Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 10-PKE-DKPP/I/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Malang
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 16/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-05-2025
👁 27 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 28 April 2025, sebagai berikut: A. Sikap Bawaslu Kabupaten Malang dalam menyikapi Dugaan Pelanggaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 (Gunawan-Umar Usman): 1) Berkaitan dengan Kepala Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, yang dilaporkan oleh Rudi Santoso berkenaan dengan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Pengadu selaku Kepala Desa Talok karena diduga mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 a.n. Gunawan HS dan Umar Usman.
Pasal DilanggarPasal 188 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perlu dilakukan; Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Pasal 29; Pasal 188 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perlu dilakukan pendalaman terhadap dugaan; Pasal 188 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perlu dilakukan pendalaman terhadap; Pasal 188 jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mohammad Wahyudi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Malang, dan Teradu II Abdul Allam Amrullah selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Malang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN NOMOR 10-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 397- P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 10-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Agus Harianto Pekerjaan/Lembaga : Kepala Desa Alamat : Jl. Kauman Gg.2, RT.003 RW.005, Dusun Madyorenggo, Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu. TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Mohammad Wahyudi Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Alamat : Jl. Trunojoyo No.10, Ngadiluwih, Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Abdul Allam Amrullah Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Alamat : Jl. Trunojoyo No.10, Ngadiluwih, Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; Teradu I s.d. Teradu II disebut sebagai-----------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 28 April 2025, sebagai berikut: A. Sikap Bawaslu Kabupaten Malang dalam menyikapi Dugaan Pelanggaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 (Gunawan-Umar Usman): 1) Berkaitan dengan Kepala Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. a. Video Acara Kesenian Bantengan Tanggal 22 September 2024. - Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor adalah Kepala Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. - Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 September 2024, Pengadu dan/atau Pelapor menghadiri acara kesenian Bantengan, yang merupakan acara warga dalam rangka menggalang donasi untuk warga yang mengalami musibah. - Bahwa pada saat acara berlangsung datang H. Gunawan HS, S.H, M.Hum., yang saat ini menjadi Calon Bupati Malang 2024-2029, tapi saat itu belum ditetapkan sebagai Calon Bupati Malang. - Bahwa setelah acara tersebut pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 Pengadu dan/atau Pelapor mendapat undangan/panggilan klarifikasi atas acara kesenian Bantengan tersebut. - Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor menghadiri undangan/panggilan klarifikasi sesuai jadwal, dan setelah itu tidak ada klarifikasi lagi. - Bahwa setelah itu tidak ada kelanjutannya. b. Video Jagongan tanggal 18 Oktober 2024 dan Video Acara Kesenian Bantengan tanggal 20 Oktober 2024. - Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2024 Pengadu dan/atau Pelapor mendapat undangan/panggilan klarifikasi lagi untuk hadir tanggal 28 Oktober 2024 (vide Bukti-1). - Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor menghadiri undangan/panggilan klarifikasi sesuai jadwal. - Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor dimintai klarifikasi terkait 2 (dua) video, yaitu Video Acara Jagongan di rumah adik Pengadu tanggal 18 Oktober 2024 dan Video Kesenian Bantengan tanggal 20 Oktober 2024. - Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor sudah mengklarifikasi kalau video tanggal 18 Oktober 2024 tersebut hanya jagongan biasa dan video tanggal 20 Oktober 2024 acara kesenian Bantengan dalam rangka sunatan warga. - Bahwa tanpa klarifikasi lebih lanjut, pada tanggal 30 Oktober Bawaslu Kabupaten Malang mengambil keputusan bahwa Kepala Desa Talok melanggar peraturan perundang-undangan lainnya serta merekomendasikan kepada Bupati Malang dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri (vide Bukti-2). B. Sikap Bawaslu Kabupaten Malang dalam menyikapi Dugaan Pelanggaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah) 1) Bawaslu Kabupaten Malang diduga melanggar kode etik, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 yaitu: • bersikap tidak netral (Pasal 8 huruf a); • bersikap tidak adil (Pasal 10); • bersikap berpihak (Pasal 11 huruf d); • bersikap tidak profesional (Pasal 15 huruf d). karena dugaan pelanggaran di bawah ini tidak pernah diproses. a. Bahwa Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi) melakukan money politic di Kecamatan Gedangan pada hari Senin, tanggal 4 November 2024 (vide Bukti-3), dengan cara memberikan uang di atas panggung kepada ibu-ibu perwakilan setiap Desa di Kecamatan Gedangan, yang masing-masing diberi uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang juga telah beredar di media sosial TIK-TOK dengan url: https://www.tiktok.com/@malangforsalaf/video/7432930298754518277?_ r=1&_t=8r6oPutuZy1; b. Bahwa, Kepala Desa Kedok Kecamatan Turen Kabupaten Malang yaitu Etti Widiastuti, S.Pd, melakukan kampanye bersama Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi) di Taman Wisata Boonpring Desa Sanan Kerto, Kecamatan Turen Kabupaten Malang, pada tanggal 3 November 2024 (vide Bukti P-4a, P-4b, P-4c, P-4d), dengan cara berjoget bersama Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi) pada saat acara Kampanye di obyek wisata Boonpring sambil mengacungkan tanda satu jari; c. Bahwa Kepala Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang yaitu Hanik Dwi Martya P.S.Farm., M.A.P., yang merupakan istri Plt. Bupati Malang a.n. Didik Gatot Subroto, juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Jantung Indonesia Cabang Malang Raya, telah melakukan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi- Lathifah), dengan cara menggalang/mengumpulkan massa dengan melibatkan istri-istri Kepala Desa melalui istri Camat pada acara Kampanye Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi) dan Calon Gubernur Risma di Desa Talok Kecamatan Turen Kabupaten Malang pada tanggal 01 November 2024 (vide Bukti P-5a, P-5b, P-5c), yang juga telah beredar di media sosial TIK-TOK dengan url: https://www.tiktok.com/@mahadewi111111/video/743222571635317480 2?_r=1&_t=8r1mk2WSTLh; d. Bahwa Plt. Bupati Malang a.n. Didik Gatot Subroto yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang menunjukkan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 sebelum jadwal kampanye, dengan cara memasang banner Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah) dan memakai kaos Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (vide Bukti P-6); e. Bahwa Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Malang menunjukkan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 sebelum jadwal kampanye, dengan cara bersama sekitar 50 Kepala Desa se-Kabupaten Malang, melakukan Deklarasi Dukungan terhadap SANUSI sebagai Calon Bupati Malang Periode 2024-2029 (vide Bukti P-7), yang dipublikasikan di Tabloid Jawa Timur, dengan url : https://tabloidjawatimur.com/kepala- desa-se-kabupaten-malang-dukung-hm-sanusi-jadi-bupati-malang-2024- 2029/; 2) Bawaslu Kabupaten Malang melanggar Kode Etik, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, yaitu: • bersikap Tidak Netral (Pasal 8 Huruf a); • bersikap Tidak Adil (Pasal 10); • bersikap Berpihak (Pasal 11 huruf d); • bersikap Tidak Profesional (Pasal 15 huruf d). karena dugaan pelanggaran dibawah ini diproses tidak obyektif. a. Bahwa Laporan Nomor: 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, dengan Terlapor Jiran (Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo), diproses tidak obyektif (vide Bukti-8), Kepala Desa Purworejo menunjukkan dukungan dengan cara menghadiri Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah); b. Bahwa Laporan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 dengan Terlapor Rendyta Witrayani Setyawan (Kepala Desa Senggreng Kecamatan Sumberpucung), diproses tidak obyektif (vide Bukti P-9), Kepala Desa Senggreng menunjukkan dukungan dengan cara menghadiri kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi- Lathifah); c. Bahwa Laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 dengan Terlapor Budianto (Kepala Desa Bangelan Kecamatan Wonosari), diproses tidak obyektif (vide Bukti P-10), Kepala Desa Bangelan menunjukkan dukungan dengan cara menghadiri kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah); d. Bahwa, Laporan Nomor: 02/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 dengan Terlapor Didik Gatot Subroto (Plt. Bupati Malang), diproses tidak obyektif (vide Bukti P-11), Plt. Bupati Malang Didik Gatot Subroto yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang menunjukkan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 sebelum jadwal kampanye, dengan cara memasang banner Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah) dan memakai kaos Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 315/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 26 Oktober 2024; P-2 Formulir Model A.17, Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 30 Oktober 2024; P-3 Video Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi) diduga melakukan money politik di Kecamatan Gedangan; P-4a Video Kepala Desa Kedok Berjoget Kampanye Bersama Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi) di Taman Wisata Boonpring Desa Sanan Kerto, Kecamatan Turen Kabupaten Malang; P-4b Screenshot Kepala Desa Kedok Berjoget dengan Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi); P-4c Screenshot Kepala Desa Kedok Berjoget dengan Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi); P-4d Foto Kepala Desa Kedok a.n. Etti Widiastuti berseragam dinas; P-5a Lampiran Undangan Senam Silaturahmi Jumat Tanggal 1 November 2024 Kripik Luma-Luma Turen; P-5b Video Acara Senam Kampanye Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi) dan Calon Gubernur Jawa Timur Risma; P-5c Foto Kepala Desa Tunjung Tirto dengan Pakaian Dinas; P-6 Screenshot Pj. Bupati Malang Didik Gatot Subroto memasang Banner Pasangan Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-Latifah); P-7 Media Online TabloidJawaTimur.com berjudul “Dukungan kepada HM Sanusi agar tetap menjadi Bupati Malang 2024-2029, tidak hanya dari kalangan partai politik, tapi juga para aparatur desa, khususnya kepala desa. Dalam sebuah pertemuan di Malang, Jawa Timur, Kamis (04/04/2024) malam, sebanyak 50 kepala desa sepakat mendukung HM Sanusi untuk melanjutkan program pembangunan Malang Makmur Jilid 2”; P-8 Status Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 20 Oktober 2024; P-9 Status Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 20 Oktober 2024; P-10 Status Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 11 Oktober 2024; P-11 Status Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 02/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 7 Oktober 2024. P-12 Surat Permohonan Penjelasan atas Pemberitahuan tentang Status Laporan, tertanggal 14 Desember 2024, a.n. Ahmad Saikhu; P-13 Tanda Bukti Penyampaian Laporan No.25/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024, tanggal 9 Desember 2024; P-14 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 25/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024, tanggal 11 Desember 2024; P-15 Surat Panwaslu Kecamatan Turen Nomor 139/HM.00.02/K.JI-14- 14/12/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 12 Desember 2024; P-16 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 01/Reg/LP/PB/Kec.Turen/16.23/XII/2024, tanggal 16 Desember 2024. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang Saksi atas nama: M.Achwan Irsyadi dan Usman Hadi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 28 April 2025 sebagai berikut: [2.4.1] M.Achwan Irsyadi Kronologi Kejadian sebagai berikut: 1. Kronologi Kejadian A. Sikap Bawaslu Kabupaten Malang dalam menyikapi Dugaan Pelanggaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 (Gunawan-Umar Usman) 1. Berkaitan dengan Kepala Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. a. Video Acara Kesenian Bantengan Tanggal 22 September 2024. - Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor adalah Kepala Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. - Bahwa pada hari Minggu, tanggal 22 September 2024, Pengadu dan/atau Pelapor menghadiri acara kesenian Bantengan yang merupakan acara warga dalam rangka menggalang donasi untuk warga yang mengalami musibah. - Bahwa pada saat acara berlangsung datang H. Gunawan HS, S.H., M.Hum., yang pada saat ini menjadi Calon Bupati Malang 2024-2029, tapi saat itu belum ditetapkan sebagai Calon Bupati Malang. - Bahwa setelah acara tersebut, pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024, Pengadu dan/atau Pelapor mendapat undangan/panggilan klarifikasi atas acara kesenian bantengan tersebut. - Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor menghadiri undangan/panggilan klarifikasi sesuai jadwal dan setelah itu tidak ada klarifikasi lagi. b. Video Jagongan tanggal 18 Oktober 2024 dan Video Acara Kesenian Bantengan tanggal 20 Oktober 2024. - Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2024 Pengadu dan/atau Pelapor mendapat undangan/panggilan klarifikasi lagi untuk hadir tanggal 28 Oktober 2024 (vide Bukti-1). - Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor menghadiri undangan/panggilan klarifikasi sesuai jadwal. - Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor dimintai klarifikasi terkait 2 (dua) video, yaitu Video Acara Jagongan di rumah adik Pengadu tanggal 18 Oktober 2024 dan Video Kesenian Bantengan tanggal 20 Oktober 2024. - Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor sudah mengklarifikasi kalau video tanggal 18 Oktober 2024 tersebut hanya jagongan biasa dan video tanggal 20 Oktober 2024 acara kesenian Bantengan dalam rangka sunatan warga. - Bahwa tanpa klarifikasi lebih lanjut, pada tanggal 30 Oktober Bawaslu Kabupaten Malang mengambil keputusan bahwa Kepala Desa Talok melanggar peraturan perundang-undangan lainnya serta merekomendasikan kepada Bupati Malang dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri (vide Bukti-2). B. Sikap Bawaslu Kabupaten Malang dalam menyikapi Dugaan Pelanggaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi- Lathifah) 1. Bawaslu Kabupaten Malang diduga melanggar kode etik, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 yaitu: • bersikap tidak netral (Pasal 8 huruf a); • bersikap tidak adil (Pasal 10); • bersikap berpihak (Pasal 11 huruf d); • bersikap tidak profesional (Pasal 15 huruf d). karena dugaan pelanggaran di bawah ini tidak pernah diproses. a. Bahwa Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi) melakukan money politic di Kecamatan Gedangan pada hari Senin, tanggal 4 November 2024 (vide Bukti-3), yang juga telah beredar di media sosial TIK-TOK dengan url: https://www.tiktok.com/@malangforsalaf/video/7432930298754518277 ?_r=1&_t=8r6oPutuZy1; b. Bahwa Kepala Desa Kedok Kecamatan Turen Kabupaten Malang yaitu Etti Widiastuti, S.Pd, melakukan kampanye bersama Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi) di Taman Wisata Boonpring Desa Sanan Kerto, Kecamatan Turen Kabupaten Malang, pada tanggal 3 November 2024 (vide Bukti P-4a, P-4b, P-4c, P-4d); c. Bahwa Kepala Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang yaitu Hanik Dwi Martya P.S.Farm., M.A.P., yang merupakan istri Plt. Bupati Malang a.n. Didik Gatot Subroto, juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Jantung Indonesia Cabang Malang Raya, telah menggalang/mengumpulkan massa dengan melibatkan istri-istri Kepala Desa melalui istri Camat pada acara Kampanye Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi) dan Calon Gubernur Risma di Desa Talok Kecamatan Turen Kabupaten Malang pada tanggal 01 November 2024 (vide Bukti P-5a, P-5b, P-5c), yang juga telah beredar di media sosial TIK- TOK dengan url: https://www.tiktok.com/@mahadewi111111/video/7432225716353174 802?_r=1&_t=8r1mk2WSTLh; d. Bahwa Plt. Bupati Malang a.n. Didik Gatot Subroto yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang memasang banner Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah) (vide Bukti P-6); e. Bahwa Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Malang menunjukkan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 sebelum jadwal kampanye, dengan cara bersama sekitar 50 Kepala Desa se-Kabupaten Malang, melakukan Deklarasi Dukungan terhadap Sanusi sebagai Calon Bupati Malang Periode 2024-2029 (vide Bukti P-7), yang dipublikasikan di Tabloid Jawa Timur, dengan url : https://tabloidjawatimur.com/kepala- desa-se-kabupaten-malang-dukung-hm-sanusi-jadi-bupati-malang- 2024-2029/; 2. Bawaslu Kabupaten Malang melanggar Kode Etik, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, yaitu: • bersikap Tidak Netral (Pasal 8 Huruf a); • bersikap Tidak Adil (Pasal 10); • bersikap Berpihak (Pasal 11 huruf d); • bersikap Tidak Profesional (Pasal 15 huruf d). karena dugaan pelanggaran di bawah ini diproses tidak obyektif. a. Bahwa Laporan Nomor: 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, dengan Terlapor Jiran (Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo), diproses tidak obyektif (vide Bukti-8); b. Bahwa Laporan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 dengan Terlapor Rendyta Witrayani Setyawan (Kepala Desa Senggreng Kecamatan Sumberpucung), diproses tidak obyektif (vide Bukti P-9); c. Bahwa Laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 dengan Terlapor Budianto (Kepala Desa Bangelan Kecamatan Wonosari), diproses tidak obyektif (vide Bukti P-10); d. Bahwa Laporan Nomor: 02/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 dengan Terlapor Didik Gatot Subroto (Plt. Bupati Malang), diproses tidak obyektif (vide Bukti P-11); C. Saksi menerangkan berkenaan dengan senam jantung sehat, kegiatan tersebut merupakan kegiatan kampanye karena kejadiannya berada di Desa Talok. Saksi merupakan warga Desa Talok. Kegiatan tersebut tetap berjalan sesuai dengan kegiatan kampanye. Saksi menerangkan Kepala Desa wilayah Kecamatan Turen hadir dalam kegiatan tersebut. Saksi menerangkan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pengawas melainkan hanya cukup melihat saja. Saksi menerangkan bahwa istri-istri Kepala Desa yang hadir dalam kegiatan kampanye. Saksi menerangkan yang hadir dalam kegiatan kampanye adalah para istri Kepala Desa bukan Kepala Desa. Saksi menerangkan Saksi tidak mengetahui berkenaan dengan kegiatan senam jantung sehat, pada saat itu Saksi hanya lewat, berhenti, dan melihat dari jauh kegiatan kampanye. Saksi sempat menanyakan kepada warga setempat mengenai kegiatan tersebut. Kemudian warga menerangkan bahwa kegiatan tersebut kampanye. Saksi menerangkan video kegiatan kesenian Bantengan digunakan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 sebagai bahan laporan pelanggaran Pengadu selaku Kepala Desa. Saksi menerangkan bahwa jagongan tersebut dilakukan di rumah Saksi. Saksi menerangkan bahwa dirinya bukan Tim Pemenangan atau simpatisan sehingga jagongan tersebut merupakan obrolan biasa. Saksi menerangkan pada saat itu tidak ada yang mengenakan atribut Pasangan Calon. Saksi menerangkan berkenaan dengan Kepala Desa Kedok a.n. Etti Widiastuti melakukan kampanye bersama Pasangan Calon Bupati Malang Nomor Urut 1, Saksi mengetahui hal tersebut melalui video. Saksi menerangkan bahwa Etti Widiastuti merupakan istri dari Kuncoro selaku anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa. Saksi menerangkan bahwa Partai Kebangkitan Bangsa merupakan partai pengusung Pasangan Calon Bupati Malang Nomor Urut 1. Saksi mengetahui bahwa Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 melaporkan peristiwa tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Malang. Saksi menerangkan mengetahui Etti Widiastuti namun tidak mengetahui Ninik. Saksi menerangkan bahwa yang ada dalam video TikTok adalah Etti Widiastuti. Saksi mengetahui Kepala Desa Tunjung tirto menggalang massa dengan melibatkan istri kepala desa pada kampanye Pasangan Calon Bupati Malang Nomor Urut 1. Pada saat itu, Saksi bertanya “itu ada kegiatan apa?” namun ternyata istri-istri kepala desa diundang oleh Hanik Dwi Martya. Saksi menerangkan tidak mengetahui Hanik Dwi Martya. Saksi menerangkan tidak mengetahui secara langsung Plt. Bupati Malang Didik Gatot Subroto memasang banner Pasangan Calon Bupati Malang Nomor Urut 1. Saksi mengetahui hal tersebut melalui media sosial. Saksi menerangkan bahwa mengetahui dari tabloid berkenaan dengan Ketua PAPDESI Kabupaten Malang bersama 50 Kepala Desa se-Kabupaten Malang melakukan Deklarasi Dukungan terhadap Sanusi sebagai Calon Bupati Malang. Saksi menerangkan bahwa mengenai Laporan Nomor 05, Laporan Nomor 04, Laporan Nomor 02, Saksi mengetahui hal tersebut dari Syaikhu selaku Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2. Syaikhu sebagai Koordinator Relawan. Saksi menerangkan bahwa setiap laporan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1, Bawaslu Kabupaten Malang selalu cepat dalam menindaklanjutinya. Saksi menerangkan terkait dengan peristiwa Kesenian Bantengan dan video jagongan, Saksi dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Malang, agar hadir di Panwaslu Kecamatan Turen. Pada saat itu, Saksi mengonfirmasi bahwa undangan tidak jelas karena nama tidak lengkap dan alamat tidak ada, namun undangan tersebut ditujukan ke rumah Saksi. Namun, pada saat itu juga, ada perbaikan undangan yang sudah memuat mengenai nama lengkap Saksi. Kebetulan, pada saat itu Saksi ada kegiatan workshop di Batu sehingga tidak dapat hadir memenuhi panggilan klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Malang. Saksi merupakan adik kandung dari Pengadu. [2.4.2] Usman Hadi Kronologi Kejadian sebagai berikut: 1. Kronologi Kejadian A. Sikap Bawaslu Kabupaten Malang dalam menyikapi Dugaan Pelanggaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 (Gunawan-Umar Usman) 1. Berkaitan dengan Kepala Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. a. Video Acara Kesenian Bantengan Tanggal 22 September 2024. - Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor adalah Kepala Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. - Bahwa pada hari Minggu, tanggal 22 September 2024, Pengadu dan/atau Pelapor menghadiri acara kesenian Bantengan yang merupakan acara warga dalam rangka menggalang donasi untuk warga yang mengalami musibah. - Bahwa pada saat acara berlangsung datang H. Gunawan HS, S.H., M.Hum., yang pada saat ini menjadi Calon Bupati Malang 2024-2029, tapi saat itu belum ditetapkan sebagai Calon Bupati Malang. - Bahwa setelah acara tersebut, pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024, Pengadu dan/atau Pelapor mendapat undangan/panggilan klarifikasi atas acara kesenian bantengan tersebut. - Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor menghadiri undangan/panggilan klarifikasi sesuai jadwal dan setelah itu tidak ada klarifikasi lagi. b. Video Jagongan tanggal 18 Oktober 2024 dan Video Acara Kesenian Bantengan tanggal 20 Oktober 2024. - Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2024 Pengadu dan/atau Pelapor mendapat undangan/panggilan klarifikasi lagi untuk hadir tanggal 28 Oktober 2024 (vide Bukti-1). - Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor menghadiri undangan/panggilan klarifikasi sesuai jadwal. - Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor dimintai klarifikasi terkait 2 (dua) video, yaitu Video Acara Jagongan di rumah adik Pengadu tanggal 18 Oktober 2024 dan Video Kesenian Bantengan tanggal 20 Oktober 2024. - Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor sudah mengklarifikasi kalau video tanggal 18 Oktober 2024 tersebut hanya jagongan biasa dan video tanggal 20 Oktober 2024 acara kesenian Bantengan dalam rangka sunatan warga. - Bahwa tanpa klarifikasi lebih lanjut, pada tanggal 30 Oktober Bawaslu Kabupaten Malang mengambil keputusan bahwa Kepala Desa Talok melanggar peraturan perundang-undangan lainnya serta merekomendasikan kepada Bupati Malang dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri (vide Bukti-2). B. Sikap Bawaslu Kabupaten Malang dalam menyikapi Dugaan Pelanggaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi- Lathifah) 1. Bawaslu Kabupaten Malang diduga melanggar kode etik, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 yaitu: • bersikap tidak netral (Pasal 8 huruf a); • bersikap tidak adil (Pasal 10); • bersikap berpihak (Pasal 11 huruf d); • bersikap tidak profesional (Pasal 15 huruf d). karena dugaan pelanggaran di bawah ini tidak pernah diproses. a. Bahwa Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi) melakukan money politic di Kecamatan Gedangan pada hari Senin, tanggal 4 November 2024 (vide Bukti-3), yang juga telah beredar di media sosial TIK-TOK dengan url: https://www.tiktok.com/@malangforsalaf/video/7432930298754518277 ?_r=1&_t=8r6oPutuZy1; b. Bahwa Kepala Desa Kedok Kecamatan Turen Kabupaten Malang yaitu Etti Widiastuti, S.Pd, melakukan kampanye bersama Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi) di Taman Wisata Boonpring Desa Sanan Kerto, Kecamatan Turen Kabupaten Malang, pada tanggal 3 November 2024 (vide Bukti P-4a, P-4b, P-4c, P-4d); c. Bahwa Kepala Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang yaitu Hanik Dwi Martya P.S.Farm., M.A.P., yang merupakan istri Plt. Bupati Malang a.n. Didik Gatot Subroto, juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Jantung Indonesia Cabang Malang Raya, telah menggalang/mengumpulkan massa dengan melibatkan istri-istri Kepala Desa melalui istri Camat pada acara Kampanye Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi) dan Calon Gubernur Risma di Desa Talok Kecamatan Turen Kabupaten Malang pada tanggal 01 November 2024 (vide Bukti P-5a, P-5b, P-5c), yang juga telah beredar di media sosial TIK- TOK dengan url: https://www.tiktok.com/@mahadewi111111/video/7432225716353174 802?_r=1&_t=8r1mk2WSTLh; d. Bahwa Plt. Bupati Malang a.n. Didik Gatot Subroto yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang memasang banner Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah) (vide Bukti P-6); e. Bahwa Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Malang menunjukkan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 sebelum jadwal kampanye, dengan cara bersama sekitar 50 Kepala Desa se-Kabupaten Malang, melakukan Deklarasi Dukungan terhadap Sanusi sebagai Calon Bupati Malang Periode 2024-2029 (vide Bukti P-7), yang dipublikasikan di Tabloid Jawa Timur, dengan url : https://tabloidjawatimur.com/kepala- desa-se-kabupaten-malang-dukung-hm-sanusi-jadi-bupati-malang- 2024-2029/; 2. Bawaslu Kabupaten Malang melanggar Kode Etik, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, yaitu: • bersikap Tidak Netral (Pasal 8 Huruf a); • bersikap Tidak Adil (Pasal 10); • bersikap Berpihak (Pasal 11 huruf d); • bersikap Tidak Profesional (Pasal 15 huruf d). karena dugaan pelanggaran di bawah ini diproses tidak obyektif. a. Bahwa Laporan Nomor: 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, dengan Terlapor Jiran (Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo), diproses tidak obyektif (vide Bukti-8); b. Bahwa Laporan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 dengan Terlapor Rendyta Witrayani Setyawan (Kepala Desa Senggreng Kecamatan Sumberpucung), diproses tidak obyektif (vide Bukti P-9); c. Bahwa Laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 dengan Terlapor Budianto (Kepala Desa Bangelan Kecamatan Wonosari), diproses tidak obyektif (vide Bukti P-10); d. Bahwa Laporan Nomor: 02/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 dengan Terlapor Didik Gatot Subroto (Plt. Bupati Malang), diproses tidak obyektif (vide Bukti P-11); [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 28 April 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: Pengadu dalam Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2025, atas nama Agus Harianto, akan menyampaikan kesimpulan terhadap fakta Sidang DKPP, hari Senin tanggal 28 April 2025, sebagai berikut: A. Umum 1. Bahwa Pengadu menerima jawaban Teradu dalam menyikapi dugaan pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 (Gunawan-Umar Usman) terkait penanganan 3 (tiga) perkara dugaan pelanggaran Kepala Desa Talok Kecamatan Turen Kabupaten Malang. 2. Bahwa Pengadu menolak jawaban Teradu dalam menyikapi sebagian dugaan pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah) untuk beberapa perkara a quo. 3. Bahwa Pengadu keberatan dengan jawaban Teradu dalam menyikapi sebagian dugaan pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah) untuk beberapa perkara a quo lainnya. B. Pada Pokok Perkara Para Teradu telah memberikan jawaban atas dalil Pengadu bahwa Para Teradu bersikap tidak netral, tidak adil, berpihak dan tidak profesional dalam menyikapi dugaan pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 02 (Gunawan-Umar Usman) terkait penanganan 3 (tiga) perkara dugaan pelanggaran Kepala Desa Talok Kecamatan Turen Kabupaten Malang. Terhadap jawaban Para Teradu, pada pokoknya Pengadu menerima. Para Teradu telah memberikan jawaban atas dalil Pengadu bahwa Para Teradu bersikap tidak netral, tidak adil, berpihak dan tidak professional dalam menyikapi dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon 01 (Sanusi-Lathifah) karena beberapa dugaan pelanggaran tidak pernah diproses dan beberapa dugaan pelanggaran diproses tidak obyektif. Setelah mendengarkan jawaban Para Teradu, kami menyimpulkan : 1. Bahwa terhadap perkara dugaan Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi) melakukan money politic di Kecamatan Gedangan pada hari Senin, tanggal 4 November 2024 (vide Bukti P-3), dengan cara memberikan uang di atas panggung kepada ibu-ibu perwakilan setiap desa di Kecamatan Gedangan, yang masing- masing diberi uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang juga telah beredar di Media sosial TIK-TOK dengan url: https://www.tiktok.com/@malangforsalaf/video/7432930298754518277?_r=1 &_t=8r6oPutuZy1; Teradu menolak dalil Pengadu dengan alasan bahwa peristiwa dalam perkara a quo terjadi sebelum memasuki tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Namun Pengadu menemukan beberapa fakta dalam persidangan sebagai berikut: 1.1. Berdasarkan jawaban Teradu dalam poin 1.1: 1.1.1. Teradu mengakui peristiwa pembagian uang dalam perkara a quo; 1.1.2. Dalam persidangan Teradu mengungkapkan bahwa pembagian uang tersebut merupakan acara rutin, namun dalam hal ini Teradu tidak bisa membuktikan bahwa pembagian uang seperti itu merupakan acara rutin. 1.1.3. Teradu mengakui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 23 Juni 2024, yaitu 91 (Sembilan puluh satu) hari atau 2 (dua) bulan 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024 (Bukti 1.1.3); 1.2. Adanya laporan dalam perkara a quo dengan Nomor 17/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024 yang dilaporkan oleh Ahmad Syaikhu; 1.3. Bawaslu Kabupaten Malang menyimpulkan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materiel; 1.4. Bawaslu Kabupaten Malang tidak meregistrasi laporan dengan dalil bahwa peristiwa dalam perkara a quo terjadi sebelum memasuki tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tanggal 28 April 2025, Pengadu meyakini bahwa perbuatan Bupati Sanusi dalam peristiwa perkara a quo, telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pasal 71 ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto pasal 73 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, yaitu: a) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota. Fakta: Pada waktu peristiwa tersebut terjadi, Sanusi sebagai Bupati Malang yang akan mencalonkan lagi sebagai incumbent pada Pemilihan Bupati Malang Periode 2024-2029. b) menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain; Fakta: Pembagian uang satu juta dalam peristiwa tersebut, jelas menguntungkan Sanusi karena akan mencalonkan lagi sebagai incumben pada Pemilihan Bupati Malang Periode 2024-2029. c) dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Fakta: Pada waktu peristiwa tersebut terjadi, masih dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, yaitu: 91 (sembilan puluh satu) hari atau 2 (dua) bulan 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024. Berdasarkan fakta-fakta serta uraian di atas, Pengadu tetap berkesimpulan bahwa Pengadu menolak jawaban Teradu dan keputusan Teradu untuk tidak meregistrasi laporan dalam perkara a quo dengan Nomor 17/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024 yang dilaporkan oleh Ahmad Syaikhu, merupakan perbuatan yang melanggar Kode Etik, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, yaitu: • bersikap Tidak Netral (Pasal 8 huruf a); • bersikap Tidak Adil (Pasal 10); • bersikap Berpihak (Pasal 11 huruf d); • bersikap Tidak Profesional (Pasal 15 huruf d). 2. Bahwa, terhadap perkara dugaan Kepala Desa Kedok Kecamatan Turen Kabupaten Malang yaitu Etti Widiastuti, S.Pd, melakukan kampanye bersama Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi) di Taman Wisata Boonpring Desa Sanan Kerto, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada tanggal 3 November 2024 (vide Bukti P-4a, P-4b, P-4c, P-4d), dengan cara berjoget bersama Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi) pada saat acara Kampanye di Obyek Wisata Boonpring sambil mengacungkan tanda satu jari; Teradu menolak dalil Pengadu dengan alasan bahwa yang ada dalam video tersebut adalah bukan Etii Widiastuti melainkan Ninik yang merupakan istri dari Sugeng Pujianto. Namun Pengadu tetap menolak jawaban Teradu karena: 2.1. Teradu tidak menghadirkan Etti Widiastuti dan Ninik dalam sidang pemeriksaan. 2.2. Teradu tidak bisa membuktikan dengan cara menyandingkan antara foto Etti Widiastuti, Ninik serta gambar di video, dalam sidang pemeriksaan. Berdasarkan fakta-fakta serta uraian di atas, Pengadu tetap berkesimpulan bahwa Pengadu menolak jawaban Teradu dan keputusan Teradu untuk tidak meregistrasi laporan dalam perkara a quo dengan Nomor 21/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024 yang dilaporkan oleh Joko Indrianto, merupakan perbuatan yang melanggar Kode Etik, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017,yaitu: • bersikap Tidak Netral (Pasal 8 Huruf a); • bersikap Tidak Adil (Pasal 10); • bersikap Berpihak (Pasal 11 huruf d); • bersikap Tidak Profesional (Pasal 15 huruf d). 3. Bahwa, terhadap perkara dugaan Kepala Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang yaitu Hanik Dwi Martya P.S.Farm., M.A.P., yang merupakan istri Plt. Bupati Malang Didik Gatot Subroto, juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Jantung Indonesia Cabang Malang Raya, telah melakukan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah), dengan cara menggalang/mengumpulkan massa dengan melibatkan istri-istri Kepala Desa melalui istri Camat pada acara kampanye Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi) dan Calon Gubernur Jawa Timur Risma di Desa Talok Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada tanggal 1 November 2024, (vide Bukti P-5a, P-5b, P-5c), yang juga telah beredar di media sosial TIK-TOK dengan url: https://www.tiktok.com/@mahadewi111111/video/7432225716353174802?_r =1&_t=8r1mk2WSTLh; Teradu menjawab bahwa acara senam yang tersebut undangan sudah dibatalkan, yang pada pokoknya Teradu menolak dalil Pengadu sehingga Bawaslu Kabupaten Malang menyimpulkan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materiel. Namun Pengadu menolak jawaban Teradu karena faktanya: 3.1. Acara senam tersebut tetap dilaksanakan pada tanggal dan jam yang sama sesuai undangan awal. 3.2. Hanik Dwi Martya yang menjabat sebagai Kepala Desa Tunjungtirto aktif menggalang masa dengan cara mengundang anggotanya di 8 (delapan) kecamatan pada acara senam di Desa Talok pada hari Jumat tanggal 1 November 2024, dengan memanfaatkan posisinya sebagai Ketua Yayasan Jantung Indonesia Cabang Malang Raya. Berdasarkan fakta-fakta serta uraian di atas, Pengadu tetap berkesimpulan bahwa Pengadu menolak jawaban Teradu dan keputusan Teradu untuk tidak meregistrasi laporan dalam perkara a quo dengan Nomor 22/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024 yang dilaporkan oleh Joko Indrianto, merupakan perbuatan yang melanggar Kode Etik, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, yaitu: • bersikap Tidak Netral (Pasal 8 Huruf a); • bersikap Tidak Adil (Pasal 10); • bersikap Berpihak (Pasal 11 huruf d); • bersikap Tidak Profesional (Pasal 15 huruf d). 4. Bahwa terhadap perkara dugaan Plt. Bupati Malang Didik Gatot Subroto yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang menunjukkan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 sebelum jadwal kampanye, dengan cara memasang banner Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah) dan memakai kaos Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (vide Bukti P-6); https://www.bangsaonline.com/berita/137916/hadir-di-kampanye-paslon- salaf-plt-bupati-malang-dilaporkan-ke-bawaslu; Teradu menjawab bahwa Plt. Bupati diperbolehkan kampanye tanpa mengajukan cuti pada hari libur sesuai dengan SE Mendagri 100.2.4.3-4378-SJ, yang pada pokoknya Teradu menolak dalil Pengadu sehingga Bawaslu Kabupaten Malang menyimpulkan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materiel. Pengadu menerima jawaban Teradu, namun Pengadu keberatan karena faktanya di lapangan: 4.1. Dukungan Plt. Bupati tersebut dipergunakan untuk kampanye melalui media masa dan media sosial, sehingga bisa mempengaruhi pemilih di Kabupaten Malang sepanjang waktu walaupun bukan hari libur. berdasarkan fakta-fakta serta uraian di atas, Pengadu tetap berkesimpulan bahwa Pengadu keberatan terhadap jawaban Teradu dan keputusan Teradu untuk tidak meregistrasi laporan dalam perkara a quo dengan Nomor 02/PL/PB/Kab/16.23/IX/2024 yang dilaporkan oleh Wiwied Tuhu Prasetyanto, merupakan perbuatan yang melanggar Kode Etik, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, yaitu: • bersikap Tidak Netral (Pasal 8 Huruf a); • bersikap Tidak Adil (Pasal 10); • bersikap Berpihak (Pasal 11 huruf d); • bersikap Tidak Profesional (Pasal 15 huruf d). 5. Bahwa terhadap perkara dugaan Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Malang menunjukkan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 sebelum jadwal kampanye, dengan cara bersama sekitar 50 Kepala Desa se-Kabupaten Malang, melakukan Deklarasi Dukungan terhadap Sanusi sebagai Calon Bupati Malang Periode 2024-2029 (vide Bukti P-7), yang dipublikasikan di Tabloid Jawa Timur, dengan url : https://tabloidjawatimur.com/kepala-desa-se-kabupaten- malang-dukung-hm-sanusi-jadi-bupati-malang-2024-2029/; Teradu menolak dalil Pengadu dengan alasan bahwa peristiwa dalam perkara a quo terjadi sebelum memasuki Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Namun Pengadu menemukan beberapa fakta dalam persidangan sebagai berikut: 5.1. Adanya laporan dalam perkara a quo dengan Nomor 19/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024 yang dilaporkan oleh Ahmad Syaikhu; 5.2. Bawaslu Kabupaten Malang menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiel sehingga laporan tidak diregistrasi; 5.3. Teradu mengakui peristiwa deklarasi Ketua PAPDESI (Hendik Arso Kepala Desa Pujiharjo Kec. Tirtoyudo) dalam perkara a quo tersebut; 5.4. Teradu mengakui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 4 April 2024, yaitu 171 (seratus tujuh puluh satu) hari atau 5 (lima) bulan 18 (delapan belas) hari sebelum tanggal penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024; 5.5. Bawaslu Kabupaten Malang tidak meregistrasi laporan dengan dalil bahwa peristiwa dalam perkara a quo terjadi sebelum memasuki Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tanggal 28 April 2025, Pengadu meyakini bahwa perbuatan Ketua PAPDESI sekaligus Kepala Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo dalam peristiwa perkara a quo, telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pasal 71 ayat (1) dan/atau ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 73 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, yaitu: a) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (Pasal 71 ayat (1)); Fakta: Pada waktu peristiwa tersebut terjadi, Hendik Arso sebagai Ketua PAPDESI sekaligus Kepala Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo. b) menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain (Pasal 71 ayat (3)); Fakta: Deklarasi Ketua PAPDESI/Kepala Desa Pujiharjo dalam peristiwa tersebut, jelas menguntungkan Bapak Sanusi karena akan mencalonkan lagi sebagai incumbent pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Periode 2024-2029. c) dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih (Pasal 71 ayat (3)) d) Fakta: Pada waktu peristiwa tersebut terjadi, masih dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, yaitu: 171 (Seratus tujuh puluh satu) hari atau 5 (lima) bulan 18 (delapan belas) hari sebelum tanggal penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024. berdasarkan fakta-fakta serta uraian di atas, Pengadu tetap berkesimpulan bahwa Pengadu menolak jawaban Teradu dan keputusan Teradu untuk tidak meregistrasi laporan dalam perkara a quo dengan Nomor 19/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024 yang dilaporkan oleh Ahmad Syaikhu, merupakan perbuatan yang melanggar Kode Etik, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, yaitu: • bersikap Tidak Netral (Pasal 8 Huruf a); • bersikap Tidak Adil (Pasal 10); • bersikap Berpihak (Pasal 11 huruf d); • bersikap Tidak Profesional (Pasal 15 huruf d). 6. Bahwa, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, selain 5 (lima) dugaan pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah), masih ada 20 (dua puluh) laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (Sanusi- Lathifah) yang sudah dilaporkan dan Pengadu menduga diproses dengan tidak obyektif oleh Teradu. C. Kesimpulan: Berdasarkan fakta-fakta serta uraian di atas, Pengadu berkesimpulan bahwa: 1. Bahwa untuk pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 (Gunawan-Umar Usman) terkait penanganan 3 (tiga) perkara dugaan pelanggaran Kepala Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Pengadu Menerima. 2. Bahwa Pengadu Menolak jawaban Teradu dalam menyikapi sebagian dugaan pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah) untuk beberapa perkara a quo, yaitu: 1) Laporan dalam Perkara a quo dengan Nomor 17/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024 yang dilaporkan oleh Ahmad Syaikhu; 2) Laporan dalam Perkara a quo dengan Nomor 21/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024 yang dilaporkan oleh Joko Indrianto; 3) Laporan dalam Perkara a quo dengan Nomor 22/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024 yang dilaporkan oleh Joko Indrianto; 4) Laporan dalam Perkara a quo dengan Nomor 19/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024 yang dilaporkan oleh Ahmad Syaikhu. dan keputusan Teradu untuk tidak meregistrasi laporan dalam Perkara a quo merupakan perbuatan yang melanggar Kode Etik. 3. Bahwa Pengadu keberatan dengan jawaban Teradu dalam menyikapi sebagian dugaan pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah) dalam laporan dengan Nomor 02/PL/PB/Kab/16.23/IX/2024 yang dilaporkan oleh Wiwied Tuhu Prasetyanto, dan keputusan Teradu untuk tidak meregistrasi laporan dalam Perkara a quo merupakan perbuatan yang melanggar Kode Etik. 4. Bahwa Pengadu menggaris bawahi berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, selain 5 (lima) dugaan pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah) di atas, masih ada 20 (dua puluh) laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi- Lathifah) yang sudah dilaporkan dan Pengadu menduga diproses dengan tidak obyektif oleh Teradu. D. Petitum Berdasarkan uraian serta kesimpulan di atas, Pengadu memohon agar Yang Mulia Majelis: 1. Memutuskan dengan Amar Putusan yaitu: Teradu dan/atau Terlapor terbukti melanggar melanggar Kode Etik Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, yaitu: • bersikap Tidak Netral (Pasal 8 huruf a); • bersikap Tidak Adil (Pasal 10); • bersikap Berpihak (Pasal 11 huruf d); • bersikap Tidak Profesional (Pasal 15 huruf d). atau; 2. Membuka sidang kembali untuk mendalami 20 (dua puluh) perkara lainnya yang terungkap di persidangan. Atau 3. Jika Majelis Yang Mulia berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil- adilnya, demi tegaknya Demokrasi dan Keadilan di Kabupaten Malang. Demikian uraian dan Kesimpulan ini kami sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 28 April 2025, sebagai berikut: A. Umum 1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu; 2. Bahwa Para Teradu dalam melakukan Penanganan Pelanggaran pada Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024, mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 3. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan proses penanganan pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan Jumlah Temuan 4 (empat) dan 29 (dua puluh sembilan) Penyampaian Laporan dengan 16 (enam belas) registrasi laporan; 4. Bahwa Para Teradu telah melakukan tugas pencegahan dengan menyampaikan Surat Imbauan kepada Plt. Bupati Malang Nomor 295/PM.02.02/K.JI- 14/09/2024, yanggal 25 September 2024 yang pada pokoknya mengimbau agar Aparatur Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Kepala Desa/Kelurahan beserta perangkat, sesuai dengan amanat Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, agar menjaga netralitas dalam seluruh proses Pemilihan Serentak Tahun 2024 [vide Bukti T-1]; 5. Bahwa Para Teradu telah melakukan tugas pencegahan dengan melakukan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI/Polri dan Kepala Desa serta Sosialisasi Penanganan Pelanggaran di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Malang pada tanggal 11 September s.d. 28 Oktober 2024 yang pada pokoknya mengimbau kepada ASN, TNI/Polri dan Kepala Desa untuk menjaga netralitas dalam seluruh proses tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan tidak melakukan hal-hal yang menguntungkan/merugikan kepada salah satu Pasangan Calon (vide Bukti T-2); 6. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan proses penanganan pelanggaran telah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur; 7. Bahwa Para Teradu dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk dalam proses penanganan pelanggaran dilaksanakan melalui mekanisme rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Malang; 8. Bahwa Para Teradu menerima Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan dengan Tanda Terima Laporan Nomor: 11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 yang dilaporkan oleh Rudi Santoso pada Rabu, 23 Oktober 2024, Pukul 15.50 WIB, yang pada pokoknya melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Talok Kecamatan Turen atas nama Agus Harianto yang diduga mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Gunawan HS dan dr. Umar Usman. Satu laporan tersebut berisi 3 (tiga) kejadian dengan subjek Terlapor yang sama, Agus Harianto. Persitiwa tersebut antara lain: 1) Agus Harianto diduga mengikuti kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 a.n. Gunawan HS dan dr. Umar Usman pada hari Senin, 21 Oktober 2024 bertempat di Desa Talok Kecamatan Turen; 2) Agus Harianto juga diduga ikut dalam rapat konsolidasi pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama Gunawan HS dan dr. Umar Usman di Desa Talok pada Rabu, 16 Oktober 2024 bertempat di Wawan Desa Talok RW 05 Kecamatan Turen; 3) Agus diduga mengajak kolega Kades-kades di Kecamatan Turen dan sekitarnya untuk membuat komitmen dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama Gunawan HS dan dr. Umar Usman melalui pesan singkat WhatsApp; 9. Bahwa Para Teradu telah menyusun kajian akhir dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 30 Oktober 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa berdasarkan bukti bukti dari hasil klarifikasi Laporan dengan perisitiwa kesatu dan kedua tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan dan tidak melanjutkan proses penanganan pelanggaran. Sedangkan terhadap peristiwa ketiga memenuhi persyaratan sebagai bentuk pelanggaran terhadap perundang-undangan lainnya, yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa kemudian meneruskan rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Malang Nomor : 323/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 pada tanggal 30 Oktober 2024 Kepada Plt. Bupati Malang; 10. Bahwa yang disampaikan oleh Pengadu dalam laporan DKPP dengan Nomor Register 10-PKE-DKPP/I/2025 tersebut adalah peristiwa kesatu dan kedua sedangkan yang dinyatakan melanggar adalah peristiwa ketiga, Sehingga pokok aduan yang disampaikan tidak berdasar. B. Pada Pokok Perkara Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu I dan Teradu II berlaku tidak netral, tidak adil, berpihak, dan tidak profesional dalam penanganan pelanggaran terkait penanganan pelanggaran Pengadu, Kepala Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang in casu Video kegiatan Jagongan 18 Oktober 2024 dan Video Acara Kesenian Bantengan Tanggal 20 Oktober 2024. Terhadap dalil Pengadu tersebut Teradu Bawaslu Kabupaten Malang (Teradu I dan Teradu II) menyampaikan jawaban sebagai berikut : 1. Bahwa terkait Laporan Pengadu terhadap Perkara a quo, Teradu telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Desa Talok Kecamatan Turen atas nama Agus Harianto yang pada saat laporan diterima diduga mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 (Gunawan HS dan dr. Umar Usman) dengan penjelasan sebagai berikut: 1.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Malang menerima Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan dengan Tanda Terima Laporan Nomor: 11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 yang dilaporkan oleh Rudi Santoso pada Rabu, 23 Oktober 2024 pukul 15:50 WIB, yang pada pokoknya melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Talok Kecamatan Turen atas nama Agus Harianto yang diduga mendukung pasangan calon nomor urut 2 atas nama Gunawan HS dan dr. Umar Usman. Satu laporan tersebut berisi 3 (tiga) kejadian dengan subjek Terlapor yang sama, Agus Harianto. Persitiwa tersebut antara lain: (1) Agus Harianto diduga mengikuti kegiatan kampanye Pasangan Calon Nomor Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut Urut 2 atas nama Gunawan HS dan dr. Umar Usman pada hari Senin, 21 Oktober 2024 bertempat di Desa Talok, Kecamatan Turen; (2) Agus Harianto juga diduga ikut dalam rapat konsolidasi pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama Gunawan HS dan dr. Umar Usman di Desa Talok pada Rabu, 16 Oktober 2024 bertempat di Wawan Desa Talok RW. 05 Kecamatan Turen; (3) Agus diduga mengajak kolega Kades-Kades di Kecamatan Turen dan sekitarnya untuk membuat komitmen dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama Gunawan HS dan dr. Umar Usman melalui pesan singkat WhatsApp (vide Bukti T-3). 1.2. Bahwa terhadap laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Malang telah melakukan Kajian Awal dengan Nomor 11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 23 Oktober 2024, yang pada pokoknya laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel dan Laporan diregistrasi dengan Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 dengan Pasal yang diduga dilanggar adalah sebagai berikut: a) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal yang disangkakan adalah Pasal Pasal 71 ayat (1) yang berbunyi: “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” Juncto Pasal 188: “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)” b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf b yakni: “membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu” (vide Bukti T-4); 1.3. Bahwa dalam proses penanganan di Sentra Gakkumdu dalam dua tahapan pembahasan dengan melewati proses klarifikasi para pihak dan saksi-saksi, diperoleh kesimpulan bahwa laporan dengan peristiwa kesatu dan peristiwa kedua sebagaimana pokok aduan memang bukan merupakan pelanggaran pidana Pemilihan maupun pelanggaran perundang-undangan lainnya (vide Bukti T-5); 1.4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Malang telah menyusun Kajian Akhir Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 30 Oktober 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa berdasarkan bukti bukti dari hasil klarifikasi laporan dengan perisitiwa sebagaimana aduan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan tidak melanjutkan proses penanganan pelanggaran (vide Bukti T-6); 1.5. Bawaslu Kabupaten Malang mengeluarkan pemberitahuan status laporan, tanggal 30 Oktober 2024, yang pada pokoknya laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T-7); 2. Bahwa selain dua peristiwa sebagaimana pokok laporan Pengadu terhadap Perkara a quo peristiwa kesatu dan peristiwa kedua yang dalam kesimpulan kajian akhir bukan merupakan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Malang secara bersamaan juga menangani dugaan pelanggaran peristiwa ketiga dari nomor laporan yang sama, bahwa Agus Harianto diduga mengajak Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Turen dan sekitarnya untuk membuat komitmen dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 (Gunawan HS dan dr. Umar Usman) melalui pesan singkat WhatsApp, dengan penjelasan sebagai berikut: 2.1. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran ini juga tertuang dalam satu nomor laporan yang sama dengan dua peristiwa sebelumnya, yaitu Laporan Nomor: 11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 yang dilaporkan oleh Rudi Santoso pada Rabu, 23 Oktober 2024 Pukul 15.50 WIB, yang pada pokoknya dugaan pelanggaran Agus Harianto yang diduga mengajak Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Turen untuk membuat komitmen dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama Gunawan HS dan dr. Umar Usman melalui pesan singkat WhatsApp (vide Bukti T-3). 2.2. Bawaslu Kabupaten Malang melakukan Kajian Awal Nomor 11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 23 Oktober 2024, yang pada pokoknya laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel dan Laporan diregistrasi dengan Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 (vide Bukti T-4); 2.3. Bahwa dalam proses penanganan di Sentra Gakkumdu dalam dua tahapan pembahasan dengan melewati proses klarifikasi para pihak dan saksi-saksi, diperoleh kesimpulan bahwa laporan bukan merupakan pelanggaran pidana pemilihan namun memenuhi persyaratan sebagai bentuk pelanggaran terhadap perundang-undangan lainnya, yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (vide Bukti T-5); 2.4. Bawaslu Kabupaten Malang telah menyusun Kajian Akhir Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 30 Oktober 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa berdasarkan bukti-bukti dari hasil klarifikasi laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilihan namun memenuhi persyaratan sebagai bentuk pelanggaran terhadap perundang-undangan lainnya, yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (vide Bukti T-6); 2.5. Bawaslu Kabupaten Malang mengeluarkan pemberitahuan status laporan, tanggal 30 Oktober 2024 yang pada pokoknya Laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilihan namun memenuhi persyaratan sebagai bentuk pelanggaran terhadap perundang-undangan lainnya, yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (vide Bukti T-7); 2.6. Bawaslu Kabupaten Malang kemudian meneruskan rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Malang Nomor: 323/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 pada tanggal 30 Oktober 2024, Kepada Plt. Bupati Malang yang pada pokoknya menyampaikan bahwa laporan dimaksud merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T-8). 3. Bahwa berdasarkan Pengaduan/Pelaporan dari Pengadu/Pelapor terhadap dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Talok Kecamatan Turen atas nama Agus Harianto yang mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama Gunawan HS dan dr. Umar Usman yang diduga ikut dalam kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama Gunawan HS dan dr. Umar Usman pada hari Senin, 21 Oktober 2024 bertempat di Desa Talok Kecamatan Turen, dan dugaan Agus Harianto ikut dalam rapat konsolidasi pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama Gunawan HS dan dr. Umar Usman Desa Talok pada Rabu, 16 Oktober 2024, bertempat di Wawan, Desa Talok RW. 05 Kecamatan Turen, berdasarkan kajian dari Bawaslu Kabupaten Malang memang bukan merupakan pelanggaran pidana pemilihan ataupun pelanggaran perundang-undangan lainnya; 4. Bahwa Pelanggaran yang diteruskan kepada Plt. Bupati Malang yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Desa dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah merupakan hasil kajian akhir Bawaslu Kabupaten Malang terhadap dugaan pelanggaran Agus Harianto dengan mengajak Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Turen untuk membuat komitmen dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 (Gunawan HS dan dr. Umar Usman) melalui pesan singkat WhatsApp yang menurut pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Malang masuk kategori tindakan yang dapat dimaknai mendukung dan menguntungkan Pasangan Calon tertentu. 5. Bahwa terkait penjelasan Pengadu terkait panggilan klarifikasi tanggal 3 Oktober 2024, terhadap peristiwa laporan Rudi tentang dugaan pelanggaran Kades Talok yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Malang pada pada Rabu, 23 Oktober 2024, Pukul 15.50 WIB, dapat Para Teradu jelaskan bahwa klarifikasi tanggal 3 Oktober 2024 sebagaimana yang disampaikan oleh Pengadu, merupakan kegiatan pendalaman (penelusuran) yang dilakukan oleh Panwascam Turen terkait informasi yang beredar di media sosial TikTok dengan akun abahgun.official dugaan keterlibatan Kades Talok pada kegiatan Kesenian Bantengan yang diduga dilaksanakan oleh Tim Sukses/Pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2. Peristiwa pendalaman tersebut telah dituangkan dalam Formulir Model A6 (Informasi Awal), namun tidak terdapat dugaan pelanggaran karena pada saat peristiwa belum ada penetapan Pasangan Calon maupun Nomor Urut. Peristiwa pendalaman yang dilakukan oleh Panwascam Turen tersebut tidak terjadi pada tanggal 3 Oktober 2024, namun pada tanggal 1 Oktober 2024 bertempat di Kantor Panwascam Turen. Adapun hasil penelusuran Panwascam Turen tertuang dalam Formulir A Hasil Pengawasan dengan Nomor: 068/LHP/PM.01.02/JI.14.09/01/X/2024 (vide Bukti T-9). Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu Bawaslu Kabupaten Malang (Teradu I dan Teradu II) bersikap tidak netral, tidak adil, berpihak dan tidak profesional dalam menyikapi Dugaan Pelanggaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah) karena beberapa dugaan pelanggaran tidak pernah diproses dan beberapa dugaan pelanggaran diproses tidak obyektif. Terhadap dalil Pengadu tersebut Teradu Bawaslu Kabupaten Malang (Teradu I dan Teradu II) menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa Laporan Pengadu terhadap perkara a quo, Pihak Teradu Bawaslu Kabupaten Malang menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (SANUSI) melakukan money politic di Kecamatan Gedangan pada hari Senin, tanggal 4 November 2024, dengan cara memberikan uang di atas panggung kepada ibu-ibu perwakilan setiap Desa di Kecamatan Gedangan, yang masing-masing diberi uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang juga telah beredar di media sosial TIK- TOK dengan url: https://www.tiktok.com/@malangforsalaf/video/7432930298754518277?_r=1 &_t=8r6oPutuZy1 dengan penjelasan sebagai berikut: 1.1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 079/LHP/PM.01.02/JI.14.29/10/XII/2024, tanggal 10 Desember 2024, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa terdapat dugaan pelanggaran politik uang dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 atas nama Sanusi di Kecamatan Gedangan pada hari Senin, tanggal 4 November 2024, dengan cara memberikan uang di atas panggung kepada ibu-ibu perwakilan setiap Desa di Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang, dengan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Berdasarkan hasil penelusuran Panwaslu Kecamatan Gedangan, ditemukan fakta bahwa laporan politik uang yang diajukan oleh Pelapor terkait peristiwa yang diduga terjadi pada tanggal 4 November 2024, kegiatan tersebut sebenarnya berlangsung pada tanggal 23 Juni yang belum memasuki tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, dikarenakan tahapan tersebut baru dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 (vide Bukti T-10); 1.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Malang menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan dengan Tanda Terima Laporan Nomor 17/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024 yang dilaporkan oleh Ahmad Syaikhu pada hari Senin, tanggal 9 Desember 2024, Pukul 13.27 WIB, yang pada pokoknya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 Sanusi melakukan money politic di Kecamatan Gedangan pada hari Senin, tanggal 4 November 2024 dengan cara memberikan uang di atas panggung kepada ibu-ibu perwakilan setiap desa di Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang, yang masing-masing diberi uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), yang juga telah beredar di media sosial TikTok (vide Bukti T-11); 1.3. Bawaslu Kabupaten Malang melakukan Kajian Awal Nomor 17/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024, tanggal 11 Desember 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa laporan memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Malang dan jajarannya (vide Bukti T-12); 1.4. Bawaslu Kabupaten Malang mengeluarkan pemberitahuan status laporan, tanggal 11 Desember 2024 yang pada pokoknya Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel karena dari hasil penelusuran Panwaslu Kecamatan Gedangan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 23 Juni 2024 yang mana pada saat itu belum memasuki tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, dikarenakan tahapan tersebut baru dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 [vide Bukti TB-13]. 2. Bahwa Laporan Pengadu terhadap Perkara a quo, Teradu Bawaslu Kabupaten Malang menindaklanjuti dugaan pelanggaran Kepala Desa Kedok Kecamatan Turen Kabupaten Malang yaitu Etti Widiastuti, S.Pd, melakukan kampanye bersama Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 (SANUSI) di Taman Wisata Boonpring Desa Sanan Kerto, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada tanggal 3 November 2024, dengan cara berjoget bersama Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi) pada saat acara Kampanye di Obyek Wisata Boonpring sambil mengacungkan tanda satu jari, dengan penjelasan sebagai berikut: 2.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Malang menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan dengan Tanda Terima Laporan Nomor 21/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024 yang dilaporkan oleh Joko Indrianto pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024, Pukul 13.55 WIB, yang pada pokoknya terdapat netralitas Kepala Desa Kedok Kecamatan Turen atas nama Etty Widiastuti yang ikut serta dalam kampanye Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi) di Obyek Wisata Boonpring sambil mengacungkan tanda satu jari (vide Bukti T-14); 2.2. Bawaslu Kabupaten Malang melakukan Kajian Awal Nomor 21/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024, tanggal 11 Desember 2024, yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel karena tidak memenuhi syarat materiel berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Malang melakukan penelusuran lapangan dan telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dalam Form A Nomor 139/LHP/PM.01.02/JI-14/26/XI/2024 bahwa yang ada dalam video tersebut bukan Etti Widiastuti melainkan Ninik yang merupakan istri dari Sugeng Pujianto, Pengurus DPC PDIP Kabupaten Malang dan diperkuat dengan bahwa Etti pada ketika tanggal itu dari pagi hingga Pukul 15.00 WIB mendampingi Kepala Dusun atas nama Adi yang menikah di Sumber Gong Kecamatan Turen dengan melampirkan bukti undangan pernikahan (vide Bukti T-15); 2.3. Bawaslu Kabupaten Malang mengeluarkan pemberitahuan status laporan, tanggal 11 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel (vide Bukti T-16). 3. Bahwa Laporan Pengadu terhadap Perkara a quo, Teradu Bawaslu Kabupaten Malang menindaklanjuti dugaan pelanggaran Kepala Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang yaitu Hanik Dwi Martya P.S.Farm., M.A.P., yang merupakan istri Plt. Bupati Malang Didik Gatot Subroto, juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Jantung Indonesia Cabang Malang Raya, telah melakukan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah), dengan cara menggalang/mengumpulkan massa dengan melibatkan istri-istri Kepala Desa melalui Istri Camat pada acara kampanye Pasangan Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi) dan Calon Gubernur Provinsi Jawa Timur Risma di Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada tanggal 1 November 2024, yang juga telah beredar di media sosial TIK-TOK dengan url : https://www.tiktok.com/@mahadewi111111/video/7432225716353174802?_r =1&_t=8r1mk2WSTLh, dengan penjelasan sebagai berikut: 3.1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Malang sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 102/LHP/PM.01.02/JI.14/31/X/2024, tanggal 31 Oktober 2024, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Anggota Panwaslu Kecamatan Turen, Hapsak Dwi Saputri, mengidentifikasi adanya rencana kegiatan Senam Silaturahmi yang akan diselenggarakan oleh Ketua Yayasan Jantung Indonesia Cabang Malang Raya. Acara tersebut direncanakan akan dihadiri oleh Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor Urut 03 dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1. Berdasarkan laporan tersebut, Muhamad Hazairin, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Malang, melakukan Koordinasi sebagai bentuk upaya pencegahan. Muhamad Hazairin menghubungi Hanik Didik Gatot Subroto untuk meminta agar kegiatan Senam Silaturahmi tersebut dibatalkan, mengingat waktu pelaksanaannya bersamaan dengan kegiatan kampanye Pasangan Calon Gubernur Nomor Urut 03. Hasil tindak lanjut tersebut dibuktikan dengan surat undangan terbaru yang dikirim oleh Hanik Didik Gatot Subroto. Surat tersebut, yang disampaikan melalui Group WhatsApp pelatih untuk diteruskan kepada anggota, memuat informasi pembatalan acara Senam Silaturahmi. Muhamad Hazairin juga melakukan koordinasi serupa dengan menghubungi Sugeng Pujianto selaku Ketua Tim Sukses Pasangan Calon Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor Urut 03 di Kabupaten Malang. Dalam koordinasi tersebut, Muhamad Hazairin meminta agar Pasangan Calon Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor Urut 03 tidak menghadiri acara Senam Silaturahmi, karena kehadiran Tim Pasangan Calon Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor Urut 03 berpotensi ada pelanggaran terhadap ASN yang terlibat senam (vide Bukti T-17); 3.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Malang menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan dengan Tanda Terima Laporan Nomor 22/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024 yang dilaporkan oleh Joko Indrianto pada hari Senin, tanggal 9 Desember 2024, Pukul 14.09 WIB, yang pada pokoknya terdapat dugaan netralitas Kepala Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang atas nama Hanik Dwi Martya P.S.Farm., M.A.P yang merupakan istri Plt. Bupati Malang Didik Gatot Subroto, yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Jantung Indonesia Cabang Malang Raya, telah melakukan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi–Lathifah) dengan cara menggalang/mengumpulkan massa dengan melibatkan istri-istri Kepala Desa melalui istri Camat pada acara kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 dan Calon Gubernur Provinsi Jawa Timur Risma di Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, tepatnya di halaman Pabrik Snack Lumba Lumba pada hari Jum’at, tanggal 1 November 2024 (vide Bukti T-18); 3.3. Bawaslu Kabupaten Malang melakukan Kajian Awal Nomor 22/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024, tanggal 11 Desember 2024, yang pada pokoknya laporan memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiel (vide Bukti T-19); 3.4. Bawaslu Kabupaten Malang mengeluarkan pemberitahuan status laporan, tanggal 11 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel (vide Bukti T-20). 4. Bahwa Laporan Pengadu terhadap Perkara a quo, Teradu Bawaslu Kabupaten Malang menindaklanjuti dugaan pelanggaran Plt. Bupati Malang Didik Gatot Subroto yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang menunjukkan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 sebelum jadwal kampanye, dengan cara memasang banner Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah) dan memakai kaos Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi- Lathifah), dengan penjelasan sebagai berikut: 4.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Malang menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan dengan Tanda Terima Laporan Nomor 02/PL/PB/Kab/16.23/IX/2024 yang dilaporkan oleh Wiwied Tuhu Prasetyanto pada hari Kamis, tanggal 3 Oktober 2024, Pukul 12.25 WIB, yang pada pokoknya terdapat dugaan keterlibatan Didik Gatot Subroto selaku Plt. Bupati Malang yang diduga ikut mengampanyekan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 atas nama Sanusi dan Lathifah Sohib (vide Bukti T-21); 4.2. Bawaslu Kabupaten Malang melakukan kajian awal nomor 02/PL/PB/Kab/16.23/IX/2024 tanggal 5 Oktober 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel dan menyampaikan ke pelapor untuk melengkapi kekurangan syarat materiel yakni uraian peristiwa tidak menjelaskan secara jelas waktu dan tempat kejadian [vide Bukti TB-22]; 4.3. Bawaslu Kabupaten Malang menyampaikan pemberitahuan kelengkapan Laporan kepada Pelapor Nomor 232/PP.00.02/K.JI-14/10/2024, tanggal 5 Oktober 2024, yang pada pokoknya menyampaikan kekurangan laporan dan dapat dilengkapi paling lambat 2 hari sejak pemberitahuan ini diterima tepatnya hari Senin, 7 Oktober 2024 (vide Bukti T-23); 4.4. Bawaslu Kabupaten Malang melakukan Kajian Awal Nomor 02/PL/PB/Kab/16.23/IX/2024, tanggal 7 Oktober 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel dan menyampaikan ke Pelapor untuk melengkapi kekurangan syarat materiel yakni uraian peristiwa tidak menjelaskan secara jelas waktu dan tempat kejadian (vide Bukti T-24); 4.5. Bawaslu Kabupaten Malang mengeluarkan pemberitahuan status laporan, tanggal 7 Oktober 2024 yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel (vide Bukti T-25). 5. Bahwa Laporan Pengadu terhadap Perkara a quo, Teradu Bawaslu Kabupaten Malang menindaklanjuti dugaan pelanggaran Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Malang menunjukkan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 sebelum jadwal kampanye, dengan cara bersama sekitar 50 Kepala Desa se-Kabupaten Malang, melakukan deklarasi dukungan terhadap Sanusi sebagai Calon Bupati Malang Periode 2024-2029, yang dipublikasikan di Tabloid Jawa Timur, dengan url : https://tabloidjawatimur.com/kepala-desa-se- kabupaten-malang-dukung-hm-sanusi-jadi-bupati-malang-2024-2029/, dengan penjelasan sebagai berikut: 5.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Malang menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan dengan Tanda Terima Laporan Nomor 19/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024 yang dilaporkan oleh Ahmad Syaikhu, pada hari Senin, tanggal 9 Desember 2024, Pukul 13.46 WIB, yang pada pokoknya terdapat dugaan netralitas Kepala Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo atas nama Hendik Arso yang menujukan dukungan kepada Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 Sanusi sebelum jadwal kampanye dengan cara melakukan deklarasi dukungan terhadap Sanusi sebagai Calon Bupati Malang yang dipublikasikan di Tabloid Jawa Timur. Terlapor juga mengantar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 Sanusi – Lathifah pada saat pendaftaran ke KPU Kabupaten Malang (vide Bukti T-26); 5.2. Bawaslu Kabupaten Malang melakukan Kajian Awal Nomor 19/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024, tanggal 11 Desember 2024, yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel dan dugaan pelanggaran sudah ditangani oleh jajaran pengawas pemilihan (vide Bukti T-27); 5.3. Bawaslu Kabupaten Malang mengeluarkan pemberitahuan status laporan, tanggal 11 Desember 2024, yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel karena kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 4 April 2024. Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bahwa bulan April belum masuk dapat tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Bahkan tahapan pengumuman pencalonan mengacu pada PKPU tersebut baru terjadwal pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024 s.d. Senin, 26 Agustus 2024. Sehingga peristiwa tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat terkait tindakan yang dianggap mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (vide Bukti T-28). 6. Bahwa Laporan Pengadu terhadap Perkara a quo, Teradu Bawaslu Kabupaten Malang menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, dengan Terlapor JIRAN (Kepala Desa Purworejo Kecamatan Donomulyo), diproses tidak obyektif, Kepala Desa Purworejo menunjukkan dukungan dengan cara menghadiri kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi- Lathifah), dengan penjelasan sebagai berikut: 6.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Malang menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan dengan Tanda Terima Laporan Nomor 07/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 yang dilaporkan oleh Wiwied Tuhu Prasetyanto pada hari Sabtu, tanggal 15 Oktober 2024, Pukul 14.57 WIB, yang pada pokoknya melaporkan adanya keterlibatan Kepala Desa Purworejo Kecamatan Donomulyo atas nama Jiran yang diduga memberikan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Sanusi dan Lathifah Sohib (vide Bukti T-29); 6.2. Bawaslu Kabupaten Malang melakukan Kajian Awal Nomor 07/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 17 Oktober 2024, yang pada pokoknya laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiel dan Laporan diregistrasi dengan Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 (vide Bukti T-30); 6.3. Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang melakukan pembahasan pertama dengan Berita Acara Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 18 Oktober 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan hal-hal sebagai berikut: 6.3.1. Tanggapan atau pendapat Bawaslu Kabupaten Malang yang pada pokoknya Bawaslu berpendapat bahwa pada dugaan pelanggaran Jiran perlu di dalami terkait tempat dan waktu kejadian, dalam rangka apa dan tujuan kegiatan tersebut, apakah kejadian tersebut dalam masa kampanye, siapa yang posting ke media Tiktok, Apa tujuan posting kegiatan tersebut, Apakah kegiatan tersebut masuk dugaan pelanggaran pidana pemilihan; 6.3.2. Tanggapan atau pendapat Kepolisian Resor Malang yang pada pokoknya terkait dugaan pelanggaran Jiran belum bisa didapatkan beberapa keterangan penting terkait dugaan pelanggaran, sehingga tidak dapat ditentukan pasal yang disangkakan sehingga perlu diperdalam terkait beberapa hal terkait tempat dan waktu kejadian, dalam rangka apa dan tujuan kegiatan tersebut, apakah kejadian tersebut dalam masa kampanye, siapa yang posting ke media TikTok, apa tujuan posting kegiatan tersebut, apakah mengenal orang yang posting di TikTok; 6.3.3. Tanggapan atau pendapat Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang pada pokoknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jiran perlu didalami beberapa hal terkait tempat dan waktu kejadian, dalam rangka apa dan tujuan kegiatan tersebut, apakah kejadian tersebut dalam masa kampanye, siapa yang posting ke media sosial TikTok, apa tujuan posting kegiatan tersebut; Berkesimpulan laporan diduga melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 perlu dilakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tersebut (vide Bukti T-31); 6.4. Bawaslu Kabupaten Malang melakukan klarifikasi atas Laporan Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, yang pada pokoknya telah melakukan klarifikasi terhadap Wiwied Tuhu Prasetyanto sebagai Pelapor, Jiran sebagai Terlapor, dan Singgih Prayogo sebagai Saksi (vide Bukti T-32); 6.5. Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang melakukan pembahasan kedua dengan Berita Acara Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 22 Oktober 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan hal-hal sebagai berikut: 6.5.1. Tanggapan atau pendapat Bawaslu Kabupaten Malang yang pada pokoknya berdasarkan hasil klarifikasi, serta melihat fakta dan bukti- bukti yang ada, Bawaslu Kabupaten Malang berpendapat bahwa peristiwa sebagaimana pokok laporan yang dilaporkan oleh Wiewied Tuhu Prasetyanto, S.H. bukan merupakan pelanggaran pidana pemilihan. Namun Bawaslu melihat terdapat ungkapan yang sama dengan visi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1, sehingga berpotensi melanggar peraturan perundang- undangan lainnya, dalam hal ini Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa. Selanjutnya akan dilakukan pendalaman oleh Bawaslu Kabupaten Malang terkait dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya tersebut; 6.5.2. Tanggapan atau pendapat Kepolisian Resor Malang yang pada pokoknya berdasarkan hasil klarifikasi diketahui fakta bahwa waktu kejadian pada tanggal 17 September 2024, pada tanggal tersebut sebagaimana kalender tahapan pemilihan masuk di dalam agenda penelitian berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 dan bukan pada tahapan masa kampanye yang dimulai sejak tanggal 25 September 2024. Terkait Jargon Malang Makmur !! Lanjutkan !! yang dimaksud oleh Jiran bukan mendukung salah satu Pasangan Calon namun merupakan pesan agar melanjutkan pembangunan di Desa Purworejo, sehingga terkait laporan tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana Pemilihan; 6.5.3. Tanggapan atau pendapat Resor Batu yang pada pokoknya terkait Jargon Malang Makmur !! Lanjutkan !! yang dimaksud oleh Jiran bukan mendukung salah satu paslon namun merupakan pesan agar melanjutkan pembangunan di Desa Purworejo, sehingga terkait laporan tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana Pemilihan; 6.5.4. Tanggapan atau pendapat Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang pada pokoknya berdasarkan hasil klarifikasi diketahui fakta bahwa waktu kejadian pada tanggal 17 September 2024, pada tanggal tersebut sebagaimana kalender tahapan pemilihan masuk di dalam agenda penelitian berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 dan bukan pada tahapan masa kampanye yang dimulai sejak tanggal 25 September 2024. Terkait Jargon Malang Makmur !! Lanjutkan !! yang dimaksud oleh Jiran bukan mendukung salah satu Pasangan Calon namun merupakan pesan agar melanjutkan pembangunan di Desa Purworejo, sehingga terkait laporan tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana Pemilihan. Berkesimpulan laporan bukan merupakan Pelanggaran Pidana Pemilihan (vide Bukti T-33); 6.6. Bawaslu Kabupaten Malang menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 22 Oktober 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa berdasarkan bukti-bukti dari hasil klarifikasi laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan tidak melanjutkan proses penanganan pelanggaran (vide Bukti T-34); 6.7. Bawaslu Kabupaten Malang mengeluarkan pemberitahuan status laporan, tanggal 22 Oktober 2024 yang pada pokoknya laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan (vide Bukti T-35). 7. Bahwa Laporan Pengadu terhadap Perkara a quo, Teradu Bawaslu Kabupaten Malang menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 dengan Terlapor Rendyta Witrayani Setyawan (Kepala Desa Senggreng Kecamatan Sumberpucung), diproses tidak obyektif, Kepala Desa Senggreng menunjukkan dukungan dengan cara menghadiri kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah), dengan penjelasan sebagai berikut: 7.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Malang menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan dengan Tanda Terima Laporan Nomor 06/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 yang dilaporkan oleh Wiwied Tuhu Prasetyanto pada hari Senin, tanggal 15 Oktober 2024, Pukul 14.40 WIB, yang pada pokoknya melaporkan adanya keterlibatan Kepala Desa Senggreng Kecamatan Sumberpucung atas nama Rendyta Witrayani Setyawan yang diduga mendukung dan/atau mengikuti kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 Sanusi dan Lathifah Sohib (vide Bukti T-36); 7.2. Bawaslu Kabupaten Malang melakukan Kajian Awal Nomor 06/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 17 Oktober 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa laporan memenuhi syarat formal dan syarat materiel dan laporan diregistrasi dengan Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 (vide Bukti T-37); 7.3. Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang melakukan pembahasan pertama dengan Berita Acara Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 18 Oktober 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan hal-hal sebagai berikut: 7.3.1. Tanggapan atau pendapat Bawaslu Kabupaten Malang yang pada pokoknya dugaan pelanggaran Rendyta Witrayani Setyawan perlu di dalami terkait tempat dan waktu kejadian, dalam rangka apa dan tujuan kegiatan tersebut, apakah kejadian tersebut dalam masa kampanye, siapa yang posting ke media sosial TikTok, apa tujuan posting kegiatan tersebut, apakah kegiatan tersebut masuk dugaan pelanggaran pidana pemilihan; 7.3.2. Tanggapan atau pendapat Kepolisian Resor Malang yang pada pokoknya dugaan pelanggaran Rendyta Witrayani Setyawan belum bisa didapatkan beberapa keterangan penting terkait dugaan pelanggaran, sehingga tidak dapat ditentukan pasal yang disangka kan sehingga perlu diperdalam terkait tempat dan taktu kejadian, dalam rangka apa dan tujuan kegiatan tersebut, apakah kejadian tersebut dalam masa kampanye, siapa yang posting ke media sosial TikTok, apa tujuan posting kegiatan tersebut, apakah saudara mengenal orang yang posting di TikTok; 7.3.3. Tanggapan atau pendapat Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang pada pokoknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rendyta Witrayani Setyawan perlu didalami terkait tempat dan waktu kejadian, dalam rangka apa dan tujuan kegiatan tersebut, apakah kejadian tersebut dalam masa kampanye, siapa yang posting ke media sosial TikTok, apa tujuan posting kegiatan tersebut. Berkesimpulan laporan diduga melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perlu dilakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tersebut (vide Bukti T-38); 7.4. Bawaslu Kabupaten Malang melakukan klarifikasi atas Laporan Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, yang pada pokoknya melakukan klarifikasi terhadap Wiwied Tuhu Prasetyanto sebagai Pelapor, Rendyta Witrayani Setyawan sebagai Terlapor, sedangkan Febri sebagai Saksi dan Gigih sebagai Saksi tidak hadir dan tidak dapat didengarkan keterangannya (vide Bukti T-39); 7.5. Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang melakukan pembahasan kedua dengan Berita Acara Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 22 Oktober 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan hal-hal sebagai berikut: 7.5.1. Tanggapan atau pendapat Bawaslu Kabupaten Malang yang pada pokoknya berdasarkan hasil klarifikasi, serta melihat fakta dan bukti-bukti yang ada, Bawaslu Kabupaten Malang berpendapat bahwa peristiwa sebagaimana pokok laporan yang dilaporkan oleh Wiewied Tuhu Prasetyanto, S.H. tentang netralitas Kepala Desa atas nama Rendyta Witrayani Setyawan bukan merupakan pelanggaran pidana pemilihan; 7.5.2. Tanggapan atau pendapat Kepolisian Resor Malang yang pada pokoknya bahwa apa yang dilakukan oleh Rendyta Witrayani Setyawan bukan merupakan pelanggaran pidana pemilihan karena dari hasil klarifikasi diketahui fakta bahwa waktu kejadian pada tanggal 26 Agustus 2024, pada tanggal tersebut sebagaimana kalender tahapan pemilihan masuk di dalam agenda Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 dan bukan pada tahapan masa kampanye yang dimulai sejak tanggal 25 September 2024; 7.5.3. Tanggapan atau pendapat Resor Batu yang pada pokoknya sesuai dengan klarifikasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Malang peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 26 Agustus 2024, pada tanggal tersebut sebagaimana kalender tahapan pemilihan masuk di dalam agenda Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 dan bukan pada tahapan masa kampanye yang dimulai sejak tanggal 25 September 2024, serta dari pihak Pelapor hingga saat ini belum bisa menunjukkan atau menghadirkan saksi, sedangkan sesuai dengan bukti yang dilampirkan oleh Terlapor dengan melampirkan undangan yang mana Terlapor sebagai kader partai, sehingga belum masuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilihan; 7.5.4. Tanggapan atau pendapat Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang pada pokoknya berdasarkan fakta dari hasil klarifikasi dan data-data yang disampaikan oleh Terlapor atas nama Rendyta Witrayani Setyawan menunjukkan bahwa benar peristiwa tersebut terjadi jauh sebelum masa penetapan calon sehingga belum masuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilihan. Berkesimpulan laporan bukan merupakan pelanggaran pidana pemilihan (vide Bukti T-40); 7.6. Bawaslu Kabupaten Malang menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 22 Oktober 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa berdasarkan bukti-bukti dari hasil klarifikasi laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan dan tidak melanjutkan proses penanganan pelanggaran (vide Bukti T-41); 7.7. Bawaslu Kabupaten Malang mengeluarkan pemberitahuan status laporan, tanggal 22 Oktober 2024, yang pada pokoknya laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan (vide Bukti T-42); 8. Bahwa laporan Pengadu terhadap Perkara a quo, Teradu Bawaslu Kabupaten Malang menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 dengan Terlapor Budianto (Kepala Desa Bangelan Kecamatan Wonosari), diproses tidak obyektif, Kepala Desa Bangelan menunjukkan dukungan dengan cara menghadiri kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah), dengan penjelasan sebagai berikut: 8.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Malang menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan formulir laporan dengan Tanda Terima Laporan Nomor 05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 yang dilaporkan oleh Wiwied Tuhu Prasetyanto pada hari Minggu, tanggal 6 Oktober 2024, Pukul 15.33 WIB, yang pada pokoknya menyampaikan terdapat dugaan keterlibatan Kepala Desa Bangelan Kecamatan Wonosari atas nama Budianto dalam mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Sanusi dan Latifah Sohib (vide Bukti T-43); 8.2. Bawaslu Kabupaten Malang melakukan Kajian Awal Nomor 05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 8 Oktober 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel dan menyampaikan ke Pelapor untuk melengkapi kekurangan syarat materiel yakni tidak adanya tempat dan waktu detail dugaan pelanggaran (vide Bukti T-44); 8.3. Bawaslu Kabupaten Malang menyampaikan pemberitahuan kelengkapan Laporan kepada Pelapor Nomor 241/PP.00.02/K.JI-14/10/2024, tanggal 8 Oktober 2024, yang pada pokoknya menyampaikan kekurangan laporan dan dapat dilengkapi paling lambat 2 hari sejak pemberitahuan ini diterima tepatnya hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 (vide Bukti T-45); 8.4. Bawaslu Kabupaten Malang melakukan Kajian Awal Nomor 05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 11 Oktober 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel dan menyampaikan ke Pelapor untuk melengkapi kekurangan syarat materiel yakni tidak adanya tempat dan waktu detail dugaan pelanggaran (vide Bukti T-46); 8.5. Bawaslu Kabupaten Malang mengeluarkan pemberitahuan status laporan, tanggal 11 Oktober 2024, yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel (vide Bukti T-47). C. Kesimpulan 1. Bahwa Teradu sudah melakukan tugas, kewajiban, dan wewenang dengan penuh integritas dan secara profesional, dengan melaksanakan mekanisme, tata cara dan prosedur penanganan pelanggaran; 2. Bahwa Teradu sudah melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang serta mandat yang berkaitan penanganan pelanggaran sebagaimana sumpah dan janji anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengedepankan prinsip jujur dan adil; 3. Berdasarkan uraian huruf B dan C Teradu memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memeriksa dan mengadili pengaduan ini untuk memberikan putusan sebagai berikut: a. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; b. Menyatakan Teradu I, Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; c. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Malang; dan d. Apabila Majelis sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili Pengaduan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.7] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus Perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Malang; dan 4. Apabila Majelis sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili Pengaduan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 10-PKE-DKPP/I/2025 Para Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-47, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 295/PM.02.02/K.JI- 14/09/2024, perihal Penurunan Alat Peraga Sosialisasi, tanggal 25 September 2024; T-2 - Surat Panwas Kecamatan Turen Nomor 020/HM.00.02/K.JI-14- 14/09/2024, perihal Undangan Sosialisasi, tanggal 13 September 2024; - Dokumentasi Sosialisasi Netralitas ASN Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024; T-3 - Formulir Laporan Nomor 11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024; BUKTI KETERANGAN - Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 T-4 - Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 11/PL/PB/KAB/16.23/X/2024, tanggal 25 Oktober 2024; - Berita Acara Rapat Pleno Nomor 308.A/PP.00.02/K.JI-14/10/2024, tanggal 25 Oktober 2024; T-5 - Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji a.n. Rudi Santoso; - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 306/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 25 Oktober 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 307/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 25 Oktober 2024; - Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji a.n. Solikin; - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 308/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 25 Oktober 2024; - Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji a.n. Evan Helga Suganda; - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 310/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 26 Oktober 2024; - Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji a.n. Jody Rachmata Gianusha; - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 315/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 26 Oktober 2024; - Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji a.n. Agus Harianto; - Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji a.n. Eko Prasetyo; - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 311/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 26 Oktober 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 312/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 26 Oktober 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 313/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 26 Oktober 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 314/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 26 Oktober 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 315/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 28 Oktober 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 316/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 28 Oktober 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 317/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 28 Oktober 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 318/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 28 Oktober 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 320/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 Oktober 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 321/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 Oktober 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 322/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 Oktober 2024; - Berita Acara Pembahasan ke-II Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang Terhadap Laporan Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 303/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 25 Oktober 2024; BUKTI KETERANGAN - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 304/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 25 Oktober 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 305/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 25 Oktober 2024; - Berita Acara Pembahasan ke-I Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang Terhadap Laporan Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024; T-6 - Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 8/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 30 Oktober 2024; - Berita Acara Rapat Pleno Nomor 323.A/PP.00.02/K.JI-14/10/2024, tanggal 30 Oktober 2024; T-7 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 30 Oktober 2024; T-8 Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 323/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran Perundang- Undangan Lainnya, tanggal 30 Oktober 2024; T-9 - Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 068/LHP/PM.01.02/JI.14.09/01/X/2024, tanggal 1 Oktober 2024; - Surat Panwas Pemilihan Kecamatan Turen Nomor 125/PM.00.02/K.JI- 14-14/10/2024, perihal Undangan, tanggal 30 September 2024; - Formulir A.6, Informasi Awal; T-10 - Form.A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 079/LHP/PM.01.02/JI.14.29/10/XII/2024, tanggal 10 Desember 2024; - Dokumentasi Pengawasan Beserta Bukti-Bukti. T-11 - Formulir A.1, Formulir Laporan Nomor 17/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024; - Tanda Bukti Penyampaian Laporan No.17/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024, tanggal 9 Desember 2024; T-12 - Formulir Model A.4, Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 17/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024, 11 Desember 2024; - Berita Acara Rapat Pleno Nomor 431/PP.00.02/K.JI-14/12/2024, tanggal 11 Desember 2024; T-13 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 17/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024, tanggal 11 Desember 2024; T-14 - Formulir Model A.1, Formulir Laporan Nomor 21/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024; - Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 21/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024; T-15 - Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 21/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024, tanggal 11 Desember 2024; - Berita Acara Rapat Pleno Nomor 431/PP.00.02/K.JI-14/12/2024, tanggal 11 Desember 2024; - Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 139/LHP/PM.01.02/JI-14/26/XI/2024, 25 November 2024; - Dokumentasi Permintaan Keterangan; - Undangan Perangkat Desa yang dihadiri Etty Dwiastuti; - Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 82/LHP/PM.01.02/J-14-05/25/XI/2024; - Dokumentasi Pengawasan; BUKTI KETERANGAN T-16 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 21/PL/PB/Kab/16.23/XI/2024, tanggal 11 Desember 2024; T-17 - Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 102/LHP/PM.01.02/JI-14/31/X/2024, tanggal 31 Oktober 2024; - Screenshot Percakapan WhatsApp; - Surat Yayasan Jantung Indonesia Cabang Malang Raya Nomor 276/YJI/CabMlg/X/2024, perihal Pembatalan Senam Bersama, tanggal 29 Oktober 2024; T-18 - Formulir Model A.1, Formulir Laporan Nomor 22/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024; - Tanda Bukti Penyampaian Laporan No.22/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024; T-19 - Formulir Model A.4, Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 22/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024, tanggal 11 Desember 2024; - Berita Acara Rapat Pleno Nomor 431/PP.00.02/K.JI-14/12/2024, tanggal 11 Desember 2024; T-20 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 22/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024, tanggal 11 Desember 2024; T-21 Formulir Model A.1, Formulir Laporan Nomor 02/PL/PB/Kab/16.23/X/2024; Tanda Bukti Penyampaian Laporan No.02/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 3 Oktober 2024; T-22 Kajian Awal Nomor 02/PL/PB/Kab/16.23/IX/2024, tanggal 5 Oktober 2024; T-23 Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 232/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, tanggal 5 Oktober 2024; T-24 - Kajian Awal Nomor 02/PL/PB/Kab/16.23/IX/2024, tanggal 7 Oktober 2024; - Berita Acara Rapat Pleno Nomor 232.A/PP.00.02/K.JI-14/10/2024, tanggal 7 Oktober 2024; T-25 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 02/PL/PB/Kab/16.23/IX/2024, tanggal 7 Oktober 2024; T-26 - Formulir Laporan Nomor19/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024; - Tanda Terima Laporan Nomor 19/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024, tanggal 9 Desember 2024; T-27 - Kajian Awal Nomor 19/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024, tanggal 11 Desember 2024; - Berita Acara Nomor 431/PP.00.02/K.JI-14/12/2024, tanggal 11 Desember 2024; T-28 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 19/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024, tanggal 11 Desember 2024; T-29 - Formulir Laporan Nomor 07/PL/PB/Kab/16.23/X/2024; - Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 07/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 15 Oktober 2024; T-30 - Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 07/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 17 Oktober 2024; - Berita Acara Rapat Pleno Nomor 236/PP.00.02/K.JI-14/10/2024, tanggal 17 Oktober 2024; BUKTI KETERANGAN T-31 - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 265/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan, tanggal 17 Oktober 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 266/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan, tanggal 17 Oktober 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 267/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan, tanggal 17 Oktober 2024; - Berita Acara Pembahasan ke-I Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang Terhadap Laporan Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024; T-32 - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 276/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 18 Oktober 2024; - Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji a.n. Wiwied Tuhu Prasetyanto; - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 281/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 18 Oktober 2024; - Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji a.n. Jiran; - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 298/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 21 Oktober 2024; - Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji a.n. Singgih Prayogo; - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 279/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 18 Oktober 2024; T-33 - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 294/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan, tanggal 21 Oktober 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 295/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan, tanggal 21 Oktober 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 296/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan, tanggal 21 Oktober 2024; - Berita Acara Pembahasan ke-II Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang Nomor: 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024; T-34 - Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 22 Oktober 2024; - Berita Acara Rapat Pleno 298.A/PP.00.02/K.JI-14/10/2024, tanggal 22 Oktober 2024; T-35 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 22 Oktober 2024; T-36 - Formulir Laporan Nomor 06/PL/PB/Kab/16.23/X/2024; - Tanda Terima Laporan Nomor 06/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 15 Oktober 2024; T-37 - Kajian Awal Nomor 06/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 17 Oktober 2024; - Berita Acara Rapat Pleno Nomor 236/PP.00.02/K.JI-14/10/2024, tanggal 17 Oktober; T-38 - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 265/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan, tanggal 17 Oktober 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 266/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan, tanggal 17 Oktober 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 267/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan, tanggal 17 Oktober 2024; - Berita Acara Pembahasan ke-I Sentra Gakkumdu atas Laporan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 18 Oktober 2024; BUKTI KETERANGAN T-39 - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 276/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 18 Oktober 2024; - Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji a.n. Wiwied Tuhu Prasetyanto; - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 280/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 18 Oktober 2024; - Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji a.n.Rendyta Witrayani Setyawan; - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 277/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 18 Oktober 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 278/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 18 Oktober 2024; T-40 - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 294/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan, tanggal 21 Oktober 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 295/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan, tanggal 21 Oktober 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 296/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Undangan, tanggal 21 Oktober 2024; - Berita Acara Pembahasan ke-II Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang Terhadap Laporan Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024; T-41 - Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 22 Oktober 2024; - Berita Acara Rapat Pleno Nomor 298.A/PP.00.02/K.JI-14/10/2024, tanggal 22 Oktober 2024; T-42 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 22 Oktober 2024; T-43 - Formulir Laporan Nomor 05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 6 Oktober 2024; - Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 6 Oktober 2024; T-44 - Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 8 Oktober 2024; - Berita Acara Rapat Pleno Nomor 241.A/PP.00.02/K.JI-14/10/2024; T-45 Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 241/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024, perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, tanggal 8 Oktober 2024; T-46 - Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 11 Oktober 2024; - Berita Acara Rapat Pleno Nomor 250.B/PP.00.02/K.JI-14/10/2024, tanggal 11 Oktober 2024; T-47 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 11 Oktober 2024. [2.9] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2025, tanggal 28 April 2025, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu; 2. Bahwa Teradu dalam melakukan Penanganan Pelanggaran pada Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024, mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 3. Bahwa Teradu dalam melaksanakan proses penanganan pelanggaran telah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi Jawa Timur; 4. Bahwa Teradu telah menangani pelanggaran dari sumber Temuan dan Laporan seluruh pihak dengan cara profesional dengan aturan dan mekanisme yang berlaku; 5. Bahwa Teradu telah melaksanakan proses penanganan pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan Jumlah Temuan 4 (empat) dan 29 (dua puluh sembilan) Penyampaian Laporan. Total registrasi Temuan dan Laporan sejumlah 20 (dua puluh) registrasi, dengan jumlah 7 (tujuh) penerusan dugaan pelanggaran. Jumlah tersebut belum termasuk dugaan pelanggaran yang diproses oleh Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Malang; 6. Bahwa Teradu telah melakukan tugas pencegahan dengan menyampaikan Surat Imbauan kepada Plt. Bupati Malang Nomor 295/PM.02.02/K.JI-14/09/2024 Tanggal 25 September 2024 yang pada pokoknya mengimbau agar aparatur Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Kepala Desa/Kelurahan beserta perangkat, sesuai dengan amanat Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, agar menjaga netralitas dalam seluruh proses Pemilihan Serentak Tahun 2024; 7. Bahwa Teradu telah melakukan tugas pencegahan dengan melakukan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI/Polri dan Kepala Desa serta Sosialisasi Penanganan Pelanggaran di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Malang pada tanggal 11 September 2024 s.d. 28 Oktober 2024 yang pada pokoknya mengimbau kepada ASN, TNI/Polri dan Kepala Desa untuk menjaga netralitas dalam seluruh proses tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan tidak melakukan hal-hal yang menguntungkan/merugikan kepada salah satu Pasangan Calon; 8. Bahwa Teradu dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk dalam proses penanganan pelanggaran dilaksanakan melalui mekanisme rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Malang; 9. Bahwa Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan dengan Tanda Terima Laporan Nomor: 11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 yang dilaporkan oleh Rudi Santoso pada Rabu, 23 Oktober 2024, Pukul 15.50 WIB, yang pada pokoknya melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Talok Kecamatan Turen atas nama Agus Harianto yang diduga mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Gunawan HS dan dr. Umar Usman. Satu laporan tersebut berisi 3 (tiga) kejadian dengan subjek terlapor yang sama, Agus Harianto. Persitiwa tersebut antara lain: 1) Agus Harianto diduga mengikuti kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama Gunawan HS dan dr. Umar Usman pada hari Senin, 21 Oktober 2024 bertempat di Desa Talok Kecamatan Turen; 2) Agus Harianto juga diduga ikut dalam rapat konsolidasi pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama Gunawan HS dan dr. Umar Usman di Desa Talok pada Rabu, 16 Oktober 2024 bertempat di Wawan Desa Talok RW 05 Kecamatan Turen; 3) Agus diduga mengajak kolega Kades-kades di Kecamatan Turen dan sekitarnya untuk membuat komitmen dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama Gunawan HS dan dr. Umar Usman melalui pesan singkat WhatsApp; 10. Bahwa Teradu telah menyusun Kajian Akhir Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 30 Oktober 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa berdasarkan bukti-bukti dari hasil klarifikasi laporan dengan perisitiwa kesatu dan kedua tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan dan tidak melanjutkan proses penanganan pelanggaran. Sedangkan terhadap peristiwa ketiga memenuhi persyaratan sebagai bentuk pelanggaran terhadap perundang-undangan lainnya, yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa kemudian meneruskan rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Malang Nomor: 323/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 pada tanggal 30 Oktober 2024 kepada Plt. Bupati Malang; 11. Bahwa yang disampaikan oleh Pengadu dalam laporan DKPP dengan Nomor Register 10-PKE-DKPP/I/2025 tersebut adalah peristiwa kesatu dan kedua sedangkan yang dinyatakan melanggar adalah peristiwa ketiga, sehingga pokok aduan yang disampaikan tidak berdasar; 12. Bahwa Pengadu dalam persidangan menyatakan tidak keberatan dengan penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Teradu dalam peristiwa kesatu, kedua dan ketiga sebagaimana pokok aduan DKPP Nomor Register 10-PKE-DKPP/I/2025; 13. Bahwa Teradu sudah melakukan tugas, kewajiban, dan wewenang dengan penuh integritas dan secara profesional, dengan melaksanakan mekanisme, tata cara dan prosedur penanganan pelanggaran; 14. Bahwa Teradu sudah melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang serta mandat yang berkaitan Penanganan Pelanggaran sebagaimana sumpah dan janji anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengedepankan prinsip jujur dan adil; 15. Bahwa Teradu memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memeriksa dan mengadili pengaduan ini untuk memberikan putusan sebagai berikut: a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; b. Menyatakan Teradu I, Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; c. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Malang; dan d. Apabila majelis sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.10] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anggota Bawaslu Kabupaten Malang, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Malang dalam sidang pemeriksaan tanggal 28 April 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur KETERANGAN PIHAK TERKAIT BAWASLU PROVINSI JAWA TIMUR PADA PROSES PENANGANAN PELANGGARAN DI BAWASLU KABUPATEN MALANG 1. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya sebagaimana Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilihan), Pasal 80 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana diubah oleh Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu Tata Kerja dan Pola Hubungan), Pasal 40 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah oleh Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu Penanganan Pelanggaran), yang menyatakan sebagai berikut: 1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU Pemilihan menyebutkan: Pasal 29 Bawaslu Provinsi wajib: a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya; c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundangundangan mengenai Pemilihan; d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Provinsi; dan f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 Perbawaslu Tata Kerja dan Pola Hubungan menyebutkan: Pasal 80 Bawaslu Provinsi berwenang melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota dengan cara: a. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajiban Pencegahan, Pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; b. melakukan pemantauan ketaatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap ketentuan kode etik penyelenggara Pemilu serta ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memberikan bimbingan teknis kepada Bawaslu Kabupaten/Kota; d. memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; dan e. melakukan evaluasi. 1.3. Bahwa berdasarkan Pasal 40 Perbawaslu Penanganan Pelanggaran menyebutkan: Pasal 40 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya dalam proses penanganan pelanggaran Pemilihan. 2. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur sesuai dengan angka 1 telah melaksanakan pembinaan dan pengawasan diantaranya: 2.1. Melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis dengan tema “Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur” pada tanggal 11 s.d. 12 Oktober 2024 di Vasa Hotel Surabaya, yang pada pokoknya: a. Bahwa dalam Rapat Koordinasi tersebut diberikan materi terkait Perbawaslu Penanganan Pelanggaran; b. Bahwa dalam Rapat Koordinasi tersebut juga diberikan materi terkait Teknik penelusuran dalam rangka mengungkap peristiwa dugaan pelanggaran, pemenuhan alat bukti dan Pasal-Pasal yang relevan dengan narasumber dari Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Timur dan/atau Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur; c. Bahwa pada Rapat Koordinasi tersebut dijelaskan terkait peristiwa dugaan pelanggaran baik itu dugaan pelanggaran administrasi, pidana, etik, dan hukum lainnya; 2.2. Melaksanakan kegiatan supervisi melalui pemberian arahan dan penyediaan wadah konsultasi kepada jajaran Pengawas Pemilu di bawahnya, yang pada pokoknya: a. Bahwa Konsultasi ini dilakukan sebagai bentuk interaksi langsung dan/atau melalui teknologi informasi antara Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan Bawaslu Kabupaten Malang khususnya Teradu I dan pihak Teradu II meminta arahan lebih lanjut terkait langkah- langkah yang harus diambil dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang diterimanya; b. Bahwa dalam konsultasi tersebut Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Malang menyampaikan telah meregister dan menindaklanjuti Laporan Nomor 11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 yang dilaporkan oleh Pengadu/Pelapor pada tanggal 23 Oktober 2024; c. Bahwa hasil konsultasi yang dilaksanakan adalah Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur memberikan arahan teknis kepada Bawaslu Kabupaten Malang, diantaranya: 1. Melaksanakan penanganan sesuai Perbawaslu Penanganan Pelanggaran, dan perlu mengundang secara patut dalam hal klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Para Pihak Terkait. Bawaslu Kabupaten Malang diinstruksikan untuk memastikan bahwa proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Pihak Terkait lainnya, dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan hari kerja yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga konsistensi dan profesionalitas dalam proses penanganan laporan dugaan pelanggaran; 2. Melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Malang apabila terdapat unsur pidana. Agar proses penanganan laporan dugaan pelanggaran dapat berjalan lebih komprehensif. Bawaslu Kabupaten Malang diminta untuk berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang sebagai langkah meningkatkan efektivitas dalam melakukan kajian dan analisis terhadap penanganan pelanggaran yang dilaporkan. 3. Laporan dugaan meneruskan kepada instansi terkait jika hasil penanganan laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan berkesimpulan sebagai pelanggaran terhadap perundang-undangan lainnya. Bawaslu Kota Malang segera melakukan kajian dan merekomendasikan kepada instansi yang berwenang jika tidak ditemukan unsur pidana dan merupakan pelanggaran terhadap perundang-undangan lainnya, rekomendasi harus disertai kajian, hasil klarifikasi serta bukti-bukti. [2.10.2] Rusmifahrizal Rustam (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur) - Pihak Terkait menerangkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Malang telah melakukan konsultasi melalui telepon dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur berkenaan dengan Laporan Pengadu. Pihak Terkait telah memerintahkan Staf Penanganan Pelanggaran untuk turun ke Kabupaten Malang untuk melakukan supervisi dan klarifikasi. Memang terdapat dugaan pelanggaran yang terjadi. Kabupaten Malang merupakan terbanyak ke-2 untuk laporannya. Bawaslu Provinsi Jawa Timur melakukan pengawasan secara intensif terhadap 2 Kabupaten (Jember dan Malang). Bawaslu Provinsi Jawa Timur banyak memberikan perhatian/atensi. - Pihak Terkait merupakan Wakil Kordiv Penanganan Pelanggaran sekaligus Koordinator Wilayah Malang Raya, Pasuruan, dan Probolinggo. Dalam hal ini, Teradu II telah melakukan konsultasi melalui telepon kepada Pihak Terkait berkenaan dengan Laporan Pengadu. Pada saat itu, Pihak Terkait memerintahkan kepada Teradu II. Kebetulan untuk netralitas Kepala Desa, ASN, TNI/POLRI terdapat 2 potensi aturan yang akan dilanggar yaitu 1) pidana dan 2) apabila tidak terbukti akan diteruskan pelanggaran peraturan lainnya. Kalau berdasarkan rapat pleno Kajian Awal masuk pidana agar dibawa ke Gakkumdu. Supaya Sentra Gakkumdu yang nantinya memutus. Apabila tidak terpenuhi pidananya, namun masuk dalam pelanggaran peraturan lainnya maka diteruskan kepada instansi terkait sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran. - Pihak Terkait menerangkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur selain melakukan sosialisasi Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran, ada Perbawaslu lainnya. Mengenai yang didalilkan oleh Pengadu mengenai peserta Pemilu yang melanggar aturan itu ada di Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pelanggaran Administrasi TSM dan itu merupakan kewenangan dari Bawaslu Provinsi. Mengenai pelanggaran TSM sudah disosialisasikan kepada Peserta Pemilihan Kepala Daerah se-Provinsi Jawa Timur. Apabila ada pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Kepala Daerah maka dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi dengan konsekuensi Kepala Daerah dapat didiskualifikasi. Hal itu berlaku sejak penetapan Kepala Daerah sampai dengan hari Pemungutan Suara tanggal 27 November 2024. Selama penetapan Kepala Daerah sampai dengan pemungutan suara Bawaslu Provinsi Jawa Timur tidak menerima satupun laporan pelanggaran administrasi TSM yang dilaporkan oleh Pasangan Calon maupun warga masyarakat. - Pihak Terkait menerangkan terdapat 2 Perbawaslu yang digunakan dalam melakukan penanganan pelanggaran yaitu Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020. Dalam Pilkada kemarin, Bawaslu Kabupaten/Kota lebih banyak menggunakan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. - Pihak Terkait menerangkan bahwa Para Teradu telah melaksanakan mekanisme dan aturan yang terdapat dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran. Para Teradu juga sudah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan melakukan rapat pleno dalam memutuskan Kajian Awal terhadap laporan maupun temuan yang disampaikan Pelapor pada masa tahapan kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024. [2.10.3] Kurniasnjah Hari Cahyono (Anggota Bawaslu Kabupaten Malang) A. Kronologis Peristiwa 1. Bawaslu Kabupaten Malang telah menerima Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dengan Tanda Terima Laporan Nomor: 11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 yang dilaporkan oleh Rudi Santoso pada Rabu, 23 Oktober 2024, Pukul 15.50 WIB, terkait dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Talok Kecamatan Turen atas nama Agus Harianto yang diduga mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama Gunawan H. S. dan dr. Umar Usman dengan 3 peristiwa sebagai berikut: a. Agus Harianto diduga mengikuti kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama GUNAWAN H. S. dan dr. UMAR USMAN pada hari Senin, 21 Oktober 2024 bertempat di Desa Talok Kecamatan Turen; b. Agus Harianto diduga ikut dalam rapat konsolidasi Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama GUNAWAN H. S. dan dr. UMAR USMAN di Desa Talok pada Rabu, 16 Oktober 2024 bertempat di rumah WAWAN Desa Talok RW 05 Kecamatan Turen; dan c. Agus diduga mengajak kolega Para Kepala Desa di Kecamatan Turen dan sekitarnya untuk membuat komitmen dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama GUNAWAN H. S. dan dr. UMAR USMAN melalui pesan singkat WhatsApp. 2. Bawaslu Kabupaten Malang telah melakukan Kajian Awal terhadap Laporan Nomor 11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 23 Oktober 2024, dengan hasil kajian bahwa laporan telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil dan Laporan diregistrasi dengan Nomor: 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024. 3. Proses penanganan yang dilakukan di Sentra Gukkumdu terhadap Laporan Nomor 11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 sebagai berikut: a. Sabtu, 26 Oktober 2024: 1) Permintaan keterangan terhadap RUDI SANTOSO selaku Pelapor di bawah sumpah/janji Pukul 11.46 WIB; 2) Permintaan keterangan terhadap EVAN HELGA SUGANDA selaku Saksi di bawah sumpah/janji Pukul 11.50 WIB; dan 3) Permintaan keterangan terhadap SOLIKIN selaku Saksi di bawah sumpah/janji Pukul 13.31 WIB; b. Senin, 28 Oktober 2024: 1) Permintaan keterangan terhadap JODY RACHMATA GIANUSHA selaku Saksi di bawah sumpah/janji Pukul 11.50 WIB; 2) Permintaan keterangan terhadap AGUS HARIANTO selaku Terlapor di bawah sumpah/janji pukul 14.06 WIB; 3) Permintaan keterangan terhadap USMAN HADI sebagai Saksi, namun yang bersangkutan tidak hadir, sehingga tidak dapat didengarkan keterangannya; 4) Permintaan keterangan terhadap PURWANTO sebagai Saksi, namun yang bersangkutan tidak hadir, sehingga tidak dapat didengarkan keterangannya; 5) Permintaan keterangan terhadap NOOR SYAMSU BAHARI sebagai Saksi, namun yang bersangkutan tidak hadir, sehingga tidak dapat didengarkan keterangannya; 6) Permintaan keterangan terhadap M. ACHWAN IRSYADI sebagai Saksi, namun yang bersangkutan tidak hadir, sehingga tidak dapat didengarkan keterangannya; dan 7) Kepada pihak-pihak terundang yang tidak hadir, Bawaslu Kabupaten Malang kembali mengundang yang bersangkutan untuk memberikan keterangan keesokan harinya pada hari Selasa, 29 Oktober 2024; dan c. Selasa, 29 Oktober 2024: Pada hari Selasa, 29 Oktober 2024, pihak-pihak terundang yang tidak hadir untuk memberikan keterangannya pada hari Senin, 28 Oktober 2024, kembali tidak hadir memenuhi undangan, sehingga tidak dapat didengarkan keterangannya. 4. Berdasarkan proses penanganan di Sentra Gakkumdu dalam dua tahapan pembahasan pada tanggal 26 dan 28 Oktober 2024 dengan melewati proses klarifikasi para pihak dan saksi-saksi, maka pada hari Rabu, 30 Oktober 2024, terkait Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dengan Tanda Terima Laporan Nomor 11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, dalam rapat Gakkumdu diperoleh kesimpulan akhir, bahwa: a. Laporan dengan dua peristiwa sebagaimana pokok aduan, yaitu: 1) Agus Harianto diduga mengikuti kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama GUNAWAN H. S. dan dr. UMAR USMAN pada hari Senin, 21 Oktober 2024 bertempat di Desa Talok Kecamatan Turen; dan 2) Agus Harianto diduga ikut dalam rapat konsolidasi pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama GUNAWAN H. S. dan dr. UMAR USMAN di Desa Talok pada Rabu, 16 Oktober 2024 bertempat di rumah WAWAN Desa Talok RW 05 Kecamatan Turen; bukan merupakan Pelanggaran Pidana Pemilihan maupun pelanggaran perundang-undangan lainnya; dan b. Laporan dengan satu peristiwa sebagaimana pokok aduan, yaitu: Agus diduga mengajak kolega para Kepala Desa di Kecamatan Turen dan sekitarnya untuk membuat komitmen dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama GUNAWAN H. S. dan dr. UMAR USMAN melalui pesan singkat WhatsApp; bukan merupakan Pelanggaran Pidana Pemilihan namun memenuhi persyaratan sebagai bentuk pelanggaran terhadap perundang-undangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. 5. Pimpinan Bawaslu Kabupaten Malang selanjutnya melaksanakan Pleno dan menyusun Kajian Akhir Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, tanggal 30 Oktober 2024, dengan hasil kesimpulan, bahwa berdasarkan bukti-bukti dari hasil klarifikasi terkait Laporan Nomor 11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024: a. Peristiwa yang diadukan terkait: 1) Agus Harianto diduga mengikuti kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama GUNAWAN H. S. dan dr. UMAR USMAN pada hari Senin, 21 Oktober 2024 bertempat di Desa Talok Kecamatan Turen; dan 2) Agus Harianto diduga ikut dalam rapat konsolidasi pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama GUNAWAN H. S. dan dr. UMAR USMAN di Desa Talok pada Rabu, 16 Oktober 2024 bertempat di rumah WAWAN Desa Talok RW 05 Kecamatan Turen; bukan merupakan Pelanggaran Pidana Pemilihan maupun pelanggaran perundang-undangan lainnya; dan b. Laporan dengan satu peristiwa sebagaimana pokok aduan, yaitu: Agus diduga mengajak kolega para Kepala Desa di Kecamatan Turen dan sekitarnya untuk membuat komitmen dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama GUNAWAN H. S. dan dr. UMAR USMAN melalui pesan singkat WhatsApp; bukan merupakan Pelanggaran Pidana Pemilihan namun memenuhi persyaratan sebagai bentuk pelanggaran terhadap perundang-undangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 6. Bawaslu Kabupaten Malang selanjutnya mengeluarkan pemberitahuan status laporan pada tanggal 30 Oktober 2024 terkait Laporan Nomor 11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, yang menyatakan bahwa: a. Peristiwa yang diadukan terkait: 1) Agus Harianto diduga mengikuti kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama GUNAWAN H. S. dan dr. UMAR USMAN pada hari Senin, 21 Oktober 2024 bertempat di Desa Talok Kecamatan Turen; dan 2) Agus Harianto diduga ikut dalam rapat konsolidasi pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama GUNAWAN H. S. dan dr. UMAR USMAN di Desa Talok pada Rabu, 16 Oktober 2024 bertempat di rumah WAWAN Desa Talok RW 05 Kecamatan Turen; bukan merupakan Pelanggaran Pidana Pemilihan maupun pelanggaran perundang-undangan lainnya; dan b. Laporan dengan satu peristiwa sebagaimana pokok aduan, yaitu: Agus diduga mengajak kolega Para Kepala Desa di Kecamatan Turen dan sekitarnya untuk membuat komitmen dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 atas nama GUNAWAN H. S. dan dr. UMAR USMAN melalui pesan singkat WhatsApp; bukan merupakan Pelanggaran Pidana Pemilihan namun memenuhi persyaratan sebagai bentuk pelanggaran terhadap perundang-undangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. 7. Bawaslu Kabupaten Malang berdasarkan hasil Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Malang yang dilaksanakan pada hari Rabu, 30 Oktober 2024, melakukan penerusan penanganan dugaan pelanggaran peristiwa ketiga dari Laporan Nomor 11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, terkait: Agus diduga mengajak kolega Para Kepala Desa di Kecamatan Turen dan sekitarnya untuk membuat komitmen dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama GUNAWAN H. S. dan dr. UMAR USMAN melalui pesan singkat WhatsApp. dengan melakukan: a. Meneruskan rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 323/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 pada tanggal 30 Oktober 2024 kepada Plt. Bupati Malang yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Laporan dimaksud merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan b. Melakukan penembusan rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 323/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Desa dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah. B. Tanggapan Terhadap Aduan Pihak Terkait selaku anggota Bawaslu Kabupaten Malang dan Pihak Terkait dalam Perkara 10-PKE-DKPP/I/2025 sebagaimana dimaksud, menyatakan bahwa: 1. Bawaslu Kabupaten Malang dalam melakukan Penanganan Pelanggaran pada Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024, telah mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 2. Bawaslu Kabupaten Malang telah melaksanakan proses penanganan pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sesuai dengan tugas, kewajiban, dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap sejumlah 4 (empat) Temuan dan 29 (dua puluh sembilan) Penyampaian Laporan dengan 16 (enam belas) registrasi laporan. 3. Bawaslu Kabupaten Malang telah mengedepankan upaya pencegahan dalam pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Malang, antara lain dengan: a. Menyampaikan Surat Imbauan kepada Plt. Bupati Malang Nomor 295/PM.02.02/K.JI-14/09/2024, tanggal 25 September 2024, yang pada pokoknya mengimbau agar Aparatur Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Kepala Desa/Kelurahan beserta perangkat, sesuai dengan amanat Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, agar menjaga netralitas dalam seluruh proses Pemilihan Serentak Tahun 2024; dan b. Melakukan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI/Polri dan Kepala Desa serta Sosialisasi Penanganan Pelanggaran di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Malang pada tanggal 11 September sampai dengan 28 Oktober 2024 yang pada pokoknya mengimbau kepada ASN, TNI/Polri dan Kepala Desa untuk menjaga netralitas dalam seluruh proses tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan tidak melakukan hal-hal yang menguntungkan/merugikan kepada salah satu pasangan calon. 4. Bawaslu Kabupaten Malang dalam pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Malang bersifat kolektif dan kolegial dengan bersikap netral, adil, tidak berpihak, dan profesional, termasuk dalam penanganan pelanggaran Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, Nomor: 04/ Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, dan Nomor: 05/ Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 sebagaimana dituduhkan oleh pihak Pengadu. 5. Bawaslu Kabupaten Malang dalam dalam pengambilan kebijakan dan keputusan terkait pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Malang dilakukan melalui Rapat Pleno, termasuk dalam proses penanganan pelanggaran yang dilakukan. 6. Pihak Terkait menerangkan bahwa peristiwa yang menjadi permasalahan, terkait dengan Laporan Nomor 11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 yang dilaporkan oleh Rudi Santoso, Bawaslu Kabupaten Malang mengetahui pada saat rapat pleno Kajian Awal. Pihak Terkait menerangkan bahwa terdapat 3 peristiwa yaitu peristiwa pertama dan peristiwa kedua terkait dengan laporan dugaan Agus Harianto mengikuti kegiatan kampanye di Desa Talok dan diduga mengajak rekan Kepala Desa melalui pesan WhatsApp untuk untuk mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2. Dalam Kajian Awal yang dilakukan dengan rapat pleno, Pihak Terkait ikut memutuskan bahwa itu dapat dilanjutkan melalui rapat pleno. Pihak Terkait mengikuti perkembangan penanganan pelanggaran di Sentra Gakkumdu dilaksanakan pada hari Sabtu, 26, kemudian meminta keterangan kepada Para Pihak. Pada hari Senin, terdapat beberapa pihak yang diklarifikasi. Kemudian ada juga pihak yang sebenarnya akan diklarifikasi namun tidak hadir. Besoknya, Pihak Terkait masih mengundang pihak tersebut namun tidak hadir. 7. Pihak Terkait menerangkan bahwa di Sentra Gakkumdu, untuk hal pertama dan kedua terkait Agus Harianto yang tidak hadir dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk sebagai sebuah pelanggaran. Namun, untuk peristiwa yang ketiga mengenai ajakan bukan merupakan pelanggaran pidana Pemilihan namun merupakan pelanggaran Undang-Undang lainnya. Berdasarkan hal itu, Pihak Terkait melakukan rapat pleno untuk menyusun Kajian Akhir pada tanggal 30. Di situ Pihak Terkait menguatkan dari yang disampaikan oleh Gakkumdu bahwa untuk peristiwa pertama dan kedua itu bukan merupakan pelanggaran pidana maupun pelanggaran Undang- Undang lainnya. Namun untuk peristiwa ketiga, bukan merupakan pelanggaran pidana Pemilihan tapi memenuhi persyaratan sebagai bentuk pelanggaran Undang-Undang lainnya. 8. Pihak Terkait menerangkan bahwa pembahasan dilakukan bersama dengan Sentra Gakkumdu. Berdasarkan hal itu, Pihak Terkait juga melakukan Kajian Akhir dan Rapat Pleno. Hasilnya, Pihak Terkait mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan pada tanggal 30 dan sama dengan keputusan tadi. Berdasarkan hasil rapat pleno Pimpinan, yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 meneruskan penanganan dugaan pelanggaran peristiwa ketiga kepada Plt. Bupati Malang yang pada pokoknya menyampaikan laporan yang dimaksud merupakan pelanggaran terhadap perundang-undangan lainnya. Pihak Terkait menembuskan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Malang kepada Kemendagri melalui Dirjen Bina Desa dan Dirjen Otonomi Daerah. 9. Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan aduan, Pihak Terkait berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan penanganan pelanggaran maupun pengawasan Pemilu dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak Terkait menerangkan untuk melaksanakan proses penanganan pelanggaran, Pihak Terkait mengetahui bahwa terdapat 4 temuan dan 29 penyampaian laporan yang 16 teregistrasi. Hal itu selalu dibahas dalam rapat pleno. Bawaslu Kabupaten Malang juga selalu melakukan pencegahan sebagaimana telah dijelaskan oleh Divisi Pencegahan yaitu Muhamad Hazairin. Bawaslu Kabupaten Malang dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan bersifat kolektif kolegial. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Malang selalu bersama-sama memutuskan dalam rapat pleno. Bersikap adil, netral, dan tidak berpihak termasuk dalam Laporan Nomor 02, Laporan Nomor 04, dan Laporan Nomor 05. Bawaslu Kabupaten Malang memperlakukan secara sama dan tidak berat sebelah terhadap semua laporan. Bawaslu Kabupaten Malang dalam pengambilan kebijakan maupun keputusan terkait dengan pengawasan atau apapun berkaitan dengan tupoksi masing-masing anggota, selalu dilakukan melalui rapat pleno. [2.10.4] Muhamad Hazairin (Anggota Bawaslu Kabupaten Malang) A. Kronologis Peristiwa 1. Bahwa Pihak terkait mengetahui penanganan pelanggaran terhadap Saudara Agus Harianto melalui pleno pada tanggal 25 Oktober 2024 dengan intinya bahwa terdapat laporan dugaan pelanggaran terhadap yang bersangkutan diduga mendukung pasangan calon Nomor Urut 2 atas nama GUNAWAN H. S. dan dr. UMAR USMAN dengan 3 peristiwa sebagai berikut: a. Peristiwa Kesatu: Saudara Agus Harianto diduga mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon Nomor Urut 2 atas nama GUNAWAN H. S. dan dr. UMAR USMAN pada hari Senin, 21 Oktober 2024 bertempat di Desa Talok Kecamatan Turen; b. Peristiwa Kedua: Saudara Agus Harianto diduga ikut dalam rapat konsolidasi pemenangan pasangan calon Nomor Urut 2 atas nama GUNAWAN H. S. dan dr. UMAR USMAN di Desa Talok pada Rabu, 16 Oktober 2024 bertempat di rumah Saudara WAWAN Desa Talok RW 05 Kecamatan Turen; dan c. Peristiwa Ketiga: Saudara Agus diduga mengajak kolega para Kepala Desa di Kecamatan Turen dan sekitarnya untuk membuat komitmen dengan pasangan calon Nomor Urut 2 atas nama GUNAWAN H. S. dan dr. UMAR USMAN melalui pesan singkat WhatsApp. 2. Hasil Pleno pada tanggal 25 Oktober 2024, laporan tersebut memenuhi unsur formil dan materiel dan untuk dibahas pada pembahasan I Gakkumdu Kabupaten Malang pada tanggal 26 Oktober 2024 dan kami, pihak terkait mengetahui hasil pembahasan tersebut adalah untuk dapat dilakukan klarifikasi dan pendalaman 3. Bahwa Pihak Terkait yang melaksanakan proses klarifikasi pada Saudara Jody Rachmata Gianusha dan Agus Harianto pada tanggal 28 Oktober 2024 bertempat di Kantor Panwaslu Kecamatan Turen. 4. Bahwa Pihak Terkait seharusnya juga dijadwalkan untuk melakukan klarifikasi terhadap Saudara Usman Hadi, Purwanto, Noor Syamsu Bahari dan Saudara M Achwan Irsyadi pada tanggal 28 Oktober 2024 akan tetapi yang bersangkutan hadir dan menyatakan menolak diklarifikasi dengan alasan nama yang tertuang dalam surat undangan tidak sesuai, sehingga kami pihak terkait menyampaikan akan memperbaiki administrasi dan akan dilakukan pemanggilan kembali dengan nama yang sesuai. 5. Bahwa Pihak Terkait mengetahui bahwa telah dilakukan pemanggilan kembali terhadap Saudara Usman Hadi, Purwanto, Noor Syamsu Bahari dan Saudara M Achwan Irsyadi pada tanggal 29 Oktober 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir. 6. Bahwa Pihak Terkait mengetahui bahwa hasil klarifikasi tersebut dibawa pada Pembahasan II Gakkumdu pada tanggal 30 Oktober 2024 dan hasil pembahasan tersebut menyatakan bahwa untuk Peristiwa kesatu dan kedua bukan merupakan pidana pemilihan sementara pada Peristiwa ketiga bukan merupakan pidana pemilihan akan tetapi memenuhi syarat sebagai pelanggaran undang-undang lain. 7. Bahwa Pihak Terkait ikut melaksanakan pleno terhadap hasil tersebut pada tanggal 30 Oktober 2024 dan berpendapat bahwa pada peristiwa ketiga untuk dapat diteruskan pada instansi terkait dan mengetahui bahwa surat penerusan tersebut telah dibuat pada tanggal 30 Oktober 2024 dan diantar berkasnya pada tanggal 31 Oktober 2024. B. Tanggapan Terhadap Aduan Kami selaku anggota Bawaslu Kabupaten Malang dan Pihak Terkait dalam perkara Perkara 10-PKE-DKPP/I/2025 sebagaimana dimaksud, menyatakan bahwa: 1. Berdasarkan aduan pada perkara tersebut, materi dalam gugatan Pengadu merupakan peristiwa kesatu dan kedua yang telah dinyatakan oleh Gakkumdu tidak melanggar UU Pemilihan dan telah dikeluarkan statusnya pada tanggal 30 Oktober 2024 sedangkan Pengadu yang dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran undang-undang lainnya adalah peristiwa Ketiga yang tidak ada dalam materi gugatan yang disampaikan oleh Pengadu. 2. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan proses penelusuran terhadap video pembagian uang oleh Paslon 1 di kecamatan gedangan dan menemukan fakta bahwa video tersebut adalah video resmi dari akun youtube Prokopimkabmalang pada tanggal 24 Juni 2024 pada link berikut https://www.youtube.com/watch?v=g0VJEqixd94 dan dilanjutkan oleh Panwaslu Kecamatan Gedangan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut dengan mendatangi pihak pihak yang menjadi penanggung jawab acara dan peserta yang masuk dalam video dimaksud. 3. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan proses pencegahan terhadap berlangsung kegiatan Senam Jantung secara langsung kepada Hanik Dwi Martya yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembatalan kegiatan, pada kegiatan tersebut kami juga melakukan pencegahan dengan berkomunikasi dengan Ketua Tim Pemenangan Cagub Risma, Bapak Sugeng Pujianto untuk tidak melibatkan pihak yang dilarang ikut dalam kampanye. 4. Bahwa Pihak Terkait bersama dengan Teradu secara kelembagaan Bawaslu Kabupaten Malang telah melaksanakan proses penanganan pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sesuai dengan tugas, kewajiban, dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap sejumlah 4 (empat) Temuan dan 29 (dua puluh sembilan) Penyampaian Laporan dengan 16 (enam belas) registrasi laporan, dimana juga termasuk dalam proses penanganan pelanggaran terhadap dugaan pelanggaran Paslon 1 yang disampaikan oleh Pengadu. 5. Bahwa Pihak Terkait bersama dengan Teradu secara kelembagaan Bawaslu Kabupaten Malang dalam pengambilan kebijakan dan keputusan terkait pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Malang dilakukan melalui Rapat Pleno, termasuk dalam proses penanganan pelanggaran yang dilakukan. 6. Pihak Terkait menerangkan bahwa peristiwa pembagian uang oleh Pasangan Calon Bupati Malang Tahun 2024 Nomor Urut 1 di Kecamatan Gedangan terjadi pada tanggal 23 Juni 2024 dan diupload di akun youtube Prokopimkabmalang pada tanggal 24 Juni 2024. Hasil penelusuran Panwaslu Kecamatan Gedangan dengan melakukan konfirmasi kepada para pihak yaitu penerima uang dan Kepala Desa Gedangan. Kegiatan tersebut terjadi pada tanggal 23 Juni 2024, kegiatan tersebut merupakan kegiatan lansia yang merupakan kegiatan rutin Kabupaten Malang. Memang sudah berjalan sudah lama dan memang tidak diketahui motif utamanya. Motif pembagian uangnya tidak diketahui namun kegiatan senam lansia memang rutin dilakukan di setiap kecamatan secara bergantian setiap bulan. 7. Pihak Terkait menerangkan bahwa berkenaan dengan kegiatan senam jantung sehat, Pihak Terkait sudah berkoordinasi dengan Ketua Tim Pemenangan Calon Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 3 agar jangan sampai kegiatan senam jantung sehat bertabrakan karena lokasinya sama. Pihak Terkait khawatir apabila terdapat ASN yang mengikuti kegiatan senam jantung sehat masuk dalam kegiatan kampanye. Hal ini disebabkan tempat kegiatan senam jantung sehat dan kegiatan kampanye Calon Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 3 berdekatan. Pihak Terkait menerangkan bahwa kegiatan senam jantung sehat diikuti oleh Puskesmas-Puskesmas Kecamatan. Pihak Terkait menerangkan bahwa sebenarnya acara kegiatan Kampanye Pasangan Calon Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 3 dengan didampingi oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang. Pihak Terkait berkoordinasi dengan Ketua Tim Jantung Sehat agar membatalkan kegiatan senam jantung sehat. Hingga pada akhirnya kegiatan tersebut dibatalkan. Pihak Terkait melakukan koordinasi dengan Ketua Tim Jantung Sehat pada malam hari dan pada saat itu juga dikeluarkan surat pembatalan kegiatan senam jantung sehat. 8. Pihak Terkait menerangkan pada hari pelaksanaan kegiatan, Pihak Terkait memerintahkan kepada Panwaslu Kecamatan Turen agar standby dan mencegah para pihak yang dilarang datang dalam kegiatan tersebut. Surat Pembatalan disampaikan pada malam hari sebelum pelaksanaan kegiatan. 9. Pihak Terkait menerangkan sudah berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan. Selanjutnya, Panwaslu Kecamatan menyampaikan bahwa sudah ada beberapa orang yang dicegah sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan. [2.10.5] Tobias Gula Aran (Anggota Bawaslu Kabupaten Malang)
I. KETERANGAN TERKAIT POKOK ADUAN
Dengan ini Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut: Bahwa Pihak Terkait dalam kapasitas sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Malang, senantiasa menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas, profesional, mandiri, dan akuntabel. Bahwa terkait dengan materi aduan dalam perkara ini, Pihak Terkait menjelaskan: A. KRONOLOGIS PERISTIWA 1. Bahwa pihak terkait mengetahui penanganan pelanggaran terhadap Saudara Agus Harianto melalui pleno pada tanggal 25 Oktober 2024 dengan intinya bahwa terdapat laporan dugaan pelanggaran terhadap yang bersangkutan diduga mendukung pasangan calon Nomor Urut 2 atas nama GUNAWAN H. S. dan dr. UMAR USMAN dengan 3 peristiwa sebagai berikut: 1.1. Peristiwa Kesatu : Saudara Agus Harianto diduga mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon Nomor Urut 2 atas nama GUNAWAN H. S. dan dr. UMAR USMAN pada hari Senin, 21 Oktober 2024 bertempat di Desa Talok Kecamatan Turen; 1.2. Peristiwa Kedua : Saudara Agus Harianto diduga ikut dalam rapat konsolidasi pemenangan pasangan calon Nomor Urut 2 atas nama GUNAWAN H. S. dan dr. UMAR USMAN di Desa Talok pada Rabu, 16 Oktober 2024 bertempat di rumah Saudara WAWAN Desa Talok RW 05 Kecamatan Turen; dan 1.3. Peristiwa Ketiga : Saudara Agus diduga mengajak kolega para Kepala Desa di Kecamatan Turen dan sekitarnya untuk membuat komitmen dengan pasangan calon Nomor Urut 2 atas nama GUNAWAN H. S. dan dr. UMAR USMAN melalui pesan singkat WhatsApp. 2. Hasil Pleno pada tanggal 25 Oktober 2024, laporan tersebut memenuhi unsur formil dan materiel dan untuk dibahas pada pembahasan I Gakkumdu Kabupaten Malang pada tanggal 26 Oktober 2024, kami pihak terkait mengetahui hasil pembahasan tersebut adalah untuk dapat dilakukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut. 3. Bahwa Pihak Terkait mengetahui proses klarifikasi pada Saudara Jody Rachmata Gianusha dan Saudara Agus Harianto pada tanggal 28 Oktober 2024 bertempat di Kantor Panwaslu Kecamatan Turen. 4. Bahwa Pihak Terkait seharusnya juga dijadwalkan untuk melakukan klarifikasi terhadap Saudara Usman Hadi, Purwanto, Noor Syamsu Bahari dan Saudara M Achwan Irsyadi pada tanggal 28 Oktober 2024 akan tetapi yang bersangkutan hadir dan menyatakan menolak diklarifikasi dengan alasan nama yang tertuang dalam surat undangan tidak sesuai, sehingga kami pihak terkait menyampaikan akan memperbaiki administrasi dan akan dilakukan pemanggilan kembali dengan nama yang sesuai. 5. Bahwa Pihak Terkait mengetahui bahwa telah dilakukan pemanggilan kembali terhadap Saudara Usman Hadi, Purwanto, Noor Syamsu Bahari dan Saudara M Achwan Irsyadi pada tanggal 29 Oktober 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir. 6. Bahwa Pihak Terkait mengetahui bahwa hasil klarifikasi tersebut dibawa pada Pembahasan II Gakkumdu pada tanggal 30 Oktober 2024 dan hasil pembahasan tersebut menyatakan bahwa untuk Peristiwa kesatu dan kedua bukan merupakan pidana pemilihan sementara pada Peristiwa ketiga bukan merupakan pidana pemilihan akan tetapi memenuhi syarat sebagai pelanggaran undang-undang lain. 7. Bahwa Pihak Terkait ikut melaksanakan pleno terhadap hasil tersebut pada tanggal 30 Oktober 2024 dan berpendapat bahwa pada peristiwa ketiga untuk dapat diteruskan pada instansi terkait dan mengetahui bahwa surat penerusan tersebut telah dibuat pada tanggal 30 Oktober 2024 dan diantar berkasnya pada tanggal 31 Oktober 2024. B. Tanggapan Terhadap Aduan Pihak Terkait selaku anggota Bawaslu Kabupaten Malang dan Pihak Terkait dalam perkara Perkara 10-PKE-DKPP/I/2025 sebagaimana dimaksud, menyatakan bahwa: 1. Berdasarkan aduan pada perkara tersebut, materi dalam gugatan Pengadu merupakan peristiwa kesatu dan kedua yang telah dinyatakan oleh Gakkumdu tidak melanggar UU Pemilihan dan telah dikeluarkan statusnya pada tanggal 30 Oktober 2024 sedangkan Pengadu yang dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran undang-undang lainnya adalah peristiwa Ketiga yang tidak ada dalam materi gugatan yang disampaikan oleh Pengadu. 2. Bawaslu Kabupaten Malang telah melaksanakan proses penanganan pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sesuai dengan tugas, kewajiban, dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap sejumlah 4 (empat) Temuan dan 29 (dua puluh sembilan) Penyampaian Laporan dengan 16 (enam belas) registrasi laporan. 3. Bawaslu Kabupaten Malang telah mengedepankan upaya Pencegahan dalam pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Malang, antara lain dengan: a. Menyampaikan Surat Imbauan kepada Plt. Bupati Malang Nomor 295/PM.02.02/K.JI-14/09/2024 Tanggal 25 September 2024 yang pada pokoknya mengimbau agar Aparatur Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Kepala Desa/Kelurahan beserta perangkat, sesuai dengan amanat Undang-undang dan peraturan yang berlaku, agar menjaga netralitas dalam seluruh proses Pemilihan Serentak Tahun 2024; dan b. Melakukan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI/Polri dan Kepala Desa serta Sosialisasi Penanganan Pelanggaran di seluruh Kecamatan se- Kabupaten Malang pada tanggal 11 September sampai dengan 28 Oktober 2024 yang pada pokoknya mengimbau kepada ASN, TNI/Polri dan Kepala Desa untuk menjaga netralitas dalam seluruh proses tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan tidak melakukan hal-hal yang menguntungkan/merugikan kepada salah satu pasangan calon. 4. Bawaslu Kabupaten Malang dalam pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Malang bersifat kolektif dan kolegial dengan bersikap netral, adil, tidak berpihak, dan profesional, termasuk dalam penanganan pelanggaran. 5. Bahwa setiap tindakan dan keputusan yang diambil ambil oleh Bawaslu Kabupaten Malang dilakukan dalam koridor hukum dan mekanisme kelembagaan yang sah melalui Rapat Pleno, serta tanpa adanya niat untuk melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana dituduhkan oleh Pengadu. [2.10.6] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Malang Pihak Terkait menerangkan bahwa: A. Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 1. Bahwa Pihak Terkait KPU Kabupaten Malang telah melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 khususnya pelaksanaan tahapan kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Malang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. 2. Bahwa Pihak Terkait telah menetapkan surat Keputusan Nomor 1838 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Bupati dan Wakil Bupati Malang Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 (vide Bukti PT-1). Bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana Pasal 1 poin 12 bahwa: - Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemiliha dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) - Kampanye dilaksanakan di seluruh wilayah daerah provinsi atau kabupaten/kota. - Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang. 3. Bahwa Pihak Terkait sudah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan diterbitkannya Surat Keputusan 1831 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 (vide Bukti PT- 2) 4. Bahwa Pihak Terkait sudah menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 dengan diterbitkan Surat Keputusan Nomor 1832 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 (vide Bukti PT-3). 5. Bahwa Pihak Terkait telah menetapkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye yang dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang Nomor 1833 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 (vide Bukti PT-4). 6. Bahwa metode pelaksanaan kampanye sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024. Pasal 18 ayat (1) berbunyi: (1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka dan dialog; c. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan calon; d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum; e. pemasangan alat peraga; f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang undangan. Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang berbunyi: (1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye dapat melaksanakan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf g. (2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. rapat umum; b. Kampanye melalui media sosial; dan/atau c. Kampanye melalui media daring. (3) Selain kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dapat melakukan kegiatan lain dalam rangka Kampanye dan dikoordinasikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 7. Bahwa kampanye dapat dilakukan oleh pejabat negara dan pejabat daerah dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 yang berbunyi: (1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara. (2) Izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama Presiden, bagi gubernur dan wakil gubernur; b. gubernur atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, bagi bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota; dan c. pejabat yang berwenang bagi pejabat negara lainnya dan pejabat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi: (1) Dalam kegiatan Kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melibatkan: a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; b. aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan c. kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan. (2) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon. Bahwa makna atau arti dari kata melibatkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 62 ayat (1) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti menjadikan arti; menjadikan turut terlibat (tersangkut, terbawa dalam suatu masalah. Ini menunjukkan adanya keikutsertaan atau keterlibatan seseorang dalam suatu peristiwa atau urusan). Bahwa makna atau arti dari kata keputusan dan tindakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 62 ayat (2) menurut kamus besar bahasa Indonesia perihal yang berkaitan dengan putusan atau segala putusan yang ditetapkan (sesudah dipertimbangkan, dipikirkan dan sebagainya). Sedangkan kata tindakan memiliki makna sesuatu yang dilakukan, perbuatan. Atau tindakan yang dilaksanakan untuk mengatasi sesuatu). 9. Bahwa Pihak Terkait sudah melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pada tanggal 24 September 2024 yang bertempat Ascent Premiere Hotel and Convention Jalan Kolonel Sugiono No.6 Cipto Mulyo Kecamatan Sukun Kota Malang yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Malang, Polres Malang, Kodim 081 Malang Batu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Malang, dan Tim Kampanye masing-masing Pasangan Calon (vide Bukti PT-5). 10. Bahwa Pihak Terkait telah melaksanakan rapat koordinasi persiapan debat publik yang Pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang pada hari Selasa, 22 Oktober 2024 di Aula Bumi Tumapel Kantor KPU Kabupaten Malang. Jalan Panji No.119 Kepanjen, yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Malang Tim Pemenangan masing- masing Pasangan Calon, Polres Malang, Kodim 081 Malang Batu, Kejaksaan Negeri Malang, dan dinas terkait (vide Bukti PT-6). 11. Bahwa Pihak Terkait telah melaksanakan rapat koordinasi terkait persiapan debat publik yang ke-2 Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang pada hari Minggu, 3 November 2024, di Aula Bumi Tumapel Kantor KPU Kabupaten Malang, Jalan Panji No. 119 Kepanjen, yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Malang Tim Pemenangan masing-masing Pasangan Calon, Polres Malang, Kodim 081 Malang Batu, Kejaksaan Negeri Malang, dan dinas terkait (vide Bukti PT-7). 12. Bahwa Pihak Terkait telah melaksanakan rapat koordinasi terkait persiapan debat publik yang ke-3 Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang pada hari Sabtu, 16 November 2024, di Aula Bumi Tumapel Kantor KPU Kabupaten Malang, Jalan Panji No. 119 Kepanjen, yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Malang Tim Pemenangan masing-masing Pasangan Calon, Polres Malang, Kodim 081 Malang Batu, Kejaksaan Negeri Malang, dan dinas terkait (vide Bukti PT-8). 13. Bahwa Pihak Terkait telah melaksanakan rapat koordinasi terkait dengan pembersihan alat peraga kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 pada Sabtu, 23 November 2024, di Aula Bumi Tumapel Kantor KPU Kabupaten Malang yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Malang Tim Pemenangan masing-masing Pasangan Calon, Polres Malang, Kodim 081 Malang Batu, dan Satpol PP Malang (vide Bukti PT-9) B. KESIMPULAN - Pihak Terkait sudah melaksanakan segala rangkaian kegiatan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu. - Pihak Terkait telah mensosialisasikan terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 agar dapat dijadikan pedoman acuan oleh seluruh pihak khususnya masyarakat Kabupaten Malang dalam melaksanakan tahapan kampanye Pemilihan. C. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Malang mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-9, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT-1 Keputusan KPU Kabupaten Malang Nomor 1838 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Bupati dan Wakil Bupati Malang Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024; BUKTI KETERANGAN PT-2 Keputusan KPU Kabupaten Malang Nomor 1831 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024; PT-3 Keputusan KPU Kabupaten Malang Nomor 1832 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024; PT-4 Keputusan KPU Kabupaten Malang Nomor 1833 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024; PT-5 Surat KPU Kabupaten Malang Nomor 500/PL.02.4-Und/3507/2024, perihal Undangan, tanggal 23 September 2024; PT-6 Surat KPU Kabupaten Malang Nomor 568/PL.02.4-Und/3507/2024, perihal Undangan, tanggal 19 Oktober 2024; PT-7 Surat KPU Kabupaten Malang Nomor 596/PL.02.4-Und/3507/2024, perihal Undangan, tanggal 2 November 2024; PT-8 Surat KPU Kabupaten Malang Nomor 643/PL.02.4-Und/3507/2024, perihal Undangan, tanggal 14 November 2024; PT-9 Surat KPU Kabupaten Malang Nomor 731/PL.02.4-Und/3507/2024, perihal Undangan, tanggal 22 November 2024;
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, yang dilaporkan oleh Rudi Santoso berkenaan dengan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Pengadu selaku Kepala Desa Talok karena diduga mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 a.n. Gunawan HS dan Umar Usman. Dalam penyampaian Laporan a quo, Rudi Santoso menyertakan bukti berupa rekaman video Pengadu diduga mengikuti kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 a.n. Gunawan HS dan Umar Usman, serta mengikuti kegiatan rapat konsolidasi Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 a.n. Gunawan HS dan Umar Usman. Pengadu diduga menuliskan komitmen terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 a.n. Gunawan HS dan Umar Usman kepada Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Turen sebagiamana screenshot WhatsApp. Berdasarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, Para Teradu menyatakan Pengadu melanggar peraturan perundang-undangan lainnya (vide Bukti P-2); [4.1.2] Menimbang bahwa Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti dugaan Pelanggaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Sanusi-Lathifah sebagai berikut: a. Pada tanggal 4 November 2024, Calon Bupati Malang Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Sanusi melakukan money politik di Kecamatan Gedangan (vide Bukti P-3), dengan cara memberikan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada ibu-ibu perwakilan setiap Desa di Kecamatan Gedangan, di atas panggung. Peristiwa tersebut tersebar melalui media sosial tik-tok. b. Pada tanggal 3 November 2024, Kepala Desa Kedok Kecamatan Turen Kabupaten Malang a.n. Etti Widiastuti melakukan kampanye bersama Calon Bupati Malang Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Sanusi di Taman Wisata Boonpring Desa Sanan Kerto Kecamatan Turen Kabupaten Malang (vide Bukti P-4a, P-4b, P-4c, P-4d). Etti Widiastuti berjoget bersama Calon Bupati Malang Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Sanusi pada saat acara Kampanye di Obyek Wisata Boonpring sambil mengacungkan tanda satu jari. c. Kepala Desa Tunjungtirto, a.n. Hanik Dwi Martya merupakan istri Plt. Bupati Malang a.n. Didik Gatot Subroto yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Jantung Indonesia Cabang Malang Raya. Hanik Dwi Martya melakukan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Sanusi-Lathifah, dengan cara menggalang/mengumpulkan massa yang melibatkan para istri Kepala Desa melalui Istri Camat pada acara kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Sanusi-Lathifah dan Calon Gubernur Jawa Timur Risma di Desa Talok Kecamatan Turen Kabupaten Malang pada tanggal 1 November 2024 (vide Bukti P-5a, P-5b, P- 5c). Peristiwa tersebut tersebar melalui media sosial tik-tok. d. Plt. Bupati Malang Didik Gatot Subroto yang juga sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang menunjukkan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 sebelum jadwal kampanye, dengan cara memakai kaos dan memasang banner Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 a.n. Sanusi-Lathifah (vide Bukti P-6). e. Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Malang menunjukkan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 a.n. Sanusi-Lathifah sebelum tahapan kampanye, dengan cara bersama sekitar 50 Kepala Desa se-Kabupaten Malang, melakukan deklarasi dukungan terhadap Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 a.n. Sanusi (vide Bukti P-7), yang dipublikasikan di tabloid Jawa Timur. f. Laporan Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, dengan Terlapor Jiran selaku Kepala Desa Purworejo Kecamatan Donomulyo (vide Bukti P-8). Jiran menunjukkan dukungan dengan cara menghadiri kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Sanusi-Lathifah. g. Laporan Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 dengan Terlapor Rendyta Witrayani Setyawan selaku Kepala Desa Senggreng Kecamatan Sumberpucung (vide Bukti P-9). Rendyta Witrayani Setyawan menunjukkan dukungan dengan cara menghadiri kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Sanusi-Lathifah. h. Laporan Nomor 05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 dengan Terlapor Budianto selaku Kepala Desa Bangelan Kecamatan Wonosari (vide Bukti P-10). Budianto menunjukkan dukungan cara menghadiri kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Sanusi-Lathifah. i. Laporan Nomor 02/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 dengan Terlapor Didik Gatot Subroto selaku Plt. Bupati Malang (vide Bukti-11). Didik Gatot Subroto menunjukkan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Sanusi-Lathifah sebelum tahapan kampanye. Didik Gatot Subroto memakai kaos dan memasang banner Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Sanusi-Lathifah. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024, Pelapor Rudi Santoso menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana Tanda Terima Laporan Nomor: 11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024. Laporan a quo pada pokoknya berkenaan dengan dugaan pelanggaran netralitas Pengadu selaku Kepala Desa Talok Kecamatan Turen yang diduga mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 a.n. Gunawan HS dan Umar Usman. Adapun dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Pengadu adalah sebagai berikut: 1) pada tanggal 21 Oktober 2024, Pengadu diduga mengikuti kegiatan kampanye Pasangan Calon Nomor Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut Urut 2 atas nama Gunawan HS dan Umar Usman di Desa Talok, Kecamatan Turen, 2) pada tanggal 16 Oktober 2024, Pengadu diduga ikut dalam rapat konsolidasi pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 a.n. Gunawan HS dan Umar Usman di Kediaman Wawan, RW. 05, Desa Talok, Kecamatan Turen, 3) Pengadu diduga mengajak kolega Para Kepala Desa di Kecamatan Turen untuk membuat komitmen dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 a.n. Gunawan HS dan Umar Usman melalui pesan singkat WhatsApp (vide Bukti T-3). Menindaklanjuti Laporan a quo, pada tanggal 23 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Malang telah melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024, yang pada pokoknya menyatakan Laporan a quo memenuhi syarat formil dan syarat materiel. Selanjutnya, Para Teradu meregister Laporan a quo dengan Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2024, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Pertama terhadap Laporan Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024. Hasilnya, Laporan Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 diduga melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perlu dilakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Selanjutnya, pada tanggal 26 s.d. 29 Oktober 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Para Saksi di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang. Pada tanggal 30 Oktober 2024, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu melaksanakan Pembahasan Kedua terhadap Laporan Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024. Dalam Pembahasan Kedua, Para Teradu, Kepolisian Resor Malang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, memiliki pendapat yang sama bahwa terhadap kegiatan bantengan dan kegiatan konsolidasi bukan merupakan kegiatan kampanye. Namun berkenaan dengan screenshot WhatsApp yang berisi komitmen dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2 a.n. Gunawan HS dan Umar Usman, Para Teradu dan Kepolisian Resor Malang berpendapat bahwa Pengadu terbukti bersikap tidak netral. Berdasarkan hasil Pembahasan Kedua, Para Teradu menyimpulkan Laporan Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 merupakan pelanggaran ketentuan perundang- undangan lainnya, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada tanggal yang sama, Para Teradu melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 (vide Bukti T-5). Hasilnya, Para Teradu menyimpulkan pada pokoknya berdasarkan bukti-bukti dari hasil klarifikasi Laporan Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 tidak terbukti sebagai pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, namun memenuhi persyaratan sebagai bentuk pelanggaran terhadap perundang-undangan lainnya, yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (vide Bukti T-6). Pada tanggal 30 Oktober 2024, Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 yang pada pokoknya menyatakan melanggar peraturan perundang-undangan lainnya (vide Bukti T-7). Pada tanggal yang sama, Para Teradu menyampaikan kepada Plt. Bupati Malang, Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 323/PP.00.02/K.JI-14/10/2024, perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran Perundang-Undangan Lainnya. Surat a quo pada pokoknya menyampaikan bahwa laporan dimaksud merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dan selanjutnya diteruskan kepada Bupati Malang untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T-8). Demikian halnya, klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Turen terhadap Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2024, merupakan upaya penelusuran yang dilakukan oleh Panwas Kecamatan Turen mengenai informasi yang beredar di media sosial TikTok dengan akun abahgun.official berkenaan dugaan keterlibatan Pengadu selaku Kepala Desa Talok dalam kegiatan Kesenian Bantengan yang diduga dilaksanakan oleh Tim Sukses/Pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2. Namun berdasarkan hasil penelusuran, tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan karena pada saat peristiwa terjadi belum masuk dalam tahapan penetapan Pasangan Calon maupun Nomor Urut. Penelusuran dilakukan di Kantor Panwaslu Kecamatan Turen pada tanggal 1 Oktober 2024 bukan tanggal 3 Oktober 2024 sebagaimana dalil Pengadu (vide Bukti T-9). [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menerangkan bahwa terhadap peristiwa pada tanggal 4 November 2024, Calon Bupati Malang Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Sanusi melakukan money politik di Kecamatan Gedangan (vide Bukti P-3), dengan memberikan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada ibu- ibu perwakilan setiap Desa di Kecamatan Gedangan, di atas panggung yang tersebar melalui media sosial tik-tok. Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 9 Desember 2024, Pelapor Ahmad Syaikhu menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Malang berkenaan dengan dugaan pelanggaran Pemilihan (money politic) yang dilakukan oleh Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 a.n. Sanusi di Kecamatan Gedangan sebagaimana Tanda Terima Laporan 17/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024. Adapun peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 4 November 2024, Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 a.n. Sanusi diduga memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada ibu-ibu perwakilan setiap desa se-Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang di atas panggung. Peristiwa tersebut di media sosial TikTok (vide Bukti T-11). Menindaklanjuti Laporan a quo, pada tanggal 11 Desember 2024, Para Teradu melakukan Kajian Awal Nomor 17/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024. Dalam Kajian Awal, dengan merujuk hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Gedangan, sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 079/LHP/PM.01.02/JI.14.29/10/XII/2024, tanggal 10 Desember 2024, ditemukan fakta laporan dugaan politik uang yang disampaikan Pelapor yang diduga terjadi pada tanggal 4 November 2024, sebenarnya kegiatan tersebut terjadi pada tanggal 23 Juni 2024. Pada saat itu, belum memasuki tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Adapun tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 (vide Bukti T-10). Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu menyimpulkan bahwa laporan memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materiel berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Malang dan jajarannya (vide Bukti T-12). Pada tanggal 11 Desember 2024, Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 17/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024, yang pada pokoknya Laporan tidak diregistrasi (vide Bukti T-13). Bahwa terhadap peristiwa tanggal 3 November 2024, Kepala Desa Kedok Kecamatan Turen Kabupaten Malang a.n. Etti Widiastuti melakukan kampanye bersama Calon Bupati Malang Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Sanusi di Taman Wisata Boonpring Desa Sanan Kerto Kecamatan Turen Kabupaten Malang (vide Bukti P-4a, P- 4b, P-4c, P-4d). Etti Widiastuti berjoget bersama Calon Bupati Malang Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Sanusi pada saat acara Kampanye di Obyek Wisata Boonpring sambil mengacungkan tanda satu jari. Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 9 Desember 2024, Pelapor Joko Indrianto menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang diduga dilakukan Kepala Desa Kedok Kecamatan Turen a.n. Etti Widiastuti sebagaimana Tanda Terima Laporan Nomor 21/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024. Etty Widiastuti diduga berjoget bersama Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi) dalam kegiatan Kampanye di Obyek Wisata Boonpring sambil mengacungkan tanda satu jari (vide Bukti T-14). Menindaklanjuti Laporan a quo, pada tanggal 11 Desember 2024, Para Teradu melakukan Kajian Awal Laporan Nomor 21/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024. Dalam Kajian Awal, dengan merujuk Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Bawaslu Kabupaten Malang sebagaimana Form A Nomor 139/LHP/PM.01.02/JI-14/26/XI/2024, terdapat bukti keterangan Etty Widiastuti yang menyatakan bahwa orang yang terdapat dalam video tersebut adalah Ninik selaku istri dari Sugeng Pujianto Pengurus DPC PDIP Kabupaten Malang. Pada saat itu, Etty Widiastuti mendampingi Kepala Dusun yang menikah di Sumber Gong. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu menyimpulkan laporan memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materiel (vide Bukti T-15). Pada tanggal yang sama, Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 21/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024, yang menyatakan laporan tidak diregistrasi (vide Bukti T-16). Bahwa terhadap peristiwa Kepala Desa Tunjungtirto, a.n. Hanik Dwi Martya merupakan istri Plt. Bupati Malang a.n. Didik Gatot Subroto yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Jantung Indonesia Cabang Malang Raya. Hanik Dwi Martya melakukan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Sanusi-Lathifah, dengan cara menggalang/mengumpulkan massa yang melibatkan para istri Kepala Desa melalui Istri Camat pada acara kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Sanusi-Lathifah dan Calon Gubernur Jawa Timur Risma di Desa Talok Kecamatan Turen Kabupaten Malang pada tanggal 1 November 2024 (vide Bukti P-5a, P-5b, P-5c). Peristiwa tersebut tersebar melalui media sosial tik-tok. Para Teradu menerangkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Malang sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 102/LHP/PM.01.02/JI.14/31/X/2024, tanggal 31 Oktober 2024, pada pokoknya menjelaskan bahwa Anggota Panwaslu Kecamatan Turen, Hapsak Dwi Saputri, mengidentifikasi adanya rencana kegiatan Senam Silaturahmi yang akan diselenggarakan oleh Ketua Yayasan Jantung Indonesia Cabang Malang Raya. Acara tersebut direncanakan akan dihadiri oleh Pasangan Calon Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor Urut 03 dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1. Berdasarkan laporan tersebut, Muhamad Hazairin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Malang melakukan Koordinasi sebagai bentuk upaya pencegahan. Muhamad Hazairin menghubungi Hanik Didik Gatot Subroto untuk meminta agar kegiatan Senam Silaturahmi tersebut dibatalkan mengingat waktu pelaksanaannya bersamaan dengan kegiatan kampanye Pasangan Calon Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 03. Menindaklanjuti hal tersebut, Hanik Didik Gatot Subroto menyampaikan Surat Undangan terbaru melalui melalui Group WhatsApp Pelatih untuk diteruskan kepada anggota yang memuat informasi pembatalan acara Senam Silaturahmi. Selain itu, Muhamad Hazairin menghubungi Sugeng Pujianto selaku Ketua Tim Sukses Pasangan Calon Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor Urut 03 di Kabupaten Malang. Muhamad Hazairin meminta agar Pasangan Calon Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor Urut 03 tidak menghadiri acara Senam Silaturahmi, karena kehadiran Tim Pasangan Calon Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor Urut 03 berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap ASN yang terlibat senam (vide Bukti T-17). Selain itu, pada tanggal 9 Desember 2024, Joko Indrianto menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Malang berkenaan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan Hanik Dwi Martya sebagaimana Tanda Terima Laporan Nomor 22/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024. Hanik Dwi Martya merupakan istri Plt. Bupati Malang Didik Gatot Subroto, yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Jantung Indonesia Cabang Malang Raya. Hanik Dwi Martya diduga memberikan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi– Lathifah) dengan mengumpulkan para istri Kepala Desa dalam kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 dan Calon Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor Urut 3 Risma di halaman Pabrik Snack Lumba-Lumba, Desa Talok, pada hari Jum’at, tanggal 1 November 2024 (vide Bukti T-18). Pada tanggal 11 Desember 2024, Para Teradu melakukan Kajian Awal Nomor 22/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024. Hasilnya, Para Teradu menyimpulkan Laporan memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materiel (vide Bukti T-19). Pada tanggal yang sama, Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 22/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024 tidak diregistrasi (vide Bukti T-20). Bahwa terhadap peristiwa Plt. Bupati Malang Didik Gatot Subroto yang juga sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang menunjukkan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 sebelum jadwal kampanye, dengan cara memakai kaos dan memasang banner Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 a.n. Sanusi-Lathifah (vide Bukti P-6). Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 3 Oktober 2024, Pelapor Wiwied Tuhu Prasetyanto menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Malang berkenaan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Didik Gatot Subroto selaku Plt. Bupati Malang yang ikut mengkampanyekan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 a.n. Sanusi dan Lathifah Sohib sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 02/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 (vide Bukti T-21). Menindaklanjuti Laporan a quo, pada tanggal 5 Oktober 2024, Para Teradu melakukan Kajian Awal Nomor 02/PL/PB/Kab/16.23/IX/2024. Hasilnya, Para Teradu menyimpulkan Laporan memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materiel (vide Bukti T-22). Para Teradu menyampaikan kepada Pelapor agar melengkapi kekurangan syarat materiel paling lambat 2 hari sejak pemberitahuan diterima (vide Bukti T-23). Pada tanggal 7 Oktober 2024, Para Teradu melakukan Kajian Awal Nomor 02/PL/PB/Kab/16.23/IX/2024. Hasilnya, Para Teradu menyimpulkan bahwa laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel (vide Bukti T-24). Pada tanggal yang sama, Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 02/PL/PB/Kab/16.23/IX/2024 tidak diregistrasi (vide Bukti T-25). Bahwa terhadap peristiwa Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Malang menunjukkan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 a.n. Sanusi-Lathifah sebelum tahapan kampanye, dengan cara bersama sekitar 50 Kepala Desa se- Kabupaten Malang, melakukan deklarasi dukungan terhadap Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 a.n. Sanusi (vide Bukti P-7), yang dipublikasikan di tabloid Jawa Timur. Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 9 Desember 2024, Pelapor Ahmad Syaikhu menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Malang berkenaan dengan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Hendik Arso selaku Kepala Desa Pujiharjo sekaligus Ketua PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) sebagaimana Tanda Terima Laporan Nomor 19/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024. Hendik Arso bersama 50 Kepala Desa se-Kabupaten Malang melakukan Deklarasi Dukungan terhadap Sanusi sebagai Calon Bupati Malang Nomor Urut 1 yang dipublikasi di Tabloid Jawa Timur. Selain itu, Hendik Arso mengantar pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 (Sanusi-Latifah) ke KPU Kabupaten Malang (vide Bukti T-26). Menindaklanjuti Laporan a quo, pada tanggal 11 Desember 2024, Para Teradu melakukan Kajian Awal Nomor 19/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024. Hasilnya, Para Teradu menyimpulkan laporan memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materiel (vide Bukti T- 27). Pada tanggal yang sama, Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 19/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024 tidak diregistrasi (vide Bukti T-28). Bahwa terhadap Laporan Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024, dengan Terlapor Jiran selaku Kepala Desa Purworejo Kecamatan Donomulyo yang menunjukkan dukungan dengan cara menghadiri kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Sanusi-Lathifah (vide Bukti P-8). Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024, Pelapor Wiwied Tuhu Prasetyanto menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Malang, berkenaan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Jiran selaku Kepala Desa Purworejo yang memberikan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Sanusi dan Lathifah Sohib sebagaimana Tanda Terima Laporan Nomor 07/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 (vide Bukti T-29). Menindaklanjuti Laporan a quo, pada tanggal 17 Oktober 2024, Para Teradu melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 07/PL/PB/Kab/16.23/X/2024. Hasilnya, Para Teradu menyimpulkan laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiel. Selanjutnya, Laporan a quo diregistrasi dengan Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 (vide Bukti T-30). Pada tanggal 18 Oktober 2024, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Pertama Terhadap Laporan Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024. Hasilnya, Laporan 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 diduga melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perlu dilakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tersebut (vide Bukti T-31). Pada tanggal 19 s.d. 22 Oktober 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, dan Saksi (vide Bukti T-32. Pada tanggal 22 Oktober 2024, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang melakukan Pembahasan Kedua terhadap Laporan Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024. Hasilnya, Laporan Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 bukan merupakan Pelanggaran Pidana Pemilihan (vide Bukti T-33). Pada tanggal yang sama, Para Teradu melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024. Hasilnya, Para Teradu menyimpulkan bahwa berdasarkan bukti-bukti dari hasil klarifikasi Laporan Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilihan maupun pelanggaran administrasi Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Desa (vide Bukti T-34). Selanjutnya, Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 bukan pelanggaran (vide Bukti T-35). Bahwa terhadap Laporan Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 dengan Terlapor Rendyta Witrayani Setyawan selaku Kepala Desa Senggreng Kecamatan Sumberpucung (vide Bukti P-9). Rendyta Witrayani Setyawan menunjukkan dukungan dengan cara menghadiri kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Sanusi-Lathifah. Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024, Pelapor Wiwied Tuhu Prasetyanto menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Malang berkenaan dengan dugaan keterlibatan Kepala Desa Senggreng Kecamatan Sumberpucung atas nama Rendyta Witrayani Setyawan yang diduga mendukung kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 1 Sanusi dan Lathifah Sohib sebagaimana Tanda Terima Laporan Nomor 06/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 (vide Bukti T-36). Menindaklanjuti Laporan a quo, pada tanggal 17 Oktober 2024, Para Teradu melakukan Kajian Awal Nomor 06/PL/PB/Kab/16.23/X/2024. Hasilnya, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiel. Selanjutnya, Laporan a quo diregistrasi dengan Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 (vide Bukti T-37). Pada tanggal 18 Oktober 2024, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Pertama Terhadap Laporan Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024. Hasilnya, Laporan Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 diduga melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perlu dilakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tersebut (vide Bukti T-38). Selanjutnya, pada tanggal 19 Oktober 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, dan Saksi di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang (vide Bukti T-39). Pada tanggal 22 Oktober 2024, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasa Kedua. Hasilnya, Laporan Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 bukan merupakan Pelanggaran Pidana Pemilihan (vide Bukti T-40). Pada tanggal yang sama, Para Teradu melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024. Hasilnya, Para Teradu menyimpulkan berdasarkan bukti-bukti dari hasil klarifikasi Laporan Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 tidak terbukti sebagai pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-41). Selanjutnya, Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 bukan pelanggaran (vide Bukti T-42). Bahwa terhadap Laporan Nomor 05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 dengan Terlapor Budianto selaku Kepala Desa Bangelan Kecamatan Wonosari (vide Bukti P- 10). Budianto menunjukkan dukungan cara menghadiri kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Sanusi-Lathifah. Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 6 Oktober 2024, Wiwied Tuhu Presetyanto menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Malang berkenaan dengan Keterlibatan Kepala Desa Bangelan a.n. Budianto yang diduga mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Sanusi dan Latifah Sohib sebagaimana Tanda Terima Laporan Nomor 05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 (vide Bukti T-43). Menindaklanjuti Laporan a quo, pada tanggal 8 Oktober 2024, Para Teradu melakukan Kajian Awal Nomor 05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024. Hasilnya, Para Teradu menyimpulkan bahwa laporan memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materiel. Pada tanggal yang sama, Para Teradu menyampaikan kepada Pelapor, Surat Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 241/PP.00.02/K.JI-14/10/2024, perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, yang pada pokoknya meminta Pelapor agar melengkapi kekurangan syarat materiel paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan diterima (vide Bukti T-44 dan Bukti T-45). Pada tanggal 11 Oktober 2024, Para Teradu melakukan Kajian Awal Nomor 05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024. Hasilnya, Para Teradu menyimpulkan bahwa laporan memenuhi syarat formal namun belum memenuhi syarat materiel (vide Bukti T-46). Pada tanggal yang sama, Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 tidak diregistrasi (vide Bukti T-47). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024, Para Teradu menerima Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir Laporan dengan tanda terima laporan Nomor 11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 yang dilaporkan oleh Rudi Santoso yang pada pokoknya melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Talok Kecamatan Turen atas nama Agus Harianto yang diduga mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Gunawan HS dan Umar Usman. Bahwa dalam satu laporan tersebut, berisi 3 (tiga) kejadian dengan terlapor yang sama a.n. Agus Harianto. Persitiwa tersebut antara lain: 1) Terlapor a.n. Agus Harianto diduga mengikuti kegiatan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 a.n. Gunawan HS dan Umar Usman pada tanggal 21 Oktober 2024 bertempat di Desa Talok Kecamatan Turen; 2) Terlapor a.n. Agus Harianto juga diduga ikut dalam rapat konsolidasi pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 a.n. Gunawan HS dan Umar Usman di Desa Talok pada tanggal 16 Oktober 2024 bertempat di Desa Talok RW 05 Kecamatan Turen; 3) Terlapor a.n. Agus Harianto diduga mengajak kades-kades di Kecamatan Turen dan sekitarnya untuk membuat komitmen dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 a.n. Gunawan HS dan Umar Usman melalui pesan singkat WhatsApp; Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024, Para Teradu melakukan kajian awal dengan Nomor 11/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 yang pada pokoknya laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan syarat materil dan selanjutnya laporan diregistrasi dengan Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 serta dituangkan dalam Berita Acara rapat Pleno Nomor 308.A/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 (vide Bukti T-4). Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2024, Para Teradu mengirimkan surat undangan kepada Kepolisian Resor Malang dengan Nomor 303/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024 perihal Undangan Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu, Surat undangan kepada kepolisian Resor Batu dengan Nomor 304/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024 perihal Undangan Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu, serta surat undangan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dengan Nomor 305/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 perihal Undangan Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu. Bahwa Para Teradu kemudian menerbitkan Berita Acara Pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang terhadap Laporan Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2024, Para Teradu menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor 306/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 yang ditujukan kepada Pelapor a.n. Rudi Santoso, Surat Nomor 307/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 yang ditujukan kepada Saksi a.n. Solikin, dan Surat Undangan Nomor 308/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024 yang ditujukan kepada Saksi a.n. Evan Helga Suganda. Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pelapor a.n. Rudi Santoso serta Saksi a.n. Solikin dan Evan Helga Suganda. Bahwa pada tanggal dan dihari yang sama, Para Teradu menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor 310/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 yang ditujukan kepada Saksi a.n. Jody dan Surat Undangan Nomor 315/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 yang ditujukan kepada Terlapor a.n. Agus Harianto, Surat Undangan Nomor 311/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 yang ditujukan kepada saksi a.n. Usman, Surat Undangan Nomor 312/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 yang ditujukan kepada saksi a.n. Purwanto, Surat Undangan Nomor 313/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 yang ditujukan kepada saksi a.n. Wawan, dan Surat Undangan Nomor 314/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024 yang ditujukan kepada saksi a.n. Nur Syamsu. Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada saksi a.n. Jody, Usman, Purwanto, Wawan, Nur Syamsu dan Terlapor a.n. Agus Harianto. Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 28 Oktober 2024, Para Teradu menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor Surat Undangan Nomor 315/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 yang ditujukan kepada Saksi a.n. Usman Hadi, Surat Undangan Nomor 316/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 yang ditujukan kepada Saksi a.n. Purwanto, Surat Undangan Nomor 317/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 yang ditujukan kepada Saksi a.n. M. Achwan Irsyadi, dan Surat Undangan Nomor 318/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024 yang ditujukan kepada Saksi a.n. Noor Syamsu Bahari. Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2024, saksi a.n. Usman Hadi, Purwanto, Noor Syamsu Bahari, dan M. Achwan Irsyadi tidak hadir untuk memberikan klarifikasi. Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 29 Oktober 2024, Para Teradu mengirimkan surat undangan kepada kepolisian Resor Malang dengan Nomor 320/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 perihal Undangan Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu, Surat undangan kepada kepolisian Resor Batu dengan Nomor 321/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 perihal Undangan Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu, dan Surat undangan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dengan Nomor 322/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 perihal Undangan Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu. Bahwa hasil pembahasan bersama tersebut kemudian menerbitkan Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang terhadap Laporan Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024. Bahwa hasil pembahasan kedua antara Para Teradu dan Sentra Gakkumdu kemudian memutuskan yang pada pokoknya peristiwa kesatu dan peristiwa kedua bukan merupakan Pelanggaran Pidana Pemilihan maupun pelanggaran perundang-undangan lainnya sedangkan peristiwa ketiga merupakan pelanggaran ketentuan perundang-undangan lainnya yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (vide Bukti T-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024, Para Teradu menyusun kajian akhir dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor 08/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan peristiwa kesatu dan peristiwa kedua bukan merupakan Pelanggaran Pidana Pemilihan maupun pelanggaran perundang-undangan lainnya sedangkan peristiwa ketiga merupakan pelanggaran ketentuan perundang-undangan lainnya yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dituangkan kedalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 323.A/PP.00.02/K.JI- 14/10/2024 (vide Bukti T-6). Selanjutnya Para Teradu mengeluarkan pemberitahuan status laporan di kantor Bawaslu Kabupaten Malang (vide Bukti T-7). Kemudian Para Teradu meneruskan rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Malang Nomor 323/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 kepada Plt. Bupati Malang yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Laporan dimaksud merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku (vide Bukti T-8). Terungkap fakta, berkenaan dengan klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Turen terhadap Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2024, merupakan upaya penelusuran yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Turen mengenai informasi yang beredar di media sosial Tik-tok dengan akun abahgun.official berkenaan dugaan keterlibatan Pengadu selaku Kepala Desa Talok dalam kegiatan Kesenian Bantengan yang diduga dilaksanakan oleh Tim Sukses/Pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Nomor Urut 2. Namun berdasarkan hasil penelusuran, tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan karena pada saat peristiwa terjadi belum masuk dalam tahapan penetapan Pasangan Calon maupun Nomor Urut. Penelusuran dilakukan di Kantor Panwaslu Kecamatan Turen pada tanggal 1 Oktober 2024 bukan tanggal 3 Oktober 2024 sebagaimana dalil Pengadu (vide Bukti T-9). Bahwa berdasarkan uraian kronologis di atas, DKPP menilai Para Teradu telah menindaklanjuti Laporan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti Laporan Pengadu dengan melakukan serangkaian proses penanganan Laporan, meliputi: melakukan kajian awal, melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu, melakukan klarifikasi kepada para pihak, dan menyusun kajian dugaan pelanggaran pemilihan sebelum memutuskan status Laporan. Dengan demikian, Para Teradu dalam menindaklanjuti laporan sudah bertindak profesional, cermat, dan akuntabel sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Para Teradu tersebut merupakan tindakan yang dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Menimbang pengaduan Pengadu pada angka [4.1.2], Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait dugaan pelanggaran Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang melakukan money politik di Kecamatan Gedangan pada tanggal 4 November 2024 dengan cara memberikan uang di atas panggung kepada ibu-ibu perwakilan setiap Desa di Kecamatan Gedangan. Para ibu tersebut, masing-masing diberi uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Peristiwa tersebut juga telah beredar di Media sosial TikTok dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024 berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 079/LHP/PM.01.02/JI.14.29/ 10/XII/2024 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berlangsung pada tanggal 23 Juni 2024. Peristiwa tersebut belum memasuki tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, dikarenakan tahapan tersebut baru dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 (vide Bukti T-10). 2. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2024, Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan dengan tanda terima laporan Nomor 17/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024 yang dilaporkan oleh Ahmad Syaikhu yang pada pokoknya Pasangan Calon Nomor Urut 1 melakukan money politik di Kecamatan Gedangan pada tanggal 4 November 2024 dengan cara memberikan uang di atas panggung kepada ibu-ibu perwakilan setiap desa di Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang yang masing-masing diberi uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), yang juga telah beredar di Media sosial TikTok (vide Bukti T-11). 3. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, Para Teradu melakukan kajian awal Nomor 17/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Laporan memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materil berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Malang dan Jajarannya yang dituangkan ke dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 431/PP.00.02/K.JI-14/12/2024 (vide Bukti T-12). 4. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, Para Teradu mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya Laporan tidak diregistrasi karena bukan merupakan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Malang dan jajarannya (vide Bukti T-13). Bahwa terkait dugaan pelanggaran Kepala Desa Kedok Kecamatan Turen Kabupaten Malang yaitu Etti Widiastuti yang diduga melakukan kampanye bersama Pasangan Calon Nomor Urut 1 di Taman Wisata Boonpring Desa Sanan Kerto Kecamatan Turen Kabupaten Malang pada tanggal 3 November 2024 dengan cara berjoget bersama Pasangan Calon Nomor Urut 1 pada saat acara Kampanye di Obyek Wisata Boonpring sambil mengacungkan tanda satu jari, dengan penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2024, Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan dengan tanda terima laporan Nomor 21/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024 yang dilaporkan oleh Joko Indrianto yang pada pokoknya terdapat Netralitas Kepala Desa Kedok Kecamatan Turen atas nama Etty Widiastuti yang ikut serta dalam kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 di Obyek Wisata Boonpring sambil mengacungkan tanda satu jari (vide Bukti T-14). 2. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, Para Teradu melakukan kajian awal Nomor 21/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024 yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran pemilihan karena dugaan pelanggaran sudah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Malang yang telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dalam Form A Nomor 139/LHP/PM.01.02/JI-14/26/XI/2024 pada tanggal 25 November 2024 serta dituangkan dalam Berita Acara Nomor 431/PP.00.02/K.JI-14/12/2024 (vide Bukti T-15). Selanjutnya Para Teradu mengeluarkan pemberitahuan status laporan (vide Bukti T-16). Bahwa terkait dugaan pelanggaran Kepala Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang yaitu Hanik Dwi Martya yang merupakan istri PLT Bupati Malang Didik Gatot Subroto juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Jantung Indonesia Cabang Malang Raya telah melakukan dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dengan cara menggalang/mengumpulkan masa dengan melibatkan istri-istri Kepala Desa melalui Istri Camat pada acara kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Calon Gubernur a.n. Risma di Desa Talok Kecamatan Turen Kabupaten Malang pada tanggal 1 November 2024 yang juga telah beredar di media sosial TikTok, dengan penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2024, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 102/LHP/PM.01.02/JI.14/31/X/2024 yang pada pokoknya kegiatan Senam Silaturahmi yang akan diselenggarakan oleh Ketua Yayasan Jantung Indonesia Cabang Malang Raya akan dihadiri oleh Pasangan Calon Gubernur Nomor Urut 3 dan Pasangan Calon Nomor Urut 1 dibatalkan [vide Bukti T-17]. 2. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2024, Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan dengan tanda terima laporan Nomor 22/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024 yang pada pokoknya terdapat dugaan Netralitas Kepala Desa Tunjungtrirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang atas nama Hanik Dwi Martya yang merupakan istri Plt. Bupati Malang Didik Gatot Subroto, yang juga menjabat sebagai ketua Yayasan Jantung Indonesia Cabang Malang Raya telah melakukan dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dengan cara menggalang/mengumpulkan massa dengan melibatkan istri-istri Kepala Desa melalui istri Camat pada acara kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Calon Gubernur Nomor Urut 3 di Desa Talok Kecamatan Turen Kabupaten Malang tepatnya di halaman Pabrik Snack Lumba Lumba pada tanggal 1 November 2024 (vide Bukti T-18). 3. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, Para Teradu melakukan kajian awal Nomor 22/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024 yang pada pokoknya Laporan memenuhi syarat formil namun tidak memenuhi syarat materil dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 431/PP.00.02/K.JI-14/12/2024 (vide Bukti T-19). Selanjutnya Para Teradu mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya Laporan tidak diregistrasi karena bukan merupakan pelanggaran pemilihan berdasarkan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Malang (vide Bukti T-20). Bahwa terkait dugaan pelanggaran Plt. Bupati Malang Didik Gatot Subroto yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang menunjukkan dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebelum jadwal kampanye dengan cara memasang banner Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah) dan memakai kaos Pasangan Calon Nomor Urut 1, dengan penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2024, Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan dengan tanda terima laporan Nomor 02/PL/PB/Kab/16.23/IX/2024 yang dilaporkan oleh Wiwied Tuhu Prasetyanto yang pada pokoknya terdapat dugaan Keterlibatan Didik Gatot Subroto selaku PLT Bupati Kabupaten Malang diduga ikut mengkampanyekan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Sanusi dan Lathifah Sohib (vide Bukti T-21). 2. Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2024, Para Teradu melakukan kajian awal nomor 02/PL/PB/Kab/16.23/IX/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Laporan memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materil dan menyampaikan kepada Pelapor untuk melengkapi kekurangan syarat materil yakni uraian peristiwa tidak menjelaskan secara jelas waktu dan tempat kejadian (vide Bukti T-22). Selanjutnya Para Teradu menyampaikan pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor Nomor 232/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 yang pada pokoknya menyampaikan Kekurangan Laporan dan dapat dilengkapi paling lambat 2 hari sejak pemberitahuan ini diterima tepatnya hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 (vide Bukti T-23). 3. Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2024, Para Teradu melakukan kajian awal Nomor 02/PL/PB/Kab/16.23/IX/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Laporan memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materil dan dituangkan dalam berita Acara Rapat Pleno Nomor 232.A/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 (vide Bukti T-24). Bahwa pada hari yang sama, Para Teradu mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil (vide Bukti T-25) Bahwa terkait dugaan pelanggaran Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Malang menunjukkan dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebelum jadwal kampanye dengan cara bersama sekitar 50 Kepala Desa se-Kabupaten Malang melakukan Deklarasi Dukungan terhadap Sanusi sebagai Calon Bupati Kabupaten Malang periode 2024-2029 yang dipublikasikan di Tabloid Jawa Timur, dengan url https://tabloidjawatimur.com/kepala-desa-se-kabupaten-malang-dukung-hm- sanusi-jadi-bupati-malang-2024-2029/, dengan penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2024, Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan dengan tanda terima laporan Nomor 19/PL/PB/Kab/16.23/XII/2024 yang dilaporkan oleh Ahmad Syaikhu yang pada pokoknya terdapat dugaan Netralitas Kepala Desa Pujiharjo Kecamatan Tirtoyudo atas nama Hendik Arso yang menujukan dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 Sanusi sebelum jadwal kampanye dengan cara melakukan deklarasi dukungan terhadap Sanusi sebagai Calon Bupati Kabupaten Malang yang dipublikasikan di Tabloid Jawa Timur. Terlapor juga mengantar Pasangan Calon Nomor Urut 1 a.n. Sanusi – Lathifah saat pendaftaran ke KPU Kabupaten Malang (vide Bukti T-26). 2. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, Para Teradu melakukan kajian awal Nomor 19/PL/PB/KAB/16.23/XII/2024 yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil dan dugaan pelanggaran sudah ditangani oleh Jajaran Pengawas Pemilihan dan dituangkan dalam berita Acara Rapat Pleno Nomor 431/PP.00.02/K.JI-14/12/2024 (vide Bukti T-27).Selanjutnya Para Teradu mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel karena kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 4 April 2024 (vide Bukti T-28). Bahwa terkait dugaan pelanggaran Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/ 16.23/X/2024 dengan Terlapor Jiran (Kepala Desa Purworejo Kecamatan Donomulyo) menunjukkan dukungan dengan cara menghadiri kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sanusi- Lathifah), dengan penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024, Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan dengan tanda terima laporan Nomor 07/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 yang dilaporkan oleh Wiwied Tuhu Prasetyanto yang pada pokoknya melaporkan adanya keterlibatan Kepala Desa Purworejo Kecamatan Donomulyo atas nama Jiran yang diduga memberikan dukungan kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Sanusi dan Lathifah Sohib (vide Bukti T-29). 2. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024, Para Teradu melakukan kajian awal Nomor 07/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 yang pada pokoknya laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiel dan Laporan diregistrasi dengan Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 236/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 (vide Bukti T-30). 3. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024, Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang melakukan pembahasan pertama dengan Berita Acara Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 yang pada pokoknya berkesimpulan laporan diduga melanggar Pasal 188 jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Desa dan perlu dilakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tersebut (vide Bukti T-31). 4. Bahwa Para Teradu mengirimkan surat undangan dan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor a.n. Wiwied Tuhu Prasetyanto, Terlapor a.n. Jiran, dan Saksi a.n. Singgih Prayogo (vide Bukti T-32). 5. Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024, Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang melakukan pembahasan kedua dengan Berita Acara Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 yang pada pokoknya berkesimpulan laporan bukan merupakan Pelanggaran Pidana Pemilihan (vide Bukti T-33). 6. Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024, Para Teradu menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 yang pada pokoknya Laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan tidak melanjutkan proses penanganan pelanggaran dan dituangkan dalam berita Acara Nomor 298.A/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 (vide Bukti T-34). Selanjutnya Para Teradu mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya Laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan (vide Bukti T-35). Bahwa terkait dugaan pelanggaran Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/ 16.23/X/2024 dengan Terlapor Rendyta Witrayani Setyawan (Kepala Desa Senggreng Kecamatan Sumberpucung) menunjukkan dukungan dengan cara menghadiri kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sanusi-Lathifah) dengan penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024, Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan dengan tanda terima laporan Nomor 06/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 yang dilaporkan oleh Wiwied Tuhu Prasetyanto yang pada pokoknya melaporkan adanya keterlibatan Kepala Desa Senggreng Kecamatan Sumberpucung atas nama Rendyta Witrayani Setyawan yang diduga mendukung dan/atau mengikuti kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Sanusi dan Lathifah Sohib (vide Bukti T-36). 2. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024, Para Teradu melakukan kajian awal Nomor 06/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa laporan memenuhi syarat formil dan syarat materil serta Laporan diregistrasi dengan Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/ 16.23/X/2024 dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 236/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 (vide Bukti T-37). 3. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024, Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang melakukan pembahasan pertama dengan Berita Acara Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 yang pada pokoknya berkesimpulan laporan diduga melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Desa perlu dilakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tersebut dan dituangkan dalam Berita Acara Pembahsan Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang (vide Bukti T-38). 4. Bahwa Para Teradu sudah mengirimkan surat undangan dan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor a.n. Wiwied Tuhu Prasetyanto, Terlapor a.n. Rendyta Witrayani Setyawan sedangkan Saksi a.n. Febri dan Gigih saksi tidak hadir dan tidak dapat didengarkan keterangannya (vide Bukti T-39). 5. Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024, Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang melakukan pembahasan kedua dengan Berita Acara Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 yang pada pokoknya berkesimpulan laporan bukan merupakan Pelanggaran Pidana Pemilihan (vide Bukti T-40). Selanjutnya Para Teradu menyusun kajian dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/16.23/X/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan Laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan tidak melanjutkan proses penanganan pelanggaran dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 298.A/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 (vide Bukti T-41). Kemudian Para Teradu mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan (vide Bukti T-42(. Bahwa terkait laporan dugaan pelanggaran Nomor 05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 dengan Terlapor Budianto (Kepala Desa Bangelan Kecamatan Wonosari) menunjukkan dukungan dengan cara menghadiri kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dengan penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2024, Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan dengan Tanda Terima Laporan Nomor 05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 yang dilaporkan oleh Wiwied Tuhu Prasetyanto yang pada pokoknya terdapat dugaan Keterlibatan Kepala Desa Bangelan Kecamatan Wonosari atas nama Budianto dalam mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 (vide Bukti T-43). 2. Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2024, Para Teradu melakukan Kajian Awal Nomor 05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Laporan memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materiel dan menyampaikan ke Pelapor untuk melengkapi kekurangan syarat materiel yakni tidak adanya tempat dan waktu detail dugaan pelanggaran dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 241.A/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 (vide Bukti T-44). Selanjutnya Para Teradu menyampaikan pemberitahuan kelengkapan laporan kepada Pelapor Nomor 241/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 yang pada pokoknya menyampaikan kekurangan laporan dan dapat dilengkapi paling lambat 2 hari sejak pemberitahuan ini diterima tepatnya hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 (vide Bukti T-45). 3. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2024, Para Teradu melakukan Kajian Awal Nomor 05/PL/PB/Kab/16.23/X/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa laporan memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materiel dan laporan tidak diregistrasi dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 250.B/PP.00.02/K.JI-14/10/2024 (vide Bukti T-46). Selanjutnya Para Teradu mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel (vide Bukti T-47). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu sudah menindaklanjuti laporan dari Pengadu sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Pengadu sudah melakukan tindakan, antara lain, melakukan kajian awal, membahas laporan dalam Rapat Pleno, serta membahas dengan bersama dengan Sentra Gakkumdu, mengumumkan status laporan di papan pengumuman, dan menyampaikan status laporan kepada Pelapor. Dengan demikian, Para Teradu dalam menindaklanjuti laporan sudah bertindak profesional, cermat, dan akuntabel sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan, sehingga tindakan Para Teradu tersebut merupakan tindakan yang dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Pihak Terkait DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mohammad Wahyudi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Malang, dan Teradu II Abdul Allam Amrullah selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Malang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Enam Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani