III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu menyampaikan Pengaduan melalui form Pengaduan
DKPP Nomor: 336/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 20 Mei 2014 perihal Laporan Pengaduan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua PPS Desa Hariara Pintu, Ketua PPK Desa Hariara
Pintu, Panwas Kecamatan Harian Kab. Samosir, Ketua KPU Kab. Samosir, dan Ketua
Panwas Kab. Samosir dengan identitas lengkap Pengadu maupun Teradu, meminta
kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dengan pokok Pengaduan sebagai berikut:
1. bahwa Ketua dan anggota KPPS di TPS I Desa Hariara Pintu tidak membuat daftar
hadir pemilih dan terdapat keadaan lebih dari seorang pemilih menggunakan hak
pilih lebih dari satu kali;
2. bahwa di Kantor PPS Desa Hariara Pintu, PPS tidak menanggapi keberatan lisan dari
saksi Partai Gerindra di TPS II yaitu jumlah suara sah=274 sementara pengguna hak
pillih=251;
3. bahwa PPK tidak menanggapi keberatan lisan dari partai Partai Gerindra di TPS II
yaitu jumlah suara sah=274 sementara pengguna hak pillih=251. Setelah dari saksi
Partai Gerindra mengajukan keberatan atas pembetulan kertas plano C1, salah
seorang Panwaslu kecamatan Harian menyatakan bertanggung jawab pada perbaikan
angka-angka pada Plano Model C1 DPRD Kab/Kota untuk ketiga TPS Desa Hariara
Pintu;
4. bahwa KPU Kab. Samosir tidak menanggapi semua keberatan yang disampaikan oleh
saksi Partai Gerindra dimana ada indikasi penggelembungan suara di 3 TPS di Desa
Hariara Pintu Kec. Harian, namun KPU tetap melanjutkan penghitungan rekapitulasi
2
suara dan KPU Kab. Samosir menyatakan bahwa penghitungan suara ulang bukan
wewenangnya;
5. bahwa Panwas Kab. Samosir tidak mengindahkan keberatan saksi-saksi partai
Gerindra hanya merekomendasikan penghitungan suara dilanjutkan yang seolah-olah
tidak ada persoalan meskipun laporan sudah dibuat oleh DPC partai Gerindra Kab.
Samosir.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memberhentikan seluruh para Teradu;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu mengajukan
bukti-bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut:
Bukti P-1 : Formulir Model DB Kabupaten Samosir
Bukti P-2 : Formulir Model DA Kecamatan Harian
Bukti P-3 : Formulir Model D1 Desa Hariara Pintu
Bukti P-4 : Formulir Model C1 TPS I, II, III desa Hariara Pintu.
Bukti P-5 : Surat DPC Gerindra Kab. Samosir.
Bukti P-6 : Formulir DA-2 Kecamtan Harian
Bukti P-7 : Formulir DB-2 Kab. Samosir.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban di depan sidang DKPP
yang dilaksanakan tanggal 19 Juni tahun 2014 di hadapan para majelis yang pada
pokoknya masing-masing menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut:
Jawaban Teradu I: Hasiholan Manullang (Ketua PPS Desa Hariara Pintu)
1. Pada waktu pemungutan dan penghitungan suara di TPS 1, 2 dan 3 Desa Hariara Pintu, saksi
dari Partai Gerindra tidak ada satupun yang hadir, sedangkan ketika rekapitulasi tingkat
Desa/PPS, saksi Gerindra atas nama MANAHAN NAIBAHO, hadir sekitar Pukul 11.00 WIB,
tetapi sebelum proses rekapitulasi selesai yang bersangkutan meninggalkan tempat
rekapitulasi.
2. Terkait dengan Pengaduan Pengadu di mana Ketua dan anggota KPPS di TPS I Desa
Hariara Pintu tidak membuat daftar hadir pemilih dan terdapat keadaan seorang
pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, adalah tidak benar. Tetapi pada
3
waktu pelaksananaan Penghitungan Suara di TPS, pada saat itu telah terjadi
gangguan alam yang tidak bisa dihindarkan, di mana hujan lebat telah terjadi
sehingga proses rekapitulasi tidak bisa dilaksanakan di tempat itu, dan terpaksa
dipindahkan ke tempat yang lebih aman, dengan tidak sengaja sewaktu pemindahan
seluruh perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, dalam hal ini termasuk
Daftar hadir Pemilih di TPS tersebut tercecer dan hilang tanpa diketahui di mana
keberadaannya. Begitu juga dengan keterangan seorang pemilih menggunakan hak
pilih lebih dari satu kali, adalah tidak benar.
3. Karena KPPS memanggil setiap pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di bilik
suara, dan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah diserahkan masing-masing satu
rangkap kepada satiap saksi yang hadir, serta ditempel di papan pengumuman yang
telah disediakan.
4. Terkait Pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa di Kantor PPS Desa Hariara
Pintu, PPS tidak menanggapi keberatan lisan dari saksi Partai Gerindra di TPS II yaitu
jumlah suara sah=274 sementara pengguna hak pillih=251. Adalah tidak benar,
tetapi telah terjadi kesalahan dalam Penulisan angka oleh KPPS di TPS 2 Hariara
Pintu. Hal ini disebabkan oleh faktor kelelahan yang dialami petugas KPPS karena
harus mengisi berita Acara rekapitulasi di TPS sampai lebih dari 10 (sepuluh)
rangkap yang memakan waktu sampai pukul 02.00 WIB dini hari, sehingga terjadi
kesalahan penulisan yaitu:
Jumlah Suara Sah tertulis : 274
Seharusnya : 247
suara tidak sah :4
sehingga Total Pengguna hak pilih adalah : 251
5. Bahwa berdasarkan uraian TERADU I tersebut di atas, maka dengan ini TERADU I menyatakan
bahwa tidak benar apa yang dikatakan Pengadu di mana PPS Hariara Pintu tidak menanggapi
semua keberatan yang disampaikan oleh saksi Partai GERINDRA ketika berlangsung proses
rekapitulasi penghitungan suara tingkat Desa Hariara Pintu.
6. Adapun untuk terhadap jawaban kami tersebut di atas didasarkan pada bukti-bukti
yang turu kami lampirkan :
a. Model C1 dan Lampirannya TPS 1,2 dan 3 Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian;
b. Model D, D1 Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian.
Jawaban Teradu II: Petrus H. Situmorang (Ketua PPK Desa Hariara Pintu)
1. Bahwa kronologis Jalannya Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Tingkat Kecamatan Harian Kabupaten Samosir adalah sebagai berikut adalah Pada
hari Senin, 14 April 2014 diadakan Rekapitulasi tingkat Kecamatan Harian. Dari 13 Desa yang
di Kecamatan Harian, 11 Desa diantaranya tidak ada permasalahan. Desa ke-12 yaitu Hariara
Pintu, ketika membacakan perolehan hasil Rekapitulasi MODEL D1, seperti biasa PPS Desa
tersebut mebuka kotak suara untuk selanjutnya membacakan Model D1. Setelah membacakan
Model D1 tersebut, saksi dari Partai Gerakan Indonesai Raya a.n EDISON NAIBAHO,
4
mengajukan keberatan, dan meminta bahwa yang menjadi acuan untuk dibacakan oleh PPS
tersebut adalah Model C1 dan lampirannya. PPS membacakan Model CI beserta Lampirannnya
sesuai Permintaan Saksi Partai Gerindra, tetapi ditemukan adanya perbedaan atau salah
jumlah dalam penulisan Surat Suara yang diterima dengan surat suara yang digunakan serta
salah penulisan dan penjumlahan Pemilih Laki-laki dan Perempuan;
2. Terhadap keadaan tersebut di atas, Saksi dari Partai Gerindra mengajukan keberatan
untuk tidak melanjutkan Rapat Pleno tersebut di atas dan meminta supaya membuka
Model C1 Plano tetapi Saksi dari Partai Politik lainnya tidak ada yang mengajukan
keberatan;
3. Maka Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) meminta usul dari Panwas Kecamatan
Harian, dan oleh Panwas Kecamatan Harian merekomendasikan supaya membuka
Model C1 Plano;
4. Tetapi berhubung karena sudah larut malam, dan semuanya sudah lelah maka atas
kesepakatan bersama, Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat
Kecamatan Harian di skors, untuk hari itu juga dan akan dilanjutkan besok harinya
(Selasa, 15 April 2014) Pkl. 10.00 Wib.). dan atas kesepakan bersama juga, di
hadapan seluruh saksi dan Panwas, serta Pihak Kepolisian, Kotak disegel kembali;
5. Pada tanggal 15 April 2014, Rapat Pleno dilanjutkan kembali yang dihadiri oleh
Panwaslu Kabupaten Samosir, Panwas Kecamatan Harian, KPU Kabupaten Samosir
yang pada waktu itu datang untuk memonitoring dan sekaligus mensupervisi PPK
Kecamatan Harian dalam pelaksanaan proses rekapitulasi, Pihak Keamanan, PPK,
PPS Desa Hariara Pintu serta KPPS (TPS I,II dan III) dan saksi dari Partai Politik dan
Calon DPD;
6. Panwaslu Kecamatan Harian, merekomendasikan kepada PPK supaya membuka
Model C1 Plano, dan sebelum Model C1 Plano dibacakan, terlebih dahulu diadakan
kesepakatan bersama antara saksi Partai dan Panwaslu Kecamatan Harian, dan
seluruh peserta rapat, bahwa pembukaan Model C1 Plano, adalah untuk
memperbaiki Model C1 dan lampirannya serta Model D1 dan lampirannya
berdasarkan C1 Plano (Jika ditemukan kesalahan baik dalam penjumlahan maupun
dalam penulisan/angka dan huruf);
7. Terkait pengaduan Pengadu yang menyatakan PPK tidak menanggapi keberatan lisan
dari partai Partai Gerindra di TPS II yaitu jumlah suara sah=274 sementara pengguna
hak pillih=251. Adalah tidak benar, tetapi telah terjadi kesalahan dalam Penulisan
angka oleh KPPS di TPS 2 Hariara Pintu.
Jumlah Suara Sah tertulis : 274; Seharusanya : 247; suara tidak sah : 4; sehingga
Total Pengguna hak pilih adalah : 251
8. Terhadap seluruh perbaikan di atas seluruh Saksi Partai dan Calon telah menyetujui
sebab perbaikan tersebut tidak mengakibatkan berkurang/bertambahnya
(mempengaruhi) Perolehan Suara Parpol dan Calon termasuk Saksi Partai Gerindra;
5
9. Tetapi Setelah itu, saksi Partai Gerindra kembali meminta supaya dilakukan
penghitungan surat suara ulang untuk Desa Hariara Pintu;
10. Pada sore hari sekitar jam 16.45 Wib, rapat pleno rekapituasi tingkat Kecamatan
Harian, ditutup dengan terlebih dahulu dilakukan penandatanganan Berita Acara
Rekapitulasi tingkat Kecamatan (Model DA-1 dan Lampirannya). Serta ditandatangani
oleh semua saksi Parpol dan Calon DPD yang hadir, termasuk Saksi dari Partai
Gerindra a.n Edison Naibaho ;
11. 30 menit kemudian saksi Partai Gerindra a.n Edison Naibaho datang membawa dan
menyerahkan keberatan saksi (DA-2) dan sekaligus meminta PPK Kecamatan Harian
untuk menandatanganinya;
12. Bahwa berdasarkan uraian Teradu II tersebut diatas, maka dengan ini Teradu II menyatakan
bahwa tidak benar apa yang dikatakan Pengadu dimana PPK Kecamatan Harian tidak
menanggapi semua keberatan saksi yang disampaikan oleh saksi Partai Gerindra ketika
berlangsung proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Harian;
13. Adapun untuk terhadap jawaban kami tersebut di atas didasarkan pada bukti-bukti
yang turut kami lampirkan :
1. Model C1 dan Lampirannya TPS 1,2 dan 3 Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian;
2. Model D, D1 Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian;
3. Model DA Kecamatan Harian;
4. Berita Acara Pembukaan Kotak C1 Plano di Kecamatan Harian pada tanggal 15 April
2014;
5. Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Harian tertanggal 15 April 2014.
Jawaban Teradu IV: Suhadi S. Situmorang (Ketua KPU Kab. Samosir):
1. Sebelumnya Ketua KPU Kabupaten Samosir selaku TERADU IV menjelaskan
tentang keberadaan Anggota KPPS yang ada di Kabupaten Samosir dan secara
khusus di Desa Hariara Pintu. KPU Kabupaten Samosir, PPK Kecamatan Harian,
PPS Desa Hariara Pintu sangat kesulitan dalam merekrut anggota KPPS sesuai
ketentuan yang berlaku yaitu minimal memiliki Pendidikan SLTA sederajat, fakta
di lapangan minimnya masyarakat yang memiliki latar pendidikan tersebut,
sehingga banyak petugas KPPS yang berlatar belakang Pendidikan SMP atau
bahkan SD direkrut oleh PPS menjadi anggota KPPS, hal tersebut dilakukan oleh
KPU Kabupaten Samosir sebagai bentuk apresiasi untuk menghargai semangat
mereka ikut berpartisipasi dalam mensukseskan Pesta Demokrasi;
2. Selanjutnya Pada tanggal 14-15 April 2014, KPU Kabupaten Samosir
melaksanakan monitoring dan supervisi terhadap jalannya proses Rekapitulasi ke
seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Samosir termasuk Kecamatan Harian.
Pada waktu Rekapitulasi tersebut, PPK Harian melaporkan jalannya proses
dimaksud ke KPU Kabupaten Samosir terkait adanya keberatan saksi Partai
GERINDRA tingkat Kecamatan Harian, khususnya TPS 1,2 dan 3 Desa Hariara
Pintu. Ketua PPK Kecamatan Harian memohon kepada KPU Kabupaten Samosir
6
supaya datang ke kecamatan Harian untuk mensupervisi PPK terkait proses
rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan Harian. KPU Kabupaten
Samosir segera turun memonitoring dan mensupervisi PPK Kecamatan Harian
pada tanggal 15 April 2014.
3. Bahwa ketika proses rekapitulasi tingkat kecamatan harian berlangsung, saksi
Partai Gerindra meminta supaya PPK Kecamatan Harian menunjukkan daftar
hadir pemilih di TPS 1,2 dan 3 Desa Hariara Pintu Kec. Harian, selain itu saksi
tersebut juga meminta supaya dihitung ulang surat suara di TPS 1,2 dan 3
tersebut. Atas permintaan tersebut KPU Kab. Samosir menyampaikan kepada PPK
Kec. Harian supaya menanyakan pendapat dari Panwas Kecamatan Harian.
Selanjutnya KPU Kab. Samosir yang mensupervisi PPK Harian, bersama dengan
PPS Desa Hariara Pintu beserta Panwaslu Kab. Samosir, Panwas Kecamatan
Harian dan Panwas Lapangan Desa Hariara Pintu melakukan Rapat Koordinasi.
Hasil Rapat Koordinasi tersebut adalah bahwa Panwas Kecamatan Harian
merekomendasikan kepada PPK Kec. Harian supaya membuka kotak suara dan
melakukan penghitungan ulang C1 Plano pada TPS 1,2 dan 3 Desa Hariara Pintu.
Rekomendasi tersebut segera pada hari itu juga ditindaklanjuti oleh PPK Kec.
Harian.
4. Selanjutnya, dijelaskan bahwa ketika proses Rekapitulasi Penghitungan Suara
tingkat Kabupaten Samosir yang dilaksanakan oleh KPU Kab. Samosir tanggal 19
sampai 21 April 2014 berlangsung, dimana pada tanggal 21 April 2014, saksi
Partai Gerinda Sdr. Jautir Simbolon meminta kepada KPU Kab. Samosir supaya
menunda proses Rekapitulasi Penghitungan Suara untuk kecamatan Harian
karena menurut saksi tersebut terdapat indikasi penggelumbungan suara di Desa
Hariara Pintu Kec. Harian. Pada kesempatan lain dan masih dalam hari yang sama
ketika proses Rekapitulasi tingkat Kabupaten Samosir berlangsung, Saksi Partai
Gerindra Sdr. Edison Naibaho meminta kepada KPU Kab. Samosir supaya
memperlihatkan daftar hadir pemilih pada TPS 1,2,3 Desa Hariara Pintu
Kecamatan Harian dan juga meminta supaya dilakukan penghitungan ulang surat
suara;
5. Atas permintaan tersebut oleh KPU Kabupaten Samosir tidak disetujui karena
sudah pernah disampaikan ketika Rekapitulasi tingkat Kecamatan Harian tanggal
14-15 April 2014, dan terhadap permintaan saksi Gerindra tersebut Panwaslu
Kecamatan Harian memberi rekomendasi kepada PPK Kec. Harian yakni supaya
membuka kotak suara pada TPS 1,2,3 Desa Hariara Pintu. Rekomendasi tersebut
ditindaklanjuti oleh PPK Kec. Harian pada tanggal 15 April 2014. Setelah dilakukan
penghitungan ulang model C1 Plano pada TPS 1,2,3 Desa Hariara Pintu tersebut
ternyata tidak terdapat perbedaan perolehan suara sah partai politik dan suara
sah calon legislatif di TPS 1,2,3 Desa Hariara Pintu Kec. Harian terhadap Model D
dan D1 pada Desa Hariara Pintu Kec. Harian;
7
6. Selanjutnya terhadap permintaan Saksi Partai Gerindra kepada KPU Kab. Samosir
ketika proses Rekapitulasi tingkat Kabupaten berlangsung, maka KPU Kab.
Samosir meminta masukan atau tanggapan dari Panwaslu Kabupaten Samosir.
Kemudian dengan bijaksana Panwaslu Kab. Samosir menyatakan dalam rapat
pleno terbuka rekapitulasi tersebut supaya proses rekapitulasi tingkat Kabupaten
Samosir tetap dilanjutkan karena permasalahan yang diajukan oleh Partai
Gerindra tersebut telah diselesaikan pada rekapitulasi tingkat kecamatan Harian
tanggal 15 April 2014 lalu. Atas masukan Panwaslu Kabupaten Samosir tersebut,
maka KPU Kab. Samosir melanjutkan proses rekapitulasi tingkat kabupaten
Samosir.
7. Bahwa untuk mendukung jawaban TERADU IV tersebut, terlampir kami lampirkan
bukti-bukti :
a. Model C1 Plano TPS 1, 2 dan 3 Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian;
b. Model C1 dan Lampirannya TPS 1,2 dan 3 Desa Hariara Pintu Kecamatan
Harian;
c. Model D, D1 Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian;
d. Model DA Kecamatan Harian
e. Model DB Kabupaten Samosir.
8. Bahwa berdasarkan uraian TERADU IV tersebut di atas, maka dengan ini TERADU
IV menyatakan bahwa tidak benar apa yang dikatakan Pengadu yaitu bahwa KPU
Kabupaten Samosir tidak menanggapi semua keberatan saksi yang disampaikan
oleh saksi Partai GERINDRA ketika berlangsung proses rekapitulasi penghitungan
suara tingkat kabupaten Samosir.
9. Bahwa oleh karena tidak terbukti dalil yang disampaikan oleh Pengadu, maka
TERADU IV memohon kepada Majelis Hakim Etik yang mulia sudi kiranya
menyatakan menolak untuk seluruhnya pengaduan Pengadu dan menyatakan
bahwa Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum Legislatif tahun 2014 yang
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Samosir beserta segenap jajaran
penyelenggaran Ad Hoc adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku ;
10. Menyatakan bahwa tidak terbukti terjadi penggelembungan suara pada TPS 1, 2
dan 3 Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian Kabupaten Samosir dan oleh karena
tidak benar terjadi pelanggaran etik oleh PPS Desa Hariara Pintu, PPK Kecamatan
Harian dan KPU Kabupaten Samosir;
11. Apabila Majelis Hakim Etik yang Mulia yang memeriksa, mengadili dan memutus
pengaduan ini, TERADU IV memohon kepada Majelis Hakim Etik yang mulia untuk
memberi putusan yang seadil-adilnya.
12. Sebelumnya Ketua KPU Kabupaten Samosir selaku Teradu IV menjelaskan tentang
keberadaan Anggota KPPS yang ada di Kabupaten Samosir dan secara khusus di
Desa Hariara Pintu. KPU Kabupaten Samosir, PPK Kecamatan Harian, PPS Desa
8
Hariara Pintu sangat kesulitan dalam merekrut anggota KPPS sesuai ketentuan
yang berlaku yaitu minimal memiliki Pendidikan SLTA sederajat, fakta di lapangan
minimnya masyarakat yang memiliki latar pendidikan tersebut, sehingga banyak
petugas KPPS yang berlatar belakang Pendidikan SMP atau bahkan SD direkrut
oleh PPS menjadi anggota KPPS, hal tersebut dilakukan oleh KPU Kabupaten
Samosir sebagai bentuk apresiasi untuk menghargai semangat mereka ikut
berpartisipasi dalam mensukseskan Pesta Demokrasi;
13. Selanjutnya Pada tanggal 14-15 April 2014, KPU Kabupaten Samosir
melaksanakan monitoring dan supervisi terhadap jalannya proses Rekapitulasi ke
seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Samosir termasuk Kecamatan Harian.
Pada waktu Rekapitulasi tersebut, PPK Harian melaporkan jalannya proses
dimaksud ke KPU Kabupaten Samosir terkait adanya keberatan saksi Partai
GERINDRA tingkat Kecamatan Harian, khususnya TPS 1,2 dan 3 Desa Hariara
Pintu. Ketua PPK Kecamatan Harian memohon kepada KPU Kabupaten Samosir
supaya datang ke kecamatan Harian untuk mensupervisi PPK terkait proses
rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan Harian. KPU Kabupaten
Samosir segera turun memonitoring dan mensupervisi PPK Kecamatan Harian
pada tanggal 15 April 2014.
14. Bahwa ketika proses rekapitulasi tingkat kecamatan harian berlangsung, saksi
Partai Gerindra meminta supaya PPK Kecamatan Harian menunjukkan daftar
hadir pemilih di TPS 1,2 dan 3 Desa Hariara Pintu Kec. Harian, selain itu saksi
tersebut juga meminta supaya dihitung ulang surat suara di TPS 1,2 dan 3
tersebut. Atas permintaan tersebut KPU Kab. Samosir menyampaikan kepada PPK
Kec. Harian supaya menanyakan pendapat dari Panwas Kecamatan Harian.
Selanjutnya KPU Kab. Samosir yang mensupervisi PPK Harian, bersama dengan
PPS Desa Hariara Pintu beserta Panwaslu Kab. Samosir, Panwas Kecamatan
Harian dan Panwas Lapangan Desa Hariara Pintu melakukan Rapat Koordinasi.
Hasil Rapat Koordinasi tersebut adalah bahwa Panwas Kecamatan Harian
merekomendasikan kepada PPK Kec. Harian supaya membuka kotak suara dan
melakukan penghitungan ulang C1 Plano pada TPS 1,2 dan 3 Desa Hariara Pintu.
Rekomendasi tersebut segera pada hari itu juga ditindaklanjuti oleh PPK Kec.
Harian.
15. Selanjutnya, dijelaskan bahwa ketika proses Rekapitulasi Penghitungan Suara
tingkat Kabupaten Samosir yang dilaksanakan oleh KPU Kab. Samosir tanggal 19
sampai 21 April 2014 berlangsung, dimana pada tanggal 21 April 2014, saksi
Partai Gerinda Sdr. JAUTIR SIMBOLON meminta kepada KPU Kab. Samosir supaya
menunda proses Rekapitulasi Penghitungan Suara untuk kecamatan Harian
karena menurut saksi tersebut terdapat indikasi penggelembungan suara di Desa
Hariara Pintu Kec. Harian. Pada kesempatan lain dan masih dalam hari yang sama
ketika proses Rekapitulasi tingkat Kabupaten Samosir berlangsung, Saksi Partai
9
Gerindra Sdr. Edison Naibaho meminta kepada KPU Kab. Samosir supaya
memperlihatkan daftar hadir pemilih pada TPS 1,2,3 Desa Hariara Pintu
Kecamatan Harian dan juga meminta supaya dilakukan penghitungan ulang surat
suara;
16. Atas permintaan tersebut oleh KPU Kabupaten Samosir tidak disetujui karena
sudah pernah disampaikan ketika Rekapitulasi tingkat Kecamatan Harian tanggal
14-15 April 2014, dan terhadap permintaan saksi Gerindra tersebut Panwaslu
Kecamatan Harian memberi rekomendasi kepada PPK Kec. Harian yakni supaya
membuka kotak suara pada TPS 1,2,3 Desa Hariara Pintu. Rekomendasi tersebut
ditindaklanjuti oleh PPK Kec. Harian pada tanggal 15 April 2014. Setelah dilakukan
penghitungan ulang model C1 Plano pada TPS 1,2,3 Desa Hariara Pintu tersebut
ternyata tidak terdapat perbedaan perolehan suara sah partai politik dan suara
sah calon legislatif di TPS 1,2,3 Desa Hariara Pintu Kec. Harian terhadap Model D
dan D1 pada Desa Hariara Pintu Kec. Harian;
17. Selanjutnya terhadap permintaan Saksi Partai Gerindra kepada KPU Kab. Samosir
ketika proses Rekapitulasi tingkat Kabupaten berlangsung, maka KPU Kab.
Samosir meminta masukan atau tanggapan dari Panwaslu Kabupaten Samosir.
Kemudian dengan bijaksana Panwaslu Kab. Samosir menyatakan dalam rapat
pleno terbuka rekapitulasi tersebut supaya proses rekapitulasi tingkat kabupaten
Samosir tetap dilanjutkan karena permasalahan yang diajukan oleh Partai
Gerindra tersebut telah diselesaikan pada rekapitulasi tingkat kecamatan Harian
tanggal 15 April 2014 lalu. Atas masukan Panwaslu Kabupaten Samosir tersebut,
maka KPU Kab. Samosir melanjutkan proses rekapitulasi tingkat kabupaten
Samosir.
Jawaban Teradu V: Tumbur Sitanggang (Ketua Panwas Kab. Samosir)
1. Bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara parpol peserta pemilu dan
suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di PPK
Kecamatan Harian dilaksanakan pada tanggal 14 s/d 15 April 2014.
