Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 2 Tahun 2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 03/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-01-2025
👁 31 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 371-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 2-PKE-DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut : 1. Bahwa pada tanggal 25 September 2024 Pengadu telah mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Morowali Utara; 2.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya tidak profesional karena Para Teradu diduga tidak menunjukan surat Imbauan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara terkait dengan peristiwa Pelantikan yang dilakukan oleh Petahana. Para Teradu juga diduga tidak memberikan uraian atau penjelasan atas Dasar Kajian Bawaslu Kabupaten Morowali Utara terhadap Laporan Pelanggaran Administrasi dalam proses Syarat administrasi sebagai Bakal Calon Kepala Daerah yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Morowali Utara yang meloloskan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Dr.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (2); Pasal 7 ayat (1); Pasal 6; Pasal 37 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun; Pasal 71; Pasal 22 Peraturan Bawaslu Nomor
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama Baik Teradu I Jhon Libertus Lakawa selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, Teradu II H Jasman Lamole dan Teradu III Yusri Ibrahim masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 2-PKE-DKPP/I/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 371-
P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 2-PKE-DKPP/I/2025,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Karsena Aristoteles
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kolonodale
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap :
[1.2] Teradu
1. Nama : Jhon Libertus Lakawa
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali Utara
Alamat : Jalan Poros Ganda-Ganda Kelurahan Bahoue, Kecamatan
Petasia, Kabupaten Morowali Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : H Jasman Lamole
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara
Alamat : Jalan Poros Ganda-Ganda Kelurahan Bahoue, Kecamatan
Petasia, Kabupaten Morowali Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Yusri Ibrahim
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara
Alamat : Jalan Poros Ganda-Ganda Kelurahan Bahoue, Kecamatan
Petasia, Kabupaten Morowali Utara
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III;
Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai-----------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
371-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 2-PKE-DKPP/I/2025
dengan pokok aduan sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 25 September 2024 Pengadu telah mengadukan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara pada Badan Pengawas
Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Morowali Utara;
2. Bahwa Pengadu dalam Aduan tersebut keberatan terhadap Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor 653 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Morowali Utara Tahun 2024 yang telah menetapkan pasangan Dr.dr. Delis
Julkarson Hehi, MARS dan H. Djira K, S.Pd.,M.Pd sebagai Calon Bupati Morowali
Utara Tahun 2024 karena hal tersebut telah melanggar ketentuan Perundang-
undangan yang berlaku;
3. Bahwa ketentuan peraturan Perundang-undangan yang telah dilanggar
Pasangan Calon Dr.dr. Delis Julkarson Hehi, MARS dan H. Djira K, S.Pd.,M.Pd
(Petahana) sebagaimana dimaksud dalam poin (4) yaitu: ketentuan pasal 71 ayat
(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
4. Bahwa Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor:
100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 yang mana dalam Surat Edaran
tersebut ditekankan bahwa mulai tanggal 22 Maret sampai berakhirnya masa
jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali
mendapat izin tertulis dari Mendagri;
5. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024 tersebut Pasangan Calon Dr.dr. Delis
Julkarson Hehi, MARS (Petahana) telah melaksanakan pelantikan pejabat eselon
dilingkup Pemerintahan Kabupaten Morowali Utara pada tanggal 22 Maret 2024;
a. Bahwa Pasangan Calon Dr.dr. Delis Julkarson Hehi, MARS (Petahana)
Kembali melakukan pelantikan pejabat eselon dilingkup Pemerintahan
Kabupaten Morowali Utara pada tanggal 26 Juli 2024 dengan Surat
Keputusan Bupati Kabupaten Morowali Utara Nomor 821.2/12/RHS/KEP-
B.MU/VII/2024 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Morowali Utara.
terhadap pejabat eselon yang sama dari pelantikan yang dilakukan
sebelumnya pada tanggal 22 Maret 2024 tanpa melakukan pembatalan
pelantikan sebelumnya.
6. Bahwa pasangan Calon Dr.dr. Delis Julkarson Hehi, MARS dan H. Djira K,
S.Pd.,M.Pd (Petahana) pasca terbit nya surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024, tidak melakuan
pembatalan pelantikan yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024
oleh pasangan Calon Dr.dr. Delis Julkarson Hehi, MARS dan H. Djira K,
S.Pd.,M.Pd (petahana) yang pada saat itu masih menjabat sebagai Bupati dan
Wakil Bupati Definitif;
7. Bahwa sampai pada laporan pengaduan ini Pengadu buat, Pemerintah Daerah
Kabupaten Morowali Utara tidak dapat menunjukan Surat Persetujuan dari
Kementrian Dalam Negeri terkait peristiwa pelantikan tersebut diatas;
8. Bahwa Ketika Pengadu memasukan laporan terkait Pelanggaran yang menjadi
pokok aduan ini, Pengadu mempertanyakan kepada Badan Pengawas Pemilihan
Umum (BAWASLU) Kabupaten Morowali Utara, apakah sudah memberikan surat
himbauan ataupun teguran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali
Utara terkait peristiwa pelantikan tersebut dan dijawab “sudah“ oleh Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Morowali Utara atas
nama JOHN LIBERTUS LAKAWA, kemudian Pengadu meminta kepada pihak
Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Morowali Utara
untuk memperlihatkan Salinan surat Himbauan tersebut, namun tidak di
penuhi dan tidak dapat menunjukan surat tersebut;
9. Bahwa untuk meneguhkan laporan Pengadu di Badan Pengawas Pemilihan
Umum (BAWASLU) Kabupaten Morowali Utara diatas maka dalam Laporan
tersebut kami telah mengutip Yurisprudensi terkait sengketa penggantian
pejabat yang dapat dijadikan pedoman yaitu: Putusan Mahkamah Agung Nomor
570 K/TUN/PILKADA/ 2016 yang dibacakan tanggal 4 Januari 2017 terhadap
Kasasi yang dilakukan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo
atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor
16/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS tanggal 1 Desember 2016. Yang pokoknya
menyatakan bahwa begitu Tindakan dilakukan maka konsekuensinya lahir dan
berakibat hukum. Walaupun dicabut Kembali akibat hukumnya telah ada dalam
rentang waktu tertentu. Karena itu pelanggaran sudah terjadi dan tidak dapat
dihapus karena dicabut dan Calon Petahana Tidak Memenuhi Syarat;
10. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Morowali
Utara tertanggal 02 Oktober 2024 mengeluarkan Surat Pemeritahuan tentang
Status Laporan dari saya dengan Status Laporan Tidak ditindak lanjuti dengan
alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan; tanpa sama
sekali memberikan uraian dan penjelasan atas dasar kajian dari BAWASLU
Kabupaten Morowali Utara jika laporan pelanggaran administrasi yang telah
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara
dengan meloloskan pasangan Calon Dr.dr. Delis Julkarson Hehi, MARS dan H.
