Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.55/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan Panwaslih Kab. Hulu Sungai Utara
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 10/05/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-04-2017
👁 13 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Pada Senin, 2 Januari 2017 sore hari seorang simpatisan Paslon Nomor Urut 2 H.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II, dan III telah bertindak tidak netral karena tidak memberikan sanksi pelanggaran Pasal 135A ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dilakukan oleh Paslon Petahana berupa pengerahan camat dan lurah di Kecamatan Amuntai Tengah. Alih-alih memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016, Teradu I, II, dan III hanya menjatuhkan sanksi teguran kepada Paslon Petahana, padahal berdasarkan ketentuan tersebut seharusnya Paslon petahana dikenakan sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara; [4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, dan III yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti Laporan Pengadu mengenai adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 135A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan cara melakukan kajian bersama Sentra Gakkumdu.
Pasal DilanggarPasal 135A ayat (4); Pasal 71 ayat (5); Pasal 135A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan cara; Pasal 187 ayat (1) jo Pasal 63; Pasal 188 jo Pasal 71; Pasal 189 jo Pasal 70
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Syardani, Teradu II Khairil, dan Teradu III Rina Mei Saputri selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Akhmad Syarwani, Teradu V Riza Anshari, Teradu VI Husnul Fajri, Teradu VII Hamli, dan Teradu VIII Vivi Suprihati selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan Putusan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 55/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor
72/VI-P/L/DKPP/2017 tanggal 1 Maret 2017, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
55/DKPP-PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Akhmad Deni Perdana
Pekerjaan/Lembaga : Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Hulu Sungai
Utara, Provinsi Kalimantan Selatan
Alamat : Jl. Soewandi Sumarta RT 10 No. 87 Kebun Sari
Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi
Kalimantan Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Syardani
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara
Alamat : Jalan KH Ahmad Dahlan Nomor 09 RT IV Kelurahan
Murung Sari, Kecamatan Amuntai, Kabupaten Hulu
Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Khairil
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara
Alamat : Jalan KH Ahmad Dahlan Nomor 09 RT IV Kelurahan
Murung Sari, Kecamatan Amuntai, Kabupaten Hulu
Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Rina Mei Saputri
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara
Alamat : Jalan KH Ahmad Dahlan Nomor 09 RT IV Kelurahan
Murung Sari, Kecamatan Amuntai, Kabupaten Hulu
Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Akhmad Syarwani
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara
Alamat : Jalan Khuripan Nomor 22, Amuntai, Kabupaten Hulu
Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Riza Anshari
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara
Alamat : Jalan Khuripan Nomor 22, Amuntai, Kabupaten Hulu
Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Husnul Fajri
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara
Alamat : Jalan Khuripan Nomor 22, Amuntai, Kabupaten Hulu
Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Hamli
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara
Alamat : Jalan Khuripan Nomor 22, Amuntai, Kabupaten Hulu
Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Vivi Suprihati
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara
Alamat : Jalan Khuripan Nomor 22, Amuntai, Kabupaten Hulu
Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu VIII;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Para Saksi; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Pengadu
dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Pada Senin, 2 Januari 2017 sore hari seorang simpatisan Paslon Nomor Urut 2 H. Ihsan
mendapat SMS dari Kepala Desa Danau Cermin Jubair bahwa pada Selasa, 3 Januari
2017 jam 10.30 WITA bertempat di rumah Kepala Desa Muara Tapus akan diadakan
pertemuan antara Calon Bupati Hulu Sungai Utara Nomor Urut 1 H. Abdul Wahid
(Petahana) dengan Camat Amuntai Tengah, Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan
Amuntai Tengah;
2. Berdasarkan SMS tersebut Pengadu beserta H. Ihsan memerintahkan Munawir
memantau Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada hari dimaksud. Berdasarkan hasil
pantauan Munawir, terlihat Camat Amuntai Tengah, Lurah dan Kepala Desa se-
Kecamatan Amuntai Tengah telah berkumpul di Rumah Kepala Desa Muara Tapus.
Semua kejadian di TKP direkam melalui video dan foto visual oleh Munawir;
3. Pada Selasa, 3 Januari 2017 sekitar pukul 12.30 WITA Calon Bupati Hulu Sungai Utara
Nomor Urut 1 (Petahana) datang ke TKP. Ia disambut Camat Amuntai Tengah (Rahman
Heriadi) yang kemudian bersama-sama masuk ke Rumah Kepala Desa Muara Tapus;
4. Saat pertemuan di Rumah Kepala Desa Muara Tapus, Calon Bupati Hulu Sungai Utara
Nomor Urut 1 (Petahana) memberikan sambutan dan meminta kepada yang hadir
(Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Amuntai Tengah) untuk baik secara
langsung atau menunjuk orang lain yang bisa dipercaya untuk melakukan perhitungan
data bagi masyarakat yang bisa memberikan dukungan kepada Paslon Nomor Urut 1
sehingga pada saat Pilkada bisa memberikan kemenangan. Suara sambutan saat
pertemuan di rekam oleh saksi Jubair;
5. Berdasarkan hal tersebut menjadi jelas dan terang benderang bahwa telah terjadi
pertemuan antara Calon Bupati Nomor Urut 1 dengan Camat dan para Lurah (yang
merupakan Aparatur Sipil Negara) serta Kepala Desa se-Kecamatan Amuntai Tengah.
Calon Bupati Nomor Urut 1 nyata-nyata menginstruksikan dan mengintervensi mereka
yang hadir dalam pertemuan untuk mensukseskan dirinya dalam Pilkada;
6. Anggota Panwascam Amuntai Tengah Aspia Zidinnor, Panwaslih Kabupaten Hulu
Sungai Utara Khairil, bersama petugas intel Polres Hulu Sungai Utara melakukan
penggrebekan di Rumah Kepala Desa tersebut. Saat itu hadir juga Ketua Panwaslih
Kabupaten Hulu Sungai Utara Syardani, Ketua KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara
Akhmad Syarwani, Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara Husnul Fajri, Sekretaris
KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara H. Taufan Rizani, dan Staf Sekretariat KPU
Kabupaten Hulu Sungai Utara Hendra;
7. Kejadian tersebut sudah dilaporkan oleh Pengadu selaku wakil Partai Pengusung ke
Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 5 Januari 2017. Video, foto visual dan
audio sambutan Calon Bupati Hulu Sungai Utara Nomor Urut 1 saat pertemuan
dilampirkan bersama dengan CD dan Flash Disk;
8. Alih-alih memberikan sanksi yang tegas, Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara telah
menghentikan Temuan dan memperingatkan akan memberikan teguran kepada Paslon
Nomor Urut 1 untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama (Berdasarkan Surat
Nomor 08/Bawaslu Prov. KS/XII/PM-01.02) tanggal 09 Januari 2017 Perihal
Peringatan/Teguran yang disampaikan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nomor Urut 1 (Petahana);
9. Semestinya Paslon Nomor Urut 1 dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 Pasal 71 ayat (5). Hal ini diperparah dengan sikap KPU Kabupaten Hulu
Sungai Utara yang tidak melakukan klarifikasi kepada Panwaslih Kabupaten Hulu
Sungai Utara atas rekomendasi yang dibuat oleh Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai
Utara, sehingga KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara tidak bisa berbuat/melaksanakan
isi dari rekomendasi tersebut yakni adanya dugaan pelanggaran administasi dan kode
etik penyelenggara pemilu yang direkomendasikan oleh Panwaslih Kabupaten Hulu
Sungai Utara, karena Camat Amuntai Tengah yang juga Aparatur Sipil Negara
merangkap sebagai Sekretaris PPK serta Lurah dan Kepala Desa merangkap sebagai
sekretaris PPS untuk diberikan sanksi tidak ditindaklanjuti. Seharusnya para
penyelenggara Pemilu tersebut diganti karena terindikasi tidak netral sesuai ketentuan
Pasal 135A ayat (4) dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Telah terjadi pelanggaran etik, yaitu pertemuan Calon Bupati Nomor Urut 1 dengan
Camat (Sekretaris PPK), Lurah dan Kepala Desa (Sekretaris PPS) se-Kecamatan Amuntai
Tengah pada 3 Januari 2017 di Rumah Kepala Desa Muara Tapus, namun tidak ada
sanksi berdasar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 135A ayat (4) oleh
Panwaslih dan KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara;
2. Teradu I, II, dan III dalam memproses laporan tersebut tidak berdasarkan fakta hukum
serta tidak mengklarifikasi isi rekaman sambutan Calon Bupati Hulu Sungai Utara
Nomor Urut 1 (Petahana) kepada Camat Amuntai Tengah, Lurah dan Kepala Desa se-
Kecamatan Amuntai Tengah yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) dan
Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016;
3. Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslih
Kabupaten Hulu Sungai Utara;
4. Teradu I, II, dan III tidak memberikan teguran atau sanksi kepada Teradu IV, V, VI, VII,
dan VIII;
5. Teradu I Syardani, Teradu II Khairil, dan Teradu III Rina Mei Saputri bersama-sama
telah melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 9 huruf b dan huruf c Peraturan Bersama
KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1
Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
6. Teradu IV Akhmad Syarwani, Teradu V Riza Anshari, Teradu VI Husnul Fajri, Teradu
VII Hamli, dan Teradu VIII Vivi Suprihati bersama-sama telah melanggar ketentuan
Pasal 5, Pasal 9 huruf b dan huruf c Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan menerima permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik;
3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Para Teradu dari keanggotaan
apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik; dan
4. Meminta kepada Bawaslu RI untuk mengoreksi Putusan Temuan; dan
Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi
tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-7 dan mengajukan saksi sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Salinan Formulir Model A-1;
2. Bukti P-2 : Salinan Formulir Model A-5;
3. Bukti P-3 : Foto pertemuan Calon Bupati Nomor Urut 1 dengan Camat Amuntai
Tengah;
4. Bukti P-4 : Salinan Formulir Model A.12;
5. Bukti P-5 : Salinan Surat Teguran/Peringatan Panwaslih kepada Paslon Nomor
Urut 1 dengan Nomor 08/Bawaslu Prov.KS/XII/PM-01.02 tanggal 9
Januari 2017;
6. Bukti P-6 : Salinan Keputusan KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
10/Kpts/KPU-Kab-022.435993/Tahun 2017 tanggal 22 Februari
2017;
7. Bukti P-7 : Flashdisk berisi rekaman video dan audio pertemuan Calon Petahan
dengan Camat Amuntai Tengah beserta jajarannya.
Saksi-Saksi
DKPP dalam sidang pemeriksaan tanggal 8 April 2017 telah mendengar keterangan Saksi
Rosehan Anwar, Saksi Haji Ihsan, Saksi Jubair, dan Saksi Munawir yang diajukan oleh
Pengadu. Para Saksi memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Rosihan Anwar
Saksi Rosihan Anwar menerangkan bahwa ia berada di tempat kejadian tanggal 3
Januari 2017. Sekira pukul 10.30 WITA Saksi sudah berada di lokasi dan melihat ada
kegiatan di rumah Kades Muara Tapus. Sekira pukul 11.30 WIB, Saksi menghubungi
Ketua Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara melaporkan adanya pertemuan
tersebut. Sekitar 30 menit kemudian datang Anggota Panwaslih Kabupaten Hulu
Sungai Utara Khairil.
Saksi mengetahui rencana pertemuan tersebut melalui SMS dari Saksi Haji Ihsan.
Karena ingin tahu, Saksi lalu mendatangi lokasi. Saksi menerangkan foto
„penggerebekan‟ yang disampaikan kepada Pengadu diperoleh dari Panwascam Amuntai
Tengah. Sebelumnya, Saksi sempat melihat Panwascam melakukan dokumentasi atas
pertemuan dimaksud.
2. Haji Ihsan
Saksi Haji Ihsan menerangkan ia mengetahui rencana adanya pertemuan 3 Januari
2017 dari Kepala Desa Danau Cermin tanggal 2 Januari 2017. Saksi meneruskan SMS
dimaksud kepada Rosehan Anwar, sambil meminta Saksi Rosehan Anwar untuk hadir
memantau lokasi pertemuan.
3. Jubair
Saksi adalah Kepala Desa Danau Cermin. Saksi menerangkan bahwa ia mendapat SMS
mengenai rencana pertemuan dari Bendahara Perkades Amuntai Tengah Ipul. Ipul juga
merupakan Kepala Desa Hulu Pasar. Saksi lalu meneruskan informasi tersebut kepada
Saksi Haji Ihsan.
Saksi Jubair menerangkan bahwa pertemuan tersebut bukanlah pertemuan rutin.
Saksi menerangkan Petahana saat itu dalam sambutannya mengatakan bahwa jika
Kades tidak bisa langsung membantu, agar menunjuk orang lain untuk membantu
Petahana melakukan penghitungan data (pendukung). Saksi merekam sambutan, dan
menyerahkan kepada Haji Ihsan.
4. Munawir
Saksi menerangkan ia ada di lokasi pertemuan tanggal 3 Januari 2017. Saksi mendapat
informasi dari Haji Ihsan. Sekitar pukul 9 WITA Saksi tiba di lokasi, persisnya di depan
rumah Kades Muara Tapus. Terlihat beberapa Kades/Lurah di tempat tersebut. Saksi
tidak tahu apa yang mereka kerjakan. Saksi berada sekitar 100 m di depan rumah
Kades Muara Tapus. Saksi mengamati dari dalam mobil. Sekitar 1 jam kemudian
datanglah mobil hitam, lalu calon Petahana terlihat keluar dari mobil tersebut. Tak
lama kemudian datang sejumlah aparat kepolisian. Saksi merekam beberapa penggalan
peristiwa, dan mendokumentasikannya dalam bentuk foto. Saksi meneruskan hasil
rekaman tersebut kepada sejumlah pendukung dan simpatisan, salah satunya adalah
Haji Ihsan.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut:
1. Para Teradu Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam
jawaban tertulis yang disampaikan dalam persidangan menyatakan:
1) Para Teradu membantah pengaduan Pengadu yang menyebutkan Para Teradu
bertindak tidak netral karena tidak memberikan sanksi sesuai ketentuan Pasal
135A ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 atas Pelanggaran Pemilu yang dilakukan
oleh Paslon Petahana berupa pengerahan Camat dan Lurah di Kecamatan Amuntai
Tengah untuk mendukung Paslon Petahana. Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai
Utara telah melaksanakan Proses Penanganan Pelanggaran sesuai dengan
peraturan perundang-undangan baik dugaan Temuan atau Laporan yang
berkenaan dengan Pertemuan Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan
Amuntai Tengah yang di hadiri oleh H. Abdul Wahid sebagai Calon Bupati Nomor
Urut 1. Proses tersebut sebagai berikut:
(1) Pada Selasa, 3 Januari 2017, Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara Khairil
mendapat informasi dari Panwas Kecamatan Amuntai Tengah bahwa ada
pertemuan antara Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Amuntai
Tengah dengan Calon Bupati Nomor Urut 1 di rumah Kepala Desa Muara
Tapus dan langsung menuju ke tempat kejadian. Setibanya di tempat kejadian,
Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara bersama Panwas Kecamatan Amuntai
Tengah langsung masuk kedalam rumah Kepala Desa Muara Tapus, namun
pada saat itu hanya didapati acara makan–makan yang dihadiri oleh Kepala
Desa, Lurah dan Camat se-Kecamatan Amuntai Tengah serta H. Abdul Wahid.
Kejadian tersebut dituangkan dalam Formulir Model A2 dengan Nomor
03/TM/PILBUP/I/2017 tanggal 03 Januari 2017;
(2) Pada Selasa, 3 Januari 2017 pukul 16.00 WITA diadakan Rapat Pertama
Sentra Gakkumdu yang membahas Temuan dugaan pelanggaran Pertemuan
Kepala Desa, Lurah dan Camat se-Kecamatan Amuntai Tengah dengan H.
Abdul Wahid (Calon Bupati Nomor Urut 1). Dalam rapat tersebut dibahas
tentang pasal–pasal yang disangkakan dan apakah Temuan tersebut
dilanjutkan atau dihentikan. Berdasarkan hasil keputusan bersama antara
Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kepolisian dan Kejaksaan, Temuan
tersebut dilanjutkan ke proses selanjutnya yaitu klarifikasi;
(3) Pada Kamis, 5 Januari 2017 pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 18.00
WITA Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara melakukan klarifikasi terhadap
14 orang Kepala Desa. Dalam melakukan klarifikasi, Panwaslih Kabupaten
Hulu Sungai Utara didampingi oleh Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten
Hulu Sungai Utara dan Bawaslu Propinsi Kalimantan Selatan;
(4) Pada Kamis, 5 Januari 2017 pukul 10.30 WITA Panwaslih Kabupaten Hulu
Sungai Utara menerima laporan dari Akhmad Deni Perdana tentang pertemuan
antara Camat Amuntai Tengah atas nama Rahman bersama Kepala Desa dan
Lurah se-Kecamatan Amuntai Tengah dengan Calon Bupati Nomor Urut 1 H.
Abdul Wahid;
(5) Pada Jum‟at, 6 Januari 2017 Pukul 08.00 WITA Panwaslih Kabupaten Hulu
Sungai Utara mengadakan Rapat Pertama Sentra Gakkumdu untuk Laporan
dugaan pelanggaran pertemuan antara Camat Amuntai Tengah Rahman
bersama Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Amuntai Tengah dengan Calon
Bupati Nomor Urut 1 H. Abdul Wahid. Dalam rapat tersebut diputuskan
melanjutkan proses yang ada karena substansi yang ada dalam Laporan
tersebut sama dengan substansi Temuan;
(6) Pada Jum‟at, 6 Januari 2017 Pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 23.00
WITA Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara melakukan klarifikasi terhadap
10 orang Kepala Desa, 5 orang Lurah dan pelapor serta 1 orang saksi dari
pelapor;
(7) Pada Sabtu, 7 Januari 2017 pukul 09.30.00 WITA Panwaslih Kabupaten Hulu
Sungai Utara melakukan klarifikasi terhadap Terlapor H. Abdul Wahid;
(8) Pada Minggu, 8 Januari 2017 pukul 09.00 WITA diadakan Rapat Sentra
Gakkumdu untuk membahas Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pertemuan Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Amuntai Tengah
yang dihadiri oleh H. Abdul Wahid sebagai calon Bupati Nomor Urut 1. Dalam
rapat tersebut diperoleh tanggapan/pendapat sebagai berikut:
Dari Kepolisian:
1. Menganalisa barang bukti
2. Langsung membahas pasal–pasal yang disangkakan yaitu Pasal 187
ayat (1) jo Pasal 63 ayat (3), Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) dan Pasal 189
jo pasal 70 ayat (1).
Pasal 187 ayat (1) jo pasal 63 ayat (3), berdasarkan bukti yang ada
dari rekaman audio visual harus ada transkip bahasa, ahli bahasa
dan ahli IT. Unsur kampanye belum tergambar dengan jelas
karena berdasarkan bukti rekaman dan undangan serta
keterangan satu orang saksi tidak bisa menggambarkan bahwa
kegiatan tersebut merupakan kegiatan Kampanye. Selain itu,
unsur kesengajaan tidak terpenuhi karena yang berperan aktif
dalam pertemuan tersebut adalah Perkades bukan dari Pasangan
Calon;
Pasal 188 jo pasal 71 ayat (1), unsur keputusan dan/atau
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon tidak terpenuhi karena tindakan yang
menguntungkan atau merugikan adalah tindakan yang sudah
terjadi (riil) dan hal itu tidak tergambar dalam pertemuan
tersebut.
Pasal 189 jo pasal 70 ayat (1), unsur dengan sengaja melibatkan:
tidak terpenuhi karena tidak ada peran aktif dari Pasangan Calon,
Pasangan Calon hanya diundang bukan mengundang atau
mengajak berdasarkan bukti dari keterangan /klarifikasi.
Dari Kejaksaan:
1. Pembuktian Unsur Pasal 187, 188 dan 189 perlu diperdalam.
2. Berkaitan dengan pengertian Kampanye sebagaimana Pasal 1 ayat (21)
UU Nomor 10 Tahun 2016 belum tergambar perbuatan pelanggaran
yang disangkakan.
3. Perlunya alat bukti lain yang dapat mendukung suatu perbuatan
pelanggaran yang disangkakan.
Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa untuk dugaan pelanggaran
pertemuan Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Amuntai Tengah
yang dihadiri oleh H. Abdul Wahid dihentikan karena tidak memenuhi
unsur Pasal pasal 187 ayat (1) jo Pasal 63 ayat (3), Pasal 188 jo Pasal 71
ayat (1) dan Pasal 189 jo Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang
disangkakan pada Tindak Pidana Pemilihan dan kurangnya alat bukti yang
sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Untuk dugaan pelanggaran
Administrasi akan diteruskan ke KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara dan
Pihak atau Instansi terkait.
(9) Pada Minggu, 8 Januari 2017 pukul 12.00 WITA setelah selesai Rapat Sentra
Gakkumdu, Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara langsung melakukan
kajian terhadap hasil klarifikasi dan hasil rapat sentra Gakkumdu. Dari hasil
klarifikasi yang dihadiri oleh 24 orang Kepala Desa, 5 orang Lurah, dan 1 orang
Camat yang hadir pada saat pertemuan tersebut hanya satu orang Kepala Desa
yang menyatakan bahwa arahan yang diberikan oleh H. Abdul Wahid ada
berupa ajakan kepada Kepala Desa untuk membantu, dan kalau tidak bisa
membantu maka bisa mencarikan orang lain yang dipercaya untuk membantu
yang bersangkutan pada saat pemilihan. Satu orang Kepala Desa yaitu Desa
Sungai Karias dan satu Lurah yaitu Lurah Kebun Sari pulang lebih dulu
karena ada acara keluarga. Dari 23 orang Kepala Desa, 4 orang Lurah dan 1
orang Camat, sebagian menyatakan bahwa sambutan H. Abdul Wahid berisi
agar menjaga keamanan desanya masing–masing dan menyerahkan pilihan
kepada masing–masing orang, sementara sebagian yang lain mengatakan
bahwa mereka tidak mendengar karena terlambat datang. Mereka yang hadir
mengaku ada yang tidak fokus, ada yang lupa dan ada yang sakit perut
sehingga tidak mendengar apa yang disampaikan oleh calon. Hasil klarifikasi
yang dilakukan kepada diketahui bahwa Pelapor Akhmad Deni Perdana
mengatakan ia mengetahui pertemuan tersebut dari SMS H. Ihsan. Pelapor
hadir di tempat pertemuan tersebut pukul 13.30 WITA dan belum ada Lurah
dan Kepala Desa yang terlihat. Pelapor juga mengatakan bahwa Calon Bupati
Nomor Urut 1 datang kurang lebih pukul 12.30 WITA dan disambut oleh para
Kepala Desa. Sekira satu setengah jam kemudian ada beberapa Kepala Desa
keluar dari ruangan. Terdapat kejanggalan waktu antara tibanya Pelapor di
tempat pertemuan dengan waktu kedatangan Calon Bupati Nomor Urut 1.
(10) Pelapor menyerahkan rekaman suara yang diperoleh dari Kepala Desa Danau
Cermin. Pelapor juga mengatakan bahwa isi rekaman audio tersebut untuk
membantu melanjutkan pembangunan. Selain itu juga ada permintaan bahwa
apabila kepala desa tidak bisa turun langsung membantu, agar mencarikan
orang untuk membantu. Pelapor mengatakan bahwa di rekaman tersebut tidak
ada menyampaikan visi dan misi Calon Nomor Urut 1. Namun pada saat
klarifikasi Pelapor tidak bisa menunjukkan alat/HP yang pertama kali
merekam suara tersebut. Selain rekaman audio, pelapor menyerahkan
rekaman video. Setelah dianalisa oleh Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai
Utara, rekaman video tersebut sudah terpotong–potong;
(11) Berdasarkan hasil klarifikasi dan hasil rapat sentra Gakkumdu kedua serta
alat bukti yang didapatkan, Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara
memutuskan bahwa dugaan pelanggaran pertemuan Camat, Lurah dan Kepala
Desa se-Kecamatan Amuntai Tengah yang dihadiri oleh H. Abdul Wahid
dihentikan karena tidak memenuhi unsur Pasal 187 ayat (1) jo Pasal 63 ayat
(3), Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) dan Pasal 189 jo Pasal 70 ayat (1) UU Nomor
10 Tahun 2016 yang disangkakan pada Tindak Pidana Pemilihan dan
kurangnya alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Untuk dugaan
pelanggaran Administrasi akan diteruskan ke KPU Kabupaten Hulu Sungai
Utara dan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
(12) Surat Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu ke KPU Kabupaten Hulu
Sungai Utara tertanggal 8 Januari 2017;
(13) Surat Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu ke Plt. Bupati Hulu Sungai
Utara tertanggal 8 Januari 2017;
2) Para Teradu membantah pokok pengaduan Pengadu yang menyebutkan sanksi
teguran yang diberikan Teradu I, II dan III kepada Paslon Petahana tidak cukup
karena seharusnya sanksi yang diberikan adalah sebagaimana yang diatur dalam
ketentuan Pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan fakta dan alat
bukti yang ada, Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara tidak menemukan unsur
pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Bupati Nomor Urut 1 sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) yang merujuk pada ayat (2) dan (3). Dalam hal
Pertemuan Kepala Desa, Lurah dan Camat se-Kecamatan Amuntai Tengah itu
berdasarkan keterangan dari saksi adalah atas inisiatif Perkades, bukan dari Calon
Bupati Nomor Urut 1;
Pihak–pihak yang dimintai klarifikasi atau keterangan :
- Pelapor yaitu H. Akhmad Deni Perdana
- Terlapor yaitu H. Abdul Wahid
- Saksi dari Pelapor yaitu Rosihan Anwar.
- Saksi yaitu:
1. 24 orang Kepala Desa yaitu Desa Danau Cermin, Desa Datu Kuning,
Desa Harus, Desa Harusan, Desa Hulu Pasar, Desa Kandang Halang,
Desa Kembang Kuning, Desa Kota Raden Hilir, Desa Kota Raden Hulu,
Desa Mawar Sari, Desa Muara Tapus, Desa Palampitan Hilir, Desa
Palampitan Hulu, Desa Pasar Senin, Desa Pinang Habang, Desa
Pinangkara, Desa Rantawan, Desa Sungai Baring, Desa Sungai Karias,
Desa Tambalangan, Desa Tangga Ulin Hilir, Desa Tangga Ulin Hulu,
Desa Tapus dan Desa Tigarun.
2. 5 orang Lurah yaitu Lurah Paliwara, Lurah Sungai Malang, Lurah
Antasari, Lurah Murung Sari dan Lurah Kebun Sari.
3. 1 orang Camat yaitu Camat Amuntai Tengah.
2. Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam jawaban tertulis
yang disampaikan dalam persidangan menyatakan:
1) Berkenaan dengan tindak lanjut Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai
Utara, Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
(1) KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 9 Januari 2017 menerima Surat
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Formulir Model
A.10) Nomor 07/Bawaslu Prov.KS-06/HK/I/2017 Hal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilu tanggal 8 Januari 2017 dengan Lampirannya Formulir
Model A.12. Pada pokoknya surat tersebut merekomendasikan kepada KPU
Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk memberikan tindakan sesuai perundang-
undangan yang berlaku terhadap penyelenggara yang terindikasi tidak netral
dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017.
Berikutnya, dalam lampiran Formulir Model A.12 yang menjelaskan analisis
terhadap kasus Hukum Camat Amuntai Tengah, Kepala Desa dan Lurah se-
Kecamatan Amuntai Tengah dengan Calon Bupati Nomor Urut 1 yang hasil
analisisnya secara garis besar sebagai berikut:
“Ketentuan Pasal 187, Pasal 188, Pasal 189 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tidak terpenuhi unsurnya sehingga dihentikan. Namun, untuk dugaan
pelanggaran administrasi dan kode etik Penyelenggara Pemilu akan diteruskan
ke KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk ditindaklanjuti”;
(2) Berdasarkan surat rekomendasi tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Hulu Sungai Utara melakukan rapat sebanyak 2 (dua) kali, yaitu sebagai
berikut:
a. Rapat pertama tanggal 9 Januari 2017. Pada kesempatan ini belum
dihasilkan keputusan/jawaban dalam rangka tindak lanjut atas
Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 07/Bawaslu
Prov.KS-06/HK/I/2017 dimaksud, namun KPU Kabupaten Hulu Sungai
Utara bersepakat melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Kalimantan
Selatan pada tanggal 10 Januari 2017 untuk meminta arahan dan saran.
Dalam konsultasi dan koordinasi ke KPU Provinsi ditunjuk Tim yang terdiri
atas Akhmad Syarwani (Ketua KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara), Hamli
(Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara Divisi Perencanaan dan Data),
Anderiani (Kasubbag Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Hulu Sungai
Utara) dan H. Syarifuddin (Kasubbag Teknis dan Humas KPU Kabupaten
Hulu Sungai Utara);
b. Rapat kedua tanggal 11 Januari 2017. Pada kesempatan ini dibahas hasil
konsultasi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Selatan, yang
saat itu ditemui Samahudin Muharam (Ketua KPU Provinsi Kalimantan
Selatan), Basuki (Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Selatan), Suwarno
(Kabag Hukum Provinsi Kalimantan Selatan), Suwanto (Kasubbag Hukum
Provinsi Kalimantan Selatan) dan Staf Bagian Hukum Provinsi Kalimantan
Selatan. KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara disarankan melakukan
klarifikasi secara internal kepada Sekretaris PPK dan Sekretaris PPS yang
ada di Kecamatan Amuntai Tengah. Dalam rapat tersebut masing-masing
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara menyampaikan
tanggapan dan pendapatnya sebagai berikut:
1) Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Hulu Sungai
Utara Nomor 07/Bawaslu Prov.KS/HK/I/2017 tersebut hanya bersifat
dugaan atau tidak terbukti secara hukum mengenai adanya
pelanggaran administrasi dan kode etik penyelenggara Pemilu, sehingga
Komisi Pemilihan Umum tidak perlu memberikan sanksi
memberhentikan Penyelenggara Pemilu yang nama-namanya
tercantum dalam surat rekomendasi tersebut;
2) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara akan
melakukan klarifikasi secara internal terhadap dugaan pelanggaran
administrasi dan kode etik yang dilakukan sekretaris PPK dan
Sekretaris PPS yang ada di Kecamatan Amuntai Tengah;
3) Memberikan himbauan kepada penyelenggara di tingkat PPK,
Sekretariat PPK, PPS dan Sekretariat PPS agar menepati sumpah/janji
dalam melaksanakan tugas dan wewenang yaitu akan bekerja dengan
sungguh-sungguh jujur, adil dan netral dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Hulu Sungai Utara;
4) Memberikan himbauan dan teguran kepada sekretaris PPK dan
Sekretaris PPS yang ada di Kecamatan Amuntai Tengah sebagaimana
disebutkan dalam surat rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Hulu Sungai Utara tersebut;
(3) KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara pada tanggal 11 Januari 2017
menyampaikan jawaban atau tindak lanjut kepada Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor Surat 034/KPU-Kab-022.435993/I/2017
perihal Tindak Lanjut Surat Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Hulu Sungai Utara tanggal 11 Januari 2017;
(4) Pada 13 Januari 2017 KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara mengeluarkan surat
Edaran Nomor 039/KPU-Kab.022.435993/I/2017 yang menginstruksikan PPK,
Sekretariat PPK, PPS dan Sekretariat PPS selaku penyelenggara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara Tahun 2017, agar benar-benar
bersifat netral dan independen serta menjaga kode etik terhadap pelaksanaan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara Tahun 2017;
(5) Pada 17 Januari 2017 KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara melakukan
klarifikasi kepada Sekretaris PPK dan Sekretaris PPS se-Kecamatan Amuntai
Tengah bertempat di Kantor Camat Amuntai Tengah dengan hasil klarifikasi
terlampir;
(6) Pada 24 Januari 2017 KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara mengeluarkan surat
teguran/peringatan dengan surat Nomor 046/KPU-Kab.022.435993/I/2017
yang ditujukan secara khusus kepada Sekretaris PPK dan Sekretaris PPS se-
Kecamatan Amuntai Tengah;
2) Berkenaan dengan prosedur dan netralitas KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara,
Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
(1) Adalah benar Camat, Lurah dan sebagian besar kepala desa merupakan bagian
dari Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS, namun dalam tupoksinya tidak
langsung menjadi penyelenggara yang sifatnya strategis dalam pengambilan
keputusan terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah;
(2) Alasan KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara tidak memberhentikan/mengganti
Sekretaris PPK dan Sekretaris PPS adalah sebagai berikut:
a. Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara tidak menyebutkan
secara tegas mengenai adanya ketidaknetralan sekretariat PPK dan
sekretariat PPS, dan tidak memerintahkan KPU Kabupaten Hulu Sungai
Utara untuk mengganti/memberhentikan Sekretaris PPK dan Sekretaris
PPS dimaksud;
b. Tidak adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan
ketidaknetralan Sekretaris PPK dan Sekretaris PPS kepada KPU Kabupaten
Hulu Sungai Utara;
c. Tidak adanya putusan dari Pengadilan atau putusan DKPP mengenai
pemberhentian Sekretaris PPK dan Sekretaris PPS dimaksud;
(3) Ketentuan prosedur pengangkatan/pergantian sekretaris PPK sesuai Peraturan
KPU Nomor 3 Tahun 2015 untuk Pasal 43 ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) adalah
sebagai berikut:
Ayat (6)
“PPK berkonsultasi dengan Sekretaris Daerah melalui KPU/KIP
Kabupaten/Kota dalam mengusulkan sekretaris dan staf Sekretariat PPK”.
Ayat (7)
“PPK melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon
Sekretaris PPK dan 4 (empat) calon staf Sekretariat PPK kepada Bupati
atau Walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai
Sekretaris PPK dengan Keputusan Bupati atau Walikota”.
Ayat (8)
“Sekretaris dan staf Sekretariat PPK sebagaimana dimaksud ayat (7)
ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Walikota”.
sehingga dapat dipahami berdasarkan ketentuan tersebut bahwa
pengangkatan dan pemberhentian bukan dalam kewenangan KPU Kabupaten
Hulu Sungai Utara, melainkan kewenangan Kepala Daerah (Bupati atau
Walikota);
(4) Ketentuan prosedur pengangkatan/pergantian Sekretaris PPS sesuai Peraturan
KPU Nomor 3 Tahun 2015 untuk Pasal 46 ayat (1) dan ayat (6) adalah sebagai
berikut:
Ayat (1)
“dalam melaksanakan tugasnya, PPS dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin
oleh Sekretaris PPS yang berasal dari Pegawai Desa/ Kelurahan atau sebutan
lainnya”.
Ayat (6)
“Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipilih dan ditetapkan dengan Keputusan kepala desa/lurah atau sebutan
lainnya”.
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa pengangkatan dan
pemberhentian Sekretaris PPK dan PPS bukan dalam kewenangan KPU
Kabupaten Hulu Sungai Utara melainkan kewenangan kepala desa/lurah atau
sebutan lainnya.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Tuduhan Pengadu yang mengatakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai
Utara (Teradu IV, V, VI, VII dan VIII) tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslih
Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 07/Bawaslu Prov.KS-06/HK/I/2017 tidak
berdasar secara hukum;
2. Tuduhan Pengadu yang mengatakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai
Utara (Teradu IV, V, VI, VII dan VIII) tidak netral adalah tidak benar dan tidak berdasar
secara hukum;
3. Berdasarkan aduan dan tuduhan tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu
Sungai Utara merasa dirugikan baik secara moral maupun material.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan aduan
Pengadu tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
2. Menghukum Pengadu untuk meminta maaf kepada seluruh penyelenggara Pemilu yang
ada di wilayah KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara secara terbuka melalui media cetak
dan media sosial terkait tuduhan tidak netralnya penyelenggara;
3. Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon
kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda dengan bukti T1-1 sampai dengan T1-30, bukti T2-1 sampai dengan T2-17 sebagai
berikut:
1. Bukti T1-1 : Formulir Model A;
2. Bukti T1-2 : Berita Acara Rapat Pleno;
3. Bukti T1-3 : Form A2 Nomor 03/TM/PILBUP/I/2017;
4. Bukti T1-4 : Form A1 Nomor 001/LP/PILKADA/I/2017;
5. Bukti T1-5 : Form A3 Nomor 001/LP/PILKADA/I/2017;
6. Bukti T1-6 : Fotocopy KTP Pelapor;
7. Bukti T1-7 : Fotocopy KTP Saksi–saksi;
8. Bukti T1-8 : Fotocopy KTP Terlapor;
9. Bukti T1-9 : Rekaman Audio;
10. Bukti T1-10 : Rekaman Video;
11. Bukti T1-11 : Gambar Foto;
12. Bukti T1-12 : Formulir Model SG-1.1 KWK;
13. Bukti T1-13 : Formulir Model SG-3;
14. Bukti T1-14 : Daftar Hadir Rapat Gakkumdu tanggal 3 Januari 2017;
15. Bukti T1-15 : Dokumentasi Rapat Gakkumdu tanggal 3 Januari 2017;
16. Bukti T1-16 : Formulir Model A.4;
17. Bukti T1-17 : Formulir Model A.5;
18. Bukti T1-18 : Formulir Model A.7;
19. Bukti T1-19 : Dokumentasi Klarifikasi, Pelapor, Terlapor dan Saksi;
20. Bukti T1-20 : Formulir Model SG-1.1 KWK;
21. Bukti T1-21 : Formulir Model SG-3 tanggal 6 Januari 2017;
22. Bukti T1-22 : Daftar Hadir Rapat Sentra Gakkumdu tanggal 6 Januari 2017;
23. Bukti T1-23 : Dokumentasi Rapat Sentra Gakkumdu tanggal 6 Januari 2017;
24. Bukti T1-24 : Formulir Model A.8;
25. Bukti T1-25 : Formulir Model SG-1.1 KWK;
26. Bukti T1-26 : Formulir Model SG-3 tanggal 8 Januari 2017;
27. Bukti T1-27 : Daftar Hadir Rapat Sentra Gakkumdu tanggal 8 Januari 2017;
28. Bukti T1-28 : Dokumentasi Rapat Sentra Gakkumdu tanggal 8 Januari 2017;
29. Bukti T1-29 : Formulir Model A.12;
30. Bukti T1-30 : Formulir Model A.10;
31. Bukti T2-1 : Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
07/Bawaslu Prov.KS-06/HK/I/2017 Hal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilu tanggal 8 Januari 2017 berikut lampirannya;
32. Bukti T2-2 : Daftar hadir rapat tanggal 9 Januari 2017;
33. Bukti T2-3 : Surat Tugas dan SPPD KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
094-011/ST/I/2017;
34. Bukti T2-4 : Berita Acara KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
07/BA/KPU-HSU/I/2017 Tentang Tindak Lanjut atas Surat
Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Hulu Sungai
Utara Nomor 07/Bawaslu Prov.KS/HK/I/2017 Hal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilu tanggal 11 Januari 2017;
35. Bukti T2-5 : Notulen Rapat tanggal 11 Januari 2017;
36. Bukti T2-6 : Surat KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 034/KPU-Kab-
022.435993/I/2017 Perihal Tindak Lanjut Surat Rekomendasi
Paniti Pengawas Pemilihan Kabupaten Hulu Sungai Utara tanggal
11 Januari 2017;
37. Bukti T2-7 : Tanda Terima surat KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
034/KPU-Kab-022.435993/I/2017 Perihal Tindak Lanjut Surat
Rekomendasi Paniti Pengawas Pemilihan Kabupaten Hulu Sungai
Utara tanggal 11 Januari 2017 ke Paniti Pengawas Pemilihan
Kabupaten Hulu Sungai Utara;
38. Bukti T2-8 : Surat KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 039/KPU-Kab-
022.435993/I/2017 Perihal Surat Edaran tanggal 13 Januari 2017;
39. Bukti T2-9 : Tanda Terima surat KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
039/KPU-Kab-022.435993/I/2017 Perihal Surat Edaran tanggal 13
Januari 2017;
40. Bukti T2-10 : Surat Keterangan/Klarifikasi dari Sekretaris PPK dan Sekretaris
PPS;
41. Bukti T2-11 : Daftar Hadir pelaksanaan Klarifikasi;
42. Bukti T2-12 : Foto pelaksanaan klarifikasi Sekretaris PPK dan Sekretaris PPS
43. Bukti T2-13 : Surat KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 039/KPU-Kab-
022.435993/I/2017 Perihal Teguran/Peringatan tanggal 24 Januari
2017;
44. Bukti T2-14 : Tanda Terima Surat KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
039/KPU-Kab-022.435993/I/2017 Perihal Teguran/Peringatan
tanggal 24 Januari 2017;
45. Bukti T2-15 : Keterangan Sekretaris Daerah Hulu Sungai Utara;
46. Bukti T2-16 : Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor
188.45/576/KUM/2016 tentang Penunjukan Sekretaris dan Staf
Sekretariat PPK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Hulu
Sungai Utara se-Kabupaten Hulu Sungai Utara;
47. Bukti T2-17 : Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Sekretaris PPS
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara Tahun
2017;
[2.9] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Hulu
Sungai Utara, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II, dan III
telah bertindak tidak netral karena tidak memberikan sanksi pelanggaran Pasal 135A ayat
(4) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dilakukan oleh Paslon Petahana berupa pengerahan
camat dan lurah di Kecamatan Amuntai Tengah. Alih-alih memberikan sanksi
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016, Teradu
I, II, dan III hanya menjatuhkan sanksi teguran kepada Paslon Petahana, padahal
berdasarkan ketentuan tersebut seharusnya Paslon petahana dikenakan sanksi
pembatalan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Hulu Sungai
Utara;
[4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, dan III yang pada pokoknya
mendalilkan bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti Laporan Pengadu mengenai adanya
dugaan pelanggaran Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 135A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan cara
melakukan kajian bersama Sentra Gakkumdu. Berdasarkan hasil kajian Sentra
Gakkumdu, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai
Utara memutuskan bahwa dugaan pelanggaran pertemuan Camat, Lurah dan Kepala Desa
se-Kecamatan Amuntai Tengah yang dihadiri oleh H. Abdul Wahid dihentikan karena tidak
memenuhi unsur Pasal 187 ayat (1) jo Pasal 63 ayat (3), Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) dan
Pasal 189 jo Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016. Sentra Gakkumdu berdasarkan
klarifikasi kepada para pihak menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat
dikategorikan sebagai kampanye. Paslon petahana dalam pidato sambutannya tidak
menyampaikan ajakan untuk memilih ataupun visi dan misi sebagai peserta Pilkada
Kabupaten Hulu Sungai Utara. Selain itu, unsur kesengajaan juga tidak terpenuhi karena
inisiatif pertemuan tersebut bukan berasal dari Pasangan Calon, melainkan dari Persatuan
Kepala Desa (Perkades). Sentra Gakkumdu juga menyatakan bahwa unsur keputusan
dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) Undang-Undang a quo
tidak terpenuhi karena pertemuan tersebut tidak menggambarkan adanya tindakan yang
nyata-nyata menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. Berdasarkan hasil
kajian tersebut maka dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I, II, dan III seharusnya
mengenakan sanksi kepada Paslon petahana sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah tidak tepat;
[4.3.] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu IV, V, VI, VII,
dan VIII telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak
menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara mengenai adanya
dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1 selaku
Petahana;
[4.4] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII yang pada
pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu sesungguhnya telah menindaklanjuti
Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 07/Bawaslu Prov.KS-
06/HK/I/2017 yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk
memberikan tindakan sesuai perundang-undangan yang berlaku terhadap penyelenggara
yang terindikasi tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2017. Setelah menerima Rekomendasi dimaksud pada 9 Januari 2017, Para Teradu
melakukan pembahasan secara internal sebanyak 2 kali yaitu pada 9 Januari 2017 dan 11
Januari 2017. Selain itu, Para Teradu juga menginisiasi konsultasi dengan KPU Provinsi
Kalimantan Selatan selaku atasan. Berdasarkan hasil pembahasan internal dan konsultasi
tersebut, Para Teradu memutuskan untuk melakukan klarifikasi kepada jajarannya di
tingkat PPK dan PPS. Meskipun Para Teradu berpendapat bahwa Rekomendasi Panwaslih
Kabupaten Hulu Sungai Utara tidak menegaskan adanya pelanggaran kongkrit kecuali
pernyataan adanya „dugaan‟ pelanggaran administrasi Pemilu, Para Teradu tetap
melakukan klarifikasi kepada jajaran internalnya yang bertugas di wilayah Kecamatan
Amuntai Tengah sebagaimana disarankan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan. Selain
memberikan himbauan kepada penyelenggara Pemilu di tingkat PPK dan PPS untuk
menjaga netralitas dan independensi, Para Teradu juga memberikan teguran kepada
jajarannya tersebut dengan maksud agar peristiwa serupa yang berpotensi menimbulkan
syak wasangka tidak terulang di masa yang akan datang;
[4.5] Menimbang keterangan para pihak, alat bukti, dan fakta yang terungkap dalam
persidangan, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu I, II, dan III yang mengundang
Sentra Gakkumdu untuk melakukan kajian atas Laporan yang disampaikan Pengadu
mengenai dugaan pelanggaran Pemilu pada pertemuan Perkades tanggal 3 Januari 2017 di
Rumah Kepala Desa Muara Tapus menunjukkan adanya itikad baik untuk memberikan
pelayanan secara profesional. Pengakuan Pengadu dalam persidangan yang membenarkan
tidak adanya penyampaian visi dan misi dalam pidato sambutan yang disampaikan Paslon
petahana dalam pertemuan Perkades tersebut sejalan dengan hasil kajian yang dilakukan
oleh Sentra Gakkumdu mengenai tidak terpenuhinya unsur kampanye di luar jadwal
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 187 ayat (1) jo Pasal 63 ayat (3). Fakta
persidangan juga mengungkap bahwa hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslih
Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada para pihak juga menunjukkan bahwa inisiatif
pertemuan bersumber dari Perkades, bukan dari Paslon petahana. Hal ini sesuai dengan
kajian Sentra Gakkumdu yang menyimpulkan bahwa unsur kesengajaan sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) dan Pasal 189 jo Pasal 70 ayat (1)
UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak terpenuhi. Sidang pemeriksaan juga tidak mendapati fakta
adanya janji atau pemberian uang atau materi lainnya dari Calon Bupati Nomor Urut 1
selaku petahana kepada peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut yang dimaksudkan
untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu atau pemilih. Berdasarkan hal tersebut maka
keputusan Teradu I, II, dan III untuk tidak menerapkan ketentuan Pasal 135A ayat (4) dan
Pasal 71 ayat (3) dan (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terhadap peristiwa
pertemuan Calon Bupati petahana dengan Perkades adalah dapat dibenarkan. Dalil
Pengadu yang menyebutkan Teradu I, II,dan III telah melanggar ketentuan Pasal 5 dan
Pasal 9 huruf b dan huruf c Kode Etik Penyelenggara Pemilu secara konklusif tidak
beralasan;
[4.6] Menimbang keterangan para pihak, alat bukti, dan fakta yang terungkap dalam
persidangan, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII secara
kolektif kolegial dalam kerangka institusional telah menunjukkan kepatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan dan penghargaan serta penghormatan terhadap
sesama lembaga penyelenggara Pemilu. Para Teradu setelah menerima Rekomendasi
Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 07/Bawaslu Prov.KS-06/HK/I/2017 pada
9 Januari 2017 langsung melakukan rapat internal pada hari yang sama guna membahas
penyikapan terhadap Rekomendasi dimaksud. Para Teradu juga menunjukkan
kesungguhannya manakala secara kelembagaan kemudian mengambil inisiatif untuk
berkonsultasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Selatan. Meskipun sempat terjadi
perbedaan pendapat antara Teradu VI Husnul Fajri dengan Teradu IV, V, VII, dan VIII
mengenai bentuk penyikapan terhadap isi Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai
Utara namun secara kelembagaan KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara telah menunjukkan
itikad baik dan melakukan langkah nyata secara proporsional dalam menindaklanjuti
Rekomendasi tersebut. Keputusan untuk melayangkan teguran kepada jajaran
penyelenggara Pemilu di tingkat PPK dan PPS di tengah kegelisahan kognitif Para Teradu
mengenai ketidakjelasan redaksi dan substansi isi Rekomendasi Panwaslih Kabupaten
Hulu Sungai Utara merupakan keputusan yang patut diapresiasi dalam konteks
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, Para
Teradu telah secara nyata menunjukkan ketaatan terhadap ketentuan Pasal 10 Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mewajibkan KPU menindaklanjuti secara segera
Rekomendasi dari pengawas Pemilu. Berdasarkan hal tersebut maka dalil Pengadu yang
menyatakan Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII menyalahi sumpah/janji jabatan dan melanggar
asas netralitas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 dan Pasal 9 huruf b dan
huruf c Kode Etik Penyelenggara Pemilu menurut DKPP tidak berdasar. Para Teradu tidak
terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.7] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, keterangan
Saksi, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan;
[5.3.] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Syardani, Teradu II Khairil, dan Teradu III Rina
Mei Saputri selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara
terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Akhmad Syarwani, Teradu V Riza Anshari,
Teradu VI Husnul Fajri, Teradu VII Hamli, dan Teradu VIII Vivi Suprihati selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, II, dan III paling lama 7
(tujuh) hari sejak dibacakan;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV, V, VI, VII dan VIII paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si,
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Ida Budhiati,
S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Jumat tanggal Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal
Sepuluh bulan Mei tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan
Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhati, S.H., M.H., dan Endang
Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
tanpa dihadiri Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si