Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 2 Tahun 2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 03/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-01-2025
👁 31 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 371-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 2-PKE-DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut : 1. Bahwa pada tanggal 25 September 2024 Pengadu telah mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Morowali Utara; 2.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya tidak profesional karena Para Teradu diduga tidak menunjukan surat Imbauan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara terkait dengan peristiwa Pelantikan yang dilakukan oleh Petahana. Para Teradu juga diduga tidak memberikan uraian atau penjelasan atas Dasar Kajian Bawaslu Kabupaten Morowali Utara terhadap Laporan Pelanggaran Administrasi dalam proses Syarat administrasi sebagai Bakal Calon Kepala Daerah yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Morowali Utara yang meloloskan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Dr.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (2); Pasal 7 ayat (1); Pasal 6; Pasal 37 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun; Pasal 71; Pasal 22 Peraturan Bawaslu Nomor
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama Baik Teradu I Jhon Libertus Lakawa selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, Teradu II H Jasman Lamole dan Teradu III Yusri Ibrahim masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 2-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 371- P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 2-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Karsena Aristoteles Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Kolonodale Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu 1. Nama : Jhon Libertus Lakawa Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Alamat : Jalan Poros Ganda-Ganda Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : H Jasman Lamole Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Alamat : Jalan Poros Ganda-Ganda Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Yusri Ibrahim Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Alamat : Jalan Poros Ganda-Ganda Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai-----------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 371-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 2-PKE-DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut : 1. Bahwa pada tanggal 25 September 2024 Pengadu telah mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Morowali Utara; 2. Bahwa Pengadu dalam Aduan tersebut keberatan terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor 653 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2024 yang telah menetapkan pasangan Dr.dr. Delis Julkarson Hehi, MARS dan H. Djira K, S.Pd.,M.Pd sebagai Calon Bupati Morowali Utara Tahun 2024 karena hal tersebut telah melanggar ketentuan Perundang- undangan yang berlaku; 3. Bahwa ketentuan peraturan Perundang-undangan yang telah dilanggar Pasangan Calon Dr.dr. Delis Julkarson Hehi, MARS dan H. Djira K, S.Pd.,M.Pd (Petahana) sebagaimana dimaksud dalam poin (4) yaitu: ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; 4. Bahwa Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 yang mana dalam Surat Edaran tersebut ditekankan bahwa mulai tanggal 22 Maret sampai berakhirnya masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri; 5. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024 tersebut Pasangan Calon Dr.dr. Delis Julkarson Hehi, MARS (Petahana) telah melaksanakan pelantikan pejabat eselon dilingkup Pemerintahan Kabupaten Morowali Utara pada tanggal 22 Maret 2024; a. Bahwa Pasangan Calon Dr.dr. Delis Julkarson Hehi, MARS (Petahana) Kembali melakukan pelantikan pejabat eselon dilingkup Pemerintahan Kabupaten Morowali Utara pada tanggal 26 Juli 2024 dengan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Morowali Utara Nomor 821.2/12/RHS/KEP- B.MU/VII/2024 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Morowali Utara. terhadap pejabat eselon yang sama dari pelantikan yang dilakukan sebelumnya pada tanggal 22 Maret 2024 tanpa melakukan pembatalan pelantikan sebelumnya. 6. Bahwa pasangan Calon Dr.dr. Delis Julkarson Hehi, MARS dan H. Djira K, S.Pd.,M.Pd (Petahana) pasca terbit nya surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024, tidak melakuan pembatalan pelantikan yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024 oleh pasangan Calon Dr.dr. Delis Julkarson Hehi, MARS dan H. Djira K, S.Pd.,M.Pd (petahana) yang pada saat itu masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Definitif; 7. Bahwa sampai pada laporan pengaduan ini Pengadu buat, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara tidak dapat menunjukan Surat Persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri terkait peristiwa pelantikan tersebut diatas; 8. Bahwa Ketika Pengadu memasukan laporan terkait Pelanggaran yang menjadi pokok aduan ini, Pengadu mempertanyakan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Morowali Utara, apakah sudah memberikan surat himbauan ataupun teguran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara terkait peristiwa pelantikan tersebut dan dijawab “sudah“ oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Morowali Utara atas nama JOHN LIBERTUS LAKAWA, kemudian Pengadu meminta kepada pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Morowali Utara untuk memperlihatkan Salinan surat Himbauan tersebut, namun tidak di penuhi dan tidak dapat menunjukan surat tersebut; 9. Bahwa untuk meneguhkan laporan Pengadu di Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Morowali Utara diatas maka dalam Laporan tersebut kami telah mengutip Yurisprudensi terkait sengketa penggantian pejabat yang dapat dijadikan pedoman yaitu: Putusan Mahkamah Agung Nomor 570 K/TUN/PILKADA/ 2016 yang dibacakan tanggal 4 Januari 2017 terhadap Kasasi yang dilakukan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 16/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS tanggal 1 Desember 2016. Yang pokoknya menyatakan bahwa begitu Tindakan dilakukan maka konsekuensinya lahir dan berakibat hukum. Walaupun dicabut Kembali akibat hukumnya telah ada dalam rentang waktu tertentu. Karena itu pelanggaran sudah terjadi dan tidak dapat dihapus karena dicabut dan Calon Petahana Tidak Memenuhi Syarat; 10. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Morowali Utara tertanggal 02 Oktober 2024 mengeluarkan Surat Pemeritahuan tentang Status Laporan dari saya dengan Status Laporan Tidak ditindak lanjuti dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan; tanpa sama sekali memberikan uraian dan penjelasan atas dasar kajian dari BAWASLU Kabupaten Morowali Utara jika laporan pelanggaran administrasi yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara dengan meloloskan pasangan Calon Dr.dr. Delis Julkarson Hehi, MARS dan H. Djira K, S.Pd.,M.Pd ( petahana )sebagai salah satu Peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Morowali Utara periode 2024 – 2029 bukanlah sebuah Pelanggaran Administratif dalam proses syarat administrasi sebagai Bakal Calon Kepala Daerah; 11. Bahwa Tindakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Morowali Utara yang tidak menindaklanjuti laporan Pengadu dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan adalah dapat dikualifikasi sebagai tindakan Pelanggaran Kode Etik terkait Pelaksanaan Prinsip Berkepastian Hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi yang melekat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Morowali Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 12. Bahwa hal tersebut sangatlah terang dan jelas melanggar ketentuan peraturan Perundang-undangan yang terdapat dalam pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Kutipan Link Berita Morut Pos tertanggal 19 September 2024; 2. P-2 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 653 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2024; 3. P-3 Surat Keputusan Bupati Nomor: 821.2/11/RHS/KEP- B.MU/III/2024 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Morowali Utara; 4. P-4 Surat Keputusan Bupati Nomor: 821.2/12/RHS/KEP- B.MU/VII/2024 tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Morowali Utara; 5. P-5 Surat Undangan Nomor: 005/04/B.MU/III/2024 Pelantikan Eselon yang dilakukan Bupati Dr.dr. Delis Julkarson Hehi, MARS (Petahana) tertanggal 22 Maret 2024; 6. P-6 Surat Undangan Nomor: 005/320/B.MU/VII/2024 Pelantikan Eselon yang dilakukan Bupati Dr.dr. Delis Julkarson Hehi, MARS (Petahana) tertanggal 26 Juli 2024; 7. P-7 Surat Pengaduan Nomor: 001/LLOP/SLP/IX/2024 ke Bawaslu Kabupaten Morowali Utara; 8. P-8 Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Morowali Utara; 9. P-9 Video rekaman pelantikan tertanggal 22 Maret 2024; 10. P-10 Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 23 Januari 2025, Pengadu menghadirkan saksi atas nama Heandly Mangkali yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa saksi merupakan jurnalis yang menulis berita tentang proses pelantikan di Pemerintahan Kabupaten Morowali Utara tanggal 22 Maret 2024 kemudian tanggal 26 Juli 2024; 2. Saksi menerangkan bahwa BKPSDM dalam melakukan assesment terhadap pegawai bahwa ada yang tidak dilakukan assesment namun dilantik; 3. Bahwa saksi mengetahui ada laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Morowali Utara; 4. Bahwa menurut saksi pelantikan yang dilakukan tanggal 22 Maret 2024 dalam pemberitaan kami telah melanggar Pasal 71 ayat (2) karena dilakukan di masa enam bulan; 5. Saksi menerangkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Teradu I in casu Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali Utara. Koordinasi tersebut pada intinya Teradu I menyampaikan bahwa yang berhak bertanya adalah Pelapor in casu Pengadu. Sedangkan media tidak diberikan akses untuk mendapatkan informasi tentang penanganan Bawaslu terhadap pelantikan 22 Maret 2024. Menurut saksi bahwa pelantikan tersebut tidak ada pembatalan yang dilakukan Bupati Kabupaten Morowali Utara. Saksi juga menambahkan bahwa tidak adanya pembatalan pelantikan karena tidak pernah disampaikan ke publik; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu menyampaikan jawaban secara bersama-sama dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu menolak dengan tegas terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Pengadu mengadukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara kepada Teradu yang keberatan terkait dengan Surat keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor 653 tentang Penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2024 yang menetapkan Pasangan Calon Dr dr Delis Julkarson Hehi, MARS dan H. Djira K, S.Pd.,M.Pd yang merupakan Petahana melanggar ketentuan Perundangan-Undangan yang berlaku, Teradu Menjawab sebagai berikut: 1.1. Bahwa teradu I sampai dengan Teradu III telah melakukan pengawasan pada Tahapan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Morowali Utara sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 049/LHP/PM.01.01/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang pada pokoknya berkas pendaftar sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3). (Bukti T-01) 1.2. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu III secara kelembagaan telah melakukan pencegahan selama tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara antara lain sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 26 Maret Tahun 2024 Teradu I sampai dengan Teradu III menyampaikan Imbauan melalui surat nomor 021 / PW.00.01/K.ST.07/03/2024 kepada Bupati Morowali Utara untuk tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; ( Bukti T-02) b. Bahwa selanjutnya para Teradu I sampai dengan Teradu III kembali menyampaikan Imbauan pada tanggal 25 Agustus Tahun 2024 melalui surat Nomor 055/PW.00.01/K.ST.07/9/2024, kepada KPU Kabupaten Morowali Utara yang pada pokoknya adalah : ( Bukti T-03) 1. Kepatuhan terhadap Peraturan dan Ketentuan, Bawaslu Kabupaten Morowali Utara mengingatkan pentingnya bagi KPU Kabupaten Morowali Utara untuk menjalankan seluruh tahapan pencalonan sesuai dengan undang-undang pemilihan, peraturan kpu, serta ketentuan hukum lainnya yang berlaku. Pelaksanaan tahapan pencalonan harus dilakukan dengan teliti untuk menghindari adanya pelanggaran hukum, 2. Validasi dan verifikasi berkas pencalonan, dalam menerima dan memverifikasi berkas pencalonan yang diajukan oleh partai politik, KPU Kabupaten Morowali Utara diharapkan untuk memastikan bahwa seluruh persayaratan calon telah terpenuhi. Proses verifikasi harus dilakukan dengan objektif, transparan dan tidak memihak, 3. Netralitas dan transparansi dalam proses pencalonan, setiap keputusan dan tindakan yang diambil harus didasarkan pada prinsip keadilan dan transparansi, serta dilaksanakan tanpa tekanan dari pihak manapun, 4. Penyampaian informasi kepada publik, KPU Kabupaten Morowali Utara diharapkan untuk memberikan informasi yang jelas dantepat waktu kepada publik mengenai tahapan pencalonan, persyaratan pencalonan, dan daftar calon yang diusulkan oleh pertain politik. Ini penting untuk memastikan partisipasi masyarakat dan menghindari terjadinya disinformasi dan 5. Membuka layanan helpdesk pencalonan untuk memberikan layanan kepada bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu. c. Bahwa selanjutnya para Teradu I sampai dengan Teradu III Kembali lagi menyampaikan Imbauan pada tanggal 19 September Tahun 2024 melalui surat Nomor 062.a/PW.00.01/K.ST.07/9/2024 kepada para KPU Kabupaten Morowali Utara yang pada pokoknya dalam penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; (Bukti T-04) d. Bahwa oleh karena sebagaimana telah diuraiakan di atas, para Teradu telah melaksanakan fungsi Pengawasan, Pencegahan pada tahapan Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara. 2. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak menunjukan surat Imbauan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara terkait dengan peristiwa Pelantikan yang di lakukan oleh Petahana, Teradu menjawab sebagai berikut: 2.1. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu III secara kelembagaan telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 021/PW.00.01/K.ST.07/03/2024 Tanggal 26 Maret 2024 yang pada pokoknya mengimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara untuk tidak melakukan Penggantian Pejabat 6 (enam) Bulan sampai Pentepan Pasangan Calon; (Vide Bukti T-2) 2.2. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu III secara kelembagaan dalam mengelurkan Informasi yang berkaitan dengan Produk Hukum Bawaslu Kabupaten Morowali Utara Pasal 16 ayat (1) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Menyatakan PPID wajib menyediakan setiap saat Informasi yang berkaitan dengan kelembagaan, paling sedikit terdiri atas: produk hukum Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota beserta pertimbangan dan Dokumen pendukungnya;. Pemohon harus bermohon sesuai dengan mekanisme pada PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara. 3. Bahwa Para Teradu I sampai dengan Teradu III menolak dengan tegas terhadap dalil Pengadu yang menyatakan para Teradu tidak memberikan uraian atau penjelasan atas Dasar Kajian Bawaslu Kabupaten Morowali Utara terhadap Laporan Pelanggaran Administrasi dalam proses Syarat administrasi sebagai Bakal Calon Kepala Daerah yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Morowali Utara yang meloloskan Pasangan Calon Nomor urut 2 Dr dr Delis Julkarson Hehi, MARS dan H. Djira K, S.Pd.,M.Pd yang di adukan oleh Pengadu dengan alasan Status Laporan tidak memenuhi Unsur-Unsur Pelanggaran Pemilihan , Teradu menjawab sebagai berikut: 3.1. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu III secara kelembagaan telah menerima Laporan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/26.13/IX/2024 Tanggal 28 Oktober 2024, telah melakukan Proses Penangan Pelanggaran sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota; (Bukti T-05) 3.2. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf a Peraturan Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota Menyatakan : Setelah Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat tanda bukti penyampaian Laporan sebanyak 2 (dua) rangkap sesuai dengan Formulir Model A.3 terdiri atas: a. 1 (satu) rangkap diserahkan kepada pelapor, Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu III secara kelembagaan telah Mengeluarkan Tanda Terima Penerimaan Laporan Nomor 001/LP/PB/Kab/26.13/9/2024 Tanggal 28 September 2024 dan memberikan kepada Pelapor ; (Bukti T-6) 3.3. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota, menyatakan : Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagai pemberitahuan mengenai status penanganan Laporan atau Temuan yang dituangkan dalam Formulir Model A.17, Teradu I sampai Dengan Teradu III secara kelembagaan telah mengelurakan Status Laporan Tanggal 2 Oktober 2024 ; (Bukti T-7) 3.4. Bahwa para Teradu I sampai dengan Teradu III menjelaskan terkait dengan Kajian Dugaan Pelanggaran merupakan informasi yang di kecualikan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0149/Bawaslu/H2PI/XI/2020 tentang Informasi Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wai Kota Yang di kecualikan; (Bukti T-8) 4. Bahwa Para Teradu I sampai dengan Teradu III menolak dengan tegas terhadap dalil Pengadu yang menyatakan tidak menindaklajuti Laporan Pengadu dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan, Teradu menjawab sebagai berikut: 4.1. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota, Para teradu menerima Formulir Laporan Nomor 001/LP/PB/KAB/26.13/9/2024 tanggal 25 September 2024 dan Perbaikan Laporan tanggal 28 September 2024 yang dilaporkan oleh Karsena Aristoteles yang pada pokoknya menyatakan bahwa keberatan terhadap Surat Keputusan KPU Kab. Morowali Utara Nomor 653 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara dimana menetapakan Pasangan Calon Dr dr Delis Julkarson Hehi, MARS dan H. Djira K, S.Pd., M.Pd selaku Petahana yang melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang melakukan penggantian pejabat pada Tanggal 22 Maret 2024. (Bukti T-9) 4.2. Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota melakukan Kajian Awal untuk keterpenuhan syarat Fomal dan Materil; (Bukti T-10) 4.3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Morowali Utara menindaklanjuti laporan tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor Tanggal 2 Oktober 2024 sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya laporan tersebut ditindaklajuti untuk dilakukan Registrasi; (Bukti T-11) 4.4. Bahwa berdasarkan kententuan Pasal 22 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota Teradu I sampai dengan Teradu III melakukan penanganan Pelanggaran terhadap Laporan yang disampaikan oleh Karsena Aristoteles; 4.5. Berdasarkan Ketentuan Pasal 26 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota, Para Teradu melakukan Klarifikasi yang merupakan proses Pengkajian Laporan tersebut berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi terhadap Terlapor KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor 068/PW.00.01/K.ST.07/10/2024 Tanggal 30 September 2024 dengan menghadirkan terlapor secara langsung; (Bukti T-12) 4.6. Bahwa para Teradu I sampai dengan Teradu III melakukan kajian Dugaan pelanggaran terhadap Laporan yang di sampaiakan oleh Karsena Aristoteles sebagai Pelapor; (Bukti T-13) 4.7. Bahwa Teradu I sampai Dengan Teradu III secara kelembagaan telah mengeluarkan Status Laporan Tanggal 2 Oktober 2024 dan memberikan mengumumkan pada Papan Informasi Bawaslu Kabupaten Morowali Utara serta telah menyampaikan kepada Pelapor terkait dengan Status Laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang menyatakan : Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaipemberitahuan mengenai status penanganan Laporan atau Temuan yang dituangkan dalam Formulir Model A.17; (Bukti T-14) [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan alasan-alasan dalam jawaban yang telah di uraikan tersebut di atas, mohon kiranya Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia memutus sebagai berikut : 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I John Libertus Lakawa selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, Teradu II Drs H Jasman Lamole, MAP, dan Teradu III Yusri Ibrahim masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara terhitung sejak Putusan dibacakan; [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-15, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 049/LHP/PM.01.01/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024; 2. T-2 Imbauan Nomor 021/PW/00.01/K.ST.07/03/2024 Tanggal 26 Maret 2024; 3. T-3 Surat Imbauan Nomor 055/PW.00.01/K.ST.07/9/2024 tanggal 25 Agustus 2024; 4. T-4 Surat Imbauan Nomor 62.a/PW.00.01/K.ST.07/9/2024 tanggal 19 September 2024; 5. T-5 Surat Imbauan Nomor 021/PW.00.01/K.ST.07/03/2024 tanggal 26 Maret 2024; 6. T-6 Formulir Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/26.13/IX/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dan Nomor Penerimaan Laporan Nomor 01/LP/PB/KAB/26.13/9/2024 tanggal 28 September 2024; 7. T-7 Nomor Penerimaan Laporan Nomor 01/LP/PB/KAB/26.13/9/2024 tanggal 25 September 2024; 8. T-8 Status Laporan tanggal 2 Oktober 2024; 9. T-9 Surat Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/2020 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang di Kecualikan; 10. T-10 Formulir Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/26.13/IX/2024 tanggal 28 oktober 2024 dan Nomor Penerimaan Laporan Nomor 01/LP/PB/KAB/26.13/9/2024 Tanggal 28 September 2024; 11. T-11 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran; 12. T-12 Berita Acara Pleno Nomor 066/RT.02/K.ST.07/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024; 13. T-13 Surat Undangan Klarifikasi Nomor 068/PW00.01/K.ST.07/10/2024 tanggal 30 September 2024; 14. T-14 Kajian Dugaan Pelanggaran; 15. T-15 Status laporan tanggal 2 Oktober 2024. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 23 Januari 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Morowali Utara 1. Bahwa pada tanggal 14 September 2024, KPU Kabupaten Morowali Utara telah menerbitkan BA Nomor 201/PL.02.2-BA/7212/2/2024 dan BA Nomor 202/PL.02.2-BA/7212/2/2024 tentang Penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2024 yang pada intinya menerangkat bahwa kedua pasangan calon yang mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Morowali Utara telah memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan. (Bukti: PT.KPU-01); 2. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Morowali Utara mengumumkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat sejak tanggal 13 September 2024 dan membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan sampai dengan tanggal 18 September 2024, sebagaimana ketentuan lampiran I angka 3 huruf G dam H PKPU nomor 8 Thun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 3. Bahwa pada tanggal 19 September 2024 KPU Kabupaten Morowali Utara menerima tanggapan masyarakat dari Pengadu yang juga merupakan LO Pasangan Calon Nomor Urut I (Bukti: PT.KPU-02); 4. Bahwa KPU Kabupaten Morowali Utara menindaklanjuti tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka 3 dengan melakukan klarifikasi terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara dalam hal ini dihadiri oleh kepada BKPSDM Kabupaten Morowali Utara yang pada intinya memberikan keterangan bahwa pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024 telah dibatalkan dan pelantikan pada tanggal 26 Juli 2024 telah mendapatkan ijin Menteri Dalam Negeri. (Bukti: PT.KPU-03); 5. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024, KPU Kabupaten Morowali Utara menerbitkan Surat Keputusan Nomor 653 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2024 dan selanjutnya melakukan pengundian nomor urut pada tanggal 23 September 2024; (Bukti: PT.KPU-04); 6. Bahwa pada tanggal 30 September 2024 KPU Kabupaten Morowali Utara menerima panggilan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Morowali Utara dan selanjutnya Bawaslu Kabupaten Morowali Utara mengumumkan status laporan Nomor: 001/LP/PB/Kab/26.13/9/2024 tidak ditindak lanjuti, karena Laporan/temuan tidak terbukti sebagai unsur-unsur Pelanggaran Pemilihan; (Bukti: PT.KPU-05); 7. Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2024 KPU Kabupaten Morowali utara menghadiri sidang dari PTUN Palu terkait gugatan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara nomor urut 1 (satu) terkait keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor 653 tahun 2024 tentang penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2024 dan PTUN Palu menetapkan bahwa gugatan Nomor: 66/PEN-DIS/2024/PTUN.PL tidak dapat diterima; (Bukti: PT.KPU-06) [2.8.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah 1. Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran yang dilaksanakan oleh Bawaslu Morowali Utara, terdapat koordinasi yang dilakukan oleh Para Teradu kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang salah satunya saat penerimaan Laporan, Pihak Terkait menyampaikan kepada Para Teradu untuk diberi kesempatan kepada Pelapor untuk melakukan perbaikan dan dilaksanakan oleh Para Teradu sehingga pada tanggal 28 September 2024 Pelapor telah menyampaikan Laporan kepada Bawaslu Morowali Utara. 2. Bahwa dalam penanganan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada, Pihak Terkait menyampaikan pertimbangan kalau Bawaslu merujuk pada Putusan PT TUN Makassar Nomor 2/G/Pilkada/2020/PTTUN Mks terkait Pembatalan Salah Satu Calon Kepala Daerah Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2020 yang kemudian Pengadilan diperintahkan untuk direhabilitasi dan ditetapkan kembali sebagai Calon, yang secara kasus hampir sama dengan di Kabupaten Morowali Utara Tahun 2024 misalnya dari kronologis penertiban dokumen, sehingga pada kajian akhir penanganan pelanggaran hal tersebut banyak dimasukkan oleh Para Teradu. (Bukti PT-01) 3. Bahwa secara Nasional Pihak Terkait, Para Teradu dan seluruh Bawaslu di daerah telah diarahkan oleh Bawaslu RI terkait penanganan pelangggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada, memedomani Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu/Pemilihan. (Bukti PT-02); 4. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024, Pihak Terkait menyampaikan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah untuk menyampaikan imbauan terkait Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Para Teradu melalui Surat Nomor 021/ PW.00.01/K.ST.07/03/2024 tertanggal 26 Maret 2024 yang ditujukan kepada Bupati Morowali Utara untuk tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. 5. Bahwa menurut Pihak Terkait merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, tanggal penetapan calon adalah 22 September 2024 dan jika dihubungan pada ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada, maka jika ditarik mundur waktu 6 bulan, pelanggaran pengganti pejabat dimulai pada 22 Maret 2024, yang hal ini juga sejalan dengan Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024. (Bukti PT-03); 6. Bahwa Pihak Terkait menerima laporan/konsultasi dari Para Teradu terkait hasil pemeriksaan penanganan pelanggaran yakni fakta pelantikan yang dilakukan Bupati Morowali Utara pada 22 Maret 2024, telah dibatalkan pada 05 April 2024, sehingga Para Teradu menilai tidak terbukti adanya pelanggaran karena adanya pembatalan keputusan terkait penggantian pejabat dan belum terpenuhi seluruh unsur pelantikan dengan merujuk pada Putusan PT TUN Makassar Nomor 2 Tahun 2020 dan Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017 diantaranya selain pengangkatan sumpah janji, harus ada serah terima, surat pernyataan aktif melaksanakan tugas dan surat pernyataan menduduki jabatan (Bersifat Komulatif), yang pada proses penanganan pelanggaran ditemui fakta belum di terbitkan dan ditandatangani dokumen dimaksud; 7. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menerima Tembusan Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 800.1.3.3/1094/Ro/Hukum tertanggal 17 September 2024 Perihal Penjelasan Pelaksanaan Pelantikan Pejabat tanggal 22 Maret 2024 dan telah dilakukan pembatalan, yang pada pokoknya pengangkatan dan pelantikan Pejabat oleh Walikota Palu, Bupati Poso dan Bupati Morowali Utara yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024 telah dicabut dengan Keputusan Walikota Palu, Bupati Poso dan Bupati Morowali Utara pada tanggal 05 April 2024 sehingga pengangkatan dan pelantikan tersebut dinyatakan tidak berlaku, serta Permohonan Walikota Palu, Bupati Poso dan Bupati Morowali Utara untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan kembali telah mendapat persetujuan dari Mendagri. (Bukti PT-04). [2.8.3] Nimrod Adon Tandi selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Morowali Utara Kronologis Usulan Pengangkatan JPT Pratama (uji Kompetensi/Jobfit) dalam rangka rotasi/mutasi (Sijapti) Nomor : 800/01.1/BKPSDM/I/2025 I. Tahap I 1. Surat Pengantar/Usulan untuk Nomor : Pelaksanaan Uji Kompetensi ke Komisi 800/002/BKPSDM/I/2024 Aparatur Sipil Negara (KASN) yang di Tanggal 24 Januari 2024 input dalam SIJAPTI (Sistem Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi) yang di tanda tangani oleh Kepala Daerah/Bupati; 2. Data diverifikasi oleh KASN dengan adanya Nomor surat : Surat Rekomendasi Rencana Evalusi B-836/JP.00.01/03/2024 tanggal Kinerja dan Uji Kompetensi PPT Pratama di 04 Maret 2024 Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara; 3. Surat Pengantar/Usulan kepada Nomor : Gubernur Perihal Permintaan Panitia 800/111/BKPSDM/III/2024 seleksi JPT Pratama (Uji kompetensi) yang tanggal 05 Maret 2024 di tanda tangani oleh Kepala Daerah/Bupati; 4. Surat Permintaan Tenaga Asseccor kepada Nomor : Kepala BKD Provinsi Sulawesi Tengah 800/110/BKPSDM/III/2024 yang di tanda tangani oleh Kepala Tanggal 05 Maret 2024 Daerah/Bupati; point 2 s/d 4 Biodata/CV di input kedalam SIJAPTI (Sistem Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi); 5. Surat Permintaan menjadi Panitia Seleksi Nomor : JPT Pratama (Uji kompetensi) ke 800/002/BKPSDM/III/2024 UNIVERSITAS/Perguruan Tinggi yang di Tanggal 07 Maret 2024 tanda tangani oleh Kepala Daerah/Bupati; 6. Proses/tahapan Seleksi Uji Kompetensi; Tanggal 13 s/d 15 Maret 2024 7. Hasil Seleksi/BERITA ACARA UJI 1. Nomor : 02 /PANSEL_JPTP/ III KOMPETENSI yang ditanda tangani oleh /2024Tanggal 13 Maret 2024 PANSEL di dinput ke dalam SIJAPTI Perihal : Berita Acara Rekam (Sistem Pengangkatan Jabatan Pimpinan Jejak Peserta Seleksi Uji Tinggi); Kompetensi (Jobfit) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara 2. Nomor : 03 /PANSEL_JPTP/ III /2024 tanggal, 14 Maret 2024 Perihal : Berita Acara Asesment Kompetensi Peserta Seleksi Uji Kompetensi (Jobfit) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara 3. Nomor : 04 /PANSEL_JPTP/ III /2024 Tanggal 15 Maret 2024 Perihal : Berita Acara Wawancara Peserta Seleksi Uji Kompetensi (Jobfit) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara 4. Nomor : Nomor : 05 /PANSEL_JPTP/III/2024 Tanggal 15 Maret 2024 Perihal : Berita Acara Penetapan Rekomendasi Peserta Seleksi Uji Kompetensi (Jobfit) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara 8. Surat/Laporan HASIL UJI KOMPETENSI Nomor : yang di input kedalam SIJAPTI yang di 800/06/BKPSDM/III/2024 tanda tangani oleh Kepala Daerah/Bupati; Tanggal 20 Maret 2024 9. Data diverifikasi oleh KASN dengan adanya Nomor Surat : Surat Rekomendasi Hasil Uji B1203/JP.00.01/03/2024 Kompetensi dalam Rangka Tanggal 26 Maret 2024 Mutasi/Rotasi PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morrowali Utara (REKOMENDASI untuk pelaksanaan pelantikan/sumpah janji Jabatan) Kronologis Usulan Pengangkatan JPT Pratama dalam rangka rotasi/mutasi yang di input ke dalam (SIOLA) II. Proses Tahap II 1. Pembatalan Surat Keputusan Bupati Nomor : Morowali Utara; 821.168.2/BKPSDM/IV/2024 Tanggal 05 April 2024 2. Surat Pengantar/Usulan Penggantian Nomor : Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, 800/171/BKPSDM/IV/2024 Administrator dan Jabatan Pengawas Tanggal 05 April 2024 kepada GUBERNUR yang di input kedalam SIOLA (Sistem Informasi Online Layanan Administrasi) dan di tandangi Bupati; 3. Surat Pengantar/Usulan Penggantian Nomor : 800/112/BKD tanggal 17 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, April 2024 Administrator dan Jabatan Pengawas kepada MENDAGRI yang di input kedalam SIOLA dan di tandangi Gubernur; 4. Hasil Seleksi/BERITA ACARA UJI 1. Nomor : 02 /PANSEL_JPTP/ III KOMPETENSI yang ditanda tangani oleh /2024Tanggal 13 Maret 2024 PANSEL yang diinput ke dalam SIOLA; Perihal : Berita Acara Rekam Jejak Peserta Seleksi Uji Kompetensi (Jobfit) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara 2. Nomor : 03 /PANSEL_JPTP/ III /2024 tanggal, 14 Maret 2024 Perihal : Berita Acara Asesment Kompetensi Peserta Seleksi Uji Kompetensi (Jobfit) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara 3. Nomor : 04 /PANSEL_JPTP/ III /2024 Tanggal 15 Maret 2024 Perihal : Berita Acara Wawancara Peserta Seleksi Uji Kompetensi (Jobfit) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara 4. Nomor : Nomor : 05 /PANSEL_JPTP/III/2024 Tanggal 15 Maret 2024 Perihal : Berita Acara Penetapan Rekomendasi Peserta Seleksi Uji Kompetensi (Jobfit) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara 5. BERITA ACARA BAPERJAKAT yang 800/219.1/Baperjakat/III/2024 diinput ke dalam SIOLA dan di tanda Tanggal 18 Maret 2024 tangani oleh TIM PENILAI KINERJA/BAPERJAKAT lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali Utara; 6. USUL ROTASI/MUTASI JABATAN yang di Nomor: input ke dalam SIOLA dan di tanda tangani 800/230/BKPSDM/III/2024 oleh TIM PENILAI KINERJA/BAPERJAKAT Tanggal 19 Maret 2024 lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali Utara; 7. Data diverifikasi oleh SIOLA dan di tanda 1. Nomor : 100.2.2.6/3812/OTDA tangani oleh MENTERI/DIRGEN OTDA Tanggal 22 Mei 2024 Perihal dengan adanya Surat Persetujuan Persetujuan Pengangkatan dan Pengangkatan Dan Pelantikan Pejabat Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Pajabat Administrator Dan Jabatan Pengawas di Pengawas di Lingkungan Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara (untuk pelaksanaan Morowali Utara pelantikan/sumpah janji Jabatan) 2. Nomor : 100.2.1.3/3163/OTDA Tanggal 12 Juli 2024 Perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara [2.8.4] Gatot Susilo Eko Budiyanto selaku ASN di Pemerintahan Daerah Kabupaten Morowali Utara 1. Bahwa Pihak Terkait selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Pemerintahan Kabupaten Morowali Utara yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 dan 26 Juli 2024; 2. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan pelantikan tanggal 22 Maret 2024 dirinya menerima SK tanggal 21 Maret 2024; 3. Bahwa Pihak Terkait baru melihat SK pembatalan pengukuhan dan pelantikan tertanggal 22 Maret 2024; [2.8.5] Abd Rauf selaku ASN di Pemerintahan Daerah Kabupaten Morowali Utara 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan kejadian pelantikan tanggal 22 Maret 2024. Pihak Terkait mengetahui dengan menonton live di Facebook. Menurut Pihak Terkait bahwa ada dugaan pemalsuan dokumen. Selain itu, Pihak Terkait juga menyampaikan tidak ada SK tanggal 21 Maret 2024 yang ada tanggal 22 Maret 2024; 2. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan agar dapat dikesampingkan dirinya sebagai PNS di Kabupaten Morowali Utara untuk dapat menyampaikan pendapat dalam sidang a quo ini; 3. Menurut Pihak Terkait bahwa pelantikan tanggal 22 Maret 2024 diubah tanggalnya menjadi tanggal 21 Maret 2024. Pihak Terkait juga menyampaikan bahwa dalam video yang beredar pada intinya dibacakan tanggal 22 Maret 2024 namun SK yang diserahkan kepada Pak Kadis tanggal 21 Maret 2024, menurutnya ini adalah dugaan pemalsuan dokumen; [2.9] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.9.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait KPU Kabupaten Morowali Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai dengan PT.1-6, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.1-1 BA Nomor 201/PL.02.2-BA/7212/2/2024 dan 202/PL.02.2- BA/7212/2/2024 tentang Penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan calon bupati dan wakil bupati Morowali utara tahun 2024; 2. PT.1-2 Kumpulan berkas tanggapan masyarakat yang diajukan oleh pengadu dan mandate LO pasangan calon bupati dan wakil bupati Morowali utara nomor Urut 1 (satu); 3. PT.1-3 Kumpulan Dokumen hasil Klarifikasi terhadap kepala BKPSDM Kabupaten Morowali Utara; 4. PT.1-4 Surat Keputusan Nomor 653 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati morowali utara tahun 2024 dan Surat Keputusan Nomor 655 tahun 2024 nomor urut dan daftar pasangan calon bupati dan wakil bupati morowali utara tahun 2024; 5. PT.1-5 Surat Penyampaian status laporan nomor 001/LP/PB/Kab/26.13/9/2024 dari Bawaslu Kabupaten Morowali Utara; 6. PT.1-6 Ketetapan PTUN Palu Nomor: 66/PEN-DIS/2024/PTUN.PL tanggal 5 November 2024; [2.9.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan PT.2-4, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.2-1 Putusan PT TUN Makassar Nomor 2/G/Pilkada/2020/PTTUN Mks; 2. PT.2-2 Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 Tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu/Pemilihan; 3. PT.2-3 Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024; 4. PT.2-4 Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 800.1.3.3/1094/Ro/Hukum tertanggal 17 September 2024 Perihal Penjelasan Pelaksanaan Pelantikan Pejabat tanggal 22 Maret 2024 dan telah dilakukan pembatalan. [2.9.3] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Nimrod Adon Tandi selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Morowali Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.3-1 sampai dengan PT.3-20, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.3-1 Surat dengan Nomor 800/002/BKPSDM/I/2024 Perihal Permohonan Rekomendasi Uji Kompetensi (Jobfit) JPTP di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2024, tanggal 24 Januari 2024; 2. PT.3-2 Surat Komisi Aparatur Sipil Negara dengan Nomor B- 836/JP.00.01/03/2024 Perihal Rekomendasi Rencana Evaluasi Kinerja dan Uju Kompetensi PPT Pratama dalam Rangka Mutasi/Rutasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, tanggal 4 Maret 2024; 3. PT.3-3 Surat Bupati Morowali Utara dengan Nomor : 800/111/BKPSDM/III/2024 Perihal Permintaan Panitia Seleksi Uji Kompetensi (Jobfil) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Morowali Utara, tertanggal 5 Maret 2024; 4. PT.3-4 Surat Bupati Morowali Utara dengan Nomor : 800/110/BKPSDM/III/2024 Perihal Permintaan Tenaga Assesor, tertanggal 5 Maret 2024; 5. PT.3-5 Surat Bupati Morowali Utara dengan Nomor : 800/02/BKPSDM/III/2024 Perihal Permintaan Panitia Seleksi Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratam, tertanggal 7 Maret 2024; 6. PT.3-6 Berita Acara Rekam Jejak Peserta Seleksi Uji Kompetensi (Jobfit) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara dengan Nomor 02/PANSEL_JPTP/III/2024, tanggal 13 Maret 2024; 7. PT.3-7 Berita Acara Assesment Kompetensi Peserta Seleksi Uji Kompetensi (Jobfit) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara dengan Nomor 03/PANSEL_JPTP/III/2024, tanggal 14 Maret 2024; 8. PT.3-8 Berita Acara Wawancara Peserta Seleksi Uji Kompetensi (Jobfit) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara dengan Nomor 04/PANSEL_JPTP/III/2024, tanggal 15 Maret 2024; 9. PT.3-9 Berita Acara Penetapan Rekomendasi Peserta Seleksi Uji Kompetensi (Jobfit) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara dengan Nomor 05/PANSEL_JPTP/III/2024, tanggal 15 Maret 2024; 10. PT.3-10 Berita Acara Rapat Tim Penilai Kinerja/Baperjakat Nomor 800/2019.1/Baperjakat/III/2024 tertanggal 18 Maret 2024; 11. PT.3-11 Surat Pemerintan Kabupaten Morowali Utara Sekretariat Kabupaten dengan Nomor 800/230/BKPSDM/III/2024 Perihal Usul Rotasi/Mutasi Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, tanggal 19 Maret 2024; 12. PT.3-12 Surat Bupati Morowali Utara dengan Nomor 800/06/BKPSDM/III/2024 Perihal Laporan Hasil Uji Kompetensi (Jobfit) dan Permintaan Rekomendasi Pelantikan JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2024, tanggal 20 Maret 2024; 13. PT.3-13 Surat Komisi Aparatur Sipil Negara dengan Nomor B- 1203/JP.00.01/03/2024 Perihal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi dalam Rangka Mutasi/Rotasi PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara; 14. PT.3-14 Keputusan Bupati Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 821/168.2/BKPSDM/IV/2024 tentang Pembatalan Pengukuhan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, tanggal 5 April 2024; 15. PT.3-15 Surat Bupati Morowali Utara dengan Nomor 800/171/BKPSDM/IV/2024 Perihal Laporan Pelantikan Pejabat Struktural dan Permintaan Rekomendasi/Persetujuan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara tanggal 5 April 2024; 16. PT.3-16 Surat Gubernur Sulawesi Tengah dengan Nomor 800/112/BKD Perihal Permohonan Persetujuan tertulis Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, tanggal 17 April 2024; 17. PT.3-17 Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Nomor 100.2.2.6/3812/OTDA Perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, tanggal 22 Mei 2024; 18. PT.3-18 Surat Gubernur Sulawesi Tengah dengan Nomor 800/157/BKD Perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, tanggal 27 Mei 2024; 19. PT.3-19 Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Nomor 100.2.1.3/3163/SJ Perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara, tanggal 12 Juli 2024; 20. PT.3-20 Surat Gubernur Sulawesi Tengah dengan Nomor 800/2881/BKD Perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara, tanggal 18 Juli 2024.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya tidak profesional karena Para Teradu diduga tidak menunjukan surat Imbauan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara terkait dengan peristiwa Pelantikan yang dilakukan oleh Petahana. Para Teradu juga diduga tidak memberikan uraian atau penjelasan atas Dasar Kajian Bawaslu Kabupaten Morowali Utara terhadap Laporan Pelanggaran Administrasi dalam proses Syarat administrasi sebagai Bakal Calon Kepala Daerah yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Morowali Utara yang meloloskan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS dan H. Djira K, S.Pd.,M.Pd., yang di adukan oleh Pengadu dengan alasan Status Laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan. Selain itu, Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti Laporan Pengadu dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan pada tahapan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 049/LHP/PM.01.01/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024 (vide Bukti T-1). Para Teradu juga menjelaskan bahwa secara kelembagaan telah melakukan pencegahan selama tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara yang pada pokoknya pada tanggal 26 Maret Tahun 2024 Para Teradu menyampaikan Imbauan melalui surat nomor 021/PW.00.01/K.ST.07/03/2024 kepada Bupati Morowali Utara untuk tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 (vide Bukti T-2). Selain itu, Para Teradu juga menyampaikan imbauan pada tanggal 25 Agustus 2024 melalui surat Nomor 055/PW.00.01/K.ST.07/9/2024 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Morowali Utara (vide Bukti T.3). kemudian pada tanggal 19 September 2024 Para Teradu kembali menyampaikan Imbauan melalui surat dengan Nomor 062.a/PW.00.01/K.ST.07/9/2024 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Morowali Utara yang pada pokoknya dalam penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T-4). Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu tidak memberikan uraian atau penjelasan atas Dasar Kajian Bawaslu Kabupaten Morowali Utara terhadap Laporan Pelanggaran Administrasi dalam proses Syarat administrasi sebagai Bakal Calon Kepala Daerah yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Morowali Utara yang meloloskan Pasangan Calon Nomor urut 2 atas nama Dr dr Delis Julkarson Hehi, MARS dan H. Djira K, S.Pd.,M.Pd yang di adukan oleh Pengadu dengan alasan Status Laporan tidak memenuhi Unsur-Unsur Pelanggaran Pemilihan. Bahwa terhadap dalil tersebut, Para Teradu menjelaskan secara kelembagaan pihaknya telah menerima Laporan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/26.13/IX/2024 tanggal 28 Oktober 2024. Laporan tersebut dilakukan proses Penangan Pelanggaran sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota (vide Bukti T-5). Para Teradu juga menjelaskan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota yang intinya menyatakan setelah Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat tanda bukti penyampaian Laporan sebanyak 2 (dua) rangkap sesuai dengan Formulir Model A.3 dan diserahkan kepada pelapor (vide Bukti T-6). Selain itu, Para Teradu kembali menjelaskan dalam ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota pada intinya Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagai pemberitahuan mengenai status penanganan Laporan atau Temuan yang dituangkan dalam Formulir Model A.17, terhadap hal tersebut, Para Teradu telah menerbitkan status laporan tanggal 2 Oktober 2024 (vide Bukti T-7). Bahwa terkait dengan kajian dugaan pelanggaran, Para Teradu menjelaskan bahwa Kajian Dugaan Pelanggaran merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0149/Bawaslu/H2PI/XI/2020 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T-8). Berkenaan dengan dalil Pengadu tidak menindaklajuti Laporan Pengadu dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan. Para Teradu menyatakan pada tanggal 25 September 2024 pihaknya telah menerima formulir laporan Nomor 001/LP/PB/KAB/26.13/9/2024 serta perbaikan laporan tanggal 28 September 2024 yang disampaikan oleh Pelapor in casu Pengadu. Bahwa laporan tersebut pada intinya Pengadu keberatan terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor 653 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara dimana menetapkan Pasangan Calon Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS dan H. Djira K, S.Pd., M.Pd selaku Petahana yang melanggar Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang melakukan penggantian pejabat pada Tanggal 22 Maret 2024 (vide Bukti T-5). Setelah menerima laporan, Para Teradu melakukan kajian awal untuk keterpenuhan syarat formal dan materil (vide Bukti T-9). Setelah dilakukan kajian awal terhadap laporan a quo, Para Teradu kemudian menindaklanjuti dengan melakukan registrasi (vide Bukti T-10). Selanjutnya Para Teradu menjelaskan berdasarkan kententuan Pasal 22 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota Para Teradu melakukan penanganan Pelanggaran terhadap Laporan yang disampaikan oleh Pengadu. Selain itu, berdasarkan Ketentuan Pasal 26 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota, Para Teradu telah melakukan klarifikasi terhadap Terlapor KPU Kabupaten Morowali Utara berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor 068 /PW.00.01/K.ST.07/10/2024 Tanggal 30 September 2024 dengan menghadirkan Terlapor secara langsung (vide Bukti T-11). Selanjutnya pada tanggal 2 Oktober 2024 Para Teradu telah mengeluarkan status laporan dan mengumumkan pada Papan Informasi Bawaslu Kabupaten Morowali Utara serta telah menyampaikan kepada Pelapor terkait dengan status laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang menyatakan : Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagai pemberitahuan mengenai status penanganan Laporan atau Temuan yang dituangkan dalam Formulir Model A.17 (vide Bukti T-13). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya Para Teradu diduga tidak menunjukkan surat Imbauan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara terkait dengan peristiwa Pelantikan yang dilakukan oleh Petahana. Para Teradu juga diduga tidak memberikan uraian atau penjelasan atas Dasar Kajian Bawaslu Kabupaten Morowali Utara terhadap Laporan Pelanggaran Administrasi dalam proses Syarat administrasi sebagai Bakal Calon Kepala Daerah yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Morowali Utara yang meloloskan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS dan H. Djira K, S.Pd.,M.Pd., yang di adukan oleh Pengadu dengan alasan Status Laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan. Selain itu, Para Teradu diduga tidak menindaklajuti Laporan Pengadu dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2024 sudah melakukan pengawasan berupa imbauan secara lisan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Marowali Utara. Hal ini dibenarkan oleh Pihak Terkait Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Morowali Utara atas nama Drs. Nimrod Adon Tandi, M.Si., yang menerangkan bahwa benar Para Teradu telah menyampaikan imbauan secara lisan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara memperhatikan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Nomor 10 Tahun 2016). Bahwa Para Teradu pada tanggal 26 Maret 2024 menyampaikan Imbauan kepada Bupati Kabupaten Morowali Utara melalui surat nomor 021/PW.00.01/K.ST.07/03/2024 untuk tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ( Bukti T-2). Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Bupati Kabupaten Morowali Utara atas nama Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara pada tanggal 22 Maret 2024 yang semula akan dilaksanakan tanggal 21 Maret 2024. Adapun perihal tidak jadinya pelantikan tanggal 21 Maret 2024 disebabkan pada tanggal tersebut Bupati Kabupaten Morowali Utara sedang melakukan safari ramadhan. Bahwa pasca pelantikan pejabat di lingkungan Kabupaten Morowali Utara, Bupati Morowali Utara menerima Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, tanggal 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian (Bukti PT.2-3), sehingga Bupati Kabupaten Morowali Utara mengambil langkah atau mengambil keputusan membatalkan pengukuhan, pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara dengan Surat Bupati Kabupaten Morowali Utara Nomor 821/168.2/BKPSDM/IV/2024, tanggal 5 April 2024 (Bukti PT.3-14). Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Bupati Kabupaten Morowali Utara kemudian melakukan pengukuhan, pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara pada tanggal 26 Juli 2024 setelah mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri (Bukti PT.3-20). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, Para Teradu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenangnya yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan sudah melakukan pengawasan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2024 dengan memberi imbauan baik lisan maupun tertulis dengan Surat Resmi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara untuk memperhatikan dan mempertimbangkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu tindakan Para Teradu merupakan tindakan yang dibenarkan menurut hukum dan etika. Dengan demikian dalil Pengadu sepanjang terkait dengan tidak memberi imbauan kepada Pemerintah Daerah tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa selanjutnya terkait dengan Laporan Nomor 001/LP/PB/KAB/26.13/9/2024 tanggal 25 September 2024 dan Perbaikan Laporan Tanggal 28 September 2024 yang dilaporkan oleh Karsena Aristoteles in casu Pengadu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu selaku Bawaslu Kabupaten Morowali Utara pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2024 sudah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 1) bahwa Para Teradu pada tanggal 25 Agustus 2024 mengirimkan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Morowali dengan Surat Nomor 055/PW.00.01/K.ST.07/9/2024 (Bukti T-3). Kemudian pada tanggal 19 September 2024 Para Teradu kembali mengirimkan imbauan kepada KPU Kabupaten Morowali Utara dengan Surat Nomor 062.a/PW.00.01/K.ST.07/9/2024 yang pada pokoknya dalam penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara agar dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan (Bukti T-4). 2) bahwa terkait laporan Pengadu Nomor 001/LP/PB/KAB/26.13/9/2024 tanggal 25 September 2024 yang kemudian diperbaiki tanggal 28 September 2024, maka sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020) Para Teradu sudah melakukan tindakan berupa kajian awal mengenai keterpenuhan syarat formil dan materiil (Bukti T-10). 3) bahwa setelah melakukan kajian awal, Para Teradu pada tanggal 29 September 2024 melakukan Rapat Pleno untuk membahas hasil kajian awal laporan Pengadu. Berdasarkan hasil Rapat Pleno diputuskan Laporan Pengadu a quo untuk diregistrasi. Hasil Rapat Pleno tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor 57/RT.02/K.ST.07/09/2024 (Bukti T-11). 4) bahwa Para Teradu pada tanggal 1 Oktober 2024 sudah melakukan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Morowali Utara serta saksi atas nama Abd.Rauf, dan pada tanggal 2 Okober 2024 Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Morowali Utara a.n. Drs. Nimod Adon Tandi, M.Si (Bukti T-12 dan Bukti T-13) 5) bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian kemudian Para Teradu pada tanggal 2 Oktober 2024 menerbitkan Status Laporan dengan mengumumkan pada Papan Informasi Bawaslu Kabupaten Morowali Utara serta telah menyampaikan kepada Pelapor terkait dengan Status Laporan sebagaimana yang ditentukan Pasal 37 Ayat (1) Perbawaslu 8 Tahun 2020 (Bukti T-14). Bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 19 September 2024 KPU Kabupaten Morowali Utara menerima tanggapan dari Masyarakat perihal Penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2024 yang menetapkan Pasangan Calon Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS dan H. Djira K, S.Pd.,M.Pd yang merupakan Petahana melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dikirimkan melalui surat elektronik yang menggunakan NIK Pengadu. Terhadap tanggapan masyarakat tersebut, KPU Kabupaten Morowali Utara sudah melakukan klarifikasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara. Hasil dari klarifikasi tersebut sama dengan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu. Bahwa penjelasan terkait dengan proses pelantikan tanggal 22 Maret 2024 dan pelantikan tanggal 26 Juli 2024 juga berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Kepala BKPSDM Kabupaten Morowali Utara atas nama Drs. Nimrod Adon Tandi, M.Si. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti Laporan dari Pengadu sudah benar dan sesuai dengan hukum dan etika. Para Teradu sudah melakukan kajian awal, meregistrasi laporan Pengadu, melakukan klarifikasi, memutus laporan, mengumumkan status laporan, dan menyampaikan status laporan kepada Pelapor in casu Pengadu. Adapun terkait hasil kajian yang tidak diberikan kepada Pengadu, hal itu dikarenakan Hasil Kajian termasuk dalam informasi yang dikecualikan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Surat Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0149/Bawaslu/H2PI/XI/2020 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian, tindakan Para Teradu yang tidak memberikan hasil kajian kepada Pengadu dibenarkan menurut hukum dan etika. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, dalil Pengadu sepanjang terkait dengan tidak diberikannya hasil kajian, status laporan, dan tidak ditindaklanjutinya laporan Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa meskipun demikian, DKPP perlu menengaskan dan mengingatkan kepada Para Teradu dan KPU Kabupaten Morowali Utara selaku Pihak Terkait dalam melakukan sosialisasi tidak hanya terpaku pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, akan tetapi juga terhadap Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016. Hal itu penting dilakukan oleh Para Teradu dan KPU Kabupaten Morowali Utara selaku Pihak Terkait karena Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024. Sehingga, bukan berarti karena tidak diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 kemudian Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 maka Para Teradu dan KPU Kabupaten Morowali Utara selaku Pihak Terkait abai untuk melakukan sosialisasi. Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 penting untuk disosialisasikan kembali karena terdapat potensi kelalaian atau bahkan pelanggaran yang dapat dilakukan oleh Pasangan Calon Petahana, seperti yang terjadi dalam perkara a quo. Hal tersebut seharusnya tidak perlu terjadi apabila Para Teradu dan KPU Kabupaten Morowali Utara selaku Pihak Terkait memberikan sosialisasi dan imbauan terkait Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 terutama kepada Calon Pasangan Petahana. Selaku Penyelenggara Pemilu Para Teradu dan KPU Kabupaten Morowali Utara selaku Pihak Terkait seharusnya peka dan memiliki sense of awareness dalam mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi terhadap pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, ke depan selaku Penyelenggara Pemilu Para Teradu dan KPU Kabupaten Morowali Utara untuk melakukan sosialisasi semua peraturan perundangan-undangan yang terkait dengan Pemilu dan Pemilihan agar tidak terulang kembali hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang terjadi dalam perkara a quo. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama Baik Teradu I Jhon Libertus Lakawa selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, Teradu II H Jasman Lamole dan Teradu III Yusri Ibrahim masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tiga Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Tiga bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani