Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 108 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kota Makassar
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 25/10/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-10-2023
👁 26 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 132-P/L-DKPP/VIII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 108-PKE-DKPP/VIII/2023 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu merupakan Panitia Pemungutan Suara pada Kecamatan Tamalate Kota Makassar untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 37 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keputusan Komisi pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan panitia Pemungutan Suara Pada kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Untuk Pemilihan Umum beserta lampirannya, dimana ANDI BURHANUDDIN (Pengadu I selaku PPS Tanjung Merdeka), MUHAMMAD ISRAQ (Pengadu II selaku PPS Maccini Sombalak), AHMAD, SE (Pengadu III selaku PSS Balang Baru), SUHARDI (Pengadu IV selaku PPS Pabaeng-Baeng), MUCHLIS JERRY RUSLIM (Pengadu V selaku PPS Bongaya), BUDI SETIAWAN (Pengadu VI selaku PPS Bongaya), MUHAMMAD NUR SYAHID MUNSI (pengadu VII selaku PPS Parang Tambung), HARDI (pengadu VIII selaku PPS Parang Tambung), yang Ditetapkan di Makassar pada tanggal 30 Januari 2023; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan diduga tidak professional, akuntabel, serta berkepastian hukum dalam menerbitkan Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 355 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Panitia Pemungutan Suara pada Kelurahan Tanjung Merdeka, Maccini Sombala, Balang Baru, Pa’baeng-baeng, Bongaya dan Parang Tambung Kecamatan Tamalate dalam hal penanganan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa keputusan a quo memberhentikan Para Pengadu sebagai Anggota PPS tidak berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Muh Faridl Wajdi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Makassar, Teradu II Endang Sari, Teradu III M. Gunawan Mashar, dan Teradu IV Abd. Rahman masing-masing selaku Anggota KPU Kota Makassar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 108-PKE-DKPP/VIII/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 132-P/L-DKPP/VIII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 108-PKE-DKPP/VIII/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Andi Burhanuddin Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Gontang No. 121 RT 004/RW001 Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Muhammad Israq Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Manunggal 22 No. 16 RT/RW 011/006, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Ahmad Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. ABD Kadir No. 30 RT/RW 002/004, Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu III; 4. Nama : Suhardi Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Sultan Alauddin No. 82 RT/RW 004/001, Kelurahan Pa’baeng-Baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu IV; 5. Nama : Muchlis Jerry Ruslim Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Desa Mana Resmi, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu V; 6. Nama : Budi Setiawan Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Andi Mangereng LR VIII/2 RT/RW 001/010, Kelurahan Bongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu VI; 7. Nama : Muhammad Nur Syahid Munsi Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Dg Tata III RT/RW 002/007, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu VII; 8. Nama : Hardi Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Dg Ngadde Stapak 5 RT/RW 004/007, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu VIII; Memberikan Kuasa Kepada : Nama : 1. Rangga Cahyadi Maulyda 2. Andi Budiman 3. Askar 4. Tri Sasro 5. Rizal 6. Shadri 7. Ashari 8. Aswar Tahir Pekerjaan : Advokat/Konsultan Hukum Alamat : Jalan Bakung III No. D10, Kelurahan Bakung, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar Pengadu I s.d. Pengadu VIII selanjutnya disebut sebagai--------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu 1. Nama : Muh Faridl Wajdi Jabatan : Ketua KPU Kota Makassar Alamat : Jl. Perumnas Antang Raya No.2 Kec. Manggala Kota Makassar Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Endang Sari Jabatan : Anggota KPU Kota Makassar Alamat : Jl. Perumnas Antang Raya No.2 Kec. Manggala Kota Makassar Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : M. Gunawan Mashar Jabatan : Anggota KPU Kota Makassar Alamat : Jl. Perumnas Antang Raya No.2 Kec. Manggala Kota Makassar Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Abd. Rahman Jabatan : Anggota KPU Kota Makassar Alamat : Jl. Perumnas Antang Raya No.2 Kec. Manggala Kota Makassar Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu IV; Teradu I s.d. Teradu IV selanjutnya disebut sebagai----------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 132-P/L-DKPP/VIII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 108-PKE-DKPP/VIII/2023 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu merupakan Panitia Pemungutan Suara pada Kecamatan Tamalate Kota Makassar untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 37 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keputusan Komisi pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan panitia Pemungutan Suara Pada kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Untuk Pemilihan Umum beserta lampirannya, dimana ANDI BURHANUDDIN (Pengadu I selaku PPS Tanjung Merdeka), MUHAMMAD ISRAQ (Pengadu II selaku PPS Maccini Sombalak), AHMAD, SE (Pengadu III selaku PSS Balang Baru), SUHARDI (Pengadu IV selaku PPS Pabaeng-Baeng), MUCHLIS JERRY RUSLIM (Pengadu V selaku PPS Bongaya), BUDI SETIAWAN (Pengadu VI selaku PPS Bongaya), MUHAMMAD NUR SYAHID MUNSI (pengadu VII selaku PPS Parang Tambung), HARDI (pengadu VIII selaku PPS Parang Tambung), yang Ditetapkan di Makassar pada tanggal 30 Januari 2023; 2. Bahwa dalam menjalankan amanah dalam menjalankan tugas dan kewajiban, Pengadu selalu berpedoman pada sumpah/janji serta peraturan perundang- undangan yang berlaku dan telah melaksanakan beberapa proses tahapan dalam penyelenggaraan pemilihan Umum; 3. Bahwa Pengadu mengajukan Pengaduan dan permohonan Penegakan Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan teradu berangkat dari dugaan Bawaslu Kota Makassar yang berujung pada rekomendasi Bawaslu Kota Makassar kepada KPU Kota Makassar yang oleh Teradu melakukan verifikasi dan klarifikasi dan menerbitkan Surat Keputusan “KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MAKASSAR NOMOR 355 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERHENTIAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA PADA KELURAHAN TANJUNG MERDEKA, MACCINI SOMBALA, BALANG BARU PA’BAENG-BAENG, BONGAYA DAN PARANG TAMBUNG, KECAMATAN TAMALATE DALAM HAL PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024” yang menurut Pengadu tidak berdasarkan PKPU NO 8 Tahun 2022 dan juga SKT 337 Tahun 2020 serta peraturan DKPP NO 2 Tahun 2017; 4. Bahwa alasan Pengadu mengajukan Pengaduan ini disebabkan adanya pelanggaran Etika dan Hukum oleh Teradu dengan cara mengabaikan PKPU NO 8 Tahun 2022 dan juga SKT 337 Tahun 2020 serta Peraturan DKPP NO 2 Tahun 2017 sebagai pedoman yang wajib dijalankan oleh KPU Kota Makassar dalam mengambil sebuah tindakan dalam pemberhentian anggota PPS dalam masa jabatan yang oleh Pengadu dapat dijelaskan sebagai berikut: Para Teradu dalam mengabil keputusan tidak memperhatikan PKPU 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Bada Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota : 1. Bahwa dalam Pasal 43 menerangkan tentang anggota PPS diberhentikan dengan alsan: a. Meninggal Dunia b. berhalangan tetap c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau d. diberhentikan dengan tidak hormat Lebih lanjut, dalam Pasal 43 ayat 4 menerangkan bahwa: Anggota PPK, PPS, dan KPPS diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d apabila: a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik; c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah; d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan/atau tindak pidana lainnya; e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya tanpa alasan yang jelas; atau f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PPK, PPS, dan KPPS dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Lanjut, dalam Ayat (5) “Pemberhentian anggota PPK, PPS, dan KPPS yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota”. Ayat (6) “Dalam hal rapat pleno KPU Kabupaten/Kota memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian” 2. Bahwa konstruksi hukum dalam melihat pengaturan sebagaimana dijelaskan diatas, dapat dipahami jika anggota PPS dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, akan tetapi ada syarat yang harus dilanggar oleh anggota PPS yang dalam hal ini jika merujuk pada pengaturan Pasal 43 Ayat 4 dan untuk itu dapat disampaikan bahwa sebagai Anggota PPS, Pengadu tidak pernah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) sebagai pedoman bagi Teradu agar dapat memberhentikan Pengadu. akan tetapi dalam hal ini Pemberhentian Tetap oleh Teradu kepada Pengadu diterbitkan lewat surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar; 3. Bahwa dalam melaksanakan pemberhentian, jika merujuk pada Pasal 43 ayat(5) dan ayat (6), semestinya Teradu harus terlebih dahulu memberhentikan sementara Pengadu dalam masa jabatannya guna untuk membuka sidang kode etik sebagai upaya lanjutan jika adanya suatu temuan atau laporan dan hal ini tidak dilakukan oleh teradu dimana teradu hanya melakukan pertemuan via zoom untuk melakukan klarifikasi dan Verifikasi terhadap Teradu dan langsung menerbitkan pemberhentian tanpa memperhatikan mekanisme yang sudah termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 337/HK.06-2- Kpt/01/KPU/VII/2020 Tentang PEDOMAN TEKNIS PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK, KODE PERILAKU, SUMPAH/JANJI, DAN/ATAU PAKTA INTEGRITAS ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA Para Teradu dalam mengabil keputusan tidak memperhatikan SKT 337 Tahun 2020 4. Bahwa dalam BAB III sd BAB V pengaturan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 337/HK.06-2- Kpt/01/KPU/VII/2020 Tentang PEDOMAN TEKNIS PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK, KODE PERILAKU, SUMPAH/JANJI, DAN/ATAU PAKTA INTEGRITAS ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA adalah sebagai pedoman bagi Komisi Pemilihan Umum yang dalam hal ini KPU Kota Makassar juga wajib tunduk dan patuh terhadap domain yang sudah ditentukan lewat keputusan ini; 5. Bahwa pada tanggal 21 Juni 2023, oleh KPU Kota Makassar memanggila Para Teradu untuk menghadiri Verifikasi dan Klarifikasi pada tanggal 22 Juni 2023 secara Zoom dan pemanggilan sebagaimana dimaksud berkaitan dengan Surat Bawaslu Kota Makassar Nomor 080/PP.00.02/K.SN- 22/6/2023 Tanggal 20 Juni 2023 Tentang Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tahun 2024 6. Bahwa dalam Meeting Zoom yang dimaksud, hadir empat komisioner yang ada, dimana yang menjadi moderator adalah Teradu I (Abd Rahman, S.Th.i., M.Ag, hadir juga Teradu IV (M. Gunawan Mashar,SH) yang zoomnya juga selalu mati dan hidup, Teradu III (Endang Sari, S.Ip., M.Si) dengan cara zoom melantai dan sandar di kursi sofa, sedangkan Ketua KPU dalam hal ini Teradu I (M. Faridl Wajdi, SH) menepi dijalan menggunakan rompi sambil zoom untuk melakukan Verifikasi dan klarifikasisi kepada Pengadu 7. Bahwa dalam melakukan proses verifikasi dan klarifikasi, KPU Kabupaten/Kota dapat: a. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman terhadap dugaan pelanggaran; b. memanggil para pihak; c. meminta bukti pendukung; dan d. melakukan koordinasi dan/atau melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum sesuai dengan tingkatannya serta pihak yang berkompeten. 8. Bahwa dalam hal apabila diantara poin yang dimaksud dalam BAB III tentang Penerimaan Laporan dan/atau Pengaduan pada huru C angka 4 sebagaimana diterangkan diatas, “Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dinyatakan anggota PPK, PPS, dan KPPS ditemukan dugaan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas, KPU Kabupaten/Kota memberhentikan sementara yang bersangkutan sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota dan membentuk Tim Pemeriksa. dari konsrtruksi demikian dapat dipahami bahwa jika ingin memberhentikan anggota PPS yang dalam hal ini adalah Pengadu maka sebelumnya harus ada pemberitahuan kepada Pengadu jika dalam verifikasi dan klarifikasi Para Pengadu dinyatakan dugaan kuat melakukan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas, KPU Kabupaten/Kota yang didahulukan dengan Pemberhentian sementara dengan membentuk Tim Pemeriksa. 9. Bahwa lebih lanjut, seharusnya Para Pengadu dalam hal ini diberitahukan bahwa adanya pembentukan TIM Kerja dalam hal melakukan pemeriksaan lebih lanjut berkaitan dengan adanya Surat Bawaslu Kota Makassar Nomor 080/PP.00.02/K.SN-22/6/2023 Tanggal 20 Juni 2023 Tentang Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tahun 2024, akan tetapi yang dilakukan oleh KPU Kota Makassar adalah memberhentikan terlebih dahulu Para Pengadu pada tanggal 23 Juni 2023 yang kemudian surat penyampaian tentang pembentukan tim pemeriksa dalam hal menjalankan rekomendasi bawaslu baru diberitahukan pada Pengadu pada tanggal 27 Juni 2023 yang pada saat itu diberikan secara bersama pada tanggal 28 Juni 2023; 10. tidak hanya demikian, melainkan Teradu tidak pernah mengundang Para Pengadu untuk dilakukannya pemeriksaan lanjutan dan memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk membela diri Pasca Verifikasi dan Klarifikasi sebagaimana dimaksud Poin C, D dan E dalam BAB IV soal Pemeriksaan dan dengan demikian jelas perbuatan Teradu cenderung sewenang-wenang dan mengabaikan hak-hak dari Pengadu untuk melakukan pembelaan dalam sidang etik yang harusnya dibuka oleh Teradu. Para Teradu Tidak Pernah Melakukan Pemanggilan untuk dilaksanakan sidang Kode etik 11. Bahwa Poin C, D dan E dalam BAB IV soal Pemeriksaan dan dengan demikian jelas perbuatan Teradu cenderung sewenang-wenang dalah hal menabrak aturan main yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. dalam Poin C BAB IV soal Pemeriksaan tentang panggilan para pihak selambat-lambatnya 2 hari sebelum hari tanggal pemeriksaan, namun itu tidak dilakukan 12. Bahwa ada tata tertib pemeriksaan sebagaimana di maksud dalam Poin D, dapat dipahami bahwa ada kesempatan pembelaan yang diwajib dijalankan akan tetapi bagaimana bisa dilaksanakan pembelaan dalam menghadirkan saksi maupun saksi ahli, kesempatan itu tidak ada sebab tidak pernah dilakukan pemeriksaan secara kode etik oleh KPU Kota Makassar tentang dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Pengadu melainkan Teradu pasca Verifikasi dan Klarifikasi langsung memutuskan untuk memberhentikan Para Pengadu 13. Bahwa jelas dalam hal adanya pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud, maka jika merujuk pada poin E tentang tata cara pemeriksaan maka sudah harus ada berita acara kehadiran dalam pemeriksaan dengan memberikan kesempatan baik kepada Para Pengadu maupun Bawaslu (pengadu/pemberi rekomendasi) untuk di dengarkan keterangan masing- masing pihak dan terlihat jelas bahwa norma pengaturan persidangan ini juga dilabrak oleh KPU Kota makassar. Teradu Sengaja Tidak Melakukan Sidang Kode Etik 1. Bahwa Para Pengadu mayakini jika Teradu sangat memahami apa yang di maksud dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 337/HK.06-2-Kpt/01/KPU/VII/2020 Tentang PEDOMAN TEKNIS PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK, KODE PERILAKU, SUMPAH/JANJI, DAN/ATAU PAKTA INTEGRITAS ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA, namun sayangnya Teradu tidak menjalankan sesuai dengan Prosedural dan ini mengindikasikan bahwa KPU Kota Makassar tidak sepemahaman dengan KPU RI padahal apabila dilihat dari tata kerja pedoman maka seluruh keputusan KPU RI wajib menjadi pedoman untuk dijalankan 2. Bahwa pembangkangan terhadap Surat Keputusan KPU RI merupakan bentuk perbuatan melawan hukum secara etik yang sudah jelas diatur Tentang Upaya Penghilangan Hak dari para pengadu dalam melakukan pembelaan 1. Bahwa dalam hal-hal berkaitan dengan adanya hak Para Pengadu dalam Pemriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Oleh KPU Kota Makassar tentunya memiliki hak diantaranya didengar keterangannya, didengar saksinya, didengar ahli yang ingin diajukan namun kesempatan itu tidak diberikan sebab tidak dibuka sidang pemeriksaan pasca Verifikasi dan Klarifikasi melainkan langsung menerbitkan keputusan, bahkan pemberitahuan bahwa lanjutan dari hasil verifikasi dan klarifikasi juga tidak ada apalagi bicara soal berita acara pemeriksaan dan absensi kehadiran, jelas tidak ada dan hal demikian merupakan pensabotasean hak yang dimiliki oleh teradu dalam memberikan keterangan sidang etik pada KPU Kota Makassar. Pelanggaran Administrasi dalam tahapan pemberian sanksi 1. Bahwa bahwa rekomendasi bawaslu terbit pada tanggal 20 Juni 2023 yang ditujukan kepada KPU tentang adanya dugaan pelanggaran Kode Etik 2. Bahwa pada tanggal 22 Juni 2023 KPU Kota makassar selaku Teradu melaksanakan zoom meeting bersama Para Pengadu dimana Teradu kembali mempertanyakan seputar serangkaian pemeriksaan di Bawaslu Kota Makassar 3. Bahwa tangal 28 Juni 2023 Para teradu menerima surat pemberhentian yang ditandatangai oleh Ketua KPU Kota Makassar dimana surat itu disampaikan bersamaan dengan surat penyampaian 4. bahwa serangkaian fakta di atas menjelaskan bahwa ada proses administrasi yang dilewati oleh KPU Kota makassar jika kita bersandar pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 337/HK.06-2- Kpt/01/KPU/VII/2020 Tentang PEDOMAN TEKNIS PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK, KODE PERILAKU, SUMPAH/JANJI, DAN/ATAU PAKTA INTEGRITAS ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA, sebagaimana telah diterangkan di atas yang di antaranya adalah : - KPU Kota Makassar tidak pernah memanggil Para Teradu untuk melaksanakan Pemeriksaan etik pasca Verifikasi dan Klarifikasi dengan membentuk TIM Pemeriksa karena surat pemberitahuan tentang adanya Tim Pemeriksa untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu per tanggal 27 Juni 2023 sedangkan Keputusan duluan terbit pada tanggal 23 Juni 2023. - Surat Penyampaian tertanggal 27 Juni 2023 bersamaan diberikan dengan Surat Keputusan Nomor 335 Tahun 2023 kepada Pengadu, yang seharusnya terlebih dahulu disampaikan pembentukan tim sebagai lanjutan dari penanganan pelanggara kode etik pasca Verifikasi dan Klarifikasi bahwa ada proses sidang etik yang diabaikan oleh KPU Kota Makassar sebab pasca dari surat penyampaian, lewat sekretariat KPU Kota Makassar harusnya melakukan panggilan pemeriksaan lanjutan sebelum diputuskan bahwa terbukti atau tidak. - Tidak adanya panggilan penanganan pelanggara kode etik yang diberikan oleh KPU Kota makassar (Teradu) kepada Para Pengadu - Tidak adanya berita acara kehadiran penanganan pelanggaran kode etik oleh Teradu - Tidak ada kesempatan pembelaan oleh Para pengadu dalam memberikan keterangan baik kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli - Bahwa ada kesalahan dalam penulisan nomor surat dari Bawalu oleh Teradu sebagai bentuk bahwa Teradu tidak cermat dalam menyusun surat dan cenderung terburu-buru dalam mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap Para Pengadu dimana dimana surat tanggal 21 Juni 2023, oleh KPU Kota Makassar yang memanggil Para Teradu untuk menghadiri Verifikasi dan Klarifikasi pada tanggal 22 Juni 2023 secara Zoom dan pemanggilan sebagaimana dimaksud berkaitan dengan Surat Bawaslu Kota Makassar ditulis dengan surat Nomor 080/PP.00.02/K.SN- 22/6/2023 Tanggal 20 Juni 2023 Tentang Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tahun 2024. namun di surat yang berbeda sebagai Penyampaian Teradu kepada Pengadu ditulis surat Nomor 088/PP.00.02/K.SN-22/6/2023 Tentang Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tahun 2024. Adalah jelas perbuatan demikian cenderung terburu-buru dan tidak cermat dan ketidak cermatan ini mengakibatkan ketidak pastian hukum bagi Pengadu. [2.3] PETITUM PARA PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan amar : 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Para Teradu. [2.4] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-12, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Keputusan KPU Kota Makassar Nomor : 37 Tahun 2023 tentang Perubahan Keputusan KPU Kota Makassar Nomor : 24 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara pada Kecamatan Tamalate Kota Makassar untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; 2. P-2 Keputusan KPU Kota Makassar Nomor : 335 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Panitia Pemungutan Suara pada Kelurahan Tanjung Merdeka, Maccini Sombala, Balang Baru, Pa’Baeng-baeng, Bongaya dan Parang Tambung Kecamatan Tamalate dalam hal Penaganganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024; 3. P-3 Surat KPU Kota Makassar No. 958/PP.04.1-SD/7371/2023, perihal penyampaian pemberhentian, serta lampiran Surat KPU Kota Makassar No. 958/PP.04.1-SD/7371/2023; 4. P-4 Undangan klarifikasi nomor : 080/PP.04.1-Und-10/2023 oleh Ketua PPK Kecamatan Tamalate kepada Para Pengadu tanggal 4 Juni 2023; 5. P-5 Berita acara pemeriksaan Andi Burhanuddin oleh Bawaslu devisi penindajan dan penanganan pelanggaran data dan informasi tanggal 14 Juni 2023 terkait dugaan pelanggaran etik; 6. P-6 Berita Acara Pemeriksaan Muhammad Israq oleh Bawaslu devisi penindajan dan penanganan pelanggaran data dan informasi tanggal 13 Juni 2023 terkait dugaan pelanggaran etik; 7. P-7 Berita Acara Pemeriksaan Ahmad, S.E. oleh Bawaslu devisi penindakan dan penanganan pelanggaran data dan informasi tanggal 13 Juni 2023 terkait dugaan pelanggar etik; 8. P-8 Berita Acara Pemeriksaan Suhardi oleh Bawaslu devisi penindajan dan penanganan pelanggaran data dan informasi tanggal 14 Juni 2023 terkait dugaan pelanggaran etik; 9. P-9 Berita Acara Pemeriksaan Muchlis Jerry Ruslim oleh Bawaslu devisi penindajan dan penanganan pelanggaran data dan informasi tanggal 13 Juni 2023 terkait dugaan pelanggaran etik; 10. P-10 Berita Acara Pemeriksaan Budi Setiawan oleh Bawaslu devisi penindakan dan penanganan pelanggaran data dan informasi tanggal 13 Juni 2023 terkait dugaan pelanggar etik; 11. P-11 Berita Acara Pemeriksaan Muhammad Nur Syahid Munsi oleh Bawaslu devisi penindajan dan penanganan pelanggaran data dan informasi tanggal 13 Juni 2023 terkait dugaan pelanggaran etik; 12. P-12 Berita Acara Pemeriksaan Hardi oleh Bawaslu devisi penindakan dan penanganan pelanggaran data dan informasi tanggal 13 Juni 2023 terkait dugaan pelanggar etik. [2.5] SAKSI PARA PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 18 September 2023, Para Pengadu mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-ha sebagai berikut: [2.5.1] Zulkifli 1. Bahwa saksi menerangkan terkait pertemuan di RSA Ananda Makassar bukan Pengadu I yang menginisiasi pertemuan tersebut namun inisiatif dari Saksi Zulkifli; 2. Bahwa pertemuan di RSA Ananda Makassar itu adalah pertemuan organisasi, saat itu saksi zulkifli menyampaikan kepada Pengadu I dkk untuk dapat hadir, seyogyanya bukan di RSA tersebut, cuman pada saat itu Dewan Penasehat kami a.n. dr. Fadli Ananda adalah dokter jaga/pengganti ketika ada dokter yang tidak bisa hadir, maka beliau mengatakan tidak bisa hadir di sekretariat atau warkop karena kapasitas dr. Fadli Ananda sebagai dokter pengganti. Selanjutnya, saat itu saksi Zulkifli berinisiatif menyampaikan kepada dr. Fadli Ananda bahwa bagaimana kalau teman-teman bersilaturahmi dengan dr. Fadli Ananda di RSA, artinya dalam pertemuan tersebut terkait dengan kaderisasi kedepannya; 3. Saksi Zulkifli juga menyatakan bahwa pertemuan saat itu bukan hanya teman- teman dari penyelenggara yang hadir. Bahwa pertemuan saat itu ada beberapa orang yang bukan dari penyelenggara pemilu dan tidak ada kaitannya tentang politik; 4. Saksi Zulkili juga menyampaikan ke teman-teman saat itu untuk bisa hadir dalam rangka membahas tentang distribusi kader pada saat dtd di PAC Mariso dan PAC Tamalate nantinya, saksi zulkifli juga meminta kepada dr. Fadli Ananda sebagai Dewan Penasehat untuk memfasilitasi kegiatan tersebut; 5. Terkait tentang pertemuan di RSA saat itu, Saksi melihat dan mendengar bahwa saat itu tidak ada pembahasan terkait distribusi kader itu dijadikan penyelenggara di tingkat TPS; 6. Bahwa terkait pembahasan di RSA saat itu juga tidak ada pembahasan untuk memenangkan salah satu calon dan saksi Zulkifli juga selalu tekankan bahwa pertemuan saat itu tidak ada kaitannya tentang pencalonan Saksi Zulkifli maupun pencalonan Dewan Penasehat Kami. [2.5.2] Muhammad Gasali Saksi Muhammad Gasali menerangkan, bahwa saat itu sekitar jam 10.00 saksi sedang di kampus dan tiba-tiba dipanggil oleh ketua PAC Tamalate untuk hadir dirapat tersebut. Saksi Muhammad Gasali pada saat itu ketika hadir dalam rapat tersebut menerangkan bahwa pembahasannya adalah pembahasan tentang perkaderan organisasi. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 18 September 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Verifikasi dan Klarifikasi dilakukan dikarenakan terdapat surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Makassar Nomor 080/PP.00.02/K.SN- 22/6/2023 tanggal 20 Juni 2023 terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Karena sifatnya rekomendasi, maka pelaksanaan tindak lanjutnya disegerakan, sebagaimana dalam aturan harus dilaksanakan selambat- lambatnya 2 hari. Oleh karena itu, maka yang dilakukan kemudian adalah tindakan administrasi berupa verifikasi dan klarifikasi kepada para pengadu terkait hasil rekomendasi Bawaslu Kota Makassar, bukan pemeriksaan etik; 2. Bahwa Verifikasi dan Klarifikasi terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Adhoc Pemilu dilaksanakan secara daring dikarenakan pada saat itu terdapat agenda yang bersamaan dan sudah diagendakan jauh hari sebelumnya; 3. Bahwa Prosedur Formil telah dilakukan dengan membentuk Tim Pemeriksa Internal yang tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 354 Tahun 2023 tertanggal 21 Juni 2023; 4. Bahwa Para Pengadu telah melanggar sumpah dan janji sebagai Penyelenggara Adhoc dan tidak berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang telah merugikan Keuangan Negara dimulai dari proses awal perekrutan dan Seleksi badan Adhoc, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan badan Adhoc dengan jumlah Rp. 2.821.600,- (Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Enam Ratus Rupiah), serta pembayaran honor yang terhitung mulai bulan Februari sampai dengan bulan Juni 2023 dengan jumlah Rp. 58.000.000,- (Lima Puluh Delapan Juta Rupiah). Sehingga total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 60.821.600,- (Enam Puluh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Enam Ratus Rupiah). Selain itu, akibat dari tindakan Para Pengadu tersebut, yang dilakukan secara sadar, juga telah merusak kepercayaan masyarakat yang seharusnya dipelihara oleh Para Pengadu sebagai bagian dari Penyelenggara Pemilu; 5. Bahwa pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Bab IV Nomor 5 Poin C, bahwa pemberhentian PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota atau berdasarkan prinsip hukum Contrarius Actus; 6. Bahwa konstruksi hukum yang dibangun oleh Para Pengadu tidaklah relevan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Di mana penanganan surat dari Bawaslu yang sifatnya Rekomendasi berbeda dengan penanganan surat yang sifatnya Penerusan; 7. Bahwa Para Teradu mengundang Para Pengadu untuk dilakukan Verifikasi dan Klarifikasi terkait Rekomendasi Bawaslu Kota Makassar sebagai bentuk kehati- hatian dan kecermatan Para Teradu dalam mengambil suatu keputusan; 8. Bahwa dalam proses Verifikasi dan Klarifikasi, Para Pengadu diberikan kesempatan untuk memberikan pernyataan maupun pertanyaan oleh Para Teradu. Namun, Para Pengadu tidak memberikan tanggapan maupun jawaban. Pernyataan atau pertanyaan yang dimaksudkan oleh Tim Pemeriksa, yang dalam hal ini sebagai Para Teradu, sebagai bentuk pemberian kesempatan pembelaan terhadap Para Pengadu, yang tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Andi Burhanuddin Nomor 421/PP.04.1-BA/7371/2023, Berita Acara Klarifikasi Muhammad Israq Nomor 421.1/PP.04.1-BA/7371/2023, Berita Acara Klarifikasi Ahmad Nomor 421.2/PP.04.1-BA/7371/2023, Berita Acara Klarifikasi Muchlis Jerry Ruslim Nomor 421.3/PP.04.1-BA/7371/2023, Berita Acara Klarifikasi Budi Setiawan Nomor 421.4/PP.04.1-BA/7371/2023, Berita Acara Klarifikasi Muhammad Nur Syahid Munsi Nomor 421.5/PP.04.1- BA/7371/2023, Berita Acara Klarifikasi Hardi Nomor 421.6/PP.04.1- BA/7371/2023, dan Berita Acara Klarifikasi Suhardi Nomor 421.7/PP.04.1- BA/7371/2023; 9. Bahwa Para Pengadu dalam proses Verifikasi dan Klarifikasi mengakui segala perbuatannya, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Rekomendasi dan lampiran Rekomendasi Bawaslu Kota Makassar, berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Andi Burhanuddin Nomor 421/PP.04.1-BA/7371/2023, Berita Acara Klarifikasi Muhammad Israq Nomor 421.1/PP.04.1-BA/7371/2023, Berita Acara Klarifikasi Ahmad Nomor 421.2/PP.04.1-BA/7371/2023, Berita Acara Klarifikasi Muchlis Jerry Ruslim Nomor 421.3/PP.04.1-BA/7371/2023, Berita Acara Klarifikasi Budi Setiawan Nomor 421.4/PP.04.1-BA/7371/2023, Berita Acara Klarifikasi Muhammad Nur Syahid Munsi Nomor 421.5/PP.04.1- BA/7371/2023, Berita Acara Klarifikasi Hardi Nomor 421.6/PP.04.1- BA/7371/2023, dan Berita Acara Klarifikasi Suhardi Nomor 421.7/PP.04.1- BA/7371/2023. [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-23, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Surat Bawaslu Kota Makassar Nomor 080/PP.00.02/K.SN- 22/6/2023 tanggal 20 Juni 2023 perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2. T-2 PE-1 Dugaan Pelanggaran Kode Etik berdasarkan Hasil Pengawasan Internal; 3. T-3 Berita Acara Rapat Nomor 419.1/PP.04.1-BA/7371/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Adhoc Pemilu KPU Kota Makassar; 4. T-4 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 354 Tahun 2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Badan Adhoc pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Lingkup KPU Kota Makassar; 5. T-5 Berita Acara Rapat Nomor 420/PP.04.1-BA/7371/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Verifikasi dan Klarifikasi terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Adhoc Pemilu KPU Kota Makassar; 6. T-6 Undangan Verifikasi dan Klarifikasi Nomor 918/PP.04.1- Und/7371/2023; 7. T-7 Berita Acara Klarifikasi Andi Burhanuddin Nomor 421/PP.04.1-BA/7371/2023; 8. T-8 Berita Acara Klarifikasi Muhammad Israq Nomor 421.1/PP.04.1-BA/7371/2023; 9. T-9 Berita Acara Klarifikasi Ahmad Nomor 421.2/PP.04.1- BA/7371/2023; 10. T-10 Berita Acara Klarifikasi Muchlis Jerry Ruslim Nomor 421.3/PP.04.1-BA/7371/2023; 11. T-11 Berita Acara Klarifikasi Budi Setiawan Nomor 421.4/PP.04.1-BA/7371/2023; 12. T-12 Berita Acara Klarifikasi Muhammad Nur Syahid Munsi Nomor 421.5/PP.04.1-BA/7371/2023; 13. T-13 Berita Acara Klarifikasi Hardi Nomor 421.6/PP.04.1- BA/7371/2023; 14. T-14 Berita Acara Klarifikasi Suhardi Nomor 421.7/PP.04.1- BA/7371/2023; 15. T-15 PE-3 Kesimpulan Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Pelanggaran Kode Etik; 16. T-16 PE-4 Berita Acara Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor : 422/PP.04.1- BA/7371/2023 tanggal 23 Juni 2023; 17. T-17 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 355 Tahun 2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pemberhentian Panitia Pemungutan Suara pada Kelurahan Tanjung Merdeka, Maccini Sombala, Balang Baru, Pa’baeng- baeng, Bongaya, dan Parang Tambung Kecamatan Tamalate dalam Hal Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024; 18. T-18 Surat Penyampaian tanggal 27 Juni 2023 terkait Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 355 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Panitia Pemungutan Suara pada Kelurahan Tanjung Merdeka, Maccini Sombala, Balang Baru, Pa’baeng-baeng, Bongaya, dan Parang Tambung Kecamatan Tamalate dalam Hal Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024; 19. T-19 Video Zoom Verifikasi dan Klarifikasi; 20. T-20 Berita Media Online terkait Pemberhentian 8 Orang Anggota Panitia Pemungutan Suara pada Kelurahan Tanjung Merdeka, Maccini Sombala, Balang Baru, Pa’baeng-baeng, Bongaya, dan Parang Tambung Kecamatan Tamalate; 21. T-21 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; 22. T-22 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 337/HK.06.2- Kpt/01/KPU/VII/2020 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara; 23. T-23 Surat Tugas Nomor 920/PL.01.4-ST/7371/2023 Tanggal 21 Juni 2023 tentang Verifikasi Administrasi Keabsahan Dokumen Bakal Calon Legislatif Pemilu Tahun 2024 secara langsung di Lembaga yang mengeluarkan Dokumen. Bertempat di Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan. [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berkaitan dengan fakta di persidangan atas pokok perkara Nomor 108-PKE- DKPP/VIII/2023, maka perkenankan Para Teradu mengajukan Kesimpulan Akhir sebagai bantahan final atas pokok perkara yang diajukan oleh Para Pengadu terhadap Para Teradu, dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa keputusan KPU Kota Makassar memberhentikan Para Pengadu adalah keputusan yang sudah benar dan tidak dilakukan tergesa-gesa sebagaimana aduan Para Pengadu. Hal ini dikarenakan Para Pengadu sejak diberi amanah sebagai anggota PPS telah diambil sumpah/janjinya dan menandatangani pakta integritas, yang selanjutnya telah mengikuti orientasi tugas dan bimbingan teknis kode etik penyelenggara Adhoc. Dalam perkara ini, sejak terjadinya desas desus tentang pertemuan Para Pengadu sebagai PPS dan Bacaleg telah diundang dengan layak mengikuti klarifikasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Tamalate. Bahwa hal ini selanjutnya menjadi temuan Bawaslu Kota Makassar dan melalui proses pemeriksaan hingga berujung pada rekomendasi Bawaslu Kota Makassar tentang pemberhentian kepada Para Pengadu. Bahwa keputusan KPU Kota Makassar terhadap Para Pengadu adalah tindak lanjut dari proses yang tidak terjadi begitu saja. Namun dalam hal ini, KPU Kota Makassar selaku teradu telah sangat hati-hati mengambil sikap dengan terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan verifikasi, kemudian menilai dan mengkaji rekomendasi Bawaslu Kota Makassar sebelum menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Para Pengadu. Dan selanjutnya teradu sepakat dan tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Para Pengadu; 2. Keputusan pemberhentian diberlakukan kepada semua atau kedelapan PPS/Para Pengadu yang hadir karena Para Pengadu punya pilihan ketika diajak/ditelpon untuk hadir/tidak menghadiri pertemuan tersebut, tetapi pengadu memilih untuk hadir. Selanjutnya ketika di lokasi pertemuan, Para Pengadu punya kesempatan untuk segera meninggalkan lokasi pertemuan tapi itu tidak dilakukan oleh Para Pengadu. Pada kesempatan selanjutnya, Para Pengadu punya pilihan untuk segera melaporkan kejanggalan dari pertemuan tersebut kepada PPK atau KPU Kota Makassar pada hari terjadinya pertemuan, tapi hal tersebut juga tidak segera dilakukan. Informasi tentang terjadinya pertemuan baru disampaikan setelah ditelusuri oleh PPS lain yang tidak hadir beberapa hari kemudian dan setelah PPK juga mendapatkan informasi adanya pertemuan tersebut; 3. Bahwa tindakan Para Pengadu dalam hal ini jelas telah melanggar peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 BAB III tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 8: Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak; a. Netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu b. Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain g. Tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga penyelenggara Pemilu i. Menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu 4. Bahwa keputusan Para Teradu dalam hal ini KPU Kota Makassar untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Para Pengadu adalah tepat dan telah sejalan dengan tujuan pemberian sanksi pemberhentian bagi penyelenggara oleh DKPP, yaitu MENYELAMATKAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU; 5. KPU Kota Makassar yang dalam hal ini Para Teradu memandang bahwa Kepercayaan publik Makassar kepada KPU Kota Makassar sebagai penyelenggara pemilu yang independen dan mandiri harus terus dipertahankan dan tidak boleh dicederai oleh ulah oknum yang tidak bertanggungjawab. Sehingga keputusan tegas harus diambil dalam waktu cepat karena membiarkan peristiwa pertemuan tersebut berlarut-larut tanpa ada ketegasan maka akan mengikis kepercayaan publik kepada KPU Kota Makassar, dan tentu hal ini akan menyulitkan KPU Kota Makassar secara kelembagaan dalam membangun kembali kepercayaan publik dan tentunya akan memakan waktu yang sangat lama; 6. Bahwa keputusan pemberhentian tersebut adalah langkah tegas yang harus segera diambil oleh Para Teradu, juga sebagai tindakan pencegahan agar peserta Pemilu/bacaleg yang tidak bertanggungjawab tidak mencoba menggoda integritas dan profesionalisme penyelenggara adhoc di wilayah lainnya di Kota Makassar. Bila kami membiarkan peristiwa pertemuan tersebut tanpa ada langkah tegas maka hal itu akan menjadi preseden buruk dan bisa saja terulang dalam konteks yang lain, sehingga pada akhirnya akan meruntuhkan marwah dan kehormatan penyelenggara Pemilu dan membuat publik tidak akan percaya lagi terhadap seluruh proses tahapan Pemilu yang telah dan sedang dilaksanakan oleh Para Teradu [2.9] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Para Teradu memohon kepada Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menolak permohonan Para Pengadu untuk seluruhnya karena tidak berdasar pada Peraturan Perundang-undangan; 2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; 3. Atau jika majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.10] PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 18 September 2023. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.11.1] Anggota KPU Kota Makassar Bahwa Pihak Terkait Anggota KPU Kota Makassar pada saat peristiwa pertemuan Para Pengadu di RSA Ananda Makassar belum dilantik, sehingga tidak mengetahui peristiwa a quo; [2.11.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Makassar 1. Bahwa kronologis ini merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bagian lain dalam keterangan pihak terkait a quo; 2. Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 bertempat di Kecamatan Tamalate diperoleh informasi dari warga Masyarakat terkait adanya pertemuan tertutup antara Penyelenggara Pemilu (beberapa Ketua dan anggota PPS Kecamatan Tamalate) dengan Bakal Calon Anggota Legislatif; 3. Bahwa atas informasi tersebut Panwaslu Kecamatan Tamalate melakukan konfirmasi kepada salah satu anggota PPS Kecamatan Tamalate dan Ketua PPK Tamalate untuk mengecek adanya informasi dugaan beberapa Anggota dan Ketua PPS di Kecamatan Tamalate telah menghadiri pertemuan tertutup dengan salah satu bakal calon anggota legislatif DPRD provinsi Sulawesi Selatan yang diduga dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2023 bertempat di RSA Ananda Jl Andi jemma No 58 Banta - Bantaeng kec Rappocini Makassar; 4. Bahwa atas informasi Awal tersebut Panwaslu Kecamatan Tamalate melakukan Rapat Pleno tertanggal 31 Mei 2023 dan menyetujui untuk menindaklanjuti informasi awal tersebut melalui mekanisme penelusuran informasi awal Bahwa selanjutnya Panwaslu Kecamatan Tamalate mencatat pada formulir model B.8 informasi awal (Vide PT 1); 5. Bahwa dalam melakukan penelusuran, Panwaslu Kecamatan Tamalate membentuk Tim Penelusuran Informasi Awal serta mengundang pihak yang diduga mengetahui informasi tersebut untuk dilakukan klarifikasi atas Informasi Awal tersebut; 6. Bahwa pada tanggal 5 Juni 2023 Panwaslu Kecamatan Tamalate mengundang klarifikasi pihak yang diduga mengetahui informasi tersebut sebagaimana Undangan klarifikasi yang dibuat oleh Panwaslu kec Tamalate (Vide PT 2); 7. Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Juni 2023 Panwaslu Kecamatan Tamalate melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terundang yang dilaksanakan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tamalate (Vide PT 3); 8. Bahwa Tindakan Panwaslu Kecamatan Tamalate telah sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan Umum (selanjutnya disingkat Perbawaslu 7 Tahun 2022) berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf a: “informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa : a. informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran telepon resmi ke Sekretariat Jendral Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Sekretariat Panwaslu LN” “Pasal 3 ayat (3); “informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam formulir model B.8 yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Ini.”------------------------------------------ Pasal 3 ayat (4); “informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti dengan mekanisme penelusuran dalam hal diputuskan dalam rapat pleno”------------------------------------------------------------------------------------------------------ 9. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran informasi awal Panwaslu Kecamatan Tamalate menuangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 088/LHP/PM.01.02/VI/2023 (Vide PT 4) yang pada pokonya menyatakan sebagai berikut: ----------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan hasil penelusuran informasi awal Panwaslu Kecamatan Tamalate pada pertemuan tanggal 25 Mei 2023 bertempat di RSIA Ananda Jln Andi Djemma No 58 Banta - bantaeng kecamatan Rappocini, diinisiasi oleh ketua PPS tanjung merdeka atas nama A Burhanuddin mengajak beberapa PPS pada kecamatan Tamalate melalui telepon untuk menghadiri pertemuan tesebut;-------------------------------- Bahwa berdasarkan hasil penelusuran informasi awal Panwaslu Kecamatan tamalate pada pertemuan tanggal 25 Mei 2023 bertempat di RSIA Ananda lantai 10 Jln Andi Djemma No 58 Banta - bantaeng kecamatan Rappocini, seluruh yang hadir diberikan uang transport sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah);----------------------------------- Bahwa berdasarkan ketentuan Perbawaslu 7 Tahun 2022 Pasal 5 ayat (1) laporan hasil pengawasan pengawas pemilu dan/atau hasil investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu LN sebagai temuan dalam hal minimal telah memenuhi persyaratan: a. Identitas penemu dugaan pelanggaran pemilu, b. Waktu penetapan temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan hasil pengawassan dan hasil investigasi dibuat, c. Identitas pelaku d. Uraian kejaidan dan e. Bukti; --------------------- “Pasal 7 ayat (2) “Bawaslu Kabupaten/kota dapat menetapkan laporan hasil pengawasan sebagaiamanaa dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) dan ayat (4) menjadi Temuan melalui Rapat Pleno sebagaimana dimaksud dalam pasal 5” 10. Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Juni 2023 Panwaslu Kecamatan Tamalate menyampaikan laporan hasil penelusuran dugaan pelanggaran kode etik kepada Bawaslu Kota Makassar melalui surat penerusan Nomor: 087/PM.01.02/K.SN-22/06/2023 (Vide PT 5) untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; ------------ 11. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2023 Bawaslu Kota Makaasar melalui rapat pleno menyepakati untuk laporan hasil pengawasan panwaslu kecamatan tamalate Nomor: 088/LHP/PM.01.02/VI/2023 untuk diregistrasi menjadi temuan Nomor: 002/Reg/TM/PL/Kota /27.01/VI/2023 sesuai formulir B.2 Temuan; 12. Bahwa temuan tersebut sekaitan perbuatan tidak profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu adhoc yang diduga dilakukan oleh beberapa Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara Kecamatan Tamalate, diantaranya A Burhanuddin (Ketua PPS Kelurahan Tanjung Merdeka), Muhammad Israq (Ketua PPS Kelurahan Maccini Sombala) , Ahmad S.E (Ketua PPS Kelurahan Balang Baru), Suhardi (Ketua PPS Kel Pabaeng Baeng), Muchlis Jerry Ruslim (Ketua PPS Kelurahan Bongaya), Budi Setiawan (Anggota PPS Kelurahan Bongaya), Muhammad Nur Syahid Munsi (Ketua PPS Kelurahan Parang Tambung), Hardi (Anggota PPS Kelurahan Parang Tambung);----------------------- 13. Bahwa Bawaslu Kota Makassar selanjutnya melakukan Penanganan dugaan pelanggaran kode etik dengan mengundang Pihak terlapor dan saksi untuk dimintai keterangan melalui prosedur Klarifikasi pada rentang waktu tertanggal 13 Juni - 15 Juni Tahun 2023 sebagaimana undangan klarifikasi (Vide PT 7); 14. Bahwa segala proses tersebut telah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana dalam Pasal 27 ayat (1), (2) dan pasal 28 yaitu; Pasal 1 dalam melakukan penanganan atas Temuan dan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan kajian. Pasal 2 dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN dapat melakukan klarifikasi.----------------- Pasal 28 Ayat (1) “Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dilakukan untuk memperoleh keterangan dengan meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli.”-------------------------------------------------- 15. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Makassar, terhadap 14 orang terundang yang hadir sebanyak 13 orang yang telah memberikan keterangan dan selanjutnya dituangkan dalam berita acara klarifikasi (Form. B.12 dan berita acara sumpah Form. B.10) (Vide PT 8);-------- 16. Bahwa, setelah dilakukan Klarifikasi ditemukan beberapa fakta-fakta maka Bawaslu Kota Makassar melakukan analisis dan kajian dugaan pelanggaran kemudian dituangkan dalam Formulir B.13 sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 (Vide PT 9).---------------------------------- Pasal 36 ayat (1) “Kajian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) memuat: a. kasus posisi, b. identitas Penemu/Pelapor dan Terlapor; c. daftar bukti; d. fakta dan analisis; e. kesimpulan; dan f. rekomendasi.”------------------------------------------------------------ Pasal 36 ayat (2) “Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir Model B.13 yang tercantum dala Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.------- 17. Bahwa, berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran temuan Nomor: 002/Reg/TM/PL/KOTA/27.01/VI/2023 terdapat dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana bukti (Vide PT 9). Berdasarkan ketentuan Perbawaslu 7 Tahun 2022 Pasal 37 ayat 1 dan 2;------------------------------------- “Pasal 37 ayat (1) Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilu dikategorikan sebagai: a. Pelanggaran Pemilu; atau b. bukan Pelanggaran Pemilu”.--------------------------------------------------------------------------------------------------- “Pasal 37 ayat (2) Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; b.Pelanggaran Administratif Pemilu; dan/atau c. Tindak Pidana Pemilu”.-- “Pasal 44 ayat (3) Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan/atau KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) menggunakan Formulir Model B.14 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dengan melampirkan salinan berkas pelanggaran”------------------------------- 18. Bahwa, berdasarkan tindak lanjut penanganan pelanggaran hasil kajian yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Makassar, sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 44 ayat (3) maka Bawaslu Kota Makassar merekomendasikan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Nomor: 080/PP.00.02/K.SN-22/6/2023 tertanggal 20 Juni 2023 kepada KPU Kota Makassar sesuai Form B.14 (Vide PT 10). 19. Bahwa, berdasarkan rekomendasi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Nomor:080/PP.00.02/K.SN-22/6/2023 telah disampaikan kepada KPU Kota makassar pada hari selasa, tanggal 20 Juni 2023 (Vide PT 11). 20. Bahwa seluruh proses penanganan pelanggaran terhadap temuan 002/Reg/TM/PL/KOTA/27.01/VI/2023 yang telah diregistrasi bawaslu kota makassar telah sesuai dengan waktu penanganan pelanggaran pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun pasal 26 ayat (1) (Vide PT 12).---------------------------------------------------- Pasal 26 Ayat (1); “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas temuan atau laporan paling lama 7 (tujuh) hari setelah temuan atau laporan dugaan pelanggaran diregistrasi” . JAWABAN ATAS POKOK ADUAN 1. Bahwa segala hal ihwal yang dijelaskan dalam aduan in casu adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pendahuluan (kronologi) diatas; 2. Bahwa Pokok aduan para pengadu dalam melakukan aduan disebabkan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan hukum teradu, sehingga pihak terkait tidak akan menanggapi secara langsung terkait pengaduan pengadu tersebut;---------- 3. Bahwa terkait dalil pengadu pada halaman 10 - 12 point 1 - 3 pihak terkait memiliki pandangan sebagai berikut;----------------------------------- Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tatacara pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota; Jo keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 337/HK.06-2-PELANGGARAN KODE ETIK, PELANGGARAN KODE PERILAKU, SUMPAH/JANJI, DAN/ATAU PAKTA INTEGRITAS ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA adalah merupakan mekanisme KPU secara internal sehingga pihak terkait tidak dapat melakukan penilaian terhadap hal tersebut;---------------------------------------------------------- 4. Bahwa terkait dalil pengadu pada halaman 12 – 14 point 4 – 10 pihak terkait memiliki pandangan sebagai berikut;----------------------------------- Bahwa Pokok aduan pengadu yang menyatakan bahwa para teradu tidak memperhatikan SKT 337 Tahun 2020 adalah merupakan penilaian secara subjektif, sehingga pihak terkait tidak dalam kompetensi untuk menjawab dan memberi keterangan terkait hal tersebut.-------------------- Bahwa terkait dalil pengadu pada halaman 14 - 17 pihak terkait memiliki pandangan sebagai berikut;------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Reoublik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik tentang pemilihan umum Pasal 41 ayat (2) KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota PPK/PPD, PPS dan KPPS dengan berpedoman Peraturan KPU. ----------- Bahwa procedural/mekanisme sebagaimana ketentuan hukum diatas maka para teradu memiliki mekanisme tersendiri yang diatur dengan PKPU maupun Surat Keputusan KPU. sehingga teradu secara internal memiliki prosedur didalam pengambilan keputusan, oleh karena itu terkait dalil pengadu diatas maka pihak terkait tidak dapat melakukan penilaian;-------------------------------- 5. Bahwa terkait dalil pengadu pada halaman 17 pihak terkait memiliki pandangan sebagai berikut;------------------------------------------------------ Bahwa Pihak terkait telah melakukan kewenangan penanganan pelanggaran berdasarkan Peraturan Bawaslu 7 Tahun 2022 tentang penanganan pelanggaran temuan dan laporan pemilihan umum, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, pihak terkait telah melakukan mekanisme penanganan pelanggaran, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik Pemilihan Umum.------------ Bahwa menurut pihak terkait Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Makassar selaku pihak terkait bagi pihak teradu, freies ermessen merupakan kewenangan terikat bagi pihak teradu jika rekomendasi pihak terkait berhubungan dengan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilu, karena rekomendasi tersebut dihasilkan dari sidang putusan pelanggaraan administrasi pemilu yang menghasilkan keputusan dimana pihak terkait memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan (beschikking) berdasarkan peraturan badan pengawas pemilihan umum Nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian administratif pemilihan umum, sedangkan sifat kewenangan bebas pihak teradu atas rekomendasi pihak terkait dalam hal rekomendasi pelanggaran kode etik dan perilaku bagi penyelenggara adhoc KPU, karena pihak teradu memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan pelanggaran etik bagi penyelenggara ad hoc pada jajarannya berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik Pemilihan Umum Pasal 41 ayat (2) KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota PPK/PPD, PPS dan KPPS dengan berpedoman dengan Peraturan KPU. [2.11.2] Marini (Pejabat struktural KPU Kota Makassar) Bahwa Pihak Terkait Marini menerangkan, kemarin Pihak Terkait sebagai Kasubbag Hukum dan SDM, bahwa Pihak Terkait memfasilitasi zoom di kantor kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Makassar , selain memfasilitasi, Pihak Terkait juga membuat undangan klarifikasi, setelah itu dibuatlah Berita Acara plenonya dan kemudian kami diperintahkan membuat Surat Keputusan, bahwa terkait keputusan itu ada pada Ketua dan Anggota KPU Kota Makassar. [2.11.3] Ongko Wijayo (PPS Kelurahan Balang Baru) 1. Bahwa Pihak Terkait mendapatkan informasi tentang terjadinya pertemuan di RSA Ananda Makassar dari Pengadu V, Pengadu V menyampaikan kepada Pihak Terkait bahwa beberapa ketua PPS dipanggil oleh Pengadu I untuk bertemu dengan dengan salah satu bakal calon dan hasil pertemuan tersebut, mereka diminta di setiap KPPS ada beberapa orang ditempatkan dan untuk setiap PPS minimal 12 suara; 2. Bahwa Pengadu V menyampaikan kepada Ongko Wijayo bahwa mereka diberi uang sebesar Rp. 100.000, setelah itu Pihak Terkait mengkonfirmasi kepada Pengadu III melalui via Whatsapp intinya sedang apa di Andi Djemma lantai 10 jam sekian dan hari sekian, Pengadu III menjawab bahwa ada urusan ijazah, selain itu ada pertemuan juga dengan salah satu bakal calon; III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan diduga tidak professional, akuntabel, serta berkepastian hukum dalam menerbitkan Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 355 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Panitia Pemungutan Suara pada Kelurahan Tanjung Merdeka, Maccini Sombala, Balang Baru, Pa’baeng-baeng, Bongaya dan Parang Tambung Kecamatan Tamalate dalam hal penanganan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa keputusan a quo memberhentikan Para Pengadu sebagai Anggota PPS tidak berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu, Para Teradu juga tidak berdasar dengan ketentuan Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang pedoman teknis penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas anggota panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara dan kelompok penyelenggara pemungutan suara. Bahwa seharusya Para Teradu berpedoman pada peraturan a quo dalam mengambil tindakan pemberhentian Para Pengadu sebagai anggota PPS; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang diakuinya. Para Teradu menjelaskan bahwa berdasarkan Bab IV Nomor 5 Poin C Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, pada pokoknya pemberhentian PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Para Teradu menerangkan telah melakukan klarifikasi dan verifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Para Pengadu. Bahwa verifikasi dan klarifikasi tersebut dilakukan karena terdapat surat rekomendasi Nomor 080/PP.00.02/K.SN-22/6/2023 dari Bawaslu Kota Makassar tertanggal 20 Juni 2023. Para Teradu juga menyampaikan bahwa verifikasi dan klarifikasi dilaksanakan secara daring dikarenakan terdapat agenda yang bersamaan. Selain itu, dalam pelaksanaan verifikasi dan klarifikasi Para Pengadu mengakui segala perbuatannya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara klarifikasi Para Pengadu serta surat Rekomendasi Bawaslu Kota Makassar (vide bukti T-1). Dengan demikian, menurut Para Teradu dalil aduan Para Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu menerima surat Rekomendasi Bawaslu Kota Makassar Nomor: 080/PP.00.02/K.SN-22/6/2023 tertanggal 20 Juni 2023 perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya menyampaikan rekomendasi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Pengadu selaku anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) wilayah kerja Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Dalam rekomendasi a quo, Bawaslu Kota Makassar menyatakan tindakan Para Pengadu berdasarkan temuan yang diregister dengan Nomor: 002/Reg/TM/PL/KOTA/27.01/VI/2023 tertanggal 12 Juni 2023 merupakan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan untuk selanjutnya diteruskan kepada Para Teradu agar ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menindaklanjuti rekomendasi a quo, Para Teradu pada tanggal 21 Juni 2023 mengirimkan undangan verifikasi dan klarifikasi kepada Para Pengadu yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2023, Pukul 10.00 WITA s.d. selesai, secara daring menggunakan aplikasi Zoom. Bahwa setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi, Para Teradu pada tanggal 23 Juni 2023 melaksanakan Rapat Pleno tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang hasilnya dituangkan dalam formulir Model PE-4 atau Berita Acara Nomor: 422/PP.04.1-BA/7371/2023 (Bukti T-16). Kesimpulan dalam rapat pleno tersebut menyatakan bahwa Para Terlapor in casu Para Pengadu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan diberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Pengadu I selaku Ketua PPS Kelurahan Tanjung Merdeka, Pengadu II selaku Ketua PPS Kelurahan Maccini Sombala, Pengadu III selaku Ketua PPS Kelurahan Balang Baru, Pengadu IV selaku Ketua PPS Kelurahan Pa’baeng-Baeng, Pengadu V selaku Ketua PPS Kelurahan Bongaya, Pengadu VI selaku Anggota PPS Kelurahan Bongaya, Pengadu VII selaku Ketua PPS Kelurahan Parang Tambung, dan Pengadu VIII selaku Anggota PPS Kelurahan Parang Tambung. Para Pengadu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan menghadiri pertemuan dengan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari PDIP atas nama Fadli Ananda pada tanggal 25 Mei 2023, sekitar Pukul 11.00 WITA, bertempat di RSIA Ananda, Kota Makassar. Bahwa berdasarkan kesimpulan Para Teradu, terdapat fakta Fadli Ananda dalam pertemuan tersebut memperkenalkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan memberikan uang transportasi kepada Para Pengadu sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Pada hari yang sama, yakni tanggal 23 Juni 2023, Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Kota Makassar Nomor: 355 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Panitia Pemungutan Suara pada Kelurahan Tanjung Merdeka, Maccini Sombala, Balang Baru, Pa’baeng-Baeng, Bongaya, dan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate Dalam Hal Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024. Surat Keputusan a quo selanjutnya disampaikan kepada Para Pengadu pada tanggal 27 Juni 2023 melalui Surat Nomor: 958/PP.04.1-SD/7371/2023 tertanggal 27 Juni 2023. Terhadap runtutan peristiwa di atas, Para Teradu berdalih telah melaksanakan penganganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu badan ad hoc sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2- Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu meregister Rekomendasi Bawaslu Kota Makassar Nomor: 080/PP.00.02/K.SN-22/6/2023 tertanggal 20 Juni 2023 sebagai dugaan pelanggaran kode etik berdasarkan hasil pengawasan internal sebagaimana dituangkan dalam formulir Model PE-1 (Bukti T-1). Berdasarkan ketentuan Bab II Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2- Kpt/01/KPU/VII/2020, dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS, KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti dengan memberhentikan sementara yang bersangkutan sebagai PPK, PPS, atau KPPS yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota dan membentuk Tim Pemeriksa. Proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik selanjutnya dilakukan oleh Tim Pemeriksa sebagaimana tercantum dalam Bab IV. Akan tetapi, Para Teradu setelah melakukan verifikasi dan klarifikasi justru melakukan Rapat Pleno pada tanggal 23 Juni 2023 dengan hasil memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Pengadu. Para Teradu beralasan terdapat kekosongan pengaturan dalam hal pengaduan dan/atau laporan adalah rekomendasi dari Bawaslu. Menurut Para Teradu, hanya terdapat dua mekanisme masuknya dugaan pelanggaran kode etik berdasarkan Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020, yakni berdasarkan hasil pengawasan internal dan dari pengaduan dan/atau laporan. Keputusan a quo tidak mengatur secara eksplisit mengenai tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang berasal dari rekomendasi Bawaslu. Oleh karena itu, Para Teradu menjelaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi Bawaslu ditetapkan sebagai hasil pengawasan internal dan tidak perlu dilakukan mekanisme pemberhentian sementara dan pemeriksaan karena telah dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Makassar. Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan di atas, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Kota Makassar Nomor: 355 Tahun 2023 secara mekanisme dan prosedur tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu terbukti tidak profesional dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh badan ad hoc. Para Teradu juga terbukti tidak konsisten dalam melaksanakan Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020. Bahwa di satu sisi Para Teradu menetapkan rekomendasi Bawaslu Kota Makassar sebagai hasil pengawasan internal, namun di sisi lain Para Teradu tidak melakukan pemeriksaan kepada Para Pengadu. Tindakan Para Teradu bertentangan dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Bab II dan Bab IV Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2- Kpt/01/KPU/VII/2020. Padahal terungkap fakta Para Teradu telah menetapkan tim pemeriksa pada tanggal 21 Juni 2023 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 419.1/PP.04.1-BA/7371/2023 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa terkait Pelanggaran Kode etik Penyelenggara Adhoc Pemilu KPU Kota Makassar (Bukti T-03). Dengan demikian, Para Teradu seharusnya melakukan pemberhentian sementara dan menjalankan mekanisme pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa. Bahwa mekanisme pemeriksaan adalah sarana untuk memberikan hak bagi masing-masing Para Terlapor in casu Para Pengadu untuk membela diri secara proporsional terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan. Bahwa niat dan tujuan Para Pengadu hadir dalam pertemuan tanggal 25 Mei 2023 di RSIA Ananda juga bermacam-macam. Hal ini disebabkan informasi yang Para Pengadu terima mengenai pertemuan tanggal 25 Mei 2023 tidaklah seragam. Oleh kerena itu, Para Teradu tidak dibenarkan meniadakan mekanisme pemeriksaan dengan dalih telah dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu Kota Makassar. Terlebih lagi, proses verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan Para Teradu pada tanggal 22 Juni 2023 hanya dilakukan sekitar 39 menit kepada 8 (delapan) orang terlapor secara daring. Bahkan pada saat dilakukan verifikasi dan klarifikasi secara daring, Para Teradu tidak sedang berada di kantor dengan alasan Teradu I dan Teradu III sedang dalam perjalanan dinas menuju Kabupaten Pinrang serta Teradu II dan Teradu IV sedang persiapan menuju Kabupaten Maros untuk mengikuti Kirab Pemilu. DKPP berpendapat Para Teradu terbukti tidak menjalankan mekanisme pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Bab IV Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 sehingga Para Pengadu tidak mendapatkan hak untuk membela diri dan membantah terhadap dugaan pelangganggaran kode etik. Dengan demikian, DKPP menilai dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf a dan c, dan Pasal 15 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Para Saksi, mendengarkan keterangan Para Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, Saksi, dan Para Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Muh Faridl Wajdi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Makassar, Teradu II Endang Sari, Teradu III M. Gunawan Mashar, dan Teradu IV Abd. Rahman masing-masing selaku Anggota KPU Kota Makassar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Tiga bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing- masing selaku Anggota. Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir