III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 4-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 9-PKE-DKPP/I/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa kedudukan Hukum Pengadu/Pelapor telah ditetapkan sebagai Daftar
Calon Sementara (DCS) di daerah Pemilihan 4 (Empat) Nomor Urut 4 (Empat)
Pada Tanggal 19 Agustus 2023 yang tertuang dalam Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 104 Tahun 2023 tentang
Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bojonegoro dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti P-1)
2. Bahwa pada Tanggal 03 Oktober 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bojonegoro mengirimkan Surat Nomor 861/PP.08/3522/2023 Perihal Pekerjaan
Wajib Mundur ditujukan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro.
(Bukti P-2).
Keterangan Singkat:
Bahwa Dalam Surat tersebut salah satunya berdasarkan dengan Surat Ketua
KPU RI Nomor 648/PL.014-SD/05/2023 Tanggal 22 Juni 2023 perihal
Pekerjaan Wajib Mundur atas Permintaan Surat dari sekretaris DPRD Provinsi
Bali Nomor B-08.415/19650/Psd/Setwan tertanggal 12 Juni 2023 Perihal
Konsultasi terkait Kelompok Ahli atai Tim Ahli DPRD dalam hal menggunakan
anggaran yang bersumber dari keuangan Negara adalah Pekerjaan wajib
Mundur dan menyampaikan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik
kembali dan persyaratan lainnya sebagaimana ketentuan pasal 11 ayat (1)
huruf k, PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
3. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2023, Pelapor datangi dan bertemu dengan
Ketua KPU sdr. Fatkhur Rohman di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bojonegoro, bersama Saksi (I), dengan memberikan Tanggapan atau Klarifikasi
Lisan dan Tertulis atas Surat Nomor 861/PP.08/35522/2023 kepada Ketua
KPU Kabupaten Bojonegoro dan diberikan tembusan surat kepada Ketua
Bawaslu Kabupaten Bojonegoro (diserahkan langsung ke Kantor Bawaslu
Kabupaten Bojongeoro bersama Saksi I), bahwa dalam Tanggapan dan
klarifikasi Pengadu/Pelapor bukan termasuk Pekerjaan Wajib Mundur.
(Bukti P-3)
Keterangan singkat
Pengadu/Pelapor menanggapi surat tersebut, Pengadu/Pelapor menjelaskan
mengenai Kelompok Ahli atau Tim Ahli DPRD dengan Tenaga Ahli Fraksi Partai
Demokrat sebagaimana Pekerjaan Pelapor adalah berbeda. Perbedaannya
adalah pekerjaan Kelompok Ahli atau Tim Ahli sebagaimana dalam Tatib DPRD
Kabupaten Bojonegoro pada Bab XX Perihal Kelompok Pakar dan Tim Ahli,
Pasal 252 Ayat (7) yang berbunyi : Kelompok Pakar atau Tim Ahli sebagaimana
dimaksud bukan berasal dari Partai Politik Artinya ada larangan menjadi
Anggota Partai Politik, sedangkan Tenaga Ahli Fraksi Partai Demokrat adalah
Amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
dan Tata Tertib DPRD Nomor 04 Tahun 2019 Pasal 61 dan Pasal 62 yang
kedudukan hukumnya Tenaga Ahli Fraksi dibawah Fraksi masing-masing dan
atas usulan Fraksi serta tidak ada larangan menjadi anggota Partai Politik dan
menyampaikan Surat Pengunduran diri dalam hal yang bersangkutan menjadi
Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
4. Bahwa Pada tanggal 14 Oktober 2023, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Bojonegoro telah mengirimkan Surat Nomor 258/PM.00.02/K.JI-
04/09/2023 Perihal Imbauan Pekerjaan Wajib Mundur yang ditujukan kepada
Ketua Partai Politik Peserta Pemilu terlampir. (Bukti P-4);
5. Bahwa kedudukan Hukum Pengadu/Pelapor telah ditetapkan sebagai Daftar
Calon Tetap (DCT) di daerah Pemilihan 4 (Empat) Nomor Urut 9 (Sembilan) Pada
Tanggal 03 November 2023 yang tertuang dalam Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 141 Tahun 2023 tentang
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bojonegoro dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (Bukti P-5);
6. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro telah
mengirimkan Surat Nomor 312/PM.00.02/K.JI-04/11/2023 Tanggal 13
November 2023, Perihal : Imbauan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)
Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro
yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro.
(Bukti P-6);
Keterangan Singkat:
Pada Angka (5), Bahwa rekomendasi nama –nama yang belum melampirkan
surat pengunduran diri melalui silon atas nama Imam Mu’alim (Caleg Partai
Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan 5 Nomor Urut 6 dan Muhammad
Hanafi, SH., MH. (Caleg Partai Demokrat Daerah Pemilihan 4 Nomor Urut 9).
7. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro berkirim surat
ke Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro nomor 1069/PL.01.4-
SD/3522/2023 Tanggal 15 November 2023 perihal Pemberitahuan. (Bukti P-7);
8. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro telah
memberikan resume Sarper (Saran dan Perbaikan) dan menerbitkan Surat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor
352/PM.00.02/K.JI-04/12/2023 Tanggal 04 Desember 2023 perihal Saran dan
perbaikan pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) bakal calon anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro, ditujukan kepada
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro. (Bukti P-8);
Keterangan Singkat:
Pada Angka (5), Bahwa rekomendasi nama –nama yang belum melampirkan
surat pengunduran diri antara lain:
1. Imam Mu’alim, Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Daerah
Pemilihan 5 Nomor 6, dugaan Pekerjaan Tenaga Ahli Fraksi Partai Persatuan
Pembangunan DPRD Kabupaten Bojonegoro;
2. Muhammad Hanafi, SH., MH., Caleg Partai Demokrat (PD), Daerah Pemilihan
4 Nomor 9, dugaan Pekerjaan Tenaga Ahli Fraksi Partai Demokrat DPRD
Kabupaten Bojonegoro;
3. Ali Musthofa, SE., Caleg Partai Amanat Nasional (PAN), Daerah Pemilihan 6
Nomor 6, dugaan Pekerjaan Tenaga Ahli Fraksi Partai Demokrat DPRD
Kabupaten Bojonegoro;
4. Muchammad Sulthon Rif’an, A.Md.T., Caleg Partai Demokrat Daerah
Pemilihan 3 Nomor 6, dugaan Pekerjaan Tenaga Ahli Fraksi Partai Demokrat
DPRD Kabupaten Bojonegoro;
Bahwa pada Angka (6), Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Bojonegoro telah memberikan rekomendasi berupa saran dan perbaikan
kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro agar melakukan
Pencoretan nama-nama sebagaimana yang disebutkan pada table diatas .
9. Bahwa menindaklanjuti Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Bojonegoro Nomor 352/PM.00.02/K.JI-04/12/2023, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bojonegoro menerbitkan Surat Nomor 1182/PL.01.4-SD/3522/2023
Tanggal 06 Desember 2023, Perihal Tindak lanjut atas Saran dan Perbaikan
Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. (Bukti P-9), dan menerbitkan Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 168 Tahun 2023
Tentang Perubahan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bojonegoro Nomor 141 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap anggota Dewa
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024. (Bukti P-10)
10. Bahwa Pengadu/Pelapor telah mengajukan Permohonan Keberatan atas Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 168 Tahun
2023 Tentang Perubahan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bojonegoro Nomor 141 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap
anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024, ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Jawa Timur pada Tanggal 08 Desember 2023. (Bukti P-11);
Keterangan Singkat:
a. Bahwa Pekerjaan Tenaga Ahli Fraksi Partai Demokrat tidak berstatus
sebagai Pegawai atau karyawan sebagaimana dimaksudkan pada pasal 11
ayat 1 Huruf (k) didalam Peraturan Komisi Pemillihan Umum Nomor 10
Tahun 2023;
b. Bahwa tidak ada pengaturan baik di tingkat Undang-undang, Peraturan
Pemerintah, maupun Peraturan DPRD Kabupaten Bojonegoro Nomor 4
Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bojonegoro, yang menyatakan bahwa Tenaga Ahli Fraksi tidak
boleh menjadi Anggota Partai Politik;
c. Bahwa tidak ada pengaturan baik di tingkat Undang-undang, Peraturan
Pemerintah, maupun Peraturan DPRD Kabupaten Bojonegoro Nomor 4
Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bojonegoro, Harus Mundur dalam hal yang bersangkutan
menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
11. Bahwa Saksi I, Imam Mu’alim adalah Tenaga Ahli Fraksi Partai Persatuan
Pembangunan DPRD Kabupaten Bojonegoro, dan telah di coret dari Daftar
Calon Tetap melalui Surat Komisi Pemillihan Umum Nomor 168 Tahun 2023,
hal tersebut sama dengan Saksi II, Ali Musthofa adalah Tenaga Ahli Fraksi
PANRIS DPRD Kabupaten Bojonegoro yang juga dicoret, bahwa nasib tersebut
berbeda dan Saksi III, Kustaji yang juga Tenaga Ahli Fraksi NGPI DPRD
Kabupaten Bojonegoro yang juga mencalonkan diri sebagai Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur dari Partai NASDEM,
Dapil 12 (Bojonegoro-Tuban) Nomor 4 (Empat), namun Saksi III tidak di coret
oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur.
12. Bahwa dugaan ada nama Dihan Syahri Fitrianto, S.Pd.I., M.Pd. adalah Calon
Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
daerah pemilihan 1 (satu) Nomor urut 4 (Empat) yang juga diduga mempunyai
pekerjaan sebagai Tenaga Ahli Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD
Provinsi Jawa Timur, namun nama calon tersebut tidak coret atau
direkomendasikan pencoretan oleh Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dan atau
ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro.
13. Bahwa Saksi IV, Sunaryo Abu Main yang menjabat sebagai Ketua DPC Partai
Persatuan Pembangunan tidak pernah dimintai klarifikasi, panggilan, dan atau
permintaan keterangan atas himbauan dimaksud di Bawaslu Kabupaten
Bojonegoro terkait pencoretan Calegnya atas nama Imam Mu’alim, daerah
pemilihan 4, upaya hukum dilakukan oleh Saksi IV juga telah mengajukan
Surat Keberatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur
atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor
168 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 141 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon
Tetap anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu :
1. Kepada Teradu/Terlapor I, Teradu/Terlapor II, Teradu/Terlapor III,
Teradu/Terlapor IV dan Teradu/Terlapor V, kesemuanya adalah Ketua dan
Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro adalah
sebagai berikut :
1.1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Telah
mengirimkan Surat Nomor 861/PP.08/3522/2023 Perihal Pekerjaan
Wajib Mundur ditujukan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten
Bojonegoro, tidak atas permintaan Sekretariat DPRD sebagaimana
dilakukan Oleh Sekretariat DPRD provinsi Bali Kepada KPU RI dengan
menerbitkan Surat KPU RI Nomor 648/PL.014-SD/05/2023 Tanggal 22
Juni 2023 perihal Pekerjaan Wajib Mundur ditujukan kepada Sekretariat
DPRD provinsi Bali.
1.2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro tidak efektif
dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tidak dilaksanakan sesuai
rencana dan tahapan dengan tepat waktu, bahwa Tanggal 3 Oktober
2023 adalah batas akhir masa Pencermatan Rancangan Daftar Calon
Tetap (DCT).
1.3. Bahwa Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Kabupaten/Kota, Tanggal 19 Agustus 2023 s/d 28 Agustus 2023 Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro tidak menerima saran dan
masukan atas DCS terhadap dugaan Pekerjaan wajib mundur oleh
Pengadu/Pelapor dari masyarakat dan sudah melebihi waktu yang
ditentukan dalam tahapan dimaksud.
1.4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro telah
mengabaikan Surat Pelapor Tanggal 12 Oktober 2023 perihal Tanggapan
atau Klarifikasi Tertulis atas Surat Nomor 861/PP.08/35522/2023
kepada Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro.
1.5. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro sebagai
penyelenggara Pemilu tidak berintegritas dan tidak Profesional dalam
memahami tugas, wewenang dan kewajibannya dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, ketrampilan dan wawasan luas.
1.6. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro tanpa
pertimbangan lainnya telah menerbitkan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 168 Tahun 2023 Tentang
Perubahan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bojonegoro Nomor 141 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap anggota
Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024. Dengan tetap mengabaikan Surat Pengadu/Pelapor
Tanggal 12 Oktober 2023 perihal Tanggapan atau Klarifikasi Tertulis atas
Surat Nomor 861/PP.08/35522/2023 kepada Ketua KPU Kabupaten
Bojonegoro.
