III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 18 Oktober 2023 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu adalah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga
berdasarkan Pengumuman KPU RI Nomor 63/SDM.12-Pu/04/2023 tentang
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Periode (44
Kabupaten/Kota) 2023-2028 (Bukti P-4);
2. Bahwa seiring berjalannya proses tahapan Pemilu yang saat ini masuk pada
Tahapan Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, faktanya Pengadu masih menemukan
adanya dugaan pelanggaran kode etik perilaku penyelenggara pemilihan umum
yang dilakukan oleh Teradu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga
yakni Septiadi Syarza pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan;
3. Bahwa kejadian tersebut bermula dimana Pengadu pada tanggal 28 Mei 2023
menelpon Iskandar bacaleg Partai Kebangkitan Bangsa untuk memastikan
apakah benar Norden mertua Septiadi Syarza Anggota KPU Lingga masih maju
sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga dan meminta agar
Iskandar mengirimkan dokumen bakal calon Partai Persatuan Pembangunan.
Dari dokumen yang diterima Pengadu, benar jika Norden masih mencalonkan
diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga Nomor Urut 1 Partai
Persatuan Pembangunan dari Dapil Lingga 3 (Bukti P-2);
4. Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2023 untuk memastikan dan memperjelas
informasi yang didapat mengenai mertua Septiadi Syarza Anggota KPU Lingga,
Pengadu mengecek Kepengurusan Tingkat Kabupaten/Kota melalui laman
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Prov_parpol/Prov_parpol/11/21 dengan
hasil yang menerangkan Norden merupakan pengurusan dari Pimpinan Majelis
Pakar Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten
Lingga Masa Bakti 2021-2026 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan
Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 0310/SK/DPP/C/XII/2021
Tentang Pengesahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai
Persatuan Pembangunan Kabupaten Lingga Masa Bakti 2021-2026;
5. Bahwa selain perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin-poin sebelumnya,
ternyata pengadu baru mengetahui, bahwa Istri Teradu Qory Hajrul Fajriani juga
ikut sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga Nomor Urut 3 dari
Partai Persatuan Pembangunan dari Dapil Lingga 3 sebagaimana termuat pada
Surat Keputusan KPU Lingga Nomor 157 Tahun 2023 tentang Daftar Calon
Sementara Anggota DPRD Kabupaten Lingga Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 (Bukti P-5);
6. Bahwa Integritas merupakan hal yang sangat vital dalam penyelenggaraan
pemilu. Oleh karena itu aspek integritas harus dijunjung tinggi oleh para
penyelenggara pemilu. Teradu merupakan Anggota KPU Kabupaten Lingga
Periode 2023-2023 pasca dilantik pada tanggal 28 Juni 2023 sudah terikat
untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas
penyelenggara pemilihan umum dengan wajib bekerja, bertindak, menjalankan
tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan
berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta
sumpah/janji jabatan tanpa alasan yang menyatakan belum mengetahui Kode
Etik Penyelenggara Pemilu. Sebab, Asas Fiksi Hukum beranggapan bahwa ketika
suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu
setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut
berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat
membebaskan/memaafkannya dari aturan hukum tersebut;
7. Bahwa dari informasi yang diperoleh oleh Pengadu tersebut, diduga Teradu
sebagai Anggota KPU Lingga telah melanggar Sumpah, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
8. Bahwa Teradu sebagai Anggota KPU Lingga juga diduga melanggar prinsip
mandiri sebagaimana dimaksud pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
dengan tidak menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki
hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon sangat berpotensi adanya
konflik kepentingan sebagai penyelenggara Pemilu ditambah Teradu merupakan
pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan yang memiliki tugas sangat fital dalam
penyelenggara pemilu sebagaimana dimuat pada Pasal 35 ayat (4) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota yang menyatakan “Divisi Teknis Penyelenggaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d, mempunyai tugas
untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau,
supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a. pengusulan daerah
pemilihan dan alokasi kursi; b. verifikasi partai politik dan anggota DPD; c.
pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan; d. pemungutan, penghitungan
suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; e. penetapan hasil dan
pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan; f. pelaporan dana
kampanye; dan g. penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten/Kota;
9. Bahwa Teradu sebagai Anggota KPU Lingga juga diduga melanggar prinsip
proporsional karena tidak mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan
pribadi dengan calon yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan
dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal
14 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
10. Bahwa dikarenakan Teradu dalam bekerja yang melibatkan Anggota KPU Lingga
yang lain dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan melalui mekanisme
yang di tempuh, musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan
suara, dengan mengedepankan semangat keberasamaan sepatutnya Ardhi
Auliya, Tiara Wulandari, Refli Bawengan, dan Dian Fanama mengingatkan
kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan
pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu ditambah dengan Ardhi Auliya dan
Dian Fanama sebelum menjabat sebagai Anggota KPU Lingga juga pernah Ardhi
Auliya menjabat sebagai Anggota Bawaslu Lingga dan Dian Fanama Panwaslu
Kecamatan Singkep Barat;
11. Bahwa tindakan Ardhi Auliya, Tiara Wulandari, Refli Bawengan, dan Dian
Fanama yang juga sebagai Teradu diduga tidak bersikap profesional dan
Akuntabel sebagaimana dimaksud Pasal 15 dan Pasal 16 huruf b Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu karena terkesan telah melakukan pembiaran terhadap
rekan kerja nya sesama anggota KPU Lingga yang tidak mengumumkam secara
terbuka tentang hubungan kekerabatan antara rekannya selaku penyelenggara
pemilu dengan calon anggota legislatif Kabupaten Lingga. Hal ini dapat
menimbulkan fitnah dan syakwasangka dan menimbulkan persepsi buruk
terhadap penyelenggara dan bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap
penyelengara pemilu terutama memberikan keuntungan pada peserta pemilu
dan/atau calon legislative diduga tidak bersikap profesional karena tidak dapat
memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu, serta
menyalahgunakan tugas, wewenang dan jabatan, sebagiamana diatur dalam
Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 18 Oktober 2023, Pengadu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bukti Saksi yang diajukan oleh Pengadu, yaitu 1 orang saksi atas nama
Iskandar, yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut :
a. Saksi adalah Bacaleg Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Pemilihan Lingga 1
yang pernah menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Lingga.
b. Saksi tidak menargetkan Teradu II untuk dilaporkan ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu. Pada tanggal 28 Mei 2023 Saksi ditelpon Pengadu
menanyakan kebenaran Norden yang merupakan mertua dari Teradu II
apakah kembali maju sebagai Calon Legislatif. Sebab, pada Pemilu 2019 lalu
Norden mertua dari Teradu II merupakan Anggota DPRD Kabupaten Lingga
dari Partai Persatuan Pembangunan.
2. Bahwa terbukti dari Bukti P– 7 dan P– 9 berupa Fotokopi Model B-Daftar Bakal
Calon-Parpol untuk Daftar Calon Anggota DPRD Lingga Partai Persatuan
Pembangunan Daerah Pemilihan Lingga 3 dan Lampiran XV Surat Keputusan
KPU Lingga Nomor 157 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota
DPRD Kabupaten Lingga Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Norden
merupakan Mertua dan Qory Hajrul Fajriani Istri dari Teradu II. Fakta ini
diperkuat dengan keterangan Teradu II yang membenarkan memiliki ikatan
perkawinan dengan Qory Hajrul Fajriani Bacaleg Partai Persatuan Pembangunan
dan Norden Mertua Teradu II;
3. Bahwa terbukti berdasarkan Bukti P– 8 berupa Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor
0310/SK/DPP/C/XII/2021 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lingga Masa Bakti
2021-2026, Norden Mertua dari Teradu II merupakan Pimpinan Majelis Pakar
Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lingga
Masa Bakti 2021-2026. Fakta ini diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait
dari Partai Persatuan Pembangunan yang menerangkan Norden Mertua dari
Teradu II merupakan Pimpinan Majelis Pakar Dewan Pimpinan Cabang Partai
Persatuan Pembangunan Kabupaten Lingga Masa Bakti 2021-2026;
4. Bahwa dari bukti yang dihadirkan Para Teradu mulai dari Bukti T– 3 dan T– 4
berupa Notulensi Rapat, Daftar Hadir dan Foto Dokumentasi yang
menyampaikan secara langsung mengenai hubungan keluarga Teradu II dengan
calon legislatif sangat tidak meyakinkan Pengadu sebagai Pemilih karena hal
tersebut dilakukan dalam rapat internal KPU Kabupaten Lingga tanpa
menghadirkan bukti lain seperti video dan/atau perekam suara. Begitu halnya
juga dengan Bukti T– 6 s/d T– 9.
a. Fakta ini diperkuat saat Yang Mulia Majelis Sidang Pemeriksa Mariyah
menanyakan kepada Para Teradu I, II, III, dan IV soal Notulensi Rapat
tanpa adanya Berita Acara Rapat Pleno dikarenakan Para Teradu dalam
bekerja lain dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan melalui
mekanisme yang di tempuh, musyawarah untuk mencapai mufakat atau
pemungutan suara, dengan mengedepankan semangat keberasamaan.
5. Bahwa dari Bukti T– 5 yang dihadirkan Teradu berupa Rakor Pencermatan DCS
dengan Partai Politik menyelipkan kepentingan Teradu II menyampaikan ikatan
perkawinan dengan Qory Hajrul Fajriani Istri dari Teradu II Bacaleg Partai
Persatuan Pembangunan dan Norden Mertua Teradu II Bacaleg Partai
Persatuan Pembangunan sepatutnya tidak dapat diterima. Pasalnya, Partai
Politik memiliki kepentingan dalam verifikasi sampai dengan penetepan calon
tetap Anggota DPRD Kabupupaten Lingga yang nantinya menjadi Peserta pada
Pemilu tahun 2024. Dalam tahap inilah sepatutnya diperlukannya
pengawalan pada setiap tahapan penyelenggaraannya;
6. Bahwa Teradu II sampai dengan Perkara ini disidangkan belum pernah
menyampaikan kepada Publik memiliki hubungan keluarga dengan Norden
mertua Teradu II dan Qory Hajrul Fajriani Istri Teradu II yang merupakan
Bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan baik itu di media massa cetak
harian dan media massa elektronik nasional, media massa cetak harian dan
media massa elektronik daerah, Radio Kabupaten Lingga yang menjangkau
pelosok-pelosok pulau ataupun melalui laman dan media sosial KPU Kabupaten
Lingga. Walaupun Teradu II berdalih telah menyampaikan melaui aplikasi
instagram, namun hal tersebut tidak terbukti;
a.Fakta ini diperkuat saat Yang Mulia Majelis Sidang Pemeriksa Rina Dwi Lestari
meminta kepada Teradu II untuk membuktikan hal tersebut pada aplikasi
media sosial instagram milik Teradu II. Faktanya, akun milik Teradu II di
atur dengan mode privat yang tidak memungkin masyarakat mengetahui
hubungan Teradu II dengan istrinya yang merupakan Bacaleg Partai
Persatuan Pembangunan Kabupaten Lingga;
b. Berdasarkan hal tersebut terbukti Teradu II telah melanggar ketentuan
Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan tidak menyatakan secara
terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak
saudara dengan calon sangat berpotensi adanya konflik kepentingan sebagai
penyelenggara pemilu ditambah Teradu merupakan pengampu Divisi Teknis
Penyelenggaraan yang memiliki tugas sangat fital dalam penyelenggara
pemilu sebagaimana dimuat pada Pasal 35 ayat (4) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota yang menyatakan “Divisi Teknis Penyelenggaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d, mempunyai tugas
untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau,
supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a. pengusulan daerah
pemilihan dan alokasi kursi; b. verifikasi partai politik dan anggota DPD; c.
pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan; d. pemungutan,
penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; e.
penetapan hasil dan pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan; f.
pelaporan dana kampanye; dan g. penggantian antar waktu anggota DPRD
Kabupaten/Kota;
c.Bahwa Teradu II sebagai Anggota KPU Lingga juga diduga melanggar prinsip
proporsional karena tidak mengumumkan adanya hubungan atau
keterkaitan pribadi dengan calon yang dapat menimbulkan situasi konflik
kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu sebagaimana
dimaksud Pasal 14 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
d. Bahwa dikarenakan Teradu dalam bekerja yang melibatkan Anggota KPU
Lingga yang lain dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan melalui
mekanisme yang di tempuh, musyawarah untuk mencapai mufakat atau
pemungutan suara, dengan mengedepankan semangat keberasamaan
sepatunya Teradu I, III, IV dan IV sepatutnya turut dipersalahkan karena
tidak mengingatkan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu yang
menjunjung tinggi pentingnya etika, karena etika merupakan standar nilai
yang sangat tinggi. Seorang penyelenggara pemilu tidak hanya harus peka
terhadap hukum (sense of regulation), tetapi juga harus memiliki kepekaan
terhadap etika (sense of ethics);
e.Bahwa penyelenggara pemilu harus paham terhadap peraturan-peraturan
pemilu. Namun yang jauh lebih penting adalah terkait etika, tidak semua
diatur dalam hukum. Secara hukum bisa saja benar akan tetapi tapi tidak
patut. Ditambah lagi Teradu I Ardhi Auliya dan Teradu V Dian Fanama
sebelum menjabat sebagai Anggota KPU Lingga Teradu I Ardhi Auliya
menjabat sebagai Anggota Bawaslu Lingga dan Teradu V Dian Fanama
Panwaslu Kecamatan Singkep Barat sepatutnya lebih memahami Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang merupakan suatu kesatuan asas moral, etika,
dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu
berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut
atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu;
f. Bahwa tindakan Para Teradu I, III, IV, V terbukti bersikap tidak profesional
dan akuntabel sebagaimana dimaksud Pasal 15 dan Pasal 16 huruf b
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu karena terkesan telah melakukan pembiaran
terhadap rekan kerjanya sesama anggota KPU Lingga yang tidak
mengumumkam secara terbuka yang bisa diakses oleh banyak orang
tentang hubungan kekerabatan antara rekannya selaku penyelenggara
pemilu dengan calon anggota legislatif Kabupaten Lingga. Hal ini dapat
menimbulkan fitnah dan syakwasangka dan menimbulkan persepsi buruk
terhadap penyelenggara dan bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap
penyelengara pemilu terutama memberikan keuntungan pada peserta
pemilu dan/atau calon legislatif diduga tidak bersikap profesional serta
menyalahgunakan tugas, wewenang dan jabatan, sebagiamana diatur dalam
Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 karena tidak dapat
memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu, yang
tidak hanya sebatas lisan melainkan dalam bentuk sikap atau perbuatan.
Karena seorang penyelenggara pemilu memiliki tugas mulia, yaitu
menghasilkan kepala negara, kepala daerah, bahkan termasuk legislator,
pembuat undang-undang, yang berintegritas dan bermartabat.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku;
3. Memberikan Sanksi kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
4. Menjatuhkan sanksi dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan Pemilu Teradu II Septiadi Syarza selaku Anggota KPU
Kabupaten Lingga; dan
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut:
KODE KETERANGAN BUKTI
P-1 Fotocopy identitas Saksi;
P-2 Fotocopy Formulir Model B-Daftar Bakal Calon-Parpol untuk daftar
calon anggota DPRD Kabupaten Lingga Partai Persatuan Pembangunan
Daerah Pemilihan Lingga 3, tertanggal 12 Mei 2023;
P-3 Fotocopy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan
Pembangunan Nomor 0310/SK/DPP/C/XII/2021 tentang Pengesahan
Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan
Pembangunan Kabupaten Lingga Masa Bakti 2021-2026, tertanggal 10
Desember 2021;
P-4 Fotocopy Surat Keputusan KPU Kabupaten Lingga Nomor 157 Tahun
2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten
Lingga pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 18 Agustus 2023;
dan
P-5 Pengumuman KPU RI Nomor 63/SDM,12-Pu/04/2023 tentang Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih (44
Kabupaten/Kota) Periode 2023-2028, tertanggal 26 Juni 2023.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2023, Pengadu
mengajukan saksi atas nama Iskandar yang pada pokoknya menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi menerangkan pada tanggal 28 Mei 2023 Pengadu menelpon Saksi
menanyakan apakah Norden ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPRD
Kabupaten Lingga dan Saksi membenarkan Norden sebagai calon anggota DPRD
Kabupaten Lingga tahun 2024. Saksi juga mengatakan setelah adanya bukti,
baru diketahui mencalonkan diri atau tidak;
2. Saksi tidak mengetahui Teradu II dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten
Lingga pada tanggal 28 Juni 2023. Saksi hanya mengetahui bahwa istri dan
mertua Teradu II menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Partai
Persatuan Pembangunan.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 18 Oktober 2023, sebagai berikut:
A. Pokok Perkara Berdasarkan Aduan Pengadu
Bahwa pada pokoknya pengadu mendalilkan setidaknya ada 4(empat) pokok
aduan, sebagai berikut:
a.Tidak menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan
keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu dan tim
kampanye yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam
pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu;
b. Tidak menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik
dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta;
c.Tidak menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses
kerja lembaga penyelenggara pemilu serta upaya perbaikannya; dan
d. Tidak menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam
proses kerja lembaga penyelenggara pemilu.
B. Jawaban Teradu Berdasarkan Pokok Aduan
Bahwa terkait dengan pokok aduan sebagaimana pengaduan Pengadu, dapat
Para Teradu simpulkan untuk Para Teradu jawab. Adapun jawaban Para Teradu
atas pokok aduan Pengadu adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Tidak menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki
hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu
dan tim kampanye yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan
dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu.
a. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu mengenai Teradu II mengakui
memiliki ikatan perkawinan dengan salah satu bakal calon anggota
DPRD Kabupaten Lingga pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) atas nama Sdri. Qori Hajrul Fajriani dan mertua
dari Teradu II juga merupakan bakal calon anggota DPRD Kabupaten
Lingga pada Pemilu Tahun 2024 dan saat ini masih menjabat sebagai
anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) atas nama Sdr. Norden sejak Tahun 2019 sampai dengan Tahun
2024 (Bukti T-02);
b. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan Para Teradu telah
melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 8 huruf k, Pasal 14 huruf a, dan pasal
15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu tidak tepat. Bahwa faktanya
pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023 Para Teradu melaksanakan rapat
rutin perdana dengan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Lingga. Dalam
rapat tersebut Teradu II menyampaikan secara langsung kepada peserta
rapat terkait hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II (Bukti T-03);
c. Bahwa fakta lainnya terhadap dalil Pengadu tentang permasalahan a
quo, pada tanggal 25 Juli 2023 Teradu II menyampaikan secara lisan
dan melalui pesan Whatsapp kepada salah satu wartawan yaitu Sdr.
Wandi dari Media Online Lingga Terkini terkait hubungan keluarga yang
dimiliki Teradu II;
d. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mengatakan tindakan Ardhi Auliya,
Tiara Wulandari, Refli Bawengan dan Dian Fanama yang juga sebagai
Teradu diduga tidak bersikap profesional dan akuntabel karna terkesan
telah melakukan pembiaran terhadap rekan kerjanya sesama anggota
KPU Kabupaten Lingga adalah tidak benar. Bahwa pada agenda rapat
rutin tanggal 4 Agustus 2023 Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu
V menyarankan kepada Teradu II untuk menyampaikan status
hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II secara terbuka dalam
kesempatan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pencermatan Daftar
Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Lingga dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T-04);
e. Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2023 dilaksanakan Rapat Koordinasi
Persiapan Tahapan Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota
DPRD Kabupaten Lingga dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada
saat kegiatan tersebut Teradu II menyampaikan informasi terkait
hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II kepada para peserta Rapat
Koordinasi yang dihadiri Bawaslu dan sejumlah Partai Politik baik secara
luring maupun daring (Zoom Meeting) (Bukti T-05);
f. Bahwa pada tanggal 6, 7, 8, 9 bulan Juli 2023 telah dilaksanakan
kegiatan monitoring dan pendistribusian hardcopy Daftar Pemilih Tetap
(DPT) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk ditempel di
Desa/Kelurahan oleh KPU Kabupaten Lingga. Pada kegiatan tersebut
Teradu IV menyampaikan terkait Hubungan Keluarga yang dimiliki
Teradu II dengan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada PPK dan PPS yang hadir pada
kegiatan tersebut. Hal ini Teradu IV lakukan untuk memastikan jajaran
penyelenggara tingkat PPK dan PPS mengetahui dan dapat menghindari
adanya potensi konflik kepentingan (Bukti T-06)
g. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2023 Teradu I menjadi Narasumber pada
Kegiatan Rapat Koordinasi Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya dan
Agama Tahun 2023 serta Launching Pembagian Bendera Merah Putih
oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Hotel Winner, Pancur.
Teradu I menyampaikan Profil semua Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lingga serta menjelaskan tentang adanya hubungan keluarga
yang dimiliki Teradu II kepada semua peserta dan panitia yang
menghadiri Rapat Koordinasi tersebut (Bukti T-07);
h. Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2023 telah dilaksanakan rapat pleno
penetapan DCS Anggota DPRD Kabupaten Lingga pada Pemilu 2024.
Dalam rapat tersebut Teradu II kembali menyampaikan dan menegaskan
tentang adanya hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II dengan dua
Bakal Calon Anggota DPRD Dapil 3 dari Partai PPP Kabupaten Lingga,
untuk memastikan forum Rapat Pleno Anggota KPU Kabupaten Lingga
dapat menghindari adanya konflik kepentingan terhadap hubungan
keluarga yang dimiliki Teradu II (Bukti T-08);
i. Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2023 dilaksanakan kegiatan Koordinasi,
Supervisi, dan Asistensi PPK dan PPS Kecamatan Singkep, Singkep
Pesisir, Singkep Barat dan Selayar, pada saat kegiatan Para Teradu
menyampaikan informasi terkait Hubungan Keluarga yang dimiliki
Teradu II dengan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T-09);
j. Bahwa terhadap fakta yang telah disampaikan tersebut, dapat
menunjukkan bahwa Para Teradu telah bersikap dan bertindak dengan
penuh tanggungjawab sesuai dengan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 8 huruf k,
Pasal 14 huruf a Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
k. Bahwa dalil yang disampaikan Pengadu terkait kejadian bermula dimana
Pengadu mendapatkan informasi dari saksi Pengadu bernama Iskandar
Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Partai Kebangkitan
Bangsa pada 28 Mei 2023 tentang kebenaran Sdr. Norden merupakan
mertua Septiadi Syarza Anggota KPU Kabupaten Lingga yang dalam hal
ini merupakan Teradu II terkesan mengada-ada. Bahwa Teradu II baru
ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Lingga pada 28 Juni 2023
atau satu bulan setelah kejadian bermula.
2. Tidak menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada
publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta:
a. Bahwa aduan Pengadu tentang menyampaikan seluruh informasi yang
disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau
fakta adalah dalil yang tidak berdasar, karena faktanya dan dapat Para
Teradu buktikan segala hal tentang informasi dan tahapan Pemilu telah
dilaksanakan sebagaimana Peraturan Perundang-Undangan, sebagai
contoh Pengumuman DPT Pemilu Tahun 2024, Pengumuman DCS
Anggota DPRD Kabupaten Lingga untuk Pemilu Tahun 2024;
b. Bahwa terhadap keterbukaan informasi yang disampaikan kepada
publik, Para Teradu telah melaksanakannya sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang keterbukaan
informasi publik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan
Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum;
c. Bahwa terhadap aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah
melanggar Pasal 9 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu tidak
benar karena semua informasi yang disampaikan kepada publik oleh
KPU Kabupaten Lingga telah benar berdasarkan data dan/atau fakta
karena sebelum diumumkan telah diperiksa dan dibahas melalui Rapat
Pleno Anggota KPU Kabupaten Lingga;
d. Bahwa dalam setiap proses tahapan pemilu KPU Kabupaten Lingga
selalu diawasi secara melekat oleh Bawaslu Kabupaten Lingga (Bukti T-
10);
e. Bahwa Para Teradu telah bersikap dan bertindak menjalankan tugas,
wewenang dan kewajiban sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada di
dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
3. Tidak menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam
proses kerja lembaga penyelenggara pemilu serta upaya perbaikannya:
a. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan prinsip akuntabel dalam
bersikap dan bertindak selama menjalankan tugas sebagai
penyelenggara pemilu. Contohnya setiap keputusan dan kebijakan
lembaga selalu ditetapkan melalui Rapat Pleno Anggota KPU Kabupaten
Lingga;
b. Bahwa Para Teradu tidak melihat adanya pembuktian yang disampaikan
oleh Pengadu atas pokok aduan tentang permasalah a quo. Positum
Pengadu tentang tidak menjelaskan kepada publik apabila terjadi
penyimpangan dalam proses kerja lembaga penyelenggara pemilu serta
upaya perbaikannya dianggap kabur dan tidak jelas (obscuur libel);
c. Bahwa Para Teradu meminta agar Pengadu dapat membuktikan dalil
yang telah diadukan sebagaimana dalam literatur ilmu hukum terdapat
sebuah asas Actori in Cumbit Onus Probandi (siapa yang mendalilkan, dia
yang membuktikan).
4. Tidak menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam
proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu:
a. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan prinsip akuntabel dalam
bersikap dan bertindak selama menjalankan tugas sebagai
penyelenggara Pemilu. Contohnya setiap keputusan dan kebijakan
lembaga selalu ditetapkan melalui Rapat Pleno Anggota KPU Kabupaten
Lingga;
b. Bahwa Para Teradu tidak melihat adanya pembuktian yang disampaikan
oleh Pengadu atas pokok aduan tentang permasalah a quo. Positum
Pengadu tentang tidak menjelaskan kepada publik apabila terjadi
penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta
upaya perbaikannya dianggap kabur dan tidak jelas (obscuur libel);
c. Bahwa Para Teradu meminta agar Pengadu dapat membuktikan dalil
yang telah diadukan sebagaimana dalam literatur ilmu hukum terdapat
sebuah asas Actori in Cumbit Onus Probandi (siapa yang mendalilkan, dia
yang membuktikan).
5. Penegasan
a. Bahwa berdasarkan pokok perkara tidak menjelaskan kepada publik
apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga penyelenggara
pemilu berdasarkan pada huruf A di atas, dan jawaban Para Teradu
sebagaimana angka 1 sampai dengan angka 4, aduan Pengadu adalah
tidak benar, tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta dan
kenyataan. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan semua ketentuan
baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
menjadi Undang-Undang Peraturan Komisi Pemilu Umum Nomor 8
Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023
tentang Perubahan kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 2,
Pasal 7, Pasal 8 huruf k, Pasal 9 huruf a, pasal 14 huruf a, dan pasal 15,
Pasal 16 huruf b tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
b. Bahwa terhadap seluruh pokok aduan yang disampaikan Pengadu
merupakan tuduhan yang tidak tepat, bertentangan, tidak dapat
dibuktikan secara komperhensif.
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 18 Oktober 2023, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
A. Pokok Aduan Pengadu
1. Tidak menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan
keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu dan tim
kampanye yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam
pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu;
2. Tidak menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik
dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta;
3. Tidak menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam
proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya; dan
4. Tidak menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam
proses kerja lembaga penyelenggara pemilu.
B. Fakta Persidangan
1. Bahwa terkait dalil Pengadu yang telah dibunyikan ke dalam surat aduan
kepada DKPP, Para Teradu telah membuat jawaban dan kesimpulan secara
tertulis yang isinya memberikan tanggapan secara keseluruhan atas materi
aduan Pengadu dan telah diserahkan kepada Majelis Pemeriksa Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia disertai dengan bukti
surat untuk menguatkan dalil-dalil Para Teradu;
2. Bahwa tentang keterangan Pengadu yang telah dibunyikan ke dalam surat
aduan kepada DKPP untuk meminta kepada Dewan Majelis untuk
memberikan keputusan sidang yang seadil-adilnya sesuai dengan aturan
dan hukuman yang berlaku maka Para Teradu akan menguraikan fakta-
fakta persidangan sebagai berikut:
a. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu mengenai Teradu II mengakui
memiliki ikatan perkawinan dengan salah satu bakal calon anggota
DPRD Kabupaten Lingga pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) atas nama Sdri. Qori Hajrul Fajriani dan mertua
dari Teradu II juga merupakan bakal calon anggota DPRD Kabupaten
Lingga pada Pemilu Tahun 2024 dan saat ini masih menjabat sebagai
anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) atas nama Sdr. Norden sejak Tahun 2019 sampai dengan Tahun
2024;
b. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah
melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 8 huruf k, Pasal 14 huruf a, dan pasal
15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu tidak tepat. Bahwa faktanya
pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023 Para Teradu melaksanakan rapat
rutin perdana dengan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Lingga. Dalam
rapat tersebut Teradu II menyampaikan secara langsung kepada peserta
rapat terkait hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II;
c. Bahwa fakta lainnya terhadap dalil Pengadu tentang permasalahan a
quo, pada tanggal 25 Juli 2023 Teradu II menyampaikan secara lisan
dan melalui pesan Whatsapp kepada salah satu wartawan yaitu Sdr.
Wandi dari Media Online Lingga Terkini terkait hubungan keluarga yang
dimiliki Teradu II;
d. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mengatakan tindakan Ardhi Auliya,
Tiara Wulandari, Refli Bawengan dan Dian Fanama yang juga sebagai
Teradu diduga tidak bersikap profesional dan akuntabel karna terkesan
telah melakukan pembiaran terhadap rekan kerjanya sesama Anggota
KPU Kabupaten Lingga adalah tidak benar. Bahwa pada agenda rapat
rutin tanggal 4 Agustus 2023 Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu
V menyarankan kepada Teradu II untuk menyampaikan status
hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II secara terbuka dalam
kesempatan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pencermatan Daftar
Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Lingga dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024;
e. Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2023 dilaksanakan Rapat Koordinasi
Persiapan Tahapan Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota
DPRD Kabupaten Lingga dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada
saat kegiatan tersebut Teradu II menyampaikan informasi terkait
hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II kepada para peserta Rapat
Koordinasi yang dihadiri Bawaslu dan sejumlah Partai Politik baik secara
luring maupun daring (Zoom Meeting);
f. Bahwa pada tanggal 6, 7, 8, 9 bulan Juli 2023 telah dilaksanakan
kegiatan monitoring dan pendistribusian hardcopy Daftar Pemilih Tetap
(DPT) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk ditempel di
Desa/Kelurahan oleh KPU Kabupaten Lingga. Pada kegiatan tersebut
Teradu IV menyampaikan terkait hubungan keluarga yang dimiliki
Teradu II dengan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada PPK dan PPS yang hadir pada
kegiatan tersebut. Hal ini Teradu IV lakukan untuk memastikan jajaran
penyelenggara tingkat PPK dan PPS mengetahui dan dapat menghindari
adanya potensi konflik kepentingan;
g. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2023 Teradu I menjadi Narasumber pada
kegiatan Rapat Koordinasi Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya dan
Agama Tahun 2023 serta Launching Pembagian Bendera Merah Putih
oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Hotel Winner, Pancur.
Teradu I menyampaikan Profil semua Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lingga serta menjelaskan tentang adanya hubungan keluarga
yang dimiliki Teradu II kepada semua peserta dan panitia yang
menghadiri rapat koordinasi tersebut;
h. Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2023 telah dilaksanakan rapat pleno
penetapan DCS Anggota DPRD Kabupaten Lingga pada Pemilu 2024.
Dalam rapat tersebut Teradu II kembali menyampaikan dan menegaskan
tentang adanya hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II dengan dua
Bakal Calon Anggota DPRD Dapil 3 dari Partai PPP Kabupaten Lingga,
untuk memastikan forum Rapat Pleno Anggota KPU Kabupaten Lingga
dapat menghindari adanya konflik kepentingan terhadap hubungan
keluarga yang dimiliki Teradu II;
i. Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2023 dilaksanakan kegiatan Koordinasi,
Supervisi, dan Asistensi PPK dan PPS Kecamatan Singkep, Singkep
Pesisir, Singkep Barat dan Selayar, pada saat kegiatan Para Teradu
menyampaikan informasi terkait hubungan keluarga yang dimiliki
Teradu II dengan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga pada
Pemilihan Umum Tahun 2024;
j. Bahwa aduan Pengadu tentang menyampaikan seluruh informasi yang
disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau
fakta adalah dalil yang tidak berdasar, karena faktanya dan dapat Para
Teradu buktikan segala hal tentang informasi dan tahapan pemilu telah
dilaksanakan sebagaimana Peraturan Perundang-Undangan, sebagai
contoh Pengumuman DPT Pemilu Tahun 2024, Pengumuman DCS
Anggota DPRD Kabupaten Lingga untuk Pemilu Tahun 2024;
k. Bahwa terhadap keterbukaan informasi yang disampaikan kepada
publik, Para Teradu telah melaksanakannya sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang Keterbukaan
Informasi Publik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan
Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum;
l. Bahwa terhadap aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah
melanggar Pasal 9 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu tidak
benar karena semua informasi yang disampaikan kepada publik oleh
KPU Kabupaten Lingga telah benar berdasarkan data dan/atau fakta
karena sebelum diumumkan telah diperiksa dan dibahas melalui Rapat
Pleno Anggota KPU Kabupaten Lingga;
m. Bahwa dalam setiap proses Tahapan Pemilu KPU Kabupaten Lingga
selalu diawasi secara melekat oleh Bawaslu Kabupaten Lingga.
n. Bahwa Para Teradu telah bersikap dan bertindak menjalankan tugas,
wewenang dan kewajiban sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada di
dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
o. Bahwa terhadap fakta yang telah disampaikan tersebut, dapat
menunjukkan bahwa Para Teradu telah bersikap dan bertindak dengan
penuh tanggungjawab sesuai dengan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 8 huruf k,
Pasal 14 huruf a Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
3. Bahwa terkait keterangan Bawaslu sebagai Pihak Terkait I menyampaikan
fakta persidangan sebagai berikut:
a. Bahwa sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
menjadi Undang-Undang (Selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang
Pemilu), Pihak Terkait telah melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajibannya selaku Pengawas Pemilihan Umum di Kabupaten Lingga.
Bahwa tugas pencegahan dilakukan dengan berpedoman pada Pasal 102
Ayat 1 Undang-Undang Pemilu selaku Pengawas Pemilihan Umum di
Kabupaten Lingga. Bahwa tugas pengawasan dilakukan dengan
berpedoman pada Pasal 101 Huruf b Undang-Undang Pemilu;
b. Bahwa Pihak Terkait telah melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajibannya selaku Pengawas Pemilihan Umum di Kabupaten Lingga
dalam melakukan tugas pencegahan Pihak Terkait I telah mengirimkan
surat kepada KPU Kabupaten Lingga, Panwaslu Kecamatan, Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Ketua Panitia
Pemungutan Suara se-Kabupaten Lingga tentang himbauan untuk
menyampaikan secara terbuka kepada Media Online tentang adanya
keterikatan hubungan Suami, Istri, dan Mertua terhadap Teradu II.
C. Kesimpulan Jawaban Teradu
Bahwa pengaduan Pengadu berdasarkan pokok perkara tidak menjelaskan
kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga
penyelenggara pemilu berdasarkan pada huruf A di atas, dan jawaban Para
Teradu sebagaimana angka 1 sampai dengan angka 4, aduan Pengadu adalah
tidak benar, tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan.
Bahwa Para Teradu telah melaksanakan semua ketentuan baik yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang Peraturan Komisi Pemilu
Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan
Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 dan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 2, Pasal 7, Pasal 8 huruf k, Pasal 9
huruf a, pasal 14 huruf a, dan pasal 15, Pasal 16 huruf b tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.8] PETITUM TERADU
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan pengaduan ini
sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-10, sebagai berikut:
KODE KETERANGAN BUKTI
T-01 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
795 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau Periode 2023-
2028, tertanggal 27 Juni 2023;
T-02 Fotocopy Kartu Keluarga dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lingga Nomor 69/Hk.03.01.Kpt/2104/KPU-
Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga dalam Pemilihan
Umum Tahun 2019, tertanggal 9 Agustus 2019;
T-03 Notulensi Rapat, Daftar Hadir, Foto Dokumentasi, tertanggal 3 Juli
2023;
T-04 Notulensi Rapat, Daftar Hadir dan Foto Dokumentasi, tertanggal 4
Agustus 2023;
T-05 Notulensi Rapat Koordinasi, Undangan Rapat Koordinasi, Foto dan
Video Dokumentasi Rakor Pencermatan DCS dan Daftar Hadir,
tertanggal 7 Agustus 2023;
T-06 Daftar hadir dan foto dokumentasi Pendistribusian Salinan DPT,
tertanggal 7 Juli 2023;
T-07 Undangan, Materi Narasumber, dan foto dokumentasi, tertanggal 26
Juli 2023;
T-08 Berita Acara, Notulensi, dan foto dokumentasi, tertanggal 18 Agustus
2023;
T-09 Foto Dokumentasi, tertanggal 22 Agustus 2023;
T-10 Surat Perintah Tugas Bawaslu Kabupaten Lingga, tertanggal 24 Juli
2023, 26 Juli 2023, 28 Juli 2023, 31 Juli 2023, dan 1 Agustus 2023.
[2.10] PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Bawaslu Kabupaten Lingga
Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kabupaten Lingga sebagai Pihak Terkait yang pada
sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan tertulis dan secara lisan sebagai
berikut:
1. Bahwa sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (untuk
selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilihan Umum), Pihak Terkait telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya selaku Pengawas Pemilihan
Umum di Kabupaten Lingga. Bahwa tugas pencegahan dilakukan dengan
berpedoman pada Pasal 102 Ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Umum selaku
Pengawas Pemilihan Umum di Kabupaten Lingga. Bahwa tugas pengawasan
dilakukan dengan berpedoman pada Pasal 101 Huruf b Undang-Undang
Pemilihan Umum;
2. Bahwa dalam melakukan tugas pencegahan, Pihak Terkait telah mengirimkan
surat kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga, Panwaslu Kecamatan,
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Ketua Panitia
Pemungutan Suara se-Kabupaten Lingga dengan Nomor 259/PM.00.02/K.KR-
03/07/2023 tanggal 26 Juli 2023. Bahwa surat tersebut berisi tentang
Himbauan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga, Panwaslu
Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan
Ketua Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Lingga dalam bekerja,
bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara
pemilu berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon,
dan/atau peserta pemilu;
b. Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap
pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain;
c.Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas
masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu;
d. Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan
dengan peserta pemilu, tim kampanye dan pemilih;
e.Tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambing atau atribut
yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau
peserta pemilu tertentu;
f. Tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak
menanyakan pilihan politik kepada orang lain;
g. Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta pemilu, calon
peserta pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan
keuntungan dari keputusan lembaga penyelenggara pemilu;
h. Menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian
lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung
dari peserta pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye
kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan;
i. Menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya
secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga
yang bukan peserta pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan
asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. Tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk
meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan
pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan
penyelenggaraan pemilu;
k. Menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan
keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim
kampanye;
l. Menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya
pemihakan dengan peserta pemilu tertentu. (Bukti PT-2)
3. Bahwa dalam melakukan tugas pengawasan, Pihak Terkait telah melakukan
pengawasan terhadap Daftar Calon Sementara yang diumumkan oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lingga melalui Surat Keputusan Nomor 157 Tahun
2023 Tanggal 18 Agustus 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD
Kabupaten Lingga Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa terhadap hasil
pengawasan tersebut, Bakal Calon atas nama Drs. Norden terdaftar sebagai
Calon Sementara DPRD Kabupaten Lingga Partai Persatuan Pembangunan
Daerah Pemilihan Lingga 3 Nomor Urut 1 dan Bakal Calon atas nama Qory
Hajrul Fajriani, S.Si terdaftar sebagai Calon Sementara DPRD Kabupaten Lingga
Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan Lingga 3 Nomor Urut 3;
4. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pihak Terkait I pada
tanggal 7 Agustus 2023, KPU Kabupaten Lingga melaksanakan Rapat Koordinasi
Pencermatan Rancangan DCS Kabupaten Lingga yang dihadiri oleh Partai
Golkar, PAN, PKS, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Perindo, PKN (daring),
Partai Hanura (daring), Partai Buruh (daring). Bahwa dalam pelaksanaan
kegiatan tersebut, Teradu II menyampaikan memiliki hubungan kekeluargaan
dengan istri dan mertua yang menjadi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
Lingga dari Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan Lingga 3;
5. Bahwa Pihak Terkait I dalam kedudukannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten
Lingga telah menyampaikan kepada Teradu II melalui pesan WhatApp agar
segera mengumumkan ke publik perihal istri dan mertua Teradu II sebagai calon
anggota DPRD Kabupaten Lingga; (Bukti PT-5)
6. Bahwa tidak ada laporan dan tanggapan masyarakat terkait Teradu II memiliki
hubungan kekerabatan dengan istri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten
Lingga Daerah Pemilihan Lingga 3 dari Partai Persatun Pembangunan.
[2.10.2] Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lingga
Bahwa DKPP memanggil Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten
Lingga atas nama Saparuddin sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota Lingga Nomor 157
Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota Lingga, benar Drs. Norden terdaftar sebagai Calon
Sementara DPRD Kabupaten Lingga Partai Persatuan Pembangunan Daerah
Pemilihan Lingga 3 Nomor Urut 1 dan Bakal Calon atas nama Qory Hajrul
Fajriani, S.Si terdaftar sebagai Calon Sementara DPRD Kabupaten Lingga Partai
Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan Lingga 3 Nomor Urut 3;
2. Bahwa benar Qory Hajrul Fajriani, S.Si adalah istri Teradu II dan merupakan
anggota DPC PPP Kabupaten Lingga.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan Teradu II tidak mengumumkan secara terbuka dalam rapat
bahwa Mertua atas nama Norden dan Istri atas nama Qory Hajrul Fajriani adalah
Bakal Calon Anggta DPRD Kabupaten Lingga dari Partai Persatuan Pembangunan
Daerah Pemilihan Lingga 3 dengan urutan yaitu Norden Nomor Urut 1 dan Qory
Hajrul Fajriani Nomor Urut 3. Menurut Pengadu tindakan Teradu II yang tidak
mengumumkan anggota keluarganya tersebut dapat menimbulkan situasi konflik
kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu. Mengingat Teradu II
adalah pengampu divisi Teknis Penyelenggaraan yang mempunyai tugas sangat vital
dalam penyelenggaraan pemilu. Berkenaan dengan hal tersebut, Teradu I, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V terkesan telah melakukan pembiaran atas perbuatan Teradu
II yang tidak mengumumkan secara terbuka mengenai Mertua dan Istri yang
merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Partai Persatuan
Pembangunan. Seharusnya Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
mengingatkan kewajiban Teradu II sebagai penyelenggara pemilu. Menurut Pengadu,
perbuatan Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V yang terkesan melakukan
pembiaran dapat menimbulkan fitnah dan syakwasangka serta persepsi buruk yang
dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Selain itu,
masyarakat sebagai pemilih juga dirugikan karena tidak mengetahui adanya
hubungan keluarga antara Teradu II dengan Norden dan Qory Hajrul Fajriani yang
merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Lingga sehingga yang diharapkan oleh
Pengadu adalah melakukan perbaikan dengan mengumumkan adanya hubungan
keluarga tersebut kepada publik. Bahwa dikarenakan dalam bekerja Teradu II
melibatkan Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam mengambil kebijakan
dan keputusan berdasarkan mekanisme yang ada maka menurut Pengadu, Para
Teradu melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf k, Pasal 9 huruf a, Pasal
14 huruf a, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa
Teradu II membenarkan mempunyai hubungan keluarga dengan Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten Lingga pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan 3 yaitu Mertua atas nama Norden Nomor Urut
1 dan Istri atas nama Qori Hajrul Fajriani Nomor Urut 3. Selain sebagai Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Lingga pada Pemilu Tahun 2024, saat ini mertua Teradu II
juga masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) sejak tahun 2019 (Bukti T-02). Bahwa Teradu II ditetapkan
sebagai anggota KPU Kabupaten Lingga pada tanggal 28 Juni 2023. Kemudian setelah
ditetapkan, pada tanggal 3 Juli 2023 Para Teradu melaksanakan rapat rutin perdana
dengan jajaran kesekretariatan KPU Kabupaten Lingga. Pada rapat tersebut Teradu II
menyampaikan secara langsung tentang hubungan keluarga dengan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) (Bukti T-
03). Pada tanggal 25 Juli 2023, Teradu II juga menyampaikan melalui pesan
Whatsapp kepada salah satu wartawan Media online atas nama Wandi perihal
hubungan keluarga tersebut. Selanjutnya, pada agenda rapat rutin tanggal 4 Agustus
2023, Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menyarankan kepada Teradu II
untuk mengumumkan secara terbuka terkait hubungan a quo dalam Rapat
Koordinasi Persiapan Tahapan Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota
DPRD Kabupaten Lingga dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T-04).
Kemudian pada tanggal 7 Agustus 2023, Teradu II mengumumkan mempunyai
hubungn keluarga dengan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga dalam
Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS)
Anggota DPRD Kabupaten Lingga dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dihadiri
Bawaslu Kabupaten Lingga dan sejumlah partai politik baik secara luring maupun
daring (Zoom Meeting) (Bukti T-05). Pada tanggal 6 s.d. 9 Juli 2023, Teradu IV juga
menyampaikan hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II dengan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Lingga kepada PPK dan PPS pada kegiatan monitoring dan
pendistribusian hardcopy Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan tujuan agar mengetahui
dan dapat menghindari adanya potensi konflik kepentingan (Bukti T-06). Bahwa pada
tanggal 26 Juli 2023, Teradu I menjadi Narasumber pada kegiatan yang diadakan
oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lingga di Hotel Winner,Pancur,
kemudian Teradu I mengumumkan adanya hubungan keluarga yang dimiliki Teradu
II dengan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga kepada semua peserta dan
panitia yang hadir (Bukti T-07). Teradu II kembali menegaskan tentang adanya
hubungan keluarga dengan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga Dapil 3
dari PPP pada Rapat Pleno Penetapan DCS Anggota DPRD Kabupaten Lingga pada
Pemilu 2024 yang dilaksanakan tanggal 18 Agustus 2023. Tujuannya untuk
memastikan agar tidak terjadi konflik kepentingan pada rapat pleno tersebut.
Selanjutnya, pada tanggal 22 Agustus 2023, Para Teradu kembali mengumumkan
terkait hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II pada kegiatan Koordinasi,
Supervisi, dan Asistensi PPK dan PPS Kecamatan Singkep, Singkep Pesisir, Singkep
Barat, dan Selayar (Bukti T-09). Bahwa tidak benar Teradu I, Teradu III, Teradu IV,
dan Teradu V telah melakukan pembiaran terhadap Teradu II yang mempunyai
hubungan keluarga dengan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lingga pada
Pemilu Tahun 2024 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak, berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1],
terungkap fakta bahwa yang menjadi persoalan adalah Pengadu tidak mempersoalkan
hubungan keluarga antara Teradu II dengan Mertua dan Istri Teradu II yang
merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Partai Persatuan
Pembangunan (PPP), namun yang dipersoalkan oleh Pengadu adalah Teradu II tidak
mengumumkan adanya hubungan keluarga dengan peserta pemilihan umum kepada
publik. Perbuatan tersebut menurut Pengadu, merugikan masyarakat pemilih karena
tidak mengetahui adanya hubungan keluarga antara Teradu II dengan Mertua dan
Istri yang merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Lingga dari PPP, sehingga yang
diharapkan oleh Pengadu adalah melakukan perbaikan dengan mengumumkan
adanya hubungan keluarga tersebut kepada publik.
Terhadap hal tersebut, dalam persidangan terungkap fakta bahwa saat seleksi
anggota KPU Kabupaten Lingga, yaitu pada tahapan FPT, Teradu II mengakui dan
melakukan klarifikasi atas pertanyaan yang diajukan oleh anggota KPU Provinsi
Kepulauan Riau atas nama Priyo Handoko bahwa Teradu II mengakui adanya
hubungan keluarga antara Teradu II dengan Norden dan Qori Hajrul Fajriani calon
anggota DPRD Kabupaten Lingga Dapil 3 dari PPP, yang keduanya merupakan Mertua
dan Istri Teradu II. Kemudian setelah dilantik pada tanggal 28 Juni 2023, Teradu II
sudah menyampaikan secara lisan kepada Ketua DPC PPP Kabupaten Lingga agar
dipertimbangkan status Mertua dan Istri yang merupakan calon anggota DPRD
Kabupaten Lingga dengan status Teradu II selaku Anggota KPU Kabupaten Lingga,
kemudian secara lisan Ketua DPC PPP Kabupaten Lingga menyatakan akan
dikonsultasikan kepada DPW PPP Provinsi Kepulauan Riau. Adapun jawaban dari
DPW PPP Provinsi Kepulauan Riau menerangkan bahwa tidak ada larangan yang
mengatur hal tersebut, sehingga Mertua dan Istri Teradu II tetap menjadi calon
anggota DPRD Kabupaten Lingga dari PPP.
Bahwa Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V sudah menyampaikan
kepada Teradu II untuk menyampaikan adanya hubungan keluarga dengan peserta
pemilihan umun tahun 2024, yaitu Mertua dan Istri Teradu adalah calon anggota
DPRD Kabupaten Lingga dari PPP. Selanjutnya atas saran tersebut, pada rapat
perdana dengan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Lingga tanggal 3 Juli 2023,
Teradu II mengumumkan terkait hubungan keluarga dengan peserta pemilihan
umum tahun 2024, yaitu Mertua dan Istri Teradu II calon anggota DPRD Kabupaten
Lingga dari PPP (vide Bukti T-03). Kemudian pada tanggal 25 Juli 2023 Teradu II
menyampaikan secara lisan dan melalui pesan Whatsapp kepada salah satu
wartawan yaitu Sdr. Wandi dari Media Online Lingga Terkini terkait hubungan
keluarga yang dimiliki Teradu II dengan Norden dan Qori Hajrul Fajriani calon
anggota DPRD Kabupaten Lingga Dapil 3 dari PPP, yang keduanya merupakan Mertua
dan Istri Teradu II (vide Jawaban Teradu halaman 3). Akan tetapi informasi tersebut
tidak dimuat dalam Media Online Lingga Terkini oleh Sdr. Wandi.
Bahwa pada tanggal 6 sampai dengan tanggal 9 Juli 2023 telah dilaksanakan
kegiatan monitoring dan pendistribusian hardcopy Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk ditempel di Desa/Kelurahan oleh KPU
Kabupaten Lingga. Pada kegiatan tersebut Teradu IV menyampaikan terkait
hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II dengan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Lingga pada Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada PPK dan PPS yang
hadir pada kegiatan tersebut. Hal ini Teradu IV lakukan untuk memastikan jajaran
penyelenggara tingkat PPK dan PPS mengetahui dan dapat menghindari adanya
potensi konflik kepentingan (vide Bukti T-06).
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2023 Teradu I menjadi Narasumber pada Kegiatan
Rapat Koordinasi Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya dan Agama Tahun 2023 serta
Launching Pembagian Bendera Merah Putih oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
di Hotel Winner, Pancur. Teradu I menyampaikan Profil semua Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lingga serta menjelaskan tentang adanya hubungan
keluarga yang dimiliki Teradu II dengan Norden dan Qori Hajrul Fajriani calon
anggota DPRD Kabupaten Lingga Dapil 3 dari PPP, yang keduanya merupakan Mertua
dan Istri Teradu II, kepada semua peserta dan panitia yang menghadiri Rapat
Koordinasi tersebut (vide Bukti T-07).
Selanjutnya pada agenda rapat rutin tanggal 4 Agustus 2023 Teradu I, Teradu
III, Teradu IV dan Teradu V menyarankan kepada Teradu II untuk menyampaikan
status hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II secara terbuka dalam kesempatan
Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS)
Anggota DPRD Kabupaten Lingga dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-
04). Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2023 dilaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan
Tahapan Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten
Lingga dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada saat kegiatan tersebut Teradu II
menyampaikan informasi terkait hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II dengan
Norden dan Qori Hajrul Fajriani calon anggota DPRD Kabupaten Lingga Dapil 3 dari
PPP, yang keduanya merupakan Mertua dan Istri Teradu II, kepada para peserta
Rapat Koordinasi yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Lingga dan sejumlah partai
politik baik secara luring maupun daring (Zoom Meeting) (vide Bukti T-05).
Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2023 telah dilaksanakan rapat pleno
penetapan DCS Anggota DPRD Kabupaten Lingga pada Pemilu 2024. Dalam rapat
tersebut, Teradu II kembali menyampaikan dan menegaskan tentang adanya
hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II dengan Norden dan Qori Hajrul Fajriani
calon anggota DPRD Kabupaten Lingga Dapil 3 dari PPP, yang keduanya merupakan
Mertua dan Istri Teradu II, untuk memastikan forum Rapat Pleno Anggota KPU
Kabupaten Lingga dapat menghindari adanya konflik kepentingan terhadap
hubungan keluarga yang dimiliki Teradu II (vide Bukti T-08). Kemudian pada tanggal
22 Agustus 2023 dilaksanakan kegiatan Koordinasi, Supervisi, dan Asistensi PPK dan
PPS Kecamatan Singkep, Singkep Pesisir, Singkep Barat dan Selayar. Pada saat
kegiatan tersebut Para Teradu menyampaikan informasi terkait hubungan keluarga
yang dimiliki Teradu II dengan calon anggota DPRD Kabupaten Lingga pada Pemilihan
Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-09). Terungkap pula fakta, Teradu II juga sudah
meminta Istri untuk mundur menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Lingga, namun
Mertua dan Istri menerangkan selagi tidak ada larangan maka tidak ada masalah,
sehingga Mertua dan Istri tetap menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Lingga dari
PPP.
Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Lingga berdasarkan bukti PT-1
sampai dengan bukti PT-5 sudah melakukan pengawasan atas kegiatan yang
dilakukan oleh Para Teradu. Khusus untuk Teradu II, pada tanggal 10 Juli 2023
Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga melalui pesan whatapps sesuai konsultasi
langsung Teradu II dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga juga sudah
menyarankan kepada Teradu II segera mengumumkan hubungan keluarga, yaitu
Mertua dan Istri Teradu II yang merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Lingga
dari PPP (vide Bukti PT-5).
Berdasarkan uraian fakta dan bukti di atas, DKPP menilai bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 8 huruf k Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum (Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017) secara tegas menyatakan,
“Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
… k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga
atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye”. Dengan
demikian, merujuk pada ketentuan Pasal 8 huruf k a quo, terdapat kewajiban dari
penyelenggara pemilu dalam hal ini Teradu II untuk mengumumkan adanya
hubungan keluarga dengan calon, yaitu Mertua dan Istri Teradu II yang merupakan
calon anggota DPRD Kabupaten Lingga dari PPP. Bahwa berdasarkan bukti dan fakta
persidangan sebagaimana diuraikan di atas, Teradu II dengan itikad baik dan
melakukan segala usaha telah mengumumkan terkait hubungan keluarga antara
Teradu II dengan calon anggota DPRD Kabupaten Lingga yang keduanya merupakan
Mertua dan Istri Teradu II. Demikian pula Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu
V juga sudah berusaha dengan sungguh-sungguh mengumumkan status Teradu II
yang memiliki hubungan keluarga dengan calon anggota DPRD Kabupaten Lingga
dari PPP (vide Bukti T-03 s.d. T-09). Oleh karena itu, Para Teradu, terutama Teradu II
sudah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,
yaitu mengumumkan dalam setiap rapat, baik rapat pleno terbuka maupun rapat
internal yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lingga. Pihak Terkait Bawaslu
Kabupaten Lingga juga membenarkan bahwa Teradu II sudah mengumumkan
statusnya dalam rapat yang diadakan oleh KPU Kabupaten Lingga pada tanggal 7
Agustus 2023 (vide Keterangan Tertulis Bawaslu Kabupaten Lingga angka 4 halaman
4). Dengan demikian, Para Teradu terutama Teradu II tidak melanggar ketentuan
Pasal 8 huruf k, Pasal 9 huruf a, Pasal 14 huruf a, Pasal 15, Pasal 16 huruf b
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, sehingga dalil aduan Pengadu tidak terbukti.
Bahwa dalam persidangan Pengadu menyatakan pengumuman yang dilakukan
oleh Teradu II tidak cukup hanya dilakukan dalam rapat tetapi juga kepada publik
agar semua Masyarakat pemilih mengetahui. Terhadap hal tersebut, menurut hukum
hal yang sudah dilakukan oleh Teradu II terkait dengan adanya hubungan keluarga
dengan calon, yaitu Mertua dan Istri Teradu II yang merupakan calon anggota DPRD
Kabupaten Lingga dari PPP sudah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf k Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017, sehingga kewajiban Teradu II sudah selesai menurut
hukum. Akan tetapi berdasarkan fakta persidangan Teradu II juga bersedia untuk
mengumumkan statusnya tersebut kepada publik, khususnya di Daerah Pemilihan 3
yang merupakan wilayah pemilihan dari Istri Teradu II. Dengan demikian, menurut
DKPP, alangkah bijaksana apabila Teradu II memgumumkan kepada publik terkait
adanya hubungan keluarga dengan calon anggota DPRD Kabupaten Lingga, yaitu
Mertua dan Istri Teradu II yang merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Lingga
dari PPP. Hal itu penting dilakukan agar integritas, kemandirian, profesionalitas, dan
netralitas KPU Kabupaten Lingga dan Para Teradu tetap terjaga. Selain itu, untuk
menjaga netralitasnya maka Teradu II meminta Istrinya untuk tidak memasang
atribut partai, mengadakan pertemuan partai, dan kampanye partai di rumah dimana
Teradu II dan Istri tinggal.
Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan, Teradu I, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V terkesan membiarkan teman kerjanya (Teradu II) yang tidak
mengumumkan status hubungannya dengan Mertua dan Istri yang merupakan calon
anggota DPRD Kabupaten Lingga dari PPP, sehingga oleh Pengadu dianggap tidak
profesional, dalil tersebut telah dipertimbangkan bersamaan dengan pertimbangan
terhadap dalil Teradu II, sehingga mutatis mutandis pertimbangan tersebut berlaku
juga terhadap dalil a quo. Oleh karena itu, dalil Pengadu sepanjang Teradu I, Teradu
III, Teradu IV, dan Teradu V tidak professional adalah tidak terbukti.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, DKPP berpendapat dalil
aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para
Teradu tidak terbukti melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.