Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 205 Tahun 2018
Abhan
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 28/11/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-11-2018
👁 9 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 Agustus 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 13 Juli 2018, Bawaslu RI in casu Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 telah menetapkan penambahan calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi masa jabatan 2018-2023 atas nama sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya menyampaikan dalil aduannya dalam sidang DKPP sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu telah meloloskan Wien Arifin sebagai anggota Bawaslu Provinsi Jambi tanpa mendapatkan rekomendasi izin PPK sebagai persyaratan untuk mendaftar sebagai peserta seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi; [4.1.2] Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait terpilihnya Wien Arifin sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi periode 2018-2023, akan tetapi laporan atau pengaduan tersebut tidak ditanggapi para Teradu.; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [4.2.1] Para Teradu menerangkan bahwa proses pembentukan anggota Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Tim Seleksi diatur dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Dalam pelaksanaan penjaringan dan penyaringan calon anggota oleh Tim Seleksi, Bawaslu membentuk Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Provinsi berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0190/K.BAWASLU/KP.01.00/I/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Provinsi sebagaimana diubah dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0454/K.BAWASLU/KP.01.00/III/2018 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0190/K.BAWASLU/KP.01.00/I/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Provinsi.
Pasal DilanggarPasal 10 Peraturan; Pasal 53; Pasal 11; Pasal 15; Pasal 13
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Ratna Dewi Pettalolo, Teradu III Mochammad Afifuddin, Teradu IV Rahmat Bagja, dan Teradu V Fritz Edward Siregar masing- masing sebagai Anggota Bawaslu Republik Indonesia sejak Putusan ini dibacakan;
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 205/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 215/I-P/L/DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 205/DKPP-PKE-VII/2018 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Heru Kurniawan Organisasi/Lembaga : Masyarakat Pemantau Pemilu Alamat : Jln.Lingkar Selatan II Lrg.sawo No.08 RT.37 Kelurahan Lingkar Selatan Kec.Paal merah Kota Jambi – Provinsi Jambi Memberikan Kuasa kepada: 1. Nama : Teguh Samudera Pekerjaan : Advokat Teguh Samudera & Associates Alamat : Jl. Kramat Raya No. 5 Perkantoran Maya Indah F-12, Senen, Jakarta Pusat 2. Nama : Dwi Heru Nugroho Pekerjaan : Advokat Teguh Samudera & Associates Alamat : Jl. Kramat Raya No. 5 Perkantoran Maya Indah F-12, Senen, Jakarta Pusat 3. Nama : Nevi Ariestawaty Pekerjaan : Advokat Teguh Samudera & Associates Alamat : Jl. Kramat Raya No. 5 Perkantoran Maya Indah F-12, Senen, Jakarta Pusat 4. Nama : Sheha A. Habib Pekerjaan : Advokat Teguh Samudera & Associates Alamat : Jl. Kramat Raya No. 5 Perkantoran Maya Indah F-12, Senen, Jakarta Pusat 5. Nama : Muschison Pekerjaan : Advokat Teguh Samudera & Associates Alamat : Jl. Kramat Raya No. 5 Perkantoran Maya Indah F-12, Senen, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap [1.2] TERADU 1. Nama : Abhan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu RI Alamat : Jl. MH. Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ratna Dewi Pettalolo Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu RI Alamat : Jl. MH. Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Mochammad Afifuddin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu RI Alamat : Jl. MH. Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Rahmat Bagja Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu RI Alamat : Jl. MH. Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Fritz Edward Siregar Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu RI Alamat : Jl. MH. Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai-----------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 Agustus 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 13 Juli 2018, Bawaslu RI in casu Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 telah menetapkan penambahan calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi masa jabatan 2018-2023 atas nama sdr. Fahrul Rozi dan sdr. Wein Arifin sebagaimana yang tertuang dalam berita acara tentang penetapan calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Bali dan Provinsi Jambi penambahan terpilih masa jabatan 2018- 2023 Nomor : 0504/K.BAWASLU/HK.01.00/VII/2018 tertanggal 13 juli 2018, yang selanjutnya diumumkan oleh Sekjen Bawaslu RI berdasarkan pengumuman nomor : 0505/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VII/2018 tertanggal 14 Juli 2018. ( Vide Bukti P – 1 ). 2. Bahwa tindakan Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 yang telah menetapkan sdr. Wein Arifin sebagai anggota Bawaslu Provinsi Jambi terpilih masa jabatan 2018-2023 telah melanggar etik penyelenggara pemilu karena telah meloloskan sdr. Wein Arifin yang nyata-nyata tidak memenuhi persyaratan secara administrasi. 3. Bahwa tidak terpenuhinya persyaratan secara administrasi atas nama Wein Arifin sebagai peserta seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi dapat Pemohon uraikan sebagai berikut : 3.1 Bahwa Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi Tahun 2018 telah nyata-nyata dengan sengaja meloloskan calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi atas nama WEIN ARIFIN yang nyata-nyata secara hukum tidak memenuhi persyaratan secara administrasi. 3.2 Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 jounto Peraturan Bawaslu nomor 10 Tahun 2018 menyebutkan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS dilakukan dengan berpedoman kepada prinsip : mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, proporsional, akuntabel, efektif dan efesien. 3.3 Bahwa berdasarkan pengumuman pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi Nomor : 01/Timsel Bawaslu Prov. Jbi/3/IV/2018 yang ditandatangani oleh Prof. Drs. H. M. Hasbi Umar, MA, Ph.D sebagai Ketua Tim Seleksi dan Drs. Ali Usmar, M.Pd sebagai Sekretaris Tim Seleksi disebutkan pada angka 1 huruf q yaitu : “ 1. Persyaratan calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi adalah sebagai berikut : .... q. Bagi PNS melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Serta disebutkan pada angka 2 huruf q yaitu : “ 2. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jambi dengan dilampiri : .... q. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK ) bagi PNS ( Pegawai Negeri Sipil ). Yang diserahkan pada tanggal 3 Mei s/d 9 Mei 2018. ( Vide Bukti P - 2 ). 3.4 Bahwa adanya Frasa “ melampirkan atau dilampiri “ dan Frasa “ Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK ) bagi PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) “. Telah menunjukkan penafsiran yang jelas bahwa pada saat menyerahkan berkas pendaftaran pada masa pendaftaran bagi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang berstatus sebagai PNS harus melampirkan langsung surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau selambat-lambatnya pada masa perbaikan yaitu 3 hari setelah berakhirnya masa pendaftaran, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 4 Peraturan Bawaslu Nomor : 19 Tahun 2017 jounto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 10 Tahun 2018. 3.5 Bahwa calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang bernama Wein Arifin adalah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sejak 1 Desember 2009 ( Vide Bukti P -3), yang kemudian sejak 22 Desember 2013 menjabat sebagai Komisioner pada Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi. 3.6 Bahwa sdr. Wein Arifin pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi tidak menyebutkan statusnya sebagai PNS melainkan sebagai Komisioner KPU Kota Jambi sebagaimana yang tertuang dalam formulir pendaftaran ( Vide Bukti P - 4 ), serta tidak melampirkan secara langsung Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK ) bagi PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) yang merupakan syarat administrasi yang mutlak harus di penuhi. 3.7 Bahwa bukti sdr. WEIN ARIFIN tidak melampirkan Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK ) pada saat menyerahkan berkas pendaftaran maupun sampai berakhirnya masa pendaftaran dan masa perbaikan pendaftaran, adalah adanya surat keterangan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Drs. H. Heri Mujono tertanggal 15 Mei 2018 yang menerangkan bahwa permohonan izin sdr. WEIN ARIFIN untuk mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi sedang dalam proses untuk diajukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Sekretariat Jenderal KPU RI. ( Vide Bukti P - 5 ) 3.8 Bahwa surat keterangan yang dikeluarkan oleh Sekretaris KPU Provinsi Jambi tertanggal 15 Mei 2018 tersebut, bukanlah merupakan ataupun dapat disamakan dengan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana yang diminta dalam persyaratan calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi, sehingga tidak dapat dijadikan pertimbangan bagi Tim Seleksi untuk meluluskan secara administrasi sdr. WEIN ARIFIN. Apalagi tanggal diterbitkan surat keterangan tersebut sangat jelas dan nyata telah melewati batas akhir pendaftaran tanggal 9 Mei 2018 dan masa perbaikan tanggal 12 Mei 2018. Oleh karena itu patut dicurigai bahwa surat keterangan tersebut sengaja dibuat dan telah digunakan oleh sdr. WEIN ARIFIN untuk melakukan suatu perbuatan hukum sebagai pelengkap berkas administrasi pendaftaran, yang seharusnya berkas tersebut tidak dapat digunakan ataupun dimasukkan dalam berkas administrasi pendaftaran karena telah berakhirnya masa pendaftaran dan masa perbaikan pendaftaran. 3.9 Bahwa kalaupun saat ini sdr. WEIN ARIFIN telah mendapatkan Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK ) tidak serta merta dapat dikatakan bahwa sdr. WEIN ARIFIN telah memenuhi persyaratan secara administrasi, karena faktanya sampai dengan batas akhir pendaftaran dan masa perbaikan tidak terbukti secara hukum sdr. WEIN ARIFIN melampirkan Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) . 3.10 Bahwa dengan lolosnya sdr. WEIN ARIFIN oleh Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jambi telah menunjukkan bahwa Tim Seleksi tidak maksimal melaksanakan apa yang menjadi kewenangannya sebagaimana yang diatur dalam pasal 18 huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 jounto Peraturan Bawaslu nomor 10 Tahun 2018 yang menyebutkan “ Tim Seleksi berwenang : .. c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota “ 4. Bahwa dengan ditetapkannya sdr. Wein Arifin masuk 4 (empat) besar nama Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang berhak mengikuti proses seleksi selanjutnya, sebagaimana pengumuman Tim Seleksi Nomor : 04/Timsel Bawaslu Prov. Jbi/3/V/2018 tertanggal 5 Juni 2018 ( Vide Bukti P - 6 ), selanjutnya oleh Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 dilakukan fit and Profer Test. 5. Bahwa Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 melaksanakan Fit and Profer Test terhadap 4 (empat) besar nama calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi sebagaimana surat Bawaslu RI Nomor : 0729/K.BAWASLU/TU.03/VI/2018 perihal undangan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tertanggal 29 Juni 2018. ( Vide Bukti P – 7 ) 6. Bahwa dengan memperhatikan surat undangan untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana yang dimaksud pada angka 5 tersebut di atas yang ditandatangani oleh Teradu 1 yang menyebutkan “ peserta dari unsur PNS membawa surat izin / surat pernyataan sedang mengajukan izin untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi dengan masa tugas 5 (lima) tahun dari pejabat pembina kepegawaian“, tersirat makna bahwa Bawaslu RI in casu Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 membenarkan terhadap tindakan Tim seleksi Bawaslu Provinsi Jambi yang telah meloloskan sdr. Wein Arifin dari seleksi administrasi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi. 7. Bahwa menurut Pemohon, Bawaslu RI in casu Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 tidak perlu lagi meminta surat izin / surat pernyataan sedang mengajukan izin untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi dengan masa tugas 5 (lima) tahun dari pejabat pembina kepegawaian kepada calon anggota Bawaslu Provinsi pada saat Uji Kelayakan dan Kepatutan, karena surat tersebut merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dalam berkas permohonan setiap calon anggota Bawaslu Provinsi yang diserahkan pada saat pendaftaran di Tim Seleksi. 8. Bahwa Berdasarkan pasal 31 ayat (1), (2) dan pasal 33 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri dan Pengawas TPS jounto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 19 Tahun 2017, sangat jelas dan nyata bahwa kelengkapan administrasi merupakan syarat administratif untuk dapat mengikuti tes tertulis dan tes psikologi, yang artinya penelitian administrasi bersifat menggugurkan terhadap berkas administrasi calon anggota Bawaslu Provinsi yang tidak memenuhi syarat administratif. 9. Bahwa Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 telah menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat perihal tidak terpenuhinya persyaratan secara administrasi sebagai Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi periode 2018-2023 pada Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Tahun 2018 a/n WEIN ARIFIN ( Vide Bukti P – 8 ), akan tetapi laporan atau pengaduan tersebut tidak diindahkan oleh Para Teradu. 10. Bahwa Tindakan Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5, sebagaimana yang telah diuraikan tersebut di atas, dengan memperhatikan ketentuan pasal 6 Peraturan DKPP RI Nomor 02 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, telah melanggar Integritas dan Profesional Penyelenggara Pemilu. Oleh karenanya sudah sepatutnya Para Teradu diberikan sanksi atas tindakannya; [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil- adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi pengumuman Sekjen Bawaslu RI Nomor: 0505/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VII/2018 tertanggal 14 Juli 2018; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi No. 01/Timsel Bawaslu Prov.Jbi/3/IV/2018; 3. Bukti P-3 : Petikan Keputusan Sekjend KPU No. 81/Kpts/Setjen/Tahun 2010; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Keterangan KPU Prov. Jambi; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi No. 02/Timsel Bawaslu Prov.Jbi/V/2018; 6. Bukti P-6 : Surat Nomor 1045/PP.06-30/05/37/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018; 7. Bukti P-7 : surat Bawaslu RI Nomor : 0729/K.BAWASLU/TU.03/VI/2018 perihal undangan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tertanggal 29 Juni 2018; 8. Bukti P-8 : Laporan dan Pengaduan a.n. Heru Kurniawan Tanggal 28 Juni 2018 ke Bawaslu RI; 9. Bukti P-9 : Laporan dan Pengaduan a.n. Heru Kurniawan Tanggal 20 Juli 2018; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Menimbang para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 19 September 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Teradu telah melanggar etik penyelenggara pemilu karena telah meloloskan sdr. Wein Arifin yang nyata-nyata tidak memenuhi persyaratan secara administrasi, bersama ini Para Teradu sampaikan jawaban sebagai berikut: 1) Bahwa ketentuan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut "UU Pemilu") mengatur kewenangan Bawaslu membentuk Tim Seleksi untuk melakukan seleksi anggota Bawaslu Provinsi, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 124 (1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada setiap provinsi. (2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. (3) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 3O (tiga puluh) tahun. (4) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi. : (5) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota. (6) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Provinsi. (7) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu. (8) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu. 2) Bahwa lebih lanjut ketentuan yang mengatur tentang jumlah anggota Bawaslu Provinsi adalah Pasal 92 UU Pemilu, yang menyebutkan: Pasal 92 (1) Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas individu yang memiliki tugas pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. (2) Jumlah anggota: a. Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang; b. Bawaslu Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang; c. Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tga) atau 5 (lima) orang; dan d. Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang. (3) Jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini. (4) Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di setiap kelurahan/desa sebanyak I (satu) orang. (5) Jumlah anggota Panwaslu LN berjumlah 3 (tiga) orang. (6) Pengawas TPS berjumlah 1 (satu) orang setiap TPS. (7) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. (8) Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu. (9) Ketua Bawaslu Provinsi, ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, ketua Panwaslu Kecamatan, dan ketua Panwaslu LN dipilih dari dan oleh anggota. (10) Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, ketua Panwaslu Kecamatan, dan kehra Panwaslu LN mempunyai hak suara yang sama. (11) Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). (12) Jabatan Ketua dan anggota Bawaslu, ketua dan anggota Bawaslu Provinsi, ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. (13) Masa jabatan keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sattr kali masa jabatan pada tingkatan yang sama. 3) Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Bawaslu (Para Teradu) dalam kewenangan untuk membentuk Tim Seleksi telah mengeluarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0264/K.BAWASLU/HK.01.01/VI/2018 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Penambahan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi Masa Tugas 2018-2023; (BUKTI T-1) 4) Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, proses pembentukan anggota Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Tim Seleksi diatur dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (selanjutnya disebut "Perbawaslu Pembentukan"), yang menyebutkan: Pasal 10 (1) Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan oleh Tim Seleksi. (2) Pembentukan Anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh kelompok kerja. 5) Bahwa dalam pelaksanaan penjaringan dan penyaringan calon anggota oleh Tim Seleksi, Bawaslu membentuk Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Provinsi berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0190/K.BAWASLU/KP.01.00/I/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Provinsi sebagaimana diubah dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0454/K.BAWASLU/KP.01.00/III/2018 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0190/K.BAWASLU/KP.01.00/I/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Provinsi; (BUKTI T-2) 6) Bahwa lebih lanjut, Tim Seleksi melaksanakan tahapan pembentukan Bawaslu Provinsi berdasarkan ketentuan Pasal 24 Perbawaslu Pembentukan, yang menyebutkan: Pasal 24 Tahapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota meliputi: a. pengumuman pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada media cetak harian dan media elektronik lokal dan/atau tempat lainnya yang dapat diakses oleh masyarakat; b. penerimaan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; c. penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; d. pengumuman hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; e. seleksi tertulis mengenai pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai kepemiluan, ketatanegaraan, dan kepartaian; f. tes psikologi; g. pengumuman nama daftar calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; h. pemeriksaan atas masukan dan tanggapan masyarakat; i. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; j. menetapkan nama calon sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rapat pleno; dan k. penyampaian nama calon sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu yang disusun berdasarkan peringkat nilai tertinggi disertai salinan berkas administrasi calon. 7) Bahwa tahapan awal dalam proses penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota oleh Tim Seleksi, terlebih dahulu dilakukan penelitian administrasi terhadap syarat kelengkapan yang harus dipenuhi oleh pendaftar; 8) Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Tim Seleksi dalam melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, memastikan calon anggota Bawaslu Provinsi memenuhi persyaratan administrasi; 9) Bahwa ketentuan mengenai persyaratan calon anggota Bawaslu Provinsi diatur dalam ketentuan Pasal 7 Perbawaslu Pembentukan, yang menyebutkan: Pasal 7 Syarat untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS meliputi: a. Warga Negara Indonesia; b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. apabila terpilih bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak; e. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih; f. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; g. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; h. berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; i. telah mengundurkan diri dari partai politik sedikitnya 5 tahun pada saat mendaftar. j. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; k. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar; l. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; m. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. n. bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. 10) Bahwa dalam kaitannya dengan dalil Pengadu yang mempermasalahkan status Sdr. Wein Arifin sebagai PNS tidak melampirkan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK), perlu disampaikan bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan proses pengajuan izin/rekomendasi hingga pemberhentian sementara pada saat pemenuhan dokumen persyaratan, antara lain sebagai berikut: a. surat pengajuan pemberhentian sementara oleh Sdr. Wein Arifin dan penghentian penghasilan sebagai PNS Sekretariat KPU Kota Jambi melalui Surat Sekretaris KPU Kota Jambi Nomor: 148/SDM.06.6-SD/Sek-Kot/1571/II/2018 tentang Pengajuan Pemberhentian Sementara dan Penghasilan Sebagai PNS Sekretariat KPU Kota Jambi a.n Wein Arifin, S.IP yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI Cq Kepala Biro SDM Setjen KPU pada tanggal 5 Februari 2018; (BUKTI T-3) b. Suart permohonan izin/rekomendasi kepada Sekretaris Jenderal KPU RI melalui Sekretaris KPU Kota Jambi dan Sekretaris KPU Provinsi Jambi pada tanggal 7 Mei 2018, yang selanjutnya oleh Sekretaris KPU Kota Jambi dikeluarkan surat rekomendasi nomor: 336/SDM.06-Rk/1571/Sek-Kot/V/2018 untuk mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi; (BUKTI T-4) c. Surat Nomor: 342/SDM.06-SD/1571/Sek-Kot/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 perihal Permohonan ijin/rekomendasi mengukuti seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi dari Sekretaris KPU Kota Jambi kepada Sekretaris KPU Provinsi Jambi; (BUKTI T-5) d. Surat dari Sekretaris KPU Provinsi Jambi yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI Cq Kepala Biro SDM dengan nomor: 207/SDM.11-SD/15/Sek-Prov/V/2018 tentang Permohonan Ijin a.n Wein Arifin pada tanggal 14 Mei 2018; (BUKTI T-6) e. Surat Keterangan Sekretaris KPU Provinsi Jambi Nomor: 207- 01/SDM.11/V/2018 pada tanggal 15 Mei 2018, yang menerangkan Sdr. Wein Arifin telah mengajukan permohohan izin mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi dan permohonan izin dimaksud saat ini sedang dalam proses untuk diajukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian Sekretariat Jenderal KPU RI. (BUKTI T-7) f. Surat Ketua KPU RI Nomor: 502/KPU/VIII/2017 pada tanggal 28 Agustus 2017 tentang Revisi Surat Ketua KPU Nomor 497/KPU/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017 yang menerangkan pada angka 2: "Apabila terdapat anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota yang akan mengikuti tahapan seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Panwas Kabupaten/Kota, maupun anggota komisioner pada lembaga non struktural lainnya, maka agar tidak terkena sanksi sebagaimana angka 1, diminta untuk tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, serta dalam mengikuti tahapan seleksi tersebut diwajibkan meminta izin kepada Ketua KPU RI untuk anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh untuk anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota"; (BUKTI T-8) Bahwa berdasarkan surat Ketua KPU RI tersebut diatas, Sdr. Wein Arifin mengajukan surat permohonan izin kepada Ketua KPU Provinsi Jambi dan selanjutnya Ketua KPU Provinsi Jambi mengeluarkan surat izindengan nomor: 223/SDM.12- SD/15/KPU/V/2018 pada tanggal 23 Mei 2018 yakni memberikan izin kepada Teradu untuk mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2018-2023; (BUKTI T-9) 11) Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, oleh Tim Seleksi terhadap Sdr. Wein Arifin yang telah melampirkan dokumen secara khusus dalam kaitannya dengan kedudukan yang bersangkutan sebagai PNS untuk disampaikan telah memenuhi persyaratan Calon Anggota Bawaslu Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antarwaktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwas LN dan Pengawas TPS; 12) Bahwa berdasarkan pengumuman Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jambi Nomor: 02/Timsel Bawaslu Prov.Jbi/3/V/2018 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Sdr. Wein Arifin kemudian mengikuti tes tertulis berbasis CAT pada tanggal 20 Mei 2018 dan tes psikologi pada tanggal 21 s.d 23 Mei 2018; (BUKTI T-10) 13) Bahwa kemudian berdasarkan pengumuman Tim Seleksi Nomor: 04/Timsel Bawaslu Prov.Jbi/3/VI/2018 pada tanggal 5 Juni 2018 diumumkan nama-nama calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang lulus tes kesehatan dan wawancara (BUKTI T-11) 14) Bahwa kemudian berdasarkan surat Ketua Bawaslu RI Nomor: 0729/K.Bawaslu/TU.03/VI/2018 pada tanggal 29 Juni 2018, Sdr. Wein Arifin di undang untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Provinsi pada tanggal 2 Juli 2018 yang bertempat di Hotel Grand Mercure, Jakarta dengan jadwal untuk Provinsi Jambi pada pukul 19.00-selesai; (BUKTI T-12) 15) Bahwa dalam surat undangan Bawaslu RI nomor: 0729/K.Bawaslu/TU.03/VI/2018 pada tanggal 29 Juni 2018 disebutkan: "sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan kepada saudara/i untuk dapat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan dimaksud, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 3. Peserta dari unsur Pegawai Negeri Sipil membawa surat izin/surat pernyataan sedang mengajukan izin untuk menjadi Anggota Bawaslu Provinsi dengan masa tugas 5 (lima) tahun dari Pejabat Pembina Kepegawaian 5. Peserta dari KPU Provinsi membawa surat izin/surat pernyataan sedang mengajukan izin untuk menjadi Anggota Bawaslu Provinsi dari Ketua KPU RI dan KPU Kabupaten/Kota membawa surat izin dari Ketua KPU Provinsi. (vide BUKTI T-12) 16) Bahwa dalam pelaksanaan wawancara dan uji kelayakan, Sdr. Wein Arifin menerangkan hal-hal sebagai berikut: a) Bahwa Sdr. Wein Arifin menerima salinan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 300/SDM.05.5-Kpt/05/SJ/IV/2018 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Wein Arifin Pada Sekretaris KPU Kota Jambi; (BUKTI T-13) b) Bahwa dalam konsideran memutuskan diktum kesatu Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI tersebut diatas menyebutkan: memberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil a.n Wein Arifin terhitung mulai tanggal 1 Mei 2017; (vide BUKTI T-13) c) Bahwa Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPU RI pada tanggal 25 April 2018. (vide BUKTI T-13) d) Bahwa berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI tersebut diatas, Sdr. Wein Arifin sudah diberhentikan sementara sebagai PNS sejak tanggal 1 Mei 2017, sehingga status Teradu pada saat mendaftar calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi pada tanggal 9 Mei 2018 sudah berhenti sementara sebagai pegawai negeri sipil; 17) Bahwa kemudian Teradu mengeluarkan pengumuman nomor: 0505/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VII/2018 tentang pengumuman calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Bali dan Provinsi Penambahan Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 pada tanggal 14 Juli 2018 dimana Sdr. Wein Arifin termasuk menjadi salah satu calon anggota Bawaslu Provinsi Penambahan Terpilih; (BUKTI T-14) 18) Bahwa Sdr. Wein Arifin menerima surat dari Bawaslu RI Nomor: 0819/K.Bawaslu/TU.03/VII/2018 perihal Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Calon Anggota Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Penambahan Terpilih di 26 (dua puluh enam) Provinsi Masa Jabatan 2018-2023 pada tanggal 20 Juli 2018; (BUKTI T-15) 19) Bahwa kemudian Sdr. Wein Arifin atas kesadaran mengajukan permohonan permberhentian dengan hormat sebagai PNS kepada Sekretaris KPU Kota Jambi pada tanggal 25 Juli 2018 dengan alasan telah dilantik sebagai anggota Bawaslu Provinsi Jambi periode 2018- 2023 dan untuk menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai anggota Bawaslu Provinsi Jambi; (BUKTI T-16) 20) Bahwa kemudian terdapat Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 1045/PP.06-SD/05/SJ/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018 tentang Persetujuan Mengikuti Seleksi Anggota Bawaslu yang Teradu terima pada tanggal 19 Juli 2018 yang pada pokoknya menerangkan tidak memberikan izin kepada Sdr. Wein Arifin untuk mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2018-2023 menjadi tidak relevan, karena yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari jabatan sebagai PNS berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 300/SDM.05.5-Kpt/05/SJ/IV/2018 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Wein Arifin per tanggal 1 Mei 2017 yang disampaikan kepada Sekretaris KPU Kota Jambi; (BUKTI T-17 dan vide BUKTI T-13) 21) Bahwa apabila mengacu pada seluruh dokumen yang telah disampaikan oleh Sdr. Wein Arifin sebagaimana telah dijelaskan pada angka 10 sampai dengan angka 19 Jawaban ini, telah menjadi terang dan jelas bahwa seluruh proses yang dilakukan baik oleh Tim Seleksi maupun Para Teradu dalam seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, sehingga Para Teradu tidak melakukan pelanggaran etik sebagaimana didalilkan oleh Pengadu; 22) Bahwa dengan demikian, dalil Pengadu yang menyatakan Teradu telah melanggar etik penyelenggara pemilu karena telah meloloskan sdr. Wein Arifin yang nyata-nyata tidak memenuhi persyaratan secara administrasi adalah tidak berdasar dan tidak benar, sehingga harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan Para Teradu tidak mengindahkan laporan/pengaduan oleh Pengadu, bersama ini Para Teradu sampaikan jawaban sebagai berikut: 1) Bahwa dalam proses penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan calon anggota Bawaslu Provinsi yang disampaikan kepada Tim Seleksi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengumuman tes tertulis dan psikologi; 2) Bahwa ketentuan Pasal 35 Perbawaslu Pembentukan menyebutkan: Pasal 35 (1) Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang diumumkan. (2) Tanggapan dan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Tim Seleksi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengumuman tes tertulis dan tes psikologi. 3) Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, telah terbuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Bawaslu Provinsi yang telah lulus seleksi tes tertulis dan wawancara oleh Tim Seleksi; 4) Bahwa tanggapan masyarakat sangat diperlukan untuk mengetahui rekam jejak calon anggota Bawaslu Provinsi, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak sehingga kemungkinan kelulusan calon anggota Bawaslu Provinsi yang tidak memenuhi syarat dapat dicegah; 5) Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan yaitu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengumuman tes tertulis dan tes psikologi, tidak ada pengaduan yang disampaikan baik kepada Tim Seleksi maupun terhadap Para Teradu mengenai keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang diumumkan; 6) Bahwa laporan atau pengaduan tidak terpenuhinya persyaratan secara administrasi dan telah memalsukan identitas PNS/ASN sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2018-2023 pada seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Tahun 2018 a/n. Sdr. Wein Arifin, S.T., M.IP baru disampaikan oleh Pengadu kepada Teradu pada tanggal 28 Juni 2018 (23 (dua puluh tiga) hari sejak dikeluarkannya pengumuman nama-nama calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang lulus tes kesehatan dan wawancara); (BUKTI T-18) 7) Bahwa walaupun laporan atau pengaduan diajukan 23 (dua puluh tiga) hari sejak pengumuman dikeluarkan, Para Teradu tetap menerima dan menjadikan laporan tersebut sebagai bahan dalam melakukan wawancara dan uji kelayakan serta melakukan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan sehingga dapat diperoleh dengan jelas informasi terkait laporan/pengaduan tersebut; 8) Bahwa hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 37 Perbawaslu Pembentukan, yang menyebutkan: Pasal 37 (1) Calon Anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan lulus tes tertulis dan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, selanjutnya mengikuti tes wawancara. (2) Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi yang meliputi penguasaan materi penyelenggaraan Pemilu, klarifikasi atas tanggapan masyarakat, dan rekam jejak. (3) Hasil seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum tidak mengikuti tes tertulis dan tes wawancara yang dilakukan oleh Tim Seleksi. (4) Bagi Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dilakukan evaluasi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi. 9) Bahwa perlu Teradu sampaikan juga, dalam pelaksanaan wawancara dan uji kelayakan, Sdr. Wein Arifin dalam jawabannya (dalam perkara DKPP Nomor 208) telah menyatakan bahwa yang bersangkutan ditanyakan perihal izin terkait status PNS dan telah memberikan secara langsung dokumen (hardcopy) salinan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 300/SDM.05.5-Kpt/05/SJ/IV/2018 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Wein Arifin Pada Sekretaris KPU Kota Jambi; (vide BUKTI T-13) 10) Bahwa penjelasan tersebut menunjukkan terhadap laporan atau tanggapan yang diajukan oleh Pengadu telah ditindaklanjuti dengan menjadikannya sebagai bahan klarifikasi oleh calon anggota Bawaslu Provinsi (atas nama Wein Arifin) dalam proses wawancara dan uji kelayakan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; 11) Bahwa dengan demikian dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak mengindahkan laporan/pengaduan oleh Pengadu adalah tidak benar, harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu V; atau 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0264/K.BAWASLU/HK.01.01/VI/2018 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Penambahan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi Masa Tugas 2018-2023; 2. Bukti T-2 : Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0190/K.BAWASLU/KP.01.00/I/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Provinsi sebagaimana diubah dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0454/K.BAWASLU/KP.01.00/III/2018 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0190/K.BAWASLU/KP.01.00/I/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Provinsi; 3. Bukti T-3 : Surat Sekretaris KPU Kota Jambi Nomor: 148/SDM.06.6- SD/Sek-Kot/1571/II/2018 tentang Pengajuan Pemberhentian Sementara dan Penghasilan Sebagai PNS Sekretariat KPU Kota Jambi a.n Wein Arifin, S.IP yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI Cq Kepala Biro SDM Setjen KPU pada tanggal 5 Februari 2018; 4. Bukti T-4 : Surat Rekomendasi Nomor: 336/SDM.06-Rk/1571/Sek- Kot/V/2018 untuk mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi; 5. Bukti T-5 : Surat Nomor: 342/SDM.06-SD/1571/Sek-Kot/V/2018 perihal Permohonan ijin/rekomendasi mengukuti seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi dari Sekretaris KPU Kota Jambi kepada Sekretaris KPU Provinsi Jambi tanggal 14 Mei 2018; 6. Bukti T-6 : Surat Sekretaris KPU Provinsi Jambi yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI Cq Kepala Biro SDM dengan nomor: 207/SDM.11-SD/15/Sek-Prov/V/2018 tentang Permohonan Ijin a.n Wein Arifin pada tanggal 14 Mei 2018; 7. Bukti T-7 : Surat Keterangan Sekretaris KPU Provinsi Jambi Nomor: 207-01/SDM.11/V/2018 tanggal 15 Mei 2018; 8. Bukti T-8 : Surat Ketua KPU RI Nomor: 502/KPU/VIII/2017 pada tanggal 28 Agustus 2017 tentang Revisi Surat Ketua KPU Nomor 497/KPU/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017; 9. Bukti T-9 : Surat Ketua KPU Provinsi Jambi Nomor: 223/SDM.12- SD/15/KPU/V/2018 tanggal 23 Mei 2018 yakni memberikan izin kepada Teradu untuk mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2018-2023; 10. Bukti T-10 : Pengumuman Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jambi Nomor: 02/Timsel Bawaslu Prov.Jbi/3/V/2018 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi; 11. Bukti T-11 : Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 04/Timsel Bawaslu Prov.Jbi/3/VI/2018 tanggal 5 Juni 2018 perihal nama- nama calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang lulus tes kesehatan dan wawancara; 12. Bukti T-12 : Surat Ketua Bawaslu RI Nomor: 0729/K.Bawaslu/TU.03/VI/2018 tanggal 29 Juni 2018, perihal undang untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Provinsi pada tanggal 2 Juli 2018 yang bertempat di Hotel Grand Mercure, Jakarta; 13. Bukti T-13 : Salinan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 300/SDM.05.5-Kpt/05/SJ/IV/2018 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Wein Arifin Pada Sekretaris KPU Kota Jambi; 14. Bukti T-14 : Pengumuman Nomor: 0505/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VII/2018 tentang Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Bali dan Provinsi Penambahan Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 pada tanggal 14 Juli 2018; 15. Bukti T-15 : Surat Bawaslu RI Nomor: 0819/K.Bawaslu/TU.03/VII/2018 perihal Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Calon Anggota Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Penambahan Terpilih di 26 (dua puluh enam) Provinsi Masa Jabatan 2018-2023 pada tanggal 20 Juli 2018; 16. Bukti T-16 : Surat Permohonan Permberhentian Dengan Hormat Sebagai PNS kepada Sekretaris KPU Kota Jambi atas nama Wien Arifin pada tanggal 25 Juli 2018; 17. Bukti T-17 : Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 1045/PP.06- SD/05/SJ/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018 tentang Persetujuan Mengikuti Seleksi Anggota Bawaslu yang Teradu terima pada tanggal 19 Juli 2018 yang pada pokoknya menerangkan tidak memberikan izin kepada Sdr. Wein Arifin untuk mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2018-2023; 18. Bukti T-18 : Laporan atau pengaduan tidak terpenuhinya persyaratan secara administrasi dan telah memalsukan identitas PNS/ASN sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2018-2023 pada seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Tahun 2018 a/n. Sdr. Wein Arifin, S.T., M.IP tanggal 28 Juni 2018; 19. Bukti T-19 : Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Masa Tugas 2018; 20. Bukti T-20 : Timeline Pembentukan Bawaslu Provinsi Periode 2017- 2022; 21. Bukti T-21 : SK Penetapan Sdr. Wien Arifin sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Jambi; [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang dalam sidang pemeriksaan pada 19 September 2018 DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait Arif Rahman Hakim selaku Sekretaris Jenderal KPU RI yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:  Bahwa benar pada tanggal 25 April 2018 KPU RI telah menerbitkan Surat Nomor 300/SDM.05.5-Kpt/05/SJ/IV/2018 perihal Pemberhentian Sementara Sebagai PNS a.n Wien Arifin karena yang bersangkutan kedudukannya sebagai komisioner KPU Kota Jambi. Terbitnya surat pemberhentian sementara dimaksudkan sebagi bentuk tindak lanjut PP Nomor 11 Tahun 2017.  Bahwa benar Pihak Terkait telah menerbitkan Surat Nomor 1045/PP.06- 30/05/37/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018 yang pada pokoknya menerangkan Sdr. Wien arifin tidak diizinkan mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi. Terbitnya surat tersebut dilatar belakangi tidak diindahkannya surat edaran tanggal 21 Februari 2018 yang isinya tidak dizinkan bagi PNS dengan Gol. dibawah IVa untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara Pemilu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya menyampaikan dalil aduannya dalam sidang DKPP sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu telah meloloskan Wien Arifin sebagai anggota Bawaslu Provinsi Jambi tanpa mendapatkan rekomendasi izin PPK sebagai persyaratan untuk mendaftar sebagai peserta seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi; [4.1.2] Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait terpilihnya Wien Arifin sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi periode 2018-2023, akan tetapi laporan atau pengaduan tersebut tidak ditanggapi para Teradu.; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [4.2.1] Para Teradu menerangkan bahwa proses pembentukan anggota Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Tim Seleksi diatur dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Dalam pelaksanaan penjaringan dan penyaringan calon anggota oleh Tim Seleksi, Bawaslu membentuk Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Provinsi berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0190/K.BAWASLU/KP.01.00/I/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Provinsi sebagaimana diubah dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0454/K.BAWASLU/KP.01.00/III/2018 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0190/K.BAWASLU/KP.01.00/I/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Provinsi. Tahapan awal dalam proses penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota Bawaslu, Tim Seleksi, terlebih dahulu melakukan penelitian administrasi syarat kelengkapan yang wajib dipenuhi oleh pendaftar. Selanjutnya Tim Seleksi melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, memastikan calon anggota Bawaslu Provinsi memenuhi persyaratan administrasi. Bahwa dalam kaitannya dengan dalil Pengadu yang mempermasalahkan status Sdr. Wein Arifin sebagai PNS tidak melampirkan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK), menurut penjelasan para Teradu, bahwa pengajuan izin rekomendasi hingga pemberhentian sementara pada saat pemenuhan dokumen persyaratan sedang dalam proses. [4.2.2] Para Teradu membenarkan bahwa laporan tentang tidak terpenuhinya syarat administrasi Wien Arifin, belum ditindaklanjuti oleh para Teradu dengan membalas surat Pengadu. Namun laporan Pengadu dijadikan bahan klarifikasi saat wawancara dalam uji kelayakan dan kepatutan. Para Teradu menerangkan bahwa dalam proses penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan calon anggota Bawaslu Provinsi yang disampaikan kepada Tim Seleksi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengumuman tes tertulis dan psikologi. Sampai dengan batas waktu yang ditentukan sejak pengumuman tes tertulis dan tes psikologi, tidak ada pengaduan dan tanggapan yang disampaikan masyarakat baik kepada Tim Seleksi maupun terhadap Para Teradu mengenai keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah diumumkan. Para Teradu menegaskan, laporan Pengadu baru disampaikan kepada Teradu pada tanggal 28 Juni 2018 atau 23 (dua puluh tiga) hari sejak pengumuman dikeluarkan. Meskipun demikian para Teradu tetap menerima dan menjadikan laporan tersebut sebagai bahan klarifikasi saat melakukan wawancara dalam uji kelayakan dan kepatutan kepada Wien Arifin, sehingga para Teradu medapatkan informasi terkait laporan Pengadu. Hasil klarifikasi terhadap Wien Arifin saat wawancara dalam uji kelayakan dan kepatutan seketika menyerahkan langsung dokumen (hardcopy) salinan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 300/SDM.05.5- Kpt/05/SJ/IV/2018 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Wein Arifin pada Sekretaris KPU Kota Jambi; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, keterangan Pihak Terkait, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Tindakan para Teradu dengan meloloskan dan menetapkan Wien Arifin sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Jambi periode 2018-2023 tidak dibenarkan menurut hukum maupun etika. Berdasarkan fakta persidangan terungkap, salinan Keputusan Nomor: 300/SDM.05.5-Kpt/05/SJ/IV/2018 yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal KPU RI adalah surat keputusan pemberhentian sementara Wien Arifin dalam kedudukannya sebagai PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI yang sedang menjabat sebagai Anggota KPU Kota Jambi Perode 2013-2018. Memperhatikan maksud peruntukan dokumen a quo bukanlah dokumen izin rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian yang diperuntukkan sebagai syarat administrasi pendaftaran calon anggota Bawaslu untuk masa tugas 2018-2023 sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Masa Tugas 2018-2023. Keberadaan dokumen a quo berupa pemberhentian sementara Wien Arifin terkait dengan status PNS di Sekretariat KPU Kota Jambi dalam lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI terkait dengan ketentuan Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam masa pendaftaran antara tanggal 2 s.d 11 Mei 2018, Wien Arifin belum melengkapi izin dari PPK sebagai persyaratan kelengkapan administrasi. Bahkan sampai dengan Wien Arifin ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Jambi masa tugas 2018-2023, yang bersangkutan belum dapat menyerahkan surat izin PPK dimaksud sebagai persyaratan kelengkapan administrasi. Justru dalam rentang waktu sebelum penetapan, Sekretaris KPU RI menerbitkan surat perihal tidak diizinkannya Wien Arifin mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi pada tanggal 18 Juli 2018. Berdasarkan fakta tersebut, tindakan para Teradu saat menetapkan Wien Arifin sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Jambi masa tugas 2018-2023 dalam kedudukan sebagai PNS tidak memenuhi syarat. Hal tersebut merupakan bentuk ketidakhati-hatian para Teradu. Para Teradu telah lalai memastikan syarat administrasi Wien Arifin. Dengan demikian, para Teradu telah melanggar Pasal 11 huruf a dan d, serta Pasal 15 huruf e dam f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Terhadap tindakan para Teradu yang tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait terpilihnya Wien Arifin sebagai Anggota Bawaslu, fakta persidangan terungkap, para Teradu secara substansi telah menindaklanjuti laporan Pengadu dengan menjadikan laporan tersebut sebagai bahan klarifikasi pada saat pelaksanaan wawancara dan uji kelayakan. Namun demikian sebagai penyelenggara Pemilu, para Teradu seharusnya menindaklanjuti dengan menjalankan prosedur administrasinya. Para Teradu wajib menjawab laporan Pengadu melalui surat sebagai bentuk tindaklanjut laporan dan mengedepankan aspek pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan fakta tersebut, para Teradu terbukti melanggar Pasal 13 huruf c dan Pasal 15 huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, keterangan Pihak Terkait, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3.] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Ratna Dewi Pettalolo, Teradu III Mochammad Afifuddin, Teradu IV Rahmat Bagja, dan Teradu V Fritz Edward Siregar masing- masing sebagai Anggota Bawaslu Republik Indonesia sejak Putusan ini dibacakan; Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada Rabu tanggal Empat Belas bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, masing-masing sebagai Anggota KETUA ttd Harjono ANGGOTA ttd ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Arif Budiman