Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 78 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 06/08/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-06-2024
👁 35 dibaca
⇩ 15 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor 78-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Juni 2024 dengan uraian sebagai berikut: Bahwa Pengadu merupakan salah satu Calon Legislatif DPRD Kabupaten Ketapang dari Daerah Pemilihan 7 (tujuh) yang berasal dari Partai Nasdem dengan nomor urut 5 (lima). Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024 telah dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 (sebelas) di Kel.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang diduga menerbitkan Surat Bawaslu Kabupaten Ketapang Nomor: 039/PM.02.02/K.KN-03/02/2024 tertanggal 16 Februari 2024 tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke KPU Kabupaten Ketapang yang bertentangan dengan Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal DilanggarPasal 372 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan; Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang; Pasal 372 ayat (2); Pasal 349 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang; Pasal 24 ayat (1); Pasal 24 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Moh. Dofir selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang, Teradu II Jami Surahman, Teradu III Budianto, Teradu IV Hardi Maraden, dan Teradu V Ari As’ari masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Abdul Hakim selaku Anggota KPU Kabupaten Ketapang, Teradu VII Ahmad Shiddiq selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Ketapang, Teradu VIII Ehpa Sapawi, Teradu IX Nuryanto, dan Teradu X Ahmad Saufi masing-masing sel
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 78-PKE-DKPP/V/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
80-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 78-PKE-
DKPP/V/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Muhammad Ali
Pekerjaan : Konstruksi
Alamat : Jalan Rahadi Ismail RT 004 RW 002 Desa Padang,
Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang,
Provinsi Kalimantan Barat
Memberikan Kuasa Kepada
Nama : 1. Dewa M Satria W
2. Imron Rosyadi
3. Ichza Septian Tama
4. Yogi Herlambang Prawiro
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jalan KS. Tubun No 122 Ketapang, Provinsi
Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap
[1.2] Teradu
1. Nama : Moh. Dofir
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang
Alamat : Jalan Gatot Subroto, Desa Payak Kumang, Kecamatan
Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi
Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Jami Surahman
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang
Alamat : Jalan Gatot Subroto, Desa Payak Kumang, Kecamatan
Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi
Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Budianto
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang
Alamat : Jalan Gatot Subroto, Desa Payak Kumang, Kecamatan
Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi
Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Hardi Maraden
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang
Alamat : Jalan Gatot Subroto, Desa Payak Kumang, Kecamatan
Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi
Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Ari As’ari
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang
Alamat : Jalan Gatot Subroto, Desa Payak Kumang, Kecamatan
Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi
Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Abdul Hakim
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Ketapang
Alamat : Jalan S. Parman Nomor 90 Ketapang, Kelurahan
Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten
Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Ahmad Shiddiq
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Ketapang
Alamat : Jalan S. Parman Nomor 90 Ketapang, Kelurahan
Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten
Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Ehpa Sapawi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Ketapang
Alamat : Jalan S. Parman Nomor 90 Ketapang, Kelurahan
Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten
Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VIII;
9. Nama : Nuryanto
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Ketapang
Alamat : Jalan S. Parman Nomor 90 Ketapang, Kelurahan
Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten
Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IX;
10. Nama : Ahmad Saufi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Ketapang
Alamat : Jalan S. Parman Nomor 90 Ketapang, Kelurahan
Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten
Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu X;
Teradu I s.d. Teradu X Selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pihak Terkait, Pengadu, dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perakra Nomor 78-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Juni 2024 dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa Pengadu merupakan salah satu Calon Legislatif DPRD Kabupaten
Ketapang dari Daerah Pemilihan 7 (tujuh) yang berasal dari Partai Nasdem dengan
nomor urut 5 (lima). Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024 telah dilaksanakan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 (sebelas) di Kel.
Tuan-Tuan Kec. Benua Kayong, Kab. Ketapang. Bahwa berdasarkan hasil Pemungutan
Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 (sebelas) di Kel. Tuan-Tuan Kec.
Benua Kayong, Kab. Ketapang, terdapat perbedaan suara yang cukup signifikan dari
suara Pengadu yang menyebabkan kalahnya jumlah suara Pengadu dengan calon
pasangan lain di partai yang sama dan Daerah Pemilihan yang sama yaitu Saudara
Wasti dengan nomor urut 1 (satu), dimana awalnya Wasti memperoleh 22 suara
sedangkan Pengadu memperoleh 44 suara, namun setelah dilaksanakannya
Pemungutan Suara Ulang Wasti memperoleh 120 suara sedangkan Pengadu hanya
memperoleh 70 suara. Bahwa terhadap kejanggalan tersebut, Pengadu coba untuk
mengklarifikasi hal tersebut ke Bawaslu Kab. Ketapang, namun setelah di klarifikasi
pihak Bawaslu Kab. Ketapang menyampaikan alasan dilakukan Pemungutan Suara
Ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 (sebelas) di Kel. Tuan-Tuan Kec. Benua
Kayong, Kab. Ketapang, dikarenakan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar
Pemilih Tetap tidak bisa memilih sedangkan pemilih tersebut memiliki Kartu Tanda
Penduduk. Namun pihak Bawaslu menerangkan atas temuan tersebut Bawaslu hanya
memberikan rekomendasi berupa Surat Rekomendasi dengan Nomor: 039/PM
02.02/Κ.ΚΝ-03/02/2024 kepada KPU untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang
untuk kemudian ditindaklanjuti oleh KPU. Bahwa menurut hemat kami terhadap
proses terbitnya Surat Rekomendasi Nomor 039/PM.02.02/Κ.KN-03/02/2024 yang
dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Ketapang pada tanggal 16
Februari 2024 untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Tempat
Pemungutan Suara (TPS) 11 (sebelas) di Kel. Tuan-Tuan Kec. Benua Kayong, Kab.
Ketapang tersebut khususnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 5 (lima) surat
suara sangatlah tidak berdasar, hal ini tampak dengan sangat jelas yang mana didalam
Surat Rekomendasi tersebut khusus untuk permasalahan di Tempat Pemungutan
Suara (TPS) 11 (sebelas) Kel. Tuan-Tuan Kec. Benua Kayong, Kab. Ketapang, Bawaslu
Kab. Ketapang tidak dapat menguraikan secara jelas apa yang menjadi bahan
pertimbangan serta dasar hukum dalam mengeluarkan Surat Rekomendasi tersebut
sehingga rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Tempat Pemungutan
Suara (TPS) 11 (sebelas) di Kel. Tuan-Tuan Kec. Benua Kayong, Kab. Ketapang terkesan
sangat dipaksakan dan mengada-ada serta bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan (inkonstitusional) yang berakibat merugikan perolehan suara Pengadu.
Bahwa kami telah menemukan fakta yang bisa dipertangungjawabkan
kebenarannya, dimana salah satu saksi yang bernama Syahrian adalah merupakan
saksi kunci yang menyebabkan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada
Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 (sebelas) di Kel. Tuan-Tuan Kec. Benua Kayong,
Kab. Ketapang, dimana menurut keterangan Saksi Syahrian bahwasanya pada tgl 14
Februari 2024 saksi sengaja datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 (sebelas) di
Kel. Tuan-Tuan Kec. Benua Kayong, Kab. Ketapang untuk memberikan hak pilihnya
sebagai Warga Negara Indonesia. Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk, saksi Syahrian
merupakan warga Kec. Marau, Kab. Ketapang yang pada saat itu sedang bekerja di
wilayah Kec. Benua Kayong, Kab. Ketapang. Saksi Syahrian telah mengikuti semua alur
proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 (sebelas) di Kel. Tuan-
Tuan Kec. Benua Kayong, Kab. Ketapang, mulai dari mendaftarkan diri hingga di
panggil untuk menerima surat suara. Saksi Syahrian dengan tegas mengatakan
bahwasanya oleh petugas KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 (sebelas) di Kel.
Tuan-Tuan Kec. Benua Kayong, Kab. Ketapang saksi hanya diberikan 4 (empat) jenis
surat suara saja, yaitu surat suara pemilihan Anggota DPRD Provinsi, surat suara
pemilihan Anggota DPR-RI, surat suara Pemilihan Anggota DPD-RI dan surat suara
pemilihan Presiden/Wakil Presiden. Setelah itu saksi Syahrian segera menuju bilik
suara untuk mencoblos keempat surat suara yang telah diberikan oleh Anggota KPPS
Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 (sebelas) di Kel. Tuan-Tuan Kec. Benua Kayong,
Kab. Ketapang selanjutnya Saksi Syahrian segera memasukan keempat surat suara
tersebut ke masing-masing kotak suara yang telah tersedia dengan dipandu oleh
Anggota KPPS Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 (sebelas) di Kel. Tuan-Tuan Kec.
Benua Kayong, Kab. Ketapang. Hal inilah yang menjadi akar permasalahan sehingga
kami membuat laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang
mana menurut hemat kami hal ini sangat tidak perlu untuk di lakukan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) karena saksi Syahrian telah melaksanakan hak pilihnya secara
konstitusional. Terhadap hal ini sangat wajar dan beralasan jika kami mengatakan
Bawaslu Kab. Ketapang dengan sengaja mengeluarkan Surat Rekomendasi Bawaslu
Nomor 039/PM.02.02/Κ.ΚΝ-03/02/2024 hanya untuk bertujuan mengubah dan
memenangkan perolehan suara Calon Legislatif yang bernama Saudara Wasti. Kami
sangat meragukan kapasitas dan netralitas anggota Bawaslu Kab. Ketapang dalam hal
melaksanakan rapat pleno sehingga dikeluarkannya Surat Rekomendasi Bawaslu
Nomor 039/PM.02.02/Κ.ΚΝ- 03/02/2024 yang sangat tidak beralasan ini, karena
didalam Surat Rekomendasi Bawaslu Nomor 039/PM.02.02/K.KN-03/02/2024 pada
Poin B (Temuan) nomor 5 (lima) dan 6 (enam) hanya sebatas menyebutkan mengacu
pada data yang diterima dari Panwaslu Kec. Benua Kayong tanpa menjelaskan data
seperti apa yang dibuat oleh Panwaslu Kec. Benua Kayong tersebut, selain itu juga
Bawaslu Kab. Ketapang hanya melakukan pencermatan dan kajian terhadap hasil
pengawasan PTPS berupa dokumentasi daftar hadir pemilih tambahan dan daftar
pemilih khusus. Berdasarkan hal tersebut kami menggangap Bawaslu Kab. Ketapang
telah lalai dalam menjalankan tugas sehingga keluarnya Surat Rekomendasi Bawaslu
Nomor 039/PM.02.02/Κ.ΚΝ- 03/02/2024 yang sangat merugikan Pengadu dan
menciderai proses demokrasi di Indonesia. Bahwa kami menduga Bawaslu Kab.
Ketapang telah ditunggangi oleh kepentingan lain untuk memenangkan Wasti, karena
berdasarkan informasi yang kami dapat dimana salah satu anggota Bawaslu Kab.
Ketapang yang bernama Jami Surahman merupakan kerabat dekat (Paman) dari Wasti,
sehingga hal ini sangat menguntungkan Wasti dan terbukti setelah diadakan
Pemungutan Suara Ulang Wasti memperoleh suara lebih banyak dari pada perolehan
suara Pengadu. Selain itu, kami juga menduga keterlibatan salah satu anggota Bawaslu
Kab. Ketapang yang bernama Jami Surahman tidak hanya mendorong keluarnya Surat
Rekomendasi Bawaslu Nomor 039/PM.02.02/Κ.ΚΝ-03/02/2024 agar dilaksanakan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 (sebelas) di
Kel. Tuan-Tuan Kec. Benua Kayong, Kab. Ketapang dengan tujuan agar terjadi
perubahan perolehan suara Saudara Wasti, dan hal ini benar terjadi setelah dilaksakan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 (sebelas) di
Kel. Tuan-Tuan Kec. Benua Kayong, Kab. Ketapang perolehan suara Saudara Wasti
lebih besar daripada perolehan suara Pengadu, selain itu kami juga mempunyai
keyakinan yang sangat kuat bahwasanya salah satu anggota Bawaslu Kab. Ketapang
yang bernama Jami Surahman juga telah mengintervensi terhadap Panwascam Kec.
Benua Kayong agar ikut mendorong dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU)
pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 (sebelas) di Kel. Tuan- Tuan Kec. Benua
Kayong, Kab. Ketapang. Selain itu, kami juga menemukan fakta lain pada saat
dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Tempat Pemungutan Suara
(TPS) 11 (sebelas) di Kel. Tuan-Tuan Kec. Benua Kayong, Kab. Ketapang, salah satu
anggota Bawaslu Kab. Ketapang yang bernama Jami Surahman mengawasi langsung
proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lapangan dan tidak pernah beranjak dari
Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 (sebelas) di Kel. Tuan-Tuan Kec. Benua Kayong,
Kab. Ketapang tersebut, padahal sepengatahuan kami anggota Bawaslu Kab. Ketapang
yang bernama Jami Surahman bukanlah merupakan Koordinator Wilayah (Korwil) Kec.
