Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.125/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KIP Aceh
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 11/01/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-11-2017
👁 16 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 22 November 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pada Tanggal 7 Februari Tahun 2017, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KIP Aceh mengeluarkan Surat Nomor 270/0839 Perihal: Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh dan Berita Acara Nomor: 23/BA-KIP Aceh/II/2017 Tentang Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Calon Pengganti Antar Waktu (CPAW) Anggota DPR Aceh yang memenuhi syarat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan 5 atas nama Hadya Noer; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI selaku Ketua dan Anggota KIP Aceh diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya mengeluarkan 2 (dua) Berita Acara untuk objek yang sama terkait PAW Anggota DPRA Dapil 5 dari PPP. Pertama, Berita Acara Nomor 23/BA-KIP Aceh/II/2017 tanggal 7 Februari 2017 berisi penyampaian CPAW anggota DPRA dari PPP atas nama Tgk.
Pasal DilanggarPasal 12 Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pedoman Tehnis Verifikasi Syarat; Pasal 12; Pasal 26; Pasal 6 ayat (2); Pasal 8; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I atas nama H. Ridwan Hadi, Teradu II atas nama Robby Syah Putra, Teradu III atas nama Fauziah, Teradu IV atas nama Junaidi, Teradu V atas nama Muhammad, dan Teradu VI atas nama Hendra Fauzi selaku Ketua dan Anggota KIP Aceh sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 125/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 207/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 125/DKPP- PKE-VI/2017, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Hadya Noer Pekerjaan/Lembaga : Konsultan/DPW PPP Aceh Alamat : Bukit Az Zikra Jln. Syukur nomor 3, Sentul, Kabupaten Bogor. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Ridwan Hadi Pekerjaan/Lembaga : Ketua KIP Aceh Alamat : Jln. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip, Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I; Nama : Robby Syah Putra Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Aceh Alamat : Jln. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip, Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II; Nama : Fauziah Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Aceh Alamat : Jln. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip, Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III; Nama : Junaidi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Aceh Alamat : Jln. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip, Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IV; Nama : Muhammad Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Aceh Alamat : Jln. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip, Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V; Nama : Hendra Fauzi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Aceh Alamat : Jln. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip, Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VI; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan Saksi Pengadu; Mendengarkan keterangan Saksi Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 22 November 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pada Tanggal 7 Februari Tahun 2017, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KIP Aceh mengeluarkan Surat Nomor 270/0839 Perihal: Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh dan Berita Acara Nomor: 23/BA-KIP Aceh/II/2017 Tentang Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Calon Pengganti Antar Waktu (CPAW) Anggota DPR Aceh yang memenuhi syarat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan 5 atas nama Hadya Noer; 2. Pengadu mendalilkan bahwa surat pengajuan CPAW dan berita acara yang dikeluarkan Para Teradu pada tanggal 7 Februari Tahun 2017 sudah sesuai dengan ketentuan hukum, bahwa CPAW DPR Aceh Daerah Pemilihan 5 dari PPP yang memenuhi syarat adalah Hadya Noer yang merupakan peroleh suara nomor 3 pada Pemilu Legislatif Tahun 2014; 3. Pada Tanggal 27 Juli Tahun 2017, Para Teradu kembali mengeluarkan Berita Acara Nomor 54/BA-KIP Aceh/VII/2017 Tentang Klarifikasi Calon Pengganti Antar Waktu DPR Aceh dari PPP Daerah Pemilihan 5 yang menyatakan bahwa calon legislatif peroleh suara nomor 2 atas nama Fakhrurrazi H. Cut memenuhi syarat sebagai calon PAW DPRA; 4. Pengadu mendalilkan bahwa Fakhrurrazi H. Cut, berdasarkan dokumen bukti pendukung yang diajukan, telah mengundurkan diri dari PPP, dikarenakan maju sebagai Calon Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017 melalui jalur perseorangan; 5. Pengadu mendalilkan setelah Fakhrurrazi H. Cut kalah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017, yang bersangkutan ingin mengambil kembali kursi DPR Aceh melalui proses pergantian antar waktu; 6. Berdasarkan hal demikian, Pengadu memohon kepada DKPP agar memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diduga dilakukan Ketua dan Anggota KIP Aceh selaku Teradu. KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Pengadu tetap pada pendiriannya bahwa tindakan yang dilakukan Para Teradu dalam mengeluarkan surat dan berita acara tentang CPAW DPR Aceh dari PPP Daerah Pemilihan 5 adalah perbuatan melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak konsisten; 2. Pengadu menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan Fakhrurrazi H. Cut dengan mengundurkan diri sebagai anggota PPP untuk kepentingan maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017 adalah tindakan yang syah dan berdasar hukum, bahwa persyaratan calon peserta pemilihan kepala daerah dari jalur perseorangan di Aceh, mengharuskan Fakhrurrazi H. Cut mundur dari partai politik adalah fakta yang tidak terbantahkan. Dengan demikian, bahwa yang bersangkutan telah melepaskan haknya untuk menjadi CPAW untuk Pemilu Legislatif Tahun 2014. [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aquo et bono). [2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi surat keputusan DPP Partai Persatuan Pembangunan Tentang Pemberhentian Fakhrurrazi H. Cut; 2. Bukti P-2 : Fotokopi surat pengunduran diri Fakhrurrazi H. Cut pada tanggal 14 Mei Tahun 2016; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat keterangan pengunduran diri dari PAC PPP Aceh Utara nomor 01/IN-SKT.PD/A.5/VIII/2016 Tanggal 16 Maret Tahun 2016; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Berita Acara KIP Aceh nomor 23/BA.KIP Aceh/II/2017 Tanggal 7 Februari Tahun 2017 Tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan calon pengganti antar waktu DPR Aceh, hasil pemilihan umum Tahun 2014 atas nama Hadya Noer; 5. Bukti P-5 : Fotokopi surat KIP Aceh nomor 270/0893 tanggal 7 Februari Tahun 2017 perihal pengganti antar waktu calon DPR Aceh; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara KIP Aceh nomorv 54/BA-KIP Aceh/VII/2017 Tanggal 27 Juli Tahun 2017 Tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti antar waktu DPR Aceh, hasil pemilihan umum Tahun 2014 atas nama Fakhrurrazi H. Cut; 7. Bukti P-7 : Fotokopi surat keterangan saksi a.n Murdani Yusuf dan Erdar M. Nur; 8. Bukti P-8 : Fotokopi surat penetapan Balon Bupati yang ditetapkan oleh KIP Aceh; 9. Bukti P-9 : Fotokopi surat penetapan nomor urut Balon Bupati yang dikeluarkan oleh KIP Aceh ; 10. Bukti P-10 : Fotokopi materi alat peraga Visi dan Misi Balon Bupati yang dikeluarkan oleh KIP Aceh; [2.5.] Menimbang pada Sidang DKPP tanggal 22 November 2017, DKPP juga telah mendengarkan keterangan saksi fakta Pengadu atas nama Edwar M.Nur yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut : Edwar M. Nur (Sekretaris PPP Wilayah Aceh) 1. Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 7 Februari Tahun 2017, KIP Aceh mengeluarkan Berita Acara Nomor 23/BA-KIP/II/2017 yang memuat nama Hadya Noer dengan penjelasan Memenuhi Syarat (MS) untuk diajukan sebagai CPAW DPR Aceh; 2. Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 27 Juli Tahun 2017, KIP Aceh kembali mengeluaran surat Berita Acara Nomor 54/BA- KIP/II/2017 yang memuat nama Fakhrurrazi H. Cut dengan penjelasan MS untuk diajukan sebagai CPAW DPR Aceh, sehingga surat yang dikeluarkan KIP Aceh berbeda dengan surat yang dikeluarkan tanggal 7 Februari Tahun 2017; 3. Saksi menenerangkan bahwa DPW PPP Aceh akan meneruskan surat pengunduran diri Fakhrurrazi H. Cut ke DPP PPP dikarenakan yang bersangkutan akan mengikuti Pilkada Kabupaten Aceh Utara melalui jalur perseorangan; 4. Saksi menerangkan bahwa dalam dokumen melalui surat KIP Aceh utara tertera bahwa Fakhrurrazi H. Cut sebagai calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017; 5. Saksi menerangkan bahwa dengan terbitnya surat penetapan Calon perseorangan dalam Pilkada Aceh Utara Tahun 2017, maka Fahrurozi resmi mengundurkan diri sebagai Anggota PPP; 6. Saksi menerangkan bahwa saksi merupakan perpanjangan tangan yang resmi dari DPP PPP. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.6] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 22 November tahun 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pada tanggal 3 Februari 2017, Para Teradu menerima surat dari Wakil Ketua DPR Aceh dengan Nomor Surat 161/301 tanggal 2 Februari 2017 Perihal Usulan Pergantian Antar Waktu Anggota DPR Aceh dari Partai Persatuan Pembangunan, dengan menyebutkan usulan Nama Pergantian Hadya Noer (vide bukti T.01); 2. Ketentuan Pasal 360 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD antara lain disebutkan, pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan nama anggota DPRD Provinsi yang diberhentikan antar waktu dan meminta nama CPAW kepada KPU Provinsi. Lebih lanjut KPU Provinsi menyampaikan nama CPAW berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 ayat (1) dan ayat (2) kepada Pimpinan DPRD Provinsi paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya surat Pimpinan DPRD Provinsi; 3. Para Teradu menanggapi surat DPR Aceh melalui Surat KIP Aceh Nomor 270/0839 tanggal 7 Februari 2017 Perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh dan Berita Acara Nomor 23/BA-KIP Aceh/II/2017 tanggal 7 Februari 2017 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014. Surat dan berita acara tersebut menjelaskan kepada Ketua DPR Aceh bahwa sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Jo Pasal 14 PKPU Nomor 22 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 03 Tahun 2011 menyatakan, dikarenakan anggota DPR Aceh bernama Tgk. H. Muchtar A. Al-Khutby meninggal dunia, maka digantikan oleh calon Anggota DPRD Provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama dan dari daerah pemilihan yang sama. Adapun peringkat suara sah terbanyak berikutnya adalah calon legislatif Nomor urut 9 (sembilan) atas nama Fakhrurrazi H. Cut. (vide bukti T.02); 4. Fakhrurrazi H. Cut telah mengundurkan diri yang dibuktikan dengan surat permohonan berhenti sebagai Pengurus Kecamatan Dewantara Partai Persatuan Pembangunan di atas materai yang cukup, dan diperkuat dengan surat keterangan pengunduran diri Nomor 01/IN-SRT PD/A.5/VIII/2016 tanggal 16 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Aceh Utara, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat lagi sebagai Calon PAW anggota DPR Aceh dari Partai yang sama pada daerah pemilihan yang sama. (vide bukti T.03) ; 5. Ketentuan Pasal 13 ayat (6) dan Pasal 14 PKPU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disebutkan calon PAW Anggota DPRD Provinsi yang diberhentikan oleh partai politik dibuktikan dengan SK Pemberhentian dari partai politik sesuai dengan AD-ART Partai Politik yang dan/atau salinan Putusan Mahkamah Partai Politik, Putusan Pengadilan Negeri (PN) atau Putusan Mahkamah Agung (MA); 6. Pasal 14 PKPU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disebutkan Anggota DPRD Provinsi yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon Anggota DPRD Provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama, dalam hal calon tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat digantikan oleh yang memperoleh suara terbanyak berikutnya; 7. Para Teradu dengan Surat KIP Aceh Nomor 270/0839 tanggal 7 Februari 2017 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh, menyebutkan peringkat suara terbanyak berikutnya setelah Fakhrurrazi H. Cut adalah Nomor urut 3 (tiga) atas nama Hadya Noer dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon PAW Anggota DPR Aceh dari Partai Persatuan Pembangunan mewakili Daerah Pemilihan Aceh 5, sedangkan proses-proses selanjutnya akan dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait (vide bukti T.02) ; 8. Pada tanggal 20 Februari 2017 Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Aceh dengan Suratnya Nomor 05/IN/DPW/II/2017 perihal Pernyataan Keberatan Terkait PAW Anggota Fraksi PPP DPRA, mengajukan keberatan terkait dengan PAW Anggota F-PPP DPRA kepada KIP Aceh bahwa yang mengajukan PAW Anggota DPR Aceh menggantikan Alm. Tgk. H. Mukhtar A. Al-Khutby dari kubu PPP yang tidak sah, yang tidak diakui oleh Menkumham RI (vide bukti T.04) ; 9. Para Teradu melalui Surat KIP Aceh dengan Nomor 270/1085 tanggal 22 Februari 2017 perihal Penjelasan Terhadap Keberatan Terkait dengan PAW Anggota F-PPP DPRA, telah memberikan penjelasan kepada Dewan Pimpinan Daerah Pengurus Harian PPP Provinsi Aceh bahwa KIP Aceh hanya menyampaikan nama calon PAW yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama pada Daerah Pemilihan yang sama, berdasarkan surat Pimpinan DPR Aceh dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterima surat dari Pimpinan DPR Aceh (vide bukti T.05) ; 10. Pada tanggal 18 Juli 2017, KIP Aceh kembali menerima surat dari Ketua DPRA dengan nomor surat 161/1787 tanggal 18 Juli 2017 perihal Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Aceh dari Partai Persatuan Pembangunan. Dalam surat Pimpinan DPR Aceh tersebut di atas, disebutkan usulan PAW dari Alm. Tgk. H. Muchtar A. Al-Khutby digantikan dengan Fakhrurrazi H. Cut. (vide bukti T.06) ; 11. Bahwa terhadap surat tersebut pada poin 10 di atas, Para Teradu tidak dapat melakukan proses diakibatkan PAW Tgk. H. Muchtar A. Al-Khutby sudah pernah dikeluarkan oleh Para Teradu dengan Surat KIP Aceh Nomor 270/0839 tanggal 7 Februari 2017 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh dan Berita Acara nomor 23/BA-KIP Aceh/II/2017 tanggal 7 Februari 2017 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014. (vide bukti T.02) ; 12. Para Teradu menerima surat dari Ketua DPRA dengan nomor 161/1787 tanggal 18 Juli 2017 perihal Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Aceh dari PPP yang intinya meminta nama PAW dari PPP Provinsi Aceh tidak lagi atas nama Hadya Noer tetapi atas nama Fakhrurrazi H. Cut. Para Teradu pada tanggal 19 Juli 2017 melangsungkan rapat pleno KIP Aceh untuk menindaklanjuti surat DPR Aceh tersebut, dengan keputusan: a) Meminta klarifikasi kepada DPR Aceh terkait Surat Nomor 161/1787 tanggal 18 Juli 2017 perihal Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Aceh dari Partai Persatuan Pembangunan, padahal DPR Aceh telah pernah mengeluarkan surat terkait PAW Alm. Sdr. Tgk. H. Muchtar A. Al-Khutby dengan nomor surat 161/301 tanggal 2 Februari 2017 perihal Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Aceh dari PPP, dengan menyebutkan usulan Nama PAW dari Alm. Tgk. H. Muchtar A. Al-Khutby digantikan dengan Hadya Noer; b) Meminta klarifikasi kepada Pengurus DPW PPP Provinsi Aceh, yang sebelumnya menerangkan sdr. Fakhrurrazi H. Cut telah mengundurkan diri dari PPP dan saat ini diajukan sebagai PAW menggantikan Alm. Tgk. H. Muchtar A. Al-Khutby (vide bukti T.07); 13. Bahwa untuk menindaklanjuti keputusan rapat pleno KIP Aceh tersebut pada angka 12 di atas, Para Teradu telah meminta klarifikasi kepada DPR Aceh dengan Surat Nomor 270/2398 tanggal 19 Juli 2017 perihal Mohon Klarifikasi, yang pada pokoknya meminta kepada Pimpinan DPR Aceh untuk memberikan klarifikasi terhadap usulan DPR Aceh dari usulan sebelumnya dengan surat DPRA Nomor 161/301 tanggal 2 Februari 2017 perihal Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Aceh dari PPP dan usulan selanjutnya dengan surat DPRA Nomor 161/1787 tanggal 18 Juli 2017 perihal Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Aceh dari Partai Persatuan Pembangunan. (vide bukti T.08) ; 14. Bahwa untuk menindaklanjuti keputusan rapat pleno KIP Aceh tersebut pada angka 12 di atas, Para Teradu juga meminta klarifikasi dari DPW PPP Provinsi Aceh (vide bukti T.09); 15. DPR Aceh telah melakukan klarifikasi terhadap permintaan Para Teradu pada tanggal 24 Juli 2017 dengan surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Aceh dengan Nomor Surat 161/1853 tanggal 24 Juli 2017 perihal Klarifikasi PAW Partai Persatuan Pembangunan sisa masa jabatan 2014 – 2019, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Gubernur Aceh telah menyurati Kementerian Hukum dan HAM RI mengenai keabsahan Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan dengan Surat Nomor 210/2551 tanggal 27 Februari 2017 perihal penjelasan kepengurusan PPP dan terhadap surat Gubernur Aceh tersebut, Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-17 tanggal 21 Maret 2017 perihal Penjelasan Kepengurusan PPP menyatakan bahwa Kepengurusan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH- 06.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021, adalah Kepengurusan dengan Ketua Umum H. M. Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal H. Asrul Sani yang merupakan atasan DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Aceh yang diketuai oleh sdr. Tgk. H. Amri M. Ali, sehingga proses PAW Pengadu tidak dapat diteruskan oleh Gubernur Aceh (vide bukti T.10) ; 16. Bahwa selain meminta klarifikasi kepada DPR Aceh, Para Teradu juga meminta klarifikasi kepada DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Aceh yang mengajukan PAW atas nama Fakhrurrazi H. Cut, dan hasil klarifikasi Para Teradu kepada DPW PPP Provinsi Aceh pada pokoknya menerangkan bahwa: a) Surat pernyataan pengunduran diri sdr. Fakhrurrazi saat mencalonkan diri sebagai Bupati Aceh Utara tidak pernah ada/sampai ke DPW PPP Aceh, dan tidak pernah diproses pengunduran diri sdr. Fakhrurrazi sehingga sdr. Fakhrurrazi masih tercatat sebagai Anggota PPP dan memiliki hak penuh sesuai dengan AD/ART serta masih sah sebagai calon anggota DPR Aceh sebagaimana tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) (vide bukti T-11) ; b) DPW PPP Provinsi Aceh juga menguatkan keterangannya dalam Rapat Klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu dengan membuat Surat Pernyataan Nomor ist/DPW/A/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017 yang ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Sekretaris DPW PPP Provinsi Aceh (vide bukti T-12) ; 17. Bahwa berdasarkan angka 15 dan 16 di atas, Para Teradu menindaklanjutinya dengan surat KIP Aceh Nomor 270/2608 tanggal 27 Juli 2017 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh dan Berita Acara nomor 54/BA-KIP Aceh/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, menjelaskan kepada Ketua DPR Aceh bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Jo Pasal 14 PKPU Nomor 22 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 03 Tahun 2011 disebutkan dikarenakan yang bersangkutan meninggal dunia, maka digantikan oleh calon Anggota DPRD Provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari Parta i Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yaitu dari Alm. Tgk. H. Muchtar A. Al-Khutby kepada Fakhrurrazi H. Cut dengan pertimbangan bahwa Fakhrurrazi H. Cut tidak terbukti keluar dari PPP berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang diajukan oleh DPW PPP Provinsi Aceh kepada KIP Aceh (vide bukti T-13) ; 18. Bahwa terhadap proses PAW, Para Teradu diberikan waktu 5 (lima) hari kerja untuk menindaklanjuti surat DPR Aceh dan berdasarkan angka 2 di atas terhadap proses PAW, Para Teradu atas nama KIP Aceh memiliki hubungan perikatan dengan DPR Aceh; 19. Para Teradu tidak melibatkan diri dalam konflik internal partai dan tidak menafsirkan sah atau tidaknya surat pengunduran diri seseorang, yang diutamakan adalah dari segi persyaratan materil telah terpenuhi; 20. Terkait permintaan klarifikasi Anggota Majelis DKPP RI Ida Budhiati yang meminta Para Teradu untuk menerangkan tanggal/waktu tindak lanjut KIP Aceh terhadap Surat DPR Aceh Nomor 161/301 tanggal 2 Februari 2017 perihal Usulan Pergantian Antar Waktu Anggota DPR Aceh dari Partai Persatuan Pembangunan dan Surat DPR Aceh Nomor 161/1787 tanggal 18 Juli 2017 hal Usulan Pergantian Waktu Anggota DPR Aceh dari Partai Persatuan Pembangunan, dapat Para Teradu jelaskan sebagai berikut: a) Surat DPR Aceh Nomor 161/301 tanggal 2 Februari 2017 perihal Usulan Pergantian Waktu Anggota DPR Aceh dari Partai Persatuan Pembangunan diterima KIP Aceh pada tanggal 3 Februari 2017 yang dibuktikan oleh Para Teradu dengan bukti T.01 pada jawaban Teradu. Dalam bukti tersebut tertera tanggal diterima suratnya dimaksud pada tanggal 3 Februari 2017. Selanjutnya Para Teradu menindaklanjuti Surat DPR Aceh dimaksud dengan mengirimkan Surat KIP Aceh Nomor 270/0839 tanggal 7 Februari 2017 perihal PAW Anggota DPR Aceh yang pada pokoknya Surat KIP Aceh tersebut memberikan nama calon PAW Anggota DPR Aceh dari PPP berdasarkan penelitian terhadap Keputusan KIP Aceh Nomor 08 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Keputusan KIP Aceh Nomor 07 Tahun 2014 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR Aceh Pemilihan Umum Tahun 2014. Bahwa Pasal 360 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD antara lain disebutkan, “Pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan Nama Anggota DPRD Provinsi yang diberhentikan antar waktu dan meminta nama calon PAW kepada KPU Provinsi. Lebih lanjut KPU Provinsi menyampaikan nama calon PAW berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 ayat (1) dan ayat (2) kepada Pimpinan DPRD Provinsi paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya surat Pimpinan DPRD Provinsi.”, maka Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan pasal dimaksud; b) Surat DPR Aceh Nomor 161/1787 tanggal 18 Juli 2017 perihal Usulan Pergantian Waktu Anggota DPR Aceh dari Partai Persatuan Pembangunan diterima KIP Aceh pada tanggal 18 Juli 2017, selanjutnya Para Teradu pada tanggal 19 Juli 2017 mengadakan pleno terhadap surat DPR Aceh dimaksud dengan salah satu hasilnya adalah untuk meminta klarifikasi kepada DPR Aceh berkaitan pengusulan proses PAW PPP yang sebelumnya sudah pernah diusulkan oleh PPP pengganti alm. Tgk. H. Mukhtar A. Al- Khutby digantikan dengan Hadya Noer; c) Hasil pleno sebagimana huruf b tersebut di atas Para Teradu meminta klarifikasi kepada DPR Aceh dengan Surat KIP Aceh Nomor 270/2398 tanggal 19 Juli 2017 perihal Mohon Klarifikasi. Surat KIP Aceh tersebut kemudian ditanggapi oleh DPR Aceh melalui surat DPR Aceh Nomor 161/1853 tanggal 24 Juli 2017 hal Klarifikasi PAW Partai Persatuan Pembangunan sisa masa jabatan 2014-2019 yang diterima KIP Aceh pada tanggal 25 Juli 2017; d) Berdasarkan klarifikasi DPR Aceh melalui surat sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas dan klarifikasi Pihak Pengurus DPW Partai Persatuan Pembangunan, Para Teradu menindaklanjuti Surat DPR Aceh tersebut dengan Surat KIP Aceh Nomor 270/2608 tanggal 27 Juli 2017 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh; e) Bahwa dapat Para Teradu jelaskan Surat DPR Aceh yang bisa Para Teradu jadikan dasar untuk ditindaklanjuti paling lambat 5 (lima) hari kerja adalah Surat DPR Aceh Nomor 161/1853 tanggal 24 Juli 2017 hal Klarifikasi PAW Partai Persatuan Pembangunan sisa masa jabatan 2014- 2019 yang diterima KIP Aceh pada tanggal 25 Juli 2017 dan Para Teradu telah menyampaikan nama Pengganti Antar Waktu sebagaimana permintaan DPR Aceh melalui Surat KIP Aceh Nomor 270/2608 tanggal 27 Juli 2017 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh; 21. KIP Aceh dalam hal PAW Anggota DPR Aceh memiliki perikatan hukum dengan DPR Aceh, tidak dengan partai politik. Perikatan dengan partai politik dalam hal PAW adalah ranah dari DPR Aceh; 22. Surat KIP Aceh Nomor 270/0839 tanggal 7 Februari 2017 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh dan Surat KIP Aceh Nomor 270/2608 tanggal 27 Juli 2017 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh, menurut hemat Para Teradu tidak perlu disampaikan kepada partai politik yang mengajukan PAW dan Pengadu dikarenakan format yang terdapat dalam Lampiran Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum sudah sangat baku dengan tujuan surat kepada Pimpinan DPRD Provinsi dan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur. Dalam hal ini juga DPR Aceh yang menerima dan meneruskan surat yang diajukan oleh Partai Politik serta DPR Aceh yang mengembalikan berkas PAW Pengadu; KESIMPULAN [2.7] Dari uraian sebagaimana di atas, Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Tanggal/waktu tindak lanjut KIP Aceh terhadap Surat DPR Aceh Nomor 161/301 tanggal 2 Februari 2017 perihal Usulan Pergantian Waktu (PAW) Anggota DPR Aceh dari Partai Persatuan Pembangunan dan Surat DPR Aceh Nomor 161/1787 tanggal 18 Juli 2017 perihal Usulan PAW Anggota DPR Aceh dari Partai Persatuan Pembangunan, dapat Para Teradu jelaskan sebagai berikut: a) Surat DPR Aceh Nomor 161/301 tanggal 2 Februari 2017 Perihal Usulan Pergantian Waktu Anggota DPR Aceh dari Partai Persatuan Pembangunan diterima KIP Aceh pada tanggal 3 Februari 2017 yang dibuktikan oleh Para Teradu dengan bukti T.01 pada jawaban Teradu. Dalam bukti tersebut tertera tanggal diterima suratnya dimaksud pada tanggal 3 Februari 2017. Selanjutnya Para Teradu menindaklanjuti Surat DPR Aceh dimaksud dengan mengirimkan Surat KIP Aceh Nomor 270/0839 tanggal 7 Februari 2017 Perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh yang pada pokoknya Surat KIP Aceh tersebut memberikan nama CPAW Anggota DPR Aceh dari Partai Persatuan Pembangunan berdasarkan penelitian terhadap Keputusan KIP Aceh Nomor 08 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Keputusan KIP Aceh Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR Aceh Pemilihan Umum Tahun 2014. Bahwa Pasal 360 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD antara lain disebutkan, “Pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan Nama Anggota DPRD Provinsi yang diberhentikan antar waktu dan meminta nama CPAW kepada KPU Provinsi. Lebih lanjut KPU Provinsi menyampaikan nama CPAW berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 ayat (1) dan ayat (2) kepada Pimpinan DPRD Provinsi paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya surat Pimpinan DPRD Provinsi.”, maka Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan pasal dimaksud; b) Surat DPR Aceh Nomor 161/1787 tanggal 18 Juli 2017 Perihal Usulan Pergantian Waktu Anggota DPR Aceh dari Partai Persatuan Pembangunan diterima KIP Aceh pada tanggal 18 Juli 2017, selanjutnya Para Teradu pada tanggal 19 Juli 2017 mengadakan Pleno terhadap Surat DPR Aceh dimaksud dengan salah satu hasilnya adalah untuk meminta klarifikasi kepada DPR Aceh berkaitan pengusulan proses PAW PPP yang sebelumnya sudah pernah diusulkan oleh PPP pengganti alm. Tgk. H. Mukhtar A. Al- Khutby digantikan dengan Hadya Noer; c) Dari hasil pleno sebagimana huruf b tersebut di atas Para Teradu meminta klarifikasi kepada DPR Aceh dengan Surat KIP Aceh Nomor 270/2398 tanggal 19 Juli 2017 Perihal Mohon Klarifikasi. Surat KIP Aceh tersebut kemudian ditanggapi oleh DPR Aceh melalui surat DPR Aceh Nomor 161/1853 tanggal 24 Juli 2017 perihal Klarifikasi PAW Partai Persatuan Pembangunan sisa masa jabatan 2014-2019 yang diterima KIP Aceh pada tanggal 25 Juli 2017; d) Berdasarkan klarifikasi DPR Aceh melalui suratnya sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas dan klarifikasi Pihak Pengurus DPW PPP, Para Teradu menindaklanjuti Surat DPR Aceh tersebut dengan Surat KIP Aceh Nomor 270/2608 tanggal 27 Juli 2017 Perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh; e) Bahwa dapat Para Teradu jelaskan Surat DPR Aceh yang bisa Para Teradu jadikan dasar untuk ditindaklanjuti paling lambat 5 (lima) hari kerja adalah Surat DPR Aceh Nomor 161/1853 tanggal 24 Juli 2017 hal Klarifikasi PAW Partai Persatuan Pembangunan sisa masa jabatan 2014- 2019 yang diterima KIP Aceh pada tanggal 25 Juli 2017 dan Para Teradu telah menyampaikan nama PAW sebagaimana permintaan DPR Aceh melalui Surat KIP Aceh Nomor 270/2608 tanggal 27 Juli 2017 Perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh; 2. Berdasarkan fakta persidangan, telah terbukti DPP PPP mengalami dualisme kepengurusan sampai dengan tingkat provinsi yang berakibat kepada berbedanya nama PAW yang diajukan antara DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Aceh dengan Ketua Tgk. H. Amri M. Ali yang mengusulkan Fakhrurrazi H. Cut sebagai PAW dari alm. Tgk. H. Muchtar A. Al-Khutby dan DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Aceh dengan Ketua Tgk. H. Mohd. Faisal Amin yang mengusulkan Pengadu atas nama Hadya Noer sebagai PAW dari alm. Tgk. H. Muchtar A. Al-Khutby; 3. KIP Aceh dalam PAW Anggota DPR Aceh memiliki perikatan hukum dengan DPR Aceh, tidak dengan partai politik. Perikatan dengan Partai Politik dalam hal PAW adalah ranah dari DPR Aceh; 4. Surat KIP Aceh Nomor 270/0839 tanggal 7 Februari 2017 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh dan Surat KIP Aceh Nomor 270/2608 tanggal 27 Juli 2017 perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh, menurut hemat Para Teradu tidak perlu disampaikan kepada Partai Politik yang mengajukan PAW dan Pengadu dikarenakan format yang terdapat dalam Lampiran Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum sudah sangat baku dengan tujuan surat kepada Pimpinan DPRD Provinsi dan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur. Dalam hal ini juga DPR Aceh yang menerima dan meneruskan surat yang diajukan oleh partai politik serta DPR Aceh yang mengembalikan berkas PAW Pengadu; 5. Keterangan Saksi Para Teradu yaitu Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Aceh atas nama Tgk. H. Amri M. Ali telah menerangkan bahwa sampai dengan saat digelarnya sidang perkara a quo, saudara saksi tidak pernah menerima permohonan pengunduran diri yang bersangkutan (Fakhrurrazi) apalagi melakukan proses tentang pengunduran diri tersebut menurut AD/ART dan peraturan organisasi PPP sehingga dikarenakan tidak adanya surat keputusan partai mengenai pemberhentian Saudara Fakhrurrazi maka Fakhrurrazi masih tetap tercatat sebagai Anggota Partai Persatuan Pembangunan; 6. Bahwa sesuai dengan keterangan saksi sebagaimana angka 4 di atas, Para Teradu memiliki keyakinan Berita Acara nomor 54/BA-KIP Aceh/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPR Aceh Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 yang diterbitkan oleh para Tergugat sudah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 7. Para Teradu sangat berkeyakinan telah melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan melakukan verifikasi dokumen calon pengganti antarwaktu anggota DPRA dan menyampaikannya kepada Pimpinan DPR Aceh sesuai dengan tata cara dan tenggang waktu yang telah ditentukan dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan baik terkait proses PAW maupun menyangkut kode etik Penyelenggara Pemilu; [2.8] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan menyatakan merehabilitasi pihak teradu; 3. Merehabilitasi Para Teradu dari seluruh dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.9] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-16,sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi surat DPRA nomor 161/301 yang ditujukan kepda Ketua KIP Aceh tertanggal 2 Februari Tahun 2017 Perihal usulan Penggantian antar waktu (PAW) Anggota DPR Aceh Partai Persatuan Pembangunan; Bukti T-2 : Fotokopi surat KIP Aceh nomor 270/039 Tanggal 7 Februari Tahun 2017 perihal pengganti antar waktu anggota DPR Aceh yang ditujukan kepada Ketua DPR Aceh; Bukti T-3 : Fotokopi surat DPC PPP Kabupaten Aceh Utara Pimpinan Harian Cabang perihal surat keterangan pengunduran diri nomor 01/IN- SKT.PD/A.5/VIII/2016 Tanggal 16 Maret Tahun 2016; Bukti T-4 : Fotokopi Surat DPW PPP Aceh nomor 05/IN/DPW/II/2017 tertanggal 20 Februari Tahun 2017 perihal Pernyataan keberatan terkait PAW anggota DPR Aceh yang ditujukan kepada KIP Aceh; Bukti T-5 : Fotokopi Surat KIP Aceh nomor 270/1085 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pengurus Harian PPP Provinsi Aceh tertanggal 22 Februari Tahun 2017; Bukti T-6 : Fotokopi Surat DPR Aceh nomor 161/1787 yang ditujukan kepada Ketua KIP Aceh perihal usulan penggantian antar waktu anggota DPR Aceh dari PPP tertanggal 18 Juli Tahun 2017; Bukti T-7 : Fotokopi Surat KIP Aceh melalui berita acara nomor 50.1/BA.KIP Aceh/VII/2017 Tentang Tanggapan terhadap surat DPR Aceh nomor 161/1787 Perihal usulan PAW dari PPP; Bukti T-8 : Fotokopi Surat KIP Aceh nomor 270/2398 yang ditujukan kepada DPR Aceh perihal Mohon Klarifikasi tanggal 19 Juli Tahun 2017; Bukti T-9 : Fotokopi surat KIP Aceh nomor 005/2587 yang ditujukan kepada Ketua DPW PPP Aceh, perihal undangan tertanggal 26 Juli Tahun 2017; Bukti T-10 : Fotokopi surat DPR Aceh nomor 161/1853 tertanggal 24 Juli Tahun 2017 perihal klarifikasi PAW PPP sisa masa jabatan 2014-2019; Bukti T-11 : Fotokopi surat KIP Aceh nomor berita acara nomor 53/BA-KIP Aceh/VII/2017 Tentang Klarifikasi terkait calon PAW DPR Aceh dari PPP daerah pemilihan Aceh 5; Bukti T-12 : Fotokopi Surat DPW PPP Provinsi Aceh perihal surat pernyataan nomor ist/DPW/A/VII/2017 tertanggal 27 Juli Tahun 2017; Bukti T-13 : Fotokopi Surat KIP Aceh nomor 270/2608 Tanggal 27 Juli Tahun 2017 perihal PAW anggota DPR Aceh yang ditujukan kepada Ketua DPR Aceh; Bukti T-14 : Fotokopi surat Gubernur Aceh nomor 161/4939 tertanggal 17 April Tahun 2017 yang ditujukan kepada Ketua DPR Aceh perihal PAW Anggota DPR Aceh dari PPP sisa masa jabatan 2014-2019; Bukti T-15 : Fotokopi Surat KEMENKUMHAM RI Direktorat jenderal Administrasi Hukum Umum nomor AHU.4.AB.11.01-17 tertanggal 17 Maret Tahun 2017 perihal Penjelasan Pengurusan PPP yang ditujukan kepada Gubernur Aceh; Bukti T-16 : Fotokopi surat DPR Aceh nomor 161/1055 tertanggal 25 April Tahun 2017 yang ditujukan kepada Tgk. Mohd. Faisal Amin (Ketua DPW PPP Prov. Aceh) perihal Penjelasan usulan PAW Anggota DPR Aceh; [2.9.1.] Menimbang pada Sidang DKPP tanggal 22 November 2017, DKPP juga telah mendengarkan keterangan saksi fakta Teradu atas nama Meri Kasihani yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut: Meri Kasihani (Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Pimpinan Romahurmuziy) 1. Saksi menerangkan bahwa proses PAW ini berjalan setelah meninggalnya Anggota DPR Aceh dari PPP atas nama Tgk. Muchtar A. Al. Kuthby dari daerah Pemilihan Aceh 5 ; 2. Saksi menerangkan bahwa PPP Wilayah Aceh tidak segera mengurus proses PAW Alm. Tgk. Muchtar A. Al. Kuthby karena di saat yang bersamaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017 segera berlangsung; 3. Saksi menerangkan bahwa saat Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2017, DPW PPP Pimpinan Djan Faridz mendukung Muzakir Manaf sementara DPW PPP Pimpinan Romahurmuziy mendukung Tarmizi Taher; 4. Saksi menerangkan bahwa DPW PPP Pimpinan Rohurmamuzi sebagaimana PPP yang sah atas pengakuan Kementerian Hukum dan HAM tidak pernah mengusulkan Hadya Noer sebagai calon pengganti antar waktu DPR Aceh untuk menggantikan Alm. Tgk. Muchtar A. Al. Kuthby; 5. Saksi menerangkan bahwa selaku partai yang sah atas pengakuan Kementerian Hukum dan HAM, PPP Pimpinan Romahurmuziy wajar dan beralasan jika meminta semua pihak terkait tidak melakukan langkah- langkah lebih jauh terkait proses PAW calon anggota DPR Aceh dimaksud; 6. Saksi menerangkan bahwa terkait surat pengunduran diri Fakhrurrazi H. Cut sebagaimana didalilkan Pengadu adalah tidak benar adanya. Saksi menjelaskan bahwa PPP Pimpinan Romahurmuziy tidak pernah menerima surat pengunduran diri tersebut. Saksi juga telah menanyakan kepada DPC PPP Aceh Utara perihal surat pengunduran diri dimaksud, dan mendapati informasi bahwa surat pengunduran Fakhrurrazi H. Cut tidak pernah ada; 7. Saksi menerangkan bahwa saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017 sedang berlangsung, saksi mengakui bahwa Fakhrurrazi H. Cut meminta dukungan; 8. Saksi menerangkan bahwa saat itu ada kesepakatan dalam konflik yang terjadi di Internal PPP sendiri. Saat Pemilu Legislatif tahun 2014 berlangsung, terjadi gesekan di Mahkamah Konstitusi (MK) antara Alm. Tgk. Muchtar A. Al. Kuthby dengan Fakhrurrazi H. Cut dan dimenangkan oleh Fakhrurrazi H. Cut; 9. Saksi menerangkan bahwa Fakhrurrazi H. Cut tidak pernah mengundurkan diri sebagai anggota PPP. Saksi menerangkan bahwa saksi mendapati surat pengunduran diri Fakhrurrazi H. Cut di belakang hari, namun yang harus dicatat adalah kalaupun Fakhrurrazi H. Cut mengundurkan diri, pengunduran diri yang dimaksud adalah dari kepengurusan Partai PPP bukan dari status keanggotaan partai di mana surat pengunduran diri tersebut diperuntukkan sebagai syarat maju sebagai calon Bupati Kabupaten Aceh Utara melalui jalur perseorangan dalam Pilkada Tahun 2017. Sehingga, dapat dipastikan bahwa Fakhrurrazi H. Cut masih terdaftar sebagai kader partai dan berhak atas PAW Calon Anggota DPR Aceh dari Partai PPP; [2.9.2.] Menimbang pada Sidang DKPP tanggal 22 November 2017, DKPP juga telah mendengarkan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Aceh yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut: 1. Bahwa hasil Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD daerah pemilihan Aceh II berdasarkan keputusan KPU yang tertuang dalam keputusan nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN/2014 Perihal Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota tertanggal 9 Mei 2014 adalah menempatkan Fakhruddazi H. Cut dengan perolehan suara (5.110) sebagai urutan pertama; Tgk. H. Muchtar A. Al – Kutby dengan perolehan suara (4.799) sebagai urutan kedua; Hadya Noer dengan perolehan suara (865) sebagai urutan ketiga dan seterusnya (Vide. Bukti T1) ; 2. Bahwa kemudian Partai Persatuan Pembangunan yang diwakili oleh DR. (HC). H. Suryadharma Ali (Ketua Umum DPP PPP) serta H. Romahurmuziy (Sekretaris Jenderal DPP PPP) melakukan upaya PHPU ke MK karena telah terjadi pemindahan suara Partai Persatuan Pembangunan salah satunya yang berkaitan dengan perkara ini adalah pada Dapil Aceh 5, dengan perolehan suara sebagaimana pada point 1; 3. Dalam Sidang PHPU tersebut Bawaslu Aceh juga hadir dan memberikan keterangan tertulis berdasarkan hasil Pengawasan yang dilakukan secara berjenjang; 4. Mahkamah Konstitusi dalam Amar Putusannya atas PHPU tersebut yang tertuang dalam Putusan Nomor 06-09-01/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 telah : membatalkan keputusan KPU nomor 411/Kpts//KPU/TAHUN 2014 perihal penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota tertanggal 9 Mei 2014 sepanjang perolehan suara calon atas nama Tgk. H. Muchtar A. Al – Kutby dan calon atas nama Fakhrurrazi H. Cut dari Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan Aceh 5; serta perolehan suara calon PPP atas nama Tgk. H. Muchtar A. Al – Kutby yang benar di Daerah Pemilihan Aceh 5 adalah 4.639 suara (Vide. Bukti T2) ; 5. Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Bawaslu Aceh dari media on line (serambinews.com) Tgk. H. Muchtar A. Al – Kutby telah meninggal dunia pada hari kamis tanggal 15 September tahun 2016 (Vide. Bukti T.3) ; 6. Bahwa tentang proses Pergantian antar waktu anggota DPRA atas nama Tgk. H. Muchtar A. Al – Kutby yang sedang dilakukan, Bawaslu Aceh tidak pernah menerima surat apapun dari para pihak (Pemohon, PPP, DPRA, Gubernur dan/atau KIP Aceh), baik surat yang ditujukan langsung ataupun berupa tembusan; 7. Bahwa untuk koordinasi dengan KIP Aceh terhadap perkara ini, Pasca Pemanggilan Bawaslu Aceh Oleh DKPP sebagai Pihak terkait maka Bawaslu Aceh mengirimkan surat dengan Nomor 356/K.AC/PM.00.01/XI/2017, pada tanggal 16 November 2017, perihal permohonan data kepada KIP Aceh, telah dijawab oleh KIP Aceh dengan surat bernomor 3643/PY.01.1.50/11/Prov/XI/2017 tanggal 20 November 2017 perihal Penyampaian Data. Surat ini diterima Bawaslu Provinsi Aceh pada tanggal 20 November 2017. Adapun data-data yang disampaikan adalah sebagai berikut (Vide. Bukti T.4); a) Surat Nomor 161/301 dari DPRA yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRA, ditujukan kepada Ketua KIP Aceh pada tanggal 2 Februari 2017 tentang Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Aceh dari partai Persatuan Pembangunan; b) Surat KIP Aceh nomor 270/0839 tanggal 7 Februari 2017 kepada Ketua DPRA perihal Pergantian Antar Waktu Anggota DPR Aceh yang inti surat tersebut adalah mengatakan bahwa Fakhrurrazi H. Cut adalah peringkat suara sah terbanyak nomor dua tidak memenuhi syarat sebagai pengganti antar waktu karena telah mengundurkan diri, dan menyatakan bahwa Hadya Noer memenuhi syarat sebagai pengganti antar waktu anggota DPRA dari PPP mewakili daerah Pemilihan Aceh 5; c) Surat Ketua DPRA Nomor 161/392 tanggal 10 Februari 2017 kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia perihal PAW anggota DPRA dari Partai Persatuan Pembangunan sisa masa jabatan 2014-2019 yang inti surat tersebut adalah mengusulkan Hadya Noer; d) Surat Gubernur Aceh Nomor 161/4939 tanggal 17 April 2017 Perihal PAW anggota DPRA dari PPP sisa masa jabatan 2014-2019 kepada Ketua DPRA yang intinya untuk berkoordinasi dengan DPW PPP terkait usulan PAW; e) Surat Ketua DPRA nomor 161/1055 tanggal 25 April 2017 perihal Penjelasan usulan PAW anggota DPRA dari PPP yang tujuan surat ini adalah kepada Tgk. H. Mohd. Faisal Amin (ketua DPW PPP Prov. Aceh); f) Surat Ketua DPRA Nomor 161/1787 tanggal 18 Juli tahun 2017 perihal Usulan PAW anggota DPRA dari PPP yang ditujukan ke Ketua KIP Aceh yang inti surat tersebut adalah DPW PPP telah mengusulkan PAW TGK.H. Muchtar A. Al-Khutby adalah Fakhrurrazi H. Cut; g) Surat KIP Aceh Kepada Ketua DPRA perihal Mohon Klarifikasi dengan nomor surat 270/2398 tanggal 19 Juli tahun 2017 yang inti surat tersebut adalah meminta klarifikasi dari DPRA, karena pada tanggal 2 Februari 2017 DPRA mengirim surat ke KIP Aceh yang mengusulkan PAW atas Tgk. H. Muchtar A. Al-Khutby digantikan dengan Hadya Noer sementara kemudian DPR Aceh mengusulkan kembali dengan surat tanggal 18 Juli tahun 2017 bahwa PAW atas Tgk. H. Muchtar A. Al-Khutby adalah Fakhrurrazi H. Cut; h) Surat Ketua DPRA nomor 161/1853 tanggal 24 Juli 2017 kepada Ketua KIP Aceh perihal Klarifikasi PAW PPP sisa masa Jabatan 2014-2019 yang intinya DPW PPP Provinsi Aceh yang kepengurusannya sesuai dengan Keputusan Kemenkum Ham nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tanggal 27 April 2016 mengusulkan PAW TGK. H. Muchtar A. Al-Khutby adalah Fakhrurrazi H. Cut; i) Surat KIP Aceh nomor 270/2608 tanggal 27 Juli 2017 kepada Ketua DPRA tentang PAW DPR Aceh yang intinya PAW Tgk. H. Muchtar A. Al-Khutby adalah Fakhrurrazi H. Cut 8. Bahwa berdasarkan Surat-surat yang diberikan oleh KIP Aceh sebagai balasan Surat Permohonan data oleh Bawaslu Aceh, tidak satupun yang ditujukan untuk Bawaslu Provinsi Aceh baik secara langsung ataupun sebagai tembusan; 9. Bahwa Pengawas Pemilihan Kepala daerah di Aceh berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dilaksanakan oleh Panwaslih Provinsi dan Panwaslih Kabupaten/Kota; 10. Bahwa Pembagian tugas pengawasan ini juga dikuatkan dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 sebagaimana diatur pada Pasal 34 yang menyebutkan : Pengawasan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRA, dan DPRK serta Pemilu Presiden dan wakil Presiden di Aceh dilakukan oleh Bawaslu Aceh, Panwaslu kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL serta Pengawas TPS. Selanjutnya Pasal 36 ayat (1) menyebutkan Pengawasan Pemilihan di Aceh dilakukan oleh Panwaslih Aceh, Panwaslih kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS; 11. Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 3 tahun 2016 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu, Bawaslu Aceh, Panwaslih Aceh, panwaslih kab/Kota, Panwaslih Kecamatan, Panwaslih Lapangan dan Pengawas TPS dalam penyelenggaraan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Aceh secara tegas memisahkan kewenangan pengawasan pemilihan dilakukan oleh panwaslih dan jajarannya sedangkan Pengawasan untuk pemilu dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan jajaranya; 12. Bahwa berdasarkan Qanun Nomor 6 tahun 2016 dan Perbawaslu Nomor 3 tahun 2016 tersebut jelas menggambarkan kewenangan Bawaslu Aceh, sehingga Bawaslu Aceh tidak mengetahui adanya surat Pengunduran diri Fakhrurrazi H. Cut. Dari partai persatuan pembangunan ketika mencalonkan diri sebagai sebagai calon Bupati pada Pilkada tahun 2017 di Kabupaten Aceh Utara sebagai calon perseorangan, yang dijadikan bukti oleh Pelapor dalam perkara ini. [2.9.3.] Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Aceh telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti PT-1 sampai dengan PT-4,sebagai berikut: Bukti PT-1 : Fotokopi surat DPRA nomor 161/301 yang ditujukan kepda Ketua KIP Aceh tertanggal 2 Februari Tahun 2017 Perihal usulan Pengga keputusan nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN/2014 perihal penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota tertanggal 9 Mei 2014 adalah menempatkan Fakhruddazi H. Cut dengan perolehan suara (5.110) sebagai urutan pertama; Tgk. H. Muchtar A. Al – Kutby dengan perolehan suara (4.799) sebagai urutan kedua; Hadya Noer dengan perolehan suara (865) sebagai urutan ketiga dan seterusnya ntian antar waktu (PAW) Anggota DPR Aceh Partai Persatuan Pembangunan; Bukti PT-2 : Fotokopi Putusan Nomor 06-09-01/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 telah: membatalkan keputusan KPU nomor 411/Kpts//KPU/TAHUN 2014 perihal penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota tertanggal 9 Mei 2014; Bukti PT-3 : Media on line (serambinews.com) Tgk. H. Muchtar A. Al – Kutby telah meninggal dunia pada hari kamis tanggal 15 September tahun 2016; Bukti PT-4 : Fotokopi surat Bawaslu Nomor 356/K.AC/PM.00.01/XI/2017, pada tanggal 16 November 2017, perihal permohonan data kepada KIP Aceh, telah dijawab oleh KIP Aceh dengan surat bernomor 3643/PY.01.1.50/11/Prov/XI/2017 tanggal 20 November 2017 perihal Penyampaian data. [2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu selaku CPAW Anggota DPR Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
III. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI selaku Ketua dan Anggota KIP Aceh diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya mengeluarkan 2 (dua) Berita Acara untuk objek yang sama terkait PAW Anggota DPRA Dapil 5 dari PPP. Pertama, Berita Acara Nomor 23/BA-KIP Aceh/II/2017 tanggal 7 Februari 2017 berisi penyampaian CPAW anggota DPRA dari PPP atas nama Tgk. Muchtar Al Khutby yang meninggal dunia adalah Hadya Noer yang merupakan peroleh suara nomor 3 karena peroleh suara nomor 2 atas nama Fakhrurrazi H. Cut telah mengundurkan diri dalam rangka mendaftar sebagai Calon Bupati Aceh Utara Tahun 2017 melalui jalur perseorangan. Kedua, Berita Acara Nomor 54/BA-KIP Aceh/VII/2017 tanggal 27 Juli Tahun 2017 berisi penyampaian terkait keterpenuhan syarat Fakhrurrazi H. Cut sebagai CPAW anggota DPRA dari PPP untuk menggantikan Tgk. Muchtar Al Khutby karena meninggal dunia. Bahwa Fakhrurrazi H. Cut tidak lagi memenuhi syarat sebagai CPAW anggota DPRA dari PPP sebab menjadi pasangan calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017; [4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu sepanjang diakui kebenarannya oleh Para Teradu. Dikeluarkannya 2 (dua) Berita Acara merupakan rangkaian proses administrasi PAW anggota DPRA sebagai berikut: pertama, Berita Acara Nomor 23/BA-KIP Aceh/II/2017 tanggal 7 Februari 2017 dikeluarkan atas dasar Surat dari Wakil Ketua DPRA Nomor Surat 161/301, tertanggal 2 Februari 2017 Perihal Usulan PAW Anggota DPRA dari DPW PPP – Tgk. H. Muchtar A. Al Kuthby digantikan dengan Hadya Noer. Berita Acara Nomor 23/BA-KIP Aceh/II/2017 disampaikan para Teradu ke DPRA melalui Surat KIP Nomor 270/0839 dengan isi yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pemenuhan syarat PAW Anggota DPRA dari PPP mewakili Dapil 5 menggantikan H. Muchtar A. Al- Khutby, S.HI adalah nomor urut 9 sebagai peringkat perolehan suara sah terbanyak berikutnya a.n Fakhrurrazi H. Cut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat karena telah mengundurkan diri. Peringkat suara sah berikutnya adalah nomor urut 2 atas nama Hadya Noer, SE., BBA dinyatakan memenuhi syarat sebagai CPAW Anggota DPRA dari PPP mewakili dapil Aceh 5. Kedua, Berita Acara Nomor 54/BA-KIP Aceh/VII/2017 tentang klarifikasi calon PAW DPR Aceh dari PPP Daerah Pemilihan 5 yang menyatakan bahwa calon legislatif peroleh suara nomor 2 atas nama Fakhrurrazi H. Cut memenuhi syarat sebagai calon PAW DPRA. Berita Acara tersebut keluar setelah BA Nomor 53/BA-KIP Aceh/VII/2017 tertanggal 27 Juli 2017 Tentang Klarifikasi Terkait CPAW DPRA dari PPP daerah Pemilihan 5 yang berbunyi “tidak pernah menerima dan memproses permohonan pengunduran diri Fakhrurozi menurut AD/ART dan Peraturan Organisasi. Pengunduran diri harus melalui permohonan dari anggota ke DPC dan seterusnya. Hal demikian menurut peraturan organisasi, Fakhrurrozi masih sebagai anggota dan mempunyai Hak Penuh sesuai AD/ART serta masih sah sebagai calon anggota DPRA sebagaimana tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Terbitnya BA Nomor 53/BA-KIP Aceh/VII/2017, merupakan tanggapan atas surat DPW PPP Provinsi Aceh nomor 05/IN/DPW/II/2017 perihal keberatan Tentang PAW Anggota Fraksi PPP DPRA. DPW PPP Provinsi Aceh tidak mengakui surat Nomor 161/301 terkait Usulan PAW sebelumnya kepada DPRA. Sebab DPW PPP Provinsi Aceh yang ditanda tangani oleh Tgk. Moh. Faisal Amin dan Edwar M. Nur, SE.,MM tidak memiliki hak dan kewenangan sebagai Ketua dan Sekretaris DPW PPP Provinsi Aceh. Pada 22 Februari Tahun 2017 KIP Aceh membalas surat keberatan DPW PPP dengan Nomor surat 270/1085 perihal Penjelasan terhadap keberatan terkait dengan PAW Anggota Fraksi PPP DPR Aceh dengan menyampaikan bahwa KIP Aceh hanya menyampaikan nama CPAW yang memperoleh suara terbanyak berikutnya a.n Hadya Noer. Pada 19 Juli Tahun 2017 KIP Aceh menerima surat nomor 161/1787 Tanggal 18 Juli Tahun 2017 perihal usulan PAW anggota DPRA dari PPP Tgk. H. Muchtar A. Al Kuthby digantikan dengan Fakhrurrazi H. Cut. Berdasarkan hal tersebut, KIP Aceh melaksanakan Pleno dan menyimpulkan meminta Klarifikasi ke DPRA terkait usulan PAW Anggota DPRA Aceh dari Fraksi PPP yang dituangkan BA Nomor 50.1/BA-KIP Aceh/VII/2017. Demikian pula klarifikasi dilakukan kepada pengurus DPW PPP Provinsi Aceh yang dituangkan dalam BA Nomor 53/BA-KIP Aceh/VII/2017. Para Teradu sampai pada kesimpulan yang menyatakan bahwa calon legislatif nomor 2 atas nama Fakhrurrazi H. Cut memenuhi syarat sebagai calon PAW DPRA yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 54/BA-KIP Aceh/VII/2017 tentang klarifikasi calon PAW DPRA dari PPP Daerah Pemilihan 5; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada 22 November Tahun 2017, DKPP berpendapat, bahwa tindakan para Teradu membalas surat DPRA Nomor 161/301 tertanggal 2 Februari Tahun 2017 Perihal Usulan PAW dengan Surat KIP Aceh Surat Nomor 270/0839 dengan lampiran Berita Acara Nomor 23/BA- KIP Aceh/II/2017 dengan menyimpulkan Hadya Noer, SE., BBA sebagai calon PAW Anggota DPRA Dapil 5 dari Partai Persatuan Pembangunan yang memenuhi syarat merupakan tindakan yang dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Namun demikian tindakan para Teradu mengeluarkan Surat KIP Aceh Nomor 270/2608 Perihal PAW Anggota DPRA dengan lampiran Berita Acara Nomor 54/BA-KIP Aceh/VII/2017 tentang klarifikasi calon PAW DPR Aceh dari PPP Daerah Pemilihan 5 yang menyatakan bahwa suara terbanyak berikutnya nomor urut 2 atas nama Fakhrurrazi H. Cut memenuhi syarat sebagai calon PAW DPRA menimbulkan ketidakpastian hukum calon PAW anggota DPRA. Terbitnya 2 (dua) surat calon PAW Anggota DPRA dengan objek yang sama yang dikeluarkan oleh para Teradu sebagai KIP Provinsi Aceh telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak, khususnya kepastian calon PAW anggota DPRA. Perubahan sikap para Teradu dari Berita Acara Nomor 23/BA-KIP Aceh/II/2017 ke Berita Acara Nomor 54/BA-KIP Aceh/VII/2017 yang disertai perubahan mengenai calon PAW anggota DPRA yang memenuhi syarat menunjukkan ketidakprofesionalan para Teradu dalam melakukan proses PAW. Perubahan struktur kepengurusan partai, baik karena suksesi maupun hasil putusan pengadilan terkait sengketa kepengurusan tidak mengubah susunan calon PAW hasil pemilu 2014 kecuali terdapat hal-hal yang menunjukkan bahwa calon PAW tidak dapat diusulkan sebagai calon PAW karena memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pedoman Tehnis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Berdasarkan Pasal 12 huruf b Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010, seharusnya Fakhrurrazi H. Cut sebagai calon PAW Nomor urut 2 dari PPP Daerah Pemilihan 5 dengan perolehan suara terbanyak berikutnya setelah Tgk. H. Muchtar A. Al Kuthby, dimaknai tidak lagi memenuhi syarat. Sebab Fakhrurrazi H. Cut secara sadar telah mengundurkan diri yang dibuktikan dengan surat permohonan pengunduran diri sebagai kader dan anggota PPP Kabupaten Aceh Utara tertanggal 14 Maret 2016, beserta Surat Keterangan Pengunduran Diri dari DPC PPP Kabupaten Aceh Utara Nomor 01/IN- SKT.PD/A.5/VIII/2016 tertanggal 16 Maret 2016. Pengunduran diri Fakhrurrazi H. Cut dari Pengurus dan Anggota PPP dalam rangka pemenuhan syarat Pasal 26 angka 2 (dua) huruf i Qanun Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang berbunyi “Bakal pasangan calon perseorangan wajib menyerahkan surat pencalonan yang ditandatangani oleh bakal pasangan calon perseorangan yang bersangkutan dengan melampirkan syarat pernyataan mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik atau Partai Politik Lokal”. Pengunduran diri yang dilakukan secara sadar oleh Fakhrurrazi H. Cut sebagai anggota dan pengurus PPP dalam rangka memenuhi syarat pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara dalam Pilkada Serentak tahun 2017, seharusnya dimaknai bahwa Fakhrurrazi H. Cut secara sadar telah melepaskan haknya sebagai calon PAW Anggota DPRA dari PPP mewakili dapil Aceh 5. Perubahan sikap para Teradu dengan menerbitkan Berita Acara Nomor 54/BA-KIP Aceh/VII/2017 bukan hanya merupakan bentuk ketidaktelitian dan ketidakhati- hatian para Teradu dalam proses PAW tetapi merefleksikan ketidakmandirian dan kurangnya pemahaman Para Teradu dalam memastikan dan mengawal suara rakyat yang telah diberikan kepada calon anggota DPRA dan calon PAW Anggota DPRA yang berhak menurut hukum dan etika. Tindakan para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b prinsip mandiri, c prinsip adil, d prinsip akuntabel, ayat (3) huruf a prinsip kepastian hukum, huruf c prinsip tertib, huruf f prinsip professional juncto Pasal 8 huruf a dan huruf b, juncto Pasal 11 huruf a, b, c, d, juncto Pasal 16 huruf a dan huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Saksi Pengadu, mendengarkan keterangan Saksi Teradu dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] DKPP menjatuhkan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I atas nama H. Ridwan Hadi, Teradu II atas nama Robby Syah Putra, Teradu III atas nama Fauziah, Teradu IV atas nama Junaidi, Teradu V atas nama Muhammad, dan Teradu VI atas nama Hendra Fauzi selaku Ketua dan Anggota KIP Aceh sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, H.Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asyari, dan Ratna Dewi Petalolo masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan Bulan November tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Sebelas Bulan Januari tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, H.Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd H.Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si.