2. Kepada Teradu/Terlapor VI, Teradu/Terlapor VII, Teradu/Terlapor VIII,
Teradu/Terlapor IX dan Teradu/Terlapor X, kesemuanya adalah Ketua dan
Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro
adalah sebagai berikut :
2.1. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro telah
mangabaikan Surat Tembusan Pelapor Tanggal 12 Oktober 2023 perihal
Tanggapan atau Klarifikasi Tertulis atas Surat Nomor
861/PP.08/35522/2023 ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten
Bojonegoro.
2.2. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro tidak
efektif dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tidak dilaksanakan
sesuai rencana dan tahapan dengan tepat waktu, bahwa Tanggal 14
Oktober 2023 baru mengirimkan surat himbauan Pekerjaan Wajib
Mundur ditujukan kepada Ketua Partai Politik peserta pemilu di
Bojonegoro, artinya lebih dulu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bojonegoro menyampaikan surat tersebut pada Tanggal 03 Oktober 2023
ke sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro
2.3. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro sebagai
penyelenggara Pemilu tidak berintegritas dan Profesional memahami
tugas, wewenang dan kewajibannya dengan didukung keahlian atas
dasar pengetahuan, ketrampilan dan wawasan luas.
2.4. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro tidak
pernah melakukan Hukum Beracaranya untuk membuat keputusan
Saran dan Perbaikan yang telah dikeluarkan, dengan memeriksa atau
memanggil secara tertulis para pihak yang diduga melanggar
administrasi dan akan direkomendasikan dicoret, tidak pernah
memeriksa dan atau meminta keterangan ahli atas Pemahaman dan atau
penafsiran hukum mengenai ketentuan PKPU 10 Tahun 2023 Pasal 11
ayat (1) huruf k dan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 Tanggal 22 Mei 2023 Perihal Ketentuan
Wajib Mundur untuk bakal calon Anggota D{R/DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota. (Bukti P-12), pada Angka (1) yang menyebutkan “selain
pekerjaan yang diatur dalam ketentuan pasal 11 ayat (1) huruf k, maka
tidak diwajibkan mundur pada saat pengajuan bakal calon anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kecuali diatur berbeda oleh
instansi/lembaga tempat bakal calon bekerja.
2.5. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro telah
mengabaikan Peraturan ditempat Calon bekerja dimaksud sebagaimana
tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 Tahun
2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bojonegoro. (Bukti P-13), bahwa dijelaskan pada Pasal 61 dan Pasal 62
yang kedudukan hukumnya Tenaga Ahli Fraksi dibawah Fraksi masing-
masing dan atas usulan Fraksi serta tidak ada larangan menjadi anggota
Partai Politik dan tidak ada larangan untuk menyampaikan Surat
Pengunduran diri dalam hal yang bersangkutan menjadi Bakal Calon
Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
2.6. Bahwa peran dan fungsi KPU, Bawaslu dibutuhkan guna mencegah
terabainya hak-hak warga negara dalam memilih pemimpin yang mereka
kehendaki secara demokratis telah dilanggar oleh Teradu/Terlapor,
bahwa jelas mencoret nama Calon yang dilakukan tidak sesuai prosedur
dan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah diatur, sehingga
kehilangan hak untuk dipilih, jelas melanggar ketentuan Pasal 43 Ayat (1
dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (HAM) dinyatakan, “setiap warga negara berhak untuk dipilih
dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak
melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur
dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
“setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan
langsung atau dengan perantara wakil yang dipilihnya dengan bebas,
menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”.
Bahwa Hak dipilih dan memilih juga ditegaskan dalam putusan MK
nomor 011-17/PUU-I/2003, hak konstitusional warga negara yakni
memiliki hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be
candidate).
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
1. Bahwa Teradu I Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah berkirim
Surat ke Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan Nomor
861/PP.08/3522/2023 pada tanggal 03 Oktober 2023 perihal Pekerjaan Wajib
Mundur, menunjukkan kinerja yang tidak profesional dan tidak berintegritas,
alasannya adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada temuan atau laporan, Tanggal 19 Agustus 2023 s/d 28 Agustus
2023 KPU Kabupaten Bojonegoro tidak menerima saran dan masukan atas
DCS terhadap dugaan Pekerjaan wajib mundur oleh Pengadu dari
masyarakat
b. Dimana pada tanggal 03 Oktober 2023 adalah batas akhir masa
Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).
c. Tidak atas permintaan Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro.
d. Surat tidak dikirimkan ke Peserta Pemilu dalam hal ini Partai Politik terlebih
dahulu, namun ke tempat calon bekerja.
e. Bahwa sebelum berkirim surat ke sekretariat DPRD Kabipaten bojonegoro,
dalam fakta persidangan telah di akui oleh Teradu II, ada 2 Orang pegawai
Sekretariat DPRD mendatangi Kantor KPUD Kabupaten Bojonegoro
menanyakan terlebih dahulu Surat KPU RI Nomor 648/PL.014-SD/05/2023
Tanggal 22 Juni 2023 perihal Pekerjaan Wajib Mundur ditujukan kepada
Sekretariat DPRD provinsi Bali, namun KPUD dalam fakta persidangan tidak
mengetahui surat tersebut dan akan konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Timur
terlebih dahulu;
f. Teradu I tidak mengakui bahwa ada orang yang melakukan intervensi,
namun berbeda dengan keterangan Teradu II jika mengakui telah didatangi
oleh 2 orang dari sekretaiat DPRD Kabupaten Bojonegoro atas nama
Saudara Ari dan Teguh Wibowo;
g. Bahwa dalam bersurat ke Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro, Pengadu
meragukan tidak ada Rapat Pleno karena tidak masukkan dalam alat bukti
teradu yakni Hasil Rapat Pleno.
2. Bahwa Surat Pengunduran diri Dauzin Nazula bukan ditujukan ke KPUD
Kabupaten Bojonegoro karena disampaikan sebelum pengumuman DCS dan
lebih memilih focus dalam pekerjaannya sebagai Tenaga Ahli Fraksi Partai
Golkar di Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro. Hal tersebut berbeda
dengan Surat Pengunduran diri Saudara Khoirul Anam yang lebih dahulu
mundur dari Tenaga Ahli Fraksi PANRIS sebelum menjadi Bakal Calon Daftar
Calon Sementara (DCS).
3. Bahwa dalam masa pencermatan yang dilakukan oleh Teradu VI, Teradu VII,
Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, tidak cermat dan tidak efektif dalam
mencermati terkait riwayat pekerjaan seluruh daftar Calon Tetap (DCT) dengan
hanya menyasar kepada Pengadu saja dan saksi I, Saksi II dan dilanjutkan
dengan Saksi II dan Saudara Kustaji Caleg DPRD Provinsi Jawa timur Partai
Nasdem Nomor urut 4, tidak profesionalnya Bawaslu Kabupaten Bojonegoro
dengan tugas dan wewenangnya, ternyata lebih dulu KPUD Kabupaten
Bojonegoro menyampaikan Surat Himbauan Pekerjaan Wajib Mundur ke
Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro, dan Surat Sekretariat DPRD
Kabupaten Bojonegoro kepada tenaga Ahli Fraksi yang meminta untuk
mengundurkan diri dari tenaga Ahli, bahwa Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII,
Teradu IX, Teradu X baru berkirim surat ke Sekretariat DPRD Kabupaten
Bojonegoro pada Tanggal 14 Oktober perihal Permintaan Data;
4. Bahwa Pencoretan dua nama yakni Muhammad Hanafi dan Imam Mualim lebih
dulu dilakukan dan disusul oleh saksi II (Ali Mustofa) yang juga bekerja sebagai
tenaga Ahli Fraksi PANRIS dan Caleg DPRD dari Partai Amanat Nasional Dapil 6
Nomor urut 6, disusul dengan Saudara Kustaji Tenaga Ahli Fraksi NGPI yang
juga tercoret sebagai Bakal Calon tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Jawa
Timur Daerah Pemilihan 12 Nomor Urut 4, terbukti tidak bersama dilakukan
pencoretan karena tidak cermat dan tidak sesuai dengan mekanisme
penanganan temuan dan laporan sebagiamana Perbawaslu 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Pelanggaran Temuan dan Laporan;
5. Bahwa Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, tidak
professional menjalankan tugasnya dalam hal Penanganan perkara hanya
melalui Telepon kepada peserta pemilu dan Whatsapp kepada KPU, tidak
bersurat baik bersurat via pos atau elektronik. Bahwa menanganan perkara
tidak menggunakan mekanismenya dengan memeriksa atau memanggil secara
tertulis para pihak yang diduga melanggar administrasi dan akan
direkomendasikan dicoret, tidak pernah memeriksa dan atau meminta
keterangan ahli atas Pemahaman dan atau penafsiran hukum mengenai
ketentuan PKPU 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (1) huruf k dan Surat Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 Tanggal
22 Mei 2023 Perihal Ketentuan Wajib Mundur, sesuai dengan Perbawaslu 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Temuan dan Laporan;
6. Bahwa Teradu I Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, Teradu VI,
Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, tidak cermat dalam melakukan
pencermatan Nama-Nama yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang
juga mempunyai Pekerjaan yang bersumber dari keuangan Negara.
Sebagaiamana pengaduan bahwa ada nama Dihan Syahri Fitrianto, S.Pd.I.,
M.Pd. adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan 1 (satu) Nomor urut 4 (Empat)
yang juga diduga mempunyai pekerjaan yang bersumber dari keuangan Negara
sebagai Tenaga Ahli Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi
Jawa Timur namun tidak dicantumkan dalam Silon riwayat pekerjaannya, ada
nama Mustakim adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan 1 (satu) Nomor urut 2 (Dua) yang
juga menjadi tenaga Pendamping Desa yang bersumber dari keuangan Negara,
namun tidak dilakukan pencermatan sebagaimana kepada Pengadu dan saksi I
dan saksi II;
7. Bahwa Pencoretan Nama-nama Tenaga Ahli Fraksi yang mencalonkan diri dan
terdaftar dalam Daftar Calon tetap (DCT) hanya ada dan berlaku di Bojonegoro
saja dan bekerja di Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro, tidak ada
dikabupaten/Kota lainnya;
8. Bahwa Pengadu tetap mengedepankan asas lex superior derogate legi inferiori,
dimana Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro
Nomor 04 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bojonegoro tidak
bertentangan dengan Undang-Undang diatasnya, mengingat PKPU 10 Tahun
2023 tidak ada peraturan ditingkatan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,
maunpun Keputusan Menteri yang menyatakan bahwa Tenaga Ahli Fraksi tidak
boleh menjadi anggota partai politik dan harus mundur dalam hal yang
bersangkutan menjadi bakal calon anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD
Kabupaten/Kota;
9. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro telah
mengabaikan Peraturan ditempat Calon bekerja dimaksud sebagaimana
tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bojonegoro Nomor 04 Tahun 2019
Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro;
10. Bahwa peran dan fungsi KPU, Bawaslu dibutuhkan guna mencegah terabainya
hak-hak warga negara dalam memilih pemimpin yang mereka kehendaki secara
demokratis telah dilanggar oleh Teradu/Terlapor, bahwa jelas mencoret nama
Calon yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana telah diatur, sehingga kehilangan hak untuk dipilih, jelas
melanggar ketentuan Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan, “setiap warga negara
berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan
persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan”. Bahwa Hak dipilih dan memilih juga ditegaskan dalam putusan MK
nomor 011-17/PUU-I/2003, hak konstitusional warga negara yakni memiliki hak
untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate);
11. Bahwa Teradu I Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, Teradu VI,
Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X sebagai penyelenggara Pemilu
tidak berintegritas dan tidak Profesional dalam memahami tugas, wewenang
dan kewajibannya dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan,
ketrampilan dan wawasan luas. Serta telah terbukti melanggar Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 dan
Pasal 7;
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Tetap
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V kesemuanya adalah Anggota
Komisiner KPU Kabupaten Bojonegoro dan Tetap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII,
Teradu IX dan Teradu X kesemuanya adalah Anggota Komisiner Bawaslu Kabupaten
Bojonegoro. Maka ijinkan Pengadu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) untuk mengabulkan tuntutan Pengadu adalah sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Nama Baik Pengadu, yang telah kehilangan haknya untuk dipilih
sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V karena telah terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat
(2), ayat (3) dan Pasal 7 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara
Pemilu berkaitan dengan integritas dan profisonalitas penyelenggara pemilu
dalam menjalankan tugas sebagai Ketua dan Anggota Komisioner Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro yang telah merugikan
Pengadu/Pelapor telah di coret dari Daftar Calon Tetap anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024;
4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII,
Teradu IX dan Teradu X karena telah terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat
(2), ayat (3) dan Pasal 7 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara
Pemilu berkaitan dengan integritas dan profisonalitas penyelenggara pemilu
dalam menjalankan tugas sebagai Ketua dan Anggota Komisioner Komisi Badan
Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Bojonegoro yang telah
merugikan Pengadu/Pelapor telah di coret dari Daftar Calon Tetap anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024;
5. Menyatakan Teradu untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara
aquo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-15, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bojonegoro Nomor 104 Tahun 2023 tentang Daftar Calon
Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
2. P-2 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor
861/PP.08/3522/2023 Tanggal 03 Oktober 2023 Perihal
Pekerjaan Wajib Mundur ditujukan kepada Sekretariat DPRD
Kabupaten Bojonegoro;
3. P-3 Surat Pelapor Tanggal 12 Oktober 2023 perihal Tanggapan
atau Klarifikasi Tertulis atas Surat Nomor
861/PP.08/35522/2023 kepada Ketua KPU Kabupaten
Bojonegoro;
4. P-4 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Bojonegoro Nomor 256/PM.00.02/K.JI-04/09/2023 Perihal
Imbauan Pekerjaan Wajib Mundur;
5. P-5 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bojonegoro Nomor 141 Tahun 2023 tentang Daftar Calon
Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bojonegoro dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
6. P-6 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Bojonegoro Nomor 312/PM.00.02/K.JI-04/11/2023 Tanggal
13 November 2023, Perihal : Imbauan Pasca Penetapan
Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro;
7. P-7 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Bojonegoro nomor 1069/PL.01.4-SD/3522/2023 Tanggal 15
November 2023 perihal Pemberitahuan, ditujukan kepada
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro;
8. P-8 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Bojonegoro Nomor 352/PM.00.02/K.JI-04/12/2023 Tanggal
04 Desember 2023 perihal Saran dan Perbaikan pasca
penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Bojonegoro;
9. P-9 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor
1182/PL.01.4-SD/3522/2023 Tanggal 06 Desember 2023,
Perihal Tindak lanjut atas Saran dan Perbaikan Bawaslu
Kabupaten Bojonegoro;
10. P-10 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bojonegoro Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bojonegoro Nomor 141 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon
Tetap anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bojonegoro dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
11. P-11 Surat Pelapor ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur Tanggal 08
Desember 2023, Perihal Permohonan Keberatan atas Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro
Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro
Nomor 141 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap anggota
Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
12. P-12 Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
512/PL.01.4-SD/05/2023 Tanggal 22 Mei 2023 Perihal
Ketentuan Wajib Mundur untuk bakal calon Anggota
D{R/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
13. P-13 Peraturan DPRD Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2019
Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bojonegoro;
14. P-14 Surat Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro Nomor
175/2097/412.050/2023 Tanggal 10 Oktober 2023 Perihal
Pekerjaan Wajib Mundur;
15. P-15 Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
740/PL.01.4-SD/05/2023 Tanggal 20 Juli 2023 Perihal
Status Pekerjaan sebagai pendamping Desa dalam
Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2024, Pengadu
mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
[2.5.1.] Imam Mu’alim
1. Saksi menerangkan sebelum tanggal 3 Oktober 2023, ada surat ke Sekretariat
DPRD Kab. Bojonegoro, saat itu saksi menerima informasi melalu telepon dari
salah satu Anggota Bawaslu Kab. Bojonegoro menanyakan kronologi dan macam-
macamnya terkait tenaga ahli. Selain itu saksi juga sering kali berkomunikasi
dengan Anggota KPU Kab. Bojonegoro yaitu Teradu II untuk meminta petunjuk
terkait dengan Tenaga Ahli karena kenapa saksi sampai tanggal 3 oktober 2023
tidak mengundurkan diri karena saksi melihat bahwa teman-teman kami di
kabupaten lain Tenaga Ahli Fraksi juga sampai detik ini tidak dicoret;
2. Bahwa Surat KPU Kab. Bojonegoro yang dikirimkan ke Sekretariat DPRD Kab.
Bojonegoro ini sebelumnya saksi tidak mendapatkan kabar dari partai kalau
tenaga ahli itu pekerjaan wajib mundur. Sedangkan pada tanggal 3 oktober 2023
di secretariat DPRD Kab. Bojonegoro tentu disemua dinas proses surat itu akan
melalui waktu tahapan, surat harus disposisi dan lain-lain, sehingga saksi
mendapatkan surat dari sekretariat DPRD Kab. Bojonegoro setelah tanggal 3
oktober 2023, menurut saksi dimana saat itu saksi tidak bisa memilih apakah
saksi melanjutkan untuk tetap sebagai calon Anggota DPRD atau mengundurkan
diri sebagai Tenaga Ahli DPRD Kab. Bojonegoro;
3. Bahwa saksi bersama teman-teman Tenaga Ahli yang lain melakukan kajian
terhadap surat secretariat DPRD Kab. Bojonegoro, bahwa surat tersebut
dijadikan acuan apakah surat tersebut termasuk salah satunya tentang Tenaga
Ahli itu sebagaimana dalam surat tersebut. Tidak hanya itu, saksi juga
membuka peraturan tentang tata tertib DPRD, pada intinya ada klausul berbeda
antara kelompok ahli dengan tenaga ahli fraksi yang mana di DPRD Kab.
Bojonegoro. Bahwa kelompok ahli itu belum ada atau belum diperlakukan, yang
sudah ada di DPRD Kab. Bojonegoro adalah Tenaga Ahli fraksi. Kemudian
dengan dasar tersebut, saksi termasuk sebagaimana yang disampaikan Pengadu
diajak untuk berkirim surat dan bertemu dengan Ketua KPU Kab. Bojonegoro.
Bahwa setelah pertemuan tersebut, saksi menyatakan tetap kembali bekerja
sebagai tenaga ahli;
[2.5.2.] Ali Mustofa
Saksi menerangkan bahwa untuk saksi sendiri peristiwanya agak berbeda, saksi
sebagai Tenaga Ahli begitu ada informasi tentang pencoretan atas nama saksi imam
mu’alim beredar di Whatsapp, sehingga pada saat itu dalam kurun waktu satu hari
dua hari nama saksi juga dicoret;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2024 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
[2.6.1] JAWABAN TERADU I S.D. TERADU V
1. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu sebagaimana dalam pengaduan atau
laporan Pengadu, pada pokoknya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V selanjutnya disebut sebagai Para Teradu menyatakan menolak dengan
tegas setiap dan seluruh dalil, maupun seluruh pErmohonan sebagaimana
disampaikan dalam pengaduan atau laporan Pengadu;
2. Bahwa substansi pengaduan atau laporan Pengadu, sebagaimana tercantum
dalam Surat Panggilan Sidang Nomor : 196/PS.DKPP/SET-04/II/2024 dengan
poin Pokok Pengaduan adalah Para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode
Etik dan pedoman sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum tidak menjaga
Integritas dan Profesionalitas dikarenakan telah melakukan Pembatalan
dan/atau Pencoretan Nama Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro
atas nama Muhammad Hanafi, SH., MH. dari Daerah Pemilihan 4 nomor urut 9
yang dituangakn dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro
nomor 1182/PL.01.4-SD/3522/2023 Perihal Tindak Lanjut atas saran
Perbaikan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro nomor 352/PM.00.02/K.JI-
04/12/2023 tanggal 4 Desember 2023 perihal saran dan Perbaikan Pasca
Penetapan daftar Calon Tetap (DCT) bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro. Yang kemudian, ditindaklanjuti
dengan Surat Keputusan Komisi pemilihan Umum kabupaten Bojonegoro
Nomor 141 tahun 2023 Tentang daftar calon tetap Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan Umum Tahun 2014;
3. Bahwa dalil-dalil Pengadu diatas merupakan dalil-dalil yang tidak benar dan
tidak beralasan hukum yang benar, sehingga Para Teradu menolak dengan
tegas seluruh dalil-dalil Pengadu dalam pengaduan tersebut;
4. Bahwa dalam pelaksanaan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, Para Teradu sudah mempedomani Peraturan Komisi
Pemilihan Umum nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
5. Bahwa Teradu telah melaksanakan Program dan Jadwal Kegiatan tahapan
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 Tahun 2023, selain itu juga
Kegiatan-kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi dengan Partai Peserta Pemilu dan
Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah :
A. Hari, Tanggal : Selasa, 18 April 2023
Nama Kegiatan : Sosialisasi Tentang Tata Cara Pengajuan Bakal
Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada
Pemilihan Umum Tahun 2024
Tempat : Aula Lantai 2 KPU Kabupaten Bojonegoro
Peserta : Ketua dan Sekretaris Partai Politik Peserta
Pemilu Tahun 2023, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, dan
Forkopimda di Kabupaten Bojonegoro. (BUKTI T.1)
B. Hari, Tanggal : 24 April 2023
Nama Kegiatan : Pengumuman tentang Pengajuan Bakal Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bojonegoro untuk Pemilu Serentak Tahun 2024
Tempat : Website dan Media Sosial KPU Kabupaten
Bojonegoro
Alamat/Link :
https://kab-bojonegoro.kpu.go.id/berita/baca/7966/pengumuman pengajuan-
bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-rakyat-daerah-kabupaten-bojonegoro
(BUKTI T.2)
C. Hari, Tanggal : Selasa, 2 Mei 2023
Nama Kegiatan : Rapat Koordinasi Pengajuan Pendaftaran Bakal
Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun
2024
Tempat : Media Center KPU Kabupaten Bojonegoro
Peserta : Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dan perwakilan
Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten
Bojonegoro. (BUKTI T.3)
D. Hari, Tanggal : 1 - 14 Mei 2023
Nama Kegiatan : KPU Kabupaten Bojonegoro menerima
Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro
Tempat : Aula Lantai 2 KPU Kabupaten Bojonegoro
Peserta : Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024,
Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, dan
Media di Kabupaten Bojonegoro
(Untuk Partai Demokrat melakukan pengajuan pada Minggu, 14 Mei 2023
Pukul 09.30 WIB) (BUKTI T.4)
E. Hari, Tanggal : Sabtu, 24 Juni 2023
Nama Kegiatan : Penyampaian Hasil Verifikasi Dokumen
Persyaratan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024
Tempat : Aula Lantai 2 KPU Kabupaten Bojonegoro
Peserta : Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dan Partai
Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat
Kabupaten Bojonegoro. (BUKTI T.5)
F. Hari, Tanggal : 26 Juni - 9 Juli 2023
Nama Kegiatan : KPU Kabupaten Bojonegoro menerima
Pengajuan Perbaikan Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024
Tempat : Aula Lantai 2 KPU Kabupaten Bojonegoro
Peserta : Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dan Partai
Politik Peserta Pemilu Tahun 2024
Tingkat Kabupaten Bojonegoro
( Untuk Partai Demokrat melaksanakan pengajuan perbaikan pada Minggu
(9/7) Pukul 10.30 WIB ). (BUKTI T.6)
G. Hari, Tanggal : Minggu, 6 Agustus 2023
Nama Kegiatan : Penyampaian Hasil Akhir Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024
Tempat : Aula Lantai 2 KPU Kabupaten Bojonegoro
Peserta : Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat
Kabupaten Bojonegoro dan Bawaslu Kabupaten
Bojonegoro. (BUKTI T.7)
H. Hari, Tanggal : 6-11 Agustus 2023
Nama Kegiatan : KPU Kabupaten Bojonegoro menerima
Pengajuan Perubahan Rancangan Daftar Calon
Sementara (DCS) Hasil Pencermatan
Tempat : Aula Lantai 2 KPU Kabupaten Bojonegoro
Peserta : Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat
Kabupaten Bojonegoro dan Bawaslu Kabupaten
Bojonegoro
(Untuk Partai Demokrat melaksanakan pengajuan perubahan Rancangan
DCS pada Jumat (11/8) Pukul 19.00 WIB). (BUKTI T.8)
I. Hari, Tanggal : 19 Agustus 2023
Nama Kegiatan : Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024
Media : Website dan Media Sosial KPU Kabupaten
Bojonegoro, Media Cetak dan Media Elektronik
Link : https://bit.ly/DCSBojonegoro
J. Hari, Tanggal : 19 - 28 Agustus 2023
Nama Kegiatan : masukan dan tanggapan terhadap Daftar Calon
Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten
Bojonegoro pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Media : Website dan Media Sosial KPU Kabupaten
Bojonegoro.
K. Hari, Tanggal : Senin, 25 September 2023
Nama Kegiatan : Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan
Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD
Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilu Tahun
2024
Tempat : Aula Lantai 2 KPU Kabupaten Bojonegoro
Peserta : Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat
Kabupaten Bojonegoro dan Bawaslu Kabupaten
Bojonegoro. (BUKTI T.9)
L. Hari, Tanggal : 24 September - 3 Oktober 2023
Nama Kegiatan : KPU Kabupaten Bojonegoro menerima
Pengajuan Pencermatan Rancangan Daftar
Calon Tetap (DCT)
Tempat : Aula Lantai 2 KPU Kabupaten Bojonegoro
Peserta : Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat
Kabupaten Bojonegoro dan Bawaslu Kabupaten
Bojonegoro
(Untuk Partai Demokrat melaksanakan pengajuan pencermatan
Rancangan DCT pada Selasa (3/10) Pukul 17.42 WIB.) (BUKTI T.10)
M. Hari, Tanggal : 4 November 2023
Nama Kegiatan : Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilu Tahun
2024
Media : Website dan Media Sosial KPU Kabupaten
Bojonegoro, Media Cetak dan Media Elektronik
Link :
https://kab-bojonegoro.kpu.go.id/berita/baca/8035/pengumuman-daftar-
calon-tetap-anggota-dprd-kabupaten-bojonegoro-dalam-pemilu-tahun-
2024
6. Bahwa dengan mengacu surat balasan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia nomor 648/PL.014-SD/05/2023 tanggal 22 Juni 2023
kepada Sekretaris DPRD Provinsi Bali yang berlaku Mutatis Mutandis terhadap
DPRD diseluruh Indonesia. Sebagai langkah preventif , melalui Surat nomor
861/PP.08/3522/2023 tanggal 03 Oktober 2023, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bojonegoro berkirim surat kepada Sekretaris DPRD Kabupaten
Bojonegoro terkait Pekerjaan Wajib Mundur bagi Bakal Calon Tetap (DCT)
anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Bojonegoro.
(Bukti T.11 dan T.12)
7. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro telah mengabaikan
Surat Pelapor tanggal 12 Oktober 2023 perihal Tanggapan atau Klarifikasi
Tertulis atas Surat Nomor 861/PP.08/35522/2023 kepada Ketua Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro. Dalam hal tersebut Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Bojonegoro telah memberi surat balasan kepada Pelapor
dengan surat nomor 106/PL.01.04-SD/3522/2023 tanggal 16 Oktober 2023.
(BUKTI T.13)
8. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro telah
mengirimkan surat nomor 312/PM.00.02/K.JI-04/11/2023 tanggal 13
November 2023 perihal Imbauan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)
Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Bojonegoro. Dalam surat tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Bojonegoro mempertanyakan beberapa nama Daftar Calon Tetap
(DCT) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten
Bojonegoro yang belum melampirkan surat pengunduran diri melalui aplikasi
Sistem Informasi Pencalonan (SILON), dintara nama nama yang dimaksud
dalam isi surat tersebut salah satunya adalah Pelapor yaitu Muhammad Hanafi,
SH, MH dari Partai Demokrat. (Bukti T.14)
9. Bahwa dengan adanya surat imbauan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Bojonegoro nomor 312/PM.00.02/K.JI-04/11/2023 tanggal 13
November 2023 perihal Imbauan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)
Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Bojonegoro dan surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor
1035/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Koordinasi Status Pekerjaan Calon
Sementara (DCS) dengan Pekerjaan Wajib Mundur di pont 4 yang menyatakan “
Calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud angka 3, agar segera menyampaikan keputusan pemberhentian
apabila telah menerima keputusan yang dimaksud paling lambat 1 (satu) bulan
setelah ditetapkan Keputusan DCT Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
kabupaten/Kota”. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro memberikan
Surat Pemberitahuan Kepada Partai Demokrat dengan nomor surat
1069/PL.01-04-SD/3522/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Surat
Pengunduran Diri saudara Pelapor. (BUKTI T.15 dan T.16)
10. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro telah
mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro
nomor 352/PM.00.02/K.JI-04/12/2023 tanggal 4 Desember 2023 perihal
Saran Perbaikan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Salah satu isi surat tersebut
adalah untuk Membatalkan dan/atau mencoret nama Calon Tetap Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro yang salah
satunya atas nama Pengadu. (BUKTI T.17)
11. Bahwa untuk menindaklanjuti surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Bojonegoro perihal Saran Perbaikan Pasca Penetapan Daftar Calon
Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Bojonegoro, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro
membuat Surat Keputusan nomor 168 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro nomor 141 tahun
2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Bojonegoro. Dalam isi keputusan tersebut salah satunya
adalah Mencoret nama Pengadu sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro. (BUKTI T.18)
12. Bahwa dalil-dalil tersebut diatas menunjukan dan merupakan fakta hukum
yang sah, serta membuktikan bahwa perbuatan Para Teradu tidak terbukti
telah melanggar Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sehingga dalil-dalil
Pengadu harus ditolak dan tidak dapat diterima.
[2.6.2] JAWABAN TERADU VI S.D. TERADU X
A. UMUM
1. Bahwa kami, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menolak seluruh dalil-dalil aduan
Pengadu, kecuali yang secara tegas kami akui kebenarannya;
2. Bahwa kami, Para Teradu dalam melakukan pengawasan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, khususnya Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun
2024, sebagaimana Pasal 101 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang – undang
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi
Undang – Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu) yang bunyinya :
Pasal 101 huruf b angka 2 UU Pemilu
“mengawai pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
Kabupaten/Kota, yang terdiri atas : pencalonan yang berkaitan dengan
persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kotai”
3. Bahwa tindak lanjut pada Pasal 101 huruf b angka 2 UU Pemilu, Para Teradu
dalam pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024,
khususnya Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) pada Pemilihan
Umum Tahun 2024 telah berusaha semaksimal mungkin melaksanakan tugas,
wewenang, serta kewajiban dengan melakukan pengawasan pada :
a) Tahapan Pengajuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Bojonegoro untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, pada tanggal 24 April 2023 sampai
dengan 23 Juni 2023;
b) Tahapan Pengajuan Perbaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Bojonegoro untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, tanggal 26 Juni 2023
sampai dengan 6 agustus 2023;
c) Tahapan Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro untuk Pemilu Serentak
Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten
Bojonegoro, pada tanggal 6 Agustus 2023 sampai dengan akhir sabtu, 23
september 2023.
d) Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro untuk Pemilu Serentak Tahun 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, pada
tanggal 24 September 2023 sampai dengan 4 November 2023;
e) Pada 4 (empat) pengawasan tersebut, mekanisme pengawasan yang kami
Para Teradu lakukan meliputi 3 (tiga), yakni :
1) Rencana Persiapan
1.1. Membuat SK Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan;
1.2. Membuat Surat Imbauan Tahapan Pengajuan, Pengajuan
Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT kepada KPU
Kabupaten Bojonegoro, dan Partai Politik;
1.3. Membuat Surat Tugas Pengawasan di KPU Kabupaten Bojonegoro
Tahapan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan
Penetapan DCT di KPU Kabupaten Bojonegoro;
1.4. Membuat Surat Permohonan Pembukaan akun SILON Pencalonan
kepada KPU Kabupaten Bojonegoro
1.5. Membuat skema Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten Bojonegoro di Kantor KPU Kabupaten
Bojonegoro, serta skema Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS,
dan Penetapan DCT;
1.6. Rapat Internal Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dengan Bawaslu
Kabupaten Bojonegoro sebagai terundang baik via luring dan via
daring;
2) Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan,
Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT
2.1. Pengawasan Rekapitulasi data penerimaan Pengajuan, Pengajuan
Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT Bakal Calon
Anggota Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD
Kabupaten Bojonegoro);
2.2. Melakukan Rekapitulasi Data Prosentase Pembulatan pada PKPU
10/2023 Pada penerimaan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan,
Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT Bakal Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro
Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024;
2.3. Melakukan Pengawasan Verifikasi Administrasi Dokumen pada
penerimaan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS,
dan Penetapan DCT per partai politik, per daerah pemilihan, per
bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, terhadap hasil
pemeriksaan dengan indikator termasuk namun tidak terbatas
pada :
a) Dokumen pencatuman gelar;
b) ijazah SMA/sederajat;
c) KTA Parpol;
d) KTP;
e) Surat Bebas Narkoba;
f) Surat Sehat Jasmani;
g) Surat Sehat Rohani;
h) Surat Keterangan Pengadilan;
i) Surat Pernyataan Bakal Calon; dan
j) Tanda bukti terdaftar sebagai pemilih;
3) Penindakan
3.1. Saran perbaikan;
3.2. Potensi sengketa pemilu;
3.3. Potensi penanganan pelanggaran pemilu;
B. POKOK PERKARA
1. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro telah
mengabaikan Surat Tembusan Pelapor Tanggal 12 Oktober 2023 Perihal
Tanggapan atau Klarifikasi Tertulis atas Surat Nomor 861/PP.08/35522/2023
ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro.
2. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro tidak efektif
dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tidak dilaksanakan sesuai rencana
dan tahapan dengan tepat waktu, bahwa tanggal 14 Oktober 2023 baru
mengirimkan surat imbauan Pekerjaan wajib mundur ditujukan kepada Ketua
Partai Politik Peserta Pemilu di Bojonegoro, artinya lebih dulu Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Bojonegoro menyampaikan surat tersebut pada tanggal 03
Oktober 2023 ke secretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro.
3. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro sebagai
Penyelenggara Pemilu tidak berintegritas dan profesional memahami tugas,
wewenang dan kewajibannya dengan didukung keahlian atas dasar
pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas.
4. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro tidak pernah
melakukan Hukum beracaranya untuk membuat keputusan saran dan
perbaikan yang telah dikeluarkan, dengan memeriksa atau memanggilsecara
tertulis para pihak yang diduga melanggar adminisrasi dan akan
direkomendasikan dicoret, tidak pernah memeriksa dan akan atau meminta
keterangan ahli atas pemahaman dan atau penafsiran hokum mengenai
ketentuan PKPU 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (1) huruf k dan Surat Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 Tanggal
22 Mei 2023 Perihal Ketentuan Wajib Mundur untuk bakal calon Anggota
DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota. ( P-12), pada Angka (1) yang
menyebutkan “ selain pekerjaan yang diatur dalam ketentuan pasal 11 ayat (1)
huruf k, maka tidak diwajibkan mundur pada saat pengajuan bakal calon
anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota kecuali diatur berbeda
oleh instansi/lembaga tempat bakal calon bekerja.
5. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro telah
mengabaikan Peraturan ditempat Calon bekerja dimaksud sebagaimana
tertuang dalam Peraturan ditempat Calon bekerja dimaksud sebagaimana
tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2019
Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten BOjonegoro.
(Bukti P-13), bahwa dijelaskan pada Pasal 61 dan Pasal 62 yang kedudukan
hukumnya Tenaga Ahli Fraksi dibawah Fraksi masing - masing dan atas usulan
Fraksi serta tidak ada larangan untuk menyampaikan Surat Pengunduran diri
dalam hal yang bersangkutan menjadi Bakal Calon Anggota DPR,DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
6. Bahwa peran dan fungsi KPU, Bawaslu dibutuhkan guna mencegah terabainya
hak – hak warga Negara dalam memilih pemimpin yang mereka kehendaki
secara demokratis telah dilanggar oleh Teradu/Terlapor, bahwa jelas mencoret
nama calon yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai dengan
ketentuan sebagaimana telah diatur, sehingga kehilangan hak untuk dipilih,
jelas melanggar ketentuan ketentuan Pasal 43 Ayat ( 1 dan 2 ) Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ( HAM ) dinyatakan, “setiap
warga Negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum
berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum,
bebas, rahasia,jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan”. “ setiap warga Negara berhak turut serta dalam pemerintahan
dengan langsung atau dengan perantara wakil yang dipilihnya dengan bebas,
menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”.
Bahwa Hak dipilih dan memilih juga ditegaskan dalam putusan MK nomor 011-
17/PUU-I/2023, hak konstitusional warga Negara yakni memiliki hak untuk
memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate).
C. KETERANGAN PIHAK TERADU ATAS POKOK PERKARA
1. Bahwa terkait mengabaikan Surat Tembusan Pengadu
a. Bahwa kami, Para Teradu menerima tembusan Surat KPU Kabupaten
Bojonegoro Nomor 861/PP.08/3522/2023 Tanggal 3 Oktober 2023 Perihal
Pekerjaan Wajib Mundur yang ditujukan kepada Sekretariat DPRD
Kabupaten Bojonegoro, yang juga ditembuskan kepada 1) Ketua DKPP dan
2)Sekretaris DPRD Kabupaten Bojonegoro (Bukti TB – 01)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro juga menerima tembusan surat dari
KPU Kabupaten Bojonegoro, yang lampirannya terkait dengan Surat
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor
175/2097/412.050/2023 Tanggal 10 Oktober 2023 Perihal Pekerjaan Wajib
Mundur yang ditujukan kepada Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten
Bojonegoro, isi surat tersebut menjelaskan terkait penyampaian surat
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali dalam hal terdaftar
sebagaimana bakal calon anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota (Bukti TB – 02)
c. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2023 Muhammad Hanafi, SH, MH. Yang
merupakan Bacaleg Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bojonegoro Dapil 4
serta bekerja sebagai tenaga ahli fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten
Bojonegoro Menyampaikan surat klarifikasi dan tanggapan atas surat KPUD
Nomor 861/PP.08/3522/2023 tanggal 3 Oktober 2023 yang ditujukan
kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Pada tanggal 13 Oktober 2023
melakukan konsultasi ke Provinsi Jawa Timur dengan kordiv. Hukum via
whatsapp, beliau mengarahkan untuk 1. Permintaan SK pengankatan
Tenaga Ahli DPRD Kab. Bojonegoro 2. Imbauan ke Sekretaris DPRD Kab
Bojonegoro (bisa dalam satu surat yg sama) 3. Imbauan ke KPU Bojonegoro
(Bukti TB – 03)
e. Bahwa dari hasil konsultasi tersebut Bawaslu Kabupaten Bojonegoro
mengirimkan Surat ke Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bojonegoro dengan Nomor 254/PM.00.02/K.JI-04/10/2023
Tanggal 14 Oktober 2023 Perihal Permintaan data Tenaga Ahli Fraksi DPRD
Kabupaten Bojonegoro (Bukti TB – 04), kami gunakan sebagai dasar
pencermatan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro
yang berprofesi tenaga ahli di Kabupaten Bojonegoro dan dibalas oleh
Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan Nomor
175/2201/412.050/2023 Tanggal 25 Oktober 2023 Perihal Data Tenaga Ahli
Fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro. (Bukti TB – 05)
f. Terhadap tuduhan mengabaikan surat tembusan kepada Para Teradu,
bahwa pandangan Para Teradu surat tembusan bersifat sebagai informasi,
dan tembusan surat tersebut tidak hanya kepada Teradu, terdapat instansi
lain ditembuskan oleh Pengadu.
g. Terhadap dalil mengabaikan Surat Tembusan Pengadu, tidak terbukti.
2. Bahwa terkait ketidakefektifan dalam penyelenggaraan pemilu
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro telah mengirim surat Imbauan
kepada Ketua Partai Politik dengan nomor 190/PM.00.02/K.JI-04/06/2023
tanggal 26 Juni 2023 pada sub tahapan Perbaikan Dokumen Persyaratan
Bakal Calon Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota (Bukti TB – 06)
b. Bahwa telah dikirim surat Imbauan kepada Ketua Partai Poltik dengan
nomor 226/PM.00.02/K.JI-04/08/2023 tanggal 11 September 2023 terkait
Imbauan Pasca Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD
Kabupaten/Kota (Bukti TB – 07)
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro telah mengirim surat Imbauan
pencermatan pasca pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota
DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan Nomor 288/PM.00.02/K.JI-
04/09/2023 pada tanggal 13 September 2023 kepada Panwaslu Kecamatan
Se Kabupaten Bojonegoro untuk memastikan calon sementara anggota
DPRD Kabupaten Bojonegoro memenuhi persyaratan administrasi yang
telah diatur dalam Pasal 11 huruf g, huruf k, huruf l, huruf m, huruf o dan
huruf p PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Bukti TB – 08) dari pencermatan
Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Bojonegoro hasilnya nihil (Bukti TB –
09)
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menyikapi atas surat tembusan KPU
Kabupaten Bojonegoro Nomor 861/PP.08/3522/2023 Perihal Pekerjaan
Wajib Mundur, melakukan Pleno dengan Nomor 134/RT.02/K.JI-
04/10/2023 pada tanggal 13 Oktober 2023 (Bukti TB – 10) yang
menyepakati membuat surat Imbauan Nomor 255/PM.00.02/K.JI-
04/10/2023 dan Nomor 256/PM.00.02/K.JI-04/10/2023 pada tanggal 14
Oktober 2023 perihal pekerjaan yang wajib mundur merujuk pada surat
KPU RI Nomor. 512/PL.01.4-SD/05/2023 dan Surat Ketua KPU RI Nomor
648/PL.01.4-sd/05/2023 yang disampaikan kepada KPU Kabupaten
Bojonegoro dan Ketua Partai Politik Peserta Pemilu.
e. Bahwa terhadap dalil ketidakefektifan dalam penyelenggaraan pemilu yang
dituduhkan kepada Para Teradu tidak terbukti, karena Para Teradu sudah
membuat surat imbauan pada tanggal 26 Juni 2023, tanggal 11 September
2023, tanggal 13 September 2023, dan tanggal 14 Oktober 2023.
3. Bahwa terkait dengan Para Teradu sebagai penyelenggara yang tidak
berintegritas dan professional dalam memahami tugas, wewenang dan
kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan
dan wawasan luas.
a. Bahwa Para Teradu sudah menjalankan tugas dan wewenang sesuai
peraturan perundang-undangan.
b. Bahwa Para Teradu telah mengawasi seluruh pelaksanaan tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
c. Bahwa Para Teradu dalam pelaksanaan penyelenggraan pemilu telah
melakukan pencegahan dengan beberapa metode diantaranya sosialisasi,
rapat koordinasi dengan stakeholder, imbauan – imbauan sebelum tahapan
d. Bahwa Para Teradu dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu telah
melakukan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses
Pemilu
e. Para Teradu selalu melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Jawa
Timur
f. Bahwa terkait dengan dalil Para Teradu sebagai penyelenggara yang tidak
berintegritas dan professional dalam memahami tugas, wewenang dan
kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan
dan wawasan luas tidak terbukti sebagaimana dalam penjelasan pada
bagian UMUM.
4. Bahwa terkait saran perbaikan yang dikeluarkan oleh Para Teradu
a. Bahwa Para Teradu pada tanggal 29 Oktober 2023 koordinasi dengan KPU
Kab. Bojonegoro via whatsapp menayakan apakah imam mu’alim dan
Muhammad hanafi sudah mengundurkan diri ? jawaban KPU Kabupaten
Bojonegoro tidak ada (Bukti TB – 11)
b. Bahwa Para Teradu pada tanggal 1 November 2023 kembali berkoodinasi
dengan KPU Kabupaten Bojonegoro via whatsapp perihal setelah
ditetapkan Berita Acara Verifikasi Administrasi memastikan apakah ada
yang tidak memenuhi syarat ketika masuk daftar calon tetap ? jawaban
KPU Kabupaten Bojonegoro semua memenuhi syarat (Bukti TB – 12)
c. Bahwa sebelum penetapan daftar calon tetap, Teradu VI pada tanggal 2
November 2023 melakukan koordinasi via phone dengan ketua Partai DPC
Demokrat dan Sekretaris PPP perihal nama tenaga ahli yang belum
mengundurkan diri merujuk pada imbauan yang dikirim, jawaban dari
keduanya akan menindaklanjuti
d. Bahwa Para Teradu telah mengirim surat Imbauan kepada KPU Kabupaten
Bojonegoro dengan nomor 307/PM.00.02/K.JI-04/11/2023 tanggal 8
November 2023 perihal Imbauan untuk menunggu pengajuan surat
pengunduran diri dan tanda terima pengunduran diri dari Imam Mu’alim
dan Muhammad Hanafi serta keputusan pemberhentian paling lambat 1
(satu) bulan setelah ditetapkan Keputusan DCT Anggota DPRD
Kabupaten/Kota. Hal ini merujuk pada surat KPU RI Nomor.
1035/PL.01.4-SD/2023 (Bukti TB – 13)
e. Bahwa Para Teradu telah mengirim surat imbauan kepada KPU Kabupaten
Bojonegoro dengan nomor 319/PM.00.02/K.JI-04/11/2023 tanggal 18
November 2023 perihal Imbauan untuk menunggu pengajuan surat
pengunduran diri dan tanda terima pengunduran diri dari Ali Musthofa
serta keputusan pemberhentian paling lambat 1 (satu) bulan setelah
ditetapkan Keputusan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota. . Hal ini
merujuk pada surat KPU RI Nomor. 1035/PL.01.4-SD/2023 (Bukti TB – 14)
f. Bahwa Para Teradu dalam memberikan saran perbaikan sudah sesuai
dengan ketentuan Pasal 18 Perbawaslu Nomor 5 tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
g. Bahwa Para Teradu sampai batas waktu yang ditentukan tidak menerima
permohonan sengketa proses dari Peserta Pemilu yang dalam hal ini adalah
Partai Demokrat sebagai partai politik dari Pengadu. Sesungguhnya ada
mekanisme upaya hukum yang diberikan dengan seluas-luasnya apabila
ada hak calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu yang dirugikan
secara langsung oleh tindakan KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU,
keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota pada
tahapan Pemilu tertentu, yang dalam hal ini sampai pada batas yang
ditentukan sebagaimana Perbawaslu 9 tahun 2022 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, akan tetapi Pengadu tidak
memanfaatkan Upaya hukum tersebut.
h. Bahwa Para Teradu sudah melakukan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi
Jawa Timur, dalam hal ini Koordinator Divisi Hukum, terkait penafsiran
tentang pekerjaan yang wajib mundur yang tertuang dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf k PKPU 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. dan pengadu bekerja di badan lain
yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara (APBD), yang
dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik
kembali,
i. Bahwa Para Teradu telah mengirim surat imbauan kepada KPU Kabupaten
Bojonegoro dengan nomor 313/PM.00.02/K.JI-04/11/2023 tanggal 24
November 2023 perihal Imbauan untuk menunggu pengajuan surat
pengunduran diri dan tanda terima pengunduran diri dari Muchammad
Sulton Rif’an dan M. Ahsanun Ni’am serta keputusan pemberhentian
paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkan Keputusan DCT Anggota
DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini merujuk pada surat KPU RI Nomor.
1035/PL.01.4-SD/2023 (Bukti TB – 15)
j. Bahwa bila melihat perjalanan saran perbaikan yang dikeluarkan oleh Para
Teradu sesungguhnya sudah sesuai dengan tata cara dan prosedur
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Bahwa terkait mengabaikan peraturan ditempat calon bekerja
a. Bahwa Para Teradu menerima tembusan surat Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 175/2097/412.050/2023
Tanggal 10 Oktober 2023 Perihal Pekerjaan Wajib Mundur yang ditujukan
kepada Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro, isi surat tersebut
menjelaskan terkait penyampaian surat pengunduran diri yang tidak dapat
ditarik kembali dalam hal terdaftar sebagaimana bakal calon anggota
DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan bahwa peraturan
pemilu merupakan lexspesialis
b. Bahwa Para Teradu mengkonfirmasi tembusan surat Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor
175/2097/412.050/2023 Tanggal 10 Oktober 2023 dengan mengirimkan
Surat ke Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro
dengan Nomor 254/PM.00.02/K.JI-04/10/2023 Tanggal 14 Oktober 2023
Perihal Permintaan data Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro dan
dibalas oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan Nomor
174/2201/412.050/2023 Tanggal 25 Oktober 2023 Perihal Data Tenaga Ahli
Fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro.
c. Bahwa Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nomor
512/PL.01.4-SD/05/2023, tanggal 22 Mei 2023, perihal ketentuan wajib
mundur untuk Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota, sudah memberikan kesempatan seluas-luasnya dengan
pemaknaan selain pekerjaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1)
huruf k PKPU 10/2023, maka tidak diwajibkan mundur pada saat
pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota, kecuali diatur berbeda oleh instansi/lembaga tempat bakal
calon bekerja, yang dalam hal ini instansi/lembaga tempat bakal calon
bekerja tidak mengatur secara berbeda dan/atau khusus perihal wajib
mundur atau tidak wajib mundur. Sehingga, dalam hal ini pengaturan
tersebut dikembalikan ke dalam Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU 10/2023.
d. Bahwa terhadap dalil mengabaikan peraturan ditempat calon bekerja, tidak
beralasan menurut hukum.
1. Bahwa terkait dengan peran dan fungsi KPU, Bawaslu dibutuhkan guna
mencegah terabainya hak – hak warga Negara dalam memilih pemimpin yang
menurut teradu tidak sesuai prosedur.
a. Bahwa hak konstitusional untuk dipilih diatur dalam pasal 240 (1) Undang –
Undang 7 tahun 2017 tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan
harus memenuhi persyaratan: huruf (k) “ Mengundurkan diri sebagai kepala
daerah, wakil kepala daerah,aparatur negara, anggota Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi komosaris,
dewan pengawas dan karyawan padabadan usaha milik Negara dan/atau
badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber
dari keuangan Negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang
tidak dapat ditarik kembali.
b. Bahwa aturan ini juga tertuang dalam PKPU 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah,aparatur
negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, direksi komosaris, dewan pengawas dan karyawan pada
badan usaha milik Negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan
lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara, yang dinyatakan
dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” demikian
bunyi Pasal 11 Ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
c. Bahwa berdasarkan Pasal diatas TA termasuk dalam badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan Negara, yang dinyatakan dengan
surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik Kembali
d. Bahwa sesungguhnya Para Teradu sudah menjalankan tugas, kewajiban dan
wewenang sebagaimana Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 UU
Pemilu dengan tidak membiarkan pelanggaran terhadap tata cara dan
prosedur Pencalonan dan Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya di Kabupaten Bojonegoro.
D. KESIMPULAN
1. Bahwa kami Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X sudah
melakukan tugas, kewajiban, dan wewenang dengan penuh integritas dan
secara profesional, dengan berpedoman pada Asas, Prinsip dan Tujuan
Penyelenggaran Pemilu;
2. Bahwa kami, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X
sesungguhnya sudah semaksimal mungkin melaksanakan apa yang menjadi
tugas, kewajiban dan wewenang serta mandat yang berkaitan dengan
Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro
sebagaimana yang dijelaskan pada penjelasan UMUM dan KETERANGAN PIHAK
TERADU ATAS POKOK PERKARA
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
[2.7.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan kesimpulan, sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu sebagaimana dalam pengaduan atau
laporan Pengadu dan setelah mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu,
para Teradu tetap pada seluruh pernyataan, keterangan dan dalil-dalil
sebagaimana disampaikan di hadapan Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu RI;
2. Bahwa Teradu menolak seluruh tuduhan, keterangan dan dalil-dalil yang
disampaikan Pengadu di hadapan Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu RI
3. Bahwa sudah terbukti dihadapan Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu RI, saudara Pengadu merupakan Tenaga Ahli Fraksi pada
Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro yang anggaranya bersumber dari
keuangan negara;
4. Bahwa pada tanggal 15 November 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bojonegoro telah berkoordinasi dengan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bojonegoro sebagai tindak lanjut terhadap himbauan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro nomor 312/PM.00.02/K.Jl-
04/11/2023 tanggal 13 November 2023 perihal "Imbauan Pasca Penetapan
Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Ca]on Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro", dan kemudian meneruskan surat
imbauan tersebut ke Partai Politik yang bersangkutan;
5. Bahwa sesuai surat dari Komisi Pemilihan Umum RI nomor
1035/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 25 september 2023 perihal "Koordinasi
Status Pekerjaan Calon pada Daftar calon Sementara (DCS) dengan Pekerjaan
Wajib Mundur", Pengadu belum menyerahkan Surat Pengunduran Dirinya
sebagai Tenaga Ahli Fraksi 1 (satu) bulan .setelah ditetapkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro nomor 141 tahun 2023 tanggal 3
November 2023 tentang "Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro";
6. Bahwa pada tanggal 4 desember 2023 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bojonegoro telah menerima surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Bojonegoro nomor 352/PM.00.02/K.JI- 04/12/2023 perihal "Saran
Perbaikan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro", dan
kemudian Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro menindaklanjuti
surat tersebut dengan membuat Surat Keputusan nomor 168 Tahun 2023
tentang "Perubahan atas Keputusan Komisi Pcmilihan Umurn Kabupaten
Bojonegoro nomor 141 tahun 2023 tcntang Daftar Caton Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daernh (DPRD) Kabupaten Bojonegoro". Dalam isi keputusan
tersebut satah satunya adalah Mencoret nama Pengadu sebagai Daftar Caton
Tctap (DCT) Anggota Dewan Perwakitan Rakyat Dacrah (DPRD) Kabupatcn
Bojonegoro.
7. Bahwa Komisi Pernilihan Umum Kabupaten Bojonegoro tetah melaksanakan
tahapan Pencalonan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor
l0 tahun 2023 tcntang "Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota", surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI nornor 352
tentang "Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Caton Dewan Perwakitan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota", surat Komisi Pemilihan Umum RI nomor 512/PL.0l.4-
SD/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 perihal "Ketentuan wajib mundur untuk
Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota", surat
Komisi Pemilihan Umum RI nomor 1035/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 25
September 2023 perihal "Koordinasi Status Pekerjaan Calon pada Daftar calon
Sementara (DCS) dengan Pekerjaan Wajib Mundur", surat Badan Pengawas
Pemilu Kabupaten Bojonegoro nomor 352/PM.00.02/K.JI-04/12/2023 tanggal
4 Desember 2023 perihal "Saran Perbaikan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap
(DCT) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Bojonegoro;
8. Bahwa berdasarkan jawaban Pengadu, fakta-fakta persidangan, bukti-bukti,
keterangan para saksi dan pihak terkait di hadapan Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI merupakan fakta hukum yang sah dan
membuktikan bahwa perbuatan para Teradu tidak terbukti telah melanggar
Peraturan Kode Etik Pentelenggara Pemilu sehingga dalil-dalil Pengadu harus
ditolak dan tidak dapat diterima.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelengara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
[2.8.1] PETITUM TERADU I S.D. TERADU V
1. Menerima jawaban PARA TERADU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menolak dan atau menyatakan pengaduan atau laporan PENGADU
tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
3. Menyatakan PARA TERADU tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu;
4. Memohon kepada Majelis Sidang DKPP Yang Terhormat untuk merehabilitasi
nama baik para Teradu I, II, III, IV, dan V serta Para Pihak Terkait
[2.8.2] PETITUM TERADU VI S.D. TERADU X
1. Menyatakan menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X dan/atau
Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu
X dan/atau Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Bojonegoro.
Atau
Apabila majelis sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya dengan
mempertimbangkan upaya yang sudah kami lakukan semaksimal mungkin atas
tugas, wewenang dan kewajiban yang kami miliki.
[2.9] BUKTI PARA TERADU
[2.9.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 dan T.1-18, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T.1-1 Foto kegiatan sosialisasi tentang tata cara pengajuan bakal
calon Anggota DPRD Provinsi dan data DPRD Kabupaten
pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari selasa tanggal
18 April 2023;
2. T.1-2 Pengumuman tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Bojonegoro untuk Pemilu serentak Tahun 2024
pada tanggal 24 April 2023;
3. T.1-3 Rapat koordinasi pengajuan pendaftaran bakal calon
Anggota DPRD Kabupaten/kota pada pemilu Tahun 2024
pada tanggal 2 Mei 2023;
4. T.1-4 Dokumentasi Kegiatan KPU Kabupaten Bojonegoro
menerima pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
Bojonegoro pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023;
5. T.1-5 Dokumentasi Kegiatan penyampaian hasil verifikasi
dokumen persyaratan calon Anggota DPRD Kabupaten
Bojonegoro dalam Pemilihan Umum 2024 pada tanggal 24
Juni 2023 pada tanggal 26 Juni s.d. 9 Juli 2023;
6. T.1-6 Pengajuan perbaikan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten
Bojonegoro dalam Pemilihan Umum 2024;
7. T.1-7 Penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi dokumen
Persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/kota
Pemilihan Umum 2024 pada tanggal 6 Agustus 2023;
8. T.1-8 Penerimaan Pengajuan Perubahan Rancangan DCS hasil
pencermatan pada tanggal 6 s.d. 11 Agustus 2023;
9. T.1-9 Rapat Koordinasi Pencermatan rancangan Daftar Calon
Tetap Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilu
Tahun 2024 pada tanggal 25 September 2023;
10. T.1-10 Pengajuan pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap
(DCT) pada tanggal 24 September s.d. 3 Oktober 2023;
11. T.1-11 Surat KPU dengan nomor 648/pl.01.4-sd/05/2023 perihal
pekerjaan wajib mundur pada tanggal 22 juni 2023;
12. T.1-12 Surat KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor
861/PP.08/3522/2023 Perihal pekerjaan wajib mundur
pada tanggal 3 oktober 2023 yang ditujukan kepada Sdr.
Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro;
13. T.1-13 Surat KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor 106/PL.01.4-
SD/3522/2023 Perihal pekerjaan wajib mundur pada
tanggal 16 oktober 2023 yang ditujukan kepada Sdr.
Muhammad Hanafi, S.H., M.H;
14. T.1-14 Surat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Nomor
312/PM.00.02/K.JI-04/11/2023 Perihal imbauan Pasca
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 12 November
2023;
15. T.1-15 Surat KPU dengan nomor 1035/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal
Koordinasi status pekerjaan Calon pada Daftar Calon
Sementara (DCS) dengan pekerjaan wajib mundur pada
tanggal 25 September 2023;
16. T.1-16 Surat KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor 1069/PL.01.4-
SD/3522/2023 Perihal pemberitahuan pada tanggal 15
November 2023 yang ditujukan kepada Ketua DPC Partai
Demokrat Kabupaten Bojonegoro;
17. T.1-17 Surat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Nomor
352/PM.00.02/K.JI-04/12/2023 Perihal saran perbaikan
pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) bakal calon
Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro pada tanggal
4 Desember 2023;
18. T.1-18 Surat Keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor 168
tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten
Bojonegoro Nomor 141 tahun 2023 tentang daftar calon
tetap Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam pemilihan
umum Tahun 2024
[2.9.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI s.d. Teradu X
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 dan T.2-15, sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T.2-1 Tembusan Surat KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor
861/PP.08/3522/2023;
2. T.2-2 Tembusan Surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor
175/2097/412.050/2023;
3. T.2-3 Screenshoot Whatsapp konsultasi ke Kordiv Hukum Bawaslu
Provinsi Jawa Timur;
4. T.2-4 Surat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dengan Nomor
254/PM.00.02/K.JI-04/10/2023;
5. T.2-5 Surat Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan
Nomor 175/2201/412.050/2023;
6. T.2-6 Surat Imbauan kepada Ketua Partai Politik dengan nomor
190/PM.00.02/K.JI-04/06/2023;
7. T.2-7 Surat Imbauan kepada Ketua Partai Politik dengan nomor
226/PM.00.02/K.JI-04/08/2023;
8. T.2-8 Surat Imbauan kepada Panwaslu Kecamatan Nomor
288/PM.00.02/K.JI-04/09/2023;
9. T.2-9 Hasil pencermatan pasca pengumuman DCS DPRD
Kabupaten Bojonegoro oleh Panwaslu Kecamatan;
10. T.2-10 Rapat Pleno Nomor 134/RT.02/K.JI-04/10/2023;
11. T.2-11 Screenshoot Whatsapp koordinasi dengan KPU Kabupaten
Bojonegoro tanggal 29 Oktober 2023;
12. T.2-12 Screenshoot Whatsapp koordinasi dengan KPU Kabupaten
Bojonegoro tanggal 1 November 2023;
13. T.2-13 Surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Bojonegoro dengan
nomor 307/PM.00.02/K.JI-04/11/2023;
14. T.2-14 Surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Bojonegoro dengan
nomor 319/PM.00.02/K.JI-04/11/2023;
15. T.2-15 Surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Bojonegoro dengan
nomor 313/PM.00.02/K.JI-04/11/2023.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 8 Maret 2024. Bahwa
Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.10.1] Bawaslu Provinsi Jawa Timur
1. Bahwa kami, Para Pihak Terkait dalam melakukan pengawasan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, khususnya
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada
Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagaimana Pasal 97 huruf b angka 3 dan
Pasal 100 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum menjadi Undang – Undang (selanjutnya disebut UU
Pemilu) yang bunyinya :
Pasal 97 huruf b angka 3 UU Pemilu
“mengawai pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi,
yang terdiri atas : pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan anggota DPRD provinsi”
Pasal 100 huruf b UU Pemilu
“melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas
Pemilu pada tingkatan di bawahnya”
2. Bahwa tindak lanjut pada Pasal 97 huruf b angka 3 UU Pemilu, Para Pihak
Terkait dalam pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun
2024, khususnya Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) pada Pemilihan
Umum Tahun 2024 telah berusaha semaksimal mungkin melaksanakan tugas,
wewenang, serta kewajiban dengan melakukan pengawasan pada :
a) Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Untuk
Pemilu Serentak Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 24 April 2023 sampai dengan 23 Juni
2023;
b) Tahapan Pengajuan Perbaikan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa
Timur Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan
6 agustus 2023;
c) Tahapan Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Provinsi Jawa Timur Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 6
Agustus 2023 sampai dengan akhir sabtu, 23 september 2023.
d) Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Jawa Timur Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 24
September 2023 sampai dengan 4 November 2023;
e) Pada 4 (empat) pengawasan tersebut, mekanisme pengawasan yang kami
Para Pihak Terkait lakukan meliputi 3 (tiga), yakni :
1) Rencana Persiapan
1.1. Membuat SK Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan;
1.2. Membuat Surat Imbauan Tahapan Pengajuan, Pengajuan
Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT kepada KPU
Provinsi Jawa Timur, dan Partai Politik;
1.3. Membuat Surat Tugas Pengawasan di KPU Provinsi Jawa Timur
Tahapan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan
Penetapan DCT di KPU Provinsi Jawa Timur;
1.4. Membuat Surat Permohonan Pembukaan akun SILON Pencalonan
kepada KPU Provinsi Jawa Timur;
1.5. Membuat skema Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota
DPRD Provinsi Jawa Timur di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur,
serta skema Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan
Penetapan DCT;
1.6. Rapat Internal Bawaslu Provinsi Jawa Timur, serta Rapat Internal
dengan Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota pada masing-masing
tahapan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan
Penetapan DCT baik via daring dan luring;
2) Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan,
Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT
1.1. Pengawasan Rekapitulasi data penerimaan Pengajuan, Pengajuan
Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT Bakal Calon
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Timur dan
Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD Provinsi
Jawa Timur);
1.2. Melakukan Rekapitulasi Data Prosentase Pembulatan pada PKPU
10/2023 Pada penerimaan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan,
Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT Bakal Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur
Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024;
1.3. Melakukan Pengawasan Verifikasi Adminitrasi Dokumen pada
penerimaan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS,
dan Penetapan DCT per Bakal Calon DPD Jawa Timur dan per
partai politik, per daerah pemilihan, per bakal calon Anggota DPRD
Provinsi Jawa Timur, terhadap hasil pemeriksaan dengan indikator
termasuk namun tidak terbatas pada :
a) Dokumen pencatuman gelar;
b) ijazah SMA/sederajat;
c) KTA Parpol;
d) KTP;
e) Surat Bebas Narkoba;
f) Surat Sehat Jasmani;
g) Surat Sehat Rohani;
h) Surat Keterangan Pengadilan;
i) Surat Pernyataan Bakal Calon; dan
j) Tanda bukti terdaftar sebagai pemilih;
3) Penindakan
3.1. Saran perbaikan;
3.2. Potensi sengketa pemilu;
3.3. Potensi penanganan pelanggaran pemilu;
3. Para Pihak Terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya pada Tahapan
Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT,
dengan melakukan pencermatan dokumen persyaratan Bacaleg pada masing-
masing Tahapan baik secara langsung (Pengawasan di Kantor KPU Provinsi
Jawa Timur dan Kantor KPU masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota), dan
secara tidak langsung (melalui SILON Pencalonan).
4. Terhadap angka 3, Para Pihak Terkait membuat surat langkah-langkah
Pengawasan, yakni :
4.1. Surat Kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, dengan Nomor
507/PM.00.01/K.JI/09/2023, tertanggal 07 September 2023, perihal
langkah-langkah Pengawasan Pasca Pengumuman Daftar Calon
Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
4.2. Surat Kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, dengan Nomor Nomor
536/PM.00.01/K.JI/09/2023, tertanggal 14 September 2023, perihal
langkah-langkah Pengawasan Pasca Pengumuman Daftar Calon
Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi;
4.3. Adapun kedua surat tersebut, pada intinya Tim Fasilitasi Pengawasan
Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota melakukan pencermatan
terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota, serta menurunkan kepada jajaran adhoc di
wilayahnya masing – masing, untuk memastikan DCS Anggota DPRD
Provinsi memenuhi persyaratan administrasi yang telah diatur dalam
Pasal 11 huruf g, huruf k, huruf l, huruf m, huruf o dan huruf p PKPU
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
4.4. Tindak lanjut atas, kedua surat tersebut ditemukan Calon Anggota DPRD
Provinsi Jawa Timur yang masih Belum Memenuhi Syarat Pada Tahapan
Penyusunan DCS, diantaranya :
4.4.1. Surat Keputusan Pemberhentian (Pekerjaan wajib mundur)
dan/atau Surat Pengajuan Pengunduran Diri (Pekerjaan wajib
mundur), sejumlah 7 (tujuh) bakal calon;
4.4.2. Kesalahan upload dokumen Ijazah SMA/Sederajat, sejumlah 1
(satu) orang;
4.4.3. Kesalahan upload dan/atau tidak benarnya dokumen SK
Kesehatan Bebas Narkoba, SK Kesehatan Jasmani, dan SK
Kesehatan Rohani, sejumlah 6 (enam) orang;
4.4.4. Surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL
BB.PERNYATAAN dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal
Calon Tidak Benar tidak mengunggah surat pernyataan, sejumlah
1 (satu) orang;
4.4.5. Berkaitan dengan hal tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Timur
menidaklanjuti dengan cara melakukan klarifikasi kepada
instansi terkait, melakukan pencarian di internet perihal status
Pekerjaan Bacaleg yang terindikasi Pekerjaan Wajib Mundur, dan
Pengecekan melalui SILON Pencalonan dengan cara dilakukan
pengecekan pada data calon, progress pengisian, dan dokumen
verifikasi.
4.4.6. Setelah dilakukan langkah sebagaimana angka 5, ditemukan 4
(empat) Bakal Calon yang terindikasi Surat Keputusan
Pemberhentian (Pekerjaan wajib mundur) dan/atau Surat
Pengajuan Pengunduran Diri (Pekerjaan wajib mundur), atas hal
tersebut :
1) Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Surat Nomor
590/PM.00.01/K.JI/09/2023, tertanggal 24 September 2023,
perihal saran perbaikan kepada KPU Provinsi Jawa Timur,
yang pada intinya keempat Bakal Calon tersebut harus
melengkapi kekurangan berkas dan/atau kelengkapan berkas
Surat Keputusan Pemberhentian (Pekerjaan wajib mundur)
dan/atau Surat Pengajuan Pengunduran Diri (Pekerjaan wajib
mundur);
2) Tindak lanjut KPU Provinsi Jawa Timur atas saran perbaikan
Bawaslu Provinsi Jawa Timur, KPU menyerahkan kepada
masing-masing peserta Pemilu untuk melakukan Klarifikasi
pada Bakal Calonnya untuk melengkapi persyaratan yang
dibutuhkan;
3) Partai Politik melakukan tindak lanjut perbaikan pada masa
Pengajuan Pengganti DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota Pasca Masukan dan Tanggapan
Masyarakat atas DCS;
5. Hal sama, juga dilakukan Para Pihak Terkait pada Masa Penetapan DCT,
dengan membuat surat :
a. Surat Kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/kota, Nomor
599/PM.00.01/K.JI/10/2023, tertanggal 2 Oktober 2023, perihal Langkah –
Langkah Pengawasan Imbauan Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap
(DCT) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi dan Kabupaten/Kota.
b. Adapun surat tersebut, pada intinya Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan
Anggota DPRD Kabupaten/Kota melakukan pencermatan terhadap Daftar
Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta
menurunkan kepada jajaran adhoc di wilayahnya masing – masing, untuk
memastikan DCT Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
memenuhi persyaratan administrasi yang telah diatur dalam Pasal 11 huruf
g, huruf k, huruf l, huruf m, huruf o dan huruf p PKPU Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, serta Hal yang berkaitan dengan permintaan data, dan hal
yang beraitan dengan imbauan.
c. Tindak lanjut atas, surat tersebut ditemukan 2 (dua) Calon Anggota DPRD
Provinsi Jawa Timur yang masih Tidak Memenuhi Syarat sampai batas
waktu dan Persyaratan sebagaimana Perundang-undangan di Tahapan
Penetapan DCT, sehingga Pihak Terkait membuat surat saran perbaikan,
yakni :
1) Surat Kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Nomor
732/PM.01.01/K.JI/11/2023, tertanggal 30 November 2023, perihal
Saran Perbaikan.
2) Surat saran perbaikan tersebut pada intinya, berdasarkan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2023 Tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Jawa Timur melakukan Pencermatan, dan Terhadap
hasil pencermatan tersebut ditemukan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024, belum melampirkan surat pengunduran diri yang
tidak dapat ditarik kembali baik dalam pengajuan Bakal Calon (tanggal 1
Mei 2023 s.d 14 Mei 2023), Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan
Bakal Calon (tanggal 26 Juni 2023 s.d. 9 Juli 2023), Pencermatan
Rancangan Daftar Calon Sementara/DCS (6 Agustus 2023 s.d 11
Agustus 2023), dan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap/DCT
(tanggal 24 September 2023 s.d 3 Oktober 2023) hingga pada saat
Penyusunan dan Penetapan DCT (pada tanggal 4 Oktober 2023 s.d 3
November 2023), yang tertuang pada Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2023 tentang Daftar Calon
Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa
Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang ditetapkan pada
tanggal 3 November 2023. Adapun daftar calon tetap anggota DPRD
Provinsi Jawa Timur tersebut adalah:
(1) Partai Politik Partai NasDem, Nomor Urut 4, Nama Lengkap DCT
Kustaji, S.E.,M.M., Dapil Jawa Timur 12, Jenis Kelamin Laki-Laki,
Kota/Kabupaten Domisili Bojonegoro, Dugaan Jabatan Tenaga Ahli
Fraksi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro;
(2) Partai Politik Partai Gerindra, Nomor Urut 4, Nama Lengkap DCT
Sumarmoyo, Dapil Jawa Timur 7, Jenis Kelamin Laki-Laki,
Kota/Kabupaten Domisili Blitar, Dugaan Jabatan Anggota BPD Desa
Pojok, Kec. Garum, Bukti SK Pengangkatan.
Bahwa terhadap ketentuan dan/atau uraian tersebut di atas, Para Pihak
Terkait memberikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Provinsi Jawa Timur :
1) Untuk membatalkan dan/atau mencoret nama calon tetap anggota
DPRD Provinsi Jawa Timur, atas nama KUSTAJI, S.E., M.M. dan
SUMARMOYO pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2023 tentang Daftar Calon
Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa
Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang ditetapkan pada
tanggal 3 November 2023.
2) Melakukan perubahan pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2023 tentang Daftar
Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Jawa Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang ditetapkan
pada tanggal 3 November 2023.
3) Terhadap angka 1 dan 2, KPU Provinsi Jawa Timur menindaklanjuti
dan menjawab dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak
saran perbaikan ini disampaikan, dan ditindaklanjuti dengan tata
cara, mekanisme dan prosedur sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
4) Terhadap Surat Saran Perbaikan yang dikeluarkan, KPU Provinsi
Jawa Timur melakukan Tindak lanjut dengan Surat Ketua KPU
Provinsi Jawa Timur Nomor 2436/PL.01-SD/35/2023, tanggal 4
Desember 2023, perihal Tindak Lanjut atas Saran Perbaikan Bawaslu
Provinsi Jawa Timur, yang pada intinya :
(1) Menindaklanjuti Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor
732/PM.01.01/K.JI/11/2023 tanggal 30 November 2023 perihal
Saran Perbaikan, bersama ini kami sampaikan tindak lanjut KPU
Provinsi Jawa Timur atas saran perbaikan Bawaslu Provinsi Jawa
Timur untuk: 1)membatalkan dan/atau mencoret nama calon
tetap anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, atas nama KUSTAJI,
S.E., M.M. dan SUMARMOYO pada Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2023
tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024, yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2023; dan
(2) melakukan perubahan pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2023 tentang Daftar
Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Jawa Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang
ditetapkan pada tanggal 3 November 2023.
(3) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, KPU Provinsi Jawa Timur
telah melaksanakan rapat pleno pada hari Senin, tanggal 4
Desember 2023 dengan hasil sebagaimana dituangkan pada Berita
Acara KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 478/PL.01.5-BA/35/2023
tentang Perubahan Atas Berita Acara Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Jawa Timur Nomor 464/PL.01.5-BA/35/2023 tentang
Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Jawa Timur Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
tanggal 4 Desember 2023 dan menetapkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 24 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 (sebagaimana terlampir) yang pada intinya
KPU Provinsi Jawa Timur telah melakukan pembatalan calon
dengan melakukan pencoretan calon atas nama:
(1) KUSTAJI, S.E., M.M., Partai NasDem, Daerah Pemilihan Jawa
Timur 12; dan
(2) SUMARMOYO, Partai Gerindra, Daerah Pemilihan Jawa Timur
7 pada Daftar Calon Tetap (DCT).
Sebagaimana, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa
Timur Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Daftar
Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Jawa Timur Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
6. Bahwa perlu Majelis Pemeriksa Perkara Nomor : 9-PKE-DKPP/I/2023 dan
Pengadu ketahui, ditengah Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi
dan/atau DPRD Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan SILON Pencalonan
yang aksesnya diberikan terbatas, Para Pihak Terkait terus berusaha untuk
mengingatkan KPU Provinsi Jawa Timur perihal pemberian akses pembacaan
SILON kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana Pasal 93 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, menyatakan "KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses pembacaan SILON kepada
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota"; melalui Surat
Imbauan yang Para Pihak Terkait buat pada masing-masing Tahapan Pengajuan
Awal, Pengajuan Perbaikan, Penyusuna DCS dan Penetapan DCT, sebagaimana
berikut :
a. Surat Kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Nomor
541/PM.00.01/K.JI/09/2023, tertanggal 15 September 2023, perihal
Imbauan Pasca Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota
Provinsi Jawa Timur, yang pada intinya berkaitan dengan Silon “Terhadap
hal-hal yang berkaitan dengan akses SILON, agar KPU Provinsi Jawa Timur
berkoordinasi dengan KPU Republik Indonesia untuk memastikan bahwa
SILON berjalan secara optimal dan melakukan langkah antisipatif pada
kondisikondisi yang berpotensi merugikan peserta pemilu”
b. Surat Kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Nomor
587/PM.00.01/K.JI/09/2023, tertanggal 29 September 2023, perihal
Imbauan Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, yang pada
intinya berkaitan dengan Silon “KPU Provinsi Jawa Timur untuk memberikan
akses pembacaan data Silon,termasuk namun tidak terbatas pada :
(1) Pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
(2) Administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
sampaidengan Pasal 23
(3) Riwayat hidup Bakal Calon, sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat
(3) huruf c;
(4) Identitas Petugas Penghubung dilengkapi dengan surat penunjukan dan
KTP-el, sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (3) huruf d;
(5) Identitas Admin silon Parpol dilengkapi dengan surat penunjukkan dan
KTPel, sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (3) huruf e.
kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur, sebagaimana dimaksud pada Pasal
93 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota, yang berbunyi “KPU, KPU
Provinsi, dan KPU, yang berbunyi “KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota memberikan akses pembacaan data Silon kepada Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota”
7. Bahwa perlu sama-sama kita ketahui, keterbatasan lain yang Para Pihak
Terkait temukan dalam pengawasan, bahwa para bakal calon anggota DPRD
Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota tidak terbuka terkait pada sub menu
SILON yang berkait dengan Data Riwayat, khususnya Riwayat Pekerjaan yang
ditampilkan tidak secara lengkap. Sehingga, meskipun Daftar Calon Tetap (DCT)
telah ditetapkan, pada perjalanannya masih banyak para Bakal Calon yang
terpaksa dan harus dilakukan pencoretan terutama pada Surat Keputusan
Pemberhentian (Pekerjaan wajib mundur) dan/atau Surat Pengajuan
Pengunduran Diri (Pekerjaan wajib mundur), seperti yang Para Pihak Terkait
lakukan, dan Pihak Teradu VI, Teradu VII, Teradu VII, Teradu IX, dan Teradu X
lakukan.
8. Menginformasikan bahwa, terhadap Pengawasan yang dilakukan oleh Para
Pihak Terkait secara mutatis mutandis hal ini juga dilakukan oleh jajaran di
bawah Para Pihak Terkait yang dalam hal ini Bawaslu Kabupaten/Kota se-
Provinsi Jawa Timur, termasuk Pihak Teradu VI, Teradu VII, Teradu VII, Teradu
IX, dan Teradu X.
9. Bahwa tindak lanjut pada Pasal 100 huruf b UU Pemilu Para Pihak Terkait,
dalam “melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya” serta Sebagaimana tugas,
wewenang dan kewajiban Para Pihak Terakit, sudah sepatutnya kami
melakukan pendampingan terhadap langkah yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur termasuk namun tidak terbatas pada
pendampingan terhadap langkah yang diambil oleh Pihak Teradu VI, Teradu VII,
Teradu VII, Teradu IX, dan Teradu X perihal merekomendasikan caleg dicoret
atau tidaknya, karena Pengawasan yang dilakukan oleh Pihak Teradu VI,
Teradu VII, Teradu VII, Teradu IX, dan Teradu X sebagaimana angka 8 secara
mutatis mutandis sama dengan pengawasan yang dilakukan oleh Para Pihak
Terkait.
10. Bahwa, Pengadu pada tanggal 8 Desember 2023 berkirim Surat kepada Para
Pihak Terkait perihal Surat Keberatan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 168 Tahun 2023 Perubahan atas Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 141 Tahun
2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Para Pihak Terkait
sudah memberikan balasan atas surat keberatan Pengadu, dengan Surat
Kepada Bapak Muhammad Hanafi, S.H., M.H., Nomor 11/PM.01/K.JI/01/2024,
tertanggal 11 Januari 2024, perihal Surat Jawaban Keberatan, yang pada
intinya :
10.1. Bahwa berdasarkan hasil uraian di atas, Bawaslu Provinsi Jawa Timur
mendapat kesimpulan atas permohonan Bapak MUHAMMAD HANAFI,
S.H., M.H. yang tercantum dalam Surat Keberatan atas Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 168 Tahun 2023
Perubahan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bojonegoro Nomor 141 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024, pada tanggal 8 Desember 2023
sebagaimana berikut :
(1) Bahwa profesi tenaga ahli merupakan profesi yang wajib
mengundurkan diri jika mengajukan diri sebagai Bakal Calon anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dikarenakan
menggunakan APBD, yang dalam hal ini adalah anggaran yang
bersumber dari keuangan negara.
(2) Bahwa Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nomor
512/PL.01.4-SD/05/2023, tanggal 22 Mei 2023, perihal ketentuan
wajib mundur untuk Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota, sudah memberikan kesempatan seluas-
luasnya dengan pemaknaan selain pekerjaan yang diatur dalam
ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU 10/2023, maka tidak
diwajibkan mundur pada saat pengajuan bakal calon anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kecuali diatur berbeda
oleh instansi/lembaga tempat bakal calon bekerja, yang dalam hal ini
instansi/lembaga tempat bakal calon bekerja tidak mengatur secara
berbeda dan/atau khusus perihal wajib mundur atau tidak wajib
mundur. Sehingga, dalam hal ini pengaturan tersebut dikembalikan
ke dalam Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU 10/2023.
(3) Bahwa Pada jangka waktu yang telah ditentukan tersebut
berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, yang
dilakukan secara langsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Bojonegoro, dan pengawasan secara tidak langsung
melalui alat bantu SILON Pencalonan terhadap pelaksanaan
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Bojonegoro yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Bojonegoro belum melampirkan surat pengunduran
diri yang tidak dapat ditarik kembali baik dalam pengajuan Bakal
Calon dikarenakan profesi tenaga ahli merupakan profesi yang wajib
mengundurkan dari jika mengajukan diri sebagai Bakal Calon anggota
DPRD Kabupaten Bojonegoro karena menggunakan APBD, yang
dalam hal ini adalah anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
(4) Bahwa mekanisme yang dilakukan Bapak MUHAMMAD HANAFI, S.H.,
M.H. yang tercantum dalam Surat Keberatan atas Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 168 Tahun
2023 Perubahan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bojonegoro Nomor 141 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon
Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bojonegoro dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada tanggal 8
Desember 2023 terkait permohonan Kepada Ketua Bawaslu Provinsi
Jawa Timur untuk mengambulkan kurang tepat, dikarenakan
peraturan perundangundangan mengatur mekanisme upaya hukum
yang diberikan dengan seluas-luasnya apabila ada hak calon Peserta
Pemilu dan/atau Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh
tindakan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sebagai
akibat
11. Bahwa Terhadap Caleg Yang Mempunyai Latar Belakang Sama Dalam Hal
Dihan Syahri Fitrianto, S.Pd.I., M.Pd. Adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten
Bojonegoro Dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan 1 (Satu)
Nomor Urut 4 (Empat) Yang Juga Diduga Mempunyai Pekerjaan Sebagai Tenaga
Ahli Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Jawa Timur.
11.1. Terhadap hal tersebut, Para Pihak Terakit bersama dengan Pihak Teradu
VI, Teradu VII, Teradu VII, Teradu IX, dan Teradu X pada kesempatan
pertama melakukan komunikasi lebih lanjut untuk membuat
penelusuran terkait Calon Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Dari
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan 1 (Satu) Nomor Urut
4 (Empat) Yang Juga Diduga Mempunyai Pekerjaan Sebagai Tenaga Ahli
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Jawa Timur.
11.2. Adapun penelusuran yang dilakukan dengan mengeluarkan surat Ketua
Bawaslu Provinsi Jawa Timur, yang ditujukan kepada Ketua DPRD
Provinsi Jawa Timur, u.p Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Jawa Timur, Nomor : 88/KA.00/K.JI/03/2024, tertanggal 5
Maret 2024, perihal Permohon Data. Hal ini dilakukan untuk
memastikan apakah yang bersangkutan merupakan tenaga ahli seperti
yang dituduhkan oleh Pengadu.
11.3. Hal ini dilakukan untuk menjunjung tinggi asas, prinsip, dan tujuan
sebagaimana Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU Pemilu, yang menyatakan
bahwa :
“Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk :
a. Memperkuat system ketatanegaraan yang demokratis;
b. Mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas;
c. Menjamin konsistensi pengaturan system Pemilu;
d. Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam
pengaturan Pemilu; dan
e. Mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.”
[2.10.2] Sekretaris Dewan Kab. Bojonegoro;
1. Bahwa Tenaga Ahli Fraksi itu diusulkan oleh Fraksi, setelah diusulkan oleh
Fraksi karena ada beberapa persyaratan termasuk terkait dengan pengalaman
dan seterusnya, maka kewajiban kami dari Sekretariat DPRD Kab. Bojonegoro
untuk menelaah persyaratan dari yang bersangkutan, setelah memenuhi
persyaratan, maka kami dari Sekretariat DPRD Kab. Bojonegoro mengangkat
yang bersangkutan menjadi Tenaga Ahli Fraksi;
2. Bahwa Pihak Terkait menyatakan kedudukan Tenaga Ahli Fraksi itu yang
mengangkat dan memberhentikan adalah Sekretaris DPRD Kab. Bojonegoro,
jadi bukan domainnya Fraksi, jadi Fraksi itu hanya mengusulkan. Kemudian
Pihak Terkait juga menyatakan bahwa Sekretaris DPRD Kab. Bojonegoro yang
mengangkat, memberikan gaji/honor yang bersumber dari APBD dianggaran
Sekretariat DPRD Kab. Bojonegoro sehingga menurut pendapat Pihak Terkait
jika ada yang berpendapat hal ini adalah maladministrasi itu tidak benar
karena pihaknya yang mengangkat berarti berhak untuk menghimbau maupun
menyarankan dan sebagainya;
3. Bahwa Pihak Terkait menghimbau ke yang bersangkutan ini mendasari surat
KPU Kab. Bojonegoro pada tanggal 3 oktober 2023 sebagaimana tadi sudah
disampaikan, pada intinya adalah tenaga ahli mendapat gaji/honor dari
anggaran negara baik APBN atau APBD diwajibkan untuk mundur, sehingga
pada saat itu pihaknya Sekretariat DPRD Kab. Bojonegoro meneruskan
kemasing-masing Tenaga Ahli yang juga merupakan calon anggota DPRD Kab.
Bojonegoro. Kemudian setelah itu apakah dicukupkan atau tidak, menurut
Pihak Terkait bahwa hal itu bukan domain kami, pihaknya hanya meneruskan
surat dari KPU Kab. Bojonegoro, apakah yang bersangkutan mundur atau tidak,
itu tergantung yang bersangkutan, sehingga kami sifatnya hanya meneruskan
surat dari KPU Kab. Bojonegoro;
4. Pihak Terkait menjelaskan beberapa waktu berikutnya, Bawaslu Kab.
Bojonegoro mengajukan permintaan data terkait nama-nama tenaga ahli fraksi
yang ada di DPRD Kab. Bojonegoro, kemudian setelah kami menerima surat
tersebut kemudian kami cukupi nama-nama fraksi yang ada di Kab.
Bojonegoro;
[2.10.3] Aminodin (ASN KPU Nganjuk yang sebelumnya ASN KPU Bojonegoro)
1. Bahwa pada proses pencalonan ini, KPU Kab. Bojonegoro telah melakukan
sesuai dengan regulasi yang ada sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Saksi saat itu bertugas sebagai verifikator seperti yang disampaikan,
bahwa kami kesulitan untuk mendeteksi apakah ini pekerjaan wajib mundur
atau tidak karena di riwayat pekerjaan kadang tidak ditulis;
2. Bahwa terkait dengan riwayat pekerjaan ini ada dua hal yang ada di kami, perlu
surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali apabila yang
bersangkutan memang dibiayai oleh keuangan negara atau seperti regulasi yang
ada yaitu bisa dengan aturan lain yang dikeluarkan oleh instansi atau lembaga
tersebut.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.