III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 191-P/L-DKPP/VII/2025 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 190-PKE-DKPP/IX/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Oktober
2025 yang mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik
dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dengan kronologi sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III
Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakob Pieter, Teradu V
Irwansya, Teradu VI Hofni Y. Mandripon, Teradu VII Salmon Robaha dan
Teradu VIII Herold Max Jandeday selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen bertanggung jawab atas semua keputusan yang diambil
menyangkut Dokumen Negara berupa C.Hasil Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
dan juga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024;
2. Bahwa Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III
Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V
Irwansya diduga tidak profesonal sebagaimana terhadap Putusan MKRI
Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada tanggal 20 Agustus 2024, bahwa pada
pertimbangan hukum mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
(3.14), (3.15) dan (3.16) dalam amar putusan Mahkamah: 5. Amar Putusan
dalam pokok permohonan poin 2. Menyatakan Pasal 40 ayat 1 UU 10 /2016
Tentang Perubahan kedua atas Undang-udang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898)
bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang
tidak dimaknai; Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu
dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan
sebagai berikut: untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati,
serta calon walikota dan calon wakil walikota: a. Kabupaten/Kota dengan
jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan
250 (dua ratus lima puluh ribuh) jiwa partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10%
(sepuluh persen) di Kabupaten/Kota maka pengembalian berkas
pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2024 a.n. Drs. Zakarias Sanuari, MM
Calon Bupati dan a/n Sefnat Aisoki, SH Calon Wakil Bupati yang diusung
oleh Gabungan Partai yang tidak memiliki kursi di DPRD yaitu Partai Buruh,
PAN, PBB, PSI dan Partai Garuda pada tanggal 30 Agustus 2024 yang tidak
sesuai dengan PKPU Nomor 10 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 25 Agustus
2024 pada lampiran 1 (satu) PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Program dan jadwal
kegiatan tahapan pencalonan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota angka 3. pendaftaran dan
penelitian persyaratan pasangan calon huruf a. pendaftaran pasangan calon
pada tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024 dan huruf c Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon pada tanggal 29 Agustus 2024 s.d. 4 September 2024
sehingga dilakukan upaya hukum ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
dan telah diputuskan dengan Petikan Putusan Nomor Register
001/PS.REG/94.9408/IX/2024 pada tanggal 13 September 2024. (Vide
Bukti P-1 Putusan Nomor Register: 001/PS.REG/94.9408/IX/2024 pada
tanggal 13 September 2024 dan Bukti P-2 Lampiran 1 Program dan jadwal
PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota).
3. Bahwa Putusan DKPP Nomor 263-PKE-DKPP/X/2024 pada tanggal 02 Juni
2025 yang tidak mempertimbangkan Putusan Bawaslu Provinsi Papua
Nomor 001/TM/ADM.PL/BWSL.Prov/33.00/VII/2024 pada tanggal 29 Juli
2024 pada poin 9.2.16 pada pokoknyan kehilangan dokumen negara berupa
C.Hasil pada TPS 011 Kelurahan Serui Jaya, TPS 018 Kelurahan Serui Kota
TPS 022 Kelurahan Serui Kota, TPS 001 Kelurahan Tarau, TPS 009
Kelurahan Tarau, TPS 003 Kampung Turu, TPS 001 Kampung Manaini dan
TPS 001 Kelurahan Serui Jaya maka berdasarkan Putusan MKRI Nomor
129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada tanggal 10 Juni 2024
dengan Amar Putusan dalam Pokok Permohonan pada Poin 8.
Memerintahkan kepada kepulisian Negara Republik Indonesia atau
jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses Rekapitulasi ulang
tersebut sesuai dengan kewenangannya sehingga Pengadu II Nataniel
Wanaribaba, SE, Pengadu III Simei Simeon Mudumi dan Saksi 1 Frans
Gerit K. Mambai melaporkan kehilangan dokumen negara berupa C.Hasil
tersebut kepada Polres Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Nomor Laporan
13/207/V/2025/SIUM pada tanggal 14 Mei 2025, laporan adalah dugaan
penghilangan C.Hasil tersebut dilakukan oleh Teradu I Zakeus Rumpedai,
Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV
Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V Irwansya, selaku Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan laporan tersebut telah di proses oleh
Kepolisian sesuai aturan hukum yang berlaku. (Vide Bukti P-3 Surat Tanda
terima Laporan Nopol; 13/207/V/2025/SIUM pada tanggal 14 Mei 2025).
4. Bahwa Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor
001/TM/ADM.PL/BWSL.Prov/33.00/VII/2024 pada tanggal 29 Juli 2024
pada poin 9.2.16 pada pokoknyan kehilangan dokumen negara berupa
C.Hasil namun diduga Teradu VI Hofni Y. Mandripon, Teradu VII Salmon
Robaha dan Teradu VIII Herold Max Jandeday selaku Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen yang dengan sengaja tidak
menindaklanjuti temuan kehilangan dokumen negara berupa C.Hasil
tersebut kepada Kepolisian sehingga Pengadu II Nataniel Wanaribaba, SE,
Pengadu III Simei Simeon Mudumi dan Saksi 1 Frans Gerit K. Mambai
melaporkan temuan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen kepada Polres
Kepulauan Yapen dengan tanda terima laporan Nomor
13/207/V/2025/SIUM pada tanggal 14 Mei 2025 dan laporan tersebut telah
di proses sesuai aturan hukum yang berlaku dengan bukti surat undangan
Klarifikasi perkara. (Vide Bukti P-4 Surat Undangan Klarifikasi perkara
Pengadu II Nataniel Wanaribaba, SE. dengan Surat Nomor
B/119/V/A.6/2025/ Serkrim pada tanggal 28 Mei 2025; Bukti P-5 Surat
Undangan Klarifikasi perkara Pengadu III Simei Simeon Mudumi dengan Surat
Nomor B/120/V/A.6/2025/ Serkrim pada tanggal 28 Mei 2025; dan Bukti P-
6 Surat Undangan Klarifikasi perkara Saksi 1 Frans Gerit K. Mambai dengan
Surat Nomor B/121/V/A.6/2025/ Serkrim pada tanggal 28 Mei 2025).
5. Bahwa Putusan DKPP Nomor 263-PKE-DKPP/X/2024 pada tanggal 2 Juni
2025 yang menyatakan Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida
Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakob Pieter
dan Teradu V Irwansya selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen terbukti tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen tentang Pemeriksaan Cepat dengan Nomor
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024 pada tanggal 11 Maret 2024
namun terdapat fakta bahwa Putusan Bawaslu pada huruf C. URAIAN
PERISTIWA DAN ANALISA HUKUM Angka 1. Uraian Peristiwa pada tanggal
29 Ferbuari 2024 yang menyatakan bahwa pada saat pleno Distrik Yapen
Barat, Partai Demokrat Kehilangan 699 suara yang awalnya 2.400 suara sah
namun saat pleno KPU Kabupaten Partai Demokrat memperoleh 1.701 suara
sah namun terdapat penambahan suara Partai Demokrat sebanyak 312
suara sah pada D Hasil KABKO-DPRD Daerah Pemilianh Yapen 3 Distrik
Yapen barat sehingga menjadi 2.013 suara sah dan Partai PKB Nomor Urut
4 Jefri Boni Hoor total suara 131 menjadi 379 suara sedangkan perolehan
suara No Urut 4 Jefri Boni Hoor dari Partai PKB pada Pleno Distrik Yapen
Barat hanya memperoleh 5 suara kini naik menjadi 335 suara sehingga
Partai PKB dan Partai Demokrat mendapatkan masing-masing 1 (satu) kursi
di dapil Kebulauan Yapen 3 tersebut; (Vide Bukti P-7 Putusan Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen Tentang Pemeriksaan Cepat Nomor
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024 pada tanggal 11 Maret 2024 dan
Bukti P-8 D.Hasil KABKO-DPRD Daerah Pemilianh Yapen 3 Distrik Yapen
Barat).
6. Bahwa Sidang DKPP Nomor 263-PKE-DKPP/X/2024 pada tanggal 10 April
2025 terdapat fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan DKPP
mengenai keterangan Teradu III Hugo Alvian Imbiri, bahwa pembukaan
kotak suara untuk mengambil C.Hasil agar dijadikan sebagai pembuktian di
MKRI hanya melibatkan Partai tertetu saja dan Teradu V Irwansya
menyatakan alasan tidak mendatangani D.Hasil KABKO-DPRD Daerah
Pemilihan Kabupaten Kepulauan Yapen 1, Kabupaten Kepulauan Yapen 2,
Kabupaten Kepulauan Yapen 3 dan Kabupaten Kepulauan Yapen 4
dikarenakan perolehan suara DPRD Kabupaten lebih besar dari perolehan
suara Presiden dan Wakil Wakil Presiden hal tersebut menujukan adanya
Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo
Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakob Pieter, Teradu V Irwansya dan
VII Salmon Robaha sebagai mantan Sekertaris Partai PKB Distrik Poom
Kabupaten Kepulauan Yapen Masa Bakti 2022-2027 bersama Partai PKB
Daerah Pemilihan Kepulauan Yapen 1, 2, 3 dan Daerah Pemilihan
Kepulauan Yapen 4. Partai PPP, Partai PKS dan PDI-P Daerah Pemilihan
Kepulauan Yapen 1, Partai Demokrat Daerah Pemilihan Kepulauan Yapen 3,
Partai PKN Daerah Pemilihan Kepulauan Yapen 2., Partai Nasdem Daerah
Pemilihan Kepulauan Yapen 3, Partai Golkar Daerah Pemilihan Kepulauan
Yapen 1 dan Daerah Pemiliha Kepulauan Yapen 2 sehingga kerberatan saksi
dan laporan ke Bawaslu dari Partai PAN, PBB dan Partai Buruh diabaikan
hal tersebut dapat diperkuatkan dengan WA kepada PPD Distrik Poom a.n.
Boy Jen B. Paririe diduga WA tersebut berasal dari Teradu I Zakeus
Rumpedai yang berbunyi Suara Nasdem dikurangi alihkan 320 ke PKB.
Penggelembungan terlalu tinggi sehingga Partai PAN kehilangan suara di
Distrik Wonawa berdasarkan D.Hasil Distrik Wonawa Calon dari Partai PAN
No Urut 2 Panus Warimon, SH, Memperoleh 820 suara sah namun D.Hasil
KABKO- DPRD telah berkurang menjadi 333 suara sehingga PAN kehilangan
487 suara sah, Saksi PAN keberatan namun Teradu 1 s.d. Teradu V berjanji
di kembalikan 487 suara sah tersebut pada saat pleno KPU Provinsi Papua
sehingga Teradu I Zakeus Rumpedai meminta uang 50 Juta untuk
mengamankan suara tersebut namun bukan diamankan malah di hilangkan
487 suara sah tersebut; (Vide Bukti P-9 WA Teradu I Zakeus Rumpedai
kepada PPD Distrik POOM; Bukti P-10 D.Hasil Distrik Wonawa; Bukti P-11
D.Hasil KABKO-DPRD; dan Bukti P-12 Foto Teradu I Zakeus Rumpedai
bersama Ketua PPD Distrik Wonawa dan Kwitansi penerimaan uang 50 Juta).
7. Bahwa Teradu VI Hofni Y. Mandripon, selaku Ketua Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen melakukan perselingkuhan dengan Staf SDMO Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen a.n. Marisa Makatita namun VI Hofni Y.
Mandripon, sudah memiliki Istri sah dengan Pengadu IV Ribka Karubaba
dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak sehingga terjadinya gugatan cerai di
Pengadilan Serui dengan Surat Panggilan Tergugat Nomor 15/Pdt.G/PN Sru
pada tanggal 21 Juli 2025, hal tersebut bertentangan UU 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum Pasal 117 Angka 1 Huruf o tidak berada dalam
ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; (Vide Bukti P-13
Keputusan Bawaslu Kabupaten Kepulaun Yapen Nomor
216/HK.01.01/K.PA-10/09/2024 pada tanggal 30 September 2024;
Bukti P-14 Surat Tergugat Sidang; dan Bukti P-15 Surat panggilan
tergugat Nomor 15/Pdt.G/PN Sru pada tanggal 21 Juli 2025.
8. Bahwa Putusan DKPP Nomor 139-PKE-DKPP / XII/2023 yang pada
pokoknya Pemberhentian Sementara Teradu VII Salmon Robaha selama 30
(Tiga Puluh) hari Kerja putusan DKPP tersebut sangat berbeda dengan
Putusan DKPP Nomor 148-PKE-DKPP/2024 pada angka romawi IV
Pertimbangan putusan (4.3.2) halaman 33 berdasarkan Fakta-fakta tersebut
diatas, DKPP berpendapat Teradu III tidak memenuhi syarat sebagai Anggota
KPU Kabupaten Mamberamo Raya karena belum memenuhi rentang waktu
5 (Lima) tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat (1) Huruf
i, UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dengan Memutuskan Poin
3 Menjatukan Sanksi pemberhentian Tetap kepada Teradu III Yosias
Ruamba Selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sijak
putusan ini dibacakan maka dari itu Putusan DKPP Nomor 139-PKE-
DKPP/XII/2023 yang hanya bemberikan sanksi pemberhentian sementara
selama 30 (Tiga Puluh) hari Kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan
sehingga Bawaslu RI menerbitkan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor
151/HP.01.01/K1/30/2024 tentang Pengaktifan kembali Anggota Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Masa Bakti 2023-2028 atas
nama Salmon Robaha maka terjadinya penggelebungan suara di Partai PKB
Distrik Yapen Barat yang awalnya hanya 131 suara sah kini naik menjdi 379
suara sedangkan perolehan suara Caleg Nomor Urut 4 Jefri Boni Hoor dari
Partai PKB pada Pleno Distrik Yapen Barat hanya memperoleh 5 suara kini
naik menjadi 335 suara diduga tidak terlepas dari peran Teradu VII Salmon
Robaha sebagai mantan Sekertaris PKB Distrik Poom, Kabupaten Kepulauan
Yapen masa bakti 2022-2027 Daerah Pemilihan Kepulauan Yapen 3; (Vide
Bukti P-16 Putusan DKPP Nomor 148-PKE-DKPP/2024; dan Bukti P-17 Surat
Keputusan BAWASLU RI No 151/HP.01.01/K1/30/2024 Tentang Pengatifkan
Kembali Anggota BAWASLU Kab Kepulauan Yapen Provinsi Papua Masa Bakti
2023-2028 Atas Nama Salmon Robaha).
9. Bahwa Berdasarkan Laporan Nomor; 13/207/V/2025/SIUM pada tanggal
14 Mei 2025 tentang kehilangan C.Hasil tersebut diduga Teradu I Zakeus
Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri,
Teradu IV Ferdinand Yakob Pieter dan Teradu V Irwansya, yang telah
menghilangkan dokumen Negara berupa C.Hasil sehingga Pengadu II
Nataniel Wanaribaba, SE, dan Pengadu III Simei Simeon Mudumi,
menyurati KPU Provinsi Papua untuk memberhentikan sementara Teradu
I, II,III, IV dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum Pasal 39 angka (1) anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota di berhentikan semantara karena: hurif a., b. menjadi
terdakwa dalam perkara tidak pidana pemilu atau huruf c.yang senentara
lagi dalam proses di Polres Kabupaten Kepulauan Yapen; (Vide Bukti P-18
Tanda Terima laporan).
10. Bahwa Berdasarkan Laporan Nomor 13/207/V/2025/SIUM pada tanggal 14
Mei 2025 tentang kehilangan C.Hasil tersebut diduga Teradu VI Hofni Y.
Mandripon, Teradu VII Salmon Robaha dan Teradu VIII Herold Max
Jandeday selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
turut serta terlibat dalam penghilangan Dokumen Negara berupa C.Hasil
maka Pengadu II Nataniel Wanaribaba, SE, dan Pengadu III Simei Simeon
Mudumi, menyurati kepada Bawaslu Provinsi Papua untuk mengambil alih
sementara Bawaslu Kabupaten Kepulan Yapen Berdasarkan UU No 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 99. Bawaslu Provinsi berwenag huruf
a., b., c., d., e. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban
Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu
apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai
sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
udang. Huruf f., g., dan h sehingga proses hukum pidana di kepolisian tidak
tergangu; (Vide Bukti P-19 Tanda terima laporan).
11. Bahwa Para Teradu telah melanggar 12 Asas Penyelenggara Pemilu yakni:
Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib, Kepentingan Umum,
Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi, dan
Efektifitas, sehingga telah merusak cita-cita dari para pendiri Lembaga
Penyelenggara Pemilu;
12. Bahwa Penyalahgunaan kewenangan dan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang telah kami uraikan diatas sangat mencederai
lembaga penyelenggara Pemilu, telah menciptakan konflik berkepanjangan
antar calon legislatif, partai politik, dan merusak tatanan demokrasi serta
menginjak-injak hak Konstitusi Warga Negara Indonesia di Tanah Papua
khususnya Kabupaten Kepulauan Yapen, serta dapat menciptakan Presiden
dan Kepala Daerah buruk hal tersebut membuktikan pada kita bahwa Para
Teradu menunjukan sikap perlawanan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22e, Pancasila, dan
merasa Kebal Hukum, Sakti, serta tidak dapat di berhentikan oleh DKPP RI;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa dengan demikian Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV dan Teradu V yang masing-masing sebagai Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen;
4. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VI, Teradu VII dan
Teradu VIII yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen; dan
5. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan
alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-19 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Putusan Nomor Register: 001/PS.REG/94.9408/IX/2024
pada tanggal 13 September 2024;
P-2 Lampiran 1 Program dan Jadwal PKPU Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
P-3 Surat Tanda Terima Laporan Nomor 13/207/V/2025/SIUM
pada tanggal 14 Mei 2025;
P-4 Surat Undangan Klarifikasi Perkara Pengadu II Nataniel
Wanaribaba, SE dengan Surat Nomor B/119/V/A.6/2025/
Serkrim pada tanggal 28 Mei 2025;
P-5 Surat Undangan Klarifikasi Perkara Pengadu III Simei Simeon
Mudumi dengan Surat Nomor B/120/V/A.6/2025/ Serkrim
pada tanggal 28 Mei 2025;
P-6 Surat Undangan Klarifikasi Perkara Saksi 1 Frans Gerit K.
Mambai, dengan Surat Nomor B/121/V/A.6/2025/ Serkrim
pada tanggal 28 Mei 2025;
P-7 Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Tentang
Pemeriksaan Cepat Nomor
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024 pada tanggal 11
Maret 2024;
P-8 D.Hasil KABKO-DPRD Daerah Pemilihan Yapen 3 Distrik
Yapen Barat;
P-9 WA Teradu I Zakeus Rumpedai kepada PPD Distrik Poom;
P-10 D.Hasil Distrik Wonawa;
P-11 D.Hasil KABKO-DPRD;
P-12 Foto Teradu I Zakeus Rumpedai bersama Ketua PPD Distrik
Wonawa dan Kwitansi penerimaan uang 50 Juta.
P-13 Keputusan Bawaslu Kabupaten Kepulaun Yapen Nomor
216/HK.01.01/K.PA-10/09/2024 pada tanggal 30
September 2024;
P-14 Surat Tergugat Sidang.
P-15 Surat Panggilan Tergugat Nomor 15/Pdt.G/PNSru pada
tanggal 21 Juli 2025;
P-16 Putusan DKPP Nomor 148-PKE-DKPP/2024;
P-17 Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor
151/HP.01.01/K1/30/2024 tentang Pengaktifan Kembali
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi
Papua Masa Bakti 2023-2028 atas nama Salmon Robaha;
P-18 Tanda Terima Laporan;
P-19 Tanda Terima Laporan.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 14 Oktober 2025, untuk menguatkan dalilnya
Para Pengadu mengajukan Saksi dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.4.1] Frans Gerit K. Mambai
Bahwa Saksi merupakan Pimpinan Partai PBB Kabupaten Kepulauan Yapen.
Bahwa Saksi sebagai Pelapor yang melaporkan Para Teradu ke Polres Kepulauan
Yapen terkait hilangnya C.Hasil dibeberapa TPS di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Saksi melaporkan pada tanggal 14 Mei 2025. Saksi dipanggil ke Polres untuk
dimintai klarifikasi di Polres Kepulauan Yapen. Saksi melaporkan setelah
mengetahui Putusan Mahkamah Konstitusi. Bahwa KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen melakukan Pelanggaran administrasi namun Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen tidak menindaklanjuti dengan proses Pidana Pemilu.
[2.4.2] Panus Warimon
Bahwa Saksi merupakan Caleg dari Partai PAN, namun Saksi tidak terpilih.
Dapil Saksi terdapat 5 Distrik. Terkait dalil pemberian uang, Saksi tidak bisa
menjelaskan karena Ketua PPD Wonawa yang menerima uang tersebut tidak
hadir dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 14 Oktober 2025. Terkait Bukti
Kuitansi merupakan perintah dari atasan Ketua PPD Wonawa in casu KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen. Yohanis Kirikow merupakan yang diperintah oleh
Ketua PPD Wonawa untuk mengambil uang di Saksi untuk diserahkan ke Ketua
PPD Wonawa untuk “mengamankan perjalanan”. Bahwa Saksi dihubungi Ketua
PPD terkait perolehan suara Saksi, namun Saksi tidak merespon. Tapi Saksi
berkeyakinan karena ada Ketua PPD menghubungi Saksi sehingga Saksi yakin
suaranya “diamankan”. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 Saksi memberikan
uang kepada Ketua PPD Wonawa. Ketua PPD Wonawa mengatakan untuk
mengamankan suara Saksi pada Pleno lanjutan pada tingkat Provinsi di
Jayapura. Saksi memberikan uang tersebut atas perintah Ketua PPD Wonawa.
Sama sekali tidak ada hubungan dengan Teradu I.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan DKPP digelar pada tanggal 14 Oktober 2025, Para
Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
[2.5.1] KESIMPULAN PENGADU I, PENGADU II DAN PENGADU III
1. Bahwa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tetap pada dalil-dalil PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR semula dalam Gugatan serta Replik dan menolak
dengan tegas seluruh dalil TERADU DAN/ATAU TERLAPOR baik dalam
jawaban maupun Duplik-nya, kecuali terhadap hal-hal dan yang secara
tegas diakui kebenarannya oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR.
2. Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, baik PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR maupun TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah mengajukan
bukti-bukti, baik bukti-bukti tertulis maupun bukti-bukti dan saksi.
2.1. Dalam persidangan pemeriksaan perkara ini, PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR telah mengajukan bukti tertulis dan bukti saksi.
2.1.1. Bukti tertulis yang diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR adalah meliputi Bukti P–1 s.d. Bukti P–19, yaitu :
P-1 Putusan Nomor Register:
001/PS.REG/94.9408/IX/2024 pada tanggal 13
September 2024;
P-2 Lampiran 1 Program dan Jadwal PKPU Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota;
P-3 Surat Tanda Terima Laporan Nomor
13/207/V/2025/SIUM pada tanggal 14 Mei 2025;
P-4 Surat Undangan Klarifikasi Perkara Pengadu II
Nataniel Wanaribaba, SE dengan Surat Nomor
B/119/V/A.6/2025/ Serkrim pada tanggal 28 Mei
2025;
P-5 Surat Undangan Klarifikasi Perkara Pengadu III Simei
Simeon Mudumi dengan Surat Nomor
B/120/V/A.6/2025/ Serkrim pada tanggal 28 Mei
2025;
P-6 Surat Undangan Klarifikasi Perkara Saksi 1 Frans
Gerit K. Mambai, dengan Surat Nomor
B/121/V/A.6/2025/ Serkrim pada tanggal 28 Mei
2025;
P-7 Putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
Tentang Pemeriksaan Cepat Nomor
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024 pada
tanggal 11 Maret 2024;
P-8 D.Hasil KABKO-DPRD Daerah Pemilihan Yapen 3
Distrik Yapen Barat;
P-9 WA Teradu I Zakeus Rumpedai kepada PPD Distrik
Poom;
P-10 D.Hasil Distrik Wonawa;
P-11 D.Hasil KABKO-DPRD;
P-12 Foto Teradu I Zakeus Rumpedai bersama Ketua PPD
Distrik Wonawa dan Kwitansi penerimaan uang 50
Juta.
P-13 Keputusan Bawaslu Kabupaten Kepulaun Yapen
Nomor 216/HK.01.01/K.PA-10/09/2024 pada
tanggal 30 September 2024;
P-14 Surat Tergugat Sidang.
P-15 Surat Panggilan Tergugat Nomor 15/Pdt.G/PNSru
pada tanggal 21 Juli 2025;
P-16 Putusan DKPP Nomor 148-PKE-DKPP/2024;
P-17 Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor
151/HP.01.01/K1/30/2024 tentang Pengaktifan
Kembali Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen, Provinsi Papua Masa Bakti 2023-2028 atas
nama Salmon Robaha;
P-18 Tanda Terima Laporan;
P-19 Tanda Terima Laporan
2.1.2. Bukti Saksi yang diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR,
yaitu 6 orang saksi, yaitu Sdr Frans Gerit K. Mambai dan Panus
Warimon, yang masing-masing telah memberikan keterangan di
bawah sumpah sebagai berikut:
A. Keterangan Saksi
1. Sdr Frans Gerit K. Mambai dibawah sumpah telah
memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi adalah Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten
Kepulauan Yapen menerangkan bahwa benar ada laporan
ke kepolisian Kab Kep Yapen tentang kehilangan
dokumen negara berupa C Hasil Salinan pada saat
rekapitulasi ulang hasil putusan MK.
2. Sdr. Panus Warimon, dibawah sumpah telah
memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi adalah Caleg DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen
Dapil 3 dari Partai PAN dibawah sumpah telah
memberikan keterangan .
2.2. Dalam persidangan, TERADU DAN/ATAU TERLAPOR Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah mengajukan bukti
tertulis.
2.2.1. TERADU DAN/ATAU TERLAPOR Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen tidak mengajukan saksi Teradu/
Terlapor.
2.2.2. Keterangan Saksi Tidak ada
2.2.3. Bukti tertulis yang diajukan oleh TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
yang meliputi Bukti T1-1 s.d. T1–13, yaitu:
T1-1 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
T1-2 Tanda Pengembalian pendaftaran Pasangan Calon
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kepulauan Yapen Tahun 2024;
T1-3 Undangan dan Dokumentasi Sosialisasi PKPU
Nomor 8 Tahun 2024;
T1-4 Jawaban KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam
sidang penyelesaian sengketa pemilihan dengan
nomor register 001/PS.REG/94.9408/IX/2024;
T1-5 Petikan Putusan Bawaslu nomor register
001/PS.REG/94.9408/IX/2024;
T1-6 Berita Acara Nomor 202/PL.02.2- BA/9105/2024
tentang Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun
2024;
T1-7 Tanda terima pendaftaran pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024;
T1-8 Keputusan KPU Kepulauan Yapen Nomor 764
Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kepulauan Yapen Tahun 2024;
T1-9 Surat Nomor B/134/VI/A.6/2025/Reskrim
T1-10 Surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Perihal
memberikan keterangan dan dokumen;
T1-11 D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko;
T1-12 D.Hasil Kabko-DPRD;
T1-13 Putusan DKPP Nomor 263-PKE- DKPP/X/2024.
2.3. Dalam persidangan, TERADU DAN/ATAU TERLAPOR Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen telah mengajukan bukti
tertulis.
2.3.1. Bukti tertulis yang diajukan oleh TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulaun
Yapen yang meliputi Bukti TB -1 s.d. TB–20, yaitu:
T2-1 Laporan Hasil Pengawasan Pendaftaran Bakal Calon
Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Yapen tanggal 30 Agustus 2024.
T2-2 Tanda Terima Permohonan Sengketa Sengketa oleh
bacalon Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki.
T2-3 Buku Register Permohonan Sengketa Pencalonan
T2-4 Undangan Panggilan Sidang Musyawarah Tertutup
kepada Pemohon.
T2-5 Undangan Panggilan Sidang Musyawarah Tertutup
kepada Termohon.
T2-6 Putusan Sengketa Nomor:
001/PS.REG/94.9408/IX/2024, tanggal 13
September 2024.
T2-7 Laporan Hasil Pengawasan Pencalonan Pasca
Putusan Sengketa di Bawaslu Kepulauan Yapen;
T2-8 Laporan Hasil Pengawasan Rekapitulasi
Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan
Mahkama Konstitusi Nomor: 129-01-14-
33/PHPU.DPR-DPRD-XXII-2024;
T2-9 Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor:
001/TM/ADM/PL/BWSL.Prov/33.00/VII/2024.
T2-9.a Putusan DKPP Nomor: 263-PKE-DKPP/X/2024
pada tanggal 02 Juni 2025;
T2-9.b Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: B-
286/HK.01.01/K1/06/2025
T2-10 Surat Kepolisian Resor Kepulauan Yapen Nomor:
B/134/VI/A.6/2025/Reskrim
T2-11 Surat Bawaslu Yapen Nomor: 015/HK.08/K.PA-
10/06/2025, perihal: Pemberitahuan Pemberian
Keterangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
tanggal 11 Juni 2025;
T2-12 Berita Acara Pengambilan Keterangan Bawaslu oleh
Penyidik Polres Kepulauan Yapen;
T2-13 D.Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten/Kota Distrik
Wonawa;
T2-14 Laporan Hasil Pengawasan Tahapan rekapitulasi
tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor:
142/LHP/PM.01.03/PA-10/03/2025.
T2-15 Putusan Administrasi Cepat Bawaslu Kepulauan
Yapen nomor:
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/33.19/III/2024
tanggal 09 Maret 2024
T2-16 Laporan Hasil Pengawasan Pelaksanaan Putusan
Cepat Bawaslu Yapen nomor:
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/33.19/III/2024.
T2-17 Balasan Surat KPU Kepulauan Yapen Nomor:
175/PL.01.8-SD/9105/2024
T2-18 Putusan DKPP Nomor: 139-PKE-DKPP/XII/2023
tanggal 20 Maret 2024;
T2-19 Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia
Nomor: 146/HK.01.01/K1/03/2024 tentang
Pemberhentian Sementara Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Yapen Provinsi Papua atas nama Salmon Robaha.
T2-20 Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia
Nomor: 151/HK.01.01/K1/03/2024 tentang
Pengaktifan Kembali Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen
Provinsi Papua Masa jabatan Tahun 2023-2028 atas
nama Salmon Robaha.
2.3.2. TERADU DAN/ATAU TERLAPOR Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen tidak mengajukan saksi Teradu/
Terlapor sehingga keterangan saksi tidak ada,
2.3.3. Keterangan Saksi tidak ada.
2.4. Bahwa pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor pada poin 2. Jawaban
tertulis Teradu/Terlapor I, II, III, IV dan V pada pokoknyan menyatan
bahwa tanda pengembalian pendaftaran pasangan calon atas nama Drs
Zakarias Sanuari, MM dan Sefnat Aisoki, S.H dalam pemilihan bupati
dan wakil bupati kab kepulauan yapen tahun 2024 tanggal 30 agustus
2024 bukan kurangnya syaratnya dukungan suara sah 10% partai
politik atau gabungan partai politik maka keteranga Teradu pada poin 4,
5 dan 6 dan juga alat bukti T-1 sampai T- 4 membuktikan bahwan bukan
merupakan tahapan penelitian persyaratan administrasi calon pada
tanggal 29 Agustus sampai dengan tanggal 4 September 2024.
Keterangan tertulis Teradu VI, VII dan VIII menberikan jawaban pada
pokoknya menerima permohonan pemohon sebagian dibuktikn dangan
alat bukti TB – 1, TB- 2, TB-3, TB -4, TB-5 dan Bukti TB -6. Menunjukan
bahwa teradu /atau Terlapor I, II, III, IV, V tidak propesonal sehinggan
tanggal dan waktu pendaftaran dijadikan sebagai penelitian syarat
administrasi calon.
2.5. Bahwa pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor pada poin 3 dan 4
Jawaban tertulis Teradu/ atau Terlapor I, II, III, IV dan V selaku Ketua
dan Anggota KPU Kab Kepulauan Yapen memberikan jawaban poin 14,
15, 16, 17, 18, 19 dan 20 dan juga alat bukti T-9, T-10, T-11, T-12, dan
T-13. Dan keterangan tertulis Teradu/atau terlapor VI, VII dan VIII
selaku Ketua dan anggota Bawaslu Kab Kepulaun Yapen pada angka 2
huruf a, b, c, d dan e dan bukti-bukti pada TB-09a, TP-9b, TB-9c, TB-
10, TB-11 dan TB-12 jawaban para Teradu atas pokok aduan Pengadu
pada poin 3 dan 4 telah di jawab oleh pihak terkait Kepolisian Satuan
Reserse Kriminal Resor Kab Kepulauan Yapen.
2.6. Bahwa Pengaduan Pengadu/ atau Pelapor pada Poin 5. Jawaban teradu
I, II, III, IV dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Kab Kepulauan Yapen
pada angka 18 pada pokoknya perolehan suara tidak berubah
dibuktikan dengan alat bukti Teradu T-11 dan T-12 namun terdapat
fakta alat bukti Teradu bukti T-11 D Hasil Distrik Yapen Barat pada
saat pembuktian di depan majelis persidang D hasil Distrik Yapen Barat
Daerah Pemilihan Kepulauan Yapen 3 terdapat fakta bahwa lembaran
depan D Hasil Distrik Yapen Barat di tanda tangan 4 anggota PPD tanpa
cap dan 10 orang saksi partai politik peserta pemilu tetapi lembaran
berikut yang menyangkut dengan perolehan suara caleg dan partai
politik yang tanda. Tidak ada jawaban maupun alat bukti dari Teradu
VI, VII dan Teradu VIII.
2.7. Bahwa tidak ada jawaban Teradu/atau terlapor I, II, III, IV dan V selaku
ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulaun Yapen terhadap Pokok
aduan Pengadu/atau Pelapor pada poin 6 sehingga pada saat
pembuktian D Hasil Distrik Wonawa di depan majelis sidang DKPP
Teradu I, II, III,IV dan V tidak dapat membuktikan D Hasil Distrik
Wonawa asli yang bertanda tangan basa dan cap basah yang dimiliki
oleh Pengadu yang dijadikan sebagai alat bukti P-10. Dan bukti P-9 WA
teradu 1 Selaku Ketua KPU Kab Kepulauan Yapen kepada anggota PPD
Distrik Poom a/n Boy Jen B Pariri untuk memindahkan suara 320 suara
Partai Nasdem ke Partai PKB penggelebungan suara terlalu tinggi.
2.8. Bahwa alat bukti D Hasil Distrik Wonawa yang dijadikan pembuktian di
depan majelis sidang DKPP adalah alat bukti yang dimiliki oleh
Teradu/atau Terlapor VI, VII dan VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kab Kepulauan Yapen alat bukti tersebut tanpa ada cap PPD dan saksi
hanya 2 orang saksi dari partai Politik Peserta Pemilu.
2.9. Bahwa berdasarkan jawaban para Teradu, keterangan pihak terkait,
jawaban saksi, alat bukti yang di hadirkan di depan majelis Persidangan
DKPP dan fakta-fakta persidangan dapat disimpulkan bahwa Teradu I,
II, III, IV, V, VI, VII dan VIII selaku ketua dan anggota KPU dan Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen terbukti melanggar kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
[2.5.2] KESIMPULAN PENGADU IV
1. Bahwa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tetap pada dalil-dalil PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR semula dalam Gugatan serta Replik dan menolak
dengan tegas seluruh dalil TERADU DAN/ATAU TERLAPOR baik dalam
jawaban maupun Duplik-nya, kecuali terhadap hal-hal dan yang secara
tegas diakui kebenarannya oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR.
2. Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, baik PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR maupun TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah mengajukan
bukti-bukti, baik bukti-bukti tertulis maupun bukti-bukti dan saksi.
2.1. Dalam persidangan pemeriksaan perkara ini, PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR telah mengajukan bukti tertulis dan bukti saksi.
2.1.1. Bukti tertulis yang diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR adalah meliputi Bukti P–13 s.d. Bukti P–15, yaitu:
P-13 Keputusan Bawaslu Kabupaten Kepulaun Yapen Nomor
216/HK.01.01/K.PA-10/09/2024 pada tanggal 30
September 2024;
P-14 Surat Tergugat Sidang.
P-15 Surat Panggilan Tergugat Nomor 15/Pdt.G/PNSru pada
tanggal 21 Juli 2025;
2.1.2. Bukti Saksi yang diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR, yaitu 1 orang saksi, yaitu Sdr Obaja Karobaba yang
telah memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut:
Saksi adalah mantan Panwas Distrik Kosiwo menerangkan
bahwa benar Teradu VI Hofni Y. Mandripon selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen sering berangkat ke
Jayapura atau ke Distrik selalu bersama Marisa Makatita.
2.2. Dalam persidangan, TERADU DAN/ATAU TERLAPOR Ketua Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen tidak mengajukan bukti tertulis.
2.2.1. TERADU DAN/ATAU TERLAPOR Ketua Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen dengan sengaja tidak menghadirkan Marisa
Makatita sebagai pehak terkaik Staf Bawaslu. saksi Teradu/
Terlapor,
2.3. Keterangan pihak terkait Staf Bawaslu Tidak ada
2.4. Bahwa pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor pada poin 7. Jawaban
lesan Teradu/ atau Terlapor VI, Hofni Y. Mandripon pada pokoknyan
menyatakan tuduhan Pangadu/atau Pelapor pada poin 7 tersebut
tidak benar bahkan bahkan Teradu/ atau Terlapor VI, Hofni Y.
Mandripon menyatan bahwa suda Cerai dengan pengadu/ atau
Pelapor IV Ribka Karubaba. Namun sebaliknya bahwa baru sudang
Mediasi di Kepolisian Kepulauan Yapen dan pengadilan agama serui
belum ada cerai walapun
2.5. Bahwa berdasarkan jawaban Teradu VI, keterangan saksi, alat bukti
yang di hadirkan di persidangan DKPP dan fakta-fakta persidangan
dapat disimpulkan bahwa Teradu VI, Hofni Y. Mandripon selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen terbukti melanggar kode Etik
Penyelenggara Pemilu dan Teradu/ atau Terlapor VI, Hofni Y.
Mandripon berselikuhanya dengan Staf Bawaslu a/n Marisa Makatita
telah memiliku seorang anak dari hasil selingkuhan. Kajadian tersebut
juga di ketahui Teradu/atau Terlapor VII. Salmon Robaha dan VIII.
Herold Max Jandeday selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen namun tidak memberikan terguran tertulis atau tidak tertulis
kepada Teradu VII.
[2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 14 Oktober 2025 Para Teradu Perkara Nomor
190-PKE-DKPP/IX/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
[2.6.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I s.d. TERADU V
Berkenaan dengan Laporan/Permohonan Para Pengadu bersama ini dengan
hormat disampaikan Jawaban/Keterangan Para Teradu dalam hal ini Ketua dan
Anggota KPU Kab. Kepulauan Yapen atas Laporan/Permohonan yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 190-PKE-DKPP/IX/2025, adapun pokok Jawaban Para
Teradu berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum Para Teradu
sebagai Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kepulauan Yapen, adalah sebagai
berikut :
1. Bahwa Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu III
Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya
Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah
melaksakan Pemilihan Umum pada Tahun 2024 sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab terhadap
semua putusan yang ditetapkan menyangkut Pemilihan Umum Tahun 2024.
2. Bahwa apa yang didalilkan oleh pengadu terkait tidak profesionalnya Teradu
I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terhadap Putusan MKRI No
60/PUU-XXII/2024 adalah tidak berdasar, sebab KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen telah melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan
PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun
2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T1-1).
3. Bahwa tanda pengembalian pendaftaran pasangan calon atas nama Drs.
Zakarias Sanuari, MM dan Sefnat Aisoki, S.H dalam pemilihan bupati dan
wakil bupati kepulauan yapen tahun 2024 tanggal 30 agustus 2024 yang
dikeluarkan oleh Teradu bukan disebabkan karena kurangnya syarat
pencalonan dukungan suara sah 10% (sepuluh persen) partai politik atau
gabungan partai politik dalam mengusulkan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kepulauan Yapen melainkan beberapa dokumen persyaratan calon yang
tidak ada (Bukti T1-2).
4. Bahwa pada tanggl 29 Agustus 2024 saudara Drs. Zakarias Sanuari, MM
dan Sefnat Aisoki, S.H selaku bakal pasangan calon tidak dapat
menunjukkan dokumen persyaratan calon sebagai berikut:
1. tidak adanya surat tanda terima laporan kekayaan (bakal calon bupati);
2. tidak adanya tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan
pajak penghasilan wajib pajak (bakal calon wakil bupati);
3. tidak adanya surat tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor
pelayanan pajak (bakal calon wakil bupati); dan
4. tidak adanya keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagai
ASN (Bakal Calon Bupati)
5. bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah melaksanakan sosialisasi
PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
kepada peserta pemilu pada tanggal 12 agustus 2024 bertempat di Hotel
maureen Serui yang di hadiri pula oleh salah satu pimpinan partai politik
yang pada akhirnya mengusung bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kepulauan Yapen atas nama Drs. Zakarias Sanuari, MM dan Sefnat Aisoki,
S.H. (Bukti T1-3).
6. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 108 ayat (1) PKPU nomor 8 tahun 2024
tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota “dalam hal hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 belum terpenuhi, KPU
mengembalikan naskah fisik dokumen persyaratan pencalonan, dokumen
persyaratan calon dan memberikan tanda pengembalian. Sehingga dengan
tidak terpenuhinya persyaratan calon sesuai aturan, maka harus
dikembalikan naskah fisik dokumen persyaratan pencalonan, dokumen
persyaratan calon dan memberikan tanda pengembalian MODEL TANDA
PENGEMBALIAN.KWK.
7. Bahwa berdasarkan angka 3,4 dan 5 bakal pasangan calon atas nama Drs.
Zakarias Sanuari, MM dan Sefnat Aisoki, S.H mengajukan permohonan
penyelesaian sengketa ke Bawaslu Kepulauan Yapen.
8. Bahwa pada saat sidang penyelesaian sengketa pemilihan di Bawaslu teradu
telah menyampaikan jawaban dengan nomor 395/PY.01.1-SD/9105/2024
perihal jawaban termohon terhadap penyelesaian sengketa pemilihan
tanggal 10 September 2024. (Bukti T1-4)
9. Bahwa pada tanggal 13 September 2024 Bawaslu Kepulauan Yapen
mengeluarkan Petikan Putusan Nomor Register
001/PS.REG/94.9408/IX/2024 yang pada pokoknya mengabulkan
permohonan pemohon untuk sebagian dan memerintahkan termohon
membuka kembali akses Silon dan membuka kembali masa pendaftaran
pasangan calon paling lama 1X24 jam sejak putusan di bacakan serta
memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti putusan paling lama 3
(tiga) hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan. (Bukti T1-5)
10. Bahwa pada tanggal 16 September 2024 KPU Kepulauan Yapen
menindaklanjuti putusan Bawaslu Kepulauan Yapen dengan menerbitkan
MODEL BA.TANDATERIMA.KWK Berita Acara Nomor 202/PL.02.2-
BA/9105/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024. (Bukti T1-6)
11. Bahwa pada tanggal 16 September 2024 KPU Kepulauan Yapen menerbitkan
MODEL TANDA.TERIMA.KWK, tanda terima pendaftaran pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024. (Bukti T1-7)
12. Bahwa pada tanggal 22 September 2024 teradu menetapkan saudara Drs.
Zakarias Sanuari, MM dan Sefnat Aisoki, S.H sebagai pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 berdasarkan Keputusan
KPU Kepulauan Yapen Nomor 764 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun
2024. (Bukti T1-8)
13. Bahwa berdasarkan poin poin diatas, Teradu pada pokoknya telah
melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan aturan yang berlaku
dengan menjunjung tinggi profesionalitas.
14. Bahwa terkait dengan pengadu yang dalam pokok pengaduannya kembali
mempersoalkan kehilangan dokumen C. Hasil dimana hal tersebut telah
diadukan ke DKPP dan telah berkekuatan hukum tetap dengan adanya
putusan DKPP Nomor 263-PKE-DKPP/X/2024 sesungguhnya telah
menciderai asas hukum “ne bis in idem”, yang melarang suatu perkara
diajukan untuk kedua kalinya jika sudah ada putusan yang berkekuatan
hukum tetap.
15. Bahwa pada tanggal 16 juni 2025 Polres Kepulauan Yapen telah
menyampaikan surat nomor B/134/VI/A.6/2025/Reskrim yang ditujukan
kepada Teradu I untuk memberikan keterangan dan dokumen terkait
laporan atas dugaan tindak pidana “menghilangkan dokumen negara”
berupa dokumen C.Hasil. (Bukti T1-9)
16. Bahwa pada tanggal 10 Juli 2025 teradu I hadir dan bertemu penyidik di
Polres Kepulauan Yapen guna memberikan keterangan serta menyerahkan
dokumen yang diminta oleh penyidik. (Bukti T1-10)
17. Bahwa setelah pertemuan teradu I dan penyidik Polres Kepulauan Yapen
hingga saat ini belum ada perkembangan terkait laporan tersebut.
18. Bahwa terhadap pengaduan pengadu pada point 5 (lima) yang menjelaskan
adanya penambahan suara 312 suara partai demokrat pada D.Hasil Kabko
Dapil 3 pada distrik Yapen Barat dan penambahan suara Jefri Boni Hoor
yang semula 5 menjadi 335 adalah tuduhan yang tidak berdasar, sebab
berdasarkan Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO dan Model
D.HASIL KABKO-DPRD tidak ada perubahan perolehan suara. (Bukti T1-11
dan T1-12)
19. Bahwa pada poin 6 (enam) pengaduan pengadu sesungguhnya telah
diadukan ke DKPP yang telah diputuskan dengan Putusan DKPP nomor 263-
PKE-DKPP/X/2024. (Bukti T1-13)
20. Bahwa terhadap pengaduan pengadu yang telah melaporkan para teradu ke
Polres Kepulauan Yapen dan menyurati KPU Provinsi Papua untuk
memberhentikan sementara para teradu dengan alasan teradu menjadi
terdakwa dalam perkara tindak pidana pemilu adalah sangat tidak beralasan
menurut hukum, sebab terdakwa menurut pasal 1 angka 15 KUHAP adalah
seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili disidang pengadilan,
sementara status para teradu sebagai penyelenggara hanya dimintai
keterangan.
21. Bahwa menurut teradu laporan yang disampaikan oleh pengadu terkait
hilangnya dokumen negara berupa C.Hasil mestinya dilaporkan ke Bawaslu
dan bukan ke kepolisian, sebab laporan tersebut masuk pada ranah pidana
pemilihan yang merupakan domain bawaslu, dan hal tersebut
sesungguhnya telah daluwarsa.
[2.6.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU VI s.d. TERADU VIII
Setelah Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen membaca dan mencermati Pokok
Aduan yang disampaikan Pengadu, dapat Teradu Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen menyampaikan Jawaban atas Aduan dimaksud sebagai
berikut:
1. Berkaitan dengan pokok aduan Pengadu tentang Pengembalian berkas
Pencalonan Bakal pasangan Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil
Bupati atas nama ZAKARIAS SANUARI, MM., dan SEFNAT AISOKI, SH.,
tanggal 30 Agustus 2024 yang tidak sesuai Ketentuan PKPU yang
selanjutnya dilakukan Upaya hukum ke Bawaslu Kepulauan Yapen
melalui Penyelesaian Sengketa dapat Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen
menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kepulauan
Yapen tanggal 29-30 Agustus 2024 Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Bakal Calon Wakil Bupati ZAKARIAS SANUARI, MM. dan SEFNAT
AISOKI, SH., melakukan Pendaftaran ke KPU Kepulauan Yapen yang di
usung oleh partai Politik Peserta Pemilu Non Kursi yaitu Partai PAN,
Partai PBB, Partai Buruh, Partai PSI, dan Partai GARUDA; (Bukti T2-1)
b. Bahwa setelah KPU Kepulauan Yapen menerima dan melakukan
Verifikasi yang mana, terdapat Syarat Calon yang belum dapat
dilengkapi karena belum diperoleh dari Lembaga yang berwenang
menerbitkan syarat calon tersebut. Sehingga KPU memberikan waktu
kepada Bakal Pasangan Calon tersebut untuk melengkapi dokumen
dimaksud hingga pukul 23.59;
c. Bahwa akibat Bakal Pasangan Calon tidak dapat memenuhi dokumen
tersebut, hingga waktu yang diberikan sehingga KPU Kepulauan Yapen
menerbitkan Berita Acara Tanda Terima Pengembalian dengan Status
Tidak Dapat Diterima;
d. Selanjutnya Bakal Pasangan Calon tersebut mengajukan Permohonan
Sengketa ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 02
September 2024 sebagaimana Tanda Terima dokumen; (Bukti T2-2)
e. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kepulauan Yapen meregistrasi Permohonan
dimaksud dengan nomor: 001/PS.REG/94.9408/IX/2024, dan
melakukan Musyawarah Tertutup bagi para Pihak dengan Surat
Undangan panggilan Nomor: 631/PM.07.02/K.PA-10/9/2024 Tanggal:
04 Agustus 2024 yang hasilnya tidak ada kata Sepakat oleh Para Pihak;
(Bukti T2-3 s.d. T2-5)
f. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kepulauan Yapen melanjutkan ke Tahap
Musyawarah Terbuka dengan mengundang Para Pihak pada tanggal 09
Agustus 2024 dan memutus Permohonan tersebut pada tanggal 13
September 2024 dengan amar Putusan sebagai berikut:
1) Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian;
2) Membatalkan Tanda Pengembalian Pendaftaran Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen tanggal 30
Agustus 2024;
3) Memerintahkan Termohon membuka kembali akses Silon dan
membuka kembali masa pendaftaran Pasangan calon paling lama 1x24
jam sejak putusan ini di bacakan;
4) Memerintahkan termohon memberikan kesempatan kepada Pemohon
untuk melakukan Pendaftaran paling lambat 1x24 jam terhitung sejak
berakhirnya jangka waktu Termohon membuka kembali masa
pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud amar Putusan
angka 3;
5) Memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti putusan ini sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6) Memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti Putusan ini paling
lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan.
(Bukti T2-6)
g. Bahwa berdasarkan laporan hasil Pengawasan Bawaslu Kepulauan
Yapen pada tanggal 15-16 September 2024, KPU menerima Berkas
Pencalonan dari Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati
ZAKARIAS SANUARI, MM. dan SEFNAT AISOKI, SH., dan melakukan
pemeriksaan kelengkapan dengan hasil Pemeriksaan dinyatakan
Diterima untuk selanjutnya dilakukan proses Pemeriksaan Kesehatan di
Rumah Sakit yang telah ditunjuk. (Bukti T2-7)
2. Berkenaan dengan Pokok Aduan tentang Bawaslu Kepulauan Yapen
dengan sengaja tindak menindaklanjuti temuan kehilangan dokumen
negara berupa C.Hasil pada Rekapitulasi Ulang Pasca Putusan
Mahkama Konstitusi Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII-2024
terhadap Jenis Pemilihan DPRD Kab/Kota pada Dapil Kepulauan
Yapen 1 sehingga Pengadu melaporkan Temuan Bawaslu Kepulauan
Yapen kepada Polres Kepulauan Yapen, dapat Teradu Bawaslu
Kepulauan Yapen menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
a. Bahwa terhadap 15 Dokumen C.Hasil DPRD Kab/Kota yang tidak
ditemukan saat pelaksanaan Tahapan Rekapitulasi Ulang Pasca
Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-
XXII-2024, Bawaslu Kepulauan Yapen telah menjadikan sebagai
Temuan Pelanggaran Administrasi Pemilu berdasarkan Laporan Hasil
Pengawasan Nomor: 102/LHP/PM.01.03/PA-10/07/2024 yang
selanjutnya dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Papua, dan telah
dilakukan Penanganannya hingga di Putuskan oleh Bawaslu Provinsi
Papua melalui Putusan Nomor:
001/TM/ADM/PL/BWSL.Prov/33.00/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024,
yang dalam Amar Putusannya sebagai berikut:
1) Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran administrasi Pemilu; dan
2) Memberikan teguran kepada Terlapor selaku Ketua dan Anggota KPU
Kepulauan Yapen untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan
yang melanggar ketentuan perundang-undangan;
(Bukti T2-8 dan T2-9)
b. Bahwa setelah Bawaslu Kepulauan Yapen menerima Putusan Temuan
Pelanggaran Administrasi tersebut, selanjutnya Bawaslu Kepulauan
Yapen meneruskan Putusan tersebut kepada KPU Kepulauan Yapen
untuk diketahui.
c. Bahwa terhadap pokok aduan substansi pokok aduan tersebut, telah
diputuskan oleh DKPP dengan Nomor: 263-PKE-DKPP/X/2024 pada
tanggal 02 Juni 2025, dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Republik
Indonesia Nomor: B-286/HK.01.01/K1/06/2025. (bukti T2-9.a dan
bukti T2-9.b)
d. Bahwa pada tanggal 11 Juni 2025, Bawaslu Kepulauan Yapen menerima
Surat dari Kepolisian Resor Kepulauan Yapen Nomor:
B/134/VI/A.6/2025/Reskrim, Perihal: Permintaan Keterangan dan
Dokumen; (Bukti T2-10)
e. Bahwa dalam menindaklanjuti surat Kepolisian tersebut, Bawaslu
Kepulauan Yapen melakukan Pleno untuk memutuskan Pelaksanaan
Permintaan Keterangan dan dokumen oleh Penyidik yang di tunjuk
sesuai hari dan tanggal yang ditentukan yaitu Jumat, 13 Juni 2025,
dengan tempat pengambilan Keterangan dan Dokumen di Kantor
Bawaslu Kepulauan Yapen yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota
Bawaslu Kepulauan Yapen; (Bukti T2-11 dan T2-12)
3. Berkaitan dengan pokok aduan tentang adanya dugaan
Penggelembungan Suara pada Distrik Wonawa yang mana pada D-
Hasil Kecamatan Jenis Pemilu DPRD Kab/Kota berbeda dengan D-Hasil
Kabupaten Jenis Pemilu DPRD Kab/Kota yang mana Calon dari Partai
PAN Nomor Urut 2 an. Panus Werimon kehilangan 487 Suara SAH dapat
Teradu Bawaslu Kepulauan Yapen menyampaikan tanggapan sebagai
berikut:
a. Bahwa berdasarkan Dokumen Hasil Pengawasan yang diperoleh dari
jajaran Panwaslu Distrik Wonawa yang mana pada D.Hasil Kecamatan
Jenis Pemilu DPRD Kab/Kota, partai PAN memperoleh 351 Suara,
Khusus Suara calon Nomor Urut 2 an. Panus Werimon, SH., sebanyak
333 Suara; (Bukti T2-13)
b. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kepulauan
Yapen Nomor: 142/LHP/PM.01.03/PA-10/03/2024, Pelaksanaan
Rekapitulasi untuk Distrik Wonawa dilaksanakan pada tanggal 03 Maret
2024, pukul 21.40 hingga selesi dan hadiri oleh 3 (tiga) orang Anggota
PPD, yang mana dalam pelaksanaannya Bawaslu Kepulauan Yapen telah
melakukan Upaya Pencegahan dengan mengingatkan KPU Yapen terkait
Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan Rekapitulasi dan Mekanisme
Penyelesaian atas Keberatan Saksi sebagaimana pasal 59 PKPU Nomor
5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu; (Bukti T2-
14)
c. Bahwa terhadap distrik Wonawa, terdapat keberatan saksi untuk jenis
Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, namun terhadap Keberatan tersebut
KPU mengarahkan untuk mengisinya pada formulir Keberatan, dan
selanjutnya hasil yang dibacakan tersebut disahkan.
4. Berkaitan dengan pokok aduan adanya Penggelembungan Suara Partai
PKB pada Distrik Yapen Barat yang diduga tidak terlepas dari
keterlibatan Teradu VII yang sebelumnya digugat ke DKPP dengan
putusan nomor: 263-PKE-DKPP/X/2024, dapat Teradu Bawaslu
Kepulauan Yapen menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Laporan hasil Pengawasan pelaksanaan
Rekapitulasi untuk Distrik Yapen Barat pada Tingkat Kabupaten
dilaksanakan pada tanggal 07 Maret 2024; (vide Bukti T2-14)
b. Bahwa terdapat Keberatan dari partai Nasdem dan Demokrat untuk
jenis Pemilihan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,
sedangkan untuk Partai yang lainnya terhadap Jenis Pemilihan DPRD
Kabupaten/Kota;
c. Bahwa bawaslu dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, telah
mengingatkan Kembali KPU terkait Prosedur Pelaksanaan Pleno
Rekapitulasi dan Mekanisme Penyelesaian Keberatan sebagaimana Pasal
59 PKPU 5 Tahun 2024, namun terhadap keberatan Saksi, KPU
mengarahkan untuk mengisi Formulir Keberatan sebagaimana sesuai
dengan kesepakatan KPU dan Saksi;
d. Bahwa terhadap keberatan tersebut, selanjutnya dilaporkan oleh Saksi
Partai Demokrat ke Bawaslu Kepulauan Yapen pada tanggal 08 Maret
2024, selanjutnya diselesaikan melalui mekanisme Pelanggaran
Administratif Cepat dengan Amar Putusan:
1) Menyatakan KPU kabupaten Kepulauan Yapen dan/atau PPD Distrik
terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu karena tidak
menindaklanjuti keberatan Saksi Peserta Pemilu dari Partai Demokrat
yang adalah Pelapor atas Prosedur dan/atau selisih perolehan suara
didistrik Yapen Barat yang dilakukan di tingkat Kabupaten/kota;
2) Memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melakukan
pencocokan terhadap dokumen sumber penerbitan formulir model
D.Hasil-Kecamatan sesuai dengan keberatan saksi peserta pemilu
yang diterima oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sepanjang
berkaitan dengan distrik Yapen Barat;
3) Dalam hal pencocokan telah dilakukan, KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen melakukan Pembetulan sesuai dengan mekanisme yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4) Memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menindaklanjuti
Putusan ini paling lambat 3 (tiga) hari sejak putusan ini dibacakan.
(Bukti T2-15)
e. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Nomor: 143/LHP/PM.01.03/PA-
10/03/2024 terhadap pelaksanaan putusan tersebut, KPU Kepulauan
Yapen membalas melalui Surat 175/PL.01.8-SD/9105/2024 tanggal 12
maret 2024, dengan Perihal: Jawaban terhadap Putusan Pemeriksaan
Cepat. (Bukti T2-16 dan Bukti T2-17)
f. Bahwa terhadap perkaran Teradu VII diduga sebagai pengurus Partai
PKB sebagaimana telah diputus melalui Putusan DKPP Nomor: 139-
PKE-DKPP/XII/2023 tanggal 20 Maret 2024; (bukti T2-18)
g. Bahwa terhadap tindaklanjut Putusan DKPP Nomor : 139-PKE-
DKPP/XII/2023, Bawaslu Republik Indonesia mengeluarkan Surat
Keputusan Nomor: 146/HK.01.01/K1/03/2024 tentang Pemberhentian
Sementara Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Yapen atas nama Salmon Robaha, tanggal 21 Maret 2024;
(bukti T2-19)
h. Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2024, Bawaslu Republik
Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Nomor:
151/HK.01.01/K1/03/2024 tentang Pengaktifan Kembali Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen
Provinsi Papua Masa jabatan Tahun 2023-2028 atas nama Salmon
Robaha; (bukti T2-20)
[2.6.3] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU VI
Setelah Teradu VI membaca dan mencermati Pokok Aduan yang disampaikan
Pengadu, sepanjang berkenaan dengan Teradu VI dapat disampaikan Jawaban
atas Aduan dimaksud sebagai berikut:
Berkaitan dengan pokok aduan Pengadu tentang dugaan adanya
Perselingkuhan antara Teradu VI dengan Staf SDM/O Bawaslu Kepulauan
Yapen an. Marisa Makatita yang melanggar Ketentuan Pasal 117 angka
1, huruf o, UU Nomor 7 tahun 2017 dapat Teradu VI menyampaikan
tanggapan sebagai berikut:
a. Bahwa terhadap pokok Aduan tersebut, Teradu VI perlu mengoreksi status
terhadap sdr. Marisa Makatita yang bukan sebagai Staf di Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen;
b. Bahwa yang bersangkutan adalah LO/Penghubung bersama rekan-rekan
lainnya yang dibijaki dalam internal kelembagaan sejak tahapan Pemilu
dimulai (pada periode kepemimpinan Ketua dan Anggota sebelumnya),
diambil dari setiap Staf sekretariat Panwaslu Distrik untuk ditempatkan di
Bawaslu Kabupaten guna memberikan dukungan tambahan, dikarenakan
jumlah SDM yang sangat terbatas di tingkat Kabupaten;
c. Bahwa terhadap LO/Penghubung tersebut, termasuk sdr. Marisa Makatita,
telah diberhentikan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen melalui
Surat Keputusan Kepala Sekretariat per Desember 2024 karena Pelaksanaan
Tahapan telah selesai; (bukti T3-1)
d. Bahwa berkaitan dengan penyebutan Staf pada Surat Keputusan Tim
Fasilitasi Pengawasan, dikarenakan dalam nomenklatur peraturan terhadap
masing-masing LO/Penghubung tidak mengatur penyebutan status
tersebut, sehingga untuk dapat menyesuaikan kebijakan tersebut dengan
fungsi tugas secara kelembagaan disebutkan sebagai Staf pada Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen;
e. Bahwa berkenaan dengan permasalahan antara Teradu VI dan Pengadu IV
adalah Permasalahan Internal antara Keluarga Mandripon (Pihak dari
Teradu VI) dan Keluarga Karubaba (Pihak dari Teradu IV) yang terjadi
pada Bulan April 2025, namun telah diselesaikan pada Kepolisian Resor
Kepulauan Yapen sebanyak 4 (empat) kali pertemuan antar keluarga
Mandripon dan Karubaba dengan adanya Surat Pernyataan yang pada
intinya:
1) Menyelesaikan tuntutan pembayaran pelunasan kredit sebesar Rp.
74.200.000,- kepada Pengadu IV dalam jangka waktu 2 (dua) minggu,
dengan jaminan Mobil Teradu VI;
2) Teradu VI diberikan waktu selama 2 bulan sejak Pelunasan tuntutan
untuk mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan;
3) Teradu VI dan Keluarga Mandripon beserta Pengadu IV dan Keluarga
Karubaba bersepakat tidak melanjutkan permasalahan hukum lainnya.
(bukti T3-2)
f. Bahwa diakhir Penyelesaian tersebut, kami telah diingatkan kembali oleh
Kepolisian Resor Kepulauan Yapen terkait dampak hukum yang dapat
timbul dari Pernyataan dan/atau Perjanjian dimaksud, yaitu berupa Pidana
dan/atau Perdata apabila salah satu Pihak melakukan Penipuan dan/atau
melanggar.
g. Bahwa sebagai tindaklanjut Penyelesaian masalah tersebut, selanjutnya
Teradu VI pada tanggal 16 Mei 2025, menyelesaikan tuntutan dari Pengadu
IV dengan membayar uang sejumlah Rp. 74.200.000,- yang disaksikan di
depan Kepolisian Kepulauan Yapen. (bukti T3-3)
h. Bahwa kemudian pada tanggal 07 Juli 2025, Teradu VI mengajukan
Gugatan Cerai terhadap Pengadu IV ke Pengadilan Negeri Serui dengan
Nomor Gugatan: 15/Pdt.G/2025/PN.Sru., yang dalam pelaksanaan
Persidangan tersebut dihadiri oleh Pengadu IV selaku Tergugat; (bukti T3-4
dan bukti T3-5)
i. Bahwa terhadap Gugatan Cerai tersebut, telah di Putuskan oleh Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Serui Nomor: 15/Pdt.G/2025/PN Sru pada tanggal
25 September 2025 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. (bukti T3-6)
j. Bahwa latar belakang permasalahan sebagaimana tertuang dalam halaman
5 sampai dengan halaman 7 Putusan Gugatan Nomor: 15/Pdt.G/2025/PN
Sru sebagaimana dijelaskan oleh Saksi dalam Sidang Pembuktian di
Pengadilan Negeri Serui. (vide bukti T3-6, halaman 5-7)
k. Bahwa Teradu VI juga menyampaikan kepada majelis bahwa, dalam
Permasalahan Internal ini, Teradu VI tidak menggunakan Kewenangan
dan/atau Kuasa dalam kapasitas sebagai Anggota Bawaslu Kepulauan
Yapen, karena permasalahan yang terjadi tersebut tidak dalam konteks
kelembagaan, melainkan pribadi antara Keluarga yang diselesaikan juga
melalui mekanisme dengan melibatkan keluarga para pihak;
l. Bahwa perlu diketahui, Pengadu IV saat ini berstatus sebagai Pegawai Negeri
Sipil pada Pemerintah Daerah Kepulauan Yapen yang mana sesuai dengan
Peraturan Pemerintah tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dalam
melakukan Tindakan Hukum perlu mendapat ijin dari atasan langsung,
karena terhadap tindakan tersebut dapat berdampak pada Saksi Disiplin
oleh Pemerintah.
m. Bahwa dalam jawaban ini, Teradu VI berharap DKPP juga perlu mencermati
terkait ketidaksesuai tanda Tangan Pengadu IV dalam Permohonan Aduan
ke DKPP dengan tandatangan yang ada pada Alat Bukti yang disertakan dan
serta KTP, yang tidak bersesuaian, sehingga pokok aduan sepanjang
berkaitan dengan Pengadu IV, bukan dilakukan oleh Pengadu karena ada
ketidaksesuaian. (bukti T3-7)
n. Bahwa disamping itu, Teradu VI juga berharap DKPP mempertimbangkan
Saksi 2 atas nama OBAJA KARUBABA, karena keterangan tersebut dapat
berimplikasi terhadap adanya laporan baru terkait Pidana berupa Penipuan
atau Pemberian Keterangan Palsu dan Perdata berupa Wanprestasi baik
terhadap Pengadu VI maupun pihak keluarga Karubaba. Dikarenakan
terhadap laporan tersebut dapat dilakukan oleh Teradu VI tapi juga Pihak
Keluarga Mandripon, sebagaimana berdasarkan surat Pernyataan atau
Perjanjian yang telah di tandatangani.
[2.7] PETITUM TERADU
[2.7.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU V
Berdasarkan Uraian diatas, Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida
Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter,
Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan
mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu
III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya
Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida
Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter,
Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen dalam kedudukan sebagai penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.2] PETITUM TERADU VI s.d. TERADU VIII
Bahwa berdasarkan uraian diatas dan bukti-bukti yang disampaikan, Teradu
Bawaslu Kepulauan Yapen (Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII) memohon
kepada yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk
memutus pengaduan ini sebagai berikut:
a. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VII masing-masing sebagai
Ketua dan Anggota Bawaslu Kepulauan Yapen tidak terbukti melakukan
pelangagaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
c. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VII dalam
kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu;
d. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.7.3] PETITUM TERADU VI
Bahwa berdasarkan uraian diatas dan bukti-bukti yang disampaikan, Teradu
Teradu VI memohon kepada yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini sebagai berikut:
a. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelangagaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
c. Merehabilitasi nama baik Teradu VI dalam kedudukannya sebagai
Penyelenggara Pemilu;
d. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.8] BUKTI PARA TERADU
[2.8.1] BUKTI TERADU I s.d. TERADU V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu V
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T1-1 s.d. T1-14 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
T1-1 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU
Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota;
T1-2 Tanda Pengembalian pendaftaran Pasangan Calon dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun
2024;
T1-3 Undangan dan Dokumentasi Sosialisasi PKPU Nomor 8
Tahun 2024;
T1-4 Jawaban KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dalam sidang
penyelesaian sengketa pemilihan dengan nomor register
001/PS.REG/94.9408/IX/2024;
T1-5 Petikan Putusan Bawaslu nomor register
001/PS.REG/94.9408/IX/2024;
T1-6 Berita Acara Nomor 202/PL.02.2- BA/9105/2024 tentang
Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024;
T1-7 Tanda terima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024;
T1-8 Keputusan KPU Kepulauan Yapen Nomor 764 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024;
T1-9 Surat Nomor B/134/VI/A.6/2025/Reskrim
T1-10 Surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Perihal memberikan
keterangan dan dokumen;
T1-11 D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko Distrik Yapen Barat;
T1-12 D.Hasil Kabko-DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen;
T1-13 Putusan DKPP Nomor 263-PKE- DKPP/X/2024.
T1-14 D.Hasil.Kecamatan.DPRD.Kabko Distrik Wonawa
[2.8.2] BUKTI TERADU VI s.d. TERADU VIII
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d. Teradu
VIII mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T2-1 s.d. T2-20 sebagai
berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
T2-1 Laporan Hasil Pengawasan Pendaftaran Bakal Calon Bupati
dan calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen tanggal
30 Agustus 2024.
T2-2 Tanda Terima Permohonan Sengketa Sengketa oleh bacalon
Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki.
T2-3 Buku Register Permohonan Sengketa Pencalonan
T2-4 Undangan Panggilan Sidang Musyawarah Tertutup kepada
Pemohon.
T2-5 Undangan Panggilan Sidang Musyawarah Tertutup kepada
Termohon.
T2-6 Putusan Sengketa Nomor: 001/PS.REG/94.9408/IX/2024,
tanggal 13 September 2024.
T2-7 Laporan Hasil Pengawasan Pencalonan Pasca Putusan
Sengketa di Bawaslu Kepulauan Yapen;
T2-8 Laporan Hasil Pengawasan Rekapitulasi Penghitungan Suara
Ulang Pasca Putusan Mahkama Konstitusi Nomor: 129-01-
14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII-2024;
T2-9 Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor:
001/TM/ADM/PL/BWSL.Prov/33.00/VII/2024.
T2-9.a Putusan DKPP Nomor: 263-PKE-DKPP/X/2024 pada tanggal
02 Juni 2025;
T2-9.b Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: B-
286/HK.01.01/K1/06/2025
T2-10 Surat Kepolisian Resor Kepulauan Yapen Nomor:
B/134/VI/A.6/2025/Reskrim
T2-11 Surat Bawaslu Yapen Nomor: 015/HK.08/K.PA-10/06/2025,
perihal: Pemberitahuan Pemberian Keterangan Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen tanggal 11 Juni 2025;
T2-12 Berita Acara Pengambilan Keterangan Bawaslu oleh Penyidik
Polres Kepulauan Yapen;
T2-13 D.Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten/Kota Distrik Wonawa;
T2-14 Laporan Hasil Pengawasan Tahapan rekapitulasi tingkat
Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor:
142/LHP/PM.01.03/PA-10/03/2025.
T2-15 Putusan Administrasi Cepat Bawaslu Kepulauan Yapen
nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/33.19/III/2024
tanggal 09 Maret 2024
T2-16 Laporan Hasil Pengawasan Pelaksanaan Putusan Cepat
Bawaslu Yapen nomor:
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.KAB/33.19/III/2024.
T2-17 Balasan Surat KPU Kepulauan Yapen Nomor: 175/PL.01.8-
SD/9105/2024
T2-18 Putusan DKPP Nomor: 139-PKE-DKPP/XII/2023 tanggal 20
Maret 2024;
T2-19 Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor:
146/HK.01.01/K1/03/2024 tentang Pemberhentian
Sementara Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua atas nama
Salmon Robaha.
T2-20 Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor:
151/HK.01.01/K1/03/2024 tentang Pengaktifan Kembali
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Yapen Provinsi Papua Masa jabatan Tahun 2023-
2028 atas nama Salmon Robaha.
[2.8.3] BUKTI TERADU VI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode T.3-1 s.d. T.3-7 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
T3-1 Surat Keputusan Pemberhentian Kesekretariatan Panwaslu
Distrik pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta
Bupati dan Wakil Bupati pada 17 Distrik se-Kabupaten
Kepulauan Yapen;
T3-2 Surat Pernyataan Penyelesaian masalah di Kepolisian Resor
Kepulauan Yapen;
T3-3 Surat Tanda Terima Uang dan Kuintansi Pembayaran
Tuntutan;
T3-4 Pengajuan Permohonan Gugatan Cerai ke Pengadilan Negeri
Serui;
T3-5 Tanggal Register Perkara Gugatan Nomor:
15/Pdt.G/2025/PN Sru di Pengadilan Negeri Serui;
T3-6 Putusan Pengadilan Negeri Serui Nomor: 15/Pdt.G/2025/PN
Sru
T3-7 Pencocokan Tanda Tangan Pengadu antara Permohonan
yang tidak sesuai dengan KTP maupun Bukti yang
dilampirkan pada Pokok Permohonan.
[2.9] KESIMPULAN TERADU
Setelah sidang pemeriksaan DKPP digelar pada tanggal 14 Oktober 2025, Teradu
I s.d. Teradu V serta Teradu VI memberikan kesimpulan sebagai berikut:
[2.9.1] KESIMPULAN TERADU I s.d. TERADU V
Berdasarkan pengaduan pengadu dan jawaban teradu serta saksi yang telah
dihadirkan oleh pengadu dan memberikan kesaksian pada sidang kode etik
penyelenggara pemilu dewan kehormatan penyelenggara pemilu dengan
Perkara Nomor 190-PKE-DKPP/IX/2025 yang diadukan atas nama Kadir
Salwey, Nataniel W, Simei Simeon dan Ribka Karubaba pada tanggal 14
Oktober 2025 bertempat di Aula Polda Papua, Jayapura. Maka dengan ini
perkenankan kami mengajukan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa pada dasarnya para teradu tetap berpendirian pada jawaban yang
telah disampaikan dalam sidang perkara Perkara Nomor 190-PKE-
DKPP/IX/2025.
2. Bahwa dalam persidangan pengadu mengakui atau setidak-tidaknya tidak
membantah jawaban dari para teradu terkait pengembalian berkas
pencalonan saudara Drs. Zakarias Sanuari, MM dan Sefnat Aisoki, S.H
sehingga hal tersebut dianggap sebagai sebuah pengakuan terhadap
jawaban para teradu sebagai sebuah kebenaran.
3. Bahwa dalam pokok pengaduan, pengadu mendalilkan adanya pengurangan
perolehan suara calon dari Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 2 atas
nama Panus Warimon, S.H pada distrik Wonawa berdasarkan D.Hasil
Kecamatan memperoleh suara sebanyak 820 suara namun pada D.Hasil
Kabko berkurang menjadi 333 suara namun hal tersebut tidak terbuti dalam
persidangan.
4. Bahwa dalam persidangan setelah dilakukan penyandingan D.Hasil
Kecamatan distrik wonawa yang dimiliki oleh pengadu, teradu I-V dan teradu
VI-VIII ditemukan fakta bahwa terdapat perbedaan D.Hasil kecamatan
distrik wonawa antara pengadu dan para teradu baik teradu I-V mapun
teradu VI-VIII. D.Hasil Kecamatan teradu I-V dengan teradu VI-VIII telah
berkesesuaian dengan D.Hasil Kabko sementara D.Hasil Kecamatan
pengadu berbeda dengan D.Hasil Kabko.
5. Bahwa pengadu tidak menjelaskan darimana dan kapan D.Hasil Kecamatan
distrik wonawa diperoleh, sebab jika D.Hasil Kecamatan tersebut telah di
peroleh sebelum pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten,
maka seharusnya hal tersebut sanggah saat PPD distrik wonawa
membacakan hasil rekapitulasi saat pleno tingkat kabupaten, namun
nyatanya sampai pimpinan rapat mengesahkan hasil distrik wonawa tidak
ada tanggapan maupun keberatan dari saksi Partai Amanat Nasional
sehingga D.Hasil Kecamatan pengadu patut dipertanyakan keabsahannya.
6. Bahwa bukti D.Hasil Kecamatan teradu diberikan oleh PPD wonawa sesaat
sebelum membacakan hasil rekapitulasi pada pleno kabupaten agar teradu
dapat memastikan D.Hasil yang diserahkan telah sesuai dengan apa yang
dibacakan serta yang ditampilkan dalam aplikasi Sirekap.
7. Bahwa dalam persidangan pengadu menghadirkan saksi atas nama Panus
Warimon yang juga adalah caleg DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen dapil 3
pada pemilu 2024 yang dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa teradu I
meminta uang sebesar 50 Juta kepadanya melalui Ketua PPD Wonawa
dengan alasan untuk mengamankan perolehan suaranya dan telah
menyerahkan uang tersebut dengan bukti kwitansi. Namun dalam fakta
persidangan hal tersebut tidak terbukti sebab tidak ada bukti konkrit yang
menunjukkan teradu I menerima uang tersebut bahkan bukti kwitansi yang
dihadirkan tidak tercantum nama teradu I melainkan atas nama Yohanis
Kirihio.
8. Bahwa terhadap dalil aduan pengadu terhadap tidak dilaksanakannya
putusan bawaslu kepulauan yapen tentang pemeriksaan cepat dengan
nomor 001/LP,AC/ADM.PL/BWSL.33.19/III/2024 tanggal 11 maret 2024
yang juga ditanyakan oleh majelis pemeriksa dalam persidangan telah
teradu sampaikan bahwa hal tersebut sesungguhnya telah di adukan ke
DKPP dan telah diputuskan dengan putusan nomor 263-PKE-
DKPP/X/2024.
PETITUM
Berdasarkan Uraian diatas, Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida
Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter,
Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan
mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut :
1. Menerima Kesimpulan Teradu untuk seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida Worembai, Teradu
III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter, Teradu V Irwansya
Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
4. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zakeus Rumpedai, Teradu II Evrida
Worembai, Teradu III Hugo Alvian Imbiri, Teradu IV Ferdinand Yakop Pieter,
Teradu V Irwansya Sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen dalam kedudukan sebagai penyelenggara pemilu; dan
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9.2] KESIMPULAN TERADU VI
Menindaklanjuti Pelaksanaan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) atas Pengaduan Nomor 191-P/L-DKPP/VII/2025 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 190-PKE– DKPP/IX/2025, dengan ini Teradu VI
menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu VI secara sadar menyampaikan permohonan maaf yang tulis
kepada Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam
perkara ini, serta Ketua dan Anggota Dewan Penyelenggara Pemilu, atas
tindakan yang dilakukan oleh Teradu VI;
2. Bahwa Teradu VI tentu sadar tindakan tersebut bukan terjadi begitu saja
tanpa sebab, namun ada sebab yang membuat kenapa Teradu VI mengambil
sikap untuk melepaskan diri, yang dapat Teradu VI sampaikan sebagai
berikut:
a. Bahwa memang tidak terjadi Perkelahian Fisik antara Teradu VI dan
Pengadu yang secara fisik terjadi, namun dalam beberapa permasalahan
internal yang terjadi, Pengadu tentu selalu menyudutkan Teradu VI
dan/atau Keluarga Teradu dengan berbagai bahasa yang seolah-olah
Teradu VI hilang harga diri, hal tersebut dilakukan berkali-kali,
meskipun Teradu VI beberapa kali sudah mengingatkan, namun Pengadu
selalu saja berulah secara berulang-ulang, karena menganggap dirinya
sebagai seorang PNS;
b. Bagaimana Teradu tidak merasa tertekan kalau hal tersebut kerap kali
disampaikan jika terjadi adu mulut dengan Orang Tua dan/atau keluarga
Teradu, baik kepada Keluarga Teradu maupun didepan Keluarga
Pengadu, sehingga Teradupun sendiri merasa malu dengan hal tersebut;
c. Hal yang peling menyinggung bagi Teradu, adalah ketika Pengadu
menyampaikan bahwa ”Kita Keluarga Mandripon Tinggal dan Tidur Enak
dalam Rumah, sedangkan Pengadu yang habis-habisan Kredit maupun
gaji Habis urus semua yang tinggal dalam rumah” pada hal yang Teradu
ketahui Kredit yang dilakukan Pengadu tersebut bukan untuk
membangun Rumah orang tua, melainkan untuk membayarkan
Maskawin dari adik laki-laki Pengadu yang diperkirakan sebesar
Rp.50.000.000,- serta membeli motor dan leptop bagi Pengadu;
d. Perlu juga Teradu jelaskan, bahwa rumah yang ditinggal oleh Teradu
adalah Rumah Orang Tua Teradu yang didalamnya terdapat 4 (empat)
saudara Teradu beserta keluarganya bersama orang Tua, yang memang
dibangun secara bersama-sama antara Teradu dan Keluarga secara
bertahap tahun 2019 dan Tahun 2024;
e. Dalam beberapa kali terjadi perselisihan pendapat antara Pengadu dan
Teradu maupun Pengadu dan Keluarga Teradu juga Pengadu sering
mengeluarkan bahasa-bahasa tersebut, termasuk mengganggap dirinya
seorang PNS dan membandingkan dengan Pihak Keluarga Teradu;
f. Bahwa hal tersebut secara internal terjadi dan terus menerus teradi,
hingga puncaknya pada tanggal 09 Februari 2025, Teradu harus
memarahi keluarga Teradu (orang tua) dan mengambil sikap untuk
memutuskan keluar dari Rumah dan pergi tinggal bersama sdr. Marisa
Makatita beserta keluarganya;
g. Bahwa selanjutnya tanggal 12 Februari 2025 Teradu secara langsung
menyampaikan kepada Pengadu terkait keputusan yang yang teradu
ambil;
h. Bahwa terhadap permasalahan tersebut selanjutnya Teradu meminta
Pengadu untuk melaporkannya ke Polisi atau Dewan Adat untuk
diselesaikan, namun Pengadu beserta Kelurarga Karubaba lebih memilih
penyelesaian di Kepolisian , sehingga dilaporkan ke Kepolisian dan
diselesaikan dengan melahirkan Surat Pernyataan yang ditandatangani
oleh Pihak Teradu dan Pengadu serta Keluarga Mandripon/Reba (marga
Ibu dari Teradu) dan Karubaba;
i. Bahwa dalam penyelesaian di Kepolisian juga muncul bahasa yang sama
dari Pengadu dan Keluarga Pengadu terhadap Teradu dan Keluarga
Teradu, sehingga Teradu tetap pada sikap yang diambil Teradu. Hal
tersebut Teradu punya pertimbangan dimana status sekarang saja,
Pengadu secara sewenang-wenang membuat keluarga Teradu seperti
demikian, bagaimana jika kondisinya nanti berbeda;
j. Bahwa itulah yang mendasari Teradu untuk mengambil sikap secara
Pribadi.
3. Bahwa terhadap Penyelesaian di Pihak Kepolisian, Teradu juga menyelesaian
apa yang menjadi Tuntutan dan Pihak Pengadu dan Keluarganya, serta
melakukan langkah Gugatan Cerai ke Pengadilan Negeri Serui.
4. Bahwa terhadap kronologis yang disampaikan diatas juga telah Teradu
menyampaikan dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Serui dalam
Pembuktian yang dihadiri oleh Saksi Teradu Ibu Loisa Reba (Ibu Kandung
Teradu) dan Barnadus Reba (Om Kandung Teradu) serta Pengadu dan
Keluarga Pengadu, dan Pengadu tidak memberikan tanggapan apapun
dalam persidangan tersebut;
5. Bahwa terhadap kesemua itu, kemudian Pengadilan telah memutuskan
Perkara tersebut sebagaimana Teradu lampirkan kepada Majelis;
6. Bahwa Teradu menyadari bahwa langkah tindakan yang diambil oleh Teradu
mungkin keliru, namun dalam setiap proses penyelesaiannya Teradu tidak
menggunakan Kapasitas selaku Anggota Bawaslu kabupaten, namun
Teradu bersama-sama dengan keluarga Teradu patuh mengikuti proses
hukum sesuai yang diatur. Termasuk tindakan memilih sdr. Marisa
Makatita. Dan sejak permasalahan tersebut terjadi tanggal 09 Februari 2025
hingga kini, Teradu tidak sedikitpun mengabaikan tugas sebagai
Penyelenggara Pemilu, Teradu tetap aktif melaksanakan tugas dikantor
Bawaslu Kepulauan Yapen;
7. Perlu Teradu jelaskan bahwa, Tindakan tinggal bersama sdr. Marisa
Makatita dan Teradu itu murni terjadi sejak tanggal 09 Februari 2025;
8. Bahwa perlu Teradu juga sampaikan bahwa terhadap Putusan Pengadilan
Negeri Serui telah berkekuatan hukum tetap, dan terhadap anak-anak saat
ini berada pada Teradu karena kepentingan sekolah dan lain sebagainya;
9. Bahwa sekali lagi Teradu menyampaikan Permohonan Maaf yang sebesar-
besarnya kepada DKPP terhadap permasalahan yang terjadi, dan Teradu
berjanji tidak akan melakukan hal yang serupa.
[2.10] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 14 Oktober 2025 hadir
sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.10.1] KPU PROVINSI PAPUA
Berdasarkan dengan dalil aduan Pengadu dalam perkara 190-PKE-
DKPP/IX/2025, Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
perlu menegaskan dalam keterangan telah melaksanakan tugasnya
dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum,
tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien serta
mempedomani Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12,
Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan
Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023;
2. Bahwa Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
dalam hal pemenuhan logistik secara berjenjang KPU, KPU Provinsi, da
KPU Kabupaten/ Kota berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 tahun
2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah
dengan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2024 tentang Perubahan
Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota; (Bukti TK - 1)
3. Bahwa Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
melaksanakan Rapat koordinasi persiapan tahapan pencalonan gubernur
dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil
walikota pada pemilihan serentak provinsi papua tahun 2024,
dilaksankan pada hari sabtu tanggal 11 mei 2024; (Bukti TK - 2)
4. Bahwa Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
dalam hal pemenuhan logistik secara berjenjang KPU, KPU Provinsi, da
KPU Kabupaten/ Kota berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 1519
Tahun 2024 Tentang Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
(Bukti TK - 3)
5. Bahwa Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
tanggal 9-12 Oktober 2024 bertempat di Hotel Grand Abe, melaksanakan
Rapat Koordinasi Pengelolaan Logistik Pemilihan dan Penyusunan
Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2024 yang diikuti oleh jajaran KPU
Kabupaten/Kota se- Papua; (Bukti TK - 4)
6. Bahwa Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
pada tanggal 13 November 2024, bertempat di Hotel Grand Abe,
Jayapura, melaksanakan Rapat Koordinasi Penggelolaan dan
Pendistribusian Logistik Pemilihan Tahun 2024 yang diikuti oleh jajaran
KPU Kabupaten/Kota se- Papua; (Bukti TK - 5)
7. Bahwa dalam kesempatan Rapat Koordinasi sebagaimana terurai pada
angka 5 (lima) dan 6 (enam) diatas, Pihak Terkait in casu Anggota KPU
Provinsi Papua menyampaikan dan menegaskan kepada jajaran KPU
Kabupaten/Kota se- Papua yang hadir, agar dalam pelaksanaan
Penggelolaan dan Pendistribusian Logistik Pemilihan Tahun 2024 dapat
mempedomani ketentuan yang ada dan memperhatikan petunjuk teknis
serta surat dinas yang mengatur;
8. Bahwa Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
melakukan Supervisi dan Monitoring di Kabupaten Kepulauan Yapen
dalam Pilkada Tahun 2024 pada tanggal 18 s.d 21 September 2024,
sebagaimana dengan Surat Tugas Nomor 748/RT.02.1-ST/91/2024
dengan agenda Monitoring Pelaksanaan Putusan Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen Nomor 001/PS.REG/94.9408/IX/2024 di KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen; (Bukti TK - 6)
9. Bahwa Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua
melakukan Supervisi dan Monitoring di Kabupaten Kepulauan Yapen
dalam Pilkada Tahun 2024 pada tanggal 29 November s.d 2 Desember
2024, sebagaimana dengan Surat Tugas Nomor 968/RT.02.1-
ST/91/2024 dengan agenda Monitoring Pelaksanaan Tahapan
Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Distrik di 9 KPU
Kabupaten/Kota se- Provinsi Papua dalam Pilkada Tahun 2024 dan
Monitoring PSL di Distrik POM Kabupaten Kepulauan Yapen; (Bukti TK-
7).
10. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Papua melakukan Supervisi dan Monitoring di Kabupaten
Kepulauan Yapen dalam Pilkada Tahun 2024 pada tanggal 3 s.d 6
Desember 2024, sebagaimana dengan Surat Tugas Nomor 985/RT.02.1-
ST/91/2024 dengan agenda Monitoring Pelaksanaan Tahapan
Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten di 9 KPU
Kabupaten/Kota se- Provinsi Papua dalam Pilkada Tahun 2024; (Bukti
TK - 8).
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
TK-1 - Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota;
- Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2024 tentang Perubahan
Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota;
TK-2 Dokumentasi pelaksanaan Rapat koordinasi persiapan
tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati
dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota pada
pemilihan serentak provinsi papua tahun 2024, dilaksankan
pada hari sabtu tanggal 11 mei 2024;
TK-3 Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 Tentang Tata Kelola
Logistik Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
TK-4 Dokumentasi Rapat Koordinasi Pengelolaan Logistik
Pemilihan dan Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III
Tahun 2024 yang diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota
se- Papua, pada tanggal 9-12 Oktober 2024;
TK-5 Dokumentasi Rapat Koordinasi Penggelolaan dan
Pendistribusian Logistik Pemilihan Tahun 2024 yang diikuti
oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se- Papua, pada tanggal 13
November 2024;
TK-6 Surat Tugas Nomor 748/RT.02.1-ST/91/2024 dengan
agenda Monitoring Pelaksanaan Putusan Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen Nomor 001/PS.REG/94.9408/IX/2024 di
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, pada tanggal 18 s.d 21
September 2024;
TK-7 Surat Tugas Nomor 968/RT.02.1-ST/91/2024 dengan
agenda Monitoring Pelaksanaan Tahapan Rekapitulasi
Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Distrik di 9 KPU
Kabupaten/Kota se- Provinsi Papua dalam Pilkada Tahun
2024 dan Monitoring PSL di Distrik POM Kabupaten
Kepulauan Yapen, pada tanggal 29 November s.d 2 Desember
2024;
TK-8 Surat Tugas Nomor 985/RT.02.1-ST/91/2024 dengan
agenda Monitoring Pelaksanaan Tahapan Rekapitulasi
Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten di 9 KPU
Kabupaten/Kota se- Provinsi Papua dalam Pilkada Tahun
2024, pada tanggal 3 s.d 6 Desember 2024;
[2.10.2] BAWASLU PROVINSI PAPUA
Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang DKPP Nomor 249 DKPP/SET-04/X/2025
tanggal 8 Oktober 2025 yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi Papua dipanggil
sebagai Pihak Terkait untuk dimintai keterangan terkait dengan Tindakan
Bawaslu Provinsi Papua dalam menangani temuan dan laporan yang
disampaikan terkait ketidaknetralan penyelenggara di tingkat Kabupaten
Kepulauan Yapen, dengan ini Pihak Terkait menyampaikan keterangan dan
penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua menindaklanjuti temuan dugaan
pelanggaran administratif yang disampaikan oleh Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Yapen, sebagai berikut:
a. Pada tanggal 8 Juli 2024 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
menemukan dugaan pelanggaran pemilihan yang diregister dengan
nomor 001/Reg/TM/PL/Prov/33.00/VII/2024 yang pada pokoknya
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen menemukan dugaan pelanggaran
yang dilakukan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dengan peristiwa
Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Suara Ulang yang melewati batas waktu
yang ditentukan; (vide Bukti PT-1)
b. Berdasarkan pasal 11 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif
Pemilihan Umum, temuan yang ditemukan oleh Bawaslu Provinsi atau
Bawaslu Kabupaten/Kota disampaikan kepada pengawas pemilu 1
(satu) tingkat diatas untuk dilakukan pemeriksaan. Pada tanggal 12 Juli
2024 Bawaslu Provinsi Papua memanggil Penemu dan Terlapor melalui
surat Pemberitahuan dan Pemanggilan Sidang Pemeriksaan nomor
373/PP.00.01/K.PA/07/2024 dan 374/PP.00.01/K.PA/07/2024 untuk
menghadiri sidang pemeriksaan tanggal 15 Juli 2024 dengan agenda
Pembacaan Pokok Temuan dan Mendengarkan Jawaban Terlapor; (vide
Bukti PT-2 dan vide Bukti PT-3)
c. Berdasarkan surat Bawaslu RI nomor 290/PP.00.00/K1/03/2024
perihal Petunjuk Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu pada
Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu
Tahun 2024 tanggal 15 Maret 2024. Pada angka 9, Putusan Pelanggaran
Administratif Pemilu tidak dapat diterapkan sanksi perbaikan
administrasi dengan pertimbangan: (vide Bukti PT-4)
1) Putusan akan sulit dilaksanakan mengingat sudah mendekati batas
waktu penetapan hasil pemilu secara nasional; atau
2) Hasil pemilu secara nasional telah ditetapkan sehingga telah menjadi
objek perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia.
d. Setelah mendengar Pembacaan Pokok Temuan dan mendengarkan
jawaban Terlapor, selanjutnya pada tanggal 30 Juli 2024 Bawaslu
Provinsi Papua membacakan putusan melalui sidang terbuka yang
dihadiri oleh Penemu dan Terlapor dengan amar putusan sebagai
berikut: (vide Bukti PT-5, vide Bukti PT-6 dan vide Bukti PT-7)
1) Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran administratif pemilu; dan
2) Memberikan teguran kepada Terlapor selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen untuk tidak mengulangi atau
melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-
undangan.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-1 Formulir Model B.2: Temuan nomor
001/Reg/TM/PL/Prov/33.00/VII/2024
PT-2 Surat Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Nomor:
373/PP.00.01/K.PA/07/2024
PT-3 Surat Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Nomor:
374/PP.00.01/K.PA/07/2024
PT-4 Surat Bawaslu RI nomor 290/PP.00.00/K1/03/2024 perihal
Petunjuk Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
pada Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Pemilu Tahun 2024 tanggal 15 Maret 2024.
PT-5 Surat Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Nomor:
398/PP.00.01/K.PA/07/2024
PT-6 Surat Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Nomor:
399/PP.00.01/K.PA/07/2024
PT-7 Salinan Putusan Nomor:
001/Reg/TM/PL/Prov/33.00/VII/2024
[2.10.3] POLRES KEPULAUAN YAPEN
LAPORAN KEMAJUAN PENANGANAN PERKARA TENTANG PENANGANAN
PENGADUAN DUGAAN TINDAK ADANA PENGHILANGAN ARSIP NEGARA
(FORMULIR MODEL C HASIL PEMILU) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
PASAI 33 SUBSIDAIR PASAL 56 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 43
TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN LEBIH SUBSIDAIR PASAL 406 AYAT (1)
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.
A. IDENTITAS PERKARA
1. Jenis Perkara: Dugaan Tłndak Pidana Penghilangan Arsip Negara /
Penghancuran Barang.
2. Modus Operandi: Penghilangan Formulir Model C Hasil Pemilu Legislatif
2024 yang berada di bawah pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Kepulauan Yapen.
3. Waktu Kejadian: Diduga terjadi dalam rentang waktu setelah
pemungutan suara 14 Februari 2024 hingga pleno rekapitulasi ulang
pada 27 Juni - 07 Juli 2024, saat dokumen Formulir Model C Hasil
diketahui hilang.
4. Tempat Kejadian: Gudang KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Jalan
Hasanuddin, Serui Kota, dan/atau di sekitar area pleno rekapitulasi
ulang di Hotel Mauren, Serui.
5. Dugaan Pasal: Pasal 33 Jo. Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan Jo. Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana.
6. Pihak yang Mengadu: Partai Buruh, Partai PBB, Partai Amanat Nasional
(PAN).
7. Pihak yang Diduga Terlibat: Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
Sdr. Zakeus Rumpedai, dkk. (Komisioner KPU Kepulauan Yapen dan
pihak-pihak terkait dalam manajemen arsip KPU).
B. DASAR PENANGANAN
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(KUHAP).
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2009 tentang Penyidikan Tłndak Pidana.
5. Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1883 Tahun 2023 tentang
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Arsip Dinamis KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
6. Surat Pengaduan dari pihak partai politik (Partai Buruh, PBB, PAN)
tanggal 28 April 2025.
7. Disposisi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Yapen
Nomor: RINDN/2025/Reskrim tanggal 14 Mei 2025 tentang permintaan
untuk melakukan penyelidikan terkait pengaduan hilangnya Formulir
Model C Hasil Pemilu Legislatif 2024.
8. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin-LidiW IV/2025/Reskrim
tanggal 15 Mei 2025.
C. PELAKSANA TUGAS
1. Penyidik Utama: AKP Hendra Wahyudi, SH (NRP 77120323).
2. Penyidik Pembantu: AIPDA Nur Salman (NRP 83030497).
D. TEMPAT DAN WAKTU PENANGANAN
1. Tempat Penanganan: Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Yapen,
Jalan Bhayangkara Nomor 1, Serui 98211, Kabupaten Kepulauan
Yapen, Papua.
2. Waktu Penanganan: Dimulai sejak tanggal 15 Mei 2025 hingga saat
Laporan Kemajuan ini disusun (Agustus 2025).
E. KEMAJUAN PENANGANAN PERKARA
1. Hasil Interogasi Saksi (Berdasarkan Berita Acara Interview)
a. Sdr. Nataniel Wainaribaba, SE (Ketua Partai PAN Kepulauan Yapen)
- BAP 02 Juni 2025: menjelaskkan bahwa: *Mendapatkan informasi
mengenai hilangnya dokumen C Hasil dari Ketua Partai Olan Utina
setelah pleno rekapitulasi ulang dan sidang DKPP di Jayapura. *
Mengonfirmasi 7 dokumen C Hasil hilang: TPS 011 Kelurahan Serui
Jaya, TPS 018 Kelurahan Serui Kota, TPS 022 Kelurahan Serui
Kota, TPS 001 Kelurahan Tarau, TPS 009 Kelurahan Tarau, TPS 003
Kampung Turu, dan 1 lembar parsial (halaman 14/20) dari TPS OOI
Serui Jaya (suara Partai PBB). * Menyatakan peristiwa hilangnya
dokumen terjadi setelah 14 Februari 2024 hingga sebelum 27 Juni
2024, saat dokumen berada di bawah pengawasan KPU
(gudang/kantor). * Mengaku tidak mengetahui kronologi pasti, cara
hilangnya dokumen, atau siapa pelakunya. * Menduga hilangnya
dokumen ini memengaruhi hasil pleno dan merugikan partainya,
meskipun pleno tetap ditetapkan pada 07 Juli 2024. * Menyebut
telah ada pengaduan ke DKPP yang berujung pada teguran terhadap
Komisioner KPU.
b. Sdr. Frans Gerit K. Mambai (Wakil Partai PBB) - BAP 02 Juni 2025:
menjelaskan bahwa: *Hadir pada pleno di Hotel Mauren dan pernah
ikut mengecek kondisi gudang KPU. * Mengonfirmasi 7 dokumen C
Hasil yang hilang, dengan detail TPS dan jenis dokumen yang sama
seperti keterangan Sdr. Nataniel, termasuk lembar parsial yang
berisi suara Partai PBB. * Menduga pihak yang bertanggung jawab
atas hilangnya dokumen adalah Komisioner KPU. * Tidak
mengetahui secara langsung bagaimana dokumen tersebut hilang,
namun menduga motifnya adalah kepentingan perolehan suara. *
Meskipun telah ada hitung ulang manual, ia merasa proses tersebut
seharusnya tidak terjadi jika dokumen tidak hilang. * Menyebutkan
bahwa informasi mengenai hilangnya dokumen juga mengemuka di
sidang DKPP Jayapura.
c. Sdr. Simei Simeon Mudumi (Wakil Partai Buruh) - BAP 02 Juni
2025: * Hadir pada pleno di Hotel Mauren dan terlibat dalam proses
pembukaan serta pengecekan kotak suara di gudang KPU (tanggal
lupa). * Mengonfirmasi 7 dokumen C Hasil yang hilang sama seperti
keterangan saksi Iainnya. * Mengaku tidak mengetahui secara
langsung pelaku atau cara hilangnya dokumen, namun menduga
ada motif kepentingan perolehan suara di baliknya. * Mengaku
partainya dirugikan karena seharusnya mendominasi di 4 daerah
pemilihan tapi tidak mendapatkan kursi DPRD, sehingga
berkeyakinan hilangnya dokumen memengaruhi pleno. *
Menyatakan telah ada pengaduan ke DKPP.
d. Sdr. Herold Max Jandeday (Komisioner Bawaslu Kepulauan Yapen,
Divisi P3S) - BAP 13 Juni 2025: menjelaskan bahwa: * Sebagai
pengawas pemilu, ia hadir pada pembukaan kotak suara di gudang
KPU pada 01 Mei 2024 (bersama Putu Mas Kurniawan dari Polres
dan saksi partai lainnya) dan pada pleno rekapitulasi ulang di Hotel
Mauren. * Mengonfirmasi temuan awal adanya 17 dokumen C Hasil
yang tercecer/hilang saat pembukaan kotak 01 Mei 2024, di mana
11 ditemukan di kotak lain dan 6 tetap hilang. Selanjutnya, 1
lembar parsial (halaman 14/20 TPS 001 Serui Jaya) juga hilang. *
Menyatakan bahwa setelah mekanisme hitung ulang manual dari
15 kotak bermasalah (termasuk 6 TPS hilang dan kasus suara
melebihi DPT +2%), disepakati Berita Acara Nomor 162/PK.01-
BA/9105/2024. * Menurutnya, tidak ada keberatan formal dari
partai yang hadir pada pleno, dan setelah proses koreksi, hasil pleno
tidak Iagi terpengaruh secara signifikan dan tidak ada "korban". *
Bawaslu melaporkan peristiwa ini sebagai temuan pelanggaran
administrasi (Form A.2) ke Bawaslu Provinsi Papua, bukan sebagai
tindak pidana. * Tldak mengetahui siapa pelaku atau cara pasti
hilangnya dokumen. * Menyatakan dokumen setelah sidang MK
disimpan di box kontainer, bukan di kotak suara.
e. Sdr. Zakeus Rumpedai (Ketua KPU Kepulauan Yapen) - BAP 10 Juli
2025: menjelaskan bahwa: *Secara kelembagaan bertanggung
jawab atas penyelenggaraan pemilu di Kepulauan Yapen. *
Mengonfirmasi hilangnya 7 dokumen Formulir Model C Hasil dari
TPS yang disebutkan, namun menyatakan dokumen tersebut
"tercecer" bukan hilang sengaja. * Menjelaskan pembukaan kotak
01 Mei 2024 dilakukan oleh PLH Ketua (Ferdinan Yakob Pieter dan
Efrida Worembai) karena ia sedang di Jayapura. Proses ini dihadiri
oleh Bawaslu (Herold Jandeday), Polres, dan saksi partai. *
Mengakui adanya 17 dokumen tercecer (11 ditemukan, 6 hilang)
pada 01 Mei 2024. * Menyatakan mekanisme hitung ulang manual
telah dilakukan secara transparan dan disepakati dalam Berita
Acara KPU Nomor 159 dan 162/2024 yang ditandatangani oleh
mayoritas perwakilan partai, termasuk Bawaslu dan Polres. *
Menurutnya, setelah koreksi, hasil pleno rekapitulasi akhir tidak
terpengaruh secara substansial. * Tldak dapat menjelaskan secara
pasti siapa pelaku atau kronologi detail hilangnya dokumen, serta
tidak mengingat nama lengkap staf yang bertugas di gudang atau
waktu pemindahan kotak suara. la juga tidak mengetahui SOP
pengarsipan secara detail, merujuk pada Sekretaris KPU sebagai
pihak yang lebih mengetahui.
2. Analisis Bukti (Berdasarkan Fakta dan Keterangan Saksi)
a. Fakta Hilangnya Arsip Negara: Telah terbukti secara konsisten dari
seluruh keterangan saksi bahwa 7 lembar Formulir Model C Hasil
(6 lembar penuh dari 6 TPS + 1 lembar parsial dari TPS 001 Serui
Jaya) telah hilang atau tidak ditemukan. Dokumen ini merupakan
arsip negara yang vital untuk integritas hasil pemilu.
b. Indikasi Akses dan Pengawasan: Dokumen berada di bawah
pengawasan KPU (dalam kotak suara tersegel di gudang KPU
dengan CCTV dan pengamanan polisi, atau di box kontainer) yang
mengindikasikan bahwa akses untuk menghilangkan dokumen
terbatas pada pihak-pihak tertentu yang memiliki kewenangan atau
akses ke area penyimpanan.
c. Dugaan Motif (Unsur Kesengajaan): Keterangan saksi partai yang
menduga adanya "kepentingan perolehan suara" di balik hilangnya
dokumen ini menjadi petunjuk awal adanya motif yang mengarah
pada kesengajaan. Hal ini relevan untuk didalami lebih lanjut dalam
tahap penyidikan.
d. Ketiadaan Bukti Langsung Pelaku/Cara: Saat ini, belum ada bukti
langsung (seperti saksi mata atau rekaman CCTV yang jelas) yang
secara konkret menunjukkan siapa pelaku yang sengaja
menghilangkan dokumen tersebut atau bagaimana modus operandi
yang digunakan.
e. Tanggung Jawab Pengelolaan Arsip Berdasarkan SOP: Berdasarkan
Keputusan Sekjen KPU RI Nomor 1883/2023 tentang SOP
Pengelolaan Arsip Dinamis, KPU Kabupaten/Kota memiliki
tanggung jawab penuh dalam menjaga dan mengelola arsip pemilu,
termasuk Formulir Model C Hasil. Hilangnya dokumen ini, baik
karena sengaja maupun karena kelalaian, mengindikasikan adanya
pelanggaran terhadap SOP tersebut. Pihak-pihak yang bertanggung
jawab berdasarkan SOP ini dapat diidentifikasi lebih lanjut.
f. Tanggung Jawab Pengelolaan Arsip: Berdasarkan Keputusan Sekjen
KPU RI Nomor 1883/2023 tentang SOP Pengelolaan Arsip Dinamis,
KPU Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab penuh dalam
menjaga dan mengelola arsip pemilu, termasuk Formulir Model C
Hasil. Hilangnya dokumen ini mengindikasikan adanya pelanggaran
terhadap SOP tersebut, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab
berdasarkan SOP ini dapat diidentifikasi lebih lanjut.
F. HAMBATAN DALAM PENANGANAN
1. Ketiadaan Bukti Konkret Kesengajaan: Sulitnya menemukan bukti
langsung (saksi mata, pengakuan pelaku) yang secara tegas
menunjukkan adanya niat jahat atau kesengajaan dalam
menghilangkan arsip. Keterangan yang ada lebih bersifat dugaan motif
politik.
2. Keterbatasan Informasi Pelapor: Pelapor tidak memiliki pengetahuan
langsung tentang kronologi kejadian atau pelaku, dan hanya
mendasarkan laporannya pada dampak serta putusan etik DKPP.
3. Kesulitan Mengidentifikasi Pelaku Secara Spesifik: Saksi kunci dari KPU
dan Bawaslu tidak dapat menunjuk secara spesifik siapa pelaku yang
menghilangkan dokumen. Keterangan Zakeus Rumpedai mengenai
tidak mengetahui SOP pengarsipan secara detail dan merujuk
Sekretaris KPU sebagai pihak yang lebih mengetahui, menunjukkan
potensi adanya "lempar tanggung jawab" yang mempersulit identifikasi
individu yang bertanggung jawab.
4. Akses Bukti Elektronik (CCTV): Kesulitan dalam memperoleh dan
menganalisis rekaman CCTV gudang KPU untuk periode waktu yang
relevan (14 Februari — 27 Juni 2024).
G. PENDAPAT DAN SARAN PENYIDIK
1. Pendapat: Fakta hilangnya 7 lembar Formulir Model C Hasil Pemilu,
yang merupakan arsip negara Vital, adalah peristiwa serius yang diakui
oleh semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu. Meskipun belum
ada bukti langsung mengenai kesengajaan, dugaan motif dari pihak
pelapor, ditambah dengan adanya putusan etik DKPP yang menegur
KPU, mengindikasikan bahwa peristiwa ini perlu didalami lebih lanjut.
Adanya SOP Pengelolaan Arsip Dinamis KPU (Keputusan Sekjen KPU RI
No. 1883/2023) memperjelas tanggung jawab pengelolaan arsip di
tingkat KPU Kabupaten/Kota. Dengan demikian, perlu digali lebih jauh
apakah hilangnya arsip tersebut dilakukan dengan sengaja atau karena
kelalaian serius oleh pihak yang bertanggung jawab sesuai SOP,
sehingga memenuhi unsur pidana yang didugakan.
2. Saran:
a. Meningkatkan status penanganan dari pengaduan menjadi tahap
Penyidikan (dengan penerbitan Laporan Polisi, SPP, dan SPDP)
untuk memperoleh kewenangan yang lebih luas dalam mencari dan
mengumpulkan bukti, termasuk upaya paksa.
b. Fokus utama penyidikan adalah mencari bukti yang mengarah pada
unsur kesengajaan (Pasal 33 UU 43/2009 Jo. Pasal 406 KUHP) atau,
secara alternatif, unsur kelalaian serius (Pasal 56 ayat (2) UU
43/2009) yang menyebabkan hilangnya arsip, serta
mengidentifikasi pelaku atau pihak yang bertanggung jawab.
H. KESIMPULAN DAN RENCANA TINDAK LANJUT
1. Kesimpulan: Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis bukti awal,
terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menindaklanjuti
pengaduan ini ke tahap penyidikan, terkait dugaan tindak pidana
penghilangan arsip negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Jo.
Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan Jo. Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Fakta hilangnya arsip vital negara, dikombinasikan dengan dugaan
motif dari pihak pelapor, adanya putusan etik DKPP, serta adanya SOP
Pengelolaan Arsip Dinamis KPU yang memperjelas rantai tanggung
jawab, menunjukkan bahwa perkara ini perlu ditingkatkan ke tahap
penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang Iebih kuat dan
menentukan pertanggungjawaban pidana, baik karena kesengajaan
maupun kelalaian.
2. Rencana Tindak Lanjut (RTL):
a. Peningkatan Status Perkara: Mengajukan peningkatan status
penanganan pengaduan menjadi Laporan Polisi (LP) dan selanjutnya
menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPP) serta Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan,
pelapor, dan tertapor.
b. Pendalaman Unsur Kesengajaan dan/atau Kelalaian Sesuai SOP:
Melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang
memiliki akses dan tanggung jawab sesuai SOP Pengelolaan Arsip
Dinamis KPIJ (Keputusan Sekjen KPU RI No. 1883/2023), termasuk
staf KPIJ (Sdr. Lodik Labobar, Sdr. Yunus Wona dkk., anggota PPD),
untuk mengidentifikasi individu yang bertanggung jawab atas
pengelolaan arsip dan mencari bukti kesengajaan atau kelalaian
serius.
c. Pengumpulan Bukti Elektronik: Melakukan upaya maksimal untuk
memperoleh dan menganalisis rekaman CCTV gudang KPU selama
periode 14 Februari hingga 27 Juni 2024 guna mencari petunjuk
pelaku dan modus penghilangan.
d. Permintaan Keterangan Ahli: Mengundang ahli hukum pidana dan
ahli kearsipan untuk memberikan pandangan tentang unsur-unsur
tindak pidana Pasal 33 Jo. Pasal 56 ayat (2) UU Kearsipan dan Pasal
406 KUHP serta standar prosedur pengarsipan pemilu sesuai
Keputusan Sekjen KPIJ RI No. 1883/2023.
e. Koordinasi Lintas Lembaga: Berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi
(terkait laporan Form A.2) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) untuk mendapatkan salinan putusan lengkap serta
dasar pertimbangan putusan etik.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen diduga tidak menerima Pendaftaran Drs. Zakarias
Sanuari, M.M. dan Sefnat Aisoki, S.H. sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen dari gabungan Partai Politik yang terdiri
dari Partai Buruh, PAN, PBB, PSI dan Partai Garuda, yang masing-masing Partai
Politik tersebut tidak memiliki perwakilan di DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen
(Vide Bukti P-1 dan Bukti P-2).
[4.1.2] Menimbang bahwa Para Teradu diduga kehilangan dokumen negara
berupa C.Hasil serta Para Teradu diduga melakukan penggelembungan suara
pada saat Rekapitulasi Ulang pada Pemilihan Kabupaten Kepulauan Yapen
Tahun 2024 sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Bahwa karena kehilangan
dokumen negara berupa C.Hasil tersebut, selanjutnya Pengadu II dan Pengadu
III serta Saksi Pengadu atas nama Frans Gerit K. Mambai melaporkan Para
Teradu ke Polres Kepulauan Yapen sebagaimana Tanda Terima Laporan Nomor
13/207/V/2025/SIUM tanggal 14 Mei 2025.
[4.1.3] Menimbang bahwa Teradu VI yang telah memiliki Istri atas nama Ribka
Karubaba in casu Pengadu IV, diduga melakukan perselingkuhan dengan
sesama penyelenggara pemilu atas nama Marisa Makatita selaku Staf pada Divisi
SDMO Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen (Vide Bukti P-13). Bahwa karena
perselingkuhan tersebut sehingga terjadi perceraian antara Teradu VI dengan
Pengadu IV yang sedang berproses pada Pengadilan Negeri Serui sebagaimana
Relaas Panggilan Kepada Tergugat Nomor 15/Pdt.G/2025/PN Sru tertanggal 21
Juli 2025 (Vide Bukti P-14 dan Bukti P-15).
[4.1.4] Menimbang bahwa Teradu VII diduga memenangkan Partai PKB pada
Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Yapen setelah sebelumnya Teradu
VII telah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara karena terdaftar sebagai
Sekretaris PKB Distrik Poom, Kabupaten Kepulauan Yapen sebagaimana
Putusan DKPP Nomor 139-PKE-DKPP/XII/2023.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu V melaksakan Pemilihan Umum
Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
bertanggung jawab terhadap semua putusan yang ditetapkan menyangkut
Pemilihan Umum Tahun 2024. Teradu I s.d. Teradu V dalam melaksanakan
tahapan pencalonan sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang
perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(Vide Bukti T-1). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Sosialisasi PKPU
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada Peserta Pemilu
pada tanggal 12 agustus 2024 bertempat di Hotel Maureen Serui yang dihadiri
salah satu Pimpinan Partai Politik yang mengusung Bakal Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kepulauan Yapen atas nama Drs. Zakarias Sanuari, M.M. dan
Sefnat Aisoki, S.H. (Vide Bukti T1-3).
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V mengembalikan dokumen pendaftaran
pasangan calon Drs. Zakarias Sanuari, MM dan Sefnat Aisoki, S.H selaku Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 disebabkan dokumen
syarat calon yang tidak ada sebagaimana tertuang pada Model Tanda
Pengembalian.KWK (Vide Bukti T1-2), dan bukan disebabkan kurangnya syarat
pencalonan dukungan suara sah 10% (sepuluh persen) partai politik atau
gabungan partai politik dalam mengusulkan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Bahwa adapun dokumen pasangan calon Drs. Zakarias Sanuari, M.M. dan
Sefnat Aisoki, S.H. yang tidak dapat ditunjukkan antara lain:
1. Tidak terdapat Surat Tanda Terima Laporan Kekayaan (Bakal Calon Bupati);
2. Tidak terdapat Tanda Terima Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak (Bakal Calon Wakil Bupati);
3. Tidak terdapat Surat Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak dari Kantor
Pelayanan Pajak (Bakal Calon Wakil Bupati); dan
4. Tidak terdapat Keputusan Pemberhentian atas Pengunduran Diri sebagai ASN
(Bakal Calon Bupati).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota “dalam hal hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 belum terpenuhi, KPU mengembalikan
naskah fisik dokumen persyaratan pencalonan, dokumen persyaratan calon dan
memberikan tanda pengembalian. Sehingga dengan tidak terpenuhinya
persyaratan calon sesuai aturan, maka harus dikembalikan naskah fisik
dokumen persyaratan pencalonan, dokumen persyaratan calon dan memberikan
tanda pengembalian MODEL TANDA PENGEMBALIAN.KWK.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kepulauan Yapen Tahun 2024 atas nama Drs. Zakarias Sanuari, M.M. dan
Sefnat Aisoki, S.H. mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Bawaslu
Kepulauan Yapen. Dalam sidang penyelesaian sengketa pemilihan Teradu I s.d.
Teradu V telah menyampaikan jawaban dengan Nomor 395/PY.01.1-
SD/9105/2024 perihal Jawaban Termohon terhadap Penyelesaian Sengketa
Pemilihan tertanggal 10 September 2024 (Vide Bukti T1-4). Bahwa pada tanggal
13 September 2024, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen mengeluarkan
Petikan Putusan Nomor Register 001/PS.REG/94.9408/IX/2024 yang pada
pokoknya mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan
memerintahkan Termohon in casu Teradu I s.d. Teradu V untuk membuka
kembali akses Silon dan membuka kembali masa pendaftaran pasangan calon
paling lama 1 x 24 jam sejak putusan dibacakan serta memerintahkan Termohon
untuk menindaklanjuti putusan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
putusan dibacakan (Vide Bukti T1-5). Selanjutnya pada tanggal 16 September
2024 Teradu I s.d. Teradu V menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kepulauan
Yapen dengan menerbitkan MODEL BA.TANDATERIMA.KWK Berita Acara
Nomor 202/PL.02.2-BA/9105/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 (Vide Bukti
T1-6). Pada tanggal yang sama yakni 16 September 2024 Teradu I s.d. Teradu V
menerima pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan
Yapen Tahun 2024 atas nama Drs. Zakarias Sanuari, M.M. dan Sefnat Aisoki,
S.H. sebagaimana MODEL TANDA.TERIMA.KWK, Tanda Terima Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 (Vide
Bukti T1-7). Bahwa pada tanggal 22 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V
menetapkan Drs. Zakarias Sanuari, M.M. dan Sefnat Aisoki, S.H. sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024
berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 764 Tahun
2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 (Vide Bukti T1-8).
Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen pada tanggal 29-30 Agustus 2024, Pasangan Bakal Calon
Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 atas nama
Drs. Zakarias Sanuari, M.M. dan Sefnat Aisoki, S.H. melakukan Pendaftaran ke
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang di usung oleh Partai Politik Peserta
Pemilu Non Kursi yaitu Partai Buruh, PBB, PAN, PSI, dan Partai Garuda (Vide
Bukti T2-01). Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan
verifikasi terhadap dokumen syarat calon dan terdapat syarat calon yang belum
dapat dilengkapi karena belum diperoleh dari lembaga yang berwenang
menerbitkan syarat calon tersebut. Sehingga KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
memberikan waktu untuk melengkapi dokumen dimaksud hingga pukul 23.59
WIT. Bahwa hingga batas waktu yang ditentukan Pasangan Bakal Calon Bupati
dan Bakal Calon Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 atas nama Drs.
Zakarias Sanuari, M.M. dan Sefnat Aisoki, S.H. belum melengkapi dokumen
syarat calon, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menerbitkan Berita Acara Tanda
Terima Pengembalian dengan Status Tidak Dapat Diterima.
Bahwa pada tanggal 2 September 2024 Bakal Calon Bupati dan Bakal
Calon Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 atas nama Drs. Zakarias
Sanuari, M.M. dan Sefnat Aisoki, S.H. mengajukan Permohonan Sengketa
Pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen sebagaimana Tanda Terima
Dokumen (Vide Bukti T2-2). Bahwa selanjutnya Teradu VI s.d. Teradu VIII selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen meregistrasi
Permohonan a quo dengan Nomor 001/PS.REG/94.9408/IX/2024, dan
melakukan Musyawarah Tertutup bagi para Pihak melalui Surat Undangan
Panggilan Nomor 631/PM.07.02/K.PA-10/9/2024 Tanggal 4 Agustus 2024 yang
hasilnya tidak terdapat kesepakatan antar Para Pihak (Vide Bukti T2-3, Bukti
T2-4 dan Bukti T2-5). Selanjutnya Teradu VI s.d. Teradu VIII melanjutkan ke
Tahap Musyawarah Terbuka dengan mengundang Para Pihak pada tanggal 9
Agustus 2024 dan memutus Permohonan tersebut pada tanggal 13 September
2024 dengan amar Putusan sebagai berikut:
1) Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian;
2) Membatalkan Tanda Pengembalian Pendaftaran Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen tanggal 30 Agustus
2024;
3) Memerintahkan Termohon membuka kembali akses Silon dan membuka
kembali masa pendaftaran Pasangan calon paling lama 1x24 jam sejak
putusan ini di bacakan;
4) Memerintahkan termohon memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk
melakukan Pendaftaran paling lambat 1x24 jam terhitung sejak berakhirnya
jangka waktu Termohon membuka kembali masa pendaftaran pasangan
calon sebagaimana dimaksud amar Putusan angka 3;
5) Memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti putusan ini sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
6) Memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 3
(tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan.
(Vide Bukti T2-6).
Bahwa berdasarkan laporan hasil Pengawasan Bawaslu Kepulauan Yapen
pada tanggal 15-16 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerima Dokumen
Pencalonan dari Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kepulauan
Yapen Tahun 2024 atas nama Drs. Zakarias Sanuari, M.M. dan Sefnat Aisoki,
S.H. dan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan menyatakan dokumen
pencalonan diterima dan selanjutnya dilakukan proses Pemeriksaan Kesehatan
di Rumah Sakit yang telah ditunjuk (Vide Bukti T2-7).
[4.2.2] Menimbang bahwa dalil Para Pengadu yang mepersoalkan hilangnya
dokumen C.Hasil dibeberapa TPS, bahwa hal tersebut sudah diadukan ke DKPP
dan telah diputus oleh DKPP melalui Putusan Nomor 263-PKE-DKPP/X/2024
sehingga menurut Teradu I s.d. Teradu V dalil aduan tersebut ne bis in idem yang
mana suatu perkara tidak dapat diajukan untuk kedua kalinya jika sudah ada
putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Bahwa pada tanggal 16 Juni 2025 Polres Kepulauan Yapen menyampaikan
Permintaan Keterangan dan Dokumen kepada Teradu I melalui Surat Nomor
B/134/VI/A.6/2025/Reskrim terkait laporan atas dugaan tindak pidana
menghilangkan dokumen negara berupa dokumen C.Hasil (Vide Bukti T1-9).
Pada tanggal 10 Juli 2025 Teradu I hadir dan bertemu dengan Penyidik di Polres
Kepulauan Yapen untuk memberikan keterangan dan dokumen yang diminta
oleh Penyidik (Vide Bukti T1-10). Setelah Teradu I bertemu dengan Penyidik
tersebut, hingga saat sidang pemeriksaan DKPP digelar pada tanggal 14 Oktober
2025 belum ada perkembangan terkait laporan tersebut. Bahwa menurut Teradu
I s.d. Teradu V terkait hilangnya dokumen negara berupa C.Hasil seharusnya
dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen karena masuk dalam ranah
Pidana Pemilihan yang menjadi tugas dan fungsi Bawaslu.
Berkenaan dalil Pengadu bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII selaku Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dengan sengaja tidak
menindaklanjuti temuan kehilangan dokumen negara berupa C.Hasil pada
Rekapitulasi Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-01-14-
33/PHPU.DPR-DPRD-XXII-2024 terhadap Jenis Pemilihan DPRD
Kabupaten/Kota pada Dapil Kepulauan Yapen 1 sehingga Para Pengadu
melaporkan Temuan tersebut kepada Polres Kepulauan Yapen. Teradu VI s.d.
Teradu VIII menjelaskan bahwa terhadap 15 (lima belas) dokumen C.Hasil DPRD
Kab/Kota yang tidak ditemukan saat pelaksanaan Tahapan Rekapitulasi Ulang
Pasca Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-
XXII-2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menjadikannya sebagai Temuan
Pelanggaran Administrasi Pemilu berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan
Nomor 102/LHP/PM.01.03/PA-10/07/2024 yang selanjutnya dilaporkan
kepada Bawaslu Provinsi Papua, dan telah dilakukan Penanganan dan di Putus
oleh Bawaslu Provinsi Papua melalui Putusan Nomor
001/TM/ADM/PL/BWSL.Prov/33.00/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024, yang
dalam Amar Putusannya sebagai berikut:
1) Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran administrasi Pemilu; dan
2) Memberikan teguran kepada Terlapor selaku Ketua dan Anggota KPU
Kepulauan Yapen untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang
melanggar ketentuan perundang-undangan;
(Vide Bukti T2-8 dan T2-9).
Selanjutnya Putusan tersebut diteruskan oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII
kepada Teradu I s.d. Teradu V untuk diketahui.
Bahwa pada tanggal 11 Juni 2025, Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima
Surat dari Kepolisian Resor Kepulauan Yapen Nomor
B/134/VI/A.6/2025/Reskrim perihal: Permintaan Keterangan dan Dokumen
(Vide Bukti T2-10). Selanjutnya Teradu VI s.d. Teradu VIII menindaklanjuti
dengan melakukan Rapat Pleno untuk memutuskan Pelaksanaan Permintaan
Keterangan dan Dokumen oleh Penyidik pada tanggal 13 Juni 2025, dengan
tempat pengambilan Keterangan dan Dokumen di Kantor Bawaslu Kepulauan
Yapen yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen (Vide Bukti T2-11 dan Bukti T2-12).
Berkenaan dalil Para Pengadu yang menyatakan terdapat penambahan
sejumlah 312 (tiga ratus dua belas) suara pada Partai Demokrat sebagaimana
D.Hasil.Kabko Dapil 3 pada Distrik Yapen Barat dan penambahan suara Calon
Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen dari PKB atas nama Jefri Boni Hoor
yang semula meperoleh 5 (lima) suara menjadi 335 (tiga ratus tiga puluh lima)
suara, Teradu I s.d. Teradu V menyatakan dalil tersebut tidak berdasar, karena
berdasarkan Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO dan Model D.HASIL
KABKO-DPRD tidak terdapat perubahan perolehan suara (Vide Bukti T1-11 dan
Bukti T1-12).
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan pelaksanaan Rekapitulasi
Distrik Yapen Barat pada Tingkat Kabupaten dilaksanakan pada tanggal 7 Maret
2024 (Vide Bukti T2-14). Pada saat rekapitulasi tersebut terdapat keberatan dari
Partai Nasdem dan Partai Demokrat untuk jenis Pemilihan DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota, sedangkan untuk partai yang lainnya terhadap
jenis Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V
mengarahkan untuk mengisi formulir keberatan. Bahwa keberatan yang
disampaikan Saksi Partai Demokrat selanjutnya dilaporkan kepada Teradu VI
s.d. Teradu VIII pada tanggal 8 Maret 2024 yang selanjutnya ditindaklajuti
dengan mekanisme Sidang Pelanggaran Administratif Cepat dengan amar
putusan sebagai berikut:
1) Menyatakan KPU kabupaten Kepulauan Yapen dan/atau PPD Distrik terbukti
melakukan pelanggaran administratif Pemilu karena tidak menindaklanjuti
keberatan Saksi Peserta Pemilu dari Partai Demokrat yang adalah Pelapor
atas Prosedur dan/atau selisih perolehan suara didistrik Yapen Barat yang
dilakukan di tingkat Kabupaten/kota;
2) Memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melakukan
pencocokan terhadap dokumen sumber penerbitan formulir model D.Hasil-
Kecamatan sesuai dengan keberatan saksi peserta pemilu yang diterima oleh
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sepanjang berkaitan dengan distrik Yapen
Barat;
3) Dalam hal pencocokan telah dilakukan, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
melakukan Pembetulan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4) Memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menindaklanjuti Putusan
ini paling lambat 3 (tiga) hari sejak putusan ini dibacakan.
(Vide Bukti T2-15).
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor
143/LHP/PM.01.03/PA-10/03/2024 terhadap pelaksanaan putusan tersebut,
Teradu I s.d. Teradu merespon melalui Surat Nomor 175/PL.01.8-
SD/9105/2024 tanggal 12 Maret 2024, Perihal Jawaban terhadap Putusan
Pemeriksaan Cepat (Vide Bukti T2-16 dan Bukti T2-17).
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Teradu VI s.d. Teradu VIII yang
diperoleh dari Pawaslu Distrik Wonawa pada D.Hasil Kecamaatan jenis Pemilu
DPRD Kab/Kota, Partai PAN memperoleh 351 (tiga ratus lima puluh satu) suara,
dan khusus Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor Urut 2
dari PAN atas nama Panus Werimon, S.H., memperoleh sejumlah 333 (tiga ratus
tiga puluh tiga) suara (Vide Bukti T2-13). Berdasarkan Laporan Hasil
Pengawasan Bawaslu Kepulauan Yapen Nomor 142/LHP/PM.01.03/PA-
10/03/2024, pelaksanaan Rekapitulasi untuk Distrik Wonawa dilaksanakan
pada tanggal 3 Maret 2024, pukul 21.40 hingga selesi dan hadiri oleh 3 (tiga)
orang Anggota PPD, yang mana dalam pelaksanaannya Teradu VI s.d. Teradu
VIII telah melakukan upaya pencegahan dengan mengingatkan Teradu I s.d.
Teradu V terkait Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan Rekapitulasi dan
Mekanisme Penyelesaian atas Keberatan Saksi sebagaimana pasal 59 PKPU
Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu (Vide Bukti
T2-14). Bahwa terhadap Distrik Wonawa terdapat keberatan dari Saksi untuk
jenis pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, selanjutnta diarahkan untuk mengisi
formulir keberatan yang selanjutnya dibacakan dan disahkan.
[4.2.3] Menimbang bahwa Teradu VI menjelaskan status Marisa Makatita bukan
sebagai staf pada Bawaslu Kabupaten Kepualauan Yapen, yang bersangkutan
merupakan LO/Penghubung yang dibijaki oleh internal kelembagaan sejak
Tahapan Pemilu dimulai (pada periode kepemimpinan Ketua dan Anggota
sebelumnya). Bahwa LO/Penghubung diambil dari jajaran staf di setiap
Sekretariat Panwaslu Distrik untuk ditempatkan di Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen guna memberikan dukungan tambahan, dikarenakan jumlah
SDM yang sangat terbatas di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Bahwa
jajaran LO/Penghubung termasuk Marisa Makatita telah diberhentikan oleh
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen per-Desember 2024
karena pelaksanaan Tahapan Pemilu telah selesai. Berkenaan penyebutan Staf
pada Surat Keputusan Tim Fasilitasi Pengawasan, hal tersebut dikarenakan
dalam nomenklatur peraturan terhadap masing-masing LO/Penghubung tidak
mengatur penyebutan status tersebut, sehingga untuk dapat menyesuaikan
kebijakan tersebut dengan fungsi tugas secara kelembagaan disebutkan sebagai
Staf pada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen.
Bahwa permasalahan antara Teradu VI dengan Pengadu IV adalah
Permasalahan Internal antara Keluarga Mandripon (Pihak dari Teradu VI) dan
Keluarga Karubaba (Pihak dari Teradu IV) yang terjadi pada April 2025, namun
telah diselesaikan di Kepolisian Resor Kepulauan Yapen sebanyak 4 (empat) kali
pertemuan antar keluarga Mandripon dan Karubaba dengan adanya Surat
Pernyataan yang pada intinya:
1) Menyelesaikan tuntutan pembayaran pelunasan kredit sebesar Rp.
74.200.000,- kepada Pengadu IV dalam jangka waktu 2 (dua) minggu,
dengan jaminan Mobil Teradu VI;
2) Teradu VI diberikan waktu selama 2 bulan sejak Pelunasan tuntutan untuk
mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan;
3) Teradu VI dan Keluarga Mandripon beserta Pengadu IV dan Keluarga
Karubaba bersepakat tidak melanjutkan permasalahan hukum lainnya.
(Vide Bukti T3-2)
Bahwa pada tanggal 16 Mei 2025 Teradu VI menyelesaikan tuntutan dari
Pengadu IV dengan membayar uang sejumlah Rp. 74.200.000,- di Polres
Kepulauan Yapen (Vide Bukti T3-3). Pada tanggal 7 Juli 2025, Teradu VI
mengajukan Gugatan Cerai terhadap Pengadu IV di Pengadilan Negeri Serui
dengan Nomor Gugatan 15/Pdt.G/2025/PN.Sru. yang dalam pelaksanaan
Persidangan dihadiri oleh Pengadu IV selaku Tergugat (Vide Bukti T3-4 dan
Bukti T3-5). Bahwa Gugatan Cerai tersebut, telah di Putus oleh Pengadilan
Negeri Serui Nomor 15/Pdt.G/2025/PN Sru pada tanggal 25 September 2025
dan telah berkekuatan hukum tetap (Vide Bukti T3-6).
Bahwa Pengadu IV saat ini berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil pada
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen yang mana sesuai dengan
Peraturan Pemerintah tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dalam
melakukan Tindakan Hukum perlu mendapat izin dari atasan langsung, karena
terhadap tindakan tersebut dapat berdampak pada Saksi Disiplin oleh
Pemerintah. Bahwa setelah Teradu VI mencermati, terdapat ketidaksesuaian
tanda Tangan Pengadu IV dalam Permohonan Aduan ke DKPP dengan
tandatangan yang ada pada Alat Bukti yang disertakan dan serta KTP Pengadu
IV, sehingga pokok aduan sepanjang berkaitan dengan Pengadu IV, bukan
dilakukan oleh Pengadu IV karena ada ketidaksesuaian (Vide Bukti T3-7).
[4.2.4] Menimbang berkenaan Teradu VII diduga sebagai pengurus Partai PKB,
hal tersebut telah diputus DKPP melalui Putusan Nomor 139-PKE-
DKPP/XII/2023 tanggal 20 Maret 2024 (Vide Bukti T2-18). Menindaklanjuti
Putusan a quo, Bawaslu Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan
Nomor 146/HK.01.01/K1/03/2024 tentang Pemberhentian Sementara Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama
Salmon Robaha, tertanggal 21 Maret 2024 (Vide bukti T2-19). Bahwa pada
tanggal 27 Maret 2024 Bawaslu Republik Indonesia menerbitkan Surat
Keputusan Nomor 151/HK.01.01/K1/03/2024 tentang Pengaktifan Kembali
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen
Provinsi Papua Masa jabatan Tahun 2023-2028 atas nama Salmon Robaha. (Vide
Bukti T2-20).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti,
keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP
berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1],
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 30 Agustus
2024, Teradu I s.d. Teradu V memberikan tanda pengembalian pendaftaran
pasangan calon atas nama Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki bukan
disebabkan karena kurangnya syarat pencalonan dukungan suara sah 10%
(sepuluh persen) partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusulkan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen melainkan tidak dapat
menunjukkan dokumen persyaratan calon di antaranya:
1) tidak adanya surat tanda terima laporan kekayaan (bakal calon bupati);
2) tidak adanya tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan
pajak penghasilan wajib pajak (bakal calon wakil bupati);
3) tidak adanya surat tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan
pajak (bakal calon wakil bupati); dan
4) tidak adanya keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagai ASN
(Bakal Calon Bupati), (vide Bukti T1-2).
Bahwa pada tanggal 3 September 2024, Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki
mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen (vide Bukti T2-2). Bahwa selanjutnya pada tanggal 14
September 2024, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen mengeluarkan Petikan
Putusan Nomor Register: 001/PS.REG/94.9408/IX/2024 yang pada pokoknya,
mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan memerintahkan
termohon membuka kembali akses Silon dan membuka kembali masa
pendaftaran pasangan calon paling lama 1X24 jam sejak putusan dibacakan
serta memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti putusan paling lama 3
(tiga) hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan (vide Bukti T1-5). Bahwa
kemudian pada tanggal 16 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V
menindaklanjuti putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dengan
menerbitkan MODEL BA.TANDA TERIMA.KWK Berita Acara Nomor
202/PL.02.2-BA/9105/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 (vide Bukti T1-6).
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan MODEL TANDA.TERIMA.KWK,
tanda terima pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan
Yapen Tahun 2024 (vide Bukti T1-7).
Bahwa pada tanggal 22 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V
menetapkan Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki sebagai pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 berdasarkan Keputusan KPU
Kepulauan Yapen Nomor 764 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 (vide
Bukti T1-8).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu I
s.d. Teradu V dalam proses pendaftaran dan penetapan Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen telah memedomani
Peraturan Komisi Pemiluhan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan
Wakil Walikota. Bahkan dalam proses penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen. Terlebih Teradu I s.d. Teradu V
juga sudah menindaklanjuti putusan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, Teradu I s.d.
Teradu V dalam proses pendaftaran sampai dengan penetapan Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen sudah bertindak
sesuai dengan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, Teradu I s.d. Teradu V sudah melaksanakan prinsip cermat
dan hati-hati sebelum menetapkan bakal pasangan calon menjadi pasangan
calon. Hal itu sesuai dengan asas kehati-hatian yang mengharuskan pejabat
untuk mempertimbangkan semua fakta yang relevan sebelum mengambil
keputusan, serta asas kecermatan yang menghendaki mempertimbangkan
semua aspek yang relevan sebelum mengambil keputusan untuk memastikan
legalitas dan menghindari kesalahan administrasi. Oleh karena itu, Teradu I s.d.
Teradu V dalam proses pendaftaran sampai dengan penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen sudah bertindak
profesional, cermat, hati-hati, dan akuntabel, sehingga tindakan Teradu I s.d.
Teradu V dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Para
Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti, dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V
meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2],
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalil tersebut secara
substansi sama dengan perkara yang sudah diputus dan dipertimbangkan
dalam Putusan DKPP Nomor 263-PKE-DKPP/X/2024 tanggal 2 Juni 2025,
halaman 35 yang menyatakan:
“Bahwa pada pelaksanaan penghitungan suara ulang pada Distrik Yapen Selatan
Dapil 1, terdapat permasalahan yakni C.Hasil yang tidak lengkap dalam Kotak
Suara. Bahwa C.Hasil dalam kotak suara semestinya berjumlah 103 (seratus tiga)
C.Hasil namun hanya terdapat 86 (delapan puluh enam) C.Hasil dan kurang 17
(tujuh belas) C.Hasil. Atas kurangnya C.Hasil tersebut, Teradu I s.d. Teradu V
bersama Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua dan Teradu VI s.d. Teradu VIII
melakukan pengecekan ke gudang penyimpanan milik KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen. Setelah dilakukan pengecekan hanya ditemukan 2 (dua) C.Hasil dari 17
(tujuh belas) C.Hasil yang tidak ada. Sehingga terhadap 15 (lima belas) C.Hasil
yang tidak ditemukan dan bersepakat dilakukan penghitungan surat suara
ulang”.
Bahwa pada tanggal 16 juni 2025, Polres Kabupaten Kepulauan Yapen
telah menyampaikan surat Nomor B/134/VI/A.6/2025/Reskrim yang ditujukan
kepada Teradu I untuk memberikan keterangan dan dokumen terkait laporan
atas dugaan tindak pidana “menghilangkan dokumen negara” berupa dokumen
C.Hasil. Selanjutnya pada tanggal 10 Juli 2025, Teradu I hadir dan bertemu
penyidik di Polres Kabupaten Kepulauan Yapen guna memberikan keterangan
serta menyerahkan dokumen yang diminta oleh penyidik.
Berkenaan dalil Para Pengadu terkait adanya penambahan suara caleg
a.n. Jefrit Boni Hoor yang semula 5 (lima) suara pada D.HASIL KECAMATAN-
DPRD-KAB/KOTA menjadi 335 (tiga ratus tiga puluh lima) suara pada D.HASIL
KABKO-DPRD, terungkap dalam persidangan berdasarkan Model D.HASIL
KECAMATAN-DPRD KABKO suara Jefrit Boni Hoor 335 suara dan Model
D.HASIL KABKO-DPRD suara Jefrit Boni Hoor 335 (tiga ratus tiga puluh lima)
serta tidak terdapat perubahan perolehan suara (Vide Bukti T1-11 dan Bukti T1-
12).
Bahwa berdasarkan Dokumen Hasil Pengawasan yang diperoleh dari
jajaran Panwaslu Distrik Wonawa yang mana pada D.HASIL KECAMATAN-
DPRD-KAB/KOTA Partai PAN memperoleh 351 Suara, Khusus Suara calon
Nomor Urut 2 a.n. Panus Warimon sebanyak 333 Suara (vide Bukti T2-13)
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terkait adanya pengurangan
perolehan suara calon dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 2 a.n.
Panus Warimon pada Distrik Wonawa berdasarkan D.HASIL KECAMATAN-
DPRD-KAB/KOTA memperoleh suara sebanyak 820 (delapan ratus dua puluh)
suara namun pada D.HASIL KABKO-DPRD berkurang menjadi 333 suara namun
hal tersebut tidak terbuti dalam persidangan.
Bahwa berdasarkan bukti Teradu VI s.d. Teradu VIII pada D.HASIL
KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA Partai PAN memperoleh 351 (tiga ratus lima
puluh satu) suara, diantaranya Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan
Yapen Nomor Urut 2 a.n. Panus Warimon memperoleh sejumlah 333 (tiga ratus
tiga puluh tiga) suara (Vide Bukti T2-13). Terungkap fakta dalam persidangan
setelah disandingkan dalam sidang pemeriksaan bahwa hal tersebut
berkesusaian dengan Bukti D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA milik
Teradu I s.d. Teradu V (Vide Bukti T1-14)
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait Teradu I
meminta uang sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada saksi a.n.
Panus Warimon yang juga caleg DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil 3
pada Pemilu 2024. Saksi a.n. Panus Warimon menyatakan bahwa Teradu I
meminta uang sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepadanya
melalui Ketua PPD Wonawa dengan alasan untuk mengamankan perolehan
suaranya dan telah menyerahkan uang tersebut dengan bukti kwitansi. Namun
dalam fakta persidangan hal tersebut tidak terbukti sebab tidak ada bukti
konkrit yang menunjukkan Teradu I menerima uang tersebut bahkan bukti
kwitansi yang dihadirkan tidak tercantum nama Teradu I melainkan a.n.
Yohanis Kirihio.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 Juni
s.d. 7 Juli 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan pengawasan langsung
terhadap Rekapitulasi Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-
01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII-2024 yang dituangkan dalam Laporan Hasil
Pengawasan (LHP) Nomor: 102/LHP/PM.01.03/PA-10/07/2024 dan dijadikan
temuan pelanggaran administrasi pemilu yang selanjutnya dilaporkan kepada
Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua (vide Bukti T2-8). Selanjutnya Pihak
Terkait Bawaslu Provinsi Papua melakukan penanganan hingga diputuskan
melalui Putusan Nomor 001/TM/ADM/PL/BWSL.Prov/33.00/VII/2024
bertanggal 29 Juli 2024 (vide Bukti T2-9). Bahwa setelah menerima Putusan
Temuan Pelanggaran Administrasi tersebut, selanjutnya Teradu VI s.d. Teradu
VIII meneruskan putusan tersebut kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen.
Bahwa pada tanggal 11 Juni 2025, Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima
Surat dari Kepolisian Resor Kepulauan Yapen Nomor:
B/134/VI/A.6/2025/Reskrim perihal Permintaan Keterangan dan Dokumen.
Selanjutnya dalam menindaklanjuti surat Kepolisian tersebut, Teradu VI s.d.
Teradu VIII melaksanakan pleno untuk memutuskan pelaksanaan permintaan
Keterangan dan dokumen oleh Penyidik.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan
Teradu I s.d. Teradu V terkait tidak ditemukan atau hilangnya formulir MODEL
C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA dalam pelaksanaan rekapitulasi suara ulang pasca
putusan Mahkamah Konstitusi, merupakan bentuk kelalaian dari Teradu I s.d.
Teradu V melaksanakan kewajibannya dalam mengelola dokumen sebagaimana
ketentuan Pasal 20 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, yang menyatakan, ”KPU Kabupaten/Kota berkewajiban: f.
mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan
penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU
Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan Kabupaten/Kota berdasarkan pedoman
yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional republik Indonesia”,
Teradu I s.d. Teradu V memiliki tanggung jawab hukum untuk
memastikan bahwa setiap dokumen hasil pemilu tersimpan secara benar,
lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan pada setiap tahapan rekapitulasi.
Kehilangan dokumen tersebut, meskipun dapat disertai upaya mitigasi atau
penggantian sesuai prosedur, tetap menunjukkan adanya kelemahan dalam
manajemen dokumen yang seharusnya diantisipasi melalui mekanisme
pengawasan internal dan pengamanan berlapis sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
Teradu I s.d. Teradu V selaku penyelenggara pemilu yang diberi wewenang
berdasarkan peraturan perundang-undangan berkewajiban memastikan
seluruh dokumen hasil pemilu terpelihara dengan baik karena dokumen
tersebut merupakan instrumen fundamental dalam menjamin keabsahan dan
transparansi hasil pemilu. Kehilangan dokumen tersebut dapat menimbulkan
persepsi negatif, mengurangi kepercayaan publik, dan berpotensi menimbulkan
keraguan terhadap kualitas proses pemilu. Oleh karena itu, tindakan Teradu I
s.d. Teradu V merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan
etika penyelenggara pemilu.
Selanjutnya DKPP berpendapat, bahwa berdasarkan seluruh alat bukti yang
diajukan Para Pengadu serta rangkaian fakta yang terungkap dalam
persidangan, tidak terdapat bukti yang relevan, kuat, dan saling menguatkan
yang dapat meyakinkan DKPP mengenai terjadinya perbuatan penambahan
suara maupun permintaan uang sebagaimana didalilkan Para Pengadu. Terlebih
keterangan saksi, maupun barang bukti lain yang diajukan tidak mampu
menunjukkan keterkaitan langsung antara Teradu I s.d. Teradu V dan dugaan
perbuatan tersebut.
Selanjutnya terhadap Teradu VI s.d. Teradu VIII, DKPP menilai tindakan
Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam melakukan pengawasan langsung terhadap
Rekapitulasi Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-01-14-
33/PHPU.DPR-DPRD-XXII-2024 yang dituangkan dalam LHP Nomor:
102/LHP/PM.01.03/PA-10/07/2024 dan dijadikan temuan pelanggaran
administrasi pemilu yang selanjutnya dilaporkan kepada Pihak Terkait Bawaslu
Provinsi Papua merupakan tindakan yang sudah sesuai dengan Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2024
tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII a quo
mencerminkan sikap dan tindakan profesional, akuntabel, dan berkepastian
hukum dalam menjalankan kewenangan dan kewajibannya sebagai
penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Para
Pengadu pada angka [4.1.2] terhadap Teradu I s.d. Teradu V terbukti, dan
Jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V
terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf f dan Pasal 16
huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sedangkan terhadap dalil aduan Para Pengadu
terhadap Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti, dan jawaban Teradu VI s.d.
Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3],
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Marisa Makatita adalah staf
Pandis Distrik Ampimio yang kemudian diperbantukan di Sekretariat Bawaslu
Kabupaten kepulauan Yapen karena kekurangan tenaga pendukung. Bahwa
selain yang bersangkutan terdapat 16 (enam belas) orang staf pandis yang juga
di perbantukan di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Bahwa terhadap
Marisa Makatita telah diberhentikan per-Desember 2024 karena Tahapan
Pilkada Tahun 2024 telah selesai.
Bahwa benar pada bulan Mei 2024, Teradu VI, Marisa Makatita bersama
staf Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen yang lain, dan Saksi atas nama Obaja
Karobaba melakukan perjalan dinas bersama-sama ke Kabupaten Jayapura.
Bahwa benar Teradu VI kerap melakukan komunikasi dan koordinasi
dengan Marisa Makatita karena merupakan staf yang di perbantukan di Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen, Teradu VI juga menyatakan mempunyai
hubungan dekat dengan Marisa Makatita pada bulan Februari 2025.
Bahwa pada tanggal 9 Februari 2025, terjadi perselisihan antara Teradu
VI dan Istri Teradu in casu Pengadu IV, setelah itu Teradu VI pergi meninggalkan
rumah karena perselisihan tersebut dan tinggal bersama keluarga Marisa
Makatita.
Bahwa terhadap perselisihan tersebut, Teradu VI dan Istri Teradu in casu
Pengadu IV melakukan penyelesaian melalui Bimbingan Masyarakat Polres
Kepulauan Yapen sebanyak 4 (empat) kali pertemuan, yaitu tanggal 26 April
2025, tanggal 29 April 2025, tanggal 5 Mei 2025, dan tanggal 15 Mei 2025.
Bahwa pada tanggal 5 Mei 2025, Teradu VI dan Istri Teradu in casu
Pengadu IV membuat surat pernyataan di hadapan pihak Kepolisian Resor
Kepulauan Yapen untuk menyelesaikan kesalahpahaman keluarga, adapun
kesepakatan kedua belah pihak sebagai berikut:
1) Saya Pihak Pertama (I) dengan ini memohon maaf kepada pihak ke II dan
keluarga atas kesadaran sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak
manapun tidak akan menjalin hubungan lagi bersama pihak kedua
sebagaimana suami istri atas semua yang telah terjadi, serta bersedia
menerima tuntutan dari pihak ke II yaitu melengkapi, melunasi sisa kredit
sebesar Rp. 74.200.000 (tujuh puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) yang
menjadi tungakan pada kredit Bank BRI dari pihak kedua;
2) Saya Pihak kedua bersedia menerima semua putusan dari pihak pertama,
yaitu tidak hidup bersama suami istri dengan pihak pertama dan bersedia
memberikan waktu kepada pihak pertama selama dua minggu, yaitu
terhitung sampai tanggal 26 Mei 2025 untuk dapat melunasi semua
tunggakan Bank dari pihak kedua dan apabila lewat dari tanggal tersebut
maka mobil Tipe Rush warna Unggu dengan Nopol L 1011 yang menjadi milik
pihak pertama akan di ambil sebagai jaminan bagi pihak kedua sampai
pelunasan kredit dari pihak pertama kepada pihak kedua;
3) Saya Pihak pertama dan Pihak kedua bersepakat bahwa anak-anak yang
menjadi anak-anak kami tetap menjadi tanggung jawab kedua belah pihak
sambil menunggu putusan pengadilan;
4) Saya pihak pertama bersedia untuk mengurus semua surat cerai di
pengadilan agama setelah kami melunasi semua tuntutan dari pihak kedua
dengan jangka waktu 2 bulan;
5) Saya Pihak Pertama (I) dan Pihak kedua (II) berjanji setelah permasalahan
kami di selesaikan, kami bersedia untuk saling memaafkan serta tidak akan
melanjutkan masalah ini ke proses hukum lebih lanjut. Dan pulang dari
tempat ini kami tidak akan mempersoalkan masalah ini di luar maupun di
kemudian hari (vide Bukti T3-2).
Bahwa pada tanggal 16 Mei 2025, Teradu VI menyelesaikan tuntutan dari
Pengadu IV dengan membayar uang sejumlah Rp. 74.200.000,- (tujuh puluh
empat juta dua ratus ribu rupiah) dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Uang
dan Kwitansi Pembayaran Tuntutan (vide Bukti T3-3)
Bahwa pada tanggal 7 Juli 2025, Teradu VI mengajukan Gugatan Cerai
terhadap Istri Teradu in casu Pengadu IV ke Pengadilan Negeri Serui dan telah
diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serui dengan Nomor
15/Pdt.G/2025/PN Sru bertanggal 25 September 2025 (vide Bukti T3-4 s.d.
Bukti T3-6).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, tindakan Teradu VI
yang mengakui terdapat kedekatan hubungan dengan Marisa Makatita dan
kerap melakukan komunikasi dan koordinasi dengan memanfaatkan
kedudukan dan kewenangan jabatannya, serta tinggal bersama keluarga Marisa
Makatita merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan etika yang
melekat pada setiap penyelenggara pemilu. Teradu VI selaku Ketua merangkap
anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dituntut untuk menjaga harkat
dan martabat jabatan, menghindari penyalahgunaan wewenang, serta
memastikan setiap penggunaan kewenangan dilakukan hanya untuk
kepentingan tugas pengawasan pemilu. Pemanfaatan posisi jabatan untuk
membangun relasi pribadi yang tidak patut, apalagi sampai tinggal bersama,
menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan otoritas dan konflik kepentingan
yang tidak dapat dibenarkan dalam kerangka tugas pengawasan.
DKPP menilai bahwa tindakan tersebut secara nyata melanggar prinsip
integritas, profesionalitas, dan keteladanan moral yang merupakan landasan
utama bagi seorang penyelenggara pemilu. Terlebih ketika relasi tersebut terjadi
dalam konteks ketimpangan posisi atau kekuasaan, maka hal itu menimbulkan
adanya pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi, merusak kredibilitas
pribadi, serta mencederai kehormatan institusi Bawaslu. Teradu VI selaku
penyelenggara pemilu dituntut untuk menjaga perilaku pribadi yang selaras
dengan kehormatan jabatan, menghindari hubungan yang dapat menimbulkan
ketergantungan, tekanan, atau keuntungan tidak patut, serta memastikan tidak
ada pihak yang merasa dirugikan atau berada dalam posisi tidak seimbang
akibat penggunaan kekuasaan. Berdasarkan fakta persidangan, tindakan
Teradu VI tersebut merupakan tindakan pemanfaatan kedudukan yang
menimbulkan kerentanan terhadap penyalahgunaan otoritas, merusak
kepercayaan publik, dan mencederai marwah lembaga pengawas pemilu.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Para
Pengadu pada angka [4.1.3] terbukti, dan jawaban Teradu VI tidak meyakinkan
DKPP. Teradu VI terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf
e, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 15 huruf a, dan huruf d Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.4] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.4],
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu VII telah
diputus dan dijatuhi sanksi pemberhentian sementara melalui Putusan DKPP
Nomor 139-PKE-DKPP/XII/2023 tertanggal 20 Maret 2024 (Vide Bukti T.B-18).
Bahwa pada tanggal 27 Maret 2024 Bawaslu Republik Indonesia
menerbitkan Surat Keputusan Nomor 151/HK.01.01/K1/03/2024 tentang
Pengaktifan Kembali Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Yapen Provinsi Papua Masa jabatan Tahun 2023-2028 atas nama
Salmon Robaha. (Vide Bukti T2-20).
Berkenaan dalil aduan Para Pengadu yang menduga Teradu VII
memenangkan PKB karena pernah terdaftar sebagai Sekretaris PKB Distrik
Poom, Kabupaten Kepulauan Yapen, DKPP menilai berdasarkan penilaian
menyeluruh terhadap alat bukti yang diajukan Para Pengadu dan keterangan
saksi yang terungkap dalam persidangan, tidak terdapat bukti yang relevan dan
kuat yang meyakinkan DKPP mengenai adanya tindakan penambahan suara
yang dilakukan Teradu VII.
Dengan demikian, DKPP berpendapat dalil aduan Para Pengadu
sepanjang angka [4.1.4] tidak terbukti dan jawaban Teradu VII meyakinkan
DKPP. Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.