Benua Kayong, anggota Bawaslu Kab. Ketapang yang bernama Jami Surahman juga
bukan Koordinator Divisi (Kordiv) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), hal ini
semakin memperkuat dugaan kami bahwa ada kepentingan lain dari anggota Bawaslu
Kab. Ketapang yang bernama Jami Surahman terhadap dilaksanakannya Pemungutan
Suara Ulang (PSU) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 (sebelas) di Kel. Tuan-
Tuan Kec. Benua Kayong, Kab. Ketapang yaitu mengupayakan kemenangan dari
Saudara Wasti yang notabene adalah Paman dari anggota Bawaslu Kab. Ketapang yang
bernama Jami Surahman. Berdasarkan hal tersebut maka tak salah jika kami
menganggap Surat Rekomendasi Bawaslu Nomor 039/ΡΜ.02.02/ΚK.KN-03/02/2024
adalah cacat hukum dan menciderai proses demokrasi serta kami jelas meragukan
kinerja Bawaslu Kab. Ketapang dalam hal pengawasan berkaitan dengan azas netralitas
sebagai Penyelenggara Pemilu, oleh sebab itu kami menganggap terbitnya Surat
Rekomendasi Bawaslu Nomor 039/ΡΜ.02.02/Κ.KN-03/02/2024 merupakan
pelanggaran Pemilu yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Bahwa terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Tempat
Pemungutan Suara (TPS) 11 (sebelas) di Kel. Tuan-Tuan Kec. Benua Kayong, Kab.
Ketapang yang hanya berdasarkan Surat Rekomendasi Nomor 039/PM.02.02/KΚ.ΚΝ-
03/02/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU)
Kab. Ketapang pada tanggal 16 Februari 2024 adalah cacat hukum dan menciderai
proses demokrasi, dalam hal ini kami juga meragukan kinerja KPU Kab. Ketapang
karena KPU Kab. Ketapang tidak melakukan kajian dan telaah yang lebih mendalam
terhadap Surat Rekomendasi Nomor 039/PM.02.02/Κ.ΚΝ-03/02/2024 tersebut dan
langsung melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang jelas sudah melanggar
ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu pasal 372 ayat (2) Huruf d UU
No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sepengetahuan kami, KPU Kab. Ketapang
juga tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) ataupun Produk Hukum
lainnya yang memerintahkan jajaran dibawahnya untuk melaksanakan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) sehingga dasar dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU)
pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 (sebelas) di Kel. Tuan-Tuan Kec. Benua
Kayong, Kab. Ketapang hanya berdasarkan Surat Rekomendasi Nomor
039/ΡΜ.02.02/Κ.KN-03/02/2024 merupakan Produk Hukum yang dikeluarkan oleh
Bawaslu Kab. Ketapang, padahal menurut kami Surat Rekomendasi Nomor
039/ΡΜ.02.02/Κ.KN-03/02/2024 tersebut adalah cacat hukum dan menciderai proses
demokrasi serta penuh dengan kepentingan politis semata. Kami menduga KPU Kab.
Ketapang dalam hal ini telah sengaja melakukan kesalahan secara Terstruktur,
Sistematis dan Masif (TSM) dalam hal penyelenggaran Pemilu khususnya yang
berkaitan dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang ada (inkonstitusional) sehingga patut diduga KPU Kab.
Ketapang sengaja menghalangi Pelapor untuk menduduki kursi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah di Daerah Pemilihan (Dapil) 7 (tujuh) Kab. Ketapang. Bahwa menurut
Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
"Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan
pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara
tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau
menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh
Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di
daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan."
Bahwa dengan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang tersebut jajaran komisioner
Bawaslu Kab. Ketapang dan jajaran komisioner KPU Kab. Ketapang diduga telah
melakukan pelanggaran etik Pemilu dengan tidak berpedoman pada prinsip
berkepastian hukum, terbuka, proporsional, dan berkepentingan umum sebagaimana
yang tertulis dalam pasal 11, 12, 14, dan 19 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dengan tidak
mengindahkan ketentuan yang sudah sangat jelas diatur di dalam pasal 372 ayat (2)
huruf d UU No. 7 Tahun 2017 tentang mekanisme Pemungutan Suara Ulang.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 78-PKE-
DKPP/V/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar DKPP memutus
perkara yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
Pelanggaran berat terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Meminta kepada DKPP memberikan sanksi berat kepada Terlapor berupa
“pemberhentian dari jabatan”;
4. Meminta kepada DKPP untuk “membatalkan” point nomor 4 pada Rekomendasi
BAWASLU yang menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 11 Desa Tuan-
Tuan Kec. Benua Kayong dengan 5 (lima) jenis surat suara yakni PPWP, DPD, DPR
RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang termuat dalam Surat Rekomendasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Ketapang Nomor :
039/PM.02.02/K.KN-03/02/2024 tertanggal 16 Februari 2024;
5. Meminta kepada DKPP untuk “membatalkan” Hasil Rekapitulasi ditingkat Tempat
Pemungutan Suara (TPS) 11 Kel. Tuan-Tuan, Kec. Benua Kayong, Kab. Ketapang,
Kalimantan Barat sesudah Pemungutan Suara Ulang (PSU) tertanggal 22 Februari
2024;
6. Meminta kepada DKPP untuk “mengesahkan” Hasil Rekapitulasi ditingkat Tempat
Pemungutan Suara (TPS) 11 Kel. Tuan-Tuan, Kec. Benua Kayong, Kab. Ketapang,
Kalimantan Barat sebelum Pemungutan Suara Ulang (PSU) tertanggal 15 Februari
2024;
Apabila Majelis Sidang Etik berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono)
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti P-1 Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ketapang Nomor:
039/PM.02.02/K.KN-03/02/2024 tertanggal 16 Februari 2024.
Bukti P-2 Surat C-1 Hasil Rekapitulasi di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS)
11 Kelurahan Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten
Ketapang, Kelimantan Barat sebelum Pemungutan Suara.
Bukti P-3 Surat C-1 Hasil Rekapitulasi di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS)
11 Kelurahan Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten
Ketapang, Kelimantan Barat sesudah Pemungutan Suara.
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan dilaksanakan tanggal 14 Juni 2024, Pengadu
menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu tetap pada dalil-dalil pengaduan Pengadu yang telah diajukan oleh
Pengadu pada persidangan sebelumnya;
2. Bahwa sampai dengan diajukannya kesimpulan ini, Pengadu dapat membuktikan
dan mempertahankan apa yang menjadi dasar pengaduan Pengadu melalui bukti
surat maupun saksi yang dihadirkan oleh Pengadu;
3. Bahwa sampai dengan diajukannya kesimpulan ini tidak ada satu pun dalil Teradu
yang dapat mematahkan dalil Pengaduan Pengadu, bahkan dalam persidangan
pembuktian Teradu hanya menghadirkan 1 (satu) alat bukti saja yaitu bukti surat,
dan Teradu tidak dapat menghadirkan satu orang saksi pun untuk mendukung
dalil jawabannya untuk memenuhi mekanisme pembuktian secara yuridis;
4. Bahwa pada saat sidang pembuktian Pengadu telah mengajukan bukti surat seperti
Bukti P.1, Bukti P.2, Bukti P.3, Bukti P.4 dan Bukti P.5 dimana terhadap bukti-
bukti surat tersebut saling memiliki keterkaitan yang saling menguatkan ;-
5. Bahwa pada saat sidang pembuktian, selain mengajukan bukti surat Pengadu juga
mengajukan 3 (tiga) orang saksi yaitu :
a. Saksi ROHADIANSYAH dibawah sumpah yang pada intinya menerangkan se-
bagai berikut :
- Bahwa saksi merupakan Pengawas TPS pada saat Pemilihan Umum tanggal
14 Februari 2024;
- Bahwa pada saat Pemilihan Umum tanggal 14 Februari 2024 dari awal
dibuka oleh ketua KPPS hingga selesainya perhitungan suara di TPS 11 Tuan-
Tuan pada keesokan harinya tanggal 15 Februari 2024 berjalan aman dan
lancar tidak ada kendala apapun serta tidak ada pihak manapun yang me-
rasa dirugikan pada saat itu;
- Bahwa setelah selesainya perhitungan suara di TPS 11 Tuan-Tuan saksi
membuat Form A hasil pengawasan sesuai dengan keadaan yang sebenar-
benarnya terjadi di lapangan bahwa pemilu berjalan aman dan lancar tidak
ada kendala apapun serta tidak ada pihak manapun yang merasa dirugikan
sehingga dari Form A yang dibuat oleh saksi tidak adanya temuan pada
laporan hasil pengawasan pemilu;
- Bahwa saksi tidak pernah membuat serta menandatangani Form A hasil
pengawasan pemilu yang mana didalamnya berisikan temuan seperti pada
Surat Rekomendasi Bawaslu Nomor : 039 /PM 02.02/K.KN-03/02/2024
serta pada barang bukti Form A hasil pengawasan yang dihadirkan Teradu
pada persidangan;
- Bahwa saksi tidak pernah menandatangani Form A hasil pengawasan yang
dihadirkan Teradu pada persidangan sebagai bukti dan tanda tangan saksi
yang tertuang dalam Form A hasil pengawasan yang dihadirkan Teradu pada
persidangan sebagai bukti merupakan tanda tangan saksi yang di scan oleh
Teradu sehingga Form A hasil pengawasan yang di hadirkan Teradu sebagai
bukti tersebut adalah palsu;
b. Saksi SYAHRIAN dibawah sumpah yang pada intinya menerangkan sebagai
berikut:
- Bahwa saksi merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih da-
lam pemilu;
- Bahwa saksi berdomisili di Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang yang
menetap sementara di Kelurahan Tuan-Tuan Kecamatan Benua Kayong Ka-
bupaten Ketapang;
- Bahwa saksi diajak seseorang yang tidak saksi kenal untuk menggunakan
hak pilihnya di TPS 11 Tuan-Tuan;
- Bahwa saat menggunakan hak pilihnya di TPS 11 Tuan-Tuan, saksi hanya
diberikan 4 surat suara karena menurut KPPS di TPS 11 Tuan-Tuan, saksi
boleh memilih di TPS 11 Tuan-Tuan akan tetapi hanya 4 surat suara tanpa
surat suara pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota;
c. Saksi HERYANI dibawah sumpah yang pada intinya menerangkan sebagai
berikut :
- Bahwa saksi merupakan anggota panwascam Benua Kayong pada saat pem-
ilihan umum tanggal 14 Februari 2024 sekarang tidak lagi menjabat sebagai
anggota panwascam Benua Kayong;
- Bahwa sepengetahuan saksi pada tanggal 15 Februari 2024 ketua pan-
wascam Benua Kayong yang bernama Fahrur Rizal mendapatkan instruksi
dari Bawaslu Kabupaten Ketapang untuk melakukan penelusuran NIK pem-
ilih yang bukan kode Kecamatan Benua Kayong;
- Bahwa setelah di telusuri ternyata pemilih tersebut memang benar ada dan
berdasarkan KTP pemilih tersebut merupakan warga Kecamatan Marau
bukan warga Kecamatan Benua Kayong;
- Bahwa pada sore hari tanggal 16 Februari 2024 panwascam Benua Kayong
mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Benua Kayong serta turut
hadir Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Tuan-Tuan untuk
melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap hasil penelusuran pan-
wascam Benua Kayong dan dibenarkan oleh PPK Benua Kayong dan PPS Ke-
lurahan Tuan-Tuan bahwa terdapat salah satu pemilih yang berdomisili di
Kecamatan Marau diperbolehkan menggunakan hak pilihnya di TPS 11 Tuan-
Tuan dan diberikan 4 surat suara tidak termasuk surat suara DPRD Kabu-
paten/Kota;
- Bahwa malam harinya ditanggal 16 Februari 2024 pada jam 21.00 wib pan-
wascam Benua Kayong dipanggil oleh komisioner Bawaslu Kabupaten Keta-
pang untuk dimintai keterangan dan panwascam Benua Kayong menyam-
paikan keterangan berdasarkan hasil koordinasi dan klarifikasinya bersama
dengan PPK Benua Kayong serta PPS Kelurahan Tuan-Tuan tersebut yang
menyatakan bahwa terdapat pemilih dari luar domisili Benua Kayong yang
bernama Syahrian menggunakan hak pilihnya di TPS 11 Tuan-Tuan dengan
4 surat suara tidak termasuk surat suara DPRD Kabupaten/Kota;
6. Bahwa Teradu II Jami Surahman menyatakan bahwa memang benar Wasti ada-
lah pamannya, Teradu II Jami Surahman juga mengaku, kalau dirinya menge-
tahui pamannya sebagai Caleg namun dirinya tidak pernah menyampaikan hal
tersebut kepada jajaran komisioner bawaslu lainnya, Teradu II Jami Surahman
mengaku tidak pernah menyampaikan hal tersebut baik lisan maupun melalui
surat resmi.;
7. Bahwa Teradu II Jami Surahman juga menjelaskan ada saksi partai nasdem
menghubunginya soal dugaan warga luar Benua Kayong mencoblos disana,
tidak menyebutkan nama dan kebetulan hp Teradu II Jami Surahman
menggunakan timer waktu 7 hari pesan otomatis terhapus;
8. Bahwa Teradu V Ari Asari menegaskan kalau Teradu V Ari Asari sama sekali
tidak pernah mendengar adanya persoalan yang terjadi di TPS 11 Tuan-Tuan
Benua Kayong baik dari Panwascam Benua Kayong maupun dari masyarakat,
Teradu V Ari Asari mengetahui persoalan itu secara lisan dari Teradu II Jami
Surahman;
9. Bahwa Teradu V Ari Asari juga menjelaskan pelaksanaan rapat pleno terkait
rekom PSU digelar sebanyak 3 kali yang mana rapat pertama pada Rabu 14 Feb-
ruari pukul 19.00 WIB membahas soal temuan PSU di Delta Pawan dan Kenda-
wangan, kemudian rapat kedua Jumat 16 Februari pukul 16.00 WIB membahas
terkait laporan hasil pengawasan klarifikasi kejadian di Delta Pawan dan Kend-
awangan dan dalam dua kali rapat fokus membahas persoalan di Delta Pawan
dan Kendawangan serta tidak pernah membahas persoalan di TPS 11 Tuan-Tuan
bahkan di rapat ketiga dihari yang sama pukul 19.00 WIB membahas soal kepu-
tusan Delta Pawan dan Kendawangan. Usulan pembahasan TPS 11 Tuan-Tuan
Benua Kayong diusulkan Teradu II Jami Surahman dan ketika rapat pleno dige-
lar hanya berdasarkan dokumen yakni fotocopi KTP Syahrian, foto daftar hadir
yang dikirim ke WA Grup Komisioner Bawaslu oleh Teradu II Jami Surahman.
Dalam rapat pleno yang digelar tidak pernah ada dokumen Formulir atau Form
A hasil pengawasan baik dari Panwascam, PKD maupun PTPS yang mana hal
tersebut tidak seperti PSU di Kecamatan Delta Pawan dan Kendawangan yang
lengkap dengan bukti dokumen dan Form A pengawasan jajaran Bawaslu Keta-
pang. Atas dasar tersebut, Teradu V Ari Asari bertanya darimana informasi per-
soalan TPS 11 Tuan-Tuan di dapatkan dan dijawab oleh Teradu II Jami Su-
rahman bahwa informasi berawal dari masyarakat yakni Saksi Partai Nasdem
melalui via telepon dan diteruskan ke Panwascam, saat itu Teradu V Ari Asari
meminta dibuat laporan terlebih dahulu agar jelas alur penanganannya berupa
siapa identitas pelapor, waktu dan tempat kejadian serta seperti apa ke-
jadiannya. Dalam rapat pleno juga diundang 3 Panwascam Benua Kayong yang
dari hasil penelusuran dan pengakuan Panwascam bahwa informasi soal TPS 11
Tuan-Tuan berasal dari Teradu II Jami Surahman, bahkan Panwascam
menyampaikan surat suara yang diterima Syahrian hanya 4 jenis surat suara;
Bahwa berdasarkan dari fakta-fakta hukum sebagaimana terungkap dimuka
persidangan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa antara Teradu I sampai dengan
Teradu V, terdapat dissenting opinion yaitu dari Teradu V Ari Asari yang menyatakan
bahwa Teradu V Ari Asari tidak menyetujui PSU dengan 5 surat suara karena
berdasarkan Form A yang dibuat oleh saksi Rohadiansyah tidak ada temuan dan
kendala apapun dalam proses pemilu serta tidak ada pihak manapun yang merasa
keberatan atas jalannya pemilu hingga hasil pemilu di TPS 11 Tuan-Tuan pada tanggal
14 Februari 2024 tersebut;
Bahwa dalam memutuskan PSU 5 Surat Suara di TPS 11 Tuan-Tuan, Bawaslu
Kabupaten Ketapang tidak mengindahkan keterangan Panwascam Benua Kayong
mengenai 4 surat suara, dan tidak melalui mekanisme penanganan laporan termasuk
sangat lucu bahwa sekelas Komisioner Bawaslu menerima laporan via telepon namun
tidak bertanya soal siapa pemberi informasi tersebut padahal jelas dalam penanganan
pelanggaran harus terpenuhi syarat formil dan materil sehingga patut diduga apakah
benar ada saksi parpol yang memberi laporan awal atau itu hanya fiktif atau saksi
parpol itu siapa sehingga terkesan ditutupi identitasnya;
Bahwa berdasarkan dissenting opinion dari Teradu V Ari Asari terhadap PSU 5 surat
suara di TPS 11 Tuan-Tuan didorong serta dipaksakan agar terlaksana oleh Teradu II
Jami Surahman dengan tujuan agar terjadi perubahan perolehan suara saudara Wasti
yang pada keterangan Teradu II Jami Surahman bahwa saudara Wasti merupakan
paman dari Teradu II Jami Surahman yang secara tegas telah diakui oleh Teradu II
Jami Surahman sehingga dari hal tersebut seharusnya Teradu II Jami Surahman
sudah tidak dapat terakomodir sebagai calon komisioner Bawaslu apalagi sampai
ditetapkan sebagai komisioner Bawaslu;
Bahwa ditemukan adanya fakta hukum bahwa terhadap Form A hasil pengawasan
PTPS yang ditandatangani oleh Rohadiansyah diduga telah dipalsukan karena
berdasarkan keterangan saksi Heryani, Form A yang dihadirkan Teradu di muka
persidangan adalah Form A yang dibuat oleh Panwascam Benua Kayong atas perintah
Bawaslu Kabupaten Ketapang melalui Ketua Panwascam Benua Kayong Fahrur Rizal
yang seharusnya Form A hasil pengawasan merupakan tanggungjawab PTPS dalam hal
ini adalah tanggungjawab saksi Rohadiansyah, dan ini akan menjadi bukti bahwa telah
terjadi perbuatan pidana sehingga akan kami laporkan ke Polres Ketapang dengan
dugaan adanya perbuatan pidana berupa pemalsuan dokumen atau surat.
[2.5] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang perkara Nomor: 78-PKE-
DKPP/V/2024, Pengadu mengajukan Saksi, Rohadiansyah, Saksi Syahrian, Saksi
Heryani yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 14 Juni 2024
sebagai berikut:
Saksi Rohadiansyah:
• Saksi Merupakan Mantan Pengawas TPS di TPS 11 Desa Benua Kayong
• Bahwa pada Pukul 16.00 WIB Tanggal 15 Februari 2024, saksi ditelefon oleh
PKD Kelurahan Tuan-tuan bernama Muhammad sahib dan diminta untuk
berkumpul dirumah PKD. Ditempat tersebut ada Pak Mikdat Anggota
Panwascam Benua Kayong. Saksi diminta untuk mencari KTP pemilih di TPS 11
yang nomor KTPnya tidak berasal dari zona benua Kayong. Saksi mencari nama
orang yang berada di zona benua kayong yang dimasukkan dalam Daftar Hadir
Khusus (DPK) Setelahnya Saksi mendapatkan KTP yang diminta untuk dicari.
Saksi mencari Data tersebut Dengan menemui warga warga yang terdaftar dalam
DPK.
• Saksi diminta untuk Mengisi Form A Hasil Pengawasan untuk di masukkan
dalam Aplikasi Siwaslu dan di sampaikan ke PKD.
Saksi Syahrian:
• Bahwa saksi memiliki KTP dengan alamat Kecamatan Marau. Saksi tidak
beralamat di Kelurahan Tuan-Tuan Kecamatan Benua Kayong
• Saksi bekerja di Keluarahan Tuan-Tuan
• Pada saat hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, Saksi dimintakan
oleh beberapa orang untuk memilih di TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan dengan di
janjikan akan diberikan uang.
• Saksi menyatakan menerima 4 (empat) surat suara.
Saksi Heryani:
• Bahwa Saksi adalah Mantan Anggota Panwascam Benua Kayong. Pada sore hari
tanggal 15 Februari 2024 saksi mendapat telefon dari Ketua Panwascam benua
kayong bahwa TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan Kecamatan Benua Kayong terdapat
permasalahan.
• Saksi diberikan benerapa NIK yang bukan berasalan dari benua kayong untuk
di telusuri.
• Setelah di telusuri yang ke dua kalinya di tanggal yang sama akhirnya ditemui
bahwa syahrian bukan berasal dari benua kayong namun dari kecamatan
Marau.
• Bahwa pada besok harinya Saksi mengundang PPK Kecamatan Benua Kayong
dan KPPS untuk dimintai klarifikasi. Hasilnya KPPS menyatakan memberikan 4
surat suara kepada Syahrian tanpa surat suara DPRD Kabupaten Kota.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.6.1] Jawaban Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Ketapang
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 14 Juni 2024 Teradu I s.d. Teradu V Perkara Nomor 78-PKE-
DKPP/V/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
1. Sebelum menguraikan jawaban atas aduan pelanggaran, Teradu/Terlapor perlu
menguraikan secara umum terkait proses terjadinya Pemungutan Suara Ulang di
TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang.
1.1. Bahwa selama pelaksanaan pemungutan suara di tanggal 14 Februari 2024,
di TPS 11 Tuan-tuan Kecamatan Benua Kayong berjalan sebagaimana
mestinya.
1.2. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang
atas nama Jami Surahman di telepon oleh saksi Partai Politik yang menurut
keterangannya dari Partai Politik Nasdem. Saksi tersebut menjelaskan adanya
pemilih dari luar Kecamatan Benua Kayong sebanyak 4 (empat) nama yang
menggunakan hak pilihnya di TPS 11 Kelurahan Tuan-tuan Kecamatan
Benua Kayong. Berdasarkan informasi tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten
Ketapang atas nama Jami Surahman memerintahkan kepada Panwaslu
Kecamatan Benua Kayong atas nama Fachrur Rizal dan Megdad melalui
telepon agar mengkroscek kebenaran dari Informasi awal yang disampaikan
saksi Partai Politik tersebut.
1.3. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran oleh Panwaslu Kecamatan Benua
Kayong, mendapatkan dokumen daftar hadir DPK dan KTP Pemilih sebanyak
3 (tiga) pemilih dan disampaikan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten
Ketapang atas nama Jami Surahman melalui pesan Whatsapp. Kemudian
dilakukan komunikasi kembali untuk mempertanyakan KTP 1 (satu) pemilih
lainnya yang belum terkonfirmasi. Selanjutnya, Panwaslu Kecamatan
mengirimkan 1 (satu) KTP atas nama Syahrian dengan keterangan warga dari
luar Kecamatan Benua Kayong yang memilih di TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan
Kecamatan Benua Kayong.
1.4. Bahwa pada tanggal 16 Februari 2024 pukul 09.00 WIB, Bawaslu Kabupaten
Ketapang melakukan Rapat Pleno untuk membahas Rekomendasi PSU di 3
(tiga) TPS. Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Ketapang
Kembali melakukan Rapat Pleno untuk membahas rekomendasi PSU pada
TPS 11 Kelurahan Tuan-tuan Kecamatan Benua Kayong. Selanjutnya pada
rapat pleno tersebut disepakati untuk menghadirkan Ketua dan Anggota
Panwaslu Kecamatan Benua Kayong untuk melakukan pendalaman terhadap
hasil penelusuran yang dilakukan pada TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan
Kecamatan Benua Kayong.
1.5. Bahwa Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Benua Kayong
menyampaikan “adanya dugaan pelanggaran pemilih yang tidak terdaftar
didalam DPT dan DPTb namun diakomodir menjadi DPK dan identitas pemilih
tersebut bukan KTP Kecamatan Benua Kayong melainkan KTP Kecamatan
Marau atas nama Syahrian yang mana memang sering datang ke Kelurahan
Tuan-tuan. Sudah dilakukan penelusuran terkait hal ini dan benar pemilih
tersebut terdaftar pada Daftar Hadir DPK di TPS 11 Kelurahan Tuan-tuan,
dengan bukti daftar hadir DPK sudah didokumentasikan oleh PTPS”;
1.6. Bahwa dari bukti-bukti yang didapatkan saat penelusuran secara nyata
ditemukan peristiwa ketidaksesuaian prosedur pemilihan yakni terdapat
pemilih atas nama Syahrian yang seharusnya tidak boleh memilih di TPS 11
Kelurahan Tuan-tuan, karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
1.7. Bahwa yang bersangkutan atas nama Syahrian tidak terdaftar di dalam DPT
maupun DPTb pada TPS 11 tuan-tuan serta Ber-KTP Kecamatan Marau
sehingga seharusnya tidak diperbolehkan memilih di TPS 11 Tuan-Tuan
sebagai DPK sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
1.8. Bahwa atas nama Syahrian menggunakan hak pilih sebagai DPK di TPS 11
Kelurahan Tuan-tuan dengan dibuktikan dokumen Daftar Hadir DPK dan
Dokumentasi KTP di TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan.
1.9. Bahwa berdasarkan hasil kajian pada dokumen C Hasil Plano, Daftar Hadir
DPK, dan KTP atas nama Syahrian serta hasil penelusuran Panwaslu
Kecamatan Benua Kayong pada TPS 11 Kelurahan Tuan-tuan Kecamatan
Benua Kayong;
1.10. Bahwa sebagaimana dimaksud pada angka 1.9 dan peraturan perundang-
undangan bahwasanya Pemilih DPK mendapatkan 5 (lima) Jenis Surat suara
dan berdasarkan kajian C hasil Plano, pengguna hak pilih berkesesuaian
dengan surat suara yang digunakan tiap jenis pemilihan dan daftar hadir;
1.11. Bahwa keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Ketapang Tanggal 16
Februari 2024 sebagai berikut:
a. Diputuskan TPS 11 Kelurahan tuan-tuan Kecamatan Benua Kayong
direkomendasikan PSU (Pemungutan Suara Ulang) dan ditambahkan
kedalam surat rekomendasi 3 (Tiga) TPS Lainnya;
b. Ada perbedaan pendapat dari Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang atas
nama Ari As’ari “tetap harus mengacu dan memperhatikan kepada
ketentuan dan mekanisme penanganan temuan terlebih dahulu,
kemudian dilakukan rekomendasi PSU. Sebaiknya rekomendasi 3 (tiga)
TPS tetap dikirim terlebih dahulu untuk TPS 11 Tuan-tuan akan dikirim
surat rekomendasi selanjutnya”.
1.12. Bahwa Pelaksanaan PSU di TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan Kecamatan Benua
Kayong dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2024 dan berjalan dengan
lancar serta sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Tidak ada
keberatan atau catatan kejadian khusus dari pihak manapun;
1.13. Selanjutnya bukti KTP Elektronik Pemilih, Daftar hadir DPK, Dokumen C
Hasil, Berita Acara Rapat Pleno, Surat Rekomendasi dan Form A pengawasan
menjadi lampiran dalam jawaban ini.
2. Pokok Permohonan
Bahwa terhadap dalil yang disampaikan oleh pemohon melalui kuasa hukumnya,
Teradu menolak seluruhnya dalil-dalil yang dinyatakan oleh pemohon karena tidak
berdasar dan tidak beralasan menurut hukum. Teradu menyatakan bahwa:
1. Rekomendasi Pemungutan suara ulang yang disampaikan kepada Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang telah dilakukan kajian terhadap
informasi awal dan dokumen yang ditemukan sesuai dengan regulasi dan
peraturan Perundang-undangan yang berlaku tentang Pemilihan Umum;
2. Bahwa terhadap dalil pemohon, Bawaslu Kabupaten Ketapang dalam hal ini
Ketua dan anggota sebagai pihak teradu telah melaksanakan Tugas, wewenang
dan Tanggung jawab sesuai prinsip dan azas penyelenggara pemilu yang
tertuang dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Pengawas
Pemilu;
3. Bahwa terhadap aduan pemohon melalui kuasa hukumya terjadi pengkondisian
PSU adalah tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar.
• Bahwa selain memberikan jawaban Teradu secara kelembagaan, Teradu II Jami
Surahman juga menyampaikan jawab secara pribadi sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil pemohon/pengadu, saya Jami Surahman Anggota
Bawaslu Kabupaten Ketapang menguraikan terhadap tuduhan telah
mengintervensi dan pengkondisian terjadinya PSU yang tidak berdasar dan tidak
benar dari pengadu serta menjelaskan dengan sebenar benarnya, Demi Allah
saya bersumpah;
1.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ketapang menyampaikan surat rekomendasi
PSU kepada KPU Kabupaten Ketapang yang sebelumnya dilakukan
penelusurah atas informasi awal dan kajian terhadap permasalahan yang
muncul di TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan Kecamatan Benua Kayong.
Selanjutnya Surat Rekomendasi tersebut dikeluarkan melalui rapat pleno
resmi Bawaslu Kabupaten Ketapang pada tanggal 16 Februari 2024.
1.2. Bahwa terhadap penelusuran awal dan kajian, ditemukan dokumen secara
administrasi menyalahi prosedur yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
1.3. Bahwa terhadap laporan awal dimaksud ditemukan adanya Masyarakat
dari luar Kecamatan yang menggunakan hak pilih dengan mengisi daftar
hadir sebagai Pemilih Khusus (DPK), Sebagaimana pemilih tersebut
memiliki KTP Elektronik dari luar Kecamatan Benua Kayong yang tidak
memenuhi syarat sebagai Pemilih Khusus (DPK) pada TPS 11 Kelurahan
Tuan-tuan Kecamatan Benua Kayong.
1.4. Bahwa terhadap dugaan kepada Bawaslu dan kepada saya secara pribadi
ditunggangi kepentingan lain untuk memenagkan salah satu calon legislatif
adalah tuduhan yang tidak benar.
1.5. Bahwa tuduhan terhadap Jami Surahman, yaitu saya secara pribadi telah
melakukan intervensi kepada Panwascam adalah tuduhan yang tidak
berdasar dan merupakan fitnah terhadap diri saya pribadi. Pada jawaban
kelembagaan telah diuraikan secara jelas proses terjadinya PSU di TPS 11
Kelurahan Tuan-Tuan Kecamatan Benua Kayong kemudian dilakukan
Penelusuran oleh Petugas dilapangan dalam hal ini ketua dan anggota
Panwaslu Kecamatan Benua Kayong. Selanjutnya terbukti dan ditemukan
sejumlah dokumen administrasi yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
1.6. Bahwa Calon Legislatif atas nama Wasti adalah paman saya. Namun
dengan demikian tidak serta merta hal ini dapat menggadaikan integritas
saya sebagai penyelenggara pemilu yang jabatan ini saya emban dengan
sumpah janji jabatan di bawah kitab suci Al-Qur’an. Pada Faktanya, saya
secara pribadi menyampaikan kepada Majlis yang terhormat, bahwa saya
tidak pernah berkomunikasi baik secara langsung maupun via Elektronik
melalui Telpon selama proses tahapan pencalonan sampai dengan hari ini.
Apalagi terhadap tuduhan bahwa saya mengkondisikan terjadinya PSU di
TPS 11 Kelurahan Tuan-tuan Kecamatan Benua Kayong itu tidak benar.
1.7. Bahwa tidak ada niatan sedikitpun pada hati kecil saya untuk
mengkondisikan PSU terlebih sampai dengan memenangkan salah satu
calon legislatif pada Pemilu tahun 2024.
1.8. Bahwa fakta sebenarnya pada pemilu tahun 2019 yang lalu, atas nama
Wasti juga mencalonkan diri sebagai calon legislatif dari partai Golkar
namun tidak terpilih. Sementara posisi dan jabatan saya saat itu sebagai
anggota KPU Kabupaten Ketapang yang mengampu Divisi Perencanaan,
Data dan Informasi.
1.9. Bahwa pernyataan maupun jawaban yang saya buat ini dapat di uji dan
dipertanggung jawabkan secara hukum.
Pokok Permohonan
Bahwa terhadap dalil yang disampaikan oleh Pengadu melalui kuasa hukumnya,
Teradu Jami Surahman menolak seluruhnya dalil-dalil yang dinyatakan oleh pengadu
karena tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum, tuduhan ini tidak benar.
Bahwa Teradu, menjunjung tinggi moral dan integritas sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Ketapang selanjutnya Teradu pertanggung jawabkan kepada manusia dan
tuhan yang maha Esa. Bahwa terhadap hasil yang diperoleh saat Pemungutan suara
bukanlah wewenang dari seorang Jami Surahman yaitu diri Teradu pribadi, maupun
dari Lembaga Bawaslu Kabupaten Ketapang.
• Bahwa selain memberikan jawaban Teradu secara kelembagaan, Teradu V Ari As’ari
juga menyampaikan jawab secara pribadi sebagai berikut:
A. Jawaban Teradu V Berkaitan Dengan Pokok Permasalahan Yang Diadukan.
1. Bahwa teradu V tidak pernah mendengar ada persoalan yang terjadi di
kecamatan Benua Kayong kelurahan Tuan-tuan TPS 11 dari Panwascam
ataupun Masyarakat.
2. Bahwa teradu V mendapat informasi dari Jami Surahman secara verbal, terkait
dengan adanya peristiwa di kecamatan Benua Kayong.
3. Bahwa rapat pleno terkait dengan pembahasan rekomendasi pemungutan suara
ulang dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.
4. Bahwa pada rapat pleno pertama pada rabu, tanggal 14 Februari 2024 pukul
19.00 membahas temuan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) terhadap
peristiwa yang terjadi di kecamatan Delta Pawan dan Kendawangan (Bukti T-1)
laporan hasil pengawasan terhadap peristiwa yang terjadi di kecamatan Delta
Pawan dan Kendawangan
5. Bahwa pada rapat pleno kedua pada Jum’at, tanggal 16 Februari pukul 16.00
membahas laporan hasil pengawasan dan klarifikasi terhadap peristiwa yang
terjadi di kecamatan Delta Pawan dan Kendawangan. laporan hasil pengawasan
terhadap peristiwa yang terjadi di kecamatan Delta Pawan dan Kendawangan.
(Bukti T-2).
6. Bahwa pada pelaksanaan rapat pleno pertama dan kedua fokus membahas
terhadap peristiwa yang terjadi di kecamatan Delta Pawan dan Kendawangan,
dan tidak pernah ada pembahasan terhadap peristiwa yang terjadi di TPS 11
Benua kayong.
7. Bahwa pelaksanaan rapat pleno ketiga dilaksanakan Jum’at 16 Februari pukul
19.00 untuk membahas keputusan terkait peristiwa yang terjadi di kecamatan
Delta Pawan dan Kendawangan.
8. Bahwa usulan pembahasan TPS 11 kecamatan Benua Kayong diusulkan oleh
saudara Jami Surahman. (Bukti T-3).
9. Bahwa dalam pelaksanaan pleno ketiga terfokus pada peristiwa yang terjadi di
TPS 11 kecamatan Benua Kayong. (Bukti T-4).
10. Bahwa rapat pleno berdasarkan dokumen yang dikirim melalui Whatsapp Grup
Komisioner Bawaslu oleh saudara Jami Surahman, yaitu;
a. Foto Daftar Hadir Pemilih Khusus TPS 11 Kelurahan Tuan-tuan Kecamatan
Benua Kayong.
b. Foto KTP atas nama Syahrian
11. Bahwa dalam rapat pleno tidak pernah ada dokumen formulir A laporan hasil
pengawasan tingkat Panwascam, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) ataupun
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
12. Bahwa dalam rapat pleno teradu V bertanya dari mana informasi TPS 11 Tuan-
Tuan ini didapatkan.
13. Bahwa dalam rapat pleno saudara Jami Surahman menjelaskan, ini adalah
informasi awal dari Masyarakat yaitu saksi partai NasDem melalui telpon dan
kemudian disampaikan kepada Panwascam.
14. Bahwa teradu V menjelaskan jika ini informasi awal dari saksi partai, harus
dibuat laporannya terlebih dahulu. Biar jelas alur penanganannya; siapa
identitas pelapornya, waktu dan tempat kejadian dan bukti apa saja yang
disampaikan.
15. Bahwa dalam rapat pleno tersebut Bawaslu Ketapang mengundang Panwascam
Benua Kayong saudara Ketua Fahru Rizal, Anggota Migdad dan Heryani untuk
hadir untuk diminta keterangannya terhadap peristiwa yang terjadi di TPS 1
16. Bahwa dari hasil penelusuran, informasi yang disampaikan Panwascam;
a. Informasi TPS 11 Tuan-Tuan berasal dari pimpinan Bawaslu Ketapang, Jami
Surahman
b. Pemilih atas nama Syahrian bukan warga dari kelurahan Tuan-Tuan
kecamatan Benua Kayong.
c. Pemilih atas nama Syahrian mendapatkan 4 jenis surat suara
17. Bahwa setelah diminta keterangannya rapat pleno dilanjutkan Kembali.
18. Bahwa ketua Bawaslu saudara Moh. Dofir menanyakan kepada forum; apakah
kejadian ini hanya administrasi, pemungutan suara ulang atau ke arah pidana
dan etik. Jika hanya PSU apakah akan digabungkan dengan surat rekomendasi
PSU yang lain atau terpisah.
19. Bahwa saudara Jami Surahman menyampaikan; dalam hal ini unsur dan bukti
untuk PSU TPS 11 Tuan-tuan sudah lengkap. Dan sebaiknya surat rekomendasi
digabungkan dengan TPS lainnya. Untuk informasi awal tersebut tetap
dilanjutkan pengembangan jika ingin menelusuri ke arah pidana, etik dan lain-
lainnya.
20. Bahwa teradu V menyampaikan sebaiknya alur penanganannya harus jelas
terlebih dahulu. Mekanisme tata cara dan administrasinya. Kalaupun itu dari
laporan harus merujuk kepada ketentuan Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang
penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu dahulu, baru kemudian
dilakukan rekomendasi PSU.
21. Bahwa teradu V menyampaikan pendapat sebaiknya rekomendasi 3 TPS tetap
dikirim terlebih dahulu. Untuk TPS 11 Tuan-Tuan dikirim pada rekomendasi
selanjutnya.
22. Bahwa Keputusan rapat TPS 11 Tuan-Tuan akan direkomendasikan untuk
dilakukan PSU dan surat rekomendasi digabungkan dengan PSU pada 3 TPS
lainnya dan disampaikan pada tanggal 16 Februari 2024.
23. Bahwa arsip surat rekomendasi No. 039/PM.02.02/K.KN-03/02/2024 teradu V
dalam paraf koordinasinya menuliskan catatan:
a. Menyetujui untuk Delta Pawan (sukabangun dan Tengah). Kendawangan
(Mekar Utama)
b. Benua Kayong sesuai pendapat didalam rapat pleno.
B. Jawaban Teradu V Berkaitan Dengan Perbedaan Pendapat dalam Keputusan
Rapat Pleno PSU TPS 11 Tuan-Tuan Benua Kayong.
Bahwa perbedaan pendapat teradu dalam Keputusan rapat pleno didasarkan
antara lain:
a. Daftar hadir pemilih khusus yang dikirim saudara Jami Surahman dalam
WhatsApp grup, diduga dibuat oleh 1 (satu) orang, karena hampir semua
tulisan dan tanda tangan mirip antara satu dengan yang lainnya.
b. Dalam pembahasan tidak pernah ada formulir A Laporan Hasil Pengawasan
tingkat Panwascam, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) ataupun Pengawas
Tempat Pemungutan Suara (PTPS), berbeda dengan 3 (tiga) TPS lainnya yang
semua dokumen hasil pengawasannya lengkap dari Tingkat Panwascam dan
PTPS.
c. Mengabaikan informasi yang disampaikan oleh Panwascam pada saat
dilakukan pemanggilan tentang hanya 4 jenis surat suara yang diperoleh
pemilih; yaitu surat suara PPWP, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi.
d. Tidak menggunakan mekanisme penanganan laporan dengan merujuk
kepada Perbawaslu 7 tahun 2022.
e. Sangat berbeda dengan Keputusan PSU 3 TPS lainnya yang dibahas secara
intensif, bahkan Komisioner Bawaslu diperintahkan untuk melakukan
crosscheck di kecamatan Kendawangan.
[2.6.2] Jawaban Teradu VI s.d. Teradu X Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Ketapang
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 14 Juni 2024 Teradu VI s.d. Teradu X Perkara Nomor 78-
PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan
uraian sebagai berikut:
Dugaan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilu Legislatif tahun 2024 di
Kabupaten Ketapang dengan tidak mengindahkan ketentuan pasal 372 UU Nomor 7
tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta terjadinya dugaan Conflict Of Interest
antara penyelenggara pemilu dengan salah satu calon legislative DPRD Kabupaten
Ketapang. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan diatas akan disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa betul saudara M. Ali merupakan calon legislative DPRD kabupaten Ketapang
pada Daerah Pemilihan Ketapang 7 dari Partai Nasdem dengan nomor urut 5.
2. Bahwa betul pada tanggal 22 Februari tahun 2024, telah terlaksana Pemungutan
Suara Ulang (PSU) di TPS 011 Kelurahan Tuan-tuan kecamatan Benua Kayong
kabupaten Ketapang.
3. Bahwa terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 011
Kelurahan Tuan-tuan kecamatan Benua Kayong, KPU kabupaten Ketapang telah
melaksanakannya sesuai dengan prosedur yang ada dalam peraturan perundang-
undangan dengan mengedepankan asas-asas penyelenggaraan pemilu, dan
terhadap perolehan suara yang didapat oleh para Caleg dimasing-masing partai
bukanlah menjadi kewenangan dari KPU kabupaten ketapang. Hal tersebut
dikarenakan setiap caleg dari masing-masing partai diberikan kesempatan dan
waktu yang sama untuk mereka dipilih, serta keinginan untuk datang dan memilih
di TPS merupakan hak perogatif para pemilih yang tidak bisa diintervensi dari
pihak manapun.
4. Bahwa terhadap perolehan suara hasil pemungutan Suara Ulang di TPS 011
kelurahan Tuan-tuan kecamatan Benua Kayong yang dinilai oleh Pengadu janggal
tidaklah mendasar, karena faktanya proses pelaksanaan PSU tersebut berjalan
dengan Tertib, Aman dan lancar yang diperkuat dengan tidak adanya keberatan
dari pihak manapun baik sebelum dilakukan pemungutan ataupun setelah
perhitungan suara, masing-masing saksi dari setiap partai bertandatangan pada C
Hasil/Salinan DPRD PSU (Bukti T1 dan T2) termasuk saksi partai dari partai
Nasdem. Selanjutnya bahwa terhadap pokok aduan Pengadu yang menerangkan
terhadap klarifikasi kepada Bawaslu kabupaten Ketapang sampai dengan jawaban
yang diberikan pihak Bawaslu Ketapang berkenaan dengan dasar terbitnya
Rekomendasi, sepenuhnya hal tersebut merupakan kewenangan Bawaslu
kabupaten Ketapang yang pada intinya KPU Ketapang tidak campuri.
5. Bahwa dalam pokok aduan Pengadu yang menerangkan proses hadirnya sampai
dengan proses pencoblosan surat suara oleh pemilih atas nama Syahrian yang juga
dijadikan saksi oleh pengadu, yang mana saat hadir di TPS saudara Syahrian
bukan sebagai pemilih yang terdaftar dalam DPT maupun DPTB. Saudara Syahrian
ingin menunaikan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-el, sedangkan Alamat
yang tertera pada KTP-el miliknya berada diluar domisili RT dan RW kelurahan
Tuan-tuan dan bahkan diluar kecamatan Benua Kayong (Bukti T3). Bahwa
terdapat ketidaktahuan oleh pengadu berkenaan dengan syarat utuh pemilih saat
hari pemungutan suara, agar dapat dilayani sebagai pemilih. Syarat pemilih untuk
dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan UU 7 tahun 2017 pasal
199 yakni Warga Negara Indonesia yang terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang
ditentukan lain dalam undang-undang, ketentuan lain yang dimaksud sesuai
dengan PKPU 25 tahun 2023 yakni terdapat dalam pasal 24 ayat 1 sampai dengan
ayat 3 yang berbunyi:
1) Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:
a. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan;
b. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb;
c. pemilik KTP-el yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb;dan
d. penduduk yang telah memiliki hak pilih.
2) Dalam hal pemilih belum memiliki KTP-el pada hari pemungutan suara,
Pemilih dapat menggunakan Suket.
3) Ketentuan mengenai Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan KPU yang
mengatur mengenai penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan
pemilu dan sistem informasi data pemilih.
Selanjutnya lebih rinci dijelaskan dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam
Pemilihan Umum, pada halaman 34 point 8 yang berbunyi:
Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilihnya
pada 1 (satu) jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir dengan
menunjukkan KTP-el dengan Langkah sebagai berikut:
a) Pemilih memeriksa nama Pemilih pada laman cekdptonline.kpu.go.id untuk
memastikan bahwa Pemilih yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT dan
DPTb;
b) Dalam hal pemilih terdaftar dalam DPT atau DPTb di TPS lain, pemilih
diarahkan menggunakan hak pilihnya di TPS tempat pemilih tersebut terdaftar;
c) Dalam hal pemilih tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb pemilih menggunakan
hak pilihnya dengan ketentuan:
(1) Mendaftarkan diri ke TPS sesuai dengan Alamat kelurahan/desa atau
yang disebut dengan nama lain, rukun tetangga/rukun warga atau yang
disebut dengan nama lain sesuai dengan yang tercantum dalam KTP-el
atau Suket dengan menunjukkan KTP-el atau Suket kepada petugas
KPPS di TPS tersebut;
(2) Memberikan suara pada 1 (satu) jam sebelum waktu pemungutan suara di
TPS berkhir;
(3) Dst
Maka terhadap hal tersebut diatas dapat Teradu sampaikan bahwa betul saudara
Syahrian tidak memenuhi syarat sebagai pemilih di TPS 011 kelurahan Tuan-tuan
dan tidak dapat dilayani hak pilihnya.
6. Bahwa terhadap pemberian layanan terhadap pemilih atas nama Syahrian dapat
teradu uraikan sebagai berikut;
Melalui PPK dilakukan klarifikasi kepada Ketua KPPS yang bertugas pada
tanggal 14 Februari 2024 di TPS 011 kelurahan Tuan-tuan kecamatan Benua
Kayong, dari hasil klarifikasi tersebut didapat pengakuan dari ketua KPPS
bahwasanya mereka teledor dan kurang teliti dalam memastikan identitas
pemilih yang datang dan masuk dalam kategori pemilih DPK tersebut. Hal
tersebut dikarenakan pada saat satu jam terakhir pelayanan memilih berakhir
antrean pemilih cukup banyak, antara pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan
Daftar Pemilih Khusus (DPK) serta diwaktu yang bersamaan saudara Syahrian
hadir bersama-sama pemilih DPK yang lain. Bahwa saudara Syahrian
merupakan warga yang bekerja dilingkungan kelurahan Tuan-tuan dan sudah
lama berada didesa tersebut sehingga dalam pelayanannya anggota KPPS
menganggap bahwa saudara Syahrian merupakan warga kelurahan Tuan-tuan
dan selanjutnya mereka mengabaikan prosedur berkenaan dengan memastikan
KTP-el yang dibawa apakah sudah sesuai dengan alamat TPS yang dituju.
Selanjutnya dikarenakan ketidakcermatan KPPS tersebut diatas saudara
Syahrian diberikan pelayanan memilih dengan masuk dalam Daftar Pemilih
Khusus (DPK), yang bersangkutan menandatangani daftar hadir DPK (Bukti T4)
dan diberikan jumlah surat suara sebanyak 5 (lima) jenis surat suara.
7. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu yang menyebutkan dalam hal
menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Nomor 039/PM.02.02/K.KN-
03/02/2024 (Bukti T5) Teradu tidak melakukan kajian dan telaah, melanggar
ketentuan yang ada dalam pasal 372 ayat (2) UU 7 tahun 2017 serta tidak
pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atau produk hukum lainnya, hal-
hal tersebut tidaklah benar karena dapat Teradu uraikan sebagai berikut:
a) Bahwa KPU kabupaten Ketapang setelah menerima Rekomendasi dari
Bawaslu Ketapang segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
(1) Melakukan telaah terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten terkait
dengan pelaksanaan PSU pada TPS 011 Kelurahaan Tuan-Tuan melalui
beberapa dokumen yang sudah dimiliki oleh KPU Kabupaten Ketapang
dan melakukan konfirmasi ulang kepada PPK terhadap kejadian yang
menjadi temuan pengawas secara berjenjang.
(2) Hasil telaah ditemukan fakta sepertihalnya teradu sampaikan pada
pokok jawaban nomor 6.
(3) Selanjutnya terdapat kesesuaian pada jumlah pemilih yang hadir yang
menggunakan KTP dan tercantum pada daftar hadir pemilih khusus
(DPK) yaitu sebanyak 14 orang dan terdapat kesesuaian yang tercantum
dalam salinan C.Hasil-DPRD-KAB/KOTA (Bukti T6), yakni jumlah
pengguna hak pilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) berjumlah 14
orang, sehingga bisa dipastikan secara administrasi pemilih DPK
dimaksud menggunakan hak pilihnya dengan 5 jenis suarat suara, hal
ini juga berdasarkan konfirmasi kepada KPPS melalui PPK.
b) Bahwa ketentuan pasal 372 ayat (2) UU 7 tahun 2017 yang berbunyi :
Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
(1) Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan perhitungan
suara tidak dilakukan menurut tatacara yang ditetapkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara
yang sudah digunakan;
(3) Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan
oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;dan atau
(4) Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan
tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Point ke 4 (empat) adalah point yang ditekankan oleh pengadu yang mana
dalam pokok aduan pengadu mempersoalkan seseorang yang telah membawa
KTP-el dalam hal ini saudara Syahrian, datang ke TPS yang TIDAK SESUAI
dengan alamat yang tercantum dalam KTP-el miliknya, dilayani dan diberikan
hak pilihnya oleh anggota KPPS akan tetapi menjadi temuan oleh jajaran
Bawaslu kabupaten Ketapang dan kemudian saudara Syahrian dianggap tidak
memenuhi syarat sebagai pemilih.
Bahwasanya frasa kalimat pada point 4 (empat) tersebut menggunakan kata
sambung “dan” yang mengandung arti bahwa 3 syarat tersebut bersifat
komulatif, singkatnya, Pemungutan Suara Ulang (PSU) terjadi ketika pemilih
kedapatan dalam kondisi tidak terdaftar dalam DPT, DPTb serta tidak memiliki
KTP-el. Sehingga KPU kabupaten Ketapang meyakini bahwa dalam
rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu kabupaten Ketapang, dilatar
belakangi merujuk pada pelanggaran pasal 349 ayat (1) UU 7 tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 tentang
Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum pasal 24 ayat (1
dan 2), Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024 tentang Pemungutan dan
Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum halaman 34 point (8). Intinya, pada
proses pemungutan suara telah terjadi pelanggaran administratif yang
dilakukan KPPS karena telah memberi kesempatan kepada pemilih ber KTP-el
untuk menggunakan hak pilihnya tidak di Lokasi TPS sesuai dengan alamat
KTP-el.
c) Bahwa dalam pelaksanaan PSU pada tanggal 22 Februari 2024 KPU
Ketapang telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 868 Tahun 2024
Tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan
Suara 004 Desa Suka Bangun Kecamatan Delta Pawan, 001 Kelurahan
Tengah Kecamatan Delta Pawan, 004 Desa Mekar Utama Kecamatan
kendawangan, 011 Kelurahan Tuan-Tuan Kecamatan Benua Kayong dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T7). KPU kabupaten Ketapang juga
telah mengeluarkan Surat Dinas Nomor 070/PP.01.8-SD/6104/2024
perihal permintaan saksi kepada seluruh partai politik sekabupaten
Ketapang (Bukti T8).
8. Bahwa terhadap pokok aduan pengadu yang menyebutkan KPU kabupaten
Ketapang telah sengaja melakukan kesalahan secara terstruktur, sistematis,
dan Masif (TSM), merupakan pernyataan yang tidak mendasar terhadap kami
para Teradu yang telah melaksanakan setiap tahapan dengan berpedoman pada
asas dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu,
[2.7] ALAT BUKTI
[2.7.1] Alat Bukti Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Ketapang
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu V
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti T.1-1 Laporan hasil Pengawasan Pemilu Nomor:
04/LHP/PM.01.03/02/2024 tertanggal 14 Februari 2024
Bukti T.1-2 Berita Acara Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang
Nomor: 007A/BA.PLENO/K.KN-03/02/2024 tertanggal 16 Februari
2024
Bukti T.1-3 Fotocopy Notulensi Rapat Pleno tanggal 16 Februari 2024
Bukti T.1-4 Fotocopy KTP a.n. Syahrian
Bukti T.1-5 Foto Daftar Hadir Pemilih Khusus Pemilihan Umum Tahun 2024 TPS
11 Keluarhan Tuan-Tuan Kecamatan Benua Kayong
Bukti T.1-6 Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Umum Nomor:
001/LHP/PM.01.03/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024
Bukti T.1-7 Foto Berita Acara Serttifikat dan Catatan Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024
(Model C-Hasil-PPWP) tertanggal 14 Februari 2024
Bukti T.1-8 Foto Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaTahun
2024 (Model C-Hasil-DPR) tertanggal 14 Februari 2024
Bukti T.1-9 Foto Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun
2024 (Model C-Hasil-DPD) tertanggal 14 Februari 2024
Bukti T.1-10 Foto Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Kalimantan Barat (Model C-Hasil-DPRD PROV) tertanggal 15
Februari 2024
Bukti T.1-11 Foto Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kalimantan Barat (Model C-Hasil-DPRD PROV) tertanggal 15
Februari 2024
Bukti T.1-12 Fotocopy Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ketapang Nomor:
039/PM.02.02/K.KN-03/02/2024 tertanggal 16 Februari 2024
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu V mengajukan
penambahan alat bukti sebagai berikut:
Bukti T.1.1-1 1. Undangan Rapat Pleno Nomor: 020/KA.00/K.KN-03/02/2024
perihal Undangan Rapat Pleno tanggal 14 Februari 2024
2. Berita Acara Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Ketapang
Nomor: 006/BA.PLENO/K.KN-03/02/2024 tanggal 14 Februari
2024
3. Notulen Rapat Nomor: 006/BA.RAPAT/K.KN-03/02/2024 tanggal
14 Februari 2024
4. Dokumentasi Foto
Bukti T.1.1-2 1. Undangan Rapat Pleno Nomor: 021/KA.00/K.KN-03/02/2024
perihal Undangan Rapat Pleno tanggal 16 Februari 2024
2. Berita Acara Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Ketapang
Nomor: 007/BA.PLENO/K.KN-03/02/2024 tanggal 16 Februari
2024
3. Notulen Rapat Nomor: 007/BA.RAPAT/K.KN-03/02/2024 tanggal
16 Februari 2024
Bukti T.1.1-3 Screenshot Whatsapp grub Komisioner Bawaslu perihal pesan dari
Teradu II
Bukti T.1.1-4 Notulensi Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Ketapang, tertanggal 16
Februari 2024
Bukti T.1.1-5 Surat Nomor 039/PM.02.02/K.KN-03/02/2024 perihal
Rekomendasi, tertanggal 16 Februari 2024
[2.7.2] Alat Bukti Teradu VI s.d. Teradu X Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Ketapang
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d. Teradu X
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti T.2-1 Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Pemungutan
dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024
Bukti T.2-2 C Hasil/Salinan-DPRD-KAB/KOTA TPS 11Kecamatan Benua Kayong,
Desa Tuan-Tuan tanggal 22 Februari 2024
Bukti T.2-3 Foto Copy KTP-EL a.n. Syahrian
Bukti T.2-4 Daftar Hadir Pemilih Khusus (DKP) TPS 11, Kecamatan Benua
Kayong, Kelurahan Tuan-Tuan tanggal 15 Februari 2024
Bukti T.2-5 Surat Bawaslu Kabupaten Ketapang Perihal Rekomendasi Nomor:
039/PM.02.02/K.KN-03/02/2024 tanggal 16 Februari 2024
Bukti T.2-6 C Hasil/Salinan-DPRD-KAB/KOTA TPS 11Kecamatan Benua Kayong,
Desa Tuan-Tuan tanggal 14 Februari 2024
Bukti T.2-7 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor 868
Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang DI
Tempat Pemungutan Suara 004 Desa Suka Bangun Kecamatan Delta
Pawan, 004 Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan, dan 011
Kelurahan Tuan-Tuan Kecamatan Benua Kayong Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024, tertanggal 17 Februari 2024
Bukti T.2-8 Surat Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pada Pemilu Tahun 2024 tertanggal 22 Februari
2024
[2.8] PETITUM TERADU
[2.7.1] Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu I s.d. Teradu V pada Perkara Nomor
78-PKE-DKPP/V/2024, maka Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Ketua dan
Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
agar memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menolak seluruh dalil dari Pengadu;
3. Apabila majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono)
[2.8.2] Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu VI s.d. Teradu X pada Perkara Nomor
78-PKE-DKPP/V/2024, maka Teradu VI s.d. Teradu X memohon kepada Ketua dan
Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
agar memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.9] KESIMPULAN TERADU
[2.9.1] Kesimpulan Teradu I s.d. Teradu V
Bahwa setelah sidang pemeriksaan dilaksanakan tanggal 14 Juni 2024, Teradu I s.d.
Teradu V menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan hasil sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Agenda
Mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan Keterangan
Pihak Terkait/Saksi tertanggal 14 Juni 2024 dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.1 Bahwa berdasarkan Pasal 372 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 menyatakan
“Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan
suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara
yang sudah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan
oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah dan/atau;
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak
terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
1.2 Bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang yang dilaksanakan di TPS 11
Tuan-Tuan Kecamatan Benua Kayong sesuai dengan Pasal 372 ayat (2) huruf
d dimana Pemilih atas nama Syahrian memiliki KTP Kecamatan Marau dan
diketahui tidak memiliki DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan tidak terdaftar
dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) di TPS 11 Tuan-Tuan Benua Kayong,
sehingga surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten
Ketapang telah tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
1.3 Bahwa berdasarkan fakta persidangan tertanggal 14 Juni 2024 Pengadu dan
Teradu beranggapan bahwa Pemungutan Suara Ulang di TPS 11 Tuan-Tuan
Kecamatan Benua Kayong sah untuk dilaksanakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
1.4 Bahwa jumlah surat suara yang diberikan kepada pemilih atas nama
Syahrian yakni 5 (lima) surat suara yaitu surat suara Presiden dan Wakil
Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta
bersesuaian dengan C -HASIL-PPWP, C-HASIL DPR, C-HASIL DPD, C-HASIL
DPRD PROV dan C-HASIL DPRD KAB/KOTA (Vide T- 7 s.d T-11);
[2.10] PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
17 Juni 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis
sebagai berikut:
1. Penjelasan berkaitan dengan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
a. Berkenaan dengan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU),
berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum pada Bab IX PEMUNGUTAN SUARA ULANG, PENGHITUNGAN
SUARA ULANG, DAN REKAPITULASI SUARA ULANG Bagian Kesatu
Pemungutan Suara Ulang Pasal 372 disebutkan bahwa :
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam
dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara
tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat
dilakukan.
(2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian
dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai
berikut:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat
suara yang sudah digunakan;
c. petugas KPPS merusak lebih dari saftr surat suara yang sudah digunakan
oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak
terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
b. Selanjutnya dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
pada Pasal 80 ayat (2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila
dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat
keadaan sebagai berikut:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat
suara yang sudah digunakan;
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak
sah; dan/atau
d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di
DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
c. Selanjutnya terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang lebih teknis
diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan
Suara dalam Pemilihan Umum;
2. Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu
Berkenaan dengan Rekomendasi Bawaslu, dalam pelaksanaan Pemungutan
Suara Ulang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66
Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
3. Syarat Pemilih
Berkenaan dengan syarat pemilih dalam pelaksanaan Pemilihan Umum
diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan
Sistem Informasi Data Pemilih, yang menyatakan WNI dapat terdaftar
sebagai Pemilih, harus memenuhi syarat:
a. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan
suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan
dengan KTP-el;
d. berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor
dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
e. dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud
dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
f. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Mekanisme pengambilan Keputusan;
Berkenaan dengan mekanisme pengambilan Keputusan, baik KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan melalui Rapat Pleno dengan
berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023
tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada BAB
VI MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN Bagian Kesatu Mekanisme
Pengambilan Keputusan sesuai dengan ketentuan Pasal 60, yaitu :
(1) Pengambilan keputusan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota dilakukan dalam Rapat Pleno.
(2) Jenis Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Rapat Pleno tertutup;
b. Rapat Pleno terbuka; dan
c. Rapat Pleno rutin.
5. Penjelasan berkaitan dengan terstruktur, sistematis dan masif
Berkenaan Terstruktur, sistematis, dan masif yang terdapat pokok aduan
Pengadu, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat
pemerintah atau penyelenggara Pemilu secara kolektif atau secara
bersama-sama;
b. pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, dan sangat
rapi; dan
c. dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil
Pemilu bukan hanya sebagian.
[2.10.2] Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat
Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 14 April
2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai
berikut:
1. Bahwa aturan tentang Pengawasan Pemungutan Suara Ulang di Bawaslu
Kabupaten/Kota yang ditindaklanjut oleh Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan
ketentuan Pasal 372 dan 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemlihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemlihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilu”)
berbunyi:
Pasal 372
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam
dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak
dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat
suara yang sudah digunakan;
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak
sah; dan/atau
Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan
tidak Pasal terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih
tambahan.
373
(1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan
keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
(2) usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan
kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan
diadakannya pemungutan suara ulang.
(3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paring lama 10
(sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan
keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.
terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
2. Bahwa lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun
2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dalam
Pasal 80 –82 di jelaskan sebagai berikut:
Pasal 80
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam
dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara
tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat
suara yang sudah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi
tidak sah; dan/atau
d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar
di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
(3) Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemungutan
suara wajib diulang jika terdapat Pemilih yang memberikan suara lebih
dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda.
Pasal 81
(1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan
keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
(2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU
Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan
suara ulang.
(3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh)
Hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU
Kabupaten/Kota.
(4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.
(5) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada KPPS melalui PPK dan PPS serta wajib
menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi.
(6) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan
menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS.
3. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2024 tentang Penyamaan Persepsi terhadap Isu-Isu pada Tahapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Umum di TPS Tahun 2024 pada huruf E
tentang Isi Edaran nomor 2, terkait isu-isu dalam tahapan pemungutan dan
penghitungan surat suara Hasil Pemilu di TPS Tahun 2024 bagi seluruh tingkatan
Pengawas Pemilu sebagai berikut: (Vide Bukti-T1)
Isu isu permasalahan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf a PKPU 25/2023 berbunyi,
(1) Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:
a. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan;
b. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb;
c. pemilik KTP-el yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb; dan
d. penduduk yang telah memiliki hak pilih.
Bahwa apabila terdapat keadaan Pemilik KTP-el atau Suket yang terdaftar dalam
DPT di TPS yang bersangkutan dan tidak terdaftar dalam DPTb, namun memberikan
suaranya di luar TPS yang bersangkutan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 24
ayat (1) PKPU 25/2023, Pemilih tersebut tidak berhak memberikan suaranya di luar
TPS yang bersangkutan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023 berbunyi:
(2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
a. …;
b. …;
c. …;
d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di
DPT dan DPTb memberikan suara di TPS
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023, keadaan
tersebut tidak masuk dalam ruang lingkup keadaan untuk dilakukan Pemungutan
Suara Ulang di TPS.
Pemaknaan:
Bahwa apabila berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas
Pemilu menemukan keadaan sebagaimana dimaksud pada kolom Isu-Isu
Permasalahan sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka dimaknai masuk
dalam ruang lingkup ketentuan Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023,
sehingga pemaknaan Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023 termasuk
Pemilih yang memiliki KTP-el atau Suket yang terdaftar dalam DPT di TPS yang
bersangkutan dan tidak terdaftar dalam DPTb, namun memberikan suaranya
di luar TPS yang bersangkutan.
4. Bahwa lebih lanjut dalam Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi terhadap Isu-Isu pada Tahapan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Umum di TPS Tahun 2024
dalam huruf E tentang Isi Edaran nomor 3 di jelaskan sebagai berikut: (Vide Bukti-
T1)
Isu-isu permasalahan:
Ketentuan Pasal 118 ayat (3) huruf c Peraturan Komisi Pemiihan Umum Nomor
7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemiih Dalam Penyelenggaraan
Pemiihan Umum dan Sisiem Informasi Data Pemilih sebagaimana diubah
dengan Peraturan Komisi Pemiihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penyusunan Daftar Pemiih Dalam Penyelenggaraan Pemiihan Umum
dan Sisem Informasi Data Pemilih
(3) Formulir Model A-Surat Pindah Memih sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memuat informasi:
a. identitas Pemilih yang terdiri dari NIK, nama, jenis kelamin, tempat,
dan tanggal lahir, dan alamat tempat tinggal Pemilih, dan TPS asal
Pemilih;
b. alamat dan TPS tujuan; dan
c. jenis surat suara yang diterima oleh Pemilih
Pasal 25 ayat (3) PKPU 25/2023:
(3) Ketua KPPS memberikan surat suara kepada Pemilih yang terdaftar
dalam DPTb yang menggunakan hak pilinya di TPS, meliput:
a. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden:
b. Surat Suara DPR, jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam
satu provinsi dan dalam satu Dapil anggota DPR;
c. Surat Suara DPD, jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam
satu provinsi:
d. Surat Suara DPRD provinsi, jika pindah memilih ke kabupaten/kota
lain dalam satu provinsi dan dalam satu Dapil anggota DPRD Provnsi:
dan
e. Surat Suara DPRD kabupaten/kota, jika pindah memilih ke kecamatan
lain dalam satu kabupaten/kota dan dalam satu Dapil anggota DPRD
Kabupaten/Kota.
Bahwa apabila terdapat keadaan Ketua KPPS memberikan jenis surat Suara
kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPTb tidak sesuai dengan jenis surat
suara yang tercantum dalam Formulir Model A-Surat Pindah Memilih dan
Pemilih telah memberikan suaranya di TPS. Berdasarkan ketentuan Pasal 80
ayat (2) huruf d PKPU 25/2023 keadaan tersebut tidak masuk dalam ruang
lingkup keadaan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang.
Pemaknaan:
Bahwa terhadap keadaan sebagaimana dimaksud pada kolom Isu-isu
Permasalahan pada angka 3, maka Ketua KPPS harus memberikan jenis surat
suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPTb sesuai dengan jenis surat
suara yang tercantum dalam Formulir Model A-Surat Pindah Memilih,
sehingga tetap sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (3) huruf c PKPU
Penyusunan Daftar Pemilih juncto Pasal 25 ayat (3) PKPU 25/2023.
Bahwa dalam hal terdapat adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan Pasal
118 ayat (3) huruf c PKPU Penyusunan Daftar Pemih juncto Pasa 25 ayat (3)
PKPU 25/2023, maka ketentuan pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023
dimaknai termasuk Pemilih yang memiiki KTP-el atau Suket dan terdaftar
dalam DPTb memberikan suaranya di TPS dengan menggunakan jenis surat
suara yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Formulir Model A-
Surat Pindah Memilih.
5. Bahwa aturan tentang Rekomendasi terhadap Pemungutan Suara Ulang di
Bawaslu Kabupaten/Kota yang ditindaklanjut oleh Bawaslu Kabupaten/Kota
berdasarkan ketentuan Pasal 103 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemlihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemlihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU
Pemilu”) berbunyi:
Pasal 103
Bawaslu Kabupaten/ Kota berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai Pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah
kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan
pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang
ini;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melanggar
Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai
berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Ketapang diduga menerbitkan Surat Bawaslu Kabupaten Ketapang Nomor:
039/PM.02.02/K.KN-03/02/2024 tertanggal 16 Februari 2024 tentang Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke KPU Kabupaten Ketapang yang bertentangan
dengan Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum. Bahwa rekomendasi PSU khususnya di TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan,
Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, patut diduga untuk memenangkan
Calon Anggota DPRD Kabupaten Ketapang atas nama Wasti dari Partai Nasdem, Dapil
Kabupaten Ketapang 7. Hal tersebut dikarenakan Teradu II memiliki hubungan
kekeluargaan dengan Calon Anggota DPRD Kabupaten Ketapang atas nama Wasti;
[4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Ketapang diduga tidak melakukan kajian dan telaah yang lebih mendalam terhadap
Surat Bawaslu Kabupaten Ketapang Nomor: 039/PM.02.02/Κ.ΚΝ-03/02/2024
tersebut dan langsung melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang jelas
melanggar ketentuan Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X juga tidak pernah menerbitkan surat
keputusan atau pemberitahuan terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di
TPS 11 Keluarahan Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya, sebagai
berikut:
[4.2.1] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V
menyatakan Teradu II mendapat telepon pada tanggal 14 Februari 2024 dari saksi
Partai Politik Nasional Demokrat (Nasdem). Saksi tersebut menjelaskan ada pemilih
dari luar Kecamatan Benua Kayong sebanyak 4 (empat) nama yang menggunakan hak
pilihnya di TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong. Berdasarkan
informasi tersebut, Teradu II memerintahkan kepada Panwaslu Kecamatan Benua
Kayong atas nama Fachrur Rizal dan Megdad melalui telepon agar menelusuri
kebenaran dari informasi dimaksud. Hasil penelusuran Panwaslu Kecamatan Benua
Kayong mendapatkan dokumen daftar hadir DPK dan KTP pemilih sebanyak 3 (tiga)
pemilih dan disampaikan kepada Teradu II melalui pesan Whatsapp. Kemudian Teradu
II menanyakan KTP milik 1 (satu) pemilih lainnya yang belum terkonfirmasi. Panwaslu
Kecamatan Benua Kayong kemudian mengirimkan 1 (satu) KTP atas nama Syahrian
dengan keterangan warga dari luar Kecamatan Benua Kayong yang memilih di TPS 11
Kelurahan Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong. Bahwa pada tanggal 16 Februari
2024 pukul 09.00 WIB, Teradu I s.d. Teradu V melakukan rapat pleno untuk membahas
Rekomendasi PSU di 3 (tiga) TPS dan kemudian melakukan Rapat Pleno pada pukul
19.00 WIB untuk membahas rekomendasi PSU pada TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan,
Kecamatan Benua Kayong. Dalam rapat pleno tersebut dihadirkan Ketua dan Anggota
Panwaslu Kecamatan Benua Kayong untuk melakukan pendalaman terhadap hasil
penelusuran yang dilakukan pada TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan, Kecamatan Benua
Kayong. Bahwa Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Benua Kayong
menyampaikan, “Adanya dugaan pelanggaran pemilih yang tidak terdaftar di dalam
DPT dan DPTb namun diakomodir menjadi DPK dan identitas pemilih tersebut bukan
KTP Kecamatan Benua Kayong melainkan KTP Kecamatan Marau atas nama Syahrian
yang sering berada di Desa Tuan-Tuan. Terkait hal tersebut benar Syahrian terdaftar
pada Daftar Hadir DPK di TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan dengan bukti daftar hadir DPK
sudah didokumentasikan oleh PTPS.”
Bahwa meskipun Syahrian sering datang ke Desa Tuan-Tuan, seharusnya
pemilih atas nama Syahrian tidak diperbolehkan memilih di TPS 11 Kelurahan Tuan-
Tuan sebagai DPK sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan perundang-
undangan. Bahwa pada bukti-bukti yang didapatkan saat penelusuran, Syahrian tidak
terdaftar di dalam DPT maupun DPTb pada TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan serta
memiliki KTP Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang. Hal tersebut dibuktikan dengan
dokumen Daftar Hadir DPK dan Dokumentasi KTP di TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan.
Bahwa dikarenakan terdaftar sebagai DPK, Syahrian menerima 5 (lima) jenis surat
suara, hal tersebut dibuktikan dengan kajian terhadap jumlah pemilih dalam Model C.
Hasil Plano. Bahwa Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Ketapang tanggal 16 Februari
2024 memutuskan untuk memasukan TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan, Kecamatan
Benua Kayong, direkomendasikan untuk dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang)
dengan tiga TPS lainnya. Namun, dalam Rapat Pleno tersebut terdapat perbedaan
pendapat dari Teradu V atas nama Ari As’ari yang menyampaikan agar mengacu dan
memperhatikan ketentuan dan mekanisme penanganan temuan terlebih dahulu, baru
kemudian dilakukan rekomendasi PSU. Menurut Teradu V, sebaiknya rekomendasi 3
(tiga) TPS yang telah diputuskan terlebih dahulu dikirim rekomendasi PSU dan untuk
TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan akan dikirim surat rekomendasi selanjutnya. Bahwa
pelaksanaan PSU di TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong,
dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2024 dan berjalan dengan lancar serta sesuai
mekanisme dan prosedur yang berlaku. Tidak ada keberatan atau catatan kejadian
khusus;
[4.2.2] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu angka [4.1.2], Teradu VI s.d. Teradu X
menyatakan melakukan telaah terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ketapang
terkait dengan pelaksanaan PSU pada TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan melalui beberapa
dokumen yang sudah dimiliki oleh KPU Kabupaten Ketapang dan melakukan
konfirmasi ulang kepada PPK terhadap kejadian yang menjadi temuan pengawas secara
berjenjang. Teradu VI s.d. Teradu X melalui PPK Kecamatan Benua Kayong telah
melakukan klarifikasi kepada Ketua KPPS yang bertugas pada tanggal 14 Februari
2024 di TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong. Hasil klarifikasi
terhadap Ketua KPPS didapatkan bahwa mereka Anggota KPPS TPS 11 Kelurahan
Tuan-Tuan teledor dan kurang teliti dalam memastikan identitas pemilih yang datang
dan masuk dalam kategori pemilih DPK. Hal tersebut dikarenakan pada saat satu jam
terakhir antrean pemilih cukup banyak, baik pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan
Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sedangkan di waktu yang bersamaan Syahrian hadir
bersama-sama pemilih DPK yang lain. Bahwa Syahrian merupakan warga yang bekerja
di lingkungan Desa Tuan-Tuan dan sudah lama berada di desa tersebut sehingga dalam
pelayanannya Anggota KPPS menganggap bahwa Syahrian merupakan warga Desa
Tuan-tuan dan selanjutnya mereka mengabaikan prosedur berkenaan dengan
memastikan KTP-el yang dibawa oleh Syahrian. Selanjutnya dikarenakan
ketidakcermatan Anggota KPPS tersebut Syahrian diberikan pelayanan memilih dengan
masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Bahwa yang bersangkutan
menandatangani daftar hadir DPK (vide Bukti-T4) dan diberikan surat suara sebanyak
5 (lima) jenis surat suara.
Bahwa berkenaan dengan hal tersebut, Teradu VI s.d. Teradu X memastikan
kesesuaian pada jumlah pemilih yang hadir yang menggunakan KTP dan tercantum
pada daftar hadir pemilih khusus (DPK) yaitu sebanyak 14 orang dan terdapat
kesesuaian yang tercantum dalam salinan Model C. Hasil-DPRD-KAB/KOTA (vide
Bukti-T6), yakni jumlah pengguna hak pilih dalam DPK berjumlah 14 orang, sehingga
bisa dipastikan secara administrasi pemilih DPK, Syahrian menggunakan hak pilihnya
dengan 5 jenis suarat suara. Hal ini juga berdasarkan konfirmasi kepada Anggota KPPS
melalui Anggota PPK. Bahwa ketentuan Pasal 372 ayat (2) angka 4 Undang-Undang 7
tahun 2017 yang berbunyi, “Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil
penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
(4) Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di
daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan”. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X
meyakini bahwa Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ketapang dilatarbelakangi atas
pelanggaran Pasal 349 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum dan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun
2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Keputusan
KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam
Pemilihan Umum halaman 34 poin (8). Bahwa dikarenakan pada proses pemungutan
suara telah terjadi pelanggaran administratif yang dilakukan Anggota KPPS karena
telah memberi kesempatan kepada pemilih ber KTP-el untuk menggunakan hak
pilihnya tidak di Lokasi TPS sesuai dengan alamat KTP-el.
Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 868
Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan
Suara 004 Desa Suka Bangun Kecamatan Delta Pawan, 001 Kelurahan Tengah
Kecamatan Delta Pawan, 004 Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan, dan 011
Kelurahan Tuan-Tuan Kecamatan Benua Kayong dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
(vide Bukti-T7), pelaksanaan PSU dilakukan tanggal 22 Februari 2024. Teradu VI s.d.
Teradu X juga mengeluarkan Surat Dinas Nomor 070/PP.01.8-SD/6104/2024 perihal
permintaan saksi kepada seluruh partai politik se-Kabupaten Ketapang (vide Bukti-T8).
Bahwa terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 11 Kelurahan
Tuan-Tuan kecamatan Benua Kayong, Teradu VI s.d. Teradu X telah melaksanakannya
sesuai dengan prosedur yang ada dalam peraturan perundang-undangan dengan
mengedepankan asas-asas penyelenggaraan pemilu, dan terhadap perolehan suara
yang didapat oleh para Caleg di masing-masing partai bukanlah menjadi kewenangan
dari KPU Kabupaten Ketapang. Hal tersebut dikarenakan setiap caleg dari masing-
masing partai diberikan kesempatan dan waktu yang sama untuk mereka dipilih, serta
keinginan untuk datang dan memilih di TPS merupakan hak prerogatif para pemilih
yang tidak bisa diintervensi dari pihak manapun;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai fakta dan
bukti perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu VI Abdul
Hakim. Bahwa DKPP menerima pengaduan Pengadu tanggal 8 Maret 2024 dengan
kedudukan Teradu VI Abdul Hakim sebagai Ketua KPU Kabupaten Ketapang. Bahwa
pada saat sidang pemeriksaan dilaksanakan tanggal 14 Juni 2024, DKPP menerima
informasi bahwa Teradu VI Abdul Hakim telah mengundurkan diri sebagai Ketua KPU
Kabupaten Ketapang dan pada saat sidang pemeriksaan dilaksanakan Teradu VI
berkedudukan sebagai Anggota KPU Kabupaten Ketapang. Bahwa Perubahan
Kedudukan Ketua KPU Kabupaten Ketapang diputuskan dalam Rapat Pleno Pemilihan
Ketua KPU Kabupaten Ketapang dan dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor:
112/HK.01.2-BA/6104/4/2024 tanggal 4 Mei 2024 yang pada pokoknya memilih
Teradu VII Ahmad Shiddiq sebagai Ketua KPU Kabupaten Ketapang. Dengan demikian,
dalam perkara a quo Teradu VI Abdul Hakim diputuskan dalam kedudukannya sebagai
Anggota KPU Kabupaten Ketapang dan Teradu VII Ahmad Shiddiq diputuskan dalam
kedudukannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Ketapang;
[4.3.1] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] pada pokoknya Teradu I
s.d. Teradu V diduga dengan sengaja memasukkan TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan,
Kecamatan Benua Kayong, dalam Surat Nomor: 039/PM.02.02/K.KN-03/02/2024
tertanggal 16 Februari 2024 tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)
untuk memenangkan Calon Anggota DPRD Kabupaten Ketapang atas nama Wasti dari
Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Nomor Urut 1. Bahwa Pengadu merupakan Calon
Anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Daerah Pemilihan Kabupaten Ketapang 7, yang
berasal dari Partai Nasdem dengan Nomor Urut 5. Atas diterbitkannya surat
rekomendasi PSU a quo, pada tanggal 22 Februari 2024 dilaksanakan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) di TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong,
Kabupaten Ketapang. Bahwa menurut Pengadu, pelaksanaan PSU di TPS 11 Kelurahan
Tuan-Tuan mengakibatkan adanya perbedaan hasil perolehan yang cukup signifikan
dan menyebabkan kalahnya jumlah suara Pengadu dengan Calon Anggota DPRD
Kabupaten Ketapang atas nama Wasti dari Partai Nasdem Nomor Urut 1. Bahwa pada
pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, Wasti memperoleh 22 (dua puluh dua)
suara dan Pengadu memperoleh 44 (empat puluh empat) suara. Namun setelah
dilaksanakannya PSU pada tanggal 22 Februari 2024, Wasti memperoleh 120 (seratus
dua puluh) suara dan Pengadu hanya memperoleh 70 (tujuh puluh) suara. Menurut
Pengadu, pemungutan suara di TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan, Kecamatan Benua
Kayong, pada tanggal 14 Februari 2024 telah berjalan sesuai mekanisme dan prosedur
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak perlu dilakukan PSU
pada tanggal 22 Februari 2024.
Berkenaan dengan rekomendasi PSU di TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan,
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu II mendapat telepon pada
tanggal 14 Februari 2024 dari saksi Partai Nasdem yang menginformasikan adanya 4
(empat) pemilih dari luar Kecamatan Benua Kayong yang menggunakan hak pilihnya
di TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong. Berdasarkan informasi
tersebut, Teradu II memerintahkan Panwaslu Kecamatan Benua Kayong atas nama
Fachrur Rizal dan Megdad agar menelusuri kebenaran dari informasi tersebut.
Panwaslu Kecamatan Benua Kayong kemudian memerintahkan Pengawas TPS 11
Kelurahan Tuan-Tuan atas nama Rohadiansyah untuk mengkonfirmasi kesesuaian
KTP-el pemilih kategori DPK dan daftar hadir DPK. Hasil penelusuran Pengawas TPS
ditemukan bahwa terdapat satu dari 14 (empat belas) pemilih kategori DPK yang
menggunakan hak suaranya di TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan, Kecamatan Benua
Kayong, atas nama Syahrian dengan KTP-el Kecamatan Merau, Kabupaten Ketapang.
Hasil penelusuran tersebut kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan
Pemilu Nomor: 04/LHP/PM.01.03/02/2024 tertanggal 14 Februari 2024 (vide Bukti
T.1-1). Bahwa Panwaslu Kecamatan Benua Kayong kemudian menyampaikan Laporan
Hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Rohadiansyah kepada Teradu II.
Menindaklanjuti hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Benua Kayong, Teradu
I s.d. Teradu V pada tanggal 16 Februari 2024, Pukul 09.00 WIB, melakukan Rapat
Pleno Pembahasan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 3 (tiga) TPS di
Kabupaten Ketapang. Kemudian pada Pukul 19.00 WIB, Teradu I s.d. Teradu V
melakukan pembahasan rekomendasi PSU di TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan,
Kecamatan Benua Kayong. Rapat Pleno tersebut turut dihadiri Ketua dan Anggota
Panwaslu Kecamatan Benua Kayong dan disampaikan telah terjadi dugaan
pelanggaran pemilih atas nama Syahrian yang tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTb,
namun oleh KPPS diakomodasi sebagai pemilih kategori DPK. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan bahwa sesuai alamat dalam KTP-el, Syahrian tidak beralamat di
Kecamatan Benua Kayong, namun beralamat di Kecamatan Merau. Bahwa
berdasarkan hasil penelusuran Panwaslu Kecamatan Benua Kayong diketahui bahwa
Syahrian tidak terdaftar di dalam DPT maupun DPTb pada TPS 11 Kelurahan Tuan-
Tuan, Kecamatan Benua Kayong. Dikarenakan Syahrian diakomodasi sebagai pemilih
kategori DPK oleh Anggota KPPS TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan, Kecamatan Benua
Kayong, maka Syahrian menerima 5 (lima) jenis surat suara. Hal tersebut dibuktikan
dengan kajian terhadap Model C. Hasil DPRD-Kab/Kota di mana pengguna hak pilih
dalam DPK berjumlah 14 (empat belas) pemilih sehingga dapat dipastikan secara
administrasi bahwa pemilih kategori DPK termasuk Syahrian menggunakan hak
pilihnya dengan 5 (lima) jenis surat suara. Bahwa dalam rapat pleno tersebut, Teradu
I s.d. Teradu V memutuskan untuk memasukan TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan,
Kecamatan Benua Kayong, dalam rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) serta
ditambahkan ke dalam surat rekomendasi 3 (tiga) TPS lainnya (vide Bukti T.1-2).
Teradu I s.d. Teradu V kemudian menerbitkan Surat Nomor: 039/PM.02.02/K.KN-
03/02/2024 tanggal 16 Februari 2024 perihal Rekomendasi ke KPU Kabupaten
Ketapang. Bahwa pelaksaan PSU di TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan, Kecamatan Benua
Kayong, dilaksanakan tanggal 22 Februari 2024 berjalan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan tidak terjadi kendala ataupun keberatan dari saksi yang
hadir pada pelaksaan PSU.
Berkenaan dengan dalil adanya hubungan kekerabatan antara Teradu II dengan
Calon Anggota DPRD Kabupaten Ketapang atas nama Wasti dari Partai Nasdem Nomor
Urut 1, Teradu II mengakui bahwa Wasti adalah paman Teradu II. Namun dalam Rapat
Pleno Bawaslu Kabupaten Ketapang, Teradu II tidak pernah menyampaikan hubungan
kekeluargaan dirinya dengan Wasti, hal tersebut dikarenakan Teradu II menganggap
seharsunya hal tersebut sudah diketahui secara umum dikarenakan pada Pemilu
Tahun 2019 saat Teradu II menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Ketapang, Wasti
juga pernah mencalonkan diri sebagai Caleg dari Partai Golkar namun tidak terpilih.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP menilai tidak
terdapat cukup bukti berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d.
Teradu V menerbitkan rekomendasi PSU a quo untuk memenangkan Wasti
dikarenakan adanya hubungan kekeluargaan dengan Teradu II. Terhadap hal ini, DKPP
perlu mengingatkan ke depan agar Teradu II lebih terbuka dalam menyampaikan
informasi adanya hubungan keluarga dengan peserta Pemilu atau Pilkada sehingga
tidak menimbulkan syakwasangka dalam masyarakat yang menurunkan kredibilitas
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d.
Teradu V yang menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran Pemilu pada TPS 11
Kelurahan Tuan-Tuan Kecamatan Benua Kayong telah sesuai dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Berdasarkan pencermatan dan kajian Teradu
I s.d. Teradu V terhadap Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor:
04/LHP/PM.01.03/02/2024, serta Penelusuran Temuan yang dilakukan oleh
Panwaslu Kecamatan Benua Kayong yang disampaikan kepada Teradu I s.d. Teradu V,
Syahrian terbukti tidak memenuhi syarat sebagai pemilih kategori DPK pada TPS 11
Kelurahan Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong. DKPP berpendapat tindakan Teradu
I s.d. Teradu V dalam menerbitkan rekomendasi PSU a quo telah sesuai ketentuan Pasal
24 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum yang pada pokoknya
mengatur bahwa pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi: a. pemilik
KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan; b. pemilik KTP-el yang
terdaftar dalam DPTb; c. pemilik KTP-el yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb; dan
d. penduduk yang telah memiliki hak pilih. Bahwa dikarenakan Syahrian
menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih kategori DPK di TPS 11 Kelurahan Tuan-
Tuan, Kecamatan Benua Kayong, serta menerima dan menggunakan 5 (lima) jenis surat
suara, padahal Syahrian berdasarkan KTP-el berdomisili di Kecamatan Marau, maka
berdasarkan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, “Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil
penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di
daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.” Dengan demikian, dalil aduan
Pengadu terhadap Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d.
Teradu V meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Menimbang dalil aduan Pengadu angka [4.1.2] pada pokoknya Teradu VI s.d.
Teradu X diduga tidak melakukan kajian dan telaah yang mendalam terhadap Surat
Bawaslu Kabupaten Ketapang Nomor: 039/PM.02.02/Κ.ΚΝ-03/02/2024 tertanggal 16
Februari 2024. Teradu VI s.d. Teradu X juga diduga tidak pernah menerbitkan surat
keputusan atau pemberitahuan terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di
TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 16 Februari 2024,
Teradu VI s.d. Teradu X menerima Surat Nomor: 039/PM.02.02/K.KN-03/02/2024
perihal Rekomendasi (vide Bukti T.2-5). Teradu VI s.d. Teradu X kemudian melakukan
kajian terhadap rekomendasi a quo disandingkan dengan beberapa dokumen yang
sudah dimiliki oleh Teradu VI s.d. Teradu X. Bahwa untuk mendapatkan keseluruhan
informasi terkait peristiwa di TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong,
pada pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, Teradu VI s.d. Teradu X meminta
PPK Benua Kayong untuk melakukan klarifikasi kepada Anggota KPPS TPS 11
Kelurahan Tuan-Tuan, Kecamatan Banua Kayong. Hasil klarifikasi tersebut
mendapatkan informasi dari Ketua KPPS yang menyatakan bahwa Anggota KPPS yang
menjaga TPS 11 Keluarahan Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong, mengakui teledor
dan mengabaikan prosedur berkenaan dengan memastikan alamat domisili pemiih atas
nama Syahrian dalam KTP-el. Padahal alamat yang tertera dalam KPT-el milik Syahrian
berada di luar domisili RT dan RW Kelurahan Tuan-Tuan, bahkan di luar Kecamatan
Benua Kayong. Keteledoran tersebut dikarenakan Syahrian adalah warga Kelurahan
Sukakarya, Kecamatan Marau, yang bekerja di lingkungan kelurahan Tuan-Tuan dan
sudah lama berada di desa tersebut sehingga Anggota KPPS mengira Syahrian
merupakan warga Kelurahan Tuan-Tuan dan dapat diakomodir sebagai pemilih
kategori DPK. Selain itu, Syahrian hadir dalam antrean pemilih kategori DPK pada satu
jam sebelum pemungutan suara berakhir. Bahwa terungkap fakta Anggota KPPS TPS
11 Kelurahan Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong, mengakomodir Syahrian untuk
mengisi daftar hadir DPK (vide Bukti T.2-4) dan memberikan 5 (lima) jenis surat suara.
Terhadap informasi tersebut, Teradu VI s.d. Teradu X kemudian melakukan
pencocokan Daftar Hadir Pemilih Khusus (DPK) sejumlah 14 (empat belas) pemilih
dengan Model C. Hasil-DPRD-KAB/KOTA (vide Bukti T.2-6), yakni jumlah pengguna
hak pilih dalam DPK berjumlah 14 orang, sehingga dapat dipastikan secara
administrasi Syahrian menggunakan hak pilihnya dengan 5 (lima) jenis surat suara.
Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 372
ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan
Pengawas TPS terbukti terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar
di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb). Dengan demikian,
Pemungutan Suara Ulang (PSU) dapat terjadi jika terdapat pemilih dalam kondisi tidak
terdaftar dalam DPT, DPTb, serta tidak memiliki KTP-el sesuai dengan alamat RT/RW
di TPS. Hasil kajian Teradu VI s.d. Teradu X menerangkan bahwa rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Ketapang a quo telah sesuai dengan Pasal 349 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun
2023, dan Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024 di mana pada pokoknya telah terjadi
pelanggaran administrasi yang dilakukan Anggota KPPS TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan
karena memberikan kesempatan kepada pemilih pemegang KTP-el untuk
menggunakan hak pilihnya tidak di lokasi TPS sesuai dengan alamat KTP-el. Maka
seharusnya Syahrian tidak memenuhi syarat sebagai pemilih kategori DPK di TPS 11
Kelurahan Tuan-Tuan dan tidak dapat dilayani hak pilihnya.
Bahwa berdasarkan kajian serta penelusuran tersebut, Teradu VI s.d. Teradu X
menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 868 Tahun 2024 tanggal 17 Februari 2024
tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Suka Bangun
Kecamatan Delta Pawan, TPS 01 Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan, TPS 04
Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan, dan TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan
Kecamatan Benua Kayong dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T.2-7).
Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X kemudian menerbitkan Surat Nomor: 070/PP.01.8-
SD/6104/2024 tertanggal 18 Februari 2024 perihal permintaan saksi kepada seluruh
partai politik se-Kabupaten Ketapang (vide Bukti T.2-8). Pelaksanaan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) dilaksanakan tanggal 22 Februari 2024.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu VI s.d. Teradu
X dalam menindaklanjuti Surat Nomor: 039/PM.02.02/K.KN-03/02/2024 perihal
Rekomendasi PSU (vide Bukti T.2-5) telah sesuai dengan Pasal 372 ayat (2) huruf d
Undangan-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa setelah
menerima rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Bawaslu Kabupaten
Ketapang, Teradu VI s.d. Teradu X melakukan kajian serta melakukan klarifikasi
terhadap pihak-pihak terkait. Kemudian, Teradu VI s.d. Teradu X telah menerbitkan
Surat Keputusan Nomor: 868 Tahun 2024 tanggal 17 Februari 2024 tentang
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada tanggal 22 Februari 2024 (vide Bukti T.2-
7). Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Ketapang yang dilaksanakan pada
tanggal 22 Februari 2024 juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 373 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi,
“Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah
hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota”. Dengan
demikian, dalil aduan Pengadu terhadap Teradu VI s.d. Teradu X tidak terbukti dan
jawaban Teradu VI s.d. Teradu X meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Saksi, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I s.d. Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Moh. Dofir selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Ketapang, Teradu II Jami Surahman, Teradu III Budianto,
Teradu IV Hardi Maraden, dan Teradu V Ari As’ari masing-masing selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Ketapang terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Abdul Hakim selaku Anggota KPU Kabupaten
Ketapang, Teradu VII Ahmad Shiddiq selaku Ketua merangkap Anggota KPU
Kabupaten Ketapang, Teradu VIII Ehpa Sapawi, Teradu IX Nuryanto, dan Teradu X
Ahmad Saufi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Ketapang terhitung
sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota;
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa, tanggal Dua Puluh Lima bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal
enam bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, J.
Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-
masing selaku Anggota.
Anggota
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan Pengganti
Tanti Enastiwi
38