Melanggar
Nomor Putusan: No. 64 Tahun 2019
Ahmad Faisal Nasution, Anggota Bawaslu Kab. Padang Lawas
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-05-2019
👁 20 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan31922450, Fax. (021) 3192245, Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 25 Maret 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu yang merupakan Anggota Panwaslih Kabupaten Padang Lawas Pemilihan Kepala Daerah Padang Lawas Tahun 2018, diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan oleh Ahmad Tarmizi Lubis.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (2); Pasal 71 ayat (5); Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 10; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Ahmad Faisal Nasution selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 64-PKE-DKPP/IV/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 059-
P/L-DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 64-PKE-DKPP/IV/2019,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Pardomuan Daulay
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Paranbatu, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama : Ahmad Faisal Nasution
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas
Alamat : Lingkungan III Banjar Raja, Kel. Pasar Sibuhuan,
Kec. Barumun, Kabupaten Padang Lawas
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Mendengar keterangan Saksi; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 25 Maret 2019 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 14 Juli 2018, Bawaslu Kabupaten Padang Lawas telah
menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang oleh salah satu
Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) yang juga merupakan Bupati Kabupaten
Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara. Dalam hal ini, pihak yang dilaporkan
adalah seorang yang bernama H. Ali Sutan Harahap yang merupakan Bupati
Padang Lawas, dan Pelapor adalah seorang mahasiswa yang bernama Ahmad
Tarmizi Lubis. Permasalahan pokok laporan Ahmad Tarmizi Lubis terhadap H.
Ali Sutan Harahap adalah Pasal 71 ayat (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang Undang, menyebutkan: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau
Wakil Bupati, Walikota dan/atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian
pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai
dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”;
2. Bahwa berdasarkan laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Padang Lawas
melakukan penanganan hukum dengan melakukan kajian dengan Nomor
09/LP/PB/Kab/02.29/VII/2019 tanggal 17 Juli 2018. Hasil kajian Bawaslu
Kabupaten Padang Lawas sebagai berikut:
a. Pasal 71 ayat (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang
Undang, menyebutkan: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
Bupati, Walikota dan/atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian
pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai
dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri”;
b. Pasal 71 ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang
Undang, menyebutkan: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
Bupati, Walikota dan/atau Wakil Walikota dilarang menggunakan
kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain
dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan sampai dengan
penetapan pasangan calon”;
c. Berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Padang Lawas dan kajian
terhadap fakta-fakta serta keterangan saksi, maka Bawaslu Kabupaten
Padang Lawas menyimpulkan bahwa perbuatan Terlapor H. Ali Sutan
Harahap Memenuhi Unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2)
Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang;
31922450, Fax. (021) 3192245,
d. Rekomendasi: Meneruskan laporan pelanggaran administrasi pemilihan
kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas, untuk
diberikan sangsi sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) Undang
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang;
e. Rekomendasi ditandatangani oleh Abdul Rahman Daulay sebagai Ketua
Bawaslu Kabupaten Padang Lawas.
3. Bahwa sebagai tindaklanjut dari kajian dugaan pelanggaran, maka Bawaslu
Kabupaten Padang Lawas pada tanggal 19 Juli 2018 telah mengirimkan surat
yang ditandatangani oleh Abdul Rahman Daulay sebagai Ketua Bawaslu
Kabupaten Padang Lawas Nomor P-1901/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018
perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada Ketua Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas. Isi Surat Panwaslih yang
pada pokoknya adalah; Berdasarkan Pemeriksaan Dokumen, Saksi, Kajian, dan
Musyawarah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas, tentang
dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Ahmad Tarmizi Lubis, merupakan
pelanggaran administrasi pemilihan, selanjutnya diteruskan kepada KPU
Kabupaten Padang Lawas untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku;
4. Pada tanggal 24 Juli 2018, Teradu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Padang
Lawas, mengirimkan surat kepada Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Padang Lawas dengan Nomor Surat: P-2401/K.Panwaslih-
16/KP.01.00/07/2018, yang pada pokoknya sesuai poin 5 isi surat tersebut
menyatakan bahwa laporan Ahmad Tarmizi Lubis maupun Surat Bawaslu
Nomor P-1901/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018 perihal penerusan
pelanggaran administrasi pemilihan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Padang Lawas, dinyatakan sendiri oleh Teradu bukan
merupakan pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2)
Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang Undang. Surat yang ditandatangani
Teradu tersebut bertentangan dengan surat sebelumnya, juga bertentangan
dengan Perbawaslu Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Badan
Pengawas Pemilihan Umum, yang seharusnya surat ini hanya boleh
ditandatangani oleh Ketua ataupun Pimpinan organisasi yaitu Abdul Rahman
Daulay sebagai Ketua Bawaslu saat Itu dan telah menjelaskan bahwa Ahmad
Faisal Nasution tidak meminta ijin untuk menandatangani surat yang kedua,
sehingga surat yang mengklaim atas nama Ketua Bawaslu Kabupaten Padang
Lawas tersebut dapat dianggap sebagai ilegal dan bertentangan dengan
Perbawaslu Nomor 17 Tahun 2017. Bahwa sebagai catatan, Teradu pernah juga
menandatangani surat lainnya tanpa sepengetahuan Ketua Bawaslu Kabupaten
Padang Lawas;
5. Bahwa pada tanggal 1 s.d 2 Agustus 2018, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
telah melakukan klarifikasi kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas
Abdul Rahman Daulay dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas
Ahmad Faisal Nasuton. Hasil pemeriksaan telah ditemukan fakta bahwa
ketidakprofesional Teradu atas nama Ahmad Faisal Nasuton sebagai Anggota
31922450, Fax. (021) 3192245,
Bawaslu Kabupaten Padang Lawas. Bahwa saat mengirimkan Surat Klarifikasi
Nomor P-2401/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018, yang ditandatangani sendiri
oleh Teradu mengatasnamakan Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas tidak
mendapatkan izin dari Abdul Rahman Daulay selaku Ketua Panwaslih
Kabupaten Padang Lawas. Bahwa Teradu patut diduga memiliki kepentingan
untuk melindungi Calon Bupati Incumbent, atau diduga memiliki afiliasi politik,
sehingga sengaja tidak berkoordinasi, dan bertindak sendiri-sendiri
mengirimkan surat yang bertentangan dengan keputusan Panwaslih Kabupaten
Padang Lawas.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil adilnya
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Formulir Penerimaan Laporan Panwaslih Kabupaten
Padang Lawas Nomor: 09/LP/PB/Kab 02 29/VII/2018, tanggal 14
Juli 2018;
Bukti P-2 : Fotokopi Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 09/LP/PB/Kab 02
29/VII/2018, tanggal 17 Juli 2018;
Bukti P-3 : Fotokopi Surat Panwaslih Kabupaten Padang Lawas Nomor: B-
1902/K.Panwaslih-16/KP.01.02/07/2018, tanggal 19 Juli 2018,
Perihal: Pemberitahuan Status laporan Dugaan Pelanggaran
Nomor: 09/LP/PB/Kab 02 29/VII/2018;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas Nomor
P-1901/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2019, tanggal 19 Juli 2018;
Bukti P-5 : Fotokopi Surat Panwaslih Kabupaten Padang Lawas Nomor: P-
2401/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018, Perihal: Penjelasan Isi
Rekomendasi, tanggal 24 Juli 2019 (Surat tersebut ditandatangani
Ahmad Faisal Nasution atas nama Ketua Panwaslih Kabupaten
Padang Lawas;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 10 Mei 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa benar Panwaslih Kabupaten Padang Lawas pada tanggal 14 Juli 2018
menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan atas nama Pelapor Ahmad
Tarmizy Lubis dengan Terlapor H. Ali Sutan Harahap dan diterima oleh Saleh
Martua Nasution selaku Staf Panwaslih Kabupaten Padang Lawas;
2. Bahwa terhadap Laporan tersebut Panwaslih Kabupaten Padang Lawas telah
meregistrasi Laporan dengan Nomor 09/LP/PB/Kab/02.29/VII/2018. Setelah
dilakukan Registrasi terhadap Laporan tersebut, Divisi Hukum Penindakan
31922450, Fax. (021) 3192245,
Pelanggaran membuat Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan Nomor
09/LP/PB/Kab/02.29/VII/2018;
3. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Panwaslih Kabupaten Padang
Lawas telah menyimpulkan perbuatan Terlapor H. Ali Sutan Harahap Memenuhi
Unsur Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Terhadap
hal tersebut faktanya kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Divisi Hukum
Penindakan Pelanggaran Panwas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas
berkesimpulan Perbuatan Terlapor H. Ali Sutan Harahap tidak memenuhi Unsur
Pelanggaran Pemilihan Sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2); (Bukti T-1)
4. Terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan Panwaslih Kabupaten Padang
Lawas merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Padang Lawas untuk
diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang, terhadap Rekomendasi tersebut Teradu
mengetahuinya setelah menanyakan kepada Sdr. Irham Habibi Harahap, M.Pd
(Anggota Panwaslih Kabupaten Padang Lawas). Pada saat Teradu menanyakan
kapan Rapat Pleno terkait dengan Kajian dugaan Pelanggaran Nomor
09/LP/PB/Kab/02.29/VII/2018 yang dibuat oleh Teradu, Sdr. Irham Habibi
Harahap, M.Pd menjawab “oh Saya dengan Sdr. Rahman Daulay SE, MM (Ketua
Panwaslih Kabupaten Padang Lawas) sudah Rapat Pleno dengan hasil bahwa
perbuatan Terlapor telah terbukti memenuhi unsur Pelanggaran;
5. Bahwa pada point 4 Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah
mengirim surat kepada Plh. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Padang Lawas dengan Nomor P-2401/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018 dan
menandatanganinya, terhadap hal tersebut Panwaslih Kabuapaten Padang
Lawas benar mengirim surat tersebut kepada KPU Kabupaten Padang Lawas,
dan Teradu yang menandatanganinya. Pengiriman surat tersebut didasari
adanya surat dari KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor 198/HK.04.2-
SD/1221/Kpu-Kab/VII/2018 perihal mohon penjelasan tertanggal 22 Juli 2018
(Bukti T-2)
6. Bahwa terkait dengan mengapa Teradu menandatangani surat tersebut, karena
pada tanggal 24 Juli Tahun 2018, Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas
atas nama Abdul Rahman Daulay tidak masuk Kantor dan keberadaanya tidak
diketahui. Selanjutnya Teradu berusaha menghubungi Handphone Abdul
Rahman Daulay namun tidak aktif, lalu Teradu bersama dengan Irham Habibi
Harahap merasa penting untuk memberikan penjelasan sebagai bentuk
tanggung jawab moral dan tanggung jawab tugas sebagai Anggota Panwaslih
Kabupaten Padang Lawas. Teradu yang merupakan Koordinator Divisi Hukum
dan Penindakan Pelanggaran bersama Irham Habibi Harahap, M.Pd (Anggota
Panwaslih Kabupaten Padang Lawas) berinisiatif mengadakan Rapat Pleno
untuk membalas surat Nomor 198/HK.04.2-SD/1221/Kpu-Kab/VII/2018
perihal mohon penjelasan tertanggal 22 Juli 2018; (Bukti T-3)
7. Bahwa penandatanganan surat Nomor P-2401/K.Panwaslih-
16/KP.01.00/07/2018 oleh Teradu adalah karena hasil dari Rapat Pleno antara
31922450, Fax. (021) 3192245,
Teradu dengan Irham Habibi Harahap, bahwa yang menandatangani surat
tersebut adalah Teradu; (Bukti T-4)
KESIMPULAN TERADU
[2.5] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari jawaban Teradu bertanggal 15 Mei 2019 yang
dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa keterangan Pengadu pada Pokoknya menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa Pengadu pada saat Panwaslih menerima laporan tertanggal 14 Juli
2018, Pengadu tidak bertindak sebagai saksi, hanya ikut mengantarkan
Ahmad Tarmizy Lubis saja;
b. Bahwa Pengadu mengetahui adanya Surat Panwaslih Kabupaten Padang
Lawas yang ketiga namun tidak dijadikan bukti dalam aduan ini;
c. Bahwa bukti Pengadu yang dilampirkan pada berkas aduan terkait dengan
kajian Pengadu mendapatkannya dari Sdr. Abdul Rahman Daulay (mantan
Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas) melalui foto dari salah satu Tim
Paslon Bupati Nomor urut (01) Pilkada Padang Lawas;
d. Bahwa Abdul Rahman Daulay mengirim foto kajian pada Tim Paslon Bupati
Nomor urut (01) yaitu Ahmad Tarmizy lubis;
e. Bahwa Paslon nomor urut (01) adalah bukan incumbent, sementara Paslon
yang terbukti itu adalah incumbent;
f. Bahwa yang menang pada pilkada Padang Lawas adalah incumbent;
g. Bahwa menurut Pengadu, Teradu melanggar Perbawaslu 17 bab V.
2. Keterangan Saksi Saudara Zul Khairy Rasoki dibawah sumpah pada Pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa apa yang diadukan oleh pengadu adalah betul;
b. Bahwa Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Padang Lawas tidak
dilaksanakan KPU Kabupaten Padang Lawas;
c. Bahwa Saksi ikut dalam Tim sukses Paslon Bupati;
d. Bahwa saksi tidak mengetahui Teradu membuat surat;
e. Bahwa Saksi mengetahui kabar pembuatan surat adalah dari kawan Saksi.
3. Keterangan Pihak Terkait Saudara Rahmat Efendi Siregar
a. Bahwa benar Pihak Terkait adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas;
b. Bahwa pada saat menangani persoalan pengiriman surat kepada KPU
Kabupaten Padang Lawas, pihak terkait belum menjadi Pengawas Pemilu
tetapi saat itu sebagai Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas;
c. Bahwa benar Pihak terkait dilantik menjadi Anggota Bawaslu Tanggal 15
Agustus 2018;
d. Bahwa benar pada tanggal 19 Juli 2018, KPU Kabupaten Padang Lawas
menerima surat dari Panwaslih yang isinya mohon menindaklanjuti temuan
ataupun Rekomendasi Panwaslih tentang Pelanggaran;
e. Bahwa setelah KPU Kabupaten Padang Lawas menerima surat dari
Panwaslih Kabupaten padang Lawas, KPU Kabupaten Padang Lawas
merapatkan dan meyurati kembali Panwaslih Kabupaten Padang Lawas yang
intinya mohon penjelasan terkait dengan surat yang dikirim dan ditanda-
tangani oleh Sdr. Abdul Rahman Daulay (Ketua Panwaslih Kabupaten
Padang Lawas) tersebut;
f. Bahwa pada tanggal 24 Juli 2019 surat tersebut dibalas oleh Panwaslih
Kabupaten Padang Lawas yang ditandatangani oleh Sdr. Ahmad Faisal
Nasution atas nama ketua;
31922450, Fax. (021) 3192245,
g. Bahwa berkas Kajian Nomor 09/LP/PB/Kab/02.29/VII/2018 yang
ditandatangani oleh Sdr. Abdul Rahman Daulay (Ketua Panwaslih
Kabupaten Padang Lawas) tidak ada di Kantor Bawaslu Kabupaten Padang
Lawas;
h. Bahwa Rekomendasi yang diterima KPU Kabupaten Padang Lawas adalah
dalam bentuk fotokopi;
i. Bahwa Rekomendasi yang dikirim oleh Panwaslih Kabupaten padang Lawas
ada yang tidak sesuai dan bertentangan dengan kesimpulan, sehingga KPU
Kabupaten Padang Lawas mengirim surat kembali kepada Panwaslih terkait
mohon penjelasan mengapa rekomendasi tidak sinkron;
j. Bahwa karena ketidaksinkronan Rekomendasi dan adanya ketidak
lengkapan Rekomendasi yang ditandatangani oleh Sdr. Abdul Rahman
Daulay adalah dasar KPU Kabupaten Padang Lawas menyurati kembali
Panwaslih Kabupaten Padang Lawas;
4. Keterangan Pihak Terkait Saudara Berlin Toga Langit Harahap pada pokonya
menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa Pihak Terkait adalah staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang
Lawas yang sebelumnya staf Sekretariat Panwaslih Kabupaten Padang
Lawas yang bertugas pada Divisi hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP);
b. Bahwa Panwas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas benar pada Tanggal 14
Juli 2018 menerima Laporan dari Sdr. Ahmad Tarmizy;
c. Bahwa setelah Panwas menerima Laporan tersebut Koordinator Divisi
Hukum dan Penindakan Pelanggaran membuat kajian dugaan pelanggaran
dengan Nomor 09/LP/PB/Kab/02.29/VII/2018;
d. Bahwa setelah Divisi HPP membuat kajian dugaan Pelanggaran maka
Kordiv. Divisi HPP menyampaikan kepada seluruh Komisioner untuk
diadakan Rapat Pleno;
e. Bahwa kajian dugaan Pelanggaran Divisi HPP menyimpulkan perbuatan
Terlapor tidak terbukti;
f. Bahwa dalam Rapat Pleno Sdr. Irham Habibi Harahap dengan Sdr. Abdul
Rahman Daulay menyimpulkan Perbuatan Terlapor Terbukti;
g. Bahwa pada tanggal 22 Juli 2018 Panwaslih menerima surat dari KPU
Kabupaten Padang Lawas perihal meminta penjelasan terkait dengan
Rekomendasi yang telah disampaikan sebelumnya;
h. Bahwa setelah surat dari KPU Kabupaten Padang Lawas diterima oleh
Panwaslih, Teradu dengan Sdr. Irham Habibi Harahap mengadakan Rapat
Pleno;
i. Bahwa setelah Rapat pleno antara Teradu dengan Sdr. Irham Habibi
Harahap, Panwaslih Kabupaten Kabupaten Padang Lawas mengirimkan
surat kembali ke KPU Kabupaten Padang Lawas perihal mohon penjelasan
terkait dengan isi Rekomendasi bukan Klarifikasi seperti yang disampaikan
oleh Pengadu;
j. Bahwa inti surat Klarifikasi yang dikirim oleh Panwaslih Kabupaten Padang
Lawas kepada KPU Kabupaten Padang Lawas adalah Laporan yang
disampaikan oleh Pelapor tertanggal 14 Juli tidak terbukti;
k. Bahwa dalam menyampaikan surat tersebut kepada KPU Kabupaten Padang
Lawas adalah dengan adanya Rapat Pleno antara Teradu dengan Sdr. Irham
Habibi harahap;
31922450, Fax. (021) 3192245,
l. Bahwa peran pihak terkait dalam penanganan pelanggaran ini adalah Staf
sekretariat bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran, dan tugasnya
memfasilitasi apa yang dibutuhkan oleh Kordiv.
5. Keterangan Teradu pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa terhadap semua Laporan yang masuk pada Divisi HPP yang telah
dibuat kajiannya dibawa pada rapat pleno oleh Ketua dan Anggota
Panwaslih Kabupaten Padang Lawas;
b. Bahwa pada Rapat Pleno terkait dengan Kajian Divisi Hukum dan
Penindakan Pelanggaran Teradu selaku Kordiv. Hukum dan Penindakan
Pelanggaran tidak diikutkan dalam Rapat Pleno tersebut;
c. Bahwa Kajian untuk Rekomendasi yang ditandatangani Sdr. Abdul Rahman
Daulay tidak ada Kajiannya di Kantor Panwaslih Kabupaten Padang Lawas
dan juga Bawaslu Kabupaten Padang Lawas;
d. Bahwa kajian Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran pada saat Rapat
Pleno sama sekali tidak digunakan;
e. Bahwa yang berwenang membuat Kajian dugaan Pelanggaran adalah Divisi
Hukum dan Penindakan Pelanggaran;
f. Bahwa sebelum membalas surat dari KPU Kabupaten Padang Lawas, Teradu
bersama-sama Sdr. Abdul Rahman Daulay (Ketua Panwaslih Kabupaten
Padang Lawas) dengan Sdr. Irham Habibi Harahap sedang mengikuti
persidangan DKPP dengan Teradu atas nama Irham Habibi Harahap pada
tanggal 23 Juli 2018 di Medan. Setelah persidangan selesai Teradu beserta
Irham Habibi Harahap menyampaikan kepada Abdul Rahman Daulay
bagaimana sikap Panwaslih Kabupaten Padang Lawas terhadap Surat dari
KPU Kabupaten Padang Lawas tentang mohon penjelasan, namun dijawab
Abdul Rahman Daulay sepakat akan membalas surat tersebut sampai di
Sibuhuan. Namun setelah di Sibuhuan Sdr. Abdul Rahman Daulay tidak
nampak dan tidak ada masuk kantor, Teradu berusaha menelepon HP Sdr.
Abdul Rahman Daulay namun tidak aktif;
g. Bahwa alasan Teradu dengan Sdr. Irham Habibi Harahap membalas surat
dari KPU Kabupaten Padang Lawas adalah karena Sdr. Abdul Rahman
Daulay (Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas) tidak ada masuk kantor
dimana sebelumnya sudah berjanji sepakat akan membalas surat tersebut;
h. Bahwa pengiriman surat tersebut adalah hasil Rapat Pleno antara Teradu
dengan Irham Habibi Harahap;
i. Bahwa penandatanganan surat yang ditandatangani oleh Teradu adalah atas
dasar adanya Rapat Pleno antara Teradu dengan Irham Habibi Harahap;
j. Bahwa Teradu bertemu dengan Abdul Rahman Daulay di Bandung, pada
saat menghadiri Rakernis Sengketa Proses yang dilaksanakan oleh Bawaslu
RI;
k. Bahwa terhadap pengiriman ketiga surat yang dikirim kepada KPU
Kabupaten Padang Lawas adalah hasil Rapat Pleno;
6. Tanggapan atas keterangan Saksi-Saksi, Pihak Terkait dan Bukti-Bukti:
a. Tanggapan atas keterangan Pengadu Pardomuan Daulay:
Bahwa dari keterangan Pengadu yang menyatakan mendapat bukti
Kajian dugaan pelanggran (Bukti-P2) dari Sdr. Abdul Rahman Daulay
(mantan Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas) yang juga calon
Pengganti Antar Waktu (PAW) Bawaslu Kabupaten Padang Lawas adalah
patut diduga pengaduan Pengadu syarat akan kepentingan PAW
Bawaslu Kabupaten Padang Lawas yaitu Sdr. Abdul Rahman Daulay;
31922450, Fax. (021) 3192245,
Bahwa bukti yang diajukan oleh Pengadu yaitu Bukti P2 (Kajian dugaan
Pelanggaran) adalah bukan kajian dari Divisi Hukum dan Penindakan
Pelanggaran Panwaslih Kabupaten Padang Lawas, namun Kajian dari
Abdul Rahman Daulay (Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas),
sementara yang berwenang membuat kajian dugaan Pelanggaran adalah
Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran;
Bahwa terhadap hal tersebut sebenarnya yang tidak profesional adalah
Abdul Rahman Daulay (Ketua Pawaslih Kabupaten Padang Lawas) yang
membuat kajian dugaan pelanggaran yang bukan wewenang Sdr. Abdul
Rahman Daulay (Ketua Panwaslih kabupaten Padang Lawas) dan
selanjutnya mengirimkan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Padang
Lawas;
Bahwa terhadap seluruh keterangan Pengadu dan juga bukti-bukti yang
diajukan, Pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduannya.
b. Tanggapan atas keterangan Saksi Saudara Zul Khairy Rasoki
Bahwa keterangan Saksi Saudara Zul Khairy Rasoki yang menyatakan
dalil yang disampaikan oleh Pengadu adalah benar, keterangan Saksi
tersebut sangat tidak berdasar dimana semua yang diketahui oleh Saksi
adalah bersumber dari kawan-kawan saksi.
c. Tanggapan atas keterangan Pihak Terkait Sdr. Rahmat Efendi Siregar
Bahwa keterangan Pihak Terkait atas nama Rahmat Efendi Siregar
bahwa pada saat menerima Rekomendasi dari Panwaslih Kabupaten
Padang Lawas, Rahmat Efendi Siregar masih sebagai Anggota KPU
Kabupaten Padang Lawas. Pihak Terkait menerangkan Rekomendasi
Nomor P-1901/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018 yang diberikan oleh
Panwaslih Kabupaten Padang Lawas adalah dalam bentuk fotokopi dan
ada ketidaksesuaian antara pertimbangan dengan kesimpulan. Hal
tersebut mengakibatkan KPU Kabupaten Padang Lawas mengirimkan
surat Nomor 198/HK.04.2-SD/1221/Kpu-Kab/VII/2018 perihal mohon
penjelasan kepada Panwaslih Kabupaten Padang Lawas;
Bahwa terhadap keterangan Pihak Terkait di atas terungkap pemberian
Rekomendasi Nomor P-1901/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018 yang
ditandatangani oleh Sdr. Abdul Rahman Daulay (Ketua Panwaslih
Kabupaten Padang Lawas) cacat prosedur, dimana dalam keterangan
Teradu pada saat Rapat Pleno pemberian Rekomendasi tersebut tidak
dilibatkan, sementara Teradu seharusnya memaparkan hasil Kajian
Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran;
d. Tanggapan atas Keterangan pihak Terkait Saudara Berlin Toga Langit
Harahap
Bahwa keterangan Pihak Terkait selaku Staf Sekretariat Divisi Hukum
dan Penindakan Pelanggaran Panwaslih Kabupaten Padang Lawas
menerangkan, kajian dugaan Pelanggaran Divisi Hukum dan
Penindakan Pelanggaran terhadap Laporan yang diterima Panwaslih
Kabupaten Padang Lawas tertanggal 14 Juli 2018 tidak terbukti, namun
tiba-tiba dalam Rapat Pleno antara Abdul Rahman Daulay (Ketua
Panwaslih Kabupaten Padang Lawas dengan Sdr. Irham Habibi Harahap
(Anggota Panwaslih Kabupaten Padang Lawas) menyebutkan perbuatan
Terlapor menjadi terbukti;
Bahwa terhadap hal tersebut di atas kajian divisi Hukum dan
Penindakan Pelanggaran tidak terbukti, namun dalam rapat Pleno
31922450, Fax. (021) 3192245,
menjadi terbukti, Teradu dalam hal ini tidak pernah dilibatkan sama
sekali oleh Sdr. Abdul Rahman Daulay (Ketua Panwaslih Kabupaten
Padang Lawas dengan Sdr. Irham Habibi Harahap (Anggota Panwaslih
Kabupaten Padang Lawas) dalam Rapat Pleno;
Bahwa pada tanggal 22 Juli 2018, Panwaslih Kabupaten Padang Lawas
menerima surat dari KPU Kabupaten Padang Lawas yaitu Surat Nomor
198/HK.04.2-SD/1221/Kpu-Kab/VII/2018 perihal mohon penjelasan.
Panwaslih Kabupaten Padang Lawas membalas surat tersebut dengan
surat Nomor P-2401/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018, perihal
penjelasan isi Rekomendasi tertanggal 24 Juli 2018;
Bahwa surat yang dikirim oleh Panwaslih Kabupaten Padang Lawas
dengan Nomor P-2401/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018, perihal
penjelasan isi rekomendasi tertanggal 24 juli 2018 yang ditandatangani
oleh Teradu karena Sdr. Abdul Rahman Daulay (Ketua Panwaslih
Kabupaten Padang Lawas) tidak masuk kantor, sehingga Teradu
bersama Irham Habibi Harahap mengadakan Rapat Pleno untuk
membalas surat Nomor 198/HK.04.2-SD/1221/Kpu-Kab/VII/2018
perihal mohon penjelasan. Terkait penandatanganan surat tersebut juga
diadakan Rapat Pleno berdasarkan Bukti Berita Acara Rapat Plenoo
Nomor 041/BA/Pleno/Panwas-16/07/2018;
Bahwa selanjutnya Teradu bersama Irham Habibi Harahap melakukan
Rapat Pleno adalah karena telah disepakati sebelumnya antara Teradu
dengan Abdul Rahman Daulaydan juga Irham Habibi Harahap, namun
Sdr. Abdul Rahman Daulay tidak hadir sehingga Teradu dan Irham
Habibi Harahap yang melakukan Rapat Pleno;
Bahwa dalam Rapat Pleno yang dilakukan oleh Teradu dengan Irham
Habibi Harahap, dan ditandatangani oleh dua orang Anggota adalah sah
dimana telah dilakukan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018
tentang Rapat Pleno;
e. Tanggapan atas Keterangan Teradu Ahmad Faisal Nasution, SH
Bahwa dalam Rapat Pleno terkait dengan Pemberian Rekomendasi
kepada KPU Kabupaten Padang Lawas Teradu tidak diikutsertakan
dalam Rapat Pleno tersebut, dimana Teradu adalah selaku Koordinator
Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran dan yang akan di Rapat
Plenokan adalah hasil dari Kajian Divisi Hukum dan Penindakan
Pelanggaran;
Bahwa terhadap tidak dilibatkannya Teradu dalam Rapat Pleno tersebut
sangat mungkin Abdul Rahman Daulay selaku Ketua Panwaslih
Kabupaten Padang Lawas pada saat itu mempunyai kepentingan
terselubung dalam pemberian Rekomendasi tersebut, karena jika Teradu
diikutkan dalam Rapat Pleno Teradu akan mempertahankan Kajiannya
yang telah dibuat oleh Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran;
Bahwa terhadap surat yang ditandatangani oleh Teradu adalah atas
dasar adanya surat KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor 198/HK.04.2-
SD/1221/Kpu-Kab/VII/2018 perihal mohon penjelasan, dan
sebelumnya telah disepakati oleh Ketua dan Anggota Panwaslih
Kabupaten Padang Lawas akan mengadakan pembahasan terkait dengan
surat KPU tersebut, namun Abdul Rahman Daulay selaku Ketua
Panwaslih Kabupaten Padang Lawas tidak masuk kantor.
7. Bahwa terhadap keseluruhan uraian di atas, Teradu dapat menyimpulkan:
31922450, Fax. (021) 3192245,
a. Bahwa aduan Pengadu tidak dapat dibuktikan oleh Pengadu;
b. Bahwa terhadap penandatangan surat yang dilakukan oleh Teradu adalah
atas dasar Rapat Pleno antara Teradu dengan Irham Habibi Harahap selaku
Anggota Panwaslih Kabupaten Padang Lawas);
c. Bahwa semua yang dilakukan oleh Teradu adalah untuk kepentingan
lembaga dan tidak ada keberpihakan kepada salah satu calon karena
perwujudan pelaksanaan tugas, kewajiban dan kewenangan.
[2.6] PETITUM TERADU
Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.7] Bukti Teradu
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Kajian Dugaan Pelanggaran Panwaslih Kabupaten Padang
Lawas Nomor: 09/LP/PB/Kab/02.29/VII/2019, tanggal 17 Juli
2018;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor:
198/HK.04.2-SD/1221/kpu-Kab/VII/2018, tanggal 22 Juli 2018;
Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Panwaslih Kabupaten Padang Lawas Nomor:
040/BA-Pleno/PANWAS-16/07/2018, tanggal 24 Juli 2018;
Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Panwaslih Kabupaten Padang Lawas Nomor:
041/BA-Pleno/PANWAS-16/07/2018, tanggal 24 Juli 2018;
Keterangan Pihak Terkait
Bawaslu Kabupaten Padang Lawas
1. Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas atas nama Rahmat Efendi Siregar
Bahwa Pihak Terkait pada saat menerima Rekomendasi dari Panwaslih
Kabupaten Padang Lawas masih menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten
Padang Lawas;
Rekomendasi Nomor P-1901/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018 yang
diberikan oleh Panwaslih Kabupaten Padang Lawas adalah dalam bentuk
fotokopi dan ada ketidaksesuaian antara pertimbangan dengan kesimpulan.
Berdasarkan hal tersebut mengakibatkan KPU Kabupaten Padang Lawas
mengirimkan surat Nomor 198/HK.04.2-SD/1221/Kpu-Kab/VII/2018 perihal
mohon penjelasan kepada Panwaslih Kabupaten Padang Lawas;
2. Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Lawas atas nama Berlin Toga Langit
Harahap
Bahwa Pihak Terkait merupakan Staf Sekretariat Divisi Hukum dan
Penindakan Pelanggaran Panwaslih Kabupaten Padang Lawas;
Bahwa kajian dugaan Pelanggaran Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran
terhadap Laporan yang diterima Panwaslih Kabupaten Padang Lawas
tertanggal 14 Juli 2018 menyatakan Laporan dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh Petahana tidak terbukti;
31922450, Fax. (021) 3192245,
Rapat Pleno antara Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas atas nama
Abdul Rahman Daulay dengan Irham Habibi Harahap selaku Anggota
Panwaslih Kabupaten Padang Lawas menyimpulkan Terlapor (Calon Petahana)
terbukti. Bahwa Pleno tersebut tidak melibatkan Teradu selaku Kordiv Hukum
dan Penindakan Pelanggaran;
Bahwa pada tanggal 22 Juli 2018, Panwaslih Kabupaten Padang Lawas
menerima surat dari KPU Kabupaten Padang Lawas yaitu Surat Nomor
198/HK.04.2-SD/1221/Kpu-Kab/VII/2018 perihal mohon penjelasan.
Kemudian Panwaslih Kabupaten Padang Lawas membalas surat tersebut
dengan surat Nomor P-2401/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018, perihal
penjelasan isi Rekomendasi tertanggal 24 Juli 2018;
Bahwa Surat Panwaslih Kabupaten Padang Lawas dengan Nomor P-
2401/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018, ditandatangani oleh Teradu karena
Abdul Rahman Daulay selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas tidak
masuk kantor, sehingga hanya Teradu dan Irham Habibi Harahap yang
melaksanakan mengadakan Rapat Pleno;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
31922450, Fax. (021) 3192245,
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada
DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas diduga melakukan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu yang merupakan Anggota Panwaslih
Kabupaten Padang Lawas Pemilihan Kepala Daerah Padang Lawas Tahun 2018,
diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran yang
dilaporkan oleh Ahmad Tarmizi Lubis. Laporan tersebut dilaporkan pada tanggal 14
Juli 2018, dengan Terlapor H. Ali Sutan Harahap Calon Bupati Nomor Urut 2 (dua)
yang juga merupakan Bupati Kabupaten Padang Lawas (Calon Petahana). Petahana
diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang Undang.
Berdasarkan Kajian dan Rapat Pleno Panwaslih Kabupaten Padang Lawas, Terlapor
H. Ali Sutan Harahap Memenuhi Unsur Pelanggaran sebagaimana laporan Pelapor.
Bahwa kemudian Panwaslih Kabupaten Padang Lawas merekomendasikan
pelanggaran administrasi pemilihan tersebut kepada KPU Kabupaten Padang Lawas
untuk diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) Undang Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang
31922450, Fax. (021) 3192245,
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang Undang. Hal tersebut sesuai dengan Surat Panwaslih Kabupaten Padang
Lawas Nomor P-1901/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018, tanggal 19 Juli 2018 yang
ditandatangani oleh Abdul Rahman Daulay selaku Ketua Panwaslih Kabupaten
Padang Lawas pada saat itu. Namun pada tanggal 24 Juli 2018, Teradu
mengatasnamakan Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas mengirimkan surat
kepada KPU Padang Lawas dengan Nomor: P-2401/K.Panwaslih-
16/KP.01.00/07/2018, yang bertentangan dengan surat sebelumnya. Berdasarkan
surat Teradu menyatakan Laporan Ahmad Tarmizi Lubis bukan merupakan
pelanggaran pemilihan. Bahwa Surat yang ditandatangani Teradu tersebut
bertentangan dengan Perbawaslu Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas
Badan Pengawas Pemilihan Umum. Seharusnya surat tersebut hanya boleh
ditandatangani oleh Ketua yaitu Abdul Rahman Daulay sebagai Ketua Panwaslih
Kabupaten Padang Lawas saat Itu. Berdasarkan fakta tersebut, jelas Teradu tidak
meminta izin atau mendapat mandat untuk menandatangani surat yang kedua,
sehingga Surat tersebut dapat dianggap ilegal dan bertentangan dengan Perbawaslu
Nomor 17 Tahun 2017. Teradu patut diduga memiliki kepentingan untuk melindungi
Calon Bupati Petahana atau diduga memiliki afiliasi politik, sehingga sengaja tidak
berkoordinasi dan bertindak sendiri-sendiri mengirimkan surat yang bertentangan
dengan keputusan Panwaslih Kabupaten Padang Lawas.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan telah menindaklanjuti Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Ahmad Tarmizi Lubis sesuai ketentuan
peraturan yang berlaku;
[4.2.1] Bahwa benar Panwaslih Kabupaten Padang Lawas pada tanggal 14 Juli 2018
menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan Pelapor Ahmad Tarmizy
Lubis dan Terlapor H. Ali Sutan Harahap. Laporan tersebut diregistrasi Panwaslih
Kabupaten Padang Lawas dengan Nomor 09/LP/PB/Kab/02.29/VII/2018.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku Teradu selaku Kordiv Hukum dan Penindakan
Pelanggaran melakukan Kajian terhadap Laporan tersebut. Berdasarkan kajian yang
dilakukan Teradu bersama Staf Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran
menyimpulkan perbuatan Terlapor H. Ali Sutan Harahap Tidak Memenuhi Unsur
Pelanggaran Pemilihan terhadap Pasal 71 ayat (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang. Terkait
dengan keputusan Panwaslih Kabupaten Padang Lawas pada tanggal 19 Juli 2019
yang menyatakan Laporan tersebut Memenuhi Unsur Pelanggaran Pasal 71 ayat (2)
dan ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang Undang, Teradu menyatakan tidak pernah dilibatkan
dalam Rapat Pleno yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Padang Lawas
atas nama Abdul Rahman Daulay dan Irham Habibi Harahap. Teradu menyatakan
sesuai mekanisme, seharusnya Teradu selaku Kordiv Hukum dan Penindakan
Pelanggaran diberikan kesempatan dalam Rapat Pleno menyampaikan Hasil Kajian
Laporan dugaan pelanggaran tersebut untuk selanjutnya dibahas. Teradu
menyatakan bahwa Kesimpulan dan Rekomendasi Laporan tersebut tidak sesuai
dengan hasil kajian yang dilakukan oleh Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran;
31922450, Fax. (021) 3192245,
[4.2.2] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu mengirim surat kepada KPU
Kabupaten Padang Lawas mengatasnamakan Ketua Panwaslih Kabuapaten Padang
Lawas pada tanggal 24 Juli 2018 yang tidak sesuai dengan prosedur dan tata naskah
dinas, Teradu membantah dalil tersebut. Bahwa benar pada tanggal 24 Juli 2018,
Teradu menandatangani Surat Panwaslih Kabupaten Padang Lawas Nomor: P-
2401/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018 atas nama Ketua Panwaslih Kabuapaten
Padang Lawas. Surat tersebut merupakan Penjelasan/Jawaban terhadap Surat KPU
Kabupaten Padang Lawas Nomor 198/HK.04.2-SD/1221/Kpu-Kab/VII/2018 perihal
Mohon Penjelasan tertanggal 22 Juli 2018. Bahwa terkait dengan mengapa Teradu
menandatangani surat tersebut, dikarenakan pada tanggal 24 Juli 2018, Ketua
Panwaslih Kabupaten Padang Lawas atas nama Abdul Rahman Daulay tidak masuk
Kantor dan keberadaanya tidak diketahui. Teradu telah berusaha menghubungi
melalui saluran Handphone Abdul Rahman Daulay namun tidak aktif. Bahwa sesuai
dengan agenda yang telah disepakati sebelumnya, Teradu bersama dengan Irham
Habibi Harahap (Anggota Panwaslih Kabupaten Padang Lawas lainnya) melaksanakan
Rapat Pleno untuk membahas Surat KPU Kabupaten Padang Lawas tersebut. Teradu
bersama Irham Habibi Harahap merasa penting untuk memberikan penjelasan sesuai
dengan permohonan KPU Kabupaten Padang Lawas. Rapat Pleno tersebut sesuai
dengan Berita Acara Pleno Panwaslih Kabupaten Padang Lawas Nomor: 040/BA-
Pleno/PANWAS-16/07/2018, tanggal 24 Juli 2018. Rapat Pleno tersebut sebagai
bentuk tanggungjawab moral dan tanggung jawab tugas sebagai Anggota Panwaslih
Kabupaten Padang Lawas. Bahwa penandatanganan surat Nomor P-
2401/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018 oleh Teradu merupakan hasil dari Rapat
Pleno antara Teradu dengan Irham Habibi Harahap sebagaimana tertuang dalam
Berita Acara Panwaslih Kabupaten Padang Lawas Nomor: 041/BA-Pleno/PANWAS-
16/07/2018, tanggal 24 Juli 2018. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu menyatakan
tidak melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang
telah didalilkan oleh Pengadu.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para Pihak, dokumen, dan bukti dalam sidang
pemeriksaan, terungkap fakta bahwa benar pada tanggal 14 Juli 2018, Panwaslih
Kabupaten Padang Lawas menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan
Pelapor Ahmad Tarmizy Lubis dan Terlapor H. Ali Sutan Harahap. Laporan tersebut
selanjutnya diregistrasi dengan Nomor 09/LP/PB/Kab/02.29/VII/2018. Terlapor H.
Ali Sutan Harahap Calon Bupati Nomor Urut 2 (dua) merupakan Bupati Kabupaten
Padang Lawas (Calon Petahana) diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2)
Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang Undang. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
bahwa terhadap laporan tersebut, Teradu selaku Kordiv Hukum dan Penindakan
Pelanggaran telah melakukan Kajian bersama Staff Divisi Hukum dan Penindakan
Pelanggaran Panwaslih Kabupaten Padang Lawas. Berdasarkan Kajian tersebut
disimpulkan bahwa laporan Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Pemilihan. Pada
tanggal 19 Juli 2019, Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas atas nama Abdul
Rahman Daulay bersama Anggota Panwaslih Kabupaten Padang Lawas atas nama
Irham Habibi Harahap melaksanakan Rapat Pleno tanpa melibatkan Teradu.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno tersebut diputuskan bahwa Laporan a quo Memenuhi
Unsur Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Terlapor melanggar ketentuan Pasal 71
ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
31922450, Fax. (021) 3192245,
Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang, untuk selanjutnya
diteruskan kepada KPU Kabupaten Padang Lawas dan direkomendasikan untuk
diberikan Sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (5) Undang Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap Surat Panwaslih
Kabupaten Padang Lawas Nomor P-1901/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018 Perihal
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 19 Juli 2018, KPU Kabupaten
Padang Lawas mengirimkan Surat Nomor: 198/HK.04.2-SD/1221/Kpu-Kab/VII/2018
perihal Mohon Penjelasan tertanggal 22 Juli 2018. Surat KPU Kabupaten Padang
Lawas tersebut mempertanyakan Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Padang Lawas,
dimana terdapat fakta bahwa Kajian Laporan tidak sesuai dengan Kesimpulan dan
Rekomendasi Laporan. Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Padang Lawas
kemudian mengagendakan Rapat Pleno untuk membahas surat KPU Kabupaten
Padang Lawas tersebut pada tanggal 24 Juli 2018. Faktanya pada tanggal 24 Juli
2018, Ketua Panwaslih Kabupaten Padang Lawas tidak masuk Kantor dan tidak
diketahui keberadaanya. Teradu bersama Anggota Panwaslih lainnya atas nama
Irham Habibi Harahap juga telah berusaha menghubungi Handphone Ketua
Panwaslih Kabupaten Padang Lawas, namun tidak aktif. Bahwa mengingat
pentingnya memberikan penjelasan sesuai dengan Surat Permohonan KPU Kabupaten
Padang Lawas tersebut, Teradu bersama Irham Habibi Harahap tetap melaksanakan
Rapat Pleno sesuai dengan agenda. Bahwa sesuai hasil Rapat Pleno diputuskan
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 09/LP/PB/Kab/02.29/VII/2018
Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Pemilihan. Hal tersebut sesuai dengan Surat
Panwaslih Kabupaten Padang Lawas Nomor: P-2401/K.Panwaslih-
16/KP.01.00/07/2018, yang ditandatangani oleh Teradu atas nama Ketua Panwaslih
Kabuapaten Padang Lawas. Terkait dengan penandatanganan surat oleh Teradu,
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan hal tesebut sesuai dengan Rapat Pleno
antara Teradu dengan Irham Habibi Harahap sebagaimana tertuang dalam Berita
Acara Panwaslih Kabupaten Padang Lawas Nomor: 041/BA-Pleno/PANWAS-
16/07/2018, tanggal 24 Juli 2018. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat
Teradu telah lalai dan tidak cermat menindaklanjuti Surat KPU Kabupaten Padang
Lawas Nomor: 198/HK.04.2-SD/1221/Kpu-Kab/VII/2018 perihal Mohon Penjelasan
tertanggal 22 Juli 2018. Tindakan Teradu juga tidak sesuai dengan Standar
Operasional Prosedur dalam menindaklanjuti surat tersebut. Surat KPU Kabupaten
Padang Lawas Nomor: 198/HK.04.2-SD/1221/Kpu-Kab/VII/2018, tanggal 22 Juli
2018 yang pada pokoknya meminta penjelasan terhadap rekomendasi yang
dikeluarkan oleh Panwaslih Kabupaten Padang Lawas, seharusnya dibahas bersama
Teradu dan Anggota Panwaslih Kabupaten Padang Lawas lainnya. Mengingat
rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslih Kabupaten Padang Lawas berakibat
atau berimplikasi terhadap pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Padang Lawas Tahun 2018, Teradu seharusnya bersikap dan bertindak profesional
sehingga tidak dipersepsi sebagai tindakan keberpihakan. Teradu selaku
Penyelenggara Pemilu wajib berpedoman pada prinsip penyelenggaraan Pemilu yang
transparan dan akuntabel serta asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu
bertindak cermat, prudent dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum dan
etika. DKPP perlu mengingatkan Teradu sebagai Pengawas Pemilu harus memiliki
komitmen tinggi dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan. Teradu harus
31922450, Fax. (021) 3192245,
menaati prosedur penanganan laporan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai Teradu terbukti
tidak teliti, tidak cermat, dan tidak menaati standar prosedur dalam menindaklanjuti
Laporan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan Pemilu. DKPP berpendapat Teradu
terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu
bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a,
Pasal 10 huruf b, Pasal 11 Huruf a, dan c, dan Pasal 15 Huruf f, g, dan h Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan
mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Ahmad Faisal Nasution selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap
Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan
Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua
Puluh Sembilan bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan Juli
tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota;
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai
Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
31922450, Fax. (021) 3192245,
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
31922450, Fax. (021) 3192245,