Djira K, S.Pd.,M.Pd ( petahana )sebagai salah satu Peserta dalam Pemilihan
Kepala Daerah Kabupaten Morowali Utara periode 2024 – 2029 bukanlah sebuah
Pelanggaran Administratif dalam proses syarat administrasi sebagai Bakal Calon
Kepala Daerah;
11. Bahwa Tindakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten
Morowali Utara yang tidak menindaklanjuti laporan Pengadu dengan alasan
tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan adalah dapat dikualifikasi
sebagai tindakan Pelanggaran Kode Etik terkait Pelaksanaan Prinsip
Berkepastian Hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi yang melekat pada
Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Morowali Utara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
12. Bahwa hal tersebut sangatlah terang dan jelas melanggar ketentuan peraturan
Perundang-undangan yang terdapat dalam pasal 71 ayat (5) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Kutipan Link Berita Morut Pos tertanggal 19 September 2024;
2. P-2 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 653 Tahun
2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Morowali Utara Tahun 2024;
3. P-3 Surat Keputusan Bupati Nomor: 821.2/11/RHS/KEP-
B.MU/III/2024 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara
Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Morowali Utara;
4. P-4 Surat Keputusan Bupati Nomor: 821.2/12/RHS/KEP-
B.MU/VII/2024 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara
Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Morowali Utara;
5. P-5 Surat Undangan Nomor: 005/04/B.MU/III/2024 Pelantikan
Eselon yang dilakukan Bupati Dr.dr. Delis Julkarson Hehi,
MARS (Petahana) tertanggal 22 Maret 2024;
6. P-6 Surat Undangan Nomor: 005/320/B.MU/VII/2024 Pelantikan
Eselon yang dilakukan Bupati Dr.dr. Delis Julkarson Hehi,
MARS (Petahana) tertanggal 26 Juli 2024;
7. P-7 Surat Pengaduan Nomor: 001/LLOP/SLP/IX/2024 ke
Bawaslu Kabupaten Morowali Utara;
8. P-8 Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan yang
dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Morowali Utara;
9. P-9 Video rekaman pelantikan tertanggal 22 Maret 2024;
10. P-10 Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor
100.2.1.3/1575/SJ.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 23 Januari 2025, Pengadu
menghadirkan saksi atas nama Heandly Mangkali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa saksi merupakan jurnalis yang menulis berita tentang proses pelantikan
di Pemerintahan Kabupaten Morowali Utara tanggal 22 Maret 2024 kemudian
tanggal 26 Juli 2024;
2. Saksi menerangkan bahwa BKPSDM dalam melakukan assesment terhadap
pegawai bahwa ada yang tidak dilakukan assesment namun dilantik;
3. Bahwa saksi mengetahui ada laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten
Morowali Utara;
4. Bahwa menurut saksi pelantikan yang dilakukan tanggal 22 Maret 2024 dalam
pemberitaan kami telah melanggar Pasal 71 ayat (2) karena dilakukan di masa
enam bulan;
5. Saksi menerangkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Teradu I in casu
Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali Utara. Koordinasi tersebut pada intinya
Teradu I menyampaikan bahwa yang berhak bertanya adalah Pelapor in casu
Pengadu. Sedangkan media tidak diberikan akses untuk mendapatkan informasi
tentang penanganan Bawaslu terhadap pelantikan 22 Maret 2024. Menurut
saksi bahwa pelantikan tersebut tidak ada pembatalan yang dilakukan Bupati
Kabupaten Morowali Utara. Saksi juga menambahkan bahwa tidak adanya
pembatalan pelantikan karena tidak pernah disampaikan ke publik;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu menyampaikan jawaban secara bersama-sama dalam sidang
pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2025 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu menolak dengan tegas terhadap dalil Pengadu yang
menyatakan Pengadu mengadukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Morowali Utara kepada Teradu yang keberatan terkait dengan Surat keputusan
KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor 653 tentang Penetapan pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2024 yang menetapkan
Pasangan Calon Dr dr Delis Julkarson Hehi, MARS dan H. Djira K, S.Pd.,M.Pd
yang merupakan Petahana melanggar ketentuan Perundangan-Undangan yang
berlaku, Teradu Menjawab sebagai berikut:
1.1. Bahwa teradu I sampai dengan Teradu III telah melakukan pengawasan
pada Tahapan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
kabupaten Morowali Utara sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor 049/LHP/PM.01.01/VIII/2024 tanggal 29 Agustus
2024 yang pada pokoknya berkas pendaftar sesuai dengan ketentuan
dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3).
(Bukti T-01)
1.2. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu III secara kelembagaan telah
melakukan pencegahan selama tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Morowali Utara antara lain sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 26 Maret Tahun 2024 Teradu I sampai dengan
Teradu III menyampaikan Imbauan melalui surat nomor 021 /
PW.00.01/K.ST.07/03/2024 kepada Bupati Morowali Utara untuk
tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; ( Bukti T-02)
b. Bahwa selanjutnya para Teradu I sampai dengan Teradu III kembali
menyampaikan Imbauan pada tanggal 25 Agustus Tahun 2024 melalui
surat Nomor 055/PW.00.01/K.ST.07/9/2024, kepada KPU Kabupaten
Morowali Utara yang pada pokoknya adalah : ( Bukti T-03)
1. Kepatuhan terhadap Peraturan dan Ketentuan, Bawaslu
Kabupaten Morowali Utara mengingatkan pentingnya bagi KPU
Kabupaten Morowali Utara untuk menjalankan seluruh tahapan
pencalonan sesuai dengan undang-undang pemilihan, peraturan
kpu, serta ketentuan hukum lainnya yang berlaku. Pelaksanaan
tahapan pencalonan harus dilakukan dengan teliti untuk
menghindari adanya pelanggaran hukum,
2. Validasi dan verifikasi berkas pencalonan, dalam menerima dan
memverifikasi berkas pencalonan yang diajukan oleh partai politik,
KPU Kabupaten Morowali Utara diharapkan untuk memastikan
bahwa seluruh persayaratan calon telah terpenuhi. Proses
verifikasi harus dilakukan dengan objektif, transparan dan tidak
memihak,
3. Netralitas dan transparansi dalam proses pencalonan, setiap
keputusan dan tindakan yang diambil harus didasarkan pada
prinsip keadilan dan transparansi, serta dilaksanakan tanpa
tekanan dari pihak manapun,
4. Penyampaian informasi kepada publik, KPU Kabupaten Morowali
Utara diharapkan untuk memberikan informasi yang jelas dantepat
waktu kepada publik mengenai tahapan pencalonan, persyaratan
pencalonan, dan daftar calon yang diusulkan oleh pertain politik.
Ini penting untuk memastikan partisipasi masyarakat dan
menghindari terjadinya disinformasi dan
5. Membuka layanan helpdesk pencalonan untuk memberikan
layanan kepada bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang
diusung oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu.
c. Bahwa selanjutnya para Teradu I sampai dengan Teradu III Kembali
lagi menyampaikan Imbauan pada tanggal 19 September Tahun 2024
melalui surat Nomor 062.a/PW.00.01/K.ST.07/9/2024 kepada para
KPU Kabupaten Morowali Utara yang pada pokoknya dalam penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; (Bukti T-04)
d. Bahwa oleh karena sebagaimana telah diuraiakan di atas, para Teradu
telah melaksanakan fungsi Pengawasan, Pencegahan pada tahapan
Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Morowali Utara.
2. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas terhadap dalil Pengadu yang
menyatakan Para Teradu tidak menunjukan surat Imbauan kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten Morowali Utara terkait dengan peristiwa Pelantikan yang di
lakukan oleh Petahana, Teradu menjawab sebagai berikut:
2.1. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu III secara kelembagaan telah
mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 021/PW.00.01/K.ST.07/03/2024
Tanggal 26 Maret 2024 yang pada pokoknya mengimbau kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara untuk tidak melakukan
Penggantian Pejabat 6 (enam) Bulan sampai Pentepan Pasangan Calon;
(Vide Bukti T-2)
2.2. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu III secara kelembagaan dalam
mengelurkan Informasi yang berkaitan dengan Produk Hukum Bawaslu
Kabupaten Morowali Utara Pasal 16 ayat (1) huruf b Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Menyatakan PPID wajib menyediakan setiap
saat Informasi yang berkaitan dengan kelembagaan, paling sedikit terdiri
atas: produk hukum Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota beserta pertimbangan dan Dokumen pendukungnya;.
Pemohon harus bermohon sesuai dengan mekanisme pada PPID Bawaslu
Kabupaten Morowali Utara.
3. Bahwa Para Teradu I sampai dengan Teradu III menolak dengan tegas terhadap
dalil Pengadu yang menyatakan para Teradu tidak memberikan uraian atau
penjelasan atas Dasar Kajian Bawaslu Kabupaten Morowali Utara terhadap
Laporan Pelanggaran Administrasi dalam proses Syarat administrasi sebagai
Bakal Calon Kepala Daerah yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Morowali Utara
yang meloloskan Pasangan Calon Nomor urut 2 Dr dr Delis Julkarson Hehi, MARS
dan H. Djira K, S.Pd.,M.Pd yang di adukan oleh Pengadu dengan alasan Status
Laporan tidak memenuhi Unsur-Unsur Pelanggaran Pemilihan , Teradu menjawab
sebagai berikut:
3.1. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu III secara kelembagaan telah
menerima Laporan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/26.13/IX/2024
Tanggal 28 Oktober 2024, telah melakukan Proses Penangan Pelanggaran
sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Walikota; (Bukti T-05)
3.2. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf a Peraturan
Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Walikota Menyatakan : Setelah Laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 disampaikan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
atau Panwaslu Kecamatan membuat tanda bukti penyampaian Laporan
sebanyak 2 (dua) rangkap sesuai dengan Formulir Model A.3 terdiri atas: a. 1
(satu) rangkap diserahkan kepada pelapor, Bahwa Teradu I sampai dengan
Teradu III secara kelembagaan telah Mengeluarkan Tanda Terima Penerimaan
Laporan Nomor 001/LP/PB/Kab/26.13/9/2024 Tanggal 28 September 2024
dan memberikan kepada Pelapor ; (Bukti T-6)
3.3. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Perbawaslu
8 Tahun 2020 tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota,
menyatakan : Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di
Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagai
pemberitahuan mengenai status penanganan Laporan atau Temuan yang
dituangkan dalam Formulir Model A.17, Teradu I sampai Dengan Teradu III
secara kelembagaan telah mengelurakan Status Laporan Tanggal 2 Oktober
2024 ; (Bukti T-7)
3.4. Bahwa para Teradu I sampai dengan Teradu III menjelaskan terkait dengan
Kajian Dugaan Pelanggaran merupakan informasi yang di kecualikan
sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
0149/Bawaslu/H2PI/XI/2020 tentang Informasi Penangan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wai Kota Yang di kecualikan; (Bukti T-8)
4. Bahwa Para Teradu I sampai dengan Teradu III menolak dengan tegas terhadap
dalil Pengadu yang menyatakan tidak menindaklajuti Laporan Pengadu dengan
alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan, Teradu menjawab
sebagai berikut:
4.1. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat
(4) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penangan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota, Para teradu menerima
Formulir Laporan Nomor 001/LP/PB/KAB/26.13/9/2024 tanggal 25
September 2024 dan Perbaikan Laporan tanggal 28 September 2024 yang
dilaporkan oleh Karsena Aristoteles yang pada pokoknya menyatakan
bahwa keberatan terhadap Surat Keputusan KPU Kab. Morowali Utara
Nomor 653 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Morowali Utara dimana menetapakan Pasangan Calon Dr dr
Delis Julkarson Hehi, MARS dan H. Djira K, S.Pd., M.Pd selaku Petahana
yang melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
yang melakukan penggantian pejabat pada Tanggal 22 Maret 2024. (Bukti
T-9)
4.2. Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Walikota melakukan Kajian Awal untuk keterpenuhan syarat Fomal dan
Materil; (Bukti T-10)
4.3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Morowali Utara menindaklanjuti laporan
tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor
Tanggal 2 Oktober 2024 sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Walikota yang pada pokoknya laporan tersebut ditindaklajuti untuk
dilakukan Registrasi; (Bukti T-11)
4.4. Bahwa berdasarkan kententuan Pasal 22 Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Walikota Teradu I sampai dengan Teradu III melakukan penanganan
Pelanggaran terhadap Laporan yang disampaikan oleh Karsena
Aristoteles;
4.5. Berdasarkan Ketentuan Pasal 26 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota,
Para Teradu melakukan Klarifikasi yang merupakan proses Pengkajian
Laporan tersebut berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi terhadap
Terlapor KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor
068/PW.00.01/K.ST.07/10/2024 Tanggal 30 September 2024 dengan
menghadirkan terlapor secara langsung; (Bukti T-12)
4.6. Bahwa para Teradu I sampai dengan Teradu III melakukan kajian Dugaan
pelanggaran terhadap Laporan yang di sampaiakan oleh Karsena
Aristoteles sebagai Pelapor; (Bukti T-13)
4.7. Bahwa Teradu I sampai Dengan Teradu III secara kelembagaan telah
mengeluarkan Status Laporan Tanggal 2 Oktober 2024 dan memberikan
mengumumkan pada Papan Informasi Bawaslu Kabupaten Morowali
Utara serta telah menyampaikan kepada Pelapor terkait dengan Status
Laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 yang menyatakan : Status penanganan pelanggaran
wajib diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu
Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu
Kecamatan sebagaipemberitahuan mengenai status penanganan Laporan
atau Temuan yang dituangkan dalam Formulir Model A.17; (Bukti T-14)
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan alasan-alasan dalam jawaban yang telah di uraikan tersebut di atas,
mohon kiranya Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia memutus sebagai berikut :
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I John Libertus Lakawa selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, Teradu II Drs H
Jasman Lamole, MAP, dan Teradu III Yusri Ibrahim masing-masing selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara terhitung sejak Putusan dibacakan;
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-15, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Laporan Hasil Pengawasan Nomor
049/LHP/PM.01.01/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024;
2. T-2 Imbauan Nomor 021/PW/00.01/K.ST.07/03/2024 Tanggal 26
Maret 2024;
3. T-3 Surat Imbauan Nomor 055/PW.00.01/K.ST.07/9/2024
tanggal 25 Agustus 2024;
4. T-4 Surat Imbauan Nomor 62.a/PW.00.01/K.ST.07/9/2024
tanggal 19 September 2024;
5. T-5 Surat Imbauan Nomor 021/PW.00.01/K.ST.07/03/2024
tanggal 26 Maret 2024;
6. T-6 Formulir Laporan Nomor
001/Reg/LP/PB/Kab/26.13/IX/2024 tanggal 28 Oktober
2024 dan Nomor Penerimaan Laporan Nomor
01/LP/PB/KAB/26.13/9/2024 tanggal 28 September 2024;
7. T-7 Nomor Penerimaan Laporan Nomor
01/LP/PB/KAB/26.13/9/2024 tanggal 25 September 2024;
8. T-8 Status Laporan tanggal 2 Oktober 2024;
9. T-9 Surat Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/2020 tentang Informasi
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota yang di Kecualikan;
10. T-10 Formulir Laporan Nomor
001/Reg/LP/PB/Kab/26.13/IX/2024 tanggal 28 oktober
2024 dan Nomor Penerimaan Laporan Nomor
01/LP/PB/KAB/26.13/9/2024 Tanggal 28 September 2024;
11. T-11 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran;
12. T-12 Berita Acara Pleno Nomor 066/RT.02/K.ST.07/10/2024
tanggal 2 Oktober 2024;
13. T-13 Surat Undangan Klarifikasi Nomor
068/PW00.01/K.ST.07/10/2024 tanggal 30 September 2024;
14. T-14 Kajian Dugaan Pelanggaran;
15. T-15 Status laporan tanggal 2 Oktober 2024.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 23
Januari 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.8.1] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Morowali Utara
1. Bahwa pada tanggal 14 September 2024, KPU Kabupaten Morowali Utara telah
menerbitkan BA Nomor 201/PL.02.2-BA/7212/2/2024 dan BA Nomor
202/PL.02.2-BA/7212/2/2024 tentang Penelitian persyaratan administrasi
hasil perbaikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun
2024 yang pada intinya menerangkat bahwa kedua pasangan calon yang
mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Morowali
Utara telah memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan. (Bukti: PT.KPU-01);
2. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Morowali Utara mengumumkan pasangan
calon yang telah memenuhi syarat sejak tanggal 13 September 2024 dan
membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan
sampai dengan tanggal 18 September 2024, sebagaimana ketentuan lampiran I
angka 3 huruf G dam H PKPU nomor 8 Thun 2024 tentang Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota;
3. Bahwa pada tanggal 19 September 2024 KPU Kabupaten Morowali Utara
menerima tanggapan masyarakat dari Pengadu yang juga merupakan LO
Pasangan Calon Nomor Urut I (Bukti: PT.KPU-02);
4. Bahwa KPU Kabupaten Morowali Utara menindaklanjuti tanggapan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada angka 3 dengan melakukan klarifikasi terhadap
Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara dalam hal ini dihadiri oleh
kepada BKPSDM Kabupaten Morowali Utara yang pada intinya memberikan
keterangan bahwa pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024 telah dibatalkan dan
pelantikan pada tanggal 26 Juli 2024 telah mendapatkan ijin Menteri Dalam
Negeri. (Bukti: PT.KPU-03);
5. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024, KPU Kabupaten Morowali Utara
menerbitkan Surat Keputusan Nomor 653 tahun 2024 tentang penetapan
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2024 dan
selanjutnya melakukan pengundian nomor urut pada tanggal 23 September
2024; (Bukti: PT.KPU-04);
6. Bahwa pada tanggal 30 September 2024 KPU Kabupaten Morowali Utara
menerima panggilan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Morowali Utara dan
selanjutnya Bawaslu Kabupaten Morowali Utara mengumumkan status laporan
Nomor: 001/LP/PB/Kab/26.13/9/2024 tidak ditindak lanjuti, karena
Laporan/temuan tidak terbukti sebagai unsur-unsur Pelanggaran Pemilihan;
(Bukti: PT.KPU-05);
7. Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2024 KPU Kabupaten Morowali utara menghadiri
sidang dari PTUN Palu terkait gugatan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Morowali Utara nomor urut 1 (satu) terkait keputusan KPU Kabupaten Morowali
Utara Nomor 653 tahun 2024 tentang penetapan pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2024 dan PTUN Palu menetapkan bahwa
gugatan Nomor: 66/PEN-DIS/2024/PTUN.PL tidak dapat diterima;
(Bukti: PT.KPU-06)
[2.8.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
1. Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran yang dilaksanakan oleh Bawaslu
Morowali Utara, terdapat koordinasi yang dilakukan oleh Para Teradu kepada
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang salah satunya saat penerimaan Laporan,
Pihak Terkait menyampaikan kepada Para Teradu untuk diberi kesempatan
kepada Pelapor untuk melakukan perbaikan dan dilaksanakan oleh Para Teradu
sehingga pada tanggal 28 September 2024 Pelapor telah menyampaikan Laporan
kepada Bawaslu Morowali Utara.
2. Bahwa dalam penanganan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang
Pilkada, Pihak Terkait menyampaikan pertimbangan kalau Bawaslu merujuk
pada Putusan PT TUN Makassar Nomor 2/G/Pilkada/2020/PTTUN Mks terkait
Pembatalan Salah Satu Calon Kepala Daerah Pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Banggai Tahun 2020 yang kemudian Pengadilan diperintahkan
untuk direhabilitasi dan ditetapkan kembali sebagai Calon, yang secara kasus
hampir sama dengan di Kabupaten Morowali Utara Tahun 2024 misalnya dari
kronologis penertiban dokumen, sehingga pada kajian akhir penanganan
pelanggaran hal tersebut banyak dimasukkan oleh Para Teradu. (Bukti PT-01)
3. Bahwa secara Nasional Pihak Terkait, Para Teradu dan seluruh Bawaslu di
daerah telah diarahkan oleh Bawaslu RI terkait penanganan pelangggaran Pasal
71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada, memedomani Surat Edaran Nomor 96
Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan
Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas
Pengawas Pemilu/Pemilihan. (Bukti PT-02);
4. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024, Pihak Terkait menyampaikan kepada Ketua
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah untuk menyampaikan
imbauan terkait Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada, yang kemudian
ditindaklanjuti oleh Para Teradu melalui Surat Nomor 021/
PW.00.01/K.ST.07/03/2024 tertanggal 26 Maret 2024 yang ditujukan kepada
Bupati Morowali Utara untuk tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
5. Bahwa menurut Pihak Terkait merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, tanggal penetapan
calon adalah 22 September 2024 dan jika dihubungan pada ketentuan Pasal 71
ayat (2) Undang-Undang Pilkada, maka jika ditarik mundur waktu 6 bulan,
pelanggaran pengganti pejabat dimulai pada 22 Maret 2024, yang hal ini juga
sejalan dengan Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Perihal Kewenangan
Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek
Kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024. (Bukti PT-03);
6. Bahwa Pihak Terkait menerima laporan/konsultasi dari Para Teradu terkait hasil
pemeriksaan penanganan pelanggaran yakni fakta pelantikan yang dilakukan
Bupati Morowali Utara pada 22 Maret 2024, telah dibatalkan pada 05 April 2024,
sehingga Para Teradu menilai tidak terbukti adanya pelanggaran karena adanya
pembatalan keputusan terkait penggantian pejabat dan belum terpenuhi seluruh
unsur pelantikan dengan merujuk pada Putusan PT TUN Makassar Nomor 2
Tahun 2020 dan Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017 diantaranya selain
pengangkatan sumpah janji, harus ada serah terima, surat pernyataan aktif
melaksanakan tugas dan surat pernyataan menduduki jabatan (Bersifat
Komulatif), yang pada proses penanganan pelanggaran ditemui fakta belum di
terbitkan dan ditandatangani dokumen dimaksud;
7. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menerima Tembusan Surat Gubernur
Sulawesi Tengah Nomor 800.1.3.3/1094/Ro/Hukum tertanggal 17 September
2024 Perihal Penjelasan Pelaksanaan Pelantikan Pejabat tanggal 22 Maret 2024
dan telah dilakukan pembatalan, yang pada pokoknya pengangkatan dan
pelantikan Pejabat oleh Walikota Palu, Bupati Poso dan Bupati Morowali Utara
yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024 telah dicabut dengan Keputusan
Walikota Palu, Bupati Poso dan Bupati Morowali Utara pada tanggal 05 April
2024 sehingga pengangkatan dan pelantikan tersebut dinyatakan tidak berlaku,
serta Permohonan Walikota Palu, Bupati Poso dan Bupati Morowali Utara untuk
melakukan pengangkatan dan pelantikan kembali telah mendapat persetujuan
dari Mendagri. (Bukti PT-04).
[2.8.3] Nimrod Adon Tandi selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Morowali Utara
Kronologis Usulan Pengangkatan JPT Pratama (uji Kompetensi/Jobfit) dalam rangka
rotasi/mutasi (Sijapti) Nomor : 800/01.1/BKPSDM/I/2025
I. Tahap I
1. Surat Pengantar/Usulan untuk Nomor :
Pelaksanaan Uji Kompetensi ke Komisi 800/002/BKPSDM/I/2024
Aparatur Sipil Negara (KASN) yang di Tanggal 24 Januari 2024
input dalam SIJAPTI (Sistem
Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi)
yang di tanda tangani oleh Kepala
Daerah/Bupati;
2. Data diverifikasi oleh KASN dengan adanya Nomor surat :
Surat Rekomendasi Rencana Evalusi B-836/JP.00.01/03/2024 tanggal
Kinerja dan Uji Kompetensi PPT Pratama di 04 Maret 2024
Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Morowali Utara;
3. Surat Pengantar/Usulan kepada Nomor :
Gubernur Perihal Permintaan Panitia 800/111/BKPSDM/III/2024
seleksi JPT Pratama (Uji kompetensi) yang tanggal 05 Maret 2024
di tanda tangani oleh Kepala
Daerah/Bupati;
4. Surat Permintaan Tenaga Asseccor kepada Nomor :
Kepala BKD Provinsi Sulawesi Tengah 800/110/BKPSDM/III/2024
yang di tanda tangani oleh Kepala Tanggal 05 Maret 2024
Daerah/Bupati; point 2 s/d 4 Biodata/CV
di input kedalam SIJAPTI (Sistem
Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi);
5. Surat Permintaan menjadi Panitia Seleksi Nomor :
JPT Pratama (Uji kompetensi) ke 800/002/BKPSDM/III/2024
UNIVERSITAS/Perguruan Tinggi yang di Tanggal 07 Maret 2024
tanda tangani oleh Kepala Daerah/Bupati;
6. Proses/tahapan Seleksi Uji Kompetensi; Tanggal 13 s/d 15 Maret 2024
7. Hasil Seleksi/BERITA ACARA UJI 1. Nomor : 02 /PANSEL_JPTP/ III
KOMPETENSI yang ditanda tangani oleh /2024Tanggal 13 Maret 2024
PANSEL di dinput ke dalam SIJAPTI Perihal : Berita Acara Rekam
(Sistem Pengangkatan Jabatan Pimpinan Jejak Peserta Seleksi Uji
Tinggi); Kompetensi (Jobfit) Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama Di
Lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Morowali
Utara
2. Nomor : 03 /PANSEL_JPTP/ III
/2024 tanggal, 14 Maret 2024
Perihal : Berita Acara Asesment
Kompetensi Peserta Seleksi Uji
Kompetensi (Jobfit) Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama Di
Lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Morowali
Utara
3. Nomor : 04 /PANSEL_JPTP/ III
/2024 Tanggal 15 Maret 2024
Perihal : Berita Acara
Wawancara Peserta Seleksi Uji
Kompetensi (Jobfit) Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama Di
Lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Morowali
Utara
4. Nomor : Nomor : 05
/PANSEL_JPTP/III/2024
Tanggal 15 Maret 2024 Perihal
: Berita Acara Penetapan
Rekomendasi Peserta Seleksi
Uji Kompetensi (Jobfit) Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama Di
Lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Morowali
Utara
8. Surat/Laporan HASIL UJI KOMPETENSI Nomor :
yang di input kedalam SIJAPTI yang di 800/06/BKPSDM/III/2024
tanda tangani oleh Kepala Daerah/Bupati; Tanggal 20 Maret 2024
9. Data diverifikasi oleh KASN dengan adanya Nomor Surat :
Surat Rekomendasi Hasil Uji B1203/JP.00.01/03/2024
Kompetensi dalam Rangka Tanggal 26 Maret 2024
Mutasi/Rotasi PPT Pratama di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Morrowali Utara (REKOMENDASI untuk
pelaksanaan pelantikan/sumpah janji
Jabatan)
Kronologis Usulan Pengangkatan JPT Pratama dalam rangka rotasi/mutasi yang di
input ke dalam (SIOLA)
II. Proses Tahap II
1. Pembatalan Surat Keputusan Bupati Nomor :
Morowali Utara; 821.168.2/BKPSDM/IV/2024
Tanggal 05 April 2024
2. Surat Pengantar/Usulan Penggantian Nomor :
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, 800/171/BKPSDM/IV/2024
Administrator dan Jabatan Pengawas Tanggal 05 April 2024
kepada GUBERNUR yang di input kedalam
SIOLA (Sistem Informasi Online Layanan
Administrasi) dan di tandangi Bupati;
3. Surat Pengantar/Usulan Penggantian Nomor : 800/112/BKD tanggal 17
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, April 2024
Administrator dan Jabatan Pengawas
kepada MENDAGRI yang di input kedalam
SIOLA dan di tandangi Gubernur;
4. Hasil Seleksi/BERITA ACARA UJI 1. Nomor : 02 /PANSEL_JPTP/ III
KOMPETENSI yang ditanda tangani oleh /2024Tanggal 13 Maret 2024
PANSEL yang diinput ke dalam SIOLA; Perihal : Berita Acara Rekam
Jejak Peserta Seleksi Uji
Kompetensi (Jobfit) Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama Di
Lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Morowali
Utara
2. Nomor : 03 /PANSEL_JPTP/ III
/2024 tanggal, 14 Maret 2024
Perihal : Berita Acara Asesment
Kompetensi Peserta Seleksi Uji
Kompetensi (Jobfit) Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama Di
Lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Morowali
Utara
3. Nomor : 04 /PANSEL_JPTP/ III
/2024 Tanggal 15 Maret 2024
Perihal : Berita Acara
Wawancara Peserta Seleksi Uji
Kompetensi (Jobfit) Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama Di
Lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Morowali
Utara
4. Nomor : Nomor : 05
/PANSEL_JPTP/III/2024
Tanggal 15 Maret 2024 Perihal
: Berita Acara Penetapan
Rekomendasi Peserta Seleksi
Uji Kompetensi (Jobfit) Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama Di
Lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Morowali
Utara
5. BERITA ACARA BAPERJAKAT yang 800/219.1/Baperjakat/III/2024
diinput ke dalam SIOLA dan di tanda Tanggal 18 Maret 2024
tangani oleh TIM PENILAI
KINERJA/BAPERJAKAT lingkup
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara;
6. USUL ROTASI/MUTASI JABATAN yang di Nomor:
input ke dalam SIOLA dan di tanda tangani 800/230/BKPSDM/III/2024
oleh TIM PENILAI KINERJA/BAPERJAKAT Tanggal 19 Maret 2024
lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali
Utara;
7. Data diverifikasi oleh SIOLA dan di tanda 1. Nomor : 100.2.2.6/3812/OTDA
tangani oleh MENTERI/DIRGEN OTDA Tanggal 22 Mei 2024 Perihal
dengan adanya Surat Persetujuan Persetujuan Pengangkatan dan
Pengangkatan Dan Pelantikan Pejabat Pelantikan Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Pajabat
Administrator Dan Jabatan Pengawas di Pengawas di Lingkungan
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemerintah Daerah Kabupaten
Morowali Utara (untuk pelaksanaan Morowali Utara
pelantikan/sumpah janji Jabatan) 2. Nomor : 100.2.1.3/3163/OTDA
Tanggal 12 Juli 2024 Perihal
Persetujuan Pengangkatan dan
Pelantikan Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten
Morowali Utara
[2.8.4] Gatot Susilo Eko Budiyanto selaku ASN di Pemerintahan Daerah Kabupaten
Morowali Utara
1. Bahwa Pihak Terkait selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah
Pemerintahan Kabupaten Morowali Utara yang dilantik pada tanggal 22 Maret
2024 dan 26 Juli 2024;
2. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan pelantikan tanggal 22 Maret 2024 dirinya
menerima SK tanggal 21 Maret 2024;
3. Bahwa Pihak Terkait baru melihat SK pembatalan pengukuhan dan pelantikan
tertanggal 22 Maret 2024;
[2.8.5] Abd Rauf selaku ASN di Pemerintahan Daerah Kabupaten Morowali Utara
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan kejadian pelantikan tanggal 22 Maret 2024.
