Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 176 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sragen
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 11/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-09-2024
👁 27 dibaca
⇩ 13 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanSebagaimana tertulis dalam formulir pengaduan yang disampaikan via Whatsapp dari salah satu staf DKPP RI, bahwa saudari Rizka Ayu Yadi Putri selaku PENGADU mengadukan PARA TERADU, Bahwa menurut PENGADU, PARA TERADU melakukan Rapat Pleno Tertutup memutuskan dan menetapkan atas Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 732 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang menyebabkan nama PENGADU tidak lagi sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sragen, Adapun hal-hal yang di dalilkan oleh PENGADU bahwa PARA TERADU dianggap melanggar hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa PARA TERADU dianggap melanggar UU Nomor Tahun 2017 tentang pemilu, Pasal 2 yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum,bebas, rahasia, jujur dan adil.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang mengganti Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sragen berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa Pergantian tersebut dilakukan dalam rapat pleno tertutup serta tanpa melakukan klarifikasi kepada Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan; Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan; Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun; Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan; Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Prihantoro PN selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sragen, Teradu II Mukhsin, Teradu III M. Zainal Arifin, Teradu IV MH. Isnaeni dan Teradu V Irwan Sehebudin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sragen terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 176-PKE-DKPP/VIII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 193-
P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 176-PKE-
DKPP/VIII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Riska Ayu Yadi Putri
Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa/Anggota Partai PDI Perjuangan
Alamat : Kavling Cipayung/20-21 Cipayung, Kecamatan
Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta
Memberikan Kuasa Kepada
Nama : Sakta Abaway Sakan
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jalan R. Suprapto Gg. Dworowati VI RT 05 RW 021
Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan,
Provinsi Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Prihantoro PN
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Sragen
Alamat : Jl. Letjen Sutoyo No.74, Sragen Wetan, Kabupaten
Sragen, Provinsi Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Mukhsin
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sragen
Alamat : Jl. Letjen Sutoyo No.74, Sragen Wetan, Kabupaten
Sragen, Provinsi Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : M. Zainal Arifin
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sragen
Alamat : Jl. Letjen Sutoyo No.74, Sragen Wetan, Kabupaten
Sragen, Provinsi Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : MH. Isnaeni
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sragen
Alamat Jl. Letjen Sutoyo No.74, Sragen Wetan, Kabupaten
Sragen, Provinsi Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama Irwan Sehabudin :
Jabatan Anggota KPU Kabupaten Sragen
:
Alamat Jl. Letjen Sutoyo No.74, Sragen Wetan, Kabupaten
:
Sragen, Provinsi Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V Selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 176-PKE-DKPP/VIII/2024 telah
menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 September 2024 dengan uraian
sebagai berikut:
a. Pada tanggal 17 Maret 2024 KPU Kabupaten Sragen menyelenggarakan Rapat Pleno
Terbuka dan mengeluarkan Keputusan Kabupaten Sragen Nomor 722 Tahun 2024
Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2024; (Bukti P-1 sebagaimana terlampir);.
b. Bahwa setelah penetapan tersebut beredar (berembus) informasi dan kabar dari
pihak-pihak tertentu yang menginformasikan bahwa Nama Para Pengadu sebagai
Calon Anggota DPRD Kabupaten Sragen yang telah memperoleh suara berdasarkan
Keputusan KPU sebagaimana tersebut di atas akan diganti dengan calon lain (Bakti
Ida Hutami ) yang memperoleh suara dengan jumlah suara yang berada dibawah
jumlah suara Para Pengadu di masing-masing Daerah Pemilihannya dengan alasan
aturan internal Partai (PDIP); (Bukti P-10 sebagaimana terlampir);.
c. Bahwa atas informasi yang beredar tersebut Pengadu menunjuk Kuasa Hukum
(Pengacara) dari SUMAREVA LAW OFFICE - Jl. Dr. Rajiman 441 E Laweyan
Surakarta Jawa Tengah untuk mendampingi dan memperjuangkan hak-hak
konstitusional Para Pengadu sebagai Calon Aanggota DPRD Kabupaten Sragen
yang memiliki suara terbanyak di dapil masing-masing, untuk dan atas nama
Pengadu Kuasa Hukum Para Pengadu melakukan upaya-upaya hukum yang
ditujukan ke KPU Kabupaten Sragen dengan mengirimkan surat penjelasan yang
ditembuskan kepada 9 (sembilan) instansi terkait yaitu Ketua KPU RI, Ketua
Bawaslu RI, Ketua DKPP RI, Ketua DPP PDIP, Ketua Mahkamah Partai PDIP, Ketua
KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu provinsi Jawa Tengah, Ketua DPD PDIP
Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Ketua DPC PDIP
Kabupaten Sragen (Bukti P-2 sebagaimana terlampir);.
d. Bahwa pada tanggal 30 April 2024 KPU RI mengeluarkan Surat Nomor :
664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon
Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia,
Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih
(Bukti P-5 sebagaimana terlampir)
e. pada tanggal 2 Mei 2024 KPU Kabupaten Sragen menyelenggarakan Rapat Pleno
Terbuka dan mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Karanganyar Nomor 730 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2024; (Bukti P-3
sebagaimana terlampir);.
f. Bahwa setelah penetapan Calon Terpilih tersebut terus dan tetap beredar
(berembus) informasi dan kabar dari pihak-pihak tertentu yang menginformasikan
bahwa Nama Para Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten
Sragen tetap akan diganti dengan calon lain atas nama Ida Bakti Hutami dengan
alasan aturan internal PDIP; (Bukti P-10 sebagaimana terlampir);.
g. Tanggal 3 Mei 2024 Pengadu sebagai calon terpilih menginformasikan kepada KPU
Sragen bahwa saat ini Pengadu sedang berproses perselisihan Sengketa internal
hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 PDI Perjuangan di Mahkamah
Partai PDI Perjuangan dan belum Inkrah (Foto terlampir) (Bukti P-10 sebagaimana
terlampir);.
h. Tanggal 6 Mei 2024 Bahwa atas informasi yang terus menguat akan adanya
pergantian terhadap Pengadu sebagai Calon Terpilih, Pengadu Bersama Kuasa
Hukum Pengadu mendatangi kantor KPU Sragen dan mengirimkan lagi Surat
Somasi kepada KPU Kabupaten Sragen yang ditembuskan kepada 9 (sembilan)
instansi terkait yaitu Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP RI, Ketua DPP
PDIP, Ketua Mahkamah Partai PDIP, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua
Bawaslu provinsi Jawa Tengah, Ketua DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah, Ketua
Bawaslu Kabupaten Sragen, Ketua DPC PDIP Kabupaten Sragen; (Bukti P-6
sebagaimana terlampir
i. Bahwa informasi pergantian Calon Terpilih tersebut didasarkan atas Surat
Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dari Para Pengadu yang pernah ditanda
tangani Pengadu sebelum berlangsungnya Tahapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diserahkan kepada DPC PDIP Kabupaten
Sragen sebagai persyaratan mengikuti Pemilu Tahun 2024;
j. Bahwa KPU Kabupaten Sragen tidak pernah mengundang Pengadu sebagai bagian
yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Surat KPU RI tersebut yaitu
yang mengharuskan KPU melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dokumen,
sehingga sudah selayaknya Pengadu diundang untuk memberikan klarifikasi atas
hal tersebut, namun hingga KPU Kabupaten sragen menetapkan Perubahan atas
Penetapan Calon Terpilih, KPU Kabupaten Sragen hanya melakukan klarifikasi
sepihak yaitu dengan Ketua dan/atau Pengurus DPC PDIP Kabupaten Sragen;
k. Bahwa atas dasar surat KPU RI tersebut Pengadu melalui Kuasa Hukum
mengirimkan kembali Surat Somasi II dan Klarifikasi yang ditembuskan kepada 9
(sembilan) instansi terkait yaitu Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP RI,
Ketua DPP PDIP, Ketua Mahkamah Partai PDIP, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah,
Ketua Bawaslu provinsi Jawa Tengah, Ketua DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah,
Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Ketua DPC PDIP Kabupaten Sragen; (Bukti P-6
sebagaimana terlampir
l. Bahwa dalam Surat Somasi II dan Klarifikasi tersebut pada prinsipnya Para
Pengadu menekankan kembali bahwa Para Pengadu tidak pernah membuat dan
menandatangani SURAT PERNYATAAN MENGUNDURKAN DIRI sebagaimana
diatur dan dimaksud dalam : 1)Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, khususnya pasal 426 ayat (1) huruf b;
2)Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2024 pasal 48 ayat (3) tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih
dalam Pemilihan Umum;
3)Surat KPU RI Nomor : 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang
Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang
Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum
Calon Terpilih.
