace Bali, dibuktikan dengan foto yang diambil oleh Saksi 1 saat berada di Lobby Hotel Grand Palace Bali; (Bukti P-10 berupa foto Teradu, anak Hazka, WIL 5 di Lobby Hotel Grand Palace Bali dan Bukti Keterangan Saksi 1); 17. Bahwa dugaan perselingkuhan tersebut berlanjut pada tanggal 13 Januari 2024, Pengadu mendapat informasi Teradu tidak pulang kerumah dikarenakan terlihat Teradu sedang berada di Hotel Grand Mercure Harmoni yang kemudian diketahui Terduga WIL 5 juga menginap di hotel yang sama, dibuktikan dengan foto yang diambil oleh Pengadu pada tanggal 14 Januari 2024 pukul 11.20 WIB terdapat mobil Teradu di hotel tersebut; (Bukti P-11 berupa foto mobil Teradu di Hotel Grand Mercure Harmoni pada tanggal 14 Januari 2024); 18. Bahwa dugaan perselingkuhan terulang kembali pada tanggal 22 Februari 2024, dimana Teradu terlihat di Hotel Grand Mercure Harmoni, yang kemudian diketahui Terduga WIL 5 juga menginap di hotel yang sama, dibuktikan dengan foto mobil Teradu yang diambil oleh Saksi 1 di hotel tersebut pada pukul 18.10 WIB dan pergi meninggalkan hotel pada pukul 00.47 WIB; (Bukti P-12 foto mobil Teradu di Hotel Grand Mercure Harmoni pada tanggal 22 Februari 2024 dan Bukti Keterangan Saksi 1); 19. Bahwa kemudian pada tanggal 23 Juni 2024 pada pukul 13.59 WIB, terlihat Terduga WIL 5 mendatangi sebuah rumah mewah, yang diduga merupakan kediaman baru Teradu, dibuktikan dengan foto yang diambil sendiri oleh Pengadu dan diketahui hal tersebut bukan pertama kali melainkan sudah sering terlihat mereka berada di rumah tersebut, yangmana diduga kediaman baru tersebut dalam pembeliannya tanpa sepengetahuan istri Teradu saat itu; (Bukti P-13 foto WIL 5 mendatangai kediaman baru Teradu); 20. Bahwa sebagai akibat adanya dugaan hubungan yang tidak wajar antara Teradu dengan wanita-wanita lain, sehingga menyebabkan hubungan suami istri antara Teradu dengan Pengadu menjadi renggang serta berujung dengan proses cerai talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang justru dilakukan oleh Teradu dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pegadilan Agama Jakarta Selatan Putusan No. 1367/Pdt.G/2024/PA.JS tertanggal 13 Agustus 2024; (Bukti P-14 berupa Relaas Pengadilan Agama dan Bukti P-15 Berupa Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan); 21. Bahwa perlu diketahui, hingga saat ini Pengadu masih sering mendapatkan teror dari pihak-pihak lain yang mengaku memiliki hubungan khusus dengan Teradu melalui media sosial, hal ini dibuktikan dengan sreenshoot di media sosial Instagram, chat Pengadu dengan wanita yang mengaku memiliki hubungan dengan Teradu; (Bukti P-16 berupa screenshot chat Pengadu dengan wanita yang mengaku memiliki hubungan dengan Teradu); 22. Bahwa perbuatan Teradu mengindikasikan adanya perilaku tidak pantas serta dapat memperkuat dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu yang menyangkut soal, kejujuran, integritas dan moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh siapapun termasuk Teradu, apalagi Teradu sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memiliki jabatan di Badan Pengawas Pemilu RI (BAWASLU RI); 23. Bahwa setiap penyelenggara negara wajib mematuhi aturan kode etik sebagaimana tertulis dalam Pasal 5 ayat 2 butir b Peraturan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, “Kode etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh Jajaran sekretariat KPU dan BAWASLU”. Jelas hubungan yang tidak wajar yang dilakukan oleh Teradu dengan wanita yang bukan merupakan istrinya, sudah masuk kategori Pelanggaran Kode Etik yang dalam pandangan moralitas sudah masuk kategori perbuatan tercela dan terlarang sesuai dengan jabatan Teradu pada instansi Bawaslu RI dalam mematuhi Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu Kesekjenan Bawaslu RI; 24. Bahwa perbuatan Teradu tersebut sudah merusak prinsip Integritas Penyelenggara Pemilu, dengan melanggar prinsip kejujuran dalam rumah tangga, jujur dalam relasi kerja dan jujur terhadap lingkungan masyarakat; 25. Bahwa selain telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana uraian di atas, tindakan Teradu juga telah melanggar kode etik dan kode perilaku ASN, hal mana di atur dalam Pasal 4 angka 2 huruf (e), 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur, sebagai berikut: (2) Nilai dasar ASN dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku ASN sebagai berikut: e. loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, meliputi: 1. memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah; 2. menjaga nama baik ASN, instansi, dan negara; 26. Bahwa selanjutnya di atur pula dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 huruf f, mengatur PNS wajib “menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan”; 27. Bahwa tindakan Teradu sebelum dilaporkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, pada tanggal 10 November 2023, Pengadu telah lebih dulu melakukan upaya hukum dengan mengajukan laporan pengaduan yang ditujukan kepada Ketua BAWASLU RI dan Sekertaris Jenderal BAWASLU RI terkait perbuatan Teradu sebagaimana yang telah diuraikan di atas, namun demikian terhadap laporan Pengadu tersebut sampai dengan saat ini tidak pernah ditindaklanjuti oleh pihak terkait, sehingga Pengadu berinisiatif melakukan upaya hukum melalui DKPP (Bukti P-21 berupa Surat Pengaduan terhadap Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap (In casu, Teradu)); 28. Bahwa adapun laporan ini diajukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, karena pada saat ini Teradu terdaftar sebagai seorang pegawai BAWASLU RI dan tindakan yang telah dilakukan Teradu merupakan tindakan yang melanggar kode etik pewagai BAWASLU RI. [2.2] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI Bukti P-1 Berupa Copy dari Asli Akta Nikah Bukti P-2 Screenshoot chat Pengadu dengan WIL 1 Teradu Bukti P-3 Berupa foto chat dan juga foto-foto yang tidak senonoh dan bermuatan pornografi Wanita Idaman Lain 2 (WIL 2) Teradu yang diambil melalui handphone Pengadu Bukti P-4 Foto chat Teradu dengan Wanita Idaman Lain Pengadu dengan WIL 4 Teradu melalui handphone Pengadu Bukti P-5 Berupa foto memar akibat KDRT Bukti P-6 Berupa hasil pemeriksaan psikolog anak Bukti P-7 Berupa hasil visum di Rumah Sakit Pusat Pertamina Bukti P-8 Berupa Laporan Polisi di Polres Jakarta Selatan; Bukti P-9 Berupa foto Teradu, anak Hazka, WIL 5 di kolam renang Hotel Grand Palace Bali Bukti P-10 Berupa foto Teradu, anak Hazka, WIL 5 di Lobby Hotel Grand Palace Bali Bukti P-11 Foto mobil Teradu di Hotel Mercure Harmoni pada tanggal 14 Januari 2024 Bukti P-12 Foto mobil Teradu di Hotel Mercure Harmoni pada tanggal 22 Februari 2024 Bukti P-13 Foto WIL 5 didepan rumah Teradu Bukti P-14 Berupa Relaas Pengadilan Agama Bukti P-15 Berupa Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Bukti P-16 Berupa screenshot chat Pengadu dengan wanita yang mengaku memiliki hubungan dengan Teradu; Bukti P-17 Berupa Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 0001/KEP/AU/15023/2016 Bukti P-18 Berupa Surat Keputusan Sekertaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 0226/BAWASLU/SJ/KP.03.07/III/2016 Bukti P-19a Berupa Surat Petikan Keputusan Sekertaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 1484/BAWASLU/SJ/KP.04.00/XI/2020 Bukti P-19b Berupa Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Tugas No. 1838.B/BAWASLU/SJ/KP.04.00/XI/2020 Bukti P-20a Berupa Surat Nota Persetujuan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, tertanggal 16 Februari 023 Bukti P-20b Berupa Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 0682.1/KP.03.00/SJ/03/2023 Bukti P-21 Berupa Surat Pengaduan terhadap Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap (In casu, Teradu) yang ditujukan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu RI dan Sekertaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu RI, tertanggal 10 November 2023 [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor: 44-PKE- DKPP/I/2025, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah secara sah dan meyakinkan telah melanggar setidak-tidaknya Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a dan b, dan Pasal 15 huruf a Peraturan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu berupa Pemberhentian Tetap sebagai Pegawai Bawaslu RI atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Atau 4. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 44-PKE- DKPP/I/2025, Pengadu mengajukan Saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 11 Maret 2025 sebagai berikut: [2.4.1] Fransiskus Uju Mau 1. Berdomisili di Jakarta dan sudah di Bali sejak tanggal 20 Desember 2023; 2. Mengenal Pengadu dari abangnya bernama Kristo, dan berasal dari NTT; 3. Saat melakukan 4. Saksi I dan Kristo bekerja sebagai debtcollector dan sebelumnya tidak pernah melakukan pekerjaan seperti yang diminta oleh Pengadu; 5. Saksi I diminta oleh Kristo yang kebetulan saksi sedang di Bali dan diberi uang sebsesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah); 6. Pada tanggal 3 Januari 2024 Saksi I di telpon oleh Kristo dan diberikan nomor Pengadu, Saksi I bilang apa yang bisa dibantu bu, Pengadu mangatakan kamu ke hotel palace untuk mengecek apakah anak saya ada di sana atau tidak. 7. Pada tanggal 4 Januari 2024 jam 6 Saksi I tiba di grand palace Sanur dan menghubungi Pengadu agar mengirimkan foto anaknya; 8. Kemudian Saksi I menuju ke resto untuk ngopi dan kebetulan resto dekat dengan kolam renang dan ternyata memang terlihat ada laki-laki sedang merokok dan ada seorang wanita bersama anak kecil berenang yang mirip dengan anak Pengadu sehingga Saksi I ambil gambar; 9. Saksi I ambil gambar yang pertama kurang jelas, kemudian ambil dari jarak yang lebih dekat dan kata Pengadu oh iya benar itu anak saya; 10. Masih pada tanggal 4 Januari 2024, Saksi I menunggu mereka selesai makan dan menunggu di lobby hotel dan sekitar jam 12 lewat mereka check out. Sampai mereka bertiga masuk mobil dan Saksi I laporan ke Pengadu akan pulang; 11. Saksi I kembali ke Jakarta tanggal 16 Februari 2024 karena saat itu sedang libur natal; 12. Benar video yang dijadikan bukti Pengadu merupakan hasil yang ambil Saksi I, lalu dari lantai tiga Saksi I turun dan ambil video dan menurut Pengadu benar itu adalah anak Pengadu; 13. Bahwa Perempuan yang ada di lobby hotel sama dengan Perempuan yang ada di kolam renang dan sama dengan yang Saksi I lihat di resto; 14. Bahwa di Jakarta Saksi I kembali di suruh Pengadu untuk pergi ke hotel mercure, untuk cek ada tidaknya mobil Teradu dan kemudian Saksi I melaksanakan perintah tersebut untuk kedalam basement hotel mercure lalu mengambil gambar mobil Teradu. [2.4.2] Trisno Sucipto 1. Merupakan ayah dari Pengadu; 2. Bahwa sebelum terjadi KDRT, Saksi II sedang perjalanan menuju Jakarta ingin menyelesaikan masalah yang terjadi dan saat Saksi II sampai di Kota Batang, Saksi II telpon bahwa baru saja di pukul dan di tampar dan digeret oleh Teradu. Sehingga malam itu juga sebenarnya Saksi II ingin ke rumah, kemudian karena sudah terjadi KDRT maka Saksi II tidak jadi datang; 3. Bahwa Saksi II meminta adik dan keponakannya yang di Mabes Polri untuk mengecek keadaan Pengadu. Kemudian Saksi II di telpon katanya kondisi sudah aman karena sudah di kamar; 4. Bahwa saat itu Saksi II menginap di hotel Aston, kemudian paginya Saksi II bertemu dengan Pengadu dalam keadaan matanya merah dan badannya bengkak. Lalu Saksi II mengarahkan untuk melaporkan ke Polisi, saat itu sudah visum dan Saksi II menyuruh pulang. Akan tetapi setibanya dirumah, Pengadu kembali mendapatkan KDRT; 5. Bahwa saat terjadi laporan di Polres Metro Jakarta Selatan, Teradu menemui Saksi II di hotel yang intinya meminta maaf dan akan melanjutkan pernikahan yang lebih baik dengan Teradu; 6. Bahwa saat itu Saksi II minta pernyataan yang diketahui oleh masing-masing orang tua, tapi hal tersebut tidak dilakukan. Alasannya yaitu mereka berdua sudah di kantor polisi; 7. Tujuan Saksi II menyetujui alasan pencabutan laporan di Polres karena sebagai orang tua tidak ingin anaknya mempunyai kehidupan yang berantakan. Akan tetapi setelah itu justru Teradu malah meminta cerai; 8. Bahwa yang Saksi II tidak percaya pada saat teradu mengajukan perceraian ke pengadilan ada klausul yang menyatakan orang tua sering menengok cucu dan termasuk kalau ada adik-adik di rumah meraka, Teradu merasa terganggu; 9. Bahwa dari pihak Teradu dan Pengadu sudah dipertemukan intinya Teradu ini sudah menyatakan itu adalah kesalahpahaman sehingga kita akan damai lagi yang disaksikan oleh adik Saksi II yang merupakan Sekjend Bawaslu sebelum periode bapak Ichsan Fuady. Tapi setelah itu selesai baru sebulan atau dua bulan ternyata ada masalah lagi. [2.5] SAKSI AHLI PENGADU 1. Sebagai Dosen di Universitas Muhammadiyah Purwokerto dan seorang Praktisi yang sudah pernah membantu di berbagai institusi sebanyak 163 (seratus enam puluh tiga) kasus; 2. Bahwa dari hasil pemeriksaan yang telah saya lakukan dengan metode menganalisa foto. Dengan hashing yang mencocokkan sidik jari dari sebuah file yang mengindikasikan bahwa file tersebut mempunyai sumber nya atau darimana asal file tersebut; 3. Kemudian metode metadata semacam informasi atau keterangan dari sebuah file yang menerangkan file ini seperti apa, dan frame yang biasanya dipakai untuk video yang sebetulnya berasal dari Kumpulan gambar-gambar yang menjadi satu kemudian menjadi sebuah video dan 1 (satu) frame itu 30 second; 4. Dari metode tersebut, terkait bukti foto yang didapatkan adalah foto hasil jepretan dari perangkat/handphone berjenis iphone, dan hasil screenshoot yang bisa saya simpulkan terkait dengan anallisa metadata ini, dan menunjukkan bahwa benar foto tersebut diambil menggunakan perangkat iphone, serta waktu detail nya berupa kapan dan jam berapa foto tersebut diambil/dibuat bahwa sampai dengan terkait foto tersebut di modifikasi atau dirubah; 5. Dari beberapa foto kebanyaan hasil screenshoot dari perangkat lain, artinya ada beberapa WhatsApp ada beberapa foto yang memang telanjang tidak menggunakan pakaian apapun yang memang di foto/di screenshot yang memang menurut saya itu bukan merupakan hasil dari hacking; 6. Bahwa pemeriksaan saya berdasarkan flashdisk yang diberikan Kuasa Hukum Pengadu kepada saya; 7. Bahwa ada foto yang menunjukkan alat kelamin Perempuan yang didapat dengan screenshoot, yang kedua video yang dituduhkan penguntitan itu bukan ranah saya; 8. Dari beberapa video di sebuah hotel (baik yang sedang renang juga), setelah saya lakukan analisa menggunakan metode osin (open source intelligent) ini semacam sumber terbuka; 9. Dari hasil osin tersebut identik dengan lobby hotel grand palace yang berada di Sanur, Bali; 10. Bahwa setelah dicek dibeberapa situs ternama termasuk di google, ternyata 80% masih kelihatan asli dan identik dengan foto yang diberikan oleh Kuasa Hukum Pengadu; 11. Terkait di kolam renang terlihat ada seorang Perempuan yang bermain air dengan seorang anak dan ada seorang laki-laki yang sedang duduk di teras hotel. Dari hasil frame analisis angka yang terlihat pada video kurang lebih sama. Dalam pandangan saya bagaimana angka-angka dalam frame ini dalam format video, ada MF4. Di dalam konsistensi 720p 1280p yang artinya video tersebut diambil menggunakan perangkat handphone; 12. Kodek (merupakan format video : MP4, MPEG, dll) pun sama ini kodek masih asli masih sesuai dengan perangkatnya, konsistensi format excel. Pada prinsipnya terkait bagaimana memperolehnya video ini memang asli tidak ada rekayasa dan frame masih kelihatan sesuai; 13. Bahwa terkait dengan perempuannya saya tidak bisa memastikan orang yang sama atau bukan karena yang di lobby memakai jilbab dan yang di kolam renang tidak memakai jilbab; 14. Bahwa proses elektronik memang dilakukan dengan digital forensik, dan di Indonesia belum ada. Tetapi kami punya asosiasi. Sehingga terkait barang bukti secara forensik sudah sesuai. Ini bukan editan dan bukan rekayasa. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 11 Maret 2025 Teradu Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil aduan Pengadu Perkara Nomor: 44- PKE/DKPP/I/2025, kecuali terhadap hal-hal atau dalil-dalil yang dengan tegas diakui kebenarannya oleh Teradu; 2. Bahwa benar Teradu dengan Pengadu menikah pada tanggal 07 Januari 2017 di Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana telah dicatat oleh Pegawai Pencatatan Nikah pada KUA Kabupaten Temanggung berdasarkan Kutipan Buku Nikah No. 008/009/I/2017 tanggal 07 Januari 2017; (Bukti T-1) 3. Bahwa benar Teradu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Bawaslu RI berdasarkan SK Nomor: 1195/KP.04.00/SJ/10/2022, dengan jabatan sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Teknis, dengan Pangkat atau Golongan IV/a; (Bukti T-2) 4. Bahwa benar antara Pengadu dan Teradu telah menjalani masa perkawinan selama 5 (lima) tahun, namun mulai muncul perselisihan pendapat yang menimbulkan percekcokan dan pertengkaran yang terus menerus terjadi, hal tersebut disebabkan Pengadu tidak menghargai Teradu sebagai seorang suami yang mempunyai peran sebagai kepala rumah tangga atau pemimpin keluarga; 5. Bahwa Teradu membantah dengan tegas dalil Pengadu pada butir 4 (empat) dan butir 5 (lima) pada halaman 5 (lima), mengenai pengakuan Pengadu yang diteror dan dihubungi oleh seorang wanita yang mengaku telah bertemu dengan Teradu dan bahkan dituduh pernah menginap dirumah wania tersebut merupakan kebohongan dan tuduhan tanpa dasar dan bukti yang jelas, bahkan Teradu sama sekali tidak mengenali perempuan yang dimaksud Pengadu tersebut; 6. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu pada butir 6 halaman 5 dan butir 7 halaman 6, Pengadu secara tidak langsung mengakui telah mengakses telepon seluler Teradu tanpa hak atau melawan hukum, tanpa sepengetahuan dan seizin Teradu, untuk memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik Teradu. Perbuatan Pengadu tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 65 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 67 ayat (1), (2), dan (3). Oleh karena itu, Teradu memohon kepada Majelis Pemeriksa Yang Mulia untuk menolak alat bukti P-3a hingga P-4; 7. Bahwa Teradu mengakui telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Pengadu pada tanggal 2 September 2023. Teradu menyadari perbuatan tersebut tidak dibenarkan, namun dilakukan karena Pengadu tidak menghargai Teradu sebagai kepala rumah tangga dan diketahui memiliki telepon seluler lain yang tidak diketahui Teradu. Dalam daftar kontak telepon seluler tersebut hanya terdapat nomor telepon laki-laki lain, dan isi percakapan WhatsApp antara Pengadu dan laki-laki tersebut membahas urusan rumah tangga antara Pengadu dan Teradu; 8. Bahwa benar Pengadu telah melaporkan Teradu ke Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan. Laporan tersebut sempat ditangguhkan setelah Teradu melakukan klarifikasi dan membuat surat perjanjian perdamaian yang disetujui oleh kedua belah pihak; (Bukti T-3) 9. Bahwa Teradu dengan tegas menolak dalil aduan Pengadu pada butir 15 dan 16 halaman 8. Foto-foto Teradu yang diambil saat berlibur bersama anaknya, Hazka, diambil secara melawan hukum oleh saksi Pengadu, Fransiskus Uju Mau, tanpa sepengetahuan dan izin Teradu. Perbuatan tersebut merupakan penguntitan/stalking ilegal dan pengambilan gambar tanpa izin, yang melanggar Pasal 493 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 317 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 65 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 67 ayat (1), (2), dan (3). Oleh karena itu, Teradu memohon kepada Majelis Pemeriksa Yang Mulia untuk menolak alat bukti P-9 dan P-10, serta memohon kepada Majelis Sidang untuk menanyakan motif dan dorongan saksi melakukan perbuatan tersebut; 10. Bahwa Teradu dengan tegas menolak dalil aduan Pengadu pada butir 17 (tujuh belas) dan butir 18 (delapan belas) halaman 8 (delapan) dan 9 (sembilan), Terkait foto-foto mobil Teradu yang sedang terparkir, Teradu perlu menyampaikan bahwa sejak akhir tahun 2023, Pengadu dan Teradu tidak lagi tinggal bersama, sehingga Teradu berpindah-pindah tempat tinggal. Alat bukti P-11 dan P-12 diambil secara ilegal oleh Pengadu dan saksi Pengadu. Oleh karena itu, Teradu memohon kepada Majelis Pemeriksa Yang Mulia untuk menolak alat bukti P-11 hingga P-13, serta memohon kepada Majelis Sidang untuk menanyakan motif dan dorongan Pengadu dan saksi melakukan perbuatan tersebut; 11. Bahwa Teradu mengakui bahwa Rumah tersebut adalah benar Rumah Teradu namun Teradu dengan tegas menolak dalil aduan Pengadu pada butir 19 (sembilan belas) halaman 9 (sembilan), Pengadu telah melakukan perbuatan ilegal dengan alat bukti P-13, yang merupakan penguntitan/stalking ilegal dan pengambilan gambar tanpa izin Teradu, yang melanggar Pasal 493 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 317 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 65 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 67 ayat (1), (2), dan (3). Oleh karena itu, Teradu memohon kepada Majelis Pemeriksa Yang Mulia untuk menolak alat bukti P-13 serta memohon kepada Majelis Sidang untuk menanyakan motif dan dorongan Pengadu melakukan perbuatan tersebut; 12. Bahwa Teradu mengajukan Surat Izin Permohonan Cerai kepada Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada tanggal 31 Oktober 2023 (Bukti T-4); 13. Bahwa benar Teradu mengajukan permohonan cerai talak kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 25 April 2024, dan telah resmi bercerai berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Nomor 1367/Pdt.G/2024/PA.JS tanggal 13 Agustus 2024. Perceraian ini dilakukan karena sikap Pengadu yang tidak menghargai Teradu sebagai kepala rumah tangga (Bukti T-5); 14. Bahwa Teradu memohon kepada Majelis Sidang untuk menanyakan kepada Pengadu bagaimana dan dengan cara apa Pengadu memperoleh foto-foto kegiatan Teradu dan surat-surat berikut: a. Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 0001/KEP/AU/15023/2016; b. Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0226/BAWASLU/SJ/KP.03.07/III/2016; c. Surat Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1484/BAWASLU/SJ/KP.04.00/XI/2020; d. Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Tugas Nomor 1838.B/BAWASLU/SJ/KP.04.00/XI/2020; e. Surat Nota Persetujuan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tanggal 16 Februari 2023; dan f. Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor O682.1/KP.O3.OO/SJIO3/2023. 15. Bahwa penting juga Teradu sampaikan, Pengadu telah mengambil dokumen pribadi Teradu tanpa sepengetahuan Teradu. Sejak Oktober 2024, Teradu telah meminta kembali dokumen-dokumen tersebut, namun Pengadu tidak pernah merespons dan menyatakan tidak memiliki dokumen pribadi Teradu (Bukti T-6). Pengaduan Pengadu kepada DKPP membuktikan bahwa Pengadu menyimpan dokumen pribadi Teradu secara ilegal. Penyimpanan ilegal ini menyebabkan Teradu khawatir dokumen-dokumen tersebut akan disalahgunakan dan merugikan Teradu. Hal ini terbukti dengan Pengadu melengkapi pengaduannya kepada DKPP menggunakan dokumen pribadi Teradu tanpa sepengetahuan Teradu, padahal menurut Teradu, Pengadu tidak lagi memiliki dokumen-dokumen tersebut. Teradu juga merasa dirugikan karena administrasi kepegawaiannya terhambat. [2.6] ALAT BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu melampirkan alat bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T–1 Buku Nikah T–2 Surat Keputusan Nomor: 1195/KP.04.00/SJ/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022 T–3 Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor S.TAP/52/IX/2023/Reskrim tanggal 21 September 2023 T–4 Surat Izin Permohonan Cerai tanggal 31 Oktober 2023 T–5 Putusan Pengadilan Agama Nomor 1367/Pdt.G/2024/PA.JS tanggal 13 Agustus 2024 T–6 Screenshot Whatsapp meminta dokumen kepada pengacara pengadu [2.7] PETTITUM TERADU Berdasarkan seluruh jawaban Teradu sesuai dengan fakta dan bukti yang diajukan, Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu seperti yang didalilkan Pengadu. Oleh karena itu, Teradu memohon kepada Majelis Pemeriksa Yang Mulia untuk menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menolak dan menyatakan seluruh alat bukti yang dihadirkan Pengadu dalam sidang pemeriksaan tidak sah dan tidak dibenarkan menurut hukum; 3. Memerintahkan Pengadu untuk mengembalikan semua dokumen pribadi milik Teradu; 4. Menolak dan menyatakan surat kuasa khusus Pengadu kepada Kuasa Hukumnya tidak sah dan tidak da[at diterima karena hanya memberi kuasa untuk mengadu dan/atau melaporkan (bukan kuasa untuk mengikuti persidangan); 5. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Bahwa DKPP memanggil Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia sebagai Pihak Terkait pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 11 Maret 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Bahwa Pihak Terkait terlebih dahulu menjelaskan selaku Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (selanjutnya disebut PPK) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu yang mendapat atribusi fungsi pembinaan dan penyelenggaraan administrasi kepegawaian serta kewenangan untuk melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berikut: a. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (untuk selanjutnya disebut UU ASN) menetapkan Sekretaris Jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural sebagai PPK (Bukti PT1-1); b. Sejalan dengan ketentuan UU ASN, berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (untuk selanjutnya disebut Perpres 68/2018) menguraikan fungsi dan wewenang Sekretariat Jenderal Bawaslu sebagai berikut (Bukti PT1-2). Dengan demikian, berdasarkan UU ASN dan Perpres 68/2018 Sekretaris Jenderal Bawaslu selaku PPK memiliki Fungsi dan kewenangan yang berkenaan dengan kepegawaian. 2. Bahwa berkenaan dengan surat aduan dari Pengadu Sdri. Santika Lucky Aristawati terhadap Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap tertanggal 10 November 2023, saya sampaikan keterangan sebagai berikut: a. Sekretaris Jenderal Bawaslu RI (Selanjutnya disebut Sekjen Bawaslu) menerima surat dari Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap perihal Izin Permohonan Cerai tertanggal 31 Oktober 2023, yang pada pokoknya surat tersebut berisi alasan mengajukan izin permohonan cerai kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu RI yakni (Bukti PT1-3): 1) Tidak ada lagi keharmonisan dalam Rumah Tangga; 2) Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap sebagai SUAMI sudah TIDAK MAMPU lagi membina ISTRI sebagai ISTRI SAH; 3) Terjadi Permasalahan RUMAH TANGGA dikarenakan ORANG KETIGA dalam Rumah Tangga; 4) Untuk menghindari perilaku atau terjadinya hal-hal yang tidak baik antara Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap dan istri dikemudian hari b. Terhadap surat tertanggal 31 Oktober 2023 di atas, Sekjen Bawaslu RI menindaklanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut: 1) Izin perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil beserta Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut PP izin kawin dan cerai PNS), sebagai berikut (Bukti PT1-4); 2) Pelaksanaan ijin perkawinan dan perceraian berdasarkan Surat Edaran BAKN nomor 8/SE/1983 tentang ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut SE BAKN no 8/SE/1983) sebagaimana yang telah dirubah terakhir dengan Surat Edaran BAKN Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut SE BAKN no 48/SE/1990) sebagai berikut (Bukti PT1-5); 3) Bahwa Sekjen Bawaslu (Pihak Terkait) juga menerima surat dari Pengadu Sdri. Santika Lucky Aristawati yang diterima secara informal, dengan surat tertanggal 10 November 2023. Pada pokoknya surat tersebut berisi keterangan Sdri. Santika Lucky Aristawati (Pengadu) merupakan istri sah dari Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap (Teradu) dan terdapat permasalahan rumah tangga yang dihadapi keduanya, sehingga meminta kepada Ketua dan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI untuk dapat memfasilitasi, melakukan mediasi serta memberikan pembinaan terhadap permasalahan rumah tangga antara Pengadu dan Teradu. 4) Bahwa menindaklanjuti surat tertanggal 31 Oktober 2023 dan mempertimbangankan surat tertanggal 10 November 2023, Sekjen Bawaslu membentuk tim klarifikasi sebagai upaya merukunkan kembali suami isteri melalui proses mediasi sesuai dengan ketentuan SE BAKN No. 8/SE/1983. Tim klarifikasi dibentuk berdasarkan surat tugas Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 1954/KP.08/SJ/11/2023 tertanggal 21 November 2023, yang terdiri dari Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum, Inspektur Wilayah II, dan Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (selaku atasan langsung Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap) (Bukti PT1-6); 5) Tim klarifikasi yang dibentuk melaksanakan empat kali mediasi, sebagai bagian dari pembinaan, untuk mendamaikan/merujukan kembali kedua belah pihak. Proses mediasi dilaksanakan sebagai berikut (Bukti PT1-7): a) Pada tanggal 23 November 2023, Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap dan Sdri. Santika Lucky Aristawati dipanggil secara terpisah melalui surat nomor 975/KP.08/KB/11/2023 dan nomor 976/KP.08/KB/11/2023 Perihal Undangan Mediasi tertanggal 22 November 2023. Pada mediasi pertama ini Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap yang mengajukan permohonan izin perceraian tidak mau mengungkap bukti yang mendukung alasan mendasar permohonan perceraian. Sementara itu, Sdri. Santika Lucky Aristawati menyampaikan persoalan rumah tangga yang terjadi sebagaimana diuraikan pada surat tertanggal 10 November 2023 (mengenai KDRT dan orang ketiga) dan mengatakan tidak ada niatan untuk bercerai. Pada mediasi pertama ini, Tim klarifikasi masih fokus pada upaya mendamaikan kedua belah pihak, untuk memikirkan keutuhan rumah tangga, memperbaiki komunikasi suami isteri dan berupaya menghadirkan orang tua kedua belah pihak. Selanjutnya karena para pihak masih saling menyudutkan, tim klarifikasi merekomendasikan agar kedua belah pihak dapat menghadiri Bimbingan Perkawinan Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4); b) Pada tanggal 12 Januari 2024, Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap dan Sdri. Santika Lucky Aristawati dipanggil secara bersama-sama, untuk menghadiri mediasi kedua melalui surat nomor 13/KP.08/KB/01/2024 dan nomor 15/KP.08/KB/01/2024 Perihal Undangan Mediasi tertanggal 9 Januari 2024, mediasi dihadiri pula oleh orang tua Sdri. Santika Lucky Aristawati. Pada mediasi kedua, tim klarifikasi melakukan pembahasan terhadap alasan perceraian sebagaimana tertuang pada surat tertanggal 31 Oktober 2023. Terhadap alasan perceraian tidak ada lagi keharmonisan dalam Rumah Tangga, secara formal memenuhi syarat untuk mengajukan perceraian, sepanjang disertai dengan pernyataan dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa yang disahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat. Lebih lanjut terhadap alasan terjadi permasalahan rumah tangga dikarenakan orang ketiga dalam rumah tangga, para pihak tidak menunjukan bukti selama proses mediasi, bukti akan diajukan Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap di persidangan. Bahwa sampai dengan akhir proses mediasi kedua, antara Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap dan Sdri. Santika Lucky Aristawati belum dapat dirukunkan, sehingga Tim klarifikasi kembali menyarankan kedua belah pihak agar bersama-sama menghadiri Bimbingan Perkawinan BP4; c) Pada tanggal 23 Januari 2024 Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap dan Sdri. Santika Lucky Aristawati dipanggil secara bersama-sama, untuk menghadiri mediasi ketiga melalui surat nomor 27/KP.08/KB/01/2024 perihal Undangan Mediasi, tertanggal 22 Januari 2024. Dalam proses mediasi ketiga, kedua belah pihak menyatakan belum menghadiri Bimbingan Perkawinan BP4 sebagaimana yang disarankan pada mediasi pertama dan kedua. Sehingga, tim klarifikasi bersama tim SDM Kepegawaian mengawal proses mediasi di Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Provinsi DKI Jakarta di Jl Kebon Nanas, Jakarta Timur. Hasil mediasi selanjutnya dicantumkan dalam Surat BP4 Nomor 001/BP4/DKI/I/2024 tertanggal 25 Januari 2024 perihal Hasil Bimbingan Perkawinan an. Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap, yang pada pokoknya BP4 berkesimpulan rumah tangga tersebut sulit untuk dipersatukan kembali, dan selanjutnya diserahkan kepada Bawaslu untuk proses lebih lanjut; d) Pada tanggal 26 Januari 2024, Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap dan Sdri. Santika Lucky Aristawati dipanggil secara bersama sama, untuk menghadiri mediasi keempat melalui surat nomor 127/KP.08/KB/01/2024 Perihal undangan mediasi tertanggal 26 Januari 2024. Pada mediasi keempat ini kedua belah pihak telah sependapat mengenai alasan perceraian, bahwa antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan, pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, yang didukung dengan surat dari BP4. Selanjutnya tim Klarifikasi menjelaskan, dikarenakan yang mengajukan permohonan izin perceraian atas kehendak PNS pria, maka berdasarkan ketentuan Pasal 8 PP No 10/1983 jo. Bagian I Umum, angka 4. 