III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 Agustus 2018 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 13 Juli 2018, Bawaslu RI in casu Teradu 1, Teradu 2,
Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 telah menetapkan penambahan calon
anggota Bawaslu Provinsi Jambi masa jabatan 2018-2023 atas nama sdr.
Fahrul Rozi dan sdr. Wein Arifin sebagaimana yang tertuang dalam berita
acara tentang penetapan calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,
Provinsi Bali dan Provinsi Jambi penambahan terpilih masa jabatan 2018-
2023 Nomor : 0504/K.BAWASLU/HK.01.00/VII/2018 tertanggal 13 juli 2018,
yang selanjutnya diumumkan oleh Sekjen Bawaslu RI berdasarkan
pengumuman nomor : 0505/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VII/2018 tertanggal 14
Juli 2018. ( Vide Bukti P – 1 ).
2. Bahwa tindakan Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 yang
telah menetapkan sdr. Wein Arifin sebagai anggota Bawaslu Provinsi Jambi
terpilih masa jabatan 2018-2023 telah melanggar etik penyelenggara pemilu
karena telah meloloskan sdr. Wein Arifin yang nyata-nyata tidak memenuhi
persyaratan secara administrasi.
3. Bahwa tidak terpenuhinya persyaratan secara administrasi atas nama Wein
Arifin sebagai peserta seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi dapat
Pemohon uraikan sebagai berikut :
3.1 Bahwa Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi Tahun 2018
telah nyata-nyata dengan sengaja meloloskan calon anggota Bawaslu
Provinsi Jambi atas nama WEIN ARIFIN yang nyata-nyata secara
hukum tidak memenuhi persyaratan secara administrasi.
3.2 Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017
jounto Peraturan Bawaslu nomor 10 Tahun 2018 menyebutkan
Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan
Pengawas TPS dilakukan dengan berpedoman kepada prinsip :
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, proporsional,
akuntabel, efektif dan efesien.
3.3 Bahwa berdasarkan pengumuman pendaftaran calon anggota Bawaslu
Provinsi Jambi Nomor : 01/Timsel Bawaslu Prov. Jbi/3/IV/2018 yang
ditandatangani oleh Prof. Drs. H. M. Hasbi Umar, MA, Ph.D sebagai
Ketua Tim Seleksi dan Drs. Ali Usmar, M.Pd sebagai Sekretaris Tim
Seleksi disebutkan pada angka 1 huruf q yaitu : “ 1. Persyaratan calon
anggota Bawaslu Provinsi Jambi adalah sebagai berikut : .... q. Bagi PNS
melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Serta
disebutkan pada angka 2 huruf q yaitu : “ 2. Mengajukan surat lamaran
yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jambi dengan
dilampiri : .... q. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK )
bagi PNS ( Pegawai Negeri Sipil ). Yang diserahkan pada tanggal 3 Mei
s/d 9 Mei 2018. ( Vide Bukti P - 2 ).
3.4 Bahwa adanya Frasa “ melampirkan atau dilampiri “ dan Frasa “ Surat
izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK ) bagi PNS ( Pegawai
Negeri Sipil ) “. Telah menunjukkan penafsiran yang jelas bahwa pada
saat menyerahkan berkas pendaftaran pada masa pendaftaran bagi
calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang berstatus sebagai PNS
harus melampirkan langsung surat izin dari Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) atau selambat-lambatnya pada masa perbaikan
yaitu 3 hari setelah berakhirnya masa pendaftaran, sebagaimana yang
tertuang dalam Pasal 28 ayat 4 Peraturan Bawaslu Nomor : 19 Tahun
2017 jounto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 10
Tahun 2018.
3.5 Bahwa calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang bernama Wein
Arifin adalah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat
Jenderal Komisi Pemilihan Umum sejak 1 Desember 2009 ( Vide Bukti
P -3), yang kemudian sejak 22 Desember 2013 menjabat sebagai
Komisioner pada Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi.
3.6 Bahwa sdr. Wein Arifin pada saat mendaftar sebagai calon anggota
Bawaslu Provinsi Jambi tidak menyebutkan statusnya sebagai PNS
melainkan sebagai Komisioner KPU Kota Jambi sebagaimana yang
tertuang dalam formulir pendaftaran ( Vide Bukti P - 4 ), serta tidak
melampirkan secara langsung Surat izin dari Pejabat Pembina
Kepegawaian ( PPK ) bagi PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) yang merupakan
syarat administrasi yang mutlak harus di penuhi.
3.7 Bahwa bukti sdr. WEIN ARIFIN tidak melampirkan Surat izin dari
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK ) pada saat menyerahkan berkas
pendaftaran maupun sampai berakhirnya masa pendaftaran dan masa
perbaikan pendaftaran, adalah adanya surat keterangan yang
dikeluarkan oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi
Drs. H. Heri Mujono tertanggal 15 Mei 2018 yang menerangkan bahwa
permohonan izin sdr. WEIN ARIFIN untuk mengikuti seleksi calon
anggota Bawaslu Provinsi Jambi sedang dalam proses untuk diajukan
ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Sekretariat Jenderal KPU RI. (
Vide Bukti P - 5 )
3.8 Bahwa surat keterangan yang dikeluarkan oleh Sekretaris KPU
Provinsi Jambi tertanggal 15 Mei 2018 tersebut, bukanlah merupakan
ataupun dapat disamakan dengan surat izin dari Pejabat Pembina
Kepegawaian sebagaimana yang diminta dalam persyaratan calon
anggota Bawaslu Provinsi Jambi, sehingga tidak dapat dijadikan
pertimbangan bagi Tim Seleksi untuk meluluskan secara administrasi
sdr. WEIN ARIFIN. Apalagi tanggal diterbitkan surat keterangan
tersebut sangat jelas dan nyata telah melewati batas akhir pendaftaran
tanggal 9 Mei 2018 dan masa perbaikan tanggal 12 Mei 2018. Oleh
karena itu patut dicurigai bahwa surat keterangan tersebut sengaja
dibuat dan telah digunakan oleh sdr. WEIN ARIFIN untuk melakukan
suatu perbuatan hukum sebagai pelengkap berkas administrasi
pendaftaran, yang seharusnya berkas tersebut tidak dapat digunakan
ataupun dimasukkan dalam berkas administrasi pendaftaran karena
telah berakhirnya masa pendaftaran dan masa perbaikan pendaftaran.
3.9 Bahwa kalaupun saat ini sdr. WEIN ARIFIN telah mendapatkan Surat
izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK ) tidak serta merta dapat
dikatakan bahwa sdr. WEIN ARIFIN telah memenuhi persyaratan
secara administrasi, karena faktanya sampai dengan batas akhir
pendaftaran dan masa perbaikan tidak terbukti secara hukum sdr.
WEIN ARIFIN melampirkan Surat izin dari Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) .
3.10 Bahwa dengan lolosnya sdr. WEIN ARIFIN oleh Tim Seleksi Bawaslu
Provinsi Jambi telah menunjukkan bahwa Tim Seleksi tidak maksimal
melaksanakan apa yang menjadi kewenangannya sebagaimana yang
diatur dalam pasal 18 huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun
2017 jounto Peraturan Bawaslu nomor 10 Tahun 2018 yang
menyebutkan “ Tim Seleksi berwenang : .. c. melakukan penelitian
administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota “
4. Bahwa dengan ditetapkannya sdr. Wein Arifin masuk 4 (empat) besar nama
Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang berhak mengikuti proses seleksi
selanjutnya, sebagaimana pengumuman Tim Seleksi Nomor : 04/Timsel
Bawaslu Prov. Jbi/3/V/2018 tertanggal 5 Juni 2018 ( Vide Bukti P - 6 ),
selanjutnya oleh Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5
dilakukan fit and Profer Test.
5. Bahwa Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 melaksanakan
Fit and Profer Test terhadap 4 (empat) besar nama calon anggota Bawaslu
Provinsi Jambi sebagaimana surat Bawaslu RI Nomor :
0729/K.BAWASLU/TU.03/VI/2018 perihal undangan mengikuti uji
kelayakan dan kepatutan tertanggal 29 Juni 2018. ( Vide Bukti P – 7 )
6. Bahwa dengan memperhatikan surat undangan untuk mengikuti uji
kelayakan dan kepatutan sebagaimana yang dimaksud pada angka 5 tersebut
di atas yang ditandatangani oleh Teradu 1 yang menyebutkan “ peserta dari
unsur PNS membawa surat izin / surat pernyataan sedang mengajukan izin
untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi dengan masa tugas 5 (lima) tahun
dari pejabat pembina kepegawaian“, tersirat makna bahwa Bawaslu RI in casu
Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 membenarkan
terhadap tindakan Tim seleksi Bawaslu Provinsi Jambi yang telah meloloskan
sdr. Wein Arifin dari seleksi administrasi calon anggota Bawaslu Provinsi
Jambi.
7. Bahwa menurut Pemohon, Bawaslu RI in casu Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3,
Teradu 4 dan Teradu 5 tidak perlu lagi meminta surat izin / surat pernyataan
sedang mengajukan izin untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi dengan
masa tugas 5 (lima) tahun dari pejabat pembina kepegawaian kepada calon
anggota Bawaslu Provinsi pada saat Uji Kelayakan dan Kepatutan, karena
surat tersebut merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dalam berkas
permohonan setiap calon anggota Bawaslu Provinsi yang diserahkan pada
saat pendaftaran di Tim Seleksi.
8. Bahwa Berdasarkan pasal 31 ayat (1), (2) dan pasal 33 ayat 1 Peraturan
Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan
Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri dan
Pengawas TPS jounto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor : 19 Tahun 2017, sangat jelas dan nyata bahwa
kelengkapan administrasi merupakan syarat administratif untuk dapat
mengikuti tes tertulis dan tes psikologi, yang artinya penelitian administrasi
bersifat menggugurkan terhadap berkas administrasi calon anggota Bawaslu
Provinsi yang tidak memenuhi syarat administratif.
9. Bahwa Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 telah menerima
laporan atau pengaduan dari masyarakat perihal tidak terpenuhinya
persyaratan secara administrasi sebagai Calon Anggota Bawaslu Provinsi
Jambi periode 2018-2023 pada Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi
Jambi Tahun 2018 a/n WEIN ARIFIN ( Vide Bukti P – 8 ), akan tetapi laporan
atau pengaduan tersebut tidak diindahkan oleh Para Teradu.
10. Bahwa Tindakan Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5,
sebagaimana yang telah diuraikan tersebut di atas, dengan memperhatikan
ketentuan pasal 6 Peraturan DKPP RI Nomor 02 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, telah melanggar
Integritas dan Profesional Penyelenggara Pemilu. Oleh karenanya sudah
sepatutnya Para Teradu diberikan sanksi atas tindakannya;
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-
adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi pengumuman Sekjen Bawaslu RI Nomor:
0505/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VII/2018 tertanggal 14
Juli 2018;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Jambi No. 01/Timsel Bawaslu
Prov.Jbi/3/IV/2018;
3. Bukti P-3 : Petikan Keputusan Sekjend KPU No.
81/Kpts/Setjen/Tahun 2010;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Keterangan KPU Prov. Jambi;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Jambi No. 02/Timsel Bawaslu
Prov.Jbi/V/2018;
6. Bukti P-6 : Surat Nomor 1045/PP.06-30/05/37/VII/2018 tanggal 18
Juli 2018;
7. Bukti P-7 : surat Bawaslu RI Nomor :
0729/K.BAWASLU/TU.03/VI/2018 perihal undangan
mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tertanggal 29
Juni 2018;
8. Bukti P-8 : Laporan dan Pengaduan a.n. Heru Kurniawan Tanggal 28
Juni 2018 ke Bawaslu RI;
9. Bukti P-9 : Laporan dan Pengaduan a.n. Heru Kurniawan Tanggal 20
Juli 2018;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Menimbang para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 19 September 2018 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan bahwa
Teradu telah melanggar etik penyelenggara pemilu karena telah meloloskan
sdr. Wein Arifin yang nyata-nyata tidak memenuhi persyaratan secara
administrasi, bersama ini Para Teradu sampaikan jawaban sebagai berikut:
1) Bahwa ketentuan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut "UU Pemilu") mengatur
kewenangan Bawaslu membentuk Tim Seleksi untuk melakukan seleksi
anggota Bawaslu Provinsi, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 124
(1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota
Bawaslu Provinsi pada setiap provinsi.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5
(lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan
tokoh masyarakat yang memiliki integritas.
(3) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling
rendah 3O (tiga puluh) tahun.
(4) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon
anggota Bawaslu Provinsi. :
(5) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota,
seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(6) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam waktu paling lama
15 (lima belas) hari kerja terhitung 5 (lima) bulan sebelum
berakhirnya keanggotaan Bawaslu Provinsi.
(7) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian
calon anggota Bawaslu Provinsi dilakukan berdasarkan pedoman
yang ditetapkan oleh Bawaslu.
(8) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu.
2) Bahwa lebih lanjut ketentuan yang mengatur tentang jumlah anggota
Bawaslu Provinsi adalah Pasal 92 UU Pemilu, yang menyebutkan:
Pasal 92
(1) Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota terdiri atas individu yang memiliki tugas
pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
(2) Jumlah anggota:
a. Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang;
b. Bawaslu Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang;
c. Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tga) atau 5 (lima)
orang; dan
d. Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang.
(3) Jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
(4) Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di setiap
kelurahan/desa sebanyak I (satu) orang.
(5) Jumlah anggota Panwaslu LN berjumlah 3 (tiga) orang.
(6) Pengawas TPS berjumlah 1 (satu) orang setiap TPS.
(7) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN terdiri atas seorang
ketua merangkap anggota dan anggota.
(8) Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu.
(9) Ketua Bawaslu Provinsi, ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, ketua
Panwaslu Kecamatan, dan ketua Panwaslu LN dipilih dari dan
oleh anggota.
(10) Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, ketua Panwaslu Kecamatan, dan kehra
Panwaslu LN mempunyai hak suara yang sama.
(11) Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
(12) Jabatan Ketua dan anggota Bawaslu, ketua dan anggota
Bawaslu Provinsi, ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
(13) Masa jabatan keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sattr kali masa
jabatan pada tingkatan yang sama.
3) Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Bawaslu (Para Teradu)
dalam kewenangan untuk membentuk Tim Seleksi telah
mengeluarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
0264/K.BAWASLU/HK.01.01/VI/2018 tentang Penetapan Anggota
Tim Seleksi Penambahan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Jambi Masa Tugas 2018-2023; (BUKTI T-1)
4) Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, proses pembentukan anggota
Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Tim Seleksi diatur dalam ketentuan
Pasal 10 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan
Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan
Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (selanjutnya disebut
"Perbawaslu Pembentukan"), yang menyebutkan:
Pasal 10
(1) Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
dilakukan oleh Tim Seleksi.
(2) Pembentukan Anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh kelompok
kerja.
5) Bahwa dalam pelaksanaan penjaringan dan penyaringan calon
anggota oleh Tim Seleksi, Bawaslu membentuk Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu Provinsi berdasarkan Keputusan Ketua
Bawaslu Nomor 0190/K.BAWASLU/KP.01.00/I/2018 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Provinsi sebagaimana
diubah dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
0454/K.BAWASLU/KP.01.00/III/2018 tentang Perubahan Keputusan
Ketua Bawaslu Nomor 0190/K.BAWASLU/KP.01.00/I/2018 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Provinsi; (BUKTI T-2)
6) Bahwa lebih lanjut, Tim Seleksi melaksanakan tahapan pembentukan
Bawaslu Provinsi berdasarkan ketentuan Pasal 24 Perbawaslu
Pembentukan, yang menyebutkan:
Pasal 24
Tahapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon
anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota meliputi:
a. pengumuman pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu
Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada media cetak
harian dan media elektronik lokal dan/atau tempat lainnya
yang dapat diakses oleh masyarakat;
b. penerimaan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu
Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi
dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi bakal calon
anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
e. seleksi tertulis mengenai pengetahuan dan kesetiaan terhadap
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai
kepemiluan, ketatanegaraan, dan kepartaian;
f. tes psikologi;
g. pengumuman nama daftar calon anggota Bawaslu Provinsi
atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan
tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan
masyarakat;
h. pemeriksaan atas masukan dan tanggapan masyarakat;
i. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi
penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi atas tanggapan dan
masukan masyarakat;
j. menetapkan nama calon sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rapat
pleno; dan
k. penyampaian nama calon sebanyak 2 (dua) kali jumlah
anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
kepada Bawaslu yang disusun berdasarkan peringkat nilai
tertinggi disertai salinan berkas administrasi calon.
7) Bahwa tahapan awal dalam proses penjaringan dan penyaringan bakal
calon anggota oleh Tim Seleksi, terlebih dahulu dilakukan penelitian
administrasi terhadap syarat kelengkapan yang harus dipenuhi oleh
pendaftar;
8) Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Tim Seleksi dalam
melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, memastikan calon
anggota Bawaslu Provinsi memenuhi persyaratan administrasi;
9) Bahwa ketentuan mengenai persyaratan calon anggota Bawaslu
Provinsi diatur dalam ketentuan Pasal 7 Perbawaslu Pembentukan,
yang menyebutkan:
Pasal 7
Syarat untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS meliputi:
a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun untuk
calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga
puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,
dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk
calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika,
dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. apabila terpilih bersedia mengundurkan diri dari organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak;
e. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun
atau lebih;
f. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan
adil;
g. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan
pengawasan Pemilu;
h. berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk
anggota Bawaslu Provinsi atau di wilayah kabupaten/kota
yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
i. telah mengundurkan diri dari partai politik sedikitnya 5 tahun
pada saat mendaftar.
j. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika;
k. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah pada saat mendaftar;
l. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
m. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon
anggota Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah
sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
n. bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila
terpilih; dan
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
penyelenggara Pemilu.
10) Bahwa dalam kaitannya dengan dalil Pengadu yang
mempermasalahkan status Sdr. Wein Arifin sebagai PNS tidak
melampirkan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK), perlu
disampaikan bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan proses
pengajuan izin/rekomendasi hingga pemberhentian sementara pada
saat pemenuhan dokumen persyaratan, antara lain sebagai berikut:
a. surat pengajuan pemberhentian sementara oleh Sdr. Wein Arifin
dan penghentian penghasilan sebagai PNS Sekretariat KPU Kota
Jambi melalui Surat Sekretaris KPU Kota Jambi Nomor:
148/SDM.06.6-SD/Sek-Kot/1571/II/2018 tentang Pengajuan
Pemberhentian Sementara dan Penghasilan Sebagai PNS
Sekretariat KPU Kota Jambi a.n Wein Arifin, S.IP yang ditujukan
kepada Sekretaris Jenderal KPU RI Cq Kepala Biro SDM Setjen
KPU pada tanggal 5 Februari 2018; (BUKTI T-3)
b. Suart permohonan izin/rekomendasi kepada Sekretaris Jenderal
KPU RI melalui Sekretaris KPU Kota Jambi dan Sekretaris KPU
Provinsi Jambi pada tanggal 7 Mei 2018, yang selanjutnya oleh
Sekretaris KPU Kota Jambi dikeluarkan surat rekomendasi
nomor: 336/SDM.06-Rk/1571/Sek-Kot/V/2018 untuk
mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi; (BUKTI
T-4)
c. Surat Nomor: 342/SDM.06-SD/1571/Sek-Kot/V/2018 tanggal
14 Mei 2018 perihal Permohonan ijin/rekomendasi mengukuti
seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi dari Sekretaris KPU Kota
Jambi kepada Sekretaris KPU Provinsi Jambi; (BUKTI T-5)
d. Surat dari Sekretaris KPU Provinsi Jambi yang ditujukan kepada
Sekretaris Jenderal KPU RI Cq Kepala Biro SDM dengan nomor:
207/SDM.11-SD/15/Sek-Prov/V/2018 tentang Permohonan Ijin
a.n Wein Arifin pada tanggal 14 Mei 2018; (BUKTI T-6)
e. Surat Keterangan Sekretaris KPU Provinsi Jambi Nomor: 207-
01/SDM.11/V/2018 pada tanggal 15 Mei 2018, yang
menerangkan Sdr. Wein Arifin telah mengajukan permohohan
izin mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi dan
permohonan izin dimaksud saat ini sedang dalam proses untuk
diajukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian Sekretariat Jenderal
KPU RI. (BUKTI T-7)
f. Surat Ketua KPU RI Nomor: 502/KPU/VIII/2017 pada tanggal 28
Agustus 2017 tentang Revisi Surat Ketua KPU Nomor
497/KPU/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017 yang menerangkan
pada angka 2: "Apabila terdapat anggota KPU Provinsi/KIP Aceh
dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota yang akan mengikuti
tahapan seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi dan anggota
Panwas Kabupaten/Kota, maupun anggota komisioner pada
lembaga non struktural lainnya, maka agar tidak terkena sanksi
sebagaimana angka 1, diminta untuk tetap melaksanakan tugas
dan kewajibannya, serta dalam mengikuti tahapan seleksi
tersebut diwajibkan meminta izin kepada Ketua KPU RI untuk
anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan kepada Ketua KPU
Provinsi/KIP Aceh untuk anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota";
(BUKTI T-8)
Bahwa berdasarkan surat Ketua KPU RI tersebut diatas, Sdr.
Wein Arifin mengajukan surat permohonan izin kepada Ketua
KPU Provinsi Jambi dan selanjutnya Ketua KPU Provinsi Jambi
mengeluarkan surat izindengan nomor: 223/SDM.12-
SD/15/KPU/V/2018 pada tanggal 23 Mei 2018 yakni
memberikan izin kepada Teradu untuk mengikuti seleksi Anggota
Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2018-2023; (BUKTI T-9)
11) Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, oleh Tim Seleksi terhadap
Sdr. Wein Arifin yang telah melampirkan dokumen secara khusus
dalam kaitannya dengan kedudukan yang bersangkutan sebagai PNS
untuk disampaikan telah memenuhi persyaratan Calon Anggota
Bawaslu Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 28 ayat
(3) Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah
dengan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antarwaktu Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kelurahan/Desa,
Panwas LN dan Pengawas TPS;
12) Bahwa berdasarkan pengumuman Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jambi
Nomor: 02/Timsel Bawaslu Prov.Jbi/3/V/2018 tentang Hasil Seleksi
Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Sdr. Wein Arifin
kemudian mengikuti tes tertulis berbasis CAT pada tanggal 20 Mei
2018 dan tes psikologi pada tanggal 21 s.d 23 Mei 2018; (BUKTI T-10)
13) Bahwa kemudian berdasarkan pengumuman Tim Seleksi Nomor:
04/Timsel Bawaslu Prov.Jbi/3/VI/2018 pada tanggal 5 Juni 2018
diumumkan nama-nama calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang
lulus tes kesehatan dan wawancara (BUKTI T-11)
14) Bahwa kemudian berdasarkan surat Ketua Bawaslu RI Nomor:
0729/K.Bawaslu/TU.03/VI/2018 pada tanggal 29 Juni 2018, Sdr.
Wein Arifin di undang untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan
calon anggota Bawaslu Provinsi pada tanggal 2 Juli 2018 yang
bertempat di Hotel Grand Mercure, Jakarta dengan jadwal untuk
Provinsi Jambi pada pukul 19.00-selesai; (BUKTI T-12)
15) Bahwa dalam surat undangan Bawaslu RI nomor:
0729/K.Bawaslu/TU.03/VI/2018 pada tanggal 29 Juni 2018
disebutkan:
"sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan kepada saudara/i untuk
dapat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan dimaksud, dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
3. Peserta dari unsur Pegawai Negeri Sipil membawa surat izin/surat
pernyataan sedang mengajukan izin untuk menjadi Anggota
Bawaslu Provinsi dengan masa tugas 5 (lima) tahun dari Pejabat
Pembina Kepegawaian
5. Peserta dari KPU Provinsi membawa surat izin/surat pernyataan
sedang mengajukan izin untuk menjadi Anggota Bawaslu Provinsi
dari Ketua KPU RI dan KPU Kabupaten/Kota membawa surat izin
dari Ketua KPU Provinsi.
(vide BUKTI T-12)
16) Bahwa dalam pelaksanaan wawancara dan uji kelayakan, Sdr. Wein
Arifin menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a) Bahwa Sdr. Wein Arifin menerima salinan Keputusan Sekretaris
Jenderal KPU RI Nomor 300/SDM.05.5-Kpt/05/SJ/IV/2018
tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil Atas
Nama Wein Arifin Pada Sekretaris KPU Kota Jambi; (BUKTI T-13)
b) Bahwa dalam konsideran memutuskan diktum kesatu
Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI tersebut diatas
menyebutkan: memberhentikan sementara sebagai Pegawai
Negeri Sipil a.n Wein Arifin terhitung mulai tanggal 1 Mei 2017;
(vide BUKTI T-13)
c) Bahwa Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI tersebut
ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPU RI pada tanggal 25
April 2018. (vide BUKTI T-13)
d) Bahwa berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI
tersebut diatas, Sdr. Wein Arifin sudah diberhentikan sementara
sebagai PNS sejak tanggal 1 Mei 2017, sehingga status Teradu
pada saat mendaftar calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi pada
tanggal 9 Mei 2018 sudah berhenti sementara sebagai pegawai
negeri sipil;
17) Bahwa kemudian Teradu mengeluarkan pengumuman nomor:
0505/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VII/2018 tentang pengumuman calon
anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Bali dan Provinsi
Penambahan Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 pada tanggal 14 Juli
2018 dimana Sdr. Wein Arifin termasuk menjadi salah satu calon
anggota Bawaslu Provinsi Penambahan Terpilih; (BUKTI T-14)
18) Bahwa Sdr. Wein Arifin menerima surat dari Bawaslu RI Nomor:
0819/K.Bawaslu/TU.03/VII/2018 perihal Pelantikan dan Pengambilan
Sumpah/Janji Calon Anggota Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu
Provinsi Penambahan Terpilih di 26 (dua puluh enam) Provinsi Masa
Jabatan 2018-2023 pada tanggal 20 Juli 2018; (BUKTI T-15)
19) Bahwa kemudian Sdr. Wein Arifin atas kesadaran mengajukan
permohonan permberhentian dengan hormat sebagai PNS kepada
Sekretaris KPU Kota Jambi pada tanggal 25 Juli 2018 dengan alasan
telah dilantik sebagai anggota Bawaslu Provinsi Jambi periode 2018-
2023 dan untuk menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan
tugas sebagai anggota Bawaslu Provinsi Jambi; (BUKTI T-16)
20) Bahwa kemudian terdapat Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor:
1045/PP.06-SD/05/SJ/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018 tentang
Persetujuan Mengikuti Seleksi Anggota Bawaslu yang Teradu terima
pada tanggal 19 Juli 2018 yang pada pokoknya menerangkan tidak
memberikan izin kepada Sdr. Wein Arifin untuk mengikuti seleksi
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2018-2023 menjadi tidak
relevan, karena yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari
jabatan sebagai PNS berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU
RI Nomor 300/SDM.05.5-Kpt/05/SJ/IV/2018 tentang Pemberhentian
Sementara Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Wein Arifin per tanggal 1
Mei 2017 yang disampaikan kepada Sekretaris KPU Kota Jambi;
(BUKTI T-17 dan vide BUKTI T-13)
21) Bahwa apabila mengacu pada seluruh dokumen yang telah
disampaikan oleh Sdr. Wein Arifin sebagaimana telah dijelaskan pada
angka 10 sampai dengan angka 19 Jawaban ini, telah menjadi terang
dan jelas bahwa seluruh proses yang dilakukan baik oleh Tim Seleksi
maupun Para Teradu dalam seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi
Jambi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dimana persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 maupun Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana
telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Perubahan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara,
sehingga Para Teradu tidak melakukan pelanggaran etik sebagaimana
didalilkan oleh Pengadu;
22) Bahwa dengan demikian, dalil Pengadu yang menyatakan Teradu telah
melanggar etik penyelenggara pemilu karena telah meloloskan sdr.
Wein Arifin yang nyata-nyata tidak memenuhi persyaratan secara
administrasi adalah tidak berdasar dan tidak benar, sehingga harus
ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
2. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan Para
Teradu tidak mengindahkan laporan/pengaduan oleh Pengadu, bersama ini
Para Teradu sampaikan jawaban sebagai berikut:
1) Bahwa dalam proses penjaringan dan penyaringan calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota, masyarakat dapat memberikan tanggapan
dan masukan terhadap keterpenuhan syarat, integritas, dan
kecakapan calon anggota Bawaslu Provinsi yang disampaikan kepada
Tim Seleksi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengumuman tes
tertulis dan psikologi;
2) Bahwa ketentuan Pasal 35 Perbawaslu Pembentukan menyebutkan:
Pasal 35
(1) Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan
terhadap keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan calon
anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang
diumumkan.
(2) Tanggapan dan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Tim Seleksi paling lama 5 (lima) hari kerja
sejak pengumuman tes tertulis dan tes psikologi.
3) Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, telah terbuka ruang bagi
masyarakat untuk dapat memberikan tanggapan dan masukan
terhadap calon anggota Bawaslu Provinsi yang telah lulus seleksi tes
tertulis dan wawancara oleh Tim Seleksi;
4) Bahwa tanggapan masyarakat sangat diperlukan untuk mengetahui
rekam jejak calon anggota Bawaslu Provinsi, apakah yang
bersangkutan memenuhi syarat atau tidak sehingga kemungkinan
kelulusan calon anggota Bawaslu Provinsi yang tidak memenuhi
syarat dapat dicegah;
5) Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan yaitu paling lama 5 (lima)
hari kerja sejak pengumuman tes tertulis dan tes psikologi, tidak ada
pengaduan yang disampaikan baik kepada Tim Seleksi maupun
terhadap Para Teradu mengenai keterpenuhan syarat, integritas, dan
kecakapan calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota yang diumumkan;
6) Bahwa laporan atau pengaduan tidak terpenuhinya persyaratan
secara administrasi dan telah memalsukan identitas PNS/ASN sebagai
calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2018-2023 pada seleksi
Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Tahun 2018 a/n. Sdr. Wein
Arifin, S.T., M.IP baru disampaikan oleh Pengadu kepada Teradu pada
tanggal 28 Juni 2018 (23 (dua puluh tiga) hari sejak dikeluarkannya
pengumuman nama-nama calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang
lulus tes kesehatan dan wawancara); (BUKTI T-18)
7) Bahwa walaupun laporan atau pengaduan diajukan 23 (dua puluh
tiga) hari sejak pengumuman dikeluarkan, Para Teradu tetap
menerima dan menjadikan laporan tersebut sebagai bahan dalam
melakukan wawancara dan uji kelayakan serta melakukan klarifikasi
langsung kepada yang bersangkutan sehingga dapat diperoleh dengan
jelas informasi terkait laporan/pengaduan tersebut;
8) Bahwa hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 37 Perbawaslu
Pembentukan, yang menyebutkan:
Pasal 37
(1) Calon Anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan lulus tes tertulis dan
psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, selanjutnya
mengikuti tes wawancara.
(2) Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
materi yang meliputi penguasaan materi penyelenggaraan
Pemilu, klarifikasi atas tanggapan masyarakat, dan rekam
jejak.
(3) Hasil seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum tidak mengikuti tes tertulis dan tes
wawancara yang dilakukan oleh Tim Seleksi.
(4) Bagi Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (3) dilakukan evaluasi melalui uji kelayakan dan
kepatutan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi.
9) Bahwa perlu Teradu sampaikan juga, dalam pelaksanaan wawancara
dan uji kelayakan, Sdr. Wein Arifin dalam jawabannya (dalam perkara
DKPP Nomor 208) telah menyatakan bahwa yang bersangkutan
ditanyakan perihal izin terkait status PNS dan telah memberikan
secara langsung dokumen (hardcopy) salinan Keputusan Sekretaris
Jenderal KPU RI Nomor: 300/SDM.05.5-Kpt/05/SJ/IV/2018 tentang
Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Wein Arifin
Pada Sekretaris KPU Kota Jambi; (vide BUKTI T-13)
10) Bahwa penjelasan tersebut menunjukkan terhadap laporan atau
tanggapan yang diajukan oleh Pengadu telah ditindaklanjuti dengan
menjadikannya sebagai bahan klarifikasi oleh calon anggota Bawaslu
Provinsi (atas nama Wein Arifin) dalam proses wawancara dan uji
kelayakan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan;
11) Bahwa dengan demikian dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu
tidak mengindahkan laporan/pengaduan oleh Pengadu adalah tidak
benar, harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu V; atau
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
0264/K.BAWASLU/HK.01.01/VI/2018 tentang Penetapan
Anggota Tim Seleksi Penambahan Calon Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi Masa Tugas
2018-2023;
2. Bukti T-2 : Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
0190/K.BAWASLU/KP.01.00/I/2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Provinsi
sebagaimana diubah dengan Keputusan Ketua Bawaslu
Nomor 0454/K.BAWASLU/KP.01.00/III/2018 tentang
Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
0190/K.BAWASLU/KP.01.00/I/2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Provinsi;
3. Bukti T-3 : Surat Sekretaris KPU Kota Jambi Nomor: 148/SDM.06.6-
SD/Sek-Kot/1571/II/2018 tentang Pengajuan
Pemberhentian Sementara dan Penghasilan Sebagai PNS
Sekretariat KPU Kota Jambi a.n Wein Arifin, S.IP yang
ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI Cq Kepala
Biro SDM Setjen KPU pada tanggal 5 Februari 2018;
4. Bukti T-4 : Surat Rekomendasi Nomor: 336/SDM.06-Rk/1571/Sek-
Kot/V/2018 untuk mengikuti seleksi calon anggota
Bawaslu Provinsi Jambi;
5. Bukti T-5 : Surat Nomor: 342/SDM.06-SD/1571/Sek-Kot/V/2018
perihal Permohonan ijin/rekomendasi mengukuti seleksi
calon anggota Bawaslu Provinsi dari Sekretaris KPU Kota
Jambi kepada Sekretaris KPU Provinsi Jambi tanggal 14
Mei 2018;
6. Bukti T-6 : Surat Sekretaris KPU Provinsi Jambi yang ditujukan
kepada Sekretaris Jenderal KPU RI Cq Kepala Biro SDM
dengan nomor: 207/SDM.11-SD/15/Sek-Prov/V/2018
tentang Permohonan Ijin a.n Wein Arifin pada tanggal 14
Mei 2018;
7. Bukti T-7 : Surat Keterangan Sekretaris KPU Provinsi Jambi Nomor:
207-01/SDM.11/V/2018 tanggal 15 Mei 2018;
8. Bukti T-8 : Surat Ketua KPU RI Nomor: 502/KPU/VIII/2017 pada
tanggal 28 Agustus 2017 tentang Revisi Surat Ketua KPU
Nomor 497/KPU/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017;
9. Bukti T-9 : Surat Ketua KPU Provinsi Jambi Nomor: 223/SDM.12-
SD/15/KPU/V/2018 tanggal 23 Mei 2018 yakni
memberikan izin kepada Teradu untuk mengikuti seleksi
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2018-2023;
10. Bukti T-10 : Pengumuman Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jambi Nomor:
02/Timsel Bawaslu Prov.Jbi/3/V/2018 tentang Hasil
Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi
Jambi;
11. Bukti T-11 : Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 04/Timsel Bawaslu
Prov.Jbi/3/VI/2018 tanggal 5 Juni 2018 perihal nama-
nama calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang lulus
tes kesehatan dan wawancara;
12. Bukti T-12 : Surat Ketua Bawaslu RI Nomor:
0729/K.Bawaslu/TU.03/VI/2018 tanggal 29 Juni 2018,
perihal undang untuk mengikuti uji kelayakan dan
kepatutan calon anggota Bawaslu Provinsi pada tanggal 2
Juli 2018 yang bertempat di Hotel Grand Mercure,
Jakarta;
13. Bukti T-13 : Salinan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor
300/SDM.05.5-Kpt/05/SJ/IV/2018 tentang
Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil Atas Nama
Wein Arifin Pada Sekretaris KPU Kota Jambi;
14. Bukti T-14 : Pengumuman Nomor:
0505/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VII/2018 tentang
Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara, Provinsi Bali dan Provinsi Penambahan Terpilih
Masa Jabatan 2018-2023 pada tanggal 14 Juli 2018;
15. Bukti T-15 : Surat Bawaslu RI Nomor:
0819/K.Bawaslu/TU.03/VII/2018 perihal Pelantikan dan
Pengambilan Sumpah/Janji Calon Anggota Bawaslu
Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Penambahan Terpilih
di 26 (dua puluh enam) Provinsi Masa Jabatan 2018-2023
pada tanggal 20 Juli 2018;
16. Bukti T-16 : Surat Permohonan Permberhentian Dengan Hormat
Sebagai PNS kepada Sekretaris KPU Kota Jambi atas
nama Wien Arifin pada tanggal 25 Juli 2018;
17. Bukti T-17 : Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 1045/PP.06-
SD/05/SJ/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018 tentang
Persetujuan Mengikuti Seleksi Anggota Bawaslu yang
Teradu terima pada tanggal 19 Juli 2018 yang pada
pokoknya menerangkan tidak memberikan izin kepada
Sdr. Wein Arifin untuk mengikuti seleksi Anggota
Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2018-2023;
18. Bukti T-18 : Laporan atau pengaduan tidak terpenuhinya persyaratan
secara administrasi dan telah memalsukan identitas
PNS/ASN sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi
Periode 2018-2023 pada seleksi Calon Anggota Bawaslu
Provinsi Jambi Tahun 2018 a/n. Sdr. Wein Arifin, S.T.,
M.IP tanggal 28 Juni 2018;
19. Bukti T-19 : Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Masa Tugas 2018;
20. Bukti T-20 : Timeline Pembentukan Bawaslu Provinsi Periode 2017-
2022;
21. Bukti T-21 : SK Penetapan Sdr. Wien Arifin sebagai Anggota Bawaslu
Provinsi Jambi;
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang dalam sidang pemeriksaan pada 19 September 2018 DKPP perlu
mendengar keterangan Pihak Terkait Arif Rahman Hakim selaku Sekretaris
Jenderal KPU RI yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa benar pada tanggal 25 April 2018 KPU RI telah menerbitkan Surat
Nomor 300/SDM.05.5-Kpt/05/SJ/IV/2018 perihal Pemberhentian
Sementara Sebagai PNS a.n Wien Arifin karena yang bersangkutan
kedudukannya sebagai komisioner KPU Kota Jambi. Terbitnya surat
pemberhentian sementara dimaksudkan sebagi bentuk tindak lanjut PP
Nomor 11 Tahun 2017.
Bahwa benar Pihak Terkait telah menerbitkan Surat Nomor 1045/PP.06-
30/05/37/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018 yang pada pokoknya
menerangkan Sdr. Wien arifin tidak diizinkan mengikuti seleksi calon
anggota Bawaslu Provinsi Jambi. Terbitnya surat tersebut dilatar
belakangi tidak diindahkannya surat edaran tanggal 21 Februari 2018
yang isinya tidak dizinkan bagi PNS dengan Gol. dibawah IVa untuk
mendaftarkan diri sebagai penyelenggara Pemilu.