Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 86 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 05/09/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-08-2023
👁 27 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I s.d.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan diduga menetapkan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Repa Duha selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Teradu II Meidanariang Hulu, Teradu III Edward Duha, Teradu IV Yulianus Gulo, dan Teradu V Eksodi M Dakhi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Linus Serius Sarumaha selaku Anggota PPK Kecamatan Teluk Dalam terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Angelius Ifahela Bago selaku Ketua merangkap Anggota PPS Sondregeas
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 86-PKE-DKPP/VI/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 107- P/L-DKPP/V/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 86-PKE-DKPP/VI/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Kalvinus Tafonao Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Hilimbowo Idanotae, Desa Hilimbowo Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Repa Duha Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Pelita Pasir Putih No 10 Teluk Dalam, Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Meidanariang Hulu Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Pelita Pasir Putih No 10 Teluk Dalam, Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Edward Duha Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Pelita Pasir Putih No 10 Teluk Dalam, Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Yulianus Gulo Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Pelita Pasir Putih No 10 Teluk Dalam, Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Eksodi M Dakhi Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Pelita Pasir Putih No 10 Teluk Dalam, Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Linus Serius Sarumaha Pekerjaan : Anggota PPK Kecamatan Teluk Dalam Alamat : Jl. Baloho Indah-Kecamatan Teluk Dalam, Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Angelius Ifahela Bago Pekerjaan : Ketua PPS Sondregeasi Alamat : Desa Sondregeasi, Kec. Luahagundre Maniamolo Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Irmansyah Ge’e Pekerjaan : Anggota PPS Lagundri Alamat : Desa Lagundri, Kec. Luahagundre Maniamolo Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Jastian Gaho Pekerjaan : Staf Sekretariat PPK Hibala Alamat : Desa Hilianombasela, Kec. Hibala Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu IX; Teradu I s.d. Teradu IX selanjutnya disebut sebagai ------ Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan saksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga dalam menetapkan Teradu VI sebagai PPK Kecamatan Teluk Dalam telah melanggar ketentuan Pasal 72 huruf e Undan Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 8 huruf a dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilhan Umum jo Lampiran II Angka 7 Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 287/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Demikian juga dalam menetapkan Teradu VII dan Teradu VIII sebagai Pantia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 diduga kuat bahwa Teradu I s.d. Teradu V kembali melanggar ketentuan Pasal 72 huruf e Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 8 huruf a dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilhan Umum jo Lampiran II Angka 6 Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 390/PP.04.1- Pu/1214/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024; 2. Bahwa Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII diduga tidak memenuhi syarat sebagai badan adhoc karena turut serta secara terbuka di depan umum mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon Pilkada Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020; 3. Bahwa Teradu VII diduga memimpin deklarasi dukungan kepada salah satu Pasangan Calon Pilkada Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020. Adapun pernyataan sikap dukungan diserahkan langsung oleh Teradu VII kepada salah satu Pasangan Calon Pilkada Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020; 4. Bahwa Teradu VII dan Teradu VIII diduga turut serta dalam kegiatan kampanye salah satu Pasangan Calon Pilkada Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 yang dilaksanakan di Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan; 5. Bahwa Teradu IX diduga tidak memenuhi syarat sebagai bagian dari Penyelenggara Pemilu (Staf Tenaga Pendukung pada Sekretariat PPK Kecamatan Hibala) sesuai dengan Angka I huruf c Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 1/SDM.02.1-Pu/1214/2023 Lowongan Pendaftaran Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 karena pernah mengkampanyekan salah seorang peserta Pemilu 2019 di akun Facebook milik Teradu IX. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa jawaban Teradu I s.d. Teradu V yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan tidak pernah menerima laporan, masukan atau informasi awal dari masyarakat terhadap Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII pada saat proses pembentukan PPS pada Pemilu Tahun 2023 adalah tidak benar dan patut diduga Teradu I s.d. Teradu V telah memberikan pernyataan tidak benar dihadapan sidang/majelis. Hal ini sesuai dengan informasi/data yang saya dapatkan bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan pernah mendapatkan informasi awal dari masyarakat yang salah satunya adalah informasi berhubungan dengan Teradu VII. (Dokumen Terlampir) 2. Bahwa Jawaban Teradu VI yang menyatakan bahwa tidak mengakui akun facebook sebagaimana Bukti yang telah diajukan Pengadu namun hal tersebut tidak menggugurkan/meniadakan perbuatan Teradu VI yang terlibat pada kegiatan kampanye salah satu Paslon Bupati & Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020. Dimana Teradu VI berfoto dengan salah satu Paslon Bupati & Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 dan menunjukkan jari telunjuk yang menunjukkan Nomor Urut Paslon dimaksud; (Foto Terlampir/Lampiran 2) 3. Bahwa pernyataan Teradu VII yang menyatakan bahwa akun tersebut bukanlah milik Teradu VII adalah tidak benar. Hal ini dapat saya buktikan dengan video siaran langsung yang dilakukan oleh Teardu VII. Dimana dalam video tersebut jelas memperlihatkan Teradu VII. Dari fakta video tersebut sangatlah jelas bahwa akun Facebook dimaksud dalam penguasaan Teradu VII. Sebab, Teradu VII dapat melakukan Siaran Langsung pada Facebook tersebut, karena Teradu VII dapat Masuk/Login pada akun Facebook tersebut. Untuk dapat Masuk/Login Teradu VII wajib mengetahui Password akun dimaksud; 4. Bahwa jawaban Teradu VIII yang menyatakan akun tersebut bukanlah milik Teradu VIII adalah pernyataan tidak benar. Hal ini dapat saya buktikan dengan Video siaran langsung yang dilakukan oleh TERADU VIII yang dapat dilihat pada link: https://m.facebook.com/story.php?story_fbid= 764535137751323&id= 100025845322213 &mibextid=Nif5oz; 5. Bahwa walaupun Teradu VIII tidak mengakui akun Facebook tersebut bukanlah miliknya, namun faktanya Teradu VIII pernah melakukan siaran langsung pada akun facebook tersebut. Hal yang mustahil jika Teradu VIII dapat melakukan siaran langsung jika Teradu VIII tidak mengetahui Password akun Facebook tersebut untuk dapat menagakses (masuk/login) akun tersebut; 6. Bahwa dari video yang dapat dilihat pada link: https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=764535137751323&id=10002584 5322213&mibextid=Nif5oz, disitu jelas memperlihatkan keterlibatan Teradu VII dan Teradu VIII dalam kegiatan kampanye salah satu paslon Bupati & Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 yang dilaksanakan di Kecamatan Gomo. Adapun keterlibatan tersebut dapat dilihat pada: Waktu Keterangan Detik 32 Menit 1 Detik 08 Memperlihatkan dengan jelas Menit 5 Detik 24 Teradu VII Menit 6 Detik 30 Menit 1 Detik 55 Menit 2 Detik 08 Memperlihatkan dengan jelas Menit 3 Detik 48 Teradu VIII Menit 14 Detik 42 Menit 9 Detik 38 Memperlihatkan dengan jelas Teradu VII & Teradu VIII Menit 14 Detik 54 7. Bahwa keterangan Teradu IX yang menyatakan bukti yang diajukan Pengadu tidak benar serta tidak mengenal Akun Facebook dimaksud adalah sebuah pernyataan tidak benar yang dilakukan oleh Teradu IX dihadapan Sidang/Majelis terhormat. Hal ini sesuai dengan Fakta yang ada bahwa Teradu IX sering melakukan Siran Langsung diakun Facebook tersebut, seperti: a. Siaran Langsung Teradu IX pada tanggal 15 November 2018, dapat dilihat pada link: https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=385225462017521&id=10001 5902100 4235sfnsnew/wspwa&mibextid=RUbZ1f b. Siaran Langsung yang dilakukan Teradu IX pada tanggal 13 Juli 2019, dapat dilihat pada link: https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=504273226779410&id=10001 59021004238sfnsn=wiwspwa&mibextid=RUbZ11 c. Siaran Langsung Teradu IX pada tanggal 29 Juli 2023 dapat dilihat pada link: https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=385225462017521&id=10001 5902100 4235sfnsnew/wspwa&mibextid=RUbZ1f Dari fakta beberapa siarang langsung tersebut sangatlah jelas bahwa akun Facebook dimaksud dalam penguasaan Teradu IX. Sebab, agar sesorang dapat melakukan Siaran Langsung pada sebuah Akun Facebook, maka seseorang tersebut harus bisa Masuk/Login. Dan untuk dapat Masuk/Login sesorang harus mengetahui Password akun dimaksud. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengesampingkan keterangan para Teradu; 2. Menerima dalil Pengadu untuk keseluruhan; 3. Memberikan Sanksi Tegas kepada para TERADU berupa Pemberhentian Tetap (Pemecatan); dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 287/PP.04.1- Pu/1214/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 20 November 2022; Bukti P-2 : Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 388/PP.04.1- Pu/1214/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 16 Desember 2022; Bukti P-3 : Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 390/PP.04.1- Pu/1214/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 18 Desember 2022; Bukti P-4 : Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 76/PP.04.1- Pu/1214/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, taggal 23 Januari 2023; Bukti P-5 : Screenshot postingan akun Facebook Linusserius Sar yang diduga milik Teradu VI yang mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, pada tanggal 28 November 2020; Bukti P-6 : Screenshot postingan akun Facebook Linusserius Sar yang diduga milik Teradu VI yang mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, pada tanggal 11 November 2020; Bukti P-7 : Screenshot postingan akun Facebook Linusserius Sar yang diduga milik Teradu VI yang mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, pada tanggal 28 November 2020; Bukti P-8 : Bahwa Teradu VII memposting video di akun Facebook Anjelus Bago yang diduga milik Teradu VII, tanggal 30 Oktober 2020 yang berisi deklarasi dukungan kapada salah satu Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020; Bukti P-9 : Screenshot postingan akun Facebook Anjelus Bago yang diduga milik Teradu VII dimana Teradu VII menyerahkan dukungan secara tertulis kepada salah satu Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020; Bukti P-10 : Screenshot postingan akun Facebook Anjelus Bago yang diduga milik Teradu VII yang mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020; Bukti P-11 : Screenshot postingan akun Facebook Anjelus Bago yang diduga milik Teradu VII yang mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020; Bukti P-12 : Screenshot postingan akun Facebook Anjelus Bago yang diduga milik Teradu VII yang mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020; Bukti P-13 : Screenshot postingan akun Facebook Anjelus Bago yang diduga milik Teradu VII yang mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020; Bukti P-14 : Screenshot postingan akun Facebook Anjelus Bago yang diduga milik Teradu VII yang mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020; Bukti P-15 : Screenshot postingan akun Facebook Anjelus Bago yang diduga milik Teradu VII yang mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020; Bukti P-16 : Screenshot postingan akun Facebook Anjelus Bago yang diduga milik Teradu VII yang mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020; Bukti P-17 : Screenshot postingan akun Facebook Anjelus Bago yang diduga milik Teradu VII yang mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020; Bukti P-18 : Screenshot postingan akun Facebook Anjelus Bago yang diduga milik Teradu VII yang mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020; Bukti P-19 : Screenshot postingan akun Facebook Iman Niha Mbanua yang diduga milik Teradu VIII yang mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, pada tanggal 29 Oktober 2020; Bukti P-20 : Screenshot postingan akun Facebook Iman Niha Mbanua yang diduga milik Teradu VIII yang mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, pada tanggal 4 Desember 2020; Bukti P-21 : Screenshot postingan akun Facebook Iman Niha Mbanua yang diduga milik Teradu VIII yang mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, pada tanggal 6 Desember 2020; Bukti P-22 : Screenshot postingan akun Facebook Iman Niha Mbanua yang diduga milik Teradu VIII yang mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, pada tanggal 31 Oktober 2020; Bukti P-23 : Video siaran langsung pada akun Facebook Iman Niha Mbanua yang diduga milik Teradu VIII dimana dalam video tersebut terlihat dengan jelas Teradu VII dan Teradu VIII secara terbuka di depan umum mengikuti kegiatan kampanye salah satu Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020; Bukti P-24 : Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 1/SDM.02.1- Pu/1214/2023 tentang Lowongan Pendaftaran Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 26 Februari 2023; Bukti P-25 : Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 8/SDM.02.1- Pu/1214/2023 tentang Lowongan Pendaftaran Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 12 Maret 2023; Bukti P-26 : Screenshot postingan akun facebook Zjastin Gaho yang diduga milik Teradu IX diduga mengkampanyekan salah satu calon legislatif pada Pemilu Tahun 2019, tanggal 2 Februari 2019; Bukti P-27 : Screenshot postingan akun facebook Jastin yang diduga milik Teradu IX yang mengisyaratkan dukungan kepada salah satu Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, tanggal 19 Desember 2020; Bukti P-28 : Surat Pemberian Informasi atas nama Perhatian Maduwu, tertanggal 23 Januari 2023; Bukti P-29 : Foto Teradu VI dengan salah satu Paslon Bupati & Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 26 Juli 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan 1. Bahwa menurut Para Teradu, pokok aduan Pengadu kabur/tidak jelas (obscuur libel) dengan penjelasan sebagai berikut: a. Bahwa sebagaimana pokok aduan Pengadu yang mana Para Teradu dalam menetapkan menetapkan Teradu VI sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Teluk Dalam dan Teradu VII, Teradu VIII sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah melakukan pelanggaran: 1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017; 2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota; 4) Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 287/PP.04.1- Pu/1214/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; 5) Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 390/PP.04.1- Pu/1214/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; Bahwa Pengadu tidak menjelaskan Kapan dan dimana peristiwa pelanggaran atau perbuatan dilakukan serta cara pelanggaran a quo dilakukan oleh Para Teradu; b. Bahwa sesuai Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 5 ayat (4) bahwa Uraian dugaan pelangaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi: 1) waktu perbuatan dilakukan; 2) tempat perbuatan dilakukan; 3) perbuatan yang dilakukan; dan 4) cara perbuatan dilakukan. 2. Berdasarkan fakta hukum diatas Laporan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan aduan Pengadu tidak dapat diterima; 3. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil Pengadu kecuali jika diakui kebenarannya secara tegas dan jelas oleh Teradu dalam jawaban ini; 4. Bahwa dalam Pelaksanaan Pembentukan Badan Adhoc (PPK, PPS dan KPPS) KPU Kabupaten Nias Selatan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota, yang diatur dalam Bab II Huruf b Mekanisme Pembentukan PPK, PPS dan KPPS angka 1 sebagai berikut (Bukti T-1): Pembentukan PPK dan PPS a. Berdasarkan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 38 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan PPK dan PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK dan PPS; b. Dalam pembentukan anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan seleksi meliputi: 1) pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dan PPS; 2) penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dan PPS; 3) penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS; 4) pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS; 5) seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS; 6) pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS; 7) tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dan PPS; 8) wawancara calon anggota PPK dan PPS; 9) pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS; dan 10) penetapan anggota PPK dan PPS. c. Uraian kegiatan dalam pengangkatan anggota PPK dan PPS sebagai berikut: 1) Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota: a) mengumumkan pendaftaran paling lama 5 (lima) Hari; dan b) mengumumkan pendaftaran pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi. 2) Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota: a) menerima pendaftaran calon anggota PPK dan PPS sejak pengumuman pendaftaran dilakukan sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran; b) dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK dan PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari; c) dalam hal sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf (b) jumlah peserta yang mendaftar kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK dan PPS sepanjang jumlah peserta yang mendaftar tidak kurang dari 1 (satu) kali jumlah kebutuhan PPK dan PPS; d) dalam hal sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana dalam huruf (b) tidak ada peserta yang mendaftar atau jumlah peserta yang mendaftar kurang dari 1 (satu) kali jumlah kebutuhan, KPU Kabupaten/kota membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari; e) menerima kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota PPK dan PPS; dan f) membuat tanda terima kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota PPK dan PPS. 3) Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota: a) melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS dengan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota PPK dan PPS sejak penerimaan pendaftaran sampai dengan paling lambat 2 (dua) Hari setelah tahapan pendaftaran berakhir; b) melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota PPK dan PPS; dan c) menetapkan hasil penelitian administrasi dengan mengurutkan sesuai abjad paling lambat 1 (satu) Hari setelah penelitian administrasi berakhir melalui berita acara. 4) Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota: a) mengumumkan hasil penelitian administrasi berdasarkan berita acara penetapan hasil penelitian administrasi paling lama 3 (tiga) Hari setelah berakhirnya tahapan penelitian administrasi; dan b) mengumumkan hasil penelitian administrasi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi. 5) Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota: a) mengumumkan tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dan PPS yang telah lulus dalam tahapan penelitian administrasi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi; dan b) menerima masukan dan tanggapan masyarakat sejak pengumuman hasil penelitian administrasi sampai dengan berakhirnya pengumuman hasil seleksi tertulis. 6) Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota: a) melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi berakhir; b) melakukan seleksi tertulis pada wilayah kabupaten/kota setempat dengan memanfaatkan perangkat teknologi informasi dan menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya; c) melakukan seleksi tertulis dengan materi yang disiapkan oleh KPU yang mencakup: (1) pengetahuan kebangsaan; (2) kompetensi dasar; dan (3) pengetahuan kepemiluan; d) menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis dengan mengurutkan sesuai abjad paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksanaan pemeriksaaan hasil seleksi tertulis; e) apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dalam huruf d), seluruh calon anggota PPK dan PPS yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis. 7) Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota: a) mengumumkan hasil seleksi tertulis berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi tertulis paling lama 3 (tiga) Hari setelah tahapan seleksi tertulis berakhir; dan b) mengumumkan hasil seleksi tertulis pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi. 8) Wawancara Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan wawancara calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota: a) menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup: (1) pengetahuan kepemiluan; (2) komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas; (3) rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; dan (4) klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. b) melakukan wawancara calon anggota PPK dan PPS yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis berakhir; c) dapat menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS pada wilayah kerjanya; d) melakukan wawancara pada wilayah daerah kabupaten/kota setempat dan dapat menggunakan perangkat teknologi informasi dengan menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya; e) melakukan penilaian dengan mengisi formulir penilaian wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; f) menetapkan peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksanaan wawancara. 9) Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf (f) paling lama 3 (tiga) hari setelah tahapan wawancara berakhir pada tempat public yang mudah di akses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi. 10) Penetapan Anggota PPK dan PPS Pada tahapan penetapan anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota: a) menetapkan anggota PPK dan PPS serta calon pengganti anggota PPK dan PPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS paling lambat 1 (satu) Hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir dengan ketentuan: (1) 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat teratas sebagai anggota PPK dan PPS; dan (2) 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK dan PPS. b) Mengangkat dan melantik calon anggota PPK dan PPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi sesuai dengan masa kerja PPK dan PPS yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring; c) Meminta calon anggota PPK dan PPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format pakta integritas sebagaimana tercantum dalam lampiran II; dan d) melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS kepada KPU melalui KPU Provinsi. 5. Bahwa Teradu dalam pembentukan PPK dan PPS melakukan tahapan kegiatan seleksi meliputi: a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dan PPS; b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dan PPS; c. penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS; d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS; e. seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS; f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS; g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dan PPS; h. wawancara calon anggota PPK dan PPS; i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS; dan j. penetapan anggota PPK dan PPS. 6. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan telah mengumumkan pendaftaran calon anggota PPK dengan Nomor: 287/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 20 November 2022 dan mengumumkan pendaftaran calon anggota PPS dengan Nomor: 390/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 18 Desember 2022; (Bukti T-2) 7. Bahwa Penerimaan Pendaftaran dan Penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS berdasarkan lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Huruf K angka 1 tentang Jadwal Pembentukan dan masa kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk PPK mulai tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 4 Januari 2023 dan untuk PPS mulai tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2023; (Bukti T-3) 8. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan mengumumkan hasil penelitian administrasi calon anggota PPK pada tanggal 3 Desember 2022 dengan Pengumuman Nomor: 348/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Hasil Penelitian Administrasi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 dan pada angka 3 pengumuman tersebut KPU Kabupaten Nias Selatan juga meminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap hasil penelitian administrasi calon anggota PPK pada Pemilihan umum Tahun 2024 sampai tanggal 10 Desember 2022 Pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB yang disampaikan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan namun tidak ada tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap Teradu VI atas nama Linus Serius Sarumaha; (Bukti T-4) 9. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan telah menyurati Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 8 Desember 2022 dengan Nomor: 371/PP.04- SD/1214/2022 Perihal: Tanggapan dan Informasi untuk meminta tanggapan dan masukan terhadap hasil penelitian administrasi calon anggota PPK pada Pemilihan umum Tahun 2024 namun tidak ada tanggapan dan masukkan dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhadap teradu VI atas nama Linus Serius Sarumaha; (Bukti T-5) 10. Bahwa Calon anggota PPK yang dinyatakan Memenuhi syarat dan Lulus tahap seleksi administrasi sebanyak 1041 orang berhak mengikuti seleksi tertulis dengan metode Computer Assited Test (CAT) pada tanggal 7 Desember 2022 dengan pembagian 3 lokasi ujian antara lain SMA Negeri 1 Teluk Dalam, SMK Negeri 1 Teluk Dalam dan SMP Negeri 1 Teluk Dalam dengan Pengumuman Nomor : 368/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Pelaksanaan Ujian Tertulis Metode CAT (Computer Assisted Test); (Bukti T-6) 11. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan menetapkan hasil seleksi tertulis (metode CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Nomor: 373/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 9 Desember 2022; (Bukti T-7) 12. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan juga telah menyurati Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 15 Desember 2022 dengan Nomor: 384/PP.04- SD/1214/2022 Perihal: Tanggapan dan Informasi untuk meminta tanggapan dan informasi terhadap hasil seleksi tertulis calon anggota PPK pada Pemilihan umum Tahun 2024 namun tidak ada tanggapan dan masukkan atau informasi dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhadap teradu VI atas nama Linus Serius Sarumaha; (Bukti T-8) 13. Bahwa KPU Kabupaten Nias selatan melaksanakan seleksi wawancara bagi calon anggota PPK yang dinyatakan lulus tahap seleksi tertulis yang di laksanakan pada tanggal 11 s/d 13 Desember 2022 bertempat di kantor KPU Kabupaten Nias Selatan Jl. Pelita No. 10 Pasir Putih Teluk Dalam berdasarkan Lampiran II Pengumuman Nomor: 373/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T-9) 14. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan dalam melaksanakan seleksi Wawancara mencakup Pengetahuan Kepemiluan, Komitmen Integritas, Independensi, dan Profesionalitas, rekam jejak calon anggota PPK serta klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat; 15. Bahwa Hasil Penetapan Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Peringkat 1 s/d 5 di tetapkan sebagai calon anggota PPK yang terpilih dan calon anggota PPK peringkat 6 s/d 10 sebagai calon pengganti antar waktu anggota panitia pemilihan kecamatan di tetapkan berdasarkan Rapat Pleno KPU Kabupaten Nias Selatan yang ditetapkan dan di tandatangani oleh Ketua dan seluruh anggota KPU Kabupaten Nias Selatan (1 orang Ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota) sesuai dengan Berita Acara Pleno Nomor : 160/PP.04.1-BA/1214/2022 tentang Penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 16 Desember 2022; (Bukti T-10) 16. Bahwa Hasil seleksi Wawancara calon anggota PPK untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Kabupaten Nias Selatan menetapkan Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Peringkat 1 s/d 5 di tetapkan sebagai calon anggota PPK yang terpilih dan calon anggota PPK peringkat 6 s/d 10 sebagai calon pengganti antar waktu anggota panitia pemilihan kecamatan yang diumumkan pada tanggal 16 Desember 2022 dengan Nomor: 388/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T-11) 17. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor: 17 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T-12) 18. Bahwa berdasarkan Penetapan calon anggota PPK terpilih pada tanggal 16 Desember 2022, KPU Kabupaten Nias mengundang Calon anggota PPK Terpilih dengan Undangan Nomor: 2/PP.04.1-SD/1214/2023 Perihal Undangan Pelantikan PPK Terpilih untuk melaksanakan tahapan pelantikan calon anggota PPK terpilih sebanyak 175 orang untuk 35 Kecamatan pada tanggal 4 Januari 2023 di Gedung Aula Balai Persekutuan BKPN Teluk Dalam; (Bukti T-13) 19. Bahwa dalil Pengadu tidak benar dan tidak berdasar, karena pengadu tidak dapat membuktikan apa yang di dalilkan bahwa teradu VI atas nama Linus Serius Sarumaha anggota PPK Kecamatan Teluk Dalam adalah sebagai anggota Partai politik atau Tim Kampanye yang di buktikan dengan surat keterangan dari partai Politik ataupun Tim Sukses Pasangan Calon Kepala Daerah pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020; 20. Bahwa Pengadu Tidak Pernah memberikan tanggapan masyarakat secara resmi kepada KPU Kabupaten Nias Selatan selama proses pembentukan PPK untuk Pemilihan Umum tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan; 21. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan mengumumkan hasil penelitian administrasi calon anggota PPS pada tanggal 6 Januari 2023 dengan Pengumuman Nomor: 18/PP.04.1-Pu/1214/2023 tentang Hasil Penelitian Administrasi calon anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 dan pada angka 3 pengumuman tersebut KPU Kabupaten Nias Selatan juga meminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap hasil penelitian administrasi calon anggota PPS pada Pemilihan umum Tahun 2024 mulai tanggal 6 sampai dengan tanggal 17 Januari 2023 Pukul 08.00 Wib s/d 16.00 Wib yang disampaikan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan namun tidak ada tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap Teradu VII atas nama Anjelus Bago PPS Desa Sondregeasi dan Teradu VIII atas nama Irmansyah Gee PPS desa Lagundri Kecamatan Luahagundre; (Bukti T-14) 22. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan telah menyurati Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 6 Januari 2023 dengan Nomor: 19/PP.04-SD/1214/2022 Perihal: Tanggapan dan Informasi untuk meminta tanggapan dan masukan terhadap hasil penelitian administrasi calon anggota PPS pada Pemilihan umum Tahun 2024 namun tidak ada tanggapan dan masukkan dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhadap Teradu VII atas nama Anjelus Bago PPS desa Sondregeasi dan Teradu VIII atas nama Irmansyah Gee PPS desa Lagundri Kecamatan Luahagundre; (Bukti T-15) 23. Bahwa Calon anggota PPS yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi tertulis dengan metode Konvensional pada tanggal 12 Januari 2023 dengan pembagian 5 wilayah lokasi ujian antara lain SMP Negeri 1 Teluk Dalam, SMP Negeri 1 Luahagundre Maniamolo, Gedung Gereja BNKP Soledua Kecamatan Onohazumba, Aula Serbaguna Paroki Roh kudus lahusa kecamatan Gomo dan SMK Negeri 1 Pulau Tello dengan Lampiran II Pengumuman Nomor: 18/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Ujian Tertulis Metode Konvensional calon anggota PPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T-16) 24. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan menetapkan hasil seleksi tertulis (metode Konvensional) Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Pengumuman Nomor: 60/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 17 Januari 2023; (Bukti T-17) 25. Bahwa Calon anggota PPS yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi tertulis berhak mengikuti seleksi Wawancara mulai pada tanggal 18 Januari 2023 s/d 20 Januari 2023 dengan pembagian 5 wilayah lokasi ujian antara lain Hotel Hernellys Teluk Dalam, Aula Kantor Camat Lahusa, Gedung Kesenian dan Budaya Botohili Sorake Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kantor PPK Lolowau Kecamatan Lolowau, Aula Serbaguna Paroki Roh Kudus Lahusa Gomo Kecamatan Gomo dan SMK Negeri 2 Pulau Tello Kecamatan Pulau-Pulau Batu dengan lampiran II Pengumuman Nomor: 60/PP.04.1- Pu/1214/2022 tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Wawancara calon anggota PPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T-18) 26. Bahwa Hasil Seleksi Wawancara calon anggota PPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Kabupaten Nias Selatan menetapkan Calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Peringkat 1 s/d 3 ditetapkan sebagai calon anggota PPS yang terpilih dan calon anggota PPS peringkat 4 s/d 6 sebagai calon pengganti antar waktu anggota Panitia Pemungutan Suara yang diumumkan pada tanggal 23 Januari 2023 dengan Nomor: 76/PP.04.1-Pu/1214/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara calon anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T-19) 27. Bahwa berdasarkan Penetapan calon anggota PPK terpilih pada tanggal 23 Januari 2023, KPU Kabupaten Nias mengundang Calon anggota PPS Terpilih dengan Undangan Nomor: 77/PP.04.1-Und/1214/2023 Perihal: Undangan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara Terpilih untuk melaksanakan tahapan pelantikan calon anggota PPS terpilih sebanyak 1.303 orang untuk 35 Kecamatan dan 461 Kel/Desa pada tanggal 24 Januari 2023 Pukul 14.00 Wib – selesai, di 5 Wilayah dengan lokasi yang telah di tentukan (terlampir); (Bukti T- 20) 28. Pelaksanaan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih, KPU Kabupaten Nias Selatan menyurati Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 23 Januari 2024 dengan Surat Nomor: 78/PP.041-SD/1214/2023 Perihal: Pemberitahuan; (Bukti T-21) 29. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan menetapkan dan mengangkat anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 7 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan anggota Panitia Pemungutan Suara pada Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T-22) 30. Bahwa dalil Pengadu tidak benar dan tidak berdasar, karena Pengadu tidak dapat membuktikan apa yang didalilkan bahwa Teradu VII atas nama Anjelus Bago PPS Desa Sondregeasi dan Teradu VIII atas nama Irmansyah Gee PPS Desa Lagundri Kecamatan Luahagundre adalah sebagai anggota Partai politik atau Tim Kampanye yang dibuktikan dengan surat keterangan dari partai Politik ataupun Tim Sukses Pasangan Calon Kepala Daerah pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020; 31. Bahwa Pengadu Tidak Pernah juga memberikan tanggapan masyarakat secara resmi kepada KPU Kabupaten Nias Selatan selama proses pembentukan PPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan; 32. Bahwa terkait Pembentukan Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Para Teradu tidak mengetahui proses pembentukan tenaga pendukung sekretariat PPK tersebut karena tidak terlibat dan atau tidak dilibatkan oleh Pihak Terkait dalam hal ini Sekretaris KPU Kabupaten Nias Selatan. [2.5.2] Jawaban Teradu VI Linus Serius Sarumaha selaku Anggota PPK Teluk Dalam 1. Bahwa Teradu VI menolak seluruh dalil-dalil Pengadu kecuali jika diakui kebenarannya secara tegas dan jelas oleh Teradu VI dalam jawaban ini; 2. Bahwa sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu terhadap Teradu VI bahwa Teradu “ikut mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 di media sosial Facebook” adalah Tidak Benar dan tidak berdasar fakta hukum. Dapat Teradu VI jelaskan bahwa saat itu, Account Facebook Teradu VI telah dihack/dibobol atau diretas oleh orang-orang yang tidak Teradu VI kenali; 3. Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2020, Teradu VI telah membuat Postingan Pemberitahuan di Media Sosial pada account facebook atas nama Linus S Sarumaha sekaligus himbauan kepada pengguna media sosial, bahwa account Teradu VI Linusserius Sar tersebut telah dihack/dibajak, dan beberapa Postingan Himbauan lainnya, kemudian saya share/bagikan di beberapa Grup media sosial; (Bukti T-1 s.d. Bukti T-4) 4. Bahwa dalil aduan Pengadu terhadap Teradu VI terkesan membuat opini dan mengada-ada. Teradu VI sangat menyayangkan atas tuduhan Pengadu tersebut terhadap diri Teradu VI. Seharusnya Pengadu wajib mengcroscek kebenaran siapakah pemilik account facebook tersebut secara hukum. Bahkan untuk lebih akuratnya, Pengadu bisa memanggil dan menggunakan jasa Tim Ahli ITE ataupun Tim Ahli Digital Forensik untuk mengetahui kebenaran yang sesungguhnya siapa pemilik account itu, agar tidak terkesan terbalik bahwa Pengadulah yang sengaja membobol account facebook Teradu VI saat itu, dan membuat postingan yang aneh-aneh sebagai bahan laporan di kemudian hari. Maka Teradu VI berharap agar Pengadu dapat membuktikannya secara hukum. Sesuai dengan asas hukum, siapa yang mendalilkan maka dialah yang harus membuktikannya; 5. Bahwa sampai saat ini Account Facebook yang didalilkan oleh Pengadu, Teradu VI tidak dapat mengakses facebook tersebut. Bahkan Teradu VI patut mencurigai, jangan-jangan Pengadu inilah yang menghack facebook tersebut; 6. Bahwa berdasarkan Surat dari Tim Kampanye Pasangan Calon HD-Firman Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, tanggal 21 Juli 2023 yang ditujukan kepada Ketua DKPP Republik Indonesia di Jakarta dan Tembusan kepada Teradu VI, yang pada intinya bahwa Teradu VI “Tidak Pernah Terlibat Sebagai Tim Sukses, Tim Kampanye salah satu Pasangan Calon, baik di Tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa dan tidak pernah diketahui ikut serta secara aktif dan terbuka di depan umum pada kegiatan kampanye Pasangan Calon Hilarius Duha-Firman Giawa, dapat dibuktikan dengan surat Keterangan dan SK Tim Kampanye Hilarius Duha-Firman Giawa”; (Bukti T-5) [2.5.3] Jawaban Teradu VII Angelius Ifahela Bago selaku Ketua PPS Sondregeasi 1. Bahwa Teradu VII menolak seluruh dalil-dalil Pengadu kecuali jika diakui kebenarannya secara tegas dan jelas oleh Teradu dalam jawaban ini; 2. Bahwa Teradu VII telah mendaftar dan mengikuti seluruh tahapan seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (Bukti T-1) 3. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu bahwa Teradu VII telah melakukan pelanggaran adalah tidak benar dan tidak berdasar, karena sampai saat ini Teradu VII tidak pernah menjadi pengurus atau anggota Partai Politik manapun yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah oleh Teradu VII serta tidak pernah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; (Bukti T-2) 4. Bahwa Teradu VII tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu dan dapat dibuktikan dengan tidak tercantumnya nama Teradu VII pada Surat Keputusan Tim Kampanye HD-FIRMAN Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020, baik di Tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun di Desa/Kelurahan; (Bukti T-3) 5. Bahwa apa yang dituduhkan/didalilkan oleh Pengadu bahwa Teradu VII mengkampanyekan salah satu pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati melalui Postingan akun Facebook Anjelus Bago adalah tidak benar, karena Teradu VII tidak memiliki akun Facebook atas nama Anjelus Bago, melainkan akun Facebook asli milik Teradu VII adalah atas nama: Angelius Ifahela Bago; (Bukti T-4) [2.5.4] Jawaban Teradu VIII Irmansyah Ge’e selaku Anggota PPS Lagundri 1. Bahwa Teradu VIII menolak seluruh dalil-dalil Pengadu kecuali jika diakui kebenarannya secara tegas dan jelas oleh Teradu dalam jawaban ini; 2. Bahwa Teradu VIII telah mendaftar dan mengikuti seluruh tahapan seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (Bukti T-1) 3. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu bahwa Teradu VIII telah melakukan pelanggaran adalah tidak benar dan tidak berdasar, karena sampai saat ini Teradu VIII tidak pernah menjadi pengurus atau anggota Partai Politik manapun yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah oleh Teradu VIII serta tidak pernah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; (Bukti T-2) 4. Bahwa Teradu VIII tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu dan dapat dibuktikan dengan tidak tercantumnya nama Teradu VIII pada Surat Keputusan Tim Kampanye HD-FIRMAN Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020, baik di Tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun di Desa/Kelurahan; (Bukti T-3) [2.5.5] Jawaban Teradu IX Jastian Gaho selaku Staf Sekretariat PPK Hibala 1. Bahwa Teradu IX menolak seluruh dalil-dalil Pengadu kecuali jika diakui kebenarannya secara tegas dan jelas oleh Teradu dalam jawaban ini; 2. Bahwa Teradu IX mendaftar dan mengikuti seleksi pendaftaran Tenaga Pendukung Sekretariat PPK Hibala berdasarkan pengumuman yang di umumkan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor: 1/SDM.02.1- Pu/1214/2023 tentang Lowongan Pendaftaran Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T-1) 3. Bahwa Teradu IX dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi oleh KPU Kabupaten Nias Selatan melalui pengumuman hasil penelitian administrasi calon Tenaga Pendukung Staf Sekretariat PPK Hibala pada tanggal 6 maret 2023 dengan Pengumuman Nomor: 3/SDM.02.1-Pu/1214/2023. tentang Hasil penelitian hasil administrasi pendaftara tenaga pendukung sekrtariat PPK, pada sekretariat KPU Kabupaten Nias Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T-2) 4. Bahwa Teradu IX mengikuti seleksi wawancara bagi calon Tenaga Pendukung Staf Sekretariat PPK Hibala yang dinyatakan Lulus Tahap Seleksi Wawancara yang dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2023 Nomor: 4/SDM.02.1- Pu/1214/2023. bertempat di kantor KPU Kabupaten Nias Selatan Jl. Pelita No.10 - Pasir Putih Teluk Dalam; (Bukti T-3) 5. Bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Nias Selatan menetapkan Tenaga Pendukung Staf Sekreatariat PPK Hibala dengan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Tenaga Pendukung Sekretariat PPK Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T-4) 6. Bahwa sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu terhadap Teradu IX “bahwa Teradu IX diduga mengkampanyekan salah satu calon Legislatif pada Tahun 2019 melalui akun facebook miliknya” adalah tidak benar dan berdasar hukum. dapat Teradu jelaskan bahwa : Tidak mengetahui akun facebook yang dimaksud dan tidak pernah mengkampayekan salah satu calon legislatif Tahun 2019 dari facebook pribadi, dan teradu IX masih berada di Jakarta dan kembali ke Hibala tanggal 13 Agustus 2020; (Bukti T-5) 7. Bahwa sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu terhadap Teradu IX “ bahwa Screenshot foto Teradu IX yang mengisyaratkan dukungan kepada salah satu Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020”. adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum. Dapat Teradu jelaskan bahwa tidak mengetahui Screenshot poto yang dimaksud dan Teradu IX tidak pernah mengkampayekan pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. [2.6] PETITUM TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilu; 4. Apabila yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.7.1] Bukti Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Bukti T-1 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang diatur dalam Bab II Huruf b Mekanisme Pembentukan PPK, PPS dan KPPS angka 1; Bukti T-2 : Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK Nomor: 287/PP.04.1- Pu/1214/2022 tentang seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 20 November 2022 dan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS Nomor: 390/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 18 Desember 2022; Bukti T-3 : Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Huruf K angka 1 tentang Jadwal Pembentukan dan masa kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum mulai tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 4 Januari 2023; Bukti T-4 : Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor : 348/PP.04.1- Pu/1214/2022 tentang Hasil Penelitian Administrasi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024, tanggal 3 Desember 2022; Bukti T-5 : Surat KPU Kabupaten Nias Selatan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 371/PP.04-SD/1214/2022, Perihal: Tanggapan dan Informasi, tanggal 8 Desember 2022; Bukti T-6 : Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 368/PP.04.1- Pu/1214/2022 tentang Pelaksanaan Ujian Tertulis Metode CAT (Computer Assisted Test), tanggal 6 Desember 2022; Bukti T-7 : Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 373/PP.04.1- Pu/1214/2022 tentang Penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 9 Desember 2022 Bukti T-8 : Surat KPU Kabupaten Nias Selatan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 384/PP.04-SD/1214/2022, Perihal: Tanggapan dan Informasi, tanggal 15 Desember 2022; Bukti T-9 : Lampiran II Pengumuman Nomor : 373/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti T-10 : Berita Acara KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 160/PP.04.1- BA/1214/2022, tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 16 Desember 2022; Bukti T-11 : Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 388/PP.04.1- Pu/1214/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 16 Desember 2022; Bukti T-12 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 17 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 16 Desember 2022; Bukti T-13 : Undangan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 2/PP.04.1- SD/1214/2023, Perihal: Undangan Pelantikan PPK Terpilih, tanggal 2 Januari 2023; Bukti T-14 : Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 18/PP.04.1- Pu/1214/2023 tentang Hasil Penelitian Administrasi calon anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, tanggal 6 Januari 2023; Bukti T-15 : Surat KPU Kabupaten Nias Selatan ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 19/PP.04-SD/1214/2022, Perihal: Tanggapan dan Informasi, tanggal 6 Januari 2023; Bukti T-16 : Lampiran II Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 18/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Ujian Tertulis Metode Konvensional calon anggota PPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 6 Januari 2023; Bukti T-17 : Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 60/PP.04.1- Pu/1214/2022 tentang Penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 17 Januari 2023; Bukti T-18 : Lampiran II Pengumuman Nomor: 60/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Wawancara calon anggota PPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti T-19 : Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 76/PP.04.1- Pu/1214/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara calon anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Januari 2023; Bukti T-20 : Undangan KPU Kabupaten Nias Nomor: 77/PP.04.1-Und/1214/2023 Perihal: Undangan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara Terpilih, tanggal 23 Januari 2023; Bukti T-21 : Surat Pemberitahuan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Pelaksanaan Pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota PPS terpilih Nomor : 78/PP.041-SD/1214/2023 Perihal : Pemberitahuan, tanggal 23 Januari 2023; Bukti T-22 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor : 7 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan anggota Panitia Pemungutan Suara pada Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Januari 2023; [2.7.2] Bukti Teradu VI Linus Serius Sarumaha selaku Anggota PPK Teluk Dalam Bukti T-1 : Screenshoot Postingan Pemberitahuan di Media Sosial atas nama Linus S Sarumaha sekaligus himbauan kepada penggiat media sosial, tanggal 6 Oktober 2020; Bukti T-2 : Screenshoot Postingan Pemberitahuan di Media Sosial atas nama Linus S Sarumaha sekaligus himbauan kepada penggiat media sosial, tanggal 7 Desember 2020; Bukti T-3 : Screenshoot Postingan Pemberitahuan di Media Sosial atas nama Linus S Sarumaha sekaligus himbauan kepada penggiat media sosial, tanggal 27 Oktober 2020; Bukti T-4 : Screenshoot Postingan Pemberitahuan di Media Sosial atas nama Linus S Sarumaha sekaligus himbauan kepada penggiat media sosial, tanggal 29 November 2020; Bukti T-5 : Surat Permohonan atas nama Linus Serius Sarumaha kepada Tim Kampanye Pasangan Calon HD-Firman, tanggal 20 Juli 2023; Bukti T-6 : Surat Tim Kampanye Pasangan Calon HD-Firman Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 kepada Ketua DKPP, tanggal 21 Juli 2023; Bukti T-7 : Surat Keputusan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 atas nama HD- Firman Nomor: 03/SK-TP/IX/2020, tentang Pengangkatan Tim Kampanye Pasangan Calon HD-Firman Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Periode 2021-2024; [2.7.3] Bukti Teradu VII Angelius Ifahela Bago selaku Ketua PPS Sondregeasi Bukti T-1 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor: 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Pada Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 24 Januari 2023; Bukti T-2 : Surat Pernyataan tidak pernah menjadi pengurus atau anggota Partai Politik atas nama Angelius Ifahela Bago, tanggal 21 Juli 2023; Bukti T-3 : Surat Keputusan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 atas nama HD- Firman Nomor: 06-4/SK-TP/IX/2020, tentang Pengangkatan Tim Kampanye Pasangan Calon HD-Firman Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Periode 2021-2024 Di Kecamatan Luahagundre Maniamolo, tanggal 1 November 2020; Bukti T-4 : Screenshot Profil akun Facebook asli milik Teradu VII; [2.7.4] Bukti Teradu VIII Irmansyah Ge’e selaku Anggota PPS Lagundri Bukti T-1 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor: 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Pada Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 24 Januari 2023; Bukti T-2 : Surat Pernyataan tidak pernah menjadi pengurus atau anggota Partai Politik atas nama Irmansyah Ge’e, tanggal 27 Juli 2023; Bukti T-3 : Surat Keputusan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 atas nama HD- Firman Nomor: 06-4/SK-TP/IX/2020, tentang Pengangkatan Tim Kampanye Pasangan Calon HD-Firman Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Periode 2021-2024 Di Kecamatan Luahagundre Maniamolo, tanggal 30 September 2020; [2.7.5] Bukti Teradu IX Jastian Gaho selaku Staf Sekretariat PPK Hibala Bukti T-1 : Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 1/SDM.02.1- Pu/1214/2023 tentang Lowongan Pendaftaran Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 26 Februari 2023; Bukti T-2 : Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 3/SDM.02.1- Pu/1214/2023 tentang Hasil Penelitian Administrasi Pendaftaran Tenaga Pendukung Sekretariat PPK, pada Sekretariat KPU Kabupaten Nias Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 6 Maret 2023; Bukti T-3 : Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 4/SDM.02.1- Pu/1214/2023 tentang Tahap Seleksi Wawancara, tanggal 6 Maret 2023; Bukti T-4 : Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Tenaga Pendukung Sekretariat PPK Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 12 Maret 2023; Bukti T-5 : Screenshoot booking tiket pesawat dari Jakarta, tanggal 13 Agustus 2020; [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.8.1] Sekretaris KPU Kabupaten Nias Selatan Bahwa DKPP memanggil Sekretaris KPU Kabupaten Nias Selatan atas nama Hubertus Manao sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Nias Selatan melakukan proses seleksi pengadaan tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 123 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti PT-1) 2. Bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 530/SDM 02-SD/04/2023 tanggal 20 Februari 2023 perihal Pengangkatan Tenaga Pendukung sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) (Bukti PT-2) yang pada pokoknya menyampaikan agar sekretaris KPU Kabupaten/Kota melakukan pengangkatan tenaga Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan memperhatikan persyaratan umum pengangkatan tenaga administrasi yaitu dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Pegawai Tenaga admintrasi, Satuan Pengamanan (Jagat Saksana). Pengemudi, dan Pramubakti Pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Kabupaten/Kota; (Bukti PT-3) 3. Bahwa berkaitan dengan hal tersebut pada angka 1 di atas, maka Sekretaris KPU Kabupaten Nias Selatan menerbitkan Surat Tugas Nomor 24/SDM.03.3- ST/1214/2023 tanggal 24 Februari 2023 yang berisi penugasan Panitia Seleksi Tenaga pendukung sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang terdiri dari Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hubungan dan Partisipasi Masyarakat di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Nias Selatan; (Bukti PT-4) 4. Bahwa selanjutnya diterbitkan Pengumuman Nomor 1/SDM 1-Pu/1214/2023 tentang Lowongan Pendaftaran Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti PT-5) 5. Bahwa berdasarkan angka I Persyaratan Umum huruf c Pengumuman Nomor 1/SDM.1-Pu/1214/2023 mengatur bawah pelamar tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis dan hal ini selanjutnya diuraikan lebih lanjut pada angka III Huruf f Persyaratan Adminstrasi yang mensyaratkan pelamar untuk melampirkan Softcopy surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik, pengurus partai politik, terlibat politik; 6. Bahwa Panitia seleksi menerima berkas pendaftaran dari tanggal 27 Februari s.d 01 Maret 2023, dimana Jastian Gaho selaku Teradu IX mengirimkan berkas lamaran melalui email yang tercantum pada pengumuman sebagai calon tenaga pendukung PPK pada formasi di PPK Kecamatan Hibala; (Bukti PT-6) 7. Bahwa dalam dokumen berkas pelamaran Jastian Gaho selaku Teradu IX telah mencantumkan Surat Pernyataan tidak menjadi anggota partai Politik, pengurus partai politik, terlibat Politik praktis yang ditandatangani di atas materai yang menjadi dasar penilaian administrasi bagi Panitia Seleksi dalam pemenuhan Persyaratan Umum angka i huruf c Pengumuman Nomor 1/SDM.1- Pu/1214/2023 tentang Lowongan Pendaftaran Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti PT-7) 8. Bahwa selanjutnya diterbitkan Pengumuman Nomor 3 Tahun 2023 tentang Hasil Penelitian Administrasi Pendaftaran Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dimana Jastian Gaho selaku Teradu IX dinyatakan tulus seleksi administrasi dan berhak untuk mengikuti seleksi wawancara dan uji praktik kerja; (Bukti PT-8) 9. Bahwa selanjutnya diterbitkan Pengumuman Nomor 4/SDM/02.1- Pu/1214/2023 tentang Jadwal Dan Lokasi Seleksi Wawancara Dan Uji Praktik Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan dimana Jastian Gaho selaku Teradu IX mengikuti seleksi wawancara dan praktik pada tanggal 9 Maret 2023; (Bukti PT-9) 10. Bahwa pada saat seleksi wawancara pada tanggal 9 Maret 2023 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan, panitia seleksi telah mengkonfirmasi kebenaran surat pernyataan Surat Pernyataan tidak menjadi anggota partai Politik, pengurus partai politik, terlibat Politik praktis kepada Jastian Gaho, dan yang bersangkutan membenarkan dan mengakui isi dari surat pernyataan tidak menjadi anggota partai Politik, pengurus partai politik, terlibat Politik Praktis; 11. Bahwa selanjutnya berdasarkan pengumuman Nomor 6/SDM.02.1- Pu/1214/2023 tentang perubahan pengumuman Nomor 1/SDM.02.1- Pu/1214/2023, disampaikan bahwa Pelamar yang lulus akan diumumkan melalui website KPU kabupaten Nias Selatan pada tanggal 12 Maret 2023; (Bukti PT-10) 12. Bahwa selanjutnya diterbitkan Pengumuman Nomor 8/SDM.02.1- Pu/1214/2023 tentang Peserta Yang Dinyatakan Lulus Seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dimana Jastian Gaho selaku Teradu IX dinyatakan Lulus menjadi Tenaga pendukung Sekretariat PPK pada Kecamatan Hibala; (Bukti PT-11) 13. Bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Nias Selatan selanjutnya menetapkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 24 Tahun 2023 tanggal 12 Maret 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Tenaga Pendukung Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di mana Jastian Gaho sebagai selaku Teradu IX ditetapkan sebagai Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Hibala; (Bukti PT-12) 14. Bahwa setelah penetapan pengangkatan Teradu IX a.n. Jastian Gaho sebagai Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Hibala, Sekretariat KPU Kabuapten Nias Selatan belum menerima surat pengaduan/informasi/laporan terkait dugaan keterlibatan Teradu IX an. Jastian Gaho sebagaimana diadukan dalam pokok Perkara a quo. [2.8.2] Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenangnya sebagai Ketua/Anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pasal 5 ayat (3) berbunyi Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap: Selain melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu kabupaten/kota juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS, selanjutnya sebagaimana Pedoman Teknis Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembentukan PPK Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota melalui Surat Edaran Bawaslu Nomor 32 Tahun 2022 pada ayat G huruf 1 poin g menyatakan Tahapan Pembentukan Badan ADHOC, Pembentukan PPK, Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK; 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan pengawasan tahapan perekrutan PPK dengan cara pengawasan melekat/langsung, melakukan dokumentasi dan membuat Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) Nomor: 0056a/LHP/PM.00-02/K.SU-14/12/2022 pada tanggal 6 dan 7 Desember 2022. Bahwa berdasarkan LHPP Bawaslu Kab. Nias Selatan tidak menemukan dugaan pelanggaran Pemilu, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak menerima Informasi Awal dan Laporan/Aduan dari masyarakat pada tahapan pengawasan perekrutan PPK Tahun 2023; (Bukti T-1 LHPP) 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menyampaikan laporan hasil pengawasan proses rekrutmen PPK sesuai tahapannya kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara molalui email: osdm.sumut@gmail.com sebagaimana Surat Bawaslu Provinsi Nomor 0192 /PM.00.01/K.SU/11/2022, Perihal Pelaksanaan Pengawasan Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan laporan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 002/PM.01.02/K.SU-14/01/2023 tanggal 4 Januari 2023 Perihal Laporan Pengawasan Pembentukan Badan Adhoc; (Bukti Terlampir 2) 4. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menemukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Sdr. Linus Serius Sarumaha (Anggota PPK Teluk Dalam) dimana jejak digital dan perbuatannya dalam facebook miliknya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2022, Sdr. Linus Serius Sarumaha ikut terlibat mengkampanyekan, menjadi tim sukses atau Partisan Partai Politik. Temuan ini masih dalam proses, Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) tanggal 25 Juli 2023. (Bukti Terlampir 3)
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan diduga menetapkan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menetapkan Teradu VI Linus Serius Sarumaha sebagai Anggota PPK Kecamatan Teluk Dalam, Teradu VII Angelius Ifahela Bago sebagai Anggota PPS Sondregeasi, dan Teradu VIII Irmansyah Ge’e sebagai Anggota PPS Lagundri, padahal yang bersangkutan TMS sebagai penyelenggara Pemilu karena secara terbuka mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon Pilkada Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020; [4.1.2] Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga TMS sebagai penyelenggara Pemilu badan adhoc karena pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 secara terbuka memberikan dukungan dan mengkampanyekan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan atas nama Hilarius Duha dan Firman Giawa. Bahwa Teradu VI melalui akun facebook miliknya “Linusserius Sar” mengkampanyekan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan atas nama Hilarius Duha dan Firman Giawa pada Pilkada Tahun 2020. Teradu VII diduga memimpin dan menyerahkan deklarasi dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan atas nama Hilarius Duha dan Firman Giawa pada Pilkada Tahun 2020. Hal tersebut didasarkan pada postingan akun facebook milik Teradu VII “Anjelus Bago” pada tanggal 29 Oktober 2020. Demikian halnya dengan Teradu VIII diduga juga memberikan dukungan dan mengkampanyekan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan atas nama Hilarius Duha dan Firman Giawa pada Pilkada Tahun 2020. Bahwa Teradu VII dan Teradu VIII diduga turut serta dalam kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan atas nama Hilarius Duha dan Firman Giawa pada Pilkada Tahun 2020 yang dilaksanakan di Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan. Hal tersebut didasarkan pada bukti postingan akun facebook milik Teradu VIII “Iman Niha Mbanua”. Berdasarkan uraian fakta tersebut, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak memenuhi syarat menjadi penyelenggara Pemilu tingkat adhoc; [4.1.3] Bahwa Teradu IX diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Staf Sekretariat PPK Kecamatan Hibala karena pernah mengkampanyekan salah satu Caleg peserta Pemilu Tahun 2019. Hal tersebut didasarkan pada bukti postingan akun facebook milik Teradu IX “Zjastin Gaho”. Teradu IX berdasarkan screenshot foto pada akun facebook mengisyaratkan dukungan kepada salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pilkada Tahun 2020; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu; [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi pembentukan Badan Adhoc calon Anggota PPK dan PPS se-Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilu Tahun 2024 sesuai ketentuan yang berlaku. Teradu I s.d. Teradu V dalam melaksanakan seleksi berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan serangkaian tahapan seleksi pembentukan PPK dan PPS se-Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilu Tahun 2024 yang dimulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota PPK melalui Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 287/PP.04.1-Pu/1214/2022 pada tanggal 20 November 2022 dan mengumumkan pendaftaran calon anggota PPS dengan Nomor: 390/PP.04.1-Pu/1214/2022 pada tanggal 18 Desember 2022. Bahwa setelah serangkaian tahapan seleksi, kemudian Teradu I s.d. Teradu V menetapkan anggota PPK se-Kabupaten Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilu Tahun 2024 melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 17 Tahun 2022, tanggal 16 Desember 2022. Terhadap 175 orang PPK Terpilih pada 35 Kecamatan, Teradu I s.d. Teradu V kemudian melaksanakan pelantikan pada tanggal 4 Januari 2023 di Gedung Aula Balai Persekutuan BKPN Teluk Dalam, Nias Selatan. Berkenaan dengan penetapan Teradu VI atas nama Linus Serius Sarumaha menjadi anggota PPK Kecamatan Teluk Dalam telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Teradu VI telah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan dinyatakan lulus sehingga ditetapkan menjadi anggota PPK Kecamatan Teluk Dalam Terpilih. Bahwa selama seleksi, Teradu I s.d. Teradu V tidak pernah menerima tanggapan masyarakat/Pengadu maupun tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terkait keterpenuhan syarat Teradu VI. Pada saat mendaftar, Teradu VI telah melampirkan Surat Keterangan dari partai Politik ataupun Tim Sukses Pasangan Calon Kepala Daerah pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020. Berkenaan dengan seleksi PPS se-Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilu Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan serangkaian tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku, kemudian Teradu I s.d. Teradu V menetapkan dan mengangkat anggota PPS se-Kabupaten Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilu Tahun 2024 melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 7 Tahun 2023, pada tanggal 23 Januari 2023. Terhadap penetapan Teradu VII Angelius Ifahela Bago sebagai Anggota PPS Sondregeasi, dan Teradu VIII Irmansyah Ge’e sebagai Anggota PPS Lagundri, menurut Teradu I s.d. Teradu V telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Teradu VII dan Teradu VIII telah mengikuti serangkaian seleksi dan dinyatakan lulus sehingga ditetapkan menjadi PPS Terpilih. Bahwa selama seleksi, Teradu I s.d. Teradu V tidak pernah menerima tanggapan masyarakat/Pengadu maupun tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terkait keterpenuhan syarat Teradu VII dan Teradu VIII yang diduga mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pilkada Tahun 2020. Berdasarkan uraian fakta tersebut, Teradu I s.d. Teradu V menyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana dalil Pengadu. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII membantah dalil tersebut. Bahwa Teradu VI membantah mengkampanyekan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan atas nama Hilarius Duha dan Firman Giawa pada Pilkada Tahun 2020 melalui akun facebook “Linusserius Sar”. Teradu VI menyatakan bahwa akun facebook miliknya “Linusserius Sar” telah diretas (hack) oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Hal tersebut telah Teradu VI sampaikan melalui postingan pada akun facebook miliknya “Linus S Sarumaha” pada tanggal 6 Oktober 2020. Terhadap beberapa postingan pada akun facebook “Linusserius Sar”, Teradu VI menyatakan tidak mengetahui hal tersebut, karena Teradu VI sudah lama tidak dapat mengakses akun dimaksud. Teradu VI menyatakan tidak pernah terlibat sebagai Tim Sukses atau Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan atas nama Hilarius Duha dan Firman Giawa. Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Tim Kampanye Pasangan Calon HD-Firman Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dan Surat Keputusan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 atas nama HD-Firman Nomor: 03/SK-TP/IX/2020, tentang Pengangkatan Tim Kampanye Pasangan Calon HD- Firman Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Periode 2021-2024. Bahwa Teradu VII dengan tegas menolak dalil Pengadu yang menyatakan Teradu VII memimpin dan menyerahkan deklarasi dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan atas nama Hilarius Duha dan Firman Giawa pada Pilkada Tahun 2020. Teradu VII juga membantah membuat dukungan kepada Paslon dimaksud akun facebook “Anjelus Bago” tertanggal 29 Oktober 2020. Teradu VII tidak memiliki akun facebook “Anjelus Bago”, karena akun facebook asli milik Teradu VII “Angelius Ifahela Bago”. Teradu VII menyatakan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu Paslon pada Pilkada Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak tercantumnya nama Teradu VII pada Surat Keputusan Tim Kampanye HD-FIRMAN Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 baik di Tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun di Desa/Kelurahan. Bahwa Teradu VIII membantah dalil Pengadu yang menyatakan Teradu VIII memberikan dukungan dan mengkampanyekan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan atas nama Hilarius Duha dan Firman Giawa pada Pilkada Tahun 2020. Teradu VII juga membantah pernah bersama Teradu VIII mengikuti kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan atas nama Hilarius Duha dan Firman Giawa pada Pilkada Tahun 2020 yang dilaksanakan di Kecamatan Gomo. Teradu VIII membantah memiliki akun facebook “Iman Niha Mbanua” karena Teradu VIII tidak memiliki akses terhadap akun tersebut. Teradu VIII tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu Paslon pada Pilkada Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak tercantumnya nama Teradu VIII pada Surat Keputusan Tim Kampanye HD-FIRMAN Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 baik di Tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun di Desa/Kelurahan. Berdasarkan uraian fakta tersebut, menurut Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan tidak didukung alat bukti yang relevan; [4.2.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu IX selaku Staf Sekretariat PPK Kecamatan Hibala membantah mengkampanyekan salah satu Caleg peserta Pemilu Tahun 2019. Teradu IX juga membantah mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pilkada Tahun 2020. Teradu IX menyatakan tidak mengetahui foto postingan akun facebook “Zjastin Gaho”, karena akun tersebut bukan milik Teradu IX dan Teradu IX juga tidak dapat mengakses akun facebook dimaksud oleh Pengadu. Bahwa pada saat pelaksanaan Pileg Tahun 2019 dan Pilkada Nias Selatan Tahun 2020, Teradu IX masih berada di Jakarta dan kembali ke Kecamatan Hibala tanggal 13 Agustus 2020, sehingga tidak mungkin bagi Teradu IX mengkampanyekan Caleg maupun Paslon di Kabupaten Nias Selatan sebagaimana dalil Pengadu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi pembentukan Badan Adhoc calon Anggota PPK dan PPS se-Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilu Tahun 2024 sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Terkait seleksi calon Anggota PPK se-Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilu Tahun 2024, dilaksanakan oleh Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 20 November 2022, dengan mengumumkan pendaftaran calon anggota PPK melalui Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 287/PP.04.1-Pu/1214/2022. Terhadap seluruh peserta seleksi yang telah mendaftar, Teradu I s.d. Teradu V kemudian melakukan verifikasi dan penelitian administrasi dan hasilnya diumumkan melalui Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 348/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Hasil Penelitian Administrasi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024, tanggal 3 Desember 2022. Terhadap seluruh peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi tertulis dengan metode Computer Assited Test (CAT) pada tanggal 7 Desember 2022. Hal tersebut sesuai dengan Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 368/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Pelaksanaan Ujian Tertulis Metode CAT (Computer Assisted Test), tanggal 6 Desember 2022. Kemudian Teradu I s.d. Teradu V mengumumkan hasil seleksi tertulis tersebut melalui Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 373/PP.04.1-Pu/1214/2022, tanggal 9 Desember 2022. Terhadap seluruh peserta seleksi calon PPK yang lulus seleksi tertulis tersebut mengikuti tahapan seleksi wawancara yang dilaksanakan oleh Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 11 s.d. 13 Desember 2022. Pada tanggal 16 Desember 2022, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rapat Pleno penetapan PPK Terpilih yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor: 160/PP.04.1-BA/1214/2022. Teradu I s.d. Teradu V kemudian mengumumkan melalui Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 388/PP.04.1-Pu/1214/2022. Terhadap 175 orang PPK Terpilih dari 35 Kecamatan se- Kabupaten Nias Selatan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 17 Tahun 2022, tanggal 16 Desember 2022 dan dilakukan pelantikan pada tanggal 4 Januari 2023 di Gedung Aula Balai Persekutuan BKPN Teluk Dalam, Nias Selatan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu VI Linus Serius Sarumaha mendaftar dan mengikuti seleksi calon anggota PPK Teluk Dalam untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa setelah mengikuti seluruh tahapan seleksi, Teradu VI dinyatakan lulus dan ditetapkan menjadi Anggota PPK Teluk Dalam Terpilih. Bahwa selama seleksi, Teradu I s.d. Teradu V tidak pernah menerima tanggapan masyarakat/Pengadu maupun tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terkait keterpenuhan syarat Teradu VI. Bahwa sebelum menetapkan Anggota PPK Terpilih, Teradu I s.d. Teradu V telah menyurati Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melalui Surat Nomor: 384/PP.04-SD/1214/2022, tanggal 15 Desember 2022 untuk meminta tanggapan dan informasi. Terkait seleksi calon Anggota PPS se-Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilu Tahun 2024, dilaksanakan oleh Teradu I s.d. Teradu V dimulai dengan mengumumkan pendaftaran calon anggota PPS melalui Pengumuman Nomor: 390/PP.04.1-Pu/1214/2022 pada tanggal 18 Desember 2022. Terhadap seluruh peserta seleksi Anggota PPS lulus Penelitian Administrasi sesuai Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 18/PP.04.1-Pu/1214/2023, tertanggal 6 Januari 2023, kemudian Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan seleksi tertulis pada tanggal 12 Januari 2023. Kemudian pada tanggal 18 s.d. 20 Januari 2023, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan seleksi Wawancara. Pada tanggal 23 Januari 2023, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rapat Pleno penetapan PPS Terpilih yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor: 63/PP.04.1-BA/1214/2023. Teradu I s.d. Teradu V kemudian mengumumkan melalui Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 76/PP.04.1-Pu/1214/2023, tanggal 23 Januari 2023. Terhadap PPS se-Kabupaten Nias Selatan Terpilih tersebut ditetapkan Teradu I s.d. Teradu V melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 7 Tahun 2023, pada tanggal 23 Januari 2023 dan dilakukan pelantikan pada tanggal 24 Januari 2023. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap penetapan Teradu VII Angelius Ifahela Bago sebagai Anggota PPS Sondregeasi dan Teradu VIII Irmansyah Ge’e sebagai Anggota PPS Lagundri, Teradu I s.d. Teradu V tidak pernah menerima tanggapan masyarakat/Pengadu maupun tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terkait keterpenuhan syarat Teradu VII dan Teradu VIII. Dalam pelaksanaan seleksi calon Anggota PPS se-Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilu Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu V sudah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberi tanggapan dan masukan atas hasil seleksi calon anggota PPS. Demikian halnya kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Teradu I s.d. Teradu V telah menyurati Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 6 Januari 2023 melalui Surat Nomor: 19/PP.04-SD/1214/2022 meminta tanggapan dan informasi. Bahwa sampai dengan dilantiknya PPS Terpilih, Teradu I s.d. Teradu V tidak mendapatkan tanggapan dan/atau masukan dari masyarakat maupun dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi calon Anggota PPK dan PPS se- Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilu Tahun 2024 sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa Teradu I s.d. Teradu V menetapkan Teradu VI Linus Serius Sarumaha sebagai Anggota PPK Kecamatan Teluk Dalam, Teradu VII Angelius Ifahela Bago sebagai Anggota PPS Sondregeasi, dan Teradu VIII Irmansyah Ge’e sebagai Anggota PPS Lagundri untuk Pemilu Tahun 2024. Berkenaan dalil bahwa Teradu VI secara terbuka memberikan dukungan dan mengkampanyekan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan atas nama Hilarius Duha dan Firman Giawa pada Pilkada Tahun 2020, Pengadu melampirkan Bukti P-5 s.d. P-7. Bahwa pada Bukti P-5 s.d. P-7, akun facebook “Linusserius Sar” yang diduga milik Teradu VI benar mengkampanyekan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan atas nama Hilarius Duha dan Firman Giawa pada Pilkada Tahun 2020. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu VII mengakui bahwa akun facebook tersebut merupakan milik Teradu VI. Namun Teradu VI membantah postingan sebagaimana Bukti P-5 s.d. P-7, karena akun “Linusserius Sar” tersebut telah dihack/dibajak oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2020, Teradu VI telah membuat postingan pemberitahuan di akun facebook “Linus S Sarumaha” miliknya sekaligus himbauan kepada pengguna media sosial, bahwa akun “Linusserius Sar” tersebut telah dihack/dibajak. Teradu VI juga telah membuat beberapa postingan himbauan lainnya yang dishare/dibagikan di beberapa grup media sosial. Berkenaan dalil bahwa Teradu VII secara terbuka memberikan dukungan dan mengkampanyekan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan atas nama Hilarius Duha dan Firman Giawa pada Pilkada Tahun 2020, Pengadu melampirkan Bukti P-8 s.d. P-18. Pada bukti tersebut, akun facebook “Anjelus Bago” yang diduga milik Teradu VII benar mengkampanyekan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan atas nama Hilarius Duha dan Firman Giawa pada Pilkada Tahun 2020. Teradu VII membantah bahwa akun facebook “Anjelus Bago” yang dimaksud oleh Pengadu adalah miliknya karena akun facebook asli milik Teradu VII adalah “Angelius Ifahela Bago”. Teradu VII juga membantah menjadi tim kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan atas nama Hilarius Duha dan Firman Giawa pada Pilkada Tahun 2020. Bahwa tidak terdapat nama Teradu VII dalam Surat Keputusan Tim Kampanye HD-FIRMAN Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 baik di Tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun di Desa/Kelurahan. Berkenaan dalil bahwa Teradu VIII secara terbuka memberikan dukungan dan mengkampanyekan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan atas nama Hilarius Duha dan Firman Giawa pada Pilkada Tahun 2020, Pengadu melampirkan Bukti P-19 s.d. P-22. Pada bukti tersebut, akun facebook “Iman Niha Mbanua” yang diduga milik Teradu VIII benar mengkampanyekan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan atas nama Hilarius Duha dan Firman Giawa pada Pilkada Tahun 2020. Teradu VIII membantah memiliki akun facebook “Iman Niha Mbanua” karena Teradu VIII tidak memiliki akses terhadap akun tersebut. Teradu VIII juga membantah menjadi tim kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan atas nama Hilarius Duha dan Firman Giawa pada Pilkada Tahun 2020, karena Teradu VIII tidak terdaftar dalam SK Tim Kampanye Paslon tersebut. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu VI s.d Teradu VIII tidak pernah menjadi tim kampanye dan/atau tim sukses salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan pada Pilkada Tahun 2020 karena tidak ada bukti lain yang membuktikan Teradu VI s.d. Teradu VIII berupa surat keputusan yang mencantumkan nama Teradu VI s.d. Teradu VIII. Terkait dengan akun facebook yang didalilkan oleh Pengadu merupakan milik Teradu VI s.d Teradu VIII, sesuai fakta persidangan, akun facebook Teradu VI sudah tidak digunakan lagi karena akun facebook miliknya dihack/dibajak. Teradu VI juga sudah memberitahukannya melalui media sosial pada tanggal 6 Oktober 2020. Selanjutnya Teradu VII dan Teradu VIII sudah membantah bahwa akun facebook yang dijadikan dalil Pengadu adalah bukan akun facebook milik Teradu VII dan Teradu VIII. Selain itu, tidak ada bukti lain yang membuktikan bahwa akun facebook tersebut adalah milik Teradu VII dan Teradu VIII. Demikian juga tidak terdapat Saksi dari Pengadu yang relevan untuk membuktikan dalil aduan Pengadu tersebut. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak didukung alat bukti yang cukup dan relevan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.3], yang pada pokoknya menyatakan Teradu IX tidak memenuhi syarat sebagai Staf Sekretariat PPK Kecamatan Hibala karena pernah mengkampanyekan salah seorang peserta Pemilu 2019 dan salah satu Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Pilkada Tahun 2020. Bahwa untuk mendukung dalil aduannya, Pengadu melampirkan Bukti P-26 s.d. P-27. Bahwa berdasarkan Bukti P-26 s.d. P-27, postingan akun facebook “Zjastin Gaho” dan akun facebook “Jastin” yang diduga milik Teradu IX mengkampanyekan salah seorang peserta Pemilu 2019 dan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Pilkada Tahun 2020. Pada sidang pemeriksaan, Teradu IX membantah bahwa akun facebook tersebut merupakan miliknya sebagaimanan dalil Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada saat pelaksanaan Pileg Tahun 2019 dan Pilkada Nias Selatan Tahun 2020, Teradu IX masih berada di Jakarta. Teradu IX baru kembali ke Kecamatan Hibala, Nias Selatan pada tanggal 13 Agustus 2020. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat tidak terdapat bukti lain yang relevan maupun Saksi Pengadu untuk membuktikan bahwa akun facebook tersebut adalah milik Teradu IX. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak didukung alat bukti yang cukup dan relevan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu IX meyakinkan DKPP. Teradu IX tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, membaca dan mempelajari Kesimpulan Tertulis Pengadu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Repa Duha selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Teradu II Meidanariang Hulu, Teradu III Edward Duha, Teradu IV Yulianus Gulo, dan Teradu V Eksodi M Dakhi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Linus Serius Sarumaha selaku Anggota PPK Kecamatan Teluk Dalam terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Angelius Ifahela Bago selaku Ketua merangkap Anggota PPS Sondregeasi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Irmansyah Ge’e selaku Anggota PPS Lagundri terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Merehabilitasi nama baik Teradu IX Jastian Gaho selaku Staf Sekretariat PPK Hibala terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan KPU Kabupaten Nias Selatan untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 9. Memerintahkan Sekretaris KPU Kabupaten Nias Selatan untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu IX paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 10. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sepuluh bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Empat bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Tanti Enastiwi