6) Pada tanggal 31 Januari 2024 Tim Klarifikasi menyampaikan laporan terkait tindak lanjut permohonan izin cerai PNS an. Fathul Andi Rizky Harahap dengan Kesimpulan sebagai berikut (Bukti PT1-8): a) Sesuai dengan Surat Edaran BAKN Nomor 08/SE/1983 Tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, bahwa permintaan izin untuk bercerai dapat diberikan apabila: (1) Tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya; (2) Ada alasan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 Bagian III Perceraian SE BAKN Nomor 08/SE/1983; (3) Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan atau (4) Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat. b) Bahwa PNS an. Fathul Andi Rizky Harahap yang mengajukan izin cerai telah memenuhi persyaratan pengajuan cerai, dengan telah dilakukannya mediasi namun belum menyampaikan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa yang disahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya camat sebagai bukti, dan belum menandatangani di atas materai surat pernyataan bersedia menyerahkan bagian gaji untuk bekas istri dan anak-anak sesuai dengan ketentuan peraturan; c) Bahwa Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap dan Sdri. Santika Lucky Aristanti telah melakukan mediasi di kantor BP4 DKI Jakarta. Bahwa surat BP4 Nomor 001/BP4/DKI/1/2024 tanggal 25 Januari 2024 perihal Hasil Bimbingan Perkawinan an. Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap menyatakan bahwa rumah tangga tersebut sulit untuk dipersatukan kembali, selanjutnya diserahkan kepada Bawaslu untuk proses lebih lanjut. Hasil tersebut menyatakan tidak ada kesepakatan dalam mediasi yang dilakukan oleh BP4 d) Bahwa pada mediasi keempat pada tanggal 26 Januari 2024 secara bersama- sama yaitu Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap dan Sdri. Santika Lucky Aristanti. Hasil dari mediasi keempat yaitu Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap tetap ingin melanjutkan perceraian, dan Sdri. Santika Lucky Aristanti berpendapat yang sama untuk menyetujui permohonan perceraian tersebut dengan harapan Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap bersedia menyerahkan sebagian gaji 1/3 untuk bekas istri dan 1/3 untuk anak sesuai aturan yang berlaku. 7) Bahwa berdasarkan laporan tim klarifikasi, Sekjen Bawaslu menyampaikan surat nomor 0299.1.1/KP.08/SJ/01/2024 perihal Permintaan Surat Pernyataan tertanggal 31 Januari 2024 kepada Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap, yang pada pokoknya agar yang bersangkutan melengkapi surat pernyataan bersedia menyerahkan bagian gaji untuk bekas istri dan anak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Menindaklanjuti surat tersebut, Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap menyerahkan surat pernyataan bersedia menyerahkan bagian gaji untuk bekas isteri dan anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku tertanggal 5 Februari 2024. (Bukti PT1-9) 8) Bahwa setelah dilakukan fasilitasi, mediasi dan pembinaan yang telah diuraikan pada angka 2.4 s.d 2.7 Sekjen Bawaslu (Pihak Terkait) menindaklanjuti laporan tim klarifikasi dengan menetapkan Keputusan Pemberian Ijin Perceraian Nomor: 396/KP.08/SJ/02/2024 tertanggal 23 Februari 2024. Biro SDM dan Umum menyampaikan Surat Keputusan tersebut kepada Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap dan Sdri. Santika Lucky Aristawati. (Bukti PT1-10) 3. Bahwa Sdri. Santika Lucky Aristawati menyampaikan surat perihal Permohonan Pelaksanaan Amar Putusan Perkara No. 1367/PDT.G/2024/PA.Jakarta Selatan tertanggal 21 Oktober 2024 kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, surat tersebut pada pokoknya (Bukti PT1-11): a. Pada tanggal 25 April 2024 Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap telah mengajukan permohonan cerai talaq yang teregister dalam perkara No. 1367/PDT.G/2024/PA.JS terhadap Sdri. Santika Lucky Aristawati sebagai Termohon atau Penggugat Rekonvensi; b. Berdasarkan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan tertanggal 13 Agustus 2024 dan berdasarkan atas pelaksanaan sidang Pengucapan Ikrar Talaq yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2024, pernikahan keduanya secara hukum telah putus karena perceraian; c. Berdasarkan amar putusan No. 1367/PDT.G/2024/PA.JS pada bagian dalam rekonvensi, menetapkan bahwa anak yang Bernama Hazka Asya Rizky Harahap berada dalam asuhan Sdri. Santika Lucky Aristawati, dan menetapkan pembagian gaji tergugat rekonvensi/Pemohon (Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap) 1/3 untuk yang bersangkutan, 1/3 untuk bekas istri (Sdri. Santika Lucky Aristawati) sampai mantan istri menikah lagi, dan 1/3 untuk anak, terhitung sejak setelah ikrar talaq dilaksanakan; d. Sdri. Santika Lucky Aristawati memohon kepada Sekjen Bawaslu untuk segera menjalankan dan merealisasikan amar putusan pengadilan Agama Jakarta Selatan sebagai bentuk pertanggungjawaban Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap terhitung sejak periode gaji November 2024. 4. Terhadap surat tertanggal 21 Oktober 2024 yang diuraikan pada angka 3, Sekjen Bawaslu (Pihak Terkait) melalui Biro Keuangan dan BMN melakukan tindak lanjut sebagai berikut: a. Melaksanakan rapat pembahasan pelaksanaan pembagian gaji PNS Cerai dimaksud pada tanggal 6 November 2025 dihadiri oleh Biro Keuangan dan BMN, Biro SDM dan Umum, Biro Hukum dan Humas, serta Inspektur Wilayah I. Biro SDM dan Umum menyampaikan bahwa Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap, telah menandatangani surat pernyataan bersedia menyerahkan bagian gaji untuk bekas istri dan anak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku tertanggal 5 Februari 2024 (Bukti PT1-12); b. Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 telah sesuai dengan Lampiran III Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (Bukti PT1- 5); c. Pada tanggal 12 November 2024, Sekjen Bawaslu menyampaikan surat nomor 104/KU.00.02/KB/11/2024 kepada Kepala KPPN Jakarta VI terkait permohonan petunjuk mekanisme teknis pembagian gaji PNS cerai (Bukti PT1-13); d. Berdasarkan surat Sekjen Bawaslu tersebut, Kepala KPPN Jakarta VI membalas melalui surat nomor S-2515/KPN.1206/2024 tanggal 5 Desember 2024 Hal Tanggapan atas Permohonan Petunjuk Pengalihan Gaji PNS Cerai pada Satker Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dalam surat dimaksud pembayaran gaji PNS cerai dapat dilakukan melalui rekening bendahara pengeluaran, untuk kemudian bendahara pengeluaran melakukan pembagian gaji dimaksud (Bukti PT1-14); e. Pada tanggal 25 November 2024 Bawaslu melaksanakan rapat mengundang Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara dan Kepala KPPN Jakarta VI, Kementerian Keuangan untuk membahas mekanisme pembagian gaji PNS Cerai dimaksud, dengan hasil sebagai berikut (Bukti PT1-15): 1) Sesuai dengan Putusan Pengadilan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Bawaslu memerintahkan Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPAPB) untuk menyerahkan 1/3 gaji PNS cerai untuk bekas istri dan 1/3 untuk anak. 1/3 untuk mantan istri terbatas hanya sampai mantan istri menikah lagi; 2) Komponen gaji yang dilakukan pembagian sebagai berikut: a) Gaji Pokok; b) Tunjangan Keluarga; c) Tunjangan Jabatan; d) Tunjangan lain yang berhak diterima, termasuk Tunjangan Kinerja. 3) Bawaslu mengajukan dispensasi pengajuan gaji dan Tunjangan Kinerja PNS cerai dengan mekanisme pembayaran langsung melalui rekening Bendahara Pengeluaran; f. Pada tanggal 27 Desember 2025, Bawaslu mengajukan gaji induk bulan Januari 2025 Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap, S.STP., MSP. kepada KPPN Jakarta VI disertai dengan dispensasi agar diberikan izin untuk melaksanakan pembayaran Gaji dan Tunjangan Kinerja dengan mekanisme pembayaran langsung melalui rekening Bendahara Pengeluaran (Bukti PT1-16); g. Pada tanggal 31 Desember 2025, dilaksanakan zoom meeting yang dihadiri oleh Biro Keuangan dan Bawaslu, Biro SDM dan Umum, Biro Hukum dan Humas, dan Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap, S.STP., MSP. untuk menjelaskan kepada yang bersangkutan bahwa mulai bulan Januari 2025, gaji dan tunjangan kinerja yang bersangkutan akan dialihkan sebesar 1/3 untuk mantan istri dan 1/3 untuk anak melalui rekening mantan istri sesuai dengan Putusan Pengadilan (Bukti PT1- 17); h. Sampai dengan tanggal 3 Maret 2025, berikut rincian gaji dan tunjangan kinerja Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap, S.STP., MSP. yang telah dilakukan pembagian kepada mantan istri dan anak (Bukti PT1-18): 1) Gaji bulan Januari 2025 (ditransfer ke rekening ibu Santika Lucky Aristawati pada tanggal 1 Januari 2025); 2) Tunjangan Kinerja Januari 2025 (ditransfer ke rekening ibu Santika Lucky Aristawati pada tanggal 4 Februari 2025); 3) Gaji bulan Februari 2025 (ditransfer ke rekening ibu Santika Lucky Aristawati pada tanggal 1 Februari 2025); 4) Tunjangan Kinerja Februari 2025 (ditransfer ke rekening ibu Santika Lucky Aristawati pada tanggal 21 Februari 2025); 5) Gaji bulan Maret 2025 (ditransfer ke rekening ibu Santika Lucky Aristawati pada tanggal 1 Maret 2025); 6) Tunjangan Kinerja Maret 2025 (ditransfer ke rekening ibu Santika Lucky Aristawati pada tanggal 1 Maret 2025). Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia melampirkan alat bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI PT1 – 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara PT1 – 2 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota PT1 - 3 Surat dari Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap perihal Izin Permohonan Cerai tertanggal 31 Oktober 2023 PT1 – 4 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil PT1 – 5 1. Surat Edaran BAKN nomor 8/SE/1983 tentang ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil; 2. Surat Edaran BAKN Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. PT1 – 6 Surat tugas Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 1954/KP.08/SJ/11/2023 tertanggal 21 November 2023 PT1 – 7 1. Surat nomor 975/KP.08/KB/11/2023 Perihal Undangan Mediasi tertanggal 22 November 2023; 2. Surat nomor 976/KP.08/KB/11/2023 Perihal Undangan Mediasi tertanggal 22 November 2023; 3. Surat nomor 13/KP.08/KB/01/2024 Perihal Undangan Mediasi tertanggal 9 Januari 2024; 4. Surat nomor 15/KP.08/KB/01/2024 Perihal Undangan Mediasi tertanggal 9 Januari 2024; 5. Surat nomor 27/KP.08/KB/01/2024 perihal Undangan Mediasi tertanggal 22 Januari 2024; 6. Surat nomor 127/KP.08/KB/01/2024 Perihal undangan mediasi tertanggal 26 Januari 2024. PT1 – 8 Laporan terkait tindak lanjut permohonan izin cerai PNS an. Fathul Andi Rizky Harahap tertanggal 31 Januari 2024 PT1 – 9 1. Surat nomor 0299.1.1/KP.08/SJ/01/2024 perihal Permintaan Surat Pernyataan tertanggal 31 Januari 2024; 2. Surat pernyataan Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap tertanggal 5 Februari 2024 PT1 – 10 1. Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor: 396/KP.08/SJ/02/2024 perihal Pemberian Ijin Perceraian tertanggal 23 Februari 2024; 2. Screenshoot Whatsapp penyampaian Keputusan kepada Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap dan Sdri. Santika Lucky Aristawati. PT1 – 11 Surat Sdri. Santika Lucky Aristawati perihal Permohonan Pelaksanaan Amar Putusan Perkara No. 1367/PDT.G/2024/PA.Jakarta Selatan tertanggal 21 Oktober 2024. PT1 – 12 Undangan rapat pembahasan pelaksanaan pembagian gaji PNS Cerai dimaksud pada tanggal 6 November 2025. PT1 – 13 Surat nomor 104/KU.00.02/KB/11/2024 perihal permohonan petunjuk mekanisme teknis pembagian gaji PNS cerai tertanggal 12 November 2024. PT1 – 14 Surat nomor S-2515/KPN.1206/2024 perihal Tanggapan atas Permohonan Petunjuk Pengalihan Gaji PNS Cerai pada Satker Badan Pengawas Pemilihan Umum tertanggal 5 Desember 2024. PT1 – 15 Surat Undangan rapat tanggal 25 November 2024, mengundang Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara dan Kepala KPPN Jakarta VI, Kementerian Keuangan untuk membahas mekanisme pembagian gaji PNS Cerai PT1 – 16 Surat perihal dispensasi agar diberikan izin untuk melaksanakan pembayaran Gaji dan Tunjangan Kinerja dengan mekanisme pembayaran langsung melalui rekening Bendahara PT1 – 17 Surat Undangan Zoom Meeting tertanggal 31 Desember 2025 PT1 – 18 Tangkapan layar transaksi BNI [2.8.2] Ketua atau Anggota Bawaslu Republik Indonesia Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu Republik Indonesia sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 11 Maret 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Bawaslul Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Jenderal Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Selanjutnya disebut Perbawaslu 1/2021); (Bukti PT2-1) 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Perbawaslu 1/2021, pengaturan mengenai pembinaan terhadap jajaran sekretariat di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu diserahkan kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu; 3. Bahwa berkenaan dengan surat aduan dari Pengadu terhadap Sdr. Fathul Andi Rizki Harahap tertanggal 10 November 2023 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu RI, terhadap surat tersebut diterima oleh Ketua Bawaslu RI secara informal dan ditindaklanjuti dengan mendisposisikan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu RI. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Republik Indonesia melampirkan alat bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI PT2 – 1 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan umum Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum. [2.8.3] IHC Rumah Sakit Pusat Pertamina Bahwa DKPP memanggil Kepala Instalasi Gawat Darurat pada IHC Rumah Sakit Pusat Pertamina yang diwakili oleh dr. Thomas Meidiansyah sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 11 Maret 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa benar pada tanggal 3 September 2023, Pengadu datang untuk melakukan visum et repertum diantar oleh kepolisian. Saat visum ada anatesa bahwa Pengadu mengalami KDRT ditampar di pipi sebelah kiri dan hasil nya ada bentuk garis 3 (tiga) di pipi kiri tersebut; 2. Bahwa luka pada pipi kiri Pengadu tersebut terlihat merah abrasi dan ada jari telunjuk tangan kanan mengalami lecet kurang lebih 0,4 cm.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, yaitu Teradu diduga melakukan perselingkuhan dengan beberapa wanita idaman lain (WIL), hal itu menurut Pengadu berdasarkan tangkapan layar handphone milik Teradu yang berisi percakapan dan foto tidak pantas atau tidak senonoh dengan wanita idaman lain tersebut (vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-4). Bahwa akibat hubungan Teradu dengan beberapa WIL tersebut, kemudian terjadi pertengkaran yang terus menerus antara Pengadu dengan Teradu hingga puncaknya terjadi pemukulan oleh Teradu kepada Pengadu dengan menampar Pengadu sebanyak 3 (tiga) kali, mendorong, menjambak, dan mencaci maki dihadapan Anak, yang juga mengakibatkan Anak mengalami trauma, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan dan penanganan yang dilakukan di Brawijaya Clinic Kemang (vide Bukti P-5 dan Bukti P-6). Oleh karena tindakan Teradu yang tidak terkontrol tersebut, Pengadu kemudian melaporkan Teradu ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga berdasarkan hasil visum Pengadu di Rumah Sakit Pusat Pertamina, dalam Laporan Polisi No. LP/B/2638/IX/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 03 September 2023 namun demikian laporan tersebut sempat ditangguhkan prosesnya karena Teradu berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya (vide Bukti P-7 dan Bukti P-8). Akan tetapi, ternyata Teradu kembali mengulangi perbuatannya dengan melakukan dugaan perselingkuhan dengan WIL yang didapatkan Pengadu dari tangkapan layar handphone Teradu. Atas tindakan Teradu tersebut, Pengadu kemudian melaporkan Teradu kepada Bawaslu RI (vide Bukti P-21). Namun karena tidak mendapat tanggapan maka Pengadu kemudian mengadukan Teradu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa Teradu benar telah melakukan KDRT kepada Pengadu yang terjadi pada tanggal 2 September 2023. Teradu menyadari perbuatan tersebut tidak dibenarkan, namun hal tersebut dilakukan karena Pengadu tidak menghargai Teradu sebagai kepala rumah tangga dan diketahui memiliki telepon seluler lain yang tidak diketahui oleh Teradu. Dalam daftar kontak telepon seluler tersebut hanya terdapat nomor telepon satu orang laki-laki, dan isi percakapan WhatsApp antara Pengadu dan laki-laki tersebut membahas urusan rumah tangga antara Pengadu dan Teradu. Bahwa berkaitan dengan dalil Pengadu yang telah melaporkan Teradu ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan atas perbuatan KDRT tersebut, diakui kebenarannya oleh Teradu. Namun laporan tersebut sempat ditangguhkan setelah Teradu melakukan klarifikasi dan membuat surat perjanjian perdamaian yang disetujui oleh kedua belah pihak (Bukti P-3). Bahwa Teradu mengajukan Surat Izin Permohonan Cerai kepada Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada tanggal 31 Oktober 2023 (Vide Bukti T-4). Bahwa benar Teradu mengajukan permohonan cerai talak kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 25 April 2024, dan telah resmi bercerai berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Nomor 1367/Pdt.G/2024/PA.JS tanggal 13 Agustus 2024. Perceraian ini dilakukan karena sikap Pengadu yang tidak menghargai Teradu sebagai kepala rumah tangga (Vide Bukti T-5). Bahwa Teradu mempersoalkan bukti Pengadu yang diperoleh dengan cara yang melanggar hukum sehingga Teradu memohon kepada Majelis Pemeriksaan untuk menolak alat bukti Pengadu a quo. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu adalah ASN dengan Jabatan Kepala Bagian Tata Usaha Deputi Bagian Dukungan Teknis Bawaslu RI yang juga merupakan bagian dari Penyelenggara Pemilu. Bahwa benar Teradu melakukan perbuatan atau tindakan yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, berupa percakapan dengan perempuan lain yang diduga merupakan calon kepala daerah pada salah satu kabupaten yang disertai dengan foto atau gambar yang tidak senonoh yang memperlihatkan bagian payudara dan bagian vagina melalui percakapan WA handphone Teradu. Bahwa menurut keterangan Pengadu, perbuatan Teradu melakukan perselingkuhan sudah dilakukan sejak Pengadu mengandung lima bulan anak pertama dan dilakukan berulang-ulang. Bahwa akibat perbuatan Teradu tersebut, memicu terjadinya percecokan terus menerus antara Pengadu dan Teradu, serta berujung terjadi KDRT yang dilakukan oleh Teradu kepada Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu sangat berharap perkawinan antara Pengadu dan Teradu dilakukan dengan tujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia atau sakinah, mawaddah, warahmah, akan tetapi Pengadu mengalami peristiwa yang tidak mengenakan sejak akan dilangsungkannya akad nikah dimana Pengadu dihubungi oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai kekasih Teradu (Mantan Kekasih). Atas hal tersebut Pengadu tidak menghiraukan dan tetap melangsungkan pernikahan karena Pengadu mencintai Teradu dan berharap Teradu akan berubah. Bahwa dalam menjalani masa perkawinan berjalan 5 (lima) tahun, mulai muncul perselisihan pendapat yang menimbulkan percekcokan dan pertengkaran yang terus menerus terjadi, karena Pengadu sering menerima teror dari pihak lain sehingga sangat menggangu pikiran, perasaan dan ketentraman Pengadu dalam menjalani rumah tangga bersama Teradu. Bahwa pada bulan Oktober 2017 Pengadu menemukan beberapa pecakapan dan juga foto-foto yang tidak senonoh dan bermuatan pornografi yang diduga perempuan selingkuhan dari Teradu yang didapatkan dari handphone Teradu (vide Bukti P-2 s.d Bukti P-4). Terungkap fakta dalam persidangan, bahwa percecokan antara Teradu dengan Pengadu berakibat pada tindakan KDRT yang dilakukan oleh Teradu kepada Pengadu kurang lebih terjadi tiga kali. Atas KDRT yang dilakukan oleh Teradu tersebut, Pengadu kemudian melakukan pemeriksaan dan penanganan di Brawijaya Clinic Kemang (vide Bukti P-5 dan Bukti P-6). Selanjutnya atas KDRT yang dilakukan oleh Teradu, Pengadu kemudian melakukan visum di RS Pertamina Pusat (vide Bukti P-7). Hal itu juga dijelaskan oleh Pihak Terkait dari RS Pertamina Pusat yang diwakili oleh dr. Thomas Meidiansyah yang menerangkan bahwa benar pada tanggal 3 September 2023, Pengadu datang untuk melakukan visum et repertum diantar oleh kepolisian. Saat visum ada anatesa bahwa Pengadu mengalami KDRT ditampar dipipi sebelah kiri dan hasilnya ada bentuk garis 3 (tiga) dipipi kiri tersebut. Bahwa luka pada pipi kiri Pengadu tersebut terlihat merah abrasi dan ada jari telunjuk tangan kanan mengalami lecet kurang lebih 0,4 cm. Bahwa berdasarkan hasil visum tersebut Pengadu melaporkan Teradu ke Polres Jakarta Selatan dengan Laporan Polisi No. LP/B/2638/IX/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 03 September 2023 (vide Bukti P-8). Namun Pengadu kemudian mencabut Laporan tersebut karena Teradu berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Perdamaian yang dilakukan oleh Pengadu demi menjaga keharmonisan dalam rumah tangga sebagaimana tujuan awal dari pernikahan dan mengingat bahwa Pengadu dan Teradu telah memiliki seorang anak yang memerlukan kasih sayang kedua orang tuanya. Akan tetapi, setelah Pengadu menyetujui perdamaian dan pencabutan laporan di Kepolisian justru Teradu mengajukan permohonan cerai kepada Pengadu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu RI. Hal tersebut dibenarkan oleh saksi Pengadu atas nama Trisno Sucipto yang merupakan Bapak Kandung dari Pengadu yang menerangkan bahwa saksi sengaja datang dari kampung untuk mendamaikan percecokan yang terjadi antara Pengadu dan Teradu, dan membenarkan telah terjadi KDRT kepada Pengadu yang dilakukan oleh Teradu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam proses perceraian pada tanggal 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024, Teradu membawa anak Pengadu dan Teradu atas nama Hazka berlibur ke Bali dengan alasan Perjalanan Dinas. Setelah beberapa hari melakukan perjalanan dinas, Pengadu tidak dapat menghubungi Teradu dan anak Pengadu atas nama Hazka. Oleh karena Pengadu merasa khwatir Teradu akan membawa lari anak Pengadu, maka Pengadu menyewa Pihak Ketiga untuk mencari informasi keberadaan anak Pengadu yang dibawa oleh Teradu ke Bali. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat berada di Bali dalam rangkan perjalanan dinas, Teradu terlihat di kolam renang dan di lobby hotel bersama dengan seorang perempuan yang diduga sebagai Penyelenggara Pemilu di hotel tempat Teradu beserta anak Hazka menginap yaitu di Hotel Grand Palace Bali (vide Bukti P-9). Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi Pengadu atas nama Fransiskus Uju Mau yang diminta untuk mencari keberadaan anak Hazka, bahwa hasil pantauan saksi atas nama Fransiskus Uju Mau diketahui bahwa Teradu bersama anak Hazka pada saat perjalanan dinas ke Bali didapati bersama dengan seorang Perempuan, yang oleh saksi dilihat berada di kolam renang, di restoran hotel, dan dilobby hotel (vide Bukti P-10). Bahwa Teradu mengakui perempuan yang berada di lobby bersama Teradu adalah orang yang sama dengan perempuan yang berada di kolam renang. Selanjutnya Teradu juga mengakui mengenal perempuan tersebut pada saat mengikuti seleksi Bawaslu RI, serta juga mengakui perempuan tersebut telah bersuami. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap keseluruhan alat bukti yang disampaikan oleh Pengadu tidak dibantah oleh Teradu. Akan tetapi, Teradu keberatan dengan cara Pengadu memperoleh alat bukti tersebut berupa percakapan, foto, yang diambil dari handphone Teradu dan video yang diambil oleh saksi Pengadu Fransiskus Uju Mau. Terungkap pula fakta bahwa alat bukti yang diambil oleh Pengadu dari handphone Teradu pada saat Pengadu dan Teradu masih berstatus suami isteri. Bahwa terhadap bukti yang disampaikan oleh Pengadu tersebut, sesuai keterangan Ahli Pengadu atas nama Mukhlis Prasetya Aji yang merupakan Dosen di Universitas Muhammadiyah Purwokerto dan seorang Ahi Forensik yang sudah pernah membantu di berbagai institusi sebanyak 163 (seratus enam puluh tiga) kasus, bukti percakapan dan bukti gambar yang diajukan oleh Pengadu merupakan bukti asli yang belum diedit yang diambil dari perangkat handphone demikian pula dengan bukti video merupakan bukti asli yang belum diedit, sehingga bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai alat bukti. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa akibat perbuatan Teradu yang tidak pantas atau tidak sononoh sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadu pada tanggal 10 November 2023 mengajukan laporan pengaduan yang ditujukan kepada Ketua BAWASLU RI dan Sekertaris Jenderal BAWASLU RI selaku atasan dari Teradu karena Teradu merupakan ASN yang juga menjabat sebagai Pejabat Eselon Tiga di Bawaslu RI, sehingga Teradu merupakan bagian sebagaimana dari penyelenggara pemilu. Akan tetapi laporan Pengadu tersebut tidak pernah ditindaklanjuti, sehingga Pengadu berinisiatif melakukan upaya hukum melalui DKPP dengan Surat Pengaduan terhadap Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap in casu Teradu (vide Bukti P-21). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait Ketua Bawaslu RI menerangkan benar menerima surat Pengadu tanggal 10 November 2023. Atas surat Pengadu tersebut kemudian Pihak Terkait Ketua Bawaslu RI menindaklanjuti dengan memberi disposisi kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu RI selaku Pejabat yang berwenang melakukan pembinaan terhadap jajaran di Sekretariat Jenderal Bawaslu RI untuk diproses lebih lanjut. Hal itu sesuai dengan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Bahwa sesuai fakta Pihak Terkait Sekretaris Jenderal Bawaslu RI kemudian menindaklanjuti surat Pengadu tanggal 10 November 2023 bersamaan dengan surat Teradu tertanggal 31 Oktober 2023 tentang Permohonan Cerai. Bahwa Pihak Terkait Sekretaris Jenderal Bawaslu RI kemudian menindaklanjuti dengan melakukan beberapa tindakan, yaitu membentuk Tim Klarifikasi sebagai upaya merukunkan kembali suami isteri melalui proses mediasi sesuai dengan ketentuan SE BAKN No. 8/SE/1983. Tim Klarifikasi dibentuk berdasarkan surat tugas Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 1954/KP.08/SJ/11/2023 tertanggal 21 November 2023, yang terdiri dari Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum, Inspektur Wilayah II, dan Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu selaku atasan langsung Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap in casu Teradu (vide Bukti PT1-6). Bahwa Tim Klarifikasi kemudian melaksanakan empat kali mediasi, sebagai bagian dari pembinaan, untuk mendamaikan/merujukan kembali kedua belah pihak. Proses mediasi dilaksanakan pada tanggal 23 November 2023, tanggal 12 Januari 2024, tanggal 23 Januari 2024, dan tanggal 26 Januari 2024 (vide Bukti PT1-7). Bahwa Tim Klarifikasi pada tanggal 31 Januari 2024 menyampaikan laporan terkait tindak lanjut permohonan izin cerai PNS atas nama Fathul Andi Rizky Harahap in casu Teradu (vide Bukti PT1-8). Bahwa selanjutnya Pihak Terkait Sekretaris Jenderal Bawaslu RI menindaklanjuti laporan Tim Klarifikasi dengan menetapkan Keputusan Pemberian Ijin Perceraian Nomor: 396/KP.08/SJ/02/2024 tertanggal 23 Februari 2024, dan Biro SDM dan Umum menyampaikan Surat Keputusan tersebut kepada Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap dan Sdri. Santika Lucky Aristawati (vide Bukti PT1-10). Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai, tindakan Teradu melakukan KDRT kepada Pengadu merupakan tindakan yang tidak pantas dan patut dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), terlebih Teradu merupakan ASN yang bekerja di lingkungan Penyelenggara Pemilu, sehingga dalam posisi Teradu tersebut dituntut lebih dari sekedar ASN yang tidak bekerja di lembaga Penyelenggara Pemilu karena selain terikat dengan kode etik dan pedoman perilaku ASN, Teradu juga terikat dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut Pearturan DKPP 2/2017) yang menyatakan: “Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh: b. Jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu. Selain itu, Pasal 1 ayat (30) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu juga diatur bahwa: “Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota KPU, anggota KPU Provinsi, KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota, KIP Kabupaten/Kota, anggota PPK, Anggota PPS, anggota PPLN, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslih Aceh, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan/atau Pengawas TPS serta jajaran kesekretariatan Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.” Bahwa oleh karena itu merujuk pada ketentuan tersebut di atas, maka selaku ASN seharusnya Teradu menaati peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf k mengatur: Ayat (1) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Ayat (2) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN: k. memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 huruf f diatur: “PNS wajib f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan”. Pasal 3 huruf f tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 6 huruf f Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur: “Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: f menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; Kemudian dalam Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP 2/2017 juga diatur “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; Bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal di atas, tindakan Teradu yang melakukan KDRT kepada Pengadu merupakan tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu tersebut sudah mencoreng nama lembaga dan memiliki dampak negatif yang menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik Bawaslu RI, padahal selaku ASN Teradu seharus bersikap menjaga harkat dan martabat lembaga Bawaslu RI di tempat Teradu bekerja. Oleh karena itu, dalil aduan Pengadu tentang KDRT yang dilakukan oleh Teradu kepada Pengadu terbukti. Bahwa selain melakukan KDRT kepada Pengadu, sesuai fakta Teradu berdasarkan bukti P-3a melakukan percakapan yang tidak patut dan pantas dengan seorang perempuan yang diduga peserta pemilihan kepada daerah pada salah satu kabupaten. Terlepas dari kebenaran perempuan tersebut selaku peserta pemilihan kepada daerah, Teradu seharusnya menjaga martabat diri dan lembaga Bawaslu RI. Bahwa Pasal 8 huruf k dan huruf l serta Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP 2/2017 mengatur: Pasal 8: Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye; l. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu Pasal 15 huruf d: Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; Dengan demikian, merujuk ketentuan Pasal di atas, tindakan Teradu yang melakukan percakapan disertai dengan foto tidak senohoh sangat bertentangan dengan Pasal 8 huruf k dan huruf l serta Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP 2/2017. Oleh karena itu, DKPP menilai percakapan yang disertai foto yang tidak senonoh yang dilakukan oleh Teradu tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Selain itu, DKPP juga menilai kepergian Teradu ke Bali dengan tujuan dinas telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yaitu bertemu dengan perempuan yang diduga sebagai penyelenggara pemilu dan berstatus sebagai isteri orang lain merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa Teradu sebagai pejabat publik tidak mampu memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu RI. Seharusnya Teradu yang sadar akan kedudukannya sebagai Pejabat Struktural di Bawaslu RI mampu menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan undangan-undangan yang berlaku. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terkait perbuatan tidak pantas yang dilakukan oleh Teradu terbukti. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku ASN dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara, Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 6 huruf f Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 huruf k, huruf l, dan Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP memiliki alasan yang kuat untuk memberi sanksi berat kepada Teradu dan memerintahkan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI untuk melaksanakan sanksi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Para Pihak Terkait, mendengarkan keterangan Para Saksi, mendengarkan keterangan Ahli dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, Para Pihak Terkait, dan Ahli Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari jabatan Kepala Bagian Tata Usaha Deputi Dukungan Teknis Bawaslu Republik Indonesia Kepada Teradu Fathul Andi Rizky Harahap terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani