III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Maret 2025 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu merupakan istri dari Teradu yaitu Saudara Fathul Andi Rizky
Harahap, keduanya menikah pada tanggal 07 Januari 2017 di Kantor Urusan
Agama (KUA) Temanggung, Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah,
sebagaimana telah dicatat oleh Pegawai Pencatatan Nikah pada KUA Kabupaten
Temanggung berdasarkan Kutipan Buku Nikah No. 008/009/I/2017 tanggal 07
Januari 2017; (Bukti P-1 Akta Nikah);
2. Bahwa Teradu pada saat ini bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada
Kantor Bawaslu RI di Jakarta dengan jabatan sebagai Kepala Bagian Tata Usaha
Deputi Bidang Teknis, dengan Pangkat atau Golongan IV/a (Bukti P-17 – Bukti P-
20b);
3. Bahwa Perkawinan antara Pengadu dan Teradu dengan tujuan untuk membentuk
rumah tangga yang bahagia atau sakinah mawaddah warahmah ternyata tidak
berlangsung lama, karena setelah menjalani masa perkawinan berjalan 5 (lima)
tahun, mulai muncul perselisihan pendapat yang menimbulkan percekcokan dan
pertengkaran yang terus menerus terjadi;
4. Bahwa Pengadu sering menerima teror dari pihak lain sehingga sangat menggangu
pikiran, perasaan dan ketentraman Pengadu dalam menjalani rumah tangga
bersama Teradu dan kemudian ditemukannya beberapa Chat dan juga foto-foto
yang tidak senonoh dan bermuatan pornografi yang diduga Wanita Idaman Lain
dari Teradu, melalui media sosial chatting di handphone Teradu. Hal tersebut
menjadi salah satu penyebab keretakan rumah tangga antara Pengadu dan Teradu;
5. Bahwa pada tanggal 30 April 2017, Pengadu dihubungi oleh seorang wanita yang
diduga merupakan Wanita Idaman Lain 1 (WIL 1) dari Teradu melalui media sosial
chatting Line dan menyampaikan bahwa Teradu dan WIL 1 mempunyai hubungan
dan beberapa kali Teradu menginap dirumah WIL 1. Berdasarkan keterangan dari
WIL 1 melalui media sosial chatting Line, Teradu masih bertemu dengan WIL 1
sampai bulan Februari 2017, yangmana tertulis dalam Kutipan Buku Nikah (Bukti
P-1) Pengadu dan Teradu menikah sejak januari 2017 (Bukti P-2 Screenshoot chat
Pengadu dengan WIL 1 Teradu);
6. Bahwa selanjutnya pada bulan Oktober 2017, Pengadu telah menemukan bukti
berupa Chat dan juga foto-foto tidak senonoh yang tersimpan di telepon seluler
milik Teradu, yang diduga Wanita Idaman Lain 2 dan Wanita Idaman Lain 3 (WIL
2 dan WIL 3) dari Teradu, yang kemudian oleh Pengadu diambil gambar chat dan
juga foto-foto tidak senonoh dan bermuatan pornografi tersebut sebagai bukti
bahwa Teradu diduga telah melakukan hubungan yang tidak wajar dengan wanita
idaman lain, (Bukti P-3a foto chat dan juga foto-foto yang tidak senonoh dan
bermuatan pornografi Wanita Idaman Lain 2 (WIL 2) Teradu yang diambil melalui
handphone Pengadu dan Bukti P-3b foto chat Teradu dengan Wanita Idaman Lain
3 (WIL 3) yang diambil melalui handphone Pengadu);
7. Bahwa kemudian pada tanggal 5 Januari 2018, Pengadu menemukan kembali
adanya bukti chat yang diduga Wanita Idaman Lain 4 (WIL 4) dengan Teradu di
handphone milik Teradu, yang kemudian oleh Pengadu diambil gambar chat
tersebut melalui handphonenya; (Bukti P-4 foto chat Teradu dengan Wanita Idaman
Lain 4 Teradu melalui handphone Pengadu);
8. Bahwa selanjutnya pada bulan Mei 2022, terjadi pertengkaran antara Pengadu dan
Teradu, yang disebabkan ditemukannya kembali dugaan perselingkuhan Teradu
dengan Wanita Idaman Lain. Pertengkaran diawali dengan adanya notifikasi pesan
masuk di handphone Teradu, yang diduga dari salah satu Wanita Idaman Lain
Teradu, yang kemudian pesan tersebut sempat terbaca oleh Pengadu. Dugaan
perselingkuhan Teradu dengan Wanita Idaman Lain tersebut juga diketahui oleh
adik Teradu, yang kemudian memberikan informasi kepada Pengadu bahwa Wanita
Idaman Lain tersebut diduga merupakan pegawai Bawaslu RI;
9. Bahwa setelah terjadinya pertengkaran di kediaman Pengadu dan Teradu, ibu
Teradu yang mengetahui adanya pertengkaran akibat perbuatan tercela Teradu,
berusaha untuk mendamaikan Pengadu dengan Teradu;
10. Bahwa Pengadu selaku istri dari Teradu pada saat itu, selalu mencoba memberi
teguran dan nasihat kepada Teradu untuk menghentikan perilaku–perilaku yang
dapat merusak keharmonisan dalam rumah tangga sebagaimana tujuan awal dari
pernikahan dan mengingat bahwa Pengadu dan Teradu telah memiliki seorang
anak yang memerlukan kasih sayang kedua orang tuanya;
11. Bahwa pada tanggal 02 September 2023 suatu kenyataan yang tak terbantahkan
yaitu pertengkaran dan percekcokan terus menerus, hingga Teradu melakukan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan menampar Pengadu sebanyak 3
(tiga) kali, mendorong, menjambak, dan mencaci maki dihadapan Anak, yang juga
mengakibatkan Anak mengalami trauma, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan
dan penanganan yang dilakukan di Brawijaya Clinic Kemang; (Bukti P-5 berupa
foto memar akibat KDRT dan Bukti P-6 berupa hasil pemeriksaan psikolog anak);
12. Bahwa Teradu berdalih melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
dengan tuduhan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, yang mana bukti-bukti
tersebut tidak terbukti di persidangan perceraian dan dalam putusan Pengadilan
Agama Jakarta Selatan;
13. Bahwa akibat perlakuan Teradu yang sudah tidak terkontrol dan bahkan
mengancam keselamatan Pengadu, maka Pengadu dengan terpaksa melaporkan
Teradu ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan melakukan Tindak Pidana Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga berdasarkan
hasil visum Pengadu di Rumah Sakit Pusat Pertamina, dalam Laporan Polisi No.
LP/B/2638/IX/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO
JAYA, tertanggal 03 September 2023, namun demikian laporan tersebut sempat
ditangguhkan prosesnya karena Teradu berjanji tidak akan mengulangi lagi
perbuatannya, namun demikian ternyata Teradu kembali mengulangi
perbuatannya tersebut, (Bukti P-7 berupa hasil visum di Rumah Sakit Pusat
Pertamina dan Bukti P-8 berupa Laporan Polisi di Polres Jakarta Selatan);
14. Bahwa setelah adanya upaya damai dari Pengadu demi menjaga keharmonisan
dalam rumah tangga sebagaimana tujuan awal dari pernikahan dan mengingat
bahwa Pengadu dan Teradu telah memiliki seorang anak yang memerlukan kasih
sayang kedua orang tuanya, Pengadu menemukan kembali adanya bukti dugaan
perselingkuhan Teradu dengan Wanita Idaman Lain 5 (WIL 5);
15. Bahwa pada tanggal 28 Desember 2023 sampai dengan 4 Januari 2024, Teradu
membawa anak Hazka berlibur ke Bali, yang diduga bersama Wanita Idaman Lain
5 (WIL 5). Teradu beserta anak Hazka menginap di Hotel Grand Palace di Bali,
dibuktikan dengan adanya foto Teradu yang diambil oleh Saksi 1 yang
memperlihatkan anak Hazka dan WIL 5 sedang berenang bersama di kolam renang
Hotel Grand Palace Bali; (Bukti P-9 berupa foto Teradu, anak Hazka, WIL 5 di kolam
renang Hotel Grand Palace Bali dan Bukti Keterangan Saksi 1);
16. Bahwa selanjutnya pada 4 Januari 2024, terlihat Teradu dan WIL 5 beserta anak
Hazka Check Out dari Hotel Grand Palace Bali, dibuktikan dengan foto yang diambil
oleh Saksi 1 saat berada di Lobby Hotel Grand Palace Bali; (Bukti P-10 berupa foto
Teradu, anak Hazka, WIL 5 di Lobby Hotel Grand Palace Bali dan Bukti Keterangan
Saksi 1);
17. Bahwa dugaan perselingkuhan tersebut berlanjut pada tanggal 13 Januari 2024,
Pengadu mendapat informasi Teradu tidak pulang kerumah dikarenakan terlihat
Teradu sedang berada di Hotel Grand Mercure Harmoni yang kemudian diketahui
Terduga WIL 5 juga menginap di hotel yang sama, dibuktikan dengan foto yang
diambil oleh Pengadu pada tanggal 14 Januari 2024 pukul 11.20 WIB terdapat
mobil Teradu di hotel tersebut; (Bukti P-11 berupa foto mobil Teradu di Hotel Grand
Mercure Harmoni pada tanggal 14 Januari 2024);
18. Bahwa dugaan perselingkuhan terulang kembali pada tanggal 22 Februari 2024,
dimana Teradu terlihat di Hotel Grand Mercure Harmoni, yang kemudian diketahui
Terduga WIL 5 juga menginap di hotel yang sama, dibuktikan dengan foto mobil
Teradu yang diambil oleh Saksi 1 di hotel tersebut pada pukul 18.10 WIB dan pergi
meninggalkan hotel pada pukul 00.47 WIB; (Bukti P-12 foto mobil Teradu di Hotel
Grand Mercure Harmoni pada tanggal 22 Februari 2024 dan Bukti Keterangan
Saksi 1);
19. Bahwa kemudian pada tanggal 23 Juni 2024 pada pukul 13.59 WIB, terlihat
Terduga WIL 5 mendatangi sebuah rumah mewah, yang diduga merupakan
kediaman baru Teradu, dibuktikan dengan foto yang diambil sendiri oleh Pengadu
dan diketahui hal tersebut bukan pertama kali melainkan sudah sering terlihat
mereka berada di rumah tersebut, yangmana diduga kediaman baru tersebut
dalam pembeliannya tanpa sepengetahuan istri Teradu saat itu; (Bukti P-13 foto
WIL 5 mendatangai kediaman baru Teradu);
20. Bahwa sebagai akibat adanya dugaan hubungan yang tidak wajar antara Teradu
dengan wanita-wanita lain, sehingga menyebabkan hubungan suami istri antara
Teradu dengan Pengadu menjadi renggang serta berujung dengan proses cerai talak
di Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang justru dilakukan oleh Teradu dan telah
diputus oleh Majelis Hakim Pegadilan Agama Jakarta Selatan Putusan No.
1367/Pdt.G/2024/PA.JS tertanggal 13 Agustus 2024; (Bukti P-14 berupa Relaas
Pengadilan Agama dan Bukti P-15 Berupa Putusan Pengadilan Agama Jakarta
Selatan);
21. Bahwa perlu diketahui, hingga saat ini Pengadu masih sering mendapatkan teror
dari pihak-pihak lain yang mengaku memiliki hubungan khusus dengan Teradu
melalui media sosial, hal ini dibuktikan dengan sreenshoot di media sosial
Instagram, chat Pengadu dengan wanita yang mengaku memiliki hubungan dengan
Teradu; (Bukti P-16 berupa screenshot chat Pengadu dengan wanita yang mengaku
memiliki hubungan dengan Teradu);
22. Bahwa perbuatan Teradu mengindikasikan adanya perilaku tidak pantas serta
dapat memperkuat dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu
yang menyangkut soal, kejujuran, integritas dan moral yang seharusnya dijunjung
tinggi oleh siapapun termasuk Teradu, apalagi Teradu sebagai seorang Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan memiliki jabatan di Badan Pengawas Pemilu RI (BAWASLU
RI);
23. Bahwa setiap penyelenggara negara wajib mematuhi aturan kode etik sebagaimana
tertulis dalam Pasal 5 ayat 2 butir b Peraturan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, “Kode etik
bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh Jajaran sekretariat KPU dan
BAWASLU”. Jelas hubungan yang tidak wajar yang dilakukan oleh Teradu dengan
wanita yang bukan merupakan istrinya, sudah masuk kategori Pelanggaran Kode
Etik yang dalam pandangan moralitas sudah masuk kategori perbuatan tercela dan
terlarang sesuai dengan jabatan Teradu pada instansi Bawaslu RI dalam mematuhi
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu Kesekjenan Bawaslu RI;
24. Bahwa perbuatan Teradu tersebut sudah merusak prinsip Integritas Penyelenggara
Pemilu, dengan melanggar prinsip kejujuran dalam rumah tangga, jujur dalam
relasi kerja dan jujur terhadap lingkungan masyarakat;
25. Bahwa selain telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu sebagaimana uraian di atas, tindakan Teradu juga telah melanggar kode
etik dan kode perilaku ASN, hal mana di atur dalam Pasal 4 angka 2 huruf (e), 1
dan 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang
mengatur, sebagai berikut:
(2) Nilai dasar ASN dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku ASN sebagai
berikut:
e. loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara,
meliputi:
1. memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
2. menjaga nama baik ASN, instansi, dan negara;
26. Bahwa selanjutnya di atur pula dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 huruf f,
mengatur PNS wajib “menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap,
perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar
kedinasan”;
27. Bahwa tindakan Teradu sebelum dilaporkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu RI, pada tanggal 10 November 2023, Pengadu telah lebih dulu melakukan
upaya hukum dengan mengajukan laporan pengaduan yang ditujukan kepada
Ketua BAWASLU RI dan Sekertaris Jenderal BAWASLU RI terkait perbuatan Teradu
sebagaimana yang telah diuraikan di atas, namun demikian terhadap laporan
Pengadu tersebut sampai dengan saat ini tidak pernah ditindaklanjuti oleh pihak
terkait, sehingga Pengadu berinisiatif melakukan upaya hukum melalui DKPP
(Bukti P-21 berupa Surat Pengaduan terhadap Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap (In
casu, Teradu));
28. Bahwa adapun laporan ini diajukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu RI, karena pada saat ini Teradu terdaftar sebagai seorang pegawai
BAWASLU RI dan tindakan yang telah dilakukan Teradu merupakan tindakan yang
melanggar kode etik pewagai BAWASLU RI.
[2.2] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
Bukti P-1 Berupa Copy dari Asli Akta Nikah
Bukti P-2 Screenshoot chat Pengadu dengan WIL 1 Teradu
Bukti P-3 Berupa foto chat dan juga foto-foto yang tidak senonoh dan bermuatan
pornografi Wanita Idaman Lain 2 (WIL 2) Teradu yang diambil melalui
handphone Pengadu
Bukti P-4 Foto chat Teradu dengan Wanita Idaman Lain Pengadu dengan WIL 4
Teradu melalui handphone Pengadu
Bukti P-5 Berupa foto memar akibat KDRT
Bukti P-6 Berupa hasil pemeriksaan psikolog anak
Bukti P-7 Berupa hasil visum di Rumah Sakit Pusat Pertamina
Bukti P-8 Berupa Laporan Polisi di Polres Jakarta Selatan;
Bukti P-9 Berupa foto Teradu, anak Hazka, WIL 5 di kolam renang Hotel Grand
Palace Bali
Bukti P-10 Berupa foto Teradu, anak Hazka, WIL 5 di Lobby Hotel Grand Palace
Bali
Bukti P-11 Foto mobil Teradu di Hotel Mercure Harmoni pada tanggal 14 Januari
2024
Bukti P-12 Foto mobil Teradu di Hotel Mercure Harmoni pada tanggal 22 Februari
2024
Bukti P-13 Foto WIL 5 didepan rumah Teradu
Bukti P-14 Berupa Relaas Pengadilan Agama
Bukti P-15 Berupa Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Bukti P-16 Berupa screenshot chat Pengadu dengan wanita yang mengaku
memiliki hubungan dengan Teradu;
Bukti P-17 Berupa Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.
0001/KEP/AU/15023/2016
Bukti P-18 Berupa Surat Keputusan Sekertaris Jenderal Badan Pengawas
Pemilihan Umum No. 0226/BAWASLU/SJ/KP.03.07/III/2016
Bukti P-19a Berupa Surat Petikan Keputusan Sekertaris Jenderal Badan Pengawas
Pemilihan Umum No. 1484/BAWASLU/SJ/KP.04.00/XI/2020
Bukti P-19b Berupa Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Tugas No.
1838.B/BAWASLU/SJ/KP.04.00/XI/2020
Bukti P-20a Berupa Surat Nota Persetujuan Teknis Kepala Badan Kepegawaian
Negara tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, tertanggal 16
Februari 023
Bukti P-20b Berupa Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum No.
0682.1/KP.03.00/SJ/03/2023
Bukti P-21 Berupa Surat Pengaduan terhadap Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap (In
casu, Teradu) yang ditujukan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu
RI dan Sekertaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu RI, tertanggal 10
November 2023
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor: 44-PKE-
DKPP/I/2025, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah secara sah dan meyakinkan telah melanggar
setidak-tidaknya Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a dan b, dan Pasal 15
huruf a Peraturan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu berupa Pemberhentian Tetap sebagai Pegawai
Bawaslu RI atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu; Atau
4. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 44-PKE-
DKPP/I/2025, Pengadu mengajukan Saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang
pemeriksaan pada tanggal 11 Maret 2025 sebagai berikut:
[2.4.1] Fransiskus Uju Mau
1. Berdomisili di Jakarta dan sudah di Bali sejak tanggal 20 Desember 2023;
2. Mengenal Pengadu dari abangnya bernama Kristo, dan berasal dari NTT;
3. Saat melakukan
4. Saksi I dan Kristo bekerja sebagai debtcollector dan sebelumnya tidak pernah
melakukan pekerjaan seperti yang diminta oleh Pengadu;
5. Saksi I diminta oleh Kristo yang kebetulan saksi sedang di Bali dan diberi uang
sebsesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah);
6. Pada tanggal 3 Januari 2024 Saksi I di telpon oleh Kristo dan diberikan nomor
Pengadu, Saksi I bilang apa yang bisa dibantu bu, Pengadu mangatakan kamu ke
hotel palace untuk mengecek apakah anak saya ada di sana atau tidak.
7. Pada tanggal 4 Januari 2024 jam 6 Saksi I tiba di grand palace Sanur dan
menghubungi Pengadu agar mengirimkan foto anaknya;
8. Kemudian Saksi I menuju ke resto untuk ngopi dan kebetulan resto dekat dengan
kolam renang dan ternyata memang terlihat ada laki-laki sedang merokok dan ada
seorang wanita bersama anak kecil berenang yang mirip dengan anak Pengadu
sehingga Saksi I ambil gambar;
9. Saksi I ambil gambar yang pertama kurang jelas, kemudian ambil dari jarak yang
lebih dekat dan kata Pengadu oh iya benar itu anak saya;
10. Masih pada tanggal 4 Januari 2024, Saksi I menunggu mereka selesai makan dan
menunggu di lobby hotel dan sekitar jam 12 lewat mereka check out. Sampai mereka
bertiga masuk mobil dan Saksi I laporan ke Pengadu akan pulang;
11. Saksi I kembali ke Jakarta tanggal 16 Februari 2024 karena saat itu sedang libur
natal;
12. Benar video yang dijadikan bukti Pengadu merupakan hasil yang ambil Saksi I, lalu
dari lantai tiga Saksi I turun dan ambil video dan menurut Pengadu benar itu
adalah anak Pengadu;
13. Bahwa Perempuan yang ada di lobby hotel sama dengan Perempuan yang ada di
kolam renang dan sama dengan yang Saksi I lihat di resto;
14. Bahwa di Jakarta Saksi I kembali di suruh Pengadu untuk pergi ke hotel mercure,
untuk cek ada tidaknya mobil Teradu dan kemudian Saksi I melaksanakan
perintah tersebut untuk kedalam basement hotel mercure lalu mengambil gambar
mobil Teradu.
[2.4.2] Trisno Sucipto
1. Merupakan ayah dari Pengadu;
2. Bahwa sebelum terjadi KDRT, Saksi II sedang perjalanan menuju Jakarta ingin
menyelesaikan masalah yang terjadi dan saat Saksi II sampai di Kota Batang, Saksi
II telpon bahwa baru saja di pukul dan di tampar dan digeret oleh Teradu. Sehingga
malam itu juga sebenarnya Saksi II ingin ke rumah, kemudian karena sudah terjadi
KDRT maka Saksi II tidak jadi datang;
3. Bahwa Saksi II meminta adik dan keponakannya yang di Mabes Polri untuk
mengecek keadaan Pengadu. Kemudian Saksi II di telpon katanya kondisi sudah
aman karena sudah di kamar;
4. Bahwa saat itu Saksi II menginap di hotel Aston, kemudian paginya Saksi II bertemu
dengan Pengadu dalam keadaan matanya merah dan badannya bengkak. Lalu Saksi
II mengarahkan untuk melaporkan ke Polisi, saat itu sudah visum dan Saksi II
menyuruh pulang. Akan tetapi setibanya dirumah, Pengadu kembali mendapatkan
KDRT;
5. Bahwa saat terjadi laporan di Polres Metro Jakarta Selatan, Teradu menemui Saksi
II di hotel yang intinya meminta maaf dan akan melanjutkan pernikahan yang lebih
baik dengan Teradu;
6. Bahwa saat itu Saksi II minta pernyataan yang diketahui oleh masing-masing orang
tua, tapi hal tersebut tidak dilakukan. Alasannya yaitu mereka berdua sudah di
kantor polisi;
7. Tujuan Saksi II menyetujui alasan pencabutan laporan di Polres karena sebagai
orang tua tidak ingin anaknya mempunyai kehidupan yang berantakan. Akan tetapi
setelah itu justru Teradu malah meminta cerai;
8. Bahwa yang Saksi II tidak percaya pada saat teradu mengajukan perceraian ke
pengadilan ada klausul yang menyatakan orang tua sering menengok cucu dan
termasuk kalau ada adik-adik di rumah meraka, Teradu merasa terganggu;
9. Bahwa dari pihak Teradu dan Pengadu sudah dipertemukan intinya Teradu ini
sudah menyatakan itu adalah kesalahpahaman sehingga kita akan damai lagi yang
disaksikan oleh adik Saksi II yang merupakan Sekjend Bawaslu sebelum periode
bapak Ichsan Fuady. Tapi setelah itu selesai baru sebulan atau dua bulan ternyata
ada masalah lagi.
[2.5] SAKSI AHLI PENGADU
1. Sebagai Dosen di Universitas Muhammadiyah Purwokerto dan seorang Praktisi
yang sudah pernah membantu di berbagai institusi sebanyak 163 (seratus enam
puluh tiga) kasus;
2. Bahwa dari hasil pemeriksaan yang telah saya lakukan dengan metode
menganalisa foto. Dengan hashing yang mencocokkan sidik jari dari sebuah file
yang mengindikasikan bahwa file tersebut mempunyai sumber nya atau darimana
asal file tersebut;
3. Kemudian metode metadata semacam informasi atau keterangan dari sebuah file
yang menerangkan file ini seperti apa, dan frame yang biasanya dipakai untuk video
yang sebetulnya berasal dari Kumpulan gambar-gambar yang menjadi satu
kemudian menjadi sebuah video dan 1 (satu) frame itu 30 second;
4. Dari metode tersebut, terkait bukti foto yang didapatkan adalah foto hasil jepretan
dari perangkat/handphone berjenis iphone, dan hasil screenshoot yang bisa saya
simpulkan terkait dengan anallisa metadata ini, dan menunjukkan bahwa benar
foto tersebut diambil menggunakan perangkat iphone, serta waktu detail nya
berupa kapan dan jam berapa foto tersebut diambil/dibuat bahwa sampai dengan
terkait foto tersebut di modifikasi atau dirubah;
5. Dari beberapa foto kebanyaan hasil screenshoot dari perangkat lain, artinya ada
beberapa WhatsApp ada beberapa foto yang memang telanjang tidak menggunakan
pakaian apapun yang memang di foto/di screenshot yang memang menurut saya
itu bukan merupakan hasil dari hacking;
6. Bahwa pemeriksaan saya berdasarkan flashdisk yang diberikan Kuasa Hukum
Pengadu kepada saya;
7. Bahwa ada foto yang menunjukkan alat kelamin Perempuan yang didapat dengan
screenshoot, yang kedua video yang dituduhkan penguntitan itu bukan ranah saya;
8. Dari beberapa video di sebuah hotel (baik yang sedang renang juga), setelah saya
lakukan analisa menggunakan metode osin (open source intelligent) ini semacam
sumber terbuka;
9. Dari hasil osin tersebut identik dengan lobby hotel grand palace yang berada di
Sanur, Bali;
10. Bahwa setelah dicek dibeberapa situs ternama termasuk di google, ternyata 80%
masih kelihatan asli dan identik dengan foto yang diberikan oleh Kuasa Hukum
Pengadu;
11. Terkait di kolam renang terlihat ada seorang Perempuan yang bermain air dengan
seorang anak dan ada seorang laki-laki yang sedang duduk di teras hotel. Dari hasil
frame analisis angka yang terlihat pada video kurang lebih sama. Dalam pandangan
saya bagaimana angka-angka dalam frame ini dalam format video, ada MF4. Di
dalam konsistensi 720p 1280p yang artinya video tersebut diambil menggunakan
perangkat handphone;
12. Kodek (merupakan format video : MP4, MPEG, dll) pun sama ini kodek masih asli
masih sesuai dengan perangkatnya, konsistensi format excel. Pada prinsipnya
terkait bagaimana memperolehnya video ini memang asli tidak ada rekayasa dan
frame masih kelihatan sesuai;
13. Bahwa terkait dengan perempuannya saya tidak bisa memastikan orang yang sama
atau bukan karena yang di lobby memakai jilbab dan yang di kolam renang tidak
memakai jilbab;
14. Bahwa proses elektronik memang dilakukan dengan digital forensik, dan di
Indonesia belum ada. Tetapi kami punya asosiasi. Sehingga terkait barang bukti
secara forensik sudah sesuai. Ini bukan editan dan bukan rekayasa.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 11 Maret 2025 Teradu Perkara Nomor 44-PKE-DKPP/I/2025
telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil aduan Pengadu Perkara Nomor: 44-
PKE/DKPP/I/2025, kecuali terhadap hal-hal atau dalil-dalil yang dengan tegas
diakui kebenarannya oleh Teradu;
2. Bahwa benar Teradu dengan Pengadu menikah pada tanggal 07 Januari 2017 di
Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana telah dicatat oleh
Pegawai Pencatatan Nikah pada KUA Kabupaten Temanggung berdasarkan
Kutipan Buku Nikah No. 008/009/I/2017 tanggal 07 Januari 2017; (Bukti T-1)
3. Bahwa benar Teradu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor
Bawaslu RI berdasarkan SK Nomor: 1195/KP.04.00/SJ/10/2022, dengan jabatan
sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Teknis, dengan Pangkat atau
Golongan IV/a; (Bukti T-2)
4. Bahwa benar antara Pengadu dan Teradu telah menjalani masa perkawinan
selama 5 (lima) tahun, namun mulai muncul perselisihan pendapat yang
menimbulkan percekcokan dan pertengkaran yang terus menerus terjadi, hal
tersebut disebabkan Pengadu tidak menghargai Teradu sebagai seorang suami
yang mempunyai peran sebagai kepala rumah tangga atau pemimpin keluarga;
5. Bahwa Teradu membantah dengan tegas dalil Pengadu pada butir 4 (empat) dan
butir 5 (lima) pada halaman 5 (lima), mengenai pengakuan Pengadu yang diteror
dan dihubungi oleh seorang wanita yang mengaku telah bertemu dengan Teradu
dan bahkan dituduh pernah menginap dirumah wania tersebut merupakan
kebohongan dan tuduhan tanpa dasar dan bukti yang jelas, bahkan Teradu sama
sekali tidak mengenali perempuan yang dimaksud Pengadu tersebut;
6. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu pada butir 6 halaman 5 dan butir 7 halaman 6,
Pengadu secara tidak langsung mengakui telah mengakses telepon seluler Teradu
tanpa hak atau melawan hukum, tanpa sepengetahuan dan seizin Teradu, untuk
memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik Teradu. Perbuatan Pengadu
tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Perlindungan Data Pribadi, Pasal 65 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 67 ayat (1),
(2), dan (3). Oleh karena itu, Teradu memohon kepada Majelis Pemeriksa Yang
Mulia untuk menolak alat bukti P-3a hingga P-4;
7. Bahwa Teradu mengakui telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga
terhadap Pengadu pada tanggal 2 September 2023. Teradu menyadari perbuatan
tersebut tidak dibenarkan, namun dilakukan karena Pengadu tidak menghargai
Teradu sebagai kepala rumah tangga dan diketahui memiliki telepon seluler lain
yang tidak diketahui Teradu. Dalam daftar kontak telepon seluler tersebut hanya
terdapat nomor telepon laki-laki lain, dan isi percakapan WhatsApp antara
Pengadu dan laki-laki tersebut membahas urusan rumah tangga antara Pengadu
dan Teradu;
8. Bahwa benar Pengadu telah melaporkan Teradu ke Kepolisian Resor (Polres)
Jakarta Selatan. Laporan tersebut sempat ditangguhkan setelah Teradu
melakukan klarifikasi dan membuat surat perjanjian perdamaian yang disetujui
oleh kedua belah pihak; (Bukti T-3)
9. Bahwa Teradu dengan tegas menolak dalil aduan Pengadu pada butir 15 dan 16
halaman 8. Foto-foto Teradu yang diambil saat berlibur bersama anaknya, Hazka,
diambil secara melawan hukum oleh saksi Pengadu, Fransiskus Uju Mau, tanpa
sepengetahuan dan izin Teradu. Perbuatan tersebut merupakan
penguntitan/stalking ilegal dan pengambilan gambar tanpa izin, yang melanggar
Pasal 493 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 317 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Perlindungan Data Pribadi, Pasal 65 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 67 ayat (1),
(2), dan (3). Oleh karena itu, Teradu memohon kepada Majelis Pemeriksa Yang
Mulia untuk menolak alat bukti P-9 dan P-10, serta memohon kepada Majelis
Sidang untuk menanyakan motif dan dorongan saksi melakukan perbuatan
tersebut;
10. Bahwa Teradu dengan tegas menolak dalil aduan Pengadu pada butir 17 (tujuh
belas) dan butir 18 (delapan belas) halaman 8 (delapan) dan 9 (sembilan), Terkait
foto-foto mobil Teradu yang sedang terparkir, Teradu perlu menyampaikan bahwa
sejak akhir tahun 2023, Pengadu dan Teradu tidak lagi tinggal bersama, sehingga
Teradu berpindah-pindah tempat tinggal. Alat bukti P-11 dan P-12 diambil secara
ilegal oleh Pengadu dan saksi Pengadu. Oleh karena itu, Teradu memohon kepada
Majelis Pemeriksa Yang Mulia untuk menolak alat bukti P-11 hingga P-13, serta
memohon kepada Majelis Sidang untuk menanyakan motif dan dorongan Pengadu
dan saksi melakukan perbuatan tersebut;
11. Bahwa Teradu mengakui bahwa Rumah tersebut adalah benar Rumah Teradu
namun Teradu dengan tegas menolak dalil aduan Pengadu pada butir 19 (sembilan
belas) halaman 9 (sembilan), Pengadu telah melakukan perbuatan ilegal dengan
alat bukti P-13, yang merupakan penguntitan/stalking ilegal dan pengambilan
gambar tanpa izin Teradu, yang melanggar Pasal 493 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP), Pasal 317 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 65 ayat
(1), (2), dan (3) juncto Pasal 67 ayat (1), (2), dan (3). Oleh karena itu, Teradu
memohon kepada Majelis Pemeriksa Yang Mulia untuk menolak alat bukti P-13
serta memohon kepada Majelis Sidang untuk menanyakan motif dan dorongan
Pengadu melakukan perbuatan tersebut;
12. Bahwa Teradu mengajukan Surat Izin Permohonan Cerai kepada Sekretaris
Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI)
selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada tanggal 31 Oktober 2023 (Bukti
T-4);
13. Bahwa benar Teradu mengajukan permohonan cerai talak kepada Pengadilan
Agama Jakarta Selatan pada tanggal 25 April 2024, dan telah resmi bercerai
berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Nomor 1367/Pdt.G/2024/PA.JS tanggal
13 Agustus 2024. Perceraian ini dilakukan karena sikap Pengadu yang tidak
menghargai Teradu sebagai kepala rumah tangga (Bukti T-5);
14. Bahwa Teradu memohon kepada Majelis Sidang untuk menanyakan kepada
Pengadu bagaimana dan dengan cara apa Pengadu memperoleh foto-foto kegiatan
Teradu dan surat-surat berikut:
a. Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
0001/KEP/AU/15023/2016;
b. Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
0226/BAWASLU/SJ/KP.03.07/III/2016;
c. Surat Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 1484/BAWASLU/SJ/KP.04.00/XI/2020;
d. Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Tugas Nomor
1838.B/BAWASLU/SJ/KP.04.00/XI/2020;
e. Surat Nota Persetujuan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tanggal 16 Februari 2023; dan
f. Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
O682.1/KP.O3.OO/SJIO3/2023.
15. Bahwa penting juga Teradu sampaikan, Pengadu telah mengambil dokumen
pribadi Teradu tanpa sepengetahuan Teradu. Sejak Oktober 2024, Teradu telah
meminta kembali dokumen-dokumen tersebut, namun Pengadu tidak pernah
merespons dan menyatakan tidak memiliki dokumen pribadi Teradu (Bukti T-6).
Pengaduan Pengadu kepada DKPP membuktikan bahwa Pengadu menyimpan
dokumen pribadi Teradu secara ilegal. Penyimpanan ilegal ini menyebabkan
Teradu khawatir dokumen-dokumen tersebut akan disalahgunakan dan
merugikan Teradu. Hal ini terbukti dengan Pengadu melengkapi pengaduannya
kepada DKPP menggunakan dokumen pribadi Teradu tanpa sepengetahuan
Teradu, padahal menurut Teradu, Pengadu tidak lagi memiliki dokumen-dokumen
tersebut. Teradu juga merasa dirugikan karena administrasi kepegawaiannya
terhambat.
[2.6] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu melampirkan alat
bukti sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
T–1 Buku Nikah
T–2 Surat Keputusan Nomor: 1195/KP.04.00/SJ/10/2022 tanggal 21
Oktober 2022
T–3 Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor
S.TAP/52/IX/2023/Reskrim tanggal 21 September 2023
T–4 Surat Izin Permohonan Cerai tanggal 31 Oktober 2023
T–5 Putusan Pengadilan Agama Nomor 1367/Pdt.G/2024/PA.JS tanggal 13
Agustus 2024
T–6 Screenshot Whatsapp meminta dokumen kepada pengacara pengadu
[2.7] PETTITUM TERADU
Berdasarkan seluruh jawaban Teradu sesuai dengan fakta dan bukti yang diajukan,
Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu seperti yang didalilkan
Pengadu. Oleh karena itu, Teradu memohon kepada Majelis Pemeriksa Yang Mulia
untuk menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menolak dan menyatakan seluruh alat bukti yang dihadirkan Pengadu dalam sidang
pemeriksaan tidak sah dan tidak dibenarkan menurut hukum;
3. Memerintahkan Pengadu untuk mengembalikan semua dokumen pribadi milik
Teradu;
4. Menolak dan menyatakan surat kuasa khusus Pengadu kepada Kuasa Hukumnya
tidak sah dan tidak da[at diterima karena hanya memberi kuasa untuk mengadu
dan/atau melaporkan (bukan kuasa untuk mengikuti persidangan);
5. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia
Bahwa DKPP memanggil Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia sebagai
Pihak Terkait pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 11
Maret 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Bahwa Pihak Terkait terlebih dahulu menjelaskan selaku Sekretaris Jenderal
Bawaslu Republik Indonesia berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian
(selanjutnya disebut PPK) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu yang
mendapat atribusi fungsi pembinaan dan penyelenggaraan administrasi
kepegawaian serta kewenangan untuk melakukan pembinaan manajemen sumber
daya manusia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berikut:
a. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (untuk
selanjutnya disebut UU ASN) menetapkan Sekretaris Jenderal di sekretariat
lembaga negara dan lembaga nonstruktural sebagai PPK (Bukti PT1-1);
b. Sejalan dengan ketentuan UU ASN, berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (untuk
selanjutnya disebut Perpres 68/2018) menguraikan fungsi dan wewenang
Sekretariat Jenderal Bawaslu sebagai berikut (Bukti PT1-2).
Dengan demikian, berdasarkan UU ASN dan Perpres 68/2018 Sekretaris Jenderal
Bawaslu selaku PPK memiliki Fungsi dan kewenangan yang berkenaan dengan
kepegawaian.
2. Bahwa berkenaan dengan surat aduan dari Pengadu Sdri. Santika Lucky Aristawati
terhadap Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap tertanggal 10 November 2023, saya
sampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Sekretaris Jenderal Bawaslu RI (Selanjutnya disebut Sekjen Bawaslu) menerima
surat dari Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap perihal Izin Permohonan Cerai
tertanggal 31 Oktober 2023, yang pada pokoknya surat tersebut berisi alasan
mengajukan izin permohonan cerai kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu RI yakni
(Bukti PT1-3):
1) Tidak ada lagi keharmonisan dalam Rumah Tangga;
2) Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap sebagai SUAMI sudah TIDAK MAMPU lagi
membina ISTRI sebagai ISTRI SAH;
3) Terjadi Permasalahan RUMAH TANGGA dikarenakan ORANG KETIGA dalam
Rumah Tangga;
4) Untuk menghindari perilaku atau terjadinya hal-hal yang tidak baik antara Sdr.
Fathul Andi Rizky Harahap dan istri dikemudian hari
b. Terhadap surat tertanggal 31 Oktober 2023 di atas, Sekjen Bawaslu RI
menindaklanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagai berikut:
1) Izin perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai
Negeri Sipil beserta Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut PP
izin kawin dan cerai PNS), sebagai berikut (Bukti PT1-4);
2) Pelaksanaan ijin perkawinan dan perceraian berdasarkan Surat Edaran BAKN
nomor 8/SE/1983 tentang ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri
Sipil (selanjutnya disebut SE BAKN no 8/SE/1983) sebagaimana yang telah
dirubah terakhir dengan Surat Edaran BAKN Nomor 48/SE/1990 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut SE
BAKN no 48/SE/1990) sebagai berikut (Bukti PT1-5);
3) Bahwa Sekjen Bawaslu (Pihak Terkait) juga menerima surat dari Pengadu Sdri.
Santika Lucky Aristawati yang diterima secara informal, dengan surat tertanggal
10 November 2023. Pada pokoknya surat tersebut berisi keterangan Sdri. Santika
Lucky Aristawati (Pengadu) merupakan istri sah dari Sdr. Fathul Andi Rizky
Harahap (Teradu) dan terdapat permasalahan rumah tangga yang dihadapi
keduanya, sehingga meminta kepada Ketua dan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI
untuk dapat memfasilitasi, melakukan mediasi serta memberikan pembinaan
terhadap permasalahan rumah tangga antara Pengadu dan Teradu.
4) Bahwa menindaklanjuti surat tertanggal 31 Oktober 2023 dan
mempertimbangankan surat tertanggal 10 November 2023, Sekjen Bawaslu
membentuk tim klarifikasi sebagai upaya merukunkan kembali suami isteri
melalui proses mediasi sesuai dengan ketentuan SE BAKN No. 8/SE/1983. Tim
klarifikasi dibentuk berdasarkan surat tugas Sekretaris Jenderal Bawaslu RI
Nomor 1954/KP.08/SJ/11/2023 tertanggal 21 November 2023, yang terdiri dari
Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum, Inspektur Wilayah II, dan Kepala
Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (selaku atasan langsung Sdr.
Fathul Andi Rizky Harahap) (Bukti PT1-6);
5) Tim klarifikasi yang dibentuk melaksanakan empat kali mediasi, sebagai bagian
dari pembinaan, untuk mendamaikan/merujukan kembali kedua belah pihak.
Proses mediasi dilaksanakan sebagai berikut (Bukti PT1-7):
a) Pada tanggal 23 November 2023, Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap dan Sdri.
Santika Lucky Aristawati dipanggil secara terpisah melalui surat nomor
975/KP.08/KB/11/2023 dan nomor 976/KP.08/KB/11/2023 Perihal
Undangan Mediasi tertanggal 22 November 2023. Pada mediasi pertama ini Sdr.
Fathul Andi Rizky Harahap yang mengajukan permohonan izin perceraian tidak
mau mengungkap bukti yang mendukung alasan mendasar permohonan
perceraian. Sementara itu, Sdri. Santika Lucky Aristawati menyampaikan
persoalan rumah tangga yang terjadi sebagaimana diuraikan pada surat
tertanggal 10 November 2023 (mengenai KDRT dan orang ketiga) dan
mengatakan tidak ada niatan untuk bercerai. Pada mediasi pertama ini, Tim
klarifikasi masih fokus pada upaya mendamaikan kedua belah pihak, untuk
memikirkan keutuhan rumah tangga, memperbaiki komunikasi suami isteri
dan berupaya menghadirkan orang tua kedua belah pihak. Selanjutnya karena
para pihak masih saling menyudutkan, tim klarifikasi merekomendasikan agar
kedua belah pihak dapat menghadiri Bimbingan Perkawinan Badan Penasihat
Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4);
b) Pada tanggal 12 Januari 2024, Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap dan Sdri.
Santika Lucky Aristawati dipanggil secara bersama-sama, untuk menghadiri
mediasi kedua melalui surat nomor 13/KP.08/KB/01/2024 dan nomor
15/KP.08/KB/01/2024 Perihal Undangan Mediasi tertanggal 9 Januari 2024,
mediasi dihadiri pula oleh orang tua Sdri. Santika Lucky Aristawati. Pada
mediasi kedua, tim klarifikasi melakukan pembahasan terhadap alasan
perceraian sebagaimana tertuang pada surat tertanggal 31 Oktober 2023.
Terhadap alasan perceraian tidak ada lagi keharmonisan dalam Rumah
Tangga, secara formal memenuhi syarat untuk mengajukan perceraian,
sepanjang disertai dengan pernyataan dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa
yang disahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat. Lebih
lanjut terhadap alasan terjadi permasalahan rumah tangga dikarenakan orang
ketiga dalam rumah tangga, para pihak tidak menunjukan bukti selama proses
mediasi, bukti akan diajukan Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap di persidangan.
Bahwa sampai dengan akhir proses mediasi kedua, antara Sdr. Fathul Andi
Rizky Harahap dan Sdri. Santika Lucky Aristawati belum dapat dirukunkan,
sehingga Tim klarifikasi kembali menyarankan kedua belah pihak agar
bersama-sama menghadiri Bimbingan Perkawinan BP4;
c) Pada tanggal 23 Januari 2024 Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap dan Sdri.
Santika Lucky Aristawati dipanggil secara bersama-sama, untuk menghadiri
mediasi ketiga melalui surat nomor 27/KP.08/KB/01/2024 perihal Undangan
Mediasi, tertanggal 22 Januari 2024. Dalam proses mediasi ketiga, kedua belah
pihak menyatakan belum menghadiri Bimbingan Perkawinan BP4 sebagaimana
yang disarankan pada mediasi pertama dan kedua. Sehingga, tim klarifikasi
bersama tim SDM Kepegawaian mengawal proses mediasi di Badan Penasihat
Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Provinsi DKI Jakarta di Jl Kebon
Nanas, Jakarta Timur. Hasil mediasi selanjutnya dicantumkan dalam Surat
BP4 Nomor 001/BP4/DKI/I/2024 tertanggal 25 Januari 2024 perihal Hasil
Bimbingan Perkawinan an. Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap, yang pada
pokoknya BP4 berkesimpulan rumah tangga tersebut sulit untuk dipersatukan
kembali, dan selanjutnya diserahkan kepada Bawaslu untuk proses lebih
lanjut;
d) Pada tanggal 26 Januari 2024, Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap dan Sdri.
Santika Lucky Aristawati dipanggil secara bersama sama, untuk menghadiri
mediasi keempat melalui surat nomor 127/KP.08/KB/01/2024 Perihal
undangan mediasi tertanggal 26 Januari 2024. Pada mediasi keempat ini kedua
belah pihak telah sependapat mengenai alasan perceraian, bahwa antara suami
dan isteri terus menerus terjadi perselisihan, pertengkaran dan tidak ada
harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, yang didukung dengan
surat dari BP4. Selanjutnya tim Klarifikasi menjelaskan, dikarenakan yang
mengajukan permohonan izin perceraian atas kehendak PNS pria, maka
berdasarkan ketentuan Pasal 8 PP No 10/1983 jo. Bagian I Umum, angka 4.
6) Pada tanggal 31 Januari 2024 Tim Klarifikasi menyampaikan laporan terkait
tindak lanjut permohonan izin cerai PNS an. Fathul Andi Rizky Harahap dengan
Kesimpulan sebagai berikut (Bukti PT1-8):
a) Sesuai dengan Surat Edaran BAKN Nomor 08/SE/1983 Tentang Ijin
Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, bahwa permintaan izin
untuk bercerai dapat diberikan apabila:
(1) Tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya;
(2) Ada alasan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 Bagian III Perceraian SE
BAKN Nomor 08/SE/1983;
(3) Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dan atau
(4) Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal
sehat.
b) Bahwa PNS an. Fathul Andi Rizky Harahap yang mengajukan izin cerai telah
memenuhi persyaratan pengajuan cerai, dengan telah dilakukannya mediasi
namun belum menyampaikan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan/Kepala
Desa yang disahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya camat
sebagai bukti, dan belum menandatangani di atas materai surat pernyataan
bersedia menyerahkan bagian gaji untuk bekas istri dan anak-anak sesuai
dengan ketentuan peraturan;
c) Bahwa Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap dan Sdri. Santika Lucky Aristanti telah
melakukan mediasi di kantor BP4 DKI Jakarta. Bahwa surat BP4 Nomor
001/BP4/DKI/1/2024 tanggal 25 Januari 2024 perihal Hasil Bimbingan
Perkawinan an. Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap menyatakan bahwa rumah
tangga tersebut sulit untuk dipersatukan kembali, selanjutnya diserahkan
kepada Bawaslu untuk proses lebih lanjut. Hasil tersebut menyatakan tidak
ada kesepakatan dalam mediasi yang dilakukan oleh BP4
d) Bahwa pada mediasi keempat pada tanggal 26 Januari 2024 secara bersama-
sama yaitu Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap dan Sdri. Santika Lucky Aristanti.
Hasil dari mediasi keempat yaitu Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap tetap ingin
melanjutkan perceraian, dan Sdri. Santika Lucky Aristanti berpendapat yang
sama untuk menyetujui permohonan perceraian tersebut dengan harapan Sdr.
Fathul Andi Rizky Harahap bersedia menyerahkan sebagian gaji 1/3 untuk
bekas istri dan 1/3 untuk anak sesuai aturan yang berlaku.
7) Bahwa berdasarkan laporan tim klarifikasi, Sekjen Bawaslu menyampaikan surat
nomor 0299.1.1/KP.08/SJ/01/2024 perihal Permintaan Surat Pernyataan
tertanggal 31 Januari 2024 kepada Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap, yang pada
pokoknya agar yang bersangkutan melengkapi surat pernyataan bersedia
menyerahkan bagian gaji untuk bekas istri dan anak sesuai dengan ketentuan
peraturan yang berlaku. Menindaklanjuti surat tersebut, Sdr. Fathul Andi Rizky
Harahap menyerahkan surat pernyataan bersedia menyerahkan bagian gaji untuk
bekas isteri dan anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku tertanggal 5 Februari
2024. (Bukti PT1-9)
8) Bahwa setelah dilakukan fasilitasi, mediasi dan pembinaan yang telah diuraikan
pada angka 2.4 s.d 2.7 Sekjen Bawaslu (Pihak Terkait) menindaklanjuti laporan
tim klarifikasi dengan menetapkan Keputusan Pemberian Ijin Perceraian Nomor:
396/KP.08/SJ/02/2024 tertanggal 23 Februari 2024. Biro SDM dan Umum
menyampaikan Surat Keputusan tersebut kepada Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap
dan Sdri. Santika Lucky Aristawati. (Bukti PT1-10)
3. Bahwa Sdri. Santika Lucky Aristawati menyampaikan surat perihal Permohonan
Pelaksanaan Amar Putusan Perkara No. 1367/PDT.G/2024/PA.Jakarta Selatan
tertanggal 21 Oktober 2024 kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, surat tersebut
pada pokoknya (Bukti PT1-11):
a. Pada tanggal 25 April 2024 Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap telah mengajukan
permohonan cerai talaq yang teregister dalam perkara No.
1367/PDT.G/2024/PA.JS terhadap Sdri. Santika Lucky Aristawati sebagai
Termohon atau Penggugat Rekonvensi;
b. Berdasarkan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan
tertanggal 13 Agustus 2024 dan berdasarkan atas pelaksanaan sidang
Pengucapan Ikrar Talaq yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2024,
pernikahan keduanya secara hukum telah putus karena perceraian;
c. Berdasarkan amar putusan No. 1367/PDT.G/2024/PA.JS pada bagian dalam
rekonvensi, menetapkan bahwa anak yang Bernama Hazka Asya Rizky Harahap
berada dalam asuhan Sdri. Santika Lucky Aristawati, dan menetapkan pembagian
gaji tergugat rekonvensi/Pemohon (Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap) 1/3 untuk
yang bersangkutan, 1/3 untuk bekas istri (Sdri. Santika Lucky Aristawati) sampai
mantan istri menikah lagi, dan 1/3 untuk anak, terhitung sejak setelah ikrar talaq
dilaksanakan;
d. Sdri. Santika Lucky Aristawati memohon kepada Sekjen Bawaslu untuk segera
menjalankan dan merealisasikan amar putusan pengadilan Agama Jakarta
Selatan sebagai bentuk pertanggungjawaban Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap
terhitung sejak periode gaji November 2024.
4. Terhadap surat tertanggal 21 Oktober 2024 yang diuraikan pada angka 3, Sekjen
Bawaslu (Pihak Terkait) melalui Biro Keuangan dan BMN melakukan tindak lanjut
sebagai berikut:
a. Melaksanakan rapat pembahasan pelaksanaan pembagian gaji PNS Cerai
dimaksud pada tanggal 6 November 2025 dihadiri oleh Biro Keuangan dan BMN,
Biro SDM dan Umum, Biro Hukum dan Humas, serta Inspektur Wilayah I. Biro
SDM dan Umum menyampaikan bahwa Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap, telah
menandatangani surat pernyataan bersedia menyerahkan bagian gaji untuk
bekas istri dan anak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku tertanggal
5 Februari 2024 (Bukti PT1-12);
b. Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 telah sesuai dengan
Lampiran III Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara
Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (Bukti PT1-
5);
c. Pada tanggal 12 November 2024, Sekjen Bawaslu menyampaikan surat nomor
104/KU.00.02/KB/11/2024 kepada Kepala KPPN Jakarta VI terkait permohonan
petunjuk mekanisme teknis pembagian gaji PNS cerai (Bukti PT1-13);
d. Berdasarkan surat Sekjen Bawaslu tersebut, Kepala KPPN Jakarta VI membalas
melalui surat nomor S-2515/KPN.1206/2024 tanggal 5 Desember 2024 Hal
Tanggapan atas Permohonan Petunjuk Pengalihan Gaji PNS Cerai pada Satker
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dalam surat dimaksud
pembayaran gaji PNS cerai dapat dilakukan melalui rekening bendahara
pengeluaran, untuk kemudian bendahara pengeluaran melakukan pembagian
gaji dimaksud (Bukti PT1-14);
e. Pada tanggal 25 November 2024 Bawaslu melaksanakan rapat mengundang
Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara dan
Kepala KPPN Jakarta VI, Kementerian Keuangan untuk membahas mekanisme
pembagian gaji PNS Cerai dimaksud, dengan hasil sebagai berikut (Bukti PT1-15):
1) Sesuai dengan Putusan Pengadilan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Bawaslu memerintahkan Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai
(PPAPB) untuk menyerahkan 1/3 gaji PNS cerai untuk bekas istri dan 1/3
untuk anak. 1/3 untuk mantan istri terbatas hanya sampai mantan istri
menikah lagi;
2) Komponen gaji yang dilakukan pembagian sebagai berikut:
a) Gaji Pokok;
b) Tunjangan Keluarga;
c) Tunjangan Jabatan;
d) Tunjangan lain yang berhak diterima, termasuk Tunjangan Kinerja.
3) Bawaslu mengajukan dispensasi pengajuan gaji dan Tunjangan Kinerja PNS
cerai dengan mekanisme pembayaran langsung melalui rekening Bendahara
Pengeluaran;
f. Pada tanggal 27 Desember 2025, Bawaslu mengajukan gaji induk bulan Januari
2025 Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap, S.STP., MSP. kepada KPPN Jakarta VI
disertai dengan dispensasi agar diberikan izin untuk melaksanakan pembayaran
Gaji dan Tunjangan Kinerja dengan mekanisme pembayaran langsung melalui
rekening Bendahara Pengeluaran (Bukti PT1-16);
g. Pada tanggal 31 Desember 2025, dilaksanakan zoom meeting yang dihadiri oleh
Biro Keuangan dan Bawaslu, Biro SDM dan Umum, Biro Hukum dan Humas, dan
Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap, S.STP., MSP. untuk menjelaskan kepada yang
bersangkutan bahwa mulai bulan Januari 2025, gaji dan tunjangan kinerja yang
bersangkutan akan dialihkan sebesar 1/3 untuk mantan istri dan 1/3 untuk
anak melalui rekening mantan istri sesuai dengan Putusan Pengadilan (Bukti PT1-
17);
h. Sampai dengan tanggal 3 Maret 2025, berikut rincian gaji dan tunjangan kinerja
Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap, S.STP., MSP. yang telah dilakukan pembagian
kepada mantan istri dan anak (Bukti PT1-18):
1) Gaji bulan Januari 2025 (ditransfer ke rekening ibu Santika Lucky Aristawati
pada tanggal 1 Januari 2025);
2) Tunjangan Kinerja Januari 2025 (ditransfer ke rekening ibu Santika Lucky
Aristawati pada tanggal 4 Februari 2025);
3) Gaji bulan Februari 2025 (ditransfer ke rekening ibu Santika Lucky Aristawati
pada tanggal 1 Februari 2025);
4) Tunjangan Kinerja Februari 2025 (ditransfer ke rekening ibu Santika Lucky
Aristawati pada tanggal 21 Februari 2025);
5) Gaji bulan Maret 2025 (ditransfer ke rekening ibu Santika Lucky Aristawati
pada tanggal 1 Maret 2025);
6) Tunjangan Kinerja Maret 2025 (ditransfer ke rekening ibu Santika Lucky
Aristawati pada tanggal 1 Maret 2025).
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik
Indonesia melampirkan alat bukti sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
PT1 – 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara
PT1 – 2 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota
PT1 - 3 Surat dari Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap perihal Izin Permohonan
Cerai tertanggal 31 Oktober 2023
PT1 – 4 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
PT1 – 5 1. Surat Edaran BAKN nomor 8/SE/1983 tentang ijin Perkawinan dan
Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
2. Surat Edaran BAKN Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983
tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
PT1 – 6 Surat tugas Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor
1954/KP.08/SJ/11/2023 tertanggal 21 November 2023
PT1 – 7 1. Surat nomor 975/KP.08/KB/11/2023 Perihal Undangan Mediasi
tertanggal 22 November 2023;
2. Surat nomor 976/KP.08/KB/11/2023 Perihal Undangan Mediasi
tertanggal 22 November 2023;
3. Surat nomor 13/KP.08/KB/01/2024 Perihal Undangan Mediasi
tertanggal 9 Januari 2024;
4. Surat nomor 15/KP.08/KB/01/2024 Perihal Undangan Mediasi
tertanggal 9 Januari 2024;
5. Surat nomor 27/KP.08/KB/01/2024 perihal Undangan Mediasi
tertanggal 22 Januari 2024;
6. Surat nomor 127/KP.08/KB/01/2024 Perihal undangan mediasi
tertanggal 26 Januari 2024.
PT1 – 8 Laporan terkait tindak lanjut permohonan izin cerai PNS an. Fathul
Andi Rizky Harahap tertanggal 31 Januari 2024
PT1 – 9 1. Surat nomor 0299.1.1/KP.08/SJ/01/2024 perihal Permintaan
Surat Pernyataan tertanggal 31 Januari 2024;
2. Surat pernyataan Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap tertanggal 5
Februari 2024
PT1 – 10 1. Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor:
396/KP.08/SJ/02/2024 perihal Pemberian Ijin Perceraian
tertanggal 23 Februari 2024;
2. Screenshoot Whatsapp penyampaian Keputusan kepada Sdr.
Fathul Andi Rizky Harahap dan Sdri. Santika Lucky Aristawati.
PT1 – 11 Surat Sdri. Santika Lucky Aristawati perihal Permohonan Pelaksanaan
Amar Putusan Perkara No. 1367/PDT.G/2024/PA.Jakarta Selatan
tertanggal 21 Oktober 2024.
PT1 – 12 Undangan rapat pembahasan pelaksanaan pembagian gaji PNS Cerai
dimaksud pada tanggal 6 November 2025.
PT1 – 13 Surat nomor 104/KU.00.02/KB/11/2024 perihal permohonan
petunjuk mekanisme teknis pembagian gaji PNS cerai tertanggal 12
November 2024.
PT1 – 14 Surat nomor S-2515/KPN.1206/2024 perihal Tanggapan atas
Permohonan Petunjuk Pengalihan Gaji PNS Cerai pada Satker Badan
Pengawas Pemilihan Umum tertanggal 5 Desember 2024.
PT1 – 15 Surat Undangan rapat tanggal 25 November 2024, mengundang
Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian
Negara dan Kepala KPPN Jakarta VI, Kementerian Keuangan untuk
membahas mekanisme pembagian gaji PNS Cerai
PT1 – 16 Surat perihal dispensasi agar diberikan izin untuk melaksanakan
pembayaran Gaji dan Tunjangan Kinerja dengan mekanisme
pembayaran langsung melalui rekening Bendahara
PT1 – 17 Surat Undangan Zoom Meeting tertanggal 31 Desember 2025
PT1 – 18 Tangkapan layar transaksi BNI
[2.8.2] Ketua atau Anggota Bawaslu Republik Indonesia
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu Republik Indonesia sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
11 Maret 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai
berikut:
1. Bahwa ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Bawaslul Nomor 1 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat
Jenderal Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Selanjutnya disebut Perbawaslu
1/2021); (Bukti PT2-1)
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Perbawaslu 1/2021, pengaturan
mengenai pembinaan terhadap jajaran sekretariat di lingkungan Sekretariat
Jenderal Bawaslu diserahkan kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu;
3. Bahwa berkenaan dengan surat aduan dari Pengadu terhadap Sdr. Fathul Andi Rizki
Harahap tertanggal 10 November 2023 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu RI,
terhadap surat tersebut diterima oleh Ketua Bawaslu RI secara informal dan
ditindaklanjuti dengan mendisposisikan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu RI.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Republik Indonesia
melampirkan alat bukti sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
PT2 – 1 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan umum Kabupaten/Kota dan Sekretariat
Panitia Pengawas Pemilihan Umum.
[2.8.3] IHC Rumah Sakit Pusat Pertamina
Bahwa DKPP memanggil Kepala Instalasi Gawat Darurat pada IHC Rumah Sakit Pusat
Pertamina yang diwakili oleh dr. Thomas Meidiansyah sebagai Pihak Terkait yang pada
Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 11 Maret 2025. Pihak
Terkait menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa benar pada tanggal 3 September 2023, Pengadu datang untuk melakukan
visum et repertum diantar oleh kepolisian. Saat visum ada anatesa bahwa Pengadu
mengalami KDRT ditampar di pipi sebelah kiri dan hasil nya ada bentuk garis 3 (tiga)
di pipi kiri tersebut;
2. Bahwa luka pada pipi kiri Pengadu tersebut terlihat merah abrasi dan ada jari
telunjuk tangan kanan mengalami lecet kurang lebih 0,4 cm.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, yaitu
Teradu diduga melakukan perselingkuhan dengan beberapa wanita idaman lain (WIL),
hal itu menurut Pengadu berdasarkan tangkapan layar handphone milik Teradu yang
berisi percakapan dan foto tidak pantas atau tidak senonoh dengan wanita idaman lain
tersebut (vide Bukti P-2 s.d. Bukti P-4). Bahwa akibat hubungan Teradu dengan
beberapa WIL tersebut, kemudian terjadi pertengkaran yang terus menerus antara
Pengadu dengan Teradu hingga puncaknya terjadi pemukulan oleh Teradu kepada
Pengadu dengan menampar Pengadu sebanyak 3 (tiga) kali, mendorong, menjambak,
dan mencaci maki dihadapan Anak, yang juga mengakibatkan Anak mengalami
trauma, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan dan penanganan yang dilakukan di
Brawijaya Clinic Kemang (vide Bukti P-5 dan Bukti P-6). Oleh karena tindakan Teradu
yang tidak terkontrol tersebut, Pengadu kemudian melaporkan Teradu ke Polres
Jakarta Selatan atas dugaan melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga berdasarkan hasil visum
Pengadu di Rumah Sakit Pusat Pertamina, dalam Laporan Polisi No.
LP/B/2638/IX/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO
JAYA, tertanggal 03 September 2023 namun demikian laporan tersebut sempat
ditangguhkan prosesnya karena Teradu berjanji tidak akan mengulangi lagi
perbuatannya (vide Bukti P-7 dan Bukti P-8). Akan tetapi, ternyata Teradu kembali
mengulangi perbuatannya dengan melakukan dugaan perselingkuhan dengan WIL
yang didapatkan Pengadu dari tangkapan layar handphone Teradu. Atas tindakan
Teradu tersebut, Pengadu kemudian melaporkan Teradu kepada Bawaslu RI (vide Bukti
P-21). Namun karena tidak mendapat tanggapan maka Pengadu kemudian
mengadukan Teradu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa Teradu
benar telah melakukan KDRT kepada Pengadu yang terjadi pada tanggal 2 September
2023. Teradu menyadari perbuatan tersebut tidak dibenarkan, namun hal tersebut
dilakukan karena Pengadu tidak menghargai Teradu sebagai kepala rumah tangga dan
diketahui memiliki telepon seluler lain yang tidak diketahui oleh Teradu. Dalam daftar
kontak telepon seluler tersebut hanya terdapat nomor telepon satu orang laki-laki, dan
isi percakapan WhatsApp antara Pengadu dan laki-laki tersebut membahas urusan
rumah tangga antara Pengadu dan Teradu. Bahwa berkaitan dengan dalil Pengadu
yang telah melaporkan Teradu ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan atas
perbuatan KDRT tersebut, diakui kebenarannya oleh Teradu. Namun laporan tersebut
sempat ditangguhkan setelah Teradu melakukan klarifikasi dan membuat surat
perjanjian perdamaian yang disetujui oleh kedua belah pihak (Bukti P-3). Bahwa
Teradu mengajukan Surat Izin Permohonan Cerai kepada Sekretaris Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia selaku Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK) pada tanggal 31 Oktober 2023 (Vide Bukti T-4). Bahwa benar Teradu mengajukan
permohonan cerai talak kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 25
April 2024, dan telah resmi bercerai berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Nomor
1367/Pdt.G/2024/PA.JS tanggal 13 Agustus 2024. Perceraian ini dilakukan karena
sikap Pengadu yang tidak menghargai Teradu sebagai kepala rumah tangga (Vide Bukti
T-5). Bahwa Teradu mempersoalkan bukti Pengadu yang diperoleh dengan cara yang
melanggar hukum sehingga Teradu memohon kepada Majelis Pemeriksaan untuk
menolak alat bukti Pengadu a quo.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa terhadap dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu
adalah ASN dengan Jabatan Kepala Bagian Tata Usaha Deputi Bagian Dukungan
Teknis Bawaslu RI yang juga merupakan bagian dari Penyelenggara Pemilu. Bahwa
benar Teradu melakukan perbuatan atau tindakan yang melanggar kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu, berupa percakapan dengan perempuan lain
yang diduga merupakan calon kepala daerah pada salah satu kabupaten yang disertai
dengan foto atau gambar yang tidak senonoh yang memperlihatkan bagian payudara
dan bagian vagina melalui percakapan WA handphone Teradu. Bahwa menurut
keterangan Pengadu, perbuatan Teradu melakukan perselingkuhan sudah dilakukan
sejak Pengadu mengandung lima bulan anak pertama dan dilakukan berulang-ulang.
Bahwa akibat perbuatan Teradu tersebut, memicu terjadinya percecokan terus
menerus antara Pengadu dan Teradu, serta berujung terjadi KDRT yang dilakukan oleh
Teradu kepada Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu
sangat berharap perkawinan antara Pengadu dan Teradu dilakukan dengan tujuan
untuk membentuk rumah tangga yang bahagia atau sakinah, mawaddah, warahmah,
akan tetapi Pengadu mengalami peristiwa yang tidak mengenakan sejak akan
dilangsungkannya akad nikah dimana Pengadu dihubungi oleh seorang perempuan
yang mengaku sebagai kekasih Teradu (Mantan Kekasih). Atas hal tersebut Pengadu
tidak menghiraukan dan tetap melangsungkan pernikahan karena Pengadu mencintai
Teradu dan berharap Teradu akan berubah. Bahwa dalam menjalani masa perkawinan
berjalan 5 (lima) tahun, mulai muncul perselisihan pendapat yang menimbulkan
percekcokan dan pertengkaran yang terus menerus terjadi, karena Pengadu sering
menerima teror dari pihak lain sehingga sangat menggangu pikiran, perasaan dan
ketentraman Pengadu dalam menjalani rumah tangga bersama Teradu. Bahwa pada
bulan Oktober 2017 Pengadu menemukan beberapa pecakapan dan juga foto-foto yang
tidak senonoh dan bermuatan pornografi yang diduga perempuan selingkuhan dari
Teradu yang didapatkan dari handphone Teradu (vide Bukti P-2 s.d Bukti P-4).
Terungkap fakta dalam persidangan, bahwa percecokan antara Teradu dengan
Pengadu berakibat pada tindakan KDRT yang dilakukan oleh Teradu kepada Pengadu
kurang lebih terjadi tiga kali. Atas KDRT yang dilakukan oleh Teradu tersebut, Pengadu
kemudian melakukan pemeriksaan dan penanganan di Brawijaya Clinic Kemang (vide
Bukti P-5 dan Bukti P-6). Selanjutnya atas KDRT yang dilakukan oleh Teradu, Pengadu
kemudian melakukan visum di RS Pertamina Pusat (vide Bukti P-7). Hal itu juga
dijelaskan oleh Pihak Terkait dari RS Pertamina Pusat yang diwakili oleh dr. Thomas
Meidiansyah yang menerangkan bahwa benar pada tanggal 3 September 2023, Pengadu
datang untuk melakukan visum et repertum diantar oleh kepolisian. Saat visum ada
anatesa bahwa Pengadu mengalami KDRT ditampar dipipi sebelah kiri dan hasilnya
ada bentuk garis 3 (tiga) dipipi kiri tersebut. Bahwa luka pada pipi kiri Pengadu tersebut
terlihat merah abrasi dan ada jari telunjuk tangan kanan mengalami lecet kurang lebih
0,4 cm. Bahwa berdasarkan hasil visum tersebut Pengadu melaporkan Teradu ke Polres
Jakarta Selatan dengan Laporan Polisi No. LP/B/2638/IX/2023/SPKT/POLRES
METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 03 September 2023 (vide
Bukti P-8). Namun Pengadu kemudian mencabut Laporan tersebut karena Teradu
berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Perdamaian yang dilakukan oleh
Pengadu demi menjaga keharmonisan dalam rumah tangga sebagaimana tujuan awal
dari pernikahan dan mengingat bahwa Pengadu dan Teradu telah memiliki seorang
anak yang memerlukan kasih sayang kedua orang tuanya. Akan tetapi, setelah
Pengadu menyetujui perdamaian dan pencabutan laporan di Kepolisian justru Teradu
mengajukan permohonan cerai kepada Pengadu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu
RI. Hal tersebut dibenarkan oleh saksi Pengadu atas nama Trisno Sucipto yang
merupakan Bapak Kandung dari Pengadu yang menerangkan bahwa saksi sengaja
datang dari kampung untuk mendamaikan percecokan yang terjadi antara Pengadu
dan Teradu, dan membenarkan telah terjadi KDRT kepada Pengadu yang dilakukan
oleh Teradu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam proses perceraian
pada tanggal 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024, Teradu membawa anak Pengadu
dan Teradu atas nama Hazka berlibur ke Bali dengan alasan Perjalanan Dinas. Setelah
beberapa hari melakukan perjalanan dinas, Pengadu tidak dapat menghubungi Teradu
dan anak Pengadu atas nama Hazka. Oleh karena Pengadu merasa khwatir Teradu
akan membawa lari anak Pengadu, maka Pengadu menyewa Pihak Ketiga untuk
mencari informasi keberadaan anak Pengadu yang dibawa oleh Teradu ke Bali.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat berada di Bali dalam
rangkan perjalanan dinas, Teradu terlihat di kolam renang dan di lobby hotel bersama
dengan seorang perempuan yang diduga sebagai Penyelenggara Pemilu di hotel tempat
Teradu beserta anak Hazka menginap yaitu di Hotel Grand Palace Bali (vide Bukti P-9).
Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi Pengadu atas nama Fransiskus Uju Mau yang
diminta untuk mencari keberadaan anak Hazka, bahwa hasil pantauan saksi atas
nama Fransiskus Uju Mau diketahui bahwa Teradu bersama anak Hazka pada saat
perjalanan dinas ke Bali didapati bersama dengan seorang Perempuan, yang oleh saksi
dilihat berada di kolam renang, di restoran hotel, dan dilobby hotel (vide Bukti P-10).
Bahwa Teradu mengakui perempuan yang berada di lobby bersama Teradu adalah
orang yang sama dengan perempuan yang berada di kolam renang. Selanjutnya Teradu
juga mengakui mengenal perempuan tersebut pada saat mengikuti seleksi Bawaslu RI,
serta juga mengakui perempuan tersebut telah bersuami.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap keseluruhan alat
bukti yang disampaikan oleh Pengadu tidak dibantah oleh Teradu. Akan tetapi, Teradu
keberatan dengan cara Pengadu memperoleh alat bukti tersebut berupa percakapan,
foto, yang diambil dari handphone Teradu dan video yang diambil oleh saksi Pengadu
Fransiskus Uju Mau. Terungkap pula fakta bahwa alat bukti yang diambil oleh Pengadu
dari handphone Teradu pada saat Pengadu dan Teradu masih berstatus suami isteri.
Bahwa terhadap bukti yang disampaikan oleh Pengadu tersebut, sesuai keterangan
Ahli Pengadu atas nama Mukhlis Prasetya Aji yang merupakan Dosen di Universitas
Muhammadiyah Purwokerto dan seorang Ahi Forensik yang sudah pernah membantu
di berbagai institusi sebanyak 163 (seratus enam puluh tiga) kasus, bukti percakapan
dan bukti gambar yang diajukan oleh Pengadu merupakan bukti asli yang belum diedit
yang diambil dari perangkat handphone demikian pula dengan bukti video merupakan
bukti asli yang belum diedit, sehingga bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai alat
bukti.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa akibat perbuatan Teradu
yang tidak pantas atau tidak sononoh sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadu
pada tanggal 10 November 2023 mengajukan laporan pengaduan yang ditujukan
kepada Ketua BAWASLU RI dan Sekertaris Jenderal BAWASLU RI selaku atasan dari
Teradu karena Teradu merupakan ASN yang juga menjabat sebagai Pejabat Eselon Tiga
di Bawaslu RI, sehingga Teradu merupakan bagian sebagaimana dari penyelenggara
pemilu. Akan tetapi laporan Pengadu tersebut tidak pernah ditindaklanjuti, sehingga
Pengadu berinisiatif melakukan upaya hukum melalui DKPP dengan Surat Pengaduan
terhadap Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap in casu Teradu (vide Bukti P-21).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait Ketua
Bawaslu RI menerangkan benar menerima surat Pengadu tanggal 10 November 2023.
Atas surat Pengadu tersebut kemudian Pihak Terkait Ketua Bawaslu RI
menindaklanjuti dengan memberi disposisi kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu RI
selaku Pejabat yang berwenang melakukan pembinaan terhadap jajaran di Sekretariat
Jenderal Bawaslu RI untuk diproses lebih lanjut. Hal itu sesuai dengan Pasal 5 dan
Pasal 6 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Bahwa sesuai fakta Pihak Terkait Sekretaris Jenderal Bawaslu RI kemudian
menindaklanjuti surat Pengadu tanggal 10 November 2023 bersamaan dengan surat
Teradu tertanggal 31 Oktober 2023 tentang Permohonan Cerai. Bahwa Pihak Terkait
Sekretaris Jenderal Bawaslu RI kemudian menindaklanjuti dengan melakukan
beberapa tindakan, yaitu membentuk Tim Klarifikasi sebagai upaya merukunkan
kembali suami isteri melalui proses mediasi sesuai dengan ketentuan SE BAKN No.
8/SE/1983. Tim Klarifikasi dibentuk berdasarkan surat tugas Sekretaris Jenderal
Bawaslu RI Nomor 1954/KP.08/SJ/11/2023 tertanggal 21 November 2023, yang terdiri
dari Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum, Inspektur Wilayah II, dan Kepala
Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu selaku atasan langsung Sdr. Fathul
Andi Rizky Harahap in casu Teradu (vide Bukti PT1-6). Bahwa Tim Klarifikasi kemudian
melaksanakan empat kali mediasi, sebagai bagian dari pembinaan, untuk
mendamaikan/merujukan kembali kedua belah pihak. Proses mediasi dilaksanakan
pada tanggal 23 November 2023, tanggal 12 Januari 2024, tanggal 23 Januari 2024,
dan tanggal 26 Januari 2024 (vide Bukti PT1-7). Bahwa Tim Klarifikasi pada tanggal 31
Januari 2024 menyampaikan laporan terkait tindak lanjut permohonan izin cerai PNS
atas nama Fathul Andi Rizky Harahap in casu Teradu (vide Bukti PT1-8). Bahwa
selanjutnya Pihak Terkait Sekretaris Jenderal Bawaslu RI menindaklanjuti laporan Tim
Klarifikasi dengan menetapkan Keputusan Pemberian Ijin Perceraian Nomor:
396/KP.08/SJ/02/2024 tertanggal 23 Februari 2024, dan Biro SDM dan Umum
menyampaikan Surat Keputusan tersebut kepada Sdr. Fathul Andi Rizky Harahap dan
Sdri. Santika Lucky Aristawati (vide Bukti PT1-10).
Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai, tindakan Teradu
melakukan KDRT kepada Pengadu merupakan tindakan yang tidak pantas dan patut
dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), terlebih Teradu merupakan ASN
yang bekerja di lingkungan Penyelenggara Pemilu, sehingga dalam posisi Teradu
tersebut dituntut lebih dari sekedar ASN yang tidak bekerja di lembaga Penyelenggara
Pemilu karena selain terikat dengan kode etik dan pedoman perilaku ASN, Teradu juga
terikat dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 5 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut Pearturan DKPP 2/2017) yang menyatakan: “Kode Etik
bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh: b. Jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu.
Selain itu, Pasal 1 ayat (30) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu juga diatur bahwa:
“Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota KPU, anggota KPU Provinsi, KIP Aceh,
anggota KPU Kabupaten/Kota, KIP Kabupaten/Kota, anggota PPK, Anggota PPS,
anggota PPLN, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, Panwaslih Aceh, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota
Panwaslu Kelurahan/Desa, anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan/atau
Pengawas TPS serta jajaran kesekretariatan Penyelenggara Pemilu yang diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.”
Bahwa oleh karena itu merujuk pada ketentuan tersebut di atas, maka selaku ASN
seharusnya Teradu menaati peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf
k mengatur:
Ayat (1) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
Ayat (2) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi
pengaturan perilaku agar Pegawai ASN: k. memegang teguh nilai dasar ASN
dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN
Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 huruf f diatur: “PNS wajib f. menunjukkan
integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap
orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan”. Pasal 3 huruf f tersebut kemudian
ditegaskan kembali dalam Pasal 6 huruf f Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor
6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur: “Kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: f menunjukkan integritas dan keteladanan dalam
sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di
luar kedinasan;
Kemudian dalam Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP 2/2017 juga diatur “Dalam
melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a.
memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
Bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal di atas, tindakan Teradu yang melakukan
KDRT kepada Pengadu merupakan tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum
dan etika penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu tersebut sudah mencoreng nama
lembaga dan memiliki dampak negatif yang menimbulkan turunnya harkat, martabat,
citra, kepercayaan, nama baik Bawaslu RI, padahal selaku ASN Teradu seharus
bersikap menjaga harkat dan martabat lembaga Bawaslu RI di tempat Teradu bekerja.
Oleh karena itu, dalil aduan Pengadu tentang KDRT yang dilakukan oleh Teradu
kepada Pengadu terbukti.
Bahwa selain melakukan KDRT kepada Pengadu, sesuai fakta Teradu
berdasarkan bukti P-3a melakukan percakapan yang tidak patut dan pantas dengan
seorang perempuan yang diduga peserta pemilihan kepada daerah pada salah satu
kabupaten. Terlepas dari kebenaran perempuan tersebut selaku peserta pemilihan
kepada daerah, Teradu seharusnya menjaga martabat diri dan lembaga Bawaslu RI.
Bahwa Pasal 8 huruf k dan huruf l serta Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP 2/2017
mengatur:
Pasal 8:
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau
sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye;
l. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan
dengan peserta Pemilu tertentu
Pasal 15 huruf d:
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan,
baik langsung maupun tidak langsung;
Dengan demikian, merujuk ketentuan Pasal di atas, tindakan Teradu yang melakukan
percakapan disertai dengan foto tidak senohoh sangat bertentangan dengan Pasal 8
huruf k dan huruf l serta Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP 2/2017. Oleh karena itu,
DKPP menilai percakapan yang disertai foto yang tidak senonoh yang dilakukan oleh
Teradu tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan etika
penyelenggara Pemilu. Selain itu, DKPP juga menilai kepergian Teradu ke Bali dengan
tujuan dinas telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yaitu bertemu dengan
perempuan yang diduga sebagai penyelenggara pemilu dan berstatus sebagai isteri
orang lain merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara pemilu. Bahwa Teradu sebagai pejabat publik tidak mampu memelihara
dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu RI.
Seharusnya Teradu yang sadar akan kedudukannya sebagai Pejabat Struktural di
Bawaslu RI mampu menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan
undangan-undangan yang berlaku. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terkait
perbuatan tidak pantas yang dilakukan oleh Teradu terbukti.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, DKPP berpendapat dalil aduan
Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku ASN dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf k
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara, Pasal 3 huruf f
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil, Pasal 6 huruf f Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6
Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 huruf k, huruf
l, dan Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Oleh karena itu, DKPP memiliki alasan yang kuat untuk memberi sanksi berat
kepada Teradu dan memerintahkan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI untuk
melaksanakan sanksi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.