III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 115-P/L-DKPP/III/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
122-PKE-DKPP/III/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
I. Objek Laporan:
Bahwa, yang menjadi objek laporan tindakan adalah:
1. Laporan No:14/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 yang
tidak diproses sampai dengan tuntas;
2. Laporan No:19/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 27 November 2020 yang
tidak diproses sampai dengan tuntas.
3. Laporan No:22/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 04 Desember 2020 yang
tidak diproses sampai dengan tuntas.
4. Laporan No:23/LP/PB/Kab/13.10/XII/2020 tertanggal 08 Desember 2020 yang
tidak dilimpahkan untuk diproses.
5. Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 221/K.BAWASLU.JB-
01/HK.00.02/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020;
6. Publikasi Bawaslu Kabupaten Bandung sebagaimana dimuat dalam media
online:
a. Detiknews hari Rabu Tanggal 02 Desember 2020 dengan judul Modus Baru
Dugaan Politik Uang Di Pilbup Bandung;
b. Dialogpublik.com Tanggal 02 Desember 2020 dengan judul Modus Baru
Politik Uang Di Pilkada Kab.Bandung;
c. Jabar.PosKota Tanggal 27 Oktober 2020 dengan judul Terkait Netralitas
Dalam Pilkada, Bawaslu Kabupaten bandung Panggil 19 ASN;
7. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013
Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang
dimaksud dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah satu kesatuan
landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku
penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak
patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan.
8. Bahwa, uraian sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c diatas merupakan
Objek Masalah yang dihasilkan dan/atau tidak dihasilkan sebagai akibat dari
tindakan Sdr. Kahpiana dalam kapastasnya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten
Bandung, Hedi Ardia dalam kapasitasnya selaku Koordinator Divisi
Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung dan
Sdr. Komarudin,SE dalam kapasitas Koodinator Divisi Penindakan
Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung,, dimana antara tidakan Sdr.
Kahpiana dan/atau Hedi Ardia dengan Objek Masalah yang dilaporkan terdapat
hubungan sebab-akibat yang nyata.
9. Bahwa, tindakan Sdr. Kahpiana, Hedi Ardia Sdr dan/atau Komarudin,SE,
terkait Objek Masalah yang dilaporkan telah melanggar Asas-Asas Penyelenggara
Pemilu dan juga telah melanggar tugas dan wewenang Bawaslu;
10. Bahwa, dari uraian sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c diatas Sdr.
Kahpiana dalam kapastasnya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Sdr.
Hedi Ardia dalam kapasitasnya selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan
Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung dan Sdr.
Komarudin,SE dalam kapasitas Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran
Bawaslu Kabupaten Bandung telah melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu.
II. Tenggang Waktu Laporan.
Bahwa, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggaraan Pemilihan Umum tidak mengatur secara khusus mengenai batas
waktu dilakukannya pelaporan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan
penyelenggara pemilu. Oleh karenanya maka laporan ini dilakukan sesuai dan
berdasarkan ketentuan dan tidak menjadi gugur akibat daluwarsa/lampau waktu.
III. Kewenangan Memeriksa DKPP RI.
11. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15
tahun 2011 menyatakan “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan
pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU
Kabupaten/Kota, Anggota PPK, Anggota PPS, Anggota PPLN, Anggota KPPS,
Anggota KPPSLN, Anggota Bawaslu, Anggota Bawaslu Provinsi, Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota, Anggota Bawaslu Kecamatan, Anggota Pengawas Pemilu
Lapangan dan Anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”;
12. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013
Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum
menyatakan “Penegakan Kode Etik dilaksanakan oleh DKPP”;
13. Bahwa, dengan demikian maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia berwenang untuk memeriksa dan memutus laporan ini.
IV. Kepentingan Pelapor Yang Dirugikan.
14. Bahwa, akibat dari Laporan No:14/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 11
November 2020 yang tidak diproses sampai dengan tuntas, telah mengakibatkan
Pelapor dirugikan hak konstitusionalnya selaku peserta pemilu untuk
mendapatkan kepastian hukum tentang penyelenggaraan pemilihan umum yang
jujur dan adil;
15. Bahwa, akibat dari Laporan No:19/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 27 November
2020 yang tidak diproses sampai dengan tuntas telah mengakibatkan kerugian
pada Pelapor berupa ketidakadilan dalam rangka perebutan elektabilitas terkait
perolehan suara masyarakat pemilih;
16. Laporan No:23/LP/PB/Kab/13.10/XII/2020 tertanggal 08 Desember 2020 yang
tidak dilimpahkan untuk diproses. telah mengakibatkan kerugian pada Pelapor
berupa ketidakadilan dalam rangka perebutan elektabilitas terkait perolehan
suara masyarakat pemilih;
17. Bahwa, akibat dari Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor:
221/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020
telah mengakibatkan Pelapor dirugikan hak konstitusionalnya selaku peserta
pemilu untuk mendapatkan kepastian hukum tentang penyelenggaraan
pemilihan umum yang jujur dan adil;
18. Bahwa, akibat dari Publikasi Bawaslu Kabupaten Bandung sebagaimana dimuat
dalam media online:
1) Detiknews hari Rabu Tanggal 02 Desember 2020 dengan judul Modus Baru
Dugaan Politik Uang Di Pilbup Bandung;
2) Dialogpublik.com Tanggal 02 Desember 2020 dengan judul Modus Baru
Politik Uang Di Pilkada Kab.Bandung;
3) Jabar.PosKota Tanggal 27 Oktober 2020 dengan judul Terkait Netralitas
Dalam Pilkada, Bawaslu Kabupaten bandung Panggil 19 ASN.
Telah mendudukan Pelapor dalam posisi dihakimi oleh pers yang mana
menggiring opini publik dimana hal tersebut sangat menyudutkan dan
mencemarkan nama baik Pelapor (pembunuhan karakter).
V. Tentang Duduknya Perkara.
A. Tindakan Menyimpang Dari Kewenangan Oleh Bawaslu.
19. Bahwa, Pelapor adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020
berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung
Nomor: 193/PL.023-KPT/3204/Kab/ IX/2020;
20. Bahwa, dalam masa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Bandung 2020
terjadi dinamika politik yang diwarnai berbagai pelanggaran peraturan pemilu;
21. Bahwa, sepanjang masa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Bandung
2020 telah diajukan beberapa laporan yang tidak ditangani dan diselesaikan
secara profesional berdasarkan hukum yang berlaku oleh pihak Bawaslu
Kabupaten Bandung, diantaranya:
1) Laporan No:14/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 11 November 2020
atas nama Pelapor Iwan Ridwan:
a. Laporan pelanggaran kampanye dan protokol kesehatan pada giat sapa
warga yang dilakukan Pasangan Calon Dadang Supriatna-Syahrul
Gunawan berlokasi di wilayah Paseh, Pacet dan Solokan Jeruk
Kabupaten Bandung, dimana kemudian pelanggaran tersebut
dilaporkan warga masyarakat bernama Iwan Ridwan dan tercatat
sebagai Laporan No:14/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 11
November 2020, dimana telah terdokumentasikan pelanggaran protokol
kesehatan dalam kegiatan kampanye yang membahayakan kesehatan
masyarakat umum. Selain itu didalam kegiatan kampanye tersebut
banyak melibatkan anak-anak yang secara hukum dilarang untuk
dihadirkan didalam kegiatan kampanye;
b. Bahwa, pada saat mengajukan laporan, Iwan Ridwan diberi banyak
pertanyaan tentang kronologi lengkap perkara oleh pihak Bawaslu
Kabupaten Bandung dan jawaban Iwan Ridwan oleh petugas pemeriksa
(istilah formalnya tidak kami ketahui) dimasukan kedalam berita acara
laporan;
c. Bahwa, bersamaan dengan pemeriksaan, Iwan Ridwan juga
menyerahkan barang bukti berupa flashdsik berisi beberpa video
kegiatan sapa warga yang dilakukan Pasangan Calon Dadang Supriatna-
Syahrul Gunawan berlokasi di wilayah Paseh, Pacet dan Solokan Jeruk
Kabupaten Bandung;
d. Beberapa hari kemudian, Iwan Ridwan menerima pemberitahuan dari
Bawaslu Kabupaten Bandung melalui Surat No: 121/K.BAWASLU.JB-
01/HK.00.02/XI/2020 tertanggal 14 November 2020 yang
ditandatangani Sdr.Kahpiana tentang Pemberitahuan Kelengkapan
Laporan dimana pada intinya intinya pada poin 2 (dua) surat dimakssud
disampaikan bahwa, laporan No: 14/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020
tertanggal 11 November 2020 tersebut dinyatakan belum memenuhi
syarat materiil karena pelapor dalam uraian kejadian dugaan
pelanggaran harus menjelaskan secara jelas terkait apa, siapa, kapan,
mengapa, dimana dan bagaimana;
e. Demi memenuhi formalitas Bawaslu Kabupaten Bandung maka Iwan
Ridwan menuangkan keterangan kronologi perkara secara tertulis dan
menerangkan kejadian sesuai dengan apa yang diminta Bawaslu
Kabupaten Bandung didalam Surat No: 121/K.BAWASLU.JB-
01/HK.00.02/XI/ 2020 tertanggal 14 November 2020;
f. Namun kemudian keterangan tertulis Iwan Ridwan terkait kronologi
perkara tersebut pada huruf (d) ditolak secara lisan Sdr. Komarudin,SE
dalam kapasitas Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu
Kabupaten Bandung, dengan alasan keterangan tersebut harus ditulis
diatas Form khuus milik Bawaslu Kabupaten Bandung, sementara
keterangan Iwan Ridwan ditulis diatas kertas biasa;
Mengenai keharusan menuangkan keterangan diatas Form milik
Bawaslu Kabupaten Bandung ini terdapat tiga keanehan:
Pertama keharusan tersebut tidak diterangkan didalam surat Bawaslu
Kabupaten Bandung No: 121/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/XI/2020
tertanggal 14 November 2020;
Kedua Bawaslu Kabupaten Bandung tidak memberikan Form resmi
yang akan dipakai untuk menuangkan keterangan Iwan Ridwan;
Ketiga Bawaslu Kabupaten Bandung tidak menjelaskan apa akibat
hukum jika keterangan Iwan Ridwan tidak dituangkan didalam Form
resmi Bawaslu Kabupaten Bandung, dan apa akibat hukum jika
keterangan Iwan Ridwan hanya dituangkan diatas kerta biasa.
g. Bahwa, Sdr. Komarudin,SE dalam kapasitas Koodinator Divisi
Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung menyatakan
laporan Iwan Ridwan akan menjadi rujukan untuk bahan penelusuran;
h. Namun dikemudian hari ternyata laporan pelanggaran kampanye yang
dilakukan Iwan Ridwan dimaksud diatas hanya diterima Bawaslu
Kabupaten Bandung namun tidak diproses sampai dengan tuntas;
2) Laporan No:23/LP/PB/Kab/13.10/XII/2020 tertanggal 07 Desember 2020:
a. Bahwa, terdapat upaya percobaan pembagian uang dan sembako dimasa
tenang kampanye yang disinyalemen dilakukan pihak yang mengusung
Pasangan Calon Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan dimana
pelanggaran tersebut diketahui secara langsung dan kemudian
dilaporkan Iyus Rusman.S.Pdi sebagaimana tercatat dalam register
perkara Bawaslu Kabupaten Bandung sebagai laporan
No:23/LP/PB/Kab/13.10/XII/2020 tertanggal 07 Desember 2020,
dimana percobaan pembagian uang dan sembako tersebut digagalkan
warga beserta Panwascam.
b. Bahwa, dari hasil penggagalan percobaan pembagian uang dan sembako
dimaksud telah diamankan sejumlah barang bukti yaitu:
- 1 unit kendaraan roda empat jenis blindvan, dengan merk Daihatsu
Grandmax, warna putih dengan nomor polisi D 8276 VR;Beras
sebanyak 43 karung;
- Minyak goreng 368 liter
- 23 amplop masing-masing berisi Rp. 150.000,-
- Tas hitam berlogo MPR RI yang didalamnya terdapat sticker
Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Bandung 2020;
- Beberapa lembaran DPS/DPT
- Pengemudi mobil D 8276 VR bernama Khopi Sayid Saefullah
- 1 unit telepon seluller
- 1 unit laptop.
c. Bahwa, Pelapor dalam laporan tersebut telah meminta Berita Acara Serah
Terima Barang Bukti kepada Bawaslu Kabupaten Bandung, namun
sayangnya hingga saat laporan ini diajukan ke DKPP RI Berita Acara tersebut
tidak pernah diberikan;
d. Bahwa, terdapat pula beberapa orang saksi yang turut serta dalam upaya
penggagalan percobaan pembagian uang dan sembako tersebut.
e. Bahwa, Iyus Rusman.S.Pdi dalam laporan No:23/LP/PB/Kab/
13.10/XII/2020 tertanggal 07 Desember 2020 tidak diharuskan
menuangkan keterangannya secara tertulis didalam Form Resmi milik
Bawaslu Kabupaten Bandung, namun laporan tersbut tetap diterima
Bawaslu Kabupaten Bandung;
f. Bahwa, namun sungguh sangat disayangkan, pihak Bawaslu Kabupaten
Bandung kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Tentang Status
Laporan Nomor: 221/ K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/XII/2020 tertanggal 16
Desember 2020 yang pada intinya memberitahukan bahwa laporan tersebut
tidak dapat diajukan ketingkat penyidikan karena laporan tidak memenuhi
unsur Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-Undang no. 1 tahun 2015;
g. Bahwa, Bawaslu Kabupaten Bandung telah secara serampangan melakukan
pengujian unsur-unsur pidana didalam Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-
Undang no. 1 tahun 2015 sehingga kesimpulan akhir yang diambil Bawaslu
Kabupaten Bandung menjadi keliru dan melanggar asas kepastian hukum
dan asas ketertiban dan asas profesionalisme;
h. Bahwa, Undang-Undang no. 1 tahun 2015 merupakan lex specialis atas
suatu tindak pidana yang mengatur tindak kejahatan atau pelanggaran
pemilu, akan tetapi jika terdapat hal-hal lain yang tidak diatur didalam lex
specialis tersebut, maka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai
suatu ketentuan umum menjadi berlaku sebagai lex generalis.
i. Bahwa, ketentuan Pasal 53 KUH Pidana mengatur tentang Poging atau
Percobaan, dimana suatu percobaan atas suatu tindak pidana merupakan
tindak pidana sepanjang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ayat
1 yang menyatakan “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat
untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak
selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena
kehendaknya sendiri.”
j. Bahwa, mengenai percobaan tindak pidana ini, Profesor R. Soesilo dalam
bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta
Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 69) menjelaskan bahwa
undang-undang tidak memberikan defini apa yang dimaksud dengan
percobaan itu, tetapi yang diberikan ialah ketentuan mengenai syarat-syarat
supaya percobaan itu dapat dihukum.
k. Bahwa, menurut Pasal 53 KUHP supaya percobaan pada kejahatan atau
pelanggaran menjadi dapat dihukum, maka harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
- Niat sudah ada untuk berbuat kejahatan itu;
- Pelaku sudah mulai berbuat kejahatan itu; dan
- Perbuatan kejahatan itu tidak jadi sampai selesai, oleh karena terhalang
sebab-sebab yang timbul kemudian dan sebab tersebut tidak terletak
dalam kemauan penjahat itu sendiri.
l. Bahwa, terkait hal tersebut dapat dilakukan analisa sebagai berikut:
- Niat sudah ada untuk berbuat kejahatan itu: Terlapor dalam
menjalankan tindakannya berada dalam keadaan batin yang
sepenuhnya sadar tentang tindakannya, sadar tentang apa yang menjadi
tujuannya, sadar tentang sifat melawan hukum dari perbuatannya,
sadar bahwa tindakannya dilarang hukum dan peratura perundang-
undangan namun tetap dilaksanakan oleh Terlapor.
- Pelaku sudah mulai berbuat kejahatan itu; Terlapor telah memiliki niat
kejahatan, dimana parameternya adalah telah terdapat suatu tindakan
permulaan berupa membawa mobil yang didalamnya berisi barang dan
uang yang akan dibagikan kepada masyarakat pemilih.
- Perbuatan kejahatan itu tidak jadi sampai selesai, oleh karena
terhalang sebab-sebab yang timbul kemudian dan sebab tersebut
tidak terletak dalam kemauan penjahat itu sendiri: bahwa Terlapor
tidak sampai kepada membagikan barang-barang yang dibawanya
adalah dikarenakan digagalkan oleh warga masyarakat dan Panwascam,
bukan dikarenakan kesadaran untuk membatalkan niat dalam
membagikan barang-barang tersebut.
m. Bahwa, Bawaslu Kabupaten Bandung telah bertindak melampaui
kewenangan dengan menilai fakta-fakta hukum, menilai pembuktian dan
mengambil keputusan sendiri tentang status pelaporan, padahal
kewenangan tersebut berada dan hanya dimiliki oleh pengadilan.
22. Bahwa, dikarenakan yang menjadi pimpinan tertinggi di Bawaslu Kabupaten
Bandung adalah Sdr. Kahpiana dalam kapasitasnya selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Bandung yang memiliki kewenangan tertinggi dan sekaligus
penanggung jawab utama atas segala tindakan serta segala akibat hukum yang
timbul dari kebijakan Bawaslu Kabupaten Bandung. Maka cukup beralasan
kiranya apabila Pelapor memiliki pemahaman bahwa pelaku utama pelanggaran
etika dalam laporan a quo adalah Sdr. Kahpiana yang bertindak dalam
jabatannya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung telah bertindak
menyimpang dari kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan
dan melanggar Asas-Asas Penyelenggara Pemilu;
23. Bahwa, sebagai akibat dari tindakan penyimpangan kewenangan yang dilakukan
Bawaslu Kabupaten Bandung telah merugikan diri Pelapor sebagai kontestan
Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung tahun 2020;
24. Bahwa, sebagai akibat dari tindakan penyimpangan kewenangan yang dilakukan
Bawaslu Kabupaten Bandung telah merugikan kepentingan negara dengan
mencederai sistim demokrasi, merusak program negara terkait pemilihan kepala
daerah yang berkualitas, dan juga merugikan keuangan negara dikarenakan
segala biaya yang dikeluarkan negara terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum
Kepala Daerah Kabupaten Bandung menjadi tidak sesuai dengan tujuannya
semula;
B. Bawaslu Menjadi Agen Pembangunan Opini Publik dan Penghakiman Oleh Media
Massa.
25. Bahwa, dalam beberapa kesempatan Sdr. Hedi Ardia dalam kapasitasnya
selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga
Bawaslu Kabupaten Bandung Publikasi Bawaslu Kabupaten Bandung telah
beberapa kali melakukan publikasi terhadap materi laporan dan temuan
pelanggaran pemilu padahal atas pelanggaran tersebut belum melalui proses
pemeriksaan dan belum pula mendapatkan putusan pengadilan yang bersifat
tetap (in kracht van gewijsde), sebagaimana dimuat dalam media online berikut:
1) Detiknews hari Rabu Tanggal 02 Desember 2020 dengan judul Modus Baru
Dugaan Politik Uang Di Pilbup Bandung;
2) Dialogpublik.com Tanggal 02 Desember 2020 dengan judul Modus Baru
Politik Uang Di Pilkada Kab.Bandung;
3) Jabar.PosKota Tanggal 27 Oktober 2020 dengan judul Terkait Netralitas
Dalam Pilkada, Bawaslu Kabupaten bandung Panggil 19 ASN;
26. Bahwa, pada pokoknya Sdr. Hedi Ardia melalui ketiga pemberitaan tersebut
diantaranya menyatakan telah terjadi tindak pelanggaran pemilu oleh Pasangan
Calon Kurnia Agustina – Usman Sayogi, padahal belum terdapat putusan yang
berkekuatan hukum tetap terkait pernyataan Sdr. Hedi Ardia tersebut;
27. Bahwa, jika benar apa yang disampaikan Sdr. Hedi Ardia sebagaimana disiarkan
media-media dimaksud diatas tentang adanya dugaan politi uang yang dilakukan
tim pemenangan kampanye Pasangan Calon Kurnia Agustina dan Usman Sayogi,
maka sesungguhnya dugaan pelanggaran tersebut masuk kedalam ranah hukum
pidana yang harus disidik penyidik kepolisian, dituntut oleh Kejaksaan dan
diperiksa fakta serta buktinya dipengadilan;
28. Bahwa, Sdr. Hedi Ardia tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menilai
fakta-fakta dan alat bukti perkara, karena yang memiliki kapasitas dan
kewenangan untuk memberikan penilaian adalah pengadilan;
29. Bahwa, tindakan Sdr. Hedi Ardia selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan
Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung dirasakan sangat
menyudutkan Para Pelapor dan mendudukan Para Pelapor dalam keadaan
dihakimi oleh pers (trial by the press) padahal belum ada satupun putusan
pengadilan yang menyatakan isi serta materi pemberitaan yang disampaikan Sdr.
Hedi Ardia dimaksud valid dan terbukti secara hukum;
30. Bahwa, pernyataan Sdr. Hedi Ardia sebagai pejabat Bawaslu Kabupaten
Bandung dimaksud pada angka 18 huruf a, b dan c diatas telah mengakibatkan
citra negatif bagi Pasangan Calon Kurnia Agustina – Usman Sayogi ditengah
masyarakat pada umumnya, seolah-olah Pasangan Calon Kurnia Agustina –
Usman Sayogi telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran pemilu, karena
masyarakat awam akan langsung percaya isi pemberitaan tersebut sebab
dinyatakan oleh pejabat yang berwenang dan menilai pemberitaan tersebut
sebagai sebuah kebenaran yang disampaikan oleh seorang pejabat negara, tanpa
terlebih dahulu mempertimbangkan berbagai fakta hukum diseputar
permasalahan tersebut;
31. Bahwa, tindakan Sdr. Hedi Ardia selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan
Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung dimaksud pada angka
18 huruf a, b dan c diatas telah menyerang nama baik dan kehormatan Pasangan
Calon Kurnia Agustina – Usman Sayogi sehingga mendapatkan penilaian buruk
dari masyarakat;
32. Bahwa, tindakan Sdr. Hedi Ardia selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan
Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung telah bertindak
menyimpang dari kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan
dan melanggar Asas-Asas Penyelenggara Pemilu;
33. Bahwa, Pelapor merasa telah dirugikan karena telah diserang kehormatan serta
nama baiknya oleh Sdr. Hedi Ardia dalam kapasitas Koordinator Divisi
Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung;
C. Sikap Tidak Netral Bawaslu Kabupaten Bandung.
34. Bahwa, Pelapor menemukan fakta mengejutkan terkait kebijakan Para Terlapor
dihubungkan dengan berbagai laporan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten
Bandung dimana terdapat kecenderungan perbedaan perlakuan atas laporan
tindak pelanggaran pemilu, sebagai berikut:
1) Laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan pihak pasangan calon Dadang
Supriatna dan Sahrul Gunawan terhadap pihak pasangan calon Kurnia
Agustina dan Usman Sayogi.JB cenderung mendapatkan perhatian dan
diproses sampai dengan selesai hingga mendapatkan putusan dari
pengadilan;
2) Sementara itu laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan pihak pasangan
calon Kurnia Agustina dan Usman Sayogi.JB terhadap pihak pasangan calon
Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan cenderung diabaikan dan tidak
satupun dituntaskan sampai ketingkat pemeriksaan pengadilan;
35. Berikut ini kami sampaikan beberapa contoh kasus yang menjadi dasar
argumentasi kami sebagaimana disampaikan pada angka 27 diatas:
No Perkara Pelapor Inti Status
Laporan Perkara
1 Laporan Iwan Ridwan Pelanggaran Tidak
No:14/LP/PB/Kab/13.10/XI kampanye berlanjut
(simpatisan
/2020 Tim Paslon karena
Paslon 01)
03 laporan
hanya
dijadikan
rujukan
Bawaslu
2 Laporan Aep Saepudin Pelanggaran Tidak
No:19/LP/PB/Kab/13.10/XI kampanye Berlanjut
(simpatisan
/2020 Tim Paslon dengan
Paslon 01)
03 alasan
Pelapor tidak
datang dalam
proses
lanjutan
pemeriksaan
Bawaslu
3 Laporan H. Aen Pelanggaran Tidak
No:22/LP/PB/Kab/13.10/XII Zulkarnaen kampanye berlanjut
/2020 Tim Paslon dengan
(simpatisan
03 alasan
Paslon 01)
Pelapor tidak
datang dalam
proses
lanjutan
pemeriksaan
Bawaslu
4 Laporan Iyus Pelanggaran Tidak
No:23/LP/PB/Kab/13.10/XII Rusman,S.Pdi kampanye berlanjut
/2020 Tim Paslon ketingkat
(simpatisan
03 penyidikan
Paslon 01)
dengan
alasan tidak
memenuhi
unsur
pelanggaran
Putusan Pengadilan Negeri
5 Dadan Abdul Pelanggaran Perkara
Bale Bandung No:
Rohman kampanye Mendapatkan
822/Pid.Sus/2020
Simpatisan Putusan
/PN.BLB (simpatisan
Paslon 01 Pengadilan
Paslon 03)
Putusan Pengadilan Negeri
6 Imam Pelanggaran Perkara
Bale Bandung No:
Rulmana kampanye Mendapatkan
858/Pid.Sus/2020
Simpatisan Putusan
/PN.BLB (simpatisan
Paslon 01 Pengadilan
Paslon 03)
Putusan Pengadilan Negeri
7 Abdul Dayan Pelanggaran Perkara
Bale Bandung No:
Sulaeman kampanye Mendapatkan
8/Pid.Sus/2021
Simpatisan Putusan
/PN.BB (simpatisan
Paslon 01 Pengadilan
Paslon 03)
36. Bahwa, sikap tidak netral dari Bawaslu Kabupaten Bandung telah bertentangan
dengan asas jujur dan adil pemilu, karena jika saja Bawaslu Kabupaten
Bandung bersikap jujur tentu akan mampu mengungkap seluruh kebenaran
atas suatu perkara, dan jika saja Bawaslu Kabupaten Bandung bersikap adil
maka seluruh laporan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh pihak manapun
tentu diproses sampai dengan tuntas dengan proporsi sesuai perkara masing-
masing;
37. Bahwa, akibat dari sikap tidak netral dari Bawaslu Kabupaten Bandung telah
merugikan Pelapor karena sebagai Peserta Pemilu Kabupaten Bandung telah
merasa diperlakukan tidak secara adil sehingga kehilangan momentum
pemilihan umum yang jujur dan adil:
D. Pembiaran Pelanggaran Pemilu Oleh Bawaslu Kabupaten Bandung.
38. Bahwa, fakta mengejutkan lain adalah Bawaslu Kabupaten Bandung telah
melakukan pembiaran dilaksanakannya politik uang oleh (saat itu) Pasangan
Calon Dadang Naser dan Sahrul Gunawan, dimana pasangan calon tersebut telah
membagi-bagikan Kartu Tani, Kartu Wirausaha dan Katu Guru Ngaji dengan
disertai menjanjikan untuk memberikan uang sejumlah:
- Rp. 500.000 – Rp. 1.000.000 pertahun kepada pemegang Kartu Tani yang
dibagikan Pasangan Calon Dadang Naser dan Sahrul Gunawan;
- Rp. 500.000 – Rp. 1.000.000 pertahun kepada pemegang Kartu Wirausaha
yang dibagikan Pasangan Calon Dadang Naser dan Sahrul Gunawan;
- Rp. 3.000.000 – Rp. 6.000.000 pertahun kepada pemegang Kartu Guru Ngaji
yang dibagikan Pasangan Calon Dadang Naser dan Sahrul Gunawan;
39. Bahwa, ketentuan Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
mengatur “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan
hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan
kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung
untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak
pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu,
atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan
paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah)”.
40. Bahwa, muatan didalam Kartu Tani, Kartu Wirausaha dan Katu Guru Ngaji
tersebut adalah sebagai berikut:
1) Nama kartu; Kartu Tani, Kartu Wirausaha atau Kartu Guru Ngaji;
2) Jargon BEDAS sebagai kosakata khusus yang dipergunakan untuk menunjuk
Pasangan Calon Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan didalam kegiatan
kampanye pemilihan Bupati Kabupaten Bandung 2020;
3) Nama Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan sebagai Pasangan Calon
Bupati Kabupaten Bandung dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
Kabupaten Bandung Tahun 2020;
4) Angka 03 sebagai Nomor Urut Peserta Kampanye yang telah disahkan oleh
Komisi Pemilihan Umum kabupaten Bandung;
5) Janji berupa kemanfaatan bagi pemegang kartu berupa sejumlah uang,
barang, fasilitas serta sarana dan prasarana;
41. Bahwa, unsur-unsur dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
1) Barang siapa: maksudnya adalah manusia sebagai subjek hukum yang
mengusung hak dan kewajiban hukum, yang melakukan suatu tindakan
tertentu dalam keadaan waras/tidak sakit jiwa, berusia dewasa, dan tidak
berada dalam pengampuan sehingga dipandang mampu untuk
mempertanggungjawabkan segala perbuatannya;
2) Dengan sengaja melakukan: maksudnya adalah melakukan suatu tindakan
tertentu dengan didasarkan suatu niat yang dimaksudkan untuk mencapai
suatu tujuan tertentu melalui satu atau lebih tindakan;
3) Perbuatan melawan hukum: maksudnya adalah suatu tindakan yang
bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia, dimana perbuatan tersebut akan
menimbulkan suatu kerugian bagi manusia, masyarakat dan/atau negara;
4) Menjanjikan: mengeluarkan ucapan yang menyatakan kesediaan dan
kesanggupan untuk berbuat;
5) Memberikan: menyerahkan sesuatu kepada orang lain;
6) Uang: alat tukar atau standar pengukur nilai yang sah, dikeluarkan oleh
Pemerintah suatu negara
7) Imbalan: upah sebagai pembalas jasa;
8) Secara langsung: seketika itu juga;
9) Tidak langsung: tidak seketika itu juga;
10) Mempengaruhi: upaya mengarahkan atau merubah keadaan batin seseorang
atau banyak orang;
11) Pemilih: adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan;
12) Memilih: menentukan sesuatu yang disukainya;
13) Calon: Calon Bupati peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik,
gabungan partai politik, atau perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan
di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten telah dengan sengaja
14) Tertentu: sudah pasti, jelas dan terang;
42. Bahwa, Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan adalah manusia-manusia dewasa,
waras dalam ingatan dan pikiran serta tidak tengah berada dalam pengampuan,
merupakan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang diusulkan oleh gabungan
partai politik, yang mendaftar atau didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bandung, telah dengan sengaja membuat, merancang, memproduksi Kartu Tani,
Kartu Wirausaha dan Kartu Guru Ngaji yang kemudian membagi-bagikan di banyak
wilayah di Kabupaten Bandung dengan tujuan meraih simpati masyarakat pemilih
dan dukungan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung tahun
2020 dimana didalam kartu-kartu yang dibagikan tersebut dicantumkan janji Paslon
dengan Nomor urut 03 berupa pemberian uang, barang, fasiltas, sarana dan
prasarana sebagai imbalan yang akan diberikan secara tidak langsung kepada
masyarakat pemilih pemegang kartu-kartu tersebut apabila masyarakat pemilih
memilih mereka yang pada saat itu terdaftar sebagai pasangan Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati Kabupaten Bandung peserta pemilu yang terdaftar di komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bandung;
43. Bahwa, Kartu Tani, Kartu Wirausaha dan Kartu Guru Ngaji tersebut bukanlah
program Pemerintah Kabupaten Bandung dikarenakan Dadang Supriatna dan Sahrul
Gunawan masih dalam status Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dan belum terpiih
serta dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati yang sah, juga tidak dapat dikatakan
kampanye mengenai visi dan misi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati didalam
sebuah kampanye, cukup dilakukan dengan mempresentasikan program secara
terperinci dan bukan dengan membagi-bagikan Kartu Tani, Kartu Wirausaha dan
Kartu Guru Ngaji yang didalamnya sarat akan jargon, motto, gambar diri pasangan
calon lengkap beserta nomor urut peserta kampanye;
44. Bahwa, adalah fakta apabila program pembagian uang, barang, sarana dan prasarana
yang disebutkan didalam Kartu Tani, Kartu Wirausaha dan Kartu Guru Ngaji tidak
termuat didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Bandung, sehingga nyaris dapat dipastikan bahwa program sebagaimana
dijanjikan didalam Kartu Tani, Kartu Wirausaha dan Kartu Guru Ngaji tersebut tidak
dapat direalisasikan;
45. Bahwa, sekalipun telah diketahui secara terang benderang tentang upaya pasangan
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dengan Nomor Urut 03 tersebut dalam rangka
mempengaruhi agar masyarakat pemilih menjatuhkan pilihan terhadap diri mereka
dengan imbalan berupa janji-janji akan memberikan uang, barang, sarana dan
prasarana yang jelas merupakan kegiatan politik uang dalam kampanye, namun
Bawaslu Kabupaten Bandung membiarkan hal tersebut terus terjadi dan tidak
mengambil langkah proaktif melakukan upaya pencegahan atau pemberian sanksi;
46. Bahwa, program pembagian Kartu Tani, Kartu Wirausaha dan Kartu Guru Ngaji
dilakukan melalui perencanaan yang sistematis serta memiliki rancangan khusus
sebagai kedok politik uang dengan sasaran akhir melambungkan perolehan suara
Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, dimana program tersebut digulirkan dengan memanfaatkan sikap pembiaran
Bawaslu Kabupaten Bandung;
47. Bahwa, sikap pembiaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bandung terkait
program pembagian Kartu Tani, Kartu Wirausaha dan Kartu Guru Ngaji yang
dijadikan kedok politik uang tentu saja sangat merugikan bagi kontestan pemilu lain,
masyarakat umum, negara dan sangat mencederai sistem demokrasi di Negara
Republik Indonesia;
48. Bahwa, sikap pembiaran pelanggaran pemilu dalam bentuk pembagian Kartu Tani,
Kartu Wirausaha dan Kartu Guru Ngaji yang dijadikan kedok politik uang tidak dapat
diterima sebagai sebuah kelalaian dari Bawaslu Kabupaten Bandung, akan tetapi
patut diduga hal tersebut dilakukan dengan kesengajaan dan penuh kesadaran
mengenai dampak dari pembiaran pelanggaran pemilu tersebut bagi para kontestan
pemilu, masyarakat pemilih, negara dan sistem demokrasi di Negara Republik
Indonesia;
49. Bahwa, Bawaslu Kabupaten Bandung dibiayai dengan mempergunakan uang negara,
namun sayangnya pembiayaan tersebut menjadi sia-sia karena Bawaslu Kabupaten
Bandung tidak menerapkan kewenangannya sesuai dengan maksud dan tujuan
peraturan perundang-undangan
50. Bahwa, dikarenakan program pembagian Kartu Tani, Kartu Wirausaha dan Kartu
Guru Ngaji oleh Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dengan Nomor Urut
03 terus dibiarkan dan tidak ditindak, mengakibatkan Kartu Tani, Kartu Wirausaha
dan Kartu Guru Ngaji tersebut menjadi tersebar sampai dengan dua puluh satu (21)
Kecamatan diari jumlah 31 Kecamatan wilayah Kabupaten Bandung dan berdampak
secara masal, dimana masyarakat pemilih baik yang menerima kartu-kartu dimaksud
atau hanya sekedar mengetahui tentang pembagian kartu-kartu tersebut tertarik
untuk memilih Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dengan Nomor Urut
03 didalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Bandung 2020;
51. Bahwa, terkait hal-hal yang telah dijelaskan sebelumnya didalam surat laporan ini
Para Pelapor merasa keberatan dan merasa sangat dirugikan oleh sikap-sikap dan
kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Bawaslu Kabupaten Bandung yang dipimpin
oleh Sdr. Kahpiana, oleh sebab sikap Bawaslu Kabupaten Bandung didalam
penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan pemillihan Kepala Daerah Kabupaten
Bandung telah melanggar asas profesionalitas, asas proporsionalitas, asas
kepentingan umum, asas kepastian hukum serta asas kemanfaatan;
52. Bahwa, cukup beralasan pula kiranya apabila Para Pelapor memohon agar Majelis
Kehormatan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
untuk menyatakan bahwa Para Terlapor telah melakukan pelanggaran Kode Etik
dengan melanggar Asas-Asas Penyelenggara Pemilu.
VI. Tentang Hukumnya.
53. Tentang Laporan No:14/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 11 November 2020
atas nama pelapor Iwan Ridwan yang pada intinya melaporkan tindakan pelanggaran
protokol kesehatan dalam kegiatan kampanye Pasangan Calon Dadang Supriatna dan
Sahrul Gunawan. Terhadap laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Bandung telah
melayangkan Surat No: 121/K.BAWASLU.JB-01/ HK.00.02/XI/2020 tertanggal 14
November 2020 tentang pemberitahuan kelengkapan laporan dengan isi pada intinya
pada poin 2 surat: bahwa, pada laporan No:14/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020
tertanggal 11 November 2020 atas laporan tersebut dinyatakan belum memenuhi
syarat materiil karena pelapor dalam uraian kejadian dugaan pelanggaran harus
menjelaskan secara jelas terkait apa, siapa, kapan, mengapa, dimana dan bagaimana;
54. Bahwa, prlanggaran protokol kesehatan dikualifikasikan sebagai pelanggaran pidana;
55. Bahwa, dalam rangka menggali kedalaman unsur-unsur materiil/delik suatu tindak
pidana tidak dapat dilakukan dengan penerapan metodologi 5W+1H (What, When,
Where, Why, Who and How), karena kedalaman makna didalam suatu delik tidak
mungkin dapat diuangkap dengan metodologi tersebut. Argumentasi Bawaslu
Kabupaten Bandung tersebut dalam Surat No: 121/K.BAWASLU.JB-01/
HK.00.02/XI/2020 tertanggal 14 November 2020 hanya menunjukan kedangkalan
pemahaman Bawaslu Kabupaten Bandung dalam menangani suatu perkara
berkarakter pidana, misalkan bagaimana cara Bawaslu Kabupaten Bandung
mengungkap niat jahat yang menjadi motif pidana dengan menggunakan metodologi
5W+1H ? adalah hal yang sangat keliru apabila metodologi tersebut diterapkan dalam
suatu tindak pidana, dan akan lebih keliru lagi apabila Bawaslu Kabupaten Bandung
mengarahkan pelapor Iwan Ridwan untuk menyampaikan fakta-fakta kejadiian
dengan mengikuti metodologi 5W+1H;
56. Namun demikian, dengan lugu Iwan Ridwan kemudian memperbaiki laporan secara
tertulis dengan menguraikan sesuai arahan yang diminta oleh Bawaslu Kabupaten
Bandung (menggunakan metodologi 5W+1H) secara tertulis. Namun keterangan
tertulis Iwan Ridwan ditolak Bawaslu Kabupaten Bandung dengan alasan keterangan
tertulis tersebut harus dituangkan diatas kertas form khusus dari Bawaslu
Kabupaten Bandung, padahal keharusan untuk menuangkan keterangan tertulis
diatas
57. Dalam kasus Laporan No:14/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 11 November
2020 telah ditolak Sdr. Komarudin,SE dalam kapasitas Koodinator Divisi
Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung, dan selanjutnya
menyatakan laporan Iwan Ridwan akan menjadi rujukan untuk bahan penelusuran;
58. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang No. 15
Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum diatur bahwa Tugas dan
wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota adalah menerima laporan dugaan pelanggaran
terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
59. Bahwa, secara materiil unsur-unsur didalam Pasal ayat (1) huruf (b) Undang-Undang
No. 15 Tahun 2011 tidak secara eksplisit mengatur bahwa suatu laporan harus
dituangkan didalam suatu form resmi yang dikhususkan untuk itu, akan tetapi hanya
mengatur Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota adalah menerima laporan
dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
mengenai Pemilu;
60. Bahwa, berdasarkan Pasal 77 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang No. 15 Tahun 2011
“menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan mengenai Pemilu” memiliki dua sisi, sisi pertama sebagai “Kewenangan”
dari Bawaslu Kabupaten Bandung, sisi kedua sebagai “Tugas” dari Bawaslu
Kabupaten Bandung
61. Bahwa, menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilu bukan hanya sekedar “Wewenang” bagi
Bawaslu Kabupaten/Kota dimana kewenangan didefinisikan sebagai hak untuk
melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan sesuatu agar
tercapai tujuan tertentu (bealy, Frank. The Blackwell Dictionary Of Political Science. A
User’s Guide To Its Terms 1999.), akan tetapi juga merupakan “Tugas” yang
mengandung arti kewajiban atas suatu pekerjaan yang harus dikerjakan seseorang
dalam pekerjaannya karena pekerjaan tersebut telah menjadi tanggung jawab baginya
(Kamus Besar Bahasa Indonesia). Dengan demikian maka menerima laporan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu
memiliki konsekuensi berupa beban kewajiban untuk dilakukan serta diaksanakan
karena pekerjaan tersebut telah menjadi tanggung jawab bagi Bawaslu
Kabupaten/Kota;
62. Bahwa, dengan demikian maka secara sederhana dapat kita katakan, adalah
merupakan konsekuensi hukum bagi Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung
untuk menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilu karena pekerjaan tersebut telah menjadi
tugas bagi Bawaslu Kabupaten Bandung.
63. Bahwa, pada saat Sdr. Komarudin,SE dalam kapasitas Koodinator Divisi
Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung tidak menerima laporan
tertulis Pelapor Iwan Ridwan, maka secara substansi Sdr. Komarudin,SE telah tidak
menjalankan tugas konstitusionalnya. Oleh karena Sdr. Komarudin,SE telah tidak
menjalankan tugas konstitusionalnya sebagaimana diatur didalam peraturan
perundang-undangan maka dapat dipastikan Sdr. Komarudin,SE telah bertindak
tidak profesional dan melanggar asas profesionalitas;
64. Bahwa, pernyataan Sdr. Komarudin,SE dalam kapasitas Koodinator Divisi
Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung yang menyatakan Laporan
Iwan Ridwan akan menjadi rujukan untuk bahan penelusuran merupakan bukti
bahwa Laporan Iwan Ridwan tidak akan diperlakukan sebagai sebuah “Laporan
Pelanggaran Pemilu” yang wajib diproses sesuai ketentuan hukum dan ditindak
lanjuti sebagaimana mestinya sesuai dengan kewenangan dan tugas Panitia Pengawas
Pemilu Kabupten Bandung. Pada kenyataannya laporan Iwan Ridwan memang tidak
selesai diproses pihak Bawaslu Kabupaten Bandung, dan berujung sebagai laporan
yang menggantung;
65. Bahwa, menggantungnya laporan Iwan Ridwan berpangkal pada pernyataan Sdr.
Komarudin,SE dalam kapasitas Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran
Bawaslu Kabupaten Bandung yang menyatakan Laporan Iwan Ridwan akan menjadi
rujukan untuk bahan penelusuran;
66. Bahwa, rangkaian kejadian selanjutnya dari pernyataan Sdr. Komarudin,SE dalam
kapasitas Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten
Bandung yang menolak laporan tertulis Iwan Ridwan adalah berujung kepada tidak
dilanjutkannya proses penaganann laporan dimaksud ketahapan selanjutnya oleh
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung;
67. Bahwa, tindakan Bawaslu Kabupaten Bandung yang tidak melanjutkan proses
penanganan laporan Iwan Ridwan secara hukum terkualifikasi sebagai tindakan
menyalahgunakan wewenang oleh Badan dan/Atau Pejabat Pemerintahan yang
melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014
Tentang Administrasi Pemerintahan;
68. Bahwa, dikarenakan Sdr. Komarudin,SE dalam kapasitas Koodinator Divisi
Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung yang menolak laporan
tertulis Iwan Ridwan adalah berujung kepada tidak dilanjutkannya proses
penaganann laporan dimaksud ketahapan selanjutnya oleh Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten Bandung, maka Sdr. Komarudin,SE dalam kapasitas Koodinator Divisi
Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung wajib bertanggungjawab
atas tindakan menyalahgunakan wewenang oleh Badan dan/Atau Pejabat
Pemerintahan yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang–Undang Nomor 30
Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;
69. Bahwa, Sdr. Komarudin,SE dalam kapasitas Koodinator Divisi Penindakan
Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung telah melanggar asas profesionalitas,
asas tertib dan asas kepastian hukum;
70. Dalam Kasus Laporan No:19/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 27 November
2020 atas nama Pelapor Aep Saepudin yang tidak diproses sampai dengan tuntas.
71. Bahwa, Pelapor Aep Saepudin dalam perkara ini telah mengajukan laporan dan telah
memberikan keterangan lisan yang dicatat oleh Petugas Bawaslu Kabupaten Bandung
dalam berita acara pelaporan dimana keseluruhan keterangan Aep Saepudin tersebut
disertai penyerahan barang bukti tentang fakta perkara;
72. Dalam Kasus Laporan Laporan No:22/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 04
Desember 2020 atas nama Pelapor Aen Zulkarnaen yang tidak diproses sampai
dengan tuntas.
73. Bahwa, Pelapor Aen Zulkarnaen dalam perkara ini telah mengajukan laporan dan
telah memberikan keterangan lisan yang dicatat oleh Petugas Bawaslu Kabupaten
Bandung dalam berita acara pelaporan dimana keseluruhan keterangan Aen
Zulkarnaen tersebut disertai penyerahan barang bukti tentang fakta perkara;
74. Bahwa, terdapat kesamaan didalam proses penanganan laporan Aep Saepudin dan
Aen Zulkarnaen sebagaimana dimaksud diatas, dimana laporan keduanya telah
diterima dengan melalui suatu proses pemeriksaan dan dicatat oleh petugas Bawaslu
Kabupaten Bandung. Aep Saepudin dan Aen Zulkarnaen telah pula menyerahkan
barang bukti tertkait fakta perkara, namun atas kedua laporan tersebut sama-sama
tidak ditindaklanjuti dikarenakan keduanya tidak hadir dalam pemeriksaan
tambahan Bawaslu Kabupaten Bandung.
75. Bahwa, ketentuan Pasal 78 huruf (c) Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur Bawaslu Kabupaten /Kota berkewajiban
menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai
Pemilu;
76. Bahwa, dengan demikian maka dipastikan, ketentuan Pasal 78 huruf (c) Undang-
Undang No. 15 Tahun 2011 mengamanatkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk
menindaklanjuti setiap laporan yang telah diterimanya dengan tanpa terkecuali,
artinya tidak terdapat pengecualian bagi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk tidak
menindaklanjuti laporan yang telah diterimanya;
77. Bahwa, tindakan Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak menindaklanjuti laporan yang
telah diterimanya adalah melawan perintah 78 huruf (c) Undang-Undang No. 15
Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
78. Bahwa, adapun teknis tindak lanjut atas laporan yang diterima Bawaslu
Kabupaten/Kota diatur berdasarkan ketentuan Pasal 77 (1) huruf (b), (c), (d), dan (e)
Tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota xebagai berikut:
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilu;
c. menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak
mengandung unsur tindak pidana;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk
ditindaklanjuti;
e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada
instansi yang berwenang;
79. bahwa, dengan mengacu kepada ketentuan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 77
1) huruf (b), (c), (d), dan (e) Jo Pasal 78 huruf (c) Undang-Undang No. 15 Tahun 2011,
maka telah menjadi kewajiban hukum bagi Bawaslu Kabupaten Bandung untuk
menindaklanjuti Laporan No:19/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 27 November
2020 atas nama Pelapor Aep Saepudin dan Laporan No:22/LP/PB/Kab/13.10/
XI/2020 tertanggal 04 Desember 2020 atas nama Pelapor Aen Zulkarnaen dengan
tidak terdapat pengecualian untuk hal itu;
80. Bahwa, pada kenyataannya Bawaslu Kabupaten Bandung tidak tuntas dalam
menindaklanjuti Laporan No:19/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 27 November
2020 atas nama Pelapor Aep Saepudin dan Laporan Laporan
No:22/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 04 Desember 2020 atas nama Pelapor
Aen Zulkarnaen. Dengan demikian nyata kiranya Bawaslu Kabupaten Bandung telah
tidak melaksanakan perintah undang-undang karena telah tidak menindaklanjuti
secara tuntas Laporan No:19/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 27 November
2020 atas nama Pelapor Aep Saepudin dan Laporan
No:22/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 04 Desember 2020 atas nama Pelapor
Aen Zulkarnaen;
81. Bahwa, Bawaslu Kabupaten Bandung boleh saja menyampaikan berbagai macam
alasan sebagai dalih kenapa mereka tidak menuntaskan Laporan
No:19/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 27 November 2020 atas nama Pelapor
Aep Saepudin dan Laporan No:22/LP/PB/Kab/13.10/ XI/2020 tertanggal 04
Desember 2020 atas nama Pelapor Aen Zulkarnaen, namun dalih apapun tidak
menjadikan ketentuan Pasal 77 1) huruf (b), (c), (d), dan (e) Jo Pasal 78 huruf (c)
Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 menjadi tidak berlaku dan mengikat bagi mereka;
82. Bahwa, dikarenakan Bawaslu Kabupaten Bandung tidak menuntaskan Laporan
No:19/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 27 November 2020 atas nama Pelapor
Aep Saepudin dan Laporan No:22/LP/PB/Kab/13.10/ XI/2020 tertanggal 04
Desember 2020 atas nama Pelapor Aen Zulkarnaen, maka terbukti bahwa Bawaslu
Kabupaten Bandung telah melakukan perbuatan melawan hukum dan sekaligus
melanggar asas kepastian hukum, asas tertib dan asas profesionalitas sebagaimana
diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 15 Tahun 2011;
83. Bahwa, dikarenakan yang menjadi pimpinan tertinggi sekaligus penanggungjawab
utaman Bawaslu Kabupaten Bandung adalah Sdr. Kahpiana, maka adalah
berdasarkan hukum apabila kemudian tindakan tidak menuntaskan Laporan
No:19/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 27 November 2020 atas nama Pelapor
Aep Saepudin dan Laporan Laporan No:22/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 04
Desember 2020 atas nama Pelapor Aen Zulkarnaen dibebankan kepada Sdr.
Kahpiana;
84. Tentang Laporan No:23/LP/PB/Kab/13.10/XII/2020 tertanggal 08 Desember 2020.
Laporan tersebut adalah mengenai penggagalan upaya pembagian sejumlah uang,
sembako dan stiker kampanye Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Dadang Naser
dan Sahrul Gunawan.
85. Didalam permasalahan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bandung telah menerbitkan
Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 221/ K.BAWASLU.JB-
01/HK.00.02/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020 yang pada intinya
memberitahukan bahwa laporan tersebut tidak dapat diajukan ketingkat penyidikan
karena laporan tidak memenuhi unsur Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-Undang no.
1 tahun 2015;
86. Berikut ini adalah isi Pasal 73 Undang-Undang no. 1 tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang:
1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan
uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih.
2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dan dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
87. Dengan demikian dapat dilihat dengan jelas tidak ada yang disebut Pasal 73 ayat (4)
huruf c Undang-Undang No. 1 tahun 2015, karena Pasal 73 Undang-Undang No. 1
tahun 2015 hanya memiliki 3 ayat saja;
88. Dengan demikian maka alas an Bawaslu Kabupaten Bandung tidak memenuhi unsur
Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-Undang No. 1 tahun 2015 adalah mengada-ada
karena ketentuan tersebut tidak ada;
89. Bahwa, ketentuan Pasal 78 huruf (c) Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur Bawaslu Kabupaten /Kota berkewajiban
menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai
Pemilu;
90. Bahwa, Pasal 77 ayat (1) huruf (c) Jo Pasal 77 ayat (1) huruf (e) mengatur bahwa Tugas
dan Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota adalah menyelesaikan temuan dan laporan
sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana
kemudian meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya
kepada instansi yang berwenang;
91. Bahwa, berdasarkan Pasal 77 ayat (1) huruf (c) Tugas dan Wewenang Bawaslu
Kabupaten/Kota adalah menyelesaikan temuan dan laporan sengketa
penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana.
92. Bahwa, berdasarkan Pasal 77 ayat (1) huruf (e) Tugas dan Wewenang Bawaslu
Kabupaten/Kota adalah meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi
kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
93. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) huruf (c) Tugas dan Wewenang
Bawaslu Kabupaten Bandung adalah menyelesaikan temuan dan laporan sengketa
penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana. Sementara
Laporan No:23/LP/PB/Kab/13.10/XII/ 2020 tertanggal 08 Desember 2020
berkarakter pelanggaran pidana. Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Bandung tidak
memiliki kewenangan untuk menangani laporan ini, dan berdasarkan Pasal 77 ayat
(1) huruf (e) Bawaslu Kabupaten Bandung bertugas untuk meneruskan temuan dan
laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
94. Bahwa, Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 221/ K.BAWASLU.JB-
01/HK.00.02/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020 menggandung materi penilaian
alat bukti untuk menilai apakah alat bukti baik berupa barang-barang maupun
keterangan saksi-keterangan saksi didalam perkara tersebut memenuhi unsur-unsur
pidana atau tidak;
95. Bahwa, tindakan menilai fakta hukum diseputar kejadian tersebut jelas bukan tugas
dan wewenang Bawaslu Kabupaten Bandung, karena tugas untuk menilai fakta dan
memberikan pertimbangan terkait fakta-fakta yang terungkap adalah mutlak menjadi
kewenangan pengadilan. Bahkan insttusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk menilai fakta
hukum dalam sebuah perkara;
96. Bahwa, ketentuan Pasal 17 Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang
Administrasi Pemerintahan
1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang
2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. larangan melampaui Wewenang;
b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau
c. larangan bertindak sewenang-wenang.
97. Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)
huruf (a) apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang;
b. melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
98. Pasal 18 ayat (2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan
mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)
huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
a. di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau
b. bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan
99. bahwa, isi serta materi Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor:
221/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020 Bawaslu
Kabupaten Bandung yang mengandung unsur menilai fakta serta memberikan
pertimbangan hukum terkait alat bukti dalam perkara Laporan
No:23/LP/PB/Kab/13.10/XII/2020 tertanggal 08 Desember 2020, yang kemudian
menghasilkan kesimpulan bahwa laporan tersebut tidak dapat diajukan ketingkat
penyidikan karena laporan tidak memenuhi unsur Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-
Undang no. 1 tahun 2015 adalah suatu tindakan yang terkualifikasi sebagai
melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sebab tindakan tersebut dilakukan tanpa
dasar kewenangan.
100. Bahwa, oleh karenanya berdasarkan hukum tindakan Bawaslu Kabupaten Bandung
yang telah menilai fakta serta memberikan pertimbangan hukum terkait alat bukti
dalam perkara Laporan No:23/LP/PB/Kab/13.10/XII/2020 tertanggal 08 Desember
2020, yang kemudian menghasilkan kesimpulan bahwa laporan tersebut tidak dapat
diajukan ketingkat penyidikan karena laporan tidak memenuhi unsur Pasal 73 ayat
(4) huruf c Undang-Undang No. 1 tahun 2015 adalah tindakan melampaui
kewenangan sekaligus tindakan mencampuradukan kewenangan;
101. Bahwa, dikarenakan yang menjadi pimpinan tertinggi sekaligus penanggungjawab
utaman Bawaslu Kabupaten Bandung adalah Sdr. Kahpiana, maka tindakan
melampaui kewenangan sekaligus tindakan mencampuradukan kewenangan terkait
isi dan materi Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor:
221/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020
dibebankan kepada Sdr. Kahpiana;
102. Bahwa, Laporan No:23/LP/PB/Kab/13.10/XII/2020 tertanggal 08 Desember 2020
dilaporkan dengan disertai sekian banyak barang bukti, yaitu:
- 1 unit kendaraan roda empat jenis blindvan, dengan merk Daihatsu Grandmax,
warna putih dengan nomor polisi D 8276 VR;Beras sebanyak 43 karung;
- Minyak goreng 368 liter
- 23 amplop masing-masing berisi Rp. 150.000,-
- Tas hitam berlogo MPR RI yang didalamnya terdapat sticker Pasangan Calon
Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Bandung 2020;
- Beberapa lembaran DPS/DPT
- Pengemudi mobil D 8276 VR bernama Khopi Sayid Saefullah
- 1 unit telepon seluller
- 1 unit laptop.
103. Bahwa, berdasarkan Penjelasan Pasal 17 KUHAP disebutkan yang dimaksudkan
dengan bukti permulaan yang cukup ialah bukti permulaan untuk menduga adanya
tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 14 KUHAP. Terkait hal ini terdapat
pengaturan berdasarkan Keputusan Bersama Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman,
Kejaksaan Agung, dan Kapolri No: 08/KMA/1984 No.M.02-KP.10.06 tahun 1984,
No.KEP-076/J.A/3/1984, No.Pol KEP/04/III/1984 tentang Peningkatan Koordinasi
dalam Penanganan Perkara Pidana (Mahkejapol) dan pada Peraturan Kapolri
No.Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana
dimana diatur bahwa bukti permulaan yang cukup merupakan alat bukti untuk
menduga adanya suatu tindak pidana dengan mensyaratkan minimal satu (1) laporan
polisi ditambah dengan satu (1) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal
184 KUHAP.
104. Bahwa, dalam proses penegakan hukum Institusi Penegakan Hukum tunduk kepada
aturan bahwa untuk dapat diprosesnya suatu dugaan tindak pidana setidak-tidaknya
harus terdapat dua alat bukti yang cukup;
105. Bahwa, dalam perkara pelanggaran pemilu berdasarkan Laporan
No:23/LP/PB/Kab/13.10/XII/2020 tertanggal 08 Desember 2020 terdapat lebih dari
dua alat bukti, sehingga telah cukuplah kiranya alat bukti agar perkara tersebut
ditindaklanjuti hingga mendapatkan putusan tetap dari pengadilan;
106. Bahwa, tindakan Bawaslu Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Pemberitahuan
Tentang Status Laporan Nomor: 221/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/XII/2020
tertanggal 16 Desember 2020 dengan pokok isi surat menyatakan tidak memenuhi
unsur pidana adalah sebuah kekeliruan fatal. Kekeliruan pertama adalah karena
Bawaslu Kabupaten Bandung tidak memiliki kewenangan untuk menilai fakta dan
memberikan pertimbangan hukum, Kekeliruan kedua adalah terdapat banyak alat
bukti yang mendukung dugaan terdapatnya pelanggaran pidana pemilu, Kekeliruan
ketiga adalah potensi hilangnya alat bukti kejahatan sebagai akibat dari tidak
dilanjutkannya proses penanganan perkara pelanggaran pemilu berdasarkan Laporan
No:23/LP/PB/Kab/ 13.10/XII/2020 tertanggal 08 Desember 2020;
107. Bahwa, dikarenakan yang menjadi pimpinan tertinggi sekaligus penanggungjawab
utaman Bawaslu Kabupaten Bandung adalah Sdr. Kahpiana, maka kesalahan atas
tidak berlanjutnya proses penanganan Laporan Nomor: 221/K.BAWASLU.JB-
01/HK.00.02/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020 serta kesalahan atas hilangnya
barang bukti-barang bukti dalam perkara tersebut dibebankan kepada Sdr.
Kahpiana;
108. Tentang tindakan Sdr. Hedi Ardia dalam kapasitasnya selaku Koordinator Divisi
Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung menjadi
agen Pembangunan Opini Publik dan Penghakiman Oleh Media Massa dengan cara
membuka informasi tentang laporan dan temuan pelanggaran pemilu kepada:
1) Detiknews hari Rabu Tanggal 02 Desember 2020 dengan judul Modus Baru
Dugaan Politik Uang Di Pilbup Bandung;
2) Dialogpublik.com Tanggal 02 Desember 2020 dengan judul Modus Baru Politik
Uang Di Pilkada Kab.Bandung;
3) Jabar.PosKota Tanggal 27 Oktober 2020 dengan judul Terkait Netralitas Dalam
Pilkada, Bawaslu Kabupaten bandung Panggil 19 ASN;
109. Bahwa, dalam Penjelasan Umum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 butir 3 huruf c dinyatakan
“setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan
dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan
pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum
tetap”.
Sedangkan didalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang !4 Nomor 1970 tentang
Ketentuan-Ketentan Pokok Kekuasaan Kehakiman berbunyi:
“setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan
dimuka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan
pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum
tetap”.
Dalam artikel Asas Praduga Tidak Bersalah Tidak Bisa Diartikan Secara Letterlijk,
Prof. Andi Hamzah berpendapat bahwa Asas Praduga Tidak Bersalah adalah hak-
hak Tersangka sebagai manusia diberikan, Hak-hak dimaksud misalnya kawin,
cerai, ikut pemilihan dan sebagainya.
110. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik terdapat dua jenis Publik, yaitu;
1. Informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh siapapun;
2. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, informasi jenis ini
bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan
umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila
suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan
dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi
kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
111. Bahwa, mengenai informasi yang dikecualikan ketentuan Pasal !7 huruf (a) Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengatur sebagai berikut;
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi
Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang
dapat:
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang
mengetahui adanya tindak pidana;
3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang
berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan
transnasional;
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau
keluarganya; dan/atau
5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak
hukum.
112. Pengecualian terhadap ketentuan Pasal 17 diatur didalam pasal 18 Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2008
(1) Tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan adalah informasi
berikut:
a. putusan badan peradilan;
b. ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan
lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun
ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum;
c. surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan;
113. Bahwa, dengan demikian adalah terang benderang apa yang dimaksud undang-
undang tentang informasi publik yang bersifat terbuka dan informasi yang
dikecualikan karena berkarakter terbatas dan ketat;
114. Bahwa, dalam ruang lingkup penegakan hukum terdapat informasi yang
dikecualikan dan tidak dapat dibuka kepada publik dikarenakan alasan dapat
menghambat proses penegakan hukum.
115. Bahwa, namun demikian Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
mengatur jenis informasi dalam ruang lingkup penegakan hukum yang tidak
dirahasiakan dan terbuka untuk umum, yaitu:
a. putusan badan peradilan;
b. ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan
lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke
luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum;
c. surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan;
116. Bahwa, terkait dengan keseluruhan aturan hukum diatas, perlu dilakukan analisa
tentang jenis informasi yang disampaikan Sdr. Hedi Ardia dalam kapasitasnya
selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu
Kabupaten Bandung kepada media massa apakah termasuk kedalam informasi
publik yang bersifat terbuka, atau termasuk informasi yang dikecualikan yang
terhadapnya wajib tidak diungkap kepada masyarakat umum.
117. Bahwa, berikut ini kutipan berita yang diberitakan:
1) Detiknews hari Rabu Tanggal 02 Desember 2020 dengan judul Modus Baru
Dugaan Politik Uang Di Pilbup Bandung;
Tulisan Muhammad Iqbal, Wartawan detiknews, sebagai berikut: “... disebut
modus baru, kata Hedi, karena sebelumnya Bawaslu sempat menemukan dugaan
praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh Tim Kampanye nomor urut 1
Kurnia Agustina-Usman Sayogi. Modus baru ini diduga dilakukan oleh tim
kampanye pasangan calon yang sama”
2) Dialogpublik.com Tanggal 02 Desember 2020 dengan judul Modus Baru Politik
Uang Di Pilkada Kab.Bandung;
Tulisan nk (kode nama wartawan), Wartawan Dialogpublik.com, sebagai berikut:
“... sebelumnya, Bawaslu menemukan paket sembako yang diserahkan ke
koordinator desa, selanjutnya diserahan ke koordinator rw. Hedi mengira, modus
pembagian sembako tercium oleh pengawas, maka diganti dengan kupon dan
langsung dibagikan ke warga”
3) Jabar.PosKota Tanggal 27 Oktober 2020 dengan judul Terkait Netralitas Dalam
Pilkada, Bawaslu Kabupaten bandung Panggil 19 ASN;
Tulisan D’Nash (kode nama wartawan), Wartawan Jabar.Poskota, sebagai
berikut: “... seperti diuangkapkan diawal, lanjut Hedi, dari 19 ASN paling banyak
melakukan tindakan pelanggara dan menunjukan keberpihakan terhadap
pasangan calon nimor 1 (calon yang diusung Partai Golkar dan Gerindra)”
“mereka memberikan komentar dan like di media sosial. Hampir semua
pelanggaran yang ASN lakukan keberpihakannya pada calon nomor 1 (cabupnya
merupakan istri Bupati Bandung aktif Dadang M naser),” tegasnya”;
118. Bahwa, menjadi bahan pertanyaan apakah pernyataan Sdr. Hedi Ardia dalam
kapasitasnya selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar
Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung yang disampaikan kepada ketiga media
massa diatas apakah termasuk kedalam jenis informasi publik yang bersifat
terbuka atau justru termasuk informasi yang dikecualikan. Untuk menjawab hal
ini tentu yang akan dipergunakan sebagai alat ukur adalah peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia:
119. Bahwa, pernyataan Sdr. Hedi Ardia tidak termasuk kedalam Informasi yang Wajib
Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala sebagaimana dimaksud didalam Pasal
9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
120. Bahwa, pernyataan Sdr. Hedi Ardia tidak termasuk kedalam Informasi yang Wajib
Diumumkan secara Serta-merta sebagaimana dimaksud didalam Pasal 10 Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2008;
121. Bahwa, pernyataan Sdr. Hedi Ardia tidak termasuk kedalam pengecualian dari
informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 18 Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2008;
122. Bahwa, oleh karena pernyataan Sdr. Hedi Ardia tidak termasuk kedalam Informasi
yang bersifat terbuka dan dapat diakses publik berdasarkan Pasal 9, Pasal 10 dan
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
123. Bahwa, pernyataan Sdr. Hedi Ardia justru melawan kehendak Pasal 17 Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2008 yaitu membuka kepada publik informasi dalam
ruang lingkup penegakan hukum mengenai informasi yang dikecualikan dan tidak
dapat dibuka kepada publik;
124. Bahwa, dengan demikian maka dapat disimpulkan tindakan Sdr. Hedi Ardia dalam
kapasitasnya selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar
Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung adalah perbuatan melawan hukum;
125. Bahwa, tindakan melawan hukum yang dilakukan Sdr. Hedi Ardia telah
menyerang kehormatan Pelapor I dan Pelapor II, karena nama Pelapor I dan
Pelapor II dipublikasikan terkait dengan dugaan tindak pelanggaran pemilu
berkarakter pidana padahal belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan
tetap yang telah membuktikan kebenaran dugaan tersebut.
126. Bahwa, Sdr. Hedi Ardia melalui perbuataannya di media massa telah melanggar
asas praduga tidak bersalah sehingga menyerang hak pribadi Pelapor I dan
Pelapor II selaku Peserta Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Bandung;
127. Bahwa, atas tindakannya tersebut Sdr. Hedi Ardia telah melanggar asas kepastian
hukum dan asas profeionalitas.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-28
sebagai berikut:
NO. BUKTI Keterangan
1. P-1 Kartu Tanda Penduduk Hj. Kurnia Agustina;
2. P-2 Kartu Tanda Penduduk Usman Sayogi.JB;
3. P-3 Kartu Tanda Penduduk Iyus Rusman S.Pdi;
4. P-4 Kartu Tanda Penduduk Heri Saputra S.Pdi;
5. P-5 Kartu Tanda Penduduk Iwan Ridwan S.Ag;
6. P-6 Kartu Tanda Penduduk Asep Sobar;
7. P-7 Kartu Tanda Penduduk Deni Sofyan;
8. P-8 Kartu Tanda Penduduk Ismawanto Somantri;
9. P-9 Kartu Tanda Penduduk Dedi Suryana;
10. P-10 Kartu Tanda Penduduk Agus Sudrajat A.ma.Pd;
11. P-11 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung
No: 193/PL.02.3-Kpt/3204/Kab/IX/2020 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bandung Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020;
12. P-12 Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 221/
K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/XII/2020 tertanggal 16 Desember
2020;
13. P-13 Printout berita Detiknews hari Rabu Tanggal 02 Desember 2020
dengan judul Modus Baru Dugaan Politik Uang Di Pilbup
Bandung;
14. P-14 Printout berita Dialogpublik.com Tanggal 02 Desember 2020
dengan judul Modus Baru Politik Uang Di Pilkada Kab.Bandung;
15. P-15 Printout Jabar.PosKota Tanggal 27 Oktober 2020 dengan judul
Terkait Netralitas Dalam Pilkada, Bawaslu Kabupaten Bandung
Panggil 19 ASN;
16. P-16 Dokumentasi kegiatan sapa warga oleh Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan;
17. P-17 Dokumentasi kegiatan penggagalan pembagian sembako dalam
kasus Paseh;
18. P-18 Tanda Terima Laporan No:14/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020;
19. P-19 Tanda Terima Laporan No:19/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020;
20. P-20 Tanda Terima Laporan No:22/LP/PB/Kab/13.10/XII/2020;
21. P-21 Tanda Terima Laporan No:23/LP/PB/Kab/13.10/XII/2020;
22. P-22 Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 11
Desember 2020 No: 822/Pid.Sus/2020/PN.BLB atas nama
Terpidana Dedi Suryana Bin Dayat Samsudin;
23. P-23 Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung
Nomor Prin: 2722/M.2.19/Eku.3/12/2020 tertanggal 16
Desember 2020 atas nama Terpidana Dedi Suryana Bin Dayat
Samsudin;
24. P-24 Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung
Nomor Prin-2927/M M.2.19/Eku.3/12/2020 tertanggal 28
Desember 2020 atas nama Terpidana Ismawanto Somantri;
25. P-25 Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung
Nomor Prin-172//M M.2.19/Eku.3/01/2021 tertanggal 28
Januari 2021 atas nama Terpidana Agus Sudrajat, A.Ma.Pd;
26. P-26 Kartu Tani;
27. P-27 Kartu Wirausaha;
28. P-28 Kartu Guru Ngaji.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi,
1. Heri Saputra
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
kejadian pembagian sembako ada di Paseh. Tapi awal mula mobil keluar masuk tidak
terhitung dan isinya sama sembako kejadian di Kampung Cibodas. Saya mengintip
ada mobil yang membawa sembako masuk ke rumah warga. Saya melihat keluar
masuk motor kerumah tersebut dan membawa sembako. Yang dilaporkan ke Bawaslu
Kab. Bandung yang ada di Paseh. Saya mengikuti terus mobil tersebut,mobil itu
membawa sembako dan ada logo dari salah satu paslon. Saya kemudian lapor ke
Bawalsu Kab. Bandung. Di mobil itu ada beras, minyak dan ada stiker salah satu
Paslon. Pada tanggal 7 Desember 2020, lapor ke Bawaslu Kabupaten Bandung. Mobil
tersebut dijadikan barang bukti di Bawaslu Kabupaten Bandung. Saya melihat sendiri
amplop ke salah satu orang berisi 30 ribu.
2. Iwan Ridwan
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
kejadian di Paseh kita Laporan ke Bawaslu Kabupaten Bandung dan kita menerima
tanda bukti laporan. Kemudian kita menerima surat dari Bawaslu Kabupaten
Bandung bahwa laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil laporan.
Selanjutnya, kita melengkapi datang kantor Bawaslu bersama tim. Kita tidak tahu
laporan dan proses hukum di Bawaslu namun kita telah melengkapi. Saya dapat WA
dari Bawaslu untuk memperbaiki laporan. Saya sampaikan laporan dan bukti video
secara jelas dalam flashdisk 16Gb berisi proses kejadian ada foto calon dan tim
sukses. Dalam bukti video diambil dari beberapa sisi samping, belakang dan depan.
Flashdisk barang bukti telah disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Bandung.
3. Asep Sobar
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
didalam laptop ada data yang penting untuk pembagian sembako ini baru dugaan.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Dalam Pokok Pengaduan -----------------------------------------------------------------------------
1.2. Para Teradu diduga tidak profesional dalam menangani 4 (empat) laporan,
pertama laporan Nomor: 14/LP/PB/Kab/13.10/Xl/2020 tanggal 11 November
2020. kedua laporan Nomor: 19/LP/PB/Kab/13.10/Xl/2020 tanggal 27
November 2020. ketiga laporan Nomor: 22/LP/PB/Kab/13.10/Xl/2020
tertanggal 4 Desember 2020 dan keempat Laporan Nomor: 23/LP/PB/Kab/
13.10/XII/2020 tertanggal 8 Desember 2020. Bahwa keempat laporan tersebut
tidak ditindaklanjuti hingga tuntas oleh para Teradu dengan alasan tidak
memenuhi unsur; -------------------------------------------------------------------------
1.3. Bahwa Teradu II bertindak tidak profesional dalam menyampaikan pernyataan
yang telah dimuat pada media detiknews (disebut modus baru, kata Hedi, karena
sebelumnya Bawaslu sempat menemukan dugaan praktik politik uang yang
diduga di/akukan oleh Tim Kampanye nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman
Sayogi. Modus baru ini diduga dilakukan o/eh tim kampanye pasangan calon
yang sama), dialogpublik.com (sebelumnya, Bawaslu menemukan paket sembako
yang diserahkan ke koordinator desa, selanjutnya diserahkan ke koordinator RW.
Hedi mengira, modus pembagian sembako tercium oleh pengawas, maka diganti
dengan kupon dan langsung dibagikan ke warga) dan jabar.Poskota (seperti
diungkapkan di awal, lanjut Hedi, dari 19 ASN paling banyak melakukan
tindakan pelanggaran dan menunjukkan keberpihakan terhadap pasangan calon
nomor 1 (calon yang diusung Partai Golkar dan Gerindra). menurut Para
Pengadu, pernyataan yang disampaikan Teradu II bersifat informasi yang
dikecualikan, sepatutnya hal tersebut tidak diungkap kepada masyarakat
umum, terlebih pernyataan tersebut telah menyudutkan kehormatan Para
Pengadu; ------------------------------------------------------------------------------------
2. Jawaban atas Pengaduan ----------------------------------------------------------------------------
2.1. Bahwa benar para Teradu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Bandung; (Bukti T-1) ---------------------------------------------------------------------------
2.2. Bahwa para Teradu, menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu, kecuali yang
secara tegas diakui oleh para Teradu dalam jawaban ini; -------------------------
2.3. Bahwa dapat diketahui secara seksama aturan yang dijadikan sebagai dasar
pengaduan oleh Pengadu yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012,
Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sudah
tidak berlaku sehingga menjadi tidak relevan dengan kondisi objektif
sebagaimana yang tercantum dalam uraian dalil-dalil pengaduan a quo, terlebih
seperti diketahui dalam ilmu hukum terdapat asas yang menganggap semua
orang tanpa terkecuali mengetahui hukum yang dikenal sebagai asas Fictie
Hukum presumption iures de iure. Berdasarkan hal tersebut, mengingat kondisi
dimaksud merupakan hal yang dianggap prinsip menurut para Teradu, oleh
karena itu tanpa mengesampingkan berjalannya Rule of Ethic mohon kepada
Yang Mulia Majelis Sidang DKPP agar aduan a quo dipertimbangkan kembali
dan tidak dilanjutkan kepada pemeriksaan pokok aduan. ; ----------------------
2.4. Bahwa kemudian dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung tidak menangani dan
menyelesaikan Laporan Nomor: 14/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020, Laporan
Nomor: 19/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020, Laporan Nomor: 22/LP/PB/Kab/
13.10/XI/2020, dan Laporan Nomor: 23/LP/PB/Kab/13.10/XII/2020 secara
profesional berdasarkan hukum yang berlaku, Teradu menerangkan sebagai
berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
2.4.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung telah melaksanakan tugas dan
fungsi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bandung Tahun 2020 secara profesional berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; -----------------------------------------
2.4.2. Bahwa terhadap Laporan Nomor: 14/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020
tertanggal 11 November 2020 dengan Pelapor atas nama Pelapor Iwan
Ridwan disimpulkan sebagai berikut: ----------------------------------------
2.4.2.1. Bahwa laporan yang disampaikan belum memenuhi syarat
formal dan materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
9 ayat (4) dan (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 karena
alamat Terlapor dan nama Terlapor belum dicantumkan serta
uraian kejadian belum dituliskan secara jelas bagaimana
keadaan konvoi yang dimaksud; (Bukti T-2) ----------------------
2.4.2.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung telah mengirimkan Surat
Nomor: 121/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/XI/2020
tertanggal 14 November 2020 perihal Pemberitahuan
Kelengkapan Laporan kepada Sdr. Iwan Ridwan yang pada
pokoknya menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan
belum memenuhi syarat formal dan materiil, sehingga Pelapor
diberitahukan agar melengkapi kekurangan tersebut paling
lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan a quo diterima yaitu
tanggal 16 November 2020. (Bukti T-3) -----------------------------
2.4.2.3. Bahwa sampai dengan tanggal 16 November 2020 pukul 00.00
WIB, Sdr. Iwan Ridwan sebagai Pelapor tidak hadir untuk
menyampaikan perbaikan laporan, yang hadir justru kuasa
hukum Tim Paslon Nomor Urut 1 dengan membawa surat
balasan terhadap surat pemberitahuan perbaikan laporan,
bukan perbaikan yang dimasukkan ke dalam form A-1 laporan.
Kuasa hukum yang datang pun bukan kuasa hukum yang
diberikan surat kuasa oleh Sdr. Iwan Ridwan, melainkan kuasa
hukum Tim Paslon Nomor Urut 1; (Bukti T-4) --------------------
2.4.2.4. Bahwa terhadap peristiwa dugaan pelanggaran a quo,
Panwaslu Kecamatan Solokanjeruk telah melakukan
pencegahan melalui Surat Nomor: 081/BAWASLU-JB-
01/PM.00.03/XI/2020 tanggal 9 November 2020 perihal
Peringatan Tertulis; (Bukti T-5) ---------------------------------------
2.4.3. Bahwa terhadap Laporan Nomor: 19/LP/PB/ Kab/13.10/XI/2020
tertanggal 27 November 2020 dengan Pelapor atas nama Aep Saepudin
disimpulkan sebagai berikut: --------------------------------------------------
2.4.3.1. Bahwa laporan yang disampaikan belum memenuhi syarat
formal dan materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
9 ayat (4) dan (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 karena tidak
melengkapi nama dan alamat/domisili terlapor serta tidak
terdapat minimal 2 orang saksi; (Bukti T-6)-----------------------
2.4.3.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung telah mengirimkan Surat
Nomor: 166/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/XI/2020
tertanggal 30 November 2020 perihal Pemberitahuan
Kelengkapan Laporan kepada Sdr. Aep Saepudin yang pada
pokoknya menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan
belum memenuhi syarat formal dan materiil, sehingga Pelapor
diberitahukan agar melengkapi kekurangan tersebut paling
lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan a quo diterima yaitu
tanggal 2 Desember 2020. (Bukti T-7) ------------------------------
2.4.3.3. Bahwa sampai dengan tanggal 2 Desember 2020 pukul 00.00
WIB, Sdr. Aep Saepudin sebagai Pelapor tidak hadir ke
Bawaslu Kabupaten Bandung untuk menyampaikan perbaikan
laporan. ---------------------------------------------------------------
2.4.4. Bahwa terhadap Laporan Nomor: 22/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020
tertanggal 4 Desember 2020 dengan Pelapor atas nama Aen Zulkarnaen
disimpulkan sebagai berikut: --------------------------------------------------
2.4.4.1. Bahwa laporan yang disampaikan belum memenuhi syarat
formal dan materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
9 ayat (4) dan (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 karena tidak
melengkapi identitas Terlapor serta belum menentukan
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor; (Bukti T-8)
----------------------------------------------------------------------------------
2.4.4.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung telah mengirimkan Surat
Nomor: 194/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/XII/2020
tertanggal 7 Desember 2020 perihal Pemberitahuan
Kelengkapan Laporan kepada Sdr. Aen Zulkarnaen yang pada
pokoknya menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan
belum memenuhi syarat formal dan materiil, sehingga Pelapor
diberitahukan agar melengkapi kekurangan tersebut paling
lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan a quo diterima yaitu
tanggal 9 Desember 2020. (Bukti T-9) ------------------------------
2.4.4.3. Bahwa sampai dengan tanggal 9 Desember 2020 pukul 00.00
WIB, Sdr. Aen Zulkarnaen sebagai Pelapor tidak hadir ke
Bawaslu Kabupaten Bandung untuk menyampaikan perbaikan
laporan. ---------------------------------------------------------------
2.4.5. Bahwa terhadap Laporan Nomor: 23/LP/PB/Kab/13.10/XII/2020
tertanggal 8 Desember 2020 dengan Pelapor atas nama Iyus Rusman
disimpulkan sebagai berikut: --------------------------------------------------
2.4.5.1. Bahwa terhadap laporan a quo, berdasarkan musyawarah
Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung diberhentikan pada
pembahasan kedua karena tidak memenuhi unsur. Pemberian
uang dan sembako tersebut bukan sebagai imbalan kepada
warga negara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak
langsung untuk mempengaruhi untuk memilih calon tertentu
atau tidak memilih calon tertentu, sebagaimana yang
dimaksud dalam ketentuan Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan
ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan "Selain
Calon atau Pasangan calon, anggota Partai Politik, tim
kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan
sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan
atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan
kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun
tidak langsung untuk: a mempengaruhi Pemilih untuk tidak
menggunakan hak pilih; b menggunakan hak pilih dengan cara
tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c
mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih
calon tertentu"; (Bukti T-10) --------------------------------------------
2.4.5.2. Bahwa dalam pokok pengaduan Pengadu, disebutkan bahwa
Pelapor telah meminta Berita Acara Serah Terima Barang Bukti
kepada Bawaslu Kabupaten Bandung, namun hingga saat
laporan ini diajukan ke DKPP RI Berita Acara tersebut tidak
pernah diberikan. ---------------------------------------------------
Atas dalil a quo, Bawaslu Kabupaten Bandung menerangkan
bahwa serah terima barang bukti hanya dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Bandung dengan Panwaslu Kecamatan
Paseh, Panwaslu Kecamatan Ibun, Panwaslu Kecamatan
Solokanjeruk, dan Panwaslu Kecamatan Majalaya, sehingga
pihak yang menguasai berita acara serah terima barang bukti
hanya Bawaslu Kabupaten Bandung dan panwaslu
kecamatan sebagaimana telah disebutkan di atas; (Bukti T-
11) ------------------------------------------------------------------------------
2.5. Bahwa dalam pokok pengaduan, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I yang
bertindak dalam jabatannya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung telah
bertindak menyimpang dari kewenangan yang diberikan peraturan perundang-
undangan dan melanggar Asas-Asas Penyelenggara Pemilu. ---------------------
Atas dalil a quo, Teradu I menerangkan bahwa tuduhan Pengadu merupakan
tuduhan yang mengada-ada dan tidak beralasan hukum sehingga patut untuk
dikesampingkan. Teradu I dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung selalu berpegang teguh kepada peraturan
perundang-undangan dan asas-asas penyelenggara pemilu. ---------------------
2.6. Bahwa dalam pokok pengaduan, Pengadu mendalilkan bahwa tindakan Teradu
II selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga
Bawaslu Kabupaten Bandung yang melakukan publikasi terhadap materi
laporan dan temuan pelanggaran pemilu di Detiknews, Dialogpublik.com, dan
Jabar.PosKota dirasakan sangat menyudutkan Para Pelapor dan mendudukkan
Para Pelapor dalam keadaan dihakimi oleh pers. Atas dalil a quo, Teradu II
menerangkan sebagai berikut: --------------------------------------------------------
2.6.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung menggelar press release pada
tanggal 2 Desember 2020 bersama dengan seluruh Komisioner Bawaslu
Kabupaten Bandung di kantor Bawaslu Kabupaten Bandung. Tujuannya
adalah untuk menyampaikan hasil kinerja seluruh divisi, terutama yang
berkaitan dengan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Bandung sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 12 ayat 2
huruf a, b dan c Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan
dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota yang menyatakan bahwa:
“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib
menyediakan dan mengumumkan Informasi secara berkala yang
berkaitan dengan Pemilu dan/atau Pemilihan, paling sedikit terdiri atas:
a. program dan jadwal yang berkaitan dengan pencegahan,
pengawasan, penindakan dugaan pelanggaran serta penyelesaian
sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan; -----------------------------------
b. hak, kewajiban, kewenangan, larangan, dan sanksi yang berkaitan
dengan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan; -
c. hasil pencegahan, pengawasan, penindakan dugaan pelanggaran
serta penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan; -----
2.6.2. Bahwa digelarnya press release tersebut juga sebagai langkah
pencegahan terhadap potensi terjadinya pelanggaran. Hal tersebut
dilakukan sebagaimana amanat Pasal 8 ayat 1 Perbawaslu Nomor 20
Tahun 2018 Tentang Pencegahan Potensi Pelanggaran dan Sengketa
Proses Pemilu yang menyatakan bahwa: “Pengawas Pemilu dapat
melakukan tindakan pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan
sengketa proses berdasarkan hasil identifikasi dan pemetaan”; ------------
2.6.3. Bahwa dalam press release tersebut, Teradu II menyampaikan adanya
modus baru dugaan politik uang yang terjadi selama pelaksanaan
Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Bandung yang ditemukan di 5 (lima)
kecamatan, yaitu kecamatan Rancaekek, Arjasari, Dayeuhkolot,
Cicalengka dan Pangalengan. Modus baru dimaksud yaitu adanya
pembagian voucer paket makanan yang menampilkan foto salah satu
paslon serta adanya pembagian bantuan sembako dan BLT yang
diselipkan spesimen surat suara salah satu paslon, tetapi Teradu II tidak
menyebutkan oleh siapa atau tim sukses mana dugaan pelanggaran a
quo dilakukan karena masih dalam tahap penelusuran. (Bukti T-12) --
2.6.4. Bahwa terkait pemberitaan yang diberitakan oleh JabarPoskota tanggal
27 Oktober 2020 dengan Judul ‘Terkait Netralitas Dalam Pilkada
Bawaslu Kabupaten Bandung panggil 19 ASN’, Teradu II tidak merasa
pernah diwawancarai oleh media JabarPosKota apa lagi memberikan
informasi yang menyudutkan salah satu pasangan calon. Selain itu
berdasarkan hasil pengawasan, jumlah dugaan pelanggaran ASN adalah
sebanyak 20 pelanggaran yang sudah ditemukan dan diproses oleh
Bawaslu Kabupaten Bandung, bukan 19. -----------------------------------
2.6.5. Bahwa terkait Netralitas ASN, Teradu II hanya pernah diwawancarai oleh
media Republika.com dan tidak menyebutkan jumlah serta
menyudutkan salah satu pasangan calon. ----------------------------------
2.6.6. Bahwa berdasarkan fakta tersebut terkait dengan tuduhan Pengadu
dalam pokok Pengaduan Pengadu merupakan tuduhan yang mengada-
ada dan tidak beralasan hukum sehingga patut untuk dikesampingkan;
-------------------------------------------------------------------------------------
2.7. Bahwa dalam pokok pengaduan, Pengadu mendalilkan bahwa Bawaslu
Kabupaten Bandung memiliki kecenderungan perbedaan perlakuan atas
laporan tindak pelanggaran pemilu. --------------------------------------------------
Atas dalil a quo, para Teradu menerangkah bahwa dalil tersebut tidak benar.
Dalam pelaksanaan kewenangan, tugas pokok dan fungsi, para Teradu selalu
berpegang teguh kepada peraturan perundang-undangan dan asas-asas
penyelenggara pemilu. ------------------------------------------------------------------
2.8. Bahwa dalam pokok pengaduan, Pengadu mendalilkan bahwa Bawaslu
Kabupaten Bandung telah melakukan pembiaran dilaksanakannya politik uang
oleh (saat itu) Pasangan Calon Dadang Naser dan Sahrul Gunawan, di mana
pasangan calon tersebut telah membagi-bagikan Kartu Tani, Kartu Wirausaha
dan Katu Guru Ngaji dengan disertai menjanjikan untuk memberikan uang
sejumlah. Atas dalil a quo, para Teradu menerangkah sebagai berikut: --------
2.8.1. Bahwa dalil pengaduan Pengadu salah sasaran (error in persona),
sehingga tidak beralasan hukum dan patut untuk dikesampingkan; ---
2.8.2. Bahwa berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor:
194/PL.02.3-Kpt/3204/Kab/lX/2020 tanggal 23 September 2020
tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bandung Tahun 2020 tidak terdapat nama pasangan calon
Dadang Naser dan Sahrul Gunawan. Pasangan calon peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 yang ditetapkan oleh KPU
Kabupaten Bandung adalah: --------------------------------------------------
1) H.M. Dadang Supriatna, SIP., dan H. Sahrul Gunawan, SE.; --------
2) Hj. Yena Iskandar Masoem, S. Si dan Atep; -----------------------------
3) HJ. Kurnia Agustina dan Drs. Usman Sayogi JB., M. Si; (Bukti T-13)
-------------------------------------------------------------------------------------------
2.9. Bahwa terkait Kartu Tani, Kartu Wirausaha dan Kartu Guru Ngaji, Teradu III
menerangkan sebagai berikut: --------------------------------------------------------
2.9.1. Bahwa terhadap permasalahan a quo, telah dilakukan proses
penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Bandung dan
diberhentikan pada pembahasan kedua karena tidak memenuhi unsur
sebagaimana telah dijelaskan pada angka 2.4.5.; --------------------------
2.9.2. Bahwa permasalahan a quo juga dijadikan dalil permohonan oleh
Pengadu pada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten
Bandung Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi. Terkait dengan hal
tersebut, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa dalil-dalil
permohonan Pemohon (Paslon Nomor Urut 1) adalah tidak beralasan
menurut hukum setelah mendengar keterangan para saksi dan ahli para
pihak di dalam persidangan. Mahkamah juga tidak menemukan fakta
hukum yang dapat meyakinkan bahwa dalil Pemohon berkaitan dengan
adanya penggunaan politik uang tersebut benar telah terjadi; (Bukti T-
14) -------------------------------------------------------------------------------------------
2.10. Bahwa dalam pokok pengaduan, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu III telah
menolak Laporan Sdr. Iwan Ridwan No: 14/LP/PB/Kab/13.10/XI/ 2020
tertanggal 11 November 2020 sehingga telah bertindak tidak profesional dan
melanggar asas profesionalitas. -----------------------------------------------------
Atas dalil a quo, Teradu III menerangkan bahwa terhadap laporan a quo,
telah dilakukan proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten
Bandung tetapi belum memenuhi syarat formal dan materiil karena alamat
Terlapor dan nama Terlapor belum dicantumkan serta uraian kejadian
belum dituliskan secara jelas bagaimana keadaan konvoi yang dimaksud
sebagaimana telah dijelaskan pada angka 2.4.2.; --------------------------------
2.11. Bahwa dalam pokok pengaduan, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu III telah
tidak memproses sampai dengan tuntas Laporan Sdr. Aen Zulkarnaen Nomor:
22/LP/PB/Kab/13.10/XI/2020 tertanggal 4 Desember 2020. -----------------
Atas dalil a quo, Teradu III menerangkan bahwa terhadap laporan a quo telah
dilakukan proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten
Bandung tetapi belum memenuhi syarat formal dan materiil karena Pelapor
tidak melengkapi identitas Terlapor serta belum menentukan dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor sebagaimana telah dijelaskan
pada angka 2.4.4.; ---------------------------------------------------------------------
2.12. Bahwa dalam pokok pengaduan, Pengadu mendalilkan bahwa Bawaslu
Kabupaten Bandung telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Tentang Status
Laporan Nomor: 221/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/XII/2020 tertanggal 16
Desember 2020 yang pada intinya memberitahukan bahwa laporan tersebut
tidak dapat diajukan ke tingkat penyidikan karena laporan tidak memenuhi
unsur Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-Undang no. 1 tahun 2015. Kemudian
Pengadu juga mendalilkan bahwa tidak ada yang disebut Pasal 73 ayat (4)
huruf c Undang-Undang No. 1 tahun 2015, karena Pasal 73 Undang-Undang
No. 1 tahun 2015 hanya memiliki 3 ayat saja; ------------------------------------
Atas dalil a quo, Teradu III menerangkan bahwa fakta sebenarnya di dalam
Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung
Nomor: 23BA/SG/Xll/2020 Tanggal 14 Desember 2020 tertulis
“...........sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 73 ayat (4) huruf
c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang”. (Bukti T-10);------------------------------------------------------------------------
2.13. Bahwa dalam pokok pengaduan, Pengadu mendalilkan bahwa tidak
berlanjutnya proses penanganan Laporan Nomor: 221/K.BAWASLU.JB-
01/HK.00.02/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020 serta kesalahan atas
hilangnya barang bukti-barang bukti dalam perkara tersebut dibebankan
kepada Teradu I. Atas dalil a quo, Teradu III menerangkan sebagai berikut:
2.13.1. Bahwa terhadap laporan a quo telah dilakukan proses penanganan
pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Bandung dan diberhentikan
pada pembahasan kedua karena tidak memenuhi unsur sebagaimana
telah dijelaskan pada angka 2.4.5. Laporan a quo juga dijadikan dalil
permohonan oleh Pengadu pada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)
Pilkada Kabupaten Bandung Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi
yang kemudian oleh Mahkamah Konstitusi diputuskan tidak
beralasan menurut hukum sebagaimana telah dijelaskan pada angka
2.9.2.; --------------------------------------------------------------------------
2.13.2. Bahwa atas dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa kesalahan atas
hilangnya barang bukti-barang bukti dalam perkara tersebut
dibebankan kepada Teradu I. Atas dalil a quo, teradu III menerangkah
bahwa selama proses penanganan pelanggaran tidak pernah terjadi
hilangnya alat bukti. Alat bukti masih lengkap sesuai dengan Berita
Acara Serah Terima Barang Patroli Pengawasan Anti Politik Uang pada
Masa Tenang; (Bukti T-11) -------------------------------------------------------
2.13.3. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, tuduhan Pengadu
merupakan tuduhan yang mengada-ada dan tidak beralasan hukum
sehingga patut untuk dikesampingkan; ----------------------------------
2.13.4. Berdasarkan uraian fakta tersebut dapat diketahui bahwa tuduhan
Pengadu dalam dalil-dalil Pokok Pengaduan Pengadu merupakan
tuduhan yang mengada-ada dan tidak beralasan hukum sehingga
patut untuk dikesampingkan; ----------------------------------------------
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-18, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 SK Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung;
2. T-2 BA Pleno Nomor 74//B.A.PLENO/XI/2020;
3. T-3 Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor:
121/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/XI/2020 tertanggal 14
November 2020;
4. T-4 Surat Jawaban Perbaikan Laporan dengan Pelapor atas nama Iwan
Ridwan;
5. T-5 Surat Nomor: 081/BAWASLU-JB-01/PM.00.03/XI/2020 tanggal 9
November 2020 perihal Peringatan Tertulis;
6. T-6 Berita Acara Pleno Nomor 84//B.A.PLENO/XI/2020;
7. T-7 Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor:
166/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/XI/2020 tertanggal 30
November 2020;
8. T-8 Berita Acara Pleno Nomor 87/B.A.PLENO/XII/2020;
9. T-9 Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor:
194/K.BAWASLU.JB-01/HK.00.02/XII/2020 tertanggal 7
Desember 2020;
10. T-10 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Bandung Nomor: 23BA/SG/Xll/2020 Tanggal 14 Desember 2020;
11. T-11 Berita Acara Serah Terima Barang Patroli Pengawasan Anti Politik
Uang pada Masa Tenang;
12. T-12
Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Rancaekek
tanggal 26 November 2020;
Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Rancaekek
tanggal 27 November 2020;
Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Cicalengka
tanggal 29 November 2020;
Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Cicalengka
tanggal 26 November 2020;
Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Dayeuhkolot
tanggal 29 November 2020;
Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Pangalengan
tanggal 26 November 2020;
13. T-13 Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor: 194/PL.02.3-
Kpt/3204/Kab/lX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang
Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bandung Tahun 2020;
14. T-14 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PHP.BUP-XIX/2021;
15. T-15 BA Klarifikasi;
16. T-16 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Bandung Nomor 23BA/SG/XII/2020 dan Laporan Nomor
42/Reg/LP/PB/Kab/13.10/XII/2020;
17. T-17 PRESS RELEASE “Bawaslu Temukan Modus Baru Politik Uang”;
18. T-18 Rekaman Press Release “Bawaslu Temukan Modus Baru Politik
Uang”.
[2.8] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan
saksi,
1. Tantan Hadiansyah (Mantan Panwascam Paseh)
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
terkait kejadian di Paseh, saya mendapat informasi ada masyarakat sedang ada
pembagian sembako pada tanggal 6. Saya sedang dikantor dan langsung menuju
lokasi, saya katakana ini pelanggaran. Kemudian saya ke Polsek.
2. Elis Ratijah (Mantan Panwascam Paseh)
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
kejadian di Paseh dan itu kejadian kedua kalinya. Saya langsung ke koordinasi dan
langsung ke lokasi ternyata sudah banyak masyarakat
[2.9] PIHAK TERKAIT
Para Teradu menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Selaku Pihak Terkait
dan memberikan keterangan bahwa apa yang telah dilakukan para Teradu sudah sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan. Semua laporan sudah dilakukan melalui pleno
dan diambil melalui kami berlima. Kami terlibat dalam pembahasan Sentra Gakkumdu
dan kami sudah sesuai dengan Perbawaslu. Aduan Pengadu tidak berdasar karena
masih menggunakan Perbawaslu lama. Aduan Pengadu juga salah, tidak ada pasangan
calon Dadang Nasser dan Sahrul Gunawan.