Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 38 Tahun 2023
Oktureni Sandhra Kirana, Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 31/05/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-05-2023
👁 22 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa LSM Gempita telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan salah satu anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas merupakan anggota Partai Republik; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan tindakan Teradu tercatat sebagai anggota Partai Republik Kabupaten Musi Rawas Tahun 2017 sehingga melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Oktureni Sandhra Kirana selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 38-PKE-DKPP/II/2023
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 41-
P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 38-PKE-DKPP/II/2023,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Dahli Saptini
Pekerjaan : Wiraswasta/LSM GEMPITA
Alamat : Dusun I Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo,
Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
Nama : Oktureni Sandhra Kirana
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas
Alamat : Dusun I Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti,
Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
membaca jawaban Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan
dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa LSM Gempita telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada
dugaan salah satu anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi
Rawas merupakan anggota Partai Republik;
2. Bahwa atas nama Oktureni Sandhra Kirana adalah Anggota sekaligus Ketua
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Terpilih; (Bukti P-1 dan P-6)
3. Bahwa pada tanggal 18 April 2022, LSM Gempita melakukan penelusuran ke
KPU Kabupaten Musi Rawas dengan mengajukan surat permintaan data anggota
Partai Republik Kabupaten Musi Rawas;
4. Bahwa pada tanggal 20 April 2022 KPU Kabupaten Musi Rawas melalui Sdri.
Ismi Khadijah (Staf Pelaksana KPU Kabupaten Musi Rawas) memberikan:
a. Salinan/Fotokopi berkas Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) Partai Republik Kabupaten Musi Rawas Tahun 2017;
b. Salinan/Fotokopi data nama-nama anggota Partai Republik Kabupaten Musi
Rawas Tahun 2017 yang ada di SIPOL; (Bukti P-2 s/d P-4)
5. Bahwa dari hasil penelusuran tersebut kami menemukan adanya KTA Partai
Republik atas nama Oktureni Sandhra Kirana beserta KTP atas nama Oktureni
Sandhra Kirana dengan NIK 1673024110830004, Tempat/Tanggal Lahir
Palembang 01 Oktober 1983, Alamat Dusun I Muara Beliti Tanah Periuk I
Setelah kami sandingkan dengan data Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas
atas nama Oktureni Sandhra Kirana adalah memiliki kesesuaian data sehingga
patut diduga bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas merupakan salah
satu Anggota Partai Republik; (Bukti P-5)
6. Bahwa dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
menjelaskan tentang syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah “mempunyai integritas,
kepribadian yang kuat, jujur, dan adil” (Pasal 117 ayat (1) huruf d dan
“mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar sebagai calon” (Pasal 117 ayat (1) huruf i;
7. Bahwa dalam perekrutan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Tahun 2018
Teradu/Terlapor patut diduga tidak memberikan dan/atau memberikan
keterangan palsu tentang surat keterangan tidak pernah aktif pada partai politik
saat mengikuti seleksi anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas;
8. Bahwa berdasarkan uraian diatas, Teradu patut diduga telah melanggar:
a. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117
ayat (1) huruf d: mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan
adil” dan Pasal 117 ayat (1) huruf i: mengundurkan diri dari keanggotaan
partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
sebagai calon”
b. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu:
1) Pasal 1 ayat (4) berbunyi Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu
kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku
bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan
dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh
Penyelenggara Pemilu.
2) Pasal 2 yang berbunyi Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja,
bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai
penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman
perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan;
3) Pasal 14 huruf a yang berbunyi mengumumkan adanya hubungan atau
keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan
dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu;
4) Pasal 15 huruf a yang berbunyi memelihara dan menjaga kehormatan
lembaga Penyelenggara Pemilu;
5)
Pasal 19 huruf a yang berbunyi menjunjung tinggi Pancasila Undang-
Undang Dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan
perundang-undangan.
9. Adanya bukti-bukti atas dugaan Teradu yang namanya terdapat pada
keanggotaan Partai Republik yang Pengadu dapatkan datanya dari KPU
Kabupaten Musi Rawas, Pengadu sebagai anggota LSM GEMPITA yang mewakili
masyarakat Musi Rawas tidak percaya lagi atas integritas dan netralitas dari
Teradu apalagi Teradu saat ini menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten
Musi Rawas;
10. Bahwa walaupun Teradu tercatat sebagai anggota Partai Republik pada tahun
2017 dan sekarang sudah masuk tahun 2023, namun Teradu menjadi anggota
Bawaslu Kab. Musi Rawas sejak tahun 2018, artinya belum sampai 5 (lima)
tahun Teradu masih aktif keanggotaannya di Partai Politik yang artinya Teradu
tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan
Undang_Undang Pemilu Pasal 117 ayat (1) huruf i;
11. Teradu juga tidak pernah berupaya menyampaikan secara terbuka di publik
atas dugaannya terlibat di Partai Republik, artinya Teradu menyembunyikan
syarat yang tidak sah sebagai penyelenggara pemilu. Hal ini bertentangan
dengan ketentuan Pasal 14 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggaran Pemilu Nomor 2 Tahun 2017;
12. Bahwa Teradu merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, yang mana
jabatan tersebut mewakili lembaga dan representasi dari penyelenggara pemilu
di Kabupaten Musi Rawas yang semestinya memberikan contoh yang baik
kepada struktur penyelenggara pemilu dibawahnya dan penyelenggara pemilu
lainnya serta menjadikan kepercayaan publik atas professional dan netralitas
dari penyelenggara pemilu. Sehingga kami selaku Lembaga Swadaya Masyarakat
Gempita sangat meragukan dan tidak mempercayai Teradu sebagai ketua
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas untuk bekerja sesuai prinsip penyelenggara
pemilu yaitu netral dan profesional.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dalam
hal ini Pengadu meminta agar Teradu diberhentikan dengan tidak hormat
sebagai Penyelenggara Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Pengumuman calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih
Masa Jabatan 2018-2023 di 16 (enam belas) Provinsi Nomor:
0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018;
Bukti P-2 : Surat permohonan permintaan salinan data nama-nama anggota
Partai Republik di Musi Rawas Pada Tahun 2017 ke KPU
Kabupaten Musi Rawas;
Bukti P-3 : Tanda terima data nama-nama anggota Partai Republik di Musi
Rawas pada tahun 2017 dari KPU Kabupaten Musi Rawas;
Bukti P-4 : Salinan/Fotokopi berkas Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) Partai Republik Kabupaten Musi Rawas
Tahun 2017;
Bukti P-5 : Salinan/Fotokopi data nama-nama anggota Partai Republik
Kabupaten Musi Rawas Tahun 2017 yang ada di SIPOL;
Bukti P-6 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Oktureni Sandhra
Kirana;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 17 Maret dan 6 April 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu telah menjadi Penyelenggara Pemilu sejak tahun 2012. Pada
tahun 2012, Teradu bertugas sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau untuk pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Lubuk Linggau Tahun 2012 (Vide Bukti T-1).
Selanjutnya pada tahun 2015, Teradu bertugas sebagai anggota Panitia
Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Muara Beliti pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2015 (Vide Bukti T-2). Kemudian
pada tahun 2017, Teradu terpilih sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu) Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Surat Keputusan Ketua
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13/SK/Bawaslu-Prov.SS/ HK.01.01/
VIII/ 2017 tertanggal 28 Agustus 2017 dan Surat Keputusan Ketua Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan Nomor 30/ SK/Bawaslu-Prov.SS/ HK.01.01/ VIII/
2017 tertanggal 28 Agustus 2017 (Vide Bukti T-3);
2. Bahwa selanjutnya Teradu pada tahun 2018 terpilih sebagai anggota Bawaslu
Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik
Indonesia Nomor: 0627/K.Bawaslu/HK.01.01/VIII/2018 tertanggal 14 Agustus
2018 (Vide Bukti T-4);
3. Bahwa untuk menjadi penyelenggara pemilu, baik sebagai anggota PPK, anggota
Panwascam, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 101), maupun sebagai
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2017 Nomor 182), harus melalui proses seleksi dan penelitian persyaratan yang
ketat baik oleh Tim Seleksi maupun oleh Bawaslu, termasuk mengenai syarat
“mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar sebagai calon” sebagaimana termaktub dalam Pasal
117 ayat (1) huruf i Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum;
4. Bahwa sebagai Penyelenggara Pemilu sejak tahun 2011 hingga saat ini teradu
secara sadar menjaga netralitasnya sehingga tidak akan terlibat menjadi anggota
partai politik dan menjunjung tinggi asas-asas penyelenggara pemilu serta Kode
Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu;
5. Bahwa sebelum menjadi penyelenggara pemilu, sejak tahun 2014 hingga 2017
Teradu mengabdikan diri sebagai Pendamping Desa Kecamatan Jayaloka,
Kabupaten Musi Rawas (Vide Bukti T-5). Kementerian Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal dengan tegas melarang pendamping desa berafiliasi dengan
partai politik sebagai mana yang diatur dalam kode etik pendamping desa yang
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan
Permendes Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendamping Desa (Vide Bukti T-6);
6. Bahwa pada sekitar tahun 2016, saat masih bertugas Pendamping Desa, Teradu
sempat kehilangan dompet yang antara lain berisi Kartu Tanda Penduduk (KTP),
Surat Izin Mengemudi (SIM) Kartu ATM dan surat-surat berharga lainnya.
Kemungkinan besar dompet tersebut terjatuh saat teradu menjadi penumpang
angkutan umum dalam perjalanan dari Desa Simpang Gegas Temuan menuju
Desa Jaya Loka, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas. Peristiwa
kehilangan dompet tersebut, telah dilaporkan ke Polsek Muara Beliti. Kuat
dugaan KTP teradu yang hilang tersebut disalahgunakan oleh pihak-pihak
untuk kepentingan tertentu (Vide Bukti T-7);
7. Bahwa Teradu mengetahui Nama Teradu dicatut sebagai anggota Partai
Republik setelah pada tanggal 14 Juli 2020, Teradu dipanggil pimpinan Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan mengenai informasi dicatutnya nama Teradu sebagai
anggota Partai Republik Kabupaten Musi Rawas. Saat memberikan keterangan
kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan kala itu, teradu
dengan tegas menyatakan tidak pernah menjadi anggota partai politik manapun
(Vide Bukti T-8);
8. Bahwa setelah mendapatkan informasi pencatutan tersebut, sepulangnya dari
Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Teradu langsung menyiapkan Surat
Keberatan yang ditujukan kepada pengurus Partai Republik Kabupaten Musi
Rawas. Namun karena Teradu tidak mengetahui alamat kantor Partai Republik
Kabupaten Musi Rawas, Teradu menanyakannya ke KPU Musi Rawas. Menurut
penjelasan Apandi selaku Anggota KPU Musi Rawas yang mengampu Divisi
Teknis, kantor Partai Republik di Musi Rawas sudah tidak ada lagi. Teradu lalu
mengganti tujuan Surat Keberatan tersebut kepada DPD Partai Republik
Provinsi Sumatera Selatan. Dalam surat tertanggal 22 Juli 2020, Teradu antara
lain menyatakan keberatan telah dicatut namanya oleh partai tersebut dan
meminta agar partai tersebut menghapus nama Teradu dari lembar penelitian
administrasi Partai Republik; (Vide Bukti T-9)
9. Bahwa kemudian pada tahun 2022, setelah adanya instruksi dari Ketua
Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pencermatan Nama dan NIK Pada
Data Keanggotaan Partai Politik di Lingkungan Bawaslu, Teradu dan seluruh
pimpinan serta staf Bawaslu Kabupaten Musi Rawas mengakses laman
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan mendapati nama Teradu, dan
tiga orang staf Bawaslu Kabupaten Musi Rawas dicatut sebagai anggota partai
politik. Hasil temuan itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan (Vide Bukti T-10);
10. Bahwa selain melapor ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Teradu juga
melakukan mekanisme pelaporan ke KPU Kabupaten Musi Rawas dengan
mengisi form tanggapan masyarakat untuk menyampaikan keberatan karena
dicatut sebagai anggota Partai Republik Kabupaten Musi Rawas. (Vide Bukti T-
11);
11. Bahwa terkait laporan Teradu sebagaimana dicantumkan pada angka 7 (tujuh)
Teradu juga telah diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Musi Rawas dan
menyatakan bahwa Teradu bukan merupakan anggota partai politik (Vide Bukti
T-12);
12. Bahwa setelah melakukan seluruh mekanisme pelaporan sebagaimana
disebutkan dalam angka 7 (tujuh) dan 8 (delapan), setelah dicek kembali di
laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, nama Teradu sudah tidak
lagi tercantum sebagai anggota partai politik manapun (Vide Bukti T-13);
[2.5] KESIMPULAN TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Teradu menyampaikan
kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu telah menjadi penyelenggara pemilu sejak tahun 2012. Pada
tahun 2012 Teradu bertugas sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau untuk pemilihan wali
kota dan wakil wali kota Lubuk Linggau Tahun 2012 (Vide Bukti T-1).
Selanjutnya pada tahun 2015, Teradu bertugas sebagai anggota Panitia
Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Muara Beliti pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2015 (Vide Bukti T-2). Kemudian
pada tahun 2017, teradu terpilih sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu) Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Surat Keputusan Ketua
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13/SK/Bawaslu-Prov.SS/ HK.01.01/
VIII/ 2017 tertanggal 28 Agustus 2017 dan Surat Keputusan Ketua Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan Nomor 30/ SK/Bawaslu-Prov.SS/ HK.01.01/ VIII/
2017 tertanggal 28 Agustus 2017 (Vide Bukti T-3);
2. Bahwa selanjutnya Teradu pada tahun 2018 terpilih sebagai anggota Bawaslu
Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik
Indonesia Nomor : 0627/K.Bawaslu/HK.01.01/VIII/2018 tertanggal 14 Agustus
2018 (Vide Bukti T-4);
3. Bahwa untuk menjadi penyelenggara pemilu, baik sebagai anggota PPK, anggota
Panwascam, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 101), maupun sebagai
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2017 Nomor 182), harus melalui proses seleksi dan penelitian persyaratan yang
ketat baik oleh Tim Seleksi maupun oleh Bawaslu, termasuk mengenai syarat
“mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar sebagai calon” sebagaimana termaktub dalam pasal
117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum;
4. Bahwa sebagai Penyelenggara Pemilu sejak tahun 2011 hingga saat ini teradu
secara sadar menjaga netralitasnya sehingga tidak akan terlibat menjadi anggota
partai politik dan menjunjung tinggi asas-asas penyelenggara pemilu serta Kode
Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu;
5. Bahwa sebelum menjadi penyelenggara pemilu, sejak tahun 2014 hingga 2017
teradu mengabdikan diri sebagai Pendamping Desa Kecamatan Jayaloka,
Kabupaten Musi Rawas (Vide Bukti T-5). Kementerian Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal dengan tegas melarang pendamping desa berafiliasi dengan
partai politik sebagai mana yang diatur dalam kode etik pendamping desa yang
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan
Permendes Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendamping Desa (Vide Bukti T-6);
6. Bahwa pada sekitar tahun 2016, saat masih bertugas Pendamping Desa, Teradu
sempat kehilangan dompet yang antara lain berisi Kartu Tanda Penduduk (KTP),
Surat Izin Mengemudi (SIM) Kartu ATM dan surat-surat berharga lainnya.
Kemungkinan besar dompet tersebut terjatuh saat teradu menjadi penumpang
angkutan umum dalam perjalanan dari Desa Simpang Gegas Temuan menuju
Desa Jaya Loka, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas. Peristiwa
kehilangan dompet tersebut, telah dilaporkan ke kepolisian Polsek Muara Beliti.
Kuat dugaan KTP teradu yang hilang tersebut disalahgunakan oleh pihak-pihak
untuk kepentingan tertentu (Vide Bukti T-7);
7. Bahwa Teradu mengetahui nama teradu dicatut sebagai anggota Partai Republik
setelah pada tanggal 14 Juli 2020, teradu dipanggil pimpinan Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan mengenai informasi dicatutnya nama teradu sebagai anggota
Partai Republik Kabupaten Musi Rawas. Saat memberikan keterangan kepada
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan kala itu, teradu dengan
tegas menyatakan tidak pernah menjadi anggota partai politik manapun (Vide
Bukti T-8);
8. Bahwa setelah mendapatkan informasi pencatutan tersebut, sepulangnya dari
Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Teradu langsung menyiapkan Surat
Keberatan yang ditujukan kepada pengurus Partai Republik Kabupaten Musi
Rawas. Namun karena teradu tidak mengetahui alamat kantor Partai Republik
Kabupaten Musi Rawas, Teradu menanyakannya ke KPU Musi Rawas. Menurut
penjelasan Apandi, Komisioner KPU Musi Rawas yang mengampu Divisi Teknis,
kantor Partai Republik di Musi Rawas sudah tidak ada lagi, begitupula dengan
nomor kontak pengurus yang ada dalam dokumen sudah tidak bisa dihubungi
lagi. Teradu lalu mengganti tujuan Surat Keberatan tersebut kepada DPD Partai
Republik Provinsi Sumatera Selatan. Dalam surat tertanggal 22 Juli 2020,
teradu antara lain menyatakan keberatan telah dicatut namanya oleh partai
tersebut dan meminta agar partai tersebut menghapus nama teradu dari lembar
penelitian administrasi Partai Republik (Vide Bukti T-9);
9. Bahwa selain upaya tersebut, Teradu telah beberapa kali mendatangi Polres
Musi Rawas untuk melaporkan penggurus Partai Republik yang telah mencatut
nama Teradu. Namun atas pertimbangan sudah dalam tahapan Pilkada 2020,
pihak kepolisian meminta agar Teradu menunda penyampaian laporan tersebut;
10. Bahwa kemudian pada tahun 2022, setelah adanya instruksi dari Ketua
Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pencermatan Nama dan NIK Pada
Data Keanggotaan Partai Politik di Lingkungan Bawaslu, teradu dan seluruh
pimpinan serta staf Bawaslu Kabupaten Musi Rawas mengakses laman
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan mendapati nama Teradu, dan
tiga orang staf Bawaslu Kabupaten Musi Rawas dicatut sebagai anggota partai
politik. Hasil temuan itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan (Vide Bukti T-10);
11. Bahwa selain melapor ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Teradu juga
melakukan mekanisme pelaporan ke KPU Kabupaten Musi Rawas dengan
mengisi form tanggapan masyarakat untuk menyampaikan keberatan karena
dicatut sebagai anggota Partai Republik Kabupaten Musi Rawas; (Vide Bukti T-
11);
12. Bahwa terkait laporan Teradu sebagaimana dicantumkan pada angka 7 (tujuh)
Teradu juga telah diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Musi Rawas dan
menyatakan bahwa Teradu bukan merupakan anggota partai politik (Vide Bukti
T-12);
13. Bahwa setelah melakukan seluruh mekanisme pelaporan sebagaimana
disebutkan dalam angka 7 (tujuh) dan 8 (delapan), setelah dicek kembali di
laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, nama teradu sudah tidak
lagi tercantum sebagai anggota partai politik manapun (Vide Bukti T-13);
14. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan di atas saya berkesimpulan:
a. Bahwa Pengadu menyampaikan pengaduan bohong terhadap saya, terbukti
bahwa pengadu tidak menghadiri dua kali panggilan sidang majelis Kode
Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), untuk membuktikan pengaduannya
apalagi menghadirkan saksi-saksi yang memperkuat dalil-dalil
pengaduannya;
b. Bahwa Teradu terbukti tidak terlibat partai politik manapun. dalil pengadu
yang menyatakan bahwa teradu melanggar Undang-Undang dan Kode Etik
Perilaku Penyelenggara Pemilu adalah mengada-ada. Buktinya nama dan
NIK teradu yang sebelumnya dicatut oleh Partai Republik saat ini sudah
tidak lagi tercantum sebagai anggota partai politik manapun di SIPOL;
c. Bahwa sebagai penyelenggara pemilu sejak tahun 2012 sebagai anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Lubuklinggau Timur I,
sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Muara
Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Kabupaten Musi Rawas hingga sampai saat ini terpilih dan dipercaya
sebagai anggota sekaligus Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Teradu
telah menjaga integritas dan profesionalisme dengan baik.
[2.6] PETITUM TERADU
Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan aduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Kepulauan Aru; atau
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi petikan Keputusan KPU Kota Lubuklinggau Nomor 12
/kpts/KPU-Kota.006.435523/V/2012 tentang Pengangkatan
Anggota PPK pada pemilihan umum wali kota dan wakil wali kota
Lubuklinggau tahun 2012,
Bukti T-2 : Fotokopi Surat Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Musi Rawas Nomor 05/SK/Panwas-Mura/2015 tentang Penetapan
Anggota Panwaslu Kecamatan Kabupaten Musi Rawas;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13/SK/Bawaslu-
Prov.SS/ HK.01.01/ VIII/ 2017 tertanggal 28 Agustus 2017 Tentang
Penetapan Anggota Panwas Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dan
Surat Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor
30/ SK/Bawaslu-Prov.SS/ HK.01.01/ VIII/ 2017 tertanggal 28
Agustus 2017 Tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kabupaten
Musi Rawas;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia
Nomor: 0627/K.Bawaslu/ HK.01.01/VIII/2018 tertanggal 14
Agustus 2018;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Perintah Tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat
dan Pemerintah Desa Nomor 414.2/001/PPPMD/2015 tanggal 12
November 2015 tentang Pendamping Desa dan Lokasi Penempatan
hasil pratugas 2015 Program Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan, berikut surat
perjanjian kerja Pendamping Desa tahun 2016 dan 2017;
Bukti T-6 : Cetakan (print out) tangkapan layar artikel laman Kementerian
Desa, Pembangnuan Daerah Tertinggal berjudul “Dituding Politisasi,
Kemendes Sebut Pendamping Desa Punya Kode Etik” tanggal 29
Maret 2016;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor
SKTLK/C-61/VII/2016/Beliti yang dikeluarkan SPKT Polsek Muara
Beliti tanggal 27 Juli 2016;
Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Permintaan Keterangan Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan terhadap Oktureni Sandhra Kirana (teradu)
tanggal 14 Juli 2020;
Bukti T-9 : Fotokopi Surat Keberatan atas pencatutan nama teradu, yang
ditujukan kepada DPD Partai Republik Provinsi Sumatera Selatan
tertanggal 22 Juli 2020, berikut bukti pengiriman pos tertanggal 23
Juli 2020;
Bukti T-10 : Fotokopi Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Nomor
07/PM.00.01/SS.06/8/2022 tanggal 11 Agustus 2022 tentang
Pencermatan Nama dan NIK Pda data Keanggotaan Partai Politik;
Bukti T-11 : Fotokopi Surat keberatan terhadap data teradu di Sipol dan email
jawaban admin helpdesk KPU
Bukti T-12 : Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor
38/PL.01-1-BA/1605/2022 tanggal 14 September 2022 tentang
Berita Acara Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Terhadap
Keabsahan dokumen persyaratan partai politik;
Bukti T-13 : Cetakan (print out) tangkapan layar hasil pengecakan NIK teradu
dalam keanggotana parpol di SIPOL pada laman
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik;
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.8.1] KPU Kabupaten Musi Rawas
Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Musi Rawas sebagai Pihak Terkait yang
pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pihak Terkait menyatakan terdapat surat dari Pengadu yang isinya meminta
Salinan data kepengurusan dan keanggotaan Partai Republik Tahun 2017;
2. Bahwa surat Pengadu tersebut, merupakan surat biasa dan bukan permohonan
informasi yang diajukan kepada PPID KPU Kabupaten Musi Rawas;
3. Bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas menugaskan Staf Sekretariat
KPU Kabupaten Musi Rawas atas nama Ismi Khadijah menjawab surat tersebut
dan memberikan salinan data sebagaimana permintaan Pengadu;
4. Bahwa Anggota KPU Musi Rawas Apandi mengatakan data kepengurusan dan
keanggotaan Partai Republik tersebut merupakan data lama sebelum mereka
menjadi anggota KPU Musi Rawas dan bukan merupakan data SIPOL;
5. Bahwa Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas atas nama Apandi mengakui
mengenai adanya kedatangan Teradu sekitar tahun 2020 yang meminta alamat
dan nomor kontak pengurus Partai Republik Musi Rawas. Pada saat itu Apandi
menyampaikan kepada Teradu bahwa kantor Partai Republik di Kabupaten Musi
Rawas sudah tidak ada lagi. Berdasarkan data yang dimiliki oleh KPU
Kabupaten Musi Rawas, kantor Partai Republik berada di sekitar kantor KPU
Kabupaten Musi Rawas. Bahwa setelah dilakukan penelusuran, kantor Partai
Republik sudah tidak ada lagi;
6. Bahwa pada bulan Desember 2022 saat tahapan verifikasi Parpol, Teradu
menyampaikan keberatan (helpdesk) terkait adanya Nama Teradu di Sipol Partai
Republik. Keberatan tersebut ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Musi Rawas,
dan nama Teradu sudah tidak ada lagi dalam SIPOL sejak Desember 2022;
[2.8.2] Staf Sekretariat KPU Kabupaten Musi Rawas
Bahwa DKPP memanggil Staf Sekretariat KPU Kabupaten Musi Rawas atas nama Ismi
Khadijah sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Musi Rawas
pada Divisi Hukum dan SDM;
2. Pihak Terkait mengetahui adanya permintaan data Nama-Nama Anggota Partai
Republik Tahun 2017 dari Pengadu (LSM Gempita) berdasarkan surat
permohonan tertanggal 18 April 2022, setelah diperintahkan oleh Kasubbag
Hukum dan SDM sesuai disposisi dari Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas
untuk menjawab dan memenuhi permintaan data tersebut;
3. Bahwa pada tanggal 20 April 2022, Pihak Terkait menyampaikan permintaan
data sebagaimana dimaksud Pengadu. Pihak Terkait menyampaikan
salinan/fotokopi berkas Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) Partai Republik Kabupaten Musi Rawas Tahun 2017;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
d. Masyarakat
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
dengan tindakan Teradu tercatat sebagai anggota Partai Republik Kabupaten Musi
Rawas Tahun 2017 sehingga melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf d dan
huruf i Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan telah menjadi Penyelenggara Pemilu sejak
tahun 2012, hingga sidang pemeriksaan DKPP. Pada tahun 2012 Teradu sebagai
anggota PPK Kecamatan Lubuk Linggau Barat untuk Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Lubuk Linggau Tahun 2012. Tahun 2015 Teradu sebagai anggota Panwaslu
Kecamatan Muara Beliti pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun
2015. Pada tahun 2017 Teradu sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Musi Rawas,
dan pada tahun 2018 Teradu Terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Musi
Rawas masa jabatan 2018 s.d. 2023. Bahwa selama mengikuti seleksi menjadi
Penyelenggara Pemilu, baik sebagai anggota PPK, anggota Panwascam, dan anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, maupun sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, Teradu mengikuti seluruh proses seleksi dan penelitian
persyaratan sebagaimana Ketentuan a quo. Bahwa pada sekitar tahun 2016, saat
masih bertugas Pendamping Desa, Teradu sempat kehilangan dompet yang antara
lain berisi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) Kartu ATM dan
surat-surat berharga lainnya. Teradu menduga KTP tersebut disalahgunakan oleh
pihak-pihak tertentu untuk kepentingan keanggotaan Partai Politik. Berkenaan
dicatutnya nama Teradu oleh Partai Republik baru diketahui oleh Teradu pada
tanggal 14 Juli 2020, ketika Teradu diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan. Pada saat klarifikasi, Teradu secara tegas membantah pernah menjadi
anggota Partai Republik. Menindaklanjuti pencatutan nama tersebut, Teradu telah
menyiapkan Surat Keberatan kepada pengurus Partai Republik Kabupaten Musi
Rawas. Namun hal tersebut tidak terlaksana karena Partai Republik tidak memiliki
Kantor tetap lagi di Kabupaten Musi Rawas. Kemudian Teradu menyampaikan Surat
Keberatan tersebut kepada DPD Partai Republik Provinsi Sumatera Selatan tertanggal
22 Juli 2020. Mengingat nama Teradu masih terdaftar dalam Sipol sebagai anggota
Partai Republik, kemudian Teradu melakukan mekanisme pelaporan ke KPU
Kabupaten Musi Rawas. Selanjutnya, pada tanggal 14 September 2022, Teradu telah
diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Musi Rawas. Bahwa pada awal bulan Maret 2023,
Teradu mengecek kembali secara online pada laman
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, dan hasilnya nama Teradu sudah
tidak lagi tercantum sebagai anggota Parpol manapun.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang bahwa Pengadu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pertama
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI)
yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2023 berdasarkan
surat Panggilan sidang Nomor 314/PS.DKPP/SET04/III/2023 pada tangga 10 Maret
2023. Selanjutnya, DKPP RI Pada tanggal 6 April 2023 melaksanakan sidang
pemeriksaan kedua dengan memanggil Pengadu melalui
surat Panggilan sidang Nomor 451/PS.DKPP/SET-04/III/2023, namun Pengadu
kembali tidak hadir dalam sidang. Terkonfirmasi bahwa Pengadu tidak hadir dengan
alasan bahwa kedua orang tuanya meninggal pada saat sidang dilaksanakan.
Meskipun demikian, DKPP tetap melakukan persidangan untuk dilakukan
pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan
Pengadu yang pada pokoknya mendalikan Teradu tercatat sebagai anggota Partai
Republik Kabupaten Musi Rawas Tahun 2017. Terungkap fakta dalam sidang, pada
tanggal 18 April 2023 Pengadu mendapat informasi Teradu menjadi salah satu
anggota Partai yang kemudian meminta data keanggotaan Partai ke KPU Kabupaten
Musi Rawas. Data tersebut diserahkan oleh pihak Terkait staf KPU Kabupaten Musi
Rawas atas nama Ismi Khodijah. Pihak Terkait Ismi Khodijah selanjutnya
menyerahkan data keanggota Partai Republik Tahun 2017 sesuai dengan
keterangannya. Setelah mendapat data keanggotan Partai Republik tahun 2017,
diketahui Teradu tercatat dalam anggota Partai Republik Kabupaten Musi Rawas
tahun 2017. Informasi terkait nama Teradu tercatat dalam keanggotaan Partai
Republik juga sebelumnya diketahui Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sejak tahun
2020 yang juga telah dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
pada tanggal 14 Juli 2020. Pada pokoknya, dalam klarifikasi Teradu tidak pernah
mendaftar sebagai anggota Partai Politik khususnya Partai Republik. Teradu yang
sejak tahun 2012 telah menjadi Penyelenggara Pemilu sampai dengan sidang
pemeriksaan dilaksanakan, mengetahui betul syarat menjadi penyelenggara Pemilu
salah satunya tidak menjadi anggota Partai Politik. Menindaklanjuti klarifikasi,
Teradu yang merasa namanya dicatut, tanggal 22 Juli 2020 membuat surat
keberatan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Republik Provinsi Sumatera
Selatan namun tidak mendapat tanggapan. Mengetahui namanya masih tercatat
dalam keanggotan Partai Republik pada tahun 2020 dan tahun 2022, Teradu telah
berupaya untuk menghapus namanya dalam kepengurusan Partai Republik, namun
SIPOL belum dapat diakses pada tahun tersebut. Pada tahun 2022, berdasarkan
instruksi dari Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencermatan Nama
dan NIK pada Data Keanggotaan Partai Politik di Lingkungan Bawaslu, Teradu
bersama Ketua dan Anggota lainnya serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Musi Rawas mengakses laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Hasilnya
ditemukan nama Teradu, dan 3 (tiga) orang staf dicatut sebagai anggota partai politik.
Temuan itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Bahwa
selain melapor ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Teradu juga telah melakukan
mekanisme pelaporan ke KPU Kabupaten Musi Rawas dengan mengisi formulir
tanggapan masyarakat untuk menyampaikan keberatan karena namanya dicatut
sebagai anggota Partai Republik Kabupaten Musi Rawas. Menindaklanjuti tanggapan
Teradu beserta 3 (tiga) orang staf Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, KPU Kabupaten
Musi Rawas melakukan klarifikasi kepada Teradu beserta 3 (tiga) orang yang
namanya tercatut dalam SIPOL. Setelah melakukan seluruh mekanisme pelaporan,
dan memeriksa kembali di laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, nama
Teradu dan 3 (tiga) orang staf Bawaslu Kabupaten Musi Rawas sudah tidak lagi
tercatat sebagai anggota partai politik manapun. Berdasarkan fakta di atas, DKPP
menilai bahwa dalil aduan Pengadu tidak beralasan menurut hukum dan etika.
Teradu telah berupaya dengan bersungguh-sungguh menjaga nama baiknya sebagai
Penyelenggara Pemilu yang mandiri dan tidak berpihak pada partai politik manapun
khususnya Partai Republik. Selain itu, Teradu juga telah berupaya menghapus
namanya dalam keanggotaan Partai Republik melalui mekanisme keberatan dalam
masa tanggapan masyarakat terkait keanggotan Partai Politik untuk Pemilu Serentak
Tahun 2024 yang dibuktikan dalam SIPOL nama Teradu tidak tercatat dalam Partai
manapun. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu
meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, Pihak Terkait dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, DKPP menyimpulkan
bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Oktureni Sandhra Kirana selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Lolly Suhenty, dan Yulianto Sudrajat masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal Empat bulan Mei tahun Dua Ribu Dua
Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy
Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan Pengganti
Andre Saputra