2. Bahwa pada tanggal 14 April 2014 pada saat pembacaan formulir D1 desa Hariara
Pintu akan dimulai, saksi partai Gerindra tingkat kecamatan Harian atas nama
Edison Naibaho menyampaikan keberatan dan permintaan (secara lisan) yang pada
pokoknya, tidak menyetujui pelaksanaan rekapitulasi untuk kecamatan Harian
dengan mempergunakan formulir model D1 desa Hariara Pintu dan meminta untuk
membacakan/mempergunakan formulir model C1 dari TPS 1, 2 dan 3 Hariara Pintu.
3. Bahwa terhadap keberatan dan permintaan saksi Partai Gerindra atas nama Edison
Naibaho dimaksud, PPK Kecamatan Harian meminta pendapat dan tanggapan dari
Panwaslu Kecamatan Harian. Terhadap keberatan dan permintaan saksi Partai
Gerindra atas nama Edison Naibaho tersebut, Panwaslu Kecamatan Harian melalui
Ketua Barugun Sigalingging telah merekomendasikan (secara lisan) kepada PPK
10
Kecamatan Harian untuk melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang
dengan membuka dan mempedomani formulir model C1 plano TPS 1, 2 dan 3 Desa
Hariara Pintu.
4. Bahwa mengingat waktu pelaksanaan rekapitulasi tingkat PPK Kecamatan Harian
pada 14 April 2014 sudah sampai pada sekitar pukul 20.00 WIB, peserta rapat pleno
rekapitulasi bersama petugas keamanan setuju untuk melanjutkan rapat pleno
rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara parpol peserta pemilih dan calon
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada besok harinya
tanggal 15 April 2014 dan rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan
suara parpol peserta pemilu dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota tingkat kecamatan Harian diskors pada hari itu dan dilanjutkan
pada tanggal 15 April 2014.
5. Bahwa Ketua Panwaslu Kecamatan Harian segera melaporkan dan
mengkonsultasikan adanya keberatan dan permintaan saksi Partai Gerindra atas
nama Edison Naibaho pada pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil
perolehan suara parpol peserta pemilih dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 14 April 2014.
Untuk menyikapi dan menindaklanjuti laporan dan konsultasi ketua Panwaslu Kab.
Samosir Tumbur Sitanggang bersama anggota Panwaslu Kab. Samosir Manatar
Situmorang datang menghadiri rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan
suara parpol peserta pemilih dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota pada tanggal 15 April 2014.
6. Bahwa pada waktu rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara
parpol peserta pemilih dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota. Dimulai, saksi Partai Gerindra atas nama Edison Naibaho kembali
menyampaikan keberatan dan permintaan untuk ditindaklanjuti di dalam rapat
pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara parpol peserta pemilih dan
calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tingkat
kecamatan Harian yang pada pokoknya mengenai:
a) Dugaan terhadap perbedaan jumlah pemilih yang hadir dan menggunakan hak
pilih lebih besar daripada jumlah pemilih yang terdaftar di DPT.
b) Terdapat perbedaan data atau angka mengenai jumlah surat suara diterima
dengan surat suara terpakai dan surat suara tidak dipakai serta surat suara
cadangan dengan pemilih suara sah dan tidak sah yang terdapat di formulir
model C1, D1 di TPS 1,2 dan 3 Desa Hariara Pintu.
7. Bahwa terhadap keberatan dan permintaan saksi Partai Gerindra atas nama Edison
Naibaho, Panwaslu Kab. Samosir melalui Panwaslu Kecamatan Harian
merekomendasikan kepada PPK Kecamatan Harian untuk melakukan penghitungan
ulang rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara parpol peserta pemilih dan
calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan
11
membuka dan atau mempergunakan/mempedomani formulir model C1 plano tingkat
Kabupaten Samosir dari TPS 1, TPS 2, dan TPS 3 tingkat Kab. Samosir Desa Hariara
Pintu.
8. Bahwa rekomendasi Panwaslu Kab. Samosir melalui Panwaslu Kec. Harian tersebut
dimaksud diterima dan disetujui oleh saksi partai Gerindra atas nama Edison
Naibaho di dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara parpol
peserta pemilih dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota tingkat PPK Kec. Harian dan PPK melaksanakan rekomendasi
dimaksud.
9. Bahwa Panwaslu Kab. Samosir melalui Panwaslu Kec. Harian menugaskan di dalam
rapat pleno rekapitulasi tingkat PPK Kec. Harian supaya PPK melaksanakan
kewenangannya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2012
Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 229 ayat (1): “ Dalam hal
terjadi perbedaan jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan
perolehan suara dari PPS dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara yang diterima oleh PPK dan KPU kabupaten/kota, saksi Peserta Pemilu tingkat
kabupaten/kota dan saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan, Panwaslu
kabupaten/kota, atau Panwaslu Kecamatan, maka KPU kabupaten/kota melakukan
pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat
dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk PPS yang
bersangkutan.”
Untuk membetulkan perbedaan angka-angka yang terdapat di formulir model C1 TPS
1, 2 dan 3 Desa Hariara Pintu dan formulir model D1 Desa Hariara Pintu dengan
mempedomani formulir model C1 plano dari TPS 1,2 dan 3 Desa Hariara Pintu.
10. Bahwa pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara parpol
peserta pemilih dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota di tingkat KPU Samosir pada 18 s/d 21 April 2014 saksi Partai
Gerindra atas nama Jautir Simbolon dan Edison Naibaho menyampaikan keberatan
agar rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara parpol peserta
pemilih dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
tidak turut melaksanakan perhitungan formulir model DA 1 dari Kecamatan Harian
khususnya formulir model C1 dari TPS 1,2 dan 3 Desa Hariara Pintu dan formulir
model D1 Desa Hariara Pintu dan meminta agar dilakukan pemungutan dan
penghitungan suara ulang di TPS 1,2 dan 3 Desa Hariara Pintu dengan pokok
keberatan :
a) Diduga jumlah pemilih yang hadir/menggunakan hak pilih lebih banyak dari
jumlah pemilih yang terdaftar di DPT
b) Diduga ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali
12
c) Saksi Partai Gerindra memiliki masing-masing 2 (dua) eksemplar formulir model
C1, baik dari TPS 1, 2 dan 3 dimana data dan angka-angka yang terdapat di
antara formulir model C1 dari TPS 1,2 dan 3 masing-masing berbeda.
Saksi Partai Gerindra menegaskan bahwa mereka mengusahakan dan mendapatkan
formulir model C1 untuk TPS 1,2 dan 3 dengan mendownload dari website KPU dan
dari KPPS TPS 1,2 dan 3.
11. Bahwa terhadap keberatan dan permintaan saksi Partai Gerindra atas nama Jautir
Simbolon dan Edison Naibaho tersebut, Panwaslu menegaskan bahwa keberatan
saksi Partai Gerindra dimaksud sudah disampaikan pada rapat pleno rekapitulasi
penghitungan hasil perolehan suara parpol peserta pemilih dan calon anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat PPK Kecamatan Harian
yang disampaikan dan diikuti oleh saudara Edison Naibaho (sebagaimana
diterangkan diatas) dan merekomendasikan kepada KPU Kab. Samosir untuk
meneruskan dan melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan hasil
perolehan suara parpol peserta pemilih dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota.
12. Bahwa terhadap aduan Pengadu yang menyatakan formulir C1 plano TPS 1,2 dan 3
Desa Hariara Pintu sudah dalam keadaan coret-coretan , untuk membuktikan bahwa
klaim pengadu tersebut tidak benar dan tidak berdasar. KPU Kabupaten Samosir
setelah berkoordinasi dengan Panwaslu Kab. Samosir telah membawa (barang bukti)
formulir C1 plano dimaksud pada waktu persidangan di ruangan sidang Kejati
Sumatera Utara.
[2.4] PETITUM
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum di atas, para Teradu memohon kepada
Majelis DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo untuk memberikan putusan dengan
amar putusan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melakukan tugas sesuai dengn peraturan
perundang-undangan secara tepat dan benar.
3. Memohon kepada DKPP untuk merehabilitasi nama baik para Teradu dan memulihkan
nama baiknya;
4. Memohon kepada DKPP untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
MEMUTUSKAN
16
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebahagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I sdr. Hasiholan
Manullang sebagai Ketua merangkap Anggota PPS Desa Hariara Pintu terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II sdr. Petrus H. Situmorang sebagai Ketua PPK Desa
Hariara Pintu, Teradu III sdr. Barungun Sigalingging sebagai Anggota Panwas
Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, Teradu IV sdr. Suhadi S. Situmorang sebagai
Ketua KPU Kabupaten Samosir, dan Teradu V sdr. Tumbur Sitanggang sebagai Ketua
Panwas Kabupaten Samosir terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,
KPU Kabupaten Samosir untuk melaksanakan Putusan ini; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si, dan Ida Budhiati SH, MH, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal dua puluh enam bulan Juni tahun Dua Ribu
Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
Jumat tanggal empat bulan Juli tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, SH.,MH., Dr.
Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati,
SH.,MH., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan/atau
Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan /atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
17
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
18