Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 30 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 12/05/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-04-2023
👁 33 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022, diperoleh keterangan sesuai hasil Klarifikasi: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan tahapan seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Musi Banyuasin untuk Pemilu Tahun 2024. Pada tanggal 8 Desember 2022, para Teradu mengeluarkan 3 (tiga) kali Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dengan nomor surat yang sama, yaitu Surat KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024, namun lampiran nama-nama peserta yang lulus berbeda-beda.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (1); Pasal 11; Pasal 12; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Yupizer selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin, Teradu II Maryani, Teradu III Amril Nurman, Teradu IV Maryadi Mustafa, dan Teradu V Khoirul Anam masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 30-PKE-DKPP/II/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 36- P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 30-PKE-DKPP/II/2023, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Arsyad Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jl. Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu I; 2. Nama : Dian Sandi Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jl. Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Husni Mubarok Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jl. Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu III; 4. Nama : Jelly Hendro Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jl. Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu IV; 5. Nama : Bambang Edi Prayogo Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jl. Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu V; Pengadu I s.d. Pengadu V selanjutnya disebut sebagai ----- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Yupizer Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jl. Sekayu-Teladan RT.35/RW.10 Lingkungan III, Kel. Balai Agung, Kec. Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Maryani Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jl. Sekayu-Teladan RT.35/RW.10 Lingkungan III, Kel. Balai Agung, Kec. Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Amril Nurman Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jl. Sekayu-Teladan RT.35/RW.10 Lingkungan III, Kel. Balai Agung, Kec. Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Maryadi Mustafa Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jl. Sekayu-Teladan RT.35/RW.10 Lingkungan III, Kel. Balai Agung, Kec. Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Khoirul Anam Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin Alamat : Jl. Sekayu-Teladan RT.35/RW.10 Lingkungan III, Kel. Balai Agung, Kec. Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai ----------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi Para Pengadu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022, diperoleh keterangan sesuai hasil Klarifikasi: a. Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Sdr. Yudi Gustria Pratama Siregar, S.H telah menerima laporan dari pelapor a.n Abdul Rasyid dari Kecamatan Sanga Desa dengan terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin dengan dugaan pelanggaran KPU Kabupaten Musi Banyuasin Tidak Transparan dalam memberikan Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Musi Banyuasin; (Bukti P-1) b. Bahwa pada hari yang sama, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Sdr. Yudi Gustria Pratama Siregar, S.H memberikan Formulir Model B.3 Tanda Bukti Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 kepada Pelapor; (Bukti P-2) c. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Desember 2022, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin mengundang Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin untuk melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Keterpenuhan Syarat Formil dan Materil serta Jenis Dugaan Pelanggaraan Pemilu Terhadap Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 tanggal 22 Desember 2022 Pukul 15.00 WIB di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin; (Bukti P-3) d. Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah membuat Kajian Awal Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 dengan kesimpulan laporan memenuhi syarat formil dan materil dengan rekomedasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; (Bukti P-4) e. Bahwa pada hari yang sama, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Keterpenuhan Syarat Formil dan Materil serta Jenis Dugaan Pelanggaraan Pemilu Terhadap Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 yang diregister dengan Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 dengan kesimpulan laporan memenuhi syarat formil dan materil dengan rekomedasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; (Bukti P-5) f. Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin mengundang terlapor yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin untuk memberikan klarifikasi terkait dengan Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022; (Bukti P-6) g. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022 didapatkan keterangan dan fakta-fakta sebagai berikut: 1) Yupizer, S.T (Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai terlapor dalam Laporan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dalam Tahapan Pengumuman Seleksi Tertulis CAT Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin nilai-nilai harus ditampilkan dengan teknis ketika berlangsungnya tes Tertulis CAT nilai peserta sudah diketahui oleh masing-masing peserta pada saat selesai mengerjakan soal-soal tes tertulis CAT dan kemudian nilai-nilai peserta ditempelkan di Papan Pengumuman SMK Negeri 1 Sekayu yang menjadi tempat Tes Tertulis CAT Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa Pelapor mengetahui telah dikeluarkannya 3 Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 tanggal 8 Desember 2022 dan 9 Desember 2022 dikarenakan adanya kesalahan teknis yang dilakukan oleh staf operator IT di KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dalam Tahapan Pengumuman Seleksi Wawancara nilai peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se- Kabupaten Musi Banyuasin tidak ditampilkan karena nilai peserta diumumkan melalui Aplikasi Siakba dan peserta hanya bisa mengetahui nilainya masing-masing secara langsung. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai daftar informasi yang dikecualikan seperti nilai wawancara dikecualikan untuk umum. Bahwa yang menjadi poin-poin penting KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam merekrut Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin dalam Tahapan Seleksi Wawancara adalah Pengetahuan Kepemiluan, Komitmen dan Rekam Jejak. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tidak ada larangan bagi Calon Anggota PPK yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin membuka Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat dari tanggal 2 Desember 2022 sampai dengan 10 Desember 2022. Bahwa terlapor kurang mengetahui jumlah tanggapan dan masukan masyarakat pada Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa upaya yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam menjawab tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin adalah dari tanggapan dan masukan masyarakat yang masuk akan menjadi bahan pertimbangan penilaian. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat setelah dikeluarkannya Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tidak ada larangan bagi Calon Anggota PPK yang berasal dari Perangkat Desa; (Bukti P-7) 2) Amril Nurman, S.Pd., M.Si (Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai terlapor dalam Laporan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tidak ada mengatur tentang Pengumuman Seleksi Tertulis melalui CAT nilai harus ditampilkan, namun berdasarkan Surat Edaran ada yang mengatur tentang Pengumuman Seleksi Tertulis melalui CAT nilai harus ditampilkan. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dalam Tahapan Pengumuman Seleksi Wawancara nilai peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se- Kabupaten Musi Banyuasin nilai tidak harus ditampilkan karena jika ingin melihat nilai pribadi bisa melihat di Siakba dan bersurat ke KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai daftar informasi yang dikecualikan. Bahwa yang menjadi poin-poin penting KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam merekrut Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin dalam Tahapan Seleksi Wawancara adalah Integritas, Loyalitas, Visi, Misi dan Kerja Penuh Waktu. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tidak ada larangan bagi Calon Anggota PPK yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) namun harus dibuktikan dengan Surat Pernyataan di tanda tangani dengan materai yang memuat keterangan bisa bekerja penuh waktu. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin membuka Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat namun terlapor kurang tahu berapa lama Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat di buka, terlapor menyampaikan yang pasti adalah KPU Kabupaten Musi Banyuasin membuka Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat setiap Tahapan Pemilu; Bahwa terlapor kurang mengetahui jumlah tanggapan dan masukan masyarakat pada Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin; Bahwa upaya yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam menjawab tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin adalah berkomunikasi dengan sesama Komisioner. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat setelah dikeluarkannya Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tidak ada larangan bagi Calon Anggota PPK yang berasal dari Perangkat Desa; (Bukti P-8) 3) Ir. Maryadi Mustafa (Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai terlapor dalam Laporan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa Sosialisasi Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin dilaksanakan melaui berbagai media dengan tujuan agar diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat. Media yang digunakan dalam Sosialisasi Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se- Kabupaten Musi Banyuasin adalah media cetak, media online dan spanduk yang memuat mekanisme pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa terlapor kurang jelas tentang Peraturan dan Juknis yang mengatur tentang Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tahapan seleksi tes tertulis melaui CAT dimana nilai peserta harus di tampilkan namun terlapor memandang lebih ideal jika pengumuman ditempel di Papan Pengumuman karena yang terlapor ketahui adalah nilai akan otomatis muncul di layar komputer peserta setelah peserta selesai mengerjakan soal-soal tes tertulis melalui CAT tersebut. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai daftar informasi yang dikecualikan. Bahwa yang menjadi poin-poin penting KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam merekrut Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se- Kabupaten Musi Banyuasin dalam Tahapan Seleksi Wawancara adalah sesuai dengan Juknis yang mengatur tentang Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin membuka Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat dan ada divisi khusus yang menangani tentang Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat yaitu Divisi Partisipasi Masyarakat yang juga menjadi PIC dalam Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se- Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin membuka Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat namun terlapor kurang tahu berapa lama Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat di buka yang pasti berdasarkan dengan Peraturan dan Juknis Perekrutan PPK. Bahwa yang terlapor ketahui ada 3 jumlah tanggapan dan masukan masyarakat pada Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dan transparan dalam melaksanakan Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se- Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti P-9) h. Bahwa pada hari yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin mengundang Pelapor Saudara Abdul Rasyid dan saksi-saksi yaitu Saudara Haryanto Ardi, Saudara Handoko, Saudara Ledi Warno dan Saudara Surya Budiman Febriansyah untuk memberikan klarifikasi terkait dengan Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022; (Bukti P-10) i. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 didapatkan keterangan dan fakta-fakta sebagai berikut: 1) Abdul Rasyid sebagai Pelapor dalam Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa Pelapor berkaca pada KPU Kabupaten Banyuasin dimana Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se- Kabupaten Banyuasin sangatlah transparan dan terbuka dimana pengumuman tersebut ditetapkan dengan menyertakan nilai berdasarkan indikator penilaian. Sedangkan pelapor yang merupakan Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin pada saat Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 16 Desember 2022 Sekitar Pukul 17.50 WIB dari teman pelapor yang mana teman pelapor mendapatkan informasi Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin dari grup WhatsApp Calon PPK Kab. Muba sangat terkejut karena yang terpilih menjadi PPK Sanga Desa adalah masyarakat yang pelapor anggap tidak berdomisili tetap di Kecamatan Sanga Desa. Bahwa pelapor hanya mengenal 1 dari 5 orang yang dinyatakan lulus seleksi wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sanga Desa yaitu Sdr. Robi Sugara. Untuk keempat nama yang lain menurut pelapor tidak berdomisili di Kecamatan Sanga Desa. Apalagi terkhusus Saudara Supriadi yang diduga hanya menumpang Kartu Keluarga Sekretaris Desa Air Balui Bapak Taswin. Dan Pelapor pernah menanyakan langsung kepada Bapak Taswin tentang hubungan Pak Taswin dan Sdr. Supriadi namun beliau menjawab tidak ada hubungan keluarga hanya kenal dengan orangtuanya Sdr. Supriadi dan pelapor juga menanyakan kepada Pak Taswin bahwa Sdr. Supriadi telah menikah namun status di KTP masih dengan keterangan belum kawin, Pak Taswin menjawab bahwa beliau tidak tahu jika Sdr. Supriadi sudah menikah, karena Pelapor mempunyai bukti screenshot Foto Pernikahan Sdr. Supriadi di Media Sosial Facebook, maka Pelapor kembali menanyakan kepada Pak Taswin jika bagaimana bisa Saudara tidak mengetahui jika foto di Media Sosial Facebook menunjukan Pak Taswin berfoto bersama dalam pernikahan Sdr. Supriadi. Bahwa pelapor menyampaikan Pengumuman yang disampaikan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 disampaikan melalaui grup whatsApp Calon Anggota PPK oleh salah satu calon peserta PPK dan seharusnya juga disampaikan melalui Aplikasi Siakba namun sampai dengan tanggal 18 Desember 2022, nilai hasil seleksi wawancara belum juga di upload. Yang pelapor inginkan hanya penjelasan dari Pihak KPU Kabupaten Musi Banyuasin apa yang menjadi indikator penilaian KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam menilai pada tahapan seleksi wawancara calon anggota PPK karena pelapor merasa banyak indikator penilaian yang disampaikan oleh pihak KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak sesuai dengan Lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad-hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Halaman 20 Huruf D. Formulir Penilaian Wawancara PPK/PPS. Bahwa menurut Pelapor, dalam Aplikasi Siakba hanya tertulis keterangan lulus atau tidak lulus dari awal Pengumuman Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK sampai dengan Pengumuman Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 8 Desember 2022, pelapor dinyatakan lulus Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sanga Desa dengan Peringkat 3 dan nilai 88. Selanjutnya pelapor menyampaikan untuk Peringkat 1 adalah Saudara Surya Budiman yang menjadi Calon PAW Anggota PPK Sanga Desa, dan untuk Peringkat 2 adalah Saudara Robi Sugara yang menjadi PPK Terpilih Kecamatan Sanga Desa. Bahwa pelapor dinyatakan tidak lulus berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022. Pelapor menduga adanya kesalahan penyampaian Pengumuman yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin karena Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 disampaikan berdasarkan abjad bukan peringkat atau nilai sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa pelapor menyampaikan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se- Kabupaten Musi Banyuasin belum sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Hal ini bisa dilihat dari awal Seleksi Administrasi dimana banyak berkas Peserta yang salah namun pada akhirnya peserta yang menyampaikan salah pemberkasan itu lulus dan ditetapkan sebagai sebagai PPK Terpilih. Contoh salah satunya Saudara Iim Saputra Noptabi dimana Surat Keterangannya diperuntukan untuk mendaftar menjadi PPK Kota Palembang bukan PPK Sanga Desa. Selanjutnya ketika tahapan Seleksi Wawancara yang mundur 1 jam dari yang dijadwalkan dan menjadi sangat tidak sesuai setelah dikeluarkannya Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022, karena pelapor tidak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam menilai Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin karena pelapor merasa hasil pengumuman tersebut di luar indikator penilaian yang telah ditetapkan. Bahwa pelapor menyampaikan teknis seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se- Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan dengan cara diwawancarai satu persatu oleh Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin dan berdasarkan indikator penilaian yang telah ditetapkan tidak semua pertanyaan yang berada dalam indikator penilaian ditanyakan kepada pelapor. Pelapor ditanyakan tentang kedudukan pelapor sebagai Pendamping Desa oleh Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin Bapak Yupizer, S.T dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin Bapak Amril Nurman, S.Pd., M.Si. Selanjutnya Pelapor juga ditanyakan oleh Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin Bapak Amril Nurman, S.Pd., M.Si untuk memilih antara Penyelenggara atau Pendamping Desa jika terpilih menjadi PPK Sanga Desa dan lebih lanjut beliau menanyakan kepada Pelapor siapa yang Pelapor hubungi di KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Semua pertanyaan yang ditanyakan oleh Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin Bapak Amril Nurman, S.Pd., M.Si kepada pelapor direkam dari awal sampai akhir. Pelapor menyampaikan banyak pertanyaan yang ditanyakan kepada Pelapor diluar indikator penilaian. Selanjunya pelapor menyampaikan hanya Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin Ibu Maryani, A.Md.Keb yang menanyakan pertanyaan sesuai dengan indikator penilaian. Bahwa selama laporan yang pelapor adukan kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin tentang Dugaan Pelanggaran KPU Kabupaten Musi Banyuasin Tidak Transparan dalam memberikan Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin tidak ada pihak lain yang menghubungi pelapor. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin membuka tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin, namun Pelapor memang tidak pernah menyampaikan tanggapan dan masukan masyarakat kepada KPU Kabupaten Musi Banyuasin karena Pelapor menyampaikan tidak pernah menganggu Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) lainnya. Bahwa pengalaman Pelapor dalam Penyelenggara Pemilu adalah pernah menjadi PPK Sanga Desa di Tahun 2017 dan Tahun 2018. Namun pernah mengundurkan diri dikarenakan ada laporan dari masyarakat tentang kedudukan pelapor sebagai Pendamping Desa. Dimana saat itu pelapor menyampaikan tidak mengetahui tentang aturan yang mengatur bahwa Pendamping Desa tidak boleh merangkap jabatan sebagai PPK. Maka, baru 1 bulan Pelapor menjadi PPK Sanga Desa, pelapor memilih mengundurkan diri dari PPK Sanga Desa karena mengingat perjuangan Pelapor untuk menjadi Pendamping Desa selama 6 tahun baru lulus. Bahwa pelapor belum menyampaikan laporan tentang Dugaan Pelanggaran KPU Kabupaten Musi Banyuasin Tidak Transparan dalam memberikan Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin kepada pihak lain. Namun, kemarin setelah pelapor melapor ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin pelapor pernah mendatangi Polsek Sanga Desa untuk konsultasi tentang laporan ini, namun dari Pihak Polsek Sanga Desa menyampaikan bahwa laporan ini belum masuk dalam ranah pidana. Bahwa menurut pelapor, KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 meluluskan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang namanya masih berada didalam Sipol dan Calon Anggota Legislatif Tahun 2019. Hal ini ditemukan di Kecamatan Keluang dan Babat Supat. Harapan pelapor kepada KPU Kabupaten Musi Banyuasin untuk dibuka nilai hasil Seleksi Tertulis (CAT) dan hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin agar Pelapor yang merupakan peserta yang tidak terpilih dalam Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 tahu dimana letak kesalahan dan kekurangan pelapor. Dan jika pelapor sudah mengetahui, maka pelapor akan terima; (Bukti P-11) 2) Handoko sebagai saksi dalam Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa kronologi yang saksi ketahui tentang Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 adalah saksi pertama kali mengetahui dari grup WhatsApp Calon Anggota PPK sekitar Pukul 19.00 WIB Tanggal 16 Desember 2022. Saksi berada di Peringkat 7 dari 10. Dari Pengumuman tersebut nilai Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak ditampilkan berbeda dengan Pengumuman KPU Kabupaten Banyuasin dimana Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 nilainya di tampilkan. Selanjutnya dalam Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 disampaikan berdasarkan abjad bukan peringkat. Menurut saksi, KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam hal ini sudah tidak sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Aplikasi Siakba digunakan untuk mendaftarkan diri sebagai Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, saksi dinyatakan lulus dan berada di peringkat 10. Bahwa mekanisme Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin dilaksanakan dengan cara satu persatu dipanggil oleh Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin ke dalam ruangan sebelumnya diarahkan untuk mengisi daftar hadir. Bahwa berkas yang harus dibawak saat Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah Surat Izin Atasan Langsung, KTP, Ijazah, Surat Keterangan Sehat dan berkas lainnya. Bahwa Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 disampaikan tanggal 16 Desember 2022, dan saksi beraa di Peringkat 7 dengan keterangan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW). Bahwa perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Musi Banyuasin belum sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Hal ini bisa dilihat ada salah satu peserta yang melampirkan Surat Kesehatan yang diperoleh dari Kota Palembang dan diperuntukan untuk menjadi Anggota PPK Palembang bukan PPK Sanga Desa yang menjadi tempat tujuan Peserta tersebut mendaftar, dan lulus penyaringan dalam Seleksi Administrasi melalui Aplikasi Siakba untuk buktinya akan saksi lampirkan. Selanjutnya untuk Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 tidak diupdate keterangan lulus atau tidaknya peserta beserta nilainya sampai dengan tanggal 18 Desember 2022. Menurut saksi seharusnya, pihak KPU Kabupaten Musi Banyuasin harus mengupdate informasi dalam Aplikasi Siakba sebelum dilakukan Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024; (Bukti P-12) 3) Ledi Warno sebagai saksi dalam Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 disampaikan pada tanggal 16 Desember 2022. Bahwa Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 tidak disampaikan melalui Aplikasi Siakba. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 saksi dinyatakan lulus dengan Peringkat 4 berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 yang pertama, namun sekitar 1 jam kemudian saksi dinyatakan lulus dengan Peringkat 5 berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 yang kedua. Dan terakhir saksi dinyatakan lulus dengan Peringkat 9 berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 yang ketiga. Bahwa Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin dilaksanakan di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 disampaikan pada Tanggal 16 Desember 2022 dan saksi dinyatakan tidak lulus dengan keterangan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Nomor 9. Bahwa menurut saksi perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se- Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota untuk prosesnya sudah sesuai namun untuk Pengumuman Seleksi Wawancara tidak objektif. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin membuka tahapan tanggapan dan masukan masyarakat dari tanggal 2 sampai 10 Desember 2022, dan saksi tidak menyampaikan laporan tanggapan dan masukan masyarakat. Saudara saksi juga tidak mengetahui bagaimana upaya yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam menjawab laporan tanggapan dan masukan masyarakat dalam Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa kronologi terjadinya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin adalah saat disampaikannya Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 yang isi pengumuman tersebut tidak menyertakan nilai Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan diumumkan berdasarkan abjad bukan Peringkat. Bahwa saksi belum melaporkan kepada pihak manapun kecuali ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin terkait laporan ini, karena saksi menunggu hasil dari proses yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin; (Bukti P-13) 4) Surya Budiman Febriansyah sebagai saksi dalam Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa kronologi disampaikannya Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 disampaikan melalui Abjad bukan Peringkat. Padahal menurut saksi isi pengumuman tersebut harus disampaikan berdasarkan Peringkat bukan abjad sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. Bahwa Aplikasi Siakba digunakan untuk melakukan proses pendaftaran online dalam Seleksi Penyelenggara Adhoc dalam memudahkan proses pendaftaran. Bahwa Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 disampaikan sebanyak 2 kali pengumuman. Pengumuman pertama disampaikan pada tanggal 8 Desember 2022 dengan menyertakan nilai hasil seleksi tertulis CAT. Selanjutnya pengumuman kedua disampaikan pada tanggal 9 Desember 2022 namun pada lampiran kedua tertulis 8 Desember 2022 serta tidak menyertakan nilai hasil seleksi tertulis CAT. Pengumuman tersebut ditempel di Papan Pengumuman pada Sekretariat KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa Saudara dinyatakan lulus Peringkat 1 dengan nilai 97 untuk Kecamatan Sanga Desa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 disampaikan oleh salah satu Staf KPU Kabupaten Musi Banyuasin di grup WhatsApp Calon Anggota PPK Tanggal 16 Desember 2022 dan Saudara saksi dinyatakan tidak lulus dengan keterangan Saudara saksi sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW). Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin belum sesuai dalam menjalankan ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota serta KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga menciderai asas kepemiluan. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin membuka tahapan tanggapan dan masukan masyarakat namun saksi tidak memberikan laporan tanggapan dan masukan masyarakat kepada KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Setahu saksi upaya yang dilakukan KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam menjawab laporan tanggapan dan masukan dari masyarakat adalah dilakukan klarifikasi pada saat Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa kronologi kejadian ditemukannya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin di awali pada Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 dimana Pengumuman tersebut disampaikan 2 kali. Pengumuman pertama disampaikan pada tanggal 8 Desember 2022 dengan menyertakan nilai- nilai Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se- Kabupaten Musi Banyuasin. Selanjutnya Pengumuman Kedua disampaikan pada tanggal 9 Desember 2022, dimana KPU Kabupaten Musi Banyuasin merevisi isi lampiran pengumuman tersebut dengan tidak menyertakan nilai kelulusan Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin dan dalam lampiran tersebut tertulis tanggal 8 Desember 2022 padahal Pengumuman tersebut dikeluarkan pada tanngal 9 Desember 2022. Selanjutnya Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 disampaikan berdasarkan Abjad bukan peringkat. Padahal jelas berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, Pengumuman tersebut harus disampaikan berdasarkan peringkat bukan Abjad. Maka, saksi menduga bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak melaksanakan prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu. Bahwa saksi belum melaporkan laporan dugaan pelanggaran KPU Kabupaten Musi Banyuasin Tidak Transparan dalam memberikan Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin kepada pihak manapun. Namun, saksi bersama pelapor dan rekan- rekan saksi lainnya sepakat akan mencari keadilan sampai ketingkat selanjutnya; (Bukti P-14) j. Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin mengundang untuk kedua kalinya Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin Bapak Khoirul Anam, S.E.I dan Ibu Maryani, A.Md.Keb serta saksi pelapor Saudara Haryanto Ardi untuk memberikan klarifikasi terkait dengan Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023; (Bukti P-15) k. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023 didapatkan keterangan dan fakta-fakta sebagai berikut: 1) Khoirul Anam, S.E.I (Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai terlapor dalam Laporan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa dalam Tahapan Pengumuman Seleksi Tertulis CAT Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se- Kabupaten Musi Banyuasin nilai hasil seleksi tertulis (CAT) Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) langsung ditempel di lokasi tes tertulis (CAT). Jika nilai peserta ada yang berbeda dengan pengumuman yang ditempel bisa menanyakan langsung ke pihak KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Transparansi sudah di proses dan dijalankan dengan menempel hasil nilai tes tertulis (CAT) di lokasi tes terulis. Bahwa Pelapor tidak mengetahui telah dikeluarkannya 3 Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 tanggal 8 Desember 2022 dan 9 Desember 2022 dikarenakan posisi terlapor saat itu sedang disibukan dengan tahapan alokasi dapil di Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 di 17 Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan beragam cara penyampaiannya. Ada pengumuman yang disertai nilai adapula pengumuman yang tidak disertai dengan nilai. Secara rinci berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 terlapor kurang memahami karena menurut terlapor dalam Perekrutan Penyelenggara Adhoc di KPU Kabupaten Musi Banyuasin terlapor bukanlah PIC dalam kegiatan ini. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai daftar data-data untuk informasi yang dikecualikan diantaranya data keuangan dan beberapa informasi umum lainnya. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tidak ada larangan bagi Calon Anggota PPK yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Perangkat Desa. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin membuka Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat dari tanggal 2 Desember 2022 sampai dengan 10 Desember 2022. Tanggapan dan masukan dari masyarakat ini menjadi salah satu pertimbangan dari KPU Kabupaten Musi Banyuasin untuk menilai Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa terlapor kurang mengetahui jumlah tanggapan dan masukan masyarakat pada Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa upaya yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam menjawab tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin adalah dari tanggapan dan masukan masyarakat yang masuk akan menjadi bahan wawancara kepada yang bersangkutan dan akan diklarifikasi pada saat wawancara. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat setelah dikeluarkannya Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024; (Bukti P- 16) 2) Maryani, A.Md.Keb (Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai terlapor dalam Laporan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tidak mengatur nilai pada Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 harus ditampilkan. Bahwa dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tidak ada aturan yang mengatur tentang nilai harus di tampilkan atau tidak pada Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai daftar data-data untuk informasi yang dikecualikan seperti NIK Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa yang menjadi poin-poin penting bagi KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam merekrut Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se- Kabupaten Musi Banyuasin pada seleksi wawancara adalah rekam jejak, riwayat ataupun pengalaman dalam kepemiluan dan komitmen. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tidak ada aturan yang mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak boleh menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin membuka tahapan tanggapan dan masukan masyrakat terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin sesuai tahapan.Bahwa ada 10 orang yang melaporkan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa upaya yang dilakukan KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam menjawab tanggapan dan masukan dari masyrakat terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Musi Banyuasin adalah dengan mengklarifikasi langsung kepada Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang menjadi terlapor dalam laporan tanggapan dan masukan masyarakat tersebut saat seleksi wawancara berlangsung. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tidak ada aturan yang mengatur tentang Perangkat Desa tidak boleh menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK); (Bukti P-17) l. Bahwa pada hari yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin mengundang untuk ketiga kalinya saksi pelapor Saudara Haryanto Ardi untuk memberikan klarifikasi terkait dengan Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023; (Bukti P-18) m. Bahwa Saksi Pelapor Saudara Haryanto Ardi setelah dilakukan pemanggilan selama 3 kali berturut-turut tidak hadir. Maka, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin menarik kesimpulan bahwa keterangan saksi atas nama Haryanto Ardi sama dengan keterangan saksi lainnya 2. Bahwa Pengadu menyampaikan uraian kronologis fakta Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022, berdasarkan kesesuaian keterangan dan bukti, yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 89 Ayat (1) berbunyi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Pasal 89 Ayat (2) berbunyi Bawaslu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas: a. Bawaslu; b. Bawaslu Provinsi; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Panwaslu Kecamatan; e. Panwaslu Kelurahan/Desa; f. Panwaslu LN; dan g. Pengawas TPS; b. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pegawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasal 5 Ayat (3) berbunyi selain melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu Kabupaten/Kota juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS; c. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembentukan PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, maka Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota; d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan Pengawasan terhadap setiap Tahapan Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Musi Banyuasin yang dimulai dengan tahapan: 1) Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK dari tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 24 November 2022; 2) Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK dari tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022; 3) Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK dari tanggal 21 November 2022 sampai dengan tanggal 1 Desember 2022; 4) Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK dari tanggal 2 Desember 2022 sampai dengan tanggal 4 Desember 2022; 5) Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dari tanggal 5 Desember 2022 sampai dengan tanggal 7 Desember 2022; 6) Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dari tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan tanggal 10 Desember 2022; 7) Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon Anggota PPK dari tanggal 11 Desember 2022 sampai dengan tanggal 10 Desember 2022; 8) Wawancara Calon Anggota PPK dari tanggal 11 Desember 2022 sampai dengan tanggal 10 Desember 2022; 9) Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK dari tanggal 14 Desember 2022 sampai dengan tanggal 16 Desember 2022; dan 10) Penetapan Anggota PPK di tanggal 16 Desember 2022. e. Bahwa dalam melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin membuat Laporan Hasil Pengawasan atau Form A sebagaimana Lampiran Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 32 Tahun 2022 yang dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan; (Bukti P-19) f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin membentuk posko aduan masyarakat terhadap tahapan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; g. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin memberikan instruksi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten Musi Banyuasin untuk ikut mengawasi tahapan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan membentuk posko aduan masyarakat terhadap tahapan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; h. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 1 Ayat 32 menyebutkan Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu; i. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 Ayat 2 Pelapor dalam Laporan ini adalah WNI yang mempunyai hak pilih. Pelapor adalah peserta perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sanga Desa; j. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 1 Ayat 33 Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaraan pemilu. Terlapor dalam laporan ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin; k. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 Ayat 3 Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu; l. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 15 Ayat 3 huruf c Batas Waktu Penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 3 atau Ayat 4. Dalam Laporan ini, Pelapor menyampaikan bahwa hari dan tanggal kejadian yaitu Selasa, 13 Desember 2022 dan Hari dan Tanggal Diketahui yaitu Jumat, 16 Desember 2022 dan Pelapor menyampaikan Laporan ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Pada Hari Selasa Tanggal 20 Desember 2022 Pukul 11.58 WIB. Maka penyampaian Laporan ini tidak melebihi batas waktu laporan; m. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 11 Ayat 1 Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 1 huruf a dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. Waktu penyampaian Laporan yang disampaikan Pelapor di pukul 11.58 WIB. Maka waktu penyampaian laporan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tempat kejadian dugaan pelanggaraan dalam laporan ini di Kantor KPU Kabupaten Musi Banyuasin; n. Bahwa terhadap laporan yang dilaporkan Pelapor Saudara Abdul Rasyid kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin ditemukan fakta bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin meluluskan salah satu Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sanga Desa yang salah dalam meng- upload berkas berupa Surat Kesehatan melalui Aplikasi Siakba dimana surat kesehatan tersebut diperuntukan untuk mendaftar menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palembang bukan Kecamatan Sanga Desa; o. Bahwa terhadap laporan yang dilaporkan Pelapor Saudara Abdul Rasyid kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin ditemukan fakta bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah menyampaikan Pengumuman Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebanyak 3 kali; p. Bahwa berdasarkan Pengumuman Pertama yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 8 Desember 2022, pelapor Sudara Abdul Rasyid dinyatakan lulus peringkat ke-3 dengan nilai 88, saksi pelapor 1 Saudara Haryanto Ardi dinyatakan lulus peringkat 12 dengan nilai 68, saksi pelapor 2 Saudara Surya Budiman Febriansyah dinyatakan lulus peringkat ke-1 dengan nilai 97, saksi pelapor 3 Saudara Ledi Warno dinyatakan lulus peringkat ke-4 dengan nilai 77, dan saksi pelapor 4 Saudara Handoko dinyatakan lulus peringkat ke-9 dengan nilai 71 dari Kecamatan Sanga Desa; (Bukti P-20) q. Bahwa berdasarkan Pengumuman Kedua yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 8 Desember 2022, pelapor dinyatakan lulus peringkat ke-3 dengan nilai 88, saksi pelapor 1 Saudara Haryanto Ardi dinyatakan lulus peringkat 15 dengan nilai 68, saksi pelapor 2 Saudara Surya Budiman Febriansyah dinyatakan lulus peringkat ke-1 dengan nilai 97, saksi pelapor 3 Saudara Ledi Warno dinyatakan lulus peringkat ke-5 dengan nilai 77, dan saksi pelapor 4 Saudara Handoko dinyatakan lulus peringkat ke-10 dengan nilai 71 dari Kecamatan Sanga Desa; (Bukti P-21) r. Bahwa berdasarkan Pengumuman Ketiga yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 9 Desember 2022, pelapor Saudara Abdul Rasyid dinyatakan lulus peringkat ke-1, Saksi Pelapor 1 Saudara Haryanto Ardi dinyatakan lulus peringkat ke-6, Saksi pelapor 2 Saudara Surya Budiman Febriansyah dinyatakan lulus peringkat ke-14, Saksi Pelapor 3 Saudara Ledi Warno dinyatakan lulus peringkat ke-9, dan Saksi Pelapor 4 Saudara Handoko dinyatakan lulus peringkat ke-5 tanpa ada keterangan nilai dari Kecamatan Sanga Desa; (Bukti P-22) s. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022, Pelapor Saudara Abdul Rasyid dinyatakan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Nomor Urut Ke-6, Saksi Pelapor 1 Saudara Haryanto Ardi dinyatakan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Nomor Urut Ke-8, Saksi Pelapor 2 Saudara Surya Budiman Febriansyah dinyatakan sebagai Calon Penganti Antar Waktu (PAW) Nomor Urut Ke-10, Saksi Pelapor 3 Saudara Ledi Warno dinyatakan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Nomor Urut Ke-9 dan Saksi Pelapor 4 Saudara Handoko dinyatakan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Nomor Urut Ke-7 untuk Kecamatan Sanga Desa; (Bukti P-23) t. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin pernah melakukan saran perbaikan administrasi kepada KPU Kabupaten Musi Banyuasin Perihal adanya salah satu mantan Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Dapil 1 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pada Pemilu Tahun 2019 yang lulus menjadi PPK Terpilih Kecamatan Keluang untuk dilakukan pembatalan kelulusan atas nama Jumat Muslihin sebelum dilakukannya pelantikan PPK Terpilih se-Kabupaten Musi Banyuasin Tanggal 30 Desember 2022; (Bukti P- 24) u. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin membalas surat saran perbaikan yang Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin kirim dengan hasil KPU Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan Pengumuman Nomor : 487/PP.04.1-Pu/1606/2022 merevisi seluruh isi dari Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022; (Bukti P-25) v. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022, Pelapor Saudara Abdul Rasyid dinyatakan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Nomor Urut Ke-8, Saksi Pelapor 1 Saudara Haryanto Ardi dinyatakan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Nomor Urut Ke-9, Saksi Pelapor 2 Saudara Surya Budiman Febriansyah dinyatakan sebagai Calon Penganti Antar Waktu (PAW) Nomor Urut Ke-6, Saksi Pelapor 3 Saudara Ledi Warno dinyatakan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Nomor Urut Ke-7 dan Saksi Pelapor 4 Saudara Handoko dinyatakan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Nomor Urut Ke-10 untuk Kecamatan Sanga Desa; 3. Analisa Hukum Keterpenuhan Unsur-Unsur Pelanggaran Pemilu Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022, pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 19 huruf b berbunyi KPU Kabupaten/Kota berwenang membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya; b. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Pasal 36 berbunyi a. Anggota PPK diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota. b. Seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK; c. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad-hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Huruf B Mekanisme Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin; d. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Pasal 37 Ayat 2 berbunyi KPU Kabupaten/Kota menetapkan Calon Anggota PPK paling banyak 2 (dua) kali jumlah keterbutuhan anggota PPK berdasarkan peringkat; e. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad-hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Huruf B Mekanisme Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Nomor 9 Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksanaan wawancara; f. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad-hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dimana dalam ketentuan tersebut Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin seharusnya disampaikan melalui peringkat bukan abjad serta disampaikan pengumumannya paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan wawancara. Dalam hal ini, KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 dengan formasi Nomor Urut 1-5 adalah abjad selanjutnya Nomor Urut 6-10 adalah Peringkat untuk setiap kecamatan Sekayu dan Keluang serta Nomor Urut 6-10 berdasarkan abjad untuk kecamatan selain Sekayu dan Keluang. Selanjutnya KPU Kabupaten Musi Banyuasin melakukan revisi terhadap Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 dengan Nomor : 487/PP.04.1- Pu/1606/2022 Tanggal 31 Desember 2022 yang memuat pengumuman disampaikan melalui peringkat namun disampaikan di tanggal 31 Desember 2022 yang artinya KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan perbaikan pengumuman setelah tahapan Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin berakhir; g. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 berbunyi : Pasal 6: Ayat 1 Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. Ayat 2 Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 berpedoman pada prinsip: a) Jujur maknanya dalam penyelenggara pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok atau golongan; b) Mandiri maknanya dalam penyelenggara pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau keputusan yang diambil; c) Adil maknanya dalam penyelenggara pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d) Akuntabel maknanya dalam penyelenggara pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ayat 3 Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 berpedoman pada prinsip: a) Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggara pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) Aksesibiltas bermakna kemudahan yang disediakan penyelenggara pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan; c) Tertib maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian dan keseimbangan; d) Terbuka maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai dengan kaedah keterbukaan informasi publik; e) Proporsional maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f) Profesional maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas; g) Efektif bermakna dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu penyelenggaraan pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; h) Efisien bermakna dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu memanfaatkan sumber daya, sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; i) Kepentingan umum bermakna dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara aspiratif, akomodatif dan selektif. h. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan Pengumuman Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 dengan 2 kali revisi tanpa mengubah nomor pengumuman tersebut dan dengan isi pengumuman yang berbeda-beda. Hal ini menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dalam pengumuman yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin; i. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6; j. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan Pengumuman Nomor : 487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022 yang isinya merevisi seluruh isi pengumuman sebelumnya. Dimana setelah dilakukan analisis terhadap perbandingan isi dari Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 dan Pengumuman Nomor : 487/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022 yaitu sebagai berikut dibawah ini: Nama No Urutan 1-5 Urutan 6-10 Kecamatan Pengumuman 1 Sekayu Abjad Peringkat KPU Kabupaten 2 Keluang Abjad Peringkat Musi Banyuasin 3 Lalan Abjad Abjad Nomor : 4 Lawang Wetan Abjad Abjad 465/PP.04.1- 5 Sungai Keruh Abjad Abjad Pu/1606/2022 6 Batanghari Leko Abjad Abjad Tanggal 16 7 Bayung Lencir Abjad Abjad Desember 2022 8 Tungkal Jaya Abjad Abjad 9 Plakat Tinggi Abjad Abjad 10 Jirak Jaya Abjad Abjad 11 Sungai Lilin Abjad Abjad 12 Sanga Desa Abjad Abjad 13 Babat Toman Abjad Abjad 14 Babat Supat Abjad Abjad 15 Lais Abjad Abjad Pengumuman Susunan KPU Kabupaten 1 Sekayu Peringkat Peringkat Musi Banyuasin Sama Nomor : 2 Keluang Peringkat Susunan 487/PP.04.1- Peringkat Pu/1606/2022 Beda Tanggal 31 3 Lalan Peringkat Peringkat Desember 2022 4 Lawang Wetan Peringkat Peringkat 5 Sungai Keruh Peringkat Peringkat 6 Batanghari Leko Peringkat Peringkat 7 Bayung Lencir Peringkat Peringkat 8 Tungkal Jaya Peringkat Peringkat 9 Plakat Tinggi Peringkat Peringkat 10 Jirak Jaya Peringkat Peringkat 11 Sungai Lilin Peringkat Peringkat 12 Sanga Desa Peringkat Peringkat 13 Babat Toman Peringkat Peringkat 14 Babat Supat Peringkat Peringkat 15 Lais Peringkat Peringkat k. Bahwa berdasarkan analisis perbandingan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 dan Pengumuman Nomor : 487/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022 didapatkan fakta bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan perubahan susunan peringkat di Kecamatan Keluang dengan formasi urutan 1-5 adalah abjad dan urutan 6-10 adalah peringkat. Namun di tanggal 31 Desember 2022, KPU Kabupaten Musi Banyuasin merevisi isi pengumuman tersebut dengan mengganti susunan peringkat urutan 6-10 di Kecamatan Keluang; l. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan Pengumuman Nomor: 487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor: 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022 sudah di luar jadwal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dimana berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang tahapan Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK disampaikan dari rentang waktu tanggal 14 Desember 2022 sampai 16 Desember 2022 dan di jadwal perpanjangan pendaftaran tahapan Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK disampaikan dari rentang waktu tanggal 17 Desember 2022 sampai dengan 19 Desember 2022; m. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin dengan merevisi pengumuman tersebut menimbulkan adanya ketidak profesionalitas penyelenggara pemilu yang menjadi prinsip penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengumuman revisi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin; n. Maka dengan direvisinya Pengumuman tersebut, KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga sudah melanggar ketentuan Peraturan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6; o. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 13 yaitu: Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a) memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b) menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif; c) memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik. p. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak meng-update nilai dan keterangan lulus atau tidak lulus bagi Peserta Calon PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin untuk Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 pada Aplikasi Siakba yang merupakan pusat informasi bagi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin; q. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 13. 4. Bahwa berdasarkan Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022, diperoleh keterangan sesuai hasil Klarifikasi: a. Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Sdr. Yudi Gustria Pratama Siregar, S.H telah menerima laporan dari pelapor a.n Pajri dari Kecamatan Babat Toman dengan terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin dengan dugaan pelanggaran KPU Kabupaten Musi Banyuasin Tidak Transparan dalam memberikan Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin; (Bukti P-26) b. Bahwa pada hari yang sama, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Sdr. Yudi Gustria Pratama Siregar, S.H memberikan Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 kepada Pelapor; (Bukti P- 27) c. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Desember 2022, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin mengundang Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin untuk melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Keterpenuhan Syarat Formil dan Materil serta Jenis Dugaan Pelanggaraan Pemilu Terhadap Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 tanggal 22 Desember 2022 Pukul 15.00 WIB di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin; (Bukti P-3) d. Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah membuat Kajian Awal Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 dengan kesimpulan laporan memenuhi syarat formil dan materil dengan rekomedasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; (Bukti P-28) e. Bahwa pada hari yang sama, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Keterpenuhan Syarat Formil dan Materil serta Jenis Dugaan Pelanggaraan Pemilu Terhadap Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 yang diregister dengan Laporan Nomor : 003/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 dengan kesimpulan laporan memenuhi syarat formil dan materil dengan rekomedasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; (Bukti P-5) f. Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin mengundang terlapor yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin untuk memberikan klarifikasi terkait dengan Laporan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022; (Bukti P-6) g. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022 didapatkan keterangan dan fakta-fakta sebagai berikut: 1) Yupizer, S.T (Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai terlapor dalam Laporan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dalam Tahapan Pengumuman Seleksi Tertulis CAT Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin nilai-nilai harus ditampilkan dengan teknis ketika berlangsungnya tes Tertulis CAT nilai peserta sudah diketahui oleh masing-masing peserta pada saat selesai mengerjakan soal-soal tes tertulis CAT dan kemudian nilai-nilai peserta ditempelkan di Papan Pengumuman SMK Negeri 1 Sekayu yang menjadi tempat Tes Tertulis CAT Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa Pelapor mengetahui telah dikeluarkannya 3 Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 tanggal 8 Desember 2022 dan 9 Desember 2022 dikarenakan adanya kesalahan teknis yang dilakukan oleh staf operator IT di KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dalam Tahapan Pengumuman Seleksi Wawancara nilai peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se- Kabupaten Musi Banyuasin tidak ditampilkan karena nilai peserta diumumkan melalui Aplikasi Siakba dan peserta hanya bisa mengetahui nilainya masing-masing secara langsung. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai daftar informasi yang dikecualikan seperti nilai wawancara dikecualikan untuk umum. Bahwa yang menjadi poin-poin penting KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam merekrut Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin dalam Tahapan Seleksi Wawancara adalah Pengetahuan Kepemiluan, Komitmen dan Rekam Jejak. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tidak ada larangan bagi Calon Anggota PPK yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin membuka Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat dari tanggal 2 Desember 2022 sampai dengan 10 Desember 2022. Bahwa terlapor kurang mengetahui jumlah tanggapan dan masukan masyarakat pada Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa upaya yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam menjawab tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin adalah dari tanggapan dan masukan masyarakat yang masuk akan menjadi bahan pertimbangan penilaian. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat setelah dikeluarkannya Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tidak ada larangan bagi Calon Anggota PPK yang berasal dari Perangkat Desa; (Bukti P-29) 2) Amril Nurman, S.Pd., M.Si (Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai terlapor dalam Laporan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tidak ada mengatur tentang Pengumuman Seleksi Tertulis melalui CAT nilai harus ditampilkan, namun berdasarkan Surat Edaran ada yang mengatur tentang Pengumuman Seleksi Tertulis melalui CAT nilai harus ditampilkan. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dalam Tahapan Pengumuman Seleksi Wawancara nilai peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se- Kabupaten Musi Banyuasin nilai tidak harus ditampilkan karena jika ingin melihat nilai pribadi bisa melihat di Siakba dan bersurat ke KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai daftar informasi yang dikecualikan. Bahwa yang menjadi poin-poin penting KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam merekrut Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin dalam Tahapan Seleksi Wawancara adalah Integritas, Loyalitas, Visi, Misi dan Kerja Penuh Waktu. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tidak ada larangan bagi Calon Anggota PPK yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) namun harus dibuktikan dengan Surat Pernyataan di tanda tangani dengan materai yang memuat keterangan bisa bekerja penuh waktu. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin membuka Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat namun terlapor kurang tahu berapa lama Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat di buka, terlapor menyampaikan yang pasti adalah KPU Kabupaten Musi Banyuasin membuka Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat setiap Tahapan Pemilu; Bahwa terlapor kurang mengetahui jumlah tanggapan dan masukan masyarakat pada Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin; Bahwa upaya yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam menjawab tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin adalah berkomunikasi dengan sesama Komisioner. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat setelah dikeluarkannya Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tidak ada larangan bagi Calon Anggota PPK yang berasal dari Perangkat Desa. (Bukti P-30) 3) Ir. Maryadi Mustafa (Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai terlapor dalam Laporan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa Sosialisasi Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin dilaksanakan melaui berbagai media dengan tujuan agar diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat. Media yang digunakan dalam Sosialisasi Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se- Kabupaten Musi Banyuasin adalah media cetak, media online dan spanduk yang memuat mekanisme pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa terlapor kurang jelas tentang Peraturan dan Juknis yang mengatur tentang Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tahapan seleksi tes tertulis melaui CAT dimana nilai peserta harus di tampilkan namun terlapor memandang lebih ideal jika pengumuman ditempel di Papan Pengumuman karena yang terlapor ketahui adalah nilai akan otomatis muncul di layar komputer peserta setelah peserta selesai mengerjakan soal-soal tes tertulis melalui CAT tersebut. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai daftar informasi yang dikecualikan. Bahwa yang menjadi poin-poin penting KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam merekrut Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se- Kabupaten Musi Banyuasin dalam Tahapan Seleksi Wawancara adalah sesuai dengan Juknis yang mengatur tentang Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin membuka Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat dan ada divisi khusus yang menangani tentang Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat yaitu Divisi Partisipasi Masyarakat yang juga menjadi PIC dalam Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se- Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin membuka Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat namun terlapor kurang tahu berapa lama Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat di buka yang pasti berdasarkan dengan Peraturan dan Juknis Perekrutan PPK. Bahwa yang terlapor ketahui ada 3 jumlah tanggapan dan masukan masyarakat pada Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dan transparan dalam melaksanakan Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se- Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. (Bukti P-31) h. Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin mengundang Pelapor Saudara Pajri dan saksi- saksi yaitu Saudara Heru Adi Prasetyo dan Saudara Dodi Rahmadian untuk memberikan klarifikasi terkait dengan Laporan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023; (Bukti P-32) i. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023 didapatkan keterangan dan fakta-fakta sebagai berikut: 1) Pajri sebagai Pelapor dalam Laporan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa Pelapor menyampaikan awal mulanya ada dugaan pelanggaran tidak transparan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin adalah dengan dikeluarkannya Pengumuman Nomor 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 8 Desember 2022 dimana salah satu peserta atas nama Dodi Rahmadian yang memiliki hasil nilai tertinggi Tes CAT Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Babat Toman tidak terdata dalam pengumuman tersebut. Maka, Saudara Dodi Rahmadian yang juga merupakan saksi pelapor, melakukan protes di Aplikasi Siakba maka untuk Pengumuman Nomor 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 8 Desember 2022 yang telah direvisi, nama Dodi Rahmadian muncul dengan keterangan lulus dengan nilai 87. Selanjutnya dalam Pengumuman tersebut PPK yang dinyatakan lulus seleksi Tes Tertulis (CAT) berjumlah 16 bukan 15. Bahwa pelapor tidak mengenal Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berasal dari Babat Toman. Karena menurut keterangan pelapor banyak nama-nama baru yang belum ada dalam rekam jejak pengalaman di Penyelenggara Pemilu. Bahwa pelapor dalam laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin menduga banyak Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih Kecamatan Babat Toman yang terindikasi double job berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022. Pelapor menyampaikan bahwa yang pertama adalah Saudara Mansyur sebagai Perangkat Desa Toman dengan jabatan Kaur Pemerintahan. Selanjutnya Saudara Suriadi sebagai P3K Guru SD Negeri 2 Mangun Jaya. Selanjutnya Saudara Untung Raharja sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Pertanian. Dan Saudara Siti Khodijah sebagai Kepala Sekolah TK Toman dimana diduga sumber gajinya berasal dari APBN. Selanjutnya pelapor juga menjelaskan bahwa banyak ditemukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih yang terindikasi double job di kecamatan lain, seperti PPK Terpilih Kecamatan Sungai Lilin Saudara Zulhaidir sebagai Plh. Kepala Sekolah di salah satu sekolah di Kecamatan Sungai Lilin, selanjutnya PPK Terpilih Kecamatan Keluang Saudara Jumat Muslihin yang pernah menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Dapil 1 dari PKB Pada Pemilu Tahun 2019 dan PPK Terpilih Kecamatan Lawang Wetan Saudara Indra Setiawan yang namanya masih terdaftar dalam Aplikasi SIPOL dari Partai Demokrat. Dan masih banyak lagi, namun mungkin nanti akan disampaikan oleh teman-teman pelapor dari kecamatan lain. Bahwa pelapor dalam laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin menduga ada Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih Kecamatan Jirak Jaya yang berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu yaitu Bapaknya dinyatakan lulus sebagai PPK Terpilih Kecamatan Jirak Jaya Saudara H Bulloh dan anaknya dinyatakan lulus sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Jirak Jaya. Menurut pelapor hal ini merupakan dugaan pelanggaran dimana jelas dalam peraturan perundang-undangan tidak diperbolehkan satu penyelenggara dalam satu ikatan perkawinan. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin melalui media sosial facebook dan Aplikasi Siakba. Bahwa Aplikasi Siakba memuat informasi tentang Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Namun, menurut pelapor sangat disayangkan Aplikasi yang seharusnya menjadi pusat informasi tentang Perenrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-kabupaten Musi Banyuasin dalam pengaplikasiannya hal tersebut tidak sejalan dengan tujuan aplikasi tersebut. Contohnya dalam penyampaian Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 dalam Aplikasi Siakba tidak di update nilai-nilai dan keterangan lulus atau tidak lulus pelapor sebagai peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 8 Desember 2022 Pelapor dinyatakan lulus dengan Peringkat Ke-7 nilai 76. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 Pelapor dinyatakan tidak lulus dengan keterangan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Nomor Urut 8. Namun pelapor menyampaikan berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022, Pelapor dinyatakan tidak lulus dengan keterangan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Nomor Urut 10. Bahwa pelapor menyampaikan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Musi Banyuasin belum sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa pelapor menyampaikan teknis seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se- Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan dengan cara diwawancarai satu persatu oleh Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin kepada pelapor. Pertama Pelapor diwawancarai oleh Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin Bapak Ir. Maryadi Mustafa yang menyampaikan bahwa beliau tidak akan banyak bertanya karena pelapor dianggapnya sudah banyak pengalaman dalam kepemiluan. Selanjutnya pelapor diwawancarai oleh Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin Bapak Khoirul Anam, S.E.I yang menyampaikan tentang komitmen saya jika terpilih menjadi PPK Babat Toman. Selanjutnya sama seperti sebelumnya Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin Bapak Yupizer, S.T juga bertanya tentang komitmen saya jika terpilih sebagai PPK Babat Toman. Selanjutnya Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin Bapak Amril Nurman, S.Pd., M.Si yang menyampaikan pertanyaan kepemiluan. Terakhir Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin Ibu Maryani, A.Md.Keb yang menayakan seluruh indikator penilaian namun beliau mewawancarai pelapor bersama peserta lainnya secara bersamaan sebanyak 4 orang dalam satu sesi. Dan hal itu sangat disayangkan oleh pelapor karena bisa jadi jawaban pertama yang disampaikan salah satu peserta benar maka peserta lain akan ikut menjawab seperti itu. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin membuka tahapan tanggapan dan masukan masyarakat dan Pelapor dari awal akan menyampaikan laporan tanggapan dan masukan masyrakat terkait adanya salah satu peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Babat Toman Saudara Mansyur karena berdasarkan rekam jejak pengalaman di Penyelenggara Pemilihan Bupati da Wakil Bupati Tahun 2012 yang bersangkutan pernah meninggalkan Rapat Pleno Penghitungan Suara samapai dengan berakhirnya Tahapan Penghitungan Suara. Namun hal itu pelapor urungkan karena lantaran tidak adanya bukti pendukung. Bahwa pelapor memulai pengalaman kepemiluan sejak Penyelenggara Pemilu dan Pilkada pertama di Indonesia yaitu di Tahun 1999. Saat itu pelapor sebagai Sekretariat PPK Bayung Lincir. Selanjutnya di Tahun 2004 pelapor pernah menjabat sebagai PPK Lalan. Pelapor juga pernah menjabat sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Babat Toman Pada Pilkada Tahun 2017. Pelapor juga ikut dalam Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Pada Pilgub Tahun 2018 dan Pemilu Tahun 2019. Bahwa pelapor belum menyampaikan laporan tentang Dugaan Pelanggaran KPU Kabupaten Musi Banyuasin Tidak Transparan dalam memberikan Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin kepada pihak lain. Namun, semua tembusan surat sudah pelapor jalankan ke Polres Musi Banyuasin dan KPU Provinsi Sumatera Selatan. Yang masih dalam proses dalam Laporan Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia. Bahwa pelapor sangat berharap agar kedepan KPU Kabupaten Musi Banyuasin lebih tertib dalam menjalankan administrasi. Niat pelapor dari awal untuk laporan ini adalah memberikan saran kepada KPU Kabupaten Musi Banyuasin agar menjalankan Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan Pedoman dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Jika tidak ada laporan seperti ini, maka mungkin KPU Kabupaten Musi Banyuasin akan mengulangi dugaan pelanggaran-pelangaran seperti ini. (Bukti P-33) 2) Heru Adi Prasetyo sebagai saksi dalam Laporan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 8 Desember 2022 disampaiakan 2 kali dimana isi dari pengumuman tersebut yang pertama jumlah Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Babat Toman berjumlah 15 orang sedangkan isi dari pengumuman yang kedua jumlah Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Babat Toman berjumlah 16 orang dan muncul satu nama atas nama Dodi Rahmadian yang mempunyai nilai tertinggi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK0 Babat Toman. Bahwa saksi mengenal seluruh Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih Kecamatan Babat Toman. Bahwa saksi menyampaikan adanya Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih Kecamatan Babat Toman yang terindikasi double job atas nama Mansyur yang merupakan Perangkat Desa Toman. Bahwa KPU Kabupaten Musi Bnayuasin menyampaikan Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin melalui media sosial dan Aplikasi Siakba. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 8 Desember 2022, saksi dinyatakn lulus dengan nilai 76 Peringkat Ke-6 untuk Kecamatan Babat Toman. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 saksi dinyatakan tidak lulus. Bahwa saksi menyampaikan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin belum sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota karena menurut saksi perekrutan Calon Anggota Pnitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin diduga tidak transparan karean seharusnya Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 seharusnya memuat nilai-nilai Peserta karean yang terjadi adalah Pengumuman tersebut disampaikan dengan tidak menyertakan nilai-nilai peserta. Bahwa Teknis seleksi wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se- Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan dengan cara peserta diwawancarai satu persatu oleh Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa pengalaman saksi dalam Penyelenggaraan Pemilu adalah saksi pernah menjadi staf Panwascam Babat Toman Pada Pilkada Tahun 2017, Pilgub Tahun 2018 dan Pemilu Tahun 2019. (Bukti P-34) 3) Dodi Rahmadian sebagai saksi dalam Laporan Nomor : 003/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa kronologi yang saksi sampaikan adalah dimulai dari dikeluarkannya Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 8 Desember 2022 yang pertama dimana nama saksi tidak terdata dalam pengumuman tersebut padahal saksi mendapatkan nilai tertinggi Se-Kecamatan Babat Toman dalan Seleksi Tertulis (CAT) dengan nilai 87. Saksi sempat berkoordinasi dengan rekannya terkait namanya yang tidak terdata dalam pengumuman tersebut. Dan keesokan harinya nama saksi muncul dalam Pengumuman yang sama namun dengan isi yang berbeda. Selanjutnya saksi mengikuti tahapan Seleksi Wawancara. Ketika Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 diumumkan pihak KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak menyertakan nilai-nilai peserta dalam pengumuman tersebut. Dari saitulah awal mula saksi melaporkan KPU Kabupaten Musi Banyuasin terhadap dugaan pelanggaran tidak transparan dalam penyampaian Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin bersama dengan pelapor dan saksi lainnya. Bahwa saksi mengenal Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih Kecamatan Babat Toman. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasi dalam menyampaikan Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin disampaikan melalui Media Sosial Facebook dengan nama akun Tekmas KPU Musi Banyuasin dan di Aplikasi Siakba. Bahwa yang saksi ketahui tentang Aplikasi Siakba adalah Aplikasi yang dibuat oleh KPU untuk menyampaikan tahapan-tahapan informasi bagi yang mengikuti Tes PPK mulai dari tahapan pendaftaran sampai hasil akhir tes termasuk juga untuk Perekrutan PPS. Bahwa saksi dinyatakan lulus dalam Pegumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 8 Desember 2022. Bahwa saksi dinyatakan tidak lulus dalam Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022. Bahwa menurut saksi perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota namun yang menjadi bahan pertanyaan saksi adalah apa yang menjadi mekanisme penilaian terhadap Peserta untuk tahapan akhir wawancara dan hasil penetapan peserta yang lulus menjadi PPK. Bahwa teknis seleksi wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan secara bergantian, menghadap dan menerima pertanyaan wawancara kepada Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam satu ruangan. Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin membuka tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). (Bukti P-35) j. Bahwa pada hari yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin mengundang untuk kedua kalinya Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin Bapak Khoirul Anam, S.E.I dan Ibu Maryani, A.Md.Keb untuk memberikan klarifikasi terkait dengan Laporan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023; (Bukti P-15) k. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023 didapatkan keterangan dan fakta-fakta sebagai berikut: 1) Khoirul Anam, S.E.I (Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai terlapor dalam Laporan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa dalam Tahapan Pengumuman Seleksi Tertulis CAT Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se- Kabupaten Musi Banyuasin nilai hasil seleksi tertulis (CAT) Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) langsung ditempel di lokasi tes tertulis (CAT). Jika nilai peserta ada yang berbeda dengan pengumuman yang ditempel bisa menanyakan langsung ke pihak KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Transparansi sudah di proses dan dijalankan dengan menempel hasil nilai tes tertulis (CAT) di lokasi tes terulis. Bahwa Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 di 17 Kabupaten/Kota Se- Sumatera Selatan beragam cara penyampaiannya. Ada pengumuman yang disertai nilai adapula pengumuman yang tidak disertai dengan nilai. Secara rinci berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 terlapor kurang memahami karena menurut terlapor dalam Perekrutan Penyelenggara Adhoc di KPU Kabupaten Musi Banyuasin terlapor bukanlah PIC dalam kegiatan ini. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai daftar data-data untuk informasi yang dikecualikan diantaranya data keuangan dan beberapa informasi umum lainnya. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tidak ada larangan bagi Calon Anggota PPK yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Perangkat Desa. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin membuka Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat dari tanggal 2 Desember 2022 sampai dengan 10 Desember 2022. Tanggapan dan masukan dari masyarakat ini menjadi salah satu pertimbangan dari KPU Kabupaten Musi Banyuasin untuk menilai Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa terlapor kurang mengetahui jumlah tanggapan dan masukan masyarakat pada Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa upaya yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam menjawab tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin adalah dari tanggapan dan masukan masyarakat yang masuk akan menjadi bahan wawancara kepada yang bersangkutan dan akan diklarifikasi pada saat wawancara. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat setelah dikeluarkannya Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024. (Bukti P- 36) 2) Maryani, A.Md.Keb (Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai terlapor dalam Laporan Nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tidak mengatur nilai pada Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 harus ditampilkan. Bahwa dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tidak ada aturan yang mengatur tentang nilai harus di tampilkan atau tidak pada Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai daftar data-data untuk informasi yang dikecualikan seperti NIK Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa yang menjadi poin-poin penting bagi KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam merekrut Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se- Kabupaten Musi Banyuasin pada seleksi wawancara adalah rekam jejak, riwayat ataupun pengalaman dalam kepemiluan dan komitmen. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tidak ada aturan yang mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak boleh menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin membuka tahapan tanggapan dan masukan masyrakat terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin sesuai tahapan. Bahwa ada 10 orang yang melaporkan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa upaya yang dilakukan KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam menjawab tanggapan dan masukan dari masyrakat terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin adalah dengan mengklarifikasi langsung kepada Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang menjadi terlapor dalam laporan tanggapan dan masukan masyarakat tersebut saat seleksi wawancara berlangsung. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tidak ada aturan yang mengatur tentang Perangkat Desa tidak boleh menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). (Bukti P-37) 5. Bahwa Pengadu menyampaikan uraian kronologis fakta Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022, berdasarkan kesesuaian keterangan dan bukti, yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 89 Ayat (1) berbunyi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Pasal 89 Ayat (2) berbunyi Bawaslu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas: a. Bawaslu; b. Bawaslu Provinsi; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Panwaslu Kecamatan; e. Panwaslu Kelurahan/Desa; f. Panwaslu LN; dan g. Pengawas TPS; b. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pegawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasal 5 Ayat (3) berbunyi selain melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu Kabupaten/Kota juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS; c. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembentukan PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, maka Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota; d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan Pengawasan terhadap setiap Tahapan Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin yang dimulai dengan tahapan: 1) Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK dari tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 24 November 2022; 2) Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK dari tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022; 3) Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK dari tanggal 21 November 2022 sampai dengan tanggal 1 Desember 2022; 4) Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK dari tanggal 2 Desember 2022 sampai dengan tanggal 4 Desember 2022; 5) Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dari tanggal 5 Desember 2022 sampai dengan tanggal 7 Desember 2022; 6) Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dari tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan tanggal 10 Desember 2022; 7) Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon Anggota PPK dari tanggal 11 Desember 2022 sampai dengan tanggal 10 Desember 2022; 8) Wawancara Calon Anggota PPK dari tanggal 11 Desember 2022 sampai dengan tanggal 10 Desember 2022; 9) Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK dari tanggal 14 Desember 2022 sampai dengan tanggal 16 Desember 2022; dan 10) Penetapan Anggota PPK di tanggal 16 Desember 2022. e. Bahwa dalam melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin membuat Laporan Hasil Pengawasan atau Form A sebagaimana Lampiran Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 32 Tahun 2022 yang dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan; (Bukti P-19) f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin membentuk posko aduan masyarakat terhadap tahapan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; g. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin memberikan instruksi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten Musi Banyuasin untuk ikut mengawasi tahapan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan membentuk posko aduan masyarakat terhadap tahapan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; h. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 1 Ayat 32 menyebutkan Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu; i. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 Ayat 2 Pelapor dalam Laporan ini adalah WNI yang mempunyai hak pilih. Pelapor adalah peserta perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Babat Toman; j. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 1 Ayat 33 Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaraan pemilu. Terlapor dalam laporan ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin; k. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 Ayat 3 Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu; l. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 15 Ayat 3 huruf c Batas Waktu Penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 3 atau Ayat 4. Dalam Laporan ini, Pelapor menyampaikan bahwa hari dan tanggal kejadian yaitu Selasa, 13 Desember 2022 dan Hari dan Tanggal Diketahui yaitu Jumat, 16 Desember 2022 dan Pelapor menyampaikan Laporan ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Pada Hari Selasa Tanggal 20 Desember 2022 Pukul 12.34 WIB. Maka penyampaian Laporan ini tidak melebihi batas waktu laporan; m. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 11 Ayat 1 Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 1 huruf a dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. Waktu penyampaian Laporan yang disampaikan Pelapor di pukul 12.34 WIB. Maka waktu penyampaian laporan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tempat kejadian dugaan pelanggaraan dalam laporan ini di Kantor KPU Kabupaten Musi Banyuasin; n. Bahwa terhadap laporan yang dilaporkan Pelapor Saudara Pajri kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin ditemukan fakta bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah meluluskan Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lawang Wetan Saudara Indra Setiawan yang namanya masih terdaftar dalam Aplikasi Sipol; (Bukti P-38) o. Bahwa terhadap laporan yang dilaporkan Pelapor Saudara Pajri kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin ditemukan fakta bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah meluluskan Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Keluang Saudara Jumat Muslihin yang pernah menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Dapil 1 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan bukti Daftar Calon Tetap (DCT) Kabupaten Musi Banyuasin Pada Pemilu Tahun 2019; (Bukti P-39) p. Bahwa terhadap laporan yang dilaporkan Pelapor Saudara Pajri kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin ditemukan fakta bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah menyampaikan Pengumuman Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebanyak 3 kali; q. Bahwa berdasarkan Pengumuman Pertama yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 8 Desember 2022, pelapor Sudara Pajri dinyatakan lulus peringkat ke-6 dengan nilai 76, saksi pelapor 1 Saudara Heru Adi Prasetio dinyatakan lulus peringkat 5 dengan nilai 76, saksi pelapor 2 Saudara Dodi Rahmadian tidak terdata dalam pengumuman ini dari Kecamatan Babat Toman; (Bukti P-20) r. Bahwa berdasarkan Pengumuman Kedua yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 8 Desember 2022, pelapor Sudara Pajri dinyatakan lulus peringkat ke-7 dengan nilai 76, saksi pelapor 1 Saudara Heru Adi Prasetio dinyatakan lulus peringkat ke-6 dengan nilai 76, saksi pelapor 2 Saudara Dodi Rahmadian dinyatakan lulus peringkat ke-1 dengan nilai 87 dari Kecamatan Babat Toman; (Bukti P-21) s. Bahwa berdasarkan Pengumuman Ketiga yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 9 Desember 2022, pelapor Sudara Pajri dinyatakan lulus peringkat ke-10, saksi pelapor 1 Saudara Heru Adi Prasetio dinyatakan lulus peringkat ke-4, saksi pelapor 2 Saudara Dodi Rahmadian dinyatakan lulus peringkat ke-3 tanpa keterangan nilai dari Kecamatan Babat Toman; (Bukti P-22) t. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022, Pelapor Saudara Pajri dinyatakan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Nomor Urut Ke-8, Saksi Pelapor 1 Saudara Heru Adi Prasetio dinyatakan tidak lulus, Saksi Pelapor 2 Saudara Dodi Rahmadian dinyatakan tidak lulus dari Kecamatan Babat Toman; (Bukti P-23) u. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin pernah melakukan saran perbaikan administrasi kepada KPU Kabupaten Musi Banyuasin Perihal adanya salah satu mantan Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Dapil 1 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pada Pemilu Tahun 2019 yang lulus menjadi PPK Terpilih Kecamatan Keluang untuk dilakukan pembatalan kelulusan atas nama Jumat Muslihin sebelum dilakukannya pelantikan PPK Terpilih Se-Kabupaten Musi Banyuasin Tanggal 30 Desember 2022; (Bukti P-24) v. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin membalas surat saran perbaikan yang Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin kirim dengan hasil KPU Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan Pengumuman Nomor : 487/PP.04.1-Pu/1606/2022 merevisi seluruh isi dari Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022; w. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022, Pelapor Saudara Pajri dinyatakan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Nomor Urut Ke-10, Saksi Pelapor 1 Saudara Heru Adi Prasetio dinyatakan tidak lulus, Saksi Pelapor 2 Saudara Dodi Rahmadian dinyatakan tidak lulus untuk Kecamatan Babat Toman. (Bukti P-25) 6. Analisa Hukum Keterpenuhan Unsur-Unsur Pelanggaran Pemilu Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022, pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 19 huruf b berbunyi KPU Kabupaten/Kota berwenang membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya; b. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Pasal 36 berbunyi a. Anggota PPK diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota. b. Seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK; c. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad-hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Huruf B Mekanisme Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin; d. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Pasal 37 Ayat 2 berbunyi KPU Kabupaten/Kota menetapkan Calon Anggota PPK paling banyak 2 (dua) kali jumlah keterbutuhan anggota PPK berdasarkan peringkat; e. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad-hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Huruf B Mekanisme Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Nomor 9 Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksanaan wawancara; f. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad-hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dimana dalam ketentuan tersebut Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin seharusnya disampaikan melalui peringkat bukan abjad serta disampaikan pengumumannya paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan wawancara. Dalam hal ini, KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 dengan formasi Nomor Urut 1-5 adalah abjad selanjutnya Nomor Urut 6-10 adalah Peringkat untuk setiap kecamatan Sekayu dan Keluang serta Nomor Urut 6-10 berdasarkan abjad untuk kecamatan selain Sekayu dan Keluang. Selanjutnya KPU Kabupaten Musi Banyuasin melakukan revisi terhadap Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 dengan Nomor : 487/PP.04.1- Pu/1606/2022 Tanggal 31 Desember 2022 yang memuat pengumuman disampaikan melalui peringkat namun disampaikan di tanggal 31 Desember 2022 yang artinya KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan perbaikan pengumuman setelah tahapan Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin berakhir; g. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 berbunyi : Pasal 6: Ayat 1 Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. Ayat 2 Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 berpedoman pada prinsip: a) Jujur maknanya dalam penyelenggara pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok atau golongan; b) Mandiri maknanya dalam penyelenggara pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau keputusan yang diambil; c) Adil maknanya dalam penyelenggara pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d) Akuntabel maknanya dalam penyelenggara pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ayat 3 Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 berpedoman pada prinsip: a) Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggara pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) Aksesibiltas bermakna kemudahan yang disediakan penyelenggara pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan; c) Tertib maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian dan keseimbangan; d) Terbuka maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai dengan kaedah keterbukaan informasi publik; e) Proporsional maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f) Profesional maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas; g) Efektif bermakna dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu penyelenggaraan pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; h) Efisien bermakna dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu memanfaatkan sumber daya, sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; i) Kepentingan umum bermakna dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara aspiratif, akomodatif dan selektif. h. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan Pengumuman Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 dengan 2 kali revisi tanpa mengubah nomor pengumuman tersebut dan dengan isi pengumuman yang berbeda-beda. Hal ini menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dalam pengumuman yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin; i. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6; j. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan Pengumuman Nomor : 487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022 yang isinya merevisi seluruh isi pengumuman sebelumnya. Dimana setelah dilakukan analisis terhadap perbandingan isi dari Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 dan Pengumuman Nomor : 487/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022 yaitu sebagai berikut dibawah ini: No Nama Urutan 1-5 Urutan 6-10 Kecamatan 1 Sekayu Abjad Peringkat 2 Keluang Abjad Peringkat 3 Lalan Abjad Abjad Pengumuman KPU 4 Lawang Wetan Abjad Abjad Kabupaten Musi 5 Sungai Keruh Abjad Abjad Banyuasin Nomor : 6 Batanghari Abjad Abjad 465/PP.04.1- Leko Pu/1606/2022 7 Bayung Lencir Abjad Abjad Tanggal 16 Desember 8 Tungkal Jaya Abjad Abjad 2022 9 Plakat Tinggi Abjad Abjad 10 Jirak Jaya Abjad Abjad 11 Sungai Lilin Abjad Abjad 12 Sanga Desa Abjad Abjad 13 Babat Toman Abjad Abjad 14 Babat Supat Abjad Abjad 15 Lais Abjad Abjad 1 Sekayu Peringkat Susunan Peringkat Sama 2 Keluang Peringkat Susunan Peringkat Beda 3 Lalan Peringkat Peringkat Pengumuman KPU 4 Lawang Wetan Peringkat Peringkat Kabupaten Musi 5 Sungai Keruh Peringkat Peringkat Banyuasin Nomor : 6 Batanghari Peringkat Peringkat 487/PP.04.1- Leko Pu/1606/2022 7 Bayung Lencir Peringkat Peringkat Tanggal 31 Desember 8 Tungkal Jaya Peringkat Peringkat 2022 9 Plakat Tinggi Peringkat Peringkat 10 Jirak Jaya Peringkat Peringkat 11 Sungai Lilin Peringkat Peringkat 12 Sanga Desa Peringkat Peringkat 13 Babat Toman Peringkat Peringkat 14 Babat Supat Peringkat Peringkat 15 Lais Peringkat Peringkat k. Bahwa berdasarkan analisis perbandingan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 dan Pengumuman Nomor : 487/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022 didapatkan fakta bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan perubahan susunan peringkat di Kecamatan Keluang dengan formasi urutan 1-5 adalah abjad dan urutan 6-10 adalah peringkat. Namun di tanggal 31 Desember 2022, KPU Kabupaten Musi Banyuasin merevisi isi pengumuman tersebut dengan mengganti susunan peringkat urutan 6-10 di Kecamatan Keluang; l. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan Pengumuman Nomor : 487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022 sudah di luar jadwal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dimana berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang tahapan Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK disampaikan dari rentang waktu tanggal 14 Desember 2022 sampai 16 Desember 2022 dan di jadwal perpanjangan pendaftaran tahapan Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK disampaikan dari rentang waktu tanggal 17 Desember 2022 sampai dengan 19 Desember 2022; m. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin dengan merevisi pengumuman tersebut menimbulkan adanya ketidak profesionalitas penyelenggara pemilu yang menjadi prinsip penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengumuman revisi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin; n. Maka dengan direvisinya Pengumuman tersebut, KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga sudah melanggar ketentuan Peraturan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6; o. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 13 yaitu: Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a) memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b) menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif; c) memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik. p. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak meng-update nilai dan keterangan lulus atau tidak lulus bagi Peserta Calon PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin untuk Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 pada Aplikasi Siakba yang merupakan pusat informasi bagi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin; q. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, maka KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 13. 7. Bahwa berdasarkan Laporan Nomor 003/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022, diperoleh keterangan sesuai hasil Klarifikasi: a. Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Sdr. Yudi Gustria Pratama Siregar, S.H telah menerima laporan dari pelapor a.n Azuari dari Kecamatan Lais dengan terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin dengan dugaan pelanggaran KPU Kabupaten Musi Banyuasin Tidak Transparan dalam memberikan Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin; (Bukti P-40) b. Bahwa pada hari yang sama, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Sdr. Yudi Gustria Pratama Siregar, S.H memberikan Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 003/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 kepada Pelapor; (Bukti P- 41) c. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Desember 2022, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin mengundang Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin untuk melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Keterpenuhan Syarat Formil dan Materil serta Jenis Dugaan Pelanggaraan Pemilu Terhadap Laporan Nomor 003/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 tanggal 22 Desember 2022 Pukul 15.00 WIB di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin; (Bukti P-3) d. Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah membuat Kajian Awal Laporan Nomor 003/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 dengan kesimpulan laporan memenuhi syarat formil dan materil dengan rekomedasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; (Bukti P-42) e. Bahwa pada hari yang sama, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Keterpenuhan Syarat Formil dan Materil serta Jenis Dugaan Pelanggaraan Pemilu Terhadap Laporan Nomor 003/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 yang diregister dengan Laporan Nomor : 004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 dengan kesimpulan laporan memenuhi syarat formil dan materil dengan rekomedasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; (Bukti P-5) f. Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin mengundang terlapor yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin untuk memberikan klarifikasi terkait dengan Laporan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022; (Bukti P-6) g. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022 didapatkan keterangan dan fakta-fakta sebagai berikut: 1) Yupizer, S.T (Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai terlapor dalam Laporan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dalam Tahapan Pengumuman Seleksi Tertulis CAT Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin nilai-nilai harus ditampilkan dengan teknis ketika berlangsungnya tes Tertulis CAT nilai peserta sudah diketahui oleh masing-masing peserta pada saat selesai mengerjakan soal-soal tes tertulis CAT dan kemudian nilai-nilai peserta ditempelkan di Papan Pengumuman SMK Negeri 1 Sekayu yang menjadi tempat Tes Tertulis CAT Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa Pelapor mengetahui telah dikeluarkannya 3 Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 tanggal 8 Desember 2022 dan 9 Desember 2022 dikarenakan adanya kesalahan teknis yang dilakukan oleh staf operator IT di KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dalam Tahapan Pengumuman Seleksi Wawancara nilai peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se- Kabupaten Musi Banyuasin tidak ditampilkan karena nilai peserta diumumkan melalui Aplikasi Siakba dan peserta hanya bisa mengetahui nilainya masing-masing secara langsung. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai daftar informasi yang dikecualikan seperti nilai wawancara dikecualikan untuk umum. Bahwa yang menjadi poin-poin penting KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam merekrut Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin dalam Tahapan Seleksi Wawancara adalah Pengetahuan Kepemiluan, Komitmen dan Rekam Jejak. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tidak ada larangan bagi Calon Anggota PPK yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin membuka Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat dari tanggal 2 Desember 2022 sampai dengan 10 Desember 2022. Bahwa terlapor kurang mengetahui jumlah tanggapan dan masukan masyarakat pada Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa upaya yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam menjawab tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin adalah dari tanggapan dan masukan masyarakat yang masuk akan menjadi bahan pertimbangan penilaian. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat setelah dikeluarkannya Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tidak ada larangan bagi Calon Anggota PPK yang berasal dari Perangkat Desa. (Bukti P-43) 2) Amril Nurman, S.Pd., M.Si (Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai terlapor dalam Laporan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tidak ada mengatur tentang Pengumuman Seleksi Tertulis melalui CAT nilai harus ditampilkan, namun berdasarkan Surat Edaran ada yang mengatur tentang Pengumuman Seleksi Tertulis melalui CAT nilai harus ditampilkan. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dalam Tahapan Pengumuman Seleksi Wawancara nilai peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se- Kabupaten Musi Banyuasin nilai tidak harus ditampilkan karena jika ingin melihat nilai pribadi bisa melihat di Siakba dan bersurat ke KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai daftar informasi yang dikecualikan. Bahwa yang menjadi poin-poin penting KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam merekrut Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin dalam Tahapan Seleksi Wawancara adalah Integritas, Loyalitas, Visi, Misi dan Kerja Penuh Waktu. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tidak ada larangan bagi Calon Anggota PPK yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) namun harus dibuktikan dengan Surat Pernyataan di tanda tangani dengan materai yang memuat keterangan bisa bekerja penuh waktu. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin membuka Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat namun terlapor kurang tahu berapa lama Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat di buka, terlapor menyampaikan yang pasti adalah KPU Kabupaten Musi Banyuasin membuka Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat setiap Tahapan Pemilu; Bahwa terlapor kurang mengetahui jumlah tanggapan dan masukan masyarakat pada Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin; Bahwa upaya yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam menjawab tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin adalah berkomunikasi dengan sesama Komisioner. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat setelah dikeluarkannya Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tidak ada larangan bagi Calon Anggota PPK yang berasal dari Perangkat Desa. (Bukti P-44) 3) Ir. Maryadi Mustafa (Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai terlapor dalam Laporan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa Sosialisasi Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin dilaksanakan melaui berbagai media dengan tujuan agar diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat. Media yang digunakan dalam Sosialisasi Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se- Kabupaten Musi Banyuasin adalah media cetak, media online dan spanduk yang memuat mekanisme pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa terlapor kurang jelas tentang Peraturan dan Juknis yang mengatur tentang Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tahapan seleksi tes tertulis melaui CAT dimana nilai peserta harus di tampilkan namun terlapor memandang lebih ideal jika pengumuman ditempel di Papan Pengumuman karena yang terlapor ketahui adalah nilai akan otomatis muncul di layar komputer peserta setelah peserta selesai mengerjakan soal-soal tes tertulis melalui CAT tersebut. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai daftar informasi yang dikecualikan. Bahwa yang menjadi poin-poin penting KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam merekrut Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se- Kabupaten Musi Banyuasin dalam Tahapan Seleksi Wawancara adalah sesuai dengan Juknis yang mengatur tentang Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin membuka Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat dan ada divisi khusus yang menangani tentang Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat yaitu Divisi Partisipasi Masyarakat yang juga menjadi PIC dalam Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se- Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin membuka Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat namun terlapor kurang tahu berapa lama Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat di buka yang pasti berdasarkan dengan Peraturan dan Juknis Perekrutan PPK. Bahwa yang terlapor ketahui ada 3 jumlah tanggapan dan masukan masyarakat pada Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dan transparan dalam melaksanakan Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se- Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. (Bukti P-45) h. Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin mengundang Pelapor Saudara Azuari dan saksi- saksi yaitu Saudara Mustadi dan Saudara Raja Arif Bangsawan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan Laporan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023; (Bukti P-46) i. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023 didapatkan keterangan dan fakta-fakta sebagai berikut: 1) Azuari sebagai Pelapor dalam Laporan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa Pelapor menyampaikan berdasarkan Pengumuman Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin dari awal pengumuman tidak menyertakan nilai-nilai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin Terpilih di tanggal 16 Desember 2022. Yang menjadi tolak ukur pelapor adalah Lampiran Berita Acara KPU Kabupaten Banyuasin Nomor : 134/PP.06/1607/2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 14 Desember 2022 yang sangat transparan dalam keterbukaan informasi tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Banyuasin yang menyertakan nilai-nilai sesuai indikator penilaian dimana jika dibandingkan KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak menyertakan nilai- nilai dalam menyampaikan Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa pelapor mengetahui informasi Perekrutan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin dari rekan kerja pelapor. Bahwa pelapor tidak mengenal Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lais yang lulus seleksi wawancara. Hanya kenal saat Tes Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Sekayu. Bahwa pelapor menyampaikan mengetahui Pengumuman Hasil Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin melalui grup Whatsapp yang dibuat oleh pihak KPU Kabupaten Musi Banyuasin dimana yang menyampaikan adalah saudara Ropal Tores pada pukul 17.43 WIB tanggal 16 Desember 2022. Bahwa yang pelapor ketahui tentang Aplikasi Siakba dalam Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin adalah Aplikasi untuk mendaftar Perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa pelapor dinyatakan lulus berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-PU/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) Lais untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa pelapor dinyatakan lulus sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) PPK Lais Nomor Urut 7 berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04-PU/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa pelapor belum membaca PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota secara keseluruhan. Menurut pelapor bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin sudah tidak tertib administrasi. Dan pelapor mengharapkan agar KPU Kabupaten Musi Banyuasin tertib administrasi dan transparan dalam pemberitahuan Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa pelapor menyampaikan Teknis Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lais banyak yang tidak sesuai dengan jadwal. Untuk Kecamatan Lais seharusnya sesi wawancara dimulai sekitar kurang lebih Pukul 17.00 WIB, namun faktanya pelapor baru di wawancarai setelah Isya sekitar pukul 20.00 WIB dan pelapor menyampaikan bahwa pelapor sampai kerumah sekitar Pukul 22.00 WIB. Saat proses wawancara yang pertama mewawancarai pelapor adalah Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin Bapak Amril Nurman, S.Pd., M.Si dimana saat itu berkas penilaian ditutup selanjutnya beliau menanyakan kepada Pelapor tentang pengalaman organisasi dan siapa yang membawa pelapor untuk ikut Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lais ini. Pelapor sebagai Sekretaris Pemuda Panca Marga Kabupaten Musi Banyuasin merasa adanya dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam Seleksi Wawancara ini dimana pertanyaan yang ditanyakan sudah diluar indikator penilaian. Lebih lanjut beliau menanyakan pengalaman kepemiliuan Pelapor dan pelapor menjawab pernah menjadi Ketua KPPS dan PPS. Namun pada saat Seleksi Administrasi saya tidak melampirkan sertifikat dan ID Card keikutsertaan pelapor sebagai Ketua KPPS dan PPS dikarenakan sudah hilang. Pelapor juga menyampaikan kepada Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin Bapak Amril Nurman, S.Pd., M.Si bahwa pelapor adalah seorang aktivis hukum dimana pelapor adalah jembatan untuk masyarakat Kecamatan Lais untuk menyampaikan aspirasi ke Pemerintahan. Selanjutnya Pelapor diwawancarai oleh Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin Bapak Ir. Maryadi Mustafa yang menyampaikan bahwa pelapor sudah dianggap memiliki banyak pengalaman di kepemiluan. Selanjutnya Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin Bapak Khoirul Anam, S.E.I dan Bapak Yupizer, S.T yang menanyakan tentang keorganisasian. Terakhir Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin Ibu Maryani, A.Md.Keb yang menyampaikan pertanyaan yang berkaitan dengan integritas dan komitmen. Tapi teknis wawancara yang dilakukan berbeda dengan Komisioner yang lain, beliau memanggil Peserta Calon Anggota PPK dalam satu sesi memuat 4-5 orang. Dan hanya Ibu Maryani yang melakukan teknis wawancara seperti itu. Bahwa pelapor tidak menanyakan tindak lanjut Pengumuman Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin dengan KPU Kabupaten Musi Banyuasin yang tidak menyertakan nilai-nilai Peserta karena menurut keterangan Pelapor untuk apa ditanyakan langsung ke KPU Kabupaten Musi Banyuasin karena di berita jelas salah satu satu Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin Bapak Amril Nurman, S.Pd., M.Si menyampaikan kepada awak media bahwa nilai seleksi tertulis CAT tidak mempengaruhi hasil kelulusan Calon PPK. Bahwa Pelapor tidak mengetahui adanya tahapan tanggapan dan masukan dari masyarakat yang dibuka oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. (Bukti P-47) 2) Raja Arif Bangsawan sebagai saksi dalam Laporan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 disampaikan melalui grup WhatsApp Calon Anggota PPK Muba sekitar pukul 17.00 WIB yang isi dalam pengumuman tersebut adalah Pengumuman atas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih tanpa mencantumkan bobot penilaian. Bahwa saksi mengenal sebagian besar Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lais Terpilih. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se- Kabupaten Musi Banyuasin melalui grup WhatsApp Calon PPK Muba yang dibuat oleh Panitia Seleksi PPK atau KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa menurut saksi Aplikasi Siakba digunakan sebagai media untuk mendaftar online dalam tahapan Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa saksi dinyatakan lulus peringkat ke-2 dari Kecamatan Lais berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 8 Desember 2022. Bahwa saksi dinnyatakan tidak lulus dari Kecamatan Lais berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022. Bahwa saksi menyampaikan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin tidak sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota karena menurut saksi perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se- Kabupaten Musi Banyuasin diduga tidak transparan karena seharusnya Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 seharusnya memuat nilai-nilai Peserta karena yang terjadi adalah Pengumuman tersebut disampaikan dengan tidak menyertakan nilai-nilai peserta. Bahwa Teknis seleksi wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan dengan cara peserta diwawancarai satu persatu oleh Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin hanya Ibu Maryani yang melakukan wawancara dengan Peserta 4-5 dalam satu sesi. (Bukti P-48) 3) Mustadi sebagai saksi dalam Laporan Nomor: 004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa saksi tidak mengetahui kronologi tentang Pengumuman Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa saksi mengenal Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lais bernama Aristo Mario. Bahwa saksi tidak mengetahui cara KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam menyampaikan Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa saksi tidak mengetahui fungsi dari Aplikasi Siakba dalam Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa saksi bukan merupakan Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. (Bukti P-49) j. Bahwa pada hari yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin mengundang untuk kedua kalinya Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin Bapak Khoirul Anam, S.E.I dan Ibu Maryani, A.Md.Keb untuk memberikan klarifikasi terkait dengan Laporan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023; (Bukti P-15) k. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023 didapatkan keterangan dan fakta-fakta sebagai berikut: 1) Khoirul Anam, S.E.I (Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai terlapor dalam Laporan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa dalam Tahapan Pengumuman Seleksi Tertulis CAT Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se- Kabupaten Musi Banyuasin nilai hasil seleksi tertulis (CAT) Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) langsung ditempel di lokasi tes tertulis (CAT). Jika nilai peserta ada yang berbeda dengan pengumuman yang ditempel bisa menanyakan langsung ke pihak KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Transparansi sudah di proses dan dijalankan dengan menempel hasil nilai tes tertulis (CAT) di lokasi tes terulis. Bahwa Pelapor tidak mengetahui telah dikeluarkannya 3 Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 tanggal 8 Desember 2022 dan 9 Desember 2022 dikarenakan posisi terlapor saat itu sedang disibukan dengan tahapan alokasi dapil di Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 di 17 Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan beragam cara penyampaiannya. Ada pengumuman yang disertai nilai adapula pengumuman yang tidak disertai dengan nilai. Secara rinci berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 terlapor kurang memahami karena menurut terlapor dalam Perekrutan Penyelenggara Adhoc di KPU Kabupaten Musi Banyuasin terlapor bukanlah PIC dalam kegiatan ini. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai daftar data-data untuk informasi yang dikecualikan diantaranya data keuangan dan beberapa informasi umum lainnya. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tidak ada larangan bagi Calon Anggota PPK yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Perangkat Desa. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin membuka Tahapan Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat dari tanggal 2 Desember 2022 sampai dengan 10 Desember 2022. Tanggapan dan masukan dari masyarakat ini menjadi salah satu pertimbangan dari KPU Kabupaten Musi Banyuasin untuk menilai Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa terlapor kurang mengetahui jumlah tanggapan dan masukan masyarakat pada Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa upaya yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam menjawab tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin adalah dari tanggapan dan masukan masyarakat yang masuk akan menjadi bahan wawancara kepada yang bersangkutan dan akan diklarifikasi pada saat wawancara. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat setelah dikeluarkannya Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024. (Bukti P- 50) 2) Maryani, A.Md.Keb (Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai terlapor dalam Laporan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tidak mengatur nilai pada Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 harus ditampilkan. Bahwa dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tidak ada aturan yang mengatur tentang nilai harus di tampilkan atau tidak pada Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai daftar data-data untuk informasi yang dikecualikan seperti NIK Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa yang menjadi poin-poin penting bagi KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam merekrut Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se- Kabupaten Musi Banyuasin pada seleksi wawancara adalah rekam jejak, riwayat ataupun pengalaman dalam kepemiluan dan komitmen. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tidak ada aturan yang mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak boleh menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin membuka tahapan tanggapan dan masukan masyrakat terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin sesuai tahapan.Bahwa ada 10 orang yang melaporkan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa upaya yang dilakukan KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam menjawab tanggapan dan masukan dari masyrakat terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin adalah dengan mengklarifikasi langsung kepada Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang menjadi terlapor dalam laporan tanggapan dan masukan masyarakat tersebut saat seleksi wawancara berlangsung. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tidak ada aturan yang mengatur tentang Perangkat Desa tidak boleh menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). (Bukti P-51) 8. Bahwa Pengadu menyampaikan uraian kronologis fakta Laporan Nomor 003/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022, berdasarkan kesesuaian keterangan dan bukti, yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 89 Ayat (1) berbunyi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Pasal 89 Ayat (2) berbunyi Bawaslu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas: a. Bawaslu; b. Bawaslu Provinsi; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Panwaslu Kecamatan; e. Panwaslu Kelurahan/Desa; f. Panwaslu LN; dan g. Pengawas TPS; b. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pegawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasal 5 Ayat (3) berbunyi selain melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu Kabupaten/Kota juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS; c. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembentukan PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, maka Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota; d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan Pengawasan terhadap setiap Tahapan Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin yang dimulai dengan tahapan: 1) Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK dari tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 24 November 2022; 2) Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK dari tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022; 3) Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK dari tanggal 21 November 2022 sampai dengan tanggal 1 Desember 2022; 4) Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK dari tanggal 2 Desember 2022 sampai dengan tanggal 4 Desember 2022; 5) Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dari tanggal 5 Desember 2022 sampai dengan tanggal 7 Desember 2022; 6) Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dari tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan tanggal 10 Desember 2022; 7) Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon Anggota PPK dari tanggal 11 Desember 2022 sampai dengan tanggal 10 Desember 2022; 8) Wawancara Calon Anggota PPK dari tanggal 11 Desember 2022 sampai dengan tanggal 10 Desember 2022; 9) Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK dari tanggal 14 Desember 2022 sampai dengan tanggal 16 Desember 2022; dan 10) Penetapan Anggota PPK di tanggal 16 Desember 2022. e. Bahwa dalam melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin membuat Laporan Hasil Pengawasan atau Form A sebagaimana Lampiran Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 32 Tahun 2022 yang dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan; (Bukti P-19) f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin membentuk posko aduan masyarakat terhadap tahapan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; g. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin memberikan instruksi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten Musi Banyuasin untuk ikut mengawasi tahapan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan membentuk posko aduan masyarakat terhadap tahapan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; h. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 1 Ayat 32 menyebutkan Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu; i. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 Ayat 2 Pelapor dalam Laporan ini adalah WNI yang mempunyai hak pilih. Pelapor adalah peserta perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lais; j. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 1 Ayat 33 Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaraan pemilu. Terlapor dalam laporan ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin; k. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 Ayat 3 Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu; l. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 15 Ayat 3 huruf c Batas Waktu Penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 3 atau Ayat 4. Dalam Laporan ini, Pelapor menyampaikan bahwa hari dan tanggal kejadian yaitu Selasa, 13 Desember 2022 dan Hari dan Tanggal Diketahui yaitu Jumat, 16 Desember 2022 dan Pelapor menyampaikan Laporan ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Pada Hari Selasa Tanggal 20 Desember 2022 Pukul 13.00 WIB. Maka penyampaian Laporan ini tidak melebihi batas waktu laporan; m. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 11 Ayat 1 Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 1 huruf a dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. Waktu penyampaian Laporan yang disampaikan Pelapor di pukul 13.00 WIB. Maka waktu penyampaian laporan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tempat kejadian dugaan pelanggaraan dalam laporan ini di Kantor KPU Kabupaten Musi Banyuasin; n. Bahwa terhadap laporan yang dilaporkan Pelapor Saudara Azuari kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin ditemukan fakta bahwa salah satu Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah memberikan keterangan kepada awak media bahwa hasil seleksi tertulis tidak dijadikan penilaian dalam meluluskan Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK); o. Bahwa terhadap laporan yang dilaporkan Pelapor Saudara Azuari kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin ditemukan fakta bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah meluluskan Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Keluang Saudara Jumat Muslihin yang pernah menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Dapil 1 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan bukti Daftar Calon Tetap (DCT) Kabupaten Musi Banyuasin Pada Pemilu Tahun 2019; p. Bahwa terhadap laporan yang dilaporkan Pelapor Saudara Azuari kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin ditemukan fakta bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah menyampaikan Pengumuman Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebanyak 3 kali; q. Bahwa berdasarkan Pengumuman Pertama yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 8 Desember 2022, pelapor Sudara Azuari dinyatakan lulus peringkat ke-13 dengan nilai 65, saksi pelapor 2 Saudara Raja Arif Bangsawan dinyatakan lulus peringkat ke-2 dengan nilai 81 dari Kecamatan Lais; (Bukti P-20) r. Bahwa berdasarkan Pengumuman Kedua yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 8 Desember 2022, pelapor Sudara Azuari dinyatakan lulus peringkat ke-13 dengan nilai 65, saksi pelapor 2 Saudara Raja Arif Bangsawan dinyatakan lulus peringkat ke-2 dengan nilai 81 dari Kecamatan Lais; (Bukti P-21) s. Bahwa berdasarkan Pengumuman Ketiga yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 9 Desember 2022, pelapor Sudara Azuari dinyatakan lulus peringkat ke-8, saksi pelapor 2 Saudara Raja Arif Bangsawan dinyatakan lulus peringkat ke-16 tanpa keterangan nilai dari Kecamatan Lais; (Bukti P-22) t. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022, Pelapor Saudara Azuari dinyatakan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Nomor Urut Ke-7, Saksi Pelapor 2 Saudara Raja Arif Bangsawan dinyatakan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Nomor Urut Ke-9 dari Kecamatan Lais; (Bukti P-23) u. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin pernah melakukan saran perbaikan administrasi kepada KPU Kabupaten Musi Banyuasin Perihal adanya salah satu mantan Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Dapil 1 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pada Pemilu Tahun 2019 yang lulus menjadi PPK Terpilih Kecamatan Keluang untuk dilakukan pembatalan kelulusan atas nama Jumat Muslihin sebelum dilakukannya pelantikan PPK Terpilih Se-Kabupaten Musi Banyuasin Tanggal 30 Desember 2022; (Bukti P-24) v. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin membalas surat saran perbaikan yang Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin kirim dengan hasil KPU Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan Pengumuman Nomor : 487/PP.04.1-Pu/1606/2022 merevisi seluruh isi dari Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022; (Bukti P-25) w. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022, Pelapor Saudara Azuari dinyatakan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Nomor Urut Ke-7, Saksi Pelapor 2 Saudara Raja Arif Bangsawan dinyatakan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Nomor Urut ke-9 untuk Kecamatan Lais. 9. Analisa Hukum Keterpenuhan Unsur-Unsur Pelanggaran Pemilu Laporan Nomor 003/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022, pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 19 huruf b berbunyi KPU Kabupaten/Kota berwenang membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya; b. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Pasal 36 berbunyi a. Anggota PPK diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota. b. Seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK; c. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad-hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Huruf B Mekanisme Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin; d. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Pasal 37 Ayat 2 berbunyi KPU Kabupaten/Kota menetapkan Calon Anggota PPK paling banyak 2 (dua) kali jumlah keterbutuhan anggota PPK berdasarkan peringkat; e. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad-hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Huruf B Mekanisme Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Nomor 9 Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksanaan wawancara; f. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad-hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dimana dalam ketentuan tersebut Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin seharusnya disampaikan melalui peringkat bukan abjad serta disampaikan pengumumannya paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan wawancara. Dalam hal ini, KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 dengan formasi Nomor Urut 1-5 adalah abjad selanjutnya Nomor Urut 6-10 adalah Peringkat untuk setiap kecamatan Sekayu dan Keluang serta Nomor Urut 6-10 berdasarkan abjad untuk kecamatan selain Sekayu dan Keluang. Selanjutnya KPU Kabupaten Musi Banyuasin melakukan revisi terhadap Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 dengan Nomor : 487/PP.04.1- Pu/1606/2022 Tanggal 31 Desember 2022 yang memuat pengumuman disampaikan melalui peringkat namun disampaikan di tanggal 31 Desember 2022 yang artinya KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan perbaikan pengumuman setelah tahapan Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin berakhir; g. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 berbunyi: Pasal 6: Ayat 1 Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. Ayat 2 Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 berpedoman pada prinsip: a) Jujur maknanya dalam penyelenggara pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok atau golongan; b) Mandiri maknanya dalam penyelenggara pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau keputusan yang diambil; c) Adil maknanya dalam penyelenggara pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d) Akuntabel maknanya dalam penyelenggara pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ayat 3 Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 berpedoman pada prinsip: a) Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggara pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) Aksesibiltas bermakna kemudahan yang disediakan penyelenggara pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan; c) Tertib maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian dan keseimbangan; d) Terbuka maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai dengan kaedah keterbukaan informasi publik; e) Proporsional maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f) Profesional maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas; g) Efektif bermakna dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu penyelenggaraan pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; h) Efisien bermakna dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu memanfaatkan sumber daya, sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; i) Kepentingan umum bermakna dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara aspiratif, akomodatif dan selektif. h. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan Pengumuman Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 dengan 2 kali revisi tanpa mengubah nomor pengumuman tersebut dan dengan isi pengumuman yang berbeda-beda. Hal ini menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dalam pengumuman yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin; i. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6; j. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan Pengumuman Nomor : 487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022 yang isinya merevisi seluruh isi pengumuman sebelumnya. Dimana setelah dilakukan analisis terhadap perbandingan isi dari Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 dan Pengumuman Nomor : 487/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022 yaitu sebagai berikut dibawah ini: No Nama Urutan 1-5 Urutan 6-10 Kecamatan 1 Sekayu Abjad Peringkat 2 Keluang Abjad Peringkat 3 Lalan Abjad Abjad 4 Lawang Wetan Abjad Abjad 5 Sungai Keruh Abjad Abjad Pengumuman KPU 6 Batanghari Abjad Abjad Kabupaten Musi Leko Banyuasin Nomor : 7 Bayung Lencir Abjad Abjad 465/PP.04.1- 8 Tungkal Jaya Abjad Abjad Pu/1606/2022 9 Plakat Tinggi Abjad Abjad Tanggal 16 Desember 10 Jirak Jaya Abjad Abjad 2022 11 Sungai Lilin Abjad Abjad 12 Sanga Desa Abjad Abjad 13 Babat Toman Abjad Abjad 14 Babat Supat Abjad Abjad 15 Lais Abjad Abjad 1 Sekayu Peringkat Susunan Peringkat Pengumuman KPU Sama Kabupaten Musi 2 Keluang Peringkat Susunan Banyuasin Nomor : Peringkat 487/PP.04.1- Beda Pu/1606/2022 3 Lalan Peringkat Peringkat Tanggal 31 Desember 4 Lawang Wetan Peringkat Peringkat 2022 5 Sungai Keruh Peringkat Peringkat 6 Batanghari Peringkat Peringkat Leko 7 Bayung Lencir Peringkat Peringkat 8 Tungkal Jaya Peringkat Peringkat 9 Plakat Tinggi Peringkat Peringkat 10 Jirak Jaya Peringkat Peringkat 11 Sungai Lilin Peringkat Peringkat 12 Sanga Desa Peringkat Peringkat 13 Babat Toman Peringkat Peringkat 14 Babat Supat Peringkat Peringkat 15 Lais Peringkat Peringkat k. Bahwa berdasarkan analisis perbandingan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 dan Pengumuman Nomor : 487/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022 didapatkan fakta bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan perubahan susunan peringkat di Kecamatan Keluang dengan formasi urutan 1-5 adalah abjad dan urutan 6-10 adalah peringkat. Namun di tanggal 31 Desember 2022, KPU Kabupaten Musi Banyuasin merevisi isi pengumuman tersebut dengan mengganti susunan peringkat urutan 6-10 di Kecamatan Keluang; l. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan Pengumuman Nomor : 487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022 sudah di luar jadwal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dimana berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang tahapan Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK disampaikan dari rentang waktu tanggal 14 Desember 2022 sampai 16 Desember 2022 dan di jadwal perpanjangan pendaftaran tahapan Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK disampaikan dari rentang waktu tanggal 17 Desember 2022 sampai dengan 19 Desember 2022; m. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin dengan merevisi pengumuman tersebut menimbulkan adanya ketidak profesionalitas penyelenggara pemilu yang menjadi prinsip penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengumuman revisi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin; n. Maka dengan direvisinya Pengumuman tersebut, KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga sudah melanggar ketentuan Peraturan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6; o. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 13 yaitu: Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a) memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b) menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif; c) memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik; p. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak meng-update nilai dan keterangan lulus atau tidak lulus bagi Peserta Calon PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin untuk Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 pada Aplikasi Siakba yang merupakan pusat informasi bagi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin; q. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, maka KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 13 10. Bahwa berdasarkan Laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022, diperoleh keterangan sesuai hasil Klarifikasi: a. Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 Pukul 09.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Sdr. Sri Anggun Ramadhani, S.H telah menerima laporan dari pelapor a.n Martin Anggara dari Kecamatan Batanghari Leko dengan terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin dengan dugaan pelanggaran KPU Kabupaten Musi Banyuasin Tidak Transparan dalam memberikan Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin; (Bukti P-52) b. Bahwa pada hari yang sama, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui Staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Sdr. Sri Anggun Ramadhani, S.H memberikan Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 kepada Pelapor; (Bukti P- 53) c. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 28 Desember 2022, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin mengundang Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin untuk melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Keterpenuhan Syarat Formil dan Materil serta Jenis Dugaan Pelanggaraan Pemilu Terhadap Laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 Pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin; (Bukti P-54) d. Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah membuat Kajian Awal Laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 dengan kesimpulan laporan memenuhi syarat formil dan materil dengan rekomedasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; (Bukti P-55) e. Bahwa pada hari yang sama, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Keterpenuhan Syarat Formil dan Materil serta Jenis Dugaan Pelanggaraan Pemilu Terhadap Laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 yang diregister dengan Laporan Nomor 005/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 dengan kesimpulan laporan memenuhi syarat formil dan materil dengan rekomedasi Laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; (Bukti P- 56) f. Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin mengundang pelapor dan saksi-saksi pada pukul 09.00 WIB dan terlapor yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin pada pukul 14.00 WIB untuk memberikan klarifikasi terkait dengan Laporan Nomor 005/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023; (Bukti P-57) g. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023 didapatkan keterangan dan fakta-fakta sebagai berikut: 1) Martin Anggara sebagai pelapor dalam Laporan Nomor 005/ Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa menurut pelapor berdasarkan Tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebelum dilakukan Tahapan Penetapan Calon Anggota PPK di tanggal 16 Desember 2022 harus dilakukan Tahapan Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK dari tanggal 14-16 Desember 2022 sebagaimana Jadwal Pembentukan PPK dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. Namun, dari tanggal 14-16 Desember 2022, KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak melakukan tahapan tersebut dan langsung melakukan Tahapan Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK. Menurut pelapor sebagai salah satu Peserta Calon Anggota PPK Batanghari Leko ada waktu 3 hari dalam menyampaikan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK seperti penyampaian nilai-nilai Peserta Calon Anggota PPK dalam Aplikasi Siakba tapi sampai dengan berakhirnya Tahapan Penetapan Calon Anggota PPK di tanggal 16 Desember 2022, KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak menyampaikan nilai-nilai dan keterangan lulus atau tidak lulus Peserta Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin dalam Aplikasi Siakba yang menjadi Pusat Informasi bagi Peserta Calon Anggota PPK. Jika pelapor bandingkan dengan Lampiran Berita Acara KPU Kabupaten Banyuasin Nomor 134/PP.06/1607/2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang isinya memuat nilai-nilai Peserta Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Banyuasin yang sangat transparan. Selanjutnya masih di tanggal 16 Desember 2022, didalam grup WhatsApp “Calon PPK Muba” yang dibuat oleh Staf KPU Kabupaten Musi Banyuasin untuk Peserta Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi disampaikan Pengumuman Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 yang dikirim oleh salah satu Peserta Calon Anggota PPK Batanghari Leko Terpilih a.n Ropal Tores Pukul 17.43 WIB bukan dari admin grup WhatsApp “Calon PPK Muba” yaitu Staf KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Sedangkan, didalam Aplikasi Siakba dan Media Sosial Facebook Tekmas KPU Kabupaten Musi Banyuasin pada pukul 17.43 WIB tidak ada Pengumuman tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 18.08 WIB dalam Media Sosial Facebook Tekmas KPU Kabupaten Musi Banyuasin baru muncul Pengumuman tersebut sedangkan dalam Aplikasi Siakba dalam menu Hasil Seleksi Wawancara tertulis keterangan nilai belum diinput. Maka, pelapor menduga Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 tidak transparan. Karena Pengumuman tersebut diduga sudah diketahui lebih dulu oleh Peserta Calon Anggota PPK Batanghari Leko Terpilih a.n Ropal Tores. Lebih lanjut pelapor menyampaikan bahwa didalam Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 meluluskan Anggota PPK Keluang Terpilih yang pernah menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Dapil 1 Pada Pemilu Tahun 2019. Hal ini jelas, bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin kurang selektif dalam merekrut Peserta Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin dalam tahapan seleksi administrasi, tertulis dan wawancara. Pelapor juga menyampaikan bahwa adanya Berita dari Media Massa Sentral Post Tanggal 16 Desember 2022 yang isinya adalah keterangan yang disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin Bapak Amril Nurman, S.Pd., M.Si Perihal Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 adalah nilai hasil seleksi wawancara adalah rahasia negara yang tidak bisa diketahui oleh publik. Yang hanya boleh melihat nilai hasil wawancara adalah KPU RI dan penentuan kelulusan bagi PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin hanya diambil dari nilai hasil tes wawancara serta untuk jumlah kuota keterwakilan perempuan hanya untuk diperhatikan saja. Selanjutnya pelapor menyampaikan bahwa di tanggal 31 Desember 2022 Pukul 15.26 WIB di Media Sosial Facebook Tekmas KPU Kabupaten Musi Banyuasin disampaikan Pengumuman Nomor 487/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 yang isinya hampir merevisi seluruh susunan Calon PAW PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin serta dalam pengumuman tersebut disertakan dengan nilai dan susunan peringkat. Hal ini jelas, bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin sudah menyebarkan berita hoax atau informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya. Pelapor menduga bahwa dengan dikeluarkannya Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 adalah upaya yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin untuk memutarbalikan fakta menggunakan informasi terbaru yang menyakinkan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya. Kejadian seperti ini sudah terjadi 2 kali dalam Tahapan Pembentukan PPK Se- Kabupaten Musi Banyuasin yang pertama pada Tahapan Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dimana Pengumuman yang dikeluarkan disampaikan sebanyak 3 kali dengan nomor yang sama namun isi yang berbeda. Dan yang kedua pada Tahapan Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK dimana pengumuman disampaikan sebanyak 2 kali dengan nomor yang berbeda dan isi yang berbeda serta untuk pengumuman revisi disampaikan diluar jadwal Tahapan Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK. Menurut pelapor dengan adanya revisi pengumuman yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin maka jelas KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah mengakui kesalahan administrasi yang telah dilakukan tanpa mengurangi kesalahan etik penyelenggara pemilunya yang telah membuat seluruh Peserta Calon Anggota PPK bingung akibat dari telah dikeluarkannya Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin yang berbeda-beda. Bahwa Pengalaman Pelapor dalam Penyelenggaraan Pemilu adalah pelapor pernah menjadi Panwascam Batanghari Leko di Tahun 2013 dan Tahun 2017 selanjutnya Pelapor pernah menjadi PPK Batanghari Leko di Tahun 2018 dan Tahun 2019. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 435/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Pelapor dinyatakan lulus Peringkat 5 dengan nilai 78 untuk Kecamatan Batanghari Leko. Bahwa berdasarkan Pengumuman Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Pelapor dinyatakan sebagai Calon PAW Peringkat 10 tanpa nilai untuk Kecamatan Batanghari Leko. Bahwa berdasarkan Pengumuman Nomor 487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Pelapor dinyatakan sebagai Calon PAW Peringkat 8 dengan nilai 868 untuk Kecamatan Batanghari Leko. Bahwa teknis seleksi wawancara yang dilakukan olh KPU Kabupaten Musi Banyuasin adalah Pelapor diwawancarai satu persatu oleh Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin kecuali Bapak Amril Nurman, S.Pd., M.Si dengan alasan beliau sedang ada kegiatan lain. Yang pertama mewawancarai pelapor adalah Bapak Ir. Maryadi Mustafa yang menanyakan pertanyaan secara singkat tentang indikator penilaian. Selanjutnya pelapor di wawancarai oleh Bapak Khoirul Anam yang mengapresiasi pelapor karena sudah banyak pengalaman dalam penyelenggara pemilu. Selanjutnya pelapor diwawancarai oleh Bapak Yupizer, S.T yang menyampaikan pertanyaan tentang indikator penilaian namun di akhir wawancara belaiu menyampaikan bahwa jika ingin terpilih menjadi PPK pelapor diarahkan untuk beretemu dengan orang yang berkepentingan di Kabupaten Musi Banyuasin. Terakhir Ibu Maryani, A.Md.Keb menyampaikan pertanyaan yang berkaitan dengan indikator penilaian dan tidak keluar dari topik kepemiluan. (Bukti P-58) 2) Deli Sartika sebagai saksi dalam Laporan Nomor 005/ Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa menurut saksi kronologi tentang penyampaian Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 disampaikan pertama kali oleh salah satu Peserta Calon Anggota PPK Terpilih Batanghari Leko atas nama Ropal Tores sekitar pukul 17.45 WIB di grup WhatsApp Calon PPK Muba yang dibentuk oleh salah satu staf KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Saksi menduga adanya ketidaktransparan KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam menyampaikan pengumuman tersebut dikarenakan pengumuman tersebut disampaikan oleh salah satu Peserta Calon Anggota PPK bukan dari admin grup WhatsApp Calon PPK Muba yaitu Staf KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Saksi dinyatakan lulus berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 dan dinyatakan sebagai Calon PAW PPK Batangharileko berdasarkan Pengumuman Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa dalam Tahapan Seleksi Wawancara saksi diwawancarai oleh 4 Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin karena 1 Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin keterangannya izin atas nama Bapak Amril Nurman, S.Pd., M.Si. Bahwa dalam penyampaian Pengumuman Nomor 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 disampaikan 3 kali dengan nomor yang sama namun isi yang berbeda. Bahwa Pengumuman Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 disampaikan 2 kali dengan nomor yang berbeda, isi yang berbeda serta untuk pengumuman revisi disampaikan diluar jadwal Tahapan Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK. (Bukti P-59) 3) Didik Supriyanto sebagai saksi Laporan Nomor 005/ Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa menurut saksi kronologi tentang penyampaian Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 disampaikan di grup WhatsApp Calon PPK Muba yang dibentuk oleh salah satu staf KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam pengumuman tersebut tidak adanya keterangan nilai Hasil Seleksi Wawancara Peserta Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin dan pengumuman tersebut disampaikan oleh salah satu peserta Calon Anggota PPK bukan dari kepanitian KPU Kabupaten Musi Banyuasin yang berada didalam grup WhatsApp Calon PPK Muba. Pada hari yang sama, saksi mencoba untuk mengecek nilai Hasil Seleksi Wawancara di Aplikasi Siakba. Namun, dalam Aplikasi Siakba tidak ditemukan nilai-nilai Peserta Calon Anggota PPK dengan keterangan pada menu wawancara tertulis Nilai Belum Diinput. Pada tanggal 17 Desember 2022, saksi mencoba membuka kembali Aplikasi Siakba untuk mengetahui nilai saksi dalam Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin namun masih sama seperti kemarin pada menu wawancara tertulis Nilai Belum Diinput. Keesokan harinya pada tanggal 18 Desember 2022, saksi kembali membuka Aplikasi Siakba untuk mengetahui nilai saksi dalam Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin dan hasilnya nilai Hasil Seleksi Wawancara masih tidak ditemukan, hanya ditulis keterangan tidak lulus. Bahwa saksi dinyatakan lulus berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 Peringkat 2 untuk Kecamatan Batanghari Leko. Bahwa saksi membaca Berita dari Media Massa Sentral Post Tanggal 16 Desember 2022 yang isinya adalah keterangan yang disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin Bapak Amril Nurman, S.Pd., M.Si Perihal Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 adalah nilai hasil seleksi wawancara adalah rahasia negara yang tidak bisa diketahui oleh publik. Yang hanya boleh melihat nilai hasil wawancara adalah KPU RI dan penentuan kelulusan bagi PPK Se- Kabupaten Musi Banyuasin hanya diambil dari nilai hasil tes wawancara serta untuk jumlah kuota keterwakilan perempuan hanya untuk diperhatikan saja. Bahwa saksi merasa sangat kecewa dengan statement yang dikeluarkan oleh Pihak KPU Kabupaten Musi Banyuasin tersebut karena usaha saksi dalam mendapatkan nilai tertinggi dalam Seleksi Tertulis (CAT) sia-sia karena tidak diakumulasi dengan nilai tersebut. Bahwa dalam penyampaian Pengumuman Nomor 435/PP.04- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 disampaikan 3 kali dengan nomor yang sama namun isi yang berbeda. Bahwa Pengumuman Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 disampaikan 2 kali dengan nomor yang berbeda, isi yang berbeda serta untuk pengumuman revisi disampaikan diluar jadwal Tahapan Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK. Harapan saksi dengan adanya laporan tentang dugaan pelanggaran tidak transparansi KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam menyampaikan Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin agar ada keadilan bagi saksi sebagai salah satu Peserta Calon Anggota PPK Batanghari Leko yang menyaksikan langsung kesalahan-kesalahan fatal yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin dan agar KPU Kabupaten Musi Banyuasin mulai tertib administrasi dalam melaksanakan tahapan-tahapan penyelenggara pemilu. (Bukti P-60) 4) Khoirul Anam S.E.I (Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai terlapor dalam Laporan Nomor 005/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa terlapor menyampaikan di KPU Kabupaten Musi Banyuasin sama seperti di Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dimana terdapat pembagian divisi-divisi yang mempunyai tugas dan wewenang di setiap divisinya. Dan di setiap divisi mempunyai jalur koordinasi berjenjang ke KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Republik Indonesia. Dalam Tahapan Perekrutan Calon Anggota PPK Se- Kabupaten Musi Banyuasin bersamaan dengan Tahapan Verifikasi Partai Politik dan Pendataan Dapil yang menjadi tanggung jawab penuh terlapor. Terlapor mengaku lebih banyak fokus kepada Tahapan Verifikasi Partai Politik dan Pendataan Dapil yang akan dilaksanakan Uji Publik di tanggal 15 Desember 2022 di Hotel Ranggonang Sekayu. Ditanggal 15 Desember 2022 adalah Pelaksanaan Uji Publik Pendataan Dapil yang banyak sekali pro dan kontra terhadap Tahapan Uji Publik Pendataan Dapil ini. Dan di tanggal 16 Desember 2022 adalah Jadwal Pengumuman Penetapan Hasil Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Jadi, intinya untuk Tahapan Perekrutan Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin terlapor hanya mengetahui sebatas informasi yang diberikan di grup bersama Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin dan Hasil Rapat Mingguan di Kantor KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa Teknis Perekrutan Calon Anggota PPK Se- Kabupaten Musi Banyuasin disampaikan oleh PIC dari Divisi yang bersangkutan di grup WhatsApp bersama Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin yang juga membahas tentang agenda mingguan. Bahwa tidak ada kesepakatan dalam memberikan penilaian ssat Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin memberikan nilai sesuai dengan ring penilaian yang telah ditentukan dan setelah Tahapan Seleksi Wawancara selesai, Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin langsung mengakumulasi semua penilaian wawancara Peserta Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin tanpa membagi nilai tersebut. Jadi penilaian dari 5 Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin ditatambahkan tanpa membagi. Bahwa Teknis Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin disepakati oleh 5 Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin dengan cara tatap muka satu persatu. Terlapor tidak tahu jika ada aturannya harus satu persatu yang terlapor tahu Teknis Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin dengan cara seperti itu dalah kesepakatan bersama 5 Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa menurut terlapor Seleksi Berkas Administrasi dilakukan verifikasi melalui Aplikasi Siakba dan melalui berkas langsung. Bahwa Terlapor mengetahui Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 disampaikan 2-3 kali dikarenakan adanya revisi namun terlapor tidak mengetahui apa yang menjadi poin- poin revisi dalam pengumuman tersebut karena yang menandatangani adalah Koordinator Divisi Penyelenggara Perekrutan Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin Ibu Maryani, A.Md.Keb. Bahwa terlapor tidak mengetahui salah satu poin yag menyebabkan adanya revisi pengumuman tersebut dikarenakan ada salah satu Peserta Calon Anggota PPK Babat Toma atas nama Dodi Racmadian yang tidak terekap dalam pengumuman tersebut padahal nilai belai berda di Peringkat Nomor 1 di Kecamatan Babat Toman. Bahwa Pengumuman Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 disampaikan di Media Sosial KPU Kabupaten Musi Banyuasin dan terlapor tidak mengetahui jika adanya grup WhatsApp Calon PPK Muba karena terlapor tidak bergabung dalam grup tersebut. Bahwa Sesi Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin dilaksanakan sesuai jadwal. Bahwa terlapor kurang memahami tentang Penyampaian Nilai Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Se- Kabupaten Musi Banyuasin tidak harus ditampilkan. Bahwa Pengumuman Nomor 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 disampaikan pada tanggal 16 Desember 2022 sekitar Pukul 17.00 WIB. Pada malam tanggal 16 Desember 2022, terlapor dan Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin posisi kami diharuskan sudah berada di Jakarta dikarenakan adanya undangan dari KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk mendampingi dalam menyampaikan materi tentang Pendataan Dapil. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin mengupload nilai Seleksi Wawancara Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin di tanggal 16 Desember 2022 dalam Aplikasi Siakba. Cara KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam memastikan nama-nama yang lulus berdasarkan Pengumuman Penetapan Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin yang bukan merupakan Anggota Partai Politik adalah selama Proses Pendaftaran Partai Politik, KPU Kabupaten Musi Banyuasin membuka helpdesk KPU. Jadi jika ada laporan dari masyarakat tentang pencatutan nama di Sipol maka penyelesaiannya adalah dengan sistem dua arah yaitu klarifikasi ke pelapor dan klarifikasi ke Partai Politik yang bersangkutan. Selanjutnya kami dari Pihak KPU Kabupaten Musi Banyuasin meminta kepada Partai Politik untuk melepas nama anggota tersebut yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. Dari Berita Acara Klarifikasi yang ditandatangani oleh Partai Politik itulah yang akan di upload oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam Helpdesk KPU dan akan diterima oleh KPU RI untuk ditindaklanjuti. Proses dibukanya Helpdesk KPU adalah sampai Tahapan Penetapan Partai Politik yaitu di tanggal 14 Desember 2022, setelahnya tidak ada lagi yang mengatur tentang tanggapan dan masukan masyarakat di Helpdesk KPU. Bahwa terlapor tidak mengetahui adanya salah satu Calon Anggota PPK Terpilh yang namanya masih tercatut dalam Sipol. Jika ditemukan, maka KPU Kabupaten Musi Banyuasin akan menindaklanjuti sesuai dengan Pedoman Aturan yang telah ditentukan. (Bukti P-61) 5) Ir. Maryadi Mustafa (Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai terlapor dalam Laporan Nomor 005/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa menurut terlapor Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dengan Pedoman yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. Bahwa dalam Tahapan Seleksi Tertulis (CAT) nilai Peserta Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin otomatis muncul di layar komputer masing-masing dan selanjutnya nilai tersebut langsung diumumkan. Bahwa terlapor tidak mengetahui adanya grup WhatsApp Calon PPK Muba terlapor hanya bergabung dalam grup WhatsApp PPK Terpilih Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa sesi Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan sesuai jadwal. Bahwa nilai hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin tidak harus ditampilkan karena nilai masing-masing Peserta Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin dapat dilihat dalam Aplikasi Siakba. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin merevisi Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022 dengan tidak merubah peringkat hanya yang sebelumnya disampaikan berdasarkan abjad maka pengumuman yang direvisi diurutkan sesuai peringkat. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai Daftar Data-Data Untuk Informasi yang dikecualikan. Bahwa indikator penilaian dalam Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin sudah ditetapkan dan hasilnya dilihat dari peringkat. Bahwa Teknis Seleksi Wawncara Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan dengan tatap muka satu persatu namun ada salah satu Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin Ibu Maryani, A.Md.Keb yang melaksanakan teknis wawancara secara bersamaan dengan 4-5 orang Peserta Calon Anggota PPK. (Bukti P-62) 6) Amril Nurman, S.Pd., M.Si (Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai terlapor dalam Laporan Nomor 005/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa menurut terlapor Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se- Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dengan Pedoman yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Bahwa dalam Tahapan Seleksi Tertulis (CAT) nilai Peserta Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin otomatis muncul di layar komputer masing-masing dan selanjutnya nilai tersebut langsung diumumkan. Bahwa terlapor tidak mengetahui adanya grup WhatsApp Calon PPK Muba sebelum Tahapan Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Se- Kabupaten Musi Banyuasin selesai. Bahwa sesi Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan sesuai jadwal. Bahwa nilai hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Se- Kabupaten Musi Banyuasin dalam Juknis dan Pedoman berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tidak ada ketentuan nilai harus ditampilkan. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin merevisi Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022 dengan tidak merubah peringkat hanya yang sebelumnya disampaikan berdasarkan abjad maka pengumuman yang direvisi diurutkan sesuai peringkat. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai Daftar Data-Data Untuk Informasi yang dikecualikan seperti penilaian pribadi terhadap Peserta Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa indikator penilaian dalam Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin adalah Visi dan Misi, Loyalitas Integritas dan poin-poin lainya yang sudah ditetapkan dalam Juknis dan Pedoman Perekrutan PPK. Bahwa terlapor tidak mengetahui adanya tanggapan dan masukan masyarakat dalam Perekrutan PPK maka tidak ada upaya yang dilakukan dalam menjawab laporan-laporan tanggapan dan masukan masyarakat yang masuk ke KPU Kabupaten Musi Banyuasin karena terlapor tidak mengetahui ada atau tidaknya tanggapan dan masukan masyarakat tentang Perekrutan PPK yang masuk ke KPU Kabupaten Musi Banyuasin. (Bukti P-63) 7) Yupizer, S.T (Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai terlapor dalam Laporan Nomor 005/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa menurut terlapor Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dengan Pedoman yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Bahwa dalam Tahapan Seleksi Tertulis (CAT) nilai Peserta Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin otomatis muncul di layar komputer masing-masing dan selanjutnya nilai tersebut langsung diumumkan. Bahwa terlapor mengetahui adanya grup WhatsApp Calon PPK Muba degan tujuan untuk melengkapi persyaratan pemberkasan. Bahwa sesi Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Se- Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan sesuai jadwal. Bahwa nilai hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin dalam Juknis dan Pedoman berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 disampaikan berdasarkan peringkat. Bahwa menurut terlapor KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak merevisi Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai Daftar Data-Data Untuk Informasi yang dikecualikan. Bahwa indikator penilaian dalam Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin adalah Pengetahuan Wilayah, Komitmen dan Rekam Jejak. Bahwa terlapor mengetahui adanya tanggapan dan masukan masyarakat dalam Perekrutan PPK yang bisa disampaikan langsung melalui via whatsApp, Media Sosial dan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Tanggapan dan Masukan Masyarakat dibuka dari tanggal 2 sampai dengan 10 Desember 2022 secara detail jumlah laporan tanggapan dan masukan masyarakat dalam Perekutan PPK tidak mengetahui. Dari hasil laporan tanggapan dan masukan masyarakat dalam Perekutan PPK akan menjadi bahan pertimbangan dalam memilih Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin. (Bukti P-64) 8) Maryani, A.Md.Keb (Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) sebagai terlapor dalam Laporan Nomor 005/Reg/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 memberikan klarifikasi: Bahwa menurut terlapor Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dengan Pedoman yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Bahwa dalam Tahapan Seleksi Tertulis (CAT) nilai Peserta Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin tidak aturan dalam Juknis dan Pedoman yang mengatur bahwa nialai Hasil Seleksi Wawancara harus di tampilkan. Bahwa terlapor mengetahui adanya grup WhatsApp Calon PPK Muba dengan tujuan agar mempermudah informasi terkait dengan proses Pelaksanaan PPK Se- Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa sesi Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan sesuai jadwal. Bahwa nilai hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin dalam Juknis dan Pedoman berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tidak ada ketentuan nilai harus ditampilkan. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak merevisi Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai Daftar Data-Data Untuk Informasi yang dikecualikan seperti Data Pribadi Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin yaitu NIK. Bahwa indikator penilaian dalam Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin adalah Pengetahuan Kepemiluan, Komitmen dan Rekam Jejak. Bahwa terlapor mengetahui adanya tanggapan dan masukan masyarakat dalam Perekrutan PPK. Tanggapan dan Masukan Masyarakat dibuka selama 9 hari dan jumlah laporan yang masuk ada 10. Dari hasil laporan tanggapan dan masukan masyarakat dalam Perekutan PPK akan menjadi bahan pertimbangan dalam memilih Calon Anggota PPK Se- Kabupaten Musi Banyuasin yang diklarifikasi secara langsung saat Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin. (Bukti P-65) 11. Bahwa Pengadu menyampaikan uraian kronologis fakta Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022, berdasarkan kesesuaian keterangan dan bukti, yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 89 Ayat (1) berbunyi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Pasal 89 Ayat (2) berbunyi Bawaslu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas: a. Bawaslu; b. Bawaslu Provinsi; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Panwaslu Kecamatan; e. Panwaslu Kelurahan/Desa; f. Panwaslu LN; dan g. Pengawas TPS; b. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pegawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasal 5 Ayat (3) berbunyi selain melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu Kabupaten/Kota juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS; c. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembentukan PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, maka Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota; d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan Pengawasan terhadap setiap Tahapan Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin yang dimulai dengan tahapan: 1) Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK dari tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 24 November 2022; 2) Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK dari tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022; 3) Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK dari tanggal 21 November 2022 sampai dengan tanggal 1 Desember 2022; 4) Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK dari tanggal 2 Desember 2022 sampai dengan tanggal 4 Desember 2022; 5) Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dari tanggal 5 Desember 2022 sampai dengan tanggal 7 Desember 2022; 6) Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dari tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan tanggal 10 Desember 2022; 7) Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon Anggota PPK dari tanggal 11 Desember 2022 sampai dengan tanggal 10 Desember 2022; 8) Wawancara Calon Anggota PPK dari tanggal 11 Desember 2022 sampai dengan tanggal 10 Desember 2022; 9) Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK dari tanggal 14 Desember 2022 sampai dengan tanggal 16 Desember 2022; dan 10) Penetapan Anggota PPK di tanggal 16 Desember 2022. e. Bahwa dalam melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin membuat Laporan Hasil Pengawasan atau Form A sebagaimana Lampiran Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 32 Tahun 2022 yang dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan; (Bukti P-19) f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin membentuk posko aduan masyarakat terhadap tahapan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; g. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melalui Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin memberikan instruksi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten Musi Banyuasin untuk ikut mengawasi tahapan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan membentuk posko aduan masyarakat terhadap tahapan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; h. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 1 Ayat 32 menyebutkan Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu; i. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 Ayat 2 Pelapor dalam Laporan ini adalah WNI yang mempunyai hak pilih. Pelapor adalah peserta perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batanghari Leko; j. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 1 Ayat 33 Terlapor adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaraan pemilu. Terlapor dalam laporan ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin; k. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 Ayat 3 Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu; l. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 15 Ayat 3 huruf c Batas Waktu Penyampaian Laporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 3 atau Ayat 4. Dalam Laporan ini, Pelapor menyampaikan bahwa hari dan tanggal kejadian yaitu Selasa, 16 Desember 2022 dan Hari dan Tanggal Diketahui yaitu Senin, 19 Desember 2022 dan Pelapor menyampaikan Laporan ke Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Pada Hari Selasa Tanggal 27 Desember 2022 Pukul 09.00 WIB. Maka penyampaian Laporan ini tidak melebihi batas waktu laporan; m. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 11 Ayat 1 Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 1 huruf a dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. Waktu penyampaian Laporan yang disampaikan Pelapor di pukul 09.00 WIB. Maka waktu penyampaian laporan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tempat kejadian dugaan pelanggaraan dalam laporan ini di Kantor KPU Kabupaten Musi Banyuasin; n. Bahwa terhadap laporan yang dilaporkan Pelapor Saudara Martin Anggara kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin ditemukan fakta bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah menyampaikan Pengumuman Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebanyak 3 kali; o. Bahwa berdasarkan Pengumuman Pertama yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 8 Desember 2022, pelapor Sudara Martin Anggara dinyatakan lulus peringkat ke-5 dengan nilai 78, saksi pelapor 1 Saudara Deli Sartika dinyatakan lulus peringkat 16 dengan nilai 62 sama dengan nilai Peringkat 15 dan 17, saksi pelapor 2 Saudara Didik Supriyanto dinyatakan lulus peringkat ke-2 dengan nilai 87 dari Kecamatan Batanghari Leko; (Bukti P-20) p. Bahwa berdasarkan Pengumuman Kedua yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 8 Desember 2022, pelapor Sudara Martin Anggara dinyatakan lulus peringkat ke-5 dengan nilai 78, saksi pelapor 1 Saudara Deli Sartika dinyatakan lulus peringkat 16 dengan nilai 62 sama dengan nilai Peringkat 15 dan 17, saksi pelapor 2 Saudara Didik Supriyanto dinyatakan lulus peringkat ke-2 dengan nilai 87 dari Kecamatan Batanghari Leko; (Bukti P-21) q. Bahwa berdasarkan Pengumuman Ketiga yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 9 Desember 2022, pelapor Saudara Martin Anggara dinyatakan lulus urutan ke-11, Saksi Pelapor 1 Saudara Deli Sartika dinyatakan lulus urutan ke-3, Saksi pelapor Saudara Didik Supriyanto dinyatakan lulus urutan ke-4 tanpa ada keterangan nilai dari Kecamatan Batanghari Leko; (Bukti P-22) r. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022, Pelapor Saudara Martin Anggara dinyatakan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Nomor Urut Ke-10, Saksi Pelapor 1 Saudara Deli Sartika dinyatakan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Nomor Urut Ke-7, Saksi Pelapor 2 Saudara Didik Supriyanto dinyatakan tidak lulus untuk Kecamatan Batanghari Leko; (Bukti P-23) s. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin pernah melakukan saran perbaikan administrasi kepada KPU Kabupaten Musi Banyuasin Perihal adanya salah satu mantan Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Dapil 1 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pada Pemilu Tahun 2019 yang lulus menjadi PPK Terpilih Kecamatan Keluang untuk dilakukan pembatalan kelulusan atas nama Jumat Muslihin sebelum dilakukannya pelantikan PPK Terpilih Se-Kabupaten Musi Banyuasin Tanggal 30 Desember 2022; (Bukti P-24) t. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin membalas surat saran perbaikan yang Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin kirim dengan hasil KPU Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan Pengumuman Nomor : 487/PP.04.1-Pu/1606/2022 merevisi seluruh isi dari Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022; (Bukti P-25) u. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022, Pelapor Saudara Martin Anggara dinyatakan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Nomor Urut Ke-8 dengan nilai 868, Saksi Pelapor 1 Saudara Deli Sartika dinyatakan sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Nomor Urut Ke-6 dengan nilai 974 untuk Kecamatan Batanghari Leko. (Bukti P-25) 12. Analisa Hukum Keterpenuhan Unsur-Unsur Pelanggaran Pemilu Laporan Nomor 005/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022, pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 19 huruf b berbunyi KPU Kabupaten/Kota berwenang membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya; b. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Pasal 36 berbunyi a. Anggota PPK diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota. b. Seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK; c. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad-hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Huruf B Mekanisme Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin; d. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Pasal 37 Ayat 2 berbunyi KPU Kabupaten/Kota menetapkan Calon Anggota PPK paling banyak 2 (dua) kali jumlah keterbutuhan anggota PPK berdasarkan peringkat; e. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad-hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Huruf B Mekanisme Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Nomor 9 Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksanaan wawancara; f. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad-hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dimana dalam ketentuan tersebut Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin seharusnya disampaikan melalui peringkat bukan abjad serta disampaikan pengumumannya paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan wawancara. Dalam hal ini, KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 dengan formasi Nomor Urut 1-5 adalah abjad selanjutnya Nomor Urut 6-10 adalah Peringkat untuk setiap kecamatan Sekayu dan Keluang serta Nomor Urut 6-10 berdasarkan abjad untuk kecamatan selain Sekayu dan Keluang. Selanjutnya KPU Kabupaten Musi Banyuasin melakukan revisi terhadap Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 dengan Nomor : 487/PP.04.1- Pu/1606/2022 Tanggal 31 Desember 2022 yang memuat pengumuman disampaikan melalui peringkat namun disampaikan di tanggal 31 Desember 2022 yang artinya KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan perbaikan pengumuman setelah tahapan Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin berakhir; g. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 berbunyi : Pasal 6: Ayat 1 Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. Ayat 2 Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 berpedoman pada prinsip: a) Jujur maknanya dalam penyelenggara pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok atau golongan; b) Mandiri maknanya dalam penyelenggara pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau keputusan yang diambil; c) Adil maknanya dalam penyelenggara pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d) Akuntabel maknanya dalam penyelenggara pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ayat 3 Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 berpedoman pada prinsip: a) Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggara pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) Aksesibiltas bermakna kemudahan yang disediakan penyelenggara pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan; c) Tertib maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian dan keseimbangan; d) Terbuka maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai dengan kaedah keterbukaan informasi publik; e) Proporsional maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f) Profesional maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas; g) Efektif bermakna dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu penyelenggaraan pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; h) Efisien bermakna dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu memanfaatkan sumber daya, sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; i) Kepentingan umum bermakna dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara aspiratif, akomodatif dan selektif. h. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan Pengumuman Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 dengan 2 kali revisi tanpa mengubah nomor pengumuman tersebut dan dengan isi pengumuman yang berbeda-beda. Hal ini menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dalam pengumuman yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin; i. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6; j. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan Pengumuman Nomor : 487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022 yang isinya merevisi seluruh isi pengumuman sebelumnya. Dimana setelah dilakukan analisis terhadap perbandingan isi dari Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 dan Pengumuman Nomor : 487/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022 yaitu sebagai berikut dibawah ini: No Nama Urutan 1-5 Urutan 6-10 Kecamatan 1 Sekayu Abjad Peringkat 2 Keluang Abjad Peringkat 3 Lalan Abjad Abjad 4 Lawang Abjad Abjad Wetan 5 Sungai Abjad Abjad Keruh Pengumuman KPU 6 Batanghari Abjad Abjad Kabupaten Musi Leko Banyuasin Nomor : 7 Bayung Abjad Abjad 465/PP.04.1- Lencir Pu/1606/2022 Tanggal 8 Tungkal Abjad Abjad 16 Desember 2022 Jaya 9 Batanghari Abjad Abjad Leko 10 Jirak Jaya Abjad Abjad 11 Sungai Lilin Abjad Abjad 12 Batanghari Abjad Abjad Leko 13 Babat Abjad Abjad Toman 14 Babat Abjad Abjad Supat 15 Lais Abjad Abjad 1 Sekayu Peringkat Susunan Peringkat Sama 2 Keluang Peringkat Susunan Peringkat Beda 3 Lalan Peringkat Peringkat 4 Lawang Peringkat Peringkat Wetan 5 Sungai Peringkat Peringkat Keruh Pengumuman KPU 6 Batanghari Peringkat Peringkat Kabupaten Musi Leko Banyuasin Nomor : 7 Bayung Peringkat Peringkat 487/PP.04.1- Lencir Pu/1606/2022 Tanggal 8 Tungkal Peringkat Peringkat 31 Desember 2022 Jaya 9 Batanghari Peringkat Peringkat Leko 10 Jirak Jaya Peringkat Peringkat 11 Sungai Lilin Peringkat Peringkat 12 Batanghari Peringkat Peringkat Leko 13 Babat Peringkat Peringkat Toman 14 Babat Peringkat Peringkat Supat 15 Lais Peringkat Peringkat k. Bahwa berdasarkan analisis perbandingan Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 dan Pengumuman Nomor : 487/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022 didapatkan fakta bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan perubahan susunan peringkat di Kecamatan Keluang dengan formasi urutan 1-5 adalah abjad dan urutan 6-10 adalah peringkat. Namun di tanggal 31 Desember 2022, KPU Kabupaten Musi Banyuasin merevisi isi pengumuman tersebut dengan mengganti susunan peringkat urutan 6-10 di Kecamatan Keluang; l. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan Pengumuman Nomor : 487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022 sudah di luar jadwal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dimana berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang tahapan Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK disampaikan dari rentang waktu tanggal 14 Desember 2022 sampai 16 Desember 2022 dan di jadwal perpanjangan pendaftaran tahapan Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK disampaikan dari rentang waktu tanggal 17 Desember 2022 sampai dengan 19 Desember 2022; m. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin dengan merevisi pengumuman tersebut menimbulkan adanya ketidak profesionalitas penyelenggara pemilu yang menjadi prinsip penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengumuman revisi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin; n. Maka dengan direvisinya Pengumuman tersebut, KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga sudah melanggar ketentuan Peraturan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6; o. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 13 yaitu: Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a) memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b) menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif; c) memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik. p. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak meng-update nilai dan keterangan lulus atau tidak lulus bagi Peserta Calon PPK Se-Kabupaten Musi Banyuasin untuk Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 pada Aplikasi Siakba yang merupakan pusat informasi bagi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin; q. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, maka KPU Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 13 [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Meminta kepada DKPP untuk mengabulkan seluruh petitum pengadu; 2. Meminta kepada DKPP untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I dan Teradu II; 3. Meminta kepada DKPP untuk memberikan sanksi teguran keras kepada Teradu III, Teradu IV dan Teradu V; [2.3] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Formulir Model B.1 (Formulir Laporan atas nama Abdul Rasyid) Bukti P-2 : Formulir Model B.3 (Tanda Bukti Penyampaian Laporan) Bukti P-3 : Undangan Rapat Pleno Nomor : 69/KA.02/K.SS-05/12/2022 Bukti P-4 : Formulir Model B.7 (Kajian Awal Dugaan Pelanggaran) Laporan Nomor : 001/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 Bukti P-5 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 39/RT.02/K.SS-05/12/2022 tentang Penetapan Keterpenuhan Syarat Formil dan Materil serta jenis dugaan Pelanggaran Pemilu Laporan Nomor : 001/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 Laporan Nomor : 002/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 Laporan Nomor : 003/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 Bukti P-6 : Formulir Model B.9 (Undangan Klarifikasi Terlapor) Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) Bukti P-7 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama Yupizer, ST sebagai Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin) Bukti P-8 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama Amril Nurman, S.Pd., M.Si sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) Bukti P-9 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama Ir. Maryadi Mustafa sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) Bukti P-10 : Formulir Model B.9 (Undangan Klarifikasi Pelapor dan Saksi-Saksi) Bukti P-11 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Pelapor atas nama Abdul Rasyid) Bukti P-12 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Handoko) Bukti P-13 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Ledi Warno) Bukti P-14 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Surya Budiman Febriansyah) Bukti P-15 : Formulir Model B.9 (Undangan Klarifikasi Kedua Terlapor atas nama Maryani, A.Md.Keb dan Khoirul Anam, S.E.I serta Saksi atas nama Haryanto Ardi) Bukti P-16 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama Khoirul Anam, S.E.I sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) Bukti P-17 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama Maryani, A.Md.Keb sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) Bukti P-18 : Formulir Model B.9 (Undangan Klarifikasi Ketiga Saksi atas nama Haryanto Ardi) Bukti P-19 : Laporan Hasil Pengawasan atau Form A Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Bukti P-20 : Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 8 Desember 2022 Bukti P-21 : Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 8 Desember 2022 Revisi 1 Bukti P-22 : Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 435/PP.04- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 8 Desember 2022 Revisi 2 Bukti P-23 : Pengumuman KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 16 Desember 2022 Bukti P-24 : Surat dari Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin kepada KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 38/PP.00.02/K.SS- 05/12/2022 Perihal Saran Perbaikan Administrasi tanggal 30 Desember 2022 Bukti P-25 : Surat dari KPU Kabupaten Musi Banyuasin kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 491/PP.04-SD/1606/2022 tanggal 31 Desember 2022 perihal Tindaklanjut Surat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Bukti P-26 : Formulir Model B.1 (Formulir Laporan Pelapor atas nama Pajri) Bukti P-27 : Formulir Model B.3 (Tanda Bukti Penyampaian Laporan Pelapor atas nama Pajri) Bukti P-28 : Formulir Model B.7 (Kajian Awal Dugaan Pelanggaran) Laporan Nomor : 002/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 Bukti P-29 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama Yupizer, ST sebagai Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin) Bukti P-30 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama Amril Nurmal, S.Pd., M.Si sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) Bukti P-31 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama Ir. Maryadi Mustafa sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) Bukti P-32 : Formulir Model B.9 (Undangan Klarifikasi Pelapor dan Saksi-Saksi) Bukti P-33 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Pelapor atas nama Pajri) Bukti P-34 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Heru Adi Prasetio) Bukti P-35 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Dodi Rachmadian) Bukti P-36 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama Khoirul Anam, S.E.I sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) Bukti P-37 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas Maryani, A.Md.Keb sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) Bukti P-38 : Screenshoot Aplikasi Sipol atas nama Indra Setiawan Bukti P-39 : Daftar Calon Tetap (DCT) Kabupaten Musi Banyuasin pada Pemilu tahun 2019 atas nama Jumat Muslihin Bukti P-40 : Formulir Model B.1 (Formulir Laporan atas nama Azuari) Bukti P-41 : Formulir Model B.3 (Tanda Bukti Penyampaian Laporan) Bukti P-42 : Formulir Model B.7 (Kajian Awal Dugaan Pelanggaran) Laporan Nomor : 003/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 Bukti P-43 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama Yupizer, ST sebagai Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin) Bukti P-44 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama Amril Nurman, S.Pd., M.Si sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) Bukti P-45 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama Ir. Maryadi Mustafa sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) Bukti P-46 : Formulir Model B.9 (Undangan Klarifikasi Pelapor dan Saksi-Saksi) Bukti P-47 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Pelapor atas nama Azuari) Bukti P-48 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Raja Arif Bangsawan) Bukti P-49 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Mustadi) Bukti P-50 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama Khoirul Anam, S.E.I sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) Bukti P-51 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama Maryani, A.Md.Keb sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) Bukti P-52 : Formulir Model B.1 (Formulir Laporan atas nama Martin Anggara) Bukti P-53 : Formulir Model B.3 (Tanda Bukti Penyampaian Laporan) Bukti P-54 : Undangan Rapat Pleno Nomor : 72/KA.02/K.SS-05/12/2022 Bukti P-55 : Formulir Model B.7 (Kajian Awal Dugaan Pelanggaran) Laporan Nomor : 005/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 Bukti P-56 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 40/RT.02/K.SS-05/12/2022 tentang Penetapan Keterpenuhan Syarat Formil dan Materil serta jenis dugaan Pelanggaran Pemilu Laporan Nomor : 005/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022 Bukti P-57 : Formulir Model B.9 (Undangan Klarifikasi Pelapor, Saksi-Saksi dan Terlapor) Bukti P-58 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Pelapor atas nama Martin Anggara) Bukti P-59 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Deli Sartika) Bukti P-60 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Didik Suprianto) Bukti P-61 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama Khoirul Anam, S.E.I sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) Bukti P-62 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama Ir. Maryadi Mustafa sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) Bukti P-63 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama Amril Nurman, S.Pd., M.Si sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) Bukti P-64 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama Yupizer, ST sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) Bukti P-65 : Formulir Model B.12 (Berita Acara Klarifikasi Terlapor atas nama Maryani, A.Md.Keb sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin) [2.4] SAKSI PENGADU Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2023, Pengadu menghadirkan 4 (empat) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.4.1] Saksi Pengadu atas nama Abdul Rasyid 1. Bahwa Saksi merupakan peserta seleksi PPK untuk Pemilu 2024; 2. Saksi mengetahui Pengumuman PPK Terpilih se-Kabupaten Musi Banyuasin melalui Aplikasi SIAKBA; 3. Saksi mengetahui adanya Pengumuman PPK Terpilih se-Kabupaten Musi Banyuasin dari Rapal Tores yang membagikan di WA Grup Calon Anggota PPK se- Kabupaten Musi Banyuasin; [2.4.2] Saksi Pengadu atas nama Pajri 1. Bahwa menyatakan KPU Kabupaten Musi Banyuasin melakukan beberapa kali Pengumuman PPK Terpilih se-Kabupaten Musi Banyuasin, yang menurut Saksi seharusnya cukup 1 kali saja; 2. Saksi juga menyesalkan kesalahan tindakan KPU Kabupaten Musi Banyuasin yang meloloskan PPK Terpilih atas nama Jumat Muslihin yang sebelumnya tercatat pada DCT Pileg 2019. Bahwa tindakan KPU Kabupaten Musi Banyuasin sangat tidak Profesional, dimana Calon yang tidak memenuhi syarat tetap diloloskan; [2.4.3] Saksi Pengadu atas nama Azuari 1. Saksi mengetahui pengumuman PPK Terpilih pada tanggal 16 Desember 2022 pada sore hari melalui WA Grup Calon Anggota PPK se-Kabupaten Musi Banyuasin; 2. Bahwa Pengumuman PPK se-Kabupaten Musi Banyuasin Terpilih tanpa disertai nilai peserta seleksi; 3. Saksi mengetahui adanya perbaikan PPK Terpilih se-Kabupaten Musi Banyuasin pada tanggal 31 Desember 2022; [2.4.4] Saksi Pengadu atas nama Haryanto Ardi 1. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin sangat tidak Profesional dan tidak proporsional karena mengumumkan 3 kali hasil seleksi tertulis dan 2 kali mengumumkan hasil seleksi Wawancara; 2. Bahwa salah satu Teradu atas nama Amril Nurman menyatakan pada saat Wawancara oleh media bahwa hasil CAT tidak merangkum hasil seleksi, yang diambil hanya hasil Wawancara, dan Amril Nurman juga menyatakan Mantan PPK yang terpilih kembali cenderung melakukan kecurangan jika terpilih kembali; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 27 Maret 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa para teradu menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang disampaikan oleh pengadu, kecuali yang secara tegas di akui oleh Para Teradu; 2. Bahwa dalil yang disampaikan oleh Pengadu bahwa Teradu telah bersikap tidak professional dan tidak terbuka dapat di jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa Teradu dalam proses Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin sudah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota; b. Bahwa Teradu telah mempersiapkan secara serius proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan mengeluarkan keputusan KPU Kabupaten Musi Banyusin Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pembentukan Kolompok Kerja (POKJA) pembentukan/seleksi Badan Penyelenggara Adhoc Pemilu di Lingkungan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2022; c. Bahwa Teradu telah menerapkan prinsip terbuka dalam proses Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan memilih metode CAT dan nilai peserta bisa langsung dilihat oleh peserta di computer masing-masing kemudian keseluruhan nilai langsung di tempel di papan pengumuman lokasi tes yaitu SMK Negeri 1 Sekayu di hari dan jam yang sama sesuai sesi tes; d. Bahwa teradu telah melaksanakan rapat pleno penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota PPK dengan nomor 84/PK.01-BA/1606/2022 pada tanggal 8 Desember 2022 dengan Lampiran BA pleno berupa nama dan nilai hasil seleksi CAT yang sama dengan nama dan nilai CAT yang di tempel di papan pengumuman lokasi tes yaitu SMK Negeri 1 Sekayu. 3. Bahwa benar Teradu telah mengeluarkan pengumuman Nomor : 435/PP.04- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 8 Desember 2022, dalam waktu yang relatif singkat setelah di umumkan, terdapat laporan masyarakat bahwa terdapat nama yang masuk peringkat 15 besar berdasarkan hasil CAT yang ditempel di lokasi tes, tetapi tidak masuk dalam pengumuman. Atas dasar informasi tersebut Teradu memperbaiki pengumuman sesuai dengan Lampiran BA Pleno nomor 84/PK.01- BA/1606/2022 kemudian di umumkan kembali di hari yang sama. Keesokan harinya, tanggal 9 Desember 2022, pengumuman tersebut kembali mendapat koreksi dari KPU Provinsi Sumatera Selatan terkait format pengumuman, yang semula mencantumkan nilai di rubah menjadi berdasarkan abjad, sehingga Teradu memperbaiki format pengumuman tersebut dan di umumkan kembali. Perihal penomoran surat pengumuman, Teradu kurang memperhatikan tentang tatacara penomoran surat pengumuman yang difasilitasi oleh kesekretariatan KPU Kabupaten Musi Banyuasin; 4. Bahwa benar Teradu telah mengeluarkan Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 16 Desember 2022 melalui aplikasi SIAKBA pada pukul 17.38 WIB; 5. Bahwa tidak benar pengaduan Pengadu bahwa Teradu menyampaikan Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 16 Desember 2022 pertama kali bukan oleh pihak KPU Kabupaten Musi Banyuasin melainkan dari salah satu Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih Batanghari Leko. Berdasarkan keterangan saksi Teradu, yang bersangkutan menerima file pengumuman dari keponakanya pada pukul 17.45 WIB dan keponakanya mendowload dari link infopemilu.go.id pada pukul 17.39 WIB; 6. Bahwa benar Teradu telah mengeluarkan Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 16 Desember 2022 berdasarkan 5 (lima) calon anggota PPK pada peringkat teratas sebagai Anggota PPK terpilih dan menetapkan 5 (lima) calon anggota PPK pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Akan tetapi peringkat 1-5 calon PPK terpilih di urutkan berdasarkan abjad, dan peringat 6-10 juga di urutkan berdasarkan adjad, dengan terdapat kesalahan pengurutan abjad pada Kecamatan Sekayu dan Kecamatan Keluang; 7. Bahwa benar Teradu menerima surat dari ketua Bawaslu kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 38/PP.00.02/K.SS-05/12/2022 Perihal saran perbaikan administrasi pada tanggal 30 Desember 2022; 8. Bahwa benar Teradu telah menindaklanjuti surat ketua Bawaslu kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 38/PP.00.02/K.SS-05/12/2022 Perihal saran perbaikan administrasi pada tanggal 30 Desember 2022 dengan berita acara rapat pleno Nomor:100/PK.01-BA/1606/2022 pada tanggal 30 Desember 2022, berdasarkan rapat pleno Nomor:100/PK.01-BA/1606/2022 itu juga KPU Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan Pengumuman Nomor :487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2022 dengan memperbaiki format pengumuman yang semula urutan peringkat berdasarkan abjad diperbaiki menjadi urutan peringkat berdasarkan nilai untuk mempermudah proses Pergantian antar waktu anggota PPK Kabupaten Musi Banyuasin; 9. Bahwa tidak benar Teradu mengeluarkan pengumuman diluar tahapan, karena Pengumuman Nomor: 487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor: 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 pada Tanggal 31 Desember 2022 hanya memperbaiki format pengumuman yang semula urutan peringkat berdasarkan abjad diperbaiki menjadi urutan peringkat berdasarkan peringkat nilai; 10. Kronologis proses pengumuman perekrutan PPK Kabupaten Musi Banyuasin untuk pemilu tahun 2024 hal ini dapat memperlihatkan dan menunjukan profesionalitas dan terbuka KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam bekerja dengan dalil-dalil sebagai berikut: a. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin menerima Surat dari undangan Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 17 November 2022 dengan Surat Nomor: 614/PP.04/Und/16/2022, Perihal rapat konsolidasi dan sosialisasi pembentukan PPK dan PPS untuk Pemilu tahun 2024 di hotel Aston Palembang tanggal 21-23 November 2022. (Vide Bukti T-1). Bahwa dalam rakor tersbut di membahas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota (Vide Bukti T-2) dan KPU Kabupaten Musi Banyuasin memilih metode CAT untuk ujian tertulis calon anggota PPK sebagai bentuk tranparansi perekrutan. b. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan keputusan KPU Kabupaten Musi Banyusin Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pembentukan Kolompok Kerja (POKJA) pembentukan/seleksi Badan Penyelenggara ADHoc Pemilu di Lingkungan KPU Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2022 (Vide Bukti T-3) sebagai bentuk keseriusan dalam mempersiapkan SDM perekrutan; c. Bahwa KPU Kabupaten Muis Banyuasin pada tanggal 6-7 Desember 2022 telah melaksanakan tahapan seleksi tertulis dengan medote CAT bertempat di SMK Negeri 1 Sekayu, peserta tes langsung dapat melihat nilainya setelah menekan tombol kirim pada computer, dan panitia menempel keseluruhan nilai per sesi dan per-ruangan di papan pengumuman ruang tes. Sehingga seluruh peserta, Bawaslu dan masyarakat dapat melihat dan mengakses hasil tersebut; (Vide Bukti T-4) d. Bahwa pada tanggal 6-7 Desember 2022 KPU Kabupaten Musi Banyuasin mendapatkan hasil nilai tes CAT dari panitia sekolah SMK Negeri 1 Sekayu; (Vide Bukti T-5) e. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2022 KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah melaksanakan rapat pleno penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota PPK dengan nomor 84/PK.01-BA/1606/2022 dengan Lampiran BA pleno berupa nama dan nilai hasil seleksi CAT yang sama dengan nama dan nilai CAT yang di tempel di papan pengumuman lokasi tes yaitu SMK Negeri 1 Sekayu dan nilai tes CAT dari panitia local sekolah SMK Negeri 1 Sekayu; (Vide Bukti T-6) f. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah mengeluarkan pengumuman Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 8 Desember 2022 (Vide Bukti T-7) dalam waktu yang relatif singkat setelah di umumkan terdapat laporan masyarakat bahwa terdapat nama yang masuk peringkat 15 besar berdasarkan hasil CAT yang ditempel di lokasi tes, tetapi tidak masuk dalam pengumuman. Atas dasar informasi tersebut, KPU Kabupaten Musi Banyuasin memperbaiki pengumuman dengan menyandingkan Lampiran BA Pleno dengan nomor 84/PK.01-BA/1606/2022 kemudian di umumkan kembali di hari yang sama (Vide bukti T-8). Keesokan harinya, tanggal 9 Desember 2022, pengumuman tersebut kembali mendapat koreksi dari KPU Provinsi Sumatera Selatan terkait format pengumuman, yang semula mencantumkan nilai di rubah menjadi berdasarkan abjad dan tidak ada nilai, sehingga memperbaiki format pengumuman tersebut dan di umumkan kembali (Vide Bukti T-9). Perihal penomoran surat pengumuman, kurang memperhatikan tentang tatacara penomoran surat pengumman yang difasilitasi oleh kesekretariatan KPU Kabupaten Musi Banyuasin; (Vide bukti T-10) g. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin pada tanggal 16 Desember 2022 mengeluarkan Pengumuman Nomor: 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (Vide Bukti T-11) melalui aplikasi SIAKBA pada pukul 17.38 WIB (Vide Bukti T-12) kemudian salah satu Peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih Batang hari Leko. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan menerima file pengumuman dari keponakannya pada pukul 17.45 WIB dan keponakannya tersebut mendowload dari link infopemilu.kpu.go.id pada pukul 17.39 WIB; (Vide Bukti T-13) h. Bahwa dalam Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 16 Desember 2022 berdasarkan 5 (lima) calon anggota PPK pada peringkat teratas sebagai Anggota PPK terpilih dan menetapkan 5 (lima) calon anggota PPK pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Akan tetapi peringkat 1- 5 calon PPK terpilih di urutkan berdasarkan abjad, dan peringkat 6-10 juga di urutkan berdasarkan adjad, dengan terdapat kesalahan pengurutan abjad pada Kecamatan Sekayu dan Kecamatan Keluang; (Vide Bukti T-14) i. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin pada tanggal 30 Desember 2022 menerima surat dari ketua Bawaslu kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 38/PP.00.02/K.SS-05/12/2022 Perihal saran perbaikan administrasi (Vide Bukti T-15). KPU Kabupaten Musi Banyuasin menindaklanjuti sesuai dengan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 100/PK.01-BA/1606/2022 pada tanggal yang sama (Vide Bukti T-16), kemudian KPU Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan Pengumuman Nomor :487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 31 Desember 2022 dengan memperbaiki format pengumuman yang semula urutan peringkat berdasarkan abjad diperbaiki menjadi urutan peringkat berdasarkan nilai untuk mempermudah proses Pergantian antar waktu anggota PPK Kabupaten Musi Banyuasin; (Vide Bukti T-17) j. Bahwa KPU Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan Pengumuman Nomor :487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 31 Desember 2022 hanya memperbaiki format pengumuman yang semula urutan peringkat berdasarkan abjad diperbaiki menjadi urutan peringkat berdasarkan nilai; (Vide Bukti T-18) [2.6] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan/ Laporan dari pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitas nama baik Para Teradu [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 75/PK.01-BA/1606/2022 Bukti T-2 : Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota; Bukti T-3 : Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyusin Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pembentukan Kolompok Kerja (POKJA) pembentukan/seleksi Badan Penyelenggara AD Hoc Pemilu di Lingkungan KPU Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2022; Bukti T-4 : Foto Tes CAT di SMK Negeri 1 Sekayu dan foto pengumuman yang di tempel di papan pengumuman ruangan; Bukti T-5 : Nilai tes CAT dari panitia sekolah SMK Negeri 1 Sekayu; Bukti T-6 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabuaten Musi Banyuasin Nomor: 84/PK.01-BA/1606/2022 pada tanggal 8 Desember 2022; Bukti T-7 : Pengumuman Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 8 Desember 2022 versi pertama; Bukti T-8 : Pengumuman Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 8 Desember 2022 versi kedua; Bukti T-9 : Pengumuman Nomor : 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 8 Desember 2022 versi ketiga; Bukti T-10 : Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; Bukti T-11 : Pengumuman Nomor: 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti T-12 : Bukti sceenshot tampilan layar aplikasi SIAKBA yang menunjukkan jam upload; Bukti T-13 : Bukti sceenshot chatting WA; Bukti T-14 : BAB II huruf c nomor 9 point a dan b Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota; Bukti T-15 : Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 38/PP.00.02/K.SS-05/12/2022 Perihal saran perbaikan administrasi pada tanggal 30 Desember 2022; Bukti T-16 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 100/PK.01-BA/1606/2022, tanggal 30 Desember 2022; Bukti T-17 : Pengumuman Nomor: 487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor: 465/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022; Bukti T-18 : Pengumuman Nomor: 487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor: 465/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2022; [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.8.1] KPU Provinsi Sumatera Selatan Bahwa DKPP memanggil KPU Provinsi Sumatera Selatan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan sebelum melaksanakan Seleksi Calon anggota PPK sudah beberapa kali melaksanakan Rakor untuk menjelaskan mekanisme seleksi sesuai ketentuan yang berlaku; 2. Bahwa sesuai regulasi, hasil tes Wawancara diumumkan 10 nama berdasarkan nilai. Namun KPU Kabupaten Musi Banyuasin mengurutkan peringkat 6-10 berdasarkan abjad, bukan berdasarkan nilai; 3. Terkait kesalahan maupun kelalaian KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam mengumumkan Anggota PPK Terpilih dan PAW PPK se-Kabupaten Musi Banyuasin baru diketahui oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan saat akan dilakukan PAW terhadap salah satu Anggota PPK Kecamatan Keluang atas nama Jumat Muslihin yang terlibat Parpol dan masuk dalam DCT Pileg Tahun 2019; [2.8.2] Ketua PPK Kecamatan Batang Hari Leko atas nama Ropal Tores Bahwa Ketua PPK Kecamatan Batang Hari Leko atas nama Ropal Tores sebagai Pihak Terkait pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait merupakan PPK Kecamatan Batang Hari Leko Terpilih untuk Pemilu Tahun 2024; 2. Pihak Terkait membantah mengetahui Pengumuman PPK Terpilih sebelum diumumkan langsung oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin; 3. Pihak Terkait menyatakan mendapatkan Pengumuman PPK Terpilih setelah meminta keponakannya yang berada di Palembang mengakses Website KPU Kabupaten Musi Banyuasin (SIAKBA) maupun info pemilu. Pihak Terkait mendapatkan info Pengumuman tersebut pada tanggal 16 Desember 2022 pada pukul 17.45 WIB; 4. Bahwa setelah memperoleh Pengumuman PPK Terpilih se-Kabupaten Musi Banyuasin, Pihak Terkait membagikan pengumuman tersebut ke WA Grup Calon Anggota PPK se-Kabupaten Musi Banyuasin
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan tahapan seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Musi Banyuasin untuk Pemilu Tahun 2024. Pada tanggal 8 Desember 2022, para Teradu mengeluarkan 3 (tiga) kali Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dengan nomor surat yang sama, yaitu Surat KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024, namun lampiran nama-nama peserta yang lulus berbeda-beda. Bahwa perubahan lampiran nama-nama peserta yang lulus seleksi tertulis tersebut, dikarenakan Para Teradu tidak cermat dan tidak teliti, mengingat ada beberapa peserta yang seharusnya lulus 15 besar, namun tidak tercantum pada Pengumuman a quo; [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak cermat dalam mengumumkan Calon Anggota PPK Terpilih se-Kabupaten Musi Banyuasin untuk Pemilu Tahun 2024. Para Teradu menetapkan hasil seleksi PPK se-Kabupaten Musi Banyuasin pada tanggal 16 Desember 2022 melalui Pengumuman Nomor: 465/PP.04.1-Pu/1606/2022. Bahwa diduga Pengumuman a quo disampaikan pertama kali oleh salah satu Peserta Seleksi, yaitu PPK Batanghari Leko Terpilih pada WA Grup Calon Anggota PPK Kabupaten Musi Banyuasin, bukan melalui pengumuman resmi KPU Kabupaten Musi Banyuasin; [4.1.3] Bahwa Para Teradu diduga mengeluarkan perubahan terhadap Pengumuman Nomor: 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024, tertanggal 16 Desember 2022 tidak sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme yang berlaku. Para Teradu mengeluarkan Pengumuman Nomor: 487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor: 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 31 Desember 2022. Bahwa perubahan tersebut di luar jadwal tahapan sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK seharusnya berakhir pada tanggal 30 Desember 2022; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi Calon Anggota PPK se-Kabupaten Musi Banyuasin untuk Pemilu Tahun 2024 sesuai ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Bahwa Para Teradu menolak dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1] yang menyatakan Para Teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam mengumumkan hasil seleksi tertulis Calon Anggota PPK se-Kabupaten Musi Banyuasin untuk Pemilu Tahun 2024. Para Teradu dalam melaksanakan seleksi Anggota PPK se-Kabupaten Musi Banyuasin berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pada tanggal 11 November 2022, Para Teradu membentuk Pokja Seleksi Calon Anggota PPK se- Kabupaten Musi Banyuasin untuk Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Musi Banyusin Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pembentukan Kolompok Kerja (POKJA) pembentukan/seleksi Badan Penyelenggara Adhoc Pemilu di Lingkungan KPU Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2022. Kemudian pada tanggal 6 s.d 7 Desember 2022 dilaksanakan seleksi tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) bertempat di SMK Negeri 1 Sekayu. Seluruh Peserta Seleksi dapat langsung melihat nilainya di layar komputer setelah selesai menyelesaikan soal ujian. Bahwa keseluruhan nilai seleksi juga ditempelkan di papan pengumuman setelah seleksi selesai dilaksanakan. Pada tanggal 8 Desember 2022, Para Teradu melaksanakan rapat pleno penetapan hasil seleksi tertulis tersebut, yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 84/PK.01-BA/1606/2022 dengan lampiran berupa nama dan nilai hasil seleksi CAT. Kemudian Para Teradu mengumumkan hasil seleksi tes tertulis tersebut melalui Pengumuman Nomor: 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 8 Desember 2022. Bahwa benar dalam waktu yang relatif singkat setelah diumumkan, Para Teradu telah memperbaiki/merevisi pengumuman tersebut dikarenakan adanya laporan masyarakat bahwa terdapat nama yang masuk peringkat 15 besar berdasarkan hasil CAT yang ditempel di lokasi tes, tetapi tidak masuk dalam pengumuman. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2022, Para Teradu kembali harus melakukan revisi terhadap pengumuman tersebut sesuai arahan KPU Provinsi Sumatera Selatan karena format pengumuman yang semula mencantumkan nilai harus diubah tanpa mencantumkan nilai dan disusun berdasarkan abjad sesuai ketentuan yang berlaku. Berkenaan penomoran surat pengumuman yang sama walaupun sudah dilakukan perbaikan/revisi sebanyak 2 (dua) kali, Para Teradu mengakui lalai dan kurang memperhatikan tentang tatacara penomoran surat yang difasilitasi oleh pihak sekretariat KPU Kabupaten Musi Banyuasin; [4.2.2] Bahwa Para Teradu menolak dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2] yang mendalilkan Para Teradu tidak profesional dan tidak cermat dalam mengumumkan Anggota PPK Terpilih se-Kabupaten Musi Banyuasin untuk Pemilu Tahun 2024. Pada tanggal 16 Desember 2022, Para Teradu telah menetapkan hasil seleksi PPK se- Kabupaten Musi Banyuasin dan diumumkan melalui Pengumuman Nomor: 465/PP.04.1-Pu/1606/2022. Para Teradu membantah dalil yang menyatakan bahwa Pengumuman Nomor: 465/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 disampaikan terlebih dahulu oleh PPK Terpilih Kecamatan Batanghari Leko atas nama Ropal Tores. Bahwa para Teradu mengumumkan Pengumuman Nomor: 465/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 melalui aplikasi SIAKBA pada pukul 17.38 WIB. Sedangkan PPK Terpilih Kecamatan Batanghari Leko atas nama Ropal Tores menerima file pengumuman tersebut dari keponakanya pada pukul 17.45 WIB setelah keponakanya mendowload pengumuman dari link infopemilu.go.id pada pukul 17.39 WIB. Berdasarkan fakta tersebut menurut Para Teradu dalil aduan Para Pengadu tidak beralasan dan tidak didukung alat bukti yang relevan; [4.2.3] Para Teradu menolak dalil pada angka [4.1.3] yang menyatakan Para Teradu mengeluarkan revisi/perubahan terhadap Pengumuman Nomor: 465/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024, tertanggal 16 Desember 2022 di luar jadwal tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahwa Pengumuman Nomor: 487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor: 465/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024, tanggal 31 Desember 2022 merupakan hasil tindaklanjut Surat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 38/PP.00.02/K.SS-05/12/2022, Perihal: Saran Perbaikan Administrasi, tertanggal 30 Desember 2022. Saran Perbaikan dimaksudkan oleh Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin agar dilakukan pembatalan terhadap PPK Terpilih Kecamatan Keluang atas nama Jumat Muslihin karena tercantum namanya dalam DCT dari PKB pada Pileg 2019. Bahwa pada saat akan melakukan PAW ditemukan fakta terdapat kesalahan dalam Pengumuman Nomor : 465/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 16 Desember 2022. Dimana 5 (lima) calon anggota PPK pada peringkat teratas sebagai Anggota PPK terpilih berdasarkan peringkat nilai, sedangkan PAW peringkat 6 s.d. 10 diurutkan berdasarkan abjad. Kesalahan tersebut terjadi pada Calon Anggota PPK pada Kecamatan Sekayu dan Kecamatan Keluang. Sehingga pada Pengumuman Nomor: 487/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor: 465/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024 dilakukan perbaikan format pengumuman yang semula urutan peringkat berdasarkan abjad menjadi urutan peringkat berdasarkan peringkat nilai. Hal tersebut berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan fakta tersebut menurut Para Teradu dalil aduan Para Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa Para Teradu telah melaksanakan seleksi tertulis (CAT) untuk PPK se- Kabupaten Musi Banyuasin yang dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 7 Desember 2022. Benar bahwa Para Teradu mengakui telah lalai dengan menerbitkan 3 (tiga) pengumuman dengan Nomor: 435/PP.04-Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 8 dan 9 Desember 2022 tanpa mengubah nomor pengumuman. Para Teradu dalam sidang pemeriksaan beralasan bahwa menerbitkan Pengumuman a quo didasarkan adanya laporan dari masyarakat dan hasil konsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan. Pengumuman dengan Nomor: 435/PP.04- Pu/1606/2022, pokokya hanya mengubah isi pengumuman tanpa mengubah nomor pengumuman yang telah terbit meskipun terdapat perbedaan dalam isinya. Diketahui dalam pengumuman pertama dan kedua tanggal 8 Desember 2022 Para Teradu mengumumkan sesuai abjad dan disertai nilai peserta. Sedangkan, untuk pengumuman ketiga yang diterbitkan pada tanggal 9 Desember 2022, sesuai dengan peringkat tanpa disertai nilai peserta. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Para Teradu tidak cermat dan teliti dalam menerbitkan pengumuman hasil seleksi tertulis (CAT) untuk PPK se-Kabupaten Musi Banyuasin. Merujuk pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Para Teradu seharusnya mengumumkan Calon Anggota PPK yang lulus seleksi tertulis dengan mengurutkan nama calon anggota PPK sesuai abjad maksimal 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan. Bahwa akibat ketidakcermatan Para Teradu, mengakibat terjadinya 2 (dua) kali revisi terhadap Pengumuman Nomor: 435/PP.04- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis (CAT) Calon Anggota PPK se-Kabupaten Musi Banyuasin Untuk Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP perlu mengingatkan Para Teradu ke depan agar bekerja lebih teliti dan cermat. Para Teradu harus memahami sebagai Penyelenggara Pemilu wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam mengeluarkan kebijakan maupun keputusan agar tidak menimbulkan syakwasangka adanya kecurangan maupun manipulasi terhadap seluruh proses penyelenggaraan Pemilu. Para Teradu juga dalam bekerja dituntut untuk profesional, akuntabel, berkepastian hukum sehingga seluruh pelaksanaan tugas dan wewenang dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Para Pengadu sepanjang pokok aduan dalam angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 huruf c, Pasal 12 huruf d dan huruf e, Pasal 15 huruf f, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Berkenaan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa pada tanggal 16 Desember 2022, Para Teradu telah menetapkan hasil seleksi PPK se-Kabupaten Musi Banyuasin dan diumumkan melalui Pengumuman Nomor: 465/PP.04.1-Pu/1606/2022. Berkenaan dalil bahwa Pengumuman a quo, terlebih dahulu diperoleh PPK Terpilih Kecamatan Batanghari Leko atas nama Ropal Tores, sebelum diumumkan secara resmi, terungkap fakta bahwa Para Teradu mengumumkan terlebih dahulu melalui aplikasi SIAKBA pada Pukul 17.38 WIB. Ropal Tores selaku PPK Terpilih Kecamatan Batanghari Leko, dalam sidang pemeriksaan, menerangkan dirinya memperoleh pengumuman a quo setelah meminta keponakannya yang berada di Palembang untuk mengakses Website KPU Kabupaten Musi Banyuasin maupun info pemilu. Kemudian, keponakannya mengunduh pengumuman dari laman infopemilu.go.id pada Pukul 17.39 WIB dan mengirimkan kepada yang bersangkutan. Pada Pukul 17.45 WIB Ropal Tores membagikan file pengumuman tersebut ke WA Grup Calon Anggota PPK se-Kabupaten Musi Banyuasin. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Para Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Berkenaan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta bahwa setelah mengumumkan hasil CAT para peserta seleksi calon anggota PPK, Para Teradu selanjutnya pada tanggal 11 s.d. 13 Desember 2022 melaksanakan seleksi wawancara yang bertempat di KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa berdasarkan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 93/PK.01-BA/1606/2022 tanggal 16 Desember 2022. Para Teradu menerbitkan Pengumuman Nomor 465/PP.04.1/Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 16 Desember 2022. Selanjutnya, tanggal 30 Desember 2022, Para Teradu menerima Surat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 38/PP.00.02/K.SS- 05/12/2022, perihal Saran Perbaikan Administrasi. Berdasarkan Surat a quo, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin menyatakan Jumat Muslihin selaku PPK Terpilih di Kecamatan Keluang, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena yang bersangkutan merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Dapil 1 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Pemilu Tahun 2019. Para Teradu menindaklanjuti saran perbaikan tersebut melalui Surat Nomor 491/PP.04- SD/1606/2022 tanggal 31 Desember 2022 perihal Tindaklanjut Surat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Setelah melakukan pencermatan kembali, pada tanggal 31 Desember 2022, Para Teradu kembali menerbitkan Pengumuman Nomor: 487/PP.04.1-Pu/1606/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor: 465/PP.04.1- Pu/1606/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024. Para Teradu berdalih bahwa perubahan tersebut dilakukan karena pada Pengumuman Nomor: 465/PP.04.1- Pu/1606/2022 terdapat kekeliruan. Dalam pengumuman tersebut, Para Teradu mengumumkan anggota PPK Terpilih untuk peringkat 1 s.d. 5 berdasarkan peringkat nilai, sedangkan untuk Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) yaitu: peringkat 6 s.d. 10 berdasarkan abjad. Padahal, seharusnya menurut Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 pengumuman disusun berdasarkan peringkat nilai. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan para Teradu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu terbukti tidak cermat dan teliti dalam menerbitkan pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Musi Banyuasin untuk Pemilu Tahun 2024. Dalam melaksanakan tahapan seleksi, Para Teradu seharusnya berpedoman Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Para Pengadu sepanjang pokok aduan dalam angka [4.1.3] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 huruf c, Pasal 12 huruf d dan huruf e, Pasal 15 huruf f, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Yupizer selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin, Teradu II Maryani, Teradu III Amril Nurman, Teradu IV Maryadi Mustafa, dan Teradu V Khoirul Anam masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal Enam bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal Dua Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo J. Kristiadi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra