II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 28
April 2025, sebagai berikut:
A. Sikap Bawaslu Kabupaten Malang dalam menyikapi Dugaan Pelanggaran Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 (Gunawan-Umar Usman):
1) Berkaitan dengan Kepala Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
a. Video Acara Kesenian Bantengan Tanggal 22 September 2024.
- Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor adalah Kepala Desa Talok, Kecamatan
Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 September 2024, Pengadu dan/atau
Pelapor menghadiri acara kesenian Bantengan, yang merupakan acara
warga dalam rangka menggalang donasi untuk warga yang mengalami
musibah.
- Bahwa pada saat acara berlangsung datang H. Gunawan HS, S.H, M.Hum.,
yang saat ini menjadi Calon Bupati Malang 2024-2029, tapi saat itu belum
ditetapkan sebagai Calon Bupati Malang.
- Bahwa setelah acara tersebut pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024
Pengadu dan/atau Pelapor mendapat undangan/panggilan klarifikasi atas
acara kesenian Bantengan tersebut.
- Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor menghadiri undangan/panggilan
klarifikasi sesuai jadwal, dan setelah itu tidak ada klarifikasi lagi.
- Bahwa setelah itu tidak ada kelanjutannya.
b. Video Jagongan tanggal 18 Oktober 2024 dan Video Acara Kesenian
Bantengan tanggal 20 Oktober 2024.
- Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2024 Pengadu dan/atau Pelapor mendapat
undangan/panggilan klarifikasi lagi untuk hadir tanggal 28 Oktober 2024
(vide Bukti-1).
- Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor menghadiri undangan/panggilan
klarifikasi sesuai jadwal.
- Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor dimintai klarifikasi terkait 2 (dua) video,
yaitu Video Acara Jagongan di rumah adik Pengadu tanggal 18 Oktober 2024
dan Video Kesenian Bantengan tanggal 20 Oktober 2024.
- Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor sudah mengklarifikasi kalau video tanggal
18 Oktober 2024 tersebut hanya jagongan biasa dan video tanggal 20
Oktober 2024 acara kesenian Bantengan dalam rangka sunatan warga.
- Bahwa tanpa klarifikasi lebih lanjut, pada tanggal 30 Oktober Bawaslu
Kabupaten Malang mengambil keputusan bahwa Kepala Desa Talok
melanggar peraturan perundang-undangan lainnya serta
merekomendasikan kepada Bupati Malang dengan tembusan kepada
Menteri Dalam Negeri (vide Bukti-2).
B. Sikap Bawaslu Kabupaten Malang dalam menyikapi Dugaan Pelanggaran Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah)
1) Bawaslu Kabupaten Malang diduga melanggar kode etik, Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 yaitu:
• bersikap tidak netral (Pasal 8 huruf a);
• bersikap tidak adil (Pasal 10);
• bersikap berpihak (Pasal 11 huruf d);
• bersikap tidak profesional (Pasal 15 huruf d).
karena dugaan pelanggaran di bawah ini tidak pernah diproses.
a. Bahwa Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi) melakukan money politic
di Kecamatan Gedangan pada hari Senin, tanggal 4 November 2024 (vide
Bukti-3), dengan cara memberikan uang di atas panggung kepada ibu-ibu
perwakilan setiap Desa di Kecamatan Gedangan, yang masing-masing diberi
uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang juga telah beredar di
media sosial TIK-TOK dengan url:
https://www.tiktok.com/@malangforsalaf/video/7432930298754518277?_
r=1&_t=8r6oPutuZy1;
b. Bahwa, Kepala Desa Kedok Kecamatan Turen Kabupaten Malang yaitu Etti
Widiastuti, S.Pd, melakukan kampanye bersama Calon Bupati Malang
Nomor Urut 1 (Sanusi) di Taman Wisata Boonpring Desa Sanan Kerto,
Kecamatan Turen Kabupaten Malang, pada tanggal 3 November 2024 (vide
Bukti P-4a, P-4b, P-4c, P-4d), dengan cara berjoget bersama Calon Bupati
Malang Nomor Urut 1 (Sanusi) pada saat acara Kampanye di obyek wisata
Boonpring sambil mengacungkan tanda satu jari;
c. Bahwa Kepala Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang
yaitu Hanik Dwi Martya P.S.Farm., M.A.P., yang merupakan istri Plt. Bupati
Malang a.n. Didik Gatot Subroto, juga menjabat sebagai Ketua Yayasan
Jantung Indonesia Cabang Malang Raya, telah melakukan dukungan kepada
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-
Lathifah), dengan cara menggalang/mengumpulkan massa dengan
melibatkan istri-istri Kepala Desa melalui istri Camat pada acara Kampanye
Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi) dan Calon Gubernur Risma di
Desa Talok Kecamatan Turen Kabupaten Malang pada tanggal 01 November
2024 (vide Bukti P-5a, P-5b, P-5c), yang juga telah beredar di media sosial
TIK-TOK dengan url:
https://www.tiktok.com/@mahadewi111111/video/743222571635317480
2?_r=1&_t=8r1mk2WSTLh;
d. Bahwa Plt. Bupati Malang a.n. Didik Gatot Subroto yang juga Ketua DPC
PDIP Kabupaten Malang menunjukkan dukungan kepada Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 sebelum jadwal kampanye,
dengan cara memasang banner Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah) dan memakai kaos Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (vide Bukti P-6);
e. Bahwa Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia
(PAPDESI) Kabupaten Malang menunjukkan dukungan kepada Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 sebelum jadwal
kampanye, dengan cara bersama sekitar 50 Kepala Desa se-Kabupaten
Malang, melakukan Deklarasi Dukungan terhadap SANUSI sebagai Calon
Bupati Malang Periode 2024-2029 (vide Bukti P-7), yang dipublikasikan di
Tabloid Jawa Timur, dengan url : https://tabloidjawatimur.com/kepala-
desa-se-kabupaten-malang-dukung-hm-sanusi-jadi-bupati-malang-2024-
2029/;
2) Bawaslu Kabupaten Malang melanggar Kode Etik, Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, yaitu:
• bersikap Tidak Netral (Pasal 8 Huruf a);
• bersikap Tidak Adil (Pasal 10);
• bersikap Berpihak (Pasal 11 huruf d);
• bersikap Tidak Profesional (Pasal 15 huruf d).
karena dugaan pelanggaran dibawah ini diproses tidak obyektif.
a. Bahwa Laporan Nomor: 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, dengan Terlapor
Jiran (Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo), diproses tidak obyektif
(vide Bukti-8), Kepala Desa Purworejo menunjukkan dukungan dengan cara
menghadiri Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang
Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah);
b. Bahwa Laporan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 dengan Terlapor
Rendyta Witrayani Setyawan (Kepala Desa Senggreng Kecamatan
Sumberpucung), diproses tidak obyektif (vide Bukti P-9), Kepala Desa
Senggreng menunjukkan dukungan dengan cara menghadiri kampanye
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-
Lathifah);
c. Bahwa Laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 dengan Terlapor
Budianto (Kepala Desa Bangelan Kecamatan Wonosari), diproses tidak
obyektif (vide Bukti P-10), Kepala Desa Bangelan menunjukkan dukungan
dengan cara menghadiri kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah);
d. Bahwa, Laporan Nomor: 02/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 dengan Terlapor
Didik Gatot Subroto (Plt. Bupati Malang), diproses tidak obyektif (vide Bukti
P-11), Plt. Bupati Malang Didik Gatot Subroto yang juga Ketua DPC PDIP
Kabupaten Malang menunjukkan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 sebelum jadwal kampanye, dengan
cara memasang banner Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang
Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah) dan memakai kaos Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 315/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 26 Oktober 2024;
P-2 Formulir Model A.17, Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 30 Oktober 2024;
P-3 Video Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi) diduga melakukan
money politik di Kecamatan Gedangan;
P-4a Video Kepala Desa Kedok Berjoget Kampanye Bersama Calon Bupati
Malang Nomor Urut 1 (Sanusi) di Taman Wisata Boonpring Desa Sanan
Kerto, Kecamatan Turen Kabupaten Malang;
P-4b Screenshot Kepala Desa Kedok Berjoget dengan Calon Bupati Malang
Nomor Urut 1 (Sanusi);
P-4c Screenshot Kepala Desa Kedok Berjoget dengan Calon Bupati Malang
Nomor Urut 1 (Sanusi);
P-4d Foto Kepala Desa Kedok a.n. Etti Widiastuti berseragam dinas;
P-5a Lampiran Undangan Senam Silaturahmi Jumat Tanggal 1 November 2024
Kripik Luma-Luma Turen;
P-5b Video Acara Senam Kampanye Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi)
dan Calon Gubernur Jawa Timur Risma;
P-5c Foto Kepala Desa Tunjung Tirto dengan Pakaian Dinas;
P-6 Screenshot Pj. Bupati Malang Didik Gatot Subroto memasang Banner
Pasangan Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-Latifah);
P-7 Media Online TabloidJawaTimur.com berjudul “Dukungan kepada HM
Sanusi agar tetap menjadi Bupati Malang 2024-2029, tidak hanya dari
kalangan partai politik, tapi juga para aparatur desa, khususnya kepala
desa. Dalam sebuah pertemuan di Malang, Jawa Timur, Kamis
(04/04/2024) malam, sebanyak 50 kepala desa sepakat mendukung HM
Sanusi untuk melanjutkan program pembangunan Malang Makmur Jilid
2”;
P-8 Status Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 20 Oktober 2024;
P-9 Status Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 20 Oktober 2024;
P-10 Status Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 11 Oktober 2024;
P-11 Status Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
02/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 7 Oktober 2024.
P-12 Surat Permohonan Penjelasan atas Pemberitahuan tentang Status
Laporan, tertanggal 14 Desember 2024, a.n. Ahmad Saikhu;
P-13 Tanda Bukti Penyampaian Laporan No.25/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024,
tanggal 9 Desember 2024;
P-14 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
25/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024, tanggal 11 Desember 2024;
P-15 Surat Panwaslu Kecamatan Turen Nomor 139/HM.00.02/K.JI-14-
14/12/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 12 Desember 2024;
P-16 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
01/Reg/LP/PB/Kec.Turen/16.23/XII/2024, tanggal 16 Desember 2024.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang Saksi
atas nama: M.Achwan Irsyadi dan Usman Hadi yang memberikan kesaksian dalam
sidang pemeriksaan tanggal 28 April 2025 sebagai berikut:
[2.4.1] M.Achwan Irsyadi
Kronologi Kejadian sebagai berikut:
1. Kronologi Kejadian
A. Sikap Bawaslu Kabupaten Malang dalam menyikapi Dugaan Pelanggaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 (Gunawan-Umar
Usman)
1. Berkaitan dengan Kepala Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
a. Video Acara Kesenian Bantengan Tanggal 22 September 2024.
- Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor adalah Kepala Desa Talok, Kecamatan
Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 22 September 2024, Pengadu dan/atau
Pelapor menghadiri acara kesenian Bantengan yang merupakan acara
warga dalam rangka menggalang donasi untuk warga yang mengalami
musibah.
- Bahwa pada saat acara berlangsung datang H. Gunawan HS, S.H.,
M.Hum., yang pada saat ini menjadi Calon Bupati Malang 2024-2029, tapi
saat itu belum ditetapkan sebagai Calon Bupati Malang.
- Bahwa setelah acara tersebut, pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024,
Pengadu dan/atau Pelapor mendapat undangan/panggilan klarifikasi
atas acara kesenian bantengan tersebut.
- Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor menghadiri undangan/panggilan
klarifikasi sesuai jadwal dan setelah itu tidak ada klarifikasi lagi.
b. Video Jagongan tanggal 18 Oktober 2024 dan Video Acara Kesenian
Bantengan tanggal 20 Oktober 2024.
- Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2024 Pengadu dan/atau Pelapor
mendapat undangan/panggilan klarifikasi lagi untuk hadir tanggal 28
Oktober 2024 (vide Bukti-1).
- Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor menghadiri undangan/panggilan
klarifikasi sesuai jadwal.
- Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor dimintai klarifikasi terkait 2 (dua)
video, yaitu Video Acara Jagongan di rumah adik Pengadu tanggal 18
Oktober 2024 dan Video Kesenian Bantengan tanggal 20 Oktober 2024.
- Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor sudah mengklarifikasi kalau video
tanggal 18 Oktober 2024 tersebut hanya jagongan biasa dan video tanggal
20 Oktober 2024 acara kesenian Bantengan dalam rangka sunatan warga.
- Bahwa tanpa klarifikasi lebih lanjut, pada tanggal 30 Oktober Bawaslu
Kabupaten Malang mengambil keputusan bahwa Kepala Desa Talok
melanggar peraturan perundang-undangan lainnya serta
merekomendasikan kepada Bupati Malang dengan tembusan kepada
Menteri Dalam Negeri (vide Bukti-2).
B. Sikap Bawaslu Kabupaten Malang dalam menyikapi Dugaan Pelanggaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-
Lathifah)
1. Bawaslu Kabupaten Malang diduga melanggar kode etik, Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 yaitu:
• bersikap tidak netral (Pasal 8 huruf a);
• bersikap tidak adil (Pasal 10);
• bersikap berpihak (Pasal 11 huruf d);
• bersikap tidak profesional (Pasal 15 huruf d).
karena dugaan pelanggaran di bawah ini tidak pernah diproses.
a. Bahwa Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi) melakukan money
politic di Kecamatan Gedangan pada hari Senin, tanggal 4 November 2024
(vide Bukti-3), yang juga telah beredar di media sosial TIK-TOK dengan
url:
https://www.tiktok.com/@malangforsalaf/video/7432930298754518277
?_r=1&_t=8r6oPutuZy1;
b. Bahwa Kepala Desa Kedok Kecamatan Turen Kabupaten Malang yaitu Etti
Widiastuti, S.Pd, melakukan kampanye bersama Calon Bupati Malang
Nomor Urut 1 (Sanusi) di Taman Wisata Boonpring Desa Sanan Kerto,
Kecamatan Turen Kabupaten Malang, pada tanggal 3 November 2024 (vide
Bukti P-4a, P-4b, P-4c, P-4d);
c. Bahwa Kepala Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten
Malang yaitu Hanik Dwi Martya P.S.Farm., M.A.P., yang merupakan istri
Plt. Bupati Malang a.n. Didik Gatot Subroto, juga menjabat sebagai Ketua
Yayasan Jantung Indonesia Cabang Malang Raya, telah
menggalang/mengumpulkan massa dengan melibatkan istri-istri Kepala
Desa melalui istri Camat pada acara Kampanye Calon Bupati Malang
Nomor Urut 1 (Sanusi) dan Calon Gubernur Risma di Desa Talok
Kecamatan Turen Kabupaten Malang pada tanggal 01 November 2024
(vide Bukti P-5a, P-5b, P-5c), yang juga telah beredar di media sosial TIK-
TOK dengan url:
https://www.tiktok.com/@mahadewi111111/video/7432225716353174
802?_r=1&_t=8r1mk2WSTLh;
d. Bahwa Plt. Bupati Malang a.n. Didik Gatot Subroto yang juga Ketua DPC
PDIP Kabupaten Malang memasang banner Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah) (vide Bukti P-6);
e. Bahwa Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia
(PAPDESI) Kabupaten Malang menunjukkan dukungan kepada Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 sebelum jadwal
kampanye, dengan cara bersama sekitar 50 Kepala Desa se-Kabupaten
Malang, melakukan Deklarasi Dukungan terhadap Sanusi sebagai Calon
Bupati Malang Periode 2024-2029 (vide Bukti P-7), yang dipublikasikan di
Tabloid Jawa Timur, dengan url : https://tabloidjawatimur.com/kepala-
desa-se-kabupaten-malang-dukung-hm-sanusi-jadi-bupati-malang-
2024-2029/;
2. Bawaslu Kabupaten Malang melanggar Kode Etik, Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, yaitu:
• bersikap Tidak Netral (Pasal 8 Huruf a);
• bersikap Tidak Adil (Pasal 10);
• bersikap Berpihak (Pasal 11 huruf d);
• bersikap Tidak Profesional (Pasal 15 huruf d).
karena dugaan pelanggaran di bawah ini diproses tidak obyektif.
a. Bahwa Laporan Nomor: 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, dengan
Terlapor Jiran (Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo), diproses
tidak obyektif (vide Bukti-8);
b. Bahwa Laporan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 dengan
Terlapor Rendyta Witrayani Setyawan (Kepala Desa Senggreng Kecamatan
Sumberpucung), diproses tidak obyektif (vide Bukti P-9);
c. Bahwa Laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 dengan Terlapor
Budianto (Kepala Desa Bangelan Kecamatan Wonosari), diproses tidak
obyektif (vide Bukti P-10);
d. Bahwa Laporan Nomor: 02/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 dengan Terlapor
Didik Gatot Subroto (Plt. Bupati Malang), diproses tidak obyektif (vide
Bukti P-11);
C. Saksi menerangkan berkenaan dengan senam jantung sehat, kegiatan tersebut
merupakan kegiatan kampanye karena kejadiannya berada di Desa Talok. Saksi
merupakan warga Desa Talok. Kegiatan tersebut tetap berjalan sesuai dengan
kegiatan kampanye. Saksi menerangkan Kepala Desa wilayah Kecamatan Turen
hadir dalam kegiatan tersebut. Saksi menerangkan tidak melaporkan kejadian
tersebut kepada pengawas melainkan hanya cukup melihat saja. Saksi
menerangkan bahwa istri-istri Kepala Desa yang hadir dalam kegiatan
kampanye. Saksi menerangkan yang hadir dalam kegiatan kampanye adalah
para istri Kepala Desa bukan Kepala Desa. Saksi menerangkan Saksi tidak
mengetahui berkenaan dengan kegiatan senam jantung sehat, pada saat itu
Saksi hanya lewat, berhenti, dan melihat dari jauh kegiatan kampanye. Saksi
sempat menanyakan kepada warga setempat mengenai kegiatan tersebut.
Kemudian warga menerangkan bahwa kegiatan tersebut kampanye. Saksi
menerangkan video kegiatan kesenian Bantengan digunakan oleh Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 sebagai bahan laporan
pelanggaran Pengadu selaku Kepala Desa. Saksi menerangkan bahwa jagongan
tersebut dilakukan di rumah Saksi. Saksi menerangkan bahwa dirinya bukan
Tim Pemenangan atau simpatisan sehingga jagongan tersebut merupakan
obrolan biasa. Saksi menerangkan pada saat itu tidak ada yang mengenakan
atribut Pasangan Calon. Saksi menerangkan berkenaan dengan Kepala Desa
Kedok a.n. Etti Widiastuti melakukan kampanye bersama Pasangan Calon
Bupati Malang Nomor Urut 1, Saksi mengetahui hal tersebut melalui video. Saksi
menerangkan bahwa Etti Widiastuti merupakan istri dari Kuncoro selaku
anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa. Saksi menerangkan bahwa
Partai Kebangkitan Bangsa merupakan partai pengusung Pasangan Calon
Bupati Malang Nomor Urut 1. Saksi mengetahui bahwa Tim Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 melaporkan peristiwa tersebut
kepada Bawaslu Kabupaten Malang. Saksi menerangkan mengetahui Etti
Widiastuti namun tidak mengetahui Ninik. Saksi menerangkan bahwa yang ada
dalam video TikTok adalah Etti Widiastuti. Saksi mengetahui Kepala Desa
Tunjung tirto menggalang massa dengan melibatkan istri kepala desa pada
kampanye Pasangan Calon Bupati Malang Nomor Urut 1. Pada saat itu, Saksi
bertanya “itu ada kegiatan apa?” namun ternyata istri-istri kepala desa diundang
oleh Hanik Dwi Martya. Saksi menerangkan tidak mengetahui Hanik Dwi Martya.
Saksi menerangkan tidak mengetahui secara langsung Plt. Bupati Malang Didik
Gatot Subroto memasang banner Pasangan Calon Bupati Malang Nomor Urut 1.
Saksi mengetahui hal tersebut melalui media sosial. Saksi menerangkan bahwa
mengetahui dari tabloid berkenaan dengan Ketua PAPDESI Kabupaten Malang
bersama 50 Kepala Desa se-Kabupaten Malang melakukan Deklarasi Dukungan
terhadap Sanusi sebagai Calon Bupati Malang. Saksi menerangkan bahwa
mengenai Laporan Nomor 05, Laporan Nomor 04, Laporan Nomor 02, Saksi
mengetahui hal tersebut dari Syaikhu selaku Tim Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2. Syaikhu sebagai Koordinator Relawan. Saksi
menerangkan bahwa setiap laporan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Malang Nomor Urut 1, Bawaslu Kabupaten Malang selalu cepat dalam
menindaklanjutinya. Saksi menerangkan terkait dengan peristiwa Kesenian
Bantengan dan video jagongan, Saksi dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Malang,
agar hadir di Panwaslu Kecamatan Turen. Pada saat itu, Saksi mengonfirmasi
bahwa undangan tidak jelas karena nama tidak lengkap dan alamat tidak ada,
namun undangan tersebut ditujukan ke rumah Saksi. Namun, pada saat itu
juga, ada perbaikan undangan yang sudah memuat mengenai nama lengkap
Saksi. Kebetulan, pada saat itu Saksi ada kegiatan workshop di Batu sehingga
tidak dapat hadir memenuhi panggilan klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Malang.
Saksi merupakan adik kandung dari Pengadu.
[2.4.2] Usman Hadi
Kronologi Kejadian sebagai berikut:
1. Kronologi Kejadian
A. Sikap Bawaslu Kabupaten Malang dalam menyikapi Dugaan Pelanggaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 (Gunawan-Umar
Usman)
1. Berkaitan dengan Kepala Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
a. Video Acara Kesenian Bantengan Tanggal 22 September 2024.
- Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor adalah Kepala Desa Talok, Kecamatan
Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 22 September 2024, Pengadu dan/atau
Pelapor menghadiri acara kesenian Bantengan yang merupakan acara
warga dalam rangka menggalang donasi untuk warga yang mengalami
musibah.
- Bahwa pada saat acara berlangsung datang H. Gunawan HS, S.H.,
M.Hum., yang pada saat ini menjadi Calon Bupati Malang 2024-2029, tapi
saat itu belum ditetapkan sebagai Calon Bupati Malang.
- Bahwa setelah acara tersebut, pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024,
Pengadu dan/atau Pelapor mendapat undangan/panggilan klarifikasi
atas acara kesenian bantengan tersebut.
- Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor menghadiri undangan/panggilan
klarifikasi sesuai jadwal dan setelah itu tidak ada klarifikasi lagi.
b. Video Jagongan tanggal 18 Oktober 2024 dan Video Acara Kesenian
Bantengan tanggal 20 Oktober 2024.
- Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2024 Pengadu dan/atau Pelapor
mendapat undangan/panggilan klarifikasi lagi untuk hadir tanggal 28
Oktober 2024 (vide Bukti-1).
- Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor menghadiri undangan/panggilan
klarifikasi sesuai jadwal.
- Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor dimintai klarifikasi terkait 2 (dua)
video, yaitu Video Acara Jagongan di rumah adik Pengadu tanggal 18
Oktober 2024 dan Video Kesenian Bantengan tanggal 20 Oktober 2024.
- Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor sudah mengklarifikasi kalau video
tanggal 18 Oktober 2024 tersebut hanya jagongan biasa dan video tanggal
20 Oktober 2024 acara kesenian Bantengan dalam rangka sunatan warga.
- Bahwa tanpa klarifikasi lebih lanjut, pada tanggal 30 Oktober Bawaslu
Kabupaten Malang mengambil keputusan bahwa Kepala Desa Talok
melanggar peraturan perundang-undangan lainnya serta
merekomendasikan kepada Bupati Malang dengan tembusan kepada
Menteri Dalam Negeri (vide Bukti-2).
B. Sikap Bawaslu Kabupaten Malang dalam menyikapi Dugaan Pelanggaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-
Lathifah)
1. Bawaslu Kabupaten Malang diduga melanggar kode etik, Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 yaitu:
• bersikap tidak netral (Pasal 8 huruf a);
• bersikap tidak adil (Pasal 10);
• bersikap berpihak (Pasal 11 huruf d);
• bersikap tidak profesional (Pasal 15 huruf d).
karena dugaan pelanggaran di bawah ini tidak pernah diproses.
a. Bahwa Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi) melakukan money
politic di Kecamatan Gedangan pada hari Senin, tanggal 4 November 2024
(vide Bukti-3), yang juga telah beredar di media sosial TIK-TOK dengan
url:
https://www.tiktok.com/@malangforsalaf/video/7432930298754518277
?_r=1&_t=8r6oPutuZy1;
b. Bahwa Kepala Desa Kedok Kecamatan Turen Kabupaten Malang yaitu Etti
Widiastuti, S.Pd, melakukan kampanye bersama Calon Bupati Malang
Nomor Urut 1 (Sanusi) di Taman Wisata Boonpring Desa Sanan Kerto,
Kecamatan Turen Kabupaten Malang, pada tanggal 3 November 2024 (vide
Bukti P-4a, P-4b, P-4c, P-4d);
c. Bahwa Kepala Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten
Malang yaitu Hanik Dwi Martya P.S.Farm., M.A.P., yang merupakan istri
Plt. Bupati Malang a.n. Didik Gatot Subroto, juga menjabat sebagai Ketua
Yayasan Jantung Indonesia Cabang Malang Raya, telah
menggalang/mengumpulkan massa dengan melibatkan istri-istri Kepala
Desa melalui istri Camat pada acara Kampanye Calon Bupati Malang
Nomor Urut 1 (Sanusi) dan Calon Gubernur Risma di Desa Talok
Kecamatan Turen Kabupaten Malang pada tanggal 01 November 2024
(vide Bukti P-5a, P-5b, P-5c), yang juga telah beredar di media sosial TIK-
TOK dengan url:
https://www.tiktok.com/@mahadewi111111/video/7432225716353174
802?_r=1&_t=8r1mk2WSTLh;
d. Bahwa Plt. Bupati Malang a.n. Didik Gatot Subroto yang juga Ketua DPC
PDIP Kabupaten Malang memasang banner Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah) (vide Bukti P-6);
e. Bahwa Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia
(PAPDESI) Kabupaten Malang menunjukkan dukungan kepada Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 sebelum jadwal
kampanye, dengan cara bersama sekitar 50 Kepala Desa se-Kabupaten
Malang, melakukan Deklarasi Dukungan terhadap Sanusi sebagai Calon
Bupati Malang Periode 2024-2029 (vide Bukti P-7), yang dipublikasikan di
Tabloid Jawa Timur, dengan url : https://tabloidjawatimur.com/kepala-
desa-se-kabupaten-malang-dukung-hm-sanusi-jadi-bupati-malang-
2024-2029/;
2. Bawaslu Kabupaten Malang melanggar Kode Etik, Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, yaitu:
• bersikap Tidak Netral (Pasal 8 Huruf a);
• bersikap Tidak Adil (Pasal 10);
• bersikap Berpihak (Pasal 11 huruf d);
• bersikap Tidak Profesional (Pasal 15 huruf d).
karena dugaan pelanggaran di bawah ini diproses tidak obyektif.
a. Bahwa Laporan Nomor: 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, dengan
Terlapor Jiran (Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo), diproses
tidak obyektif (vide Bukti-8);
b. Bahwa Laporan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 dengan
Terlapor Rendyta Witrayani Setyawan (Kepala Desa Senggreng Kecamatan
Sumberpucung), diproses tidak obyektif (vide Bukti P-9);
c. Bahwa Laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 dengan Terlapor
Budianto (Kepala Desa Bangelan Kecamatan Wonosari), diproses tidak
obyektif (vide Bukti P-10);
d. Bahwa Laporan Nomor: 02/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 dengan Terlapor
Didik Gatot Subroto (Plt. Bupati Malang), diproses tidak obyektif (vide
Bukti P-11);
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
28 April 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Pengadu dalam Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2025, atas nama Agus Harianto, akan
menyampaikan kesimpulan terhadap fakta Sidang DKPP, hari Senin tanggal 28 April
2025, sebagai berikut:
A. Umum
1. Bahwa Pengadu menerima jawaban Teradu dalam menyikapi dugaan
pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang
Nomor Urut 2 (Gunawan-Umar Usman) terkait penanganan 3 (tiga) perkara
dugaan pelanggaran Kepala Desa Talok Kecamatan Turen Kabupaten Malang.
2. Bahwa Pengadu menolak jawaban Teradu dalam menyikapi sebagian dugaan
pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang
Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah) untuk beberapa perkara a quo.
3. Bahwa Pengadu keberatan dengan jawaban Teradu dalam menyikapi sebagian
dugaan pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah) untuk beberapa perkara a quo lainnya.
B. Pada Pokok Perkara
Para Teradu telah memberikan jawaban atas dalil Pengadu bahwa Para Teradu
bersikap tidak netral, tidak adil, berpihak dan tidak profesional dalam menyikapi
dugaan pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Malang Nomor Urut 02 (Gunawan-Umar Usman) terkait penanganan 3 (tiga)
perkara dugaan pelanggaran Kepala Desa Talok Kecamatan Turen Kabupaten
Malang. Terhadap jawaban Para Teradu, pada pokoknya Pengadu menerima.
Para Teradu telah memberikan jawaban atas dalil Pengadu bahwa Para Teradu
bersikap tidak netral, tidak adil, berpihak dan tidak professional dalam menyikapi
dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon 01 (Sanusi-Lathifah) karena beberapa
dugaan pelanggaran tidak pernah diproses dan beberapa dugaan pelanggaran
diproses tidak obyektif. Setelah mendengarkan jawaban Para Teradu, kami
menyimpulkan :
1. Bahwa terhadap perkara dugaan Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi)
melakukan money politic di Kecamatan Gedangan pada hari Senin, tanggal 4
November 2024 (vide Bukti P-3), dengan cara memberikan uang di atas panggung
kepada ibu-ibu perwakilan setiap desa di Kecamatan Gedangan, yang masing-
masing diberi uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang juga telah
beredar di Media sosial TIK-TOK dengan url:
https://www.tiktok.com/@malangforsalaf/video/7432930298754518277?_r=1
&_t=8r6oPutuZy1;
Teradu menolak dalil Pengadu dengan alasan bahwa peristiwa dalam perkara a
quo terjadi sebelum memasuki tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.
Namun Pengadu menemukan beberapa fakta dalam persidangan sebagai
berikut:
1.1. Berdasarkan jawaban Teradu dalam poin 1.1:
1.1.1. Teradu mengakui peristiwa pembagian uang dalam perkara a quo;
1.1.2. Dalam persidangan Teradu mengungkapkan bahwa pembagian uang
tersebut merupakan acara rutin, namun dalam hal ini Teradu tidak
bisa membuktikan bahwa pembagian uang seperti itu merupakan
acara rutin.
1.1.3. Teradu mengakui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 23
Juni 2024, yaitu 91 (Sembilan puluh satu) hari atau 2 (dua) bulan 30
(tiga puluh) hari sebelum tanggal penetapan pasangan calon tanggal
22 September 2024 (Bukti 1.1.3);
1.2. Adanya laporan dalam perkara a quo dengan Nomor
17/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024 yang dilaporkan oleh Ahmad Syaikhu;
1.3. Bawaslu Kabupaten Malang menyimpulkan bahwa laporan tersebut
memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materiel;
1.4. Bawaslu Kabupaten Malang tidak meregistrasi laporan dengan dalil bahwa
peristiwa dalam perkara a quo terjadi sebelum memasuki tahapan
Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tanggal 28 April
2025, Pengadu meyakini bahwa perbuatan Bupati Sanusi dalam peristiwa
perkara a quo, telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pasal 71 ayat (3)
Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto pasal 73 ayat (1) Undang Undang
Nomor 10 Tahun 2016, yaitu:
a) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota.
Fakta: Pada waktu peristiwa tersebut terjadi, Sanusi sebagai Bupati Malang
yang akan mencalonkan lagi sebagai incumbent pada Pemilihan Bupati
Malang Periode 2024-2029.
b) menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun
di daerah lain;
Fakta: Pembagian uang satu juta dalam peristiwa tersebut, jelas
menguntungkan Sanusi karena akan mencalonkan lagi sebagai incumben
pada Pemilihan Bupati Malang Periode 2024-2029.
c) dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon
sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Fakta: Pada waktu peristiwa tersebut terjadi, masih dalam waktu 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, yaitu: 91 (sembilan
puluh satu) hari atau 2 (dua) bulan 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal
penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024.
Berdasarkan fakta-fakta serta uraian di atas, Pengadu tetap berkesimpulan
bahwa Pengadu menolak jawaban Teradu dan keputusan Teradu untuk tidak
meregistrasi laporan dalam perkara a quo dengan Nomor
17/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024 yang dilaporkan oleh Ahmad Syaikhu,
merupakan perbuatan yang melanggar Kode Etik, Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, yaitu:
• bersikap Tidak Netral (Pasal 8 huruf a);
• bersikap Tidak Adil (Pasal 10);
• bersikap Berpihak (Pasal 11 huruf d);
• bersikap Tidak Profesional (Pasal 15 huruf d).
2. Bahwa, terhadap perkara dugaan Kepala Desa Kedok Kecamatan Turen
Kabupaten Malang yaitu Etti Widiastuti, S.Pd, melakukan kampanye bersama
Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi) di Taman Wisata Boonpring Desa
Sanan Kerto, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada tanggal 3 November
2024 (vide Bukti P-4a, P-4b, P-4c, P-4d), dengan cara berjoget bersama Calon
Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi) pada saat acara Kampanye di Obyek
Wisata Boonpring sambil mengacungkan tanda satu jari;
Teradu menolak dalil Pengadu dengan alasan bahwa yang ada dalam video
tersebut adalah bukan Etii Widiastuti melainkan Ninik yang merupakan istri dari
Sugeng Pujianto. Namun Pengadu tetap menolak jawaban Teradu karena:
2.1. Teradu tidak menghadirkan Etti Widiastuti dan Ninik dalam sidang
pemeriksaan.
2.2. Teradu tidak bisa membuktikan dengan cara menyandingkan antara foto
Etti Widiastuti, Ninik serta gambar di video, dalam sidang pemeriksaan.
Berdasarkan fakta-fakta serta uraian di atas, Pengadu tetap berkesimpulan
bahwa Pengadu menolak jawaban Teradu dan keputusan Teradu untuk tidak
meregistrasi laporan dalam perkara a quo dengan Nomor
21/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024 yang dilaporkan oleh Joko Indrianto,
merupakan perbuatan yang melanggar Kode Etik, Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017,yaitu:
• bersikap Tidak Netral (Pasal 8 Huruf a);
• bersikap Tidak Adil (Pasal 10);
• bersikap Berpihak (Pasal 11 huruf d);
• bersikap Tidak Profesional (Pasal 15 huruf d).
3. Bahwa, terhadap perkara dugaan Kepala Desa Tunjungtirto, Kecamatan
Singosari, Kabupaten Malang yaitu Hanik Dwi Martya P.S.Farm., M.A.P., yang
merupakan istri Plt. Bupati Malang Didik Gatot Subroto, juga menjabat sebagai
Ketua Yayasan Jantung Indonesia Cabang Malang Raya, telah melakukan
dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut
1 (Sanusi-Lathifah), dengan cara menggalang/mengumpulkan massa dengan
melibatkan istri-istri Kepala Desa melalui istri Camat pada acara kampanye
Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi) dan Calon Gubernur Jawa Timur
Risma di Desa Talok Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada tanggal 1
November 2024, (vide Bukti P-5a, P-5b, P-5c), yang juga telah beredar di media
sosial TIK-TOK dengan url:
https://www.tiktok.com/@mahadewi111111/video/7432225716353174802?_r
=1&_t=8r1mk2WSTLh;
Teradu menjawab bahwa acara senam yang tersebut undangan sudah
dibatalkan, yang pada pokoknya Teradu menolak dalil Pengadu sehingga
Bawaslu Kabupaten Malang menyimpulkan bahwa laporan tersebut memenuhi
syarat formil namun tidak memenuhi syarat materiel. Namun Pengadu menolak
jawaban Teradu karena faktanya:
3.1. Acara senam tersebut tetap dilaksanakan pada tanggal dan jam yang sama
sesuai undangan awal.
3.2. Hanik Dwi Martya yang menjabat sebagai Kepala Desa Tunjungtirto aktif
menggalang masa dengan cara mengundang anggotanya di 8 (delapan)
kecamatan pada acara senam di Desa Talok pada hari Jumat tanggal 1
November 2024, dengan memanfaatkan posisinya sebagai Ketua Yayasan
Jantung Indonesia Cabang Malang Raya.
Berdasarkan fakta-fakta serta uraian di atas, Pengadu tetap berkesimpulan
bahwa Pengadu menolak jawaban Teradu dan keputusan Teradu untuk tidak
meregistrasi laporan dalam perkara a quo dengan Nomor
22/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024 yang dilaporkan oleh Joko Indrianto,
merupakan perbuatan yang melanggar Kode Etik, Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, yaitu:
• bersikap Tidak Netral (Pasal 8 Huruf a);
• bersikap Tidak Adil (Pasal 10);
• bersikap Berpihak (Pasal 11 huruf d);
• bersikap Tidak Profesional (Pasal 15 huruf d).
4. Bahwa terhadap perkara dugaan Plt. Bupati Malang Didik Gatot Subroto yang
juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang menunjukkan dukungan kepada
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 sebelum jadwal
kampanye, dengan cara memasang banner Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah) dan memakai kaos Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (vide Bukti P-6);
https://www.bangsaonline.com/berita/137916/hadir-di-kampanye-paslon-
salaf-plt-bupati-malang-dilaporkan-ke-bawaslu;
Teradu menjawab bahwa Plt. Bupati diperbolehkan kampanye tanpa
mengajukan cuti pada hari libur sesuai dengan SE Mendagri 100.2.4.3-4378-SJ,
yang pada pokoknya Teradu menolak dalil Pengadu sehingga Bawaslu
Kabupaten Malang menyimpulkan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat
formil namun tidak memenuhi syarat materiel.
Pengadu menerima jawaban Teradu, namun Pengadu keberatan karena faktanya
di lapangan:
4.1. Dukungan Plt. Bupati tersebut dipergunakan untuk kampanye melalui
media masa dan media sosial, sehingga bisa mempengaruhi pemilih di
Kabupaten Malang sepanjang waktu walaupun bukan hari libur.
berdasarkan fakta-fakta serta uraian di atas, Pengadu tetap berkesimpulan
bahwa Pengadu keberatan terhadap jawaban Teradu dan keputusan Teradu
untuk tidak meregistrasi laporan dalam perkara a quo dengan Nomor
02/PL/PB/Kab/16.23/IX/2024 yang dilaporkan oleh Wiwied Tuhu Prasetyanto,
merupakan perbuatan yang melanggar Kode Etik, Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, yaitu:
• bersikap Tidak Netral (Pasal 8 Huruf a);
• bersikap Tidak Adil (Pasal 10);
• bersikap Berpihak (Pasal 11 huruf d);
• bersikap Tidak Profesional (Pasal 15 huruf d).
5. Bahwa terhadap perkara dugaan Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa
Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Malang menunjukkan dukungan
kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 sebelum
jadwal kampanye, dengan cara bersama sekitar 50 Kepala Desa se-Kabupaten
Malang, melakukan Deklarasi Dukungan terhadap Sanusi sebagai Calon Bupati
Malang Periode 2024-2029 (vide Bukti P-7), yang dipublikasikan di Tabloid Jawa
Timur, dengan url : https://tabloidjawatimur.com/kepala-desa-se-kabupaten-
malang-dukung-hm-sanusi-jadi-bupati-malang-2024-2029/;
Teradu menolak dalil Pengadu dengan alasan bahwa peristiwa dalam perkara a
quo terjadi sebelum memasuki Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.
Namun Pengadu menemukan beberapa fakta dalam persidangan sebagai
berikut:
5.1. Adanya laporan dalam perkara a quo dengan Nomor
19/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024 yang dilaporkan oleh Ahmad Syaikhu;
5.2. Bawaslu Kabupaten Malang menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak
memenuhi syarat materiel sehingga laporan tidak diregistrasi;
5.3. Teradu mengakui peristiwa deklarasi Ketua PAPDESI (Hendik Arso Kepala
Desa Pujiharjo Kec. Tirtoyudo) dalam perkara a quo tersebut;
5.4. Teradu mengakui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 4 April 2024,
yaitu 171 (seratus tujuh puluh satu) hari atau 5 (lima) bulan 18 (delapan
belas) hari sebelum tanggal penetapan pasangan calon tanggal 22 September
2024;
5.5. Bawaslu Kabupaten Malang tidak meregistrasi laporan dengan dalil bahwa
peristiwa dalam perkara a quo terjadi sebelum memasuki Tahapan
Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tanggal 28 April
2025, Pengadu meyakini bahwa perbuatan Ketua PAPDESI sekaligus Kepala
Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo dalam peristiwa perkara a quo, telah
memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pasal 71 ayat (1) dan/atau ayat (3) Undang
Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 73 ayat (1) Undang Undang Nomor
10 Tahun 2016, yaitu:
a) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota
TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon (Pasal 71 ayat (1));
Fakta: Pada waktu peristiwa tersebut terjadi, Hendik Arso sebagai Ketua
PAPDESI sekaligus Kepala Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo.
b) menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun
di daerah lain (Pasal 71 ayat (3));
Fakta: Deklarasi Ketua PAPDESI/Kepala Desa Pujiharjo dalam peristiwa
tersebut, jelas menguntungkan Bapak Sanusi karena akan mencalonkan lagi
sebagai incumbent pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Periode
2024-2029.
c) dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon
sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih (Pasal 71 ayat (3))
d) Fakta: Pada waktu peristiwa tersebut terjadi, masih dalam waktu 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, yaitu: 171 (Seratus tujuh
puluh satu) hari atau 5 (lima) bulan 18 (delapan belas) hari sebelum tanggal
penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024.
berdasarkan fakta-fakta serta uraian di atas, Pengadu tetap berkesimpulan
bahwa Pengadu menolak jawaban Teradu dan keputusan Teradu untuk tidak
meregistrasi laporan dalam perkara a quo dengan Nomor
19/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024 yang dilaporkan oleh Ahmad Syaikhu,
merupakan perbuatan yang melanggar Kode Etik, Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, yaitu:
• bersikap Tidak Netral (Pasal 8 Huruf a);
• bersikap Tidak Adil (Pasal 10);
• bersikap Berpihak (Pasal 11 huruf d);
• bersikap Tidak Profesional (Pasal 15 huruf d).
6. Bahwa, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, selain 5 (lima) dugaan
pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor
Urut 1 (Sanusi-Lathifah), masih ada 20 (dua puluh) laporan dugaan pelanggaran
yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (Sanusi-
Lathifah) yang sudah dilaporkan dan Pengadu menduga diproses dengan tidak
obyektif oleh Teradu.
C. Kesimpulan:
Berdasarkan fakta-fakta serta uraian di atas, Pengadu berkesimpulan bahwa:
1. Bahwa untuk pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Malang Nomor Urut 2 (Gunawan-Umar Usman) terkait penanganan 3
(tiga) perkara dugaan pelanggaran Kepala Desa Talok, Kecamatan Turen,
Kabupaten Malang, Pengadu Menerima.
2. Bahwa Pengadu Menolak jawaban Teradu dalam menyikapi sebagian dugaan
pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang
Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah) untuk beberapa perkara a quo, yaitu:
1) Laporan dalam Perkara a quo dengan Nomor
17/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024 yang dilaporkan oleh Ahmad Syaikhu;
2) Laporan dalam Perkara a quo dengan Nomor
21/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024 yang dilaporkan oleh Joko Indrianto;
3) Laporan dalam Perkara a quo dengan Nomor
22/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024 yang dilaporkan oleh Joko Indrianto;
4) Laporan dalam Perkara a quo dengan Nomor
19/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024 yang dilaporkan oleh Ahmad Syaikhu.
dan keputusan Teradu untuk tidak meregistrasi laporan dalam Perkara a quo
merupakan perbuatan yang melanggar Kode Etik.
3. Bahwa Pengadu keberatan dengan jawaban Teradu dalam menyikapi sebagian
dugaan pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah) dalam laporan dengan Nomor
02/PL/PB/Kab/16.23/IX/2024 yang dilaporkan oleh Wiwied Tuhu Prasetyanto,
dan keputusan Teradu untuk tidak meregistrasi laporan dalam Perkara a quo
merupakan perbuatan yang melanggar Kode Etik.
4. Bahwa Pengadu menggaris bawahi berdasarkan fakta yang terungkap di
persidangan, selain 5 (lima) dugaan pelanggaran yang dilakukan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah) di atas,
masih ada 20 (dua puluh) laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-
Lathifah) yang sudah dilaporkan dan Pengadu menduga diproses dengan tidak
obyektif oleh Teradu.
D. Petitum
Berdasarkan uraian serta kesimpulan di atas, Pengadu memohon agar Yang Mulia
Majelis:
1. Memutuskan dengan Amar Putusan yaitu: Teradu dan/atau Terlapor terbukti
melanggar melanggar Kode Etik Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, yaitu:
• bersikap Tidak Netral (Pasal 8 huruf a);
• bersikap Tidak Adil (Pasal 10);
• bersikap Berpihak (Pasal 11 huruf d);
• bersikap Tidak Profesional (Pasal 15 huruf d).
atau;
2. Membuka sidang kembali untuk mendalami 20 (dua puluh) perkara lainnya yang
terungkap di persidangan.
Atau
3. Jika Majelis Yang Mulia berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-
adilnya, demi tegaknya Demokrasi dan Keadilan di Kabupaten Malang.
Demikian uraian dan Kesimpulan ini kami sampaikan kepada Yang Mulia Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
28 April 2025, sebagai berikut:
A. Umum
1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu;
2. Bahwa Para Teradu dalam melakukan Penanganan Pelanggaran pada
Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024, mengacu pada ketentuan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang, dan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota;
3. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan proses penanganan pelanggaran pada
Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan Jumlah Temuan 4 (empat) dan 29 (dua
puluh sembilan) Penyampaian Laporan dengan 16 (enam belas) registrasi
laporan;
4. Bahwa Para Teradu telah melakukan tugas pencegahan dengan menyampaikan
Surat Imbauan kepada Plt. Bupati Malang Nomor 295/PM.02.02/K.JI-
14/09/2024, yanggal 25 September 2024 yang pada pokoknya mengimbau agar
Aparatur Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Kepala Desa/Kelurahan beserta
perangkat, sesuai dengan amanat Undang-Undang dan peraturan yang berlaku,
agar menjaga netralitas dalam seluruh proses Pemilihan Serentak Tahun 2024
[vide Bukti T-1];
5. Bahwa Para Teradu telah melakukan tugas pencegahan dengan melakukan
Sosialisasi Netralitas ASN, TNI/Polri dan Kepala Desa serta Sosialisasi
Penanganan Pelanggaran di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Malang pada
tanggal 11 September s.d. 28 Oktober 2024 yang pada pokoknya mengimbau
kepada ASN, TNI/Polri dan Kepala Desa untuk menjaga netralitas dalam seluruh
proses tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan tidak melakukan hal-hal
yang menguntungkan/merugikan kepada salah satu Pasangan Calon (vide Bukti
T-2);
6. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan proses penanganan pelanggaran telah
berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur;
7. Bahwa Para Teradu dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk dalam
proses penanganan pelanggaran dilaksanakan melalui mekanisme rapat pleno
pimpinan Bawaslu Kabupaten Malang;
8. Bahwa Para Teradu menerima Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan
berdasarkan Formulir Laporan dengan Tanda Terima Laporan Nomor:
11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 yang dilaporkan oleh Rudi Santoso pada Rabu,
23 Oktober 2024, Pukul 15.50 WIB, yang pada pokoknya melaporkan dugaan
pelanggaran netralitas Kepala Desa Talok Kecamatan Turen atas nama Agus
Harianto yang diduga mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama
Gunawan HS dan dr. Umar Usman. Satu laporan tersebut berisi 3 (tiga) kejadian
dengan subjek Terlapor yang sama, Agus Harianto. Persitiwa tersebut antara
lain:
1) Agus Harianto diduga mengikuti kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 a.n. Gunawan HS dan dr. Umar
Usman pada hari Senin, 21 Oktober 2024 bertempat di Desa Talok
Kecamatan Turen;
2) Agus Harianto juga diduga ikut dalam rapat konsolidasi pemenangan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama
Gunawan HS dan dr. Umar Usman di Desa Talok pada Rabu, 16 Oktober
2024 bertempat di Wawan Desa Talok RW 05 Kecamatan Turen;
3) Agus diduga mengajak kolega Kades-kades di Kecamatan Turen dan
sekitarnya untuk membuat komitmen dengan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama Gunawan HS dan dr. Umar
Usman melalui pesan singkat WhatsApp;
9. Bahwa Para Teradu telah menyusun kajian akhir dugaan pelanggaran Pemilihan
Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 30 Oktober 2024, yang
pada pokoknya menyimpulkan bahwa berdasarkan bukti bukti dari hasil
klarifikasi Laporan dengan perisitiwa kesatu dan kedua tidak terbukti sebagai
pelanggaran Pemilihan dan tidak melanjutkan proses penanganan pelanggaran.
Sedangkan terhadap peristiwa ketiga memenuhi persyaratan sebagai bentuk
pelanggaran terhadap perundang-undangan lainnya, yaitu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 huruf b UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
kemudian meneruskan rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Malang
Nomor : 323/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 pada tanggal 30 Oktober 2024 Kepada
Plt. Bupati Malang;
10. Bahwa yang disampaikan oleh Pengadu dalam laporan DKPP dengan Nomor
Register 10-PKE-DKPP/I/2025 tersebut adalah peristiwa kesatu dan kedua
sedangkan yang dinyatakan melanggar adalah peristiwa ketiga, Sehingga pokok
aduan yang disampaikan tidak berdasar.
B. Pada Pokok Perkara
Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu I dan Teradu II berlaku tidak netral, tidak adil,
berpihak, dan tidak profesional dalam penanganan pelanggaran terkait penanganan
pelanggaran Pengadu, Kepala Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang in
casu Video kegiatan Jagongan 18 Oktober 2024 dan Video Acara Kesenian
Bantengan Tanggal 20 Oktober 2024. Terhadap dalil Pengadu tersebut Teradu
Bawaslu Kabupaten Malang (Teradu I dan Teradu II) menyampaikan jawaban
sebagai berikut :
1. Bahwa terkait Laporan Pengadu terhadap Perkara a quo, Teradu telah
menindaklanjuti dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Desa Talok Kecamatan
Turen atas nama Agus Harianto yang pada saat laporan diterima diduga
mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2
(Gunawan HS dan dr. Umar Usman) dengan penjelasan sebagai berikut:
1.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Malang menerima Laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan dengan Tanda Terima Laporan
Nomor: 11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 yang dilaporkan oleh Rudi Santoso
pada Rabu, 23 Oktober 2024 pukul 15:50 WIB, yang pada pokoknya
melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Talok Kecamatan
Turen atas nama Agus Harianto yang diduga mendukung pasangan calon
nomor urut 2 atas nama Gunawan HS dan dr. Umar Usman. Satu laporan
tersebut berisi 3 (tiga) kejadian dengan subjek Terlapor yang sama, Agus
Harianto. Persitiwa tersebut antara lain: (1) Agus Harianto diduga mengikuti
kegiatan kampanye Pasangan Calon Nomor Bupati dan Wakil Bupati Malang
Nomor Urut Urut 2 atas nama Gunawan HS dan dr. Umar Usman pada hari
Senin, 21 Oktober 2024 bertempat di Desa Talok, Kecamatan Turen; (2) Agus
Harianto juga diduga ikut dalam rapat konsolidasi pemenangan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama Gunawan
HS dan dr. Umar Usman di Desa Talok pada Rabu, 16 Oktober 2024
bertempat di Wawan Desa Talok RW. 05 Kecamatan Turen; (3) Agus diduga
mengajak kolega Kades-Kades di Kecamatan Turen dan sekitarnya untuk
membuat komitmen dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Malang Nomor Urut 2 atas nama Gunawan HS dan dr. Umar Usman melalui
pesan singkat WhatsApp (vide Bukti T-3).
1.2. Bahwa terhadap laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Malang telah
melakukan Kajian Awal dengan Nomor 11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024,
tanggal 23 Oktober 2024, yang pada pokoknya laporan memenuhi syarat
formal dan syarat materiel dan Laporan diregistrasi dengan Nomor
08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 dengan Pasal yang diduga dilanggar
adalah sebagai berikut:
a) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal yang disangkakan adalah
Pasal Pasal 71 ayat (1) yang berbunyi:
“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota
TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon”
Juncto Pasal 188:
“Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa
atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling
banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”
b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf b yakni:
“membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga,
pihak lain, dan/atau golongan tertentu” (vide Bukti T-4);
1.3. Bahwa dalam proses penanganan di Sentra Gakkumdu dalam dua tahapan
pembahasan dengan melewati proses klarifikasi para pihak dan saksi-saksi,
diperoleh kesimpulan bahwa laporan dengan peristiwa kesatu dan peristiwa
kedua sebagaimana pokok aduan memang bukan merupakan pelanggaran
pidana Pemilihan maupun pelanggaran perundang-undangan lainnya (vide
Bukti T-5);
1.4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Malang telah menyusun Kajian Akhir Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal
30 Oktober 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa berdasarkan
bukti bukti dari hasil klarifikasi laporan dengan perisitiwa sebagaimana
aduan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan tidak
melanjutkan proses penanganan pelanggaran (vide Bukti T-6);
1.5. Bawaslu Kabupaten Malang mengeluarkan pemberitahuan status laporan,
tanggal 30 Oktober 2024, yang pada pokoknya laporan tidak terbukti sebagai
pelanggaran tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T-7);
2. Bahwa selain dua peristiwa sebagaimana pokok laporan Pengadu terhadap
Perkara a quo peristiwa kesatu dan peristiwa kedua yang dalam kesimpulan
kajian akhir bukan merupakan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Malang secara
bersamaan juga menangani dugaan pelanggaran peristiwa ketiga dari nomor
laporan yang sama, bahwa Agus Harianto diduga mengajak Kepala Desa dan
Lurah se-Kecamatan Turen dan sekitarnya untuk membuat komitmen dengan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 (Gunawan HS
dan dr. Umar Usman) melalui pesan singkat WhatsApp, dengan penjelasan
sebagai berikut:
2.1. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran ini juga tertuang dalam satu nomor
laporan yang sama dengan dua peristiwa sebelumnya, yaitu Laporan Nomor:
11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 yang dilaporkan oleh Rudi Santoso pada
Rabu, 23 Oktober 2024 Pukul 15.50 WIB, yang pada pokoknya dugaan
pelanggaran Agus Harianto yang diduga mengajak Kepala Desa dan Lurah
se-Kecamatan Turen untuk membuat komitmen dengan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama Gunawan HS dan
dr. Umar Usman melalui pesan singkat WhatsApp (vide Bukti T-3).
2.2. Bawaslu Kabupaten Malang melakukan Kajian Awal Nomor
11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 23 Oktober 2024, yang pada
pokoknya laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel dan Laporan
diregistrasi dengan Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 (vide Bukti
T-4);
2.3. Bahwa dalam proses penanganan di Sentra Gakkumdu dalam dua tahapan
pembahasan dengan melewati proses klarifikasi para pihak dan saksi-saksi,
diperoleh kesimpulan bahwa laporan bukan merupakan pelanggaran pidana
pemilihan namun memenuhi persyaratan sebagai bentuk pelanggaran
terhadap perundang-undangan lainnya, yaitu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (vide
Bukti T-5);
2.4. Bawaslu Kabupaten Malang telah menyusun Kajian Akhir Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal
30 Oktober 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa berdasarkan
bukti-bukti dari hasil klarifikasi laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran
tindak pidana Pemilihan namun memenuhi persyaratan sebagai bentuk
pelanggaran terhadap perundang-undangan lainnya, yaitu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014
tentang Desa (vide Bukti T-6);
2.5. Bawaslu Kabupaten Malang mengeluarkan pemberitahuan status laporan,
tanggal 30 Oktober 2024 yang pada pokoknya Laporan tidak terbukti sebagai
pelanggaran tindak pidana Pemilihan namun memenuhi persyaratan sebagai
bentuk pelanggaran terhadap perundang-undangan lainnya, yaitu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (vide Bukti T-7);
2.6. Bawaslu Kabupaten Malang kemudian meneruskan rekomendasi hasil
kajian Bawaslu Kabupaten Malang Nomor: 323/PP.00.02/K.JI-14/10/2024
pada tanggal 30 Oktober 2024, Kepada Plt. Bupati Malang yang pada
pokoknya menyampaikan bahwa laporan dimaksud merupakan pelanggaran
peraturan perundang-undangan lainnya untuk ditindaklanjuti sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T-8).
3. Bahwa berdasarkan Pengaduan/Pelaporan dari Pengadu/Pelapor terhadap
dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Talok Kecamatan Turen atas nama
Agus Harianto yang mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Malang Nomor Urut 2 atas nama Gunawan HS dan dr. Umar Usman yang diduga
ikut dalam kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang
Nomor Urut 2 atas nama Gunawan HS dan dr. Umar Usman pada hari Senin, 21
Oktober 2024 bertempat di Desa Talok Kecamatan Turen, dan dugaan Agus
Harianto ikut dalam rapat konsolidasi pemenangan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama Gunawan HS dan dr. Umar
Usman Desa Talok pada Rabu, 16 Oktober 2024, bertempat di Wawan, Desa
Talok RW. 05 Kecamatan Turen, berdasarkan kajian dari Bawaslu Kabupaten
Malang memang bukan merupakan pelanggaran pidana pemilihan ataupun
pelanggaran perundang-undangan lainnya;
4. Bahwa Pelanggaran yang diteruskan kepada Plt. Bupati Malang yang
ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Desa
dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah merupakan hasil kajian akhir Bawaslu
Kabupaten Malang terhadap dugaan pelanggaran Agus Harianto dengan
mengajak Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Turen untuk membuat
komitmen dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut
2 (Gunawan HS dan dr. Umar Usman) melalui pesan singkat WhatsApp yang
menurut pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Malang masuk kategori tindakan
yang dapat dimaknai mendukung dan menguntungkan Pasangan Calon
tertentu.
5. Bahwa terkait penjelasan Pengadu terkait panggilan klarifikasi tanggal 3 Oktober
2024, terhadap peristiwa laporan Rudi tentang dugaan pelanggaran Kades Talok
yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Malang pada pada Rabu, 23 Oktober
2024, Pukul 15.50 WIB, dapat Para Teradu jelaskan bahwa klarifikasi tanggal 3
Oktober 2024 sebagaimana yang disampaikan oleh Pengadu, merupakan
kegiatan pendalaman (penelusuran) yang dilakukan oleh Panwascam Turen
terkait informasi yang beredar di media sosial TikTok dengan akun
abahgun.official dugaan keterlibatan Kades Talok pada kegiatan Kesenian
Bantengan yang diduga dilaksanakan oleh Tim Sukses/Pendukung Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2. Peristiwa pendalaman
tersebut telah dituangkan dalam Formulir Model A6 (Informasi Awal), namun
tidak terdapat dugaan pelanggaran karena pada saat peristiwa belum ada
penetapan Pasangan Calon maupun Nomor Urut. Peristiwa pendalaman yang
dilakukan oleh Panwascam Turen tersebut tidak terjadi pada tanggal 3 Oktober
2024, namun pada tanggal 1 Oktober 2024 bertempat di Kantor Panwascam
Turen. Adapun hasil penelusuran Panwascam Turen tertuang dalam Formulir A
Hasil Pengawasan dengan Nomor: 068/LHP/PM.01.02/JI.14.09/01/X/2024
(vide Bukti T-9).
Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu Bawaslu Kabupaten Malang
(Teradu I dan Teradu II) bersikap tidak netral, tidak adil, berpihak dan tidak
profesional dalam menyikapi Dugaan Pelanggaran Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah) karena beberapa dugaan
pelanggaran tidak pernah diproses dan beberapa dugaan pelanggaran diproses
tidak obyektif. Terhadap dalil Pengadu tersebut Teradu Bawaslu Kabupaten
Malang (Teradu I dan Teradu II) menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa Laporan Pengadu terhadap perkara a quo, Pihak Teradu Bawaslu
Kabupaten Malang menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (SANUSI) melakukan money
politic di Kecamatan Gedangan pada hari Senin, tanggal 4 November 2024,
dengan cara memberikan uang di atas panggung kepada ibu-ibu perwakilan
setiap Desa di Kecamatan Gedangan, yang masing-masing diberi uang sebesar
Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang juga telah beredar di media sosial TIK-
TOK dengan url:
https://www.tiktok.com/@malangforsalaf/video/7432930298754518277?_r=1
&_t=8r6oPutuZy1 dengan penjelasan sebagai berikut:
1.1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Gedangan
Kabupaten Malang sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan
Nomor: 079/LHP/PM.01.02/JI.14.29/10/XII/2024, tanggal 10 Desember
2024, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa terdapat dugaan
pelanggaran politik uang dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Malang Nomor Urut 1 atas nama Sanusi di Kecamatan Gedangan pada hari
Senin, tanggal 4 November 2024, dengan cara memberikan uang di atas
panggung kepada ibu-ibu perwakilan setiap Desa di Kecamatan Gedangan
Kabupaten Malang, dengan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Berdasarkan hasil penelusuran Panwaslu Kecamatan Gedangan, ditemukan
fakta bahwa laporan politik uang yang diajukan oleh Pelapor terkait peristiwa
yang diduga terjadi pada tanggal 4 November 2024, kegiatan tersebut
sebenarnya berlangsung pada tanggal 23 Juni yang belum memasuki
tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, dikarenakan tahapan
tersebut baru dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 (vide Bukti T-10);
1.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Malang menerima laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan berdasarkan formulir laporan dengan Tanda Terima Laporan
Nomor 17/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024 yang dilaporkan oleh Ahmad
Syaikhu pada hari Senin, tanggal 9 Desember 2024, Pukul 13.27 WIB, yang
pada pokoknya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor
Urut 1 Sanusi melakukan money politic di Kecamatan Gedangan pada hari
Senin, tanggal 4 November 2024 dengan cara memberikan uang di atas
panggung kepada ibu-ibu perwakilan setiap desa di Kecamatan Gedangan
Kabupaten Malang, yang masing-masing diberi uang sebesar Rp.1.000.000,-
(satu juta rupiah), yang juga telah beredar di media sosial TikTok (vide Bukti
T-11);
1.3. Bawaslu Kabupaten Malang melakukan Kajian Awal Nomor
17/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024, tanggal 11 Desember 2024, yang pada
pokoknya menyimpulkan bahwa laporan memenuhi syarat formal namun
tidak memenuhi syarat materiel berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu
Kabupaten Malang dan jajarannya (vide Bukti T-12);
1.4. Bawaslu Kabupaten Malang mengeluarkan pemberitahuan status laporan,
tanggal 11 Desember 2024 yang pada pokoknya Laporan tidak diregistrasi
karena tidak memenuhi syarat materiel karena dari hasil penelusuran
Panwaslu Kecamatan Gedangan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada
tanggal 23 Juni 2024 yang mana pada saat itu belum memasuki tahapan
pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, dikarenakan tahapan tersebut baru
dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 [vide Bukti TB-13].
2. Bahwa Laporan Pengadu terhadap Perkara a quo, Teradu Bawaslu Kabupaten
Malang menindaklanjuti dugaan pelanggaran Kepala Desa Kedok Kecamatan
Turen Kabupaten Malang yaitu Etti Widiastuti, S.Pd, melakukan kampanye
bersama Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 (SANUSI) di Taman Wisata
Boonpring Desa Sanan Kerto, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada
tanggal 3 November 2024, dengan cara berjoget bersama Calon Bupati Malang
Nomor Urut 1 (Sanusi) pada saat acara Kampanye di Obyek Wisata Boonpring
sambil mengacungkan tanda satu jari, dengan penjelasan sebagai berikut:
2.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Malang menerima laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan berdasarkan formulir laporan dengan Tanda Terima Laporan
Nomor 21/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024 yang dilaporkan oleh Joko Indrianto
pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024, Pukul 13.55 WIB, yang pada
pokoknya terdapat netralitas Kepala Desa Kedok Kecamatan Turen atas
nama Etty Widiastuti yang ikut serta dalam kampanye Calon Bupati Malang
Nomor Urut 1 (Sanusi) di Obyek Wisata Boonpring sambil mengacungkan
tanda satu jari (vide Bukti T-14);
2.2. Bawaslu Kabupaten Malang melakukan Kajian Awal Nomor
21/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024, tanggal 11 Desember 2024, yang pada
pokoknya laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel
karena tidak memenuhi syarat materiel berdasarkan hasil pengawasan
Bawaslu Kabupaten Malang melakukan penelusuran lapangan dan telah
dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dalam Form A Nomor
139/LHP/PM.01.02/JI-14/26/XI/2024 bahwa yang ada dalam video
tersebut bukan Etti Widiastuti melainkan Ninik yang merupakan istri dari
Sugeng Pujianto, Pengurus DPC PDIP Kabupaten Malang dan diperkuat
dengan bahwa Etti pada ketika tanggal itu dari pagi hingga Pukul 15.00 WIB
mendampingi Kepala Dusun atas nama Adi yang menikah di Sumber Gong
Kecamatan Turen dengan melampirkan bukti undangan pernikahan (vide
Bukti T-15);
2.3. Bawaslu Kabupaten Malang mengeluarkan pemberitahuan status laporan,
tanggal 11 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi
karena tidak memenuhi syarat materiel (vide Bukti T-16).
3. Bahwa Laporan Pengadu terhadap Perkara a quo, Teradu Bawaslu Kabupaten
Malang menindaklanjuti dugaan pelanggaran Kepala Desa Tunjungtirto,
Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang yaitu Hanik Dwi Martya P.S.Farm.,
M.A.P., yang merupakan istri Plt. Bupati Malang Didik Gatot Subroto, juga
menjabat sebagai Ketua Yayasan Jantung Indonesia Cabang Malang Raya, telah
melakukan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang
Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah), dengan cara menggalang/mengumpulkan
massa dengan melibatkan istri-istri Kepala Desa melalui Istri Camat pada acara
kampanye Pasangan Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi) dan Calon
Gubernur Provinsi Jawa Timur Risma di Desa Talok, Kecamatan Turen,
Kabupaten Malang, pada tanggal 1 November 2024, yang juga telah beredar di
media sosial TIK-TOK dengan url :
https://www.tiktok.com/@mahadewi111111/video/7432225716353174802?_r
=1&_t=8r1mk2WSTLh, dengan penjelasan sebagai berikut:
3.1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Malang
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
102/LHP/PM.01.02/JI.14/31/X/2024, tanggal 31 Oktober 2024, yang pada
pokoknya menjelaskan bahwa Anggota Panwaslu Kecamatan Turen, Hapsak
Dwi Saputri, mengidentifikasi adanya rencana kegiatan Senam Silaturahmi
yang akan diselenggarakan oleh Ketua Yayasan Jantung Indonesia Cabang
Malang Raya. Acara tersebut direncanakan akan dihadiri oleh Pasangan
Calon (Paslon) Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor Urut 03 dan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1. Berdasarkan laporan
tersebut, Muhamad Hazairin, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Malang,
melakukan Koordinasi sebagai bentuk upaya pencegahan. Muhamad
Hazairin menghubungi Hanik Didik Gatot Subroto untuk meminta agar
kegiatan Senam Silaturahmi tersebut dibatalkan, mengingat waktu
pelaksanaannya bersamaan dengan kegiatan kampanye Pasangan Calon
Gubernur Nomor Urut 03. Hasil tindak lanjut tersebut dibuktikan dengan
surat undangan terbaru yang dikirim oleh Hanik Didik Gatot Subroto. Surat
tersebut, yang disampaikan melalui Group WhatsApp pelatih untuk
diteruskan kepada anggota, memuat informasi pembatalan acara Senam
Silaturahmi. Muhamad Hazairin juga melakukan koordinasi serupa dengan
menghubungi Sugeng Pujianto selaku Ketua Tim Sukses Pasangan Calon
Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor Urut 03 di Kabupaten Malang. Dalam
koordinasi tersebut, Muhamad Hazairin meminta agar Pasangan Calon
Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor Urut 03 tidak menghadiri acara
Senam Silaturahmi, karena kehadiran Tim Pasangan Calon Gubernur
Provinsi Jawa Timur Nomor Urut 03 berpotensi ada pelanggaran terhadap
ASN yang terlibat senam (vide Bukti T-17);
3.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Malang menerima laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan berdasarkan formulir laporan dengan Tanda Terima Laporan
Nomor 22/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024 yang dilaporkan oleh Joko Indrianto
pada hari Senin, tanggal 9 Desember 2024, Pukul 14.09 WIB, yang pada
pokoknya terdapat dugaan netralitas Kepala Desa Tunjungtirto, Kecamatan
Singosari, Kabupaten Malang atas nama Hanik Dwi Martya P.S.Farm., M.A.P
yang merupakan istri Plt. Bupati Malang Didik Gatot Subroto, yang juga
menjabat sebagai Ketua Yayasan Jantung Indonesia Cabang Malang Raya,
telah melakukan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi–Lathifah) dengan cara
menggalang/mengumpulkan massa dengan melibatkan istri-istri Kepala
Desa melalui istri Camat pada acara kampanye Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 dan Calon Gubernur Provinsi Jawa
Timur Risma di Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, tepatnya
di halaman Pabrik Snack Lumba Lumba pada hari Jum’at, tanggal 1
November 2024 (vide Bukti T-18);
3.3. Bawaslu Kabupaten Malang melakukan Kajian Awal Nomor
22/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024, tanggal 11 Desember 2024, yang pada
pokoknya laporan memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat
materiel (vide Bukti T-19);
3.4. Bawaslu Kabupaten Malang mengeluarkan pemberitahuan status laporan,
tanggal 11 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi
karena tidak memenuhi syarat materiel (vide Bukti T-20).
4. Bahwa Laporan Pengadu terhadap Perkara a quo, Teradu Bawaslu Kabupaten
Malang menindaklanjuti dugaan pelanggaran Plt. Bupati Malang Didik Gatot
Subroto yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang menunjukkan dukungan
kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 sebelum
jadwal kampanye, dengan cara memasang banner Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah) dan memakai kaos
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-
Lathifah), dengan penjelasan sebagai berikut:
4.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Malang menerima laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan berdasarkan formulir laporan dengan Tanda Terima Laporan
Nomor 02/PL/PB/Kab/16.23/IX/2024 yang dilaporkan oleh Wiwied Tuhu
Prasetyanto pada hari Kamis, tanggal 3 Oktober 2024, Pukul 12.25 WIB,
yang pada pokoknya terdapat dugaan keterlibatan Didik Gatot Subroto
selaku Plt. Bupati Malang yang diduga ikut mengampanyekan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 atas nama Sanusi dan
Lathifah Sohib (vide Bukti T-21);
4.2. Bawaslu Kabupaten Malang melakukan kajian awal nomor
02/PL/PB/Kab/16.23/IX/2024 tanggal 5 Oktober 2024, yang pada
pokoknya menyimpulkan bahwa Laporan memenuhi syarat formal namun
belum memenuhi syarat materiel dan menyampaikan ke pelapor untuk
melengkapi kekurangan syarat materiel yakni uraian peristiwa tidak
menjelaskan secara jelas waktu dan tempat kejadian [vide Bukti TB-22];
4.3. Bawaslu Kabupaten Malang menyampaikan pemberitahuan kelengkapan
Laporan kepada Pelapor Nomor 232/PP.00.02/K.JI-14/10/2024, tanggal 5
Oktober 2024, yang pada pokoknya menyampaikan kekurangan laporan dan
dapat dilengkapi paling lambat 2 hari sejak pemberitahuan ini diterima
tepatnya hari Senin, 7 Oktober 2024 (vide Bukti T-23);
4.4. Bawaslu Kabupaten Malang melakukan Kajian Awal Nomor
02/PL/PB/Kab/16.23/IX/2024, tanggal 7 Oktober 2024, yang pada
pokoknya menyimpulkan bahwa laporan memenuhi syarat formal namun
belum memenuhi syarat materiel dan menyampaikan ke Pelapor untuk
melengkapi kekurangan syarat materiel yakni uraian peristiwa tidak
menjelaskan secara jelas waktu dan tempat kejadian (vide Bukti T-24);
4.5. Bawaslu Kabupaten Malang mengeluarkan pemberitahuan status laporan,
tanggal 7 Oktober 2024 yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi
karena tidak memenuhi syarat materiel (vide Bukti T-25).
5. Bahwa Laporan Pengadu terhadap Perkara a quo, Teradu Bawaslu Kabupaten
Malang menindaklanjuti dugaan pelanggaran Ketua Perkumpulan Aparatur
Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Malang
menunjukkan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Malang Nomor Urut 1 sebelum jadwal kampanye, dengan cara bersama sekitar
50 Kepala Desa se-Kabupaten Malang, melakukan deklarasi dukungan terhadap
Sanusi sebagai Calon Bupati Malang Periode 2024-2029, yang dipublikasikan di
Tabloid Jawa Timur, dengan url : https://tabloidjawatimur.com/kepala-desa-se-
kabupaten-malang-dukung-hm-sanusi-jadi-bupati-malang-2024-2029/,
dengan penjelasan sebagai berikut:
5.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Malang menerima laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan berdasarkan formulir laporan dengan Tanda Terima Laporan
Nomor 19/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024 yang dilaporkan oleh Ahmad
Syaikhu, pada hari Senin, tanggal 9 Desember 2024, Pukul 13.46 WIB, yang
pada pokoknya terdapat dugaan netralitas Kepala Desa Pujiharjo,
Kecamatan Tirtoyudo atas nama Hendik Arso yang menujukan dukungan
kepada Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 Sanusi sebelum jadwal
kampanye dengan cara melakukan deklarasi dukungan terhadap Sanusi
sebagai Calon Bupati Malang yang dipublikasikan di Tabloid Jawa Timur.
Terlapor juga mengantar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang
Nomor Urut 1 Sanusi – Lathifah pada saat pendaftaran ke KPU Kabupaten
Malang (vide Bukti T-26);
5.2. Bawaslu Kabupaten Malang melakukan Kajian Awal Nomor
19/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024, tanggal 11 Desember 2024, yang pada
pokoknya laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel
dan dugaan pelanggaran sudah ditangani oleh jajaran pengawas pemilihan
(vide Bukti T-27);
5.3. Bawaslu Kabupaten Malang mengeluarkan pemberitahuan status laporan,
tanggal 11 Desember 2024, yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi
karena tidak memenuhi syarat materiel karena kegiatan tersebut
dilaksanakan pada tanggal 4 April 2024. Mengacu pada Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bahwa bulan April belum masuk
dapat tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Bahkan tahapan
pengumuman pencalonan mengacu pada PKPU tersebut baru terjadwal pada
hari Sabtu, 24 Agustus 2024 s.d. Senin, 26 Agustus 2024. Sehingga
peristiwa tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat terkait
tindakan yang dianggap mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati (vide Bukti T-28).
6. Bahwa Laporan Pengadu terhadap Perkara a quo, Teradu Bawaslu Kabupaten
Malang menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor:
05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, dengan Terlapor JIRAN (Kepala Desa
Purworejo Kecamatan Donomulyo), diproses tidak obyektif, Kepala Desa
Purworejo menunjukkan dukungan dengan cara menghadiri kampanye
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-
Lathifah), dengan penjelasan sebagai berikut:
6.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Malang menerima laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan berdasarkan formulir laporan dengan Tanda Terima Laporan
Nomor 07/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 yang dilaporkan oleh Wiwied Tuhu
Prasetyanto pada hari Sabtu, tanggal 15 Oktober 2024, Pukul 14.57 WIB,
yang pada pokoknya melaporkan adanya keterlibatan Kepala Desa Purworejo
Kecamatan Donomulyo atas nama Jiran yang diduga memberikan dukungan
kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Sanusi dan
Lathifah Sohib (vide Bukti T-29);
6.2. Bawaslu Kabupaten Malang melakukan Kajian Awal Nomor
07/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 17 Oktober 2024, yang pada
pokoknya laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiel dan Laporan
diregistrasi dengan Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 (vide Bukti
T-30);
6.3. Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang melakukan pembahasan pertama
dengan Berita Acara Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 18
Oktober 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
6.3.1. Tanggapan atau pendapat Bawaslu Kabupaten Malang yang pada
pokoknya Bawaslu berpendapat bahwa pada dugaan pelanggaran
Jiran perlu di dalami terkait tempat dan waktu kejadian, dalam
rangka apa dan tujuan kegiatan tersebut, apakah kejadian tersebut
dalam masa kampanye, siapa yang posting ke media Tiktok, Apa
tujuan posting kegiatan tersebut, Apakah kegiatan tersebut masuk
dugaan pelanggaran pidana pemilihan;
6.3.2. Tanggapan atau pendapat Kepolisian Resor Malang yang pada
pokoknya terkait dugaan pelanggaran Jiran belum bisa didapatkan
beberapa keterangan penting terkait dugaan pelanggaran, sehingga
tidak dapat ditentukan pasal yang disangkakan sehingga perlu
diperdalam terkait beberapa hal terkait tempat dan waktu kejadian,
dalam rangka apa dan tujuan kegiatan tersebut, apakah kejadian
tersebut dalam masa kampanye, siapa yang posting ke media TikTok,
apa tujuan posting kegiatan tersebut, apakah mengenal orang yang
posting di TikTok;
6.3.3. Tanggapan atau pendapat Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang
pada pokoknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jiran perlu
didalami beberapa hal terkait tempat dan waktu kejadian, dalam
rangka apa dan tujuan kegiatan tersebut, apakah kejadian tersebut
dalam masa kampanye, siapa yang posting ke media sosial TikTok,
apa tujuan posting kegiatan tersebut;
Berkesimpulan laporan diduga melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 perlu dilakukan pendalaman terhadap
dugaan pelanggaran tersebut (vide Bukti T-31);
6.4. Bawaslu Kabupaten Malang melakukan klarifikasi atas Laporan Nomor
05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, yang pada pokoknya telah melakukan
klarifikasi terhadap Wiwied Tuhu Prasetyanto sebagai Pelapor, Jiran sebagai
Terlapor, dan Singgih Prayogo sebagai Saksi (vide Bukti T-32);
6.5. Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang melakukan pembahasan kedua
dengan Berita Acara Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 22
Oktober 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
6.5.1. Tanggapan atau pendapat Bawaslu Kabupaten Malang yang pada
pokoknya berdasarkan hasil klarifikasi, serta melihat fakta dan bukti-
bukti yang ada, Bawaslu Kabupaten Malang berpendapat bahwa
peristiwa sebagaimana pokok laporan yang dilaporkan oleh Wiewied
Tuhu Prasetyanto, S.H. bukan merupakan pelanggaran pidana
pemilihan. Namun Bawaslu melihat terdapat ungkapan yang sama
dengan visi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang
Nomor Urut 1, sehingga berpotensi melanggar peraturan perundang-
undangan lainnya, dalam hal ini Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2024 tentang Desa. Selanjutnya akan dilakukan pendalaman
oleh Bawaslu Kabupaten Malang terkait dugaan pelanggaran
perundang-undangan lainnya tersebut;
6.5.2. Tanggapan atau pendapat Kepolisian Resor Malang yang pada
pokoknya berdasarkan hasil klarifikasi diketahui fakta bahwa waktu
kejadian pada tanggal 17 September 2024, pada tanggal tersebut
sebagaimana kalender tahapan pemilihan masuk di dalam agenda
penelitian berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024
dan bukan pada tahapan masa kampanye yang dimulai sejak tanggal
25 September 2024. Terkait Jargon Malang Makmur !! Lanjutkan !!
yang dimaksud oleh Jiran bukan mendukung salah satu Pasangan
Calon namun merupakan pesan agar melanjutkan pembangunan di
Desa Purworejo, sehingga terkait laporan tersebut bukan merupakan
pelanggaran pidana Pemilihan;
6.5.3. Tanggapan atau pendapat Resor Batu yang pada pokoknya terkait
Jargon Malang Makmur !! Lanjutkan !! yang dimaksud oleh Jiran
bukan mendukung salah satu paslon namun merupakan pesan agar
melanjutkan pembangunan di Desa Purworejo, sehingga terkait
laporan tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana Pemilihan;
6.5.4. Tanggapan atau pendapat Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang
pada pokoknya berdasarkan hasil klarifikasi diketahui fakta bahwa
waktu kejadian pada tanggal 17 September 2024, pada tanggal
tersebut sebagaimana kalender tahapan pemilihan masuk di dalam
agenda penelitian berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang
Tahun 2024 dan bukan pada tahapan masa kampanye yang dimulai
sejak tanggal 25 September 2024. Terkait Jargon Malang Makmur !!
Lanjutkan !! yang dimaksud oleh Jiran bukan mendukung salah satu
Pasangan Calon namun merupakan pesan agar melanjutkan
pembangunan di Desa Purworejo, sehingga terkait laporan tersebut
bukan merupakan pelanggaran pidana Pemilihan.
Berkesimpulan laporan bukan merupakan Pelanggaran Pidana Pemilihan
(vide Bukti T-33);
6.6. Bawaslu Kabupaten Malang menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 22 Oktober
2024, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa berdasarkan bukti-bukti
dari hasil klarifikasi laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak
pidana Pemilihan dan tidak melanjutkan proses penanganan pelanggaran
(vide Bukti T-34);
6.7. Bawaslu Kabupaten Malang mengeluarkan pemberitahuan status laporan,
tanggal 22 Oktober 2024 yang pada pokoknya laporan tidak terbukti sebagai
pelanggaran tindak pidana pemilihan (vide Bukti T-35).
7. Bahwa Laporan Pengadu terhadap Perkara a quo, Teradu Bawaslu Kabupaten
Malang menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor:
04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 dengan Terlapor Rendyta Witrayani
Setyawan (Kepala Desa Senggreng Kecamatan Sumberpucung), diproses tidak
obyektif, Kepala Desa Senggreng menunjukkan dukungan dengan cara
menghadiri kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor
Urut 1 (Sanusi-Lathifah), dengan penjelasan sebagai berikut:
7.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Malang menerima laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan berdasarkan formulir laporan dengan Tanda Terima Laporan
Nomor 06/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 yang dilaporkan oleh Wiwied Tuhu
Prasetyanto pada hari Senin, tanggal 15 Oktober 2024, Pukul 14.40 WIB,
yang pada pokoknya melaporkan adanya keterlibatan Kepala Desa
Senggreng Kecamatan Sumberpucung atas nama Rendyta Witrayani
Setyawan yang diduga mendukung dan/atau mengikuti kampanye
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 Sanusi dan
Lathifah Sohib (vide Bukti T-36);
7.2. Bawaslu Kabupaten Malang melakukan Kajian Awal Nomor
06/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 17 Oktober 2024, yang pada
pokoknya menyimpulkan bahwa laporan memenuhi syarat formal dan
syarat materiel dan laporan diregistrasi dengan Nomor
04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 (vide Bukti T-37);
7.3. Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang melakukan pembahasan pertama
dengan Berita Acara Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal
18 Oktober 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan hal-hal sebagai
berikut:
7.3.1. Tanggapan atau pendapat Bawaslu Kabupaten Malang yang pada
pokoknya dugaan pelanggaran Rendyta Witrayani Setyawan perlu di
dalami terkait tempat dan waktu kejadian, dalam rangka apa dan
tujuan kegiatan tersebut, apakah kejadian tersebut dalam masa
kampanye, siapa yang posting ke media sosial TikTok, apa tujuan
posting kegiatan tersebut, apakah kegiatan tersebut masuk dugaan
pelanggaran pidana pemilihan;
7.3.2. Tanggapan atau pendapat Kepolisian Resor Malang yang pada
pokoknya dugaan pelanggaran Rendyta Witrayani Setyawan belum
bisa didapatkan beberapa keterangan penting terkait dugaan
pelanggaran, sehingga tidak dapat ditentukan pasal yang disangka
kan sehingga perlu diperdalam terkait tempat dan taktu kejadian,
dalam rangka apa dan tujuan kegiatan tersebut, apakah kejadian
tersebut dalam masa kampanye, siapa yang posting ke media sosial
TikTok, apa tujuan posting kegiatan tersebut, apakah saudara
mengenal orang yang posting di TikTok;
7.3.3. Tanggapan atau pendapat Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang
pada pokoknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rendyta
Witrayani Setyawan perlu didalami terkait tempat dan waktu
kejadian, dalam rangka apa dan tujuan kegiatan tersebut, apakah
kejadian tersebut dalam masa kampanye, siapa yang posting ke
media sosial TikTok, apa tujuan posting kegiatan tersebut.
Berkesimpulan laporan diduga melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perlu dilakukan pendalaman
terhadap dugaan pelanggaran tersebut (vide Bukti T-38);
7.4. Bawaslu Kabupaten Malang melakukan klarifikasi atas Laporan Nomor
04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, yang pada pokoknya melakukan
klarifikasi terhadap Wiwied Tuhu Prasetyanto sebagai Pelapor, Rendyta
Witrayani Setyawan sebagai Terlapor, sedangkan Febri sebagai Saksi dan
Gigih sebagai Saksi tidak hadir dan tidak dapat didengarkan
keterangannya (vide Bukti T-39);
7.5. Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang melakukan pembahasan kedua
dengan Berita Acara Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal
22 Oktober 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan hal-hal sebagai
berikut:
7.5.1. Tanggapan atau pendapat Bawaslu Kabupaten Malang yang pada
pokoknya berdasarkan hasil klarifikasi, serta melihat fakta dan
bukti-bukti yang ada, Bawaslu Kabupaten Malang berpendapat
bahwa peristiwa sebagaimana pokok laporan yang dilaporkan oleh
Wiewied Tuhu Prasetyanto, S.H. tentang netralitas Kepala Desa atas
nama Rendyta Witrayani Setyawan bukan merupakan pelanggaran
pidana pemilihan;
7.5.2. Tanggapan atau pendapat Kepolisian Resor Malang yang pada
pokoknya bahwa apa yang dilakukan oleh Rendyta Witrayani
Setyawan bukan merupakan pelanggaran pidana pemilihan karena
dari hasil klarifikasi diketahui fakta bahwa waktu kejadian pada
tanggal 26 Agustus 2024, pada tanggal tersebut sebagaimana
kalender tahapan pemilihan masuk di dalam agenda Pengumuman
Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 dan
bukan pada tahapan masa kampanye yang dimulai sejak tanggal 25
September 2024;
7.5.3. Tanggapan atau pendapat Resor Batu yang pada pokoknya sesuai
dengan klarifikasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten
Malang peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 26 Agustus 2024,
pada tanggal tersebut sebagaimana kalender tahapan pemilihan
masuk di dalam agenda Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati
Dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 dan bukan pada tahapan
masa kampanye yang dimulai sejak tanggal 25 September 2024,
serta dari pihak Pelapor hingga saat ini belum bisa menunjukkan
atau menghadirkan saksi, sedangkan sesuai dengan bukti yang
dilampirkan oleh Terlapor dengan melampirkan undangan yang
mana Terlapor sebagai kader partai, sehingga belum masuk dalam
kategori pelanggaran pidana pemilihan;
7.5.4. Tanggapan atau pendapat Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang
pada pokoknya berdasarkan fakta dari hasil klarifikasi dan data-data
yang disampaikan oleh Terlapor atas nama Rendyta Witrayani
Setyawan menunjukkan bahwa benar peristiwa tersebut terjadi jauh
sebelum masa penetapan calon sehingga belum masuk dalam
kategori pelanggaran pidana pemilihan.
Berkesimpulan laporan bukan merupakan pelanggaran pidana pemilihan
(vide Bukti T-40);
7.6. Bawaslu Kabupaten Malang menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 22 Oktober
2024, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa berdasarkan bukti-bukti
dari hasil klarifikasi laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak
pidana pemilihan dan tidak melanjutkan proses penanganan pelanggaran
(vide Bukti T-41);
7.7. Bawaslu Kabupaten Malang mengeluarkan pemberitahuan status laporan,
tanggal 22 Oktober 2024, yang pada pokoknya laporan tidak terbukti
sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan (vide Bukti T-42);
8. Bahwa laporan Pengadu terhadap Perkara a quo, Teradu Bawaslu Kabupaten
Malang menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor:
05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 dengan Terlapor Budianto (Kepala Desa
Bangelan Kecamatan Wonosari), diproses tidak obyektif, Kepala Desa Bangelan
menunjukkan dukungan dengan cara menghadiri kampanye Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah), dengan
penjelasan sebagai berikut:
8.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Malang menerima laporan dugaan pelanggaran
pemilihan berdasarkan formulir laporan dengan Tanda Terima Laporan
Nomor 05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 yang dilaporkan oleh Wiwied Tuhu
Prasetyanto pada hari Minggu, tanggal 6 Oktober 2024, Pukul 15.33 WIB,
yang pada pokoknya menyampaikan terdapat dugaan keterlibatan Kepala
Desa Bangelan Kecamatan Wonosari atas nama Budianto dalam
mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Sanusi
dan Latifah Sohib (vide Bukti T-43);
8.2. Bawaslu Kabupaten Malang melakukan Kajian Awal Nomor
05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 8 Oktober 2024, yang pada
pokoknya menyimpulkan bahwa laporan memenuhi syarat formal namun
belum memenuhi syarat materiel dan menyampaikan ke Pelapor untuk
melengkapi kekurangan syarat materiel yakni tidak adanya tempat dan
waktu detail dugaan pelanggaran (vide Bukti T-44);
8.3. Bawaslu Kabupaten Malang menyampaikan pemberitahuan kelengkapan
Laporan kepada Pelapor Nomor 241/PP.00.02/K.JI-14/10/2024, tanggal 8
Oktober 2024, yang pada pokoknya menyampaikan kekurangan laporan
dan dapat dilengkapi paling lambat 2 hari sejak pemberitahuan ini diterima
tepatnya hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 (vide Bukti T-45);
8.4. Bawaslu Kabupaten Malang melakukan Kajian Awal Nomor
05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 11 Oktober 2024, yang pada
pokoknya menyimpulkan bahwa laporan memenuhi syarat formal namun
belum memenuhi syarat materiel dan menyampaikan ke Pelapor untuk
melengkapi kekurangan syarat materiel yakni tidak adanya tempat dan
waktu detail dugaan pelanggaran (vide Bukti T-46);
8.5. Bawaslu Kabupaten Malang mengeluarkan pemberitahuan status laporan,
tanggal 11 Oktober 2024, yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi
karena tidak memenuhi syarat materiel (vide Bukti T-47).
C. Kesimpulan
1. Bahwa Teradu sudah melakukan tugas, kewajiban, dan wewenang dengan
penuh integritas dan secara profesional, dengan melaksanakan mekanisme, tata
cara dan prosedur penanganan pelanggaran;
2. Bahwa Teradu sudah melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang serta
mandat yang berkaitan penanganan pelanggaran sebagaimana sumpah dan janji
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengedepankan prinsip jujur dan adil;
3. Berdasarkan uraian huruf B dan C Teradu memohon kepada Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memeriksa dan
mengadili pengaduan ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
a. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Teradu I, Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
c. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II yang masing-masing sebagai
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Malang; dan
d. Apabila Majelis sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili Pengaduan a quo
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus Perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II yang masing-masing sebagai Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Malang; dan
4. Apabila Majelis sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili Pengaduan a quo
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 10-PKE-DKPP/I/2025
Para Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-47, sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 295/PM.02.02/K.JI-
14/09/2024, perihal Penurunan Alat Peraga Sosialisasi, tanggal 25
September 2024;
T-2 - Surat Panwas Kecamatan Turen Nomor 020/HM.00.02/K.JI-14-
14/09/2024, perihal Undangan Sosialisasi, tanggal 13 September
2024;
- Dokumentasi Sosialisasi Netralitas ASN Pada Pemilihan Serentak
Tahun 2024;
T-3 - Formulir Laporan Nomor 11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024;
BUKTI KETERANGAN
- Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024
T-4 - Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
11/PL/PB/KAB/16.23/X/2024, tanggal 25 Oktober 2024;
- Berita Acara Rapat Pleno Nomor 308.A/PP.00.02/K.JI-14/10/2024,
tanggal 25 Oktober 2024;
T-5 - Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji a.n. Rudi Santoso;
- Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 306/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 25 Oktober 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 307/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 25 Oktober 2024;
- Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji a.n. Solikin;
- Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 308/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 25 Oktober 2024;
- Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji a.n. Evan Helga
Suganda;
- Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 310/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 26 Oktober 2024;
- Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji a.n. Jody Rachmata
Gianusha;
- Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 315/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 26 Oktober 2024;
- Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji a.n. Agus Harianto;
- Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji a.n. Eko Prasetyo;
- Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 311/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 26 Oktober 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 312/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 26 Oktober 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 313/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 26 Oktober 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 314/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 26 Oktober 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 315/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 28 Oktober 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 316/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 28 Oktober 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 317/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 28 Oktober 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 318/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 28 Oktober 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 320/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 Oktober 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 321/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 Oktober 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 322/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 Oktober 2024;
- Berita Acara Pembahasan ke-II Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang
Terhadap Laporan Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 303/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 25 Oktober 2024;
BUKTI KETERANGAN
- Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 304/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 25 Oktober 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 305/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 25 Oktober 2024;
- Berita Acara Pembahasan ke-I Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang
Terhadap Laporan Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024;
T-6 - Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 8/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024,
tanggal 30 Oktober 2024;
- Berita Acara Rapat Pleno Nomor 323.A/PP.00.02/K.JI-14/10/2024,
tanggal 30 Oktober 2024;
T-7 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 30 Oktober 2024;
T-8 Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 323/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran Perundang-
Undangan Lainnya, tanggal 30 Oktober 2024;
T-9 - Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor
068/LHP/PM.01.02/JI.14.09/01/X/2024, tanggal 1 Oktober 2024;
- Surat Panwas Pemilihan Kecamatan Turen Nomor 125/PM.00.02/K.JI-
14-14/10/2024, perihal Undangan, tanggal 30 September 2024;
- Formulir A.6, Informasi Awal;
T-10 - Form.A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
079/LHP/PM.01.02/JI.14.29/10/XII/2024, tanggal 10 Desember
2024;
- Dokumentasi Pengawasan Beserta Bukti-Bukti.
T-11 - Formulir A.1, Formulir Laporan Nomor
17/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024;
- Tanda Bukti Penyampaian Laporan
No.17/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024, tanggal 9 Desember 2024;
T-12 - Formulir Model A.4, Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
17/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024, 11 Desember 2024;
- Berita Acara Rapat Pleno Nomor 431/PP.00.02/K.JI-14/12/2024,
tanggal 11 Desember 2024;
T-13 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
17/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024, tanggal 11 Desember 2024;
T-14 - Formulir Model A.1, Formulir Laporan Nomor
21/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024;
- Tanda Bukti Penyampaian Laporan No.
21/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024;
T-15 - Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
21/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024, tanggal 11 Desember 2024;
- Berita Acara Rapat Pleno Nomor 431/PP.00.02/K.JI-14/12/2024,
tanggal 11 Desember 2024;
- Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor
139/LHP/PM.01.02/JI-14/26/XI/2024, 25 November 2024;
- Dokumentasi Permintaan Keterangan;
- Undangan Perangkat Desa yang dihadiri Etty Dwiastuti;
- Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor
82/LHP/PM.01.02/J-14-05/25/XI/2024;
- Dokumentasi Pengawasan;
BUKTI KETERANGAN
T-16 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
21/PL/PB/Kab/16.23/XI/2024, tanggal 11 Desember 2024;
T-17 - Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor
102/LHP/PM.01.02/JI-14/31/X/2024, tanggal 31 Oktober 2024;
- Screenshot Percakapan WhatsApp;
- Surat Yayasan Jantung Indonesia Cabang Malang Raya Nomor
276/YJI/CabMlg/X/2024, perihal Pembatalan Senam Bersama,
tanggal 29 Oktober 2024;
T-18 - Formulir Model A.1, Formulir Laporan Nomor
22/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024;
- Tanda Bukti Penyampaian Laporan
No.22/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024;
T-19 - Formulir Model A.4, Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
22/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024, tanggal 11 Desember 2024;
- Berita Acara Rapat Pleno Nomor 431/PP.00.02/K.JI-14/12/2024,
tanggal 11 Desember 2024;
T-20 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
22/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024, tanggal 11 Desember 2024;
T-21 Formulir Model A.1, Formulir Laporan Nomor
02/PL/PB/Kab/16.23/X/2024;
Tanda Bukti Penyampaian Laporan No.02/PL/PB/Kab/16.23/X/2024,
tanggal 3 Oktober 2024;
T-22 Kajian Awal Nomor 02/PL/PB/Kab/16.23/IX/2024, tanggal 5 Oktober
2024;
T-23 Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 232/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, tanggal 5
Oktober 2024;
T-24 - Kajian Awal Nomor 02/PL/PB/Kab/16.23/IX/2024, tanggal 7 Oktober
2024;
- Berita Acara Rapat Pleno Nomor 232.A/PP.00.02/K.JI-14/10/2024,
tanggal 7 Oktober 2024;
T-25 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
02/PL/PB/Kab/16.23/IX/2024, tanggal 7 Oktober 2024;
T-26 - Formulir Laporan Nomor19/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024;
- Tanda Terima Laporan Nomor 19/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024, tanggal
9 Desember 2024;
T-27 - Kajian Awal Nomor 19/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024, tanggal 11
Desember 2024;
- Berita Acara Nomor 431/PP.00.02/K.JI-14/12/2024, tanggal 11
Desember 2024;
T-28 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
19/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024, tanggal 11 Desember 2024;
T-29 - Formulir Laporan Nomor 07/PL/PB/Kab/16.23/X/2024;
- Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
07/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 15 Oktober 2024;
T-30 - Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
07/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 17 Oktober 2024;
- Berita Acara Rapat Pleno Nomor 236/PP.00.02/K.JI-14/10/2024,
tanggal 17 Oktober 2024;
BUKTI KETERANGAN
T-31 - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 265/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan, tanggal 17 Oktober 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 266/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan, tanggal 17 Oktober 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 267/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan, tanggal 17 Oktober 2024;
- Berita Acara Pembahasan ke-I Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang
Terhadap Laporan Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024;
T-32 - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 276/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 18 Oktober 2024;
- Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji a.n. Wiwied Tuhu
Prasetyanto;
- Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 281/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 18 Oktober 2024;
- Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji a.n. Jiran;
- Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 298/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 21 Oktober 2024;
- Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji a.n. Singgih Prayogo;
- Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 279/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 18 Oktober 2024;
T-33 - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 294/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan, tanggal 21 Oktober 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 295/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan, tanggal 21 Oktober 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 296/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan, tanggal 21 Oktober 2024;
- Berita Acara Pembahasan ke-II Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang
Nomor: 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024;
T-34 - Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 22 Oktober 2024;
- Berita Acara Rapat Pleno 298.A/PP.00.02/K.JI-14/10/2024, tanggal
22 Oktober 2024;
T-35 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 22 Oktober 2024;
T-36 - Formulir Laporan Nomor 06/PL/PB/Kab/16.23/X/2024;
- Tanda Terima Laporan Nomor 06/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal
15 Oktober 2024;
T-37 - Kajian Awal Nomor 06/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 17 Oktober
2024;
- Berita Acara Rapat Pleno Nomor 236/PP.00.02/K.JI-14/10/2024,
tanggal 17 Oktober;
T-38 - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 265/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan, tanggal 17 Oktober 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 266/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan, tanggal 17 Oktober 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 267/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan, tanggal 17 Oktober 2024;
- Berita Acara Pembahasan ke-I Sentra Gakkumdu atas Laporan Nomor:
04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 18 Oktober 2024;
BUKTI KETERANGAN
T-39 - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 276/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 18 Oktober 2024;
- Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji a.n. Wiwied Tuhu
Prasetyanto;
- Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 280/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 18 Oktober 2024;
- Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji a.n.Rendyta Witrayani
Setyawan;
- Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 277/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 18 Oktober 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 278/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 18 Oktober 2024;
T-40 - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 294/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan, tanggal 21 Oktober 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 295/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan, tanggal 21 Oktober 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 296/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Undangan, tanggal 21 Oktober 2024;
- Berita Acara Pembahasan ke-II Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang
Terhadap Laporan Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024;
T-41 - Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor
04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 22 Oktober 2024;
- Berita Acara Rapat Pleno Nomor 298.A/PP.00.02/K.JI-14/10/2024,
tanggal 22 Oktober 2024;
T-42 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor:
04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 22 Oktober 2024;
T-43 - Formulir Laporan Nomor 05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 6
Oktober 2024;
- Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 6 Oktober 2024;
T-44 - Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 8 Oktober 2024;
- Berita Acara Rapat Pleno Nomor 241.A/PP.00.02/K.JI-14/10/2024;
T-45 Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 241/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024, perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, tanggal 8
Oktober 2024;
T-46 - Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 11 Oktober 2024;
- Berita Acara Rapat Pleno Nomor 250.B/PP.00.02/K.JI-14/10/2024,
tanggal 11 Oktober 2024;
T-47 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 11 Oktober 2024.
[2.9] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2025, tanggal 28 April 2025,
maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu;
2. Bahwa Teradu dalam melakukan Penanganan Pelanggaran pada Penyelenggaraan
Pemilihan Serentak Tahun 2024, mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, dan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
3. Bahwa Teradu dalam melaksanakan proses penanganan pelanggaran telah
berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi Jawa Timur;
4. Bahwa Teradu telah menangani pelanggaran dari sumber Temuan dan Laporan
seluruh pihak dengan cara profesional dengan aturan dan mekanisme yang berlaku;
5. Bahwa Teradu telah melaksanakan proses penanganan pelanggaran pada Pemilihan
Serentak Tahun 2024 dengan Jumlah Temuan 4 (empat) dan 29 (dua puluh
sembilan) Penyampaian Laporan. Total registrasi Temuan dan Laporan sejumlah 20
(dua puluh) registrasi, dengan jumlah 7 (tujuh) penerusan dugaan pelanggaran.
Jumlah tersebut belum termasuk dugaan pelanggaran yang diproses oleh Panwaslu
Kecamatan se Kabupaten Malang;
6. Bahwa Teradu telah melakukan tugas pencegahan dengan menyampaikan Surat
Imbauan kepada Plt. Bupati Malang Nomor 295/PM.02.02/K.JI-14/09/2024
Tanggal 25 September 2024 yang pada pokoknya mengimbau agar aparatur
Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Kepala Desa/Kelurahan beserta perangkat,
sesuai dengan amanat Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, agar menjaga
netralitas dalam seluruh proses Pemilihan Serentak Tahun 2024;
7. Bahwa Teradu telah melakukan tugas pencegahan dengan melakukan Sosialisasi
Netralitas ASN, TNI/Polri dan Kepala Desa serta Sosialisasi Penanganan
Pelanggaran di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Malang pada tanggal 11
September 2024 s.d. 28 Oktober 2024 yang pada pokoknya mengimbau kepada
ASN, TNI/Polri dan Kepala Desa untuk menjaga netralitas dalam seluruh proses
tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan tidak melakukan hal-hal yang
menguntungkan/merugikan kepada salah satu Pasangan Calon;
8. Bahwa Teradu dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk dalam proses
penanganan pelanggaran dilaksanakan melalui mekanisme rapat pleno pimpinan
Bawaslu Kabupaten Malang;
9. Bahwa Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan
Formulir Laporan dengan Tanda Terima Laporan Nomor:
11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 yang dilaporkan oleh Rudi Santoso pada Rabu, 23
Oktober 2024, Pukul 15.50 WIB, yang pada pokoknya melaporkan dugaan
pelanggaran netralitas Kepala Desa Talok Kecamatan Turen atas nama Agus
Harianto yang diduga mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama
Gunawan HS dan dr. Umar Usman. Satu laporan tersebut berisi 3 (tiga) kejadian
dengan subjek terlapor yang sama, Agus Harianto. Persitiwa tersebut antara lain:
1) Agus Harianto diduga mengikuti kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama Gunawan HS dan dr. Umar
Usman pada hari Senin, 21 Oktober 2024 bertempat di Desa Talok Kecamatan
Turen;
2) Agus Harianto juga diduga ikut dalam rapat konsolidasi pemenangan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama Gunawan HS
dan dr. Umar Usman di Desa Talok pada Rabu, 16 Oktober 2024 bertempat di
Wawan Desa Talok RW 05 Kecamatan Turen;
3) Agus diduga mengajak kolega Kades-kades di Kecamatan Turen dan sekitarnya
untuk membuat komitmen dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Malang Nomor Urut 2 atas nama Gunawan HS dan dr. Umar Usman melalui
pesan singkat WhatsApp;
10. Bahwa Teradu telah menyusun Kajian Akhir Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor
08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 30 Oktober 2024, yang pada
pokoknya menyimpulkan bahwa berdasarkan bukti-bukti dari hasil klarifikasi
laporan dengan perisitiwa kesatu dan kedua tidak terbukti sebagai pelanggaran
Pemilihan dan tidak melanjutkan proses penanganan pelanggaran. Sedangkan
terhadap peristiwa ketiga memenuhi persyaratan sebagai bentuk pelanggaran
terhadap perundang-undangan lainnya, yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 huruf b Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa kemudian
meneruskan rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Malang Nomor:
323/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 pada tanggal 30 Oktober 2024 kepada Plt. Bupati
Malang;
11. Bahwa yang disampaikan oleh Pengadu dalam laporan DKPP dengan Nomor
Register 10-PKE-DKPP/I/2025 tersebut adalah peristiwa kesatu dan kedua
sedangkan yang dinyatakan melanggar adalah peristiwa ketiga, sehingga pokok
aduan yang disampaikan tidak berdasar;
12. Bahwa Pengadu dalam persidangan menyatakan tidak keberatan dengan
penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Teradu dalam peristiwa kesatu, kedua
dan ketiga sebagaimana pokok aduan DKPP Nomor Register 10-PKE-DKPP/I/2025;
13. Bahwa Teradu sudah melakukan tugas, kewajiban, dan wewenang dengan penuh
integritas dan secara profesional, dengan melaksanakan mekanisme, tata cara dan
prosedur penanganan pelanggaran;
14. Bahwa Teradu sudah melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang serta mandat
yang berkaitan Penanganan Pelanggaran sebagaimana sumpah dan janji anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengedepankan prinsip jujur dan adil;
15. Bahwa Teradu memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) yang memeriksa dan mengadili pengaduan ini untuk memberikan
putusan sebagai berikut:
a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Teradu I, Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
c. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II yang masing-masing sebagai Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Malang; dan
d. Apabila majelis sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.10] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua
dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anggota Bawaslu Kabupaten Malang,
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Malang dalam sidang pemeriksaan tanggal 28
April 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.10.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur
KETERANGAN PIHAK TERKAIT BAWASLU PROVINSI JAWA TIMUR PADA
PROSES PENANGANAN PELANGGARAN DI BAWASLU KABUPATEN MALANG
1. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan
kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawasan pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya sebagaimana Pasal
29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilihan), Pasal 80
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata
Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana diubah oleh
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2022 tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut Perbawaslu Tata Kerja dan Pola Hubungan), Pasal 40
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah oleh
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota
(selanjutnya disebut Perbawaslu Penanganan Pelanggaran), yang menyatakan
sebagai berikut:
1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU Pemilihan menyebutkan:
Pasal 29
Bawaslu Provinsi wajib:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundangundangan mengenai Pemilihan;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai
dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan
kebutuhan;
e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan
adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di
tingkat Provinsi; dan
f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 Perbawaslu Tata Kerja dan Pola
Hubungan menyebutkan:
Pasal 80
Bawaslu Provinsi berwenang melakukan supervisi terhadap pelaksanaan
tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota dengan cara:
a. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas, kewenangan, dan
kewajiban Pencegahan, Pengawasan, penanganan pelanggaran, dan
penyelesaian sengketa proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan
yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. melakukan pemantauan ketaatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
terhadap ketentuan kode etik penyelenggara Pemilu serta ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. memberikan bimbingan teknis kepada Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
e. melakukan evaluasi.
1.3. Bahwa berdasarkan Pasal 40 Perbawaslu Penanganan Pelanggaran
menyebutkan:
Pasal 40
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat
melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya
dalam proses penanganan pelanggaran Pemilihan.
2. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur sesuai dengan angka 1 telah
melaksanakan pembinaan dan pengawasan diantaranya:
2.1. Melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis dengan tema “Rapat Koordinasi
dan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan dengan Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Jawa Timur” pada tanggal 11 s.d. 12 Oktober 2024 di
Vasa Hotel Surabaya, yang pada pokoknya:
a. Bahwa dalam Rapat Koordinasi tersebut diberikan materi terkait
Perbawaslu Penanganan Pelanggaran;
b. Bahwa dalam Rapat Koordinasi tersebut juga diberikan materi terkait
Teknik penelusuran dalam rangka mengungkap peristiwa dugaan
pelanggaran, pemenuhan alat bukti dan Pasal-Pasal yang relevan dengan
narasumber dari Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Timur dan/atau
Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur;
c. Bahwa pada Rapat Koordinasi tersebut dijelaskan terkait peristiwa
dugaan pelanggaran baik itu dugaan pelanggaran administrasi, pidana,
etik, dan hukum lainnya;
2.2. Melaksanakan kegiatan supervisi melalui pemberian arahan dan penyediaan
wadah konsultasi kepada jajaran Pengawas Pemilu di bawahnya, yang pada
pokoknya:
a. Bahwa Konsultasi ini dilakukan sebagai bentuk interaksi langsung
dan/atau melalui teknologi informasi antara Pihak Terkait Bawaslu
Provinsi Jawa Timur dengan Bawaslu Kabupaten Malang khususnya
Teradu I dan pihak Teradu II meminta arahan lebih lanjut terkait langkah-
langkah yang harus diambil dalam menindaklanjuti laporan dugaan
pelanggaran yang diterimanya;
b. Bahwa dalam konsultasi tersebut Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Malang menyampaikan telah meregister dan menindaklanjuti Laporan
Nomor 11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 yang dilaporkan oleh
Pengadu/Pelapor pada tanggal 23 Oktober 2024;
c. Bahwa hasil konsultasi yang dilaksanakan adalah Pihak Terkait Bawaslu
Provinsi Jawa Timur memberikan arahan teknis kepada Bawaslu
Kabupaten Malang, diantaranya:
1. Melaksanakan penanganan sesuai Perbawaslu Penanganan
Pelanggaran, dan perlu mengundang secara patut dalam hal klarifikasi
terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Para Pihak Terkait. Bawaslu
Kabupaten Malang diinstruksikan untuk memastikan bahwa proses
klarifikasi dan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat,
termasuk Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Pihak Terkait lainnya,
dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan hari kerja yang telah
ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga konsistensi dan
profesionalitas dalam proses penanganan laporan dugaan pelanggaran;
2. Melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)
Kabupaten Malang apabila terdapat unsur pidana. Agar proses
penanganan laporan dugaan pelanggaran dapat berjalan lebih
komprehensif. Bawaslu Kabupaten Malang diminta untuk
berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang sebagai
langkah meningkatkan efektivitas dalam melakukan kajian dan
analisis terhadap penanganan pelanggaran yang dilaporkan.
3. Laporan dugaan meneruskan kepada instansi terkait jika hasil
penanganan laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan
berkesimpulan sebagai pelanggaran terhadap perundang-undangan
lainnya. Bawaslu Kota Malang segera melakukan kajian dan
merekomendasikan kepada instansi yang berwenang jika tidak
ditemukan unsur pidana dan merupakan pelanggaran terhadap
perundang-undangan lainnya, rekomendasi harus disertai kajian, hasil
klarifikasi serta bukti-bukti.
[2.10.2] Rusmifahrizal Rustam (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur)
- Pihak Terkait menerangkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Malang
telah melakukan konsultasi melalui telepon dengan Bawaslu Provinsi Jawa
Timur berkenaan dengan Laporan Pengadu. Pihak Terkait telah memerintahkan
Staf Penanganan Pelanggaran untuk turun ke Kabupaten Malang untuk
melakukan supervisi dan klarifikasi. Memang terdapat dugaan pelanggaran yang
terjadi. Kabupaten Malang merupakan terbanyak ke-2 untuk laporannya.
Bawaslu Provinsi Jawa Timur melakukan pengawasan secara intensif terhadap
2 Kabupaten (Jember dan Malang). Bawaslu Provinsi Jawa Timur banyak
memberikan perhatian/atensi.
- Pihak Terkait merupakan Wakil Kordiv Penanganan Pelanggaran sekaligus
Koordinator Wilayah Malang Raya, Pasuruan, dan Probolinggo. Dalam hal ini,
Teradu II telah melakukan konsultasi melalui telepon kepada Pihak Terkait
berkenaan dengan Laporan Pengadu. Pada saat itu, Pihak Terkait
memerintahkan kepada Teradu II. Kebetulan untuk netralitas Kepala Desa, ASN,
TNI/POLRI terdapat 2 potensi aturan yang akan dilanggar yaitu 1) pidana dan
2) apabila tidak terbukti akan diteruskan pelanggaran peraturan lainnya. Kalau
berdasarkan rapat pleno Kajian Awal masuk pidana agar dibawa ke Gakkumdu.
Supaya Sentra Gakkumdu yang nantinya memutus. Apabila tidak terpenuhi
pidananya, namun masuk dalam pelanggaran peraturan lainnya maka
diteruskan kepada instansi terkait sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran.
- Pihak Terkait menerangkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur selain melakukan
sosialisasi Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran,
ada Perbawaslu lainnya. Mengenai yang didalilkan oleh Pengadu mengenai
peserta Pemilu yang melanggar aturan itu ada di Perbawaslu Nomor 9 Tahun
2020 tentang Pelanggaran Administrasi TSM dan itu merupakan kewenangan
dari Bawaslu Provinsi. Mengenai pelanggaran TSM sudah disosialisasikan
kepada Peserta Pemilihan Kepala Daerah se-Provinsi Jawa Timur. Apabila ada
pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Kepala Daerah maka dilaporkan kepada
Bawaslu Provinsi dengan konsekuensi Kepala Daerah dapat didiskualifikasi. Hal
itu berlaku sejak penetapan Kepala Daerah sampai dengan hari Pemungutan
Suara tanggal 27 November 2024. Selama penetapan Kepala Daerah sampai
dengan pemungutan suara Bawaslu Provinsi Jawa Timur tidak menerima
satupun laporan pelanggaran administrasi TSM yang dilaporkan oleh Pasangan
Calon maupun warga masyarakat.
- Pihak Terkait menerangkan terdapat 2 Perbawaslu yang digunakan dalam
melakukan penanganan pelanggaran yaitu Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan
Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020. Dalam Pilkada kemarin, Bawaslu
Kabupaten/Kota lebih banyak menggunakan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Para Teradu telah melaksanakan mekanisme
dan aturan yang terdapat dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran. Para Teradu juga sudah berkonsultasi dengan
Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan melakukan rapat pleno dalam memutuskan
Kajian Awal terhadap laporan maupun temuan yang disampaikan Pelapor pada
masa tahapan kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024.
[2.10.3] Kurniasnjah Hari Cahyono (Anggota Bawaslu Kabupaten Malang)
A. Kronologis Peristiwa
1. Bawaslu Kabupaten Malang telah menerima Laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan dengan Tanda Terima Laporan Nomor:
11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 yang dilaporkan oleh Rudi Santoso pada
Rabu, 23 Oktober 2024, Pukul 15.50 WIB, terkait dugaan pelanggaran
netralitas Kepala Desa Talok Kecamatan Turen atas nama Agus Harianto yang
diduga mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor
Urut 2 atas nama Gunawan H. S. dan dr. Umar Usman dengan 3 peristiwa
sebagai berikut:
a. Agus Harianto diduga mengikuti kegiatan kampanye Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama GUNAWAN H. S.
dan dr. UMAR USMAN pada hari Senin, 21 Oktober 2024 bertempat di Desa
Talok Kecamatan Turen;
b. Agus Harianto diduga ikut dalam rapat konsolidasi Pemenangan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama GUNAWAN
H. S. dan dr. UMAR USMAN di Desa Talok pada Rabu, 16 Oktober 2024
bertempat di rumah WAWAN Desa Talok RW 05 Kecamatan Turen; dan
c. Agus diduga mengajak kolega Para Kepala Desa di Kecamatan Turen dan
sekitarnya untuk membuat komitmen dengan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama GUNAWAN H. S. dan dr.
UMAR USMAN melalui pesan singkat WhatsApp.
2. Bawaslu Kabupaten Malang telah melakukan Kajian Awal terhadap Laporan
Nomor 11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 23 Oktober 2024, dengan
hasil kajian bahwa laporan telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil
dan Laporan diregistrasi dengan Nomor: 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024.
3. Proses penanganan yang dilakukan di Sentra Gukkumdu terhadap Laporan
Nomor 11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 sebagai berikut:
a. Sabtu, 26 Oktober 2024:
1) Permintaan keterangan terhadap RUDI SANTOSO selaku Pelapor di
bawah sumpah/janji Pukul 11.46 WIB;
2) Permintaan keterangan terhadap EVAN HELGA SUGANDA selaku Saksi
di bawah sumpah/janji Pukul 11.50 WIB; dan
3) Permintaan keterangan terhadap SOLIKIN selaku Saksi di bawah
sumpah/janji Pukul 13.31 WIB;
b. Senin, 28 Oktober 2024:
1) Permintaan keterangan terhadap JODY RACHMATA GIANUSHA selaku
Saksi di bawah sumpah/janji Pukul 11.50 WIB;
2) Permintaan keterangan terhadap AGUS HARIANTO selaku Terlapor di
bawah sumpah/janji pukul 14.06 WIB;
3) Permintaan keterangan terhadap USMAN HADI sebagai Saksi, namun
yang bersangkutan tidak hadir, sehingga tidak dapat didengarkan
keterangannya;
4) Permintaan keterangan terhadap PURWANTO sebagai Saksi, namun
yang bersangkutan tidak hadir, sehingga tidak dapat didengarkan
keterangannya;
5) Permintaan keterangan terhadap NOOR SYAMSU BAHARI sebagai
Saksi, namun yang bersangkutan tidak hadir, sehingga tidak dapat
didengarkan keterangannya;
6) Permintaan keterangan terhadap M. ACHWAN IRSYADI sebagai Saksi,
namun yang bersangkutan tidak hadir, sehingga tidak dapat
didengarkan keterangannya; dan
7) Kepada pihak-pihak terundang yang tidak hadir, Bawaslu Kabupaten
Malang kembali mengundang yang bersangkutan untuk memberikan
keterangan keesokan harinya pada hari Selasa, 29 Oktober 2024; dan
c. Selasa, 29 Oktober 2024:
Pada hari Selasa, 29 Oktober 2024, pihak-pihak terundang yang tidak hadir
untuk memberikan keterangannya pada hari Senin, 28 Oktober 2024,
kembali tidak hadir memenuhi undangan, sehingga tidak dapat
didengarkan keterangannya.
4. Berdasarkan proses penanganan di Sentra Gakkumdu dalam dua tahapan
pembahasan pada tanggal 26 dan 28 Oktober 2024 dengan melewati proses
klarifikasi para pihak dan saksi-saksi, maka pada hari Rabu, 30 Oktober
2024, terkait Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dengan Tanda Terima
Laporan Nomor 11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, dalam rapat Gakkumdu
diperoleh kesimpulan akhir, bahwa:
a. Laporan dengan dua peristiwa sebagaimana pokok aduan, yaitu:
1) Agus Harianto diduga mengikuti kegiatan kampanye Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama GUNAWAN
H. S. dan dr. UMAR USMAN pada hari Senin, 21 Oktober 2024
bertempat di Desa Talok Kecamatan Turen; dan
2) Agus Harianto diduga ikut dalam rapat konsolidasi pemenangan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas
nama GUNAWAN H. S. dan dr. UMAR USMAN di Desa Talok pada Rabu,
16 Oktober 2024 bertempat di rumah WAWAN Desa Talok RW 05
Kecamatan Turen;
bukan merupakan Pelanggaran Pidana Pemilihan maupun pelanggaran
perundang-undangan lainnya; dan
b. Laporan dengan satu peristiwa sebagaimana pokok aduan, yaitu:
Agus diduga mengajak kolega para Kepala Desa di Kecamatan Turen dan
sekitarnya untuk membuat komitmen dengan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama GUNAWAN H. S. dan dr.
UMAR USMAN melalui pesan singkat WhatsApp;
bukan merupakan Pelanggaran Pidana Pemilihan namun memenuhi
persyaratan sebagai bentuk pelanggaran terhadap perundang-undangan
lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
5. Pimpinan Bawaslu Kabupaten Malang selanjutnya melaksanakan Pleno dan
menyusun Kajian Akhir Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor:
08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 30 Oktober 2024, dengan hasil
kesimpulan, bahwa berdasarkan bukti-bukti dari hasil klarifikasi terkait
Laporan Nomor 11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024:
a. Peristiwa yang diadukan terkait:
1) Agus Harianto diduga mengikuti kegiatan kampanye Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama GUNAWAN
H. S. dan dr. UMAR USMAN pada hari Senin, 21 Oktober 2024
bertempat di Desa Talok Kecamatan Turen; dan
2) Agus Harianto diduga ikut dalam rapat konsolidasi pemenangan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas
nama GUNAWAN H. S. dan dr. UMAR USMAN di Desa Talok pada Rabu,
16 Oktober 2024 bertempat di rumah WAWAN Desa Talok RW 05
Kecamatan Turen;
bukan merupakan Pelanggaran Pidana Pemilihan maupun pelanggaran
perundang-undangan lainnya; dan
b. Laporan dengan satu peristiwa sebagaimana pokok aduan, yaitu:
Agus diduga mengajak kolega para Kepala Desa di Kecamatan Turen dan
sekitarnya untuk membuat komitmen dengan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama GUNAWAN H. S. dan dr.
UMAR USMAN melalui pesan singkat WhatsApp;
bukan merupakan Pelanggaran Pidana Pemilihan namun memenuhi
persyaratan sebagai bentuk pelanggaran terhadap perundang-undangan
lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
6. Bawaslu Kabupaten Malang selanjutnya mengeluarkan pemberitahuan status
laporan pada tanggal 30 Oktober 2024 terkait Laporan Nomor
11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, yang menyatakan bahwa:
a. Peristiwa yang diadukan terkait:
1) Agus Harianto diduga mengikuti kegiatan kampanye Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama GUNAWAN
H. S. dan dr. UMAR USMAN pada hari Senin, 21 Oktober 2024
bertempat di Desa Talok Kecamatan Turen; dan
2) Agus Harianto diduga ikut dalam rapat konsolidasi pemenangan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas
nama GUNAWAN H. S. dan dr. UMAR USMAN di Desa Talok pada Rabu,
16 Oktober 2024 bertempat di rumah WAWAN Desa Talok RW 05
Kecamatan Turen;
bukan merupakan Pelanggaran Pidana Pemilihan maupun pelanggaran
perundang-undangan lainnya; dan
b. Laporan dengan satu peristiwa sebagaimana pokok aduan, yaitu:
Agus diduga mengajak kolega Para Kepala Desa di Kecamatan Turen dan
sekitarnya untuk membuat komitmen dengan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama GUNAWAN H. S. dan dr.
UMAR USMAN melalui pesan singkat WhatsApp;
bukan merupakan Pelanggaran Pidana Pemilihan namun memenuhi
persyaratan sebagai bentuk pelanggaran terhadap perundang-undangan
lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
7. Bawaslu Kabupaten Malang berdasarkan hasil Pleno Pimpinan Bawaslu
Kabupaten Malang yang dilaksanakan pada hari Rabu, 30 Oktober 2024,
melakukan penerusan penanganan dugaan pelanggaran peristiwa ketiga dari
Laporan Nomor 11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, terkait:
Agus diduga mengajak kolega Para Kepala Desa di Kecamatan Turen dan
sekitarnya untuk membuat komitmen dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2
atas nama GUNAWAN H. S. dan dr. UMAR USMAN melalui pesan singkat
WhatsApp.
dengan melakukan:
a. Meneruskan rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Malang Nomor
323/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 pada tanggal 30 Oktober 2024 kepada Plt.
Bupati Malang yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Laporan
dimaksud merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan
lainnya untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku; dan
b. Melakukan penembusan rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten
Malang Nomor 323/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 kepada Menteri Dalam
Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Desa dan Direktur Jenderal Otonomi
Daerah.
B. Tanggapan Terhadap Aduan
Pihak Terkait selaku anggota Bawaslu Kabupaten Malang dan Pihak Terkait
dalam Perkara 10-PKE-DKPP/I/2025 sebagaimana dimaksud, menyatakan
bahwa:
1. Bawaslu Kabupaten Malang dalam melakukan Penanganan Pelanggaran
pada Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024, telah mengacu pada
ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang
Undang, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
2. Bawaslu Kabupaten Malang telah melaksanakan proses penanganan
pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sesuai dengan tugas,
kewajiban, dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku terhadap sejumlah 4 (empat) Temuan
dan 29 (dua puluh sembilan) Penyampaian Laporan dengan 16 (enam belas)
registrasi laporan.
3. Bawaslu Kabupaten Malang telah mengedepankan upaya pencegahan dalam
pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024
di wilayah Kabupaten Malang, antara lain dengan:
a. Menyampaikan Surat Imbauan kepada Plt. Bupati Malang Nomor
295/PM.02.02/K.JI-14/09/2024, tanggal 25 September 2024, yang pada
pokoknya mengimbau agar Aparatur Pemerintah Daerah, Kecamatan dan
Kepala Desa/Kelurahan beserta perangkat, sesuai dengan amanat
Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, agar menjaga netralitas
dalam seluruh proses Pemilihan Serentak Tahun 2024; dan
b. Melakukan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI/Polri dan Kepala Desa serta
Sosialisasi Penanganan Pelanggaran di seluruh Kecamatan se-Kabupaten
Malang pada tanggal 11 September sampai dengan 28 Oktober 2024 yang
pada pokoknya mengimbau kepada ASN, TNI/Polri dan Kepala Desa
untuk menjaga netralitas dalam seluruh proses tahapan Pemilihan
Serentak Tahun 2024 dan tidak melakukan hal-hal yang
menguntungkan/merugikan kepada salah satu pasangan calon.
4. Bawaslu Kabupaten Malang dalam pelaksanaan pengawasan
penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten
Malang bersifat kolektif dan kolegial dengan bersikap netral, adil, tidak
berpihak, dan profesional, termasuk dalam penanganan pelanggaran Nomor:
02/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, Nomor: 04/
Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, dan Nomor: 05/
Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 sebagaimana dituduhkan oleh pihak
Pengadu.
5. Bawaslu Kabupaten Malang dalam dalam pengambilan kebijakan dan
keputusan terkait pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan
Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Malang dilakukan melalui Rapat
Pleno, termasuk dalam proses penanganan pelanggaran yang dilakukan.
6. Pihak Terkait menerangkan bahwa peristiwa yang menjadi permasalahan,
terkait dengan Laporan Nomor 11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 yang
dilaporkan oleh Rudi Santoso, Bawaslu Kabupaten Malang mengetahui pada
saat rapat pleno Kajian Awal. Pihak Terkait menerangkan bahwa terdapat 3
peristiwa yaitu peristiwa pertama dan peristiwa kedua terkait dengan laporan
dugaan Agus Harianto mengikuti kegiatan kampanye di Desa Talok dan
diduga mengajak rekan Kepala Desa melalui pesan WhatsApp untuk untuk
mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2.
Dalam Kajian Awal yang dilakukan dengan rapat pleno, Pihak Terkait ikut
memutuskan bahwa itu dapat dilanjutkan melalui rapat pleno. Pihak Terkait
mengikuti perkembangan penanganan pelanggaran di Sentra Gakkumdu
dilaksanakan pada hari Sabtu, 26, kemudian meminta keterangan kepada
Para Pihak. Pada hari Senin, terdapat beberapa pihak yang diklarifikasi.
Kemudian ada juga pihak yang sebenarnya akan diklarifikasi namun tidak
hadir. Besoknya, Pihak Terkait masih mengundang pihak tersebut namun
tidak hadir.
7. Pihak Terkait menerangkan bahwa di Sentra Gakkumdu, untuk hal pertama
dan kedua terkait Agus Harianto yang tidak hadir dinyatakan tidak
memenuhi syarat untuk sebagai sebuah pelanggaran. Namun, untuk
peristiwa yang ketiga mengenai ajakan bukan merupakan pelanggaran
pidana Pemilihan namun merupakan pelanggaran Undang-Undang lainnya.
Berdasarkan hal itu, Pihak Terkait melakukan rapat pleno untuk menyusun
Kajian Akhir pada tanggal 30. Di situ Pihak Terkait menguatkan dari yang
disampaikan oleh Gakkumdu bahwa untuk peristiwa pertama dan kedua itu
bukan merupakan pelanggaran pidana maupun pelanggaran Undang-
Undang lainnya. Namun untuk peristiwa ketiga, bukan merupakan
pelanggaran pidana Pemilihan tapi memenuhi persyaratan sebagai bentuk
pelanggaran Undang-Undang lainnya.
8. Pihak Terkait menerangkan bahwa pembahasan dilakukan bersama dengan
Sentra Gakkumdu. Berdasarkan hal itu, Pihak Terkait juga melakukan
Kajian Akhir dan Rapat Pleno. Hasilnya, Pihak Terkait mengeluarkan
Pemberitahuan Tentang Status Laporan pada tanggal 30 dan sama dengan
keputusan tadi. Berdasarkan hasil rapat pleno Pimpinan, yang dilaksanakan
pada hari Rabu tanggal 30 meneruskan penanganan dugaan pelanggaran
peristiwa ketiga kepada Plt. Bupati Malang yang pada pokoknya
menyampaikan laporan yang dimaksud merupakan pelanggaran terhadap
perundang-undangan lainnya. Pihak Terkait menembuskan hasil kajian
Bawaslu Kabupaten Malang kepada Kemendagri melalui Dirjen Bina Desa
dan Dirjen Otonomi Daerah.
9. Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan aduan, Pihak Terkait
berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan penanganan
pelanggaran maupun pengawasan Pemilu dengan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pihak Terkait menerangkan untuk
melaksanakan proses penanganan pelanggaran, Pihak Terkait mengetahui
bahwa terdapat 4 temuan dan 29 penyampaian laporan yang 16 teregistrasi.
Hal itu selalu dibahas dalam rapat pleno. Bawaslu Kabupaten Malang juga
selalu melakukan pencegahan sebagaimana telah dijelaskan oleh Divisi
Pencegahan yaitu Muhamad Hazairin. Bawaslu Kabupaten Malang dalam
melaksanakan pengawasan penyelenggaraan bersifat kolektif kolegial. Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Malang selalu bersama-sama memutuskan
dalam rapat pleno. Bersikap adil, netral, dan tidak berpihak termasuk dalam
Laporan Nomor 02, Laporan Nomor 04, dan Laporan Nomor 05. Bawaslu
Kabupaten Malang memperlakukan secara sama dan tidak berat sebelah
terhadap semua laporan. Bawaslu Kabupaten Malang dalam pengambilan
kebijakan maupun keputusan terkait dengan pengawasan atau apapun
berkaitan dengan tupoksi masing-masing anggota, selalu dilakukan melalui
rapat pleno.
[2.10.4] Muhamad Hazairin (Anggota Bawaslu Kabupaten Malang)
A. Kronologis Peristiwa
1. Bahwa Pihak terkait mengetahui penanganan pelanggaran terhadap Saudara
Agus Harianto melalui pleno pada tanggal 25 Oktober 2024 dengan intinya
bahwa terdapat laporan dugaan pelanggaran terhadap yang bersangkutan
diduga mendukung pasangan calon Nomor Urut 2 atas nama GUNAWAN H.
S. dan dr. UMAR USMAN dengan 3 peristiwa sebagai berikut:
a. Peristiwa Kesatu: Saudara Agus Harianto diduga mengikuti kegiatan
kampanye pasangan calon Nomor Urut 2 atas nama GUNAWAN H. S. dan
dr. UMAR USMAN pada hari Senin, 21 Oktober 2024 bertempat di Desa
Talok Kecamatan Turen;
b. Peristiwa Kedua: Saudara Agus Harianto diduga ikut dalam rapat
konsolidasi pemenangan pasangan calon Nomor Urut 2 atas nama
GUNAWAN H. S. dan dr. UMAR USMAN di Desa Talok pada Rabu, 16
Oktober 2024 bertempat di rumah Saudara WAWAN Desa Talok RW 05
Kecamatan Turen; dan
c. Peristiwa Ketiga: Saudara Agus diduga mengajak kolega para Kepala Desa
di Kecamatan Turen dan sekitarnya untuk membuat komitmen dengan
pasangan calon Nomor Urut 2 atas nama GUNAWAN H. S. dan dr. UMAR
USMAN melalui pesan singkat WhatsApp.
2. Hasil Pleno pada tanggal 25 Oktober 2024, laporan tersebut memenuhi unsur
formil dan materiel dan untuk dibahas pada pembahasan I Gakkumdu
Kabupaten Malang pada tanggal 26 Oktober 2024 dan kami, pihak terkait
mengetahui hasil pembahasan tersebut adalah untuk dapat dilakukan
klarifikasi dan pendalaman
3. Bahwa Pihak Terkait yang melaksanakan proses klarifikasi pada Saudara
Jody Rachmata Gianusha dan Agus Harianto pada tanggal 28 Oktober 2024
bertempat di Kantor Panwaslu Kecamatan Turen.
4. Bahwa Pihak Terkait seharusnya juga dijadwalkan untuk melakukan
klarifikasi terhadap Saudara Usman Hadi, Purwanto, Noor Syamsu Bahari
dan Saudara M Achwan Irsyadi pada tanggal 28 Oktober 2024 akan tetapi
yang bersangkutan hadir dan menyatakan menolak diklarifikasi dengan
alasan nama yang tertuang dalam surat undangan tidak sesuai, sehingga
kami pihak terkait menyampaikan akan memperbaiki administrasi dan akan
dilakukan pemanggilan kembali dengan nama yang sesuai.
5. Bahwa Pihak Terkait mengetahui bahwa telah dilakukan pemanggilan kembali
terhadap Saudara Usman Hadi, Purwanto, Noor Syamsu Bahari dan Saudara
M Achwan Irsyadi pada tanggal 29 Oktober 2024 bertempat di Kantor Bawaslu
Kabupaten Malang akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir.
6. Bahwa Pihak Terkait mengetahui bahwa hasil klarifikasi tersebut dibawa pada
Pembahasan II Gakkumdu pada tanggal 30 Oktober 2024 dan hasil
pembahasan tersebut menyatakan bahwa untuk Peristiwa kesatu dan kedua
bukan merupakan pidana pemilihan sementara pada Peristiwa ketiga bukan
merupakan pidana pemilihan akan tetapi memenuhi syarat sebagai
pelanggaran undang-undang lain.
7. Bahwa Pihak Terkait ikut melaksanakan pleno terhadap hasil tersebut pada
tanggal 30 Oktober 2024 dan berpendapat bahwa pada peristiwa ketiga untuk
dapat diteruskan pada instansi terkait dan mengetahui bahwa surat
penerusan tersebut telah dibuat pada tanggal 30 Oktober 2024 dan diantar
berkasnya pada tanggal 31 Oktober 2024.
B. Tanggapan Terhadap Aduan
Kami selaku anggota Bawaslu Kabupaten Malang dan Pihak Terkait dalam
perkara Perkara 10-PKE-DKPP/I/2025 sebagaimana dimaksud, menyatakan
bahwa:
1. Berdasarkan aduan pada perkara tersebut, materi dalam gugatan Pengadu
merupakan peristiwa kesatu dan kedua yang telah dinyatakan oleh
Gakkumdu tidak melanggar UU Pemilihan dan telah dikeluarkan statusnya
pada tanggal 30 Oktober 2024 sedangkan Pengadu yang dinyatakan
memenuhi unsur pelanggaran undang-undang lainnya adalah peristiwa
Ketiga yang tidak ada dalam materi gugatan yang disampaikan oleh Pengadu.
2. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan proses penelusuran terhadap video
pembagian uang oleh Paslon 1 di kecamatan gedangan dan menemukan fakta
bahwa video tersebut adalah video resmi dari akun youtube
Prokopimkabmalang pada tanggal 24 Juni 2024 pada link berikut
https://www.youtube.com/watch?v=g0VJEqixd94 dan dilanjutkan oleh
Panwaslu Kecamatan Gedangan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut
dengan mendatangi pihak pihak yang menjadi penanggung jawab acara dan
peserta yang masuk dalam video dimaksud.
3. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan proses pencegahan terhadap
berlangsung kegiatan Senam Jantung secara langsung kepada Hanik Dwi
Martya yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembatalan kegiatan, pada
kegiatan tersebut kami juga melakukan pencegahan dengan berkomunikasi
dengan Ketua Tim Pemenangan Cagub Risma, Bapak Sugeng Pujianto untuk
tidak melibatkan pihak yang dilarang ikut dalam kampanye.
4. Bahwa Pihak Terkait bersama dengan Teradu secara kelembagaan Bawaslu
Kabupaten Malang telah melaksanakan proses penanganan pelanggaran pada
Pemilihan Serentak Tahun 2024 sesuai dengan tugas, kewajiban, dan
wewenangnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku terhadap sejumlah 4 (empat) Temuan dan 29 (dua puluh
sembilan) Penyampaian Laporan dengan 16 (enam belas) registrasi laporan,
dimana juga termasuk dalam proses penanganan pelanggaran terhadap
dugaan pelanggaran Paslon 1 yang disampaikan oleh Pengadu.
5. Bahwa Pihak Terkait bersama dengan Teradu secara kelembagaan Bawaslu
Kabupaten Malang dalam pengambilan kebijakan dan keputusan terkait
pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024
di wilayah Kabupaten Malang dilakukan melalui Rapat Pleno, termasuk dalam
proses penanganan pelanggaran yang dilakukan.
6. Pihak Terkait menerangkan bahwa peristiwa pembagian uang oleh Pasangan
Calon Bupati Malang Tahun 2024 Nomor Urut 1 di Kecamatan Gedangan
terjadi pada tanggal 23 Juni 2024 dan diupload di akun youtube
Prokopimkabmalang pada tanggal 24 Juni 2024. Hasil penelusuran Panwaslu
Kecamatan Gedangan dengan melakukan konfirmasi kepada para pihak yaitu
penerima uang dan Kepala Desa Gedangan. Kegiatan tersebut terjadi pada
tanggal 23 Juni 2024, kegiatan tersebut merupakan kegiatan lansia yang
merupakan kegiatan rutin Kabupaten Malang. Memang sudah berjalan sudah
lama dan memang tidak diketahui motif utamanya. Motif pembagian uangnya
tidak diketahui namun kegiatan senam lansia memang rutin dilakukan di
setiap kecamatan secara bergantian setiap bulan.
7. Pihak Terkait menerangkan bahwa berkenaan dengan kegiatan senam
jantung sehat, Pihak Terkait sudah berkoordinasi dengan Ketua Tim
Pemenangan Calon Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 3 agar jangan sampai
kegiatan senam jantung sehat bertabrakan karena lokasinya sama. Pihak
Terkait khawatir apabila terdapat ASN yang mengikuti kegiatan senam
jantung sehat masuk dalam kegiatan kampanye. Hal ini disebabkan tempat
kegiatan senam jantung sehat dan kegiatan kampanye Calon Gubernur Jawa
Timur Nomor Urut 3 berdekatan. Pihak Terkait menerangkan bahwa kegiatan
senam jantung sehat diikuti oleh Puskesmas-Puskesmas Kecamatan. Pihak
Terkait menerangkan bahwa sebenarnya acara kegiatan Kampanye Pasangan
Calon Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 3 dengan didampingi oleh Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang. Pihak Terkait berkoordinasi dengan
Ketua Tim Jantung Sehat agar membatalkan kegiatan senam jantung sehat.
Hingga pada akhirnya kegiatan tersebut dibatalkan. Pihak Terkait melakukan
koordinasi dengan Ketua Tim Jantung Sehat pada malam hari dan pada saat
itu juga dikeluarkan surat pembatalan kegiatan senam jantung sehat.
8. Pihak Terkait menerangkan pada hari pelaksanaan kegiatan, Pihak Terkait
memerintahkan kepada Panwaslu Kecamatan Turen agar standby dan
mencegah para pihak yang dilarang datang dalam kegiatan tersebut. Surat
Pembatalan disampaikan pada malam hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
9. Pihak Terkait menerangkan sudah berkoordinasi dengan Panwaslu
Kecamatan. Selanjutnya, Panwaslu Kecamatan menyampaikan bahwa sudah
ada beberapa orang yang dicegah sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil
Pengawasan.
[2.10.5] Tobias Gula Aran (Anggota Bawaslu Kabupaten Malang)
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang bahwa Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti
Laporan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, yang dilaporkan oleh Rudi
Santoso berkenaan dengan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh
Pengadu selaku Kepala Desa Talok karena diduga mendukung Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 a.n. Gunawan HS dan Umar Usman. Dalam
penyampaian Laporan a quo, Rudi Santoso menyertakan bukti berupa rekaman video
Pengadu diduga mengikuti kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Malang Nomor Urut 2 a.n. Gunawan HS dan Umar Usman, serta mengikuti
kegiatan rapat konsolidasi Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Malang Nomor Urut 2 a.n. Gunawan HS dan Umar Usman. Pengadu diduga menuliskan
komitmen terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2
a.n. Gunawan HS dan Umar Usman kepada Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan
Turen sebagiamana screenshot WhatsApp. Berdasarkan Pemberitahuan Tentang Status
Laporan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, Para Teradu menyatakan
Pengadu melanggar peraturan perundang-undangan lainnya (vide Bukti P-2);
[4.1.2] Menimbang bahwa Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti
dugaan Pelanggaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024
Nomor Urut 1 a.n. Sanusi-Lathifah sebagai berikut:
a. Pada tanggal 4 November 2024, Calon Bupati Malang Tahun 2024 Nomor Urut 1
a.n. Sanusi melakukan money politik di Kecamatan Gedangan (vide Bukti P-3),
dengan cara memberikan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada
ibu-ibu perwakilan setiap Desa di Kecamatan Gedangan, di atas panggung.
Peristiwa tersebut tersebar melalui media sosial tik-tok.
b. Pada tanggal 3 November 2024, Kepala Desa Kedok Kecamatan Turen Kabupaten
Malang a.n. Etti Widiastuti melakukan kampanye bersama Calon Bupati Malang
Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Sanusi di Taman Wisata Boonpring Desa Sanan
Kerto Kecamatan Turen Kabupaten Malang (vide Bukti P-4a, P-4b, P-4c, P-4d). Etti
Widiastuti berjoget bersama Calon Bupati Malang Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n.
Sanusi pada saat acara Kampanye di Obyek Wisata Boonpring sambil
mengacungkan tanda satu jari.
c. Kepala Desa Tunjungtirto, a.n. Hanik Dwi Martya merupakan istri Plt. Bupati
Malang a.n. Didik Gatot Subroto yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan
Jantung Indonesia Cabang Malang Raya. Hanik Dwi Martya melakukan dukungan
kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 Nomor Urut
1 a.n. Sanusi-Lathifah, dengan cara menggalang/mengumpulkan massa yang
melibatkan para istri Kepala Desa melalui Istri Camat pada acara kampanye
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n.
Sanusi-Lathifah dan Calon Gubernur Jawa Timur Risma di Desa Talok Kecamatan
Turen Kabupaten Malang pada tanggal 1 November 2024 (vide Bukti P-5a, P-5b, P-
5c). Peristiwa tersebut tersebar melalui media sosial tik-tok.
d. Plt. Bupati Malang Didik Gatot Subroto yang juga sebagai Ketua DPC PDIP
Kabupaten Malang menunjukkan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 sebelum jadwal kampanye, dengan cara
memakai kaos dan memasang banner Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Malang Nomor Urut 1 a.n. Sanusi-Lathifah (vide Bukti P-6).
e. Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI)
Kabupaten Malang menunjukkan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 a.n. Sanusi-Lathifah sebelum tahapan
kampanye, dengan cara bersama sekitar 50 Kepala Desa se-Kabupaten Malang,
melakukan deklarasi dukungan terhadap Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 a.n.
Sanusi (vide Bukti P-7), yang dipublikasikan di tabloid Jawa Timur.
f. Laporan Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, dengan Terlapor Jiran selaku
Kepala Desa Purworejo Kecamatan Donomulyo (vide Bukti P-8). Jiran menunjukkan
dukungan dengan cara menghadiri kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Malang Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Sanusi-Lathifah.
g. Laporan Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 dengan Terlapor Rendyta
Witrayani Setyawan selaku Kepala Desa Senggreng Kecamatan Sumberpucung (vide
Bukti P-9). Rendyta Witrayani Setyawan menunjukkan dukungan dengan cara
menghadiri kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang
Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Sanusi-Lathifah.
h. Laporan Nomor 05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 dengan Terlapor Budianto selaku
Kepala Desa Bangelan Kecamatan Wonosari (vide Bukti P-10). Budianto
menunjukkan dukungan cara menghadiri kegiatan kampanye Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Sanusi-Lathifah.
i. Laporan Nomor 02/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 dengan Terlapor Didik Gatot
Subroto selaku Plt. Bupati Malang (vide Bukti-11). Didik Gatot Subroto
menunjukkan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang
Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Sanusi-Lathifah sebelum tahapan kampanye. Didik
Gatot Subroto memakai kaos dan memasang banner Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Malang Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Sanusi-Lathifah.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menerangkan bahwa
pada tanggal 23 Oktober 2024, Pelapor Rudi Santoso menyampaikan laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan sebagaimana Tanda Terima Laporan Nomor:
11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024. Laporan a quo pada pokoknya berkenaan dengan
dugaan pelanggaran netralitas Pengadu selaku Kepala Desa Talok Kecamatan Turen
yang diduga mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut
2 a.n. Gunawan HS dan Umar Usman. Adapun dugaan pelanggaran pemilihan yang
dilakukan oleh Pengadu adalah sebagai berikut: 1) pada tanggal 21 Oktober 2024,
Pengadu diduga mengikuti kegiatan kampanye Pasangan Calon Nomor Bupati dan
Wakil Bupati Malang Nomor Urut Urut 2 atas nama Gunawan HS dan Umar Usman di
Desa Talok, Kecamatan Turen, 2) pada tanggal 16 Oktober 2024, Pengadu diduga ikut
dalam rapat konsolidasi pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang
Nomor Urut 2 a.n. Gunawan HS dan Umar Usman di Kediaman Wawan, RW. 05, Desa
Talok, Kecamatan Turen, 3) Pengadu diduga mengajak kolega Para Kepala Desa di
Kecamatan Turen untuk membuat komitmen dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Malang Nomor Urut 2 a.n. Gunawan HS dan Umar Usman melalui pesan singkat
WhatsApp (vide Bukti T-3). Menindaklanjuti Laporan a quo, pada tanggal 23 Oktober
2024, Bawaslu Kabupaten Malang telah melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
Nomor 11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, yang pada pokoknya menyatakan Laporan a
quo memenuhi syarat formil dan syarat materiel. Selanjutnya, Para Teradu meregister
Laporan a quo dengan Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024. Bahwa pada tanggal
26 Oktober 2024, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu melakukan
Pembahasan Pertama terhadap Laporan Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024.
Hasilnya, Laporan Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 diduga melanggar Pasal
188 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perlu dilakukan
pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Selanjutnya, pada tanggal 26 s.d.
29 Oktober 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Para
Saksi di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang. Pada tanggal 30 Oktober 2024, Para
Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu melaksanakan Pembahasan Kedua
terhadap Laporan Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024. Dalam Pembahasan
Kedua, Para Teradu, Kepolisian Resor Malang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang,
memiliki pendapat yang sama bahwa terhadap kegiatan bantengan dan kegiatan
konsolidasi bukan merupakan kegiatan kampanye. Namun berkenaan dengan
screenshot WhatsApp yang berisi komitmen dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Malang Nomor Urut 2 a.n. Gunawan HS dan Umar Usman, Para Teradu dan
Kepolisian Resor Malang berpendapat bahwa Pengadu terbukti bersikap tidak netral.
Berdasarkan hasil Pembahasan Kedua, Para Teradu menyimpulkan Laporan Nomor
08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 merupakan pelanggaran ketentuan perundang-
undangan lainnya, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada
tanggal yang sama, Para Teradu melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 (vide Bukti T-5). Hasilnya, Para Teradu
menyimpulkan pada pokoknya berdasarkan bukti-bukti dari hasil klarifikasi Laporan
Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 tidak terbukti sebagai pelanggaran Tindak
Pidana Pemilihan, namun memenuhi persyaratan sebagai bentuk pelanggaran
terhadap perundang-undangan lainnya, yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (vide Bukti T-6). Pada
tanggal 30 Oktober 2024, Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan
Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 yang pada pokoknya menyatakan
melanggar peraturan perundang-undangan lainnya (vide Bukti T-7). Pada tanggal yang
sama, Para Teradu menyampaikan kepada Plt. Bupati Malang, Surat Bawaslu
Kabupaten Malang Nomor 323/PP.00.02/K.JI-14/10/2024, perihal Penerusan Dugaan
Pelanggaran Perundang-Undangan Lainnya. Surat a quo pada pokoknya
menyampaikan bahwa laporan dimaksud merupakan pelanggaran peraturan
perundang-undangan lainnya dan selanjutnya diteruskan kepada Bupati Malang
untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti
T-8).
Demikian halnya, klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Turen terhadap
Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2024, merupakan upaya penelusuran yang dilakukan
oleh Panwas Kecamatan Turen mengenai informasi yang beredar di media sosial TikTok
dengan akun abahgun.official berkenaan dugaan keterlibatan Pengadu selaku Kepala
Desa Talok dalam kegiatan Kesenian Bantengan yang diduga dilaksanakan oleh Tim
Sukses/Pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2.
Namun berdasarkan hasil penelusuran, tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan
karena pada saat peristiwa terjadi belum masuk dalam tahapan penetapan Pasangan
Calon maupun Nomor Urut. Penelusuran dilakukan di Kantor Panwaslu Kecamatan
Turen pada tanggal 1 Oktober 2024 bukan tanggal 3 Oktober 2024 sebagaimana dalil
Pengadu (vide Bukti T-9).
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menerangkan bahwa
terhadap peristiwa pada tanggal 4 November 2024, Calon Bupati Malang Tahun 2024
Nomor Urut 1 a.n. Sanusi melakukan money politik di Kecamatan Gedangan (vide Bukti
P-3), dengan memberikan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada ibu-
ibu perwakilan setiap Desa di Kecamatan Gedangan, di atas panggung yang tersebar
melalui media sosial tik-tok. Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 9
Desember 2024, Pelapor Ahmad Syaikhu menyampaikan laporan kepada Bawaslu
Kabupaten Malang berkenaan dengan dugaan pelanggaran Pemilihan (money politic)
yang dilakukan oleh Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 a.n. Sanusi di Kecamatan
Gedangan sebagaimana Tanda Terima Laporan 17/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024.
Adapun peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 4 November 2024, Calon Bupati Malang
Nomor Urut 1 a.n. Sanusi diduga memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta
rupiah) kepada ibu-ibu perwakilan setiap desa se-Kecamatan Gedangan Kabupaten
Malang di atas panggung. Peristiwa tersebut di media sosial TikTok (vide Bukti T-11).
Menindaklanjuti Laporan a quo, pada tanggal 11 Desember 2024, Para Teradu
melakukan Kajian Awal Nomor 17/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024. Dalam Kajian Awal,
dengan merujuk hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Gedangan, sebagaimana
Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 079/LHP/PM.01.02/JI.14.29/10/XII/2024,
tanggal 10 Desember 2024, ditemukan fakta laporan dugaan politik uang yang
disampaikan Pelapor yang diduga terjadi pada tanggal 4 November 2024, sebenarnya
kegiatan tersebut terjadi pada tanggal 23 Juni 2024. Pada saat itu, belum memasuki
tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Adapun tahapan pencalonan Bupati dan
Wakil Bupati dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 (vide Bukti T-10). Berdasarkan hal
tersebut, Para Teradu menyimpulkan bahwa laporan memenuhi syarat formil namun
tidak memenuhi syarat materiel berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten
Malang dan jajarannya (vide Bukti T-12). Pada tanggal 11 Desember 2024, Para Teradu
mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
17/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024, yang pada pokoknya Laporan tidak diregistrasi (vide
Bukti T-13).
Bahwa terhadap peristiwa tanggal 3 November 2024, Kepala Desa Kedok
Kecamatan Turen Kabupaten Malang a.n. Etti Widiastuti melakukan kampanye
bersama Calon Bupati Malang Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Sanusi di Taman Wisata
Boonpring Desa Sanan Kerto Kecamatan Turen Kabupaten Malang (vide Bukti P-4a, P-
4b, P-4c, P-4d). Etti Widiastuti berjoget bersama Calon Bupati Malang Tahun 2024
Nomor Urut 1 a.n. Sanusi pada saat acara Kampanye di Obyek Wisata Boonpring sambil
mengacungkan tanda satu jari. Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 9
Desember 2024, Pelapor Joko Indrianto menyampaikan laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan yang diduga dilakukan Kepala Desa Kedok Kecamatan Turen a.n. Etti
Widiastuti sebagaimana Tanda Terima Laporan Nomor
21/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024. Etty Widiastuti diduga berjoget bersama Calon
Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi) dalam kegiatan Kampanye di Obyek Wisata
Boonpring sambil mengacungkan tanda satu jari (vide Bukti T-14). Menindaklanjuti
Laporan a quo, pada tanggal 11 Desember 2024, Para Teradu melakukan Kajian Awal
Laporan Nomor 21/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024. Dalam Kajian Awal, dengan merujuk
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Bawaslu Kabupaten Malang sebagaimana Form A
Nomor 139/LHP/PM.01.02/JI-14/26/XI/2024, terdapat bukti keterangan Etty
Widiastuti yang menyatakan bahwa orang yang terdapat dalam video tersebut adalah
Ninik selaku istri dari Sugeng Pujianto Pengurus DPC PDIP Kabupaten Malang. Pada
saat itu, Etty Widiastuti mendampingi Kepala Dusun yang menikah di Sumber Gong.
Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu menyimpulkan laporan memenuhi syarat formil
namun tidak memenuhi syarat materiel (vide Bukti T-15). Pada tanggal yang sama, Para
Teradu mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
21/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024, yang menyatakan laporan tidak diregistrasi (vide
Bukti T-16).
Bahwa terhadap peristiwa Kepala Desa Tunjungtirto, a.n. Hanik Dwi Martya
merupakan istri Plt. Bupati Malang a.n. Didik Gatot Subroto yang juga menjabat
sebagai Ketua Yayasan Jantung Indonesia Cabang Malang Raya. Hanik Dwi Martya
melakukan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun
2024 Nomor Urut 1 a.n. Sanusi-Lathifah, dengan cara menggalang/mengumpulkan
massa yang melibatkan para istri Kepala Desa melalui Istri Camat pada acara
kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 Nomor Urut
1 a.n. Sanusi-Lathifah dan Calon Gubernur Jawa Timur Risma di Desa Talok
Kecamatan Turen Kabupaten Malang pada tanggal 1 November 2024 (vide Bukti P-5a,
P-5b, P-5c). Peristiwa tersebut tersebar melalui media sosial tik-tok. Para Teradu
menerangkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Malang
sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
102/LHP/PM.01.02/JI.14/31/X/2024, tanggal 31 Oktober 2024, pada pokoknya
menjelaskan bahwa Anggota Panwaslu Kecamatan Turen, Hapsak Dwi Saputri,
mengidentifikasi adanya rencana kegiatan Senam Silaturahmi yang akan
diselenggarakan oleh Ketua Yayasan Jantung Indonesia Cabang Malang Raya. Acara
tersebut direncanakan akan dihadiri oleh Pasangan Calon Gubernur Provinsi Jawa
Timur Nomor Urut 03 dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor
Urut 1. Berdasarkan laporan tersebut, Muhamad Hazairin selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Malang melakukan Koordinasi sebagai bentuk upaya pencegahan.
Muhamad Hazairin menghubungi Hanik Didik Gatot Subroto untuk meminta agar
kegiatan Senam Silaturahmi tersebut dibatalkan mengingat waktu pelaksanaannya
bersamaan dengan kegiatan kampanye Pasangan Calon Gubernur Jawa Timur Nomor
Urut 03. Menindaklanjuti hal tersebut, Hanik Didik Gatot Subroto menyampaikan
Surat Undangan terbaru melalui melalui Group WhatsApp Pelatih untuk diteruskan
kepada anggota yang memuat informasi pembatalan acara Senam Silaturahmi. Selain
itu, Muhamad Hazairin menghubungi Sugeng Pujianto selaku Ketua Tim Sukses
Pasangan Calon Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor Urut 03 di Kabupaten Malang.
Muhamad Hazairin meminta agar Pasangan Calon Gubernur Provinsi Jawa Timur
Nomor Urut 03 tidak menghadiri acara Senam Silaturahmi, karena kehadiran Tim
Pasangan Calon Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor Urut 03 berpotensi
menimbulkan pelanggaran terhadap ASN yang terlibat senam (vide Bukti T-17). Selain
itu, pada tanggal 9 Desember 2024, Joko Indrianto menyampaikan laporan kepada
Bawaslu Kabupaten Malang berkenaan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan
Hanik Dwi Martya sebagaimana Tanda Terima Laporan Nomor
22/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024. Hanik Dwi Martya merupakan istri Plt. Bupati
Malang Didik Gatot Subroto, yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Jantung
Indonesia Cabang Malang Raya. Hanik Dwi Martya diduga memberikan dukungan
kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi–
Lathifah) dengan mengumpulkan para istri Kepala Desa dalam kegiatan kampanye
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 dan Calon Gubernur
Provinsi Jawa Timur Nomor Urut 3 Risma di halaman Pabrik Snack Lumba-Lumba,
Desa Talok, pada hari Jum’at, tanggal 1 November 2024 (vide Bukti T-18). Pada tanggal
11 Desember 2024, Para Teradu melakukan Kajian Awal Nomor
22/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024. Hasilnya, Para Teradu menyimpulkan Laporan
memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materiel (vide Bukti T-19). Pada
tanggal yang sama, Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan
Nomor 22/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024 tidak diregistrasi (vide Bukti T-20).
Bahwa terhadap peristiwa Plt. Bupati Malang Didik Gatot Subroto yang juga
sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang menunjukkan dukungan kepada Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 sebelum jadwal kampanye,
dengan cara memakai kaos dan memasang banner Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Malang Nomor Urut 1 a.n. Sanusi-Lathifah (vide Bukti P-6). Para Teradu
menerangkan bahwa pada tanggal 3 Oktober 2024, Pelapor Wiwied Tuhu Prasetyanto
menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Malang berkenaan dugaan
pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Didik Gatot Subroto selaku Plt. Bupati
Malang yang ikut mengkampanyekan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang
Nomor Urut 1 a.n. Sanusi dan Lathifah Sohib sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian
Laporan No. 02/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 (vide Bukti T-21). Menindaklanjuti
Laporan a quo, pada tanggal 5 Oktober 2024, Para Teradu melakukan Kajian Awal
Nomor 02/PL/PB/Kab/16.23/IX/2024. Hasilnya, Para Teradu menyimpulkan Laporan
memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materiel (vide Bukti T-22).
Para Teradu menyampaikan kepada Pelapor agar melengkapi kekurangan syarat
materiel paling lambat 2 hari sejak pemberitahuan diterima (vide Bukti T-23). Pada
tanggal 7 Oktober 2024, Para Teradu melakukan Kajian Awal Nomor
02/PL/PB/Kab/16.23/IX/2024. Hasilnya, Para Teradu menyimpulkan bahwa laporan
memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel (vide Bukti T-24).
Pada tanggal yang sama, Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status
Laporan Nomor 02/PL/PB/Kab/16.23/IX/2024 tidak diregistrasi (vide Bukti T-25).
Bahwa terhadap peristiwa Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa
Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Malang menunjukkan dukungan kepada
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 a.n. Sanusi-Lathifah
sebelum tahapan kampanye, dengan cara bersama sekitar 50 Kepala Desa se-
Kabupaten Malang, melakukan deklarasi dukungan terhadap Calon Bupati Malang
Nomor Urut 1 a.n. Sanusi (vide Bukti P-7), yang dipublikasikan di tabloid Jawa Timur.
Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 9 Desember 2024, Pelapor Ahmad
Syaikhu menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Malang berkenaan
dengan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Hendik Arso selaku Kepala
Desa Pujiharjo sekaligus Ketua PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa
Seluruh Indonesia) sebagaimana Tanda Terima Laporan Nomor
19/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024. Hendik Arso bersama 50 Kepala Desa se-Kabupaten
Malang melakukan Deklarasi Dukungan terhadap Sanusi sebagai Calon Bupati Malang
Nomor Urut 1 yang dipublikasi di Tabloid Jawa Timur. Selain itu, Hendik Arso
mengantar pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut
1 (Sanusi-Latifah) ke KPU Kabupaten Malang (vide Bukti T-26). Menindaklanjuti
Laporan a quo, pada tanggal 11 Desember 2024, Para Teradu melakukan Kajian Awal
Nomor 19/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024. Hasilnya, Para Teradu menyimpulkan
laporan memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materiel (vide Bukti T-
27). Pada tanggal yang sama, Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan Tentang
Status Laporan Nomor 19/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024 tidak diregistrasi (vide Bukti
T-28).
Bahwa terhadap Laporan Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, dengan
Terlapor Jiran selaku Kepala Desa Purworejo Kecamatan Donomulyo yang
menunjukkan dukungan dengan cara menghadiri kegiatan kampanye Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Sanusi-Lathifah (vide
Bukti P-8). Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024, Pelapor
Wiwied Tuhu Prasetyanto menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Malang,
berkenaan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Jiran selaku Kepala
Desa Purworejo yang memberikan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nomor Urut 1 Sanusi dan Lathifah Sohib sebagaimana Tanda Terima Laporan
Nomor 07/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 (vide Bukti T-29). Menindaklanjuti Laporan a
quo, pada tanggal 17 Oktober 2024, Para Teradu melakukan Kajian Awal Dugaan
Pelanggaran Nomor 07/PL/PB/Kab/16.23/X/2024. Hasilnya, Para Teradu
menyimpulkan laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiel. Selanjutnya,
Laporan a quo diregistrasi dengan Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 (vide
Bukti T-30). Pada tanggal 18 Oktober 2024, Para Teradu bersama dengan Sentra
Gakkumdu melakukan Pembahasan Pertama Terhadap Laporan Nomor
05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024. Hasilnya, Laporan
05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 diduga melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perlu dilakukan pendalaman terhadap dugaan
pelanggaran tersebut (vide Bukti T-31). Pada tanggal 19 s.d. 22 Oktober 2024, Para
Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, dan Saksi (vide Bukti T-32.
Pada tanggal 22 Oktober 2024, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu
Kabupaten Malang melakukan Pembahasan Kedua terhadap Laporan Nomor
05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024. Hasilnya, Laporan Nomor
05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 bukan merupakan Pelanggaran Pidana Pemilihan
(vide Bukti T-33). Pada tanggal yang sama, Para Teradu melakukan Kajian Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024. Hasilnya, Para
Teradu menyimpulkan bahwa berdasarkan bukti-bukti dari hasil klarifikasi Laporan
Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak
pidana Pemilihan maupun pelanggaran administrasi Pasal 29 huruf b Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2014 tentang Desa (vide Bukti T-34). Selanjutnya, Para Teradu
mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 bukan pelanggaran (vide Bukti T-35).
Bahwa terhadap Laporan Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 dengan
Terlapor Rendyta Witrayani Setyawan selaku Kepala Desa Senggreng Kecamatan
Sumberpucung (vide Bukti P-9). Rendyta Witrayani Setyawan menunjukkan dukungan
dengan cara menghadiri kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Malang Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Sanusi-Lathifah. Para Teradu menerangkan
bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024, Pelapor Wiwied Tuhu Prasetyanto
menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Malang berkenaan dengan dugaan
keterlibatan Kepala Desa Senggreng Kecamatan Sumberpucung atas nama Rendyta
Witrayani Setyawan yang diduga mendukung kampanye Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 Sanusi dan Lathifah Sohib sebagaimana Tanda
Terima Laporan Nomor 06/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 (vide Bukti T-36).
Menindaklanjuti Laporan a quo, pada tanggal 17 Oktober 2024, Para Teradu
melakukan Kajian Awal Nomor 06/PL/PB/Kab/16.23/X/2024. Hasilnya, yang pada
pokoknya menyimpulkan bahwa laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiel.
Selanjutnya, Laporan a quo diregistrasi dengan Nomor
04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 (vide Bukti T-37). Pada tanggal 18 Oktober 2024,
Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Pertama
Terhadap Laporan Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024. Hasilnya, Laporan
Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 diduga melanggar Pasal 188 juncto Pasal
71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perlu dilakukan pendalaman terhadap
dugaan pelanggaran tersebut (vide Bukti T-38). Selanjutnya, pada tanggal 19 Oktober
2024, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, dan Saksi di
Kantor Bawaslu Kabupaten Malang (vide Bukti T-39). Pada tanggal 22 Oktober 2024,
Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasa Kedua.
Hasilnya, Laporan Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 bukan merupakan
Pelanggaran Pidana Pemilihan (vide Bukti T-40). Pada tanggal yang sama, Para Teradu
melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024.
Hasilnya, Para Teradu menyimpulkan berdasarkan bukti-bukti dari hasil klarifikasi
Laporan Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 tidak terbukti sebagai
pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-41). Selanjutnya, Para Teradu
mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 bukan pelanggaran (vide Bukti T-42).
Bahwa terhadap Laporan Nomor 05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 dengan
Terlapor Budianto selaku Kepala Desa Bangelan Kecamatan Wonosari (vide Bukti P-
10). Budianto menunjukkan dukungan cara menghadiri kegiatan kampanye Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Sanusi-Lathifah.
Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 6 Oktober 2024, Wiwied Tuhu
Presetyanto menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Malang berkenaan
dengan Keterlibatan Kepala Desa Bangelan a.n. Budianto yang diduga mendukung
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Sanusi dan Latifah Sohib
sebagaimana Tanda Terima Laporan Nomor 05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 (vide Bukti
T-43). Menindaklanjuti Laporan a quo, pada tanggal 8 Oktober 2024, Para Teradu
melakukan Kajian Awal Nomor 05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024. Hasilnya, Para Teradu
menyimpulkan bahwa laporan memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat
materiel. Pada tanggal yang sama, Para Teradu menyampaikan kepada Pelapor, Surat
Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 241/PP.00.02/K.JI-14/10/2024, perihal
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, yang pada pokoknya meminta Pelapor agar
melengkapi kekurangan syarat materiel paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan
diterima (vide Bukti T-44 dan Bukti T-45). Pada tanggal 11 Oktober 2024, Para Teradu
melakukan Kajian Awal Nomor 05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024. Hasilnya, Para Teradu
menyimpulkan bahwa laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi
syarat materiel (vide Bukti T-46). Pada tanggal yang sama, Para Teradu mengeluarkan
Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 tidak
diregistrasi (vide Bukti T-47).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024, Para Teradu menerima
Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir Laporan dengan tanda
terima laporan Nomor 11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 yang dilaporkan oleh Rudi
Santoso yang pada pokoknya melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa
Talok Kecamatan Turen atas nama Agus Harianto yang diduga mendukung Pasangan
Calon Nomor Urut 2 atas nama Gunawan HS dan Umar Usman. Bahwa dalam satu
laporan tersebut, berisi 3 (tiga) kejadian dengan terlapor yang sama a.n. Agus Harianto.
Persitiwa tersebut antara lain:
1) Terlapor a.n. Agus Harianto diduga mengikuti kegiatan kampanye Pasangan Calon
Nomor Urut 2 a.n. Gunawan HS dan Umar Usman pada tanggal 21 Oktober 2024
bertempat di Desa Talok Kecamatan Turen;
2) Terlapor a.n. Agus Harianto juga diduga ikut dalam rapat konsolidasi pemenangan
Pasangan Calon Nomor Urut 2 a.n. Gunawan HS dan Umar Usman di Desa Talok
pada tanggal 16 Oktober 2024 bertempat di Desa Talok RW 05 Kecamatan Turen;
3) Terlapor a.n. Agus Harianto diduga mengajak kades-kades di Kecamatan Turen
dan sekitarnya untuk membuat komitmen dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2
a.n. Gunawan HS dan Umar Usman melalui pesan singkat WhatsApp;
Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024, Para Teradu melakukan kajian awal
dengan Nomor 11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 yang pada pokoknya laporan
dinyatakan memenuhi syarat formil dan syarat materil dan selanjutnya laporan
diregistrasi dengan Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 serta dituangkan dalam
Berita Acara rapat Pleno Nomor 308.A/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 (vide Bukti T-4).
Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2024, Para Teradu mengirimkan surat
undangan kepada Kepolisian Resor Malang dengan Nomor 303/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024 perihal Undangan Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu, Surat
undangan kepada kepolisian Resor Batu dengan Nomor 304/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024 perihal Undangan Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu, serta
surat undangan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dengan Nomor
305/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 perihal Undangan Rapat Pembahasan Pertama Sentra
Gakkumdu. Bahwa Para Teradu kemudian menerbitkan Berita Acara Pembahasan
pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang terhadap Laporan Nomor
08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024.
Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2024, Para Teradu menyampaikan Surat
Undangan Klarifikasi dengan Nomor 306/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 yang ditujukan
kepada Pelapor a.n. Rudi Santoso, Surat Nomor 307/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 yang
ditujukan kepada Saksi a.n. Solikin, dan Surat Undangan Nomor 308/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024 yang ditujukan kepada Saksi a.n. Evan Helga Suganda. Bahwa
selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada
Pelapor a.n. Rudi Santoso serta Saksi a.n. Solikin dan Evan Helga Suganda. Bahwa
pada tanggal dan dihari yang sama, Para Teradu menyampaikan Surat Undangan
Klarifikasi dengan Nomor 310/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 yang ditujukan kepada
Saksi a.n. Jody dan Surat Undangan Nomor 315/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 yang
ditujukan kepada Terlapor a.n. Agus Harianto, Surat Undangan Nomor
311/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 yang ditujukan kepada saksi a.n. Usman, Surat
Undangan Nomor 312/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 yang ditujukan kepada saksi a.n.
Purwanto, Surat Undangan Nomor 313/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 yang ditujukan
kepada saksi a.n. Wawan, dan Surat Undangan Nomor 314/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024 yang ditujukan kepada saksi a.n. Nur Syamsu. Bahwa selanjutnya pada
tanggal 28 Oktober 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada saksi a.n. Jody,
Usman, Purwanto, Wawan, Nur Syamsu dan Terlapor a.n. Agus Harianto.
Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 28 Oktober 2024, Para Teradu
menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor Surat Undangan Nomor
315/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 yang ditujukan kepada Saksi a.n. Usman Hadi, Surat
Undangan Nomor 316/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 yang ditujukan kepada Saksi a.n.
Purwanto, Surat Undangan Nomor 317/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 yang ditujukan
kepada Saksi a.n. M. Achwan Irsyadi, dan Surat Undangan Nomor 318/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024 yang ditujukan kepada Saksi a.n. Noor Syamsu Bahari. Bahwa
selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2024, saksi a.n. Usman Hadi, Purwanto, Noor
Syamsu Bahari, dan M. Achwan Irsyadi tidak hadir untuk memberikan klarifikasi.
Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 29 Oktober 2024, Para Teradu
mengirimkan surat undangan kepada kepolisian Resor Malang dengan Nomor
320/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 perihal Undangan Rapat Pembahasan Kedua Sentra
Gakkumdu, Surat undangan kepada kepolisian Resor Batu dengan Nomor
321/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 perihal Undangan Rapat Pembahasan Kedua Sentra
Gakkumdu, dan Surat undangan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dengan
Nomor 322/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 perihal Undangan Rapat Pembahasan Kedua
Sentra Gakkumdu. Bahwa hasil pembahasan bersama tersebut kemudian menerbitkan
Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang terhadap
Laporan Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024. Bahwa hasil pembahasan kedua
antara Para Teradu dan Sentra Gakkumdu kemudian memutuskan yang pada
pokoknya peristiwa kesatu dan peristiwa kedua bukan merupakan Pelanggaran Pidana
Pemilihan maupun pelanggaran perundang-undangan lainnya sedangkan peristiwa
ketiga merupakan pelanggaran ketentuan perundang-undangan lainnya yaitu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (vide Bukti T-5).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 30 Oktober
2024, Para Teradu menyusun kajian akhir dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor
08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan peristiwa
kesatu dan peristiwa kedua bukan merupakan Pelanggaran Pidana Pemilihan maupun
pelanggaran perundang-undangan lainnya sedangkan peristiwa ketiga merupakan
pelanggaran ketentuan perundang-undangan lainnya yaitu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
dituangkan kedalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 323.A/PP.00.02/K.JI-
14/10/2024 (vide Bukti T-6). Selanjutnya Para Teradu mengeluarkan pemberitahuan
status laporan di kantor Bawaslu Kabupaten Malang (vide Bukti T-7). Kemudian Para
Teradu meneruskan rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Malang Nomor
323/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 kepada Plt. Bupati Malang yang pada pokoknya
menyampaikan bahwa Laporan dimaksud merupakan pelanggaran peraturan
perundang-undangan lainnya untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku (vide Bukti T-8).
Terungkap fakta, berkenaan dengan klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu
Kecamatan Turen terhadap Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2024, merupakan upaya
penelusuran yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Turen mengenai informasi yang
beredar di media sosial Tik-tok dengan akun abahgun.official berkenaan dugaan
keterlibatan Pengadu selaku Kepala Desa Talok dalam kegiatan Kesenian Bantengan
yang diduga dilaksanakan oleh Tim Sukses/Pendukung Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2. Namun berdasarkan hasil penelusuran, tidak
terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan karena pada saat peristiwa terjadi belum
masuk dalam tahapan penetapan Pasangan Calon maupun Nomor Urut. Penelusuran
dilakukan di Kantor Panwaslu Kecamatan Turen pada tanggal 1 Oktober 2024 bukan
tanggal 3 Oktober 2024 sebagaimana dalil Pengadu (vide Bukti T-9).
Bahwa berdasarkan uraian kronologis di atas, DKPP menilai Para Teradu telah
menindaklanjuti Laporan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 sesuai tata
cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti Laporan Pengadu dengan
melakukan serangkaian proses penanganan Laporan, meliputi: melakukan kajian awal,
melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu, melakukan klarifikasi kepada para
pihak, dan menyusun kajian dugaan pelanggaran pemilihan sebelum memutuskan
status Laporan.
Dengan demikian, Para Teradu dalam menindaklanjuti laporan sudah bertindak
profesional, cermat, dan akuntabel sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan wewenang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Para Teradu
tersebut merupakan tindakan yang dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara pemilu.
Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP
berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para
Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Menimbang pengaduan Pengadu pada angka [4.1.2], Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa terkait dugaan pelanggaran Pasangan Calon Nomor Urut 1
yang melakukan money politik di Kecamatan Gedangan pada tanggal 4 November 2024
dengan cara memberikan uang di atas panggung kepada ibu-ibu perwakilan setiap
Desa di Kecamatan Gedangan. Para ibu tersebut, masing-masing diberi uang sebesar
Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Peristiwa tersebut juga telah beredar di Media sosial
TikTok dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024 berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu
Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor 079/LHP/PM.01.02/JI.14.29/ 10/XII/2024 yang pada
pokoknya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berlangsung pada tanggal 23 Juni
2024. Peristiwa tersebut belum memasuki tahapan pencalonan Bupati dan Wakil
Bupati, dikarenakan tahapan tersebut baru dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024
(vide Bukti T-10).
2. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2024, Para Teradu menerima laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan dengan tanda terima laporan
Nomor 17/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024 yang dilaporkan oleh Ahmad Syaikhu yang
pada pokoknya Pasangan Calon Nomor Urut 1 melakukan money politik di
Kecamatan Gedangan pada tanggal 4 November 2024 dengan cara memberikan uang
di atas panggung kepada ibu-ibu perwakilan setiap desa di Kecamatan Gedangan
Kabupaten Malang yang masing-masing diberi uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu
juta rupiah), yang juga telah beredar di Media sosial TikTok (vide Bukti T-11).
3. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, Para Teradu melakukan kajian awal Nomor
17/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa
Laporan memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materil berdasarkan
hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Malang dan Jajarannya yang dituangkan ke
dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 431/PP.00.02/K.JI-14/12/2024 (vide Bukti
T-12).
4. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, Para Teradu mengeluarkan pemberitahuan
status laporan yang pada pokoknya Laporan tidak diregistrasi karena bukan
merupakan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu
Kabupaten Malang dan jajarannya (vide Bukti T-13).
Bahwa terkait dugaan pelanggaran Kepala Desa Kedok Kecamatan Turen
Kabupaten Malang yaitu Etti Widiastuti yang diduga melakukan kampanye bersama
Pasangan Calon Nomor Urut 1 di Taman Wisata Boonpring Desa Sanan Kerto
Kecamatan Turen Kabupaten Malang pada tanggal 3 November 2024 dengan cara
berjoget bersama Pasangan Calon Nomor Urut 1 pada saat acara Kampanye di Obyek
Wisata Boonpring sambil mengacungkan tanda satu jari, dengan penjelasan sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2024, Para Teradu menerima laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan dengan tanda terima laporan
Nomor 21/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024 yang dilaporkan oleh Joko Indrianto yang
pada pokoknya terdapat Netralitas Kepala Desa Kedok Kecamatan Turen atas nama
Etty Widiastuti yang ikut serta dalam kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 di
Obyek Wisata Boonpring sambil mengacungkan tanda satu jari (vide Bukti T-14).
2. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, Para Teradu melakukan kajian awal Nomor
21/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024 yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi
sebagai dugaan pelanggaran pemilihan karena dugaan pelanggaran sudah ditangani
oleh Bawaslu Kabupaten Malang yang telah dituangkan dalam Laporan Hasil
Pengawasan (LHP) dalam Form A Nomor 139/LHP/PM.01.02/JI-14/26/XI/2024
pada tanggal 25 November 2024 serta dituangkan dalam Berita Acara Nomor
431/PP.00.02/K.JI-14/12/2024 (vide Bukti T-15). Selanjutnya Para Teradu
mengeluarkan pemberitahuan status laporan (vide Bukti T-16).
Bahwa terkait dugaan pelanggaran Kepala Desa Tunjungtirto, Kecamatan
Singosari, Kabupaten Malang yaitu Hanik Dwi Martya yang merupakan istri PLT Bupati
Malang Didik Gatot Subroto juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Jantung Indonesia
Cabang Malang Raya telah melakukan dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut
1 dengan cara menggalang/mengumpulkan masa dengan melibatkan istri-istri Kepala
Desa melalui Istri Camat pada acara kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan
Calon Gubernur a.n. Risma di Desa Talok Kecamatan Turen Kabupaten Malang pada
tanggal 1 November 2024 yang juga telah beredar di media sosial TikTok, dengan
penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2024, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan
Nomor 102/LHP/PM.01.02/JI.14/31/X/2024 yang pada pokoknya kegiatan Senam
Silaturahmi yang akan diselenggarakan oleh Ketua Yayasan Jantung Indonesia
Cabang Malang Raya akan dihadiri oleh Pasangan Calon Gubernur Nomor Urut 3
dan Pasangan Calon Nomor Urut 1 dibatalkan [vide Bukti T-17].
2. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2024, Para Teradu menerima laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan dengan tanda terima laporan
Nomor 22/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024 yang pada pokoknya terdapat dugaan
Netralitas Kepala Desa Tunjungtrirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang atas
nama Hanik Dwi Martya yang merupakan istri Plt. Bupati Malang Didik Gatot
Subroto, yang juga menjabat sebagai ketua Yayasan Jantung Indonesia Cabang
Malang Raya telah melakukan dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1
dengan cara menggalang/mengumpulkan massa dengan melibatkan istri-istri
Kepala Desa melalui istri Camat pada acara kampanye Pasangan Calon Nomor Urut
1 dan Calon Gubernur Nomor Urut 3 di Desa Talok Kecamatan Turen Kabupaten
Malang tepatnya di halaman Pabrik Snack Lumba Lumba pada tanggal 1 November
2024 (vide Bukti T-18).
3. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, Para Teradu melakukan kajian awal Nomor
22/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024 yang pada pokoknya Laporan memenuhi syarat
formil namun tidak memenuhi syarat materil dan dituangkan dalam Berita Acara
Nomor 431/PP.00.02/K.JI-14/12/2024 (vide Bukti T-19). Selanjutnya Para Teradu
mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya Laporan tidak
diregistrasi karena bukan merupakan pelanggaran pemilihan berdasarkan
Pengawasan Bawaslu Kabupaten Malang (vide Bukti T-20).
Bahwa terkait dugaan pelanggaran Plt. Bupati Malang Didik Gatot Subroto yang
juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang menunjukkan dukungan kepada Pasangan
Calon Nomor Urut 1 sebelum jadwal kampanye dengan cara memasang banner
Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah) dan memakai kaos Pasangan Calon
Nomor Urut 1, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2024, Para Teradu menerima laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan dengan tanda terima laporan
Nomor 02/PL/PB/Kab/16.23/IX/2024 yang dilaporkan oleh Wiwied Tuhu
Prasetyanto yang pada pokoknya terdapat dugaan Keterlibatan Didik Gatot Subroto
selaku PLT Bupati Kabupaten Malang diduga ikut mengkampanyekan Pasangan
Calon Nomor Urut 1 atas nama Sanusi dan Lathifah Sohib (vide Bukti T-21).
2. Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2024, Para Teradu melakukan kajian awal nomor
02/PL/PB/Kab/16.23/IX/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Laporan
memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materil dan menyampaikan
kepada Pelapor untuk melengkapi kekurangan syarat materil yakni uraian peristiwa
tidak menjelaskan secara jelas waktu dan tempat kejadian (vide Bukti T-22).
Selanjutnya Para Teradu menyampaikan pemberitahuan Kelengkapan Laporan
kepada Pelapor Nomor 232/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 yang pada pokoknya
menyampaikan Kekurangan Laporan dan dapat dilengkapi paling lambat 2 hari sejak
pemberitahuan ini diterima tepatnya hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 (vide Bukti
T-23).
3. Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2024, Para Teradu melakukan kajian awal Nomor
02/PL/PB/Kab/16.23/IX/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Laporan
memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materil dan dituangkan
dalam berita Acara Rapat Pleno Nomor 232.A/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 (vide
Bukti T-24). Bahwa pada hari yang sama, Para Teradu mengeluarkan pemberitahuan
status laporan yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi karena tidak
memenuhi syarat materil (vide Bukti T-25)
Bahwa terkait dugaan pelanggaran Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah
Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Malang menunjukkan dukungan kepada
Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebelum jadwal kampanye dengan cara bersama sekitar
50 Kepala Desa se-Kabupaten Malang melakukan Deklarasi Dukungan terhadap
Sanusi sebagai Calon Bupati Kabupaten Malang periode 2024-2029 yang
dipublikasikan di Tabloid Jawa Timur, dengan url
https://tabloidjawatimur.com/kepala-desa-se-kabupaten-malang-dukung-hm-
sanusi-jadi-bupati-malang-2024-2029/, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2024, Para Teradu menerima laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan dengan tanda terima laporan
Nomor 19/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024 yang dilaporkan oleh Ahmad Syaikhu yang
pada pokoknya terdapat dugaan Netralitas Kepala Desa Pujiharjo Kecamatan
Tirtoyudo atas nama Hendik Arso yang menujukan dukungan kepada Pasangan
Calon Nomor Urut 1 Sanusi sebelum jadwal kampanye dengan cara melakukan
deklarasi dukungan terhadap Sanusi sebagai Calon Bupati Kabupaten Malang yang
dipublikasikan di Tabloid Jawa Timur. Terlapor juga mengantar Pasangan Calon
Nomor Urut 1 a.n. Sanusi – Lathifah saat pendaftaran ke KPU Kabupaten Malang
(vide Bukti T-26).
2. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, Para Teradu melakukan kajian awal Nomor
19/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024 yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi
karena tidak memenuhi syarat materil dan dugaan pelanggaran sudah ditangani
oleh Jajaran Pengawas Pemilihan dan dituangkan dalam berita Acara Rapat Pleno
Nomor 431/PP.00.02/K.JI-14/12/2024 (vide Bukti T-27).Selanjutnya Para Teradu
mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya laporan tidak
diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel karena kegiatan tersebut
dilaksanakan pada tanggal 4 April 2024 (vide Bukti T-28).
Bahwa terkait dugaan pelanggaran Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/ 16.23/X/2024
dengan Terlapor Jiran (Kepala Desa Purworejo Kecamatan Donomulyo) menunjukkan
dukungan dengan cara menghadiri kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sanusi-
Lathifah), dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024, Para Teradu menerima laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan dengan tanda terima laporan
Nomor 07/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 yang dilaporkan oleh Wiwied Tuhu
Prasetyanto yang pada pokoknya melaporkan adanya keterlibatan Kepala Desa
Purworejo Kecamatan Donomulyo atas nama Jiran yang diduga memberikan
dukungan kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Sanusi
dan Lathifah Sohib (vide Bukti T-29).
2. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024, Para Teradu melakukan kajian awal Nomor
07/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 yang pada pokoknya laporan memenuhi syarat
formil dan syarat materiel dan Laporan diregistrasi dengan Nomor
05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno
Nomor 236/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 (vide Bukti T-30).
3. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024, Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang
melakukan pembahasan pertama dengan Berita Acara Nomor
05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 yang pada pokoknya berkesimpulan laporan
diduga melanggar Pasal 188 jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Desa dan perlu dilakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran
tersebut (vide Bukti T-31).
4. Bahwa Para Teradu mengirimkan surat undangan dan melakukan klarifikasi
terhadap Pelapor a.n. Wiwied Tuhu Prasetyanto, Terlapor a.n. Jiran, dan Saksi a.n.
Singgih Prayogo (vide Bukti T-32).
5. Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024, Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang
melakukan pembahasan kedua dengan Berita Acara Nomor
05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 yang pada pokoknya berkesimpulan laporan
bukan merupakan Pelanggaran Pidana Pemilihan (vide Bukti T-33).
6. Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024, Para Teradu menyusun kajian dugaan
pelanggaran Pemilihan nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 yang pada
pokoknya Laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan
tidak melanjutkan proses penanganan pelanggaran dan dituangkan dalam berita
Acara Nomor 298.A/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 (vide Bukti T-34). Selanjutnya Para
Teradu mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya Laporan
tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan (vide Bukti T-35).
Bahwa terkait dugaan pelanggaran Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/ 16.23/X/2024
dengan Terlapor Rendyta Witrayani Setyawan (Kepala Desa Senggreng Kecamatan
Sumberpucung) menunjukkan dukungan dengan cara menghadiri kampanye
Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah) dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024, Para Teradu menerima laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan dengan tanda terima laporan
Nomor 06/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 yang dilaporkan oleh Wiwied Tuhu
Prasetyanto yang pada pokoknya melaporkan adanya keterlibatan Kepala Desa
Senggreng Kecamatan Sumberpucung atas nama Rendyta Witrayani Setyawan yang
diduga mendukung dan/atau mengikuti kampanye Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nomor Urut 1 Sanusi dan Lathifah Sohib (vide Bukti T-36).
2. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024, Para Teradu melakukan kajian awal Nomor
06/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa laporan
memenuhi syarat formil dan syarat materil serta Laporan diregistrasi dengan Nomor
04/Reg/LP/PB/Kab/ 16.23/X/2024 dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor
236/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 (vide Bukti T-37).
3. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024, Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang
melakukan pembahasan pertama dengan Berita Acara Nomor
04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 yang pada pokoknya berkesimpulan laporan
diduga melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Desa perlu dilakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tersebut
dan dituangkan dalam Berita Acara Pembahsan Sentra Gakkumdu Kabupaten
Malang (vide Bukti T-38).
4. Bahwa Para Teradu sudah mengirimkan surat undangan dan melakukan klarifikasi
terhadap Pelapor a.n. Wiwied Tuhu Prasetyanto, Terlapor a.n. Rendyta Witrayani
Setyawan sedangkan Saksi a.n. Febri dan Gigih saksi tidak hadir dan tidak dapat
didengarkan keterangannya (vide Bukti T-39).
5. Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024, Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang
melakukan pembahasan kedua dengan Berita Acara Nomor
04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 yang pada pokoknya berkesimpulan laporan
bukan merupakan Pelanggaran Pidana Pemilihan (vide Bukti T-40). Selanjutnya Para
Teradu menyusun kajian dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor
04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan Laporan
tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan tidak melanjutkan
proses penanganan pelanggaran dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor
298.A/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 (vide Bukti T-41). Kemudian Para Teradu
mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya laporan tidak
terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan (vide Bukti T-42(.
Bahwa terkait laporan dugaan pelanggaran Nomor
05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 dengan Terlapor Budianto (Kepala Desa Bangelan
Kecamatan Wonosari) menunjukkan dukungan dengan cara menghadiri kampanye
Pasangan Calon Nomor Urut 1 dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2024, Para Teradu menerima laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan dengan Tanda Terima Laporan
Nomor 05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 yang dilaporkan oleh Wiwied Tuhu
Prasetyanto yang pada pokoknya terdapat dugaan Keterlibatan Kepala Desa
Bangelan Kecamatan Wonosari atas nama Budianto dalam mendukung Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 (vide Bukti T-43).
2. Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2024, Para Teradu melakukan Kajian Awal Nomor
05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Laporan
memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materiel dan
menyampaikan ke Pelapor untuk melengkapi kekurangan syarat materiel yakni tidak
adanya tempat dan waktu detail dugaan pelanggaran dan dituangkan dalam Berita
Acara Nomor 241.A/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 (vide Bukti T-44). Selanjutnya Para
Teradu menyampaikan pemberitahuan kelengkapan laporan kepada Pelapor Nomor
241/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 yang pada pokoknya menyampaikan kekurangan
laporan dan dapat dilengkapi paling lambat 2 hari sejak pemberitahuan ini diterima
tepatnya hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 (vide Bukti T-45).
3. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2024, Para Teradu melakukan Kajian Awal Nomor
05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa laporan
memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materiel dan laporan tidak
diregistrasi dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor
250.B/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 (vide Bukti T-46). Selanjutnya Para Teradu
mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya laporan tidak
diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel (vide Bukti T-47).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu sudah
menindaklanjuti laporan dari Pengadu sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan
oleh Pengadu sudah melakukan tindakan, antara lain, melakukan kajian awal,
membahas laporan dalam Rapat Pleno, serta membahas dengan bersama dengan
Sentra Gakkumdu, mengumumkan status laporan di papan pengumuman, dan
menyampaikan status laporan kepada Pelapor. Dengan demikian, Para Teradu dalam
menindaklanjuti laporan sudah bertindak profesional, cermat, dan akuntabel sesuai
dengan tugas pokok, fungsi, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, sehingga tindakan Para Teradu tersebut merupakan tindakan yang
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP
berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para
Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.