m. Bahwa surat-surat Pengadu melalui Kuasa Hukum tersebut dalam rangka untuk
mengingatkan KPU Kabupaten Sragen yang pada prinsipnya agar KPU Kabupaten
Sragen dalam menjalankan senantiasa taat dan patuh serta mempedomani
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PKPU dan peraturan
lainnya yang terkait serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip Penyelenggara dan
penyelenggaraan Pemilu yaitu profesionalitas, integritas dan netralitas serta pakta
integritas dan sumpah/janji jabatan;
n. Tanggal 8 Mei 2024 Pengadu menghadiri undangan DPP PDI Perjuangan untuk
agenda Klarifikasi (Bukti P-9 sebagaimana terlampir)
o. Tanggal 8 Mei 2024 KPU Sragen melakukan Rapat Pleno Tertutup melakukan,
memutuskan dan menetapkan Perubahan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 732 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi
Pemilihan Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 dan itu berkaitan dengan kedudukan Pengadu
sebagai Calon Terpilih, sehingga menyebabkan nama Pengadu tidak lagi sebagai
Calon Terpilih dan digantikan oleh atas nama Ida Bakti HUtami yang berada pada
urutan perolehan suara dibawah perolehan suara Para Pengadu.; (Bukti P-7
sebagaimana terlampir)
p. Tanggal 10 Mei 2024 Pengadu menghadiri zoom sidang Perselisihan sengketa
Internal Hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD tahun 2024 PDI Perjuangan terkait
pelanggaran etik dan perselisihan hasil (Bukti P-9 sebagaimana terlampir)
q. Bahwa atas tindakan Teradu 1, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V yang
menjabat masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sragen,
diduga kuat telah melanggar etik (kode etik) sebagai penyelenggara Pemilu, dimana
Para Teradu tidak menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
dengan baik dan benar serta menyimpang dari prinsip-prinsip penyelenggaraan
Pemilu sebagaimana diatur pada pasal 3 khususnya yaitu mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel;
r. Bahwa Perbuatan Para Teradu diduga secara terstruktur, sistematis dan masif
telah melanggar dan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu;
2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilian Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelengara Pemilihan Umum khususnya Pasal 6 ayat 1 samapi 3 tentang
Integritas, netralitas dan Profesional.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 176-PKE-
DKPP/VIII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu bersalah dan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian tetap kepada Para Teradu sebagai Ketua
dan/atau Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen;
4. Apabila Yang Mulia Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti P-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 722
Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2024
Bukti P-2 Surat Kuasa Pengadu dan Surat Penjelasan
Bukti P-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730
Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2024
Bukti P-4 Surat Somasi dari kuasa hukum Pengadu tertanggal 23 april 2024
Bukti P-5 Surat KPU RI Nomor : 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April
2024
Bukti P-6 Surat Somasi II dan Klarifikasi tertanggal 3 Mei 2024
Bukti P-7 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 732
Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sragen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Bukti P-8 Surat keberatan pengadu melalui kuasa hukum terkait perubahan
keputusan KPU tersebut di atas
Bukti P-9 Surat Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan nomor 6089/
IN/DPP/V/2024 perihal Undangan Klarifikasi dan undangan partai
lainnya
Bukti P-10 Berupa berita-berita media terkait kedudukan Pengadu sebagai Calon
Terpilih
Bukti P-11 Berupa Informasi dalam bentuk Foto Copy/Foto Hasil Kesimpulan
Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri
Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI Tentang Evaluasi
Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 pada Hari Rabu, tanggal 15 Mei
2024
Bukti P-12 Berupa Dokumen Foto (gambar) Surat Pencabutan atas Surat
Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 176-PKE-
DKPP/VIII/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Totok Tri Haryanto, Ari Wibowo,
dan Lilik Subagyo yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal
20 September 2024 sebagai berikut:
• Totok Tri Haryanto menyatakan:
- Bahwa Saksi menyatakan Pengadu sesuai apa yang dilihat oleh masyarakat
suara terbanyak adalah Pengadu.
- Bahwa Saksi mempertanyakan kenapa Pengadu tidak dilantik.
- Bahwa selama tahapan Pemilu Saksi mengikuti dan mengawal Suara Pengadu.
- Saksi merasa haknya dirampas karena Pengadu tidak dilantik menjadi Anggota
DPRD Kabupaten Sragen.
• Ari Wibowo menyatakan:
- Bahwa saksi menyatakan Kecamatan Kragilan mendukung Pengadu karena
Pengadu telah berpartisipasi dalam membangun jalan Desanya.
• Lilik Subagyo menyatakan:
- Bahwa Saksi menyatakan saat pleno di kecamatan desanya suara Pengadu
mendapat suara terbanyak.
- Bahwa saksi baru mengetahui Pengadu diganti, dan kemudia menanyakan
langsung ke Pengadu.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
20 September 2024, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara
1. Bahwa Pengadu tetap berpegang teguh pada seluruh semula yakni aduan,
pernyataan, keterangan, dan petitum Pengadu sebagaimana tertuang dalam aduan,
tanggapan atas jawaban Teradu, bukti tertulis, pernyataan/pengakuan Pengadu,
dan keterangan saksi pada sidang pemeriksaan perkara 176-PKE-DKPP/VIII/2024
dan pokok-pokok perkara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari uraian
kesimpulan ini, oleh karenanya mohon dalil-dalil yang telah diajukan tersebut
mohon dianggap termuat dan secara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
dalil-dalil yang diuraikan dalam Kesimpulan ini;
2. Bahwa Pengadu menolak seluruh pernyataan, jawaban, keterangan, dalil dan
petitum Para Teradu yang disampaikan dalam jawaban Teradu dan hal lain yang
disampaikan Para Teradu dalam persidangan kecuali yang secara tegas diterima
dan diakui oleh Pengadu;
3. Bahwa dalam persidangan yang pada pokoknya Para Teradu tidak dapat
menunjukkan/membuktikan dalil-dalil yang diadukan Pengadu yakni Para Teradu
telah melanggar ketentuan dalam Pasal 61 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Komisi Pemilihan kabupaten/Kota dan Pasal 46 ayat (1) dan (2)
Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum,
oleh karenanya fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa TIDAK ADA Surat
Pernyataan Pengunduran diri, tetapi yang ada adalah surat pernyataan Kesediaan
Mengundurka diri;
4. Bahwa Para Teradu hanya mendasarkan pada asumsi pribadinya dalam
menyatakan telah melaksanakan ketentuan dan tidak melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan, oleh karenanya Pengadu menilai Para Teradu
tidak dapat menunjukkan/membuktikan telah melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Komisi Pemilihan kabupaten/Kota dan Pasal 46 ayat (1) dan (2)
Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum
seperti yang disampaikan Pengadu, oleh karenanya sudah selayaknya jawaban dan
keterangan yang disampaikan Teradu dinyatakan tidak dapat diterima;
Peristiwa, Perbuatan dan Fakta persidang
1. Waktu Kejadian
Pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024.
2. Tempat Kejadian
Kantor KPU Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di
wilayah Kabupaten Sragen.
3. Perbuatan Yang Dilakukan Para Teradu dan Fakta Persidangan
a) Bahwa pada 3 Mei 2024, Para Teradu berdasarkan surat dari Pihak Terkait DPC
PDI Perjuangan Kabupaten Sragen Nomor 1116/IX/DPC-12/V/2024
melakukan Klarifikasi kepada Ketua dan/atau Pengurus DPC PDIP Kabupaten
Sragen terhadap Berkas-Berkas (Dokumen) Pengadu yakni Surat Pernyataan
Kesediaan Mengundurkan Diri yang dinyatakan seolah-olah atau dimaknai dan
dimaksud sebagai Surat Pernyataan Mengundurkan Diri, dimana surat tersebut
tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Pasal
426 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum;
1) Bahwa dalam Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri
ditandatangani Pengadu pada Tanggal 19 Maret 2024 adalah tidak
sepenuhnya benar, karena Pengadu menandatangani surat Pernyataan
Kesediaan Mengundurkan diri yang sudah disiapkan oleh Pihak Terkait
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen dengan tanggal berisi titik-titik
(tanggal di surat pernyataan harus kosong) pada 5 Februari 2024, dan
selanjutnya Pengadu pada tanggal 20 Februari 2024 Pengadu MEMBUAT
surat pencabutan Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri Sebagai Calon
Terpilih anggota DPRD Kabupaten Sragen yang disampaikan ke Para
Teradu, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Sragen dan DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Sragen;
2) Bahwa pada saat Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri tersebut
ditandatangani oleh Pengadu hanya dengan membubuhkan tandatangan di
atas meterai, karena Formulir tersebut telah disediakan oleh Pihak Terkait
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen dan telah terisi Identitas Pengadu;
3) Bahwa karena tidak ada sosialisasi dari Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Sragen, Pengadu pernah menanyakan terkait isi Surat
Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri khususnya Pasal 60 Peraturan
Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah Nomor 01
Tahun 2023 tentang pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD
Tahun 2024 PDI Perjuangan melalui Strategi Dan Kebijakan Elektoral
Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu Pada Mesin Partai, namun
Pengadu tidak mendapatkan jawaban dan tanggapan dari Pihak Terkait
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen;
4) Bahwa ketentuan dalam Pasal 60 Peraturan Dewan Pimpinan Daerah PDI
Perjuangan Provinsi Jawa Tengah Nomor 01 Tahun 2023 tentang
pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2024 PDI
Perjuangan melalui Strategi Dan Kebijakan Elektoral Terpimpin Berbasis
Gotong Royong Bertumpu Pada Mesin Partai, telah nyata-nyata bertolak
belakang dengan ketentuan dalam Pasal 422 Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 41 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6
Tahun 2024, bahwa Penetapan calon terpilih Anggota DPRD
Kabupaten/Kota didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik di suatu
Daerah Pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh
masing-masing calon Anggota DRPD Kabupaten/Kota disatu Daerah
Pemilihan pada surat suara;
5) Bahwa ketentuan Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.0-SD/05/2024
a. angka 2 (dua) huruf a menyatakan
a. KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kaupaten/Kota
melakuka Klarifikasi kepada Pimpinan partai politik yang megusulkan
calon yang bersangkutan. Klarifikasi tersebut bertujuan untuk
memastikan kebenaran perihal status calon yang bersangkutan serta
memastikan telah terdapat dokumen pendukung atas status calon
tersebut;
b. angka 2 (dua) huruf a point angka 2) menyatakan.
2) Surat Pernyataan Pengunduran Diri dan ditandatangani diatas
meterai bagi calon yang bersangkutan,
namun yang disampaikan Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Sragen adalah Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri BUKAN
surat Pernyataan Pengunduran Diri:
6) Bahwa dalam Klarifikasi ke Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan, Para Teradu
TIDAK PERNAH melakukan klarifikasi kepada Pengadu untuk mencari atau
setidak-tidaknya menemukan fakta yang sebenarnya terhadap adanya
kebenaran dokumen yang sesungguhnya atas Surat Pernyataan Kesediaan
Mengundurkan Diri yang ditandatangani oleh Pengadu, oleh karenanya
apabila Para Teradu melaksanakan tugasnya secara profesional, pasti akan
menemukan kebenaran dokumen yang sebenar-benarnya;
7) Bahwa Surat Pernyataan Kesediaan Pengunduran Diri tersebut BUKANLAH
Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagaimana tercantum untuk
memenuhi ketentuan pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan ketentuan peraturan lainnya,
sehingga atas Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri tersebut
TIDAK BISA ditetapkan dan tidak dapat digunakan untuk keperluan
apapun sepanjang tidak diikuti dengan Surat Pernyataan Pengunduran
Diri, oleh karenanya Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan diri
tersebut tidak memiliki atau setidak-tidaknya belum memiliki kekuatan
hukum apapun;
8) Bahwa pada 2 Mei 2024 Para Teradu menyelenggarakan Rapat Pleno
Terbuka dan nama Pengadu tercantum sebagai Calon Terpilih berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun
2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Dalam Pemilu Tahun 2024;
9) Bahwa Para Teradu telah salah dalam memahami norma klarifikasi
kebenaran dokumen Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri,
dimana Para Teradu tidak mampu membedakan atau setidak-tidaknya
tidak cermat dalam melihat/membaca terhadap SURAT PERNYATAAN
KESEDIAAN MENGUNDURKAN DIRI dengan SURAT PERNYATAAN
MENGUNDURKAN DIRI, oleh karenanya Pengadu menilai bahwa Para
Teradu telah tidak cermat, tidak hati-hati dan tidak menganut Asas Umum
Pemerintahan yang Baik dan Asas Kepastian Hukum dalam menjalankan
tugas dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu;
10) Bahwa Para Teradu telah salah memahami norma Peserta Pemilu adalah
Partai Politik sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 yang menyatakan
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh
sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan
kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan
politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
11) Bahwa Para Teradu telah membiarkan adanya dugaan Penyalahgunaan
SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENGUNDURKAN DIRI yang merupakan
salah satu syarat pencalonan Pengadu digunakan sebagai seolah-olah
sebagai bentuk dan dimaknai sebagai SURAT PERNYATAAN
MENGUNDURKAN DIRI yang digunakan sebagai syarat calon untuk
mengganti Pengadu sebagai Calon Terpilih, sehingga Pengadu menduga
kuat Para Teradu tidak memiliki kemandirian sebagai Penyelenggara
Pemilu, tidak profesiona dan telah berpihak kepada kepentingan
pribadi/sekelompok orang tertentu;
12) Bahwa segala tindakan/perbuatan dan perilaku Para Teradu sebagaimana
tersebut di atas jelas-jelas telah melanggar etik sebagai Penyelenggara
Pemilu dan sangat membahayakan prinsip-prinsip dan sendi-sendi
demokrasi di negara kita tercinta.
b) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan KPU
Nomor 6 Tahun 2024 menyatakan :
(1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota dilakukan setelah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota;
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara
tertulis kepada pengurus Partai Politik sesuai dengan tingkatannya,
dengan Tembusan kepada calon terpilih;
c) Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan pemberitahuan HANYA KEPADA
PENGURUS PARTAI POLITIK DAN TIDAK MENYAMPAIKAN TEMBUSAN
KEPADA CALON TERPILIH, oleh karenanya Pengadu menilai Para Teradu
dalam melaksanakan Pemberitahuan Calon Terpilih dengan tidak
menyampaikan tembusan ke calon terpilih adalah tidak sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas;
d) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 dan ayat 3 Peraturan KPU
Nomor 6 Tahun 2024 menyatakan :
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota didasarkan
pada perolehan kursi Partai Politik di suatu Dapil ditetapkan
berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon
anggota DPRD kabupaten/kota di satu Dapil yang tercantum pada surat
suara;
(2) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota di suatu Dapil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan peringkat
suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang
diperoleh setiap calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai jumlah
perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan
(3) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
e) Bahwa Para Teradu dalam melakukan penggantian calon terpilih dengan Rapat
Pleno Tertutup adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat 3 Peraturan
KPU Nomor 6 Tahun 2024 yang menyatakan Penetapan calon terpilih anggota
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
rapat pleno terbuka, oleh karenanya Pengadu menilai sudah selayaknya
penggantian calon terpilih berdasarkan/merujuk pada ketentuan bahwa
Penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat
pleno terbuka;
f) Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan Rapat Pleno secara Tertutup dan
menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Sragen Nomor 732 Tahun 2024
Tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024
Tentang Penetapan Calon Terpilih Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2024, merupakan bentuk Para Teradu
sebagai Penyelenggara Pemilu tidak taat aturan atau setidak-tidaknya tidak
taat asas Penyelenggaraan Pemilu yang terbuka dan akuntabel, oleh karenaya
Pengadu menilai patut diduga kuat Para Teradu telah melanggar etik sebagai
Penyelenggara Pemilu.
g) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2019 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020
menyatakan bahwa Rapat Pleno Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk memilih Ketua KPU, KPU Provisi atau KPU
Kabupaten.Kota dan atau membahas masalah lain, oleh karenanya ketentuan
terhadap Penggantian penetapan calon terpilih dikasanakan dalam Rapat Pleno
Tertutup tidak berdasar;
h) Bahwa berasarkan ketentuan sebagaimana pada huruf e, huruf f dan huruf g
diatas, tindakan dan/atau perbuatan Para Teradu yang melakukan Rapat Pleno
Tertutup, diduga kuat juga telah menghilangkan hak konstitusional (Melanggar
HAM) Pengadu, dimana hak Pengadu sebagai Calon Terpilih berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, maupun
Peraturan dibawahnya yang mengatur tentang hal tersebut, yang pada
prinsipnya menyatakan keterpilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota
berdasarkan Suara Terbanyak yang diperoleh dalam Surat Suara Pemilu di
Daerah Pemilihan berdasarkan alokasi kursi.
i) Bahwa bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan dengan
melaksanakan rapat pleno tertutup menunjukkan bahwa Para Teradu tidak
memperlakukan secara setara atau setidak-tidaknya berimbang (Equality
Before The Law), antara Pengadu selaku Pemilik Dokumen Surat Pernyataan
Kesediaan Mengundurkan Diri dengan Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Sragen dengan alasan telah membuat Surat Pengunduran Diri,
padahal faktanya adalah TIDAK ADA Surat Pernyataan Pengunduran diri yang
di tandatangani oleh Pengadu, (yang dikirim ke KPU Kabupaten Sragen adalah
Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri) sehingga patut diduga bahwa
antara Para Teradu dan Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen
telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menggunakan surat
yang diduga palsu atau dipalsukan kebenarannya, atau setidak-tidaknya Para
Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu tidak taat hukum;
j) Bahwa Para Teradu telah nyata dan jelas melanggar ketentuan atau setidak-
tidaknya tidak taat aturan dan/atau asas-asas Penyelenggaraan Pemilu, yang
diantaranya adalah terdapat pasal yang dilanggar yakni:
a) Peraturan dan/atau ketentuan yang dilanggar :
1) Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;
2) Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum, menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada
asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya
harus memenuhi prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif
dan efisien;
3) Pasal 7 Ayat (3) Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum, menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU
bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan
tugas dan wewenangnya;
4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaara Pemilu Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
5) Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 62 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten /Kota;
b) Bahwa Sikap dan tindakan Para Teradu berpotensi dan jika terbukti dapat
mencoreng dan meruntuhkan kehormatan serta martabat Penyelenggara
Pemilu;
c) Bahwa Para Teradu diduga telah melanggar etik sebagai Penyelenggara
Pemilu, sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, khususnya Pasal 2, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 huruf a,
huruf b, huruf g, huruf h, huruf i dan huruf J, Pasal 10, Pasal 15 huruf a
dan huruf c, Pasal 19 huruf f;
d) Bahwa pada 25 Juni 2024, Pengadu telah melakukan upaya hukum dengan
mengajukan Gugatan sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Semarang dan telah teregister dengan perkara Nomor
40/G/2024/PTUN.SMG;
e) Bahwa berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor 1589/PL.01.4-SD/05/2024
tentang Petunjuk penggantian calon terpilih terhadap calon yang
mengajukan gugatan ke pengadilan atas Pemberhentian dari keanggotaan
partai politik pada angka 5 menyebutkan bahwa dalam hal telah dilakukan
penggantian calon terpilih terhadap calon sebagaimana tersebut pada
angka 4, maka sepanjang calon yang digantikan tersebut mengajukan
gugatan ke Pengadilan dan belum terdapat putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam
penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah
janji sebagaiman dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan
KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih,
penetapan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum
menyampaikan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota bahwa masih
terdapat perselisihan partai politik sebagaimana dimaksud pada angka 2
dangka 3 yang putusannya belum berkekuatan hukum tetap, oleh
karenanya sudah selayaknya KPU Kabupaten Sragen menindaklanjuti
surat Dinas KPU tersebut;
f) Bahwa Pengadu telah mengirimkan Permohonan Penundaan Pelantikan
Calon Terpilih Anggota DPRD Sragen atas dasar Gugatan Sengketa Tata
Usaha Negara di PTUN Semarang kepada Pj. Gubernur Jawa Tengah di
semarang tanggal 3 Juli 2024;
g) Bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f
diatas, Pengadu menilai masih memenuhi syarat, sehingga belum dapat
dilakukan Penggantian calon terpilih oleh KPU Kabupaten Sragen, karena
Pengadu mengajukan gugatan ke Pengadilan dan belum terdapat putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 20 September 2024 Para Teradu Perkara Nomor 174-PKE-
DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
II. DUDUK PERKARA
Sebagaimana tertulis dalam formulir pengaduan yang disampaikan via
Whatsapp dari salah satu staf DKPP RI, bahwa saudari Rizka Ayu Yadi Putri selaku
PENGADU mengadukan PARA TERADU, Bahwa menurut PENGADU, PARA TERADU
melakukan Rapat Pleno Tertutup memutuskan dan menetapkan atas Perubahan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 732 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen
Nomor 730 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
yang menyebabkan nama PENGADU tidak lagi sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Sragen, Adapun hal-hal yang di dalilkan oleh PENGADU bahwa PARA
TERADU dianggap melanggar hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa PARA TERADU dianggap melanggar UU Nomor Tahun 2017 tentang
pemilu, Pasal 2 yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas
langsung, umum,bebas, rahasia, jujur dan adil.
2. Bahwa PARA TERADU dianggap melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 3 yang menyatakan bahwa dalam
menyelenggarakan Pemilu, penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu
berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel,
efektif dan efisien.
3. Bahwa PARA TERADU dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 7 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam
menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan
dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya;
4. Bahwa PARA TERADU dianggap melanggar Penjelasan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 426 ayat (1) huruf b;
5. Bahwa PARA TERADU dianggap melanggar Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
khususnya Pasal 2, Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf g, huruf h dan huruf j, Pasal
10 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 19 huruf f;
6. PARA TERADU sebagai penyelenggara pemilu mempunyai kewajiban etis untuk
berperilaku dan menjaga tertib sosial sebagaimana tercermin dalam ketentuan
Pasal 74 huruf c,d,e f,g dan huruf h dan Pasal 90 ayat (1) huruf c Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU nomor 3 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019
Tentang Tata Kerja Komisi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemililah Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
7. Bahwa Sikap dan tindakan PARA TERADU diduga telah mencoreng dan
meruntuhkan kehormatan serta martabat Penyelenggara Pemilu.
III. JAWABAN TERADU ATAS POKOK PERMOHONAN PENGADU
A. Dalam Eksepsi
1. Pengaduan tidak Memenuhi Syarat Yang Ditentukan
a. Bahwa ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pada Pokoknya
diantaranya menyatakan bahwa pengaduan dugaan pelanggaran kode etik
disampaikan, memuat uraian dugaan pelanggaran kode etik yang
menguraikan secara jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing
PARA TERADU yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat
perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan, dan cara perbuatan
dilakukan.
b. Bahwa dalam Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang disampaikan oleh PENGADU, yang telah diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 176-PKE-DKPP/VIII/2024 seluruh dalil yang disampaikan oleh
PENGADU sama sekali tidak jelas dan konkrit mengenai perbuatan apa
yang telah dilakukan oleh PARA TERADU, bagaimana cara melakukan
perbuatan, serta kapan dan dimana perbuatan tersebut dilakukan
sehingga PENGADU dapat menyimpulkan bahwa PARA TERADU telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu.
c. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan
uraian sebagaimana dimaksud pada huruf b cukup patut dan beralasan
hukum bagi Majelis Pemeriksa untuk menolak pengaduan a quo atau
setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima.
2. Pengaduan Tidak Jelas (Obscure Libel)
a. Bahwa pengaduan yang disampaikan oleh PENGADU tidak jelas (Obscure
Libel).
b. Bahwa dengan demikian, patutlah dinyatakan Pengaduan PENGADU
ditolak.
B. DALAM POKOK PERMOHONAN PENGADU
1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang telah diuraikan dalam
eksepsi, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan bagian tidak
terpisahkan dalam jawaban PARA TERADU.
2. Bahwa PARA TERADU dengan tegas menolak dan menyangkal seluruh dalil-
dalil, pernyataan-pernyataan, keterangan-keterangan, argumen-argumen,
dan alat bukti yang diajukan oleh PENGADU dalam pengaduannya, kecuali
yang diakui kebenarannya oleh PARA TERADU.
3. Bahwa PARA TERADU merupakan Komisioner KPU Kabupaten Sragen
periode 2023-2028 yang ditetapkan oleh Ketua KPU Republik Indonesia
melalui Keputusan KPU Nomor 1486 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah
Periode 2023-2028 (Bukti T-1).
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6863).
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377) (Bukti T-2).
6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 92)
(Bukti T-3).
7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon
Terpilih dalam Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 101). (Bukti T-4).
8. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dalam Pemilihan Umum. (Bukti T-5).
9. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
(Bukti T-6).
10. Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30
April 2024 perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Angota DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota. (Bukti T-7).
11. Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30
April 2024 perihal Ketentuan Calon Angota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau
Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih. (Bukti T-8).
12. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 729 Tahun
2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dalam Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Tahun
2024. (Bukti T-9).
13. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun
2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (Bukti T-
10).
14. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 732 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sragen Nomor 730 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai
Politik dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2024. (Bukti T-11).
15. Bahwa KPU Kabupaten Sragen dalam melakukan Perubahan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 732 tentang Perubahan
Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 telah Berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, adapun
ketentuannya adalah sebagai berikut:
a. Pemilihan Umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
b. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota
DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk
Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.
c. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu
yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi
penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden,
dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara
langsung oleh rakyat.
d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
e. Daerah Pemilihan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota adalah satu atau gabungan atau bagian wilayah
administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan
wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan
alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan Partai Politik
dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
f. Daftar Calon Tetap Anggota DPR, Daftar Calon Tetap Anggota DPRD
provinsi, dan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD kabupaten/kota adalah
daftar calon tetap yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai
Politik, tanda gambar Partai Politik, nomor urut calon, foto diri terbaru
calon, dan nama lengkap.
g. Dalam pelaksanaan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota
DPRD Kabupaten Sragen tahun 2024 yang dimaksud dengan:
1) Penghitungan Perolehan Kursi adalah Proses rekapitulasi suara sah
peserta Pemilu untuk menentukan perolehan kursi Anggota DPR,
Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
2) Calon Terpilih adalah Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD
Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang mendapatkan
suara sah terbanyak pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi
kedua dan seterusnya sampai jumlah kursi di Daerah Pemilihan habis
terbagi.
3) Penggantian Calon Terpilih adalah Penggantian anggota DPR, anggota
DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota
terpilih yang disebabkan meninggal dunia, mengundurkan diri,
terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau
pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap serta tidak lagi memenuhi syarat
menjadi anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, atau
anggota DPRD kabupaten/kota.
h. Bahwa yang didalilkan oleh PENGADU pada angka 3 huruf (c) sama sekali
tidak berdasar, hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 41 ayat (3), berbunyi
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan Rapat
Pleno terbuka, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen melaksanakan
Rapat Pleno terbuka terkait penetapan perolehan kursi Partai Politik
peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sragen dalam Pemilu Tahun 2024 dan penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dalam Pemilu Tahun
2024 pada hari Kamis 2 Mei 2024. Dalam hal melakukan perubahan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 732 Tahun
2024 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak diatur secara jelas dalam
melaksanakan Rapat Pleno terkait perubahan Keputusan Calon Terplih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggunakan metode Rapat
Pleno Terbuka/Rapat Pleno Tertutup, dengan demikian dalil PENGADU
terkait PARA TERADU melanggar peraturan perundang undangan adalah
tidak benar dan tidak terbukti.
16. Bahwa KPU Kabupaten Sragen dalam melakukan Perubahan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 732 tentang Perubahan
Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 telah di sampaikan
kepada Bawaslu, Partai Politik, Caleg Terpilih. Adapun penyampaikan
Keputusan kepada Caleg terpilih KPU Kabupaten Sragen menyampaikan
dengan melewatkan kepada Partai dari yang bersangkutan. (Bukti T-12)
C. KRONOLOGI
1. Kronologi Penetapan Calon Terpilih
a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen pada tanggal 28 Februari s.d.
1 Maret 2024 melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di tingkat Kabupaten Sragen bertempat di Gedung IPHI Kecamatan
Sragen, Kabupaten Sragen.
b) bahwa berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
tingkat Kabupaten Sragen, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen
menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen
Nomor 722 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2024. (Bukti T-13).
c) Berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum nomor 663/PL.01.9-
SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Penetapan Kursi dan Calon
Terpilih Angota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, bagi KPU
Kabupaten/kota yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi, harus
melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota
DPRD Kab/Kota paling lambat 3 hari setelah KPU menerima surat dari
Mahkamah Konstitusi. KPU Kabupaten Sragen termasuk dalam KPU
yang tidak ada sengketa di MK berdasarkan surat Mahkamah Konstitusi
Nomor 2384/HP.10.04/2024 tanggal 29 april 2024 perihal Jawaban atas
Permintaan Data Rekapitulasi Permohonan Perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Tahun 2024, sehingga KPU Kabupaten Sragen harus
melaksanakan Rapat Pleno Penetapan selambat – lambatnya tanggal 2
Mei 2024.
d) Berdasakan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-
SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Ketentuan Calon Angota
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia,
Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum
Penetapan Calon Terpilih
e) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 44 ayat (1) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan
Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Sragen pada
tanggal 2 Mei 2024 telah melaksanakan rapat pleno Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Kantor KPU
Kabupaten Sragen, dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sragen dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
f) bahwa dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf e, setelah
pembacaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen
Nomor 730 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024, Ketua KPU Kabupaten Sragen menyampaikan kepada Partai
Politik yang hadir sebagai peserta dalam rapat pleno, bahwa apabila
terdapat Calon Terpilih yang tidak memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam
Pemilihan Umum, maka Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 agar
menyampaikan keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sragen.
g) bahwa berdasarkan hal tersebut dalam huruf f, perwakilan peserta partai
politik dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
yang hadir dalam rapat pleno menyatakan bahwa Dewan Pimpinan
Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Sragen telah menyampaikan
surat nomor 1099./EX/DPC/III/2024 perihal Surat Pengunduran Diri
Kabupaten Sragen kepada KPU Kabupaten Sragen pada tanggal 23 Maret
2024, yaitu atas nama Wiwin Muji Lestari, Rizka Ayu Yadi Putri, Waluyo
dan meminta penjelasan terkait nama Calon Terpilih yang ditetapkan.
h) bahwa atas pernyataan dan permintaan penjelasan dari perwakilan
partai politik PDI Perjuangan tersebut, KPU Kabupaten Sragen
memberikan tanggapan dan penjelasan bahwa dalam penetapan calon
terpilih KPU Kabupaten Sragen melaksanakan sesuai dengan prosedur
dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam
Pemilihan Umum, dan berdasarkan pada Surat Dinas Komisi Pemilihan
Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 perihal Ketentuan Calon
Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal
Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum
Penetapan Calon Terpilih pada tanggal 30 April 2024.
2. Kronologi Penggantian Calon Terpilih
a) bahwa pada tanggal 3 Mei 2024, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen
menyampaikan kepada KPU Kabupaten Sragen Surat Nomor
1116/IX/DPC-12/V/2024 perihal Penarikan Pencalonan Calon Terpilih
dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen. (Bukti T-14).
b) bahwa KPU Kabupaten Sragen kemudian melakukan klarifikasi yang
bertujuan untuk memastikan kebenaran status calon sebagaimana
dimaksudkan dalam surat Nomor 1116/IX/DPC-12/V/2024 perihal
Penarikan Pencalonan Calon Terpilih dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Sragen tersebut ke Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen pada
tanggal 3 Mei 2024 (Bukti T-15)., dimana klarifikasi tersebut dilakukan
oleh Prihantoro PN (Ketua KPU Kabupaten Sragen), M. Zainal Arifin
(Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sragen),
Mukhsin (Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten
Sragen), Irwan Sehabudin (Anggota Divisi Sosialiasi Pendidikan Pemilih,
Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten
Sragen), serta dari pihak DPC PDI Perjuangan dihadiri oleh Untung
Wibowo Sukawati (Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen),
Suparno, S.H. (Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen), H.
Sugiyamto, S.H., M.H. (Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Sragen), Eko Muji Suharto, S.H. (Wakil Kepala Bidang Pemenangan
Pemilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen), H. Joko Setiawan, S.H.,
M.H. (Wakil Kepala Bidang Organisasi DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Sragen). (Bukti T-16).
c) bahwa dalam klarifikasi tersebut, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen
menerangkan bahwa Calon Terpilih atas nama:
1) Wiwin Muji Lestari dari Daerah Pemilihan Sragen 1, Nomor Urut 11
dalam Daftar Calon Tetap (DCT) telah mengundurkan diri sebagai
Calon Terpilih;
2)Rizka Ayu Yadi Putri dari Daerah Pemilihan Sragen 2, Nomor Urut 3
dalam Daftar Calon Tetap (DCT) telah mengundurkan diri sebagai
Calon Terpilih; dan
3) Waluyo dari Daerah Pemilihan Sragen 4, Nomor Urut 8 dalam Daftar
Calon Tetap (DCT) telah mengundurkan diri sebagai Calon Terpilih.
d) bahwa Setelah melaksanakan klarifikasi kepada DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Sragen, berdasarkan Berita Acara Klarifikasi KPU Kabupaten
Sragen Nomor 141/PL.01.8-BA/3314/2024 tentang Klarifikasi Kondisi
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
(Bukti T-17).dan Berita Acara KPU Kabupaten Sragen Nomor
146/PL.01.9-BA/3314/2024 tentang Penetapan Penggantian Calon
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024, KPU Kabupaten Sragen dengan mendasari Pasal 48 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Prolehan Kursi, dan Penetapan Calon
Terpilih dalam Pemilihan Umum, memutuskan dan menetapkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 732 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
e) bahwa pada Keputusan tersebut terjadi perubahan penggantian calon
terpilih anggota DPRD Kabupaten Sragen tahun 2024 dari Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), sebagai berikut:
1) Wiwin Muji Lestari, Calon Terpilih Daerah Pemilihan Sragen 1, Nomor
Urut 11 dalam Daftar Calon Tetap (DCT) digantikan oleh Naniek
Budhidarmawati, Nomor Urut 3 dalam Daftar Calon Tetap;
2) Rizka Ayu Yadi Putri, Calon Terpilih Daerah Pemilihan Sragen 2, Nomor
Urut 3 dalam Daftar Calon Tetap (DCT) digantikan oleh Bakti Ida
Hutami, Nomor Urut 8 dalam Daftar Calon Tetap; dan
3) Waluyo, Calon Terpilih Daerah Pemilihan Sragen 4, Nomor Urut 8
dalam Daftar Calon Tetap (DCT) digantikan oleh Supriyanto, Nomor
Urut 1 dalam Daftar Calon Tetap.
[2.7] PETTITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor
174-PKE-DKPP/VIII/2024, maka Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota
Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima Eksepsi dari PARA TERADU atas Pengaduan dari pengadu.
2. Menolak semua pengaduan PENGADU dan menyatakan bahwa pengaduan
PENGADU batal demi hukum.
3. Agar harkat dan martabat PARA TERADU untuk dikembalikan sebagaimana
mestinya.
Atau apabila Majelis sidang Kode Etik Pemeriksa Daerah Sidang Kode Etik Perkara
Nomor: 176-PKE-DKPP/VIII/2024 berpendapat lain, mohon Keputusan yang seadil-
adilnya.
[2.8] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1486 Tahun 2023
Bukti T-1 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sragen Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Bukti T-2 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Bukti T-3 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang
Bukti T-4 Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan
Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang
Bukti T-5 Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dalam Pemilihan Umum
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Bukti T-6
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024
Bukti T-7 tanggal 30 April 2024 perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih
Angota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024
tanggal 30 April 2024 perihal Ketentuan Calon Angota DPRD Provinsi
Bukti T-8 dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan
Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon
Terpilih
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 729
Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dalam
Bukti T-9
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2024
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730
Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Bukti T-10
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 732
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Bukti T-11 Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 tentang Penetapan Perolehan
Kursi Partai Politik dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2024
Tanda terima Distribusi Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sragen Nomor 730 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Bukti T-12
Kabupaten Sragen Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sragen Nomor 732 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sragen Nomor 730 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 722
Bukti T-13 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2024
Surat Nomor 1099./EX/DPC/III/2024 perihal Surat Pengunduran
Bukti T-14
Diri
Surat Nomor 1116/IX/DPC-12/V/2024 perihal Penarikan
Bukti T-15
Pencalonan Calon Terpilih
Dokumentasi Klarifikasi untuk memastikan kebenaran status calon
sebagaimana dimaksudkan dalam surat Nomor 1116/IX/DPC-
Bukti T-16 12/V/2024 perihal Penarikan Pencalonan Calon Terpilih dari DPC
PDI Perjuangan Kabupaten Sragen tersebut ke Kantor DPC PDI
Perjuangan Kabupaten Sragen
Berita Acara Klarifikasi KPU Kabupaten Sragen Nomor 141/PL.01.8-
Bukti T-17 BA/3314/2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
[2.9] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
20 September 2024, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Pada prinsipnya Teradu menolak seluruh dalil-dalil pada pokok pengaduan Pengadu
karena pada Persidangan DKPP pada tanggal 20 September 2024 yang bertempat di
Universitas Islam Sultan Agung Semarang seluruh dalil-dalil pada pokok pengaduan
Pengadu tidak terbukti
2. Sesuai dengan Fakta persidangan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024, serta Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sragen Nomor 732 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 bahwa Salinan dari Keputusan tersebut sudah kami distribusikan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Sesuai dengan Fakta Persidangan sebagaimana juga dijelaskan dalam ketentuan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 41 ayat (3), berbunyi Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dilakukan Rapat Pleno terbuka, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sragen melaksanakan Rapat Pleno terbuka terkait penetapan perolehan
kursi Partai Politik peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sragen dalam Pemilu Tahun 2024 dan penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dalam Pemilu Tahun 2024
pada hari Kamis 2 Mei 2024. Dalam hal melakukan perubahan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 732 Tahun 2024 tentang perubahan
atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun
2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sragen dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak diatur secara jelas
dalam melaksanakan Rapat Pleno terkait perubahan Keputusan Calon Terplih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggunakan metode Rapat Pleno
Terbuka/Rapat Pleno Tertutup.
4. Terkait penggantian calon terpilih anggota DPRD Sragen, berdasarkan fakta
persidangan dalam penggantian calon terpilih telah sesuai regulasi dan prosedur
yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024
tentang tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi
dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum dan Surat Dinas KPU RI
Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon
Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia,
Mengundurkan Diri dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon
Terpilih.
5. Berdasarkan uraian, fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana telah disampaikan
Teradu dalam persidangan DKPP pada tanggal 20 September 2024 yang bertempat
di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, terbukti bahwa Teradu telah
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta tidak terbukti adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam
Pengaduannya.
6. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, Teradu mohon kepada Yang Mulia
Majelis Pemeriksa untuk menjatuhkan putusan sebagai-berikut:
a. Menerima seluruh Eksepsi yang telah disampaikan Teradu.
b. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
c. Menerima seluruh jawaban dalam pokok jawaban Teradu.
d. Menyatakan Bahwa PARA TERADU tidak terbukti melanggar Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 7 ayat (3).
e. Menyatakan Bahwa PARA TERADU tidak terbukti melanggar ketentuan dalam
Penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,
Pasal 426 ayat (1) huruf b.
f. Menyatakan Bahwa PARA TERADU tidak terbukti melanggar Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum, khususnya Pasal 2, Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf g, huruf h dan huruf
j, Pasal 10 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 19 huruf f.
g. Menyatakan Bahwa PARA TERADU tidak terbukti melanggar Pasal 74 huruf c,d,e
f,g dan huruf h dan Pasal 90 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah
diubah dengan peraturan KPU nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 Tentang Tata Kerja
Komisi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemililah Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
h. Menyatakan PARA TERADU telah melaksanakan tugas dan kewenangannya
dalam Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Peraturan Perundangan yang
berlaku, berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, akuntabel, profesional, efektif dan efisien.
i. Agar nama baik PARA TERADU untuk dikembalikan sebagaimana mestinya,
serta dikembalikannya harkat dan martabat PARA TERADU untuk sebaik-
baiknya
Atau apabila Majelis sidang Kode Etik Pemeriksa Daerah Sidang Kode Etik Perkara
Nomor: 176-PKE-DKPP/VIII/2024 berpendapat lain, mohon Keputusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.10] PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
Bahwa DKPP memanggil Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai Pihak Terkait yang
pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 20 September 2024.
Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut:
Keterangan Pihak Terkait Atas Pokok Pengaduan Pengadu
Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait yang berkaitan dengan pokok pengaduan yang
dimohonkan oleh Pengadu pada huruf (a) sampai dengan (r) yang
dimohonkan sudah sesuai dengan peran, tugas dan kewenangan Pihak
Terkait dalam masalah yang dipersoalkan tersebut
2. Pihak terkait menginstruksikan kepada KPU Kabupaten Sragen untuk
menempuh langkah-langkah dalam Penetapan Perolehan Kursi, dan
Penetapan Calon Terpilih sebagai berikut:
a. Mempersiapkan Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan
Kursi, DPRD Kabupaten/ Kota dan Penetapan Calon Terpilih Anggota
DPRD Kabupaten/ Kota Pemilu 2024 mempedomani ketentuan Peraturan
KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam
Pemilihan Umum
b. Melaksanakan Penetapan Perolehan Kursi, DPRD Kabupaten/ Kota dan
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/ Kota berdasar tata
cara berdasarkan mekanisme dalam Keputusan KPU Nomor 503 Tahun
2024 tentang Tata Cara Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penghitungan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam
Pemilihan Umum;
c. Dalam hal terdapat calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana
ketentuan Pasal 426 Ayat (1), (2) dan (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum jo. Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 KPU
Kabupaten/ Kota menempuh prosedur dan tata cara sebagaimana Surat
KPU RI Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024
tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau
Tidak Memenuhi Syarat sebelum Calon Terpilih;
3. Bahwa Pihak Terkait pernah menerima konsultasi dari Pihak Teradu (KPU
Kabupaten Sragen) perihal apa yang disoal dalam Pengaduan, dimana Pihak
Terkait Kembali menegaskan agar Pihak Teradu melaksanakan sesuai
dengan tata cara dan prosedur sebagaimana ketentuan Surat KPU RI Nomor:
664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon
Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia,
Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Calon
Terpilih
[2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
20 September 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis
sebagai berikut:
A. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Yang Mulia Majelis DKPP, Perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang
berkenaan dengan Perkara No. 176-PKE-DKPP/VIII/2024, atas dugaan pelanggaran
etika dan norma perilaku sebagai penyelenggara pemilu yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa sebelum masuk ke dalam inti pokok aduan, Pihak Terkait perlu
menyampaikan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
khususnya dalam hal pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu
sebagaimana dimaksud pada Pasal 97, Pasal 99, dan Pasal 100 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 97
Bawaslu Provinsi bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap:
1. pelanggaran Pemilu; dan
2. sengketa proses Pemilu;
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi,
yang terdiri atas:
1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;
2. pemutaktakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, dan
daftar pemilih tetap;
3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan
anggota DPRD provinsi;
4. penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi;
5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
8. penghitungan suara di wilayah kerjanya;
9. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil
penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
10. rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU
Provinsi;
11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan,
dan Pemilu susulan; dan
12. penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi.
c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi;
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan
kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri
atas:
1. putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak
yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya
berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 99
Bawaslu Provinsi berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta
merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak
yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus
penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
d. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran
netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu
Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu
Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan
dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa
proses pemilu di wilayah provinsi;
g. mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan
pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 100
Bawaslu Provinsi berkewajiban:
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan
tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan
terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi;
e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan
yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
3. Bahwa terhadap pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu, Bawaslu Provinsi
Jawa Tengah menyampaikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menerima surat tembusan dari Kuasa
Hukum Rizka Ayu Yadi Putri yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Jawa Tengah
perihal Permohonan Penundaan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Sragen
Atas Dasar Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara di PTUN Semarang tertanggal
03 Juli 2024. (Bukti PT-1)
b. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah menerima surat tembusan dari
Kuasa Hukum Rizka Ayu Yadi Putri yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Jawa
Tengah Nomor 018/B/SUMAREVA.LO/VII/2024 perihal Permohonan
Penundaan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Atas Dasar
Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara di PTUN Semarang tertanggal 29 Juli
2024. (Bukti PT-2)
c. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat sebagaimana dimaksud pada huruf
a dalam perkara a quo, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melakukan supervisi dan
asistensi kepada Bawaslu Kabupaten Sragen secara langsung pada tanggal 5
Agustus 2024 dan secara daring pada tanggal 9 September 2024 guna
memastikan kebenaran dan melakukan pendalaman terhadap substansi dari
surat tersebut. (Bukti PT-3; Bukti PT-4).
d. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tidak pernah menerima laporan ataupun
temuan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pergantian penetapan calon
Anggota DPRD Kabupaten Sragen pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam
perkara a quo baik dalam bentuk pelanggaran administratif ataupun kode etik.
e. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tidak pernah menerima permohonan
sengketa pergantian penetapan calon Anggota DPRD Kabupaten Sragen dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam perkara a quo.
Yang Mulia Majelis DKPP Yang Terhormat, berdasarkan keterangan tersebut, Bawaslu
Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai
dengan ketentuan Pasal 97, Pasal 99 dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa
Timur melampirkan alat bukti sebagai berikut:
Bukti PT1-1 Surat Tembusan Kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dari
Sumareva Law Office tertanggal 03 Juli 2024 Perihal: Permohonan
Penundaan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Sragen Atas
Dasar Gugatan Sengketa tata Usaha negara di PTUN Semarang
Bukti PT1-2 Surat Tembusan Kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dari
Sumareva Law Office Nomor 018/B/SUMAREVA.LO/VII/2024
tertanggal 29 Juli 2024
Perihal: Permohonan Penundaan Pelantikan Calon Terpilih Anggota
DPRD Kabupaten Atas Dasar Gugatan Sengketa tata Usaha negara
di PTUN Semarang
Bukti PT1-3 Surat Tugas Supervisi ke Bawaslu Kab Sragen Nomor
0623/HK/JT/07/2024 dan dokumentasi foto
Bukti PT1-4 Screenshot rapat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama Bawaslu
Kabupaten Sragen
[2.10.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sragen sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 20
September 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis
sebagai berikut:
Keterangan Pihak Terkait
Yang Mulia Majelis DKPP, Perkenankan kami Pihak Terkait menyampaikan keterangan
yang berkenaan dengan Perkara Nomor 176-PKE-DKPP/VIII/2024, atas dugaan
pelanggaran etika dan norma perilaku sebagai penyelenggara pemilu yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya Pihak Terkait terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh
Pengadu sebagaimana dituangkan dalam pokok pengaduan akan menyampaikan
keterangan sebagaimana tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten
Sragen.
2. Bahwa sebelum masuk ke dalam inti pokok aduan, Bawaslu Kabupaten Sragen
sebagai Pihak Terkait perlu menyampaikan tugas, wewenang, dan kewajiban
Bawaslu Kabapaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 101, Pasal 103, dan
Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu).
3. Bahwa pada Pasal 101 UU Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabapaten/Kota;
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
Kabapaten/Kota;
c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kabapaten/Kota;
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan
kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah Kabapaten/Kota;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya
berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
Kabapaten/Kota;
h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah Kabapaten/Kota; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
4. Bahwa pada Pasal 103 UU Pemilu, Bawaslu Kabapaten/Kota berwenang;
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Pemilu;
b. memeriksaan dan kajian pelanggaran pemilu di wilayah Kabapaten/Kota serta
merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak
yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus
penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah Kabapaten/Kota;
d. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil
pengawasan di wilayah Kabapaten/Kota terhadap pelanggaran netralitas semua
pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini;
e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban panwaslu
Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila
Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka
pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di
wilayah Kabapaten/Kota;
g. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan
anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu
Provinsi; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
5. Bahwa pada Pasal 104 UU Pemilu, Bawaslu Kabapaten/Kota berkewajiban;
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pelatihan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas
Pemilu pada tingkat di bawahnya;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai
dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabapaten/Kota yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat
Kabapaten/Kota;
e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan
yang dilakukan oleh KPU Kabapaten/Kota dengan memperhatikan data
kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
6. Bahwa terhadap inti pokok aduan pengadu Pihak Terkait menyampaikan
Keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pada tanggal 25 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Sragen menerima surat
tembusan atas nama Rizka Ayu Yadi Putri, Perihal surat pencabutan pernyataan
pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sragen dan
surat pencabutan pernyataan kesediaan mengundurkan diri. (Bukti PT-1)
b. Bahwa Pada tanggal 26 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Sragen menerima surat
pemberitahuan atas nama Rizka Ayu Yadi Putri, Perihal pencabutan surat
pernyataan kesedian pengunduran diri dan tanda terima dokumen. (Bukti PT-2)
c. Bahwa sebagai langkah pencegahan pelanggaran pemilu dan sengketa proses
pada tahapan penetapan alokasi kursi dan penetapan calon terpilih anggota
DPRD Kabupaten Sragen dalam Pemilihan Umum 2024, Bawaslu Kabupaten
Sragen telah mengirimkan surat imbauan Nomor: 256/PM.02/K.JT-24/03/2024
tanggal 26 Maret 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Sragen, yang pada pokoknya agar KPU Kabupaten Sragen dalam melaksanakan
penetapan alokasi kursi dan penetapan calon terpilih sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. (Bukti PT-3)
d. Bahwa pada tanggal 1 April 2024 Bawaslu Kabupaten Sragen menerima surat
tembusan dari SUMAREVA LAW OFFICE perihal penjelasan atas surat
pernyataan kesediaan mengundurkan diri. (Bukti PT-4)
e. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Sragen Menerima
Undangan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih
anggota DPRD kabupaten sragen pemilu tahun 2024. (BUKTI PT-5)
f. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Sragen menghadiri
undangan KPU Kabupaten Sragen dalam acara rapat pleno terbuka penetapan
perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten sragen pemilu
tahun 2024, dalam kegiatan tersebut Bawaslu Kabupaten Sragen menerima
berita acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor: 139/PL.01.9-
BA/3314/3/2024 tentang Penghitungan dan Penetapan Perolehan Jumlah
Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan menerima
berita acara Nomor: 140/PL.01.9-BA/3314/3/2024 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024. (Bukti PT-6).
g. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu
Kabupaten Sragen Nomor: 004.1/LHP/PM.01.02/5/2024 yang pada pokoknya
memuat kejadian saat rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon
terpilih anggota DPRD kabupaten sragen pemilu tahun 2024. (Bukti PT-7)
h. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Sragen menerima surat
tembusan dari SUMAREVA LAW OFFICE perihal Somasi II dan Klarifikasi. (Bukti
PT-8)
i. Bahwa pada tanggal 22 Juli 2024 Bawaslu Kabupaten Sragen menerima surat
tembusan dari SUMAREVA LAW OFFICE perihal permohonan penundaan
pelantikan calon terpilih anggota DPRD Sragen atas dasar gugatan sengketa tata
usaha negara di PTUN Semarang. (Bukti PT-9)
j. Bahwa pada proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sragen,
Bawaslu Kabupaten Sragen tidak menerima pemberitahuan terkait proses
klarifikasi, sehingga Bawaslu Kabupaten Sragen tidak melakukan pengawasan
terkait proses klarifikasi.
k. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024 KPU Kabupaten sragen mengirimkan
Surat ke Bawaslu Kabupaten Sragen perihal salinan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sragen nomor: 732 tahun 2024 tentang perubahan
atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen nomor: 730 tahun
2024 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sragen dalam pemilihan umum tahun 2024, sehingga pada tanggal
27 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Sragen baru mengetahui adanya
pergantian Calon anggota DPRD Kabupaten Sragen dari Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan (dapil) SRAGEN 2 atas nama Rizka Ayu
Yadi Putri digantikan atas nama Ida Bakti Hutami. (Bukti PT-10)
Yang Mulia Majelis DKPP Yang Terhormat, berdasarkan keterangan tersebut
Bawaslu Kabupaten Sragen telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban
sesuai dengan ketentuan Pasal 101, Pasal 103 dan Pasal 104 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa
Timur melampirkan alat bukti sebagai berikut:
Fotokopi surat pemberitahuan atas nama Rizka Ayu Yadi Putri,
Perihal surat pencabutan pernyataan pengunduran diri sebagai
Bukti PT2-1
calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sragen dan surat
pencabutan pernyataan kesediaan mengundurkan diri
Fotokopi surat tembusan atas nama Rizka Ayu Yadi Putri, Perihal
Bukti PT2-2 pencabutan surat pernyataan kesedian pengunduran diri dan tanda
terima dokumen
Fotokopi Surat Imbauan Nomor: 256/PM.02/K.JT-24/03/2024
Bukti PT2-3
Tanggal 26 Maret 2024
Fotokopi surat tembusan dari SUMAREVA LAW OFFICE perihal
Bukti PT2-4
penjelasan atas surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri
Fotokopi undangan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi
Bukti PT2-5 dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten sragen pemilu tahun
2024
Fotokopi berita acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen
Nomor: 139/PL.01.9-BA/3314/3/2024 tentang Penghitungan dan
Penetapan Perolehan Jumlah Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bukti PT2-6
Sragen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan menerima berita
acara Nomor: 140/PL.01.9-BA/3314/3/2024 tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
Bukti PT2-7
004.1/LHP/PM.01.02/JT-24/5/2024 Tanggal 2 Mei 2024
Fotokopi surat tembusan dari SUMAREVA LAW OFFICE perihal
Bukti PT2-8
Somasi II dan Klarifikasi
Fotokopi surat tembusan dari SUMAREVA LAW OFFICE perihal
permohonan penundaan pelantikan calon terpilih anggota DPRD
Bukti PT2-9
Sragen atas dasar gugatan sengketa tata usaha negara di PTUN
Semarang
Fotokopi salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sragen nomor: 732 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen nomor: 730 tahun 2024
tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Bukti PT2-10
Daerah Kabupaten Sragen dalam pemilihan umum tahun 2024 dan
Screenshot unggahan pada group Whatsapp Bawaslu Sragen
tentang hasil scan salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sragen nomor: 732 tahun 2024
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatan Para Teradu yang mengganti Pengadu sebagai Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Sragen berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sragen
Nomor 730 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa
Pergantian tersebut dilakukan dalam rapat pleno tertutup serta tanpa melakukan
klarifikasi kepada Pengadu.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menyatakan berdasarkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Sragen pada tanggal 28 Februari s.d. 1 Maret 2024 melakukan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Sragen bertempat di Gedung IPHI
Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen. Bahwa berdasarkan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Sragen, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sragen menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen
Nomor 722 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2024 (vide Bukti T-13). Bahwa Berdasarkan
Surat Komisi Pemilihan Umum nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024
perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Angota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota, bagi KPU Kabupaten/kota yang tidak ada sengketa di Mahkamah
Konstitusi, harus melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota
DPRD Kab/Kota paling lambat 3 hari setelah KPU menerima surat dari Mahkamah
Konstitusi. KPU Kabupaten Sragen termasuk dalam KPU yang tidak ada sengketa di
MK berdasarkan surat Mahkamah Konstitusi Nomor 2384/HP.10.04/2024 tanggal 29
april 2024 perihal Jawaban atas Permintaan Data Rekapitulasi Permohonan Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, sehingga KPU Kabupaten Sragen
harus melaksanakan Rapat Pleno Penetapan selambat – lambatnya tanggal 2 Mei 2024.
Bahwa KPU Kabupaten Sragen pada tanggal 2 Mei 2024 telah melaksanakan rapat
pleno Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sragen dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten
Sragen, dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dalam Pemilihan Umum Tahun
2024. Bahwa setelah pembacaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sragen Nomor 730 Tahun 2024, Ketua KPU Kabupaten Sragen menyampaikan kepada
Partai Politik yang hadir sebagai peserta dalam rapat pleno, bahwa apabila terdapat
Calon Terpilih yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih
dalam Pemilihan Umum, maka Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 agar
menyampaikan keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen.
Berdasarkan hal tersebut, perwakilan peserta partai politik dari Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) yang hadir dalam rapat pleno menyatakan
bahwa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Sragen telah
menyampaikan surat nomor 1099./EX/DPC/III/2024 perihal Surat Pengunduran Diri
Kabupaten Sragen kepada KPU Kabupaten Sragen pada tanggal 23 Maret 2024, yaitu
atas nama Wiwin Muji Lestari, Rizka Ayu Yadi Putri, Waluyo dan meminta penjelasan
terkait nama Calon Terpilih yang ditetapkan. Atas pernyataan dan permintaan tersebut,
KPU Kabupaten Sragen memberikan tanggapan dan penjelasan bahwa dalam
penetapan calon terpilih KPU Kabupaten Sragen melaksanakan sesuai dengan
prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan
Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, dan
berdasarkan pada Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-
SD/05/2024 perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak
Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih pada tanggal 30 April 2024.
Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen
menyampaikan kepada KPU Kabupaten Sragen Surat Nomor 1116/IX/DPC-12/V/2024
perihal Penarikan Pencalonan Calon Terpilih dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Sragen (vide Bukti T-14). Bahwa KPU Kabupaten Sragen kemudian melakukan
klarifikasi yang bertujuan untuk memastikan kebenaran status calon sebagaimana
dimaksudkan dalam surat Nomor 1116/IX/DPC-12/V/2024 perihal Penarikan
Pencalonan Calon Terpilih dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen tersebut ke
Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen pada tanggal 3 Mei 2024 (vide Bukti T-
15). Dalam klarifikasi tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sragen
serta dari pihak DPC PDI Perjuangan dihadiri oleh Untung Wibowo Sukawati (Ketua
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen), Suparno, S.H. (Sekretaris DPC PDI
Perjuangan Kabupaten Sragen), H. Sugiyamto, S.H., M.H. (Bendahara DPC PDI
Perjuangan Kabupaten Sragen), Eko Muji Suharto, S.H. (Wakil Kepala Bidang
Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen), H. Joko Setiawan, S.H.,
M.H. (Wakil Kepala Bidang Organisasi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen) (vide
Bukti T-16). Pada klarifikasi tersebut, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen
menerangkan bahwa Calon Terpilih atas nama 1) Wiwin Muji Lestari dari Daerah
Pemilihan Sragen 1, Nomor Urut 11 dalam Daftar Calon Tetap (DCT) telah
mengundurkan diri sebagai Calon Terpilih; 2) Rizka Ayu Yadi Putri dari Daerah
Pemilihan Sragen 2, Nomor Urut 3 dalam Daftar Calon Tetap (DCT) telah
mengundurkan diri sebagai Calon Terpilih; dan 3) Waluyo dari Daerah Pemilihan
Sragen 4, Nomor Urut 8 dalam Daftar Calon Tetap (DCT) telah mengundurkan diri
sebagai Calon Terpilih. Hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara
Klarifikasi KPU Kabupaten Sragen Nomor 141/PL.01.8-BA/3314/2024 tentang
Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
(vide Bukti T-17) dan Berita Acara KPU Kabupaten Sragen Nomor 146/PL.01.9-
BA/3314/2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa KPU Kabupaten
Sragen dengan mendasari Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Prolehan Kursi, dan
Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, memutuskan dan menetapkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 732 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor
730 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sragen dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Pada Keputusan
tersebut terjadi perubahan penggantian calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sragen
tahun 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), yaitu: 1)
Wiwin Muji Lestari, Calon Terpilih Daerah Pemilihan Sragen 1, Nomor Urut 11 dalam
Daftar Calon Tetap (DCT) digantikan oleh Naniek Budhidarmawati, Nomor Urut 3 dalam
Daftar Calon Tetap; 2) Rizka Ayu Yadi Putri, Calon Terpilih Daerah Pemilihan Sragen 2,
Nomor Urut 3 dalam Daftar Calon Tetap (DCT) digantikan oleh Bakti Ida Hutami, Nomor
Urut 8 dalam Daftar Calon Tetap; dan 3)Waluyo, Calon Terpilih Daerah Pemilihan
Sragen 4, Nomor Urut 8 dalam Daftar Calon Tetap (DCT) digantikan oleh Supriyanto,
Nomor Urut 1 dalam Daftar Calon Tetap.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, keterangan saksi
dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat berkenaan
dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya Para Teradu melakukan
Rapat Pleno Tertutup dan menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sragen Nomor 732 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 sehingga menyebabkan Nama Teradu tidak lagi sebagai Calon Terpilih dan
digantikan oleh nama lain. Bahwa perubahan nama Teradu sebagai Calon Terpilih
dilakukan ketika Teradu masih mengajukan Upaya hukum berupa perselisihan
sengketa internal di Mahkamah Partai dan belum inkrah.
Bahwa perubahan keputusan komisi pemilihan umum tersebut didasarkan pada Surat
Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dari Pengadu yang pernah ditandatangani
oleh Pengadu sebelum berlangsungnya Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2024 yang diserahkan kepada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen sebagai
persyaratan mengikuti Pemilu Tahun 2024, serta surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Sragen Nomor 1116/IX/DPC-12/V/2024 tanggal 3 Mei 2024 perihal Penarikan
Pencalonan Calon Terpilih.
Bahwa Para Teradu melakukan Rapat Pleno Tertutup untuk melakukan, memutuskan
dan menetapkan Perubahan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sragen Nomor 730 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
menjadi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 732 Tahun
2024 yang berkaitan dengan kedudukan Pengadu sebagai Calon Terpilih, sehingga
menyebabkan nama Pengadu tidak lagi sebagai Calon Terpilih dan digantikan oleh
nama lainnya yang berada pada urutan perolehan suara di bawah perolehan suara
Pengadu.
Bahwa Para Teradu membenarkan bahwa tidak pernah melakukan klarifikasi kepada
Pengadu, Para Teradu hanya melakukan klarifikasi kepada DPC PDI Perjuangan
Kabupatan Sragen yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 141/PL.01.8-
BA/3314/2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sragen tertanggal 3 Mei 2024 (vide Bukti T-16).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu sebelum dicalonkan
sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Sragen pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun
2024 telah menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri (vide
Bukti T-13). Bahwa Pengadu dengan sadar menandatangani Surat tersebut sebagai
persyaratan untuk mengikuti Pemilu Tahun 2024, bahwa benar dalam Pemilu Tahun
2024 Pengadu menjadi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupatan
Sragen Dapil Sragen 2 yang diusung oleh PDI Perjuangan.
Bahwa rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Sragen ditetapkan oleh Para Teradu pada
tanggal 17 Maret 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sragen Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Sragen Tahun 2024 (vide Bukti P-
1). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu menerima surat
dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen pada tanggal 23 Maret 2024 dengan Surat
Nomor 1099./EX/DPC/III/2024 perihal Surat Pengunduran Diri, yang pada pokoknya
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen menyampaikan surat pengunduran diri Calon
Anggota DPRD Kabupaten Sragen pada Pemilu 2024 terhadap tiga orang Calon Anggota
DPRD Kabupaten Sragen pada Pemilu Tahun 2024 a.n Wiwin Muji Lestari, Rizka Ayu
Yadi Putri, dan Waluyo (vide Bukti T-13). Sedangkan pada tanggal 23 April 2024 Teradu
I juga menerima Surat Somasi dari Kuasa Hukum Pengadu tertanggal 23 April 2024
yang pada pokoknya Pengadu tidak pernah membuat dan menandatangani Surat
Pernyataan Pengunduran Diri dan Pengadu berhak untuk ditetapkan sebagai Calon
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sragen dalam Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti P-4).
Bahwa Para Teradu menerima Surat Dinas Komisi Pemilihan Nomor : 664/PL.01.9-
SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau
Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih (vide Bukti T-8). Bahwa pada tanggal
2 Mei 2024 KPU Kabupaten Sragen melaksanakan Rapat Pleno Terbuka dan
menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 729 Tahun
2024 tentang Penetapan perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730
Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang antara lain
menyatakan Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2024 (vide Bukti T-9, Bukti T-10).
Bahwa terhadap surat pengunduran yang dikirimkan oleh DPC PDI Perjuangan
Kabupatan Sragen Nomor 1099./EX/DPC/III/2024 di atas, Para Teradu menanggapi
dan memberikan penjalasan kepada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen bahwa
dalam penetapan calon terpilih Para Teradu melaksanakan sesuai dengan prosedur dan
mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6
Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Kursi, Dan
Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, dan berdasarkan pada surat dinas
komisi pemilihan umum nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 perihal Ketentuan Calon
Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia,
Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon
Terpilih pada tanggal 30 April 2024.
Bahwa terungkap fakta Para Teradu pada tanggal 3 Mei 2024 menerima Surat dari DPC
PDI Perjuangan Kabupaten Sragen Nomor 1116/IX/DPC-12/V/2024 tertanggal 3 Mei
2024 perihal Penarikan Pencalonan Calon Terpilih salah satunya Pengadu a.n. Rizka
Ayu Yadi Putri dari Dapil Sragen 2 Nomor Urut DCT 3 (vide Bukti T-14). Para Teradu
selanjut menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Sragen yang dilaksanakan di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Sragen (vide Bukti T-15) bahwa klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu kepada
Pihak Terkait DPC PDIP Kabupaten Sragen dimuat dalam Berita Acara Nomor
141/PL.01.8-BA/3314/2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen tertanggal 3 Mei 2024 (vide Bukti T-16).
Bahwa di tanggal yang sama yaitu 3 Mei 2024, Para Teradu juga menerima Surat
Somasi II dan Klarifikasi dari pengadu melalui Kuasa Hukumnya tertanggal 3 Mei 2024
yang pada pokoknya Pengadu telah ditetapkan sebagai Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
pada Daerah Pemilihan Sragen 2, serta Pengadu tidak pernah membuat dan
menandatangani Surat Pernyataan Mengundurkan diri sehingga tidak ada alasan
hukum apapun yang mendasari Pengadu untuk tidak dilantik sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Periode 2024-2029 (vide Bukti P-6).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Sragen tidak menerima pemberitahuan terkait proses klarifikasi, sehingga Bawaslu
Kabupaten Sragen tidak melakukan pengawasan terkait proses klarifikasi a quo. Bahwa
Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Sragen pada tanggal 27 Agustus 2024 mendapatkan
surat dari Para Teradu perihal salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sragen Nomor 732 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024, sehingga pada tanggal 27 Agustus 2024, Pihak Terkait Bawaslu
Kabupatan Sragen baru mengetahui adanya pergantian Calon Anggota DPRD
Kabupaten Sragen dari PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Sragen 2 a.n. Rizka Ayu Yadi
Putri yang digantikan oleh Bakti Ida Hutami (vide Bukti T-11).
Bahwa benar Para Teradu tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu karena
berdasarkan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum dan dilakukan berdasarkan surat Dinas KPU Nomor : 664/PL.01.9-
SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau
Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih. Sesuai ketentuan a quo, Peserta
Pemilu adalah Partai Politik.
Bahwa pada tanggal 8 Mei 2024 Para Teradu melakukan Rapat Pleno Tertutup yang
dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Sragen Nomor 146/PL.01.9-
BA/3314/2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Sragen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, serta menetapkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 732 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 730
Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sragen dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 8 Mei 2024
(vide Bukti P-7, Bukti T-11) yang kemudian mengganti nama Pengadu a.n. Rizka Ayu
Yadi Putri sebagai Calon Terpilih menjadi Bakti Ida Hutami sebagai Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Sragen Tahun 2024.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa tindakan Para Teradu
mengganti Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sragen dari PDI Perjuangan a.n.
Pengadu in casu Rizka Ayu Yadi Putri yang termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 kemudian digantikan dengan Bakti Ida Hutami sebagai Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Sragen Tahun 2024 yang kemudian dituangkan dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 732 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor
730 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sragen dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dibenarkan menurut
hukum dan etika. Para Teradu sebelum melakukan pergantian Calon Anggota DPRD
Kabupaten Sragen terpilih telah melakukan klarifikasi kepada PDI Perjuangan in casu
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen (vide Bukti T-15, Bukti T-16).
Bahwa tindakan klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
dan dilakukan berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor : 664/PL.01.9-SD/05/2024
tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak
Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih. Bahwa Peserta Pemilu adalah Partai Politik.
Adapun terkait Para Teradu tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu karena baik
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun Surat Dinas Dinas KPU Nomor :
664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tidak mengatur terkait klarifikasi
kepada Pengadu sehingga dengan alasan tersebut Para Teradu tidak melakukan
klarifikasi kepada Pengadu.
Bahwa selain itu, terkait dengan Rapat Pleno yang dilakukan tertutup, hal itu tidak
diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga menurut hukum Rapat Pleno
terkait pergantian anggota calon terpilih tidak bertentangan dengan hukum dan etika.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang pergantian Calon Terpilih Anggota
DPRD Kabupaten Sragen khususnya dari PDI Perjuangan Kabupaten Sragen tidak
terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Prihantoro PN selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Sragen, Teradu II Mukhsin, Teradu III M. Zainal Arifin, Teradu IV
MH. Isnaeni dan Teradu V Irwan Sehebudin masing-masing selaku Anggota KPU
Kabupaten Sragen terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal Tiga Puluh bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh
Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin
tanggal Sebelas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito
Selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, dan Totok Hariyono masing-
masing selaku Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
Anggota
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo Totok Hariyono
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani