Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 148 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Nias Selatan
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 13/10/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-10-2021
👁 22 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 140-P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 148-PKE-DKPP/V/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan laporan dari masyarakat, banyak pemilih yang sudah dicoklit namun tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) akibat Para Teradu tidak bekerja secara profesional, tidak transparan dan tidak berkepastian hukum; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak mencantumkan nama Pemilih ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) padahal telah dilakukan coklit. Hal ini mengakibatkan beberapa Pemilih kehilangan hak pilih; [4.1.2] Para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor: 887/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020, Rekomendasi Nomor: 881/Bawaslu- Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020, dan Rekomendasi Nomor: 882/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.02.02/XII/2020, berkenaan dengan pendistribusian Formulir Model C- Pemberitahuan kepada Pemilih; [4.1.3] Para Teradu tidak professional dan tidak berkepastian hukum karena melakukan pembukaan kotak suara tanpa persetujuan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi; [4.1.4] Kegiatan pembukaan kota suara untuk kepentingan pembuktian perkara di Mahkamah Konstitusi Para Teradu diduga sbagai tindakan pemihakan kepada Hilarius Duha dan Firman Giawa selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1.
Pasal DilanggarPasal 17 ayat (1); Pasal 16; Pasal 2
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Repa Duha selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Teradu II Edward Duha, Teradu III Yulianus Gulo, Teradu IV Meidanariang Hulu, Teradu V Eksodi M. Dakhi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 148-PKE-DKPP/V/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 140-
P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 148-PKE-DKPP/V/2021
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Fredikus Famalua Sarumaha
Pekerjaan/Lembaga : Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Alamat : Desa Bawolowalani, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten
Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Repa Duha
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan
Alamat Kantor : Jl. Pelita Pasir Putih No.10, Kelurahan Pasar Telukdalam,
Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Edward Duha
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Alamat Kantor : Jl. Pelita Pasir Putih No.10, Kelurahan Pasar Telukdalam,
Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Yulianus Gulo
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Alamat Kantor : Jl. Pelita Pasir Putih No.10, Kelurahan Pasar Telukdalam,
Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Meidanariang Hulu
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Alamat Kantor : Jl. Pelita Pasir Putih No.10, Kelurahan Pasar Telukdalam,
Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Eksodi M. Dakhi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Alamat Kantor : Jl. Pelita Pasir Putih No.10, Kelurahan Pasar Telukdalam,
Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai--------------------------Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 140-P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
148-PKE-DKPP/V/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan
laporan dari masyarakat, banyak pemilih yang sudah dicoklit namun tidak terdaftar
pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) akibat Para Teradu tidak bekerja secara profesional,
tidak transparan dan tidak berkepastian hukum;
2. Bahwa Para Teradu tidak profesional dengan diduga menghilangkan hak pilih
beberapa pemilih dengan tidak mencantumkan nama pemilih pada Daftar Pemilih
Tetap yang notabene sudah pernah dicoklit dan dengan sengaja tidak
mendistribusikan C-Pemberitahuan kepada pemilih dengan tidak menindaklanjuti
dan/atau tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor:
887/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020, Rekomendasi Nomor:
881/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020, Rekomendasi Nomor:
882/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020;
3. Bahwa berdasarkan informasi dan pernyataan dari masyarakat bahwa mereka yang
tidak tercantum pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) padahal mereka sudah pernah
dicoklit dan tidak mendapatkan C-Pemberitahuan adalah pendukung Pasangan
Calon Nomor Urut 02 dan mereka menuturkan bahwa patut diduga tindakan KPU
Kabupaten Nias Selatan ini adalah bagian dari dukungan secara terstruktur dan
massif untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 01 HD-Firman;
4. Bahwa Para Teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan
memaksakan membuka kotak suara tanpa meminta izin kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
5. Bahwa Para Teradu diduga berpihak kepada Pasangan Calon Nomor Urut 01 HD-
Firman Giawa dengan Para Teradu Melarang Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
mendokumentasikan dokumen C-Daftar Hadir yang akan digandakan di luar
daerah Kabupaten Nias Selatan pada saat Para Teradu membuka Kotak Suara
tanpa persetujuan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia demi kepentingan
pembuktian pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan untuk Pilkada Nias
Selatan Tahun 2020 setelah Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menemukan adanya
C. Daftar Hadir yang tidak ditandatangani sama sekali oleh Pemilih;
6. Teradu I terindikasi memiliki kepentingan dan memberi dukungan secara massif
kepada Pasangan Calon Nomor Urut 01 pasca pembukaan kotak suara di gudang
logistic KPU Kabupaten Nias Selatan dengan tindakannya yang tidak transparan
dan plin-plan pada proses pembukaan kotak suara yakni:
a. Pada awal sebelum pembukaan kotak suara, Teradu I menyampaikan bahwa
salah satu dokumen yang akan diambil dalam kotak suara C-Daftar Hadir dan
boleh didokumentasikan oleh masing-masing Saksi Pasangan Calon dan Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan;
b. Pada proses pembukaan kotak suara Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
menemukan ada C-Daftar Hadir yang sama sekali tidak ditandatangani oleh
pemilih kemudian Pengadu mendokumentasikan;
c. Atas temuan dan tindakan Pengadu mendokumentasikan C-Daftar Hadir yang
kosong tersebut maka Teradu I secara spontan memberi ultimatum melarang
Pengadu dan Saksi Pasangan Calon untuk mendokumentasikan dan seketika itu
memerintahkan Staf KPU Kabupaten Nias Selatan yang sedang bekerja untuk
berhenti membuka kotak suara dan untuk tidak mengeluarkan C-Daftar Hadir
dan kemudian menyampaikan keberatan namun Teradu tidak merespon;
d. Kemudian Teradu I secara gelisah dan kocar-kacir keluar dari gudang KPU
Kabupaten Nias Selatan untuk menelepon seseorang yang patut diduga Tim
Pasangan Calon Nomor Urut 01, sekitar 20 menit kemudian Teradu I kembali
ke dalam gudang KPU Kabupaten Nias Selatan dengan memerintahkan para staf
untuk memasukan kembali dokumen C-Daftar Hadir yang tidak tertandatangani
ke dalam kotak suara yang sempat ketahuan oleh Bawaslu dan para saksi dan
kemudian memerintahkan seluruh Staf KPU Kabupaten Nias Selatan untuk
menjalankan Planing ‘B’ yakni C-Daftar Hadir tidak pelu dikeluarkan. Maka
tindakan Teradu patut dicurigai dengan memerintahkan staf untuk tidak lagi
mengeluarkan C-Daftar Hadir supaya C-Daftar Hadir yang kosong di TPS lainnya
tidak terbongkar dan tidak ketahuan secara menyeluruh oleh Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan maupun para Saksi Pasangan Calon;
e. Atas peristiwa itu maka patut diduga bahwa Teradu I tidak profesional dan tidak
transparan serta diduga tindakannya secara terstruktur dan massif memberi
dukungan nyata kepada Pasangan Calon Nomor Urut 01 pasca Perselisihan Hasil
Pilkada Nias Selatan Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berdasarkan kewenangannya untuk dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pihak Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Demi Kehormatan Penyelenggara yang bermartabat agar memberhentikan secara
tetap Teradu I, II, III, IV dan Teradu V sebagai Ketua dan Anggota KPU Nias Selatan;
Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-7 sebagai berikut:
`NO BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor: 887/Bawaslu-
Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020;
2 P-2 Rekomendasi Nomor: 881/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.02.02/XII/2020;
3 P-3 Rekomendasi Nomor: 882/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.02.02/XII/2020;
4 P-4 Form C-Daftar Hadir yang tidak ditandatangani Pemilih;
5 P-5 Video Pengadu menemukan Form C-Daftar Hadir yang tidak
ditandatangani Pemilih;
6 P-6 Video keberatan Pengadu saat dilarang mendokumentasikan;
7 P-7 Fotokopi Pengadu dan Saksi.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa terhadap pengaduan dari Pengadu dengan Nomor : 140-P/L-DKPP/V/2021
yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 148-PKE-DKPP/V/2021 yang diadukan oleh
Fredikus Famalua Sarumaha, dengan ini Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V
menyampaikan bantahan dan jawaban serta memberikan penjelasan sebagai berikut :
II. JAWABAN DALAM POKOK ADUAN
Bahwa terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu sebagaimana pada
pokok pengaduan angka IV, dengan ini Para Teradu membantah dan menyatakan
bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu tersebut adalah tidak benar dan
tidak berdasar.
1. TERKAIT TERADU DIDUGA TIDAK MENCANTUMKAN NAMA PEMILIH YANG
TELAH DICOKLIT KEDALAM DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT). HAL INI
MENGAKIBATKAN BEBERAPA PEMILIH KEHILANGAN HAK PILIH.
a. Bahwa terhadap dalil-dalil pokok aduan Pengadu, yang menyatakan bahwa
teradu tidak mencantumkan nama pemilih yang telah dicoklit kedalam Daftar
Pemilih Tetap (DPT) yang mengakibatkan beberapa pemilih kehilangan hak
merupakan dugaan yang tidak benar dan tidak berdasar;
b. Dalam pelaksanaan pencoklitan yang merupakan bagian dari tahapan
Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada pelaksanaan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, Para Teradu
telah melaksanakan proses sesuai dengan tahapan Pemilihan sebagaimana
yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2020 dan secara spesifik proses pencoklitan
sebagai bagian dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih
telah dilakukan oleh Para Teradu dengan mengacu kepada Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data
dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
c. Pencoklitan merupakan proses pencocokan dan penelitian identitas pemilih
agar daftar pemilih menjadi valid dan akuntabel yang dilakukan oleh Petugas
Pemutahiran Data Pemilih;
d. Para Teradu perlu menjelaskan terlebih dahulu proses pencoklitan yang telah
dilakukan antara lain sebagai berikut:
Proses pencoklitan data pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Nias Selatan Tahun 2020 dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data
Pemilih (PPDP) yang terdapat pada setiap TPS yang telah ditetapkan oleh
Para Teradu. Proses Pencoklitan dimulai dari tanggal 15 Juli 2020 sampai
dengan 13 Agustus 2020 dan pelaksanaanya diawasi oleh Jajaran Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan;
Selanjutnya dari tanggal 7 Agustus 2020 sampai dengan 29 Agustus 2020
Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai melaksanakan Tahapan
Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) hasil pencoklitan
yang telah dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP);
Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan rekapitulasi hasil dalam rapat
pleno untuk selanjutnya meneruskan ke Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK);
Ditingkat kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merekapitulasi
hasil DPHP dari setiap PPS untuk ditetapkan menjadi DPHP tingkat
kecamatan dan diinput ke dalam aplikasi SIDALIH oleh operator SIDALIH
tingkat kecamatan;
Selanjutnya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS)
ditingkat Kabupaten Nias Selatan;
Setelah proses ini, KPU Kabupaten Nias Selatan menurunkan DPS yang
telah ditetapkan kepada PPS melalui PPK pada tanggal 14 September 2020
sampai dengan 18 September 2020 dan diumumkan oleh PPS untuk
mendapatkan tanggapan/masukan masyarakat dari tanggal 19 September
2020 sampai dengan 28 September 2020;
KPU Kabupaten Nias Selatan menginstrusikan kepada PPK dan PPS untuk
membuka Posko Pengaduan Masyarakat terhadap DPS yang telah
diumumkan di Sekretariat masing-masing selama 7 (tujuh) hari mulai dari
tanggal 22 September 2020 sampai dengan 28 September 2020;
Selanjutnya KPU Kabupaten Nias Selatan melaksanakan Uji Publik
terhadap DPS pada tanggal 28 September 2020 yang dihadiri Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan, Tim Kampanye Paslon No.Urut 1 dan 2, Pimpinan
Parpol tingkat Kabupaten Nias Selatan, Kepala Dinas Dukcapil Kab. Nias
Selatan, Ketua PPK se-Kabupaten Nias Selatan;
Setelah PPS mendapatkan tanggapan/masukan dari masyarakat, maka
PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
(DPSHP) tingkat desa/kelurahan yang dilaksanakan pada tanggal 29
September 2020 sampai dengan 3 Oktober 2020;
Selanjutnya PPK melaksanakan rekapitulasi DPSHP tingkat kecamatan dan
diinput ke dalam aplikasi SIDALIH oleh operator SIDALIH tingkat
kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2020 sampai dengan
9 Oktober 2020 yang tetap diawasi oleh PKD dan Panwaslucam sesuai
dengan wilayah masing-masing serta Tim Kampanye No. urut 1 dan 2;
KPU Kabupaten Nias Selatan melaksanakan penetapan DPT pada tanggal
12 Oktober 2020 berdasarkan hasil rekapitulasi DPSHP tingkat PPK yang
dihadiri Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Tim Kampanye Pasangan Calon
Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2;
e. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan sebelum melaksanakan Rapat Pleno
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap, Para Teradu melakukan rapat koordinasi
kepada pihak Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Tim Kampanye Pasangan
Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2. Maksud dilaksanakan rapat
koordinasi tersebut, pihak Teradu meminta kepada para pihak untuk dapat
melakukan sinkronisasi terhadap penetapan DPT apabila ada temuan atau
laporan masyarakat yang keberatan terkait proses pencoklitan dan penetapan
DPS hingga ditetapkan DPT pada tanggal 10 Oktober 2020;
f. Bahwa berdasarkan uraian proses pencoklitan sampai dengan penetapan
Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan oleh Para Teradu beserta jajaran
penyelenggara telah dilakukan sesuai dengan mekanisme tahapan dan
ketentuan yang berlaku;
g. Bahwa untuk setiap masukan dan/atau tanggapan serta rekomendasi yang
disampaikan baik oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan/Jajaran Bawaslu
Nias Selatan dan/atau Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2
telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
h. Bahwa Teradu telah melaksanakan proses pencoklitan sampai penetapan DPT
secara berjenjang dan untuk setiap tanggapan/masukan dan rekomendasi
yang disampaikan oleh Tim Kampanye Pasangan Calon dan Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan telah ditindak lanjuti oleh Para Teradu sesuai
ketentuan yang berlaku. Maka dalil-dalil Pengadu yang diadukan adalah tidak
benar dan tidak berdasar;
2. TERKAIT PARA TERADU TIDAK MENINDAKLANJUTI REKOMENDASI
BAWASLU NIAS SELATAN NOMOR 887/BAWASLU-
PROV.SU.14/PM.02.02/XII/2020, REKOMENDASI BAWASLU NIAS SELATAN
NOMOR 881/BAWASLU-PROV.SU-14/PM.02.02/XII/2020, REKOMENDASI
BAWASLU NIAS SELATAN NOMOR 882/BAWASLU-PROV.SU-
14/PM.02.02/XII/2020.
Bahwa terhadap dalil-dalil pokok aduan Pengadu yang menyatakan bahwa
Para Teradu tidak menindaklanjuti Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan Nomor 887/Bawaslu-Prov.SU.14/PM.02.02/XII/2020, tidak
benar dan tidak berdasar karena Para Teradu tidak pernah menerima
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor Surat Bawaslu
Nias Selatan yang dimaksudkan oleh Pengadu.
Bahwa Para Teradu telah menerima Surat Rekomendasi dari Bawaslu Nias
Selatan Nomor 881/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020 perihal Surat
Susulan Rekomendasi Pendistribusian Formulir C (Pemberitahuan KWK) dan
Penginputan Data Pemilih DPTb pada tanggal 8 Desember 2020 Pukul 20.48
WIB, dan Surat Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
882/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020 perihal Surat Susulan
Rekomendasi Pendistribusian Formulir C (Pemberitahuan KWK) dan
Penginputan Data Pemilih DPTb pada tanggal 8 Desember 2020 Pukul 23.22
WIB.
Bahwa atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
881/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020, Para Teradu telah
menindaklanjutinya, yang mana pihak Teradu telah mengeluarkan Surat
Nomor 1147/PL.02.1-SD/1214/KPU-Kab/XII/2020 tertanggal 8 Desember
2020 dimana Para Teradu telah meneruskan kepada PPK Teluk Dalam, PPK
Fanayama, PPK Maniamolo, PPK Susua, PPK Pulau-Pulau Batu Utara, dan
PPK Mazino.
Surat sebagaimana dimaksud pada huruf c diatas, Teradu tujukan/teruskan
untuk ke PPK Kecamatan Telukdalam, PPK Kecamatan Fanayama, PPK
Kecamatan Maniamolo, PPK Kecamatan Susua, PPK Kecamatan Pulau-Pulau
Batu Utara, PPK Kecamatan Mazino untuk segera ditindaklanjuti, yang pada
intinya surat tersebut menyatakan:
PPK, PPS dan KPPS untuk memastikan dan menyampaikan Formulir C
Pemberitahuan;
PPK, PPS dan KPPS melakukan validasi data pemilih bagi masyarakat yang
belum terdaftar dalam DPT dan oleh karena nya sesuai PKPU 2 Tahun 2017,
pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat sebagai
pemilih dimasukkan dalam DPTb;
PPK, PPS dan KPPS memfasilitasi dan mengarahkan pemilih yang
menggunakan KTP el dan di isi dalam DPTb;
Pemetaan TPS bagi pemilih yang menggunakan KTP e untuk antisipasi
kekurangan surat suara dalam satu TPS;
Bahwa selanjutnya, atas Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Nomor 882/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020 Para Teradu telah
menindaklanjutinya, yang mana pihak Teradu telah mengeluarkan Surat
Nomor 1149/PL.02.1-SD/1214/KPU-Kab/XII/2020 tertanggal 8 Desember
2020 dimana Para Teradu telah meneruskan kepada PPK Teluk Dalam, PPK
Fanayama, PPK Maniamolo;
Surat sebagaimana tersebut pada huruf e diatas, Teradu menindaklanjuti
dengan meneruskan ke jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan antara lain : PPK
Telukdalam, PPK Fanayama, PPK Maniamolo, yang pada intinya surat
tersebut berisi:
a. Agar PPK Telukdalam, Fanayama dan Maniamolo untuk segera
menindaklanjuti Surat Bawaslu tersebut.
Bahwa meskipun pihak Teradu menerima Surat Rekomendasi Bawaslu Nias
Selatan dimaksud pada tanggal 8 Desember 2020 pukul 23.22 WIB, yang
mana mendekati hari pemungutan suara pada tanggal 09 Desember 2020,
namun pihak Teradu beritikat baik untuk tetap menindaklanjuti meskipun
diwaktu yang sangat mendesak;
Atas rekomendasi Bawaslu Nias Selatan tersebut, Para Teradu meneliti
lampiran dalam by name by address tersebut. Dari hasil penelitian tersebut
Para Teradu menemukan banyak yang tidak lengkap elemen data sehingga
Para Teradu tidak dapat mengidentifikasi TPS pemilih tersebut. Adapun
elemen data sebagaimana dimaksud dapat kami uraikan sebagai berikut
dibawah ini:
Hasil ScreenShot Tabel by name by address
Rekapitulasi Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
878/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020.
881/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020.
882/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020.
Yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Rekapitulasi Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor:
878/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020.
881/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020.
882/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020.
Yang Terdapat Dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Penjelasan Teradu pada kronologis kejadian pengaduan pengadu angka 2 yang
menyatakan Para Teradu dengan sengaja tidak mendistribusikan Form C
Pemberitahuan KWK dengan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, Teradu
menerangkan sebagai berikut :
Pada angka 2 dalil aduan Pengadu diatas adalah tidak benar dan tidak berdasar;
Bahwa Para Teradu telah melaksanakan proses pemutakhiran data pemilih yang
dimulai dari coklit sampai penetapan DPT sesuai dengan tahapan dan diawasi oleh
seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Nias Selatan secara berjenjang dan Tim
Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2.
Selanjutnya Para Teradu telah mendistribusikan Formulir C.Pemberitahuan sejak
tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan 5 Desember 2020;
Bahwa Para Teradu telah menginstrusikan kepada PPK dan PPS untuk
mendistribusikan C.Pemberitahuan kepada pemilih sejak tanggal 7 Desember
2020;
Bahwa Para Teradu telah mengumumkan dan menginformasikan kepada seluruh
masyarakat Kabupaten Nias Selatan yang telah terdaftar di DPT melalui media
sosial Facebook KPU Kabupaten Nias Selatan terkait telah terdistribusikannya
Form C Pemberitahuan melalui PPK dan PPS;
3. TERKAIT PARA TERADU TIDAK PROFESIONAL DAN TIDAK BERKEPASTIAN
HUKUM KARENA MELAKUKAN PEMBUKAAN KOTAK SUARA TANPA ADA
PERSETUJUAN DARI MAJELIS HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI
a. Bahwa berdasarkan pokok aduan yang menyatakan bahwa Para Teradu tidak
professional dan berkepastian hukum karena melakukan pembukaan kotak
suara tanpa adanya persetujuan dari Majelis Hakim Konstitusi adalah
tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar.
b. Untuk menjaga profesionalisme Para Teradu, Para Teradu melaksanakan
tahapan sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku. Para Teradu
melakukan pembukaan kotak suara sehubungan dengan adanya gugatan
sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020
yang telah di sampaikan oleh Paslon Nomor Urut 2, atas nama Idealisman
Dachi dan Sozanolo Ndruru ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, hal
ini sesuai dengan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor
59/PAN.MK/ARPK/01/2021 pada tanggal 18 Januari 2021 Pukul 10.00 WIB.
c. Selain hal tersebut diatas, pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh Para
Teradu dengan mengacu dan/ atau memperhatikan surat antara lain:
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1232/PY.02.1-
SD/03/KPU/XII/2020 tertanggal 22 Desember 2020 perihal Persiapan
menghadapi perkara pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan
serentak tahun 2020.
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 89/PY.02.1-SD/03/KPU/I/ 2021
tertanggal 22 Januari 2020 perihal Jadwal Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020.
Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 039/PY.02.1-
SD/12/Prov/I/2021 perihal Persiapan menghadapi Perkara Perselisihan
Hasil Pemilihan dan Jadwal Pembukaan Kotak Suara.
d. Bahwa Surat tersebut diatas pada intinya menjelaskan bahwa KPU Provinsi/
Kabupaten/Kota dapat membuka kotak suara untuk keperluan pembuktian
sepanjang terdapat pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun
2020 dan telah teregister di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
e. Bahwa oleh karenanya Para Teradu telah dapat melaksanakan pembukaan
kotak suara untuk mengambil dokumen yang dijadikan alat bukti dalam
menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias
Selatan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
f. Bahwa perlu kami jelaskan, sebelum dilakukan pembukaan kotak suara, Para
Teradu telah melakukan rapat koordinasi kepada para pihak yang dilakukan
pada tanggal 22 Januari 2021 pada pukul 15.30 WIB bertempat di Kantor
KPU Kabupaten Nias Selatan.
g. Bahwa kegiatan rapat koordinasi pembukaan kotak suara tersebut telah
dihadiri oleh pihak Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Pihak Kepolisian
Resort Nias Selatan.
h. Bahwa dari hasil rapat koordinasi tesebut, selanjutnya Para Teradu
menetapkan jadwal pelaksanaan pembukaan kotak suara yang berada di
gudang logistik KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 23 Januari 2021,
Pukul 10.00 Wib, dan menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak
antara lain Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Polres Nias Selatan, dan Tim
Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 untuk
menghadiri dan menyaksikan kegiatan pembukaan kotak suara.
i. Bahwa pada tanggal 23 Januari 2021, telah terlaksana pembukaan kotak
suara yang berada di gudang logistik KPU Kabupaten Nias Selatan yang
disaksikan oleh Pihak Bawaslu Nias Selatan, Kepolisian Resor Nias Selatan,
dan masing-masing Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor
Urut 2.
j. Bahwa terkait dengan gudang logistik KPU Kabupaten Nias Selatan, Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan telah menyurati secara resmi untuk memasangkan
gembok Bawaslu Kabupaten Nias Selatan di gudang logistik KPU Kabupaten
Nias Selatan dan diizinkan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan.
k. Bahwa terkait dengan penjelasan tersebut di atas, jelas bahwa KPU
Kabupaten Nias Selatan telah mengedepankan kerjasama yang baik kepada
pihak Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam hal menjaga keamanan dari
pada seluruh logistik yang ada di dalam gudang KPU Kabupaten Nias Selatan.
Maka, seluruh dalil aduan Pengadu dinyatakan tidak benar dan tidak
berdasar karena Pengadu ikut dan memegang kunci gudang logistik dari
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan setiap pembukaan gudang logistik.
l. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas sangat jelas bahwa Para Teradu
dalam melaksanakan pembukaan kotak suara dilakukan secara prosedural
dan sesuai dengan aturan/ketentuan yang berlaku serta berkepastian
hukum.
4. TERKAIT :
A. PARA TERADU DIDUGA BERPIHAK KEPADA HILARIUS DUHA DAN FIRMAN
GIAWA SELAKU PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI NIAS
SELATAN NOMOR URUT 1
a. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan Teradu berpihak kepada
Pasangan Calon Nomor Urut 01 a.n Hilarius Duha- Firman Giawa adalah tidak
benar dan tidak berdasar;
b. Bahwa Pengadu mengkait-kaitkan hal yang tidak relevan dengan proses
tahapan yang teradu sedang laksanakan;
c. Bahwa proses pembukaan kotak suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Nias Selatan jelas tidak ada hubungannya dengan keberpihakan Teradu
dengan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan
Tahun 2020;
d. Proses pembukaan kotak suara yang dilakukan Teradu untuk
mempertahankan Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan yang sedang di gugat/di
sengketakan oleh salah satu pasangan calon di Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia;
e. Sehingga sebagai upaya untuk mempertahankan dan memperkuat Keputusan
Teradu, maka Teradu mempersiapkan alat-alat bukti dengan cara membuka
kotak suara yang berada di Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan;
f. Pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh Teradu telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan telah mengundang berbagai pihak untuk
dapat menyaksikan pembukaan kotak suara tersebut;
B. PARA TERADU MELARANG BAWASLU NIAS SELATAN
MENDOKUMENTASIKAN FORM C-DAFTAR HADIR YANG AKAN
DIGANDAKAN DI LUAR DAERAH KABUPATEN NIAS SELATAN
a. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan bahwa Teradu melarang
Bawaslu Nias Selatan mendokumentasikan Formulir C- Daftar Hadir yang
akan digandakan diluar daerah Kabupaten Nias Selatan adalah tidak benar
dan tidak beralasan.
b. Bahwa dengan jelas Teradu telah mengundang secara resmi Bawaslu Nias
Selatan sebagaimana Surat Teradu KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 23/
PY.02.1-SD/1214/KPU-Kab/I/2021 tertanggal 22 Januari 2021, yang mana
pada intinya Surat Teradu menyatakan tentang pemberitahuan akan
dilakukan pembukaan kotak suara sekaligus permohonan pengawasan dalam
pembukaan kotak suara dan pengambilan dokumen yang digunakan dalam
Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan
Tahun 2020;
c. Bahwa Pengadu, sdr. Fredikus Famalua Sarumaha, yang hadir pada saat
pembukaan kotak suara adalah Staf Honorer Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan yang ikut mendampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
atas nama Pilipus F. Sarumaha dan Harapan Bawaulu yang pada saat itu
hadir digudang Logistik KPU Kabupaten Nias Selatan;
d. Bahwa Pengadu atas nama sdr. Fredikus Famalua Sarumaha tidak memiliki
kewenangan melekat sebagaimana kewenangan yang dimiliki anggota
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yaitu untuk melakukan Pengawasan aktif
berupa kewenangan untuk menyuruh melakukan atau tidak melakukan
sesuatu pada saat proses pembukaan kotak suara melainkan sebagai seorang
staf yang harus tunduk pada hirarki pimpinannya untuk melakukan
pengawasan terhadap tahapan Pemilihan yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Nias Selatan tanpa adanya surat tugas dengan uraian tugas resmi
dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Maka tindakan pengadu yang
bertindak seakan-akan sebagai Komisioner Bawaslu Nias Selatan yang
memiliki kewenangan melekat terhadap pengawasan telah menyalahi
ketentuan dan tidak memiliki dasar hukum dalam tindakannya sebagai staf
atau honorer Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
e. Bahwa Teradu tidak pernah melarang pihak-pihak yang diundang untuk
menyaksikan pembukaan kotak suara yakni Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan, Polres Nias Selatan, dan Tim Kampanye masing-masing Pasangan
Calon untuk mendokumentasikan proses kegiatan pembukaan kotak suara;
f. Bahwa seyogyanya apabila seorang staf yang ditunjuk atau ditugaskan oleh
Lembaga Bawaslu Nias Selatan untuk mendampingi dan atau melakukan
pengawasan dan apabila dalam melaksanakan tugasnya, menemukan
kejanggalan dan/atau temuan, yang bersangkutan membuat catatan dan
melaporkan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, bukan serta
merta bertindak seakan-akan yang bersangkutan memiliki kewenangan yang
sama seperti Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang dapat mengambil
keputusan dan/atau kebijakan;
g. Bahwa berdasarkan Pasal 17 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8
Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
menyatakan bahwa ‘Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Pemilihan di
Putuskan Rapat Pleno Bawaslu sebagai temuan’. Dari Pasal tersebut jelas
bahwa seyogyanya ketika terdapat temuan dalam rangka pengawasan, yang
bersangkutan menyampaikan kepada Bawaslu untuk diputuskan dalam
rapat pleno, bukan mengambil tindakan sendiri;
h. Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor
6 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum
menyatkan bahwa nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh pegawai
meliputi Integritas, prilaku yang bermartabat dan bertanggung jawab.
Mengacu pada pasal tersebut seyogyanya yang bersangkutan menjaga
marwah lembaga Bawaslu Nias Selatan, dengan menjaga etika dan Integritas
yang bersangkutan sebagai staf Bawaslu Nias Selatan yang dilihat oleh publik;
i. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. Fredikus Famalua Sarumaha
telah mengarah pada upaya menghalang-halangi proses pekerjaan
pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan
dalam rangka untuk mengumpulkan bukti-bukti menghadapi sengketa
Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi sesuai
dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1232/PY.02.1-
SD/03/KPU/XII/2020 Perihal Persiapan Menghadapi Perkara Pengajuan
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020 Tanggal 22
Desember 2020.
C. BAWASLU NIAS SELATAN MENEMUKAN ADA FORM C-DAFTAR HADIR YANG
TIDAK DI TANDATANGANI PEMILIH
a. Bahwa terkait pokok aduan Pengadu dimana adanya C.Daftar Hadir yang
tidak ditandatangani oleh pemilih adalah tidak benar dan tidak berdasar
karena Pengadu tidak menjelaskan tempat atau TPS mana yang dimaksud
dan juga tidak jelas C.Daftar Hadir yang mana yang dimaksud oleh pengadu
karena proses tahapan rekapitulasi penetapan perolehan hasil pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pemilihan Tahun 2020 telah
terlaksana secara berjenjang hingga penetapan di tingkat KPU Kabupaten
Nias Selatan, namun terkait C.Daftar Hadir yang diadukan oleh Pengadu tidak
pernah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam rapat pleno
rekapitulasi berjenjang baik secara lisan maupun rekomendasi.
b. Bahwa dalil Pengadu secara keseluruhan atas Para Teradu I,II,III,IV, dan V
tidak benar dan tidak berdasar. Dimana KPU Kabupaten Nias Selatan dalam
menghadapi proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah
Konstitusi tidak menemukan dalam keterangan tertulis Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan sebagai pihak pemberi keterangan atas perkara Perselisihan
Hasil Pemilihan (PHP) register nomor 09/PHP.BUP-XIX/2021.
Penjelasan Teradu I Dalam Pengaduan Pengadu pada kronologis kejadian pada
angka 6 :
a. Bahwa sebelum pembukaan kotak suara Teradu I memberikan arahan kepada
para pihak antara lain Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Polres Nias Selatan,
Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 terkait
dengan proses pembukaan kotak suara untuk dapat disaksikan, diawasi, dan
didokumentasikan seluruh proses pembukaan kotak suara dan juga proses
pengambilan dokumen yang dikeluarkan dari dalam kotak suara sesuai
dengan yang dibutuhkan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan sebagai alat bukti
dalam sengketa PHP pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan
Tahun 2020 yang akan dituang dalam Berita Acara bersama dengan Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan, Polres Nias Selatan, Tim Kampanye Pasangan Calon
Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2.
b. Bahwa adapun dokumen yang telah diambil dari kotak suara yang telah
dituang dalam Berita Acara Nomor : 6/PY.02.1-BA/1214/KPU-Kab/I/2021
adalah :
1. Kotak Suara tingkat PPK Teluk Dalam : D.Hasil Kecamatan, D.Kejadian
Khusus Kecamatan, Daftar Hadir Pleno, BA Rekapitulasi, Rekomendasi
Panwaslucam Teluk Dalam, Surat Mandat.
2. Kotak Suara tingkat PPK Fanayama : D.Hasil Kecamatan, D.Kejadian
Khusus Kecamatan, BA Pengembalian C.Pemberitahuan.
3. Kotak Suara tingkat PPK Onohazumba : D.Hasil Kecamatan, D.Kejadian
Khusus Kecamatan, Daftar Hadir Pleno, BA Pengembalian
C.Pemberitahuan.
4. Kotak Suara tingkat PPK Ulunoyo : D.Hasil Kecamatan, D.Kejadian Khusus
Kecamatan, Daftar Hadir Pleno, BA Rekapitulasi.
5. Kotak Suara tingkat PPK Mazo : D.Hasil Kecamatan, D.Kejadian Khusus
Kecamatan, Daftar Hadir Pleno, BA Rekapitulasi.
6. Kotak Suara tingkat PPK Pulau-Pulau Batu : D.Hasil Kecamatan,
D.Kejadian Khusus Kecamatan, BA Rekapitulasi, Rekomendasi
Panwaslucam, BA Pengembalian C.Pemberitahuan.
7. Kotak Suara tingkat PPK Pulau-Pulau Batu Barat : D.Hasil Kecamatan,
D.Kejadian Khusus Kecamatan, Daftar Hadir Pleno, BA Rekapitulasi,
8. Kotak Suara tingkat PPK Tanah Masa : D.Hasil Kecamatan, D.Kejadian
Khusus Kecamatan, Daftar Hadir Pleno, BA Rekapitulasi.
9. Kotak Suara tingkat PPK Simuk : D.Hasil Kecamatan, D.Kejadian Khusus
Kecamatan, Daftar Hadir Pleno, BA Rekapitulasi, BA Pengembalian
C.Pemberitahuan.
c. Bahwa dalil-dalil yang disampaikan Pengadu terkait Teradu I secara gelisah
dan kocar-kacir keluar dari Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan untuk
menelpon seseorang yang patut diduga Tim Paslon No.Urut 1 adalah tidak
benar dan tidak berdasar. Dapat dijelaskan sebagai berikut :
Bahwa Teradu I tidak pernah menghubungi dan/atau berkomunikasi
kepada Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 pada saat
pembukaan kotak suara di Gudang Logistik KPU Kabupaten Nias Selatan
pada tanggal 23 Januari 2021;
Bahwa pada saat itu Teradu I sedang berkoordinasi dengan Teradu V yang
merupakan Koordiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Nias Selatan
a.n Sdr. Eksodi m Dakhi, yang sedang berada di Jakarta dalam rangka
persiapan penyusunan jawaban dan alat bukti bersama dengan Tim Kuasa
Hukum KPU Kabupaten Nias Selatan;
Bahwa berdasarkan hasil koordinasi antara Teradu I dengan Teradu V
terdapat perubahan jenis dokumen yang dibutuhkan dalam kotak suara
yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam persiapan PHP KPU
Kabupaten Nias Selatan di Mahkamah Konstitusi;
Bahwa selanjutnya Teradu I menyampaikan kepada Tim KPU Kabupaten
Nias Selatan yang sedang melakukan pembukaan kotak suara di gudang
KPU Kabupaten Nias Selatan untuk tidak melakukan pengambilan formulir
C.Daftar Hadir sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya oleh
Teradu I.
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, yang telah disampaikan
dan/atau yang dituduhkan Pengadu terhadap Teradu I adalah tidak benar
dan tidak berdasar. Bahwa komunikasi tersebut merupakan koordinasi
antara pihak Teradu I dan Teradu V dalam rangka singkronisasi kebutuhan
alat bukti pada penyusunan jawaban dan alat bukti pihak Termohon dalam
hal ini KPU Kabupaten Nias Selatan dalam rangka persiapan Perselisihan
Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 di
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk
memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu;
Mohon Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mohon untuk memutuskan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya dalam Perkara Nomor 148-
PKE-DKPP/V/2021, Para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-27, sebagai
berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019
tentang Tahapan Program dan Jadwal penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020;
2 T-2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan
Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota;
3 T-3 Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 628/ PL.02.1-
SD/1214/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penyampaian Daftar
Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Nias Selatan Tahun 2020;
4 T-4 Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 635/PL.02.1-
SD/1214/KPU-KAB/IX/2020 tentang Laporan Pengumuman
DPS;
5 T-5 Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 667/PL.02-
Und/1214/KPU-Kab/IX/2020 tentang Undangan Uji Publik
Daftar Pemilih Sementara (DPS);
6 T-6 Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 711/PL.02.1-
SD/1214/KPU-Kab/X/2020 tentang Undangan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil
Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
tingkat Kabupaten Nias Selatan;
7 T-7 Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 706/PL.02-
Und/1214/KPU-Kab/X/2020 tentang Rapat Koordinasi
Persiapan Rapat Pleno DPT;
8 T-8 Buku Agenda Terkait Jadwal/ Waktu masuk Rekomendasi
Bawaslu Nias Selatan;
9 T-9 Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 1147/PL.02.1-
SD/1214/KPU-Kab/XII/2020 tentang pelaksanaan
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang
ditujukan kepada PPK Kecamatan Telukdalam, PPK
Kecamatan Fanayama, PPK Kecamatan Maniamolo, PPK
Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, PPK Kecamatan Mazino;
10 T-10 Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 1149/PL.02.1-
SD/1214/KPU-Kab/XII/2020 tentang Susulan pelaksanaan
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang
ditujukan kepada PPK Kecamatan Telukdalam, PPK
Kecamatan Fanayama, PPK Kecamatan Maniamolo;
11 T-11 Berita Acara Penyerahan Form C Pemberitahuan dari KPU
Kabupaten Nias Selatan ke Pemilih melalui PPK;
12 T-12 Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 1123/PP.04.2-
SD/1214/KPU-Kab/XII/2020 tentang Instruksi Pembagian
Formulir Model C Pemberitahuan KWK;
13 T-13 Video Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan yang
menginformasikan kepada seluruh masyarakat Nias Selatan
yang telah terdaftar di DPT melalui media sosial facebook KPU
Kabupaten Nias Selatan terkait telah terdistribusikannya C.
Pemberitahuan melalui PPK dan PPS;
14 T-14 Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor
59/PAN.MK/ARPK/01/2021;
15 T-15 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1232/PY.02.1-
SD/03/KPU/XII/2020 tertanggal 22 Desember 2020 perihal
Persiapan Menghadapi Perkara Pengajuan Permohonan
Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020;
16 T-16 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 89/PY.02.1-
SD/03/KPU/I/ 2021 tertanggal 22 Januari 2020 perihal
Jadwal Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil
Pemilihan Tahun 2020;
17 T-17 Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 039/PY.02.1-
SD/12/Prov/I/2021 perihal Persiapan Menghadapi Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan dan Jadwal Pembukaan Kotak
Suara;
18 T-18 Surat KPU Kabupaten Nias Selatan tentang Undangan Rapat
Koordinasi Pembukaan Kotak Suara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020;
19 T-19 Daftar Hadir Rapat Koordinasi;
20 T-20 Surat KPU Kabupaten Nias Selatan tentang Pemberitahuan
Pelaksanaan Pembukaan Kotak Suara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 untuk Bawaslu Nias
Selatan, Polres Nias Selatan dan Tim Pasangan Calon Nomor
Urut 1 dan Nomor Urut 2;
21 T-21 Berita Acara Nomor 6/PY.02.1-BA/1214/KPU-Kab/I/2021
tentang Pembukaan Kotak Suara Guna memperoleh alat
bukti dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020;
22 T-22 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 859/
Bawaslu-Prov.SU-14/PM.04/XII/2020 tentang Pemasangan
Gembok Bersama di Gudang Penyimpanan Logistik;
23 T-23 Foto-Foto kegiatan Pembukaan Kota Suara di Gudang
Logistik KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 23
Januari 2021;
24 T-24 Video Pengadu berada di Gudang Bawaslu seakan-akan
berstatus sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
25 T-25 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020;
26 T-26 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 6 Tahun 2017;
27 T-27 Keterangan Tertulis Bawaslu Nias Selatan atas Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Register Nomor
059/PHP.BUP-XIX/2020.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam sidang pemeriksaan tanggal 27
September 2021 sebagai berikut:
BAWASLU KABUPATEN NIAS SELATAN
A. PENJELASAN DAN POKOK KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu Fredikus Famalua
Sarumaha kepada DKPP RI dengan Pengaduan Nomor: 140-P/L-DKPP/V/2021 dan
diregistrasi oleh DKPP RI dengan perkara Nomor: 148-PKE-DKPP/V/2021. Ketua
dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagai pihak Terkait
menyampaikan Keterangan terhadap pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Berdasarkan dengan pokok aduan Pengadu pada point kesatu (Satu) dan kedua
(Dua) bahwa Teradu diduga tidak mencantumkan nama Pemilih yang telah
dicoklit pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) hal ini mengakibatkan beberapa Pemilih
kehilangan hal pilihnya, dapat kami uraikan dibawah ini:
a. Bahwa untuk menjaga hak pilih masyarakat pada pelaksanaan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan tahun 2020, Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan serta jajarannya telah membuka Posko Pengaduan
bagi masyarakat yang belum menerima Formulir C-Pemberitahuan KWK dan
tidak terdaftar di DPT.
b. Bahwa berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Pada
tanggal 8 Desember 2020 (satu hari sebelum Pungut Hitung pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan) masyarakat mendatangi
kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan menyampaikan laporan
secara lisan dan dokumen berupa identitas (KTP, KK) bahwa masyarakat yang
memiliki hak pilih belum mendapatkan C-Pemberitahuan KWK.
c. Bahwa berdasarkan laporan masyarakat yang tidak mendapatkan Formulir
C-Pemberitahuan KWK dan tidak terdaftar di DPT, maka Bawaslu kabupaten
Nias Selatan merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan dengan
Surat sebagai berikut:
1) Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 878/Bawaslu-
Prov.SU-14/PM.02/XII/2020 pada tanggal 08 Desember 2020 dan
Rekomendasi Nomor : 881/Bawaslu-Prov. SU.14/PM.02.02/XII/2020
tanggal 8 Desember 2020, Perihal : Rekomendasi Pendistribusian Formulir
C-Pemberitahuan KWK dan Pengimputan Data Pemilih DPT. Bukti PT.3 dan
disertai dengan foto ekspedisi penyampaian Surat, Bukti PT.4, KPU
Kabupaten Nias Selatan Telah mengirimkan surat sebagai tembusan
kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 1147/PL.02.1-
SD/1214/KPU-Kab/XII/2020 pada tanggal 08 Desember 2020 perihal
Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
2) Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 882/Bawaslu-
Prov.SU.14/PM.02.02/XII/2020 pada tanggal 8 Desember 2020, Perihal :
Rekomendasi Pendistribusian Formulir C-Pemberitahuan KWK dan
Pengimputan Data Pemilih DPTb. Bukti PT.6 dan disertai dengan foto
ekspedisi penyampaian Surat, Bukti PT.7, KPU Kabupaten Nias selatan
telah mengirimkan surat sebagai tembusan kepada Ketua Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan Nomor: 1149/PL.02.1-SD/1214/KPU-
Kab/XII/2020 pada tanggal 08 Desember 2020 perihal Susulan
Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan tugas pengawasan
pada tahap pemutakhiran data pemilih yang dimulai dari kegiatan coklit, DP4,
DPS, DPT dan DPTb;
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah beberapa kali menyampaikan
rekomendasi baik secara lisan dan tertulis kepada KPU Kabupaten Nias Selatan
yakni Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kepada KPU Kabupaten Nias
Selatan Nomor: 253/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/VII/2020 tanggal 20 Juli
2020, perihal: Permintaan Formulir Model A-KWK. KPU Kabupaten Nias Selatan
menanggapi dengan Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 392/PL.02.1-
SD/1214/KPU-KAB/VII/2020, tanggal 22 Juli 2020, perihal: Permintaan
Formulir Model A-KWK, yang menjelaskan bahwa mendasari Surat KPU RI
Nomor: 576/PL.02.1-SD/06/KPU/VII/2020, perihal: Perlindungan Data Pribadi
Pemilih dan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, tanggal 21 Juli
2020 yakni:
a. Informasi data pemilih dalam formulir model A-KWK merupakan informasi
yang didalamnya terdapat unsur-unsur data pribadi penduduk yang menurut
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi
kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiannya oleh negara;
b. KPU Kabupaten Nias Selatan wajib melindungi data pribadi pemilih yang
tercantum dalam formulir model A-KWK pada pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Nias Selatan Tahun 2020;
c. KPU Kabupaten Nias Selatan, PPK, PPS dan PPDP Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Nias Selatan Tahun 2020 tidak diperkenankan untuk:
- Memfoto/memindai/menggandakan formulir model A-KWK
- Menyalin formulir model A-KWK dalam bentuk data lunak (soft-file)
- Menyebarluaskan formulir model A-KWK dan/atau
- Memberikan formulir A-KWK kepada pihak lain sebelum mendapatkan
persetujuan dari menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri.
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyadari tidak dapat melakukan
pengecekan secara detail terhadap penginputan data pemilih karena dibatasi
oleh ketentuan yang dipergunakan oleh KPU terhadap menjaga kerahasiaan data
pemilih.
5. Berdasarkan poin ke 4 (empat) pokok aduan pengadu bahwa Para Teradu diduga
berpihak kepada Hilarius Duha dan Firman Giawa selaku Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1, Para Teradu melarang
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mendokumentasikan Form C-Daftar Hadir
yang akan digandakan diluar daerah Kabupaten Nias Selatan. Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan menemukan ada Form C Daftar Hadir yang tidak
ditandatangani Pemilih;
a. Sesuai dengan surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 23/PY.02.1-
SD/1214/KPU-Kab/I/2021 pada tanggal 22 Januari 2021 tentang
pemberitahuan pembukaan kotak suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Nias Selatan tahun 2020.
b. Bahwa pada tanggal 23 januari 2021, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah
melakukan pengawasan pembukaan kotak Suara di gudang Logistik KPU
Kabupaten Nias Selatan yang dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan
beserta Staf, Polres Nias Selatan, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 01 dan
Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 02, Awak Media, Pimpinan Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan (Harapan Bawaulu dan Pilipus F. Sarumaha beserta
Staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang telah ditugaskan untuk
melakukan pengawasan) untuk mengambil dokumen Form Model C hasil
KWK, model C Daftar daftar hadir KWK, tanda terima Model C pemberitahuan
dan Form Model C kejadian khusus sesuai kebutuhan KPU kabupaten Nias
Selatan dipersidangan Mahkamah Konstitusi para perkara Mahkamah
Konstitusi Nomor: 59/PHP.BUP-XIX/2021.
c. Pada saat itu sebelum pembukaan kotak suara dilaksanakan, Ketua KPU
Nias Selatan Repa Duha menjelaskan bahwa tujuan dari pembukaan kotak
ini untuk mengambil dokumen dalam Kotak PPS di 9 (sembilan) Kecamatan
yakni : Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Pulau-Pulau Batu Barat, Simuk,
Telukdalam, Fanayama, Ulunoyo, Onohazumba, Tanah Masa Dan Kecamatan
Mazo. Kemudian Ketua KPU Nias Selatan menyampaikan bahwa semua
dokumen yang diambil dari kotak suara akan digandakan di Medan
berhubung di Nias Selatan tidak terdapat tempat pengandaan kertas dengan
ukuran form C Hasil KWK.
d. Pada kesempatan yang sama Pimpinan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan an.
Pilipus F. Sarumaha memberikan saran agar semua dokumen yang akan
diperlukan supaya tidak harus dibawa ke Medan untuk di Lakukan
Penggandaan namun agar diupayakan dokumen-dokumen tersebut
digandakan di Nias Selatan, mengingat dokumen tersebut rawan untuk
disalah gunakan.
e. Kemudian Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan an. Repa Duha menyanggah
saran dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan mengatakan bahwa jika
ada yang bisa menggandakan ukuran model C KWK di Nias Selatan maka
dokumen itu akan kita gandakan di Nias Selatan namun apabila tidak
terdapat di Nias Selatan maka harus di gandakan di Medan.
f. Pada kesempatan yang sama Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 02 juga
menyampaikan pertanyaan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan yakni
bagaimanakah keamanan dan keutuhan dari setiap dokumen-dokumen ini
yang akan di bawa ke Medan untuk di gandakan. Namun Ketua KPU Nias
Selatan an. Repa Duha menegaskan bahwa setiap dokumen yang di keluarkan
dari Kotak Suara agar di foto dan di catat oleh para Saksi Pasangan Calon dan
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
g. Kemudian pada saat proses pembukaan kotak suara salah satu dari staf
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan an. Fredikus Sarumaha menemukan satu
set form model C Daftar Hadir Pemilih KWK di Kotak suara TPS 1 Desa
Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Form model C daftar Hadir KWK
dalam keadaan Kosong atau tidak tertanda tangani oleh Pemilih. Sehingga
secara spontanitas mendokumentasikan dengan memfoto dan
memvideokannya namun pada kesempatan itu KPU Kabupaten Nias Selatan
melarang Staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk mengambil
dokumentasi video dan Foto.
h. Setelah kejadian seperti yang diuraikan pada huruf g diatas kemudian Ketua
KPU Kabupaten Nias Selatan menegaskan untuk melarang
mendokumentasikan dokumen yang diambil dari Kotak Suara melalui video
dan foto.
i. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan an. Repa Duha
memerintahkan Staf KPU Kabupaten Nias Selatan untuk mengubah tatacara
pengambilan dokumen dari dalam kotak suara yang awalnya dokumen dari
kotak suara tingkat TPS kemudian dialihkan ke pembukaan kotak suara
tingkat PPK dengan tidak mengeluarkan Form Model C Daftar Hadir pemilih
dari setiap TPS. Laporan Hasil Pengawasan (LHP) tanggal 23 Januari 2021.
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak pernah mengetahui berkenaan dengan laporan
Pengadu yang disampaikan kepada DKPP. Hal ini disebabkan Pengadu tidak pernah
menyampaikan laporan tersebut kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan. Berkenaan dengan dokumen maupun data-data milik Bawaslu Nias Selatan,
berdasarkan ketentuan, sepatutnya Pengadu selaku Staf menyampaikan secara lisan
maupun tertulis dalam hal penggunaan dokumen-dokumen Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telahdiubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwapenegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2019tentangPerubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga
melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
Tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu diduga tidak mencantumkan nama Pemilih ke dalam Daftar Pemilih
Tetap (DPT) padahal telah dilakukan coklit. Hal ini mengakibatkan beberapa Pemilih
kehilangan hak pilih;
[4.1.2] Para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor:
887/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020, Rekomendasi Nomor: 881/Bawaslu-
Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020, dan Rekomendasi Nomor: 882/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.02.02/XII/2020, berkenaan dengan pendistribusian Formulir Model C-
Pemberitahuan kepada Pemilih;
[4.1.3] Para Teradu tidak professional dan tidak berkepastian hukum karena
melakukan pembukaan kotak suara tanpa persetujuan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi;
[4.1.4] Kegiatan pembukaan kota suara untuk kepentingan pembuktian perkara di
Mahkamah Konstitusi Para Teradu diduga sbagai tindakan pemihakan kepada Hilarius
Duha dan Firman Giawa selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan
Nomor Urut 1. Para Teradu juga melarang Bawaslu Nias Selatan untuk
mendokumentasikan Form C.Daftar Hadir yang diambil dari kotak suara meskipun
terdapat temuan Form C.Daftar Hadir tidak ditandatangani Pemilih.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Para Teradu menyatakan bahwa pada tanggal 15 Juli s.d. 13 Agustus 2020,
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pencoklitan dengan
pengawasan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Pada tanggal 7 Agustus s.d. 29 Agustus
2020, Panitia Pemungutan Suara (PPS) melaksanakan tahapan penyusunan Daftar
Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). PPS melakukan rapat pleno rekapitulasi daftar
pemilih, dan menyampaikan hasil rekapitulasi daftar pemilih kepada Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK). Selanjutnya, PPK merekapitulasi hasil DPHP dan menetapkan
menjadi DPHP tingkat kecamatan. Operator Sidalih menginput DPHP ke dalam aplikasi
SIDALIH. Setelah menerima rekapitulasi daftar pemilih dari PPK, Para Teradu
menyusun daftar pemilih untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Pada tanggal 14-18 September 2020, Para Teradu menyampaikan DPS kepada PPS
melalui PPK. Pada tanggal 19-28 September 2020, PPS mengumumkan DPS untuk
memperoleh tanggapan/masukan masyarakat. Pada tanggal 22-28 September 2020,
PPK dan PPS membuka Posko Pengaduan Masyarakat berkenaan dengan pengumuman
DPS. Pada tanggal 28 September 2020, Para Teradu melaksanakan uji publik terhadap
DPS yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Tim Kampanye Pasangan Calon
Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2, Pimpinan Parpol, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten
Nias Selatan, Ketua PPK se-Kabupaten Nias Selatan. Setelah mendapatkan tanggapan
masyarakat, pada tanggal 29 September-3 Oktober 2020, PPS melakukan rekapitulasi
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat desa/kelurahan. Pada
tanggal 7-9 Oktober 2020, PPK melakukan rekapitulasi DPSHP dan menginput DPSHP
ke dalam aplikasi SIDALIH. Kegiatan tersebut dihadiri oleh PKD, Panwascam, Tim
Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1, dan Nomor Urut 2. Pada tanggal 10 Oktober
2020, Para Teradu melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan, Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1, dan Nomor Urut 2. Pada tanggal
12 Oktober 2020, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar
Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap yang dihadiri
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan
Nomor Urut 2. Para Teradu telah melaksanakan proses pencoklitan sesuai dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program
dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, dan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan
Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
[4.2.2] Para Teradu menyatakan telah mendistribusikan Formulir C.Pemberitahuan
melalui PPK sejak tanggal 1-5 Desember 2020 sebagaimana Bukti Tanda Terima. Pada
tanggal 6 Desember 2020, melalui Surat Nomor: 1123/PP.04.2-SD/1214/KPU-
KAB/XII, Para Teradu menginstrusikan PPK, PPS, dan KPPS agar mendistribusikan
C.Pemberitahuan kepada pemilih yang terdapat dalam DPT. Selain itu, Para Teradu
juga telah menginformasikan kepada masyarakat melalui facebook berkenaan
pendistribusian Form C Pemberitahuan. Para Teradu tidak pernah menerima Surat
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 887/Bawaslu-
Prov.SU.14/PM.02.02/XII/2020. Pada tanggal 8 Desember 2020, pukul 20.48 WIB,
Para Teradu menerima Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor 881/Bawaslu-
Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020 perihal Surat Susulan Rekomendasi Pendistribusian
Formulir C (Pemberitahuan KWK) dan Penginputan Data Pemilih DPTb.
Menindaklanjuti Surat Rekomendasi a quo, Para Teradu menerbitkan Surat Nomor
1147/PL.02.1-SD/1214/KPU-Kab/XII/2020, perihal Pelaksanaan Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, tertanggal 8 Desember 2020, yang ditujukan kepada
PPK Telukdalam, PPK Fanayama, PPK Maniamolo, PPK Susua, PPK Pulau-Pulau Batu
Utara, dan PPK Mazino. Pada hari yang sama, pukul 23.22 WIB, Para Teradu kembali
menerima Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 882/Bawaslu-
Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020 perihal Surat Susulan Rekomendasi Pendistribusian
Formulir C (Pemberitahuan KWK) dan Penginputan Data Pemilih DPTb.
Menindaklanjuti Surat Rekomendasi a quo, Para Teradu menerbitkan Surat Nomor
1149/PL.02.1-SD/1214/KPU-Kab/XII/2020, perihal Susulan Pelaksanaan
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, tertanggal 8 Desember 2020, yang
ditujukan kepada PPK Telukdalam, PPK Fanayama, dan PPK Maniamolo. Meskipun
Para Teradu menerima Surat Rekomendasi a quo mendekati hari pemungutan suara
tanggal 09 Desember 2020, namun Para Teradu tetap beritikad baik
menindaklanjutinya. Para Teradu juga telah meneliti lampiran dalam Surat
Rekomendasi a quo by name by address, namun terdapat banyak data yang tidak
lengkap. Hal ini mengakibatkan Para Teradu tidak dapat mengidentifikasi TPS bagi
Pemilih tersebut.
[4.2.3] Para Teradu menyatakan melakukan pembukaan kotak suara guna keperluan
pembuktian sehubungan adanya permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 yang disampaikan Pasangan Calon Nomor Urut
2 a.n. Idealisman Dachi dan Sozanolo Ndruru ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana
Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 59/PAN.MK/ARPK/01/2021, tanggal 18
Januari 2021. Pembukaan kotak suara dilakukan dengan mengacu kepada: (1) Surat
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020, perihal
Persiapan menghadapi perkara pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan
serentak tahun 2020, tertanggal 22 Desember 2020; (2) Surat Komisi Pemilihan Umum
Nomor 89/PY.02.1-SD/03/KPU/I/ 2021, perihal Jadwal Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020, tertanggal 22 Januari 2021;
(3) Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 039/PY.02.1-SD/12/Prov/I/2021,
perihal Persiapan menghadapi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan dan Jadwal
Pembukaan Kotak Suara, tertanggal 18 Januari 2021. Ketiga Surat a quo pada
pokoknya menjelaskan bahwa KPU Provinsi/ Kabupaten/Kota dapat membuka kotak
suara guna keperluan pembuktian sepanjang terdapat Pengajuan Perselisihan Hasil
Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang teregister di Mahkamah Konstitusi. Pada tanggal
22 Januari 2021, Para Teradu melaksanakan Rapat Koordinasi Pembukaan Kotak
Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 yang dihadiri
Bawaslu Nias Selatan, dan Polres Nias Selatan di Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan.
Pada tanggal 23 Januari 2021, Para Teradu melaksanakan pembukaan kotak suara
yang dihadiri Bawaslu Nias Selatan, Kepolisian Resor Nias Selatan, Tim Kampanye
Pasangan Calon Nomor Urut 1, dan Nomor Urut 2 di Gudang Logistik KPU Kabupaten
Nias Selatan.
[4.2.4] Para Teradu menyatakan proses pembukaan kotak suara bukan merupakan
bentuk keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu. Pembukaan kotak suara
dilakukan guna keperluan pembuktian sehubungan adanya permohonan perselisihan
hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 yang disampaikan
Pasangan Calon Nomor Urut 2 a.n. Idealisman Dachi dan Sozanolo Ndruru. Pembukaan
kotak suara dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku yang dihadiri Bawaslu Nias
Selatan, Kepolisian Resor Nias Selatan, Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1,
dan Nomor Urut 2 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Nias Selatan. Para Teradu tidak
pernah melarang para pihak untuk mendokumentasikan kegiatan pembukaan kotak
suara. Sebelum pembukaan kotak suara, Teradu I menginstruksikan kepada Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan, Polres Nias Selatan, Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor
Urut 1 dan Nomor Urut 2 agar menghadiri, mengawasi, dan mendokumentasikan
proses pembukaan kotak suara dan pengambilan dokumen dari dalam kotak suara
sesuai kebutuhan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 6/PY.02.1-
BA/1214/KPU-Kab/I/2021, tanggal 23 Januari 2021. Teradu I tidak pernah
berkomunikasi dengan Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 ketika proses
pembukaan kotak suara di Gudang Logistik KPU Kabupaten Nias Selatan. Pada saat
itu, Teradu I berkoordinasi dengan Teradu V yang berada di Jakarta dalam rangka
persiapan penyusunan jawaban dan alat bukti bersama dengan Tim Kuasa Hukum
KPU Kabupaten Nias Selatan. Berdasarkan hasil koordinasi, ternyata terdapat
perubahan jenis dokumen yang dibutuhkan sebagai alat bukti. Teradu I menyampaikan
kepada Tim KPU Kabupaten Nias Selatan yang sedang melakukan pembukaan kotak
suara agar tidak melakukan pengambilan Formulir C.Daftar Hadir.
Selain itu, Pengadu merupakan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan yang bertugas mendampingi Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan. Secara hierarki, Pengadu seharusnya tunduk dan tidak bersikap selayaknya
pimpinan dalam rangka pengawasan tahapan Pemilihan. Hal ini disebabkan Pengadu
tidak memiliki kewenangan selayaknya Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
untuk melakukan pengawasan aktif dalam proses pembukaan kotak suara. Apabila
Pengadu mendapatkan sebuah temuan, seharusnya yang bersangkutan membuat
catatan dan melaporkan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Hal ini
berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 17 ayat (1) berbunyi “Laporan
hasil pengawasan Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Panwaslu Kecamatan sebagai Temuan dengan persyaratan: a. identitas penemu dugaan
pelanggaran Pemilihan; b. waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas
waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak laporan hasil pengawasan dibuat; c.
identitas pelaku; dan d. uraian kejadian. ayat (2) Temuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam Formulir Model A.2.”. Selain itu berdasarkan Peraturan
Badan Pengawas Pemilu Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pegawai Badan
Pengawas Pemilihan Umum, Pasal 2 huruf b berbunyi “nilai dasar yang harus dijunjung
tinggi oleh Pegawai meliputi integritas, perilaku yang bermartabat dan bertanggung
jawab”. Pengadu sepatutnya dapat menjaga marwah lembaga melalui etika dan
integritas. Perbuatan Pengadu merupakan upaya menghalang-halangi proses
pembukaan kotak suara guna keperluan pembuktian dalam sengketa Perselisihan
Hasil Pemilihan Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi. Pengadu tidak dapat
menguraikan secara jelas berkenaan dengan Formulir C. Daftar Hadir yang diduga
tidak ditandatangani oleh Pemilih. Proses tahapan Rekapitulasi Penetapan Perolehan
Hasil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Pada Pemilihan Tahun
2020 telah terlaksana secara baik di setiap tingkatan. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
juga tidak pernah menyampaikan rekomendasi secara lisan maupun tertulis dalam
rapat pleno rekapitulasi di setiap tingkatan.
[4.3.] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak dan bukti dokumen serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa dalam
proses pemuktahiran data pemilih, para Teradu telah bertindak sesuai mekanisme dan
tahapan Pemilihan dengan melibatkan stakeholder. Sejak proses coklit, uji publik,
hingga Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
dilakukan pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan serta dihadiri Tim
Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2, Pimpinan Partai Politik
dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Nias Selatan. Dalam sidang pemeriksaan
terungkap bahwa Para Teradu telah menyampaikan DPS kepada PPS melalui PPK,
sehingga pada tanggal 19 s.d 28 September 2020, PPS mengumumkan DPS untuk
memperoleh tanggapan/masukan masyarakat dan membuka layanan Posko
Pengaduan Masyarakat berkenaan dengan pengumuman DPS. Selanjutnya Pada
tanggal 28 September 2020, Para Teradu melaksanakan uji publik terhadap DPS dan
terdapat tanggapan masyarakat melalui PPS, selanjutnya ditindaklanjuti dengan
melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat
desa/kelurahan, dan dilanjutkan rekapitulasi serta input data ke dalam aplikasi
SIDALIH. Kegiatan tersebut diawasi oleh Panwaslu Kelurahan Desa (PKD), Panwascam,
dan disaksikan Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2.
Sebelum menetapkan DPT, Para Teradu juga berinisiatif melakukan rapat koordinasi
bersama Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut
1 dan Nomor Urut 2 dengan tujuan melakukan sinkronisasi dan apabila terdapat
temuan atau laporan masyarakat yang keberatan terkait proses coklit dan penetapan
DPS hingga ditetapkan menjadi DPT. Selanjutnya untuk melayani pemilih
menggunakaan haknya di TPS, Para Teradu menyampaikan Formulir Model C
Pemberitahuan kepada Pemilih sesuai DPT. Para Teradu telah melaksanakan proses
dan tahapan pencoklitan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2020, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP berpendapat Para Teradu telah
melaksanakan tugas pemuktahiran data pemilih secara profesional dan
bertanggungjawab untuk menjaga kredibilitas lembaga dalam rangka melindungi hak
pemilih dan peserta pemilihan. Dengan demikian dalil pengadu pada angka [4.1.1] tidak
terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.3.2] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa tanggal 8
Desember 2020, pukul 20.48 WIB, Para Teradu menerima 2 (dua) Surat Rekomendasi
Bawaslu Nias Selatan, yakni nomor: 878/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020,
perihal Rekomendasi Pendistribusian Formulir C Pemberitahuan KWK dan
Penginputan Data Pemilih DPTb, dan Surat Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor
881/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020 perihal Surat Susulan Rekomendasi
Pendistribusian Formulir C (Pemberitahuan KWK) dan Penginputan Data Pemilih DPTb.
Menindaklanjuti kedua Surat Rekomendasi a quo, Para Teradu menerbitkan Surat
Nomor 1147/PL.02.1-SD/1214/KPU-Kab/XII/2020, tanggal 8 Desember 2020 perihal
Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yang ditujukan kepada
PPK Telukdalam, PPK Fanayama, PPK Maniamolo, PPK Susua, PPK Pulau-Pulau Batu
Utara, dan PPK Mazino. Selanjutnya Pada hari yang sama, pukul 23.22 WIB Para
Teradu kembali menerima Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
882/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020 perihal Surat Susulan Rekomendasi
Pendistribusian Formulir C (Pemberitahuan KWK) dan Penginputan Data Pemilih DPTb.
Menindaklanjuti Surat Rekomendasi a quo, Para Teradu menerbitkan Surat Nomor
1149/PL.02.1-SD/1214/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020, perihal
Susulan Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yang ditujukan
kepada PPK Telukdalam, PPK Fanayama, dan PPK Maniamolo. Kemudian berkenaan
dengan Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 887/Bawaslu-
Prov.SU.14/PM.02.02/XII/2020, Para Teradu menyatakan tidak pernah menerima
Surat Rekomendasi a quo, hal tersebut dibuktikan dengan keterangan Pihak Terkait
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, yang menyatakan hanya menerbitkan 3 (tiga) buah
rekomendasi yakni Rekomendasi Nomor 878/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.02.02/XII/2020, Rekomendasi Nomor 881/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.02.02/XII/2020, dan Rekomendasi Nomor 882/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.02.02/XII/2020. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait tersebut, Pengadu
mengakui bahwa ketiga Surat Rekomendasi a quo telah ditindaklanjuti oleh Para
Teradu. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP berpendapat Para Teradu telah
bersikap dan bertindak professional, memberi respon cepat terhadap semua
rekomendasi Bawaslu dengan menempuh prosedur sebagaimana diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil pengadu pada angka [4.1.2]
tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.3.3] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta bahwa benar
dalam rangka menyiapkan alat bukti perkara Nomor 59/PAN.MK/ARPK/01/2021
tentang perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun
2020, Para Teradu melakukan pembukaan kotak suara sesuai perintah KPU melalui
surat Nomor 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020, perihal
Persiapan menghadapi perkara pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan
serentak Tahun 2020, Surat KPU Nomor 89/PY.02.1-SD/03/KPU/I/ 2021 tanggal 22
Januari 2021, perihal Jadwal Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perselisihan Hasil
Pemilihan Tahun 2020, dan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 039/PY.02.1-
SD/12/Prov/I/2021 tanggal 18 Januari 2021, perihal Persiapan menghadapi Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan dan Jadwal Pembukaan Kotak Suara. Substansi ketiga
Surat a quo pada pokoknya memerintahkan kepada KPU Provinsi/ Kabupaten/Kota
membuka kotak suara untuk keperluan pembuktian perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi. Sesuai prosedur, sebelum
melaksanakan pembukaan kotak suara, pada tanggal 22 Januari 2021 Para Teradu
melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Polres
Nias Selatan. Selanjutnya Para Teradu melakukan pembukaan kota suara di Gudang
Logistik KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 23 Januari 2021, disaksikan oleh
Bawaslu Nias Selatan, Kepolisian Resor Nias Selatan, serta Tim Kampanye Pasangan
Calon Nomor Urut 1, dan Nomor Urut 2. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP
berpendapat Para Teradu telah bertindak professional, berkepastian hukum,
transparan dan akuntabel dalam pelaksanan tugas membuka kotak suara untuk
kepentingan pembuktian perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Nias Selatan Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi. Meskipun surat KPU tidak
memerintahkan untuk menghadirkan peserta pemilihan dalam proses pembukaan
kotak suara, Para Teradu justru mengambil langkah bijak yang patut diapresiasi yaitu
menghadirkan Tim Kampanye Pasangan Calon sesuai prinsip keterbukaan
penyelenggara Pemilihan. Dengan demikian dalil pengadu pada angka [4.1.3] tidak
terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.3.4] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.4], terungkap fakta bahwa
Pembukaan kotak suara tanggal 23 Januari 2021 dilakukan untuk keperluan
menyiapkan alat bukti perkara Nomor 59/PAN.MK/ARPK/01/2021 tentang
perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020. Teknis
pengambilan dokumen dalam kotak suara dilakukan pengawasan oleh Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan dan disaksikan Tim Kampanye peserta pemilihan sebagaimana
telah diuraikan sebagai fakta hukum dalam angka (4.3.3). Terungkap fakta para Teradu
memberikan kesempatan kepada semua pihak yang hadir pada kegiatan pembukaan
kotak suara untuk mendokumentasikan peristiwa tersebut dibuktikan dengan Berita
Acara Nomor: 6/PY.02.1-BA/1214/KPU-Kab/I/2021 tanggal 23 Januari 2021. DKPP
menilai Pengadu tidak dapat membuktikan dalil adanya Formulir model C.Daftar Hadir
yang tidak ditandatangani oleh pemilih. Dengan demikian dalil pengadu pada angka
[4.1.4] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak
terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Berkenaan
dengan fakta bahwa status Pengadu sebagai staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan, DKPP perlu mengingatkan bahwa setiap tindakan staf sekretariat yang bersifat
official baik dilingkungan internal maupun eksternal sepatutnya berpedoman pada tata
kerja Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Pengadu sebagai staf pelaksana dilingkungan
birokrasi sepatutnya memahami struktur sekretariat yang bersifat hierarkhis, akses
data dan informasi yang dikuasai Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk kepentingan
pribadi Pengadu seharusnya ditempuh prosedur yang sesuai nilai-nilai dasar pegawai,
tata krama dan budaya kerja lembaga sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf b
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pegawai
Badan Pengawas Pemilihan Umum. Sikap dan tindakan Pengadu tidak sesuai etika dan
budaya birokrasi berpotensi merusak resources dan kredibilitas Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala
bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Repa Duha selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Nias Selatan, Teradu II Edward Duha, Teradu III Yulianus Gulo,
Teradu IV Meidanariang Hulu, Teradu V Eksodi M. Dakhi masing-masing selaku
Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan
ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid
Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu
tanggal Enam bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Belas bulan
Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik
Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Bugi Kurnia Widianto