Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 100 Tahun 2024
Imran Rumbara, Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 09/09/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-07-2024
👁 24 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 97-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 100-PKE- DKPP/V/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pelapor/Teraduh adalah salah satu anggota dari 7 anggota KPPS TPS 1 Kampung Manyaifun Kabupaten Raja Ampat (KPPS 2); 2.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya diduga menindaklanjuti dugaaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang telah daluwarsa karena dilaporkan lebih dari tujuh hari setelah dugaan pelanggaran tersebut diketahui. Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakuinya.
Pasal DilanggarPasal 532; Pasal 554 Undang-Undang Nomor; Pasal 516; Pasal 554; Pasal 454 ayat (1); Pasal 5 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Imran Rumbara selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 100-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 97- P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 100-PKE-DKPP/V/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Lindert Mambrasar Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Kampung Manyaifun, Kabupaten Raja Ampat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada : Nama : 1. Yance Paulus Dasnarebo 2. Micha Dimara Pekerjaan : Advokat Alamat : 1. Komp. Ex Gaya Motor No. 63c, Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta. 2. Satuku.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu Nama : Imran Rumbara Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Alamat : Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Waisai Kota, Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 97-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 100-PKE- DKPP/V/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pelapor/Teraduh adalah salah satu anggota dari 7 anggota KPPS TPS 1 Kampung Manyaifun Kabupaten Raja Ampat (KPPS 2); 2. Bahwa saat selesai Kegiatan Pemungutan suara sesuai berita acara saat Klarifikasi di Sentra GAKUMDU (Kepolisian) terdapat 53 sisa surat suara, yang sebenarnya terdapat 51 surat suara sisa; 3. Bahwa 53 sisa surat suara tersebut, Pelapor/Teraduh dimintah Oleh Ketua KPPS untuk menyampaikan kepada saksi– saksi dan masyarakat yang ada di sekitaran TPS kaitannya dengan sisa surat suara dan Pelapor/Teraduh hanya di percayakan untuk menyampaikannya kepada Para saksi dan warga (Mengingat Ketua KPPS Maaf, Memiliki Kekurangan Fisik/Keterbatasan berbicara) Maka sesuai dengan pembicaraan dan kesepakatan “Untuk Menyampaikan“ Apakah surat suara ini dikembalikan atau/digunakan dan maksud itu disampaikan kepada parah saksi dan warga. Sementara Pelapor/Teraduh sangat awam tentang apa yang telah disampaiakan tentang kesepakatan tersebut secara jujur Pelapor/Teraduh tidak tahu kalau hal itu tersebut adalah melanggar Undang- Undang; 4. Bahwa selanjutnya setelah hasil penyampaian kepada parah saksi, maka hal itu disetujui dan disepakati oleh parah saksi (Bukti tanda tangan Kesepakatan Terlampir); 5. Bahwa akibat dari ketidaktahuan Pelapor/Teraduh secara pribadi Tidak Mengikuti Bimtek oleh PPS-PPD dan juga KPU Sehingga aturan larangan kaitannya dengan kesepakatan itu terjadi; 6. Bahwa pada tanggal 14 februari 2024 saat surat suara sisa dibagikan kepada saksi – saksi Pengawas terlihat tidak keberatan hingga bubar dari TPS 01, dan Tidak melakukan Pencegahan , atau membuat form Keberatan oleh Pengawas; 7. Bahwa setelah tanggal 14 Februari 2024 , kurang lebih 11 hari berikutnya tepatnya tanggal 25 februari 2024 Pelapor /Teraduh di undang untuk melakukan klarifikasi pada tanggal 27 februari 2024 yang di duga pemanggilan ini terkesan sarat unsur/interest dan tergesa gesa dari sisi PEMENUHAN TARGET HARI PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU; 8. Bahwa sesuai Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor : 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor : 7 Tahun 2022 saat temuan aktif Pengawas Pemilu harus lakukan langka kajian dan diolah bersama sentraGakumdu, NAMUN SAAT KEJADIANNYA pada tanggal 14 Februari 2024 , sementara pemanggilan terhadap Pelapor/Pengaduh baru dilakukan pada tanggal 27 Februari 2024 Dengan demikian secara otomatis kasus ini telah memasuki masa DALUWARSA di tangan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat) Mengingat tanggal 14 Februari 2024 maka tanggal 15 – 16 Bawaslu sudah harus menyurati Pemohon/Teraduh untuk diminta Klarifikasinya sedangkan tanggal 27 Februari 2024 telah melebihi 7 hari saat di temukan. Sehingga demikian maka kasus ini telah DALUWARSA DI LEMBAGA PENGAWAS Kabupaten Raja Ampat; 9. Bahwa Pemohon/Teraduh adalah anggota KPPS TPS 01 dan dibantu oleh 6 anggota lainya dengan tugas yang berbeda dan bertanggung jawab atas suksesnya Penyelenggara Pemilu di TPS 01 dan Pemohon/Teraduh saja yang menjadi Terlapor dalam Laporan Polisi sedangankan Ke enam anggota KPPS lainnya Bawaslu Kabupaten Raja ampat tidak dijadikan Terlapor dalam Laporan Polisi; 10. Bahwa 14 Orang Saksi yang sepakat bersama untuk membagikan surat suara sisa dan MENCOBLOS surat suara yang mereka tahu bukan nama mereka, bukan milik mereka yang TERANG – TERANGAN melanggar Hukum TIDAK MENJADI TERLAPOR (Pelanggar aturan) sementara Pemohon/Teradu saja yang secara Tunggal dijadikan sebagai Tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/III/2024/SPKT/POLRES RAJA AMPAT/POLDA PAPUA BARAT Tertanggal 13 Maret 2024, dengan demikian Pemohon/Teradu mempertanyakan dimana kah unsur keadilan yang merupakan Tujuan Penegakkan Hukum? Sementara Pemohon/Teraduh TIDAK MENCOBLOS lebih dari satu kali , seperti yang telah dilakukan oleh para saksi. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 1. Meminta Kepada DKPP RI, agar memberikan Sanksi Tegas kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat; 2. Meminta Kepada DKPP RI, agar dapat Memberhentikan Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Secara tidak hormat. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-3, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 satu lembar Foto Copy surat kesepakatan antar Saksi terkait Pembagian Surat Suara; 2. P-2 Keterangan Saksi: - Yosep Rengkei Dimara menerangkan bahwa TERADUH/PENGADUH tidak melakukan Pencoblosoan lebih dari satu kali. - Kostantinus Mambrasar Menerangkan tentang kesepakatan Pembagian surat suara sisa ke masing masing saksi yang merupakan kesepakatan bersama tanpa paksaan 3. P-3 Bukti Dokumentasi Panwas berada di TPS 01 yang tidak melakukan Pencegahan ketika ada temuan Pelanggaran Pemilu Pada tanggal 14 Februari 2024; [2.4] SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2024, Pengadu mengajukan saksi atas nama Kostantinus Mambrasar yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 14 Februari 2024 saksi berada di TPS 001 Kampung Manyaifun. Saksi berada di TPS 001 dari pagi sampai siang hari; 2. Saksi menyatakan melihat pembagian surat suara. Bahwa sebelum pembagian surat suara, saudara Pengadu sempat bertanya kepada para saksi “apakah para saksi sepakat/setuju surat suara dibagi?” saat itu para saksi tidak ada keberatan. Menurut saksi, saat itu saudara Pengadu bertanya sekali lagi apakah ada saksi keberatan, kalau ada yang keberatan berarti kita batalkan, saat itu tidak ada yang keberatan bahkan tidak ada yang mengangkat tangan. Setelah itu dilakukanlah pembagian; 3. Bahwa saksi tidak mengingat berapa jumlah surat suara yang dibagikan; 4. bahwa saksi melihat surat suara dibagi. Setelah itu surat suara tersebut dicoblos di bilik suara; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat melaksanakan proses penanganan pelanggaran terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan sebagaimana yang diadukan dalam perkara Nomor 100-PKE-DKPP/V/2024 dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpada. 2. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 bertempat di TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan terjadi dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu Anggota KPPS TPS 01 Kampung Manyaifun, Disitrik Waigeo Barat Kepulauan a.n Saudara Lindert Mambrasar yaitu dengan membagikan surat suara yang tidak terpakai untuk memenangkan calon Anggota legislatif tertentu (Bukti T-1). 3. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran pemilu tersebut di atas terdokumentasi dalam video yang direkam oleh Alex Mambraku yang adalah Pengawas Pemilu Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan. Selain itu, Pengawas TPS a.n Arlince Mambrasar juga memiliki bukti berupa rekaman suara percakapan proses penggunaan surat suara tidak terpakai oleh saudara Lindert Mambrasar (vide Bukti T-1). 4. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024, Panwaslu Distrik Waigeo Barat Kepulauan menyampaikan seluruh proses pemungutan suara yang terjadi di TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat dengan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor 231/PBD-03/LHP/PM.00.03/02/2024 yang memuat informasi sebagai berikut; 1) Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 bertempat di TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan terjadi dugaan pelanggaran pemilu; 2) Bahwa Pelanggaran Pemilu yang dimaksud yaitu salah satu anggota KPPS TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan atas nama Saudara Lindert Mambrasar diduga membagikan surat suara yang tidak terpakai untuk memenangkan calaon anggota legislatif tertentu; 3) Bahwa tindakan Saudara Lindert Mambrasar tersebut di duga melanggar ketentuan Pasal 532 dan Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 4) Bahwa bukti yang dilampirkan dalam LHP Panwaslu Distrik Waigeo Barat Kepulauan Nomor 231/PBD-03/LHP/PM.00.03/02/2024 berupa dokumentasi foto, rekaman video dan rekaman suara percakapan di TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan (Bukti T-2). 5. Bahwa Panwaslu Distrik Waigeo Barat Kepulauan menyampaikan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 20 Februari 2024 dengan surat permintaan pengambilalihan temuan dugaan pelanggaran pemilu Nomor 40/PB-07.14/PM.00.02/02/2024 dengan alasan dugaan pelanggaran yang termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Distrik Waigeo Barat Kepulauan mengandung Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu. (Bukti T-3). 6. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Raja Ampat menerima Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Distrik Waigeo Barat Kepulauan kemudian Ditetapkan menjadi Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor 07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan Pasal 454 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemulu dan laporan pelanggaran Pemilu. Disebutkan juga Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kccamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; 2) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 30 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu “Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan. Lebih lanjut pada BAB II Pasal 2 disebutkan “Penanganan Temuan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi; 3) Bahwa sesuai Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Distrik Waigeo Barat Kepulauan Nomor 231/PBD-03/LHP/PM.00.03/02/2024 ditemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu yaitu Terlapor (Lindert Mambrasar) diduga pada saat pemungutan suara di TPS 01 Kampung Manyaifun membagikan surat suara tidak terpakai agar digunakan untuk menambah perolehan suara calon anggota legislatif tertentu (Bukti T-4). 7. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyampaikan Temuan Dugaan tersebut kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat untuk dilakukan pembahasan karena Temuan dugaan pelanggaran tersebut mengadung Dugaan Unsur Tindak Pidana Pemilihan Umum yaitu Pasal 516, Pasal 532 dan Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hasil pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat menyepakati hal sebagai berikut; 1) Syarat Formil dan Materil dalam Temuan Nomor 07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 telah Terpenuhi; 2) Temuan Nomor 07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 Dapat diregistrasi untuk dilakukan proses kajian; 3) Memberikan surat perintah kepada Gakkumdu Raja Ampat Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan untuk melakukan pendampingan kajian terhadap Temuan Nomor 07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 (vide Bukti T-4). 8. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum melaksanakan Rapat Pleno untuk menentukan status Temuan Nomor 07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dengan hasil kesepakatan Temuan dugaan pelanggaran tersebut diregistrasi dengan Nomor 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dengan memperhatikan hal sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum disebutkan “Hasil pengawasan ditetapkan sebagai temuan pelanggaran Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu. Lebih lanjut dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu menyatakan waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan hasil pengawasan dan hasil Investigasi dibuat; 2) Bahwa Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir Model B.2 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini; 3) Bahwa Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatatkan dalam buku register Temuan dan diberikan nomor register Temuan paling lama 2 (dua) Hari setelah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN menetapkan laporan hasil pengawasan menjadi Temuan; 4) Bahwa sesuai Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Distrik Waigeo Barat Kepulauan Nomor 40/PBD-03-14/LHP/PM.00.03/02/2024, tanggal 20 Februari 2024 ditemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu yaitu Terlapor (Lindert Mambrasar) diduga pada saat pemungutan suara di TPS 01 Kampung Manyaifun diduga membagikan surat suara tidak terpakai agar digunakan untuk menambah perolehan suara calon anggota legislatif tertentu; 5) Bahwa pada 22 Februari 2024 Temuan dugaan pelanggaran tersebut diregistrasi dengan Nomor 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024; 6) Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Penindakan Pelanggaran terhadap Temuan Nomor 07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dapat dilakukan karena masih dalam tenggang waktu yang ditentukan (Bukti T-5). 9. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat melakukan klarifikasi dan kajian terhadap temuan dugaan pelanggaran pemilu Nomor 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut; 1) Bahwa Pasal 26 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum menyebutkan (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi. (2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memutuskan Temuan atau Laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti. (3) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi; 2) Bahwa proses kajian yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dilakukan dengan mendapat u 10. Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024 dilaksanakan Rapat Pembahasan Ke Dua Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat untuk menentukan Status Hasil kajian temuan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dengan hasil pembahsan sebagai berikut; 1) Bahwa berdasarkan analisa dan kajian Bawaslu Kabupaten Raja Ampat terhadap fakta dan keterangan, barang bukti serta aturan hukum yang mengatur penyelenggaraan Pemilihan Umum maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan bahwa Terlapor (Lindert Mambrasar) di duga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 dan Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2) Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat berpendapat Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dengan Nomor Registrasi: 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 Dapat Dilanjutkan Ke Proses Penyidikan Oleh Gakkumdu Unsur Kepolisian karena hasil kajian telah Memiliki Alat Bukti yang akurat untuk membuktikan Unsur Dugaan Pelanggaran yang disangkakan kepada para terlapor; 3) Bahwa Kepolisian Resort Raja Ampat berpendapat Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dengan Nomor Registrasi 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 Dapat Dilanjutkan Ke Proses Penyidikan Oleh Gakkumdu Unsur Kepolisian karena sudah terdapat bukti yang dapat menunjukan unsur pasal dugaan pelanggaran yang disangkakan sesuai dengan Pasal 148 KUHP; 4) Bahwa Kejaksaan Negeri Sorong berpendapat Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dengan Nomor Registrasi 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 Dapat Dilanjutkan Ke Proses Penyidikan Oleh Gakkumdu Unsur Kepolisian karena Telah Memiliki Alat Bukti yang akurat untuk membuktikan Unsur Dugaan Pelanggaran yang disangkakan. Sebagai catatan perlu dilakukan klarifikasi lagi terhadap masyarakat yang berada di TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan. Serta meminta perangkat telepon gemgam yang digunakan oleh Para saksi untuk merekam perbuatan para terlapor; 5) Bahwa Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat berkesimpulan Unsur Pasal Dugaan Pelanggaran Pemilu Yang Disangkakan kepada Terlapor Terpenuhi karena telah ditemukan Keterangan Saksi yang secara eksplisit membenarkan tindakan terlapor serta ditemukannya bukti yang secara terang membuktikan dugaan pasal pelanggaran pidana pemilu yang disangkanan kepada Para Terlapor; 6) Bahwa Gakkumdu Kabupeten Raja Ampat merekomendasikan agar Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dengan Nomor Registrasi 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 Dapat Dilanjutkan Ke Proses Penyidikan Oleh Gakkumdu Unsur Kepolisian karena Memiliki Alat Bukti yang akurat untuk membuktikan Unsur Dugaan Pelanggaran yang disangkakan serta mengumumkan status Temuan dengan menggunakan Formulir Model B.18 (Bukti T-7). 11. Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat meneruskan pembahasan ke dua Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat kepada Kepolisian Resort Raja Ampat sebagaimana dimaksud dalam Temuan dugaan pelanggaran pemilu Nomor 08/REG/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu dan selanjutnya agar Polres Raja Ampat menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Bukti T-8). 12. Bahwa penerusan Temuan dugaan pelanggaran pemilu Nomor 08/REG/PL/Kab/34.04/02/2024 kepada Polres Raja Ampat diterima dengan Laporan Perkara Nomor LP/B/27/III/2024/SPKT/POLRES RAJA AMPAT/POLDA PAPUA BARAT (Bukti T-9). 13. Bahwa penanganan pelanggaran terhadap Temuan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 08/REG/PL/Kab/34.04/02/2024 selanjutnya ditangani oleh Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat unsur Kepolisian Resort Raja Ampat terhitung sejak tanggal 13 Maret 2024 sesuai dengan surat tugas penyidikan Nomor 09/SG/PBD-03/03/2024 dengan kewajiban menyampaikan hasil penyidikan pada pembahasan Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-10). 14. Bahwa penyidikan yang dilakukan Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat unsur Kepolisian Resort Raja Ampat terhadap Temuan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 08/REG/PL/34.04/02/2024 dilaksanakan dengan pemantauan penyidikan oleh Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat unsur Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dan Unsur Kejaksaan Negeri Sorong. Pendampingan tersebut sesuai surat tugas pemantauan penyidikan Nomor 12/SG/PBD-03/03/2024 dengan kewajiban menyampaikan hasil pemantauan penyidkan dalam rapat Gakkumdu Raja Ampat (Bukti T-11). 15. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2024 dilaksanakan rapat pembahasan ke tiga Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat guna menentukan status penyidikan Polres Raja Ampat terhadap Laporan Perkara Nomor LP/B/27/III/2024/SPKT/POLRES RAJA AMPAT/POLDA PAPUA BARAT dengan hasil pembahasan sebagai berikut: 1) Bahwa Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat dapat melakukan Tahap 1 (Pengiriman Berkas Perkara) dan Melakukan tahap 2 (Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti); 2) Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Raja Ampat berpendapat Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dengan Nomor Registrasi 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 Dapat Dilanjutkan Ke Proses Penyidikan Oleh Gakkumdu Unsur Kepolisian karena sudah terdapat bukti yang dapat menunjukan unsur pasal dugaan pelanggaran yang disangkakan sesuai dengan Pasl 148 KUHP; 3) Bahwa Kejaksaan Negeri Sorong berpendapat Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat Unsur Kejaksaan Negeri Sorong siap menerima berkas hasil Penyidikan Gakkumdu Raja Ampat Unsur Kepolisian terhadap Temuan Nomor 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 untuk kemudian dilakukan Penuntutan dalam Persidangan; 4) Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat berpendapat sesuai hasil pemantauan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat terhadap Penyidikan Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan Nomor Registrasi: 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dilakukan oleh Gakkumdu Kab. Raja Ampat Unsur Kepolisian maka Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyatakan kalau hasil Penyidikan terhadap Temuan Nomor 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dapat dilanjutkan ke Tahap Penuntutan oleh Gakkumdu Kab. Raja Ampat unsur Kejaksaan Negeri Sorong; 5) Bahwa Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat merekomdenasikan agar Gakumdu Raja Ampat Unsur Kepolisian Resort Raja Ampat dan Usur Bawaslu Kabupaten Raja Ampat agar dapat segera Melengkapi berkas perkara, melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sorong dan Melakukan pendapingan di persidangan (Bukti T-12). 16. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2024 Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat Unsur Kejaksaan Negeri Sorong ditugaskan melaksanakan penuntutan terhadap perkara Nomor LP/B/27/III/2024/SPKT/POLRES RAJA AMPAT/POLDA PAPUA BARAT dengan kewajiban menyampaikan hasil penuntutan dalam pembahasan Gakkumdu Raja Ampat sesuai Surat Tugas Penuntutan Nomor 11/SG/PBD- 03/03/2024. (Bukti T-13). 17. Bahwa sesuai hasil kajian yang dilakukan Sentra Gakkumdu Kab. Raja Ampat surat Suara sisa yang terdapat di TPS 01 Kampung Manyaifun berjumlah 51 (lima puluh satu) surat suara. Hal ini berbeda dengan yang didalilkan pengadu yaitu berjumlah 53 (lima puluh tiga) surat suara. Pengaduan tidak jelas karena tidak berdasar dan terkesan mengada-ada (vide Bukti T-6 dan Bukti T-12). 18. Bahwa sesuai hasil klarifikasi di bawah sumpah janji, Terlapor dalam temuan 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 (Lindert Mambrasar) mengakui tindakan membagikan surat suara tidak terpakai dilakukan oleh Terlapor (Lindert Mambrasar) untuk menambah perolehan suara dari Calon Anggota Legislatif Partai Solidaritas Indonesia, Daerah Pemilihan II (Dua) Kabupaten Raja Ampat atas nama Konstantinus Mambrasar (vide Bukti T-6). 19. Bahwa sesuai hasil klarifikasi di bawah sumpa janji, seluruh saksi yang di klarifikasi oleh Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat menyatakan mendapat paksaan dan tekanan dari saudara Lindert Mambrasar sehingga menerima surat suara sisa yang dibagikan oleh Saudara Lindert Mambrasar untuk digunakan (vide Bukti T-6). 20. Bahwa Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat berkesimpulan sumber utama terjadinya penggelembungan suara di TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan adalah Saudara Lindert Mambrasar memaksa dan menekan para saksi partai politik untuk menggunakan surat suata tidak terpakai untuk memenangkan calon anggota legislatif dari Partai PSI (vide Bukti T-1 dan Bukti T-6). 21. Bahwa tidak ditemukan adanya kesepakatan lisan maupun tertulis yang dibuat di TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan sesuai Berita Acara Klarifikasi di bawah Sumpah Janji yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dan Penyelidikan Kepolisian Resort Raja Ampat terhadap Saudara Lindert Mambrasar dan para saksi partai politik di TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan. Jika pengadu mendalilkan ada kesepakatan untuk membagikan surat suara tidak terpakai merupakan aduan yang keliru. (vide Bukti T-1, Bukti T-6 dan Bukti T-12) 22. Bahwa Pemohon (Lindert Mambrasar) mengakui sendiri perbuatannya dengan mengirim pesan teks kepada Teradu (Imran Rumbara) melalui aplikasi Whatsapp yang isinya mengakui tindakan yang dilakukan dan memohon ampun atas perbuatannya (Bukti T-14). [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu. [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-15, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 1. Video proses terjadinya dugaan pelanggaran pemilu di TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan; 2. Rekaman Suara proses terjadinya dugaan pelanggaran pemilu di TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan; 2. T-2 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwaslu Distrik Waigeo Barat Kepulauan; 3. T-3 Surat Panwaslu Waigeo Barat Kepulauan Nomor 40/PB- 07.14/PM.00.02/02/2024, tanggal 20 Februari 2024, perihal permintaan pengambilalihan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu; 4. T-4 1. Formulir Temuan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Nomor 07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024, tanggal 20 Februari 2024; 2. Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat Nomor: 07/SG/PEMILU/PBD- 03/02/2024; 5. T-5 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Nomor 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024; 6. T-6 1. Berita Acara Klarifikasi terhadap Temuan Nomor 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024; 2. Hasil Kajian Bawaslu Kabupaten Raja Ampat terhadap Temuan Nomor 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024; 3. Kalender Penanagan Pelanggaran Nomor 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024; 7. T-7 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat Nomor: 07/SG/PEMILU/PBD-03/02/2024; 8. T-8 Surat Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Nomor 08/PBD- 03/PM.06.02/03/2024; 9. T-9 Laporan Polisi Nomor LP/B/27/III/2024/SPKT/POLRES RAJA AMPAT/POLDA PAPUA BARAT; 10. T-10 Surat Tugas Penyidikan Nomor 09/SG/PBD-03/03/2024; 11. T-11 Surat Tugas pemantauan penyidikan Nomor 12/SG/PBD- 03/03/2024; 12. T-12 1. Laporan Hasil Penyelidikan Kepolisian Resort Raja Ampat terkait Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang terjadi di TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Tanggal 14 Maret 2024; 2. Laporan Hasil Penyidikan Kepolisian Resort Raja Ampat terkait terkait Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang terjadi di TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, tanggal 22 Maret 2024; 3. Berita Acara Pembahasan Ketiga Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat Nomor: 09/SG/PEMILU/PBD- 03/02/2024; 13. T-13 Surat Tugas Penuntutan Nomor 11/SG/PBD-03/03/2024; 14. T-14 Hasil tangkapan layar aplikasi whatsapp berisi Pesan yang dikirimkan Pengadu kepada Teradu; 15. T-15 BA Klarifikasi; [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 17 Juli 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Pihak Terkait Bawaslu Provinsi menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu tingkat distrik merupakan bagian-bagian yang menjadi informasi untuk rekan-rekan bahwa bisa dihitung terkait daluwarsa itu seandainya di tingkat Pengawas TPS sendiri tidak melaporkan akan tetapi pada saat diketahui di tingkat distrik ataupun tingkat kabupaten dan itu dijadikan temuan maka di hitung sejak diketahuinya; [2.8.2] Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat 1. Bahwa waktu untuk penanganan pelanggaran pidana pemilu berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 pada pokoknya waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan hasil pengawasan dan hasil investigasi dibuat; 2. Selanjutnya pada Pasal 7 ayat (1) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 menyebutkan Panwaslu Kecamatan dapat menetapkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) menjadi Temuan melalui rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Kemudian di Pasal 26 ayat (3) menyatakan dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi. 3. Bahwa peristiwa kejadian dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 001 Kampung Manyaifun yaitu pada tanggal 14 Februari 2024. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 tersebut sesaui dengan Form A atau LHP dari Panwas Distrik disampaikan karena dalam tenggang waktu mereka-mereka mencari dan melengkapi bukti-bukti sampai dengan pada tanggal 20 Februari 2024 dan saat itu juga disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dengan surat pelimpahan. Setelah dilimpahkan, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat melakukan pertemuan. Pada saat pertemuan tanggal 20 Februari 2024 LHP tersebut memenuhi syarat formil dan materil sehingga Bawaslu Kabupaten Raja Ampat melakukan pertemuan dengan Gakkumdu untuk membahas LHP a quo. 4. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 pada intinya Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatatkan dalam buku register Temuan dan diberikan nomor register Temuan paling lama 2 (dua) Hari setelah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN menetapkan laporan hasil pengawasan menjadi Temuan. 5. Bahwa penanganan pelanggaran itu tujuh plus tujuh, apabila ada kekurangan data ditambah tujuh hari untuk melengkapi termasuk juga klarifikasi, meminta keterangan, setelah itu dibahas pada pembahasan kedua sentra Gakkumdu, dari pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu ditetapkanlah unsur dan pasal terpenuhi. Setelah dianggap terpenuhi kemudian dilimpahkan. Sedangkan terkait penanganan pelanggarannya yaitu empat belas hari sejak diregister laporannya; [2.8.3] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat 1. Bahwa memang benar pelapor adalah salah satu dari 7 anggota KPPS TPS 01 kampung Manyaifun sebagai anggota KPPS 2 (Bukti T-1 SK KPPS TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat); 2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum kabupaten Raja Ampat tidak mengetahui adanya terdapat 53 sisa surat suara yang sebenarnya terdapat 51 surat suara dikarenakan tidak adanya laporan maupun form C. Kejadian khusus/Keberatan di tingkat TPS Kampung Manyaifun. (Bukti T-2 Form C.Kejadian Khusus/Keberatan); 3. Bahwa terhadap kejadian kesepakatan bersama pembagian surat suara sisa sejumlah 53 sisa surat suara yang dilakukan oleh petugas KPPS bersama para saksi partai politik dan pengawas TPS yang hadir di TPS, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat tidak mengetahuinya; 4. Bahwa terjadinya kesepakatan pembagian surat suara sisa antara KPPS dengan para saksi yang dituangkan dan ditandatangani dalam Surat Kesepakatan antara saksi terkait Pembagian surat suara sisa, sama sekali tidak diketahui oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat; 5. Bahwa pada tanggal 25-28 Januari 2024 KPU Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji sekaligus melakukan BIMTEK pemugutan dan penghitungan suara kepada seluruh anggota KPPS se kabupaten Raja Ampat (Bukti T-3 Laporan pelaksanaan Pelantikan dan Bimtek KPPS Se-Kabupaten Raja Ampat); 6. Bahwa terhadap pengawas TPS 01 Kampung Manyaifun distrik Waigeo Barat yang tidak keberatan dilakukan pembagian surat suara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat tidak mengetahuinya (Bukti T-2 Form C. Kejadian Khusus/Keberatan); 7. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat tidak menerima surat rekomendasi ataupun surat pemberitahuan terkait pemanggilan klarifikasi kepada Pengadu. Jika KPU Kabupaten Raja Ampat menerima surat rekomendasi Bawaslu, maka KPU Kabupaten Raja Ampat akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut, misalnya Rekomendasi PSU; 8. Bahwa terkait adanya temuan aktif pengawas pemilu pada tanggal 14 februari 2024, Bawaslu Raja Ampat dapat mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan PSU pada TPS tersebut, dan KPU Kabupaten Raja Ampat dapat menindaklanjutinya sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, prosedur PSU di TPS yang disebabkan oleh bencana alam dan/atau penyebab lainnya, yaitu: a. PSU diusulkan oleh KPPS setelah bermusyawarah dengan Pengawas TPS dan Saksi yang hadir dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU; b. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya PSU; c. Setelah menerima usul PSU dari PPK, KPU Kabupaten/Kota segera memutuskan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan menuangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota; d. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPS melalui PPK dan PPS, dan wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi; e. Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan PSU di TPS; f. KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU di TPS; g. PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c; h. PSU di TPS hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali PSU; i. PSU di TPS dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan. Dan seterusnya sampai huruf w. (Bukti T-4 KPT KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Bab II Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara Hal.175-196); 9. Bahwa memang benar pengadu adalah anggota KPPS TPS 01 yang diangkat dan ditetapkan oleh Ketua PPS Kampung Manyaifun sesuai dengan SK KPU Kabupaten Raja Ampat Nomor 2 Tahun 2024 dan sesuai ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “bahwa anggota KPPS sebanyak 7 orang berasal dari anggota masyarakat disekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan undang-undang”; 10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 516 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00” Yang artinya bahwa semua 14 orang saksi partai politik, 7 anggota KPPS, 2 anggota Linmas, 1 anggota PTPS dapat dikenakan sanksi pidana Pemilu. [2.8.4] Gakkumdu Unsur Kejaksaan Kota Sorong 1. Terkait dengan waktu penanganan perkara pemilu ini sudah sesuai dengan ketentuan. Berdasrarkan peraturan yang berlaku; 2. Setelah kita melakukan penerimaan adanya Temuan, kemudian kami melakukan pembahasan setiap tahapan dengan rekan-rekan yang tergabung pada sentra Gakkumdu; 3. Dalam hal adanya laporan atau aduan, Pihak Terkait selaku Pembina dari unsur Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kab. Raja Ampat selalu menyampaikan setiap ada laporan atau temuan kita bahas secara intens; 4. Kalau menurut kami terkait dengan waktu sudah sesuai dengan ketentuan. Ketika sudah dibuatkan laporan dari tingkat penyidikan ke Polres Raja Ampat, waktupun kita masih memperhitungkan empat belas hari proses penyelidikan. Dalam waktu empat hari inipun adanya ketidakseragaman atau sepemahaman ada yang menyampaikan hari ada juga yang menyampaikan kerja. Untuk mencari aman, kita selalu kalau dalam penyidikan kita memakai hari kalender tidak menggunakan waktu hari kerja karena menurut kami, hari kerja itu ditingkat klarifiasi oleh teman-teman Bawaslu Kabupaten Raja Ampat; 5. Bahwa pada tahap pertama dan tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti masih dalam waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah kita menerima tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti, kita langsung melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sorong. Setelah keluar jadwal sidang pada hari selasa di agendakan dengan agenda pembacaan dakwaan, kemudian ada eksepsi dari rekan kita Penasehat Hukum. Setelah Eksepsi kita dikasih waktu hanya satu sampai dua jam untuk langsung menanggapi terkait adanya Eksepsi; [2.8.5] Gakkumdu Unsur Kepolisian Kabupaten Raja Ampat 1. Bahwa proses klarifikasi itu sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum; 2. Terkait dengan proses klarifikasi maupun penyidikan, kami bersama sama dengan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat melakukan pemeriksaan di TKP di Kampung Manyaifun. Menurut Pihak Terkait karena jarak dan waktu sehingga kami yang mendatangi lokasi langsug; 3. Kami bersama-sama melakukan klarifikasi sebanyak 14 orang termasuk saksi partai. Bahwa seingat kami, saksi partai politik kami klarifikasi sebanyak 11 orang. Kemudian para penyelenggara yaitu pihak KPPS dan lainnya kenapa tidak dijadikan terlapor karen yang bersangkutan sudah memberikan peringatan terhadap saudara terlapor in casu Pengadu sehingga juga yang bersangkutan tidak ikut membagikan surat suara dan tidak ikut mencoblos; 4. Untuk surat kesepakatan tersebut, kami tidak mendapatkan pada saat melakukan klarifikasi dan penyidikan. Dalam pemeriksaan juga tidak disebutkan; 5. Bahwa menurut Pihak Terkait batas waktu penyeledikan dan klarifikasi masih dalam kurun waktu dibawah empat belas hari. Berdasarkan pembahasan bahwa sudah sesuai; [2.7] BUKTI KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-4, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT-1 SK KPPS TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat; 2. PT-2 Form C.Kejadian Khusus/Keberatan Tingkat TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat; 3. PT-3 Laporan Pelaksanaan kegiatan Pelantikan dan Bimtek KPPS Se-Kabupaten Raja Ampat; 4. PT-4 Lampiran III KPT KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (Hal.175-196). III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Mayarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya diduga menindaklanjuti dugaaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang telah daluwarsa karena dilaporkan lebih dari tujuh hari setelah dugaan pelanggaran tersebut diketahui. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakuinya. Teradu menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat melaksanakan proses penanganan pelanggaran terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan sebagaimana yang diadukan dalam perkara Nomor 100-PKE- DKPP/V/2024 telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 terjadi dugaan pelanggaran pemilu di TPS 01 Kampung Manyaifun, Disitrik Waigeo Barat Kepulauan yang dilakukan oleh Anggota KPPS a.n Lindert Mambrasar in casu Pengadu dengan membagikan surat suara yang tidak terpakai untuk memenangkan calon Anggota legislatif tertentu. Bahwa peristiwa tersebut terdokumentasi dalam video yang direkam oleh Alex Mambraku selaku Pengawas Pemilu Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan. Selain itu, Pengawas TPS a.n. Arlince Mambrasar juga memiliki bukti berupa rekaman suara percakapan proses penggunaan surat suara tidak terpakai (Vide bukti T-1). Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024, Panwaslu Distrik Waigeo Barat Kepulauan menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan dengan Nomor 231/PBD- 03/LHP/PM.00.03/02/2024 yang pada pokoknya pada tanggal 14 Februari 2024 terjadi dugaan pelanggaran pemilu dengan membagikan surat suara yang tidak terpakai untuk memenangkan calon anggota legislatif tertentu serta tindakannya tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 532 dan Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Masih pada tanggal yang sama 20 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu setelah menerima Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Distrik Waigeo Barat Kepulauan kemudian ditetapkan menjadi Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor 07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024. Bahwa terhadap Temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu menyampaikan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat untuk dilakukan pembahasan karena Temuan dugaan pelanggaran tersebut mengadung dugaan unsur tindak pidana Pemilihan Umum yaitu Pasal 516, Pasal 532 dan Pasal 554 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa terhadap pembahasan tersebut hasilnya disepakati syarat formil dan materil dalam Temuan Nomor 07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 telah terpenuhi, Temuan Nomor 07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dapat diregistrasi untuk dilakukan proses kajian dan memberikan surat perintah kepada Gakkumdu Raja Ampat untuk melakukan pendampingan kajian terhadap Temuan Nomor 07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 (Vide bukti T-4). Selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu melaksanakan rapat pleno untuk menentukan status Temuan Nomor 07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dengan hasil kesepakatan Temuan dugaan pelanggaran tersebut diregistrasi dengan Nomor 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 454 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan juga diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang pada pokoknya bahwa hasil pengawasan ditetapkan sebagai Temuan pelanggaran pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa menurut Teradu, penindakan terhadap Temuan Nomor 07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dapat dilakukan karena masih dalam tenggang waktu yang ditentukan (Vide bukti T-5). Setelah diregistrasi, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu melakukan klarifikasi dan kajian terhadap Temuan dugaan pelanggaran pemilu Nomor 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dengan memperhatikan ketentuan pada Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Selain itu, dalam proses kajian yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu mendapat pendampingan dari Gakkumdu Unsur Kejaksaan Negeri Sorong dan Kepolisian Resort Raja Ampat sesuai dengan Surat Tugas Pendampingan Kajian Nomor 04/SG/PBD-07/02/2024 dengan kewajiban menyampaikan hasil pendampingan kajian terhadap pelanggaran pemilu Nomor 08/REG/PL/Kab/34.04/02/2024 dalam pembahasan Gakkumdu Raja Ampat (Vide bukti T-6). Selanjutnya, Teradu menerangkan pada tanggal 13 Maret 2024 dilaksanakan rapat Pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat untuk menentukan status hasil kajian Temuan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024. Bahwa terhadap pembahasan tersebut pada pokoknya Gakkumdu Kabupeten Raja Ampat merekomendasikan agar Temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum dengan Nomor Registrasi 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dapat dilanjutkan Ke Proses Penyidikan oleh Gakkumdu Unsur Kepolisian karena memiliki Alat Bukti yang akurat untuk membuktikan unsur dugaan pelanggaran yang disangkakan serta mengumumkan status Temuan dengan menggunakan Formulir Model B.18 (Vide Bukti T-7). Setelah itu, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu meneruskan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat kepada Kepolisian Resort Raja Ampat yang telah dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu (Vide bukti T-8). Pada tanggal 21 Maret 2024, dilaksanakan rapat pembahasan ketiga Sentra Gakkumdu Raja Ampat guna menentukan status penyidikan Polres Raja Ampat terhadap Laporan Perkara Nomor LP/B/27/III/2024/SPKT/POLRES RAJA AMPAT/POLDA PAPUA BARAT dengan hasil pembahasan merekomendasikan agar Gakumdu Raja Ampat Unsur Bawaslu dan Unsur Kepolisian agar dapat segera melengkapi berkas perkara, melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sorong dan melakukan pendampingan di persidangan (Vide bukti T-12). Setelah itu Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat Unsur Kejaksaan Negeri Sorong ditugaskan melaksanakan penuntutan terhadap perkara Nomor LP/B/27/III/2024/SPKT/POLRES RAJA AMPAT/POLDA PAPUA BARAT dengan kewajiban menyampaikan hasil penuntutan dalam pembahasan Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat sesuai Surat Tugas Penuntutan Nomor 11/SG/PBD- 03/03/2024 (Vide bukti T-13). Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu menerangkan sudah melaksanakan proses penanganan pelanggaran terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017), Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu 7/2022) dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) (Perbawaslu 3/2023). Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 terjadi dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu Anggota KPPS pada TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan a.n. Lindert Mambrasar in casu Pengadu karena membagikan surat suara yang tidak terpakai untuk memenangkan calon Anggota legislatif tertentu. Peristiwa dugaan pelanggaran pemilu tersebut direkam oleh salah satu anggota Panwaslu Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan a.n. Alex Mambraku. Selain itu, salah satu Pengawas TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan a.n. Arlince Mambrasar juga memiliki rekaman suara mengenai dugaan pelanggaran a quo. Dalam rekaman suara tersebut terdapat percakapan antara Anggota KPPS pada TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan a.n. Lindert Mambrasar in casu Pengadu dengan para saksi partai dan Masyarakat yang berada disekitar TPS untuk mengatur proses penggunaan surat suara tidak terpakai agar digunakan untuk calon Anggota Legislatif tertentu (vide Bukti T-1). Bahwa kejadian a quo baru disampaikan oleh Panwaslu Distrik Waigeo Barat Kepulauan kepada Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu dalam bentuk Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor 231/PBD-03/LHP/PM.00.03/02/2024 pada tanggal 20 Februari 2024 (Vide Bukti T-2). Dalam LHP tersebut disampaikan: 1) Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 bertempat di TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan terjadi dugaan pelanggaran pemilu; 2) Bahwa Pelanggaran Pemilu yang dimaksud yaitu salah satu anggota KPPS TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan a.n. Lindert Mambrasar membagikan surat suara yang tidak terpakai untuk memenangkan calon anggota legislatif tertentu; 3) Bahwa tindakan Lindert Mambrasar tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 532 dan Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 4) Bahwa bukti yang dilampirkan dalam LHP Panwaslu Distrik Waigeo Barat Kepulauan berupa dokumentasi foto, rekaman video dan rekaman suara percakapan di TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan. Bahwa Panwaslu Distrik Waigeo Barat Kepulauan menyampaikan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu dengan Surat Permintaan Pengambilalihan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor 40/PB- 07.14/PM.00.02/02/2024 yang termuat dalam LHP Panwaslu Distrik Waigeo Barat Kepulauan yang mengandung Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu. Atas laporan a quo Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu kemudian menetapkan laporan tersebut menjadi Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Nomor 07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024. Selanjutnya masih pada tanggal yang sama yaitu tanggal 20 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu menyampaikan temuan dugaan tersebut kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat untuk dilakukan pembahasan karena Temuan dugaan pelanggaran tersebut mengadung Dugaan Unsur Tindak Pidana Pemilihan Umum. Bahwa hasil pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat menyepakati; 1) Syarat Formil dan Materil dalam Temuan Nomor 07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 telah Terpenuhi; 2) Temuan Nomor 07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dapat diregistrasi untuk dilakukan proses kajian; 3) Memberikan surat perintah kepada Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan untuk melakukan pendampingan kajian terhadap Temuan Nomor 07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 (Vide Bukti T-4). Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu melaksanakan Rapat Pleno untuk menentukan status Temuan Nomor 07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dengan hasil kesepakatan Temuan dugaan pelanggaran tersebut diregistrasi dengan Nomor 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024, selanjutnya terhadap temuan tersebut Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu melakukan klarifikasi dan kajian. Bahwapada tanggal 13 Maret 2024 dilaksanakan rapat pembahasan kedua oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat untuk menentukan status hasil kajian temuan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024, dengan kesimpulan bahwa unsur pasal dugaan pelanggaran pemilu yang disangkakan kepada Lindert Mambrasar terpenuhi berdasarkan alat bukti rekaman dan keterangan saksi yang membenarkan tindakan yang dilakukan oleh Anggota KPPS a.n. Lindert Mambrasar serta ditemukannya bukti yang secara terang menunjukan dugaan pasal pelanggaran pidana pemilu yang disangkakan kepada Lindert Mambrasar in casu Pengadu. Selanjutnya Pihak Terkait Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat merekomendasikan agar Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan Nomor Registrasi 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dapat dilanjutkan ke proses penyidikan oleh Pihak Terkait Gakkumdu unsur Kepolisian karena memiliki alat bukti yang akurat untuk membuktikan unsur dugaan pelanggaran yang disangkakan serta mengumumkan status Temuan dengan menggunakan Formulir Model B.18. Teradu menjelaskan bahwa terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor 08/REG/PL/Kab/34.04/02/2024 selanjutnya ditangani oleh Pihak Terkait Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat unsur Kepolisian Resort Raja Ampat terhitung sejak tanggal 13 Maret 2024 sesuai dengan Surat Tugas Penyidikan Nomor 09/SG/PBD-03/03/2024 dengan kewajiban menyampaikan hasil penyidikan pada pembahasan Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat. Penyidikan yang dilakukan oleh Pihak Terkait Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat unsur Kepolisian Resort Raja Ampat terhadap Temuan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 08/REG/PL/34.04/02/2024 dilaksanakan dengan pemantauan penyidikan oleh Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat unsur Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dan Unsur Kejaksaan Negeri Sorong. Pendampingan tersebut sebagaimana Surat Tugas Pemantauan Penyidikan Nomor 12/SG/PBD-03/03/2024 dengan kewajiban menyampaikan hasil pemantauan penyidikan dalam rapat Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat (Vide Bukti T-11). Bahwa pada tanggal 21 Maret 2024 dilaksanakan rapat pembahasan ketiga Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat guna menentukan status penyidikan Polres Raja Ampat terhadap Laporan Perkara Nomor LP/B/27/III/2024/SPKT/POPLRES RAJA AMPAT/POLDA PAPUA BARAT dengan hasil pembahasan sebagai berikut: 1)Bahwa Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat dapat melakukan Tahap 1 (Pengiriman Berkas Perkara) dan Melakukan tahap 2 (Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti); 2) Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Raja Ampat berpendapat Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum dengan Nomor Registrasi 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dapat dilanjutkan Ke Proses Penyidikan oleh Gakkumdu Unsur Kepolisian karena sudah terdapat bukti yang dapat menunjukan unsur pasal dugaan pelanggaran yang disangkakan sesuai dengan Pasal 148 KUHP; 3) Bahwa Kejaksaan Negeri Sorong berpendapat Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat Unsur Kejaksaan Negeri Sorong siap menerima berkas hasil Penyidikan Gakkumdu Raja Ampat Unsur Kepolisian terhadap Temuan Nomor 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 untuk kemudian dilakukan Penuntutan dalam Persidangan; 4) Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat berpendapat sesuai hasil pemantauan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat terhadap Penyidikan Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan Nomor Registrasi: 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dilakukan oleh Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat Unsur Kepolisian maka Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyatakan kalau hasil Penyidikan terhadap Temuan Nomor 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dapat dilanjutkan ke Tahap Penuntutan oleh Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat unsur Kejaksaan Negeri Sorong; 5) Bahwa Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat merekomendasikan agar Gakumdu Raja Ampat Unsur Kepolisian Resort Raja Ampat dan Unsur Bawaslu Kabupaten Raja Ampat agar dapat segera melengkapi berkas perkara, melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sorong dan melakukan pendampingan di persidangan (Vide Bukti T-12). Bahwa sesuai hasil kajian yang dilakukan Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat surat Suara sisa yang terdapat di TPS 01 Kampung Manyaifun berjumlah 51 (lima puluh satu) surat suara. Hal ini berbeda dengan yang didalilkan pengadu yaitu berjumlah 53 (lima puluh tiga) surat suara. Selanjutnya Teradu menjelaskan bahwa sesuai hasil klarifikasi di bawah sumpah janji dalam temuan Nomor 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 Pengadu telah mengakui tindakan membagikan surat suara tidak terpakai dilakukan untuk menambah perolehan suara dari Calon Anggota Legislatif Partai Solidaritas Indonesia, Daerah Pemilihan 2 (Dua) Kabupaten Raja Ampat atas nama Konstantinus Mambrasar in casu saksi Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Calon Anggota Legislatif Partai Solidaritas Indonesia Daerah Pemilihan 2 (Dua) Kabupaten Raja Ampat a.n. Konstantinus Mambrasar merupakan adik kandung Pengadu. Bahwa sesuai hasil klarifikasi di bawah sumpah janji terhadap seluruh saksi yang dilakukan oleh Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat menyatakan mendapat paksaan dan tekanan dari Lindert Mambrasar in casu Pengadu sehingga menerima surat suara sisa yang dibagikan oleh Lindert Mambrasar in casu Pengadu untuk digunakan. Bahwa berkaitan dengan keterangan Pengadu terkait adanya kesepakatan di TPS 01 Kampung Manyaifun, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta berdasarkan keterangan Teradu tidak ditemukan adanya kesepakatan lisan maupun tertulis yang dibuat di TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan sesuai Berita Acara Klarifikasi di bawah Sumpah Janji yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu dan Pihak Terkait unsur Kepolisian Resort Raja Ampat terhadap Pengadu dan para saksi partai politik di TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan (Vide Bukti T-1, T-6 dan T-12). Bahwa terkait dengan dalil Pengadu menindaklanjuti dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang telah daluarsa karena dilaporkan lebih dari 7 (tujuh) hari setelah dugaan pelanggaran tersebut diketahui, Teradu menerangkan bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 baru diketahui setelah adanya penyampaian LHP oleh Panwaslu Distrik Waigeo Barat Kepulauan pada tanggal 20 Februari 2024 sehingga menurut Teradu masih memenuhi ketentuan waktu 7 (tujuh) hari setelah diketahui. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Gakkumdu Unsur Kejaksaan bahwa waktu penanganan perkara pemilu a quo sudah sesuai dengan ketentuan berdasarkan peraturan yang berlaku, ketika sudah dibuatkan laporan dari tingkat penyidikan ke Polres Raja Ampat, Gakkumdu kemudian memperhitungkan empat belas hari proses penyelidikan. Bahwa dalam memaknai waktu empat belas hari tersebut ditemukan adanya perbedaan pemahaman, ada yang menyampaikan dihitung berdasarkan hari kalender ada juga yang menyampaikan hari kerja. Maka agar relatif aman Gakkumdu dalam penyidikan selalu menghitung dengan menggunakan hari kalender, tidak menggunakan waktu hari kerja karena menurut Pihak Terkait Gakkumdu unsur Kejaksaan, hari kerja itu digunakan pada tingkat klarifiasi oleh teman-teman Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. Bahwa setelah Pihak Terkait Gakkumdu unsur Kejaksaan mendapatkan adanya Temuan, selanjutnya melakukan pembahasan setiap tahapan dengan seluruh unsur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Keterangan juga disampaikan oleh Pihak Terkait Gakkumdu unsur Kepolisian bahwa proses klarifikasi maupun penyidikan, dilakukan bersama sama dengan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kampung Manyaifun. Menurut Pihak Terkait Gakkumdu Unsur Kepolisian karena jarak dan waktu sehingga Gakkumdu yang mendatangi lokasi tempat kejadian dugaan pelanggaran guna melakukan klarifikasi kepada 14 orang, termasuk saksi partai politik. Bahwa seingat Pihak Terkait saksi partai politik yang diklarifikasi sebanyak 11 orang, penyelenggara pemilu yaitu Ketua dan Anggota KPPS 01 Kampung Mayaifun yang tidak dijadikan Terlapor karena yang bersangkutan sudah mengingatkan Lindert Mambrasar in casu Pengadu sehingga yang bersangkutan tidak ikut membagikan surat suara dan tidak ikut mencoblos. Bahwa menurut Pihak Terkait Unsur Kepolisian batas waktu penyelidikan dan klarifikasi masih dalam kurun waktu dibawah empat belas hari. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Teradu telah melaksanakan wewenang Penangganan Pelanggaran terhadap Temuan Nomor 07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tindakan Teradu dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Teradu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang pada pokoknya mengatur bahwa hasil pengawasan ditetapkan sebagai Temuan pelanggaran pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu (Vide bukti T-5). Bahwa Teradu mengetahui peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) tertanggal 20 Februari 2024 dan diregistrasi pada tanggal 22 Februari 2024, demikian pula penanganan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan telah sesuai dengan waktu penanganan pelanggaran. DKPP juga menilai tindakan Teradu dalam melaksanakan wewenang penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan melibatkan unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan telah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa keterangan saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Imran Rumbara selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sembilan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani 23