III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 83-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
70-PKE-DKPP/IV/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Juni 2023 dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pelantikan Ketua dan Struktur Kepengurusan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya,
Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Sorong diberikan mandat
untuk menyelenggarakan kegiatan pelantikan dimaksud pada tanggal 1 Maret
2023 di Gelanggang Olah Raga (GOR) Kota Sorong;
2. Bahwa DPC PDI Perjuangan Kota Sorong telah menyampikan surat pemberitahuan
dan undangan kepada masing-masing instansi terkait, antara lain:
a. KAPOLRES (Surat Izin Keramaian 028/EX/DPC.927.II/2023);P-1
b. BAWASLU (Surat Undangan No. 030/EX/DPC.927.II/2023);P-2
c. KPU (Surat Undangan No. 031/EX/DPC.927.II/2023);P-3
d. DANDIM (Surat Tembusan 028/EX/DPC.927.II/2023);P-4
e. DANREM (Surat Tembusan 028/EX/DPC.927.II/2023);P-5
f. PJ. WALIKOTA (Surat Tembusan 028/EX/DPC.927.II/2023);P-6
g. BAWASLU (Surat Tembusan 028/EX/DPC.927.II/2023);P-7
3. Bahwa pada hari-H pelaksanaan kegiatan terpaksa dilakukan di halaman parkir
GOR Kota Sorong, dikarenakan kondisi di dalam gedung GOR yang kotor dan tidak
layak sehingga tidak memungkinkan pelaksanaan kegiatan berlangsung di dalam
Gedung GOR;
4. Bahwa pada pelaksanaan kegiatan pada tanggal 1 Maret 2023 Teradu I hadir
dilokasi pelaksanaan kegiatan (GOR Kota Sorong) 1 (satu) jam sebelum jadwal
kegiatan berlangsung;
5. Bahwa kehadiran Teradu I disambut dengan hangat oleh Pengurus DPC PDI
Perjuangan Kota Sorong dan mempersilahkan Ketua KPU Kota Sorong untuk
duduk di kursi yang telah disediakan, namun ditolak oleh Teradu I dengan alasan
menunggu kehadiran Teradu II;
6. Bahwa sebagai bentuk adab yang baik selaku tuan rumah penyelenggara,
Pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Sorong telah mempersilahkan kembali Teradu
I untuk duduk pada kursi yang telah disediakan sebanyak 4 (empat) kali, namun
tetap ditolak dengan alasan yang sama;
7. Bahwa pada saat acara berlangsung dengan agenda pembacaan dedication of life
sampai agenda pembacaan doa, Teradu I dan Teradu II secara tiba-tiba melakukan
aksi protes dan mengajukan keberatan hingga menimbulkan perdebatan serta
terganggunya proses penyelenggaraan kegiatan Pelantikan Ketua dan Struktur
Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Papua
Barat Daya;
8. Bahwa keberatan yang disampaikan pada pokoknya yakni:
a. Surat undangan hanya memberitahukan lokasi acara yaitu di GOR Kota Sorong,
tapi tidak menjelaskan apakah itu didalam atau dihalaman parkir;
b. Pelaksanaan kegiatan melibatkan banyak orang termasuk anak-anak yang ikut
bersama orang tua mereka;
c. Meminta acara tersebut untuk dihentikan;
d. Merupakan pelanggaran administrasi;
e. Acara dapat berlangsung namun dengan catatan yang pertama segera selesai
dan yang kedua tidak boleh ada kata sambutan yang disampaikan oleh Bapak
Komarudin Watubun selaku Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan,
dengan dalil bahwa Teradu I dan Teradu II diperintah dari pusat bahwa apabila
ada sambutan dari Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan, maka
Teradu I dan Teradu II akan dipanggil oleh DKPP.
9. Bahwa Teradu I didalam pernyataannya yang dimuat pada media dalam jaringan
Kompas.com pada tanggal 1 Maret 2023 menyatakan “KPU dan Bawaslu hanya
mendapat surat undangan, bukan surat pemberitahuan bahwa kegiatan
dilaksanakan di luar Gedung GOR Pancasila sesuai dengan ketentuan ini bukan
masa kampanye. Tetapi ada aturan dalam PKPU Pasal 25 menyatakan bahwa
setiap aktivitas partai peserta Pemilu wajib memberikan sosialisasi bukan
kampanye”
(https://regional.kompas.com/read/2023/03/01/211633678/pelantikan-ketua-
dpd-pdi-p-papua-barat-daya-nyaris-ricuh-didatangi-ketua?page=all#page2); P-8;
10. Bahwa Pasal yang disangkakan oleh Teradu I adalah Pasal 25 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (selanjutnya disebut PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana
telah diubah dengan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye
Pemilihan Umum ~ (https://www.kompas.tv/article/383503/kpu-nilai-pelantikan-
pengurus-pdip-papua-barat-daya-merupakan-kampanye-terselebung); P-9
11. Bahwa Teradu II dalam laman yang sama sebagaimana angka 9 (sembilan)
menyatakan “Ini sudah masuk unsur kampanye sementara tahapan kampanye
belum berlangsung. Ada temuan-temuan kita sudah videokan bahkan anak-anak
kecil terlibat dalam proses ini (pelantikan);
12. Bahwa perbuatan Teradu I dan Teradu II sebagaimana angka 7 (tujuh) dan angka 8
(delapan) sangat disayangkan, mengingat Teradu I yang telah hadir 1 jam sebelum
acara dimulai sebenarnya dapat melakukan dialog dan meyampaikan keberatannya
kepada panitia penyelenggara maupun pengurus partai, namun hal itu tidak
dilakukan;
13. Bahwa atas keberatan pada angka 7 huruf a yang disampaikan oleh Teradu I dan
Teradu II, beberapa pengurus serta panitia penyelenggara menyampaikan,
pelaksanaan kegiatan terpaksa dilaksanakan di halaman parkir GOR Kota Sorong,
dikarenakan kondisi di dalam GOR tidak memungkinkan dilaksanan kegiatan.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan masih berada di area GOR yakni halaman parkir
GOR yang memiliki pagar pembatas. Kegiatan tidak meluas di luar wilayah GOR;
14. Bahwa pengurus serta panitia penyelenggara pada saat bersamaan juga
menegaskan bahwa kegiatan yang diselenggarakan adalah Pelantikan Ketua dan
Pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya dan bukan kegiatan
kampanye;
15. Bahwa pernyataan Teradu I sebagaimana angka 9 (sembilan) dan angka 10
(sepuluh) yang menyatakan pada pokoknya peristiwa a quo bertentangan dengan
Pasal 25 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 adalah tidak relevan. Mengingat didalam
konsideran PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tersebut didasarkan pada PKPU Nomor 7
Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Tahun 2019. Sementara pengaturan berkaitan dengan Tahapan dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 diatur didalam PKPU Nomor 3
Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun 2024;
16. Bahwa sampai dengan aduan ini disampaikan, belum ada peraturan turunan atau
pengaturan teknis yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
berkaitan dengan pelaksanaan kampanye pada masa tahapan kampanye Pemilihan
Umum Tahun 2024;
17. Bahwa pernyataan Teradu II sebagaimana pada angka 11 (sebelas) yang pada
pokoknya menyatakan peristiwa a quo telah masuk unsur kampanye merupakan
pernyataan yang tidak berdasar dan tanpa melalui proses pemeriksaan dan
pengkajian yang diatur baik didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Nomor 7 Tahun 2017) maupun
peraturan turunannya;
18. Bahwa perbuatan Teradu I dan Teradu II merupakan perbuatan yang sewenang-
wenang dan dikategorikan sebagai tindakan abuse of power karena tidak sesuai
dengan ketentuan sebagaimana telah diatur masing-masing didalam Pasal 18,
Pasal 19, dan Pasal 20 serta Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 104 UU 7
Tahun 2017;
19. Bahwa perbuatan Teradu I dan Teradu II bertentangan dengan ketentuan Pasal 20
huruf (b) serta Pasal 104 huruf a, yang masing-masing pada pokoknya
menyatakan:
Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
20. Bahwa perbuatan Teradu I dan Teradu II yang bertindak diluar kewenangan yang
telah diatur didalam ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan
perbuatan yang melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
21. Bahwa Pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu, sebagai berikut:
1. Melanggar prinsip penyelenggara pemilu yang harus berintegritas dan
professional, khususnya terkait dengan prinsip sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 6 ayat (1) juncto ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a dan huruf f Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi:
“untuk menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara pemilu wajib
menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu”.
Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya
berbunyi:
“integritas penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip (d) akuntabel yang bermakna dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undang”.
Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya
berbunyi:
“profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip (a) berkepastian hukum maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi
dan wewenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Professional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atau dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas”.
2. Melanggar sumpah/janji selaku anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana yang
bersumpah/berjanji akan memenuhi tugas sebaik-baiknya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Melanggar Pasal 11 huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
Pasal 11 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi:
“dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak (a) melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan”.
Pasal 11 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi:
“melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”.
Pasal 11 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi:
“menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak”.
4. Melanggar Pasal 15 huruf c dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 15 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi:
“melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan
pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-
undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Pemilu”.
Pasal 15 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi:
“bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi pemilu”.
5. Melanggar Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi:
“bekerja dengan penuh tanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan”.
22. Bahwa dengan demikian, perbuatan Para Teradu merupakan pelanggaran kode etik
yang harus dijatuhi sanksi.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan pokok aduan Pengadu dan uraian kronologi, Pengadu memohon
agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu dengan amar putusan sebagai berikut:
1) Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu I dan Teradu II telah melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3) Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian kepada Teradu I;
4) Menjatuhkan sanksi berupa Teguran Keras kepada Teradu II;
5) Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti
yang diberi tanda P-1 s.d. P -83 sebagai berikut:
P-1 KAPOLRES (Surat Izin Keramaian 028/EX/DPC.927.II/2023);
P-2 BAWASLU (Surat Undangan No. 030/EX/DPC.927.II/2023);
P-3 KPU (Surat Undangan No. 031/EX/DPC.927.II/2023);
P-4 DANDIM (Surat Tembusan 028/EX/DPC.927.II/2023);
P-5 DANREM (Surat Tembusan 028/EX/DPC.927.II/2023);
P-6 PJ. WALIKOTA (Surat Tembusan 028/EX/DPC.927.II/2023);
P-7 BAWASLU (Surat Tembusan 028/EX/DPC.927.II/2023);
P-8 Screenshot Berita (Pelantikan Ketua DPD PDI-P Papua Barat Daya
Nyaris Ricuh, Didatangi Ketua KPU dan Bawaslu, Dianggap
Kampanye Terselubung Halaman all - Kompas.com);
P-9 Secreenshot Berita (https://www.kompas.tv/article/383503/kpu-
nilai-pelantikan-pengurus-pdip-papua-barat-daya-merupakan-
kampanye-terselebung);
P-10 Foto Kegiatan Pelantikan;
P-11 Video Upaya Pembubaran;
P-12 Daftar rundown acara pelantikan.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dalam sidang
pemeriksaan DKPP pada tanggal 16 Juni 2023 dan memberikan kesaksian sebagai
berikut:
[2.4.1] Ehud Eduard Kondologit - Ketua DPC PDIP Kota Sorong
• Bahwa Saksi pada saat acara bertindak sebagai Koordinator acara pelantikan
Pengurus PDIP Provinsi Papua Barat Daya yang dilaksanakan pada tanggal 1 Maret
2023.
• Panitia pelaksanaan kegiata terbentuk mendadak karena baru menerima SK
Pengurus DPD PDIP Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 28 Februari 2023
pagi dan Provinsi Papua Barat Daya adalah Provinsi yang terakhir pembentukan
pengurusan DPD.
• Saksi Ketua DPC PDIP Kota Sorong selaku Ketua Panitia penyelenggara kegiatan
Pelantikan Pengurus DPD PDIP Provinsi Papua Barat Daya memilih GOR Kota
Sorong sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan pelantikan a quo. Karena GOR
tersebut kotor sehingga kegiatan dialihkan ke halaman GOR Kota Sorong karena
waktu yang sangat singkat sehingga tidak ada waktu lagi mencari tempat lain.
• Terjadi keramaian karena memang ada arahan untuk setiap DPC kabupaten/kota
membawa simpatisan dari berbagai kabupaten/kota se-Provinsi Papua barat Daya
agar menyemarakkan acara.
• Karena tidak mempunyai wewenang untuk memberhentikan acara dan
menganggap kegiatan tersebut bukan kampanye, selanjutnya Saksi berkoordinasi
dengan Komarudin Watubun.
• Saksi mencari dan mempersiapkan tempat penyelenggaraan acara seminggu
sebelum acara pelantikan dilaksanakan, dan baru pada tanggal 28 Februari 2023
baru mendapat kepastian acara akan diselenggarakan.
• Dibuat undangan karena menunggu kepastian SK dan kesiapan tempat.
• Pada saat acara banyak anak-anak karena pihak panitia memberdayakan UMKM
dan menggratiskan makanan dan minuman untuk semua orang yang ada diacara
tersebut tidak kelaparan dan kehausan termasuk anak-anak.
• Acara diselenggarakan hingga pukul 16.00 WIT
• Saksi selaku Ketua Panitia penyelenggara kegiatan tidak menyampaikan
pemeberitahuan kepada Para Teradu karena menganggap kegiatan ini hanya
pelantikan pengurus parpol.
• Berdasarkan hal tersebut Saksi menduga Para Teradu hanya berasumsi bahwa ada
unsur kampanye dalam acara kegiatan tersebut.
• Berkenaan kewenangan, seharusnya KPU berkoordinasi dengan pihak yang
berwenang. Yakni Bawaslu berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2022 dan Perbawaslu
8 Tahun 2022
[2.4.2] Elisabeth Nauw – Wakil Ketua II DPRD Kota Sorong sekaligus Bendahara
DPC PDIP Kota Sorong
• Bendahara Partai dan bertugas mengecek kesiapan kegiatan pelantikan
• Saksi menyambut kedatangan Teradu I dan bertanya kepada Teradu I kenapa tidak
duduk yang selanjutnya direspon oleh Teradu I sedang menunggu Bawaslu Kota
Sorong.
• Seharusnya Teradu II bersama Bawaslu Kota Sorong harus cepat dalam
menjalankan fungsi pengawasan.
• Kalau memang ada pelanggaran, seharusnya Para Teradu bersurat kalau ada
pelanggaran.
• Sempat mendengar statement dari Teradu I “Mentang-mentang partai penguasa
seenaknya melakukan kegiatan”.
• Teradu I tidak bertanya alasan kenapa acara pindah diselenggarakan diluar GOR.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 16 Juni
2023, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan keterangan Pengadu, jawaban Teradu dam keterangan Saksi
pada sidang dugaan pelanggaran etik yang dilaksanakan oleh DKPP pada hari
Jumat, tanggal 16 Juni 2023 yang dilakukan secara hybrid, maka dapat
disimpulkan beberapa hal, yaitu:
2. Teradu I dan Teradu II terbukti menghalangi jalannya pelaksanaan kegiatan
Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (selanjutnnya disebut DPD) PDI
Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya dengan dalih bahwa kegiatan tersebut
melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah
dengan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan
Umum, hal ini sesuai dengan pernyataan keduanya (Teradu I dan Teradu II)
sebagaimana dimuat pada media (alat bukti P8
dan P9)
3. Bahwa Pasal 25 ayat (1) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah
dengan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor
23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang disangkakan oleh
Teradu I dan Teradu II atas plekasanakaan kegiatan Pelantikan Pengurus DPD
PDI Perjuangan Papua Barat Daya tidaklah benar, sebab baik Teradu I dan
Teradu II salah dalam memahami dan menerapkan aturan tersebut karena pada
Pasal a quo disebutkan:
“Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan
Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).” dan masa Kampanye sebagaimana dimaksud pada
Pasal a quo, secara ekplisit disebutkan pada Pasal 24 PKPU a quo, yakni:
“(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 3 (tiga) Hari
setelah penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan setelah
penetapan sebagai Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
sampai dengan dimulainya Masa Tenang.”
4. Bahwa pernyataan Teradu I dan Teradu yang menyatakan pada
pokoknya peristiwa a quo bertentangan dengan Pasal 25 PKPU Nomor
23 Tahun 2018 adalah tidak relevan. Mengingat didalam konsideran
PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tersebut didasarkan pada PKPU Nomor 7
Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2019. Sementara pengaturan berkaitan
dengan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2024 diatur didalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;
5. Bahwa Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 18, 19 dan Pasal 20 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilu) mengenai
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Kabupaten dan Kota.
6. Teradu II dalam melaksanakan tugasnya tidak didasarkan pada ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagaima diatur dalam ketentuan Pasal 102
ayat 2 dan ayat 3, Pasal 103 dan Pasal 104 Undang-Undang Pemilu, dan
melanggar ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 juncto Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022;
7. Bahwa perbuatan Teradu I dan Teradu II merupakan perbuatan yang sewenang-
wenang dan dikategorikan sebagai tindakan abuse of power karena tidak sesuai
dengan ketentuan sebagaimana telah diatur masing-masing didalam Pasal 18,
Pasal 19, dan Pasal 20 serta Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 104
Undang-Undang Pemilu;
8. Bahwa perbuatan Teradu I dan Teradu II bertentangan dengan ketentuan Pasal
20 huruf (b) serta Pasal 104 huruf a, yang masing- masing pada pokoknya
menyatakan:
Pasal 20 huruf b Undang-Undang Pemilu
KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:
b. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara
Pasal 104 huruf a Undang-Undang Undang-Undang Pemilu
Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
9. Bahwa perbuatan Teradu I dan Teradu II yang bertindak diluar kewenangan yang
telah diatur didalam ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan
perbuatan yang melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
10. Bahwa dengan demikian, perbuatan Para Teradu merupakan pelanggaran kode
etik yang harus dijatuhi sanksi;
11. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian kepada Teradu I;
12. Menjatuhkan sanksi berupa Teguran Keras kepada Teradu II.
[2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal 16 Juni 2023 Para Teradu Perkara Nomor
59-PKE-DKPP/IV/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan
uraian sebagai berikut:
[2.6.1] JAWABAN TERADU I
1. Kronologi
• Pada Hari Selasa, Tanggal 28 Februari 2023 Pukul 16.00 WIT Petugas Partai
(LO) mengantarkan Undangan Pelantikan Pengurus DPW PDIP Provinsi Papua
Barat Daya ke Kantor KPU Kota Sorong, Jl. Sorong Makbon Km. 12 Masuk
(undangan terlampir).
• Pada Hari Rabu, Tanggal 01 Maret 2023 Pukul 14.58 WIT kami (Roberth B.
Yumame) Ketua KPU Kota Sorong menghadiri Undangan Pelantikan DPW PDIP
Provinsi Papua Barat Daya di Lapangan Gedung Olaraga (GOR) Kantor Dinas
Pemuda dan Olaraga Pemerintah Kota Sorong.
• Setelah melihat suasana dan kondisi pelantikan di lapangan/halaman terbuka,
maka kami berinisiatif bertemu dengan Ketua PDIP Kota Sorong Bapak Eduard
Yosua Kondologit (Edo Kondologit) untuk menjelaskan Ketentuan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2022 Pasal 25 Ayat 1 dan 2 tentang
Sosialisasi Partai Politik sebelum masa Penetapan Jadwal Kampanye dan juga
kami menghimbau agar Ketua PDIP Kota Sorong sekaligus selaku Ketua Panitia
Kegiatan Pelantikan agar dapat menunggu kehadiran pihak Bawaslu Kota
Sorong sebagai lembaga pengawas yang diberi otoritas oleh Undang-Undang
untuk mengawasi jalanya pemilu di kota sorong untuk dapat berkoordinasi
bersama terkait adanya potensi pelanggaran pemilu dalam kegiatan tersebut.
• Berselang dua puluh lima menit tepatnya Pukul 15.27 WIT, Ketua Bawaslu
Kota Sorong (Bapak Nazir Sukunwatan) dan Anggota Bawaslu (Bapak Arfa
Made) bersama jajaran Panwascam Sorong Manoi dan Staf Sekretariat Bawaslu
Kota Sorong lainnya tiba di lokasi kegiatan namun prosesi kegiatan pelantikan
sudah berjalan tanpa menghiraukan kedatangan Bawaslu, kemudian Ketua
Bawaslu Kota Sorong langsung memanggil Ketua Panitia untuk berkoordinasi
namun pemanggilan oleh Bawaslu tersebut kurang lebih beberapa kali itu tidak
digubris dan tidak ditanggapi bahkan Ketua Panitia Kota Sorong ini terus
menghimbau kegiatan pelantikan tetap dilaksanakan.
• Karena merasa tidak dihargai, Ketua Bawaslu Kota Sorong melakukan
komunikasi berjenjang dengan menghubungi Pihak Pelaksana Tugas Bawaslu
Papua Barat Daya untuk mendapatkan arahan, setelah mendapat arahan,
Ketua Bawaslu Kota Sorong berkoordinasi lagi dengan salah satu pengurus
PDIP Kota (Ibu Elisabeth Nauw) agar kegiatan bisa dilaksanakan tetapi dengan
catatan mengurangi acara seremonial pelantikan lainnya dan langsung masuk
pada Substansi Kegiatan Pelantikan saja. Termasuk dengan ditiadakannya
sambutan Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Bapak Komarudin Watubun
Anggota DPRI Komisi II).
• Setelah mendapat himbauan Ketua Bawaslu Kota Sorong, Ibu Elisabeth Nauw
langsung mendatangi Bapak Komarudin Watubun untuk menyampaikan
himbauan Bawaslu tersebut dan setelah mendengar himbauan Bawaslu yang
disampaikan oleh Ibu Elisabeth beliaupun naik pitam dan marah kemudian
memanggil Ketua Bawaslu Kota Sorong dan kebetulan saat itu kami (Roberth
B. Yumame) yang juga berada diluar tempat kegiatan pelantikan (panggung
kehormatan) di panggil serta oleh Bapak Komarudin Watubun.
• Bersama kami mendatangi beliau, tanpa bertanya beliau melampiaskan
amarahnya kemudian menghubungi Pimpinan KPU RI lainnya by phone yaitu
Bapak Moch. Avifuddin (Divisi Hukum dan Pengawasan) untuk memberikan
arahan atau petunjuk kepada kami agar meninggalkan tempat pelantikan.
Sesuai mendapat arahan pimpinan di pusat kami langsung berkoordinasi
dengan pihak Bawaslu Kota Sorong untuk meninggalkan lapangan tempat
kegiatan tersebut pada Pukul 18.05 WIT
• Kami hanya menyampaikan arahan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 25 Ayat 1 dan 2, Penjelasan Ketua KPU RI
dan Ketua Bawaslu RI dalam Whatsapp Grup Ketua KPU Kab/Kota beberapa
waktu lalu (Terlampir)
2. Bahwa kronologi kejadian yang Teradu I sampaikan di atas untuk menjawab
pernyataan Pengadu dalam poin 1 (satu) sampai poin 15 (lima belas).
3. Bahwa Pengadu dalam menyampaikan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya menggunakan bukti video yang merekam
proses wawancara antara wartawan media cetak/ media online dengan Teradu I
pasca pengusiran paksa oleh Pengadu dan pengurusnya kepada Teradu I dan
Teradu II. Proses wawancara sesungguhnya bukan kemauan Teradu I dan Teradu
II namun karena saat itu dikerumuni dan didesak wartawan untuk mendapatkan
penjelasan dari Teradu I dan Teradu II.
4. Bahwa bukti video yang disampaikan oleh Pengadu sesungguhnya tidak
didasarkan pada fakta kronologi yang telah Teradu I beberkan pada poin 1 (satu)
di atas.
5. Bahwa sejak dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no.3
/2022 tentang program, tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024 serta
pasca penetapan peserta pemilu (partai politik) dan pencabutan nomor urut partai
politik tanggal 14 – 16 desember 2022, maka semua peserta pemilu (partai politik)
dapat melakukan sosialisasi ataupun pertemuan yang bersifat terbatas sesuai
dengan petunjuk teknis pasal 25 PKPU no.33 tahun 2018 perubahan kedua dari
PKPU no.7 tahun 2017 sebagaimana Teradu I jelaskan dalam kronologi poin 1
(satu) di atas.
6. Bahwa sesuai dengan pernyataan Pengadu tentang pelanggaran kode etik yang
dijelaskan dalam pasal demi pasal di poin 19 (sembilan belas) sampai dengan poin
21 (dua puluh satu), tidak satupun pasal yang digunakan sebagai lokus untuk di
ajukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam proses
sidang etik ini .
7. Bahwa dalam pernyataan Pengadu yang diadukan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagaimana dijelaskan poin 5 (lima) di atas, teradu
I menyatakan sikap Pengadu terlalu menggeneralisasikan pokok persoalan secara
universal.
8. Bahwa jika direview kembali kepada hasil pemilu tahun 2019 yang lalu kususnya
di Kota Sorong Teradu I dan Pihak Terkait telah dapat pekerja secara profesional
dan bertanggung jawab dengan menjunjung tinggi netralitas dan indenpendensi
serta berintegritas untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berkualitas
sehingga potensi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di
Makhamah Konstitusi dapat diminimalisir. Partisipasi pemilih di Tempat
Pemungutan Suara (TPS) meningkat melebihi target nasional untuk Kota Sorong.
Hal ini secara langsung menunjukkan netralitas dan Indenpendensi Teradu I
bersama Pihak Terkait telah teruji.
9. Bahwa merujuk kepada keputusan Pengadu dalam poin 22 (dua puluh dua),
maka teradu I menyatakan bahwa:
- Pengadu tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara pelanggaran
kode etik penyelenggara
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan lembaga negara
yang diberikan otorisasi oleh uu no.7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,
untuk menerima, memeriksa serta memutuskan perkara pelanggaran kode etik
penyelenggara.
10. Bahwa terkait dengan Pengaduan Pengadu kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tindakan Teradu I, secara terstruktur dan
masif tidak merugikan Pihak Pengadu sebagai peserta pemilu dan bahkan tidak
membatalkan Pengadu dan institusi dalam kontestasi pemilu tahun 2024.
11. Bahwa dari semua pernyataan yang telah di sampakan oleh Teradu I untuk
menjawab laporan Pengadu, maka dengan ini Teradu I memohon kepada yang
mulia mejelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar dapat
menerima, memeriksa dan memutuskan dengan arif dan bijaksana sesuai dengan
fakta fakta dalam persidangan.
[2.6.2] JAWABAN TERADU II
Pada tanggal 1 Maret 2023, Teradu II hendak menghadiri Undangan Pelantikan
Pengurus DPD PDI Perjuangan Papua Barat Daya. Namun sebelum tiba di kolasi
kegiatan Teradu II sudah dihubungi oleh Ketua KPU Kota Sorong (Teradu I) dan yang
bersangkutan menyatakan bahwa kegiatan Pelantikan Pengurus DPD PDI Perjuangan
ternyata dilaksanakan di luar Gedung GOR Pancasila Kota Sorong.
Setelah Teradu II tiba di tempat kegiatan, kemudian menghubungi Anggota
Bawaslu Kota Sorong, Bapak Arfa Made dan mengatakan adanya pelantikan Pengurus
DPD PDIP yang dilakukan di luar Gedung GOR Kota Sorong. Setelah berkordinasi
dengan Bapak Arfa Made, Teradu II kemudian menanyakan salah satu salah satu
Pengurus/Kader PDIP Kota Sorong, untuk menanyakan keberadaan Ketua atau
Sekretaris Panitia Pelantikan. Tujuan Teradu II menanyakan Ketua dan Sekretaris
Panitia adalah untuk berkordinasi mengenai kegiatan tersebut. Bukan Untuk
Membatalkan (Protes).
Berikut adalah Jawaban Teradu II mengenai gugatan yang disampaikan oleh
Pengadu:
1. Angka 7. Bahwa pada saat acara berlangsung dengan agenda pembacaan
dedication of life sampai agenda pembacaan doa, Teradu I dan Teradu II
secaratiba-tiba melakukan aksi protes dan mengajukan keberatan hingga
menimbulkan perdebatan, serta terganggunya proses penyelenggaraan
kegiatan Pelantikan Ketua dan Struktur Kepengurusan Dewan Pimpinan
Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya;
Jawaban:
- Bahwa Tidak benar jika Saya (Teradu II) secara tiba-tiba melakukan aksi
protes terkait kegiatan Pelantikan Pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi
Papua Barat Daya. Justru Teradu II melakukan kordinasi dengan Ketua
Panitia (Edo Kondoligit/SaksiI)namun yang bersangkutan menolak untuk
bertemu. Hal ini kita meminta untuk beberapa kali namun tetap tidak
direspon.
2. Angka 8. Bahwa keberatan yang disampaikan pada pokoknya yakni:
a. Surat undangan hanya memberitahukan lokasi acara yaitu di GOR Kota
Sorong, tapi tidak menjelaskan apakah itu didalam atau di halaman parkir;
b. Pelaksanaan kegiatan melibatkan banyak orang termasuk anak-anak yang
ikut bersama orang tua mereka;
c. Meminta acara tersebut untuk dihentikan;
d. Merupakan pelanggaran administrasi;
e. Acara dapat berlangsung namun dengan catatan yang pertama segera
selesai dan yang kedua tidak boleh ada kata sambutan yang disampaikan
oleh Bapak Komarudin Watubun selaku Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang
Kehormatan, dengan dalil bahwa Teradu I dan Teradu II diperintah dari
pusat bahwa apabila ada sambutan dari Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang
Kehormatan, maka Teradu I dan Teradu II akan dipanggil oleh DKPP.
Jawaban:
a. Bahwa berdasarkan Surat Masuk dari Panitia Pelaksana Pelantikan
Pengurus DPC PDIP Perjuangan Kota Sorong, tanggal 28 Februari 2023
adalah bersifat Undangan. Sementara dalam ketentuan PKPU 33 Tahun
2018 tentang Kampanye. Bahwa Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai
Peserta pemilu dapat melakukan kegiatan dengan metode pertemuan
terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu
paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Namun Surat
Pemberitahuan itu tidak disampaikan kepada KPU maupun Bawaslu,
melainkan hanya undangan untuk menghadiri kegiatan dimaksud.
b. Bahwa Kemudian mengenai Pak Komarudin Watubun tidak boleh Sambutan
adalah Tidak Benar. Karena sebelumnya, Saya sempat berdiskusi dengan
Pengurus DPD PDIP Papua Barat (Elizabeth Nauw), dan yang bersangkutan
meminta untuk ada Sambutan, kemudian Saya meng-iyakan hal tersebut,
hanya saja dengan catatan kegiatanya jangan terlalu lama dan Sambutan
tidak mengandung unsur ajakan. Setelah berdiskusi dengan Elizabeth Nauw
mengenai sambutan kegiatan, yang bersangkutan (Elizabeth Nauw) meminta
agar Saya menyampaikan hal itu secara langsung ke Pak Komarudin
Watubun. Pada saat Saya hendak menyampaikan hal tersebut ke Pak
Komarudin Watubun, namun Pak Komarudin Watubun marah-marah dan
menanyakan KPU. “Ehh Kau KPU K?, Saya ini Anggota Komisi 2 DPR RI,
Saya yang buat Undang-undang, Kau Tunggu Saya telepon Pimpinanmu,”
kata Komarudin dengan tegas.
3. Angka 13. Pelaksanaan Kegiatan Terpaksa dilaksanakan di Halaman Parkir
GOR Kota Sorong, karena Kondisi di Dalam GOR tidak memungkinkan untuk
dilakukan Kegiatan. Kegiatan masih di halaman Parkir GOR yang memiliki
Pagar Pembatas.
Jawaban:
- Bahwa sesuai dengan Undangan Panitia Pelantikan yang disampaikan ke
Bawaslu Kota Sorong, menerangkn bahwa kegiatan dilaksanakan di GOR,
sehingga Bawaslu berasumsi bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan di
dalam Gedung GOR Pancasila Kota Sorong.
- Bahwa pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan di Halaman Parkir (Di Luar
Gedung), tidak disampaikan ke Bawaslu.
- Bahwa berdasarkan pasal 25 PKPU Nomor 33 tahun 2018 tentang
Kampanye Peserta Pemilu, ayat 2 menyebutkan Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik
di internal Partai Politik, dengan metode:
a. Pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya;
dan
b. Pertemuan Terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU
dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
- Bahwa Devinisi Pertemuan Terbatas berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun
2018 Pasal 26 ayat 2 menyebutkan, Pertemuan terbatas sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 dapat dilaksanakan:
a. Di dalam ruangan; atau
b. Di gedung tertutup.
Selain itu menurut Anggota KPU Republik Indonesia, Afifudin, Pertemuan
Terbatas pelaksananya dari peserta pemilu. Untuk tempat yang di
perbolehkan berada di dalam ruangan dan di gedung tertutup. (sumber:
SINDOnews.com)
(https://nasional.sindonews.com/berita/1343367/12/ini-perbedaan-
kampanye- pertemuan-terbatas-dan-tatap-muka)
4. Angka 17. Bahwa pernyataan Teradu II sebagaimana pada angka 11 (sebelas)
yang pada pokoknya menyatakan peristiwa a quo telah masuk unsur
kampanye merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan tanpa melalui
proses pemeriksaan dan pengkajian yang diatur baik didalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Nomor
7 Tahun 2017) maupun peraturan turunannya;
Jawaban:
- Bahwa pernyataan tersebut yang saya maksudkan adalah, berkenaan
dengan kegiatan pelantikan yang dilakukan di luar ruangan yang melibatkan
banyak massa, sehingga hal ini bisa berpotensi terjadi pelanggaran dan
masuk dalam unsur Kampanye apabila dalam sambutan ada ajakan.
5. Angka 19. Bahwa Perbuatan Teradu II bertentangan dengan ketentuan Pasal
104 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017, yang pada pokoknya menyatakan:
Bawaslu Kabupaten/Kota Berkewajiban Bersikap Adil Dalam menjalankan
Tugas dan Wewenang.
Jawaban:
- Bahwa tidak benar jika dikatakan Bawaslu Kota Sorong tidak berlaku adil
dalam menjalankan Tugas. Pasca penetapan Peserta Pemilu 2024 pada
Desember 2022, dan sebelum pelaksanaan Kegiatan Pelantikan Pengurus
DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya, Bawaslu Kota Sorong telah
melakukan Sosialisasi PKPU Nomor 33 Tahun 2018, Tentang Pelaksanaan
Kampanye dan Larangan Kampanye di luar Jadwal Kampanye. Kegiatan itu
mengundang seluruh Partai Politik termasuk DPC PDI Perjuangan Kota
Sorong.
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa Para Teradu menyampaikan Petitum sebagai berikut:
[2.7.1] PETITUM TERADU I
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.2] PETITUM TERADU II
Berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan
alat bukti sebagai berikut:
[2.8.1] BUKTI TERADU I
Teradu I mengajukan bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-3 sebagai berikut:
T-1 Tulisan dari whatsapp grup dengan judul “KPU dan Bawaslu:
Partai Politik Diminta Patuh dan Menahan Diri dalam Sosialisasi”;
T-2 Surat DPC PDI Perjuangan Kota Sorong Nomor
030/EX/DPC.927.II/2023 perihal Undangan Pelantikan Ketua dan
seluruh struktur DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya;
T-3 Dokumentasi foto.
[2.8.2] BUKTI TERADU II
Teradu II mengajukan bukti yang diberi kode T-1 sebagai berikut:
T-1 Dokumentasi foto;
T-2 Dokumentasi Video.
[2.9] KESIMPULAN TERADU II
Setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 16 Juni
2023, Teradu II memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Berdasarkan peristiwa yang terjadi pada tanggal 1 Maret 2023 pada acara pelantikan
Pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya di Halaman GOR Pancasila
Kota Sorong, sehingga Teradu II diadukan di Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, maka Teradu II berkesimpulan:
1. Bahwa sebelumnya Bawaslu Kota Sorong telah melakukan Pencegahan dengan
meng-sosialisasikan PKPU 33 Tahun 2018, tentang Perubahan Kedua atas PKPU
Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dimana pada Pasal
25 ayat 1 menyebutkan “Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta
Pemilu dilarang Melakukan Kampanye sebelum masa Kampanye”. Ayat 2
menyebutkan “Partai Politik sebagaimana dimaksudkan dalam Ayat 1, dapat
melakukan Sosialisasi dan Pendidikan Politik diinternal Partai Politik, dengan
metode (a). Pemasangan Bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan Nomor Urutnya.
(b). Pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan
Bawaslu Paling Lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan”.
2. Bahwa Kegiatan Pelantikan Pengurus DPD PDI Perjuangan Papua Barat Daya
adalah kegiatan Internal kepartaian yang dapat dilakukan di ruang terbatas.
3. Bahwa Panitia Pelantikan Pengurus DPW PDI-P Papua Barat Daya dalam
melakukan kegiatan tersebut, tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada
Bawaslu Kota Sorong Perihal Kegiatan Pelantikan paling lambat 1 hari, seperti
yang tertuang dalam PKPU 23 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 2 point b. Justru surat
yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Sorong adalah Undangan untuk
menghadiri kegiatan Pelantikan dan Surat Tembusan Ijin Keramaian Kepolisian.
4. Bahwa Kehadiran Saya pada acara pelantikan Pengurus DPD PDI Perjuangan
Provinsi Papua Barat Daya di Halaman GOR Pancasila Kota Sorong, adalah untuk
menghadiri Undangan yang disampaikan oleh Panitia Pelaksana pada tanggal 28
Februari 2023, waktu sore hari.
5. Bahwa Saya tidak bermaksud untuk membubarkan kegiatan tersebut, melainkan
melakukan Pencegahan secara langsung, karena Panitia kegiatan tidak
memberikan surat pemberitahuan satu sehari sebelum kegiatan dilaksanakan.
6. Bahwa apabila Panitia kegiatan Pelantikan Pengurus DPD PDI Perjuangan Papua
Barat Daya menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan, satu hari sebelum
tanggal pelaksanaan kegiatan, tentu Bawaslu Kota Sorong akan memberikan
himbauan secara tertulis kepada Panitia Kegiatan seperti yang telah dilakukan
oleh partai- partai lainya.
7. Bahwa sebagai seorang Lembaga Penyelenggara Pemilu (Bawaslu) di Kota Sorong,
tentu naluri Pengawasan muncul untuk melakukan Pencegahan melekat dan
tindakan dengan cara yang santun, yakni berkordinasi dengan Ketua Panitia dan
jajaranya namun tidak diindahkan.
8. Bahwa tindakan Saya pada acara tersebut, bukan semata-mata mengikuti
perintah dari atasan ataupun pesan sponsor, melainkan murni melakukan
pencegahan secara langsung.
9. Saya Sangat berharap Pimpinan Sidang dapat memberikan Pertimbangan
putusan dengan bijak dan seadil-adilnya. Semoga Allah SWT meridhoi aktivitas
kita semua. Aamiin.
Demikian Kesimpulan ini saya buat dengan harapan Pimpinan Sidang DKPP dapat
memberikan putusan dengan bijak dan adil. Atas perhatianya Saya haturkan
terimakasih.
[2.10] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menghadirkan Anggota KPU Kota Sorong
dan Anggota Bawaslu Kota Sorong selaku Pihak Terkait pada saat sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan
pada tanggal 16 Juni 2023 hadir dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.10.1] Anggota KPU Kota Sorong
Muawiyah
• Pihak Terkait pada saat pelantikan berada dikantor dan tidak berada dilokasi
pelantikan.
• Pihak Terkait mengetahui sebagaian kejadian setelah dihubungi oleh Norbertus
selaku Anggota KPU Provinsi Papua Barat Divisi Hukum dan Pengawasan yang
memerintahkan Pihak Terkait untuk segera ke GOR Kota Sorong karena mendapat
informasi dari Mochammad Afiffudin Anggota KPU RI bahwa di GOR Kota Sorong
sedang ramai.
• Selanjutnya Pihak Terkait mendapat informasi dari WAG, Bahwa Teradu I
mengirimkan foto-foto kondisi dan suasana GOR Kota Sorong pada saat
pelantikan.
• Pada saat penyusunan jawaban Teradu I, Pihak Terkait menyarankan untuk foto-
foto tersebut dilampirkan sebagai bukti.
[2.10.2] Anggota Bawaslu Kota Sorong
Arfah Made
1. Bahwa sesuai undangan Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC-PDI Perjuangan) Kota Sorong Nomor
030/EX/DPC.927.II/2023 tanggal 28 Februari 2023 ditujukan kepada Bawaslu
Kota Sorong untuk hadir dalam kegiatan pelantikan Ketua beserta seluruh
struktur DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya yang akan dilaksanakan
pada tanggal 1 Maret 2023 pukul 15.00 WIT bertempat di GOR Pancasila Kota
Sorong
2. Bahwa pada awalnya Pihak Terkait tidak dapat hadir disebabkan sedang
melakukan monitoring ke Distrik-distrik terkait verifikasi faktual dukungan DPD.
3. Bahwa kira-kira pukul 15.00 WIT, Teradu II selaku Ketua Bawaslu Kota Sorong
menelepon Pihak Terkait untuk segera datang ketempat acara dan sesuai
penyampaian Teradu II terdapat potensi pelanggaran dalam pelaksanaannya.
4. Bahwa pada saat Pihak Terkait tiba ditempat kegiatan dan berdasarkan hasil
pemantauan langsung, kegiatan pelantikan yang dilaksanakan DPC PDI
Perjuangan yang dilakukan diluar Gedung (ruangan terbuka) dihadiri oleh
simpatisan dan warga yang cukup banyak. Maka untuk menghindari adanya
potensi pelanggaran maka Pihak Terkait melakukan langkah pencegahan melalui
berkoordinasi dengan panitia agar acara pelantikan tidak dilakukan terlalu lama
dan apabila ada sambutan maka isi dari sambutan jangan sampai terdapat unsur
ajakan yang dapat mengarah ke unsur kampanye.
5. Bahwa langkah diatas langsung dikoordinasikan dengan Saksi Pengadu Elisabeth
Nauw dan disetujui dengan meminta Bawaslu Kota Sorong untuk dapat
menyampaikan maksud tersebut langsung ke Bapak Komarudin Watubun yang
nanti akan memberikan sambutan.
6. Bahwa Teradu I dan Teradu II langsung menemui Bapak Komarudin Watubun
namun ditanggapi dengan Bapak Komarudin Watubun menghubungi Anggota KPU
RI, Bapak Mochammad Afifuddin untuk langsung berkoordinasi dengan Teradu I.
7. Bahwa Anggota KPU RI, Bapak Mochammad Afifuddin berkoordinasi dengan
Teradu I dan acara pelantikan tetap berjalan.
James Jansen Kastanya
• Pihak Terkait tidak hadir dalam acara pelantikan tersebut pada tanggal 1 Maret
2023.
• Pihak Terkait baru mengetahui ada ribut-ribut melalui WAG sekitar pukul 15.00
s.d. 16.00 WIT.
• Pada tanggal 2 Maret 2023, Pihak Terkait ke kantor untuk menyampaikan hasil
P3S dilapangan dan dari sisi pandangan teman-teman ada pelanggaran yang
dilakukan.
• Pihak Terkait menyampaikan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan penyampaian
sesuatu kepada masyarakat yang sifatnya putusan atau pelanggaran itu harus
melalui proses, harus melalui tahapan melapor, atau kalau kita yang menemukan
harus melalui mekanisme temuan dan akan dikaji di Bawaslu Kota Sorong.
Dikesempatan yang bersamaan itu, Pihak Terkait diminta untuk membuat kajian
sepintas tentang kejadian a quo dengan Pihak Terkait mendengarkan masukan dari
teman-teman yang hadir pada saat itu. yang selanjutnya Pihak Terkait membuat
gambaran terkait kejadian tersebut dan menyimpulkan bahwa kejadian tersebut
bukan pelanggaran setelah dikaji dari sisi formil maupun materil.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan
diluar kewenangannya membubarkan acara Pelantikan Ketua dan Struktur
Kepengurusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat
Daya yang dilaksanakan oleh Pengurus Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PDI
Perjuangan Kota Sorong pada tanggal 1 Maret 2023 bertempat di GOR Pancasila Kota
Sorong.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara
jelas dan tegas. Para Teradu menjawab dan menerangkan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa pada tanggal 28 Februari 2023 Teradu I menerima Surat Undangan
Pelantikan Pengurus DPW PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya. Selanjutnya
pada tanggal 1 Maret 2023 sekitar pukul 14.58 WIT Teradu I hadir dalam acara
pelantikan a quo yang diselenggarakan di lapangan GOR Kota Sorong. Karena melihat
kondisi acara pelantikan dilaksanakan di ruang terbuka, selanjutnya Teradu I
bertemu dengan Saksi Pengadu atas nama Ehud Eduard Kondologit selaku ketua
panitia acara pelantikan a quo sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Sorong
untuk menjelaskan ketentuan Pasal 25 ayat 1 dan 2 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Teradu
I juga menghimbau agar acara tersebut menunggu kehadiran Bawaslu Kota Sorong
selaku pengawas Pemilu di Kota Sorong untuk dapat berkoordinasi bersama terkait
adanya potensi pelanggaran Pemilu dalam kegiatan pelantikan a quo. Sekitar pukul
15.27 WIT, Teradu II dan Pihak Terkait Arfah Made datang dilokasi kegiatan dan ingin
bertemu dengan Ketua Panitia kegiatan a quo, Ehud Eduard Kondologit untuk
berkoordinasi tentang pelaksanaan kegiatan a quo akan tetapi tidak mendapat
tanggapan. Karena tidak mendapat tanggapan selanjutnya Teradu II berkoordinasi
dengan Pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Sorong yang lain yakni Saksi Pengadu
Elisabeth Nauw selaku Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Sorong, Teradu II
menghimbau agar mengurangi acara seremonial dan langsung kepada acara inti
pelantikan saja. Selanjutnya Elisabeth Nauw langsung menyampaikan himbauan
tersebut kepada Komarudin Watubun. Setelah mendengar himbauan tersebut
Komarudin Watubun marah kepada Teradu II dan Teradu I yang selanjutnya
Komarudin Watubun menghubungi Mochammad Afifudin selaku Anggota KPU RI
untuk memberikan arahan kepada Teradu I agar meninggalkan tempat kegiatan
pelantikan a quo. Sesudah mendapat arahan dari Mochammad Afifudin selaku
Anggota KPU RI, Teradu I berkoordinasi dengan Teradu II untuk meninggalkan
tempat pelantikan pada pukul 18.05 WIT.
Teradu I menjelaskan sejak Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2024 ditetapkan serta pasca Penetapan Peserta Pemilu (Partai Politik) dan pencabutan
nomor urut Partai Politik pada tanggal 14 – 16 Desember 2022, maka semua Peserta
Pemilu (Partai Politik) dapat melakukan sosialisasi ataupun pertemuan yang bersifat
terbatas sesuai dengan petunjuk teknis pada Pasal 25 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
[4.2.2] Bahwa pada tanggal 28 Februari 2023 Teradu II hanya menerima surat perihal
Undangan Pelantikan Pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya dari
Panitia Pelaksana Pelantikan yakni Pengurus DPC PDIP Perjuangan Kota Sorong.
Sedangkan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum memerintahkan Partai
Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dapat melakukan kegiatan
dengan metode Pertemuan Terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada
KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan, namun
Teradu I dan Teradu II tidak menerima surat pemberitahuan sebagaimana peraturan
a quo.
Pada tanggal 1 Maret 2023 sebelum Teradu II datang ke lokasi acara kegiatan
pelantikan Pengurus DPW PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya, Teradu II
menerima telepon dari Teradu I yang menyatakan bahwa lokasi acara kegiatan a quo
dilaksanakan diluar Gedung GOR Kota Sorong. Setiba ditempat acara kegiatan a quo
Teradu II menyatakan bahwa acara kegiatan benar diselenggarakan diluar Gedung
GOR Kota Sorong tidak seperti yang tercantum dalam Surat Undangan yang
disampaikan DPC PDI Perjuangan Kota Sorong kepada Teradu II yang mencantumkan
acara digelar di GOR Kota Sorong. Selanjutnya Teradu II berinisiatif bertemu Ketua
Panitia Pelaksana atas nama Ehud Eduard Kondologit yang juga selaku Ketua DPC
PDI Perjuangan Kota Sorong untuk berkoordinasi terkait acara kegiatan, bukan
untuk melakukan protes terkait acara kegiatan tersebut. Setelah beberapa kali
meminta untuk bertemu akan tetapi ditolak dan tidak direspon oleh Ehud Eduard
Kondologit permintaan Teradu II untuk bertemu.
Berkenaan dalil aduan Pengadu bahwa Komarudin Watubun tidak boleh
melakukan sambutan, Teradu II menyatakan tidak benar dalil tersebut. Teradu II
menjelaskan bahwa Teradu II sempat berdiskusi dengan Elisabeth Nauw selaku
Bendahara PDI Perjuangan Kota Sorong dan menyatakan bahwa kegiatan jangan
terlalu lama dan sambutan tidak mengandung unsur ajakan. Mendengar hal tersebut
Komarudin Watubun marah-marah kepada Teradu II dengan menyatakan “Ehh Kau
KPU K?, Saya ini Anggota Komisi 2 DPR RI, Saya yang buat Undang-undang, Kau
Tunggu Saya telepon Pimpinanmu,”.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 28 Februari 2023
Para Teradu menerima surat undangan pelantikan DPD PDIP Provinsi Papua Barat
Daya yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023, Pukul 15.00 WIT
bertempat di GOR Pancasila Kota Sorong. Para Teradu menerima undangan tanpa
disertai dengan surat pemberitahuan dan rundown kegiatan, padahal seharusnya
Para Teradu juga menerima surat pemberitahuan minimal 1 (satu) hari sebelum
kegiatan digelar, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf b
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Bahwa sesuai dengan undangan yang diterima oleh Para Teradu tersebut, pada
tanggal 1 Maret 2023 dilaksanakan kegiatan pelantikan DPD PDIP Provinsi Papua
Barat Daya di halaman GOR Pancasila Kota Sorong. Kegiatan pelantikan tersebut
selain dihadiri oleh Pengurus yang akan dilantik sejumlah 17 (tujuh belas) orang, juga
dihadiri oleh Bapak Komarudin Watubun selaku Ketua DPP PDIP Bidang
Kehormatan. Selain itu menurut keterangan Saksi Pengadu a.n. Ehud Eduard
Kondologit selaku Ketua Panitia, kegiatan tersebut juga mengundang dan dihadiri
oleh masing-masing DPC PDIP se-Papua Barat Daya dengan jumlah peserta masing-
masing kurang lebih 100 (seratus) orang. Sehingga total jumlah peserta yang hadir
kurang lebih 500 (lima ratus) orang. Dalam kegiatan tersebut juga diadakan acara
makan gratis untuk semua orang yang hadir di GOR dan sekitarnya.
Terungkap fakta bahwa, Teradu I menghadiri undangan pelantikan dan tiba
dilokasi kegiatan sekitar Pukul 14.58 WIT dan disambut oleh panitia pelaksana,
kemudian disilakan untuk mengambil tempat yang telah disediakan oleh panitia.
Namun Teradu I menolak, karena melihat kegiatan dilaksanakan di halaman GOR
dan dihadiri oleh peserta yang sangat banyak. Teradu I khawatir kegiatan pelantikan
menjadi kegiatan kampanye. Kemudian Teradu I menemui Saksi Pengadu a.n. Ehud
Eduard Kondologit selaku Ketua Pelaksana kegiatan a quo serta menjelaskan bahwa
kegiatan internal seharusnya dilaksanakan di dalam gedung dan terbatas, guna
menghindari terjadinya pelanggaran Pemilu. Kemudian Teradu I juga meminta kepada
Saksi Pengadu Ehud Eduard Kondologit untuk menunda kegiatan sejenak guna
menunggu kehadiran Teradu II dalam hal ini adalah Ketua Bawaslu Kota Sorong. Hal
ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Saksi Pengadu Ehud
Eduard Kondologit menolak permintaan Teradu I dan mengatakan telah berdiskusi
dengan Bapak Komarudin Watubun bahwa tidak ada pelanggaran Pemilu pada
kegiatan a quo meskipun dilaksanakan di halaman gedung dan dihadiri oleh peserta
yang mencapai kurang lebih 500 (lima ratus) orang. Selanjutnya Saksi Pengadu Ehud
Eduard Kondologit menegaskan bahwa pelantikan akan tetap berlangsung sesuai
dengan undangan dan rundown kegiatan yang telah disusun.
Bahwa terhadap tanggapan Saksi Pengadu Ehud Eduard Kondologit tersebut,
Teradu I pada pokoknya mengatakan tugas KPU Kota Sorong adalah mencegah
terjadinya pelanggaran, termasuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan internal
yang diselenggarakan oleh PDIP di Provinsi Papua Barat Daya. Kemudian Teradu I
berinisiatif menghubungi Teradu II melalui telepon dan menyampaikan tentang
situasi di acara pelantikan. Tidak lama kemudian Teradu II bersama Pihak Terkait
anggota Bawaslu Kota Sorong a.n. Arfah Made tiba di lokasi kegiatan a quo.
Selanjutnya Teradu II meminta kepada panitia pelaksana kegiatan a quo untuk
dipertemukan dengan Saksi Pengadu Ehud Eduard Kondologit. Namun permintaan
tersebut ditolak oleh Saksi Pengadu Ehud Eduard Kondologit, karena Teradu I
sebelumnya sudah bersikeras untuk memberhentikan acara. Saksi Pengadu Ehud
Eduard Kondologit mengatakan jika ada pelanggaran maka silakan ditindaklanjuti
sesuai aturan. Akan tetapi pelantikan tetap berjalan sesuai dengan rundown kegiatan.
Hal ini dikuatkan oleh keterangan Saksi Pengadu a.n. Elisabeth Nauw, bahwa Teradu
II terus berusaha untuk berkomunikasi dengan Saksi Pengadu Ehud Eduard
Kondologit selaku Ketua Panitia kegiatan a quo. Namun permintaan tersebut ditolak
karena Saksi Pengadu Ehud Eduard Kondologit sudah tidak ingin menemui Para
Teradu lagi. Selanjutnya Para Teradu ditemui oleh Saksi Pengadu Elisabeth Nauw
selaku Bendahara panitia kegiatan a quo. Saksi Pengadu Elisabeth Nauw menjelaskan
bahwa kegiatan pelantikan dilaksanakan di halaman GOR karena kondisi di dalam
GOR masih kotor dan lampu gedung tidak memadai sehingga tidak memungkinkan
untuk melaksanakan pelantikan di dalam gedung tersebut.
Selanjutnya Saksi Pengadu Elisabet Nauw juga menyampaikan kepada Teradu II
bahwa sangat tidak mungkin menghentikan acara pelantikan yang sedang
berlangsung, oleh karena itu jika ada pelanggaran, silakan ditindak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Menanggapi hal tersebut, Teradu II
menyampaikan kepada Saksi Pengadu Elisabet Nauw, bahwa pelantikan tetap dapat
dilaksanakan, namun untuk menghindari terjadinya pelanggaran maka acara
pelantikan dipersingkat dengan satu kata sambutan saja dan tidak mengandung
unsur ajakan. Kemudian Saksi Pengadu Elisabet Nauw menyampaikan permintaan
Teradu II tersebut kepada Bapak Komarudin Watubun selaku Ketua DPP PDIP
Bidang Kehormatan. Mendengar hal tersebut Bapak Komarudin Watubun memanggil
Para Teradu. Kemudian Bapak Komarudin Watubun menyampaikan kepada Teradu I
bahwa akan berkoordinasi dengan pimpinan KPU di Jakarta dan memastikan tidak
terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan yang sedang dilaksanakan. Setelah
itu, Teradu I langsung berkoordinasi dengan Teradu II dan meninggalkan lokasi
kegiatan pelantikan sekitar Pukul 18.05 WIT.
Selain itu terungkap pula fakta, bahwa setelah meninggalkan lokasi pelantikan
DPD PDIP Provinsi Papua Barat daya, Bawaslu Kota Sorong langsung melakukan
kajian terkait dengan permasalahan yang terjadi di kegiatan a quo. Sebagaimana
keterangan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kota Sorong a.n. James Jansen Kastanya,
bahwa pada tanggal 1 Maret 2023 diminta untuk membuat kajian terkait dengan
dugaan pelanggaran yang terjadi. Kemudian, berdasarkan hasil kajian yang telah
dilakukan, Pihak Terkait James Jansen Kastanya menyatakan tidak terdapat
pelanggaran pada kegiatan pelantikan DPD PDIP Provinsi Papua Barat Daya.
Sehingga Teradu II menyimpulkan bahwa Bawaslu Kota Sorong tidak perlu
melakukan pemanggilan terhadap Saksi Pengadu Ehud Eduard Kondologit kondologit
selaku Ketua DPC PDIP Kota Sorong sekaligus Ketua Pelaksana kegiatan a quo.
Berdasarkan uraian fakta-fakta di atas, DKPP menilai bahwa tindakan Para
Teradu tidak dimaksudkan untuk membubarkan acara pelantikan DPD PDIP
Provinsi Papua Barat Daya, melainkan untuk mencegah terjadinya kampanye.
Mengingat pada saat diselenggarakannya kegiatan a quo, tahapan Pemilu Tahun 2024
belum memasuki masa kampanye. Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 33 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye
Pemilihan Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan
Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi
dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:
a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan
Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu
membubarkan acara a quo tidak terbukti. Sesuai fakta dalam persidangan DKPP,
kegiatan pelantikan DPD PDIP Provinsi Papua Barat Daya tetap berjalan hingga
selesai. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para
Teradu meyakinkan DKPP. Namun DKPP perlu mengingatkan para Teradu agar dalam
menjalankan tugasnya selaku Penyelenggara Pemilu lebih bijaksana dan proaktif
dalam melakukan koordinasi dan komunikasi dengan peserta Pemilu. Karena hal ini
akan memudahkan peserta Pemilu memahami dan menaati peraturan perundang-
undangan sehingga pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya selaku
Penyelenggara Pemilu dapat berjalan dengan baik. Selain itu agar tidak menimbulkan
kesalahpahaman dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.