III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13
Juni 2025, sebagai berikut:
Bahwa saya yang bertanda tangan dibawah ini Iwan Kurniawan Niode, penduduk Kota
Jayapura dengan nomor KTP 9171052811680002, pekerjaan Wiraswasta. Dengan ini
menyampaikan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia (DKPP RI) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang
dilakukan PARA TERADU karena tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya
secara baik, benar, jujur dan professional sehingga mengakibatkan terjadinya
pelanggaran fundamental dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
Tahun 2024. Selain itu, PARA TERADU juga tidak menindaklanjuti secara professional
laporan pelanggaran yang diadukan ke Bawaslu Papua maupun Bawaslu RI serta
TERADU I dan TERADU III memberikan keterangan tidak benar/bohong dalam
Persidangan DKPP tanggl 16 Januari 2024.
A. Pelanggaran Oleh TERADU I s/d TERADU V Dalam Proses Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Papua Tahun 2024.
Bahwa berdasarkan Putusan DKPP Nomor: 299-PKE-DKPP/XI/2024 yang
diucapkan dalam persidangan DKPP tanggal 24 Januari 2025 telah terungkap
berbagai fakta terjadinya pelanggaran oleh KPU Papua khususnya terhadap
pencalonan Pasangan Calon BENHUR TOMI MANO dan YEREMIAS BISAI, SH
yang terjadi di hampir seluruh tahapan pencalonan dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024 yang berujung pada penjatuhan
sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua; (Bukti
P-01; Print-Out; Salinan Putusan DKPP a Quo).
Menurut PENGADU, pelanggaran sebagaimana tersebut di atas, tidak terlepas dari
kontribusi TERADU I s/d TERADU V sebagai Pengawas Pemilihan yang tidak
melaksanakan tugas dan wewenangnya secara baik, benar, jujur terbuka dan
profesional sebagaimana uraian dibawah ini.
1. Pelanggaran TERADU I s/d TERADU V Pada Masa Pendaftaran
1.1. Bahwa pada saat Pasangan Calon Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai
mendaftar di KPU Papua tanggal 29 September 2024, Teradu I s/d Teradu
V melakukan pengawasan dan dalam proses pengawasan tersebut,
TERADU I s/d TERADU V mengetahui domisili Yermias Bisai, SH pada
dokumen persyaratan berupa foto copy KTP-el beralamat di Kabupaten
Waropen; (Bukti P-02; Print-Out KTP-el Yermias Bisai, SH).
1.2. Sedangkan dokumen persyaratan berupa Surat Keterangan Tidak Sedang
Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai
Terpidana yang digunakan Yermias Bisai, SH sebagai kelengkapan
persyaratan administrasi calon adalah:
- Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor :
539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, dan
- Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor :
540//SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 20 Agustus 2024; (Bukti P-03
dan P-04; Print-Out; Suket 539 dan Suket 540).
1.3. Bahwa dalam ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 jo Pasal
20 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2024 menyatakan; “pendaftaran Pasangan
Calon disertai dengan penyampaian dokumen persyaratan”.
Selanjutnya pada ayat (2) huruf b angka 2 dan angka 3 Pasal 45 jo ayat
(2) huruf b Pasal 20 a Quo, menegaskan;
“dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa;
Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Surat
Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana yang dikeluarkan
Pengadilan Negeri yang meliputi tempat tinggal calon”; (Bukti P-05 dan
P-06; Print Out; Ketentuan terkait UU No. 10 Tahun 2016 dan PKPU
No. 8 Tahun 2024).
1.4. Bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal 45 dan
ayat (2) Pasal 20 a Quo di atas bersifat limitatif bahwa Pengadilan Yang
berwenang mengeluarkan persyaratan berupa Surat Keterangan Tidak
Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah
Sebagai Terpidana adalah Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi
tempat tinggal calon. Oleh karena tempat tinggal Calon Wakil Gubernur
Yermias Bisai, SH berdasarkan KTP-el yang digunakan sebagai
persyaratan saat pendaftaran, domisilinya beralamat di Kabupaten
Waropen tepatnya di Kamp Waren II RT/RW 001/001 Kel. Waren II
Waropen Kec Waropen Bawah Kabupaten Waropen, maka Pengadilan
yang berwenang mengeluarkan kedua persyaratan berupa Surat
Keterangan sebagaimana tersebeut di atas adalah Pengadilan Negeri
Yapen-Waropen.
1.5. Bahwa berdasarkan norma hukum di atas, TERADU I dan TERADU V
yang saat pendaftaran Pasangan Calon Dr. Drs. BENHUR TOMI MANO
dan YERMIAS BISAI, SH sedang pengawasi pendaftaran, seharusnya
melakukan tindakan koreksi agar pendfatarannya tidak diterima karena
dokumen persyaratan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak
Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang
digunakan Yermias Bisai, SH sebagai kelengkapan persyaratan
administrasi calon bukan berasal dari Pengadilan yang berwenang
melainkan dari Pengadilan Negeri Jayapura.
Secara administratif maupun yuridis, persyaratan tersebut seharusnya
dianggap tidak ada sehingga TERADU I s/d TERADU V sebagai pengawas
pemilihan seharusnya merekomendasikan penolakan pendaftaran
Pasangan Calon yang bersangkutan. Hal ini ini sebagaimana ditegaskan
dalam ketentuan Pasal 104 huruf d dan Pasal 108 ayat (1) PKPU No. 8
tahun 2024 yang berbunyi;
Pasal 104 huruf d: KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota menerima dokumen
pendaftaran calon untuk memastikan dan memeriksa; kelengkapan
dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat
(2) dan Pasal 102 ayat (3).
Pasal 108 ayat (1); Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 104 belum terpenuhi, KPU mengembalikan naskah fisik
dokumen persyaratan pencalonan, dokumen persyaratan calon dan
memberikan tanda pengembalikan.
(Bukti P-07: Print-Out: Ketentuan terkait).
1.6. Bahwa berdasarkan fakta dan norma hukum sebagaimana tersebut di
atas, menurut PENGADU, TERADU I s/d TERADU V tidak melakukan
pengawasan secara prudent, benar dan profesional sehingga patut dinilai
telah melakukan pelanggaran perundang-undangan.
2. Pelanggaran TERADU I s/d TERADU V Pada Masa Perbaikan Persyaratan
Administrasi Calon.
2.1. Bahwa dalam Putusan DKPP a Quo, memuat keterangan/penjelasan
KPU Papua yang pada pokoknya menyatakan berdasarkan hasil
penelitian persyaratan calon yang dilakukan tanggal 29 Agustus s/d 4
September 2024, dokumen persyaratan Yermias Bisai, SH berupa Suket
539 dan 540 tertanggal 20 Agustus 2024 diberi status BMS (Belum
Memenuhi Syarat) dikarenakan kedua dokumen a Quo bukan dari
Pengadilan Negeri yang berwenang karena berdasarkan KTP-el Yermias
Bisai, SH, alamat tempat tinggalnya di Kabupaten Waropen sedangkan
Suket 539 dan 540 dari Pengadilan Negeri Jayapura. Selanjutnya
perbaikan terhadap persyaratan tersebut telah ditindaklanjuti oleh
Yermias Bisai, SH di masa perbaikan dengan menggunggah Surat
Keterangan Domisi Jayapura Nomor: 470/670 tertanggal 23 Agustus
2024 yang dianggap sebagai dokumen pendukung atas Suket 539 dan
540; (Vide Bukti P-01 Hal 31).
2.2. Bahwa berdasarkan keterangan KPU dalam Putusan DKPP a Quo
sebagaimana diatas, menunjukan fakta bahwa TERADU I s/d TERADU
V tidak melakukan pengawasan secara baik, benar dan profesional pada
tahapan perbaikan persyaratan calon khususnya terhadap persyaratan
Suket 539 dan 540 milik Yermias Bisai, SH yang perbaikannya hanya
dilakukan dengan cara mengunggah Surat Keterangan Domisili
Jayapura tertanggal 23 Agustus 2024. Padahal Surat Keterangan
Domisili bukanlah dokumen yang dipersyaratatkan baik dalam Pasal 7
ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 maupun Pasal 20
ayat (2) PKPU No. 8 Tahun 2024.
2.3. Bahwa TERADU I s/d TERADU V yang konon melakukan pengawasan
saat pendaftaran calon telah mengetahui bahwa Yermias Bisai, SH
menggunakan KTP-el yang beralamt di Kabupaten Waropen dan seluruh
dokumen persyaratan lainnya juga menggunakan alamat yang sama
dengan KTP-el, kecuali terhadap Suket 539 dan 540 tertanggal 20
Agustus 2024. Fenomena di atas sebenarnya sudah cukup membuka
mata TERADU I s/d TERADU V bahwa ada ketidakbenaran dengan
Suket 539 dan 540, terlebih-lebih terdapat fakta tidak terbantahkan
bahwa Suket 539 dan 540 terbit pada tanggal 20 Agustus 2024 atau
mendahului Surat Keterangan Domisili yang terbit ditanggal 23 Agustus
2024. Namun pelanggaran yang nyata dan fatal seperti ini tidak
dikoreksi maupun dijadikan temuan pelanggaran oleh TERADU I s/d V
melainkan dibiarkan seakan-akan sebagai proses yang benar. Menurut
PENGADU, tindakan TERADU I s/d V ini bukan sekedar sebuah
kelalaian, kecerebohan atau ketidakprofesionalan melainkan lebih dari
itu patut diduga sebagai pembiaran yang sengaja dan secara sadar
dilakukan TERADU I s/d TERADU V.
2.4. Bahwa justivikasi atas dugaan di atas juga terlihat dari bukti Laporan
Hasil Pengawasan Nomor: 034/LHP/PM.01.00/10/2024 tanggal 8
September 2024 (tertulis tanggal 7 September 2024) yang
ditandatangani TERADU I. Bahkan dari laporan hasil pengawasan a
Quo, terlihat ada tindakan dari TERADU I s/d TERADU V yang terkesan
menyembunyikan fakta yang terjadi pada masa perbaikan persyaratan
calon terkait Suket 539 dan 540. Hal tersebut dapat dilihat dari cara
TERADU I s/d TERADU V merumuskan hasil pengawasan dalam
Laporan Nomor: 034/LHP/PM.01.00/10/2024. Pada angka romawi III
bagian Uraian Hasil Pengawasan pada Laporan Hasil Pengawasan a Quo,
terdapat penjelasan kegiatan pengawasan yang dilakukan TERADU I
s/d TERADU V antara lain:
a. TERADU I s/d TERADU V hadir langsung dalam mengawasi
penerimaan dokumen perbaikan persyaratan administrasi Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Benhur Tomi Mano dan Yermias
Bisai, SH.
b. Pada pukul 16.43 WIT dilakukan prosesi penyerahan dokumen fisik
perbaikan syarat administrasi Calon/Pasangan Calon Benhur Tomi
Mano dan Yermias Bisai, SH yang disaksikan Bawaslu Papua.
c. Pada pukul 16.45 dilakukan pemeriksaan oleh fasilitator KPU Papua
(Sdr. Amar) dokumen fisik hasil perbaikan dengan mencocokkan
kesesuaian dengan dokumen soft file yang diunggah dalam
SILONKADA. Dalam proses tersebut disaksikan oleh Ketua dan
Anggota Bawaslu Papua melalui tampilan layar besar/proyektor
sedangkan verifikator dalam memeriksa kesesuaian dokumen fisik
dengan yang diunggah disaksikan langsung oleh TERADU III
(HARITJE LATUIHAMALLO);
(Bukti P-08; Print-Out; Laporan Hasil Pengawasan Nomor :
034/LHP/PM.01.00/10/2024).
2.5. Bahwa pada angka rumawi III bagian Uraian Hasil Pengawasan di poin
7 Laporan a Quo, terlihat TERADU I s/d TERADU V hanya menampilkan
tabel dokumen persyaratan yang mengalami perbaikan tanpa
menampilkan dan/atau menyandingkan dengan tabel dokumen
persyaratan yang TELAH DIPERBAIKI. Sebagai sebuah Laporan Hasil
Pengawasan, seharusnya yang ditampilkan adalah tabel HASIL
PERBAIKAN bukan tabel dokumen eksisting atau yang belum
diperbaiki. Kalaupun TERADU I s/d TERADU V ingin menampilkannya,
harus disandingkan pula dengan tabel DOKUMEN HASIL PERBAIKAN
sehingga Laporan Hasil Pengawasan a Quo menyajikan dan memotret
informasi/data yang benar, komprehensif dan terukur sebagai hasil dari
kegiatan pengawasan. Selain itu pada kolom keterangan setelah
dilakukan perbaikan pada tabel dimaksud, tidak mencantumkan
keterangan apapun dan hanya dikosongkan; (Vide Bukti P-08).
2.6. Bahwa menurut PENGADU, cara TERADU I s/d TERADU V
merumuskan Laporan Hasil Pengawasan tahapan perbaikan
persyaratan Pasangan Calon Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai, SH
sebagaimana dijelaskan di atas, patut diduga sebagai cara untuk
menyembunyikan perisitiwa pelanggaran berupa tindakan perbaikan
terhadap dokumen Suket 539 dan 540, karena dalam Laporan Hasil
Pengawasan a Quo, tidak terlihat sama sekali fakta seperti yang
terungkap dari keterangan KPU Papua dalam Putusan DKPP
sebagaimana yang telah diuraikan pada poin 2.1 di atas, bahwa yang
diperbaiki oleh Yermias Bisai, SH hanya dengan mengunggah Surat
Keterangan Domisili saja.
2.7. Bahwa menurut PENGADU, TERADU I s/d TERADU V telah bertindak
tidak jujur dan tidak terbuka dalam menyajikan fakta perbaikan
persyaratan administrasi calon Yermias Bisai, SH dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor: 034/LHP/PM.01.00/10/2024 tanggal 8 September
2024. Apabila TERADU I s/d V dengan jujur dan transparan
menyajikan hasil perbaikan persyaratan calon milik Yermias Bisai, SH
pada masa perbaikan dalam Laporan Hasil Pengawasan a Quo, maka
akan terpotret fakta yang memperlihatkan tidak ada perbaikan
terhadap dokumen persyaratan administrasi calon terkait Suket 539
dan 540 tertanggal 20 Agustus 2024 melainkan hanya mengunggah
Surat keterangan Domisili. Artinya; persyaratan Yermias Bisai, SH
sepanjang mengenai Suket 539 dan 540 harus dianggap tidak pernah
diperbaiki hingga berakhirnya masa perbaikan persyaratan calon
sehingga harus dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dengan
demikian maka Laporan Hasil Pengawasan a Quo pada angka romawi IV
bagian “Potensi Pelanggaran”; seharusnya berketerangan (Ada),
bukan berketerangan (Tidak Ada) sebagaimana yang terlihat pada
Laporan Hasil Pengawasan a Quo; (Vide Bukti P-08 angka romawi IV).
2.8. Bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, TERADU
I s/d TERADU V patut dikualifikasi tidak melaksanakan tugas dan
wewenangnya sebagai pengawas pemilihan secara jujur, terbuka dan
bertanggungjawab pada masa perbaikan persyaratan calon. TERADU I
s/d TERADU V mengetahui adanya fakta terjadinya pelanggaran serius,
akan tetapi tidak melakukan koreksi maupun dijadikan sebagai temuan
pelanggaran, yang dilakukan TERADU I s/d TERADU V justru
menyembunyikan atau setidak/tidaknya mengaburkan dalam Laporan
Hasil Pengawasan.
3. Pelanggaran TERADU I s/d TERADU V DiMasa Penelitian Hasil Perbaikan
Persyaratan Calon.
3.1. Dalam Putusan DKPP Nomor 299 a Quo, memuat keterangan dari KPU
Papua bahwa berdasarkan penelitian perbaikan persyaratan calon
tanggal 6-14 September 2024 terkait dokumen persyaratan Yermias
Bisai, SH berupa Suket 539 dan 540 yang sebelumnya berstatus Belum
Memenuhi Syarat (BMS) dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Dalam
penjelasananya KPU Papua beralasan bahwa perubahan dari status
Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) karena
di masa perbaikan, Yermias Bisai, SH telah mengunggah Surat
Keterangan Domisili. Keterpenuhan persyaratan ini selanjutnya
diumukan melalui Pengumuman Nomor: 4/PL.02.2-Pu/-91/2.1/2024
tanggal 15 September 2024; (Bukti P-09; Print-Out: Pengumuman KPU
Nomor: 4/PL.02.2-Pu/-91/2.1/2024).
3.2. Bahwa terkait dengan Pengumuman KPU Papua di atas, dalam
pertimbangan hukumnya, DKPP dalam Putusan a Quo pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut:
“Fakta bahwa berdasarkan Surat Keterangan Domisili tersebut, Teradu I
s.d. Teradu V menyatakan Yermias Bisai Memenuhi Syarat menjadi calon
Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. Terhadap fakta tersebut, DKPP
menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V tidak dibenarkan menurut hukum
dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa Surat Keterangan Domisili
Nomor: 470/670, tertanggal 23 Agustus 2024 tidak berkesesuaian
dengan Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor:
539/SK/HK/8/2024/PN.JAP, tanggal 20 Agustus 2024 dan Surat
Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540/SK/HK/
8/2024/PN.JAP tertanggal 20 Agustus 2024. Hal tersebut dikarenakan
Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Jayapura diterbitkan 3 (tiga)
hari mendahului Surat Keterangan Domisili”; (Vide Bukti P-01
halaman 93).
3.3. Bahwa menurut PENGADU, pelanggaran yang terjadi sebagaimana di
atas tidak terlepas dari perilaku TERADU I s/d TERADU V yang tidak
melakukan pengawasan secara baik, benar dan jujur bahkan justru
terlihat membenarkan tindakan KPU Papua. Hal ini dibuktikan dari
kenyataan setelah KPU Papua mengeluarkan Pengumuman a Quo,
TERADU I s/d TERADU V tidak melakukan tindakan apapun seakan-
akan yang dilakukan KPU Papua adalah benar dan sesuai peraturan
perundang-undangan.
4. Pelanggaran TERADU I s/d TERADU V Pada Masa Tanggapan Masyarakat,
Klarifikasi dan Penetapan Pasangan Calon Sebagai Peserta Pemilihan.
4.1. Bahwa terkait Pengumuman KPU Papua yang menetapkan
keterpenuhan syarat Calon Wakil Gubernur YERMIAS BISAI, SH
sebagaimana di atas, TERADU I s/d TERADU V telah mengetahui bahwa
pemberian status BMS oleh KPU Papua sebagai hasil penilitian
persyaratan admnistrasi pada tanggal 29 Agustus 2024 s/d 4 September
2024 terhadap dokumen persyaratan berupa Suket 539 dan 540
dikarenakan kedua Suket tersebut bukan dikeluarkan Pengadilan
Negeri yang berwenang sesuai KTP-el milik Yermias Bisai, SH yang
digunakan saat pendaftaran yang beralamat di Kabupaten Waropen.
4.2. Bahwa TERADU I s/d TERADU V juga mengetahui bahwa pada masa
perbaikan persyaratan administrasi calon tanggal 6-8 September 2024,
Yermias Bisai, SH tidak melakukan perbaikan terhadap Suket 539 dan
540 melainkan hanya menggunggah Surat Keterangan Domisili yang
mana tanggal penerbitan Suket 539, 540 (20 Agustus 2024) tidak
berkesesuaian dengan tanggal Surat Keterangan Domisili (23 Agustus
2024) atau 3 (tiga) hari mendahului Surat Domisili. Namun TERADU I
s/d TERADU V tidak melakuukan koreksi atau dijadikan temuan
pelanggaran atas Pengumuman KPU a Quo.
4.3. Bahwa jawaban TERADU I s/d TERADU V sebagaimana dalam Putusan
DKPP a Quo menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
“Bahwa pada periode tanggapan masyarakat yang berlangsung pada 15-
18 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua mengetahui bahwa KPU
Provinsi Papua telah melaksanakan klarifikasi terhadap beberapa pihak
sebagai tindak lanjut tanggapan masyarakat terkait dugaan penggunaan
dokumen palsu yang dilakukan oleh Calon Wakil Gubernur a.n Yeremias
Bisai. Bahwa pada tanggal 20 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua,
melalui anggota Bawaslu Provinsi Papua a.n Yacob Paisei, SH., MH,
menghadiri proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua
melalui daring via zoom meeting terhadap saudara Yermias Bisai. Bahwa
hasil klarifikasi tersebut pada pokoknya bahwa saudara terklarifikasi
menyampaikan bahwa pihaknya adalah hanya pengguna produk dari
Pengadilan Negeri Jayapura. Selain itu, pihaknya menyebutkan bahwa
tidak memiliki kemampuan atau kewenangan untuk melakukan
perubahan terhadap nomor surat. Bahwa pada 20 September 2024,
Bawaslu Provinsi Papua mendapatkan informasi dari Ketua dan Anggota
KPU Provinsi Papua, bahwa KPU Provinsi Papua telah melakukan
klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Jayapura pada 19 September 2024.
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua juga mengajak Bawaslu Provinsi
Papua untuk hadir di Pengadilan Negeri Jayapura pada 21 September
2024 untuk keperluan penandatanganan Berita Acara hasil Klarifikasi.
Meski demikian, dua anggota Bawaslu Provinsi Papua (Yacob Paisei dan
Haritje Latuihamallo) hadir di Pengadilan Negeri Jayapura pada 21
September 2024, untuk menyaksikan penandatanganan Berita Acara
Klarifikasi. Namun penandatanganan Berita Acara Klarifikasi telah
dilakukan sebelum kehadiran Bawaslu Provinsi Papua. Ketika itu,
Bawaslu Provinsi Papua juga tidak diberikan salinan Berita Acara
Klarifikasi dimaksud; (Vide Bukti P-01 Halaman 60-61).
4.4. Bahwa berdasarkan keterangan sebagaimana diatas, TERADU I s/d
TERADU V terbukti telah diberitahukan oleh Ketua KPU Papua hasil
klarifikasi dari Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 19 September
2024. Hasil Klarifikasi Pengadilan Negeri Jayapura dimaksud
sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: 1777/KPN.W30-
U1/HK2/IX/2004 tertanggal 19 September 2024 yang pada pokoknya
menerangkan; Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah mengeluarkan
Surat Suket 539 dan Suket 540 kepada YERMIAS BISAI, SH dan kedua
Suket dimaksud terdaftar atas nama Semuel Fritsko Jenggu; (Bukti P-
10; Print-Out: Surat Klarifikasi PN Jayapura Nomor : 1777/KPN
W30-U1/HK2/IX/2024).
4.5. Bahwa dengan adanya surat klarifikasi Pengadilan Negeri Jayapura No.
1777 a Quo, TERADU I s/d TERADU V selaku pengawas pemilihan telah
mengetahui dengan sejelas-jelasnya bahwasanya dokumen persyaratan
administrasi calon milik Yermias Bisai, SH berupa Suket 539 dan 540
tertanggal 20 Agustus 2024 bukan hanya tidak benar dari aspek
prosedur karena bukan dari Pengadilan Negeri yang berwenang tetapi
secara substansi pun dokumen tersebut bukan dokumen persyaratan
yang benar dan sah dikeluarkan dan ditandatangani Ketua Pengadilan
Negeri Jayapura. Padahal dokumen ini telah digunakan sejak masa
pendaftaran, masa perbaikan persyaratan, penelitian hasil perbaikan
persyaratan, dijadikan dasar untuk dinyatakan MS dari sebelumnya
BMS dan diumumkan tanggal 15 September 2024 hingga tanggapan
masyarakat dan tindakan klarifikasi oleh KPU Papua, namun TERADU
I s/d TERADU V tidak melakukan koreksi dan bahkan tidak menjadikan
hal tersebut sebagai temuan pelanggaran.
4.6. Bahwa puncak dari sikap pembiaran TERADU I s/d TERADU V
terhadap pelanggaran yang terjadi dalam pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur Papua ini terkonfirmasi dari fakta sebagaimana yang
terungkap dalam Putusan DKPP a Quo yang menyatakan KPU Papua
telah menerima dokumen persyaratan administrasi baru diluar
program, tahapan dan jadwal berupa Surat Keterangan Tidak Pernah
Sebagai Terpidana Nomor 844 dan Surat Keterangan Tidak Sedang
Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845 yang diterbitkan tanggal 19 September
2024 oleh Pengadilan Negeri Jayapura dan kedua dokumen ini bahkan
dijadikan dasar menetapkan Pasangan Calon Benhur Tomi Mano dan
Yermias Bisai, SH sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua yang ditetapkan melalui Keputusan KPU
Papua Nomor 180 Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024.
4.7. Bahwa dokumen terbaru berupa Suket 844 dan 845 ini tertuang dalam
Berita Acara Nomor: 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 tanggal 20
September 2024. Ironisnya, saat penandatanganan Berita Acara a Quo
di Pengadilan Negeri Jayapura, TERADU III dan TERADU IV justru ikut
mendampingi KPU Papua untuk melaksanakan pengawasan, namun
anehnya TERADU III dan TERADU IV tidak menjadikan substansi dari
berita acara tersebut sebagai temuan pelanggaran. Berita Acara a Quo
pada pokoknya menerangkan:
- Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah menerbitkan Suket 539 dan
Suket 540 tertanggal 20 Agustus 2024 kepada Yermias Bisai, SH;
- Surat Keterangan 539 dan Surat Keterangan 540 tanggal 20 Agustus
2024 terdaftar a.n. Semuel Fritsco Jenggu.
- Pengadilan Negeri Jayapura telah mengeluarkan Suket 844 dan Suket
845 kepada Yermias Bisai, SH tertanggal 19 September 2024.
(Bukti P-11; Print-Out: Berita Acara Nomor 505 a Quo)
4.8. Bahwa Berita Acara 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 tanggal 20
September 2024 yang saat ditandatangani oleh 2 (dua) lembaga dan
pejabat yang berwenang yaitu Ketua KPU Papua dan Ketua Pengadilan
Negeri Jayapura diketahui oleh TERADU III dan TERADU IV, secara
implisit maupun eksplisit telah mengkonfirmasi terjadinya 3 (tiga)
peristiwa pelanggaran fundamental yang terjadi secara masif di seluruh
tahapan pencalonan BENHUR TOMI MANO dan YERMIAS BISAI, SH
yaitu;
Pertama; Berita Acara a Quo secara implisit mengandung makna adanya
pengakuan Ketua KPU Papua bahwa Surat Keterangan Tidak Sedang
Dicabut Hak Pilihnya Nomor 539 dan Surat Keterangan Tidak Pernah
Sebagai Terpidana Nomor 540 milik Calon Wakil Gubernur YERMIAS
BISAI, SH yang digunakan dan diterima KPU Papua sebagai kelengkapan
persyaratan administrasi calon saat pendaftaran tanggal 29 Agustus
2024 bersama Calon Gubernur BENHUR TOMI MANO adalah dokumen
persyaratan yang tidak benar, tidak sah dan/atau diduga sebagai
dokumen yang dipalsukan.
Oleh karenanya, TERADU I s/d TERADU V terbukti secara sah dan
meyakinkan tidak melaksanakan tugas pengawasan secara baik, benar
dan professional pada masa pendaftaran calon.
Kedua; Berita Acara a Quo secara implisit mengandung makna adanya
pengakuan Ketua KPU Papua bahwa KPU Papua telah menerima dan
menggunakan dokumen persyaratan yang tidak benar, tidak sah
dan/atau diduga sebagai dokumen yang dipalsukan milik YERMIAS
BISAI, SH berupa Suket 539 dan 540 di masa perbaikan persyaratan,
penelitian hasil perbaikan persyaratan hingga menetapkan dan
mengumumkan Memenuhi Syarat (MS) melalui Pengumuman No.
4/PL.02.2-Pu/-91/2.1/2024 tanggal 15 September 2024.
Oleh karenanya, TERADU I s/d TERADU V terbukti secara sah dan
meyakinkan tidak melakukan pengawasan secara baik, benar, jujur,
terbuka, profesional serta tidak berkepastian hukum sejak masa
perbaikan persyaratan administrasi calon (6-8 September 2024),
penetapan dan pengumuman YERMIAS BISAI, SH memenuhi syarat (MS)
oleh KPU Papua (15 September 2024), masa tanggapan masyarakat (15-
18 September 2024) hingga masa klarifikasi atas masukan dan
tanggapan masyarakat (18-21 September 2024).
Ketiga; Berita Acara a Quo secara implisit mengandung makna adanya
pengakuan Ketua KPU Papua bahwa KPU Papua telah mengganti
dokumen persyaratan milik YERMIAS BISAI, SH yang tidak benar, tidak
sah dan/atau diduga sebagai dokumen yang dipalsukan berupa Suket
539 dan Suket 540 dengan dokumen persyaratan yang baru diterbitkan
di tanggal 19 September 2024 yakni Suket 844 dan Suket 845 diluar
program, tahapan dan jadwal sebagaimana diatur dalam Lampiran I
PKPU No. 8 Tahun 2024.
Fakta ini berkesesuaian dengan pertimbangan hukum dalam Putusan
DKPP a Quo yang menyatakan KPU Papua telah menggunakan
dokumen persyaratan YERMIAS BISAI, SH berupa Suket 844 dan 845
sebagai dasar menetapkan BENHUR TOMI MANO dan YERMIAS BISAI,
SH sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 180
Tahun 2024 tanggal 22 September 2024.
Oleh karenanya, TERADU I s/d TERADU V terbukti secara sah dan
meyakinkan tidak melakukan pengawasan secara baik, benar, jujur,
terbuka, professional serta tidak berkepastian hukum sejak masa
klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap
keabsahan persyaratan Pasangan Calon hingga Penetapan Pasangan
Calon sebagai Peserta Pemilihan tanggal 22 September 2024.
4.9. Bahwa menurut PENGADU, pelanggaran oleh TERADU I s/d TERADU
V pada penjelasan sebagaimana poin 4.8 di atas, bukan hanya sekedar
karena ketidakcermatan, lalai atau tidak profesonal dalam
melaksanakan tugas dan wewenang, melainkan patut dikualifikasi
sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang dengan cara
mengabaikan atau membiarkan pelanggaran demi pelanggaran terjadi,
padahal pelanggaran tersebut dapat dicegah, dikoreksi atau dijadikan
sebagai temuan dan dilakukan penindakan sesuai pertauran
perundang-undangan.
4.10. Bahwa tindakan penyalahgunaan wewenang dengan cara melakukan
pembiaran sebagaimana di atas, setidaknya terkonfirmasi dalam
persidangan DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua dan
Anggota KPU Papua tanggal 16 Januari 2024, dimana ketika Ketua
Majelis Sidang Yang Mulia HEDDY LUGITO menanyakan apa tindakan
KPU Papua setelah mengetahui Pengadikan Negeri Jayapura tidak
pernah mengeluarkan Suket 539 dan 540 kepada Yermias Bisai, SH
padahal kedua Suket tersebut telah dipakai sebagai dokumen
persyaratan administrasi saat pendaftaran dan terindikasi sebagai
dokumen palsu? Teradu V Yohanes Fajar Irianto Kambon secara
spontan menjawab “karena ada dokumen baru yang dikeluarkan
Pengadilan Negeri Jayapura (Suket 844 dan 845) dan menurut
kami karena tidak ada koreksi, saran atau temuan dari Bawaslu
atau institusi lain yang berwenang”;
(Bukti P- 12; Cuplikan Video Sidang DKPP 16 Januari 2024).
4.11. Bahwa jawaban di atas mengandung makna jika TERADU I s/d
TERADU V melaksanakan pengawasan secara baik, benar, jujur dan
terbuka serta menggunakan kewenangan yang dimilikinya secara
bertanggungjawab, sesungguhnya pelanggaran seperti ini mustahil
terjadi. Sikap dan tindakan pembiaran oleh TERADU I s/d TERADU V
sulit dimengerti dengan akal sehat, apalagi pelanggaran yang terjadi
bukan hanya beraifat pelanggaran administrasi pemilihan yang
berkaitan dengan tata cara, prosedur dan mekanisme, tetapi juga dapat
dikualifikasi sebagai pelanggaran pidana pemilihan karena telah
meloloskan Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat. Hal ini
sebagaimana diatur dalam norma Pasal 180 ayat (2) UU No. 10 Tahun
2016 yang pada pokoknya menyatakan; “setiap orang yang karena
jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan
hukum meloloskan calon atau pasangan calon yang tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan
Pasal 45 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36
bulan…… dst…; (Bukti P-13; Print-Out ketentuan terkait).
4.12. Bahwa sikap dan tindakan sebagaimana diuraikan di atas, menunjukan
bahwa TERADU I s/d TERADU V tidak menjalankan tugas dan
wewenangnya secara bertanggungjawab yang diamanatkan dalam
Peraturan Bawaslu Nomor: 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Beberapa ketentuan
dalam Perbawaslu a Quo yang secara sadar dan sengaja dilanggar oleh
TERADU I s/d TERADU V, antara lain;
Pasal 2 Ayat (2);
- Bawaslu memegang tanggungjawab akhir atas pengawasan
penyelenggaraan pemilihan.
- Pengawasan penyelenggaraan pemilihan sebagaimana diimaksud
pada ayat (1) menjadi tanggungjawab bersama Bawaslu, Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota
Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan;
Bawaslu provinsi melaksanakan pengawasan penyelenggaraan
pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang meliputi antara lain;
- Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan gubernur dan wakil gubernur;
- Proses penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, dan
- Penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Pasal 9 ;
Bawaslu Provinsi dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan
pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melakukan anntara
lain; pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan diwilayah
provinsi.
Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3)
Ayat (2);
Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdapat dugaan pelanggaran, Pengawasan Pemilihan melakukan (a)
saran perbaikan jika terdapat kesalahan administrasi; atau (b)
pencatatan sebagai temuan dugaan pelanggaran.
Ayat (3);
Saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung
sejak saran perbaikan disampaikan atau sesuai jangka waktu yang
ditentukan pengawas pemilihan; (Bukti P-14; Print-Out ketentuan
terkait).
4.13. Bahwa menurut PENGADU, sepanjang dalam penalaran yang wajar,
sulit diterima dengan akal sehat begitu masifnya pelanggaran yang
terjadi di seluruh fase/tahapan pencalonan secara nyata dan di depan
mata pengawas pemilihan, namun tidak ada satupun koreksi atau
tercatat sebagai temuan pelanggaran oleh TERADU I s/d TERADU V.
Hal ini patut dinilai bahwa TERADU I s/d TERADU V sesungguhnya
tidak sedang melakukan tugas mulianya sebagai pengawas pemilihan
tetapi justru tengah berkonspirasi merawat dan memproteksi
pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan KPU Papua guna
menyelamatkan Pasangan Calon BENHUR TOMI MANO dan YERMIAS
BISAI, SH dari potensi gagal calon. Fakta ini semakin tidak
terbantahkan ketika dikorelasikan dengan sikap dan tindakan TERADU
I s/d TERADU V yang dalam menangani semua laporan pelanggaran
berakahir dengan keputusan TIDAK TERBUKTI, TIDAK MEMENUHI
UNSUR PELANGGARAN dan sebagainya, yang akan PENGADU uraikan
dalam bagian tersendiri.
4.14. Bahwa berdasarkan bukti, norma hukum serta fakt-fakta yang
terungkap dalam persidangan maupun dalam Putusan DKPP a Quo
sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, pelanaggaran yang
terjadi dalam pencalonan BENHUR TOMI MANO dan YERMIAS BISAI,
SH ini patut dikualifikasi sebagai Pelanggaran TSM Model Baru
(Terstruktur, Sistimatis, Masif) karena pelanggaran dimaksud
melibatkan Calon, Penyelenggara dan Pengawas Pemilihan dan terjadi
secara masif di seluruh tahapan pencalonan.
4.15. Bahwa dengan demikian menurut PENGADU, oleh karena TERADU I
s/d TERADU V telah diberi tugas dan wewenang yang amat mulia
sebagai pengawas pemilihan dengan maksud untuk mengawal,
mencegah dan menindak setiap pelanggaran yang berpotensi maupun
yang telah terjadi, namun tugas dan wewenang yang mulia ini
dikhianati dengan cara yang tidak benar, tidak jujur , tidak terbuka dan
tidak professional serta menyimpang dari peraturan perundang-
undangan, maka beralasan hukum dan etik, tugas dan wewenang
yang dimilikinya sudah selaknya diakhiri oleh lembaga penegak etik
dalam hal ini DKPP RI dengan memberhentikan secara tetap TERADU I
s/d TERADU V dari keanggotaan Bawaslu Provinsi Papua.
Pemberhentian tetap ini juga dikarenakan tindakan TERADU I s/d V
telah berdampak sistemik baik dalam konteks penyelenggaraan Pilkada
maupun dalam perspektif hilangnya kepercayaan public terhadap
kredibilitas Bawaslu sebagai satu-satunya institusi Pengawas
Pemilihan.
B. Pelanggaran Oleh PARA TERADU (TERADU I, II, III, IV. V. VI, dan VII) Telah
Bertindak Tidak Jujur dan Tidak Profesional Dalam Menangani Berbagai
Laporan Pelanggaran.
Bahwa sejak terungkapnya penggunaan dokumen persyaratan administrasi calon
yang tidak benar, tidak sah dan/atau diduga palsu hingga penetapan Pasangan
Calon oleh KPU Papua, setidaknya terdapat 8 (delapan) Laporan telah diadukan
ke Bawaslu Papua maupun Bawaslu RI, namun tidak ditangani secara jujur, adil,
terbuka, profesional dan akuntabel. Laporan pelanggaran yang diadukan tersebut
tidak hanya mengenai penggunaan dokumen persyaratan yang tidak benar, tidak
sah dan/atau diduga palsu tetapi juga menyangkut tindakan dan keputusan KPU
Papua yang meloloskan Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat.
Bahwa laporan pelanggaran yang diadukan ke Bawaslu Papua maupun Bawaslu
RI dengan rincian; 3 (tiga) laporan pelanggaran dan 1 Sengketa Pemilihan
disampaikan ke Bawaslu Papua dan 4 (empat) laporan pelanggaran disampaikan
melalui Bawaslu RI. Hasil penanganan terhadap laporan-laporan tersebut oleh
PARA TERADU dinyatakan tidak terbukti, tidak memenuhi unsur, tidak
diregistrasi dan sebagainya. Hal ini dapat dilihat pada tabel rekapitulasdi bawah
ini.
TABEL :
REKAPITULASI HASIL PENANGANAN PELANGGARAN PENGGUNAAN
DOKUMEN PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON YANG TIDAK BENAR,
TIDAK SAH DAN ATAU PALSU
DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PAPUA
OLEH BAWASLU PAPUA DAN BAWASLU RI
STATUS
TERLAP PENANGANAN
JENIS LAPORAN TANGG
PELAP OR/ LAPORAN ALASAN/
KE BAWASLU AL
NO OR TERMO OLEH KETERANGA
PAPUA/BAWASLU LAPOR
HON BAWASLU N
RI AN
PAPUA/
BAWASLU RI
1 2 3 4 5 6 7
1. Laporan Dugaan 19 Sep WAKO YERMIAS Tidak
Tindak Pidana 2024 B BISAI, Memenuhi
Pemilihan berupa KOMB SH Syarat Formil
penggunaan O (Calon
dokumen Wakil (Dijadikan
Persyaratan yang Gubernu Temuan)
di duga palsu yaitu r Papua ) Nomor :
(Surat Keterangan 001/Reg/LP/PG
Tidak Sedang /Prov/33.00/IX
Dicabut Hak /2024)
Pilihnya dan Surat Hasil
Keterangan Tidak Penanganan
Pernah Sebagai Dinyatakan
Terpidana Nomor Tidak Terbukti
539 dan 540.
Laporan
Ke Bawaslu Papua
Nomor:
02/LP/PG/Prov/
33.00/IX/2024
2. Laporan 28 Sep MAX Ketua Dinyatakan Laporan tidak
Pelanggaran 2024 RICHA dan Tidak Terbukti memenuhi
Pidana Pemilihan RD Anggota unsur-unsur
Guber-nur dan FUNMA KPU tindak pidana
Wakil Gubernur WI Provinsi pemilihan
Provinsi Papua. KREY Papua dan tidak
Laporan terbukti
Ke Bawaslu Papua sebagai
Nomor : pelanggaran
(004/LP/PG/Prov administrativ
/33.00/IX/2024) e, dan ode
etik
3. Laporan 28 Sep ADAM KPU Dinyatakan Laporan telah
Pelanggaran 2024 ARISO Provinsi Tidak dilaporkan
Administrasi Y Papua Diregistrasi pada
Pemilihan Bawaslu
Gubernur dan Papua
Wakil Gubernur dengan
Papua Nomor:
Laporan 004/LP/PG/
Ke Bawaslu Papua Prov/33.00/I
Nomor : X/2024
005/LP/PG/Prov
/33.00/IX/ 2024
4 Laporan Sengketa 26 Sep Paslon KPU Dinyatakan Tidak
Pemili-han antara 2024 No. 2 Papua Tidak Memenuhi
Pasangan Calon MATIU Diregistrasi Syarat
Matius Fakhiri dan S Materiil
Aryoko Rumaropen FAKHI dengan
Dengan KPU RI dan alasan
Papua. ARYOK Pemohon
Laporan Ke O Tidak
Bawaslu Papua RUMA Memiliki
Nomor : ROPEN Kerugian
0002/PS.PNM.LG Langsung.
/94/IX/ 2024
1 2 3 4 5 6 7
5. Laporan Dugaan 13 Nov MUH Ketua Tidak Peristiwa
Pelangga-ran 2024 IRFAN dan Diregistrasi atau pokok
Pidana Pemillihan SETITI Anggota permasalaha
sebagaiana T Bawaslu n yang
ketentuan Pasal Papua dilaporkan
193B ayat (1) UU Serta telah
No. 10 Tahun 2016 Ketua ditangani
dan dan
Laporan Ke Anggota diselesaikan
Bawaslu RI KPU Bawaslu
Nomor:004/PL/PG Papua Papua
/RI/- melalui
00.00/K1/XI/ Laporan
2024 Nomor:
001/Reg/-
LP/PG/Prov/
33.00/IX/20
24.
6. Laporan Dugaan 14 Nov LUKMA Yermias Tidak Peristiwa
Pelangga-ran 2024 N Bisai, SH Diregistrasi atau pokok
Pidana Pemillihan RELEU (Calon permasalaha
BUN Wakil n telah
Laporan Ke Gubernu ditangani
Bawaslu RI r Papua) dan
Nomor: diselesaikan
007/PL/PG/RI/- oleh Bawaslu
00.00/K1/XI/ Papua
2024 melalui
temuan
Nomor:
001/Reg/TM
/G/-
Prov/33.00/I
X/ 2024.
7. Laporan Dugaan 22 Nov MUH. STEVE Tidak Penyampaian
Pidana Pemillihan 2024 IRFAN DUMBO Diregistrasi Laporan
Terkait SETITI N (Ketua Melewati
Memberikan T KPU Batas Waktu
Keterangan Tidak Papua) (Kadaluawars
Benar (Pasal 184 a) dan Pokok
UU No. 8 Tahun Permasalaha
2015) n yang
dilaporkan
Laporan ke telah
Bawaslu RI ditangani
Nomor: dan
010/PL/PG/RI/0 diselesaikan
0.00/K1/XI/ Bawaslu
2024 Papua
melalui
laporan yang
deregister
dengan
Nomor:001/r
eg/LP/PG/P
ROV/33.00/I
X/2024
8. Laporan Dugaan 26 Nov IWAN MUHAMM Tidak Tidak
Pelangga-ran 2024 KURNI AD Diregistrasi memenuhi
Administrasi Pemi- AWAN AFIFUDIN Syarat
lihan Terkait NIODE (Ketua Materiil
Memberikan KPU RI) Laporan
Petunjuk/Tafsir Ke karena Tidak
KPU Papua Ditemukan
mengenai peme- adanya
nuhan dan dugaan
keabsahan pelanggaran
persyaratan Calon pemilihan
Wakil Gubernur atas
Papua (YERMIAS terbitnya
BISAI) yang Surat KPU RI
bertenta-ngan Nomor
dengan Peraturann 2194/PL.01.
Perundang- 8-
undangan. SD/06/2024
Laporan dan akar
ke Bawaslu RI ermasalahan
Nomor: yang
012/PL/PG/RI/1 dilaporkan
00.00/XI/ 2024 tidak
memenuhi
syarat dan
telah
ditangani
dan
diselesaikan
oleh Bawaslu
Papua
melalui
Laporan
yang telah
deregister
dengan
nomor :
001/Reg/LP/
PG/Prov/3.0
0/IX/2024
yang hasil
penangannya
menyatakan
tidak terbukti
sebagai
tindak
pidana
pemilihan,
pelanggaran
administrasi
pemilihan
dan ode etik
(Bukti P-15 a,b,c, P-16 a,b,c P-17 a,b,c, P-18 a,b,c, P-19 a,b,c P-20 a,b,c, P-21
a,b,c, P-22, a,b,c; Prin-Out Tanda Terima Laporan, Materi Laporan
dan Status Penanganan Laporan.
B.1. Pelanggaran Oleh TERADU I s/d TERADU V Karena Tidak Menindaklanjuti
Laporan Secara Profesional.
1. Laporan Pelanggaran Pemilihan Dari Pelapor WAKOB KOMBO, Temuan
Nomor: 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024).
1.1. Laporan ini berkaitan dengan dokumen persyaratan yang digunakan
YERMIAS BISAI, SH saat mendaftar di KPU Papua tanggal 29 Agustus
2024 berupa Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tanggal 20 Agustus 2024 dan
Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor:
540/SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 20 Agustus 2024 yang oleh
Pelapor diduga palsu.
1.2. Terhadap laporan ini, PARA TERADU tidak menindaklanjutinya dengan
alasan Pelapor tidak tercatat dalam DPT Provinsi Papua. PARA TERADU
kemudian menjadikan laporan ini sebagai informasi awal dan selanjutnya
dijadikan temuan dan diregistrasi dengan Nomor: 001/Reg/LP/PG/Prov-
/33.00/IX/2024. Namun hasil penanganannya, PARA TERADU
menyatakan TIDAK TERBUKTI; (Vide Bukti P-15 a, b, c).
1.3. Bahwa berdasarkan keterangan TERADU I, II dan III sebagai Pihak Terkait
pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Ketua dan Anggota KPU Papua dan Operator SILON Perkara
Nomor: 299-PKE-DKPP/XI/2024 tanggal 16 Januari 2025, TERADU I, II
maupun III telah memberikan penjelasan terkait penanganan laporan
WAKOB KOMBO yang dijadikan temuan Bawaslu Papua. Berdasarkan
penjelasannya terlihat TERADU I, II dan III telah bertindak tidak jujur dan
tidak professional dalam menangani laporan pelanggaran a Quo.
Penjelasan TERADU I, II dan III tersebut antara lain:
a. TERADU II menjelaskan saat manangani dugaan pelanggaran ini,
Bawaslu Papua mengirim undangan klarifikasi ke Ketua Pengadilan
Negeri Jayapura, namun yang datang adalah seorang hakim yang
katanya Humas pada PN Jayapura bernama Zaka. Namun hakim
tersebut hanya bersedia memberikan klarifikasi lisan bukan tertulis
dengan alasan terkait independensinya sebagai hakim. Oknum hakim
tersebut juga mengatakan kehadirannya tanpa surat tugas hanya
ditunjuk secara lisan. Keterangan yang disampaikan Hakim Zaka ini
juga sangat singkat dengan mengatakan “1 surat 1 barcode”.
b. TERADU II lebih lanjut menjelaskan pada saat dilakukan pembahasan
tahap II dengan melibatkan Gakkumdu, tim klarifikasi mendatangai PN
Jayapura dengan maksud bertemu Ketua Pengadilan akan tetapi yang
ditemui adalah Hakim Zaka lagi, dan Hakim Zaka menegaskan
pihaknya tidak bisa memberikan keterangan lanjutan karena sudah
ada jawaban tertulis dari PN Jayapura ke KPU.
c. Sementara TERADU I dalam persidangan DKPP menjelaskan bahwa
keterangan Hakim Zaka yang mengatakan 1 surat 1 barcode
ditindaklanjuti dengan melakukan uji scane barcode pada dokumen
fisik Suket 539 dan 540 versi Yermias Bisai, SH dan ketika barcodenya
discane, muncul nama Yermias Bisai, SH tetapi dengan nomor yang
berbeda yaitu No. 614 dan 615 dan itulah yang membawa keyakinan
BAWASLU Papua untuk menyimpulkan dan memutuskan temuan atas
Laporan dari YACOB KOMBO dinyatakan TIDAK TERBUKTI.
1.4. Bahwa berdasarkan fakta dan penjelasan sebagaimana huruf a, b dan c
di atas, menurut PENGADU, TERADU I, II dan III sesungguhnya bukan
sedang mencari kebenaran dalam menangani laporan dugaan
penggunaan dokumen yang diduga palsu, melainkan sedang berusaha
mencari pembenaran atas ketidakbenaran Suket 539 dan 540 yang telah
digunakan Yermias Bisai, SH sebagai kelengkapan persyaratan
administrasi calon. Karena faktanya, TERADU I, II dan III telah
mengetahui ada bukti otentik dari pejabat yang berweang dalam hal ini
Pengadilan Negeri Jayapura yang telah memberikan klarifikasi melalui
Surat Nomor: 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2004 tanggal 19 September
2024 maupun Berita Acara Nomor: 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024
tanggal 20 September 2024 yang pada pokoknya mejelaskan; Pengadilan
Negeri Jayapura tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan
Nomor 539 dan 540 kepada Yermias Bisai, SH serta Surat
Keterangan Nomor 539 dan 540 terdaftar atas nama Semuel Fritsko
Jenggu. Bahkan saat penandatanganan Berita Acara a Quo, TERADU III
dan TERADU IV ikut hadir, namun semuanya dikesampingkan dan hanya
berputar pada soal barcode dan sebagainya yang bukan menjadi
kompetensi TERADU I, II dan III untuk menjelaskan.
1.5. Bahwa menurut PENGADU, dugaan pelanggaran yang menjadi temuan
Bawaslu Papua atas Laporan WAKOB KOMBO ini sesungguhnya terlalu
mudah untuk ditangani, namun TERADU I, II dan III justru
mendramatisir menjadi sedimikian rumit seperti penjelasan TERADU I
dalam sidang DKPP dengan melakukan scane barcode pada Suket 539
dan 540 dan terdaftar atas nama Yermias Bisai, SH namun dengan
nomor yang berbeda yaitu 614 dan 615 sehingga fakta ini yang kemudian
membawa keyakinan TERADU I, II dan III pada kesimpulan tidak terbukti
sebagai dokumen palsu. Sulit dimengerti secara akal sehat dan dengan
logika apa pun, TERADU I, II dan III menghubungkan hasil scane barcode
pada Surat 539 dan 540 dengan kesimpulan tidak terbukti sebagai
dokumen palsu. Bukankah hasil scane barcode yang terbaca dengan
nomor yang berbeda (614 dan 615) sebagaimana yang dijelaskan TERADU
I tersebut justru seharusnya memberikan keyakinan Suket 539 dan 540
bukan milik Yermias Bisai? (Bukti P-23; Cuplikan Video Keterangan
Teradu I pada Sidang DKPP 16 Januari 2024).
1.6. Bahwa terlepas dari apapun hasil scane barcode, menurut PENGADU,
pengujian kebasahan suatu surat dengan cara scane barcode seperti yang
dilakukan TERADU I bukanlah cara pembuktian yang benar menurut
hukum, apalagi TERADU I tidak memiliki kapasitas dan kompetensi
menjelaskan soal barcode maupun mekanisme atau cara kerja dari
aplikasi Eraterang Mahkamah Agung. Selain itu scane barcode juga
dilakukan secara sepihak oleh TERADU I, sehingga menjadi aneh dan
tidak masuk akal jika hal tersebut yang membawa TERADU I, II dan III
pada keyakinan tidak ada unsur pelanggaran pidana terkait Surat
Keterangan 539 dan 540 yang digunakan Yermias Bisai, SH dan
mengenyampingkan seluruh bukti otentik yang telah diketahui TERADU
I, II dan III (Surat PN Jayapura Nomor 1777 dan Berita Acara No. 505 a
quo).
1.7. Bahwa masalah barcode yang digunakan TERADU I, II dan III sebagai
dasar dalam penanganan pelanggaran adalah alasan yang dibuat-buat
terbukti dengan adanya surat dari Pengadilan Negeri Jayapura yang telah
mengklarifikasi adanya gangguan aplikasi Eraterang melalui Surat Nomor
2064/PAN.PN.W30-U1/HM 1.1.1/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang
pada pokoknya menerangkan: bahwa benar Surat Keterangan 539 dan
540 tanggal 20 Agustus 2024 diterbitkan oleh Pengadilan Negeri
Jayapura dan ada gangguan teknis dalam system aplikasi
eraterang sehingga scane barcode pada Surat Keterangan No. 539
dan 540 a.n. SEMUEL FRITSKO JENGGU terlihat nomor register
(belum terdaftar) padahal kedua surat keterangan tersebut sudah
terdaftar dan teregister dalam aplikasi Eraterang sesuai dengan
kedua nomor Surat keterangan tersebut;
(Bukti P-24; Print-Out Surat PN Jayapura Nomor: 2064/PAN.PN.W30-
U1/HM 1.1.1/X/2024).
Surat Pengadilan Negeri Jayapura sebagimana tersebut di atas telah
meruntuhkan seluruh argumentasi TERADU I, II dan III yang hanya
berdalih pada hasil scane barcode yang tidak memiliki dasar sedikit pun
dalam menangani laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang
ditanganinya sehingga hal tersebut patut dinilai sebagai alasan yang
dibuat-buat.
1.8. Bahwa TERADU I dalam penjelasannya juga mengatakan tidak bisa
menolak kehadiran hakim PN Jayapura yang datang memberikan
klarifikasi tanpa membawa surat tugas serta tidak bersedia memberikan
keterangan secara tertulis. Terkait hal ini berdasarkan Pasal 26 ayat (5)
dan ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, secara sebstansi
mengamanatkan bahwa keterangan/klarifikasi dibuat dalam Berita Acara
(yang artinya tertulis) untuk menjadi bahan pemberkasan Pengawas
Pemilihan. Dengan demikian menurut PENGADU, sikap TERADU I, II dan
III sebagaimana di atas telah melecehkan dan menjatuhkan kredibilitas
dan kewibawaan Bawaslu sebagai institusi pengawas pemilihan karena
TERADU I, II dan III lebih tunduk kepada terklarifikasi Hakim Zaka
daripada tunduk pada perundang-undangan.
1.9. Bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta-fakta sebagaimana tersebut di
atas, TERADU I, II dan III dalam menangani laporan Sdr. WAKOB
KOMBO yang dijadikan temuan, terbukti menggunakan cara-cara yang
bukan hanya tidak profesional tetapi juga terkesan asal-asalan, ceroboh
dan bahkan patut diduga memiliki tendensi untuk mengabaikan
penanganan pelanggaran tersebut.
2. Laporan Pelanggaran Dari Pelapor Sdr. MAX RICHARD FUNMAWI KREY
(Laporan Nomor: 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024).
2.1. Bahwa laporan ini terkait dugaan tindak pidana pemilihan yang
dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi Papua yang karena
jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
meloloskan calon atau pasangan calon yang tidak memenuhi syarat
karena menggunakan dokumen persyaratan administrasi calon yang
tidak benar, tidak sah dan/atau diduga palsu berupa; Surat Keterangan
Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 539/SK/HK/8/2024/PAN-
JAP dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor:
540/SK/HK/8/2024/PAN-JAP, seakan-akan sebagai dokumen sah dari
Pengadilan Negeri Jayapura yang digunakan oleh Yermias Bisai, SH saat
mendaftar di KPU Papua sebagai Calon Wakil Gubernur.
2.2. Bahwa dugaan tindak pidana ini sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 180 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 yang berbunyi;
“Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan
perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau
Pasangan Calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 36 bulan dan denda paling sedikit Rp.
36.000.000.000 dan paling banyak 96.000.000.000”.
untuk membuktikan dalil laporan ini, pelapor Max Richard Funmawi Krey
melampirkan sejumlah alat bukti, yaitu:
- Alat Bukti Berupa: Print-Out; Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak
Pilihnya Nomor : 539/HK/8/2024/PN-JAP, tanggal 20 Agustus 2024,
dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor :
540//SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 20 Agustus 2024.
Alat bukti ini menerangkan dokumen persyaratan administrasi calon
yang digunakan Sdr. YERMIAS BISAI, SH saat mendaftar di KPU Provinsi
Papua pada tanggal 29 Agustus 2024, seakan-akan sebagai dokumen
yang benar dan sah dari Pengadilan Negeri Jayapura.
- Alat Bukti Berupa: Print-Out; Surat Pengadilan Negeri Jayapura
Nomor : 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2004 tertanggal 19 September
2024.
Alat bukti ini menerangkan bahwa Pengadilan Negeri Jayapura telah
memberikan klarifikasi kepada KPU Papua dengan menegaskan TIDAK
PERNAH mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak
Pilihnya Nomor : 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP; dan Surat Keterangan
Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540//SK/HK/ 8/2024/PN-JAP
tertanggal 20 Agustus 2024 kepada YERMIAS BISAI, SH yang
digunakannya sebagai dokumen persyaratan administrasi calon saat
mendaftar di KPU Papua.
Surat Klarifikasi PN Jayapura ini menjadi bukti otentik yang tidak
terbantahkan yang menkonfirmasikan bahwa dokumen berupa Surat
Keterangan 539 dan 540 berkop dan stempel Pengadilan Negeri Jayapura
yang digunakan Yermias Bisai, SH sebagai kelengkapan persyaratan
administrasi calon saat mendaftar dan diterima oleh KPU Papua serta
digunakan sebagai dasar menyatakan Yermias Bisai, SH memenuhi
syarat yang diumumkan pada tanggal 15 September 2024 ternyata bukan
dokumen yang benar dan sah dari Pengadilan Negeri Jayapura alias
diduga palsu.
- Alat bukti berupa; Print-Out; Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut
Hak Pilihnya Nomor : 844/SK/HK/-09/2024/PN-JAP tertanggal 19
September 2024, dan Surat Keterangan Tidak Sedang Terpidana Nomor :
845/SK/HK/09/2024/PN-JAP, tanggal 19 September 2024 atas nama
Calon Wakil Gubernur YERMIAS BISAI, SH.
Alat bukti ini menerangkan adanya tindakan YERMIAS BISAI, SH untuk
mengganti Surat Keterangan Nomor 539 dan 540 tertanggal 20 Agustus
2024 dengan dokumen persyaratan baru berupa Suket 844 dan 845 yang
baru diterbitkan tanggal 19 September 2024 dan diterima KPU Papua
sebagai dasar menetapkan Pasangan Calon yang bersangkutan sebagai
Peserta Pemilihan.
Berbagai alat bukti di atas menunjukan bahwa Yermias Bisai, SH
sesungguhnya tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon
Wakil Gubernur, namun karena jabatannya, Ketua dan anggota KPU
Papua telah bertindak meloloskan yang bersangkutan dengan cara
menerima dan menggunakan dokumen persyaratan berupa Suket 844
dan 845 diluar program, tahapan dan jadwal pada masa pendaftaran
maupun masa perbaikan persyaratan calon. Kemudian dokumen tersebut
dijadikan sebagai dasar meloloskan Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai,
SH sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Papua melalui Keputusan KPU Papua Nomor 180 Tahun 2024.
2.3. Bahwa berdasarkan fakta serta bukti-bukti di atas, menurut PENGADU
unsur perbuatan tindak pidana, yaitu;
- karena jabatannya,
- melakukan perbuatan melawan hukum berupa menggunakan
dokumen yang tidak benar atau tidak sah sebagai persyaratan calon
yaitu Suket 539 dan 540 maupun Suket 844 dan 845; dan
- meloloskan calon dan/atau Pasangan Calon Benhur Tomi Mano dan
Yermias Bisai, SH melalui Keputusan KPU Papua Nomor 180 Tahun
2024,
telah terprnuhi dengan sempurna sehingga terbukti telah melakukan
tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
180 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2024.
Namun anehnya, dalam penanganan Laporan Sdr. MAX RICHARD
FUNMAWI KREY ini, PARA TERADU mengenyampingkan seluruh fakta
dan bukti dan memutuskan; Laporan Tidak Ditindaklanjuti karena
alasan; “Laporan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana
pemilihan serta tidak terbukti sebagai pelanggaran administrasi
dan kode etik; (Vide Bukti; P-16 a, b dan c).
3. Laporan Pelanggaran Dari Pelapor ADAM ARISOI Nomor:
005/LP/PG/Prov/-33.00/IX/2024.
3.1. Bahwa laporan ini terkait pelanggaran administrasi pemilihan yang
berkaitan dengan adanya penyimpangan prosedur, tata cara dan
mekanisme yang berkaitan dengan persyaratan administrasi calon dalam
proses pencalonan Yermias Bisai, SH hingga ditetapkannya Pasangan
Calon sebagai Peserta Pemilihan. Laporan ini diadukan bersamaan
dengan laporan Pelanggaran Pidana Pemilihan oleh Sdr. MAX RICHARD
FUNMAWI KREY pada tanggal 28 September 2024, namun beberapa hari
kemudian TERADU I s/d TERADU V mengeluarkan status penanganan
laporan yang ditandatangani TERADU I dengan keputusan tidak
ditindaklanjuti karena telah dilaporkan dengan Laporan Nomor:
004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024; (Vide Bukti; P-17 a, b dan c)
3.2. Bahwa tindakan TERADU I s/d TERADU V yang tidak menindaklanjuti
laporan ini dengan alasan sebagaimana tersebut pada poin 3.1 di atas
adalah tindakan yang tidak beralasan hukum yang bertentangan dengan
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam Pasal 1 Ketentuan
Umum angka 20 dan 21 Peraturan Bawaslu a Quo secara jelas dan tegas
memberikan kategori yang berbeda antara pelanggaran administrasi
pemilihan dengan pelanggaran Tindak Pidana pemilihan.
3.3. Bahwa menurut PENGADU, tindakan TERADU I s/d TERADU V yang
mengasumsikan laporan pelanggaran administrasi pemilihan dari Pelapor
ADAM ARISOI sama dengan laporan pelanggaran Pidana Pemilihan dari
Sdr. MAX RICHARD FUNMAWI KREY, menujukan bahwa TERADU I s/d
TERADU V sangat ceroboh dan tidak profesional karena tidak mampu
membedakan pelanggaran administrasi dan pidana pemilihan. Padahal
kedua jenis pelanggaran ini selain memiliki peristiwa hukum yang
berbeda, cara penanganan serta tindaklanjut dari hasil penanganan juga
berbeda. Dengan demikian menurut PENGADU, TERADU I s/d TERADU V
telah bertindak keliru dan bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
4. Laporan Sengketa Pemilihan Dari Kuasa Hukum Pemohon Sengketa
Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen.
4.1. Bahwa TERADU I s/d TERADU V juga bertindak tidak professional dalam
menangani sengketa pemilihan antara Pasangan Calon Nomor Urut 02
Matius Fakhir- Aryoko Rumaropen dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Papua. Terhadap Laporan Sengeta Pemilihan ini, pada tanggal 26 September
2024 Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan Berita Acara verifikasi
permohonan sengketa pemilihan yang ditandatangani TERADU I yang pada
pokoknya menyatakan dokumen permohonan sengketa tidak lengkap karena
Surat Keputusan yang diajukan sebagai obyek sengketa tidak memuat
kerugian langsung Pemohon, sehingga tidak memenuhi syarat materiil.
Selanjutnya Pemohon Sengketa Pemilihan diminta memperbaiki dokumen
permohonan berupa obyek sengketa yang menyebabkan hak peserta
pemilihan dirugikan secara langsung sesuai Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara penyelesaian Sengketa
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota; (Vide Bukti; P-18 a, b dan c).
4.2. Menurut PENGADU, permintaan Bawaslu Papua kepada Pemohon Sengketa
untuk memperbaiki obyek sengketa karena tidak memuat kerugian langsung
adalah tidak logis karena obyek sengketa berupa Keputusan Nomor 180
Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon adalah produk KPU Papua,
sehingga bagaimana mungkin dan bagaimana caranya obyek sengketa
dimaksud bisa diperbaiki dengan menambah unsur kerugian langsung
seperti yang disarankan TERADU I.
4.3. Bahwa kendati demikian, Pemohon Sengketa tetap memenuhi permintaan
TERADU I dengan memperbaiki permohonan sengketa melalui penjelasan
dan penajaman unsur kerugian langsung pada bagian pokok permohonan.
Setelah perbaikan Permohonan Sengketa disampaikan ke Bawaslu Provinsi
Papua tanggal 2 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Papua melalui TERADU I
mengeluarkan dan menandatangani Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan keputusan
Permohonan Pemohon Sengketa memenuhi syarat formil dan tidak
memenuhi syarat materiil sehingga dinyatakan tidak dapat diregistrasi.
Definisi kerugian langsung yang dimaksudkan TERADU I s/d TERADU V
adalah Calon atau Pasangan Calon yang tidak ditetapkan sebagai Peserta
Pemilihan yang dapat mengajukan sengketa pemilihan, sehingga apabila
sudah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan maka tidak
memiliki legal standing mengajukan sengketa pemilihan. Dalam konteks
inilah sehingga permohonan Pemohon Sengketa tidak diregister oleh
Bawaslu Provinsi Papua.
4.4. Bahwa menurut PENGADU, TERADU I s/d TERADU V telah bertindak
sewenang-wenang dan melampaui kewenangannya yang diatur dalam
perundang-undangan, karena merumuskan kriteria kerugian langsung
menurut seleranya sendiri yaitu” “kerugian langsung diartikan sebagai
calon atau Pasanagan Calon yang tidak ditetapkan sebagai peserta
pemilihan”. Padahal, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun
2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan sebagaimana yang
dirujuk, tidak mendefinisikan kerugian langsung secara konkrit seperti yang
dimaksudkan TERADU I. Hal ini sebagaimana rumusan Pasal 4 ayat (1) a
Quo yaitu; Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak Peserta Pemilihan
dirugikan secara langsung.
4.5. Menurut PENGADU, “frasa kerugian langsung” dalam Pasal 4 ayat (1) a
Quo, tidak boleh diposisikan berdiri sendiri atau terputus dari “frasa Hak
peserta” harus dimaknai secara utuh yaitu; “hak peserta dirugikan
secara langsung”. Karena “frasa peserta” dalam Pasal 1 Ketentuan
Umum, diartikan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang
ditetapkan oleh KPU Provinsi Sebagai Peserta Pemilihan. Dengan demikian
menurut PENGADU, justru dengan status sebagai Peserta Pemilihan, maka
Pemohon Sengketa memiliki hak untuk mengajukan sengketa pemilihan,
bukan sebaliknya sebagaimana yang dimaksudkan TERADU III. Karena
sekalipun telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilihan tidak otomatis tidak
terdapat kerugian langsung yang dialami Peserta Pemilihan.
4.6. Bahwa interpretasi sebagaimana poin 6 di atas, sejalan dengan rumusan
ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Bawaslu a Quo yang
menyatakan;
Sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 terdiri atas :
a. Sengketa pemilihan antara peserta pemilihan dengan
penyelenggara pemilihan, dan
b. Sengketa pemilihan antar peserta pemilihan
Norma Pasal 3 ayat (1) huruf a sebagaimana di atas sangat jelas memberikan
2 (dua) ketegori sengketa pemilihan yaitu;
- Sengketa antara peserta dengan KPU atau antara Paslon yang ditetapkan
dengan KPU; dan
- Sengketa antar Peserta atau sengketa antara sesama Paslon yang
ditetapkan
4.7.Bahwa jika mengacu pada Pasal 1 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a sebagaimana
di atas, menurut PENGADU, oleh karena Pemohon Sengketa adalah
berstatus Peserta Pemilihan, justru seharusnya memiliki legal standing
untuk mengajukan sengketa pemilihan. Dengan demikian, TERADI I s/d
TERADU V terbukti telah keliru dan salah dalam menafsirkan Peraturan
Bawaslu a Quo sehingga menyebabkan hilangnya hak konstitusional
Pemohon Sengketa dalam mencari dan mewujudkan keadilan;
B.2. TERADU VI dan TERADU VII Tidak Profesional, Jujur, Adil Dan Akuntabel
Dalam Manangani Laporan Pelanggaran.
1. Penanganan Laporan Pelanggaran dari Pelapor; MUHAMMAD IRFAN
SETITIT Nomor : 004/PL/PG/RI/00.00/XI/ 2024 Tanggal 13 November
2024.
1.1. Laporan ini diadukan ke Bawaslu RI terkait Pelanggaran Pidana
Pemillihan sebagaiana ketentuan Pasal 193B ayat (1) UU No. 10 Tahun
2016 dengan Terlapor Ketua dan Anggota Bawaslu Papua serta Ketua
KPU Papua. Terhadap laporan ini, TERADU VII mengeluarkan status
penanganan yaitu; laporan tidak dapat diregistrasi karena peristiwa
atau pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan
diselesaikan oleh Bawaslu Papua melalui Laporan Nomor:
001/Reg/LP/PG/Prov/-33.00/IX/2024 yang hasil penanganannya
menyatakan tidak terbukti sebagai tidak pidana pemilihan, pelanggaran
administrasi dan pelanggaran kode etik; (Vide Bukti; P-19 a, b, c).
1.2. Keputusan TERADU VI dan VII yang menyatakan laporan tidak dapt
ditindaklanjuti karena peristiwa yang dilaporkan telah ditangani dan
diselesaikan Bawaslu Papua adalah keliru, ceroboh dan tidak
professional. Bagaimana mungkin laporan ini telah dilaporkan dan
ditangani Bawaslu Papua sementara yang menjadi Terlapor dalam
laporan ini adalah Bawaslu Papua sendiri. Dalam ketentuan Pasal 32
ayat (1) dan ayat (2) huruf e Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
secara substansi dinyakan; Bawaslu mengambil alih penanganan
pelanggaran dalam hal yang menjadi Terlapor adalah Bawaslu
Provinsi.
1.3. Ketentuan a Quo di atas sangat jelas, meskipun dalam laporan
pelanggaran a Quo juga mengikutsertakan Ketua dan Anggota KPU
Papua sebagai Terlapor, akan tetapi Terlapor utamanya adalah Bawaslu
Papua sehingga menurut PENGADU, TERADU VI dan VII seharusnya
menindaklanjuti sesuai kewenangannya.
2. Penanganan Laporan Pelanggaran dari Pelapor; LUKMAN RELIUBUN
Nomor : 007/PL/PG/RI/00.00/XI/ 2024 Tanggal 14 November 2024.
2.1. Laporan ini terkait Pelanggaran Pidana Pemillihan dengan Terlapor
Yermias Bisai, SH Calon Wakil Gubernur Papua. Alat bukti yang
diajukan dalam laporan ini tidak pernah ada dalam laporan-laporan
lainnya yaitu screenshot hasil uji scane barcode dokumen Suket 539
dan 540 versi milik Yermias Bisai dengan dokumen yang sama milik
calon lainnya serta dokumen asli Suket 539 dan 540 milik Sdr. Semuel
Fritsko Jenggu. Uji scan ini bahkan dilakukan di Kantor Bawaslu RI
pada tanggal 13 November 2024.
2.2. Bahwa TERADU VI mengeluarkan status penanganan laporan dengan
menyatakan laporan tidak diregistrasi dengan alasan Penyanpaian
Laporan Melewati Batas Waktu (Kadaluawarsa) dan Pokok
Permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan
Bawaslu Papua.
2.3. Keputusan TERADU VI ini bukan hanya keliru tapi juga tidak
professional dan bertentangan dengan perundang-undangan dan
menghilangkan hak konstitusional Pelapor dalam mengadukan
pelanggaran pemilihan, karena dalam materi laporan ini a Quo telah
diuraikan secara jelas waktu diketahui pelanggaran pada tanggal 12
November 2024 dan dilaporkan pada tanggal 14 November 2024, yang
artinya belum melewati tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui;
(Vide Bukti; P-20 a, b, dan c).
3. Penanganan Laporan Pelanggaran dari Pelapor; MUHAMMAD IRFAN
SETITIT Nomor: 010/PL/PG/RI/00.00/XI/ 2024 Tanggal 22 November
2024.
3.1. Laporan ini terkait Pelanggaran Pidana Pemillihan berupa Memberikan
Keterangan Tidak Benar sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 184
UU No. 8 Tahun 2015 dengan Terlapor STEVE DUMBON (Ketua KPU
Papua). Pelanggaran ini diketahui Pelapor tanggal 19 November 2024
dan dilaporkan tanggal 22 November 2024 sehingga masih dalam
tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui. Akan tetapi TERADU VI
menyatakan Laporan tidak diregistrasi karena melewati waktu
penyampauan laporan (kadaluwarsa) dan pokok permasalahan yang
dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Papua melalui
laporan yang telah diregister dengan Nomor: 001/Reg/LP/PG-
/PROV/33.00/IX/2024 dan penanganannya dinyatakan tidak terbukti
sebagai tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan
dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
3.2. Bahwa keputusan TERADU VI ini salah, ceroboh dan tidak professional
serta bukan keputusan yang benar menurut perundang-undangan
karena selain tidak kadaluwarsa, laporan ini tidak pernah dilaporkan
atau ditangani Bawaslu Papua sebagaimana alasan TERADU VI dalam
status hasil penanganan pelanggaran. (Vide Bukti; P-21 a, b, dan c).
4. Penanganan Laporan Pelanggaran dari Pelapor IWAN KURNIAWAN
NIODE Nomor: 012/PL/PG/RI/00.00/K1/XI/ 2024 Tanggal 15
November 2024.
4.1. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dengan
Terlapor Ketua KPU RI karena mengeluarkan Surat Nomor:
2194/PL.01.8-SD/06/2024 tertanggal 25 September 2024 yang
ditujukan ke KPU Papua yang isinya mengandung pelanggaran
administrasi pemilihan karena terdapat tafsir/petunjuk yang berpotensi
diterjemahkan salah/keliru oleh KPU Papua terkait boleh tidaknya
dan/atau sah tidanya dokumen persyaratan berupa Surat Keterangan
Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor 844 dan Surat Keterangan Tidak
Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845 milik Yermias Bisai, SH Calon
Wakil Gubernur Papua yang baru diterbitkan Pengadilan Negeri
Jayapura melewati periode waktu pendaftaran (27-29 Agustus 2024)
maupun periode waktu perbaikan persyaratan (6-8 September 2024)
dapat digunakan sebagai persyaratan administrasi calon.
4.2. Bahwa sekalipun Surat KPU RI ini dikeluarkan tanggal 25 September
2024 atau setelah penetapan Pasangan Calon (22 September 2024),
dalam laporan ini Pelapor mendalilkan adanya dugaan seblum KPU RI
menerbitkan Surat Nomor: 2194 a Quo, sebelumnya telah ada
konsultasi lisan. Ternyata berdasarkan fakta persidangan DKPP tanggal
16 Januari 2024, PARA TERADU (Ketua dan Agggota KPU Provinsi
Papua berdalih bahwa mereka telah melakukan konsulltasi lisan dengan
KPU RI sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon.
4.3. Terhadap laporan ini TERADU VI menyatakan tidak diregistrasi karena
tidak memenuhi syarat materiil atau tidak ditemukan ada pelanggaran
administrasi pemilihan serta masalaha yang diadukan telah ditangani
oleh Bawalu Papua dengan laporan yang telah deregister dengan laporan
Nomor: 001/Reg/LP/PG-/PROV/33.00/IX/2024 yang hasilnya
dinyatakan Tidak terbukti. ; (Vide Bukti; P-23 a, b, dan c).
4.4. Bahwa terhadap semua laporan yang diadukan ke BAWASLU RI terlihat
dengan jelas cara dan pola TERADU VI dan VII dalam menangani
laporan-laporan sebagaimana di atas, semata-mata hanya bersandar
pada hasil penanganan yang dilakukan Bawaslu Papua, padahal
laporan-laporan yang diadukan ke Bawaslu RI tidak sama dengan yang
dilaporkan ke Bawaslu Papua, baik dari aspek kewenangan
penanganannya, jenis tindakan pelanggaran yang dilakukan, alat bukti
yang diajukan maupun dalil dan argumentasi yang dibangun. Akan
tetapi semuanya digeneralisasikan sama dengan laporan yang diadukan
ke Bawaslu Papua dan diidentikan dengan Laporan Nomor:
001/Reg/LP/PG-/PROV/33.00/IX/2024, dan terhadap penanganan
atas Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PG-/PROV/33.00/IX/2024,
Pengadu telah menguraikan penanganannya yang sangat tidak
professional sebagaimana pada uraian-uraian sebelumnya.
4.5. Bahwa TERADU VI dan VII terlihat telah kehilangan obyektivitas,
kreativitas, sensifitas dan rensponsibilitas selaku penanggungjawab
akhir pengawas pemilihan, karena terbukti bersifat pasif dan apatis
terhadap semua laporan yang diadukan dengan bukti-bukti otentik,
bahkan tidak ada satupun yang dijadikan informasi awal untuk
ditelusuri dan dijadikan temuan dugaan pelanggaran.
C. Pelanggaran Berupa Tindakan Tidak Imparsial Serta Diduga Memberikan
Keterangan Palsu/Tidak Benar Dalam Persidangan DKPP Tanggal 16 Januari
2024 Oleh Teradu I HARDIN HALIDIN dan TERADU III HARITJE
LATUIHAMALLO.
Bahwa selain dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan secara bersama-sama
oleh TERADU I s/d V sebagaimana yang telah diuraikan di atas, terdapat
pelanggaran lain yang dilakukan secara sendiri-sendiri yang berkaitan dengan
sikap tidak imparsial serta memberikan keterangan palsu di dalam persidangan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Ketua dan Anggota KPU Papua tanggal 16
Januari 2024 dengan penjelasan sebagai berikut.
1. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oleh TERADU I HARDIN HALIDIN (Ketua
Bawaslu Papua).
1.1. Teradu I saat memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait secara
virtual dalam persidangan DKPP mengakui bahwa saat menangani
Laporan WAKOB KOMBO yang dijadikan Temuan Bawaslu Papua,
TERADU I tidak dapat menolak kehadiran terklarifikasi Hakim
Pengadilan Negeri bernama Zaka yang datang tanpa membawa surat
tugas dan tidak bersedia memberi klarifikasi secara tertulis. Teradu I
kemudian menyetujuinya dan bahkan menggunakan keterangan
singkat Hakim Zaka yang menyatakan 1 surat 1 barcode yang
kemudian ditindaklanjuti oleh TERADU I dengan melakukan uji scan
barcode; (Bukti P-25; Rekaman Sidang DKPP Sesi Keterangan
Pihak Terkait).
1.2. Bahwa tindakan TERADU I yang tidak bisa menolak terklarifikasi
Hakim Pengadilan Negeri Jayapura (Pak Zaka) tanpa surat tugas dan
tanpa memeberikan keterangan tertulis, menunjukan TERADU I telah
melecehkan dan mendiskreditkan Bawaslu sebagai institusi yang
mandiri dan independen serta seakan-akan sebagai subordinary dari
terklarifikasi. TERADU I selaku Ketua Bawaslu Papua seharusnya
menolak siapa pun yang datang memberikan klarifikasi dengan cara
yang tidak patut sekalipun dia seorang hakim, apalagi yang
bersangkutan bukan pejabat/staf struktural yang memiliki tupoksi dan
kompetensi menjelaskan obyek permasalahan yang sedang ditangani.
1.3. Bahwa menurut PENGADU, sikap sebagaimana diatas patut
dikualifikasi sebagai tindakan tercela karena dalam kapasitas sebagai
Ketua Bawaslu Papua, TERADU I lebih memilih tunduk kepada Hakim
Zaka ketimbang patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan yang
mengatur bahwa permintaan dan pemberian klarifikasi harus
dituangkan dalam Berita Acara, yang artinya klarifikasi itu harus
dilakuan secara tertulis. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 26 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
yang pada pokoknya mengamanatkan; “keterangan dan/atau
klarifikasi dibuat dalam Berita Acara klarifikasi untuk menjadi
bahan pemberkasan Pengawas Pemilihan”.
Dimana etikanya TERADU I selaku Pengawas Pemilihan sekaligus
Ketua Bawaslu mengenyampingkan ketentuan sebagaimana diatas
hanya sekedar untuk memenuhi dan tunduk pada keinginan
terklarifikasi?
1.4. Selain bersikap tidak imparsial sebagai pengawas pemilihan, TERADU
I juga didiuga telah memberikan 2 (dua) keterangan palsu/tidak benar
dalam persidangan DKPP yaitu;
a. Mengatakan hasil scane barcode Suket 539 dan 540 versi Yermias
Bisai, SH terbaca atas nama yang bersangkutan namun nomornya
berbeda yaitu Nomor 614 dan 615. Secara system keterangan
seperti ini tidak masuk akal karena bagaimana mungkin scan
barcode pada Suket No. 539 dan 540 terbaca dengan nomor yang
berbeda (614 dan 615).
b. TERADU I juga mengatakan bahwa metode uji scan barcode
tersebut juga dilakukan dalam persidangan PT TUN Manado dengan
hasil yang sama. Padahal PENGADU yang juga salah satu Kuasa
Hukum Pemohon Sengketa yang ikut langsung dalam persidangan,
tidak pernah melihat dan mengetahui ada metode uji scan barcode
yang dilakukan, sehingga menurut PENGADU, TERADU I dengan
sadar telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan DKPP
dengan tujuan untuk meyakinkan Majelis Sidang DKPP bahwa
Suket 539 dan 540 adalah dokumen yang benar dan sah.
2. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oleh TERADU III (HARITJE
LATUIHAMALLO)
2.1. Bahwa sikap dan/atau tindakan tidak imparsial juga dilakukan oleh
TERADU III, dimana atas inisitif dan kemauannya sendiri, TERADU III
menghadiri persidangan di PT TUN Manado tanggal 21 Oktober 2024
dalam Sengketa Pemilihan antara Tergugat (KPU Papua) dengan
Penggugat (Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen)
dengan tujuan menjadi saksi untuk membela kepentingan KPU Papua
sebagai tergugat di PT TUN Manado.
2.2. Bahwa dalam persidangan DKPP tanggal 16 Januari 2024, ketika
disinggung oleh Kuasa Hukum terkait kehadiran TERADU III sebagai
saksi di PT TUN Manado, TERADU III memberikan klarifikasinya
dengan menyangkali bahwa kehadirannya bukan sebagai saksi
melainkan sebagai pemberi keterangan. Penyangkalan TERADU III
patut dikualifikasi sebagai memberikan keterangan palsu/bohong,
karena berdasarkan bukti rekaman persidangan di PT TUN Manado
(bukti terlampir), TERADU III jelas-jelas menyatakan kesediaannya
untuk disumpah sebagai saksi. Setelah diprotes oleh Kuasa Hukum
Penggugat, Majelis Hakim pun menolak TERADU III sebagai saksi
dengan pertimbangan mejaga imparsialitasnya sebagai Anggota
Bawaslu Papua dan hanya mengijinkan memberi keterangan tanpa
sumpah. Sangat ironis, majelis hakim saja merasa berkepentingan
menjaga imparsialitasnya, sementara TERADU III justru tidak
memikirkannya sama sekali.
2.3. Bahwa sekalipun TERADU III gagal menjadi saksi, namun hal tersebut
bukan atas kehendak TERADU III melainkan keputusan Majelis hakim
atas protes Kuasa Hukum. Hal ini sekaligus mengkonfirmasi fakta
bahwa TERADU III sesungguhnya hadir di PT TUN dengan maksud
untuk membela kepentingan KPU Papua sebagai tergugat di PT TUN
Manado. Hal seperti ini tidak pantas dilakukan TERADU III, apalagi
TERADU III adalah Kordiv Sengketa sehingga sama saja menjadi saksi
atas dirinya sendiri, bukan hadir karena panggilan tugas. Apalagi
dalam persidangan PT TUN Manado terkonfirmasi pula kehadiran
TERADU III tanpa disertai Surat Tugas dari pejabat yang berwenang.
(Bukti P-25; Rekaman sidang PT TUN Manado).
Bahwa berdasarkan dalil dan bukti sebagaimana diuraikan pada huruf C.1
dan C.2 di atas, TERADU I dan TERADU III selain tidak bersikap imparsial
atau tidak netral sebagai pengawas pemilihan juga bertindak tidak jujur
karena memberikan keterangan palsu /tidak benar didepan sidang DKPP
sebagai perbuatan tercela sehingga telah melakukan pelanggaran kode etik
berat diluar dari pelanggaran-pelanggaran lainnya sebagaimana yang telah
diuraikan sebelumnya.
Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian, dalil, fakta, norma hukum
maupun bukti-bukti yang PENGADU lampirkan sebagai satu kesatuan dari
Pengaduan ini, menurut PENGADU, TERADU I, II, III, IV, V, VI dan VII telah
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang tidak sesuai
dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan baik secara
sendiri maupun bersama-sama sehingga dengan demikian dikualifikasi
juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik
berat.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 13 Juni 2025, Pengadu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
A. Pelanggaran kode etik dan Peraturan Perundang Undangan oleh TERADU
I,II,III,VI,dan V
1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan terbukti TERADU I s/d
TERADU V patut dikualifikasi tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya
sebagai pengawas pemilihan secara bertanggungjawab. Oleh karena pada masa
perbaikan persyaratan calon TERADU I s/d TERADU V mengetahui adanya
fakta terjadinya pelanggaran serius, akan tetapi tidak melakukan koreksi
maupun dijadikan sebagai temuan pelanggaran yaitu menyangkut dokumen
persyaratan berupa Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan
Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang digunakan Yermias
Bisai, SH sebagai kelengkapan persyaratan administrasi calon yaitu :
- Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor :
539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, dan
- Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor :
540//SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 20 Agustus 2024;
Sedangkan Surat Keterangan Domisili Nomor : 479/670 atas Nama Yermias
Bisai, SH yang digunakan dalam pendaftaran Calon terbit tanggal 23 Agustus
2024. Yang artinya Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor :
539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai
Terpidana Nomor : 540//SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 20 Agustus 2024
mendahului 3 hari sebelum di terbitkannya Surat Keterangan Domisili
dimaksud. Padahal pada saat Veryfikasi Dokumen persyaratan saat
pendaftaran Calon, TERADU I s/d TERADU V Hadir melakukan Pengawasan
Bersama-sama dengan KPU Propinsi Papua;
2. Bahwa demikian pula ketika penerimaan dokumen perbaikan persyaratan
administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Benhur Tomi Mano dan
Yermias Bisai, SH yang dituangkan dalam rumusan hasil pengawasan dalam
Laporan Nomor: 034/LHP/PM.01.00/10/2024, TERADU I s/d TERADU V yang
terkesan menyembunyikan fakta yang terjadi pada masa perbaikan persyaratan
calon terkait Suket 539 dan 540 yang sebelumnya berstatus Belum Memenuhi
Syarat (BMS) dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Dimana menurut KPU Papua
bahwa perubahan dari status Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi
Memenuhi Syarat (MS) karena di masa perbaikan, Yermias Bisai, SH telah
mengunggah Surat Keterangan Domisili padahal Surat Keterangan Domisili
Nomor: 470/670, tertanggal 23 Agustus 2024 tidak berkesesuaian dengan Surat
Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 539/SK/HK/8/2024/PN.JAP,
tanggal 20 Agustus 2024 dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
Nomor: 540/SK/HK/ 8/2024/PN.JAP tertanggal 20 Agustus 2024. Hal tersebut
dikarenakan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Jayapura diterbitkan 3
(tiga) hari mendahului Surat Keterangan Domisili. Dalam hal ini alasan TERADU
I s/d TERADU V yang menyatakan tidak mendapatkan dokumen tersebut dari
KPU Papua adalah tidak logis. Sebagai Pengawas Pemilihan seharusnya
TERADU I s/d TERADU V dapat meminta melalui surat resmi. Bahwa Tindakan
TERADU I s/d TERADU V yang tidak melakukan pengawasan secara baik, benar
dan jujur tersebut justru terlihat seolah-olah membenarkan tindakan KPU
Papua. Bahkan ketika KPU Papua mengeluarkan Pengumuman Nomor:
4/PL.02.2-Pu/-91/2.1/2024 tanggal 15 September 2024 TERADU I s/d
TERADU V tidak melakukan tindakan apapun seakan-akan yang dilakukan
KPU Papua adalah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V dalam persidangan mengakui ketika KPU
Papua mengeluarkan Pengumuman Nomor: 4/PL.02.2-Pu/-91/2.1/2024
tanggal 15 September 2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan
Masyarakat terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua,
dimana dalam Pengumuman tersebut telah memuat table dengan keterangan
hasil penelitian persyaratran administrasi perbaikan calon untuk pasangan
Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai memenuhi syarat. Padahal Teradu I
s.d. Teradu V mengetahui surat klarifikasi dari Pengadilan Negeri Jayapura
yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua melalui Surat Nomor
1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2004 tertanggal 19 September 2024 yang pada
pokoknya menegaskan:
− Bahwa Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah menerbitkan Surat
Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor
539/SK/HK/8/2024/PN.JAP dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai
Terpidana Nomor: 540/SK/HK/8/2024/PN.JAP a.n. Yermias Bisai, S.H.
tertanggal 20 Agustus 2024.
− Kedua Surat Keterangan dengan Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN.JAP dan
Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN.JAP, terdaftar atas nama orang lain
yaitu Samuel Fritsko Jenggu;
Dan juga klarifikasi oleh Pengadilan Negeri Jayapura bersama KPU Propinsi
Papua dan dihadiri pula oleh TERSDU III DAN TERADU IV yang mana hasil
klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 505/PL.02.2-
BA/91/2.1/2024 tanggal 20 September 2024 yang pada pokoknya mejelaskan;
Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah mengeluarkan Surat
Keterangan Nomor 539 dan 540 kepada Yermias Bisai, SH serta Surat
Keterangan Nomor 539 dan 540 terdaftar atas nama Semuel Fritsko
Jenggu.
Bahwa dalam hal ini TERADU I s/d TERADU V seharusnya mengetahui adanya
kelalaian dan kecerobohan yang dilakukan oleh KPU Papua yaitu bagaimana
mungkin Pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU Papua dengan Nomor:
4/PL.02.2-Pu/-91/2.1/2024 tersebut tertanggal 15 September 2024 dengan
memuat keterangan hasil penelitian persyaratran administrasi perbaikan calon
untuk pasangan Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai memenuhi syarat
namun ternyata klarifikasi dari Pengadilan Negeri Jayapura diterbitkan tanggal
19 September sebagaimana Surat Nomor 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2004
tertanggal 19 September 2024 dan Berita Acara Nomor: 505/PL.02.2-
BA/91/2.1/2024 tanggal 20 September 2024. Yang artinya KPU Papua telah
menyatakan Calon Wakil Gubernur Yermias Bisai telah memenuhi persyaratan
administrasi sebelum adanya penjelasan dalam surat klarifikasi Pengadilan
Negeri Jayapura yang menyatakan Pengadilan Negeri Jayapura tidak
pernah mengeluarkan Surat Keterangan Nomor 539 dan 540 kepada
Yermias Bisai, SH serta Surat Keterangan Nomor 539 dan 540 terdaftar
atas nama Semuel Fritsko Jenggu. Tetapi TERADU I s/d TERADU V bersikap
apatis tanpa ada koreksi ataupun teguran sehing KPU Papua tetap berjalan
dengan kevurangannya sehingga mengakibatkan Pilkada Propinsi Papua
tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi RI dan Yermias Bisai
didiskualifikasi dalam percalonannya sebagai calon Wakil Gubernur.
4. Bahwa dalam persidangan Teradu I s.d. Teradu V mengakui Komisi Pemilihan
Umum Propinsi Papua menerima dokumen persyaratan administrasi calon
Yermias Bisai, S.H. berupa Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya dan
Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang baru diurus dan dikeluarkan
oleh Pengadilan Negeri Jayapura tertanggal 19 September 2024 yang diterima
Teradu I pada tanggal 21 September 2024 atau 1 (satu) hari sebelum
Penetapan Pasangan Calon dan/atau melewati 13 (tiga belas) hari dari batas
waktu perbaikan dan penyerahan perbaikan administrasi persyaratan calon
tanggal 5-8 September 2024. Surat Keterangan terbaru a.n.
Yermias Bisai, S.H tersebut berupa:
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dipidana Nomor:
844/SK/HK/09/2024/PNJAP tertanggal 19 September 2024 dan
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
Nomor: 845/SK/HK/09/2024/PN-JAP, tertanggal 19 September 2024
Yang selanjutnya pada tanggal 22 September 2024, KPU Propinsi Papua
mengeluarkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Papua Tahun 2024 yang dalam lampiran Keputusan a quo
menetapkan Pasangan Calon yang sebenarnya tidak memenuhi syarat yaitu
Pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M. dan Yermias Bisai, S.H.
sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024
namun TERADU I s/d TERADU V tidak melakukan koreksi atau setidak-
tidaknya menjadikan pelanggaran tersebut sebagai temuan. Sebaliknya
TERADU I s/d TERADU V terkesan membiarkan pelanggaran tersebut
dilakukan oleh KPU Propinsi Papua dengan alasan Suket 844 dan Suket 845
tersebut telah sesuai karena diterbitkan oleh Penghadilan Negeri Jayapura
dengan menggunakan KTP Jayapura. Padahal faktanya Surat Keterangan
domisili yang dimiliki oleh Yermias Bisai tersebut adalah tidak benar dan
dalam keterangannya di Mahkamah Konstitusi RI Yermias Bisai telah
mengakui tidak benar bertempat tinggal di keluarahan Mandala sehingga
Surat keterangan domisili tersebut menjadi tidak sah dan mengakibatkan
Yermias Bisai didiskualifasi sebagai Calon Gubernur dalam Pemilihan Kepala
Daerah Propinsi Papua.
5. Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dimana TERADU
I s/d TERADU V pada saat tanggapan masyarakat atas dikeluarkannya
Pengumuman Nomor: 4/PL.02.2-Pu/-91/2.1/2024 tanggal 15 September 2024
oleh KPU Papua, Bawaslu Provinsi Papua mengetahui bahwa KPU Provinsi
Papua telah melaksanakan klarifikasi sebagai tindak lanjut tanggapan
masyarakat terkait dugaan penggunaan dokumen palsu yang dilakukan oleh
Calon Wakil Gubernur a.n Yeremias Bisai. Bahkan pada tanggal 21 September
2024, Teradu a.n Yacob Paisei, SH., MH dan Haritje Latuihamallo menghadiri
acara Klarifikasi Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua dengan Ketua
Pengadilan Negeri Jayapura sekaligus penandatanganan Berita Acara hasil
Klarifikasi Nomor: 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 tanggal 20 September 2024.
TERADU I s/d TERADU V juga mengakui telah diberitahukan oleh Ketua KPU
Papua hasil klarifikasi dari Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 19
September 2024. Hasil Klarifikasi Pengadilan Negeri Jayapura dimaksud
sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2004
tertanggal 19 September 2024 yang pada pokoknya menerangkan; Pengadilan
Negeri Jayapura tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Dicabut
Hak Pilihnya Nomor : 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, dan Surat Keterangan Tidak
Pernah Sebagai Terpidana Nomor : 540//SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 20
Agustus 2024 kepada YERMIAS BISAI, SH dan kedua Suket dimaksud terdaftar
atas nama Semuel Fritsko Jenggu, bahwa TERADU II juga menjelaskan saat
manangani dugaan pelanggaran ini, Bawaslu Papua mengirim undangan
klarifikasi ke Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, namun yang datang adalah
seorang hakim yang katanya Humas pada PN Jayapura bernama Zaka. Namun
hakim tersebut hanya bersedia memberikan klarifikasi lisan bukan tertulis
dengan alasan terkait independensinya sebagai hakim. Oknum hakim tersebut
juga mengatakan kehadirannya tanpa surat tugas hanya ditunjuk secara lisan.
Keterangan yang disampaikan Hakim Zaka ini juga sangat singkat dengan
mengatakan “1 surat 1 barcode. Hal ini sebenarnya bertentangan dengan
Pasal 26 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, secara sebstansi mengamanatkan
bahwa keterangan/klarifikasi dibuat dalam Berita Acara untuk menjadi bahan
pemberkasan Pengawas Pemilihan. Namun TERADU I s/d TERADU V lebih
memilih mengikuti keinginan terklarifikasi Hakim Zaka meskipun hal tersebut
bertentangan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
6. Bahwa Klarifikasi Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua dengan Ketua
Pengadilan Negeri Jayapura sekaligus penandatanganan Berita Acara hasil
Klarifikasi Nomor: 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 tanggal 20 September 2024
dengan klarifikasi Bawaslu Papua ke Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, namun
yang datang adalah seorang hakim yang katanya Humas pada PN Jayapura
bernama Zaka. Dimana hakim tersebut hanya bersedia memberikan klarifikasi
lisan bukan tertulis dengan alasan terkait independensinya sebagai hakim dan
kehadirannya tanpa surat tugas hanya ditunjuk secara lisan dengan
Keterangan yang disampaikan Hakim Zaka ini juga sangat singkat dengan
mengatakan “1 surat 1 barcode. Adalah sebenarnya bertentangan dan
bertolak belakang satu sama lainnya. Oleh karenanya jika TERADU I s/d
TERADU V cermat dan professional dalam melaksanakan fungsi
pengawasannya pasti akan menjadikan proses klarifikasi yang bertentangan
tersebut sebagai pelanggaran yang serius atau setidak-tidaknya yang
menjadikannya sebagai temuan.
7. Bahwa TERADU I s/d TERADU V juga menjelaskan dalam persidangan tersebut
bahwa pada saat dilakukan pembahasan tahap II dengan melibatkan
Gakkumdu, tim klarifikasi mendatangai PN Jayapura dengan maksud bertemu
Ketua Pengadilan akan tetapi yang ditemui adalah Hakim Zaka lagi, dan Hakim
Zaka menegaskan pihaknya tidak bisa memberikan keterangan lanjutan karena
sudah ada jawaban tertulis dari PN Jayapura ke KPU. Selanjutnya keterangan
Hakim Zaka yang mengatakan 1 surat 1 barcode ditindaklanjuti dengan
melakukan uji scane barcode pada dokumen fisik Surat Keterangan Tidak
Dicabut Hak Pilihnya Nomor : 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, dan Surat
Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor :
540//SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 20 Agustus 2024 versi Yermias Bisai,
SH dan ketika barcodenya discane, muncul nama Yermias Bisai, SH tetapi
dengan nomor yang berbeda yaitu No. 614 dan 615. Sudah barang tentu hal ini
semakin menambah kebingungan bagi Pengadu yaitu surat keterangan mana
yang dipakai yang dipakai oleh KPU Papua dan didukung oleh TERADU I s/d
TERADU V dalam proses pendaftaran administrasi calon. Apakah Suket 539
dan suket 540 atau kah suket No. 614 dan 615 atau ka suket 844 dan suket
845 mengingat begitu banyaknya Suket yang digunakan oleh Calon Yermias
Bisai dalam pendaftaran administrasi Calon. Hal ini semakin menguatkan bukti
bahwa TERADU I s/d TERADU V sesungguhnya bukan sedang mencari
kebenaran dalam menangani laporan dugaan penggunaan dokumen yang
diduga palsu, melainkan sedang berusaha mnelindungi kecurangan dan
ketidakbenaran Suket 539 dan 540 yang telah digunakan Yermias Bisai, SH
sebagai kelengkapan persyaratan administrasi calon. Karena faktanya,
TERADU I, II dan III telah mengetahui ada bukti otentik dari pejabat yang
berwenang dalam hal ini Pengadilan Negeri Jayapura yang telah memberikan
klarifikasi melalui Surat Nomor: 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2004 tanggal 19
September 2024 maupun Berita Acara Nomor: 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024
tanggal 20 September 2024 yang pada pokoknya mejelaskan; Pengadilan
Negeri Jayapura tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Nomor
539 dan 540 kepada Yermias Bisai, SH serta Surat Keterangan Nomor
539 dan 540 terdaftar atas nama Semuel Fritsko Jenggu. Bahkan saat
penandatanganan Berita Acara a Quo, TERADU III dan TERADU IV ikut hadir,
namun semuanya dikesampingkan dan hanya berputar pada soal barcode dan
sebagainya yang bukan menjadi kompetensi TERADU I, II dan III untuk
menjelaskan.
8. Bahwa dalam Persidangan TERADU I s/d TERADU V menyatakan telah
melakukan penelusuran ke Lurah Mandala Distrik Jayapura Utara terkait
adanya Surat Keterangan Domisili Nomor : 479/670 atas Nama Yermias Bisai,
SH, namun penelusuran yang dilakukan oleh Teradu I dampai dengan Teradu
V tersebut tidak lengkap karena Para Teradu tersebut tidak menanyakan
kebenaran tempat tinggal Yermias Biasai di Kelurahan Mandala tersebut.
Bahwa alasan Para Teradu yang tidak mempunyai kewenangan adalah alasan
yang mengada-ada, karena dalam hal ini TERADU I s/d TERADU V telah
bertemu dengan Lurah Mandala, sehingga tidak ada alasan bagi Para Teradu
untuk tidak menanyakan kepada Lurah Mandala terkait kebenaran tempat
tinggal domisili Yermias Bisai di keluarahan Mandala. Hal tersebut semakin
membuktikan bahwa TERADU I s/d TERADU V sengaja menyembunyikan fakta
dimana Yermias Bisai tidak pernah bertempat tinggal di Keluarahan Mandala.
Oleh karena jika sekedar menanyakan kebenaran tempat tinggal Yermias Bisai
di kelurahan Mandala ketika sedang bersama Lurah Mandala tidak bisa
dilakukan oleh TERADU I s/d TERADU V dengan alasan terkandala
kewenangan sebagaimana pula argumentasi TERADU VI maka sesungguhnya
PARA TERADU sedang melakukan pembodohan terhadap Masyarakat dan
Pengadu semakin yakin bahwa Para Teradu adalah bagian konspirasi besar
dalam kecurangan Pilkada Propinsi Papua yang telah dibatalkan oleh
Mahkamah Konstitusi RI yang berakibat terjadinya kerugian negara.
Bahwa Argumentasi Para Teradu tersebut tidak professional dan semakin
meyakinkan Pengadu bahwa Paras Teradu tidak layak dan tidak pantas menjadi
Pengawas dalam Pilkada Propinsi Papua
9. Bahwa dengan adanya berbagai pelanggaran terkait penggunaan dokumen
persyaratan administrasi calon yang tidak benar, tidak sah dan/atau diduga
palsu hingga penetapan Pasangan Calon oleh KPU Papua, Pengadu telah
melaporkan kepada Bawaslu Propinsi Papua dan Bawaslu RI setidaknya
terdapat 8 (delapan) Laporan telah diadukan ke Bawaslu Papua maupun
Bawaslu RI, namun pun demikian berbagai pelanggaran dengan berbagai bukti
yang diserahkan kepada TERADU I s/d TERADU V tersebut tidak ditangani
secara jujur, adil, terbuka, profesional dan akuntabel. Laporan pelanggaran
yang diadukan tersebut tidak hanya mengenai penggunaan dokumen
persyaratan yang tidak benar, tidak sah dan/atau diduga palsu tetapi juga
menyangkut tindakan dan keputusan KPU Papua yang meloloskan Pasangan
Calon yang tidak memenuhi syarat. Berbagai Laporan Pengadu tersebut yaitu :
a. Laporan Pelanggaran Pemilihan Dari Pelapor WAKOB KOMBO, Temuan
Nomor: 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024);
- Laporan ini disertai dengan bukti dokumen persyaratan yang
digunakan YERMIAS BISAI, SH saat mendaftar di KPU Papua tanggal
29 Agustus 2024 berupa Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut
Hak Pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tanggal 20
Agustus 2024 dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai
Terpidana Nomor: 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 20
Agustus 2024 yang oleh Pelapor diduga palsu namun TERADU I s/d
TERADU V tidak menindaklanjutinya dengan alasan Pelapor tidak
tercatat dalam DPT Provinsi Papua. TERADU I s/d TERADU V
kemudian menjadikan laporan ini sebagai informasi awal dan
selanjutnya dijadikan temuan dan diregistrasi dengan Nomor:
001/Reg/LP/PG/Prov-/33.00/IX/2024. Namun hasil
penanganannya, menurut TERADU I s/d TERADU V dalam
persidangan dinyatakan TIDAK TERBUKTI hanya dengan alasan
yang tidak rasional yaitu keterangan Hakim Zaka dalam klarifikasi
lisan yang mengatakan 1 surat 1 barcode kemudian ditindaklanjuti
oleh TERADU I s/d TERADU V dengan melakukan uji scane barcode
pada dokumen fisik Suket 539 dan 540 versi Yermias Bisai, SH dan
ketika barcodenya discane, muncul nama Yermias Bisai, SH tetapi
dengan nomor yang berbeda yaitu No. 614 dan 615 sebagaimana yang
telah diuraikan diatas dan itulah yang membawa keyakinan TERADU
I s/d TERADU V untuk menyimpulkan dan memutuskan temuan
atas Laporan dari YACOB KOMBO dinyatakan TIDAK TERBUKTI.
Padahal kenyataannya TERADU I, II dan III telah mengetahui ada
bukti otentik dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Pengadilan
Negeri Jayapura yang telah memberikan klarifikasi melalui Surat
Nomor: 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2004 tanggal 19 September
2024 maupun Berita Acara Nomor: 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024
tanggal 20 September 2024 yang isinya mejelaskan; Pengadilan
Negeri Jayapura tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Tidak
Dicabut Hak Pilihnya Nomor : 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, dan
Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor :
540//SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 20 Agustus 2024 kepada
Yermias Bisai, SH serta tersebut terdaftar atas nama Semuel Fritsko
Jenggu. Bahkan saat penandatanganan Berita Acara a Quo, TERADU
III dan TERADU IV ikut hadir, namun semua Laporan dan Bukti
tersebut dikesampingkan oleh TERADU III.
b. Laporan Pelanggaran Dari Pelapor Sdr. MAX RICHARD FUNMAWI
KREY (Laporan Nomor: 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024);
- Bahwa laporan ini terkait dugaan tindak pidana pemilihan yang
dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi Papua yang karena
jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
meloloskan calon atau pasangan calon yang tidak memenuhi syarat
karena menggunakan dokumen persyaratan administrasi calon yang
tidak benar, tidak sah dan/atau diduga palsu berupa dengan bukti
Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor:
539/SK/HK/8/2024/PAN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Pernah
Sebagai Terpidana Nomor: 540/SK/HK/8/2024/PAN-JAP dan Surat
Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 1777/KPN.W30-
U1/HK2/IX/2004 tertanggal 19 September 2024. Namun demikian
seluruh fakta dan bukti tersebut dikesampingkan oleh TERADU I s/d
TERADU V dan menyatakan Laporan Tidak Ditindaklanjuti karena
alasan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilihan serta
tidak terbukti sebagai pelanggaran administrasi;
c. Laporan Pelanggaran Dari Pelapor ADAM ARISOI Nomor:
005/LP/PG/Prov/-33.00/IX/2024;
- Bahwa laporan ini terkait pelanggaran administrasi pemilihan yang
berkaitan dengan adanya penyimpangan prosedur, tata cara dan
mekanisme yang berkaitan dengan persyaratan administrasi calon
dalam proses pencalonan Yermias Bisai, SH hingga ditetapkannya
Pasangan Calon sebagai Peserta Pemilihan. Laporan ini tidak
ditindaklanjuti karena telah dilaporkan dengan Laporan Nomor:
004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024;
d. Laporan Sengketa Pemilihan Dari Kuasa Hukum Pemohon Sengketa
Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen;
- Menurut TERADU I s/d TERADU V Laporan penyelesaian sengketa
tersebut tidak diregistrasi karena tidak memenuhi unsur kerugian
langsung/legal standing;
e. Penanganan Laporan Pelanggaran dari Pelapor; MUHAMMAD IRFAN
SETITIT Nomor : 004/PL/PG/RI/00.00/XI/ 2024 Tanggal 13
November 2024;
- Laporan ini diadukan ke Bawaslu RI terkait Pelanggaran Pidana
Pemillihan sebagaiana ketentuan Pasal 193B ayat (1) UU No. 10
Tahun 2016 dengan Terlapor Ketua dan Anggota Bawaslu Papua serta
Ketua KPU Papua. Terhadap laporan ini, TERADU VII mengeluarkan
status penanganan yaitu; laporan tidak dapat diregistrasi karena akar
atau pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan
diselesaikan oleh Bawaslu Papua melalui Laporan Nomor:
001/Reg/LP/PG/Prov/-33.00/IX/2024 yang hasil penanganannya
menyatakan tidak terbukti sebagai tidak pidana pemilihan,
pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik;
f. Penanganan Laporan Pelanggaran dari Pelapor; MUHAMMAD IRFAN
SETITIT Nomor: 010/PL/PG/RI/00.00/XI/ 2024 Tanggal 22
November 2024;
- Laporan ini terkait Pelanggaran Pidana Pemillihan berupa
Memberikan Keterangan Tidak Benar sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 184 UU No. 8 Tahun 2015 dengan Terlapor STEVE
DUMBON Akan tetapi TERADU VI menyatakan Laporan tidak
diregistrasi karena melewati waktu penyampauan laporan
(kadaluwarsa) dan pokok permasalahan yang dilaporkan telah
ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Papua melalui laporan yang
telah diregister dengan Nomor: 001/Reg/LP/PG-
/PROV/33.00/IX/2024 dan penanganannya dinyatakan tidak
terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi
pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
-
g. Penanganan Laporan Pelanggaran dari Pelapor; LUKMAN RELIUBUN
Nomor : 007/PL/PG/RI/00.00/XI/ 2024 Tanggal 14 November 2024;
- Laporan ini terkait Pelanggaran Pidana Pemillihan dengan Terlapor
Yermias Bisai, SH Calon Wakil Gubernur Papua dan TERADU VI
mengeluarkan status penanganan laporan dengan menyatakan
laporan tidak diregistrasi dengan alasan Penyanpaian Laporan
Melewati Batas Waktu (Kadaluawarsa) dan Pokok Permasalahan yang
dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan Bawaslu Papua;
h. Penanganan Laporan Pelanggaran dari Pelapor; LUKMAN RELIUBUN
Nomor : 11/PL/PG/RI/00.00/XI/ 2024 Tanggal 14 November 2024;
- Laporan ini terkait Pelanggaran Pidana Pemillihan dengan Terlapor
Yermias Bisai, SH Calon Wakil Gubernur Papua yaitu pemalsuan
Alamat domisili;
i. Penanganan Laporan Pelanggaran dari Pelapor; LUKMAN RELIUBUN
Nomor : 05/PL/PG/RI/00.00/XI/ 2024 Tanggal 14 November 2024;
- Laporan ini terkait Pelanggaran administrasi Pemillihan yaitu terkait
penggantian Pejabat Pasal 71 UU No 16 Tahun 2010 dengan Terlapor
Yermias Bisai, SH Calon Wakil Gubernur Papua yaitu pemalsuan
Alamat domisili;
j. Penanganan Laporan Pelanggaran dari Pelapor IWAN KURNIAWAN
NIODE Nomor: 012/PL/PG/RI/00.00/K1/XI/ 2024 Tanggal 15
November 2024;
- Laporan ini terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan
dengan Terlapor Ketua KPU RI karena mengeluarkan Surat Nomor:
2194/PL.01.8-SD/06/2024 tertanggal 25 September 2024 yang
ditujukan ke KPU Papua yang isinya mengandung pelanggaran
administrasi pemilihan karena terdapat tafsir/petunjuk yang
berpotensi diterjemahkan salah/keliru oleh KPU Papua dan Terhadap
laporan ini TERADU VI menyatakan tidak diregistrasi karena tidak
memenuhi syarat materiil atau tidak ditemukan ada pelanggaran
administrasi pemilihan;
Bahwa seluruh laporan pelanggaran tersebut diajukan dengan disertai
berbagai bukti-bukti yang valid namun seluruh Laporan tersebut tidak
ditindak lanjuti dengan berbagai alasan yang tidak rasional.
Oleh karenanya berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, Para
TERADU patut dikualifikasi tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya
sebagai pengawas pemilihan secara jujur, terbuka dan bertanggungjawab pada
masa perbaikan persyaratan calon. Serta tidak Profesional dan tidak
kompeten dalam menyelesaikan berbagai Laporan terjadinya pelanggaran
serius, yang diajukan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2. Bahwa dalam
hal ini PARA TERADU telah berkehilangan obyektivitas, dan rensponsibilitas
selaku penanggungjawab akhir pengawas pemilihan, karena terbukti bersifat
pasif dan apatis terhadap semua laporan yang diadukan dengan bukti-bukti
otentik, bahkan tidak ada satupun yang dijadikan informasi awal untuk
ditelusuri dan dijadikan temuan dugaan pelanggaran.
10. Bahwa dalam Persidangan tersebut TERADU I s/d TERADU V juga mengakui
telah mengijinkan TERADU III menghadiri persidangan di PT TUN Manado
tanggal 21 Oktober 2024 dalam Sengketa Pemilihan antara Tergugat (KPU
Papua) dengan Penggugat (Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko
Rumaropen) dengan tujuan menjadi saksi untuk membela kepentingan KPU
Papua sebagai tergugat di PT TUN Manado. Bahwa Tindakan tersebut tidak
etis mengingat TERADU I s/d TERADU V merupakan Lembaga yang diberikan
kewenangan oleh Undang-Undang untuk menjalankan kapasitasnya sebagai
Pengawas dalam Pemilihan kepala Daerah dan juga sebagi pengadil yang
bertugas mengadili sengketa Pemilihan ditingkat pertama serta menyelesaikan
Laporan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Pasangan Calon.
Bahwa dalam konteks ini TERADU I s/d TERADU V yang menerima sekaligus
bertindak menyelesaikan Laporan-laporan yang telah diajukan oleh Tim
Pasangan Calon sehingga harus menjaga Imparsialitas dan menjaga
kerahasiaan dari Laporan yang diajukan oleh Pelapor.
Bahwa berdasarkan dalil dan bukti sebagaimana diuraikan di atas, TERADU I
s/d TERADU V selain tidak bersikap imparsial atau tidak netral sebagai
pengawas pemilihan.
B. Pelanggaran kode etik berupa pemberian Keterangan Tidak Benar/Bohong
oleh TERADU I dan TERADU III
1. Bahwa TERADU I dalam keterangan di persidangan DKPP pada hari jumat
tanggal 13 juni 2025, tidak mengakui bahwa yang bersangkutan telah
memberikan keterangan tidak benar pada saat menjadi pihak terkait pada
perkara 299-PKE-DKPP/XI/2024 yang diadukan oleh saudara Ade Yamin,
dan justru mempertanyakan kepada PENGADU tentang kebohongan apa yang
telah bersangkutan lakukan. Atas hal tersebut PENGADU menyatakan,
bahwa TERADU I seperti pura pura amnesia bahkan cenderung demensia,
dengan pernyataannya sendiri, bahwa TERADU I dengan terang benderang
menyatakan dengan sangat yakin dengan informasi yang ia peroleh, bahwa
“telah terjadi uji barcode suket 539 dan 540 yang digunakan oleh
YERMIAS BISAI SH sebagai syarat admnistrasi calon pada sidang
PTTUN Manado tanggal 21 Oktober 2024” padahal, dengan terang
benderang dijelaskan oleh saksi Abdul Kadir sebagai saksi Fakta dalam
sidang DKPP dan hadir secara langsung dalam sidang PTTUN Manado,
peristiwa yang diungkapkan oleh TERADU I adalah Fake information, karena
tidak pernah terjadi. Dalam konteks lebih mendalam, maka Keterangan
TERADU I selaku ketua BAWASLU Papua, jika diboboti, ternyata tidak hanya
bersifat tidak benar/bohong, tetapi juga menunjukan cara kerja yang tidak
professional, tidak hati hati, tidak teliti, tidak cermat, atas sebuah informasi
yang dapat berkonsekuensi hukum dan tentu saja merupakan perilaku yang
tidak etis.
2. Bahwa TERADU III dalam keterangan yang diberikan dalam sidang DKPP
tanggal 13 Juni 2025 tetap menyatakan kehadirannya dalam sidang PTTUN
Manado sebagai pemberi Keterangan dan menjalankan tugas dan fungsi
pengawasan BAWASLU adalah Tindakan sangat ceroboh dan terus
mengulang kebohongan, sebab jejak digital yang tertinggal dalam sidang
PTTUN Manado terekam dengan jelas bahwa kehadiran saudara TERADU III
bukanlah sebagai pemberi keterangan apalagi melaksanakan tugas
pengawasan. Secara ringkas peristiwa kehadiran TERADU III sebagai SAKSI
KPU Papua dalam sidang PTTUN Manado dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Telah terkonfirmasi melalui kesaksian Abdul Kadir pada sidang DKPP
tanggal 13 Juni 2025 , maupun bukti rekaman suara (Bukti P 25) bahwa
dalam sidang PTTUN Manado tanggal 21 OktoberKetika pihak tergugat,
dalam hal ini KPU Papua diminta mengajukan saksi, maka Kuasa Hukum
KPU Papua, saudara Yusman Conoras SH mengajukan saudara TERADU
III sebagai orang/individu yang bersaksi untuk KPU Papua
b. Ketika TERADU III telah hadir dalam ruang sidang PTTUN Manado,
Pengacara Tergugat (KPU PAPUA) dengan suara yang terang
memperkenalkan TERADU III sebagai SAKSI
c. TERADU III Ketika diminta kesediaan oleh majelis hakim untuk di sumpah
sebagai SAKSI, TERADU III dengan yakin dan suara terang menyetakan
“BERSEDIA”
d. Bahwa Kesediaan TERADU III bersaksi untuk KPU Papua di Protes oleh
Kuasa Hukum Penggugat saudara Anton Raharusun, namun dengan
sangat terang TERADU III berusaha meyakinkan Majelis Hakim PTTUN
Manado tentang kelayakan dirinya menjadi SAKSI.
e. Bahwa atas kontroversi kehadiran TERADU III dalam Sidang Sengketa
PTTUN Manado, majelis hakim berembuk dan memutuskan bahwa
TERADU III tidak dapat diambil sumpah sebagai saksi, namun hanya
didengarkan saja keterangannya, karena dengan tegas Ketua Majelis
Hakim menyatakan “Kami meragukan Imparsialitasnya”
f. Bahwa meskipun secara etis sebenarnya majelis Hakim telah meragukan
Imparsialitas TERADU III, atau dengan sangat halus telah diberi warning
oleh Hakim mengenai posisi yang bersangkutan, namun TERADU III
dengan gagah berani tetap duduk di kursi SAKSI dengan status pemberi
keterangan, atas perkara yang TERADU III tangani pada pengadilan
Tingkat pertama di BAWASLU Provinsi PAPUA
g. Bahwa jika TERADU III sadar akan posisinya sebagai PENGAWAS PEMILU
yang adalah penyelenggara, tentu nalar sehat yang bersangkutan
seharusnya sadar bahwa ia tidak sepantasnya memberi keterangan saat
itu.
h. Bahwa kehadiran TERADU III dalam Sidang PTTUN Manado untuk
melakukan pengawasan atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh
BAWASLU Papua dengan menggunakan fasilitas negara adalah sesuatu
yang sulit diterima akal sehat, karena tidak ada urgensi yang luar biasa,
sehingga mewajibkan TERADU III harus mengawal hingga ke PTTUN
Manado, apalagi tanpa permintaan Resmi dari PTTUN Manado sebagai
Pihak Terkait.
i. Bahwa anomaly perilaku TERADU III Bersama sama TERADU I,II,IV dan V
ini semakin tampak jika melihat persitiwa tidak adanya pengawasan yang
dilakukan terhadap verifikasi berkas yang dilakukan oleh KPU Papua
terhadap kebenaran dokumen milik saudara Yermias Bisai yang bermuara
pada dibatalkannya hasil PILKADA Papua, karena terbukti telah
menggunakan dokumen yang tidak benar sebagai sayarat calon.
Bagaimana mungkin untuk sesuatu yang sangat penting berupa
pengawasan verifikasi berkas calon, PARA TERADU seakan mati kutu
dengan penolakan KPU Papua memberi akses, dengan bersikap menunggu
sementara untuk sidang sengketa PTTUN Manado, PARA TERADU harus
melakukan pleno khusus untuk dikawal dan diberi fasilitas penggunaan
anggaran negara dan melakukan aksi jemput bola hingga Ke Manado?
Sungguh sangat aneh.
j. Bahwa Keterangan TERADU III yang di perkuat TERADU I secara lisan
dalam sidang DKPP tanggal 13 juni 2025 sangat tidak konsisten dan
ambigu, sebab disatu sisi TERADU III menyatakan bahwa kehadirannya
untuk menjalankan Tugas dan Fungsi BAWASLU dan diputuskan dalam
PLENO BAWASLU Papua, namun disaat yang bersamaan TERADU III
maupun TERADU I juga menyatakan bahwa kehadiran yang bersangkutan
atas permintaan KPU Papua.
k. Inkonsistensi alasan kehadiran TERADU III ini sesungguhnya dapat
dinyatakan sebagai usaha untuk beralibi atau bahkan manipulative
sebagai Upaya untuk membela diri dengan fakta yang mengada ada, dan
berusaha menutupi peristiwa yang sebenarnya, sebab fakta persidangan
PTTUN manado tanggal… dan juga jejak digital berupa rekaman suara
dalam sidang PTTUN Manado tanggal 21 Oktober 2024 (Bukti P 25) adalah
sesuatu yang tidak dapat ditutupi sama sekali.
l. Bahwa Jika Kehadiran TERADU III sebagai akibat permintaan KPU Papua
maka dapat dipastikan kehadiran yang brsangkutan adalah sebagai SAKSI
untuk KPU Papua, sebagaimana Tindakan dan perilaku yang ditunjukan
dan dilakukan oleh Pengacara KPU Papua, saudara Yusman Conoras SH
yang dengan terang menyatakan posisi TERADU III sebagai SAKSI.
m. Bahwa Kehadiran TERADU III sebagai SAKSI KPU Papua sesunggguhnya
merupakan fakta hukum yang tak terbantahkan, karena dalam Salinan
Putusan Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO tanggal 28 Oktober
2024, halaman 79-81, Pihak Tergugat dalam hal ini KPU Papua
mengajukan 3 (tiga) orang saksi dan saksi ke 3 (tiga) tersebut adalah
TERADU III saudari HARITJE LATUIHAMALLO seperti terlihat pada screen
shoot dibawah;
Bahwa berdasarkan keseluruhan Uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa
TERADU I dan TERADU III telah bertindak bersama sama maupun secara sendiri
sendiri berkolaborasi menutupi kebenaran, dengan memberikan berbagai
informasi palsu dihadapan yang mulia majelis DKPP, yang merupakan sebuah
perbuatan tercela, tidak etis dan amat sangat tidak jujur. Padahal kejujuran
seharusnya menjadi pegangan utama TERADU I dan TERADU III selaku individu
yang diberi kewenangan oleh negara Untuk bertugas sebagai wasit yang adil
dalam perhelatan pilkada serentak 2024 yang lalu.
C. Pelanggaran kode etik dan Peraturan Perundang Undangan oleh TERADU VI
dan TERADU VII;
Bahwa Pengadu juga mengadukan Bawaslu RI dalam hal ini Ketua Bawaslu RI
Rahmat Baqja sebagai Teradu VI dan Ichsan Fuady Anggota Bawaslu RI sebagai
Teradu VII yang akan diuraikan sebagai berikut:
n. Bahwa Pengadu mengadukan Teradu VI dan Teradu VII tersebut, karena
dalam proses penanganan Laporan Pelapor Muhammad Irfan Setitit dan
Pelapor Lukman Reliubun serta Laporan Iwan Kurniawan Niode Teradu VI dan
Teradu VII berperan menolak Laporan-Laporan yang disampaikan Para
Pengadu. Dalam hal ini Pengadu tidak pernah mengatahui mekanisme dan
prosedur pengambilan Keputusan kolektif kolegial dalam Lembaga Bawaslu
RI. Namun faktanya sepengetahuan Pengadu surat penolakan atas Laporan
Pengaduan tersebut ditandatangani oleh Teradu VI dan Teradu VII.
o. Bahwa terkait laporan-laporan Pengaduan tersebut dibahwah ini sebgai
berikut:
i. Penanganan Laporan Pelanggaran dari Pelapor MUHAMMAD IRFAN
SETITIT Nomor: 004/PL/PG/RI/00.00/XI/ 2024 Tanggal 13
November 2024;
- Laporan ini diadukan ke Bawaslu RI terkait Pelanggaran Pidana
Pemillihan sebagaiana ketentuan Pasal 193B ayat (1) UU No. 10
Tahun 2016 dengan Terlapor Ketua dan Anggota Bawaslu Papua serta
Ketua KPU Papua. Terhadap laporan ini, TERADU VII mengeluarkan
status penanganan yaitu; laporan tidak dapat diregistrasi karena akar
atau pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan
diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui Laporan Nomor:
001/Reg/LP/PG/Prov/-33.00/IX/2024 yang hasil penanganannya
menyatakan tidak terbukti sebagai tidak pidana pemilihan,
pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik;
Padahal Laporan Pelanggaran dari Pelapor Muhammad Irfan Setitit
Nomor: 004/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 13 November 2024
sangatlah berbeda yakni tempat kejadian, Waktu Kejadian, Subjek
Hukum, Objek Hukum dan Alat Bukti berbeda dengan Laporan
Pelapor Wakob Kombo Nomor: 001/Reg/PL/PG/Prov/-
33.00/IX/2024 tanggal 20 September 2024 yang hanya memuat 4
(empat) alat bukti yakni:
1. Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor:
539/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024;
2. Surat Keterangan Tidak Pernah dicabut Hak Pilih Nomor:
540/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024
3. Surat Keterangan Domisili atas nama Yermias Bisai, SH yang
dikeluarkan oleh Lurah Mandala Jayapura Nomor: 470/670
tanggal 23 Agustus 2024;
4. KTP Yermias Bisai, SH beralamat di Kabupaten Waropen.
Sedangkan Laporan Pelapor Mauhammad Irfan Setitit Nomor:
004/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 13 November 2024
menyampaikan Loporan dengan alat bukti yakni:
1) Foto Copy Materi Laporan atas nama Max. F. Krey.
2) Foto Copy Materi Laporan Atas Nama Adam Arisoi.
3) Surat Nomor: 478/PP.00.01/K.PA/10/2024 Perihal
Pemberitahuan Status Laporan.
4) Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor:
539/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024;
5) Surat Keterangan Tidak Pernah dicabut Hak Pilih Nomor:
540/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024
6) Foto Copy Surat Nomor: 1609/PL.02.2-SD/2.1/91/2024
tertanggal 13 September 2024.
7) Surat Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 1777/KPN.W30-
U1/HK2/IX/2024 tanggal 19 September 2024.
8) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor:
844/SK/HK/09/2024/PN JAP, tanggal 19 September 2024.
9) Surat Keterangan Tidak Pernah Dicabut Hakpilih Nomor:
845/SK/HK/09?2024/PN JAP tanggal 19 September 2024.
10) 1 (satu) unit Flas Disk berisikan rekaman suara keterangan
Haritje Latuihamalo pada persidangan di PT.TUN Manado dan
Rekaman Suara Keterangan Saksi Alen Hardian pada
persidangan di PT.TUN Manado
ii. Penanganan Laporan Pelanggaran dari Pelapor; MUHAMMAD IRFAN
SETITIT Nomor: 010/PL/PG/RI/00.00/XI/ 2024 Tanggal 22
November 2024;
- Laporan ini terkait Pelanggaran Pidana Pemillihan berupa
Memberikan Keterangan Tidak Benar sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 184 UU No. 8 Tahun 2015 dengan Terlapor STEVE
DUMBON Akan tetapi TERADU VI menyatakan Laporan tidak
diregistrasi karena melewati waktu penyampauan laporan
(kadaluwarsa) dan pokok permasalahan yang dilaporkan telah
ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Papua melalui laporan yang
telah diregister dengan Nomor: 001/Reg/LP/PG-
/PROV/33.00/IX/2024 dan penanganannya dinyatakan tidak
terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi
pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Laporan
Pelapor Wakob Kombo Nomor: 001/Reg/PL/PG/Prov/-
33.00/IX/2024 tanggal 20 September 2024 yang hanya memuat 4
(empat) alat bukti yakni:
1. Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor:
539/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024;
2. Surat Keterangan Tidak Pernah dicabut Hak Pilih Nomor:
540/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024
3. Surat Keterangan Domisili atas nama Yermias Bisai, SH yang
dikeluarkan oleh Lurah Mandala Jayapura Nomor: 470/670
tanggal 23 Agustus 2024;
4. KTP Yermias Bisai, SH beralamat di Kabupaten Waropen.
Sedangkan Laporan Pelapor Mauhammad Irfan Setitit Nomor:
010/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 22 November 2024 yakni:
1) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor:
844/SK/HK/09/2024/PN JAP, tanggal 19 September 2024;
2) Surat Keterangan Tidak Pernah Dicabut Hakpilih Nomor:
845/SK/HK/09/2024/PN JAP tanggal 19 September 2024;
3) Foto Copy tandaterima tanggapan Masyarakat ke KPU Provinsi
Papua tanggal 18 September 2024;
4) 1 (satu) unit Flas disk yang berisikan rekaman video keterangan
dari Ketua KPU Provinsi Papua yang berdurasi 1 (satu) menit 29
(dua pulu sembilan) detik, dan rekaman audio dari Ilham Amar
Staf Admin Silon KPU Provinsi Papua yang berdurasi 1 (satu)
menit 58 (lima puluh delapan) detik, serta rekaman audio dari
Allen Ardian berdurasi 13 (tiga belas) menit 5 (lima) detik;
iii. Penanganan Laporan Pelanggaran dari Pelapor LUKMAN RELIUBUN
Nomor: 005/PL/PG/RI/00.00/XI/ 2024 Tanggal 13 November 2024;
- Laporan ini terkait Pelanggaran Pidana Pemillihan dengan Terlapor
Yermias Bisai, SH Calon Wakil Gubernur Papua dan TERADU VI
mengeluarkan status penanganan laporan dengan menyatakan
laporan tidak diregistrasi dengan alasan Penyanpaian Laporan
Melewati Batas Waktu (Kadaluawarsa) dan Pokok Permasalahan yang
dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan Bawaslu Papua;
- Laporan Pelapor Wakob Kombo Nomor: 001/Reg/PL/PG/Prov/-
33.00/IX/2024 tanggal 20 September 2024 yang hanya memuat 4
(empat) alat bukti yakni:
1. Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor:
539/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024;
2. Surat Keterangan Tidak Pernah dicabut Hak Pilih Nomor:
540/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024
3. Surat Keterangan Domisili atas nama Yermias Bisai, SH yang
dikeluarkan oleh Lurah Mandala Jayapura Nomor: 470/670
tanggal 23 Agustus 2024;
4. KTP Yermias Bisai, SH beralamat di Kabupaten Waropen.
Sedangkan Laporan Pelapor Lukman Reliubun Nomor:
005/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 13 November 2024 yakni:
1) SK Bupati Waropen Nomor SK 821.2-99 tentang pemberhentiamn
penunjukan dan pengangkatan pelaksana tugas jabatan
pimpinan tinggi Pratama satf ahlibidang pemerintahan Kabupaten
Waropen tertanggal 20 Agusyuts 2024;
2) SK Bupati Waropen Nomor SK 821.2-100 tentang
pemberhentiamn penunjukan dan pengangkatan pelaksana tugas
jabatan pimpinan tinggi Pratama Kepala Dinas Kesehatan
pemerintahan Kabupaten Waropen tertanggal 20 Agustus 2024;
3) SK Bupati Waropen Nomor SK 821.2-142 tentang
pemberhentiamn penunjukan dan pengangkatan pelaksana tugas
Kepala Bidang Bantuan Sosial Dinas Sosial pemerintahan
Kabupaten Waropen tertanggal 29 Agustus 2024;
4) KTP Yermias Bisai, SH
5) KTP Pelapor
iv. Penanganan Laporan Pelanggaran dari Pelapor LUKMAN RELIUBUN
Nomor: 11/PL/PG/RI/00.00/XI/ 2024 Tanggal 22 November 2024;
- Laporan ini terkait Pelanggaran Pidana Pemillihan dengan Terlapor
Yermias Bisai, SH Calon Wakil Gubernur Papua yaitu pemalsuan
Alamat domisili;
- Laporan Pelapor Wakob Kombo Nomor: 001/Reg/PL/PG/Prov/-
33.00/IX/2024 tanggal 20 September 2024 yang hanya memuat 4
(empat) alat bukti yakni:
1. Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor:
539/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024;
2. Surat Keterangan Tidak Pernah dicabut Hak Pilih Nomor:
540/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024
3. Surat Keterangan Domisili atas nama Yermias Bisai, SH yang
dikeluarkan oleh Lurah Mandala Jayapura Nomor: 470/670
tanggal 23 Agustus 2024;
4. KTP Yermias Bisai, SH beralamat di Kabupaten Waropen.
Sedangkan Laporan Pelapor Lukman Reliubun Nomor:
11/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 14 November 2024 yakni:
1) Foto copy KTP Lukman Reliubun
2) Copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian nomor
SKCK/YANMIN/427/V/YAN 2.3/2024/INTELKAM Tanggal 13
Mei 2024
3) Foto Copy Terlapor Yermias Bisai, SH
4) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor:
844/SK/HK/09/2024/PN JAP, tanggal 19 September 2024 milik
Calon wakil Gubernur Yermias Bisai (versi 2)
5) Surat Keterangan Tidak Pernah Dicabut Hak pilih Nomor:
845/SK/HK/09/2024/PN JAP tanggal 19 September 2024;
6) 1 unit USB Flas Disk yang berisi rekaman video keterangan
Ketua KPU Papua yang berdurasi 1 menit 28 detik
v. Penanganan Laporan Pelanggaran dari Pelapor; LUKMAN RELIUBUN
Nomor : 007/PL/PG/RI/00.00/XI/ 2024 Tanggal 14 November 2024;
- Laporan ini terkait Pelanggaran administrasi Pemillihan yaitu terkait
penggantian Pejabat Pasal 71 UU No 16 Tahun 2010 dengan Terlapor
Yermias Bisai, SH Calon Wakil Gubernur Papua yaitu pemalsuan
Alamat domisili;
- Laporan Pelapor Wakob Kombo Nomor: 001/Reg/PL/PG/Prov/-
33.00/IX/2024 tanggal 20 September 2024 yang hanya memuat 4
(empat) alat bukti yakni:
1) Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor:
539/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024;
2) Surat Keterangan Tidak Pernah dicabut Hak Pilih Nomor:
540/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024;
3) Surat Keterangan Domisili atas nama Yermias Bisai, SH yang
dikeluarkan oleh Lurah Mandala Jayapura Nomor: 470/670
tanggal 23 Agustus 2024;
4) KTP Yermias Bisai, SH beralamat di Kabupaten Waropen.
Sedangkan Laporan Pelapor Lukman Reliubun Nomor:
007/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 14 November 2024 yakni:
1) Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor:
539/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024;
2) Surat Keterangan Tidak Pernah dicabut Hak Pilih Nomor:
540/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024;
3) Surat Keterangan Nomor : 450/SK/HK/07/2024/PN-Jap tanggal
31 Juli 2024 milik Calon Gubernur Mathius Fakhiri
4) Surat Keterangan Nomor : 449/SK/HK/07/2024/PN-Jap tanggal
31 Juli 2024 milik Calon Gubernur Mathius Fakhiri
5) Print Out Hasil Tangkapan layar hasil scan barcode surat
Keterangan nomor 539 dan 540 milik Yermias Bisai, SH
6) Print Out Hasil Tangkapan layar hasil scan barcode surat
Keterangan nomor 450 dan 459 milik Calon Gubernur Mathius
Fakhiri
7) Surat Keterangan Nomor : 464/SK/HK/08/2024/PN-Jap tanggal
2 Agustus 2024 milik Calon Wakil Gubernur Aryoko F.
Rumaropen.
8) Surat Keterangan Nomor : 465/SK/HK/08/2024/PN-Jap tanggal
2 Agustus 2024 milik Calon Wakil Gubernur Aryoko F.
Rumaropen.
9) Print Out Hasil Tangkapan layar hasil scan barcode surat
Keterangan nomor 464 dan 465 milik Calon Wakil Gubernur
Aryoko F. Rumaropen.
10) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor:
844/SK/HK/09/2024/PN JAP, tanggal 19 September 2024 milik
Calon wakil Gubernur Yermias Bisai (versi 2)
11) Surat Keterangan Tidak Pernah Dicabut Hak pilih Nomor:
845/SK/HK/09/2024/PN JAP tanggal 19 September 2024;
12) Print Out Hasil Tangkapan layar hasil scan barcode surat
Keterangan nomor 844 dan 8454 milik Yermias Bisai, SH versi 2
13) Foto copy Surat KPU Papua nomor 1609/PL.02.2-
SD/2.1/91/2024 tanggal 13 September 2024;
14) Surat Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 1777/KPN.W30-
U1/HK.2/IX/2024 Perihal Klarifikasi tertanggal 19 September
2024
15. Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor:
539/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024atas nama
Samuel Frisko Jenggu
16) Surat Keterangan Tidak Pernah dicabut Hak Pilih Nomor:
540/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024 atas nama
Samuel Frisko Jenggu
17) Print Out Hasil Tangkapan layar hasil scan barcode surat
Keterangan nomor 539 dan 540 milik Yermias Bisai, SH
18) Foto copy KPY Lukman Reliubun
vi. PENANGANAN Laporan Pelanggaran dari Pelapor IWAN K. Niode 2024
Tanggal 15 November 2024;
- Laporan ini terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan
dengan Terlapor Ketua KPU RI karena mengeluarkan Surat Nomor:
2194/PL.01.8-SD/06/2024 tertanggal 25 September 2024 yang
ditujukan ke KPU Papua yang isinya mengandung pelanggaran
administrasi pemilihan karena terdapat tafsir/petunjuk yang
berpotensi diterjemahkan salah/keliru oleh KPU Papua dan Terhadap
laporan ini TERADU VI menyatakan tidak diregistrasi karena tidak
memenuhi syarat materiil atau tidak ditemukan ada pelanggaran
administrasi pemilihan;
- Laporan Pelapor Wakob Kombo Nomor: 001/Reg/PL/PG/Prov/-
33.00/IX/2024 tanggal 20 September 2024 yang hanya memuat 4
(empat) alat bukti yakni:
1. Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor:
539/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024;
2. Surat Keterangan Tidak Pernah dicabut Hak Pilih Nomor:
540/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024;
3. Surat Keterangan Domisili atas nama Yermias Bisai, SH yang
dikeluarkan oleh Lurah Mandala Jayapura Nomor: 470/670
tanggal 23 Agustus 2024;
4. KTP Yermias Bisai, SH beralamat di Kabupaten Waropen.
Sedangkan Laporan Pelapor Iwan Kurniawan Niode Nomor:
012/PL/PG/RI/00.00/K1/XI/2024 tanggal 15 November 2024 yakni:
1) Surat KPU RI nomor 2194/PL.01.8-SSD/06/2024 yang
ditandatangani Pelapor
2) Foto copy Surat KPU Papua nomor 1609/PL.02.2-
SD/2.1/91/2024 tanggal 13 September 2024;
3) Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor:
539/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024 atas nama
Yermias Bisai yang dimintai klarifikasi oleh KPU Papua di
Pengadilan Negeri Jayapura
4) Surat Keterangan Tidak Pernah dicabut Hak Pilih Nomor:
540/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024 atas nama
Yermias Bisai yang dimintai klarifikasi oleh KPU Papua di
Pengadilan Negeri Jayapura
5) Pengumuman KPU Papua nomor 4/PL.02.2-PU/91/2.1/2024
tentang masukan dan tanggapan Masyarakat pasangan calon
Gubernur dan wakil Gubernur Papua yang didalamnya memuat
Status Yermias Bisai yang memenuhi Syarat.
6) Print out Masukan dan Tanggapan Masyarakat dari Wakob Gombo
beserta buktinya Suket 539 dan 540 tertanggal 20 Agustus 2024
atas nama Yermias Bisai yang diduga tidak sah.
7) Tanda Terima Surat Masukan dan Tanggapan Masyarakat (Wakob
Gombo) oleh KPU Papua.
8) Surat Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 1777/KPN.W30-
U1/HK.2/IX/2024 Perihal Klarifikasi tertanggal 19 September
2024
9) Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor:
539/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024atas nama
Samuel Frisko Jenggu, yang nomor surat ini digunakan pada
Surat Keterangan milik Yermias Bisai sebagaimana klarifikasi dari
Pengadilan negeri Jayapura;
10) Surat Keterangan Tidak Pernah dicabut Hak Pilih Nomor:
540/SK/HK/8/2024 PN JAP tanggal 20 Agustus 2024 atas nama
Samuel Frisko Jenggu
11) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor:
844/SK/HK/09/2024/PN JAP, tanggal 19 September 2024 milik
Calon wakil Gubernur Yermias Bisai (versi 2) yang baru
diterbitkan
12) Surat Keterangan Tidak Pernah Dicabut Hak pilih Nomor:
845/SK/HK/09/2024/PN JAP tanggal 19 September 2024 milik
Calon wakil Gubernur Yermias Bisai (versi 2) yang baru
diterbitkan
13) Ktp Pelapor dan saksi-saksi
Bahwa seluruh laporan pelanggaran tersebut diajukan dengan disertai berbagai
bukti-bukti yang juga yang valid namun seluruh Laporan tersebut tidak ditindak
lanjuti dengan berbagai alasan yang tidak rasional.
Oleh karenanya berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, Para
TERADU patut dikualifikasi tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai
pengawas pemilihan secara jujur, terbuka dan bertanggungjawab pada masa
perbaikan persyaratan calon. Serta tidak Profesional dan tidak kompeten dalam
menyelesaikan berbagai Laporan terjadinya pelanggaran serius, yang diajukan
oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2. Bahwa dalam hal ini PARA TERADU telah
berkehilangan obyektivitas, dan rensponsibilitas selaku penanggungjawab akhir
pengawas pemilihan, karena terbukti bersifat pasif dan apatis terhadap semua
laporan yang diadukan dengan bukti-bukti otentik, bahkan tidak ada satupun
yang dijadikan informasi awal untuk ditelusuri dan dijadikan temuan dugaan
pelanggaran.
14) Bahwa dalam Persidangan tersebut TERADU I s/d TERADU V juga mengakui telah
mengijinkan TERADU III menghadiri persidangan di PT TUN Manado tanggal 21
Oktober 2024 dalam Sengketa Pemilihan antara Tergugat (KPU Papua) dengan
Penggugat (Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen) dengan
tujuan menjadi saksi untuk membela kepentingan KPU Papua sebagai tergugat di
PT TUN Manado. Bahwa Tindakan tersebut tidak etis mengingat TERADU I s/d
TERADU V merupakan Lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-
Undang untuk menjalankan kapasitasnya sebagai Pengawas dalam Pemilihan
kepala Daerah dan juga sebagi pengadil yang bertugas mengadili sengketa
Pemilihan ditingkat pertama serta menyelesaikan Laporan Pelanggaran Pemilihan
yang dilakukan oleh Pasangan Calon.
Bahwa dalam konteks ini TERADU I s/d TERADU V yang menerima sekaligus
bertindak menyelesaikan Laporan-laporan yang telah diajukan oleh Tim Pasangan
Calon sehingga harus menjaga Imparsialitas dan menjaga kerahasiaan dari
Laporan yang diajukan oleh Pelapor.
Bahwa berdasarkan dalil dan bukti sebagaimana diuraikan di atas, TERADU I s/d
TERADU V selain tidak bersikap imparsial atau tidak netral sebagai pengawas
pemilihan.
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan keseluruan uraian, bukti dan alasan-alasan hukum sebagaimana yang
didalilkan di atas, maka PENGADU memohon kepada DKPP agar memeriksa dan
memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan PARA
TERADU dengan Keputusan sebagai berikut :
1. Menyatakan menerima Pengaduan PENGADU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERADU I, II, III, IV, V, VI dan VII terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan Pelanggaran Kode Etik berat;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada TERADU I, II, III, IV, V,
VI dan VII dari jabatan dan keanggotaan Bawaslu Papua dan jabatan serta
keanggota Bawaslu RI;
4. Memerintahkan Bawaslu RI menindaklanjuti Laporan Dugaan Tindak Pidana
Pemilihan sepanjang mengenai penggunaan dokumen Suket 539 dan 540 yang
diduga sebagai dokumen yang dipalsukan yang dilaporkan oleh Wakob Kombo
da/atau yang dijadikan temuan Bawaslu Papua berdasarkan Putusan DKPP
Nomor 229-PKE-DKPP/XI/2024; dan
5. Memerintahkan Bawaslu RI menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana
Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 180 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 yang
dilaporkan oleh Sdr. Max Richard Funmawi Krey, atau jika DKPP berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-01 sampai dengan P-28, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-01 Salinan Putusan DKPP Nomor : 299-PKE-DKPP/XI/2024 tanggal
24 Januari 2025;
2. Bukti P-02 Print-Out e-KTP Yermias Bisai, SH;
3. Bukti P-03 Print-Out; Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya
Nomor : 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, a.n. Yermias Bisai, SH.
Tanggal 20 Agustus 2024;
4. Bukti P-04 Print-Out; Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
Nomor: 540//SK/HK/8/2024/PN-JAP. a.n. Yermias Bisai, SH.
Tanggal 20 Agustus 2024;
5. Bukti P-05 Pasal 45 Ayat 1 UU 10 Tahun 2016;
6. Bukti P-06 Pasal 20 Ayat 1 PKPU 8 Tahun 2024;
7. Bukti P-07 Pasal 104 Huruf d dan Pasal 108 Ayat 1 PKPU 8 Tahun 2024;
8. Bukti P-08 Laporan Hasil Pengawasan Nomor :
034/LHP/PM.01.00/10/2024;
9. Bukti P-09 Pengumuman KPU Nomor: 4/PL.02.2-Pu/-91/2.1/2024;
10. Bukti P-10 Surat Klarifikasi Pengadilan Negeri Jayapura Nomor:
1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2004 tertanggal 19 September 2024;
11. Bukti P-11 Berita Acara Nomor: 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 tanggal 20
September 2024, yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Papua dan
Ketua Pengadilan Negeri Jayapura;
12. Bukti P-12 Cuplikan Video Sidang DKPP 16 Januari 2024), yang pada
keterangannya menyatakan bahwa :
karena ada dokumen baru yang dikeluarkan Pengadilan Negeri
Jayapura (Suket 844 dan 845) dan menurut kami karena tidak
ada koreksi, saran atau temuan dari Bawaslu atau institusi lain
yang berwenang”;
13. Bukti P-13 Pasal 180 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016;
14. Bukti P-14 Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2024 Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3
ayat (1), Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (2) dan (3);
15. Bukti P-15 a. Tanda Terima Laporan
b. Materi Laporan
c. Status Penanganan
16. Bukti P-16 a. Tanda Terima Laporan
b. Materi Laporan
c. Status Penanganan
17. Bukti P-17 a. Tanda Terima Laporan
b. Materi Laporan
c. Status Penanganan
18. Bukti P-18 a. Tanda Terima Laporan
b. Materi Laporan
c. Status Penanganan
19. Bukti P-19 a. Tanda Terima Laporan
b. Materi Laporan
c. Status Penanganan
20. Bukti P-20 a. Tanda Terima Laporan
b. Materi Laporan
c. Status Penanganan
21. Bukti P-21 a. Tanda Terima Laporan
b. Materi Laporan
c. Status Penanganan
22. Bukti P-22 a. Tanda Terima Laporan
b. Materi Laporan
c. Status Penanganan
23. Bukti P-23 Cuplikan video Teradu I pada Sidang DKPP pada Tanggal 16
Januari 2024 pada sesi Keterangan Pihak Terkait;
24. Bukti P-24 Surat Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 2064/PAN.PN.W30-
U1/HM 1.1.1/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024;
25. Bukti P-25 Rekaman Sidang PT TUN Manado;
26. Bukti P-26 a. Tanda Bukti Penyampaian Laporan
b. Undangan klarifikasi
c. Materi Laporan
27. Bukti P-27 a. Tanda Terima Laporan
b. Materi Laporan
c. Status Penanganan
28. Bukti P-28 a. Tanda Terima Laporan
b. Materi Laporan
Status Penanganan
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2025, Pengadu
menghadirkan saksi, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.5.1] Abdul Kadir
1. Bahwa menerangkan menyangkut dua hal yang meliputi kebohongan yang
dilakukan oleh Teradu I Hardin Halidin dan Teradu III Haritje Latuihamallo yang
dilakukan dalam sidang DKPP pada tanggal 16 Januari 2025 yang dilaporkan Ade
Yamin dengan nomor register 299.
2. Bahwa Saksi hadir dalam sidang PT TUN Manado dari awal persidangan sampai
akhir persidangan. Saat itu juga berjumpa dengan Haritje di PT TUN Manado.
Haritje datang ke PT TUN Manado menggunakan baju Bawaslu dan jadwal hari itu
adalah pemeriksaan keterangan saksi maupun saksi ahli dan Haritje datanng
untuk menjadi saksi bagi KPU Provinsi Papua, akan tetapi saat akan diambil
sumpah, saat ditanya “apakah bersedia”, lalu dijawab “bersedia”, akan diambil
sumpah siap. Kemudian terjadi interupsi dari kuasa hukum Anton Raharusun
yang menanyakan “bagaimana kok Bawaslu bersaksi untuk KPU Provinsi Papua”.
Alhasil Hakim Majelis Sidang PT TUN Mando berdiskusi sejenak dan memutuskan
bahwa Haritje tidak dapat diambil keterangannya maupun disumpah, tetapi
hanya sekedar di dengar keterangannya. Sehingga hal ini bertolak belakang
dengan apa yang Haritje sampaikan di sidang DKPP 16 Januari 2025 bahwa yang
bersangkutan datang ke sidang PT TUN Manado untuk memberikan keterangan
akan tetapi sebenarnya adalah datang untuk menjadikan dirinya sebagai saksi
bagi KPU Provinsi Papua.
3. Bahwa yang kedua terhadap Teradu I Hardin Halidin, tidak hadir pada saat sidang
PT TUN Manado, akan tetapi saat sidang DKPP 16 Januari 2025 yang hadir secara
online menyatakan terjadi proses scanning barcode di sidang PT TUN Manado yang
pada faktanya tidak terjadi proses scanning barcode. Bahwa yang terjadi adalah
Hakim Yang Mulia Majelis PT TUN Manado memanggil kedua belah pihak dengan
menyandingkan 2 (dua) jenis suket 539 dan 540 milik Samuel Fritsko Jenggu dan
suket 539 dan 540 milik Yeremias Bisai untuk melihat apa perbedaan dari 2 (dua)
suket tersebut.
4. Bahwa yang ketiga mengenai alamat Yeremias Bisai di jln Baliem Nomor 5,
kebetulan Saksi tinggal di jln Baliem dan RT yang dihadirkan dalam sidang MK
adalah tetangga Saksi dan rumah yang diakui oleh Yeremias Bisai adalah
disebelah rumah Saksi yang bukan merupakan rumah Yeremias Bisai serta tidak
pernah Yeremias Bisai tinggal di rumah tersebut.
5. Bahwa mengenai surat Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 1777 pada poin nomor
2 menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah mengeluarkan
surat nomor 539 dan 540 atas nama Yeremias Bisai tapi merupakan milik Samuel
Fritsko Jenggu.
6. Bahwa mengenai laporan atas nama Max Richard maupun Adam Arisoi telah
melampirkan Surat Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 1777, akan tetapi Bawaslu
lalai terhadap pemahaman surat tersebut. Karena kelalaian dan kecerobohan
Bawaslu sehingga timbul kerugian negara gagalnya Pilkada yang mana secara
jelas telah di Putus oleh MK Yeremias Bisai menggunakan suket palsu dengan
KTP-el miliknya.
[2.5.2] Lukman Reliubun
1. Bahwa laporan yang telah Saksi ajukan ada 3 (tiga) laporan, yang pertama nomor
005 tanggal 13 November 2024 tentang Penggantian Pejabat dalam Lingkup
Administrasi Pemerintah di Kabupaten Waropen oleh Yeremias Bisai selaku Bupati
aktif, yang kedua nomor 011 tanggal 22 November 2024 tentang Tindak Pidana
Pemilihan Penggunaan Alamat Palsu, dan yang ketiga nomor 007 tanggal 14
November 2024 tentang Tindak Pidana Pemilihan Penggunaan Suket Palsu.
2. Bahwa laporan a quo diabaikan oleh Teradu VI dan Teradu VII, mengenai
penggunaan persyaratan yang tidak sah atau tidak benar oleh Yeremias Bisai
berupa suket tidak pernah di pidana dan suket tidak sedang dicabut hak pilihnya,
padahal cukup banyak alat bukti yang mendukung dan bersumber dari lembaga
yang kredibel seperti Pengadilan Negeri Jayapura melalui surat nomor 1777
tanggal 19 September 2024 serta penggunaan alamat palsu oleh Yeremias Bisai
untuk melengkapi persyaratan administrasi sebagai Calon Wakil Gubernur Papua.
3. Bahwa laporan tersebut saat itu diajukan berdasarkan hasil scanning barcode
yang dilakukan di kantor Bawaslu di ruang Gakkumdu tanggal 13 November
2024. Adapun scanning barcode dilakukan terhadap suket yang dimiliki oleh
semua calon dan hasilnya aneh karena hanya suket 539 dan 540 milik Yeremias
Bisai yang dijadikan sebagai 2 (dua) persyaratan administrasi calon untuk
melengkapi keseluruhan persyaratan administrasi calon, namun 2 (dua) suket
tersebut tidak dapat terbaca.
4. Bahwa pada tanggal 17 November 2024 Bawaslu memutuskan laporan dinyatakan
daluwarsa.
5. Meskipun Bawaslu menyatakan laporan tidak terbukti entah karena alasan apa,
pada tanggal 25 Januari 2025, justru DKPP menyatakan bahwa KPU Provinsi
Papua terbukti melanggar peraturan perundang-undangan serta melanggar kode
etik karena menerima suket 539 dan 540 sebagai persyaratan Yeremias Bisai maju
sebagai Calon Wakil Gubernur Papua. Padahal suket tersebut terbukti milik
Samuel Jenggu yang dikuatkan oleh keterangan Pengadilan Nomar 1777 tanggal
19 September 2024.
6. Bahwa Saksi juga melaporkan tentang penggunaan alamat palsu oleh Yeremias
Bisai kepada Bawaslu, namun dinyatakan tidak terbukti sebagai Tindak Pidana
Pemilihan. Padahal putusan MK Nomor 304 Tahun 2025 halaman 346 s.d. 347
justru dengan sangat spesifik menyebutkan bahwa penggunaan Alamat palsu oleh
Yeremias Bisai dapat di pidana karena melanggar Pasal 94 Undang-Undang 24
Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang
Adminduk yang menyatakan “setiap orang yang memerintahkan dan/atau
memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan atau elemen
data penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 di pidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000
(tujuh puluh lima juta rupiah)”. Serta Pasal 97 Undang-Undang Adminduk yang
menegaskan “setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai
kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari 1 (satu) KK sebagaimana
dimaksud Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih drai 1 (satu) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (63) di pidana dengan pidana penjara paling 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)”.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
13 Juni 2025, sebagai berikut:
[2.6.1] Jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
A. JAWABAN ATAS POKOK ADUAN PENGADU
Bahwa atas aduan pengadu sebagaimana tertuang dalam poin IV huruf A yang pada
pokoknya menyatakan para Teradu yang tidak melaksanakan tugas dan
kewenangannya secara baik, benar, jujur dan professional. Terhadap Aduan
Tersebut para Teradu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024
telah melakukan pencegahan dan pengawasan pencalonan, mulai dari tahapan
pendaftaran hingga penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai
berikut:
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua telah melaksanakan tugas pencegahan pada
tahapan pencalonan dengan mengeluarkan surat imbauan sebagai berikut:
1.1 Surat Nomor 171/PM.00.01/K.PA/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024 kepada
KPU Provinsi Papua yang pada pokoknya agar KPU Provinsi Papua
mensosialisasikan syarat pencalonan dan syarat calon, memastikan
terpenuhinya kelengkapan syarat pencalonan dan syarat calon, serta
melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap
kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan administrasi calon
Gubernur dan Wakil Gubernur; (Vide Bukti T-1)
1.2 Surat Nomor 172/PM.00.01/K.PA/08/2024 yang ditujukan kepada
pimpinan partai politik tingkat Provinsi Papua pada tanggal 23 Agustus 2024
yang pada pokoknya agar partai politik maupun gabungan partai politik
memenuhi persyaratan pencalonan maupun syarat calon; (Vide Bukti T-2)
1.3 Surat Nomor 181/PM.00.01/K.PA/08/2024 perihal dokumen persyaratan
calon tanggal 29 Agustus 2024 yang pada pokoknya partai politik maupun
gabungan partai politik agar memedomani PKPU Nomor 8 Tahun 2024; (Vide
Bukti T-3) dan
1.4 Surat Nomor 185/PM.00.01/K.PA/09/2024 yang ditujukan kepada Ketua
KPU Provinsi Papua yang pada pokoknya agar KPU Provinsi Papua
melaksanakan proses penelitian persyaratan administrasi sesuai dengan
jadwal, dilakukan secara cermat dan teliti, serta melakukan klarifikasi
terhadap Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon yang
bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang jika menemukan keraguan
dokumen. (Vide Bukti T-4)
2. Bahwa tahapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Papua tahun 2024 dilaksanakan selama 3 hari mulai dari 27 Agustus sampai
dengan 29 Agustus 2024. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu
Provinsi Papua sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor
029/LHP/PM.01.00/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang pada pokoknya
Bawaslu Provinsi Papua melaksanakan pengawasan pendaftaran Bakal Calon
Gubernur dan Wakil Gurbenur Papua. Pada pukul 16:57 WIT bakal pasangan
calon Benhur Tomy Mano – Yermias Bisai melakukan pendaftaran yang diterima
langsung oleh KPU Provinsi Papua. (Vide Bukti T-5)
3. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua melakukan pengawasan pada saat pendaftaran
untuk memastikan KPU Provinsi Papua melalui petugas verifikator memeriksa
kesesuaian dan kelengkapan dokumen yang diserahkan dengan dokumen yang
telah diunggah dalam akun SILONKADA pasangan calon masing-masing.
Berdasarkan hasil pengawasan terhadap dokumen pendaftaran kedua pasangan
calon yang mendaftarkan diri dinyatakan sesuai dan lengkap dan diberikan
tanda terima pendaftaran dan surat pengantar pemeriksaan kesehatan;
4. Bahwa setelah dilakukan pendaftaran, KPU Provinsi Papua melakukan
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dari tanggal 29 Agustus 2024 sampai
dengan 4 September 2024 yang dilakukan melalui SILONKADA yang tidak dapat
diakses oleh Bawaslu Provinsi melalui akun SILONKADA Bawaslu Provinsi
Papua, admin SILONKADA Bawaslu Provinsi Papua baru bisa mengakses
SILONKADA pada tanggal 7 September 2024 namun namun hanya dapat
mengakses dokumen berita acara yang diterbitkan oleh KPU Provinsi Papua
sedangkan untuk dokumen persyaratan administrasi calon tidak dapat diakses.
(Vide Bukti T-6)
5. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Papua sebagaimana
termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor 031/LHP/PM.01.00/08/2024
tanggal 30 Agustus 2024 yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi Papua
melaksanakan pengawasan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Dok II dan
Rumah Sakit Jiwa Abepura; (Vide Bukti T-7)
6. Bahwa dokumen persyaratan administrasi bakal calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua a.n Benhur Tomi Mano - Yermias Bisai yang
mengalami perbaikan sebagaimana lampiran Berita Acara Nomor 458/pl.02.2-
BA/91/2.1/2024 LAMPIRAN MODEL BA.PENELITIAN.PERSYARATAN.KWK
Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Gubernur dan
Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 pada hari Rabu tanggal 4 September 2024
yang pada pokoknya menerangkan terdapat dokumen persyaratan Calon Wakil
Gubernur dinyatakan Belum Memenuhi Syarat sebagaimana pasal 14 ayat (2)
huruf f dan huruf g PKPU nomor 8 tahun 2024; (Vide Bukti T-8)
7. Bahwa KPU Provinsi Papua mengeluarkan surat pemberitahuan hasil penelitian
persyaratan administrasi calon tanggal 5 September 2024 yang pada pokoknya
telah melaksanakan penelitian persyaratan administrasi calon melalui aplikasi
SILONKADA dengan hasil dokumen calon Wakil Gubernur atas nama Yermias
Bisai dinyatakan belum memenuhi syarat, karena terdapat dokumen
persyaratan yang dinyatakan belum benar diantaranya surat keterangan tidak
sedang dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya (Vide Bukti T-9)
8. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Papua sebagaimana
termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor 034/LHP/PM.01.00/09/2024
tanggal 8 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua melaksanakan pengawasan
penerimaan perbaikan persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
a.n Benhur Tomy Mano - Yermias Bisai yang pada pokoknya menyatakan
perbaikan dokumen pasangan calon dinyatakan diterima. (Vide Bukti T-10)
9. Bahwa oleh karena adanya tanggapan masyarakat terkait hasil penelitian
perbaikan persyaratan administrasi calon, kemudian pada tanggal 20 september
2024 Bawaslu Provinsi Papua dihubungi oleh KPU Provinsi Papua melalui
panggilan telepon sekitar pukul 14.00 WIT untuk mendampingi proses klarifikasi
yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua melalui daring via zoom meeting
terhadap surat keterangan tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak
pilihnya milik saudara Yermias Bisai. Hadir dalam klarifikasi tersebut yakni
ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon dan 3 anggota KPU Provinsi Papua
Diana Simbiak, Fajar Kambon, Abdul Hadi sedangkan komisioner KPU Provinsi
a.n Amijaya hadir secara daring via zoom meeting, serta Anggota Bawaslu
Provinsi Papua atas nama Yacob Paisei. Sedangkan dari pihak terklarifikasi,
hadir saudara Yermias Bisai dan saudara Surya Ibrahim selaku Sekretaris DPD
PDI Perjuangan Papua. Dengan hasil klarifikasi yang pada pokoknya para pihak
yang terklarifikasi menyampaikan bahwa pihaknya adalah hanya pengguna
produk dari Pengadilan Negeri Jayapura. Selain itu, pihaknya menyebutkan
bahwa tidak memiliki kemampuan atau kewenangan untuk melakukan
perubahan terhadap nomor surat. (Vide Bukti T-11)
10. Bahwa pada tanggal 21 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua mendapatkan
informasi dari Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua, bahwa KPU Provinsi
Papua telah melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Jayapura pada 19
September 2024. Pada tanggal 21 September 2024, pada sekitar pukul 17.30
WIT, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua menyampaikan kepada Bawaslu
Provinsi Papua melalui panggilan telepon untuk hadir di Pengadilan Negeri
Jayapura untuk keperluan penandatanganan Berita Acara hasil Klarifikasi.
Meski demikian, dua anggota Bawaslu Provinsi Papua (Yacob Paisei dan Haritje
Latuihamallo) hadir di Pengadilan Negeri Jayapura pada 21 September 2024,
untuk menyaksikan penandatanganan Berita Acara Klarifikasi. Namun
penandatanganan Berita Acara Klarifikasi telah dilakukan sebelum kehadiran
Bawaslu Provinsi Papua. Ketika itu, Bawaslu Provinsi Papua juga tidak diberikan
salinan Berita Acara Klarifikasi dimaksud. (Vide Bukti T-11)
Bahwa atas aduan pengadu sebagaimana tertuang dalam poin IV huruf B yang pada
pokoknya menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V yang bertindak tidak jujur
dan tidak professional dalam menangani berbagai laporan pelanggaran dan
penyelesaian sengketa. Terhadap aduan tersebut para Teradu pada Pemilihan
Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 telah menindaklanjuti
laporan dan temuan dugaan pelanggaran serta permohonan sengketa proses
pemilihan sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada 20 September 2024 menerima laporan
dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor
02/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 dari pelapor atas nama Wakob Kombo. (Vide
Bukti T-12)
1) Bahwa Laporan tersebut pada pokoknya berisi:
a. Pelapor menemukan dua surat masing-masing, yakni surat keterangan
tidak pernah sebagai terpidana nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan
Surat Keterangan Tidak sedang dicabut hak pilihnya nomor
539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 20 Agustus 2024.
b. Dalam dua surat tersebut tercantum alamat domisili. Hal ini tentu saja
terlapor tidak dapat mengurus surat dimaksud dengan menggunakan
surat keterangan domisili. Sementara permohonan pengurusan kedua
surat tersebut harus melalui aplikasi ERATERANG Mahkamah Agung.
Akan tetapi kedua surat surat keterangan tersebut ada dan diduga
dipalsukan oleh oknum tertentu di pengadilan.
c. Bahwa terhadap dua surat keterangan yang dimiliki oleh termohon,
ditemukan penggunaan format surat, serta isi surat yang berbeda jika
disandingkan dengan surat keterangan yang dimiliki oleh calon lainnya,
dimana pada surat keterangan calon lainnya memuat regulasi dan dasar
hukum keluarnya surat keterangan tersebut, sementara pada surat
keterangan termohon tidak mencantumkan peraturan perundangan-
undangan yang menjadi dasar hukum dikeluarkannya surat keterangan
dari pengadilan.
d. Bahwa terhadap dua temuan dugaan pemalsuan dokumen berupa surat
keterangan sebagaimana di atas, perlu ditindaklanjuti dengan suatu
Penyelidikan dan Penyidikan untuk mencari dan menemukan kebenaran
dari pada dokumen tersebut untuk ditindaklanjuti dalam penyidikan.
2) Bahwa terhadap laporan dimaksud, Provinsi Papua melakukan hal-hal
sebagai berikut:
a. Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Papua pada
tanggal 21 September 2024, yang dihadiri oleh unsur Bawaslu Bawaslu,
unsur penyidik, dan unsur Kejaksaan yang pada pokoknya bahwa
laporan disepakati untuk dikaji lebih lanjut dalam Kajian Awal oleh unsur
Bawaslu untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai mekanisme dalam
Perbawaslu.
b. Pada 21 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua membuat Kajian Awal
Dugaan Pelanggaran yang pada pokoknya menerangkan laporan Pelapor
memenuhi syarat materil namun tidak memenuhi syarat formal laporan
dikarenakan pelapor tidak terdaftar sebagai pemilih yang mempunyai hak
pilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua
sesuai dengan ketentuan Perbawaslu 9 Tahun 2024 Pasal 1 angka 19a.
c. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan pemberitahuan status
laporan tanggal 22 September 2024 yang pada pokoknya berdasarkan
hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan Wakob Kombo nomor
002/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 yang dilaporkan kepada Bawaslu
Provinsi Papua pada tanggal 20 September 2024 tidak diregistrasi karena
tidak memenuhi syarat formal dengan alasan pelapor bukan merupakan
pemilih yang mempunyai hak pilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua tahun 2024.
3) Bahwa terhadap laporan saudara Wakob Kombo yang tidak memenuhi syarat
formal tersebut di atas, Bawaslu Provinsi Papua melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua menjadikan sebagai informasi awal
sebagaimana Berita Acara Pleno pada tanggal 21 September 2024
b. Bahwa Bawaslu Bersama Gakkumdu Provinsi Papua pada tanggal 26
September 2024, melakukan penelusuran atas informasi awal dengan
mendatangi:
a) Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura dengan menemui Hakim Zaka
Talapaty, SH.,MH
b) KPU Provinsi Papua dengan menemui anggota KPU Provinsi Papua a.n
Amijaya Halim; dan
c) Kantor Kelurahan Mandala Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura
dengan menemui lurah a.n Alfrida Soro, S.IP.
4) Bahwa berdasarkan LHP nomor 399/PM.00.01/PA/09/2024 atas
penelusuran terhadap informasi awal dimaksud, Bawaslu Provinsi Papua
berkesimpulan yang pada pokoknya ditemukan adanya dugaan pelanggaran
tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh terlapor atas nama Yermias
Bisai, SH (Vide Bukti PT-13)
5) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada 27 September 2024, selanjutnya
menjadikan sebagai Temuan dengan nomor register
001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/IX/2024 (Vide Bukti T-14)
6) Bahwa atas LHP Hasil Penelusuran informasi awal nomor tersebut di atas,
Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 28 September 2024, selanjutnya
melakukan Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu Provinsi
Papua. Yang pada pokoknya temuan disepakati untuk ditindaklanjuti dengan
mekanisme penanganan pelanggaran sesuai Perbawaslu. (Vide Bukti PT-15)
7) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua didampingi dengan unsur Kepolisian dan
Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu Provinsi Papua melakukan klarifikasi
terhadap saksi, terlapor dan meminta pendapat ahli, sebagai berikut:
• 457/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal
undangan klarifikasi a.n Abdul Hadi;
• 456/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal
undangan klarifikasi a.n amijaya halim;
• 455/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal
undangan klarifikasi a.n Diana dorthea simbiak;
• 454/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal
undangan klarifikasi a.n Yohannes Fajar Irianto Kambon;
• 458/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal
undangan klarifikasi a.n Franklin E. Wahey;
• 453/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal
undangan klarifikasi a.n Steve Dumbon;
• 459/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 27 September 2024 perihal
undangan klarifikasi a.n Yermias Bisai;
• 460/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 28 September 2024 perihal
undangan klarifikasi kedua a.n Steve Dumbon;
• 461/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 28 September 2024 perihal
undangan klarifikasi kedua a.n Diana Dorthea Simbiak;
• 463/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 28 September 2024 perihal
undangan klarifikasi kedua a.n Abdul Hadi
• 462/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 29 September 2024 perihal
undangan klarifikasi kedua a.n Amijaya Halim;
• 464/PP.00.01/PA/09/2024 tanggal 29 September 2024 perihal
undangan klarifikasi kedua a.n Franklin E. Wahey.;
•489/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal Undangan
Pemberian Keterangan Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura, Kepada
Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura;
8) Bahwa pada 2 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Papua membuat Kajian
Dugaan Pelanggaran yang pada pokoknya menyatakan bahwa terhadap
perbuatan Terlapor, tidak terdapat unsur dugaan Tindak Pidana Pemilihan.
9) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua selanjutnya melakukan Pembahasan Kedua
bersama dengan Gakkumdu pada tanggal 2 Oktober 2024 yang dihadiri oleh
unsur Bawaslu, unsur Penyidik, dan unsur Kejaksaan, yang pada pokoknya
temuan diputuskan untuk tidak ditindaklanjuti karena perbuatan terlapor
tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. (Vide Bukti T-16)
10) Bahwa atas Pembahasan Kedua bersama Sentra Gakkumdu tersebut, pada
2 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan status temuan, yang
pada pokoknya temuan dihentikan penanganannya dengan alasan tidak
memenuhi unsur pelanggaran; (Vide Bukti T-17).
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada 28 September 2024 menerima laporan
dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor
004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 dari pelapor atas nama Max Richard Funmawi
Krey, ST. (Vide Bukti T-18)
1) Bahwa laporan saudara Max Richard Funmawi Krey, ST, tersebut pada
pokoknya melaporkan:
a. Diduga terlapor/Yermias Bisai/Calon Wakil Gubenur nomor urut 01
melakukan tindakan memalsukan dokumen syarat pendaftaran calon
Gubenur dan Wakil Gubenur Provinsi Papua Tahun 2024 berupa Surat
Keterangan Tidak Pernah Dipidana dengan Nomor Surat
540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keternagan Tidak Sedang
Dicabut Hak Pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN/JAP dengan
orientasi surat tersebut seakan-akan dikeluarkan dan ditandatangani
oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura tertanggal 20 Agustus 2024.
b. Bahwa surat keterangan Tidak Pernah Dipidana dengan Nomor Surat
540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang
Dicabut Hak Pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN/JAP terdapat
ketidaksesuaian dalam alur penerbitannya, yaitu surat dari Pengadilan
Negeri Jayapura yang dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2024 dinilai
mendahului tiga hari surat keterangan domisili dari lurah Mandala yang
bertanggal 23 Agustus 2024.
c. Bahwa pengadilan Negeri Jayapura dalam keteranganya melalui surat
Nomor 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2024 yang isinya pada pokoknya
menerangkan bahwa Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah
mengeluarkan Surat Tidak Pernah Dipidana Nomor
539/SK/HK/08/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang di
Cabut Hak Politiknya Nomor 540/SK/HK/08/2024/PN-JAP dan
Pengadilan Negeri Jayapura menegaskan juga bahwa surat keterangan
Surat Tidak Pernah Dipidana Nomor 539/SK/HK/08/2024/PN-JAP dan
Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Politiknya Nomor
540/SK/HK/08/2024/PN-JAP terdaftar atas nama orang lain yaitu
Samuel Fritsko Jenggu
2) Bahwa terhadap laporan saudara Max Richard Funmawi Krey, ST, tersebut,
Bawaslu Provinsi Papua melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 29 September 2024
melakukan Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu yang
dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur Penyidik, dan unsur Kejaksaan. Pada
pokoknya laporan disepakati untuk dikaji lebih lanjut dalam Kajian Awal
oleh unsur Bawaslu untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai mekanisme
dalam Perbawaslu. (Vide Bukti T-19)
b. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada 30 September 2024 membuat Kajian
Awal. Bahwa berdasarkan Kajian Awal tersebut, diduga telah terjadi
pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan dugaan pelanggaran
administrasi pemilihan serta pelanggaran terhadap kode etik
penyelenggara pemilu. Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal
dan syarat materil dan diregister dengan nomor
001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024. (Vide Bukti T-20)
c. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua didampingi unsur Kepolisian dan unsur
Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu selanjutnya melakukan klarifikasi
terhadap saksi, terlapor serta memeriksa alat bukti dan meminta
pendapat ahli sebagai berikut:
• 470/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024 perihal
undangan klarifikasi a.n Steve Dumbon;
• 471/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024 perihal
undangan klarifikasi a.n Yohanes Fajar Irianto Kambon;
• 472/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024 perihal
undangan klarifikasi a.n Diana Dorthea Simbiak;
• 473/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024 perihal
undangan klarifikasi a.n Amijaya Halim;
• 474/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024 perihal
undangan klarifikasi a.n Abdul Hadi;
• 481/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024 perihal
undangan klarifikasi/pemberian keterangan a.n Adam Arisoi;
• 482/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024 perihal
undangan klarifikasi/pemberian keterangan a.n Ronald Antonio;
• 483/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 30 September 2024 perihal
undangan klarifikasi/pemberian keterangan a.n Anthon Raharusun;
• 475/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal
undangan klarifikasi/pemberian keterangan a.n Rustam Rumadar;
• 477/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal
undangan klarifikasi/pemberian keterangan a.n Max Richard
Funmawi Krey, ST;
• 484/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal
undangan Pemberian Keterangan Ahli a.n Dr. Khairul Fahmi;
• 482/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal
undangan klarifikasi kedua a.n Diana Dorthea Simbiak;
• 486/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal
undangan klarifikasi kedua keterangan a.n Yohanes Fajar Irianto
Kambon;
• 494/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024 perihal
undangan klarifikasi/pemberian keterangan kedua a.n Rustam
Rumadar;
• 495/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal
undangan klarifikasi ketiga keterangan a.n Yohanes Fajar Irianto
Kambon;
• 496/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal
undangan klarifikasi ketiga a.n Diana Dorthea Simbiak;
• 500/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 perihal
undangan klarifikasi/pemberian keterangan tambahan a.n Max
Richard Funmawi Krey;
• 501/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 perihal
undangan klarifikasi keempat a.n Yohanes Fajar Irianto Kambon;
• 502/PP.00.01/K.PA/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 perihal
undangan klarifikasi keempat a.n Diana Dorthea Simbiak;
d. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua selanjutnya membuat Kajian Dugaan
Pelanggaran pada 5 Oktober 2024. Pada pokoknya, berdasarkan Kajian
Dugaan Pelanggaran dimaksud, perbuatan Terlapor tidak terdapat unsur
dugaan tindak pidana pemilihan, tidak terbukti adanya tata cara,
prosedur atau mekanisme yang dilanggar oleh terlapor, dan perbuatan
terlapor tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
e. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua selanjutnya melakukan Pembahasan
Kedua pada tanggal 5 Oktober 2024 bersama dengan Gakkumdu Provinsi
Papua yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur Penyidik, dan unsur
Kejaksaan, yang pada pokoknya disepakati bahwa laporan tidak
ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana
pemilihan. (Vide Bukti T-21)
f. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua selanjutnya menyampaikan
pemberitahuan status laporan pada 5 Oktober 2024, yang pada pokoknya
laporan tidak ditindaklanjuti (Vide Bukti T-22)
3. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada 28 Oktober 2024 menerima laporan dugaan
pelanggaran pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor
005/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 dari pelapor atas nama Adam Arisoy. (Vide
Bukti T-23)
1) Bahwa laporan saudara Adam Arisoi tersebut pada pokoknya melaporkan
bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua melanggar mekanisme dalam
menetapkan pasangan calon peserta Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur
Papua Tahun 2024 karena telah menerima dan menetapkan bakal calon yang
menggunakan dokumen persyaratan yang tidak sah dan di luar jadwal yang
ditentukan;
2) Bahwa terhadap laporan saudara Adam Arisoi tersebut, Bawaslu Provinsi
Papua melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua melakukan kajian awal dugaan
pelanggaran nomor 005/LP/PG/PROV/33.00/IX/2024 tanggal 30
September 2024 yang pada pokoknya berdasarkan kajian yang dilakukan
Bawaslu Provinsi Papua laporan Pelapor tidak dapat diregister
dikarenakan laporan telah ditangani Bawaslu Provinsi Papua melalui
laporan nomor 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024. Sebagaimana
ketentuan pasal 12 ayat (4) Perbawaslu nomor 9 Tahun 2024
b. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan pemberitahuan status
laporan tanggal 30 September 2024 yang pada pokoknya berdasarkan
hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan Adam Arisoi tidak
diregistrasi karena telah dilaporkan pada Bawaslu Provinsi Papua dengan
Nomor 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024. (Vide Bukti T-24)
4. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua menerima permohonan sengketa proses
Pemilihan dengan permohonan nomor 0002/PS.PNM.LG/94/IX/2024, yang
disampaikan oleh pemohon atas nama pasangan calon gubernur dan calon wakil
gubernur Matius Fakiri, S.I.K dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, S.P.,
M.Eng, tanggal 26 September 2024. (Vide Bukti T-25)
1) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan berita acara verifikasi
permohonan penyelesaian sengketa pemilihan kepada pemohon pada tanggal
26 September 2024, yang pada pokoknya meminta kepada pemohon untuk
memperbaiki permohonannya
2) Bahwa pada tanggal 01 Oktober 2024, pemohon menyampaikan perbaikan
permohonan dan disampaikan kembali kepada Bawaslu Provinsi Papua.
3) Bahwa terhadap perbaikan permohonan yang disampaikan oleh pemohon
tersebut, Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan pemberitahuan kepada
pemohon pada 2 Oktober 2024, yang pada pokoknya tidak dapat diregister
atau tidak dapat diterima. Bahwa permohonan tersebut memenuhi syarat
formil dan tidak memenuhi syarat materil karena tidak menyebabkan hak
peserta pemilihan (pemohon) dirugikan secara langsung. sebagaimana pasal
4 Perbawaslu nomor 2 tahun 2020
5. Bahwa selanjutnya Pemohon atas nama pasangan calon gubernur dan calon
wakil gubernur Matius Fakhiri, S.I.K dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen,
S.P., M.Eng mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Manado dan
telah diputuskan dengan nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO pada 24
Oktober 2024 yang dalam amar putusannya ”Menerima eksepsi tergugat tentang
kedudukan hukum (Legal Standing) para penggugat” dan menyatakan gugatan
para penggugat tidak diterima;
6. Bahwa selanjutnya Pemohon a.n atas nama pasangan calon gubernur dan calon
wakil gubernur Matius Fakhiri, S.I.K dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen,
S.P., M.Eng mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan telah diputuskan
dengan nomor perkara 823 K/TUN/PILKADA/2024 pada 19 November 2024
yang dalam amar putusannya:
1) Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. MATIUS FAKHIRI,
S.I.K., 2. ARYOKO ALBERTO FERDINAND RUMAROPEN, S.P., M.Eng.;
2) Menghukum Para Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat
kasasi sejumlah RP 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah).
Bahwa atas aduan pengadu sebagaimana tertuang dalam poin IV huruf C yang pada
pokoknya mengatakan Teradu I dan Teradu III yang diduga telah melanggar kode
etik penyelenggara pemilihan, Teradu I dan Teradu III menjelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam aduan Pengadu yang pada pokoknya mengatakan Teradu I selaku
Ketua Bawaslu Provinsi Papua melakukan perbuatan yang melecehkan dan
mendeskreditkan Bawaslu sebagai institusi, Bawaslu Provinsi Papua menjawab
sebagai berikut:
a. Bahwa benar Bawaslu Provinsi Papua telah mengundang secara resmi
kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapura untuk dapat memberikan
klarifikasi atas temuan dugaan pelanggaran. (Vide Bukti T-26) Bahwa
sesuai dengan jadwal klarifikasi, Zaka Tallapaty, SH., MH hadir di Kantor
Bawaslu dan menyampaikan di hadapan tim klarifikasi yang terdiri dari
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua, unsur Penyidik dan Kejaksaan.
Bahwa kehadirannya adalah berdasarkan perintah Ketua PN Jayapura yang
disampaikan secara lisan untuk menghadiri undangan klarifikasi di Bawaslu
Provinsi Papua. Namun sebelum dilakukan klarifikasi yang bersangkutan
menyampaikan bahwa tidak bersedia untuk dibuatkan berita acara
klarifikasi dengan dalil independensi sebagai seorang hakim
b. Bahwa atas keterangan hakim PN Jayapura tersebut, tim klarifikasi
menghormati pendapat yang bersangkutan. Karena itu, tim klarifikasi juga
tidak membuat Berita Acara Klarifikasi, karena memang faktanya tidak
dilakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Hal ini sekaligus menjawab
dalil Pengadu pada angka 1.2 dan angka 1.3 pada halaman 31.
c. Bahwa kehadiran Teradu I dalam proses penanganan pelanggaran
sebagaimana disampaikan oleh Pengadu adalah sebagai bagian dari tim
klarifikasi. Sehingga keputusan menerima atau menolak seseorang yang
diklarifikasi tidak diputuskan sendiri oleh Teradu I, melainkan atas
keputusan bersama sebagai bagian dari prinsip kolektif kolegial.
d. Bahwa meskipun hakim PN Jayapura atas nama Zaka Tallapaty, SH., MH,
tidak bersedia untuk dibuat dalam bentuk Berita Acara klarifikasi, namun
beliau setidaknya memberikan beberapa keterangan penting dalam
kerangka penanganan pelanggaran. Dalam keterangannya, beliau
menerangkan antara lain:
1) Bahwa proses untuk mendapatkan surat sebagaimana dimaksud harus
melalui proses aplikasi Eraterang.
2) Bahwa fungsi barcode pada setiap surat keterangan adalah untuk
menunjukkan legalitas dan keabsahan sebuah dokumen.
3) Bahwa satu surat keterangan memiliki satu barcode.
e. Bahwa keterangan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud di atas, kami
anggap sebagai petunjuk penting dalam kerangka penanganan pelanggaran
yang sedang ditangani oleh Bawaslu Provinsi Papua.
f. Bahwa berdasarkan keterangan tersebut, selanjutnya kami melakukan
scanning barcode pada surat keterangan milik Yeremias Bisai dan juga surat
keterangan milik Samuel Fritsko Jenggu. Hasil dari scanning barcode
sebagaimana tangkapan layar berikut:
Nomor
Register
Status
Permohonan
Tujuan
Permohonan
Identitas
Pemohon
Tangkapan layar barcode Tangkapan layar barcode
Surat Keterangan Surat Keterangan
milik Yeremias Bisai milik Samuel Fritsko Jenggu
(Vide Bukti T-27) (Vide Bukti T-28)
Bahwa dari hasil scanning terhadap barcode yang terdapat pada kedua surat
keterangan nomor 539 tersebut, kesemuanya mengarahkan kami pada
aplikasi Eraterang yang merupakan website milik Mahkamah Agung. Bahwa
pada aplikasi Eraterang tersebut, setidaknya terdapat empat informasi,
yakni (1) nomor register; (2) status permohonan; (3) tujuan permohonan; dan
(4) identitas pemohon.
Yang membedakan antara kedua tangkapan layar ini adalah:
• Nomor register: pada aplikasi Eraterang milik Yeremias Bisai terdapat
nomor register (615/SK/HK/08/2024/PN-JAP). Nomor register ini
berbeda dengan nomor surat pada surat keterangan fisik
(539/SK/HK/08/2024/PN-JAP).
Sedangkan nomor register pada aplikasi Eraterang milik Samuel Fritsko
Jenggu tertulis “Belum Terdaftar”.
• Status Permohonan: pada aplikasi Eraterang milik Yeremias Bisai
tertulis “Selesai”. Sedangkan nomor register pada aplikasi Eraterang
milik Samuel Fritsko Jenggu tertulis “Pemeriksaan”.
g. Bahwa terkait keterangan Teradu I sebagaimana didalilkan Pengadu pada
angka 1.4 bagian b, yang pada pokoknya menguraikan bahwa:
“Teradu I juga mengatakan bahwa metode uji scan barcode
tersebut juga dilakukan dalam persidangan PT TUN Manado
dengan hasil yang sama.”
Terkait hal tersebut, Teradu I menjelaskan bahwa yang sesuai dengan
keterangan Teradu I pada persidangan DKPP pada 16 Januari 2025 tersebut
adalah sebagai berikut: (Kutipan video sidang DKPP pada 16 Januari 2025,
Bukti P-25).
“Kami juga mendapat informasi bahwa ketika di PT TUN Manado,
metode yang kurang lebih yang tadi saya sampaikan, dilakukan di
hadapan majelis PT TUN, informasi yang saya dapat kurang lebih
seperti itu, dan didapatkan bahwa ketika scanning barcode pada
surat keterangan 539 dan 540 milik Samuel Fritsko Jenggu, justru
menjadi tidak valid.”
h. Bahwa informasi tersebut kami dapatkan dari tim Bawaslu Provinsi Papua
yang melakukan monitoring terhadap pelaksanaan sidang gugatan sengketa
di PTTUN Manado, sebagai bagian dari tindak lanjut atas penanganan
permohonan sengketa di Bawaslu Provinsi Papua.
2. Bahwa terkait dalil pemohon pada angka 2.1 halaman 32, berhubungan dengan
kehadiran Teradu III pada persidangan PT TUN Manado, Teradu III menjelaskan
sebagai berikut:
a. Bahwa kehadiran Teradu III adalah dalam rangka melaksanakan tugas dan
melakukan Pemantauan serta monitoring atas tindak lanjut terhadap
permohonan sengketa proses yang diajukan oleh pasangan calon gubernur
dan wakil gubernur nomor urut 2 yang telah ditangani dan di Putuskan oleh
Bawaslu Provinsi Papua sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (3)
huruf j dan huruf n Perbawaslu 3 tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilihan Umum;
b. Bahwa kehadiran Teradu III juga dalam rangka memenuhi permintaan KPU
melalui surat Nomor 1967/PY.1.4-SD/91/2024 tanggal 20 Oktober 2024
Perihal Permohonan untuk memberikan keterangan dalam sengketa TUN
Perkara Nomor 15/G/Pilkada/2024/PT.TUN.MDO di PT TUN Manado (Vide
Bukti T-29)
c. Bahwa kehadiran Teradu III telah dikonsultasikan sebelumnya dengan TA
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI.
d. Bahwa kehadiran Teradu III telah melalui mekanisme pleno pada Bawaslu
Papua. (Vide Bukti T-30)
3. Bahwa terkait dalil pengadu pada angka 2.2 halaman 32, Teradu III menjelaskan
sebagai berikut:
a. Bahwa terdapat ketidak jelasan kronologis dalam aduan (obscure libel)
karena pada faktanya Teradu III tidak pernah mengikuti sidang DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2024, melainkan sidang yang dihadiri
adalah sidang DKPP pada tanggal 16 Januari 2025;
b. Bahwa dalam rekaman persidangan di PTTUN Manado yang dijadikan bukti
oleh pengadu, tidak ada satu pun keterangan yang menyebutkan bahwa
kehadiran Teradu III adalah sebagai saksi, namun majelis menanyakan
kesediaan Teradu III untuk diambil sumpahnya sehingga Teradu
menyatakan kesediaanya untuk diambil sumpah;
c. Bahwa setelah menyatakan kesediaanya untuk diambil sumpah, terdapat
dinamika dalam sidang di mana permintaan kuasa hukum KPU Provinsi
Papua untuk dapat memberikan kesempatan kepada Teradu III untuk
memberikan keterangan berkaitan dengan proses penyelesaian sengketa di
Bawaslu Provinsi dengan kuasa hukum penggugat yang tidak menerima
Teradu sebagai saksi. Namun kemudian majelis memutuskan untuk tetap
mendengar keterangan Teradu III tanpa diambil sumpah yang kemudian
dalam pertimbangan hukum dalam Putusan Perkara a quo halaman 80
disebutkan Teradu III adalah sebagai saksi;
d. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu, Teradu III telah memberikan
keterangan palsu/bohong, namun Pengadu tidak merinci keterangan Teradu
III yang dikategorikan sebagai palsu/bohong. Bahwa dengan bersedianya
Teradu III untuk disumpah sebagaimana bukti rekaman adalah itikad yang
dapat membuktikan tidak adanya keterangan yang diucapkan sebagai
keterangan palsu/bohong yang nantinya terdapat konsekuensi hukum;
[2.6.2] Jawaban Teradu VI dan Teradu VII
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5), Pasal
10 dan Pasal 12 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu
8/2020) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, mengatur
sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berwenang
melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
(2) ...dst
Pasal 9
(3) ...
(4) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7
(tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan
pelanggaran.
(5) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. bukti.
(6) ... dst
Pasal 10
(1) Hasil kajian awal berupa kesimpulan:
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan
pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilihan; atau
b. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis
dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan
perundang-undangan lain.
(2) Jenis dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1)
huruf a terdiri atas:
a. dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan;
b. dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan; dan/atau
c. dugaan Tindak Pidana Pemilihan.
d. dihapus.
e. dihapus.
f. dihapus.
(3) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diputuskan melalui rapat pleno.
(4) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani
oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Ketua Panwaslu Kecamatan.
Pasal 12
(1) Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah memenuhi syarat
formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan
penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan
Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung
Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan
hukum terpadu Pemilihan.
(2) Hasil kajian awal Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau
materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran
peraturan perundang-undangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) huruf b diteruskan kepada instansi yang berwenang.
(3) Hasil kajian awal pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota berupa Laporan dilimpahkan, ditindaklanjuti oleh
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan
yang menerima pelimpahan Laporan.
(4) Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang
telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada
tingkatan tertentu tidak diregistrasi.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas menerangkan kewenangan Bawaslu dalam
melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilihan. Dalam proses penanganan pelanggaran, sebelum
laporan diregistrasi dilakukan pengkajian awal terlebih dahulu untuk menggali
keterpenuhan syarat formil dan materiel suatu laporan yang mana kajian tersebut
diputuskan melalui rapat pleno Bawaslu. Oleh karena pengambilan keputusan
dalam rapat pleno Bawaslu bersifat kolektif kolegial, yang mana dalam
memutuskan apakah laporan tersebut diregistrasi atau tidak diregistrasi telah
dilakukan rapat pleno dan memusyawarahkan dengan anggota yang lain in casu
Pihak Terkait. Sehingga dengan demikian tindakan Pengadu yang hanya
mencantumkan nama Teradu VI dan Teradu VII dalam aduannya adalah suatu
bentuk kesalahan dalam aspek subjectum litis pengaduan (error in persona).
3. Bahwa lebih lanjut pengaturan mengenai pendampingan dan supervisi dalam
penanganan pelanggaran di atur dalam Pasal 39 dan Pasal 40 Perbawaslu 8/2020
sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat
melakukan pendampingan kepada Pengawas Pemilihan secara berjenjang
sesuai dengan tingkatannya jika mengalami kesulitan dalam melakukan
pengkajian dugaan pelanggaran Pemilihan.
(2) Pendampingan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, BawasluKabupaten/Kota,
dan Panwaslu Kecamatan dilakukan atas permintaan tertulis Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara
berjenjang sesuai dengan tingkatannya.
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memutuskan
dalam rapat pleno untuk melakukan pendampingan kepada Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dalam
penanganan pelanggaran.
Pasal 40
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat
melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya
dalam proses penanganan pelanggaran Pemilihan.
4. Bahwa berkenaan dengan pendampingan penanganan pelanggaran a quo, tidak
terdapat permintaan pendampingan dari Bawaslu Provinsi Papua. Namun,
berkenaan dengan Supervisi, terdapat komunikasi Bawaslu in casu Tenaga Ahli
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi berkenaan dengan
penanganan pelanggaran a quo sehubungan dengan adanya laporan yang diterima
di Bawaslu.
5. Bahwa berdasarkan hasil Supervisi melalui koordinasi dengan Bawaslu Provinsi
Papua dikarenakan Pokok Laporan Nomor 004/PL/PG/RI/-00.00/K1/XI/2024,
Nomor 007/PL/PG/RI/00.00/XI/2024, Nomor 010/PL/PG/RI/00.00/XI/2024,
dan Nomor 012/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 sudah pernah ditangani dan
diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal
12 ayat (4) Perbawaslu 9/2024, hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran
Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada
tingkatan tertentu tidak diregistrasi.
6. Bahwa Pengadu Mendalilkan Teradu VI dan Teradu VI tidak Professional, Jujur,
Adil dan Akuntabel dalam menangani laporan pelanggaran pemilihan yang
dilaporkan kepada Bawaslu dengan Laporan Nomor:
004/PL/PG/RI/00.00/XI/2024, Nomor: 007/PL/PG/RI/00.00/XI/2024, Nomor:
010/PL/PG/RI/00.00/XI/2024, dan Nomor: 012/PL/PG/RI/00.00/XI/2024,
terhadap dalil tersebut perlu Para Teradu jelaskan hal-hal sebagai berikut:
6.1. Bahwa Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua berdasarkan Formulir Laporan dan
Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 004/PL/PG/RI/00.00/XI/2024
tanggal 13 November 2024 yang dilaporkan oleh Sdr. Muhammad Irfan Setitit,
yang pada pokoknya melaporkan dugaan Ketua dan Anggota Bawaslu tidak
meregistrasi dan menindak lanjuti laporan Sdr. Adam Arisoi, diduga Ketua
dan Anggota KPU Provinsi Papua telah dengan sengaja menggunakan
kekuasaannya meloloskan seseorang yang tidak memenuhi syarat sebagai
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua sehingga melanggar
Pasal 180 ayat (2) UU Pemilihan, dan Ketua KPU Provinsi Papua, Steve
Dumbon, telah dengan sengaja mengetahui bahwa suatu surat adalah tidak
sah atau dipalsukan dan menggunakannya, dan/atau dengan sengaja
memberikan keterangan yang tidak benar dimana ada suatu surat yang palsu
atau tidak benar dinyatakan seolah-oleh surat yang sah tentang suatu hal
yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur dan wakil
Gubernur Papua adalah suatu tindak pidana. [vide Bukti T-1].
6.1.1. Bawaslu melakukan proses penyusunan kajian awal, meneliti
keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan tersebut serta
melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua untuk
memastikan apakah pokok laporan pernah ditangani atau diselesaikan
oleh Bawaslu Provinsi Papua atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang ada
di Provinsi Papua;
6.1.2. Berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Nomor
004/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 15 November 2024, yang pada
pokoknya laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel. Pokok
persoalan yang dilaporkan sudah pernah ditangani dan diselesaikan
oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui laporan Nomor:
001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024. Sehingga laporan tidak
diregister karena peristiwa atau pokok permasalahan yang dilaporkan
telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui
Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 yang hasil
penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana
pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu;
6.1.3. Bawaslu mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 16
November 2024, yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi karena
peristiwa atau pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani
dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui Laporan Nomor:
001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 yang hasil penanganannya
menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan,
pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu [vide Bukti T-2].
6.2. Bahwa Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua berdasarkan Formulir Laporan dan
Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 007/PL/PG/RI/00.00/XI/2024
tanggal 14 November 2024 yang dilaporkan oleh Sdr. Lukman N Reliubun,
yang pada pokoknya laporan tersebut mempersoalkan Yermias Bisai, yang
diduga memalsukan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dan
surat keterangan tidak penah sebagai terpidana untuk digunakan sebagai
syarat pendaftaran sebagai peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Papua tahun 2024. [vide Bukti T-3].
6.2.1. Bawaslu melakukan proses penyusunan kajian awal, meneliti
keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan tersebut dan
memastikan apakah laporan tersebut pernah ditangani oleh Pengawas
Pemilu;
6.2.2. Berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Nomor:
007/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 16 November 2024, yang pada
pokoknya laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel. Pokok
peristiwa yang dilaporkan sudah pernah ditangani dan diselesaikan
oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui temuan Nomor:
001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/XI/2024. Sehingga laporan tidak
diregister karena peristiwa atau pokok permasalahan yang dilaporkan
telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui
Temuan Nomor: 001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/XI/2024 yang hasil
penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana
pemilihan;
6.2.3. Bawaslu mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan tanggal 17
November 2024, yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi karena
peristiwa atau pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani
dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui Temuan Nomor:
001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/XI/2024 yang hasil penanganannya
menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan [vide
Bukti T-4].
6.3. Bahwa Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua berdasarkan Formulir Laporan dan
Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 010/PL/PG/RI/00.00/XI/2024
tanggal 22 November 2024 yang dilaporkan oleh Sdr. Muhammad Irfan Setitit,
yang pada pokoknya melaporkan dan mempersoalkan Steve Dumbon, yang
diduga memberikan keterangan tidak benar terkait pencalonan Yermias Bisai
sebagai Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. [vide Bukti T-5].
6.3.1. Bawaslu melakukan proses penyusunan kajian awal, meneliti
keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan tersebut dan
memastikan apakah laporan tersebut pernah ditangani oleh Pengawas
Pemilu;
6.3.2. Berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Nomor
010/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 24 November 2024, yang pada
pokoknya laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal
(kadaluwarsa), namun memenuhi syarat materiel. Pokok peristiwa yang
dilaporkan sudah pernah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu
Provinsi Papua melalui laporan Nomor:
001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024. Sehingga laporan tidak
diregister karena laporan telah melewati batas waktu yang ditentukan
(kadaluarsa) dan pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani
dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui Laporan yang
telah diregister Nomor: 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024, yang
hasil penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana
pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu;
6.3.3. Bawaslu mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan tanggal 25
November 2024, yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi karena
penyampaian laporan telah melewati batas waktu yang ditentukan
(kadaluarsa) dan pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani
dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui Laporan yang
telah diregister Nomor: 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024, yang
hasil penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana
pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu [vide Bukti T-6].
6.4. Bahwa Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua berdasarkan Formulir Laporan dan
Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 012/PL/PG/RI/00.00/XI/2024
tanggal 26 November 2024 yang dilaporkan oleh Sdr. Iwan Kurniawan Niode
yang melaporkan Mochammad Afifudin Ketua KPU RI, yang pada pokoknya
laporan tersebut mempersoalkan Surat KPU RI Nomor: 2194/PL.01.8-
SD/06/2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Papua tanggal 25 September 2024 yang ditandatangani Terlapor.
Surat tersebut oleh Pelapor dianggap memuat petunjuk dan/atau tafsir yang
keliru terkait keterpenuhan dan keabsahan dokumen persyaratan
administrasi Calon Wakil Gubernur Papua (Yermias Bisai, SH) [vide Bukti T-
7].
6.4.1. Bawaslu melakukan proses penyusunan kajian awal, meneliti
keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan tersebut dan
memastikan apakah laporan tersebut pernah ditangani oleh Pengawas
Pemilu;
6.4.2. Berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Nomor:
012/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 28 November 2024, yang pada
pokoknya laporan Pelapor memenuhi syarat formal, namun tidak
memenuhi syarat materiel. Hal yang menjadi akar permasalahan terkait
dengan syarat calon wakil Gubernur Papua Yermias Bisai sudah pernah
ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui
laporan yang telah diregister dengan Nomor
001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024. Sehingga laporan tidak
diregister karena laporan tidak memenuhi syarat materiel dengan
alasan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan atas
terbitnya Surat KPU RI Nomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 perihal
Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
tanggal 25 September 2024 dan akar permasalahan yang dilaporkan
yaitu terkait dengan syarat calon Wakil Gubernur Papua Yermias Bisai
yang oleh Pelapor dianggap tidak memenuhi syarat telah ditangani dan
diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui Laporan yang telah
diregister Nomor: 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024, yang hasil
penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana
pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu;
6.4.3. Bawaslu mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan tanggal 29
November 2024, yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi karena
tidak memenuhi syarat materiel dengan alasan tidak ditemukan adanya
dugaan pelanggaran pemilihan atas terbitnya Surat KPU RI Nomor
2194/PL.01.8-SD/06/2024 perihal Penetapan Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tanggal 25 September 2024 dan
akar permasalahan yang dilaporkan yaitu terkait dengan syarat calon
Wakil Gubernur Papua Yermias Bisai yang oleh Pelapor dianggap tidak
memenuhi syarat telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu
Provinsi Papua melalui Laporan yang telah diregister Nomor:
001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024, yang hasil penanganannya
menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan,
pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu [vide Bukti T-8].
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 13 Juni 2025, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
[2.7.1] Kesimpulan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
A. TERKAIT DENGAN DALIL PENGADU
1. Berkenaan dengan aduan Pengadu yang mendalilkan Para Teradu tidak
melaksanakan tugas dan kewenangannya secara baik, benar, jujur dan
profesional pada tahapan pendaftaran hingga penetapan calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Papua, Para Teradu membantah dalil tersebut,
karena pengawasan telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan
sesuai prosedur sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Tahapan
Pencalonan yang mana terungkap dalam fakta persidangan sebagai berikut:
a. Tugas pencegahan Para Teradu telah dilaksanakan dengan
menyampaikan imbauan kepada KPU Provinsi Papua dan Partai Politik
Pengusung Bakal Pasangaan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur pada
tahapan pendaftaran sampai dengan penetapan pasangan calon;
b. Tugas pengawasan Para Teradu pada tahapan pendaftaran telah
dilaksanakan dengan diterbitkannya laporan hasil pengawasan yang
dijadikan bukti dalam jawaban Para Teradu;
c. Pengawasan pada saat tahapan pendaftaran adalah untuk memastikan
kehadiran pihak-pihak yang diwajibkan hadir dalam tahapan
pendaftaran bakal pasangan calon, keterpenuhan syarat pencalonan
dan syarat calon, kesesuaian syarat pencalonan dan syarat calon yang
diserahkan (bentuk fisik) dengan dokumen yang telah diunggah di
SILONKADA, serta kesesuaian mekanisme dan perosedur dalam
pelaksanaan tahapan pendaftaran dan keterpenuhan syarat pencalonan
dan syarat calon;
d. Pada pengawasan pendaftaran pasangan calon, berkenaan dengan
kesesuaian KTP dan Pengadilan Negeri yang berwenang menerbitkan
surat keterangan terkait, adalah merupakan bagian dalam materi
penelitian administrasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua pada
tahapan pasca penerimaan pendaftaran sehingga pada proses
pengawasan pencermatan dokumen di tahapan penerimaan
pendaftaran pasangan calon Para Teradu belum mengambil Tindakan
berupa saran perbaikan atau rekomendasi mengingat tahapan ini masih
berproses hingga tahapan perbaikan dokumen pasangan calon sampai
dengan tahapan penetapan pasangan calon;
e. KPU Papua telah melakukan penelitian administrasi terhadap syarat
pencalonan dan syarat calon pada tanggal 29 Agustus – 4 September
2024 dengan tidak melibatkan Para Teradu. Hal ini tergambar dalam
penyampaian KPU Papua yang menyatakan bahwa penelitian
administrasi dokumen bakal pasangan calon dilakukan langsung
melalui SILONKADA walaupun Para Teradu telah menyampaikan
kendala berkenaan dengan akses masuk ke akun SILONKADA. Hal ini
telah dikomunikasikan kepada KPU Papua melalui staf KPU Papua
selaku admin SILONKADA tetapi sampai dengan selesainya masa
penelitian administrasi dokumen yaitu tanggal 4 September 2024 Para
Teradu tidak dapat mengakses akun SILONKADA maupun terhadap
dokumen fisik pasangan calon yang diserahkan kepada KPU Papua
untuk dapat melakukan pengawasan terhadap penelitian administrasi
yang dilakukan KPU Papua;
f. Berkenaan dengan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dan Surat
Keterangan Tidak Pernah Dicabut Hak Pilihnya atas nama Yeremias
Bisai yang dinyatakan BMS (surat bernomor nomor 539 dan 540), Para
Teradu perlu menyampaikan bahwa Para Teradu tidak pernah melihat
langsung maupun melalui SILONKADA dokumen dimaksud dalam
tahapan penelitian administrasi yang kemudian disimpulkan oleh KPU
Papua berstatus BMS karena Para Teradu tidak diberikan akses untuk
melihat dan mencermati dokumen pasangan calon baik dalam bentuk
fisik maupun dokumen digital pada SILONKADA;
g. Dalam keterangan Teradu III dan Teradu V, pada tahapan penerimaan
perbaikan dokumen pasangan calon, Para Teradu telah melakukan
pengawasan terhadap proses penerimaan penyerahan dokumen
perbaikan dimana dokumen perbaikan terlebih dahulu diunggah pada
SILONKADA Pasangan Calon dan kemudian dilakukan penyerahan fisik
kepada KPU Papua yang selanjutnya penelitian administrasi dokumen
dilakukan sendiri oleh KPU Papua tanpa melibatkan Para Teradu;
h. Pelaksanaan klarifikasi KPU Papua terhadap Pengadilan Negeri
Jayapura merupakan kewenangan KPU Papua sebagai tindaklanjut
terhadap tanggapan masyarakat yang masuk tetapi penyampaian
informasi oleh KPU Papua yang tidak tepat waktu (setelah proses
klarifikasi dilakukan) menyebabkan kehadiran Para Teradu di
Pengadilan Negeri Jayapura sesaat setelah penandatanganan berita
acara. Selain itu, Para Teradu tidak diberikan ruang untuk melakukan
dokumentasi serta mendapatkan Salinan dan mengetahui isi berita
acara klarifikasi yang dilakukan KPU Papua dengan PK Jayapura pada
waktu itu;
i. Bahwa hasil klarifikasi KPU Papua terhadap Pengadilan Negeri Jayapura
berupa Berita Acara 509, Surat PN Nomor 1777, dan Berita Acara 505
baik Salinan fisik dan digital tidak disampaikan kepada Para Teradu.
Para Teradu baru mendapatkan dokumen-dokumen tersebut selama
menerima dan menangani laporan pelanggaran pemilihan;
j. Bahwa berkenaan dengan keabsahan dokumen surat keterangan yang
diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura adalah bukan merupakan
kewenangan Para Teradu sebagai penyelenggara tugas pengawasan
tetapi merupakan kewenangan penuh Pengadilan Negeri Jayapura.
Sampai dengan penetapan pasangan calon bahkan sampai dengan hari
pemungutan suara tidak terdapat putusan Pengadilan Negeri Jayapura
atau Lembaga berwenang lainnya yang menyatakan Surat keterangan
Pengadilan Negeri Jayapura bernomor 539 dan 540 sebagai dokumen
palsu atau produk pemalsuan dokumen;
k. Berdasarkan hasil pengawasan penetapan Yeremias Bisai sebagai Calon
Wakil Gubernur yang memenuhi syarat oleh KPU Papua didasarkan
pada Surat Keterangan Tidak Pernah dipidana dan Surat Keterangan
Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya (surat bernomor 844 dan 845).
Kedua surat tersebut merupakan hasil klarifikasi KPU Papua yang
dilakukan terhadap Pengadilan Negeri Jayapura yang mana kedua surat
keterangan tersebut diterbitkan berdasarkan alamat yang tertera pada
kartu identitas Yeremias Bisai berupa KTP Kota Jayapura bukan lagi
KTP Kabupaten Waropen; (Tambahan Bukti 01, Tambahan Bukti 02,
Tambahan Bukti 03).
l. Berkenaan dengan Putusan MK Nomor 304 sebagaimana dimaksud oleh
Pengadu dalam keterangan lisan di persidangan (bukan aduan tertulis),
yang menyebutkan bahwa Yermias Bisai tidak jujur dalam memberikan
keterangan berkaitan dengan domisilinya. Terkait hal ini Para Teradu
menyampaikan hal sebagai berikut :
1) Bawalsu tidak berwenang melakukan verifikasi faktual berkaitan
domisili bakal pasangan calon. Para Teradu hanya dapat
memastikan kebenaran pihak terkait adalah pihak yang
menerbitkan surat atau dokumen dimaksud;
2) Hal ini sejalan dengan keterangan Ketua Bawaslu Republik
Indonesia, bapak Rahmat Bagja dalam persidangan:
“Untuk pemenuhan syarat calon, tidak ada kewajiban Bawaslu
untuk memeriksa kondisi faktual, bahwa benar atau tidak yang
bersangkutan tinggal di alamat tersebut. Kewajiban Bawaslu hanya
memastikan pada pihak atau lembaga yang berwenang yang
menerbitkan dokumen itu.”
3) Hal ini juga diperkuat dengan pendapat ahli, Dr. Khoirul Fahmi
yang pada pokoknya menyebutkan sebagai berikut:
“Terhadap penilaian atas fakta-fakta yang terjadi selama proses
pencalonan, masukan masyarakat, sampai juga ke soal klarifikasi
terhadap tanggapan masyarakat atas keterpenuhan syarat
pencalonan itu. Saya memahami, bahwa penyelenggara Pemilu
punya batas kewenangan tertentu yang dia tidak bisa keluar dari
situ. Contoh, jika hari ini Mahkamah Konstitusi menyatakan ada
kesalahan dalam konteks pemenuhan syarat yang dilakukan oleh
calon. Apakah putusan itu secara otomatis bisa dijadikan rujukan
bahwa penyelenggara Pemilu telah salah dalam konteks melakukan
pendaftaran, melakukan verifikasi dan menyimpulkan? Dalam
pemahaman saya tidak demikian. Karena dalam konteks
pemenuhan syarat itu, tanggung jawab tidak sepenuhnya ada di
penyelenggara Pemilu. Tetapi juga ada tanggung jawab dari institusi
lain. Karena kita adalah satu sistem bernegara, ada penyelenggara
Pemilu, ada peradilan, ada lembaga lain yang punya otoritas juga
dalam konteks seluruh pemenuhan persyaratan itu. Oleh karena itu
sebagai ahli saya menilai, bahwa siapa yang memiliki wewenang,
maka tanggungjawabnya adalah sepanjang wewenang yang
dimilikinya itu.”
2. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyebutkan para Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah bertindak tidak jujur dan tidak
professional dalam menangani berbagai laporan pelanggaran, pada halaman
16. Perlu Teradu sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa selama proses tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur
provinsi Papua tahun 2024, yang berhubungan dengan laporan
Pengadu, Bawaslu Provinsi Papua menerima 6 (enam) laporan, 1 (satu)
temuan dan 1 (satu) permohonan sengketa proses pemilihan.
b. Ringkasan penerimaan laporan dan penanganan pelanggaran yang
berhubungan dengan laporan Pengadu ke Bawaslu Provinsi Papua
adalah sebagai berikut:
No. Nomor Laporan Pelapor/Penemu Terlapor Keterangan
1. 002/LP/PG/Prov/ Wakob Kombo Yermias ▪ Tidak
33.00/IX/2024 Bisai memenuhi
syarat formil.
▪ Dijadikan
informasi awal.
2. 001/Reg/TM/PG/ Ketua dan Temuan
Prov/33.00/IX/2024 anggota Bawaslu dihentikan
Provinsi Papua
Pada
pembahasan
kedua Sentra
Gakkumdu.
3. 003/LP/PG/Prov/ Benyamin Gurik Yermias ▪ Tidak
33.00/IX/2024 Bisai Diregistrasi.
▪ Telah
ditangani
melalui
Temuan
dengan
register nomor
001/
Reg/TM/PG/
Prov/33.00/
IX/2024.
4. 004/LP/PG/Prov/ Max Richard Steve Diregister dengan
33.00/IX/2024 Funmawi Krey Dumbon, nomor
dkk 001/Reg/LP/PG/
(Ketua Prov/
dan 33.00/IX/2024
anggota
KPU
Papua)
5. 005/LP/PG/Prov/ Adam Arisoi Steve ▪ Tidak
33.00/IX/2024 Dumbon, Diregistrasi.
dkk ▪ Telah
(Ketua ditangani
dan dengan nomor
anggota 001/
KPU Reg/LP/PG/
Papua) Prov/33.00/
IX/2024.
6. 006/LP/PG/Prov/ Alfian Aronggear Yermias ▪ Tidak
33.00/IX/2024 Bisai memenuhi
syarat materil.
▪ Tidak
diregistrasi.
▪ Telah ditangani
melalui
temuan.
c. Bahwa selain penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas,
Bawaslu Provinsi Papua juga menerima permohonan sengketa dengan
nomor 0002/PS.PNM.LG/94/IX/2024, yang diajukan oleh pemohon
atas nama pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Matius
Fakiri, S.I.K dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, S.P., M.Eng,
tanggal 26 September 2024.
d. Bahwa dalam aduannya, Pengadu hanya mempersoalkan 3 (tiga)
laporan yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi Papua, yakni (1) laporan
nomor 002/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024, dengan pelapor Wakob
Kombo. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah pemalsuan
dokumen yang oleh Yeremias Bisai yang digunakan sebagai syarat calon
wakil gubernur Papua; (2) laporan nomor
004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 dengan pelapor Max Richard Krey.
Dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah ketua dan anggota KPU
Provinsi Papua meloloskan bakal calon wakil gubernur Papua yang
menggunakan dokumen palsu; dan (3) laporan nomor
005/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 dengan pelapor Adam Arisoi. Dugaan
pelanggaran yang dilaporkan adalah pelanggaran administrasi oleh
ketua dan anggota KPU Provinsi Papua.
3. Bahwa terkait dengan penanganan pelanggaran sebagaimana dilaporkan oleh
Wakob Kombo, Bawaslu Provinsi Papua perlu menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Bahwa terkait laporan nomor 002/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024, dengan
pelapor Wakob Kombo, yang selanjutnya dijadikan temuan oleh
Bawaslu Provinsi Papua dan diregister dengan nomor
001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/IX/2024, Bawaslu Provinsi Papua telah
menanganinya sebagaimana alat bukti yang disampaikan pada jawaban
Bawaslu Provinsi Papua (Bukti T-14 sampai dengan Bukti T-17).
b. Bahwa dalam persidangan, diketahui bahwa tidak ada fakta yang
mendukung, baik alat bukti yang disampaikan, termasuk saksi dan juga
para pihak yang diklarifikasi, tidak ada satu pun yang dapat
membuktikan bahwa terlapor, dalam hal ini saudara Yeremias Bisai
adalah orang yang melakukan pemalsuan dokumen dimaksud,
sebagaimana dugaan pelanggaran yang dilaporkan pelapor. Selain itu,
hingga selesainya masa penanganan pelanggaran, tidak ada satupun
putusan dari lembaga berwenang yang menyebutkan bahwa surat
keterangan nomor 539 dan 540 milik Yeremias Bisai adalah palsu.
Bahwa keterangan hakim Pengadilan Negeri Jayapura, atas nama Zaka
Tallapaty, SH., MH, menjadi petunjuk penting bagi Bawaslu Provinsi
Papua dalam proses penanganan pelanggaran a quo (sebagaimana
tertera pada huruf d sampai huruf f, pada halaman 14 sampai halaman
15 jawaban Para Teradu). Hal ini juga telah dijadikan oleh Para Teradu
sebagai sebagaimana tertuang pada Bukti T-27 dan Bukti T-28.
c. Bahwa hal ini sejalan dengan pendapat Dr. Khoirul Fahmi sebagai ahli
pada persidangan, yang pada pokoknya menyebutkan:
“Bahwa dari dokumen yang didapatkan, terlapor tidak bisa dikatakan
sebagai orang yang melakukan pemalsuan dokumen karena dokumen
yang digunakan dikeluarkan oleh pengadilan negeri. Soal apakah
dokumen itu dikeluarkan secara benar oleh pengadilan, tentu adalah
bahagian yang menjadi tanggung jawab dari pengadilan. Sehingga
pendapat saya bahwa dokumen itu tidak bisa dinyatakan bahwa yang
bersangkutan memenuhi unsur sebagai subyek yang melakukan
pemalsuan dokumen.”
d. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua dalam melakukan penelusuran dengan
menemui Lurah Mandala distrik Jayapura Utara, yang membenarkan
bahwa Surat Keterangan Domisili atas nama Yeremias Bisai adalah
benar diterbitkan oleh pihaknya. (Bukti T-13)
e. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua tidak memiliki kewajiban untuk
memeriksa sampai pada kondisi faktual pada alamat yang bersangkutan
sebagaimana tertera pada alamat domisili. Hal ini sebagaimana
keterangan Ketua Bawaslu RI, bapak Rahmat Bagja, yang menyatakan
kurang lebih sebagai berikut:
“Untuk pemenuhan syarat calon, tidak ada kewajiban Bawaslu untuk
memeriksa kondisi faktual, bahwa benar atau tidak yang bersangkutan
tinggal di alamat tersebut. Kewajiban Bawaslu hanya memastikan pada
pihak atau lembaga yang berwenang yang menerbitkan dokumen itu.”
4. Bahwa terkait dengan penanganan pelanggaran dengan nomor laporan
004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024, sebagaimana disampaikan oleh Max
Richard Krey, Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam kajian awal yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi Papua
terhadap laporan nomor 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024, walaupun
laporan a quo hanya melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilihan,
namun Bawaslu Provinsi Papua dalam kajian awalnya telah sekalian
memuat dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dan telah
diregister dengan nomor register 001/Reg/LP/PG/Prov/ 33.00/IX/2024
(Vide Bukti T-18).
b. Bahwa dalam persidangan diketahui bahwa KPU Provinsi Papua dalam
menetapkan Yeremias Bisai sebagai calon wakil gubernur Papua tidak
menggunakan Surat Keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya
nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan tidak
pernah sebagai terpidana nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP yang
diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura.
Bahwa KPU Provinsi Papua dalam menetapkan Yeremias Bisai sebagai
calon wakil gubernur Papua menggunakan Surat Keterangan tidak
pernah sebagai terpidana nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan
Surat Keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya dengan nomor
845/SK/HK/8/2024/PN-JAP yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri
Jayapura. (Tambahan Bukti 01: Surat Keterangan tidak pernah sebagai
terpidana nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Tambahan Bukti
02: Surat Keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya dengan nomor
845/SK/HK/8/2024/PN-JAP atas nama Yeremias Bisai).
c. Bahwa hal ini tersirat disampaikan dalam keterangan tertulis Pihak
Terkait, dalam hal ini KPU Provinsi Papua, yang dibacakan oleh Yohanes
Fajar Kombon, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
“Sebagai penghormatan kami kepada lembaga pengadilan, dan ini dalam
diskusi dan komunikasi kami dengan pimpinan KPU RI, apapun dokumen
yang diterbitkan oleh pengadilan negeri Jayapura kami harus menerima
dan menindaklanjutinya secara administrasi.”
d. Bahwa berdasarkan pendapat ahli, Dr. Khoirul Fahmi, pada saat
memberikan keterangan ketika penanganan pelanggaran yang
dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Papua, yang pada pokoknnya sebagai
berikut:
“Bahwa terkait dengan penggunaan Surat Keterangan tidak pernah
sebagai terpidana nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat
Keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya dengan nomor
845/SK/HK/8/2024/PN-JAP atas nama Yeremias Bisai, yang
digunakan oleh KPU Provinsi Papua sebagai pemenuhan syarat calon
dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai calon wakil gubernur
provinsi Papua, maka dengan sendirinya, surat keterangan nomor 539
dan nomor 540 menjadi tidak berlaku.”
e. Bahwa dalam persidangan diketahui jika Pengadilan Negeri Jayapura
mengeluarkan Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana nomor
844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan tidak pernah
dicabut hak pilihnya dengan nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP
dikeluarkan atas dasar KTP-el milik Yeremias Bisai yang beralamat di
Kota Jayapura. (Tambahan Bukti 03: KTP-el milik Yeremias Bisai).
Hal ini sejalan dengan keterangan Pihak Terkait, dalam hal ini anggota
KPU Provinsi Papua, Amijaya Halim, yang dalam persidangan
menyampaikan kurang lebih sebagai berikut:
“Bahwa Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana nomor
844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan tidak pernah
dicabut hak pilihnya dengan nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP yang
diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura dikeluarkan dengan dasar
KTP-el milik Yeremias Bisai yang beralamat di Kota Jayapura.”
f. Bahwa hal ini sejalan dengan surat Pengadilan Negeri Jayapura nomor
1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2024 tanggal 19 September 2024. Yang
pada pokoknya pada angka 1 (satu) menyebutkan bahwa Pengadilan
Negeri Jayapura tidak dapat menerbitkan surat keterangan jika alamat
KTP-el pemohon tidak berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri
Jayapura.
Dengan logika ini, dapat disimpulkan bahwa Surat Keterangan tidak
pernah sebagai terpidana nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan
Surat Keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya dengan nomor
845/SK/HK/8/2024/PN-JAP milik Yeremias Bisai dikeluarkan karena
yang bersangkutan memiliki KTP-el pada wilayah hukum Pengadilan
Negeri Jayapura.
g. Bahwa dengan demikian, maka KPU Provinsi Papua yang diduga
melakukan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal
180 ayat (2) UU Pilkada sebagaimana laporan pelapor, menjadi tidak
terpenuhi unsurnya.
h. Bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur pelanggaran pidana pemilihan
sebagaimana dimaksud di atas, maka berdasarkan keterangan Dr.
Khoirul Fahmi sebagai ahli pada saat dimintai pendapatnya pada saat
penanganan pelanggaran, yang selanjutnya disampaikan oleh Teradu I
pada saat persidangan, kurang lebih menyebutkan bahwa:
“Berdasarkan pendapat ahli, bapak Dr. Khoirul Fahmi, yang dimintai
pendapatnya ketika itu, menyebutkan bahwa jika laporan dugaan
pelanggaran pidana pemilihan tidak terpenuhi, maka laporan dugaan
pelanggaran administrasinya menjadi tidak terpenuhi juga.”
5. Bahwa terkait dengan penanganan pelanggaran dengan nomor laporan
005/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024, sebagaimana disampaikan oleh Adam
Arisoi, Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua tidak meregister laporan a quo karena
telah ditangani melalui perkara dengan nomor register
001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024.
b. Bahwa meskipun demikian, pelapor atas nama Adam Arisoi beserta
saksi yang disampaikan oleh pelapor turut dimintai keterangannya pada
saat menangani laporan yang telah diregister dengan nomor
001/Reg/LP/PG/Prov/ 33.00/IX/2024 (Vide Bukti T-18).
6. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu I diduga telah
melanggar kode etik penyelenggara pemilihan, Teradu I menjelaskan sebagai
berikut:
a. Bahwa fakta dalam persidangan diketahui bahwa hakim Pengadilan
Negeri Jayapura, atas nama Zaka Tallapaty, SH., MH, benar tidak
dilakukan klarifikasi, karena yang bersangkutan tidak bersedia jika
keterangannya dibuat dalam bentuk Berita Acara Klarifikasi. Menurut
yang bersangkutan, hal ini dilakukan untuk menjaga independensi
hakim.
b. Bahwa meskipun tidak bersedia memberikan keterangan dalam bentuk
Berita Acara Klarifikasi, namun yang bersangkutan memberikan
keterangan yang dianggap sebagai petunjuk penting dalam penanganan
pelanggaran a quo, sebagaimana terdapat dalam jawaban Para Teradu
pada huruf d sampai huruf f, pada halaman 14 sampai halaman 15
jawaban Para Teradu.
c. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyebutkan bahwa Teradu I
menyampaikan keterangan palsu pada persidangan DKPP tanggal 16
Januari 2025, di mana disebutkan bahwa Teradu I memberikan
keterangan palsu karena menyebutkan bahwa scan barcode pada surat
keterangan nomor 539 dan 540 milik Yeremias Bisai, dan didapatkan
bahwa pada aplikasi Eraterang, website milik Mahkamah Agung,
didapatkan bahwa nomor yang berbeda, yakni nomor 614 dan 615.
Terkait hal ini, Teradu I sampaikan sebagai berikut:
1) Bahwa fakta persidangan diketahui bahwa hasil tangkapan layar
pada saat melakukan scanning barcode surat keterangan nomor
539 dan 540 (Bukti T-27 dan Bukti T-28).
2) Bahwa pada saat penanganan pelanggaran dengan nomor laporan
004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024, diketahui bahwa salah satu alat
bukti yang disampaikan oleh pelapor adalah hasil tangkapan layar
scanning barcode surat keterangan nomor 539 dan 540 milik
Yeremias Bisai (Bukti T-18).
Bahwa terkait hal ini, saudara Pengadu adalah salah satu kuasa hukum
pelapor, yang ikut melakukan pendampingan kepada pelapor ketika
dilakukan klarifikasi. (Tambahan Bukti 04: Dokumentasi Klarifikasi
pelapor di mana Pengadu ikut mendampingi pelapor pada saat
klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Papua).
d. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyebut Teradu I melakukan
keterangan palsu terkait keterangan pada persidangan DKPP 16 Januari
2025, sehubungan dengan keterangan Teradu I yang berkenaan dengan
proses scanning barcode di hadapan majelis sidang PTTUN di Manado,
perlu Teradu I sampaikan, sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan keterangan Teradu III yang ketika itu
melakukan monitoring pada persidangan sengketa proses di
PTTUN Manado, diketahui bahwa benar dilakukan scanning
barcode pada surat keterangan nomor 539 milik Samuel Fritsko
Jenggu.
2) Bahwa hasil dari scanning barcode pada surat keterangan nomor
539 milik Samuel Fritsko Jenggu tersebut, diketahui terdapat
informasi “keterangan tidak valid”. (Tambahan Bukti 05: hasil
tangkapan layar scanning barcode Surat Keterangan nomor 539
milik Samuel Fritsko Jenggu pada saat persidangan di PTTUN
Manado).
7. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu III diduga telah
melanggar kode etik penyelenggara pemilihan, Teradu III menjelaskan
sebagai berikut:
a. Bahwa kehadiran Teradu III di PTTUN Manado adalah bagian dari tugas
Bawaslu Provinsi Papua untuk melakukan monitoring pada persidangan
permohonan sengketa proses pemilihan, yang berawal dari permohonan
sengketa proses pemilihan, yang telah ditangani sebelumnya oleh
Bawaslu Provinsi Papua.
b. Bahwa kehadiran Teradu III sebagai ‘pemberi keterangan’ pada
persidangan PTTUN Manado adalah hasil kesepakatan antara kuasa
hukum penggugat, kuasa hukum tergugat dan majelis hakim PTTUN.
Sehingga diputuskan oleh majelis hakim PTTUN, bahwa Teradu III
hanya akan didengarkan keterangannya, walaupun tidak akan
dijadikan pertimbangan oleh majelis.
c. Bahwa kehadiran Teradu III sebagai pemberi keterangan di PTTUN
Manado, adalah untuk menjelaskan terkait mekanisme penyelesaian
sengketa di Bawaslu Provinsi Papua.
d. Bahwa hal ini juga sesuai dengan keterangan Ketua Bawaslu RI, bapak
Rahmat Bagja, yang dalam persidangan menyebutkan kurang lebih
sebagai berikut:
“Bahwa selama kehadiran Bawaslu pada persidangan di PTTUN adalah
untuk membuat terang persoalan, maka dibolehkan.”
[2.8] PETITUM PARA TERADU
[2.8.1] Petitum Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
Bahwa berdasarkan keseluruan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu, IV dan
Teradu V sebagaimana telah diuraikan diatas, maka Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu, IV dan Teradu V memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang DKPP agar
memeriksa dan memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan
keputusan sebagai berikut:
1. Menyatakan menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu, IV dan Teradu V tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Kode Etik;
3. Memulihkan nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu, IV dan Teradu V;
dan
4. Atau apabila Yang Mulia Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya.
[2.8.2] Petitum Teradu VI dan Teradu VII
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Teradu VI dan Teradu VII menyerahkan
sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
[2.9] BUKTI PARA TERADU
[2.9.1] Bukti Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-
35, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T.1-1 Surat Imbauan nomor 171/PM.00.01/K.PA/08/2024 tanggal 23
Agustus 2024 kepada KPU Provinsi Papua;
2. Bukti T.1-2 Surat Imbauan 172/PM.00.01/K.PA/08/2024 tanggal 23 Agustus
2024 kepada pimpinan partai politik tingkat Provinsi Papua;
3. Bukti T.1-3 Surat Imbauan Nomor 181/PM.00.01/K.PA/08/2024 tanggal 29
Agustus 2024 Kepada pimpinan partai politik tingkat Provinsi
Papua;
4. Bukti T.1-4 Nomor 185/PM.00.01/K.PA/09/2024 kepada Ketua KPU Provinsi
Papua;
5. Bukti T.1-5 Laporan Hasil Pengawasan nomor 029/LHP/PM.01.00/08/2024
tanggal 29 Agustus 2024;
6. Bukti T.1-6 Tangkapan Layar Akun Bawaslu pada halaman SILONKADA Dan
Tangkapan Layar koordinasi admin SILONKADA Bawaslu dengan
Admin SILONKADA KPU;
7. Bukti T.1-7 Laporan Hasil Pengawasan nomor 031/LHP/PM.01.00/08/2024
tanggal 30 Agustus 2024;
8. Bukti T.1-8 Lampiran Berita Acara Nomor 458/PL.02.2-BA/91/2.1/2024
LAMPIRAN MODEL BA.PENELITIAN.PERSYARATAN.KWK dan
lampiran Berita Acara Nomor 457/PL.02.2-BA/91/2.1/2024
LAMPIRAN MODEL BA.PENELITIAN.PERSYARATAN.KWK;
9. Bukti T.1-9 Surat KPU Provinsi Papua nomor 1577/PL.01.3-
Und/91/2.1/2024 perihal Hasil Verifikasi Administrasi tanggal 5
September 2024;
10. Bukti T.1-10 Laporan Hasil Pengawasan nomor 034/LHP/PM.01.00/09/2024
tanggal 8 September 2024;
11. Bukti T.1-11 Laporan Hasil Pengawasan nomor
395.A/LHP/PM.01.01/IX/2024 tanggal 20 September 2024;
12. Bukti T.1-12 Dokumen Penanganan laporan nomor
02/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 dari pelapor atas nama Wakob
Kombo;
13. Bukti T.1-13 Laporan Hasil Pengawasan nomor 399/PM.00.01/PA/09/2024
tanggal 26 September 2024;
14. Bukti T.1-14 Formulir Temuan nomor register
001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/IX/2024;
15. Bukti T.1-15 Berita Acara Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu
Provinsi Papua tanggal 28 September 2024 terhadap temuan
dengan nomor register 001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/IX/2024;
16. Bukti T.1-16 Berita Acara Pembahasan Kedua Temuan Dugaan Pelanggaran
dengan nomor register 001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/IX/2024
bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Papua tanggal 2 Oktober
2024;
17. Bukti T.1-17 Pemberitahuan Tentang Status Temuan dengan nomor register
001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/IX/2024;
18. Bukti T.1-18 Dokumen Penanganan laporan nomor
004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 dari pelapor atas nama Max
Richard Funmawi Krey;
19. Bukti T.1-19 Berita Acara Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu
Provinsi Papua tanggal 29 September 2024 Laporan Nomor
004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024;
20. Bukti T.1-20 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran nomor
004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024;
21. Bukti T.1-21 Berita Acara Pembahasan Kedua Laporan Dugaan Pelanggaran
bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Papua dengan nomor register
001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 bersama Sentra
Gakkumdu Provinsi Papua tanggal 2 Oktober 2024;
22. Bukti T.1-22 Pemberitahuan Tentang Status Temuan dengan nomor register
001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024;
23. Bukti T.1-23 005/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 dari pelapor atas nama Adam
Arisoi;
24. Bukti T.1-24 Pemberitahuan Tentang Status Laporan dengan nomor Laporan
005/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024;
25. Bukti T.1-25 Dokumen penyelesaian sengketa proses Pemilihan dengan
permohonan nomor 0002/PS.PNM.LG/94/IX/2024;
26. Bukti T.1-26 Undangan klarifikasi nomor 489/PP.00.01/K.PA/10/2024
tanggal 1 Oktober 2024 perihal Undangan Pemberian Keterangan
Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura;
27. Bukti T.1-27 Tangkapan layar barcode Surat Keterangan milik Yeremias Bisai;
28. Bukti T.1-28 Tangkapan layar barcode Surat Keterangan milik Samuel Fritsko
Jenggu;
29. Bukti T.1-29 Surat permintaan KPU Provinsi Papua Nomor 1967/PY.1.4-
SD/91/2024;
30 Bukti T.1-30 BA Pleno Provinsi Papua dan Surat Tugas;
31. Bukti T.1-31 Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana nomor
844/SK/HK/8/2024/PN-JAP atas nama Yeremias Bisai;
32. Bukti T.1-32 Surat Keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya dengan
nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP atas nama Yeremias Bisai;
33. Bukti T.1-33 KTP-el milik Yeremias Bisai yang beralamat di Kota Jayapura;
34. Bukti T.1-34 Dokumentasi Klarifikasi Bawaslu Provinsi Papua pada pelapor
atas nama Max Richard Krey, di mana Pengadu (nomor 1 dari kiri),
ikut mendampingi pelapor pada saat klarifikasi yang dilakukan
oleh Bawaslu Provinsi Papua;
35. Bukti T.1-35 Hasil tangkapan layar scanning barcode Surat Keterangan nomor
539 milik Samuel Fritsko Jenggu pada saat persidangan di PTTUN
Manado.
[2.9.2] Bukti Teradu VI dan Teradu VII
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI dan Teradu VII mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-8, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T.2-1 Formulir Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
004/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 13 November 2024;
2. Bukti T.2-2 Pemberitahuan status laporan tanggal 16 November 2024;
3. Bukti T.2-3 Formulir Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
007/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 14 November 2024;
4. Bukti T.2-4 Pemberitahuan Status Laporan tanggal 17 November 2024;
5. Bukti T.2-5 Formulir Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
010/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 22 November 2024;
6. Bukti T.2-6 Pemberitahuan Status Laporan tanggal 25 November 2024;
7. Bukti T.2-7 Formulir Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
012/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 26 November 2024;
8. Bukti T.2-8 Pemberitahuan Status Laporan tanggal 29 November 2024.
[2.10] KETERANGAN AHLI PARA TERADU
[2.10.1] Keterangan Ahli Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2025, Teradu I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V mengajukan ahli atas nama Khairul Fahmi yang
pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terkait dengan kasus yang sedang diperiksa oleh DKPP, berkaitan dengan
proses pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Papua dan Ahli juga pernah diundang untuk memberikan keterangan sebagai ahli
dalam kasus dugaan Tindak Pidana pemalsuan dokumen yang dulu berdasarkan
pengaduan terhadap salah seorang Calon Wakil Gubernur berisi dugaan
pemalsuan dokumen keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat
keterangan sebagai pemilih.
2. Bahwa saat itu Ahli menyampaikan dari informasi yang disampaikan baik
dokumen-dokumen pencalonan yang Ahli dapatkan dan informasi yang
ditanyakan lebih jauh kepada tim pemeriksa yang dilaporkan adalah Calon Wakil
Gubernur. Sementara dari dokumen yang dibaca memang tidak bisa dikatakan
bahwa Pelapor adalah orang yang telah melakukan pemalsuan dokumen karena
dokumen yang digunakan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pengadilan
Negeri. Terkait apakah dokumen tersebut dikeluarkan secara benar oleh
Pengadilan tentu adalah bagian yang menjadi tanggung jawab dari Pengadilan
Negeri itu sendiri. Sehingga pada saat itu Ahli memberikan pendapat bahwa tidak
bisa dinyatakan yang bersangkutan memenuhi unsur untuk dikatakan sebagai
Subjek yang telah melakukan pemalsuan dokumen.
3. Bahwa berkaitan dengan pemenuhan syarat calon dalam konteks Pemilihan
Kepala Daerah salah satunya adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pengadilan.
Ada beberapa hal yang menjadi catatan, pertama ada hal yang berkaitan batas
kewenangan yang perlu menjadi perhatian dalam konteks ini. Dalam pemenuhan
syarat-syarat pencalonan berupa dokumen-dokumen tersebut penyelenggara
pemilu sebetulnya untuk beberapa hal adalah bertindak user. Dalam konteks ini
penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu dia hanya sebagai pengguna
dan dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga lain termasuk Pengadilan.
Oleh karena itu, yang menjadi poin penting bagi penyelenggara adalah apakah
secara formil dokumen itu benar atau tidak. Terkait apakah isinya benar atau
tidak atau meterielnya menurut sepemahaman Ahli dari berbagai peraturan
perundang-undangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari lembaga yang
mengeluarkannya.
4. Bahwa dalam konteks ini apakah dokumen keterangan tidak pernah sebagai
terpidana yang dikeluarkan Pengadilan isinya benar atau tidak, apakah itu ikut
menjadi tanggung jawab daripada penyelenggara, sepemahaman Ahli itu tidak
menjadi bagian dari tanggung jawab KPU maupun Bawaslu. Akan tetapi bagian
dari tanggung jawab dari lembaga yang mengeluarkannya. Ini juga sesuai dengan
azas hukum yang dipahami siapa yang memiliki wewenang dialah yang memegang
tanggung jawab. Oleh karena itu, apabila seseorang tidak memiliki wewenang
terkait dengan kebenaran materiel dari suatu dokumen itu maka terhadap orang
itu tidak bisa dimintakan pertanggung jawabannya. Begitu juga dengan proses
pemenuhan syarat dan kebenaran dokumen-dokumen. Maka apabila secara
materiel ternyata dokumen mengandung ketidakbenaran maka yang bertanggung
jawab adalah lembaga yang mengeluarkan.
5. Bahwa Ahli melihat dalam kasus ini ada persoalan di Pengadilan Negeri dalam
konteks penerbitan dokumen-dokumen tersebut. Mestinya Pengadilan Negeri yang
harus bertanggung jawab dalam konteks ini, kerana wewenang menerbitkan ada
di Pengadilan Negeri.
6. Bahwa perlu menekankan dalam konteks apakah itu sanksi pidana bagi peserta
yang diduga melakukan pelanggaran ataupun mungkin sanksi etik bagi
penyelenggara pemilu ataupun sanksi administratif. Tentu juga terikat dengan
azas hukum yakni tiada hukuman tanpa kesalahan. Azas ini juga menghendaki
bahwa setiap kesalahan mesti celar, misalkan Ahli mempunyai tugas A..., B...,
C..., D...dan pada saat Ahli sudah melakukan tugas tersebut maka Ahli sudah
melaksanakan tugas dengan tepat sesuai dengan ketentuan maka Ahli tidak bisa
lagi di hukum karena aspek tersebut. Jadi, memang terdapat batas-batas tertentu
dalam konteks pertanggung jawaban yang menjadi perhatian penekanan dalam
menilai.
7. Bahwa penilaian terhadap fakta-fakta yang terjadi di sepanjang proses pencalonan
verifikasi kemudian masukan masyarakat sampai ke soal klarifikasi terhadap
pengaduan masyarakat berkaitan dengan keterpenuhan syarat salah satu calon.
Ahli memahami dalam kaitan bahwa penyelenggara pemilu itu mempunyai batas
kewenangan tertentu yang kemudian tidak bisa keluar dari situ. Misalkan, hari
ini Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan ada kesalahan dalam konteks
pemenuhan syarat yang dilakukan oleh calon. Lalu apakah putusan tersebut
secara otomatis bisa dijadikan rujukan untuk mengatakan bahwa penyelanggara
pemilu telah salah dalam konteks melakukan pendafaran, memverifikasi dan
menyimpulkan. Dalam pemahaman Ahli tidak demikian, karena dalam konteks
pemenuhan syarat tanggung jawab tidak sepenuhnya ada di penyelenggara tetapi
juga ada tanggung jawab dari institusi lain. Karena satu sistim bernegara, ada
penyelenggara pemilu ada peradilan ada lembaga lain yang kemudian mempunyai
otoritas dalam konteks seluruh pemenuhan persyaratan tersebut. Oleh karena itu,
sebagai Ahli menilai tetap saja bahwa tanggung jawab siapa yang memiliki
wewenang maka tanggung jawabnya adalah sepanjang wewenang yang
dimilikinya.
[2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.11.1] Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bahwa DKPP memanggil Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang pada pokoknya
berkenaan dengan apakah mengetahui permasalahan atau pelanggaran yang
dilakukan oleh Teradu dan supervisi yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahan,
sebagaimana terlampir dalam Surat Panggilan Sidang Nomor 1405/PS.DKPP/SET-
04/VI/2025 sebagai berikut:
1. Bahwa terkait dengan pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilihan,
berdasarkan ketentuan Pasal 22A ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) huruf c UU
Pemilihan, mengatur Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi.
Pasal 22A
(2) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi.
Pasal 28 ayat (1) huruf c
(1) Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah:
...
c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilihan;
Berdasarkan Pasal 22A ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) huruf c UU Pemilihan,
Bawaslu Provinsi mempunyai lingkup tugas pengawasan dan penanganan
pelanggaran di wilayah Provinsi termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur.
2. Bahwa pengaturan mengenai pendampingan dan supervisi dalam penanganan
pelanggaran di atur dalam Pasl 39 dan Pasal 40 Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2020 sebagai berikut,
Pasal 39
(4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat
melakukan pendampingan kepada Pengawas Pemilihan secara berjenjang
sesuai dengan tingkatannya jika mengalami kesulitan dalam melakukan
pengkajian dugaan pelanggaran Pemilihan.
(5) Pendampingan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, BawasluKabupaten/Kota,
dan Panwaslu Kecamatan dilakukan atas permintaan tertulis Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara
berjenjang sesuai dengan tingkatannya.
(6) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memutuskan
dalam rapat pleno untuk melakukan pendampingan kepada Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dalam
penanganan pelanggaran.
Pasal 40
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat
melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya
dalam proses penanganan pelanggaran Pemilihan.
3. Bahwa berkenaan dengan pendampingan penanganan pelanggaran a quo, tidak
terdapat permintaan pendampingan dari Bawaslu Provinsi Papua. Namun,
berkenaan dengan Supervisi, terdapat komunikasi Bawaslu in casu Tenaga Ahli
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi berkenaan dengan
penanganan pelanggaran a quo sehubungan dengan adanya laporan yang
diterima di Bawaslu.
4. Bahwa berdasarkan hasil Supervisi melalui koordinasi dengan Bawaslu Provinsi
Papua dikarenakan Pokok Laporan Nomor 004/PL/PG/RI/-00.00/K1/XI/2024,
Nomor 007/PL/PG/RI/00.00/XI/2024, Nomor 010/PL/PG/RI/00.00/XI/2024,
dan Nomor 012/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 sudah pernah ditangani dan
diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua, sehingga sesuai dengan ketentuan
Pasal 12 ayat (4) Perbawaslu 9/2024 Hasil kajian awal berupa dugaan
Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas
Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi.
5. Bahwa terlepas penanganan pelanggaran a quo, dalam tahapan Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, berkenaan pencalonan
calon atas nama Yeremias Bisai telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 304/PHPU.GUB-
XXIII/2025 (halaman 345-346 dan halaman 347-348) dengan pertimbangan
hukum yang pada pokoknya:
Bahwa rangkaian tindakan yang dilakukan sebagaimana diuraikan di
atas, juga telah jelas melanggar asas Pemilu, karena Yermias Bisai terbukti
tidak jujur dan tidak beriktikad baik dalam memenuhi persyaratan calon
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. Tidak
jujur dalam hal memberikan informasi mengenai alamat tempat tinggal dan
tidak beriktikad baik dalam memenuhi persyaratan calon wakil gubernur.
Meskipun Yermias Bisai dalam persidangan menyatakan tidak mengetahui
rangkaian proses penerbitan dokumen-dokumen a quo sebagaimana
dilakukan oleh sekretaris atau pihak-pihak yang membantunya, namun
dirinya adalah pihak yang berkepentingan langsung atas dokumen a quo
dan tidak dapat melepaskan tanggungjawabnya dari kebenaran dan
validitas data serta proses penerbitan dokumen tersebut, baik dokumen
yang berkenaan dengan administrasi kependudukan maupun surat
keterangan yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan calon. Yermias
Bisai sebagai pemilik dan pengguna dokumen-dokumen a quo
berkewajiban memastikan dan menjamin bahwa data atau informasi serta
proses yang ditempuh dalam memeroleh dokumen-dokumen a quo adalah
benar, valid, dan taat asas sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang
berlaku;
...
[3.18] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.15] sampai dengan Paragraf
[3.17] di atas, Mahkamah berpendapat Pihak Terkait, in casu Yermias Bisai
sebagai Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, tidak memenuhi syarat
sebagai Calon Wakil Gubernur karena telah terbukti melanggar prinsip
Pemilu yang jujur serta secara terang dan jelas melakukan tindakan yang
tidak dapat dibenarkan oleh hukum yang berakibat pada tidak
terpenuhinya syarat sebagai Calon Wakil Gubernur Papua dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, terutama persyaratan
calon yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf h juncto Pasal
45 ayat (2) huruf a dan huruf b angka 2 dan angka 3 UU 10/2016 yang
selanjutnya diatur pula dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f dan huruf g juncto
Pasal 20 ayat (2) huruf a dan huruf b angka 2 dan angka 3 PKPU 8/2024.
Oleh karena itu, terhadap Yermias Bisai harus dinyatakan tidak memenuhi
syarat sebagai calon sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari
kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.
Dengan demikian, permohonan Pemohon mengenai tidak terpenuhinya
syarat pencalonan Pihak Terkait, in casu atas nama Yermias Bisai, adalah
beralasan menurut hukum untuk sebagian;
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, sesungguhnya tidak
memenuhi syarat calon Wakil Gubernur Provinsi Papua didasari karena Yermias
Bisai terbukti tidak jujur dan tidak beriktikad baik dalam memenuhi persyaratan
calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. Tidak
jujur dalam hal memberikan informasi mengenai alamat tempat tinggal dan tidak
beriktikad baik dalam memenuhi persyaratan calon wakil gubernur, terutama
persyaratan calon yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf h juncto
Pasal 45 ayat (2) huruf a dan huruf b angka 2 dan angka 3 UU 10/2016 yang
selanjutnya diatur pula dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f dan huruf g juncto Pasal
20 ayat (2) huruf a dan huruf b angka 2 dan angka 3 PKPU 8/2024.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-5, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT-1 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota jo.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota;
2. Bukti PT-2 Laporan Nomor 004/PL/PG/RI/-00.00/K1/XI/2024 tertanggal
13 November 2025;
3. Bukti PT-3 Laporan Nomor 007/PL/PG/RI/- 00.00/K1/XI/ 2024 tertanggal
14 November 2025;
4. Bukti PT-4 Laporan Nomor 010/PL/PG/RI/00.00/K1/XI/2024 tertanggal
22 November 2025;
5. Bukti PT-5 Laporan Nomor 012/PL/PG/RI/100.00/XI/ 2024 tertanggal 26
November 2025.
[2.11.2] Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan tertulis sebagai
berikut:
Sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
dengan Pengaduan Nomor: 142-P/LD/DKPP/IIl/2025, yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor: 136-PKE-DKPP/IV/2025, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Para Teradu dinilai telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, Para Teradu tidak melakukan pengawasan secara baik benar, jujur
dan profesional yang mengakibatkan Tindakan KPU Provinsi Papua dalam menetapkan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tidak memenuhi Syarat khususnya
terhadap Pencalonan Pasangan Calon Benhur Tomi Mano dan Yeremias Bisai, SH,
sehingga berujung peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua,
terhadap pengaduan a quo, Pihak Terkait menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Provinsi Papua menyampaikan surat Nomor 1688/PL.01.8-
SD/2.1/91/2024 tanggal 20 September 2024 perihal Permohonan Petunjuk
kepada KPU RI dalam Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024;
2. Bahwa KPU Provinsi Papua Kembali menyampaikan Surat Nomor: 1691/PL.01.8-
SD/2.1/91/2024 tanggal 21 September 2024 perihal Permohonan Petunjuk
terkait hasil klarifikasi tanggapan Masyarakat ke KPU RI;
3. Bahwa menindaklanjuti atas kedua surat sebagaimana tersebut di atas melalui
surat Ketua KPU RI Nomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 perihal Penetapan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024 yaitu:
1) Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf h Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 14 ayat (2) huruf f dan
g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota, mengatur Dokumen persyaratan meliputi surat keterangan:
a. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau
tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan
sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya
mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang
berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima)
tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai
latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai
pelaku kejahatan yang berulang-ulang; dan
b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2) Bahwa Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi paragraf [3.17] dalam
Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, menyatakan Menimbang bahwa setelah
Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan
pada pendekatan historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan,
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas,
terang-benderang, bak basuluh matohari, cetho welo-welo, sehingga
terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna
lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo,
yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang
bermuara pada penetapan calon. Dalam batas penalaran yang wajar,
menambahkan pemaknaan baru pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016
termasuk seperti yang dimohonkan para Pemohon, justru akan memosisikan
norma a quo menjadi berbeda sendiri (anomali) di antara semua norma dalam
lingkup persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Bilamana terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan
makna seperti yang dimohonkan para Pemohon, norma lain yang berada
dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat
pendaftaran, penelitian, dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan
calon wakil kepala daerah.
3) Berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi pada Putusan
Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggapan masyarakat terhadap dokumen surat
keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang
wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon dan surat keterangan tidak
sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal calon, apabila telah terdapat hasil
klarifikasi dituangkan dalam berita acara klarifikasi yang menyatakan
dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor
844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut
Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 19 September
2024 atas nama Yermias Bisai, S.H. (Calon Wakil Gubernur Papua dari
Pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H.)
benar dan sesuai, maka dapat dinyatakan memenuhi syarat.
4) Dalam hal terdapat upaya hukum terhadap status Calon dimaksud, KPU
Provinsi Papua berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan peraturan perundang-undangan.
5) Dalam hal pasangan calon telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 dan terdapat
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan
bahwa Calon terbukti melakukan tindak pidana, maka Calon atas nama
Yermias Bisai, S.H. dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan KPU Provinsi
Papua membuka pendaftaran kembali pasangan calon dengan
memperhatikan Pertimbangan Hukum paragraf [3.17] angka 3 s.d angka 5
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 sebagai
berikut:
a. Disebabkan ketidakterpenuhan syarat Pasangan Calon Nomor Urut 1
karena kesalahan personal yang dilakukan calon Bupati Erdi Dabi,
sehingga ketidakterpenuhan syarat tersebut tidak dapat dibebankan
kepada calon Wakil Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (John W.
Wiil), maka John W. Wilil dapat mengajukan diri atau diajukan sebagai
pasangan calon (baik sebagai calon Bupati maupun calon Wakil Bupati)
tanpa seleksi ulang, sepanjang tidak ditemukan hal-hal baru yang dapat
menyebabkan tidak terpenuhinya syarat bagi John W. Wilil sebagai
pasangan calon berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, bakal calon yang akan berpasangan dengan John W. Wilil
harus tetap diverifikasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan,
termasuk keterpenuhan syarat sebagai pasangan calon;
b. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon, KPU Kabupaten
Yalimo melakukan pengundian ulang nomor urut pasangan calon; dan
c. Dalam hal tidak terdapat pasangan calon baru, pemungutan suara ulang
tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
6) KPU Provinsi Papua berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua
berkenaan dengan pemberian status Calon dimaksud dan Kepolisian Daerah
Papua berkenaan dengan kondisi Kamtibmas.
4. Bahwa mekansime dalam surat sebagaimana tersebut pada angka 3 merupakan
mekanisme klarifikasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen
Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2025 tentang Perubahan
Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan
Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
5. Bahwa dalam surat KPU RI telah menyampaikan bahwa terdapat putusan MK
yang dapat mengganti calon apabila calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi
syarat tidak hanya dalam tahapan pencalonan, hal tersebut juga dapat dilakukan
setelah penetapan pasangan calon;
6. Bahwa adanya putusan DKPP Nomor 299-PKE-DKPP/XI/2024 terhadap Ketua
dan Anggota KPU Provinsi Papua dengan amar putusan menjatuhkan sanksi
peringatan keras karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilihan umum bagi Ketua dan anggota KPU Provinsi
Papua,
7. Bahwa sebagai Tindaklanjut atas putusan DKPP, KPU RI menerbitkan Keputusan
KPU Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pemberian Sanksi Peringatan keras kepada;
a. Saudara Steve Dumbon selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Papua Periode 2023-2028;
b. Saudara Amijaya Halim selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Papua Periode 2023-2028;
c. Saudara Abdul Hadi selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua
Periode 2023-2028;
d. Saudara Diana Dorthea selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Papua Periode 2023-2028;
e. Saudara Yohannes Fajar Irianto selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Papua Periode 2023-2028.
8. Bahwa sebagaimana penjelasan angka 1 s.d angka 7 diatas Pihak Terkait in casu
KPU RI pada prinsipnya, telah melaksanakan Tahapan Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serta
melakukan tindak lanjut atas Putusan DKPP sesuai peraturan perundang-
undangan dan sesuai kode etik perilaku penyelenggara pemilu.
[2.11.3] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua sebagai Pihak Terkait
yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan dengan pokok aduan dalam perkara 136-PKE-DKPP/IV/2025, KPU
Provinsi Papua selaku Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut :
1. Bahwa Pihak Terkait perlu menegaskan dalam keterangan telah melaksanakan
tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien serta
mempedomani Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023;
2. Bahwa dengan memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah di ubah
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang
Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota, dalam pelaksanaan setiap tahapan pencalonan,
KPU Provinsi Papua melibatkan Bawaslu Provinsi Papua untuk dapat melakukan
pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2024;
3. Bahwa dalam pelaksanaan setiap tahapan pencalonan, KPU Provinsi Papua selalu
berkoordinasi dan melibatkan Bawaslu Provinsi Papua sebagaimana dimaksud
pada angka 2 (dua) diatas; (Bukti TK-01)
4. Bahwa setelah rangkaian tahapan pencalonan dilaksanakan, KPU Provinsi Papua
melaksanakan penetapan dengan mengeluarkan Keputusan KPU Provinsi Papua
Nomor 180 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024; (Bukti TK-02)
5. Bahwa selanjutnya Keputusan sebagaimana angka 4 (empat) diatas, menjadi objek
gugatan sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dengan register
perkara nomor : 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO, dari pasangan calon nomor
urut 02 Peserta Pemilihan Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua Tahun
2024; (Bukti TK-03)
6. Bahwa berkenaan dengan keterangan Pihak Terkait V pada sidang DKPP tanggal
16 Januari 2025 sebagaimana di sampaikan Pengadu pada bukti P-12, Pihak
Terkait V menjelaskan sebagai berikut :
6.1. Berkaitan dengan keterangan yang di dalilkan pada angka 4.10 yang pada
pokoknya menguraikan bahwa :
(Kutipan video sidang DKPP 16 januari 2024 Bukti P-12)
“Karena ada dokumen baru yang dikeluarkan pengadilan
negeri Jayapura (suket 844 dan 845) dan menurut kami
karena tidak ada koreksi, saran atau temuan dari bawaslu
atau institusi lain yang berwenang”.
Pihak Terkait V menjelaskan bahwa yang sebenarnya dan sesuai dengan
rekaman video sidang DKPP (Perkara No. 299 tanggal 16 januari 2024),
sebagaimana Bukti Pengadu (P-12) adalah sebagai berikut :
“sebagai penghormatan kami kepada Lembaga
pengadilan dan ini dalam diskusi dan komunikasi
kami dengan pimpinan apapun dokumen yang
diterbitkan oleh pengadilan Jayapura kami harus
menerima dan menindaklanjutinya secara
administrasi, jadi begitu surat 1777 keluar dimana
mengkonfirmasi surat 539 dan 540 kami
mengeluarkan Berita Acara yang menetapkan bahwa
dokumen tersebut tidak benar, …………kemudian
surat 844 dan 845 ditunjukan persis selisih 1 menit
kemudian oleh ketua pengadilan negeri Jayapura
didampingi oleh para panitera.
Berkaitan dengan dokumen yang diduga palsu, KPU
berkedudukan sebagai Lembaga dengan posisi yang
sifatnya pasif terhadap berbagai dokumen, dalam
hal ada dugaan palsu, tentu menjadi wilayah
misalkan : Bawaslu, Gakkumdu, Polisi atau
Masyarakat”.
6.2. Dengan demikian menurut pihak terkait V bahwa berkaitan dengan dalil
pengadu pada pokok aduan angka 4.10 faktanya tidak sesuai dengan yang
sebenarnya;
7. Bahwa berkenaan dengan video rekaman Teradu III pada saat sidang gugatan di
PTTUN Manado tanggal 21 Oktober 2024, KPU Provinsi Papua menanggapinya
sebagai berikut :
7.1. KPU Papua dalam menghadapi gugatan sebagaimana di dimaksud pada
angka 5 selanjutnya menyampaikan Surat Dinas kepada Ketua Bawaslu
Provinsi Papua Nomor 1967/PY.1.4-SD/91/2024 tanggal 20 Oktober 2024,
Perihal Permohonan Memberikan Keterangan dalam Sengketa TUN
Perkara Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO di PTTUN Manado,
yang penyelenggaraan sidang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 21
Oktober 2024, ; (Bukti TK-04)
7.2. Bahwa permintaan keterangan Bawaslu sebagaimana yang dimaksud pada
angka 6 tersebut adalah untuk keperluan persidangan dimana menurut
KPU dalam melaksanakan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur
selalu berkoordinasi dan melibatkan Bawaslu, hal ini juga sesuai dengan
tugas dan wewenang Bawaslu yang salah satunya bertugas mengawasi
tahapan yang dilaksanakan oleh KPU , tugas dan wewenang Bawaslu ini
selanjutnya di tuangkan dalam Undang-undang PILKADA maupun
Peraturan-peraturan baik PKPU maupun Perbawaslu (Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2024).
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti TK-01 sampai dengan Bukti TK-04, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti TK-01 A. Surat Dinas/undangan Nomor 520/PL.02.2-
SD/2.1/91/2025 tanggal 7 Maret 2025, Perihal Undangan
Tahapan pelaksanaan pendaftaran calon gubernur dan
wakil gubernur provinsi papua tahun 2024;
B. Dokumentasi Supervisi dan Monitoring KPU Provinsi Papua
dan Bawaslu Provinsi Papua dalam Pelaksanaan
pemeriksaan kesehatan terhadap Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua
Tahun 2024;
C. Surat Undangan pelaksanaan penetapan nomor urut
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur Papua Tahun 2024;
D. Surat Undangan Nomor 1577/PL.01.3-Und/91/2.1/2024
tanggal 5 September 2024, perihal Hasil Verifikasi
Administrasi - Tahapan verifikasi administrasi terhadap
dokumen Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024;
E. Dokumentasi verifikasi faktual KPU Provinsi Papua Bersama
Bawaslu Provinsi Papua terhadap dokumen Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur Papua Tahun 2024;
2. Bukti TK-02 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024
Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024;
3. Bukti TK-03 Dokumentasi tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran
Perkara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado register
perkara nomor : 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO, dari
pasangan calon nomor urut 02 Peserta Pemilihan Gubernur
dan Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024;
4. Bukti TK-04 Surat Dinas kepada Ketua Bawaslu Provinsi Papua Nomor
1967/PY.1.4-SD/91/2024 tanggal 20 Oktober 2024, perihal
Permohonan Memberikan Keterangan dalam Sengketa TUN
Perkara Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO di PTTUN
Manado, yang penyelenggaraan sidang dilaksankan pada hari
Senin, tanggal 21 Oktober 2024.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua
dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua tidak melakukan pencegahan dan membiarkan
terjadinya pelanggaran yang dilakukan KPU Provinsi Papua dalam Proses Pencalonan
hingga Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang tidak
memenuhi syarat serta bertindak tidak profesional dalam menangani laporan
pelanggaran pemilihan yang diadukan. Teradu I juga didalilkan tidak netral dengan
memberikan keterangan palsu/tidak benar dalam persidangan DKPP, kemudian
Teradu III didalilkan tidak netral dengan menyampaikan keterangan palsu/tidak benar
dalam persidangan PTTUN Manado;
[4.1.2] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu VI s.d. Teradu VII, selaku
Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu tidak profesional dalam menangani laporan
pelanggaran pemilihan yang diadukan berkenaan dengan Penetapan Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang tidak memenuhi syarat. Selain itu, juga
tidak melaksanakan supervisi kepada Bawaslu Provinsi Papua terhadap berbagai
pelanggaran yang terjadi;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I s.d. Teradu V menyatakan telah melaksanakan
tugas pencegahan pada tahapan pencalonan serta telah menindaklanjuti laporan dan
temuan dugaan pelanggaran serta permohonan sengketa proses pemilihan. Sedangkan
Teradu IV s.d. Teradu VII menyatakan telah menindaklanjuti laporan serta
pendampingan dan supervisi sesuai kewenangannya sebagaimana diuraikan berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua
dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua membantah dalil tersebut. Teradu I s.d. Teradu
V menyatakan telah melakukukan pencegahan kepada KPU Provinsi Papua dan partai
politik dengan mengeluarkan surat imbauan di antaranya :
1. Surat Nomor 171/PM.00.01/K.PA/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024, yang pada
pokoknya agar KPU Provinsi Papua mensosialisasikan syarat pencalonan dan
syarat calon, memastikan terpenuhinya kelengkapan syarat pencalonan dan
syarat calon, serta melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual
terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan administrasi calon
Gubernur dan Wakil Gubernur (Bukti T.1-1);
2. Surat Nomor 172/PM.00.01/K.PA/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024, yang pada
pokoknya agar partai politik maupun gabungan partai politik memenuhi
persyaratan pencalonan maupun syarat calon (Bukti T.1-2);
3. Surat Nomor 181/PM.00.01/K.PA/08/2024 perihal dokumen persyaratan calon
tanggal 29 Agustus 2024 yang pada pokoknya partai politik maupun gabungan
partai politik agar memedomani PKPU Nomor 8 Tahun 2024 (Bukti T.1-3); dan
4. Surat Nomor 185/PM.00.01/K.PA/09/2024, yang pada pokoknya agar KPU
Provinsi Papua melaksanakan proses penelitian persyaratan administrasi sesuai
dengan jadwal, dilakukan secara cermat dan teliti, serta melakukan klarifikasi
terhadap Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon yang bersangkutan,
dan/atau instansi yang berwenang jika menemukan keraguan dokumen (Bukti
T.1-4).
Bahwa tahapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Papua tahun 2024 dilaksanakan mulai tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus
2024. Berdasarkan pengawasan Bawaslu Provinsi Papua, bakal pasangan calon
Benhur Tomy Mano-Yermias Bisai melakukan pendaftaran pada tanggal tanggal 29
Agustus 2024 pukul 16:57 WIT yang diterima langsung oleh KPU Provinsi Papua (Bukti
T.1-5). Bahwa pengawasan a quo untuk memastikan KPU Provinsi Papua melalui
petugas verifikator memeriksa kesesuaian dan kelengkapan dokumen yang diserahkan
dengan dokumen yang telah diunggah dalam akun SILONKADA pasangan calon
masing-masing. Berdasarkan hasil pengawasan terhadap dokumen pendaftaran kedua
pasangan calon dinyatakan sesuai dan lengkap yang kemudian diberikan tanda terima
pendaftaran dan surat pengantar pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, pada tanggal
29 Agustus 2024 sampai dengan 4 September 2024, KPU Provinsi Papua melakukan
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon melalui SILONKADA yang tidak dapat
diakses oleh Bawaslu Provinsi. Dimana admin SILONKADA Bawaslu Provinsi Papua
baru bisa mengakses SILONKADA pada tanggal 7 September 2024 namun hanya dapat
mengakses dokumen berita acara yang diterbitkan oleh KPU Provinsi Papua sedangkan
untuk dokumen persyaratan administrasi calon tidak dapat diakses (Bukti T.1-6).
Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024 Bawaslu Provinsi Papua melaksanakan
pengawasan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Dok II dan Rumah Sakit Jiwa
Abepura sebagaimana laporan hasil pengawasan nomor 031/LHP/PM.01.00/08/2024
(Bukti T.1-7). Bahwa pada Tanggal 5 September 2024 KPU Provinsi Papua
mengeluarkan surat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon
yang pada pokoknya telah melaksanakan penelitian persyaratan administrasi calon
melalui aplikasi SILONKADA dengan hasil dokumen calon Wakil Gubernur atas nama
Yermias Bisai dinyatakan belum memenuhi syarat, karena terdapat dokumen
persyaratan yang dinyatakan belum benar diantaranya surat keterangan tidak sedang
dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya sebagaimana lampiran Berita Acara
Nomor 458/pl.02.2-BA/91/2.1/2024 LAMPIRAN MODEL BA.PENELITIAN.
PERSYARATAN.KWK tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, tertanggal 4 September 2024 (Bukti
T.1-8 dan Bukti T.1-9). Kemudian pada tanggal 8 September 2024, Bawaslu Provinsi
Papua melakukan pengawasan penerimaan perbaikan persyaratan calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Papua atas nama Benhur Tomy Mano-Yermias Bisai yang pada
pokoknya menyatakan perbaikan dokumen pasangan calon dinyatakan diterima
sebagaimana laporan hasil pengawasan nomor 034/LHP/PM.01.00/09/2024 (Bukti
T.1-10).
Bahwa dikarenakan adanya tanggapan masyarakat terkait hasil penelitian
perbaikan persyaratan administrasi calon, kemudian tanggal 20 september 2024
sekitar pukul 14.00 WIT Bawaslu Provinsi Papua dihubungi oleh KPU Provinsi Papua
melalui panggilan telepon untuk mendampingi proses klarifikasi secara daring melalui
zoom meeting terhadap surat keterangan tidak pernah dipidana dan tidak sedang
dicabut hak pilihnya milik Yermias Bisai. Hadir dalam klarifikasi tersebut yakni
Yermias Bisai dan Surya Ibrahim selaku Sekretaris DPD PDI Perjuangan Papua, serta
Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon dan 3 (tiga) Anggota KPU Provinsi Papua
yakni Diana Simbiak, Fajar Kambon, dan Abdul Hadi. Sedangkan Anggota KPU Provinsi
Papua atas nama Amijaya dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua atas nama Yacob Paisei
hadir secara dari malalui zoom meeting. Bahwa hasil klarifikasi yang pada pokoknya
Yermias Bisai dan Surya Ibrahim menyampaikan pihaknya hanya pengguna produk
dari Pengadilan Negeri Jayapura. Selain itu, pihaknya menyebutkan tidak memiliki
kemampuan atau kewenangan untuk melakukan perubahan terhadap nomor surat
(Bukti T.1-11).
Bahwa pada tanggal 21 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua mendapatkan
informasi dari Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua yang telah melakukan klarifikasi
kepada Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 19 September 2024. Selanjutnya, sekitar
pukul 17.30 WIT, melalui sambungan telepon Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
meminta Bawaslu Provinsi Papua untuk hadir di Pengadilan Negeri Jayapura untuk
keperluan penandatanganan Berita Acara Hasil Klarifikasi. Menindaklanjuti hal
tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Papua atas nama Yacob Paisei dan Haritje
Latuihamallo hadir di Pengadilan Negeri Jayapura untuk menyaksikan
penandatanganan Berita Acara Klarifikasi. Namun penandatanganan Berita Acara
Klarifikasi telah dilakukan sebelum kehadiran Bawaslu Provinsi Papua. Saat itu
Bawaslu Provinsi Papua juga tidak diberikan salinan Berita Acara Klarifikasi dimaksud
(Bukti T.1-11).
Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 20 September 2024 menerima
laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari pelapor atas nama Wakob Kombo
berdasarkan formulir laporan nomor 02/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 (Bukti T.1-12).
Laporan tersebut pada pokoknya berkenaan dengan alamat domisili yang tercantum
dalam surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana nomor
540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak sedang dicabut hak pilihnya
nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 20 Agustus 2024 yang diduga
dipalsukan oleh oknum tertentu di pengadilan. Menindaklanjuti laporan a quo, pada
tanggal 21 September 2024 dilakukan pembahasan pertama oleh Sentra Gakkumdu
Provinsi Papua yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, unsur Penyidik, dan unsur
Kejaksaan yang pada pokoknya bahwa laporan disepakati untuk dikaji lebih lanjut
dalam Kajian Awal oleh unsur Bawaslu untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai
mekanisme dalam Perbawaslu. Selanjutnya, pada tanggal 21 September 2024, Bawaslu
Provinsi Papua membuat Kajian Awal Dugaan Pelanggaran yang pada pokoknya
menerangkan laporan Pelapor memenuhi syarat materil namun tidak memenuhi syarat
formal laporan dikarenakan Pelapor tidak terdaftar sebagai pemilih yang mempunyai
hak pilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua sesuai dengan
ketentuan Perbawaslu 9 Tahun 2024 Pasal 1 angka 19a. Kemudian Bawaslu Provinsi
Papua mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 22 September 2024 yang
pada pokoknya berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan Wakob
Kombo nomor 002/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 tertanggal 20 September 2024 tidak
diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal dengan alasan Pelapor bukan
merupakan pemilih yang mempunyai hak pilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua tahun 2024. Namun demikian, terhadap laporan tersebut
dijadikan sebagai informasi awal sebagaimana Berita Acara Pleno pada tanggal 21
September 2024. Pada tanggal 26 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua bersama
Sentra Gakkumdu melakukan penelusuran dengan mendatangi:
1. Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura dengan menemui Hakim Zaka Talapaty,
SH.,MH
2. KPU Provinsi Papua dengan menemui anggota KPU Provinsi Papua a.n Amijaya
Halim; dan
3. Kantor Kelurahan Mandala Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura dengan
menemui lurah a.n Alfrida Soro, S.IP.
Atas penelusuran tersebut, Bawaslu Provinsi Papua berkesimpulan yang pada
pokoknya ditemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang
dilakukan oleh Terlapor Yermias Bisai, SH. (Bukti T.1-13). Kemudian pada tanggal 27
September 2024 Laporan diajdikan sebagai Temuan dengan nomor register
001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/IX/2024 (Bukti T.1-14). Keesokan harinya tanggal 28
September 2024 dilakukan Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu Provinsi
Papua yang pada pokoknya temuan disepakati untuk ditindaklanjuti dengan
mekanisme penanganan pelanggaran sesuai Perbawaslu (Bukti T.1-15). Sehingga
Bawaslu Provinsi Papua didampingi dengan unsur Kepolisian dan Kejaksaan dalam
Sentra Gakkumdu Provinsi Papua melakukan klarifikasi terhadap saksi, Terlapor dan
meminta pendapat ahli. Bahwa tertanggal 27 September 2024 undangan klarifikasi
atas nama Abdul Hadi, Amijaya Halim, Diana Dorthea Simbiak, Yohannes Fajar Irianto
Kambon, Franklin E. Wahey, Steve Dumbon, dan Yermias Bisai. Kemudian tertanggal
28 September 2024 undangan klarifikasi kedua atas nama Steve Dumbon, Diana
Dorthea Simbiak, Abdul Hadi. Sedangkan tertanggal 29 September 2024 undangan
klarifikasi kedua atas nama Amijaya Halim, Franklin E. Wahey. Bahwa tertanggal 1
Oktober 2024 Undangan Pemberian Keterangan Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura,
yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura. Keesokan harinya
tanggal 2 Oktober 2024 Bawaslu Provinsi Papua membuat Kajian Dugaan Pelanggaran
yang pada pokoknya menyatakan bahwa terhadap perbuatan Terlapor, tidak terdapat
unsur dugaan Tindak Pidana Pemilihan. Selanjutnya, melakukan Pembahasan Kedua
bersama dengan Sentra Gakkumdu bahwa temuan diputuskan untuk tidak
ditindaklanjuti karena perbuatan Terlapor tidak memenuhi unsur tindak pidana
pemilihan (Bukti T.1-16). Terhadap hal tersebut, Bawaslu Provinsi Papua
mengeluarkan status temuan yang menyatakan temuan dihentikan penanganannya
dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran (Bukti T.1-17).
Bahwa benar Bawaslu Provinsi Papua telah mengundang secara resmi kepada
Ketua Pengadilan Negeri Jayapura untuk dapat memberikan klarifikasi atas temuan
dugaan pelanggaran (Bukti T.1-26). Akan tetapi, dalam klarifikasi tersebut Ketua
Pengadilan Negeri Jayapura memerintahkan Hakim atas nama Zaka Tallapaty, SH., MH
yang disampaikan secara lisan. Bahwa sebelum dilakukan klarifikasi yang
bersangkutan menyampaikan bahwa tidak bersedia untuk dibuatkan berita acara
klarifikasi dengan dalil independensi sebagai seorang hakim. Sehingga Bawaslu
Provinsi Papua tidak membuat berita acara klarifikasi karena menghormati pendapat
yang bersangkutan. Meskipun demikian, Zaka Tallapaty, SH., MH setidaknya
memberikan keterangan yakni proses untuk mendapatkan surat sebagaimana
dimaksud harus melalui proses aplikasi Eraterang, fungsi barcode pada setiap surat
keterangan adalah untuk menunjukkan legalitas dan keabsahan sebuah dokumen, dan
satu surat keterangan memiliki satu barcode. Keterangan a quo kemudian dianggap
sebagai petunjuk penting dalam penanganan pelanggaran yang sedang ditangani oleh
Bawaslu Provinsi Papua. Berdasarkan keterangan tersebut pula, Bawaslu Provinsi
Papua melakukan scanning barcode pada surat keterangan milik Yeremias Bisai dan
juga surat keterangan milik Samuel Fritsko Jenggu. Bahwa dari hasil scanning
terhadap barcode yang terdapat pada kedua surat keterangan nomor 539 tersebut,
kesemuanya mengarahkan pada aplikasi Eraterang yang merupakan website milik
Mahkamah Agung. Bahwa pada aplikasi Eraterang tersebut, setidaknya terdapat empat
informasi, yakni (1) nomor register; (2) status permohonan; (3) tujuan permohonan; dan
(4) identitas pemohon. Pada aplikasi Eraterang milik Yeremias Bisai terdapat nomor
register (615/SK/HK/08/2024/PN-JAP). Nomor register ini berbeda dengan nomor
surat pada surat keterangan fisik (539/SK/HK/08/2024/PN-JAP). Sedangkan nomor
register pada aplikasi Eraterang milik Samuel Fritsko Jenggu tertulis “Belum
Terdaftar”. Status Permohonan: pada aplikasi Eraterang milik Yeremias Bisai tertulis
“Selesai”. Sedangkan nomor register pada aplikasi Eraterang milik Samuel Fritsko
Jenggu tertulis “Pemeriksaan”.
Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada 28 September 2024 juga menerima laporan
dugaan pelanggaran pemilihan dari pelapor atas nama Max Richard Funmawi Krey, ST.
sebagaimana formulir laporan nomor 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 (Bukti T.1-18).
Laporan tersebut pada pokoknya berkenaan dengan diduga Terlapor Yermias Bisai
Calon Wakil Gubenur nomor urut 01 melakukan tindakan memalsukan dokumen
syarat pendaftaran calon Gubenur dan Wakil Gubenur Provinsi Papua Tahun 2024
berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dengan Nomor Surat
540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keternagan Tidak Sedang Dicabut Hak
Pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN/JAP yang seakan-akan dikeluarkan dan
ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura tertanggal 20 Agustus 2024.
Dalam kedua surat tersebut terdapat ketidaksesuaian dalam alur penerbitannya, yaitu
surat dari Pengadilan Negeri Jayapura yang dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2024
dinilai mendahului 3 (tiga) hari surat keterangan domisili dari lurah Mandala yang
bertanggal 23 Agustus 2024. Sementara Pengadilan Negeri Jayapura dalam
keteranganya melalui surat Nomor 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2024 pada pokoknya
menerangkan bahwa Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah mengeluarkan Surat
Tidak Pernah Dipidana Nomor 539/SK/HK/08/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan
Tidak Sedang di Cabut Hak Politiknya Nomor 540/SK/HK/08/2024/PN-JAP.
Kemudian Pengadilan Negeri Jayapura menegaskan juga bahwa kedua surat tersebut
terdaftar atas nama orang lain yaitu Samuel Fritsko Jenggu.
Bahwa tanggal 29 September 2024 Bawaslu Provinsi Papua bersama Sentra
Gakkumdu melakukan Pembahasan Pertama yang pada pokoknya laporan disepakati
untuk dikaji lebih lanjut dalam Kajian Awal oleh unsur Bawaslu untuk selanjutnya
ditindaklanjuti sesuai mekanisme dalam Perbawaslu (Bukti T.1-19). Kemudian tanggal
30 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua membuat kajian awal yang menyatakan
Laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materil dan diregister
dengan nomor 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024. Bahwa diduga telah terjadi
pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan
serta pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu (Bukti T.1-20). Sehingga
Bawaslu Provinsi Papua didampingi dengan unsur Kepolisian dan Kejaksaan dalam
Sentra Gakkumdu Provinsi Papua melakukan klarifikasi terhadap saksi, Terlapor dan
memeriksa alat bukti serta meminta pendapat ahli . Bahwa tertanggal 30 September
2024 undangan klarifikasi atas nama Steve Dumbon, Yohanes Fajar Irianto Kambon,
Diana Dorthea Simbiak, Amijaya Halim, Abdul Hadi, Adam Arisoi, Ronald Antonio, dan
Anthon Raharusun. Selanjutnya, tertanggal 1 Oktober 2024 undangan klarifikasi atas
nama Rustam Rumadar, Max Richard Funmawi Krey, ST, serta undangan klarifikasi
kedua atas nama Diana Dorthea Simbiak, Yohanes Fajar Irianto Kambon, dan
undangan Pemberian Keterangan Ahli atas nama Dr. Khairul Fahmi. Selain itu, tanggal
1 Oktober 2024 juga undangan klarifikasi ketiga atas nama Yohanes Fajar Irianto
Kambon dan Diana Dorthea Simbiak. Bahwa tanggal 2 Oktober 2024 undangan
klarifikasi kedua atas nama Rustam Rumadar. Kemudian tanggal 3 Oktober 2024
undangan klarifikasi/pemberian keterangan tambahan atas nama Max Richard
Funmawi Krey, undangan klarifikasi keempat atas nama Yohanes Fajar Irianto Kambon
dan Diana Dorthea Simbiak.
Bahwa tanggal 5 Oktober 2024 Bawaslu Provinsi Papua selanjutnya membuat
Kajian Dugaan Pelanggaran. Berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran tersebut
perbuatan Terlapor tidak terdapat unsur dugaan tindak pidana pemilihan, tidak
terbukti adanya tata cara, prosedur atau mekanisme yang dilanggar oleh Terlapor, dan
perbuatan Terlapor tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Pada
tanggal yang sama Bawaslu Provinsi Papua bersama Sentra Gakkumdu melakukan
Pembahasan Kedua dan disepakati bahwa laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak
memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilihan (Bukti T.1-21). Selanjutnya tanggal 5
Oktober 2024 Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan pemberitahuan status laporan
yang pada pokoknya laporan tidak ditindaklanjuti (Bukti T.1-22).
Selain itu, tanggal 28 Oktober 2024 Bawaslu Provinsi Papua juga menerima
laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari Pelapor Adam Arisoy yang melaporkan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua karena telah menerima dan menetapkan bakal
calon yang menggunakan dokumen persyaratan yang tidak sah dan di luar jadwal yang
ditentukan sebagaimana formulir laporan nomor 005/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024
(Bukti T.1-23). Kemudian tanggal 30 September 2024 Bawaslu Provinsi Papua
melakukan kajian awal dan hasilnya laporan a quo tidak dapat diregister dikarenakan
laporan telah ditangani Bawaslu Provinsi Papua melalui laporan nomor
004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat
(4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Setelah itu, Bawaslu Provinsi Papua
mengeluarkan pemberitahuan status laporan tertanggal 30 September 2024 yang pada
pokoknya berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan Adam Arisoi
tidak diregistrasi karena telah dilaporkan pada Bawaslu Provinsi Papua dengan Nomor
004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 (Bukti T.1-24).
Bahwa sebelumnya tanggal 26 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua
menerima permohonan sengketa proses Pemilihan dengan permohonan nomor
0002/PS.PNM.LG/94/IX/2024 dengan pemohon Pasangan Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur atas nama Matius Fakiri, S.I.K dan Aryoko Alberto Ferdinand
Rumaropen, S.P., M.Eng, (Bukti T.1-25). Kemudian pada tanggal yang sama
berdasarkan verifikasi permohonan penyelesaian sengketa pemilihan, Bawaslu Provinsi
Papua meminta kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Kemudian
tanggal 1 Oktober 2024, pemohon menyampaikan perbaikan permohonan kepada
Bawaslu Provinsi Papua. Bahwa terhadap perbaikan permohonan tersebut, Bawaslu
Provinsi Papua mengeluarkan pemberitahuan kepada Pemohon pada 2 Oktober 2024,
yang pada pokoknya tidak dapat diregister atau tidak dapat diterima. Bahwa
permohonan tersebut memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materil
karena tidak menyebabkan hak peserta pemilihan (Pemohon) dirugikan secara
langsung sebagaimana Pasal 4 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Selanjutnya Pemohon
mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Manado dan telah diputuskan
dengan nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO pada tanggal 24 Oktober 2024 yang
dalam amar putusannya ”Menerima eksepsi tergugat tentang kedudukan hukum (Legal
Standing) para Penggugat” dan menyatakan gugatan para Penggugat tidak diterima.
Pemohon juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan telah diputuskan dengan
nomor perkara 823 K/TUN/PILKADA/2024 pada tanggal 19 November 2024 yang
dalam amar putusannya: Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1.
MATIUS FAKHIRI, S.I.K., 2. ARYOKO ALBERTO FERDINAND RUMAROPEN, S.P., M.Eng
dan Menghukum Para Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi
sejumlah RP 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa berkenan dalil Teradu I dan Teradu III telah bersikap tidak netral dengan
menyampaikan keterangan palsu/tidak benar. Adapun keterangan Teradu I pada
persidangan DKPP pada 16 Januari 2025 berdasarkan informasi yang didapatkan dari
tim Bawaslu Provinsi Papua yang melakukan monitoring terhadap pelaksanaan sidang
gugatan sengketa di PTTUN Manado, sebagai bagian dari tindak lanjut atas penanganan
permohonan sengketa di Bawaslu Provinsi Papua. Bahwa saat itu kehadiran Teradu III
pada persidangan PT TUN Manado adalah dalam rangka melaksanakan tugas dan
melakukan Pemantauan serta monitoring atas tindak lanjut terhadap permohonan
sengketa proses yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur
nomor urut 2 yang telah ditangani dan di Putuskan oleh Bawaslu Provinsi Papua
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (3) huruf j dan huruf n Perbawaslu Nomor
3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.
Kehadiran Teradu III juga dalam rangka memenuhi permintaan KPU Provinsi Papua
melalui surat Nomor 1967/PY.1.4-SD/91/2024 tanggal 20 Oktober 2024 Perihal
Permohonan untuk memberikan keterangan dalam sengketa TUN Perkara Nomor
15/G/Pilkada/2024/PT.TUN.MDO di PT TUN Manado (Bukti T.1-29). Selain itu,
kehadiran Teradu III telah dikonsultasikan kepada TA Divisi Hukum dan Penyelesaian
Sengketa Bawaslu RI dan telah melalui mekanisme pleno pada Bawaslu Provinsi Papua
(Bukti T.1-30).
Bahwa dalam rekaman persidangan di PTTUN Manado tidak ada satu pun
keterangan yang menyebutkan bahwa kehadiran Teradu III adalah sebagai saksi.
Namun karena majelis menanyakan kesediaan Teradu III untuk diambil sumpahnya
sehingga Teradu III menyatakan kesediaanya untuk diambil sumpah. Setelah itu,
terdapat permintaan kuasa hukum KPU Provinsi Papua untuk dapat memberikan
kesempatan kepada Teradu III memberikan keterangan berkaitan dengan proses
penyelesaian sengketa di Bawaslu Provinsi Papua. Sementara kuasa hukum Penggugat
tidak menerima Teradu III sebagai saksi. Namun kemudian majelis memutuskan untuk
tetap mendengar keterangan Teradu III tanpa diambil sumpah yang kemudian dalam
pertimbangan hukum dalam Putusan Perkara a quo halaman 80 disebutkan Teradu III
adalah sebagai saksi.
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu VI s.d. Terdau VII selaku
Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum membantah dalil tersebut.
Teradu VI s.d. Terdau VII menyatakan dalam proses penanganan pelanggaran, sebelum
laporan diregistrasi dilakukan pengkajian awal terlebih dahulu untuk menggali
keterpenuhan syarat formil dan materiel suatu laporan yang mana kajian tersebut
diputuskan melalui rapat pleno Bawaslu. Oleh karena pengambilan keputusan dalam
rapat pleno Bawaslu bersifat kolektif kolegial, yang mana dalam memutuskan apakah
laporan tersebut diregistrasi atau tidak diregistrasi telah dilakukan rapat pleno dan
memusyawarahkan dengan anggota yang lain in casu Pihak Terkait. Sehingga dengan
demikian tindakan Pengadu yang hanya mencantumkan nama Teradu VI dan Teradu
VII dalam aduannya adalah suatu bentuk kesalahan dalam aspek subjectum litis
pengaduan (error in persona).
Bahwa berkenaan dengan pendampingan dan supervisi dalam penanganan
pelanggaran di atur dalam Pasal 39 dan Pasal 40 Perbawaslu 8/2020. Terhadap
pendampingan penanganan pelanggaran sebagaimana aduan Pengadu, tidak terdapat
permintaan pendampingan dari Bawaslu Provinsi Papua. Akan tetapi, terkait dengan
Supervisi, terdapat komunikasi Bawaslu in casu Tenaga Ahli Divisi Penanganan
Pelanggaran dan Data dan Informasi berkenaan dengan penanganan pelanggaran
sebagaimana yang diadukan dengan adanya laporan yang diterima di Bawaslu.
Berdasarkan hasil Supervisi melalui koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua,
Laporan Nomor 004/PL/PG/RI/-00.00/K1/XI/2024, Nomor
007/PL/PG/RI/00.00/XI/2024, Nomor 010/PL/PG/RI/00.00/XI/2024, dan Nomor
012/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 sudah pernah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu
Provinsi Papua, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Perbawaslu
9/2024, hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani
dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi.
Bahwa tanggal 13 November 2024 Bawaslu menerima laporan dugaan
pelanggaran pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua berdasarkan
Formulir Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
004/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 yang dilaporkan oleh Muhammad Irfan Setitit. Laporan
tersebut pada pokoknya melaporkan dugaan Ketua dan Anggota Bawaslu tidak
meregistrasi dan menindak lanjuti laporan Adam Arisoi, diduga Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Papua telah dengan sengaja menggunakan kekuasaannya meloloskan
seseorang yang tidak memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Papua sehingga melanggar Pasal 180 ayat (2) UU Pemilihan, dan Ketua KPU
Provinsi Papua, Steve Dumbon, telah dengan sengaja mengetahui bahwa suatu surat
adalah tidak sah atau dipalsukan dan menggunakannya, dan/atau dengan sengaja
memberikan keterangan yang tidak benar dimana ada suatu surat yang palsu atau
tidak benar dinyatakan seolah-oleh surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan
bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur dan wakil Gubernur Papua adalah
suatu tindak pidana (Bukti T.2-1). Kemudian tanggal 14 November 2024 Bawaslu juga
menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Papua berdasarkan Formulir Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
007/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 yang dilaporkan oleh Lukman N Reliubun. Laporan
tersebut pada pokoknya mempersoalkan Yermias Bisai, yang diduga memalsukan surat
keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dan surat keterangan tidak penah
sebagai terpidana untuk digunakan sebagai syarat pendaftaran sebagai peserta
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua tahun 2024 (Bukti T.2-3).
Bahwa terhadap Laporan Nomor: 004/PL/PG/RI/00.00/XI/2024, Bawaslu telah
menyusun kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan
serta melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua untuk memastikan
apakah pokok laporan pernah ditangani atau diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua
atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Papua. Berdasarkan hasil Kajian
Awal Bawaslu Nomor 004/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 15 November 2024, yang
pada pokoknya laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel. Pokok persoalan
yang dilaporkan sudah pernah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua
melalui laporan Nomor: 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024. Sehingga laporan tidak
diregister karena peristiwa atau pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani
dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui Laporan Nomor:
001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 yang hasil penanganannya menyatakan tidak
terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, dan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Kemudian Bawaslu mengeluarkan
pemberitahuan status laporan tanggal 16 November 2024, yang pada pokoknya laporan
tidak diregistrasi karena peristiwa atau pokok permasalahan yang dilaporkan telah
ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua yang hasil penanganannya
menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi
pemilihan, dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (Bukti T.2-2).
Bahwa demikian halnya terhadap Laporan Nomor:
007/PL/PG/RI/00.00/XI/2024, Bawaslu telah menyusun kajian awal, meneliti
keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan dan memastikan apakah laporan
tersebut pernah ditangani oleh Pengawas Pemilu. Berdasarkan hasil Kajian Awal
Bawaslu Nomor: 007/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 16 November 2024, yang pada
pokoknya laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel. Pokok peristiwa yang
dilaporkan sudah pernah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua
melalui temuan Nomor: 001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/XI/2024. Sehingga laporan
tidak diregister karena peristiwa atau pokok permasalahan yang dilaporkan telah
ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua yang hasil penanganannya
menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan. Kemudian Bawaslu
mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan tanggal 17 November 2024, yang pada
pokoknya laporan tidak diregistrasi karena peristiwa atau pokok permasalahan yang
dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua yang hasil
penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan (Bukti T.2-
4).
Bahwa kemudian tanggal 22 November 2024, Bawaslu menerima laporan
dugaan pelanggaran pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
berdasarkan Formulir Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
010/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 yang dilaporkan oleh Muhammad Irfan Setitit. Bahwa
Laporan tersebut pada pokoknya melaporkan dan mempersoalkan Steve Dumbon, yang
diduga memberikan keterangan tidak benar terkait pencalonan Yermias Bisai sebagai
Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 (Bukti T.2-5). Kemudian Bawaslu menyusun
kajian awal, meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan dan memastikan
apakah laporan tersebut pernah ditangani oleh Pengawas Pemilu. Berdasarkan hasil
Kajian Awal Bawaslu Nomor 010/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 24 November
2024, yang pada pokoknya laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formal
(kadaluwarsa), namun memenuhi syarat materiel. Pokok peristiwa yang dilaporkan
sudah pernah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui laporan
Nomor: 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024. Sehingga laporan tidak diregister
karena laporan telah melewati batas waktu yang ditentukan (kadaluarsa) dan pokok
permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi
Papua yang hasil penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana
pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu. Bawaslu selanjutnya mengeluarkan Pemberitahuan Status
Laporan tanggal 25 November 2024, yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi
karena penyampaian laporan telah melewati batas waktu yang ditentukan (kadaluarsa)
dan pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan oleh
Bawaslu Provinsi Papua yang hasil penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai
tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu ( Bukti T.2-6). Bahwa keesokan harinya, tanggal 26
November 2024 Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua berdasarkan Formulir Laporan dan Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor: 012/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 yang dilaporkan oleh
Sdr. Iwan Kurniawan Niode yang melaporkan Mochammad Afifudin Ketua KPU RI.
Laporan tersebut pada pokoknya mempersoalkan Surat KPU RI Nomor: 2194/PL.01.8-
SD/06/2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
tanggal 25 September 2024 yang ditandatangani Terlapor. Surat tersebut oleh Pelapor
dianggap memuat petunjuk dan/atau tafsir yang keliru terkait keterpenuhan dan
keabsahan dokumen persyaratan administrasi Calon Wakil Gubernur Papua (Yermias
Bisai, SH) (Bukti T.2-7). Kemudian Bawaslu menyusun kajian awal, meneliti
keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan dan memastikan apakah laporan
tersebut pernah ditangani oleh Pengawas Pemilu. Berdasarkan hasil Kajian Awal
Bawaslu Nomor: 012/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 28 November 2024, yang pada
pokoknya laporan Pelapor memenuhi syarat formal, namun tidak memenuhi syarat
materiel. Hal yang menjadi pokok permasalahan terkait dengan syarat calon wakil
Gubernur Papua Yermias Bisai sudah pernah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu
Provinsi Papua melalui laporan yang telah diregister dengan Nomor:
001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024. Sehingga laporan tidak diregister karena
laporan tidak memenuhi syarat materiel dengan alasan tidak ditemukan adanya
dugaan pelanggaran pemilihan atas terbitnya Surat KPU RI Nomor: 2194/PL.01.8-
SD/06/2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
tanggal 25 September 2024 dan pokok permasalahan yang dilaporkan yaitu terkait
dengan syarat calon Wakil Gubernur Papua Yermias Bisai yang oleh Pelapor dianggap
tidak memenuhi syarat telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua
yang hasil penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana
pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu. Bahwa selanjutnya, Bawaslu mengeluarkan Pemberitahuan
Status Laporan tanggal 29 November 2024, yang pada pokoknya laporan tidak
diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel dengan alasan tidak ditemukan
adanya dugaan pelanggaran pemilihan atas terbitnya Surat KPU RI Nomor
2194/PL.01.8-SD/06/2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Papua tanggal 25 September 2024 dan pokok permasalahan yang dilaporkan
yaitu terkait dengan syarat calon Wakil Gubernur Papua Yermias Bisai yang oleh
Pelapor dianggap tidak memenuhi syarat telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu
Provinsi Papua yang hasil penanganannya menyatakan tidak terbukti sebagai tindak
pidana pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu (Bukti T.2-8).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 16:57 WIT
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua a.n. Benhur Tomy Mano-Yermias
Bisai melakukan pendaftaran yang diterima langsung oleh KPU Provinsi Papua (vide
Bukti T.1-5). Bahwa Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d Teradu V
menjelaskan, telah melakukan pengawasan guna memastikan KPU Provinsi Papua
melalui petugas verifikator telah memeriksa kesesuaian dan kelengkapan dokumen
antara yang diserahkan dengan dokumen yang telah diunggah dalam akun SILONKADA
pasangan calon masing-masing. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan terhadap
dokumen pendaftaran kedua pasangan calon dinyatakan sesuai dan lengkap yang
kemudian diberikan tanda terima pendaftaran dan surat pengantar pemeriksaan
kesehatan. Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan 4
September 2024, KPU Provinsi Papua melakukan Penelitian Persyaratan Administrasi
Calon melalui SILONKADA, namun SILONKADA tidak dapat diakses oleh Bawaslu
Provinsi Papua, admin SILONKADA Bawaslu Provinsi Papua baru dapat mengakses
SILONKADA pada tanggal 7 September 2024, dan hanya dapat mengakses dokumen
berita acara yang diterbitkan oleh KPU Provinsi Papua, sedangkan untuk dokumen
persyaratan administrasi calon tidak dapat diakses (vide Bukti T.1-6).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 5 September
2024, Pihak Terkait KPU Provinsi Papua mengeluarkan surat pemberitahuan hasil
penelitian persyaratan administrasi calon yang pada pokoknya telah melaksanakan
penelitian persyaratan administrasi calon melalui aplikasi SILONKADA. Berdasarkan
hasil peneletian tersebut, dokumen calon Wakil Gubernur atas nama Yermias Bisai
dinyatakan belum memenuhi syarat karena terdapat dokumen persyaratan yang
dinyatakan belum benar diantaranya, surat keterangan tidak sedang dipidana dan
tidak sedang dicabut hak pilihnya sebagaimana lampiran Berita Acara Nomor
458/pl.02.2-BA/91/2.1/2024 LAMPIRAN MODEL BA.PENELITIAN.PERSYARATAN.
KWK tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Gubernur dan Wakil
Gubernur Papua Tahun 2024 tertanggal 4 September 2024 (vide Bukti T.1-8 dan Bukti
T.1-9). Selanjutnya pada tanggal 8 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua
melakukan pengawasan penerimaan perbaikan persyaratan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Papua a.n. Benhur Tomy Mano-Yermias Bisai yang pada pokoknya
menyatakan perbaikan dokumen pasangan calon dinyatakan diterima sebagaimana
laporan hasil pengawasan nomor 034/LHP/PM.01.00/09/2024 (Bukti T.1-10).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terdapat tanggapan
masyarakat terkait hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon. Oleh
karena itu, pada tanggal 20 september 2024 sekitar pukul 14.00 WIT, Teradu I
dihubungi oleh KPU Provinsi Papua melalui panggilan telepon untuk mendampingi
proses klarifikasi secara daring melalui zoom meeting terhadap surat keterangan tidak
pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya milik Yermias Bisai. Bahwa
hadir dalam klarifikasi tersebut, Yermias Bisai dan Surya Ibrahim selaku Sekretaris
DPD PDI Perjuangan Papua, Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon dan Anggota
KPU Provinsi Papua, serta Anggota Bawaslu Provinsi Papua a.n. Yacob Paisei. Bahwa
berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Yermias Bisai dan Surya Ibrahim menyampaikan
hanya sebagai pengguna produk dari Pengadilan Negeri Jayapura. Selain itu, Yermias
Bisai dan Surya Ibrahim juga menyatakan tidak memiliki kemampuan atau
kewenangan untuk melakukan perubahan terhadap nomor surat (Bukti T.1-11).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 20 September
2024, Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d Teradu V menerima laporan dugaan
pelanggaran pemilihan dari Pelapor a.n. Wakob Kombo berdasarkan formulir laporan
nomor 02/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 (vide Bukti T.1-12). Laporan tersebut pada
pokoknya berkenaan dengan alamat domisili yang tercantum dalam surat keterangan
tidak pernah sebagai terpidana Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP (vide Bukti P-4)
dan Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya Nomor
539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 20 Agustus 2024 (vide Bukti P-3) yang diduga
dipalsukan oleh oknum tertentu di pengadilan. Bahwa selanjutnya pada tanggal 21
September 2024, Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d Teradu V melakukan
pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Papua yang dihadiri oleh
unsur Bawaslu, unsur Penyidik, dan unsur Kejaksaan. Bahwa berdasarkan hasil
pembahasan pertama tersebut, laporan a quo disepakati untuk dikaji lebih lanjut dalam
Kajian Awal oleh unsur Bawaslu.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua
membuat Kajian Awal Dugaan Pelanggaran yang pada pokoknya menyatakan laporan
Pelapor memenuhi syarat materiel namun tidak memenuhi syarat formal laporan
dikarenakan Pelapor tidak terdaftar sebagai pemilih yang mempunyai hak pilih pada
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua. Bahwa berdasarkan Kajian
Awal tersebut, Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d Teradu V pada tanggal 22
September 2024 mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya
berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan a quo tidak diregistrasi
karena tidak memenuhi syarat formal. Namun demikian, Laporan a quo kemudian oleh
Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d Teradu V dijadikan sebagai informasi awal
sebagaimana Berita Acara Pleno pada tanggal 21 September 2024.
Bahwa kemudian pada tanggal 26 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua in
casu Teradu I s.d Teradu V bersama Sentra Gakkumdu melakukan penelusuran
dengan mendatangi Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Kantor KPU Provinsi Papua,
dan Kantor Kelurahan Mandala Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura. Berdasarkan
hasil penelusuran tersebut, Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d Teradu V
berkesimpulan yang pada pokoknya ditemukan adanya dugaan pelanggaran tindak
pidana pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor Yermias Bisai, SH. (vide Bukti T.1-13).
Bahwa Teradu I s.d Teradu V kemudian pada tanggal 27 September 2024 menjadikan
Laporan tersebut sebagai Temuan dan diregister dengan nomor 001/Reg/TM/PG/
Prov/33.00/IX/2024 (vide Bukti T.1-14). Bahwa selanjutnya pada tanggal 28
September 2024 dilakukan Pembahasan Pertama bersama antara Bawaslu Provinsi
Papua dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Papua. Berdasarkan hasil pembahasan
pertama tersebut, kemudian disepakati untuk ditindaklanjuti dengan mekanisme
penanganan pelanggaran sesuai Perbawaslu (vide Bukti T.1-15). Bahwa berdasarkan
hasil pembahasan pertama tersebut, Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d
Teradu V kemudian membuat Kajian Dugaan Pelanggaran, adapun hasil kajian a quo
menyatakan, perbuatan Terlapor, tidak terdapat unsur dugaan Tindak Pidana
Pemilihan. Atas hasil kajian dugaan pelanggaran a quo kemudian dilakukan
Pembahasan Kedua antara Bawaslu Provinsi Papua dengan Sentra Gakkumdu. Hasil
dari Pembahasan Kedua tersebut, diputuskan bahwa Temuan tidak ditindaklanjuti
karena perbuatan Terlapor tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan (vide Bukti
T.1-16). Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d. Teradu V
mengeluarkan status temuan dan menyatakan temuan dihentikan penanganannya
dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran (vide Bukti T.1-17).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Bawaslu Provinsi Papua in
casu Teradu I s.d Teradu V dalam proses klarifikasi atas Temuan juga mengundang
Ketua Pengadilan Negeri Jayapura untuk dapat memberikan klarifikasi atas temuan
dugaan pelanggaran (vide Bukti T.1-26). Atas hal tersebut Ketua Pengadilan Negeri
Jayapura memerintahkan Hakim a.n. Zaka Tallapaty, SH., MH. untuk memberikan
keterangan dalam kalrifikasi. Bahwa sebelum dilakukan klarifikasi yang bersangkutan
menyampaikan bahwa tidak bersedia untuk dibuatkan berita acara klarifikasi dengan
dalih independensi sebagai seorang hakim. Selanjutnya Hakim a.n. Zaka Tallapaty,
S.H., M.H., memberikan keterangan yang pada pokoknya, bahwa proses untuk
mendapatkan surat sebagaimana dimaksud harus melalui proses aplikasi Eraterang,
dan fungsi barcode pada setiap surat keterangan adalah untuk menunjukkan legalitas
dan keabsahan sebuah dokumen. Selain itu, satu surat keterangan memiliki satu
barcode. Keterangan a quo kemudian dianggap sebagai petunjuk penting dalam
penanganan pelanggaran yang sedang ditangani oleh Bawaslu Provinsi Papua.
Berdasarkan keterangan tersebut pula, Bawaslu Provinsi Papua kemudian melakukan
scanning barcode pada surat keterangan milik Yeremias Bisai dan juga surat
keterangan milik Samuel Fritsko Jenggu. Bahwa dari hasil scanning terhadap barcode
yang terdapat pada kedua surat keterangan Nomor 539 tersebut, didapat hasil yang
mengarahkan pada aplikasi Eraterang yang merupakan website milik Mahkamah
Agung. Bahwa pada aplikasi Eraterang tersebut, setidaknya terdapat empat informasi,
yakni (1) nomor register; (2) status permohonan; (3) tujuan permohonan; dan (4)
identitas pemohon. Bahwa pada aplikasi Eraterang milik Yeremias Bisai terdapat
nomor register (615/SK/HK/08/2024/PN-JAP). Nomor register ini berbeda dengan
nomor surat pada surat keterangan fisik (539/SK/HK/08/2024/PN-JAP). Sedangkan
nomor register pada aplikasi Eraterang milik Samuel Fritsko Jenggu tertulis “Belum
Terdaftar”. Adapun Status Permohonan pada aplikasi Eraterang milik Yeremias Bisai
tertulis “Selesai”. Sedangkan nomor register pada aplikasi Eraterang milik Samuel
Fritsko Jenggu tertulis “Pemeriksaan”. Bahwa guna memperkuat dalil jawabannya,
Teradu I s.d. Teradu V dalam sidang pemeriksaan DKPP mengajukan Ahli a.n. Khairul
Fahmi yang menerangkan bahwa tidak bisa dikatakan bahwa Terlapor adalah orang
yang telah melakukan pemalsuan dokumen karena dokumen yang digunakan adalah
dokumen yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri. Ahli a.n. Khairul Fahmi juga
menerangkan, bahwa terkait dokumen tersebut dikeluarkan secara benar atau tidak
oleh Pengadilan, tentu bukan merupakan bagian yang menjadi tanggung jawab
Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d. Teradu V, sehingga tidak bisa dinyatakan
yang bersangkutan memenuhi unsur untuk dikatakan sebagai subjek yang telah
melakukan pemalsuan dokumen.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 28 September
2024 Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d. Teradu V menerima laporan dugaan
pelanggaran pemilihan dari Pelapor a.n. Max Richard Funmawi Krey, ST. sebagaimana
formulir laporan nomor 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 (Bukti T.1-18). Laporan
tersebut pada pokoknya berkenaan dengan diduga Terlapor Yermias Bisai selaku Calon
Wakil Gubenur Nomor Urut 01 melakukan tindakan memalsukan dokumen syarat
pendaftaran calon Gubenur dan Wakil Gubenur Provinsi Papua Tahun 2024 berupa
Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dengan Nomor Surat
540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak
Pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN/JAP yang seakan-akan dikeluarkan dan
ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura tertanggal 20 Agustus 2024
karena dalam kedua surat tersebut terdapat ketidaksesuaian dalam alur
penerbitannya, yaitu surat dari Pengadilan Negeri Jayapura yang dikeluarkan pada
tanggal 20 Agustus 2024 dinilai mendahului 3 (tiga) hari surat keterangan domisili dari
Lurah Mandala yang bertanggal 23 Agustus 2024. Sementara Pengadilan Negeri
Jayapura dalam keteranganya melalui surat Nomor 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2024
pada pokoknya menerangkan bahwa Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah
mengeluarkan Surat Tidak Pernah Dipidana Nomor 539/SK/HK/08/2024/PN-JAP dan
Surat Keterangan Tidak Sedang di Cabut Hak Politiknya Nomor
540/SK/HK/08/2024/PN-JAP. Kemudian Pengadilan Negeri Jayapura juga
menegaskan, bahwa kedua surat tersebut terdaftar atas nama orang lain, yaitu Samuel
Fritsko Jenggu. Atas laporan tersebut, selanjutnya pada tanggal 29 September 2024
Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d. Teradu V bersama Sentra Gakkumdu
melakukan Pembahasan Pertama. Hasil dari pembahasan pertama memutuskan
laporan disepakati untuk dikaji lebih lanjut dalam Kajian Awal oleh unsur Bawaslu
untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai mekanisme dalam Perbawaslu (Bukti T.1-19).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua
membuat kajian awal dengan hasil yang pada pokoknya diduga telah terjadi
pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan
serta pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu, sehingga laporan tersebut
dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel dan diregister dengan
Nomor 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 (Bukti T.1-20). Bahwa selanjutnya
Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d. Teradu V didampingi dengan unsur
Kepolisian dan Kejaksaan (Sentra Gakkumdu) melakukan klarifikasi terhadap saksi,
Terlapor, dan memeriksa alat bukti serta meminta pendapat ahli. Selanjutnya pada
tanggal 5 Oktober 2024 Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d. Teradu V
membuat Kajian Dugaan Pelanggaran yang pada pokoknya menyatakan perbuatan
Terlapor tidak terdapat unsur dugaan tindak pidana pemilihan, tidak terbukti adanya
tata cara, prosedur atau mekanisme yang dilanggar oleh Terlapor, dan perbuatan
Terlapor tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Selanjutnya pada
tanggal yang sama, yaitu tanggal 5 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Papua in casu
Teradu I s.d. Teradu V bersama Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Kedua dan
disepakati bahwa laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak
pidana pemilihan (vide Bukti T.1-21). Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2024 tersebut,
Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan pemberitahuan
status laporan yang pada pokoknya laporan tidak ditindaklanjuti (vide Bukti T.1-22).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 28 Oktober
2024 Bawaslu Provinsi Papua juga menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan
dari Pelapor Adam Arisoy yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua
karena telah menerima dan menetapkan bakal calon yang menggunakan dokumen
persyaratan yang tidak sah dan di luar jadwal yang ditentukan sebagaimana formulir
laporan nomor 005/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 (vide Bukti T.1-23). Bahwa
selanjutnya pada tanggal 30 September 2024, Bawaslu Provinsi Papua melakukan
kajian awal. Hasil dari kajian awal menyatakan, laporan a quo tidak dapat diregister
karena laporan telah ditangani Bawaslu Provinsi Papua melalui laporan nomor
004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024. Kemudian pada tanggal 30 September 2024
Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan pemberitahuan
status laporan yang pada pokoknya berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan
terhadap laporan Adam Arisoi tidak diregistrasi karena telah dilaporkan pada Bawaslu
Provinsi Papua dengan Nomor 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 (vide Bukti T.1-24).
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 26
September 2024, Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d. Teradu V menerima
permohonan sengketa proses Pemilihan dengan Permohonan Nomor
0002/PS.PNM.LG/94/IX/2024 yang dilaporkan oleh Pasangan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur a.n. Matius Fakiri, S.I.K dan Aryoko Alberto Ferdinand
Rumaropen, S.P., M.Eng, (vide Bukti T.1-25). Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu
tanggal 26 September 2024, dilakukan verifikasi permohonan penyelesaian sengketa
pemilihan oleh Bawaslu Provinsi Papua. Berdasarkan hasil verifikasi, Bawaslu Provinsi
Papua meminta kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Bahwa pada
tanggal 1 Oktober 2024, Pemohon kemudian menyampaikan perbaikan permohonan
kepada Bawaslu Provinsi Papua. Bahwa terhadap perbaikan permohonan tersebut,
Bawaslu Provinsi Papua pada tanggal 2 Oktober 2024 kemudian mengeluarkan
pemberitahuan kepada Pemohon yang pada pokoknya tidak dapat diregister atau tidak
dapat diterima. Terkait permohonan sengketa proses tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi
Papua in casu Teradu I dalam sidang pemeriksaan menerangkan bahwa permohonan
tersebut memenuhi syarat formil, namun tidak memenuhi syarat materiel karena tidak
menyebabkan hak peserta pemilihan (Pemohon) dirugikan secara langsung
sebagaimana Pasal 4 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa atas permohonan sengketa
proses tersebut, Pemohon kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Manado dan telah diputuskan dengan Nomor 15/G/PILKADA/2024/
PT.TUN.MDO pada tanggal 24 Oktober 2024 yang dalam amar putusannya ”Menerima
eksepsi tergugat tentang kedudukan hukum (Legal Standing) para Penggugat” dan
menyatakan gugatan para Penggugat tidak diterima. Selanjutnya Pemohon juga
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan telah diputuskan dengan Nomor 823
K/TUN/PILKADA/2024 pada tanggal 19 November 2024 yang dalam amar
putusannya: Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. MATIUS
FAKHIRI, S.I.K., 2. ARYOKO ALBERTO FERDINAND RUMAROPEN, S.P., M.Eng dan
Menghukum Para Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi
sejumlah RP 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya berkenan dalil Pengadu bahwa Teradu I dan Teradu III telah
bersikap tidak netral dengan menyampaikan keterangan palsu/tidak benar, terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa keterangan Teradu I pada persidangan DKPP
pada 16 Januari 2025 adalah berdasarkan informasi yang didapatkan dari tim Bawaslu
Provinsi Papua yang melakukan monitoring terhadap pelaksanaan sidang gugatan
sengketa di PTTUN Manado sebagai bagian dari tindak lanjut atas penanganan
permohonan sengketa di Bawaslu Provinsi Papua. Bahwa menurut Teradu I, pada saat
sidang gugatan sengketa di PTTUN Manado hadir Teradu III dalam rangka
melaksanakan tugas dan melakukan Pemantauan serta monitoring atas tindak lanjut
terhadap permohonan sengketa proses yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 yang telah ditangani dan diputuskan oleh Bawaslu
Provinsi Papua. Bahwa selain itu, kehadiran Teradu III juga dalam rangka memenuhi
permintaan KPU Provinsi Papua melalui surat Nomor 1967/PY.1.4-SD/91/2024
tanggal 20 Oktober 2024 Perihal Permohonan untuk memberikan keterangan dalam
sengketa TUN Perkara Nomor 15/G/Pilkada/2024/PT.TUN.MDO di PTTUN Manado
(Bukti T.1-29). Keterangan tersebut berkesesuaian dengan penjelasan Pihak Terkait
KPU Pprovinsi Papua dalam sidang pemeriksaan yang pada pokoknya menerangkan,
bahwa benar Pihak Terkait meminta keterangan Bawaslu Provinsi Papua untuk
keperluan persidangan karena menurut Pihak Terkait KPU Provinsi Papua, dalam
melaksanakan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur selalu berkoordinasi
dan melibatkan Bawaslu, hal ini juga sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu yang
salah satunya bertugas mengawasi tahapan yang dilaksanakan oleh KPU. Teradu III
juga menjelaskan bahwa kehadiran Teradu III telah melalui mekanisme pleno pada
Bawaslu Provinsi Papua (vide Bukti T.1-30). Bahwa Adapun terkait legal standing
kehadiran Teradu III pada sidang gugatan sengketa di PTTUN Manado dalam sidang
pemeriksaan Teradu III menerangkan, bahwa dalam rekaman persidangan tidak ada
satu pun keterangan yang menyebutkan bahwa kehadiran Teradu III adalah sebagai
saksi. Adapun Teradu III memberikan keterangan dalam sidang karena diminta oleh
Kuasa Hukum KPU Provinsi Papua, meskipun sempat mendapat keberatan dari kuasa
hukum Penggugat yang tidak menerima Teradu III sebagai saksi. Sehingga Hakim
kemudian mengambil jalan tengah dengan mempersilakan Teradu III untuk
memberikan keterangan tanpa diambil sumpah selayaknya saksi.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu I s.d. Teradu V
dalam melakukan pengawasan selama Proses Pencalonan hingga Penetapan Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua sudah bertindak tidak cermat dan
tidak optimal karena Teradu I s.d. Teradu V berfokus pada aplikasi SILONKADA yang
terbatas aksesnya mengingat aplikasi SILONKADA hanya merupakan alat bantu dalam
proses pencalonan kepala daerah. Teradu I s.d. Teradu V seharusnya melakukan
pengawasan langsung pada proses Pencalonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua karena hal itu merupakan tugas pokok, fungsi, serta
wewenang yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Terlebih sesuai
fakta persidangan, pengecekan data melalui aplikasi SILONKADA dilakukan oleh admin
Bawaslu Provinsi Papua bukan langsung dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V. Teradu
I s.d. Teradu V seharusnya berupaya dengan sungguh-sungguh dalam melakukan
pengawasan proses Pencalonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Papua dengan melakukan berbagai cara dan upaya agar proses Pencalonan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua dilakukan sesuai
dengan prinsip-prinsip Pemilu.
Bahwa akibat tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang tidak dengan sungguh-
sungguh melakukan pengawasan maka terdapat banyak laporan terkait syarat
pencalonan dari salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024. Padahal, hal itu
bisa dicegah oleh Teradu I s.d. Teradu V jika Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan
Pengawasan sebagaimana ditentukan peraturan perundangan-undangan. Tindakan
Teradu I s.d. Teradu V membuktikan ketidakprofesionalan, ketidakcermatan, dan tidak
akuntabel dalam melakukan pengawasan yang merupakan tugas pokok dan wewenang
Teradu I s.d. Teradu V selaku penyelenggara pemilu.
Bahwa adanya beberapa laporan yang diajukan kepada Bawaslu Provinsi Papua
berkenaan dengan syarat pencalonan yang oleh Teradu I s.d. Teradu V kemudian
dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, menurut DKPP,
merupakan tindakan yang tidak memiliki sense of ungency dan sense of awareness atas
persoalan syarat pencalonan dari Yermias Bisai selaku Calon Wakil Gubenur Papua
Nomor Urut 01. Seharusnya Teradu I s.d. Teradu V menjadikan laporan-laporan
tersebut sebagai dasar untuk memeriksa kebenaran dari Surat Tidak Pernah Dipidana
Nomor 539/SK/HK/08/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang di Cabut
Hak Politiknya Nomor 540/SK/HK/08/2024/PN-JAP. Hal itu penting dilakukan oleh
Teradu I s.d. Teradu V selaku lembaga pengawas yang mengawasi seluruh pelaksanaan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. Bahwa seharusnya
Teradu I s.d. Teradu V dalam menangani laporan yang diajukan lebih bertindak cermat
dan sungguh-sungguh agar tidak menimbulkan syakwasangka negatif bagi lembaga
Bawaslu Provinsi Papua tempat Teradu I s.d. Teradu V bertugas selaku penyelenggara
Pemilu. Oleh karena itu, tindakan Teradu I s.d. Teradu V tersebut tidak dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, dalil aduan
Pengadu sepanjang Teradu I s.d. Teradu V tidak melakukan pencegahan dan
membiarkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan KPU Provinsi Papua dalam Proses
Pencalonan hingga Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Papua yang tidak memenuhi syarat terbukti.
Bahwa berkenaan dengan dalil Teradu I memberi keterangan bohong pada
persidangan DKPP tanggal 16 Januari 2025, sesuai fakta persidangan, keterangan
Teradu I dalam persidangan DKPP tanggal 16 Januari 2025 adalah berdasarkan
informasi yang didapatkan dari tim Bawaslu Provinsi Papua yang melakukan
monitoring terhadap pelaksanaan sidang gugatan sengketa di PTTUN Manado sebagai
bagian dari tindak lanjut atas penanganan permohonan sengketa di Bawaslu Provinsi
Papua. Sehingga keterangan Teradu I bukan merupakan keterangan yang mengada-
ada atau bohong melainkan informasi yang Teradu I terima dari tim Bawaslu Provinsi
Papua yang melakukan monitoring terhadap pelaksanaan sidang gugatan sengketa di
PTTUN Manado. Artinya, dalam memberikan keterangan Teradu I sudah sesuai dengan
informasi yang didapat oleh Teradu I, sehingga tindakan Teradu I dibenarkan menurut
hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, menurut DKPP, dalil Pengadu
tersebut tidak terbukti.
Bahwa berkenaan dengan kehadiran Teradu III dalam sidang PTTUN Manado,
sesuai fakta persidangan, Teradu III hadir adalah untuk melakukan monitoring pada
persidangan sengketa proses di PTTUN Manado, tidak untuk memberi keterangan
dalam sidang di PTTUN Manado. Bahwa keterangan Teradu III dalam persidangan
adalah atas permintaan Kuasa Hukum KPU Provinsi Papua, namun pihak Penggugat
keberatan Teradu III memberi keterangan. Akan tetapi Hakim yang memeriksa perkara
a quo kemudian memerintahkan Teradu III memberi keterangan tidak di bawah
sumpah seperti layaknya saksi. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai, tindakan
Teradu III memberikan keterangan dalam sidang di PTTUN Manado adalah atas
perintah Hakim dan atas permintaan Kuasa Hukum KPU Provinsi Papua serta bukan
atas keinginan Teradu III. Sehingga dalil Pengadu tidak terbukti. Dengan demikian,
berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu
sepanjang tidak melakukan pencegahan dan membiarkan terjadinya pelanggaran yang
dilakukan KPU Provinsi Papua dalam Proses Pencalonan hingga Penetapan Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua yang tidak memenuhi syarat
terbukti, dan Jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d.
Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 11,
Pasal 13 huruf c, Pasal 15, Pasal 16 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 13 November 2024 Bawaslu in casu
Teradu VI dan Teradu VII menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua berdasarkan Formulir Laporan dan Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor 004/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 yang dilaporkan oleh
Muhammad Irfan Setitit. Laporan tersebut pada pokoknya melaporkan dugaan Ketua
dan Anggota Bawaslu tidak meregistrasi dan menindaklanjuti laporan Adam Arisoi.
Bahwa Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua diduga telah dengan sengaja
menggunakan kekuasaannya meloloskan seseorang yang tidak memenuhi syarat, dan
Ketua KPU Provinsi Papua a.n. Steve Dumbon diduga mengetahui bahwa surat tersebut
tidak sah atau dipalsukan serta dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak
benar (Bukti T.2-1). Bahwa terhadap Laporan a quo, Bawaslu telah menyusun kajian
awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan serta melakukan
koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua untuk memastikan apakah pokok laporan
pernah ditangani atau diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua atau Bawaslu
Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Papua. Berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu
Nomor 004/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 15 November 2024, Laporan Pelapor
dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa ternyata pokok persoalan
yang dilaporkan sudah pernah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua
in casu Teradu I s.d. Teradu V melalui laporan Nomor
001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024. Atas hal tersebut maka Laporan Pelapor tidak
diregister karena peristiwa atau pokok permasalahan yang dilaporkan sudah ditangani
dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d. Teradu V melalui
Laporan Nomor 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 dengan hasil penanganan
menyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi
pemilihan, dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Bahwa selanjutnya
Bawaslu mengeluarkan pemberitahuan status laporan pada tanggal 16 November 2024
yang pada pokoknya menyatakan laporan tidak diregistrasi karena peristiwa atau
pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu
Provinsi Papua in casu Teradu I s.d. Teradu V (vide Bukti T.2-2).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 14 November
2024 Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Papua berdasarkan Formulir Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian
Laporan Nomor 007/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 yang dilaporkan oleh Lukman N
Reliubun. Laporan tersebut pada pokoknya mempersoalkan Yermias Bisai yang diduga
memalsukan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dan surat keterangan
tidak penah sebagai terpidana untuk digunakan sebagai syarat pendaftaran sebagai
peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua tahun 2024 (vide
Bukti T.2-3). Bahwa terhadap Laporan Nomor 007/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 a quo,
selanjutnya Bawaslu telah menyusun kajian awal, meneliti keterpenuhan syarat formal
dan materiel laporan, serta memastikan laporan tersebut pernah ditangani oleh
Pengawas Pemilu atau tidak. Berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Nomor:
007/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 16 November 2024, Laporan Pelapor
dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel. Bahwa selanjutnya ditemukan bukti
atau data bahwa pokok peristiwa yang dilaporkan sudah pernah ditangani dan
diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d. Teradu V melalui
temuan Nomor: 001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/XI/2024. Sehingga laporan tidak
diregister karena peristiwa atau pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani
dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua yang hasil penanganannya menyatakan
tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan. Bahwa selanjutnya pada tanggal 17
November 2024 Bawaslu mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan yang pada
pokoknya laporan tidak diregistrasi karena peristiwa atau pokok permasalahan yang
dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua (vide Bukti
T.2-4).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 22 November
2024, Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Papua berdasarkan Formulir Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian
Laporan Nomor 010/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 yang dilaporkan oleh Muhammad Irfan
Setitit. Bahwa Laporan tersebut pada pokoknya melaporkan dan mempersoalkan Steve
Dumbon diduga memberikan keterangan tidak benar terkait pencalonan Yermias Bisai
sebagai Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 (Bukti T.2-5). Bahwa selanjutnya
Bawaslu menyusun kajian awal, meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel
laporan, serta memastikan laporan tersebut pernah ditangani oleh Pengawas Pemilu
atau tidak. Berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Nomor
010/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 24 November 2024, Laporan a quo dinyatakan
tidak memenuhi syarat formal (kadaluwarsa), namun memenuhi syarat materiel.
Bahwa Bawaslu juga mendapatkan bukti dan data bahwa peristiwa yang dilaporkan
juga sudah pernah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui
laporan Nomor 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024. Sehingga laporan tidak
diregister karena laporan telah melewati batas waktu yang ditentukan (kadaluarsa) dan
pokok permasalahan yang dilaporkan telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu
Provinsi Papua in casu Teradu I s.d. Teradu V yang hasil penanganannya menyatakan
tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan,
dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Bahwa selanjutnya pada tanggal 25
November 2024 Bawaslu mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan, yang pada
pokoknya laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan telah melewati batas
waktu yang ditentukan (kadaluarsa) dan pokok permasalahan yang dilaporkan telah
ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d. Teradu V
(vide Bukti T.2-6).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 26 November
2024 Bawaslu kembali menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua berdasarkan Formulir Laporan dan Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor 012/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 yang dilaporkan oleh
Sdr. Iwan Kurniawan Niode yang melaporkan Mochammad Afifudin Ketua KPU RI.
Laporan tersebut pada pokoknya mempersoalkan Surat KPU RI Nomor: 2194/PL.01.8-
SD/06/2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
tanggal 25 September 2024 yang ditandatangani Terlapor. Surat tersebut oleh Pelapor
dianggap memuat petunjuk dan/atau tafsir yang keliru terkait keterpenuhan dan
keabsahan dokumen persyaratan administrasi Calon Wakil Gubernur Papua (Yermias
Bisai, SH) (vide Bukti T.2-7). Bahwa selanjutnya Bawaslu menyusun kajian awal,
meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan dan memastikan laporan
tersebut pernah ditangani oleh Pengawas Pemilu atau tidak. Berdasarkan hasil Kajian
Awal Bawaslu Nomor 012/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 tanggal 28 November 2024,
Laporan Pelapor dinyatakan memenuhi syarat formal, namun tidak memenuhi syarat
materiel karena yang menjadi pokok permasalahan terkait dengan syarat calon wakil
Gubernur Papua Yermias Bisai sudah pernah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu
Provinsi Papua melalui laporan yang telah diregister dengan Nomor
001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024. Sehingga laporan tidak diregister karena
laporan tidak memenuhi syarat materiel dengan alasan tidak ditemukan adanya
dugaan pelanggaran pemilihan atas terbitnya Surat KPU RI Nomor 2194/PL.01.8-
SD/06/2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
tanggal 25 September 2024 dan pokok permasalahan yang dilaporkan yaitu terkait
dengan syarat calon Wakil Gubernur Papua Yermias Bisai yang oleh Pelapor dianggap
tidak memenuhi syarat telah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua
in casu Teradu I s.d. Teradu V yang hasil penanganannya menyatakan tidak terbukti
sebagai tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu. Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 November 2024
Bawaslu mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan, yang pada pokoknya laporan
tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel dengan alasan tidak
ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan atas terbitnya Surat KPU RI Nomor
2194/PL.01.8-SD/06/2024 tanggal 25 September 2024 dan pokok permasalahan yang
dilaporkan yaitu terkait dengan syarat calon Wakil Gubernur Papua Yermias Bisai yang
oleh Pelapor dianggap tidak memenuhi syarat telah ditangani dan diselesaikan oleh
Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d. Teradu V (vide Bukti T.2-8).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI dan Teradu VII
menerangkan berkenaan dengan pendampingan dan supervisi dalam penanganan
pelanggaran sebagaimana aduan Pengadu, tidak terdapat permintaan pendampingan
dari Bawaslu Provinsi Papua. Akan tetapi, terkait dengan Supervisi, terdapat
komunikasi Bawaslu in casu Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan
Informasi berkenaan dengan penanganan pelanggaran sebagaimana yang diadukan
dengan adanya laporan yang diterima di Bawaslu. Selanjutnya, Bawaslu in casu Teradu
VI s.d. Terdau VII dalam sidang menerangkan, bahwa dalam proses penanganan
pelanggaran, sebelum laporan diregistrasi dilakukan kajian awal terlebih dahulu untuk
menggali keterpenuhan syarat formil dan materiel suatu laporan yang diputuskan
melalui rapat pleno Bawaslu. Oleh karena pengambilan keputusan dalam rapat pleno
Bawaslu bersifat kolektif kolegial, sehingga dalam memutuskan apakah laporan
tersebut diregistrasi atau tidak diregistrasi telah dilakukan rapat pleno dan
memusyawarahkan dengan anggota yang lain in casu Pihak Terkait.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam
memindaklanjuti laporan Nomor 004/PL/PG/RI/00.00/XI/2024, Nomor
007/PL/PG/RI/00.00/XI/2024, Nomor 010/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 dan Nomor
012/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4)
Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota yang menyatakan,”hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan
yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu
tidak diregistrasi”. Sehingga tindakan Teradu VI dan Teradu VII dalam menindaklanjuti
laporan Nomor 004/PL/PG/RI/00.00/XI/2024, Nomor
007/PL/PG/RI/00.00/XI/2024, Nomor 010/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 dan Nomor
012/PL/PG/RI/00.00/XI/2024 sudah benar karena substansi keempat laporan sudah
pernah ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d.
Teradu V. Dengan demikian, tindakan Teradu VI dan Teradu VII yang tidak meregistrasi
laporan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa dalam
menindaklanjuti keempat Laporan, Teradu VI dan Teradu VII juga sudah melakukan
koordinasi dengan seksama kepada Bawaslu Provinsi Papua in casu Teradu I s.d.
Teradu V. Oleh karena itu, Teradu VI dan Teradu VII sudah bertindak profesional dan
akuntabel dalam menindaklanjuti keempat Laporan yang diajukan kepada Bawaslu,
sehingga tindakan Teradu VI dan Teradu VII dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat,
dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu VI dan Teradu VII meyakinkan
DKPP. Bahwa Teradu VI dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.