Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 201-PKE-DKPP/X/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 12/01/2026 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-12-2025
👁 34 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 211-P/L-DKPP/X/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 201-PKE- DKPP/X/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Tolikara Telah melaksanakan Pilkada Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota dan, Bupati dan Wakil Bupati, sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang jadwal dan Tahapan (Bukti P-1) 2.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya, sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak professional karena menetapkan perolehan suara dalam rapat pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Tolikara dengan tidak menggunakan data perolehan suara yang telah disahkan pada rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Distrik, pada 6 (enam) Distrik, yaitu: Distrik Wugi, Aweku, Kembu, Nunggawi, Air Garam, dan Yuneri sebagaimana surat Keputusan KPU Kabupaten Tolikara Nomor 349 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2024 pada tanggal 16 Desember 2024. Menurut Pengadu, tindakan Para Teradu yang tidak menggunakan data perolehan suara yang telah disahkan pada rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Distrik mengakibatkan suara milik Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 kehilangan suara sebesar 37.233 yang tersebar di enam distrik yaitu : NO NAMA DISTRIK PEROLEHAN SUARA 1 Wugi 4.152 2 Aweku 3.075 3 Kembu 6.349 4 Nunggawi 12.780 5 Air Garam 3.961 6 Yuneri 6.916 Total 37.233 Bahwa teradap hilangnya suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Nomor urut 1 tersebut, Saksi pasangan calon nomor urut 1 menyampaikan keberatan dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Tolikara dengan mengisi formulir Model D.
Pasal DilanggarPasal 3; Pasal 16 ayat (1); Pasal 30 ayat (1); Pasal 29 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Lutius Kogoya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II Denius Jikwa, Teradu III Kities Wenda, Teradu IV Yunius Wonda, dan Teradu V Musa Jikwa masing- masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 201-PKE-DKPP/X/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 211- P/L-DKPP/X/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 201-PKE-DKPP/X/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Yundiles Wanimbo Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja Alamat : Kupara, Kampung Kupara, Distrik Nabunage, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan. Memberikan Kuasa Kepada : 2. Nama : 1. Baharudin Farawowan 2. Nikson Gans Lalu 3. M. H. Adhyaksa F 4. Khairul Umam 5. Agustin Nurul Fatimah 6. Aman Hidayat Pekerjaan : Advokat BF Lawfirm & Consultant Alamat : Jl. Raya Setu No. 6, RT.6/RW.5, Kel.Setu, Kec.Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13880. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Lutius Kogoya Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Muara, Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Denius Jikwa Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Muara, Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Kities Wenda Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Muara, Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Yunius Wonda Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Muara, Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Musa Jikwa Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tolikara Alamat : Muara, Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V Selanjutnya disebut sebagai --------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 211-P/L-DKPP/X/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 201-PKE- DKPP/X/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Tolikara Telah melaksanakan Pilkada Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota dan, Bupati dan Wakil Bupati, sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang jadwal dan Tahapan (Bukti P-1) 2. Bahwa Para Teradu telah menetapkan Hasil Rekapitulasi Kabupaten Tolikara terkait perolehan suara Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Tolikara (Bukti P-2) 3. Bahwa berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Para Teradu, perolehan suara masing-masing pasangan calon, sebagai berikut : Tabel 1 No Nama Pasangan Calon Perolehan Suara 1 Irinus Wanimbo, SH. dan Arson R. Kogoya, S.IP 41.432 2 Dr. Nus Weya, S.PAK, SE, MM. dan Yan Wenda, S.Sos 42.191 3 Dinus Wanimbo, SH., MH. dan dr. Gamael Eldorando 45.136 Enembe 4 Willem Wandik, S.Sos. dan Yotam Wonda, SH., M.Si 61.925 Total Suara Sah 190.684 (Berdasarkan tabel diatas pasangan calon nomor urut 1 berada di peringkat 4 (empat) dengan perolehan suara sebanyak 41.431 Suara); 4. Bahwa berdasarkan penghitungan suara menurut pasangan calon nomor urut 1, perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut: Tabel 2 No Nama Pasangan Calon Perolehan Suara 1 Irinus Wanimbo, SH. dan Arson R. Kogoya, S.IP 78.664 2 Dr. Nus Weya, S.PAK, SE, MM. dan Yan Wenda, S.Sos 42.191 3 Dinus Wanimbo, SH., MH. dan dr. Gamael Eldorando 45.136 Enembe 4 Willem Wandik, S.Sos. dan Yotam Wonda, SH., M.Si 61.925 Total Suara Sah 227.916 (Berdasarkan tabel di atas pasangan calon nomor urut 1 berada di peringkat pertama dengan perolehan suara sebanyak 78.664 suara); 5. Bahwa menurut Pengadu selisih perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 tersebut disebabkan adanya: a. Bahwa proses pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Distrik pada 6 Distrik yaitu; PPD Distrik Wugi, Aweku, Kembu, Nunggawi, Air Garam, dan PPD Distrik Yuneri belum selesai dilaksanakan, termasuk menginput formulir Model C-Hasil Salinan-KWK.Bupati, namun Para Teradu memerintakankan kepada PPK (PPD) tersebut untuk memindahkan lokasi pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di Kantor KPU Kabupaten Tolikara yang menyebabkan hilangnya suara Pengadu (Bukti P-3 s/d P-8) b. Bahwa berdasrakan Pasal 16 Ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, dimana dalam hal terdapat kondisi yang menyebabkan PPK (PPD) tidak dapat melaksanakan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kecamatan (Distrik) dalam wilayah kerjanya, PPK (PPD) dapat melaksanakan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kecamatan (Distrik) di wilayah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Surat Keputusan KPU. Namun pada faktanya pemindahan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kecamatan (Distrik) pada 6 Distrik yaitu; PPD Distrik Wugi, Aweku, Kembu, Nunggawi, Air Garam, dan PPD Distrik Yuneri, yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Tolikara tidak memiliki dasar hukum Keputusan KPU sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang tersebut di atas; c. Bahwa pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Distrik yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Tolikara secara sepenuhnya diambil alih oleh Para Teradu yang bukan menjadi kewenangannya tetapi merupakan kewenangan PPK (PPD), sehingga perbuatan Para Teradu dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota yang dilaksanakan secara berjenjang sebagai berikut: a. tingkat kecamatan; dan b. Tingkat kabupaten/kota; d. Bahwa dengan alasan keterbatasan waktu, Para Teradu dalam memimpin pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tidak mengarahkan PPK (PPD) untuk membacakan dan mencocokkan data dalam formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK Bupati/Walikota sebagaimana ketentuan Pasal 30 Ayat (6) huruf h Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam hal ini Para Teradu meminta PPK (PPD) membacakan hasil perolehan suara yang belum diplenokan di Tingkat Kecamatan (Distrik), sehingga terjadi perdebatan dalam ruangan rapat pleno rekapitulasi oleh para saksi Pasangan Calon dan kemudian Para Teradu mengakomodirnya sebagai hasil perolehan suara versi Para Teradu dan setelah itu Para Teradu mengesahkan dalam Berita Acara dan Sertifikasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (Model D-Hasil KabKo-KWK Bupati/Walikota) yang hanya ditandatangani oleh saksi pasangan calon nomor urut 4. (Bukti P-9); e. Bahwa menurut Pengadu, Para Teradu sebelum melanjutkan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Tolikara, Para Teradu seharusnya menyelesaikan formulir keberatan perihal perolehan suara Pengadu yang diisi oleh saksi Pengadu di 6 Distrik yaitu; PPD Distrik Wugi, Aweku, Kembu, Nunggawi, Air Garam, dan PPD Distrik Yuneri kedalam formulir Model D.Hasil KecamatanKWK.Bupati/Walikota sebelum menetapkan Berita Acara dan Sertifikasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (Model D-Hasil KabKo-KWK Bupati/Walikota); f. Bahwa atas tindakan Para Teradu yang tidak melakukan koreksi terhadap form keberatan oleh saksi pasangan calon nomor urut 1 di tingkat Distrik yang terjadi pada 6 Distrik di atas adalah jelas perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (6) huruf c/huruf d/huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubemur Dan Wakil Gubemur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; g. Bahwa menurut Pengadu,Para Teradu sebelum melanjutkan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Tolikara, harusnya Para Teradu secara patut menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, meminta kepada PPK (PPD) 6 Distrik yaitu; PPD Distrik Wugi, Aweku, Kembu, Nunggawi, Air Garam, dan PPD Distrik Yuneri untuk menyelesaikan formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KWK dan menginput C-Hasil Salinan-KWK.Bupati pada Sistem Informasi Elektronik (Sirekap), sehingga terbit D-Hasil Kecamatan-KWK Bupati/Walikota yang menjadi pedoman dalam melakukan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Tolikara sebagaimana yang dilakukan Para Teradu kepada Distrik lainnya; (Bukti P-10 s/d P-15); h. Bahwa dalam Pasal 281 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis"; i. Bahwa Dalam menggunakan sistem infonnasi elektronik (Sirekap) pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara merupakan perwujudan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang jujur, terbuka, efektif, efisien dan akuntabel berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemilihan Kecamatan dalam menggunakan a.lat bantu rekapitulasi dapat memanfaatkan teknologi sistem informasi dalam rangka melaksanakan rekapitulasi basil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubemur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Namun pada kenyataanya hingga akhir rapat Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Tolikara pada tanggal 16 Desember 2024, Para Teradu tidak menggunakan Sirekap dalam menginput data Model D.Hasil Kecamatan-KwkBupati/Walikota dari 6 Distrik yaitu; Distrik Wugi, Aweku, Kem bu, Nunggawi, Air Garam, dan Yuneri, yang merupakan basis suara pasangan calon nomor urut 1; j. Bahwa akibat perbuatan Para Teradu, maka pasangan calon nomor urut 1 telah kehilangan suara sebesar 37.233 suara yang tersebar di 6 (enam) Distrik, yaitu: NO NAMA DISTRIK PEROLEHAN SUARA 1 Wugi 4.152 2 Aweku 3.075 3 Kembu 6.349 4 Nunggawi 12.780 5 Air Garam 3.961 6 Yuneri 6.916 Total 37.233 6. Bahwa atas tindakan Para Teradu yang tidak mengindahkan pernyataan saksi pasangan calon nomor urut 1 dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Tolikara, maka saksi pasangan calon nomor urut 1 mengajukan keberatan terhadap basil rapat pleno rekapitulasi dengan mengisi formulir ModelbD.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK. (Bukti P-16 s/d P18); 7. Bahwa proses rapat pleno rekapitulasi perolehan suara oleh Para Teradu di lakukan dengan memberi keuntungan kepada pasagan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 4 sehingga hasil yang di peroleh jauh dari proses pemilu yang jujur, adil dan demokratis dan tindakan Para Teradu bertentangan dengan Pasal 8 Bab III Peraturan Dewan kehormatan penyelenggara pemilu Republik Indonesia Nomor 2 TAHUN 2017 tentang pedoman perilaku penyelenggara pemilu; 8. Bahwa atas tindakan Para Teradu yang tidak melakukan koreksi perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 sebagaimana tertuang didalam form keberatan oleh saksi pasangan calon nomor urut 1 di tingkat Distrik yang terjadi pada 6 Distrik (PPD) dan form keberatan saksi pasangan calon nomor urut 1 di rapat pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Tolikara juga telah diadukan saksi pasangan calon nomor urut 1 kepada Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan pada tanggal 17 Desember 2024. (Bukti P-19); 9. Bahwa berdasarkan alasan-alasan pengaduan Pengadu sebagaimana diuraikan di atas, maka secara terang pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu serta sumpah/janji jabatan. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa terungkap dalam fakta persidangan tindakan para TERADU memindahkan lokasi Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara dari Kantor KPU Kabupaten Tolikara ke Aula KPU Provinsi Papua Pegunungan pada tanggal 16 Desember 2024 di Wamena tidak memiliki dasar hukum berupa Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Pegunungan tentang pemindahan lokasi pleno serta perbuatan para teradu ini bertentangan pasal 432 Undang- Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang seharusnya tahapan Penyelenggaraan Pemilu dalam hal ini Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan suara apabila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya Pemilu tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilu susulan; 2. Bahwa tindakan para TERADU memindahkan lokasi Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara dari Kantor KPU Kabupaten Tolikara ke Aula KPU Provinsi Papua Pegunungan pada tanggal 16 Desember 2024 di Wamena para TERADU tidak melayangkan surat undangan dan/atau pembertitahuan pemindahan lokasi Pleno sebagaimana ketentuan dalam Pasal 351 hingga Pasal 355 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; 3. Bahwa terungkap dalam persidangan para TERADU mengakui telah menghilangkan suara di 6 distrik yang digolongkan sebagai Suara tidak sebagaimana Berita acara No : 505/Pl.02.6-Ba/9504/2024 yang di tanda tangani oleh para TERADU dan hal ini dibenarkan oleh keterangan Saksi Pihak terkait dan Saksi PENGADU di dalam persidangan; 4. Bahwa Berita acara No : 505/Pl.02.6-Ba/9504/2024 tentang penghilangan suara di 6 Distrik yang di tandatangani para TERADU dilakukan secara sepihak tanpa meminta persetujuan bahkan melibatkan tanda tangan Bawaslu Kabupaten Tolikara dan tanda tangan Para Saksi Pasangan calon dalam berita acara tersebut (Bukti P-20); 5. Bahwa penghilangan suara sebagaimana tersebut diatas adalah bertentangan dengan undang-undang dan terancam pidana penjara dan denda sebagaimana pasal Pasal 178E UU 10/2016 tentang Pilkada : (1) Setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan tidak benar, mengubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 48 (empat puluh delapan) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya. 6. Bahwa terbukti dalam persidangan pemilihan sistem noken yang dilakukan di Distrik Nunggawi Kabupaten Tolikara disepakati jumlah suara 12.780 diserahkan kepada pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur atas nama JHON TABO dan ONES PAHABOL dan jumlah suara yang sama sebesar 12.780 suara yang diserahkan kepada calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara atas nama IRINUS WANIMBO, SH DAN ARSON R. KOGOYA, S.IP. Namun faktanya oleh Teradu suara Gubernur dan Wakil Gubernur tetap di akui dan suara Bupati dan wakil Bupati di Nol kan. [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadu memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I Ketua KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V masing masing Anggota KPU Kabupaten Tolikara, telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberhentikan Teradu I Ketua KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V masing masing Anggota KPU Kabupaten Tolikara, serta mencabut hak-nya untuk kembali menjadi Penyelenggara Pemilu di kemudian hari; 4. Mohon Putusan Seadil-adilnya (ex aequo et bono); Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-21, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jawal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 2. P-2 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Nomor 349 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2024 bertanggal 16 Desember 2024 yang diumumkan pada tanggal 16 Desember 2024 pukul 23.55 WIT; 3. P-3 Model C. Hasil Salinan KWK Bupati Distrik Wugi; 4. P-4 Model C. Hasil Salinan KWK Bupati Distrik Aweku; 5. P-5 Model C. Hasil Salinan KWK Bupati Distrik Kembu; 6. P-6 Model C. Hasil Salinan KWK Bupati Distrik Nunggawi 7. P-7 Model C. Hasil Salinan KWK Bupati Distrik AirGaram; 8. P-8 Model C. Hasil Salinan KWK Bupati Distrik Yuneri; 9. P-9 MODEL D. Hasil KABKO-KWK Bupati/Walikota Kabupaten Tolikara; 10. P-10 Model D Kejadian Khusus/Keberatan Saksi Distrik Wugi; 11. P-11 Model D Kejadian Khusus/Keberatan Saksi Distrik Aweku; 12. P-12 Model D Kejadian Khusus/Keberatan Saksi Distrik Kembu; 13. P-13 Model D Kejadian Khusus/Keberatan Saksi Distrik Nunggawi; 14. P-14 Model D Kejadian Khusus/Keberatan Saksi Distrik AirGaram; 15. P-15 Model D Kejadian Khusus/Keberatan Saksi Distrik Yuneri; 16. P-16 Model D Kejadian Khusus/Keberatan Saksi Tingkat Kabupaten a/n saksi Maru Wenda; 17. P-17 Model D Kejadian Khusus/Keberatan Saksi Tingkat Kabupaten a/n saksi Samuel Kogoya; 18. P-18 Model D Kejadian Khusus/Keberatan Saksi Tingkat Kabupaten a/n saksi Natan Weya; 19. P-19 Surat Nomor 008/PEM-SIREKAP/XII/2024 Perihal Pengaduan Permohonan Pelanggaran pada Saat Sirekap di 6 Distrik Nunggawi, Air Garam, Aweku, Wugi, Yuneri dan Kembu kepada Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan; 20. P-20 Berita AcaraNomor: 505/Pl.02.6-Ba/9504/2024 TentangPenetapan Perolehan Hasil Pada Distrik Kembu, Distrik Nunggawi, Distrik Wugi, Distrik Aweku, Distrik Air Garam, Yuneri Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 Di Kabupaten Tolikara 21. P-21 Kronologi Tentang Permasalahan Penyampaian Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara 6 Distrik (Distrik Nunggaw, Distrik Yuneri, Distrik Airgaram, Distrik Aweku, Distrik Wugi, Distrik Kembu) Jenis Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati. [2.5] KETERANGAN SAKSI Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2025, Pengadu menghadirkan saksi-saksi yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: [2.5.1] Yanis Kogoya 1. Bahwa saksi menerangkan dirinya adalah mantan Ketua PPD Bokondini pada pilkada tahun 2024; 2. Bahwa saksi menjelaskan tentang persoalan selama pesta demokrasi yang terjadi di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua pegunungan; 3. Bahwa selama rekapan distrik sesuai mekanisme yang ada kami tidak melihat dari paslon Bupati, tetapi kami mewakili KPU yang tingkatannya di distrik sehingga apapun yang telah di plenokan kami beranggapan hal tersebut berdasarkan kesepakatan bersama; 4. Bahwa di Distrik Bokondini tidak ada masalah dan apa yang telah disepakati di distrik itu kemudian juga ditetapakan di rekapitulasi Tingkat Kabupaten Tolikara; [2.5.2] Deni Wanimbo 1. Bahwa saksi pada saat pilkada tahun 2024 menjadi saksi peninjau dari paslon Bupati Nomor urut 1; 2. Bahwa saksi menerangkan ada kejadian luar biasa yang terjadi pada ruang aplikasi SIREKAP dimana pada saat itu dilarang keras untuk mengambil foto dan video; 3. Bahwa saksi menjelaskan suara yang ada di Tingkat distrik dianggap suara tidak sah oleh KPU Kabupaten Tolikara; 4. Bahwa pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi, saksi melihat salah satu anggota PPD sebagai perpanjang tangan KPU Kabupaten Tolikara melakukan tindakan keluar masuk ruangan tempat penginputan SIREKAP; 5. Bahwa saksi hadir dalam kegiatan rapat pleno rekapitulasi di kabupaten pada tanggal 30 November 2024; 6. Bahwa saksi menerangkan dirinya adalah tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 dan menjabat sebagai wakil sekretaris; [2.5.] Peko Penggu 1. Bahwa saksi menerangkan dirinya adalah mantan Ketua PPD Nunggawi; 2. Bahwa saksi menjelaskan pada tanggal 26 November 2024 pihaknya PPD Nunggawi mengambil kotak suara yang berada Wamena Ibukota Provinsi Papua Pegunungan; 3. Bahwa setelah menjemput logistik surat suara di Wamena, saksi bersama anggota PPD lainnya kembali ke Distrik Nunggawi membawa logistik untuk melakukan kegiatan pilkada sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku; 4. Bahwa pada tanggal 27 November 2024 pada saat hari pencoblosan semua komponen masyarakat Distrik Nuggawi dari 26 kampung dan 52 TPS serta 12.790 suara yang pada intinya masyarakat Nunggawi serta tokoh-tokoh bersepakat memberikan hak suara sesuai mufakat memberikan penuh kepada paslon Bupati Nomor urut 1; 5. Bahwa kesepakatan tersebut dapat dibuktikan dengan dokumen C. Hasil dan D. Hasil maupun video yang lengkap serta pernyataan dari tokoh pemuda dan tokoh masyarakat beserta tokoh intelktual gereja sepakat; 6. Bahwa saksi sebagai penyelenggara saat itu bertanggungjawab secara administrasi apapun yang kami lakukan semua sudah sesuai berdasarkan hasil yang ada dilapangan; 7. Bahwa setelah sepakat, saksi bersama anggota PPD lainnya melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat distrik pada tanggal 30 November 2024. Hasil rapat pleno a quo kemudian dibawah ke Kabupaten Tolikara; 8. Bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat distrik, tidak ada tanggapan dari masing-masing pasangan calon bupati, begitu juga dengan saran perbaikan dari Pandis Nunggawi; 9. Bahwa saksi menerangkan setelah rekapitulasi tingkat distrik kami menuju kabupaten, ketika akan dilakukan penginputan suara di SIREKAP terjadi keributan antara saksi pasangan calon bupati Tolikara. Bahwa pada saat terjadi keributan, kami sebagai penyelenggara pemilu tingkat distrik kami juga mempertahankan argumentasi kami bahwa C. Hasil dan D. Hasil yang telah disepakati itu yang menjadi tanggungjawab kami; 10. Bahwa saksi menjelaskan permintaan merubah suara pada sirekap adalah saksi Pasangan Calon Bupati. Selain saksi, Anggota KPU Kabupaten Tolikara juga meminta untuk merubah suara; [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal hal sebagai berikut: I. FAKTA-FAKTA HUKUM Sebelum Para Teradu mengemukakan seluruh dalil mengenai Jawaban/Bantahan atas pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu Para Teradu akan menyampaikan uraian secara lengkap mengenai fakta-fakta hukum kepada Ketua dan anggota Majelis Sidang DKPP yang mengadili, memeriksa, serta menjatuhkan putusan dalam perkara a quo, agar Yang Mulia Majelis Sidang DKPP mendapatkan gambaran yang utuh terkait dengan pokok permasalahan, sebagaimana kami uraikan dibawah ini : KETERLAMBATAN DAN PENAMBAHAN HARI REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN JENIS PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TOLIKARA. 1. Bahwa Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara telah membuka Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten sejak tanggal 30 November s/d 6 Desember 2024 bertempat di Gedung Aula Gidi Karubaga, namun hanya menyelesaikan sebanyak 12 Distrik, atas keterlambatan demikian, maka sesuai jadwal nasional tersebut diakibatkan beberapa kondisi-kondisi khusus diantaranya masalah lambatnya Pantia Pemilihan Distrik (PPD) datang ke ibukota Kabupaten termasuk masalah gangguan keamanan di sekitar lokasi pleno sehingga menggangu jalannya proses pleno. Terhadap hal demikian KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Tolikara, perihal penambahan hari dari tanggal 7 Desember 2024 sampai dengan 10 Desember 2024, namun dalam rentang waktu tersebut tetap belum dapat menyelesaikan total jumlah Rekapitulasi di 46 (empat puluh enam) distrik, yaitu hanya mampu menyelesaikan 24 (dua puluh empat) distrik; 2. Akibat keterlambatan tersebut, maka KPU Kabupaten Tolikara kembali menyampaikan permintaan penambahan hari, yang selanjutnya direspon dan ditanggapi oleh KPU RI berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor: 2891/PL.02.6- SD/06/2024, Perihal Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota dan Provinsi, bertanggal 12 Desember 2024, yang pada pokoknya sebagai berikut: “Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten/kota pada prinsipnya tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dalam hal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimaksud berpotensi melewati jadwal tahapan tersebut, maka rapat pleno rekapitulasi ditingkat kabupaten dapat dilaksanakan sampai paling lambat tanggal 14 Desember 2024, dan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sampai dengan tanggal 16 Desember 2024”; 3. Namun kenyataannya dan kondisi situasi pada saat itu, sampai dengan tanggal 14 Desember 2024, KPU Kabupaten Tolikara masih juga belum menyelesaikan semua distrik yaitu masih total 33 (tiga puluh tiga) Distrik yang sudah selesai pleno Kabupaten, dan kemudian pada dini hari tanggal 14 Desember 2024, seluruh jajaran KPU Kabupaten Tolikara dan Sekretariat KPU Kabupaten Tolikara di evakuasi menuju Jayawijaya Wamena dikarenakan terjadi kondisi yang semakin tidak kondusif untuk melanjutkan pleno di Kabupaten Tolikara-Distrik Karubaga; 4. Bahwa rapat pleno rekapitulasi kemudian dilanjutkan pada tanggal 15 sampai dengan 16 Desember 2024, setelah dilakukan pemindahan tempat di Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan di Jayawijaya Wamena, dengan hasil menyelesaikan sebanyak 40 (empat puluh) distrik yang telah di plenokan, namun sampai batas waktu tanggal 16 Desember 2024 pukul 23.59 WIT, masih tersisa 6 distrik yang belum selesai disebabkan Saksi pasangan calon, PPD dan Pengawas Distrik (Pandis) tidak menemukan kesepakatan atas perolehan suara masing-masing calon pada 6 (enam) Distrik masing-masing Distrik Wugi, Distrik Aweku, Distrik Kembu, Distrik Nunggawi, Distrik Air Garam, dan Distrik Yuneri dalam penyampaian hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat distrik maupun pleno tingkat kabupaten. 5. Bahwa dari ke-6 (enam) distrik tersebut sejak tanggal 30 November 2024 telah dilakukan upaya mengimbau kepada PPD distrik untuk segera datang ke ibukota kabupaten Tolikara untuk menyampaikan hasil pleno tingkat distrik namun PPD terkesan mengulur-ulur waktu dan saat hadirpun terdapat banyak permasalahan saat penyampaian hasil pleno tingkat distrik, diantaranya terdapat laporan dari saksi-saksi paslon maupun pandis, ke-6 distrik tersebut belum melaksanakan pleno tingkat distrik dan PPD nya kabur. Selain itu PPD yang hadir pun tidak membawa logistik lengkap termasuk dokumen C.Hasil Plano tanggal 27 November 2024. Adapun yang dijadikan bahan untuk pelaksanaan rekap tingkat distrik adalah dokumen C.Salinan hasil pemilihan Bupati dan wakil bupati Tolikara 2024, namun ketika data tersebut disandingkan dengan data saksi pasangan calon saat penyampaian hasil di Kabupaten data yang tersebut berbeda-beda dengan data C.Hasil Plano yang dimiliki oleh saksi-saksi, PPD dan pengawas distrik; 6. Segala upaya dilakukan telah dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Tolikara, mulai dari mediasi antara PPD, saksi-saksi paslon, dan pengawas distrik namun selalu yang terjadi adalah keributan dan perkelahian diantara mereka dan tidak pernah mendapat sepakat mufakat, terkait jumlah perolehan suara masing- masing calon. Maka sampai dengan batas akhir tanggal 16 Desember 2024 pukul 23.59 WIT, KPU Kabupaten Tolikara mengambil sikap dan keputusan berdasarkan hasil pleno Ketua dan anggota untuk menyatakan dan melakukan rekapitulasi suara dari ke-6 (enam) distrik tersebut sebagai suara tidak sah kedalam Sirekap. (Uraian tentang 6 distrik yang melakukan rekapitulasi suara sebagai suara tidak sah akan djelaskan dalam kronologis tersendiri). PERMASALAHAN PENYAMPAIAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA 6 DISTRIK (DISTRIK NUNGGAWI, DISTRIK YUNERI, DISTRIK AIRGARAM, DISTRIK AWEKU, DISTRIK WUGI, DISTRIK KEMBU) Distrik Nunggawi: Kronologi yang terjadi pada distrik Nunggawi, dimana pemilihan di tanggal 27 November 2024 mengunakan mekanisme musyawarah mufakat dan/atau sistim NOKEN, dan hasil musyawarah mufakat dan/atau sistim NOKEN tersebut tidak dituliskan dalam C.Hasil dan C.Salinan di distrik, namun dalam penyampaian hasil dari C-salinan yang dibacakan oleh PPD pada saat penginputan SIREKAP pada tanggal 6 Desember 2024 di Aula GIDI dihadapan Saksi Masing-masing Paslon dan Pandis terdapat perbedaan hasil perolehan suara, dimana semua perolehan suara diberikan kepada Pasangan Calon Nomor urut 1 dan Pasangan Calon nomor urut 2, 3, dan 4 masing-masing mendapatkan Nol suara/Nihil. Akhirnya terjadi keributan di dalam ruang perekapan SIREKAP antara Saksi bersama Pandis kepada PPD distrik Nunggawi. Kemudian saksi-saksi bersama pengawas distrik meminta kepada PPD harus mengembalikan perolehan suara kepada masing-masing saksi pasangan calon, dan apa yang dibacakan kepada KPU Kabupaten oleh PPD hasilnya berubah dan tidak sesuai dengan yang telah diplenokan di tingkat distrik dan hasil di TPS yaitu seluruh suara diberikan kepada paslon nomor 1 (satu) atau pengadu, sehingga berdasarkan penyampaian tersebut tidak diterima oleh saksi paslon urut 2, urut 3, dan urut 4, serta Pengawas distrik serta memicu keributan hingga perkelahian diantara mereka. Maka suara hasil kesepakatan di tingkat TPS tidak sesuai dengan hasil yang PPD sampaikan. Adapun bukti-bukti yang disampaikan oleh Pandis dan saksi-saksi paslon 2, 3, dan 4 adalah berupa dokumen foto-foto dari C.Hasil Plano di tingkat TPS, namun tetap dibantah oleh PPD dengan sandingan C.Salinan yang dipunyainya dan hanya memberikan semua hasil suara untuk paslon nomor 1 atau pengadu, maka berakibat saksi dari paslon nomor urut 2, nomor urut 3, dan nomor urut 4, bersama Panitia pengawas Distrik tidak sependapat dengan hasil tersebut karena tidak sesuai dengan hasil kesepkatan di tingkat TPS sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; Selanjutnya, pada tanggal 15 Desember 2024, setelah lokasi pleno dipindahkan ke Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan, di Wamena, PPD kembali datang menyampaikan hasil bersama saksi-saksi dan Pandis namun tetap tidak terdapat kesepakatan dan hanya terjadi keributan dan perkelahian di dalam ruangan dan mereka dikeluarkan. Kemudian diberikan kesempatan yang kedua kalinya pada tanggal 15 Desember 2024, namun tetap sama tidak terdapat kesepakatan dan hanya terjadi keributan dan perkelahian di dalam ruangan kesekian kalinya. Sampai dengan batas waktu pukul 23.59 WIT di tanggal 16 Desember 2024 untuk suara distrik Nunggawi tidak dapat diplenokan dan dimasukkan sebagai suara tidak sah dalam Sirekap sebagaimana penggarisan ketentuan pasal 78 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 tahun 2024 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan Hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota. Distrik Airgaram: Kronologi yang disampaikan di distrik Airgaram dimana pemilihan di tanggal 27 November 2024, menggunakan mekanisme musyawarah mufakat dan/atau sistim NOKEN, dan hasil tersebut tidak dituliskan dalam C.Hasil dan C.Salinan diisi, namun dalam penyampaian hasil dari C-salinan yang dibacakan oleh PPD pada saat penginputan SIREKAP pada tanggal 5 Desember 2024 dihadapan Saksi Masing-masing Paslon dan Pandis distrik Airgaram terdapat perbedaan hasil perolehan suara, dimana semua perolehan suara diberikan kepada Pasangan Calon Nomor urut 1 atau pengadu maka saksi bersama para pendukung Pasangan Calon nomor urut 2, nomor urut 3, dan nomor urut 4 masing-masing mendapatkan Nol suara/Nihil. Akhirnya terjadi keributan didalam ruang perekapan SIREKAP di Aula GIDI Distrik Karubaga antara Saksi bersama Pandis dan PPD distrik Airgaram; Dilaporkan oleh pandis dan saksi-saksi bahwa PPD kabur dari distrik dan tidak melaksanakan pleno distrik Airgaram, dan dicurigai PPD telah merubah hasil pemungutan suara yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, yang diberikan hanya kepada salah satu Paslon Calon No.1 atau pengadu dan Pasangan Calon nomor urut 2, 3, dan 4 masing-masing mendapatkan Nol suara/nihil; Pada tanggal 15 Desember 2024 setelah pemindahan lokasi pleno bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan, di Wamena, Ketua dan anggota PPD Airgaram kembali datang menyampaikan hasil bersama saksi-saksi dan pandis, namun kembali tidak terdapat kesepakatan dikarenakan PPD hanya memberikan semua suara kepada paslon nomor 1, sehingga saksi paslon 2, 3, 4 bersama Panitia pengawas distrik tidak menyetujui hal tersebut dan memancing perselisihan hingga tejadi kembali keributan diantara mereka. Dikarenakan tidak terdapat kesepakatan hingga tanggal 16 Desember 2024 dengan batas waktu pukul 23.59 WIT, maka untuk perolehan suara seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Tolikara tahun 2024 pada distrik Airgaram diplenokan dan dimasukkan sebagai suara tidak sah kedalam Sirekap. Distrik Aweku: Untuk distrik Aweku, terjadi pemilihan di tanggal 27 November 2024 dan hasilnya ditulis pada C.Hasil dan C.Salinan dan terdapat hasil pleno tingkat distrik yang dilakukan PPD, namun dalam penyampaian hasil kepada KPU Kabupaten oleh PPD hasilnya berubah dan tidak sesuai dengan yang telah diplenokan di tingkat distrik dan hasil di TPS yaitu seluruh suara diberikan kepada paslon nomor 1 atau Pihak Pengadu, maka berdasarkan penyampaian hasil demikian tidak diterima oleh saksi paslon, 2, 3, 4, bersama Panitia Pengawas Distrik (pandis) serta memicu keributan hingga perkelahian diantara mereka. Pada tanggal 16 Desember 2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan, Wamena, PPD Aweku kembali datang menyampaikan hasil bersama saksi-saksi dan pandis namun hasil yang sama tetap disampaikan oleh PPD dan saksi masing-masing pasangan calon lainnya tetap tidak menerima, sehingga dikarenakan tidak terdapat titik temu diantara mereka, maka sampai batas waktu di tanggal 16 Desember 2024 untuk suara distrik Aweku, diplenokan dan dimasukkan sebagai suara tidak sah dalam Sirekap. Distrik Wugi: Untuk distrik Wugi, terjadi sepakat mufakat di kantor Distrik, dari jumlah DPT 4152, dibagi kepada 4 paslon masing-masing mendapatkan 1038. Namun yang tertuang dalam pengisian C.Hasil Plano, paslon 1 mendapat suara 1122, paslon 2, 3, 4 mendapat masing-masing suara 1010. Sebelumnya di tanggal 15 Desember 2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan, di Wamena, PPD Wugi menyampaikan hasil distrik melaui media zoom namun dikarenakan jaringan kurang memadai tidak terdapat keputusan, kemudian dihari berikutnya pada tanggal 16 Desember 2024 masih bertempat Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan, di Wamena, PPD Wugi hadir secara langsung untuk penyampaian hasil di tingkat kabupaten, PPD membacakan hasil paslon 1 atau pengadu mendapat suara 4152, sedangkan paslon 2, 3, dan 4 mendapat 0 suara. Hal tersebut tidak diterima oleh saksi paslon 2, 3, 4, bersama Panitia Pengawas Distrik terkait yang disampaikan oleh PPD Wugi tidak sesuai dengan hasil sepakat mufakat di TPS maupun pleno distrik, maka hal tersebut memicu keributan dan perkelahian didalam ruangan. Hingga batas waktu di tanggal 16 Desember 2024 untuk suara distrik Wugi diplenokan dan dimasukkan sebagai suara tidak sah dalam Sirekap. Distrik Kembu: Untuk distrik Kembu di tanggal 27 November 2024 melaksanakan kesepakatan secara langsung di kantor distrik, namun dalam kesepakatan tersebut hanya tersisa 1 anggota PPD, dan 4 PPD lainnya kabur. Alasan kaburnya keempat PPD tersebut menurut mereka karena mendapatkan intimidasi dari massa paslon 2 dan 3. Lalu hasil kesepakatan suara dibagi 2 untuk paslon 2 dan 3. Selanjutnya pada tanggal 14 Desember 2024 kelima PPD Kembu datang ke lokasi pleno kabupaten, namun mereka tidak membawa logistik termasuk C.Hasil Plano dan C.Salinan. Mereka datang beserta saksi-saksi dan pandis namun hanya menyampaikan cerita permasalahan di distrik dan tidak menyampaikan hasil. Kemudian di tanggal 15 Desember 2024 setelah pemindahan lokasi pleno bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan, Wamena, PPD Kembu hadir menyampaikan hasil yang oleh Ketua PPD Kembu memberikan seluruh suara kepada paslon nomor 1 atau pengadu semuanya, maka hal tersebut memancing keributan dan perkelahian diantara saksi-saksi yang hadir, termasuk Panitia Pengawas distrik mereka dikeluarkan dari ruangan pleno namun hingga batas waktu di tanggal 16 Desember 2024 untuk suara distrik Kembu diplenokan dan dimasukkan sebagai suara tidak sah dalam Sirekap. Distrik Yuneri: Untuk distrik Yuneri membuat aturan kesepakatan berdasarkan jumlah jiwa yang hadir pada tanggal 27 November 2024, namun saat hari itu yang hadir tidak mencapai seluruh jumlah DPT, aturan sistem noken yang mereka pakai bahwa nantinya suara yang tersisa akan diberikan semuanya pada paslon yang paling tinggi nilainya di tingkat kabupaten. Namun dalam perjalanannya dari saksi paslon 4 tidak menyetujui kesepakatan tersebut dan mengklaim suara 6 kampung yang merupakan basis pemilihnya untuk diberikan pada paslon 4. Hingga batas waktu di tanggal 16 Desember 2024 untuk suara distrik Yuneri diantara PPD, saksi-saksi dan tidak mencapai kesepakatan, dan pada kahirnya seluruh suara yang ada pada distrik Yuneri diplenokan dan dimasukkan sebagai suara tidak sah dalam Sirekap. Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, selanjutnya Para Teradu akan mengemukakan dalil-dalil Jawaban/Bantahan yang diajukan atas pengaduan Pengadu dengan argumentasi hukum sebagai berikut: II. JAWABAN/BANTAHAN : Bahwa Para Teradu secara tegas menolak seluruh dalil-dalil aduan dari Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Para Teradu. Bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan perbuatan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu berdasarkan dalil- dalil sebagai berikut: 1. Bahwa Proses pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Tingkat Distrik pada 6 Distrik Yaitu : Distrik Wugi, Aweku, Kembu, Nunggawi, Air Garam, Yuneri telah selesai dilaksanakan dan Para Teradu memerintahkan kepada PPK (PPD) memindahkan lokasi rekapitulasi sudah mendapatkan persetujuan dari Peserta Rapat Kordinasi (Rakor) yang telah dilaksanakan. a) Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Pengadu pada Kronologi Kejadian angka 5 huruf a karena pada fakta dan peristiwa yang sebenarnya Termohon telah melakukan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atas 6 (enam) Distrik, masing-masing Distrik Aweku, Distrik Air Garam, Distrik Wugi, Distrik Kembu, Distrik Yuneri, Distrik Nuggawi, di tingkat Kabupaten, yang pada faktanya telah dilakukan oleh Termohon dimulai pada tanggal 30 November sampai dengan tanggal 6 Desember 2024, bertempat di Gedung Aula Gidi Karubaga, namun dalam proses Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten, Termohon hanya menyelesaikan sebanyak 12 (dua belas) distrik. Penyebab belum selesainya rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana penggarisan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, serta Walikota dan wakil Walikota tahun 2024, karena beberapa kondisi-kondisi khusus diantaranya masalah lambatnya Panitia Pemilihan Distrik datang ke Kabupaten, termasuk adanya masalah gangguan keamanan di lokasi pelaksanaan Rekapitulasi dan Pleno, yang menggangu jalannya proses Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten dan Pleno penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Tolikara; b) Atas peristiwa dan keadaan demikian maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara atau para Teradu menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Tolikara, terkait dengan penambahan waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten dari tanggal 7 sampai dengan 10 Desember 2024 (Bukti T-18), namun hanya dapat menyelesaikan pembacaan dan pencocokan data hasil Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Distrik dan penyerahan Formulir Model D. Hasil Distrik-KWK-Bupati, sebagaimana penggarisan ketentuan Pasal 30 Ayat (6) huruf h angka 2, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 tahun 2024 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan Hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota, yang keseluruhannya berjumlah 24 (duapuluh empat) Distrik; c) Bahwa oleh karena pelaksanaan pembacaan dan pencocokan data hasil Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Distrik serta penyerahan Formulir Model D. Hasil Distrik-KWK-Bupati, masih tersisa sebanyak 22 (dua puluh dua) distrik, maka selanjutnya Para Teradu kembali menyampaikan permohonan penambahan waktu pelaksanaan pembacaan dan pencocokan data hasil Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat distrik serta penyerahan Formulir Model D. Hasil Distrik-KWK-Bupati, berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 2891/PL.02.6-SD/06/2024, Perihal Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten dan Provinsi, bertanggal 12 Desember 2024, yang pada pokoknya sebagai berikut: 1) Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten/kota pada prinsipnya tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 2) Dalam hal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimaksud berpotensi melewati jadwal tahapan tersebut, maka rapat pleno rekapitulasi ditingkat kabupaten dapat dialksanakan sampai paling lambat tanggal 14 Desember 2024; d) Bahwa sampai dengan tanggal 14 Desember 2024, bertempat di Karubaga Ibukota Kabupaten Tolikara, Para Teradu hanya mampu menyelesaikan pelaksanaan pembacaan dan pencocokan data hasil Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat distrik, serta penyerahan Formulir Model D. Hasil Distrik-KWK-Bupati, sebanyak 33 (tiga puluh tiga) distrik; e) Bahwa atas pertimbangan keamanan (Bukti T-6 dan Bukti T-7) pada dini hari tanggal 15 Desember 2024, Termohon berikut seluruh jajaran KPU Kabupaten Tolikara dan Sekretariat KPU Kabupaten Tolikara dievakuasi menuju Wamena dikarenakan terjadi kondisi yang semakin tidak kondusif untuk melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten di Tolikara-Karubaga; f) Bahwa setelah Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten dipindahkan ke Wamena Ibukota Provinsi Papua Pegunungan, Termohon menyelesaikan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Distrik di tingkat Kabupaten/kota serta penyerahan Formulir Model D. Hasil Distrik-KWK-Bupati, sebanyak 40 (empat puluh) distrik, sehingga tersisa sebanyak 6 (enam) distrik; g) Bahwa terhadap 6 (enam) distrik yang belum menyelesaikan pembacaan dan pencocokan data hasil Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Distrik, serta penyerahan Formulir Model D. Hasil Distrik-KWK- Bupati, kemudian Termohon menerbitkan Surat Nomor: 564/PL.02.6- SD/9504/2024, Perihal kelanjutan pelaksanaan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Pilkada Serentak 2024, bertanggal 16 Desember 2024 (Bukti T-4), yang ditujukan kepada 6 (enam) Panitia Pemilihan Distrik (PPD) masing-masing PPD Aweku, PPD Air Garam, PPD Wugi, PPD Kembu, PPD Yuneri, dan PPD Nunggawi agar segera menyelesaikan pembacaan dan pencocokan data hasil Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Distrik, serta menyerahkan/menyampaikan Formulir Model D. Hasil Distrik-KWK-Bupati, untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten; h) Bahwa meski pun Termohon, telah melakukan segala upaya, antara lain : 1. KPU Kabupaten Tolikara, telah menyurati Kapolres Kabupaten Tolikara untuk melakukan penjemputan paksa kepada PPD yang belum hadir tidak tempat Pleno/Aula GIDI yang disiapkan KPU Kabupaten Tolikara untuk menginput hasil kedalam SIREKAP; 2. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara, telah menyampaikan kepada seluruh Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), melalui surat kepada seluruh PPD yang berjumlah 46 Distrik Kabupaten Tolikara; 3. Melakukan pembagian tugas kepada 5 orang Anggota KPU Kabupaten Tolikara termasuk Ketua sebagai Korwil masing-masing Wilayah Distrik untuk terus berkomunikasi melalui telepon seluler kepada PPD untuk segera hadir di tempat Pleno yaitu Aula Gidi Distrik Karubaga, yang dilanjutkan di Ibukota Provinsi Jayawijaya di Wamena, termasuk PPD ke- enam distrik yang dimaksudkan oleh Pengadu. 4. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara, telah menyampaikan kepada Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), melalui surat kepada PPD yang berjumlah 6 Distrik di Kabupaten Tolikara yaitu PPD Aweku, PPD Air Garam, PPD Wugi, PPD Kembu, PPD Yuneri, dan PPD Nunggawi untuk segera menyelesaikan Pelaksanaan Rekapitulasi. (Bukti T-8), untuk dilakukan penyelesaian keberatan antara 6 (enam) PPD Distrik dengan Panitia Pengawas Pemilihan Distrik, dan seluruh saksi-saksi pasangan Calon terkait pencocokan data untuk pembacaan dan pencocokan data Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Distrik, serta penyerahan Formulir Model D. Hasil Distrik-KWK-Bupati, pada ke 6 (enam) distrik tersisa yang belum disahkan dan belum dilakukan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten/kota, sebagaimana penggarisan ketentuan Pasal 9 Ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 tahun 2024 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan Hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota, namun upaya Para Teradu tersebut tidak berjalan sesuai harapan, sampai dengan batas akhir tanggal 16 Desember 2024 pukul 23.59 WIT, maka sikap dan memutuskan menyelesaikan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Tolikara, pada 6 (enam) distrik masing-masing PPD Aweku (Bukti T-13), PPD Airgaram (Bukti T-12), PPD Wugi (Bukti T-16), PPD Kembu (Bukti T-14), PPD Yuneri (Bukti T-17), dan PPD Nunggawi (Bukti T-15), untuk perolehan suara seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara di Rekap/dihitung sebagai Suara Tidak Sah, yang kemudian diinput pada Aplikasi Sirekap untuk Kabupaten Tolikara; Dengan demikian atas dalil/tuduhan Pengadu a quo yang menuduh Para Teradu tidak melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pengadu pada 6 (enam) distrik yaitu: PPD Aweku (Vide Bukti T-13), PPD Airgaram (Vide Bukti T- 12), PPD Wugi (Vide Bukti T-16), PPD Kembu (Vide Bukti T-14), PPD Yuneri (Vide Bukti T-17), dan PPD Nunggawi (Vide Bukti T-15), merupakan dalil dan tuduhan yang tidak benar, tidak berdasar, dan tidak beralasan menurut hukum, maka patut dan beralasan menurut hukum Ketua dan anggota Majelis Pemeriksa untuk menyatakan dalil Pengadu a quo ditolak dan/atau dikesampingkan; 2. Proses pemindahan rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan (distrik) memiliki dasar hukum sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Pengadu pada Kronologi Kejadian angka 5 huruf b karena Proses Pemindahan Rekapitulasi dilaksanakan berdasar pada hasil Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Pj. Bupati Kabupaten Tolikara, Kapolres Kabupaten Tolikara, Dandim 1716 Kabupaten Tolikara, Kepala Kesbangpol Andrus Kagoya, Ketua DPRD Kabupaten Tolikara Sony Wanimbo, Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 Yan Wenda, Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Dinus Wanimbo dan Gamael Enumbi, Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Meinus Yanengga dan Deni Wanimbo, LO Pasangan Calon Nomor Urut 3 Derek Marisan, Lembaga Masyarakat Adat Demir Kogoya (Bukti T- 19), dari hasil Rapat Koordinasi tersebut memutuskan beberapa hal sebagai berikut : a. Hasil dari rapat tersebut para peserta rapat sepakat dan setuju pelaksanaan rapat Pleno Rekapitulasi suara pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tolikara untuk tingkat Distrik, dilakukan di Distrik Karubaga yang merupakan Ibukota Kabupaten Tolikara; b. Bahwa disepakati dan disetujui oleh seluruh peserta rapat yang menyiapkan tempat merupakan kewajiban dari KPU Kabupaten Tolikara; c. Bahwa alasan peserta rapat untuk menetapkan Distrik Karubaga sebagai tempat pelaksanaaan Rekapitulasi Tingkat Distrik oleh karena hanya di Distrik Karubaga sebagai Ibukota Kabupaten mampu dan lancar jaringan Wifi termasuk SDM, Fasilitas printer, dan Laptop; d. Bahwa KPU Kabupaten mempersiapkan segala fasilitas untuk menunjang kelancaran pelaksanaan rekapitulasi Tingkat Distrik seperti jaringan Wifi, termasuk SDM, Fasilitas Printer, dan Laptop untuk memudahkan penginputan data di aplikasi dan Web SiRekap. Berdasarkan pertimbangan dan hasil kesepakatan demikian maka Proses Rekapitulasi perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Tolikara untuk tingkat Distrik, termasuk atas 6 (enam) Distrik yaitu : Aweku, Airgaram, Wugi, Kembu, Yuneri, dan Nunggawi dilakukan pada Aula Gidi Distrik Karubaga Ibukota Kabupaten Tolikara. Hal ini sudah bersesuaian dengan penggarisan ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 16 (1) Dalam hal terdapat kondisi yang menyebabkan PPK tidak dapat melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan dalam wilayah kerjanya, PPK dapat melaksanakan rapat pleno rekapitulasi kecamatan di wilayah kabupaten/kota. (2) Rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di kabupaten/kota wilayah PPK berada atau tempat lain yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota. (3) Rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan berkoordinasi melalui dengan surat terlebih kepada dahulu Panwaslu Kecamatan, Saksi di tingkat kecamatan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat. Dengan demikian atas dalil/tuduhan Pengadu a quo yang menuduh para Teradu tidak memiliki dasar hukum pemindahan rekapitulasi perolehan suara tingkat Distrik pada 6 (enam) Distrik yaitu : Aweku, Airgaram, Wugi, Kembu, Yuneri, dan Nunggawi, merupakan dalil dan tuduhan yang tidak benar, tidak berdasar, dan tidak beralasan menurut hukum, maka patut dan beralasan menurut hukum Majelis Sidang DKPP untuk menyatakan dalil Pengadu a quo ditolak dan/atau dikesampingkan; 3. Para Teradu mengambil alih pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Tingkat Distrik dan tidak melaksanakan Penghitungan Perolehan Suara Secara berjenjang. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Pengadu pada Kronologi Kejadian angka 5 huruf c karena faktanya Para Teradu selaku Komisioner KPU Kabupaten Tolikara hanya memfasilitasi Panitia Pemilihan Distrik untuk melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara bukan mengambil alih proses Penghitungan Perolehan Suara. Bahwa Para Teradu Selama menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai penyelenggara Pemilu selalu dan telah berpedoman pada semua Peraturan Perundang-undangan beserta prinsip kecermatan, ketelitian dan kehati-hatian yang menjadi payung hukum bagi penyelenggara dalam bertindak dan berperilaku, yaitu UU Pemilu dan Pilkada, Peraturan Komisi Pemilihan Umum, serta Petunjuk Teknis KPU, termasuk Azas-azas penyelenggara pemilu dengan memperlakukan sama seluruh pasangan calon; Dengan demikian atas dalil/tuduhan Pengadu a quo yang menuduh Para Teradu telah mengambil alih pelaksanaan rekapitulasi pada tingkat Distrik merupakan dalil dan tuduhan yang tidak benar, tidak berdasar, dan tidak beralasan menurut hukum, maka patut dan beralasan menurut hukum Majelis Sidang DKPP untuk menyatakan dalil Pengadu a quo ditolak dan/atau dikesampingkan; 4. Para Teradu Mengesahkan Suara Tingkat distrik yang belum diplenokan dan mengesahkan dalam berita Acara dan Sertifikasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Pengadu pada Kronologi Kejadian angka 5 huruf d karena faktanya Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara telah dilaksanakan Proses Perhitungan berjenjang sejak di Tingkat TPS, PPD, sampai Tingkat Kabupaten. Termasuk pada 6 (enam) Distrik yaitu : Aweku, Airgaram, Wugi, Kembu, Yuneri, dan Nunggawi; Bahwa pertimbangan/alasan Para Teradu dalam menyelesaikan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Tolikara, pada 6 (enam) distrik masing-masing PPD Aweku, PPD Air Garam, PPD Wugi, PPD Kembu, PPD Yuneri, dan PPD Nunggawi, untuk perolehan suara seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara di Rekap dan dihitung sebagai Suara Tidak Sah (Bukti T-1 dan Bukti T-3), antara lain sebagai berikut: 1) Para Teradu tunduk dan patuh terkait waktu penyelesaian rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten sesuai jadwal nasional, sebagaimana penggarisan ketentuan Peraturan Komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, serta Walikota dan wakil Walikota tahun 2024; 2) Para Teradu menaati dan melaksanakan secara konsisten serta bertanggungjawab Surat Edaran KPU RI Nomor: 2891/PL.02.6-SD/06/2024, Perihal Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota dan Provinsi, bertanggal 12 Desember 2024, yang pada pokoknya sebagai berikut: Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten/kota pada prinsipnya tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dalam hal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimaksud berpotensi melewati jadwal tahapan tersebut, maka rapat pleno rekapitulasi ditingkat kabupaten dapat dilaksanakan sampai paling lambat tanggal 14 Desember 2024; 3) Dalam pelaksanaan rapat pleno di tanggal 16 Desember 2024, pukul 22.00 WIT sebagai akhir batas waktu rekapitulasi suara secara nasional, maka Ketua dan seluruh anggota KPU Kabupaten Tolikara telah meminta pertimbangan kepada Bawaslu Kabupaten Tolikara atas nama Metanus Wanimbo, terkait belum selesainya Rekapitulasi untuk 6 Distrik masing- masing PPD Aweku, PPD Air Garam, PPD Wugi, PPD Kembu, PPD Yuneri, dan PPD Nunggawi, dan pada waktu itu Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara sendiri yang kemudian menyatakan apabila waktu batas akhir tinggal sedikit dan tidak ada waktu lagi untuk menunggu adanya titik temu antara PPD 6 Distrik, Panitia Pengawas Distrik (Pandis) serta seluruh saksi-saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara sehingga wajib bagi Ketua dan Anggota KPU Tolikara untuk segera menyelesaikan seluruh tahapan Rekapitulasi sesuai jadwal nasional maka atas alasan pertimbangan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara, kemudian Ketua dan seluruh anggota KPU Kabupaten Tolikara akhirnya mengambil sikap dan memutuskan seluruh perolehan suara pada 6 (Enam) Distrik masing-masing PPD Aweku, PPD Air Garam, PPD Wugi, PPD Kembu, PPD Yuneri, dan PPD Nunggawi bagi semua pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu), Pasangan Calon nomor urut 2 (dua), pasangan calon nomor urut 3 (tiga), dan pasangan calon nomor urut 4 (empat) dinyatakan sebagai suara tidak sah yang selanjutnya dimasukkan kedalam SiRekap sebagai suara tidak sah. (Vide Bukti T-3), Dengan demikian atas dalil/tuduhan Pengadu a quo yang menuduh Para Teradu mengesahkan Suara Tingkat distrik yang belum diplenokan dan mengesahkan dalam berita Acara dan Sertifikasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Distrik merupakan dalil dan tuduhan yang tidak benar, tidak berdasar, dan tidak beralasan menurut hukum, maka patut dan beralasan menurut hukum Ketua dan anggota Majelis Sidang DKPP untuk menyatakan dalil Pengadu a quo ditolak dan/atau dikesampingkan; 5. Tentang dalil yang menuduh Para Teradu tidak menyelesaikan Formulir Keberatan Perihal Perolehan Suara Pengadu diisi oleh Saksi Pengadu pada 6 (enam) Distrik yaitu : Aweku, Airgaram, Wugi, Kembu, Yuneri, dan Nunggawi. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Pengadu pada Kronologi Kejadian angka 5 huruf e, huruf f, Huruf g karena faktanya Bahwa kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai perolehan suara seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara pada Formulir Model D. Hasil Distrik-KWK-Bupati di 6 (Enam) distrik di mana seluruh saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati masing- masing memiliki hasil penghitungan perolehan suara tingkat distrik yang berbeda-beda, perolehan suara masing-masing Pasangan Calon pada Formulir Model C. Hasil-Salinan-KWK-Bupati saksi yang berbeda-beda termasuk dengan data yang dimiliki oleh Panitia Pengawas pemilihan Distrik (Pandis) di 6 (enam) Distrik, yang pencocokan dan penyandingan datanya tidak dapat diselesaikan (tidak menemukan titik temu) di kabupaten/kota (Bukti T-20), maka sebagaimana penggarisan ketentuan Pasal 30, Pasal 30 Ayat (6) Huruf I dan Huruf h, Pasal 31 dan Pasal 39 Ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 tahun 2024 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan Hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sehingga perolehan suara seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara, pada 6 (enam) Distrik masing- masing Distrik Aweku, Distrik Airgaram, Distrik Wugi, Distrik Kembu, Distrik Yuneri, dan Distrik Nunggawi, di Rekap dan dihitung sebagai Suara Tidak Sah (Vide Bukti T-3); LAGI PULA, keberatan Perihal Perolehan Suara Pengadu bertanggal 16 Desember 2024 yang pada waktu tersebut merupakan batas waktu akhir proses Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan Calon dan telah diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali, maka keberatan Pengadu tidak di proses atau diselesaikan. Bahwasanya tindakan Para Teradu tersebut telah sesuai dengan penggarisan ketentuan Pasal 39 Ayat (4) Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. “Penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan jadwal tahapan rekapitulasi”. Dengan demikian atas dalil/tuduhan Pengadu a quo mendalilkan para Teradu tidak meneyelesaikan Keberatan Perihal Perolehan Suara pada tingkat Distrik tidak beralasan menurut hukum, maka patut dan beralasan menurut hukum Ketua dan Anggota Majelis Sidang DKPP untuk menyatakan dalil Pengadu a quo ditolak dan/atau dikesampingkan; 6. Bahwa Para Teradu tidak menggunakan Sirekap dalam menginput data Model D Hasil Kecamatan dari 6 Distrik yaitu : Aweku, Airgaram, Wugi, Kembu, Yuneri, dan Nunggawi. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Pengadu pada Kronologi Kejadian angka 5 huruf i karena pada faktanya Para Teradu menggunakan Sistem Informasi Elektronik (Sirekap) untuk mencatat, mengunggah, dan mempublikasikan hasil perhitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara digital, transparan, cepat, dan akurat. Hal ini Para Teradu berpedoman pada ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Dengan demikian atas dalil/tuduhan Pengadu a quo yang menuduh Para Teradu tidak menggunakan sirekap adalah dalil dan tuduhan yang tidak benar, dan bersifat asumsi serta tendensius, maka patut dan beralasan menurut hukum Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang DKPP untuk menyatakan dalil Pengadu a quo ditolak dan/atau dikesampingkan; 7. Proses Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara oleh Para Teradu dilakukan dengan memberi keuntungan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Pengadu pada Kronologi Kejadian angka 6 karena pada faktanya Para Teradu pada prinsipnya menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, dan dibentuk untuk memastikan proses demokrasi berjalan secara langsung dan adil; Bahwa sikap Para Teradu yang menyatakan suara seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Tahun 2024, pada 6 (Enam) Distrik merupakan sikap dan perilaku penyelenggara yang bertanggungjawab berdasarkan prinsip kecermatan, ketelititian dan kehati-hatian dalam menjaga kemurnian hasil Pemilihan Kepala Daerah di Tolikara; SELAIN, prinsip hukum (Azas-asaz hukum) tersebut, alasan yang paling mendasar bagi KPU Kabupaten Tolikara tidak mengesahkan suara seluruh Paslon dan merekap sebagai suara tidak sah pada 6 (enam) distrik oleh karena semua formulir dan salinan formulir sebagai bukti perolehan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon yang dibawah masuk kedalam rapat pleno pada saat rekapitulasi distrik baik di Distrik Karubaga maupun di Jayawijaya Kota Wamena berbeda-beda jumlah perolehan suara masing-masing calon pada C. Salinan dan masing-masing mengklaim menang pada 6 (enam) Distrik, selain itu tidak ada lagi logistik hasil perolehan suara yang dapat diyakini kebenarannya serta kemurniannya yang dapat dijadikan sebagai rujukan untuk menentukan hasil yang benar dan murni sesuai hasil pada tanggal 27 November 2024; (Vide Bukti T-20) Bahwa tidak ada satu pun pasangan calon yang memperoleh keuntungan pada 6 (Enam) Distrik tersebut, oleh karena prinsip kehati-hatian sebab tidak ada lagi data dan dokumen yang dapat diyakini kebenarannya sementara itu batas akhir rekapitulasi suara nasional tanggal 16 Desember 2024 wajib diikuti oleh Para Teradu secara konsisten serta bertanggungjawab; LAGI PULA, dalil dan tuduhan pengadu merupakan dalil dan tuduhan yang berulang-ulang dan Pengadu yang merupakan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Satu), sebelumnya telah mengajukan Permohonan di Mahkamah Konstitusi sebagaimana Register Perkara Nomor 306/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2024, dengan uraian amar putusan sebagai berikut : (Bukti T-21) [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut 1. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu 1 (satu) Lutius Kogoya tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu 1 (satu) Lutius Kogoya selaku Ketua KPU Kabupaten Tolikara; 5. Menyatakan Teradu 2 (dua) Denius Jikwa tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 6. Merehabilitasi nama baik Teradu 2 (dua) Denius Jikwa selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara; 7. Menyatakan Teradu 3 (tiga) Kities Wenda tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 8. Merehabilitasi nama baik Teradu 3 (tiga) Kities Wenda selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara; 9. Menyatakan Teradu 4 (empat) Yunius Wenda tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 10. Merehabilitasi nama baik Teradu 4 (empat) Yunius Wenda selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara; 11. Menyatakan Teradu 5 (lima) Musa Jikwa tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 12. Merehabilitasi nama baik Teradu 5 (lima) Musa Jikwa selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara; 13. Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Pemilihan Umum Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-23, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Nomor 349 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2024, tanggal 16 Desember 2024; 2. T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Tanggal 23 September 2024; 3. T-3 Berita Acara Dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan, tanggal 16 Desember 2024 (Formulir D.Hasil KABKO-KWK); 4. T-4 Berita Acara penetapan suara di 6 (enam) Distrik yang di Rekap dan dihitung sebagai Suara Tidak Sah; 5. T-5 Surat Pemberitahuan KPU Kabupaten Tolikara Nomor 549/PL.02.6-SD/9504/2024 Tanggal 12 Desember 2024 Perihal Penyampaian Penambahan Waktu Jadwal Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Tolikara Pada Pilkada Serentak Tahun 2024; 6. T-6 Berita Acara Nomor: 510/PL.02.6-BA/9504/2024 Tanggal 14 Desember 2024 Tentang Pemindahan Tempat Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Pertanggal 14 Desember 2024; 7. T-7 Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Resor Tolikara Nomor: B/197/XII/2024/Res Tolikara Perihal Rekomendasi Perpindahan Lokasi Pleno Ke Jayawijaya Kota Wamena, Pertanggal 15 Desember 2024; 8. T-8 Surat KPU Kabupaten Tolikara Nomor: 564/PL.02.6- SD/9504/2024 Perihal Kelanjutan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pilkada Serentak 2024, Pertanggal 16 Desember 2024; 9. T-9 Kumpulan Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Di seluruh Distrik yang ada di Kabupaten Tolikara; 10. T-10 Video Situasi diluar aula Gidi di Distrik Karubaga dari Tanggal 8 sampai dengan Tanggal 9 desember tahun 2024; 11. T-11 Video Situasi diluar aula Wamena pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten dari Tanggal 15 Desember 2024 sampai dengan Tanggal 16 Desember 2024; 12. T-12 Berita Acara Dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dari Setiap TPS Desa/Kelurahan di Tingkat Kecamatan (distrik) Air Garam Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan, Tanggal 27 November 2024; 13. T-13 Berita Acara Dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dari Setiap TPS Desa/Kelurahan di Tingkat Kecamatan (distrik) Aweku Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan, Tanggal 27 November 2024; 14. T-14 Berita Acara Dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dari Setiap TPS Desa/Kelurahan di Tingkat Kecamatan (distrik) Kembu Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan, Tanggal 27 November 2024; 15. T-15 Berita Acara Dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dari Setiap TPS Desa/Kelurahan di Tingkat Kecamatan (distrik) Nunggawi Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan, Tanggal 27 November 2024; 16. T-16 Berita Acara Dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dari Setiap TPS Desa/Kelurahan di Tingkat Kecamatan (distrik) Wugi Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan, Tanggal 27 November 2024; 17. T-17 Berita Acara Dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dari Setiap TPS Desa/Kelurahan di Tingkat Kecamatan (distrik) Yuneri Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan, Tanggal 27 November 2024; 18. T-18 Surat KPU Kabupaten Tolikara Nomor 511/PL.02.6- SD/9504/2024 tertanggal 6 Desember 2024 dengan Perihal Penyampaian Penambahan Hari kelanjutan Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten di tanggal 7 Desember 2024; 19. T-19 Video dan Foto Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Tolikara di Aula Ebenheizer; 20. T-20 Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Register Perkara Nomor 306/PHPU.BUP-XXIII/2025; 21. T-21 Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Register Perkara Nomor 297/PHPU.BUP/XXIII/2025; 22. T-22 Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Register Perkara Nomor 303/PHPU.BUP/XXIII/2025; 23. T-23 Bukti C-Salinan Masing-masing Bakal Calon paslon, dan Laporan Pandis. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 3 Desember 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan 1. Bahwa berdasarkan Pasal 28 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilihan”) yang pada pokoknya menjelaskan tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi. 2. Bahwa berdasarakan Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2024 Pasal 2 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota menjelasakan bahwa pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 3. Bahwa terkait dengan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, berdasarkan ketentuan Pasal 33 Ayat (1) huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 16 tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, bahwa Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi dengan memastikan hadir dalam rapat pleno rekapitulasi. 4. Bahwa Bawaslu Provinsi dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap hasil rekapitulasi Kabupaten Tolikara sebagai berikut: 4.1. Pada Tanggal 25 November 2024 Tim mempersiapkan segala sesuatu di Wamena untuk bergerak ke kabupaten Tolikara menghadapi kendala pada transportasi yaitu sulitnya mendapatkan kendaraan dikarenakan banyak di pakai atau gunakan untuk persiapan pemungutan suara, Tim kami mendapatkan kendaraan tetapi bisa digunakan pada tanggal 26 November 2024 4.2. Pada Hari Selasa Tanggal 26 November 2024 Pukul 10.00 WIT Tim Supervisi Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan berangkat dari Kabupaten Jayawijaya menuju Ke Kabupaten Tolikara dalam rangka Supervisi Pemungutan dan Perhitungan Surat Suara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 4.3. Tim Bawaslu Provinsi Papua Pegununggan yang melakukan supervisi diantaranya : 1) Elia Wakur (Staf Bawaslu Papua Pegunungan) 2) Boby Ohoirat (Staf Bawaslu Papua Pegunungan) 3) Rina Frieska Hartati.S.H (Anggota Gakkumdu unsur Kejaksaan Provinsi Papua Pegunungan) 4.4. Rangkaian kegiatan supervisi Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan adalah sebagai berikut : 1) Pada Pukul 13.30 WIT, Tim Pengawasan tiba di Kantor Bawaslu Tolikara dan bertemu dengan salah satu Pimpinan Bawaslu Kabupaten Tolikara atas nama : Wely Yikwa Kordiv SDMO beserta Kordinator Sekretariat dan staf pelaksana teknis. Agenda yang di bicarakan diantaranya : a. Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) b. Persiapan Hari Pemungutan Dan Perhitungan Suara 2) Pada Pukul 14.50 WIT Tim berkeliling Kota Karubaga untuk memastikan bahwa tidak ada lagi alat peraga kampanye yang terpasang. 3) Pada Pukul 15.08 WIT Tim bergerak menuju ke kantor KPU Kabupaten Tolikara dan tiba di sana tidak terdapat aktifitas di kantor KPU yang terlihat hanya anggota pengamanan yang sedang berjaga. Menurut aparat keamanan bahwa Komisioner KPU Kabupaten Tolikara dan jajarannya tidak berada di tempat. 4) Pada Hari Rabu Tanggal 27 November 2024 Pukul 06.40 WIT Tim Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan melakukan pengawasan pemungutan dan perhitungan suara di Ibukota Kabupaten Tolikara ( Distrik Karubaga ) kampung Karubaga yang menjadi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sistem nasional dan telah di persiapkan oleh KPPS yang sedang menunggu logistik dari PPD yang masih tertahan di kantor distrik Karubaga. Menurut staf bawaslu Kabupaten Tolikara, pemilihan sistem nasional kampung Karubaga di 6 TPS] telah dilakukan, Tim kami tidak mengetahui hal tersebut dikarenakan kondisi dan situasi pada saat itu tidak kondusif. 5) Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut terpantau sejak pukul 07.00 s.d 09.00 WIT logistik belum bergeser dari kantor Distrik Karubaga dikarenakan ada 2 (Dua) kelompok masa dari : a. Massa pasangan calon Bupati Nomor Urut 01, 02, 03 yang juga menjadi pendukung pasangan calon Gubernur nomor urut 02 b. Massa pasangan calon bupati nomor urut 04 yang juga menjadi pendukung pasangan gubernur momor urut 01 yang sedang berjaga di depan kantor Distrik Karubaga menunggu logistik surat suara bergeser keluar. 6) Pada pukul 09.00 WIT dilakukan mediasi di tengah bandara Karubaga yang difasilitasi oleh : a. Perwakilan Pemerintah Daerah (Pj. Bupati Kab. Tolikara) b. Kapolres Kabupaten Tolikara c. Danramil Kabupaten Tolikara d. KPU Kabupaten Tolikara e. Tim Pemenagan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Nomor Urut 01 Dan 02 f. Tidak ada komisioner Bawaslu Kabupaten Tolikara yang berada di lokasi (lapangan Terbang Karubaga) 7) Mediasi tersebut sampai dengan pukul 11.30 WIT belum mendapati kesepakatan antara kedua belah kelompok massa yang menduduki kantor Distrik Karubaga, maka dari itu bapak Pj. Bupati, Kapolres, Dandim, dan KPU memanggil perwakilan dari masing-masing kelompok ke dalam halaman Kantor Distrik Karubaga untuk membuat kesepakatan agar logistik dapat keluar dan di bagikan ke TPS-TPS yang berada di distrik Karubaga yang di ikuti oleh salah satu komisioner Bawaslu Kabupaten Tolikara Atas Nama Welly Yikwa (koordiv SDMO). Hal-hal yang disampaikan diantaranya : a. Untuk surat suara calon bupati dan wakil bupati dapat di keluarkan dan didistribusi ke TPS b. Sedangkan Untuk surat suara pemilihan Calon Gubernur menurut Tim pemenangan pasangan calon Gubernur Nomor urut 01 yang juga tim dari calon bupati nomor urut 04, Bahwa untuk suara gubernur harus di bungkus atau diikat untuk calon gubernur nomor urut 01 (john Tabo) c. Bahwa ada pernyataan dari bapak Pj.Bupati Kabupaten Tolikara untuk mencari solusi agar surat suara dapat di distribusikan ke kampung-kampung sesuai titik TPS dan kalau surat suara tidak keluar ke kampung-kampung maka Pj. Bupati memberikan 2 opsi kepada kepala kampung agar agenda nasional pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan baik a) Kepala kampung yang menghalang-halangi atau tidak melaksanakan amanat undang-undang akan dicopot dari jabatan kepala kampung b) Yang mengikuti aturan agar surat suara dapat terdistribusikan kampung-kampung dapat melanjutkan jabatan menjadi kepala kampung 8) Kurang lebih pada pukul 13.00 WIT setelah perwakilan dari masing- masing kelompok keluar dari kantor distrik karubaga massa Kembali menempati lapangan udara karubaga di karenakan sudah ada kesepakatan. 9) Pada pukul 13.30 WIT masyarakat dari kampung Kolilan datang dan terjadilah bentrok saling serang yang kami juga belum tahu pasti di karenakan permasalahan apa dan menurut keterangan dari salah satu staf Bawaslu Kabupaten Tolikara atas nama Sonny Yikwa bahwa konflik terjadi di karenakan kepala kampung kampung Kolilan merasa logistik itu milik kampung Kolilan sedangkan masyarakat kampung Luwik masih terdaftar di DPT kampung luwik maka masyarakat kampung Luwik merasa logistik itu milik dari kampung Luwik. 10) Pada pukul 13.40 WIT dengan bantuan aparat kepolisian konfik dapat di redam dan di bubarkan, masyarakat kampung kolilan kembali ke kampung mereka dan situasi menjadi kondusif. 11) Pada pukul 16.00 WIT terpantau situasi kondusif dan logistik dapat bergeser Ke TPS – TPS yang berada di Distrik Karubaga. 12) Pada pukul 16.18 WIT ada beberapa warga datang melaporkan permasalahan yang terjadi di distrik Geya dan di terima oleh staf penanganan pelanggaran Kabupaten Tolikara, sampai dengan pada pukul 19.00 WIT sudah ada 4 laporan yang di laporkan ke Bawaslu Kabupaten Tolikara. 13) Pada hari kamis tanggal 28 November 2023 pada pukul 18.00 WIT ada masyarakat datang untuk melakukan pengaduan di kantor Bawaslu Tolikara jadi jumlah keseluruhan penerimaan laporan sampai dengan tanggal 28 November 2024 pukul 12.00 WIT berjumlah 5 laporan penanganan pelanggaran. 14) Pada pukul 12.10 WIT kami menerima kunjungan dari Ketua Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan dan anggota Gakkumdu Provinsi Papua Pegunungan yang melakukan monitoring terkait laporan terjadinya konflik di Distrik Karubaga. Ketua Bawaslu mengumpulkan Komisioner, Koorsek dan juga staf untuk rapat membahas kejadian pada tanggal 27 November 2024. 15) Pada pukul 14.00 WIT tim yang melakukan supervisi bergabung dengan tim yang naik pada tanggal 28 November 2024 untuk kembali ke Wamena, sebelum bergeser ke Wamena tim berkunjung ke porles dan bertemu dengan Kapolres untuk menanyakan kondisi yang terjadi di daerah Kabupaten Tolikara. 16) Pada pukul 16.00 WIT tim bergerak kembali ke wamena yang menempuh perjalanan kurang lebih 4 jam, tiba di wamena langsung tim ke kantor bawaslu kabupaten. [2.10.2] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan 1. Bahwa sesuai hasil Monitoring dan Supervisi Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan pada Tahapan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten di Kabupaten Tolikara untuk 6 (enam) distrik yaitu Distrik Nunggawi, Distrik Airgaram, Distrik Aweku, Distrik Wugi, Distrik Kembu dan Distrik Yuneri yakni mulai tanggal 30 November 2024 KPU Kabupaten Tolikara telah menghimbau kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk 6 (enam) Distrik tersebut agar segera menyampaikan hasil pleno tingkat Distrik kepada KPU Kabupaten Tolikara untuk dilakukan Rekapitulasi tingkat Kabupaten. 2. Bahwa dengan situasi keamanan yang tidak kondusif untuk melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten di Kabupaten Tolikara sehingga Kepolisian Negara Republik Indonensia Daerah Papua Resor Tolikara mengeluarkan surat Rekomendasi nomor B/197/XII2024/Res Tolikara, perihal Rekomendasi Perpindahan Lokasi Pleno ke Kabupaten Jayawijaya Kota Wamena, yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Tolikara dan Bawaslu Kabupaten Tolikara serta sesuai ketentuan surat dinas Ketua KPU RI Nomor 2891/PL.02.06-SD/06/2024 perihal Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Papua pada angka 3 poin (2) pada pokoknya: apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan untuk dilakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten di wilayah Kabupaten tersebut dapat dilakukan di KPU Provinsi atau tempat lain dalam wilayah Provinsi tersebut, maka KPU Kabupaten Tolikara memindahkan lokasi Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Tingkat Kabupaten di Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan. 3. Bahwa sesuai ketentuan Lampiran I Peraturan Kpu Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, untuk Jadwal Tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil serta Penyampaian secara berjenjang sebagai berikut: NO URAIAN AWAL AKHIR 1 Penyampaian dan penerimaan 28 November hasil penghitungan suara di TPS 30 November 2024 2024 oleh PPS kepada PPK Rekapitulasi hasil penghitungan 2 28 November perolehan suara tingkat 3 Desember 2024 2024 kecamatan oleh PPK Penyampaian dan penerimaan 3 rekapitulasi hasil penghitungan 28 November perolehan suara di tingkat 3 Desember 2024 2024 Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota Rekapitulasi hasil penghitungan 4 perolehan suara: a. tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan b. tingkat kabupaten/kota untuk 29 November 6 Desember 2024 Pemilihan Bupati dan Wakil 2024 Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Penyampaian dan penerimaan 5 rekapitulasi hasil penghitungan 29 November 6 Desember 2024 perolehan suara tingkat 2024 Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sehubungan dengan Jadwal Rapat Pleno Rekapitulasi tersebut KPU Kabupaten Tolikara adalah salah satu Kabupaten yang terlambat dalam melaksanakan Rapat Rekapitulasi akibat dari beberapa PPD yang belum menyampaikan Hasil Rekapitulasi tingkat Distrik termasuk 6 (enam) Distrik yang diadukan oleh Pengadu. Dengan keterlambatan sebagaimana dimaksud KPU Provinsi Papua Pegunungan mengajukan permohonan perpanjangan waktu Rapat Pleno Rekapitulasi kepada KPU RI, dengan permohonan tersebut KPU RI mengeluarkan surat dinas nomor 2891/PL.02.06-SD/06/2024 perihal Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Papua, pada pokoknya Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten dapat dilaksanakan sampai dengan paling lambat tanggal 14 Desember 2024 dan Rapat Pleno Rekapitulasi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tingkat Provinsi dapat dilakukan sampai dengan paling lambat tanggal 16 Desember 2024. 4. Bahwa dengan adanya perpanjangan waktu Rapat Pleno Rekapitulasi sampai tanggal 14 Desember 2024, namun masih ada PPD yang belum menyampaikan Hasil Rekapitulasi tingkat Distrik kepada KPU Kabupaten Tolikara sehingga KPU Provinsi Papua Pegunungan berkoordinasi dengan KPU RI dan dapat melanjutkan Rekapitulasi di Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan paling lambat tanggal 16 Desember 2024. 5. Bahwa pada tanggal 15 sampai dengan 16 Desember 2024 Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten pada Kabupaten Tolikara dilanjut dan telah dilakukan Rekapitusi Tingkat Kabupatan terhadap 40 (empat puluh) Distrik, namun 6 (enam) Distrik sebagaimana dimaksud belum menyampaikan Hasil Rekapitulasi Tingkat Distrik sampai pada batas waktu yakni tanggal 16 Desember 2024 pukul 23:59 WIT, sehingga dalam Rapat Pleno Tingkat Kabupaten untuk 6 (enam) Distrik tersebut tidak dapat dilakukan Rekapitulasi dan di Input kedalam Sirekap sebagai Suara Tidak Sah. 6. Bahwa sesuai hasil Monitoring dan Supervisi dalam permasalahan 6 (enam) Distrik sebagaimana Pengaduan dari Pengadu sehingga di Input dalam Sirekap sebagai Suara Tidak Sah dan ditetapkan dalam Rapat Rekapitulasi Tingkat Kabupaten sebagai Suara Tidak Sah dapat diuraikan sebagai berikut: a. Distrik Yuneri Masyarakat Distrik tersebut melakukan kesepakatan dengan Metode Sistem Noken berdasarkan jumlah jiwa yang akan hadir pada hari pemilihan yaitu tanggal 27 November 2024 dan memberikan suara kepada Calon yang sesuai dengan pilihan mereka, apabila jumlah pemilih yang hadir tidak sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka suara sisa akan diberikan kepada Calon yang perolehan suara tertinggi, namun Saksi Pasangan Calon nomor urut 4 tidak setuju dengan kesepakatan tersebut dan meminta suara 6 Kampung yang merupakan basis pemilihnya untuk diberikan kepada Calon nomor urut 4. Dengan adanya permasalahan tersebut tidak ada kesepakatan dari para Saksi sampai batas waktu yang telah ditetap yaitu tanggal 16 Desember 2024 pukul 23:59 WIT maka KPU Kabupaten Tolikara tidak dapat melakukan Rekapitulasi pada Distrik Yuneri dan di Input kedalam Sirekap sebagai Suara Tidak Sah serta ditetapkan dalam Rapat Pleno Rakapitulasi Tingkat Kabupaten sebagai Suara Tidak Sah. b. Distrik Kembu Pada tanggal 27 November 2024 Masyarakat melaksanakan kesepakatan di kantor distrik, namun dalam kesepakatan tersebut hanya 1 anggota PPD yang hadir dan 4 PPD lainnya tidak hadir. Alasan PPD yang tidak hadir karena mereka mendapatkan intimidasi dari massa paslon 2 dan 3. kemudian hasil kesepakatan suara diberikan hanya kepada 2 Paslon yaitu paslon 2 dan 3. pada tanggal 14 November 2024, 5 Anggota PPD Distrik Kembu beserta saksi- saksi dan Panwas Distrik datang ke tempat Rapat pleno Rekapitulasi di kabupaten Tolikara, namun PPD tidak membawa logistik Pemilu termasuk C.Hasil Plano dan C.Salinan. Mereka hanya menyampaikan permasalahan di Distrik dan tidak menyampaikan hasil. pada tanggal 15 Desember 2024 PPD Distrik Kembu hadir menyampaikan hasil yang oleh Ketua PPD Distrik Kembu memberikan seluruh suara kepada paslon Nomor Urut 1, sehingga hal tersebut menimbulkan keributan dan perkelahian diantara saksi-saksi yang hadir, sehingga mereka dikeluarkan dari ruangan penyampaian hasil. sampai batas waktu di tanggal 16 Desember 2024 Pukul 23:59 WIT untuk perolehan suara di Distrik Kembu tidak dapat dilakukan Rekapitulasi tingkat Kabupaten karena tidak ada kesepakatan antarpendukung Paslon maka KPU Kabupaten Tolikara menginput perolehan suara Distrik Kembu dalam Sirekap sebagai Suara Tidak Sah serta ditetap dalam Rapat pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten sebagai Suara Tidak Sah c. Distrik Wugi Kesepakatan dilakukan di kantor Distrik, dengan jumlah DPT 4.152 dibagi kepada 4 paslon, masing-masing Paslon memperoleh suara 1.038, Namun yang tertuang dalam pengisian C.Hasil Plano, paslon Nomor Urut 1 memperoleh 1.122 Suara, paslon 2, 3, 4 mendapat masing-masing memperoleh 1010 suara. Sebelumnya di tanggal 15 Desember 2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan, Wamena, PPD Distrik Wugi menyampaikan hasil Rekapitulasi Tingkat Distrik melalui media zoom akan tetapi jaringan kurang memadai sehingga tidak menghasilkan keputusan, kemudian pada tanggal 16 Desember 2024, bertempat Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan, Wamena, PPD Distrik Wugi hadir secara langsung untuk penyampaian hasil Rekapitulasi Tingkat Distrik untuk dilakukan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, PPD membacakan hasil Paslon Nomor Urut 1 dengan perolehan Suara 4.152, sedangkan paslon 2, 3, dan 4 tidak memperoleh atau 0 (nol) suara. hasil tersebut tidak dapat diterima oleh saksi paslon 2 3, 4, dan Panwas Distrik karena yang disampaikan oleh PPD tidak sesuai dengan hasil kesepakatan di TPS maupun Rekapitulasi Tingkat Distrik, Sehingga hal tersebut menimbulkan keributan dan perkelahian didalam ruangan rapat pleno. Sampa batas waktu tanggal 16 Desember 2024 pukul 23:59 WIT KPU Kabupaten Tolikara tidak dapat melakukan Rekapitulasi untuk Distrik Wugi karena belum ada Hasil Rekapitulasi yang disampaikan oleh PPD maka KPU Kabupaten Tolikara menginput perolehan suara Distrik Wugi dalam Sirekap sebagai Suara Tidak Sah dan ditetap dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten sebagai Suara Tidak Sah. d. Distrik Nunggawi Pada penyampaian awal Hasil Rekapitulasi Tingkat Distrik, PPD Distrik Nunggawi tidak membawah logistik kembali kepada KPU Kabupaten Tolikara termasuk C.Hasil Plano Kecamatan dan ketika dilakukan klarifikasi oleh KPU Kabupaten Tolikara kepada PPD tersebut ternyata tidak melaksanakan Rapat Pleno tingkat Distrik, sehingga suara hasil kesepakatan di tingkat TPS tidak sesuai dengan hasil yang disampaikan oleh PPD. Adapun bukti-bukti yang disampaikan oleh Panwas Distrik dan saksi-saksi adalah dokumentasi dari C.Hasil Rekapitulasi di tingkat TPS, namun dibantah oleh PPD dengan sandingan C.Salinan hasil Rekapitulasi tingkat Distrik dengan perolehan suara seluruhan kepada Paslon Nomor Urut 1, dengan Hasil Rekapitulasi tersebut, Saksi Paslon Nomor urut 2, 3, 4, serta Panwas Distrik tidak sependapat dengan Hasil Rekapitulasi yang disampaikan karena tidak sesuai dengan hasil kesepakatan di tingkat TPS. Pada tanggal 16 Desember 2024, PPD Distrik Nunggawi kembali menyampaikan Hasil Rekapitulasi Tingkat Distrik namun tetap tidak terdapat kesepakatan yang kemudian menimbulkan pertentangan dan pertikaian di dalam ruangan Rapat Pleno. sampai dengan batas waktu tanggal 16 Desember 2024 pukul 23.59 WIT perolehan suara Distrik Nunggawi tidak dapat dilakukan perekapan pada tingkat Kabupaten sehingga di Input dalam Sirekap sebagai Suara Tidak Sah serta ditetap dalam Rapat pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten sebagai Suara Tidak Sah. e. Distrik Airgaram Pada tanggal 16 Desember 2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan, Wamena, PPD Airgaram menyampaikan Hasil Rekapitulasi Tingkat Distrik, namun saksi Paslon Nomor Urut 2, 3, 4 beserta Panwas Distrik tidak setuju dengan hasil rekapitulasi tersebut karena perolehan suara keseluruhan diberikan kepada Paslon Nomor Urut 1, sehingga perihal tersebut menimbulkan perselisihan hingga terjadi keributan diantara para pendukung. sampai pada batas waktu tanggal 16 Desember 2024 pukul 23:59 WIT perolehan suara Distrik Airgaram tidak dapat dilakukan perekapan pada tingkat Kabupaten sehingga di Input dalam Sirekap sebagai Suara Tidak Sah serta ditetap dalam Rapat pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten sebagai Suara Tidak Sah. f. Distrik Aweku Pemilihan dilaksanakan sesuai ketentuan yaitu tanggal 27 November 2024 dan hasilnya di Input dalam C.Hasil dan C.Salinan serta dilakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik, namun dalam penyampaian hasil kepada KPU Kabupaten Tolikara oleh PPD, perolehan suara tidak sesuai dengan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Distrik dan hasil Rekapitulasi di TPS yaitu keseluruhan suara diberikan kepada Paslon Nomor Urut 1, sehingga berdasarkan penyampaian tersebut tidak dapat diterima oleh saksi Paslon Nomor Urut, 2, 3, 4, dan Panwas Distrik yang mengakibatkan keributan hingga perkelahian diantara mereka serta belum ada kesepakatan. Pada tanggal 16 Desember 2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan, Wamena, PPD Airgaram kembali datang menyampaikan Hasil Rekapitulasi Tingkat Distrik namun Hasil Rekapitulasi tidak ada perubahan dari yang disampaikan sebelumnya sehingga tidak dapat disetujui oleh para pendukung Paslon. sampai pada batas waktu tanggal 16 Desember 2024 pukul 23:59 WIT perolehan suara Distrik Aweku tidak dapat dilakukan perekapan pada tingkat Kabupaten sehingga di Input dalam Sirekap sebagai Suara Tidak Sah dan ditetap dalam Rapat pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten sebagai Suara Tidak Sah. 7. Bahwa sehubungan dengan permasalahan 6 (enam) Distrik di Kabupaten Tolikara sebagaimana pengaduan dari pengadu, telah diselesaikan pada tingkat Mahkamah Konstitusi dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 terhadap KPU Kabupaten Tolikara, dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 303/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 297/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Nomor 306/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima serta permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 terhadap KPU Provinsi Papua Pegunungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. [2.10.3] Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara A. Tindak Lanjut Laporan dan Temuan Berkenaan dengan Pokok Permohonan Pengadu 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menemukan dugaan pelanggaran Administrasi berdasarkan Formulir Temuan Nomor : 006/TM/37.04/12/2024 tanggal 15 Desember 2024.[Vide Bukti PT.3-1], Bawaslu Kabupaten Tolikara meneruskan Rekomendasi Nomor: 037/PA.00/K.37.04/12/2024 pada tanggal 15 Desember 2024 yang pada pokoknya Rekapitulasi Ulang Penghitungan Perolehan Suara Distrik Nunggawi untuk Perolehan Suara Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Distrik Nunggawi saat Proses Rekapitulasi Tingkat Kabupaten.[Vide Bukti PT.3-2]. Bawaslu Kabupaten Tolikara mengawasi pelaksanaan tindaklanjut oleh KPU Kabupaten Tolikara pada Proses Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, namun Rekomendasi tersebut tidak ditidaklanjuti oleh KPU Kabupaten Tolikara, karena mempertimbangkan jadwal permohonan sengketa proses pemilihan di Makamah Konstitusi Republik Indonesia yang berakhir sampai dengan tanggal 18 Desember 2024 sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, Dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, Dan Walikota. 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menemukan dugaan pelanggaran Prosedur Administrasi berdasarkan Formulir Temuan Nomor 024/TM/37.04/12/2024 Tanggal 16 Desember 2024 [vide Bukti PT.3-3]. Bawaslu Kabupaten Tolikara meneruskan Rekomendasi Nomor: 039/PA.00/k.37.04/12/2024 tanggal 16 Desember 2024 dan Surat Nomor 040/PA.00/k.37.04/12/2024 tanggal 16 Desember 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara yang pada pokoknya harus dilaksanakan Rekapitulasi Ulang Penghitungan Perolehan Suara seluruh TPS pada Pemilihan Bupati termasuk 6 (enam) Distrik yaitu Distrik Wugi, Distrik Aweku, Distrik Kembu, Distrik Nunggawi, Distrik Air Garam dan Distrik Yuneri[vide Bukti PT.3-4]. Bawaslu Kabupaten Tolikara mengawasi pelaksanaan tindaklanjut oleh KPU Kabupaten Tolikara pada proses rekapitulasi tingkat Kabupaten, namun Rekomendasi tersebut tidak ditidaklanjuti oleh KPU Kabupaten Tolikara, karena mempertimbangkan jadwal permohonan sengketa proses pemilihan di Makamah Konstitusi Republik Indonesia yang berakhir sampai dengan tanggal 18 Desember 2024 sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, Dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, Dan Walikota. 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menerima laporan dugaan pelangaran berdasarkan Formulir Laporan Nomor : 017/PL/PB/Kab/37.04/XII/2024 tanggal 21 Desember 2024 [vide Bukti PT.3-5].Bawaslu Kabupaten Tolikara meneruskan Rekomendasi Nomor: 040/PA.00/k.37.04/12/2024 pada tanggal 16 Desember 2024, yang pada pokoknya sama dengan Rekomendasi Temuan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor 024/TM/37.04/12/2024 Tanggal 16 Desember yang telah diuaraikan pada angka 1.[Vide Bukti PT.3-1]. B. Keterangan Bawaslu Berkaitan dengan Pokok Permasalahan yang Dimohonkan oleh Pengadu 1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Langsung Bawaslu Kabupaten Tolikara tanggal 29 November 2024, KPU Kabupaten Tolikara menyediakan tempat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Distrik untuk PPD/PPK, Saksi Distrik masing – masing pasangan calon dan Panwas Distrik pada Aplikasi Sirekap di Gedung Konsumsi Aula Gidi Distrik Karubaga Kabupaten Tolikara tanpa menyampaikan Informasi ataupun Surat Resmi kepada Panwaslu Se - Kabupaten Tolikara dan Bawaslu Kabupaten Tolikara, sehingga Bawaslu Kabupaten Tolikara mengeluarkan Surat 019/PA.00/K.37.04/11/2024 tanggal 29 November 2024.[vide Bukti PT.3-6]yang pada pokoknya memohon kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara untuk memberikan jadwal dan tempat resmi Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Distrik yang akan dilaksanakan di Tingkat Kabupaten, namun KPU Kabupaten Tolikara hanya menyampaikan Surat Nomor 480/PL.02.6-Und/9504/2/2024 tanggal 29 November 2024 yang pada pokoknya Pemberitahuan Jadwal Rapat Pleno Rekapitulasi Di Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 30 November Tahun 2024 di Gedung Aula Gidi Distrik Karubaga. [vide Bukti PT.3-7]. 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara tidak menjadikan hal tersebut sebagai Temuan Bawaslu Kabupaten Tolikara karena mempertimbangkan Pasal 16 Ayat (1) sampai dengan Ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2024. Dalam menindaklanjuti hal tersebut Bawaslu Kabupaten Tolikara mengeluarkan Surat Nomor 020/PA.00/K.37.04/12/2024 tanggal 29 Desember 2024 yang pada pokoknya Permintaan Laporan Hasil Pengawasan Penghitungan, Pemungutan suara tingkat TPS dan Rekapitulasi Perolehan Suara di Kabupaten dan Laporan Penanganan Potensi Pelanggaran atau kecurangan yang terjadi selama proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 kepada Panwas Distrik Se Kabupaten Tolikara. [vide Bukti PT.3-8]. 3. Bahwa berdasarkan pengawasan langsung Bawaslu Kabupaten Tolikara tanggal 03 Desember 2024, PPD/PPK, dan Saksi Distrik masing – masing pasangan Calon dan Panwas Distrik melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Distrik pada Aplikasi Sirekap di Gedung Konsumsi Aula Gidi Kabupaten Tolikara yang disediakan tempatnya oleh KPU Kabupaten Tolikara. Setelah melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Aplikasi Sirekap hasil perolehan penghitungan perolehan suara berupa Formulir Model D.HASIL- KEC-KWK disampaikan kepada KPU Kabupaten Tolikara, Saksi masing – masing pasangan Calon dan Bawaslu Kabupaten Tolikara untuk pencocokan data pada saat pelaksanaan Rapat Pleno di Tingkat Kabupaten. 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara melakukan upaya pencegahan dengan mengeluarkan surat Nomor: 034/PA.00/K.37.04/12/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang pada pokoknya Himbauan Jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, [Bukti PT.3-9] menindaklanjuti hal tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara menyampaikan Surat Nomor: 549/PL.02.6- SD/9504/2024 tangal 12 Desember 2024 yang pada pokoknya Penyampaian Penambahan Waktu Jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pilkada Serentak Tahun 2024 yang pada pokoknya menjelaskan terdapat permasalahan keamanan dan keterlambatan PPD menyampaikan hasil perolehan suara bahwa KPU Kabupaten Tolikara telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua Pegununganan dalam hal pelaksanaan Rapat Pelno Rekapitulasi dimaksud maka rapat pleno dilaksanakan sampai dengan tanggal 14 Desember 2024. [Bukti PT.3-10] 5. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor : 018/LHP/37.04/12/2024 tanggal 14 Desember 2024 Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Calon Bupati Kabupaten Tolikara terdapat 10 Distrik yang belum selesai diplenokan pada Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Calon Bupati di Tingkat Kabupaten. [Bukti PT.3-11] 6. Bahwa berdasarkan Pengawasan Langsung Bawaslu Kabupaten Tolikara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara menyampaikan Surat Nomor: 554/PL.02.6- SD/9504/2024 tanggal 15 Desember 2024 yang pada pokoknya Penyampaian Perpindahan Tempat Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pilkada Serentak Tahun 2024 yang pada pokoknya menjelaskan situasi dan kondisi keamanan sehingga Rapat Pleno Rekapitulasi dilanjutkan tanggal 15 Desember 2024 pukul 15.00 WIT bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan (Hotel Budi – Wamena). [Bukti PT.3-12] 7. Berdasarkan pengawasan Langsung Bawaslu Kabupaten Tolikara tanggal 15 Desember 2024 PPD/PPK, Saksi Distrik masing – masing pasangan Calon dan Panwas Distrik melaksankan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setelah itu dicetak Formulir Model D.Hasil –Kec-KWK diserahkan kepada KPU Kabupaten Tolikara, Saksi Kabupaten masing-masing pasangan calon untuk dilanjutkan Rapat Pleno Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten. 8. Bahwa berdasarkan Pengawasan Langsung Bawaslu Kabupaten Tolikara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara menyampaikan Surat Nomor: 563/PL.02.6- SD/9504/2024 tanggal 16 Desember 2024 perihal Kelanjutan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang pada pokoknya menjelaskan dilanjutkan dengan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Rapat Pleno Rekapitulasi dilanjutkan tanggal 16 Desember 2024 pukul 14.00 WIT bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan (Hotel Budi – Wamena). [Bukti PT.3-13] 9. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 029/LHP/37.04/12/2024 tanggal 16 Desember 2024, yang pada pokoknya hanya suara sah di 40 Distrik yang selesai direkapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara dan 6 (enam) Distrik lainnya dinyatakan sebagai suara tidak sah [Vide Bukti PT.3- 14]. Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara menetapkan perolehan hasil masing-masing pasangan calon berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Nomor: 349 Tahun 2024 tanggal 16 Desember 2024 Perihal Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2024 sebagai berikut : [Vide Bukti PT.3-15] Tabel A Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 46 Distrik Kabupaten Tolikara berdasarkan Formulir Model D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI [vide Bukti PT.3-15] No Nama Pasangan Calon Perolehan Suara urut IRINUS WANIMBO, S.H & ARSON R 41.432 Suara 1 KOGOYA, S.IP. No Nama Pasangan Calon Perolehan Suara urut DR. NUS WEYA, S.PAK, SE, MM & 42.191 Suara 2 YAN WENDA S.SOS. DINUS WANIMBO, S.H.M.H & DR. 45.136 Suara 3 GAMAEL ELDORADO ENUMBI WILLEM WANDIK, S.SOS & YOTAM 61.925 Suara 4 WONDA, S.H., M.SI. Total Suara Sah 190.684 Suara Total Suara Tidak Sah 42.052 Suara Total Jumlah Daftar Pemilih Tetap 232.736 Suara Tabel B Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 6 (enam) distrik Kabupaten Tolikara yaitu Distrik Wugi, Distrik Aweku, Distrik Kembu, Distrik Nunggawi, Distrik Air Garam dan Distrik Yuneri berdasarkan Formulir Model D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI[vide Bukti PT.3-15] No Nama Pasangan Calon Perolehan Suara urut IRINUS WANIMBO, S.H & ARSON R 0 Suara 1 KOGOYA, S.IP. DR. NUS WEYA, S.PAK, SE, MM & YAN 0 Suara 2 WENDA S.SOS. DINUS WANIMBO, S.H.M.H & DR. 0 Suara 3 GAMAEL ELDORADO ENUMBI WILLEM WANDIK, S.SOS & YOTAM 0 Suara 4 WONDA, S.H., M.SI. Total Suara Sah 0 Suara Total Suara Tidak Sah 37.233 Suara Total Jumlah Daftar Pemilih Tetap 37.233 Suara 10. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik pada 6 (enam) Distrik yaitu Distrik Wugi, Distrik Aweku, Distrik Kembu, Distrik Nunggawi, Distrik Air Garam, dan Distrik Yuneri Kabupaten Tolikara pada Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Distrik sesuai Laporan Hasil Pengawasan yang disampaikan Panwas Distrik kepada Bawaslu Kabupaten Tolikara, berikut hasil penghitungan perolehan suara Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Distrik yaitu Distrik Wugi, Distrik Aweku, Distrik Kembu, Distrik Nunggawi, Distrik Air Garam, dan Distrik Yuneri Kabupaten Tolikara : 10.1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik Wugi Nomor 001/LHP/37.04/11/2024 Tanggal 02 Desember 2024, Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Distrik Wugi Sebagai berikut : (Vide Bukti PT.3-16) Tabel 1 Hasil Perolehan Suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Distrik Wugi Kabupaten Tolikara No Perolehan Nama Pasangan Calon urut Suara IRINUS WANIMBO, S.H & ARSON R 1.122 Suara 1 KOGOYA, S.IP. DR. NUS WEYA, S.PAK, SE, MM & 1.010 Suara 2 YAN WENDA S.SOS. DINUS WANIMBO, S.H.M.H & DR. 1.010 Suara 3 GAMAEL ELDORADO ENUMBI WILLEM WANDIK, S.SOS & YOTAM 1.010 Suara 4 WONDA, S.H., M.SI. Total Jumlah Daftar Pemilih Tetap 4.152 Suara 10.2. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik Aweku Nomor 009/LHP/37.04/11/2024 Tanggal 30 November 2024, Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Distrik Aweku sebagai berikut : [Vide Bukti PT.3-17], Tabel 2 Hasil Perolehan Suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Distrik Aweku Kabupaten Tolikara Perolehan No urut Nama Pasangan Calon Suara IRINUS WANIMBO, S.H & ARSON R 0 Suara 1 KOGOYA, S.IP. DR. NUS WEYA, S.PAK, SE, MM & YAN 1.000 Suara 2 WENDA S.SOS. DINUS WANIMBO, S.H.M.H & DR. 1.000 Suara 3 GAMAEL ELDORADO ENUMBI WILLEM WANDIK, S.SOS & YOTAM 1.075 Suara 4 WONDA, S.H., M.SI. Total Jumlah Daftar Pemilih Tetap 3.075 Suara 10.3. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik Kembu Nomor 001/LHP/DIST.KEMBU/37.04/11/2024 Tanggal 29 November 2024, Rekapitulasi Hasil Perolehan ,Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Distrik Kembu Sebagai berikut : [Vide Bukti PT.3-18], Tabel 3 Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Distrik Kembu Kabupaten Tolikara Perolehan No urut Nama Pasangan Calon Suara IRINUS WANIMBO, S.H & ARSON R 0 Suara 1 KOGOYA, S.IP. DR. NUS WEYA, S.PAK, SE, MM & 3.174 Suara 2 YAN WENDA S.SOS. DINUS WANIMBO, S.H.M.H & DR. 3.175 Suara 3 GAMAEL ELDORADO ENUMBI WILLEM WANDIK, S.SOS & YOTAM 0 Suara 4 WONDA, S.H., M.SI. Total Jumlah Daftar Pemilih Tetap 6.349 Suara 10.4. Bahwa Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik Nunggawi Nomor 001/LHP/DIST.NUNGGAWI/11/2024 Tanggal 27 November 2024, Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara sudah dilaksanakan sesuai dengan sistem Noken, namun PPD Distrik Nunggawi pada saat Rekapitulasi tanggal 15 Desember 2024 PPD secara sepihak ingin merubah Hasil Perolehan Suara Distrik Nunggawi untuk direkapitulasi pada Aplikasi Sirekap diberikan kepada pasangan calon Nomor Urut 1 (satu) tetapi Panwas Distrik Nunggawi tidak menyetujui hal tersebut dan juga para saksi dari pasangan calon sehingga tidak terjadi rekapitulasi sampai dengan tanggal 16 Desember 2024. Bahwa berdasarkan Pengawasan Panwas Distrik Nunggawi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada masing – masing Desa/Kampung Distrik dan Nunggawi sesuai Formulir Model C.Hasil-Salinan-KWK-Bupati Sebagai berikut : [Vide Bukti PT.3-19] Tabel 4 Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Distrik Nunggawi Kabupaten Tolikara No Perolehan Nama Pasangan Calon urut Suara IRINUS WANIMBO, S.H & ARSON R 1.000 Suara 1 KOGOYA, S.IP. DR. NUS WEYA, S.PAK, SE, MM & 3.000 Suara 2 YAN WENDA S.SOS. DINUS WANIMBO, S.H.M.H & DR. 7.780 Suara 3 GAMAEL ELDORADO ENUMBI WILLEM WANDIK, S.SOS & YOTAM 1.000 Suara 4 WONDA, S.H., M.SI. Total Jumlah Daftar Pemilih Tetap 12.780 Suara 10.5. Bahwa Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik Air Garam Nomor 001 Tanggal 28 November 2024 Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara sudah dilaksanakan sesuai dengan sistem Noken, namun PPD Distrik Air Garam pada saat Rekapitulasi tanggal 07 Desember 2024 PPD secara sepihak ingin merubah Hasil Perolehan Suara Distrik Air Garam untuk direkapitulasi pada Aplikasi Sirekap diberikan kepada pasangan calon Nomor Urut 1 (satu) tetapi Panwas Distrik Air Garam tidak menyetujui hal tersebut sehingga tidak terjadi rekapitulasi sampai dengan tanggal 16 Desember 2024. Bahwa berdasarkan Pengawasan Panwas Distrik Air Garam Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada masing – masing Desa/Kampung Distrik dan Air Garam sesuai Formulir Model C.Hasil-Salinan-KWK-Bupati Sebagai berikut : [Vide Bukti PT.3-20]. Tabel 5 Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Distrik Air Garam Kabupaten Tolikara No Perolehan Nama Pasangan Calon urut Suara IRINUS WANIMBO, S.H & ARSON R 0 Suara 1 KOGOYA, S.IP. DR. NUS WEYA, S.PAK, SE, MM & YAN 0 Suara 2 WENDA S.SOS. DINUS WANIMBO, S.H.M.H & DR. 3.961 Suara 3 GAMAEL ELDORADO ENUMBI WILLEM WANDIK, S.SOS & YOTAM 0 Suara 4 WONDA, S.H., M.SI. Total Jumlah Daftar Pemilih Tetap 3.961 Suara 10.6. Bahwa Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik Yuneri Nomor 001/LHP/DIST.YUNERI/37.04/11/2024 Tanggal 27 November 2024 Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara sudah dilaksanakan sesuai dengan sistem Noken, Bahwa berdasarkan Pengawasan Panwas Distrik Yuneri Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada masing – masing Desa/Kampung Distrik dan Yuneri sesuai Formulir Model C.Hasil- Salinan-KWK-Bupati Sebagai berikut : [Vide Bukti PT.3-21] Tabel 6 Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Distrik Yuneri Kabupaten Tolikara No Perolehan Nama Pasangan Calon urut Suara IRINUS WANIMBO, S.H & ARSON R 0 Suara 1 KOGOYA, S.IP. DR. NUS WEYA, S.PAK, SE, MM & YAN 0 Suara 2 WENDA S.SOS. DINUS WANIMBO, S.H.M.H & DR. 6.961 Suara 3 GAMAEL ELDORADO ENUMBI WILLEM WANDIK, S.SOS & YOTAM 0 Suara 4 WONDA, S.H., M.SI. Total Jumlah Daftar Pemilih Tetap 6.961 ara 11. Bawaslu Kabupaten Tolikara menemukan Dugaan Pelangaran berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Langsung Bawaslu Kabuapten Tanggal 15 Desember 2024 yang pada pokoknya terjadi keributan antara saksi dan PPD/PPK Distrik Nunggawi karena perubahan hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan PPD Distrik Nungawi, mengalihkan seluruh suara ke Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu). [vide Bukti PT.3-1] 11.1. Bawaslu Kabupaten Tolikara menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran pada saat pengawasan langsung Bawaslu Kabupaten Tolikara tanggal 15 Desember 2024 yang pada pokoknya terjadi Perubahan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan yang dilakukan oleh PPD ata PPK Distrik Nunggawi Kabupaten Tolikara. [vide Bukti PT.3-1]. 11.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara Bawaslu Kabupaten Tolikara meneruskan Rekomendasi Nomor: 037/PA.00/k.37.04/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 yang pada pokoknya Rekapitulasi Ulang Hasil Penghitungan Perolehan Suara Distrik Nunggawi. [vide Bukti PT.3-2]. 11.3. Bawaslu Kabupaten Tolikara mengawasi pelaksanaan tindaklanjut oleh KPU Kabupaten Tolikara, namun Rekomendasi tersebut tidak ditidaklanjuti oleh KPU Kabupaten Tolikara, karena mempertimbangkan jadwal permohonan sengketa proses pemilihan di Makamah Konstitusi Republik Indonesia yang berakhir sampai dengan tanggal 18 Desember 2024 sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, Dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, Dan Walikota. 12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menemukan dugaan pelanggaran Prosedur Administrasi berdasarkan Formulir Temuan Nomor 024/TM/37.04/12/2024 Tanggal 16 Desember 2024 yang pada pokoknya tidak dilaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten pada Distrik Nunggawi, Distrik Aweku, Distrik Kembu, Distrik Yuneri dan Distrik Air Garam pada pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten. [vide Bukti PT.3-3]. 12.1. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal nomor 024/LHP/37.04/12/2024 Tanggal 16 Desember 2024 yang pada Pokoknya memenuhi syarat materil sehingga Bawaslu Kabupaten Tolikara merekomendasikan harus dilaksanakan Rekapitulasi Ulang Penghitungan Perolehan Suara seluruh TPS pada Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati termasuk 8 (Delapan) Distrik yaitu Distrik Gilubandu, Distrik Telenggeme, Distrik Aweku, Distrik Air Garam, Distrik Wugi, Distrik Kembu, Distrik Yuneri dan Distrik Nunggawi Kabupaten Tolikara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 terdapat pelanggaran Prosedur Administrasi. [vide Bukti PT.3-3] 12.2. Bawaslu Kabupaten Tolikara melaksanakan Rapat Pleno Kajian Dugaan Pelanggaran yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 024/LHP/37.04/12/2024 Tanggal 16 Desember 2024 yang pada pokoknya terdapat dugaan pelanggaran Prosedur Administrasi. [vide Bukti PT.3-3]. 12.3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara Bawaslu Kabupaten Tolikara meneruskan Rekomendasi Nomor: 039/PA.00/k.37.04/12/2024 tanggal 16 Desember 2024 dan Surat Nomor 040/PA.00/k.37.04/12/2024 tanggal 16 Desember 2024 [vide Bukti PT.3-4]. 12.4. Bawaslu Kabupaten Tolikara mengawasi pelaksanaan tindaklanjut oleh KPU Kabupaten Tolikara pada proses rekapitulasi tingkat kabupaten, namun Rekomendasi tersebut tidak ditidaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara karena mempertimbangkan jadwal permohonan sengketa proses pemilihan di Makamah Konstitusi Republik Indonesia yang berakhir sampai dengan tanggal 18 Desember 2024 sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 tentang TAHAPAN, KEGIATAN, DAN JADWAL PENANGANAN PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA. 13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tolikara menerima laporan dugaan pelangaran berdasarkan formulir laporan Nomor : 017/PL/PB/Kab/37.04/XII/2024 tanggal 21 Desember 2024 [Vide Bukti PT.3-5]. 13.1. Bawaslu Kabupaten Tolikara menyusun kajian awal dugaan pelanggaran Pemilihan nomor 017/PL/PB/Kab/37.04/XII/2024 tanggal 21 Desember 2024 yang pada pokoknya memeriksa keterpenuhan syarat formal dan materil pelaporan. [vide Bukti PT.3-5] 13.2. Bawaslu Kabupaten Tolikara telah meneruskan Rekomendasi Nomor: 040/PA.00/k.37.04/12/2024 pada tanggal 16 Desember 2024, yang pada pokoknya laporan tersebut sama dengan Rekomendasi Temuan Bawaslu Kabupaten Tolikara Formulir Temuan Nomor 024/TM/37.04/12/2024 Tanggal 16 Desember 2024 [Vide Bukti PT.3-4]. [2.10.4] Ketua atau Anggota PPD Aweku pada Pilkada 2024 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan wewenang kejaksaan adalah kami berperan 2. Rekapitulasi Tingkat distrik selesai dilaksanakan tanggal 30 November 2024 3. Bahwa hasil rekapitulasi Tingkat distrik setelah dilaksanakan kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten Tolikara; 4. Bahwa Pihak Terkait menyatakan tidak ada keberatan dari saksi-saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati tolikara; 5. Bahwa semua saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati hadir pada saat rekapitulasi; 6. Bahwa rekapitulasi yang dilaksanakan ditingkat kabupaten, Perolehan suara masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati di input nol dan tidak diperhitungkan. 7. Bahwa jumlah DPT yang ada di Distrik Aweku 3.075 suara; 8. Bahwa Distrik Aweku menggunakan system noken dan dilakukan di Distrik berdasarkan kesepakatan Bersama; 9. Bahwa pada tanggal 29 November 2024 dilakukan kesepakatan bersama yang dilakukan di Distrik Aweku; 10. Bahwa yang hadir dalam kesepakatan tersebut Adalah kepala suku, pemuda, tokoh agama dan juga Kepala Distrik; 11. Bahwa pada saat rapat pleno kabupaten, kami PPD Aweku dikeluarkan oleh Anggota KPU Kabupaten Tolikara; 12. Bahwa Pihak Terkait menerangkan kami PPD Aweku adalah bagian dari kaki tangan KPU Tolikara akan tetapi kami yang dari distrik ke kabupaten tidak dilakukan registrasi atau tidak diberikan kepercayaan oleh Para Teradu; [2.10.5] Ketua atau Anggota PPD Air Garam pada Pilkada 2024 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan yang terjadi dilapangan Distrik Air Garam adalah masyarakat telah sepakat begitu juga dengan Tokoh Pemuda, Tokoh gereja. Setelah disepakati kemudian hasilnya diplenokan di Distrik; 2. Bahwa pada tanggal 7 Desembes Pihak Terkait mendatangi Ibukota Kabupaten Tolikara; 3. Bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap yang ada di Distrik Air Garam berjumlah 3.961 (tiga sembilan ratus enam puluh satu) 4. Bahwa rekapitulasi tingkat distrik dilaksanakan pada tanggal 30 November sampai dengan 2 Desember 2024; 5. Bahwa menurut Pihak Terkait sejumlah DPT yang ada Distrik Air Garam berjumlah 3.961 disepakati untuk sebagian diberikan kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1; 6. Bahwa saksi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara hadir pada saat rekapitulasi tingkat distrik dan saat itu tidak ada keributan yang terjadi; 7. Bahwa Pihak Terkait hadir pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tanggal 10 Desember 2024; 8. Bahwa Pihak Terkait menyatakan tidak ada keributan yang terjadi di Distrik Air Garam. [2.10.6] Ketua atau Anggota PPD Yuneri pada Pilkada 2024 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan DPT yang ada di Distrik Yuneri berjumlah 6.916 (enam ribu sembilan ratus enam belas). Bahwa DPT tersebut, pada tanggal 27 November 2024 sebelum Pihak Terkait melaksanakan rekapitulasi tingkat Distrik, kami sebelumnya berbondong-bondong seluruh PPD se-Kabupaten Tolikara mendatangi kantor KPU Tolikara yang bercabang di Wamena untuk mengambil logistik; 2. Bahwa pada tanggal 26 November 2024 Pihak Terkait mengambil logistik yang di ikuti oleh Pandis Yuneri, bahwa selain Pandis, tim sukses Paslon Bupati dan Paslon Gubernur turur mengamankan logistik yang telah kami ambil hingga sampai di Distrik Yuneri; 3. Bahwa pada saat di Distrik Yuneri, kami penyelenggara pemilu dan juga para tokoh yang ada di Yuneri melakukan rapat untuk mencapai kesepakatan dilakukan pencoblosan menggunakan sistem noken; 4. Bahwa pada tanggal 14 dan 15 Desember 2024 Pihak Terkait menyatakan karena situasi tidak memungkinkan dilakukan rekapitulasi rapat pleno di Ibukota Kabupaten maka KPU Kabupaten Tolikara memindahkan rapat pleno di ibukota Provinsi Papua Pegunungan. Bahwa pada saat itu Para Teradu mengingatkan kami untuk melaksanakan rapat pleno dan Pihak Terkait menuruti dan masuk diruang pleno saat itu; 5. Bahwa pada saat itu tidak terlepas juga para saksi Paslon Bupati ini mengikuti kami PPD dan kami menyatakan kepada saksi bahwa kami tidak akan membuat Gerakan tambahan apalagi mengubah suara karena hal ini adalah suara rakyat, tetapi para saksi tetap mengikuti kami PPD keruangan rekapitulasi tingkat kabupaten. saat itu pada saat saksi didalam ruangan a quo, masing-masing saksi Paslon Bupati dan Wakil Bupati menyampaikan suara calon nomor urut 1 sekian, saksi nomor urut 2 sekian, nomor urut 3 sekian, dan nomor 4 sekian. Sehingga mereka-meraka disitu berdebat panjang dan saling tidak menerima. 6. Bahwa Pihak Terkait menyatakan kesepakatan awal telah dilaksakan dan sudah disepakati. Pihak Terkait pada saat itu meminta tolong kepada bapak dan ibu saksi untuk berdiskusi ulang atau melakukan kesepakatan seperti kesepakatan awal sampai akhirnya tidak dapat melakukan kesepakatan; 7. Bahwa Pihak Terkait merasa kecewa pada Para Teradu karena tidak bersikap tegas. Kami merasa seakan-akan tidak dipercaya oleh Para Teradu. 8. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2024 tepatnya malam hari yaitu jam 23.25 WIT, tetapi sebelum berganti tanggal, KPU Kabupaten Tolikara in casu Para Teradu telah menutup rapat pleno. [2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT [211.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai dengan PT.1-7, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 PT.1-1 Laporan Hasil Pengawasan (LHP/PM/01.02/11/2024); 2. PT.1-2 MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-BUPATI (Distrik Air Garam); 3. PT.1-3 FORMULIR MODEL B.2 (Distrik Air Garam); 4. PT.1-4 MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-BUPATI (Distrik Aweku TPS 01); 5. PT.1-5 MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-BUPATI (Distrik Aweku TPS 02); 6. PT.1-6 MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-BUPATI (Distrik Nunggawi); 7. PT.1-7 MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-BUPATI (Distrik Yuneri). [211.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Pegunungan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan PT.2-10, sebagai berikut: NO KODE NAMA BUKTI BUKTI 1 PT.2-1 Foto Monitoring dan Supervisi di Kabupaten Tolikara pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten; 2. PT.2-2 Surat Dinas Ketua KPU RI nomor 2891/PL.02.6-SD/06/2024; 3. PT.2-3 Rekomendasi Perpindahan Lokasi Pleno ke Kab. Jayawijaya dari Polres Tolikara; 4. PT.2-4 Putusan MK nomor 293/PHPU.GUB-XIII/2025; 5. PT.2-5 Putusan MK nomor 306/PHPU.BUP-XIII/2025; 6. PT.2-6 Putusan MK nomor 303/PHPU.BUP-XIII/2025; 7. PT.2-7 Putusan MK nomor 297/PHPU.BUP-XIII/2025; 8. PT.2-8 PKPU Nomor 18 Tahun 2024; 9. PT.2-9 Keputusan KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 75 Tahun 2024; 10. PT.2-10 Keputusan KPU Tolikara Nomor 349 Tahun 2024. [211.3] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.3-1 sampai dengan PT.3- 21, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 PT.3-1 Formulir Temuan Nomor : 006/TM/37.04/12/2024 tanggal 15 Desember 2024; 2. PT.3-2 Rekomendasi Nomor: 037/PA.00/K.37.04/12/2024 pada tanggal 15 Desember 2024; 3. PT.3-3 Formulir Temuan Nomor 024/TM/37.04/12/2024 Tanggal 16 Desember 2024; 4. PT.3-4 Rekomendasi Nomor: 039/PA.00/k.37.04/12/2024 tanggal 16 Desember 2024 dan Surat Nomor 040/PA.00/k.37.04/12/2024 tanggal 16 Desember 2024; 5. PT.3-5 Formulir Laporan Nomor : 017/PL/PB/Kab/37.04/XII/2024 tanggal 21 Desember 2024; 6. PT.3-6 Surat Bawaslu Kabupaten Tolikara 019/PA.00/K.37.04/11/2024 tanggal 29 November 2024; 7. PT.3-7 Surat KPU kabupaten Tolikara Nomor 480/PL.02.6- Und/9504/2/2024 tanggal 29 November 2024; 8. PT.3-8 Surat Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor 020/PA.00/K.37.04/12/2024 tanggal 29 Desember 2024; 9. PT.3-9 Surat Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor: 034/PA.00/K.37.04/12/2024 tanggal 12 Desember 2024; 10. PT.3-10 Surat KPU Kabupaten Tolikara Nomor: 549/PL.02.6- SD/9504/2024 tangal 12 Desember 2024; 11. PT.3-11 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolikara Nomor : 018/LHP/37.04/12/2024 tanggal 14 Desember 2024; 12. PT.3-12 Surat KPU Kabupaten Tolikara Nomor: 554/PL.02.6- SD/9504/2024 tanggal 15 Desember 2024; 13. PT.3-13 Surat KPU Kabupaten Tolikara Nomor: 563/PL.02.6- SD/9504/2024 tanggal 16 Desember 2024; 14. PT.3-14 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 029/LHP/37.04/12/2024 tanggal 16 Desember 2024; 15. PT.3-15 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Nomor: 349 Tahun 2024 tanggal 16 Desember 2024; 16. PT.3-16 Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik Wugi Nomor 001/LHP/37.04/11/2024 Tanggal 02 Desember 2024; 17. PT.3-17 Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik Aweku Nomor 009/LHP/37.04/11/2024 Tanggal 30 November 2024; 18. PT.3-18 Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik Kembu Nomor 001/LHP/DIST.KEMBU/37.04/11/2024 Tanggal 29 November 2024; 19. PT.3-19 Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik Nunggawi Nomor 001/LHP/DIST.NUNGGAWI/11/2024 Tanggal 27 November 2024; 20. PT.3-20 Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik Air Garam Nomor 001 Tanggal 28 November 2024; 21. PT.3-21 Laporan Hasil Pengawasan Panwas Distrik Yuneri Nomor : 001/LHP/DIST.YUNERI/37.04/11/2024 Tanggal 27 November 2024.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sekaligus Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya, sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak professional karena menetapkan perolehan suara dalam rapat pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Tolikara dengan tidak menggunakan data perolehan suara yang telah disahkan pada rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Distrik, pada 6 (enam) Distrik, yaitu: Distrik Wugi, Aweku, Kembu, Nunggawi, Air Garam, dan Yuneri sebagaimana surat Keputusan KPU Kabupaten Tolikara Nomor 349 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2024 pada tanggal 16 Desember 2024. Menurut Pengadu, tindakan Para Teradu yang tidak menggunakan data perolehan suara yang telah disahkan pada rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Distrik mengakibatkan suara milik Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 kehilangan suara sebesar 37.233 yang tersebar di enam distrik yaitu : NO NAMA DISTRIK PEROLEHAN SUARA 1 Wugi 4.152 2 Aweku 3.075 3 Kembu 6.349 4 Nunggawi 12.780 5 Air Garam 3.961 6 Yuneri 6.916 Total 37.233 Bahwa teradap hilangnya suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Nomor urut 1 tersebut, Saksi pasangan calon nomor urut 1 menyampaikan keberatan dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Tolikara dengan mengisi formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK. Selanjutnya, terhadap hal tersebut, Para Teradu tidak melakukan koreksi perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 sebagaimana tertuang didalam form keberatan terhadap enam Distrik. Pengadu kemudian menyatakan bahwa keberatan saksi pasangan calon nomor urut 1 di rapat pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Tolikara telah disampaikan juga oleh saksi pasangan calon nomor urut 1 kepada Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan pada tanggal 17 Desember 2024; [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak berkepastian hukum karena melakukan Pemindahan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat distrik pada 6 Distrik yaitu; Distrik Wugi, Aweku, Kembu, Nunggawi, Air Garam, dan Distrik Yuneri yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Tolikara tanpa memiliki dasar hukum. Menurut Pengadu, pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Distrik a quo yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Tolikara secara sepenuhnya diambil alih oleh Para Teradu yang bukan menjadi kewenangannya tetapi merupakan kewenangan PPD sehingga perbuatan Para Teradu diduga bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.1] Para Teradu menyatakan pada tanggal 30 November s.d. tanggal 6 Desember 2024 pihaknya melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada 6 (enam) Distrik bertempat di Gedung Aula Gidi Karubaga. Para Teradu juga menyatakan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten pihaknya hanya menyelesaikan sebanyak 12 (dua belas) distrik. Bahwa penyebab belum selesainya rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, serta Walikota dan wakil Walikota tahun 2024, karena beberapa kondisi-kondisi khusus diantaranya masalah lambatnya Panitia Pemilihan Distrik datang ke Kabupaten, termasuk adanya masalah gangguan keamanan di lokasi pelaksanaan rekapitulasi dan pleno hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten dan Pleno penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Tolikara. Selanjutnya terhadap peristiwa dan keadaan demikian, KPU Kabupaten Tolikara in casu Para Teradu menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Tolikara untuk menyepakati terkait penambahan waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten dari tanggal 7 sampai dengan 10 Desember 2024 (vide Bukti T-18), namun Para Teradu hanya dapat menyelesaikan pembacaan dan pencocokan data hasil Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat distrik dan penyerahan Formulir Model D. Hasil Distrik-KWK-Bupati yang keseluruhannya berjumlah 24 (dua puluh empat) Distrik. Selanjutnya Para Teradu kembali menyatakan karena pelaksanaan pembacaan dan pencocokan data hasil Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat distrik serta penyerahan Formulir Model D. Hasil Distrik-KWK-Bupati masih tersisa sebanyak 22 (dua puluh dua) distrik, Para Teradu kembali menyampaikan permohonan penambahan waktu pelaksanaan pembacaan dan pencocokan data hasil Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat distrik serta penyerahan Formulir Model D. Hasil Distrik-KWK- Bupati, berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 2891/PL.02.6-SD/06/2024, Perihal Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten dan Provinsi terttanggal 12 Desember 2024. Bahwa sampai dengan tanggal 14 Desember 2024 Para Teradu hanya mampu menyelesaikan pelaksanaan pembacaan dan pencocokan data hasil Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat distrik serta penyerahan Formulir Model D. Hasil Distrik-KWK-Bupati sebanyak 33 (tiga puluh tiga) distrik. Kemudian pada tanggal 15 Desember 2024, Para Teradu beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Tolikara dievakuasi menuju Wamena dikarenakan terjadi kondisi yang semakin tidak kondusif untuk melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten di Tolikara- Karubaga. Bahwa setelah rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten dipindahkan ke Wamena Ibukota Provinsi Papua Pegunungan, Para Teradu dapat menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Distrik di tingkat Kabupaten/kota serta penyerahan Formulir Model D. Hasil Distrik- KWK-Bupati, sebanyak 40 (empat puluh) distrik sehingga tersisa sebanyak 6 (enam) distrik. Terhadap 6 (enam) distrik a quo yang belum menyelesaikan pembacaan dan pencocokan data hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Distrik, serta penyerahan Formulir Model D. Hasil Distrik-KWK-Bupati, Para Teradu menerbitkan Surat Nomor: 564/PL.02.6-SD/9504/2024 Perihal kelanjutan pelaksanaan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Pilkada Serentak 2024, tertanggal 16 Desember 2024 (vide Bukti T-4), yang ditujukan kepada 6 (enam) Panitia Pemilihan Distrik (PPD) masing-masing PPD Aweku, PPD Air Garam, PPD Wugi, PPD Kembu, PPD Yuneri, dan PPD Nunggawi agar segera menyelesaikan pembacaan dan pencocokan data hasil Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Distrik, serta menyerahkan Formulir Model D. Hasil Distrik- KWK-Bupati untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten. Selanjutnya, Para Teradu menjelaskan bahwa untuk dapat menyelesaikan keberatan 6 (enam) PPD Distrik dengan Panitia Pengawas Pemilihan Distrik, dan seluruh saksi-saksi pasangan calon terkait pencocokan data untuk pembacaan dan pencocokan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat distrik serta penyerahan Formulir Model D. Hasil Distrik-KWK-Bupati pada ke 6 (enam) distrik tersisa namun upaya Para Teradu tersebut tidak berjalan sesuai harapan, sampai dengan batas akhir tanggal 16 Desember 2024 Pukul 23.59 WIT, maka sikap dan memutuskan menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Tolikara pada 6 (enam) distrik masing-masing PPD Aweku (vide Bukti T-13), PPD Airgaram (vide Bukti T-12), PPD Wugi (vide Bukti T- 16), PPD Kembu (vide Bukti T-14), PPD Yuneri (vide Bukti T-17), dan PPD Nunggawi (vide Bukti T-15), untuk perolehan suara seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara di Rekap/dihitung sebagai Suara Tidak Sah yang kemudian di input pada Aplikasi Sirekap untuk Kabupaten Tolikara. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.2] Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.2] Para Teradu menyatakan pemindahan rekapitulasi dilaksanakan pada hasil Rapat Koordinasi dengan Pj. Bupati Kabupaten Tolikara, Kapolres Kabupaten Tolikara, Dandim 1716 Kabupaten Tolikara, Kepala Kesbangpol Andrus Kagoya, Ketua DPRD Kabupaten Tolikara Sony Wanimbo, Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 Yan Wenda, Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Dinus Wanimbo dan Gamael Enumbi, Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Meinus Yanengga dan Deni Wanimbo, LO Pasangan Calon Nomor Urut 3 Derek Marisan, Lembaga Masyarakat Adat Demir Kogoya (vide Bukti T-19). Bahwa dari hasil Rapat Koordinasi tersebut pada pokoknya a). para peserta rapat sepakat dan setuju pelaksanaan rapat Pleno Rekapitulasi suara pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tolikara untuk tingkat Distrik, dilakukan di Distrik Karubaga yang merupakan Ibukota Kabupaten Tolikara, b). Bahwa disepakati dan disetujui oleh seluruh peserta rapat yang menyiapkan tempat merupakan kewajiban dari KPU Kabupaten Tolikara, c). Bahwa alasan peserta rapat untuk menetapkan Distrik Karubaga sebagai tempat pelaksanaaan Rekapitulasi Tingkat Distrik oleh karena hanya di Distrik Karubaga sebagai Ibukota Kabupaten mampu dan lancar jaringan Wifi termasuk SDM, Fasilitas printer, dan Laptop, d). Bahwa KPU Kabupaten Tolikara mempersiapkan segala fasilitas untuk menunjang kelancaran pelaksanaan rekapitulasi tingkat distrik seperti jaringan Wifi, termasuk SDM, Fasilitas Printer, dan Laptop untuk memudahkan penginputan data di aplikasi dan Web SIREKAP. Selanjutnya, bahwa berdasarkan pertimbangan dan hasil rapat koordinasi tersebut, Para Teradu menjelaskan proses rekapitulasi perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Tolikara untuk tingkat Distrik, termasuk atas 6 (enam) Distrik yaitu : Aweku, Airgaram, Wugi, Kembu, Yuneri, dan Nunggawi dilakukan pada Aula Gidi Distrik Karubaga Ibukota Kabupaten Tolikara. Hal ini sudah bersesuaian dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, keterangan Saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya Para Teradu tidak melakukan rekapitulasi perolehan suara pada 6 (enam) distrik, yaitu Distrik Wugi, Distrik Aweku, Distrik Kembu, Distrik Nunggawi, Distrik Air Garam, dan Distrik Yuneri, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 November 2024 telah dilakukan pemungutan suara dengan cara kesepakatan atau sistem noken di 6 (enam) distrik, yaitu Distrik Wugi, Distrik Aweku, Distrik Kembu, Distrik Nunggawi, Distrik Air Garam, dan Distrik Yuneri. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Ketua PPD Aweku a.n. Nelipen Wenda, hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam Formulir C-Hasil. Kesepakatan a quo dilakukan oleh Kepala Suku, perwakilan pemuda, perwakilan gereja, dan Camat. Hasil kesepakatan tersebut juga disetujui oleh saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat rekapitulasi tingkat distrik, masing- masing saksi Pasangan Calon tidak menerima hasil perolehan suara kesepakatan, sehingga persoalan tersebut dimuat dalam Formulir D Keberatan/Kejadian Khusus. Bahwa selanjutnya rekapitulasi tingkat kabupaten dimulai pada tanggal 30 November s.d. tanggal 6 Desember 2024, bertempat di Gedung Aula Gidi Karubaga, namun dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten, Para Teradu hanya menyelesaikan sebanyak 12 (dua belas) distrik. Hal itu disebabkan beberapa kondisi di antaranya masalah lambatnya Panitia Pemilihan Distrik datang ke Kabupaten, termasuk adanya masalah gangguan keamanan di lokasi pelaksanaan rekapitulasi dan pleno yang mengganggu jalannya proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten dan pleno penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Tolikara. Bahwa atas peristiwa dan keadaan demikian, Para Teradu menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Tolikara terkait penambahan waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten dari tanggal 7 s.d. 10 Desember 2024 (vide Bukti T-18), namun dari perpanjangan atau penambahan waktu a quo, Para Teradu hanya dapat menyelesaikan pembacaan dan pencocokan data hasil Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Distrik dan penyerahan Formulir Model D. Hasil Distrik-KWK- Bupati, sebanyak 24 (dua puluh empat) distrik. Sehingga masih tersisa sebanyak 22 (dua puluh dua) distrik. Selanjutnya Para Teradu kembali menyampaikan permohonan penambahan waktu pelaksanaan pembacaan dan pencocokan data hasil Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat distrik serta penyerahan Formulir Model D. Hasil Distrik-KWK-Bupati, berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor: 2891/PL.02.6- SD/06/2024 Perihal Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten dan Provinsi, tertanggal 12 Desember 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sampai dengan tanggal 14 Desember 2024, pada Rapat Pleno yang bertempat di Karubaga Ibukota Kabupaten Tolikara, Para Teradu hanya mampu menyelesaikan pelaksanaan pembacaan dan pencocokan data hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat distrik, serta penyerahan Formulir Model D. Hasil Distrik-KWK-Bupati, sebanyak 33 (tiga puluh tiga) distrik. Bahwa atas pertimbangan keamanan (vide Bukti T-6 dan Bukti T-7) pada dini hari tanggal 15 Desember 2024, Para Teradu dan jajaran seluruh Sekretariat KPU Kabupaten Tolikara dievakuasi menuju Wamena dikarenakan terjadi kondisi yang semakin tidak kondusif untuk melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten di Tolikara-Karubaga. Bahwa setelah Rapat Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten dipindahkan ke Wamena Ibukota Provinsi Papua Pegunungan, Para Teradu menyelesaikan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Distrik di tingkat Kabupaten/kota serta penyerahan Formulir Model D. Hasil Distrik-KWK-Bupati, sebanyak 40 (empat puluh) distrik, sehingga tersisa sebanyak 6 (enam) distrik; Bahwa terhadap 6 (enam) distrik yang belum menyelesaikan pembacaan dan pencocokan data hasil Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat distrik, serta penyerahan Formulir Model D. Hasil Distrik-KWK-Bupati, kemudian Para Teradu menerbitkan Surat Nomor: 564/PL.02.6-SD/9504/2024 Perihal kelanjutan pelaksanaan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Pilkada Serentak 2024, tertanggal 16 Desember 2024 (vide Bukti T-4), yang ditujukan kepada 6 (enam) Panitia Pemilihan Distrik (PPD) masing-masing PPD Aweku, PPD Air Garam, PPD Wugi, PPD Kembu, PPD Yuneri, dan PPD Nunggawi agar segera menyelesaikan pembacaan dan pencocokan data hasil Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Distrik, serta menyerahkan/menyampaikan Formulir Model D. Hasil Distrik-KWK-Bupati, untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten. Bahwa Para Teradu telah melakukan segala upaya, antara lain: 1. KPU Kabupaten Tolikara, telah menyurati Kapolres Kabupaten Tolikara untuk melakukan penjemputan paksa kepada PPD yang belum hadir tidak tempat Pleno/Aula GIDI yang disiapkan KPU Kabupaten Tolikara untuk menginput hasil kedalam SIREKAP; 2. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara, telah menyampaikan kepada seluruh Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), melalui surat kepada seluruh PPD yang berjumlah 46 Distrik Kabupaten Tolikara; 3. Melakukan pembagian tugas kepada 5 orang Anggota KPU Kabupaten Tolikara termasuk Ketua sebagai Korwil masing-masing Wilayah Distrik untuk terus berkomunikasi melalui telepon seluler kepada PPD untuk segera hadir di tempat Pleno yaitu Aula Gidi Distrik Karubaga, yang dilanjutkan di Ibukota Provinsi Jayawijaya di Wamena, termasuk PPD ke-enam distrik yang dimaksudkan oleh Pengadu. 4. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara, telah menyampaikan kepada Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), melalui surat kepada PPD yang berjumlah 6 Distrik di Kabupaten Tolikara yaitu PPD Aweku, PPD Air Garam, PPD Wugi, PPD Kembu, PPD Yuneri, dan PPD Nunggawi untuk segera menyelesaikan Pelaksanaan Rekapitulasi (vide Bukti T-8), untuk dilakukan penyelesaian keberatan antara 6 (enam) PPD Distrik dengan Panitia Pengawas Pemilihan Distrik, dan seluruh saksi-saksi pasangan Calon terkait pencocokan data untuk pembacaan dan pencocokan data Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Distrik, serta penyerahan Formulir Model D. Hasil Distrik-KWK- Bupati, pada ke 6 (enam) distrik tersisa yang belum disahkan dan belum dilakukan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota, namun upaya Para Teradu tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Bahwa sampai dengan batas akhir tanggal 16 Desember 2024 Pukul 23.59 WIT tidak ada penyelesaian dari PPD 6 (enam) distrik tersebut, maka Para Teradu mengambil sikap dengan memutuskan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Tolikara untuk 6 (enam) distrik masing- masing PPD Aweku (vide Bukti T-13), PPD Airgaram (vide Bukti T-12), PPD Wugi (vide Bukti T-16), PPD Kembu (Bukti T-14), PPD Yuneri (vide Bukti T-17), dan PPD Nunggawi (vide Bukti T-15), untuk perolehan suara seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara di Rekap/dihitung sebagai Suara Tidak Sah, yang kemudian diinput pada Aplikasi Sirekap untuk Kabupaten Tolikara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Saksi Pengadu a.n. Deni Wanimbo yang merupakan saksi peninjau, dirinya melihat PPD masuk ke ruang rekapitulasi namun tidak diterima oleh KPU Kabupaten Tolikara. Akan tetapi saksi tidak menerangkan siapa yang tidak menerima PPD tersebut. Bahwa keterangan tersebut juga diperkuat dengan keterangan Saksi Pengadu a.n. Yanis Kogoya (mantan PPD Bokondani) yang menyaksikan bahwa PPD Distrik Nunggawi dipersulit untuk masuk ke ruang rekapitulasi. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Saksi Pengadu a.n. Peko Penggu menerangkan bahwa hasil kesepakatan dituangkan dalam C-Hasil dan D-Hasil Kecamatan, akan tetapi hasil tersebut kemudian diminta untuk diubah oleh saksi pasangan calon. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara menerangkan menemukan dugaan pelanggaran Prosedur Administrasi berdasarkan Formulir Temuan Nomor: 024/TM/37.04/12/2024 tanggal 16 Desember 2024 (vide Bukti PT.3.-3). Selanjutnya Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara meneruskan Rekomendasi Nomor: 039/PA.00/k.37.04/12/2024 tanggal 16 Desember 2024 dan Surat Nomor 040/PA.00/k.37.04/12/2024 tanggal 16 Desember 2024 kepada KPU Kabupaten Tolikara yang pada pokoknya harus dilaksanakan Rekapitulasi Ulang Penghitungan Perolehan Suara seluruh TPS pada Pemilihan Bupati termasuk 6 (enam) Distrik yaitu Distrik Wugi, Distrik Aweku, Distrik Kembu, Distrik Nunggawi, Distrik Air Garam dan Distrik Yuneri (vide Bukti PT.3-4). Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara sudah mengawasi pelaksanaan tindaklanjut oleh KPU Kabupaten Tolikara pada proses rekapitulasi tingkat Kabupaten, namun Rekomendasi tersebut tidak ditidaklanjuti oleh KPU Kabupaten Tolikara, karena mempertimbangkan jadwal permohonan sengketa proses pemilihan di Makamah Konstitusi Republik Indonesia yang berakhir sampai dengan tanggal 18 Desember 2024 sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, Dan Walikota. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan LHP Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara, perolehan suara di 6 (enam) distrik dinyatakan tidak sah karena sudah melewati batas waktu tanggal 16 Desember 2024, sehingga perolehan suara menjadi: Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 6 (enam) distrik Kabupaten Tolikara yaitu Distrik Wugi, Distrik Aweku, Distrik Kembu, Distrik Nunggawi, Distrik Air Garam dan Distrik Yuneri berdasarkan Formulir Model D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI (vide Bukti PK.3-15) No Nama Pasangan Calon Perolehan Suara urut IRINUS WANIMBO, S.H & ARSON R 0 Suara 1 KOGOYA, S.IP. DR. NUS WEYA, S.PAK, SE, MM & YAN 0 Suara 2 WENDA S.SOS. DINUS WANIMBO, S.H.M.H & DR. 0 Suara 3 GAMAEL ELDORADO ENUMBI WILLEM WANDIK, S.SOS & YOTAM 0 Suara 4 WONDA, S.H., M.SI. Total Suara Sah 0 Suara Total Suara Tidak Sah 37.233 Suara Total Jumlah Daftar Pemilih Tetap 37.233 Suara Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan monitoring dan supervisi KPU Provinsi Papua Pegunungan yang hadir pada tanggal 15 s.d. 16 Desember 2024 Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten pada Kabupaten Tolikara dilanjut dan telah dilakukan Rekapitulasi Tingkat Kabupatan terhadap 40 (empat puluh) Distrik, namun 6 (enam) Distrik sebagaimana dimaksud belum menyampaikan hasil rekapitulasi tingkat distrik sampai pada batas waktu yakni tanggal 16 Desember 2024 Pukul 23:59 WIT, sehingga dalam Rapat Pleno Tingkat Kabupaten untuk 6 (enam) Distrik tersebut tidak dapat dilakukan rekapitulasi dan di input kedalam Sirekap sebagai Suara Tidak Sah. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa sesuai dengan Pasal 30 ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota KPU Kabupaten/Kota memiliki tugas pokok: Ayat (1) KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) di seluruh kecamatan dalam wilayah kerjanya. Ayat (4) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dilakukan terhadap setiap kecamatan sampai dengan seluruh kecamatan dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota. Ayat (6) KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut: f. dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d yang belum dapat terselesaikan di kecamatan, KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan tersebut. Dengan demikian, Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Tahun 2024 wajib melakukan rekapitulasi di seluruh kecamatan yang berada di wilayah kerja KPU Kabupaten Tolikara. Bahkan KPU Kabupaten Tolikara wajib menyelesaikan kejadian khusus/keberatan yang belum terselesaikan di kecamatan. Namun berdasarkan fakta persidangan, Para Teradu justru tidak melakukan rekapitulasi sebagaimana ditentukan Pasal 30 ayat (1), ayat (4) dan ayat (6) huruf f. Bahkan berdasarkan keterangan Saksi Pengadu a.n. Yanis Kogoya, PPD Nunggawi dipersulit untuk masuk ke ruang rekapitulasi. Tindakan Para Teradu merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi selaku penyelenggara pemilu yang diberi wewenang oleh peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan semua tahapan pemilhan, termasuk merekapitulasi hasil dari PPD. Para Teradu seharusnya mengakomodir hasil rakapitulasi dari 6 (enam) distrik a quo karena suara tersebut diperoleh berdasarkan kesepakatan dari Kepala Suku, perwakilan pemuda, perwakilan gereja, dan Camat yang kemudian dituangkan dalam Formulir C-Hasil dan Formulir D-Hasil Distrik/Kecamatan. Artinya, perolehan suara di 6 (enam) distrik a quo merupakan suara sah yang didapat dari hasil kesepakatan yang secara administrasi kepemiluan sudah memenuhi syarat administrasi dengan dituangkan dalam Formulir C-Hasil dan Formulir D-Hasil sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada alasan bagi Para Teradu untuk tidak melakukan rekapitulasi perolehan suara di 6 (enam) distrik, yaitu Distrik Wugi, Distrik Aweku, Distrik Kembu, Distrik Nunggawi, Distrik Air Garam dan Distrik Yuneri. Bahwa tindakan Para Teradu yang menyatakan perolehan suara di 6 (enam) distrik merupakan suara tidak sah karena melampaui batas waktu tanggal 16 Desember 2024 merupakan alasan yang tidak dapat diterima, karena Para Teradu masih memiliki waktu untuk menyelesaikan rekapitulasi di 6 (enam) distrik tersebut, bahkan sebelum Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan Rekapitulasi Ulang Penghitungan Perolehan Suara seluruh TPS pada Pemilihan Bupati termasuk 6 (enam) distrik, yaitu ketika PPD di 6 (enam) distrik melakukan rekapitulasi pada masa tenggang waktu sebelum tanggal 16 Desember 2024, akan tetapi Para Teradu bukan justru menyelesaikan persoalan yang terjadi di 6 (enam) distrik melainkan menyerahkan kepada PPD untuk menyelesaikan perbedaan suara tersebut kepada saksi pasangan calon. Padahal berdasarkan fakta persidangan saksi pasangan calon sendiri yang tidak menyetujui hasil kesepakatan yang sudah dituangkan dalam Formulir C-Hasil dan Formulir D-Hasil Distrik/Kecamatan. Bahkan Para Teradu juga tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Tolikara untuk melakukan rekapitulasi ulang. Dengan demikian, Para Teradu terbukti sudah bertindak tidak profesional, tidak berkepastian hukum, dan tidak cermat dalam melakukan rekapitulasi di 6 (enam) distrik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2024 sebagaiamana ditentukan peraturan perundang-undangan. Bahwa tindakan Para Teradu a quo merupakan tindakan yang sudah menimbulkan syakwasangka negatif bagi lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya dapat dicegah dengan melakukan rekapitulasi terhadap 6 (enam) distrik yang dipersoalkan oleh Pengadu. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu a quo tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan seluruh uraian tersebut, DKPP berpendapat, dalil Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 huruf a, serta Pasal 15 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.2] bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya pemindahan lokasi rekapitulasi tingkat distrik ke Karubaga Ibukota Kabupaten Tolikara dilakukan tanpa dasar hukum. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pemindahan lokasi rekapitulasi dilakukan oleh Para Teradu karena berdasar pada hasil Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Pj. Bupati Kabupaten Tolikara, Kapolres Kabupaten Tolikara, Dandim 1716 Kabupaten Tolikara, Kepala Kesbangpol Andrus Kagoya, Ketua DPRD Kabupaten Tolikara Sony Wanimbo, Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 Yan Wenda, Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Dinus Wanimbo dan Gamael Enumbi, Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Meinus Yanengga dan Deni Wanimbo, LO Pasangan Calon Nomor Urut 3 Derek Marisan, Lembaga Masyarakat Adat Demir Kogoya (Bukti T-19), memutuskan beberapa hal sebagai berikut : a. Hasil dari rapat tersebut para peserta rapat sepakat dan setuju pelaksanaan rapat Pleno Rekapitulasi suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara untuk tingkat Distrik, dilakukan di Distrik Karubaga yang merupakan Ibukota Kabupaten Tolikara; b. Bahwa disepakati dan disetujui oleh seluruh peserta rapat yang menyiapkan tempat merupakan kewajiban dari KPU Kabupaten Tolikara; c. Bahwa alasan peserta rapat untuk menetapkan Distrik Karubaga sebagai tempat pelaksanaaan Rekapitulasi Tingkat Distrik oleh karena hanya di Distrik Karubaga sebagai Ibukota Kabupaten mampu dan lancar jaringan Wifi termasuk SDM, Fasilitas printer, dan Laptop; d. Bahwa KPU Kabupaten mempersiapkan segala fasilitas untuk menunjang kelancaran pelaksanaan rekapitulasi Tingkat Distrik seperti jaringan Wifi, termasuk SDM, Fasilitas Printer, dan Laptop untuk memudahkan penginputan data di aplikasi dan Web SiRekap. Berdasarkan pertimbangan dan hasil kesepakatan tersebut, maka proses rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara untuk tingkat Distrik, termasuk atas 6 (enam) Distrik, yaitu Distrik Aweku, Distrik Airgaram, Distrik Wugi, Distrik Kembu, Distrik Yuneri, dan Distrik Nunggawi dilakukan pada Aula Gidi Distrik Karubaga Ibukota Kabupaten Tolikara. Hal tersebut menurut Para Teradu sudah bersesuaian dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Adapun terkait pemindahan lokasi rekapitulasi ke Wamena Ibukota Provinsi Papua Pengunungan dilakukan karena kondisi yang tidak kondusif pada saat rekapitulasi di KPU Kabupaten Tolikara akibat saksi pasangan calon yang tidak menerima hasil kesepakatan yang terjadi di 6 (enam) distrik, sehingga menimbulkan keributan. Atas keadaan yang tidak kondusif tersebut Polres Tolikara mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk memindahkan rekapitulasi ke Jayawijaya. Hal tersebut berkesuaian dengan keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Pegunungan yang menerangkan bahwa terkait pemindahan lokasi rekapitulasi dari Karubaga KPU Kabupaten Tolikara ke Jayawijaya di Provinsi Papua Pegunungan sudah dilakukan koordinasi dengan KPU RI disebabkan Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Resor Tolikara Nomor: B/197/XII/2024/Res Tolikara perihal Rekomendasi Perpindahan Lokasi Pleno Ke Jayawijaya Kota Wamena, tertanggal 15 Desember 2024 (vide Bukti T-7). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa perpindahan yang dilakukan bukan atas kehendak atau keinginan dari Para Teradu tetapi dilakukan karena ada kesepakatan dari pemangku kepentingan. Bahkan perpindahan rekapitulasi ke Jayawijaya dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Polres Kabupaten Tolikara dan sudah dilakukan koordinasi dengan KPU RI. Dengan demikian, Para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam melakukan rekapitulasi di luar 6 (enam) distrik yang dinyatakan tidak sah oleh Para Teradu. Artinya, pemindahan lokasi rekapitulasi yang dilakukan oleh Para Teradu dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Lutius Kogoya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II Denius Jikwa, Teradu III Kities Wenda, Teradu IV Yunius Wonda, dan Teradu V Musa Jikwa masing- masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Lima Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam oleh J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing- masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani