II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu I, II, III, dan Pengadu IV telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta
penerimaan pengaduan Nomor 27/I-P/L-DKPP/2015, Nomor 88/I-P/L-DKPP/2015,
Nomor 91/I-P/L-DKPP/2015 dan Nomor 108/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 18/DKPP-PKE-IV/2015, Perkara Nomor 28/DKPP-PKE-
IV/2015, Perkara Nomor 31/DKPP-PKE-IV/2015, dan Perkara Nomor 33/DKPP-PKE-
IV/2015. Para Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu I, Teradu II, Teradu
III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, selaku Mantan Ketua, Ketua, Anggota, dan
Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun karena diduga telah melakukan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada
pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
[2.1] Bahwa Pengadu I dalam sidang DKPP tanggal 8 September 2015 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa terjadi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu, di
mana Para Teradu terbukti melakukan tindakan tidak netral, berpihak, dan
diskriminatif serta menyalahgunakan kewenangan. Tindakan melanggar kode
etik penyelenggara pemilu dimaksud jelas telah merugikan secara serius terhadap
peserta pemilu, cq. Sortaman Saragih (Caleg DPR Rl Partai Gerindra). Pelanggaran
etik yang dilakukan oleh Para Teradu juga secara umum telah menodai integritas
penyelenggaraan pemilu jujur, adil, transparan, akuntabel, dan Iain-lain
sebagaimana prinsip penyelenggaraan pemilu;
2. Bahwa Para Teradu mendalilkan melaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara sebagaimana Berita Acara Nomor:
99/BA/002.434769A//2014 tentang Perbaikan/Rekapitulasi Ulang Perolenan
Suara Calon Anggota DPR Rl Dapil Sumut III Partai Gerindra Nomor Urut 5 a.n.
Dr. Sortaman Saragih, S.H., Mars, dibantah oleh kesaksian para Saksi Parpol
PDIP, Saksi Parpol PKB, Saksi Parpol Partai Golkar, Saksi Parpol PPP, Saksi
Parpol PAN dan sdp. Sortaman Saragih, S.H, Mars sebagai Saksi Korban.
Menurut' Para Saksi, Para Teradu tidak melaksanakan rekapitulasi ulang
sebagaimana direkomendasikan oleh Panwaslu dan sebagaimana yang ditetapkan
dalam Undang-undang Pemilu Legislatif, tetapi dalam rekapitulasi ulang tersebut
hanya minta kepada para Saksi Parpol untuk membubuhkan tanda tangan;
3. Bahwa Para Teradu mendalilkan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
dihadiri oleh Saksi Parpol Partai Gerindra, cq. Sekretaris Partai Gerindra
Kabupaten Simalungun. Bahwa dalil Para Teradu tidak benar, karena Saksi Partai
Gerindra sebagaimana didalilkan hadir oleh Para Teradu tidak datang di forum
Pleno dimaksud, tetapi Saksi dimaksud hanya diminta membubuhkan tanda
tangan di luar forum Pleno.
4. Bahwa Para Teradu mendalilkan Saksi Parpol a.n. Partai Gerindra berdasarkan
Surat Mandat Partai dibantah oleh Partai Gerindara Kabupaten Simalungun
karena Partai Gerindra menerbitakan mandat kepada Sdr. Mansur Panggabean
dkk untuk menjadi Saksi Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU
3
Kabupaten Simalungun sebagaimana surat Mandat Partai Gerindra Nomor 04-
005/SM/DPC Gerindra-Simal/2014. Surat Mandat dimaksud menugaskan Sdr.
Mansur Panggabean, Sdr. Masper Rajagukguk, Sdr. Tamyiz Fauzi, dan Sdr.
Mangidem Purba untuk menjadi Saksi Partai Gerindra dalam penghitungan suara
di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun pada Pemilu 09 April 2014
dari awal perhitungan suara sampai dengan selesai;
5. Bahwa Para teradu mendalilkan mengundang Sekretaris Partai Gerindra sebagai
Saksi Partai Gerindra atas dasar mandat resmi Partai Gerindra adalah tidak benar
karena Partai Gerindra Kabupaten Simalungun tidak pernah mencabut Surat
Mandat Nomor 04-005/SM/DPC Gerindra- Simal/2014. Apabila ada surat mandat
lain selain Surat Mandat Nomor 04- 005/SM/DPC Gerindra-Simal/2014 sudah
dapat dipastikan Surat Mandat dimaksud adalah palsu. Kesalahan besar Para
Teradu adalah tidak melakukan klarifikasi atas Surat Mandat palsu dimaksud,
untuk memastikan Surat Mandat mana yang sah menurut hukum;
6. Bahwa Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Simalungun Nomor
339/Panwaslu-SIM/V/2014 tanggal 27 Mei 2014, dikeluarkan karena telah terjadi
pelanggaran hukum oleh Para Teradu dengan membuat Rapat Pleno Rekapitulasi
Ulang sendiri (rapat pleno tandingan) secara tidak prosedural dengan melanggar
ketentuan perundang-undangan serta mengabaikan dan tanpa menggunakan data
hasil verifikasi dan klarifikasi yang sudah dilakukan oleh PPK Kecamatan Raya
atas surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun yang
dengan sungguh-sungguh telah melakukan pengecekan ulang dan memastikan
hasil Rekapitulasi Model C-1, D-1 dan DA-1 yang diduga ada permasalahan di 5
Nagari Kecamatan Raya.
7. Bahwa Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Simalungun nomor
339/Panwaslu-SIM/V/2014 tanggal 27 Mei 2014, sebelum dikeluarkan secara
tertulis Panwas Kabupaten Simalungun telah membuat Berita Acara dengan
memeriksa dan meminta keterangan dari PPK Kecamatan Raya atas nama Apri
Nopjun Saragih (Pengadu), pada tanggal 20 Mei 2014 terkait adanya adanya Berita
Acara Rapat Pleno II rekapitulasi perolehan suara pada tanggal 6 Mei 2014 nomor
99/BA/002.434769/V/2014 untuk disahkan kemudian ditunda oleh Para Teradu,
karena dianggap tidak memenuhi quorum, kemudian Rapat Pleno II tersebut
disahkan dengan Berita Acara Perbaikan model DB 1 DPR Rl untuk ditetapkan
pada tanggal 8 Mei 2014;
8. Bahwa dengan adanya Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu
Kabupaten Simalungun Nomor 339/Panwaslu-SIMA//2014 tanggal 27 Mei 2014,
Para Teradu tidak mengindahkan dan/atau mengabaikan surat rekomendasi
tersebut tanpa melakukan tindakan dan/atau melakukan klarifikasi, justru Para
Teradu malah sebaliknya tetap melanjutkan proses tahapan penyelenggaraan
pemilu.
9. Bahwa tindakan dari Para Teradu yang tidak menindaklanjuti hasil telaahan dan
kajian dengan telah dikeluarkannya Surat Rekomendasi yang menyatakan adanya
terjadi pelanggaran hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan penyelenggaraan pemilu dan telah mengabaikan data sahih
sebagaimana hasil verifikasi dan klarifikasi yang sudah dilakukan oleh PPK
Kecamatan Raya berdasarkan Surat Panwaslu Kabupaten Simalungun, jelas
bertentangan Pasal 254 ayat 2 Undang Undang No 8 Tahun 2012 tentang
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD yang berbunyi Provinsi KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
10. Bahwa Para Teradu mendalilkan mengundang Sekretaris Partai Gerindra
Kabupaten Simalungun untuk hadir menjadi Saksi dari Partai Gerindra dalam
4
Pleno Rekapitulasi tanggal 6-8 Mei 2014 dimaksud itu, atas dasar adanya surat
mandat dari Partai Gerindra Kabupaten Simalungun, telah dibantah oleh Partai
Gerindra Kabupaten Simalungun dengan menerbitkan surat pernyataan resmi
bahwa Pleno pada tanggal 6-8 Mei 2014 dimaksud tidak dihadiri oleh Saksi dari
Partai Gerindra Kabupaten Simalungun.
11. Bahwa sampai saat ini, Para Teradu tidak mampu menunjukkan surat mandat
resmi Partai Gerindra Kabupaten Simalungun yang dijadikan dasar para Teradu
mengundang sdr Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Simalungun sebagai Saksi
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara tanggal 6-8 Mei 2014.
Diketahui, bahwa Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris pengurus partai politik tingkat Kabupaten
sebagaimana ketentuan pasal pasal 32 ayat (3) huruf g PKPU Nomor 27 Tahun
2013.
12. Bahwa Para Teradu telah menghadirkan saksi yang tidak diberi mandat oleh
partai, patut dicurigai melakukan konspirasi karena pada kenyataannya Para
Teradu di dalam melakukan Rapat Pleno Rakpitulasi Hasil Perhitungan Perolehan
Suara II pada tanggai 6 Mei dan sudah di tanda tangani dan kemudian
dilanjutkan pada tanggal 8 Mei 2014 dengan alasan ada 2 anggota komisioner
tidak hadir karena sedang berhalangan, tetapi sangat per!u diketahui adalah
bahwa Para Teradu telah membuat dan menandatangani Hasil Rapat Pleno
Rakpitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara II secara tertulis yang dibuat
dengan tanggal mundur yaitu pada tanggal 7 Mei 2014 sedangkan pleno
sebenarnya dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2014 sehingga
13. Bahwa Para Teradu yang menyatakan bahwasanya Rapat Pleno Rekapitulasi ulang
yang sebenarnya adalah tanggal 6 Mei 2014 dan dilanjutkan pada tanggal 8 Mei
2014 dihadiri oleh para peserta pleno sebagaimana ketentuan peraturan
perundang-undangan, adalah tidak benar, dan hal itu merupakan suatu bentuk
kebohongan nyata Para Teradu karena sesungguhnya Pleno tersebut tidak
dihadiri oleh peserta pleno, dan perbuatan Para Teradu tersebut sangat
bertentangan dengan asas-asas Penyelenggara Pemilu serta sangat bertentangan
dengan Pasal 39 Ayat 1 Undang Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD yang berbunyi Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dilaksanakan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh peserta rapat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) yakni:
a. Saksi Partai Politik;
b. Calon Anggota DPD dan/atau Saksi Calon Anggota DPD;
c. Panwaslu Kabupaten/Kota; dan
d. PPK.
14. Bahwa berdasarkan uraian serta fakta-fakta di atas, Para Teradu telah
melanggar kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 2, Pasal 25, Pasal 26 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu jo Ketentuan Pasal 2 huruf (i), huruf (c), huruf (d), Pasal 3,
Pasal 5, Pasal 9, Pasal 10, Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang kode etik
Penyelenggara Pemilihan Umum.
15. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UUD 1945),
juncto pasal 110 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum juncto Pasal 109 ayat (2) merupakan Kewenangan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiiihan Umum (DKPP) untuk memeriksa dan
memutuskan Pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik
5
yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU
Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS,
anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri Juncto Pasal 4
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
16. Bahwa Pasal 3 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum (selanjutnya disebut PBKE DKPP) mengatur:
(1) Dugaan pelanggaran Kode Etik dapat diajukan kepada DKPP berupa
Pengaduan dan/atau Laporan dan/atau Rekomendasi DPR.
(2) Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu
b. Peserta Pemilu
c. tim kampanye
d. masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
17. Bahwa sikap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V melanggar
asas penyelenggaraan pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Undang-
undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Juncto
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum,
dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11, 13 Tahun
2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 5 yang mengatur
Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian
hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas,
akuntabilitas, efisien dan efektivitas.
[2.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu I mengajukan bukti-
bukti/keterangan sebagai berikut :
NO BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Simalungun
No:339/Panwaslu-SIM/V/2014.
2. P-2 Surat pernyataan DPC Partai Gerindra Kab. Simalungun tanggal 13
Mei 2014 terkait penegasan adanya surat mandat No:04-
005/SM/DPC Gerindra- Simal/2014 tanggal 14 April 2014.
3. P-3 Surat Mandat DPC Partai Gerindra Kab Simalungun No: 04-
005/SM/DPC Gerindra- Simal/2014 tanggal 14 April 2014.
4. P-4 Surat pernyataan DPC Partai Gerindra Simalungun tanggal 13 Mei
2014 terkait tidak diketahuinya pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil
perhitungan perolehan suara II.
5. P-5 Fotocopy BA Rapat pleno KPU Kabupaten Simalungun No.
99/BA/002.434769/V/2014 tentang perbaikan/ Rekapitulasi ulang
perolehan suara calon anggota DPR-RI Dapil Sumut III Partai
Gerindra No. Urut 5. A.n Sortaman Saragih.
6. P-6 Berita Acara Klarifikasi dari Panwaslu Kabupaten Simalungun model
A-5 KWK tanggal 20 Mei 2014 kepada PPK kec. Raya atas nama Apri
Nopjun Saragih.
6
[2.4] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V bersalah
telah melanggar asas jujur, adil, asas kepastian hukum, asas kepentingan umum,
asas keterbukaan, asas profesionalitas dan asas proporsionalitas dalam Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu berupa Pemberhentian Tetap;
[2.5] Bahwa Pengadu II dalam sidang DKPP tanggal 15 Oktober 2015 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa pada 15 Juni 2015 pasangan calon perseorangan Drs. H. T. Zulkarnain
Damanik, M.M-Sugito) menyampaikan syarat dukungan kepada KPUD, dengan
dukungan Kartu Tanda Penduduk untuk atas nama Pasangan calon Drs. H. T.
Zulkarnain Damanik, M.M-Sugito. Pada kolom 9 Model B.L-KWK Perseorangan,
Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan tanda tangan yang
disertakan ada kemungkinan di rekayasa, karena kemiripan model tanda tangan
setiap kolom. Selanjutnya Drs. H.T. Zulkarnain Damanik, M.M mengundurkan
diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Simalungun dari Perseorangan karena
berhalangan tetap, sehingga digantikan oleh Evra Sassky Damanik, S.Sos (Anak
kandungnya).
2. Bahwa Sesuai dengan pengumuman KPUD Simalungun
Nomor:16/002.434769/VII/2015 tanggal 26 Juli 2015 Tentang Nama Pengganti
Bakal Calon Bupati Simalungun nama pengganti Drs. H.T. Zulkarnain Damanik,
M.M sebagai Bakal Calon Bupati Simalungun Tahun 2015 melalui jalur
perseorangan adalah Evra Sassky Damanik, S.Sos. Pada Tanggal 28 Juli 2015
Pasangan Calon atas nama Evra Sassky Damanik, S.Sos - Sugito telah
mendaftarkan diri dari jalur perseorangan ke KPUD Simalungun. Seharusnya
pasangan Drs. H.T. Zulkarnain Damanik, M.M-Sugito sudah gugur dan tidak
bisa diganti lagi, tetapi KPUD Simalungun mengeluarkan Keputusan Nomor
31/Kpts/KPU-Sim/002.434769/VIII/2015 tanggal 5 Agustus 2015 tentang Hasil
Pencermatan dan Koreksi Atau Pembetulan Proses Pergantian Pasangan Calon
Perseorangan Atas Nama Drs. H.T. Zulkarnain Damanik, M.M dan
Burhanuddin Sinaga dan Keputusan KPUD Simalungun Nomor 33/Kpts/KPU-
Sim/002.434769/VIII/2015 tanggal 5 Agustus 2015 tentang Pembatalan
Keputusan KPUD Simalungun Nomor 27/Kpts/KPU-Sim/002.434769/VII/2015
dan Nomor 29/Kpts/KPU-Sim/002.434769/VII/2015 untuk membatalkan dan
menolak pergantian Evra Sassky Damanik, S.Sos.
3. Bahwa Sesuai Keputusan KPUD Simalungun Nomor 01/Kpts/KPU-
Sim/002.434769/IV/201 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015. KPUD Simalungun
mengundang lima pasangan calon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di
RSUD Dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar pada tanggal 30 Juli 2015 yaitu:
1) Dr. JR SARAGIH, SH, MM - Ir. AMRAN SIAGA, M.Si
2) Hj. NURIATY DAMANIK, SH - Ir. POSMAN PARLINDUNGAN SIMARMATA
3) TUMPAK SIREGAR, SH - IRWANSYAH DAMANIK, SE
4) LINDUNG GURNING -SOLEH SARAGIH, SH
5) EVRA SASSKY DAMANIK, S.Sos – SUGITO
4. Bahwa selain kelima pasangan calon diatas, KPUD Simalungun juga mengundang
Drs. H.T. Zulkarnain Damanik, M.M untuk memeriksakan kesehatan di RSUD
7
Dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar tanggal 08 Agustus 2015, sesuai
Keputusan KPUD Simalungun Nomor 34/Kpts/KPU-Sim/002.434769/VIII/2015
tentang Perubahan atas Keputusan KPUD Simalungun Nomor 01/Kpts/KPU-
Sim/002.434769/IV/2015 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015.
Dalam hal ini Drs. H.T. Zulkarnain Damanik, M.M sudah pernah mengundurkan
diri karena berhalangan tetap sesuai pengumuman Ketua KPUD Simalungun
Nomor: 16/002.434769/VII/2015 tanggal 26 Juli 2015 Tentang Nama Pengganti
Bakal Calon Bupati Simalungun. Nama pengganti Drs. H.T. Zulkarnain Damanik,
M.M sebagai Bakal Calon Bupati Simalungun Tahun 2015 melalui jalur
perseorangan adalah Evra Sassky Damanik, S.Sos dan Drs. H.T. Zulkarnain
Damanik, M.M tidak menghadiri pemeriksaan kesehatan sesuai tahapan jadwal
yang ditentukan dalam Keputusan KPUD Simalungun Nomor 34/Kpts/KPU-
Sim/002.434769/VII/2015 tanggal 05 Agustus 2015. Seharusnya KPUD
Simalungun sudah menggugurkan saudara Drs, H.T Zulkarnain Damanik, M.M
dan tidak dapat digantikan lagi, karena sudah melanggar keputusan KPUD
Simalungun Nomor 34/Kpts/KPU-Sim/002.434769/VI 11/2015 tanggal 05
Agustus 2015. Sementara yang bersangkutan sudah tidak mau hadir pada tanggal
8 Agustus 2015, namun KPUD Simalungun tetap memaksakan untuk dilakukan
pemeriksaan kesehatan ulang tanggal 12 Agustus 2015 dengan melakukan
perubahan tahapan, program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015.
5. Bahwa KPUD Simalungun kembali menetapkan Drs. H.T. Zulkarnain Damanik,
M.M dan Burhanuddin Sinaga sebagai calon, sesuai Keputusan KPUD
Simalungun Nomor 31/Kpts/KPU-Sim/002,434769/VIII/2015 tanggal 5 Agustus
2015 tentang Hasil Pencermatan dan Koreksi atau Pembetulan Proses Pergantian
Pasangan Calon Perseorangan Atas Nama Drs. H.T. Zulkarnain Damanik, M.M
dan Burhanuddin Sinaga dan Keputusan KPUD Simalungun Nomor
33/Kpts/KPU-Sim/002.434769/VIII/2015 tanggal 5 Agustus 2015 tentang
Pembatalan Keputusan KPUD Simalungun Nomor 27/Kpts/KPU-
Sim/002.434769/VII/2015 dan Nomor 29/Kpts/KPU- Sim/002.434769/VI
1/2015.
6. Bahwa KPUD Simalungun kembali menetapkan pasangan calon perseorangan
yang sudah pernah mengundurkan diri karena berhalangan tetap (SAKIT) atas
nama Drs. H.T. Zulkarnain Damanik, M.M menjadi calon kembali dan ditolak
pergantiannya. Artinya, Evra Sassky Damanik, S.Sos sudah dinyatakan
digugurkan oleh KPUD Simalungun. Dikeluarkannya Keputusan KPUD
Simalungun Nomor 31/Kpts/KPU- Sim/002.434769/VIII/2015 tanggal 5 Agustus
2015 dan Keputusan KPUD Simalungun Nomor 33/Kpts/KPU-
Sim/002.434769/VIII/2015 tanggal 5 Agustus 2015. Sungguh sangat aneh KPUD
Simalungun memaksakan orang yang sudah mengundurkan diri dan berhalangan
tetap untuk menjadi calon seharusnya yang bersangkutan sudah digugurkan.
7. Bahwa Tidak ada kepastian hukum yang dilakukan oleh KPUD Simalungun,
karena berulang- ulang melakukan pergantian calon, khususnya atas nama calon
Drs. H.T. Zulkarnain Damanik, M.M dengan Evra Sassky Damanik, S.Sos yang
mana menurut Keputusan KPUD Simalungun Nomor 27/Kpts/KPU-
Sim/002.434769/VII/2015 dan 31/Kpts/KPU-Sim/002.434769/VIII/2015 tanggal
5 Agustus 2015, dan Keputusan KPUD Simalungun Nomor 33/Kpts/KPU-
Sim/002.434769/VIII/2015 seharusnya kedua-duanya atas nama Drs. H.T.
Zulkarnain Damanik, M.M dan Evra Sassky Damanik, S.Sos sudah gugur.
Dalam hal ini Keputusan KPUD Simalungun sangat membingungkan pelapor dan
masyarakat Simalungun.
8
8. Bahwa Sesuai pengumuman Plh. Ketua KPUD Simalungun Nomor
23/002.434769/VII1/2015 tanggal 19 Agustus 2015 tentang Nama Pengganti
Bakal Calon Bupati Simalungun dari Drs. H.T Zulkarnain Damanik, M.M menjadi
Evra Sassky Damanik, S.Sos. hal ini bertentangan dengan Keputusan KPU
sebelumnya yaitu Nomor 33/Kpts/KPU- Sim/002.434769/VIII/2015 tanggal 5
Agustus 2015, seharusnya Evra Sassky Damanik, S.Sos sudah gugur untuk
selamanya dan tidak bisa menjadi calon lagi.
9. Bahwa Calon Evra Sassky Damanik, S.Sos mendaftar kembali untuk kedua
kalinya ke KPUD Simalungun dan kembali menggantikan calon Drs. H.T
Zulkarnain Damanik, M.M tanggal 19 Agustus 2015. Sungguh aneh tindakan
Komisioner KPU Simalungun yang membuka/menerima pendaftaran kembali
untuk kedua kalinya pasangan calon Evra Sassky Damanik, S.Sos - Sugito yang
sudah ditolak pergantiannya oleh KPUD Simalungun, sesuai SK KPUD
Simalungun Nomor 31 dan 33 Tahun 2015.
10. Bahwa Sesuai PKPU nomor 12 tahun 2015 pasal 32 ayat (6) yang berbunyi
"Masyarakat dapat memberikan tanggapan atau menarik dukungannya sampai
dengan 3 (tiga) hari sebelum penetapan pasangan calon peserta pemilihan.”
Sementara penetapan calon yang ditetapkan oleh KPUD Simalungun tanggal 24
Agustus 2015. Interval waktu untuk menyampaikan tanggapan oleh masyarakat
KPUD Simalungun hanya memberikan waktu 1 hari.
11. Bahwa Surat Keputusan KPUD Simalungun Nomor 45/Kpts/KPU-
Sim/002.434769/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Simalungun Tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015 menetapkan Pasangan
Calon Bupati da'h Wakil Bupati Simalungun termasuk Evra Sassky Damanik,
S.Sos - Sugito, sementara pasangan ini sudah pernah dibatalkan dan ditolak oleh
KPUD Simalungun.
12. Bahwa Fotocopy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Umum
Tingkat Atas (SMA) Swasta Iklas Prasasti Kebayoran Jakarta Pusat Nomor Seri 01
OC oh 0373795 atas nama Jopinus Saragih G; tidak memenuhi syarat, karena
ada legalisir Kepala Sekolah, sementara sekolah Iklas Prasasti tersebut sudah
tidak beroperasi lagi. Dalam hal ini Komisioner KPUD Simalungun tidak
mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 29 Tahun 2014 Tentang
Pengesahan Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah. Kelengkapan berkas Calon Bupati Simalungun atas nama Jopinus
Saragih G berupa STTB/ljazah tidak dilegalisir sesuai ketentuan, karena terdapat
legalisir yang tidak dicantumkan tanggal bulan dan tahunnya oleh Kepala Sekolah
Iklas Prasasti yang sudah tutup sejak tahun 1993 dan Legalisir Suku Dinas
Pendidikan Jakarta’ Pusat yang juga tidak dicantumkan tanggal bulan dan tahun.
Seharusnya Kepala Sekolah Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) Swasta
Iklas Prasasti Kebayoran Jakarta Pusat tidak diperbolehkan lagi melegalisir STTB
atas nama Jopinus Saragih G karena sekolah tersebut sudah tidak beroperasi lagi
tetapi dalam hal ini Komisioner KPUD Simalungun tetap menetapkan yang
bersangkutan menjadi Calon Bupati Simalungun berpasangan dengan Ir. Amran
Sinaga. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 29
tahun 2014 pasal 2 ayat (4) yang berbunyi "Pengesahan fotokopi ijazah/STTB) dan
surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan
yang sudah tidak beroperasi atau ditutup dilakukan oleh Kepala Dinas
kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang
bersangkutan. Komisioner KPUD Simalungun telah melanggar PKPU Nomor 9 Tahun
2015 Pasal 50 ayat (1). Berbunyi "dalam hal sekolah tidak beroperasi lagi atau
9
telah bergabung dengan sekolah lain, fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat belajar
(STTB) Bakal Calon yang bersangkutan harus dilegalisasi oleh instansi atau
satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pendidikan atau pendidikan agama
di kabupaten/kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri”.
13. Bahwa Sesuai lampiran formulir BA.HP-KWK tentang Lampiran Berita Acara
Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan
Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur/Bupati Dan
Wakil Bupati/Walikota Dan Wakil Walikota bagi pasangan calon yang lain legalisir
ijazah tidak tertera tanggal bulan dan tahunnya tetapi dalam hal ini Komisioner
KPUD Simalungun langsung menyatakan tidak memenuhi syarat dan harus
diperbaiki. Dalam hal ini Komisioner KPUD Simalungun tidak independen dan
berpihak kepada salah satu calon Jopinus Saragih G (petahana). Dibuktikan
dengan telah ditetapkan menjadi calon bupati oleh KPUD Simalungun, walaupun
legalisir ijazah yang bersangkutan tidak tertera tanggal bulan dan tahun.
[2.6] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu II mengajukan bukti-
bukti/keterangan yakni sebagai berikut :
NO BUKTI KETERANGAN
1. P–1 Pengumuman KPU Kab. Simalungun No.16/002.434769/VII/2015
tentang nama pengganti Calon Bupati Simalungun
2. P–2 Keputusan KPU Kab. Simalungun No. 31/Kpts/KPU-
Sim/002.434769/VIII/2015 tentang hasil pencermatan dan
koreksi atau pembetulan proses penggantian pasangan calon
perseorangan atas nama Drs. H. Zulkarnain Damanik, MM dan
Burhanuddin Sinaga.
3. P–3 Keputusan KPU No. 33/Kpts/KPU-Sim/002.434769/VIII/2015
tentang pembatalan keputusan KPU Simalungun No.
27/Kpts/KPU-Sim/002.434769/VII/2015 dan 29/Kpts/KPU-
Sim/002.434769/VII/2015
4. P–4 Keputusan KPU Simalungun No.34/Kpts/KPU-
Sim/002.434769/VIII/2015 tentang perubahan atas Keputusan
KPU Simalungun No 01/Kpts/KPU-Sim/002.434769/IV/2015
tentang tahapan, program dan Jadwal.
5. P–5 Keputusan KPU Simalungun No. 45/Kpts/KPU-
Sim/002.434769/VIII/2015 tentang penetapan pasangan Calon
6. P–6 Pengumuman KPU Kab. Simalungun No 23/002.434769/VIII/2015
tentang nama pengganti Drs. T Zulkarnain Damanik, MM yaitu
Evra Sassky Damanik, S.Sos.
7. P–7 Foto-foto.
8. P-8 Fotokopi STTB SMA Swasta a.n Jopinus Saragih G dengan Nomor
Seri 01 OC oh 0373795.
[2.7] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Memberhentikan tidak dengan hormat Adelbert Damanik St (Ketua KPUD
Simalungun), Puji Rahmat Harapap Spd. (Divisi Hukum, Partisipasi
Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga) Dadang Yusprianto, Sh (Divisi
10
Teknis Penyelenggaraan Pemilu/Ketua Pokja Pencalonan) dan James Andohar
Siahaan Stp (Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun/selaku penanggung
jawab administrasi di Sekretariat Kabupaten Simalungun) mereka sudah
bertindak sesuka hati dengan memutarbalikkan ketentuan yang berlaku serta
melakukan pelanggaran terhadap UU nomor 15 tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 2, 9 dan 12 Tahun 2015 serta
Keputusan KPUD itu sendiri.
2. Membatalkan Pasangan calon Evra Sassky Damanik, S.Sos - Sugito, karena
pasangan ini sudah dibatalkan/ditolak oleh KPUD Simalungun dengan surat
Keputusan Nomor 31 dan 33 tahun 2015. Pasangan calon Evra Sassky
Damanik, S.Sos - Sugito tidak memeriksakan kesehatan kembali. Jika
dipaksakan juga pasangan calon Evra Sassky Damanik, S.Sos - Sugito dan
pasangan calon Dr. Jopinus Saragih G, Sh, Mm - Ir. Amran Sinaga menjadi
calon, berarti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 di Kabupaten
Simalungun cacat hukum.
[2.8] Bahwa Pengadu III dalam sidang DKPP tanggal 15Oktober 2015 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Sesuai data yang diperoleh dari halaman website KPUD Simalungun,
seorang Calon Bupati Simalungun, DR. Jopinus Ramli Saragih, SH.,MM telah
melampirkan photocopy legalisir Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)
Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta Iklas Prasasti, Kemayoran - Jakarta Pusat,
dengan Nomor Seri: 01 OC oh 0373795 a/n Jopinus Saragih G, anak Rasen
Ginting, dengan Nomor Induk 298 tertanggal 26 Mei 1990, ditandatangani oleh
Kepala Sekolah Drs.S Soeryatmodjo. Di photocopy Ijazah/STTB tersebut terdapat
2 (dua) Cap Legalisir, yaitu yang berasal dari SMA Swasta Iklas Prasasti yang
ditandatangani oleh Drs.S Soeryatmodjo, serta yang berasal dari Suku Dinas
Pendidikan Jakarta Pusat. Kedua cap/stempel legalisir itu tanpa tertera penulisan
tanggal, bulan dan tahun pelegalisiran.
2. Bahwa dengan membawa surat pemberitahuan dari KPUD Simalungun, Ketua
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Simalungun, Adelbert
Damanik, ST bersama Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
(Panwaslu) Kabupaten Simalungun, pada 10 Agustus 2015 telah melakukan
Klarifikasi/Verifikasi Faktual terhadap Legalisir Ijazah/STTB Sekolah Menengah
Atas (SMA) Swasta Iklas Prasasti di Kemayoran, Jakarta Pusat dengan Nomor Seri
01 OC oh 0373795, a/n Jopinus Saragih, ke kantor Suku Dinas Pendidikan
Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Ketua Panwaslu
Simalungun, Ulamatuah Saragih, MH melalui sambungan telepon seluler, saat di
kantor Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat, tidak diperoleh keterangan secara
lisan dan atau secara tulisan tentang keabsahan atau kebenaran legalisir di
photocopy Ijazah/STTB tersebut, dan kemudian dianjurkan untuk mendatangi
kantor Dinas Pendidikan Propinsi DKI Jakarta. Saat berada di kantor Dinas
Pendidikan DKI Jakarta, ditunjukkan beberapa dokumen pertinggal Ijazah/STTB
Pembanding yang pernah disalurkan kepada SMA Swasta Iklas Prasasti. Namun,
untuk Ijazah/STTB Nomor 01 OC oh 0373795, a/n Jopinus Saragih tidak
ada/tidak dapat dipertunjukkan.
3. Bahwa beberapa hari pasca klarifikasi/verifikasi faktual itu, KPUD dan Panwaslu
Simalungun menerima Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI
Jakarta, yang berisi:
1. SMA Swasta Iklas Prasasti beralamat Ji.Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta
Pusat menggunakan SD Negeri.
2. SMA Swasta Iklas Prasasti, tutup (bubar) sejak tahun pelajaran 1993/1994.
3. Blangko Ijazah/STTB yang didistribusikan di SMA Swasta Iklas Prasasti tahun
11
1990 sebagai berikut :
a. Program Biologi (A2): Nomor seri 01 OC oh 0373776 s/d 0373823 =
48 Lembar.
b. Program IPS (A3): Nomor seri 01 OC oh 0791833 s/d 01 OC oh
0791891 = 39 Lembar.
4. Bahwa tanggal 23 Agustus 2015, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Kabupaten Simalungun mengirimkan surat Nomor :
001/050/Panwas/21/VIII/2Q15 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Simalungun yang meminta agar KPU Simalungun mencermati hasil
klarifikasi yang dilakukan dalam Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Simalungun 2015-2020, serta mempedomani Pasal 49 s/d 52 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 dan Permendikbud Nomor 29
Tahun 2014 tentang Pelegalisiran Ijazahah/STTB.
5. Bahwa tanggal 24 Agustus 2015, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Simalungun Nomor : 45/Kpts/KPU-
Sim/002.434769/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Simalungun Tahun 2015, yakni:
1. DR. JR Saragih,SH,MM - Ir.Amran Sinaga,Msi (Partai Demokrat).
2. Hj.Nuriaty Damanik,SH - Posman Simarmata (Golkar,Genndra,Nasdem,PAN,
dan PKB).
3. Tumpak Siregar,SH - H.lrwansyah Damanik,Ssos (PDI-P, Hanura dan PKS).
4. Evra Sassky Damanik,Ssos - Sugito (Jalur Perseorangan).
6. Bahwa Sebelumnya, Komisioner KPU Simalungun, pada 3 Agustus 2015 telah
mengirimkan Lampiran Model BA.HP-KWK tentang Lampiran Berita Acara
Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan
Persyaratan Calon dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun kepada
Calon Bupati Tumpak Siregar,SH dan Calon Wakil Bupati Irwansyah Damanik,SE,
yang menerangkan bahwa Ijazah SMA tidak ada tanggal legalisir. Hal yang sama
tidak dilakukan kepada Calon Bupati DRJR Saragih,SH.MM dan Calon Wakil
Bupati Ir.Amran Sinaga.
7. Bahwa Legalisir Photocopy Ijazah/STTB a/n Jopinus Saragih G yang jadikan
Dokumen Pendaftaran Calon Bupati sdr.DR.JR Saragih,SH.MM pada Tahun 2015
dan pada Tahun 2010 sangat berbeda. Pada pendaftaran calon bupati di Tahun
2010, yang bersangkutan mempergunakan Legalisir Photocopy Ijazah/STTB dari
Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen
Pendidikan Nasional yang ditandatangani oleh Prof.Suyanto Ph.D, sedangkan di
Tahun 2015, DR. JR Saragih SH,MM melampirkan 2 (dua) Legalisir Photocopy
Ijazah/STTB dari SMA Swasta Iklas Prasasti yang ditandatangani oleh Drs. S
Soeryatmodjo, serta yang berasal dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat.
Kedua cap/stempel legalisir itu tanpa tertera penulisan tanggal, bulan dan tahun
pelegalisiran.
[2.9] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu III mengajukan bukti-
bukti/keterangan yakni sebagai berikut :
NO BUKTI KETERANGAN
1. P–1 Fotocopy Petikan Surat Keterangan Dinas Pendidikan Provinsi DKI
Jakarta.
2. P–2 Fotocopy Legalisir Ijazah SMA Swasta Ikhlas Prasasti an. Jopinus
Saragih.
3. P–3 Fotocopy Pengumuman Tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015.
12
[2.10] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Memberhentikan Tidak Dengan Hormat, Adelbert Damanik, S.T dari Jabatan
Ketua KPU Simalungun, Puji Rahmat Harahap, S.Pd (Divisi Hukum, Partisipasi
Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga), Dadang Yusprianto,S.H (Divisi
Teknis Penyelenggaraan Pemilu/Ketua Pokja Pencalonan, serta Komisioner
KPU Simalungun lainnya yang ikut menandatangani pelolosan Calon Bupati
DR.JR Saragih,SH.MM sebagai Calon Tetap Bupati Simalungun periode 2015-
2020.
2. Memberhentikan Tidak Dengan Hormat Anggota Panitia Penwaslu Simalungun
yang turut serta mengklarifikasi dan memverifikasi Ijazah/STTB DR JR
Saragih, SH.MM.
3. Meminta Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan
Klarifikasi/Verifikasi Ulang Ijazah/STTB Calon Bupati DR.JR Saragih,SH,MM
dengan bukti keterangan yang jelas dan akurat dari Suku Dinas Pendidikan
Jakarta Pusat tentang Keabsahan Legalisir Ijazah tersebut.
4. Memohon kepada Ketua DKPP-RI, Mejelis Sidang DKPP-RI dan Komisioner
KPU Provinsi Sumatera Utara, mengikutsertakan pengadu dalam
pelaksanaan Klarifikasi/Verifikasi Ulang Legalisir Photocopy Ijazah/STTB
a/n Jopinus Saragih G, milik Calon Bupati Simalungun sdr.DR.JR
Saragih,SH.MM.
[2.11] Bahwa Pengadu IV dalam sidang DKPP tanggal 15 Oktober 2015
menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagai berikut:
1. Bahwa Komisioner KPUD Simalungun melakukan pelanggaran kode etik dan
melanggar keputusan yang diterbitkan sendiri atas pergantian pasangan calon
jalur perseorangan Drs.H.T.Zuikarnain Damanik, MM - Sugito Kepada Evra
Sassky Damanik, S,Sos - Sugito secara berulang ulang dan Tidak Mengindahkan
Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1504/KPU-Prov-002/VIII/20l5 tentang
pencermatan dan koreksi proses pergantian pasangan calon.
2. Bahwa Tahapan Verifikasi Faktual dukungan Calon Perseorangan
Drs.M.T.Zulkaniam Damanik, MM - Sugito nienggunakan dokumen KTP / KK
Masyarakat di 25 Kecamatan Kabupaten Simalungun oleh PPS dan PPK
banyaknya kejanggalan, PPS tidak pernah menyodorkan Formulir Model B.3- KWK
Perseorangan kepada masyarakat pendukung, kuat dugaan sudah adanya terjadi
koordinasi secara terstruktur dengan dugaan upeti diberikan calon perseorangan
mulai dari tingkat Nagori/PPS besaran Rp. 750.000 - 2.000.000, tingkat
Kecamatan/PPK sebesar Rp. 3.500.000 - 5.000.000.- sampai KPUD Simalungun.
Dengan hal tersebut supaya DKPP RI bersedia memanggil seluruh Perangkat
KPUD Simalungun muiai Tingkat PPS/Nagori, Tingkat PPK/Kecamatan dan
Komisioner KPUD. Dalam hal ini KPU Simalungun telah melanggar pasal 2 a-m
peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 9 tahun 2015.
3. Bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari Website resmi KPUD Simalungun
(http://kpu-simalungunkab.go.id) Calon Bupati Simalungun atas nama DR.
Jopinus Ramli Saragih, SH.MM melampirkan photocopy Ijazah/Surat Tanda
Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas yang diterbitkan
oleh SMA Swasta Iklas Prasasti Kemayoran Jakarta Pusat dengan Nomor 01 OC oh
0373795 atas Nama Jopinus Saragih G tertanggal 26 Mei 1990 ditanda tangani
oleh Drs. Soeryatmodjo selaku Kepala Sekolah. Ditemukan kejanggalan yaitu
13
terdapat 2 stempel/cap tanda legalisir dari SMA Swasta Iklas Prasasti dan Suku
Dinas Pendidikan Menegah dan Tinggi Pemerintah Kotamadya Jakarta Pusat
tanpa adanya tanggal, bulan dan tahun pengesahan legalisir di mana dalam
pencalonannya tahun 2010 tidak adanya legalisir oleh SMK Swasta Iklas Prasasti
sehingga kuat dugaan adanya pemalsuan dilakukan dan diduga telah
bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi ljazah/STTB, Surat
Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan Penerbitan Surat Keterangan pengganti
Ijazah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
4. Bahwa sesuai dengan Surat Panitia Pengawasan Pemilu Kabupaten Simalungun
Nomor : 001/050/Panwas/21/ VIII/2015 tertanggal 23 Agustus 2015 ditanda
tangani.Drs. Ulamatuah Saragih,SH selaku Ketua Panwas Simalungun tentang
Klarifikasi Ijazah Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun (terlampir) pada poin
2 C dijelaskan SMA Swasta Iklas Prasasti tutup (bubar) sejak tahun 1993/1994
dan SMA Swasta Iklas Prasasti pernah mcncrbitknn blanko Ijazah/STTB tahun
1990, namun dalam hasil verifikasi tidak ada penjelasan bahwa Ijazah/STTB
Nomor 010c0h 0373795 atas nama siapa.
5. Bahwa dalam Tahapan Verifikasi Faktual dukungan oleh KPUD Simalungun
tingkat Nagari/PPS dan Kecamatan/PPK bahwa Panwascam 25 Kecamatan juga
telah berkoordinasi dengan ketua Panwas Kabupaten Simalungun untuk tidak
terlalu aktif/tegas melakukan pengawasan yang diduga telah mendapat upeti dari
calon jalur perseorangan dengan besaran antara Rp. 1.000.000 - 1.500.000.- guna
memuluskan tahapan verifikasi tanpa adanya temuan pelanggaran serta
menggelembungkan jumlah suara pendukung Memenuhi Syarat (MS).
6. Bahwa KPUD Simalungun Tidak bersedia memberikan keterbukaan informasi
publik sebagai mana dalam surat kiarifikasi dan permohonan LSM Forum Tiga
Belas jelas telah melanggar Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik
[2.9] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu III mengajukan bukti-
bukti/keterangan yakni sebagai berikut :
NO BUKTI KETERANGAN
1. P–1 Pengumuman KPU Kab. Simalungun
No.16/002.434769/VII/2015 tentang nama pengganti Calon
Bupati Simalungun
2. P–2 Surat KPU Provinsi Sumut No. 1504/KPU-Prov-002/VIII/2015
tentang pencermatan dan koreksi proses penggantian pasangan
Calon Perseorangan a.n Drs. H.T Zulkarnaen Damanik, MM
3. P–3 Keputusan KPU Kab. Simalungun No. 31/Kpts/KPU-
Sim/002.434769/VIII/2015 tentang hasil pencermatan dan
koreksi atau pembetulan proses penggantian pasangan calon
perseorangan atas nama Drs. H. Zulkarnain Damanik, MM dan
Burhanuddin Sinaga.
4. P–4 Keputusan KPU No. 33/Kpts/KPU-Sim/002.434769/VIII/2015
tentang pembatalan keputusan KPU Simalungun No.
27/Kpts/KPU-Sim/002.434769/VII/2015 dan 29/Kpts/KPU-
Sim/002.434769/VII/2015.
5. P–5 Keputusan KPU Simalungun No.34/Kpts/KPU-
Sim/002.434769/VIII/2015 tentang perubahan atas Keputusan
KPU Simalungun No 01/Kpts/KPU-Sim/002.434769/IV/2015
tentang tahapan, program dan Jadwal.
14
6. P–6 Keputusan KPU Simalungun No. 45/Kpts/KPU-
Sim/002.434769/VIII/2015 tentang penetapan pasangan Calon.
7. P–7 Pengumuman KPU Kab. Simalungun No 23/002.434769/VIII/2015
tentang nama pengganti Drs. T Zulkarnain Damanik, MM yaitu
Evra Sassky Damanik, S.Sos.
8. P-8 Fotokopi STTB SMA Swasta a.n Jopinus Saragih G dengan Nomor
Seri 01 OC oh 0373795.
9. P-9 Foto-foto
10. P-10 Surat Panwaslih Kabupaten Simalungun
No.001/050/Panwas/21/VIII/2015 tentang Klarifikasi Ijazah
Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun.
[2.7] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Memberhentikan dengan tidak hormat Komisioner dan Sekretaris KPUD
Simalungun karena diduga melanggar PKPU Nomor 2, Nomor 9 dan Nomor 12
Tahun 2015.
2. Membatalkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun
dari Jalur Perseorangan atas nama Evra Sassky Dainanik. S.Sos — Siigito
karena sudah dibatalkan dan ditolak oleh KPUD Simalungun sesuai dengan
Keputusan Nomor: 31/Kpts/KPU-Sim/002.434769/VIII/2015 dan Nomor:
33/Kpts/KPUSim/002.434769/VIII/2015 tanggal 5 Agustus 2015.
3. Melakukan tinjau ulang maupun Verifikasi Legalitas Ijazah/ST'I'B yang
digunakan Dr. Jopinus K. Saragih SH.MM.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PENGADU I
[2.8] Menimbang bahwa Para Teradu II, III, IV dan V secara bersama-sama telah
menyampaikan jawaban dan penjelasan pada 8 September 2015 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pengadu saudara Mansur Panggabean sudah pemah mengajukan
pengaduan ke DKPP pada tanggal 14 Mei 2014 dengan Nomor 283/I-P/L-
DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 101/DKPP-PKE-III/2014.
2. Bahwa pengaduan Mansur Panggabean tanggal 14 Mei 2014 dengan Nomor 283/I-
P/L- DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 101/DKPP-PKE-
III/2014. telah diputuskan oleh DKPP dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk urnum pada hari jum’at tanggal empat bulan Juli tahun dua ribu
empat belas Nomor 101/DKPP-PKE-III/2014 adapun putusan DKPP sebagai
berikut:
a. Menerima Pengaduan pengadu sebagian;
b. MEREHABILITASI teradu I, II, III, IV, V, VII, VIII, IX, X dan XI atas nama
Porang, Adelbert Damanik, Abdul Razak Siregar, Puji Rahmat Harahap,
Rahmadani Damanik ( Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Simalungun),
Mulia Banurea, Dra. Evi Novida Ginting, Nazir Salim Manik, Ir. Benget
Silitonga, Yulhasni ( Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara) sejak
dibacakannya Putusan ini;
c. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada teradu VI atas nama
Ulamatuah Saragih ( Ketua Panwaslu Kabupaten Simalungun) sejak
dibacakannya Putusan ini;
d. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
15
mengawasi pelaksanaan Putusan ini. .
3. Bahwa Rekomendasi Panwaslu Nomor 339/Panwasi u-SIM/V/2014 tidak pemah
ada diberikan kepada KPU Kabupaten Simalungun dan KPU Kabupaten
Simalungun mendapat Rekomendasi Panwaslu Nomor 339/Panwaslu-SIM/V/2014
dari Staf DKPP tanggal 06 September 2015 melalui email setelah diteliti
rekomendasi tersebut ditujukan ke Bawaslu Provinsi , Sumatera Utara, oleh
karenanya pengaduan Mansur Panggabean pengadu I dan Apri Nopjun Saragih
Pengadu II yang menyatakan KPU Kabupaten Simalungun tidak melaksanakan
Rekomendasi Panwaslu Nomor 339/Panwaslu-SIM/V/2014 tidak benar.
4. Bahwa KPU Kabupaten Simalungun tidak benar menyembunyikan fakta bahwa
saksi yang hadir dalam rapat pleno tidak mempunyai mandat resmi/langsung dari
Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Simalungun, karena saksi
dari Partai Gerindra yang hadir dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Simalungun
tentang Perubahan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat Kabupaten
Simalungun mempunyai mandat dan dibuktikan dengan surat mandat DPC Partai
Gerindra Kabupaten Simalungun Nomor : 03.09/SM/DPC-Gerindra Simal/2014.
5. Bahwa KPU Kabupaten Simalungun tidak benar melaksanakan rapat pleno tidak
prosedural sesuai dengan ketentuan perundang-undangan karena rapat pleno
tersebut dilakukan di Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 7 Mei 2014 di Hotel
Darraa Deli Medan ha 1 ini sesuai Pasal 229 ayat (1) dan (2) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012 yang berbunyi (1) dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara
pada sertifikat hasil penghitungan perolehan suara dari PPS dengan sertifikat
hasil penghitungan perolehan suara yang diterima oleh PPK dan KPU
Kabupaten/kota, saksi peserta pemilu tingkat Kecamatan, tingkat
Kabupaten/Kota dan saksi peserta Pemilu tingkat kecamatan, Panwaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, maka KPU Kabupaten/Kota
melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau Rekapitulasi ulang
data yang termuat sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
untuk PPS yang bersangkutan. (2) dalam hal terjadi perbedaan data jumlah suara
pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU Kabupaten/Kota
dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU
Provinsi, saksi peserta pemilu tingkat Provinsi dan saksi peserta Pemilu tingkat
Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, atau Panwaslu Kabupaten/Kota, maka KPU
Provinsi melakukan Pembetulan data melalui pengecekan dan atau rekapitulasi
ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara untuk KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
6. Bahwa saksi dari Partai Gerindra Pangihutan Siagian tidak keberatan saat Rapat
Pleno yang dilakukan di KPU Provinsi dan selanjutnya KPU Kabupaten
Simalungun menyampaikan pemberitahuan Perubahan Hasil Rekapitulasi
Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Simalungun kepada Partai-Partai Peserta
Pemilu Tahun 2014.
7. Bahwa KPU Kabupaten Simalungun melakukan Rapat Pleno sesuai dengan PKPU
Nomor 27 Tahun 2013 Pasal 74 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Oleh Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
Komisi Pemilihan Umum.
8. Bahwa alasan pengaduan Mansur Panggabean pengadu I dan Apri Nopjun Saragih
Pengadu II yang menyatakan :
a. Para teradu tidak melakukan dan/atau mengabaikan Suarat Rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Simalungun No.339/Panwaslu-SIM/V/2014.
16
b. Para teradu telah menyembunyikan fakta bahwa saksi yang hadir dalam
rapat pleno tidak mendapatkan mandat resmi/langsung dari Dewan
Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Simalungun.
c. Para teradu dalam melaksanakan Rapat Pleno tidak prosedural sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
Pengaduan Pengadu I tidak mendasar karena telah diperiksa dan diputus dengan
Putusan DKPP Nomor 101/DKPP-PKE-III/2014.
9. Bahwa KPU Kabupaten Simalungun menerangkan bahwa teradu 1 Porang Ketua
KPU Kabupaten Simalungun telah meninggal dunia.
[2.9] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Para Teradu KPU Kabupaten
Simalungun mengajukan bukti-bukti/keterangan yakni sebagai berikut :
No Bukti Keterangan
1. T-1 Putusan DKPP No 101/DKPP-PKE-III/2014
2. T-2 Copy Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Parlai Politik Dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabu
paten/ Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kabupaten/Kota
Dalam Pemilu Tahun 2014 tertanggal 20 April 2014.
3. T-3 Copy Berita Acara KPU Kab. Simalungun Nomor
97/002.434769/BA/V/2014 perihal Perbaikan Model DB-1 DPR,
DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kola Tahun 2014
Tingkat Kabupaten Simalungun tertanggal 5 Mei 2014.
4. T-4 Copy Berita Acara KPU Kab. Simalungun Nomor
99/002.43469/V/2014 perihal Perbaikan Model DB 1 DPR
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 Tingkat Kabupaten
Simalungun tertanggal 7 Mei 2014.
5. T-5 Copy surat KPU Kab. Simalungun Nomor 657/002.434769/Vl/2014
perihal Klarifikasi Perolehan Suara DPR Rl Partai Gerindra a.n Dr.
Sortaman Saragih, S.H., MARS tertanggal 2 Mei 2014
6. T-6 Copy Surat KPU Kab. Simalungun Nomor
676/002.434769/V/2014 perihal Undangan tertanggal 6 Mei 2014
7. T-7 Copy Surat Mandat Partai Gerindra Nomor 04-005/SM/DPC-
GERINDRA S1MAL/2014 tertanggal 14 April 2014
8. T-8 Copy Surat Mandat Partai Gerindra Nomor 03.09/SM/DPC-
GER1NDRA SIMAL/2014 tertanggal 7 Mei 2014
9. T-9 Copy Surat Keputusan Partai Gerindra Nomor 11- 0200/Kpts/DPP-
GERlNDRA/2013 perihal Susunan Personalia Dewan Pimpinan
Cabang Partai Gerindra Indonesia Raya Kabupaten Simalungun
Provinsi Simatera Utara tertanggal 11 November 2013
10. T-10 Copy Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor
002/2607/Bawaslu-SU/ 1V/2014 perihal Undangan Klarifikasi
tertanggal 26 April 2014.
11. T-11 Copy Surat Panitia Pengavvas Pcmilihan Umum Kabupaten
Simalungun Nomor 284-Rek/Panwaslu-SIM/IV/2014 perihal
Rekomendasi Perbaikan/Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara Calon
Anggota DPRD No. Urut 5 Partar Gerindra DApil Sumut 3 an dr.
Sortaman Saragih, S.H., MARS tertanggal 30 April 2014
12. T-12 Copy surat Keberatan A.n Martin Hutabarat, S.H tertanggal 24 April
2014
13. T-13 Copy Berita Acara Klarifikasi Nomor BA-17/Panwaslu-Sim/2014
tertanggal 28 April 2014
17
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PENGADU II, III,
dan IV
Sehubungan dengan adanya Pengaduan Nomor 88/I-P/L-DKPP/2015, Nomor 91/I-
P/L-DKPP/2015 dan Nomor 108/I-P/L-DKPP/2015. Teradu memberikan jawaban
sebagai berikut:
Untuk perkara pergantian calon Bupati perseorangan dari Drs. H.T Zulkarnain
Damanik, M.M kepada Evra Sasky Damanik, S.Sos bisa dijelaskan sebagai berikut:
1. Pada tanggal 23 Juli 2015 KPU Kabupaten Simalungun telah menerima surat
permohonan pengunduran diri calon Bupati Simalungun dari Jalur perseorangan
atas nama Drs. H.T. Zulkarnaen Damanik, MM dengan alasan sakit dibuktikan
dengan surat keterangan dokter yang dikeluarkan oleh RSUD Dr. Djasamen
Saragih Pematangsiantar.
2. KPU Kabupaten Simalungun menerima pergantian bakal calon Bupati Drs. T.
Zulkarnain Damanik, MM menjadi Evra Sassky Damanik, S.Sos berdasarkan;
a. Ketentuan pasal 53 ayat 2 UU No. 8 Tahun 2015 Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 1 TAHUN 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 TAHUN 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- undang menyatakan bahwa
"Pasangan Calon perseorangan dilarang mengundurkan diri terhitung sejak
ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota.
b. Ketentuan pasal 32 ayat 1 PKPU No 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
menjadi PKPU No 12 Tahun 2015 ayat (1) "Pasangan Calon perseorangan atau
salah satu calon perseorangan yang mengundurkan diri pada masa penelitian
administrasi dan faktual dukungan sampai dengan rekapitulasi jumlah
dukungan, dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan tidak dapat diganti
dengan calon lain." ayat (3) "Calon perseorangan yang berhalangan tetap atau
meninggal dunia pada masa penelitian faktual dukungan sampai dengan
rekapitulasi jumlah dukungan, dapat diganti dengan calon baru paling lama 5
(lima) hari sejak calon tersebut berhalangan tetap atau meninggal dunia".
c. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015,
penelitian administrasi dan faktual di tingkat Desa/Kelurahan 23 Juni s/d 6
Juli 2015, rekapitulasi ditingkat Kecamatan tanggal 7 s/d 13 Juli 215, dan
rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota pada tanggal 14 s/d 19 Juli 2015
d. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015,
penelitian perbaikan administrasi dan faktual di tingkat Desa/Kelurahan 12
s/d 16 Agustus 2015, rekapitulasi ditingkat Kecamatan tanggal 18 s/d 19
Agustus 215, dan rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota pada tanggal 20 s/d
21 Agustus 2015.
3. KPU Kabupaten Simalungun mengeluarkan Keputusan Nomor 27/Kpts/KPU-
Sim/002.434769/VII/2015 tentang Pergantian Calon Bupati Simalungun dari
jalur perseorangan atas nama Drs. H.T.Zulkarnaen Damanik, MM menjadi Evra
Sassky Damanik, S.Sos.
4. KPU Kabupaten Simalungun mengumumkan Pengganti calon Bupati Simalungun
atas nama Evra Sassky Damanik, S.Sos di media cetak, Kantor KPU Kabupaten
Simalungun dan website KPU Simalungun melalui Pengumuman Nomor
16/002.434769/VII/2015.
5. Pada tanggal 3 Agustus 2015, KPU Provinsi Sumatera Utara memanggil KPU
Kabupaten Simalungun untuk klarifikasi terkait pergantian bakai calon Bupati
Simalungun Drs. H.T.Zuikarnain Damanik, MM dan Burhanuddin Sinaga. Dalam
klarifikasi tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Berita Acara
Nomor 02/KPU-Prov-002/PAP/VIII/2015. KPU Provinsi Sumatera Utara
18
melakukan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Simalungun berdasarkan PKPU
Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 13 Tahun
2014 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu;
Hasil Klarifikasi KPU Provinsi Sumatera Utara adalah :
a. Bahwa yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah dibuktikan oleh
Rumah Sakit yang dihunjuk oleh Ikatan Dokter Indonesia berdasarkan hasil
koordinasi dengan KPU Kabupaten Simalungun;
b. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2015, Penelitian administrasi dan
faktual ditingkat Desa/Kelurahan 23 Juni s/d 6 Juli 2015, Rekapitulasi
ditingkat Kecamatan tanggal 7 s/d 13 Juli 2013 dan rekapitulasi ditingkat
Kabupaten/Kota tanggal 14 s/d 19 Juli 2015, sementara KPU Kabupaten
Simalungun telah melaksanakan Rekapitulasi tanggal 15 Juli 2015 dan Surat
Pengunduran diri Drs. H.T.Zuikarnain Damanik, MM diterima oleh KPU
Kabupaten Simalungun pada tanggal 23 Juli 2015;
6. Pada tanggal 4 Agustus 2015 KPU Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Surat
Nomor 1504/KPU-Prov-002/Vlll/2015 tentang Pencermatan dan Koreksi atau
Pembetulan Proses Pergantian Pasangan Calon Perseorangan atas nama Drs.
H.T.Zulkarnaen Damanik, MM dan Burhanuddin Sinaga.
7. Pada tanggal 5 Agustus 2015 Panwaslih Simalungun mengeluarkan Rekomendasi
Nomor 001/025/Panwas/21/VIII/2015 yang menyatakan :
a. Proses pergantian pasangan calon perseorangan atas nama Drs. HT. Zulkarnain
Damanik, MM dan Burhanuddin Sinaga tidak bertentangan dengan Pasal 32
PKPU No. 9 Tahun 2015 karena dilakukan bukan pada masa penelitian
administrasi dan faktual sampai dengan rekapitulasi dukungan (tanggal 23
Juni 2015 s/d 19 Juli 2015), tapi dilakukan setelah masa tersebut yaitu
tanggal 23 Juli 2015 an. Drs. H.T.Zuikarnain Damanik, MM dan tanggal 28 Juli
2015 an. Burhanuddin Sinaga.
b. Disarankan agar KPU Simalungun tetap menerapkan azas kepastian hukum
dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun
periode 2015-2020 sesuai pasal 2 ayat (d) PKPU No. 9 Tahun 2015.
8. Komisi Pemilihan Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Keputusan Nomor
1553/Kpts/KPU-Prov-002/VIII/2015 tentang Pemberian Sanksi berupa Peringatan
Tertulis kepada KPU Kab. Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
9. KPU Kabupaten Simalungun kemudian menjalankan Perintah KPU Provinsi
Sumatera Utara berdasarkan :
a. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyatakan "KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota bersifat hierarkis"
b. Pasal 13 huruf v Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Tugas
dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi "melaksanakan tugas dan
wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan"
10. KPU Kabupaten Simalungun mengeluarkan Keputusan Nomor 31/Kpts/KPU-
Sim/002.434769/VIII/2015 tentang Hasil Pencermatan dan Koreksi atau
Pembetulan Proses Pergantian Pasangan Calon Perseorangan atas nama Drs.
H.T.Zulkarnaen Damanik, MM dan Burhanuddin Sinaga.
11. Berdasarkan Surat No 364/002.4 347 69/VI 11/2015 tanggal 6 Agustus 2015
tentang Penyampaian hasil tindak lanjut terhadap hasil koreksi dan pencermatan
19
yang menyatakan agar Drs. H.T.Zulkarnain Damanik, MM menyerahkan berkas
dan mengikuti test kesehatan.
12. Berdasarkan hasil pemeriksaan kemampuan jasmani dan rohani tanggal 14
Agustus 2015 yang dikeluarkan oleh Tim Pemeriksa Kemampuan rohani dan
jasmani yang dihunjuk oleh IDI berdasarkan hasil perjanjian dengan KPU
Kabupaten Simalungun menyatakan bahwa Drs. H. T.Zulkarnain Damanik, MM
dinyatakan tidak mampu secara jasmani dan rohani melaksakan tugas dan
kewajiban sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten
Simalungun.
13. Pada tanggal 18 Agustus 2015 bakal calon Bupati Simalungun Drs.
H.T.Zulkarnain Damanik, MM mengajukan permohonan pengunduran diri dan
menyatakan penggantinya adalah Evra Sassky Damanik, S.Sos.
14. Bahwa berdasarkan pasal 53 ayat (4) PKPU No 9 Tahun 2015 menyatakan "Dalam
hal calon atau Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan
jasmani dan rohani dan/atau bebas narkoba Calon atau Pasangan Calon yang
bersangkutan dapat diganti dengan Calon atau Pasangan Calon baru".
15. KPU Kabupaten Simalungun menetapkan Keputusan Nomor 43/Kpts/KPU-
Sim/002.434769/VIII/2015 tentang Pergantian Bakal Calon Bupati Simalungun
dari Jalur Perseorangan atas nama Drs. H.T.Zulkarnain Damanik, MM menjadi
Evra Sassky Damanik, S.Sos.
16. Pada tanggal 19 Agustus 2015 KPU Kabupaten Simalungun mengumumkan
Pengumuman Nomor 23/002.434769/VI 11/2015 tentang Nama Pengganti Bakal
Calon Bupati Simalungun di Kantor KPU Kab. Simalungun.
17. Pada tanggal 19 Agustus 2015 KPU Kabupaten Simalungun menerima berkas
perbaikan Evra Sassky Damanik, S.Sos dan Sugito
18. Pada tanggal 24 Agustus 2015 KPU Kabupaten Simalungun menetapkan Evra
Sassky Damanik, S.Sos - Sugito sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati
Simalungun Tahun 2015 dari jalur perseorangan dengan keputusan nomor
45/Kpts/KPU-Sim/002.434769/VIII/2015.
19. Bahwa KPU Kabupaten Simalungun telah memberikan akses kepada publik atas
informasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015 melalui
laman KPU Kabupaten Simalungun.
20. Bahwa berdasarkan Formulir Model A.12 Panwaslih Kabupaten Simalungun, KPU
Kabupaten Simalungun telah sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 pasal 32
tentang Pergantian Pasangan Calon atas nama Drs. H.T.Zulkarnain Damanik,
MM-Sugito menjadi Evra Sassky Damanik, S.Sos-Sugito.
Sementara dalam Pokok aduan tentang Ijasah Palsu Jopinus dalam Pengaduan
Nomor 88/I-P/L-DKPP/2015, Nomor 91/I-P/L-DKPP/2015 dan Nomor 108/I-P/L-
DKPP/2015. Teradu memberikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa ijasah palsu atau tidak palsu merupakan ranah pidana dan dibuktikan di
Pengadilan;
2. Bahwa laporan mengenai Ijasah SMA atas nama Jopinus Saragih G telah
diklarifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun ke Suku Dinas
Jakarta Pusat dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta;
3. Bahwa dalam melakukan klarifikasi kepada Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat
tanggal 11 Agustus 2015, KPU Kabupaten Simalungun mempertanyakan hal-hal
sebagai berikut :
a. KPU Kabupaten Simalungun mempertanyakan format legalisir apakah
bentuknya sesuai dengan yang ada pada fotokopi legalisir ijasah SMA atas
nama Jopinus Saragih G atau tidak? Dijawab oleh pihak Suku Dinas
Pendidikan Jakarta Pusat: Sesuai
20
b. Menanyakan keberadaan Kepala Suku Dinas Dikmenti Jakarta Pusat atau
pejabat yang menandatangani legalisir ijasah SMA atas nama Jopinus Saragih
G?
Dijawab oleh pihak Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat : Kepala Suku
Dinas Dikmenti Jakarta Pusat / pejabat yang menandatangani legalisir ijasah
SMA atas nama Jopinus Saragih G telah pensiun dan tidak diketahui dimana
keberadaannya. {
c. Pada saat klarifikasi, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat tidak mau
'menandatangani Berita Acara Klarifikasi;
4. Bahwa Suku Dinas Dikmenti Jakarta Pusat menyarankan agar KPU Kabupaten
Simalungun Langsung berhubungan dengan pak Ginting yang ada di Dinas
Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dikarenakan data-data/arsip Sekolah SMA Ikhlas
Prasasti tidak ada di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat;
5. Bahwa dalam melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI
Jakarta pada tanggal 11 - 12 Agustus 2015, KPU Kabupaten Simalungun
mempertanyakan hal-hal sebagai berikut :
a. Mempertanyakan keabsahan ijasah SMA atas nama Jopinus Saragih G dan
dijawab oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta: tidak bisa
dipastikan karena tidak ada dokumen tentang sekolah SMA IKHLAS PRASASTI
di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta;
b. Pada saat klarifikasi, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tidak mau
menandatangani Berita Acara Klarifikasi namun menandatangani Berita Acara
yang isinya surat Nomor 5396/- 1851.623;
6. Bahwa tidak ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 9 Tahun 2015
sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12
Tahun 2015 yang menyatakan batas tanggal legalisir ijasah calon;
7. Bahwa KPU Kabupaten Simalungun telah melakukan rapat pleno tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015
tanggal 24 Agustus 2015 dan ditandatangani oleh seluruh anggota KPU
Kabupaten Simalungun;
8. Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 101 ayat 1 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 yang menyatakan
bahwa “dalam hal terdapat pengaduan atau laporan tentang ketidakbenaran
ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Pasangan Calon pada salah satu atau
semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan Pasangan Calon, KPU
Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota meneruskan kepada pihak
yang berwenang untuk ditindaklanjuti sampai dengan adanya putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap", KPU Kabupaten Simalungun telah
menyampaikan laporan dari Masyarakat terkait dugaan Ijasah palsu SMA atas
nama Jopinus Saragih G kepada Kepolisian Resort Simalungun;
9. Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 101 ayat (2) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 yang menyatakan
bahwa "Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyatakan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Bakal Calon tidak sah,
penggunaan ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dimaksud dinyatakan tidak
memenuhi syarat dan Pasangan Calon yang bersangkutan dinyatakan gugur";
Bahwa Adelbert Damanik, ST, Puji Rahmad Harahap, S.Pd, Dadang Yusprianto, SH
disaksikan oleh Drs. Ulamatuah Saragih, MH dari Panwaslih Simalungun telah
melakukan klarifikasi Ijasah SMA Dr. JR. Saragih, SH, MM ke Dinas Pendidikan
21
Provinsi DKI Jakarta sementara klarifikasi ke suku dinas Pendidikan Jakarta
Pusat hanya dilakukan oleh 3 orang anggota KPU Kabupaten Simalungun;
10. Bahwa Abdul Razak Siregar, S.Pdl, Rahmadhani Damanik, SH telah melakukan
klarifikasi ijasah SI Dr. JR. Saragih, SH, MM ke Universitas Wijaya Putra
Surabaya.
11. Bahwa berdasarkan Formulir Model A.12 Panwaslih Kabupaten Simalungun, KPU
Kabupaten Simalungun tidak melakukan pelanggaran karena KPU Kabupaten
Simalungun telah melakukan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 dan PKPU No 9 Tahun 2015. (
[2.10]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Para Teradu KPU Kabupaten
Simalungun mengajukan bukti-bukti/keterangan yakni sebagai berikut :
NO BUKTI KETERANGAN
1. T-1 BA Panitia Pengawas PemilihanKabupaten Simalungun Nomor
000/024/BA/PANWAS-SIM/IX/2015
2. T-2 Pengumuman KPU Kabupaten Simalungun No
26/002.434769/VIII/2015
3. T-3 Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Simalungun;
4. T-4 BA Rapat Pleno Nomor 140/002.434769/BA/VIII/2015 tentang
Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun,
5. T-5 Surat KPU Kab. Simalungun Nomor 364/002.434769/VII/2015
6. T-6 BA Hasil Penelitian Perbaikan persyaratan administrasi dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Simalungun
7. T-7 Keputusan KPU Kabupaten Simalungun Nomor 45/kpts/KPU-
Sim/002.434769/VIII/2015 tentang penetapan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Simalungun 2015
T-8 Keputusan KPU Kabupaten Simalungun Nomor 46/kpts/KPU-
8. Sim/002.434769/VIII/2015 tentang penetapan Nomor urut Calon
Bupati dan Wakil Bupati Simalungun 2015
9. T-9 Berita Acara Klarifikasi terhadap ijasah atas nama Jopinus Saragih
10. T-10 Surat Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor
5396/-1851623
11. T-11 Surat KPU Kabupaten Simalungun No 355/002.434769/VIII/2015
12. T-12 Surat KPU Kabupaten Simalungun No:589/002.434769?IX/2015
tentang Penyampaian Laporan Pengaduan ke Kapolres Simalungun
13. T-13 BA Hasil penelitian persyaratan administrasi Dokumen Persyaratan
Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Simalungun.
22
14. T-14 Surat DPC PDI Perjuangan Kab. Simalungun Tentang Permohonan
penelitian kembali keabsahan Ijasah SMA sdr. JR Saragih
15. T-15 Fotocopy STTB SMA Jopinus Saragih
16. T-16 Foto-Foto
17. T-17 Surat Pernyataan Pengunduran Diri Drs H. T Zulkarnain Damanik
18. T-18 Surat Keterangan Dokter Nomor 7397/SKD/VII/2015
19. T-19 Surat Pencalonan Pasangan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati
Simalungun.
20. T-20 Berita Acra Hasil Penelitian Jumlah Dukungan dan Persebaran
Pasangan Calon Perseorangan Dalam pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati
21. T-21 Keputusan no 31/Kpts/Kpu-Sim/002.434769/VIII/2015
22 T-22 Hasil kraifikasi KPU Provinsi Sumatera Utara No. 02/KPU-PROV-
002/PAP/VIII/2015
23 T-23 Keputusan KPU No 27/Kpts/002.434769/VIII/2015
24 T-24 Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kemampuan Rohani dan
Jasmani Ikatan Dokter Indonesia
25 T-25 Keputusan KPU Kabupaten Simalungun Nomor 31/kpts/KPU-
Sim/002.434769/VIII/2015
26. T-26 Keputusan KPU Kabupaten Simalungun Nomor 50/Kpts/KPU-
Sim/002.434769/IX/2015
27. T-27 Surat KPU Simalungun Tindak lanjut Rekomendasi Panwas
Simalungun Terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilu
[2.11] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menolak semua pengaduan Pengadu secara keseluruhan.
2. Merehabilitasi nama baik para Teradu selaku Ketua dan Anggota, beserta
Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun.
3. Jika majelis hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.12] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait, yaitu Drs.
Ulamatua Saragih selaku Ketua Panwas Kabupaten Simalungun, pada tanggal 15
Oktober 2015, Pihak Terkait mengatakan bahwa mengenai keabsahan legalisir ijazah
Jopinus R Saragih. Panwas Simalungun menerima beberapa surat pengaduan terkait
ijazah palsu. Selain itu KPU sudah melaksnakan tugasnya mengklarifikasi ijazah dan
berpedoman pada PKPU. Menurut PKPU Ijazah SMA yang sudah tutup dilegalisir oleh
dinas Kabupaten/Kota, karena masih ada laporan dari masyarakat, maka KPU dan
Panwas Kabupaten Simalungun melakukan klarifikasi ke Suku Dinas Pendidikan
Jakarta. Di PKPU Tidak ada tanggal berapa ijazah harus dilegislisir. Hal ini sudah
disengketakan di Panwas Kabupaten Simalungun dan kami tolak. Suku dinas
Pendidikan Menengah dan Tinggi Jakarta Pusat mengatakan karena sekiltar tahun
1990an maka masih belum Otonami Daerah sehingga data ada di Provinsi dan ketika
diklarifikasi di Provinsi sudah tidak ada data lagi. Pihak terkait juga sudah memnita
Jopinus Saragaih untuk menunjukkan ijazah aslinya dan sudah ditunjukkan. Selain
itu kalau sewaktu-waktu diminta menunjukkan Ijazah aslinya Jopinus Saragih
bersedia memberikan kepada pihak terkait.
KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
23
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal
4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Para Pengadu adalah masyarakat yang mengajukan pengaduan terkait
dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu. Pengadu yang
mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d
24
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat
mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu yang mendalilkan Para Teradu I, II, III,
IV,V, dan VI sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Simalungun diduga telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu I mengatakan
bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak melakukan
dan/atau mengabaikan Surat Rekomendasi Panwaslu Kab. Simalungun Nomor
339/Panwaslu-SIM/V/2014. Menurut Pengadu dengan adanya Surat Rekomendasi
yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kabupaten Simalungun Nomor 339/Panwaslu-
SIM/V/2014 tanggal 27 Mei 2014, Para Teradu tidak mengindahkan dan/atau
mengabaikan surat rekomendasi tanpa melakukan tindakan dan/atau melakukan
klarifikasi. Para Teradu sebaliknya tetap melanjutkan proses tahapan
penyelenggaraan pemilu. Pengadu II dan Pengadu IV mengatakan bahwa Teradu II,
IV, VI dan VII telah melakukan pelanggaran Kode etik dengan melakukan pergantian
pasangan calon jalur perseorangan Drs. H.T. Zulkaarnain Damanik, MM-Sugito
dengan Evra Sassky Damanik,S.Sos-Sugito secara berulang-ulang sehingga
membingungkan masyarakat. Para teradu menerbitkan Surat Keputusan berulang-
ulang untuk pergantian Pasangan Calon Drs. H.T Zulkarnain Damanik, MM-Sugito
kepada Evra Sassky Damanik. Pertama, Surat pengumuman KPU Kabupaten
Simalungun Nomor:16/002.434769/VII/2015, tanggal 26 Juli 2015 Tentang Nama
Pengganti Bakal Calon Bupati Simalungun Drs. H.T. Zulkarnain Damanik, M.M
sebagai Bakal Calon Bupati Simalungun Tahun 2015 melalui jalur perseorangan
adalah Evra Sassky Damanik, S.Sos. Kedua, KPU Kabupaten Simalungun
mengeluarkan Keputusan Nomor 31/Kpts/KPU-Sim/002.434769/VIII/2015, tanggal
5 Agustus 2015 tentang Hasil Pencermatan Dan Koreksi Atau Pembetulan Proses
Pergantian Pasangan Calon Perseorangan Atas Nama Drs. H.T. Zulkarnain Damanik,
MM dan Burhanuddin Sinaga. Ketiga, KPU Kabupaten Simalungun mengeluarkan
Surat Nomor 33/Kpts/KPU-Sim/002.434769/VIII/2015 tanggal 5 Agustus 2015
tentang Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Simalungun Nomor 27/Kpts/KPU-
Sim/002.434769/VII/2015 dan nomor 29/Kpts/KPU-Sim/002.434769/VII/2015
untuk membatalkan dan menolak pergantian Evra Sassky Damanik, S.Sos. Keempat,
KPU Kabupaten Simalungun kembali mengeluarkan pengumuman Plh. Ketua KPU
Kabupaten Simalungun Nomor 23/002.434769/VII1/2015 tanggal 19 Agustus 2015
tentang Nama Pengganti Bakal Calon Bupati Simalungun dari Drs. H.T Zulkarnain
Damanik, MM menjadi Evra Sassky Damanik, S.Sos. Hal ini bertentangan dengan
Keputusan KPU sebelumnya yaitu Nomor 33/Kpts/KPU-Sim/002.434769/VIII/2015.
Keputusan yang berulang-ulang tersebut mengakibatkan tidak adanya kepastian
hukum yang dapat meresahkan masyarakat. Pengadu II dan IV juga menyatakan
bahwa para Teradu II, IV, VI, dan VII telah melakukan pelanggaran kode etik karena
meloloskan calon a.n Jopinus Saragih padahal syarat-calon legalisir ijazah/STTB
tidak memenuhi syarat. Pengadu III mengatakan bahwa Teradu II telah melakukan
pelanggaran Kode Etik karena meloloskan dan menetapkan Calon Bupati Simalungun
Jopinus Saragih yang diragukan keabsahan legalisir ijazahnya, padahal saat
klarifikasi ijazah tersebut, tidak diperoleh keterangan resmi secara lisan dan secara
tulisan tentang keabsahan legalisir ijazah dari pejabat Suku Dinas Pendidikan
25
Menengah dan Tinggi Jakarta Pusat dan hanya berdasarkan surat keterangan Dinas
Pendidikan Provinsi. Teradu II juga telah bersikap diskriminatif kepada pasangan
Calon Bupati Tumpak Siregar, yang pada waktu pendaftaran pasangan calon
dianggap tidak memenhi syarat karena tidak ada Nomor dan Tanggal di Legalisir
ijazahnya, sedangkan untuk calon Bupati Jopinus Saragih tidak dipermasalahkan
tidak ada nomor dan tanggal dalam legalisir Ijazahnya. Pengadu IV mengatakan
bahwa Teradu II, Teradu IV, Teradu VI dan Teradu VII tidak bersedia memberikan
keterbukaan informasi publik sebagaimana dalam surat klarifikasi dan permohonan
Pengadu.
[4.2] Menimbang bahwa Para Teradu dalam jawaban dan keterangannya membantah
dalil-dalil aduan Para Pengadu. Teradu II, III, IV, dan V membantah terkait dengan
pengaduan Pengadu I yang mengatakan bahwa teradu tidak melaksanakan
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Simalungun Nomor 339/Panwaslu-SIM/V/2014.
Teradu II, III, IV, dan V mengatakan bahwa Rekomendasi Panwaslu Nomor
339/Panwaslu-SIM/V/2014 tidak pernah diberikan kepada KPU Kabupaten
Simalungun. Surat Rekomendasi tersebut ditujukan ke Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara, bukan kepada KPU Kabupaten Simalungun, oleh karena itu pengaduan
Pengadu I adalah tidak benar. Terkait pergantian Pasangan Calon perseorangan
berulang-ulang yang dilakukan oleh Teradu II, IV, VI, dan VII, sesuai dengan dengan
pokok aduan Pengadu II dan Pengadu IV, Teradu II, IV, VI, dan VII mengatakan
sudah sesuai dengan Prosedur. Pada 23 Juli 2015 KPU Kabupaten Simalungun
menerima surat permohonan pengunduran diri calon Bupati Simalungun dari Jalur
perseorangan atas nama Drs. H.T.Zulkarnaen Damanik, MM dengan alasan sakit
yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dikeluarkan oleh RSUD Dr.
Djasamen Saragih Pematangsiantar. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 1 PKPU
Nomor 9 Tahun 2015 juncto PKPU Nomor 12 Tahun 2015 ayat (1) dan ayat (3), KPU
Kabupaten Simalungun mengeluarkan Keputusan Nomor 27/Kpts/KPU-
Sim/002.434769/VII/2015 tentang Pergantian Calon Bupati Simalungun dari jalur
perseorangan atas nama Drs. H.T.Zulkarnaen Damanik, MM menjadi Evra Sassky
Damanik, S.Sos. Pada tanggal 3 Agustus 2015, KPU Provinsi Sumatera Utara
memanggil KPU Kabupaten Simalungun untuk klarifikasi terkait pergantian bakal
calon Bupati Simalungun Drs. H.T. Zuikarnain Damanik, MM dan Burhanuddin
Sinaga sesuai dengan Berita Acara Nomor 02/KPU-Prov-002/PAP/VIII/2015. Pada
tanggal 4 Agustus 2015, KPU Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Surat Nomor
1504/KPU-Prov-002/Vlll/2015 tentang Pencermatan dan Koreksi atau Pembetulan
Proses Pergantian Pasangan Calon Perseorangan atas nama Drs. H.T.Zulkarnaen
Damanik, MM dan Burhanuddin Sinaga. Berdasarkan hal tersebut, KPU Kabupaten
Simalungun kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor 31/Kpts/KPU-
Sim/002.434769/VIII/2015 tentang Hasil Pencermatan dan Koreksi atau Pembetulan
Proses Pergantian Pasangan Calon Perseorangan atas nama Drs. H.T.Zulkarnaen
Damanik, MM dan Burhanuddin Sinaga. Pada 14 Agustus 2015, Drs. H. T.
Zulkarnain Damanik, MM dinyatakan tidak mampu secara jasmani dan rohani
melaksakan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah
Kabupaten Simalungun sesuai dengan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa IDI. Pada 18
Agustus 2015 bakal calon Bupati Simalungun Drs. H.T. Zulkarnain Damanik, MM
mengajukan permohonan pengunduran diri dan menyatakan penggantinya adalah
Evra Sassky Damanik, S.Sos. KPU Kabupaten Simalungun menetapkan Keputusan
Nomor 43/Kpts/KPU-Sim/002.434769/VIII/2015 tentang Pergantian Bakal Calon
Bupati Simalungun dari Jalur Perseorangan atas nama Drs. H.T.Zulkarnain
Damanik, MM menjadi Evra Sassky Damanik, S.Sos. Pada 19 Agustus 2015 KPU
Kabupaten Simalungun mengeluarkan Pengumuman Nomor 23/002.434769/VI
11/2015 tentang Nama Pengganti Bakal Calon Bupati Simalungun di Kantor KPU
26
Kabupaten Simalungun. Pada 24 Agustus 2015 KPU Kabupaten Simalungun
menetapkan Evra Sassky Damanik, S.Sos - Sugito sebagai calon Bupati dan Wakil
Bupati Simalungun Tahun 2015. Hal ini sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten
Simalungun Nomor 45/Kpts/KPU-Sim/002.434769/VIII/2015. Terkait Keabsahan
Legalisir Ijazah Jopinus Saragih yang diadukan oleh Pengadu II, III, dan IV, Teradu
II, IV, VI, dan VII mengatakan telah sesuai dengan prosedur. Ijazah SMA atas nama
Jopinus Saragih sudah diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Simalungun ke Suku Dinas
Pendidikan Menengah dan Tinggi Jakarta Pusat dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI
Jakarta pada 11 Agustus 2015. KPU beserta Panwas Kabupaten Simalungun
melakukan klarifikasi kepada Suku Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Jakarta
Pusat. Menurut Suku Dinas Pendidikan menengah dan Tinggi Jakarta Pusat, Format
dan legalisir ijazah SMA atas nama Jopinus Saragih sudah sesuai. Teradu beserta
Panwas Kabupaten Simalungun juga menanyakan keberadaan pejabat yang
menandatangani legalisir ijasah SMA atas nama Jopinus Saragih kepada Kepala
Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat. Pihak Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat
menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani legalisir ijasah SMA atas nama
Jopinus Saragih telah pensiun dan tidak diketahui di mana keberadaannya. Pada
saat klarifikasi, Suku Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Jakarta Pusat tidak
mau menandatangani Berita Acara Klarifikasi. Pada tanggal 11 - 12 Agustus 2015,
berdasarkan saran dari Suku Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Jakarta Pusat
Teradu beserta Panwas Kabupaten Simalungun melakukan klarifikasi ke Dinas
Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Hasil dari klarifikasi tersebut adalah pihak Dinas
Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tidak bisa memastikan keabsahan ijasah atas nama
Jopinus Saragih, karena tidak ada dokumen terkait SMA Ikhlas Prasasti. Dinas
Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tidak mau menandatangani Berita Acara Klarifikasi,
tetapi menandatangani Berita Acara yang di dalamnya terdapat surat Nomor 5396/-
1851.623. Teradu menjelaskan tidak ada batas tanggal legalisir ijasah calon. Hal ini
sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU
Nomor 12 Tahun 2015. Teradu juga menjelaskan bahwa telah menyampaikan laporan
dari Masyarakat terkait dugaan Ijasah palsu SMA atas nama Jopinus Saragih G
kepada Kepolisian Resort Simalungun sesuai dengan ketentuan Pasal 101 ayat (1)
PKPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015. Para Teradu membantah sikap diskriminatif
terhadap Calon Bupati Tumpak Siregar. Para Teradu telah menyampaikan
pemberitahuan belum memenuhi syarat terhadap para Pasangan Calon yang tidak
menyertakan nomor dan tanggal ijasah, serta melalui surat pemberitahuan, para
Teradu meminta kepada para Pasangan Calon untuk melengkapinya, termasuk
kepada Calon Jopinus Saragih dan Tumpak Siregar. Jopinus Saragih tidak
menanggapi surat tersebut, sehingga Teradu berinisiatif untuk melakukan verifikasi
dan klarifikasi ke Suku Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Jakarta Pusat.
Teradu II, IV, VI, dan VII membantah pokok aduan Pengadu IV yang menyatakan
tidak bersedia memberikan keterbukaan informasi publik. Para Teradu Teradu II, IV,
VI, dan VII menjelaskan mereka sudah mengunggah pengumuman di website resmi
KPU Kabupaten Simalungun dan surat kabar lokal terkait pergantian Pasangan Calon
Perseorangan dari Drs. H.T. Zulkarnain Damanik kepada Evra Sassky Damanik. Para
Teradu mengakui kurang maksimal dalam proses sosialisasi, dan mengundang para
Pihak yang berkepentingan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, saksi, pihak terkait, bukti
dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang Pemeriksaan terungkap fakta
bahwa Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Simalungun Nomor 339/Panwaslu-
SIM/V/2014 terkait pemilu Legislatif Tahun 2014 memang ada dan dikeluarkan oleh
Panwaslu Kabupaten Simalungun pada tanggal 27 Mei 2014 yang ditujukan kepada
27
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagai tindak lanjut dari laporan Sortaman
Saragih kepada Panwaslu Kabupaten Simalungun. KPU Kabupaten Simalungun tidak
pernah mendapatkan Surat Rekomendasi Panwaslu a quo oleh karena ditujukan
kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan bukan kepada KPU Kabupaten
Simalungun. Atas dasar itu, menurut DKPP, surat rekomendasi yang tidak ditujukan
kepada Teradu II, III, IV dan V tidak menjadi kewajiban hukum maupun etik untuk
ditindaklanjuti kecuali diyakini bahwa pokok yang dipermasalahkan termasuk dalam
tugas dan kewenangannnya yang diketahui ada kesalahan. Langkah Teradu II, IV, VI,
VII, beserta Panwas Kabupaten Simalungun melakukan klarifikasi keabsahan ijazah
Jopinus Saragih pada Suku Dinas Pendidikan menengah dan Tinggi Jakarta Pusat,
merupakan langkah tepat menurut etik untuk segera menyelesaikan polemik
keabsahan persyaratan pasangan calon sekaligus mengakhiri ketidakpastian dan
keresahan masyarakat Simalungun. Pokok aduan Pengadu yang menilai Para Teradu
II, IV, VI, dan VII telah bertindak diskriminatif, tidak berdasar oleh karena Para
Teradu telah memberikan surat pemberitahuan kepada seluruh pasangan calon
untuk melengkapi kekurangan persyaratan. Tindakan Para Teradu II, IV, VI, dan
Teradu VII yang berubah-ubah dalam menetapkan pergantian pasangan calon
perseorangan hingga mendapat sanksi peringatan tertulis dari KPU Provinsi Sumatera
Utara, menunjukkan ketidak cermatan dan ketidak profesionalan Para Teradu yang
menyebabkan ketidakpastian hukum. Tindakan Para Teradu II, IV, VI dan Teradu VI
melanggar asas tertib dan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5
huruf d dan huruf e juncto Pasal Pasal 15 huruf a dan b Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11 dan 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Atas dasar itu, dalil aduan Pengadu II poin 1 dan dalil
pengaduan Pengadu IV poin 1 terbukti dan jawaban Para Teradu tidak dapat
diterima. Teradu I atas nama Porang telah meninggal dunia dan tidak lagi memenuhi
unsur sebagai penyelenggara pemilu;
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi
dalam putusan ini.