III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Juli
2025 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 27 November 2024 telah terjadi Pemilihan serentak Pemilihan
Kepala Daerah 2024 di Kota Pagar Alam;
2. Bahwa dalam proses rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, PPK, sampai ke KPU
Kota Pagar Alam terdapat banyak dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024;
3. Bahwa dari kejanggalan tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Pagar Alam
semuanya sudah dilaporkan di Bawaslu Kota Pagar Alam.
4. Bahwa berdasarkan hasil investigasi dan temuan dari tim di lapangan banyaknya
kesalahan Penyelenggara Pemilu yang harusnya cepat direspon dan
dikoordinasikan oleh Komisioner KPU Kota Pagar Alam.
5. Bahwa dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Kota Pagar Alam
berdasarkan Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang Pemilu, Pemungutan Suara Ulang
dapat dilakukan bila:
- Pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak
dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Petugas kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meminta pemilih
memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau
alamat, pada surat suara yang sudah digunakan.
- Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh
pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau;
- Pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak
terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
6. Bahwa dari salah satu poin di atas dugaan kesalahan dari Penyelenggara Pemilu
yang harusnya Komisioner KPU Kota Pagar Alam cepat berkoordinasi dengan
Penyelenggara Pemilu di tingkat bawahnya untuk melakukan/melaksanakan
Pemungutan Suara Ulang;
7. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Tim Pemenangan Hj. Hepy Safriani, SKM,
M.Kes dan Efsi, S.E., bersurat kepada Ketua KPU Kota Pagar Alam dengan perihal
Surat Permohonan Penundaan Tahapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di
Tingkat kota. Dengan dasar masih adanya 44 TPS yang bermasalah dan/atau telah
dilaporkan ke Bawaslu Kota Pagar Alam (vide Bukti P-1);
8. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, ada rapat yang difasilitasi oleh Kapolres di
KPU Kota Pagar Alam yang dihadiri oleh KPU Kota Pagar Alam, Bawaslu Kota Pagar
Alam dan Tim Pasangan Calon melakukan rapat di Kantor KPU Kota Pagar Alam
(vide Bukti P-2);
9. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, telah dilaksanakan aksi Demo Pendukung
Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk
melakukan Pemungutan Suara Ulang. Faktanya hal tersebut tidak dilakukan oleh
KPU Kota Pagar Alam (vide Bukti P-3);
10. Bahwa berdasarkan uraian kronologis di atas diduga Komisioner KPU Kota Pagar
Alam tidak profesional, tidak transparan, tidak akuntabel, tidak responsif dan tidak
berintegritas dalam melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu/Pemilihan
Kepala Daerah dalam hal ini melanggar Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (vide Bukti P-4).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V dari jabatan dan keanggotaan KPU Kota Pagar Alam;
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda
Bukti P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Surat Tim Pemenangan Hj. Hepy Safriani, SKM., M.Kes., dan Efsi, S.E.,
Nomor 90/Tim Pemenangan-Hepi/PGA/XII/2024, perihal Surat
Permohonan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota, tanggal 3
Desember 2024;
P-2 Foto Kegiatan Rapat KPU Kota Pagar Alam Bersama dengan Bawaslu Kota
Pagar Alam, dan Tim Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar
Alam Tahun 2024;
P-3 Dokumentasi Demonstrasi Pendukung Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Pagar Alam Nomor Urut 1 Tahun 2024 dan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Nomor Urut 2 Tahun 2024;
P-4 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
P-5 Formulir Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024, tanggal 1 Desember 2024;
P-6 Formulir Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024, tanggal 1 Desember 2024;
P-7 Formulir Catatan Kejadian Khusus dan /atau Keberatan Saksi
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024;
P-8 Formulir Catatan Kejadian Khusus dan /atau Keberatan Saksi
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024, tanggal 4 Desember 2024;
P-9 Formulir Model A.1. Laporan a.n. Qodri Usman Siregar terhadap 27 TPS
yang diduga bermasalah;
P-10 Formulir Pemberitahuan tentang Status Laporan Nomor
13/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor
14/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor
15/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor
16/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor
17/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, tanggal 6 Desember 2024.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Juli
2025, sebagai berikut:
KPU Kota Pagar Alam berpedoman pada:
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima
atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
- Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
- Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota;
- Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
- Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota;
- Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1304/PL.02.6-
SD/1672/2024, perihal Pelaksanaan Rekapitulasi, tanggal 2 Desember 2024;
1. Bahwa atas peristiwa yang dilaporkan berdasarkan Gugatan terhadap Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tanggal 12 Desember 2024, KPU Kota Pagar Alam
telah menindaklanjuti atau rekomendasi Bawaslu Kota Pagar Alam dengan melakukan
klarifikasi terhadap KPPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kota Pagar Alam Surat
Bawaslu Kota Pagar Alam Nomor: 093/PP.01.00/K.SS-15/12/2024 Tanggal 14
Desember 2024 Hal: Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Surat Bawaslu
Kota Pagar Alam Nomor: 094/PP.01.00/K.SS-15/12/2024 Tanggal 14 Desember 2024
Hal: Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Surat Bawaslu Kota Pagar
Alam Nomor: 095/PP.01.00/K.SS-15/12/2024 Tanggal 14 Desember 2024 Hal:
Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan dan Surat Bawaslu Kota
Pagar Alam Nomor: 096/PP.01.00/K.SS-15/12/2024 Tanggal 14 Desember 2024 Hal:
Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan
2. Komisi Pemilihan Umum Kota Pagar Alam telah melakukan klarifikasi terhadap KPPS
di 27 (dua puluh tujuh) TPS yang dilaporkan oleh Pelapor, Adapun TPS tersebut adalah
sebagai berikut:
NO KECAMATAN KELURAHAN TPS
1 Dempo Tengah Karang Dalo 5
2 Dempo Tengah Karang Dalo 6
3 Dempo Utara Agung Lawangan 1
4 Dempo Utara Burung Dinang 3
5 Pagar Alam Selatan Besemah Serasan 1
6 Pagar Alam Selatan Besemah Serasan 3
7 Pagar Alam Selatan Besemah Serasan 4
8 Pagar Alam Selatan Besemah Serasan 5
9 Pagar Alam Selatan Besemah Serasan 8
10 Pagar Alam Selatan Besemah Serasan 9
11 Pagar Alam Selatan Gunung Dempo 3
12 Pagar Alam Selatan Tanjung Agung 4
13 Pagar Alam Selatan Tumbak Ulas 6
14 Pagar Alam Selatan Tumbak Ulas 12
15 Pagar Alam Selatan Ulu Rurah 1
16 Pagar Alam Utara Bangun Rejo 1
17 Pagar Alam Utara Bangun Rejo 2
18 Pagar Alam Utara Bangun Rejo 6
19 Pagar Alam Utara Beringin Jaya 8
20 Pagar Alam Utara Curup Jare 1
21 Pagar Alam Utara Dempo Makmur 4
22 Pagar Alam Utara Kuripan Babas 2
23 Pagar Alam Utara Pagar Alam 6
24 Pagar Alam Utara Pagar Alam 10
25 Pagar Alam Utara Selibar 4
26 Pagar Alam Utara Sukorejo 4
27 Pagar Alam Utara Sukorejo 7
Bahwa terhadap aduan Pelapor yang menyatakan ditemukan pelanggaran yang
pada pokoknya 80 (delapan puluh) Pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih
mendapat kesempatan memberikan hak untuk memilih pada 27 TPS, KPU Kota
Pagar Alam telah bekerja sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
1174 Tahun 2024 halaman 35 Point c yang menyatakan bahwa dalam hal pemilih
tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan, Pemilih
menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan:
a. Mendaftarkan diri ke TPS sesuai dengan alamat desa atau sebutan
lain/kelurahan, RT/RW warga atau sebutan lainnya sesuai dengan alamat yang
tercantum dalam KTP elektronik atau biodata penduduk dengan menunjukan
KTP elektronik atau biodata penduduk kepada KPPS di TPS tersebut.
b. Memberikan suara pada 1 (satu) jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS
berakhir.
c. KPPS memberikan kesempatan dengan mempertimbangkan ketersediaan surat
suara di TPS.
3. KPU Kota Pagar Alam memang benar telah menerima surat dari Tim Pemenangan Hepi-
Efsi yang isi surat tersebut Permohonan Penundaan Tahapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di Tingkat Kota. Tetapi pada tanggal 4 Desember 2024, KPU Kota
Pagar Alam tetap melaksanakan Rekapitulasi di Tingkat Kota sesuai dengan jadwal
yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18
Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Walikota, serta
Walikota dan Wakil Walikota serta Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera
Selatan Nomor: 1304/PL.02.6-SD/1672/2024, tanggal 2 Desember 2024, perihal
Pelaksanakan Rekapitulasi. Pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi tersebut Saksi Tim
Hepi-Efsi kembali mengajukan penundaan rekapitulasi di tingkat Kota, kemudian KPU
Kota Pagar Alam mengajak saksi dan Tim Pemenangan Hepi-Efsi untuk mediasi dan
didampingi oleh Bawaslu dan Pihak Polres Kota Pagar Alam di Ruang Rapat Kantor
KPU Kota Pagar Alam, dari hasil rapat (mediasi) tersebut KPU Kota Pagar Alam tetap
melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di tingkat Kota
berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Pagar Alam Nomor: 313/PL.02.6-
BA/1672/2024.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian yang telah disampaikan, Para Teradu memohon
kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa perkara ini
berkenan memutuskan sebagai berikut:
1. Menolak atas seluruh tuduhan yang disampaikan oleh Pelapor;
2. Bahwa KPU Kota Pagar Alam sudah melaksanakan rekapitulasi tingkat Kota sesuai
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Walikota, Walikota, serta Wakil
Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024
tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Walikota serta Walikota dan Wakil Walikota dan Surat Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 1304/PL.02.6-SD/1672/2024, perihal
Pelaksanaan Rekapitulasi, tanggal 2 Desember 2024, dengan ini Para Teradu
meminta kepada Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk
memberikan putusan seadil-adilnya.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk
memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak atas seluruh tuduhan yang disampaikan oleh Pelapor;
2. Bahwa KPU Kota Pagar Alam sudah melaksanakan rekapitulasi tingkat Kota sesuai
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Walikota, Walikota serta Wakil
Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Walikota,
serta Walikota dan Wakil Walikota dan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Selatan Nomor: 1304/PL.02.6-SD/1672/2024, perihal Pelaksanaan
Rekapitulasi, tanggal 2 Desember 2024. Para Teradu meminta kepada Hakim Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk memberikan putusan seadil-
adilnya.
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 86-PKE-DKPP/II/2025 Para
Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-33, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Walikota serta Walikota dan Wakil
Walikota;
T-2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Walikota serta
Walikota dan Wakil Walikota;
T-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Walikota serta Walikota
dan Wakil Walikota;
T-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Walikota Serta Walikota dan Wakil Walikota;
T-5 - Berita Acara Klarifikasi KPU Kota Pagar Alam Nomor 74/PY.02.1-
BA/1672/2025 a.n. Boiman dan Ahmad Kunaini selaku Ketua dan
Anggota KPPS TPS 05 Kelurahan Karang Dalo, tanggal 18 Januari 2025;
- Surat Pernyataan a.n. Boiman dan Ahmad Kunaini selaku Ketua dan
Anggota KPPS TPS 05 Kelurahan Karang Dalo;
- Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK;
- Daftar Hadir Pemilih Tetap;
- Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi;
T-6 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 61/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Juliandi
dan Feri Wardana selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 06 Kelurahan
Karang Dalo, tanggal 17 Januari 2025;
- Surat Pernyataan a.n. Juliandi dan Feri Wardana selaku Ketua dan
Anggota KPPS TPS 06 Kelurahan Karang Dalo;
- Daftar Hadir Pemilih Tetap;
- Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK;
- Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi;
T-7 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 103/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Tedy
Thamara dan Kusnaidi selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 01
Kelurahan Agung Lawangan, tanggal 24 Januari 2025;
- Surat Pernyataan a.n. Tedy Thamara dan Kusnaidi selaku Ketua dan
Anggota KPPS TPS 01 Kelurahan Agung Lawangan;
- Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK;
- Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi;
T-8 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 105/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Helpa
Hariansyah dan Libra selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Kelurahan
Burung Dinang, tanggal 24 Januari 2025;
- Berita Acara Klarifikasi Nomor 106/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Helpa
Hariansyah dan Libra selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Kelurahan
Burung Dinang, tanggal 24 Januari 2025;
- Surat Pernyataan a.n. Helpa Hariansyah dan Libra selaku Ketua dan
Anggota KPPS TPS 03 Kelurahan Burung Dinang;
- Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK;
- Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi;
T-9 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 20/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Kemas
Muhammad Riduan, Frengky Putra Wijaya, Enggar Nata Kesuma, selaku
Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Kelurahan Besemah Serasan, tanggal
10 Januari 2025;
- Surat Pernyataan a.n. Kemas Muhammad Riduan, Frengky Putra
Wijaya, Enggar Nata Kesuma, selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 01
Kelurahan Besemah Serasan;
- Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
T-10 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 25/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Hendra,
Herwita, Nuraini, Lia Anggraini, Uzaini, Suci Miranda, selaku Ketua dan
Anggota KPPS TPS 03 Kelurahan Besemah Serasan, tanggal 10 Januari
2025;
- Surat Pernyataan a.n. Hendra, Herwita, Nuraini, Lia Anggraini, Uzaini,
Suci Miranda, selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Kelurahan
Besemah Serasan;
- Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi;
T-11 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 23/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n.
Sudirman, Maylen Oktavia, Jhon Hendro, Sony Dwiki Satria, selaku
Ketua dan Anggota KPPS TPS 04 Kelurahan Besemah Serasan, tanggal
9 Januari 2025;
- Surat Pernyataan a.n. Sudirman, Maylen Oktavia, Jhon Hendro, Sony
Dwiki Satria, selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 04 Kelurahan
Besemah Serasan;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
- Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi;
T-12 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 19/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Abdur
Rohman, Muhammad Amin, Ines Saktiawan Putra selaku Ketua dan
Anggota KPPS di TPS 05 Kelurahan Besemah Serasan, tanggal 10
Januari 2025;
- Surat Pernyataan a.n. Abdur Rohman, Muhammad Amin, Ines
Saktiawan Putra, MH. Fakku Roqobah selaku Ketua dan Anggota KPPS
di TPS 05 Kelurahan Besemah Serasan;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi;
T-13 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 24/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Aditya,
Alpian Mardiyansah, Agustinus, Ega Adelliya Putri, Tria Octari Putri
Syesar, Dwita Lestari, Ilyas Hidayat, selaku Ketua dan Anggota KPPS di
TPS 08 Kelurahan Besemah Serasan, tanggal 10 Januari 2025;
- Surat Pernyataan a.n. Aditya, Alpian Mardiyansah, Agustinus, Ega
Adelliya Putri, Tria Octari Putri Syesar, Dwita Lestari, Ilyas Hidayat,
selaku Ketua dan Anggota KPPS di TPS 08 Kelurahan Besemah Serasan;
- Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi;
T-14 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 26/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Dina
Lestari, Supriza Hayunis, Anggraini, selaku Ketua dan Anggota KPPS
TPS 09 Kelurahan Besemah Serasan, tanggal 9 Januari 2025;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Surat Pernyataan a.n. Dina Lestari, Supriza Hayunis, Anggraini, selaku
Ketua dan Anggota KPPS TPS 09 Kelurahan Besemah Serasan;
- Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi;
T-15 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 52/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Sugito,
Wahyudi, Ari Mahendra, Reni Astuti, Siska Susanti, Suparni, Suyatmi,
selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Kelurahan Gunung Dempo,
tanggal 16 Januari 2025;
- Surat Pernyataan a.n. Sugito, Wahyudi, Ari Mahendra, Reni Astuti,
Siska Susanti, Suparni, Suyatmi, selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS
03 Kelurahan Gunung Dempo;
- Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK;
- Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi;
T-16 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 72/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Junadi
Putra selaku Ketua KPPS TPS 04 Kelurahan Tanjung Agung, tanggal 18
Januari 2025;
- Surat Pernyataan a.n. Junadi Putra selaku Ketua KPPS TPS 04
Kelurahan Tanjung Agung;
- Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi;
T-17 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 15/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Panji
Amin selaku Ketua KPPS TPS 6 Kelurahan Tumbak Ulas, tanggal 9
Januari 2025;
- Surat Pernyataan a.n. Panji Amin selaku Ketua KPPS TPS 6 Kelurahan
Tumbak Ulas;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Kartu Keluarga (KK);
- Daftar Pemilih TPS 01 Tumbak Ulas;
- Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi;
T-18 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 11/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Ekus
Mawanto, Refli Agustian, Fermi Anthoni, Yudi Saputra, selaku Ketua
dan Anggota KPPS TPS 12 Kelurahan Tumbak Ulas, tanggal 9 Januari
2025;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Surat Pernyataan a.n. Ekus Mawanto, Refli Agustian, Fermi Anthoni,
Yudi Saputra, selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 12 Kelurahan
Tumbak Ulas;
- Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi;
T-19 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 107/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n.
Radianto Aji Ruis selaku Ketua KPPS TPS 01 Kelurahan Ulu Rurah,
tanggal 24 Januari 2025;
- Surat Pernyataan a.n. Radianto Aji Ruis selaku Ketua KPPS TPS 01
Kelurahan Ulu Rurah;
- Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
T-20 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 69/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Yulizar
Andriansyah dan Depika Epidinsi selaku Ketua dan Anggota KPPS di
TPS 01 Kelurahan Bangun Rejo, tanggal 17 Januari 2025;
- Surat Pernyataan a.n. Yulizar Andriansyah dan Depika Epidinsi selaku
Ketua dan Anggota KPPS di TPS 01 Kelurahan Bangun Rejo;
- Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi;
T-21 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 70/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n.
Hadiarah dan Antonio Virgiawan selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS
02 Kelurahan Bangun Rejo, tanggal 17 Januari 2025;
- Surat Pernyataan a.n. Hadiarah dan Antonio Virgiawan selaku Ketua
dan Anggota KPPS TPS 02 Kelurahan Bangun Rejo;
- Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi;
T-22 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 68/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Suparjo,
Julius Nurlaili, Andrian Wijaya, Diki Heriansyah, Syaiful Anwar, selaku
Ketua dan Anggota KPPS TPS 06 Kelurahan Bangun Rejo, tanggal 17
Januari 2025;
- Surat Pernyataan a.n. Suparjo, Julius Nurlaili, Andrian Wijaya, Diki
Heriansyah, Syaiful Anwar, selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 06
Kelurahan Bangun Rejo;
- Daftar Hadir Pemilih Tetap;
- Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK;
- Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi;
T-23 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 101/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. A.
Rifa’I, M. Suratno, Elpian Sukaisi, Gapurhan, Antoni, Susanto, Irawan,
selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 08 Kelurahan Beringin Jaya,
tanggal 24 Januari 2025;
- Surat Pernyataan a.n. A. Rifa’I, M. Suratno, Elpian Sukaisi, Gapurhan,
Antoni, Susanto, Irawan, selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 08
Kelurahan Beringin Jaya;
- Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK;
- Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi;
T-24 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 79/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Erwan
Ristaluzi, Hopi Zulmi Islami, Dwi Anggriani, KPPS TPS 01 Kelurahan
Curup Jare, tanggal 18 Januari 2025;
- Berita Acara Klarifikasi Nomor 80/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Erwan
Ristaluzi, Hopi Zulmi Islami, Dwi Anggraini, selaku Ketua dan Anggota
KPPS TPS 01 Kelurahan Curup Jahe, tanggal 18 Januari 2025;
- Surat Pernyataan a.n. Erwan Ristaluzi, Hopi Zulmi Islami, Dwi
Anggraini, selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Kelurahan Curup
Jahe;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Daftar Hadir Pemilih;
- Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi;
T-25 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 78/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Kusriadi
selaku Ketua KPPS TPS 04 Kelurahan Dempo Makmur, tanggal 18
Januari 2025;
- Surat Pernyataan a.n. Kusriadi selaku Ketua KPPS TPS 04 Kelurahan
Dempo Makmur;
- Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi;
T-26 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 109/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n.
Sumarlin selaku Anggota KPPS TPS 02 Kelurahan Kuripan Babas,
tanggal 24 Januari 2025;
- Surat Pernyataan a.n. Sumarlin selaku Anggota KPPS TPS 02 Kelurahan
Kuripan Babas;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi;
T-27 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 39/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Bandar
Saputra dan Rici Ricardo selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 06
Kelurahan Pagar Alam, tanggal 11 Januari 2025;
- Surat Pernyataan a.n. Bandar Saputra dan Rici Ricardo selaku Ketua
dan Anggota KPPS TPS 06 Kelurahan Pagar Alam;
- Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Kartu Keluarga (KK);
- Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi;
T-28 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 42/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Evi
Hidayat dan Edi Supriadi selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 10
Kelurahan Pagar Alam, tanggal 11 Januari 2025;
- Surat Pernyataan a.n. Evi Hidayat dan Edi Supriadi selaku Ketua dan
Anggota KPPS TPS 10 Kelurahan Pagar Alam;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Surat Keterangan Domisili a.n. Asiyani, Arief Wicaksono, Didi Wahyudi,
Adhi Nugroho, Nasrul;
- Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK;
- Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi;
T-29 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 47/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n.
Syaripudin, Sendi Agustin, Elfiana Agustin, Dela, selaku Ketua dan
Anggota KPPS di TPS 04 Kelurahan Selibar, tanggal 16 Januari 2025;
- Surat Pernyataan a.n. Syaripudin, Sendi Agustin, Elfiana Agustin, Dela,
selaku Ketua dan Anggota KPPS di TPS 04 Kelurahan Selibar;
- Surat Pernyataan Cicilia Anggriani dan Sendi Agustin selaku Pemilih di
TPS 04 Kelurahan Selibar;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK;
- Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi;
T-30 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 92/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Reza
Pahlevi Ketua selaku KPPS TPS 04 Kelurahan Sukorejo, tanggal 23
Januari 2025;
- Surat Pernyataan a.n. Reza Pahlevi Ketua selaku KPPS TPS 04
Kelurahan Sukorejo;
- Daftar Hadir Pemilih Tetap
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi;
T-31 - Berita Acara Klarifikasi 96/PY.02.1-BA/1672/2025 selaku Jeri Anderen
selaku Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Sukorejo, tanggal 23 Januari
2025;
- Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi;
- Berita Acara Klarifikasi 97/PY.02.1-BA/1672/2025 selaku Jeri Anderen
selaku Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Sukorejo, tanggal 23 Januari
2025;
- Surat Pernyataan a.n. Jeri Anderen selaku Ketua KPPS TPS 07
Kelurahan Sukorejo;
T-32 Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1304/PL.02.6-SD/16/2024,
perihal Pelaksanaan Rekapitulasi, tanggal 2 Desember 2024;
T-33 - Berita Acara KPU Kota Pagar Alam Nomor 313/PL.02.6-BA/1672/2024
tentang Berita Acara Hasil Rapat Pleno, tanggal 4 Desember 2024;
- Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1304/PL.02.6-
SD/16/2024, perihal Pelaksanaan Rekapitulasi, tanggal 2 Desember
2024;
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pagar
Alam, dalam sidang pemeriksaan tanggal 3 Juli 2025 sebagai berikut:
[2.7.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan
1. Dasar hukum:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898);
b. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota;
c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan
Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihana Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 330);
d. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 833);
e. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 837);
f. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota;
g. Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1304/PL.02.6-
SD/16/2024 tanggal 2 Desember 2024 perihal Pelaksanaan Rekapitulasi;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota menyatakan Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS (vide Bukti PT1-
1) meliputi:
a. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan
b. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Pemilih Pindahan
c. Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih
Pindahan
Adapun berdasarkan pada ketentuan Pasal 49 dan 50 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota pada BAB VII Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Ulang.
Lanjutan, dan Susulan Bagian Kesatu Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan
Suara Ulang dapat kami sampaikan:
Pasal 49
Pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena:
a) Bencana alam dan/atau kerusuhan atau keadaan tertentu
b) Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu
Provinsi; dan/atau
c) Putusan Mahkamah Konstitusi
Pasal 50
1. Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang
mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan
suara tidak dapat dilakukan.
2. Selain karena terjadi gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemungutan suara ulang di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam
dan/atau keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak
dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
3. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan sebagai
berikut:
a) pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan
suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b) petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau
menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan;
c) petugas KPPS merusak lebih dari satu Surat Suara yang sudah digunakan oleh
Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah;
d) lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada
TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau
e) lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat
kesempatan memberikan suara pada TPS.
4. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil
penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS dan Panwaslu Kecamatan.
5. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu
Provinsi dijadikan dasar Pemungutan Suara Ulang karena keadaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
6. PPK, KPU Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi menindaklanjuti rekomendasi
Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan tingkatannya berpedoman
pada Peraturan Komisi yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian
pelanggaran administrasi Pemilihan.
3. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada bagian B Pemilih angka 8 huruf
c yang menyatakan dalam hal pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan
Daftar Pemilih Tambahan, pemilih menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan (vide
Bukti PT1-2):
a. Mendaftarkan diri ke TPS sesuai dengan alamat desa atau sebutan lain/kelurahan,
RT/RW warga atau sebutan lainnya sesuai dengan alamat yang tercantum dalam
KTP elektronik atau biodata penduduk dengan menunjukkan KTP elektronik atau
biodata penduduk kepada KPPS di TPS tersebut.
b. Memberikan suara pada 1 (satu) jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS
berakhir.
c. KPPS memberikan kesempatan dengan mempertimbangkan ketersediaan surat
suara di TPS.
Selanjutnya pada BAB II Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara
bagian B Terjadi karena Rekomendasi Saran/Perbaikan dari Bawaslu. Pemungutan
suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas
TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara
tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau
menulis nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh
Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;
d. Lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS
yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau
e. Lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapat
kesempatan memberikan suara pada TPS.
4. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan supervisi dan selalu
memberikan arahan terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta
rekapitulasi dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kota Pagar
Alam agar berpedoman pada mekanisme dan aturan yang berlaku (vide Bukti PT1-3
dan Bukti PT1-4).
5. Bahwa dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi
dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kota Pagar Alam selalu
berkoordinasi dan menginformasikan jika terdapat rekomendasi Bawaslu Kota kepada
KPU Provinsi Sumatera Selatan.
6. Bahwa dengan demikian prosedur pemungutan dan penghitungan suara serta
Rekapitulasi dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Kepala
Daerah di Kota Pagar Alam telah sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku
7. BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT1-1 sampai dengan PT1-4, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT1-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota;
PT1-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
PT1-3 Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1304/PL.02.6-
SD/16/2024, perihal Pelaksanaan Rekapitulasi, tanggal 2 Desember
2024;
PT1-4 Dokumentasi KPU Provinsi Sumatera Selatan telah melaksanakan
supervisi kepada KPU Kota Pagar Alam dalam hal pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi.
[2.7.2] Nurul Mubarok (Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa yang terjadi di Kota Pagar Alam, terdapat sedikit
kekeliruan tapi pada dasarnya kondusif. Pihak Terkait telah melakukan supervisi
namun tidak menemukan permasalahan sebagaimana yang dituduhkan. Semua
berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada ketentuan Pasal 19 ayat (1)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024, tentang Pemungutan Suara
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024, menyatakan Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS
yaitu (1) Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:
a. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang
bersangkutan;
b. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan; dan
c. Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih
Pindahan. Artinya Pemilih yang tidak terdaftar di DPT atau daftar Pemilih Pindahan
itu bisa memilih tetapi memiliki KTP-el tetapi memilihnya di TPS sesuai dengan
domisili. Pemilih tersebut masuk dalam Pemilih Tambahan sebutannya DPK pada
Pemilu dan Pemilih Tambahan pada Pemilihan.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan penggunaan DPT online, DPT online
apabila terdapat pindah Pemilih. Dalam DPT online memang tidak berubah. Namun,
pindah Pemilih menggunakan formulir pindah memilih. Apabila Pengadu meminta data
DPT yang terdapat NIK. Hal tersebut memang tidak diperbolehkan karena di dalamnya
ada data pribadi yaitu NIK. Dalam DPT memang tidak ada NIK namun kalau Pemilih
Tambahan terdapat NIK.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan Pemilih di luar domisili, selama ada
Formulir Keterangan Pindah Pemilih maka diperbolehkan. Selama tercatat dalam
Daftar Pemilih Pindahan maka diperbolehkan. Apabila Pemilih tersebut hanya
membawa KTP maka tidak diperbolehkan.
[2.7.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pagar Alam
1. Bahwa dalam upaya pencegahan terkait Pemungutan Suara, Bawaslu Kota Pagar Alam
telah menerbitkan Surat Nomor 107/PM.01.02/K.SS- 02/11/2024 pada tanggal 25
November 2024, perihal Imbauan, yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan
Umum Kota Pagar Alam. Melalui surat tersebut, Bawaslu Kota Pagar Alam mengimbau
kepada KPU Kota Pagar Alam untuk melaksanakan Pemungutan Suara berdasarkan
ketentuan peraturan perundang- undangan (vide Bukti PT2-1).
2. Bahwa dalam upaya pencegahan terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara,
Bawaslu Kota Pagar Alam telah menerbitkan surat Nomor 113/PM.00.02/K.SS-
02/11/2024 pada tanggal 26 November 2024 perihal Imbauan, yang ditujukan kepada
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pagar Alam. Melalui surat tersebut, Bawaslu Kota
Pagar Alam mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Pagar Alam untuk
melaksanakan Rekapitulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara berdasarkan
ketentuan peraturan perundang- undangan (vide Bukti PT2-2).
3. Bahwa Selanjutnya, Bawaslu Kota Pagar Alam juga telah mengirimkan surat Instruksi
Nomor 109/PM.00.02/K.SS-15/11/2024 pada tanggal 25 November 2024 yang
ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan se- Kota Pagar Alam. Surat tersebut
menginstruksikan Panwaslu Kecamatan untuk melaksanakan tugas pengawasan
pemungutan dan penghitungan suara serta menyampaikan imbauan kepada PPK pada
masing-masing kecamatan terkait pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara ditingkat kecamatan (vide Bukti PT2-3).
4. Bahwa teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan diatur dalam Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota.
5. Bahwa selanjutnya, proses penanganan laporan pelanggaran Pemilihan diatur dalam
Pasal 22 sampai dengan Pasal 31 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
6. Bahwa Pengadu a.n. Qodri Usman Siregar atau Kuasa Hukum Pengadu tidak pernah
menyampaikan laporan ke Bawaslu Kota Pagar Alam.
7. Bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam telah menindaklanjuti laporan Pelapor dari Tim
Pemenangan Pasangan Calon Hepy-Efsi dengan rincian sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan
berdasarkan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
01/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024 pada hari Jum'at tanggal 29 November 2024 (vide
Bukti PT2-4). Terhadap Laporan tersebut, Bawaslu Kota Pagar Alam mengeluarkan
pemberitahuan status laporan, tanggal 5 Desember 2024, yang pada pokoknya
tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiel pelaporan (vide Bukti
PT2-5).
b. Bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan
berdasarkan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
02/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024 pada hari Jum'at tanggal 29 November 2024 (vide
Bukti PT2-6). Terhadap Laporan tersebut, Bawaslu Kota Pagar Alam mengeluarkan
pemberitahuan status laporan tanggal 5 Desember 2024 yang pada pokoknya tidak
ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiel pelaporan (vide Bukti PT2-
7).
c. Bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam menerima laporan dugaan bukti pelanggaran
Pemilihan berdasarkan Formulir Tanda Penyampaian Laporan Nomor
03/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024, pada hari Jum'at, tanggal 29 November 2024
(vide Bukti PT2-8). Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Kota Pagar Alam
mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 5 Desember 2024 yang pada
pokoknya tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiel pelaporan
(Vide Buktı PT2-7).
d. Bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan
berdasarkan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
04/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024 pada hari Jum'at, tanggal 29 November 2024 (vide
Bukti PT2-9.) Terhadap Laporan tersebut, Bawaslu Kota Pagar Alam mengeluarkan
pemberitahuan status laporan tanggal 5 Desember 2024 yang pada pokoknya tidak
ditindaklanjuti karena tidak memenul.i syarat materiel pelaporan (vide Bukti PT2-
5).
e. Bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan
berdasarkan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
05/LP/PW/Kota/06.03/X1/2024, pada hari Jum'at, tanggal 29 November 2024
(vide Bukti PT2-10). Terhadap Laporan tersebut, Bawaslu Kota Pagar Alam
mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 5 Desember 2024 yang pada
pokoknya tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiel pelaporan
(vide Bukti PT2-5).
f. Bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan
berdasarkan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
06/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024, pada hari Jum'at, tanggal 29 November 2024
(vide Bukti PT2-11). Terhadap Laporan tersebut, Bawaslu Kota Pagar Alam
mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 5 Desember 2024 yang pada
pokoknya tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiel pelaporan
(vide Bukti PT2-5).
g. Bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan
berdasarkan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
12/LP/PW/Kota/06.03/X1/2024, pada hari Sabtu, tanggal 30 November 2024,
(vide Bukti PT-12). Terhadap Laporan tersebut, Bawaslu Kota Pagar Alam
mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 4 Desember 2024 yang pada
pokoknya tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiel pelaporan
(vide Bukti PT2-13).
h. Bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan
berdasarkan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
13/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, pada hari Minggu, tanggal 1 Desember 2024.
(vide Bukti PT2-14). Terhadap Laporan tersebut, Bawaslu Kota Pagar Alam
mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 6 Desember 2024 yang pada
pokoknya tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiel pelaporan
(vide Bukti PT2-15);
i. Bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan
berdasarkan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
14/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, pada hari Minggu, tanggal 1 Desember 2024
(vide Bukti PT2-16). Terhadap Laporan tersebut, Bawaslu Kota Pagar Alam
mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 6 Desember 2024 yang pada
pokoknya tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiel pelaporan
(vide Bukti PT2-15).
j. Bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan
berdasarkan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
15/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, pada hari Minggu, tanggal 1 Desember 2024
(vide Bukti PT2-17). Terhadap Laporan tersebut, Bawaslu Kota Pagar Alam
mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 6 Desember 2024 yang pada
pokoknya tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiel pelaporan
(vide Bukti PT2-15).
k. Bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan
berdasarkan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
16/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024 (vide
Bukti PT2-18). Terhadap Laporan tersebut, Bawaslu Kota Pagar Alam
mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 06 Desember 2024 yang pada
pokoknya tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiel pelaporan
(vide Bukti PT2-15).
l. Bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan
berdasarkan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
17/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024 (vide
Bukti PT2-19). Terhadap Laporan tersebut, Bawaslu Kota Pagar Alam
mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 6 Desember 2024 yang pada
pokoknya tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiel pelaporan
(vide Bukti PT2-15).
m. Bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan
berdasarkan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
18/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024
(vide Bukti PT2-20). Terhadap Laporan tersebut, Bawaslu Kota Pagar Alam
mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 6 Desember 2024 yang pada
pokoknya tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiel pelaporan
(vide Bukti PT2-15).
n. Bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan
berdasarkan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
19/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 (vide
Bukti PT2-21). Terhadap Laporan tersebut, Bawaslu Kota Pagar Alam
mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 7 Desember 2024 yang pada
pokoknya tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiel pelaporan
(vide Bukti PT2-22).
o. Bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan
berdasarkan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
19.1/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024
(vide Bukti PT2-23). Terhadap Laporan tersebut, Bawaslu Kota Pagar Alam
mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 7 Desember 2024 yang pada
pokoknya tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiel pelaporan
(vide Bukti PT2-22).
p. Bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan
berdasarkan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
20/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 (vide
Bukti PT2-24). Terhadap Laporan tersebut, Bawaslu Kota Pagar Alam
mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 7 Desember 2024 yang pada
pokoknya tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiel pelaporan
(vide Bukti PT2-22).
q. Bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan
berdasarkan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
21/Reg/LP/PW/Kota/06.03/XII/ 2024 pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024
(vide Bukti PT2-25). Terhadap Laporan tersebut, Bawaslu Kota Pagar Alam
mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 7 Desember 2024 yang pada
pokoknya terlapor Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Kelurahan Gunung Agung serta
terlapor Ketua dan Anggota TPS 01 Kelurahan Ulu Rurah tidak ditindaklanjuti
karena domisili pemilih tambahan yang tercantum dalam e-KTP sesuai dengan TPS
tempat memilih serta Terlapor Ketua dan Anggota KPPS TPS 06 Kelurahan Sidorejo
serta Ketua dan Anggota KPPS TPS 06 Kelurahan Tumbak Ulas ditindaklanjuti (vide
Bukti PT2- 26). Terhadap status laporan, Bawaslu Kota Pagar Alam mengeluarkan
Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan Kepada KPU Kota Pagar Alam
Nomor 092/PP.01.00/K.SS-15/12/2024 pada hari Kamis tanggal 12 Desember
2024 (vide Bukti PT2-27). Kemudian, Bawaslu Kota Pagar Alam telah mengeluarkan
Surat Peringatan kepada KPU Kota Pagar Alam Nomor 98/PP.01.00/K.SS-
15/12/2024 pada tanggal 25 Desember 2024 yang pada pokoknya meninta KPU
Kota Pagar Alam unutuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan
oleh Bawaslu Kota Pagar Alam (vide Bukti PT2-28).
8. Bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam telah mengumumkan pemberitahuan status laporan
pada papan pengumuman di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Pagar Alam serta
menyampaikan kepada para pelapor melalui media telekomunikasi (WhatsApp) (vide
Bukti PT2-29).
9. Bahwa tindak lanjut penanganan pelanggaran Administrasi Pemilihan diatur dalam
pasal 34 ayat (3) Feraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020, yang
berbunyi: "(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatar, menyampaikan rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya yang dituangkan dalam
Formulir Model A. 14."
10. Bahwa selain mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu), Bawaslu
Kota Pagar Alam secara terencana melaksanakan konsultasi langsung serta
komunikasi via telepon atau pesan singkat terkait penanganan dugaan pelanggaran
Pemilihan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
11. BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT2-1 sampai dengan PT2-29, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT2-1 Surat Bawaslu Kota Pagar Alam Nomor: 107/PM.01.02/K.SS-
02/11/2024, perihal Imbauan, tanggal 25 November 2024;
PT2-2 Surat Bawaslu Kota Pagar Alam Nomor: 113/PM.00.02/K.SS-
02/11/2024, perihal Imbauan, tanggal 26 November 2024;
PT2-3 Surat Bawaslu Kota Pagar Alam Nomor 109/PM.00.02/K.SS-
15/11/2024, perihal Instruksi, tanggal 25 November 2024;
PT2-4 Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
01/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024;
PT2-5 Formulir A. 17 Pemberitahuan Status Laporan Nomor
01/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024, Laporan Nomor
04/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024, Laporan Nomor
05/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024, Laporan Nomor
06/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024, tanggal 5 Desember 2024;
PT2-6 Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
02/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024;
PT2-7 Formulir A.17 Pemberitahuan Status Laporan Nomor
02/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024 dan Laporan Nomor
03/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024, tanggal 4 Desember 2024;
PT2-8 Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
03/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024;
PT2-9 Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
04/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024;
PT2-10 Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
05/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024;
PT2-11 Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
06/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024;
PT2-12 Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
12/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024, tanggal 30 November 2024;
PT2-13 Formulir A.17 Pemberitahuan Status Laporan Nomor
12/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024, tanggal 4 Desember 2024;
PT2-14 Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
13/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, tanggal 1 Desember 2024;
PT2-15 Formulir A.17 Pemberitahuan Status Laporan Nomor Laporan Nomor
13/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor
14/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor
15/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor
16/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor
17/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor
18/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, tanggal 6 Desember 2024;
PT2-16 Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
14/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, tanggal 1 Desember 2024;
PT2-17 Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
15/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, tanggal 1 Desember 2024;
PT2-18 Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
16/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, tanggal 1 Desember 2024;
PT2-19 Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
17/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, tanggal 1 Desember 2024;
PT2-20 Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
18/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, tanggal 1 Desember 2024;
PT2-21 Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
19/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, tanggal 2 Desember 2024;
PT2-22 Formulir A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
19/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor
19.1/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor
20/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, tanggal 7 Desember 2024;
PT2-23 Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
19.1/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, tanggal 2 Desember 2024;
PT2-24 Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
20/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, tanggal 2 Desember 2024;
PT2-25 Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
21/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, tanggal 3 Desember 2024;
PT2-26 Formulir A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Laporan Nomor
21/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, tanggal 10 Desember 2024;
PT2-27 Surat Bawaslu Kota Pagar Alam Nomor 092/PP.01.00/K.SS-
15/12/2024, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan,
tanggal 12 Desember 2024;
PT2-28 Surat Bawaslu Kota Pagar Alam Nomor 98/PP.01.00/K.SS-
15/12/2024, perihal Peringatan, tanggal 25 Desember 2024;
PT2-29 Screenshot WhatsApp Pemberitahuan Status Laporan Nomor
21/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024 dengan Nomor Registrasi Laporan
Nomor 01/Reg/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor
13/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor
14/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor
15/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor
16/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor
17/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor
18/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor
19/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor
19.1/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor
20/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor
12/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024, Laporan Nomor
02/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024 dan Laporan Nomor
03/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024.
[2.7.4] Nurweni (Ketua Bawaslu Kota Pagar Alam)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam sudah
menindaklanjuti seluruh laporan Pengadu. Terdapat mekanisme, Bawaslu Kota
Pagar Alam perlu melakukan kajian, perlu bukti yang jelas untuk memenuhi syarat
materiel. Sedangkan, Pengadu menyampaikan perbaikan tanpa menguraikan secara
rinci bukti-bukti bahwa memang terjadi pelanggaran Pemilihan.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa kelengkapan laporan disampaikan kepada
Bawaslu Kota Pagar Alam tanggal 29 November 2024, setelah dilengkapi perbaikan
namun masih kurang karena tidak ada catatan kejadian khusus karena yang
dikehendaki adalah PSU. Tidak ada Form Pengawasan TPS.
- Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 29 November 2024, Pengadu melaporkan
kepada Bawaslu Kota Pagar Alam. Pihak Terkait menerangkan sudah memberikan
waktu 2 hari untuk melengkapi laporan namun sampai dengan batas waktu yang
ditentukan Pengadu tidak memperbaiki laporan. Surat disampaikan tanggal 1
Desember 2024 sudah menyampaikan perbaikan.
- Pihak Terkait menerangkan mengenai kejadian TPS 008 Kelurahan Beringin Jaya,
berangkat dari rekomendasi Bawaslu Kota Pagar Alam kemudian ditindaklanjuti
oleh KPU ditemukan 2 KTP di luar Kota Pagar Alam namun oleh KPPS diberikan
surat suara untuk Pemilih, untuk TPS 008 Pemilih yang bukan berdomisili
sebenarnya menurut Pihak Terkait sebenarnya tidak boleh memilih di TPS tersebut.
Namun ternyata PTPS tidak memberikan Form Kejadian Khusus. Selain itu, dalam
LHP PTPS tidak menuangkan kejadian tersebut.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak memenuhi syarat materiel karena Pelapor
tidak dapat membuktikan adanya dugaan pelanggaran saat pemungutan suara
yaitu bukti catatan kejadian khusus. Pada saat rekapitulasi di tingkat TPS tidak ada
catatan kejadian khusus dari Saksi maupun pengawas TPS. Pengadu juga tidak
menguraikan secara detail. Pihak Terkait sudah menindaklanjuti laporan dengan
melakukan klarifikasi terhadap Telapor KPPS terbukti hanya pelanggaran
administrasi tidak ada pemilih di luar Kota Pagar Alam yang memilih di Kota Pagar
Alam.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai 4 Rekomendasi yang dikeluarkan oleh
Bawaslu Kota Pagar Alam sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Pagar Alam. Bawaslu
Kota Pagar Alam sudah mengeluarkan surat peringatan kepada KPU Kota Pagar
Alam untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Pagar Alam.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa hanya melakukan klarifikasi terhadap KPPS
yang dilaporkan. Pihak Terkait menerangkan tidak pernah melakukan klarifikasi
terhadap Pemilih, karena yang berhak dipanggil adalah Terlapor, Pelapor, dan Saksi.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Pengawas TPS memiliki Form Pengawasan.
Berdasarkan Laporan Pengawasan Pengawas TPS, tidak ada kejadian khusus atau
Pemilih di luar domisili.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa laporan Pengadu masuk ke Bawaslu Kota Pagar
Alam pada tanggal 29 November 2024. Bawaslu Kota Pagar Alam sudah
menyampaikan kekurangan syarat materiel kepada Pengadu. Selanjutnya, Pengadu
melengkapi syarat materiel laporan. Namun, setelah dilakukan pengecekan,
ternyata masih ada yang kurang karena tidak ada catatan kejadian khusus.
Pengadu menuntut adanya PSU. Pihak Terkait sudah menjelaskan kepada Pengadu
mengenai masih ada kekurangan syarat materiel laporan yaitu Formulir Kejadian
Khusus dan Formulir Pengawasan Pengawas TPS.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa pelanggaran TSM atau merujuk kepada
pelanggaran yang bersifat Terstruktur Sistematis Masif artinya pelanggaran yang
sudah terencana. Mengenai rentang waktu pelanggaran TSM, untuk pelanggaran
TSM untuk di Bawaslu Kota memang yang menangani secara langsung adalah
Bawaslu Provinsi. Mengenai rentang waktunya adalah 14 hari dalam melakukan
penanganan.
- Pihak Terkait berkenaan terhadap klarifikasi kepada KPPS, berdasarkan hasil
laporan pengawasan tidak ada laporan yang disampaikan oleh Pengadu.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa setelah menerima laporan, Bawaslu Kota Pagar
Alam memberikan waktu 2 hari untuk melengkapi syarat formil dan materiel.
Mengenai TPS 5 Karang Dalo, Pihak Terkait telah memberikan waktu 2 hari agar
Pelapor melengkapi laporan namun tidak dilengkapi. Sehingga, Pihak Terkait tidak
menindaklanjuti laporan tersebut. Pada tanggal 1 Desember 2024, Pihak Terkait
telah menyampaikan surat kepada Pelapor agar melengkapi laporan.
[2.7.5] Chlara Febriana (Anggota Bawaslu Kota Pagar Alam)
Pihak Terkait menerangkan mengenai kejadian TPS 008 Kelurahan Beringin Jaya,
sebenarnya untuk TPS 008, Pemilih yang bukan berdomisili di luar Kota Pagar Alam,
menurut Pihak Terkait sebenarnya tidak boleh memilih di TPS tersebut. Seharusnya, yang
berhak menggunakan hak pilih di TPS tersebut adalah warga Kota Pagar Alam. kecuali
yang bersangkutan memiliki Formulir Pindah Pemilih. Namun ternyata yang
bersangkutan tidak memiliki Formulir Pindah Pemilih. Semestinya PTPS memberikan
Formulir Kejadian Khusus pada saat itu. Namun, KPPS tidak melaporkan kepada Pihak
Terkait. Selain itu, dalam Laporan Hasl Pengawasan Pengawas TPS tidak menuangkan
kejadian tersebut.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, Saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas
diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV.PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan pada pokoknya Para Teradu diduga tidak
profesional, tidak akuntabel, dan tidak responsif dalam menindaklanjuti Surat Tim
Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 a.n.
Hj. Hepy Safriani dan Efsi dengan Nomor: 90/Tim Pemenangan-Hepi/PGA/XII/2024,
perihal Surat Permohonan Penundaan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Kota, tanggal 3 Desember 2024. Surat a quo pada pokoknya
meminta kepada Para Teradu agar menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tingkat Kota Pagar Alam. Hal ini disebabkan masih terdapat Laporan
Pelanggaran Pemilihan di 44 TPS Kota Pagar Alam yang disampaikan oleh Pelapor kepada
Bawaslu Kota Pagar Alam.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menyatakan
menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan bahwa Para Teradu
telah menerima Surat Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Pagar Alam Tahun 2024 a.n. Hj. Hepy Safriani dan Efsi dengan Nomor: 90/Tim
Pemenangan-Hepi/PGA/XII/2024, perihal Surat Permohonan Penundaan Tahapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota, tanggal 3 Desember 2024.
Surat a quo pada pokoknya meminta kepada Para Teradu agar menunda tahapan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Pagar Alam. Namun, pada
tanggal 4 Desember 2024, Para Teradu tetap melaksanakan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat Kota Pagar Alam sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Walikota, serta Walikota dan Wakil
Walikota, Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1304/PL.02.6-SD/1672/2024,
perihal Pelaksanakan Rekapitulasi, tanggal 2 Desember 2024. Pada saat itu, Saksi Tim
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 a.n. Hj. Hepy
Safriani dan Efsi Nomor Urut 1, mengajukan penundaan rekapitulasi di tingkat Kota.
Menanggapi permintaan Saksi tersebut, Para Teradu mengajak Saksi dan Tim
Pemenangan Hepi-Efsi untuk mediasi dengan didampingi Bawaslu Kota Pagar Alam dan
Polres Kota Pagar Alam di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Pagar Alam. Hasilnya, Para
Teradu tetap melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di tingkat Kota
Pagar Alam sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Pagar Alam Nomor:
313/PL.02.6-BA/1672/2024. Para Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Kota Pagar Alam dengan melakukan klarifikasi kepada KPPS yang direkomendasikan oleh
Bawaslu Kota Pagar Alam sebagaimana Surat Bawaslu Kota Pagar Alam Nomor
093/PP.01.00/K.SS-15/12/2024, hal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan,
tanggal 14 Desember 2024, Surat Bawaslu Kota Pagar Alam Nomor 094/PP.01.00/K.SS-
15/12/2024, hal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tanggal 14 Desember
2024, Surat Bawaslu Kota Pagar Alam Nomor 095/PP.01.00/K.SS-15/12/2024, hal
Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan, tanggal 14 Desember 2024
dan Surat Bawaslu Kota Pagar Alam Nomor 096/PP.01.00/K.SS-15/12/2024, hal
Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tanggal 14 Desember 2024. Para
Teradu telah melakukan klarifikasi terhadap KPPS di 27 (dua puluh tujuh) TPS se-Kota
Pagar Alam sesuai dengan yang dilaporkan oleh Pelapor. Hasilnya, para Pemilih
sebagaimana aduan Pengadu merupakan masyarakat yang berdomisili di Kota Pagar
Alam. Namun, para Pemilih tersebut tidak terdaftar dalam DPT maupun Daftar Pemilih
Pindahan (vide Bukti T-5 s.d. Bukti T-31). Bahwa terhadap dugaan 80 (delapan puluh)
Pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, namun mendapat kesempatan memberikan
hak untuk memilih pada 27 TPS di Kota Pagar Alam, Para Teradu telah bekerja sesuai
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1174 Tahun 2024 halaman 35 Point
c yang menyatakan bahwa dalam hal pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap
dan Daftar Pemilih Tambahan, Pemilih menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan:
a. Mendaftarkan diri ke TPS sesuai dengan alamat desa atau sebutan lain/kelurahan,
RT/RW warga atau sebutan lainnya sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP
elektronik atau biodata penduduk dengan menunjukan KTP elektronik atau biodata
penduduk kepada KPPS di TPS tersebut.
b. Memberikan suara pada 1 (satu) jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS
berakhir.
c. KPPS memberikan kesempatan dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara
di TPS.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, terhadap dalil aduan Pengadu
pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu
menerima Surat Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar
Alam Tahun 2024 a.n. Hj. Hepy Safriani dan Efsi dengan Nomor: 90/Tim Pemenangan-
Hepi/PGA/XII/2024, perihal Surat Permohonan Penundaan Tahapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota, tanggal 3 Desember 2024. Surat a quo pada
pokoknya meminta kepada Para Teradu agar menunda tahapan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat Kota Pagar Alam dikarenakan terdapat laporan
dugaan pelanggaran di 44 TPS yang sedang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Pagar Alam.
Menanggapi permohonan tersebut, pada tanggal 3 Desember 2024, Para Teradu mengajak
Saksi dan Tim Pemenangan Pasangan Calon Hepi-Efsi untuk mediasi dengan didampingi
Bawaslu Kota Pagar Alam dan Polres Kota Pagar Alam di Ruang Rapat Kantor KPU Kota
Pagar Alam. Hasilnya, Para Teradu tetap melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara di tingkat Kota Pagar Alam. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024, Para
Teradu tetap melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota
Pagar Alam sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan: (1) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Walikota, serta Walikota dan Wakil Walikota; dan (2) Surat KPU Provinsi
Sumatera Selatan Nomor 1304/PL.02.6-SD/1672/2024 perihal Pelaksanakan
Rekapitulasi, tanggal 2 Desember 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu telah menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Kota Pagar Alam dengan melakukan klarifikasi kepada KPPS yang
direkomendasikan oleh Bawaslu Kota Pagar Alam sebagaimana Surat Bawaslu Kota Pagar
Alam Nomor 093/PP.01.00/K.SS-15/12/2024, hal Rekomendasi Pelanggaran
Administrasi Pemilihan, tanggal 14 Desember 2024, Surat Bawaslu Kota Pagar Alam
Nomor 094/PP.01.00/K.SS-15/12/2024, hal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi
Pemilihan, tanggal 14 Desember 2024, Surat Bawaslu Kota Pagar Alam Nomor
095/PP.01.00/K.SS-15/12/2024, hal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan, tanggal 14 Desember 2024 dan Surat Bawaslu Kota Pagar Alam Nomor
096/PP.01.00/K.SS-15/12/2024, hal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan,
tanggal 14 Desember 2024. Bahwa Para Teradu telah melakukan klarifikasi terhadap
KPPS di 27 (dua puluh tujuh) TPS se-Kota Pagar Alam sesuai dengan yang dilaporkan oleh
Pelapor.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap
Ketua dan Anggota KPPS TPS 08 Kelurahan Beringin Jaya, bahwa terdapat 2 (dua) Pemilih
a.n. Seplero Chintia berdomisili di Kota Palembang dan Ringkasi Dachi berdomisili
Kabupaten Lahat namun kedua Pemilih tersebut menggunakan hak pilih sebagai Pemilih
Tambahan (DPK) untuk jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan
di TPS 08 Kelurahan Beringin Jaya (vide Bukti T-23). Bahwa Seplero Chintia dan Ringkasi
Dachi pada saat menggunakan hak pilih di TPS 08 Kelurahan Beringin Jaya hanya
menggunakan KTP-el tanpa disertai dengan Formulir Pindah Memilih. Hal tersebut diatur
dalam ketentuan Pasal 53 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang
menyatakan, “Pemilih DPK sebgaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat menggunakan
hak pilihnya di TPS yang berada di RT atau RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat
yang tertera dalam KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD.” Bahwa Pihak Terkait Nurul
Mubarok selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan juga mengungkapkan dalam
sidang pemeriksaan terkait dengan Pemilih di luar domisili, apabila Pemilih tersebut
hanya membawa KTP-el tanpa disertai dengan Formulir Keterangan Pindah Memilih maka
seharusnya tidak diperbolehkan menggunakan hak pilih. Demikian halnya, Pihak Terkait
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pagar Alam menerangkan bahwa mengenai kejadian TPS
008 Kelurahan Beringin Jaya, Pemilih yang bukan berdomisili di Kota Pagar Alam
seharusnya tidak diperbolehkan untuk memilih di TPS tersebut.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai permasalahan di TPS 08
Kelurahan Beringin Jaya berkenaan dengan 2 (dua) Pemilih yang berdomisili di luar Kota
Pagar Alam Kabupaten Lahat namun menggunakan hak pilih di TPS 08 Kelurahan
Beringin Jaya tanpa disertai dengan Formulir Pindah Memilih, merupakan bukti
ketidakprofesionalan Para Teradu dalam memberikan pemahaman kepada jajaran di
tingkat bawah berkenaan dengan penggunaan hak pilih. Seharusnya Para Teradu
memastikan penyelenggara Pemilihan tingkat KPPS benar-benar mampu bekerja dan
menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan Peraturan Perundang-
undangan, sehingga dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tidak terjadi
permasalahan yang mengakibatkan diragukannya kredibilitas hasil pemilihan. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu terbukti sepanjang berkenaan dengan adanya 2 (dua)
pemilih yang berdomisili di luar Kota Pagar Alam Kabupaten Lahat namun menggunakan
hak pilih di TPS 08 Kelurahan Beringin Jaya tanpa disertai dengan Formulir Pindah
Memilih dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti
melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf f, Pasal 15 huruf g, dan Pasal 16 huruf
e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
V.KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala
bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,