Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 72 Tahun 2023
Steven Eibe, Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 20/07/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-07-2023
👁 35 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Juni 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa Terlapor (Steven Eibe) adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat periode 2018-2023; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga menjadi Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat Periode 2021-2023 semasa aktif sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Periode 2018-2023; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu. Bahwa benar Teradu merupakan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Periode 2018-2023 sesuai dengan Petikan SK Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 941/PP.06-Kpt/05/KPU/V11/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Periode 2018-2023 per tanggal 18 Juli 2018.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1); Pasal 2; Pasal 6; Pasal 14; Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Steven Eibe selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 72-PKE-DKPP/IV/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 85-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 72-PKE-DKPP/IV/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Markus Rumsowek Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Alamat : Jl. Ahmad Yani, Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Kalansina Aibini Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Alamat : Jl. Ahmad Yani, Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Agus Salim Wahon Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Alamat : Jl. Ahmad Yani, Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu III; Selanjutnya Pengadu I s.d. Pengadu III disebut sebagai ------- Para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Steven Eibe Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat Alamat : Jl. Poros Perum 200, Kelurahan Warmasen, Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Juni 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa Terlapor (Steven Eibe) adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat periode 2018-2023; 2. Bahwa Terlapor (Steven Eibe) menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat periode 2018 - 2023, disaat bersamaan Terlapor (Steven Eibe) dilantik sebagai Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat Periode 2021-2023; 3. Bahwa Terlapor (Steven Eibe) pada beberapa kesempatan berkomunikasi dalam ruang publik dengan menyatakan dirinya sebagai Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat; 4. Bahwa Terlapor (Steven Eibe) mengucapkan Selamat Merayakan HUT Pekabaran Injil di Tanah Papua pada tanggal 5 Februari 2023 atas nama Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat. Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Terlapor (Steven Eibe) bahwa Terlapor (Steven Eibe) telah mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat sejak tanggal 7 Januari 2023; 5. Bahwa seluruh peristiwa dan tindakan Terlapor (Steven Eibe) dilaporkan Pelapor (Steven Manggaprouw) kepada Bawaslu Kabupaten Raja Ampat disertai dengan bukti dan saksi yang benar-benar mengetahui perihal duduk perkara peristiwa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Terlapor (Steven Eibe) dengan menjadi Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat; 6. Bahwa Terlapor (Steven Eibe) menjabat sebagai Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat selama rentang waktu Bulan Oktober 2021-Bulan Januari 2023; 7. Bahwa Saksi (Derek Mambrasar) melihat Prosesi Pelantikan Terlapor (Steven Eibe) sebagai Ketua DPC GAMKI Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 25 Oktober 2021, bertempat di Aula Gereja Alfa Omega Waisai; 8. Bahwa hasil kajian Bawaslu Kabupaten Raja Ampat terhadap laporan dugaan pelanggaran Nomor: 04/ REG/ LP/ PL/Kab/34.04/11/2023 menyimpulkan: Saudara Steven Eibe sebagai Terlapor diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu terkait perbuatan Terlapor (Steven Eibe) dengan menjadi DPD GAMKI Provinsi Papua Barat Periode 2021-2023 semasa aktif sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Periode 2018-2023. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal- hal sebagai berikut: Pengadu meminta kepada Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 72-PKE-DKPP/IV/2023, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-13, sebagai berikut: P-1 Formulir Laporan (Form B.1) P–2 Tanda Terima Laporan (Form B.3) P–3 KTP Pelapor P–4 KTP Terlapor P–5 Screen Shoot Postingan Berita Media Online P-6 Screen Shoot Postingan Akun Youtube Humas Polres Raja Ampat P-7 Video Humas Polres Raja Ampat P–8 Dokumentasi Foto P–9 Kajian Awal P - 10 Berita Acara Pleno Bawaslu Raja Ampat P - 11 Surat Keputusan Klarifikasi P – 12 Berita Acara Klarifikasi P - 13 Hasil Kajian Bawaslu Raja Ampat [2.4] KESIMPULAN PARA PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 21 Juni 2023, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 21 ayat 1 huruf K Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 yaitu syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Hal ini dibuktikan dengan pengakuan Teradu (Steven Eibe) dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Nomor 111005/SU-GAMKI/INT/K/X/2021 tentang Pengesahan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Angkatan Muda Indonesia Provinsi Papua Barat masa bakti 2021- 2024; (Bukti P-1) 2. Bahwa tindakan Teradu (Steven Eibe) dengan mencalonkan diri dan dilantik menjadi Ketua GAMKI Provinsi Papua Barat di saat masih aktif menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat, terbukti telah mengingkari Sumpah dan Janji sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu: "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi pemilihan umum/Komisi pemilihan umum Provinsi/Komisi pemilihan umum Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan umum anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil Presiden serta Dewan perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pada kepentingan pribadi atau golongan."; (Bukti P -2) 3. Bahwa Teradu (Steven Eibe) tidak profesional dalam menyampaikan keterangan klarifikasi kepada Bawaslu Kabupaten Raja Ampat karena sesuai keterangan, Teradu (Steven Eibe) telah mengundurkan diri sebagai Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat pada tanggal 7 Januari 2023. Hal ini bertolak belakang dengan Fakta penelusuran Bawaslu Kabupaten Raja Ampat yang telah dibuktikan dalam Persidangan Tanggal 21 Juni 2023 bahwasanya Teradu (Steven Eibe) masih aktif hadir di ruang publik dengan status Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat dengan memberikan Ucapan Selamat HUT Pekabaran Injil di Tanah Papua pada tanggal 5 Februari 2023; (Bukti P- 3) 4. Bahwa berdasarkan bukti tambahan yang disampaikan Saksi (Steven Manggaprouw) pada saat persidangan, Teradu (Steven Eibe) terbukti memberikan pernyataan sikap di Kongres GAMKI 2023 di Kota Ambon dengan memberikan dukungan kepada Ketua DPP GAMKI atas nama Willem Wandik. Pernyataan sikap tersebut dimuat di media online Jakarta Post pada tanggal 13 Mei 2023; (Bukti P — 4) 5. Bahwa Teradu (Steven Eibe) mengakui kebenaran semua bukti yang disampaikan Pengadu dalam persidangan yaitu: 1) Aktif menjabat sebagai ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat, 2) Aktif tampil di ruang publik dengan berstatuskan Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat, 3) Memberikan pernyataan sikap dalam Kongres GAMKI 2023 di Kota Ambon pada tanggal 13 Mei 2023; (Bukti P - 5) 6. Bahwa berkaitan dengan surat pengunduran diri Teradu (Steven Eibe), tidak dapat dipertanggungjawabkan karena surat pengunduran diri tersebut hanya sepihak, tidak dibuktikan dengan proses pengunduran diri secara organisatoris sesuai dengan ketentuan peraturan organisasi GAMKI, yaitu Teradu (Steven Eibe) tidak dapat membuktikan bahwa surat pengunduran diri tersebut telah diterima dan di proses oleh DPP GAMKI yang dibuktikan dengan tanda terima serta keterangan tertulis dari DPP GAMKI; (Bukti P - 6) 7. Bahwa Pengadu berpendapat apabila Teradu (Steven Eibe) telah menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat, walaupun belum mendapat respon dari DPP GAMKI, Teradu tidak berhak lagi tampil di ruang publik dan kegiatan Organisasi dengan menyatakan diri sebagai Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat; (Bukti P — 7) 8. Bahwa Teradu telah terbukti memiliki jabatan rangkap sebagai Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat periode 2018-2023 dan Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat periode 2021-2024; (Bukti P - 8) [2.5] SAKSI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor 72-PKE-DKPP/IV/2023, Para Pengadu mengajukan Saksi yakni Steven Manggaprouw yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023 sebagai berikut: Steven Manggaprouw Disini sesuai bukti yang sudah saya sampaikan kepada bawaslu Raja Ampat jejak digital atau berita online, bahwa Teradu sebagai Ketua GAMKI semasa jabatan sebagai ketua KPU, tentunya alasan apapun sebagai Ketua KPU yang berintegritas Teradu seharusnya tidak menjadi pengurus aktif dari organisasi berbadan hukum atau non berbadan hukum ini adalah aturan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 21 ayat 1 huruf K. Bahwa saya sebagai masyarakat merasa bahwa hal ini akan mengganggu netralitas dan independensi dari pada anggota KPU dalam mengurus hajat hidup orang banyak yang ada dalam konstelasi pesta demokrasi dalam tahapan pemilu nanti. Tentunya apa yang tadi disampaikan sebagai organisasi keagamaan tentu saya tidak melarang, tetapi saya memiliki perhatian khusus terhadap lembaga penyelenggara pemilu yang berintegritas karena saya melihat Teradu dilantik oleh Anggota DPR dari salah satu Fraksi Partai. Ini merupakan hal yang saya khawatirkan sehingga kami berniat untuk melaporkan ini kepada Bawaslu. Ketua DPP GAMKI adalah Anggota DPR RI, Saya mendapatkan informasi itu karena saya sebagai pemuda gereja ada beberapa kegiatan dan pertemuan ibadah serta pembicaraan-pembicaraan terkait dengan Ketua GAMKI dan saya mendengarkan nama Teradu disebutkan. Maka, saya mencari tahu itu diberita online dan google serta sampai mencari tahu mengenai organisasi GAMKI dan pengurusnya. Saya mendapati Teradu Ketua DPD GAMKI pengurus aktif semasa jabatannya sebagai ketua KPU. Setelah saya mendapatkan bukti saya melaporkan ke Bawaslu pada bulan April 2023, saya mengenal Teradu dan saya juga adalah mantan Ketua Panwas Distrik Kota Waisai dan juga pernah berkomunikasi. Sekarang tidak menjadi Ketua Panwas dan terakhir menjadi Ketua Panwas pada pemilihan Kepala Daerah 2020. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Juni 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa benar terlapor (Steven Eibe) merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum Kab Raja Ampat Periode 2018-2023 sesuai dengan Petikan SK Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 941/PP.06-Kpt/05/KPU/V11/2018 tentang pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Periode 2018-2023 per tanggal 18 Juli 2018 , dan bahwa terlapor juga merupakan Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat Periode 2021-2023 sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 111005/SU-GAMK1/1NT/K/X/2021; (Bukti T-1) 2. Bahwa memang benar terlapor dalam beberapa kesempatan menyatakan diri sebagai ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat hanya dalam masa rentang periode masih aktif dan menjabat sebagai ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat sebelum surat pengunduran diri terlapor sampaikan dan serahkan kepada Ketua Umum DPP GAMKI di Jakarta per tanggal 7 Januari 2023; 3. Bahwa terkait dengan ucapan selamat merayakan HUT Pekabaran Injil ke-168 di tanah Papua oleh terlapor yang dituduhkan oleh pelapor tidaklah sepenuhnya benar, kama ucapan selamat merayakan HUT Pekabaran Injil ke-168 di tanah Papua yang beredar di Grup Raja Ampat itü adalah hasil kiriman dari Sekretaris DPD GAMKI Papua Barat saudara Robianus Kambu, SE bukan berasal dari terlapor langsung. Terlapor disini sifatnya hanya meneruskan ke Grup Raja Ampat. Hal ini juga sudah dijawab oleh terlapor pada saat dimintai klarifikasi oleh BAWASLU Kabupaten Raja Ampat, dan tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Model B. 12 BAWASLU Kabupaten Raja Ampat; (Bukti T-2) 4. Bahwa benar terlapor (Steven Eibe) menjabat sebagai Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat selama rentang waktu Bulan Oktober 2021 — Bulan Januari 2023 dan telah mengundurkan diri dari jabatan dan kepengurusan DPD GAMKI Provinsi Papua Barat pada Bulan Januari 2023, hal ini dimaksudkan agar terlapor bisa lebih fokus dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat guna menyukseskan Tahapan dan Penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas dan bermartabat. Surat Pengunduran diri terlapor; (Bukti T-3) 5. Bahwa benar Terlapor (Steven Eibe) dilantik sebagai Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat Periode Tahun 2021-2023 Provinsi Papua Barat pada tanggal 25 Oktober 2021, bertempat di Aula Gereja Alfa Omega Waisai. Bukti dokumentasi Capture Berita media online Teropong News.Com; (Bukti T-4); 6. Bahwa terlapor (Steven Eibe) menegaskan bahwa GAMKI merupakan organisasi kader pemuda Kristen yang bersifat independen, yang berakar di dalam gereja, masyarakat, bangsa dan Negara dan tidak berafiliasi pada salah satu kekuatan sosial politik manapun, justru keberadaan terlapor dalam organisasi ini bisa lebih menambah dan memperkuat keimananan agar senantiasa menjadi penyelenggara yang berintegritas, hal ini juga sesuai dengan AD/ART GAMKI yang didalamnya tertuang mengenai tujuan organisasi GAMKI Bab Ill Pasal 4 Halaman 2 yang berbunyi Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia bertujuan 1) Berbakti kepada Tuhan dan memenuhi panggilan-Nya, melalui tugas dan persekutuan, kesaksian, dan pelayanan serta meningkatkan kesadaran Pemuda Kristen selaku warga Gereja untuk mewujudkan cita-cita keesaan Gereja di Indonesia; 2) Membangun masyarakat bangsa dan Negara dengan meningkatkan partisipasi pemuda Indonesia selaku warga Negara yang bertanggung jawab di dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, tangguh, dan lestari berdasarkan Pancasila danUndang-Undang Dasar 1945; (Bukti T-5); 7. Bahwa Organisasi GAMKI yang diikuti oleh terlapor ini merupakan organisasi yang kegiatannya menitikberatkan kepada kepentingan gereja dan Kegiatan-kegiatan Sosial Kerohanian, hal ini sesuai dengan kegiatan-kegiatan organisasi GAMKI yang selama ini diikuti oleh terlapor, Terlampir Foto dan Dokumentasi Kegiatan GAMKI Provinsi Papua Barat; (Bukti T-6); 8. Bahwa selama terlapor menjabat sebagai Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat tidak pernah menerima honor, imbalan/tunjangan dari negara atau sesuatu yang sifatnya menguntungkan secara pribadi, Hal ini jg akan diperkuat dengan Pernyataan dan Kesaksian dari Saudara Alfred Edison Suruan, S.STP sebagai Wakil Ketua I DPD GAMKI Provinsi Papua Barat yang merupakan saksi yang diajukan Oleh terlapor; 9. Bahwa keberadaan terlapor (Steven Eibe) dalam organisasi tersebut tidak mengganggu tupoksi dan tanggung jawab terlapor sebagai penyelenggara pemilu yang menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat periode 2018-2023 karena selama ini kegiatan-kegiatan yang diikuti dan dilaksanakan Oleh terlapor dalam Organisasi GAMKI itu disesuaikan dan dilaksanakan diluar Waktu atau Jam Kerja terlapor sebagai Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat; 10. Bahwa terkait dengan laporan yang diadukan Pelapor ini sebelumnya telah dilakukan klarifikasi dan pemberian jawaban oleh Terlapor kepada Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Pada tanggal 15 Bulan Februari 2023 Pukul 10.00 WIT di Kantor Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, sehingga terkesan janggal ketika Laporan ini tiba-tiba dinaikkan dan dimasukkan dalam sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tanpa ada komfirmasi dan penyampaian informasi secara tertulis kepada Terlapor mengenai sejauh mana hasil klarifikasi yang telah dihadiri dan dilakukan oleh terlapor sebelumnya; 11. Bahwa berdasarkan uraian jawaban dan bukti-bukti yang dilampirkan diatas, terlapor TIDAK MELANGGAR KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 36 ayat (1) dan (2) tentang tugas dan sumpah Janji Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 2, Pasal 6 dan Pasal 14 sebagaimana yang telah diadukan Oleh pengadu dalam aduannya. [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan jawaban Teradu dalam pokok aduan perkara ini, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu secara seluruhnya 2. Menerima Jawaban dari Teradu secara seluruhnya 3. Merehabilitasi nama baik dari Teradu 4. Dan/atau jika Majelis hakim berpendapat lain dimohon kiranya putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono) [2.8] ALAT BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 72-PKE-DKPP/IV/2023, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-7, sebagai berikut: T-1 SK Anggota KPU Periode 2018-2023 Kabupaten Raja Ampat dan SK Kepengurusan DPD GAMKI Provinsi Papua Barat Periode 2021-2023 T–2 Berita Acara Klarifikasi Model B.12 BAWASLU Kabupaten Raja Ampat T–3 Surat Pengunduran diri sebagai Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat T–4 Bukti capture berita media online TeropongNews.com terkait pelantikan DPD GAMKI Papua Barat T–5 AD/ART GAMKI T-6 Dokumentasi/Foto Kegiatan GAMKI PB T-7 Surat Pemberitahuan DPP GAMKI mengenai Pengunduran Diri Ketua DPD GAMKI Papua Barat [2.9] KESIMPULAN TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 21 Juni 2023, Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: Bahwa apa yang menjadi dalil pengadu adalah tidak berdasar dan tidak tepat. Dan dikesempatan ini pula Teradu ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar- besarnya apabila dalam pelaksanaan Tugas dan tanggung jawab teradu sebagai penyelenggara pemilu terdapat kekeliruan dan kesalahan, karna teradu menyadari sebagai manusia biasa tidaklah luput dari salah dan khilaf. Semoga ini bisa menjadi pembelajaran dan pengalaman yang berharga kepada teradu agar kiranya kedepan bisa menjadi lebih baik sebagai Penyelenggara pemilu yang berintegritas, bermartabat dan profesionalitas serta hal seperti ini tidak terjadi lagi. Teradu memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar mempertimbangkan secara seksama apa yang telah teradu sampaikan dan terungkap di persidangan terutama dalam eksepsi dan jawaban teradu. Dan kiranya Putusan yang akan diambil oleh Majelis Hakim yang Mulia dalam perkara ini semoga mencerminkan adanya “Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.10.1] Anggota KPU Provinsi Papua Barat Divisi SDM Tupoksi Divisi SDM salah satunya adalah kaitannya dengan pembinaan SDM, terus terang kasus Perkara Nomor 72-PKE-DKPP/IV/2023 ini belum pernah masuk ke Provinsi Papua Barat. Saya pribadi taunya adalah setelah panggilan sidang ini, kemudian saya bertanya kepada divisi SDM KPU Kabupaten Raja Ampat yaitu Arsyad, kenapa tidak pernah dilaporkan kepada kami mengenai keikutsertaan organisasi Teradu. Harusnya Teradu dilaporkan dulu ke KPU Provinsi untuk dilakukan pembinaan agar tidak serta merta langsung ke DKPP. [2.10.2] Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat Berkaitan dengan Teradu sebagai Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat Periode 2021-2023 kami tahunya setelah adanya panggilan sidang dari DKPP, karena kita di KPU Raja Ampat ada dua sidang yaitu perkara Nomor 52 muncul di grup kami jelas kami tahu itu sidang dugaan kode etik dengan Teradu Ibu Laily Legawa dan Perkara Nomor 72 muncul di grup kami, kami sesama teman bertanya “ini Pak Ketua sidang apaya?” tetapi setelah kita baca undangan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pak Ketua erat kaitannya dengan jabatan Teradu sebagai Ketua DPD GAMKI. Sesungguhnya kami menyadari bahwa pada saat Teradu menjadi Anggota KPU sudah barang tentu menjadi bagian dari kewajiban penyelenggara pasca dilantik sudah harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU RI sebagaimana juga Surat Ketua KPU RI Nomor 666 tanggal 7 November Tahun 2017 yang pada pokonya menyampaikan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kab/Kota perihal telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada pokonya untuk persayaratan di pasal 21 ayat 1 huruf K, menyampaikan perihalnya untuk pengunduran diri dari organisasi berbadan hukum atau tidak berbadan hukum. Saya di lantik jadi Anggota KPU tanggal 21 Februari Tahun 2019 dan saya berbeda pelantikannya dengan Teradu. Kami tidak tahu sama sekali Teradu mengikuti kongres dan pelantikan Teradu menjadi Ketua DPD GAMKI, saya kaget ketika ada panggilan sidang dengan Teradu Ketua. Yang saya tahu bahwa sejak terpilih dan dilantik sudah mengundurkan diri dari organisasi berbadan hukum atau non berbadan hukum.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga menjadi Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat Periode 2021-2023 semasa aktif sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Periode 2018-2023; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu. Bahwa benar Teradu merupakan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Periode 2018-2023 sesuai dengan Petikan SK Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 941/PP.06-Kpt/05/KPU/V11/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Periode 2018-2023 per tanggal 18 Juli 2018. Bahwa benar Teradu dilantik sebagai Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat Periode Tahun 2021-2023 Provinsi Papua Barat pada tanggal 25 Oktober 2021, bertempat di Aula Gereja Alfa Omega Waisai. Bahwa Teradu juga merupakan Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat Periode 2021-2023 sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 111005/SU-GAMKI/INT/K/X/2021. Bahwa benar Teradu menjabat sebagai Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat selama rentang waktu Bulan Oktober 2021 - Bulan Januari 2023 dan telah mengundurkan diri dari jabatan dan kepengurusan DPD GAMKI Provinsi Papua Barat pada Bulan Januari 2023. Bahwa terkait dengan ucapan selamat merayakan HUT Pekabaran Injil ke-168 di tanah Papua oleh Teradu yang dituduhkan oleh Pengadu tidaklah sepenuhnya benar, karena ucapan selamat merayakan HUT Pekabaran Injil ke-168 di tanah Papua yang beredar di Grup Raja Ampat itu adalah hasil kiriman dari Sekretaris DPD GAMKI Papua Barat saudara Robianus Kambu, SE dan bukan berasal dari terlapor langsung; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, berkenaan dalil aduan para Pengadu, bahwa benar Teradu mengakui menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 941/PP.06-Kpt/05/KPU/V11/2018 untuk periode 2018-2023. Selain menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat, Teradu juga mengakui bahwa menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Papua Barat berdasarkan Keputusan Nomor 111005/SU- GAMKI/INT/K/X/2021 untuk masa bakti 2021-2023. Terungkap fakta dalam persidangan, para Pengadu baru mengetahui Teradu menjabat sebagai Ketua DPD GAMKI setelah adanya laporan dari Pelapor Steven Manggaprouw ke Bawaslu Kabupaten Raja Ampat tanggal 5 Februari 2023 yang tertuang dalam formulir laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/34.04/II/2023. Padahal, Teradu telah ditetapkan sebagai Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat sejak tanggal 25 Oktober 2021 berdasarkan Keputusan Nomor 111005/SU-GAMKI/INT/K/X/2021 tentang Pengesahan DPD GAMKI Provinsi Papua Barat. Atas dasar laporan dari Pelapor, para Pengadu kemudian melakukan proses penanganan laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Para Pengadu membuat kajian awal dugaan pelanggaran dengan kesimpulan laporan telah memenuhi syarat formil dan materil, serta mengandung dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang kemudian diregistrasi dengan Nomor 04/ REG/ LP/ PL/Kab/34.04/11/2023. Selanjutnya, Para Pengadu melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan Saksi serta memeriksa dan menilai bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor. Setelah pemeriksaan dilakukan, Para Pengadu membuat kajian dugaan Pelanggaran Kode Etik dan merekomendasikan laporan Nomor 04/ REG/ LP/ PL/Kab/34.04/11/2023 kepada DKPP. Dalam persidangan, Teradu mengakui secara sadar menjabat sebagai Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat dengan dalih bahwa DPD GAMKI bukan organisasi yang berbadan hukum, tetapi merupakan organisasi yang bersifat pelayanan, bersifat organisasi kader Pemuda Kristen, bersifat independen, dan tidak berafiliasi pada partai politik manapun sehingga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Selain itu, Teradu berdalih selama menjabat sebagai Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat tidak pernah menerima honor/imbalan dan tunjangan dari negara yang berakibat menerima double income selain uang kehormatan sebagai Penyelenggara Pemilu. Terhadap fakta diatas, DKPP menilai tindakan Teradu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.” Pemaknaan pasal tersebut tegas mengatur bahwa Penyelenggara Pemilu dilarang menjabat kepengurusan organisasi baik yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Sebagai penyelenggara pemilu, Teradu semestinya memiliki pemahaman kepemiluan yang luas terhadap ketentuan tersebut. Sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu dituntut untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dengan tidak terikat organisasi masyarakat manapun. Meski dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Penyelenggara Pemilu tidak terganggu selama menjabat sebagai Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat, tindakan Teradu dapat menimbulkan syak wasangka akan adanya conflict of interest dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Meskipun, Teradu telah mengundurkan diri dari Pengurus DPD GAMKI Provinsi Papua Barat tanggal 7 Januari 2023 tidak mengesampingkan fakta bahwa Teradu telah terlibat aktif dalam kepengurusan DPD GAMKI Provinsi Papua Barat selama menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat. Tindakan Teradu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 6, Pasal 14 huruf c, dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa Pengaduan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Steven Eibe selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing- masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Tiga bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal Dua Puluh bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ratna Dewi Pettalolo Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra