III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 14 Agustus 2013 dan yang diperbaiki
pada tanggal 20 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta
penerimaan pengaduan Nomor 177/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan
Nomor Perkara 101/DKPP-PKE-II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Alasan diajukannya pengaduan adalah karena PENGADU menemukan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh TERADU terkait
pencalonan 3 (tiga) orang calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
yang diusulkan oleh PENGADU, yaitu sebagai berikut:
a. H. AZIZ BESTARI, ST., M.M., Laki-laki, Calon Anggota DPRD Kabupaten
Tolitoli, Nomor Urut 1 pada daerah pemilihan Tolitoli III, Sulawesi Tengah;
b. IDHAM DAHLAN, Laki-laki, Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli, Nomor
urut 4 pada daerah pemilihan Tolitoli IV, Sulawesi Tengah; dan
c. IMRAN HAKING, Laki-laki, Calon Anggota DPRD Kabupaten Morowali, Nomor
urut 4 pada daerah pemilihan Morowali III, Sulawesi Tengah.
TERKAIT PENCALONAN H. AZIZ BESTARI, ST., MM.
2. Bahwa H. AZIZ BESTARI, ST., MM., calon anggota DPRD Kabupaten Tolitoli
(Periode Tahun 2014-2019), nomor urut 1 (satu) dari Dapil Tolitoli III, yang
diusulkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Tolitoli kepada KPU
Tolitoli berdasarkan Surat Pencalonan Nomor: 005/DPD-NasDem/Tli/IV/2013,
tertanggal 17 April 2013 sebagaimana tercantum dalam Surat Pencalonan (Model-
BA);
3. Bahwa untuk melengkapi berkas pencalonan AZIZ BESTARI, maka Dewan
Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Tolitoli, melengkapi berkas calon
dimaksud dengan Surat Pernyataan tanggal 18 April 2013 yang dimasukkan pada
masa pendaftaran, dan 1 (satu) bundel Surat dari AZIZ BESTARI tertanggal 09 Mei
2013 yang dimasukkan pada masa perbaikan;
4. Bahwa selanjutnya, TERADU I saat menjabat sebagai Anggota KPU Tolitoli Periode
2008-2013, menerbitkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Anggota DPRD
Kabupaten Tolitoli (Model BB-12), Nomor 12/BA/V/2013, Tanggal 8 Mei 2013,
yang menyatakan H. AZIZ BESTARI, ST., MM., calon anggota DPRD Kabupaten
Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah, nomor urut 1 (satu) dari Dapil Tolitoli III, yang
diusulkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Tolitoli kepada KPU
Tolitoli berdasarkan Surat Pencalonan Nomor: 005/DPD-NasDem/Tli/IV/2013,
tertanggal 17 April 2013, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap sejumlah
persyaratan, di antaranya:
4
a. Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan tentang berakhirnya masa
menjalani pidana bagi bakal calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD
Kabupaten/ Kota yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih (Form
BB 2);
b. Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan mantan narapidana;
c. Bukti surat kabar yang memuat pernyataan bahwa yang bersangkutan mantan
narapidana;
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
5. Bahwa sekalipun benar H. AZIZ BESTARI, ST., MM adalah mantan narapidana
yang telah menjalani hukuman sejak tanggal 25 Juni 2012 s/d tanggal 22
Desember 2012 karena dianggap melakukan tindak pidana menggunakan surat
palsu yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, namun yang
bersangkutan sesungguhnya adalah orang yang dipidana penjara karena alasan
politik. Penjelasan bahwa H. AZIZ BESTARI, ST., MM. sebagai orang yang
dipidana penjara karena alasan politik adalah sebagaimana dinyatakan dalam
Surat Pernyataan khusus yang dibuat dan ditandatangani oleh yang bersangkutan
tertanggal 18 April 2013 dan diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai
NasDem Tolitoli kepada KPU Tolitoli (TERADU I) pada masa pendaftaran;
6. Bahwa oleh karena H. AZIZ BESTARI, ST., MM adalah orang yang dipidana
penjara karena alasan politik, maka seharusnya TERADU I tidak mewajibkan yang
bersangkutan untuk menyerahkan persyaratan sebagaimana poin 1 huruf a, b, c,
dan d di atas. Hal ini karena Putusan Mahkamah Konsitusi dan Peraturan
Perundang-undangan yang ada menyatakan bahwa orang yang dipidana penjara
karena alasan politik dikecualikan (untuk memenuhi persyaratan dimaksud).
Putusan Mahkamah Konsitusi dan Peraturan Perundang-undangan tersebut yaitu;
a. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14-17/PUU-V/2007, Tanggal 11
Desember 2007, yang menyatakan: “... ketentuan yang mempersyaratkan “tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”, sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 huruf t UU Pilpres, Pasal 16 Ayat (1) huruf d UU MK, Pasal 7 Ayat
(2) huruf d UU MA, Pasal 58 huruf f UU Pemda, dan Pasal 13 huruf g UU BPK,
tidak bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang ketentuan dimaksud diartikan
tidak mencakup tindak pidana yang lahir karena kealpaan ringan
(culpa levis) dan tindak pidana karena alasan politik tertentu serta
dengan mempertimbangkan sifat jabatan tertentu yang memerlukan persyaratan
berbeda...”;
b. Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (UU Pemilu), yang
menyatakan: “Orang yang dipidana penjara karena alasan politik
dikecualikan dari ketentuan ini”; dan
c. Pasal 5 ayat (3) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun
2013 (PKPU 13/2013), yang menyatakan: “Persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dikecualikan bagi orang yang dipidana
penjara karena alasan politik untuk jabatan publik yang dipilih”.
TERADU I justru memperlakukan kepada H. AZIZ BESTARI, ST., MM. yaitu
ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf b PKPU 13/2013, yang menyatakan: “Persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dikecualikan bagi orang yang
pernah dipidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, wajib memenuhi syarat
yang bersifat kumulatif, sebagai berikut: 1. Telah selesai menjalani pidana penjara
sampai dengan dimulainya jadwal waktu pendaftaran dalam waktu paling singkat
5 (lima) tahun; 2. Secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai
5
mantan narapidana; dan 3. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-
ulang”;
7. Bahwa karena dinyatakan TMS terkait persyaratan pernah dipidana penjara yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, maka untuk lebih
meyakinkan KPU Tolitoli bahwa H. AZIZ BESTARI, ST., MM adalah orang yang
benar-benar dipidana penjara karena alasan politik, pada masa perbaikan berkas
H. AZIZ BESTARI, ST., MM kemudian mengirimkan surat bernomor : istimewa,
tertanggal 9 Mei 2013 dengan lampiran 1 (satu) bundel dokumen kepada TERADU
I (KPU Tolitoli) yang berisi uraian lengkap dan bukti-bukti pendukung tentang
adanya alasan politik di balik pemidanaan terhadap yang bersangkutan. Surat
dimaksud diterima oleh KPU Tolitoli pada tanggal 21 Mei 2013;
8. Bahwa selain daripada itu, sekalipun sesungguhnya H. AZIZ BESTARI, ST., MM.
tidak berkewajiban untuk melengkapi berkas administrasi yang dipersyaratkan
oleh TERADU I sebagaimana poin 1 huruf a, b, c, dan d diatas, dan seharusnya
justru dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai calon karena yang bersangkutan
adalah orang yang dipidana penjara karena alasan politik, namun demi
menghormati lembaga Penyelenggara Pemilu, maka pada masa perbaikan berkas,
DPD Partai NasDem Kabupaten Tolitoli beritikad baik menyerahkan persyaratan
administrasi H. AZIZ BESTARI, ST., MM., yang dianggap TMS oleh TERADU I.
Berkas tersebut meliputi;
a. Surat Keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Palu yang
menerangkan bahwa H. AZIZ BESTARI, ST., MM., telah dinyatakan bebas
sejak tanggal 22 Desember 2012;
b. Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana;
c. Bukti Surat kabar MAL (Media Alkhairat) yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan adalah mantan narapidana; dan
d. SKCK atas nama H. AZIZ BESTARI, ST., MM., yang dikeluarkan oleh Kepala
Kepolisian Resort Tolitoli tertanggal 20 mei 2013.
9. Bahwa untuk memperkuat pembuktian terkait pemidanaan terhadap dirinya
adalah karena alasan politik, H. AZIZ BESTARI, ST., MM menyampaikan Surat
Nomor : 01/istimewa, bertanggal 11 Mei 2013, ditujukan kepada Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah. Berdasarkan
surat tersebut KOMNAS HAM selanjutnya mengirimkan surat tertanggal 29 Mei
2013 kepada KPU Sulawesi Tengah UB. KPU Tolitoli (TERADU I) perihal Penilaian
Terhadap Kasus H. AZIZ BESTARI, ST., MM. Dalam surat tersebut KOMNAS HAM
menyampaikan bahwa telah melakukan telaah secara seksama melalui studi
dokumentasi dan interview berbagai pihak dan menyatakan:
- Butir Ketiga:
“Sangat jelas dalam rentang waktu tahun 2003 s/d 2010, yang bersangkutan
memiliki fakta dan bukti-bukti yang menunjukan dan meyakinkan bahwa benar
terjadi upaya nyata yang dilakukan oleh negara melalui aparatus pemerintahan
yaitu Bupati Tolitoli dan perangkat birokrasi pemerintahan daerah bahkan
institusi pemilihan umum untuk menghalang-halangi yang bersangkutan dalam
setiap periode pelaksanaan elected official (jabatan publik yang dipilih), bahkan
saat hendak dilakukan pelantikan Ketua DPRD Tolitoli terpilih hasil pemilu
legislatif tahun 2009”; dan
- Butir Keempat:
“Kasus H. AZIZ BESTARI, ST. MM adalah benar-benar disebabkan, dimotivasi, dan
dilatari oleh sesuatu alasan politik tertentu, yakni rivalitas dalam kontestasi yang
dilakukan oleh kekuasaan (pemangku pemerintahan daerah) yang berakibat pada
pelanggaran Hak Asasi Manusia, yaitu hak pilih pasif (hak dipilih) yang
seharusnya dimiliki oleh H. AZIZ BESTARI, ST. MM”
6
10. Bahwa walaupun H. AZIZ BESTARI, ST., MM telah menyerahkan dokumen yang
membuktikan bahwa alasan pemidanaan terhadap dirinya adalah karena alasan
politik, dan bahkan telah ada penilaian dari KOMNAS HAM Perwakilan Sulawesi
Tengah sebagai lembaga resmi Negara yang menyatakan pemidanaan terhadap
H. AZIZ BESTARI, ST., MM adalah karena alasan politik, namun pada
kenyataannya TERADU I tetap saja menyatakan H. AZIZ BESTARI, ST., MM.
tidak memenuhi syarat sebagai calon. Melalui Berita Acara Hasil Verifikasi
Perbaikan kelengkapan Administrasi Calon Anggota DPRD Kabupaten Toltoli
yang ditetapkan oleh KPU Tolitoli tanggal 11 Juni 2013 (Model BB-13), TERADU I
tidak memuat atau mengosongkan nama H. AZIZ BESTARI, ST., MM dalam
Daftar Calon Sementara (DCS) di Nomor Urut 1 (satu) Daerah Pemilihan Tolitoli
III. Hal yang sama kembali dilakukan TERADU I saat mengumumkan DCS di
Surat Kabar Mercusuar edisi tanggal 13 Juni 2013. Nama H. AZIZ BESTARI,
ST., MM lagi-lagi tidak tercantum dalam DCS;
11. Bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan DCS tanggal 11
Juni 2013 di Aula Hotel Bumi Harapan, Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli,
KPU Tolitoli (TERADU I) juga sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada
H. AZIZ BESTARI, ST., MM atau pihak yang mewakilinya (Petugas Penghubung
Partai NasDem) untuk bertanya, menyampaikan tanggapan, apalagi untuk
mendapatkan jawaban terkait alasan tidak diloloskannya H. AZIZ BESTARI, ST.,
MM dalam DCS;
TERKAIT PENCALONAN IDHAM DAHLAN
12. Bahwa dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Perbaikan kelengkapan Administrasi
Calon Anggota DPRD Kabupaten Toltoli tanggal 11 Juni 2013 dan pengumuman
DCS di Surat Kabar Mercusuar edisi tanggal 13 Juni 2013, TERADU I (KPU
Tolitoli) tidak memuat atau mengosongkan nama IDHAM DAHLAN, calon anggota
DPRD Tolitoli, nomor urut 4 (empat) dari Dapil Tolitoli IV, yang diusulkan oleh
DPD Partai NasDem Tolitoli kepada KPU Tolitoli pada masa perbaikan
administrasi, berdasarkan Surat Pencalonan Nomor : 007/DPD-
NasDem/Tli/V/2013, tanggal 20 Mei 2013;
13. Bahwa sesungguhnya PENGADU tidak pernah mengetahui alasan TERADU I
tidak meloloskan IDHAM DAHLAN dalam DCS karena TERADU I tidak pernah
menyampaikannya alasan yang sesungguhnya. PENGADU hanya bisa menduga
bahwa tidak diloloskannya IDHAM DAHLAN karena yang bersangkutan pernah
tersangkut kasus pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih, karena dianggap menghasut secara lisan di muka umum pada saat digelar
aksi demonstrasi terkait adanya kecurangan dan ketidak-adilan pada
penyelenggaraan Pemilukada Tolitoli tahun 2010;
14. Bahwa sekalipun benar IDHAM DAHLAN adalah mantan narapidana yang telah
selesai menjalani hukumannya, namun yang bersangkutan sesungguhnya
adalah orang yang dipidana penjara karena alasan politik. Sebab IDHAM
DAHLAN dipidana penjara karena terlibat dalam suatu aksi demonstrasi untuk
memperjuangkan keyakinan politiknya pada penyelenggaraan kontestasi politik
ditingkat lokal;
15. Bahwa oleh karena IDHAM DAHLAN adalah orang yang dipidana penjara karena
alasan politik, maka seharusnya TERADU I meloloskan yang bersangkutan
dalam DCS, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konsitusi dan
Peraturan Perundang-undangan yang terurai pada poin 3 diatas;
TERKAIT PENCALONAN H. AZIZ BESTARI, ST., MM dan IDHAM DAHLAN
16. Bahwa kasus yang dialami oleh H. AZIZ BESTARI, ST., MM dan IDHAM DAHLAN
dari Partai NasDem sesungguhnya serupa dengan kasus yang dialami oleh Ferry
Juliantono, Calon Anggota DPR-RI Nomor urut 1 (satu) Daerah pemilihan Jawa
Barat VIII dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Ferry Juliantono yang
mendalilkan kepada KPU bahwa kasus pemidanaan terhadap dirinya adalah
7
karena alasan politik, pada awalnya sempat dinyatakan TMS pada verifikasi
administrasi tahap pertama (BB-12), namun kemudian dinyatakan MS dan
ditetapkan dalam DCS (BB-13) oleh KPU dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan
DCS pada tanggal 10 Juni 2013;
17. Bahwa atas perbuatan TERADU I yang tidak meloloskan H. AZIZ BESTARI, ST.,
MM dan IDHAM DAHLAN dalam DCS, sementara TERADU I diduga kuat
mengetahui namun tetap tidak mengakui bahwa kasus yang menimpa H. AZIZ
BESTARI, ST., MM dan IDHAM DAHLAN adalah kasus pidana karena alasan
politik, maka TERADU I dapat dinilai telah bersikap tidak jujur dalam
melaksanakan tugasnya. Atas sikap tidak jujur tersebut:
a. TERADU I diduga tidak berpedoman pada asas Jujur penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu (UU Penyelenggara pemilu) juncto Pasal 5
huruf b dan Pasal 12 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP
No.13/2012, No.11/2012, dan No.1/2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum (Perbes Kode Etik);
b. TERADU I diduga telah melanggar sumpah/janji jabatan yang mewajibkan
anggota KPU Kabupaten untuk selalu jujur dalam melaksanakan tugasnya
sebagaimana diatur pada Pasal 26 ayat (2) UU Penyelenggara pemilu juncto
Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 9 huruf b Perbes Kode Etik;
c. TERADU I diduga telah kehilangan syarat sebagai anggota KPU Kabupaten
karena tidak mempunyai pribadi yang jujur, sebagaimana ketentuan Pasal 11
huruf d UU Penyelenggara Pemilu;
18. Bahwa atas perbuatan TERADU I yang tidak meloloskan H. AZIZ BESTARI, ST.,
MM dan IDHAM DAHLAN dalam DCS, sementara TERADU I seharusnya dapat
membedakan antara persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon yang pernah
dipidana penjara bukan karena alasan politik dan pengecualian persyaratan bagi
calon yang pernah dipidana penjara karena alasan politik, sebagaimana Putusan
MK tahun 2007 itu dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,
maka:
a. TERADU I diduga tidak berpedoman pada asas kepastian hukum dan
mengabaikan prinsip dasar etika dan perilaku yang mewajibkan
penyelenggara pemilu untuk melaksanakan asas kepastian hukum dengan
cara melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur
pada Pasal 2 huruf d UU Penyelenggara pemilu juncto Pasal 11 huruf a Perbes
Kode Etik;
b. TERADU I diduga telah melanggar sumpah/ janji jabatan yang mewajibkan
anggota KPU Kabupaten untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur pada
Pasal 26 ayat (2) UU Penyelenggara Pemilu juncto Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 9
huruf b Perbes Kode Etik;
c. TERADU I diduga tidak menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan
dan tidak mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu sebagaimana
diatur pada Pasal 6 huruf a dan Pasal 8 huruf b Perbes Kode Etik;
19. Bahwa atas perbuatan TERADU I yang tidak meloloskan H. AZIZ BESTARI, ST.,
MM dan IDHAM DAHLAN dalam DCS, sementara pada kasus serupa KPU Pusat
justru meloloskan Ferry Juliantono pada DCS Calon Anggota DPR-RI Nomor
Urut 1 (satu) Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII dari Partai Gerindra, maka:
a. TERADU I diduga tidak berpedoman pada asas adil penyelenggara Pemilu
dan mengabaikan prinsip dasar etika dan perilaku yang mewajibkan
penyelenggara pemilu untuk melaksanakan asas adil dengan cara
memperlakukan secara sama setiap calon dan peserta pemilu sebagaimana
diatur pada Pasal 2 huruf b UU Penyelenggara pemilu juncto Pasal 10 huruf b
Perbes Kode Etik;
b. TERADU I diduga telah melanggar sumpah/ janji jabatan yang mewajibkan
anggota KPU Kabupaten untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya
8
dengan adil sebagaimana diatur pada Pasal 26 ayat (2) UU Penyelenggara
pemilu juncto Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 9 huruf b Perbes Kode Etik;
c. TERADU I diduga tidak berpedoman pada asas kepastian hukum dan
mengabaikan prinsip dasar etika dan perilaku yang mewajibkan
penyelenggara pemilu untuk melaksanakan asas kepastian hukum dengan
cara menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil
sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf d UU Penyelenggara pemilu juncto
Pasal 11 huruf d Perbes Kode Etik;
20. Bahwa atas perbuatan TERADU I yang tidak secara jelas menyampaikan alasan
tidak diloloskannya H. AZIZ BESTARI, ST., MM dan IDHAM DAHLAN dalam DCS
dan tidak memberi kesempatan kepada yang bersangkutan atau pihak yang
mewakilinya untuk mengajukan keberatan, maka:
a. TERADU I diduga tidak berpedoman pada asas adil penyelenggara Pemilu dan
mengabaikan prinsip dasar etika dan perilaku yang mewajibkan
penyelenggara pemilu untuk melaksanakan asas adil dengan cara
meberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan
secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang
dikenakannya, menjamin kesempatan kepada setiap peserta pemilu untuk
menyampaikan tentang kasus yang dihadapinya atau keputusan yang
dikenakannya, serta mendengarkan semua pihak yang berkepentingan
dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang
diajukan secara adil sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf b UU
Penyelenggara pemilu juncto Pasal 10 huruf h, i, dan huruf j Perbes Kode
Etik;
b. TERADU I diduga tidak berpedoman pada asas keterbukaan dan
akuntabilitas penyelenggara Pemilu dan mengabaikan prinsip dasar etika dan
perilaku yang mewajibkan penyelenggara pemilu untuk melaksanakan asas
keterbukaan dan akuntabilitas dengan cara memberikan penjelasan terhadap
pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait
proses pemilu sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf g dan huruf j UU
Penyelenggara pemilu juncto Pasal 12 huruf f Perbes Kode Etik;
TERKAIT PENCALONAN IMRAN HAKING
21. Bahwa TERADU II yang saat ini menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten
Morowali Periode 2013 - 2018, sebelumnya adalah Kepala Sub Bagian Teknis
Penyelenggaraan pada Sekretariat KPU Morowali, sekaligus Koordinator Pokja
Verifikasi administrasi pencalonan sebagai pelaksana teknis dari KPU pusat,
sehubungan pada masa pencalonan terjadi kekosongan keanggotaan KPU
Morowali akibat seluruh anggota diberhentikan tetap oleh DKPP. Sementara KPU
Sulteng juga tidak dapat melaksanakan tugas KPU Morowali karena jumlah
anggotanya hanya tersisa 2 (dua) orang;
22. Bahwa TERADU II melakukan proses pemeriksaan persyaratan administrasi
IMRAN HAKING, Calon Anggota DPRD Kabupaten Morowali, Nomor urut 4 pada
daerah pemilihan Morowali III, Sulawesi Tengah yang diajukan oleh DPD Partai
NasDem Morowali pada masa perbaikan administrasi tanggal 18 Mei 2013.
Berdasarkan hasil verifikasi, TERADU II mengkualifikasikan IMRAN HAKING
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang
diserahkan dinyatakan telah habis masa berlakunya;
23. Bahwa benar pada saat pendaftaran IMRAN HAKING menyerahkan KTP reguler
(non elektronik) Nomor : 720603.190167.0002 yang telah habis masa berlakunya
kepada TERADU II. Hal ini disebabkan karena KTP elektronik (e-KTP) yang
bersangkutan pada masa pendaftaran calon masih dalam proses pembuatan
melalui kantor Kelurahan Kolonodale, Kecamatan Petasia, Morowali,
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keterangan Lurah Kolonodale tanggal 9
9
April 2013, yang menerangkan bahwa IMRAN HAKING telah melaksanakan
perekaman e-KTP, dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE
Mendagri) Nomor 471.13/5184/SJ tanggal 13 Desember 2012, ditegaskan bagi
penduduk yang telah melakukan perekaman e-KTP, maka KTP non
elektroniknya tetap berlaku sampai dengan yang bersangkutan menerima e-KTP.
SE Mendagri dimaksud sesungguhnya merujuk Pasal 10 ayat (2) Peraturan
Presiden (PERPRES) Nomor 126 Tahun 2012 yang menyebutkan: “Dalam hal
penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik tetapi belum
menerima KTP Elektronik, KTP non elektronik yang telah habis masa
berlakunya dinyatakan tetap berlaku.”
24. Bahwa karena telah ada peraturan perundang-undangan yang menjamin KTP
non elektronik dinyatakan tetap berlaku sebelum warga/penduduk yang
bersangkutan menerima e-KTP, maka seharusnya TERADU II
mengkualifikasikan IMRAN HAKING Memenuhi Syarat (MS). Namun sampai
dengan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan DCS DPRD Morowali
tanggal 10 Juni 2013 di Hotel METRO Bungku Morowali, TERADU II kukuh
menyatakan IMRAN HAKIN Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
25. Bahwa karena mulai awal Juni 2013, KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode
2013–2018 telah terbentuk dengan anggotanya adalah TERADU III sampai
dengan TERADU VII, maka proses pencalonan DPRD Morowali selanjutnya
dilaksanakan oleh TERADU III sampai dengan TERADU VII dengan tetap
melibatkan TERADU II;
26. Bahwa pada pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan DCS DPRD Morowali
tanggal 10 Juni 2013 di Hotel METRO Bungku Morowali, TERADU III sampai
dengan TERADU VII ternyata mengambil sikap yang sama dengan TERADU II
dengan menetapkan IMRAN HAKING Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Padahal,
PENGADU melalui Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Sulawesi Tengah
(DPW Sulteng) telah berupaya menjelaskan kepada TERADU III sampai dengan
TERADU VII, baik melalui surat tertanggal 08 Juni 2013 maupun pada saat
pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan DCS tersebut, tentang keberadaan
PERPRES dan SE Mendagri yang seharusnya dijadikan rujukan dalam verfikasi
dan pengambilan keputusan oleh TERADU III sampai dengan TERADU VII, yang
seharusnya menyatakan IMRAN HAKING Memenuhi Syarat (MS);
27. Bahwa atas perbuatan TERADU II dan TERADU III sampai dengan TERADU VII
yang mengkualifikasikan dan menetapkan IMRAN HAKING Tidak Memenuhi
Syarat (TMS), sedangkan TERADU II dan TERADU III sampai dengan TERADU
VII diduga kuat mengetahui adanya PERPRES dan SE Mendagri dimaksud, maka
TERADU II dan TERADU III sampai dengan TERADU VII dapat dinilai telah
bersikap tidak jujur dalam melaksanakan tugasnya. Atas sikap tidak jujur
tersebut:
a. TERADU II dan TERADU III sampai dengan TERADU VII diduga tidak
berpedoman pada asas Jujur penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur pada
Pasal 2 huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu (UU Penyelenggara pemilu) juncto Pasal 5 huruf b dan
Pasal 12 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No.13/2012,
No.11/2012, dan No.1/2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum (Perbes Kode Etik);
b. TERADU III sampai dengan TERADU VII diduga telah melanggar sumpah/
janji jabatan yang mewajibkan penyelenggara pemilu untuk selalu jujur
dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur pada Pasal 26 ayat (2) UU
Penyelenggara Pemilu juncto Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 9 huruf b Perbes Kode
Etik;
c. TERADU III sampai dengan TERADU VII diduga telah kehilangan syarat
sebagai anggota KPU Provinsi karena tidak mempunyai pribadi yang jujur,
sebagaimana ketentuan Pasal 11 huruf d UU Penyelenggara Pemilu;
10
28. Bahwa atas perbuatan TERADU II dan TERADU III sampai dengan TERADU VII
yang yang mengkualifikasikan dan menetapkan IMRAN HAKING tidak memenuhi
syarat, sementara TERADU II dan TERADU III sampai dengan TERADU VII
seharusnya berpedoman kepada peraturan perundangan-undangan (PERPRES)
dan SE Mendagri, maka:
a. TERADU II dan TERADU III sampai dengan TERADU VII diduga tidak
berpedoman pada asas kepastian hukum dan mengabaikan prinsip dasar
etika dan perilaku yang mewajibkan penyelenggara pemilu termasuk
pegawainya untuk melaksanakan asas kepastian hukum dengan cara
melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur
pada Pasal 2 huruf d UU Penyelenggara pemilu juncto Pasal 11 huruf a Perbes
Kode Etik;
b. TERADU III sampai dengan TERADU VII diduga telah melanggar sumpah/
janji jabatan yang mewajibkan anggota KPU Provinsi untuk melaksanakan
tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
sebagaimana diatur pada Pasal 26 ayat (2) UU Penyelenggara pemilu juncto
Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 9 huruf b Perbes Kode Etik;
c. TERADU II dan TERADU III sampai dengan TERADU VII diduga tidak
menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan dan tidak mengindahkan
norma dalam penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur pada Pasal 6
huruf a dan Pasal 8 huruf b Perbes Kode Etik;
TERKAIT PENCALONAN H. AZIZ BESTARI, ST., M.M., IDHAM DAHLAN, dan
IMRAN HAKING
29. Bahwa TERADU VIII sampai dengan TERADU XI pada tanggal 27 Juni 2013
menerima Permohonan Sengketa DCS terkait tidak lolosnya H. AZIZ BESTARI,
ST., MM., dan IMRAN HAKING, yang diajukan PENGADU melalui DPW Partai
NasDem Sulawesi Tengah. Namun melalui Sidang Pendahuluan Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 08 Juli 2013, TERADU VIII sampai
dengan TERADU XI justru membuat Berita Acara Pengembalian Permohonan
Nomor 01/VII/Pengembalian Permohonan/2013, yang menyatakan
mengembalikan permohonan PENGADU dengan alasan TIDAK MEMENUHI
SYARAT FORMIL, karena PENGADU dianggap belum melengkapi kekurangan
berkas sekalipun telah diberitahukan sebelumnya. Padahal, fakta yang
sesungguhnya adalah TERADU VIII sampai dengan TERADU XI sebelumnya
tidak pernah sama sekali memberitahukan kepada PENGADU terkait berkas
yang dinyatakan kurang tersebut. Hal dibuktikan saat pemberitahuan kepada
PENGADU justru baru diberikan oleh TERADU VIII sampai dengan TERADU XI
pada tanggal 9 Juli 2013 atau satu hari setelah dikeluarkannya Berita Acara
Pengembalian Permohonan;
30. Bahwa setelah PENGADU melalui DPW Partai NasDem Sulawesi Tengah
memperoleh Surat Keputusan DCS terkait tidak diloloskannya H. AZIZ
BESTARI, ST., MM., IDHAM DAHLAN, dan IMRAN HAKING pada tanggal 12 Juli
2013 dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah, PENGADU kembali mengajukan
Permohonan Sengketa DCS kepada TERADU VIII sampai dengan TERADU XI
pada hari yang sama. Namun melalui Sidang Pendahuluan Sengketa tanggal 27
Juli 2013, TERADU VIII sampai dengan TERADU XI lagi-lagi menyatakan
Permohonan PENGADU terkait H. AZIZ BESTARI, ST., MM., IDHAM DAHLAN,
dan IMRAN HAKING “TIDAK DAPAT DITERIMA”. Alasan TERADU VIII sampai
dengan TERADU XI yang dinyatakan dalam Keputusan Pendahuluan Nomor
08/2013, Nomor 09/2013, dan Nomor 10/2013 tersebut adalah karena
Permohonan PENGADU “TIDAK MEMENUHI SYARAT MATERIIL”. Tetapi TERADU
VIII sampai dengan TERADU XI tidak menyebutkan secara jelas apa yang
dimaksud dengan tidak memenuhi syarat materiil dalam Keputusan tersebut;
11
31. Bahwa atas pertanyaan PENGADU dalam sidang pendahuluan diatas tentang
apa yang dimaksud dengan “tidak memenuhi syarat materiil”, TERADU VIII
sampai dengan TERADU X selanjutnya meminta kepada TERADU XI sebagai Tim
Asistensi Bawaslu Sulawesi Tengah yang melakukan kajian terhadap
Permohonan Sengketa untuk menjawab pertanyaan PENGADU. TERADU XI pada
intinya menjelaskan secara lisan bahwa yang dimaksud “tidak memenuhi syarat
materiil” adalah:
a. Karena nama H. AZIZ BESTARI, ST., MM., IDHAM DAHLAN, dan IMRAN
HAKING tidak tercantum dalam DCS;
b. Karena pokok materi dari permohonan Pemohon bersifat “penafsiran”; dan
c. Karena PETITUM Pemohon yang meminta Bawaslu Sulawesi Tengah
membatalkan Surat Keputusan DCS KPU Sulawesi Tengah, dianggap keliru;
32. Bahwa alasan TERADU VIII sampai dengan TERADU XI yang menyatakan
Permohonan Sengketa PENGADU “tidak memenuhi syarat materiil” karena nama
H. AZIZ BESTARI, ST., MM., IDHAM DAHLAN, dan IMRAN HAKING tidak
tercantum dalam DCS, sebagaimana hasil kajian Tim Asistensi dan disampaikan
oleh TERADU XI dimaksud, nyata-nyata adalah kekeliruan fatal dan sangat
mengada-ada. Sebab, PENGADU mengajukan Permohonan Sengketa kepada
TERADU VIII sampai dengan TERADU XI justru karena nama H. AZIZ BESTARI,
ST., MM., IDHAM DAHLAN, dan IMRAN HAKING tidak tercantum dalam DCS
lantaran tidak diloloskan sebagai calon oleh TERADU III sampai dengan TERADU
VII (KPU Provinsi Sulteng);
33. Bahwa alasan TERADU VIII sampai dengan TERADU XI yang menyatakan
Permohonan Sengketa PENGADU “tidak memenuhi syarat materiil” karena pokok
materi dari permohonan Pemohon bersifat “penafsiran”, sebagaimana hasil
kajian Tim Asistensi dan disampaikan oleh TERADU XVIII, tidak jelas
maksudnya oleh karena TERADU VIII sampai dengan TERADU X termasuk
TERADU XI tidak menjelaskan secara eksplisit kepada PENGADU. Andai yang
dimaksud bersifat penafsiran adalah terkait dalIL PENGADU yang
mempersamakan antara kasus H. AZIZ BESTARI, ST., MM., dan IDHAM
DAHLAN yang dinyatakan TMS dengan kasus FERRY JULIANTONO Caleg DPR-
RI dari Partai GERINDRA yang dinyatakan MS pada persyaratan terkait pidana
karena alasan politik, dan dalIL PENGADU yang mempersamakan antara kasus
IMRAN HAKING yang dinyatakan TMS dengan dengan AINAUL MARDIYYAH
Caleg DPR-RI dapil Jawa Tengah III dari Partai Persatuan Pembangunan yang
dinyatakan MS pada persoalan syarat KTP non elektronik yang sudah habis
masa berlakunya, maka hal itu semestinya dibahas dalam proses persidangan
dan bukan dinilai oleh TERADU VIII sampai dengan TERADU XI secara sepihak
dalam tahap kajian;
34. Bahwa alasan TERADU VIII sampai dengan TERADU XI yang menyatakan
Permohonan Sengketa PENGADU “tidak memenuhi syarat materiil” karena
PETITUM Pemohon yang meminta Bawaslu Sulawesi Tengah membatalkan Surat
Keputusan DCS KPU Sulawesi Tengah dianggap keliru oleh karena Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah tidak dapat membatalkan keputusan lembaga lain,
nyata-nyata adalah kekeliruan fatal dan sangat mengada-ada. Sebab, Petitum
yang dibuat oleh PENGADU (Pemohon Sengketa) justru mengacu kepada
Peraturan Bawaslu RI Nomor 15 tahun 2013 tentang sengketa Pemilu,
sebagaimana disebutkan pada halaman 44. Dengan kata lain, bunyi Petitum
yang dituliskan oleh Pemohon adalah persis dengan apa yang tercantum
dalam Peraturan Bawaslu dimaksud, yaitu: “Membatalkan Keputusan KPU
Republik Indonesia Nomor .... tentang ....”;
35. Bahwa atas tindakan TERADU VIII sampai dengan TERADU XI yang
mengembalikan permohonan PENGADU pada tanggal 08 Juli 2013 dengan
alasan TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL, karena PENGADU dianggap belum
12
melengkapi kekurangan berkas setelah mendapat pemberitahuan, padahal fakta
yang sesungguhnya TERADU VIII sampai dengan TERADU XI baru
memberitahukan kepada PENGADU terkait hal dimaksud pada 1 (satu) hari
kemudian yaitu tanggal 09 Juli 2013 , maka;
a. TERADU VIII sampai dengan TERADU XI diduga telah melanggar asas jujur,
asas tertib, asas keterbukaan, dan asas profesionalitas, sebagaimana diatur
pada Pasal 2 huruf b, e, g, dan huruf i UU Penyelenggara pemilu juncto Pasal
12, Pasal 15, Pasal 15, dan Pasal 16 Perbes Kode Etik;
b. TERADU VIII sampai dengan TERADU XI diduga telah melanggar sumpah/
janji jabatan yang mewajibkan anggota Bawaslu Provinsi untuk
melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan jujur dan cermat
sebagaimana diatur pada Pasal 98 ayat (2) UU Penyelenggara pemilu juncto
Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 9 huruf b Perbes Kode Etik;
c. TERADU VIII sampai dengan TERADU XI diduga telah kehilangan syarat
sebagai anggota Bawaslu Provinsi karena tidak mempunyai pribadi yang
jujur, sebagaimana ketentuan Pasal 85 huruf d UU Penyelenggara Pemilu;
36. Bahwa atas tindakan TERADU VIII sampai dengan TERADU XI yang dalam
Keputusan Pendahuluan menyatakan tidak dapat menerima atau tidak
memproses Permohonan Sengketa PENGADU dengan alasan yang mengada-ada,
maka;
a. TERADU VIII sampai dengan TERADU XI diduga telah melanggar asas adil
yang mewajibkan penyelenggara pemilu untuk menjamin kesempatan kepada
peserta pemilu untuk menyampaikan pendapat tentang kasus yang dihadapi
atau keputusan yang dikenakannya, dan mendengarkan semua pihak yang
berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua
alasan yang diajukan secara adil, sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf b
UU Penyelenggara pemilu juncto Pasal 10 huruf i dan huruf j Perbes Kode
Etik;
b. TERADU VIII sampai dengan TERADU XI diduga telah melanggar sumpah/
janji jabatan yang mewajibkan anggota Bawaslu Provinsi untuk
melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan adil sebagaimana diatur pada
Pasal 98 ayat (2) UU Penyelenggara pemilu juncto Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 9
huruf b Perbes Kode Etik;
c. TERADU VIII sampai dengan TERADU XI diduga telah kehilangan syarat
sebagai anggota Bawaslu Provinsi karena tidak mempunyai pribadi yang adil,
sebagaimana ketentuan Pasal 85 huruf d UU Penyelenggara Pemilu;
37. Bahwa atas tindakan TERADU VIII sampai dengan TERADU XI yang dalam
Keputusan Pendahuluan tanggal 27 Juli 2013 menyatakan tidak dapat
menerima Permohonan Sengketa PENGADU karena dianggap “tidak memenuhi
syarat materiil” dengan alasan; karena nama H. AZIZ BESTARI, ST., MM.,
IDHAM DAHLAN, dan IMRAN HAKING tidak tercantum dalam DCS; karena
pokok materi dari permohonan Pemohon bersifat “penafsiran”; dan karena
PETITUM Pemohon yang meminta Bawaslu Sulawesi Tengah membatalkan Surat
Keputusan DCS KPU Sulawesi Tengah dianggap keliru, sedangkan kesemuanya
itu adalah tidak benar dan nyata-nyata suatu kekeliruan fatal dan sangat
mengada-ada dari TERADU VIII sampai dengan TERADU XI, maka TERADU VIII
sampai dengan TERADU XI diduga telah melanggar asas jujur, asas adil, asas
kepastian hukum, asas tertib, asas keterbukaan, dan asas profesionalitas,
sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf b, c, d, e, g, dan huruf i UU
Penyelenggara pemilu juncto Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 16
Perbes Kode Etik.
PENGADU MENAMBAHKAH PENDAPAT TANGGA 11 SEPTEMBER 2013
13
38. Bahwa berdasarkan konklusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam
Putusan Nomor 14-17/PUU-V/2007 tanggal 11 Desember 2007, di halaman 134
paragraf 6 berbunyi:
“[4.1] bahwa telah ternyata ketentuan yang mempersyaratkan “tidak penah
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” sebagaimana diatur ddalam Pasal 6
huruf t UU Pilpres, pasal 16 ayat (1) huruf d UU Mahkamah Konstitusi, Pasal 7
ayat (2) huruf d UU MA, Pasal 58 huruf f UU Pemda, dan Pasal 13 huruf g UU BPK
tidak bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang ketentuan dimaksud diartikan
tidak mencakup tindajk pidana karena kealpaan ringan (culpa levis) dan tindak
mempertiombangkan sifat jabatan tertentu serta dengan mempertimangkan sifat
jabatan tertentu yang memerlukan persyaratan berbeda sebagaimana diuraikan
di atas”.
39. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf g UU Nomor 8 Tahun 20112 tentang
pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Juncto Pasal 4 huruf (g) PKPU
Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota, dan penjelasannya yaitu:
“tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih”.
PENJELASAN
huruf g
“Persyaratan ini tidak berlaku bagi....dst ....” . “Orang yang dipidana penjara
karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini”.
40. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang perubahan
atas PKPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencaonan Anggota DPR, DPRD
Provinsi , dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dalam Pasal 5 ayat (3) berbunyi:
“Persyaratan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (g) dikecualikan bagi:
a. orang yang dipidana penjara karena alasan politik untuk jabatan publik yang
dipilih 9elected officials).
41. Bahwa Berdasarkan Surat Edaaran KPU Republik Indonesia Nomor
385/KPU/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013, beralasan politik, adalah orang yang
memperjuangkan kayakinan politiknya yang memiliki tujuan untuk kebaikan
masyarakat dan dilakukan tanpa kekerasan atau menggunakan senjata”
14
42. Bahwa Pengadu berpendapat sebagaimana redaksi permohonanan ajudikasi
yang ditolak Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah di hlm. 18 tertanggal 12 Juni
2013, dalam bukti P-4.A Pengaduan ke DKPP: Terhadap apa yang dilakukan Aziz
Bestari selang kurang lebih 11 (sebelas) Tahun ini, adalah suatu upaya
istiqomah (terus-menerus) dalam memperjuangkan suatu keyakinan bahwa
Kabupaten Tolitoli beserta segenap masyarakat Kabupaten tolitoli, adalah satu
kesatuan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berhak hidup sejahtera dan berkeadilan sosial dalam hal tata pemerintahan
berdasar Pancasila yang bebas dari korupsi-kolusi dan nepotisme. Suatu
peerjuangan atas keyakinan politik bahwa Negara adalah organisasi yang diberi
mandat oleh rakyat untuk menyelenggarakan fungsi dan kewenangannya
melalui aparatur negara (pemerintah) untuk melayani masyarakat, tanpa
Korupsi-Kolusi dan Neptisme. Cita-cita pemohon inila yang sejak awal (tahun
2002) tidak mendapat respon positif dari pemerintah/Bupati Tolitoli kala itu.
43. Bahwa pemilihan umum merupakan jalan damai dan kosntitusional untuk
memulai usaha memperjuangkan suatu kkeyakinan poltik, bukan bersenjata
dan kekerasan, H. Aziz Bestari percaya dan memilih jalan konstitusional
dimaksud.
44. Bahwa oleh karena itu, menurut pendapat Pengadu, pemidanaan yang dialami
H. Aziz Bestari, yang dikenai Pasal 263 (2) KUHP adalah benar-benar “beralasan
politik”, karena seluruh Pasal di dalam KUHP adalah Pidana umum, namun
motif dan latar belakang yang dialami H. Aziz Bestari sungguh pemidanaan
“beralasan politik”.
PETITUM PENGADU
[2.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut: “Dan demi terwujudnya kepastian hukum pemilu serta
keadilan bagi calon anggota legislatif atas nama H. AZIZ BESTARI, ST., MM., IDHAM
DAHLAN, dan IMRAN HAKING, maka PENGADU juga memohon kepada DKPP untuk
sedemikian rupa dapat memulihkan status H. AZIZ BESTARI, ST., MM., IDHAM
DAHLAN, dan IMRAN HAKING menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Tolitoli dan
DPRD Kabupaten Morowali.
1. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
2. Mewujudkan kepastian hukum Pemilu serta Keadilan bagi calon legislatif atas
nama H. Aziz Bestari, S.T.,M.M., Idham Dahlan, dan Imran Haking; dan
15
3. Memulihkan status H. Aziz Bestari, S.T.,M.M., dan Idham Dahlan menjadi calon
Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli serta memulihkan status Imran Haking menjadi
calon Anggota DPRD Kabupaten Morowali.
[2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan Bukti P-124, sebagai
berikut :
16
DAFTAR ALAT BUKTI
No KODE BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Copy surat Panitia Pelaksana Musyaarah Cabang I
kerukunan keluarga Sulawesi Selatan (BPC-KKSS) Kab.
Tolitoli;
2. Bukti P-2 Copy surat dari BPC KKSS Tolitoli prihal Penyimpangan
AD/ART KKSS dan Solusi MUSCABLUB BPC KKSS Tolitoli
tanggal 10 Oktober 2003;
3. Bukti P-3 Copy satu bandel kliping koran;
4. Bukti P-4 Copy surat pernyataan sdr Aziz Bestari terkait hukuman
pidananya tanggal 18 April 2013;
5. Bukti P-5 Daftar Calon Sementra Anggota DPRD Kab. Tolitoli utk
pemilihan Umum tahun 2014 Dapil 3;
6. Bukti P-6 Copy surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan
Sulawesi Tengah Nomor 027/S.3.5.4/V/2013 perihal
penilain terhadap Kasus Aziz Bestari, ST, M.M. tanggal 29
Mei 2013;
7. Bukti P-7 Copy surat keterang KPU Model BB 2 terkait surat
keterngan Aziz Bestari tanggal 8 April 2013;
8. Bukti P-8 Copy surat kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia
Republik Inonesia wilayah Sulawesi Tengah tentang surat
lepas tanggal 22 Desember 2012;
9. Bukti P-9 Copy surat keterangan Catatan Kepolisian Nomor
SKCK/Yanmas/768/V/2013/Intelkam tanggal 20 Mei
2013;
10. Bukti P-10 Copy surat Aziz Bestari kepada Bupati Tolitoli perhal
permintaan berhenti sebagai PNS dengan Hak pensiun
tanggal 18 November 2003;
11. Bukti P-11 Copy Copy surat Aziz Bestari kepada Bupati Tolitoli perhal
pernyataan berhenti sebagai pegawai negeri sipil (PNS)
tanggal 9 Desember 2003;
12. Bukti P-12 Copy surat pemerintah daerah Kab. Tolitoli sekretariat
Daerah kabupaten perihal surat keterangan Nomor
882.3/3099/Bag.Kepeg tanggal 24 Desember 2003;
13. Bukti P-13 Copy surat keputusan Bupati Tolitoli Nomor
880/3114/Bag. Kepeg tentang surat
penolakan/permintaan berhenti sebagai PNS dengan hak
pensiun dan izin untuk menjadi anggota partai politik
tanggal 27 Desember 2003;
17
14. Bukti P-14 Copy surat pernyataan Aziz bestari berhenti sebagai PNS
tanggal 29 Desember 2003;
15. Bukti P-15 Copy surat keputusan Bupati Kab. Tolitoli Nomor
884/8167/Bag. Kepeg tentang pemberhentian dengan
hormat sebagai PNS tanpa hak pensiun a.n Aziz Bestari
ST.MM Nip 570007359 tanggal 1 Oktober 2003;
16. Bukti P-16 Copy surat KPU Nomor 90/15/I/2004 perihal pencalonan
anggota DPRD Kab. Toli-Toli tanggal 16 Januari 2004;
17. Bukti P-17 Copy surat KPU Nomor 190/K/I/2004 perihal status PNS
Sdr. H. Aziz Bestari, ST.,M.M. tanggal 29 Januari 2004;
18 Bukti P-18 Copy surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
270/0866/KPU perihal status PNs Sdr. Aziz Bestari
St.,M.M. tanggal 30 Januari 2004;
19 Bukti P-19 Copy surat Bupai Tolitoli Nomor 004/0724/bag. Hukum
perihal laporan kepada Kapolres Buol Tolitoli tanggal 12
Mei 2003;
20 Bukti P-20 Copy surat yayasan badan Wakaf UMI perihal surat
keterangan Nomor 4626/A.47/UMI/XII/2002;
21 Bukti P-21 Copy surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah tanpa Nomor
tanggal 29 Maret 2004;
22 Bukti P-22 Copy Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Keamatan Galag
SD Negeri 1 klangkang tanggal 12 Mei 2005;
23. Bukti P-23 Copy surat keterangan Nomor 122/Sek/ST/1976 tanggal 5
Juli 1976;
24. Bukti P-24 Copy surat keterangan Nomor 84/1.24.1/SMP
Sek/ST/1976 tanggal 5 Juli 1976;;
25. Bukti P-25 Copy surat pemerintahan Kota Makasar Dinas Pendidikan
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Makasar Nomor
421.5/047/SMK.N.2/II/2010 perihal Ijazah an. Aziz Bestari
tanggal 17 Februari 2010;
26. Bukti P-26 Copy surat kesaksian Nomor 800/987/II/2010 tanggal 17
Februari 2010;
27. Bukti P-27 Copy surat keterangan Departemen Pendidikan Nasional RI
Universitas Tadulako Nomor 980/H28/KM/2010 tanggal 4
Februari 2010;
28. Bukti P-28 Copy surat Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia School
of Managagement Nomor 0644/Ka. P.I/STIE ISM/II/2010
tanggal 8 Februari 2010;
18
29. Bukti P-29 Copy surat KPU Prov. Sulawesi Tengah Nomor
270/2368/KPU perihal Surat keterangan Pengganti Ijazah
yang hilang tanggal 16 April 2005;
30. Bukti P-30 Copy surat KPU Prov. Sulawesi Tengah Nomor
270/0531/KPU/2010 perihal penegasan yuridis tanggal 08
Februari 2010;
31. Bukti P-31 Copy berita Acara Rapat konsultasi antara KPU Kab Tolitoli
dengan KPU provinsi Sulawesi Tengah Nomor
270/0928/KPU/2010 tanggal 7 April 2010;;
32. Bukti P-32 Copy formulir Model C-6 Keputusan Pendahuluan dari
Badan Pengawas Pemilihan Umum Prov. Sulawesi Tengah
tanggal Nomor 08/2013 tanggal 27 Juli 2013;
33. Bukti P-33 Copy formulir Model C-6 Keputusan Pendahuluan dari
Badan Pengawas Pemilihan Umum Prov. Sulawesi Tengah
tanggal Nomor 09/2013 tanggal 27 Juli 2013;
34. Bukti P-34 Copy surat DPP Partai Nasdem Prov. Sulawesi Tengah
Nomor 157-SI.1/DPW-Nasdem-Sulteng/VI/2013 Perihal
Klarifikasi Sengketa Pemilu DCS tannggal 04 Juli 2013;
35. Bukti P-35 Copy surat DPW Partai Nasdem Prov. Sulawesi Tengah
Nomor 155-SI.1/DPW-Nasdem-Sulteng/VI/2013;
36. Bukti P-36 Copy Berita Acara tentang Studi/telaah Komnas Ham
Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah terhadap
Pemidanaan Beralasan Politik atas kasus Pidana Penjara H.
Aziz Bestari ST.,MM;
37. Bukti P-37 Copy surat Komisi Nasional Hak Aasasi Manusia
Perwakilan Sulawesi Tengah Nomor 027/S.3.5.4/V/2013
perihal Penilaian Terhadap Kasus H. Aziz Bestari, ST. MM.
Tanggal 29 Mei 2013;
38. Bukti P-38 Copy surat Badan Pengurus Wilayah KKSS Sulawesi
Tengan Nomor 003/SEK/BPW-KSSS/X/2002 tetang surat
keterangan penetapan Badan Pengurus Cabang KKS
Sulawesi Selatan Periode 2002-2006;
39. Bukti P-39 Copy surat Kerukunan Warga Kab. Tolitoli Nomor
010/KWKT/X/2002 perihal Tanggapan atas Rekomendasi
Hasil Musda BPC KKSS Kab. Tolitoli tanggal 30 Oktober
2002;
40. Bukti P-40 Copy surat Bupati Tolitli Nomor 004/0724/Bag. Huk
perihal laporan yang ditujukan kepada Kapolres Buol
Tolitoli tanggal 12 Mei 2003;
19
41. Bukti P-41 Copy surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah
Sulawesi Tengah Resor Buol Tolitoli No.Pol.
B/298/VIII/2003/Reskrim perihal Klarifikasi tanggal 11
Agustus 2003;
42. Bukti P-42 Copy surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah
Sulawesi Tengah Resor Buol Tolitoli Nomor
S.Pg/479/VIII/2003/Reskri, perihal surat panggilan;
43. Bukti P-43 Copy surat Aziz Bestari yang ditujukan kepada Bupati
Tolitoli perihal permintaan berhenti sebagai PNS dengan
hak Pensiun tanggal 18 November 2003;
44. Bukti P-44 Copy surat keterangan Pemerintah Daerah Kab. Tolitoli
perihal persetujuan Bupati mengabulkan pengunduran diri
Aziz Bestari dari PNS tanggal 24 Desember 2003;
45. Bukti P-45 Copy Keputusan Bupati Tolitoli tentang surat penolkan
permohonan permintaan berhenti sebagai PNS dengan hak
pensun dan izin untuk enjadi anggota partai politik Nomor
880/3114/Bag. Kepeg tanggal 27 Desember 2003;
46. Bukti P-46 Copy Surat KPU Kab. Tolitoli Nomor 270/105-
KPU.KT/2003 perihal klarifikasi Pencalonan tanggal 29
Desember 2003;
47. Bukti P-47 Copy surat KPU Kab.Tolitoli Nomor 270/121-KPU.KT/2004
perihal pemberitahuan Hasil Penelitian Berkas Caleg
Pemilu 2004 tanggal 7 Januari 2004;
48. Bukti P-48 Copy KPU Nomor 90/15/I/2004 perihal pencalonan
Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli tanggal 16 Januari 2004;
49. Bukti P-49 Copy Surat KPU Kab. Tolitoli Nomor 270/153/KPU-KT/2004
tanggal 24 Januari 2004;
50. Bukti P-50 Copy Surat KPU Nomor 190/K/I/2004 perihal Status PNS Sdr.
Aziz Bestari, ST.MM tanggal 29 Januari 2004;
51. Bukti P-51 Copy Surat KPU Sulawesi Tengah Nomor 270/0866/KPU
perihal Status PNS sd. Aziz Bestari ST.,MM
52. Bukti P-52 Copy Surat DPP Partai Karya Peduli Bangsa Nomor
020/DPP-PKPB/II/2004 perihal Pencalonan sdr. H. Aziz
Bestari St.MM sbag Caleg DPRD Kab. Tolitoli tanggal 4
Februari 2004;
53. Bukti P-53 Copy surat suara pemilihan umum Anggota DPRD Kab.
Tolitoli Dapil 3 Tolitoli;
54. Bukti P-54 Copy surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor
884/8167/Bag. Kepeg tentang Pemberhentian dengan
20
Horamt sebagai PNS Tanpa Hak Pensiun an. Aziz Bestari
ST.MM NIP. 57.0007359 tanggal 1 Oktober 2004;
55. Bukti P-55 Forum Komunikasi Penelitian Ijazah Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kab. Tolitoli Nomor 010/V/FKPI/2005 perihal
laporan jazah Palsu Calon Bupati dari Partai Golkar a.n
Aziz Bestari tanggal 10 Mei 2005;
56. Bukti P-56 Surat Pernyataan Erman Fidjarante terhadap Ijazah H. Aziz
Bestari tanggal 9 Januari 2003;
57. Bukti P-57 Surat Pernyataan Moh Said Lamurekal terkait Ijazah H.
Aiziz Bestari tanggal 6 Januari 2003;
58. Bukti P-58 Copy Surat Keterangan )Pemerintah Kota Makasar Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Sekolah Menengah Kejuruan
Negeri 2 Makasar Nomor 421.5/009/SMKN.02/I/2003
tanggal 15 Januari 2003;
59. Bukti P-59 Copy Surat Keterangan Yayasan Badan Wakaf UMI
Universitas Muslim Indonesia Nomor
4626/A.47/UMI/XII/2002 tanggal 24 Desember 2002;
60. Bukti P-60 Copy Surat Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah Palu Nomor 892/1099/Ropeg perihal surat
keterangan Izizn Belajar tanggal 15 Maret 2000;
61. Bukti P-61 Copy Surat KPU Prov. Sulawesi Tengah Nomor
270/2368/KPU Perihal Surat Keterangan Pengganti Ijazah
yang hilang tanggal 16 April 2005;
62. Bukti P-62 Copy Surat KPU Kab. Tolitoli Nomor 270/149-
KPU.KT/2008 perihal Permintaan Calon Pengganti Caleg
DPRD Kab. Tolitoli tanggal 24 Oktober 2008;
63. Bukti P-63 Copy Surat Tanda Bukti Melapor dari Kepolisin daerah
Sulawesi Tengah Nomor Pol. SKTBM/87/XI/2008/Dit
Reskrim tanggal 18 Nopember 2008;
64. Bukti P-64 Copy Surat Kepolisin daerah Sulawesi Tengah Nomor Pol.
B/54/XI/2008/Dit Reskrim perihal Pemberitahuan
perkebangan Hasil Penyidikan tanggal 25 November 2008;
65. Bukti P-65 Copy Surat Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor Pol.
S.Pgl/23/I/2009/Dit Reskrim perihal Surat Panggilan
Tanngal 8 Januari 2009;
66. Bukti P-66 Copy Surat Pemerintah Kota Makasar Dinas Pendidikan
Nomor 800/986/DP/II/2010 perihal Srat Pernyataan
tanggal 17 Februari 2010;
67. Bukti P-67 Copy Surat Pemerintah Kota Makasar Dinas pendidikan
21
Sekolah menengah kejuaran Negeri 2 Makasar Nomor
421.5/047/SMK.N 2/II//2010 perihal Ijazah A.n H. Aziz
Bestari tanggal 17 Februari 2010;
68. Bukti P-68 Copy Surat Kepolisian Daerah Sulawesi tengah No Pol.
STL/301/XI/2008/Polda perihal Surat tanda Terima
Laporan tanggal 11 November 2008;
69. Bukti P-69 Copy Surat Bupati Tolitoli Nomor 004/0724/Bag. Huk
perihal Laporan tanggal 12 Mei 2003;
70. Bukti P-70 Copy Surat Keputusan KPU Prov. Sulawesi Tengah Nomor
278/0335/KPU/2010 tentang pemberhentian sementara
dan teguran tertulis KPU Kab. Tolitoli tanggal 20 Januari
2010;
71. Bukti P-71 Copy Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
270/053/KPU/2010 perihal Penegasan Yuridis tanggal 08
Februari 2010;
72. Bukti P-72 Copy Surat KPU Prov. Sulawesi Tengah Nomor
270/0580/2010 perihal Permintaan Penjelasan tanggal 12
Februari 2010;
73. Bukti P-73 Copy Berita Acara KPU Prov. Sulawesi Tengah Nomor
270/0928/KPU/2010 periha berita acara konsultasi antara
KPU Kabupaten Tolitoli dengan Provinsi Sulawesi Tengah
tanggal 7 April 2010;
74. Bukti P-74 Copy Surat Mahkamah Agung Nomor
322/TU/KMA/SK/IV/2010 perihal surat pengantar tanggal
16 April 2010;
75. Bukti P-75 Copy Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor
089/KMA/SK/IV/2010 Tentang Penunjukan Pengadilan
Negeri palu untuk memeriksa dan Memutus perkara Pidana
atas nama Terdakwa Hi. Aziz Bestari St. MM tanggal 15
April 2010;
76. Bukti P-76 Copy Surat Keputusan KPU Kab. Tolitoli Nomor
29/Kpts/KPU-KT.024.43317012010 tentang penetapan
gugurnya pasangan calon bupati dan wakil bupati Nomor
urut I atas nama Aziz Bestari dam drs. H. Amarudin H.
Nua sebagai peserta pemilihan Umum KepalaDaeah dan
Wakil Kepala Daerah Kab. Tolitoli tanggal 31 Mei 2010;
77. Bukti P-77 Copy Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor
171.3/599/Ro.Adm Pem-G,ST/2010 Tentang peresmian
pemberhentian sementara Drs. Aziz Bestari dari
22
keanggotaan DPRD Kab. Tolitoli masa bhakti 2009-2014;
78. Bukti P-78 Copy Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor
170/39/RD.Adm Pem perihal permohonan fatwa tanggal 29
Januari 2011;
79. Bukti P-79 Copy surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Palu Nomor
B-322/R.2/Epp.1/02/2011 perihal permohonan Fatwa
tanggal 11 Februari 2011;
80. Bukti P-80 Copy Surat Penerimaan Memori Kasasi Pengadilan Negeri
palu Nomor 01/Akte.PID/2011/PN.PL tanggal 17 Januari
2011;
81. Bukti P-81 Copy Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor
171.2/76/Ro.Adm.Pem-G.ST/2011 tentang peresmian
pengaktifan kembali Sdr. Aziz Bestari ST. MM sebagai
Anggota dan Ketua DPRD kabupaten Tolitoli Masa Bhakti
2009-2014 tanggal 16 Februari 2011;
82. Bukti P-82 Copy Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor
171.3/471/Ro.Adm.Pem-G.ST/2012 tentang Peresmian
Pemberhentian Aziz Bestari dari Keanggotaan dan Jabatan
Ketua DPRD Kabupaten Tolitoli Masa Bhakti 2009-2014
tanggal 13 Agustus 2012;
83. Bukti P-83 Copy Surat H. Aziz Bestari yang ditujukan Kepada KPU
Kab. Tolitoli Nomor Istimewa Perihal Klarifikasi dan
Penyampaian Hak atas Permohonan Anggota DPRD
Kabupaten Tolitoli tanggal 09 Mei 2013;
84. Bukti P-84 Copy Surat Keputusan Partai Nasdem Nomor 150-SK/DPP-
NaasDem/III/2013 tentang pengesahan Pengurus DPD
Partai Nasdem Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah
Periode 2013-2018 tanggal 25 Maret 2013;
85. Bukti P-85 Copy Surat Pencalonan KPU untuk Partai Nasdem Nomor
005/DPD Nasdem /TLI/IV/2013;
86. Bukti P-86 Copy Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Palu Nomor
181/PID.B/2010/PN.PL tanggal 5 Oktober 2011;
87. Bukti P-87 Copy Permohonan Peninjauan Kembali dari H. Aziz Bestari
terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No.
1099/K/Pid/2011 tanggal 05 Oktober 2011 yang
membatalkan Putusan vrijspraak Pengadilan Negeri Palu
No. 181/Pid B/2010/PN.PL tanggal 22 Deseber 2010;
88. Bukti P-88 Copy Surat dari H. Aziz Bestari ST. MM Nomor 03/Istimewa
Perihal Permohonan Penegesan Pemidanaan Beralasan
23
politik Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2013 pasal 5
Aayat (3) huruf (a) yang ditujukan Kepada Ketua KPU RI
tanggal 25 Mei 2013;
89. Bukti P-89 Copy Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Wilayah Sulaesi Tengah Lembaga
Kemasyarakatan Kelas IIA Palu perihal surat lepas tanggal
22 Desember 2012;
90. Bukti P-90 Berita Acara Pendapat Hakim Pengadilan Negeri palu yang
memeriksa dan mengadili peekara pidana Peninjauan
Kembali Nomor 05/Pid PK/2012/PN.PL tanggal 09 Juli
2012;
91. Bukti P-91 Copy Putusan Makamah Konstitusi Nomor 04/PUU-
VII/2009 terkait halaman nomenklatur Putusan dan
halaman kesimpulan Putusan tanggal 18 Maret 2009;
92. Bukti P-92 Copy Undang-Undang Nomnor 8 Tahun 2012 tentang
Pemilihan Umum Anggota DP, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota;
93. Bukti P-93 Copy Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Perubahan Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota;
94. Bukti P-94 Copy Pertimbangan hakim MK pada halaman 76 Putusam
MK Nomor 4/PUU-VII/2009, yang mengecualikan
keberlakuan Ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf g Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2012 terhadap 2 (dua) golongan
terpidana.
95. Bukti P-95 Copy Surat DPD Partai Nasdem Nomor 019/DPD-
Nasdem/Tolis/VII/2013 perihal Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilu Terkait Penepatan DCS (Daftar Calon
Semetara) Anggota DPRD olitoli dalam Pemilu 2014 Vide
Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
115/Kpts/KPU-024/2013 tanggal 12 Juli 2013;
96. Bukti P-96 Copy Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
115/Kpts/KPU-024/2013 tentang sususnan Daftar Calon
Sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah
dan DCS Anggota DPRD Kabupaten Poso, Kab. Morowali,
Kab. Palu, Kab. Tojaunauna, Kab. Tolitoli, Kab. Buol, Kab.
Banggai dan Kab. Banggai Kepulauan dalam Pemilu Tahun
2014;
24
97. Bukti P-97 Surat Pencalonan Model B Nomor 007/DPD-
Nasdem/TLI/VI/2013 Patai Nasdem tanggal 02 Mei 2013;
98. Bukti P-98 Copy tanda Terima Berkas Permohonan Sengketa Nomor
06/Penyelesaian Sengketa/VI/2013 tanggal 12 Juli 2013;
99. Bukti P-99 Copy Berita Acara Hasil Verifikasi Perbaikan Kelengkapan
Administrasi Bakal Calomn Anggota DPRD Kab. Tolitoli
tanggal 11 Juni Tahun 2013;
100. Bukti P-100 Copy Surat Keputusan DPP Partai Nasdem Nomor 081-
SK/DPP-Nasdem/III/2013 tentang Pengesahan Pengurus
DPW Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Tengah Periode
2013-2018 Tanggal 14 Maret 2013;
101. Bukti P-101 Copy Keputusan DPP Partai Nasdem Nomor 032-SK/DPP-
Nasdem/IV/2013 tentang Pengesahan Daftar Calon
Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli Provinsi Sylawesi Tengah
dari Partai Nasdem Pada Pemilu Tahun 2014 tanggal 08
April 2013;
102. Bukti P-102 Copy Surat DPW Partai Nasdem tanpa Nomor Perihal
Bantuan Hukum dan Dukungan Poltik terhadap Kader
Partai Nasdem An. H. Aziz Bestari, ST.MM tanggal 28 Mei
2013;
103. Bukti P-103 Copy Surat KPU Kab. Tolitoli Nomor 532/KPU-
Kab.024.433170/VI/2013 perihal Undangan Rapat Pleno
Penetapan DCS Anggota DPRD Kab. Tolitoli Pemilu 2014
tanggal 10 Juni 2013;
104. Bukti P-104 Copy Surat KPU Kab. Tolitoli Nomor 532/KPU-
Kab.024.433170/VI/2013 perihal Undangan pembubuhan
paraf pada dcs anggota DPRD Kab. Tolitoli Pemilu 2014
tanggal 10 Juni 2013;
105. Bukti P-105 Copy Surat KPU Nomor 356/KPU/V/2013 perihal Dipidana
Penjaara karena aasan politik sebagai pengecualian
pemenuhan syarat calon anggota legislatif tanggal 28 Mei
2013;
106. Bukti P-106 Copy Surat KPU Nomor 385/KPU/VI/2013 perihal
penjelsanan pidana Penjaara karena aasan politik, format
pengumuman DCS Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota serta rekapitulasi hasil verifikasi
dukungan dan sebaran dukungan pemilih bakal calon DD
tanggal 10 Juni 2013;
107. Bukti P-107 Copy Surat DKPP Nomor 785/DKPP/VI/2013 perihal
25
penerusan Pengaduan atas Nama Sdr. H. Aziz Bestari ,
ST.MM tanggal 15 Juni 2013;
108. Bukti P-108 Copy Surat DPD Partai Nasdem Nomor 021/DPD-
Nasdem/Tolis/VII//2013 perihal Permohonan
Penyelsaian Sengketa Pemilu terkait Penetapan DCS
(Daftar Calon Sementara) Anggota DPRD Tolitoli
dalam Pemilu 2014 vide Keputusan KPU Provinsi
Sulawesi Tengah Nomor 115/Kpts/KPU-024/2013
tanggal 12 Juli 2013;
109. Bukti P-109 Copy Surat DPD Partai Nasdem Nomor 163/DPD-
Nasdem/Morowali/VII/2013 Perihal permohonan
penyelasaian sengketa Pemilu terkait keputusan KPU
Provinsi Sulawesi Tengah mengenai DCS Anggota
DPRD Morowali an. Imran Haking dari Partai Nasdem
tanggal 12 Juli 2013;
110. Bukti P-110 Copy Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor 209/BA/VI/2013 tentang Penetapan Daftar
Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten
Morowali Pada Pemilihan Umum Tahun 2014 tanggal
10 Juni 2013;
111. Bukti P-111 Copy Berita Acara Kpu Prov. Sulawesi Tengah tentang
hasil verifikasi perbaikan kelengkapan administrasi
Bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Morowali tanpa
tanggal Juni 2013;
112. Bukti P-112 Copy Surat Pemerintah Kab. Morowali Kec. Petasia
Kel. Kolonodale Nomor 474.4/280.a/Kel-Kol/IV/2013
perihal surat keterangan tanggal 09 April 2013;
113. Bukti P-113 Copy Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
471.13/5184/Sj perihal Pelaksanaan Perekaman e-
KTP Secara Reguler tanggal 13 Desember 2012;
114. Bukti P-114 Copy Penerimaan Laporan Panwaslu Kab. Morowali
atas laporan Imran Haking Nomor 1.01/Panwaslu-
M/VI/2013 tanggal 15 Juni 2013;
115. Bukti P-115 Copy Surat Pernyataan Model BB atas nama Imran
HaKing perihal sura pernyataan tanggal 19 April 2013;
26
116. Bukti P-116 Copy Surat DPW Partai Nasdem Nomor 142-
SI.1/DPW-Nasdem-Sulteng/VI/2013 perihal klarifikasi
dan Penyampaian Hak tanggal 08 Juni 2013;
117. Bukti P-117 Copy Surat DPP Partai Nasdem Nomor 181-SE/DPP-
Nasdem/VII/2013 perihal permohonan penyelesaian
Masalah DCS tanggal 31 Juli 2013;
118. Bukti P-118 Copy Tanda Bukti Surat Tamu ke KPU tanggal 1
Agustus 2013;
119. Bukti P-119 Copy Surat Pencalonan dan Daftar bakal Calon
Anggota DPRD Kab. Tolitoli yang diajukan oleh DPD
Partai Nasdem Kab. Tolitoli tanggal 31 Juli 2013;
120. Bukti P-120 Copy Lampiran Berita Acara KPU Ka. Tolitoli tentang
Hasil Verifikasi Bakal Calon Anggota DPRD Kab.
Tolitoli dari Partai Nasdem di Dapil Tolitoli III tanggal
31 Juli 2013;
121. Bukti P-121 Copy DCS Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli (lampiran
Model BB 13) khusus daerah Pemilihan Tolitoli IIII
tanggal 31 Juli 2013;
122. Bukti P-122 Copy Keputusan Pendahuluan Sengketa Pemilu oleh
Bawaslu Provinsi Sulawes Tengah Nomor 08/2013
tanggal 27 Juli 2013;
123. Bukti P-123 Copy Tanda Terima Dokumen DPD Partai Nasdem
Kepada KPU Kab. Tolitoli tanggal 21 Mei 2013;
124. Bukti P-124 Copy Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14-17/PUU-
V/2007 tanggal 7 Desember 2007.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.5.1] JAWABAN DAN PENJELASAN PARA TERADU I SAMPAI DENGAN TERADU
VII
1. DASAR HUKUM
UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum;
27
UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
Peraturan KPU No 07 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
KPU No 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota;
Surat Edaran KPU No : 229/KPU/IV/2013 tanggal 8 April 2013, tentang
Petunjuk Teknis Tata Cara Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD;
Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 86/Kpts/KPU-Prov-
024/2013, tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan Kewajiba KPU
Kabupaten Morowali.
2. APAKAH TINDAKAN TERADU MEMENUHI UNSUR PELANGGARAN TERHADAP
ASAS PROFESIONALITAS
Pertimbangan pokok menjadi landasan teradu dalam menentukan MS (Memenuhi
Syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat) terhadap Aziz Bestari dan Idham
Dahlan dalam pencalonan anggota DPRD Kabupaten Tolitoli berlandaskan pada
beberapa prinsip pokok, yakni:
1. Asas Kepastian Hukum; dan
2. Asas Profesionalitas
Pengimplementasian beberapa prinsip penting pokok di atas dalam tahapan
pencalonan dapat diuraikan sebagai berikiut :
Pertama asas profesionalitas. Dalam penerapan asas profesionalitas ditahap
pencalonan mensyaratkan : pertama, penyelenggara pemilu berkewajiban
bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan subtansi administrasi
pemilu; kedua melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu dengan
komitmen tinggi.
Berdasarkan prinsip profesionalitas tersebut maka tindakan teradu sebelum
mengambil keputusan tentang memenuhi syarat (MS) atau tidaknya (TMS)
mengenai bakal calon anggota DPRD melalui prosedur yang ditetapkan dalam
PKPU Nomor 6 Tahun 2013 berupa tahapan pendaftaran calon mulai tanggal 9
sampai 22 april, dan partai Nasdem telah mengajukan surat pencalonan (Model B)
dan Daftar Bakal Calon (Model BA) dengan Nomor 005/DPD-
NASDEM/Tli/IV/2013 tanggal 17 April 2013.
28
Pada tanggal 23 April s/d 06 mei 2013, KPU Tolitoli melakukan penelitian dan
verifikasi atas kelengkapan dokumen persyaratan calon yang diajukan partai
Nadem. Dalam tahap verifikasi dan penelitian persyaratan calon maka teradu
telah mengumpulkan dan mengklarifikasi seluruh bukti-bukti terhadap
pelanggaran pidana yang dijatuhkan kepada Aziz Bestari dan Idham Dahlan. Data
yang diverifikasi terkait kasus di atas adalah :
1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1099K/PID/2011 (Bukti : T-1)
2. Putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor 97/Pid.B/2010/PN.Tli (Bukti : T-2)
3. Formulir BB2 baik untuk Aziz Bestari dan Idham Dahlan (Bukti T-3)
4. Surat Lepas dari Kantor Wilayah Kemenerian Hukum dan HAM reg IIA/09/201
( Bukti T-4)
5. Surat Keterangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi
Tengah Nomor W24.EJ.PK.01.01529 (Bukti T-5)
Terkait dengan tahapan verifikasi atas legalitas dokumen persyaratan caleg dari
partai Nasdem tersebut, maka KPU Tolitoli telah menerbitkan dan menyampaikan
beberapa dokumen yakni :
Menyampaikan formulir BB12 (Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan
Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD). (Bukti T4, Terlampir)
Menyampaikan formulir BB13 (Hasil verifikasi pebaikan administrasi bakal
calon anggota DPRD). (Bukti T5, Terlampir).
Beberapa langka yang dilakukan di atas sebagai wujud komitmen teradu untuk
memastikan apakah keabsahan syarat pencalonan anggota DPRD telah
memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Penerapan Asas KEPASTIAN HUKUM. Terkait atas sejumlah data-data yang
dikumpulkan di atas, maka KPU Kabupaten dalam menentukan dan menilai
legalitas persyaratan calon berdasarkan pada pada prinsip KEPASTIAN HUKUM.
Asas ini mensyaratkan bahwa penyelenggara Pemilu:
a. melakukan tindakan dalam penyelengaraan pemilu yang secara tegas
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”.
b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang sesuai
dengan yurisdiksinya
c. melakukan tindakan dalam penyelenggaraan pemilu, menaati prosedur yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil
Sebagai implementasi ASAS KEPASTIAN HUKUM dalam sikap dan tindakan teradu
selama melakukan penelitian legalitas persyaratan pencalonan Aziz Bestari dan
Idham Dahlan mengacu beberapa ketentuan pokok, yaitu :
29
(1). Pasal 51 ayat 1 huru g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 didalamnya
mengatur bahwa bakal calon anggota DPRD harus memenuhi persyaratan “tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”
(2). Pasal 4 hurup g PKPU Nomor 7 Tahun 2013 yang menentukan bahwa bakal calon
anggota DPRD harus memenuhi persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih.
Berdasarkan ketentuan di atas, prasyarat bagi mantan narapidana yang diancam
pidana 5 tahun atau lebih agar dapat mencalonkan di DPRD (sebagaimana diatur
dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2013) khususnya yang diatur dalam pasal 5 ayat (3)
hurup (b) mensyaratkan :
a. orang yang dipidana penjara karena alasan politik untuk jabatan publik yang
dipilih (elected officials);
b. orang yang pernah dipidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, wajib
memenuhi syarat yang bersifat kumulatif, sebagai berikut :
1. telah selesai menjalani pidana penjara sampai dengan dimulainya jadwal
waktupendaftaran dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun;
2. secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan
narapidana; dan
3. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.
KPU Kabupaten Tolitili dalam proses penelitian dan verifikasi persyaratan calon
anggota DPRD telah menemukan beberapa bukti bahwa Aziz Bestari dan Idham
Dahlan telah bersalah dan pernah dipidana berdasarkan putusan Pengadilan :
1. Aziz Bestari dipidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor
1099K/PID/2011 secara sah bersalah melakukan tindak pidana/menggunakan
surat palsu yang sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 2 KUHP (Bukti T1
terlampir). Dalam pasal 263 ayat (2) KUHP menyebutkan bahwa “ Diancam dengan
pidana yang sama barang siapa denga sengaja memakai surat palsu atau yang
dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian suarat itu dapat menimbulkan
kerugian” Ancaman pidana terkait perbuatan di atas berdasarkan pasal 263 ayat
(1) paling lama 6 Tahun.
30
2. Idham Dahlan dpidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor
97/Pid.B/2010/PN.Tli (Bukti T2 terlampi2). Dalam putusan ini
disebutkan....Idham Dahlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana menghasut secara lisan dimuka umum supaya orang
melakukan perbuatan pidana. Dalam putusan ini Idham Dahlan terbukti melanggar
pasal Pasal 160 KUHP yang mana dalam pasal ini menyebutkan bahwa “ Barang
siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan
perbuatan perbuatan pidana melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau
tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang
diberikan ketentuan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau
pidana denda paling banyak empat ribu rupiah”
Berdasarkan dua putusan di atas, maka ada dua masalah pokok yang mempengaruhi
legalitas pencalonan Aziz Bestari dan Idham Dahlan, yaitu :
1. Asis Bestari dan Idham Dahlan merupakan orang yang pernah dipidana penjara.
2. Ancaman pidana keduanya di atas 5 (lima) tahun
Mengingat Aziz Bestari dan Idham Dahlam merupakan mantan narapidana yang
diancam pidana 5 tahun ke atas tahun, maka agar keduanya dapat lolos ditetapkan
dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD maka harus memenuhi syarat
berupa “telah selesai menjalani pidana penjara sampai dengan dimulainya
jadwal waktupendaftaran dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun”, dalam
hal ini tahapan pencalonan anggota DPRD ditentukan yaitu tanggal 9 sampai 22 April
2013.
Bahwa untuk kepentingan persyaratan di atas, KPU Tolitoli melakukan verifikasi
terhadap surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan Tolitoli (sebagaimana yang
dituangkan dalam formulir BB2). Berdasarkan penelitian atas formulir BB2 dan Surat
Lepas dari Kantor Wilayah Kemenerian Hukum dan HAM reg IIA/09/2011,
didapatkan bukti dan keterangan bahwa bahwa Asis bestari bebas tanggal 22
Desember 2012. Demikian juga terhadap Idham Dahlan berdasarkan hasil penelitian
terhadap formulir BB2 dan Surat Keterangan Kantor Wilayah Kemenerian Hukum
dan HAM Sulawesi Tengah Nomor W24.EJ.PK.01.01529 menerangkan bahwa Idham
Dahlan bebas dari penjara pada tanggal 2 Desember 2010.
Berdasarkan bukti di atas menunjukan Aziz Bestari dan Idham Dahlan terkait
dengan persyaratan caleg yang diatur dalam pasal 5 ayat (3) hurup (b) PKPU Nomor
13 Tahun 2013 yakni “telah selesai menjalani pidana penjara sampai dengan
dimulainya jadwal waktu pendaftaran dalam waktu paling singkat 5 (lima)
tahun” tidak dapat dipenuhi dan tidak memenuhi syarat. Karena jika dihitung sejak
Aziz Bestari Bebas dari LAPAS tanggal 22 Desember 2012 dan dimulainya tahap
pendaftaran caleg tanggal 9 April 2013 maka belum mencukupi 5 (lima) tahun, yakni
31
baru kurang lebih 1 (satu) tahun. Demikian pula Idham Dahlan yang bebas 2
Desember 2010 sampai dengan dimulainya tahap pendaftaran tanggal 9 April 2013.
Maka belum mencukupi 5 (lima) tahun.
Berdasarkan pertimbangan syarat “telah selesai menjalani pidana penjara
sampai dengan dimulainya jadwal waktu pendaftaran dalam waktu paling
singkat 5 (lima) tahun” maka pada akhirnya KPU Tolitoli menetapkan Aziz Bestari
dan Idham Dahlan dalam status TMS (tidak memenuhi syarat) dan tidak dimasukan
dalam Daftar Calon Sementara.
3. APAKAH TINDAK PIDANA AZIZ BESTARI DAN IDHAM DAHLAN MEMENUHI
UNSUR BERALASAN ALASAN POLITIK.
Berdasarkan penjelasan resmi dari KPU RI terkait tindak pidana karena alasan
politik yang dimuat dalam Surat Edaran 385/KPU/VI/2013 menegaskan “
bahwa pengecualian terhadap pemenuhan syarat bakal calon” karena alasan
politik” sesuai pendapat Mahkamah Agung adalah orang yang memperjuangkan
keyakinan politik yang memiliki tujuan kebaikan masyarakat banyak dan
dilakukan tanpa kekerasan atau menggunakan senjata. Ada dua alasan bagi
teradu tidak mengkualifikasi tindak pidana Aziz Bestari beralasan politik :
Perbuatan tersebut tidak dalam konteks orang yang memperjuangkan
keyakinan politik. Perbuatan dalam bentuk pemalsuan ijazah merupakan
bentuk kejahatan yang merusak sendi-sendi dunia pendidikan nasional.
Bagi teradu sebagai lembaga yang sifatnya implementator terhadap peraturam
perundang-undangan, tidak bisa menginterpretasi atau mengkonstruksi suatu
perbuatan pidana apakah beralasan politik atau tidak. Dalam konteks
pelaksanaan prinsip check and balance dalam penyelenggaraan pemilu, maka
kualifikasi suatu perbuatan pidana apakah bermotif politik atau tidak mestinya
datang dari pendapat Pengadilan atau atau Badan Pengawasan Pemilu
(BAWASLU).
Berdasarkan penjelasan resmi dari KPU RI terkait tindak pidana karena alasan
politik yang dimuat dalam Surat Edaran 385/KPU/VI/2013 menegaskan “
bahwa pengecualian terhadap pemenuhan syarat bakal calon” karena alasan
politik” sesuai pendapat Mahkamah Agung adalah orang yang memperjuangkan
keyakinan politik yang memiliki tujuan kebaikan masyarakat banyak dan
dilakukan tanpa kekerasan atau menggunakan senjata.
Perbuatan Idham Dahlan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana
karena alasan politik, sebab yang diperjuangkan bukan untuk kepentingan
umum, tapi issue yang terkait dengan kepentingan politik yang bersifat
personal. Dikatakan demikian karena motif perjuangan itu semata-mata
32
berorientasi pada kepentingan pencalonan Aziz Bestari dalam Pemilihan Bupati
Tolitoli tahun 2010.
Tindakan Idham Dahlan dalam menghasut publik untuk melakukan
pembakaran surat suara pemilihan bupati, Pembakaran sejumlah kantor
pemerintahan seperti Kantor Kecamatan Baolan dan Balai Desa Tambun,
Kantor Kecamatan Dampal Selatan, Dampal Utara, Kecamatan Dond, Basi
Dondo, Kecamatan Ogodede serta kecamatan Dampal Utara merupakan
bentuk tindakan destruktif yang merusak sendi demokrasi di daerah.
Demokrasi mensyaratkan adanya rule of law, proses demokrasi yang dikelola
secara fair dan berdasarkan aturan hukum, bukan dikendalikan melalui
tekanan politik yang represif.
4. Berdasarkan pengaduan yang disampaikan Partai Nasdem Provinsi Sulawesi
Tengah atas Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang men TMSkan
Imran Haking, bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Morowali nomor urut 4
pada Daerah Pemilihan 3 Kabupaten Morowali maka dengan ini kami
sampaikan jawaban sebagai berikut :
1. Bahwa sikap KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang menyatakan Imran Haking
salah satu bakal calon yang diajukan oleh Partai Nasdem Kabupaten Morowali
pada Daerah Pemilihan 3 (tiga) nomor urut 4 (empat) yang dinyatakan tidak
memenuhi syarat (TMS) , diputuskan dengan berlandaskan pada asas
kepastian hukum, dimana kami melakukan tindakan yang tegas diperintahkan
oleh peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan yurisdiksinya. Syarat
calon yang diajukan oleh Partai Nasdem Kabupaten Morowali, yaitu tidak
terpenuhinya salah satu syarat yang ditentukan, dimana bakal calon
menyerahhkan foto copy Kartu Tanda Pernduduk (KTP) yang sudah tidak
berlaku. Hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 ayat 2 (dua) huruf a Undang-Undang No
8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, jo Pasal
19 huruf a Peraturan KPU No 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jo Surat Edaran KPU Nomor
229/KPU/IV/2013 huruf B.2. d.b. (Bukti P-1 KTP terlampir);
2. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam proses pencalonan telah bekerja
secara professional dan proporsional dan memperlakukan secara jujur dan adil
seluruh peserta pemilu dan bakal calon, terutama dalam memverifikasi
persyaratan administrasi yang diajukan oleh Parpol termasuk Imran Haking.
Prinsip dan sikap kami dalam memverifikasi berkas calon berpegang tuguh
pada Undang-Undang dan aturan-aturan teknis yang dibuat oleh KPU RI,
sehingga siapapun dan berkas apapun jika belum memenuhi syarat harus
33
diperbaiki sepanjang masa waktu untuk memperbaiki masih ada. Dan
kalaupun masa perbaikan tidak dilakukan untuk memperbaiki syarat calon,
maka kami secara tegas akan menyatakan dan memutuskan bakal calon yang
diajukan tidak memenuhi syarat (TMS). Sikap kami dalam men-TMS-kan bakal
calon tidak hanya kepada Imran Haking, tetapi masih ada beberapa bakal
calon lain yang kami nyatakan TMS dan tidak dimasukan dalam Daftar Calon
Sementara (DCS), karena tidak memenuhi syarat-syarat administrasi lainya;
3. Bahwa KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota dalam penyelenggaraan
tahapan Pemilu berdasarkan pada jadwal tahapan, dan menyelesaikan tahapan
demi tahapan secara tepat waktu berdasarkan asas efektif dan efisien.
Berkaitan dengan hal itu maka perlu disampaikan bahwa Imran Haking
diajukan oleh Partai Nasdem Kabupaten Morowali bukan pada tahapan
pendaftaran calon ( tgl 9 s/d 22 April 2013), melainkan pada tahapan
perbaikan hasil verifikasi bakal calon yang diajukan dan diverifikasi pada
tanggal 23 s/d 29 Mei 2013, Dimana Imran Haking diajukan sebagai bakal
calon pengganti yang menggantikan bakal calon atas nama M Bakri P, pada
nomor urut 4 di Daerah Pemilihan Morowali 3 (bukti P-2 BB-12 dan P-3
Formulir BA terlampir);
4. Bahwa berdasarkan ketentuan waktu tersebut pada poin 3 (tiga), berkas
persyaratan Imran Haking diajukan pada masa verifikasi hasil perbaikan.
Sesungguhnya berdasarkan ketentuan tidak ada lagi waktu yang diberikan
untuk memperbaiki persyaratan administrasi apabila ditemukan syarat
administrasi yang kurang, atau tidak lengkap, sehingga pada saat dilakukan
verifikasi perbaikan terhadap berkas bakal calon Imran Haking, KPU Provinsi
menemukan salah satu persyaratan yang tidak dipenuhi, yaitu Imran Haking
menyertakan KTP yang sudah tidak berlaku (kadaluwarsa);
5. Bahwa karena tidak terpenuhinya salah satu syarat administrasi Imran
Haking, maka KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan yang bersangkutan
tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bakal calon dan tidak menetapkan Imran
Haking di dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten
Morowali. Sikap KPU Provinsi sejalan dengan sikap dan perilaku penyelenggara
pemilu, karena telah bersikap Profesional dan bertindak berdasarkan standar
operasional prosedur dan substansi profesi administrasi penyelenggaraan
pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 10, 11, 12, 13, 14 dan 15 Peraturan
Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP tentang Kode Etik PenyelenggaraPemilu.
(Bukti P-4 BB-13 dan P-5 Frm BE (DCS) terlampir);
6. Bahwa untuk menjamin kualitas pelayanan kami kepada peserta pemilu dan
bakal calon sesuai dengan standar profesional khususnya terhadap Imran
34
Haking saat itu setelah kami menemukan adanya salah satu berkasnya tidak
memenuhi syarat, kami masih memberikan kesempatan kepada Partai Nasdem
Kabupaten Morowali dan penghubung partai untuk memperbaiki walaupun
tidak ada lagi ketentuan untuk memperbaiki. Ini kami lakukan dengan
harapan Partai Nasdem dan penghubung partai memperbaikinya, tapi sampai
menjelang berakhirnya waktu verifikasi perbaikan baik Partai Nasdem,
penghubung partai maupun calon yang bersangkutan tidak juga memperbaiki
berkas KTP dimaksud. Padahal berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari
bakal calon lain yang juga KTP-nya sudah tidak berlaku, mengatakan bahwa
mengganti atau memperpanjang KTP sangat mudah dan dengan waktu yang
cepat;
7. Bahwa ketentuan yang berkaitan dengan informasi-informasi pemilu yang
dibutuhkan oleh Parpol, KPU Provinsi Sulawesi Tengah juga telah
melaksanakan dan menyampaikan informasi mengenai pemilu secara lengkap
dan periodik kepada publik dan juga kepada peserta pemilu yang dilakukan
melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi terhadap setiap tahapan terutama yang
terkait dengan tata cara pencalonan, sehingga tidak beralasan bila partai
politik tidak memahami/mengetahui prosedur dan mekanisme pengajuan
syarat calon dalam tahapan pencalonan anggota DPRD.
[2.5.2] KESIMPULAN TERADU I SAMPAI DENGAN TERADU VII
Berdasarkan hasil pengkajian di atas dapat disimpulan bahwa:
1. Aziz Bestari dan Idham Dahlan telah terbukti pernah dipidana penjara dengan
pidana yang ancamannya 5 tahun atau lebih;
2. Aziz Bestari dan Idham Dahlan selesai menjalani pidana berbatas 5 tahun
sampai dengan masa pendaftaran calon anggota DPRD yakni yakni tanggal 9-22
April 2013;
3. Perbuatan pidana Aziz Bestari dan Idham Dahlan tidak dapat dikualifikasi
sebagai tindak pidana karena alasan politik;
4. Dalam memutuskan MS (Memenuhi syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat),
KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan Tolitoli SERTA Morowali telah bersikap
profesional dan memenuhi prinsip Kepastian Hukum;
5. Idham Dahlan Tidak Memenuhi syarat untuk dapat ditetapkan dalam DCS.
Demikian jawaban ini kami ajukan kehadapan Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, untuk dipertimbangkan sebagaimana mestinya.
[2.5.3] PETITUM TERADU I SAMPAI DENGAN TERADU VII
35
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk menolak
Seluruh Aduan dari Pengadu.
[2.5.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu I sampai
dengan Teradu VII mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1
sampai dengan Bukti T-19 sebagai berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
NO KODE KETERANGAN
BUKTI
1. Bukti T-1 Copy berita acara KPU kabupaten Morowali tentang hasil
verifikasi kelengkapan administrasi Bakal calon Anggota
DPRD Kabupaten Morowali Model BB-12 tanggal 6 Mei
2013;
2. Bukti T-2 Copy Berita Acara KPU kab. Morowali Nomor 05/BA-KPU-
024.433155/V/2013 tentang penyerahan dokumen tanggal
8 Mei 2013;
3. Bukti T-3 Copy lampiran tanda terima pendaftaran DPRD Kab.
Morowali tanggal 22 April 2013;
4. Bukti T-4 Copy daftar bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota Model BA untuk Dapil 3 (tiga) tanggal 18
Mei 2013;
5. Bukti T-5 Cpoy Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Tengah tentang
Hasil Verifikasi Perbaikan kelengkapan dokumen admiistrasi
bakal calon Anggota DPRD Kab. Morowali tanpa tanggal 10
Juni 2013;
6. Bukti T-6 Cpoy Presentase keterwakilan Perempuan Partai Nasional
Demokrat (Nasdem) Pada Pemilihan Umum tahun 2014
tanggal 8 Juni 2013;
7. Bukti T-7 Cpoy berta acara KPU kab. Morowali tentang perbaikan
pendaftaran DCS parti politik Nasdem tanggal 22 Mei 2013;
8. Bukti T-8 Cpoy Model BE tentang daftar calon Semenetara Anggota
DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2014
daerah pemilihan 3 (tiga) tanpa tanggal ;
9. Bukti T-9 Cpoy surat keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
115/Kpts/KPU-024/2013 tentang sususnan daftar calon
sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah
dan DCS Anggota DPRD Kabupaten Poso, Kab. Morowali,
36
Kota Palu, Kab. Tojaunauna, Kab. Tolitoli, Kab. Buol,
kabupaten Banggai dan Kabupaten Banggai Kepulauan
dalam Pemilu Tahun 2014 tanggal 12 Juli 2013;
10. Bukti T-10 Cpoy surat keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
86/Kpts/KPU-Prov-024/2013 tentang pengambilalihan
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPU kabupaten Morowali
oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam penyelenggaran
Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
kabupaten/Kota tanggal 17 Juni 2013;
11. Bukti T-11 Cpoy peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPDD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota;
12. Buktti T-12 Cpoy surat KPU Republik Indonesia tanpa Nomor
229/KPU/IV/2013 perihal petunjuk teknis tata cara
pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD tanggal 8 April
2013 ;
13. Bukti T-13 Cpoy Petikan Putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor
97/Pid. B/2010/PN.TLI tanggal 21 Oktober 2010;
14. Bukti T-14 Copy Putusan Mahkamah Agung Nomor
797/Panmud.Pid/1099 K/PID/2011 tentang Permohonan
Kasasi/PK dari Jaksa/penuntut umum pada kejaksaan
Negeri Palu tanggal 08 Mey 2013;
15. Bukti T-15 Putusan Mahkamah Agung Nomor 1099/K/Pid/2011
tentang pemeriksaan pidana dalam tingkat kasasi tanggal 5
Oktober 2011;
16. Bukti T-16 Copy Surat Ketarangan Model BB-2 tanggal 16 Mei 2013;
17. Bukti T-17 Copy surat keterangan Kementerian hukum dan Ham RI
Kantor Wilayah Sulawesi Tengah Nomor W24.EJ.PK.01.02-
529 tanggal 22 Mei 2013;
18. Bukti T-18 Copy Berita Acara KPU Kab. Tolitoli tentang Hasil Verifikasi
kelengkapan administrasi bakal Calon Anggota DPRD Kab.
Tolitoli Nomor 02/BA/V/2013 tanggal 8 Mei 2013;
19. Bukti T-19 Copy Berita Acara KPU Kab. Tolitoli tentang Hasil Verifikasi
kelengkapan administrasi bakal Calon Anggota DPRD Kab.
Tolitoli Nomor 40/BA-HVP/V/2013 tanggal 29 Mei 2013;
[2.5.5] JAWABAN DAN PENJELASAN PARA TERADU VIII SAMPAI DENGAN
TERADU XI
37
1. PENAGANAN PENYELESAIAN SENGKETA PARTAI NASDEM H. AZIZ BESTARI,
S.T., M.M.
A. Kronologis Penanganan Penyelesaian Sengketa Partai NasDem Toli-Toli
Untuk Bakal Calon H. Azis Bestari, S.T., M.M.
Proses Penanganan Sengketa DCS Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli
Partai Politik NasDem yang dinyatakan TMS oleh KPU Kabupaten Tolitoli,
dimana Partai NasDem telah memasukkan permohonan sengketa DCS ke
Bawaslu Sulawesi Tengah, yang diwakili Sdr Yahdi Basma, S.H. dan Sdr
Edmond Leonardo Siahaan, SH selaku Kuasa Hukum dari Partai NasDem
Sulawesi Tengah, sebagai berikut:
1. Partai Nasdem Tolitoli, pertama kali memasukan permohonan pada hari
Jum’at, 28 Juni 2013, jam 14.30 WITA di Kantor Bawaslu Sul-Teng.
Laporan atau permohonan sengketa DCS tersebut dilaporkan oleh H. Aziz
Bestari, S.T., MM melalui kuasa hukumnya Yahdi Basma, S.H. dan Edmond
Leonardo Siahaan, SH. Laporan atau permohonan sengketa DCS oleh Partai
NasDem Tolitoli diterima dengan Tanda Terima Berkas Permohonan Nomor:
06/Penyelesaian Sengketa/VI/2013 (Bukti: T1), oleh petugas penerima
laporan Sdr Alfian, S. Sos. Petugas ini melakukan pemeriksaan persyaratan
formil dan materil serta kelengkapan berkas pendukung permohonan
sengketa dan oleh petugas penerima laporan menyatakan bahwa
permohonan yang dimasukan oleh pemohon pada tanggal 28 Juni 2013 itu
dinyatakan kurang lengkap karena tidak melampirkan Surat Keputusan
KPU Kab. Tolitoli Tentang Penetapan DCS sebagai objek sengketa
sebagaimana disyaratkan dalam DIKTUM KEDUA Keputusan Bawaslu RI
Nomor 535 KEP-TAHUN 2013 tentang Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Umum Terkait Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Olehnya, permohonan yang dimasukan oleh
pemohon tidak ditindaklanjuti ke pemeriksaan berikutnya atau
permohonan pemohon dikembalikan kepada pihak pemohon pada tanggal 9
Juli 2013 dengan Berita Acara Pengembalian Permohonan Nomor:
01/VII/Pengembalian Permohonan/2013 (Bukti: T2) dalam sidang
pendahuluan pada hari Selasa, 9 Juli 2013.
2. Lebih lanjut, pihak Partai NasDem Tolitoli mengajukan kembali berkas
permohonan sengketa DCS ke Bawaslu Sulawesi Tengah, pada hari Jumat,
12 Juli 2013, jam 16.30 WITA di Kantor Bawaslu Sul-Teng dan permohonan
pemohon tersebut belum lengkap. Kemudian Partai NasDem Tolitoli
38
melengkapi berkas permohonan pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 jam
16.00 Wita.
Petugas penerima laporan atau permohonan sengketa Bawaslu Sulteng
melakukan pemeriksaan persyaratan formil dan materil serta kelengkapan
berkas pendukung permohonan sengketa dan oleh petugas penerima
laporan menyatakan bahwa laporan atau permohonan telah lengkap
Laporan atau permohonan sengketa DCS ini dilaporkan oleh H. Aziz Bestari,
ST., M.M. melalui kuasa hukum Yahdi Basma, S.H. dan Edmond Leonardo
Siahaan, SH. Laporan atau permohonan sengketa DCS oleh Partai NasDem
Tolitoli diregister dengan Nomor: 08/VII/Registrasi Permohonan/2013
(Bukti: T3).
3. Selanjutnya pada tanggal 18 Juli 2013 permohonan Sengketa DCS dari
Partai NasDem Tolitoli terkait dengan status TMS H. Azis Bestari dalam
DCS dilakukan pengkajian oleh Tim Asistensi Bawaslu Sul-Teng. Hal ini
sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Bawaslu RI Nomor 15
Tahun 2012 yang menyatakan: “Dalam hal sengketa terkait keputusan
KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu atau
Bawaslu Provinsi melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan membuat
dan menyusun kajian pendahuluan sebelum dilakukan musyawarah.
Oleh karena itu Bawaslu Provinsi Sul-Teng beserta Tim Asistensi setelah
mempelajari isi permohonan, hasil kajian menunjukkan sebagai berikut:
a. Pengajuan permohonan sengketa dari pemohon telah memenuhi syarat
formal sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Bawaslu RI No. 15
Tahun 2013.
b. Terkait dengan petitum poin 2 (dua) Gugatan pemohon yang berisi
“Membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
115/Kpts/KPU-024/2013 tentang Susunan Daftar Calon Sementara
(DCS) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan DCS Anggota DPRD
kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, Kota Palu, Kabupaten Tojo Una
Una, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Buol, Kabupaten Banggai,
Kabupaten Banggai Kepulauan dalam Pemilu Tahun 2014, tertanggal 12
Juli 2013, Bawaslu Sul-Teng tidak berwenang untuk membatalkannya
dengan pertimbangan bahwa Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor 115/Kpts/KPU-024/2013 tersebut “sah” (Bukti: T4).
c. Sekaitan point b, tidak dimasukkannya H. Aziz Bestari, ST., MM dalam
DCS oleh KPU Tolitoli dianggap sudah ‘tepat’ dengan pertimbangan:
Bahwa keadaan hukum H. Aziz Bestari, ST, MM sebagai bakal calon
anggota DPRD Kabupaten Toli Toli secara faktual pernah melakukan
tindak pidana penggunaan surat palsu berdasarkan tuntutan Jaksa
39
Kejaksaan Negeri Palu Nomor Reg. Perk: PDM-57/PL/Ep.1/05/2010 dan
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.
1099K/Pid/2011. Tindak pidana ini tidak masuk dalam kategori ‘orang
yang dipidana penjara karena alasan politik’ yang dikecualikan dalam
penerapan Pasal 51 ayat 1 huruf g UU. No. 8 Tahun 2012 yang
menyatakan:
“Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: “tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”.
Penjelasan Pasal 51 ayat 1 huruf g UU. No. 8 Tahun 2012:
“Persyaratan ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai
menjalankan pidananya, terhitung 5 (lima) tahun sebelum yang
bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon dalam pemilihan jabatan
publik yang dipilih (elected official) dan yang bersangkutan
mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang
bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan
berulang-ulang”.
Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari
ketentuan ini.
Kemudian yang bersangkutan belum melebihi waktu 5 (lima) tahun
menjalani pidana penjara terhitung sejak Putusan Mahkamah Agung RI
dikeluarkan tanggal 5 Oktober 2011 sampai penetapan bakal calon
dalam DPT.
Oleh karena itu, Keputusan KPU Sul-Teng Nomor 115/Kpts/KPU-
024/2013 tidak tepat dijadikan objek sengketa, dan permohonan
sengketa pemohon tidak didukung dengan alasan yang kuat. Dengan
demikian permohonan sengketa oleh Partai NasDem Tolitoli tidak
memenuhi syarat materil.
d. Jika Bawaslu Sul-Teng membatalkan atau mendorong pembatalan
Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 115/Kpts/KPU-
024/2013 tentang Susunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan DCS Anggota DPRD Kabupaten
Poso, Kabupaten Morowali, Kota Palu, Kabupaten Tojo Una Una,
Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Buol, Kabupaten Banggai, Kabupaten
Banggai Kepulauan dalam Pemilu Tahun 2014, tertanggal 12 Juli 2013
yang memenuhi syarat keabsahan suatu keputusan, maka hal ini akan
mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap susunan DCS Anggota
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan susunan DCS Anggota DPRD pada
8 (delapan) kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah, termasuk
ketidakpastian status partai NasDem yang telah dinyatakan MS
40
(Memenuhi Syarat) oleh KPU Kabupaten Tolitoli sebagai peserta Pemilu
2014 di Dapil 3 Kabupaten Tolitoli.
e. Susunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sul
kemudian permohonan pemohon dibacakan di hadapan para pihak serta
terbuka untuk umum pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2013.
Berdasarkan kajian Bawaslu Sulteng atas permohonan yang diajukan
oleh Partai NasDem Tolitoli, maka dinyatakan bahwa:
- Pengajuan permohonan sengketa dinilai memenuhi syarat formil;
- Pokok permohonan sengketa atau objek sengketa serta petitum yang
diajukan oleh pihak pemohon dinilai tidak memenuhi syarat materil.
4. Pada tanggal 27 Juli 2013 Bawaslu Sul-Teng melaksanakan sidang
pendahuluan dengan agenda pembacaaan keputusan yang dihadiri oleh
Ketua Partai NasDem Tolitoli (H. Azis Bestari, ST., MM) yang didampingi 2
(dua) kuasa hukum masing-masing saudara Yahdi Basma, SH dan Edmond
Leonardo Siahaan, SH. Dalam Sidang Pendahuluan berdasarkan Keputusan
Pendahuluan Nomor 08/2013 (Bukti: T5), Bawaslu Sul-Teng menyatakan:
a. Tidak dapat menerima permohonan pemohon .
b. Permohonan pemohon tidak ditindaklanjuti ke pemeriksaan berikutnya.
B. Keterangan Bawaslu Sulawesi Tengah Berkaitan dengan Pokok
Permasalahan Yang Diadukan (Pengaduan Pengadu ke DKPP Nomor 27 s.d.
35):
1. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu yang menyatakan Teradu tidak
pernah sama sekali memberitahukan kepada Pengadu terkait berkas yang
dinyatakan kurang. (Aduan No. 27)
Jawaban Bawaslu Sulawei Tengah:
“Bawaslu Sul-Teng menegaskan bahwa aduan pengadu
tersebut tidak benar adanya. Bahkan telah beberapa kali kami sampaikan
kepada saudara Yahdi Basma, S.H., selaku kuasa hukum Partai NasDem
Toli-Toli untuk melengkapi berkas permohonan sengketa, melalui staf
bidang penyelesaian sengketa, atas nama Alfian, S.Sos”.
Saudara Alfian selaku staf divisi pelaporan dan penanganan pelanggaran
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menerima laporan pemohon dari partai
Nasdem yang di masukan oleh saudara Yahdi Basma, SH, dan saudara
Edmond Leonardo Siahaan, SH selaku kuasa hukum yang memasukan
permohonan pemohon atas Sengketa DCS Pemilu tepatnya pada hari Jumat
tanggal 28 Juni 2013 jam. 14.30 Wita yang menerima (Alfian, S.Sos) pada
saat itu juga menyampaikan kepada pemohon (Yahdi Basma, SH, dan
Edmond Leonardo Siahaan, SH) bahwa berkas yang dimasukan kurang
lengkap, dan (saudara Yahdi Basma, SH, dan Edmond Leonardo Siahaan,
SH) memperjelas kembali berakas apa yang kurang? Dan Alfian
mengatakan yang kurang yaitu SK KPU tentang Penetapan Sengkta DCS.
Tetapi saudara Yahdi Basma, SH, dan Edmond Leonardo Siahaan, SH
mengatakan bahwa kami tidak memiliki SK itu tetapi kami hanya
berpatokan pada Berita Acara Penetapan Data DCS saja. Dan saudara
41
Alfian kembali mengatakan kepada pemohon yang menjadi dasar
penindaklanjutan permohonan bapak ini untuk ditindaklanjuti yaitu
berdasarkan SK KPU tentang Penetapan Sengketa DCS dan saudara
pemohon mengatakan ia,,, nanti kami coba usahakan, dan saudara
pemohon bertanya berapa hari waktunya,,,,? Alfian menjawab dan
mengatakan kepada pemohon, ia saya tunggu, paling lama 3 hari jamkerja
dari sekarang....,. Pada hari senin 1 Juli 2013 Alfian menelpon saudara
Yahdi Basma, SH tetapi Hpnya tidak aktif. Alfian mencoba menghubungi
kembali lagi hari Selasa tanggal 2 Juli 2013 pada siang hari, saat itu telpon
tersambung lalu Alfian menanyakan bagaimana kelengkapan berkasnya
bapak? Dan jawabannya sudah lengkap tapi berkas itu ada sama saya, saya
bawah ke Jakarta. Alfian menghubungi kembali dan bertanya “jadi
bagimana sudah ini (kelengkapan berkas).... dan saudara Yahdi Basma, SH
meminta kebijaksanaan dan berkata “bolehkah berkasnya saya fax
datanya”, dan Alfian katakan boleh,,, saat yang sama Alfian kirim nomor fax
kantor Bawaslu Sulawesi Tengah kepada saudara Yahdi, tetapi Alfian
tunggu sampai jam 10 malam tepatnya hari Rabu tanggal 3 Juli 2013
berkasnya juga tidak di Fax oleh saudara Yahdi Basma, SH.
Pada hari hari Kamis tanggal 4 Juli 2013 saudara Edmond Leonardo
Siahaan, SH mendatangi kantor Bawaslu Sulawesi Tengah menemui Alfian
tepatnya siang hari, pada saat itu Alfian menanyakan kepada saudara
Edmond, “pak bagimana berkasnya permohonan Bapak ini tidak ada SK
KPU tentang penetapan DCS”,,,,? Lalu Pak Edmond di depan Alfian
menghubungi saudara Yahdi Basma, SH untuk menanyakan Saudara Yahdi
Basma, SH tentang SK KPU tentang Penetapan DCS itu, tetapi saudara
Yahdi Basma, SH tetap pada pendiriannya yaitu hanya berpatokan pada
Berita Acara Penetapan DCS saja. Komunikasi ini turut didengar langsung
oleh Alfian melalui Hp-nya saudara Edmond, dan sudara Edmond juga
memperjelas isi komunikasinya bahwa menurut Yahdi Basma, SH tetap
hanya berpatokan pada Berita Acara Penetapan Data DCS saja. Atas dasar
itu Bawaslu Sulawesi Tengah melakukan sidang sengketa DCS dan
memutuskan partai Nasdem dan Demokrat Tojo una-una tidak
ditindaklanjuti kepemeriksanaan berikutnya tapi hanya sebatas sidang
pembacaan pendahuluan saja dan berkasnya dikembalikan kepada
pemohon.
Pada tanggal 9 Juli 2013, di ruang Gakumdu Bawaslu Sul-Teng saudara
Yahdi Basma, S.H. membuka dompetnya dan mengeluarkan uang sebesar
Rp100.000,- dan uang tersebut dia masukan di dalam laci meja Alfian
berada. Yahdi Basma, SH menarik kembali laci meja dan mengambil uang
tersebut kemudian memberikannya langsung ke pada Alfian dan Alfian
menolak untuk menerima, lalu Saudara Edmond Leonardo Siahaan, S.H.
mengatakan Pak Alfian ambil saja. Demi menghargai perasaan saudara
Yahdi, uang tersebut Alfian terima. Pada waktu yang sama ketika saudara
Yahdi Basma, S.H., dan Edmond Leonard, Siahaan, S.H. meninggalkan
kantor Bawaslu Sulteng, uang tersebut segera diisi ke dalam amplop Ber-
kop Bawaslu Sulteng warna coklat untuk dikembalikan melalui salah satu
staf sekretariat Bawaslu Sulteng (Abdul Salim) pada Divisi Pengawasan ke
Kantor Sekretariat Nasdem di Jl. Suprapto dan diterima oleh bapak Ibrahim
dengan tanda terima (tanggal 9/7-2013 ditanda tangan) dalam buku
ekspedisi Bawaslu Sulteng; dan
42
2. Bahwa apa yang dinyatakan Pengadu, yang menyatakan permohonan
Pengadu terkait H. Aziz Besatari, S.T., M.M., tidak dapat diterima karena
tidak memenuhi syarat materil, dengan tidak menyebutkan secara jelas apa
yang dimaksud dengan tidak memenuhi syarat materil tersebut. (Aduan No.
28);
Jawaban Bawaslu Sulteng:
”Bawaslu Sulteng melalui Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH (Ketua), Zaidul
Bahri Mokoagow, S.Sos (anggota), Asrifai, S.Ip, M.Si (anggota), dan DR.
Abdullah Iskandar, S.H., M.H. (Anggota Tim Asistensi) telah menjelaskan
bahwa Bawaslu Sul-Teng sesungguhnya tidak berwenang membatalkan
Keputusan KPU Provinsi Sul-Teng Nomor 115/Kpts/KPU-024/2013 setelah
selesai sidang pembacaan putusan pendahuluan permohonan penyelesaian
sengketa DCS Partai NasDem Sulawesi Tengah bertempat di kantor
Bawaslu Sulteng”.
3. Bahwa Pengadu menyatakan telah bertanya kepada Teradu VIII sampai
dengan Teradu X pada sidang pendahuluan tentang apa yang dimaksud
dengan tidak memenuhi syarat materil, yang kemudian dijelaskan secara
lisan oleh Teradu XI. (Aduan No. 29 dan 30).
Jawaban Bawaslu Sulteng:
“Bawaslu Sulteng menyatakan benar telah meminta kepada Teradu XI
untuk memberikan penjelasan, dan menurut penjelasan Teradu XI
dikarenakan nama H. Aziz Bestari, ST, MM., tidak tercantum dalam DCS
sudah tepat, pokok materi dari permohonan bersifat penafsiran, dan
petitum pemohon yang meminta kepada Bawaslu Sulteng untuk
membatalkan SK DCS KPU Sulteng dianggap keliru dan tidak mendasar.”
4. Bahwa pengadu menyatakan alasan Permohonan Sengketa Pengadu “tidak
memenuhi syarat materil” karena pokok materi dari permohonan Pemohon
bersifat “penafsiran” tidak jelas maksudnya. (Aduan No. 31).
Jawaban Bawaslu Sulteng:
Bawaslu Sul-Teng menyatakan dalam sidang pendahuluan, bahwa
pemohon yang mempersamakan kasus H. Azis Bestari, S.T. M.M., dangan
kasus Ferry Juliantono Caleg DPR RI dari Partai Gerindra hanya
merupakan penafsiran belaka. Kasus H. Aziz Bestari, ST, MM sebagai bakal
calon anggota DPRD Kabupaten Tolitoli keadaan hukumnya secara faktual
pernah melakukan tindak pidana penggunaan surat palsu berdasarkan
tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Palu Nomor Reg. Perk: PDM-
57/PL/Ep.1/05/2010 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik
Indonesia No. 1099K/Pid/2011, merupakan tindak pidana umum yang
bukan dipidana karena alasan politik. Sementara kasus Ferry Juliantono
Caleg DPR RI dari Partai Gerindra murni karena alasan politik. Diantara
kedua kasus tersebut unsur-unsur faktanya sangat berbeda. Sehingga tidak
ditafsirkan sebagai perbuatan yang seolah-olah sama;
43
5. Bahwa pengadu mengadukan bahwa alasan teradu VIII sampai dengan
teradu XI terkait permohonan sengketa pengadu “tidak memenuhi syarat
materil” karena Petitum pemohon yang meminta Bawaslu Sul-Teng
membatalkan Surat Keputusan DCS KPU Sul-Teng dianggap keliru oleh
karena Bawaslu Sul-Teng tidak dapat membatalkan keputusan lembaga
lain sebagai suatu kekeliruan fatal dan sangat mengada-ada. (Aduan No.
32).
Jawaban Bawaslu Sulteng:
Bawaslu Sulteng tidak berwenang membatalkan surat keputusan lembaga
lain, khususnya SK KPU Sulteng Nomor 115/Kpts/KPU-024/2013 tentang
Susunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi
Tengah dan DCS Anggota DPRD kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, Kota
Palu, Kabupaten Tojo Una Una, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Buol,
Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan dalam Pemilu Tahun
2014, tertanggal 12 Juli 2013, karena SK ini memenuhi derajat keabsahan
atau “sah”;
Jika H. Aziz Bestari, ST, MM sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten
Toli Toli yang keadaan hukumnya secara faktual pernah melakukan tindak
pidana penggunaan surat palsu berdasarkan tuntutan Jaksa Kejaksaan
Negeri Palu Nomor Reg. Perk: PDM-57/PL/Ep.1/05/2010 dan Putusan
Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1099K/Pid/2011,
dimasukkan dalam SK KPU SulTeng tentang DCS, maka Bawaslu Sul-Teng
berupaya membatalkan atau mendorong pembatalan SK dimaksud, karena
cacat substansi.
6. Bahwa pengadu mengadukan teradu VIII sampai dengan teradu x yang
mengembalikan permohonan pengadu dengan alasan tidak memenuhi
syarat formil, karena pengadu dianggap belum melengkapi kekurangan
berkas setelah mendapat pemberitahuan, pada hal fakta yang
sesungguhnya Teradu VIII sampai teradu X baru memberitahukan kepada
Pengadu pada satu hari kemudian. (Aduan No. 33);
Jawaban Bawaslu Sulteng:
Bawaslu Sul-Teng pada saat menerima berkas permohonan sengketa DCS
sudah menyampaikan secara lisan kepada pengadu oleh petugas (Alfian
S.Sos) atas segala kekurangan berkas permohonan.
7. Bahwa pengadu mengadukan tindakan teradu VIII sampai dengan teradu X
atas isi Keputusan Pendahuluan yang dianggap mengada-ada. (Aduan No.
34);
Jawaban Bawaslu Sulteng:
Keputusan Pendahuluan Bawaslu Sul-Teng Nomor: 08/2013 diterbitkan
pada tanggal 24 Juli 2013 dilandasi atas pertimbangan hasil kajian Tim
Asistensi Bawaslu Sul-Teng dan dikeluarkan sesuai dengan Peraturan
Bawaslu RI No. 15 Tahun 2012.
8. Bahwa pengadu mengadukan tindakan teradu VIII sampai dengan teradu X
diduga melanggar asas jujur, asas adil, asas kepastian hukum, asas tertib,
44
asas keterbukaan dan asas profesionalitas dan Peraturan Bersama tentang
Kode Etik. (Aduan No. 35);
Jawaban Bawaslu Sulteng:
Bawaslu Sul-Teng dalam menyelesaikan sengketa DCS tetap berpegang
teguh pada asas penyelenggara pemilu dan kode etik.
Terhadap asas jujur dan profesional, Bawaslu Sulteng dalam proses
menyelesaikan sengketa DCS menolak setiap perbuatan suap dari siapapun
yang dapat mempengaruhi keputusan Bawaslu. Sebagai contoh fakta,
dimana saudara Yahdi Basma, SH, yang memberikan sejumlah uang dan
didorong oleh saudara Edmond Leonardo Siahan SH, untuk menerima uang
tersebut kepada staf penerima berkas permohonan sengketa DCS yakni
kepada saudara Alfian, S. Sos. oleh Alfian uang tersebut dikembalikan
dengan menggunakan amplop Bawaslu Sulteng kepada Partai NasDem pada
tanggal 9 Juli 2013.
Terkait asas adil, Bawaslu Sul-Teng mengeluarkan Keputusan yang sama
terhadap kasus yang sama yakni kasus bakal calon anggota DPRD
Kabupaten Tojo Una Una atas nama Moh. Afnan Rachmat, SH dari Partai
Demokrat Tojo Una Una (Bukti: T6);
Terkait asas kepastian hukum, Bawaslu Sulteng beserta Tim Asistensi
dalam mengkaji dan mengambil keputusan sengketa DCS selalu beranjak
dan bertumpu pada peraturan perundang-undangan terkait dengan
kepemiluan;
Terkait asas keterbukaan, staf Bawaslu Sul-Teng kerap menghubungi dan
menyampaikan kepada setiap pemohon atas kekurangan berkas
permohonan yang berikan.
Bawaslu Sulteng dalam menyelesaikan sengketa DCS dengan tetap
berpedoman pada asas penyelenggara pemilu dengan sendirinya tidak ada
pelanggaran kode etik.
2. PENAGANAN PENYELESAIAN SENGKETA PARATI NASDEM Tolitoli dan
Morowali.
A. Kronologis Penanganan Penyelesaian Sengketa Partai NasDem Toli-Toli
dan Partai NasDem Morowali Provinsi Sulawesi Tengah:
Proses Penanganan Sengketa DCS Partai Politik yang dinyatakan TMS oleh
KPU Kabupaten Tolitoli, KPU Morowali dan KPU Prov. Sul-teng, dimana Partai
NasDem telah memasukkan permohonan sengketa DCS ke Bawaslu Sulawesi
Tengah, yang diwakili oleh saudara Yahdi Basma, S.H. dan saudara Edmond
Leonardo Siahaan, S.H. selaku kuasa Hukum dari Partai NasDem Sulawesi
Tengah, sebagai berikut :
1. Partai Nasdem Tolitoli, pertama kali memasukan permohonan pada hari
Kamis, 27 Juni 2013, jam 14.00 WITA di Kantor Bawaslu Sul-Teng. Laporan
atau permohonan sengketa DCS tersebut dilaporkan oleh H. Aziz Bestari,
45
S.T., M.M. melalui kuasa hukumnya Yahdi Basma, S.H. dan Edmond
Leonardo Siahaan, S.H. Laporan atau permohonan sengketa DCS oleh
Partai NasDem Tolitoli dengan Tanda Terima Berkas Permohonan Nomor:
06/Penyelesaian Sengketa/VI/2013. Petugas penerima laporan atau
permohonan sengketa di Bawaslu Sul-Teng melakukan pemeriksaan
persayaratan formil dan materil serta kelengkapan berkas pendukung
permohonan sengketa dan oleh petugas penerima laporan menyatakan
bahwa permohonan yang dimasukan oleh pemohon pada tanggal 27 Juni
2013 itu dinyatakan kurang lengkap karena tidak melampirkan Surat
Keputusan KPU Kab. Tolitoli Tentang Penetapan DCS. Olehnya,
permohonan yang dimasukan oleh pemohon tidak ditindaklanjuti ke
pemeriksaan berikutnya atau permohonan pemohon dikembalikan kepada
pihak pemohon pada tanggal 9 Juli 2013 dengan Berita Acara Pengembalian
Permohonan Nomor: 01/VII/Pengembalian Permohonan/2013;
2. Partai Nasdem Morowali, pertama kali memasukan permohonan pada hari
Jumat, 28 Juni 2013, jam 14.30 WITA di Kantor Bawaslu Sul-Teng.
Laporan atau permohonan sengketa DCS tersebut dilaporkan oleh Imran
Haking melalui kuasa hukumnya Yahdi Basma, SH dan Edmond Leonardo
Siahaan, SH. Laporan atau permohonan sengketa DCS oleh Partai NasDem
Morowali dengan Tanda Terima Berkas Permohonan Nomor:
07/Penyelesaian Sengketa/VI/2013. Petugas penerima laporan atau
permohonan sengketa di Bawaslu Sul-Teng melakukan pemeriksaan
persayaratan formil dan materil serta kelengkapan berkas pendukung
permohonan sengketa dan oleh petugas penerima laporan menyatakan
bahwa laporan atau permohonan yang dimasukan oleh pemohon pada
tanggal 28 Juni 2013 itu dinyatakan kurang lengkap karena melampirkan
Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota
DPRD Kab. Morowali (Model BB 12), tidak melampirkan Surat Keputusan
KPU Kab. Morowali Tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Partai
NasDem. Oleh karena itu, permohonan yang dimasukkan oleh pemohon
tidak ditindaklanjuti ke pemeriksaan berikutnya atau permohonan
pemohon dikembalikan kepada pihak pemohon pada tanggal 9 Juli 2013
dengan Berita Acara Nomor 03/VII/Pengembalian Permohonan/2013;
Berdasarkan hasil kajian dan Putusan Sidang Pendahuluan, pihak
pemohon dari Partai NasDem Tolitoli dan NasDem Morowali tidak merasa
puas atas pengembalian berkas permohonan tersebut, sehingga pihak
pemohon melalui kuasa hukumnya, saudara Yahdi Basma, SH dan Edmond
Leonardo Siahaan, SH pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2013 memasukkan
46
laporan ke DKPP dengan Nomor: 07/I-P/L-DKPP/2013 melalui Bawaslu
Sulawesi Tengah yang melaporkan sikap Anggota dan Ketua KPU Prov.
Sulawesi Tengah tahun 2013 - 2018 yang menghalang-halangi pelaksanaan
hak sengketa pemilu, serta Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia
karena tidak bertindak cermat tentang SK DCS oleh KPU Prov. Sul-Teng
dan KPU Kab./Kota se-Sulawesi Tengah;
Selanjutnya, pihak pemohon mengajukan kembali berkas permohonan
sengketa DCS ke Bawaslu Sulawesi Tengah, sebagaimana berikut ini:
1. Partai NasDem Tolitoli
Partai Nasdem Tolitoli memasukkan permohonan kembali pada hari Jumat,
12 Juli 2013, jam 16.30 WITA di Kantor Bawaslu Sul-Teng dan permohonan
pemohon itu belum lengkap kemudian untuk memasukan kembali
kelengkapan berkas permohonan pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 jam
16.00 Wita. Laporan atau permohonan sengketa DCS tersebut dilaporkan
oleh H. Aziz Bestari, S.T., M.M. melalui kuasa hukum Yahdi Basma, S.H.
dan Edmond Leonardo Siahaan, S.H. Laporan atau permohonan sengketa
DCS oleh Partai NasDem Tolitoli diregister dengan Nomor 08/VII/Registrasi
Permohonan/2013. Petugas penerima laporan atau permohonan sengketa
Bawaslu Sulteng melakukan pemeriksaan persyaratan formil dan materil
serta kelengkapan berkas pendukung permohonan sengketa dan oleh
petugas penerima laporan menyatakan bahwa laporan atau permohonan
telah lengkap pada tanggal 24 Juli 2013, kemudian permohonan pemohon
dibacakan di hadapan para pihak serta terbuka untuk umum pada hari
Sabtu tanggal 27 Juli 2013. Berdasarkan kajian Bawaslu Sulteng atas
permohonan yang diajukan oleh Partai NasDem Tolitoli, maka dinyatakan
bahwa:
a. Pengajuan permohonan sengketa dinilai memenuhi syarat formil; dan
b. Pokok permohonan sengketa atau objek sengketa serta petitum yang
diajukan oleh pihak pemohon dinilai tidak memenuhi syarat materil.
Oleh karena itu keputusan Sidang Pendahuluan menyatakan bahwa
permohonan yang diajukan oleh Partai NasDem Tolitoli tidak ditindaklanjuti
pada pemeriksaan berikutnya.
2. Partai Nasdem Morowali
Partai Nasdem Morowali memasukan permohonannya kembali pada hari
Jumat, 12 Juli 2013, jam 16.30 WITA di Kantor Bawaslu Sul-Teng dan
permohonan pemohon itu belum lengkap kemudian untuk memasukan
47
kembali kelengkapan berkas permohonan pada hari Rabu tanggal 17 Juli
2013 jam 16.00 Wita. Laporan atau permohonan sengketa DCS tersebut
dilaporkan oleh Imran Haking melalui kuasa hukumnya Yahdi Basma, SH
dan Edmond Leonardo Siahaan, SH. Laporan atau permohonan sengketa
DCS oleh Partai Nasdem Morowali diregister dengan Nomor
09/VII/Registrasi Permohonan/2013. Petugas penerima laporan atau
permohonan sengketa Bawaslu Sul-Teng melakukan pemeriksaan
persyaratan formil dan materil serta kelengkapan berkas pendukung
permohonan sengketa dan oleh petugas penerima laporan menyatakan
bahwa laporan atau permohonan telah lengkap pada tanggal 24 Juli 2013,
kemudian permohonan pemohon dibacakan di hadapan para pihak serta
terbuka untuk umum pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2013. Berdasarkan
kajian Bawaslu Sulawesi Tengah atas permohonan diajukan oleh Partai
NasDem Tolitoli itu, maka dinyatakan bahwa:
a. Pengajuan permohonan sengketa dinilai memenuhi syarat formil;
b. Pokok permohonan sengketa atau objek sengketa serta petitum yang
diajukan oleh pihak pemohon dinilai tidak memenuhi syarat materil.
Oleh karena itu keputusan Sidang Pendahuluan menyatakan bahwa
permohonan yang diajukan oleh Partai NasDem Morowali tidak
ditindaklanjuti pada pemeriksaan berikutnya.
3. Partai Nasdem Tolitoli
Partai Nasdem Tolitoli pertama kali memasukkan permohonan pada hari
Rabu, 17 Juli 2013, jam 16.00 WITA di Kantor Bawaslu Sulteng. Laporan
atau permohonan sengketa DCS tersebut dilaporkan oleh Idham Dahlan
melalui kuasa hukumnya Yahdi Basma, SH dan Edmond Leonardo Siahaan,
S.H. Laporan atau permohonan sengketa DCS oleh Partai Nasdem Tolitoli
diregister dengan Nomor 10/VII/Registrasi Permohonan/2013. Petugas
penerima laporan atau permohonan sengketa Bawaslu Sul-Teng melakukan
pemeriksaan persayaratan formil dan materil serta kelengkapan berkas
pendukung permohonan sengketa dan oleh petugas penerima laporan
menyatakan bahwa laporan atau permohonan telah lengkap pada tanggal
24 Juli 2013 kemudian permohonan pemohon diucapkan dihadapan para
pihak serta terbuka untuk umum pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2013.
Berdasarkan kajian Bawaslu Sulawesi Tengah atas permohonan yang
diajukan oleh Partai NasDem Tolitoli itu, maka dinyatakan bahwa:
a. Pengajuan permohonan sengketa dinilai memenuhi syarat formil; dan
b. Pokok permohonan sengketa atau objek sengketa serta petitum yang
diajukan oleh pihak pemohon dinilai tidak memenuhi syarat materil.
48
Oleh karena itu keputusan Sidang Pendahuluan menyatakan bahwa
permohonan yang diajukan oleh Partai NasDem Tolitoli tidak ditindaklanjuti
pada pemeriksaan berikutnya.
B. Keterangan Bawaslu Sulawesi Tengah Berkaitan dengan Pokok
Permasalahan Yang Diadukan.
1. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu yang menyatakan Teradu tidak
pernah sama sekali memberitahukan kepada Pengadu terkait berkas yang
dinyatakan kurang. “Bawaslu Sulteng menyatakan hal tersebut tidak
benar adanya. Bahkan telah beberapa kali kami sampaikan kepada
saudara Yahdi Basma, SH, selaku kuasa hukum Partai NasDem Toli-Toli
dan Partai NasDem Morowali untuk melengkapi berkas permohonan
sengketa, melalui staf bidang penyelesaian sengketa, atas nama Alfian,
S.Sos”;
2. Bahwa apa yang dinyatakan Pengadu, yang menyatakan permohonan
Pengadu terkait H. Aziz Besatari, ST, MM., Idham Dahlan, dan Imran
Haking, tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat materil, dengan
tidak menyebutkan secara jelas apa yang dimaksud dengan tidak
memenuhi syarat materil tersebut. ”Bawaslu Sulteng melalui Ratna Dewi
Pettalolo, SH, MH (Ketua), Zaidul Bahri Mokoagow, S.Sos (anggota),
Asrifai, S.Ip, M.Si (anggota), dan DR. Abdullah Iskandar, SH, MH
(Anggota Tim Asistensi) telah menjelaskan hal tersebut setelah selesai
sidang pembacaan putusan pendahuluan permohonan penyelesaian
sengketa DCS Partai NasDem Sulawesi Tengah bertempat di kantor
Bawaslu Sulteng”;
3. Bahwa Pengadu menyatakan telah bertanya kepada Teradu VIII sampai
dengan Teradu X pada sidang pendahuluan tentang apa yang dimaksud
dengan tidak memenuhi syarat materil, yang kemudian dijelaskan secara
lisan oleh Teradu XI. “Bawaslu Sulteng menyatakan benar telah meminta
kepada Teradu XI untuk memberikan penjelasan, dan menurut
penjelasan Teradu XI dikarenakan nama H. Aziz Bestari, ST, MM.,
Idham Dahlan, dan Imran Haking tidak tercantum dalam DCS, pokok
materi dari permohonan bersifat penafsiran, dan petitum pemohon
yang meminta kepada Bawaslu Sulteng untuk membatalkan SK DCS
KPU Sulteng dianggap keliru;”
4. Bahwa terkait dengan permohonan sengketa terhadap H. Aziz Bestari,
S.T., M.M. sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tolitoli
keadaan hukumnya secara factual pernah melakukan tindak pidana
penggunaan surat palsu berdasarkan tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri
Palu Nomor Reg. Perk: PDM-57/PL/Ep.1/05/2010 dan Putusan Kasasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1099K/Pid/2011. Atas dasar
fakta tersebut, Keputusan KPU Prov. Sul-Teng Nomor 115/Lpts/KPU-
024/2013 tentang Susunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD
Provinsi Sulawesi Tengah dan DCS Anggota DPRD kabupaten Poso,
Kabupaten Morowali, Kota Palu, Kabupaten Tojo Una Una, Kabupaten
Tolitoli, Kabupaten Buol, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai
Kepulauan dalam Pemilu Tahun 2014, tertanggal 12 Juli 2013 “sah”.
Sehingga Keputusan KPU Sul-Teng tersebut tidak tepat dijadikan objek
49
sengketa, dan permohonan sengketa pemohon tidak didukung dengan
alasan yang kuat;
5. Bahwa terkait dengan permohonan sengketa terhadap Idham Dahlan
sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Toli Toli keadaan
hukumnya secara factual pernah menjalani pidana penjara berdasarkan
petikan putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor: 97/Pid.B/2010/PN.Tli,
dengan ancaman lebih dari lima tahun atau lebih berdasarkan Pasal 160
KUHP. Atas dasar fakta tersebut, Keputusan KPU Prov. Sul-Teng Nomor
115/Lpts/KPU-024/2013 tentang Susunan Daftar Calon Sementara (DCS)
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan DCS Anggota DPRD
kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, Kota Palu, Kabupaten Tojo Una Una,
Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Buol, Kabupaten Banggai, Kabupaten
Banggai Kepulauan dalam Pemilu Tahun 2014, tertanggal 12 Juli 2013
“sah”. Sehingga Keputusan KPU Sul-Teng tersebut tidak tepat dijadikan
objek sengketa, dan permohonan sengketa pemohon tidak didukung dengan
alasan yang kuat;
6. Bahwa terkait dengan permohonan sengketa terhadap Imran Haking,
sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Morowali Tolitoli keadaan
hukumnya secara factual memiliki KTP yang sudah habis masa berlakunya.
Hal ini sebelum mengajukan permohonan sengketa DCS ke Bawaslu Sul-
Teng, pemohon telah mengajukan laporan pelanggaran ke Panwaslu
Morowali. Atas dasar tersebut Bawaslu Sul-Teng berketetapan bahwa
permasalahan syarat KTP calon anggota DPRD masuk dalam kategori
pelanggaran administrasi. Sehingga permohonan sengketa DCS Imran
Haking, dinyatakan tidak diterima. Kemudian Bawaslu Sul-Teng
mengeluarkan instruksi kepada Panwaslu Morowali untuk merekomendasi
saudara Imran Haking untuk dimasukkan dalam DCSHP kepada KPU
Morowali.
[2.5.6] PETITUM TERADU VIII SAMPAI DENGAN TERADU XI
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu VIII sampai dengan Teradu XI
memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk menolak Seluruh Aduan dari Pengadu.
[2.5.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, para Teradu VIII sampai
dengan Teradu XI mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1
sampai dengan Bukti T-31 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
NO KODE BUKTI KETERANGAN
1 Bukti T-1 Copy Surat DKPP RI Nomor 785/DKPP/VI/2013 Perihal
Penerusan Pengauan atas Nama Sdr. H. Aziz Bestari,
ST.,M.M. tanggal 15 Juni 2013;
2 Bukti T-2 Copy surat Keteangan Pemerintah Kabupaten Morowali
50
Kecamatan Petasia Nomor 474.4/280.a/Kel-Kol/IV/2013
perihal Imran Hakim bahwa penduduk Kolonodel Kec.
Petasia Kab. Morowli, dan utk e-KTP yang bersangkutan
masih dalam proses pembuatan tanggal 09 April 2013;
3 Bukti T-3 Copy laporan hasil pengawasan Panwaslu Kab. Morowali
tentag DCS pemilihan umum 2014 tanggal 10 Juni
2013;
4 Bukti T-4 Copy surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor
471.13/5184/Sj perihal Pelaksanaan Perekaman e-KTP
secara Reguler tanggal 13 Desember 2013;
5 Bukti T-5 Cpoy Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tengah
tanpa Nomor /Bawaslu-ST/VIII/2013 perihal Jawaban
Pengaduan atau laporan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Nomor 177/I-P/L-DKPP/2013
tanggal 29 Agustus 2013;
6 Bukti T-6 Cpoy Formulir Model C-1 Tanda Terima Berkaas
Permohonan sengketa atas nama Yahdi Basma Nomor
06/Penyelesaian Sengketa/VI/2013 tanggal 28 Juni
2013;
7 Bukti T-7 Cpoy Formulir C-2 Berita Acara Pengebalian Berkas
Nomor 01/VII/Pengembalian Permohonan/2013 atas
nama Aziz Bestari tanggal 8 Juli 2012;
8 Bukti T-8 Cpoy Formulir Permohonan C-4 Berita Acara Registrasi
Berkas Permohonan Nomor 08/VII/Registrasi
Permohonan/2013 atas nama Aziz Bestari tanggal 24
Juli 2013;
9 Bukti T-9 Cpoy surat Keptusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor 115/Kpts/KPU-024/2013 tentag susunan daftar
calon sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Sulawesi
Tengah dan DCS Anggota DPRD Kabupaten Poso,
Kabupaten Morowali, Kota Palu, Kabupaten Toja
Unauna, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Buol, Kabupaten
Baggai dan Kabupaten Banggai Kepulauan dalam Pemilu
Tahun 2014 tanggal 12 Juli 2013;
10. Bukti T-10 Cpoy Formulir Model C-6 Keputusan Pendahuluan
Nomor 08/2013 atas permohonan Aziz Bestari tanggal
27 Juli 2013;
11. Bukti T-11 Cpoy Formulir Model C-6 Keputusan Pendahuluan
Nomor 11/2013 atas permohonan Moh. Afnan Rachmat,
51
S.H. tanggal 3 Agustus 2013;
12. Buktti T-12 Cpoy surat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi
Tengah perihal tindak lanjut permohonan penyelesaian
sengketa DCS tanggal 2 Juli 2013;
13. Bukti T-13 Cpoy surat Keputusan Badan Pengawas Pemilu Republik
Indonesia Nomor 24/Kep-Tahun 2013 tentang
Kedudukan hukum pemohon dalam proses penyelesaian
sengketa Pemilihan Umum terhadap Penetapan daftar
Calon Sementara (DCS) Anggota DPR, DPD, dan DPRD
tanggal 25 Juni 2013;
14. Bukti T-14 Cpoy Surat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi
Tengah Nomor 112/Bawaslu-ST/VII/2013 perihal
Kehadiran dalam Sidang Pendahuluan tanggal 26 Juli
2013;
15 Bukti T-15 Cpoy Tanda Terima Berkas Permohonan Nomor
08/Penyelesian Sengketa/VII/2013 atas nama Yahdi
Basma tanggal 17 Juli 2013;
16. Bukti T-16 Cpoy Tanda Terima Berkas Permohonan Nomor
08/Penyelesian Sengketa/VII/2013 atas nama Edmond
Leonardo Siahaan, S.H, tanggal 17 Juli 2013;
17. Bukti T-17 Cpoy formulir Model C-3 Berita Acara Penerusan Berkas
Permohonan Nomor 08/VII/Penerusan Berkas
Sengketa/2013 tanggal 24 Juli 2013;
18. Bukti T-18 Cpoy Surat Badan Pengawas Pemilu Prov. Sulawesi
Tengah Nomor /bawaslu-ST/VIII/2013 perihal
Jawaban Pengaduan atau laporan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Nomor 177/I-P/L-DKPP/2013
tanggal 29 Agustus 2013;
19. Bukti T-19 Cpoy Tanda Terima berkas Permohonan atas nama
Idham Dahlan Nomor 10 /Penyelesaian
Sengketa/VII/2013 tanggal 17 Juli 2013;
20. Bukti T-20 Copy Tanda Terima berkas Permohonan atas Idham
dahlan Nomor 10 /Penyelesaian Sengketa/VII/2013
tanggal 17 Juli 2013;
21. Bukti T-21 Cpoy formulir Model C-3 berita acara penerusan berkas
permohonan Nomor 10/VII/penerusan berkas
senketa/2013 tanggal 24 Juli 2013;
22. Bukti T-22 Cpoy surat Keputusan KPU Prov. Sulawesi Tengah
Nomor 115/Kpts/KPU-024/2013 tentang susunan daftar
52
calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi
Tengah dan DCS Anggota DPRD Kabupaten Poso, kab.
Morowali, Kota Palu, Kabupaten Tojouna
tentangsusunan Daftar calon Sementara (DCS) Anggota
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan DCS Anggota DPRD
Kab. Poso, Kab. Morowali, Kota Palu, Kabupaten Baggai
dan Kab. Banggai Kepulauan dalam Pemilu Taun 2014 ;
23. Bukti T-23 Cpoy formulir Model C1 Keputusan Pendahuluan Nomor
10/2013 tanggal 24 Juli 2013;
24. Bukti T-24 Cpoy formulir Model C4 Berita Acara Registrasi Berkas
Permohonan Nomor 10/VII/Registrasi Permohonan
/2013 tanggal 24 Juli 2013;
25. Bukti T-25 Copy Penerimaan laporan Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah Nomor 1.01/Panwaslu-M/VI/2013 terhadap
laporan Imran Haking tanggal 15 Juni 2013;
26. Bukti T-26 Copy Formulir C-3 Berita Acara penerusan berkas
permohonan nomor 09/VII/penerusan berkas sengketa
/2013 atas nama Alfian tanggal 24 Juli 2013;
27. Bukti T-27 Copy Formulir C-6 Keputusan Pendahuluan Nomor
09/2013 atas permohonan Imran Haking tanggal 27 Juli
2013;
28. Bukti T-28 Copy Surat Bawaslu Sulawesi Tengah Nomor
116A/Bawaslu-ST/VII/2013 perihal Instruksi
Tindaklanjut atas laporan saudara Imran Haking tanggal
28 Juli 2013;
29. Bukti T-29 Copy Surat Panwaslu Kab. Morowali Nomor b-
59/Panwaslu-M/VII/2013 perihal Rekomendasi tanggal
29 Juli 2013;
30. Bukti T-30 Copy Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
092/Bawaslu-ST/VII/2013 perihal tindak lanjut
Permohonan Penyelesaian sengketa DCS tanggal 2 Juli
2013;
31. Bukti T-31 Copy Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
114/Bawaslu-ST/VII/2013 perihal kehadiran dalam
sidang pendahuluan tanggal 26 Juli 2013;
53
[2.5.8] Selain itu, di dalam persidangan juga telah didengarkan sebagai Terakit yang
telah didengar keterangannya di bawah sumpah pada Sidangan 30 Agustus 2013,
menerangkan sebagai berikut:
PIHAK TERKAIT DARI LSM TOLI-TOLI SUAWESI TENGAH
(Ketua LSM Provinsi Sulawesi Tengah)
● Saksi adalah LSM Toli-Toli Sulawesi Tengah;
● Saksi menyampaikan bahwa dalam kasus ini agar diselesaikan seadil-adilnya,
karena kami sebagai masyarakat Toli-Toli menginkan adanya penyelenggaraan
yang jujur, adil, dan demokratis.
Keterangan dari Aminuddin Kasim
(Staf Ahli Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah)
1. Berdasarkan informasi yang saya terima dari Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah (Ratna Dewi Pettalolo) yang saat ini menjadi Teradu dalam sidang DKPP,
bahwa Sdr. Yahdi Basma memberikan keterangan dalam persidangan DKPP pada
hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2013, yang menyatakan kurang lebih sebagai
berikut:
a. Bahwa Dr. Aminuddin Kasim, SH.,MH “beberapa kali” menghubungi “kami”
dan menyampaikan bahwa kasus Azis Bestari adalah beralasan politik.
Namun hal itu tergantung dari Bawaslu (Provinsi).
b. Bahwa Dr. Aminuddin Kasim, SH.,MH pernah menyampaikan kepada
Pengadu (maksudnya Yahdi Basma) bahwa “kalau hal ini “diloloskan”
(maksudnya “Azis Bestari’), maka Parpol lain akan men-DKPP-kan Bawaslu
(maksudnya “Bawaslu Provinsi”). Sebaliknya, kalau hal ini “tidak diloloskan”,
maka kalian akan men-DKPP-kan Bawaslu Provinsi;
2. Terkait dengan pernyataan Sdr. Yahdi Basma dalam sidang DKPP tersebut, saya
mengajukan keberatan dan klarifikasi:
a. Bahwa pernyataan Sdr. Yahdi Basma yang menyatakan bahwa saya (Dr.
Aminuddin Kasim, SH.,MH) “beberapa kali” menghubungi “kami” adalah
pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya (kalau tidak
mau disebut “bohong”). Padahal, justru sebaliknya yang terjadi. Beliaulah
yang banyak kali menghubungi saya lewat 2 (dua) No. Ponsel yang
bergantian, yaitu: 0811451674 (Yahdi BS) dan 08124201007 (Yahdi KPU).
Ketika saya sering dihubungi oleh beliau lewat HP-nya, seingat saya hanya
sekali pernah saya angkat, dan itu pun saya mengatakan: bahwa saya sudah
mau minta berhenti sebagai Tim Asistensi Bawaslu Provinsi.
b. Bahwa saya memang pernah menghubungi Yahdi Basma sekali pada bulan
ramadhan untuk duduk bersama minum kopi dengan beberapa teman
(komunitas Warkop) di depan Warung Kopi samping Kantor Korem atau
depan Warung Kopi Harapan di Jalan Pramuka (Atas). Di tempat itu saya
pernah mengatakan bahwa Bawaslu Provinsi dalam posisi serba salah
(maksudnya “dilematis”). Pada satu sisi, bahwa pihak Bawaslu juga perlu
memperhatikan hak-hak konstitusional warga. Sementara pada sisi lain,
Bawaslu juga harus tunduk pada peraturan hukum kepemiluan. Namun
demikian, bagi Bawaslu Provinsi tentu saja harus memilih tunduk pada
ketentuan hukum, bukan tunduk pada Parpol atau Caleg tertentu. Pilihan
ini (maksudnya “tunduk pada aturan hukum”) kepemiluan) lebih aman bagi
54
Bawaslu Provinsi, sebab kalau pun ada yang men-DKPP-kan, lebih aman
bagi Bawaslu (Provinsi) karena sudah bekerja secara professional.
Selanjutnya saya katakan (dengan ekspresi wajah dan kedua telapak tangan
ke atas), adakah jaminan dari “komiu” (bahasa Kaili padanan kata “Anda”,
yakni Yahdi Basma) jika Bawaslu memutuskan agar Azis Bestari dinyatakan
MS. berat bagi Bawaslu (Provinsi). Jadi, Bawaslu tentu harus memilih posisi
aman dengan cara tunduk pada peraturan hukum kepemiluan, bukan
tunduk pada Caleg atau Parpol.
3. Jadi, karena pernyataan atau keterangan Yahdi Basma dalam persidangan DKPP,
hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2013 tidak sesuai dengan fakta yang
sesungguhnya (berlebihan), maka saya keberatan, dan saya klarifikasi pada hari
ini. Dengan pernyataan beliau seperti itu, saya khawatir teman-teman saya
sesama pegiat demokrasi dan Pemilu yang ada di Jakarta ini (teman-teman yang
tersebar di berbagai NGO) akan menilai distortif kiprah saya yang selama ini
masih peduli dan tetap menjaga benteng integritas pada soal-soal kepemiluan. Hal
ini jangan dinilai sepele, karena pernyataan Yahdi Basma itu telah disampaikan
dalam sidang DKKP yang sangat terhormat. Saya tidak rela dinilai distortif (kesan
miring) karena pernyataan Yahdi Basma yang pernah disampaikan dalam sidang
DKPP. Saya keberatan pernyataan saya diplintir oleh Sdr. Yahdi Basma, terlebih
jika hal itu terbaca oleh teman-teman lewat media social;
4. Bahwa Sdr. Yahdi Basma sudah belasan tahun yang kenal. Saya kenal beliau
sejak menjadi mahasiswa saya di Fakultas Hukum Untad, hingga menjadi anggota
KPU Sulteng sejak 2003. Waktu itu kasus Azis Bestari sudah ada, termasuk kasus
Caleg Partai PAN (Nurhadi). Beliau semakin dikenal ketika proses rekapitulasi
suara Pemilu Legislatif 2009 (saat menkonvesi suara menjadi kursi, serta ketika
menguatnya kasus Pemilu Kada Tolitoli Tahun 2010 yang diramaikan dengan
Keputusan KPU No. 320 dan 324, semakin popular menjelang meninggalkan KPU
Sulteng 2013 bersamaan dengan ramainya polemeik saya dengan beliau di Koran-
koran lokal terkait PSU Kab. Morowali, dan kini semakin populer sejak menjadi
Caleg 2014 dari salah satu Parpol peserta Pemilu. Kini, beliau terkesan sebagai
pahlawan dalam memperjuangkan Azis Bestari agar lolos sebagai Caleg (MS);
5. Bahwa sengketa yang ditangani oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang
melibatkan pihak KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan pihak DPD Partai Nas-
dem, sesungghnya sudah berpijak pada nilai-nilai kejujuran, kepastian hukum,
dan keadilan. Bawaslu Sulteng telah memutus permohonan DPD Partai Nas-dem
berdasarkan asas mandiri, profesionalitas, proporsionalitas, keterbukaan, dan
dapat dipertanggung-jawabkan (akuntabilitas) sebagaimana yang diamanatkan
dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu (Pasal 2
tentang Asas-asas Penyelenggara Pemilu);
6. Bahwa menyelesaikan kasus sengketa Pemilu seperti Daftar Calon Sementara
(DCS) anggota legislatif (Caleg DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota), Bawaslu
Provinsi Sulteng tentu saja tidak hanya berpijak pada ketentuan UU No. 8 Tahun
2012 (UU Pemilu Legislatif) dan UU No. 15 Tahun 2011 (UU Penyelenggara
Pemilu), akan tetapi juga harus tunduk pada ketentuan peraturan hukum Pemilu
yang ditetapkan Bawaslu RI. Dalam hal penyelesaian sengketa Pemilu, instrumen
hukumnya sudah disediakan oleh Bawaslu RI (sebagai penjabaran ketentuan
Pasal 258 dan Pasal 259 UU No.8 Tahun 2012), seperti:
a. Peraturan BAWASLU RI Nomor: 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Kini, peraturan tersebut telah
55
diubah lagi (yang kedua kalinya) dengan Peraturan BAWASLU RI Nomor: 15
Tahun 2012;
b. Keputusan BAWASLU RI Nomor: 535 KEP-TAHUN 2013 tentang Jangka Waktu
Penyelesaian Sengketa Pemilu Terkait Dengan Penetapan Daftar Calon
Sementara (DCS) Anggota DPR, DPD, dan DPRD;
c. Keputusan BAWASLU RI Nomor: 544 KEP-TAHUN 2013 tentang Kedudukan
Hukum Pemohon Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu Terhadap
Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
7. Bahwa terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang dalam menyelesaiakn
sengketa DCS (melibatkan KPU Sulteng dengan Pengurus Partai Nas-Dem),
Bawaslu Sulteng berkewajiban untuk melakukan kajian pendahuluan guna
memastikan apakah permohonan sengketa yang diajukan oleh pihak Pemohon
(DPD Partai Nas-dem) telah memenuhi syarat-syarat formal dan materil. Hal itu
dilakukan karena perintah Peraturan Bawaslu RI No. 15 Tahun 2012 dan
Keputusan Bawaslu RI No: 535 KEP-TAHUN 2013 dan 544 KEP-TAHUN 2013
Tahun 2013;
8. Bahwa hasil kajian pendahuluan atas naskah permohonan sengketa yang
dilakukan oleh Tim Asistensi Bawaslu Sulteng, pada akhirnya menyimpulkan
bahwa sengketa yang diajukan oleh DPD Partai Nas-Dem lewat kuasa hukumnya
(Yahdi Basma, dkk.), ternyata tidak memenuhi syarat materil. Bahkan dari naskah
sengketa, sesungguhnya tidak memenuhi syarat formal. Ketidakterpenuhan
syarat formal dan materil dapat ditunjukkan dari hal-hal:
Dari persyaratan formal:
a. Nama Azis Bestari dalam kapasitasnya (kedudukannya) sebagai Caleg yang
tidak tercantum dalam DCS/DCT juga dicantumkan (dalam Naskah
Permohonan Sengketa) sebagai pemohon, yang selanjutnya memberi kuasa
kepada Sdr. Yahdi Basma, dkk. Padahal Pasal 9 ayat (1) huruf c Peraturan
BAWASLU RI No. 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD telah menegaskan bahwa Pemohon
sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 adalah terdiri: (a).
Partai Politik Calon Peserta Pemilu, (b). Partai Politik Peserta Pemilu, dan (c).
Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang tercantum di dalam daftar calon
sementara dan/atau daftar calon tetap;
b. Pasal 11 Peraturan BAWASLU RI No. 15 Tahun 2013 menyebutkan bahwa
PEMOHON sengketa adalah Partai Politik yang kedudukan hukumnya diwakili
oleh Ketua dan Sekretaris Parpol) dapat menunjuk kuasa khusus untuk
mewakili kepentingan hukum Pemohon. Dengan demikian, kedudukan Yahdi
Basma, S.H., dkk, sesungguhnya hanya mewakili kepentingan hukum
Pemohon, yakni Partai NasDem Kabupaten Tolitoli, dan tidak mewakili
kepentingan hukum Sdr. H. AZIS BESTARI, ST.,MM selaku pribadi. Adapun
kepentingan hukum H. AZIS BESTARI, ST.,MM selaku pribadi yang namanya
tidak tercantum dalam DCS (Formulir Model BB-13) sejatinya sudah
diperjuangkan oleh Partai Politik NasDem Kabupaten Tolitoli selaku pihak
Pemohon;
9. Setahu saya, bahwa Sdr. Yahdi Basma, dkk (selaku Pemohon) tidak hanya
memperjuangkan kepentingan AZIS BESTRARI (untuk Caleg DPRD Kab. Tolitoli),
tetapi juga memperjuangkan kepentingan IDHAM DAHLAN (untuk Caleg DPRD
Kab. Tolitoli), dan IMRAN HAKING (untuk Caleg DPRD Kab. Morowali). Namun,
demikian, dari 3 (tiga) naskah permohonan sengketa tampak banyak keganjilan
yang terkait dengan keterpenuhan syarat formal, seperti:
56
a. Nama IDHAM DAHLAN dan IMRAN HAKING juga dicantumkan sebagai
Pemohon. Padahal Pasal 9 ayat (1) huruf c Peraturan BAWASLU RI No. 15
Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu Anggota DPR,
DPD, dan DPRD telah menegaskan bahwa Pemohon sengketa Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 adalah terdiri atas: (a). Partai Politik
Calon Peserta Pemilu, (b). Partai Politik Peserta Pemilu, dan (c). Calon Anggota
DPR, DPD, dan DPRD yang tercantum di dalam daftar calon sementara
dan/atau daftar calon tetap;
b. Surat Kuasa Pemohon dalam memperjuangkan kepentingan kader Partai Nas-
Dem Kab. Morowali a.n IMRAN HAKING menggunakan Surat Kuasa dari
Khusus dari DPD Partai NasDem Kabupaten Tolitoli Nomor 162/DPD-
NasDem/Morowali/VI/2013 tertanggal 23 Juni 2013, selanjutnya disebut
sebagai PEMOHON. (Namun pada Surat Kuasa Khusus yang Terlampir
bernomor: 159/DPD-NasDem/Morowali/VI/2013);
c. Identitas IDHAM DAHLAN (Wakil Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten
Tolitoli) juga tampak tidak benar, khusus pada Kode Nomor NIK yang
tercantum, yakni: 7204070507570001. Kode Nomor NIK tersebut juga
digunakan oleh. AZIZ BESTARI, S,T., M.M. (Ketua DPD Partai NasDem
Kabupaten Tolitoli) dan KUSWANDI (Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten
Morowali). Demikian pula identitas yang terkait dengan Umur dan Tanggal
Lahir, juga tidak benar. Tertera dalam data, bahwa tanggal lahir IDHAM
DAHLAN adalah 19 Juni 1979. Sementara umur yang tertera adalah 56 Tahun,
sehingga terbaca seumur dengan H. Azis Bestari, S.T., M.M.;
10. Keganjilan di atas tidak bisa disepelekan oleh Bawaslu Sulteng, sebab ukuran
profesionalitas Anggota Bawaslu Sulteng juga dilihat dari kejelian dalam
mendalami syarat-syarat formal dalam suatu permohonan sengketa. Semua itu
dilakukan Bawaslu Provinsi Sulteng karena perintah Peraturan Bawaslu RI No.
15 Tahun 2012, dan Keputusan Bawaslu RI No. 535 KEP-TAHUN 2013 dan 544
KEP-TAHUN 2013 Tahun 2013;
11. Ketidak terpenuhan syarat materil juga tampak pada hal sebagai berikut:
a. Pihak Pemohon menghendaki pembatalan (dalam Petitum Sengketa) suatu
keputusan yang menyentuh kepentingan banyak Parpol beserta Caleg-
Calegnya yang ada pada 11 (sebelas) Kabupaten/Kota, yakni pembatalan
Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 115/Kpts/KPU-024/2013
tentang Susunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Tengah dan DCS Anggota DPRD Kabupaten Poso, Kabupaten
Morowali, Kota Palu, Kabupaten Tojo Una-una, Kabupaten Tolitoli,
Kabupaten Buol, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Banggai Kepulauan
Dalam Pemilu Tahun 2014 tertanggal 12 Juli 2013, terkait Lampiran
Keputusan aquo dalam Lampiran Model-BE yakni Daftar Calon Sementara
(DCS) Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli sepanjang mengenai Nomor Urut 1
(Satu) Daerah Pemilihan Toli-toli III (Dapil III) yang meliputi Kecamatan
Baolan karena tidak mencantumkan nama Pemohon (H. Aziz Bestari, ST.,MM
selaku Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Tolitoli); dan
b. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU Kabupaten
Tolitoli menyimpang, melakukan perbuatan melanggar hukum, dan
melanggar kode Penyelenggara Pemilu, yakni untuk menetapkan bahwa
Pemohon (AZIS BESTARI), termasuk pula IDHAM DAHLAN dan IMRAN
HAKING, berhak atas status Memenuhi Syarat (MS) sehingga perlu
dicantumkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS), dan untuk selanjutnya
57
dicantumkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten
Tolitoli dan Anggota DPRD Kabupaten Morowali dalam Pemilu 2014.
12. Bahwa Terhadap 2 (dua) petitum di atas, saya perlu menyampaikan hal-hal,
sebagai berikut:
a. Bahwa keputusan Bawaslu yang menolak permohonan sengketa pihak
PEMOHON sudah sesuai dengan perintah Peraturan Bawaslu RI No. 15 Tahun
2012, dan Keputusan Bawaslu RI No: 535 KEP-TAHUN 2013 dan 544 KEP-
TAHUN 2013 Tahun 2013;
b. Bahwa menilai bahwa Keputusan KPU No. Nomor: 115/Kpts/KPU-024/2013
tentang Susunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Tengah dan DCS Anggota DPRD Kabupaten Poso, Kabupaten
Morowali, Kota Palu, Kabupaten Tojo Una-una, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten
Buol, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Banggai Kepulauan Dalam Pemilu
Tahun 2014 tertanggal 12 Juli 2013, terkait Lampiran Keputusan aquo dalam
Lampiran Model-BE yakni Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD
Kabupaten Tolitoli sepanjang mengenai Nomor Urut 1 (Satu) Daerah Pemilihan
Toli-toli III (Dapil III) yang meliputi Kecamatan Baolan karena tidak
mencantumkan nama Pemohon (H. Aziz Bestari, ST.,MM selaku Ketua DPD
Partai NasDem Kabupaten Tolitoli), pada dasarnya hanya menguatkan
tindakan hukum berupa Hasil Rapat Pleno Penetapan DCS yang dilakukan
oleh KPU Sulteng, dan Hasil Rapat Pleno Penetapan DCS pada 11 (sebelas)
kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah. Selanjutnya, telah diumumkan di Koran
Daerah (di Surat Kabar Harian Mercu Suar, Edisi 13 Juni 2013);
c. Jika petitum Pemohon dikabulkan oleh Bawaslu Sulteng lewat sengketa, maka
pihak Bawaslu Sulteng ikut terlibat dalam melakukan dosa besar terhadap 12
(dua belas) Parpol peserta Pemilu di Sulawesi Tengah, serta dosa besar
terhadap sekitar lebih dari 500 (lima ratus) lebih Caleg yang sudah dinyatakan
MS dalam DCS/DCT. Hal itu juga berarti bahwa pihak PEMOHON hanya
menghendaki Parpol No. Urut 1 sebagai peserta Pemilu Legislatif di Sulawesi
Tengah;
d. Menurut hemat saya, bahwa Bawaslu Sulteng tidak berani bertindak
menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan Pemilu
(Peraturan KPU No. 07 Tahun 2013, Peratuarn KPU No.13 Tahun 2013, Surat
Edaran No. 229 dan No. 315). Demikian pula KPU Sulteng, tidak berani
membatalkan keputusannya (Keputusan KPU No. 115/Kpts/KPU-024/2013).
Jika keputusan itu dibatalkan maka tidak tertib proses penyelenggaraan
Pemilu Legislatif di Sulteng, sebab pihak KPU Sulteng juga membatalkan atau
menganulir putusan rapat pleno DCS di tingkat Provinsi dan pada 11 (sebelas)
kabupaten/kota di Sulteng;
e. Pihak Bawaslu, selain sudah bertindak professional, dan menjabarkan asas
kepastian hukum, proporsionalitas, dan asas tertib pemilu, tetapi juga
menjabarkan nilai-nilai keadilan. Menurut Hart (The Concept of Law) elemen
sentral dari konsep atau gagasan keadilan adalah “treat like cases a like,
dan treat different cases differently“. Artinya, perlakukan hal-hal serupa
dengan cara yang serupa, dan perlakukan hal yang berbeda dengan cara yang
berbeda pula. Saya meyakini, kasus Azis Bestari ada dimana-mana. Ada kasus
Afnan di Kab. Tojo Una-Una, dan masih banyak lagi di tempat lain. Jika
Bawaslu mengabulkan permohonan sengketa Pemohon, dan KPU Sulteng
menindak-lanjuti putusan sengketa Bawaslu Sulteng – dalam arti bahwa
menetapkan Azis Bestari menjadi TMS, maka bagaimana bakal-bakal Caleg
yang lain yang juga terkena kasus yang sama (dipidana dengan ancaman
58
hukuman penjara lebih 5 tahun). Dengan demikian, Bawaslu harus
memperlakukan orang-orang yang sama dengan cara yang sama (dalam arti
semua orang yang pernah dihukum penjara dengan ancaman hukuman di atas
5 tahun). Selanjutnya, perlakukan hal-hal berbeda dengan cara yang berbeda
pula. Jadi, ada perbedaan perlakuan terhadap orang-orang yang dihukum
penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun dengan
13. Bahwa saya memohon kepada majelis sidang DKPP yang terhormat agar Sdr.
Yahdi Basma meluruskan (mengklarifikasi) atau mencabut pernyataan yang tidak
sesuai dengan fakta sesungguhnya - yang pernah disampaikan dalam
persidangan DKPP pada tanggal 30 Agustus 2013 yang lalu.
[2.6] Menimbang bahwa Pengadu dan Teradu telah menyampaikan kesimpulan
masing-masing secara lisan di dalam persidangan yang tetap pada pendiriannya
semula;
[2.7] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
VII. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, bahwa Pengadu melalui kuasanya, pada pokoknya mendalilkan
bahwa Teradu menyatakan TMS terkait persyaratan Aziz Bestari pernah dipidana
penjara yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Menurut
Pengadu, Aziz Bestari dan Idham Dahlan dirinya memenuhi syarat karena pidana
penjara yang dijalaninya adalah berlatar belakang politik. Meskipun Pengadu telah
mengajukan bukti-bukti pada masa perbaikan, namun Teradu I tidak memberikan
kesempatan kepada pengadu untuk berdialog maupun menyampaikan pendapat
dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DCS tanggal 11 Juni 2013.
[4.2] Berkaitan dengan Pencalonan Idham Dahlan, Pengadu menyatakan bahwa
Teradu I telah memuat dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Perbaikan Kelengkapan
Administrasi Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli tanggal 11 Juni 2013, namun
dalam penggumuman DCS tidak memuat nama Idham Dahlan dalam daftar calon
anggota DPRD Tolitoli. Pengadu sama sekali tidak memperoleh informasi atau
penjelasan dari para Teradu terkait alasan pengguguran namanya dari nomor urut 4
(empat) dari Dapil Tolitoli IV, sesuai pendaftaran yang diajukan Partai Nasdem
berdasarkan surat Pencalonan Nomor 007/DPD-Nasdem/Tli/V/2013, tanggal 20 Mei
2013. Pengadu menerangkan bahwa Idham Dahlan adalah Mantan Narapidana yang
telah selesai menjalani hukumannya, namun yang bersangkutan menjelaskan bahwa
pidana yang dijalani adalah disebabkan peristiwa politik. Sebab, Idham Dahlan
pernah dipidana penjara karena terlibat dalam suatu aksi demonstrasi untuk
memperjuangkan keyakinan politiknya pada penyelenggaraan konstestan politik
61
ditingkat lokal. Menurut Pengadu seharusnya Idham Dahlan diloloskan dalam DCS
karena dipidana dengan alasan politik sebagaimana yang dinyatakan dalam Putusan
Mahkamah Konsntitusi Tahun 2007. Alasan lain yang diajukan Pengadu adalah
padanan keputusan KPU Pusat terhadap Ferry Juliantono, terpidana karena peristiwa
politik, dapat masuk Calon Anggota DPR-RI Nomor Urut 1 (satu) Daerah Pemilihan
Jawa Barat VIII dari Partai Gerindra. Terhadap hal tersebut, Pengadu dalam pokok
pengaduannya menyatakan bahwa Teradu I telah bertindak dengan tidak berpedoman
pada asas adil penyelenggara Pemilu dan mengabaikan prinsip dasar etika dan
perilaku yang mewajibkan penyelenggara Pemilu untuk melaksanakan Asas Adil, dan
tidak berkepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 huruf d UU
No 15 Tahun 2011 juncto Pasal 11 huruf d Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan
DKPP No. 1 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilu.
[4.3] Menimbang bahwa dalam jawabannya, Teradu I membantah seraya dengan
menyatakan bahwa Teradu I telah melakukan penelitian dan verifikasi persyaratan
calon anggota DPRD dan dalam penelitian dan verifikasi menemukan beberapa bukti
bahwa, Sdr. H. Aziz Bestari, S.T., M.M. telah bersalah dan pernah dipidana
berdasarkan Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Nomor 1099K/PID/2011 secara
sah bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara penggunaan surat/dokumen
palsu, yang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHP yang
menyatakan bahwa, “diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan
sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian
surat itu dapat menimbulkan kerugian,” ancaman pidana tersebut terkait dengan
perbuatan tersebut di atas berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (1) paling lama 6
(enam) tahun; Sedangkan Idham Dahlan dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan
Negeri Tolitoli dengan Nomor perkara 97/Pid.B/2010/PN.Tli. Demikian juga terhadap
status Idham Dahlan, yang dalam Putusannya disebutkan bahwa Sdr. Idham Dahlan
“terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghasut
secara lisan dimuka umum supaya orang melakukan perbuatan pidana”. Dalam
Putusan ini Sdr. Idham Dahlan terbukti melanggar ketentuan Pasal 160 KUHP, yang
menyebutkan bahwa, “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan
menghasut supaya melakukan perbuatan perbuatan pidana melakukan kekerasan
terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun
perintah jabatan yang diberikan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun
atau pidana denda paling banyak empat ribu rupiah” .
Mengingat Sdr. Aziz Bestari dan Sdr. Idham Dahlan merupakan mantan narapidana
yang diancam pidana 5 (lima) tahun ke atas, maka agar keduanya dapat lolos
62
ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD maka harus
memenuhi syarat berupa “telah selesai menjalani pidana penjara sampai dengan
dimulainya jadwal waktupendaftaran dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun”.
Teradu I telah melakukan verifikasi terhadap surat keterangan dari Lembaga
Pemasyarakatan Tolitoli, sebagaimana dibuktikan dalam Formulir BB.2). Berdasarkan
penelitian atas formulir BB2 dan Surat Lepas dari Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Reg IIA/09/2011, didapat bukti dan keterangan bahwa, Sdr. Azis
Bestari telah bebas pada tanggal 22 Desember 2012. Demikian juga dengan Sdr.
Idham Dahlan, berdasarkan hasil penelitian terhadap Formulir BB.2 dan Surat
Keterangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah No.
W24.EJ.PK.01.01529 menyebutkan bahwa Sdr. Idham Dahlan telah bebas dari
penjara pada 2 Desember 2010. Oleh karena itu dengan bukti bukti tersebut kedua
nama (Sdr. Aziz Bestari dan Sdr. Idham Dahlan) terkait dengan persyaratan caleg
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf b Peraturan KPU No. 13
Tahun 2013. Dengan mendasarkan pada keterangan para pihak, saksi-saksi,
bukti/dokumen yang diajukan dalam sidang, DKPP berpendapat bahwa tindakan dan
langkah-langkah yang diambil oleh Teradu I telah berdasarkan prosedur dan
ketentuan perundang-undangan dan dengan demikian alasan Pengadu tidak terbukti
dan dapat dikesampingkan.
[4.4] Menimbang bahwa, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu II telah
melakukan proses pemeriksaan persyaratan administrasi Sdr. Imran Haking calon
anggota DPRD Kabupaten Morowali Nomor Urut 4 pada Daerah Pemilihan Morowali
III Sulawesi Tengah, yang diajukan oleh DPD Partai Nasdem Morowali pada masa
perbaikan administrasi tanggal 18 Mei 2013. Berdasarkan hasil verifikasi yang
dilakukannya, Teradu II menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena dokumen
persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) reguler/non-elektronik No.
720603.190167.0002 telah habis masa berlakunya. Menurut sanggahan yang
disampaikan Teradu II dalam sidang bahwa, KTP elektronik (e-KTP) atas nama Imran
Haking ketika mengajukan persyaratan dalam pendaftaran caleg ke KPU Morowali
sedang/masih dalam proses pembuatan/perekaman di Kantor Kelurahan Kolonodale
Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali, sebagaimana dibuktikan dari Surat
Keterangan Kepala Kelurahan tertanggal 9 April 2013, yang selengkapnya
menyatakan bahwa Sdr. Imran Haking telah melaksanakan perekaman e-KTP.
Keterangan Teradu II dikuatkan oleh keterangan Teradu Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah dengan mendasarkan diri pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 126 Tahun
2012 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/5184/SJ tanggal 13
Desember 2012. Dengan mengutip ketentuan Pasal 10 ayat (2) Perpres No. 126 Tahun
2012 bahwa, “Dalam hal penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP
63
elektronik tetapi belum menerima KTP Elektronik, maka KTP non-elektronik yang
telah habis masa berlakunya dinyatakan tetap berlaku.”
Terhadap dalil pengaduan a quo, Teradu membantah yang pada pokoknya
menyatakan bahwa, sikap KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang menyatakan Sdr.
Imran Haking, salah satu bakal calon yang diajukan oleh Partai Nasdem Kabupaten
Morowali pada Daerah Pemilihan 3 (tiga) Nomor Urut 4 yang dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) diputuskan dengan mendasarkan pada Asas Kepastian
Hukum oleh karena bakal calon legislatif atas nama Sdr. Imran Haking tersebut
menyerahhkan fotocopy Kartu Tanda Pernduduk (KTP) yang sudah tidak berlaku.
Oleh karena itu menurut Teradu, hal tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Pasal
51 ayat (2) huruf a UU No 8 Tahun 2012 jo Pasal 19 huruf a Peraturan KPU No 7
Tahun 2013 jo Surat Edaran KPU No. 229/KPU/IV/2013 huruf B.2. d.b.
Dari keterangan para pihak dan dibuktikan dari dokumen yang disertakan, DKPP
berpendapat bahwa persyaratan pencalonan terkait dengan keterpenuhan identitas
kependudukan berupa KTP tersebut maka Sdr. Imran Haking Telah Memenuhi Syarat
dan karenanya dapat ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
[4.3] Menimbang terkait dengan pengaduan Pengadu terhadap Teradu III sampai
dengan Teradu VII yang mendalilkan bahwa atas perbuatan Teradu III sampai dengan
Teradu VII yang mengkualifikasikan dan menetapkan Sdr. Imran Haking dengan TMS,
sedangkan Teradu II dan Teradu III sampai dengan Teradu VII diduga kuat
mengetahui adanya Perpres dan SE Mendagri dimaksud, maka Teradu II dan Teradu
III sampai dengan Teradu VII dapat dinilai telah bersikap tidak jujur dalam
melaksanakan tugasnya, atas sikap tidak jujur tersebut, dalam hal ini melanggar
Pasal 2 huruf b Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu
Juncto Pasal 5 huruf b dan pasal 12 peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No.
13/2012, No. 11/2012, dan No. 1/2012 tentang Kode etik penyelenggara Pemilu;
Terhadap dalil Pengadu a quo, Teradu membantah yang pada pokoknya KPU Provinsi
Sulawesi Tengah dalam proses pencalonan telah bekerja secara professional dan
proporsional dan memperlakukan secara jujur dan adil seluruh peserta Pemilu dan
bakal calon, terutama dalam memverifikasi persyaratan administrasi yang diajukan
oleh Parpol termasuk Imran Haking. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota dalam
penyelenggaraan tahapan Pemilu berdasarkan pada jadwal tahapan, dan
menyelesaikan tahapan demi tahapan secara tepat waktu berdasarkan asas efektif
dan efisien. Teradu menerangkan bahwa Sdr. Imran Haking diajukan oleh Partai
Nasdem Kabupaten Morowali bukan pada tahapan pendaftaran calon (tanggal 9 s.d.
22 April 2013), melainkan pada tahapan perbaikan hasil verifikasi bakal calon yang
64
diajukan dan diverifikasi pada tanggal 23 s.d. 29 Mei 2013, dan Sdr. Imran Haking
diajukan sebagai bakal calon pengganti yang menggantikan bakal calon atas nama
Sdr M Bakri P., pada nomor urut 4 di Daerah Pemilihan Morowali 3 (vide bukti P-2
BB-12 dan P-3 Formulir BA terlampir). Sesungguhnya berdasarkan ketentuan tidak
ada lagi waktu yang diberikan untuk memperbaiki persyaratan administrasi apabila
ditemukan syarat administrasi yang kurang, atau tidak lengkap, sehingga pada saat
dilakukan verifikasi perbaikan terhadap berkas bakal calon Imran Haking, KPU
Provinsi menemukan salah satu persyaratan yang tidak dipenuhi, yaitu Sdr. Imran
Haking menyertakan KTP yang sudah tidak berlaku (kadaluarsa), karena tidak
terpenuhinya salah satu syarat administrasi Imran Haking, maka KPU Provinsi
Sulawesi Tengah menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS)
sebagai bakal calon dan tidak menetapkan Imran Haking di dalam Daftar Calon
Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Morowali. Sikap KPU Provinsi sejalan
dengan sikap dan perilaku penyelenggara pemilu, karena telah bersikap Profesional
dan bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 10, 11, 12, 13,
14, dan 15 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP tentang Kode Etik
PenyelenggaraPemilu. (Bukti P-4 BB-13 dan P-5 Frm BE (DCS) terlampir). Dalam
keterangannya, para Teradu menjelaskan, bahwa kesempatan kepada Partai Nasdem
masih diberikan untuk mengisi keokosongan, tapi sampai menjelang berakhirnya
waktu verifikasi perbaikan baik Partai Nasdem, penghubung partai maupun calon
yang bersangkutan tidak juga memperbaiki berkas KTP dimaksud. Padahal
berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari bakal calon lain yang juga KTPnya
sudah tidak berlaku, mengatakan bahwa mengganti atau memperpanjang KTP sangat
mudah dan dengan waktu yang cepat.
Setelah mencermati bukti-bukti Pengadu, Teradu I sampai dengan Teradu VII, dan
fakta yang muncul di persidangan, DKPP mengangggap bahwa proses verifikasi
terkait dengan Imran Haking yang dinyatakan TMS karena dengan dasar KTP sudah
habis masih berlakunya, namun harusnya dalam hal ini Para Teradu memperhatikan
adanya surat keterangan Lurah Kolonadale tanggal 9 April 2013, yang menerangkan
bahwa Imran Haking telah melaksanakan perekaman e-KTP, dan berdasarkan surat
Edaran Meneteri Dalam Negeri Nomor 471.13/5184/Sj tanggal 13 Desember 2012,
dtegaskan bagi penduduk yang telah melakukan perekaman e-KTP, maka KTP non
Elektroniknya tetap berlaku sampai dengan yang bersangkutan menerima e-KTP.
Yang dimana dipertegas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2012 yang
menyatakan “Dalam hal penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik
tetapi belum menerima KTP elektronik, KTP non elektronik yang telah habis masa
berlakunya dinyatakan tetap berlaku”. Bahkan sudah ada Rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Morowali atas Intruksi dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
65
116A/Bawaslu-ST/VII/2013 tanggal 28 Juli 2013 perihal Intruksi Tindaklanjut atas
laporan Saudara Imran Haking agar memasukkan nama saudara Imran Haking
dalam DCS Anggota DPRD Kabupaten Morowali Untuk DPIL III yang langsung di
tindaklanjuti oleh Panwaslu Kabupaten Morowali dengan Rekomendasi Nomor
b.59/Panwaslu-M/VII/2013 perihal rekomendasi Untuk memasukkan Sdr. Imran
Haking dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang ditujukan kepada Ketua KPU Kab.
Morowali tanggal 29 Juli 2013, Terlihat bahwa prinsip kolektif-kolegial dan ex-officio
yang menjadi prinsip kerja KPU tidak dilaksanakan dan Para Teradu II sampai
dengan Teradu VII tidak mengindahkan dan berpedoman pada Ketentuan Pasal 2
huruf (b) dan Pasal 11 huruf (d) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu, juncto Pasal 5 huruf (b) dan Pasal 12 Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 12, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di atas, menurut DKPP, dalil
Pengadu a quo terbukti melanggar Kode Etik dan beralasan menurut hukum;
[4.5] Menimbang bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu VIII
sampai dengan Teradu XI menyatakan Pengadu mengajukan permohonan Sengketa
DCS kepada Teradu pada 27 Juli 2013, Teradu menyatakan permohonan Pengadu
terkait Sdr. Aziz Bestari, Sdr. Idham Dahlan, dan Sdr. Imran Haking tidak dapat
diterima dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel sebagaimana yang telah
diputuskannya dalam Keputusan Pendahuluan No. 08/2013, No. 09/2013, dan No.
10/2013 bahwa, Teradu menyatakan bahwa tidak terpenuhinya syarat oleh karena
dalam pokok materi permohonan yang diajukan Pemohon bersifat penafsiran, tidak
konkret, dan tidak pokok materi permohonannya tidak mencantumkan secara
eksplisit, sebagaimana keharusan yang dipersyaratkan dalam ketentuan Peraturan
Bawaslu No. 13 Tahun 2012 sebagaimana diubah terakhir Peraturan Bawaslu No. 1
Tahun 2013. Andaikata yang dimaksud bersifat penafsiran adalah terkait dalil
Pemohon yang mempersamakan antara kasus Sdr. Azis Bestari, Sdr. Idham Dahlan,
dan Sdr. Imran Haking yang dinyatakan TMS dengan kasus atas nama Sdr. Ferry
Juliantoro caleg DPR-RI dari Partai GERINDRA yang dinyatakan MS pada persyaratan
terkait pidana karena alasan politik, dan dalil Pemohon yang mempersamakan antara
kasus Sdr. Imran Haking yang dinyatakan TMS dengan kasus lain seperti Sdri. Ainul
Mardiyyah caleg DPR-RI Dapil Jateng III dari PPP yang dinyatakan MS pada persoalan
syarat KTP non- elektronik yang sudah habis masa berlakunya, maka semestinya hal
itu dibahas dalam proses persidangan dan bukan dinilai Teradu dalam tahap kajian.
Bahwa Para Teradu VIII sampai dengan Teradu XI yang menyatakan bahwa
Permohonan Sengketa Pengadu “tidak memenuhi syarat materiil” karena Petitum
Pemohon yang meminta Bawaslu Sulawesi Tengah membatalkan Surat Keputusan
66
DCS KPU Sulawesi Tengah dianggap keliru oleh karena Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah tidak dapat membatalkan keputusan lembaga lain, nyata-nyata adalah
kekeliruan fatal dan sangat mengada-ada. Sebab, petitum yang dibuat oleh Pengadu
(Pemohon Sengketa) justru telah mengacu pada ketentuan Peraturan Bawaslu, yang
disebutkan pada halaman 44. Dengan kata lain, bunyi Petitum yang dituliskan oleh
Pemohon adalah persis dengan apa yang tercantum dalam Peraturan Bawaslu
dimaksud, yakni “Membatalkan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor .... tentang
....”; dengan demikian Teradu diduga telah melanggar asas jujur, asas tertib, asas
keterbukaan, dan asas profesionalitas, sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 2
huruf b, huruf e, huruf g, dan huruf i, Pasal 98 ayat (2) UU No 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilu juncto Ketentuan Pasal 9 huruf b Pasal 12, Pasal 15,
Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No. 1 Tahun
2012, No. 11 Tahun 2012, dan No. 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
Terhadap dalil Pengadu a quo, Teradu membantah yang pada pokoknya menyatakan
Proses Penanganan Sengketa DCS Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli Partai
Politik NasDem yang dinyatakan TMS oleh KPU Kabupaten Tolitoli, dimana Partai
NasDem telah memasukkan permohonan sengketa DCS ke Bawaslu Sulawesi Tengah,
yang diwakili oleh saudara Yahdi Basma, SH dan saudara Edmond Leonardo Siahaan,
SH selaku kuasa Hukum dari Partai NasDem Sulawesi Tengah. Pengadu
memasukan permohonan pada hari Jum’at, 28 Juni 2013, jam 14.30 WITA di Kantor
Bawaslu Sul-Teng. Laporan atau permohonan sengketa DCS tersebut dilaporkan oleh
H. Aziz Bestari, ST., MM. Laporan atau permohonan sengketa DCS oleh Partai
NasDem Tolitoli diterima dengan Tanda Terima Berkas Permohonan Nomor:
06/Penyelesaian Sengketa/VI/2013 (Vide; Bukti: T1), lalu dilakukan pemeriksaan
persyaratan formil dan materil serta kelengkapan berkas pendukung permohonan
sengketa dan oleh petugas penerima laporan menyatakan bahwa permohonan yang
dimasukan oleh pemohon pada tanggal 28 Juni 2013 itu dinyatakan kurang lengkap
karena tidak melampirkan Surat Keputusan KPU Kab. Tolitoli Tentang Penetapan
DCS sebagai objek sengketa sebagaimana disyaratkan dalam DIKTUM KEDUA
Keputusan Bawaslu RI Nomor 535 KEP-TAHUN 2013 Tentang Jangka Waktu
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Terkait Penetapan Daftar Calon Sementara
(DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Olehnya, permohonan yang dimasukan oleh pemohon
tidak ditindaklanjuti ke pemeriksaan berikutnya atau permohonan pemohon
dikembalikan kepada pihak pemohon pada tanggal 9 Juli 2013 dengan Berita Acara
Pengembalian Permohonan Nomor: 01/VII/Pengembalian Permohonan/2013 (Vide
Bukti: T2) dalam sidang pendahuluan pada hari Selasa, 9 Juli 2013.
67
Lebih lanjut, pihak Partai NasDem Tolitoli mengajukan kembali berkas
permohonan sengketa DCS ke Bawaslu Sulawesi Tengah, pada hari Jumat, 12 Juli
2013, jam 16.30 WITA di Kantor Bawaslu Sul-Teng dan permohonan pemohon
tersebut belum lengkap. Kemudian Partai NasDem Tolitoli melengkapi berkas
permohonan pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 jam 16.00 Wita.
Selanjutnya pada tanggal 18 Juli 2013 permohonan Sengketa DCS dari
Partai NasDem Tolitoli terkait dengan status TMS H. Azis Bestari dalam DCS
dilakukan pengkajian oleh Tim Asistensi Bawaslu Sul-Teng. Hal ini sesuai dengan
ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Bawaslu RI Nomor 15 Tahun 2012 yang
menyatakan: “Dalam hal sengketa terkait keputusan KPU, KPU/KIP Provinsi, dan
KPU/KIP Kabupaten/ Kota, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melakukan pemeriksaan
pendahuluan dengan membuat dan menyusun kajian pendahuluan sebelum
dilakukan musyawarah.
Bahwa status hukum H. Aziz Bestari, ST, MM sebagai bakal calon anggota
DPRD Kabupaten Toli Toli secara faktual pernah melakukan tindak pidana
penggunaan surat palsu berdasarkan tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Palu Nomor
Reg. Perk: PDM-57/PL/Ep.1/05/2010 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Republik Indonesia No. 1099K/Pid/2011. Tindak pidana ini tidak masuk dalam
kategori ‘orang yang dipidana penjara karena alasan politik’ yang dikecualikan dalam
penerapan Pasal 51 ayat 1 huruf g UU. No. 8 Tahun 2012 yang menyatakan:
Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah
Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: “tidak pernah dijatuhi
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih”. Penjelasan Pasal 51 ayat 1 huruf g UU. No. 8 Tahun 2012:
“Persyaratan ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai menjalankan
pidananya, terhitung 5 (lima) tahun sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai
bakal calon dalam pemilihan jabatan publik yang dipilih (elected official) dan yang
bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang
bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari
ketentuan ini. Kemudian yang bersangkutan belum melebihi waktu 5 (lima) tahun
menjalani pidana penjara terhitung sejak Putusan Mahkamah Agung RI dikeluarkan
tanggal 5 Oktober 2011 sampai penetapan bakal calon dalam DPT.
Oleh karena itu, Keputusan KPU Sul-Teng Nomor 115/Kpts/KPU-024/2013
tidak tepat dijadikan objek sengketa, dan permohonan sengketa pemohon tidak
didukung dengan alasan yang kuat. Dengan demikian permohonan sengketa oleh
Partai NasDem Tolitoli tidak memenuhi syarat materil. Jika Bawaslu Sul-Teng
membatalkan atau mendorong pembatalan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah
68
Nomor 115/Kpts/KPU-024/2013 tentang Susunan Daftar Calon Sementara (DCS)
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan DCS Anggota DPRD Kabupaten Poso,
Kabupaten Morowali, Kota Palu, Kabupaten Tojo Una Una, Kabupaten Tolitoli,
Kabupaten Buol, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan dalam Pemilu
Tahun 2014, tertanggal 12 Juli 2013 yang memenuhi syarat keabsahan suatu
keputusan, maka hal ini akan mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap
susunan DCS Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan susunan DCS Anggota
DPRD pada 8 (delapan) kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah, termasuk
ketidakpastian status partai NasDem yang telah dinyatakan MS (Memenuhi Syarat)
oleh KPU Kabupaten Tolitoli sebagai peserta Pemilu 2014 di Dapil 3 Kabupaten
Tolitoli.
Susunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Tengah kemudiandibacakan di hadapan para pihak serta terbuka untuk
umum pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2013. Berdasarkan kajian Bawaslu Sulteng
atas permohonan yang diajukan oleh Partai NasDem Tolitoli, maka dinyatakan bahwa
“Pengajuan permohonan sengketa dinilai memenuhi syarat formil dan Pokok
permohonan sengketa atau objek sengketa serta petitum yang diajukan oleh pihak
pemohon dinilai tidak memenuhi syarat materil”.
Pada tanggal 27 Juli 2013 Bawaslu Sul-Teng melaksanakan sidang
pendahuluan dengan agenda pembacaaan keputusan yang dihadiri oleh Ketua Partai
NasDem Tolitoli (H. Azis Bestari, ST., MM) yang didampingi 2 (dua) kuasa hukum
masing-masing saudara Yahdi Basma, SH dan Edmond Leonardo Siahaan, SH. Dalam
Sidang Pendahuluan berdasarkan Keputusan Pendahuluan Nomor: 08/2013 (Bukti:
T5), Bawaslu Sul-Teng menyatakan “Tidak dapat menerima permohonan pemohon
dan Permohonan pemohon tidak ditindaklanjuti ke pemeriksaan berikutnya.
Bawaslu Sul-Teng menyatakan dalam sidang pendahuluan, bahwa
pemohon yang mempersamakan kasus H. Azis Bestari, ST. MM., dangan kasus Ferry
Juliantono Caleg DPR RI dari Partai Gerindra hanya merupakan penafsiran belaka.
Kasus H. Aziz Bestari, ST, MM sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Toli Toli
keadaan hukumnya secara faktual pernah melakukan tindak pidana penggunaan
surat palsu berdasarkan tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Palu Nomor Reg. Perk:
PDM-57/PL/Ep.1/05/2010 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik
Indonesia No. 1099K/Pid/2011, merupakan tindak pidana umum yang bukan
dipidana karena alasan politik. Sementara kasus Ferry Juliantono Caleg DPR RI dari
Partai Gerindra murni karena alasan politik. Diantara kedua kasus tersebut unsur-
unsur faktanya sangat berbeda. Sehingga tidak ditafsirkan sebagai perbuatan yang
seolah-olah sama.
Bawaslu Sul-Teng tidak berwenang membatalkan surat keputusan lembaga
lain, khususnya SK KPU Sul-Teng Nomor 115/Kpts/KPU-024/2013 tentang Susunan
69
Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan DCS
Anggota DPRD kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, Kota Palu, Kabupaten Tojo Una
Una, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Buol, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai
Kepulauan dalam Pemilu Tahun 2014, tertanggal 12 Juli 2013, karena SK ini
memenuhi derajat keabsahan atau “sah”.
Jika H. Aziz Bestari, ST, MM sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten
Toli Toli yang keadaan hukumnya secara faktual pernah melakukan tindak pidana
penggunaan surat palsu berdasarkan tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Palu Nomor
Reg. Perk: PDM-57/PL/Ep.1/05/2010 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Republik Indonesia No. 1099K/Pid/2011, dimasukkan dalam SK KPU SulTeng
tentang DCS, maka Bawaslu Sul-Teng berupaya membatalkan atau mendorong
pembatalan SK dimaksud, karena cacat substansi.
Proses Penanganan Sengketa DCS Partai Politik yang dinyatakan TMS oleh
KPU Kabupaten Tolitoli, KPU Morowali dan KPU Prov. Sul-teng, dimana Partai
NasDem telah memasukkan permohonan sengketa DCS ke Bawaslu Sulawesi Tengah,
yang diwakili oleh saudara Yahdi Basma, SH dan saudara Edmond Leonardo Siahaan,
SH selaku kuasa Hukum dari Partai NasDem Sulawesi Tengah, Partai Nasdem Tolitoli,
pertama kali memasukan permohonan pada hari Kamis, 27 Juni 2013, jam 14.00
WITA di Kantor Bawaslu Sul-Teng. Laporan atau permohonan sengketa DCS tersebut
dilaporkan oleh H. Aziz Bestari, ST., MM melalui kuasa hukumnya Yahdi Basma, SH
dan Edmond Leonardo Siahaan, SH. Laporan atau permohonan sengketa DCS oleh
Partai NasDem Tolitoli dengan Tanda Terima Berkas Permohonan Nomor:
06/Penyelesaian Sengketa/VI/2013. Petugas penerima laporan atau permohonan
sengketa di Bawaslu Sul-Teng melakukan pemeriksaan persayaratan formil dan
materil serta kelengkapan berkas pendukung permohonan sengketa dan oleh petugas
penerima laporan menyatakan bahwa permohonan yang dimasukan oleh pemohon
pada tanggal 27 Juni 2013 itu dinyatakan kurang lengkap karena tidak melampirkan
Surat Keputusan KPU Kab. Tolitoli Tentang Penetapan DCS. Olehnya, permohonan
yang dimasukan oleh pemohon tidak ditindaklanjuti ke pemeriksaan berikutnya atau
permohonan pemohon dikembalikan kepada pihak pemohon pada tanggal 9 Juli 2013
dengan Berita Acara Pengembalian Permohonan Nomor: 01/VII/Pengembalian
Permohonan/2013.
Berdasarkan hasil kajian dan Putusan Sidang Pendahuluan, pihak
pemohon dari Partai NasDem Tolitoli dan NasDem Morowali tidak merasa puas atas
pengembalian berkas permohonan tersebut, sehingga pihak pemohon melalui kuasa
hukumnya, saudara Yahdi Basma, SH dan Edmond Leonardo Siahaan, SH pada hari
Selasa tanggal 9 Juli 2013 memasukkan laporan ke DKPP dengan Nomor: 07/I-P/L-
DKPP/2013 melalui Bawaslu Sulawesi Tengah yang melaporkan sikap Anggota dan
Ketua KPU Prov. Sulawesi Tengah tahun 2013 - 2018 yang menghalang-halangi
70
pelaksanaan hak sengketa pemilu, serta Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia
karena tidak bertindak cermat tentang SK DCS oleh KPU Prov. Sul-Teng dan KPU
Kab./Kota se-Sulawesi Tengah.
Terkait untuk Perkara Sengketa Morowali Partai Nasdem Morowali
memasukan permohonannya kembali pada hari Jumat, 12 Juli 2013, jam 16.30 WITA
di Kantor Bawaslu Sul-Teng dan permohonan pemohon itu belum lengkap kemudian
untuk memasukan kembali kelengkapan berkas permohonan pada hari Rabu tanggal
17 Juli 2013 jam 16.00 Wita. Laporan atau permohonan sengketa DCS tersebut
dilaporkan oleh Imran Haking melalui kuasa hukumnya Yahdi Basma, SH dan
Edmond Leonardo Siahaan, SH. Laporan atau permohonan sengketa DCS oleh Partai
Nasdem Morowali diregister dengan Nomor 09/VII/Registrasi Permohonan/2013.
Petugas penerima laporan atau permohonan sengketa Bawaslu Sul-Teng melakukan
pemeriksaan persyaratan formil dan materil serta kelengkapan berkas pendukung
permohonan sengketa dan oleh petugas penerima laporan menyatakan bahwa laporan
atau permohonan telah lengkap pada tanggal 24 Juli 2013, kemudian permohonan
pemohon dibacakan di hadapan para pihak serta terbuka untuk umum pada hari
Sabtu tanggal 27 Juli 2013. Berdasarkan kajian Bawaslu Sulawesi Tengah atas
permohonan diajukan oleh Partai NasDem Tolitoli itu, maka dinyatakan bahwa
“Pengajuan permohonan sengketa dinilai memenuhi syarat formil dan Pokok
permohonan sengketa atau objek sengketa serta petitum yang diajukan oleh pihak
pemohon dinilai tidak memenuhi syarat materil.
Oleh karena itu keputusan Sidang Pendahuluan menyatakan bahwa
permohonan yang diajukan oleh Partai NasDem Morowali tidak ditindaklanjuti pada
pemeriksaan berikutnya.
Bahwa terkait dengan permohonan sengketa terhadap H. Aziz Bestari, ST,
MM sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Toli Toli keadaan hukumnya
secara factual pernah melakukan tindak pidana penggunaan surat palsu berdasarkan
tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Palu Nomor Reg. Perk: PDM-57/PL/Ep.1/05/2010
dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1099K/Pid/2011. Atas
dasar fakta tersebut, Keputusan KPU Prov. Sul-Teng Nomor 115/Lpts/KPU-024/2013
tentang Susunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi
Tengah dan DCS Anggota DPRD kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, Kota Palu,
Kabupaten Tojo Una Una, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Buol, Kabupaten Banggai,
Kabupaten Banggai Kepulauan dalam Pemilu Tahun 2014, tertanggal 12 Juli 2013
“sah”. Sehingga Keputusan KPU Sul-Teng tersebut tidak tepat dijadikan objek
sengketa, dan permohonan sengketa pemohon tidak didukung dengan alasan yang
kuat.
Bahwa terkait dengan permohonan sengketa terhadap Idham Dahlan
sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Toli Toli keadaan hukumnya secara
71
factual pernah menjalani pidana penjara berdasarkan petikan putusan Pengadilan
Negeri Tolitoli Nomor: 97/Pid.B/2010/PN.Tli, dengan ancaman lebih dari lima tahun
atau lebih berdasarkan Pasal 160 KUHP. Atas dasar fakta tersebut, Keputusan KPU
Prov. Sul-Teng Nomor 115/Lpts/KPU-024/2013 tentang Susunan Daftar Calon
Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan DCS Anggota DPRD
kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, Kota Palu, Kabupaten Tojo Una Una,
Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Buol, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai
Kepulauan dalam Pemilu Tahun 2014, tertanggal 12 Juli 2013 “sah”. Sehingga
Keputusan KPU Sul-Teng tersebut tidak tepat dijadikan objek sengketa, dan
permohonan sengketa pemohon tidak didukung dengan alasan yang kuat.
Bahwa terkait dengan permohonan sengketa terhadap Sdr. Imran Haking, sebagai
bakal calon anggota DPRD Kabupaten Morowali Tolitoli keadaan hukumnya secara
faktual memiliki KTP yang sudah habis masa berlakunya. Hal ini sebelum
mengajukan permohonan sengketa DCS ke Bawaslu Sulteng, pemohon telah
mengajukan laporan pelanggaran administrasi Pemilu kepada Panwaslu Morowali.
Atas dasar tersebut Bawaslu Sulteng berketetapan bahwa permasalahan syarat KTP
calon anggota DPRD masuk dalam kategori pelanggaran administrasi Pemilu,
sehingga permohonan sengketa DCS Sdr. Imran Haking, dinyatakan tidak diterima.
Kemudian Bawaslu Sulteng mengeluarkan instruksi kepada Panwaslu Morowali
untuk merekomendasi Sdr. Imran Haking agar dimasukkan ke dalam DCSHP kepada
KPU Morowali.
Bawaslu provinsi untuk soal Kasus Irfan Hakim juga langsung menintruksikan
kepada Panwaslu Kabupaten Morowali untuk merekomendasikan Kepada KPU
kabupaten Morowali agar memasukkan nama saudara Imran Haking dalam DCS,
dengan Nomor 116a /Bawaslu –ST/VII/2013 tanggal 28 Juli yang langsung
ditindaklanjuti oleh Panwaslu karena dengan saat yang bersamaan Sdr. Imran Haking
juga mengadukan pelanggaran KPU terhadap Imran Haking yang tidak dimasukkan
dalam DCS dengan Nomor 1.01/Pawaslu-M/VI/2013, sehingga sesuai peraturan
Peraturan Bawalu Nomor 15 Tahun 2012 tentang penanganan Pelanggaran maka
kasus tersebut dihentikan sampai sidang pendahuluan dan mengintruksikan pada
Panwaslu Kabupaten Morowali yang ditindaklanjuti Panwaslu dengan Nomor b.
59/Panwaslu-M/VII/2013 tanggal 5 Agustus 2013 perihal Rekomendasi untuk
memasukkan Sdr. Imran Haking dalam DCS sebagai Bakal calon Anggota DPRD
Kabupaten Morowali dari Partai Nas Dem, dan Bawaslu Juga mengintruksikan
kembali kepada Panwaslu untuk menanyakan soal kasus itu kembali Kepada KPU
Kab. Morowali terhadap Tindak lanjut terhadap Rekomendasi Panwaslu Kab.
Morowali dan sudah dilakukan juga oleh Panwaslu untuk menanyakan kembali
72
terhadap rekomendasi Panwaslu dengan Nomor b.59a/Panwaslu-M/VII/2013 tanggal
29 Juli 2013 perihal tanggapan dan Jawaban terhadap kasus Imran Haking, namun
sampai sekarang KPU Kab. Morowali tidak pernah memebrikan Jawaban.
Setelah mencermati dan melihat bukti-bukti dan fakta persidangan bahwa dalam
Putusan Sengketa Pendahuluan Teradu VIII sampai dengan Teradu XI menyatakan
bahwa ditolak dan tidak diteruskannya Permohonan sengketa Pengadu karena
Pengaduan Sengketa Terkait dengan Sdr. Azis Bestari dan Sdr. Idham Dahlan pernah
menjalani pidana penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.
1099K/PID/2011 secara sah dinyatakan bersalah melakukan tindak
pidana/menggunakan surat palsu yang sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2)
KUHP. Dalam petikan Putusan Pengadilan Negeri Tolitoli No. 97/Pid.B/2010/PN.Tli,
dengan ancaman lebih dari 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan ketentuan Pasal
160 KUHP. Atas dasar fakta tersebut maka Permohonan Sengketa Pengadu tidak
dapat menerima permohonan Pemohon.
Terkait permasalahan sengketa untuk Sdr. Imran Hakim tidak dapat dilanjutkan
karena pada saat bersamaan yang bersangkutan pernah melaporkan kasusnya dan
ditangani oleh Pawaslu Kabupaten Morowali sebagai laporan pelanggaran
administrasi Pemilu sehingga langkah Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang tidak
melanjutkan dalam persidangan sengketa sudah benar karena sejalan dengan tugas,
wewenang, dan kewajibannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang
dimana Bawaslu sudah merekomendasikan agar memasukkan nama Sdr. Imran
Haking ke DCS, dan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 126 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2009 tentang
Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Secara Nasional. Dengan
demikian, DKPP berpendapat bahwa sangat dipahami tugas, wewenang, dan
kewajiban Bawaslu untuk menerima, memeriksa, dan menindaklanjutinya secara
seksama setiap pengaduan/pelaporan. Terhadap penyelesaian sengeketa Pemilu
Keputusan Bawaslu bersifat final dan mengikat. Dugaan pelanggaran administrasi
Pemilu diterbitkan sebagai rekomendasi. Terkait kasus laporan Sdr. Imran Haking
dengan objek sengketa yang sama Bawaslu ditempuh dengan objek sengketa yang
sama Bawaslu ditempuh dengan dua mekanisme sengketa Pemilu dan sudah
diterbitkan Keputusan No. 09/2013 tanggal 27 Juli 2013, kemudian digunakan juga
mekanisme dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, sehingga sehari berikutnya
diterbitkan rekomendasi Bawaslu dengan No. 116A/Bawaslu–ST/VII/29013 tanggal
28 Juli 2013 kepada Panwaslu Kabupaten Morowali yang langsung diteruskan
dengan rekomendasi Panwaslu No. 59/Panwaslu-M/VII/2013 tanggal 29 Juli 2013
73
perihal Rekomendasi untuk memasukkan Sdr. Imran Haking dalam DCS sebagai
Bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Morowali dari Partai Nas- Dem, selain itu juga
Panwaslu Kabupaten Morowali juga menanyakan kembali terhadap rekomendasnya
yang pernah diterbitkannya kepada KPU Kabupaten Morowali dengan No.
59a/Panwaslu-M/VII/2013 tanggal 5 Agustus 2013. Dengan demikian, DKPP
berpendapat bahwa para Teradu VII sampai dengan Teradu XI telah melakukan
tindakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu. Walaupun demikian hak-hak keikutsertaan Sdr. Imran Haking
sudah seharusnya untuk dipulihkan dengan cara memasukkannya ke dalam Daftar
Calon Tetap (DCT).
[4.5] Berdasarkan keterangan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa
keputusan yang berkekuatn hukum tetap atas vonis pidana pemalsuan yang
dikeluarkan Mahkamah Agung terhadap perkara Sdr. Azis Bestari, harus dihormati,
dihargai, dan dilaksanakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun mata hati setiap insan di Indonesia tidak boleh tertutup terhadap realitas
permainan politik yang memakai dan menghalakan segala cara untuk melakukan
pembunuhan karakter terhadap Pengadu atas nama Sdr. Azis Bestari. Peristiwa 30
(tiga puluh) tahun silam, yang dijadikan cara untuk mematikan karir politiknya
hingga saat ini harus menjadi pelajaran sejarah dalam khasanah politik di Indonesia.
Para insan politik harus menutup sejarah perilaku hitam untuk mematikan karir
politik seseorang dengan memakai dan menunggangi hukum. Demokrasi ke depan
harus dibangun dengan penuh kejujuran, sikap-sikap yang mengedepankan
kemuliaan dalam berkompetisi dan tidak melakukan upaya membabat para calon
yang menjadi lawan tanding dalam kompteisi. Demokrasi Indonesia ke depan sudah
saatnya dimulai sekarang, tidak dapat lagi ditunda-tunda, dengan penuh kejujuran,
keadilan dan semangat berkompetisi yang dipenuhi kehormatan dan penghargaan,
bukan hanya pada regulaisnya, tetapi pada implementasi, sikap, dan tindakan
seluruh insan politik Indonesia.
[4.5] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP karena
perbuatan tersebut bukan merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak
beralasan menurut etika;
74