Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 54 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 31/05/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-05-2023
👁 20 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 63-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/III/2023, yang disampaikan secara lisan dimuka sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tanggal 13 April 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada hari selasa tanggal 17 Januari 2023 saya selaku peserta yang lolos seleksi tertulis mengikuti wawancara sekira Pukul 14.30 WIB.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional dan akuntabel dalam menyelenggarakan seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan tindakan dalam tahap seleksi wawancara tidak menggunakan format wawancara sesuai ketentuan lampiran 11 PKPU Nomor 534 Tahun 2022, hasil keputusan penetapan PPS Terpilih berdasarkan pleno sedangkan peserta hanya diwawancarai 1 pewawancara dan tidak mengumumkan nilai hasil seleksi wawancara para peserta seleksi; [4.1.2] Para Teradu diduga membuat pernyataan dalam media online berkaitan dengan penilaian seleksi wawancara yang tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 pada lampiran halaman 11. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Brotoseno selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Teradu II Haidir, Teradu III H. Mulyadi Teradu IV Meiky Helmansyah dan Teradu V Nora Agustin, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 54-PKE-DKPP/III/2023
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
63-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
54-PKE-DKPP/III/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
1. Nama : Ramida Sari
Pekerjaan : Guru
Alamat : Desa Tengah Padang, Kecamatan
Talang Empat, Kabupaten Bengkulu
Tengah
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Brotoseno
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Bengkulu
Tengah
Alamat : Komplek Perkantoran Kabupaten
Bengkulu Tengah, Desa Renah
Semanek
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Haidir
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkulu
Tengah
Alamat : Komplek Perkantoran Kabupaten
Bengkulu Tengah, Desa Renah
Semanek
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : H. Mulyadi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkulu
Tengah
Alamat : Komplek Perkantoran Kabupaten
Bengkulu Tengah, Desa Renah
Semanek
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Meiky Helmansyah
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkulu
Tengah
Alamat : Komplek Perkantoran Kabupaten
Bengkulu Tengah, Desa Renah
Semanek
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Nora Agustin
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkulu
Tengah
Alamat : Komplek Perkantoran Kabupaten
Bengkulu Tengah, Desa Renah
Semanek
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu V;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai--------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Saksi;
Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor
63-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
54-PKE-DKPP/III/2023, yang disampaikan secara lisan dimuka sidang pemeriksaan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tanggal 13 April 2023
dengan uraian sebagai berikut:
1. Pada hari selasa tanggal 17 Januari 2023 saya selaku peserta yang lolos seleksi
tertulis mengikuti wawancara sekira Pukul 14.30 WIB. Saya diwawancarai oleh
salah satu ketua komisioner yaitu Brotoseno. Pewawancara awalnya menanyakan
asal desa dan seputar keluarga, kemudian pertanyaan dilanjutkan dengan
menanyakan pekerjaan dan alamat tempat kerja. Untuk pertanyaan yang terkait
dengan kepemiluan pewawancara hanya menanyakan dua pertanyaan yaitu
jumlah partai dan jenis-jenis lembaga penyelenggara pemilu. Saya dapat menjawab
seluruh pertanyaan dengan baik, namun saya dinyatakan tidak lulus dalam
perekrutan PPS di Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2023. Wawancara yang
dilakukan terlalu singkat, karena setelah saya baca format wawancara yang ada
pada lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022, tidak
semua komponen ditanyakan oleh pewawancara sesuai format tersebut. Waktu
yang disediakan juga terlalu singkat, mengacu pada jadwal yang dirilis pihak KPU
Kabupaten Bengkulu Tengah untuk Kecamatan Talang Empat yang terdiri dari 83
peserta hanya disediakan waktu 2 jam, yang jika dihitung hanya diperkirakan 1,4
menit saja waktu yang disediakan untuk masing-masing peserta wawancara.
Selain itu satu orang peserta hanya diwawancarai oleh satu orang pewawancara
sementara keputusan hasil ditentukan oleh pleno. Bagaimana mungkin hanya satu
orang yang mewawancara sementara yang menjadi penilai adalah 5 (lima) orang
sedangkan 4 (empat) orang lainnya tidak pernah mewawancarai saya sebagai
peserta. Pada saat pemanggilan peserta, ada salah satu peserta dari Desa Kembang
Seri yang dipanggil tidak sesuai nomor urut melainkan didahulukan pada saat
dipanggil menghadap meja 2 (dua), sedangkan pada saat itu bukan gilirannya.
Pada saat pengumuman peserta tersebut dinyatakan lulus;
2. Ada tahapan di Keputusan Komisi Pemilihan Umum yang dilewatkan oleh pihak
KPU Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu pengumuman hasil wawancara. Sampai
saat ini saya tidak mengetahui berapa nilai yang diberikan oleh pewawancara pada
saat mewawancarai saya. Saya juga tidak yakin saya dinilai sesuai dengan format
pada lampiran Keputusan KPU Nomor 534 karena pertanyaan yang diberikan pada
saat wawancara terkesan formalitas dan tidak sesuai dengan undang-undang yang
telah disahkan;
3. Pada salah satu media lokal online, salah satu komisioner KPU Kabupaten
Bengkulu Tengah menyatakan bahwa pada saat wawancara ada indikator dari
psikologi dan gerak tubuh serta mental yang menjadi perhatian penguji. Hal
tersebut tidak sesuai dengan lampiran format wawancara pada Keputusan KPU
Nomor 534 karena tidak disebutkan indikator-indikator seperti yang disebutkan
oleh komisioner tersebut. Selanjutnya komisioner tersebut menyatakan bahwa
hasil nilai CAT tidak berpengaruh, sementara salah satu komisioner lain
menyatakan bahwa seleksi tertulis juga menjadi pertimbangan. Terjadi
ketidaksesuaian antar dua pernyataan masing-masing komisioner tersebut. Pada
berita tersebut juga komisioner menyatakan bahwa sistem penilaian antara seleksi
tertulis dan wawancara terpisah, tanpa menyebutkan dasar undang-undang
ataupun juknis sistem penilaian tersebut. Sementara ada korelasi antara
komponen penilai seleksi tertulis dan komponen wawancara karena pada bagian
pengetahuan kepemiluan ada di seleksi tertulis dan juga ada di wawancara.
Bagaimana mungkin seseorang yang nilai pengetahuan kepemiluannya tinggi di
seleksi tertulis sangat jatuh nilainya di saat wawancara.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan gugatan Pengadu kepada Teradu;
2) Memberhentikan Teradu dari jabatannya sebagai Anggota KPU Kabupaten
Bengkulu Tengah;
3) Mendiskualifikasi pencalonan kembali beberapa orang Teradu yang sedang
dalam proses mengikuti seleksi pemilihan komisioner baik di tingkat provinsi
maupun di tingkat kabupaten untuk periode berikutnya. Karena dikhawatirkan
jika Para Teradu terpilih kembali menduduki jabatan dalam kelembagaan
penyelenggaraan pemilu, maka pelanggaran serupa akan terus berulang. Selama
Para Teradu menjabat sebelumnya kecurangan kebijakan sudah sering terjadi
namun dengan berbagai pertimbangan, pihak yang merasa dicurangi tidak
melaporkan hal tersebut;
4) Pengadu memohon keputusan yang seadil-adilnya kepada Majelis sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang terhormat terkait dengan kasus yang
Pengadu hadapi. Hal ini dikarenakan tidak hanya kepentingan Pengadu yang
sedang diperjuangkan disini, tapi lebih dari itu kepentingan bagi terlaksananya
pemilu yang bersih dan bermartabat. Namun apabila sidang Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan
putusan yang seadil-adilnya berdasarkan peraturan yang berlaku.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda bukti P-1 sampai dengan P-3 sebagai berikut:
P-1 Gambar media online yang memuat pernyataan komisioner
P-2 Foto pada saat menunggu antrian wawancara
P-3 Rekaman Suara
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang Pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 13 April 2023, Pengadu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian fakta sebagai berikut:
1. Bahwa penilaian wawancara yang dilakukan oleh KPU sangat tidak memenuhi
rasa keadilan dengan sistem yang diterapkan yaitu satu orang diwawancarai
oleh satu komisioner dan masing-masing peserta dinilai oleh 5 orang komisioner
yang berbeda, namun hasil kelulusan ditentukan dengan pleno hal ini tentu
sangat merugikan peserta wawancara karena akan timbul subjektivitas dari
seseorang dengan berbagai alasan akan meluluskan peserta yang telah
ditentukannya. Teradu yang berdalil bahwa pelaksanaan wawancara sudah
sesuai prosedur dan hasil penilaian yang dilakukan dengan pleno sudah tepat
walaupun hanya 1 (satu) orang yang mewawancara dengan 5 (lima) orang yang
menilai adalah sangat melukai rasa keadilan bagi kami sebagai peserta tes.
Dengan berdalih waktu yang tidak cukup bukanlah alasan yang masuk akal
untuk mengenyampingkan azas keadilan dalam memberikan hak penilaian
kepada setiap peserta sesuai dengan kapabilitasnya masing-masing. Pada saat
hakim meminta bukti autentik rekaman ataupun bentuk lain sebagai bukti
objektifitas jalannya wawancara, Para Teradu dengan berbagai alasan
menyatakan tidak memiliki hal tersebut. Hal ini juga mengindikasikan bahwa
Para Teradu memang sengaja membuat wawancara tersebut hanya sebagai
formalitas. Bahkan dalam rekaman pembicaraan Pengadu menyatakan pernah
berniat ingin merekam jalannya wawancara, Para Teradu secara jelas
menyebutkan bahwa hal tersebut jangan direkam;
2. Bahwa Pengadu berdalil bahwa aspek yang terpenting dinilai adalah loyalitas,
integritas tanpa ada tolak ukur yang jelas dan terukur bagaimana Pengadu
menilai aspek tersebut dalam waktu yang cukup singkat. Perlu kajian psikologi
dan keilmuan yang lebih dalam jika memang Pengadu mengutamakan penilaian
pada loyalitas dan integritas. Hanya karena Pengadu bekerja sebagai seorang
guru tidak dapat dijadikan ukuran bahwa Pengadu tidak akan loyalitas dalam
bekerja, karena Pengadu sebelumnya sudah berkonsultasi dengan atasan
sebelum melamar sebagai peserta PPS Kabupaten Bengkulu Tengah;
3. Bahwa secara administratif pihak KPU Kabupaten Bengkulu Tengah tidak
profesional dalam melaksanakan tahapan-tahapan pemilu karena pada sidang
terbukti bahwa dalam pengumuman hasil seleksi wawancara dan pengumuman
ralat hasil seleksi wawancara Para Teradu tidak mencantumkan nomor berita
acara dan juga tidak memiliki bukti lain bahwa rapat pleno penetapan hasil
wawancara pernah dilakukan sebelumnya. Pada konsideran pengumuman hasil
seleksi wawancara dan ralat hasil seleksi wawancara Teradu tidak
mencantumkan nomor berita acara merupakan suatu hal yang janggal dan
menimbulkan kecurigaan akan adanya rapat pleno yang benar-benar diadakan
atau hanya rekayasa. Sahnya suatu hasil rapat pleno dibuktikan dengan adanya
berita acara yang dibuktikan dengan nomor berita acara yang dicantumkan.
Pada saat diminta oleh majelis untuk menunjukkan berita acara rapat pleno
mengenai pengumuman-pengumuman tersebut Teradu beralasan tidak sedang
berada di kantor dan ketika majelis meminta staf untuk mencarikannya Para
Teradu tidak menyanggupinya. Hal ini semakin memperkuat bukti bahwa berita
acara rapat pleno tidak pernah dibuat dan tidak pernah diadakan pleno
mengenai pengumuman hasil seleksi wawancara maupun pengumuman
kesalahan nama peserta tersebut. Jika Para Teradu menyampaikannya setelah
sidang selesai perlu dipertanyakan apakah pleno benar-benar telah
diselenggarakan, apakah berita acara tersebut baru dibuat pada saat diminta
oleh majelis dan perlu dicek di registrasi administrasi surat menyurat KPU
Kabupaten Bengkulu Tengah apakah surat tersebut memang benar diterbitkan
pada hari pengumuman atau baru dibuat sekarang;
4. Bahwa Para Teradu beralasan penggantian kelulusan peserta yang tidak ikut
wawancara namun dinyatakan lulus dikarenakan salah mengisi absen semakin
memperkuat bukti bahwa penilaian yang dilakukan adalah hanya rekayasa
karena Teradu menginput nilai justru hanya berdasarkan pada daftar hadir
peserta tes bukan berdasarkan format wawancara yang telah ditentukan,
sedangkan dalam format wawancara tersebut sudah lengkap dengan nama dan
asal peserta wawancara. Jika memang diisikan berdasarkan nilai yang
dipindahkan dari format tersebut kecil kemungkinan ada terjadi kesalahan
karena hasil wawancara berkenaan dengan hasil penilaian peserta bukan
dengan daftar hadir atau absen.
[2.5] SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 13 April 2023, Pengadu
mengajukan 1 (satu) orang saksi atas nama Adi Wirman yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Saya menyaksikan dan menjalani seleksi dalam tahapan dari awal sampai seleksi
tertulis tidak ada kendala, tetapi dalam proses tes wawancara banyak masalah
misalnya mengenai hasil pengumuman tes wawancara tidak tercantum nomor berita
acara pleno dalam pengumuman tersebut, karena sepengetahuan saya di kabupaten
lain tercantum nomor berita acara pleno. Masalah lainnya mengenai nilai harusnya di
sampaikan walaupun di dalam aturan tidak secara tegas harus mencantumkan nilai
wawancara, waktu wawancara saat itu ada 5 (lima) pertanyaan sekitar 3 s.d. 4 menit
paling lama 5 (lima) menit dan saya di wawancarai oleh Ketua KPU Kabupaten
Bengkulu Tengah. Korwil Kecamatan Pematang 3 (tiga) yaitu Teradu III, nilai seleksi
tertulis saya 82 mengetahui nilai itu langsung dilayar setelah mengerjakan soal. Saya
sudah mengadukan kepada Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dan ada tanggapan
yaitu memanggil semua komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah setelah itu
tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 13 April 2023, sebagai berikut:
1. Bahwa pengaduan Pengadu yang mendalilkan bahwa dalam pelaksanaan
wawancara PPS tidak semua komponen aspek wawancara ditanyakan sebagaimana
diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang
Perubahan Terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan Walikota dan Wakil Walikota merupakan penilaian subjektif dan mengada-ada.
Dalam pelaksanaan seleksi wawancara calon PPS KPU Kabupaten Bengkulu
Tengah selalu mengikuti pedoman teknis sebagaimana diatur didalam Keputusan
KPU Nomor 534 Tahun 2022 tersebut. Adapun aspek yang diatur dalam seleksi
wawancara antara Iain pertama, Aspek Pengetahuan Kepemiluan. Kedua, Aspek
Komitmen dan Ketiga, Aspek Rekam Jejak (Bukti T.01) Bahwa mempertimbangkan
waktu tahapan seleksi wawancara yang tersedia hanya 3 (tiga) hari yakni tanggal
15 s.d. 17 Januari 2023 maka diambil kebijakan agar pelaksanaan wawancara
dilakukan serentak pada tiap-tiap kecamatan dan tiap desa dengan membagi 5
(lima) tim pewawancara dimana 1 (satu) mewawancarai 1 (satu) orang peserta dan
kemudian hasil penilaian wawancara dibawa kedalam rapat pleno untuk dibahas
dan direkap bersama-sama dan ditetapkan sesuai dengan prinsip kolektif kolegial;
(Bukti T.02)
2. Bahwa pengaduan Pengadu yang mendalilkan bahwa waktu yang disediakan
terlalu singkat, hanya dialokasikan 2 Jam untuk Kecamatan Talang Empat dan
menurut perkiraan Pengadu bahwa untuk 83 (delapan puluh tiga) peserta calon
PPS diperkirakan hanya 1,4 Menit untuk setiap peserta adalah penilaian yang
subjektif dan mengada-ada. Dalam penyelenggaraan seleksi wawancara calon PPS
waktu yang ditetapkan bersifat tentative dan masing-masing peserta di alokasikan
waktu 10 sampai 15 Menit/orang. Bahwa untuk peserta 83 (delapan puluh tiga)
Orang tersebut masing-masing pewawancara mewawancarai 1 (satu) orang peserta
artinya dalam satu kali kesempatan ada 5 (lima) orang dan dari jumlah peserta 83
(delapan puluh tiga) orang tersebut seluruh Pewawancara masing-masing
mewawancarai sebanyak 16 (enam belas) orang peserta sehingga diperlukan waktu
sekitar 160 s.d. 180 Menit atau sekitar 3 Jam dalam menyelesaikan seleksi
wawancara untuk Kecamatan Talang Empat tersebut; (Bukti T.03)
3. Bahwa pengaduan Pengadu yang mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Bengkulu
Tengah telah melewatkan tahapan pengumumaan hasil wawancara adalah tidak
benar dan mengada-ada. KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dalam melaksanakan
pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) berpedoman pada
jadwal yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 tentang Perubahan Atas
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Adapun
jadwal pembentukan PPS adalah sebagai berikut:
TAHAPAN PEMBENTUKAN AWAL AKHIR
1. Pengumuman pendaftaran 18 Desember 2022 22 Desember 2022
calon anggota PPS
2. Penerimaan pendaftaran calon 18 Desember 2022 30 Desember 2022
anggota PPS
3. Penelitian administrasi calon 19 Desember 2022 2 januari 2023
anggota PPS
4. Pengumuman hasil penelitian 3 Januari 2023 5 Januari 2023
administrasi calon anggota PPS
5. Seleksi tertulis calon anggota 6 Januari 2023 11 Januari 2023
PPS
6. Pengumuman hasil seleksi 12 Januari 2023 14 Januari 2023
tertulis calon anggota PPS
7. Tanggapan dan masukkan 3 Januari 2023 14 januari 2023
masyarakat terhadap calon
anggota PPS
8. Wawancara calon anggota PPS 15 Januari 2023 17 Januari 2023
9. Pengumuman hasil seleksi 18 Januari 2023 20 januari 2023
calon anggota PPS
10. Penetapan Anggota PPS 20 Januari 2023 20 Januari 2023
11. Pelantikan Anggota PPS 24 januari 2023 24 Januari 2023
Sumber: Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022
bahwa berdasarkan jadwal yang ditetapkan didalam Keputusan KPU Nomor 534
Tahun 2023 tersebut dan ketentuan tentang penetapan hasil seleksi calon anggota
Panitia Pemungutan Suara yang diatur didalam Bab II halaman 19, maka KPU
Kabupaten Bengkulu Tengah mengumumkan hasil seleksi calon anggota PPS pada
tanggal 19 Januari 2023 yang memuat 3 (tiga) orang calon yang dinyatakan Lulus
dan 3 (tiga) orang sebagai pengganti melalui Media Sosial Facebook KPU Kabupaten
Bengkulu Tengah, Instagram KPU Bengkulu Tengah dan melalui website KPU
Kabupaten Bengkulu Tengah serta melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan
Badan Adhoc (SIAKBA). (Bukti T. 04). Bahwa pengaduan Pengadu yang
mendalilkan belum mengetahui berapa nilai wawancara adalah pengaduan yang
mengada-ada oleh karena KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sangat terbuka dalam
setiap tahapan seleksi PPS mulai dari seleksi tertulis dimana setiap selesai sesi
ujian tertulis yang dilakukan dengan sistem computer assisted test (CAT) rekap
hasil nilai peserta langsung di umumkan pada papan pengumuman. Demikian juga
dalam proses tahapan seleksi wawancara yang dilakukan telah diumumkan
melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dan apabila
peserta nilainya belum tayang di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc
maka KPU Kabupaten Bengkulu Tengah terbuka bagi setiap calon untuk diberikan
informasi sesuai dengan permohonan. Bahwa hingga saat ini Pengadu belum
pernah mengajukan permohonan layanan informasi ke KPU Kabupaten Bengkulu
Tengah secara resmi terkait nilai wawancara yang dipersoalkan Pengadu tersebut;
(Bukti T.5)
4. Bahwa pengaduan Pengadu yang menilai pernyataan komisioner KPU Kabupaten
Bengkulu Tengah saat diwawancarai oleh salah satu Media Online terkait dengan
gerak tubuh, psikologis sebagai aspek yang di perhatikan pada saat wawancara
dan kemudian Pengadu mendalilkan bahwa pernyataan komisioner tersebut tidak
sesuai dengan indikator dalam lampiran format wawancara dan lebih lanjut
Pengadu menilai bahwa ada korelasi antara komponen penilaian tertulis dan
komponen wawancara karena pada bagian pengetahuan kepemiluan terdapat pada
seleksi tertulis dan juga pada seleksi wawancara merupakan penilaian subjektif
dan mengada-ada. Para Teradu dalam melaksanakan seleksi wawancara dan
penilaian selalu berpedoman kepada Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 Bab
II halaman 17-19. Terkait dengan Berita dalam Media Online yang didalilkan
Pengadu hal tersebut merupakan Bahasa Media yang dikembangkan dari hasil
wawancara dengan salah satu Teradu dan tidak terkait dengan penilaian dalam
pelaksanaan wawancara. Terkait dengan dalil Pengadu bahwa bagaimana mungkin
orang yang hasil seleksi tertulis tinggi sangat jatuh nilainya pada saat seleksi
wawancara merupakan pernyataan yang irasional. Bahwa dalam setiap tahapan
seleksi dimanapun akan selalu ada kemungkinan seseorang mengalami kegagalan
meskipun ia memiliki kemampuan kognitif yang baik. Seorang siswa yang pintar
dan juara kelas sekalipun dapat gagal dalam ujian akhir nasional maupun ujian
seleksi masuk perguruan tinggi dan hal ini seharusnya dipahami oleh Pengadu
dengan baik, demikian juga dalam proses seleksi calon anggota PPS;
5. Bahwa Para Teradu menyampaikan tanggapan atas salah satu bukti yang diajukan
oleh Pengadu dalam aduan a quo yaitu rekaman suara, terhadap bukti tersebut
Para Teradu tidak mengetahui rekaman suara siapa yang dimaksud dan dijadikan
alat bukti oleh Pengadu, namun sepanjang rekaman suara merupakan Para Teradu
maka melalui persidangan yang terhormat ini Para Teradu menyatakan keberatan
terhadap rekaman suara yang ada dijadikan bukti, karena bukti rekaman tersebut
dilakukan tanpa persetujuan dan izin dari yang bersangkutan.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili Pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu karena tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta
yang terjadi;
2. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam
penyelenggaraan pernilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien;
3. Memulihkan nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V;
dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] ALAT BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-5, sebagai berikut:
T-1 Lembar Format Wawancara Calon PPS atas Nama Ramida Sari;
T–2 Berita Acara Nomor 03/PK.01-BA/1709/2023;
T–3 Jadwal pelaksanaan wawancara;
T–4 Foto Pengumuman Hasil Seleksi Calon PPS tanggal 19 Januari 2023
Melalui Website, Media Sosial, dan Papan Informasi KPU Bengkulu
Tengah;
T–5 Pengumuman Hasil Seleksi Calon PPS di Website, Media Sosial dan
SIAKBA.
[2.9] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 13 April 2023, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan yang
disampaikan pada sidang sebelumnya;
2. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil
laporan Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban,
keterangan dalam sidang sebelumnya dan kesimpulan ini;
3. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban
dan keterangan Teradu dalam sidang sebelumnya, dianggap telah pula
dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan
dalam kesimpulan ini berkaitan dengan pokok pengaduan Pengadu; Bahwa
dalam persidangan sebelumnya, tidak terdapat satupun dalil yang
dikemukakan dapat dibuktikan kebenarannya oleh Pengadu atas Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam menjalankan tugas
pembentukan Badan Adhoc PPS. Teradu sudah membuktikan bahwa
pelaksanaan seleksi PPS telah sesuai dengan proses sebagaimana di atur
didalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota;
4. Bahwa saksi yang diajukan oleh Pengadu tidak dapat membuktikan adanya
kesalahan Teradu dan pernyataan-pernyataan yang sampaikan oleh saksi dan
Pengadu dalam persidangan langsung diakuin tidak dapat mereka
pertanggungjawabkan;
5. Bahwa dalam persidangan Pengadu mengemukakan tentang adanya kesalahan
dalam penulisan hasil seleksi calon PPS pada Kecamatan Semidang Lagan Desa
Semidang bukanlah unsur kesengajaan dan hal tersebut telah dilakukan koreksi
oleh Pihak Teradu dengan meneliti kembali dokumen daftar hadir, foto peserta
dan melakukan rapat pleno pada tanggal 20 Januari 2023 yang hasilnya
melakukan koreksi terhadap kesalahan didalam penulisan rekap nilai yang
semula tertulis Nama Susilawati seharusnya Nama Olgi Norma Ilhami. (BA dan
Pengumuman Terlampir) Hasil Koreksi kemudian diumumkan melalui Website
dan Media Sosial KPU Kabupaten Bengkulu Tengah. Bahwa tindakan koreksi
yang telah dilakukan oleh Teradu menunjukkan komitmen Para Teradu
senantiasa terbuka, transparan dan menjunjung tinggi prinsip integritas;
6. Bahwa dalam akhir persidangan Pengadu dalam penutupnya telah
menyampaikan permohonan maaf atas kejadian laporan Pengadu terhadap Para
Teradu ke DKPP yang berujung kepada persidangan menunjukkan bahwa
Pengadu selain tidak dapat membuktikan kesalahan-kesalahan kepada Para
Teradu tetapi juga menyesali tindakannya mengadukan Para Teradu.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu
Kasubbag Hukum dan SDM Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah
dalam sidang pemeriksaan tanggal 13 April 2023 sebagai berikut:
[2.10.1] Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Bengkulu Tengah
1. Bahwa dalam pembentukan Badan Adhoc PPS berdasarkan pengetahuan Para
Terkait, salah satu kebijakan yang di tetapkan melalui rapat pleno Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mewujudkan prinsip
transparansi dan akuntabilitas adalah dengan melaksanakan seleksi tertulis
Badan Adhoc dengan metode Computer Assisted Test (CAT) sehingga para calon PPS
dapat mengetahui hasil ujiannya secara langsung. Dan hasil CAT tersebut juga di
upload ke Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dan di
urnumkan di Website serta Media Sosial KPU Bengkulu Tengah. Demikian juga
dalam pelaksanaan seleksi wawancara, Para Teradu dibantu oleh Operator untuk
merekap nilai wawancara calon PPS kedalam kolom excel yang diunduh dari
SIAKBA berdasarkan lembar penilaian hasil wawancara yang dibacakan oleh
masing-masing Komisioner. Hasil rekap kemudian dituangkan dalam Berita Acara
Rapat Pleno KPU Bengkulu Tengah dan seluruh komisioner membubuhkan paraf
pada hasil rekap nilai calon PPS tersebut. Bahwa untuk menjaga prinsip
transparansi maka hasil seleksi wawancara di umumkan di Papan Informasi KPU
Bengkulu Tengah, Website KPU Bengkulu Tengah, Media Sosial Facebook, dan
Instagram KPU Bengkulu Tengah. Adapun pengumuman hasil seleksi tersebut
memuat 3 (tiga) nama peserta terpilih sebagai anggota PPS dan 3 (tiga) nama
peserta yang lulus sebagai Pengganti Antar Waktu. Bahwa untuk menjaga prinsip
transparansi maka soft file hasil seleksi calon PPS dalam bentuk excel di upload ke
SIAKBA oleh Admin SIAKBA sehingga peserta dapat melihat nilai hasil seleksi
wawancara tersebut;
2. Bahwa dalam pelaksanaan seleksi wawancara seluruh peserta diperlakukan adil
oleh Panitia Pelaksana Kegiatan Seleksi Wawancara tanpa ada yang di
istimewakan, bahwa dalil Pengadu yang menyatakan terdapat peserta yang
didahulukan saat seleksi wawancara adalah tidak benar. karena Pengadu tidak
menyebut identitas peserta yang dimaksud dan merupakan tuduhan yang tidak
berdasar;
3. Bahwa dalil Pengadu yang mempersoalkan belum diperolehnya nilai hasil seleksi
wawancara oleh karena Pengadu tidak mengajukan permohonan pelayanan
informasi di KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, bahwa hingga perkara a quo
disidangkan tidak terdapat permohonan informasi kepada KPU Bengkulu Tengah
terkait dengan nilai hasil seleksi calon PPS.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
dengan tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional dan akuntabel dalam menyelenggarakan
seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan
tindakan dalam tahap seleksi wawancara tidak menggunakan format wawancara
sesuai ketentuan lampiran 11 PKPU Nomor 534 Tahun 2022, hasil keputusan
penetapan PPS Terpilih berdasarkan pleno sedangkan peserta hanya diwawancarai 1
pewawancara dan tidak mengumumkan nilai hasil seleksi wawancara para peserta
seleksi;
[4.1.2] Para Teradu diduga membuat pernyataan dalam media online berkaitan
dengan penilaian seleksi wawancara yang tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor
534 Tahun 2022 pada lampiran halaman 11.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para
Teradu.
[4.2.1] Para Teradu pada pokoknya dalam pelaksanaan seleksi wawancara calon PPS
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah berpedoman pada Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Terhadap
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Tengah mempertimbangkan waktu tahapan seleksi
wawancara yang tersedia hanya 3 (tiga) hari, yakni tanggal 15 s.d. 17 Januari 2023,
maka diambil kebijakan agar pelaksanaan wawancara dilakukan serentak pada tiap-
tiap kecamatan dan tiap desa dengan membagi 5 (lima) tim pewawancara di mana 1
(satu) komisioner mewawancarai 1 (satu) orang peserta dan kemudian hasil penilaian
wawancara dibawa kedalam rapat pleno untuk dibahas dan direkap bersama-sama
dan ditetapkan sesuai dengan prinsip kolektif kolegial. Bahwa pengaduan Pengadu
yang mendalilkan bahwa waktu wawancara yang disediakan terlalu singkat dan
hanya dialokasikan 2 jam untuk Kecamatan Talang Empat serta menurut perkiraan
Pengadu bahwa untuk 83 (delapan puluh tiga) peserta calon PPS diperkirakan hanya
1,4 Menit untuk setiap peserta. Para Teradu dalam penyelenggaraan seleksi
wawancara calon PPS waktu yang ditetapkan bersifat tentative dan masing-masing
peserta di alokasikan waktu 10 s.d. 15 menit. Bahwa untuk peserta 83 (delapan
puluh tiga) orang tersebut masing-masing pewawancara mewawancarai 1 (satu) orang
peserta artinya dalam satu kali kesempatan ada 5 (lima) orang dan dari jumlah
peserta 83 (delapan puluh tiga) orang tersebut seluruh pewawancara masing-masing
mewawancarai sebanyak 16 (enam belas) orang peserta sehingga diperlukan waktu
sekitar 160 s.d. 180 menit atau sekitar 3 jam dalam menyelesaikan seleksi
wawancara untuk Kecamatan Talang Empat tersebut. Bahwa pengaduan Pengadu
yang mendalilkan belum mengetahui berapa nilai wawancara menurut Para Teradu
mengada-ada. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sangat terbuka
dalam setiap tahapan seleksi PPS mulai dari seleksi tertulis dimana setiap selesai sesi
seleksi ujian tertulis yang dilakukan dengan sistem computer assisted test (CAT) rekap
hasil nilai peserta langsung diumumkan pada papan pengumuman. Demikian juga
dalam proses tahapan seleksi wawancara yang dilakukan telah diumumkan melalui
Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dan apabila peserta
nilainya belum tayang di SIAKBA maka KPU Kabupaten Bengkulu Tengah terbuka
bagi setiap calon untuk diberikan informasi sesuai dengan permohonan. Bahwa
sampai sidang pemeriksaan DKPP, Pengadu belum pernah mengajukan permohonan
layanan informasi ke KPU Kabupaten Bengkulu Tengah secara resmi terkait nilai
wawancara yang dipersoalkan Pengadu.
[4.2.2] Bahwa pengaduan Pengadu yang menilai pernyataan komisioner KPU
Kabupaten Bengkulu Tengah saat diwawancarai oleh salah satu media online terkait
dengan gerak tubuh, psikologis sebagai aspek yang di perhatikan pada saat
wawancara dan kemudian Pengadu mendalilkan bahwa pernyataan komisioner
tersebut tidak sesuai dengan indikator dalam lampiran format wawancara. Para
Teradu menerangkan bahwa terkait dengan berita dalam media online yang didalilkan
Pengadu hal tersebut merupakan bahasa media yang dikembangkan dari hasil
wawancara dengan salah satu Teradu dan tidak terkait dengan penilaian dalam
pelaksanaan wawancara;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu angka [4.1.1], Pengadu merupakan peserta
seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Nakau Kecamatan Talang
Empat yang telah lolos seleksi tertulis (CAT) dan melanjutkan ke tahapan seleksi
wawancara namun tidak terpilih menjadi Anggota PPS. Terungkap fakta dalam
sidang, Para Teradu telah melaksanakan tahapan seleksi tertulis (CAT) pada tanggal 7
s.d. 10 Januari 2023. Para Teradu selanjutnya menerbitkan Pengumuman Nomor
02/PP.04.1-PU/1709/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Panitia
Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang pada pokoknya agar
peserta PPS yang lolos seleksi tertulis (CAT) mengikuti seleksi wawancara yang
dilaksanakan pada tanggal 15 s.d. 17 Januari 2023 bertempat di RM. Riung Gunung
Desa Nakau. Pengadu berkesempatan mengikuti seleksi wawancara sesuai jadwal
berdasarkan pengumuman a quo, yakni pada tanggal 17 Januari 2023 yang
diwawancarai oleh Teradu I. Dalam pelaksanaan seleksi wawancara, benar bahwa
para peserta diwawancarai oleh 1 (satu) orang pewawancara. Kebijakan tersebut
diambil Para Teradu dengan mempertimbangkan aspek waktu tahapan seleksi
wawancara yang hanya tersedia 3 (tiga) hari untuk melakukan seleksi wawancara
terhadap 143 (seratus empat puluh tiga) Desa di 11 (sebelas) Kecamatan. Fakta
demikian dibenarkan oleh Para Teradu dalam sidang pemeriksaan dan Berita Acara
Pleno Nomor 03/PK.01-BA/1709/2023. Pada pelaksanaan seleksi wawancara, Para
Teradu telah bertanya kepada peserta seleksi terkait 3 (tiga) aspek yakni pengetahuan
kepemiluan, komitmen dan rekam jejak. Penilaian terhadap 3 (tiga) aspek yang
dibenarkan Para Teradu dan tertuang dalam formulir wawancara Panitia Pemungutan
Suara (PPS) Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam penilaian dimaksud, DKPP
berpendapat Para Teradu mempunyai kewenangan untuk memberikan penilaian
calon anggota PPS dengan berpedoman pada ketentuan Keputusan KPU Nomor 534
Tahun 2022 tentang Perubahan terhadap Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota. Dengan demikian, terhadap metode yang digunakan Para Teradu
dalam melaksanakan seleksi wawancara, DKPP menilai Para Teradu telah sesuai
dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan
tidak mengumumkan nilai hasil seleksi wawancara, terungkap fakta benar bahwa
Para Teradu tidak mencantumkan nilai masing-masing peserta namun hanya
mengumumkan anggota PPS Terpilih dan Penggantinya. Hal ini dilakukan Para
Teradu sesuai Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, yang pada pokoknya pada
lampiran keputusan a quo pengumuman calon PPS Terpilih tanpa mencantumkan
nilai. Para Teradu juga telah bertikad baik dengan mempersilakan para peserta
seleksi PPS untuk mengetahui nilai seleksi wawancara untuk mengajukan
permohonan layanan informasi ke PPID KPU Kabupaten Bengkulu Tengah.
Berdasarkan serangkain fakta diatas, DKPP menilai sepanjang aduan pada angka
[4.1.1] tidak beralasan menurut hukum dan etika. Para Teradu dalam melaksanakan
tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu
tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
[4.3.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang
bahwa pada tanggal 23 Januari 2023, media online BeritaBenteng.com memberitakan
bahwa dalam seleksi wawancara terdapat indikator psikologi dan gerak tubuh serta
mental menjadi penilaian wawancara. Mengetahui berita tersebut, Pengadu yang
merupakan peserta Seleksi calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) merasa
janggal karena sesuai dengan PKPU Nomor 534 Tahun 2022 hanya 3 (tiga) aspek yang
menjadi materi wawancara yaitu pengetahuan kepemiluan, komitmen dan rekam
jejak. Namun, terhadap kebenaran berita tersebut Para Teradu tidak bertanggung
jawab dengan alasan tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana
dimaksud pada media online tersebut. Selain itu, tidak ada satupun bukti yang
menguatkan dalil aduan Pengadu. Para Teradu dalam melaksanakan seleksi Calon
Anggota PPS untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 telah sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, Pihak Terkait, Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen
Pengadu dan Para Teradu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Brotoseno selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Teradu II Haidir, Teradu III H. Mulyadi Teradu
IV Meiky Helmansyah dan Teradu V Nora Agustin, masing-masing selaku Anggota
KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua
merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka
Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal Empat bulan Mei Tahun Dua Ribu
Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada
hari Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh
Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
TTD
HEDDY LUGITO
ANGGOTA
TTD TTD
MUHAMMAD TIO ALIANSYAH
I DEWA KADE WIARSA RAKA SANDI
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra