Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 164 Tahun 2021
Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 17/11/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-11-2021
👁 21 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 162-P/L-DKPP/VIII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 164-PKE-DKPP/IX/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Sehubungan dengan telah dilaksanakannya proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya pada periode Tahun 2018-2023, kemudian Pengadu baru ketahui kalau Terudu I telah mengikuti proses tahapan seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil pada formasi Tahun 2018 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya dan bersangkutan lulus CPNSnya pada tahun 2019; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu atas perbuatannya masing-masing sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya periode 2018- 2023 mengikuti seleksi CPNS untuk formasi tahun 2018 dan dinyatakan lulus berdasarkan Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: 800/080/Bup tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2018 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran 2019. Teradu I diduga tidak profesional dan berkepastian hukum karena belum mengajukan surat izin dari Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya.; [4.1.2] Bahwa Teradu II diduga tidak profesional dan berkepastian hukum serta tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya periode 2018-2023 karena berstatus sebagai PNS aktif dan tidak menyampaikan surat izin kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1); Pasal 63 ayat (3); Pasal 64 ayat (1); Pasal 65 ayat (1); Pasal 15; Pasal 276 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Nemi Kobogau selaku anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sampai dengan diserahkannya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara dan Cuti di luar Tanggungan Negara dari Pejabat Pembina Kepegawaian paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Yohakim Migau selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sejak putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lam
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 164-PKE-DKPP/IX/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 162- P/L-DKPP/VIII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 164-PKE- DKPP/IX/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Yeffri Miagoni Pekerjaan : - Alamat : Bilogai, Desa Bilogai, Kecamatan Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Nemi Kobogau Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Alamat : Jl. Trans Poros Mamba-Titigi, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Yohakim Migau Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Alamat : Jl. Trans Poros Mamba-Titigi, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; Teradu I s.d Teradu II selanjutnya disebut sebagai----------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 162-P/L-DKPP/VIII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 164-PKE-DKPP/IX/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Sehubungan dengan telah dilaksanakannya proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya pada periode Tahun 2018-2023, kemudian Pengadu baru ketahui kalau Terudu I telah mengikuti proses tahapan seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil pada formasi Tahun 2018 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya dan bersangkutan lulus CPNSnya pada tahun 2019; 2. Bahwa yang bersangkutan masih aktif sebagai Komisioner/anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya akan tetapi mengsampimgkan tugasnya tidak berdasarkan pada FAKTA INTEGRITAS DAN SUMPAH JANJINYA Bawaslu, kemudian mengikuti seleksi CPNS dan lulus sebagai CPNS Kabupaten Intan Jaya pada tahun 2019; 3. Benar bahwa Teradu II adalah Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang mana bersangkutan penempatan tugasnya di Kantor Distrik/Kecamatan Tomosiga di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya hingga sampai saat ini; 4. Benar-benar bahwa Proses Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tidak memperhatikan persyaratannya yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi Bawaslu tersebut, sehingga telah melanggar atau menyimpang dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri dan Pengawas TPS jounto Peraturan Badan Pengawas 5. Bahwa Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Tahun 2018 telah nyata-nyata dengan sengaja meloloskan calon anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya atas nama Teradu II yang nyata-nyata secara hukum tidak memenuhi persyaratan secara administrasi sebab bersangkutan adalah PNS 6. Bahwa adanya Frasa “ melampirkan atau dilampiri “ dan Frasa “Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK ) bagi PNS ( Pegawai Negeri Sipil) ,telah menunjukkan kepada Tim Seleksi pada saat menyerahkan berkas pendaftaran pada masa pendaftaran bagi calon anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang berstatus sebagai PNS harus melampirkan langsung surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau selambat-lambatnya pada masa perbaikan yaitu 3 hari setelah berakhirnya masa pendaftaran, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 4 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 jo Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018. 7. Bahwa Teradu II sejak di angkat dan di lantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya pada masa periode 2018 – 2023, yang bersangkutan; tidak pernah buat surat ijin Cuci dari lembaga yang bersangkutan berdasarkan aturan-aturan yang ada; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I dan Teradu II; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. KETERANGAN BUKTI 1. P-1 : Surat Kepusan Bupati Intan Jaya dengan Nomor: 800/080/Bup Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2018 Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran 2019 atas nama Teradu I,; 2. P-2 : Surat Rekomendasi dari Kepada Distrik Tomosiga Tentang status PNS (Pengawai Negeri Sipil) yang masih aktif sebagai PNS di Kantor Distrik Tomosiga; 3. P-3 : Rekening Korang a/n. Teradu II yang bersangkutan aktif menerima gaji sebagai PNS (Pengawai Negeri Sipil) di lingkungan pemerintah Kabupaten Intan Jaya [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: [2.4.1] TERADU I 1. Bahwa Teradu I mengikuti proses tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Intan Jaya Formasi Tahun 2018 yang dilaksanakan pada Tahun 2019; 2. Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2020 Bupati Intan Jaya menetapkan Keputusan Nomor: 800/080/BUP tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2018 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran 2019, yangmana Teradu I masuk dalam daftar nama yang dinyatakan lolos sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya; (Bukti T-1) 3. Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2021 a.n Bupati Intan Jaya Sekretaris Daerah memberikan pengumuman Nomor: 800/273/SET tentang Penyerahan Surat Keputusan Bupati Intan Jaya perihal Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2018 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 1 September 2021 pukul 10.00 WIT di Kantor Bupati Intan Jaya; (Bukti T-2) [2.4.2] TERADU II 1. Pada Tahun 2013, Teradu 2 (Dua) telah mengikuti Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Intan Jaya. 2. Pada Tahun 2015, Pejabat Pembina Pegawai (PPK) Kabupaten Intan Jaya telah melakukan pembagian SK CPNS kepada peserta seleksi yang lolos CPNS pada tahun 2013. Dan dari sekian banyak peserta CPNS yang lolos, dibacakan dan di bagikan SK CPNSnya. Namun, hanya saja Teradu 2 (Dua) yang tidak sebutkan nama dan tidak diberikan SK CPNS hingga Tahun 2021 sekarang ini dengan alasan tidak jelas. 3. Setelah beberapa bulan kemudian Teradu 2 (Dua) bertatap muka langsung dengan Kepala Dinas BKD Kabupaten Intan Jaya yaitu Bpk. APOLOS IBA di Sugapa Kab. Intan Jaya untuk meminta penjelasan tentang SK CPNS Teradu 2 (Dua). Namun, jawaban Kepala Dinas BKD Kab Intan Jaya, bahwa SK CPNS Teradu 2 (Dua) belum bisa diserahkan kepada Teradu 2 (Dua) di karenakan belum adanya petunjuk lebih lanjut dari Bupati Intan Jaya. (Tatap Muka Pertama) 4. Pada Tahun 2016, Teradu 2 (Dua) bertatap muka langsung dengan Bupati Intan Jaya di kediaman Bupati untuk meminta penjelesan dan atau alasan, mengapa SK CPNS Teradu 2 (Dua) di tahan, namun tidak ada satu alasanpun yang di berikan/sampaikan; hanya saja, katanya: SK CPNS Teradu 2 (Dua) saya (bupati) tahan, biarpun SK PNS yang akan di bagikan kemudian. (Pertemuan Pertama Teradu 2 (Dua) dengan Bupati Intan Jaya). 5. Dua Hari kemudian Teradu 2 (Dua) kembali bertatap muka langsung dengan Kepala Dinas BKD Kab. Intan Jaya di lapangan terbang Sugapa sesaat sebelum turun ke Nabire, Teradu 2 (Dua) memohon untuk meminta SK CPNS Teradu 2 (Dua), namun Kepala Dinas BKD Kab Intan Jaya menjawab, katanya : Ade, Bapak bisa bantu dan kasih SK CPNS Teradu 2 (Dua). Tapi, tanpa petunjuk Bupati saya takut berikan, dikarenakan atau pastinya jabatan saya sebagai Kepala Dinas BKD Kab. Intan Jaya akan terancam. Sebab, Bupati Intan Jaya sudah tekankan ke saya dari awal kalau “Bupati” sampaikan, jika ada perintah baru Pak bisa serakan SK CPNSnya kepada Teradu 2 (Dua); (tatap muka yang ke dua) 6. Pada Tahun 2017 Pejabat Pembina Pegawai (PPK) Kab Intan Jaya melakukan Pembagian SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Intan Jaya Formasi 2013, namun Teradu 2 (Dua) tidak disebutkan nama dan tidak berikan SK PNS Teradu 2 (Dua). 7. Tahun 2017 Teradu 2 (Dua) kembali bertatap muka langsung dengan Kepala Dinas BKD Kab Intan Jaya di kediaman untuk meminta penjelasan maksud Bupati, namun Kepala Dinas BKD Kab Intan Jaya tidak menjelaskan, hanya saja bahasa kecewa yang disampaikan Kepala Dinas BKD Kab Intan Jaya kepada Teradu 2 (Dua) atas kebijakan Bupati yang dia lakukan kepada Teradu 2 (Dua). (tatap muka yang ke tiga kali) 8. Pada Tahun 2019, tepat tanggal 24 0ktober Teradu 2 (Dua) kembali bertatap muka langsung dengan Bupati di ruangan Kantor Bupati Intan Jaya untuk memohon penjelasan alasan tentang SK PNS Teradu 2 (Dua). Namun, Bupati Intan Jaya menjawab, katanya : Ade SKmu saya tidak akan berikan, jika tahun berikut ada Pejabat Bupati lain siapa yang akan naik jadi Bupati maka Ade bisa dan boleh minta disitu pada tahun - tahun akan datang. Jadi, Ade jangan desak Kepala Dinas BKD Kab Intan Jaya. Karena saya selaku Bupati Intan Jaya sudah perintahkan dan tidak mungkin dia berikan SKmu hingga masa jabatan Bawaslu akan berakir, pertemuan ini menjadi pertemuan terakhir untuk Ade dengan Bupati Intan Jaya “katanyanya” (ini menjadi pertemuan yang kedua dengan Bupati Intan Jaya dengan Teradu II yang terakhir), dan Surat Cuti pun tidak tanda tangan dan di berikan kepada Teradu II. 9. PNS Formasi 2013 Angkatan Teradu II dari kepangkatan/golongan rata-rata sudah menjadi III/c dan bahkan/sekarang dalam pengusulan III/d. Namun, golongan/pangkat Teradu II masih tetap di Golongan III/a. (Alat Bukti lengkap dan di lampirkan) 10. Di Status Pegawai dan Daftar Pembayaran Gaji induk, bagi Teradu II sampai tahun 2021, bukan status PNS, namun statusnya masih CPNS. (Alat Bukti lengkap dan di lampirkan). 11. Untuk Daftar pembayaran Gaji Induk Teradu 2 (Dua) masih berbeda atau tidak sama dengan PNS Formasi Tahun 2013 yang lainnya dengan alasan teradu dua masi dalam status CPNS. (Alat Bukti lengkap dan di lampirkan) 12. Teradu II= hingga sampai saat ini tahun 2021, status masi CPNS dan staf biasa di salah satu kantor distrik di distrik Tomosiga. (Alat Bukti lengkap dan di lampirkan) [2.5] PETITUM PARA TERADU [2.5.1] Petitum Teradu I 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima seluruh dalil-dalil Teradu I; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.5.2] Petitum Teradu II 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu II tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: [2.6.1] Bukti Teradu I No. Kode Keterangan Bukti 1. T- 1 : Keputusan Nomor: 800/080/BUP tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2018 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran 2019 2. T- 2 : pengumuman Nomor: 800/273/SET tentang Penyerahan Surat Keputusan Bupati Intan Jaya perihal Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2018 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya [2.6.2] Bukti Teradu II Kode No Keterangan Alat Bukti Bukti 1 T2-01 : Draf surat Persetujuan Izin Cuti Sementara Dari Jabatan/Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Intan Jaya atas nama Yohakim Migau (tanpa nomor surat dan tidak tercantum tanda tangan da stempel Bupati Intan Jaya) tanggal 22 Oktober 2019. 2 T2-02 : Surat Kepala Distrik Tomosiga Nomor 0099/KEP- DIS/TOM/X/2019 perihal Tindak Lanjut Surat Permohonan Cuti Sementara Bagi Staf, tanggal 5 Oktober 2019 (bukti tambahan); 3 T2-03 : Surat Permohonan Cuti atas nama Yohakim Migau ditujukan kepada Bupati Intan Jaya, tanggal 21 Oktober 2019 (bukti tambahan); 4 T2-04 : Surat Permohonan Ijin Cuti Sementara Atas Nama Yohakim Migau ditujukan kepada Kepala Distrik Tomosiga, tanggal 18 September 2019 (bukti tambahan); 5 T2-05 : Surat Persetujuan Izin Cuti Sementara Dari Jabatan/Staf Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya Nomor 0044/DIS-TOM/IJ/XI/2021 atas nama Yohakim Migau, tanggal 5 November 2021 (bukti tambahan). [2.7] KETRERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Karimun dan Bawaslu Provinsi Papua yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.7.1] Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor 162-P/L-DKPP/VIII/2021, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/IX/2021, atas Pengaduna yang diajukan oleh Pengadu, maka Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa benar Teradu I atas nama Nemi Kobogau selama masih lagi aktif jabatan Anggota Bawalu Kabupaten Intan Jaya sempat mengikuti seleksi CPNS pada formasi tahun 2018; 2. Bahwa benar Ketua Bawaslu Kabupaten Intan Jaya ketahui dari media social klyang dikeluarkan oleh Bupati kabupaten Intan Jaya kalua Teradu I lulus menjadi CPNS pada tahun 2019; 3. Bahwa sampai saat ini Ketua Bawaslu Intan Jaya belum tahu apakah yang bersangkutan dalam hal ini Teradu I menerima SK CPNS dari Kepala Daerah atau belum; 4. Bahwa benar Teradu II Yohakim Migau adalah PNS pada formasi tahun 2013/2014 di Kantor Pemerintahan kabupaten Intan jaya akan tetapai Ketua Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sampai saat ini belum mengetahui penempatan kerja di Kantor atau dinas yang ditempatkan; 5. Bahwa Teradu I dana Teradu II masih aktif sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya masa periode 2018-2023, namun Ketua bawaslu Kabupaten Intan Jaya sampai saat ini belum tahu apakah yang bersangkutan sudah pernah membuat surat izin cuti dari pemerintah setempat, atau belum buat, terutama Dinas terkait dan/atau Bupati Kabupaten Intan Jaya; 6. Bahwa sampai saat ini Ketua Bawaslu Kabupaten Intan Jaya belum tahu apakah Teradu I dan Teradu II sudah memiliki SK atau tidak dari Bupati Intan Jaya. [2.7.2] Bawaslu Provinsi Papua Bahwa atas aduan Pengadu yang menyebutkan Teradu I atas nama Nemi Kobogau, SE sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dan Teradu II atas nama Yohakim Migau sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, sama-sama belum mengajukan ijin cuti sebagai CPNS dan PNS dari Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati) sejak dilantik menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Atas aduan Pengadu, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua menerangkan sebagai berikut : 1. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 117 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ayat (1) huruf a s.d huruf o menyebutkan syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta pengawas TPS adalah : a. Warga Negara Indonesia; b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 Tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 Tahun untuk calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; e.Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu untuk calon anggota Bawaslu; f. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah Sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; g. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, diwilayah Provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau diwilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; k. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; l. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; m. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; n. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan o. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. 2. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 19 tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian antar waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS menyebutkan syarat untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, hingga Pengawas TPS adalah sama dengan yang di sebutkan dalam Pasal 117 ayat (1) huruf a s.d o Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017; 3. Bahwa semua warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana di maksud pada angka 1 dan 2 diatas; 4. Bahwa untuk menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Warga Negara Indonesia berhak untuk mengikuti serangkaian tahapan seleksi melalui tim seleksi, mulai dari Pendaftaran, Penelitian administrasi, pengumuman bakal calon yang lolos penelitian administrasi, tes tertulis dan tes psikologi, penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap bakal calon, tes kesehatan dan tes wawancara, dan pengumuman hasil nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan mengikuti uji kelayakan dank kepatutan, sebagaimana di sebutkan dalam Pasal 23 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017; 5. Bahwa khusus untuk anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang berlatar belakang PNS apabila terpilih, yang bersangkutan diberhentikan sementara selama menjabat sebagai anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, sebagaimana di sebutkan dalam Pasal 276 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 6. Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 276 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tersebut diatas dan juga sebagai langkah inventarisasi SK pemberhentian sementara Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berasal dari PNS, maka Bawaslu Republik Indonesia telah menyampaikan surat Nomor 0379/HK.03.04/K1/04/2021 tertanggal 16 April 2021 kepada Ketua Bawaslu Provinsi se-Indonesia dan Ketua Panwaslih Provinsi Aceh untuk segera melakukan inventarisasi SK Pemberhentian Sementara Anggota Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh dan Bawaslu/Panwaslih kabupaten/Kota yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil; 7. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua telah menindaklanjuti surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0379/HK.03.04/K1/04/2021 tersebut diatas dengan mengeluarkan surat Nomor 129/KP.11.00/05/2021 tertanggal 27 Mei 2021 perihal Permintaan SK pemberhentian sementara sebagai PNS kepada anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; 8. Bahwa terdapat 20 (dua puluh) anggota Bawaslu Kabupaten yang berasal dari PNS dan terdapat 1 (satu) anggota Bawaslu Kabupaten yang masih berstatus CPNS; 9. Bahwa dari 20 (dua puluh) anggota Bawaslu Kabupaten yang berasal dari PNS, masih terdapat 4 (empat) anggota Bawaslu Kabupaten yang masih dalam proses pemberhentian sementara oleh Bupati dan 15 (lima belas) anggota Bawaslu Kabupaten yang sudah menyerahkan SK pemberhentian sementara sebagai PNS kepada Bawaslu Provinsi Papua serta terdapat 1 (satu) anggota Bawaslu Kabupaten yang masih belum jelas statusnya karena Bupati sebagai pembina kepegawaian belum memberikan SK CPNS, SK PNS, dan SK kenaikan pangkat kepada yang bersangkutan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu atas perbuatannya masing-masing sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya periode 2018- 2023 mengikuti seleksi CPNS untuk formasi tahun 2018 dan dinyatakan lulus berdasarkan Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: 800/080/Bup tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2018 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran 2019. Teradu I diduga tidak profesional dan berkepastian hukum karena belum mengajukan surat izin dari Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya.; [4.1.2] Bahwa Teradu II diduga tidak profesional dan berkepastian hukum serta tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya periode 2018-2023 karena berstatus sebagai PNS aktif dan tidak menyampaikan surat izin kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I membenarkan pernah mengikuti seleksi CPNS pada formasi tahun 2018 dan dinyatakan lulus berdasarkan pengumuman tanggal 18 Agustus 2020. pada tanggal 19 Agustus 2021 a.n Bupati Intan Jaya Sekretaris Daerah memberikan pengumuman Nomor: 800/273/SET tentang Penyerahan Surat Keputusan Bupati Intan Jaya perihal Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2018 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 1 September 2021 pukul 10.00 WIT di Kantor Bupati Intan Jaya. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I menegaskan, meskipun telah dinyatakan lulus CPNS, Teradu I selama menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya selalu menjaga integritas dan selalu bekerja dengan penuh tanggung jawab. ; [4.2.2] Teradu II membenarkan bahwa telah mengikuti seleksi CPNS dan dinyatakan lulus pada tahun 2013. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu II menjelaskan bahwa meskipun telah dinyatakan lulus sebagai CPNS pada formasi tahun 2013, Teradu II tidak pernah menerima SK CPNS tersebut hingga saat ini. Setelah beberapa bulan kemudian, Teradu II menemui langsung Kepala Dinas BKD Kabupaten Intan Jaya Apolos Iba di Sugapa Kabupaten Intan Jaya untuk meminta penjelasan mengenai SK CPNS Teradu II. Kepala Dinas BKD Kabupaten Intan Jaya dalam jawabannya, bahwa SK CPNS Teradu II belum bisa diserahkan karena belum adanya petunjuk lebih lanjut dari Bupati Intan Jaya. Selanjutnya, pada tahun 2016, Teradu II bertatap muka langsung dengan Bupati Intan Jaya di kediaman Bupati untuk meminta penjelesan dan/atau alasan berkenaan dengan SK CPNS Teradu II yang masih ditahan, jawaban Bupati Intan Jaya saat itu hanya menyampaikan bahwa SK CPNS Teradu II ditahan. Bahwa dua hari kemudian, Teradu II kembali menemui Kepala BKD Kabupaten Intan Jaya di lapangan terbang Sugapa dan memohon untuk diberikan SK CPNS milik Teradu II. Bahwa Kepala BKD Kabupaten Intan Jaya tidak berani menyerahkan SK dimaksud tanpa ada perintah dari Bupati Intan Jaya. Pada tahun 2017 Pejabat Pembina Pegawai (PPK) Kabupaten Intan Jaya melaksanakan Pembagian SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Intan Jaya Formasi Tahun 2013, namun nama Teradu II tidak disebutkan dan Teradu II tidak mendapatka SK PNS tersebut. Terhadap kejadian tersebut, Teradu II kembali menemui Kepala BKD Kabupaten Intan Jaya di kediamannya untuk meminta penjelasan terkait maksud Bupati yang tidak menyerahkan SK PNS milik Teradu II. Kepala BKD Kabupaten Intan Jaya tidak menjelaskan dan hanya menyampaikan dengan bahasa kecewa atas kebijakan Bupati kepada Teradu II. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu II juga menjelaskan oleh karena tidak mendapatkan SK CPNS yang asli, Kepala BKD Kabuaten Intan Jaya melalui stafnya menyerahkan salinan SK CPNS sebagai persyaratan administrasi pembukaan rekening di bank. Selanjutnya, pada tanggal 24 0ktober 2019 Teradu II kembali menemui Bupati di ruangan Kantor Bupati Intan Jaya untuk memohon penjelasan alasan tentang SK PNS Teradu II. Bupati Intan Jaya menyampaikan bahwa SK tersebut tidak akan pernah disampaikan kepada Teradu II sampai dengan ada Bupati baru, SK tersebut dapat diserahkan. Bupati Intan Jaya juga menyampaikan kepada Teradu II untuk tidak mendesak Kepala BKD Kabupaten Intan Jaya untuk menyerahkan SK Teradu II. Bupati Intan Jaya juga menyampaikan, bahwa Kepala BKD Kabupaten Intan Jaya telah diperintahkan untuk tidak menyerahkan SK PNS Teradu II sampai dengan jabatan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya berakhir. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu II menjelaskan bahwa pertemuan kedua dengan Bupati Intan Jaya merupakan pertemuan kedua dan terakhir, serta Surat Cuti yang Teradu II serahkan tidak ditanda tangan oleh Bupati Intan Jaya. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu II juga menjelaskan bahwa sampai dengan tahun 2021, Teradu II masih berstatus sebagai CPNS dan tidak mendapat kenaikan pangkat/golongan. Teradu II dalam jawabannya baik secara tertulis maupun lisan, menegaskan bahwa berdasarkan status pegawai dan daftar pembayaran gaji induk, kedudukan Teradu II sebagai staf CPNS di Kantor Distrik Tomosiga dengan pangkat/golongan Penata Muda/ III/a. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, alat bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang pokok aduan pada angka [4.1.1] terungkap fakta, bahwa Teradu I mengakui mengikuti seleksi CPNS formasi tahun 2018 pada tahun 2019. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 800/080/BUP tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2018 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran 2019 tanggal 18 Agustus 2020, Teradu I dinyatakan lulus. Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu I menyampaikan kesediaannya kepada Bawaslu Provinsi untuk memenuhi kelengkapan administrasi berupa surat izin cuti sebagai PNS setelah menerima Surat Keputusan pengangkatan sebagai PNS. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I baru menerima Surat Keputusan Nomor 813.3-09 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 1 September 2021 melalui Surat Sekretariat Daerah Nomor 800/09/CPNS-IJ/2021 tentang Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas. Surat a quo antara lain menerangkan Teradu I diangkat sebagai CPNS bertugas pada bagian Analis Hubungan Antar Lembaga di Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Intan Jaya. Berkenaan dengan status Teradu I selaku CPNS terhitung mulai tanggal 1 Desember 2020 dan diketahui oleh yang bersangkutan pada tanggal 1 September 2021, DKPP menilai, berdasarkan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j dan huruf m UU No. 7 Tahun 2017 kedudukan Teradu I sebagai CPNS Surat Keputusan Pemberhentian Sementara dan Cuti di luar Tanggungan Negara ketentuan Pasal 63 ayat (3), Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan kedudukan Teradu I sebagai Calon PNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan. Apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka Teradu I dapat diberhentikan sebagai Calon PNS. Ketentuan demikian membawa konsekueensi bahwa Teradu I yang telah berstatus CPNS wajib melakanakan tugas di Bagian Tata Pemerintahan Setda Intan Jaya sesuai jam kerja yang berlaku dilingkungan ASN sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu untuk bekerja sepenuh waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Terungkap fakta, terhitung sejak masa tugas sebagai Calon PNS tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan sidang kode etik tanggal 21 Oktober 2021, Teradu I belum menerima gaji dan tunjangan serta belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administrasi pendukung sebagai Calon PNS. Berdasarkan uraian fakta diatas, DKPP menilai Teradu I sebagai penyelenggara negara wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur larangan rangkap jabatan. Teradu I sepatutnya mengetahui bahwa regulasi tersebut bertujuan mewujudkan penyeleggaran pemerintahan yang efektif dan efisien. Untuk itu Teradu I harus melaksanakan kewajiban hukum dan etika dengan segera memastikan hanya memiliki jabatan tunggal yaitu sebagai CPNS dengan konsekueensi diberhentikan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya atau mempertahankan jabatannya sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dengan konsekuensi diberhentikan sebagai CPNS dibuktikan dengan SK Pemberhentian sebagai CPNS dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan dibacakan. Dengan demikian dalil Pengadu pada angka [4.1.1] beralasan dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Menimbang dalil aduan pada angka [4.1.2] terungkap fakta, berdasarkan Bukti P-2 Surat Nomor 442/002/DISTOM/IJ/2020 tanggal 3 September 2020, bahwa Teradu II masih berstatus PNS aktif sebagai Staf di Distrik Tomosiga. Demikian halnya Bukti P-3 berupa rekening koran Bank Pembangunan Daerah Papua, yang memperjelas status Teradu II sebagai PNS aktif dan menerima gaji yang bersumber dari negara sejak tahun 2016 hingga sekarang. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat, sikap dan tindakan Teradu II tidak melaksanakan kewajiban hukum menyampaikan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara dan Cuti di luar Tanggungan Negara dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Intan Jaya tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. SK Pemberhentian Sementara dan Cuti di luar Tanggungan Negara dari PPK merupakan syarat bagi PNS yang berkedudukan sebagai penyelenggara pemilu. Teradu II sengaja tidak memproses permohonan cuti di luar tanggungan Negara, sehingga masih menikmati gaji ASN setelah dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Dalih Teradu II SK PNS sebagai bentuk legitimasi atas statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara, menurut DKPP tidak beralasan. Teradu II seharusnya mengetahui dan memahami adanya regulasi larangan rangkap jabatan yang bertujuan mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien. Teradu II terbukti sengaja melanggar hukum dan etika untuk menikmati gaji serta uang kehormatan yang bersumber dari anggaran negara. Teradu II sebagai penyelenggara Pemilu, sepatutnya memahami kewajiban hukum menyampaikan SK Bupati tentang pembentian sementara sebagai ASN setelah dilantik sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya periode 2018-2023 bertujuan memastikan penyelenggara Pemilu bekerja penuh waktu dan mencegah timbulnya konflik kepentingan. Regulasi tersebut juga selaras dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j dan huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta ketentuan Pasal 276 ayat (2) dan Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur seluruh ketentuan hukum tersebut dimaksudkan menjaga sikap profesional penyelenggaraan administrasi pemerintahan dalam fungsi pelayanan publik, bekerja penuh waktu dan menghindari adanya konflik kepentingan. Berdasarkan hal tersebut, Teradu II terbukti melanggar Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP berpendapat tidak relevan untuk dipertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I dan Teradu II, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Nemi Kobogau selaku anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sampai dengan diserahkannya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara dan Cuti di luar Tanggungan Negara dari Pejabat Pembina Kepegawaian paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Yohakim Migau selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sejak putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin dan Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tujuh Belas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota dan Teguh Prasetyo selaku Anggota. KETUA ANGGOTA ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra