Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 253 Tahun 2019
Ketua & Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 27/02/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-01-2020
👁 17 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 277-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 253-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa terjadi Pelanggaran sebelum hari pencoblosan, sebagai berikut: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I s.d Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura pada pelaksanaan pemungutan suara di Dapil I Distrik Jayapura Selatan dilaksanakan pada tanggal 18 April 2019 mundur 1 (satu) hari dari jadwal Pemilu Nasional tanggal 17 April 2019. Padahal kondisi daerah tidak berada dalam keadaan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau kondisi Force Majeure sesuai ketentuan Pasal 432 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal DilanggarPasal 432 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7; Pasal 456 Undang-undang Nomor 7 Tahun; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Oktovianus Injama selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Jayapura, Teradu II Grace D. Ursia, Teradu III Markus Duwith, dan Teradu IV Fiktor P. Wanane, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Jayapura terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Frans Johan Zakarias Rumsarwir selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Jayapura dan Teradu VI Rinto Pakpahan selaku Anggota Bawaslu Kota Jayapura terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provi
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 253-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 277- P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 253-PKE- DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : H. Abdul Rajab Pekerjaan : Swasta Alamat : Perumahan Grand Indah No.31-32 Entrop, Jayapura, Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Wali Wonda Pekerjaan : Ketua DPD Partai Berkarya Alamat : Ai Maleo Gunung, Distrik Heram, Jayapura, Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai---------------------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Oktovianus Injama Pekerjaan : Ketua KPU Kota Jayapura Alamat : Sekretariat KPU Kota Jayapura, Jayapura Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Grace Dina Ursia Pekerjaan : Anggota KPU Kota Jayapura Alamat : Sekretariat KPU Kota Jayapura, Jayapura Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Markus Duwith Pekerjaan : Anggota KPU Kota Jayapura Alamat : Sekretariat KPU Kota Jayapura, Jayapura Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Fiktor P Wanane Pekerjaan : Anggota KPU Kota Jayapura Alamat : Sekretariat KPU Kota Jayapura, Jayapura Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Frans J Z Rumsarwir Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kota Jayapura Alamat : Sekretariat Bawaslu Kota Jayapura, Jayapura Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Rinto Pakpahan Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kota Jayapura Alamat : Sekretariat Bawaslu Kota Jayapura, Jayapura Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu VI; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 277-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 253-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa terjadi Pelanggaran sebelum hari pencoblosan, sebagai berikut: a. Pelaksanaan Pemungutan Suara di Dapil I Distrik Jayapura Selatan dilaksanakan pada tanggal 18 April 2019, atau mundur 1 (satu) hari dari Jadwal Pemilu Nasional (tanggal 17 April 2019), perubahan ini tidak pernah ada penjelasan resmi hingga saat ini kepada seluruh masyarakat dan peserta Pemilu dari Pihak Penyelenggara, padahal saat itu kondisi daerah tidak berada dalam keadaan adanya KLB (Kejadian Luar Biasa) atau kondisi Force Majeure, sehingga melanggar ketentuan Penjelasan Pasal 432 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum; b. Sebanyak 700 lebih KPPS (55,47%) dari 1.262 KPPS Kota Jayapura melaksanakan Pemilihan Umum Legislatif tanpa SK (Surat Keputusan Pengangkatan) dari KPU Kota Jayapura, sehingga Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 51 dan Pasal 72 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum. 2. Bahwa terjadi Pelanggaran pasca pencoblosan, sebagai berikut: a. Bahwa pada saat Pleno PPD Dapil-I Distrik Jayapura Selatan di Kompleks Pertokoan Entrop Jayapura dari tanggal 21 April 2019 sampai dengan 3 Mei 2019, terjadi pelanggaran sebagai berikut: 1) PPD Distrik Jayapura Selatan dengan sengaja tidak menerbitkan dokumen DAA-1 dan DA-1 dan tidak memberikan dokumen tersebut kepada para saksi parpol serta tidak mempublikasikan dokumen tersebut ke tempat- tempat yang bisa diakses oleh masyarakat. Pada kegiatan ini PPD hanya membacakan dokumen C-1 Plano, sehingga telah terjadi pelanggaran Pasal 18, 19 dan 20 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 2) Dalam rapat tersebut, Teradu Panwas Distrik Jayapura Selatan telah dengan sengaja melakukan pembiaran dan tidak melakukan teguran kepada PPD Distrik Jayapura Selatan atas kejadian tersebut di atas, sehingga terjadi pelanggaran atas ketentuan Pasal 10 ayat 1, dan Pasal 14 ayat 1 huruf d, e, g dan h Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 3) Pada tanggal 3 Mei 2019, PPD Distrik Jayapura Selatan menyampaikan bahwa kegiatan rapat akan dipindahkan ke Hotel Aston Jayapura. Pada saat itu Rapat Pleno di Ruko Entrop belum dinyatakan ditutup oleh PPD Distrik Jayapura Selatan, dan rapat pleno tersebut juga tidak melahirkan satupun dokumen Pemilu Legislatif yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. b. Bahwa Rapat Pleno KPU Kota Jayapura berlangsung di Hotel Aston Jayapura dari tanggal 1 Mei 2019 sampai dengan tanggal 12 Mei 2019 yang kemudian diperpanjang selama 3 (tiga) hari dari tanggal 12 Mei 2019 sampai tanggal 16 Mei 2019. Dalam rapat tersebut Pihak PPD Distrik Jayapura Selatan dan KPU Kota Jayapura secara sengaja melakukan pelanggaran prosedur pelaksanaan pemilu dan pembuatan dokumen pemilu, kronologis kejadian tersebut sebagai berikut: 1) Pada pembukaan Rapat Pleno KPU Kota Jayapura seluruh kotak suara yang berisi dokumen Pemilu tidak tersegel sesuai ketentuan yang berlaku; 2) Pada Rapat ini PPD Distrik Jayapura Selatan baru memunculkan dokumen Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara berupa dokumen DA-1 yang isinya tidak merujuk pada Formulir C-1/C-1 Plano yang telah dibacakan pada Rapat Pleno PPD sebelumnya (pelanggaran ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf c, e, g, dan h Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019). PPD Distrik Jayapura Selatan membuat dokumen DA-1 dengan merubah/ menggelembungkan angka perolehan suara sah dari dokumen C-1 dan C- 1 Plano yang menguntungkan Partai dan beberapa Caleg dari Partai lain (Bukti P-3.a dan P.3.b). Berdasarkan hal tersebut terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 18 ayat 2 huruf c, d, dan e Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019; 3) Setelah melakukan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara tersebut di atas, PPD Distrik Jayapura Selatan tidak menyampaikan salinan formulir kepada saksi-saksi Parpol yang hadir (pelanggaran Pasal 19 ayat 6 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019) dan PPD Distrik Jayapura Selatan juga tidak menyampaikan kepada masyarakat Hasil Rekapitulasi tersebut (pelanggaran Pasal 18 ayat 1 huruf a, dan ayat 2 huruf b Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019); 4) Bahwa perbuatan PPD Distrik Jayapura Selatan dan KPU Kota Jayapura sangat merugikan Pengadu I, yaitu hilangnya perolehan suara Pengadu I dalam jumlah yang signifikan yang mengakibatkan Partai Berkarya yang tadinya berada pada posisi ke-7 tergeser pada posisi ke-11 dalam daftar perolehan kursi Dapil I DPRD Kota Jayapura, dimana jumlah kursi DRPD Kota Jayapura di Dapil I sebanyak 10 kursi (Bukti P-4). Sebagai pembanding bersama ini juga Pengadu sampaikan data tabulasi berdasarkan C-1 dari Partai Golkar; 5) Akhirnya seluruh saksi Partai Politik yang hadir dalam Rapat Pleno tersebut menolak dan meminta agar Bawaslu Kota Jayapura menggugurkan DA-1 karena prosedur penerbitannya tidak sesuai aturan yang berlaku; 6) Dalam Rapat tersebut di atas Bawaslu Kota Jayapura memerintahkan khusus wilayah Dapil I Jayapura Selatan dilaksanakan perhitungan suara ulang “turun satu tingkat”, yaitu membuka C-1 Plano di tingkat PPD, dan hal ini disetujui oleh semua wakil parpol yang hadir untuk menghitung ulang perolehan suara mulai tingkatan DPRD Provinsi Papua hingga DPRD Kota Jayapura. Dan kemudian KPU Kota Jayapura menerbitkan Berita Acara Sinkronisasi Data; 7) Pada tanggal 12 Mei 2019 bertempat di lobby Hotel Aston Jayapura (bertempat di meja/sofa tamu hotel), KPU Kota Jayapura melakukan manipulasi/perubahan alat bukti P-6 tersebut di atas, kronologisnya sebagai berikut: a) Beberapa Staf KPU Kota Jayapura meminta para saksi partai menandatangani Tanda Terima Materi Sidang yang akan dilaksanakan, namun ketika saksi Parpol Partai PSI meminta beberapa saksi parpol yang sudah menandatangani Tanda Terima tersebut untuk memperhatikan lampiran surat yang telah ditandatangani, ternyata yang menjadi lampiran tanda terima tersebut adalah Berita Acara Sinkronisasi Data (Bukti P-8) yang telah dengan sengaja dirubah redaksinya pada beberapa kalimat dan mengakibatkan secara langsung telah merubah substansi Berita Acara Sinkronisasi yang telah diterbitkan sebelumnya oleh KPU Kota Jayapura; b) Setelah terjadi percekcokan dan protes antara Staf KPU Kota Jayapura dengan beberapa saksi parpol, beberapa saksi Parpol mengajukan keberatan secara lisan kepada Ketua Bawaslu dan KPU Kota Jayapura, akhirnya Berita Acara Sinkronisasi Data tersebut dikembalikan ke posisi semula. 8) Pada tanggal 16 Mei 2019 Pleno KPU Kota Jayapura resmi ditutup, namun tidak menghasilkan produk dokumen DB-1 yang harus ditandatangani oleh KPU Kota Jayapura dan Saksi Parpol. Bawaslu Kota Jayapura mengeluarkan Surat Pernyataan Keberatan dan Tidak Dapat Menerima Proses dan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara pada Tingkat Distrik Jayapura Selatan, yang diserahkan kepada Saksi Parpol pada tanggal 20 Mei 2019 pada Pleno KPU Provinsi Papua di Hotel Grand Abe; 9) Dalam Rapat Pleno Kota Jayapura tersebut, KPU Kota Jayapura menyampaikan perintah Bawaslu di atas tidak bisa dilaksanakan dengan alasan waktu tahapan telah habis, menurut Pengadu I tidak dilaksanakannya perintah Bawaslu Kota Jayapura tersebut karena adanya upaya PPD Distrik Jayapura Selatan dan KPU Kota Jayapura untuk mengamankan skenario perolehan suara yang sudah dibuat sebelumnya untuk mendongkrak perolehan Partai dan Caleg partai tertentu. KPU Kota Jayapura dengan sengaja mengulur-ulur waktu dengan melakukan penundaan/skorsing rapat berulang kali dengan alasan yang tidak dijelaskan kepada peserta rapat Pleno. Pada penutupan Rapat Pleno KPU Kota Jayapura menjanjikan hal tersebut akan dilaksanakan pada tingkat Pleno KPU Provinsi Papua; 10) Memperhatikan kejadian dan peran yang dilakukan oleh KPU Kota Jayapura atas kejadian tersebut di atas, maka Pengadu I mengindikasikan KPU Kota Jayapura telah melakukan pelanggaran etika dengan tidak melaksanakan keberatan Saksi Parpol dan Bawaslu Kota Jayapura untuk segera melakukan pembetulan sehingga terjadi pelanggaran Pasal 52 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019. KPU Kota Jayapura telah terindikasi melakukan pelanggaran pidana dengan tetap menerbitkan dokumen DB-1 dengan data yang sudah dinyatakan oleh Bawaslu Kota Jayapura sebagai data yang tidak diakui (data DA-1 dari PPD); 11) Partai Berkarya dan Pengadu I beberapa kali telah mengajukan Surat Keberatan kepada Bawaslu Kota Jayapura baik dalam Rapat Pleno PPD Jayapura Selatan maupun pada Pleno KPU Kota Jayapura, bahkan hal yang sama juga terjadi keberatan Pengadu pada saat Pleno KPU Provinsi Papua; c. Bahwa Rapat Pleno KPU Provinsi Papua berlangsung dari tanggal 17 Mei 2019 hingga 20 Mei 2019 dilaksanakan di Hotel Grand Abe. Dalam rapat tersebut terjadi hal-hal yang tidak logis dalam pelaksanaan rapat Pleno dan menurut Pengadu I telah melanggar aturan Pemilu, kejadiannya sebagai berikut: 1) KPU Provinsi Papua mengagendakan dan memberi ruang bagi KPU Kota Jayapura untuk melakukan review terhadap hasil pleno yang berlangsung sebelumnya di Hotel Aston; 2) Pada tanggal 19 Mei 2019 bertempat di lobby Hotel Grand Abe Jayapura, KPU Kota Jayapura berupaya melakukan pelanggaran penerbitan dokumen DB-1 dengan memanipulasi data penyampaian materi sidang kepada para saksi parpol. Pukul 21.30 WIT beberapa Staf KPU Kota Jayapura meminta para saksi partai menandatangani Daftar penyerahan Materi Sidang yang akan dilangsungkan beberapa waktu kedepan, namun ketika saksi Parpol Partai Golkar meminta beberapa saksi parpol yang sudah menandatangani Tanda Terima tersebut untuk memperhatikan lampiran materi yang telah ditandatangani oleh beberapa saksi parpol, ternyata yang menjadi lampiran Tanda Terima Dokumen DB-1 (rekayasa) yang diterbitkan oleh KPU Kota Jayapura tanpa melalui mekanisme Rapat Pleno; 3) Hingga berakhirnya Rapat Pleno ini tidak memperoleh hasil yang diharapkan, dan hasilnya tidak dapat diterima oleh seluruh saksi Parpol, sehingga pada tanggal 20 Mei 2019 KPUD Kota Jayapura mengeluarkan Berita Acara Kejadian Khusus (DB-KPU) terkait keberatan saksi Parpol. Pada akhir Pleno ini Ketua KPUD Kota Jayapura menyatakan tidak ada data sandingan yang mereka punyai untuk dapat digunakan karena data mereka hanya mencakup 60% dari jumlah keseluruhan dokumen DAA-1 yang mereka terima dari PPD Distrik Jayapura Selatan, yang anehnya Bwaslu Kota Jayapura selaku pengawas Pemilu juga tidak mempunyai data yang lengkap, dan akhirnya setelah kejadian tersebut salah satu Anggota Bawaslu menyampaikan penolakan atas Hasil Rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kota Jayapura; 4) Tanggal 21 Mei 2019 baru kemudian saksi Parpol diberikan dokumen DB-1 yang isinya sangat berbeda dengan data C-1 Plano yang telah dibacakan oleh PPD dalam Rapat Pleno PPD di Ruko Entrop, dan KPU Kota Jayapura juga tidak melakukan revisi/perbaikan data inputan dari DA-1 (yang telah jelas-jelas mengalami beberapa kesalahan) ke dalam dokumen DB-1. Dugaan kami hal tersebut diatas sengaja dilakukan oleh KPU Kota Jayapura untuk mengamankan suara Partai dan Caleg Partai tertentu. d. Bahwa pada saat Pleno PPD Distrik Heram dari tanggal 21 April 2019 sampai dengan 3 Mei 2019 di Kantor Distrik Heram, terjadi pelanggaran sebagai berikut: 1) PPD Distrik Heram menerbitkan dokumen DA-1 dan telah diverifikasi; 2) PPD Distrik Heram tidak menerbitkan dokumen DAA-1; 3) Pada rapat pleno ini pihak KPU Kota Jayapura juga telah dengan sengaja melakukan pembiaran dan tidak melakukan teguran kepada PPD Distrik Heram. e. Pada Rapat Pleno KPU Kota Jayapura di Hotel Aston Jayapura, PPD Distrik Heram dan KPU Kota Jayapura telah membuat pelanggaran dengan membuat dokumen DA-1 yang berbeda dengan dokumen DA-1 yang telah diverifikasi sebelumnya, kronologisnya sebagai berikut: 1) Sebelum dilaksanakannya Pleno Heram, kotak suara Distrik Heram dipindahkan dari Pleno KPU Kota jayapura ke salah satu ruang kosong oleh Ketua KPU Kota Jayapura dan Ketua PPD Distrik Heram dengan alasan yang tidak dijelaskan (persiapan), saat itu kondisi kotak tidak dalam keadaan tersegel. Ketika kotak suara berada di ruangan lain, tampak beberapa orang melakukan pengisian dokumen yang tidak diketahui oleh para saksi parpol. Saat Pleno KPU Kota Jayapura untuk Distrik Heram dimulai, kotak suara tersebut dibawa ke ruang sidang pleno dalam keadaan tersegel; 2) PPD Distrik Heram membuat dokumen DA-1 yang berbeda dengan dokumen DA-1 yang telah diverifikasi sebelumnya, modusnya adalah merubah/menggelembungkan angka perolehan suara sah dari dokumen C- 1 dan C-1 Plano yang menguntungkan beberapa Caleg dari Partai lain (Bukti P-16.a), dan kemudian KPU Kota Jayapura menjadikannya sebagai rujukan penerbitan dokumen DB-1; 3) Bahwa perbuatan PPD Distrik Heram dan KPU Kota Jayapura sangat merugikan Partai Berkarya di Dapil III Heram, yaitu hilangnya perolehan suara Partai Berkarya Jayapura dalam jumlah yang cukup banyak dan mengakibatkan Partai Berkarya Jayapura yang tadinya berada pada posisi ke-7 tergeser pada posisi ke-9 dalam daftar perolehan kursi Dapil I DPRD Kota Jayapura (jumlah kursi DRPD Kota Jayapura di Dapil I sebanyak 8 kursi); 4) Pada tanggal 16 Mei 2019 Bawaslu mengeluarkan Surat Pernyataan Keberatan dan Tidak Dapat Menerima Proses dan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara pada Tingkat Distrik Heram karena terdapat temuan penggelembungan suara dan proses pemilu yang tidak sesuai perundang- undangan yang berlaku oleh PPD Distrik Heram; 5) Pada tanggal 17 Mei 2019 Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan Rekomendasi tidak mengakui Penghitungan Rekapitulasi Suara di Distrik Heram, Kota Jayapura, DAA-1 Plano yang dimaksud dalam Berita Acara tersebut di atas adalah dokumen DAA-1 Plano yang disajikan dalam layar presentasi adalah DAA-1 yang tidak pernah diterbitkan dan diserahkan kepada wakil saksi parpol; 6) PPD Distrik Heram dan KPU Kota Jayapura dalam kejadian tersebut tidak mau melaksanakan keberatan Saksi Parpol dan Bawaslu Kota Jayapura untuk segera melakukan pembetulan sehingga terjadi pelanggaran Pasal 52 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019, bahkan KPU Kota Jayapura tetap menerbitkan dokumen DB-1 dengan menyalin data DA-1 dari PPD Distrik Heram yang sudah dinyatakan sebagai data pelanggaran oleh Bawaslu Kota Jayapura; 7) Partai Berkarya Kota Jayapura beberapa kali telah mengajukan Surat Keberatan kepada Bawaslu Kota Jayapura baik dalam Rapat Pleno PPD Distrik Heram (DA.2) maupun pada Pleno KPU Kota Jayapura (DB-2), bahkan hal yang sama juga menjadi keberatan Pengadu pada saat Pleno di KPU Provinsi Papua. 3. Bahwa sangat kuat dugaan Pengadu I kesalahan yang terjadi di Distrik Jayapura Selatan tersebut secara dengan sengaja dan masif dilakukan oleh PPD Distrik Jayapura Selatan dan beberapa oknum ASN serta oknum partai tertentu untuk memenuhi keinginan Partai dan Caleg tertentu; 4. Bahwa terjadi operasi tangkap tangan terhadap petugas Pengawas Distrik Pemilu Legislatif Dapil I Jayapura Selatan, Kota Jayapura tanggal 20 Mei 2019 di halaman Saga Mall Abepura samping Hotel Grand Abe Jayapura; 5. Bahwa dokumen DA-1 Dapil-I Jayapura Selatan tidak diinput berdasarkan sistim aplikasi resmi SITUNG yang telah dibuat oleh lembaga KPU-RI, namun dilakukan secara manual yang mengakibatkan terjadinya data ketidakcocokan di Kelurahan Numbay, Entrop, Hamadi, Tobati dan Kayu Pulo antara Jumlah Pengguna Hak Pilih (bagian B point.4) dengan jumlah seluruh Suara Sah dan Suara Tidak Sah (bagian V point.C), kemudian terjadi data “copy paste” (data sama persis) antara Partai Perindo dan Partai PKS; 6. Bahwa dokumen DA-1 Dapil III Distrik Heram tidak diinput berdasarkan sistim aplikasi resmi SITUNG yang telah dibuat oleh lembaga KPU-RI, namun dilakukan secara manual yang mengakibatkan terjadinya nsuara sah. Terjadi data “copy paste” (data sama persis) perolehan suara Partai Perindo di Kelurahan Hedam dan Kelurahan Waena, dan juga terhadap Partai PPP di Kelurahan Hedam dan Kelurahan Waena serta Partai PKS di Kelurahan yang sama; 7. Bahwa dari data-data yang Pengadu sampaikan tersebut di atas, maka Pengadu mengindikasikan bahwa seluruh tindakan Para Teradu selaku Penyelenggara dan Pengawas Pemilu telah melanggar prinsip penting dalam pelaksanaan Pemilu yang meliputi azas JURDIL (Jujur dan Adil), dan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara dan Pengawas Pemilu karena telah melanggar sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan Pasal 456 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta telah melakukan pelanggaran kode etik secara TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif). Dan jika hal-hal yang kami sampaikan di atas terbukti benar, maka mohon agar DKPP dapat memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Dan mohon kiranya DKPP juga berkenan menerbitkan rekomendasi tindaklanjut pelanggaran Para Teradu ke Gakkumdu untuk memberi efek jera dan sebagai peringatan agar kedepan para Penyelenggara dan Pengawas Pemilu dapat berlaku profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya; 8. Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Namun jika DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Fotokopi Kliping Koran CENDERAWASIH POS, 18-6-2019; 2. P-2 Fotokopi Pelanggaran Kotak Suara Yang Tidak Disegel; 3. P-3 a. Fotokopi Dokumen C-1 Partai Berkarya yang disalin dari pembacaan data C-1 Plano PPD Jayapura Selatan b. Fotokopi Dokumen DA-1 yang diterbitkan oleh KPU Kota Jayapura (versi rekayasa); c. Fotokopi Keberatan Partai BERKARYA dan partai lain terkait tidak adanya dokumen DAA-1; 4. P–4 Fotokopi Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu Legislatif 2019 Dapil I; 5. P–5 Fotokopi Data Pembanding C-1 dari Partai Golkar; 6. P–6 Fotokopi Berita Acara Sinkronisasi Data dari KPU Kota Jayapura; 7. P–7 Fotokopi Berita Acara Sinkronisasi (versi rekayasa) KPU Kota Jayapura; 8. P–8 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura perihal: Pernyataan Keberatan Rekapitulasi Perhitungan Suara pada Distrik Jayapura Selatan; 9. P–9 Fotokopi Surat Keberatan Pengadu I kepada Bawaslu Kota Jayapura baik dalam Rapat Pleno PPD Jayapura Selatan (DA-2); 10. P - 10 Fotokopi Surat Keberatan Pengadu I kepada Bawaslu Kota Jayapura pada rapat Pleno KPU Kota Jayapura (DB-2); 11. P – 11 Fotokopi Keberatan Partai Berkarya ke KPU Provinsi Papua; 12. P – 12 Fotokopi Dokumen DB-1 yang diterbitkan oleh Teradu V tanpa melalui mekanisme Rapat Pleno; 13. P – 13 a. Fotokopi Berita Acara Kejadian Khusus (DB-KPU) terkait keberatan saksi Parpol; b. Fotokopi Rekaman Pernyataan Ketua KPU Kota Jayapura dan Pernyataan salah satu Komisaris Bawaslu tentang dokumen pembanding yg tidak cukup sesuai ketentuan peraturan yang berlaku; 14. P – 14 Fotokopi Dokumen DA III Distrik Heram yang telah diverifikasi PPD; 15. P – 15 Fotokopi Kejadian beberapa orang melakukan pengisian dokumen ke dalam kotak yang tidak diketahui oleh para saksi parpol: 16. P – 16 a. Fotokopi Dokumen DA1 Dapil III Distrik Heram (versi rekayasa) b. Dokumen DB1 Dapil III Distrik Heram: 17. P – 17 Fotokopi Rekapitulasi Perolehan Suara Partai Berkarya di Dapil III Distrik Heram: 18. P – 18 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura No: 313/K Bawaslu-Kota JPR/V/2019 Tanggal 16 Mei 2019: 19. P - 19 Fotokopi Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua No. 104/Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 Tanggal 17 Mei 2019: 20. P – 20 Fotokopi Surat Keberatan Partai Berkarya ke Bawaslu: 21. P – 21 Fotokopi Bukti pembicaraan via WA antara Kepala Kelurahan Ardipura, Kepala Kelurahan Entrop dan Kepala Kelurahan Hamadi ,serta melibatkan nama oknum dari Partai tertentu: 22. P – 22 Fotokopi Kliping Koran Papua Terbit, 20 -5-2019; 23, P – 23 a. Fotokopi Data ketidaksesuaian di Kelurahan Numbay, Entrop, Hamadi, Tobati dan Kayu Pulo antara Jumlah Pengguna Hak Pilih (bagian B point.4) dengan Jumlah Seluruh Suara Sah dan Suara Tidak Sah (bagian V point.C); b. Data “copy paste” (data sama persis) Partai Perindo dan PKSData ketidaksesuaian di Kelurahan Heram antara Jumlah Pengguna Hak Pilih dengan Jumlah Seluruh Suara Sah dan Suara Tidak Sah: 24. P – 24 Fotokopi Data ketidaksesuaian di Kelurahan Heram antara Jumlah Pengguna Hak Pilih dengan Jumlah Seluruh Suara Sah dan Suara Tidak Sah: 25. P – 25 a. Fotokopi Data “copy paste” (data sama persis) suara Partai Perindo di Kelurahan Hedam dan Kelurahan Waena (dari dokumen DA-1); b. Data “copy paste” (data sama persis) suara Partai PPP di kelurahan Hedam dan Kelurahan Waena (dari dokumen DA-1); c. Data “copy paste” (data sama persis) perolehan suara Partai PKS di Kelurahan Hedam dan Kelurahan Waena (dari dokumen DA-1). [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi sebagai berikut: 1. Junaedi Rahim Saksi Mandat Partai BERKARYA yang ditugaskan dalam Pemilu Legislatif di Provinsi Papua, meliputi wilayah Dapil-I Provinsi Papua. Disamping itu saksi juga benar adalah Kordinator BAPPILU Partai BERKARYA Dapil-I Provinsi Papua meliputi: Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom dan Kabupaten Sarmi. Pada saat di TPS hampir 50% saksi tidak memperoleh data C1 di Distrik Jayapura Selatan. Jadi saksi menyandingkan dengan C1 saksi partai lain dan akhirnya mendapatkan 100% C1. Berdasarkan hal tersebut saksi untuk mengikuti di PPD. Peristiwa yang terjadi di PPD karena tidak dibacakan DAA1 dan DA1 juga tidak ada. Saksi keberatan sesuai form dan ada di alat bukti. Kemudian sidang di skor dan Bawaslu membuat surat untuk penghitungan ulang dan disepakati sampai Provinsi. Namun karena waktu habis ditingkat kota dibuat penghitungan ulang. Pada saat di Provinsi berubah 50%. Oleh karena itu kerja PPD tidak kondusif. Pada saat di Provinsi seluruh saksi menolak hasil perolehan suara yang dibuat KPU Kota Jayapura dan sampai KPU Kota Jayapura ingin membuka kotak suara aja di tolak. Akhirnya diminta untuk sinkronisasi di 2 (dua) Distrik yaitu Distrik Jayapura Selatan dan Distrik Heram, namun tidak terjadi kesepakatan. KPU Kota Jayapura tidak mampu menyelesaiakan permasalahan yang terjadi di PPD. Bawaslu Kota Jayapura tidak mampu. 2. Rosidi Rachim Saksi Mandat Partai BERKARYA yang ditugaskan dalam Pemilu Legislatif di Kota Jayapura, meliputi wilayah Dapil-I, Dapil-II dan Dapil-III Kota Jayapura. Disamping itu saksi juga benar adalah Kordinator Tabulasi Data Pemilu Partai BERKARYA Kota Jayapura. Tabulasi saksi ada 3 (tiga) versi yaitu pertama versi C1 yang saksi kumpulkan, versi C1 plano yang diplenokan di PPD. Kenapa bisa berubah rekapitulasinya DA1 tidak mungkin bisa terisi jika tidak diinput di DAA1. Kalau DA1 diubah seharusnya DAA1 yang di ubah. Saksi partai seharusnya menerima DAA1 di tingkat PPD, namun banyak masalah di PPD maka DA1 tidak pernah muncul. Pada saat di Aston tidak dibacakan DA1. Pada saat pleno di PPD Panwas Distrik hadir karena saksi minta untuk menyandingkan data dari Bawaslu Kota Jayapura. Pada saat di Grand Abe, Bawaslu mengeluarkan surat menolak semua hasil rekapitulasi. DAA1 tidak pernah dimunculkan diseluruh Dapil. Pada saat Distrik Heram, PPD mengatakan bahwa data mereka salah karena ada 2 (dua) kelurahan datanya sama semua. KPU Kota Jayapura tidak menggunakan data PPD, namun hanya Provinsi yang menggunakan. DB1 Heram yang ditetapkan tidak ada satupun saksi yang tanda tangani. Yang terjadi di 2 Dapil sangat bagus versi KPU dan versi Saksi. Benar hanya 2 Dapil yang terjadi permasalahan soal sertifikasinya. Saksi menerima DA1 rusak semuanya dan DB bersih. KPU Kota Jayapura sudah plenokan yang belum selesai menetapkan hal yang baru. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I SAMPAI DENGAN TERADU IV Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d Teradu IV menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa benar pelaksanaan pemungutan suara mundur 1 (satu) hari dari jadwal Nasional, sebelum melaksanakan pemungutan suara susulan sudah dibuatkan Berita Acara Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang; 2. Bahwa tidak benar karena semua KPPS di Kota Jayapura telah memiliki SK; 3. Bahwa tidak benar karena pada saat tersebut sedang berlangsung proses Rekapitulasi Tingkat Distrik dan Pleno Tingkat Kota Jayapura; 4. Bahwa KPU Kota Jayapura tidak pernah menghilangkan atau merubah/mengurangi Hasil perolehan suara Pengadu 1 sebagaimana yang termuat dalam form DA1 DPRD Kab/Kota Distrik Jayapura Selatan; 5. Bahwa benar Bawaslu Kota Jayapura mengeluarkan Rekomendasi untuk melakukan Perhitungan suara ulang dengan membuka C1 Plano khusus untuk Dapil Kota Jayapura 1 pemilihan DPR Provinsi Papua dan DPRD Kota Jayapura; 6. Bahwa tidak benar, yang sebenarnya adalah KPU Kota Jayapura melaksanakan Singkronisasi data di Ruang Pleno Hotel Aston Lt. 2 dan dihadiri dan ditanda tangani oleh para saksi; 7. Bahwa tidak benar karena pencocokan dan singkronisasi data dilakukan oleh KPU Kota Jayapura bersama Bawaslu Kota Jayapura dan Peserta Pemilu dalam forum Rapat Pleno; 8. Bahwa pada tanggal 16 Mei 2019 Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Jayapura di Hotel Aston berakhir dan KPU Kota Jayapura mengeluarkan Formulir model DB1 DPRD Kab/Kota dan sudah di Tandatangani oleh KPU Kota Jayapura dan Saksi Partai Politik tetapi belum ditetapkan karena adanya Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor 315/K.Bawaslu-Kota/JPR/V/2019 tentang Tentang Pernyataan Keberatan dan Tidak Dapat Menerima Proses dan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara pada Tingkat Distrik Jayapura Selatan dan Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 313/K.Bawaslu-Kota/JPR/V/2019 Tentang Pernyataan Keberatan dan Tidak Dapat Menerima Proses dan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara pada Tingkat Distrik Heram; 9. Bahwa KPU Kota Jayapura Tidak Pernah mengulur-ulur waktu pada saat melaksanakan Rapat Pleno Karena mengacu pada PKPU 7 Tahun 2019 dan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 781/PL.02.6- SD/06/KPU/V/2019 tanggal 3 Mei 2019 Perihal Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan, Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 782/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 3 Mei 2019 Perihal Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi, Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 812/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 12 Mei 2019 perihal Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan suara dan Pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Bertetapan dengan Umat Muslim melaksanakan Ibadah Puasa; 10. Bahwa tidak benar karena KPU Kota Jayapura sudah melakukan singkronisasi data bersama dengan saksi partai politik dan Bawaslu Kota Jayapura; 11. Bahwa C1-C4 adalah tidak benar karena sesungguhnya form DB1 KPU Kota Jayapura disusun berdasarkan form DA1 dari PPD Distrik Jayapura Selatan dan Heram; 12. Bahwa tidak benar, Karena sesungguhnya KPU Kota Jayapura melakukan pendampingan kepada PPD Distrik Heram dalam Mempersiapkan dokumen guna kelancaran dalam sidang pleno; 13. Bahwa E.2 sampai E.3 Tidak Benar kerana KPU Kota Jayapura mengenetapkan form DB1 berdasarkan Form DA1 yang dikeluarkan PPD Heram dalam sidang pleno; 14. Bahwa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk Partai Berkarya Daerah Pemilihan 1 Distrik Jayapura Selatan dan Daerah Pemilihan 3 Distrik Heram-Muara Tami untuk Pemilihan DPRD Kota Jayapura Telah diputuskan di Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor : 207-07-33/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Tanggal 9 Agustus 2019 menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kota Dapil Jayapura 3 tidak dapat diterima dan Menolak Permohonan untuk selain dan selebihnya; 15. Bahwa Saksi Partai Berkarya menandatangani Berita Acara 081/PL.01.9- BA/9171/KPU-Kot/VIII/2019 perihal Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Pemilihan Umum Tahun 2019; [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d Teradu IV memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu IV dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d Teradu IV mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Kronologis keterlambatan pengepakan dan pendistribusian logistic pada 2 (dua) Distrik Jayapura Selatan dan Dsitrik Abepura; 2. T-2 Fotokopi Berita Acara KPU Kota Jayapura Nomor 40/BA/Hk.04.1/9171/KPU/2019 perihal keterlambatan Distribusi Logistik ke Tempat Pemungutan Suara Dalam Rangka Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019; 3. T-3 Fotokopi Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 084/Hk.04.1/9171/KPU/IV/2019 perihal Penetapan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Susulan di Distrik Abepura dan Distrik Jayapura Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; 4. T-4 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor 278/K.Bawaslu- Kota/JPR/IV/2019 perihal Rekomendasi Pemilihan Susulan; 5. T-5 Fotokopi DB1-DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan Kota Jayapura 1; 6. T-6 Fotokopi DA1-DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan Kota Jayapura 1; 7. T-7 Fotokopi DB1-DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan Kota Jayapura 3; 8. T-8 Fotokopi DA1-DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan Kota Jayapura 3; 9. T-9 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor 315/K.Bawaslu- Kota/JPR/V/2019 tentang Tentang Pernyataan Keberatan dan Tidak Dapat Menerima Proses dan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara pada Tingkat Distrik Jayapura Selatan; 10. T-10 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 781/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 3 Mei 2019 Perihal Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan; 11. T-11 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 782/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 3 Mei 2019 Perihal Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi; 12. T-12 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 812/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 12 Mei 2019 perihal Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan suara; 13. T-13 Fotokopi Berita Acara KPU Kota Jayapura Nomor 57/BA/Hk.04.1/9171/KPU/V/2019 perihal Singkonisasi Data Sertifikasi dan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum 2019 di Distrik Jayapura Selatan; 14. T-14 Fotokopi Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor : 207-07- 33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Tanggal 9 Agustus 2019; 15. T-15 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor : 313/K.Bawaslu- Kota/JPR/V/2019 Tentang Pernyataan Keberatan dan Tidak Dapat Menerima Proses dan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara pada Tingkat Distrik Heram; 16. T-16 Fotokopi Berita Acara 081/PL.01.9-BA/9171/KPU-Kot/VIII/2019 perihal Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Pemilihan Umum Tahun 2019; 17. T-17 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor 305/K.Bawaslu-Kota- JPR/V/2019 perihal Rekomendasi tertanggal 13 Mei 2019; 18. T-18 Fotokopi Surat KPU Nomor 796/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 perihal Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan dan Kab/Kota tertanggal 6 Mei 2019; 19. T-19 Fotokopi Surat KPU Nomor 803/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 perihal Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi tertanggal 10 Mei 2019; 20. T-20 Fotokopi KPU Nomor 826/PL.01.8-SD/03/KPU/V/2019 perihal Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan Keputusan KPU/KIP Kab/Kota tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPRD Tahun 2019 tertanggal 15 Mei 2019; [2.8] KESIMPULAN TERADU I SAMPAI DENGAN TERADU IV Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu I s.d Teradu IV memberikan kesimpulan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kota Jayapura dalam keterlambatan penetapan dan pelatikan Komisioner terpilih yang sempat tertunda hamper 7 (tujuh) bulan terjadi kekosongan dan juga masuk dalam Daerah Bencana Nasional dimana terjadi bajir bandang dan longsor yang menimpa Kabupaten Jayapura dan beberapa tempat di kota Jayapura pada bulan Mareth 2019, namun keseluruhan pemilu tahun 2019 telah berjalan dengan baik dan lancar sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan; 2. Bahwa benar telah terjadi Pemilihan Susulan khusus di 2 (dua) Distrik yakni Distrik Jayapura Selatan dan Distrik Abepura pada tanggal 18 April 2019 dikarenakan keterlambatan pengepakan dan pendistribusian logistic pemilu, namun kebijakan tersebut telah melalui mekanisme regulasi yang berlaku dan telah disosialisasikan kepada public melalui berbagai media informasih dengan bantuan pemerintah Daerah Kota Jayapura. Hal ini dapat dibuktikan dengan animo jumlah pemilih yang mengunakan hak pilih yang cukub baik dan memuaskan; 3. Bahwa seluruh penyelenggara pemilu tingkat KPPS melaksnakan tugas kepemiluan dengan Surat Keputusan (SK) yang dimilikinya masing-masing; 4. Bahwa ketidak pahaman PPS, PPD, dan tempat sarana dilakukannya rekapitulasi di tinggkat Distrik yang kurang memadai mengakibatkan molornya waktu rekapitulasi jumlah sura peserta pemilih yang cukup lama hingga memakan waktu rekap ditingkat KPU Kota Jayapura. Langkah yang dilakukan KPU Kota Jayapaura adalah dengan menarik Logistik pemilu dari 4 (empat) Distrik di Kota Jayapura (Distrik Jayapura Selatan, Distrik Jayapura Utara, Distik Abepura dan Distrik Heram) paska berahir waktu rekap tinggkat distrik berahir yakni pada tanggal 4 Mei 2019 pukul 24.00 WIT untuk dilanjutkan di tempa dimana dilakukannya Pelon Rekapitulasi KPU Kota Jayapura guna dilakukan pengngawasan KPU Kota dan Bawasly Kota Jayapura guna mempercepat prosesi rekapitulasi; 5. Bahwa dengan molornya waktu rekapitulasi di tingkat PPD sebagaimana di jelaskan pada poin 4 diatas sehingga waktu pleno rekapitulasi untuk tingkat KPU Kota Jayapura pun ikut terpakai. Hal ini berdampak pada waktu yang telah terpakai habis oleh Rekap PPD sehingga KPU Kota Jayapura hanya dapat melaksanakan Surat Rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura Nomor : ……. untuk dilakukan penghitunggan ulang dengan menggunakan Form C1 Plano khusus Distrik Jayapura Selatan pada jenis Pemilikan DPRD Provinsi yangmana berhasil dilaksanakan dan DPRD Kota yang tidak dapat dilakukan dikarena Surat Perintah KPU RI Nomor :…… yang mengharuskan pleno KPU tingkat Kab/kota harus berahir pada tanggal 16 Mei 2019 dan dibawah ke provinsi guna pleno lanjutan tingkat Provinsi; 6. Bahwa khusus perkara partai Berkarya ini telah digugat dalam siding PHPU tahun 2019 dengan putusan Mahkamah Konstitusi menolah untuk seluruhnya; 7. Bahwa keseluruhan pokok perkara pengadu berkaitan dengan kegiatan Pungut Hitung dimana sesuai Petunjuk Teknis KPU bidang yang bertanggungjawab adalah Devisi Teknis KPU Kab/Kota sementara pengadu tidak mengadukan Komisioner Devisi Teknis KPU Kota Jayapura sebagai Pihak Teradu dikarenakan komisioner yang bersangkuta sangat berkooperatis selamat proses rekapitulasi dengan pihak pengadu sebagaimana terungkapkan oleh pengadu dalam siding DKPP pada hari rabu, 27 November 2019, sehingga dapat di asumsikan perkara ini lebih mengedepankan pertimbangan politis daripada kebutuhan untuk mendapatkan keputusan hukum yang seadil-adilnya. Maka, berkenaan dengan itu sekiranya Majelis Sidang DKPP Yang Terhormat dapat mempertimbangkan dan menolak untuk seluruhnya Pokok Perkara Pengadu dan merehabilitasi nama baik teradu, apabila Majelis Sidang Yang Terhormat Berpendapat Lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.9] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu V menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu 5 selaku Ketua Bawaslu Kota Jayapura telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan Pemilihan Umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Bahwa terhadap aduan sebelum Pencoblosan dapat teradu V jawab dan jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa Penyelenggaran Pemilu tanggal 18 April 2019 dilaksanakan di dua (2) Distrik yaitu: Jayapura Selatan (Dapil 1) dan Distrik Abepura (Dapil 4). Mundurnya Pelaksanaan Pemilihan Umum 2019 di ke- dua Dapil tersebut telah disampaikan secara Resmi penundaan dan pelaksanaan Pemilihan Ulang melalui siaran Langsung Radio RRI Jayapura pada tanggal 17 April 2019 Pukul 14.00 oleh Ketua KPU Kota Jayapura bersama Walikota Jayapura dan Kapolresta Jayapura Kota. Dan Penjelsan Keteralambatan telah disampaikan kepada Bawaslu Kota jayapura; b. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah melakukan pengawasan terhadap kesiapan Logistik Pemilu 2019 di KPU dengan menyampaikan surat-surat pengawasan Logstik Pemilu telah disiapkan oleh KPU Kota Jayapura; c. Bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum tanggal 18 April 2019 dilaksanakan berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Pemilu No.7 tahun 2017 pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, yang menyebutkan sebagai berikut: (1) Pemilu Lanjutan atau Pemilu Susulan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu. (2) Penetapan Penundaan pelaksanaan Pemilu dilakukan oleh: a. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan. Pemilu meliputi satu atau beberapa kelurahan/desa; b. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa. kecamatan; c. KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kabupaten/kota; atau d. KPU atas usul KPU Provinsi apabila pelaksanaan Pemilu lanjutan atau susulan meliputi satu atau beberapa provinsi. d. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) huruf b; setelah KPU Kota Jayapura mendapatkan surat penundaan pelaksanaan pemilu dari PPD Distrik Jayapura Selatan dan PPD Abepura maka Bawaslu Kota Jayapura menyampaikan surat Kepada KPU Kota Jayapura untuk melaksanakan Pemilihan Umum pada hari berikutnya tanggal 18 April 2019; e. Bahwa pelanggaran pasal 432 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 yang pengadu dalilkan terhadap perubahan pelaksananaan pemilu terjadi oleh karena “kondisi daerah tidak berada dalam keadaan adanya KLB (Kejadian Luar Biasa) atau kondisi Force Majeure” adalah keliru, dan kurang tidak lengkap memahami ketentuan pasal 432 ayat 1 Undang-undang Pemilihan Umum yang dengan jelas menyatakan; (1) Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan. f. Bahwa berdasarkan pengawasan Bawaslu Kota Jayapura terhadap distribusi Logistik Pemilihan Umum pada tanggal 17 April 2019 pada Distrik Jayapura Selatan dan Distrik Abepura oleh karena adanya “gangguan lainnya”. Hal ini menjadi tamuan pengawasan Bawaslu Kota Jayapura terhadap logistik yang belum terdistribusikan oleh sebab adanya sebab kesiapan teknis Kotak Suara di KPU untuk Distrik Jayapura Selatan dan Distrik Abepura belum dapat terselesaikan pada pagi hari tanggal 17 April 2019 sehingga Distribusi Logistik di kedua Distrik tersebut tidak berjalan. (Bukti T5. 005) g. Bahwa aduan pengadu tentang 700 lebih KPPS dari 1262 KPPS Kota Jayapura tanpa SK dari KPU Kota Jayapura telah melanggar ketentuan pasal 51 dan pasal 72 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menurut teradu VI adalah keliru, sebab Pasal 51 dan 57 : 1) Bahwa Ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2017 menyatakan: Pasal 51 menyatakan; (1) PPK dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan, (2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan. (3) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. (4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. sedangkan Pasal 72 menyatakan; Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi: a. Warga Negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN; g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 2) Bahwa Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, berdasarkan Pasal 57 huruf a dan pasal 59 ayat (3), Pembentukan KPPS adalah wewenang PPS sehingga pengadu Keliru apabila KPPS mendapatkan SK dari KPU Kota Jayapura. 3) Bahwa Pelaksanaan Pemilu oleh KPPS pada tanggal 18 April 2019 di Distrik Abepura dan Jayapura Selatan menurut teradu V sudah sesuai dengan ketentuan pasal 59, 60, 61 dan 62 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu dimana KPPS wajib melaksanakan Tugas, kewajiban dan Wewenang sesuai ketentauan perundang-undangan setelah dilantik. 3. Bahwa aduan pengadu pasca pencoblosan, dapat teradu V jelaskan sebagai berikut: a. Pleno PPD Dapil 1 Distrik Jayapura Selatan dari tanggal 21 April – 3 Mei 2019 1) Bahwa berdasarkan pasal 101, huruf b, point 9 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tugas Bawaslu Kota Jayapura adalah melakukan pengawasan pada tahapan proses Rekapitulasi yang dilakukan KPU Kabupaten/kota dari seluruh Kecamatan. 2) Bahwa dalam melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pemilu dalam tahapan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum di 5 Distrik di Kota Jayapura, Bawaslu Kota Jayapura telah menyampaikan surat pengawasan kepada KPU agar memerintahkan jajaran PPD di 5 Distrik untuk melaksanakan tahapan Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Perolehan Hasil Pemilu sesuai ketentuan PKPU nomor 4 tahun 2019. 3) Bahwa dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemilu Bawaslu Kota Jayapura bertindak sesuai Perbawaslu nomor 7 tahun 2018 tentang Penganganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. 4) Bahwa PPD Distrik Jayapura Selatan melakukan pelanggaran terhadap pasal 18,19 dan 20 Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi hasil perhitungan suara yang disampaikan Pengadu tidak pernah disampaikan sebagai laporan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu Kota Jayapura hingga tahapan Pemilu berakhir sehingga dapat dilakukan penindakan sesuai Perbawaslu Nomor 7 tahun 2019 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum serta Perbawaslu 8 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan umum yang menjadi tugas dan kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota. 5) Bahwa Panwas Distrik Jayapura Selatan telah dengan sengaja melakukan pembiaran dan tidak melakukan teguran kepada PPD Distrik Jayapura Selatan sesuai Perbawaslu 2 tahun 2019 Pasal 14 ayat 1 hururf d, e,g, dan h; hal ini semestinya dapat pengadu laporkan kepada Bawaslu Kota Jayapura sehingga dapat dilakukan perbaikan sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2019 dan juga dilakukan penindakan sesuai Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Pelanggaran Temuan dan Laporan dan Perbawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. 6) Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di Distrik Jayapura Selatan dilanjutkan di Hotel Aston Jayapura pada tanggal 5 Mei 2019 oleh sebab belum selesainya Pleno Rekapitulasi pada PPD di Distrik Jayapura Selatan (Dapil 1); dan 3 (tiga) Distrik lainnya; yaitu Disitrik Jayapura Utara (dapil 2); Distrik Heram (Dapil 3) dan Distrik Abepura (Dapil 4), hal ini diputuskan dalam Rapat Pleno oleh KPU Kota Jayapura agar PPD dapat segera menyelesaikan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Tingkat Distrik sesuai Jadwal tahapan yaitu pada tanggal 4 Mei 2019 berdasarkan Peraturan KPU No 5 tahun 2019. b. Bahwa aduan pengadu pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Hasil Pemilu KPU Kota Jayapura tanggal 1 Mei – 12 Mei 2019, dapat teradu 5 jawab dan jelaskan kronologisnya sebagai berikut: 1) Bahwa pengawasan Bawaslu Kota dalam pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Perolehan Hasil Pemilu KPU Kota Jayapura telah dibuka sejak tanggal 1 Mei 2019 dan telah mengesahkan hasil DA.1 untuk Distrik Muara Tami sesuai prosedur dan ketentuan PKPU nomor 4 tahun 2019. Bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dan perolehan KPU yang dijdawalkan tanggal 1-7 Mei 2019 telah dilakukan skorsing setelah pengesahan DA.1 Distrik Muara Tami, untuk menunggu hasil Pleno Rekapitulasi PPD di 4 (empat Distrik) . 2) Bahwa adanya Kotak Suara tidak tersegel pada saat Pleno KPU di Distrik Jayapura Selatan, Bawaslu Kota Jayapura selaku teradu V dan Pihak Terkait Bawaslu telah telah menyampaikan dan menanyakan kepada PPD Japsel perihal kotak tersegel tersebut, namun Bawaslu tidak memeperoleh Jawaban jelas dari PPD Jayapura Selatan hal itu disaksikan oleh saksi peserta pemilu. 3) Bahwa tanggal 2 s/d 3 Mei 2019 Skosing Rapat Pleno KPU Kota Jayapura masih terus dilakukan oleh KPU Kota Jayapura hingga pada hari kamis, 4 Mei 2019 skorsing dicabut oleh KPU Kota Jayapura untuk menyampaikan situasi Rapat Pleno Rekapitulasi yang belum selesai di tingkat PPD di 4 Distrik di dalam Forum Pleno dan meminta pendapat saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kota Jayapura tentang Situasi rapat Pleno PPD di Distrik Jayapura Selatan, Distrik Jayapura Utara, Distrik Heram dan Distrik Abepura. 4) Bahwa KPU Kota Jayapura telah meminta pendapat Saksi Peserta Pemilu dan pendapat Bawaslu Kota Jayapura dan Kapolresta Jayapura maka KPU Kota Jayapura agar menarik logistic dan meminta PPD untuk melanjutkan Pleno Rapat PPD di Hotel Aston Jayapura apabila hingga Pukul 24.00 tanggal 4 Mei 2019 PPD belum menyelesaikan Pleno Rekapitulasi di tingkat Distrik . 5) Bahwa KPU menarik Logistik Pemilu dari 4 Distrik oleh sebab telah melewati Jadwal tahapan Nasional berdasarkan PKPU 5 tahun 2018 dan agar PPD dapat segera melanjutkan dan menyelesaikan Pleno rekapitulasi dengan memberi ruang dan tempat di Hotel Aston Jayapura yang hasilnya dapat segera diserahkan KPU Kota dan saksi peserta pemilu untuk dilanjutkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Kota jayapura. 6) Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2019 Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Kota Jayapura kembali diskors oleh sebab belum selesainya Rekapitulasi Penghitungan dan Sertifikasi hasil Rekaptulasi oleh PPD di keempat Distrik tersebut. 7) Bahwa dalam rapat pleno KPU Kota Jayapura telah meminta pendapat Bawaslu Kota Jayapura, secara lisan Bawaslu Kota Jayapura meminta agar KPU Kota Jayapura memimpin langsung Rapat Pleno Rekapitulasi PPD dengan dibantu PPD agar berjalan sesuai ketentuan PKPU Nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Penghitungan dan Perolehan Suara, dan Rekapitulasi Distrik dapat selesai sesuai Jadwal Tahapan Nasional berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2018. 8) Bahwa adanya Pelanggaran ketentuan pasal 18 ayat 2 huruf c, d dan e peraturan PKPU Nomor 4 tahun 2019 yang dilakukan PPD Jayapura Selatan seharusnya para pengadu melaporkan kepada Pengawas Pemilu Distrik Jayapura Selatan atau Kepada Bawaslu Kota Jayapura setelah penetapan hasil DA.1 Jayapura selatan agar dapat ditindak sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum dan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 tetang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 9) Bahwa PPD Jayapura Selatan melakukan pelanggaran Pasal 19 ayat 6, Pasal 18 ayat 1 huruf a, dan ayat 2 huruf b Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2019 yang merupakan dugaan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu para pengadu belum melaporkan kepada Bawaslu Kota Jayapura untuk ditindak sesuai ketentuan Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan Perbawaslu nomor 7 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran 10) Bahwa hilangnya perolehan suara Pengadu I dan bergesernya posisi partai Berkarya pada posisi 7 menjadi posisi 11 di Dapil 1 Distrik Jayapura Selatan yang disampaikan dalam DB2 oleh Saksi partai Berkarya dalam Rapat Pleno Kota Jayapura, Bawaslu Kota Jayapura selaku teradu V dan Pihak terkait Bawaslu yang hadir pada saat itu telah mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk dilakukan perbaikan untuk pemilihan DPR.P dan DPRD Kota Jayapura dengan membuka Plano 11) Bahwa Pembuktian Partai Berkarya berdasarkan tabulasi data C1 partai Golkar telah juga digunakan dalam sidang PHPU di Mahkamah Kosntitusi terhadap Perkara Partai Berkarya namun telah dinilai Hakim Konstitusi tidak relevan sebagai pembanding data partai Berkarya. 12) Bahwa supervisi Bawaslu Kota Jayapura pada Pleno Rekapitulasi Dapil 1 Jayapura Selatan terhadap DA.1 Dapil 1 Distrik Jayapura Selatan telah ditampilkan untuk diperbaiki bersama saksi peserta pemilu sejak pada tanggal 6 Mei 2019 di Hotel Aston Jayapura yang diawasi oleh Pengawas Distrik Jayapura Selatan. Namun masih terdapat keberatan peserta pemilu sehingga Bawaslu Kota Jayapura diminta pendapat dan secara lisan menyampaikan agar PPD melakukan perbaikan dengan merujuk pada DAA.1 yang mana disajikan dalam slidge proyektor dan membandingkan dengan C.1 Plano dalam Pleno Rekapitulasi oleh PPD di Hotel Aston Jayapura. 13) Bahwa Berita Acara Sinkronisasi yang telah ditebitkan KPU Kota Jayapura pada tanggal 12 Mei 2019 menuai protes para saksi peserta politik sehingga KPU meperbaiki dan menerbitkan BA Sinkronisasi yang menjadi dasar Surat Keberatan Bawaslu Kota Jayapura terhadap DA.1 pada Distrik Jayapura Selatan. 14) Bahwa Rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura untuk memperbaiki DA.1 dengan merujuk DAA.1 dilakukan dalam tampilan Slidge pada tingkat DPRP Papua dan DPRP Kota Jayapura Dapil 1 Jayapura Selatan. Perbaikan DAA1 terhadap DAA.1 DPRP Provinsi Papua dilakukan selama 3 hari sejak tanggal 13 Mei sampai dengan 15 Mei 2019 (subuh) dinihari. Dalam proses perbaikan selama 3 hari tersebut PPD Jayapura Selatan bersama KPU Kota Jayapura hanya dapat melaksanakan perbaikan DAA.1 DPRP Propinsi Papua dan belum dapat melakukan perbaikan DAA.1 untuk DPRD Kota Jayapura. 15) Bahwa pada tanggal 15 Mei 2019, KPU Kota Jayapura membuka skorsing Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Kota Jayapura yang telah diskorsing beberapa hari untuk melakukan perbaikan dan melanjutkan rapat Pleno untuk membacakan hasi DA.1 dan DB.1 dari 4 Daerah Pemilihan; yaitu Heram, Abepura, Jayapura Utara dan Jayapura Selatan untuk tingkat Pemilihan PPWP, DPD, DPR RI, DPR Propinsi dan DPRD Kota Jayapura. 16) Bahwa dalam pengawasan Bawaslu Kota Jayapura terhadap keberatan yang disampaikan saksi partai Berkarya dan Pengadu telah Bawaslu tindak lanjuti dengan mengeluarkan Surat Keberatan terhadap hasil Pleno pada tanggal 16 Mei 2019 agar dapat dilakukan perbaikan dan dapat ditindak lanjuti perbaikannya pada Pleno Rekapitulasi KPU Propinsi Papua maupun dalam Penyelesaian dalam sidang PHPU oleh sebab jadwal tahapan Rekapiltulasi Kabupaten/Kota yang telah berkahir namun KPU belum dilakukan perbaikan atas keberatan yang diajukan sejumlah saksi peserta pemilu pada Dapil 1 Dsitrik Jayapura Selatan untuk DPRD Pemilihan Kota Jayapura. c. Bahwa pada tanggal 17 Mei sampai dengan 18 Mei 2019 KPU Kota Jayapura membacakan hasil rekapitulasi pengesahan dan penetapan hasil Rekapitulasi Perolehan Suara dan Sertifikat DB-1 dalam Pleno KPU Provinsi Papua untuk Pemilihan PPWP, DPR RI, DPD dan DPRP Provinsi untuk Kota Jayapura. 1) Bahwa pada DB.1 untuk Pemilihan DPRD Kota Jayapura tidak dapat ditetapkan dalam Pleno KPU Provinsi Papua sehingga pada tangal 19 Mei 2019 KPU Kota Jayapura harus kembali melaksanakan Pleno Kota Jayapura di Hotel GrandAbe yang berakhir pada tanggal 20 Mei 2019 dinihari untuk mengesahkan hasil Pleno yang dibacakan di Hotel Aston pada tanggal 15-16 Mei 2019. 2) Bahwa dalam Pengawasan Bawaslu Kota Jayapura dalam Pleno KPU Kota Jayapura di di Hotel Grand Abe seluruh PPD termasuk PPD Jayapura Selatan tidak hadir dalam Pleno agar dapat melakukan perbaikan atas Rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura terhadap hasil Rekapitulasi untuk tingkatan Pemilihan DPRD Kota Jayapura di Jayapura Selatan dan hingga KPU Kota Jayapura mengesahkan DB.1 di Kota Jayapura pada 4 Distrik yaitu, Distrik Jayapura Selatan, Distrik Jayapura Utara, Distrik Heram dan Distrik Abepura; Bawaslu Kota Jayapura tetap menolak dan keberatan terhadap hasil tersebut. 3) Bahwa berdasarkan kronolgis yang kami sampaikan diatas; Teradu 5 Ketua dan Anggota Bawaslu yang menghadiri rapat Pleno telah melakukan pencegahan dan penindakan sesuai tugas dan wewenang Bawaslu Kota Jayapura yang diamantkan Undang-Undang 7 tahun 2018 tentang Pemilihan Umum dan telah melaksanakan kewenangan sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara. d. Bahwa aduan Pengadu Pada Pleno PPD Distrik Heram dari tanggal 21 April 2019 hingga 3 Mei 2019 dapat Bawaslu jelaskan sebagai berikut: 1) Bahwa pelanggaran terhadap perbuatan PPD Heram dalam pelaksanaan proses Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Perolehan Hasil oleh PPD di Distrik Heram semestinya dilaporkan para pengadu sebagai Laporan Pelanggaran Pemilu kepada Panwaslu Distrik Heram atau kepada Bawaslu Kota Jayapura agar dapat dilakukan penindakan pelanggaran pemilu sesuai Undang-undang 7 tahun 2017 dan Perbawaslu 7 tahun 2018. 2) Bahwa dalam pengawasan dan supervise Bawaslu Kota Jayapura dalam pelaksanaan Rekapitulasi PPD Distrik Heram hingga pembacaaan hasil DA.1 Distrik Heram, terdapat penggelembungan suara yang signifikan terhadap DPT Distrik Heram pada partai peserta pemilu. Sehingga Bawaslu Kota Jayapura menyampaikan keberatan terhadap hasil DA.1 Distrik Heram yang diajukan untuk ditetapkan sebagai DB.1 untuk seluruh tingkatan Pemilihan dan meminta untuk melakukan perbaikan terhadap hasil Rekapitulasi PPD Heram yang rekomendasinya secara tertulis disampaikan kepada KPU Kota Jayapura. 3) Bahwa pada tanggal 18 Mei 2019 dalam Pleno KPU Provinsi Papua, PPD Heram mengajukan perbaikan untuk pemilihan tingkatan PPWP, DPR Ri, DPD, DPRD Provinsi yang dibacakan oleh KPU Kota Jayapura, disahkan oleh KPU Provinsi Papua namun Bawaslu Kota Jayapura keberatan terhadap hasil tersebut karena perbaikan tersebut belum disahkan perbaikannya dalam Pleno PPD maupun KPU Kota Jayapura. Sehingga Bawaslu Kota Jayapura tetap menyampaikan Keberatan terhadap hasil DB.1 dengan menegaskan Rekomendasi Keberatan yang telah disampaikan kepada KPU Kota Jayapura. 4) Bahwa Bawaslu Provinsi mengeluarkan rekomendasi menolak hasil rekapitulasi untuk semua tingkatan Pemilihan di Distrik Heram oleh sebab terdapat keberatan peserta pemilu dan Keberatan Bawaslu Kota Jayapura terhadap hasil sertifikasi DAA.1, DA.1 dan DB1 yang semestinya dilakukan perbaikan sesuai ketentuan PKPU nomor 4 tahun 2019. 5) Bahwa Keberatan Partai Berkarya Kota Jayapura bersama keberatan Saksi Peserta Pemilu yang tertuang dalam DA.2 maupun DB.2 telah ditindak lanjuti melalui Surat Keberatan Bawaslu Kota Jayapura baik secara lisan dalam Pleno KPU Kota Jayapura maupun surat Rekomendasi dan Surat Keberatan Bawaslu Kota Jayapura agar KPU melakukan perbaikan DA.1 maupun DA.2 sesuai bukti yang disajikan pengadu dalam Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Kota Jayapura; Pleno KPU Provinsi Papua bahkan dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi. 6) Bahwa terdapat Oknum Pengawas Distrik Jayapura Selatan yang tertangkap tangan pada tanggal 20 Mei 2019 sekitar pukul 01.00 WIT, telah ditindak lanjuti Bawaslu Kota Jayapura Teradu 6 selaku Anggota Bawaslu Kota Jayapura, Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran bersama Gakkumdu Kota Jayapura dan meneruskan kepada Kepolisian Kota Jayapura untuk ditindak lanjuti. 7) Bahwa terhadap Oknum Panwas Distrik Jayapura Selatan tersebut Bawaslu Kota Jayapura telah menonkatifkan kedua oknum Panwaslu Distrik Jayapura Selatan dari tugas pengawasan selama dalam masa penahanan dan pemeriksaan Kepolisian Kota Jayapura sampai dengan memperoleh putusan hukum tetap untuk di berikan sangsi Kode Etik sesuai Perbawaslu 4 tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. 8) Bahwa pada tanggal 20 Mei 2019, KPU Kota Jayapura mengesahkan DB2 hasil rekapitulasi untuk Pemilihan DPRD tingkat Kota Jaypura dan menutup Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Kota Jayapura. 9) Bahwa pada hari yang sama Bawaslu Kota Jayapura memastikan bahwa Berita Acara hasil rekapitulasi Pleno Kota Jayapura beserta seluruh sertifikasi hasil Rekapitulasi dan Keputusan KPU Kota Jayapura diserahkan dan diterima seluruh saksi peserta pemilu bersama Bawaslu Kota Jayapura pada hari itu juga tanggal 20 Mei 2019. 4. Bahwa berdasarkan kronologis dan penjelasan diatas, Teradu 5 selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Jayapura menolak aduan pengadu dalam perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 5. Bahwa selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Jayapura telah secara sungguh-sungguh melaksanakan tugas pengawasan pemilu sesuai Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berintgritas, profesonal, mandiri, adil dan jujur, serta bermartabat sesuai Tugas, Fungsi dan Kewenangan yang diamanatkan Undang- undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu kepada kami dan telah memegang sumpah dan janji Jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu dalam mengawasi seluruh tahapan Pemilihan Umum 2019 hingga hari Pungut Hitung Suara, dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan dan Perolehan Hasil Suara Pemilu 2019 di Kota Jayapura, bahkan dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi; [2.10] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu V memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.11] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu V mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Surat KPU. Nomor 120/030-434 279/V/2019 tanggal 10 Mei 2019; Perihal Penjelasan Keterlambatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Jayapura; 2. T-2 Fotokopi Surat Bawaslu No. 269/K.Bawaslu-Kota.Jpr/IV/2019 tanggal 11 April 2019 Perihal.:Kelengakapan Logistik di TPS; 3. T-3 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura, Nomor: 228/K.Bawaslu.Kota.Jpr/PW.04/III/2019 tanggal 2 Maret 2019 Perihal: Keamanan Surat Suara; 4. T-4 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura No.266a/K.Bawaslu- Kota.JPR/IV/2019 tanggal 10 April 2019 Perihal; Penyampaian untuk mengumumkan Hari, tanggal, Waktu Pemungutan Suara serta nama TPS dan Distribusi Formulir Model C6/KPU; 5. T-5 Fotokopi Form A. Laporan Hasil Pengawasan nomor: 46.1/LHP/PM.31.01/IV/2019. Pengawasn Distribusi Logistik Pemilu Kota Jayapura pada Distrik Abepura dan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, tanggal 17 April 2019; 6. T-6 Fotokopi Berita Acara KPU Nomor: 57/BA/Hk.04.1/9171/KPU/V/2019 Sinkronisasi Data Sertifikasi dan Hasil Perhitungan Perolehan suara dalam Pemilihan Umum 2019 Di Distrik Jayapura Selatan. 12 Mei 2019; 7. T-7 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura nomor: 305/k.Bawaslu- Kota.Jpr/V/2019 tanggal 13 Mei 2019. Perihal Rekomendasi; 8. T-8 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 315/K.Bawaslu- Kota.Jpr/V/2019 tangal 16 Mei 2019 Perihal: Pernyataan Keberatan dan Tidak dapat Menerima Proses dan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pada Tingkat Distrik Jayapura Selatan; 9. T-9 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 313/K Bawaslu- Kota.Jpr/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 Perihal: Pernyataan Keberatan dan Tidak Dapat Menerima Proses dan Hasil Rekapitulasi Perhituangan Perolehan Suara Pada Distrik Heram; 10. T-10 Fotokopi Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Jayapura Nomor.30/Bawaslu/Kota.JYP/V/2019; 11. T-11 Fotokopi Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Jayapura Nomo.31/Bawaslu/KotaJYP/V/2019; 12. T-12 Fotokopi Surat Undangan KPU Kota Jayapura. Nomor:126/KPU- HT/030-434279-V/2019 tanggal 19 Mei 2019 Perihal Undangan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota Jayapura; [2.12] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu VI menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu (Angka 1) mengenai Pelaksanaan Pemilihan Umum yang berlangsung pada tanggal 18 April 2019 di Distrik Jayapura Selatan, Teradu VI menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah melakukan pengawasan dalam pelaksanaan tahapan pembentukan KPPS maupun pendistribusian logistik pemilu, dengan mengirim surat pengawasan kepada KPU Kota Jayapura, diantaranya adalah Surat dengan perihal: 1) Permintaan Daftar Nama Ketua dan Anggota PPD serta Ketua dan Anggota PPS se-Kota Jayapura; 2) Keamanan Surat Suara; 3) Pembentukan KPPS di Tingkat Kota Jayapura; 4) Penyampaian untuk mengumumkan hari, tanggal, waktu Pemungutan Suara serta Nama TPS dan Distribusi Formulir Model C6-KPU; 5) Kelengkapan Logistik di TPS; 6) Permintaan Peta TPS dan SK KPPS se-Kota Jayapura; 7) Saran Perbaikan Penyimpanan Logistik Pemilu 2019 Pasca tahapan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara; 8) 2 (dua) kali Perihal Mengumumkan Hasil Penghitungan Surat Suara. b. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah melakukan upaya pencegahan dengan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan KPU Kota Jayapura baik secara langsung maupun tidak langsung, koordinasi final dalam rangka kesiapan Pemilu dilakukan Bawaslu Kota Jayapura dengan KPU Kota Jayapura dilaksanakan pada tanggal 14 April 2019, Rapat Koordinasi tersebut di hadiri oleh 2 (dua) Komisioner Bawaslu Kota Jayapura, 4 (empat) Komisioner KPU Kota Jayapura, Sekretaris KPU Kota Jayapura dan Ka.Subbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Jayapura, dalam koordinasi tersebut KPU Kota Jayapura menyampaikan bahwa seluruh urusan terkait pelaksanaan Pemilu 2019, telah berjalan sesuai dengan harapan, permasalahan yang tersisa tinggal mengenai personil KPPS yang masih mengalami pergantian, dalam pertemuan tersebut juga disampaikan oleh KPU Kota Jayapura bahwa Logistik sengaja belum didistribusikan dari awal, karena di hawartirkan disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab oleh peyelenggara di tingkat bawah, selain itu juga disampaikan oleh Ka.Subbag Keuangan, Umum dan Logistik bahwa dalam rangka mencegah kerusakan pada kertas suara maka di tambahkan plastik untuk melindungi sampul surat suara; c. Bahwa dalam Laporan Ketua KPU Kota Jayapura pada hari Senin, tanggal 15 April 2019, saat pendistribusian Logistik ke Distrik Muara Tami, disampaikan beberapa hal: 1) Bahwa logistik keperluan di tiap TPS telah di distribusikan pada tanggal 14 April 2019; 2) Bahwa DPT Kota Jayapura belum diperbanyak, mengingat Penetapan DPtb 3, baru disahkan pada tanggal 12 April 2019; 3) Bahwa seluruh surat suara yang telah tiba dari Makasar telah disiapkan dalam kotak suara, untuk selanjutnya di distribusikan ke seluruh PPS yang ada di Kota Jayapura; 4) Bahwa pendistribusian Logistik dari Gudang KPU Kota Jayapura menuju ke PPS di seluruh wilayah Kota Jayapura akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 15 April 2019, untuk Distrik Muara Tami dan Distrik Jayapura Utara, pada hari Selasa, tanggal 16 April 2019, untuk Distrik Abepura, Distrik Jayapura Selatan dan Distrik Heram; 5) Bahwa pendistribusian Logistik dari PPS menuju TPS yang ada di wilayah Kelurahan/Kampung akan dilaksanakan pada hari Rabu, 17 April 2019, sekitar jam 05.00 WIT. d. Bahwa keterlambatan pelaksanaan pemilihan umum tanggal 17 April 2019 disampaikan oleh Panitia Pemilihan Distrik Jayapura Selatan maupun oleh KPU Kota Jayapura dengan Berita Acara dan Kronologisnya; e. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah mengeluarkan Rekomendasi Pelaksanaan Pemilihan Susulan di Distrik Abepura, kecuali TPS 01 dan TPS 02 Kampung Engros dan seluruh Kelurahan di Distrik Jayapura Selatan; f. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura melakukan penindakan terhadap keterlambatan pendistribusian logistik pemilu yang berakibat keterlambatan pelaksanaan pemilu di Distrik Jayapura Selatan dan Abepura dengan melaporkan KPU Kota Jayapura kepada Bawaslu Provinsi Papua atas Pelanggaran Administrasi Pemilu. 2. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu (Angka 2) mengenai adanya pelanggaran pasca tahapan pemungutan dan perhitungan suara, Teradu VI menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa Rapat Pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada pemilu 2019 tingkat Distrik Jayapura Selatan berlangsung pada hari Selasa tanggal 23 April 2019, yang terletak di Ruko yang telah di sediakan oleh PPD Jayapura Selatan. Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tersebut berlangsung hingga tanggal 4 Mei 2019, sehinga pada tanggal 5 Mei 2019, rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Distrik Jayapura Selatan telah bergeser ke Hotel Aston Jayapura; b. Bahwa pada pelaksanaan rekapitulasi yang dilaksanakan di Hotel Aston Jayapura dapat di jelaskan sebagai berikut: 1) Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Distrik Jayapura Selatan berlangsug pada hari Senin, tanggal 6 Mei 2019; 2) PPD Jayapura Selatan membacakan rekapitulasi perolehan suara untuk pemilihan calon anggota DPRD Kota Jayapura, atas hasil yang dibacakan oleh PPD Jayapura Selatan saksi peserta Pemilu melakukan keberatan, karena tidak sesuai antara data yang dibacakan oleh PPD Jayapura Selatan dengan data saksi peserta pemilu; 3) Atas keberatan saksi peserta pemilu, dilakukan perbaikan data dengan melakukan penyandingan data antara data perolehan suara yang dimiliki PPD Jayapura Selatan dengan data saksi peserta Pemilu, rekapitulasi diskorsing untuk melakukan perbaikan data perolehan suara dimaksud; 4) Rekapitulasi perolehan suara tingkat Distrik Jayapura Selatan dilanjutkan pada hari Rabu, tanggal 8 Mei 2019; 5) PPD Jayapura Selatan membacakan rekapitulasi perolehan suara yang telah diperbaiki dengan melakukan penyandingan data dengan saksi peserta pemilu, namun hasil yang dibacakan oleh PPD Jayapura Selatan tidak diterima oleh saksi peserta pemilu, saksi keberatan dengan hasil yang dibacakan oleh PPD Jayapura Selatan; 6) Atas keberatan saksi peserta pemilu, kembali rekapitulasi perolehan suara di diskorsing untuk melakukan perbaikan data dimaksud; 7) Setelah upaya perbaikan data perolehan suara dilakukan, sehingga proses pembacaan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat distrik Jayapura Selatan kemudian dibacakan dan ditetapkan oleh PPD Jayapura Selatan. saksi peserta pemilu tetap keberatan atas hasil perolehan suara yang dibacakan PPD Jayapura Selatan, terhadap keberatan saksi peserta pemilu tersebut, PPD Jayapura Selatan meminta mereka untuk mengisi Form DA2.KPU; 8) Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara pada tingkat kota Jayapura dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 12 Mei 2019, PPD Jayapura Selatan menyampaikan data hasil perolehan suara Model DA1.KPU pada pemilihan calon anggota DPRP dan Model DA1.KPU untuk pemilihan calon anggota DPRD Kota Jayapura, saksi peserta pemilu menyampaikan keberatan dan menolak hasil yang dibacakan oleh PPD Jayapura Selatan; 9) Keberatan saksi peserta pemilu disebabkan oleh ketidakcocokkan antara data sertifikasi jumlah suara sah dan jumlah suara tidak sah tidak sesuai dengan dengan Model DAA1 pada Kelurahan/Kampung di distrik Jayapura Selatan untuk pemilihan anggota DPRP dan pemilihan anggota DPRD Kota Jayapura; 10) Data yang dimiliki saksi peserta Pemilu dan data yang dibacakan PPD Jayapura Selatan tidak sinkron, saksi peserta pemilu meminta untuk dilakukan upaya sandingan data bersama panitia pengawas distrik Jayapura Selatan dengan data DAA1, namun hal tersebut tidak terlaksana karena selain panitia pengawas distrik Jayapura Selatan tidak memiliki data pembanding PPD Jayapura Selatan juga tidak melengkapi data DAA1 Plano; 11) Dengan tidak adanya penyandingan data DAA1, saksi peserta pemilu mencocokan data dengan merujuk pada C1 Salinan, namun masih juga tidak ada kesamaan data, sehingga selanjutnya dirujuk pada data C1 Hologram, namun juga tidak terdapat kesamaan data, akhirnya dirujuk kepada C1 plano, maka dengan mempertimbangkan permintaan para saksi peserta pemilu, KPU Kota Jayapura meminta kepada para saksi peserta pemilu untuk mengisi format keberatan DB2 KPU yang disampaikan oleh para saksi peserta pemilu; 12) KPU Kota Jayapura pada hari Minggu, tanggal 12 Mei 2019, membuat Berita Acara Sinkronisasi Data Sertifikasi dan Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum 2019 di Distrik Jayapura Selatan. Berita Acara tersebut selanjutnya ditandatangani bersama oleh komisioner KPU Kota Jayapura dan para saksi peserta Pemilu; 13) Pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2019, dengan mempertimbangkan fakta dan memperhatikan keberatan saksi perserta pemilu, Bawaslu Kota Jayapura menyampaikan Rekomendasi kepada KPU Kota Jayapura untuk melakukan penyesuaian data perolehan suara peserta Pemilu dengan merujuk pada C1 Plano untuk pemilihan calon anggota DPRP dan pemilihan calon anggota DPRD Kota Jayapura pada Distrik Jayapura Selatan; 14) Atas rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura, KPU Kota Jayapura bersama dengan PPD Jayapura Selatan dan saksi peserta Pemilu selanjutnya melakukan rekapitulasi ulang dengan mengacu pada C1 plano; 15) Pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2019, KPU Kota Jayapura dan PPD Jayapura Selatan tidak dapat menyelesaikan penyesuaian data dengan C1 plano untuk pemilihan calon anggota DPRD Kota Jayapura, KPU Kota Jayapura menganggap tidak terdapat cukup waktu untuk menyelesaikan penyesuaian data dengan merujuk pada C1 plano untuk pemilihan calon anggota DPRD Kota Jayapura, atas hal tersebut, KPU Kota Jayapura meminta para saksi peserta pemilu untuk menyampaikan keberatannya ke dalam Form Model DB2; 16) Memperhatikan fakta jalannya pleno dan mempertimbangkan keberatan saksi peserta pemilu, Bawaslu Kota Jayapura menyatakan keberatan dan tidak dapat menerima hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan oleh PPD Jayapura Selatan pada pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kota Jayapura yang hendak dimuat menjadi hasil perolehan suara pada Model DB1 Kabupaten/Kota KPU Kota Jayapura c. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2019, KPU Kota Jayapura selanjutnya membawa hasil Model DB1.KPU tingkat Kota Jayapura untuk diplenokan pada tingkat Provinsi Papua yang dilaksanakan di Hotel Grand Abe, namun hasil dari Model DB1.KPU tingkat Kota Jayapura belum di tetapkan sehingga KPU Provinsi memerintahkan KPU Kota Jayapura untuk menetapkan Model DB1.KPU untuk pemilihan calon anggota DPRD Kota Jayapura pada 4 (empat) Distrik, yakni Distrik Abepura, Heram, Jayapura Selatan dan distrik Jayapura Utara; d. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 19 Mei 2019, KPU Kota Jayapura menyampaikan undangan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Kota Jayapura tahun 2019, kepada Bawaslu Kota Jayapura; e. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kota Jayapura untuk melakukan koordinasi dan meminta petunjuk tertulis kepada KPU Provinsi Papua atau KPU RI terkait undangan yang disampaikan oleh KPU Kota Jayapura tersebut, saran perbaikan ini disampaikan oleh Bawaslu Kota Jayapura mengingat waktu pelaksanaan rekapitulasi telah melewati batas tahapan Rekapitulasi, selain disampaikan secara lisan, saran perbaikan juga disampaikan secara tertulis kepada KPU Kota Jayapura; f. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura sebelumnya telah Mengingatkan KPU Kota Jayapura mengenai batas akhir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kab/Kota adalah tanggal 10 Mei 2019 dan KPU Menjawab Surat Bawaslu Kota Jayapura dengan Nomor 120/030-434279/V/2019; g. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Kota Jayapura Tahun 2019, mulai dilaksanakan pada sekitar pukul 20.00 WIT, KPU Kota Jayapura membacakan Model DA1.KPU pada 3 (tiga) Distrik untuk pemilihan calon anggota DPRD Kota Jayapura dan selanjutnya dikonversi menjadi Model DB1.KPU untuk pemilihan calon anggota DPRD Kota Jayapura; h. Bahwa KPU Kota Jayapura selanjutnya mengesahkan perolehan suara calon anggota DPRD Kota Jayapura pada Distrik Jayapura Selatan dari Model DA1.KPU menjadi Model DB1.KPU, terkait pengesahan tersebut, Bawaslu Kota Jayapura tetap pada pendirian semula, yakni keberatan dan tidak dapat menerima proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan oleh PPD Jayapura Selatan sebagaimana yang terjadi pada tanggal 15 Mei 2019, dengan alasan bahwa perolehan suara tersebut tidak disesuaikan dengan perolehan suara pada C1 Plano sesuai Rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura Nomor 305/K.Bawaslu-Kota.JPR/V/2019, tanggal 13 Mei 2019; i. Bahwa KPU Kota Jayapura menyampaikan kepada saksi peserta Pemilu yang masih keberatan terhadap hal tersebut, maka dapat menyampaikan keberatannya dengan mengisi Form DB2.KPU, pleno rekapitulasi yang dilaksanakan oleh KPU Kota Jayapura ditutup pada sekitar pukul 10.00 WIT, tanggal 20 Mei 2019; j. Bahwa atas surat keberatan partai Berkarya, Bawaslu Kota Jayapura telah melakukan upaya perbaikan pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di Hotel Aston Jayapura maupun di Hotel Grand Abe, bahkan Pengadu membenarkan hal tersebut dengan pernyataan „Bawaslu Kota Jayapura Memerintahkan Khusus Wilayah Dapil Jayapura Selatan dilaksanakan perhitungan suara ulang “turun satu tingkat”, yaitu membuka C-1 Plano di tingkat PPD‟. 3. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu (Angka 2 Poin d) mengenai adanya pelanggaran pasca tahapan pemungutan dan perhitungan suara di Distrik Heram, Teradu VI menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa Rapat Pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada pemilu 2019 tingkat Distrik Heram berlangsung pada hari Selasa tanggal 23 April 2019, yang terletak di Kantor Distrik Heram. Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tersebut berlangsung hingga tanggal 4 Mei 2019, sehinga pada tanggal 5 Mei 2019, rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Distrik Heram telah bergeser ke Hotel Aston Jayapura; b. Bahwa pada Sabtu, 4 Mei 2019 sekitar pukul 23.30 WIT, dilakukan pergeseran logistik Pemilu dari lokasi rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tingkat PPD Heram, yang semula berada di kantor distrik Heram, menuju hotel Aston Jayapura, pergeseran logistik tersebut dilakukan karena pada tanggal 4 Mei 2019 adalah batas waktu rekapitulasi untuk tingkat distrik. Hal ini juga dilakukan agar KPU Kota Jayapura dapat memantau dengan jelas proses rekapitulasi tingkat distrik; c. Bahwa pada Senin, 6 Mei 2019, bertempat di Aston Hotel Jayapura, dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat distrik Heram, saat PPD Heram membacakan Model DA1.KPU pada semua tingkatan, sebagian besar saksi peserta Pemilu menyampaikan keberatan terhadapnya. Hal ini disebabkan oleh karena ketidaksesuaian jumlah pemilih, jumlah surat suara yang diterima, jumlah pemilih dan hasil perolehan peserta Pemilu. Keberatan yang kurang lebih sama disampaikan panitia pengawas Pemilu Distrik Heram; d. Bahwa atas keberatan yang disampaikan saksi peserta Pemilu dan panitia pengawas Pemilu distrik Heram, selanjutnya dilakukan perbaikan dengan melakukan penyandingan data antara data yang dimiliki oleh saksi peserta Pemilu, data yang dimiliki panitia pengawas Pemilu distrik Heram dengan data yang dimiliki oleh PPD Heram, proses penyandingan data dilakukan selama kurang lebih 2 (dua) hari, yakni sejak 6 Mei 2019 hingga 8 Mei 2019; e. Bahwa pada Rabu, 8 Mei 2019, PPD Heram kembali membacakan Model DA1.KPU tingkat distrik Heram untuk semua jenis pemilihan yang telah diperbaiki bersama antara PPD Heram, saksi peserta Pemilu dan panitia pengawas Pemilu distrik Heram; f. Bahwa terhadap hasil Model DA1.KPU yang disampaikan PPD Heram tersebut, kembali terjadi penolakan dan pernyataan keberatan dari sebagian saksi peserta Pemilu, termasuk panitia pengawas Pemilu distrik Heram, di sebabkan: 1) Bahwa dalam sertifikat rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara yang disampaikan oleh PPD Heram, diketahui bahwa daftar pemilih (DPT, DPTb dan DPK) pada distrik Heram untuk pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden berjumlah 63.274 orang dan pengguna hak pilih (DPT, DPTb dan DPK) adalah berjumlah 49.316 orang. Surat suara yang diterima adalah berjumlah 35.153 lembar. Sedangkan total suara sah dan suara tidak sah adalah berjumlah 38.806; 2) Bahwa diketahui daftar pemilih (DPT, DPTb dan DPK) pada distrik Heram untuk pemilihan Calon Anggota DPR berjumlah 63.274 orang dan pengguna hak pilih (DPT, DPTb dan DPK) adalah berjumlah 27.346 orang. Surat suara yang diterima berjumlah 35.153 lembar. Sedangkan total suara sah dan suara tidak sah adalah berjumlah 72.718; 3) Bahwa diketahui daftar pemilih (DPT, DPTb dan DPK) pada distrik Heram untuk pemilihan Calon Anggota DPD berjumlah 63.274 orang dan pengguna hak pilih (DPT, DPTb dan DPK) adalah berjumlah 27.346 orang. Surat suara yang diterima berjumlah 35.153 lembar. Sedangkan total suara sah dan suara tidak sah adalah berjumlah 29.810; 4) Bahwa diketahui daftar pemilih (DPT, DPTb dan DPK) pada distrik Heram untuk pemilihan Calon Anggota DPRP berjumlah 63.274 orang dan pengguna hak pilih (DPT, DPTb dan DPK) berjumlah 27.346 orang. Surat suara yang diterima berjumlah 35.153 lembar. Sedangkan total suara sah dan suara tidak sah adalah berjumlah 70.951; 5) Bahwa diketahui daftar pemilih (DPT, DPTb dan DPK) pada distrik Heram untuk pemilihan Calon Anggota DPRD Kota Jayapura berjumlah 63.274 orang dan pengguna hak pilih (DPT, DPTb dan DPK) berjumlah 27.346 orang. Surat suara yang diterima berjumlah 35.153 lembar. Sedangkan total suara sah dan suara tidak sah adalah berjumlah 49.254. g. Bahwa terhadap semua rekapitulasi sebagaimana terdapat dalam Model DA1.KPU untuk semua tingkatan pemilihan tersebut, sebagian besar saksi peserta Pemilu menyampaikan penolakan dan keberatan terhadapnya serta tidak menandatangani DA1.KPU Distrik Heram yang telah dibacakan tersebut. Meski demikian, sebagian saksi peserta Pemilu tetap menandatangani Model DA1.KPU yang disampaikan oleh PPD Heram; h. Bahwa PPD Heram kemudian menetapkan Model DA1.KPU yang dibacakan tersebut meski mendapat penolakan dari peserta Pemilu; i. Bahwa pada Rabu, 15 Mei 2019, dilaksanakan rapat terbuka pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tingkat kota Jayapura. Bahwa ketika PPD Heram menyampaikan data Model DA1.KPU pada semua tingkatan, langsung disambut keberatan oleh para saksi. Keberatan ini terutama terkait dengan dugaan penggelembungan suara pada pemilihan calon anggota DPRP; j. Bahwa ketika itu Bawaslu Kota Jayapura menyampaikan untuk segera dilakukan perbaikan terhadap Model DA1.KPU yang disampaikan oleh PPD Heram, atas saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Jayapura tersebut, KPU Kota Jayapura menjawab bahwa sudah tidak terdapat waktu untuk memperbaikinya. Hal ini disebabkan oleh karena rekapitulasi tingkat kota Jayapura telah melampui tahapan sebagaimana dimaksud dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2019; k. Bahwa KPU Kota Jayapura menyampaikan akan membawa persoalan ini ke tingkat provinsi, dan kepada peserta Pemilu yang keberatan terhadap hal ini, dapat mengisi Form DB2.KPU untuk disampaikan pada saat pleno rekapitulasi KPU Provinsi Papua; l. Bahwa karena tidak adanya upaya perbaikan terhadap data Model DA1.KPU tersebut, maka Bawaslu Kota Jayapura menyampaikan keberatan dan tidak menerima proses dan hasil yang disampaikan oleh PPD Heram tersebut; m. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2019, KPU Kota Jayapura menyampaikan undangan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara DPRD Kota Jayapura tahun 2019, kepada Bawaslu Kota Jayapura. Hal ini dilakukan oleh KPU Kota Jayapura karena belum menetapkan Model DB1.KPU untuk pemilihan calon anggota DPRD kota Jayapura pada 4 (empat) Distrik, yakni Distrik Abepura, Heram, Jayapura Utara dan distrik Jayapura Selatan; n. Bahwa atas undangan yang disampaikan oleh KPU Kota Jayapura tersebut, Bawaslu Kota Jayapura menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kota Jayapura untuk melakukan koordinasi dan meminta petunjuk tertulis kepada KPU Provinsi Papua atau KPU RI terkait pelaksanaan pleno dimaksud. Saran perbaikan ini disampaikan oleh Bawaslu Kota Jayapura mengingat waktu pelaksanaan rekapitulasi telah melewati batas tahapan rekapitulasi. Bahwa selain disampaikan secara lisan, saran perbaikan juga disampaikan secara tertulis kepada KPU Kota Jayapura, pleno sebagaimana undangan KPU Kota Jayapura mulai dilaksanakan pada sekitar pukul 20.00 WIT; o. Bahwa KPU Kota Jayapura membacakan DA1.KPU untuk pemilihan calon anggota DPRD Kota Jayapura dan dikonversi menjadi DB1.KPU untuk pemilihan calon anggota DPRD kota Jayapura, untuk data DA1.KPU distrik Heram, KPU Kota Jayapura hendak membacakan data DA1.KPU yang baru. Bahwa DA1.KPU distrik Heram dimaksud tidak dihasilkan melalui pleno tingkat PPD Heram. Terkait hal tersebut, KPU Kota Jayapura menyampaikan bahwa data tersebut diperoleh dari PPD Heram dan dianggap sebagai „data yang paling benar‟; p. Bahwa sebagian saksi peserta Pemilu keberatan dengan apa yang disampaikan oleh KPU Kota Jayapura tersebut. Saksi peserta Pemilu ingin agar proses perubahan DA1.KPU distrik Heram tersebut harus dijelaskan langsung oleh PPD Heram. Karena itu, saksi peserta Pemilu meminta agar KPU Kota Jayapura menghadirkan PPD Heram untuk menjelaskan data dimaksud. Pleno kemudian diskorsing untuk beberapa saat dengan maksud untuk menghubungi PPD Heram, karena upaya untuk menghadirkan PPD Heram tidak dapat dilaksanakan oleh KPU Kota Jayapura, maka pleno rekapitulasi kembali dilanjutkan; q. Bahwa terkait perubahan data ini, Bawaslu Kota Jayapura berpendapat sebagai berikut: 1) Bahwa Bawaslu Kota Jayapura tidak menyarankan KPU Kota Jayapura untuk menggunakan data Model DA1.KPU distrik Heram yang baru tersebut; 2) Bahwa Bawaslu Kota Jayapura berpandangan, data Model DA1.KPU distrik Heram yang baru dimunculkan oleh PPD Heram pada saat pleno tingkat kota Jayapura tanggal 19 Mei 2019, tidak melalui mekanisme pleno rekapitulasi tingkat PPD Heram; 3) Bahwa karena tidak melalui mekanisme pleno tingkat PPD Heram, maka data tersebut tidak dapat digunakan oleh KPU Kota Jayapura untuk dikonversi menjadi data Model DB1.KPU untuk distrik Heram; 4) Bahwa meskipun data Model DA1.KPU distrik Heram yang dihasilkan pada saat pleno tingkat PPD Heram pada tanggal 8 Mei 2019 lalu terdapat sejumlah ketidaksinkronan data, namun setidaknya data tersebut telah melalui proses yang benar, yakni telah ditetapkan pada saat pleno rekapitulasi tingkat distrik Heram; 5) Bahwa jika terdapat keberatan saksi peserta Pemilu, dan juga Pandis Heram terhadap ketidaksinkronan tersebut, maka pleno tingkat kota Jayapura, dengan dipimpinan langsung oleh KPU Kota Jayapura, tinggal melakukan perbaikan terhadapnya r. Bahwa atas pendapat dan saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Jayapura tersebut, maka KPU Kota Jayapura kembali membacakan Model DA1.KPU Distrik Heram yang ditetapkan pada tanggal 8 Mei 2019 di Hotel Aston. KPU Kota Jayapura tidak jadi menggunakan data Model DA1.KPU distrik Heram yang baru didapatkan pada tanggal 19 Mei 2019 di Grand Abe Hotel; s. Bahwa atas data yang dibacakan oleh KPU Kota Jayapura tersebut, sebagian saksi peserta Pemilu tetap mengajukan keberatan, atas keberatan yang disampaikan oleh saksi peserta Pemilu maka Bawaslu Kota Jayapura menyarankan untuk melakukan perbaikan terhadapnya; t. Bahwa atas saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Jayapura tersebut, KPU Kota Jayapura menjelaskan bahwa mengingat waktu yang sudah tidak ada, dan telah melewati batas waktu tahapan rekapitulasi, maka KPU kota Jayapura tidak dapat lagi melakukan perbaikan terhadap keberatan saksi peserta Pemilu; u. Bahwa terhadap keberatan yang disampaikan oleh saksi peserta Pemilu, KPU Kota Jayapura meminta semua peserta Pemilu untuk menyampaikan keberatannya dengan mengisi form keberatan Model DB2.KPU, KPU Kota Jayapura selanjutnya mengesahkan perolehan suara calon anggota DPRD Kota Jayapura pada Distrik Jayapura Utara, Jayapura Selatan, Abepura dan distrik Heram; v. Bahwa terhadap hasil perolehan suara untuk pemilihan calon anggota DPRD kota Jayapura pada empat distrik tersebut, Bawaslu Kota Jayapura tetap pada pendirian awal, yakni keberatan dan tidak dapat menerima proses dan hasil yang dilaksanakan oleh PPD pada distrik Jayapura Utara, PPD Jayapura Selatan, PPD Abepura dan PPD Heram, dan pleno rekapitulasi yang dilaksanakan oleh KPU Kota Jayapura ditutup pada sekitar pukul 10.00 WIT, tanggal 20 Mei 2019; w. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura juga menerima laporan mengenai adanya dugaan pelanggaran yang terjadi pada saat rekapitulasi penghitungan suara di Hotel Aston Jayapura dan Hotel Grand Abe, dan Bawaslu Kota Jayapura telah mengundang dengan layak para pelapor dan terlapor, melakukan klarifikasi, melakukan kajian awal dan mengeluarkan Status Laporan atas dugaan pelanggaran dimaksud sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 4. Bahwa mengenai penyampaian Pengadu (Angka 3) mengenai adanya Kesalahan yang terjadi di Distrik Jayapura Selatan secara sengaja dan masif dilakukan oleh PPD Distrik Japura Selatan dan beberapa oknum ASN serta oknum Partai tertentu untuk memenuhi keinginan partai dan Caleg tertentu, Teradu VI menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura mendapatkan informasi awal atas adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PPD Distrik Jayapura Selatan dan beberapa oknum ASN serta oknum Partai tertentu yang informasi awal tersebut Teradu VI dapatkan dari salah seorang Caleg; b. Bahwa informasi awal yang diterima oleh Teradu VI adalah berupa foto percakapan dari WhatsApp yang diduga merupakan oknum ASN dengan PPD Distrik Jayapura Selatan, tanpa memberikan phonsel dimaksud kepada Teradu VI, bahkan Teradu VI bersama KASAT RESKRIM telah berupaya untuk meminta phonsel dimaksud sebagai barang bukti; c. Bahwa Teradu VI telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga sebagai pihak-pihak yang melakukan komunikasi pada cetakan percakapan dimaksud; d. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah melakukan pemanggilan terhadap pemberi informasi awal, namun yang bersangkutan tidak memenuhi Undangan dari Bawaslu Kota Jayapura, sehingga informasi awal tersebut tidak dapat di tindak lanjuti. 5. Bahwa mengenai penyampaian Pengadu (Angka 4) atas operasi tangkap tangan yang dilakukan jajaran Kepolisian Resort Jayapura Kota terhadap 2 (dua) orang Pengawas Distrik Jayapura Selatan pada tanggal 20 Mei 2019, Bawaslu Kota Jayapura telah melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan dengan menjadikan temuan, melakukan klarifikasi kepada kedua oknum pengawas tingkat Distrik yang dimaksud, melakukan pleno Pemberhentian sementara serta pleno Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Tindak Pidana diluar dari Pidana Pemilu yang dilakukan Panwaslu Distrik Jayapura Selatan dan melakukan penerusan kepada pihak Kepolisian Resort Jayapura Kota Untuk di Tindaklanjuti Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; [2.13] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu VI memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.14] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 203/K.Bawaslu.Kota- JPR/PW.04/I/2019 Perihal Permintaan Daftar Nama Ketua dan Anggota PPD serta Ketua dan Anggota PPS se-Kota Jayapura; 2. T-2 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 228/K.Bawaslu.Kota- JPR/PW.04/III/2019 Perihal Keamanan Surat Suara; 3. T-3 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 257/K.Bawaslu.Kota- JPR/IV/2019 Pembentukan KKPS DI Tingkat Kota Jayapura; 4. T-4 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 266a/K.Bawaslu.Kota- JPR/IV/2019 Perihal Penyampaian Untuk Mengumumkan Hari tanggal Waktu Pemungutan Suara Serta Nama TPS Dan Distribusi Formulir Model C6-KPU; 5. T-5 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 269/K.Bawaslu.Kota- JPR/PW.04/IV/2019 Perihal Kelengkapan Logistil di TPS; 6. T-6 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 275/K.Bawaslu.Kota- JPR/PW.04/IV/2019 Perihal Permintaan Peta TPS dan SK KPPS se- Kota Jayapura; 7. T-7 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 280/K.Bawaslu.Kota- JPR/IV/2019 Perihal Pemungutan Hasil Penghitungan Surat Suara; 8. T-8 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 284/K.Bawaslu.Kota- JPR/IV/2019 Perihal Pemungutan Hasil Penghitungan Surat Suara; 9. T-9 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 334/K.Bawaslu.Kota- JPR/V/2019 Perihal Saran Perbaikan Penyimpanan Logistik Pemilu 2019 Pasca Tahapan Pemungutan Suara Dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara; 10. T-10 Fotokopi Dokumentasi Pertemuan tanggal 14 April 2019, antara Anggota Bawaslu Kota Jayapura dengan KPU Kota Jayapura, beserta jajarannya; 11. T-11 Fotokopi BA Nomor : 011/PPD-JAPSEL/IV/2019 Tentang Keterlambatan Distribusi Logistik Ke Tempat Pemungutan Suara Dalam Rangka Pemilihan Umum Tahun 2019, Berikut Kronologisnya; 12. T-12 Fotokopi BA Nomor : 40/BA/Hk.04.1/9171/KPU/IV/2019 Tentang Keterlambatan Distribusi Logistik Ke Tempat Pemungutan Suara Dalam Rangka Pemilihan Umum Tahun 2019, Berikut Kronologisnya; 13. T-13 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 278/K.Bawaslu.Kota- JPR/IV/2019 Perihal Rekomendasi Pemilihan Susulan; 14. T-14 Fotokopi From Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu; 15. T-15 Fotokopi BA Pleno Nomor : 11/Bawaslu-KotaJYP/V/2019; 16. T-16 Fotokopi B.A Pembahasan Pertama; 17. T-17 Fotokopi Form A. Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor : 51/LHP/PM.31.01/V/2019, Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019; 18. T-18 Fotokopi BA Pleno Nomor : 32/Bawaslu-KotaJYP/V/2019; 19. T-19 Fotokopi Form Model ADM-1 (Temuan Dugaan Pelanggaran ADM Pemilu/ADM.Pemilu TSM) Nomor: 02/TM/PL/Kota/33.01/V/2019 Perihal Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu; 20. T-20 Fotokopi Putusan Pendahuluan Nomor 003/TM/PL/ADM/PROV/33.00/V/2019; 21. T-21 Fotokopi Form A. Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor : 50.3/LHP/PM.31.01/V/2019, Pengawasan Tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Jayapura.Distrik Jayapura Selatan; 22. T-22 Fotokopi BA Nomor : 57/BA/Hk.04.1/9171/KPU/IV/2019 Tentang Singkronisasi Data Sertifikasi dan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 di Distrik Jayapura Selatan; 23. T-23 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 305/K.Bawaslu.Kota- JPR/IV/2019, Perihal Rekomendasi; 24. T-24 Fotokopi Pernyataan Keberatan Saksi Model DB2-KPU atas nama H. Abdul Rajab (Pengadu); 25. T-25 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 315/K.Bawaslu.Kota- JPR/V/2019, Perihal Pernyataan Keberatan dan Tidak Dapat Menerima Proses dan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara pada Distrik Jayapura Selatan; 26. T-26 Fotokopi Undangan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota Jayapura; 27. T-27 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 323/K.Bawaslu.Kota- JPR/V/2019, Perihal Saran Perbaikan; 28. T-28 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 303/K.Bawaslu.Kota- JPR/V/2019, Perihal Jadwal Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Jayapura; 29. T-29 Fotokopi Surat KPU Kota Jayapura Nomor : 120/030-434279/V/2019, Perihal Penjelasan Keterlambatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Jayapura; 30. T-30 Fotokopi Form A. Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor : 50.1/LHP/PM.31.01/V/2019, Pengawasan Tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Jayapura.Distrik Heram; 31. T-31 Fotokopi Sertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Daerah Pemilihan Distrik Heram DA.1-DPR; 32. T-32 Fotokopi Sertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Daerah Pemilihan Distrik Heram DA.1-DPRP; 33. T-33 Fotokopi Sertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Daerah Pemilihan Distrik Heram DA.1-DPRD Kab/Kota; 34. T-34 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 313/K.Bawaslu.Kota- JPR/IV/2019, Perihal Pernyataan Keberatan dan Tidak Dapat Menerima Proses dan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara pada Distrik Heram; 35. T-35 Fotokopi Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan atas Nama H. Junaedi Rahim; 36. T-36 Fotokopi Formulir Model B.5 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran atas Nama H. Junaedi Rahim; 37. T-37 Fotokopi Formulir Model B.15 Pemeberitahuan Tentang Status Laporan atas Nama H. Junaedi Rahim; 38. T-38 Fotokopi Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan atas Nama Ferry, S.H; 39. T-39 Fotokopi Formulir Model B.5 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran atas Nama Ferry, S.H; 40. T-40 Fotokopi Formulir Model B.15 Pemeberitahuan Tentang Status Laporan atas Nama Ferry, S.H; 41. T-41 Fotokopi Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan atas Nama Welson Wonda; 42. T-42 Fotokopi Formulir Model B.5 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran atas Nama Welson Wonda; 43. T-43 Fotokopi Formulir Model B.15 Pemeberitahuan Tentang Status Laporan atas Nama Welson Wonda; 44. T-44 Fotokopi Dokumentasi Percakapan melalui WhatsApp.1; 45. T-45 Fotokopi Dokumentasi Percakapan melalui WhatsApp.2; 46. T-46 Fotokopi Dokumentasi Percakapan melalui WhatsApp.3; 47. T-47 Fotokopi Dokumentasi Percakapan melalui WhatsApp.4; 48. T-48 Fotokopi Dokumentasi Percakapan melalui WhatsApp.5; 49. T-49 Fotokopi Dokumentasi Percakapan melalui WhatsApp.6; 50. T-50 Fotokopi Undangan Investigasi Nomor 162/Inv/IA/PP/Kota.Jyp/V/2019 Kepada BANI TABUNI (Pertama); 51. T-51 Fotokopi Undangan Investigasi Kepada BANI TABUNI (Ke-2); 52. T-52 Fotokopi BA Klarifikasi dan Sumpah/Janji atas Nama ISAK WONDIWOI; 53. T-53 Fotokopi BA Klarifikasi dan Sumpah/Janji atas Nama VEBIAN BENIQNO AQUINO RUMBIAK; 54. T-54 Fotokopi Form A. Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor : 50/LHP/PM.31.01/V/2019, Pengawasan Tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara; 55. T-55 Fotokopi Form B.2 Temuan Nomor 003/TM/PL/Kota.Jyp/33.01/V/2019, Dugaan Pelanggaran Politik Uang dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 56. T-56 Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 30/Bawaslu-KotaJPR/V/2019, Dengan Agenda Temua Dugaan Pelanggaran Politik Uang dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 57. T-57 Fotokopi Form B.4 Penerusan Pelanggaran diluar Perundang-undangan Pemilu Kepada Kepala Kepolisian Resort Jayapura Kota; 58. T-58 Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 31/Bawaslu-KotaJPR/V/2019, Dengan Agenda Menonaktifkan Tugas Pengawas Pemilu Tingkat Disrtrik Jayapura Utara atas Nama ISAK WONDIWOI dan VEBIAN BENIQNO A. RUMBISK; 59. T-59 Fotokopi Formulir Moel B.2 Temuan Nomor : 004/TM/PL/Kota.Jyp/33.01/V/2019, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 60. T-60 Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 33/Bawaslu-KotaJPR/V/2019, Dengan Agenda Temua Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura; 61. T-61 Fotokopi Formulir Moel B.11 Penerusan Pelanggaran Kode Etik Nomor : 004/TM/PL/Kota.Jyp/33.01/V/2019, Kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 62. T-62 Fotokopi Form I-P/L DKPP atas Nama Pengadu Bawaslu Kota Jayapura terhadap Teradu KPU Kota Jayapura; 63. T-63 Fotokopi Panggilan Sidang Nomor 463/PS.DKPP/SET-04/XI/2019, Bawaslu Kota Jayapura sebagai Pihak Pengadu dan KPU Kota Jayapura sebagi Pihak Teradu;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I s.d Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura pada pelaksanaan pemungutan suara di Dapil I Distrik Jayapura Selatan dilaksanakan pada tanggal 18 April 2019 mundur 1 (satu) hari dari jadwal Pemilu Nasional tanggal 17 April 2019. Padahal kondisi daerah tidak berada dalam keadaan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau kondisi Force Majeure sesuai ketentuan Pasal 432 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pengadu juga mengatakan bahwa ada 700 (tujuh ratus) lebih KPPS dari 1.262 (satu ribu dua ratus enam puluh dua) KPPS Kota Jayapura melaksanakan Pemilihan Umum Legislatif tanpa Surat Keputusan (SK) dari KPU Kota Jayapura. Pada tanggal 21 April sampai dengan 3 Mei 2019 di Komplek Pertokoan Entrop Jayapura, Teradu I s.d Teradu IV tidak menerbitkan dokumen DAA1 dan DA1 dan tidak memberikan dokumen tersebut kepada para saksi parpol. Pada tanggal 3 Mei 2019 petugas PPD Jayapura Selatan menyampaikan bahwa kegiatan rapat akan dipindahkan ke Hotel Aston Jayapura, padahal rapat pleno PPD di Ruko Entrop belum dinyatakan ditutup oleh Teradu I s.d Teradu IV. Pada saat rapat pleno, Teradu I s.d Teradu IV baru memunculkan dokumen rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara berupa dokumen DA1 yang isinya tidak merujuk kepada dokumen C1 plano yang telah dibacakan pada rapat pleno PPD. Teradu I s.d Teradu IV membuat dokumen DA1 dengan menggelembungkan angka perolehan suara sah dari dokumen C1 dan C1 Plano. Pengadu mengatakan bahwa setelah melakukan rekapitulasi hasil pemunguta suara tersebut Teradu I s.d Teradu IV tidak menyampaikan salinan formulir kepada saksi parpol yang hadir dan masyarakat. Tindakan Teradu I s.d Teradu IV mengakibatkan Partai Berkarya dalam daftar perolehan kursi di Dapil I DPRD Kota Jayapura bergeser ke posisi 11 (sebelas) yang sebelumnya berada di posisi 7 (tujuh). Berdasarkan hal tersebut seluruh saksi parpol yang hadir dalam rapat pleno menolak dan meminta agar Bawaslu Kota Jayapura menggugurkan DA1 karena prosedur penerbitannya tidak sesuai dengan aturan berlaku. Selanjutnya dalam Rapat tersebut Bawaslu Kota Jayapura memerintahkan Teradu I s.d IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura, khusus wilayah Dapil–I Jayapura Selatan dilaksanakan penghitungan suara ulang yaitu membuka C-1 Plano di tingkat PPD dan hal ini disetujui oleh semua wakil parpol yang hadir untuk menghitung ulang perolehan suara tingkat DPRD Provinsi Papua hingga DPRD Kota Jayapura. Kemudian Teradu I s.d IV menerbitkan Berita Acara Sinkronisasi Data. Pada tanggal 16 Mei 2019 Pleno KPU Kota Jayapura resmi ditutup, namun tidak menghasilkan produk dokumen DB-1 yang harus ditandatangani oleh Teradu I s.d Teradu IV dan Saksi Parpol. Bawaslu Kota Jayapura mengeluarkan Surat Pernyataan Keberatan dan Tidak Dapat Menerima Proses serta Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara pada Tingkat Distrik Jayapura Selatan, yang diserahkan kepada Saksi Parpol pada tanggal 20 Mei 2019 pada Pleno KPU Provinsi Papua di Hotel Grand Abe. Pada rapat pleno KPU Kota Jayapura di Hotel Aston, kotak suara Distrik Heram dipindahkan Teradu I s.d IV dari ruang Pleno ke salah satu ruang kosong dengan alasan yang tidak jelas. Pada saat perpindahan tersebut kotak suara tidak tersegel. Teradu I s.d Teradu IV menerbitkan dokumen DB1 merujuk DA1 yang dibuat PPD Distrik Heram. Pada tanggal 16 Mei 2019 Bawaslu Kota Jayapura mengeluarkan Surat Pernyataan keberatan dan tidak dapat menerima Proses serta Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara pada Tingkat Distrik Heram karena terdapat temuan penggelembungan suara dan proses pemilu yang tidak sesuai perundang-undangan. Pada tanggal 17 Mei 2019 Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan Rekomendasi tidak mengakui Penghitungan Rekapitulasi Suara di Distrik Heram Kota Jayapura karena dokumen DAA-1 Plano yang disajikan dalam layar presentasi adalah DAA-1 yang tidak pernah diterbitkan dan diserahkan kepada saksi parpol. Berdasarkan rekomendasi tersebut Teradu I s.d Teradu IV tidak mau melaksanakan keberatan Saksi Parpol dan Bawaslu Kota Jayapura untuk segera melakukan pembetulan, bahkan Teradu I s.d Teradu IV tetap menerbitkan dokumen DB-1 dengan menyalin data DA-1 dari PPD Distrik Heram yang sudah dinyatakan sebagai data pelanggaran oleh Bawaslu Kota Jayapura. Pengadu juga mengatakan bahwa dokumen DA-1 Dapil-III Distrik Heram tidak diinput berdasarkan sistim aplikasi resmi SITUNG yang telah dibuat oleh lembaga KPU-RI, namun dilakukan secara manual yang mengakibatkan terjadinya ketidakcocokan antara Jumlah Pengguna Hak Pilih dengan Jumlah Seluruh Suara Sah dan Suara Tidak Sah; [4.1.2] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu V dan Teradu VI selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jayapura tidak mempunyai data yang lengkap sebagai data pembanding berupa salinan Form Model C1. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dibenarkan: [4.2.1] Bahwa benar pelaksanaan pemungutan suara mundur 1 (satu) hari dari jadwal Nasional, sebelum melaksanakan pemungutan suara susulan sudah dibuatkan Berita Acara Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang. Terkait dengan KPPS yang tidak memiliki SK, Teradu I s.d IV mengatakan bahwa semua KPPS di Kota Jayapura telah memiliki Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Teradu I s.d IV menyatakan tidak pernah menghilangkan atau mengurangi hasil perolehan suara Pengadu I sebagaimana yang termuat dalam Formulir DA1 DPRD Kabupaten/Kota Distrik Jayapura Selatan. Selanjutnya Teradu I s.d Teradu IV mebenarkan Bawaslu Kota Jayapura mengeluarkan Rekomendasi untuk melakukan penghitungan suara ulang dengan membuka C1 Plano khusus untuk Dapil Kota Jayapura 1 pemilihan DPR Provinsi Papua dan DPRD Kota Jayapura. Teradu I s.d Teradu IV menerangkan melaksanakan sinkronisasi data di ruang pleno Hotel Aston Lantai 2 dan dihadiri serta ditandatangani oleh para saksi. Pada tanggal 16 Mei 2019 Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Jayapura di Hotel Aston berakhir dan Teradu I s.d IV mengeluarkan Formulir Model DB1 DPRD Kabupaten/Kota dan sudah di tandatangani oleh KPU Kota Jayapura dan Saksi Partai Politik tetapi belum ditetapkan karena adanya Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor 315/K.Bawaslu-Kota/JPR/V/2019 Tentang Pernyataan Keberatan dan Tidak Dapat Menerima Proses dan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara pada Tingkat Distrik Jayapura Selatan dan Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor 313/K.Bawaslu- Kota/JPR/V/2019 tentang Pernyataan Keberatan dan Tidak Dapat Menerima Proses dan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara pada Tingkat Distrik Heram. Teradu I s.d IV menyatakan dalam melaksanakan rapat pleno telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2019 dan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 781/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 3 Mei 2019 perihal Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan, Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 782/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 3 Mei 2019 Perihal Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi, serta Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 812/PL.02.6- SD/06/KPU/V/2019 tanggal 12 Mei 2019 perihal Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan suara. Teradu I s.d Teradu IV mengatakan bahwa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk Partai Berkarya Daerah Pemilihan 1 Distrik Jayapura Selatan dan Daerah Pemilihan 3 Distrik Heram-Muara Tami untuk Pemilihan DPRD Kota Jayapura Telah diputuskan di Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 207-07-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 9 Agustus 2019 menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kota Dapil Jayapura 3 tidak dapat diterima dan Menolak Permohonan untuk selain dan selebihnya. Teradu I s.d Teradu IV menyatakan Saksi Partai Berkarya telah menandatangani Berita Acara 081/PL.01.9- BA/9171/KPU-Kot/VIII/2019 perihal Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Pemilihan Umum Tahun 2019; [4.2.2] Bahwa pada tanggal 18 April 2019 pemungutan suara dilaksanakan di 2 (dua) Distrik yaitu: Jayapura Selatan (Dapil 1) dan Distrik Abepura (Dapil 4). Mundurnya Pelaksanaan Pemilihan Umum 2019 di kedua Dapil tersebut telah disampaikan secara resmi penundaan dan pelaksanaan Pemilihan Ulang melalui siaran Langsung Radio RRI Jayapura pada tanggal 17 April 2019 Pukul 14.00 WIT oleh Ketua KPU Kota Jayapura bersama Walikota Jayapura dan Kapolresta Jayapura Kota serta Penjelasan Keteralambatan telah disampaikan kepada Bawaslu Kota Jayapura. Bawaslu Kota Jayapura telah melakukan pengawasan terhadap kesiapan Logistik Pemilu 2019 di KPU dengan menyampaikan surat-surat pengawasan Logistik Pemilu telah disiapkan oleh KPU Kota Jayapura. Berdasarkan pengawasan Bawaslu Kota Jayapura terhadap distribusi Logistik Pemilihan Umum pada tanggal 17 April 2019 pada Distrik Jayapura Selatan dan Distrik Abepura oleh karena adanya “gangguan lainnya”. Hal ini menjadi temuan pengawasan Bawaslu Kota Jayapura terhadap logistik yang belum terdistribusikan oleh sebab adanya kesiapan teknis Kotak Suara di KPU untuk Distrik Jayapura Selatan dan Distrik Abepura belum dapat terselesaikan pada pagi hari tanggal 17 April 2019 sehingga Distribusi Logistik di kedua Distrik tersebut tidak berjalan. Teradu V mengatakan bahwa dalam melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pemilu dalam tahapan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum di 5 (lima) Distrik di Kota Jayapura, Bawaslu Kota Jayapura telah menyampaikan surat pengawasan kepada KPU agar memerintahkan jajaran PPD di 5 (lima) Distrik untuk melaksanakan tahapan Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Perolehan Hasil Pemilu sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019. Teradu V juga menerangkan dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemilu Bawaslu Kota Jayapura bertindak sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penganganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Pengawasan Bawaslu Kota Jayapura dalam pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Perolehan Hasil Pemilu KPU Kota Jayapura telah dibuka sejak tanggal 1 Mei 2019 dan telah mengesahkan hasil DA.1 untuk Distrik Muara Tami sesuai prosedur dan ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019. Bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dijadwalkan tanggal 1 s.d 7 Mei 2019 dilakukan skorsing tepatnya setelah pengesahan DA.1 Distrik Muara Tami, untuk menunggu hasil Pleno Rekapitulasi PPD di 4 (empat Distrik). Teradu V telah melakukan supervisi pada Pleno Rekapitulasi Dapil 1 Jayapura Selatan untuk diperbaiki bersama saksi peserta pemilu pada tanggal 6 Mei 2019 di Hotel Aston Jayapura yang diawasi oleh Pengawas Distrik Jayapura Selatan. Namun masih terdapat keberatan peserta pemilu sehingga Bawaslu Kota Jayapura diminta pendapat lisan dan menyampaikan kepada PPD agar melakukan perbaikan yang merujuk pada DAA.1 disandingkan dengan C.1 Plano. Hasil Sinkronisasi diterbitkan Berita Acara tanggal 12 Mei 2019. Namun saksi partai politik keberatan sehingga KPU memperbaiki dan menerbitkan BA Sinkronisasi yang menjadi dasar Bawaslu Kota Jayapura keberatan terhadap DA.1 pada Distrik Jayapura Selatan. Rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura kepada KPU Kota Jayapura untuk memperbaiki DA.1 yang merujuk DAA.1 telah dilaksanakan untuk DPRP dan DPRD Kota Jayapura Dapil 1 Jayapura Selatan. Perbaikan DAA.1 DPRP dilakukan selama 3 hari sejak tanggal 13 sampai dengan 15 Mei 2019 (subuh) dinihari. Dalam proses perbaikan selama 3 hari tersebut PPD Jayapura Selatan bersama KPU Kota Jayapura hanya dapat melaksanakan perbaikan DAA.1 DPRP sedangkan DAA.1 DPRD Kota Jayapura belum dapat dikoreksi. Keberatan Partai Berkarya dan Saksi Peserta Pemilu lainnya dituangkan dalam DA.2 maupun DB.2. Selanjutnya Bawaslu Kota Jayapura menerbitkan Rekomendasi agar KPU Kota Jayapura melakukan perbaikan DA.1 dan DA.2. Dokumen tersebut telah disampaikan sebagai alat bukti dalam Pleno KPU Provinsi Papua dan sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi; [4.2.3] Bahwa tidak benar dan tidak terbukti Teradu VI melanggar prinsip pelaksanaan pemilihan umum dan melanggar ketentuan Pasal 456 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Teradu VI menerangkan bahwa Bawaslu Kota Jayapura memerintahkan Khusus Wilayah Dapil Jayapura Selatan dilaksanakan perhitungan suara ulang “turun satu tingkat”, yaitu membuka C-1 Plano di tingkat PPD dan hal itu disetujui oleh seluruh partai politik yang hadir untuk menghitung ulang perolehan suara mulai tingkat DPRD Provinsi Papua hingga DPRD Kota Jayapura. Bawaslu Kota Jayapura mengeluarkan Surat Pernyataan Keberatan dan Tidak Dapat Menerima Proses dan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara pada Tingkat Distrik Jayapura Selatan dan Distrik Heram karena terdapat temuan pengelembungan suara dan proses pemilu dilaksanakan tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku. Teradu VI selaku Anggota Bawaslu Kota Jayapura dan Ketua Koordinator Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Kota Jayapura telah melakukan penindakan baik kepada KPU Kota Jayapura dan jajarannya. Teradu VI telah melaporkan Teradu I s.d IV kepada Bawaslu Provinsi Papua atas pelanggaran Administrasi atas keterlambatan pendistribusian logistik pemilu yang berakibat penundaan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pada tanggal 17 April 2019 di 2 (dua) Distrik se-Kota Jayapura. Teradu VI telah melakukan rapat pleno memberhentikan sementara Panwaslu Distrik Jayapura Selatan karena melanggar Kode Etik dan diduga melakukan Tindak Pidana kepada Kepolisian Resort Jayapura Kota; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat, [4.3.1] Dalil Teradu I s.d Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura pada pelaksanaan pemungutan suara di Dapil I Distrik Jayapura Selatan dilaksanakan pada tanggal 18 April 2019 mundur 1 (satu) hari dari jadwal Pemilu Nasional tanggal 17 April 2019. DKPP berpendapat Teradu I s.d Teradu IV telah lalai dan tidak cermat dalam melaksanakan pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2019 di Kota Jayapura. Keterlambatan distribusi Surat Suara antar dapil menunjukkan ketidakprofesionalan Teradu I s.d Teradu IV dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Akibat kegagalan Teradu I s.d Teradu IV dalam mendistribusikan logistik pemilu mengakibatkan Dapil–I Distrik Jayapura Selatan dilaksanakan pada tanggal 18 April 2019. Hal tersebut menunjukkan Teradu I s.d IV tidak mampu meyusun perencanaan secara akurat untuk melayani hak pilih Warga Negara. Sebagai Penyelenggara Pemilu seharusnya Teradu I s.d IV memastikan pendistribusian surat suara tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat peruntukannya, sehingga pada hari pemungutan suara berjalan lancar. Alasan Teradu I s.d Teradu IV yang menyatakan hal tersebut dikarenakan terjadinya kerusakan surat suara dan baru diketahui sepekan sebelum pemungutan suara sehingga harus mencetak ulang tidak meyakinkan DKPP. DKPP perlu mengingatkan Teradu I s.d IV agar kedepan harus lebih memiliki komitmen tinggi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu I s.d IV terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu I s.d IV melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a, dan c, dan Pasal 15 huruf f, g, dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Terkait adanya 700 (tujuh ratus) lebih KPPS dari 1.262 (satu ribu dua ratus enam puluh dua) KPPS Kota Jayapura melaksanakan Pemilihan Umum Legislatif tanpa Surat Keputusan (SK) dari KPU Kota Jayapura. DKPP menilai Teradu I s.d IV telah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Teradu I s.d IV telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan terhadap 700 (tujuh ratus) KPPS. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Pengadu tidak dapat membuktikan Teradu I s.d Teradu IV tidak mengeluarkan SK terhadap 700 (tujuh ratus) KPPS karena Para Pengadu hanya mengutip berita di media dan tidak dapat menunjukkan dengan spesifik KPPS mana yang tidak memiliki SK. Dengan demikian dalil Para Pengadu tidak dapat diterima dan jawaban Teradu I s.d Teradu IV meyakinkan DKPP. Terhadap tindakan tidak menerbitkan dokumen DAA1 dan DA1 serta tidak memberikan dokumen tersebut kepada para saksi parpol, DKPP menilai alasan Teradu I s.d IV bahwa tidak ada ketentuan waktu penyerahan salinan DAA-1 maupun DA-1 kepada Saksi dan Pengawas Pemilu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Penyerahan salinan Formulir Rekapitulasi Perolehan Suara kepada Saksi dan Pengawas Pemilu merupakan bagian dari akuntabilitas tahapan Rekapitulasi Perolehan Suara. Karena itu salinan rekapitulasi tersebut harus segera diserahkan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai dilakukan. Hal ini menjadi spirit dari ketentuan Pasal 47 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang intinya mengatur KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan salinan formulir rekapitulasi yang telah ditandatangani dengan menggunakan tanda terima formulir Model DB.TT-KPU kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Berdasarkan hal tersebut, Teradu V dan Teradu VI mengeluarkan Surat Nomor 315/K.Bawaslu-Kota/JPR/V/2019 tentang Pernyataan Keberatan dan Tidak Dapat Menerima Proses dan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara pada Tingkat Distrik Jayapura Selatan dan Surat Nomor 313/K.Bawaslu-Kota/JPR/V/2019 tentang Pernyataan Keberatan dan Tidak Dapat Menerima Proses dan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara pada Tingkat Distrik Heram. DKPP berpendapat keberadaan salinan DA-1 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam menjamin otentisitas suara Pemilih di tingkat Kecamatan/Distrik sebagai basis data rekapitulasi tingkat Kabupaten. Ketidakmampuan Teradu I s.d IV untuk menunjukkan salinan DA- 1 pada proses rekapitulasi ulang membuktikan akuntabilitas tindakan Teradu I s.d IV dalam tahapan Rekapitulasi tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian Teradu I s.d Teradu IV terbukti melanggar prinsip jujur, mandiri serta berkepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf c, ayat (3) huruf a, Pasal 10 huruf a, dan Pasal 11 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalil aduan para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu IV tidak meyakinkan DKPP; [4.3.2] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Teradu V dan VI telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan norma etika dan hukum. Teradu V dan VI juga telah menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan langkah-langkah pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka memberikan kepastian hukum, Teradu V dan VI sebagai penyelenggara Pemilu telah melaksanakan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2019 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum serta Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan umum yang menjadi tugas dan kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota. Teradu V dan VI terbukti mengeluarkan surat pernyataan keberatan dan tidak dapat menerima proses serta hasil rekapitulasi perhitungan suara pada Tingkat Distrik Jayapura Selatan. Teradu V dan Teradu VI telah melakukan penindakan baik kepada KPU Kota Jayapura maupun jajaran penyelenggara yang berada di bawah koordinasi Bawaslu Kota Jayapura, yang kesemuanya adalah hasil temuan dari Bawaslu Kota Jayapura. Teradu V dan Teradu VI telah melaporkan Teradu I s.d Teradu IV kepada Bawaslu Provinsi Papua atas pelanggaran Administrasi dan keterlambatan pendistribusian logistik pemilu yang berakibat penundaan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pada tanggal 17 April 2019 di 2 (dua) Distrik se-Kota Jayapura. Terkait dalil Pengadu bahwa Teradu V dan Teradu VI tidak memiliki data Salinan Formulir Model C1, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, kesalahan tersebut terjadi di tingkat KPPS. Sikap dan perilaku Teradu V dan Teradu VI telah menunjukkan usaha yang sungguh-sungguh sebagai penyelenggara Pemilu yang patut mendapatkan apresiasi. Dengan demikian dalil Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu V dan Teradu VI meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu V dan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Oktovianus Injama selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Jayapura, Teradu II Grace D. Ursia, Teradu III Markus Duwith, dan Teradu IV Fiktor P. Wanane, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Jayapura terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Frans Johan Zakarias Rumsarwir selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Jayapura dan Teradu VI Rinto Pakpahan selaku Anggota Bawaslu Kota Jayapura terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu V dan Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy‟ari, dan Rahmat Bagja masing- masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Tiga bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Lima bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Plt Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. Plt KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir