Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 70 Tahun 2023
Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kota Sorong
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 24/07/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-07-2023
👁 29 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 83-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/IV/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Juni 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pelantikan Ketua dan Struktur Kepengurusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya, Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Sorong diberikan mandat untuk menyelenggarakan kegiatan pelantikan dimaksud pada tanggal 1 Maret 2023 di Gelanggang Olah Raga (GOR) Kota Sorong; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan diluar kewenangannya membubarkan acara Pelantikan Ketua dan Struktur Kepengurusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya yang dilaksanakan oleh Pengurus Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Sorong pada tanggal 1 Maret 2023 bertempat di GOR Pancasila Kota Sorong. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara jelas dan tegas.
Pasal DilanggarPasal 25 ayat 1; Pasal 25 Peraturan Komisi Pemilihan; Pasal 25 ayat (2); Pasal 25; Pasal 24 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Roberth B. Yumame selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Sorong dan Teradu II Muhammad Nasir Sukunwatan selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama tujuh hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemili
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 70-PKE-DKPP/IV/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 83- P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/IV/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Hardian Tuasamu Pekerjaan/ : Swasta / Anggota Komite Etik dan Disiplin Partai Lembaga Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Alamat : Rumah Jabatan Anggota DPR-RI Jalan DPR 4 Blok E2 Nomor 367 Jakarta Selatan. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Roberth B. Yumame Jabatan : Ketua KPU Kota Sorong Alamat : Jalan Sorong Makbon, KM. 12 Kelurahan Matalamagi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Muhammad Nasir Sukunwatan Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Sorong Alamat : Jalan Basuki Rahmat, KM. 12 Kelurahan Klasaman, Distrik Klaurung, Kota Sorong Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II. Teradu I s.d Teradu II selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 83-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/IV/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Juni 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pelantikan Ketua dan Struktur Kepengurusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya, Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Sorong diberikan mandat untuk menyelenggarakan kegiatan pelantikan dimaksud pada tanggal 1 Maret 2023 di Gelanggang Olah Raga (GOR) Kota Sorong; 2. Bahwa DPC PDI Perjuangan Kota Sorong telah menyampikan surat pemberitahuan dan undangan kepada masing-masing instansi terkait, antara lain: a. KAPOLRES (Surat Izin Keramaian 028/EX/DPC.927.II/2023);P-1 b. BAWASLU (Surat Undangan No. 030/EX/DPC.927.II/2023);P-2 c. KPU (Surat Undangan No. 031/EX/DPC.927.II/2023);P-3 d. DANDIM (Surat Tembusan 028/EX/DPC.927.II/2023);P-4 e. DANREM (Surat Tembusan 028/EX/DPC.927.II/2023);P-5 f. PJ. WALIKOTA (Surat Tembusan 028/EX/DPC.927.II/2023);P-6 g. BAWASLU (Surat Tembusan 028/EX/DPC.927.II/2023);P-7 3. Bahwa pada hari-H pelaksanaan kegiatan terpaksa dilakukan di halaman parkir GOR Kota Sorong, dikarenakan kondisi di dalam gedung GOR yang kotor dan tidak layak sehingga tidak memungkinkan pelaksanaan kegiatan berlangsung di dalam Gedung GOR; 4. Bahwa pada pelaksanaan kegiatan pada tanggal 1 Maret 2023 Teradu I hadir dilokasi pelaksanaan kegiatan (GOR Kota Sorong) 1 (satu) jam sebelum jadwal kegiatan berlangsung; 5. Bahwa kehadiran Teradu I disambut dengan hangat oleh Pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Sorong dan mempersilahkan Ketua KPU Kota Sorong untuk duduk di kursi yang telah disediakan, namun ditolak oleh Teradu I dengan alasan menunggu kehadiran Teradu II; 6. Bahwa sebagai bentuk adab yang baik selaku tuan rumah penyelenggara, Pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Sorong telah mempersilahkan kembali Teradu I untuk duduk pada kursi yang telah disediakan sebanyak 4 (empat) kali, namun tetap ditolak dengan alasan yang sama; 7. Bahwa pada saat acara berlangsung dengan agenda pembacaan dedication of life sampai agenda pembacaan doa, Teradu I dan Teradu II secara tiba-tiba melakukan aksi protes dan mengajukan keberatan hingga menimbulkan perdebatan serta terganggunya proses penyelenggaraan kegiatan Pelantikan Ketua dan Struktur Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya; 8. Bahwa keberatan yang disampaikan pada pokoknya yakni: a. Surat undangan hanya memberitahukan lokasi acara yaitu di GOR Kota Sorong, tapi tidak menjelaskan apakah itu didalam atau dihalaman parkir; b. Pelaksanaan kegiatan melibatkan banyak orang termasuk anak-anak yang ikut bersama orang tua mereka; c. Meminta acara tersebut untuk dihentikan; d. Merupakan pelanggaran administrasi; e. Acara dapat berlangsung namun dengan catatan yang pertama segera selesai dan yang kedua tidak boleh ada kata sambutan yang disampaikan oleh Bapak Komarudin Watubun selaku Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan, dengan dalil bahwa Teradu I dan Teradu II diperintah dari pusat bahwa apabila ada sambutan dari Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan, maka Teradu I dan Teradu II akan dipanggil oleh DKPP. 9. Bahwa Teradu I didalam pernyataannya yang dimuat pada media dalam jaringan Kompas.com pada tanggal 1 Maret 2023 menyatakan “KPU dan Bawaslu hanya mendapat surat undangan, bukan surat pemberitahuan bahwa kegiatan dilaksanakan di luar Gedung GOR Pancasila sesuai dengan ketentuan ini bukan masa kampanye. Tetapi ada aturan dalam PKPU Pasal 25 menyatakan bahwa setiap aktivitas partai peserta Pemilu wajib memberikan sosialisasi bukan kampanye” (https://regional.kompas.com/read/2023/03/01/211633678/pelantikan-ketua- dpd-pdi-p-papua-barat-daya-nyaris-ricuh-didatangi-ketua?page=all#page2); P-8; 10. Bahwa Pasal yang disangkakan oleh Teradu I adalah Pasal 25 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum ~ (https://www.kompas.tv/article/383503/kpu-nilai-pelantikan- pengurus-pdip-papua-barat-daya-merupakan-kampanye-terselebung); P-9 11. Bahwa Teradu II dalam laman yang sama sebagaimana angka 9 (sembilan) menyatakan “Ini sudah masuk unsur kampanye sementara tahapan kampanye belum berlangsung. Ada temuan-temuan kita sudah videokan bahkan anak-anak kecil terlibat dalam proses ini (pelantikan); 12. Bahwa perbuatan Teradu I dan Teradu II sebagaimana angka 7 (tujuh) dan angka 8 (delapan) sangat disayangkan, mengingat Teradu I yang telah hadir 1 jam sebelum acara dimulai sebenarnya dapat melakukan dialog dan meyampaikan keberatannya kepada panitia penyelenggara maupun pengurus partai, namun hal itu tidak dilakukan; 13. Bahwa atas keberatan pada angka 7 huruf a yang disampaikan oleh Teradu I dan Teradu II, beberapa pengurus serta panitia penyelenggara menyampaikan, pelaksanaan kegiatan terpaksa dilaksanakan di halaman parkir GOR Kota Sorong, dikarenakan kondisi di dalam GOR tidak memungkinkan dilaksanan kegiatan. Selain itu, pelaksanaan kegiatan masih berada di area GOR yakni halaman parkir GOR yang memiliki pagar pembatas. Kegiatan tidak meluas di luar wilayah GOR; 14. Bahwa pengurus serta panitia penyelenggara pada saat bersamaan juga menegaskan bahwa kegiatan yang diselenggarakan adalah Pelantikan Ketua dan Pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya dan bukan kegiatan kampanye; 15. Bahwa pernyataan Teradu I sebagaimana angka 9 (sembilan) dan angka 10 (sepuluh) yang menyatakan pada pokoknya peristiwa a quo bertentangan dengan Pasal 25 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 adalah tidak relevan. Mengingat didalam konsideran PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tersebut didasarkan pada PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Sementara pengaturan berkaitan dengan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 diatur didalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024; 16. Bahwa sampai dengan aduan ini disampaikan, belum ada peraturan turunan atau pengaturan teknis yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) berkaitan dengan pelaksanaan kampanye pada masa tahapan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024; 17. Bahwa pernyataan Teradu II sebagaimana pada angka 11 (sebelas) yang pada pokoknya menyatakan peristiwa a quo telah masuk unsur kampanye merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan tanpa melalui proses pemeriksaan dan pengkajian yang diatur baik didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Nomor 7 Tahun 2017) maupun peraturan turunannya; 18. Bahwa perbuatan Teradu I dan Teradu II merupakan perbuatan yang sewenang- wenang dan dikategorikan sebagai tindakan abuse of power karena tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah diatur masing-masing didalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 serta Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 104 UU 7 Tahun 2017; 19. Bahwa perbuatan Teradu I dan Teradu II bertentangan dengan ketentuan Pasal 20 huruf (b) serta Pasal 104 huruf a, yang masing-masing pada pokoknya menyatakan: Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 KPU Kabupaten/Kota berkewajiban: a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya 20. Bahwa perbuatan Teradu I dan Teradu II yang bertindak diluar kewenangan yang telah diatur didalam ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan yang melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 21. Bahwa Pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, sebagai berikut: 1. Melanggar prinsip penyelenggara pemilu yang harus berintegritas dan professional, khususnya terkait dengan prinsip sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) juncto ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi: “untuk menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu”. Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi: “integritas penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip (d) akuntabel yang bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang”. Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi: “profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip (a) berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”. Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum: “Professional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atau dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas”. 2. Melanggar sumpah/janji selaku anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana yang bersumpah/berjanji akan memenuhi tugas sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Melanggar Pasal 11 huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; Pasal 11 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi: “dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak (a) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”. Pasal 11 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi: “melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”. Pasal 11 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi: “menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak”. 4. Melanggar Pasal 15 huruf c dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum: Pasal 15 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi: “melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang- undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu”. Pasal 15 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi: “bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu”. 5. Melanggar Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi: “bekerja dengan penuh tanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan”. 22. Bahwa dengan demikian, perbuatan Para Teradu merupakan pelanggaran kode etik yang harus dijatuhi sanksi. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan pokok aduan Pengadu dan uraian kronologi, Pengadu memohon agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan amar putusan sebagai berikut: 1) Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu I dan Teradu II telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3) Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian kepada Teradu I; 4) Menjatuhkan sanksi berupa Teguran Keras kepada Teradu II; 5) Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P -83 sebagai berikut: P-1 KAPOLRES (Surat Izin Keramaian 028/EX/DPC.927.II/2023); P-2 BAWASLU (Surat Undangan No. 030/EX/DPC.927.II/2023); P-3 KPU (Surat Undangan No. 031/EX/DPC.927.II/2023); P-4 DANDIM (Surat Tembusan 028/EX/DPC.927.II/2023); P-5 DANREM (Surat Tembusan 028/EX/DPC.927.II/2023); P-6 PJ. WALIKOTA (Surat Tembusan 028/EX/DPC.927.II/2023); P-7 BAWASLU (Surat Tembusan 028/EX/DPC.927.II/2023); P-8 Screenshot Berita (Pelantikan Ketua DPD PDI-P Papua Barat Daya Nyaris Ricuh, Didatangi Ketua KPU dan Bawaslu, Dianggap Kampanye Terselubung Halaman all - Kompas.com); P-9 Secreenshot Berita (https://www.kompas.tv/article/383503/kpu- nilai-pelantikan-pengurus-pdip-papua-barat-daya-merupakan- kampanye-terselebung); P-10 Foto Kegiatan Pelantikan; P-11 Video Upaya Pembubaran; P-12 Daftar rundown acara pelantikan. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 16 Juni 2023 dan memberikan kesaksian sebagai berikut: [2.4.1] Ehud Eduard Kondologit - Ketua DPC PDIP Kota Sorong • Bahwa Saksi pada saat acara bertindak sebagai Koordinator acara pelantikan Pengurus PDIP Provinsi Papua Barat Daya yang dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2023. • Panitia pelaksanaan kegiata terbentuk mendadak karena baru menerima SK Pengurus DPD PDIP Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 28 Februari 2023 pagi dan Provinsi Papua Barat Daya adalah Provinsi yang terakhir pembentukan pengurusan DPD. • Saksi Ketua DPC PDIP Kota Sorong selaku Ketua Panitia penyelenggara kegiatan Pelantikan Pengurus DPD PDIP Provinsi Papua Barat Daya memilih GOR Kota Sorong sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan pelantikan a quo. Karena GOR tersebut kotor sehingga kegiatan dialihkan ke halaman GOR Kota Sorong karena waktu yang sangat singkat sehingga tidak ada waktu lagi mencari tempat lain. • Terjadi keramaian karena memang ada arahan untuk setiap DPC kabupaten/kota membawa simpatisan dari berbagai kabupaten/kota se-Provinsi Papua barat Daya agar menyemarakkan acara. • Karena tidak mempunyai wewenang untuk memberhentikan acara dan menganggap kegiatan tersebut bukan kampanye, selanjutnya Saksi berkoordinasi dengan Komarudin Watubun. • Saksi mencari dan mempersiapkan tempat penyelenggaraan acara seminggu sebelum acara pelantikan dilaksanakan, dan baru pada tanggal 28 Februari 2023 baru mendapat kepastian acara akan diselenggarakan. • Dibuat undangan karena menunggu kepastian SK dan kesiapan tempat. • Pada saat acara banyak anak-anak karena pihak panitia memberdayakan UMKM dan menggratiskan makanan dan minuman untuk semua orang yang ada diacara tersebut tidak kelaparan dan kehausan termasuk anak-anak. • Acara diselenggarakan hingga pukul 16.00 WIT • Saksi selaku Ketua Panitia penyelenggara kegiatan tidak menyampaikan pemeberitahuan kepada Para Teradu karena menganggap kegiatan ini hanya pelantikan pengurus parpol. • Berdasarkan hal tersebut Saksi menduga Para Teradu hanya berasumsi bahwa ada unsur kampanye dalam acara kegiatan tersebut. • Berkenaan kewenangan, seharusnya KPU berkoordinasi dengan pihak yang berwenang. Yakni Bawaslu berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2022 dan Perbawaslu 8 Tahun 2022 [2.4.2] Elisabeth Nauw – Wakil Ketua II DPRD Kota Sorong sekaligus Bendahara DPC PDIP Kota Sorong • Bendahara Partai dan bertugas mengecek kesiapan kegiatan pelantikan • Saksi menyambut kedatangan Teradu I dan bertanya kepada Teradu I kenapa tidak duduk yang selanjutnya direspon oleh Teradu I sedang menunggu Bawaslu Kota Sorong. • Seharusnya Teradu II bersama Bawaslu Kota Sorong harus cepat dalam menjalankan fungsi pengawasan. • Kalau memang ada pelanggaran, seharusnya Para Teradu bersurat kalau ada pelanggaran. • Sempat mendengar statement dari Teradu I “Mentang-mentang partai penguasa seenaknya melakukan kegiatan”. • Teradu I tidak bertanya alasan kenapa acara pindah diselenggarakan diluar GOR. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 16 Juni 2023, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan keterangan Pengadu, jawaban Teradu dam keterangan Saksi pada sidang dugaan pelanggaran etik yang dilaksanakan oleh DKPP pada hari Jumat, tanggal 16 Juni 2023 yang dilakukan secara hybrid, maka dapat disimpulkan beberapa hal, yaitu: 2. Teradu I dan Teradu II terbukti menghalangi jalannya pelaksanaan kegiatan Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (selanjutnnya disebut DPD) PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya dengan dalih bahwa kegiatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, hal ini sesuai dengan pernyataan keduanya (Teradu I dan Teradu II) sebagaimana dimuat pada media (alat bukti P8 dan P9) 3. Bahwa Pasal 25 ayat (1) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang disangkakan oleh Teradu I dan Teradu II atas plekasanakaan kegiatan Pelantikan Pengurus DPD PDI Perjuangan Papua Barat Daya tidaklah benar, sebab baik Teradu I dan Teradu II salah dalam memahami dan menerapkan aturan tersebut karena pada Pasal a quo disebutkan: “Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).” dan masa Kampanye sebagaimana dimaksud pada Pasal a quo, secara ekplisit disebutkan pada Pasal 24 PKPU a quo, yakni: “(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 3 (tiga) Hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan setelah penetapan sebagai Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.” 4. Bahwa pernyataan Teradu I dan Teradu yang menyatakan pada pokoknya peristiwa a quo bertentangan dengan Pasal 25 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 adalah tidak relevan. Mengingat didalam konsideran PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tersebut didasarkan pada PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Sementara pengaturan berkaitan dengan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 diatur didalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024; 5. Bahwa Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 18, 19 dan Pasal 20 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilu) mengenai Tugas, Wewenang dan Kewajiban Kabupaten dan Kota. 6. Teradu II dalam melaksanakan tugasnya tidak didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaima diatur dalam ketentuan Pasal 102 ayat 2 dan ayat 3, Pasal 103 dan Pasal 104 Undang-Undang Pemilu, dan melanggar ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 juncto Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022; 7. Bahwa perbuatan Teradu I dan Teradu II merupakan perbuatan yang sewenang- wenang dan dikategorikan sebagai tindakan abuse of power karena tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah diatur masing-masing didalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 serta Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Pemilu; 8. Bahwa perbuatan Teradu I dan Teradu II bertentangan dengan ketentuan Pasal 20 huruf (b) serta Pasal 104 huruf a, yang masing- masing pada pokoknya menyatakan: Pasal 20 huruf b Undang-Undang Pemilu KPU Kabupaten/Kota berkewajiban: b. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara Pasal 104 huruf a Undang-Undang Undang-Undang Pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban: a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya 9. Bahwa perbuatan Teradu I dan Teradu II yang bertindak diluar kewenangan yang telah diatur didalam ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan yang melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 10. Bahwa dengan demikian, perbuatan Para Teradu merupakan pelanggaran kode etik yang harus dijatuhi sanksi; 11. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian kepada Teradu I; 12. Menjatuhkan sanksi berupa Teguran Keras kepada Teradu II. [2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Juni 2023 Para Teradu Perkara Nomor 59-PKE-DKPP/IV/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.6.1] JAWABAN TERADU I 1. Kronologi • Pada Hari Selasa, Tanggal 28 Februari 2023 Pukul 16.00 WIT Petugas Partai (LO) mengantarkan Undangan Pelantikan Pengurus DPW PDIP Provinsi Papua Barat Daya ke Kantor KPU Kota Sorong, Jl. Sorong Makbon Km. 12 Masuk (undangan terlampir). • Pada Hari Rabu, Tanggal 01 Maret 2023 Pukul 14.58 WIT kami (Roberth B. Yumame) Ketua KPU Kota Sorong menghadiri Undangan Pelantikan DPW PDIP Provinsi Papua Barat Daya di Lapangan Gedung Olaraga (GOR) Kantor Dinas Pemuda dan Olaraga Pemerintah Kota Sorong. • Setelah melihat suasana dan kondisi pelantikan di lapangan/halaman terbuka, maka kami berinisiatif bertemu dengan Ketua PDIP Kota Sorong Bapak Eduard Yosua Kondologit (Edo Kondologit) untuk menjelaskan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2022 Pasal 25 Ayat 1 dan 2 tentang Sosialisasi Partai Politik sebelum masa Penetapan Jadwal Kampanye dan juga kami menghimbau agar Ketua PDIP Kota Sorong sekaligus selaku Ketua Panitia Kegiatan Pelantikan agar dapat menunggu kehadiran pihak Bawaslu Kota Sorong sebagai lembaga pengawas yang diberi otoritas oleh Undang-Undang untuk mengawasi jalanya pemilu di kota sorong untuk dapat berkoordinasi bersama terkait adanya potensi pelanggaran pemilu dalam kegiatan tersebut. • Berselang dua puluh lima menit tepatnya Pukul 15.27 WIT, Ketua Bawaslu Kota Sorong (Bapak Nazir Sukunwatan) dan Anggota Bawaslu (Bapak Arfa Made) bersama jajaran Panwascam Sorong Manoi dan Staf Sekretariat Bawaslu Kota Sorong lainnya tiba di lokasi kegiatan namun prosesi kegiatan pelantikan sudah berjalan tanpa menghiraukan kedatangan Bawaslu, kemudian Ketua Bawaslu Kota Sorong langsung memanggil Ketua Panitia untuk berkoordinasi namun pemanggilan oleh Bawaslu tersebut kurang lebih beberapa kali itu tidak digubris dan tidak ditanggapi bahkan Ketua Panitia Kota Sorong ini terus menghimbau kegiatan pelantikan tetap dilaksanakan. • Karena merasa tidak dihargai, Ketua Bawaslu Kota Sorong melakukan komunikasi berjenjang dengan menghubungi Pihak Pelaksana Tugas Bawaslu Papua Barat Daya untuk mendapatkan arahan, setelah mendapat arahan, Ketua Bawaslu Kota Sorong berkoordinasi lagi dengan salah satu pengurus PDIP Kota (Ibu Elisabeth Nauw) agar kegiatan bisa dilaksanakan tetapi dengan catatan mengurangi acara seremonial pelantikan lainnya dan langsung masuk pada Substansi Kegiatan Pelantikan saja. Termasuk dengan ditiadakannya sambutan Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Bapak Komarudin Watubun Anggota DPRI Komisi II). • Setelah mendapat himbauan Ketua Bawaslu Kota Sorong, Ibu Elisabeth Nauw langsung mendatangi Bapak Komarudin Watubun untuk menyampaikan himbauan Bawaslu tersebut dan setelah mendengar himbauan Bawaslu yang disampaikan oleh Ibu Elisabeth beliaupun naik pitam dan marah kemudian memanggil Ketua Bawaslu Kota Sorong dan kebetulan saat itu kami (Roberth B. Yumame) yang juga berada diluar tempat kegiatan pelantikan (panggung kehormatan) di panggil serta oleh Bapak Komarudin Watubun. • Bersama kami mendatangi beliau, tanpa bertanya beliau melampiaskan amarahnya kemudian menghubungi Pimpinan KPU RI lainnya by phone yaitu Bapak Moch. Avifuddin (Divisi Hukum dan Pengawasan) untuk memberikan arahan atau petunjuk kepada kami agar meninggalkan tempat pelantikan. Sesuai mendapat arahan pimpinan di pusat kami langsung berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Kota Sorong untuk meninggalkan lapangan tempat kegiatan tersebut pada Pukul 18.05 WIT • Kami hanya menyampaikan arahan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 25 Ayat 1 dan 2, Penjelasan Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI dalam Whatsapp Grup Ketua KPU Kab/Kota beberapa waktu lalu (Terlampir) 2. Bahwa kronologi kejadian yang Teradu I sampaikan di atas untuk menjawab pernyataan Pengadu dalam poin 1 (satu) sampai poin 15 (lima belas). 3. Bahwa Pengadu dalam menyampaikan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya menggunakan bukti video yang merekam proses wawancara antara wartawan media cetak/ media online dengan Teradu I pasca pengusiran paksa oleh Pengadu dan pengurusnya kepada Teradu I dan Teradu II. Proses wawancara sesungguhnya bukan kemauan Teradu I dan Teradu II namun karena saat itu dikerumuni dan didesak wartawan untuk mendapatkan penjelasan dari Teradu I dan Teradu II. 4. Bahwa bukti video yang disampaikan oleh Pengadu sesungguhnya tidak didasarkan pada fakta kronologi yang telah Teradu I beberkan pada poin 1 (satu) di atas. 5. Bahwa sejak dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no.3 /2022 tentang program, tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024 serta pasca penetapan peserta pemilu (partai politik) dan pencabutan nomor urut partai politik tanggal 14 – 16 desember 2022, maka semua peserta pemilu (partai politik) dapat melakukan sosialisasi ataupun pertemuan yang bersifat terbatas sesuai dengan petunjuk teknis pasal 25 PKPU no.33 tahun 2018 perubahan kedua dari PKPU no.7 tahun 2017 sebagaimana Teradu I jelaskan dalam kronologi poin 1 (satu) di atas. 6. Bahwa sesuai dengan pernyataan Pengadu tentang pelanggaran kode etik yang dijelaskan dalam pasal demi pasal di poin 19 (sembilan belas) sampai dengan poin 21 (dua puluh satu), tidak satupun pasal yang digunakan sebagai lokus untuk di ajukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam proses sidang etik ini . 7. Bahwa dalam pernyataan Pengadu yang diadukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagaimana dijelaskan poin 5 (lima) di atas, teradu I menyatakan sikap Pengadu terlalu menggeneralisasikan pokok persoalan secara universal. 8. Bahwa jika direview kembali kepada hasil pemilu tahun 2019 yang lalu kususnya di Kota Sorong Teradu I dan Pihak Terkait telah dapat pekerja secara profesional dan bertanggung jawab dengan menjunjung tinggi netralitas dan indenpendensi serta berintegritas untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berkualitas sehingga potensi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Makhamah Konstitusi dapat diminimalisir. Partisipasi pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) meningkat melebihi target nasional untuk Kota Sorong. Hal ini secara langsung menunjukkan netralitas dan Indenpendensi Teradu I bersama Pihak Terkait telah teruji. 9. Bahwa merujuk kepada keputusan Pengadu dalam poin 22 (dua puluh dua), maka teradu I menyatakan bahwa: - Pengadu tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan lembaga negara yang diberikan otorisasi oleh uu no.7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, untuk menerima, memeriksa serta memutuskan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara. 10. Bahwa terkait dengan Pengaduan Pengadu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tindakan Teradu I, secara terstruktur dan masif tidak merugikan Pihak Pengadu sebagai peserta pemilu dan bahkan tidak membatalkan Pengadu dan institusi dalam kontestasi pemilu tahun 2024. 11. Bahwa dari semua pernyataan yang telah di sampakan oleh Teradu I untuk menjawab laporan Pengadu, maka dengan ini Teradu I memohon kepada yang mulia mejelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar dapat menerima, memeriksa dan memutuskan dengan arif dan bijaksana sesuai dengan fakta fakta dalam persidangan. [2.6.2] JAWABAN TERADU II Pada tanggal 1 Maret 2023, Teradu II hendak menghadiri Undangan Pelantikan Pengurus DPD PDI Perjuangan Papua Barat Daya. Namun sebelum tiba di kolasi kegiatan Teradu II sudah dihubungi oleh Ketua KPU Kota Sorong (Teradu I) dan yang bersangkutan menyatakan bahwa kegiatan Pelantikan Pengurus DPD PDI Perjuangan ternyata dilaksanakan di luar Gedung GOR Pancasila Kota Sorong. Setelah Teradu II tiba di tempat kegiatan, kemudian menghubungi Anggota Bawaslu Kota Sorong, Bapak Arfa Made dan mengatakan adanya pelantikan Pengurus DPD PDIP yang dilakukan di luar Gedung GOR Kota Sorong. Setelah berkordinasi dengan Bapak Arfa Made, Teradu II kemudian menanyakan salah satu salah satu Pengurus/Kader PDIP Kota Sorong, untuk menanyakan keberadaan Ketua atau Sekretaris Panitia Pelantikan. Tujuan Teradu II menanyakan Ketua dan Sekretaris Panitia adalah untuk berkordinasi mengenai kegiatan tersebut. Bukan Untuk Membatalkan (Protes). Berikut adalah Jawaban Teradu II mengenai gugatan yang disampaikan oleh Pengadu: 1. Angka 7. Bahwa pada saat acara berlangsung dengan agenda pembacaan dedication of life sampai agenda pembacaan doa, Teradu I dan Teradu II secaratiba-tiba melakukan aksi protes dan mengajukan keberatan hingga menimbulkan perdebatan, serta terganggunya proses penyelenggaraan kegiatan Pelantikan Ketua dan Struktur Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya; Jawaban: - Bahwa Tidak benar jika Saya (Teradu II) secara tiba-tiba melakukan aksi protes terkait kegiatan Pelantikan Pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya. Justru Teradu II melakukan kordinasi dengan Ketua Panitia (Edo Kondoligit/SaksiI)namun yang bersangkutan menolak untuk bertemu. Hal ini kita meminta untuk beberapa kali namun tetap tidak direspon. 2. Angka 8. Bahwa keberatan yang disampaikan pada pokoknya yakni: a. Surat undangan hanya memberitahukan lokasi acara yaitu di GOR Kota Sorong, tapi tidak menjelaskan apakah itu didalam atau di halaman parkir; b. Pelaksanaan kegiatan melibatkan banyak orang termasuk anak-anak yang ikut bersama orang tua mereka; c. Meminta acara tersebut untuk dihentikan; d. Merupakan pelanggaran administrasi; e. Acara dapat berlangsung namun dengan catatan yang pertama segera selesai dan yang kedua tidak boleh ada kata sambutan yang disampaikan oleh Bapak Komarudin Watubun selaku Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan, dengan dalil bahwa Teradu I dan Teradu II diperintah dari pusat bahwa apabila ada sambutan dari Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan, maka Teradu I dan Teradu II akan dipanggil oleh DKPP. Jawaban: a. Bahwa berdasarkan Surat Masuk dari Panitia Pelaksana Pelantikan Pengurus DPC PDIP Perjuangan Kota Sorong, tanggal 28 Februari 2023 adalah bersifat Undangan. Sementara dalam ketentuan PKPU 33 Tahun 2018 tentang Kampanye. Bahwa Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta pemilu dapat melakukan kegiatan dengan metode pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Namun Surat Pemberitahuan itu tidak disampaikan kepada KPU maupun Bawaslu, melainkan hanya undangan untuk menghadiri kegiatan dimaksud. b. Bahwa Kemudian mengenai Pak Komarudin Watubun tidak boleh Sambutan adalah Tidak Benar. Karena sebelumnya, Saya sempat berdiskusi dengan Pengurus DPD PDIP Papua Barat (Elizabeth Nauw), dan yang bersangkutan meminta untuk ada Sambutan, kemudian Saya meng-iyakan hal tersebut, hanya saja dengan catatan kegiatanya jangan terlalu lama dan Sambutan tidak mengandung unsur ajakan. Setelah berdiskusi dengan Elizabeth Nauw mengenai sambutan kegiatan, yang bersangkutan (Elizabeth Nauw) meminta agar Saya menyampaikan hal itu secara langsung ke Pak Komarudin Watubun. Pada saat Saya hendak menyampaikan hal tersebut ke Pak Komarudin Watubun, namun Pak Komarudin Watubun marah-marah dan menanyakan KPU. “Ehh Kau KPU K?, Saya ini Anggota Komisi 2 DPR RI, Saya yang buat Undang-undang, Kau Tunggu Saya telepon Pimpinanmu,” kata Komarudin dengan tegas. 3. Angka 13. Pelaksanaan Kegiatan Terpaksa dilaksanakan di Halaman Parkir GOR Kota Sorong, karena Kondisi di Dalam GOR tidak memungkinkan untuk dilakukan Kegiatan. Kegiatan masih di halaman Parkir GOR yang memiliki Pagar Pembatas. Jawaban: - Bahwa sesuai dengan Undangan Panitia Pelantikan yang disampaikan ke Bawaslu Kota Sorong, menerangkn bahwa kegiatan dilaksanakan di GOR, sehingga Bawaslu berasumsi bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan di dalam Gedung GOR Pancasila Kota Sorong. - Bahwa pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan di Halaman Parkir (Di Luar Gedung), tidak disampaikan ke Bawaslu. - Bahwa berdasarkan pasal 25 PKPU Nomor 33 tahun 2018 tentang Kampanye Peserta Pemilu, ayat 2 menyebutkan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode: a. Pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan b. Pertemuan Terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan. - Bahwa Devinisi Pertemuan Terbatas berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 26 ayat 2 menyebutkan, Pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilaksanakan: a. Di dalam ruangan; atau b. Di gedung tertutup. Selain itu menurut Anggota KPU Republik Indonesia, Afifudin, Pertemuan Terbatas pelaksananya dari peserta pemilu. Untuk tempat yang di perbolehkan berada di dalam ruangan dan di gedung tertutup. (sumber: SINDOnews.com) (https://nasional.sindonews.com/berita/1343367/12/ini-perbedaan- kampanye- pertemuan-terbatas-dan-tatap-muka) 4. Angka 17. Bahwa pernyataan Teradu II sebagaimana pada angka 11 (sebelas) yang pada pokoknya menyatakan peristiwa a quo telah masuk unsur kampanye merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan tanpa melalui proses pemeriksaan dan pengkajian yang diatur baik didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Nomor 7 Tahun 2017) maupun peraturan turunannya; Jawaban: - Bahwa pernyataan tersebut yang saya maksudkan adalah, berkenaan dengan kegiatan pelantikan yang dilakukan di luar ruangan yang melibatkan banyak massa, sehingga hal ini bisa berpotensi terjadi pelanggaran dan masuk dalam unsur Kampanye apabila dalam sambutan ada ajakan. 5. Angka 19. Bahwa Perbuatan Teradu II bertentangan dengan ketentuan Pasal 104 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017, yang pada pokoknya menyatakan: Bawaslu Kabupaten/Kota Berkewajiban Bersikap Adil Dalam menjalankan Tugas dan Wewenang. Jawaban: - Bahwa tidak benar jika dikatakan Bawaslu Kota Sorong tidak berlaku adil dalam menjalankan Tugas. Pasca penetapan Peserta Pemilu 2024 pada Desember 2022, dan sebelum pelaksanaan Kegiatan Pelantikan Pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya, Bawaslu Kota Sorong telah melakukan Sosialisasi PKPU Nomor 33 Tahun 2018, Tentang Pelaksanaan Kampanye dan Larangan Kampanye di luar Jadwal Kampanye. Kegiatan itu mengundang seluruh Partai Politik termasuk DPC PDI Perjuangan Kota Sorong. [2.7] PETITUM TERADU Bahwa Para Teradu menyampaikan Petitum sebagai berikut: [2.7.1] PETITUM TERADU I Berdasarkan uraian di atas, Teradu I memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] PETITUM TERADU II Berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: [2.8.1] BUKTI TERADU I Teradu I mengajukan bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-3 sebagai berikut: T-1 Tulisan dari whatsapp grup dengan judul “KPU dan Bawaslu: Partai Politik Diminta Patuh dan Menahan Diri dalam Sosialisasi”; T-2 Surat DPC PDI Perjuangan Kota Sorong Nomor 030/EX/DPC.927.II/2023 perihal Undangan Pelantikan Ketua dan seluruh struktur DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya; T-3 Dokumentasi foto. [2.8.2] BUKTI TERADU II Teradu II mengajukan bukti yang diberi kode T-1 sebagai berikut: T-1 Dokumentasi foto; T-2 Dokumentasi Video. [2.9] KESIMPULAN TERADU II Setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 16 Juni 2023, Teradu II memberikan kesimpulan sebagai berikut: Berdasarkan peristiwa yang terjadi pada tanggal 1 Maret 2023 pada acara pelantikan Pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya di Halaman GOR Pancasila Kota Sorong, sehingga Teradu II diadukan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, maka Teradu II berkesimpulan: 1. Bahwa sebelumnya Bawaslu Kota Sorong telah melakukan Pencegahan dengan meng-sosialisasikan PKPU 33 Tahun 2018, tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dimana pada Pasal 25 ayat 1 menyebutkan “Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang Melakukan Kampanye sebelum masa Kampanye”. Ayat 2 menyebutkan “Partai Politik sebagaimana dimaksudkan dalam Ayat 1, dapat melakukan Sosialisasi dan Pendidikan Politik diinternal Partai Politik, dengan metode (a). Pemasangan Bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan Nomor Urutnya. (b). Pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu Paling Lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan”. 2. Bahwa Kegiatan Pelantikan Pengurus DPD PDI Perjuangan Papua Barat Daya adalah kegiatan Internal kepartaian yang dapat dilakukan di ruang terbatas. 3. Bahwa Panitia Pelantikan Pengurus DPW PDI-P Papua Barat Daya dalam melakukan kegiatan tersebut, tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Bawaslu Kota Sorong Perihal Kegiatan Pelantikan paling lambat 1 hari, seperti yang tertuang dalam PKPU 23 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 2 point b. Justru surat yang disampaikan kepada Bawaslu Kota Sorong adalah Undangan untuk menghadiri kegiatan Pelantikan dan Surat Tembusan Ijin Keramaian Kepolisian. 4. Bahwa Kehadiran Saya pada acara pelantikan Pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya di Halaman GOR Pancasila Kota Sorong, adalah untuk menghadiri Undangan yang disampaikan oleh Panitia Pelaksana pada tanggal 28 Februari 2023, waktu sore hari. 5. Bahwa Saya tidak bermaksud untuk membubarkan kegiatan tersebut, melainkan melakukan Pencegahan secara langsung, karena Panitia kegiatan tidak memberikan surat pemberitahuan satu sehari sebelum kegiatan dilaksanakan. 6. Bahwa apabila Panitia kegiatan Pelantikan Pengurus DPD PDI Perjuangan Papua Barat Daya menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan, satu hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan, tentu Bawaslu Kota Sorong akan memberikan himbauan secara tertulis kepada Panitia Kegiatan seperti yang telah dilakukan oleh partai- partai lainya. 7. Bahwa sebagai seorang Lembaga Penyelenggara Pemilu (Bawaslu) di Kota Sorong, tentu naluri Pengawasan muncul untuk melakukan Pencegahan melekat dan tindakan dengan cara yang santun, yakni berkordinasi dengan Ketua Panitia dan jajaranya namun tidak diindahkan. 8. Bahwa tindakan Saya pada acara tersebut, bukan semata-mata mengikuti perintah dari atasan ataupun pesan sponsor, melainkan murni melakukan pencegahan secara langsung. 9. Saya Sangat berharap Pimpinan Sidang dapat memberikan Pertimbangan putusan dengan bijak dan seadil-adilnya. Semoga Allah SWT meridhoi aktivitas kita semua. Aamiin. Demikian Kesimpulan ini saya buat dengan harapan Pimpinan Sidang DKPP dapat memberikan putusan dengan bijak dan adil. Atas perhatianya Saya haturkan terimakasih. [2.10] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menghadirkan Anggota KPU Kota Sorong dan Anggota Bawaslu Kota Sorong selaku Pihak Terkait pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2023 hadir dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.10.1] Anggota KPU Kota Sorong Muawiyah • Pihak Terkait pada saat pelantikan berada dikantor dan tidak berada dilokasi pelantikan. • Pihak Terkait mengetahui sebagaian kejadian setelah dihubungi oleh Norbertus selaku Anggota KPU Provinsi Papua Barat Divisi Hukum dan Pengawasan yang memerintahkan Pihak Terkait untuk segera ke GOR Kota Sorong karena mendapat informasi dari Mochammad Afiffudin Anggota KPU RI bahwa di GOR Kota Sorong sedang ramai. • Selanjutnya Pihak Terkait mendapat informasi dari WAG, Bahwa Teradu I mengirimkan foto-foto kondisi dan suasana GOR Kota Sorong pada saat pelantikan. • Pada saat penyusunan jawaban Teradu I, Pihak Terkait menyarankan untuk foto- foto tersebut dilampirkan sebagai bukti. [2.10.2] Anggota Bawaslu Kota Sorong Arfah Made 1. Bahwa sesuai undangan Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC-PDI Perjuangan) Kota Sorong Nomor 030/EX/DPC.927.II/2023 tanggal 28 Februari 2023 ditujukan kepada Bawaslu Kota Sorong untuk hadir dalam kegiatan pelantikan Ketua beserta seluruh struktur DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2023 pukul 15.00 WIT bertempat di GOR Pancasila Kota Sorong 2. Bahwa pada awalnya Pihak Terkait tidak dapat hadir disebabkan sedang melakukan monitoring ke Distrik-distrik terkait verifikasi faktual dukungan DPD. 3. Bahwa kira-kira pukul 15.00 WIT, Teradu II selaku Ketua Bawaslu Kota Sorong menelepon Pihak Terkait untuk segera datang ketempat acara dan sesuai penyampaian Teradu II terdapat potensi pelanggaran dalam pelaksanaannya. 4. Bahwa pada saat Pihak Terkait tiba ditempat kegiatan dan berdasarkan hasil pemantauan langsung, kegiatan pelantikan yang dilaksanakan DPC PDI Perjuangan yang dilakukan diluar Gedung (ruangan terbuka) dihadiri oleh simpatisan dan warga yang cukup banyak. Maka untuk menghindari adanya potensi pelanggaran maka Pihak Terkait melakukan langkah pencegahan melalui berkoordinasi dengan panitia agar acara pelantikan tidak dilakukan terlalu lama dan apabila ada sambutan maka isi dari sambutan jangan sampai terdapat unsur ajakan yang dapat mengarah ke unsur kampanye. 5. Bahwa langkah diatas langsung dikoordinasikan dengan Saksi Pengadu Elisabeth Nauw dan disetujui dengan meminta Bawaslu Kota Sorong untuk dapat menyampaikan maksud tersebut langsung ke Bapak Komarudin Watubun yang nanti akan memberikan sambutan. 6. Bahwa Teradu I dan Teradu II langsung menemui Bapak Komarudin Watubun namun ditanggapi dengan Bapak Komarudin Watubun menghubungi Anggota KPU RI, Bapak Mochammad Afifuddin untuk langsung berkoordinasi dengan Teradu I. 7. Bahwa Anggota KPU RI, Bapak Mochammad Afifuddin berkoordinasi dengan Teradu I dan acara pelantikan tetap berjalan. James Jansen Kastanya • Pihak Terkait tidak hadir dalam acara pelantikan tersebut pada tanggal 1 Maret 2023. • Pihak Terkait baru mengetahui ada ribut-ribut melalui WAG sekitar pukul 15.00 s.d. 16.00 WIT. • Pada tanggal 2 Maret 2023, Pihak Terkait ke kantor untuk menyampaikan hasil P3S dilapangan dan dari sisi pandangan teman-teman ada pelanggaran yang dilakukan. • Pihak Terkait menyampaikan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan penyampaian sesuatu kepada masyarakat yang sifatnya putusan atau pelanggaran itu harus melalui proses, harus melalui tahapan melapor, atau kalau kita yang menemukan harus melalui mekanisme temuan dan akan dikaji di Bawaslu Kota Sorong. Dikesempatan yang bersamaan itu, Pihak Terkait diminta untuk membuat kajian sepintas tentang kejadian a quo dengan Pihak Terkait mendengarkan masukan dari teman-teman yang hadir pada saat itu. yang selanjutnya Pihak Terkait membuat gambaran terkait kejadian tersebut dan menyimpulkan bahwa kejadian tersebut bukan pelanggaran setelah dikaji dari sisi formil maupun materil.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan diluar kewenangannya membubarkan acara Pelantikan Ketua dan Struktur Kepengurusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya yang dilaksanakan oleh Pengurus Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Sorong pada tanggal 1 Maret 2023 bertempat di GOR Pancasila Kota Sorong. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara jelas dan tegas. Para Teradu menjawab dan menerangkan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa pada tanggal 28 Februari 2023 Teradu I menerima Surat Undangan Pelantikan Pengurus DPW PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya. Selanjutnya pada tanggal 1 Maret 2023 sekitar pukul 14.58 WIT Teradu I hadir dalam acara pelantikan a quo yang diselenggarakan di lapangan GOR Kota Sorong. Karena melihat kondisi acara pelantikan dilaksanakan di ruang terbuka, selanjutnya Teradu I bertemu dengan Saksi Pengadu atas nama Ehud Eduard Kondologit selaku ketua panitia acara pelantikan a quo sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Sorong untuk menjelaskan ketentuan Pasal 25 ayat 1 dan 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Teradu I juga menghimbau agar acara tersebut menunggu kehadiran Bawaslu Kota Sorong selaku pengawas Pemilu di Kota Sorong untuk dapat berkoordinasi bersama terkait adanya potensi pelanggaran Pemilu dalam kegiatan pelantikan a quo. Sekitar pukul 15.27 WIT, Teradu II dan Pihak Terkait Arfah Made datang dilokasi kegiatan dan ingin bertemu dengan Ketua Panitia kegiatan a quo, Ehud Eduard Kondologit untuk berkoordinasi tentang pelaksanaan kegiatan a quo akan tetapi tidak mendapat tanggapan. Karena tidak mendapat tanggapan selanjutnya Teradu II berkoordinasi dengan Pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Sorong yang lain yakni Saksi Pengadu Elisabeth Nauw selaku Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Sorong, Teradu II menghimbau agar mengurangi acara seremonial dan langsung kepada acara inti pelantikan saja. Selanjutnya Elisabeth Nauw langsung menyampaikan himbauan tersebut kepada Komarudin Watubun. Setelah mendengar himbauan tersebut Komarudin Watubun marah kepada Teradu II dan Teradu I yang selanjutnya Komarudin Watubun menghubungi Mochammad Afifudin selaku Anggota KPU RI untuk memberikan arahan kepada Teradu I agar meninggalkan tempat kegiatan pelantikan a quo. Sesudah mendapat arahan dari Mochammad Afifudin selaku Anggota KPU RI, Teradu I berkoordinasi dengan Teradu II untuk meninggalkan tempat pelantikan pada pukul 18.05 WIT. Teradu I menjelaskan sejak Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 ditetapkan serta pasca Penetapan Peserta Pemilu (Partai Politik) dan pencabutan nomor urut Partai Politik pada tanggal 14 – 16 Desember 2022, maka semua Peserta Pemilu (Partai Politik) dapat melakukan sosialisasi ataupun pertemuan yang bersifat terbatas sesuai dengan petunjuk teknis pada Pasal 25 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. [4.2.2] Bahwa pada tanggal 28 Februari 2023 Teradu II hanya menerima surat perihal Undangan Pelantikan Pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya dari Panitia Pelaksana Pelantikan yakni Pengurus DPC PDIP Perjuangan Kota Sorong. Sedangkan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum memerintahkan Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dapat melakukan kegiatan dengan metode Pertemuan Terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan, namun Teradu I dan Teradu II tidak menerima surat pemberitahuan sebagaimana peraturan a quo. Pada tanggal 1 Maret 2023 sebelum Teradu II datang ke lokasi acara kegiatan pelantikan Pengurus DPW PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya, Teradu II menerima telepon dari Teradu I yang menyatakan bahwa lokasi acara kegiatan a quo dilaksanakan diluar Gedung GOR Kota Sorong. Setiba ditempat acara kegiatan a quo Teradu II menyatakan bahwa acara kegiatan benar diselenggarakan diluar Gedung GOR Kota Sorong tidak seperti yang tercantum dalam Surat Undangan yang disampaikan DPC PDI Perjuangan Kota Sorong kepada Teradu II yang mencantumkan acara digelar di GOR Kota Sorong. Selanjutnya Teradu II berinisiatif bertemu Ketua Panitia Pelaksana atas nama Ehud Eduard Kondologit yang juga selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Sorong untuk berkoordinasi terkait acara kegiatan, bukan untuk melakukan protes terkait acara kegiatan tersebut. Setelah beberapa kali meminta untuk bertemu akan tetapi ditolak dan tidak direspon oleh Ehud Eduard Kondologit permintaan Teradu II untuk bertemu. Berkenaan dalil aduan Pengadu bahwa Komarudin Watubun tidak boleh melakukan sambutan, Teradu II menyatakan tidak benar dalil tersebut. Teradu II menjelaskan bahwa Teradu II sempat berdiskusi dengan Elisabeth Nauw selaku Bendahara PDI Perjuangan Kota Sorong dan menyatakan bahwa kegiatan jangan terlalu lama dan sambutan tidak mengandung unsur ajakan. Mendengar hal tersebut Komarudin Watubun marah-marah kepada Teradu II dengan menyatakan “Ehh Kau KPU K?, Saya ini Anggota Komisi 2 DPR RI, Saya yang buat Undang-undang, Kau Tunggu Saya telepon Pimpinanmu,”. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 28 Februari 2023 Para Teradu menerima surat undangan pelantikan DPD PDIP Provinsi Papua Barat Daya yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023, Pukul 15.00 WIT bertempat di GOR Pancasila Kota Sorong. Para Teradu menerima undangan tanpa disertai dengan surat pemberitahuan dan rundown kegiatan, padahal seharusnya Para Teradu juga menerima surat pemberitahuan minimal 1 (satu) hari sebelum kegiatan digelar, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Bahwa sesuai dengan undangan yang diterima oleh Para Teradu tersebut, pada tanggal 1 Maret 2023 dilaksanakan kegiatan pelantikan DPD PDIP Provinsi Papua Barat Daya di halaman GOR Pancasila Kota Sorong. Kegiatan pelantikan tersebut selain dihadiri oleh Pengurus yang akan dilantik sejumlah 17 (tujuh belas) orang, juga dihadiri oleh Bapak Komarudin Watubun selaku Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan. Selain itu menurut keterangan Saksi Pengadu a.n. Ehud Eduard Kondologit selaku Ketua Panitia, kegiatan tersebut juga mengundang dan dihadiri oleh masing-masing DPC PDIP se-Papua Barat Daya dengan jumlah peserta masing- masing kurang lebih 100 (seratus) orang. Sehingga total jumlah peserta yang hadir kurang lebih 500 (lima ratus) orang. Dalam kegiatan tersebut juga diadakan acara makan gratis untuk semua orang yang hadir di GOR dan sekitarnya. Terungkap fakta bahwa, Teradu I menghadiri undangan pelantikan dan tiba dilokasi kegiatan sekitar Pukul 14.58 WIT dan disambut oleh panitia pelaksana, kemudian disilakan untuk mengambil tempat yang telah disediakan oleh panitia. Namun Teradu I menolak, karena melihat kegiatan dilaksanakan di halaman GOR dan dihadiri oleh peserta yang sangat banyak. Teradu I khawatir kegiatan pelantikan menjadi kegiatan kampanye. Kemudian Teradu I menemui Saksi Pengadu a.n. Ehud Eduard Kondologit selaku Ketua Pelaksana kegiatan a quo serta menjelaskan bahwa kegiatan internal seharusnya dilaksanakan di dalam gedung dan terbatas, guna menghindari terjadinya pelanggaran Pemilu. Kemudian Teradu I juga meminta kepada Saksi Pengadu Ehud Eduard Kondologit untuk menunda kegiatan sejenak guna menunggu kehadiran Teradu II dalam hal ini adalah Ketua Bawaslu Kota Sorong. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Saksi Pengadu Ehud Eduard Kondologit menolak permintaan Teradu I dan mengatakan telah berdiskusi dengan Bapak Komarudin Watubun bahwa tidak ada pelanggaran Pemilu pada kegiatan a quo meskipun dilaksanakan di halaman gedung dan dihadiri oleh peserta yang mencapai kurang lebih 500 (lima ratus) orang. Selanjutnya Saksi Pengadu Ehud Eduard Kondologit menegaskan bahwa pelantikan akan tetap berlangsung sesuai dengan undangan dan rundown kegiatan yang telah disusun. Bahwa terhadap tanggapan Saksi Pengadu Ehud Eduard Kondologit tersebut, Teradu I pada pokoknya mengatakan tugas KPU Kota Sorong adalah mencegah terjadinya pelanggaran, termasuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan internal yang diselenggarakan oleh PDIP di Provinsi Papua Barat Daya. Kemudian Teradu I berinisiatif menghubungi Teradu II melalui telepon dan menyampaikan tentang situasi di acara pelantikan. Tidak lama kemudian Teradu II bersama Pihak Terkait anggota Bawaslu Kota Sorong a.n. Arfah Made tiba di lokasi kegiatan a quo. Selanjutnya Teradu II meminta kepada panitia pelaksana kegiatan a quo untuk dipertemukan dengan Saksi Pengadu Ehud Eduard Kondologit. Namun permintaan tersebut ditolak oleh Saksi Pengadu Ehud Eduard Kondologit, karena Teradu I sebelumnya sudah bersikeras untuk memberhentikan acara. Saksi Pengadu Ehud Eduard Kondologit mengatakan jika ada pelanggaran maka silakan ditindaklanjuti sesuai aturan. Akan tetapi pelantikan tetap berjalan sesuai dengan rundown kegiatan. Hal ini dikuatkan oleh keterangan Saksi Pengadu a.n. Elisabeth Nauw, bahwa Teradu II terus berusaha untuk berkomunikasi dengan Saksi Pengadu Ehud Eduard Kondologit selaku Ketua Panitia kegiatan a quo. Namun permintaan tersebut ditolak karena Saksi Pengadu Ehud Eduard Kondologit sudah tidak ingin menemui Para Teradu lagi. Selanjutnya Para Teradu ditemui oleh Saksi Pengadu Elisabeth Nauw selaku Bendahara panitia kegiatan a quo. Saksi Pengadu Elisabeth Nauw menjelaskan bahwa kegiatan pelantikan dilaksanakan di halaman GOR karena kondisi di dalam GOR masih kotor dan lampu gedung tidak memadai sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakan pelantikan di dalam gedung tersebut. Selanjutnya Saksi Pengadu Elisabet Nauw juga menyampaikan kepada Teradu II bahwa sangat tidak mungkin menghentikan acara pelantikan yang sedang berlangsung, oleh karena itu jika ada pelanggaran, silakan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menanggapi hal tersebut, Teradu II menyampaikan kepada Saksi Pengadu Elisabet Nauw, bahwa pelantikan tetap dapat dilaksanakan, namun untuk menghindari terjadinya pelanggaran maka acara pelantikan dipersingkat dengan satu kata sambutan saja dan tidak mengandung unsur ajakan. Kemudian Saksi Pengadu Elisabet Nauw menyampaikan permintaan Teradu II tersebut kepada Bapak Komarudin Watubun selaku Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan. Mendengar hal tersebut Bapak Komarudin Watubun memanggil Para Teradu. Kemudian Bapak Komarudin Watubun menyampaikan kepada Teradu I bahwa akan berkoordinasi dengan pimpinan KPU di Jakarta dan memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan yang sedang dilaksanakan. Setelah itu, Teradu I langsung berkoordinasi dengan Teradu II dan meninggalkan lokasi kegiatan pelantikan sekitar Pukul 18.05 WIT. Selain itu terungkap pula fakta, bahwa setelah meninggalkan lokasi pelantikan DPD PDIP Provinsi Papua Barat daya, Bawaslu Kota Sorong langsung melakukan kajian terkait dengan permasalahan yang terjadi di kegiatan a quo. Sebagaimana keterangan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kota Sorong a.n. James Jansen Kastanya, bahwa pada tanggal 1 Maret 2023 diminta untuk membuat kajian terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi. Kemudian, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, Pihak Terkait James Jansen Kastanya menyatakan tidak terdapat pelanggaran pada kegiatan pelantikan DPD PDIP Provinsi Papua Barat Daya. Sehingga Teradu II menyimpulkan bahwa Bawaslu Kota Sorong tidak perlu melakukan pemanggilan terhadap Saksi Pengadu Ehud Eduard Kondologit kondologit selaku Ketua DPC PDIP Kota Sorong sekaligus Ketua Pelaksana kegiatan a quo. Berdasarkan uraian fakta-fakta di atas, DKPP menilai bahwa tindakan Para Teradu tidak dimaksudkan untuk membubarkan acara pelantikan DPD PDIP Provinsi Papua Barat Daya, melainkan untuk mencegah terjadinya kampanye. Mengingat pada saat diselenggarakannya kegiatan a quo, tahapan Pemilu Tahun 2024 belum memasuki masa kampanye. Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sebagai berikut: Pasal 25 (1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2). (2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode: a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu membubarkan acara a quo tidak terbukti. Sesuai fakta dalam persidangan DKPP, kegiatan pelantikan DPD PDIP Provinsi Papua Barat Daya tetap berjalan hingga selesai. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Namun DKPP perlu mengingatkan para Teradu agar dalam menjalankan tugasnya selaku Penyelenggara Pemilu lebih bijaksana dan proaktif dalam melakukan koordinasi dan komunikasi dengan peserta Pemilu. Karena hal ini akan memudahkan peserta Pemilu memahami dan menaati peraturan perundang- undangan sehingga pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya selaku Penyelenggara Pemilu dapat berjalan dengan baik. Selain itu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Roberth B. Yumame selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Sorong dan Teradu II Muhammad Nasir Sukunwatan selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama tujuh hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra