III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan
secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022, diperoleh
keterangan sesuai hasil Klarifikasi:
a. Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022, Bawaslu Kabupaten
Musi Banyuasin melalui Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
Sdr. Yudi Gustria Pratama Siregar, S.H telah menerima laporan dari pelapor
a.n Abdul Rasyid dari Kecamatan Sanga Desa dengan terlapor Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin dengan dugaan pelanggaran KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Tidak Transparan dalam memberikan
Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
se-Kabupaten Musi Banyuasin; (Bukti P-1)
b. Bahwa pada hari yang sama, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui
Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Sdr. Yudi Gustria Pratama
Siregar, S.H memberikan Formulir Model B.3 Tanda Bukti Laporan Nomor
001/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 kepada Pelapor; (Bukti P-2)
c. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Desember 2022, Ketua Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin mengundang Anggota Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin untuk melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Keterpenuhan
Syarat Formil dan Materil serta Jenis Dugaan Pelanggaraan Pemilu Terhadap
Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 tanggal 22 Desember 2022
Pukul 15.00 WIB di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin;
(Bukti P-3)
d. Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022, Bawaslu Kabupaten
Musi Banyuasin telah membuat Kajian Awal Laporan Nomor
001/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 dengan kesimpulan laporan memenuhi
syarat formil dan materil dengan rekomedasi Laporan diregistrasi dan
ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; (Bukti P-4)
e. Bahwa pada hari yang sama, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Keterpenuhan Syarat
Formil dan Materil serta Jenis Dugaan Pelanggaraan Pemilu Terhadap
Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 yang diregister dengan
Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 dengan kesimpulan
laporan memenuhi syarat formil dan materil dengan rekomedasi Laporan
diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; (Bukti P-5)
f. Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022, Ketua Bawaslu Kabupaten
Musi Banyuasin mengundang terlapor yaitu Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Musi Banyuasin untuk memberikan klarifikasi terkait dengan
Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 pada hari Senin
tanggal 26 Desember 2022; (Bukti P-6)
g. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pada hari Senin tanggal 26 Desember
2022 didapatkan keterangan dan fakta-fakta sebagai berikut:
1) Yupizer, S.T (Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai terlapor
dalam Laporan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022
memberikan klarifikasi: Bahwa Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dengan PKPU Nomor
8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dalam
Tahapan Pengumuman Seleksi Tertulis CAT Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin nilai-nilai
harus ditampilkan dengan teknis ketika berlangsungnya tes Tertulis CAT
nilai peserta sudah diketahui oleh masing-masing peserta pada saat
selesai mengerjakan soal-soal tes tertulis CAT dan kemudian nilai-nilai
peserta ditempelkan di Papan Pengumuman SMK Negeri 1 Sekayu yang
menjadi tempat Tes Tertulis CAT Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa Pelapor
mengetahui telah dikeluarkannya 3 Pengumuman KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
untuk Pemilu Tahun 2024 tanggal 8 Desember 2022 dan 9 Desember
2022 dikarenakan adanya kesalahan teknis yang dilakukan oleh staf
operator IT di KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa berdasarkan
PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota
dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota dalam Tahapan Pengumuman Seleksi Wawancara
nilai peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-
Kabupaten Musi Banyuasin tidak ditampilkan karena nilai peserta
diumumkan melalui Aplikasi Siakba dan peserta hanya bisa mengetahui
nilainya masing-masing secara langsung. Bahwa KPU Kabupaten Musi
Banyuasin mempunyai daftar informasi yang dikecualikan seperti nilai
wawancara dikecualikan untuk umum. Bahwa yang menjadi poin-poin
penting KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam merekrut Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin
dalam Tahapan Seleksi Wawancara adalah Pengetahuan Kepemiluan,
Komitmen dan Rekam Jejak. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tidak ada
larangan bagi Calon Anggota PPK yang berasal dari Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (P3K). Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin
membuka Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat dari
tanggal 2 Desember 2022 sampai dengan 10 Desember 2022. Bahwa
terlapor kurang mengetahui jumlah tanggapan dan masukan
masyarakat pada Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa upaya yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam menjawab
tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin
adalah dari tanggapan dan masukan masyarakat yang masuk akan
menjadi bahan pertimbangan penilaian. Bahwa KPU Kabupaten Musi
Banyuasin tidak menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat
setelah dikeluarkannya Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa
berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata
Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil
Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota tidak ada larangan bagi Calon Anggota PPK yang
berasal dari Perangkat Desa; (Bukti P-7)
2) Amril Nurman, S.Pd., M.Si (Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin)
sebagai terlapor dalam Laporan Nomor
004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa
Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi
Banyuasin sudah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa
dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota
dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota tidak ada mengatur tentang Pengumuman Seleksi
Tertulis melalui CAT nilai harus ditampilkan, namun berdasarkan Surat
Edaran ada yang mengatur tentang Pengumuman Seleksi Tertulis
melalui CAT nilai harus ditampilkan. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8
Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota dalam Tahapan Pengumuman Seleksi Wawancara
nilai peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-
Kabupaten Musi Banyuasin nilai tidak harus ditampilkan karena jika
ingin melihat nilai pribadi bisa melihat di Siakba dan bersurat ke KPU
Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin
mempunyai daftar informasi yang dikecualikan. Bahwa yang menjadi
poin-poin penting KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam merekrut
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi
Banyuasin dalam Tahapan Seleksi Wawancara adalah Integritas,
Loyalitas, Visi, Misi dan Kerja Penuh Waktu. Bahwa berdasarkan PKPU
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota tidak ada larangan bagi Calon Anggota PPK yang
berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) namun
harus dibuktikan dengan Surat Pernyataan di tanda tangani dengan
materai yang memuat keterangan bisa bekerja penuh waktu. Bahwa KPU
Kabupaten Musi Banyuasin membuka Tahapan Tanggapan dan
Masukan dari Masyarakat namun terlapor kurang tahu berapa lama
Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat di buka, terlapor
menyampaikan yang pasti adalah KPU Kabupaten Musi Banyuasin
membuka Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat setiap
Tahapan Pemilu; Bahwa terlapor kurang mengetahui jumlah tanggapan
dan masukan masyarakat pada Perekrutan Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin; Bahwa upaya
yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam menjawab
tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin
adalah berkomunikasi dengan sesama Komisioner. Bahwa KPU
Kabupaten Musi Banyuasin tidak menerima tanggapan dan masukan
dari masyarakat setelah dikeluarkannya Pengumuman KPU Kabupaten
Musi Banyuasin Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun
2024. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tidak ada
larangan bagi Calon Anggota PPK yang berasal dari Perangkat Desa;
(Bukti P-8)
3) Ir. Maryadi Mustafa (Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai
terlapor dalam Laporan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022
memberikan klarifikasi: Bahwa Sosialisasi Perekrutan Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin
dilaksanakan melaui berbagai media dengan tujuan agar diketahui oleh
seluruh lapisan masyarakat. Media yang digunakan dalam Sosialisasi
Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-
Kabupaten Musi Banyuasin adalah media cetak, media online dan
spanduk yang memuat mekanisme pendaftaran Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa
terlapor kurang jelas tentang Peraturan dan Juknis yang mengatur
tentang Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tahapan seleksi
tes tertulis melaui CAT dimana nilai peserta harus di tampilkan namun
terlapor memandang lebih ideal jika pengumuman ditempel di Papan
Pengumuman karena yang terlapor ketahui adalah nilai akan otomatis
muncul di layar komputer peserta setelah peserta selesai mengerjakan
soal-soal tes tertulis melalui CAT tersebut. Bahwa KPU Kabupaten Musi
Banyuasin mempunyai daftar informasi yang dikecualikan. Bahwa yang
menjadi poin-poin penting KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam
merekrut Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-
Kabupaten Musi Banyuasin dalam Tahapan Seleksi Wawancara adalah
sesuai dengan Juknis yang mengatur tentang Perekrutan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK). Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin
membuka Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat dan ada
divisi khusus yang menangani tentang Tanggapan dan Masukan dari
Masyarakat yaitu Divisi Partisipasi Masyarakat yang juga menjadi PIC
dalam Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-
Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin
membuka Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat namun
terlapor kurang tahu berapa lama Tahapan Tanggapan dan Masukan
dari Masyarakat di buka yang pasti berdasarkan dengan Peraturan dan
Juknis Perekrutan PPK. Bahwa yang terlapor ketahui ada 3 jumlah
tanggapan dan masukan masyarakat pada Perekrutan Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa
KPU Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dan transparan dalam
melaksanakan Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-
Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti P-9)
h. Bahwa pada hari yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
mengundang Pelapor Saudara Abdul Rasyid dan saksi-saksi yaitu Saudara
Haryanto Ardi, Saudara Handoko, Saudara Ledi Warno dan Saudara Surya
Budiman Febriansyah untuk memberikan klarifikasi terkait dengan Laporan
Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 pada hari Selasa tanggal 27
Desember 2022; (Bukti P-10)
i. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pada hari Selasa tanggal 27 Desember
2022 didapatkan keterangan dan fakta-fakta sebagai berikut:
1) Abdul Rasyid sebagai Pelapor dalam Laporan Nomor
002/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa
Pelapor berkaca pada KPU Kabupaten Banyuasin dimana Pengumuman
Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-
Kabupaten Banyuasin sangatlah transparan dan terbuka dimana
pengumuman tersebut ditetapkan dengan menyertakan nilai
berdasarkan indikator penilaian. Sedangkan pelapor yang merupakan
Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sanga Desa
Kabupaten Musi Banyuasin pada saat Pengumuman Hasil Seleksi
Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi
Banyuasin tanggal 16 Desember 2022 Sekitar Pukul 17.50 WIB dari
teman pelapor yang mana teman pelapor mendapatkan informasi
Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin dari grup WhatsApp Calon PPK
Kab. Muba sangat terkejut karena yang terpilih menjadi PPK Sanga Desa
adalah masyarakat yang pelapor anggap tidak berdomisili tetap di
Kecamatan Sanga Desa. Bahwa pelapor hanya mengenal 1 dari 5 orang
yang dinyatakan lulus seleksi wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Sanga Desa yaitu Sdr. Robi Sugara. Untuk keempat nama yang
lain menurut pelapor tidak berdomisili di Kecamatan Sanga Desa.
Apalagi terkhusus Saudara Supriadi yang diduga hanya menumpang
Kartu Keluarga Sekretaris Desa Air Balui Bapak Taswin. Dan Pelapor
pernah menanyakan langsung kepada Bapak Taswin tentang hubungan
Pak Taswin dan Sdr. Supriadi namun beliau menjawab tidak ada
hubungan keluarga hanya kenal dengan orangtuanya Sdr. Supriadi dan
pelapor juga menanyakan kepada Pak Taswin bahwa Sdr. Supriadi telah
menikah namun status di KTP masih dengan keterangan belum kawin,
Pak Taswin menjawab bahwa beliau tidak tahu jika Sdr. Supriadi sudah
menikah, karena Pelapor mempunyai bukti screenshot Foto Pernikahan
Sdr. Supriadi di Media Sosial Facebook, maka Pelapor kembali
menanyakan kepada Pak Taswin jika bagaimana bisa Saudara tidak
mengetahui jika foto di Media Sosial Facebook menunjukan Pak Taswin
berfoto bersama dalam pernikahan Sdr. Supriadi. Bahwa pelapor
menyampaikan Pengumuman yang disampaikan KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor: 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal
16 Desember 2022 disampaikan melalaui grup whatsApp Calon Anggota
PPK oleh salah satu calon peserta PPK dan seharusnya juga
disampaikan melalui Aplikasi Siakba namun sampai dengan tanggal 18
Desember 2022, nilai hasil seleksi wawancara belum juga di upload.
Yang pelapor inginkan hanya penjelasan dari Pihak KPU Kabupaten
Musi Banyuasin apa yang menjadi indikator penilaian KPU Kabupaten
Musi Banyuasin dalam menilai pada tahapan seleksi wawancara calon
anggota PPK karena pelapor merasa banyak indikator penilaian yang
disampaikan oleh pihak KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak sesuai
dengan Lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad-hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Halaman 20 Huruf D. Formulir
Penilaian Wawancara PPK/PPS. Bahwa menurut Pelapor, dalam Aplikasi
Siakba hanya tertulis keterangan lulus atau tidak lulus dari awal
Pengumuman Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK sampai dengan
Pengumuman Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Se-Kabupaten
Musi Banyuasin. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten
Musi Banyuasin Nomor: 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 8 Desember 2022,
pelapor dinyatakan lulus Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Sanga Desa dengan Peringkat 3 dan nilai 88.
Selanjutnya pelapor menyampaikan untuk Peringkat 1 adalah Saudara
Surya Budiman yang menjadi Calon PAW Anggota PPK Sanga Desa, dan
untuk Peringkat 2 adalah Saudara Robi Sugara yang menjadi PPK
Terpilih Kecamatan Sanga Desa. Bahwa pelapor dinyatakan tidak lulus
berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor :
465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember
2022. Pelapor menduga adanya kesalahan penyampaian Pengumuman
yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin karena
Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024
Tanggal 16 Desember 2022 disampaikan berdasarkan abjad bukan
peringkat atau nilai sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa pelapor
menyampaikan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-
Kabupaten Musi Banyuasin belum sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU
Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota. Hal ini bisa dilihat dari awal Seleksi Administrasi dimana
banyak berkas Peserta yang salah namun pada akhirnya peserta yang
menyampaikan salah pemberkasan itu lulus dan ditetapkan sebagai
sebagai PPK Terpilih. Contoh salah satunya Saudara Iim Saputra
Noptabi dimana Surat Keterangannya diperuntukan untuk mendaftar
menjadi PPK Kota Palembang bukan PPK Sanga Desa. Selanjutnya
ketika tahapan Seleksi Wawancara yang mundur 1 jam dari yang
dijadwalkan dan menjadi sangat tidak sesuai setelah dikeluarkannya
Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-
Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022,
karena pelapor tidak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan KPU
Kabupaten Musi Banyuasin dalam menilai Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin karena
pelapor merasa hasil pengumuman tersebut di luar indikator penilaian
yang telah ditetapkan. Bahwa pelapor menyampaikan teknis seleksi
wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-
Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan dengan cara diwawancarai satu
persatu oleh Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin dan
berdasarkan indikator penilaian yang telah ditetapkan tidak semua
pertanyaan yang berada dalam indikator penilaian ditanyakan kepada
pelapor. Pelapor ditanyakan tentang kedudukan pelapor sebagai
Pendamping Desa oleh Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin Bapak
Yupizer, S.T dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin Bapak Amril
Nurman, S.Pd., M.Si. Selanjutnya Pelapor juga ditanyakan oleh Anggota
KPU Kabupaten Musi Banyuasin Bapak Amril Nurman, S.Pd., M.Si
untuk memilih antara Penyelenggara atau Pendamping Desa jika terpilih
menjadi PPK Sanga Desa dan lebih lanjut beliau menanyakan kepada
Pelapor siapa yang Pelapor hubungi di KPU Kabupaten Musi Banyuasin.
Semua pertanyaan yang ditanyakan oleh Anggota KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Bapak Amril Nurman, S.Pd., M.Si kepada pelapor direkam
dari awal sampai akhir. Pelapor menyampaikan banyak pertanyaan yang
ditanyakan kepada Pelapor diluar indikator penilaian. Selanjunya
pelapor menyampaikan hanya Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Ibu Maryani, A.Md.Keb yang menanyakan pertanyaan sesuai dengan
indikator penilaian. Bahwa selama laporan yang pelapor adukan kepada
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin tentang Dugaan Pelanggaran KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Tidak Transparan dalam memberikan
Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin tidak ada pihak lain yang
menghubungi pelapor. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin
membuka tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi
Banyuasin, namun Pelapor memang tidak pernah menyampaikan
tanggapan dan masukan masyarakat kepada KPU Kabupaten Musi
Banyuasin karena Pelapor menyampaikan tidak pernah menganggu
Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) lainnya.
Bahwa pengalaman Pelapor dalam Penyelenggara Pemilu adalah pernah
menjadi PPK Sanga Desa di Tahun 2017 dan Tahun 2018. Namun
pernah mengundurkan diri dikarenakan ada laporan dari masyarakat
tentang kedudukan pelapor sebagai Pendamping Desa. Dimana saat itu
pelapor menyampaikan tidak mengetahui tentang aturan yang mengatur
bahwa Pendamping Desa tidak boleh merangkap jabatan sebagai PPK.
Maka, baru 1 bulan Pelapor menjadi PPK Sanga Desa, pelapor memilih
mengundurkan diri dari PPK Sanga Desa karena mengingat perjuangan
Pelapor untuk menjadi Pendamping Desa selama 6 tahun baru lulus.
Bahwa pelapor belum menyampaikan laporan tentang Dugaan
Pelanggaran KPU Kabupaten Musi Banyuasin Tidak Transparan dalam
memberikan Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin kepada pihak lain.
Namun, kemarin setelah pelapor melapor ke Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin pelapor pernah mendatangi Polsek Sanga Desa untuk
konsultasi tentang laporan ini, namun dari Pihak Polsek Sanga Desa
menyampaikan bahwa laporan ini belum masuk dalam ranah pidana.
Bahwa menurut pelapor, KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam
Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024
Tanggal 16 Desember 2022 meluluskan Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan yang namanya masih berada didalam Sipol dan Calon
Anggota Legislatif Tahun 2019. Hal ini ditemukan di Kecamatan Keluang
dan Babat Supat. Harapan pelapor kepada KPU Kabupaten Musi
Banyuasin untuk dibuka nilai hasil Seleksi Tertulis (CAT) dan hasil
Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Se-Kabupaten Musi Banyuasin agar Pelapor yang merupakan peserta
yang tidak terpilih dalam Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi
Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16
Desember 2022 tahu dimana letak kesalahan dan kekurangan pelapor.
Dan jika pelapor sudah mengetahui, maka pelapor akan terima; (Bukti
P-11)
2) Handoko sebagai saksi dalam Laporan Nomor
002/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa
kronologi yang saksi ketahui tentang Pengumuman KPU Kabupaten
Musi Banyuasin tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 adalah saksi pertama kali
mengetahui dari grup WhatsApp Calon Anggota PPK sekitar Pukul 19.00
WIB Tanggal 16 Desember 2022. Saksi berada di Peringkat 7 dari 10.
Dari Pengumuman tersebut nilai Peserta Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak ditampilkan berbeda dengan
Pengumuman KPU Kabupaten Banyuasin dimana Pengumuman
Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu
Tahun 2024 nilainya di tampilkan. Selanjutnya dalam Pengumuman
KPU Kabupaten Musi Banyuasin tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 disampaikan
berdasarkan abjad bukan peringkat. Menurut saksi, KPU Kabupaten
Musi Banyuasin dalam hal ini sudah tidak sesuai dengan pedoman dan
ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan
dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa Aplikasi Siakba digunakan untuk mendaftarkan diri sebagai
Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bahwa
berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor :
435/PP.04-Pu/1606/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis
(CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024, saksi dinyatakan lulus dan berada di
peringkat 10. Bahwa mekanisme Seleksi Wawancara Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin
dilaksanakan dengan cara satu persatu dipanggil oleh Komisioner KPU
Kabupaten Musi Banyuasin ke dalam ruangan sebelumnya diarahkan
untuk mengisi daftar hadir. Bahwa berkas yang harus dibawak saat
Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
adalah Surat Izin Atasan Langsung, KTP, Ijazah, Surat Keterangan Sehat
dan berkas lainnya. Bahwa Pengumuman KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024
disampaikan tanggal 16 Desember 2022, dan saksi beraa di Peringkat 7
dengan keterangan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW). Bahwa
perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Musi
Banyuasin belum sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor
476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Hal ini bisa dilihat ada salah satu peserta yang melampirkan Surat
Kesehatan yang diperoleh dari Kota Palembang dan diperuntukan untuk
menjadi Anggota PPK Palembang bukan PPK Sanga Desa yang menjadi
tempat tujuan Peserta tersebut mendaftar, dan lulus penyaringan dalam
Seleksi Administrasi melalui Aplikasi Siakba untuk buktinya akan saksi
lampirkan. Selanjutnya untuk Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-
Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 tidak
diupdate keterangan lulus atau tidaknya peserta beserta nilainya sampai
dengan tanggal 18 Desember 2022. Menurut saksi seharusnya, pihak
KPU Kabupaten Musi Banyuasin harus mengupdate informasi dalam
Aplikasi Siakba sebelum dilakukan Pengumuman Penetapan Hasil
Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024; (Bukti
P-12)
3) Ledi Warno sebagai saksi dalam Laporan Nomor
002/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa
berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor :
465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 disampaikan pada
tanggal 16 Desember 2022. Bahwa Pengumuman Penetapan Hasil
Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 tidak
disampaikan melalui Aplikasi Siakba. Bahwa berdasarkan Pengumuman
KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022
tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 saksi dinyatakan
lulus dengan Peringkat 4 berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten
Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 yang pertama, namun sekitar 1 jam
kemudian saksi dinyatakan lulus dengan Peringkat 5 berdasarkan
Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-
Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024
yang kedua. Dan terakhir saksi dinyatakan lulus dengan Peringkat 9
berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor :
435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis
(CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu
Tahun 2024 yang ketiga. Bahwa Seleksi Wawancara Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin
dilaksanakan di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Musi Banyuasin.
Bahwa Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor :
465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 disampaikan pada
Tanggal 16 Desember 2022 dan saksi dinyatakan tidak lulus dengan
keterangan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Nomor 9. Bahwa
menurut saksi perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-
Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU
Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota untuk prosesnya sudah sesuai namun untuk Pengumuman
Seleksi Wawancara tidak objektif. Bahwa KPU Kabupaten Musi
Banyuasin membuka tahapan tanggapan dan masukan masyarakat dari
tanggal 2 sampai 10 Desember 2022, dan saksi tidak menyampaikan
laporan tanggapan dan masukan masyarakat. Saudara saksi juga tidak
mengetahui bagaimana upaya yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi
Banyuasin dalam menjawab laporan tanggapan dan masukan
masyarakat dalam Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa kronologi
terjadinya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Musi Banyuasin adalah saat disampaikannya Pengumuman KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022
tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk
Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 yang isi pengumuman
tersebut tidak menyertakan nilai Peserta Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) dan diumumkan berdasarkan abjad bukan
Peringkat. Bahwa saksi belum melaporkan kepada pihak manapun
kecuali ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin terkait laporan ini,
karena saksi menunggu hasil dari proses yang telah dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin; (Bukti P-13)
4) Surya Budiman Febriansyah sebagai saksi dalam Laporan Nomor
002/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa
kronologi disampaikannya Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-
Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022
disampaikan melalui Abjad bukan Peringkat. Padahal menurut saksi isi
pengumuman tersebut harus disampaikan berdasarkan Peringkat bukan
abjad sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. Bahwa Aplikasi Siakba
digunakan untuk melakukan proses pendaftaran online dalam Seleksi
Penyelenggara Adhoc dalam memudahkan proses pendaftaran. Bahwa
Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-
Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024
disampaikan sebanyak 2 kali pengumuman. Pengumuman pertama
disampaikan pada tanggal 8 Desember 2022 dengan menyertakan nilai
hasil seleksi tertulis CAT. Selanjutnya pengumuman kedua disampaikan
pada tanggal 9 Desember 2022 namun pada lampiran kedua tertulis 8
Desember 2022 serta tidak menyertakan nilai hasil seleksi tertulis CAT.
Pengumuman tersebut ditempel di Papan Pengumuman pada Sekretariat
KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa Saudara dinyatakan lulus
Peringkat 1 dengan nilai 97 untuk Kecamatan Sanga Desa berdasarkan
Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-
Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024.
Bahwa Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan di Kantor Sekretariat
KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi
Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 disampaikan
oleh salah satu Staf KPU Kabupaten Musi Banyuasin di grup WhatsApp
Calon Anggota PPK Tanggal 16 Desember 2022 dan Saudara saksi
dinyatakan tidak lulus dengan keterangan Saudara saksi sebagai Calon
Pengganti Antar Waktu (PAW). Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin
belum sesuai dalam menjalankan ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU
Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota serta KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga menciderai asas
kepemiluan. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin membuka tahapan
tanggapan dan masukan masyarakat namun saksi tidak memberikan
laporan tanggapan dan masukan masyarakat kepada KPU Kabupaten
Musi Banyuasin. Setahu saksi upaya yang dilakukan KPU Kabupaten
Musi Banyuasin dalam menjawab laporan tanggapan dan masukan dari
masyarakat adalah dilakukan klarifikasi pada saat Seleksi Wawancara
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi
Banyuasin. Bahwa kronologi kejadian ditemukannya dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin di
awali pada Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 dimana
Pengumuman tersebut disampaikan 2 kali. Pengumuman pertama
disampaikan pada tanggal 8 Desember 2022 dengan menyertakan nilai-
nilai Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-
Kabupaten Musi Banyuasin. Selanjutnya Pengumuman Kedua
disampaikan pada tanggal 9 Desember 2022, dimana KPU Kabupaten
Musi Banyuasin merevisi isi lampiran pengumuman tersebut dengan
tidak menyertakan nilai kelulusan Peserta Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin dan dalam
lampiran tersebut tertulis tanggal 8 Desember 2022 padahal
Pengumuman tersebut dikeluarkan pada tanngal 9 Desember 2022.
Selanjutnya Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor :
465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember
2022 disampaikan berdasarkan Abjad bukan peringkat. Padahal jelas
berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU
Nomor 476 Tahun 2022, Pengumuman tersebut harus disampaikan
berdasarkan peringkat bukan Abjad. Maka, saksi menduga bahwa KPU
Kabupaten Musi Banyuasin tidak melaksanakan prinsip-prinsip
Penyelenggara Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Penyelenggara Pemilu. Bahwa saksi belum melaporkan
laporan dugaan pelanggaran KPU Kabupaten Musi Banyuasin Tidak
Transparan dalam memberikan Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin
kepada pihak manapun. Namun, saksi bersama pelapor dan rekan-
rekan saksi lainnya sepakat akan mencari keadilan sampai ketingkat
selanjutnya; (Bukti P-14)
j. Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023, Ketua Bawaslu Kabupaten
Musi Banyuasin mengundang untuk kedua kalinya Anggota KPU Kabupaten
Musi Banyuasin Bapak Khoirul Anam, S.E.I dan Ibu Maryani, A.Md.Keb
serta saksi pelapor Saudara Haryanto Ardi untuk memberikan klarifikasi
terkait dengan Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 pada
hari Selasa tanggal 3 Januari 2023; (Bukti P-15)
k. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023
didapatkan keterangan dan fakta-fakta sebagai berikut:
1) Khoirul Anam, S.E.I (Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai
terlapor dalam Laporan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022
memberikan klarifikasi: Bahwa Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dengan PKPU Nomor
8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota. Bahwa dalam Tahapan Pengumuman Seleksi
Tertulis CAT Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-
Kabupaten Musi Banyuasin nilai hasil seleksi tertulis (CAT) Peserta
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) langsung ditempel di
lokasi tes tertulis (CAT). Jika nilai peserta ada yang berbeda dengan
pengumuman yang ditempel bisa menanyakan langsung ke pihak KPU
Kabupaten Musi Banyuasin. Transparansi sudah di proses dan
dijalankan dengan menempel hasil nilai tes tertulis (CAT) di lokasi tes
terulis. Bahwa Pelapor tidak mengetahui telah dikeluarkannya 3
Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-
Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024
tanggal 8 Desember 2022 dan 9 Desember 2022 dikarenakan posisi
terlapor saat itu sedang disibukan dengan tahapan alokasi dapil di
Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa Pengumuman Penetapan Hasil
Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 di 17
Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan beragam cara penyampaiannya.
Ada pengumuman yang disertai nilai adapula pengumuman yang tidak
disertai dengan nilai. Secara rinci berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun
2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 terlapor kurang
memahami karena menurut terlapor dalam Perekrutan Penyelenggara
Adhoc di KPU Kabupaten Musi Banyuasin terlapor bukanlah PIC dalam
kegiatan ini. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai daftar
data-data untuk informasi yang dikecualikan diantaranya data
keuangan dan beberapa informasi umum lainnya. Bahwa berdasarkan
PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota
dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota tidak ada larangan bagi Calon Anggota PPK yang
berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan
Perangkat Desa. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin membuka
Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat dari tanggal 2
Desember 2022 sampai dengan 10 Desember 2022. Tanggapan dan
masukan dari masyarakat ini menjadi salah satu pertimbangan dari KPU
Kabupaten Musi Banyuasin untuk menilai Peserta Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa
terlapor kurang mengetahui jumlah tanggapan dan masukan
masyarakat pada Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa upaya yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam menjawab
tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin
adalah dari tanggapan dan masukan masyarakat yang masuk akan
menjadi bahan wawancara kepada yang bersangkutan dan akan
diklarifikasi pada saat wawancara. Bahwa KPU Kabupaten Musi
Banyuasin tidak menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat
setelah dikeluarkannya Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024; (Bukti P-
16)
2) Maryani, A.Md.Keb (Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai
terlapor dalam Laporan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022
memberikan klarifikasi: Bahwa Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) se-Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dengan PKPU Nomor
8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota. Bahwa dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tidak mengatur nilai pada
Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 harus
ditampilkan. Bahwa dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan
KPU Nomor 476 Tahun 2022 tidak ada aturan yang mengatur tentang
nilai harus di tampilkan atau tidak pada Pengumuman Penetapan Hasil
Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa
KPU Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai daftar data-data untuk
informasi yang dikecualikan seperti NIK Peserta Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa yang
menjadi poin-poin penting bagi KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam
merekrut Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-
Kabupaten Musi Banyuasin pada seleksi wawancara adalah rekam jejak,
riwayat ataupun pengalaman dalam kepemiluan dan komitmen. Bahwa
berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor
476 Tahun 2022 tidak ada aturan yang mengatur tentang Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak boleh menjadi Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK). Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin
membuka tahapan tanggapan dan masukan masyrakat terhadap Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi
Banyuasin sesuai tahapan.Bahwa ada 10 orang yang melaporkan
tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa upaya
yang dilakukan KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam menjawab
tanggapan dan masukan dari masyrakat terhadap Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Musi Banyuasin adalah
dengan mengklarifikasi langsung kepada Peserta Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) yang menjadi terlapor dalam laporan
tanggapan dan masukan masyarakat tersebut saat seleksi wawancara
berlangsung. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tidak ada aturan yang
mengatur tentang Perangkat Desa tidak boleh menjadi Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK); (Bukti P-17)
l. Bahwa pada hari yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
mengundang untuk ketiga kalinya saksi pelapor Saudara Haryanto Ardi
untuk memberikan klarifikasi terkait dengan Laporan Nomor
002/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 pada hari Rabu tanggal 4 Januari
2023; (Bukti P-18)
m. Bahwa Saksi Pelapor Saudara Haryanto Ardi setelah dilakukan pemanggilan
selama 3 kali berturut-turut tidak hadir. Maka, Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin menarik kesimpulan bahwa keterangan saksi atas nama
Haryanto Ardi sama dengan keterangan saksi lainnya
2. Bahwa Pengadu menyampaikan uraian kronologis fakta Laporan Nomor
001/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022, berdasarkan kesesuaian keterangan dan
bukti, yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Pasal 89 Ayat (1) berbunyi Pengawasan Penyelenggaraan
Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Pasal 89 Ayat (2) berbunyi Bawaslu
sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas: a. Bawaslu; b. Bawaslu
Provinsi; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Panwaslu Kecamatan; e. Panwaslu
Kelurahan/Desa; f. Panwaslu LN; dan g. Pengawas TPS;
b. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pegawas Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasal 5
Ayat (3) berbunyi selain melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu Kabupaten/Kota juga melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS;
c. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Terhadap
Pelaksanaan Pembentukan PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pada Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, maka Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Pembentukan Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota;
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan Pengawasan
terhadap setiap Tahapan Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Musi Banyuasin yang dimulai dengan
tahapan:
1)
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK dari tanggal 20 November
2022 sampai dengan tanggal 24 November 2022;
2) Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK dari tanggal 20 November
2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022;
3) Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK dari tanggal 21 November
2022 sampai dengan tanggal 1 Desember 2022;
4) Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK dari
tanggal 2 Desember 2022 sampai dengan tanggal 4 Desember 2022;
5) Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dari tanggal 5 Desember 2022
sampai dengan tanggal 7 Desember 2022;
6) Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dari tanggal 8
Desember 2022 sampai dengan tanggal 10 Desember 2022;
7) Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon Anggota PPK dari
tanggal 11 Desember 2022 sampai dengan tanggal 10 Desember 2022;
8) Wawancara Calon Anggota PPK dari tanggal 11 Desember 2022 sampai
dengan tanggal 10 Desember 2022;
9) Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK dari tanggal 14 Desember
2022 sampai dengan tanggal 16 Desember 2022; dan
10) Penetapan Anggota PPK di tanggal 16 Desember 2022.
e. Bahwa dalam melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan
pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin membuat Laporan Hasil
Pengawasan atau Form A sebagaimana Lampiran Surat Edaran Ketua
Bawaslu Nomor 32 Tahun 2022 yang dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan; (Bukti P-19)
f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin membentuk posko aduan
masyarakat terhadap tahapan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
g. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui Ketua Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin memberikan instruksi kepada Panitia Pemilihan
Kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten Musi Banyuasin untuk ikut
mengawasi tahapan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan membentuk posko aduan
masyarakat terhadap tahapan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
h. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum Pasal 1 Ayat 32 menyebutkan Pelapor adalah pihak yang
berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu;
i. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum Pasal 8 Ayat 2 Pelapor dalam Laporan ini adalah WNI
yang mempunyai hak pilih. Pelapor adalah peserta perekrutan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Sanga Desa;
j. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum Pasal 1 Ayat 33 Terlapor adalah pihak yang diduga
melakukan pelanggaraan pemilu. Terlapor dalam laporan ini adalah Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin;
k. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum Pasal 8 Ayat 3 Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh)
Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu;
l. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum Pasal 15 Ayat 3 huruf c Batas Waktu Penyampaian
Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
Ayat 3 atau Ayat 4. Dalam Laporan ini, Pelapor menyampaikan bahwa hari
dan tanggal kejadian yaitu Selasa, 13 Desember 2022 dan Hari dan Tanggal
Diketahui yaitu Jumat, 16 Desember 2022 dan Pelapor menyampaikan
Laporan ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Pada Hari Selasa Tanggal
20 Desember 2022 Pukul 11.58 WIB. Maka penyampaian Laporan ini tidak
melebihi batas waktu laporan;
m. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum Pasal 11 Ayat 1 Penyampaian Laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 1 huruf a dilaksanakan: a. mulai pukul
08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai
dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu
setempat untuk hari Jumat. Waktu penyampaian Laporan yang disampaikan
Pelapor di pukul 11.58 WIB. Maka waktu penyampaian laporan ini telah
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tempat kejadian dugaan
pelanggaraan dalam laporan ini di Kantor KPU Kabupaten Musi Banyuasin;
n. Bahwa terhadap laporan yang dilaporkan Pelapor Saudara Abdul Rasyid
kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin ditemukan fakta bahwa KPU
Kabupaten Musi Banyuasin meluluskan salah satu Peserta Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sanga Desa yang salah dalam meng-
upload berkas berupa Surat Kesehatan melalui Aplikasi Siakba dimana
surat kesehatan tersebut diperuntukan untuk mendaftar menjadi Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Palembang bukan Kecamatan Sanga Desa;
o. Bahwa terhadap laporan yang dilaporkan Pelapor Saudara Abdul Rasyid
kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin ditemukan fakta bahwa KPU
Kabupaten Musi Banyuasin telah menyampaikan Pengumuman Nomor :
435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis
(CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 sebanyak 3 kali;
p. Bahwa berdasarkan Pengumuman Pertama yang disampaikan oleh KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 8 Desember
2022, pelapor Sudara Abdul Rasyid dinyatakan lulus peringkat ke-3 dengan
nilai 88, saksi pelapor 1 Saudara Haryanto Ardi dinyatakan lulus peringkat
12 dengan nilai 68, saksi pelapor 2 Saudara Surya Budiman Febriansyah
dinyatakan lulus peringkat ke-1 dengan nilai 97, saksi pelapor 3 Saudara
Ledi Warno dinyatakan lulus peringkat ke-4 dengan nilai 77, dan saksi
pelapor 4 Saudara Handoko dinyatakan lulus peringkat ke-9 dengan nilai 71
dari Kecamatan Sanga Desa; (Bukti P-20)
q. Bahwa berdasarkan Pengumuman Kedua yang disampaikan oleh KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 8 Desember
2022, pelapor dinyatakan lulus peringkat ke-3 dengan nilai 88, saksi pelapor
1 Saudara Haryanto Ardi dinyatakan lulus peringkat 15 dengan nilai 68,
saksi pelapor 2 Saudara Surya Budiman Febriansyah dinyatakan lulus
peringkat ke-1 dengan nilai 97, saksi pelapor 3 Saudara Ledi Warno
dinyatakan lulus peringkat ke-5 dengan nilai 77, dan saksi pelapor 4
Saudara Handoko dinyatakan lulus peringkat ke-10 dengan nilai 71 dari
Kecamatan Sanga Desa; (Bukti P-21)
r. Bahwa berdasarkan Pengumuman Ketiga yang disampaikan oleh KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 9 Desember
2022, pelapor Saudara Abdul Rasyid dinyatakan lulus peringkat ke-1, Saksi
Pelapor 1 Saudara Haryanto Ardi dinyatakan lulus peringkat ke-6, Saksi
pelapor 2 Saudara Surya Budiman Febriansyah dinyatakan lulus peringkat
ke-14, Saksi Pelapor 3 Saudara Ledi Warno dinyatakan lulus peringkat ke-9,
dan Saksi Pelapor 4 Saudara Handoko dinyatakan lulus peringkat ke-5
tanpa ada keterangan nilai dari Kecamatan Sanga Desa; (Bukti P-22)
s. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor :
465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 16
Desember 2022, Pelapor Saudara Abdul Rasyid dinyatakan sebagai Calon
Pengganti Antar Waktu (PAW) Nomor Urut Ke-6, Saksi Pelapor 1 Saudara
Haryanto Ardi dinyatakan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW)
Nomor Urut Ke-8, Saksi Pelapor 2 Saudara Surya Budiman Febriansyah
dinyatakan sebagai Calon Penganti Antar Waktu (PAW) Nomor Urut Ke-10,
Saksi Pelapor 3 Saudara Ledi Warno dinyatakan sebagai Calon Pengganti
Antar Waktu (PAW) Nomor Urut Ke-9 dan Saksi Pelapor 4 Saudara Handoko
dinyatakan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Nomor Urut Ke-7
untuk Kecamatan Sanga Desa; (Bukti P-23)
t. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin pernah melakukan saran
perbaikan administrasi kepada KPU Kabupaten Musi Banyuasin Perihal
adanya salah satu mantan Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin
Dapil 1 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pada Pemilu Tahun 2019 yang
lulus menjadi PPK Terpilih Kecamatan Keluang untuk dilakukan pembatalan
kelulusan atas nama Jumat Muslihin sebelum dilakukannya pelantikan PPK
Terpilih se-Kabupaten Musi Banyuasin Tanggal 30 Desember 2022; (Bukti P-
24)
u. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin membalas surat saran perbaikan
yang Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin kirim dengan hasil KPU
Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan Pengumuman Nomor :
487/PP.04.1-Pu/1606/2022 merevisi seluruh isi dari Pengumuman Nomor :
465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember
2022; (Bukti P-25)
v. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor :
487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor :
465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 31
Desember 2022, Pelapor Saudara Abdul Rasyid dinyatakan sebagai Calon
Pengganti Antar Waktu (PAW) Nomor Urut Ke-8, Saksi Pelapor 1 Saudara
Haryanto Ardi dinyatakan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW)
Nomor Urut Ke-9, Saksi Pelapor 2 Saudara Surya Budiman Febriansyah
dinyatakan sebagai Calon Penganti Antar Waktu (PAW) Nomor Urut Ke-6,
Saksi Pelapor 3 Saudara Ledi Warno dinyatakan sebagai Calon Pengganti
Antar Waktu (PAW) Nomor Urut Ke-7 dan Saksi Pelapor 4 Saudara Handoko
dinyatakan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Nomor Urut Ke-10
untuk Kecamatan Sanga Desa;
3. Analisa Hukum Keterpenuhan Unsur-Unsur Pelanggaran Pemilu Laporan Nomor
001/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022, pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Pasal 19 huruf b berbunyi KPU Kabupaten/Kota
berwenang membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
b. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Pasal 36 berbunyi a. Anggota
PPK diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota. b. Seleksi penerimaan anggota PPK
dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas,
integritas, dan kemandirian calon anggota PPK;
c. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad-hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Huruf B Mekanisme
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas,
KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah membentuk Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin;
d. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota Pasal 37 Ayat 2 berbunyi KPU Kabupaten/Kota
menetapkan Calon Anggota PPK paling banyak 2 (dua) kali jumlah
keterbutuhan anggota PPK berdasarkan peringkat;
e. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad-hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Huruf B Mekanisme
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Nomor 9 Pengumuman Hasil Seleksi
Calon Anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara paling lambat 1
(satu) Hari setelah pelaksanaan wawancara;
f. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah melanggar ketentuan
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota
dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Ad-hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan
Wakil Walikota dimana dalam ketentuan tersebut Pengumuman Hasil
Seleksi Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin seharusnya
disampaikan melalui peringkat bukan abjad serta disampaikan
pengumumannya paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan
wawancara. Dalam hal ini, KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan
Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16
Desember 2022 dengan formasi Nomor Urut 1-5 adalah abjad selanjutnya
Nomor Urut 6-10 adalah Peringkat untuk setiap kecamatan Sekayu dan
Keluang serta Nomor Urut 6-10 berdasarkan abjad untuk kecamatan selain
Sekayu dan Keluang. Selanjutnya KPU Kabupaten Musi Banyuasin
melakukan revisi terhadap Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-
Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 dengan Nomor : 487/PP.04.1-
Pu/1606/2022 Tanggal 31 Desember 2022 yang memuat pengumuman
disampaikan melalui peringkat namun disampaikan di tanggal 31 Desember
2022 yang artinya KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan
perbaikan pengumuman setelah tahapan Perekrutan Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin berakhir;
g. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 berbunyi :
Pasal 6:
Ayat 1 Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu
wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.
Ayat 2 Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1
berpedoman pada prinsip:
a) Jujur maknanya dalam penyelenggara pemilu, Penyelenggara Pemilu
didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok
atau golongan;
b) Mandiri maknanya dalam penyelenggara pemilu, Penyelenggara Pemilu
bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang
mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau
keputusan yang diambil;
c) Adil maknanya dalam penyelenggara pemilu, Penyelenggara Pemilu
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya;
d) Akuntabel maknanya dalam penyelenggara pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Ayat 3 Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
Ayat 1 berpedoman pada prinsip:
a) Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggara pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) Aksesibiltas bermakna kemudahan yang disediakan penyelenggara
pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan
kesempatan;
c) Tertib maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, keteraturan, keserasian dan keseimbangan;
d) Terbuka maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu
memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat
sesuai dengan kaedah keterbukaan informasi publik;
e) Proporsional maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara
pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan
kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan;
f) Profesional maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara
pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas;
g)
Efektif bermakna dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu
penyelenggaraan pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan
tepat waktu;
h) Efisien bermakna dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu
memanfaatkan sumber daya, sarana dan prasarana dalam
penyelenggaraan pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran;
i) Kepentingan umum bermakna dalam penyelenggara pemilu,
penyelenggara pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara
aspiratif, akomodatif dan selektif.
h. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan Pengumuman
Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis
(CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu
Tahun 2024 dengan 2 kali revisi tanpa mengubah nomor pengumuman
tersebut dan dengan isi pengumuman yang berbeda-beda. Hal ini
menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dalam pengumuman yang
disampaikan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin;
i. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah melanggar ketentuan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 6;
j. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan Pengumuman Nomor :
487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor :
465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022
yang isinya merevisi seluruh isi pengumuman sebelumnya. Dimana setelah
dilakukan analisis terhadap perbandingan isi dari Pengumuman KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun
2024 Tanggal 16 Desember 2022 dan Pengumuman Nomor : 487/PP.04.1-
Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-
Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022 yaitu
sebagai berikut dibawah ini:
Nama
No Urutan 1-5 Urutan 6-10
Kecamatan
Pengumuman 1 Sekayu Abjad Peringkat
KPU Kabupaten 2 Keluang Abjad Peringkat
Musi Banyuasin 3 Lalan Abjad Abjad
Nomor : 4 Lawang Wetan Abjad Abjad
465/PP.04.1- 5 Sungai Keruh Abjad Abjad
Pu/1606/2022 6 Batanghari Leko Abjad Abjad
Tanggal 16 7 Bayung Lencir Abjad Abjad
Desember 2022 8 Tungkal Jaya Abjad Abjad
9 Plakat Tinggi Abjad Abjad
10 Jirak Jaya Abjad Abjad
11 Sungai Lilin Abjad Abjad
12 Sanga Desa Abjad Abjad
13 Babat Toman Abjad Abjad
14 Babat Supat Abjad Abjad
15 Lais Abjad Abjad
Pengumuman Susunan
KPU Kabupaten 1 Sekayu Peringkat Peringkat
Musi Banyuasin Sama
Nomor : 2 Keluang Peringkat Susunan
487/PP.04.1- Peringkat
Pu/1606/2022 Beda
Tanggal 31 3 Lalan Peringkat Peringkat
Desember 2022 4 Lawang Wetan Peringkat Peringkat
5 Sungai Keruh Peringkat Peringkat
6 Batanghari Leko Peringkat Peringkat
7 Bayung Lencir Peringkat Peringkat
8 Tungkal Jaya Peringkat Peringkat
9 Plakat Tinggi Peringkat Peringkat
10 Jirak Jaya Peringkat Peringkat
11 Sungai Lilin Peringkat Peringkat
12 Sanga Desa Peringkat Peringkat
13 Babat Toman Peringkat Peringkat
14 Babat Supat Peringkat Peringkat
15 Lais Peringkat Peringkat
k. Bahwa berdasarkan analisis perbandingan Pengumuman KPU Kabupaten
Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024
Tanggal 16 Desember 2022 dan Pengumuman Nomor : 487/PP.04.1-
Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-
Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022
didapatkan fakta bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan
perubahan susunan peringkat di Kecamatan Keluang dengan formasi urutan
1-5 adalah abjad dan urutan 6-10 adalah peringkat. Namun di tanggal 31
Desember 2022, KPU Kabupaten Musi Banyuasin merevisi isi pengumuman
tersebut dengan mengganti susunan peringkat urutan 6-10 di Kecamatan
Keluang;
l. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan Pengumuman Nomor:
487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor:
465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022
sudah di luar jadwal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dimana
berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang tahapan
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK disampaikan dari rentang
waktu tanggal 14 Desember 2022 sampai 16 Desember 2022 dan di jadwal
perpanjangan pendaftaran tahapan Pengumuman Hasil Seleksi Calon
Anggota PPK disampaikan dari rentang waktu tanggal 17 Desember 2022
sampai dengan 19 Desember 2022;
m. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin dengan merevisi pengumuman
tersebut menimbulkan adanya ketidak profesionalitas penyelenggara pemilu
yang menjadi prinsip penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas dan
fungsinya dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengumuman
revisi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin;
n. Maka dengan direvisinya Pengumuman tersebut, KPU Kabupaten Musi
Banyuasin diduga sudah melanggar ketentuan Peraturan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6;
o. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 13 yaitu:
Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a)
memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk
mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan
yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b) menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik
secara efektif;
c) memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan
pertanyaan publik.
p. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak meng-update nilai dan
keterangan lulus atau tidak lulus bagi Peserta Calon PPK Se-Kabupaten
Musi Banyuasin untuk Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022
tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu
Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 pada Aplikasi Siakba yang
merupakan pusat informasi bagi Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin;
q. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka KPU Kabupaten Musi
Banyuasin diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 13.
4. Bahwa berdasarkan Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022, diperoleh
keterangan sesuai hasil Klarifikasi:
a. Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022, Bawaslu Kabupaten
Musi Banyuasin melalui Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
Sdr. Yudi Gustria Pratama Siregar, S.H telah menerima laporan dari pelapor
a.n Pajri dari Kecamatan Babat Toman dengan terlapor Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Musi Banyuasin dengan dugaan pelanggaran KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Tidak Transparan dalam memberikan
Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Se-Kabupaten Musi Banyuasin; (Bukti P-26)
b. Bahwa pada hari yang sama, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui
Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Sdr. Yudi Gustria Pratama
Siregar, S.H memberikan Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penyampaian
Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 kepada Pelapor; (Bukti P-
27)
c. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Desember 2022, Ketua Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin mengundang Anggota Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin untuk melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Keterpenuhan
Syarat Formil dan Materil serta Jenis Dugaan Pelanggaraan Pemilu Terhadap
Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 tanggal 22 Desember 2022
Pukul 15.00 WIB di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin;
(Bukti P-3)
d. Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022, Bawaslu Kabupaten
Musi Banyuasin telah membuat Kajian Awal Laporan Nomor
002/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 dengan kesimpulan laporan memenuhi
syarat formil dan materil dengan rekomedasi Laporan diregistrasi dan
ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; (Bukti P-28)
e. Bahwa pada hari yang sama, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Keterpenuhan Syarat
Formil dan Materil serta Jenis Dugaan Pelanggaraan Pemilu Terhadap
Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 yang diregister dengan
Laporan Nomor : 003/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 dengan kesimpulan
laporan memenuhi syarat formil dan materil dengan rekomedasi Laporan
diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; (Bukti P-5)
f. Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022, Ketua Bawaslu Kabupaten
Musi Banyuasin mengundang terlapor yaitu Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Musi Banyuasin untuk memberikan klarifikasi terkait dengan
Laporan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 pada hari Senin
tanggal 26 Desember 2022; (Bukti P-6)
g. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pada hari Senin tanggal 26 Desember
2022 didapatkan keterangan dan fakta-fakta sebagai berikut:
1) Yupizer, S.T (Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai terlapor
dalam Laporan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022
memberikan klarifikasi: Bahwa Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dengan PKPU Nomor
8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dalam
Tahapan Pengumuman Seleksi Tertulis CAT Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin nilai-nilai
harus ditampilkan dengan teknis ketika berlangsungnya tes Tertulis CAT
nilai peserta sudah diketahui oleh masing-masing peserta pada saat
selesai mengerjakan soal-soal tes tertulis CAT dan kemudian nilai-nilai
peserta ditempelkan di Papan Pengumuman SMK Negeri 1 Sekayu yang
menjadi tempat Tes Tertulis CAT Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa Pelapor
mengetahui telah dikeluarkannya 3 Pengumuman KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
untuk Pemilu Tahun 2024 tanggal 8 Desember 2022 dan 9 Desember
2022 dikarenakan adanya kesalahan teknis yang dilakukan oleh staf
operator IT di KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa berdasarkan
PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota
dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota dalam Tahapan Pengumuman Seleksi Wawancara
nilai peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-
Kabupaten Musi Banyuasin tidak ditampilkan karena nilai peserta
diumumkan melalui Aplikasi Siakba dan peserta hanya bisa mengetahui
nilainya masing-masing secara langsung. Bahwa KPU Kabupaten Musi
Banyuasin mempunyai daftar informasi yang dikecualikan seperti nilai
wawancara dikecualikan untuk umum. Bahwa yang menjadi poin-poin
penting KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam merekrut Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin
dalam Tahapan Seleksi Wawancara adalah Pengetahuan Kepemiluan,
Komitmen dan Rekam Jejak. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tidak ada
larangan bagi Calon Anggota PPK yang berasal dari Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (P3K). Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin
membuka Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat dari
tanggal 2 Desember 2022 sampai dengan 10 Desember 2022. Bahwa
terlapor kurang mengetahui jumlah tanggapan dan masukan
masyarakat pada Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa upaya yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam menjawab
tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin
adalah dari tanggapan dan masukan masyarakat yang masuk akan
menjadi bahan pertimbangan penilaian. Bahwa KPU Kabupaten Musi
Banyuasin tidak menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat
setelah dikeluarkannya Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa
berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata
Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil
Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota tidak ada larangan bagi Calon Anggota PPK yang
berasal dari Perangkat Desa; (Bukti P-29)
2) Amril Nurman, S.Pd., M.Si (Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin)
sebagai terlapor dalam Laporan Nomor
004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa
Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi
Banyuasin sudah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa
dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota
dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota tidak ada mengatur tentang Pengumuman Seleksi
Tertulis melalui CAT nilai harus ditampilkan, namun berdasarkan Surat
Edaran ada yang mengatur tentang Pengumuman Seleksi Tertulis
melalui CAT nilai harus ditampilkan. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8
Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota dalam Tahapan Pengumuman Seleksi Wawancara
nilai peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-
Kabupaten Musi Banyuasin nilai tidak harus ditampilkan karena jika
ingin melihat nilai pribadi bisa melihat di Siakba dan bersurat ke KPU
Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin
mempunyai daftar informasi yang dikecualikan. Bahwa yang menjadi
poin-poin penting KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam merekrut
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi
Banyuasin dalam Tahapan Seleksi Wawancara adalah Integritas,
Loyalitas, Visi, Misi dan Kerja Penuh Waktu. Bahwa berdasarkan PKPU
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota tidak ada larangan bagi Calon Anggota PPK yang
berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) namun
harus dibuktikan dengan Surat Pernyataan di tanda tangani dengan
materai yang memuat keterangan bisa bekerja penuh waktu. Bahwa KPU
Kabupaten Musi Banyuasin membuka Tahapan Tanggapan dan
Masukan dari Masyarakat namun terlapor kurang tahu berapa lama
Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat di buka, terlapor
menyampaikan yang pasti adalah KPU Kabupaten Musi Banyuasin
membuka Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat setiap
Tahapan Pemilu; Bahwa terlapor kurang mengetahui jumlah tanggapan
dan masukan masyarakat pada Perekrutan Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin; Bahwa upaya
yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam menjawab
tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin
adalah berkomunikasi dengan sesama Komisioner. Bahwa KPU
Kabupaten Musi Banyuasin tidak menerima tanggapan dan masukan
dari masyarakat setelah dikeluarkannya Pengumuman KPU Kabupaten
Musi Banyuasin Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun
2024. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tidak ada
larangan bagi Calon Anggota PPK yang berasal dari Perangkat Desa.
(Bukti P-30)
3) Ir. Maryadi Mustafa (Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai
terlapor dalam Laporan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022
memberikan klarifikasi: Bahwa Sosialisasi Perekrutan Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin
dilaksanakan melaui berbagai media dengan tujuan agar diketahui oleh
seluruh lapisan masyarakat. Media yang digunakan dalam Sosialisasi
Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-
Kabupaten Musi Banyuasin adalah media cetak, media online dan
spanduk yang memuat mekanisme pendaftaran Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa
terlapor kurang jelas tentang Peraturan dan Juknis yang mengatur
tentang Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tahapan seleksi
tes tertulis melaui CAT dimana nilai peserta harus di tampilkan namun
terlapor memandang lebih ideal jika pengumuman ditempel di Papan
Pengumuman karena yang terlapor ketahui adalah nilai akan otomatis
muncul di layar komputer peserta setelah peserta selesai mengerjakan
soal-soal tes tertulis melalui CAT tersebut. Bahwa KPU Kabupaten Musi
Banyuasin mempunyai daftar informasi yang dikecualikan. Bahwa yang
menjadi poin-poin penting KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam
merekrut Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-
Kabupaten Musi Banyuasin dalam Tahapan Seleksi Wawancara adalah
sesuai dengan Juknis yang mengatur tentang Perekrutan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK). Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin
membuka Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat dan ada
divisi khusus yang menangani tentang Tanggapan dan Masukan dari
Masyarakat yaitu Divisi Partisipasi Masyarakat yang juga menjadi PIC
dalam Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-
Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin
membuka Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat namun
terlapor kurang tahu berapa lama Tahapan Tanggapan dan Masukan
dari Masyarakat di buka yang pasti berdasarkan dengan Peraturan dan
Juknis Perekrutan PPK. Bahwa yang terlapor ketahui ada 3 jumlah
tanggapan dan masukan masyarakat pada Perekrutan Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa
KPU Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dan transparan dalam
melaksanakan Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-
Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. (Bukti P-31)
h. Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022, Ketua Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin mengundang Pelapor Saudara Pajri dan saksi-
saksi yaitu Saudara Heru Adi Prasetyo dan Saudara Dodi Rahmadian untuk
memberikan klarifikasi terkait dengan Laporan Nomor
003/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 pada hari Senin tanggal 2 Januari
2023; (Bukti P-32)
i. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023
didapatkan keterangan dan fakta-fakta sebagai berikut:
1) Pajri sebagai Pelapor dalam Laporan Nomor
003/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa
Pelapor menyampaikan awal mulanya ada dugaan pelanggaran tidak
transparan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin adalah
dengan dikeluarkannya Pengumuman Nomor 435/PP.04-Pu/1606/2022
tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 8
Desember 2022 dimana salah satu peserta atas nama Dodi Rahmadian
yang memiliki hasil nilai tertinggi Tes CAT Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Babat Toman tidak terdata dalam
pengumuman tersebut. Maka, Saudara Dodi Rahmadian yang juga
merupakan saksi pelapor, melakukan protes di Aplikasi Siakba maka
untuk Pengumuman Nomor 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 8 Desember 2022
yang telah direvisi, nama Dodi Rahmadian muncul dengan keterangan
lulus dengan nilai 87. Selanjutnya dalam Pengumuman tersebut PPK
yang dinyatakan lulus seleksi Tes Tertulis (CAT) berjumlah 16 bukan 15.
Bahwa pelapor tidak mengenal Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) yang berasal dari Babat Toman. Karena menurut
keterangan pelapor banyak nama-nama baru yang belum ada dalam
rekam jejak pengalaman di Penyelenggara Pemilu. Bahwa pelapor dalam
laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
menduga banyak Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Terpilih Kecamatan Babat Toman yang terindikasi double job
berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor :
465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember
2022. Pelapor menyampaikan bahwa yang pertama adalah Saudara
Mansyur sebagai Perangkat Desa Toman dengan jabatan Kaur
Pemerintahan. Selanjutnya Saudara Suriadi sebagai P3K Guru SD Negeri
2 Mangun Jaya. Selanjutnya Saudara Untung Raharja sebagai Penyuluh
Pertanian Lapangan (PPL) Pertanian. Dan Saudara Siti Khodijah sebagai
Kepala Sekolah TK Toman dimana diduga sumber gajinya berasal dari
APBN. Selanjutnya pelapor juga menjelaskan bahwa banyak ditemukan
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih yang
terindikasi double job di kecamatan lain, seperti PPK Terpilih Kecamatan
Sungai Lilin Saudara Zulhaidir sebagai Plh. Kepala Sekolah di salah satu
sekolah di Kecamatan Sungai Lilin, selanjutnya PPK Terpilih Kecamatan
Keluang Saudara Jumat Muslihin yang pernah menjadi Calon Anggota
DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Dapil 1 dari PKB Pada Pemilu Tahun
2019 dan PPK Terpilih Kecamatan Lawang Wetan Saudara Indra
Setiawan yang namanya masih terdaftar dalam Aplikasi SIPOL dari
Partai Demokrat. Dan masih banyak lagi, namun mungkin nanti akan
disampaikan oleh teman-teman pelapor dari kecamatan lain. Bahwa
pelapor dalam laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten
Musi Banyuasin menduga ada Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Terpilih Kecamatan Jirak Jaya yang berada dalam satu
ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu yaitu
Bapaknya dinyatakan lulus sebagai PPK Terpilih Kecamatan Jirak Jaya
Saudara H Bulloh dan anaknya dinyatakan lulus sebagai Panitia
Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Jirak Jaya. Menurut pelapor hal ini
merupakan dugaan pelanggaran dimana jelas dalam peraturan
perundang-undangan tidak diperbolehkan satu penyelenggara dalam
satu ikatan perkawinan. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin
menyampaikan Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin melalui
media sosial facebook dan Aplikasi Siakba. Bahwa Aplikasi Siakba
memuat informasi tentang Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Namun, menurut pelapor sangat
disayangkan Aplikasi yang seharusnya menjadi pusat informasi tentang
Perenrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-kabupaten Musi
Banyuasin dalam pengaplikasiannya hal tersebut tidak sejalan dengan
tujuan aplikasi tersebut. Contohnya dalam penyampaian Pengumuman
Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi
Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16
Desember 2022 dalam Aplikasi Siakba tidak di update nilai-nilai dan
keterangan lulus atau tidak lulus pelapor sebagai peserta Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bahwa berdasarkan Pengumuman
KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022
tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 8
Desember 2022 Pelapor dinyatakan lulus dengan Peringkat Ke-7 nilai 76.
Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi
Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16
Desember 2022 Pelapor dinyatakan tidak lulus dengan keterangan Calon
Pengganti Antar Waktu (PAW) Nomor Urut 8. Namun pelapor
menyampaikan berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor : 487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas
Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024
Tanggal 31 Desember 2022, Pelapor dinyatakan tidak lulus dengan
keterangan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Nomor Urut 10. Bahwa
pelapor menyampaikan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
se-Kabupaten Musi Banyuasin belum sesuai dengan PKPU Nomor 8
Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa pelapor menyampaikan teknis
seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-
Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan dengan cara diwawancarai satu
persatu oleh Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin kepada
pelapor. Pertama Pelapor diwawancarai oleh Komisioner KPU Kabupaten
Musi Banyuasin Bapak Ir. Maryadi Mustafa yang menyampaikan bahwa
beliau tidak akan banyak bertanya karena pelapor dianggapnya sudah
banyak pengalaman dalam kepemiluan. Selanjutnya pelapor
diwawancarai oleh Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin Bapak
Khoirul Anam, S.E.I yang menyampaikan tentang komitmen saya jika
terpilih menjadi PPK Babat Toman. Selanjutnya sama seperti
sebelumnya Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin Bapak Yupizer,
S.T juga bertanya tentang komitmen saya jika terpilih sebagai PPK Babat
Toman. Selanjutnya Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin Bapak
Amril Nurman, S.Pd., M.Si yang menyampaikan pertanyaan kepemiluan.
Terakhir Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin Ibu Maryani,
A.Md.Keb yang menayakan seluruh indikator penilaian namun beliau
mewawancarai pelapor bersama peserta lainnya secara bersamaan
sebanyak 4 orang dalam satu sesi. Dan hal itu sangat disayangkan oleh
pelapor karena bisa jadi jawaban pertama yang disampaikan salah satu
peserta benar maka peserta lain akan ikut menjawab seperti itu. Bahwa
KPU Kabupaten Musi Banyuasin membuka tahapan tanggapan dan
masukan masyarakat dan Pelapor dari awal akan menyampaikan
laporan tanggapan dan masukan masyrakat terkait adanya salah satu
peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Babat Toman
Saudara Mansyur karena berdasarkan rekam jejak pengalaman di
Penyelenggara Pemilihan Bupati da Wakil Bupati Tahun 2012 yang
bersangkutan pernah meninggalkan Rapat Pleno Penghitungan Suara
samapai dengan berakhirnya Tahapan Penghitungan Suara. Namun hal
itu pelapor urungkan karena lantaran tidak adanya bukti pendukung.
Bahwa pelapor memulai pengalaman kepemiluan sejak Penyelenggara
Pemilu dan Pilkada pertama di Indonesia yaitu di Tahun 1999. Saat itu
pelapor sebagai Sekretariat PPK Bayung Lincir. Selanjutnya di Tahun
2004 pelapor pernah menjabat sebagai PPK Lalan. Pelapor juga pernah
menjabat sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Babat Toman Pada
Pilkada Tahun 2017. Pelapor juga ikut dalam Pengawas Kelurahan Desa
(PKD) Pada Pilgub Tahun 2018 dan Pemilu Tahun 2019. Bahwa pelapor
belum menyampaikan laporan tentang Dugaan Pelanggaran KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Tidak Transparan dalam memberikan
Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin kepada pihak lain. Namun, semua
tembusan surat sudah pelapor jalankan ke Polres Musi Banyuasin dan
KPU Provinsi Sumatera Selatan. Yang masih dalam proses dalam
Laporan Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)
Republik Indonesia. Bahwa pelapor sangat berharap agar kedepan KPU
Kabupaten Musi Banyuasin lebih tertib dalam menjalankan
administrasi. Niat pelapor dari awal untuk laporan ini adalah
memberikan saran kepada KPU Kabupaten Musi Banyuasin agar
menjalankan Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan Pedoman dan
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Jika tidak ada laporan
seperti ini, maka mungkin KPU Kabupaten Musi Banyuasin akan
mengulangi dugaan pelanggaran-pelangaran seperti ini. (Bukti P-33)
2) Heru Adi Prasetyo sebagai saksi dalam Laporan Nomor
003/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa
Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-
Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024
Tanggal 8 Desember 2022 disampaiakan 2 kali dimana isi dari
pengumuman tersebut yang pertama jumlah Peserta Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Babat Toman berjumlah 15 orang
sedangkan isi dari pengumuman yang kedua jumlah Peserta Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Babat Toman berjumlah 16
orang dan muncul satu nama atas nama Dodi Rahmadian yang
mempunyai nilai tertinggi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK0 Babat Toman. Bahwa saksi mengenal
seluruh Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih
Kecamatan Babat Toman. Bahwa saksi menyampaikan adanya Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih Kecamatan Babat
Toman yang terindikasi double job atas nama Mansyur yang merupakan
Perangkat Desa Toman. Bahwa KPU Kabupaten Musi Bnayuasin
menyampaikan Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin melalui
media sosial dan Aplikasi Siakba. Bahwa berdasarkan Pengumuman
KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022
tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 8
Desember 2022, saksi dinyatakn lulus dengan nilai 76 Peringkat Ke-6
untuk Kecamatan Babat Toman. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022
tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk
Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 saksi dinyatakan tidak
lulus. Bahwa saksi menyampaikan perekrutan Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin belum sesuai dengan
PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota karena menurut saksi perekrutan Calon
Anggota Pnitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi
Banyuasin diduga tidak transparan karean seharusnya Pengumuman
Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu
Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 seharusnya memuat nilai-nilai
Peserta karean yang terjadi adalah Pengumuman tersebut disampaikan
dengan tidak menyertakan nilai-nilai peserta. Bahwa Teknis seleksi
wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-
Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan dengan cara peserta
diwawancarai satu persatu oleh Komisioner KPU Kabupaten Musi
Banyuasin. Bahwa pengalaman saksi dalam Penyelenggaraan Pemilu
adalah saksi pernah menjadi staf Panwascam Babat Toman Pada Pilkada
Tahun 2017, Pilgub Tahun 2018 dan Pemilu Tahun 2019. (Bukti P-34)
3) Dodi Rahmadian sebagai saksi dalam Laporan Nomor :
003/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa
kronologi yang saksi sampaikan adalah dimulai dari dikeluarkannya
Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-
Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024
Tanggal 8 Desember 2022 yang pertama dimana nama saksi tidak
terdata dalam pengumuman tersebut padahal saksi mendapatkan nilai
tertinggi Se-Kecamatan Babat Toman dalan Seleksi Tertulis (CAT) dengan
nilai 87. Saksi sempat berkoordinasi dengan rekannya terkait namanya
yang tidak terdata dalam pengumuman tersebut. Dan keesokan harinya
nama saksi muncul dalam Pengumuman yang sama namun dengan isi
yang berbeda. Selanjutnya saksi mengikuti tahapan Seleksi Wawancara.
Ketika Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022
diumumkan pihak KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak menyertakan
nilai-nilai peserta dalam pengumuman tersebut. Dari saitulah awal mula
saksi melaporkan KPU Kabupaten Musi Banyuasin terhadap dugaan
pelanggaran tidak transparan dalam penyampaian Pengumuman
Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu
Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 kepada Bawaslu Kabupaten
Musi Banyuasin bersama dengan pelapor dan saksi lainnya. Bahwa
saksi mengenal Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Terpilih Kecamatan Babat Toman. Bahwa KPU Kabupaten Musi
Banyuasi dalam menyampaikan Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin
disampaikan melalui Media Sosial Facebook dengan nama akun Tekmas
KPU Musi Banyuasin dan di Aplikasi Siakba. Bahwa yang saksi ketahui
tentang Aplikasi Siakba adalah Aplikasi yang dibuat oleh KPU untuk
menyampaikan tahapan-tahapan informasi bagi yang mengikuti Tes
PPK mulai dari tahapan pendaftaran sampai hasil akhir tes termasuk
juga untuk Perekrutan PPS. Bahwa saksi dinyatakan lulus dalam
Pegumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-
Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024
Tanggal 8 Desember 2022. Bahwa saksi dinyatakan tidak lulus dalam
Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-
Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022.
Bahwa menurut saksi perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Se-Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dengan PKPU Nomor 8
Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota namun yang menjadi bahan pertanyaan
saksi adalah apa yang menjadi mekanisme penilaian terhadap Peserta
untuk tahapan akhir wawancara dan hasil penetapan peserta yang lulus
menjadi PPK. Bahwa teknis seleksi wawancara Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan
secara bergantian, menghadap dan menerima pertanyaan wawancara
kepada Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam satu
ruangan. Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa KPU Kabupaten Musi
Banyuasin membuka tahapan tanggapan dan masukan masyarakat
terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). (Bukti P-35)
j. Bahwa pada hari yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
mengundang untuk kedua kalinya Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Bapak Khoirul Anam, S.E.I dan Ibu Maryani, A.Md.Keb untuk memberikan
klarifikasi terkait dengan Laporan Nomor
003/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 pada hari Selasa tanggal 3 Januari
2023; (Bukti P-15)
k. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023
didapatkan keterangan dan fakta-fakta sebagai berikut:
1) Khoirul Anam, S.E.I (Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai
terlapor dalam Laporan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022
memberikan klarifikasi: Bahwa Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dengan PKPU Nomor
8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota. Bahwa dalam Tahapan Pengumuman Seleksi
Tertulis CAT Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-
Kabupaten Musi Banyuasin nilai hasil seleksi tertulis (CAT) Peserta
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) langsung ditempel di
lokasi tes tertulis (CAT). Jika nilai peserta ada yang berbeda dengan
pengumuman yang ditempel bisa menanyakan langsung ke pihak KPU
Kabupaten Musi Banyuasin. Transparansi sudah di proses dan
dijalankan dengan menempel hasil nilai tes tertulis (CAT) di lokasi tes
terulis. Bahwa Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 di 17 Kabupaten/Kota Se-
Sumatera Selatan beragam cara penyampaiannya. Ada pengumuman
yang disertai nilai adapula pengumuman yang tidak disertai dengan
nilai. Secara rinci berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 terlapor kurang memahami
karena menurut terlapor dalam Perekrutan Penyelenggara Adhoc di KPU
Kabupaten Musi Banyuasin terlapor bukanlah PIC dalam kegiatan ini.
Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai daftar data-data
untuk informasi yang dikecualikan diantaranya data keuangan dan
beberapa informasi umum lainnya. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8
Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota tidak ada larangan bagi Calon Anggota PPK yang
berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan
Perangkat Desa. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin membuka
Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat dari tanggal 2
Desember 2022 sampai dengan 10 Desember 2022. Tanggapan dan
masukan dari masyarakat ini menjadi salah satu pertimbangan dari KPU
Kabupaten Musi Banyuasin untuk menilai Peserta Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa
terlapor kurang mengetahui jumlah tanggapan dan masukan
masyarakat pada Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa upaya yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam menjawab
tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin
adalah dari tanggapan dan masukan masyarakat yang masuk akan
menjadi bahan wawancara kepada yang bersangkutan dan akan
diklarifikasi pada saat wawancara. Bahwa KPU Kabupaten Musi
Banyuasin tidak menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat
setelah dikeluarkannya Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024. (Bukti P-
36)
2) Maryani, A.Md.Keb (Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai
terlapor dalam Laporan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022
memberikan klarifikasi: Bahwa Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dengan PKPU Nomor
8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota. Bahwa dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tidak mengatur nilai pada
Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 harus
ditampilkan. Bahwa dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan
KPU Nomor 476 Tahun 2022 tidak ada aturan yang mengatur tentang
nilai harus di tampilkan atau tidak pada Pengumuman Penetapan Hasil
Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa
KPU Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai daftar data-data untuk
informasi yang dikecualikan seperti NIK Peserta Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa yang
menjadi poin-poin penting bagi KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam
merekrut Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-
Kabupaten Musi Banyuasin pada seleksi wawancara adalah rekam jejak,
riwayat ataupun pengalaman dalam kepemiluan dan komitmen. Bahwa
berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor
476 Tahun 2022 tidak ada aturan yang mengatur tentang Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak boleh menjadi Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK). Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin
membuka tahapan tanggapan dan masukan masyrakat terhadap Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi
Banyuasin sesuai tahapan. Bahwa ada 10 orang yang melaporkan
tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa upaya
yang dilakukan KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam menjawab
tanggapan dan masukan dari masyrakat terhadap Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin adalah
dengan mengklarifikasi langsung kepada Peserta Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) yang menjadi terlapor dalam laporan
tanggapan dan masukan masyarakat tersebut saat seleksi wawancara
berlangsung. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tidak ada aturan yang
mengatur tentang Perangkat Desa tidak boleh menjadi Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK). (Bukti P-37)
5. Bahwa Pengadu menyampaikan uraian kronologis fakta Laporan Nomor
002/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022, berdasarkan kesesuaian keterangan dan
bukti, yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Pasal 89 Ayat (1) berbunyi Pengawasan Penyelenggaraan
Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Pasal 89 Ayat (2) berbunyi Bawaslu
sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas: a. Bawaslu; b. Bawaslu
Provinsi; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Panwaslu Kecamatan; e. Panwaslu
Kelurahan/Desa; f. Panwaslu LN; dan g. Pengawas TPS;
b. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pegawas Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasal 5
Ayat (3) berbunyi selain melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu Kabupaten/Kota juga melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS;
c. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Terhadap
Pelaksanaan Pembentukan PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pada Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, maka Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Pembentukan Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota;
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan Pengawasan
terhadap setiap Tahapan Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin yang dimulai dengan
tahapan:
1) Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK dari tanggal 20 November
2022 sampai dengan tanggal 24 November 2022;
2) Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK dari tanggal 20 November
2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022;
3) Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK dari tanggal 21 November
2022 sampai dengan tanggal 1 Desember 2022;
4) Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK dari
tanggal 2 Desember 2022 sampai dengan tanggal 4 Desember 2022;
5) Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dari tanggal 5 Desember 2022
sampai dengan tanggal 7 Desember 2022;
6) Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dari tanggal 8
Desember 2022 sampai dengan tanggal 10 Desember 2022;
7) Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon Anggota PPK dari
tanggal 11 Desember 2022 sampai dengan tanggal 10 Desember 2022;
8) Wawancara Calon Anggota PPK dari tanggal 11 Desember 2022 sampai
dengan tanggal 10 Desember 2022;
9) Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK dari tanggal 14 Desember
2022 sampai dengan tanggal 16 Desember 2022; dan
10) Penetapan Anggota PPK di tanggal 16 Desember 2022.
e. Bahwa dalam melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan
pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin membuat Laporan Hasil
Pengawasan atau Form A sebagaimana Lampiran Surat Edaran Ketua
Bawaslu Nomor 32 Tahun 2022 yang dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan; (Bukti P-19)
f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin membentuk posko aduan
masyarakat terhadap tahapan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
g. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui Ketua Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin memberikan instruksi kepada Panitia Pemilihan
Kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten Musi Banyuasin untuk ikut
mengawasi tahapan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan membentuk posko aduan
masyarakat terhadap tahapan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
h. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum Pasal 1 Ayat 32 menyebutkan Pelapor adalah pihak yang
berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu;
i. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum Pasal 8 Ayat 2 Pelapor dalam Laporan ini adalah WNI
yang mempunyai hak pilih. Pelapor adalah peserta perekrutan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Babat Toman;
j. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum Pasal 1 Ayat 33 Terlapor adalah pihak yang diduga
melakukan pelanggaraan pemilu. Terlapor dalam laporan ini adalah Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin;
k. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum Pasal 8 Ayat 3 Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh)
Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu;
l. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum Pasal 15 Ayat 3 huruf c Batas Waktu Penyampaian
Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
Ayat 3 atau Ayat 4. Dalam Laporan ini, Pelapor menyampaikan bahwa hari
dan tanggal kejadian yaitu Selasa, 13 Desember 2022 dan Hari dan Tanggal
Diketahui yaitu Jumat, 16 Desember 2022 dan Pelapor menyampaikan
Laporan ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Pada Hari Selasa Tanggal
20 Desember 2022 Pukul 12.34 WIB. Maka penyampaian Laporan ini tidak
melebihi batas waktu laporan;
m. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum Pasal 11 Ayat 1 Penyampaian Laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 1 huruf a dilaksanakan: a. mulai pukul
08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai
dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu
setempat untuk hari Jumat. Waktu penyampaian Laporan yang disampaikan
Pelapor di pukul 12.34 WIB. Maka waktu penyampaian laporan ini telah
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tempat kejadian dugaan
pelanggaraan dalam laporan ini di Kantor KPU Kabupaten Musi Banyuasin;
n. Bahwa terhadap laporan yang dilaporkan Pelapor Saudara Pajri kepada
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin ditemukan fakta bahwa KPU
Kabupaten Musi Banyuasin telah meluluskan Peserta Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Lawang Wetan Saudara Indra Setiawan yang
namanya masih terdaftar dalam Aplikasi Sipol; (Bukti P-38)
o. Bahwa terhadap laporan yang dilaporkan Pelapor Saudara Pajri kepada
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin ditemukan fakta bahwa KPU
Kabupaten Musi Banyuasin telah meluluskan Peserta Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Keluang Saudara Jumat Muslihin yang pernah
menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Dapil 1 dari Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan bukti Daftar Calon Tetap (DCT)
Kabupaten Musi Banyuasin Pada Pemilu Tahun 2019; (Bukti P-39)
p. Bahwa terhadap laporan yang dilaporkan Pelapor Saudara Pajri kepada
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin ditemukan fakta bahwa KPU
Kabupaten Musi Banyuasin telah menyampaikan Pengumuman Nomor :
435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis
(CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 sebanyak 3 kali;
q. Bahwa berdasarkan Pengumuman Pertama yang disampaikan oleh KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 8 Desember
2022, pelapor Sudara Pajri dinyatakan lulus peringkat ke-6 dengan nilai 76,
saksi pelapor 1 Saudara Heru Adi Prasetio dinyatakan lulus peringkat 5
dengan nilai 76, saksi pelapor 2 Saudara Dodi Rahmadian tidak terdata
dalam pengumuman ini dari Kecamatan Babat Toman; (Bukti P-20)
r. Bahwa berdasarkan Pengumuman Kedua yang disampaikan oleh KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 8 Desember
2022, pelapor Sudara Pajri dinyatakan lulus peringkat ke-7 dengan nilai 76,
saksi pelapor 1 Saudara Heru Adi Prasetio dinyatakan lulus peringkat ke-6
dengan nilai 76, saksi pelapor 2 Saudara Dodi Rahmadian dinyatakan lulus
peringkat ke-1 dengan nilai 87 dari Kecamatan Babat Toman; (Bukti P-21)
s. Bahwa berdasarkan Pengumuman Ketiga yang disampaikan oleh KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 9 Desember
2022, pelapor Sudara Pajri dinyatakan lulus peringkat ke-10, saksi pelapor 1
Saudara Heru Adi Prasetio dinyatakan lulus peringkat ke-4, saksi pelapor 2
Saudara Dodi Rahmadian dinyatakan lulus peringkat ke-3 tanpa keterangan
nilai dari Kecamatan Babat Toman; (Bukti P-22)
t. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor :
465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 16
Desember 2022, Pelapor Saudara Pajri dinyatakan sebagai Calon Pengganti
Antar Waktu (PAW) Nomor Urut Ke-8, Saksi Pelapor 1 Saudara Heru Adi
Prasetio dinyatakan tidak lulus, Saksi Pelapor 2 Saudara Dodi Rahmadian
dinyatakan tidak lulus dari Kecamatan Babat Toman; (Bukti P-23)
u. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin pernah melakukan saran
perbaikan administrasi kepada KPU Kabupaten Musi Banyuasin Perihal
adanya salah satu mantan Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin
Dapil 1 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pada Pemilu Tahun 2019 yang
lulus menjadi PPK Terpilih Kecamatan Keluang untuk dilakukan pembatalan
kelulusan atas nama Jumat Muslihin sebelum dilakukannya pelantikan PPK
Terpilih Se-Kabupaten Musi Banyuasin Tanggal 30 Desember 2022; (Bukti
P-24)
v. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin membalas surat saran perbaikan
yang Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin kirim dengan hasil KPU
Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan Pengumuman Nomor :
487/PP.04.1-Pu/1606/2022 merevisi seluruh isi dari Pengumuman Nomor :
465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember
2022;
w. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor :
487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor :
465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 31
Desember 2022, Pelapor Saudara Pajri dinyatakan sebagai Calon Pengganti
Antar Waktu (PAW) Nomor Urut Ke-10, Saksi Pelapor 1 Saudara Heru Adi
Prasetio dinyatakan tidak lulus, Saksi Pelapor 2 Saudara Dodi Rahmadian
dinyatakan tidak lulus untuk Kecamatan Babat Toman. (Bukti P-25)
6. Analisa Hukum Keterpenuhan Unsur-Unsur Pelanggaran Pemilu Laporan Nomor
002/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022, pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Pasal 19 huruf b berbunyi KPU Kabupaten/Kota
berwenang membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
b. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Pasal 36 berbunyi a. Anggota
PPK diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota. b. Seleksi penerimaan anggota PPK
dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas,
integritas, dan kemandirian calon anggota PPK;
c. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad-hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Huruf B Mekanisme
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas,
KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah membentuk Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin;
d. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota Pasal 37 Ayat 2 berbunyi KPU Kabupaten/Kota
menetapkan Calon Anggota PPK paling banyak 2 (dua) kali jumlah
keterbutuhan anggota PPK berdasarkan peringkat;
e. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad-hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Huruf B Mekanisme
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Nomor 9 Pengumuman Hasil Seleksi
Calon Anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara paling lambat 1
(satu) Hari setelah pelaksanaan wawancara;
f. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah melanggar ketentuan
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota
dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Ad-hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan
Wakil Walikota dimana dalam ketentuan tersebut Pengumuman Hasil
Seleksi Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin seharusnya
disampaikan melalui peringkat bukan abjad serta disampaikan
pengumumannya paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan
wawancara. Dalam hal ini, KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan
Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16
Desember 2022 dengan formasi Nomor Urut 1-5 adalah abjad selanjutnya
Nomor Urut 6-10 adalah Peringkat untuk setiap kecamatan Sekayu dan
Keluang serta Nomor Urut 6-10 berdasarkan abjad untuk kecamatan selain
Sekayu dan Keluang. Selanjutnya KPU Kabupaten Musi Banyuasin
melakukan revisi terhadap Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-
Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 dengan Nomor : 487/PP.04.1-
Pu/1606/2022 Tanggal 31 Desember 2022 yang memuat pengumuman
disampaikan melalui peringkat namun disampaikan di tanggal 31 Desember
2022 yang artinya KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan
perbaikan pengumuman setelah tahapan Perekrutan Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin berakhir;
g. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 berbunyi :
Pasal 6:
Ayat 1 Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu
wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.
Ayat 2 Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1
berpedoman pada prinsip:
a) Jujur maknanya dalam penyelenggara pemilu, Penyelenggara Pemilu
didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok
atau golongan;
b) Mandiri maknanya dalam penyelenggara pemilu, Penyelenggara Pemilu
bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang
mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau
keputusan yang diambil;
c) Adil maknanya dalam penyelenggara pemilu, Penyelenggara Pemilu
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya;
d) Akuntabel maknanya dalam penyelenggara pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Ayat 3 Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
Ayat 1 berpedoman pada prinsip:
a) Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggara pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) Aksesibiltas bermakna kemudahan yang disediakan penyelenggara
pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan
kesempatan;
c) Tertib maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, keteraturan, keserasian dan keseimbangan;
d) Terbuka maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu
memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat
sesuai dengan kaedah keterbukaan informasi publik;
e) Proporsional maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara
pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan
kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan;
f) Profesional maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara
pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas;
g)
Efektif bermakna dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu
penyelenggaraan pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan
tepat waktu;
h) Efisien bermakna dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu
memanfaatkan sumber daya, sarana dan prasarana dalam
penyelenggaraan pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran;
i) Kepentingan umum bermakna dalam penyelenggara pemilu,
penyelenggara pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara
aspiratif, akomodatif dan selektif.
h. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan Pengumuman
Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis
(CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu
Tahun 2024 dengan 2 kali revisi tanpa mengubah nomor pengumuman
tersebut dan dengan isi pengumuman yang berbeda-beda. Hal ini
menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dalam pengumuman yang
disampaikan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin;
i. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah melanggar ketentuan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 6;
j. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan Pengumuman Nomor :
487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor :
465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022
yang isinya merevisi seluruh isi pengumuman sebelumnya. Dimana setelah
dilakukan analisis terhadap perbandingan isi dari Pengumuman KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun
2024 Tanggal 16 Desember 2022 dan Pengumuman Nomor : 487/PP.04.1-
Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-
Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022 yaitu
sebagai berikut dibawah ini:
No Nama Urutan 1-5 Urutan 6-10
Kecamatan
1 Sekayu Abjad Peringkat
2 Keluang Abjad Peringkat
3 Lalan Abjad Abjad
Pengumuman KPU 4 Lawang Wetan Abjad Abjad
Kabupaten Musi 5 Sungai Keruh Abjad Abjad
Banyuasin Nomor : 6 Batanghari Abjad Abjad
465/PP.04.1- Leko
Pu/1606/2022 7 Bayung Lencir Abjad Abjad
Tanggal 16 Desember 8 Tungkal Jaya Abjad Abjad
2022 9 Plakat Tinggi Abjad Abjad
10 Jirak Jaya Abjad Abjad
11 Sungai Lilin Abjad Abjad
12 Sanga Desa Abjad Abjad
13 Babat Toman Abjad Abjad
14 Babat Supat Abjad Abjad
15 Lais Abjad Abjad
1 Sekayu Peringkat Susunan
Peringkat
Sama
2 Keluang Peringkat Susunan
Peringkat
Beda
3 Lalan Peringkat Peringkat
Pengumuman KPU
4 Lawang Wetan Peringkat Peringkat
Kabupaten Musi
5 Sungai Keruh Peringkat Peringkat
Banyuasin Nomor :
6 Batanghari Peringkat Peringkat
487/PP.04.1-
Leko
Pu/1606/2022
7 Bayung Lencir Peringkat Peringkat
Tanggal 31 Desember
8 Tungkal Jaya Peringkat Peringkat
2022
9 Plakat Tinggi Peringkat Peringkat
10 Jirak Jaya Peringkat Peringkat
11 Sungai Lilin Peringkat Peringkat
12 Sanga Desa Peringkat Peringkat
13 Babat Toman Peringkat Peringkat
14 Babat Supat Peringkat Peringkat
15 Lais Peringkat Peringkat
k. Bahwa berdasarkan analisis perbandingan Pengumuman KPU Kabupaten
Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024
Tanggal 16 Desember 2022 dan Pengumuman Nomor : 487/PP.04.1-
Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-
Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022
didapatkan fakta bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan
perubahan susunan peringkat di Kecamatan Keluang dengan formasi urutan
1-5 adalah abjad dan urutan 6-10 adalah peringkat. Namun di tanggal 31
Desember 2022, KPU Kabupaten Musi Banyuasin merevisi isi pengumuman
tersebut dengan mengganti susunan peringkat urutan 6-10 di Kecamatan
Keluang;
l. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan Pengumuman Nomor :
487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor :
465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022
sudah di luar jadwal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dimana
berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang tahapan
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK disampaikan dari rentang
waktu tanggal 14 Desember 2022 sampai 16 Desember 2022 dan di jadwal
perpanjangan pendaftaran tahapan Pengumuman Hasil Seleksi Calon
Anggota PPK disampaikan dari rentang waktu tanggal 17 Desember 2022
sampai dengan 19 Desember 2022;
m. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin dengan merevisi pengumuman
tersebut menimbulkan adanya ketidak profesionalitas penyelenggara pemilu
yang menjadi prinsip penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas dan
fungsinya dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengumuman
revisi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin;
n. Maka dengan direvisinya Pengumuman tersebut, KPU Kabupaten Musi
Banyuasin diduga sudah melanggar ketentuan Peraturan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6;
o. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 13 yaitu:
Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a) memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk
mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan
yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b) menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik
secara efektif;
c) memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan
pertanyaan publik.
p. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak meng-update nilai dan
keterangan lulus atau tidak lulus bagi Peserta Calon PPK Se-Kabupaten
Musi Banyuasin untuk Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022
tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu
Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 pada Aplikasi Siakba yang
merupakan pusat informasi bagi Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin;
q. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, maka KPU Kabupaten Musi
Banyuasin diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 13.
7. Bahwa berdasarkan Laporan Nomor 003/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022, diperoleh
keterangan sesuai hasil Klarifikasi:
a. Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022, Bawaslu Kabupaten
Musi Banyuasin melalui Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
Sdr. Yudi Gustria Pratama Siregar, S.H telah menerima laporan dari pelapor
a.n Azuari dari Kecamatan Lais dengan terlapor Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Musi Banyuasin dengan dugaan pelanggaran KPU Kabupaten
Musi Banyuasin Tidak Transparan dalam memberikan Pengumuman Hasil
Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi
Banyuasin; (Bukti P-40)
b. Bahwa pada hari yang sama, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui
Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Sdr. Yudi Gustria Pratama
Siregar, S.H memberikan Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penyampaian
Laporan Nomor 003/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 kepada Pelapor; (Bukti P-
41)
c. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Desember 2022, Ketua Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin mengundang Anggota Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin untuk melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Keterpenuhan
Syarat Formil dan Materil serta Jenis Dugaan Pelanggaraan Pemilu Terhadap
Laporan Nomor 003/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 tanggal 22 Desember 2022
Pukul 15.00 WIB di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin;
(Bukti P-3)
d. Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022, Bawaslu Kabupaten
Musi Banyuasin telah membuat Kajian Awal Laporan Nomor
003/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 dengan kesimpulan laporan memenuhi
syarat formil dan materil dengan rekomedasi Laporan diregistrasi dan
ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; (Bukti P-42)
e. Bahwa pada hari yang sama, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Keterpenuhan Syarat
Formil dan Materil serta Jenis Dugaan Pelanggaraan Pemilu Terhadap
Laporan Nomor 003/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 yang diregister dengan
Laporan Nomor : 004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 dengan kesimpulan
laporan memenuhi syarat formil dan materil dengan rekomedasi Laporan
diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; (Bukti P-5)
f. Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022, Ketua Bawaslu Kabupaten
Musi Banyuasin mengundang terlapor yaitu Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Musi Banyuasin untuk memberikan klarifikasi terkait dengan
Laporan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 pada hari Senin
tanggal 26 Desember 2022; (Bukti P-6)
g. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pada hari Senin tanggal 26 Desember
2022 didapatkan keterangan dan fakta-fakta sebagai berikut:
1) Yupizer, S.T (Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai terlapor
dalam Laporan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022
memberikan klarifikasi: Bahwa Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dengan PKPU Nomor
8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dalam
Tahapan Pengumuman Seleksi Tertulis CAT Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin nilai-nilai
harus ditampilkan dengan teknis ketika berlangsungnya tes Tertulis CAT
nilai peserta sudah diketahui oleh masing-masing peserta pada saat
selesai mengerjakan soal-soal tes tertulis CAT dan kemudian nilai-nilai
peserta ditempelkan di Papan Pengumuman SMK Negeri 1 Sekayu yang
menjadi tempat Tes Tertulis CAT Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa Pelapor
mengetahui telah dikeluarkannya 3 Pengumuman KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
untuk Pemilu Tahun 2024 tanggal 8 Desember 2022 dan 9 Desember
2022 dikarenakan adanya kesalahan teknis yang dilakukan oleh staf
operator IT di KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa berdasarkan
PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota
dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota dalam Tahapan Pengumuman Seleksi Wawancara
nilai peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-
Kabupaten Musi Banyuasin tidak ditampilkan karena nilai peserta
diumumkan melalui Aplikasi Siakba dan peserta hanya bisa mengetahui
nilainya masing-masing secara langsung. Bahwa KPU Kabupaten Musi
Banyuasin mempunyai daftar informasi yang dikecualikan seperti nilai
wawancara dikecualikan untuk umum. Bahwa yang menjadi poin-poin
penting KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam merekrut Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin
dalam Tahapan Seleksi Wawancara adalah Pengetahuan Kepemiluan,
Komitmen dan Rekam Jejak. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tidak ada
larangan bagi Calon Anggota PPK yang berasal dari Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (P3K). Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin
membuka Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat dari
tanggal 2 Desember 2022 sampai dengan 10 Desember 2022. Bahwa
terlapor kurang mengetahui jumlah tanggapan dan masukan
masyarakat pada Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa upaya yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam menjawab
tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin
adalah dari tanggapan dan masukan masyarakat yang masuk akan
menjadi bahan pertimbangan penilaian. Bahwa KPU Kabupaten Musi
Banyuasin tidak menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat
setelah dikeluarkannya Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa
berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata
Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil
Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota tidak ada larangan bagi Calon Anggota PPK yang
berasal dari Perangkat Desa. (Bukti P-43)
2) Amril Nurman, S.Pd., M.Si (Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin)
sebagai terlapor dalam Laporan Nomor
004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa
Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi
Banyuasin sudah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa
dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota
dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota tidak ada mengatur tentang Pengumuman Seleksi
Tertulis melalui CAT nilai harus ditampilkan, namun berdasarkan Surat
Edaran ada yang mengatur tentang Pengumuman Seleksi Tertulis
melalui CAT nilai harus ditampilkan. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8
Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota dalam Tahapan Pengumuman Seleksi Wawancara
nilai peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-
Kabupaten Musi Banyuasin nilai tidak harus ditampilkan karena jika
ingin melihat nilai pribadi bisa melihat di Siakba dan bersurat ke KPU
Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin
mempunyai daftar informasi yang dikecualikan. Bahwa yang menjadi
poin-poin penting KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam merekrut
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi
Banyuasin dalam Tahapan Seleksi Wawancara adalah Integritas,
Loyalitas, Visi, Misi dan Kerja Penuh Waktu. Bahwa berdasarkan PKPU
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota tidak ada larangan bagi Calon Anggota PPK yang
berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) namun
harus dibuktikan dengan Surat Pernyataan di tanda tangani dengan
materai yang memuat keterangan bisa bekerja penuh waktu. Bahwa KPU
Kabupaten Musi Banyuasin membuka Tahapan Tanggapan dan
Masukan dari Masyarakat namun terlapor kurang tahu berapa lama
Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat di buka, terlapor
menyampaikan yang pasti adalah KPU Kabupaten Musi Banyuasin
membuka Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat setiap
Tahapan Pemilu; Bahwa terlapor kurang mengetahui jumlah tanggapan
dan masukan masyarakat pada Perekrutan Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin; Bahwa upaya
yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam menjawab
tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin
adalah berkomunikasi dengan sesama Komisioner. Bahwa KPU
Kabupaten Musi Banyuasin tidak menerima tanggapan dan masukan
dari masyarakat setelah dikeluarkannya Pengumuman KPU Kabupaten
Musi Banyuasin Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun
2024. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tidak ada
larangan bagi Calon Anggota PPK yang berasal dari Perangkat Desa.
(Bukti P-44)
3) Ir. Maryadi Mustafa (Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai
terlapor dalam Laporan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022
memberikan klarifikasi: Bahwa Sosialisasi Perekrutan Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin
dilaksanakan melaui berbagai media dengan tujuan agar diketahui oleh
seluruh lapisan masyarakat. Media yang digunakan dalam Sosialisasi
Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-
Kabupaten Musi Banyuasin adalah media cetak, media online dan
spanduk yang memuat mekanisme pendaftaran Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa
terlapor kurang jelas tentang Peraturan dan Juknis yang mengatur
tentang Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tahapan seleksi
tes tertulis melaui CAT dimana nilai peserta harus di tampilkan namun
terlapor memandang lebih ideal jika pengumuman ditempel di Papan
Pengumuman karena yang terlapor ketahui adalah nilai akan otomatis
muncul di layar komputer peserta setelah peserta selesai mengerjakan
soal-soal tes tertulis melalui CAT tersebut. Bahwa KPU Kabupaten Musi
Banyuasin mempunyai daftar informasi yang dikecualikan. Bahwa yang
menjadi poin-poin penting KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam
merekrut Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-
Kabupaten Musi Banyuasin dalam Tahapan Seleksi Wawancara adalah
sesuai dengan Juknis yang mengatur tentang Perekrutan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK). Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin
membuka Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat dan ada
divisi khusus yang menangani tentang Tanggapan dan Masukan dari
Masyarakat yaitu Divisi Partisipasi Masyarakat yang juga menjadi PIC
dalam Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-
Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin
membuka Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat namun
terlapor kurang tahu berapa lama Tahapan Tanggapan dan Masukan
dari Masyarakat di buka yang pasti berdasarkan dengan Peraturan dan
Juknis Perekrutan PPK. Bahwa yang terlapor ketahui ada 3 jumlah
tanggapan dan masukan masyarakat pada Perekrutan Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa
KPU Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dan transparan dalam
melaksanakan Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-
Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. (Bukti P-45)
h. Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022, Ketua Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin mengundang Pelapor Saudara Azuari dan saksi-
saksi yaitu Saudara Mustadi dan Saudara Raja Arif Bangsawan untuk
memberikan klarifikasi terkait dengan Laporan Nomor
004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 pada hari Senin tanggal 2 Januari
2023; (Bukti P-46)
i. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023
didapatkan keterangan dan fakta-fakta sebagai berikut:
1) Azuari sebagai Pelapor dalam Laporan Nomor
004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa
Pelapor menyampaikan berdasarkan Pengumuman Seleksi Wawancara
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin yang
dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin dari awal
pengumuman tidak menyertakan nilai-nilai Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin Terpilih di tanggal 16
Desember 2022. Yang menjadi tolak ukur pelapor adalah Lampiran
Berita Acara KPU Kabupaten Banyuasin Nomor : 134/PP.06/1607/2022
Tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun
2024 Tanggal 14 Desember 2022 yang sangat transparan dalam
keterbukaan informasi tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Banyuasin yang
menyertakan nilai-nilai sesuai indikator penilaian dimana jika
dibandingkan KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak menyertakan nilai-
nilai dalam menyampaikan Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi
Banyuasin. Bahwa pelapor mengetahui informasi Perekrutan Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin dari
rekan kerja pelapor. Bahwa pelapor tidak mengenal Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lais yang lulus seleksi wawancara.
Hanya kenal saat Tes Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
di Sekayu. Bahwa pelapor menyampaikan mengetahui Pengumuman
Hasil Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten
Musi Banyuasin melalui grup Whatsapp yang dibuat oleh pihak KPU
Kabupaten Musi Banyuasin dimana yang menyampaikan adalah
saudara Ropal Tores pada pukul 17.43 WIB tanggal 16 Desember 2022.
Bahwa yang pelapor ketahui tentang Aplikasi Siakba dalam Perekrutan
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin
adalah Aplikasi untuk mendaftar Perekrutan Panitia Pengawas
Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa pelapor
dinyatakan lulus berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor : 435/PP.04-PU/1606/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pengawas Kecamatan
(PPK) Lais untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa pelapor
dinyatakan lulus sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) PPK Lais
Nomor Urut 7 berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor : 465/PP.04-PU/1606/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pengawas Kecamatan
(PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa pelapor belum
membaca PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata
Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota secara keseluruhan. Menurut
pelapor bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin sudah tidak tertib
administrasi. Dan pelapor mengharapkan agar KPU Kabupaten Musi
Banyuasin tertib administrasi dan transparan dalam pemberitahuan
Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pengawas Kecamatan
(PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa pelapor menyampaikan
Teknis Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Lais banyak yang tidak sesuai dengan jadwal. Untuk Kecamatan
Lais seharusnya sesi wawancara dimulai sekitar kurang lebih Pukul
17.00 WIB, namun faktanya pelapor baru di wawancarai setelah Isya
sekitar pukul 20.00 WIB dan pelapor menyampaikan bahwa pelapor
sampai kerumah sekitar Pukul 22.00 WIB. Saat proses wawancara yang
pertama mewawancarai pelapor adalah Komisioner KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Bapak Amril Nurman, S.Pd., M.Si dimana saat itu berkas
penilaian ditutup selanjutnya beliau menanyakan kepada Pelapor
tentang pengalaman organisasi dan siapa yang membawa pelapor untuk
ikut Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lais ini. Pelapor
sebagai Sekretaris Pemuda Panca Marga Kabupaten Musi Banyuasin
merasa adanya dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh KPU
Kabupaten Musi Banyuasin dalam Seleksi Wawancara ini dimana
pertanyaan yang ditanyakan sudah diluar indikator penilaian. Lebih
lanjut beliau menanyakan pengalaman kepemiliuan Pelapor dan pelapor
menjawab pernah menjadi Ketua KPPS dan PPS. Namun pada saat
Seleksi Administrasi saya tidak melampirkan sertifikat dan ID Card
keikutsertaan pelapor sebagai Ketua KPPS dan PPS dikarenakan sudah
hilang. Pelapor juga menyampaikan kepada Komisioner KPU Kabupaten
Musi Banyuasin Bapak Amril Nurman, S.Pd., M.Si bahwa pelapor adalah
seorang aktivis hukum dimana pelapor adalah jembatan untuk
masyarakat Kecamatan Lais untuk menyampaikan aspirasi ke
Pemerintahan. Selanjutnya Pelapor diwawancarai oleh Komisioner KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Bapak Ir. Maryadi Mustafa yang
menyampaikan bahwa pelapor sudah dianggap memiliki banyak
pengalaman di kepemiluan. Selanjutnya Komisioner KPU Kabupaten
Musi Banyuasin Bapak Khoirul Anam, S.E.I dan Bapak Yupizer, S.T
yang menanyakan tentang keorganisasian. Terakhir Komisioner KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Ibu Maryani, A.Md.Keb yang menyampaikan
pertanyaan yang berkaitan dengan integritas dan komitmen. Tapi teknis
wawancara yang dilakukan berbeda dengan Komisioner yang lain, beliau
memanggil Peserta Calon Anggota PPK dalam satu sesi memuat 4-5
orang. Dan hanya Ibu Maryani yang melakukan teknis wawancara
seperti itu. Bahwa pelapor tidak menanyakan tindak lanjut
Pengumuman Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Se-Kabupaten Musi Banyuasin dengan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
yang tidak menyertakan nilai-nilai Peserta karena menurut keterangan
Pelapor untuk apa ditanyakan langsung ke KPU Kabupaten Musi
Banyuasin karena di berita jelas salah satu satu Komisioner KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Bapak Amril Nurman, S.Pd., M.Si
menyampaikan kepada awak media bahwa nilai seleksi tertulis CAT
tidak mempengaruhi hasil kelulusan Calon PPK. Bahwa Pelapor tidak
mengetahui adanya tahapan tanggapan dan masukan dari masyarakat
yang dibuka oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam Perekrutan
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi
Banyuasin. (Bukti P-47)
2) Raja Arif Bangsawan sebagai saksi dalam Laporan Nomor
004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa
Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-
Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022
disampaikan melalui grup WhatsApp Calon Anggota PPK Muba sekitar
pukul 17.00 WIB yang isi dalam pengumuman tersebut adalah
Pengumuman atas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih
tanpa mencantumkan bobot penilaian. Bahwa saksi mengenal sebagian
besar Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lais Terpilih.
Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan Pengumuman
Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-
Kabupaten Musi Banyuasin melalui grup WhatsApp Calon PPK Muba
yang dibuat oleh Panitia Seleksi PPK atau KPU Kabupaten Musi
Banyuasin. Bahwa menurut saksi Aplikasi Siakba digunakan sebagai
media untuk mendaftar online dalam tahapan Perekrutan Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin.
Bahwa saksi dinyatakan lulus peringkat ke-2 dari Kecamatan Lais
berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor :
435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis
(CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu
Tahun 2024 Tanggal 8 Desember 2022. Bahwa saksi dinnyatakan tidak
lulus dari Kecamatan Lais berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten
Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024
Tanggal 16 Desember 2022. Bahwa saksi menyampaikan perekrutan
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin tidak
sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan
Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota karena menurut saksi
perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-
Kabupaten Musi Banyuasin diduga tidak transparan karena seharusnya
Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan
Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 seharusnya
memuat nilai-nilai Peserta karena yang terjadi adalah Pengumuman
tersebut disampaikan dengan tidak menyertakan nilai-nilai peserta.
Bahwa Teknis seleksi wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan dengan cara
peserta diwawancarai satu persatu oleh Komisioner KPU Kabupaten
Musi Banyuasin hanya Ibu Maryani yang melakukan wawancara dengan
Peserta 4-5 dalam satu sesi. (Bukti P-48)
3) Mustadi sebagai saksi dalam Laporan Nomor:
004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa
saksi tidak mengetahui kronologi tentang Pengumuman Seleksi
Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi
Banyuasin. Bahwa saksi mengenal Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Lais bernama Aristo Mario. Bahwa saksi tidak
mengetahui cara KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam menyampaikan
Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa saksi tidak mengetahui
fungsi dari Aplikasi Siakba dalam Perekrutan Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa saksi
bukan merupakan Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. (Bukti P-49)
j. Bahwa pada hari yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
mengundang untuk kedua kalinya Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Bapak Khoirul Anam, S.E.I dan Ibu Maryani, A.Md.Keb untuk memberikan
klarifikasi terkait dengan Laporan Nomor
004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 pada hari Selasa tanggal 3 Januari
2023; (Bukti P-15)
k. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023
didapatkan keterangan dan fakta-fakta sebagai berikut:
1) Khoirul Anam, S.E.I (Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai
terlapor dalam Laporan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022
memberikan klarifikasi: Bahwa Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dengan PKPU Nomor
8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota. Bahwa dalam Tahapan Pengumuman Seleksi
Tertulis CAT Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-
Kabupaten Musi Banyuasin nilai hasil seleksi tertulis (CAT) Peserta
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) langsung ditempel di
lokasi tes tertulis (CAT). Jika nilai peserta ada yang berbeda dengan
pengumuman yang ditempel bisa menanyakan langsung ke pihak KPU
Kabupaten Musi Banyuasin. Transparansi sudah di proses dan
dijalankan dengan menempel hasil nilai tes tertulis (CAT) di lokasi tes
terulis. Bahwa Pelapor tidak mengetahui telah dikeluarkannya 3
Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-
Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024
tanggal 8 Desember 2022 dan 9 Desember 2022 dikarenakan posisi
terlapor saat itu sedang disibukan dengan tahapan alokasi dapil di
Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa Pengumuman Penetapan Hasil
Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 di 17
Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan beragam cara penyampaiannya.
Ada pengumuman yang disertai nilai adapula pengumuman yang tidak
disertai dengan nilai. Secara rinci berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun
2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 terlapor kurang
memahami karena menurut terlapor dalam Perekrutan Penyelenggara
Adhoc di KPU Kabupaten Musi Banyuasin terlapor bukanlah PIC dalam
kegiatan ini. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai daftar
data-data untuk informasi yang dikecualikan diantaranya data
keuangan dan beberapa informasi umum lainnya. Bahwa berdasarkan
PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota
dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota tidak ada larangan bagi Calon Anggota PPK yang
berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan
Perangkat Desa. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin membuka
Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat dari tanggal 2
Desember 2022 sampai dengan 10 Desember 2022. Tanggapan dan
masukan dari masyarakat ini menjadi salah satu pertimbangan dari KPU
Kabupaten Musi Banyuasin untuk menilai Peserta Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa
terlapor kurang mengetahui jumlah tanggapan dan masukan
masyarakat pada Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa upaya yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam menjawab
tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin
adalah dari tanggapan dan masukan masyarakat yang masuk akan
menjadi bahan wawancara kepada yang bersangkutan dan akan
diklarifikasi pada saat wawancara. Bahwa KPU Kabupaten Musi
Banyuasin tidak menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat
setelah dikeluarkannya Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024. (Bukti P-
50)
2) Maryani, A.Md.Keb (Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai
terlapor dalam Laporan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022
memberikan klarifikasi: Bahwa Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dengan PKPU Nomor
8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota. Bahwa dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tidak mengatur nilai pada
Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 harus
ditampilkan. Bahwa dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan
KPU Nomor 476 Tahun 2022 tidak ada aturan yang mengatur tentang
nilai harus di tampilkan atau tidak pada Pengumuman Penetapan Hasil
Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa
KPU Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai daftar data-data untuk
informasi yang dikecualikan seperti NIK Peserta Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa yang
menjadi poin-poin penting bagi KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam
merekrut Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-
Kabupaten Musi Banyuasin pada seleksi wawancara adalah rekam jejak,
riwayat ataupun pengalaman dalam kepemiluan dan komitmen. Bahwa
berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor
476 Tahun 2022 tidak ada aturan yang mengatur tentang Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak boleh menjadi Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK). Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin
membuka tahapan tanggapan dan masukan masyrakat terhadap Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi
Banyuasin sesuai tahapan.Bahwa ada 10 orang yang melaporkan
tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa upaya
yang dilakukan KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam menjawab
tanggapan dan masukan dari masyrakat terhadap Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin adalah
dengan mengklarifikasi langsung kepada Peserta Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) yang menjadi terlapor dalam laporan
tanggapan dan masukan masyarakat tersebut saat seleksi wawancara
berlangsung. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tidak ada aturan yang
mengatur tentang Perangkat Desa tidak boleh menjadi Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK). (Bukti P-51)
8. Bahwa Pengadu menyampaikan uraian kronologis fakta Laporan Nomor
003/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022, berdasarkan kesesuaian keterangan dan
bukti, yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Pasal 89 Ayat (1) berbunyi Pengawasan Penyelenggaraan
Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Pasal 89 Ayat (2) berbunyi Bawaslu
sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas: a. Bawaslu; b. Bawaslu
Provinsi; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Panwaslu Kecamatan; e. Panwaslu
Kelurahan/Desa; f. Panwaslu LN; dan g. Pengawas TPS;
b. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pegawas Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasal 5
Ayat (3) berbunyi selain melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu Kabupaten/Kota juga melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS;
c. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Terhadap
Pelaksanaan Pembentukan PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pada Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, maka Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Pembentukan Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota;
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan Pengawasan
terhadap setiap Tahapan Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin yang dimulai dengan
tahapan:
1) Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK dari tanggal 20 November
2022 sampai dengan tanggal 24 November 2022;
2)
Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK dari tanggal 20 November
2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022;
3) Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK dari tanggal 21 November
2022 sampai dengan tanggal 1 Desember 2022;
4) Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK dari
tanggal 2 Desember 2022 sampai dengan tanggal 4 Desember 2022;
5) Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dari tanggal 5 Desember 2022
sampai dengan tanggal 7 Desember 2022;
6) Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dari tanggal 8
Desember 2022 sampai dengan tanggal 10 Desember 2022;
7) Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon Anggota PPK dari
tanggal 11 Desember 2022 sampai dengan tanggal 10 Desember 2022;
8) Wawancara Calon Anggota PPK dari tanggal 11 Desember 2022 sampai
dengan tanggal 10 Desember 2022;
9) Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK dari tanggal 14 Desember
2022 sampai dengan tanggal 16 Desember 2022; dan
10) Penetapan Anggota PPK di tanggal 16 Desember 2022.
e. Bahwa dalam melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan
pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin membuat Laporan Hasil
Pengawasan atau Form A sebagaimana Lampiran Surat Edaran Ketua
Bawaslu Nomor 32 Tahun 2022 yang dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan; (Bukti P-19)
f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin membentuk posko aduan
masyarakat terhadap tahapan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
g. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui Ketua Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin memberikan instruksi kepada Panitia Pemilihan
Kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten Musi Banyuasin untuk ikut
mengawasi tahapan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan membentuk posko aduan
masyarakat terhadap tahapan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
h. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum Pasal 1 Ayat 32 menyebutkan Pelapor adalah pihak yang
berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu;
i. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum Pasal 8 Ayat 2 Pelapor dalam Laporan ini adalah WNI
yang mempunyai hak pilih. Pelapor adalah peserta perekrutan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Lais;
j. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum Pasal 1 Ayat 33 Terlapor adalah pihak yang diduga
melakukan pelanggaraan pemilu. Terlapor dalam laporan ini adalah Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin;
k. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum Pasal 8 Ayat 3 Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh)
Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu;
l. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum Pasal 15 Ayat 3 huruf c Batas Waktu Penyampaian
Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
Ayat 3 atau Ayat 4. Dalam Laporan ini, Pelapor menyampaikan bahwa hari
dan tanggal kejadian yaitu Selasa, 13 Desember 2022 dan Hari dan Tanggal
Diketahui yaitu Jumat, 16 Desember 2022 dan Pelapor menyampaikan
Laporan ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Pada Hari Selasa Tanggal
20 Desember 2022 Pukul 13.00 WIB. Maka penyampaian Laporan ini tidak
melebihi batas waktu laporan;
m. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum Pasal 11 Ayat 1 Penyampaian Laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 1 huruf a dilaksanakan: a. mulai pukul
08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai
dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu
setempat untuk hari Jumat. Waktu penyampaian Laporan yang disampaikan
Pelapor di pukul 13.00 WIB. Maka waktu penyampaian laporan ini telah
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tempat kejadian dugaan
pelanggaraan dalam laporan ini di Kantor KPU Kabupaten Musi Banyuasin;
n. Bahwa terhadap laporan yang dilaporkan Pelapor Saudara Azuari kepada
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin ditemukan fakta bahwa salah satu
Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah memberikan keterangan
kepada awak media bahwa hasil seleksi tertulis tidak dijadikan penilaian
dalam meluluskan Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK);
o. Bahwa terhadap laporan yang dilaporkan Pelapor Saudara Azuari kepada
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin ditemukan fakta bahwa KPU
Kabupaten Musi Banyuasin telah meluluskan Peserta Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Keluang Saudara Jumat Muslihin yang pernah
menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Dapil 1 dari Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan bukti Daftar Calon Tetap (DCT)
Kabupaten Musi Banyuasin Pada Pemilu Tahun 2019;
p. Bahwa terhadap laporan yang dilaporkan Pelapor Saudara Azuari kepada
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin ditemukan fakta bahwa KPU
Kabupaten Musi Banyuasin telah menyampaikan Pengumuman Nomor :
435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis
(CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 sebanyak 3 kali;
q. Bahwa berdasarkan Pengumuman Pertama yang disampaikan oleh KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 8 Desember
2022, pelapor Sudara Azuari dinyatakan lulus peringkat ke-13 dengan nilai
65, saksi pelapor 2 Saudara Raja Arif Bangsawan dinyatakan lulus peringkat
ke-2 dengan nilai 81 dari Kecamatan Lais; (Bukti P-20)
r. Bahwa berdasarkan Pengumuman Kedua yang disampaikan oleh KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 8 Desember
2022, pelapor Sudara Azuari dinyatakan lulus peringkat ke-13 dengan nilai
65, saksi pelapor 2 Saudara Raja Arif Bangsawan dinyatakan lulus peringkat
ke-2 dengan nilai 81 dari Kecamatan Lais; (Bukti P-21)
s. Bahwa berdasarkan Pengumuman Ketiga yang disampaikan oleh KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 9 Desember
2022, pelapor Sudara Azuari dinyatakan lulus peringkat ke-8, saksi pelapor
2 Saudara Raja Arif Bangsawan dinyatakan lulus peringkat ke-16 tanpa
keterangan nilai dari Kecamatan Lais; (Bukti P-22)
t. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor :
465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 16
Desember 2022, Pelapor Saudara Azuari dinyatakan sebagai Calon Pengganti
Antar Waktu (PAW) Nomor Urut Ke-7, Saksi Pelapor 2 Saudara Raja Arif
Bangsawan dinyatakan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Nomor
Urut Ke-9 dari Kecamatan Lais; (Bukti P-23)
u. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin pernah melakukan saran
perbaikan administrasi kepada KPU Kabupaten Musi Banyuasin Perihal
adanya salah satu mantan Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin
Dapil 1 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pada Pemilu Tahun 2019 yang
lulus menjadi PPK Terpilih Kecamatan Keluang untuk dilakukan pembatalan
kelulusan atas nama Jumat Muslihin sebelum dilakukannya pelantikan PPK
Terpilih Se-Kabupaten Musi Banyuasin Tanggal 30 Desember 2022; (Bukti
P-24)
v. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin membalas surat saran perbaikan
yang Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin kirim dengan hasil KPU
Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan Pengumuman Nomor :
487/PP.04.1-Pu/1606/2022 merevisi seluruh isi dari Pengumuman Nomor :
465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember
2022; (Bukti P-25)
w. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor :
487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor :
465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 31
Desember 2022, Pelapor Saudara Azuari dinyatakan sebagai Calon Pengganti
Antar Waktu (PAW) Nomor Urut Ke-7, Saksi Pelapor 2 Saudara Raja Arif
Bangsawan dinyatakan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Nomor
Urut ke-9 untuk Kecamatan Lais.
9. Analisa Hukum Keterpenuhan Unsur-Unsur Pelanggaran Pemilu Laporan Nomor
003/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022, pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Pasal 19 huruf b berbunyi KPU Kabupaten/Kota
berwenang membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
b. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Pasal 36 berbunyi a. Anggota
PPK diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota. b. Seleksi penerimaan anggota PPK
dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas,
integritas, dan kemandirian calon anggota PPK;
c. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad-hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Huruf B Mekanisme
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas,
KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah membentuk Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin;
d. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota Pasal 37 Ayat 2 berbunyi KPU Kabupaten/Kota
menetapkan Calon Anggota PPK paling banyak 2 (dua) kali jumlah
keterbutuhan anggota PPK berdasarkan peringkat;
e. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad-hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Huruf B Mekanisme
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Nomor 9 Pengumuman Hasil Seleksi
Calon Anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara paling lambat 1
(satu) Hari setelah pelaksanaan wawancara;
f. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah melanggar ketentuan
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota
dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Ad-hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan
Wakil Walikota dimana dalam ketentuan tersebut Pengumuman Hasil
Seleksi Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin seharusnya
disampaikan melalui peringkat bukan abjad serta disampaikan
pengumumannya paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan
wawancara. Dalam hal ini, KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan
Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16
Desember 2022 dengan formasi Nomor Urut 1-5 adalah abjad selanjutnya
Nomor Urut 6-10 adalah Peringkat untuk setiap kecamatan Sekayu dan
Keluang serta Nomor Urut 6-10 berdasarkan abjad untuk kecamatan selain
Sekayu dan Keluang. Selanjutnya KPU Kabupaten Musi Banyuasin
melakukan revisi terhadap Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-
Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 dengan Nomor : 487/PP.04.1-
Pu/1606/2022 Tanggal 31 Desember 2022 yang memuat pengumuman
disampaikan melalui peringkat namun disampaikan di tanggal 31 Desember
2022 yang artinya KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan
perbaikan pengumuman setelah tahapan Perekrutan Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin berakhir;
g. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 berbunyi:
Pasal 6:
Ayat 1 Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu
wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.
Ayat 2 Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1
berpedoman pada prinsip:
a)
Jujur maknanya dalam penyelenggara pemilu, Penyelenggara Pemilu
didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok
atau golongan;
b) Mandiri maknanya dalam penyelenggara pemilu, Penyelenggara Pemilu
bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang
mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau
keputusan yang diambil;
c) Adil maknanya dalam penyelenggara pemilu, Penyelenggara Pemilu
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya;
d) Akuntabel maknanya dalam penyelenggara pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Ayat 3 Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
Ayat 1 berpedoman pada prinsip:
a) Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggara pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) Aksesibiltas bermakna kemudahan yang disediakan penyelenggara
pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan
kesempatan;
c) Tertib maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, keteraturan, keserasian dan keseimbangan;
d) Terbuka maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu
memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat
sesuai dengan kaedah keterbukaan informasi publik;
e) Proporsional maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara
pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan
kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan;
f) Profesional maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara
pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas;
g) Efektif bermakna dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu
penyelenggaraan pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan
tepat waktu;
h) Efisien bermakna dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu
memanfaatkan sumber daya, sarana dan prasarana dalam
penyelenggaraan pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran;
i) Kepentingan umum bermakna dalam penyelenggara pemilu,
penyelenggara pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara
aspiratif, akomodatif dan selektif.
h. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan Pengumuman
Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis
(CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu
Tahun 2024 dengan 2 kali revisi tanpa mengubah nomor pengumuman
tersebut dan dengan isi pengumuman yang berbeda-beda. Hal ini
menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dalam pengumuman yang
disampaikan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin;
i. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah melanggar ketentuan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 6;
j. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan Pengumuman Nomor :
487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor :
465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022
yang isinya merevisi seluruh isi pengumuman sebelumnya. Dimana setelah
dilakukan analisis terhadap perbandingan isi dari Pengumuman KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun
2024 Tanggal 16 Desember 2022 dan Pengumuman Nomor : 487/PP.04.1-
Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-
Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022 yaitu
sebagai berikut dibawah ini:
No Nama Urutan 1-5 Urutan 6-10
Kecamatan
1 Sekayu Abjad Peringkat
2 Keluang Abjad Peringkat
3 Lalan Abjad Abjad
4 Lawang Wetan Abjad Abjad
5 Sungai Keruh Abjad Abjad
Pengumuman KPU 6 Batanghari Abjad Abjad
Kabupaten Musi Leko
Banyuasin Nomor : 7 Bayung Lencir Abjad Abjad
465/PP.04.1- 8 Tungkal Jaya Abjad Abjad
Pu/1606/2022 9 Plakat Tinggi Abjad Abjad
Tanggal 16 Desember 10 Jirak Jaya Abjad Abjad
2022 11 Sungai Lilin Abjad Abjad
12 Sanga Desa Abjad Abjad
13 Babat Toman Abjad Abjad
14 Babat Supat Abjad Abjad
15 Lais Abjad Abjad
1 Sekayu Peringkat Susunan
Peringkat
Pengumuman KPU
Sama
Kabupaten Musi
2 Keluang Peringkat Susunan
Banyuasin Nomor :
Peringkat
487/PP.04.1-
Beda
Pu/1606/2022
3 Lalan Peringkat Peringkat
Tanggal 31 Desember
4 Lawang Wetan Peringkat Peringkat
2022
5 Sungai Keruh Peringkat Peringkat
6 Batanghari Peringkat Peringkat
Leko
7 Bayung Lencir Peringkat Peringkat
8 Tungkal Jaya Peringkat Peringkat
9 Plakat Tinggi Peringkat Peringkat
10 Jirak Jaya Peringkat Peringkat
11 Sungai Lilin Peringkat Peringkat
12 Sanga Desa Peringkat Peringkat
13 Babat Toman Peringkat Peringkat
14 Babat Supat Peringkat Peringkat
15 Lais Peringkat Peringkat
k. Bahwa berdasarkan analisis perbandingan Pengumuman KPU Kabupaten
Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024
Tanggal 16 Desember 2022 dan Pengumuman Nomor : 487/PP.04.1-
Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-
Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022
didapatkan fakta bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan
perubahan susunan peringkat di Kecamatan Keluang dengan formasi urutan
1-5 adalah abjad dan urutan 6-10 adalah peringkat. Namun di tanggal 31
Desember 2022, KPU Kabupaten Musi Banyuasin merevisi isi pengumuman
tersebut dengan mengganti susunan peringkat urutan 6-10 di Kecamatan
Keluang;
l. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan Pengumuman Nomor :
487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor :
465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022
sudah di luar jadwal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dimana
berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang tahapan
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK disampaikan dari rentang
waktu tanggal 14 Desember 2022 sampai 16 Desember 2022 dan di jadwal
perpanjangan pendaftaran tahapan Pengumuman Hasil Seleksi Calon
Anggota PPK disampaikan dari rentang waktu tanggal 17 Desember 2022
sampai dengan 19 Desember 2022;
m. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin dengan merevisi pengumuman
tersebut menimbulkan adanya ketidak profesionalitas penyelenggara pemilu
yang menjadi prinsip penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas dan
fungsinya dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengumuman
revisi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin;
n. Maka dengan direvisinya Pengumuman tersebut, KPU Kabupaten Musi
Banyuasin diduga sudah melanggar ketentuan Peraturan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6;
o. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 13 yaitu:
Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a)
memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk
mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan
yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b) menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik
secara efektif;
c) memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan
pertanyaan publik;
p. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak meng-update nilai dan
keterangan lulus atau tidak lulus bagi Peserta Calon PPK Se-Kabupaten
Musi Banyuasin untuk Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022
tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu
Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 pada Aplikasi Siakba yang
merupakan pusat informasi bagi Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin;
q. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, maka KPU Kabupaten Musi
Banyuasin diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 13
10. Bahwa berdasarkan Laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022, diperoleh
keterangan sesuai hasil Klarifikasi:
a. Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 Pukul 09.00 WIB,
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui Staf PPNPN Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin Sdr. Sri Anggun Ramadhani, S.H telah
menerima laporan dari pelapor a.n Martin Anggara dari Kecamatan
Batanghari Leko dengan terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi
Banyuasin dengan dugaan pelanggaran KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Tidak Transparan dalam memberikan Pengumuman Hasil Seleksi
Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi
Banyuasin; (Bukti P-52)
b. Bahwa pada hari yang sama, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui
Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Sdr. Sri Anggun
Ramadhani, S.H memberikan Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penyampaian
Laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 kepada Pelapor; (Bukti P-
53)
c. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 28 Desember 2022, Ketua Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin mengundang Anggota Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin untuk melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Keterpenuhan
Syarat Formil dan Materil serta Jenis Dugaan Pelanggaraan Pemilu Terhadap
Laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 pada hari Kamis tanggal
29 Desember 2022 Pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten
Musi Banyuasin; (Bukti P-54)
d. Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022, Bawaslu Kabupaten
Musi Banyuasin telah membuat Kajian Awal Laporan Nomor
005/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 dengan kesimpulan laporan memenuhi
syarat formil dan materil dengan rekomedasi Laporan diregistrasi dan
ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; (Bukti P-55)
e. Bahwa pada hari yang sama, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Keterpenuhan Syarat
Formil dan Materil serta Jenis Dugaan Pelanggaraan Pemilu Terhadap
Laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 yang diregister dengan
Laporan Nomor 005/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 dengan kesimpulan
laporan memenuhi syarat formil dan materil dengan rekomedasi Laporan
diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; (Bukti P-
56)
f. Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023, Ketua Bawaslu Kabupaten
Musi Banyuasin mengundang pelapor dan saksi-saksi pada pukul 09.00
WIB dan terlapor yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin
pada pukul 14.00 WIB untuk memberikan klarifikasi terkait dengan Laporan
Nomor 005/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 pada hari Selasa tanggal 3
Januari 2023; (Bukti P-57)
g. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023
didapatkan keterangan dan fakta-fakta sebagai berikut:
1) Martin Anggara sebagai pelapor dalam Laporan Nomor 005/
Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa
menurut pelapor berdasarkan Tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) sebelum dilakukan Tahapan Penetapan Calon Anggota
PPK di tanggal 16 Desember 2022 harus dilakukan Tahapan
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK dari tanggal 14-16
Desember 2022 sebagaimana Jadwal Pembentukan PPK dalam
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. Namun, dari tanggal 14-16
Desember 2022, KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak melakukan
tahapan tersebut dan langsung melakukan Tahapan Pengumuman Hasil
Seleksi Calon Anggota PPK. Menurut pelapor sebagai salah satu Peserta
Calon Anggota PPK Batanghari Leko ada waktu 3 hari dalam
menyampaikan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK seperti penyampaian
nilai-nilai Peserta Calon Anggota PPK dalam Aplikasi Siakba tapi sampai
dengan berakhirnya Tahapan Penetapan Calon Anggota PPK di tanggal
16 Desember 2022, KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak
menyampaikan nilai-nilai dan keterangan lulus atau tidak lulus Peserta
Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin dalam Aplikasi
Siakba yang menjadi Pusat Informasi bagi Peserta Calon Anggota PPK.
Jika pelapor bandingkan dengan Lampiran Berita Acara KPU Kabupaten
Banyuasin Nomor 134/PP.06/1607/2022 Tanggal 14 Desember 2022
tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang isinya memuat nilai-nilai Peserta
Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Banyuasin yang sangat transparan.
Selanjutnya masih di tanggal 16 Desember 2022, didalam grup
WhatsApp “Calon PPK Muba” yang dibuat oleh Staf KPU Kabupaten Musi
Banyuasin untuk Peserta Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi
Banyuasin yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi disampaikan
Pengumuman Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024
yang dikirim oleh salah satu Peserta Calon Anggota PPK Batanghari Leko
Terpilih a.n Ropal Tores Pukul 17.43 WIB bukan dari admin grup
WhatsApp “Calon PPK Muba” yaitu Staf KPU Kabupaten Musi
Banyuasin. Sedangkan, didalam Aplikasi Siakba dan Media Sosial
Facebook Tekmas KPU Kabupaten Musi Banyuasin pada pukul 17.43
WIB tidak ada Pengumuman tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 18.08
WIB dalam Media Sosial Facebook Tekmas KPU Kabupaten Musi
Banyuasin baru muncul Pengumuman tersebut sedangkan dalam
Aplikasi Siakba dalam menu Hasil Seleksi Wawancara tertulis
keterangan nilai belum diinput. Maka, pelapor menduga Pengumuman
KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022
tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk
Pemilu Tahun 2024 tidak transparan. Karena Pengumuman tersebut
diduga sudah diketahui lebih dulu oleh Peserta Calon Anggota PPK
Batanghari Leko Terpilih a.n Ropal Tores. Lebih lanjut pelapor
menyampaikan bahwa didalam Pengumuman KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024
meluluskan Anggota PPK Keluang Terpilih yang pernah menjadi calon
anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Dapil 1 Pada Pemilu Tahun
2019. Hal ini jelas, bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin kurang
selektif dalam merekrut Peserta Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi
Banyuasin dalam tahapan seleksi administrasi, tertulis dan wawancara.
Pelapor juga menyampaikan bahwa adanya Berita dari Media Massa
Sentral Post Tanggal 16 Desember 2022 yang isinya adalah keterangan
yang disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Bapak Amril Nurman, S.Pd., M.Si Perihal Pengumuman Penetapan Hasil
Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 adalah
nilai hasil seleksi wawancara adalah rahasia negara yang tidak bisa
diketahui oleh publik. Yang hanya boleh melihat nilai hasil wawancara
adalah KPU RI dan penentuan kelulusan bagi PPK Se-Kabupaten Musi
Banyuasin hanya diambil dari nilai hasil tes wawancara serta untuk
jumlah kuota keterwakilan perempuan hanya untuk diperhatikan saja.
Selanjutnya pelapor menyampaikan bahwa di tanggal 31 Desember 2022
Pukul 15.26 WIB di Media Sosial Facebook Tekmas KPU Kabupaten Musi
Banyuasin disampaikan Pengumuman Nomor 487/PP.04.1-
Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor
465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 yang isinya hampir
merevisi seluruh susunan Calon PAW PPK Se-Kabupaten Musi
Banyuasin serta dalam pengumuman tersebut disertakan dengan nilai
dan susunan peringkat. Hal ini jelas, bahwa KPU Kabupaten Musi
Banyuasin sudah menyebarkan berita hoax atau informasi yang
direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya. Pelapor menduga
bahwa dengan dikeluarkannya Pengumuman KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas
Pengumuman Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024
adalah upaya yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin
untuk memutarbalikan fakta menggunakan informasi terbaru yang
menyakinkan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya. Kejadian
seperti ini sudah terjadi 2 kali dalam Tahapan Pembentukan PPK Se-
Kabupaten Musi Banyuasin yang pertama pada Tahapan Pengumuman
Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dimana Pengumuman yang
dikeluarkan disampaikan sebanyak 3 kali dengan nomor yang sama
namun isi yang berbeda. Dan yang kedua pada Tahapan Pengumuman
Hasil Seleksi Calon Anggota PPK dimana pengumuman disampaikan
sebanyak 2 kali dengan nomor yang berbeda dan isi yang berbeda serta
untuk pengumuman revisi disampaikan diluar jadwal Tahapan
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK. Menurut pelapor dengan
adanya revisi pengumuman yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi
Banyuasin maka jelas KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah mengakui
kesalahan administrasi yang telah dilakukan tanpa mengurangi
kesalahan etik penyelenggara pemilunya yang telah membuat seluruh
Peserta Calon Anggota PPK bingung akibat dari telah dikeluarkannya
Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin yang berbeda-beda.
Bahwa Pengalaman Pelapor dalam Penyelenggaraan Pemilu adalah
pelapor pernah menjadi Panwascam Batanghari Leko di Tahun 2013 dan
Tahun 2017 selanjutnya Pelapor pernah menjadi PPK Batanghari Leko di
Tahun 2018 dan Tahun 2019. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 435/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 Pelapor dinyatakan lulus Peringkat 5 dengan nilai
78 untuk Kecamatan Batanghari Leko. Bahwa berdasarkan
Pengumuman Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024
Pelapor dinyatakan sebagai Calon PAW Peringkat 10 tanpa nilai untuk
Kecamatan Batanghari Leko. Bahwa berdasarkan Pengumuman Nomor
487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman
Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi
Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Pelapor
dinyatakan sebagai Calon PAW Peringkat 8 dengan nilai 868 untuk
Kecamatan Batanghari Leko. Bahwa teknis seleksi wawancara yang
dilakukan olh KPU Kabupaten Musi Banyuasin adalah Pelapor
diwawancarai satu persatu oleh Komisioner KPU Kabupaten Musi
Banyuasin kecuali Bapak Amril Nurman, S.Pd., M.Si dengan alasan
beliau sedang ada kegiatan lain. Yang pertama mewawancarai pelapor
adalah Bapak Ir. Maryadi Mustafa yang menanyakan pertanyaan secara
singkat tentang indikator penilaian. Selanjutnya pelapor di wawancarai
oleh Bapak Khoirul Anam yang mengapresiasi pelapor karena sudah
banyak pengalaman dalam penyelenggara pemilu. Selanjutnya pelapor
diwawancarai oleh Bapak Yupizer, S.T yang menyampaikan pertanyaan
tentang indikator penilaian namun di akhir wawancara belaiu
menyampaikan bahwa jika ingin terpilih menjadi PPK pelapor diarahkan
untuk beretemu dengan orang yang berkepentingan di Kabupaten Musi
Banyuasin. Terakhir Ibu Maryani, A.Md.Keb menyampaikan pertanyaan
yang berkaitan dengan indikator penilaian dan tidak keluar dari topik
kepemiluan. (Bukti P-58)
2) Deli Sartika sebagai saksi dalam Laporan Nomor 005/
Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa
menurut saksi kronologi tentang penyampaian Pengumuman KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022
tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk
Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 disampaikan pertama
kali oleh salah satu Peserta Calon Anggota PPK Terpilih Batanghari Leko
atas nama Ropal Tores sekitar pukul 17.45 WIB di grup WhatsApp Calon
PPK Muba yang dibentuk oleh salah satu staf KPU Kabupaten Musi
Banyuasin. Saksi menduga adanya ketidaktransparan KPU Kabupaten
Musi Banyuasin dalam menyampaikan pengumuman tersebut
dikarenakan pengumuman tersebut disampaikan oleh salah satu Peserta
Calon Anggota PPK bukan dari admin grup WhatsApp Calon PPK Muba
yaitu Staf KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Saksi dinyatakan lulus
berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor
435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis
(CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu
Tahun 2024 dan dinyatakan sebagai Calon PAW PPK Batangharileko
berdasarkan Pengumuman Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu
Tahun 2024. Bahwa dalam Tahapan Seleksi Wawancara saksi
diwawancarai oleh 4 Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin karena
1 Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin keterangannya izin atas
nama Bapak Amril Nurman, S.Pd., M.Si. Bahwa dalam penyampaian
Pengumuman Nomor 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 disampaikan 3 kali dengan nomor yang
sama namun isi yang berbeda. Bahwa Pengumuman Nomor
465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 disampaikan 2 kali
dengan nomor yang berbeda, isi yang berbeda serta untuk pengumuman
revisi disampaikan diluar jadwal Tahapan Pengumuman Hasil Seleksi
Calon Anggota PPK. (Bukti P-59)
3) Didik Supriyanto sebagai saksi Laporan Nomor 005/
Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa
menurut saksi kronologi tentang penyampaian Pengumuman KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu
Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 disampaikan di grup WhatsApp
Calon PPK Muba yang dibentuk oleh salah satu staf KPU Kabupaten
Musi Banyuasin dalam pengumuman tersebut tidak adanya keterangan
nilai Hasil Seleksi Wawancara Peserta Calon Anggota PPK Se-Kabupaten
Musi Banyuasin dan pengumuman tersebut disampaikan oleh salah
satu peserta Calon Anggota PPK bukan dari kepanitian KPU Kabupaten
Musi Banyuasin yang berada didalam grup WhatsApp Calon PPK Muba.
Pada hari yang sama, saksi mencoba untuk mengecek nilai Hasil Seleksi
Wawancara di Aplikasi Siakba. Namun, dalam Aplikasi Siakba tidak
ditemukan nilai-nilai Peserta Calon Anggota PPK dengan keterangan
pada menu wawancara tertulis Nilai Belum Diinput. Pada tanggal 17
Desember 2022, saksi mencoba membuka kembali Aplikasi Siakba
untuk mengetahui nilai saksi dalam Seleksi Wawancara Calon Anggota
PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin namun masih sama seperti kemarin
pada menu wawancara tertulis Nilai Belum Diinput. Keesokan harinya
pada tanggal 18 Desember 2022, saksi kembali membuka Aplikasi
Siakba untuk mengetahui nilai saksi dalam Seleksi Wawancara Calon
Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin dan hasilnya nilai Hasil
Seleksi Wawancara masih tidak ditemukan, hanya ditulis keterangan
tidak lulus. Bahwa saksi dinyatakan lulus berdasarkan Pengumuman
KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 435/PP.04-Pu/1606/2022
tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 Peringkat 2
untuk Kecamatan Batanghari Leko. Bahwa saksi membaca Berita dari
Media Massa Sentral Post Tanggal 16 Desember 2022 yang isinya adalah
keterangan yang disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Bapak Amril Nurman, S.Pd., M.Si Perihal Pengumuman
Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu
Tahun 2024 adalah nilai hasil seleksi wawancara adalah rahasia negara
yang tidak bisa diketahui oleh publik. Yang hanya boleh melihat nilai
hasil wawancara adalah KPU RI dan penentuan kelulusan bagi PPK Se-
Kabupaten Musi Banyuasin hanya diambil dari nilai hasil tes wawancara
serta untuk jumlah kuota keterwakilan perempuan hanya untuk
diperhatikan saja. Bahwa saksi merasa sangat kecewa dengan statement
yang dikeluarkan oleh Pihak KPU Kabupaten Musi Banyuasin tersebut
karena usaha saksi dalam mendapatkan nilai tertinggi dalam Seleksi
Tertulis (CAT) sia-sia karena tidak diakumulasi dengan nilai tersebut.
Bahwa dalam penyampaian Pengumuman Nomor 435/PP.04-
Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024
disampaikan 3 kali dengan nomor yang sama namun isi yang berbeda.
Bahwa Pengumuman Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu
Tahun 2024 disampaikan 2 kali dengan nomor yang berbeda, isi yang
berbeda serta untuk pengumuman revisi disampaikan diluar jadwal
Tahapan Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK. Harapan saksi
dengan adanya laporan tentang dugaan pelanggaran tidak transparansi
KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam menyampaikan Pengumuman
Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi
Banyuasin kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin agar ada
keadilan bagi saksi sebagai salah satu Peserta Calon Anggota PPK
Batanghari Leko yang menyaksikan langsung kesalahan-kesalahan fatal
yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin dan agar
KPU Kabupaten Musi Banyuasin mulai tertib administrasi dalam
melaksanakan tahapan-tahapan penyelenggara pemilu. (Bukti P-60)
4) Khoirul Anam S.E.I (Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai
terlapor dalam Laporan Nomor 005/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022
memberikan klarifikasi: Bahwa terlapor menyampaikan di KPU
Kabupaten Musi Banyuasin sama seperti di Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin dimana terdapat pembagian divisi-divisi yang mempunyai
tugas dan wewenang di setiap divisinya. Dan di setiap divisi mempunyai
jalur koordinasi berjenjang ke KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU
Republik Indonesia. Dalam Tahapan Perekrutan Calon Anggota PPK Se-
Kabupaten Musi Banyuasin bersamaan dengan Tahapan Verifikasi
Partai Politik dan Pendataan Dapil yang menjadi tanggung jawab penuh
terlapor. Terlapor mengaku lebih banyak fokus kepada Tahapan
Verifikasi Partai Politik dan Pendataan Dapil yang akan dilaksanakan Uji
Publik di tanggal 15 Desember 2022 di Hotel Ranggonang Sekayu.
Ditanggal 15 Desember 2022 adalah Pelaksanaan Uji Publik Pendataan
Dapil yang banyak sekali pro dan kontra terhadap Tahapan Uji Publik
Pendataan Dapil ini. Dan di tanggal 16 Desember 2022 adalah Jadwal
Pengumuman Penetapan Hasil Anggota PPK Se-Kabupaten Musi
Banyuasin. Jadi, intinya untuk Tahapan Perekrutan Calon Anggota PPK
Se-Kabupaten Musi Banyuasin terlapor hanya mengetahui sebatas
informasi yang diberikan di grup bersama Komisioner KPU Kabupaten
Musi Banyuasin dan Hasil Rapat Mingguan di Kantor KPU Kabupaten
Musi Banyuasin. Bahwa Teknis Perekrutan Calon Anggota PPK Se-
Kabupaten Musi Banyuasin disampaikan oleh PIC dari Divisi yang
bersangkutan di grup WhatsApp bersama Komisioner KPU Kabupaten
Musi Banyuasin yang juga membahas tentang agenda mingguan. Bahwa
tidak ada kesepakatan dalam memberikan penilaian ssat Seleksi
Wawancara Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin.
Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin memberikan nilai sesuai
dengan ring penilaian yang telah ditentukan dan setelah Tahapan
Seleksi Wawancara selesai, Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin
langsung mengakumulasi semua penilaian wawancara Peserta Calon
Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin tanpa membagi nilai
tersebut. Jadi penilaian dari 5 Komisioner KPU Kabupaten Musi
Banyuasin ditatambahkan tanpa membagi. Bahwa Teknis Seleksi
Wawancara Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin
disepakati oleh 5 Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin dengan
cara tatap muka satu persatu. Terlapor tidak tahu jika ada aturannya
harus satu persatu yang terlapor tahu Teknis Seleksi Wawancara Calon
Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin dengan cara seperti itu
dalah kesepakatan bersama 5 Komisioner KPU Kabupaten Musi
Banyuasin. Bahwa menurut terlapor Seleksi Berkas Administrasi
dilakukan verifikasi melalui Aplikasi Siakba dan melalui berkas
langsung. Bahwa Terlapor mengetahui Pengumuman KPU Kabupaten
Musi Banyuasin Nomor 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 disampaikan 2-3 kali dikarenakan
adanya revisi namun terlapor tidak mengetahui apa yang menjadi poin-
poin revisi dalam pengumuman tersebut karena yang menandatangani
adalah Koordinator Divisi Penyelenggara Perekrutan Calon Anggota PPK
Se-Kabupaten Musi Banyuasin Ibu Maryani, A.Md.Keb. Bahwa terlapor
tidak mengetahui salah satu poin yag menyebabkan adanya revisi
pengumuman tersebut dikarenakan ada salah satu Peserta Calon
Anggota PPK Babat Toma atas nama Dodi Racmadian yang tidak terekap
dalam pengumuman tersebut padahal nilai belai berda di Peringkat
Nomor 1 di Kecamatan Babat Toman. Bahwa Pengumuman Nomor
465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember
2022 disampaikan di Media Sosial KPU Kabupaten Musi Banyuasin dan
terlapor tidak mengetahui jika adanya grup WhatsApp Calon PPK Muba
karena terlapor tidak bergabung dalam grup tersebut. Bahwa Sesi
Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin
dilaksanakan sesuai jadwal. Bahwa terlapor kurang memahami tentang
Penyampaian Nilai Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Se-
Kabupaten Musi Banyuasin tidak harus ditampilkan. Bahwa
Pengumuman Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024
disampaikan pada tanggal 16 Desember 2022 sekitar Pukul 17.00 WIB.
Pada malam tanggal 16 Desember 2022, terlapor dan Ketua KPU
Kabupaten Musi Banyuasin posisi kami diharuskan sudah berada di
Jakarta dikarenakan adanya undangan dari KPU Provinsi Sumatera
Selatan untuk mendampingi dalam menyampaikan materi tentang
Pendataan Dapil. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin mengupload
nilai Seleksi Wawancara Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin di
tanggal 16 Desember 2022 dalam Aplikasi Siakba. Cara KPU Kabupaten
Musi Banyuasin dalam memastikan nama-nama yang lulus berdasarkan
Pengumuman Penetapan Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi
Banyuasin yang bukan merupakan Anggota Partai Politik adalah selama
Proses Pendaftaran Partai Politik, KPU Kabupaten Musi Banyuasin
membuka helpdesk KPU. Jadi jika ada laporan dari masyarakat tentang
pencatutan nama di Sipol maka penyelesaiannya adalah dengan sistem
dua arah yaitu klarifikasi ke pelapor dan klarifikasi ke Partai Politik yang
bersangkutan. Selanjutnya kami dari Pihak KPU Kabupaten Musi
Banyuasin meminta kepada Partai Politik untuk melepas nama anggota
tersebut yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. Dari Berita
Acara Klarifikasi yang ditandatangani oleh Partai Politik itulah yang akan
di upload oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam Helpdesk KPU
dan akan diterima oleh KPU RI untuk ditindaklanjuti. Proses dibukanya
Helpdesk KPU adalah sampai Tahapan Penetapan Partai Politik yaitu di
tanggal 14 Desember 2022, setelahnya tidak ada lagi yang mengatur
tentang tanggapan dan masukan masyarakat di Helpdesk KPU. Bahwa
terlapor tidak mengetahui adanya salah satu Calon Anggota PPK Terpilh
yang namanya masih tercatut dalam Sipol. Jika ditemukan, maka KPU
Kabupaten Musi Banyuasin akan menindaklanjuti sesuai dengan
Pedoman Aturan yang telah ditentukan. (Bukti P-61)
5) Ir. Maryadi Mustafa (Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai
terlapor dalam Laporan Nomor 005/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022
memberikan klarifikasi: Bahwa menurut terlapor Perekrutan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai
dengan Pedoman yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU
Nomor 476 Tahun 2022. Bahwa dalam Tahapan Seleksi Tertulis (CAT)
nilai Peserta Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin otomatis
muncul di layar komputer masing-masing dan selanjutnya nilai tersebut
langsung diumumkan. Bahwa terlapor tidak mengetahui adanya grup
WhatsApp Calon PPK Muba terlapor hanya bergabung dalam grup
WhatsApp PPK Terpilih Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa sesi
Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin
dilakukan sesuai jadwal. Bahwa nilai hasil Seleksi Wawancara Calon
Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin tidak harus ditampilkan
karena nilai masing-masing Peserta Calon Anggota PPK Se-Kabupaten
Musi Banyuasin dapat dilihat dalam Aplikasi Siakba. Bahwa KPU
Kabupaten Musi Banyuasin merevisi Pengumuman KPU Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas
Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022 dengan tidak merubah
peringkat hanya yang sebelumnya disampaikan berdasarkan abjad maka
pengumuman yang direvisi diurutkan sesuai peringkat. Bahwa KPU
Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai Daftar Data-Data Untuk
Informasi yang dikecualikan. Bahwa indikator penilaian dalam Seleksi
Wawancara Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin sudah
ditetapkan dan hasilnya dilihat dari peringkat. Bahwa Teknis Seleksi
Wawncara Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan
dengan tatap muka satu persatu namun ada salah satu Komisioner KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Ibu Maryani, A.Md.Keb yang melaksanakan
teknis wawancara secara bersamaan dengan 4-5 orang Peserta Calon
Anggota PPK. (Bukti P-62)
6) Amril Nurman, S.Pd., M.Si (Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin)
sebagai terlapor dalam Laporan Nomor
005/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa
menurut terlapor Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-
Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dengan Pedoman yaitu PKPU
Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022
Bahwa dalam Tahapan Seleksi Tertulis (CAT) nilai Peserta Calon Anggota
PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin otomatis muncul di layar komputer
masing-masing dan selanjutnya nilai tersebut langsung diumumkan.
Bahwa terlapor tidak mengetahui adanya grup WhatsApp Calon PPK
Muba sebelum Tahapan Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Se-
Kabupaten Musi Banyuasin selesai. Bahwa sesi Seleksi Wawancara
Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan sesuai
jadwal. Bahwa nilai hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Se-
Kabupaten Musi Banyuasin dalam Juknis dan Pedoman berdasarkan
PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022
tidak ada ketentuan nilai harus ditampilkan. Bahwa KPU Kabupaten
Musi Banyuasin merevisi Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas
Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022 dengan tidak merubah
peringkat hanya yang sebelumnya disampaikan berdasarkan abjad maka
pengumuman yang direvisi diurutkan sesuai peringkat. Bahwa KPU
Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai Daftar Data-Data Untuk
Informasi yang dikecualikan seperti penilaian pribadi terhadap Peserta
Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa indikator
penilaian dalam Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Se-Kabupaten
Musi Banyuasin adalah Visi dan Misi, Loyalitas Integritas dan poin-poin
lainya yang sudah ditetapkan dalam Juknis dan Pedoman Perekrutan
PPK. Bahwa terlapor tidak mengetahui adanya tanggapan dan masukan
masyarakat dalam Perekrutan PPK maka tidak ada upaya yang
dilakukan dalam menjawab laporan-laporan tanggapan dan masukan
masyarakat yang masuk ke KPU Kabupaten Musi Banyuasin karena
terlapor tidak mengetahui ada atau tidaknya tanggapan dan masukan
masyarakat tentang Perekrutan PPK yang masuk ke KPU Kabupaten
Musi Banyuasin. (Bukti P-63)
7) Yupizer, S.T (Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai terlapor
dalam Laporan Nomor 005/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022
memberikan klarifikasi: Bahwa menurut terlapor Perekrutan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai
dengan Pedoman yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU
Nomor 476 Tahun 2022 Bahwa dalam Tahapan Seleksi Tertulis (CAT)
nilai Peserta Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin otomatis
muncul di layar komputer masing-masing dan selanjutnya nilai tersebut
langsung diumumkan. Bahwa terlapor mengetahui adanya grup
WhatsApp Calon PPK Muba degan tujuan untuk melengkapi persyaratan
pemberkasan. Bahwa sesi Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Se-
Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan sesuai jadwal. Bahwa nilai hasil
Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin
dalam Juknis dan Pedoman berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022
dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 disampaikan berdasarkan
peringkat. Bahwa menurut terlapor KPU Kabupaten Musi Banyuasin
tidak merevisi Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor
487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman
Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi
Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Tanggal 31 Desember 2022. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin
mempunyai Daftar Data-Data Untuk Informasi yang dikecualikan.
Bahwa indikator penilaian dalam Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK
Se-Kabupaten Musi Banyuasin adalah Pengetahuan Wilayah, Komitmen
dan Rekam Jejak. Bahwa terlapor mengetahui adanya tanggapan dan
masukan masyarakat dalam Perekrutan PPK yang bisa disampaikan
langsung melalui via whatsApp, Media Sosial dan datang langsung ke
Kantor KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Tanggapan dan Masukan
Masyarakat dibuka dari tanggal 2 sampai dengan 10 Desember 2022
secara detail jumlah laporan tanggapan dan masukan masyarakat dalam
Perekutan PPK tidak mengetahui. Dari hasil laporan tanggapan dan
masukan masyarakat dalam Perekutan PPK akan menjadi bahan
pertimbangan dalam memilih Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi
Banyuasin. (Bukti P-64)
8) Maryani, A.Md.Keb (Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai
terlapor dalam Laporan Nomor 005/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022
memberikan klarifikasi: Bahwa menurut terlapor Perekrutan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai
dengan Pedoman yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU
Nomor 476 Tahun 2022 Bahwa dalam Tahapan Seleksi Tertulis (CAT)
nilai Peserta Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin tidak
aturan dalam Juknis dan Pedoman yang mengatur bahwa nialai Hasil
Seleksi Wawancara harus di tampilkan. Bahwa terlapor mengetahui
adanya grup WhatsApp Calon PPK Muba dengan tujuan agar
mempermudah informasi terkait dengan proses Pelaksanaan PPK Se-
Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa sesi Seleksi Wawancara Calon
Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan sesuai jadwal.
Bahwa nilai hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Se-Kabupaten
Musi Banyuasin dalam Juknis dan Pedoman berdasarkan PKPU Nomor
8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tidak ada
ketentuan nilai harus ditampilkan. Bahwa KPU Kabupaten Musi
Banyuasin tidak merevisi Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas
Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022. Bahwa KPU Kabupaten Musi
Banyuasin mempunyai Daftar Data-Data Untuk Informasi yang
dikecualikan seperti Data Pribadi Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi
Banyuasin yaitu NIK. Bahwa indikator penilaian dalam Seleksi
Wawancara Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin adalah
Pengetahuan Kepemiluan, Komitmen dan Rekam Jejak. Bahwa terlapor
mengetahui adanya tanggapan dan masukan masyarakat dalam
Perekrutan PPK. Tanggapan dan Masukan Masyarakat dibuka selama 9
hari dan jumlah laporan yang masuk ada 10. Dari hasil laporan
tanggapan dan masukan masyarakat dalam Perekutan PPK akan
menjadi bahan pertimbangan dalam memilih Calon Anggota PPK Se-
Kabupaten Musi Banyuasin yang diklarifikasi secara langsung saat
Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin.
(Bukti P-65)
11. Bahwa Pengadu menyampaikan uraian kronologis fakta Laporan Nomor
002/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022, berdasarkan kesesuaian keterangan dan
bukti, yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Pasal 89 Ayat (1) berbunyi Pengawasan Penyelenggaraan
Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Pasal 89 Ayat (2) berbunyi Bawaslu
sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas: a. Bawaslu; b. Bawaslu
Provinsi; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Panwaslu Kecamatan; e. Panwaslu
Kelurahan/Desa; f. Panwaslu LN; dan g. Pengawas TPS;
b. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pegawas Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasal 5
Ayat (3) berbunyi selain melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu Kabupaten/Kota juga melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS;
c. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Terhadap
Pelaksanaan Pembentukan PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pada Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, maka Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Pembentukan Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota;
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan Pengawasan
terhadap setiap Tahapan Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin yang dimulai dengan
tahapan:
1) Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK dari tanggal 20 November
2022 sampai dengan tanggal 24 November 2022;
2) Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK dari tanggal 20 November
2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022;
3) Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK dari tanggal 21 November
2022 sampai dengan tanggal 1 Desember 2022;
4) Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK dari
tanggal 2 Desember 2022 sampai dengan tanggal 4 Desember 2022;
5) Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dari tanggal 5 Desember 2022
sampai dengan tanggal 7 Desember 2022;
6) Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dari tanggal 8
Desember 2022 sampai dengan tanggal 10 Desember 2022;
7) Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon Anggota PPK dari
tanggal 11 Desember 2022 sampai dengan tanggal 10 Desember 2022;
8) Wawancara Calon Anggota PPK dari tanggal 11 Desember 2022 sampai
dengan tanggal 10 Desember 2022;
9) Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK dari tanggal 14 Desember
2022 sampai dengan tanggal 16 Desember 2022; dan
10) Penetapan Anggota PPK di tanggal 16 Desember 2022.
e. Bahwa dalam melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan
pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin membuat Laporan Hasil
Pengawasan atau Form A sebagaimana Lampiran Surat Edaran Ketua
Bawaslu Nomor 32 Tahun 2022 yang dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan; (Bukti P-19)
f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin membentuk posko aduan
masyarakat terhadap tahapan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
g. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui Ketua Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin memberikan instruksi kepada Panitia Pemilihan
Kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten Musi Banyuasin untuk ikut
mengawasi tahapan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan membentuk posko aduan
masyarakat terhadap tahapan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
h. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum Pasal 1 Ayat 32 menyebutkan Pelapor adalah pihak yang
berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu;
i. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum Pasal 8 Ayat 2 Pelapor dalam Laporan ini adalah WNI
yang mempunyai hak pilih. Pelapor adalah peserta perekrutan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Batanghari Leko;
j. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum Pasal 1 Ayat 33 Terlapor adalah pihak yang diduga
melakukan pelanggaraan pemilu. Terlapor dalam laporan ini adalah Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin;
k. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum Pasal 8 Ayat 3 Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh)
Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu;
l. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum Pasal 15 Ayat 3 huruf c Batas Waktu Penyampaian
Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
Ayat 3 atau Ayat 4. Dalam Laporan ini, Pelapor menyampaikan bahwa hari
dan tanggal kejadian yaitu Selasa, 16 Desember 2022 dan Hari dan Tanggal
Diketahui yaitu Senin, 19 Desember 2022 dan Pelapor menyampaikan
Laporan ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Pada Hari Selasa Tanggal
27 Desember 2022 Pukul 09.00 WIB. Maka penyampaian Laporan ini tidak
melebihi batas waktu laporan;
m. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum Pasal 11 Ayat 1 Penyampaian Laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 1 huruf a dilaksanakan: a. mulai pukul
08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai
dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu
setempat untuk hari Jumat. Waktu penyampaian Laporan yang disampaikan
Pelapor di pukul 09.00 WIB. Maka waktu penyampaian laporan ini telah
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tempat kejadian dugaan
pelanggaraan dalam laporan ini di Kantor KPU Kabupaten Musi Banyuasin;
n. Bahwa terhadap laporan yang dilaporkan Pelapor Saudara Martin Anggara
kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin ditemukan fakta bahwa KPU
Kabupaten Musi Banyuasin telah menyampaikan Pengumuman Nomor :
435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis
(CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 sebanyak 3 kali;
o. Bahwa berdasarkan Pengumuman Pertama yang disampaikan oleh KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 8 Desember
2022, pelapor Sudara Martin Anggara dinyatakan lulus peringkat ke-5
dengan nilai 78, saksi pelapor 1 Saudara Deli Sartika dinyatakan lulus
peringkat 16 dengan nilai 62 sama dengan nilai Peringkat 15 dan 17, saksi
pelapor 2 Saudara Didik Supriyanto dinyatakan lulus peringkat ke-2 dengan
nilai 87 dari Kecamatan Batanghari Leko; (Bukti P-20)
p. Bahwa berdasarkan Pengumuman Kedua yang disampaikan oleh KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 8 Desember
2022, pelapor Sudara Martin Anggara dinyatakan lulus peringkat ke-5
dengan nilai 78, saksi pelapor 1 Saudara Deli Sartika dinyatakan lulus
peringkat 16 dengan nilai 62 sama dengan nilai Peringkat 15 dan 17, saksi
pelapor 2 Saudara Didik Supriyanto dinyatakan lulus peringkat ke-2 dengan
nilai 87 dari Kecamatan Batanghari Leko; (Bukti P-21)
q. Bahwa berdasarkan Pengumuman Ketiga yang disampaikan oleh KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 9 Desember
2022, pelapor Saudara Martin Anggara dinyatakan lulus urutan ke-11, Saksi
Pelapor 1 Saudara Deli Sartika dinyatakan lulus urutan ke-3, Saksi pelapor
Saudara Didik Supriyanto dinyatakan lulus urutan ke-4 tanpa ada
keterangan nilai dari Kecamatan Batanghari Leko; (Bukti P-22)
r. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor :
465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 16
Desember 2022, Pelapor Saudara Martin Anggara dinyatakan sebagai Calon
Pengganti Antar Waktu (PAW) Nomor Urut Ke-10, Saksi Pelapor 1 Saudara
Deli Sartika dinyatakan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Nomor
Urut Ke-7, Saksi Pelapor 2 Saudara Didik Supriyanto dinyatakan tidak lulus
untuk Kecamatan Batanghari Leko; (Bukti P-23)
s. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin pernah melakukan saran
perbaikan administrasi kepada KPU Kabupaten Musi Banyuasin Perihal
adanya salah satu mantan Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin
Dapil 1 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pada Pemilu Tahun 2019 yang
lulus menjadi PPK Terpilih Kecamatan Keluang untuk dilakukan pembatalan
kelulusan atas nama Jumat Muslihin sebelum dilakukannya pelantikan PPK
Terpilih Se-Kabupaten Musi Banyuasin Tanggal 30 Desember 2022; (Bukti
P-24)
t. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin membalas surat saran perbaikan
yang Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin kirim dengan hasil KPU
Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan Pengumuman Nomor :
487/PP.04.1-Pu/1606/2022 merevisi seluruh isi dari Pengumuman Nomor :
465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember
2022; (Bukti P-25)
u. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor :
487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor :
465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 31
Desember 2022, Pelapor Saudara Martin Anggara dinyatakan sebagai Calon
Pengganti Antar Waktu (PAW) Nomor Urut Ke-8 dengan nilai 868, Saksi
Pelapor 1 Saudara Deli Sartika dinyatakan sebagai Calon Pengganti Antar
Waktu (PAW) Nomor Urut Ke-6 dengan nilai 974 untuk Kecamatan
Batanghari Leko. (Bukti P-25)
12. Analisa Hukum Keterpenuhan Unsur-Unsur Pelanggaran Pemilu Laporan Nomor
005/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022, pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Pasal 19 huruf b berbunyi KPU Kabupaten/Kota
berwenang membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
b. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Pasal 36 berbunyi a. Anggota
PPK diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota. b. Seleksi penerimaan anggota PPK
dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas,
integritas, dan kemandirian calon anggota PPK;
c. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad-hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Huruf B Mekanisme
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas,
KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah membentuk Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin;
d. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota Pasal 37 Ayat 2 berbunyi KPU Kabupaten/Kota
menetapkan Calon Anggota PPK paling banyak 2 (dua) kali jumlah
keterbutuhan anggota PPK berdasarkan peringkat;
e. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad-hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Huruf B Mekanisme
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Nomor 9 Pengumuman Hasil Seleksi
Calon Anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara paling lambat 1
(satu) Hari setelah pelaksanaan wawancara;
f. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah melanggar ketentuan
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota
dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Ad-hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan
Wakil Walikota dimana dalam ketentuan tersebut Pengumuman Hasil
Seleksi Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin seharusnya
disampaikan melalui peringkat bukan abjad serta disampaikan
pengumumannya paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan
wawancara. Dalam hal ini, KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan
Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16
Desember 2022 dengan formasi Nomor Urut 1-5 adalah abjad selanjutnya
Nomor Urut 6-10 adalah Peringkat untuk setiap kecamatan Sekayu dan
Keluang serta Nomor Urut 6-10 berdasarkan abjad untuk kecamatan selain
Sekayu dan Keluang. Selanjutnya KPU Kabupaten Musi Banyuasin
melakukan revisi terhadap Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-
Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 dengan Nomor : 487/PP.04.1-
Pu/1606/2022 Tanggal 31 Desember 2022 yang memuat pengumuman
disampaikan melalui peringkat namun disampaikan di tanggal 31 Desember
2022 yang artinya KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan
perbaikan pengumuman setelah tahapan Perekrutan Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin berakhir;
g. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 berbunyi :
Pasal 6:
Ayat 1 Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu
wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.
Ayat 2 Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1
berpedoman pada prinsip:
a) Jujur maknanya dalam penyelenggara pemilu, Penyelenggara Pemilu
didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok
atau golongan;
b) Mandiri maknanya dalam penyelenggara pemilu, Penyelenggara Pemilu
bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang
mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau
keputusan yang diambil;
c) Adil maknanya dalam penyelenggara pemilu, Penyelenggara Pemilu
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya;
d) Akuntabel maknanya dalam penyelenggara pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Ayat 3 Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
Ayat 1 berpedoman pada prinsip:
a) Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggara pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) Aksesibiltas bermakna kemudahan yang disediakan penyelenggara
pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan
kesempatan;
c) Tertib maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, keteraturan, keserasian dan keseimbangan;
d) Terbuka maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu
memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat
sesuai dengan kaedah keterbukaan informasi publik;
e) Proporsional maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara
pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan
kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan;
f) Profesional maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara
pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas;
g) Efektif bermakna dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu
penyelenggaraan pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan
tepat waktu;
h) Efisien bermakna dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu
memanfaatkan sumber daya, sarana dan prasarana dalam
penyelenggaraan pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran;
i) Kepentingan umum bermakna dalam penyelenggara pemilu,
penyelenggara pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara
aspiratif, akomodatif dan selektif.
h. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan Pengumuman
Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis
(CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu
Tahun 2024 dengan 2 kali revisi tanpa mengubah nomor pengumuman
tersebut dan dengan isi pengumuman yang berbeda-beda. Hal ini
menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dalam pengumuman yang
disampaikan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin;
i. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah melanggar ketentuan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 6;
j. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan Pengumuman Nomor :
487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor :
465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022
yang isinya merevisi seluruh isi pengumuman sebelumnya. Dimana setelah
dilakukan analisis terhadap perbandingan isi dari Pengumuman KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun
2024 Tanggal 16 Desember 2022 dan Pengumuman Nomor : 487/PP.04.1-
Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-
Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022 yaitu
sebagai berikut dibawah ini:
No Nama Urutan 1-5 Urutan 6-10
Kecamatan
1 Sekayu Abjad Peringkat
2 Keluang Abjad Peringkat
3 Lalan Abjad Abjad
4 Lawang Abjad Abjad
Wetan
5 Sungai Abjad Abjad
Keruh
Pengumuman KPU 6 Batanghari Abjad Abjad
Kabupaten Musi Leko
Banyuasin Nomor : 7 Bayung Abjad Abjad
465/PP.04.1- Lencir
Pu/1606/2022 Tanggal 8 Tungkal Abjad Abjad
16 Desember 2022 Jaya
9 Batanghari Abjad Abjad
Leko
10 Jirak Jaya Abjad Abjad
11 Sungai Lilin Abjad Abjad
12 Batanghari Abjad Abjad
Leko
13 Babat Abjad Abjad
Toman
14 Babat Abjad Abjad
Supat
15 Lais Abjad Abjad
1 Sekayu Peringkat Susunan
Peringkat
Sama
2 Keluang Peringkat Susunan
Peringkat
Beda
3 Lalan Peringkat Peringkat
4 Lawang Peringkat Peringkat
Wetan
5 Sungai Peringkat Peringkat
Keruh
Pengumuman KPU 6 Batanghari Peringkat Peringkat
Kabupaten Musi Leko
Banyuasin Nomor : 7 Bayung Peringkat Peringkat
487/PP.04.1- Lencir
Pu/1606/2022 Tanggal 8 Tungkal Peringkat Peringkat
31 Desember 2022 Jaya
9 Batanghari Peringkat Peringkat
Leko
10 Jirak Jaya Peringkat Peringkat
11 Sungai Lilin Peringkat Peringkat
12 Batanghari Peringkat Peringkat
Leko
13 Babat Peringkat Peringkat
Toman
14 Babat Peringkat Peringkat
Supat
15 Lais Peringkat Peringkat
k. Bahwa berdasarkan analisis perbandingan Pengumuman KPU Kabupaten
Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024
Tanggal 16 Desember 2022 dan Pengumuman Nomor : 487/PP.04.1-
Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-
Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022
didapatkan fakta bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan
perubahan susunan peringkat di Kecamatan Keluang dengan formasi urutan
1-5 adalah abjad dan urutan 6-10 adalah peringkat. Namun di tanggal 31
Desember 2022, KPU Kabupaten Musi Banyuasin merevisi isi pengumuman
tersebut dengan mengganti susunan peringkat urutan 6-10 di Kecamatan
Keluang;
l. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan Pengumuman Nomor :
487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor :
465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022
sudah di luar jadwal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dimana
berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang tahapan
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK disampaikan dari rentang
waktu tanggal 14 Desember 2022 sampai 16 Desember 2022 dan di jadwal
perpanjangan pendaftaran tahapan Pengumuman Hasil Seleksi Calon
Anggota PPK disampaikan dari rentang waktu tanggal 17 Desember 2022
sampai dengan 19 Desember 2022;
m. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin dengan merevisi pengumuman
tersebut menimbulkan adanya ketidak profesionalitas penyelenggara pemilu
yang menjadi prinsip penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas dan
fungsinya dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengumuman
revisi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin;
n. Maka dengan direvisinya Pengumuman tersebut, KPU Kabupaten Musi
Banyuasin diduga sudah melanggar ketentuan Peraturan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6;
o. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 13 yaitu:
Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a) memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk
mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan
yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b) menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik
secara efektif;
c) memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan
pertanyaan publik.
p. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak meng-update nilai dan
keterangan lulus atau tidak lulus bagi Peserta Calon PPK Se-Kabupaten
Musi Banyuasin untuk Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022
tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu
Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 pada Aplikasi Siakba yang
merupakan pusat informasi bagi Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin;
q. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, maka KPU Kabupaten Musi
Banyuasin diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 13
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Meminta kepada DKPP untuk mengabulkan seluruh petitum pengadu;
2. Meminta kepada DKPP untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap
kepada Teradu I dan Teradu II;
3. Meminta kepada DKPP untuk memberikan sanksi teguran keras kepada
Teradu III, Teradu IV dan Teradu V;
[2.3] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Formulir Model B.1 (Formulir Laporan atas nama Abdul Rasyid)
Bukti P-2 : Formulir Model B.3 (Tanda Bukti Penyampaian Laporan)
Bukti P-3 : Undangan Rapat Pleno Nomor : 69/KA.02/K.SS-05/12/2022
Bukti P-4 : Formulir Model B.7 (Kajian Awal Dugaan Pelanggaran) Laporan
Nomor : 001/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022
Bukti P-5 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 39/RT.02/K.SS-05/12/2022
tentang Penetapan Keterpenuhan Syarat Formil dan Materil serta
jenis dugaan Pelanggaran Pemilu
Laporan Nomor : 001/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022
Laporan Nomor : 002/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022
Laporan Nomor : 003/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022
Bukti P-6 : Formulir Model B.9 (Undangan Klarifikasi Terlapor) Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin)
Bukti P-7 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama
Yupizer, ST sebagai Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin)
Bukti P-8 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama
Amril Nurman, S.Pd., M.Si sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi
Banyuasin)
Bukti P-9 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama Ir.
Maryadi Mustafa sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin)
Bukti P-10 : Formulir Model B.9 (Undangan Klarifikasi Pelapor dan Saksi-Saksi)
Bukti P-11 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Pelapor atas nama
Abdul Rasyid)
Bukti P-12 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama
Handoko)
Bukti P-13 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Ledi
Warno)
Bukti P-14 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama
Surya Budiman Febriansyah)
Bukti P-15 : Formulir Model B.9 (Undangan Klarifikasi Kedua Terlapor atas
nama Maryani, A.Md.Keb dan Khoirul Anam, S.E.I serta Saksi atas
nama Haryanto Ardi)
Bukti P-16 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama
Khoirul Anam, S.E.I sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi
Banyuasin)
Bukti P-17 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama
Maryani, A.Md.Keb sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi
Banyuasin)
Bukti P-18 : Formulir Model B.9 (Undangan Klarifikasi Ketiga Saksi atas nama
Haryanto Ardi)
Bukti P-19 : Laporan Hasil Pengawasan atau Form A Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin
Bukti P-20 : Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-
Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT)
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 tanggal 8 Desember 2022
Bukti P-21 : Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-
Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT)
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 tanggal 8 Desember 2022 Revisi 1
Bukti P-22 : Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-
Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT)
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 tanggal 8 Desember 2022 Revisi 2
Bukti P-23 : Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor :
465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi
Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
tanggal 16 Desember 2022
Bukti P-24 : Surat dari Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin kepada KPU
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 38/PP.00.02/K.SS-
05/12/2022 Perihal Saran Perbaikan Administrasi tanggal 30
Desember 2022
Bukti P-25 : Surat dari KPU Kabupaten Musi Banyuasin kepada Ketua Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 491/PP.04-SD/1606/2022
tanggal 31 Desember 2022 perihal Tindaklanjut Surat Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin
Bukti P-26 : Formulir Model B.1 (Formulir Laporan Pelapor atas nama Pajri)
Bukti P-27 : Formulir Model B.3 (Tanda Bukti Penyampaian Laporan Pelapor
atas nama Pajri)
Bukti P-28 : Formulir Model B.7 (Kajian Awal Dugaan Pelanggaran) Laporan
Nomor : 002/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022
Bukti P-29 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama
Yupizer, ST sebagai Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin)
Bukti P-30 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama
Amril Nurmal, S.Pd., M.Si sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi
Banyuasin)
Bukti P-31 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama Ir.
Maryadi Mustafa sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin)
Bukti P-32 : Formulir Model B.9 (Undangan Klarifikasi Pelapor dan Saksi-Saksi)
Bukti P-33 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Pelapor atas nama
Pajri)
Bukti P-34 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Heru
Adi Prasetio)
Bukti P-35 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Dodi
Rachmadian)
Bukti P-36 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama
Khoirul Anam, S.E.I sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi
Banyuasin)
Bukti P-37 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas Maryani,
A.Md.Keb sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin)
Bukti P-38 : Screenshoot Aplikasi Sipol atas nama Indra Setiawan
Bukti P-39 : Daftar Calon Tetap (DCT) Kabupaten Musi Banyuasin pada Pemilu
tahun 2019 atas nama Jumat Muslihin
Bukti P-40 : Formulir Model B.1 (Formulir Laporan atas nama Azuari)
Bukti P-41 : Formulir Model B.3 (Tanda Bukti Penyampaian Laporan)
Bukti P-42 : Formulir Model B.7 (Kajian Awal Dugaan Pelanggaran) Laporan
Nomor : 003/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022
Bukti P-43 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama
Yupizer, ST sebagai Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin)
Bukti P-44 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama
Amril Nurman, S.Pd., M.Si sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi
Banyuasin)
Bukti P-45 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama Ir.
Maryadi Mustafa sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin)
Bukti P-46 : Formulir Model B.9 (Undangan Klarifikasi Pelapor dan Saksi-Saksi)
Bukti P-47 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Pelapor atas nama
Azuari)
Bukti P-48 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Raja
Arif Bangsawan)
Bukti P-49 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama
Mustadi)
Bukti P-50 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama
Khoirul Anam, S.E.I sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi
Banyuasin)
Bukti P-51 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama
Maryani, A.Md.Keb sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi
Banyuasin)
Bukti P-52 : Formulir Model B.1 (Formulir Laporan atas nama Martin Anggara)
Bukti P-53 : Formulir Model B.3 (Tanda Bukti Penyampaian Laporan)
Bukti P-54 : Undangan Rapat Pleno Nomor : 72/KA.02/K.SS-05/12/2022
Bukti P-55 : Formulir Model B.7 (Kajian Awal Dugaan Pelanggaran) Laporan
Nomor : 005/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022
Bukti P-56 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 40/RT.02/K.SS-05/12/2022
tentang Penetapan Keterpenuhan Syarat Formil dan Materil serta
jenis dugaan Pelanggaran Pemilu
Laporan Nomor : 005/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022
Bukti P-57 : Formulir Model B.9 (Undangan Klarifikasi Pelapor, Saksi-Saksi dan
Terlapor)
Bukti P-58 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Pelapor atas nama
Martin Anggara)
Bukti P-59 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Deli
Sartika)
Bukti P-60 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Didik
Suprianto)
Bukti P-61 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama
Khoirul Anam, S.E.I sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi
Banyuasin)
Bukti P-62 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama Ir.
Maryadi Mustafa sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin)
Bukti P-63 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama
Amril Nurman, S.Pd., M.Si sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi
Banyuasin)
Bukti P-64 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama
Yupizer, ST sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin)
Bukti P-65 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama
Maryani, A.Md.Keb sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi
Banyuasin)
[2.4] SAKSI PENGADU
Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2023,
Pengadu menghadirkan 4 (empat) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
[2.4.1] Saksi Pengadu atas nama Abdul Rasyid
1. Bahwa Saksi merupakan peserta seleksi PPK untuk Pemilu 2024;
2. Saksi mengetahui Pengumuman PPK Terpilih se-Kabupaten Musi Banyuasin
melalui Aplikasi SIAKBA;
3. Saksi mengetahui adanya Pengumuman PPK Terpilih se-Kabupaten Musi
Banyuasin dari Rapal Tores yang membagikan di WA Grup Calon Anggota PPK se-
Kabupaten Musi Banyuasin;
[2.4.2] Saksi Pengadu atas nama Pajri
1. Bahwa menyatakan KPU Kabupaten Musi Banyuasin melakukan beberapa kali
Pengumuman PPK Terpilih se-Kabupaten Musi Banyuasin, yang menurut Saksi
seharusnya cukup 1 kali saja;
2. Saksi juga menyesalkan kesalahan tindakan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
yang meloloskan PPK Terpilih atas nama Jumat Muslihin yang sebelumnya
tercatat pada DCT Pileg 2019. Bahwa tindakan KPU Kabupaten Musi Banyuasin
sangat tidak Profesional, dimana Calon yang tidak memenuhi syarat tetap
diloloskan;
[2.4.3] Saksi Pengadu atas nama Azuari
1. Saksi mengetahui pengumuman PPK Terpilih pada tanggal 16 Desember 2022
pada sore hari melalui WA Grup Calon Anggota PPK se-Kabupaten Musi
Banyuasin;
2. Bahwa Pengumuman PPK se-Kabupaten Musi Banyuasin Terpilih tanpa disertai
nilai peserta seleksi;
3. Saksi mengetahui adanya perbaikan PPK Terpilih se-Kabupaten Musi Banyuasin
pada tanggal 31 Desember 2022;
[2.4.4] Saksi Pengadu atas nama Haryanto Ardi
1. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin sangat tidak Profesional dan tidak
proporsional karena mengumumkan 3 kali hasil seleksi tertulis dan 2 kali
mengumumkan hasil seleksi Wawancara;
2. Bahwa salah satu Teradu atas nama Amril Nurman menyatakan pada saat
Wawancara oleh media bahwa hasil CAT tidak merangkum hasil seleksi, yang
diambil hanya hasil Wawancara, dan Amril Nurman juga menyatakan Mantan
PPK yang terpilih kembali cenderung melakukan kecurangan jika terpilih kembali;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 27 Maret 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa para teradu menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang disampaikan
oleh pengadu, kecuali yang secara tegas di akui oleh Para Teradu;
2. Bahwa dalil yang disampaikan oleh Pengadu bahwa Teradu telah bersikap tidak
professional dan tidak terbuka dapat di jelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu dalam proses Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Se-Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota;
b. Bahwa Teradu telah mempersiapkan secara serius proses rekrutmen Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan mengeluarkan keputusan KPU
Kabupaten Musi Banyusin Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pembentukan
Kolompok Kerja (POKJA) pembentukan/seleksi Badan Penyelenggara Adhoc
Pemilu di Lingkungan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran
2022;
c. Bahwa Teradu telah menerapkan prinsip terbuka dalam proses Perekrutan
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan memilih metode CAT dan nilai
peserta bisa langsung dilihat oleh peserta di computer masing-masing
kemudian keseluruhan nilai langsung di tempel di papan pengumuman
lokasi tes yaitu SMK Negeri 1 Sekayu di hari dan jam yang sama sesuai sesi
tes;
d. Bahwa teradu telah melaksanakan rapat pleno penetapan hasil seleksi
tertulis calon anggota PPK dengan nomor 84/PK.01-BA/1606/2022 pada
tanggal 8 Desember 2022 dengan Lampiran BA pleno berupa nama dan nilai
hasil seleksi CAT yang sama dengan nama dan nilai CAT yang di tempel di
papan pengumuman lokasi tes yaitu SMK Negeri 1 Sekayu.
3. Bahwa benar Teradu telah mengeluarkan pengumuman Nomor : 435/PP.04-
Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal
8 Desember 2022, dalam waktu yang relatif singkat setelah di umumkan,
terdapat laporan masyarakat bahwa terdapat nama yang masuk peringkat 15
besar berdasarkan hasil CAT yang ditempel di lokasi tes, tetapi tidak masuk
dalam pengumuman. Atas dasar informasi tersebut Teradu memperbaiki
pengumuman sesuai dengan Lampiran BA Pleno nomor 84/PK.01-
BA/1606/2022 kemudian di umumkan kembali di hari yang sama. Keesokan
harinya, tanggal 9 Desember 2022, pengumuman tersebut kembali mendapat
koreksi dari KPU Provinsi Sumatera Selatan terkait format pengumuman, yang
semula mencantumkan nilai di rubah menjadi berdasarkan abjad, sehingga
Teradu memperbaiki format pengumuman tersebut dan di umumkan kembali.
Perihal penomoran surat pengumuman, Teradu kurang memperhatikan tentang
tatacara penomoran surat pengumuman yang difasilitasi oleh kesekretariatan
KPU Kabupaten Musi Banyuasin;
4. Bahwa benar Teradu telah mengeluarkan Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-
Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan
Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 16 Desember 2022 melalui
aplikasi SIAKBA pada pukul 17.38 WIB;
5. Bahwa tidak benar pengaduan Pengadu bahwa Teradu menyampaikan
Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada
tanggal 16 Desember 2022 pertama kali bukan oleh pihak KPU Kabupaten Musi
Banyuasin melainkan dari salah satu Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Terpilih Batanghari Leko. Berdasarkan keterangan saksi
Teradu, yang bersangkutan menerima file pengumuman dari keponakanya pada
pukul 17.45 WIB dan keponakanya mendowload dari link infopemilu.go.id pada
pukul 17.39 WIB;
6. Bahwa benar Teradu telah mengeluarkan Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-
Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan
Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 16 Desember 2022
berdasarkan 5 (lima) calon anggota PPK pada peringkat teratas sebagai Anggota
PPK terpilih dan menetapkan 5 (lima) calon anggota PPK pada peringkat
selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK, sesuai dengan Keputusan KPU
Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Akan tetapi peringkat 1-5 calon
PPK terpilih di urutkan berdasarkan abjad, dan peringat 6-10 juga di urutkan
berdasarkan adjad, dengan terdapat kesalahan pengurutan abjad pada
Kecamatan Sekayu dan Kecamatan Keluang;
7. Bahwa benar Teradu menerima surat dari ketua Bawaslu kabupaten Musi
Banyuasin Nomor: 38/PP.00.02/K.SS-05/12/2022 Perihal saran perbaikan
administrasi pada tanggal 30 Desember 2022;
8. Bahwa benar Teradu telah menindaklanjuti surat ketua Bawaslu kabupaten
Musi Banyuasin Nomor: 38/PP.00.02/K.SS-05/12/2022 Perihal saran perbaikan
administrasi pada tanggal 30 Desember 2022 dengan berita acara rapat pleno
Nomor:100/PK.01-BA/1606/2022 pada tanggal 30 Desember 2022, berdasarkan
rapat pleno Nomor:100/PK.01-BA/1606/2022 itu juga KPU Kabupaten Musi
Banyuasin mengeluarkan Pengumuman Nomor :487/PP.04.1-Pu/1606/2022
tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022
tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu
Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2022 dengan memperbaiki format
pengumuman yang semula urutan peringkat berdasarkan abjad diperbaiki
menjadi urutan peringkat berdasarkan nilai untuk mempermudah proses
Pergantian antar waktu anggota PPK Kabupaten Musi Banyuasin;
9. Bahwa tidak benar Teradu mengeluarkan pengumuman diluar tahapan, karena
Pengumuman Nomor: 487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas
Pengumuman Nomor: 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 pada Tanggal 31
Desember 2022 hanya memperbaiki format pengumuman yang semula urutan
peringkat berdasarkan abjad diperbaiki menjadi urutan peringkat berdasarkan
peringkat nilai;
10. Kronologis proses pengumuman perekrutan PPK Kabupaten Musi Banyuasin
untuk pemilu tahun 2024 hal ini dapat memperlihatkan dan menunjukan
profesionalitas dan terbuka KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam bekerja
dengan dalil-dalil sebagai berikut:
a. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin menerima Surat dari undangan
Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 17 November 2022
dengan Surat Nomor: 614/PP.04/Und/16/2022, Perihal rapat konsolidasi
dan sosialisasi pembentukan PPK dan PPS untuk Pemilu tahun 2024 di
hotel Aston Palembang tanggal 21-23 November 2022. (Vide Bukti T-1).
Bahwa dalam rakor tersbut di membahas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota
(Vide Bukti T-2) dan KPU Kabupaten Musi Banyuasin memilih metode CAT
untuk ujian tertulis calon anggota PPK sebagai bentuk tranparansi
perekrutan.
b. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan keputusan KPU
Kabupaten Musi Banyusin Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pembentukan
Kolompok Kerja (POKJA) pembentukan/seleksi Badan Penyelenggara ADHoc
Pemilu di Lingkungan KPU Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran
2022 (Vide Bukti T-3) sebagai bentuk keseriusan dalam mempersiapkan
SDM perekrutan;
c. Bahwa KPU Kabupaten Muis Banyuasin pada tanggal 6-7 Desember 2022
telah melaksanakan tahapan seleksi tertulis dengan medote CAT bertempat
di SMK Negeri 1 Sekayu, peserta tes langsung dapat melihat nilainya setelah
menekan tombol kirim pada computer, dan panitia menempel keseluruhan
nilai per sesi dan per-ruangan di papan pengumuman ruang tes. Sehingga
seluruh peserta, Bawaslu dan masyarakat dapat melihat dan mengakses
hasil tersebut; (Vide Bukti T-4)
d. Bahwa pada tanggal 6-7 Desember 2022 KPU Kabupaten Musi Banyuasin
mendapatkan hasil nilai tes CAT dari panitia sekolah SMK Negeri 1 Sekayu;
(Vide Bukti T-5)
e. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2022 KPU Kabupaten Musi Banyuasin
telah melaksanakan rapat pleno penetapan hasil seleksi tertulis calon
anggota PPK dengan nomor 84/PK.01-BA/1606/2022 dengan Lampiran BA
pleno berupa nama dan nilai hasil seleksi CAT yang sama dengan nama dan
nilai CAT yang di tempel di papan pengumuman lokasi tes yaitu SMK Negeri
1 Sekayu dan nilai tes CAT dari panitia local sekolah SMK Negeri 1 Sekayu;
(Vide Bukti T-6)
f. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah mengeluarkan pengumuman
Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes
Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 8 Desember 2022 (Vide Bukti T-7)
dalam waktu yang relatif singkat setelah di umumkan terdapat laporan
masyarakat bahwa terdapat nama yang masuk peringkat 15 besar
berdasarkan hasil CAT yang ditempel di lokasi tes, tetapi tidak masuk dalam
pengumuman. Atas dasar informasi tersebut, KPU Kabupaten Musi
Banyuasin memperbaiki pengumuman dengan menyandingkan Lampiran BA
Pleno dengan nomor 84/PK.01-BA/1606/2022 kemudian di umumkan
kembali di hari yang sama (Vide bukti T-8). Keesokan harinya, tanggal 9
Desember 2022, pengumuman tersebut kembali mendapat koreksi dari KPU
Provinsi Sumatera Selatan terkait format pengumuman, yang semula
mencantumkan nilai di rubah menjadi berdasarkan abjad dan tidak ada
nilai, sehingga memperbaiki format pengumuman tersebut dan di umumkan
kembali (Vide Bukti T-9). Perihal penomoran surat pengumuman, kurang
memperhatikan tentang tatacara penomoran surat pengumman yang
difasilitasi oleh kesekretariatan KPU Kabupaten Musi Banyuasin; (Vide bukti
T-10)
g. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin pada tanggal 16 Desember 2022
mengeluarkan Pengumuman Nomor: 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 (Vide Bukti T-11) melalui aplikasi SIAKBA pada pukul
17.38 WIB (Vide Bukti T-12) kemudian salah satu Peserta Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih Batang hari Leko. Berdasarkan
keterangan yang bersangkutan menerima file pengumuman dari
keponakannya pada pukul 17.45 WIB dan keponakannya tersebut
mendowload dari link infopemilu.kpu.go.id pada pukul 17.39 WIB; (Vide
Bukti T-13)
h. Bahwa dalam Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 pada tanggal 16 Desember 2022 berdasarkan 5 (lima)
calon anggota PPK pada peringkat teratas sebagai Anggota PPK terpilih dan
menetapkan 5 (lima) calon anggota PPK pada peringkat selanjutnya sebagai
calon pengganti anggota PPK, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Akan tetapi peringkat 1-
5 calon PPK terpilih di urutkan berdasarkan abjad, dan peringkat 6-10 juga
di urutkan berdasarkan adjad, dengan terdapat kesalahan pengurutan abjad
pada Kecamatan Sekayu dan Kecamatan Keluang; (Vide Bukti T-14)
i. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin pada tanggal 30 Desember 2022
menerima surat dari ketua Bawaslu kabupaten Musi Banyuasin Nomor:
38/PP.00.02/K.SS-05/12/2022 Perihal saran perbaikan administrasi (Vide
Bukti T-15). KPU Kabupaten Musi Banyuasin menindaklanjuti sesuai
dengan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 100/PK.01-BA/1606/2022 pada
tanggal yang sama (Vide Bukti T-16), kemudian KPU Kabupaten Musi
Banyuasin mengeluarkan Pengumuman Nomor :487/PP.04.1-Pu/1606/2022
tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1- Pu/1606/2022
tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu
Tahun 2024 pada tanggal 31 Desember 2022 dengan memperbaiki format
pengumuman yang semula urutan peringkat berdasarkan abjad diperbaiki
menjadi urutan peringkat berdasarkan nilai untuk mempermudah proses
Pergantian antar waktu anggota PPK Kabupaten Musi Banyuasin; (Vide
Bukti T-17)
j. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan Pengumuman Nomor
:487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor :
465/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 31 Desember
2022 hanya memperbaiki format pengumuman yang semula urutan
peringkat berdasarkan abjad diperbaiki menjadi urutan peringkat
berdasarkan nilai; (Vide Bukti T-18)
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan/ Laporan dari pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitas nama baik Para Teradu
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 75/PK.01-BA/1606/2022
Bukti T-2 : Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan
Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota;
Bukti T-3 : Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyusin Nomor 30 Tahun 2022
tentang Pembentukan Kolompok Kerja (POKJA)
pembentukan/seleksi Badan Penyelenggara AD Hoc Pemilu di
Lingkungan KPU Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2022;
Bukti T-4 : Foto Tes CAT di SMK Negeri 1 Sekayu dan foto pengumuman yang
di tempel di papan pengumuman ruangan;
Bukti T-5 : Nilai tes CAT dari panitia sekolah SMK Negeri 1 Sekayu;
Bukti T-6 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabuaten Musi Banyuasin Nomor:
84/PK.01-BA/1606/2022 pada tanggal 8 Desember 2022;
Bukti T-7 : Pengumuman Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Tanggal 8 Desember 2022 versi pertama;
Bukti T-8 : Pengumuman Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Tanggal 8 Desember 2022 versi kedua;
Bukti T-9 : Pengumuman Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
Tanggal 8 Desember 2022 versi ketiga;
Bukti T-10 : Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
KPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
Bukti T-11 : Pengumuman Nomor: 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024;
Bukti T-12 : Bukti sceenshot tampilan layar aplikasi SIAKBA yang menunjukkan
jam upload;
Bukti T-13 : Bukti sceenshot chatting WA;
Bukti T-14 : BAB II huruf c nomor 9 point a dan b Keputusan KPU Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota;
Bukti T-15 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Nomor:
38/PP.00.02/K.SS-05/12/2022 Perihal saran perbaikan
administrasi pada tanggal 30 Desember 2022;
Bukti T-16 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 100/PK.01-BA/1606/2022,
tanggal 30 Desember 2022;
Bukti T-17 : Pengumuman Nomor: 487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang
Perubahan Atas Pengumuman Nomor: 465/PP.04.1- Pu/1606/2022
tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan
Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022;
Bukti T-18 : Pengumuman Nomor: 487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang
Perubahan Atas Pengumuman Nomor: 465/PP.04.1- Pu/1606/2022
tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan
Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022;
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.8.1] KPU Provinsi Sumatera Selatan
Bahwa DKPP memanggil KPU Provinsi Sumatera Selatan sebagai Pihak Terkait yang
pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan sebelum melaksanakan Seleksi Calon
anggota PPK sudah beberapa kali melaksanakan Rakor untuk menjelaskan
mekanisme seleksi sesuai ketentuan yang berlaku;
2. Bahwa sesuai regulasi, hasil tes Wawancara diumumkan 10 nama berdasarkan
nilai. Namun KPU Kabupaten Musi Banyuasin mengurutkan peringkat 6-10
berdasarkan abjad, bukan berdasarkan nilai;
3. Terkait kesalahan maupun kelalaian KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam
mengumumkan Anggota PPK Terpilih dan PAW PPK se-Kabupaten Musi
Banyuasin baru diketahui oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan saat akan
dilakukan PAW terhadap salah satu Anggota PPK Kecamatan Keluang atas nama
Jumat Muslihin yang terlibat Parpol dan masuk dalam DCT Pileg Tahun 2019;
[2.8.2] Ketua PPK Kecamatan Batang Hari Leko atas nama Ropal Tores
Bahwa Ketua PPK Kecamatan Batang Hari Leko atas nama Ropal Tores sebagai Pihak
Terkait pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait merupakan PPK Kecamatan Batang Hari Leko Terpilih
untuk Pemilu Tahun 2024;
2. Pihak Terkait membantah mengetahui Pengumuman PPK Terpilih sebelum
diumumkan langsung oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin;
3. Pihak Terkait menyatakan mendapatkan Pengumuman PPK Terpilih setelah
meminta keponakannya yang berada di Palembang mengakses Website KPU
Kabupaten Musi Banyuasin (SIAKBA) maupun info pemilu. Pihak Terkait
mendapatkan info Pengumuman tersebut pada tanggal 16 Desember 2022 pada
pukul 17.45 WIB;
4. Bahwa setelah memperoleh Pengumuman PPK Terpilih se-Kabupaten Musi
Banyuasin, Pihak Terkait membagikan pengumuman tersebut ke WA Grup Calon
Anggota PPK se-Kabupaten Musi Banyuasin