Melanggar
Nomor Putusan: No. 72 Tahun 2023
Steven Eibe, Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 20/07/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-07-2023
👁 35 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Juni 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa Terlapor (Steven Eibe) adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat periode 2018-2023; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga menjadi Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat Periode 2021-2023 semasa aktif sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Periode 2018-2023; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu. Bahwa benar Teradu merupakan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Periode 2018-2023 sesuai dengan Petikan SK Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 941/PP.06-Kpt/05/KPU/V11/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Periode 2018-2023 per tanggal 18 Juli 2018.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1); Pasal 2; Pasal 6; Pasal 14; Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Steven Eibe selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 72-PKE-DKPP/IV/2023
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
85-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
72-PKE-DKPP/IV/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
1. Nama : Markus Rumsowek
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Jl. Ahmad Yani, Kota Waisai, Kabupaten Raja
Ampat, Provinsi Papua Barat Daya
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu I;
2. Nama : Kalansina Aibini
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Jl. Ahmad Yani, Kota Waisai, Kabupaten Raja
Ampat, Provinsi Papua Barat Daya
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu II;
3. Nama : Agus Salim Wahon
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Jl. Ahmad Yani, Kota Waisai, Kabupaten Raja
Ampat, Provinsi Papua Barat Daya
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu III;
Selanjutnya Pengadu I s.d. Pengadu III disebut sebagai ------- Para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
Nama : Steven Eibe
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Jl. Poros Perum 200, Kelurahan Warmasen, Kota
Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua
Barat Daya
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar keterangan Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 21 Juni 2023, sebagai berikut:
1. Bahwa Terlapor (Steven Eibe) adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Raja Ampat periode 2018-2023;
2. Bahwa Terlapor (Steven Eibe) menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat
periode 2018 - 2023, disaat bersamaan Terlapor (Steven Eibe) dilantik sebagai
Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat Periode 2021-2023;
3. Bahwa Terlapor (Steven Eibe) pada beberapa kesempatan berkomunikasi dalam
ruang publik dengan menyatakan dirinya sebagai Ketua DPD GAMKI Provinsi
Papua Barat;
4. Bahwa Terlapor (Steven Eibe) mengucapkan Selamat Merayakan HUT Pekabaran
Injil di Tanah Papua pada tanggal 5 Februari 2023 atas nama Ketua DPD GAMKI
Provinsi Papua Barat. Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Terlapor
(Steven Eibe) bahwa Terlapor (Steven Eibe) telah mengajukan pengunduran diri
sebagai Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat sejak tanggal 7 Januari 2023;
5. Bahwa seluruh peristiwa dan tindakan Terlapor (Steven Eibe) dilaporkan Pelapor
(Steven Manggaprouw) kepada Bawaslu Kabupaten Raja Ampat disertai dengan
bukti dan saksi yang benar-benar mengetahui perihal duduk perkara peristiwa
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Terlapor
(Steven Eibe) dengan menjadi Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat;
6. Bahwa Terlapor (Steven Eibe) menjabat sebagai Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua
Barat selama rentang waktu Bulan Oktober 2021-Bulan Januari 2023;
7. Bahwa Saksi (Derek Mambrasar) melihat Prosesi Pelantikan Terlapor (Steven Eibe)
sebagai Ketua DPC GAMKI Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 25 Oktober 2021,
bertempat di Aula Gereja Alfa Omega Waisai;
8. Bahwa hasil kajian Bawaslu Kabupaten Raja Ampat terhadap laporan dugaan
pelanggaran Nomor: 04/ REG/ LP/ PL/Kab/34.04/11/2023 menyimpulkan:
Saudara Steven Eibe sebagai Terlapor diduga telah melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu terkait perbuatan Terlapor (Steven Eibe) dengan menjadi
DPD GAMKI Provinsi Papua Barat Periode 2021-2023 semasa aktif sebagai Ketua
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Periode 2018-2023.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-
hal sebagai berikut:
Pengadu meminta kepada Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia untuk menerima dan mengabulkan Pengaduan yang
diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor
72-PKE-DKPP/IV/2023, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda
Bukti P-1 sampai dengan P-13, sebagai berikut:
P-1 Formulir Laporan (Form B.1)
P–2 Tanda Terima Laporan (Form B.3)
P–3 KTP Pelapor
P–4 KTP Terlapor
P–5 Screen Shoot Postingan Berita Media Online
P-6 Screen Shoot Postingan Akun Youtube Humas Polres Raja Ampat
P-7 Video Humas Polres Raja Ampat
P–8 Dokumentasi Foto
P–9 Kajian Awal
P - 10 Berita Acara Pleno Bawaslu Raja Ampat
P - 11 Surat Keputusan Klarifikasi
P – 12 Berita Acara Klarifikasi
P - 13 Hasil Kajian Bawaslu Raja Ampat
[2.4] KESIMPULAN PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 21 Juni 2023, Para Pengadu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 21 ayat 1 huruf K Undang-
Undang Nomor 7 tahun 2017 yaitu syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah bersedia mengundurkan diri dari
kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak
berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Hal ini
dibuktikan dengan pengakuan Teradu (Steven Eibe) dan Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Nomor
111005/SU-GAMKI/INT/K/X/2021 tentang Pengesahan Dewan Pimpinan Daerah
(DPD) Gerakan Angkatan Muda Indonesia Provinsi Papua Barat masa bakti 2021-
2024; (Bukti P-1)
2. Bahwa tindakan Teradu (Steven Eibe) dengan mencalonkan diri dan dilantik
menjadi Ketua GAMKI Provinsi Papua Barat di saat masih aktif menjabat sebagai
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat, terbukti telah mengingkari
Sumpah dan Janji sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan Pasal
36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu:
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas
dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi pemilihan umum/Komisi pemilihan
umum Provinsi/Komisi pemilihan umum Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada
pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan
sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan umum
anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil
Presiden serta Dewan perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan
keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia
dari pada kepentingan pribadi atau golongan."; (Bukti P -2)
3. Bahwa Teradu (Steven Eibe) tidak profesional dalam menyampaikan keterangan
klarifikasi kepada Bawaslu Kabupaten Raja Ampat karena sesuai keterangan,
Teradu (Steven Eibe) telah mengundurkan diri sebagai Ketua DPD GAMKI Provinsi
Papua Barat pada tanggal 7 Januari 2023. Hal ini bertolak belakang dengan Fakta
penelusuran Bawaslu Kabupaten Raja Ampat yang telah dibuktikan dalam
Persidangan Tanggal 21 Juni 2023 bahwasanya Teradu (Steven Eibe) masih aktif
hadir di ruang publik dengan status Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat
dengan memberikan Ucapan Selamat HUT Pekabaran Injil di Tanah Papua pada
tanggal 5 Februari 2023; (Bukti P- 3)
4. Bahwa berdasarkan bukti tambahan yang disampaikan Saksi (Steven
Manggaprouw) pada saat persidangan, Teradu (Steven Eibe) terbukti memberikan
pernyataan sikap di Kongres GAMKI 2023 di Kota Ambon dengan memberikan
dukungan kepada Ketua DPP GAMKI atas nama Willem Wandik. Pernyataan sikap
tersebut dimuat di media online Jakarta Post pada tanggal 13 Mei 2023; (Bukti P
— 4)
5. Bahwa Teradu (Steven Eibe) mengakui kebenaran semua bukti yang disampaikan
Pengadu dalam persidangan yaitu: 1) Aktif menjabat sebagai ketua DPD GAMKI
Provinsi Papua Barat, 2) Aktif tampil di ruang publik dengan berstatuskan Ketua
DPD GAMKI Provinsi Papua Barat, 3) Memberikan pernyataan sikap dalam Kongres
GAMKI 2023 di Kota Ambon pada tanggal 13 Mei 2023; (Bukti P - 5)
6. Bahwa berkaitan dengan surat pengunduran diri Teradu (Steven Eibe), tidak dapat
dipertanggungjawabkan karena surat pengunduran diri tersebut hanya sepihak,
tidak dibuktikan dengan proses pengunduran diri secara organisatoris sesuai
dengan ketentuan peraturan organisasi GAMKI, yaitu Teradu (Steven Eibe) tidak
dapat membuktikan bahwa surat pengunduran diri tersebut telah diterima dan di
proses oleh DPP GAMKI yang dibuktikan dengan tanda terima serta keterangan
tertulis dari DPP GAMKI; (Bukti P - 6)
7. Bahwa Pengadu berpendapat apabila Teradu (Steven Eibe) telah menyatakan
mengundurkan diri sebagai Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat, walaupun
belum mendapat respon dari DPP GAMKI, Teradu tidak berhak lagi tampil di ruang
publik dan kegiatan Organisasi dengan menyatakan diri sebagai Ketua DPD GAMKI
Provinsi Papua Barat; (Bukti P — 7)
8. Bahwa Teradu telah terbukti memiliki jabatan rangkap sebagai Ketua KPU
Kabupaten Raja Ampat periode 2018-2023 dan Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua
Barat periode 2021-2024; (Bukti P - 8)
[2.5] SAKSI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor
72-PKE-DKPP/IV/2023, Para Pengadu mengajukan Saksi yakni Steven Manggaprouw
yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada hari Rabu, tanggal 21
Juni 2023 sebagai berikut:
Steven Manggaprouw
Disini sesuai bukti yang sudah saya sampaikan kepada bawaslu Raja Ampat jejak
digital atau berita online, bahwa Teradu sebagai Ketua GAMKI semasa jabatan
sebagai ketua KPU, tentunya alasan apapun sebagai Ketua KPU yang berintegritas
Teradu seharusnya tidak menjadi pengurus aktif dari organisasi berbadan hukum
atau non berbadan hukum ini adalah aturan Undang-Undang Pemilu Nomor 7
Tahun 2017 Pasal 21 ayat 1 huruf K. Bahwa saya sebagai masyarakat merasa bahwa
hal ini akan mengganggu netralitas dan independensi dari pada anggota KPU dalam
mengurus hajat hidup orang banyak yang ada dalam konstelasi pesta demokrasi
dalam tahapan pemilu nanti. Tentunya apa yang tadi disampaikan sebagai organisasi
keagamaan tentu saya tidak melarang, tetapi saya memiliki perhatian khusus
terhadap lembaga penyelenggara pemilu yang berintegritas karena saya melihat
Teradu dilantik oleh Anggota DPR dari salah satu Fraksi Partai. Ini merupakan hal
yang saya khawatirkan sehingga kami berniat untuk melaporkan ini kepada Bawaslu.
Ketua DPP GAMKI adalah Anggota DPR RI, Saya mendapatkan informasi itu karena
saya sebagai pemuda gereja ada beberapa kegiatan dan pertemuan ibadah serta
pembicaraan-pembicaraan terkait dengan Ketua GAMKI dan saya mendengarkan
nama Teradu disebutkan. Maka, saya mencari tahu itu diberita online dan google
serta sampai mencari tahu mengenai organisasi GAMKI dan pengurusnya. Saya
mendapati Teradu Ketua DPD GAMKI pengurus aktif semasa jabatannya sebagai
ketua KPU. Setelah saya mendapatkan bukti saya melaporkan ke Bawaslu pada bulan
April 2023, saya mengenal Teradu dan saya juga adalah mantan Ketua Panwas
Distrik Kota Waisai dan juga pernah berkomunikasi. Sekarang tidak menjadi Ketua
Panwas dan terakhir menjadi Ketua Panwas pada pemilihan Kepala Daerah 2020.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21
Juni 2023, sebagai berikut:
1. Bahwa benar terlapor (Steven Eibe) merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum
Kab Raja Ampat Periode 2018-2023 sesuai dengan Petikan SK Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 941/PP.06-Kpt/05/KPU/V11/2018 tentang
pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Provinsi
Papua Barat Periode 2018-2023 per tanggal 18 Juli 2018 , dan bahwa terlapor juga
merupakan Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat Periode 2021-2023 sesuai
dengan Surat Keputusan Nomor 111005/SU-GAMK1/1NT/K/X/2021; (Bukti T-1)
2. Bahwa memang benar terlapor dalam beberapa kesempatan menyatakan diri
sebagai ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat hanya dalam masa rentang
periode masih aktif dan menjabat sebagai ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat
sebelum surat pengunduran diri terlapor sampaikan dan serahkan kepada Ketua
Umum DPP GAMKI di Jakarta per tanggal 7 Januari 2023;
3. Bahwa terkait dengan ucapan selamat merayakan HUT Pekabaran Injil ke-168 di
tanah Papua oleh terlapor yang dituduhkan oleh pelapor tidaklah sepenuhnya
benar, kama ucapan selamat merayakan HUT Pekabaran Injil ke-168 di tanah
Papua yang beredar di Grup Raja Ampat itü adalah hasil kiriman dari Sekretaris
DPD GAMKI Papua Barat saudara Robianus Kambu, SE bukan berasal dari
terlapor langsung. Terlapor disini sifatnya hanya meneruskan ke Grup Raja Ampat.
Hal ini juga sudah dijawab oleh terlapor pada saat dimintai klarifikasi oleh
BAWASLU Kabupaten Raja Ampat, dan tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi
Model B. 12 BAWASLU Kabupaten Raja Ampat; (Bukti T-2)
4. Bahwa benar terlapor (Steven Eibe) menjabat sebagai Ketua DPD GAMKI Provinsi
Papua Barat selama rentang waktu Bulan Oktober 2021 — Bulan Januari 2023
dan telah mengundurkan diri dari jabatan dan kepengurusan DPD GAMKI Provinsi
Papua Barat pada Bulan Januari 2023, hal ini dimaksudkan agar terlapor bisa
lebih fokus dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua KPU
Kabupaten Raja Ampat guna menyukseskan Tahapan dan Penyelenggaraan Pemilu
yang berintegritas dan bermartabat. Surat Pengunduran diri terlapor; (Bukti T-3)
5. Bahwa benar Terlapor (Steven Eibe) dilantik sebagai Ketua DPD GAMKI Provinsi
Papua Barat Periode Tahun 2021-2023 Provinsi Papua Barat pada tanggal 25
Oktober 2021, bertempat di Aula Gereja Alfa Omega Waisai. Bukti dokumentasi
Capture Berita media online Teropong News.Com; (Bukti T-4);
6. Bahwa terlapor (Steven Eibe) menegaskan bahwa GAMKI merupakan organisasi
kader pemuda Kristen yang bersifat independen, yang berakar di dalam gereja,
masyarakat, bangsa dan Negara dan tidak berafiliasi pada salah satu kekuatan
sosial politik manapun, justru keberadaan terlapor dalam organisasi ini bisa lebih
menambah dan memperkuat keimananan agar senantiasa menjadi penyelenggara
yang berintegritas, hal ini juga sesuai dengan AD/ART GAMKI yang didalamnya
tertuang mengenai tujuan organisasi GAMKI Bab Ill Pasal 4 Halaman 2 yang
berbunyi
Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia bertujuan
1) Berbakti kepada Tuhan dan memenuhi panggilan-Nya, melalui tugas dan
persekutuan, kesaksian, dan pelayanan serta meningkatkan kesadaran
Pemuda Kristen selaku warga Gereja untuk mewujudkan cita-cita keesaan
Gereja di Indonesia;
2) Membangun masyarakat bangsa dan Negara dengan meningkatkan
partisipasi pemuda Indonesia selaku warga Negara yang bertanggung jawab di
dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila untuk
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, tangguh, dan lestari
berdasarkan Pancasila danUndang-Undang Dasar 1945; (Bukti T-5);
7. Bahwa Organisasi GAMKI yang diikuti oleh terlapor ini merupakan organisasi yang
kegiatannya menitikberatkan kepada kepentingan gereja dan Kegiatan-kegiatan
Sosial Kerohanian, hal ini sesuai dengan kegiatan-kegiatan organisasi GAMKI yang
selama ini diikuti oleh terlapor, Terlampir Foto dan Dokumentasi Kegiatan GAMKI
Provinsi Papua Barat; (Bukti T-6);
8. Bahwa selama terlapor menjabat sebagai Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat
tidak pernah menerima honor, imbalan/tunjangan dari negara atau sesuatu yang
sifatnya menguntungkan secara pribadi, Hal ini jg akan diperkuat dengan
Pernyataan dan Kesaksian dari Saudara Alfred Edison Suruan, S.STP sebagai
Wakil Ketua I DPD GAMKI Provinsi Papua Barat yang merupakan saksi yang
diajukan Oleh terlapor;
9. Bahwa keberadaan terlapor (Steven Eibe) dalam organisasi tersebut tidak
mengganggu tupoksi dan tanggung jawab terlapor sebagai penyelenggara pemilu
yang menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat periode 2018-2023
karena selama ini kegiatan-kegiatan yang diikuti dan dilaksanakan Oleh terlapor
dalam Organisasi GAMKI itu disesuaikan dan dilaksanakan diluar Waktu atau Jam
Kerja terlapor sebagai Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat;
10. Bahwa terkait dengan laporan yang diadukan Pelapor ini sebelumnya telah
dilakukan klarifikasi dan pemberian jawaban oleh Terlapor kepada Bawaslu
Kabupaten Raja Ampat Pada tanggal 15 Bulan Februari 2023 Pukul 10.00 WIT di
Kantor Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, sehingga terkesan janggal ketika Laporan
ini tiba-tiba dinaikkan dan dimasukkan dalam sidang Kode Etik Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu tanpa ada komfirmasi dan penyampaian
informasi secara tertulis kepada Terlapor mengenai sejauh mana hasil klarifikasi
yang telah dihadiri dan dilakukan oleh terlapor sebelumnya;
11. Bahwa berdasarkan uraian jawaban dan bukti-bukti yang dilampirkan diatas,
terlapor TIDAK MELANGGAR KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 36
ayat (1) dan (2) tentang tugas dan sumpah Janji Anggota KPU, KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota serta Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu Pasal 2, Pasal 6 dan Pasal 14 sebagaimana yang telah diadukan Oleh
pengadu dalam aduannya.
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan jawaban Teradu dalam pokok aduan perkara ini, maka Teradu
memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya
berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu secara seluruhnya
2. Menerima Jawaban dari Teradu secara seluruhnya
3. Merehabilitasi nama baik dari Teradu
4. Dan/atau jika Majelis hakim berpendapat lain dimohon kiranya putusan seadil-
adilnya (ex aequo et bono)
[2.8] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor
72-PKE-DKPP/IV/2023, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
T-1 sampai dengan T-7, sebagai berikut:
T-1 SK Anggota KPU Periode 2018-2023 Kabupaten Raja Ampat dan SK
Kepengurusan DPD GAMKI Provinsi Papua Barat Periode 2021-2023
T–2 Berita Acara Klarifikasi Model B.12 BAWASLU Kabupaten Raja Ampat
T–3 Surat Pengunduran diri sebagai Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua
Barat
T–4 Bukti capture berita media online TeropongNews.com terkait pelantikan
DPD GAMKI Papua Barat
T–5 AD/ART GAMKI
T-6 Dokumentasi/Foto Kegiatan GAMKI PB
T-7 Surat Pemberitahuan DPP GAMKI mengenai Pengunduran Diri Ketua
DPD GAMKI Papua Barat
[2.9] KESIMPULAN TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 21 Juni 2023, Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa apa yang menjadi dalil pengadu adalah tidak berdasar dan tidak tepat. Dan
dikesempatan ini pula Teradu ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-
besarnya apabila dalam pelaksanaan Tugas dan tanggung jawab teradu sebagai
penyelenggara pemilu terdapat kekeliruan dan kesalahan, karna teradu menyadari
sebagai manusia biasa tidaklah luput dari salah dan khilaf. Semoga ini bisa menjadi
pembelajaran dan pengalaman yang berharga kepada teradu agar kiranya kedepan
bisa menjadi lebih baik sebagai Penyelenggara pemilu yang berintegritas, bermartabat
dan profesionalitas serta hal seperti ini tidak terjadi lagi. Teradu memohon kepada
Majelis Hakim Yang Mulia agar mempertimbangkan secara seksama apa yang telah
teradu sampaikan dan terungkap di persidangan terutama dalam eksepsi dan
jawaban teradu. Dan kiranya Putusan yang akan diambil oleh Majelis Hakim yang
Mulia dalam perkara ini semoga mencerminkan adanya “Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa”.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Anggota KPU Provinsi Papua Barat Divisi SDM
Tupoksi Divisi SDM salah satunya adalah kaitannya dengan pembinaan SDM, terus
terang kasus Perkara Nomor 72-PKE-DKPP/IV/2023 ini belum pernah masuk ke
Provinsi Papua Barat. Saya pribadi taunya adalah setelah panggilan sidang ini,
kemudian saya bertanya kepada divisi SDM KPU Kabupaten Raja Ampat yaitu Arsyad,
kenapa tidak pernah dilaporkan kepada kami mengenai keikutsertaan organisasi
Teradu. Harusnya Teradu dilaporkan dulu ke KPU Provinsi untuk dilakukan
pembinaan agar tidak serta merta langsung ke DKPP.
[2.10.2] Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat
Berkaitan dengan Teradu sebagai Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat Periode
2021-2023 kami tahunya setelah adanya panggilan sidang dari DKPP, karena kita di
KPU Raja Ampat ada dua sidang yaitu perkara Nomor 52 muncul di grup kami jelas
kami tahu itu sidang dugaan kode etik dengan Teradu Ibu Laily Legawa dan Perkara
Nomor 72 muncul di grup kami, kami sesama teman bertanya “ini Pak Ketua sidang
apaya?” tetapi setelah kita baca undangan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh Pak Ketua erat kaitannya dengan jabatan Teradu sebagai Ketua DPD GAMKI.
Sesungguhnya kami menyadari bahwa pada saat Teradu menjadi Anggota KPU sudah
barang tentu menjadi bagian dari kewajiban penyelenggara pasca dilantik sudah
harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU RI sebagaimana juga Surat
Ketua KPU RI Nomor 666 tanggal 7 November Tahun 2017 yang pada pokonya
menyampaikan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kab/Kota perihal telah
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada pokonya untuk
persayaratan di pasal 21 ayat 1 huruf K, menyampaikan perihalnya untuk
pengunduran diri dari organisasi berbadan hukum atau tidak berbadan hukum. Saya
di lantik jadi Anggota KPU tanggal 21 Februari Tahun 2019 dan saya berbeda
pelantikannya dengan Teradu. Kami tidak tahu sama sekali Teradu mengikuti
kongres dan pelantikan Teradu menjadi Ketua DPD GAMKI, saya kaget ketika ada
panggilan sidang dengan Teradu Ketua. Yang saya tahu bahwa sejak terpilih dan
dilantik sudah mengundurkan diri dari organisasi berbadan hukum atau non
berbadan hukum.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu tentang kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga menjadi
Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat Periode 2021-2023 semasa aktif sebagai
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Periode 2018-2023;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Para Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu.
Bahwa benar Teradu merupakan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja
Ampat Periode 2018-2023 sesuai dengan Petikan SK Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 941/PP.06-Kpt/05/KPU/V11/2018 tentang Pengangkatan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat
Periode 2018-2023 per tanggal 18 Juli 2018. Bahwa benar Teradu dilantik sebagai
Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat Periode Tahun 2021-2023 Provinsi Papua
Barat pada tanggal 25 Oktober 2021, bertempat di Aula Gereja Alfa Omega Waisai.
Bahwa Teradu juga merupakan Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat Periode
2021-2023 sesuai dengan Surat Keputusan Nomor
111005/SU-GAMKI/INT/K/X/2021. Bahwa benar Teradu menjabat sebagai Ketua
DPD GAMKI Provinsi Papua Barat selama rentang waktu Bulan Oktober 2021 - Bulan
Januari 2023 dan telah mengundurkan diri dari jabatan dan kepengurusan DPD
GAMKI Provinsi Papua Barat pada Bulan Januari 2023. Bahwa terkait dengan ucapan
selamat merayakan HUT Pekabaran Injil ke-168 di tanah Papua oleh Teradu yang
dituduhkan oleh Pengadu tidaklah sepenuhnya benar, karena ucapan selamat
merayakan HUT Pekabaran Injil ke-168 di tanah Papua yang beredar di Grup Raja
Ampat itu adalah hasil kiriman dari Sekretaris DPD GAMKI Papua Barat saudara
Robianus Kambu, SE dan bukan berasal dari terlapor langsung;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, berkenaan dalil aduan para Pengadu,
bahwa benar Teradu mengakui menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Raja
Ampat berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
941/PP.06-Kpt/05/KPU/V11/2018 untuk periode 2018-2023. Selain menjabat
sebagai Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat, Teradu juga mengakui bahwa menjabat
sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Angkatan Muda Kristen
Indonesia (GAMKI) Provinsi Papua Barat berdasarkan Keputusan Nomor 111005/SU-
GAMKI/INT/K/X/2021 untuk masa bakti 2021-2023. Terungkap fakta dalam
persidangan, para Pengadu baru mengetahui Teradu menjabat sebagai Ketua DPD
GAMKI setelah adanya laporan dari Pelapor Steven Manggaprouw ke Bawaslu
Kabupaten Raja Ampat tanggal 5 Februari 2023 yang tertuang dalam formulir laporan
Nomor 001/LP/PL/Kab/34.04/II/2023. Padahal, Teradu telah ditetapkan sebagai
Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat sejak tanggal 25 Oktober 2021 berdasarkan
Keputusan Nomor 111005/SU-GAMKI/INT/K/X/2021 tentang Pengesahan DPD
GAMKI Provinsi Papua Barat. Atas dasar laporan dari Pelapor, para Pengadu
kemudian melakukan proses penanganan laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Para Pengadu membuat kajian awal dugaan pelanggaran dengan kesimpulan laporan
telah memenuhi syarat formil dan materil, serta mengandung dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang kemudian diregistrasi dengan Nomor 04/ REG/
LP/ PL/Kab/34.04/11/2023. Selanjutnya, Para Pengadu melakukan klarifikasi
kepada Pelapor, Terlapor dan Saksi serta memeriksa dan menilai bukti-bukti yang
disampaikan oleh Pelapor. Setelah pemeriksaan dilakukan, Para Pengadu membuat
kajian dugaan Pelanggaran Kode Etik dan merekomendasikan laporan Nomor 04/
REG/ LP/ PL/Kab/34.04/11/2023 kepada DKPP. Dalam persidangan, Teradu
mengakui secara sadar menjabat sebagai Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat
dengan dalih bahwa DPD GAMKI bukan organisasi yang berbadan hukum, tetapi
merupakan organisasi yang bersifat pelayanan, bersifat organisasi kader Pemuda
Kristen, bersifat independen, dan tidak berafiliasi pada partai politik manapun
sehingga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta
Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Selain itu, Teradu berdalih selama menjabat
sebagai Ketua DPD GAMKI Provinsi Papua Barat tidak pernah menerima
honor/imbalan dan tunjangan dari negara yang berakibat menerima double income
selain uang kehormatan sebagai Penyelenggara Pemilu. Terhadap fakta diatas, DKPP
menilai tindakan Teradu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu
terbukti melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7
tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “syarat untuk menjadi calon
anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah bersedia mengundurkan
diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak
berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.” Pemaknaan pasal
tersebut tegas mengatur bahwa Penyelenggara Pemilu dilarang menjabat
kepengurusan organisasi baik yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
Sebagai penyelenggara pemilu, Teradu semestinya memiliki pemahaman kepemiluan
yang luas terhadap ketentuan tersebut. Sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu
dituntut untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal dan
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dengan tidak terikat organisasi masyarakat
manapun. Meski dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai
Penyelenggara Pemilu tidak terganggu selama menjabat sebagai Ketua DPD GAMKI
Provinsi Papua Barat, tindakan Teradu dapat menimbulkan syak wasangka akan
adanya conflict of interest dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Meskipun,
Teradu telah mengundurkan diri dari Pengurus DPD GAMKI Provinsi Papua Barat
tanggal 7 Januari 2023 tidak mengesampingkan fakta bahwa Teradu telah terlibat
aktif dalam kepengurusan DPD GAMKI Provinsi Papua Barat selama menjabat sebagai
Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat. Tindakan Teradu bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal
6, Pasal 14 huruf c, dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu
tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa Pengaduan Para Pengadu, jawaban dan
keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, Saksi dan memeriksa
segala bukti dokumen Para Pengadu, dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Steven Eibe selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi,
Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Tiga bulan Juli tahun Dua Ribu
Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada
hari ini Kamis tanggal Dua Puluh bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh
Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa
Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd
Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ratna Dewi Pettalolo
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra