Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 86 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 05/09/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-08-2023
👁 27 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I s.d.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan diduga menetapkan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Repa Duha selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Teradu II Meidanariang Hulu, Teradu III Edward Duha, Teradu IV Yulianus Gulo, dan Teradu V Eksodi M Dakhi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Linus Serius Sarumaha selaku Anggota PPK Kecamatan Teluk Dalam terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Angelius Ifahela Bago selaku Ketua merangkap Anggota PPS Sondregeas
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 86-PKE-DKPP/VI/2023
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 107-
P/L-DKPP/V/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 86-PKE-DKPP/VI/2023,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Kalvinus Tafonao
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Hilimbowo Idanotae, Desa Hilimbowo Idanotae,
Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Repa Duha
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jl. Pelita Pasir Putih No 10 Teluk Dalam, Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Meidanariang Hulu
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jl. Pelita Pasir Putih No 10 Teluk Dalam, Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Edward Duha
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jl. Pelita Pasir Putih No 10 Teluk Dalam, Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Yulianus Gulo
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jl. Pelita Pasir Putih No 10 Teluk Dalam, Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Eksodi M Dakhi
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jl. Pelita Pasir Putih No 10 Teluk Dalam, Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Linus Serius Sarumaha
Pekerjaan : Anggota PPK Kecamatan Teluk Dalam
Alamat : Jl. Baloho Indah-Kecamatan Teluk Dalam, Nias Selatan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : Angelius Ifahela Bago
Pekerjaan : Ketua PPS Sondregeasi
Alamat : Desa Sondregeasi, Kec. Luahagundre Maniamolo
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Teradu VII;
8. Nama : Irmansyah Ge’e
Pekerjaan : Anggota PPS Lagundri
Alamat : Desa Lagundri, Kec. Luahagundre Maniamolo
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Teradu VIII;
9. Nama : Jastian Gaho
Pekerjaan : Staf Sekretariat PPK Hibala
Alamat : Desa Hilianombasela, Kec. Hibala
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu IX;
Teradu I s.d. Teradu IX selanjutnya disebut sebagai ------ Para Teradu;
[1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan saksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan
dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga dalam menetapkan Teradu VI sebagai PPK
Kecamatan Teluk Dalam telah melanggar ketentuan Pasal 72 huruf e Undan
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 8 huruf a dan
huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilhan Umum jo Lampiran II Angka 7 Pengumuman
KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 287/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024. Demikian juga dalam menetapkan Teradu VII dan Teradu VIII
sebagai Pantia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024
diduga kuat bahwa Teradu I s.d. Teradu V kembali melanggar ketentuan Pasal
72 huruf e Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo
Pasal 8 huruf a dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilhan Umum jo Lampiran II Angka
6 Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 390/PP.04.1-
Pu/1214/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
Pemilihan Umum Tahun 2024;
2. Bahwa Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII diduga tidak memenuhi syarat
sebagai badan adhoc karena turut serta secara terbuka di depan umum
mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon Pilkada Kabupaten Nias Selatan
Tahun 2020;
3. Bahwa Teradu VII diduga memimpin deklarasi dukungan kepada salah satu
Pasangan Calon Pilkada Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020. Adapun
pernyataan sikap dukungan diserahkan langsung oleh Teradu VII kepada salah
satu Pasangan Calon Pilkada Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020;
4. Bahwa Teradu VII dan Teradu VIII diduga turut serta dalam kegiatan kampanye
salah satu Pasangan Calon Pilkada Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 yang
dilaksanakan di Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan;
5. Bahwa Teradu IX diduga tidak memenuhi syarat sebagai bagian dari
Penyelenggara Pemilu (Staf Tenaga Pendukung pada Sekretariat PPK Kecamatan
Hibala) sesuai dengan Angka I huruf c Pengumuman KPU Kabupaten Nias
Selatan Nomor: 1/SDM.02.1-Pu/1214/2023 Lowongan Pendaftaran Tenaga
Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan pada Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
karena pernah mengkampanyekan salah seorang peserta Pemilu 2019 di akun
Facebook milik Teradu IX.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa jawaban Teradu I s.d. Teradu V yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten
Nias Selatan tidak pernah menerima laporan, masukan atau informasi awal dari
masyarakat terhadap Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII pada saat proses
pembentukan PPS pada Pemilu Tahun 2023 adalah tidak benar dan patut
diduga Teradu I s.d. Teradu V telah memberikan pernyataan tidak benar
dihadapan sidang/majelis. Hal ini sesuai dengan informasi/data yang saya
dapatkan bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan pernah mendapatkan informasi
awal dari masyarakat yang salah satunya adalah informasi berhubungan dengan
Teradu VII. (Dokumen Terlampir)
2. Bahwa Jawaban Teradu VI yang menyatakan bahwa tidak mengakui akun
facebook sebagaimana Bukti yang telah diajukan Pengadu namun hal tersebut
tidak menggugurkan/meniadakan perbuatan Teradu VI yang terlibat pada
kegiatan kampanye salah satu Paslon Bupati & Wakil Bupati Nias Selatan
Tahun 2020. Dimana Teradu VI berfoto dengan salah satu Paslon Bupati &
Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 dan menunjukkan jari telunjuk yang
menunjukkan Nomor Urut Paslon dimaksud; (Foto Terlampir/Lampiran 2)
3. Bahwa pernyataan Teradu VII yang menyatakan bahwa akun tersebut bukanlah
milik Teradu VII adalah tidak benar. Hal ini dapat saya buktikan dengan video
siaran langsung yang dilakukan oleh Teardu VII. Dimana dalam video tersebut
jelas memperlihatkan Teradu VII. Dari fakta video tersebut sangatlah jelas
bahwa akun Facebook dimaksud dalam penguasaan Teradu VII. Sebab, Teradu
VII dapat melakukan Siaran Langsung pada Facebook tersebut, karena Teradu
VII dapat Masuk/Login pada akun Facebook tersebut. Untuk dapat
Masuk/Login Teradu VII wajib mengetahui Password akun dimaksud;
4. Bahwa jawaban Teradu VIII yang menyatakan akun tersebut bukanlah milik
Teradu VIII adalah pernyataan tidak benar. Hal ini dapat saya buktikan dengan
Video siaran langsung yang dilakukan oleh TERADU VIII yang dapat dilihat pada
link: https://m.facebook.com/story.php?story_fbid= 764535137751323&id=
100025845322213 &mibextid=Nif5oz;
5. Bahwa walaupun Teradu VIII tidak mengakui akun Facebook tersebut bukanlah
miliknya, namun faktanya Teradu VIII pernah melakukan siaran langsung pada
akun facebook tersebut. Hal yang mustahil jika Teradu VIII dapat melakukan
siaran langsung jika Teradu VIII tidak mengetahui Password akun Facebook
tersebut untuk dapat menagakses (masuk/login) akun tersebut;
6. Bahwa dari video yang dapat dilihat pada link:
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=764535137751323&id=10002584
5322213&mibextid=Nif5oz, disitu jelas memperlihatkan keterlibatan Teradu VII
dan Teradu VIII dalam kegiatan kampanye salah satu paslon Bupati & Wakil
Bupati Nias Selatan Tahun 2020 yang dilaksanakan di Kecamatan Gomo.
Adapun keterlibatan tersebut dapat dilihat pada:
Waktu Keterangan
Detik 32
Menit 1 Detik 08
Memperlihatkan dengan jelas
Menit 5 Detik 24
Teradu VII
Menit 6 Detik 30
Menit 1 Detik 55
Menit 2 Detik 08
Memperlihatkan dengan jelas
Menit 3 Detik 48
Teradu VIII
Menit 14 Detik 42
Menit 9 Detik 38 Memperlihatkan dengan jelas
Teradu VII & Teradu VIII
Menit 14 Detik 54
7. Bahwa keterangan Teradu IX yang menyatakan bukti yang diajukan Pengadu
tidak benar serta tidak mengenal Akun Facebook dimaksud adalah sebuah
pernyataan tidak benar yang dilakukan oleh Teradu IX dihadapan
Sidang/Majelis terhormat. Hal ini sesuai dengan Fakta yang ada bahwa Teradu
IX sering melakukan Siran Langsung diakun Facebook tersebut, seperti:
a. Siaran Langsung Teradu IX pada tanggal 15 November 2018, dapat dilihat
pada link:
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=385225462017521&id=10001
5902100 4235sfnsnew/wspwa&mibextid=RUbZ1f
b. Siaran Langsung yang dilakukan Teradu IX pada tanggal 13 Juli 2019, dapat
dilihat pada link:
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=504273226779410&id=10001
59021004238sfnsn=wiwspwa&mibextid=RUbZ11
c. Siaran Langsung Teradu IX pada tanggal 29 Juli 2023 dapat dilihat pada
link:
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=385225462017521&id=10001
5902100 4235sfnsnew/wspwa&mibextid=RUbZ1f
Dari fakta beberapa siarang langsung tersebut sangatlah jelas bahwa akun
Facebook dimaksud dalam penguasaan Teradu IX. Sebab, agar sesorang dapat
melakukan Siaran Langsung pada sebuah Akun Facebook, maka seseorang
tersebut harus bisa Masuk/Login. Dan untuk dapat Masuk/Login sesorang
harus mengetahui Password akun dimaksud.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengesampingkan keterangan para Teradu;
2. Menerima dalil Pengadu untuk keseluruhan;
3. Memberikan Sanksi Tegas kepada para TERADU berupa Pemberhentian Tetap
(Pemecatan); dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti P-1 : Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 287/PP.04.1-
Pu/1214/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 20
November 2022;
Bukti P-2 : Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 388/PP.04.1-
Pu/1214/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024, tanggal 16 Desember 2022;
Bukti P-3 : Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 390/PP.04.1-
Pu/1214/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 18 Desember 2022;
Bukti P-4 : Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 76/PP.04.1-
Pu/1214/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024, taggal 23 Januari 2023;
Bukti P-5 : Screenshot postingan akun Facebook Linusserius Sar yang diduga
milik Teradu VI yang mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020,
pada tanggal 28 November 2020;
Bukti P-6 : Screenshot postingan akun Facebook Linusserius Sar yang diduga
milik Teradu VI yang mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020,
pada tanggal 11 November 2020;
Bukti P-7 : Screenshot postingan akun Facebook Linusserius Sar yang diduga
milik Teradu VI yang mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020,
pada tanggal 28 November 2020;
Bukti P-8 : Bahwa Teradu VII memposting video di akun Facebook Anjelus Bago
yang diduga milik Teradu VII, tanggal 30 Oktober 2020 yang berisi
deklarasi dukungan kapada salah satu Pasangan Calon pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020;
Bukti P-9 : Screenshot postingan akun Facebook Anjelus Bago yang diduga milik
Teradu VII dimana Teradu VII menyerahkan dukungan secara
tertulis kepada salah satu Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020;
Bukti P-10 : Screenshot postingan akun Facebook Anjelus Bago yang diduga milik
Teradu VII yang mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020;
Bukti P-11 : Screenshot postingan akun Facebook Anjelus Bago yang diduga milik
Teradu VII yang mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020;
Bukti P-12 : Screenshot postingan akun Facebook Anjelus Bago yang diduga milik
Teradu VII yang mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020;
Bukti P-13 : Screenshot postingan akun Facebook Anjelus Bago yang diduga milik
Teradu VII yang mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020;
Bukti P-14 : Screenshot postingan akun Facebook Anjelus Bago yang diduga milik
Teradu VII yang mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020;
Bukti P-15 : Screenshot postingan akun Facebook Anjelus Bago yang diduga milik
Teradu VII yang mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020;
Bukti P-16 : Screenshot postingan akun Facebook Anjelus Bago yang diduga milik
Teradu VII yang mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020;
Bukti P-17 : Screenshot postingan akun Facebook Anjelus Bago yang diduga milik
Teradu VII yang mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020;
Bukti P-18 : Screenshot postingan akun Facebook Anjelus Bago yang diduga milik
Teradu VII yang mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020;
Bukti P-19 : Screenshot postingan akun Facebook Iman Niha Mbanua yang diduga
milik Teradu VIII yang mengkampanyekan salah satu Pasangan
Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun
2020, pada tanggal 29 Oktober 2020;
Bukti P-20 : Screenshot postingan akun Facebook Iman Niha Mbanua yang diduga
milik Teradu VIII yang mengkampanyekan salah satu Pasangan
Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun
2020, pada tanggal 4 Desember 2020;
Bukti P-21 : Screenshot postingan akun Facebook Iman Niha Mbanua yang diduga
milik Teradu VIII yang mengkampanyekan salah satu Pasangan
Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun
2020, pada tanggal 6 Desember 2020;
Bukti P-22 : Screenshot postingan akun Facebook Iman Niha Mbanua yang diduga
milik Teradu VIII yang mengkampanyekan salah satu Pasangan
Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun
2020, pada tanggal 31 Oktober 2020;
Bukti P-23 : Video siaran langsung pada akun Facebook Iman Niha Mbanua yang
diduga milik Teradu VIII dimana dalam video tersebut terlihat dengan
jelas Teradu VII dan Teradu VIII secara terbuka di depan umum
mengikuti kegiatan kampanye salah satu Pasangan Calon pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020;
Bukti P-24 : Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 1/SDM.02.1-
Pu/1214/2023 tentang Lowongan Pendaftaran Tenaga Pendukung
Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan pada Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024, tanggal 26 Februari 2023;
Bukti P-25 : Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 8/SDM.02.1-
Pu/1214/2023 tentang Lowongan Pendaftaran Tenaga Pendukung
Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan pada Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024, tanggal 12 Maret 2023;
Bukti P-26 : Screenshot postingan akun facebook Zjastin Gaho yang diduga milik
Teradu IX diduga mengkampanyekan salah satu calon legislatif pada
Pemilu Tahun 2019, tanggal 2 Februari 2019;
Bukti P-27 : Screenshot postingan akun facebook Jastin yang diduga milik Teradu
IX yang mengisyaratkan dukungan kepada salah satu Pasangan
Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun
2020, tanggal 19 Desember 2020;
Bukti P-28 : Surat Pemberian Informasi atas nama Perhatian Maduwu, tertanggal
23 Januari 2023;
Bukti P-29 : Foto Teradu VI dengan salah satu Paslon Bupati & Wakil Bupati Nias
Selatan Tahun 2020;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 26 Juli 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Nias Selatan
1. Bahwa menurut Para Teradu, pokok aduan Pengadu kabur/tidak jelas (obscuur
libel) dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa sebagaimana pokok aduan Pengadu yang mana Para Teradu dalam
menetapkan menetapkan Teradu VI sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Teluk Dalam dan Teradu VII, Teradu VIII sebagai Panitia Pemungutan
Suara (PPS) telah melakukan pelanggaran:
1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017;
2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil
Walikota;
4) Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 287/PP.04.1-
Pu/1214/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
5) Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 390/PP.04.1-
Pu/1214/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
Bahwa Pengadu tidak menjelaskan Kapan dan dimana peristiwa
pelanggaran atau perbuatan dilakukan serta cara pelanggaran a quo
dilakukan oleh Para Teradu;
b. Bahwa sesuai Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 5 ayat (4) bahwa
Uraian dugaan pelangaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing
Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi:
1) waktu perbuatan dilakukan;
2) tempat perbuatan dilakukan;
3) perbuatan yang dilakukan; dan
4) cara perbuatan dilakukan.
2. Berdasarkan fakta hukum diatas Laporan a quo atau setidak-tidaknya
menyatakan aduan Pengadu tidak dapat diterima;
3. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil Pengadu kecuali jika diakui
kebenarannya secara tegas dan jelas oleh Teradu dalam jawaban ini;
4. Bahwa dalam Pelaksanaan Pembentukan Badan Adhoc (PPK, PPS dan KPPS)
KPU Kabupaten Nias Selatan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan
Wakil Walikota, yang diatur dalam Bab II Huruf b Mekanisme Pembentukan
PPK, PPS dan KPPS angka 1 sebagai berikut (Bukti T-1):
Pembentukan PPK dan PPS
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 38 Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2022, pembentukan PPK dan PPS dilaksanakan secara terbuka
dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian
calon anggota PPK dan PPS;
b. Dalam pembentukan anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota
melakukan tahapan kegiatan seleksi meliputi:
1) pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dan PPS;
2) penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dan PPS;
3) penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS;
4) pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS;
5) seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS;
6) pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS;
7) tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK
dan PPS;
8) wawancara calon anggota PPK dan PPS;
9) pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS; dan
10) penetapan anggota PPK dan PPS.
c. Uraian kegiatan dalam pengangkatan anggota PPK dan PPS sebagai
berikut:
1) Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan
pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dan PPS, KPU
Kabupaten/Kota:
a) mengumumkan pendaftaran paling lama 5 (lima) Hari; dan
b) mengumumkan pendaftaran pada tempat publik yang mudah
diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media
informasi.
2) Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan
penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dan PPS, KPU
Kabupaten/Kota:
a) menerima pendaftaran calon anggota PPK dan PPS sejak
pengumuman pendaftaran dilakukan sampai dengan berakhirnya
masa pendaftaran;
b) dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada
peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK
dan PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan
waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari;
c) dalam hal sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf (b) jumlah peserta
yang mendaftar kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK dan PPS
sepanjang jumlah peserta yang mendaftar tidak kurang dari 1 (satu)
kali jumlah kebutuhan PPK dan PPS;
d) dalam hal sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan
pendaftaran sebagaimana dalam huruf (b) tidak ada peserta yang
mendaftar atau jumlah peserta yang mendaftar kurang dari 1 (satu)
kali jumlah kebutuhan, KPU Kabupaten/kota membuka 1 (satu) kali
perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari;
e) menerima kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota PPK
dan PPS; dan
f) membuat tanda terima kelengkapan dokumen persyaratan
calon anggota PPK dan PPS.
3) Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan
penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS, KPU
Kabupaten/Kota:
a) melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS
dengan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota
PPK dan PPS sejak penerimaan pendaftaran sampai dengan paling
lambat 2 (dua) Hari setelah tahapan pendaftaran berakhir;
b) melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan calon
anggota PPK dan PPS; dan
c) menetapkan hasil penelitian administrasi dengan mengurutkan
sesuai abjad paling lambat 1 (satu) Hari setelah penelitian
administrasi berakhir melalui berita acara.
4) Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK dan PPS
Pada tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota
PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota:
a) mengumumkan hasil penelitian administrasi berdasarkan berita
acara penetapan hasil penelitian administrasi paling lama 3 (tiga)
Hari setelah berakhirnya tahapan penelitian administrasi; dan
b) mengumumkan hasil penelitian administrasi pada tempat publik
yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana
media informasi.
5) Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK dan
PPS Pada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon
anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota:
a) mengumumkan tahapan tanggapan dan masukan masyarakat
terhadap calon anggota PPK dan PPS yang telah lulus dalam tahapan
penelitian administrasi pada tempat publik yang mudah diakses oleh
masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi; dan
b) menerima masukan dan tanggapan masyarakat sejak pengumuman
hasil penelitian administrasi sampai dengan berakhirnya
pengumuman hasil seleksi tertulis.
6) Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dan PPS
Pada tahapan seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS, KPU
Kabupaten/Kota:
a) melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS yang
dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah tahapan pengumuman
hasil penelitian administrasi berakhir;
b) melakukan seleksi tertulis pada wilayah kabupaten/kota setempat
dengan memanfaatkan perangkat teknologi informasi dan menjamin
asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya;
c) melakukan seleksi tertulis dengan materi yang disiapkan oleh KPU
yang mencakup:
(1) pengetahuan kebangsaan;
(2) kompetensi dasar; dan
(3) pengetahuan kepemiluan;
d) menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota
PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis dengan mengurutkan sesuai
abjad paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksanaan pemeriksaaan
hasil seleksi tertulis;
e) apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir
dari jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS sebagaimana
dimaksud dalam huruf d), seluruh calon anggota PPK dan PPS yang
memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis.
7) Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dan PPS
Pada tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK dan
PPS, KPU Kabupaten/Kota:
a) mengumumkan hasil seleksi tertulis berdasarkan berita acara
penetapan hasil seleksi tertulis paling lama 3 (tiga) Hari setelah
tahapan seleksi tertulis berakhir; dan
b) mengumumkan hasil seleksi tertulis pada tempat publik yang
mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media
informasi.
8) Wawancara Calon Anggota PPK dan PPS
Pada tahapan wawancara calon anggota PPK dan PPS, KPU
Kabupaten/Kota:
a) menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup:
(1) pengetahuan kepemiluan;
(2) komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan
profesionalitas;
(3) rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; dan
(4) klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat.
b) melakukan wawancara calon anggota PPK dan PPS yang dilakukan
paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak tahapan pengumuman
hasil seleksi tertulis berakhir;
c)
dapat menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap
calon anggota PPS pada wilayah kerjanya;
d) melakukan wawancara pada wilayah daerah kabupaten/kota
setempat dan dapat menggunakan perangkat teknologi informasi
dengan menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam
pelaksanaannya;
e) melakukan penilaian dengan mengisi formulir penilaian wawancara
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
f) menetapkan peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil
wawancara paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksanaan
wawancara.
9) Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS
Pada tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS,
KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil seleksi sebagaimana
dimaksud pada angka 8 huruf (f) paling lama 3 (tiga) hari setelah
tahapan wawancara berakhir pada tempat public yang mudah di akses
oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.
10) Penetapan Anggota PPK dan PPS
Pada tahapan penetapan anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota:
a) menetapkan anggota PPK dan PPS serta calon pengganti anggota
PPK dan PPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota
PPK dan PPS paling lambat 1 (satu) Hari setelah tahapan
pengumuman hasil seleksi berakhir dengan ketentuan:
(1) 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada
peringkat teratas sebagai anggota PPK dan PPS; dan
(2) 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada
peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK dan
PPS.
b) Mengangkat dan melantik calon anggota PPK dan PPS yang
dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi sesuai dengan masa
kerja PPK dan PPS yang dilakukan secara luring, apabila terdapat
kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan
secara daring;
c) Meminta calon anggota PPK dan PPS yang bersangkutan untuk
menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format pakta
integritas sebagaimana tercantum dalam lampiran II; dan
d) melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS
kepada KPU melalui KPU Provinsi.
5. Bahwa Teradu dalam pembentukan PPK dan PPS melakukan tahapan kegiatan
seleksi meliputi:
a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dan PPS;
b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dan PPS;
c. penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS;
e. seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS;
f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS;
g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dan
PPS;
h. wawancara calon anggota PPK dan PPS;
i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS; dan
j. penetapan anggota PPK dan PPS.
6. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan telah mengumumkan pendaftaran calon
anggota PPK dengan Nomor: 287/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang seleksi calon
anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada
tanggal 20 November 2022 dan mengumumkan pendaftaran calon anggota PPS
dengan Nomor: 390/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang seleksi calon anggota
Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 18
Desember 2022; (Bukti T-2)
7. Bahwa Penerimaan Pendaftaran dan Penelitian administrasi calon anggota PPK
dan PPS berdasarkan lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534
tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Huruf K angka 1 tentang Jadwal
Pembentukan dan masa kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
Tahun 2024 untuk PPK mulai tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal
4 Januari 2023 dan untuk PPS mulai tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan
tanggal 24 Januari 2023; (Bukti T-3)
8. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan mengumumkan hasil penelitian
administrasi calon anggota PPK pada tanggal 3 Desember 2022 dengan
Pengumuman Nomor: 348/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Hasil Penelitian
Administrasi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun
2024 dan pada angka 3 pengumuman tersebut KPU Kabupaten Nias Selatan
juga meminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap hasil penelitian
administrasi calon anggota PPK pada Pemilihan umum Tahun 2024 sampai
tanggal 10 Desember 2022 Pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB yang disampaikan
langsung ke Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan namun tidak ada tanggapan
dan masukkan masyarakat terhadap Teradu VI atas nama Linus Serius
Sarumaha; (Bukti T-4)
9. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan telah menyurati Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan pada tanggal 8 Desember 2022 dengan Nomor: 371/PP.04-
SD/1214/2022 Perihal: Tanggapan dan Informasi untuk meminta tanggapan
dan masukan terhadap hasil penelitian administrasi calon anggota PPK pada
Pemilihan umum Tahun 2024 namun tidak ada tanggapan dan masukkan dari
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhadap teradu VI atas nama Linus Serius
Sarumaha; (Bukti T-5)
10. Bahwa Calon anggota PPK yang dinyatakan Memenuhi syarat dan Lulus tahap
seleksi administrasi sebanyak 1041 orang berhak mengikuti seleksi tertulis
dengan metode Computer Assited Test (CAT) pada tanggal 7 Desember 2022
dengan pembagian 3 lokasi ujian antara lain SMA Negeri 1 Teluk Dalam, SMK
Negeri 1 Teluk Dalam dan SMP Negeri 1 Teluk Dalam dengan Pengumuman
Nomor : 368/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Pelaksanaan Ujian Tertulis Metode
CAT (Computer Assisted Test); (Bukti T-6)
11. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan menetapkan hasil seleksi tertulis (metode
CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024 dengan Nomor: 373/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Penetapan
hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 9 Desember 2022; (Bukti T-7)
12. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan juga telah menyurati Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan pada tanggal 15 Desember 2022 dengan Nomor: 384/PP.04-
SD/1214/2022 Perihal: Tanggapan dan Informasi untuk meminta tanggapan
dan informasi terhadap hasil seleksi tertulis calon anggota PPK pada Pemilihan
umum Tahun 2024 namun tidak ada tanggapan dan masukkan atau informasi
dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhadap teradu VI atas nama Linus
Serius Sarumaha; (Bukti T-8)
13. Bahwa KPU Kabupaten Nias selatan melaksanakan seleksi wawancara bagi
calon anggota PPK yang dinyatakan lulus tahap seleksi tertulis yang di
laksanakan pada tanggal 11 s/d 13 Desember 2022 bertempat di kantor KPU
Kabupaten Nias Selatan Jl. Pelita No. 10 Pasir Putih Teluk Dalam berdasarkan
Lampiran II Pengumuman Nomor: 373/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang
Penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T-9)
14. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan dalam melaksanakan seleksi Wawancara
mencakup Pengetahuan Kepemiluan, Komitmen Integritas, Independensi, dan
Profesionalitas, rekam jejak calon anggota PPK serta klarifikasi masukan dan
tanggapan masyarakat;
15. Bahwa Hasil Penetapan Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Peringkat 1 s/d 5 di tetapkan sebagai calon anggota PPK yang terpilih dan calon
anggota PPK peringkat 6 s/d 10 sebagai calon pengganti antar waktu anggota
panitia pemilihan kecamatan di tetapkan berdasarkan Rapat Pleno KPU
Kabupaten Nias Selatan yang ditetapkan dan di tandatangani oleh Ketua dan
seluruh anggota KPU Kabupaten Nias Selatan (1 orang Ketua merangkap
anggota dan 4 orang anggota) sesuai dengan Berita Acara Pleno Nomor :
160/PP.04.1-BA/1214/2022 tentang Penetapan hasil seleksi calon anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 pada tanggal 16 Desember 2022; (Bukti T-10)
16. Bahwa Hasil seleksi Wawancara calon anggota PPK untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024, KPU Kabupaten Nias Selatan menetapkan Calon anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Peringkat 1 s/d 5 di tetapkan sebagai calon anggota
PPK yang terpilih dan calon anggota PPK peringkat 6 s/d 10 sebagai calon
pengganti antar waktu anggota panitia pemilihan kecamatan yang diumumkan
pada tanggal 16 Desember 2022 dengan Nomor: 388/PP.04.1-Pu/1214/2022
tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara calon anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T-11)
17. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan menetapkan anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias
Selatan Nomor: 17 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024; (Bukti T-12)
18. Bahwa berdasarkan Penetapan calon anggota PPK terpilih pada tanggal 16
Desember 2022, KPU Kabupaten Nias mengundang Calon anggota PPK Terpilih
dengan Undangan Nomor: 2/PP.04.1-SD/1214/2023 Perihal Undangan
Pelantikan PPK Terpilih untuk melaksanakan tahapan pelantikan calon anggota
PPK terpilih sebanyak 175 orang untuk 35 Kecamatan pada tanggal 4 Januari
2023 di Gedung Aula Balai Persekutuan BKPN Teluk Dalam; (Bukti T-13)
19. Bahwa dalil Pengadu tidak benar dan tidak berdasar, karena pengadu tidak
dapat membuktikan apa yang di dalilkan bahwa teradu VI atas nama Linus
Serius Sarumaha anggota PPK Kecamatan Teluk Dalam adalah sebagai anggota
Partai politik atau Tim Kampanye yang di buktikan dengan surat keterangan
dari partai Politik ataupun Tim Sukses Pasangan Calon Kepala Daerah pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020;
20. Bahwa Pengadu Tidak Pernah memberikan tanggapan masyarakat secara resmi
kepada KPU Kabupaten Nias Selatan selama proses pembentukan PPK untuk
Pemilihan Umum tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Selatan;
21. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan mengumumkan hasil penelitian
administrasi calon anggota PPS pada tanggal 6 Januari 2023 dengan
Pengumuman Nomor: 18/PP.04.1-Pu/1214/2023 tentang Hasil Penelitian
Administrasi calon anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun
2024 dan pada angka 3 pengumuman tersebut KPU Kabupaten Nias Selatan
juga meminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap hasil penelitian
administrasi calon anggota PPS pada Pemilihan umum Tahun 2024 mulai
tanggal 6 sampai dengan tanggal 17 Januari 2023 Pukul 08.00 Wib s/d 16.00
Wib yang disampaikan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan namun
tidak ada tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap Teradu VII atas nama
Anjelus Bago PPS Desa Sondregeasi dan Teradu VIII atas nama Irmansyah Gee
PPS desa Lagundri Kecamatan Luahagundre; (Bukti T-14)
22. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan telah menyurati Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan pada tanggal 6 Januari 2023 dengan Nomor: 19/PP.04-SD/1214/2022
Perihal: Tanggapan dan Informasi untuk meminta tanggapan dan masukan
terhadap hasil penelitian administrasi calon anggota PPS pada Pemilihan umum
Tahun 2024 namun tidak ada tanggapan dan masukkan dari Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan terhadap Teradu VII atas nama Anjelus Bago PPS desa
Sondregeasi dan Teradu VIII atas nama Irmansyah Gee PPS desa Lagundri
Kecamatan Luahagundre; (Bukti T-15)
23. Bahwa Calon anggota PPS yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap
seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi tertulis dengan metode
Konvensional pada tanggal 12 Januari 2023 dengan pembagian 5 wilayah lokasi
ujian antara lain SMP Negeri 1 Teluk Dalam, SMP Negeri 1 Luahagundre
Maniamolo, Gedung Gereja BNKP Soledua Kecamatan Onohazumba, Aula
Serbaguna Paroki Roh kudus lahusa kecamatan Gomo dan SMK Negeri 1 Pulau
Tello dengan Lampiran II Pengumuman Nomor: 18/PP.04.1-Pu/1214/2022
tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Ujian Tertulis Metode Konvensional
calon anggota PPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T-16)
24. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan menetapkan hasil seleksi tertulis (metode
Konvensional) Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 dengan Pengumuman Nomor: 60/PP.04.1-Pu/1214/2022
tentang Penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemungutan
Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 17 Januari 2023;
(Bukti T-17)
25. Bahwa Calon anggota PPS yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap
seleksi tertulis berhak mengikuti seleksi Wawancara mulai pada tanggal 18
Januari 2023 s/d 20 Januari 2023 dengan pembagian 5 wilayah lokasi ujian
antara lain Hotel Hernellys Teluk Dalam, Aula Kantor Camat Lahusa, Gedung
Kesenian dan Budaya Botohili Sorake Kecamatan Luahagundre Maniamolo,
Kantor PPK Lolowau Kecamatan Lolowau, Aula Serbaguna Paroki Roh Kudus
Lahusa Gomo Kecamatan Gomo dan SMK Negeri 2 Pulau Tello Kecamatan
Pulau-Pulau Batu dengan lampiran II Pengumuman Nomor: 60/PP.04.1-
Pu/1214/2022 tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Wawancara calon
anggota PPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T-18)
26. Bahwa Hasil Seleksi Wawancara calon anggota PPS untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024, KPU Kabupaten Nias Selatan menetapkan Calon anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Peringkat 1 s/d 3 ditetapkan sebagai calon anggota
PPS yang terpilih dan calon anggota PPS peringkat 4 s/d 6 sebagai calon
pengganti antar waktu anggota Panitia Pemungutan Suara yang diumumkan
pada tanggal 23 Januari 2023 dengan Nomor: 76/PP.04.1-Pu/1214/2023
tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara calon anggota Panitia Pemungutan
Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T-19)
27. Bahwa berdasarkan Penetapan calon anggota PPK terpilih pada tanggal 23
Januari 2023, KPU Kabupaten Nias mengundang Calon anggota PPS Terpilih
dengan Undangan Nomor: 77/PP.04.1-Und/1214/2023 Perihal: Undangan
Pelantikan Panitia Pemungutan Suara Terpilih untuk melaksanakan tahapan
pelantikan calon anggota PPS terpilih sebanyak 1.303 orang untuk 35
Kecamatan dan 461 Kel/Desa pada tanggal 24 Januari 2023 Pukul 14.00 Wib –
selesai, di 5 Wilayah dengan lokasi yang telah di tentukan (terlampir); (Bukti T-
20)
28. Pelaksanaan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih, KPU
Kabupaten Nias Selatan menyurati Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada
tanggal 23 Januari 2024 dengan Surat Nomor: 78/PP.041-SD/1214/2023
Perihal: Pemberitahuan; (Bukti T-21)
29. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan menetapkan dan mengangkat anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias
Selatan Nomor: 7 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan anggota
Panitia Pemungutan Suara pada Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024; (Bukti T-22)
30. Bahwa dalil Pengadu tidak benar dan tidak berdasar, karena Pengadu tidak
dapat membuktikan apa yang didalilkan bahwa Teradu VII atas nama Anjelus
Bago PPS Desa Sondregeasi dan Teradu VIII atas nama Irmansyah Gee PPS Desa
Lagundri Kecamatan Luahagundre adalah sebagai anggota Partai politik atau
Tim Kampanye yang dibuktikan dengan surat keterangan dari partai Politik
ataupun Tim Sukses Pasangan Calon Kepala Daerah pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020;
31. Bahwa Pengadu Tidak Pernah juga memberikan tanggapan masyarakat secara
resmi kepada KPU Kabupaten Nias Selatan selama proses pembentukan PPS
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten
Nias Selatan;
32. Bahwa terkait Pembentukan Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan
Kecamatan pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Para Teradu tidak mengetahui proses
pembentukan tenaga pendukung sekretariat PPK tersebut karena tidak terlibat
dan atau tidak dilibatkan oleh Pihak Terkait dalam hal ini Sekretaris KPU
Kabupaten Nias Selatan.
[2.5.2] Jawaban Teradu VI Linus Serius Sarumaha selaku Anggota PPK Teluk
Dalam
1. Bahwa Teradu VI menolak seluruh dalil-dalil Pengadu kecuali jika diakui
kebenarannya secara tegas dan jelas oleh Teradu VI dalam jawaban ini;
2. Bahwa sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu terhadap Teradu VI bahwa
Teradu “ikut mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 di media sosial Facebook”
adalah Tidak Benar dan tidak berdasar fakta hukum. Dapat Teradu VI jelaskan
bahwa saat itu, Account Facebook Teradu VI telah dihack/dibobol atau diretas
oleh orang-orang yang tidak Teradu VI kenali;
3. Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2020, Teradu VI telah membuat Postingan
Pemberitahuan di Media Sosial pada account facebook atas nama Linus S
Sarumaha sekaligus himbauan kepada pengguna media sosial, bahwa account
Teradu VI Linusserius Sar tersebut telah dihack/dibajak, dan beberapa
Postingan Himbauan lainnya, kemudian saya share/bagikan di beberapa Grup
media sosial; (Bukti T-1 s.d. Bukti T-4)
4. Bahwa dalil aduan Pengadu terhadap Teradu VI terkesan membuat opini dan
mengada-ada. Teradu VI sangat menyayangkan atas tuduhan Pengadu tersebut
terhadap diri Teradu VI. Seharusnya Pengadu wajib mengcroscek kebenaran
siapakah pemilik account facebook tersebut secara hukum. Bahkan untuk lebih
akuratnya, Pengadu bisa memanggil dan menggunakan jasa Tim Ahli ITE
ataupun Tim Ahli Digital Forensik untuk mengetahui kebenaran yang
sesungguhnya siapa pemilik account itu, agar tidak terkesan terbalik bahwa
Pengadulah yang sengaja membobol account facebook Teradu VI saat itu, dan
membuat postingan yang aneh-aneh sebagai bahan laporan di kemudian hari.
Maka Teradu VI berharap agar Pengadu dapat membuktikannya secara hukum.
Sesuai dengan asas hukum, siapa yang mendalilkan maka dialah yang harus
membuktikannya;
5. Bahwa sampai saat ini Account Facebook yang didalilkan oleh Pengadu, Teradu
VI tidak dapat mengakses facebook tersebut. Bahkan Teradu VI patut
mencurigai, jangan-jangan Pengadu inilah yang menghack facebook tersebut;
6. Bahwa berdasarkan Surat dari Tim Kampanye Pasangan Calon HD-Firman
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati tahun 2020, tanggal 21 Juli 2023 yang ditujukan kepada Ketua DKPP
Republik Indonesia di Jakarta dan Tembusan kepada Teradu VI, yang pada
intinya bahwa Teradu VI “Tidak Pernah Terlibat Sebagai Tim Sukses, Tim
Kampanye salah satu Pasangan Calon, baik di Tingkat Kabupaten, Kecamatan,
Kelurahan/Desa dan tidak pernah diketahui ikut serta secara aktif dan terbuka
di depan umum pada kegiatan kampanye Pasangan Calon Hilarius Duha-Firman
Giawa, dapat dibuktikan dengan surat Keterangan dan SK Tim Kampanye
Hilarius Duha-Firman Giawa”; (Bukti T-5)
[2.5.3] Jawaban Teradu VII Angelius Ifahela Bago selaku Ketua PPS Sondregeasi
1. Bahwa Teradu VII menolak seluruh dalil-dalil Pengadu kecuali jika diakui
kebenarannya secara tegas dan jelas oleh Teradu dalam jawaban ini;
2. Bahwa Teradu VII telah mendaftar dan mengikuti seluruh tahapan seleksi
anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai
dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (Bukti T-1)
3. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu bahwa Teradu VII telah melakukan
pelanggaran adalah tidak benar dan tidak berdasar, karena sampai saat ini
Teradu VII tidak pernah menjadi pengurus atau anggota Partai Politik manapun
yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah oleh Teradu VII serta tidak
pernah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum; (Bukti T-2)
4. Bahwa Teradu VII tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu
dan dapat dibuktikan dengan tidak tercantumnya nama Teradu VII pada Surat
Keputusan Tim Kampanye HD-FIRMAN Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun
2020, baik di Tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun di Desa/Kelurahan;
(Bukti T-3)
5. Bahwa apa yang dituduhkan/didalilkan oleh Pengadu bahwa Teradu VII
mengkampanyekan salah satu pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati melalui Postingan akun Facebook Anjelus Bago adalah tidak benar,
karena Teradu VII tidak memiliki akun Facebook atas nama Anjelus Bago,
melainkan akun Facebook asli milik Teradu VII adalah atas nama: Angelius
Ifahela Bago; (Bukti T-4)
[2.5.4] Jawaban Teradu VIII Irmansyah Ge’e selaku Anggota PPS Lagundri
1. Bahwa Teradu VIII menolak seluruh dalil-dalil Pengadu kecuali jika diakui
kebenarannya secara tegas dan jelas oleh Teradu dalam jawaban ini;
2. Bahwa Teradu VIII telah mendaftar dan mengikuti seluruh tahapan seleksi
anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai
dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (Bukti T-1)
3. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu bahwa Teradu VIII telah melakukan
pelanggaran adalah tidak benar dan tidak berdasar, karena sampai saat ini
Teradu VIII tidak pernah menjadi pengurus atau anggota Partai Politik manapun
yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah oleh Teradu VIII serta tidak
pernah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum; (Bukti T-2)
4. Bahwa Teradu VIII tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu
dan dapat dibuktikan dengan tidak tercantumnya nama Teradu VIII pada Surat
Keputusan Tim Kampanye HD-FIRMAN Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun
2020, baik di Tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun di Desa/Kelurahan;
(Bukti T-3)
[2.5.5] Jawaban Teradu IX Jastian Gaho selaku Staf Sekretariat PPK Hibala
1. Bahwa Teradu IX menolak seluruh dalil-dalil Pengadu kecuali jika diakui
kebenarannya secara tegas dan jelas oleh Teradu dalam jawaban ini;
2. Bahwa Teradu IX mendaftar dan mengikuti seleksi pendaftaran Tenaga
Pendukung Sekretariat PPK Hibala berdasarkan pengumuman yang di
umumkan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor: 1/SDM.02.1-
Pu/1214/2023 tentang Lowongan Pendaftaran Tenaga Pendukung Sekretariat
Panitia Pemilihan Kecamatan pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T-1)
3. Bahwa Teradu IX dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi oleh KPU Kabupaten
Nias Selatan melalui pengumuman hasil penelitian administrasi calon Tenaga
Pendukung Staf Sekretariat PPK Hibala pada tanggal 6 maret 2023 dengan
Pengumuman Nomor: 3/SDM.02.1-Pu/1214/2023. tentang Hasil penelitian
hasil administrasi pendaftara tenaga pendukung sekrtariat PPK, pada sekretariat
KPU Kabupaten Nias Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T-2)
4. Bahwa Teradu IX mengikuti seleksi wawancara bagi calon Tenaga Pendukung
Staf Sekretariat PPK Hibala yang dinyatakan Lulus Tahap Seleksi Wawancara
yang dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2023 Nomor: 4/SDM.02.1-
Pu/1214/2023. bertempat di kantor KPU Kabupaten Nias Selatan Jl. Pelita
No.10 - Pasir Putih Teluk Dalam; (Bukti T-3)
5. Bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Nias Selatan menetapkan Tenaga Pendukung
Staf Sekreatariat PPK Hibala dengan Surat Keputusan Sekretaris Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 24 Tahun 2023 Tentang
Penetapan dan Pengangkatan Tenaga Pendukung Sekretariat PPK Pada
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024; (Bukti T-4)
6. Bahwa sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu terhadap Teradu IX “bahwa
Teradu IX diduga mengkampanyekan salah satu calon Legislatif pada Tahun
2019 melalui akun facebook miliknya” adalah tidak benar dan berdasar hukum.
dapat Teradu jelaskan bahwa : Tidak mengetahui akun facebook yang dimaksud
dan tidak pernah mengkampayekan salah satu calon legislatif Tahun 2019 dari
facebook pribadi, dan teradu IX masih berada di Jakarta dan kembali ke Hibala
tanggal 13 Agustus 2020; (Bukti T-5)
7. Bahwa sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu terhadap Teradu IX “ bahwa
Screenshot foto Teradu IX yang mengisyaratkan dukungan kepada salah satu
Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun
2020”. adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum. Dapat Teradu jelaskan
bahwa tidak mengetahui Screenshot poto yang dimaksud dan Teradu IX tidak
pernah mengkampayekan pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
[2.6] PETITUM TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara Pemilu;
4. Apabila yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
[2.7.1] Bukti Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Nias Selatan
Bukti T-1 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota, yang diatur dalam Bab II Huruf b Mekanisme Pembentukan
PPK, PPS dan KPPS angka 1;
Bukti T-2 : Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK Nomor: 287/PP.04.1-
Pu/1214/2022 tentang seleksi calon anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 20
November 2022 dan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS
Nomor: 390/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang seleksi calon anggota
Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,
tanggal 18 Desember 2022;
Bukti T-3 : Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun
2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc
penyelenggara pemilu dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Huruf K
angka 1 tentang Jadwal Pembentukan dan masa kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum mulai tanggal 20 November 2022
sampai dengan tanggal 4 Januari 2023;
Bukti T-4 : Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor : 348/PP.04.1-
Pu/1214/2022 tentang Hasil Penelitian Administrasi calon anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024, tanggal 3
Desember 2022;
Bukti T-5 : Surat KPU Kabupaten Nias Selatan kepada Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan Nomor: 371/PP.04-SD/1214/2022, Perihal: Tanggapan dan
Informasi, tanggal 8 Desember 2022;
Bukti T-6 : Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 368/PP.04.1-
Pu/1214/2022 tentang Pelaksanaan Ujian Tertulis Metode CAT
(Computer Assisted Test), tanggal 6 Desember 2022;
Bukti T-7 : Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 373/PP.04.1-
Pu/1214/2022 tentang Penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,
tanggal 9 Desember 2022
Bukti T-8 : Surat KPU Kabupaten Nias Selatan kepada Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan Nomor: 384/PP.04-SD/1214/2022, Perihal: Tanggapan dan
Informasi, tanggal 15 Desember 2022;
Bukti T-9 : Lampiran II Pengumuman Nomor : 373/PP.04.1-Pu/1214/2022
tentang Penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
Bukti T-10 : Berita Acara KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 160/PP.04.1-
BA/1214/2022, tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Nias Selatan untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 16 Desember 2022;
Bukti T-11 : Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 388/PP.04.1-
Pu/1214/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara calon
anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun
2024, tanggal 16 Desember 2022;
Bukti T-12 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 17 Tahun
2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Pada Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024, tanggal 16 Desember 2022;
Bukti T-13 : Undangan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 2/PP.04.1-
SD/1214/2023, Perihal: Undangan Pelantikan PPK Terpilih, tanggal 2
Januari 2023;
Bukti T-14 : Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 18/PP.04.1-
Pu/1214/2023 tentang Hasil Penelitian Administrasi calon anggota
Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, tanggal 6
Januari 2023;
Bukti T-15 : Surat KPU Kabupaten Nias Selatan ke Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan Nomor: 19/PP.04-SD/1214/2022, Perihal: Tanggapan dan
Informasi, tanggal 6 Januari 2023;
Bukti T-16 : Lampiran II Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor:
18/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan
Ujian Tertulis Metode Konvensional calon anggota PPS untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 6 Januari 2023;
Bukti T-17 : Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 60/PP.04.1-
Pu/1214/2022 tentang Penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota
Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,
tanggal 17 Januari 2023;
Bukti T-18 : Lampiran II Pengumuman Nomor: 60/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang
Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Wawancara calon anggota PPS untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024;
Bukti T-19 : Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 76/PP.04.1-
Pu/1214/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara calon
anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun
2024, tanggal 23 Januari 2023;
Bukti T-20 : Undangan KPU Kabupaten Nias Nomor: 77/PP.04.1-Und/1214/2023
Perihal: Undangan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara Terpilih,
tanggal 23 Januari 2023;
Bukti T-21 : Surat Pemberitahuan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota PPS
terpilih Nomor : 78/PP.041-SD/1214/2023 Perihal : Pemberitahuan,
tanggal 23 Januari 2023;
Bukti T-22 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor : 7 Tahun 2023
tentang Penetapan dan Pengangkatan anggota Panitia Pemungutan
Suara pada Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilihan Umum Tahun
2024, tanggal 23 Januari 2023;
[2.7.2] Bukti Teradu VI Linus Serius Sarumaha selaku Anggota PPK Teluk Dalam
Bukti T-1 : Screenshoot Postingan Pemberitahuan di Media Sosial atas nama
Linus S Sarumaha sekaligus himbauan kepada penggiat media sosial,
tanggal 6 Oktober 2020;
Bukti T-2 : Screenshoot Postingan Pemberitahuan di Media Sosial atas nama
Linus S Sarumaha sekaligus himbauan kepada penggiat media sosial,
tanggal 7 Desember 2020;
Bukti T-3 : Screenshoot Postingan Pemberitahuan di Media Sosial atas nama
Linus S Sarumaha sekaligus himbauan kepada penggiat media sosial,
tanggal 27 Oktober 2020;
Bukti T-4 : Screenshoot Postingan Pemberitahuan di Media Sosial atas nama
Linus S Sarumaha sekaligus himbauan kepada penggiat media sosial,
tanggal 29 November 2020;
Bukti T-5 : Surat Permohonan atas nama Linus Serius Sarumaha kepada Tim
Kampanye Pasangan Calon HD-Firman, tanggal 20 Juli 2023;
Bukti T-6 : Surat Tim Kampanye Pasangan Calon HD-Firman Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nias Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
tahun 2020 kepada Ketua DKPP, tanggal 21 Juli 2023;
Bukti T-7 : Surat Keputusan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 atas nama HD-
Firman Nomor: 03/SK-TP/IX/2020, tentang Pengangkatan Tim
Kampanye Pasangan Calon HD-Firman Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nias Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2020 Periode 2021-2024;
[2.7.3] Bukti Teradu VII Angelius Ifahela Bago selaku Ketua PPS Sondregeasi
Bukti T-1 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan
Nomor: 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota
Panitia Pemungutan Suara Pada Kabupaten Nias Selatan untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 24 Januari 2023;
Bukti T-2 : Surat Pernyataan tidak pernah menjadi pengurus atau anggota Partai
Politik atas nama Angelius Ifahela Bago, tanggal 21 Juli 2023;
Bukti T-3 : Surat Keputusan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 atas nama HD-
Firman Nomor: 06-4/SK-TP/IX/2020, tentang Pengangkatan Tim
Kampanye Pasangan Calon HD-Firman Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nias Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2020 Periode 2021-2024 Di Kecamatan Luahagundre Maniamolo,
tanggal 1 November 2020;
Bukti T-4 : Screenshot Profil akun Facebook asli milik Teradu VII;
[2.7.4] Bukti Teradu VIII Irmansyah Ge’e selaku Anggota PPS Lagundri
Bukti T-1 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan
Nomor: 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota
Panitia Pemungutan Suara Pada Kabupaten Nias Selatan untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 24 Januari 2023;
Bukti T-2 : Surat Pernyataan tidak pernah menjadi pengurus atau anggota Partai
Politik atas nama Irmansyah Ge’e, tanggal 27 Juli 2023;
Bukti T-3 : Surat Keputusan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 atas nama HD-
Firman Nomor: 06-4/SK-TP/IX/2020, tentang Pengangkatan Tim
Kampanye Pasangan Calon HD-Firman Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nias Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2020 Periode 2021-2024 Di Kecamatan Luahagundre Maniamolo,
tanggal 30 September 2020;
[2.7.5] Bukti Teradu IX Jastian Gaho selaku Staf Sekretariat PPK Hibala
Bukti T-1 : Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 1/SDM.02.1-
Pu/1214/2023 tentang Lowongan Pendaftaran Tenaga Pendukung
Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan pada Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024, tanggal 26 Februari 2023;
Bukti T-2 : Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 3/SDM.02.1-
Pu/1214/2023 tentang Hasil Penelitian Administrasi Pendaftaran
Tenaga Pendukung Sekretariat PPK, pada Sekretariat KPU Kabupaten
Nias Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 6 Maret
2023;
Bukti T-3 : Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 4/SDM.02.1-
Pu/1214/2023 tentang Tahap Seleksi Wawancara, tanggal 6 Maret
2023;
Bukti T-4 : Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias
Selatan Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan
Tenaga Pendukung Sekretariat PPK Pada Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024, tanggal 12 Maret 2023;
Bukti T-5 : Screenshoot booking tiket pesawat dari Jakarta, tanggal 13 Agustus
2020;
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Sekretaris KPU Kabupaten Nias Selatan
Bahwa DKPP memanggil Sekretaris KPU Kabupaten Nias Selatan atas nama Hubertus
Manao sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Nias Selatan melakukan proses seleksi
pengadaan tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan
berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor
123 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/ Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti PT-1)
2. Bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor
530/SDM 02-SD/04/2023 tanggal 20 Februari 2023 perihal Pengangkatan
Tenaga Pendukung sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) (Bukti PT-2)
yang pada pokoknya menyampaikan agar sekretaris KPU Kabupaten/Kota
melakukan pengangkatan tenaga Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan memperhatikan persyaratan umum
pengangkatan tenaga administrasi yaitu dalam Keputusan Sekretaris Jenderal
Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Pengangkatan Pegawai Tenaga admintrasi, Satuan Pengamanan (Jagat Saksana).
Pengemudi, dan Pramubakti Pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum,
Sekretariat Komisi Kabupaten/Kota; (Bukti PT-3)
3. Bahwa berkaitan dengan hal tersebut pada angka 1 di atas, maka Sekretaris
KPU Kabupaten Nias Selatan menerbitkan Surat Tugas Nomor 24/SDM.03.3-
ST/1214/2023 tanggal 24 Februari 2023 yang berisi penugasan Panitia Seleksi
Tenaga pendukung sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan pada Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 yang terdiri dari Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Kepala Sub
Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum
dan Logistik dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hubungan dan
Partisipasi Masyarakat di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Nias Selatan;
(Bukti PT-4)
4. Bahwa selanjutnya diterbitkan Pengumuman Nomor 1/SDM 1-Pu/1214/2023
tentang Lowongan Pendaftaran Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan
Kecamatan Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti PT-5)
5. Bahwa berdasarkan angka I Persyaratan Umum huruf c Pengumuman Nomor
1/SDM.1-Pu/1214/2023 mengatur bawah pelamar tidak menjadi
anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis dan hal ini selanjutnya
diuraikan lebih lanjut pada angka III Huruf f Persyaratan Adminstrasi yang
mensyaratkan pelamar untuk melampirkan Softcopy surat pernyataan tidak
menjadi anggota partai politik, pengurus partai politik, terlibat politik;
6. Bahwa Panitia seleksi menerima berkas pendaftaran dari tanggal 27 Februari s.d
01 Maret 2023, dimana Jastian Gaho selaku Teradu IX mengirimkan berkas
lamaran melalui email yang tercantum pada pengumuman sebagai calon tenaga
pendukung PPK pada formasi di PPK Kecamatan Hibala; (Bukti PT-6)
7. Bahwa dalam dokumen berkas pelamaran Jastian Gaho selaku Teradu IX telah
mencantumkan Surat Pernyataan tidak menjadi anggota partai Politik, pengurus
partai politik, terlibat Politik praktis yang ditandatangani di atas materai yang
menjadi dasar penilaian administrasi bagi Panitia Seleksi dalam pemenuhan
Persyaratan Umum angka i huruf c Pengumuman Nomor 1/SDM.1-
Pu/1214/2023 tentang Lowongan Pendaftaran Tenaga Pendukung Sekretariat
Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti PT-7)
8. Bahwa selanjutnya diterbitkan Pengumuman Nomor 3 Tahun 2023 tentang Hasil
Penelitian Administrasi Pendaftaran Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dimana Jastian
Gaho selaku Teradu IX dinyatakan tulus seleksi administrasi dan berhak untuk
mengikuti seleksi wawancara dan uji praktik kerja; (Bukti PT-8)
9. Bahwa selanjutnya diterbitkan Pengumuman Nomor 4/SDM/02.1-
Pu/1214/2023 tentang Jadwal Dan Lokasi Seleksi Wawancara Dan Uji Praktik
Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan dimana Jastian
Gaho selaku Teradu IX mengikuti seleksi wawancara dan praktik pada tanggal 9
Maret 2023; (Bukti PT-9)
10. Bahwa pada saat seleksi wawancara pada tanggal 9 Maret 2023 bertempat di
Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan, panitia seleksi telah mengkonfirmasi
kebenaran surat pernyataan Surat Pernyataan tidak menjadi anggota partai
Politik, pengurus partai politik, terlibat Politik praktis kepada Jastian Gaho, dan
yang bersangkutan membenarkan dan mengakui isi dari surat pernyataan tidak
menjadi anggota partai Politik, pengurus partai politik, terlibat Politik Praktis;
11. Bahwa selanjutnya berdasarkan pengumuman Nomor 6/SDM.02.1-
Pu/1214/2023 tentang perubahan pengumuman Nomor 1/SDM.02.1-
Pu/1214/2023, disampaikan bahwa Pelamar yang lulus akan diumumkan
melalui website KPU kabupaten Nias Selatan pada tanggal 12 Maret 2023; (Bukti
PT-10)
12. Bahwa selanjutnya diterbitkan Pengumuman Nomor 8/SDM.02.1-
Pu/1214/2023 tentang Peserta Yang Dinyatakan Lulus Seleksi Tenaga
Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 dimana Jastian Gaho selaku Teradu IX dinyatakan Lulus menjadi
Tenaga pendukung Sekretariat PPK pada Kecamatan Hibala; (Bukti PT-11)
13. Bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Nias Selatan selanjutnya menetapkan
Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor
24 Tahun 2023 tanggal 12 Maret 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan
Tenaga Pendukung Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di mana Jastian Gaho sebagai selaku
Teradu IX ditetapkan sebagai Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Kecamatan Hibala; (Bukti PT-12)
14. Bahwa setelah penetapan pengangkatan Teradu IX a.n. Jastian Gaho sebagai
Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan
Hibala, Sekretariat KPU Kabuapten Nias Selatan belum menerima surat
pengaduan/informasi/laporan terkait dugaan keterlibatan Teradu IX an. Jastian
Gaho sebagaimana diadukan dalam pokok Perkara a quo.
[2.8.2] Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagai Pihak Terkait yang
pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melaksanakan tugas, kewajiban
dan wewenangnya sebagai Ketua/Anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan
sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pasal 5 ayat (3) berbunyi
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap: Selain
melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Bawaslu kabupaten/kota juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
rekrutmen PPK, PPS dan KPPS, selanjutnya sebagaimana Pedoman Teknis
Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembentukan PPK Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota melalui Surat Edaran Bawaslu Nomor 32 Tahun
2022 pada ayat G huruf 1 poin g menyatakan Tahapan Pembentukan Badan
ADHOC, Pembentukan PPK, Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap
Calon Anggota PPK;
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan pengawasan tahapan
perekrutan PPK dengan cara pengawasan melekat/langsung, melakukan
dokumentasi dan membuat Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) Nomor:
0056a/LHP/PM.00-02/K.SU-14/12/2022 pada tanggal 6 dan 7 Desember 2022.
Bahwa berdasarkan LHPP Bawaslu Kab. Nias Selatan tidak menemukan dugaan
pelanggaran Pemilu, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak
menerima Informasi Awal dan Laporan/Aduan dari masyarakat pada tahapan
pengawasan perekrutan PPK Tahun 2023; (Bukti T-1 LHPP)
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menyampaikan laporan hasil
pengawasan proses rekrutmen PPK sesuai tahapannya kepada Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara molalui email: osdm.sumut@gmail.com sebagaimana Surat
Bawaslu Provinsi Nomor 0192 /PM.00.01/K.SU/11/2022, Perihal Pelaksanaan
Pengawasan Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan laporan
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 002/PM.01.02/K.SU-14/01/2023
tanggal 4 Januari 2023 Perihal Laporan Pengawasan Pembentukan Badan
Adhoc; (Bukti Terlampir 2)
4. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menemukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Sdr. Linus Serius Sarumaha
(Anggota PPK Teluk Dalam) dimana jejak digital dan perbuatannya dalam
facebook miliknya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun
2022, Sdr. Linus Serius Sarumaha ikut terlibat mengkampanyekan, menjadi tim
sukses atau Partisan Partai Politik. Temuan ini masih dalam proses, Laporan
Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) tanggal 25 Juli 2023. (Bukti Terlampir 3)
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
d. Masyarakat
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
diduga menetapkan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang Tidak Memenuhi
Syarat (TMS). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menetapkan Teradu VI Linus Serius
Sarumaha sebagai Anggota PPK Kecamatan Teluk Dalam, Teradu VII Angelius Ifahela
Bago sebagai Anggota PPS Sondregeasi, dan Teradu VIII Irmansyah Ge’e sebagai
Anggota PPS Lagundri, padahal yang bersangkutan TMS sebagai penyelenggara
Pemilu karena secara terbuka mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon Pilkada
Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020;
[4.1.2] Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga TMS sebagai penyelenggara Pemilu badan
adhoc karena pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020
secara terbuka memberikan dukungan dan mengkampanyekan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan atas nama Hilarius Duha dan Firman Giawa.
Bahwa Teradu VI melalui akun facebook miliknya “Linusserius Sar”
mengkampanyekan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan atas nama
Hilarius Duha dan Firman Giawa pada Pilkada Tahun 2020. Teradu VII diduga
memimpin dan menyerahkan deklarasi dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nias Selatan atas nama Hilarius Duha dan Firman Giawa pada Pilkada
Tahun 2020. Hal tersebut didasarkan pada postingan akun facebook milik Teradu VII
“Anjelus Bago” pada tanggal 29 Oktober 2020. Demikian halnya dengan Teradu VIII
diduga juga memberikan dukungan dan mengkampanyekan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Nias Selatan atas nama Hilarius Duha dan Firman Giawa pada
Pilkada Tahun 2020. Bahwa Teradu VII dan Teradu VIII diduga turut serta dalam
kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan atas nama
Hilarius Duha dan Firman Giawa pada Pilkada Tahun 2020 yang dilaksanakan di
Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan. Hal tersebut didasarkan pada bukti
postingan akun facebook milik Teradu VIII “Iman Niha Mbanua”. Berdasarkan uraian
fakta tersebut, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak memenuhi syarat menjadi
penyelenggara Pemilu tingkat adhoc;
[4.1.3] Bahwa Teradu IX diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Staf
Sekretariat PPK Kecamatan Hibala karena pernah mengkampanyekan salah satu
Caleg peserta Pemilu Tahun 2019. Hal tersebut didasarkan pada bukti postingan
akun facebook milik Teradu IX “Zjastin Gaho”. Teradu IX berdasarkan screenshot foto
pada akun facebook mengisyaratkan dukungan kepada salah satu Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pilkada Tahun 2020;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas,
fungsi, dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu;
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V
menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi pembentukan Badan Adhoc
calon Anggota PPK dan PPS se-Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilu Tahun 2024
sesuai ketentuan yang berlaku. Teradu I s.d. Teradu V dalam melaksanakan seleksi
berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan
Wakil Walikota jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Teradu I s.d. Teradu V telah
melaksanakan serangkaian tahapan seleksi pembentukan PPK dan PPS se-Kabupaten
Nias Selatan untuk Pemilu Tahun 2024 yang dimulai dari pengumuman pendaftaran
calon anggota PPK melalui Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor:
287/PP.04.1-Pu/1214/2022 pada tanggal 20 November 2022 dan mengumumkan
pendaftaran calon anggota PPS dengan Nomor: 390/PP.04.1-Pu/1214/2022 pada
tanggal 18 Desember 2022. Bahwa setelah serangkaian tahapan seleksi, kemudian
Teradu I s.d. Teradu V menetapkan anggota PPK se-Kabupaten Kabupaten Nias
Selatan untuk Pemilu Tahun 2024 melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias
Selatan Nomor: 17 Tahun 2022, tanggal 16 Desember 2022. Terhadap 175 orang PPK
Terpilih pada 35 Kecamatan, Teradu I s.d. Teradu V kemudian melaksanakan
pelantikan pada tanggal 4 Januari 2023 di Gedung Aula Balai Persekutuan BKPN
Teluk Dalam, Nias Selatan. Berkenaan dengan penetapan Teradu VI atas nama Linus
Serius Sarumaha menjadi anggota PPK Kecamatan Teluk Dalam telah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Teradu VI telah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan
dinyatakan lulus sehingga ditetapkan menjadi anggota PPK Kecamatan Teluk Dalam
Terpilih. Bahwa selama seleksi, Teradu I s.d. Teradu V tidak pernah menerima
tanggapan masyarakat/Pengadu maupun tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan terkait keterpenuhan syarat Teradu VI. Pada saat mendaftar, Teradu VI telah
melampirkan Surat Keterangan dari partai Politik ataupun Tim Sukses Pasangan
Calon Kepala Daerah pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun
2020.
Berkenaan dengan seleksi PPS se-Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilu Tahun
2024, Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan serangkaian tahapan seleksi sesuai
ketentuan yang berlaku, kemudian Teradu I s.d. Teradu V menetapkan dan
mengangkat anggota PPS se-Kabupaten Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilu Tahun
2024 melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 7 Tahun 2023,
pada tanggal 23 Januari 2023. Terhadap penetapan Teradu VII Angelius Ifahela Bago
sebagai Anggota PPS Sondregeasi, dan Teradu VIII Irmansyah Ge’e sebagai Anggota
PPS Lagundri, menurut Teradu I s.d. Teradu V telah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Teradu VII dan Teradu VIII telah mengikuti serangkaian seleksi dan
dinyatakan lulus sehingga ditetapkan menjadi PPS Terpilih. Bahwa selama seleksi,
Teradu I s.d. Teradu V tidak pernah menerima tanggapan masyarakat/Pengadu
maupun tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terkait keterpenuhan
syarat Teradu VII dan Teradu VIII yang diduga mengkampanyekan salah satu
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pilkada Tahun 2020.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, Teradu I s.d. Teradu V menyatakan tidak
melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana dalil Pengadu.
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu VI, Teradu VII dan Teradu
VIII membantah dalil tersebut. Bahwa Teradu VI membantah mengkampanyekan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan atas nama Hilarius Duha dan
Firman Giawa pada Pilkada Tahun 2020 melalui akun facebook “Linusserius Sar”.
Teradu VI menyatakan bahwa akun facebook miliknya “Linusserius Sar” telah diretas
(hack) oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Hal tersebut telah Teradu VI
sampaikan melalui postingan pada akun facebook miliknya “Linus S Sarumaha” pada
tanggal 6 Oktober 2020. Terhadap beberapa postingan pada akun facebook
“Linusserius Sar”, Teradu VI menyatakan tidak mengetahui hal tersebut, karena
Teradu VI sudah lama tidak dapat mengakses akun dimaksud. Teradu VI menyatakan
tidak pernah terlibat sebagai Tim Sukses atau Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Nias Selatan atas nama Hilarius Duha dan Firman Giawa. Hal
tersebut dibuktikan dengan Surat Tim Kampanye Pasangan Calon HD-Firman Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2020 dan Surat Keputusan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 atas nama HD-Firman Nomor:
03/SK-TP/IX/2020, tentang Pengangkatan Tim Kampanye Pasangan Calon HD-
Firman Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2020 Periode 2021-2024.
Bahwa Teradu VII dengan tegas menolak dalil Pengadu yang menyatakan
Teradu VII memimpin dan menyerahkan deklarasi dukungan kepada Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan atas nama Hilarius Duha dan Firman Giawa
pada Pilkada Tahun 2020. Teradu VII juga membantah membuat dukungan kepada
Paslon dimaksud akun facebook “Anjelus Bago” tertanggal 29 Oktober 2020. Teradu
VII tidak memiliki akun facebook “Anjelus Bago”, karena akun facebook asli milik
Teradu VII “Angelius Ifahela Bago”. Teradu VII menyatakan tidak pernah menjadi tim
kampanye salah satu Paslon pada Pilkada Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020. Hal
tersebut dibuktikan dengan tidak tercantumnya nama Teradu VII pada Surat
Keputusan Tim Kampanye HD-FIRMAN Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 baik di
Tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun di Desa/Kelurahan.
Bahwa Teradu VIII membantah dalil Pengadu yang menyatakan Teradu VIII
memberikan dukungan dan mengkampanyekan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nias Selatan atas nama Hilarius Duha dan Firman Giawa pada Pilkada Tahun
2020. Teradu VII juga membantah pernah bersama Teradu VIII mengikuti kegiatan
kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan atas nama Hilarius
Duha dan Firman Giawa pada Pilkada Tahun 2020 yang dilaksanakan di Kecamatan
Gomo. Teradu VIII membantah memiliki akun facebook “Iman Niha Mbanua” karena
Teradu VIII tidak memiliki akses terhadap akun tersebut. Teradu VIII tidak pernah
menjadi tim kampanye salah satu Paslon pada Pilkada Kabupaten Nias Selatan
Tahun 2020. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak tercantumnya nama Teradu VIII
pada Surat Keputusan Tim Kampanye HD-FIRMAN Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020
baik di Tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun di Desa/Kelurahan. Berdasarkan
uraian fakta tersebut, menurut Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII dalil aduan
Pengadu tidak beralasan dan tidak didukung alat bukti yang relevan;
[4.2.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu IX selaku Staf Sekretariat
PPK Kecamatan Hibala membantah mengkampanyekan salah satu Caleg peserta
Pemilu Tahun 2019. Teradu IX juga membantah mengkampanyekan salah satu
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pilkada Tahun 2020.
Teradu IX menyatakan tidak mengetahui foto postingan akun facebook “Zjastin
Gaho”, karena akun tersebut bukan milik Teradu IX dan Teradu IX juga tidak dapat
mengakses akun facebook dimaksud oleh Pengadu. Bahwa pada saat pelaksanaan
Pileg Tahun 2019 dan Pilkada Nias Selatan Tahun 2020, Teradu IX masih berada di
Jakarta dan kembali ke Kecamatan Hibala tanggal 13 Agustus 2020, sehingga tidak
mungkin bagi Teradu IX mengkampanyekan Caleg maupun Paslon di Kabupaten Nias
Selatan sebagaimana dalil Pengadu.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa
Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi pembentukan
Badan Adhoc calon Anggota PPK dan PPS se-Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilu
Tahun 2024 sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Terkait seleksi calon Anggota PPK se-Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilu
Tahun 2024, dilaksanakan oleh Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 20 November
2022, dengan mengumumkan pendaftaran calon anggota PPK melalui Pengumuman
KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 287/PP.04.1-Pu/1214/2022. Terhadap seluruh
peserta seleksi yang telah mendaftar, Teradu I s.d. Teradu V kemudian melakukan
verifikasi dan penelitian administrasi dan hasilnya diumumkan melalui Pengumuman
KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 348/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Hasil
Penelitian Administrasi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu
Tahun 2024, tanggal 3 Desember 2022. Terhadap seluruh peserta yang dinyatakan
lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi tertulis dengan metode Computer
Assited Test (CAT) pada tanggal 7 Desember 2022. Hal tersebut sesuai dengan
Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 368/PP.04.1-Pu/1214/2022
tentang Pelaksanaan Ujian Tertulis Metode CAT (Computer Assisted Test), tanggal 6
Desember 2022. Kemudian Teradu I s.d. Teradu V mengumumkan hasil seleksi
tertulis tersebut melalui Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor:
373/PP.04.1-Pu/1214/2022, tanggal 9 Desember 2022. Terhadap seluruh peserta
seleksi calon PPK yang lulus seleksi tertulis tersebut mengikuti tahapan seleksi
wawancara yang dilaksanakan oleh Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 11 s.d. 13
Desember 2022. Pada tanggal 16 Desember 2022, Teradu I s.d. Teradu V
melaksanakan Rapat Pleno penetapan PPK Terpilih yang hasilnya dituangkan dalam
Berita Acara Pleno Nomor: 160/PP.04.1-BA/1214/2022. Teradu I s.d. Teradu V
kemudian mengumumkan melalui Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor:
388/PP.04.1-Pu/1214/2022. Terhadap 175 orang PPK Terpilih dari 35 Kecamatan se-
Kabupaten Nias Selatan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU
Kabupaten Nias Selatan Nomor: 17 Tahun 2022, tanggal 16 Desember 2022 dan
dilakukan pelantikan pada tanggal 4 Januari 2023 di Gedung Aula Balai Persekutuan
BKPN Teluk Dalam, Nias Selatan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu
VI Linus Serius Sarumaha mendaftar dan mengikuti seleksi calon anggota PPK Teluk
Dalam untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa setelah mengikuti seluruh tahapan seleksi,
Teradu VI dinyatakan lulus dan ditetapkan menjadi Anggota PPK Teluk Dalam
Terpilih. Bahwa selama seleksi, Teradu I s.d. Teradu V tidak pernah menerima
tanggapan masyarakat/Pengadu maupun tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan terkait keterpenuhan syarat Teradu VI. Bahwa sebelum menetapkan Anggota
PPK Terpilih, Teradu I s.d. Teradu V telah menyurati Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
melalui Surat Nomor: 384/PP.04-SD/1214/2022, tanggal 15 Desember 2022 untuk
meminta tanggapan dan informasi.
Terkait seleksi calon Anggota PPS se-Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilu
Tahun 2024, dilaksanakan oleh Teradu I s.d. Teradu V dimulai dengan
mengumumkan pendaftaran calon anggota PPS melalui Pengumuman Nomor:
390/PP.04.1-Pu/1214/2022 pada tanggal 18 Desember 2022. Terhadap seluruh
peserta seleksi Anggota PPS lulus Penelitian Administrasi sesuai Pengumuman KPU
Kabupaten Nias Selatan Nomor: 18/PP.04.1-Pu/1214/2023, tertanggal 6 Januari
2023, kemudian Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan seleksi tertulis pada tanggal 12
Januari 2023. Kemudian pada tanggal 18 s.d. 20 Januari 2023, Teradu I s.d. Teradu
V melaksanakan seleksi Wawancara. Pada tanggal 23 Januari 2023, Teradu I s.d.
Teradu V melaksanakan Rapat Pleno penetapan PPS Terpilih yang hasilnya
dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor: 63/PP.04.1-BA/1214/2023. Teradu I
s.d. Teradu V kemudian mengumumkan melalui Pengumuman KPU Kabupaten Nias
Selatan Nomor: 76/PP.04.1-Pu/1214/2023, tanggal 23 Januari 2023. Terhadap PPS
se-Kabupaten Nias Selatan Terpilih tersebut ditetapkan Teradu I s.d. Teradu V
melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 7 Tahun 2023, pada
tanggal 23 Januari 2023 dan dilakukan pelantikan pada tanggal 24 Januari 2023.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap penetapan Teradu VII Angelius
Ifahela Bago sebagai Anggota PPS Sondregeasi dan Teradu VIII Irmansyah Ge’e
sebagai Anggota PPS Lagundri, Teradu I s.d. Teradu V tidak pernah menerima
tanggapan masyarakat/Pengadu maupun tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan terkait keterpenuhan syarat Teradu VII dan Teradu VIII. Dalam pelaksanaan
seleksi calon Anggota PPS se-Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilu Tahun 2024,
Teradu I s.d. Teradu V sudah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk
memberi tanggapan dan masukan atas hasil seleksi calon anggota PPS. Demikian
halnya kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Teradu I s.d. Teradu V telah
menyurati Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 6 Januari 2023 melalui
Surat Nomor: 19/PP.04-SD/1214/2022 meminta tanggapan dan informasi. Bahwa
sampai dengan dilantiknya PPS Terpilih, Teradu I s.d. Teradu V tidak mendapatkan
tanggapan dan/atau masukan dari masyarakat maupun dari Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu I s.d. Teradu V
telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi calon Anggota PPK dan PPS se-
Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilu Tahun 2024 sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.1]
tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d.
Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa
Teradu I s.d. Teradu V menetapkan Teradu VI Linus Serius Sarumaha sebagai
Anggota PPK Kecamatan Teluk Dalam, Teradu VII Angelius Ifahela Bago sebagai
Anggota PPS Sondregeasi, dan Teradu VIII Irmansyah Ge’e sebagai Anggota PPS
Lagundri untuk Pemilu Tahun 2024. Berkenaan dalil bahwa Teradu VI secara terbuka
memberikan dukungan dan mengkampanyekan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nias Selatan atas nama Hilarius Duha dan Firman Giawa pada Pilkada Tahun
2020, Pengadu melampirkan Bukti P-5 s.d. P-7. Bahwa pada Bukti P-5 s.d. P-7, akun
facebook “Linusserius Sar” yang diduga milik Teradu VI benar mengkampanyekan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan atas nama Hilarius Duha dan
Firman Giawa pada Pilkada Tahun 2020. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
Teradu VII mengakui bahwa akun facebook tersebut merupakan milik Teradu VI.
Namun Teradu VI membantah postingan sebagaimana Bukti P-5 s.d. P-7, karena
akun “Linusserius Sar” tersebut telah dihack/dibajak oleh orang yang tidak
bertanggungjawab. Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2020, Teradu VI telah membuat
postingan pemberitahuan di akun facebook “Linus S Sarumaha” miliknya sekaligus
himbauan kepada pengguna media sosial, bahwa akun “Linusserius Sar” tersebut
telah dihack/dibajak. Teradu VI juga telah membuat beberapa postingan himbauan
lainnya yang dishare/dibagikan di beberapa grup media sosial.
Berkenaan dalil bahwa Teradu VII secara terbuka memberikan dukungan dan
mengkampanyekan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan atas nama
Hilarius Duha dan Firman Giawa pada Pilkada Tahun 2020, Pengadu melampirkan
Bukti P-8 s.d. P-18. Pada bukti tersebut, akun facebook “Anjelus Bago” yang diduga
milik Teradu VII benar mengkampanyekan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Nias Selatan atas nama Hilarius Duha dan Firman Giawa pada Pilkada Tahun 2020.
Teradu VII membantah bahwa akun facebook “Anjelus Bago” yang dimaksud oleh
Pengadu adalah miliknya karena akun facebook asli milik Teradu VII adalah “Angelius
Ifahela Bago”. Teradu VII juga membantah menjadi tim kampanye Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan atas nama Hilarius Duha dan Firman Giawa
pada Pilkada Tahun 2020. Bahwa tidak terdapat nama Teradu VII dalam Surat
Keputusan Tim Kampanye HD-FIRMAN Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 baik di
Tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun di Desa/Kelurahan.
Berkenaan dalil bahwa Teradu VIII secara terbuka memberikan dukungan dan
mengkampanyekan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan atas nama
Hilarius Duha dan Firman Giawa pada Pilkada Tahun 2020, Pengadu melampirkan
Bukti P-19 s.d. P-22. Pada bukti tersebut, akun facebook “Iman Niha Mbanua” yang
diduga milik Teradu VIII benar mengkampanyekan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nias Selatan atas nama Hilarius Duha dan Firman Giawa pada Pilkada Tahun
2020. Teradu VIII membantah memiliki akun facebook “Iman Niha Mbanua” karena
Teradu VIII tidak memiliki akses terhadap akun tersebut. Teradu VIII juga
membantah menjadi tim kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias
Selatan atas nama Hilarius Duha dan Firman Giawa pada Pilkada Tahun 2020,
karena Teradu VIII tidak terdaftar dalam SK Tim Kampanye Paslon tersebut.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu VI s.d Teradu
VIII tidak pernah menjadi tim kampanye dan/atau tim sukses salah satu Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan pada Pilkada Tahun 2020
karena tidak ada bukti lain yang membuktikan Teradu VI s.d. Teradu VIII berupa
surat keputusan yang mencantumkan nama Teradu VI s.d. Teradu VIII. Terkait
dengan akun facebook yang didalilkan oleh Pengadu merupakan milik Teradu VI s.d
Teradu VIII, sesuai fakta persidangan, akun facebook Teradu VI sudah tidak
digunakan lagi karena akun facebook miliknya dihack/dibajak. Teradu VI juga sudah
memberitahukannya melalui media sosial pada tanggal 6 Oktober 2020. Selanjutnya
Teradu VII dan Teradu VIII sudah membantah bahwa akun facebook yang dijadikan
dalil Pengadu adalah bukan akun facebook milik Teradu VII dan Teradu VIII. Selain
itu, tidak ada bukti lain yang membuktikan bahwa akun facebook tersebut adalah
milik Teradu VII dan Teradu VIII. Demikian juga tidak terdapat Saksi dari Pengadu
yang relevan untuk membuktikan dalil aduan Pengadu tersebut. Berdasarkan fakta
tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak didukung alat bukti yang
cukup dan relevan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan
pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII
meyakinkan DKPP. Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu;
[4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.3], yang pada pokoknya
menyatakan Teradu IX tidak memenuhi syarat sebagai Staf Sekretariat PPK
Kecamatan Hibala karena pernah mengkampanyekan salah seorang peserta Pemilu
2019 dan salah satu Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias
Selatan Pilkada Tahun 2020. Bahwa untuk mendukung dalil aduannya, Pengadu
melampirkan Bukti P-26 s.d. P-27. Bahwa berdasarkan Bukti P-26 s.d. P-27,
postingan akun facebook “Zjastin Gaho” dan akun facebook “Jastin” yang diduga
milik Teradu IX mengkampanyekan salah seorang peserta Pemilu 2019 dan salah
satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Pilkada Tahun 2020.
Pada sidang pemeriksaan, Teradu IX membantah bahwa akun facebook tersebut
merupakan miliknya sebagaimanan dalil Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, pada saat pelaksanaan Pileg Tahun 2019 dan Pilkada Nias Selatan
Tahun 2020, Teradu IX masih berada di Jakarta. Teradu IX baru kembali ke
Kecamatan Hibala, Nias Selatan pada tanggal 13 Agustus 2020. Berdasarkan uraian
fakta tersebut, DKPP berpendapat tidak terdapat bukti lain yang relevan maupun
Saksi Pengadu untuk membuktikan bahwa akun facebook tersebut adalah milik
Teradu IX. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak
didukung alat bukti yang cukup dan relevan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu
sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu IX
meyakinkan DKPP. Teradu IX tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, membaca dan
mempelajari Kesimpulan Tertulis Pengadu, memeriksa dan mendengar keterangan
Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu,
DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII,
Teradu VIII, dan Teradu IX tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Repa Duha selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Nias Selatan, Teradu II Meidanariang Hulu, Teradu III Edward
Duha, Teradu IV Yulianus Gulo, dan Teradu V Eksodi M Dakhi masing-masing
selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Linus Serius Sarumaha selaku Anggota PPK
Kecamatan Teluk Dalam terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Angelius Ifahela Bago selaku Ketua
merangkap Anggota PPS Sondregeasi terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
5. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Irmansyah Ge’e selaku Anggota PPS
Lagundri terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
6. Merehabilitasi nama baik Teradu IX Jastian Gaho selaku Staf Sekretariat PPK
Hibala terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
8. Memerintahkan KPU Kabupaten Nias Selatan untuk melaksanakan putusan ini
sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh)
hari sejak Putusan ini dibacakan;
9. Memerintahkan Sekretaris KPU Kabupaten Nias Selatan untuk melaksanakan
putusan ini sepanjang terhadap Teradu IX paling lama 7 (tujuh) hari sejak
Putusan ini dibacakan; dan
10. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis tanggal Sepuluh bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal
Empat bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku
Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa
Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan Pengganti
Tanti Enastiwi