Pihak Terkait mengetahui dengan menonton live di Facebook. Menurut Pihak
Terkait bahwa ada dugaan pemalsuan dokumen. Selain itu, Pihak Terkait juga
menyampaikan tidak ada SK tanggal 21 Maret 2024 yang ada tanggal 22 Maret
2024;
2. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan agar dapat dikesampingkan dirinya sebagai
PNS di Kabupaten Morowali Utara untuk dapat menyampaikan pendapat dalam
sidang a quo ini;
3. Menurut Pihak Terkait bahwa pelantikan tanggal 22 Maret 2024 diubah
tanggalnya menjadi tanggal 21 Maret 2024. Pihak Terkait juga menyampaikan
bahwa dalam video yang beredar pada intinya dibacakan tanggal 22 Maret 2024
namun SK yang diserahkan kepada Pak Kadis tanggal 21 Maret 2024,
menurutnya ini adalah dugaan pemalsuan dokumen;
[2.9] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait KPU Kabupaten
Morowali Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai
dengan PT.1-6, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 BA Nomor 201/PL.02.2-BA/7212/2/2024 dan 202/PL.02.2-
BA/7212/2/2024 tentang Penelitian persyaratan administrasi
hasil perbaikan pasangan calon bupati dan wakil bupati
Morowali utara tahun 2024;
2. PT.1-2 Kumpulan berkas tanggapan masyarakat yang diajukan oleh
pengadu dan mandate LO pasangan calon bupati dan wakil
bupati Morowali utara nomor Urut 1 (satu);
3. PT.1-3 Kumpulan Dokumen hasil Klarifikasi terhadap kepala
BKPSDM Kabupaten Morowali Utara;
4. PT.1-4 Surat Keputusan Nomor 653 tahun 2024 tentang penetapan
pasangan calon bupati dan wakil bupati morowali utara tahun
2024 dan Surat Keputusan Nomor 655 tahun 2024 nomor urut
dan daftar pasangan calon bupati dan wakil bupati morowali
utara tahun 2024;
5. PT.1-5 Surat Penyampaian status laporan nomor
001/LP/PB/Kab/26.13/9/2024 dari Bawaslu Kabupaten
Morowali Utara;
6. PT.1-6 Ketetapan PTUN Palu Nomor: 66/PEN-DIS/2024/PTUN.PL
tanggal 5 November 2024;
[2.9.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai
dengan PT.2-4, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.2-1 Putusan PT TUN Makassar Nomor 2/G/Pilkada/2020/PTTUN
Mks;
2. PT.2-2 Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 Tentang Rumusan
Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota
Dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Pedoman
Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu/Pemilihan;
3. PT.2-3 Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Perihal
Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan
Pilkada dalam Aspek Kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024;
4. PT.2-4 Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor
800.1.3.3/1094/Ro/Hukum tertanggal 17 September 2024
Perihal Penjelasan Pelaksanaan Pelantikan Pejabat tanggal 22
Maret 2024 dan telah dilakukan pembatalan.
[2.9.3] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Nimrod Adon
Tandi selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Daerah Kabupaten Morowali Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti PT.3-1 sampai dengan PT.3-20, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.3-1 Surat dengan Nomor 800/002/BKPSDM/I/2024 Perihal
Permohonan Rekomendasi Uji Kompetensi (Jobfit) JPTP di
lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Morowali Utara
Tahun 2024, tanggal 24 Januari 2024;
2. PT.3-2 Surat Komisi Aparatur Sipil Negara dengan Nomor B-
836/JP.00.01/03/2024 Perihal Rekomendasi Rencana
Evaluasi Kinerja dan Uju Kompetensi PPT Pratama dalam
Rangka Mutasi/Rutasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Morowali Utara, tanggal 4 Maret 2024;
3. PT.3-3 Surat Bupati Morowali Utara dengan Nomor :
800/111/BKPSDM/III/2024 Perihal Permintaan Panitia
Seleksi Uji Kompetensi (Jobfil) Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Morowali Utara, tertanggal 5 Maret 2024;
4. PT.3-4 Surat Bupati Morowali Utara dengan Nomor :
800/110/BKPSDM/III/2024 Perihal Permintaan Tenaga
Assesor, tertanggal 5 Maret 2024;
5. PT.3-5 Surat Bupati Morowali Utara dengan Nomor :
800/02/BKPSDM/III/2024 Perihal Permintaan Panitia Seleksi
Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratam, tertanggal 7
Maret 2024;
6. PT.3-6 Berita Acara Rekam Jejak Peserta Seleksi Uji Kompetensi
(Jobfit) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara dengan Nomor
02/PANSEL_JPTP/III/2024, tanggal 13 Maret 2024;
7. PT.3-7 Berita Acara Assesment Kompetensi Peserta Seleksi Uji
Kompetensi (Jobfit) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara
dengan Nomor 03/PANSEL_JPTP/III/2024, tanggal 14 Maret
2024;
8. PT.3-8 Berita Acara Wawancara Peserta Seleksi Uji Kompetensi
(Jobfit) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara dengan Nomor
04/PANSEL_JPTP/III/2024, tanggal 15 Maret 2024;
9. PT.3-9 Berita Acara Penetapan Rekomendasi Peserta Seleksi Uji
Kompetensi (Jobfit) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara
dengan Nomor 05/PANSEL_JPTP/III/2024, tanggal 15 Maret
2024;
10. PT.3-10 Berita Acara Rapat Tim Penilai Kinerja/Baperjakat Nomor
800/2019.1/Baperjakat/III/2024 tertanggal 18 Maret 2024;
11. PT.3-11 Surat Pemerintan Kabupaten Morowali Utara Sekretariat
Kabupaten dengan Nomor 800/230/BKPSDM/III/2024
Perihal Usul Rotasi/Mutasi Jabatan Struktural di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, tanggal 19 Maret
2024;
12. PT.3-12 Surat Bupati Morowali Utara dengan Nomor
800/06/BKPSDM/III/2024 Perihal Laporan Hasil Uji
Kompetensi (Jobfit) dan Permintaan Rekomendasi Pelantikan
JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Morowali Utara Tahun 2024, tanggal 20 Maret 2024;
13. PT.3-13 Surat Komisi Aparatur Sipil Negara dengan Nomor B-
1203/JP.00.01/03/2024 Perihal Rekomendasi Hasil Uji
Kompetensi dalam Rangka Mutasi/Rotasi PPT Pratama di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara;
14. PT.3-14 Keputusan Bupati Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor 821/168.2/BKPSDM/IV/2024 tentang Pembatalan
Pengukuhan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, tanggal
5 April 2024;
15. PT.3-15 Surat Bupati Morowali Utara dengan Nomor
800/171/BKPSDM/IV/2024 Perihal Laporan Pelantikan
Pejabat Struktural dan Permintaan Rekomendasi/Persetujuan
di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara
tanggal 5 April 2024;
16. PT.3-16 Surat Gubernur Sulawesi Tengah dengan Nomor
800/112/BKD Perihal Permohonan Persetujuan tertulis
Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Morowali Utara, tanggal 17 April 2024;
17. PT.3-17 Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan
Nomor 100.2.2.6/3812/OTDA Perihal Persetujuan
Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan
Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Morowali Utara, tanggal 22 Mei 2024;
18. PT.3-18 Surat Gubernur Sulawesi Tengah dengan Nomor
800/157/BKD Perihal Persetujuan Pengangkatan dan
Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, tanggal
27 Mei 2024;
19. PT.3-19 Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan
Nomor 100.2.1.3/3163/SJ Perihal Persetujuan Pengangkatan
dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara,
tanggal 12 Juli 2024;
20. PT.3-20 Surat Gubernur Sulawesi Tengah dengan Nomor
800/2881/BKD Perihal Persetujuan Pengangkatan dan
Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara, tanggal 18 Juli
2024.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya tidak profesional karena Para Teradu diduga tidak
menunjukan surat Imbauan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara
terkait dengan peristiwa Pelantikan yang dilakukan oleh Petahana. Para Teradu juga
diduga tidak memberikan uraian atau penjelasan atas Dasar Kajian Bawaslu
Kabupaten Morowali Utara terhadap Laporan Pelanggaran Administrasi dalam proses
Syarat administrasi sebagai Bakal Calon Kepala Daerah yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Morowali Utara yang meloloskan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Dr. dr. Delis
Julkarson Hehi, MARS dan H. Djira K, S.Pd.,M.Pd., yang di adukan oleh Pengadu
dengan alasan Status Laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan.
Selain itu, Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti Laporan Pengadu dengan alasan
tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan pada tahapan
pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara
sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor
049/LHP/PM.01.01/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024 (vide Bukti T-1). Para Teradu
juga menjelaskan bahwa secara kelembagaan telah melakukan pencegahan selama
tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara yang pada
pokoknya pada tanggal 26 Maret Tahun 2024 Para Teradu menyampaikan Imbauan
melalui surat nomor 021/PW.00.01/K.ST.07/03/2024 kepada Bupati Morowali Utara
untuk tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 (vide Bukti T-2). Selain itu, Para Teradu juga
menyampaikan imbauan pada tanggal 25 Agustus 2024 melalui surat Nomor
055/PW.00.01/K.ST.07/9/2024 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Morowali
Utara (vide Bukti T.3). kemudian pada tanggal 19 September 2024 Para Teradu kembali
menyampaikan Imbauan melalui surat dengan Nomor
062.a/PW.00.01/K.ST.07/9/2024 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Morowali
Utara yang pada pokoknya dalam penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Morowali Utara sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
(vide Bukti T-4).
Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu tidak
memberikan uraian atau penjelasan atas Dasar Kajian Bawaslu Kabupaten Morowali
Utara terhadap Laporan Pelanggaran Administrasi dalam proses Syarat administrasi
sebagai Bakal Calon Kepala Daerah yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Morowali
Utara yang meloloskan Pasangan Calon Nomor urut 2 atas nama Dr dr Delis Julkarson
Hehi, MARS dan H. Djira K, S.Pd.,M.Pd yang di adukan oleh Pengadu dengan alasan
Status Laporan tidak memenuhi Unsur-Unsur Pelanggaran Pemilihan. Bahwa terhadap
dalil tersebut, Para Teradu menjelaskan secara kelembagaan pihaknya telah menerima
Laporan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/26.13/IX/2024 tanggal 28 Oktober 2024.
Laporan tersebut dilakukan proses Penangan Pelanggaran sesuai dengan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Walikota (vide Bukti T-5). Para Teradu juga menjelaskan
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota yang intinya menyatakan
setelah Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat tanda bukti
penyampaian Laporan sebanyak 2 (dua) rangkap sesuai dengan Formulir Model A.3
dan diserahkan kepada pelapor (vide Bukti T-6). Selain itu, Para Teradu kembali
menjelaskan dalam ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota pada intinya Status penanganan
pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu
Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan
sebagai pemberitahuan mengenai status penanganan Laporan atau Temuan yang
dituangkan dalam Formulir Model A.17, terhadap hal tersebut, Para Teradu telah
menerbitkan status laporan tanggal 2 Oktober 2024 (vide Bukti T-7). Bahwa terkait
dengan kajian dugaan pelanggaran, Para Teradu menjelaskan bahwa Kajian Dugaan
Pelanggaran merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana yang tertuang
dalam Surat Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 0149/Bawaslu/H2PI/XI/2020 tentang Informasi Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T-8).
Berkenaan dengan dalil Pengadu tidak menindaklajuti Laporan Pengadu dengan
alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan. Para Teradu menyatakan
pada tanggal 25 September 2024 pihaknya telah menerima formulir laporan Nomor
001/LP/PB/KAB/26.13/9/2024 serta perbaikan laporan tanggal 28 September 2024
yang disampaikan oleh Pelapor in casu Pengadu. Bahwa laporan tersebut pada intinya
Pengadu keberatan terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor
653 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Morowali Utara dimana menetapkan Pasangan Calon Dr. dr. Delis
Julkarson Hehi, MARS dan H. Djira K, S.Pd., M.Pd selaku Petahana yang melanggar
Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang melakukan penggantian
pejabat pada Tanggal 22 Maret 2024 (vide Bukti T-5). Setelah menerima laporan, Para
Teradu melakukan kajian awal untuk keterpenuhan syarat formal dan materil (vide
Bukti T-9). Setelah dilakukan kajian awal terhadap laporan a quo, Para Teradu
kemudian menindaklanjuti dengan melakukan registrasi (vide Bukti T-10). Selanjutnya
Para Teradu menjelaskan berdasarkan kententuan Pasal 22 Peraturan Bawaslu Nomor
8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota Para Teradu
melakukan penanganan Pelanggaran terhadap Laporan yang disampaikan oleh
Pengadu. Selain itu, berdasarkan Ketentuan Pasal 26 Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota, Para Teradu
telah melakukan klarifikasi terhadap Terlapor KPU Kabupaten Morowali Utara
berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor 068 /PW.00.01/K.ST.07/10/2024
Tanggal 30 September 2024 dengan menghadirkan Terlapor secara langsung (vide
Bukti T-11). Selanjutnya pada tanggal 2 Oktober 2024 Para Teradu telah mengeluarkan
status laporan dan mengumumkan pada Papan Informasi Bawaslu Kabupaten
Morowali Utara serta telah menyampaikan kepada Pelapor terkait dengan status
laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2020 yang menyatakan : Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di
Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagai pemberitahuan
mengenai status penanganan Laporan atau Temuan yang dituangkan dalam Formulir
Model A.17 (vide Bukti T-13).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa terhadap dalil
Pengadu yang pada pokoknya Para Teradu diduga tidak menunjukkan surat Imbauan
kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara terkait dengan peristiwa
Pelantikan yang dilakukan oleh Petahana. Para Teradu juga diduga tidak memberikan
uraian atau penjelasan atas Dasar Kajian Bawaslu Kabupaten Morowali Utara terhadap
Laporan Pelanggaran Administrasi dalam proses Syarat administrasi sebagai Bakal
Calon Kepala Daerah yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Morowali Utara yang
meloloskan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS dan H.
Djira K, S.Pd.,M.Pd., yang di adukan oleh Pengadu dengan alasan Status Laporan tidak
memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan. Selain itu, Para Teradu diduga tidak
menindaklajuti Laporan Pengadu dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur
pelanggaran pemilihan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu dalam
pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun
2024 sudah melakukan pengawasan berupa imbauan secara lisan kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten Marowali Utara. Hal ini dibenarkan oleh Pihak Terkait Kepala Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten
Morowali Utara atas nama Drs. Nimrod Adon Tandi, M.Si., yang menerangkan bahwa
benar Para Teradu telah menyampaikan imbauan secara lisan agar Pemerintah Daerah
Kabupaten Morowali Utara memperhatikan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Nomor 10 Tahun 2016). Bahwa Para Teradu
pada tanggal 26 Maret 2024 menyampaikan Imbauan kepada Bupati Kabupaten
Morowali Utara melalui surat nomor 021/PW.00.01/K.ST.07/03/2024 untuk tidak
melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan
calon sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 ( Bukti T-2).
Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Bupati Kabupaten Morowali
Utara atas nama Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS melakukan pelantikan pejabat di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara pada tanggal 22 Maret 2024 yang
semula akan dilaksanakan tanggal 21 Maret 2024. Adapun perihal tidak jadinya
pelantikan tanggal 21 Maret 2024 disebabkan pada tanggal tersebut Bupati Kabupaten
Morowali Utara sedang melakukan safari ramadhan. Bahwa pasca pelantikan pejabat
di lingkungan Kabupaten Morowali Utara, Bupati Morowali Utara menerima Surat
Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, tanggal 29 Maret 2024 perihal
Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek
Kepegawaian (Bukti PT.2-3), sehingga Bupati Kabupaten Morowali Utara mengambil
langkah atau mengambil keputusan membatalkan pengukuhan, pelantikan dan
pengambilan sumpah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali
Utara dengan Surat Bupati Kabupaten Morowali Utara Nomor
821/168.2/BKPSDM/IV/2024, tanggal 5 April 2024 (Bukti PT.3-14). Bahwa terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, Bupati Kabupaten Morowali Utara kemudian
melakukan pengukuhan, pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara pada tanggal 26 Juli 2024 setelah mendapat
izin dari Menteri Dalam Negeri (Bukti PT.3-20).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, Para Teradu berdasarkan
tugas, fungsi dan wewenangnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan sudah melakukan pengawasan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2024 dengan memberi imbauan baik
lisan maupun tertulis dengan Surat Resmi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten
Morowali Utara untuk memperhatikan dan mempertimbangkan ketentuan Pasal 71
ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu tindakan Para Teradu merupakan
tindakan yang dibenarkan menurut hukum dan etika. Dengan demikian dalil Pengadu
sepanjang terkait dengan tidak memberi imbauan kepada Pemerintah Daerah tidak
terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Bahwa selanjutnya terkait dengan Laporan Nomor
001/LP/PB/KAB/26.13/9/2024 tanggal 25 September 2024 dan Perbaikan Laporan
Tanggal 28 September 2024 yang dilaporkan oleh Karsena Aristoteles in casu Pengadu,
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu selaku Bawaslu Kabupaten
Morowali Utara pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Morowali Utara Tahun 2024 sudah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1) bahwa Para Teradu pada tanggal 25 Agustus 2024 mengirimkan surat imbauan
kepada KPU Kabupaten Morowali dengan Surat Nomor
055/PW.00.01/K.ST.07/9/2024 (Bukti T-3). Kemudian pada tanggal 19 September
2024 Para Teradu kembali mengirimkan imbauan kepada KPU Kabupaten Morowali
Utara dengan Surat Nomor 062.a/PW.00.01/K.ST.07/9/2024 yang pada pokoknya
dalam penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara agar
dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan (Bukti T-4).
2) bahwa terkait laporan Pengadu Nomor 001/LP/PB/KAB/26.13/9/2024 tanggal 25
September 2024 yang kemudian diperbaiki tanggal 28 September 2024, maka
sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
serta Walikota Dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2020) Para Teradu sudah melakukan tindakan berupa kajian awal mengenai
keterpenuhan syarat formil dan materiil (Bukti T-10).
3) bahwa setelah melakukan kajian awal, Para Teradu pada tanggal 29 September
2024 melakukan Rapat Pleno untuk membahas hasil kajian awal laporan Pengadu.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno diputuskan Laporan Pengadu a quo untuk
diregistrasi. Hasil Rapat Pleno tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara
Nomor 57/RT.02/K.ST.07/09/2024 (Bukti T-11).
4) bahwa Para Teradu pada tanggal 1 Oktober 2024 sudah melakukan klarifikasi
kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Morowali Utara serta saksi atas nama
Abd.Rauf, dan pada tanggal 2 Okober 2024 Para Teradu melakukan klarifikasi
kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Morowali Utara a.n. Drs. Nimod Adon Tandi,
M.Si (Bukti T-12 dan Bukti T-13)
5) bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian kemudian Para Teradu pada tanggal
2 Oktober 2024 menerbitkan Status Laporan dengan mengumumkan pada Papan
Informasi Bawaslu Kabupaten Morowali Utara serta telah menyampaikan kepada
Pelapor terkait dengan Status Laporan sebagaimana yang ditentukan Pasal 37 Ayat
(1) Perbawaslu 8 Tahun 2020 (Bukti T-14).
Bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 19
September 2024 KPU Kabupaten Morowali Utara menerima tanggapan dari Masyarakat
perihal Penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2024
yang menetapkan Pasangan Calon Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS dan H. Djira K,
S.Pd.,M.Pd yang merupakan Petahana melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor
10 Tahun 2016 yang dikirimkan melalui surat elektronik yang menggunakan NIK
Pengadu. Terhadap tanggapan masyarakat tersebut, KPU Kabupaten Morowali Utara
sudah melakukan klarifikasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara.
Hasil dari klarifikasi tersebut sama dengan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Para
Teradu. Bahwa penjelasan terkait dengan proses pelantikan tanggal 22 Maret 2024 dan
pelantikan tanggal 26 Juli 2024 juga berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait
Kepala BKPSDM Kabupaten Morowali Utara atas nama Drs. Nimrod Adon Tandi, M.Si.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, tindakan Para Teradu dalam
menindaklanjuti Laporan dari Pengadu sudah benar dan sesuai dengan hukum dan
etika. Para Teradu sudah melakukan kajian awal, meregistrasi laporan Pengadu,
melakukan klarifikasi, memutus laporan, mengumumkan status laporan, dan
menyampaikan status laporan kepada Pelapor in casu Pengadu. Adapun terkait hasil
kajian yang tidak diberikan kepada Pengadu, hal itu dikarenakan Hasil Kajian
termasuk dalam informasi yang dikecualikan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Surat Penetapan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 0149/Bawaslu/H2PI/XI/2020 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota. Dengan demikian, tindakan Para Teradu yang tidak memberikan hasil
kajian kepada Pengadu dibenarkan menurut hukum dan etika. Berdasarkan uraian
pertimbangan tersebut, dalil Pengadu sepanjang terkait dengan tidak diberikannya
hasil kajian, status laporan, dan tidak ditindaklanjutinya laporan Pengadu tidak
terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Bahwa meskipun demikian, DKPP perlu menengaskan dan mengingatkan
kepada Para Teradu dan KPU Kabupaten Morowali Utara selaku Pihak Terkait dalam
melakukan sosialisasi tidak hanya terpaku pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024, akan tetapi juga terhadap Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun
2016. Hal itu penting dilakukan oleh Para Teradu dan KPU Kabupaten Morowali Utara
selaku Pihak Terkait karena Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak diatur
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024. Sehingga, bukan
berarti karena tidak diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2024 kemudian Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 maka Para Teradu dan
KPU Kabupaten Morowali Utara selaku Pihak Terkait abai untuk melakukan sosialisasi.
Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 penting untuk disosialisasikan kembali
karena terdapat potensi kelalaian atau bahkan pelanggaran yang dapat dilakukan oleh
Pasangan Calon Petahana, seperti yang terjadi dalam perkara a quo. Hal tersebut
seharusnya tidak perlu terjadi apabila Para Teradu dan KPU Kabupaten Morowali Utara
selaku Pihak Terkait memberikan sosialisasi dan imbauan terkait Pasal 71 ayat (2) UU
Nomor 10 Tahun 2016 terutama kepada Calon Pasangan Petahana. Selaku
Penyelenggara Pemilu Para Teradu dan KPU Kabupaten Morowali Utara selaku Pihak
Terkait seharusnya peka dan memiliki sense of awareness dalam mengantisipasi
kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi terhadap pelanggaran Pasal 71 ayat (2)
UU Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, ke depan selaku Penyelenggara Pemilu
Para Teradu dan KPU Kabupaten Morowali Utara untuk melakukan sosialisasi semua
peraturan perundangan-undangan yang terkait dengan Pemilu dan Pemilihan agar
tidak terulang kembali hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang terjadi dalam perkara
a quo.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen
Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama Baik Teradu I Jhon Libertus Lakawa selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, Teradu II H Jasman Lamole dan
Teradu III Yusri Ibrahim masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Morowali Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan
Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal
Tiga Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Tiga bulan Februari
tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad
Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani