III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa Pengadu Perakra Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut:
Pengaduan/atau Pelapor menyampaikan Kronologi Kejadian dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Teradu dan/atau Terlapor I s/d
Teradu dan/atau Terlapor X, Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan
asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara
Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau
tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. (Pasal 1 ayat (4) Peraturan DKPP 2
Tahun 2017) Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan
tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan
Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan.
(Pasal 2 Peraturan DKPP 2 Tahun 2017)
Pasal 37 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a dan b
UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu
karena:
c. diberhentikan dengan tidak hormat.
(2) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan
tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat. sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
c. …………………….... ;
I. KPU Kabupaten Parigi Moutong yang MengTMS Bakal Pasangan Calon Bupati,
Pemberian Kesempatan Kampanye Pasangan Calon yang tidak adil, dan
Pencetakan Surat Suara hanya 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024 yang telah diduga melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
A. PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR
Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV, dan V adalah Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Parigi Moutong Periode 2024-2029 (Bukti P-1).
Teradu Dan/Atau Terlapor I :
a. Nama : ARIYANA
b. Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong
c. Alamat Kantor : Jln. Pakabata Desa Bambalemo Kec. Parigi
Tugas Ketua dalam UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pada
Pasal 11
(1) Ketua.KPU mempunyai tugas:
a. memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU;
b. bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam
c. memberikan keterangan resmi tentang kebiiakan dan kegiatan KPU; dan
d. menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU.
(2) Ketentuan mengenai tugas Ketua KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
berlaku secara mutatis mutandis terhadap tugas ketua KPU provinsi dan
ketua KPU Kabupaten/Kota, kecuali untuk menandatangani peraturan KPU.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU, ketua KPU Provinsi, dan ketua
KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada rapat pleno.
Juncto PKPU 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, Dan KPU
Kabupaten/Kota, pada Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) ;
▪ Pasal 9 ayat (4) ;
(4) Ketua KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas;
a. Memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU,
b. Bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam,
c. Memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU,
dan
d. Menandatangani seluruh Peraturan dan Keputusan KPU.
▪ Pasal 34 ayat (1) ;
(1) Ketua KPU Kabupaten/Kota menjadi ketua Divisi Keuangan, Umum,
Rumah Tangga dan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(2) huruf a
Tugas ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik pada Pasal
14 ayat (1) PKPU 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor
8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, Dan KPU Kabupaten/Kota,
(1) Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas
untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau,
supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. penyusunan program dan anggaran;
b. administrasi perkantoran, rumah tangga, dan kearsipan;
c. protokol dan persidangan;
d. pengelolaan dan pelaporan Barang Milik Negara;
e. pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan;
f. monitoring, evaluasi, dan pengendalian program; dan
g. perencanaan, pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistik
Pemilu.
Teradu Dan/Atau Terlapor II :
a. Nama : MOHAMAD ISKANDAR MARDANI
b. Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong
c. Alamat Kantor : Jln. Pakabata Desa Bambalemo Kec. Parigi
Teradu dan/atau terlapor II adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu
KPU Kabupaten Parigi Moutong adapun tugasnya diatur dalam Pasal 14 ayat (4)
PKPU 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi,
Dan KPU Kabupaten/Kota,
Teradu Dan/Atau Terlapor III :
a. Nama : DAIMAN HIDAYAT
b. Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong
c. Alamat Kantor : Jln. Pakabata Desa Bambalemo Kec. Parigi
Teradu dan/atau terlapor III adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU
Kabupaten Parigi Moutong adapun tugasnya diatur dalam Pasal 14 ayat (5) PKPU
5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Teradu Dan/Atau Terlapor IV:
a. Nama : MASKAR
b. Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong
c. Alamat Kantor : Jln. Pakabata Desa Bambalemo Kec. Parigi
Teradu dan/atau terlapor IV adalah Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih,
Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Parigi
Moutong adapun tugasnya diatur dalam Pasal 14 ayat (2) PKPU 5 Tahun 2022
Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Teradu Dan/Atau Terlapor V :
a. Nama : I MADE KOTO PARIANTO
b. Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong
c. Alamat Kantor : Jln. Pakabata Desa Bambalemo Kec. Parigi
Teradu dan/atau terlapor V adalah Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi
KPU Kabupaten Parigi Moutong adapun tugasnya diatur dalam Pasal 14 ayat (3)
PKPU 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota.
B. POKOK PENGADUAN
Adapun Pengaduan yang disampaikan Pengadu pada DKPP RI sebagai berikut :
1. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong
MengTMSkan Pasangan Calon (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A.
Hafid) dalam Proses Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong
Tahun 2024 yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku untuk menghilangkan hak konstitusional Paslon untuk dipilih pada
Pemilihan Tahun 2024, faktanya Status TMS Dibatalkan PTTUN dalam Salinan
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor
12/G/PILKADA/2024/ PT.TUN.MKS dibacakan tanggal 28 Oktober 2024.
1.1 Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V telah melaksanakan Rapat Pleno KPU Parigi
Moutong dengan tidak menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 2005 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly
– Ibrahim A. Hafid) bertentangan dengan Pasal 52 ayat (1), ayat (2) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, berbunyi ;
(1) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil penelitian syarat administrasi
dan penetapan pasangan calon dalam Berita Acara Penetapan pasangan
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota
dan Calon Wakil Walikota
(2) Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPU Kabupaten/Kota menetapkan paling sedikit 2 (dua) pasangan
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota
dan Calon Wakil Walikota dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Juncto Pasal 7 Ayat (2) Huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang,
huruf g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan
terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada
publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
Juncto Pasal 14 ayat (2) huruf f, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 112, Pasal 113,
Pasal 119 ayat (1), Pasal 120 ayat (1), ayat (2), ayat (3) PKPU Nomor 8 Tahun
2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
Pasal 14 ayat (2) huruf f ;
(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut: huruf f ;
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana
kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu
perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum
positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang
berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan
terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar
belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai
pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
Pasal 17;
Syarat telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana
selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) huruf f, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa
pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan
administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sampai dengan Hari
penetapan Pasangan Calon.
Pasal 22,
Calon dengan status mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (2) huruf f harus menyerahkan:
a. surat dari pemimpin redaksi media massa harian lokal sesuai daerah
calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang
terverifikasi pada dewan pers, yang menerangkan bahwa calon telah
secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik sebagai
mantan terpidana dan jenis tindak pidananya dengan disertai buktinya;
b. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rumah
tahanan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan
bahwa calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan
administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap; dan
d. surat keterangan yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan
bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Pasal 112;
(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian
persyaratan administrasi calon yang status pendaftarannya diterima
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1).
(2) Penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 33.
(3) Penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak penutupan pendaftaran
Pasangan Calon.
(4) Penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan bantuan Silon.
Pasal 113,
(1) Dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan
administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai
Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon
yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang.
(2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil klarifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara klarifikasi.
Pasal 119 ayat (1);
(1) Jika hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) menyatakan
persyaratan administrasi calon benar maka Pasangan Calon dimaksud
dinyatakan memenuhi syarat.
(2) ………………………
Pasal 120 ayat (1), ayat (2), ayat (3)
(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno tertutup
untuk menetapkan Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1).
(2) Hasil rapat pleno tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam berita acara.
(3) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon
dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan
berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Teradu I, II, III, IV, dan V telah melanggar asas-asas praduga rechtmatig,
kepastian hukum, profesionalisme, bertindak cermat, jujur dan adil dengan
menerbitkan Berita Acara KPU Parigi Moutong Nomor 687/PL.02.2-
BA/7208/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Adminstrasi Hasil Perbaikan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024,
tertanggal 14 September 2024 yang memberikan status TMS (tidak
memenuhi syarat) Calon Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (H. Amrullah S.
Kasim Almahdaly) (Bukti P-2) yang ditanda tangani oleh Teradu II, Teradu
III, dan Teradu IV (Plh Ketua).
Sehingga tidak menetapkan Pasangan Calon (H. Amrullah S. Kasim
Almahdaly – Ibrahim A. Hafid) dan hanya menetapkan 4 (empat) Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 dalam
Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024,
tertanggal 22 September 2024 (Bukti P-3).
1.2 Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V yang telah MengTMSkan Calon Bupati Parigi
Moutong Tahun 2024 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly) berdasarkan
pemahamannya dan melampaui kewenangannya pada Putusan Mahkamah
Agung Nomor 34 K/Pid/2020 diputuskan pada tanggal 30 Januari 2020,
sehingga dengan seenaknya menilai bahwa yang bersangkutan belum
melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai
menjalani pidana penjara (Bukti P-4) dan rekaman pertemuan LO Paslon H.
Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid dengan Teradu II
membahas status Bakal Calon Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (H.
Amrullah S. Kasim Almahdaly) (Bukti P-5) yang hasilnya tetap diberi status
TMS, hal tersebut bertentangan dengan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun
2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota
Dan Wakil Walikota
BAB IV PENELITIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON
Tabel 4.1 Indikator Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon,
poin 6. Calon dengan status mantan terpidana, huruf b ;
b. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rumah
tahanan dan/atau kepala balai pemasyarakatan
1) dokumen dapat dibuka dan dibaca.
2) merupakan surat keterangan untuk calon
3) memuat informasi bahwa calon yang bersangkutan telah selesai
menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai
pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi
hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia
4) mantan terpidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun
atau lebih dan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga
tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia;
5) diterbitkan oleh lembaga yang berwenang
6) merupakan dokumen yang sah
Bahwa yang dimaksud memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut bukan
tanggal diputuskan Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020 diputuskan
pada tanggal 30 Januari 2020 (Bukti P-6), tetapi kekuatan hukum tetap
terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya dengan
mempedomani fatwa Mahkamah Agung Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015
tanggal 16 September 2015 pada angka 1 menyebutkan: “… dengan
demikian Mantan Terpidana adalah seseorang yang pernah dipidana
berdasarkan Putusan Pengadilan yamg memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sedangkan Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang
kemerdekaan di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan). Dengan demikian
Mantan Narapidana adalah seseorang yang telah pernah menjalani pidana
didalam LAPAS. Dari uraian tersebut menjadi jelas bahwa Mantan Terpidana
meskipun telah dijatuhi pidana belum tentu menjalani pidana didalam
LAPAS …” (Bukti P-7).
Bahwa Calon Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (H. Amrullah S. Kasim
Almahdaly) telah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas
III Parigi berdasarkan Surat Keterangan Kepala LP Kelas III Parigi masing-
masing tanggal 20 Juni 2024, tanggal 27 September 2024 (Bukti P-8) dan
Daftar Perhitungan Ekspirasi metode TELRAM pada tanggal 22 September
2024 yaitu telah melewati 6 (enam) hari dari jangka waktu 5 (lima) tahun
setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan Putusan Mahkamah
Agung Nomor 34 K/Pid/2020 tanggal 30 Januari 2020 yang telah
berkekuatan hukum tetap yaitu terhitung sejak tanggal 17 September 2019
sampai dengan tanggal 22 September 2024 (Bukti P-9).
1.3 Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V terbukti tidak membuat Berita Acara
Klarifikasi yang berdasarkan Pasal 113 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang
Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota,
Pasal 113,
(1) Dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan
administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai
Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon
yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang.
(2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil klarifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara klarifikasi.
Dan Terhadap Berita Acara KPU Parigi Moutong Nomor 687/PL.02.2-
BA/7208/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Adminstrasi Hasil Perbaikan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024,
tertanggal 14 September 2024 yang memberikan status TMS (tidak
memenuhi syarat) Calon Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (H. Amrullah S.
Kasim Almahdaly) (Bukti P-2). Sehingga tidak menetapkan Pasangan Calon
(H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid) dan hanya menetapkan
4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun
2024 dalam Keputusan KPU Parigi Mautong Nomor 1450 Tahun 2024
Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong
Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024 (Bukti P-3) yang diterbitkan KPU
Parigi Moutong terbukti cacat substansi dan secara prosedur dan substansi
telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Faktanya dalam PERTIMBANGAN HUKUM Majelis Hakim PTTUN Makassar
dalam Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum tanggal 28 Oktober 2024. (Barang Bukti P-1 hal.30-32 dari 34
hal. Putusan Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS).
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 112 juncto Pasal 113 PKPU Nomor
8 Tahun 2024 dengan tegas mengatur kewenangan Tergugat dalam
melakukan penelitian persyaratan administrasi calon, fakta hukumnya
Tergugat pada tanggal 4 September 2024 dan tanggal 14 September 2024
dalam melakukan penelitian persyaratan administrasi dan penelitian
persyaratan administrasi perbaikan Penggugat sebagaimana Berita Acara
Nomor 548/PL.02.2-BA/7208/2024 dan Nomor 687/PL.02.2-
BA/7208/2024 (vide bukti T-5, T-2=P-8, P-2), maka terkait keraguan
Tergugat terhadap penilaian status hukum Penggugat sebagai Terpidana
atau Mantan Terpidana seharusnya Tergugat melakukan klarifikasi kepada
Gabungan Parpol Pengusung Penggugat sebagai Pasangan Calon, Pasangan
Calon itu sendiri, dan/atau kepada pejabat/instansi yang berwenang,
sehingga Tergugat wajib/harus menuangkan hasil klarifikasi dimaksud
dalam Berita Acara Klarifikasi, oleh karenanya terbukti Tergugat menyalahi
prosedur penelitian persyaratan administrasi sebagaimana amanat
ketentuan Pasal 112 juncto Pasal 113 tersebut;
Menimbang, bahwa mempedomani fatwa Mahkamah Agung Nomor
30/Tuaka.Pid/IX/2015 tanggal 16 September 2015 pada angka 1
menyebutkan: “… dengan demikian Mantan Terpidana adalah seseorang
yang pernah dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yamg memperoleh
kekuatan hukum tetap. Sedangkan Narapidana adalah Terpidana yang
menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan).
Dengan demikian Mantan Narapidana adalah seseorang yang telah pernah
menjalani pidana didalam LAPAS. Dari uraian tersebut menjadi jelas bahwa
Mantan Terpidana meskipun telah dijatuhi pidana belum tentu menjalani
pidana didalam LAPAS …”;
Menimbang, bahwa dari makna fatwa Mahkamah Agung Nomor
30/Tuaka.Pid/IX/2015 tanggal 16 September 2015 tersebut, dikaitkan
berdasarkan bukti P-26 dan P-25 berupa Daftar Perhitungan Ekspirasi
tanggal 22 September 2024 dan Surat Keterangan Kepala Lapas Kelas III
Parigi tanggal 27 September 2024, terbukti fakta hukumnya Penggugat
sudah menjalani masa penahanan selama 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari
pada tahun 2019, terhitung sejak tanggal 21 Mei 2019 sampai dengan 25
September 2019, sehingga status hukum Penggugat telah nyata-nyata tidak
lagi ada hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang hukum dan hak asasi
manusia dan terbukti tidak lagi berada dalam penjara;
Menimbang, bahwa permasalahan status hukum Penggugat sebagai
terpidana atau mantan terpidana, sejalan dengan pendapat Ahli yang
menyatakan jika Tergugat ragu-ragu mengenai status penahanan Penggugat
maka penerapan ketentuan Pasal 17 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 harus juga
menerapkan ketentuan Pasal 112 juncto Pasal 113 dimaksud, sehingga
Tergugat wajib membuat Berita Acara Klarifikasi;
Menimbang, bahwa dari alat bukti khususnya pihak Tergugat yang
disampaikan di Pengadilan tidak satupun ditemukan fakta hukum yang
dapat membuktikan atau memberikan petunjuk bahwa Tergugat telah
melakukan klarifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi
sebagaimana diatur dalam kaidah norma Pasal 112 juncto Pasal 113 PKPU
Nomor 8 Tahun 2024. Sedangkan terhadap Berita Acara Penelitian
Persyaratan Administrasi Nomor 548/PL.02.2-BA/7208/2024 tanggal 4
September 2024 dan Penelitian Persyaratan Administrasi Perbaikan Nomor
687/PL.02.2- BA/7208/2024 tanggal 14 September 2024 bukan merupakan
Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal tersebut (vide
bukti T-5, T-2=P-8, P-2);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum
tersebut di atas, objek sengketa yang diterbitkan Tergugat terbukti cacat
substansi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum
tersebut di atas, keputusan objek sengketa a quo yang diterbitkan Tergugat
secara prosedur dan substansi telah melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, oleh karenannya dalil gugatan
Penggugat telah terbukti sehingga keputusan objek sengketa a quo
dinyatakan dibatalkan dan gugatan cukup beralasan untuk dikabulkan
seluruhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan
seluruhnya, Tergugat dinyatakan sebagai pihak yang kalah dihukum
membayar biaya perkara sejumlah yang tercantum dalam amar putusan ini;
1.4 Bahwa Teradu III dan V setelah didatangi Pendukung Bakal Pasangan Calon
(H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid) dikantor KPU Parigi
Moutong baru melaksanakan Rapat Pleno sehingga terbit Berita Acara
Nomor 818/PL.02.3-BA/7208/2/2024 Tentang Tindak Lanjut Putusan
PTTUN Makassar No.12/6/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS tertanggal 28
Oktober 2024 (Bukti P-10) yang ditanda tangan langsung Teradu III dan V,
sedangkan Teradu I, II, dan IV bertandatangan elektronik/barkode, sehingga
selanjutnya terbit Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi
Moutong Nomor 1512 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong
Tahun 2024, tertanggal 28 Oktober 2024 (Bukti P-11) yang telah
menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Mautong Tahun
2024 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid) dengan no. Urut
5 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong
Nomor 1513 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024
tertanggal 28 Oktober 2024 (Bukti P-12).
1.5 Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V tidak professional dan adil dalam Penelitian
Persyaratan Adminstrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 yang ternyata ada 2 (dua) orang Mantan
Narapidana pada menit 00.07.10 s.d 00.12.40 disampaikan Teradu II siaran
Podcast Gemasulawesi – Breaking News Podcast (Bukti P-13) 2 (dua) mantan
Mantan Narapidana tersebut adalah Calon Bupati Parigi Moutong H.
Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE dan M. Nizar Rahmatu, S.Sos. AIFO dan
pada Berita di media social Zulkarnain menyerahkan tanggapan di KPU
Parigi Moutong, pada Rabu (18/9/2024) dan Keberatan tersebut juga
melampirkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dari Kejari Palu.
(Bukti P-14). Dalam siaran Podcast tersebut KPU Parigi Moutong (Bukti P-
13) hanya berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pengadilan Negeri Parigi
dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi. Seharusnya para Teradu
juga berkoordinasi dan berkonsultasi Kejaksaan Negeri Palu, dalam Berita
tersebut “Alasan itu dibuktikan dengan adanya surat yang beredar di publik,
yang mana surat tersebut berkop Kejari Palu tentang Berita Acara
Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 15 Oktober 2019”.
Jika surat Kejaksaan Negeri Palu memang benar ada, maka M. Nizar
Rahmatu terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya belum
sampai 5 (lima) tahun masa jeda, dalam Berita tersebut (Bukti P-14)
“Zulkarnain berpendapat Nizar tidak memenuhi syarat ikut kontestasi
Pilkada Parimo 2024 karena dinilai belum mencukupi masa jeda 5 tahun
sesuai pasal 17 PKPU No 8 tahun 2024, karena pernah menjadi terpidana
kasus korupsi yang diancam lebih dari lima tahun penjara”.
Permasalahannya dalam siaran Podcast tersebut KPU Parigi Moutong (Bukti
P-13) hanya menghitung tanggal dalam Salinan Putusan Mahkamah Agung
NOMOR 72 K/PID.SUS/2015 tanggal 21 September 2015 yang bersifat final
dan mengikat pada Calon Bupati M. Nizar Rahmatu (Bukti P-15) sehingga
memberikan status MS untuk Penelitian Persyaratan Adminstrasi Hasil
Perbaikan. Sedangkan Bakal Calon Bupati Parigi Moutong H.
Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE berdasarkan Mahkamah Agung Nomor 34
K/Pid/2020 diputuskan pada tanggal 30 Januari 2020 (Bukti P-6) belum
sampai 5 (lima) tahun masa jedanya, maka Calon Bupati Parigi Moutong H.
Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE berdasarkan penilaian para Teradu
diberikan status TMS (Bukti P-2 dan Bukti P-4). Faktanya keputusan para
Teradu mengTMSkan Calon Bupati Parigi Moutong H. Amrullah S. Kasim
Almahdaly, SE dibatalkan oleh PTTUN Makassar (Barang Bukti P-1).
Bahwa penilaian para Teradu I, II, III, IV, dan V tentang penghitungan masa
jeda berdasarkan tanggal dalam putusan Mahkamah Agung tersebut tidak
benar dan melampaui kewenangannya, sebab ada ketentuan dengan
mempedomani fatwa Mahkamah Agung Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015
tanggal 16 September 2015 (Bukti P-6).
Sebab ada frasa “terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya
berdasarkan ketentuan pada Pasal 17 PKPU 8 Tahun 2024 Tentang
Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota
Pasal 17 ;
Syarat telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana
selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) huruf f, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa
pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan
administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sampai dengan Hari
penetapan Pasangan Calon.
Jika surat Kejaksaan Negeri Palu memang benar ada untuk Calon Bupati M.
Nizar Rahmatu, maka para Teradu bertindak dalam melaksanakan Tahapan
Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024
tidak professional, jujur dan adil, sedangkan azas Pemilihan berdasarkan
ketentuan Pasal 2 UU 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
berbunyi “Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”.
Berdasarkan poin 1 aduan ini, Teradu I, II, III, IV, dan V telah diduga melanggar
kode etik penyelenggara pemilu pada pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, Pasal 10
huruf a, Pasal 11 huruf a dan b, Pasal 12 huruf e, Pasal 15 huruf b dan f, Pasal
16 huruf a, dan Pasal 17 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
2. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong
yang memberikan Kesempatan Kampanye Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim
Almahdaly – Ibrahim A. Hafid yang tidak adil.
2.1 Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 930 Tahun 2024
Tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, tertanggal 31 Januari 2024 (Bukti P-16),
untuk pelaksanaan Waktu Kampanye dari tanggal 25 September 2024 s.d
23 November 2024 dan Kewajiban KPU Parigi Moutong dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf
b UU 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang,
Pasal 14 huruf b ;
KPU Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota wajib:
b. memperlakukan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota secara adil dan setara;
2.2. Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1492 Tahun 2024 Tentang Jadwal
Pelaksanaan Kampanye Debat Publik/Debat Terbuka Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, tertanggal 16 Oktober
2024 (Bukti P-17).
1) Debat Publik Pertama KPU Parigi Moutong, dilaksanakan tanggal 22
Oktober 2024 yang hanya diikuti 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024. (Bukti P.18)
2) Debat Publik Kedua KPU Parigi Moutong, dilaksanakan tanggal 31
Oktober 2024
3) Debat Publik Ketiga KPU Parigi Moutong, dilaksanakan tanggal 13
November 2024
Mengapa Debat Publik Pertama tidak dilaksanakan nanti setelah selesai
proses Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2024 di Bawaslu Kabupaten Parigi
Moutong dalam Salinan Putusan Bawaslu Parigi Mautong Nomor Register
001/PS.REG/72.7208/IX/2024 tanggal 3 Oktober 2024( Barang Bukti P-2),
karena Bawaslu Parigi Mautong menolak permohonan Pemohon, tetapi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (H.
Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid) terus berjuang (Bukti P-
19) dan banding ke PTTUN Makassar dalam Salinan Putusan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 12/G/PILKADA/2024/
PT.TUN.MKS dibacakan tanggal 28 Oktober 2024. (Barang Bukti P-1).
Sedangkan Debat Publik Pertama oleh KPU Kabupaten Sigi yang tidak ada
sengketa dari Bapaslon, nanti pada tanggal 2 November 2024 (Bukti P-20).
Disini adanya ketidakadilan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Parigi
Moutong dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong
Tahun 2024 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid) dengan
no. Urut 5.
2.3 Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1458 Tahun
2024 Tentang Uraian, Spesifikasi dan Jumlah Alat Peraga Kampanye dan
Bahan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong
Tahun 2024, tertanggal 24 September 2024 (Bukti P-21), bahwa Alat Peragan
Kampanye yaitu Umbul-Umbul dan Spanduk
2. Umbul-umbul
a. Bahan : Cloth 280 Gram
b. Ukuran : 3 m x 0,8 m
c. Cetak : Berwarna, satu muka (4/10)
d. Finishing : Kancing mata ayam (banmer eyelet 4 buah)
e. Jumlah : 20 lembar/kecamatan untuk setiap Paslon
3 Spanduk
a. Bahan : Vinyl 280 Gram
b. Ukuran : 1 m x 4 m
c. Cetak : Berwarna, satu muka (4/10)
d. Finishing : Kancing mata ayam (banmer eyelet 4 buah)
e. Jumlah : 2 (dua) buah/kel./desa untuk setiap Paslon.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong
Nomor 1462 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, tertanggal
24 September 2024 (Bukti P-22),
C. Pemasangan Alat Peraga Kampanye, poin 1 huruf a angka 2) dan poin 3 ;
1. Jumlah, Jenis, dan Spesifikasi Alat Peraga Kampanye
a. Jumlah, dan jenis alat peraga Kampanye yang difasilitasi, meliputi:
1) Reklame dengan jenis
………………………………
2) Spanduk, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon
untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan; dan/atau
3) Umbul-umbul, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap
Pasangan Calon untuk setiap kecamatan.
3. Fasilitasi pencetakan alat peraga Kampanye dilakukan dengan
memperhatikan asas keadilan, keberimbangan, dan memperhatikan
ketersediaan anggaran daerah
Faktanya setelah Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
Nomor 12/G/Pilkada/2024/Pt.Tun.Mks, dibacakan Tanggal 28 Oktober
2024 (Barang Bukti P-1) yang baru terpasang Spanduk dengan 4 (empat)
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 dan
Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid No. Urut
5 belum ada, foto spanduk tertanggal 11 November 2024 (Bukti P.23).
2.4 Memang jika memperhatikan Berita Acara KPU Parigi Moutong Nomor
818/PL.02.3-BA/7208/2/2024 Tentang Tindak Lanjut Putusan PTTUN
Makassar No.12/6/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS tertanggal 28 Oktober
2024 (Bukti P-10) dari 4 (empat) poin hasil Rapat Pleno KPU Parigi Moutong
tidak ada disebutkan dengan tegas menyiapkan APK (Alat Peraga Kampanye)
untuk Pasangan Calon No. Urut 5 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly –
Ibrahim A. Hafid).
2.5 Bahwa menurut Menteri Dalam Negeri RI “ Tito Sebut KPUD Sumber Konflik
Pilkada, Banyak Orang Titipan” (Bukti P.24), faktanya pada Debat Publik
Ketiga KPU Parigi Moutong, dilaksanakan tanggal 13 November 2024 terjadi
kekacauan disebabkan adanya kecolongan dari KPU Kabupaten Parigi
Moutong yang tidak tegas mengingatkan Pasangan Calon atau Tim Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Mautong Tahun 2024 (Bukti P.25) dan
mana bukti pelaksanaan kegiatan “ Mitigasi Penangganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa Dalam Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal
30 September 2024 (Bukti P-26).
Berdasarkan poin 2 aduan ini, Teradu I, II, III, IV, dan V telah diduga melanggar
kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (1), pasal 10 huruf a, pasal 12
huruf a, Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
3. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong
yang melakukan Pencetakan Surat Suara hanya 4 (empat) Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024, sehingga dilakukan
Pencetakan Ulang Surat Suara untuk 5 (lima) Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024 yang merugikan uang negara.
3.1 Bahwa waktu Pencetakan Surat Suara Pemilihan Tahun 2024 tidak
ditentukan waktunya dalam Tahapan Pemilihan Dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 Juncto Keputusan KPU
Kabupaten Parigi Moutong Tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (Bukti P-27),
sehingga bila terdapat Sengketa Proses yang dilakukan oleh Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, maka Pencetakan
Surat Suara Pemilihan Tahun 2024 harus menunggu sampai adanya
putusan Inkracht dari sengketa tersebut. Berdasarkan apa yang telah
dilakukan oleh KPU saat Pemilihan Umum 2024 yang menunda Cetak Surat
Suara Dapil yang terdapat Sengketa (Bukti P-28).
3.2 Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan
Tahun 2024 setelah di TMS oleh KPU Parigi Moutong berusaha
memperjuangkan hak konstusionalnya untuk menjadi peserta Pemilihan
Tahun 2024 (Bukti P-4) menyampaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan di Bawaslu Parigi Moutong dalam Salinan Putusan Bawaslu Parigi
Moutong Nomor Register 001/PS.REG/72.7208/IX/2024 tanggal 3 Oktober
2024 yang tidak mengambulkan permohonan Pemohon H. Amrullah S.
Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid (Barang Bukti P-2) dan melanjutkan
banding ke PTTUN Makassar dalam Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Makassar Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS
dibacakan tanggal 28 Oktober 2024 (Barang Bukti P-1) yang menerima
seluruhnya Gugatan Penggugat H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim
A. Hafid.
3.3 Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V telah berani melakukan Pencetakan Surat
Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 hanya
hanya 4 (empat) pasangan calon, padahal masih ada Sengketa Proses dari
Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid yang
seharusnya menunda Pencetakan Surat Suara seperti yang dilakukan pada
Pemilu 2024 (Bukti P-24). Faktanya KPU Parigi Moutong dan Bawaslu Parigi
Moutong (Teradu I, II, dan MUHAMMAD JA’FAR Anggota Bawaslu Parimo
Teradu III dalam Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025) melakukan
monitoring ke Pencetakan Surat Suara PT. Gelora Aksara Pratama di Ciracas
Jakarta Timur pada tanggal 8 Oktober 2024 (Bukti P-29) dan waktu
kedatangan Surat Suara dengan 4 (empat) Pasangan Calon pada tanggal 19
Oktober 2024 serta dimusnakan sebab harus memasukan 1 (satu) Pasangan
Calon dengan no. urut 5 dalam suarat suara (Bukti P-30).
3.4 Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V sebagai Ketua dan Anggota KPU Parigi
Moutong melakukan Rapat Pleno yang membahas Pencetakan Surat Suara
Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024
dengan memasukan no. Urut 5 Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim
Almahdaly – Ibrahim A. Hafid, melakukan konsultasi dengan Biro Logistik
KPU RI (Teradu I dan Teradu VI) pada tanggal 30 Oktober 2024 dan
monitoring (Teradu I, II, III, dan MUHAMMAD RIZAL Ketua Bawaslu Parimo
Teradu I dalam Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025) Pencetakan Surat
Suara PT. Gelora Aksara Pratama di Ciracas Jakarta Timur pada tanggal 4
November 2024 (Bukti P-31)
3.5 Bahwa bukan hanya Surat Suara dicetak ulang, termasuk Distribusi logistik
surat suara dijadwalkan pada 8 November 2024, menggunakan transportasi
udara (pesawat), dan kebutuhan lain di TPS yaitu DPC dan Formulir-formulir
lain (Bukti P-32), serta termaksud uang perjalanan dinas monitoring Logistik
Pemilihan ke Jakarta para Teradu, selanjutnya menurut Teradu I
“Sebelumnya, surat suara telah dicetak dengan total 335.904 lembar yang
sudah ada di gudang KPU. Surat suara yang dicetak ulang harus sesuai
dengan jumlah yang telah dicetak sebelumnya”. (Bukti P-32).
Hal tersebut berdampak pada kerugian uang negara yang sangat banyak,
oleh karena tindakan para Teradu yang tidak professional dan cermat yang
telah mencetak surat suara dan kebutuhan lainnya di TPS untuk Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 yang sementara dalam
proses sengketa. Bahwa Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan
pada pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi ;
1. Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V telah melanggar asas praduga rechtmatig
(Asas hukum acara peradilan tata usaha negara ini menyatakan bahwa demi
kepastian hukum, setiap keputusan tata usaha negara dianggap benar
menurut hukum, sehingga dapat dilaksanakan terlebih dahulu sampai
dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim sebagai keputusan yang
melawan hukum) dengan menerbitkan Berita Acara KPU Parigi Moutong
Nomor 687/PL.02.2-BA/7208/2024 Tentang Penelitian Persyaratan
Adminstrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi
Moutong Tahun 2024, tertanggal 14 September 2024 yang memberikan
status TMS (tidak memenuhi syarat) Calon Bupati Parigi Moutong Tahun
2024 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly) (Bukti P-2) dan hanya menetapkan
4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun
2024 dalam Keputusan KPU Parigi Mautong Nomor 1450 Tahun 2024
Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Mautong
Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024 (Bukti P-3). Sebagai dasar dalam
mencetak surat suara yang harus dimusnakan sebab hanya 4 (empat)
Pasangan Calon dan keputusan KPU Parigi Moutong yang mengTMSkan (H.
Amrullah S. Kasim Almahdaly) dibatalkan oleh Putusan PTTUN Makassar
(Barang Bukti P-1).
Berdasarkan poin 2 aduan ini, Teradu I, II, III, IV, dan V telah diduga melanggar
kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (1), pasal 15 huruf d dan pasal
16 huruf a, dan Pasal 18 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
II.KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam Supervisi terhadap pelaksanaan tugas dan
wewenang penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 pada tingkatan di bawahnya yaitu
KPU Kabupaten Parigi Moutong yang melaksanakan Tahapan Pencalonan Bupati dan
Wakil Bupati, Pemberian Kesempatan Kampanye Pasangan Calon yang tidak adil, dan
Pencetakan Surat Suara hanya 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024 yang telah diduga melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
Aduan pada Teradu dan/atau Telapor VI, VII, VIII, IXI, dan X (Bukti P-33) sebagai
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam Supervisi/Pengawasan proses
Pelaksanaan dan Sengketa Pencalonan, Kampanye Pasangan Calon yang tidak adil,
Sengketa Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi
Moutong di Bawaslu Parigi Mautong, dan Pencetakan Surat Suara hanya 4 (empat)
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024,
berdasarkan PKPU 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pada Pasal
21 ayat (3) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi bertugas dan berwewenang :
Pasal 21 ayat (3) huruf a dan b ;
a. mengoordinasikan dan memantau tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau WaliKota dan Wakil Wali Kota yang diselenggarakan oleh KPU
Kabupaten/Kota;
b. melakukan supervisi, asistensi, pemantauan, dan klarifikasi kepada KPU
Kabupaten/Kota dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
Pasal 1 ayat (35), Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 50 ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)
PKPU 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, Dan KPU Kabupaten/Kota,
Pasal 1 ayat (35) Supervisi adalah pengawasan dan pembinaan yang dilakukan secara
berjenjang di lingkungan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPLN,
KPPSLN, PPK, PPS, dan KPPS.
Pasal 40 ayat (1) Dalam menjalankan tugasnya, KPU Kabupaten/Kota bertanggung
jawab kepada KPU Provinsi.
Pasal 50 ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) :
(2) KPU Provinsi melakukan Koordinasi, Supervisi, dan monitoring terhadap KPU
Kabupaten/Kota.
(3) …………………………..
(4) Koordinasi, Supervisi dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3) dilaksanakan oleh Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota sesuai Divisi dan Korwil.
(5) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3):
a. KPU Provinsi dapat berkonsultasi dengan KPU; dan
b. KPU Kabupaten/Kota dapat berkonsultasi dengan KPU Provinsi.
(6) Koordinasi, Supervisi, dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) dapat dilaksanakan melalui:
a. rapat Koordinasi;
b. rapat Konsultasi;
c. rapat kerja; dan/atau
d. media lainnya
Bahwa Divisi dan Korwil KPU Provinsi Sulawesi Tengah diatur pada Pasal 22 ayat (1),
ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 27 PKPU 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU
Provinsi, Dan KPU Kabupaten/Kota,
Pasal 22 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) ;
(1) Anggota KPU Provinsi dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya,
melakukan pembagiantugas dalam bentuk Divisi dan Korwil.
(3) Pembagian Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk anggota KPU
Provinsi yang berjumlah 5 (lima) orang, meliputi:
a. Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga danLogistik;
b. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber
Daya Manusia;
c. Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi;
d. Divisi Teknis Penyelenggaraan; dan
e. Divisi Hukum dan Pengawasan.
(4) Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib membuat laporan
kinerja sesuai dengan tugas dan bidang Divisi untuk disampaikan dalam Rapat
Pleno KPU Provinsi.
Pasal 27 ;
(1) Korwil anggota KPU Provinsi mempunyai tugas untuk:
a. melakukan Koordinasi;
b. melakukan supervisi;
c. melakukan pembinaan; dan/atau
d. mempercepat penyelesaian permasalahan, terhadap KPU Kabupaten /Kota yang
berada dalam wilayah kerjanya.
(2) Korwil wajib melaporkan perkembangan tugas dan/atau penyelesaian
permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Rapat Pleno KPU
Provinsi.
(3) Dalam menyelesaikan permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Korwil
mengikutsertakan anggota KPU Provinsi yang membidangi Divisi yang terkait,
untuk melakukan evaluasi, penyelesaian masalah, dan/atau pembinaan kepada
KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah kerjanya.
(4) Dalam melakukan tugas supervisi dan pembinaan di wilayah kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),Korwil anggota KPU Provinsi dapat:
a. memberikan arahan kepada KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan kebijakan KPU dan/atau KPU Provinsi;
b. melakukan klarifikasi, menganalisis, dan membuat kajian terkait
permasalahan yang dihadapi daerah dalam wilayah Koordinasi sebagai bahan
untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno; dan
c. melaporkan perkembangan pelaksanaan keputusan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b kepada Rapat Pleno, dan KPU
Pertanyaan bagaimana peran Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X sebagai Ketua dan Anggota
KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam dalam Pengawasan/Supervisi terhadap
bawahannya (KPU Parigi Moutong) dalam Pencalonan, Kampanye dan Pencetakan
Surat Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong
Tahun 2024 ? Dari Uraian kronologi diatas Pengadu sampaikan terhadap Teradu Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong.
Peran Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X berdasarkan PKPU 8 Tahun 2019 Tentang Tata
Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas
PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota.
Teradu dan/atau Terlapor VI (6) : (Bukti P-33)
a. Nama : RISVIRENOL
b. Jabatan : Ketua KPU Prov. Sulawesi Tengah
c. Alamat Kantor : Jln. S. Parman Kel. Besusu Timur,
Kec. Palu Timur, Kota Palu
Tugas Ketua Prov. Sulawesi Tengah dan Divisi berdasarkan Pasal 19 ayat (4) PKPU 3
Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja
KPU, KPU Provinsi, Dan KPU Kabupaten/Kota
(4) Ketua KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU Provinsi;
b. bertindak untuk dan atas nama KPU Provinsi ke luar dan ke dalam;
c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU Provinsi;
d. mengoordinasikan hubungan kerja antar Divisi;
e. mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil; dan
f. menandatangani seluruh Keputusan KPU Provinsi.
Tugas Divisi Ketua KPU berdasarkan Pasal 23 ayat (1a) dan Pasal 25 ayat (1) PKPU 5
Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, Dan KPU Kabupaten/Kota
Pasal 23 ayat (1a) ;
(1a) Dalam hal KPU Provinsi beranggotakan 5 (lima) orang, ketua KPU Provinsi menjadi
ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a.
Pasal 25 ayat (1) ;
(1) Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan,
menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait
dengan kebijakan:
a. administrasi perkantoran, rumah tangga, dan kearsipan;
b. protokol dan persidangan;
c. pengelolaan dan pelaporan Barang Milik Negara;
d. pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan;
e. pengusulan peresmian keanggotaan dan pelaksanaan sumpah/janji DPRD
Provinsi; dan
f. perencanaan, pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistik Pemilu dan
Pemilihan.
Teradu dan/atau Terlapor VII (7) : (Bukti P-33)
a. Nama : CHRISTIAN A. ORUWO
b. Jabatan : Anggota KPU Prov. Sulawesi Tengah
c. Alamat Kantor : Jln. S. Parman Kel. Besusu Timur,
Teradu dan/atau terlapor II adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU
Provinsi Sulawesi Tengah adapun tugasnya diatur dalam PKPU 5 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, Dan KPU Kabupaten/Kota
Pasal 25 ayat (4) PKPU 5 Tahun 2022
(4) Divisi Teknis Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf
d, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan,
memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. pengusulan daerah pemilihan dan alokasi kursi;
b. pendaftaran dan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
c. pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan;
d. pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
e. penetapan hasil dan pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan;
f. pelaporan dana kampanye; dan
g. penggantian antar waktu anggota DPRD Provinsi.
Teradu dan/atau Terlapor VIII (8) : (Bukti P-33)
a. Nama : DARMIATI
b. Jabatan : Anggota KPU Prov. Sulawesi Tengah
c. Alamat Kantor : Jln. S. Parman Kel. Besusu Timur,
Kec. Palu Timur, Kota Palu
Teradu dan/atau terlapor III adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi
Sulawesi Tengah adapun tugasnya diatur Pasal 25 ayat (5) PKPU 5 Tahun 2022
Tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU,
KPU Provinsi, Dan KPU Kabupaten/Kota
(5) Divisi Hukum dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3)
huruf e, mempunyai tugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan,
memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. penyusunan rancangan Keputusan KPU Provinsi;
b. telaah hukum dan advokasi hukum;
c. dokumentasi dan publikasi hukum;
d. pengawasan dan pengendalian internal;
e. penyelesaian pelanggaran administratif, sengketa proses, sengketa hasil Pemilu
dan Pemilihan, serta permasalahan hukum lainnya di luar masa tahapan
Pemilu dan Pemilihan; dan
f. penanganan pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas
yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota
Teradu dan/atau Terlapor IX (9) : (Bukti P-33)
a. Nama : DIRWANSYAH PUTRA
b. Jabatan : Anggota KPU Prov. Sulawesi Tengah
c. Alamat Kantor : Jln. S. Parman Kel. Besusu Timur,
Kec. Palu Timur, Kota Palu
Teradu dan/atau terlapor V adalah Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU
Provinsi Sulawesi Tengah dan Korwil KPU Parigi Moutong, adapun tugasnya diatur
Pasal 25 ayat (3) PKPU 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor
8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, Dan KPU Kabupaten/Kota
(3) Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (3) huruf c, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan,
mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
e. penyusunan program dan anggaran;
b. evaluasi, penelitian, dan pengkajian kepemiluan;
c. monitoring, evaluasi, dan pengendalian program dan anggaran;
d. pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih;
e. sistem informasi yang berkaitan dengan tahapan Pemilu;
f. pengelolaan aplikasi dan jaringan teknologi dan informasi; dan
g. pengelolaan dan penyajian data hasil Pemilu nasional.
Teradu dan/atau Terlapor X (10) : (Bukti P-33)
a. Nama : NISBAH
b. Jabatan : Anggota KPU Prov. Sulawesi Tengah
c. Alamat Kantor : Jln. S. Parman Kel. Besusu Timur,
Kec. Palu Timur, Kota Palu
Teradu dan/atau terlapor IV adalah Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih,
Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Sulawesi Tengah
adapun tugasnya diatur Pasal 25 ayat (2) PKPU 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan
Keempat Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, Dan
KPU Kabupaten/Kota.
(2) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas
untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau,
supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. sosialisasi kepemiluan;
b. partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih;
c. publikasi dan kehumasan;
d. kampanye Pemilu dan Pemilihan;
e. kerja sama antar lembaga;
f. pengelolaan dan penyediaan informasi publik;
g. pengusulan penggantian antar waktu anggota KPU Kabupaten/Kota;
h. pengawasan proses rekrutmen anggota PPK, PPS, KPPS, dan petugas
pemutakhiran data pemilih;
i. pembinaan etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia;
j. pengembangan budaya kerja dan disiplin organisasi;
k. pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia;
l. penelitian dan pengembangan kepemiluan; dan
m. pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia.
Hal yang secara langsung dan tidak kami lihat, dengar dan baca dalam proses
Pencalonan dan Pencetakan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten Parigi Moutong yang berhubungan langsung dengan KPU Provinsi Sulawesi
Tengah adalah :
1) Bahwa para Teradu yaitu Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong melakukan
koordinasi dan konsultasi pada KPU setingkat diatasnya yaitu para Teradu VI, VII,
VIII, IX, dan X sebagai Ketua dan Anggota KPU Sulawesi Tangah terkait Tahapan
Pencalonan yang meng TMSkan yaitu Calon Bupati Parigi Moutong yaitu H.
Amrullah S. Kasim Almahdaly yang berdampak pada Pasangan Calon H. Amrullah
S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid (Bukti P-5 pada menit 00.04.39 s.d
00.05.05) dan (Bukti P-13 pada menit 00.10.30 s.d 00.13.00 dan 00.39.00 s.d
00.40.00).
2) Bahwa Teradu II (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Parigi Moutong) pasca
Putusan PTTUN Makassar (Barang Bukti P-1) pada tanggal 28 Oktober 2024
dalam grup Demokrasi Sulteng, ketika pa Fadlan/Pangeran Kodok (anggota
Bawaslu Sulawesi Tengah) menyampaikan menyampaikan “Pak Moh. Iskandar
Mardani Klo ada tanggapan seperti itu, tolong di jawab dn diluruskan”, dijawab
Teradu II “ Tabe pak Kordiv, secara hierarkis kami masih memintah petunjuk, dan
arahan ke kpu provinsi dalam hal tindak lanjut putusan PTTUN Makassar, krn
kami diberikan ruang 7 hari” (Bukti P-34).
Sepertinya Teradu II dan para Teradu Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong
tidak paham bahwa keberadaan KPU tidak dapat melakukan Permohonan Kasasi
di MA, sedangkan principal dapat mengajukan Kasasi di MA dalam memahami
ketentuan pada Pasal 154 antara ayat (11) dengan ayat (12) UU 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang,
(11) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
(12) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon
peserta Pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga
puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara.
Hari pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 2024 di TPS pada tanggal 27
November 2024, jika dihitung pada dari tanggal 28 Oktober 2024 yaitu tinggal 31
hari lagi hari pemungutan suara. Pada malam tanggal 28 Oktober 2024
pendukung Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 (H.
Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid) mendatangi dan mendesak di
kantor KPU Parigi Moutong baru mengproses atau menindaklanjuti Putusan
PTTUN Makassar untuk menetapkannya pada tanggal 28 Oktober 2024 (Bukti P-
35 dan Bukti P-10).
3) Bagaiman peran para Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X sebagai Ketua dan Anggota
KPU Provinsi Sulawesi Tengah disaat Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang
MengTMSkan Calon Bupati Parigi Moutong yaitu H. Amrullah S. Kasim
Almahdaly yang Termohon KPU Parigi Moutong di Bawaslu Parigi Moutong dimana
dalam Putusannya dimenangkan KPU Parigi Moutong (Barang Bukti P-2) dan
Tergugat di PTTUN Makassar dimana dalam Putusan dikalah KPU Parigi Moutong
(Barang Bukti P-1). (Bukti P-36).
4) Bahwa para Teradu I, II, III, IV, dan V sebagai ketua dan anggota KPU Parigi
Moutong senantiasa berkonsultasi dan berkoordinasi setingkat diatasnya yaitu
KPU Provinsi Sulawesi Tengah tentang memberikan Kesempatan Kampanye
Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid yang tidak
adil, dimana sampai dengan tanggal 11 November 2024 saat fotonya diambil
spanduk dan umbul-umbul masih terpaksa hanya 4 (empat) Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024. Sedangkan
Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid sudah
ditetapkan oleh KPU Parigi Moutong sejak tanggal 28 Oktober 2024 (Bukti P-10,
Bukti P-11, dan Bukti P-23).
Pelaksanaan Debat Publik Pertama KPU Parigi Moutong yang dilaksanakan pada
tanggal 22 Oktober 2024 yang hanya diikuti 4 (empat) Pasangan Calon, pada hal
Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid masih
banding penyelesaian sengketa di PTTUN Makassar dan ditetapkan KPU Parigi
Moutong pada tanggal 28 Oktober 2024, sedangkan KPU Sigi melaksanakan Debat
Publik Pertama nanti pada tanggal 2 November 2024. (Bukti P-18, Bukti P-19, dan
Bukti P-20).
5) Bagaimana para Teradu I, II, III, IV, dan V sebagai Ketua dan Anggota KPU Parigi
Moutong telah mencetak Surat Suara dengan 4 (empat) Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024, sementara Calon
Bupati Parigi Moutong yaitu H. Amrullah S. Kasim Almahdaly masih melakukan
Banding Sengketa di PTTUN Makassar dan fakta dimenangkan oleh Penggugat,
sehingga KPU Parigi Moutong harus mencetak ulang surat suara yang berdampak
terhadap kerugian uang negara. Pada tanggal 30 Oktober 2024 Teradu VI
melakukan pendamping Teradu I dan Teradu III berkonsultasi dengan Biro
Logistik KPU RI di Jakarta yang menyampaikan tentang Pencetakan Ulang Surat
Suara (Bukti P-31).
Berdasarkan aduan ini, para Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X telah diduga melanggar kode
etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf b,
Pasal 14 huruf b, Pasal 15 huruf a, dan f, Pasal 16 huruf a, dan Pasal 18 Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu Perkara Nomor Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa Pengadu Perakra Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut:
Pengaduan/atau Pelapor menyampaikan Kronologi Kejadian dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Teradu dan/atau Terlapor I s/d
Teradu dan/atau Terlapor X, Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan
asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara
Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau
tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. (Pasal 1 ayat (4) Peraturan DKPP 2
Tahun 2017) Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan
tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan
Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan.
(Pasal 2 Peraturan DKPP 2 Tahun 2017)
Pasal 135 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a dan b
UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
(1) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN berhenti antarwaktu
karena:
a. …………………………..;
b. …………………………..; atau
c. diberhentikan dengan tidak hormat.
(2) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan dengan
tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu
Kelurahan/Desa;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik;
II. Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dalam Melakukan Pengawasan Bakal Pasangan
Calon Bupati diTMSkan, Menjadi Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa pada
Bakal Pasangan Calon Bupati yang diTMSkan, Pemberian Kesempatan Kampanye
Pasangan Calon, dan dan Pencetakan Surat Suara hanya 4 (empat) Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024 yang telah diduga
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
A. PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR
Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V adalah Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong (Bukti P-1), peran para Teradu berdasarkan
Perbawaslu 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas
Pemilihan Umum,
Teradu dan/atau Terlapor I (1) :
a. Nama : MUHAMMAD RIZAL
b. Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong
c. Alamat Kantor : Jln. Kampali Kel. Kampal Kec. Parigi
Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perbawaslu 3 Tahun 2022
(1) Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota mengoordinasikan tugas Bawaslu
Kabupaten/Kota yang dilaksanakan berdasarkan divisi dan wilayah kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(2) Dalam mengoordinasikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua
Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
================
Teradu dan/atau Terlapor II (2) :
a. Nama : HERMAN SAPUTRA
b. Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dan
Kordiv Hukum dan Penyelesaian sengketa
c. Alamat Kantor : Jln. Kampali Kel. Kampal Kec. Parigi
Pasal 35 Perbawaslu 3 Tahun 2022
(1) Koordinator divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) mempunyai
tugas sebagai berikut:
a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas divisi;
b. mengambil keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi;
c. memberikan pertimbangan dan masukan kepada Ketua Bawaslu
Kabupaten/Kota berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi; dan
d. melakukan pengendalian dan pemantauan tugas divisi.
(2) Koordinator divisi melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pada Rapat Pleno.
Pasal 39 ayat (3) Perbawaslu 3 Tahun 2022
(3) Divisi hukum dan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 ayat (1) huruf b angka 3 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagai berikut: ================
Teradu dan/atau Terlapor III (3) :
a. Nama : MUHAMMAD JA’FAR
b. Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dan
Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Dan
Pelatihan
c. Alamat Kantor : Jln. Kampali Kel. Kampal Kec. Parigi
Pasal 39 ayat (1) Perbawaslu 3 Tahun 2022
(1) Divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b angka 1
mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai
berikut: ================
Teradu dan/atau Terlapor IV (4) :
a. Nama : JAYADIN
b. Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dan
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, Dan Informasi
c. Alamat Kantor : Jln. Kampali Kel. Kampal Kec. Parigi
Pasal 39 ayat (4) Perbawaslu 3 Tahun 2022
(4) Divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b angka 4 mengoordinasikan pelaksanaan tugas
Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai berikut: ================
Teradu dan/atau Terlapor V (5) :
a. Nama : FATMAWATI
b. Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dan
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Dan Hubungan
Masyarakat
c. Alamat Kantor : Jln. Kampali Kel. Kampal Kec. Parigi
Pasal 39 ayat (2) Perbawaslu 3 Tahun 2022
(2) Divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b angka 2
mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai
berikut: ================
B. POKOK PENGADUAN
Melakukan Pengawasan Pasangan Calon diTMSkan, Menjadi Majelis Musyawarah
Penyelesaian Sengketa pada Pasangan Calon yang diTMSkan, Pemberian
Kesempatan Kampanye Pasangan Calon, dan dan Pencetakan Surat Suara hanya
4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan
Tahun 2024 yang telah diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Adapun Pengaduan yang disampaikan Pengadu pada DKPP RI sebagai berikut :
1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V adalah Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong tidak melakukan Pengawasan Pencalonan
pada Bapaslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun
2024 yang benar, dimana Bapaslon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A.
Hafid diTMSkan oleh KPU Parigi Moutong yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sehingga menghilangkan hak konstitusional
Bapaslon untuk dipilih pada Pemilihan Tahun 2024, faktanya Status TMS
dibatalkan PTTUN dalam Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Makassar Nomor 12/G/PILKADA/2024/ PT.TUN.MKS dibacakan tanggal 28
Oktober 2024.
1.1 Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V telah melakukan Pengawasan Pencalonan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 dalam
facebock Bawaslu Parigi Moutong “Bawaslu Kab. Parigi Moutong melakukan
Pengawasan Langsung Verifikasi Administrasi Keabsahan dan kebenaran
Dokumen Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati kab. Parigi Moutong tanggal
4 September 2024 (Bukti P-2) dan anggota Bawaslu Sulawesi Tengah Dewi
Tisnawaty (Teradu X) “menjelaskan bahwa fokus pengawasan mencakup tiga
aspek utama: pendaftaran pasangan calon, proses pendaftaran, serta
verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon. Menurutnya, beberapa potensi
pelanggaran yang perlu diwaspadai adalah pelanggaran administrasi,
pelanggaran kode etik, hingga pelanggaran pidana pemilihan. Salah satu
yang paling rawan adalah terjadinya sengketa proses” (Bukti P-3).
1.2 Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V telah melakukan Pengawasan Pencalonan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 dalam siaran
Podcast Gemasulawesi dimenit 00.04.20 s.d 00.04.35 dan 00.35.40 s.d
00.36.00 disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Parigi
Moutong (Bukti P-4). dimana KPU Parigi Moutong telah mengTMS Bakal
Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE dalam Berita Acara KPU
Parigi Moutong Nomor 687/PL.02.2-BA/7208/2024 Tentang Penelitian
Persyaratan Adminstrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Parigi Mautong Tahun 2024, tertanggal 14 September 2024 (Bukti P-
5) dan Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Mautong Tahun
2024, tertanggal 22 September 2024 (Bukti P-6), faktanya Status TMS
Dibatalkan PTTUN dalam Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Makassar Nomor 12/G/PILKADA/2024 /PT.TUN.MKS dibacakan
tanggal 28 Oktober 2024. (Bukti P-7 dan Barang Bukti P-1)
1.3 Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V telah melakukan Pengawasan Pencalonan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, melakukan
pembiaran KPU Parigi Moutong yang mengabaikan Surat Keterangan Kepala
LP Kelas III Parigi masing-masing tanggal 20 Juni 2024 (Bukti P-8), sebagai
bukti bahwa Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE telah
melewati 6 (enam) hari dari jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 34
K/Pid/2020 tanggal 30 Januari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap
yaitu terhitung sejak tanggal 17 September 2019 sampai dengan tanggal 22
September 2024 (Bukti P-9) dan mendapatkan tanggapan dari Tim Hukum
Bakal Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun
2024 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid) Berita Media
“Balon Bupati Parimo TMS, KPU dinilai Abaikan Surat Keterangan
Kemenkumham dan KPU Parigi Moutong Diduga Abaikan Surat Resmi
Kemenkumham, Amrullah Tak Lolos Pilkada” (Bukti P-10).
1.4 Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V telah melakukan Pengawasan Pencalonan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 dengan
melakukan pembiaran tidak memberikan saran perbaikan pada KPU Parigi
Moutong yang secara agresif dan liar menafsirkan Pasal 14 ayat (2) huruf f
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
Pasal 14 ayat (2) huruf f ;
(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut: huruf f ;
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana
kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu
perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum
positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang
berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan
terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar
belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai
pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
Tanpa memperhatikan Pasal 17 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang
Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota,
Pasal 17 ;
Syarat telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana
selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) huruf f, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa
pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan
administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sampai dengan Hari
penetapan Pasangan Calon.
Dengan Bukti disampaikan oleh Bakal Calon Bupati Parigi Moutong Hi.
Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE yaitu Bukti P-8 dan Bukti P-9. Faktanya
hal tersebut menjadi dasar dikabulkan permohonan banding di PTTUN
Makassar yang membatalkan Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1450
Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Parigi Mautong Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024 (Barang Bukti).
Teradu I, II, III, IV dan V melakukan pembiaran KPU Parigi Moutong tidak
membuat Berita Acara Klarifikasi berdasarkan ketentuan pada Pasal 113
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
sebelum mengTMS Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE
(Barang Bukti P-1 hal.30-32 dari 34 hal. Putusan Nomor 12/G/PILKADA /
2024/PT.TUN.MKS).
Pasal 113 PKPU Nomor 8 Tahun 2024;
(1) Dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan
administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai
Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon
yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang.
(2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil klarifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara klarifikasi.
Seharusnya Teradu I, II, III, IV dan V memberikan saran perbaikan, ketika
KPU Parigi Moutong yang tidak membuat Berita Acara Klarifikasi adalah
sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran dilakukan KPU Parigi
Moutong berdasarkan ketentuan pada Pasal 21 Perbawaslu 10 Tahun 2017
Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota,
Pasal 21 ;
Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran
perbaikan atas indikasi kesalahan dan/atau kekeliruan pada penelitian
kelengkapan persyaratan pasangan calon Pemilihan untuk mencegah
terjadinya pelanggaran.
1.5 Bahwa Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Parigi Moutong dalam
siaran Podcast Gemasulawesi – Breaking News Podcast pada menit 00.07.10
s.d 00.12.40 (Bukti P-4) 2 (dua) mantan Mantan Narapidana tersebut adalah
Calon Bupati Parigi Moutong H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE dan M.
Nizar Rahmatu, S.Sos. AIFO dan telah melakukan klarifikasi di Kejaksaan
Negeri Parigi, Lapas Parigi, dan Pegadilan Negeri Parigi.
Karena adanya Berita di media social, maka sdr. Zulkarnain menyerahkan
tanggapan Pengaduan Masyarakat pada KPU Parigi Moutong yang
“menyatakan Nizar Rahmatu diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS)”, pada
Rabu (18/9/2024) dan Keberatan tersebut juga melampirkan berita acara
pelaksanaan putusan pengadilan dari Kejari Palu (Bukti P-11).
Permasalahannya dalam siaran Podcast tersebut KPU Parigi Moutong (Bukti
P-4) hanya menghitung tanggal dalam Salinan Putusan Mahkamah Agung
NOMOR 72 K/PID.SUS/2015 tanggal 21 September 2015 yang bersifat final
dan mengikat pada Calon Bupati M. Nizar Rahmatu (Bukti P-12), sehingga
memberikan status MS untuk Penelitian Persyaratan Adminstrasi Hasil
Perbaikan.
Tanpa mempertimbangkan kebenarannya untuk melakukan klarifikasi di
Kejaksaan Negeri Palu. Dalam sebuah berita acara pelaksanaan pengadilan
pada Kejaksaan Negeri Palu, menerangkan bahwa berdasar Surat Perintah
Kepala Kejaksaan Negeri Palu (Nomor: Print: 2545/P.2.10/Fu.3/09/2019
bertanggal 17 September 2019) telah melaksanakan putusan pengadilan
tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung RI (nomor:
72.K/PID.SUS/2015 tanggal 21 September 2015) atas nama terpidana M
Nizar Rahmatu Ssos (Bukti P-11) untuk memastikan terhitung sejak tanggal
selesai menjalani masa pidananya berdasarkan ketertuan pada Pasal 17
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Pelapor Zulkarnain juga melaporkan hal tersebut pada tanggal 24 September
2024 pada Bawaslu Parigi Moutong dan mendapat surat pemberitahuan dari
Bawaslu Parigi Moutong pada tanggal 26 September 2024 yang menyebutkan
belum terpenuhi syarat materil Pengaduan dan Bawaslu Parigi Moutong
pada tanggal 3 Oktober 2024 menyampaikan surat Pemberitahuan Status
Laporan yang tidak terbukti/tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran
Administrasi Pemilihan (Bukti P-13).
Bahwa Bawaslu Parigi Moutong harusnya melakukan seperti pada Pemilu
2024 “ Bawaslu Pastikan Dokumen Eks Koruptor Maju Pileg Diawasi” Ketua
Bawaslu RI “ (Bukti P-14) Rahmat menjelaskan soal masa jeda bagi eks napi
korupsi agar dapat maju sebagai caleg atau mendapat hak untuk dipilih.
Bagja mengatakan masa jeda selama 5 tahun itu usai eks napi dinyatakan
bebas murni. "Nah itu harus jadi batasan kan. Jadi mantan-mantan
terpidana koruptor, misalnya apapun di atas lima tahun. Jika kemudian
yang bersangkutan belum selesai menjalani hukumannya karena putusan
MK kemarin, maka mau tidak mau batasannya jelas, setelah tidak dihukum
lagi baik di dalam penjara maupun di luar penjara. Di luar penjara itu
misalnya bebas bersyarat, nah itu masih dalam hukuman," kata dia.
"Nah dipastikan, bebas bersyaratnya itu kapan. Nah berarti kan harus ada
dengan teman-teman kumham (Kemenkumham) dan lapas, ini kapan
seharusnya yang bersangkutan bebas dari semuanya, lepas dari semua
hukuman. Jadi ambil jaraknya lima tahun setelah itu.
Bagaimana kalau surat yang beredar di public yang mana surat tersebut
berkop Kejari Palu tentang Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan
tertanggal 15 Oktober 2019 tersebut benar, Sedangkan Teradu I, II, III, IV,
dan V sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Parigi Moutong hanya menunggu
orang melaporkan tentang adanya informasi Mantan Narapidana belum
cukup 5 (lima) tahun bebas murni, atas laporan tersebut berdasarkan kajian
awal, selanjutkan menyampaikan pada pelapor bahwa status laporan tidak
terbukti. Disinilah ketidak adilan antara Bakal Calon Bupati H. Amrullah S.
Kasim Almahdaly, SE dengan Bakal Calon Bupati M. Nizar Rahmatu.
Harusnya Teredarnya Berita Acara Kejaksaan di public (Bukti P-15)
dijadikan informasi awal Temuan dugaan Pelanggaran Adminstrasi
Pemilihan berdasarkan Perbawaslu 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, sebagai berikut ;
Pasal 1 ayat (19) dan ayat (21)
19. Temuan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Temuan adalah
hasil pengawasan aktif Pengawas Pemilihan yang mengandung dugaan
pelanggaran.
21. Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah pelanggaran terhadap tata
cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi
pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan
Pemilihan.
TEMUAN
Pasal 16 ;
Penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap Temuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan berdasarkan laporan hasil
pengawasan Pengawas Pemilihan
Pasal 19
(1) Selain berasal dari hasil pengawasan Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
dan/atau Pengawas TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
Temuan dapat didasarkan pada informasi awal dugaan pelanggaran
Pemilihan.
(2) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. informasi lisan dan/atau tulisan dugaan pelanggaran yang
disampaikan kepada Pengawas Pemilihan;
b. informasi dugaan pelanggaran melalui media elektronik resmi
pengaduan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan;
c. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) yang
disampaikan langsung kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan; atau
d. informasi dugaan pelanggaran yang diperoleh oleh Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan dalam proses penanganan pelanggaran.
(3) Informasi awal yang diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), dicatat dalam Formulir Model A.6 untuk selanjutnya
dilakukan rapat pleno untuk memutuskan tindaklanjut atas informasi
awal.
(4) Dalam hal informasi awal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
ditindaklanjuti, maka dapat dibentuk tim penelusuran informasi awal.
(5) Dalam hal informasi awal diterima oleh Bawaslu, diteruskan kepada
Bawaslu Provinsi untuk dilakukan penelusuran.
Penyusunan Kajian
Pasal 25
(1) Penyusunan kajian dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat dibantu
jajaran kesekretariatan.
(2) Kajian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan sistematika kajian sebagai berikut:
a. kasus posisi;
b. data;
c. kajian;
d. kesimpulan; dan
e. rekomendasi.
(3) Sistematika kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tertuang dalam
Formulir Model A.11.
(4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia selama
belum diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan.
(5) Penomoran Formulir Model A.11 menggunakan penomoran yang sama
dengan nomor dalam Formulir Model A.1 untuk Laporan atau Formulir
Model A.2 untuk Temuan.
Hasil Kajian Pengawas Pemilihan
Pasal 31
(1) Hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan dituangkan dalam
Formulir Model A.11 dikategorikan sebagai:
a. pelanggaran Pemilihan; atau
b. bukan pelanggaran Pemilihan.
(2) Kategori pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan;
b. Pelanggaran Administrasi Pemilihan; dan/atau
c. Tindak Pidana Pemilihan.
(3) Kategori bukan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
a. tidak terdapat unsur pelanggaran Pemilihan; atau
b. terdapat unsur pelanggaran yang bukan menjadi kewenangan
Pengawas Pemilihan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur
mengenai Pemilihan.
TINDAK LANJUT PENANGANAN PELANGGARAN
Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Pasal 34
(1) Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, memberikan
rekomendasi terhadap Laporan atau Temuan yang diduga sebagai
Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
(2) Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan berdasarkan tugas dan wewenang
dapat memberikan rekomendasi terhadap Laporan atau Temuan yang
diduga sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan menyampaikan rekomendasi Pelanggaran Administrasi
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan
tingkatannya yang dituangkan dalam Formulir Model A.14.
(4) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan
melampirkan salinan berkas pelanggaran.
(5) Salinan berkas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling
sedikit memuat:
a. formulir Laporan atau Temuan;
b. kajian; dan
c. bukti.
(6) Dalam hal rekomendasi dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang
ditujukan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS
atau peserta Pemilihan tidak ditindaklanjuti, Bawaslu Provinsi
dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi peringatan
lisan atau peringatan tertulis.
Berdasarkan poin 1, Teradu I, II, III, IV dan V telah diduga melanggar kode etik
penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a,
Pasal 11 huruf a, dan Pasal 15 huruf b, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
2. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V sebagai Majelis Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Tahun 2024 untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly –
Ibrahim A. Hafid) yang diTMSkan oleh KPU Parigi Moutong yang Putusan para
Teradu hanya menguatkan KPU Parigi Moutong, faktanya Status TMS Dibatalkan
PTTUN dalam Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS tertanggal 28 Oktober 2024.
2.1 Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V telah memutuskan menolak permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 yang disampaikan oleh
Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi
Moutong Tahun 2024 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid)
dalam Salinan Putusan Bawaslu Parigi Moutong Nomor Register
001/PS.REG/ 72.7208/IX/2024, tertanggal 23 September 2024 (Bukti P-
16).
Bahwa KPU Parigi Moutong yang menghilangkan hak konstitusional
Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong untuk di pilih dalam
Pemilihan Serentah di kab. Parigi Moutong Tahun 2024 (Bukti P-5 dan Bukti
P-6). Yang dikuatkan dan didukung Teradu I, II, III, IV dan V dalam
Putusannya Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 di Bawaslu
Parigi Moutong (Barang Bukti P-2).
Bahwa hak konstitusional warga negara yaitu hak untuk memilih dan
dipilih (right to vote and right to be candidate) merupakan hak yang dijamin
konstitusi, undang-undang, dan konvensi internasional. Seharusnya para
Teradu (Bawaslu Parigi Moutong dan KPU Parigi Moutong) sebagai
penyelenggara belajar dari pengalaman sebelumnya, bahwa penyelenggara
yang menghilangkan hak konstitusional seseorang untuk dipilih pada
Pilkada, seperti pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun
2020 diberhentikan tetap oleh DKPP RI (Bukti P-17).
2.2 Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V tidak menerima keterangan pihak berwenang
memberikan Keterangan saat Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Parigi
Moutong yaitu Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Parigi
(Barang Bukti P-2 hal. 18 s.d 20) dan tidak menerima keterangan Ahli
(Analis Hukum Ahli Madya pada Direktorat Produk Hukum Daerah,
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah) yang dihadirkan oleh Pemohon saat
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 di Bawaslu Parigi Moutong
(Barang Bukti P-2 hal 20 s.d 21).
Saat di PTTUN Makassar yang telah menyampaikan hal yang sama yaitu
(Barang Bukti P-1 hal 19 s.d 21 dari 34 halaman Putusan Nomor
12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS);
Saksi Didik Niryanto A.MD., IP.SAP
▪ Saksi masih aktif menjabat Kepala LP Kelas III Parigi;
▪ Saksi pernah mengeluarkan Surat Keterangan masing-masing tertanggal
20 Juni 2024 (bukti P-18, P-19=T-10, T-11) dimana isi surat keterangan
yang ke dua ada penambahan redaksi terkait Putusan Mahkamah Agung
(bukti P-23=T-8);
▪ Saksi menyatakan jika seseorang secara hukum tidak lagi ditahan, secara
administrasi diberikan surat bebas yang diregister dalam surat resmi di
Lembaga Pemasyarakatan;
▪ Alasan saksi menambah redaksi dalam surat keterangan yang ke dua
karena atas permintaan dari Penggugat melalui Zulfikar dan Fadil sebagai
LO Penggugat yang dimohonkan secara lisan untuk kepentingan pilkada
dengan status sudah bebas tidak ditahan lagi;
▪ Secara real Penggugat dikeluarkan dari LP pada tanggal 25 September
2019;
▪ Saksi menerangkan bahwa terhadap bukti P-25, berupa Surat Keterangan
tanggal 27 September 2024 dan bukti P-26 berupa Daftar Perhitungan
Ekspirasi tanggal 22 September 2024 dibenarkan, diakui, dibuat dan
ditandatangani oleh saksi;
▪ Menurut saksi pengurangan penahanan mulai dari proses penyidikan
sampai dengan diputus di Pengadilan Negeri, pada saat keluar Putusan;
Ahli Dr. Sukaca, S.H, M.Si., M.H
▪ Ahli jabatan saat ini Analis Hukum Ahli Madya/Plh. Direktur Direktorat
Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam
Negeri; - Terhadap Pasal 17 penerapannya terkait Pasal 112 dan Pasal 113
PKPU Nomor 8 Tahun 2024;
▪ Jangka waktu 5 tahun mantan terpidana setelah selesai menjalani pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan, sehingga tidak mempunyai
hubungan teknis dan administrasi dengan kementerian dibidang hukum
dan HAM sampai dengan penetapan Pasangan Calon sebagaimana Pasal
15 ayat 2 huruf f, Pasal 17, Pasal 14 ayat 2 huruf F;
▪ Terhadap mantan terpidana jangka waktu 5 tahun setelah selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan secara
jujur/terbuka mengumumkan latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana;
▪ Saya pertegas dalam Pasal 17 terhitung sejak tanggal selesai menjalani
masa masa pidananya dan penjelasan saya sudah disampaikan ketika
pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong;
▪ Terhadap Pasal 17, saksi mewakili pemerintah ikut merumuskan undang-
undang Pilkada, jangka waktu 5 tahun terhitung sejak mulai saat mantan
terpidana selesai menjalani hukuman bukan sejak putusan Mahkamah
Agung tanggal 30 Januari, Penggugat (Amrullah S. Kasim Almahdaly, S.E.)
ditahan dari penyidik sampai dengan putusan Pengadilan Negeri Parigi
mulai sejak tanggal 21 Mei 2019 s/d 25 September 2019 berarti
penahanannya 4 bulan 7 hari, seharusnya selesai penahanan tanggal 18
September 2019;
▪ Ahli ditunjukan bukti P-25 berupa surat keterangan dari LP Kelas III Parigi
tanggal 27 September 2024 dan bukti P-26 daftar penghitungan ekspirasi,
maka penghitungan masa penahanan Penggugat sebagaimana bukti P-22
berupa Putusan Pengadilan Negeri Parigi termuat masa penahanan;
▪ Terkait ketentuan Pasal 17 juga mempedomani Pasal 112 dan Pasal 113
PKPU Nomor 8 tahun 2024, bahwa KPU dalam menetapkan Pasangan
Calon jika ragu terhadap dokumen khususnya terkait penahanan
Penggugat wajib melakukan klarifikasi ke Pengadilan, Kejaksaan, Polisi
atau kepada Atasan Kalapas (ke Kakanwil);
▪ Klarifikasi tersebut harus dibuat Berita Acara yang ditandatangani oleh
KPU dengan pejabat yang dimintai klarifikasi, kalau KPU tidak melakukan
klarifikasi maka menyalahi prosedur;
faktanya Gugatan Pengugat di PTTUN Makassar “Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk seluruhnya” dan membatalkan Keputusan KPU Parigi
Moutong yang mengTMS Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly –
Ibrahim A. Hafid) (Bukti P-7).
2.3 Bahwa dalam menimbang Teradu I, II, III, IV dan V sebagai Majelis
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 yaitu (Barang Bukti P-2 hal
45 s.d 47).
G. PENDAPAT MAJELIS
Menimbang bahwa terhadap ketentuan yang mengatur ‘telah melewati
jangka waktu 5 (lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani
pidana penjara berdasarkan Putusaan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap”, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021, pendapat hukum (ratio decidendi)
Majelis halaman 208 pada pokoknya menegaskan kembali bahwa
“selesaai menjalani pidana penjara yang dimaksud pada Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 adalah seorang
terpidana yang telah menjalani pidananya sesuai dengan amar putusan
pengadilan. Dengan kata lain, bagi seorang terpidana yang menjalani
masa pidana baik di dalam lembagapemasyarakatan maupun dengan
pembebasan bersyarat (di luar lembaga pemasyarakatan) hal tersebut
pada prinsipnya hanyalah berkaitan dengan teknis atau tata cara
menjalani pidananya.
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum melakukan Upaya Kasasi pada
Mahkamah Agung terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pangi Nomor
115/Pid.B/2019/PN.Prg tanggal 25 September 2019 yang menyatakan
status hukum Pemohon Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim
Almahdaly, S.E memiliki Putusan yang berkekuatan hukum tetap setelah
adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020 tertanggal 30
Januari 2020, demikian juga hubungan secara teknis dan administrasi
Pemohon Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, S.E
dikurangkan dengan seluruh masa tahanan yang telah dijalani, maka
dengan demikian Majelis Musyawarah berpendapat perhitungan masa
jeda Pemohon Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, S.E
adalah dimulai pada tanggal 30 Januari 2020.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta musyawarah dan ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan pada bagian pendapat hukum Majelis,
maka Majelis musyawarah menilai permohonan Pemohon tidak beralasan
menurut hukum untuk dikabulkan.
Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil serta bukti-bukti lain yang
diajukan tidak terkait dengan Petitum dan tidak dapat dibuktikan oleh
pemohon dan termohon dan termohon. Majelis menilai tidak relevan
untuk dipertimbangkan.
Dalam berita media social “Bawaslu Dinilai Telah Mengebiri Calon Kepala
Daerah, tanggal 13 November 2015 (Bukti P-18)
“ Masih kata Yusril dalam undang-undang yang berlaku Mahkamah Agung
adalah satu-satunya lembaga yang berwenang memberikan pendapat
hukum/fatwa atas permasalahan hukum yang terjadi, seperti karena
ketidakjelasan maksud dari suatu norma hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 37 UU No 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun
2009 tentang Mahkamah Agung, serta Pasal 22 ayat (1) UU No. 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Surat Bawaslu ini bertentangan dengan Fatwa Mahkamah Agung yang telah
dimintanya sendiri. Tidaklah pada tempatnya jika Bawaslu RI dengan
mengada-ada membuat penafsiran hukum sendiri tentang sesuatu yang
sama sekali bukan kewenangan dan kompeteni yang diberikan oleh undang-
undang kepada Bawaslu sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan
Pemilihan Umum”.
Maka Teradu I, II, III, IV dan V sebagai Majelis Musyawarah berpendapat
perhitungan masa jeda Pemohon Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim
Almahdaly, S.E adalah dimulai pada tanggal 30 Januari 2020 yang
menguatkan KPU Parigi Moutong yang mengTMS Bakal Calon Bupati H.
Amrullah S. Kasim Almahdaly, S.E telah bertentangan dengan fatwa
Mahkamah Agung Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tanggal 16 September
2015 pada angka 1 menyebutkan: “… dengan demikian Mantan Terpidana
adalah seseorang yang pernah dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan
yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan Narapidana adalah
Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS (Lembaga
Pemasyarakatan). Dengan demikian Mantan Narapidana adalah seseorang
yang telah pernah menjalani pidana didalam LAPAS. Dari uraian tersebut
menjadi jelas bahwa Mantan Terpidana meskipun telah dijatuhi pidana
belum tentu menjalani pidana didalam LAPAS …” (Bukti P-19 dan Barang
Bukti P-1 hal 31).
Berdasarkan poin 2, Teradu I, II, III, IV dan V telah diduga melanggar kode etik
penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a,
Pasal 11 huruf a, Pasal 14 huruf b, Pasal 15 huruf b, Pasal 16 huruf a, dan Pasal
17 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
3. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V dalam melakukan Pengawasan
Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong telah
melakukan pembiaran Teradu I, II, III, IV, dan V selaku Ketua dan Anggota KPU
Parigi Moutong yang memberikan Kesempatan Kampanye Pasangan Calon H.
Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid yang tidak adil.
a. Bahwa para Teradu tidak melakukan pembiaran pada Pasangan Calon H.
Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid yang tidak adil pada
Tahapan Kampanye khusus Pelaksanaan Debat Pertama dan APK (Alat
Peraga Kampanye) khusus APK spanduk yang difasilitasi oleh KPU Parigi
Moutong, sebab Kewajiban KPU KPU Parigi Moutong dalam pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Tahun 2024 berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf b UU
8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang,
Pasal 14 huruf b ;
KPU Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota wajib:
b. memperlakukan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota secara adil dan setara;
b. Bahwa Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1492 Tahun 2024 Tentang
Jadwal Pelaksanaan Kampanye Debat Publik/Debat Terbuka Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, ditetapkan baru
tanggal 16 Oktober 2024 (Bukti P-20),
4) Debat Publik Pertama KPU Parigi Moutong, dilaksanakan tanggal 22
Oktober 2024 yang hanya diikuti 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024. (Bukti P-21)
5) Debat Publik Kedua KPU Parigi Moutong, dilaksanakan tanggal 31
Oktober 2024
6) Debat Publik Ketiga KPU Parigi Moutong, dilaksanakan tanggal 13
November 2024
Mengapa Debat Publik Pertama tidak dilaksanakan nanti setelah selesai
proses Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2024 di Bawaslu Kabupaten Parigi
Moutong dalam Salinan Putusan Bawaslu Parigi Mautong Nomor Register
001/PS.REG/72.7208/IX/2024 tanggal 3 Oktober 2024 (Barang Bukti P-2),
karena Bawaslu Parigi Mautong menolak permohonan Pemohon, tetapi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (H.
Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid) terus berjuang (Bukti P-
22) dan banding ke PTTUN Makassar dalam Salinan Putusan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 12/G/PILKADA/2024/
PT.TUN.MKS dibacakan tanggal 28 Oktober 2024. (Barang Bukti P-1).
Sedangkan Debat Publik Pertama oleh KPU Kabupaten Sigi yang tidak ada
sengketa dari Bapaslon, nanti pada tanggal 2 November 2024 (Bukti P-23).
Disini adanya ketidakadilan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Parigi
Moutong dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong
Tahun 2024 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid) dengan
no. Urut 5.
c. Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor
12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS, dibacakan Tanggal 28 Oktober 2024
dan Pengagu menang Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly –
Ibrahim A. Hafid (Barang Bukti P-1), faktanya Pemasangan Spanduk dan
Umbul-umbul pada tanggal 11 November 2024 masih terpasang 4 (empat)
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 dan
Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid No. Urut
5 belum ada, foto spanduk tertanggal 11 November 2024 (Bukti P.24).
d. Bahwa Sdr. Zulfikar Zamardi pada tanggal 6 November 2024 menyampaikan
Laporan ke Bawaslu Parigi Moutong dengan Nomor
03/PL/PB/Kab/26.07/X/2024, diundang untuk Klarifikasi Laporan pada
tanggal 8 November 2024 di Bawaslu dengan Nomor 108/PP.00.02/K.ST-
08/II/2026 tertanggal 7 Oktober 2024, dan Pelapor pada tanggal 10
November 2024 menerima Surat dari Bawaslu Parigi Moutong Nomor :
112/PP.00.02/K.ST-08/11/2024 perihal : Pemberitahuan Status Laporan
yaitu Pemberitahuan, dengan Status Laporan ; Tidak ditindaklanjuti, Alasan;
Laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan, maka Sdr. Zulfikar
menyampaikan di facebook pribadinya “ Keputusan BAWASLU bukan suatu
pelanggaran Pemilihan, atas laporan KAMI terkait pemasangan APK Cuma 4
Paslon. Makanya sampai hari ini masih terpasang truss 4 Paslon. Cuma
KAMI minta tolong kasian dari hati nurani nya Komisioner KPU, kalau boleh
di pasang juga APK nya Paslon KAMI nomor urut 5 …….(Bukti P-25)
e. Faktanya setelah menyampaikan di media social facebook tertanggal 11
November 2024 (Bukti P-25), KPU Parigi Moutong sudah memerintahkan
bawahnya untuk Pencabutan Spanduk (Bukti P-26) dan sekarang sudah
terpasang semua 5 (lima) Paslon. Ternyata media social lebih bisa mencari
keadilan daripada di Bawaslu Parigi Moutong. Sebenarnya jika Bawaslu
Parigi Moutong benar-benar menegahkan keadilan Pemilihan, maka Laporan
sdr. Zulfikar Zamardi ditindaklanjuti dan disampaikan pada KPU Parigi
Moutong berupa Rekomendasi, minimal saran perbaikan dari Bawaslu Parigi
Moutong kepada KPU Parigi Moutong.
f. Memang jika memperhatikan Berita Acara KPU Parigi Moutong Nomor
818/PL.02.3-BA/7208/2/2024 Tentang Tindak Lanjut Putusan PTTUN
Makassar No.12/6/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS tertanggal 28 Oktober
2024 (Bukti P-27) dari 4 (empat) poin hasil Rapat Pleno KPU Parigi Moutong
tidak ada disebutkan dengan tegas menyiapkan APK untuk Pasangan Calon
No. Urut 5 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid).
Berdasarkan poin 3, Teradu I, II, III, IV dan V telah diduga melanggar kode etik
penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf a,
Pasal 12 huruf d, Pasal 15 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
4. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V dalam melakukan Pengawasan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong telah melegitimasi KPU Parigi
Moutong yang melakukan Pencetakan Surat Suara hanya 4 (empat) Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024, sehingga
dilakukan Pencetakan Ulang Surat Suara untuk 5 (lima) Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024 yang merugikan uang
negara.
4.1 Bahwa seharusnya para Teradu menyampaikan Saran Perbaikan pada KPU
Parigi Moutong sebelum mencetak Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024, sebab Bakal Calon Bupati
Parigi Moutong (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly) masih melakukan banding
Penyelesaian Sengketa di PTTUN Makassar (Bukti P-22, Bukti P-16, dan
Bukti P-7) dan KPU Parigi Moutong hadiri Sidang Sengketa di PTTUN
Makassar tanggal 17 Oktober 2024 (Bukti P-28), sebab para Teradu
mempunyai tugas dan kewajiban Pengawasan Pengadaan Surat Suara
berdasarkan ketentuan Pasal 83 UU 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU,
Pasal 83 ;
Pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota serta sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU
Kabupaten/Kota mengenai pengadaan dan pendistribusian perlengkapan
pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dilaksanakan
oleh Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota serta Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia.
4.2 Faktanya Teradu III bersama Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong
melakukan Monitong Surat Suara pertama tanggal 8 Oktober 2024 di PT.
Gelora Aksara Pratama di Ciracas Jakarta Timur Jakarta (Bukti P-29), hanya
terdapat 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.
4.3 Surat suara 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi
Moutong tersebut, telah tiba di kabupaten Parigi Moutong pada tanggal 19
Oktober 2024 (Bukti P-30) dan KPU Parigi Moutong cetak ulang surat suara
Pilkada 2024 serta akan dimusnakan hanya 4 empat) Paslon (Bukti P-31),
atas kerugian uang negara yang diakibat dari Pencetakan Surat Suara
tersebut para Teradu ikut bertanggungjawab.
4.4 Faktanya Teradu I bersama Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong
melakukan Monitong Pencetakan Ulang Surat Suara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024 PT. Gelora Aksara
Pratama di Ciracas Jakarta Timur pada tanggal 4 November 2024 (Bukti P-
32) untuk 5 (lima) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong.
4.5 Sebenar bisa tidak terjadi kerugian uang negara yang digunakan KPU Parigi
Moutong untuk melakukan mencetakan surat suara ulang, jika KPU Parigi
Moutong dengan berdasarkan apa yang telah dilakukan oleh KPU saat
Pemilihan Umum 2024 yang menunda Cetak Surat Suara Dapil yang
terdapat Sengketa (Bukti P-33). Jika Teradu I, II, III, IV dan V memberikan
pertimbangan atau saran perbaikan sebelum pencetakan surat suara
tersebut.
Berdasarkan poin 4, Teradu I, II, III, IV dan V telah diduga melanggar kode etik
penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf a, dan
Pasal 18 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
II.Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tidak melakukan dalam pendampingan, pembinaan
dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada
tingkatan di bawahnya yang benar, yaitu Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong yang
melaksanakan Pengawasan Tahapan Pemilihan dan Majelis Musyawarah Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024.
Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tidak melakukan
pendampingan yang benar pada Bawaslu Parigi Moutong sesuai dengan penyampaian
Totok Hariyono anggota Bawaslu RI Kodiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa …
Pengawas Pemilu perlu mendampingi para jajaran dibawahnya “ Baik itu provinsi ke
kabupaten/kota” (Bukti P-34) dan penyampaian Puadi “Bawaslu minta jajaran rawat
keadilan lewat penanganan pelanggaran” (Bukti P-35), terlihat dari hasil Pengawasan
Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong
Tahun 2024 dan salinan Putusan Bawaslu Parigi Moutong untuk Penyelesaian
Sengketa pada Pemilihan Tahun 2024 dari Bawaslu Parigi Moutong (Barang Bukti P-2)
sebagaimana dalam Kronologi Kejadian di Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu poin diatas.
Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tidak melaksanakan kewajibannya yang
benar pada Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong berdasarkan ketentuan Pasal 29 huruf
b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang,
Pasal 29 Bawaslu Provinsi wajib, huruf b;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas
pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya;
Juncto Pasal 100 huruf b UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas
Pemilu pada tingkatan di bawahnya
Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 6 Perbawaslu 15 Tahun 2020 Tentang Tata
Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan
Umum,
Pasal 5 ayat (1) huruf b
b. Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
dan Pengawas TPS;
Pasal 6
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. peningkatan kapasitas pengawas Pemilu;
b. pengawasan kinerja pengawas Pemilu; dan/atau
c. penyelesaian Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu
Berita “Bawaslu Sulteng petakan potensi kerawanan tahap pendaftaran Pilkada” (Bukti
P-36) Teradu VIII sebagai Korwil Parigi Moutong yang menyampaikan “bawaslu
kabupaten/kota supaya tertib administrasi terhadap proses penanganan pelanggaran
selama pemilihan kepala daerah” dan Teradu VI yang menyampaikan “Kepada seluruh
jajaran bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan ketat terhadap
pelaksanaan pendaftaran pasangan calon serta masif berkoordinasi dengan KPU
setempat diperkuat guna memastikan semua tahapan berjalan sesuai dengan aturan”.
Faktanya Teradu I, II, III, IV, dan V ;
1. Bersama KPU Pari Moutong MengTMS H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE (Bukti
P-5, Bukti P-6, Bukti P-10, dan Barang Bukti P-2).
2. Melakukan pembiaran KPU Parigi Moutong dalam melakukan Klarifikasi Bakal
Calon Bupati dan Instansi terkait, sehubungan dengan persyaratan Bakal Calon
Bupati tidak membuat Berita Acara Klarifikasi (Barang Bukti P-1 hal.30-32 dari 34
hal. Putusan Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS).
3. Menyampaikan pada Pelapor tentang Pemasangan APK yang hanya 4 (empat)
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (Bukti P-24
dan Bukti P-25), dengan memberikan alasan Laporan tidak terbukti sebagai
Pelanggaran Pemilihan, tetapi setelah KPU Parigi Moutong melakukan perbaikan
APK yang hanya 4 (empat) Paslon tersebut (Bukti P-26).
4. Melakukan pembiaran KPU Parigi Moutong pembiaran Debat Publik Pertama
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong yang hanya diikuti 4
(empat) Pasangan Calon pada tanggal 22 Oktober 2024 (Bukti P-21), tidak
menunggu putusan PTTUN Makassar dibacakan tanggal 28 Oktober 2024. (Barang
Bukti-1). Sedangkan KPU Sigi baru melaksanakan Debat Publik Pertamanya pada
tanggal 2 November 2024 (Bukti P-23).
Berita Media Teradu VIII (Ivan Yudharta) menjelaskan “bahwa pengawasan terhadap
produksi surat suara merupakan bagian dari rangkaian pengawasan dalam tahapan
Pemilihan Kepala Daerah 2024, yang menjadi objek pemantauan Bawaslu secara
berjenjang” (Bukti P-37). Faktanya Teradu I, II, III, IV, dan V melakukan pembiaran
KPU Parigi Moutong melakukan Pencetakan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Parigi Moutong (Bukti P-28, Bukti P-29, dan Bukti P-30), bahkan Teradu III
melakukan monitoring pencetakan surat suara tanggal 8 Oktober 2024 di PT. Gelora
Aksara Pratama di Ciracas Jakarta Timur Jakarta dan Teradu I Monitong Pencetakan
Ulang Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun
2024 PT. Gelora Aksara Pratama di Ciracas Jakarta Timur pada tanggal 4 November
2024 (Bukti P-31), dimana Bapaslon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A.
Hafid sementara banding ke PTTUN Makassar arti putusan belum Inkracht
atau berkekuatan hukum tetap (Bukti P-28, Bukti P-22, Bukti P-16, dan Bukti P-7).
Yang berdampak kerugian uang daerah (APBD Kabupaten Parigi Moutong) yang
digunakan KPU Parigi Moutong untuk melaksanakan Tahapan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 dengan mengubah menjadikan uang negara,
sebelum menggunakannya.
Maka Teradu dan/atau Terlapor VI, VII, VIII, IX, dan X (Bukti P-38) juga
bertanggungjawab terhadap Teradu I, II, dan III, berdasarkan Perbawaslu 3 Tahun
2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, pada pasal
19 ayat (2) huruf d dan m untuk tugas Ketua Bawaslu Provinsi, pasal 20 untuk tugas
koordinator divisi Bawaslu Provinsi, pasal 21 untuk tugas wakil koordinator divisi
Bawaslu Provinsi, pasal 23 untuk tugas-tugas divisi Bawaslu Provinsi, pasal 29 untuk
tugas Koordinator wilayah kerja Bawaslu Provinsi, dan pasal 30 untuk tugas Wakil
koordinator wilayah Bawaslu Provinsi.
▪ Teradu dan/atau Terlapor VI (Nasrun) adalah Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah.
▪ Teradu dan/atau Terlapor VII (Muh. Rasyidi Bakry) adalah Anggota dan Kordiv.
Hukum dan penyelesaian sengketa.
▪ Teradu dan/atau Terlapor VIII (Ivan Yudharta) adalah Anggota dan Koordinator
Wilayah Kabupaten Parigi Moutong dan Wakordiv. Pencegahan, partisipasi
masyarakat, dan hubungan Masyarakat.
▪ Teradu dan/atau Terlapor IX (Fadlan) adalah Anggota, Kordiv. Penanganan
Pelanggaran, Data dan Informasi, dan Wakordiv. Hukum dan penyelesaaian
sengketa.
▪ Teradu dan/atau Terlapor X (Dewi Tisnawaty) adalah Anggota dan Kordiv.
Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat, dan Wakil
Koordinator Wilayah Kab. Parigi Moutong.
Berdasarkan poin ini, Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X mempunyai tanggungjawab
terhadap Teradu I, II, III, IV, dan V yang melakukan Pengawasan Tahapan Pemilihan
dan Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 yang tidak
benar, telah diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (3),
Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, Pasal 15 huruf b, Pasal 16 huruf a, Pasal 17 huruf
b, dan Pasal 18 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
[2.2] PETTITUM PENGADU
[2.2.1] Pettitum Pengadu Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025,
maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan sanksi berat
1. Menerima Aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memberhentikan secara tidak hormat Teradu I, II, III, IV, dan V dari Jabatan dan
Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong.
3. Memberhentikan secara tidak hormat Teradu VI, VII, dan VIII dari Jabatan dan
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
4. Memberikan Peringatan Keras pada Teradu IX dan X sebagai Penyelenggara
Pemilihan Umum di Provinsi Sulawesi Tengah.
Atau
Apabila DKPP RI berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.2.12] Pettitum Pengadu Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025,
maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
1. Menerima Aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memberhentikan secara tidak hormat Teradu I, II, III, IV, dan V dari Jabatan dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong.
3. Memberhentikan secara tidak hormat Teradu VI, VII, VIII ,IX,X dari Jabatan dan
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.
Atau
Apabila DKPP RI berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono)
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.1] Bukti Pengadu Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu Nomor: 12-PKE-DKPP/I/2025
mengajukan alat bukti dan barang bukti sebagai berikut:
Bukti PI-1 Pengumuman Anggota KPU 1 Prov dan 5 Kab, Keterangan;
Komisioner KPU Parigi Moutong Periode 2024-2029
Bukti PI-2 Berita Acara KPU Parigi Moutong Nomor 687/PL.02.2-BA/7208/2024
Tentang Penelitian Persyaratan Adminstrasi Hasil Perbaikan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun
2024, tertanggal 14 September 2024, Keterangan; Bakal Calon Bupati
H. Amrullah S. Kasim Almahdaly di TMS oleh KPU Parigi Moutong.
Bukti PI-3 Keputusan KPU Parigi Mautong Nomor 1450 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Mautong
Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024, Keterangan; Hanya 4
Paslon yang ditetapkan dan Bapaslon H. Amrullah S. Kasim
Almahdaly tidak ada.
Bukti PI-4 Berita Media KPU Parimo Tetapkan Bacalon Bupati Amrullah
Almahdaly TMS, Berita lainnya, Keterangan; Bapaslon H. Amrullah
S. Kasim Almahdaly di TMSkan KPU Parigi Moutong
Bukti PI-5 Rekaman antara Tim Bapaslon dengan Teradu II, Keterangan ;
membahas status Bakal Calon Bupati Parigi Moutong Tahun 2024
(H. Amrullah S. Kasim Almahdaly).
Bukti PI-6 Diputuskan Mahkamah Agung Nomor 34K/Pid/2020 diputuskan
pada tanggal 30 Januari 2020, Keterangan: Putusan Inkracht final
dan mengikat Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly
Bukti PI-7 fatwa Mahkamah Agung Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tanggal 16
September 2015, Keterangan; bahwa Mantan Terpidana meskipun
telah dijatuhi pidana belum tentu menjalani pidana didalam LAPAS
artinya Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly telah
memenuhi syarat (MS) untuk menjadi Calon Bupati.
Bukti PI-8 Surat Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi berdasarkan Surat
Keterangan Kepala LP Kelas III Parigi masing-masing tanggal 20 Juni
2024, tanggal 27 September 2024 , Keterangan: Bakal Calon Bupati
H. Amrullah S. Kasim Almahdaly sudah memenuhi syarat menjadi
Calon Bupati.
Bukti PI-9 Daftar Perhitungan Ekspirasi metode TELRAM pada tanggal 22
September 2024, Keteranga; Bakal Calon Bupati H. Amrullah S.
Kasim Almahdaly telah melewati 6 (enam) hari dari jangka waktu 5
(lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara untuk menjadi
Calon Bupati.
Bukti PI-10 Video Pendukung Bakal Pasangan Calon (H. Amrullah S. Kasim
Almahdaly – Ibrahim A. Hafid) mendatangi dikantor KPU Parigi
Moutong , Keterangan; Baru melaksanakan Rapat Pleno sehingga
terbit Berita Acara Nomor 818/PL.02.3-BA/7208/2/2024 Tentang
Tindak Lanjut Putusan PTTUN Makassar No.12/6/PILKADA
/2024/PT.TUN.MKS tertanggal 28 Oktober 2024
Bukti PI-11 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong
Nomor 1512 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun
2024, tertanggal 28 Oktober 2024, Keterangan ; Pasangan Calon H.
Amrullah S. Kasim Almahdaly–Ibrahim A. Hafid ditetap sebagai
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun
2024
Bukti PI-12 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong
Nomor 1513 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Parigi Moutong
Tahun 2024 tertanggal 28 Oktober 2024, Keterangan; Pasangan
Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid dengan
Nomor Urut 5.
Bukti PI-13 Siaran Podcast Gemasulawesi–Breaking News Podcast-
disaampaikan Teradu II pada menit 00.07.10 s.d 00.12.40,
Keterangan ; 2 (dua) mantan Mantan Narapidana tersebut
adalah Bakal Calon Bupati Parigi Moutong H. Amrullah S.
Kasim Almahdaly, SE dan M. Nizar Rahmatu, S.Sos. AIFO.
Bukti PI-14 Berita Media ‘Polemik Bekas Napi Korupsi Nizar Rahmatu
pada Pilkada Parimo 2024”, Keterangan; Zulkarnain
menyerahkan tanggapan di KPU Parigi Moutong, pada Rabu
(18/9/2024) dan Keberatan tersebut juga melampirkan
berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dari Kejari
Palu
Bukti PI-15 Salinan Putusan Mahkamah Agung NOMOR 72
K/PID.SUS/2015 tanggal 21 September 2015 yang bersifat
final dan mengikat pada Calon Bupati M. Nizar Rahmatu,
Keterangan; KPU Parigi Moutong hanya menghitung tanggal
dalam Salinan Putusan Mahkamah Agung.
Bukti PI-16 Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 930 Tahun 2024
Tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024,
tertanggal 31 Januari 2024, Keterangan ; pelaksanaan
Waktu Kampanye dari tanggal 25 September 2024 s.d 23
November 2024
Bukti PI-17 Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1492 Tahun 2024
Tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye Debat
Publik/Debat Terbuka Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, tertanggal 16 Oktober
2024, Keterangan; Ada 3 (tiga) kali Debat Publik
dilaksanakan oleh KPU Parigi Moutong,
Bukti PI-18 Debat Publik Pertama, Keterangan; Debat Publik Pertama
KPU Parigi Moutong, dilaksanakan tanggal 22 Oktober 2024
yang hanya diikuti 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024
Bukti PI-19 Berita Media “Pasangan Amrullah-Ibrahim Tetap Optimis
Ikut Pilkada, Ibrahim Hafid: Kami Akan Berjuang All Out
Mencari Keadilan”, Keterangan ; Bapaslon tetap berusaha
untuk menjadi Peserta Pemilihan Tahun 2024
Bukti PI-20 Debat Publik Pertama oleh KPU Kabupaten Sigi yang tidak
ada sengketa dari Bapaslon, nanti pada tanggal 2 November
2024, Keterangan; Perbandingan Waktu Pelaksanaan Debat
Publik
Bukti PI-21 Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1458 Tahun 2024
Tentang Uraian, Spesifikasi dan Jumlah Alat Peraga
Kampanye dan Bahan Kampanye dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, tertanggal 24
September 2024, Keterangan; Spesifikasi dan Jumlah Alat
Peraga Kampanye termasuk Spanduk dan Umbul-umbul
difasilitasi oleh KPU Parigi Moutong.
Bukti PI-22 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi
Moutong Nomor 1462 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Parigi Moutong Tahun 2024, tertanggal 24 September 2024,
Keterangan; Bahwa Spanduk dan Umbul-umbul difasilitasi
oleh KPU Parigi Moutong.
Bukti PI-23 Foto spanduk dan umbul-umbul 4 Paslon, Keterangan;
Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly–Ibrahim
A. Hafid No. Urut 5 belum ada, foto spanduk tertanggal 11
November 2024.
Bukti PI-24 Berita Media “ Tito Sebut KPUD Sumber Konflik Pilkada,
Banyak Orang Titipan”, Keterangan ; Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tito Karnavian mengatakan sebagian besar
sumber konflik pilkada berasal dari ketidaknetralan Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Bukti PI-25 Video Debat Publik Ketiga KPU Parigi Moutong, Keterangan;
kekacauan disebabkan adanya kecolongan dari KPU
Kabupaten Parigi Moutong
Bukti PI-26 Berita Media KPU Parigi Moutong, Keterangan ; Pelaksanaan
kegiatan “ Mitigasi Penangganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa Dalam Tahapan Kampanye
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun
2024 yang dilaksanakan pada tanggal 30 September 2024.
Bukti PI-27 Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Tentang
Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, Keterangan:
Pencetakan Surat Suara tidak ada dalam Tahapan
Pemilihan Tahun 2024
Bukti PI-28 Berita Media dari KPU RI, Keterangan; Pencetakan Surat
Suara Pemilihan Tahun 2024 harus menunggu sampai
adanya putusan Inkracht dari sengketa tersebut.
Berdasarkan apa yang telah dilakukan oleh KPU saat
Pemilihan Umum 2024 yang menunda Cetak Surat Suara
Dapil yang terdapat Sengketa.
Bukti PI-29 Screenshot instagram Bawaslu Parigi Mautong, Tgl. 8 Okt
2024, Keterangan ; KPU Parigi Moutong dan Bawaslu Parigi
Moutong (Teradu I, II, dan XIII) melakukan monitoring ke
Pencetakan Surat Suara PT. Gelora Aksara Pratama di
Ciracas Jakarta Timur pada tanggal 8 Oktober 2024.
Bukti PI-30 Berita Media, Keterangan; waktu kedatangan Surat Suara
dengan 4 (empat) Pasangan Calon pada tanggal 19 Oktober
2024 serta dimusnakan sebab harus memasukan 1 (satu)
Pasangan Calon dengan no. urut 5 dalam suarat suara.
Bukti PI-31 Screenshot Facebook KPU Parigi Moutong, Keterangan;
konsultasi dengan Biro Logistik KPU RI pada tanggal 30
Oktober 2024 dan monitoring Pencetakan Surat Suara PT.
Gelora Aksara Pratama di Ciracas Jakarta Timur pada
tanggal 4 November 2024
Bukti PI-32 Berita Media, Keterangan ; KPU Parigi Moutong Cetak Ulang
Suara Pilkada 2024, KPU Parigi Moutong Melakukan
Pencetakan Ulang Surat Suara setelah Ada Tambahan 1
Pasangan Calon.
Bukti PI-33 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Tengah Nomor 105 Tahun 2023 Tentang Pembagian
Penanggung Jawab Divisi Dan Koordinator Wilayah Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Periode
2023-2028, Keterangan; Penanggungjawab Divisi dan Korwil
di KPU Sulawesi Tengah.
Bukti PI-34 Screenshot WA Grup Demokrasi Sulteng, Keterangan; ketika
Teradu XIX menyampai “Pak Moh. Iskandar Mardani Klo ada
tanggapan seperti itu, tolong di jawab dn diluruskan”,
dijawab Teradu II “ Tabe pak Kordiv, secara hierarkis kami
masih memintah petunjuk, dan arahan ke kpu provinsi
dalam hal tindak lanjut putusan PTTUN Makassar, krn kami
diberikan ruang 7 hari”.
Bukti PI-35 Video Kedatangan Tim Paslon No. 5 di kantor KPU Parigi
Moutong, Keterangan ; mendesak di kantor KPU Parigi
Moutong baru mengproses atau menindaklanjuti Putusan
PTTUN Makassar untuk menetapkannya pada tanggal 28
Oktober 2024
Bukti PI-36 Berita Media, Keterangan ; Sengketa di Bawaslu dimana
KPU Menang dan Sengketa PTTUN Makassar dimana KPU
Kalah yaitu kabulkan gugatan Amrullah-Ibrahim di Pilkada
Parimo, Status TMS Dibatalkan PTTUN.
Bukti PI-37 Pengumuman Tanggapan masyarakat Terhadap Bakal
Pasangan Calon KPU Parimo, Keterangan : Hi. Ambrullah
S. Kasim Almahdaly, SE diberikan status TMS pada tanggal
14 September 2024 sebelum Penetapan KPU Pasangan
Calon Parimo pada tanggal 22 September 2024
Bukti PI-38 Keputusan KPU Parimo Nomor 1850 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi
Moutong Tahun 2024, Keterangan : Perolehan Suara
Pasangan Calon H. Ambrullah S. Kasim Almahdaly, SE –
Ibrahim A. Hafid hanya sebanyak 17.834 adalah peringkat
terakhir/kelima dari 5 (lima) Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.
Bukti PI-39 Salinan Putusan MK Nomor 55/PHP.BUP-XVI/2018,
Keterangan : Suara Perolehan Pasangan Calon H. Amrullah
S. Kasim Almahdaly, SE – Dra. Hj. Yufni Bungkundapu, M.Si
pada Pilkada Tahun 2018 sebanyak 75.841 adalah suara
terbanyak kedua, setelah pemenangan yang
memperoleh suara sebanyak 99.048.
Bukti PI-40 Berita Acara Nomor 548/PL.02.2-BA/7208/2024 tentang
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon
Bupati Dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024,
tanggal 4 September 2024 (sesuai asli) dan FORMULIR
MODEL BB.PERNYATAAN.CALON.KWK, Keterangan;
H. Ambrullah S. Kasim Almahdaly, SE dalam Berita Acara
548 dinyatakan BENAR pada FORMULIR MODEL
BB.PERNYATAAN.CALON.KWKnya
Bukti PI-41 Surat Keterangan KEMENKUMHAM KALAPAS 27 September
2024 dan Perhitungan Ekspirasi, Keterangan : Bahwa Hi.
Ambrullah S. Kasim Almahdaly, SE telah memenuhi syarat
masa jedanya sebagai mantan Narapidana untuk menjadi
Calon Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 saat Penetapan
Calon oleh KPU Parigi Moutong tanggal 22 September 2024
Bukti PI-42 Surat Kejaksaan Negeri Palu terhadap BA Pelaksanaan
Putusan Pengadilan Nizar Rahmatu, S.Sos tanggal 15
Oktober 2019, Keterangan: Menyatakan kebenaran pada
Berita Acara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Palu
Bukti PI-43 Rekaman Vidio Masyarakat datangai DPRD Parimo terkait
Cetak Surat Suara Pilkada hanya 4 Paslon yang dilakuan
KPU Parimo yang Dimana salah satu Paslon masih lakukan
Upaya hukum sengketa di PT-TUN Makassar,
Ketarangan: Bahwa Masyarakat Parigi Moutong keberatan
atas kerugian uang negara yang berasal dari APBD Parigi
Moutong Tahun 2024 akibat ketidak professional KPU
Parigi Moutong dan Bawaslu Parigi Moutong.
Bukti PI-44 Rekaman Vidio Masyarakat datangai DPRD Parimo terkait
Cetak Susu Pilkada hanya 4 Paslon yang dilakuan KPU
Parimo yang Dimana salah satu Paslon masih lakukan
Upaya Hukum sengketa di PT-TUN Makassar,
Ketarangan : Bahwa Masyarakat Parigi Moutong keberatan
atas kerugian uang negara yang berasal dari APBD Parigi
Moutong Tahun 2024 akibat ketidak professional KPU Parigi
Moutong dan Bawaslu Parigi Moutong.
Bukti PI-45 Jenis Dokumen Berita Media Antara KPU Parigi Moutong
segera lelang 335.904 surat suara tidak terpakai.
Keterangan: "Surat suara yang sudah dicetak sebelumnya
empat pasangan calon, saat ini ketambahan satu pasangan
calon sehingga surat suara di cetak ulang," kata Ketua KPU
Parigi Moutong Ariyana dihubungi dari Palu, Kamis. Ia
mengemukakan saat ini pihaknya sedang fokus terhadap
penyiapan logistik pilkada, sebab pemilihan tersisa tinggal
tujuh hari ke depan. Lelang akan dilakukan bersamaan
dengan sisa logistik Pemilihan Umum (pemilu) berupa kotak
dan bilik suara.
Bukti PI-46 Berita Media PT-TUN Kabulkan Permohon Pasangan
Amrullah – Ibrahi, KPU Parigi Moutong Beri Jawaban,
Keterangan: Ketua KPU Parigi Moutong, Ariana
mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan dan
akan mempelajari hasil putusan tersebut bersama dengan
kuasa hukum KPU. “Ini langkah dilakukan KPU Parimo,
kami bersama Tim Lawyer akan pelajari,setelahnya baru
akan diputuskan langkah apa yang akan diambil,”
Bukti PI-47 Permohonan sengketa PHPU di MK oleh Paslon Nizar
Rahmatu dan Ardi kadir pada bagian C huruf (9) berisi KPU
Provinsi meminta TERMOHON (KPU Parimo) untuk
melakukan upaya hukum pada tingkat kasasi terhadap
putusan PT TUN Makassar Nomor:
12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS tanggal 28 Oktober
2024. Keterangan : Bukti memang arahan KPU Sulawesi
Tengah tidak benar pada KPU Parigi Moutong.
Bukti PI-48 Hilangkan Hak Konstitusional, Lima Penyelenggara Pemilu
Di Sulteng Diberhentikan Tetap DKPP pada putusan tanggal
4 November 2020, Keterangan : Bukti Yurisprudensi bagi
Penyelenggara Hilangkan Hak Konstitusional Pasangan
Calon, nanti Banding PTTUN di Makassar baru Pasangan
Calon mendapatkan Kembali Hak Konstitusionalnya.
Bukti PI-49 Menerima Gaji Ganda, Anggota KPU Parigi Moutong Dipecat
pada Putusan tanggal 18 Maret 2022, Keterangan: Bukti
Yurisprudensi bahwa Anggota KPU Parigi Moutong
sebelumnya diberhentikan dari anggota KPU Parigi
Moutong, hanya karena menerima gaji dobel.
[2.3.2] Bukti Pengadu Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu Perkara Nomor 46-PKE-
DKPP/I/2025 mengajukan alat bukti dan barang bukti sebagai berikut:
Bukti PII-1 Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Keterangan ; Pengawas
Tahapan Pencalonan, Kampanye, Logistik Pilkada, dan Majelis
Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Parigi Moutong
Bukti PII-2 Screenshot Facebock Bawaslu Kab. Parigi Moutong, Keterangan ;
Bawaslu Kab. Parigi Moutong melakukan Pengawasan Langsung
Verifikasi Administrasi Keabsahan dan kebenaran Dokumen Bakal
Calon Bupati dan Wakil Bupati kab. Parigi Moutong tanggal 4
September 2024
Bukti PII-3 Berita Bawaslu Sulteng, Keterangan : Dewi Tisnawaty “menjelaskan
bahwa fokus pengawasan mencakup tiga aspek utama: pendaftaran
pasangan calon, proses pendaftaran, serta verifikasi syarat
pencalonan dan syarat calon. Menurutnya, beberapa potensi
pelanggaran yang perlu diwaspadai adalah pelanggaran administrasi,
pelanggaran kode etik, hingga pelanggaran pidana pemilihan. Salah
satu yang paling rawan adalah terjadinya sengketa proses”.
Bukti PII-4 Siaran Podcast Gemasulawesi – Breaking News Podcast-
disaampaikan Teradu II pada menit 00.07.10 s.d 00.12.40,
Keterangan ; 2 (dua) mantan Mantan Narapidana tersebut adalah
Bakal Calon Bupati Parigi Moutong H. Amrullah S. Kasim Almahdaly,
SE dan M. Nizar Rahmatu, S.Sos. AIFO
Bukti PII-5 Berita Acara KPU Parigi Moutong Nomor 687/PL.02.2-BA/7208/2024
Tentang Penelitian Persyaratan Adminstrasi Hasil Perbaikan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun
2024, tertanggal 14 September 2024, Keterangan ; Bakal Calon
Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly di TMS oleh KPU Parigi
Moutong.
Bukti PII-6 Keputusan KPU Parigi Mautong Nomor 1450 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Mautong
Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024, Keterangan ; Hanya 4
Paslon yang ditetapkan dan Bapaslon H. Amrullah S. Kasim
Almahdaly tidak ada.
Bukti PII-7 Berita Media, Keterangan ; PTTUN Makassar kabulkan gugatan
Amrullah-Ibrahim di Pilkada Parimo, Status TMS Dibatalkan PTTUN,
Menang di PT TUN, Massa Paslon Amrullah – Ibrahim Melakukan
Konvoi Kendaraan di Kota Parigi.
Bukti PII-8 Surat Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi berdasarkan Surat
Keterangan Kepala LP Kelas III Parigi masing-masing tanggal 20 Juni
2024, tanggal 27 September 2024 , Keterangan; Bakal Calon Bupati
H. Amrullah S. Kasim Almahdaly sudah memenuhi syarat menjadi
Calon Bupati.
Bukti PII-9 Daftar Perhitungan Ekspirasi metode TELRAM pada tanggal 22
September 2024, Keterangan ; Bakal Calon Bupati H. Amrullah S.
Kasim Almahdaly telah melewati 6 (enam) hari dari jangka waktu 5
(lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara untuk menjadi
Calon Bupati
Bukti PII-10 Berita Media, Keterangan ; Balon Bupati Parimo TMS, KPU dinilai
Abaikan Surat Keterangan Kemenkumham dan KPU Parigi Moutong
Diduga Abaikan Surat Resmi Kemenkumham, Amrullah Tak Lolos
Pilkada.
Bukti PII-11 Berita Media ‘Polemik Bekas Napi Korupsi Nizar Rahmatu pada
Pilkada Parimo 2024”, Keterangan ; Zulkarnain menyerahkan
tanggapan di KPU Parigi Moutong, pada Rabu (18/9/2024) dan
Keberatan tersebut juga melampirkan berita acara pelaksanaan
putusan pengadilan dari Kejari Palu
Bukti PII-12 Salinan Putusan Mahkamah Agung NOMOR 72 K/PID.SUS/2015
tanggal 21 September 2015 yang bersifat final dan mengikat pada
Calon Bupati M. Nizar Rahmatu, Keterangan ; KPU Parigi Moutong
hanya menghitung tanggal dalam Salinan Putusan Mahkamah
Agung.
Bukti PII-13 Surat Pemberitahuan dan Status Pengaduan Bawaslu Parimo tentang
M. Nizar Rahmatu, S.Sos. AIFO, Keterangan ; Pemberitahuan Status
Laporan yang tidak terbukti/tidak memenuhi unsur sebagai
pelanggaran Administrasi Pemilihan
Bukti PII-14 Berita Media Bawaslu Pastikan Dokumen Eks Koruptor Maju Pileg
Diawasi” Ketua Bawaslu RI, Keterangan ; Seharusnya Bawaslu Parigi
Moutong tetap melakukan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Parigi Moutong Tahun 2024
Bukti PII-15 Berita Media “Teredarnya Berita Acara Kejaksaan, Nizar Rahmatu
Ambil Jalur Hukum”, Keterangan ; Mengakui adanya Berita Acara
Kejaksaan Palu tentang Berita Acara Pelaksanaan Putusan
Pengadilan tertanggal 15 Oktober 2019
Bukti PII-16 Berita Media Proses dan Hasil Penyelesaian Sengketa di Bawaslu,
Keterangan ; Hasil Bawaslu Parigi Moutong menolak Permohonan
Pemohon Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim
A. Hafid
Bukti PII-17 Informasi Humas DKPP RI, Keterangan ; Hilangkan Hak
Konstitusional, Lima Penyelenggara Pemilu Di Sulteng Diberhentikan
Tetap DKPP.
Bukti PII-18 berita media social “Bawaslu Dinilai Telah Mengebiri Calon Kepala
Daerah, tanggal 13 November 2015, Keterangan ; Surat Bawaslu ini
bertentangan dengan Fatwa Mahkamah Agung yang telah dimintanya
sendiri. Tidaklah pada tempatnya jika Bawaslu RI dengan mengada-
ada membuat penafsiran hukum sendiri tentang sesuatu yang sama
sekali bukan kewenangan dan kompeteni yang diberikan oleh
undang-undang kepada Bawaslu sebagai lembaga pengawas
penyelenggaraan Pemilihan Umum”.
Bukti PII-19 fatwa Mahkamah Agung Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tanggal 16
September 2015, Keterangan ; bahwa Mantan Terpidana meskipun
telah dijatuhi pidana belum tentu menjalani pidana didalam LAPAS
artinya Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly telah
memenuhi syarat (MS) untuk menjadi Calon Bupati.
Bukti PII-20 Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1492 Tahun 2024 Tentang
Jadwal Pelaksanaan Kampanye Debat Publik/Debat Terbuka
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun
2024, tertanggal 16 Oktober 2024, Keterangan ; Ada 3 (tiga) kali
Debat Publik dilaksanakan oleh KPU Parigi Moutong
Bukti PII-21 Debat Publik Pertama, Keterangan ; Debat Publik Pertama KPU Parigi
Moutong, dilaksanakan tanggal 22 Oktober 2024 yang hanya diikuti
4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong
Tahun 2024
Bukti PII-22 Berita Media “Pasangan Amrullah-Ibrahim Tetap Optimis Ikut
Pilkada, Ibrahim Hafid: Kami Akan Berjuang All Out Mencari
Keadilan”, Keterangan ; Bapaslon tetap berusaha untuk menjadi
Peserta Pemilihan Tahun 2024
Bukti PII-23 Debat Publik Pertama oleh KPU Kabupaten Sigi yang tidak ada
sengketa dari Bapaslon, nanti pada tanggal 2 November 2024,
Keterangan ; Perbandingan Waktu Pelaksanaan Debat Publik.
Bukti PII-24 Foto spanduk dan umbul-umbul 4 Paslon, Keterangan ; Pasangan
Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid No. Urut 5
belum ada, foto spanduk tertanggal 11 November 2024.
Bukti PII-25 Laporan Spanduk dan Umbul hanya 4 Paslon, Surat Klarifikasi, dan
Surat Pemberitahuan Bawaslu pada Pelapor, serta Menyampaikan
hal tersebut di facebook, Keterangan ; Pemberitahuan Status Laporan
yaitu Pemberitahuan, dengan Status Laporan ; Tidak ditindaklanjuti,
Alasan ; Laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan.
Bukti PII-26 Rekaman dan Video Penyampaian di facebook agar KPU
memperhatikan juga Paslon No.5, Keterangan ; Dampaknya adanya
respon dilakukan dilapangan terhadap hanya 4 spanduk dan umbul-
umbul Paslon Parigi Moutong
Bukti PII-27 Berita Acara KPU Parigi Moutong Nomor 818/PL.02.3-
BA/7208/2/2024 Tentang Tindak Lanjut Putusan PTTUN Makassar
No.12/6/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS tertanggal 28 Oktober 2024,
Keterangan ; Tidak ada disebutkan dengan jelas APK untuk Pasangan
Calon No. Urut 5 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A.
Hafid).
Bukti PII-28 Screenshot Facebock KPU Parigi Moutong, Keterangan : KPU Parigi
Moutong hadiri Sidang Sengketa di PTTUN Makassar tanggal 17
Oktober 2024
Bukti PII-29 Screenshot instagram Bawaslu Parigi Mautong, Tgl. 8 Okt 2024,
Keterangan ; KPU Parigi Moutong dan Bawaslu Parigi Moutong
melakukan monitoring ke Pencetakan Surat Suara PT. Gelora Aksara
Pratama di Ciracas Jakarta Timur pada tanggal 8 Oktober 2024.
Bukti PII-30 Berita Media, Keterangan ; waktu kedatangan Surat Suara dengan 4
(empat) Pasangan Calon pada tanggal 19 Oktober 2024 serta
dimusnakan sebab harus memasukan 1 (satu) Pasangan Calon
dengan no. urut 5 dalam suarat suara
Bukti PII-31 Berita Media, Keterangan ; KPU Parigi Moutong cetak ulang surat
suara Pilkada 2024 serta akan dimusnakan hanya 4 empat) Paslon.
Bukti PII-32 Screenshot Facebook KPU Parigi Moutong, Keterangan ; Bawaslu
Parigi Moutong bersama KPU Parigi Moutong monitoring Pencetakan
Surat Suara PT. Gelora Aksara Pratama di Ciracas Jakarta Timur
pada tanggal 4 November 2024
Bukti PII-33 Berita Media dari KPU RI, Keterangan ; Pencetakan Surat Suara
Pemilihan Tahun 2024 harus menunggu sampai adanya putusan
Inkracht dari sengketa tersebut. Berdasarkan apa yang telah
dilakukan oleh KPU saat Pemilihan Umum 2024 yang menunda
Cetak Surat Suara Dapil yang terdapat Sengketa
Bukti PII-34 Berita dari Bawaslu Keterangan ; Bawaslu Terima 33 Sengketa
untuk Tahap Penyerahan Dukungan Perseorangan Pilkada 2024.
Bukti PII-35 Berita dari Bawaslu , Keterangan ; Bawaslu minta jajaran rawat
keadilan lewat penanganan pelanggaran.
Bukti PII-36 Berita “Bawaslu Sulteng petakan potensi kerawanan tahap
pendaftaran Pilkada”, Keterangan : “bawaslu kabupaten/kota supaya
tertib administrasi terhadap proses penanganan pelanggaran selama
pemilihan kepala daerah” dan Teradu VI yang menyampaikan
“Kepada seluruh jajaran bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan
pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pendaftaran pasangan
calon serta masif berkoordinasi dengan KPU setempat diperkuat guna
memastikan semua tahapan berjalan sesuai dengan aturan”.
Bukti PII-37 Berita “Bawaslu Sulteng Pantau Pencetakan 2.316.102 Surat Suara
di Pilgub Sulteng 2024”, Keterangan : Ivan Yudharta) menjelaskan
bahwa pengawasan terhadap produksi surat suara merupakan
bagian dari rangkaian pengawasan dalam tahapan Pemilihan Kepala
Daerah 2024, yang menjadi objek pemantauan Bawaslu secara
berjenjang”.
Bukti PII-38 Bawaslu Prov. Sulawesi Tengah, Keterangan ; Susunan
Penanggung Jawab Divisi dan Pembagian Koordinator Wilayah
Bawaslu Prov. Sulawesi Tengah
Bukti PII-39 Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS dibacakan tanggal 28
Oktober 2024.
Bukti PII-40 Salinan Putusan Bawaslu Parigi Moutong Nomor Register
001/PS.REG/72.7208/IX/2024 tanggal 3 Oktober 2024
Bukti PII-41 Pengumuman Tanggapan masyarakat Terhadap Bakal Pasangan
Calon KPU Parimo, Keterangan : Hi. Ambrullah S. Kasim Almahdaly,
SE diberikan status TMS pada tanggal 14 September 2024 sebelum
Penetapan KPU Pasangan Calon Parimo pada tanggal 22 September
2024.
Bukti PII-42 Keputusan KPU Parimo Nomor 1850 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun
2024, Keterangan : Perolehan Suara Pasangan Calon H. Ambrullah
S. Kasim Almahdaly, SE – Ibrahim A. Hafid hanya sebanyak 17.834
adalah peringkat terakhir/kelima dari 5 (lima) Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.
Bukti PII-43 Salinan Putusan MK Nomor 55/PHP.BUP-XVI/2018, Keterangan :
Suara Perolehan Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly,
SE – Dra. Hj. Yufni Bungkundapu, M.Si pada Pilkada Tahun 2018
sebanyak 75.841 adalah suara terbanyak kedua, setelah
pemenangan yang memperoleh suara sebanyak 99.048
Bukti PII-44 Berita Acara Nomor 548/PL.02.2-BA/7208/2024 Tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati Dan Wakil
Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, tanggal 4 September 2024
(sesuai asli) dan FORMULIR MODEL BB.PERNYATAAN.CALON.KWK,
Keterangan ; H. Ambrullah S. Kasim Almahdaly, SE dalam Berita
Acara 548 dinyatakan BENAR pada FORMULIR MODEL
BB.PERNYATAAN.CALON.KWKnya
Bukti PII-45 Surat Kejaksaan Negeri Palu terhadap BA Pelaksanaan Putusan
Pengadilan Nizar Rahmatu, S.Sos tanggal 15 Oktober 2019,
Keterangan : Menyatakan kebenaran pada Berita Acara tersebut
berasal dari Kejaksaan Negeri Palu
Bukti PII-46 Rekaman Vidio Masyarakat datangi DPRD Parimo terkait Cetak Surat
Suara Pilkada hanya 4 Paslon yang dilakuan KPU Parimo yang
Dimana salah satu Paslon masih lakukan Upaya hukum sengketa di
PT-TUN Makassar tanggal 6 Januari 2025, Ketarangan : Bahwa
Masyarakat Parigi Moutong keberatan atas kerugian uang negara
yang berasal dari APBD Parigi Moutong Tahun 2024 akibat ketidak
professional KPU Parigi Moutong dan Bawaslu Parigi Moutong
Bukti PII-47 Rekaman Vidio Masyarakat datangi DPRD Parimo terkait Cetak Susu
Pilkada hanya 4 Paslon yang dilakuan KPU Parimo yang Dimana
salah satu Paslon masih lakukan Upaya Hukum sengketa di PT-TUN
Makassar tanggal 6 Januari 2025, Ketarangan : Bahwa Masyarakat
Parigi Moutong keberatan atas kerugian uang negara yang berasal
dari APBD Parigi Moutong Tahun 2024 akibat ketidak professional
KPU Parigi Moutong dan Bawaslu Parigi Moutong
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 12-PKE-
DKPP/I/2024 dan Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025, Para Pengadu mengajukan
Saksi yakni Amrullah S. Kasim Al Mahdaly, Ibrahim A. Hafid, Sukri Cakunu dan
Jamaluddin yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 10
Februari 2024 sebagai berikut:
Amrullah S. Kasim Al Mahdaly menyatakan ketika Saksi melihat Pengumuman yang
menyatakan Saksi di TMS sebagai Calon Bupati. Saksi melihat pengumuman tersebut
dari masukan dan tanggapan masyarakat. Pada tahun 2018 Saksi pernah menjadi
Peserta Pilkada Bupati Parigi Moutong. Pada saat pedaftaran, saksi melihat dalam
aplikasi dirinya dinyatakan Baik, namun ternyata di TMSkan oleh KPU Kabupaten
Parigi Moutong. Saksi kemuidan mengikuti sidang ajudikasi oleh Bawaslu Kabupate
Parigi Moutong. Saksi mengajukan Saksi Ahli dan Kepala Lapas. Namun KPU dan
Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap Partai
Politik maupun kepada Saksi selaku Calon Bupati yang di TMSkan.
Ibrahim A. Hafid menyatakan Saksi adalah wakil pasangan calon Amrullah S. Kasim Al
Mahdaly dalam Pilkada Prigi Moutong 2024. Bahwa saksi berasal dari Partai Nasdem
dan mantang Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Bahwa pada saat ada kisruh
yang menyatakan Pasangan Saksi dan Amrullah S. Kasim Al Mahdaly tidak memenuhi
syarat karena belum mencukupi masa jedah 5 tahun. Bahwa saksi tidak pernah
dilakukan klarifikasi oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong dibuktikan dengan tidak
adanya bukti klarifikasi. Terhadap status yang diterima Saksi, kemudian diajukan ke
PTTUN dan akhirnya membatalkan status TMS yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten
Parigi Moutong. Saksi kemudian mengikuti Pilkada Kabupaten Parigi Moutong 2024.
Sukri Cakunu menyatakan cara menetapkan Pasangan Calon diluar jadwal
mengakibatkan bocornya dokumen Negara. Seharusnya penetapan pasangan calon
harus sesuai jadwal. Bahwa terkait status TMS Pasangan Calon telah dibuktikan dalam
PTTUN yang membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong.
Jamaluddin menyatakan saksi adalah LO Partai Politik pasangan calon. Saksi
menyatakan tanggal 29 Agustus 2024 Saksi menerima tandaterima pendaftaran 4
september 2024 dilakukan penelitian persyaratan yang selanjutnya dilakukan
perbaikan oleh saksi karena terdapat calon bupati surat pernyataan calon dinyatakan
belom benar. Saksi kemudian memperbaiki surat pernyataan tersebut. Pada tanggal 14
september 2024, Pasangan Calon Bupati dinyatakan TMS. Padahal saksi tela
melengkapi dokumen persyaratan yang dimintakan oleh KPU Kabupaten Parigi
Moutong. Bahwa saksi kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu Kabupaten Parigi
Mouotng yang gugatannya ditolak oleh Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong. Saksi
kemudian turut serta sebagai Saksi dalam gugatan pasangan calon ke PTTUN Makasar
yang mebatalkan Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong perihal status TMS
Pasangan Calon Amrullah S. Kasim Al Mahdaly dan Ibrahim A. Hafid
[2.5] AHLI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan Ahli a.n. Samsul Y.
Gafur, SH., MH yang memberikan keterangan sebagai berikut:
Pendahuluan
Keberhasilan penyelenggara Pemilu, tergantung pada kepercayaan peserta
pemilu dan masyarakat, bahwa penyelenggara akan tunduk dan patuh menjalankan
tugas dan wewenangnya menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan.
Etika penyelenggaraan Pemilu dan standar-standar penyelenggaraan yang
mendekatkan pada nilai-nilai/prinsip-prinsip Pemilu yang bebas dan jurdil terwujud
dalam undang-undang, peraturan pemerintah, Peraturan KPU dan Bawaslu dan
Peraturan DKPP tentang kode etik yang harus ditaati oleh penyelenggara Pemilu.
Dalam konteks penyelenggara, standar-standar etis harus dipahami sebagai
kode etik yang memuat pedoman perilaku yang ditujukan untuk melindungi
penyelanggara Pemilu dari perilaku yang mencederai nilai-nilai/prinsip-prinsip Pemilu
yang bebas dan jurdil. Bahwa kode etik penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disebut
Kode etik, adalah suatu kesatuan landasan norma moral, etis, filosofis yang menjadi
pedoman bagi perilaku penyelenggara Pemilu yang diwajibkan, yang berisi larangan,
patut atau tidak patut yang ditunjukan dalam semua rangkaian sikap dan tindakan
serta ucapan penyelenggara Pemilu.
Kode etik penyelenggara Pemilu berlandaskan pada ; Pancasila dan UUD 1945,
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika
kehidupan berbangsa, Sumpah janji penyelenggara Pemilu, Asas Pemilu dan Prinsip
Penyelenggara Pemilu. Prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana tersebut dalam
Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berisikan;
Prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, akuntabel, efektif dan efisien, yang wajib dipatuhi dan mengikat
penyelenggara Pemilu untuk menghasilkan penyelenggara Pemilu yang bermartabat
dan berintegritas.
Bahwa dalam rangka penegakkan sikap/perilaku dan etika penyelenggara
Pemilu, maka keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai
Lembaga penegak kode etik yang juga menjalankan fungsi peradilan etik penyelenggara
Pemilu berkewajiban ; a) menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian,
imparsialitas dan transparansi, b) menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku
bagi penyelenggara Pemilu, c) bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus
yang timbul untuk popularitas pribadi, dan d) menyampaikan putusan kepada pihak
terkait untuk ditindaklanjuti.
Pelanggaran Kode Etik KPU Parigin Moutong.
Bahwa dalam proses pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi
Moutong pada Pemilihan Tahun 2024 , dalam hal ini berkenaan dengan sikap/perilaku
dan tindakan KPU Parigi Moutong terhadap pencalonan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim Hafid, yang di duga telah
melakukan serangkaian pelanggaran etik terkait dengan prosedur dan tata
pencalonan, serta sikap dan tindakan KPU Parigi Moutong memberikan status Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) Pasangan Calon H Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim
Hafid. Bahwa sikap dan tindakan KPU Parigi Moutong diuraikan sebagai berikut :
1. Bahwa KPU Parigi Moutong pada pelaksanaan verifikasi persyaratan administrasi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan
Ibrahim Hafid berdasarkan Berita Acara Nomor 548/PL.02.2-BA/7208/2024
tentang penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024, telah menyatakan bahwa dokumen Surat
Pernyataan Calon Bupati Amrullah S. Kasim Almahdaly berupa Formulir Model BB
Pernyataan Calon-KWK telah dinyatakan “Benar”, namun setelah terbit Berita
Acara Nomor 686/PLK.02.2-BA/7208/2024 tentang Penelitian Persyaratan
Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi
Moutong Tahun 2024, dokumen Surat Pernyataan Calon Bupati Amrullah S. Kasim
Almahdaly berupa Formulir Model BB Pernyataan Calon-KWK dinyatakan “Tidak
Benar”. Tindakan KPU Parigi Moutong telah menunjukan sikap dan perbuatan
tidak cermat dan tidak teliti, dan menyalahi prosedur administrasi pemilihan yang
telah ditentukan, karena dokumen yang telah dinyakan “benar” di verifikasi
administrasi awal, tetapi pada hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan
“tidak benar”. Mestinya hasil vermin perbaikan tetap dianggap benar, karena telah
diverifikasi diawal hasilnya benar. Tindakan KPU Parigi Moutong tersebut
dikualifikasi sebagai pelanggaran tata kerja, sumpah jabatan dan kode etik karena
telah bertindak tidak professional, tidak cermat (melanggar sumpah janji), bertindak
tidak berdasarkan standar standar operasional prosedur dan substansi profesi
admninistrasi Pemilu dan Pemilihan, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 huruf (f)
Peratuan KPU Nomor 8 Tahun 2019 jo Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
2. Bahwa salah satu ketentuan yang wajib dilaksanakan oleh KPU Parigi Moutong
dalam proses pencalonan adalah penelitian persyaratan administrasi calon, yang
dalam kaitan ini KPU kabupaten Parigi Moutong wajib melakukan klarifikasi
terhadap kebenaran dokumen persyaratan calon apabila terdapat keraguan
terhadap dokumen syarat calon. Berkenaan dengan persyaratan calon Bupati
Amrullah S. Kasim Almahdaly, sebagai mantan terpidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, calon wajib mengajukan beberapa syarat
dokumen administrasi sebagai pemenuhan syarat calon, yaitu diantaranya ;
Salinan putusan pengadilan, surat dari pimpinan redaksi media harian lokal, surat
keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan atau Kepala Balai
Pemasyarakatan.
Bahwa karena dokumen syarat administrasi calon tersebut merupakan dokumen
penting yang perlu ditelusuri kebenarannya, maka KPU Parigi Moutong wajib
melakukan klarifikasi ke parpol pengusul maupun ke instansi yang berwenang
yang menerbitkan dokumen syarat calon tersebut, yang kemudian KPU Parigi
Moutong wajib menuangkan klarifikasi dalam berita acara sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 113 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota. Akan tetapi faktanya KPU Parigi Moutong tidak
pernah melakukan klarifikasi ke partai politik pengusul dan melakukan klarifikasi
ke Kepala Lapas kelas III Parigi moutong dan Mahkamah Agung RI, tetapi hasil
klarifikasi tidak dituangkan dalam berita acara, sehingga hasil klarifikasi tidak
mempunyai kekuatan pembenar yang menjadi dasar menentukan apakah
dokumen syarat calon yang telah diklarifikasi memenuhi syarat atau tidak
memenuhi syarat, karena begitu pentingnya keterangan yang disampaikan oleh
l;embaga/Instansi pemerintah menentukan status dokumen syarat calon.
Bahwa KPU Parigi Moutong telah melanggar prinsip berkepastian hukum karena
tidak menjalani prosedur/tata cara penelitian syarat calon sesuai ketentuan
peraturan KPU, karena itu tindakannya telah melanggar ketentuan Pasal 80 huruf b
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 jo Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
3. Bahwa sikap dan tindakan KPU Parigi Moutong yang menyatakan dokumen Surat
Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi moutong (sebagai
salah satu syarat calon) “Tidak Benar” sebagaimana tertulis pada Lampiran Berita
Acara Nomor 687/PL.02.2-BA/7208/2024, merupakan tindakan melampaui
kewenangan dan melanggar peraturan perundang-undangan, Karena bagaimana
bisa KPU Parigi Moutong menyatakan Surat Keterangan yang penerbitannya secara
formil maupun materil telah mengandung unsur kebenaran, mengapa ? karena dari
aspek formil Surat Keterangan tersebut diterbitkan oleh Lembaga berwenang
(Kalapas), dan secara materil bahwa isi Surat Keterangan telah memuat data dan
fakta yang benar sesuai dengan keterangan yang diperlukan, yaitu calon Bupati H
Amrullah Almahdaly telah menyelesaikan masa pidana penjara di Lapas sesuai
tanggal yang ada pada data Lapas. Lantas apa alasan hukum KPU Parigi Moutong
menyatakan Surat Keterangan Kalapas Kelas III Parigi Moutong “tidak benar”,?
apakah hanya karena cara menghitung masa jedah 5 (lima) tahun setelah selesai
menjalani masa pemidanaan di Lapas yang belum cukup, sehingga KPU Parigi
Moutong dengan mudah menyatakan Surat Keterangannya “tidak benar”. Menurut
ahli ini adalah Tindakan keliru, karena mestinya bukan Surat Keterangnnya
yang dinyatakan tidak benar, tetapi hasil bacaan dari isi surat keterangan
tersebut yang menunjukan bahwa calon Bupati H Amrullah Almahdally belum
memenuhi masa jedah 5 (lima) yang harusnya dinyatakan dalam berita acara
bahwa calon Bupati tidak memenuhi syarat, bukan Surat Keterangan
Kalapasnya yang dinyatakan tidak benar.
Tindakan KPU Parigi Moutong tersebut diatas merupakan tindakan sewenang-
wenang, dan melanggar ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan dan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan
yang baik.
Bahwa tindakan KPU Parigi Moutong juga telah melanggar Prinsip Propoprsional
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 84 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019,
jo Pasal 15 huruf d jo Pasal 16 Huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
4. Bahwa tindakan KPU Parigi Moutong melalui Teradu II, yang hadir memberi
keterangan pada siaran Podcast Gemasulawesi pada tanggal 14 September 2024,
pada pokoknya telah menjelaskan ke publik hasil penelitian dokumen administrasi
syarat calon Bupati Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly Tidak Memenuhi
Syarat (TMS). Pernyataan TMS Teradu II terlalu dini, yang belum saatnya
mempublikasi status TMS calon Bupati ke Publik karena penetapan Pasangan
Calon menurut tahapan Pemilihan tanggal 22 September 2024. Kalaupun syarat
calon Bupati yang menurut KPU Parigi Moutong TMS, akan tetapi status itu belum
boleh dipublikasi karena masih ada jedah waktu tahapan menuju penetapan yaitu
tahapan menerima masukan dan tanggapan masyarakat. Melalui tahapan ini,
syarat calon yang telah dinyatakan TMS oleh KPU Parigi Moutong kemungkinan
bisa berubah menjadi MS atau sebaliknya dengan adanya masukan/tanggapan
masyarakat, karena boleh jadi ada kekeliruan/kesalahan dalam penerapan aturan
atau kesalahan tafsir KPU Parigi Moutong dalam memberi status dokumen syarat
calon. Sehingga mengumumkan/mempublikasi status TMS syarat calon Bupati
sebelum waktu penetapan Pasangan calon merupakan tindakan yang tidak
tepat. Mempublikasi status syarat calon yang sangat tepat adalah setelah
Penetapan Pasangan Calon.
Tindakan Teradu II telah merugikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H.
Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim Hafid, karena telah mempublikasi
status TMS Pasangan Calon yang belum waktunya. Masyarakat Parigi Moutong
telah mengetahui status TMS Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H.
Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim Hafid sebelum waktu penetapan
Pasangan Calon.
Bahwa tindakan Teradu memberikan pendapat, komentar di media sosial telah
melanggar prinsip tertib sebagimana diatur dalam Pasal 81 huruf b dan c Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2019, dan melanggar prinsip jujur sebagaimana diatur dalam
Pasal 9 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
5. Bahwa dengan terbitnya Putusan PT TUN Makasar Nomor
12/6/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS, berkenaan dengan upaya hukum sengketa
Pemilihan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H.
Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim Hafid yang dalam amar putusannya
mengabulkan permohonan penggugat untuk seluruhnya dan memerintahkan
Tergugat (KPU Parigi Moutong) menerbitkan Keputusan yang menetapkan
Penggugat sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan.
Bahwa karena Putusan PT TUN tersebut dibacakan tanggal 28 Oktober 2024, yang
dalam hitungan waktu menuju hari pemungutan suara tinggal menyisahkan waktu
30 (tiga puluh) hari kalender, maka berdasarkan ketentuan Pasal 154 ayat (12)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomos
1 Tahun 2025 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 22
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, KPU Parigi
Moutong tidak punya waktu lagi untuk menunda pelaksanaan Putusan PT TUN,
artinya Pelaksanaan Putusan PT TUN harus dilaksankan pada hari yang sama agar
tidak melanggar ketentuan Pasal 154 ayat (2) diatas, yang mengancam kedudukan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan
Ibrahim Hafid yang apabila tidak ditetapkan pada hari itu, maka berdasarkan
ketentuan Pasal 154 ayat (12) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H.
Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim Hafid tidak bisa ditetapkan sebagai
peserta Pemilihan, karena telah melewati waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum
pemungutan suara, dengan demikian pasangan calon dapat kehilangan hak
sebagai peserta Pemilihan karena kelalaian KPU Parigi Moutong.
6. Bahwa lambannya tindak lanjut KPU Parigi Moutong melaksanakan Putusan PT
TUN ditunjukkan dengan sikap ambiguitas para anggota KPU Parigi Moutong yang
tidak menunjukan kesegeraan menindaklanjuti Putusan. Mereka tidak mengetahui
bahwa konsekwensi dari kelambatan melaksanakan Putusan PT TUN akan
menghilangkan hak Peserta Pemilihan.
Sikap tersebut ditunjukan oleh Teradu I Ketua KPU Parigi Moutong yang memberi
pernyataan kebablasan dan konyol pada media Harian Sulawesi yang mengatakan
“kami bersama tim lawyer akan mempelajari, setelahnya baru akan
diputuskan Langkah apa yang akan diambil”. Pernyataan yang hampir sama
konyolnya juga disampaikan oleh Teradu II pada group WA Demokrasi Sulteng yang
mengatakan “secara hierarkis kami masih meminta petunjuk dan arahan ke
KPU Provinsi dalam hal tindak lanjut putusan PT TUN Makasar, karena kami
diberikan ruang 7 hari”.
Bahwa kekonyolan pernyataan Teradu I Ketua KPU Parigi Moutong yang
menyatakan menunggu/mempelajari bersama Tim lawyer.! Pertanyaannya kenapa
menunggu dan mempelajari bersama tim lawyer, bukan meminta petunjuk secara
hierarkis.! Kemudian peryataan Teradu II juga sama konyolnya dengan menyatakan
karena kami diberi ruang 7 hari. Apabila mengikuti pernyataan kedua Teradu
tersebut untuk melaksanakan putusan PT TUN, maka dapat dipastikan bahwa
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan
Ibrahim Hafid akan kehilangan hak sebagai peserta Pemilihan dan beralasan untuk
tidak ditetapkan sebagai peserta Pemilihan karena telah melewati waktu kurang
dari 30 hari sebagaimana telah ditentukan menurut Pasal 154 ayat (12) UU Nomor
10 Tahun 2016.
Bahwa pernyataan kedua Teradu tersebut diatas telah menunjukan
ketidaktahuannya terhadap produk aturan yang telah dibuat KPU berkaitan dengan
penanganan dan penyelesaian sengketa tata usaha negara pemilihan di PT TUN
yang telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan dan Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa baru ketika tim Paslon Amrullah-Ibrahim mendatangi KPU Parigi Moutong
menjelang malam tanggal 28 Oktober 2024 dan mendesak meminta segera
menetapkan pasangan calon dengan menunjukan ketentuan yang diatur dalam
Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024 yang diantaranya mengatur alur tindak
lanjut putusan PT TUN, baru KPU Parigi Moutong mengetahui ihwal penanganan
dan penyelesaian sengketa PT TUN dimaksud. Bahwa berdasarkan Keputusan
KPU 1531 Tahun 2024, bahwa alur tindak lanjut putusan apabila amar
putusan penggugat dikabulkan maka tindakan KPU Kabupaten adalah : 1)
Mempelajari Putusan, 2) Melaksanakan Putusan, 3) Mendokumentasikan atau
mengarsipkan Putusan, 4) Menyampaikan laporan sidang Kepada Ketua KPU, Ketua
KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten, dan 5) Mengarsipkan laporan sidang
penyelesaian sengketa tata usaha negara Pemilihan.
Bahwa ketentuan tindak lanjut Putusan PT TUN sangatlah jelas, sehingga tidak
beralasan bagi KPU Parigi Moutong, apalagi sampai menunda penetapan pasangan
calon hingga menunggu 7 (tujuh) hari seperti pernyataan Teradu II. Menggunakan
ketentuan Pasal 154 ayat (11) seperti pernyataan Teradu II, itu dalam
konteks apabila Putusan PT TUN dibacakan jauh sebelum mendekati waktu
30 (tiga puluh) menjelang pemungutan suara. Tapi berkenaan dengan
konteks Putusan PT TUN terhadap case Parigi Moutong maka yang dijadikan
rujukan adalah ketentuan Pasal 154 ayat (12), mengapa.? Karena Putusan
PT TUN Makasar dibacakan bertepatan dengan masa waktu menjelang
pemungutan suara pas tinggal 30 (tiga puluh) hari.
Atas sikap dan tindakan Teradu I dan Teradu II, yang nyata-nyata abai, lamban,
dan tidak mengusai aturan serta terkesan enggan menindak lanjut Putusan PT TUN
Makasar, dan cenderung ingin melakukan upaya hukum kasasi. Sikap dan
Tindakan Teradu I dan Teradu II telah melanggar prinsip Tertib sebagaimana diatur
dalam Pasal 81 Huruf a dan huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 jo Pasal 12
hurf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, melanggar prinsip professional
sebagaimana diatur dalam Pasal 85 huruf d Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 jo
Pasal 15 huruf e, f, g dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, dan melanggar
prinsip efektif sebagaimana diatur dalam pasal 87 huruf a Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2019 jo Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
7. Bahwa sikap dan tindakan KPU Parigi Moutong memilih mencetak surat suara
Pemilihan sebelum final penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan tindakan
terburu-buru dan melanggar asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan, serta
telah mengakibatkan timbulnya kerugian uang negara.
Bahwa peraturan perundang-undangan telah mendesain dan menghitung
sedemikian detail berkenaan dengan waktu yang diperlukan dalam penyelesaian
sengketa Pemilihan yang telah diselaraskan dengan kebutuhan KPU dalam
menyiapkan dan menyelesiakan kelengkapan logistik pemungutan suara, agar tidak
terjadi ketidaksesuaian, tumpang tindih (overlap) waktu penyelesaian sengketa
dengan Penyiapan logistik pemungutan suara. Olehnya dalam ketentuan Pasal
154 ayat (12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah memberi
isyarat/sinyal bahwa batas waktu pelaksanaan putusan PT TUN atau MA
tidak boleh kurang dari 30 (tiga puluh) hari, kenapa,? Karena penghitungan
waktu 30 hari oleh pembentuk undang-undang mengandung maksud bahwa
dalam rentang waktu tersebut KPU masih mempunyai kesempatan untuk
menyiapkan logistik pemungutan suara, termasuk dalam pengadaan surat
suara. Sehingga KPU Parigi Moutong mestinya menunggu dulu proses penyelesaian
sengketa Pemilihan sampai final (incracht), kecuali sengketa Pemilihan yang sedang
berproses telah melewati waktu kurang dari 30 hari menjelang pemungutan suara,
maka KPU dapat mengambil langkah mengesampingkan atau tidak dapat
menetapkan Pasangan Calon karena melanggar ketentuan Pasal 154 ayat (12).
Bahwa tindakan KPU Parigi Moutong dalam hal ini Teradu I selaku ketua KPU Parigi
Moutong yang juga selaku Ketua Divisi yang membidangi dan mengendalikan fungsi
pengadaan logistik pemungutan suara telah melanggar asas dan prinsip
penyelenggara Pemilu sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara. KPU
Parigi Moutong telah melanggar Prinsip efisien sebagaimana diatur dalam Pasal 88
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 jo Pasal 18 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017.
Para Teradu KPU Parigi Moutong telah melanggar prinsip tertib karena tidak patut
terhadap aturan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 huruf a Peraturan KPU Nomor
8 Tahun 2019 jo Pasal 12 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
8. Bahwa tindakan KPU Parigi Moutong yang telah menjadwalkan lebih awal jadwal
Debat Pasangan Calon pertama, sehingga tidak menghadirkan Pasangan Calon
Amrullah-Ibrahim Hafid, tentu telah merugikan Paslon Amrullah-Ibrahim Hafid.
Padahal kebiasaan dalam penjadwalan kampanye Debat Palon lebih cenderung
memilih diakhir waktu masa kampanye, yaitu menjelang pemungutan suara, seperti
yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota lain di Sulteng yang sebagian besar
memilih diakhir waktu. Pertanyaannya, mengapa KPU Parigi Moutong yang
menghadapi sengketa pemilihan memilih melaksanakan Debad Paslon diawal
waktu,? sedangkan Kabupaten lain yang tidak memiliki sengketa Pemilihan memilih
melaksanakan Kampanye Debat Paslon diakhir waktu.
Bahwa tindakan KPU Parigi Moutong yang telah memasang alat peraga kampanye
hanya terhadap 4 (empat) pasangan calon merupakan tindakan yang telah
merugikan Pasangan Calon Amrullah-Ibrahim Hafid. Padahal alat peraga tersebut
dipasang setelah Paslon Amrullah-Ibrahim Hafid telah ditetapkan sebagai Pasangan
Calon. Walaupun kemudian alat peraga kampanye tersebut dicabut kembali, akan
tetapi KPU Parigi Moutong telah menunjukan sikap dan tindakan yang tidak
berkeadilan terhadap Pasanagan Calon Amrullah-Ibrahim Hafid.
Bahwa karena sikap dan tindakan tersebut diatas KPU Parigi Moutong telah
melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019,
dan melanggar prinsip adil sebagaimana diatur dalam Pasal 79 huruf c Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2019, jo Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Pelanggaran Etik Yang Dilakukan KPU Sulteng
KPU Provinsi memiliki kedudukan dan peran yang sangat penting dalam
mendukung dan pemberian fasilitas pelayanan dan penyelesaian permasalahan
terkait pelaksanaan tahapan Pemilihan di Kabupaten/Kota. Tugas dan wewenang
KPU Provinsi dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan di Kabupaten/Kota telah
diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019, yang
diantaranya telah disebutkan dalam huruf a dan huruf b yaitu :
a. mengoordinasikan dan memantau tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diselenggarakan
oleh KPU Kab;
b. melakukan supervisi, asistensi, pemantauan, dan klarifikasi kepada
KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil WaliKota.
Peran dan keterlibatan KPU Sulteng terhadap serangkaian pelanggaran yang
dilakukan KPU Parigi Moutong harus digali untuk menemukan fakta yang akan
mengungkap penyebab lemahnya fungsi koordinasi dan supervisi yang dilakukan
KPU Sulteng terhadap KPU Parigi Moutong, sehingga permasalahan pencalonan,
pencetakan logistik pemungutan suara dan fasilitasi alat peraga kampanye di KPU
Parigi Moutong kacau balau.
1. Bahwa Majelis DKPP penting menggali lagi fakta terhadap efektifitas dan
kesungguhan KPU Sulteng dalam menjalankan fungsi koordinasi ,
pemantauan, supervisi, serta asistensi kepada KPU Parigi Moutong. Dan
penting untuk menggali informasi dari KPU Sulteng, apakah penyelesaian
permasalahan yang terjadi di KPU Parigi Moutong telah dilakukan berdasarkan
mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU Nomos 8 Tahun 2019
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Pertanyaan berikut, bagaimana sikap dan
tindakan Korwil, bagaimana sikap dan tindakan Divisi terkait terkait
percepatan penyelesaian masalah, bagaimana peran Ketua KPU Provinsi dalam
fasilitasi penyelesaian masalah tersebut, apakah diputuskan dalam rapat pleno
atau atau tidak.
Bahwa dalam menjalankan fungsi koordinasi, supervisi terhadap penyelesaian
permasalahan di Kabupaten/Kota, KPU Sulteng harus menempuh Langkah-
langkah sebagai berikut :
1.1 Korwil menjalankan fungsi ; koordinasi, supervisi, pembinaan dan
percepatan penyelesaian permasalahan di kabupaten/Kota,
dengan melakukan klarifikasi, menganalisis, dan membuat kajian
terkait permasalahan yang dihadapi di wilayah koordinasi
sebagai bahan laporan dalam rapat pleno
1.2 Korwil mengikutsertakan anggota KPU yang membidangi divisi
terkait untuk melakukan evaluasi dan penyelesaian
permasalahan.
1.3 Korwil melaporkan perkembangan penyelesaian permasalahan
dalam rapat pleno
Peran Korwil dan anggota yang membidangi divisi terkait sangatlah penting
dalam percepatan penyelesaian permasalahan di Kabupaten/Kota. Sehingga
forum rapat pleno menjadi lebih penting untuk memutuskan penyelesaian
masalah di Kabupaten/Kota. Pertanyaannya, apakah dalam percepatan
penyelesaian permasalahan di KPU Kabupaten Parigi Moutong diselesaikan
menurut mekanisme tersebut,? Apakah Korwil, anggota Divisi Terkait serta
Ketua KPU menyelesaikan permasalahan tersebut dalam rapat Pleno,? Apakah
Korwil dan anggota KPU membidangi Divisi terkait berperan aktif dalam
percepatan penyelesaian masalah tersebut dan melaporkan ke rapat pleno,? Ini
yang penting digali oleh Majelis DKPP berkenaan dengan permasalahan di KPU
Parigi Moutong
2. Bahwa berkenaan dengan permasalahan Pencalonan dalam hal ini yang
berkaitan dengan penyelesaian sengketa Pemilihan di KPU Parigi Moutong yang
berakhir dengan terbitnya Putusan PT TUN Makasar, ada permasalahan serius
terkait dengan kelambanan KPU Parigi Moutong menindaklanjuti putusan
tersebut. Bagaimana respon KPU Sulteng dengan terbitnya Putusan PT TUN
Makasar tersebut, berikut bagaimana asistensi yang diberikan kepada KPU
Parigi Moutong sehingga putusan tersebut tidak segera dilaksanakan
berdasarkan ketentuan Pasal 154 ayat (12) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Bahwa apabila KPU Sulteng telah mengetahui ada ketentuan yang
mengatur alur penanganan penyelesaian sengketa di PT TUN,
khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan amar putusan PT TUN
(Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024), maka pasti KPU Sulteng akan
segera memerintahkan KPU Parigi Moutong menindaklanjuti putusan PT
TUN Makasar, tanpa menunggu waktu sampai Tengah malam baru di
tindaklanjuti oleh KPU Parigi Moutong setelah mengetahui ketentuan tersebut
dari tim Paslon Amrullah-Ibrahim Hafid.
3. Bahwa berkenaan dengan pencetakan surat suara yang terkesan dilaksanakan
terburu-buru oleh KPU Parigi Moutong karena hanya memuat 4 (empat) Paslon,
oleh ahli sudah diuraikan diatas. Penting untuk diusut tuntas keterlibatan
Teradu VI selaku Ketua KPU Provinsi yang juga sebagai Divisi yang
membidangi pengadaan logistik pemungutan suara, atas
keterlibatannya dalam mengasistensi KPU Parigi Moutong memilih
mencetak surat suara sebelum adanya putusan incracht Pasangan Calon
Amrullah-Ibrahim.
Bahwa besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dari kelalaian pencetakan
surat suara dan formulir lainnya, tidak bisa dilepaskan dari peran KPU Sulteng
dalam hal ini Teradu VI Selaku Ketua yang membidangi pengadaan logistik
pemungutan suara. Sebagai akibat dari pemborosan dan kerugian uang negara
tersebut, KPU Parigi Moutong sekarang sedang dalam pemeriksaan Kejaksaan
Negeri Parigi Moutong.
Bahwa dari beberapa rentetan perkara etik yang diadukan ke DKPP yang
menyertakan oknum anggota KPU Sulteng sebagai Teradu dan atau sebagai pihak
terkait telah mengungkap beberapa fakta yang diantaranya ; 1) lemahnya dan
tidak efektifnya fungsi koordinasi, asistensi dan supervisi yang dilakukan
KPU Sulteng Ke Kabupaten/Kota menyebabkan timbulnya pelanggaran etik
di kabuipaten/Kota, 2) Tidak adanya Keputusan penyelesaian permasalahan
di kabupaten/Kota yang dilakukan melalui rapat pleno, yang terjadi
penyelesaian masalah menurut divisi per divisi, 3) Tidak adanya koordinasi
antara Korwil dengan anggota Divisi terkait serta koordinasi intens oleh
Ketua KPU Sulteng dengan Korwil dan Divisinya. 4) tidak nampaknya
keputusan Bersama (kolektif) yang merupakan produk rapat pleno dalam
penyelesaian masalah di Kabupaten/Kota.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
[2.5.1] Kesimpulan Pengadu Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025, Pengadu
mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut:
KPU Kabupaten Parigi Moutong yang MengTMS Bakal Pasangan Calon Bupati,
Pemberian Kesempatan Kampanye Pasangan Calon yang tidak adil, dan Pencetakan
Surat Suara hanya 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong
Pemilihan Tahun 2024 yang telah diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Dengan dalil Pengadu :
1) Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong
MengTMSkan Pasangan Calon (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid)
dalam Proses Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024
yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
menghilangkan hak konstitusional Paslon untuk dipilih pada Pemilihan Tahun
2024, faktanya Status TMS Dibatalkan PTTUN dalam Salinan Putusan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 12/G/PILKADA/2024/ PT.TUN.MKS
dibacakan tanggal 28 Oktober 2024.
2) Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong
yang memberikan Kesempatan Kampanye Pasangan Calon H.Amrullah S. Kasim
Almahdaly – Ibrahim A. Hafid yang tidak adil.
3) Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong
yang melakukan Pencetakan Surat Suara hanya 4 (empat) Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024, sehingga dilakukan
Pencetakan Ulang Surat Suara untuk 5 (lima) Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024 yang merugikan uang negara.
4) Pada fakta fakta persidangan Para teradu I sampai dengan teradu V terindikasi
melakukan beberapa kebohongan fakta di lapangan saat hakim majelis
memperdalam jawaban teradu ada beberapa pertanyaan yang seakan akan di buat
buat dan penuh intrik dan asumsi tanpa dokumen fakta dan alat bukti sampai
sampai mereka semua bersepakat dalam hal menTMSkan tanpa melakukan
prosedeur sesuai UU yang berlaku,ada pula semua teradu terlihat kebingungan
sampai menjawab tidak tau, tidak adanya koordinasi sesame komisioner, tata
hubungan sesuai dengan Petunjuk tehnis tidak di lakukan surat menyurat dan
pengkodumentasian di anggap lumrah sehingga cukup dengan telekonfrens saja
tanpa dapat menunjukan bhukti dokumentasi.
5) Rapat rapat pleno yang tak tertuang dalam sebuah Berita acara itu menandakan
bobroknya system adminstrasi di lembaga tersebut,kebohongan terjadi berkali kali
pleno setelah menerima hasil daipengadilan TUN dalam pelaksananaannya saj di
undur undur sampai shubuh hari menurut saksi bukan pada pukul 23.00 seperti
yang mereka katakana kami menilai semua asas dan prinsip sebagai alas mereka
jalankan semua di langar.
6) Berusaha melawan hukum dengan terbukti dalam sebuah video untuk berupaya
tidak menjalankan putusan TUN itu sudah terindikasi kalua tidak di paksa mereka
tidak akan dan mengulur waktu terhadap hal tersebut.
7) Terungkap bahwa sampai sidang DKPP para teradu menganggap calon yang mereka
TMSkan tetap TMS dengan melihat bantahan bantahan akan jawaban mereka
sedangkan hal ini telah di menangkan TUN mereka menjalankannya dengan
keterpaksaan bisa di lihat saja mereka tetap membantah Ketika pendalaman kajian
oleh hakim majelis Ibu ratna Dewi Petalolo dan bapak Raka sandi Raka.banyak
asumsi dan pengelakan serta dan terkesan menggunakan teori pembenaran ada
juga pertanyaan hakim yang mereka iyakan dan bahkan begitu banyak
multitafsir.dengan menggunakan asumsinya dan keluar dari kewenangannya
meTMSkan.
8) Dengan demikian Ketika semua asas dan prinsip prinsip kepemiluan di langar maka
taka da alas an Hakim majelis untuk sekedar teguran keras dan atau tidak
memberhentikan penyelenggara yang terkesan melawan hukum,asas dan prinsip
menjadi pedoman utama dalam menjalankan tugas dan mampu menjaganya,jikalau
sudah di langar maka DKPP dalam hal ini dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya
untuk memberhentikan para penyelenggara tersebut.
9) Sampai detik ini bahwa kelima teradu Parigi Mautong sementara dalam
pemerikasaan kejaksaan dalam hal kerugian uang negara. 3KPU Provinsi Sulawesi
Tengah dalam Supervisi terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang
penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 pada tingkatan di bawahnya yaitu KPU
Kabupaten Parigi Moutong yang melaksanakan Tahapan Pencalonan Bupati dan
Wakil Bupati, Pemberian Kesempatan Kampanye Pasangan Calon yang tidak adil,
dan Pencetakan Surat Suara hanya 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024 yang telah diduga melanggar Kode
Etik Penyelenggara Pemilu. Uraian Dengan dalil Aduan : Bahwa Teradu dan/atau
Telapor VI, VII, VIII, IX, dan X sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Tengah dalam Supervisi/Pengawasan proses Pelaksanaan dan Sengketa
Pencalonan, Kampanye Pasangan Calon yang tidak adil, Sengketa Pencalonan
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong di Bawaslu
Parigi Mautong, dan Pencetakan Surat Suara hanya 4 (empat) Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024, berdasarkan PKPU
8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pada Pasal 21 ayat
(3) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota, KPU Provinsi bertugas dan berwewenang:
1. Bahwa Teradu VI dalam hal ini ketua KPU Propinsi Sulawesi Tengah jangan serta
merta hanya menerima mentah dan trerkesan tidak tahu menau dan terlihat
jelas lari dari masalah ketikan melakukan jawaban sebagai teradu, kami
menganggap tersinggung dengan senyuman dan bahkan ketawa di depan majelis
dan menjawab pertanyaan dari ketua majelis,dan juga kami melihat terkesan
memandang enteng dan tidak menghargai sidang. (lihat video Sidang DKPP) saat
Sidang Pembacaan jawaban teradu.menhindar dan terkesan tidak menghargai
majelis.dan kami meminta majelis untuk mempelajarinya serta dapat
menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat.karena asas
asas dan prinsip dilanggarnya,ketidak tahuan selalu di lontarkan dalam sidang
lari dari sidang dengan alasan paripurna dan maaf paripurna di DPRD itu Jam
10 pagi waktu Sulawesi sedangkan jam sidang 11.00 WITA dia pamit dari sidang
jam 11.30 WITA dan terpasntau paripurna telah usai. Jadi ini model ketua KPU
propinsi yang harus di pertahankan? selalu lari dari masalah, kemudian kan
jelas keterangan dari Teradu IX dan X bahwa selama ini di KPU Propinsi Sulawesi
Tengah dalam pengambilan Keputusan tidak di lakukan pertemuan apapun
secara rapat internal pimpinan hanya di buang via Whatsap nah maka dari itu
saling lempar tanggung jawab dan jawaban saat sidang DKPP menunjukan
ketidak kompakan Para teradu. Jelas sudah semuanya bahwa Keputusan hanya
person perperson dan juga cukup devisi tehnis,ketua dan divisi hukum saja yang
tau, jadi kami meminta majelis untuk menjalankan fungsinya jikalau prinsip
dan asas telah di langar maka wajib untuk memberhentikannya.
2. Teradu VII dalam hal ini telah 2x mendapatkan teguran keras dari DKPP RI
memandakan melawan melawan atas hukum asas dan prinsip telah berulang
ulang,saudara Cristian dianggap memperkeruh suasana demokrasi di Sulawesi
Tengah dan Kabupaten beberapa kabupaten di penyelegara yang harus patuh
dan taan kepadanya,terkesan mengintervensi semuanya,serta dengan
sombongnya tidak mematuhi regulasi berusaha menafsirkan sendiri regulasi,
bisa di lihat fakta fakta persidangan bantahan atas apa yang ada bahkan
Keputusan TUN serta membolak balikan pasal pun di lakukan aturan yang
banyak di logikakan dan asumsi sendiri yang mengakibatkan kerugian
konstitusi atas kebijakannya sendiri Bersama ketua KPU dan Divisi Hukum KPU
Propinsi Sulawesi Tengah, keterlibatan mereka yang seringkali membuat
blunder kebijakan kebijakan di bawahnya dengan in struksi instruksi yang
terkesan individual dan person, tanpa melibatkan kelembagaan, banyak yang
belum, terungkap dan insha Allah akan terungakap pada kasus kasus
mendatang. Maka dari itu kami meminta dengan Majelis Sidang DKPP untuk
memberhentikan dengan tidak hormat ketiga orang tersebut teradu VI, VII, VIII
masih di pertahankan maka kami yakin dan percaya akan ada PENGADUAN
SELANJUTNYA DI AJUKAN MENYUSUL KEMUDIAN, karena perlakuan
perlakuan yang sewenang-wenanga dalam menafsirkan sendiri aturan dan
regulasi.asumsi sendiri tanpa berkoordinasi dengan para pihak yang lebih
berkopenten.
[2.5.1] Kesimpulan Pengadu Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025, Pengadu
mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut:
1) Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V adalah Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong tidak melakukan Pengawasan Pencalonan pada
Bapaslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024
yang benar, dimana Bapaslon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid
diTMSkan oleh KPU Parigi Moutong yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sehingga menghilangkan hak konstitusional
Bapaslon untuk dipilih pada Pemilihan Tahun 2024, faktanya Status TMS
dibatalkan PTTUN dalam Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Makassar Nomor 12/G/PILKADA/2024/ PT.TUN.MKS dibacakan tanggal 28
Oktober 2024. Alur penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa tidak
mereka pahami,melanggar asas dan prinsip kepemiluan. serta tidak menjalankan
Fungsi tugas kewajiban dan wewenang,sebagai Pengawas pemilu.
2) Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V sebagai Majelis Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Tahun 2024 untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim
A. Hafid) yang diTMSkan oleh KPU Parigi Moutong yang Putusan para Teradu hanya
menguatkan KPU Parigi Moutong, faktanya Status TMS Dibatalkan PTTUN dalam
Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor
12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS tertanggal 28 Oktober 2024. Indikasi bukan
sebagai mana fungsi Bawaslu namun berseskongkol dalam hal ini sehingga hak
konstitusi mereka abaikan terutama ketua Bawaslu Parimo dan Herman Teradu II.
Jelas menjawab dan melaksanakan dan memutuskan tanpa melihat alur
penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa letak koordinasi person per
person tanpa menggunakan aturan yang ada dan hal ini koordinasi yang di lakukan
hanya serupa kongko kongko.dan hal tersebut di perkuat salah satu teraradu
komisioner Bawaslu Propinsi Rasidy Bakry. Bahwa koordinasinya tidak ada surat
hanya diskusi biasa.nah inilah rusaknya car acara yang in procedural pada sebuah
Lembaga sekelas bawaslu,yang juklak dan juknisnya jelas tertuang dalam
PERBAWASLU.
3) Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V dalam melakukan Pengawasan
Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong telah
melakukan pembiaran Teradu I, II, III, IV, dan V selaku Ketua dan Anggota KPU
Parigi Moutong yang memberikan Kesempatan Kampanye Pasangan Calon H.
Amrullah S. Kasim Almahdaly –Ibrahim A. Hafid yang tidak adil.
4) Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V dalam melakukan Pengawasan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong telah melegitimasi KPU Parigi
Moutong yang melakukan Pencetakan Surat Suara hanya 4 (empat) Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024, sehingga dilakukan
Pencetakan Ulang Surat Suara untuk 5 (lima) Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024 yang merugikan uang negara.
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dalam pendampingan, pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada
tingkatan di bawahnya yaitu Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong yang
melaksanakan Pengawasan dan Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 yang
telah diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
5) Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yaitu Teradu VI, VII,
VIII, VIII, IX, dan X yang tidak melakukan pendampingan yang benar pada Bawaslu
Parigi Moutong sesuai dengan penyampaian Totok Hariyono anggota Bawaslu RI
Kodiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa … Pengawas Pemilu perlu
mendampingi para jajaran dibawahnya “ Baik itu provinsi ke
kabupaten/kota” dan penyampaian Puadi “Bawaslu minta jajaran rawat
keadilan lewat penanganan pelanggaran”, terlihat dari hasil Pengawasan
Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong
Tahun 2024 dan salinan Putusan Bawaslu Parigi Moutong untuk Penyelesaian
Sengketa pada Pemilihan Tahun 2024 dari Bawaslu Parigi Moutong sebagaimana
dalam Kronologi Kejadian di Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu poin diatas.
6) Jadi intinya mereka semuanya dari Teradu I s/d X telah melanggar asas dan prinsip
kepemiluan sebagai dasar utama beretika menjalankan serta menjaga Marwah
kepemiluan ada pada asas dan prinsip. Kemudian tidak memahami akan
Tugas,Fungsi,wewenang dan kewajiban sebagai seorang Pengawas pemilu dan
berkali kali di tekankan oleh Hakim DKPP ibu Dr. Ratna Dewi Pettalolo bahwa
pengawas itu harus jujur, adil, ,mandiri, berintegritas tinggi,menjaga hak konstitusi
serta berkepastian hukum.dan ini yang di langar. Selanjut adanya pesan yaitu
Mempermudah seseorang mendapatkan hak konstitusionalnya dan mempersulit
seseorang kehilangan hak konstitusionalnya.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut:
Pasal 97
Bawaslu Provinsi bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap:
1. pelanggaran Pemilu; dan
2. sengketa proses Pemilu;
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi,
yang terdiri atas:
1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;
2. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar
pemilih tetap;
3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan
anggota DPRD provinsi;
4. penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi;
5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
8. penghitungan suara di wilayah kerjanya;
9. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil
penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
10. rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU
Provinsi;
11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan,
dan Pemilu susulan; dan
12. penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi;
c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi;
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan
kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri
atas:
1. putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak
yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya
berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 98
(1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan
sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a,
Bawaslu Provinsi bertugas:
a. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah
provinsi;
b. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan
mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
c. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah
daerah terkait; dan
d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di
wilayah provinsi.
(2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:
a. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi kepada Bawaslu
atas dugaanmpelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau
dugaan tindak pidana Pemilumdi wilayah provinsi;
b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di
wilayah provinsi;
c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
d. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu;
dan
e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di
wilayah provinsi kepada Bawaslu.
(3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:
a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah
provinsi;
b. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses
Pemilu di wilayah provinsi;
c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah provinsi;
d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi
apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
e. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi.
Pasal 99
Bawaslu Provinsi berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta
merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak
yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus
penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
d. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran
netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu
Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu
Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan
dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa
proses Pemilu di wilayah provinsi;
g. mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan
pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
Pasal 100
Bawaslu Provinsi berkewajiban:
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas
Pemilu pada tingkatan dibawahnya;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan
tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan
terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi;
e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan
yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bawaslu dalam Undang-Undang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut
Pasal 22A UU 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi.
(3) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan oleh Panwas
Kabupaten/Kota.
Pasal 22C UU 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan wajib:
a. memperlakukan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
secara adil dan setara;
b. menyampaikan semua informasi pengawasan penyelenggaraan Pemilihan
kepada masyarakat;
c. melaksanakan Keputusan DKPP; dan
d. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 29 UU 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Bawaslu Provinsi wajib :
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
mengenai Pemilihan;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan
tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan
adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat
Provinsi; dan
f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dan kami menganggap semuanya di langgarnya termasuk asas dan prinsip
kepemiluan jadi tidak ada alasan Majelis Sidang DKPP untuk memutuskan
pemberhentian tetap kepada semua teradu I s/d X.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.6.1] Jawaban Teradu I s.d. V Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 10 Februari 2025 Teradu I s.d. V Perkara Nomor 12-PKE-
DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
III. JAWABAN PARA TERADU ATAS POKOK ADUAN PENGADU
Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Bahwa Para Teradu
menolak secara tegas dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu kecuali terhadap dalil-
dalil yang diakui kebenarananya oleh para Teradu.
- Bahwa berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada Penyelenggaraan Pemilihan
Tahun 2024, para Teradu melaksanakan tugas kewenangan mengacu pada
ketentuan sebagaimana Diatur Dalam Ketentuan Pasal 30 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Substansinya Bawaslu
Kabupaten melaksanakan Pengawasan yang meliputi Pencegahan, Penanganan
Pelanggaran serta Penylesaian Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2024 sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Adapun Proses Pengawasn yang dilaksanakan
oleh para teradu meliputi hal-hal sebagai berikut;
a. Proses Pencegahan Tahapan Pencalonan yang berkaitan dengan dalil
pengadu;
1. Bahwa para Teradu telah mengeluarkan Surat Imbauan nomor :
166/PM.00.02/K.ST-08/2024 tertanggal 20 agustus 2024 yang pada
pokoknya agar KPU Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan tahapan
proses Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong
sesuai dengan prosedur, tata cara dan prosedur sebagaimana ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku [Bukti TI-1]
2. Bahwa para Teradu telah mengeluarkan Surat imbauan Nomor :
167/PM.00.02/K.ST-08/08/2024 tertanggal 20 Agustus 2024 Kepada
Partai Politik tingkat Kabupaten Parigi Moutong yang pada pokoknya agar
Bakal Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik wajib memenuhi
syarat calon dan syarat pencalonan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. [Bukti TI-2]
3. Bahwa para Teradu telah mengeluarkan surat imbauan Nomor:
178/PM.00.02/K.ST-08/08/2024 Pada tanggal 28 Agustus 2024 Perihal
Imbauan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon kepada KPU
Kabupaten Parigi Moutong, yang pada pokoknya dalam pelaksanaan
Penelitian Administrasi Persyaratan Calon agar dilaksanakan secara
cermat teliti serta memastikan telah sesuai dengan tata cara prosedur
atau mekanisme yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku [Vide Bukti TI-3].
b. Proses Pengawasan Tahapan Pencalonan yang berkaitan dengan dalil
pengadu :
1. Bahwa para Teradu telah melakukan pengawasan terhadap proses
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi
Moutong sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor
012/LHP/PM.01.02/VIII/2024 pada tanggal 29 Agustus 2024, yang pada
pokoknya Bakal Calon Bupati atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly
dan Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Ibrahim A. Hafid melakukan
pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong pada pukul 14.00
WITA [Bukti TI-4]
2. Bahwa para Teradu telah melakukan pengawasan terhadap proses
Penelitian Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor 042/LHP/PM.01.02/9/2024 Tanggal 4 September
2024 yang pada pokoknya hasil penelitian administrasi terhadap
dokumen syarat pencalonan dan syarat calon terhadap Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama H. Amrullah S. Kasim
Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid dinyatakan Belum Memenuhi Syarat
sehingga dilakukan perbaikan. [Bukti TI-5]
4. Bahwa para Teradu melakukan pengawasan terhadap proses Penelitian
Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana termuat dalam
Laporan Hasil Pengawasan Nomor 053/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal
14 September 2024, yang pada pokoknya KPU Kabupaten Parigi Moutong
menyerahkan BA Nomor 687/PL.02.2-BA/7208/2024 tanggal 14
September 2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil
Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi
Moutong Tahun 2024 kepada Amrullah S. Kasim Almahdaly, KPU
Kabupaten Parigi Moutong menyatakan Amrullah S. Kasim Almahdaly
tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati karena berdasarkan hasil
penelitian KPU Kabupaten Parigi Moutong Surat Pernyataan (Formulir
Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK) dan Surat Keterangan dari
Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan dan/atau Kepala
Balai Pemasyarakatan dinilai tidak benar. [Bukti TI-6]
- Bahwa Pengadu mendalilkan teradu melakukan Pembiaran terhadap KPU
Kabupaten Parigi Moutong yang mengabaikan Surat Keterangan Kepala LP Kelas
III Parigi Masing-Masing masing tanggal 20 Juni 2024, tanggal 27 September
2024, menurut para teradu dalil tersebut mengada ada atau hanya sebatas
asumsi dari pengadu. Karena para teradu dalam melakukan pengawasan serta
melakukan pencermatan dan penilaian terhadap dokumen syarat Bakal Calon
Bupati atas nama H. Amrullah S. Kasim Al Mahdaly. Sehingga menurut teradu,
tindakan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong dinilai telah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena surat Lapas tanggal 20 Juni
2024 pada substansinya menjelaskan mengenai kebenaran H. Amrullah S.
Kasim Al Mahdaly pernah menjalani penahanan di Lapas Kelas III berdasarkan
Petikan Putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 115/Pid.B/2019 /Pn.Prg,
Tanggal 25 September 2019 yang mana putusan PN tersebut belum incrah,
[Bukti TI-7]. dan surat tanggal 20 Juni 2024 menjelaskan mengenai pernah
menjalani penahanan di Lapas Kelas III Parigi serta penjelasan berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020 Tanggal, 30 Januari 2020
[Bukti TI-8].
- Bahwa terdapat aduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan adanya
Laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Zulkarnain pada Teradu
terkait dengan beredarnya Berita Acara pelaksanaan pengadilan pada Kejaksaan
Negeri Palu yang menerangkan bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala
Kejaksaan Negeri Palu (Nomor: Print: 2545/P.2.10/Fu.3/09/2019 bertanggal 17
September 2019) telah melaksanakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi
pada Mahkamah Agung RI (nomor:72.K/PID.SUS/2015 tanggal 21 September
2015) atas nama terpidana M Nizar Rahmatu Sos. Bahwa terkait dengan dalil
pengadu tersebut, para Teradu menerangankan sebagai berikut:
- Bahwa adanya Bakal Calon Bupati yang berstatus Mantan Terpidana, para
Teradu telah melakukan pengawasan untuk memastikan kebenaran dokumen
syarat calon. Terhadap ungkapan KPU Kabupaten Parigi Moutong. Terkait
dengan podcas yang disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara
KPU Kabupaten Parigi Moutong, bahwa mengenai Bakal Calon Bupati H.
Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE pada substansinya KPU Kabupaten Parigi
Moutong melakukan koordinasi kepada Intansi terkait, yaitu Kepada Lapas
Kelas III Parigi, Kejaksaan Negeri Parigi, dan Pengadilan Negeri Parigi, bukan
melakukan klarifikasi. sehingga para Teradu tidak terlibat dalam koordinasi
tersebut. Kemudian terhadap Bakal Calon Bupati atas nama M. Nizar Rahmatu
S.Sos, yang merupakan mantan terpidana, Teradu telah melakukan pengawasan
terhadap proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong
di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu pada hari Kamis tanggal 19 September
2024, [Bukti TI-9] dan klarifikasi kepada Bakal Calon Bupati M. Nizar Rahmatu
S.Sos [Bukti TI-10]
- Bahwa sekaitan dengan status Bakal Calon M. Nizar Rahmatu S.Sos yang
merupakan mantan terpidana, pada Tanggal 25 September 2024 para Teradu
menerima Laporan Nomor 01/PL/PB/26.08/IX/2024 yang pada pokoknya
adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Parigi
Moutong atas Penetapan M. Nizar Rahmatu S.Sos sebagai Calon Bupati
berdasarkan SK KPU Kab. Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun
2024. [Bukti TI-11]. Selanjutnya teradu telah melakukan proses penanganan
penanganan pelanggaran sesuai dengan prosedur tata cara atau mekanisme
berdasarkan Ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan
Wakil Wali Kota, dengan menyusun kajian awal dugaan pelanggaran Nomor
01/PL/PB/26.08/IX/2024 pada tanggal 28 September 2024 yang pada
pokoknya Laporan memenuhi syarat formal dan/atau material dan diregistrasi
dengan Nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/26.07/IX/2024. [Bukti TI-12]. Kemudian
teradu melakukan klarifikasi kepada Pelapor, dan saksi, namun pelapor dan
saksi tidak hadir terlapor setelah diundang sebanyak dua kali. Kemudian teradu
menyusun kajian dugaan pelanggaran Nomor
01/Reg/LP/PB/Kab/26.07/IX/2024 tanggal 03 Oktober 2024 yang pada
pokoknya Laporan Nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/26.07/IX/2024 tidak terbukti
sebagai pelanggaran Administrasi Pemilihan. [Bukti TI-13]
- Bahwa para Teradu mengeluarkan Surat Nomor 89/PP.00.02/K.ST-08/10/2024
tanggal 04 Oktober 2024 yang pada pokoknya mengenai Permohonan
Keterangan terkait Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tanggal 15
Oktober 2019 Calon Bupati Parigi Moutong atas nama M. Nizar Rahmatu yang
beredar dipublik kepada Kepala Kejaksaan Negeri Palu. [Bukti TI-14]
- Bahwa para teradu menerima surat Nomor B-2368/P.6.10/Fd.1/10/2024
tanggal 09 Oktober 2024 dari Kejaksaan Negeri Palu yang pada pokoknya
menyampaikan bahwa berdasarkan penelitian buku register dan arsip
Kejaksaan Negeri Palu benar M. Nizar Rahmatu telah dilaksanakan eksekusi di
Rutan Palu sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tanggal
15 Oktober 2019 tersebut yang ditandatangani oleh terpidana, Jaksa Penuntut
Umum dan Kepala Rutan. [Bukti TI-15]
Bahwa terhadap aduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II, III, IV
dan V sebagai Majelis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 untuk Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 (H. Amrullah S.
Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid) yang diTMSkan oleh KPU Parigi Moutong yang
Putusan para Teradu hanya menguatkan KPU Parigi Moutong, faktanya Status TMS
Dibatalkan PTTUN dalam Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Makassar Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS tertanggal 28 Oktober 2024
(angka 2.1 halaman 12), berikut jawaban Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong;
- Bahwa mengenai prosedur dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilihan
tahun 2024, yang pada substansinya teradu telah melaksanakan tugas
kewenangan dan kewajiban mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
undang jo Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
Dan Wakil Wali Kota.
1. Bahwa para Teradu menerima Permohonan Sengketa Pemilihan dan dicatat
dalam buku penerimaan permohonan serta memberikan Tanda Terima
Permohonan Nomor 002/PS.PNM.LG/72.7208/IX/2024 tanggal 19
September 2024. [Bukti TI-16]
2. Bahwa dalam proses penyelesaian sengketa tersebut para Teradu memohon
Pendampingan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, [Bukti TI-17]
sehingga dalam penyelesaian sengketa Proses Pemilihan Tahun 2024, Teradu
didampingi oleh Anggota selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian
Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah serta Staf divisi Penyelesaian
Sengketa, selain itu pada proses penyusunan Putusan para mendapat
supervise dari Bawaslu RI dalam hal ini dilakukanoleh Tenaga Ahli Bawaslu
Republik Indonesia serta dua orang Staf Bawaslu Republik Indonesia. Dalam
pendampingan, pada pokoknya disampaikan kepada para Teradu agar dalam
memutus Sengketa harus berdasarkan fakta-fakta persidangan serta
mengacu pada norma peraturan perundang-undangan;
3. Bahwa para Teradu melakukan Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa
Pemilihan pada tanggal 27 September sampai dengan 03 Oktober 2024, hasil
dari Musyawarah Terbuka tertuang dalam Putusan Bawaslu Kabupaten
Parigi Moutong Nomor Register 001/PS.REG/72.7208/IX/2024 yang pada
pokoknya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. [Bukti TI-18]
Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu dan/atau
Terlapor I, II, III, IV dan V dalam melakukan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong telah melakukan pembiaran Teradu I, II, III,
IV, dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong yang memberikan Kesempatan
Kampanye Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid yang
tidak adil (angka 3 halaman 16), berikut jawaban Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong;
Bahwa menurut para Teradu, dalil tersebut terkesan mengada-ada. Sebab dalam
pengawasan pada tahapan Kampanye Pemilihan Tahun 2024, teradu telah
melaksanakan Langkah-langkah pencegahan sebagai upaya preventif serta
pengawasan dalam memastikan tata cara prosedur atau mekanisme dalam
penyelenggaraan tahapan Pemilihan tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan. Upaya preventif dilakukan melalui;
1. Bahwa para Teradu mengeluarkan Surat Nomor 298/ PM.00.02/K.ST-
08/10/2024 pada tanggal 24 Oktober 2024 yang pada pokoknya mengimbau
KPU Kabupaten Parigi Moutong dalam memfasilitasi Alat Peraga Kampanye dan
Bahan Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[Bukti TI-19]
2. Bahwa para Teradu mengeluarkan Surat Nomor: 313/PM.00.02/K.ST-
08/10/2024 pada tanggal 30 Oktober 2024 yang pada pokoknya mengimbau
KPU Kabupaten Parigi Moutong memberlakukan kesetaraan atau kesamaan atas
hak dan kewajiban pada setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Parigi Moutong sebagai Peserta Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten
Parigi Moutong dalam hal Penyusunan Jadwal Kampanye, Fasilitasi APK dan BK,
Pelaporan Dana Kampanye dan Pengadaan Logistik. [Bukti TI-20]
3. Bahwa para Teradu mengeluarkan surat Nomor 297/PM.00.02/K.ST-
08/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024 Perihal Imbauan Debat Publik/Debat
Terbuka kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong, yang pada pokoknya dalam
melaksanakan keseluruhan proses tahapan Debat Publik/Debat Terbuka agar
KPU Kabupaten Parigi Moutong beserta jajaran melaksanakan secara cermat
sesuai prosedur, tata cara atau mekanisme yang ditentukan dalam dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku. [Bukti TI-21]
4. Bahwa para Teradu mengeluarkan surat Nomor 225/PM.00.02/K.ST-
08/09/2024 tanggal 25 September 2024 Perihal Imbauan Kampanye Pemilihan
kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong, yang pada pokoknya dalam
melaksanakan keseluruhan proses tahapan Kampanye agar KPU Kabupaten
Parigi Moutong beserta jajaran melaksanakan secara cermat sesuai prosedur,
tata cara atau mekanisme yang ditentukan dalam dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku. [Bukti TI-22]
4. Bahwa dalam dalil pengadu sebagaimana termuat dalam angka 3.3 halaman 17
yang pada pokoknya mendalilkan pemasangan Alat Peraga Kampanye pada tanggal
11 November 2024 sejumlah 4 Calon dan belum memuat Alat Peraga Kampanye
Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim Hafid. Pada
substansinya teradu telah mengeluarkan surat Imbauan kepada KPU Kabupaten
Parigi Moutong sebagai bentuk pencegahan. [Vide Bukti TII-20]. Selian itu,
berdasarkan hasil pengawasan teradu, pada tanggal 25 September 2024 KPU
Kabupaten Parigi Moutong melakukan pengundian dan penetapan nomor urut
sejumlah 4 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong
setelah dilakukan penetapan pada tanggal 22 September 2024 terhadap 4 Pasangan
Calon. [Bukti TI-23]. (Form A Pengawasan Pengdundian Nomor urut) Sementara,
Pasangan Calon atas nama Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim
Hafid ditetapkan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong pada tanggal 28 Oktober 2024
atas Putusan PTTUN Makasar Nomor 12/G/PILKADA/2024/ PT.TUN.MKS. artinya
bahwa, terhadap terhadap perbedaan keberadaan Alata Peraga Kampanye yang
difasilitasi oleh KPU, disebabkan oleh perbedaan waktu Penetapan Pasangan.
5. Bahwa dalil pengadu menyatakan adanya laporan mengenai Alat Peraga Kampanye,
atas laporan tersebut pada pokoknya para Teradu telah melaksanakan prosedur
penanganan pelanggaran dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku melalui;
a. Bahwa para Teradu menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor
03/PL/PB/Kab/26.07/X/2024 pada tanggal 6 November 2024 yang pada
pokoknya adanya Pemasangan APK, umbul-umbul dan spanduk Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01, 02, 03 dan 04 yang dilakukan
oleh PPK dan PPS di Kecamatan Toribulu yang tidak menyertakan Pasangan
Calon Nomor Urut 05. [Bukti TI-24]
b. Bahwa teradu menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
03/PL/PB/Kab/26.07/X/2024 pada tanggal 6 November 2024 yang pada
pokoknya laporan memenuhi syarat formal dan materil. [Bukti TII-25].
Selanjutnya Teradu Mengeluarkan Surat Nomor 108/PP.00.02/K.ST-
08/11/2026, 109/PP.00.02/K.ST-08/11/2026, 110/PP.00.02/K.ST-
08/11/2026 dan 111/PP.00.02/K.ST-08/11/2026 Perihal Undangan Klarifikasi
Pelapor, Saksi dan Terlapor.
c. Bahwa Teradu menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
03/Reg/PL/PB/Kab/26.07/XI/2024 yang pada pokoknya Laporan tidak
terbukti sebagai pelanggaran pemilihan dengan alasan bahwa pemasangan APK
Paslon 01, 02, 03 dan 04 pada tanggal 05 November telah dikoordinasikan
kepada LO Paslon 05 pada rapat koordinasi pada tanggal 01 November 2024 dan
LO tersebut menyatakan tidak keberatan, bahwa KPU Kabupaten Parigi
Moutong telah memerintahkan PPK dan PPS untuk mencabut APK dan BK dari
Paslon 01, 02, 03, dan 04 yang telah terpasang, Bahwa KPU Kabupaten Parigi
Moutong telah memfasilitasi pembuatan APK dan BK Paslon Nomor Urut 05 dan
APK dan BK dan diterima oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong pada tanggal 8
November 2024, KPU Kabupaten Parigi Moutong telah menyerahkan APK dan
BK kepada Paslon 05 dan mendistribusikan kepada PPK dan PPS di Kabupaten
Parigi Moutong pada tanggal 8 November 2024. [Bukti TI-26]
Bahwa terhadap aduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu dan/atau
Terlapor I, II, III, IV dan V dalam melakukan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Parigi Moutong telah melegitimasi KPU Parigi Moutong yang melakukan
Pencetakan Surat Suara hanya 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024, sehingga dilakukan Pencetakan Ulang Surat
Suara untuk 5 (lima) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong
Pemilihan Tahun 2024 yang merugikan uang negara (Angka 4 halaman 18), berikut
jawaban Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong;
6. Bahwa terhadap dalil pengadu diatas, pengadu terkesan mengada-ngada. Karena
para Teradu telah melaksanakan tugas kewenangan dan tanggung jawab dengan
memperhatikan serta mencermati sesuai dengan tata cara prosedur atau
mekanisme. Dalam pengawasan Pencetakan Surat Suara, Teradu menerima surat
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 209/PM.00.01/K.ST/10/2024 pada
tanggal 05 Oktober 2024 Perihal Penyampaian yang pada pokoknya Bawaslu
Kabupaten/Kota agar melakukan pengawasan Produksi dan Distribusi Logistik
Pemilihan Tahun 2024. [Bukti TI-27] Penyampaian tersebut, didasarkan pada surat
KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1676/PP.09-SD/72/1.2/2024 tertanggal 5
Oktober 2024 perihal Jadwal Produksi Logistik Surat Suara dan sampul Biasa
Pemilihan Tahun 2024 sebagai lampiran. Yang pada pokoknya menerangkan bahwa
proses pemilihan Penyedia Logistik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
Tahap II melalui metode Mini Kompetisi telah selesai, sehingga Logistik Tahap II
yang telah dilakukan penandatanganan kontrak adalah Surat Suara, dan Sampul
Biasa. Selain itu, teradu menilai bahwa tahapan terus berjalan sedangkan proses
pendistribusian logistik merupakan tahapan yang krusial yang harus dijaga ketepan
waktunya, sehingga penyampaian logistik sampai pada tingkat TPS dilaksanakan
dengan tepat waktu. Oleh karena itu, berdasarkan hasil pengawasan oleh Teradu
III, atas pelaksanaan percetakan surat suara yang dilakukan pengawasan KPU
Kabupaten Parigi Moutong telah sesuai dengan tata cara dan prosedur atau
mekanisme dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2024
Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan
Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. [Bukti TI-
28].
7. Bahwa dalam proses pencetakan Surat Suara, Berdasarkan hasil pengawasan tidak
terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong,
sehingga pada proses tersebut teradu tidak mengeluarkan Saran Perbaikan. Namun
sebagai bentuk pencegahan, teradu mengeluarkan surat Nomor
369/PM.00.02/K.ST-08/11/2024 pada tanggal 13 November 2024, Perihal
Imbauan Logsitik yang pada pokoknya mengimbau kepada KPU Kabupaten Parigi
Moutong dalam melaksanakan pendistribusian logistik dilaksanakan sesuai dengan
tata cara prosedur atau mekanisme. [Bukti TI-29].
Bahwa para Teradu melakukan pengawasan atas percetakan kembali surat suara yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong. Pada dasarnya, percetakan dilakukan
atas penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong
H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid atas peritah Putusan PTTUN
Makasar. [Bukti TII-30] (Form A Pak SiS). Pada dasarnya, percetakan Surat Suara
dengan jumlah 5 pasangan Calon, adalah sudah seharusnya dilakukan oleh KPU
Kabupaten Parigi Moutong, untuk menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 10
tentang Pemilihan dan ketentuan PKPU Nomor 12 Tahun 2024. Karena surat suara
merupakan salah satu sarana penting dalam pelaksanaan Pemilihan, sehingga secara
Teknis KPU Kabupaten Parigi Moutong atas kewenangannya wajib melakukan
Percetakan Surat Suara. Bahwa atas tuduhan pengadu sebagaimana diuraikan diatas,
patut untuk dikesampingkan. Mengingat Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu telah
melaksanakan Tugas kewenangan dan kewajiban sesuai dengan prosedur tata cara
atau mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
[2.6.8] Jawaban Teradu VI s.d. Teradu X Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 10 Februari 2025 Teradu VI s.d. X Perkara Nomor 46-PKE-
DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
A. Keterangan dan Jawaban Berkaitan Dengan Pokok Aduan Pengadu
Bahwa Para Teradu menolak secara tegas seluruh dalil-dalil Pengadu dalam
aduannya kecuali dalil-dalil yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Para
Teradu;
1. Bahwa para Teradu menolak dengan tegas terhadap dalil Pengadu yang
menyatakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dalam pendampingan,
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan
umum pada tingkatan di bawahnya yaitu Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong
yang melaksanakan Pengawasan dan Majelis Musyawarah Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun
2024 yang telah diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu
Menjawab sebagai berikut:
1.1. Bahwa Teradu VI sampai dengan Teradu X secara kelembagaan telah
melakukan pendampingan pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan
sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
yang berbunyi:
Pasal 67 : Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat
melakukan pendampingan pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan
secara berjenjang.
Adapun kronologi pendampingan pelaksanaan penyelesaian sengketa
Pemilihan di Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong adalah sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu VI sampai dengan Teradu X secara kelembagaan
menerima surat Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Nomor
004/PS.01.02/K.ST-08/09/2024 tanggal 23 September 2024 perihal
Permohonan Pendampingan, yang pada pokoknya memohon kepada
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk dapat mendampingi
pelaksanaan musyawarah penyelesain sengketa Pemilihan (Bukti T2-1).
b. Bahwa Teradu VI sampai dengan Teradu X secara kelembagaan
menugaskan Teradu VII selaku Koordinator Divisi Hukum dan
Penyelesaian Sengketa untuk melakukan pendampingan pelaksanaan
penyelesaian sengketa Pemilihan terhadap Bawaslu Kabupaten Parigi
Moutong sebagaimana Surat Tugas Nomor 336/PS.01.01/K.ST/09/2024
tanggal 24 - 27 September 2024, Surat Tugas Nomor
342/PS.01.01/K.ST/10/2024 tanggal 28 September - 01 Oktober 2024
dan Surat Tugas Nomor 349/PS.01.01/K.ST/10/2024 tanggal 02 – 03
Oktober 2024 (Bukti T2-2).
c. Pendampingan pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan dilakukan
sejak tahap Musyawarah Tertutup, Musyawah Terbuka hingga
Penyusunan Draft Putusan.
1.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan untuk
memastikan KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas pemenuhan
Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota berdasarkan pada Pasal 6 ayat (2) Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2024
tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan
Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya
Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Terhadap hal tersebut para Teradu
secara kelembagaan melakukan supervisi dan pembinaan sesuai Pasal 25
ayat (2) Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan
Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan
Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali
Kota, sebagai berikut:
a. Bahwa Supervisi dan Pembinaan Para Teradu menyampaikan kepada
Bawaslu Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan pengawasan pengadaan
Logistik Pemilihan; distribusi; dan persiapan pemungutan dan
penghitungan suara. Lebih lanjut dijelaskan Bawaslu Kabupaten/Kota
bertindak sesuai kewenangannya yakni: (Pasal 7)
• memastikan pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan
pemungutan dan penghitungan suara:
a) tepat jumlah;
b) tepat jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi;
c) tepat kualitas;
d) tepat waktu; dan
e) tepat tujuan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
• memastikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk
memberikan data mengenai pengadaan dan pendistribusian Logistik
Pemilihan;
• memastikan distribusi Logistik Pemilihan dan persiapan pemungutan
dan penghitungan suara dilakukan dengan berkoordinasi dengan
PPK, PPS, dan KPPS sesuai dengan kewenangan masing-masing.
• Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan
pengawasan terhadap keamanan dan tata kelola Logistik Pemilihan
serta tempat penyimpanan Logistik Pemilihan atau gudang KPU
Kabupaten/Kota.
• Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan
pengawasan terhadap standar kebutuhan, bentuk, ukuran, dan
spesifikasi teknis Logistik Pemilihan.
b. Bahwa terkait percetakan surat suara, Para Teradu menyampaikan
kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar merujuk pada Pasal 13
Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan
Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan
Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali
Kota, yang berbunyi:
“Dalam hal terdapat kondisi surat suara:
a. dicetak kurang dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sesuai kewenangan masing-masing, Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai kewenangan masing-
masing memastikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
melakukan pencetakan surat suara sesuai dengan jumlah
kekurangannya;
b. dicetak tidak sesuai standar kebutuhan, bentuk ukuran, dan
spesifikasi teknis, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota
memastikan:
c. dicetak melebihi dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota memastikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.”
c. Bahwa Para Teradu secara kelembagaan mengeluarkan Surat Imbauan
Nomor 223/PM.00.01/K.ST/10/2024 terkait pelaksanaan Produksi dan
Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan
Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota (Bukti T2-3)
d. Bahwa para Teradu secara kelembagaan menerima Surat KPU Provinsi
Sulawesi Tengah Nomor 1676/PP.09-SD/72/1.2/2024 Perihal Jadwal
Produksi Logistik Surat Suara dan Sampul Biasa Pemilihan Tahun 2024.
Surat tersebut dijadikan dasar para Teradu secara Kelembagaan untuk
membuat Surat Penyampaian kepada Bawaslu Kabupaten/Kota Nomor
209/PM.00.01/K.ST/20/2024 terkait dengan Pengawasan Produksi dan
Distribusi Logistik Pemilihan Tahun 2024 (Bukti T2-4)
e. Bahwa Teradu VIII melakukan Pengawasan Surat Suara di PT Gelora
Aksara Pratama tanggal 7 s.d. 9 Oktober 2024 terhadap surat suara
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Se-Sulawesi Tengah
Tahun 2024 untuk memastikan pelaksanaan produksi sesuai dengan
jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Bukti
T2-5)
f. Bahwa Teradu VI sampai dengan Teradu X secara kelembagaan
menerima Surat KPU Porvinsi Sulawesi Tengah Nomor 1838/PP.09-
SD/72/2/2024 Perihal Jadwal Produksi Logistik Dan Distribusi Logistik
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tindak lanjut Putusan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar (Bukti T2-6)
g. Bahwa Teradu VIII bersama dengan Teradu I melakukan pengawasan
Surat Suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong
pasca putusan PT TUN Makassar untuk memastikan Percetakan Surat
Suara selesai tepat waktu (Bukti T2-7)
[2.7] ALAT BUKTI
[2.7.1] Alat Bukti Teradu I s.d. Teradu V Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu V
Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian Bukti
Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi
1 Bukti T1-1 Moutong Nomor 1116/PL.02.2-Pu/7208/2024 tertanggal 24
Agustus 2024
Salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020
2 Bukti T1-2
tertanggal 30 Januari 2020
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor
3 Bukti T1-3 : 1158/PL.02.2-SD/7208/2024 Perihal Permohonan tertanggal 03
September 2024
4 Bukti T1-4 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor
: 1170/PL.02.2-SD/7208/2024 Perihal Penyampaian tertanggal 07
September 2024
5 Bukti T1-5 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor :
1110/P1.02-SD/72/2024 Perihal Tindak Lanjut Surat KPU
Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1158/PL.02.2-SD/7208/2024
tertanggal 13 September 2024
6 Bukti T1-6 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong
Nomor 687/PL.02.2-BA/7208/2024 tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 tertanggal 14
September 2024
7 Bukti T1-7 Surat Keterangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi
tertanggal 20 Juni 2024
8 Bukti T1-8 Putusan Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Nomor :
001/PS.REG/72.7208/IX/2024 tanggal 2 Oktober 2024.
9 Bukti T1-9 Dokumentasi koordinasi dengan Kepala Lembaga
Permasyarakatan Kelas III Parigi tanggal 9 September 2024
10 Bukti T1-10 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong
Nomor 818/PL.02.3- BA/7208/2/2024 Tentang Tindak Lanjut
Putusan PTTUN Makassar No.12/6/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS
tertanggal 28 Oktober 2024
11 Bukti T1-11 Surat Tugas Perjalanan Dinas Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Parigi Moutong
12 Bukti T1-12 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong
Nomor 1512 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun
2024 tertanggal 28 Oktober 2024
13 Bukti T1-13 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong
Nomor 1513 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong
Tahun 2024 tertanggal 28 Oktober 2024
14 Bukti T1-14 Hasil Klarfikasi Dokumen Syarat Calon dengan Rumah Tahanan
Negara Klas II A Palu tanggal 19 September 2024.
15 Bukti T1-15 Surat Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Pemberitahuan tentang
Status Laporan/Temuan Pelaporan Zulkarnain Terlapor Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong tanggal 03 Oktober 2024
16 Bukti T1-16 Dokumen Hasil Klarifikasi tanggal 19 September 2024
17 Bukti T1-17 Undangan Rapat Koordinasi Nomor 1236/PP.05.2-
Und/7208/2024 tertanggal 22 September 2024
18 Bukti T1-18 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi
Moutong Nomor 1456 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi dan
Jadwal Kampanye di Kabupaten Parigi Moutong pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 tanggal 24
September 2024
19 Bukti T1-19 Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1516 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten
Parigi Moutong Nomor 1456 Tahun 2024 tentang Penetapan
Lokasi dan Jadwal Kampanye di Kabupaten Parigi Moutong
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong
Tahun 2024
20 Bukti T1-20
Tangkapan layar pesan grup whatsApp Permintaan Desain Alat
Peraga Kampanye tanggal 29 Oktober 2024.
21 Bukti T1-21 Surat KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1366/PP.05.2-
Und/7208/2024 Perihal Undangan Rapat Koordinasi tanggal 29
Oktober 29 Oktober 2024
22 Bukti T1-22 Tanda Terima Desain Alat Peraga Kampanye Bupati dan Wakil
Bupati tanggal 2 November 2024
23 Bukti T1-23 Berita Acara Nomor : 809/PP.02.4-BA/7208/2024 tentang Serah
Terima Bahan Kampanye Poster, Pamflet, Brosur dan Selebaran
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 8
November 2024
24 Bukti T1-24 Berita Acara Serah Terima Barang Alat Peraga Kampanye
ke Panitia Pemilihan Kecamatan
25 Bukti T1-25 Surat Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Nomor :
111/PP.00.02/K.ST-08/11/2024 Perihal undangan klarifikasi
tanggal 7 November 2024
26 Bukti T1-26 Surat KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor :
1433/PL.02.4-Und/7208/2024 Perihal Undangan Rapat
Koordinasi dan Final Check Persiapan Debat Ketiga
tanggal 11 November 2024
27 Bukti T1-27 Surat Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Nomor
118/PP.00.02/K.ST-08/11/2024 Hal : Undangan Klarifikasi
tanggal 15 November 2024
28 Bukti T1-28 Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450
Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Parigi Mautong Tahun 2024 tanggal 22 September
2024
29 Bukti T1-29 Surat Sekretaris KPU Kabupaten Parigi Mouton Nomor :
1165/PL.02.2-SD/7208/2024 Perihal Permintaan Foto
Pasangan Calon dan Visi, Misi serta Program Pasangan
Calon Persiapan Penyusunan Desain Surat Suara dan
Daftar Pasangan Calon tanggal 6 September 2024
30 Bukti T1-30 Berita Acara Nomor 733/PL.02.2-BA/K/7208/2/2024
tentang Hasil Approval Desain Surat Suara, Daftar
Pasangan Calon, Alat Bantu Tuna Netra,Formulir C Hasil,
Formulir C Hasil Salinan dan Tanda Pengenal pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di
Kabupaten Parigi Moutong tanggal 30 September 2024
31 Bukti T1-31 Berita Acara Nomor 492/BDD.01.1-BAST/X/2024
tentang Serah Terima Master Desain Surat Suara, Alat
Bantu Tunanetra, Daftar Pasangan Calon, Formulit C.
Hasil, Formulir C. Hasil Salinan dan Tanda Pengenal
Dalam Pemilihan Tahun 2024 tanggal 2 Oktober 2024 dan
Berita Acara Nomor 744/PP.09-BAST/7208/2/2024
tentang Serah Terima Master Desain Surat Suara, Alat
Bantu Tunanetra, Daftar Pasangan Calon, Formulit C.
Hasil, Formulir C. Hasil Salinan dan Tanda Pengenal
Dalam Pemilihan Tahun 2024 tanggal 4 Oktober 2024
32 Bukti T1-32 Jadwal Produksi dan Pengiriman Surat Suara.
33 Bukti T1-33 Kontrak untuk melaksanakan pengerjaan surat suara
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong
tanggal 31 Oktober 2024
34 Bukti T1-34 Berita Acara Nomor 743/PK.01-BA/K/7208/2/2024
tentang Pencetakan Surat Suara, Daftar Pasangan Calon,
Alat Bantu Tunanetra, Formulir C. Hasil, Formulir C.
Hasil Salinan dan Tanda Pengenal pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 di
Kabupaten Parigi Moutong atas adanya penyelesaian
sengketa proses pemilihan tanggal 3 Oktober 2024
35 Bukti T1-35 Surat KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor
1385/PL.02.3-SD/7208/2/2024 Perihal Permohonan
tanggal 1 November 2024
36 Bukti T1-36 Berita Acara Nomor 569/BDD.01.1-BAST/X/2024
tentang Perubahan Pertama atas Berita Acara Nomor
492/BDD.01.1-BAST/X/2024 tentang Serah Terima
Master Desain Surat Suara, Alat Bantu Tunanetra, Daftar
Pasangan Calon, Formulit C. Hasil, Formulir C. Hasil
Salinan dan Tanda Pengenal Dalam Pemilihan Tahun
2024
37 Bukti T1-37 Kontrak untuk melaksanakan pengerjaan surat suara
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong
tanggal 31 Oktober 2024
38 Bukti T1-38 Bukti tanda terima barang Nomor : 055/GAP-BTTB-
PILKADA/X/2024 tentang Logistik Pemilihan Tahun 2024
tanggal 18 Oktober 2024
39 Bukti T1-39 Berita Acara Nomor 940/PP.09-BA/K/7208/2024 tentang
Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilihan Tahun
2024 di KPU Kabupaten Parigi Moutong
[2.7.2] Alat Bukti Teradu VI Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI Perkara Nomor 12-
PKE-DKPP/I/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian Bukti
Surat Panggilan Sidang Perkara Nomor:
1 Bukti T2-1
12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS, Tertanggal 9 Oktober 2024
2 Bukti T1-2 Jadwal Produksi dan Distribusi Logistik Pilkada Tahap II
[2.7.3] Alat Bukti Teradu VII Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VII Perkara Nomor
12-PKE-DKPP/I/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian Bukti
Surat KPU Kabupaten Parigi Moutong No. 11558/PL.02.2-
1. Bukti T3-1
SD/7208/2024 Tanggal 03 September 2024
Putusan PN Kabupaten Parigi Moutong No.
2. Bukti T3-2
115/Pid.B/2019/PN.Prg tanggal 25 September 2019
Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.34.K/Pid/2020 Tanggal 30
3. Bukti T3-3
Januari 2020
Surat LAPAS Parigi Moutong tanggal 20 Juni 2024 yang telah
4. Bukti T3-4 mencantumkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.
34.K/Pid/2020 Tanggal 30 Januari 2020
Surat LAPAS Parigi perbaikan tanggal 20 Juni 2024 yang
menyatakan bahwa H. Amrullah S. Kasim Almahdali telah
5. Bukti T3-5
menjalani pidana sejak tanggal 21 Mei 2019 s/d 25 September
2019 dan tidak menjalani eksekusi dari kejaksaan
Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah No. 1110/PL.02-SD/72/2024
6. Bukti T3-6
pada tanggal 13 September 2024
Foto Pelaksanaan Supervisi Teradu VII di KPU Kabupaten Parigi
7. Bukti T3-7
Moutong
[2.7.4] Alat Bukti Teradu VIII Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VIII Perkara Nomor
12-PKE-DKPP/I/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian Bukti
Surat KPU Parigi Mautong No. 118/PL.02.2-SD/7208/2024
1 Bukti T4-1
Tertanggal 3 September 2024 Perihal: Permohonan Petunjuk.
Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah No. 1110/PL.02-SD/72/2024
2 Bukti T4-2 Tertanggal 13 September 2024 Perihal: Tindak Lanjut Surat KPU
Parigi Mautong No. 118/PL.02.2-SD/7208/2024
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Parigi Mautong No. 1450
3 Bukti T4-3 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Parigi Mautong Tahun 2024
4 Bukti T4-4 Percakapan via pesan pribadi kepada Ketua divisi hukum dan
pengawasan Kabupaten Parigi Mautong terkait permohonan
petunjuk PTTUN Makassar No. 1363/PY.02.1-SD/K/7208/2024
tertanggal 28 Oktober 2024 pukul 20:38 WITA
5 Bukti T4-5 Percakapan via pesan pribadi kepada Ketua divisi hukum dan
pengawasan Kabupaten Parigi Mautong terkait permohonan
petunjuk PTTUN Makassar No. 1363/PY.02.1-SD/K/7208/2024
tertanggal 28 Oktober 2024 pukul 20:39 WITA
6 Bukti T4-6 Percakapan via pesan pribadi kepada Ketua divisi hukum dan
pengawasan Kabupaten Parigi Mautong terkait permohonan
petunjuk PTTUN Makassar No. 1363/PY.02.1-SD/K/7208/2024
tertanggal 28 Oktober 2024 pukul 22:15 WITA
7 Bukti T4-7 Percakapan via pesan pribadi kepada Ketua divisi hukum dan
pengawasan Kabupaten Parigi Mautong terkait surat KPU Parigi
Mautong No. 1363/PY.02.1-SD/K/7208/2024 Tetanggal 28
Oktober 2024 pukul 6:25 yang menyatakan bahwa KPU Parigi
Mautong telah melakukan pleno untuk menindaklanjuti putusan
PTTUN Makassar. Pesan tersebut diterima tanggal 29 Oktober
2024 pukul 6:25
8 Bukti T4-8 Percakapan Via Group KPU Sulawesi Tengah pada tanggal 29
Oktober 2024 pukul 06.45 meneruskan pesan pribadi pak Daiman
Hidayat
9 Bukti T4-9 Pesan pribadi kepada ketua KPU RI menyampaikan pesan pribadi
ketua divisi hukum KPU Parigi Mautong tertanggal 29 Oktober
2024 pukul 8.01
10 Bukti T4-10 Pesan pribadi kepada ketua KPU RI menyampaikan pesan pribadi
ketua divisi hukum KPU Parigi Mautong tertanggal 29 Oktober
2024 pukul 8.20
11 Bukti T4-11 Keputusan KPU Parigi Mautong No. 1512 tahun 2024 tentang
penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Mautong
tahun 2024
[2.7.5] Alat Bukti Teradu IX Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu IX Perkara Nomor 12-
PKE-DKPP/I/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian Bukti
Screnshoot Percakapan Teradu dengan Ketua KPU Kabupaten
1 Bukti T5-1
Parigi Moutong
[2.7.6] Alat Bukti Teradu X Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu X Perkara Nomor 12-
PKE-DKPP/I/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian Bukti
Surat Nomor: 1117/PL.02-5-Und/72/2/2024, tanggal 13
1. Bukti T6-1
September 2024
2. Bukti T6-2 Screnshoot Percakapan Whatsapp Group
[2.7.7] Alat Bukti Teradu I s.d. Teradu V Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu V
Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Bukti Keterangan
1. Bukti T1-1 Surat Imbauan Nomor: 166/PM.00.02/K.ST-08/2024
tertanggal 20 Agustus 2024
2. Bukti T1-2 Surat imbauan Nomor: 167/PM.00.02/K.ST-08/08/2024
tertanggal 20 Agustus 2024
3. Bukti T1-3 Surat imbauan Nomor: 178/PM.00.02/K.ST-08/08/2024 Pada
tanggal 28 Agustus 2024
4. Bukti T1-4 Laporan Hasil Pengawasan Nomor
012/LHP/PM.01.02/VIII/2024 Tanggal 29 Agustus 2024
5. Bukti T1-5 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 042/LHP/PM.01.02/9/2024
Tanggal 4 September 2024
6. Bukti T1-6 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 053/LHP/PM.01.02/9/2024
tanggal 14 September 2024
7. Bukti T1-7 Surat Lapas tanggal 20 Juni 2024
8. Bukti T1-8 Surat tanggal 27 September 2024
9. Bukti T1-9 Laporan Hasil Pengawasan Nomor
028.a/LHP/PM.01.02/9/2024 Tanggal 19 September 2024
10. Bukti T1-10 Laporan Hasil Pengawasan Nomor
029.a/LHP/PM.01.02/9/2024 Tanggal 19 September 2024
11. Bukti T1-11 Formulir Laporan 01/PL/PB/26.08/IX/2024 Tanggal 25
September 2024
12. Bukti T1-12 Kajian Awal Laporan 01/PL/PB/26.08/IX/2024 tanggal 28
September 2024
13. Bukti T1-13 Kajian Ahir Laporan Registrasi Nomor
01/Reg/LP/PB/Kab/26.07/IX/2024 Tanggal 03 Oktober 2024
14. Bukti T-14 Surat Nomor 89/PP.00.02/K.ST-08/10/2024 Tanggal 04
Oktober 2024
15. Bukti T1-15 Surat Nomor B-2368/P.6.10/Fd.1/10/2024 tanggal 09 Oktober
2024
16. Bukti T1-16 Tanda Terima Permohonan Nomor
002/PS.PNM.LG/72.7208/IX/2024 tanggal 19 September 2024
17. Bukti T1-17 Surat Nomor 004/PS.01.02/K.ST-08/09/2024 Tanggal
23 September 202
18. Bukti T1-18 Putusan Nomor 001/PS.REG/72.7208/IX/2024 Tanggal 03
Oktober 2024
19. Bukti T1-19 Surat Nomor 298/ PM.00.02/K.ST-08/10/2024 tanggal 24
Oktober 2024
20. Bukti T1-20 Surat Nomor 313/PM.00.02/K.ST-08/10/2024 tanggal 30
Oktober 2024
21. Bukti T1-21 Surat nomor 279/PM.00.02/K.ST-08/10/2024 tanggal 15
Oktober 2024
22. Bukti T1-22 Surat Nomor 225/PM.00.02/K.ST-08/09/2024 tanggal 25
September 2024
23. Bukti T1-23 Laporan Hasil Pengawasan Nomor
031.a/LHP/PM.01.02/9/2024 Tanggal 23 September 2024
24. Bukti T1-24 Formulir Laporan Nomor 03/PL/PB/Kab/26.07/X/2024
tanggal 6 November 2024
25. Bukti T1-25 Kajian awal Laporan Nomor 03/PL/PB/Kab/26.07/X/2024
tanggal 6 November 2024
26. Bukti T1-26 Kajian Ahir Laporan Nomor 03/PL/PB/Kab/26.07/X/2024
tanggal 8 November 2024
27. Bukti T1-27 Surat Nomor 209/PM.00.01/K.ST/10/2024 pada tanggal 05
Oktober 2024
28. Bukti T1-28 Laporan Hasil Pengawasan Nomor
039/LHP/PM.01.02/9/2024 Tanggal 8 Oktober 2024
29. Bukti T1-29 Surat Nomor 369/PM.00.02/K.ST-08/11/2024 tanggal 13
November 2024.
30. Bukti T1-30 Laporan Hasil Pengawasan Nomor
045.a/LHP/PM.01.02/9/2024 Tanggal 8 November 2024 2024
[2.7.8] Alat Bukti Teradu VI s.d. Teradu X Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d. Teradu X
Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Bukti Keterangan
1. Bukti T2-1 Surat Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Nomor:
004/PS.01.02/K.ST-08/09/2024 tanggal 23 September 2024
perihal Permohonan Pendampingan
2. Bukti T2-2 1. Surat Tugas Nomor 336/PS.01.01/K.ST/09/2024 tanggal
24 - 27 September 2024
2. Surat Tugas Nomor 342/PS.01.01/K.ST/10/2024 tanggal
28 September - 01 Oktober 2024
3. Surat Tugas Nomor 349/PS.01.01/K.ST/10/2024 tanggal
02 - 03 Oktober 2024
3. Bukti T2-3 Surat Imbauan Nomor 223/PM.00.01/K.ST/10/2024
4. Bukti T2-4 1. Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1676/PP.09-
SD/72/1.2/2024
2. Surat Penyampaian kepada Bawaslu Kabupaten/Kota
Nomor 209/PM.00.01/K.ST/20/2024
5. Bukti T2-5 1. Surat Tugas Nomor 348/PM.00.01/K.ST/10/2024
tertanggal 6 Oktober 2024
2. Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah Nomor 024/LHP/PM.01.01/X/2024
3. Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah Nomor 025/LHP/PM.01.01/X/2024
4. Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah Nomor 058/LHP/PM.01.01/XII/2024
6. Bukti T2-6 Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1838/PP.09-
SD/72/2/2024
7. Bukti T2-7 1. Surat Tugas Nomor 398/PM.00.01/K.ST/11/2024
tertanggal 4 November 2024
2. Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah Nomor 037/LHP/PM.01.01/XI/2024
3. Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah Nomor 038/LHP/PM.01.01/XI/2024
[2.8] PETITUM TERADU
[2.8.1] Pettitum Teradu I s.d. Teradu V Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu I s.d. Teradu V pada Perkara Nomor
12-PKE-DKPP/I/2025, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V telah
menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai penyelenggara
Pemilihan Tahun 2024 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
2. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
3. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V sebagai
penyelenggara pemilu/pemilihan yang profesional, berintegritas, dan
berpedoman pada prinsip kode etik.
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.8.2] Pettitum Teradu VI Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu VI pada Perkara Nomor
12-PKE-DKPP/I/2025, maka Teradu VI memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggaran Pemilu; atau
2. Apabila Yang Mulai Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon Putusan Seadil-
Adilnya.
[2.8.3] Pettitum Teradu VII Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu VII pada Perkara Nomor
12-PKE-DKPP/I/2025, maka Teradu VII memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VII Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VII
Atau Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, mohon putusan yang
seadil-adilnya
[2.8.4] Pettitum Teradu VIII Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu VIII pada Perkara Nomor
12-PKE-DKPP/I/2025, maka Teradu VIII memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan aduan pengadu tidak dapat diterima
2. Menyatakan menolak aduan pengadu untuk seluruhnya
3. Menyatakan teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu.
4. Merehabilitasi nama baik teradu VIII atau;
5. Apabila Majelis yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.8.5] Pettitum Teradu IX Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu IX pada Perkara Nomor
12-PKE-DKPP/I/2025, maka Teradu IX memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Merehabilitasi nama baik teradu IX.
2. Atau jika majelis berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.8.6] Pettitum Teradu X Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu X pada Perkara Nomor
12-PKE-DKPP/I/2025, maka Teradu X memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa teradu X tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
2. Memulihkan dan/atau Merehabilitasi nama baik Teradu X sebagai Penyelenggara
Pemilu/Pemilihan dengan Berpedoman pada prinsip kode etik penyelenggara
Pemilu
Atau, Apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono)
[2.8.7] Pettitum Teradu I s.d. Teradu V Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu I s.d. Teradu V pada Perkara Nomor
46-PKE-DKPP/I/2025, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu;
4. Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.8.8] Pettitum Teradu VI s.d. Teradu X Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu VI s.d. Teradu X pada Perkara Nomor
46-PKE-DKPP/I/2025, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X tidak
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Nasrun selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah, Teradu VII Muh. Rasyidi Bakry, Teradu VIII Ivan Yudharta, Teradu IX
Fadlan dan Teradu X Dewi Tisnawaty masing-masing selaku Anggota Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak Putusan dibacakan;
[2.9] KESIMPULAN TERADU
[2.9.1] Kesimpulam Teradu I s.d. Teradu V Perkara Nomoo 12-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025,
Teradu I s.d. Teradu V mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa teradu I, II, III, IV dan V Selaku Ketua dan Anggotan KPU Kabupaten Parigi
Moutong Menindaklanjuti putusan PT TUN Makassar nomor : 12/G/PILKADA/
2024/PT.TUN.Mks tanggal 28 Oktober 2024 Langkah-langkah yang dilakukan
setelah menerima putusan PT TUN Makassar, saat itu teradu I ikut Rakor Logistik
di Hotel Swisbel Palu, teradu II dan IV mengikuti kegiatan Rakor Kampanye di Bali
dan teradu III dan V berada di Kantor.Teradu I selaku Ketua menghubungi teradu
II – V agar melakukan zoom meeting tekait tindak lanjut putusan PT TUN dan saat
ini kami sepakati teradu II dan IV melakukan konsultasi ke Bapak Idham Cholik
yang didampingi teradu VII dan teradu I melakukan konsultasi ke Ketua KPU
Provinsi Sulteng atau teradu VI. Adapun hasil konsultasi teradu II dan IV yaitu
mempertimbangkan pasal 154 ayat 12 dan hasil konsultasi Ketua KPU Provinsi
Sulteng di perintahkan untuk menindaklanjuti putusan PT TUN. Dalam hal ini
teradu I – V tidak sedikitpun mempunyai niat menunda keputusan apalagi niat
menghilangkan hak konstituen, tetapi bentuk kehati-hatian dan cermat mengambil
keputusan. Pada pukul 23.00 Wita kami melakukan Rapat Pleno melalui zoom
meeting dengan keputusan melaksanakan putusan PT TUN Makassar dengan
menerbitkan SK Penetapan calon dan SK Penetapan nomor urut calon. Dengan
ditetapkannya pasangan calon H. Amrullah S. Kasim Almahdali dan Ibrahim A.
Hafid sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong semua hak-
haknya sebagai calon dipenuhi oleh KPU kabupaten Parigi Moutong ( cetak surat
suara, hak-hak untuk kampanye dll).
2. Bahwa terkait dokumen yang diragukan surat keterangan Lapas Kelas III Parigi,
teradu II, III dan IV melakukan Klarifikasi kepada Kepala Lembaga pemasyarakatan
Kelas III Parigi, senin 9 September 2024 mengenai penerbitan surat keterangan atas
syarat Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, S.E., yang terdiri atas
2 surat keterangan yang sama secara substansi namun berbeda penjelasan, yakni:
a. Surat pertama berdasarkan surat petikan putusan Pengadilan Negeri Parigi
Nomor: 115/Pid.B/2019/PN.Prg tanggal 20 Juni 2024 menyatakan bahwa H.
Amrullah S. Kasim Almahdaly, S.E., dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan
Kelas III Pada tanggal 25 September 2019.
b. Surat Kedua berdasarkan surat petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 34
K/Pid/2020 tanggal 30 Januari 2020 menyatakan bahwa yang bersangkutan
dinyatakan terbukti bersalah dan sudah menjalani masa penahanan selama 4
bulan pada tahun 2019 terhitung sejak tanggal 21-5-2019 sampai dengan 25-9-
2019.
c. Bahwa berdasarkan poin a dan poin b diatas, Kepala Lapas Kelas III Parigi
menyatakan bahwa benar surat tersebut diterbitkan oleh Lapas Kelas III Parigi.
3. Bahwa berdasarkan tanggapan masyarakat terhadap calon atas nama Nizar
Rahmatu dan H. Amrullah S. Kasim Almahdaly,SE dan hasil konsultasi teradu III
kepada teradu VIII bahwa teradu I – V sebaiknya melakukan klarifikasi ke Lapas
dan ke MA, atas dasar tersebut KPU Kabupaten Parigi Moutong melaksnakan Rapat
Pleno dengan hasil sebagaimana tertuang dalam BA Pleno Nomor 669/PK.01-
BA/7208/2024, teradu II dan III Melakukan koordinasi terkait klarifikasi calon atas
nama Nizar Rahmatu ke Lapas Palu dan Kejaksaan Tinggi di Palu pada tanggal 18
s/d 19 September 2024. Teradu I Melakukan koordinasi terkait klarifikasi ke
Mahkamah Agung di Jakarta pada tanggal 19 s/d 21 September 2024. Teradiu II
dan IV melakukan klarifikasi ke Lapas Palu dan Kejaksaan Tinggi di Palu, Hasilnya
sudah tertuang di jawab teradu. Teradu I melaksanakan klarifikasi ke MA Ri di
Jakarta bersama Ketua Bawaslu Kab. Parigi Moutong, Kasi Intel Kejari Parigi pada
tanggal 19 September 2024. Pada saat Klarifikasi di Mahkamah Agung RI pada
pukul 11.00 WIB diterima langsung oleh Bapak WAHYU SUANGGORO, SH selaku
Kasubbag Data dan Layanan Informasi Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung
RI terkait Putusan MA RI atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdali dengan hasil
klarifikasi yaitu:
- Putusan MA yang inkrah berkekuatan hukum tetap
- Masa jeda dihitung sesuai dengan putusan MA nomor 34 K/Pid/ 2020 tanggal
30 Januari 2020.
4. Bahwa Pada tanggal 14 September 2024 melalui website KPU Parigi Moutong :
kab.parigimoutong.kpu.go.id , KPU Parigi Moutong mengaploud Pengumuman
Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Parigi Moutong Nomor : 1191/PL.02.2-Pu/7208/2024 untuk
melaksanakan ketentuan pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota. Pengumuman yang dilakukan diwebsite KPU Parigi Moutong.
5. Bahwa Pada tanggal 22 September 2024, melalui website KPU Parigi Moutong:
kab.parigimoutong.kpu.go.id, KPU Parigi Moutong mengaploud Keputusan KPU
Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.
6. Pada tanggal 28 September 2024, melalui website KPU Parigi Moutong:
kab.parigimoutong.kpu.go.id, KPU Parigi Moutong mengaploud Keputusan KPU
Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 1512 Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024. Keputusan KPU Kabupaten Parigi
Moutong Nomor 1513 Tahun 2024 merupakan keputusan tindaklanjut pasca
Putusan PTUN Makassar yang menetapkan H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE
dan Ibrahim A.Hafid sebagai Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Parigi
Moutong.
7. Bahwa penyelenggara PPK mensosialisasikan calon Bupati dan wakil bupati Parigi
Moutong Pasca Tindak Lanjut Putusan PTTUN Makassar PPK Kecamatan Tinombo
Selatan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang disampaikan pada saat
dipesta pernikahan pada tanggal 29 Oktober 2024 dan di Kecamatan Toribulu pada
tanggal 30 Oktober 2024, dan di Kecamatan lainnya di Wilayah Kabupaten Parigi
Moutong.
8. Bahwa KPU Memberikan hak yang sama dari percetakan Surat Suara, Alat Peraga
Kampanye, bahan Kampanye, mengikutkan Calon NO Urut 5 mengikuti Debat ke 2
pada tanggal 31 Oktober 2024.
9. Bahwa percetakan Surat Suara yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Parigi
Moutong, sudah terjadwal pada tanggal 7 – 8 Oktober 2025, dan untuk
pemberitahuan Sidang Sengketa DI PTTUN Makassar diterima oleh KPU Kabupaten
Parigi Moutong pada tanggal 9 Oktober 2025.
10. Bahwa teradu I, II, III, IV dan V sudah melaksanakan tugas, wewenang dan
Kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilihan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku, sebagai bukti pada pelaksanaan pemilihan
Bupati dan wakil bupati Parigi Moutong tidak terdapat PSU di 818 TPS , Distribusi
Logistik tiba di TPS sesuai jadwal tahapan yakni 1 hari sebelum pencoblosan
sekalipun di Walayah Parigi Moutong Terdapat 62 TPS terpencil, dan ada 2 TPS yang
jarak tempuhnya 2 hari 2 malam, pelaksanaan penghitungan dari KPPS , PPK dan
KPU Kabupaten sesuai dengan jadwal tahapan.
11. Bahwa teradu I, II, III, IV dan V sedikipun tidak berniat menghilangkan hak
konstitusi pasangan calon.
[2.9.2] Kesimpulam Teradu VII Perkara Nomoo 12-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025,
Teradu VII mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut:
A. Tentang Perhitungan telah melewati 5 tahun bagi mantan terpidana
1. Bahwa sebelum kami menguraikan dasar perhitungan syarat calon terkait telah
melewati 5 Tahun bagi mantan terpidana, in casu syarat calon H.Amrulah S.
Kasim Ahmadaly, perlu kami sampaikan fakta-fakta sebagai berikut:
1.1. Bahwa H. Amrulah S. Kasim Ahmadaly telah di dakwa melakukan tindak
pidana pasal 170 ayat 2 dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 Bulan dalam
Perkara Pidana Nomor 115/Pid.B/2019/PN.Prg (vide Bukti T.VII-2)
1.2. Bahwa oleh karena ancaman pidana pasal 170 ayat 2 adalah diatas 5 tahun
maka berdasarkan KUHAP pasal 21, H. Amrulah S. Kasim Ahmadaly
dikenakan penahanan mulai tanggal 21 Mei 2019 dan dibebaskan pada
tanggal 25 September 2019 berdasarkan Putusan Perkara Pidana Nomor
115/Pid.B/2019/PN.Prg Yang putusannya menyatakan H. Amrulah S.
Kasim Ahmadaly tidak terbukti melakukan tindak pidana atau lazim
disebut putusan bebas.
1.3. Bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Kasasi ke
Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik
Indonesia dalam Putusan Perkara Nomor 34.K/Pid/2020 Tanggal 30
Januari 2020 (vide Bukti T.VII-3) menyatakan H. Amrulah S. Kasim
Ahmadaly terbukti melakukan Tindak Pidana pasal 170 ayat 2 dengan
hukuman 4 Bulan Penjara.
1.4. Bahwa berdasarkan surat keterangan LAPAS Parigi tanggal 20 menegaskan
bahwa H. Amrulah S. Kasim Ahmadaly tidak lagi menjalani eksekusi.
2. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut dikaitkan dengan norma PKPU 8
Tahun 2024 Pasal ayat 2 huruf (f) kami uraikan sebagai berikut:
2.1. Bahwa ketentuan syarat pencalonan PKPU 8 Tahun 2024 pasal 14 ayat 2
huruf (f) kami kutip :
“tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali
terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak
pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai
tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai
pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi
mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum”
2.2. Bahwa untuk memaknai rumusan pasal tersebut, perlu kami uraikan
unsur pasal 14 ayat 2 huruf (f) sebagai berikut:
a. Unsur “mantan terpidana”
b. Unsur selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
Dengan demikian maka untuk mepertanyaan yang harus dijawab
terlebih dahulu sebelum melakukan perhitungan waktu melewati 5
tahun adalah sebagai berikut:
1) Kapan H. Amrulah S. Kasim Ahmadaly berstatus sebagai Terpidana?
2) Kapan H. Amrulah S. Kasim Ahmadaly menjalani Pidana ?
3) Kapan H. Amrulah S. Kasim Ahmadaly selesai menjalani pidana atau
berstatus sebagai Mantan Terpidana ?
2.3. Bahwa Pemaknaan unsur “Terpidana” dan “Mantan Tepidana” merujuk
pada Fatma Mahkamah No. 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tanggal 16 September
2015, pada angka 1 menerangkan secara jelas siapa yang dimaksud dengan
“Terpidana” dan “Mantan Terpidana” sebagaimana kami kutip : “Bahwa
yang dimaksud dengan Terpidana adalah seseorang yang dipidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap. Dengan demikian, Mantan Terpidana adalah seseorang yang pernah
dipidana berdasakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap. Sedangkan Narapidana adalah Terpidana yang menjalani
pidana hilang kemerdekaan di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan). Dari
uraian tersebut, menjadi jelas bahwa mantan Nara Pidana adalah
seseorang yang telah pernah menjalani pidana di dalam LAPAS. Dari uraian
tersebut, menjadi jelas bahwa mantan terpidana meskipun telah dijatuhi
pidana belum tentu menjalani pidana di dalam LAPAS, misalnya seseorang
yang dijatuhi pidana dengan pidana penjara 6 (enam) bulan dengan masa
percobaan selama 1 (satu) tahun, sehingga dia berstatus Terpidana tetapi
tidak perlu menjalani pidana di dalam LAPAS. Sedangkan mantan Nara
Pidana tentu telah pernah menjalani pidana di dalam LAPAS”
2.4. Bahwa apabila mempedomani Fatma Mahkamah No.
30/Tuaka.Pid/IX/2015 tanggal 16 September 2015, pada angka 1 tersebut
dihubungkan dengan Fakta perkara H. Amrullah S. Kasim Ahmaldaly
dalam Putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 115/Pid.B/2019/PN.Prg
yang menjatuhkan “putusan bebas” kepada yang bersangkutan maka
penahanan yang dikenakan kepada yang bersangkutan masih
terkualifikasi sebagai Terdakwa dan bukan sebagai Terpidana.
2.5. Bahwa Pertanyaan selanjutnya, kapan H. Amrullah S. Kasim Ahmaldaly
berstatus Terpidana ??? -- Fatwa Mahkamah agung a quo menegaskan
bahwa Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selanjutnya
berdasarkan Penjelasan Undang-undang No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi
dalam pejelasan pasal 2 ayat 1 menegaskan bahwa :
Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap” adalah:
1) Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau
kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-undang tentang
Hukum Acara Pidana;
2) Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam
waktu yang ditentukan oleh Undang-undang tentang Hukum Acara
Pidana; atau
3) Putusan Kasasi.
Bahwa apabila merujuk fakta adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor
34.K/Pid/2020 Tanggal 30 Januari 2020 yang menyatakan bahwa H.
Amrullah S. Kasim Ahmaldaly terbukti melakukan tindak pidana
sebagaimana pasal 170 ayat 2, maka berdasarkan putusan yang memiliki
kekuatan hukum tetap tersebut, yang semula H. Amrullah S. Kasim
Ahmaldaly dinyatakan bebas menjadi terbukti melakukan tindak pidana
pasal 71 ayat 2 dan dijatuhi pidana dengan pidana 4 (empat) bulan pidana.
Merujuk pada putusan kasasi Putusan Mahkamah Agung Nomor
34.K/Pid/2020 Tanggal 30 Januari 2020 dan Fatma Mahkamah No.
30/Tuaka.Pid/IX/2015 tanggal 16 September 2015, pada angka maka
status sebagai Terpidana H. Amrullah S. Kasim Ahmaldaly terhitung mulai
tanggal dijatuhkannya putusan kasasi yakni 30 Januari 2020.
2.6. Bahwa Pertanyaan selanjutnya adalah kapan H. Amrullah S. Kasim
Ahmaldaly menjalani Pidana dan dinyatakan sebagai mantan terpidana ??
– bila merujuk pada Fatma Mahkamah No. 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tanggal
16 September 2015 yang menegaskan bahwa mantan Nara Pidana adalah
seseorang yang telah pernah menjalani pidana di dalam LAPAS.
Bahwa pelaksanaan putusan perkara pidana yang telah berkekuatan
hukum tetap diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP)
pada Bab XIX Pasal 270 sebagaimana kami kutip:
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan
salinan surat putusan kepadanya.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka pelaksanaan putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap adalah melalui proses eksekusi putusan oleh
pihak kejaksaan. Bahwa setelah melalui eksekusi kejaksaan maka jaksa
menyerahkan terpidana kepada pihak Lembaga pemasyarakatan dan
selanjutnya lembaga pemasyarakatan (LAPAS) menerbitkan SURAT LEPAS
(in casu bukan surat lepas yang diserahkan oleh H. Amrullah S. Kasim
Ahmaldaly).
Bahwa setelah melalui proses eksekusi dan LAPAS menerbitkan surat
LEPAS maka Terpidana sudah tidak mempunyai hubungan secara teknis
dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagaimana
dimaksud dalam PKPU 8 Tahun 2024 Pasal 17 yang kami kutip sebagia
berikut:
Pasal 17
Syarat telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan
terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f, terhitung sejak tanggal selesai
menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara
teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sampai
dengan Hari penetapan Pasangan Calon
Bahwa setelah menjalani poses tersebut maka H. Amrullah S.Kasim
Ahmaldaly) yang semula Terdakwa berubah statusnya menjadi terpidana
pasca dijatuhkannya putusan kasasi tanggal 30 Januari 2019, kemudian
menjalani eksekusi sebagai Terpidana dan dilepaskan oleh LAPAS karena
telah selesai menjalani pidana sehingga statusnya adalah Mantan
Terpidana.
2.7. Bahwa berdasarkan pemaknaan unsur -unsur Pasal 14 ayat 2 huruf (f) dan
ayat 17 dalam PKPU 8 Tahun 2024 maka dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut:
1) Bahwa H. Amrullah S. Kasim Ahmaldaly berstatus sebagai Terpidana
adalah pada tanggal 30 Januari 2019 berdasakan Putusan Kasasi
Mahkamah Agung Nomor 34.K/Pid/2020 Tanggal 30 Januari 2020.
2) Bahwa oleh karena H. Amrullah S. Kasim Ahmaldaly telah menjalani
masa penahanan terlebih dahulu maka status H.Amrullah S. Kasim
Ahmaldaly sebagai Mantan Terpidana berdasarkan putusan kasasi
adalah dihari yang sama dengan putusan kasasi yakni tanggal 30
Januari 2019. Meskipun seharusnya terhitung sejak diterbitkannya
surat Lepas dari LAPAS yang sampai saat ini tidak diterbitkan oleh
LAPAS. (Bukti Tambahan T.VII-9)
3) Bahwa oleh karena surat LEPAS dari LAPAS tidak diterbitkan maka
sesungguhnya H. Amrullah S. Kasim Ahmaldaly masih memiliki
hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia.
2.8. Bahwa ketentuan hukum sebagaimana terurai diatas yang menjadi
landasan perhitungan telah melewati 5 tahun bagi H. Amrullah S. Kasim
Ahmaldaly dimulai pada tanggal 30 Januari 2019 s/d 30 Januari 2024
sebagaimana juga telah di konsultasikan dengan KPU RI melalui Ketua
Divisi teknis Penyelenggaraan, hal mana sejalan dengan hasil Klarifikasi
KPU Kabupaten Parigi Moutong bersama dengan Bawaslu Kabupaten Parigi
Moutong dan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong kepada Mahkamah Agung
RI tanggal 19 September 2024 yang menegaskan bahwa masa jeda dihitung
sesuai dengan putusan kasasi Nomor 34.K/Pid/2020 Tanggal 30 Januari
2020. (Bukti Tambahan T.VII-10)
B. Tentang Bukti Surat Keterangan LAPAS
1. Bahwa mencermati surat keterangan lapas tanggal 20 Juni 2024 yang telah
dijadikan bukti dokumen pencalonan, terang dan jelas tidak memuat informasi
kapan H. Amrullah S. Kasim Ahmaldaly dinyatakan Lepas sebagai Terpidana dan
bukan merupakan surat lepas sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan
perundang-undangan sebagaimana Tambahan Bukti T.VII-9, sehingga tidak
dapat dijadikan rujukan perhitungan perhitungan sebagaimana ketentuan pasal
17 yakni mengenai unsur pasal “tidak lagi memiliki hubungan secara teknis dan
administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia”.
2. Bahwa dalam surat lapas tanggal 20 Juni 2024 menyatakan bahwa “ sehingga
sampai saat ini yang bersangkutan tidak lagi ada lagi menjalani eksekusi dari
kejaksaan Negeri Parigi ke Lapas Kelas III Parigi” – bahwa berdasarkan informasi
yang baru kami terima dari Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong yang melakukan
koordinasi dengan pihak kejaksaan Negeri Parigi Moutong diperoleh Informasi
bahwa Kejaksaan Negeri Parigi Moutong melakukan proses eksekusi Putusan
Kasasi terhadap H. Amrullah S. Kasim Ahmaldaly pada tahun 2022 yang mana
dokumen eksekusi berada di Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, sehingga pada
kesempatan ini mohon kiranya berkenan DKPP RI dapat mengkonfirmasi kepada
Kejaksan Negeri Parigi Moutong untuk membuat terang dan jelas fakta a quo.
3. Bahwa dengan adanya proses eksekusi dari kejaksan negeri Parigi Moutong a
quo, maka terang dan jelas Surat Keterangan LAPAS Klas III Parigi Moutong
mengandung cacat substansi.
C. Tentang Bukti Pengadu P-8 dan P-9
1. Bahwa Bukti Pengadu P-8 yakni Surat LAPAS Kelas III Parigi tertanggal 27
September 2024 adalah dokumen yang tidak pernah diserahkan kepada KPU
Kabupaten Parigi Moutong sehingga dipastikan dokumen surat tersebut baru
diterbitkan oleh LAPAS dan bukan dokumen dalam pencalonan, sehingga
dokumen tersebut tidak relevan digunakan dalam perkara a quo khususnya
kepada para teradu.
2. Bahwa Bukti pengadu P-9 yakni Daftar perhitungan Ekspirasi metode telram
yang substansinya menurut Pengadu membuktikan bahwa adalah menyatakan
H. Amrullah S. Kasim Ahmaldaly telah melewati jangka waktu 5 tahun, bahwa
bukti P-9 dalah dokumen yang tidak relevan digunakan untuk menghitung
syarat melewati jangka waktu 5 tahun sebab perhitungan Ekspirasi metode
telram adalah metode perhitungan masa tahanan bukan untuk menghitung
syarat melewati jangka waktu 5 tahun yang mana kewenangan perhitungan
syarat melewati jangka waktu 5 tahun adlah kewenangan KPU Kabupaten Parigi
Moutong yang dalam proses pencalonan adalah lembaga yang diberi wewenang
untuk melakukan verifikasi syarat calon didalamnya termasuk menghitung
syarat melewati jangka waktu 5 tahun sebagaimana Keputusan KPU No. 1229
tahun 2024.
3. Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka keberadaan bukti P-8 dan P-9
merupakan bukti baru dan tidak pernah disampaikan kepada KPU Kabupaten
Parigi Moutong sehingga tidak relevan untuk dijadikan acuan perhitungan
syarat melewati jangka waktu 5 tahun sehingga patut untuk dikesampingkan.
D. Tentang Keterangan Ahli Samsul Y. Gafur
1. Bahwa dalam persidangan pada tanggal 10 Februari 2025, Pengadu
menghadirkan Ahli atas nama Samsul Y. Gafur. Bahwa kriteria ahli dalam suat
pesidangan adalah akademisi atau paktisi yang memiliki keahlian dalam bidang
tertentu yang memberikan keterangannya secara netral terkait dengan
keahlianya.
2. Bahwa Ahli Samsul Y. Gafur, Faktanya adalah Kuasa Hukum dari H. Amrullah
S. Kasim Ahmaldaly dalam permohonan di Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong,
sehingga secara substantif keterangan ahli Samsul Y. Gafur adalah keterangan
yang tidak netral karena Samsul Y. Gafur adalah Kuasa Hukum dari H. Amrullah
S. Kasim Ahmaldaly, hal mana terang dan jelas dari keterangannya yang banyak
mengomentai fakta dan sama sekali tidak menunjukkan kualitas sebagai ahli.
3. Bahwa oleh karena Samsul Y. Gafur adalah Kuasa Hukum dari H. Amrullah S.
Kasim Ahmaldaly maka kami secara tegas menolak Samsul Y. Gafur sebagai ahli
dan keterangannya.
E. Tentang Tindak Lanjut Putusan PT TUN Makassar No. 12/G/PILKADA/2024
Tanggal 28 Oktober 2024.
Bahwa terkait fakta persidangan sepanjang mengenai Tindak lanjut Putusan
Putusan PT TUN Makassar No. 12/G/PILKADA/2024 Tanggal 28 Oktober 2024
perlu kami sampaikan fakta pertimbangan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong
sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap Putusan PT TUN Makassar No. 12/G/PILKADA/2024 Tanggal
28 Oktober 2024, KPU Kabupaten Parigi Moutong bisa saja melakukan upaya
hukum kasasi sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata
Usaha Negara pasal 131, sebagaimana pernah dilakukan oleh KPU Kabupaten
Parigi Moutong dalam PILKADA Tahun 2018 sesuai putusan No. 296
K/TUN/PILKADA/2018 tanggal 8 Mei 2018 yang dimenangkan oleh KPU
Kabupaten Parigi Moutong, sehingga dalil pengadu adalah tidak beralasan
menurut hukum dan harus dikesampingkan.
2. Bahwa meskipun KPU Kabupaten Parigi Moutong memiliki hak untuk
melakukan kasasi, namun keputusan untuk menindaklanjuti Putusan PT TUN
Makasar dilakukan dengan pertimbangan:
2.1. Hasil konsultasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
2.2. UU No. 10/2016 Pasal 154 ayat 12 yang menegaskan tindaklanjut Putusan
PT TUN wajib ditindaklanjuti sepanjang masih memenuhi waktu 30 hari
sampai dengan ahari pemungutan suara.
2.3. Putusan MK No. 03-03/PHPU.DPD-XXII/2020 tanggal 10 Juni 2024 dalam
Perkara Irman Gusman melawan KPU RI.
Bahwa tindakan KPU Kabupaten Parigi Moutong haruslah dipandang
sebagai bentuk kepatuhan terhadap Putusan Pengadilan dan terlebih lagi
sebagai bentuk komitmen penyelenggara dalam melindungi hak
konstitusional pasangan calon dan selanjutnya terhadap seluruh hak-hak
pasangan calon telah diberikan sesuai dengan tahapan penyelenggaraan
PILKADA.
F. Tentang Petitum
Bahwa pengadu dalam Petitumnya memohonkan agar Para Teradu dihukum
pemberhentian Tetap dalam perkara a quo. Bahwa kami tidak sependapat dengan
Permohonan a quo karena hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa KPU Kabupaten Parigi Moutong dan KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Para
Teradu) telah bertindak hati-hati dan berkonsultasi dalam proses verifikasi
administrasi calon H. Amrullah S. Kasim Ahmaldaly.
2. Bahwa Tidak terdapat Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong
sebagai lembaga yang berwenang menilai tindakan administasi KPU Kabupaten
Parigi Moutong terlebih lagi tindakan KPU Kabupaten Parigi Moutong dikuatkan
dalam Permohonan sengketa di Bawslu Kabupaten Parigi Moutong.
3. Bahwa KPU Kabupaten Parigi Moutong dan KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Para
Teradu) menjalankan tugas dan kewenangan dengan iktikad baik dan tidak
terdapat fakta hukum adanya niat jahat dalam proses pencalonan baik itu
komunikasi dengan lawan politik maupun menerima uang atau materi lainnya
dalam proses pencalonan.
4. Bahwa KPU Kabupaten Parigi Moutong dan KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Para
Teradu) telah menindaklanjuti Putusan PT TUN dan telah memenuhi seluruh
hak-hak dari H. Amrullah S. Kasim Ahmaldaly sebagai pasangan calon
5. Bahwa H. Amrullah S. Kasim Ahmaldaly telah menerima kasil pemilihan dan
tidak mengajukan gugatan di Mahkamah Konsitusi terlebih lagi H. Amrullah S.
Kasim Ahmaldaly Tidak mengadukan KPU Kabupaten Parigi Moutong dan KPU
Provinsi Sulawesi Tengah ke DKPP RI.
6. Bahwa KPU Kabupaten Parigi Moutong dan KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Para
Teradu) telah menyelenggarakan Tahapan Pemilu 2024 dengan sukses dan
PILKADA 2024 dengan sukses dan penuh tangung jawab sehingga beralasan
apabila pepatah “Setitik Nila Rusak Susu Sebelanga” Tidak diberlakukan kepada
Para teradu.
7. Bahwa terhadap perkara yang serupa DKPP RI Pernah memeriksa dan memutus
yakni Perkara No. 16-PKE-DKPP/I/2024 tanggal 12 Februari 2024 dengan
Pengadu Irman Gusman dengan Putusan Peringatan Keras.
[2.9.3] Kesimpulam Teradu I s.d. Teradu V Perkara Nomoo 46-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025,
Teradu I s.d. Teradu V mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut:
A. KESIMPULAN PARA TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV DAN TERADU
V
1. Bahwa pada pokoknya para Teradu tetap mengacu pada jawaban sebelumnya
yang telah disampaikan dalam Sidang pada tangal 10 Februari 2025;
2. Bahwa dalam menjalankan ketentuan Pasal 67 dan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, yang menyatakan Pasal 67
“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan
pendampingan pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan secara berjenjang.
Olehnya karena itu, para Teradu telah menyampaikan surat Nomor
004/PS.01.02/K.ST-08/09/2024 Tanggal 23 September 2024 kepada Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah. Sebagaimana telah termuat dalam bukti jawaban
teradu pada [ Bukti T -17];
3. Bahwa Tidak Benar ada arahan dari Pimpinan Bawaslu RI dalam hal ini
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (Totok Haryono) untuk
menerima atau mengabulkan Putusan Sengketa sebagaimana pernyataan dari
Teradu VII dalam persidangan, namun hal tersebut hanyalah didasarkan pada
pendapat pribadi dari Teradu VII. Karena pada faktanya arahan yang sebenarnya
dari Pimpinan Bawaslu RI tersebut adalah, dalam memutus Permohonan
Sengketa Nomor 001/PS.REG/72.7208/IX/2024, Para Teradu sebagai Majelis
Musyawarah harus berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan
serta mengacu pada ketentuan Norma yang berlaku, hal ini berdasarkan Pesan
via Whatsap dari Pimpinan Bawaslu RI yang diterima oleh Teradu VII yang
kemudian diteruskan kepada para Teradu; [ Bukti T-31];
4. Bahwa dalam menjalankan ketentuan pasal 70 ayat (4) Peraturan
BadanPengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020
Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Pada
tanggal 3 Oktober 2024 terhadap Putusan nomor
001/PS.REG/72.7208/IX/2024, telah disampaikan oleh salah satu staf
Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong atas nama Abdillah
kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, dan Bawaslu Republik Indonesia via
Whatsap dan diterima oleh Staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah atas nama
Aprianto dan staf Bawaslu Republik Indonesia atas nama Nana. [Bukti T-32]
5. Bahwa terhadap Putusan Sengketa Nomor 001/PS.REG/72.7208/IX/2024,
Faktanya para Teradu tidak mendapat teguran dari Bawaslu Republik Indonesia
baik secara tertulis maupun secara lisan. Sementara berdasarkan Pasal 22D
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang menyatakan “Bawaslu memegang
tanggung jawab akhir atas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan oleh
Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan
Pengawas TPS”. Artinya bahwa Putusan para Teradu terhadap sengketa nomor
001/PS.REG/72.7208/IX/2024 telah sesuai dan tidak bertentangan dengan
ketentuan perundang-undangan;
6. Bahwa pada dasarnya para teradu menyelesaikan sengketa proses yang
dimohonkan di Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong pada penyelenggaraan
pemilihan 2024 telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, yang diawali pada
musyawarah Tertutup selama dua hari pada tanggal 24 dan tanggal 25
September 2024 dan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka pada tanggal 27
September 2024 melalui tahapan Pembacaan Permohonan Pemohon dan
mendengar jawababn termohon, tahapan Pembuktian, tahapan Pembacaan
Kesimpulan Pemohon dan Termohon, sampai pada Pembacaan Putusan pada
tanggal 3 Oktober 2024;
7. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 yang terbit pada
Tanggal 28 Agustus 2024 Tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam
Tahapan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan
Tugas Pengawas Pemilu/Pemilihan dimana disebutkan secara tegas bahwa
mantan terpidana wajib menjalani masa jedah 5 tahun pada saat mencalonkan.
(Bukti T-33) Hal tersebut sejalan dengan norma Pasal 7 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota jo Pasal 14 ayat 1 huruf f, Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Wakil Walikota;
8. Bahwa terkait adanya perbedaan Putusan sengketa Proses di Bawaslu dengan
Putusan PTTUN hal tersebut merupakan hal yang lumrah terjadi, sebagaimana
perbedaan Putusan Peradilan Pada Umumnya, contoh kasus adalah Calon
Bupati an H. Amrullah S Kasim Almahdaly dimana Putusan Perkara Putusan
Pengadilan Negeri Parigi Nomor : 115/Pid.B/2019/PN Prg Tanggal 25 September
2019 pada pokoknya menyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 170 KUHP.
Sementara Putusan Kasasi Nomor : 34 K/Pid/2020 pada Kamis Tanggal, 30
Januari 2020 pokoknya menyatakan terbukti melanggar Pasal 170 KUHP;
9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang menyebutkan “Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota
berwenang menyelesaikan sengketa”. Jo pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020
Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal
demikian merupakan dasar utama oleh teradu dalam melaksanakan proses
Penyelesaian Sengketa Pemilihan sebagaimana permohonan yang diajukan oleh
Bakal Pasangan Calon atas nama H. Amrullah S Kasim Almahdaly dan Ibrahim
A Hafid;
10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan “(1)
Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 merupakan hasil musyawarah
yang diputuskan melalui rapat pleno. (2) Hasil keputusan rapat pleno
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam putusan penyelesaian
sengketa Pemilihan sesuai dengan Formulir Model PSP- 18. Atas hal tersebut,
artinya bahwa, para Teradu memiliki kemandirian dalam memutus Peselesaian
Sengketa Proses Pemilihan melalui rapat pleno;
11. Bahwa para teradu memiliki penilaian terhadap fakta-fakta dalam persidangan
serta pendapat hukum untuk memutus sengketa yang dimohonkan oleh Bakal
Pasangan Calon atas nama H. Amrullah S Kasim Almahdaly dan Ibrahim A Hafid
sebagaimana telah termuat dalam Putusan nomor
001/PS.REG/72.7208/IX/2024 telah di ajukan dalam bukti jawaban Teradu
pada [T-18]. Pada pokoknya pertimbangan para teradu dalam memutus sengketa
sebagai berikut;
1. Bahwa berdasarkan fakta Musyawarah yang terungkap dalam persidangan
terdapat bukti surat Keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas
III Parigi tertanggal 20 Juni 2024. Namun berdasarkan keterangan saksi atas
nama Dirwan Korompot pada musyawarah terbuka pada agenda
Pembuktian, yang menyatakan bahwa surat tersebut dilakukan pengurusan
pada hari yang berbeda sehingga memiliki redaksi yang berbeda namun
tertanggal yang sama (Tertanggal 20 Juni 2024) dan didalam surat tersebut
Tidak Terdapat Nomor Surat Regsitrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas III
Parigi. Olehnya para Teradu menilai bahwa bukti surat tersebut belum
memiliki kekuatan hukum secara administrasi. Sebagaimana termuat dalam
bukti pada Jawaban Teradu [Bukti T-07 & Bukti T-08]
2. Bahwa berdasarkan fakta Musyawarah Terbuka terdapat bukti surat berupa
Putusan Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020 tertanggal 30 Januari
2020;
3. Bahwa berdasarkan keterangan Pemberi Keterangan atas nama Didik
Niryanto, A.Md.IP, S.AP. selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III
Parigi menerangkan bahwa H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, S.E. telah
dilakukan penahanan sejak tanggal 21 Mei 2019 sampai dengan tanggal 25
September 2019;
4. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli atas nama Dr. Sukaca, S.H., M.Si., M.H.
selaku Analis Hukum Ahli Madya pada Direktorat Produk Hukum Daerah
Direktorat Jendral Otonomi Daerah menerangkan “bahwa Putusan
Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020 merupakan putusan yang
Inkracht”.
5. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020
tertanggal 30 Januari 2020 yang menyatakan Pemohon Bakal Calon Bupati
terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5
(lima) tahun atau lebih yaitu 5 (lima) tahun 6 bulan;
6. Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) huruf (f) dan Pasal 17 PKPU 8 Tahun
2024 yang pada pokoknya menyatakan Pemohon Bakal Calon Bupati setelah
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap wajib menunggu 5 (lima) tahun untuk
dapat mengajukan diri menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati;
7. Bahwa oleh karena Pemohon Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim
Almahdaly, S.E. baru memiliki Putusan yang berkekuatan hukum tetap pada
tanggal 30 Januari tahun 2020 dan sejak itu pula Pemohon Bakal Calon
Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, S.E. tidak memiliki hubungan
secara teknis dan administratif dengan Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia. Maka
Pemohon tidak dapat ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024 karena
Pemohon Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, S.E. belum
melewati masa jeda 5 tahun, sehingga dokumen administrasi syarat calon
Pemohon Bakal Calon Bupati berupa Surat Pernyataan Calon Bupati Parigi
Moutong dalam formulir MODEL BB.PERNYATAAN.CALON.KWK dan Surat
Keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III
Parigi tertanggal 20 Juni 2024 dalam verifikasi administrasi oleh Termohon
dinyatakan Tidak Benar;
8. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-
XVII/2019 pada Amar putusan pokok permohonan angka 2 (dua).
Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah
melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap; sehingga Pasal 7 ayat (2) huruf g
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) selengkapnya berbunyi:
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali
terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak
pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai
tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai
pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedangberkuasa;
(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun
setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan
secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati
dirinya sebagai mantan terpidana; dan
(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang ulang;
9. Bahwa terhadap ketentuan yang mengatur “telah melewati jangka waktu 5
(lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap”, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHP.BUP-
XIX/2021, pendapat hukum (ratio decidendi) Majelis halaman 208 pada
pokoknya menegaskan kembali bahwa “selesai menjalani pidana penjara”
yang dimaksud pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-
XVII/2019 adalah seorang terpidana yang telah menjalani pidananya sesuai
dengan amar putusan pengadilan. Dengan kata lain, bagi seorang terpidana
yang menjalani masa pidana baik di dalam lembaga pemasyarakatan
maupun dengan pembebasan bersyarat (di luar lembaga pemasyarakatan)
hal tersebut pada prinsipnya hanyalah berkaitan dengan teknis atau tata
cara menjalani pidananya;
10. Bahwa Jaksa Penuntut Umum melakukan Upaya Kasasi Pada Mahkamah
Agung terhadap Putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor
115/Pid.B/2019/PN.Prg tanggal 25 September 2019 yang menyatakan
status hukum Pemohon Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim
Almahdaly, S.E. memiliki Putusan yang berkekuatan hukum tetap setelah
adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020 tertanggal 30
Januari 2020, demikian juga hubungan secara teknis dan administrasi
Pemohon Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, S.E. dengan
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum
dan hak asasi manusia adalah tertanggal 30 Januari 2020, karena Putusan
yang dijatuhkan terhadap Pemohon Bakal Calon Bupati H. Amrullah S.
Kasim Almahdaly, S.E. dikurangkan dengan seluruh masa tahanan yang
telah dijalani, maka dengan demikian Majelis Musyawarah berpendapat
perhitungan masa jeda Pemohon Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim
Almahdaly, S.E. adalah dimulai pada tanggal 30 Januari 2020;
11. Bahwa sebagai bentuk Pencegahan para Teradu menyampaikan Imbauan
kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong sebagai berikut;
a. Surat Nomor 311/PM.00.02/K.ST-08/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024
kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong yang pada pokoknya menyatakan
bahwa dalam menyikapi Putusan PTTUN Makasar Nomor
12/G/PILKADA/2024/PT.TUN/MKS Tanggal 28 Oktober 2024.. agar KPU
Kabupaten Parigi Moutong mengacu pada ketentuan peraturan perndang-
undangan yang berlaku. [Bukti T 34]
b. Surat Nomor: 313/PM.00.02/K.ST-08/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024
yang pada pokoknya mengimbau KPU Kabupaten Parigi Moutong agar
memberlakukan kesetaraan atau kesamaan atas hak dan kewajiban pada
setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi
Moutong sebagai Peserta Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Parigi
Moutong dalam hal Penyusunan Jadwal Kampanye, Fasilitasi APK dan
BK, Pelaporan Dana Kampanye dan Pengadaan Logistik. Sebagaimana
termuat dalam [Bukti T-20] pada jawaban para Teradu.
[2.10] Pihak Terakit Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik tanggal 10 Februari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara
lisan dan tertulis sebagai berikut:
Sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
dengan nomor pengaduan: 17-P/L DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 46-PKE-DKPP/I/2025, DKPP dalam panggilan sidangnya pada pokoknya
meminta KPU dalam kedudukan pada perkara a quo sebagai Pihak Terkait memberikan
penjelasan/konfirmasi mengenai mekanisme penghitungan jeda tenggang waktu 5
tahun setelah menjalani hukuman pidana jika ingin mencalonkan sebagai
Legislatif/Kepala Daerah dalam aduan Pengadu. Terhadap hal tersebut Pihak Terkait
menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Perihal Ketentuan Tenggang Waktu 5 (Lima) Tahun Setelah Menjalani Hukuman
Pidana sebagai Syarat Calon Anggota DPR, DPRD, dan DPD yang Pernah Menjadi
Terpidana Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan
Hukum Tetap karena Melakukan Tindak Pidana yang Diancam dengan Pidana
Penjara 5 (Lima) Tahun atau Lebih
a. Bahwa syarat calon menjadi anggota DPR dan DPRD diatur dalam Pasal 240 ayat
(1) huruf g, dan untuk syarat calon menjadi anggota DPD diatur dalam Pasal 182
huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum;
b. Bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi calon anggota DPR, DPRD,
dan DPD adalah "tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
bersangkutan mantan terpidana";
c. Bahwa syarat mengenai tidak pernah dipidana penjara sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, telah dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi
dan telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022;
d. Bahwa pertimbangan hukum dalam Putusan MK No..87/2022, Mahkamah
Konstitusi berpendapat pada pokoknya setiap jabatan yang dipilih melalui
mekanisme Pemilu Japat menghadirkan pemimpin yang bersih, jujur, dan
berintegritas yang salah satu unsurnya adalah "tidak pernah sebagai terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih". Adapun cara untuk menghadirkan pemimpin yang
berkualitas dalam pandangan Mahkamah Konstitusi terdapat 4 (empat) syarat
yaitu: (1) berlaku bukan untuk jabatan- jabatan publik yang dipilih (elected
officials) sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih
oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (2)
berlaku terbatas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana
selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap; (3) kejujuran atau keterbukaan mengenai
latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; (4) bukan sebagai pelaku
kejahatan berulang- ulang.
e. Berdasarkan uraian tersebut, maka seseorang yang akan menjadi calon anggota
DPR, DPRD, dan DPD wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang salah satunya adalah
bila seseorang pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih, maka yang bersangkutan harus terkena masa
jeda yaitu untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
f. Bahwa KPU mengatur mengenai syarat calon bagi calon anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2024 (untuk
selanjutnya disebut Peraturan KPU Pencalonan DPR dan DPRD), pada Pasal 11
ayat (1) huruf g, yang pada pokoknya mengatur Persyaratan administrasi Bakal
Calon yaitu,
"tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali
terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak
pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai
tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai
pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi
mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur
atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai
mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-
ulang;"
g. Bahwa persyaratan jeda bagi calon DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota yang pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
dalam Pemilu, dihitung sejak selesainya masa pidana sampai dengan hari
terakhir masa pengajuan bakal calon, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU
Pencalonan DPR dan DPRD Pasal 11 ayat (5),
"Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan
terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani
masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan
administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung
sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon."
h. bahwa penghitungan jeda bagi calon yang pernah menjadi terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih dilaksanakan pada tahapan verifikasi administrasi dokumen
persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD;
i. Bahwa teknis pelaksanaan penghitungan jeda sebagaimana dimaksud,
dijabarkan dengan lebih lanjut dalam Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023
tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (ntuk
selanjutnya disebut Keputusan KPU Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi
DPR dan DPRD);
j. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi
DPR dan DPRD, dokumen yang dilakukan verifikasi untuk menentuan tenggang
waktu bakal calon a quo yaitu surat keterangan dari kepala lembaga
pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan, salinan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan bukti
pernyataan Bakal Calon;
k. Bahwa KPU mengatur mengenai syarat calon bagi calon anggota DPD yang
pernah menjadi terpidana, dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang
Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2024 (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU Pencalonan
DPD) Pasal 15 ayat (1) huruf g yang pada pokoknya mengatur bahwa
Perseorangan dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD setelah memenuhi
persyaratan,
"tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap
terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik
dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana
dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik
yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah
melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka
mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana,
dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang"
l. Bahwa persyaratan jeda bagi calon anggota DPD yang pernah menjadi terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih, terhitung sejak tangal selesainya masa pidana sampai dengan
hari terakhir masa pendaftaran bakal calon, sebag mana diatur Peraturan KPU
Pencalonan DPD Pasal 18 ayat (1) Peraturan KPU Pencalonan DPD,
"Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan
terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai
menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara
teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, terhitung
sampai dengan Hari terakhir masa pendaftaran bakal calon”.
2. Perihal Ketentuan Tenggang Waktu 5 (Lima) Tahun Setelah Menjalani Hukuman
Pidana sebagai Syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang Pernah Menjadi Terpidana
Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap
karena Melakukan Tindak Pidana yang Diancam dengan Pidana Penjara 5 (Lima)
Tahun atau Lebih
a. Bahwa syarat calon menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang- Undang Menjadi Undang-Undang;
b. Bahwa salah satu persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota adalah "tidak pernah sebagai
terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana";
c. Bahwa syarat mengenai tidak pernah dipidana penjara sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, telah dilakukan beberapa kali judicial review ke Mahkamah
Konstitusi dan telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi diantaranya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14-
17/PUUV/2007, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-VII/2009, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 79/PUU-X/2012, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
71/PUU-XIV/2016, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-
XVII/2019.
d. Bahwa pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
56/PUU-XVII/2019, Mahkamah Konstitusi berpendapat pada pokoknya
menyatakan bahwa secara konstitusional, hak politik bukanlah merupakan hak
asasi yang tidak dapat dibatasi (non-derogable rights), sesuai dengan ketentuan
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, pembatasan dengan memberikan tenggang waktu
bagi mereka yang pernah dipidana bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan
konstitusi. Terhadap masa tunggu tersebut haruslah diberlakukan kembali
terhadap mantan narapidana yang akan mengajukan diri sebagai calon kepala
daerah sebagaimana pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009. Demikian juga terhadap lamanya tenggat
waktu Mahkamah juga tetap konsisten dengan merujuk pada pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 yaitu bagi calon
kepala daerah yang telah selesai menjalani masa pidana diharuskan menunggu
waktu selama 5 (lima) tahun untuk dapat mengajukan diri menjadi calon kepala
daerah kecuali terhadap calon kepala daerah yang melakukan tindak pidana
kealpaan dan tindak pidana politik.
e. Bahwa dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU- XIV/2016
huruf 2 menyatakan:
"Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898)
bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang frasa "tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap" dalam
norma Undang-Undang a quo tidak dimaknai "tidak pernah sebagai
terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap
terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana
politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak
pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai
pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa".
Sehingga Pasal a quo selengkapnya adalah "tidak pemah sebagai
terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap
terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana
politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak
pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai
pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa atau
bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan
kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana";
f. Berdasarkan uraian tersebut, maka seseorang yang akan menjadi calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang salah satunya adalah bila
seseorang pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih, maka yang bersangkutan harus terkena masa
jeda yaitu untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
g. Bahwa KPU mengatur mengenai syarat calon bagi calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam
eraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal
14 ayat (2) huruf f, yang pada pokoknya mengatur Persyaratan Calon Gubernur
dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota yaitu,
"tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali
terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak
pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai
tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai
pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi
mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur
atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai
mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-
ulang"
h. Bahwa persyaratan jeda bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota ditentukan terhitung sejak
tanggal selesainya masa pidana sampai dengan hari penetapan pasangan calon,
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan KPU Pencalonan Pemilihan yang
mengatur,
"Syarat telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana
selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf f, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga
tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
dan hak asasi manusia sampai dengan Hari penetapan Pasangan Calon”.
i. bahwa penghitungan jeda bagi calon yang pernah menjadi terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih dilaksanakan pada tahapan penelitian persyaratan
administrasi calon;
j. Bahwa teknis pelaksanaan penghitungan jeda sebagaimana dimaksud pada
huruf g, dijabarkan dengan lebih lanjut dalam Keputusan KPU Nomor 1229
Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Adminstrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota (untuk selanjutnya disebut Keputusan KPU Pedoman Teknis
Pencalonan Pemilihan);
k. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan,
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memastikan ancaman pidana yang
dikenakan kepada calon, dengan memeriksa ancaman pidana tersebut dalam
putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Berdasarkan hasil
pemeriksaan tersebut, jika yang bersangkutan merupakan terpidana yang
diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih, maka Calon tersebut
diwajibkan telah melewati masa jeda 5 (lima) tahun sejak bebas dari masa
tahanan sampai dengan penetapan Pasangan Calon.
l. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan,
penghitungan jeda dilaksanakan sesuai dengan tanggal selesainya pidana yang
dijalani oleh calon sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan
administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang didasarkan pada
dokumen syarat calon, sebagai berikut:
1) surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rumah
tahanan dan/atau kepala pemasyarakatan; dan
2) salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
3. bahwa mendasarkan pada penjelasan di atas, maka:
a. dalam hal terdapat calon anggota DPR dan/atau DPRD atau calon anggota DPD
yang pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, maka harus melewati
jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalanidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhitung
sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai
hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia sampai dengan Hari terakhir masa pendaftaran bakal calon; dan
b. dalam hal terdapat calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pernah menjadi terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih, maka harus melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, terhitung sejak tanggal selesai menjalani
masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan
administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sampai dengan Hari
penetapan Pasangan Calon.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu pada Perkara 12-PKE-DKPP/I/2025 dan
Pengaduan Pengadu Perkara 46-PKE-DKPP/I/2025 pada pokoknya mendalilkan Para
Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V dalam Perkara Nomor: 12-PKE-DKPP/I/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong diduga telah mengeluarkan status
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n.
H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid dan baru menyatakan
Memenuhi Syarat (MS) setelah ada putusan PTUN Makassar, Pemberian Kesempatan
Kampanye Pasangan Calon yang tidak adil, dan Pencetakan Surat Suara hanya 4
(empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun
2024 yang telah diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X dalam Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah diduga tidak profesional dalam
melakukan Supervisi terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan
Pemilihan Tahun 2024 pada tingkatan di bawahnya dalam melaksanakan Tahapan
Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Prigi Moutong.
[4.1.3] Bahwa Teradu I s.d Teradu V dalam Perkara Nomor: 46-PKE-DKPP/I/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong diduga tidak melakukan
Pengawasan Pencalonan pada Bapaslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Parigi Moutong Tahun 2024 yang benar, di mana Bapaslon H. Amrullah S. Kasim
Almahdaly – Ibrahim A. Hafid di TMS kan oleh KPU Parigi Moutong yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menghilangkan hak
konstitusional Bapaslon untuk dipilih pada Pemilihan Tahun 2024, faktanya Status
TMS dibatalkan PTTUN dalam Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Makassar Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS dibacakan tanggal 28 Oktober
2024.
[4.1.4] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X dalam Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah diduga tidak melakukan dalam
pendampingan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas
pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya yang benar, yaitu Bawaslu Kabupaten
Parigi Moutong yang melaksanakan Pengawasan Tahapan Pemilihan dan Majelis
Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Parigi Moutong Tahun 2024.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu Perkara Nomor 12-PKE-
DKPP/I/2025 dan Para Teradu Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025 pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Para Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka (4.1.1) Teradu I s.d. Teradu V
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutung menyatakan proses pendafatran
Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid dalam proses
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 telah
sesuai dan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2
Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
dimulai dari pengumuman pendaftaran pasangan calon, Pendaftaran Pasangan Calon
sampai dengan Penetapan Pasangan Calon (Bukti TI-1). Bahwa terhadap proses
verifikasi administrasi pencalonan pasangan calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly
dan Ibrahim A.Hafid, KPU Kabupaten Parigi Moutong telah disupervisi oleh teradu VII
Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Bahwa dalam menetapkan status
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasangan calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan
Ibrahim A.Hafid sebagai mantan terpidana, mengacu pada putusan Kasasi Mahkamah
Agung Nomor 34 K/Pid/2020 tertanggal 30 Januari 2020 (Bukti TI-2) dengan
melakukan koordinasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah melalui penyampaian
permohonan surat Nomor: 1158/PL.02.2-SD/7208/2024 Perihal Permohonan
Petunjuk Terkait Status Hukum Salah Satu Bakal Calon Bupati Kabupaten Parigi
Moutong H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE (Bukti TI-3) dan surat nomor:
1170/PL.02.2-SD/7208/2024 Perihal Penyampaian (Bukti TI-4). Kemudian
ditindaklajuti oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah melalui surat Nomor: 1110/P1.02-
SD/72/2024 (Bukti TI-5), sehingga KPU Kabupaten Parigi Moutong Menjadikan Bahan
pertimbangan untuk penentuan status H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dengan
menerbitkan Berita Acara Nomor 687/PL.02.2-BA/7208/2024 tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Parigi Moutong Tahun 2024, tanggal 14 September 2024 yang menyatakan Pasangan
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan
Ibrahim A. Hafid Tidak Memenuhi Syarat administrasi calon hasil perbaikan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (Bukti TI-6). Bahwa pada
unggahan Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (SILONKADA)
ditemukan salinan dokumen Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34.K/Pid/2020
Tanggal 30 Januari 2020 yang amar putusan menyatakan H. Amrullah S. Kasim
Almahdaly terbukti melakukan tindak pidana KUHP Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman
5 tahun 6 bulan serta Surat Kepala LAPAS III Parigi Moutong tanggal 20 Juni 2024
yang tidak menerangkan adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor
34.K/Pid/2020 Tanggal 30 Januari 2020. Atas hal tersebut Para Teradu memberikan
status Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena tidak memuat informasi yang sesuai
dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34.K/Pid/2020, sehingga harus
dilakukan perbaikan sebagaimana ketentuan Keputusan KPU Nomor 1224 Tahun
2024. Kemudian pada masa perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan
administrasi calon tanggal 6 s.d. 8 September 2024, dalam SILONKADA disampaikan
Surat keterangan Kepala LAPAS Kelas III Parigi tanggal 20 Juni 2024 yang telah
mencantumkan keterangan atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor
34.K/Pid/2020 yang menyatakan bahwa H. Amrullah S. Kasim Almahdaly telah
menjalani masa penahanan sejak tanggal 21 Mei 2019 s.d. 25 September 2019.
Berdasarkan dokumen dimaksud status H. Amrullah S. Kasim Almahdaly sebagai
terpidana terhitung sejak Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34.K/Pid/2020
Tanggal 30 Januari 2020 dan karena putusan pidana telah dijalani lebih dulu sejak
tanggal 21 Mei 2019 sampai dengan 25 September 2019 (Bukti TI-7). Bahwa yang
menjadi pertimbangan Para Teradu atas pemberian status TMS pada hasil penelitian
administrasi Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly merujuk pada masa
jeda sejak Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34.K/Pid/2020 tanggal 30 Januari
2020, sehingga belum melewati masa jeda 5 tahun terhitung sampai dengan penetapan
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong tanggal 22
September 2024 sesuai ketentuan PKPU 8 Tahun 2024. Bahwa setelah terbitnya Berita
Acara Nomor 687/PL.02.2-BA/7208/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi
Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024
mengenai status Tidak Memenuhi Syarat tersebut, Pasangan calon atas nama
H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A.Hafid, mengajukan Permohonan
sengketa Pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dan selanjutnya setelah
melakukan proses sengketa pemilihan, Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong
Menjatuhkan Putusan Nomor : 001/PS.REG/72.7208/IX/2024 tanggal 2 Oktober 2024
yang pokoknya menyatakan “Menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya” in
casu permohonan Pasangan calon atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan
Ibrahim A. Hafid (Bukti TI-8). Bahwa dalam proses klarifikasi terhadap
kebenaran persyaratan administrasi calon mengacu pada Pasal 113 PKPU
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi:
“dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi
calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2), KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik peserta
pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, calon yang bersangkutan
dan/atau instansi yang berwenang”. KPU Parigi Moutong tidak meragukan surat
yang diterbitkan oleh Kepala Lapas Kelas III Parigi sebagai bagian dari dokumen syarat
calon yang disampaikan oleh Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly
kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong atas hasil konsultasi terhadap kepala Lapas
Kelas III Parigi (Bukti TI-9). Bahwa Terbitnya Berita Acara Nomor 818/PL.02.3-
BA/7208/2/2024 Tentang Tindak Lanjut Putusan PTTUN Makassar
No.12/6/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS tertanggal 28 Oktober 2024 (Bukti T-10).
Kemudian KPU Kabupaten Parigi Moutong menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1512 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun
2024 tertanggal 28 Oktober 2024 (Bukti TI-12) yang telah menetapkan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly
– Ibrahim A. Hafid) dengan Nomor Urut 5 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1513 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun
2024 tertanggal 28 Oktober 2024 (Bukti TI-13). Bahwa berdasarkan Peraturan KPU
Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, terkait
Program dan Jadwal Kegiatan Kampanye Pemilihan Tahun 2024 meliputi
Pertemuan Terbatas, Tatap Muka, dan Dialog, Debat Publik atau Debat Terbuka
antar Pasangan Calon, Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum,
Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar
larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan yang terjadwalkan awal
Rabu 25 September 2024 dan akhir Sabtu 23 November 2024. Berkaitan dengan
tahapan tersebut Kemudian pada Tanggal 23 September 2024, Para Teradu
melakukan Rapat Koordinasi terkait Kampannye (Bukti T-17). Kegiatan tersebut
adalah bentuk kepatuhan KPU Kabupaten Parigi Moutong pada Tahapan
Kampanye yang kemudian diatur sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024
Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 4 ayat (5), yang menyebutkan:
“Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) disusun dengan memperhatikan usul dari pasangan calon”. Dengan
demikian hasil rapat usulan tersebut Para Teradu menetapkan Lokasi dan Jadwal
Kampanye serta Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) (Bukti TI-18).
Kemudian setelah ditetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 5 pada tanggal 28
Oktober 2024, Para Teradu mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Parigi
Moutong Nomor 1516 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU
Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1456 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi
dan Jadwal Kampanye di Kabupaten Parigi Moutong Pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (Bukti TI-19).
Bahwa setelah Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Makassar Nomor 12/G/Pilkada/2024/Pt.Tun.Mks, dibacakan Tanggal 28
Oktober 2024 yang baru terpasang Spanduk dengan 4 (empat) Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 dan Pasangan
Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid No. Urut 5 belum
ada, foto spanduk tertanggal 11 November 2024. Bahwa pada Tanggal 29
Oktober 2024, Teradu IV, menyampaikan kepada staf atas nama wirma
untuk menyampaikan Link kepada Group Whatsapp yang kemudian LO
Pasangan calon nomor urut 5 agar mengupload Desain Alat Peraga
Kampanye dan Bahan Kampanye Sebagai bentuk respon cepat Para Teradu
untuk memberikan hak pasangan calon nomor urut 5 sebagai sebagaimana
pasangan calon bupati dan wakil bupati sebelumnya (Bukti TI-20),
Kemudian pada Tanggal 1 November 2024 Para Teradu melakukan Rapat
Koordinasi terkait kampanye bersama 5 pasangan Calon (Bukti T-21).
Selanjutnya Pada Tanggal 2 November 2024 KPU Kabupaten Parigi Moutong
menerima Desain Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye dari
Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid yang
diserahkan oleh LO atas nama Eddy Kartiano dan disaksikan oleh Bawaslu
Kabupaten Parigi Moutong atas Nama Jayadin (Bukti TI-22). Pada Tanggal
8 November 2024 Penyerahan Bahan Kampanye kepasangan calon nomor
urut 5 (Bukti TI-23) dan Pada Tanggal 8 s.d. 9 November 2024 Penyerahan
Alat Peraga Kampanye ke Panitia Pemilihan Kecamatan (Bukti TI-24).
Kemudian pada tanggal 7 November 2024 Para Teradu di undang Bawaslu
Kabupaten Parigi Moutong untuk diklarifikasi tentang Fasilitasi APK
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong yang
tidak menyertakan pasangan calon Nomor urut 05 dan KPU Kabupaten
Parigi Moutong tidak terbukti melakukan pelanggaran (Bukti T-25).
Kemudian pada tanggal 11 November 2024 KPU Kabupaten Parigi Moutong
mendapatkan informasi terkait Alat peraga kampanye Pasangan Calon
Nomor Urut 5 di Desa suli dan Sausu Gandasari belum terpasang yang
kemudian teradu IV langsung menghubungi Panitia Pemilihan Kecamatan
untuk segera memasang.
[4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka (4.1.2) Teradu VI s.d. Teradu
X Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah menolak seluruh dalil aduan
Pengadu. Teradu I menyatakan bahwa Pencetakan Surat Suara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 merupakan kewenangan Teradu I s.d. Teradu
V. Dalam Pelaksanaan Pengadaan dan Distribusi Logistik untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur ProvinsiSulawesi Tengah, Teradu VI tegaskan telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, hal ini
diperkuat dengan tidak adanya Permasalahan dalam Perencanaan, Pengadaan dan
Distribusi Logistik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi
Tengah. Bahwa dalam pelaksanaan tugas Terada VI sebagai Ketua Divisi Keuangan,
Umum, Rumah Tangga, dan Logistik terlah melakukan Supervisi dan Monitoring serta
Rapat Koordinasi terkait dengan Perencanaan, Pengadaan dan Distribusi Logistik
Pemilihan Serentak Tahun 2024. Bahwa Teradu VII menyatakan telah melakukan
Supervisi kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong dalam proses pencalonan termasuk
terhadap syarat pencalonan H. Amrullah S. Kasim Almahdali dan Ibrahim A. Hafid
berdasarkan surat KPU Kabupaten Parigi Moutong No. 11558/PL.02.2-SD/7208/2024
Tanggal 3 September 2024 (Bukti T3-1). Bahwa dalam supervisi KPU Kabupaten Parigi
Moutong telah menyampaikan pemasalahan pencalonan H. Amrullah S. Kasim
Almahdali dan Ibrahim A. Hafid. Berkaitan dengan syarat calon sebagaimana dimaksud
PKPU 8 Tahun 2024, Pasal 14 ayat 2 huruf f yakni terkait masa Jeda atau “telah
melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap” terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak
mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
sampai dengan hari penetapan pasangan calon sebagaimana PKPU 8 Tahun 2024 Pasal
17. Bahwa Teradu VII menemukan fakta Bahwa H. Amrullah S. Kasim Almahdali
pernah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Parigi Moutong dengan Perkara
Nomor 115/Pid.B/2019/PN.Prg dengan dakwaan diduga melanggar KUHP Pasal 170
ayat 2 dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 Bulan dan dikenakan Penahan pada
Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Parigi Moutong mulai tanggal 21 Mei 2019 dengan
Putusan (Vonis) Tidak Terbukti melakukan Tindak Pidana atau Vonis Bebas
berdasakan Putusan PN Kabupaten Parigi Moutong No. 115/Pid.B/2019/PN.Prg
tanggal 25 September 2019. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut maka
penahanan H.Amrullah S. Kasim Almahdali mulai tanggal 21 Mei 2019 s/d dibebaskan
pada tanggal 25 September 2019 adalah dalam status Terdakwa (Bukti T3-2). Dalam
Dokumen pencalonan H. Amrullah S. Kasim Almahdali pada SILONKADA ditemukan
Dokumen Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 34.K/Pid/2020 Tanggal 30 Januari
2020 yang amar putusan menyatakan H.Amrullah S. Kasim Almahdali terbukti
melakukan tindak pidana KUHP Pasal 170 ayat 2 (Bukti T3-3) dan Surat LAPAS Parigi
Moutong tanggal 20 Juni 2024 yang tidak mencantumkan keterangan mengenai
adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 34.K/Pid/2020 Tanggal 30 Januari
2020. Bahwa berdasarkan fakta dokumen tersebut maka KPU Kabupten Parigi
Moutong setelah melakukan Penelitian Administrasi diberikan status Belum Memenuhi
Syarat (BMS) karena tidak memuat informasi yang benar dan harus dilakukan
Perbaikan sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU No. 1224 halaman 71 s/d 72
angka 6 huruf b. Bahwa pada masa perbaikan tanggal 6 s.d. 8 September 2024, Teradu
VII kembali melakukan Monitoring dan menemukan dokumen dalam SILONKADA yaitu
Surat LAPAS Parigi Moutong tanggal 20 Juni 2024 yang telah mencantumkan Putusan
Kasasi Mahkamah Agung No. 34.K/Pid/2020 Tanggal 30 Januari 2020 (Bukti T3-4).
Bahwa terhadap dokumen pencalonan ditemukan fakta bahwa Putusan Kasasi
Mahkamah Agung No. 34.K/Pid/2020 Tanggal 30 Januari 2020 menyatakan H.
Amrullah S. Kasim Almahdali terbukti melakukan tindak pidana KUHP Pasal 170 ayat
2 dan menjatuhkan pidana 4 (empat) bulan serta Surat LAPAS Parigi perbaikan tanggal
20 Juni 2024 yang menyatakan bahwa H. Amrullah S. Kasim Almahdali telah menjalani
pidana sejak tanggal 21 Mei 2019 s/d 25 September 2019 dan tidak menjalani eksekusi
dari kejaksaan (Bukti T3-5). Bahwa bedasarkan dokumen tersebut maka status
H. Amrullah S. Kasim Almahdali sebagai terpidana terhitung sejak Putusan Kasasi
Mahkamah Agung No. 34.K/Pid/2020 Tanggal 30 Januari 2020 dan karena putusan
pidana telah dijalani lebih dulu sejak tanggal 21 Mei 2019 s.d. 25 September 2019
sehingga H. Amrullah S. Kasim Almahdali tidak perlu lagi menjalani masa pidana
sehingga sejak tanggal 30 Januari 2020 H. Amrullah S. Kasim Almahdali telah selesai
mejalani masa pidana, dengan demikian maka masa jeda 5 tahun bagi H. Amrullah S.
Kasim Almahdali terhitung sejak 30 Januari 2020 s/d 30 Januari 2025 dan telah sesuai
dengan ketentuan PKPU 8 Tahun 2024 pasal 17 meskipun faktanya terhadap putusan
pengadilan berkuatan hukum tetap (Kasasi) H. Amrullah S. Kasim Almahdali belum
dilakukan eksekusi. Bahwa tehadap fakta hukum dokumen pencalonan H. Amrullah
S. Kasim Almahdali tersebut Teradu I s.d. Teradu V telah meminta petunjuk KPU
Povinsi Sulawesi Tengah dan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Telah membalas surat a
quo sesuai Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah No. 1110/PL.02-SD/72/2024 pada
tanggal 13 September 2024 (Bukti T3-6). Bahwa terhadap syarat pencalonan H.
Amrullah S. Kasim Almahdali Teradu VII telah menyampaikan kepada KPU Kabupaten
Parigi Moutong agar berkoodinasi kepada masing-masing kordinator divisi secara
berjenjang dan khusus Teadu VII telah berkonsultasi dengan Divisi Teknis KPU RI yang
terakhir pada tanggal 14 September 2024 sebelum penetapan status akhir syarat
pencalonan dan Ketua Divisi Teknis KPU RI menyampaikan penegasan bahwa terhadap
syarat pencalonan H. Amrullah S. Kasim Almahdali dinyatakan tidak memenuhi syarat
selanjutnya Teradu VII telah meneruskan kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong
bahwa syarat Pencalonan H. Amrullah S. Kasim Almahdali adalah Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) terkait dengan masa jeda 5 (lima) tahun. Bahwa selanjutnya Teradu VII
telah memastikan tahapan penyelenggaraan terus diselenggarakan oleh KPU
Kabupaten Parigi Moutong sampai dengan proses penetapan calon pada tanggal 22
September 2024 sesuati ketentuan PKPU 8 Tahun 2024. Bahwa Teradu VII mengetahui
adanya Proses sengketa di Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, yang dalam proses
sengketa di tersebut KPU Kabupaten Parigi Moutong memberikan kuasa kepada kantor
advokat yang pada proses akhir sengketa a quo, Teradu VII mendapatkan informasi
bahwa Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong menolak permohonan pemohon. Bahwa
Teradu VII juga mendapat infomasi dari Para Teradu terkait adanya sengketa di PT TUN
Makassar terkait Pencalonan H. Amrullah S. Kasim Almahdali dengan perkara nomor
12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS dan dalam perkara a quo KPU Kabupaten Parigi
Moutong memberikan kuasa kepada kantor advokat yang dalam putusannya
Membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong No. 1450 Tanggal 22
September 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024. Bahwa terhadap putusan Putusan PT TUN
Makassar No. 12/G/PILKADA/2024 Tanggal 28 Oktober 2024, Teradu VII telah
menyampaikan kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong dalam melakukan tindak lanjut
agar mempedomani ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 154 ayat 12 yang mana
menegaskan bahwa tindak lanjut putusan PT TUN agar mempedomani ketentuan 30
hari sebelum tahapan pemungutan suara. Bahwa Teradu VIII menyatakan Teradu VIII
adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang
tugasnya diatur dalam pasal 25 ayat (5) PKPU 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan ke 4
atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang tata kerja KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota (5) Divisi Hukum dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 22 ayat (3) Huruf E mempunyai tugas mengkoordinasikan, menyelenggarakan,
mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. Penyusunan rancangan Keputusan KPU Provinsi
b. Telaah hukum dan advokasi hukum
c. Dokumentasi dan Publikasi Hukum
d. Pengawasan dan Pengendalian Internal
e. Penyelesaian pelanggaran administratif sengketa proses,
sengketa hasil pemilu dan pemilihan serta permasalahan hukum lainnya diluar masa
tahapan pemilu dan pemilihan; dan Penanganan pelanggaran kode etik perilaku,
sumpah/janji dan pakta integritas yang dilakukan oleh anggota KPU kabupaten/Kota.
Bahwa Teradu berada di Kantor KPU Parigi Moutong pada saat sidang penyelesaian
sengketa dan berdiskusi dengan Teradu I s.d. Teradu V. Pada saat itu jawaban dari
Teradu I s.d. Teradu V dalam sengketa pemilihan telah rampung dan siap untuk
dibacakan dan dalam putusanya bawaslu Parigi Moutong menguatkan Keputusan KPU
Parigi Moutong sehinnga dalil pengadu menjadi tidak jelas dan tidak berdasar hukum
dan patut ditolak karena tidak berdasar hukum dan tidak dikuatkan dengan bukti
konkrit. Bahwa Teradu IX menyatakan selaku Pengampu Divisi Perencanaan dan Data
Informasi, serta Kordinator Wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Poso, dan Tojo Una-
Una. Teradu IX telah memberikan arahan kepada Ketua dan anggota KPU Parigi
Moutong tentang Putusan NOMOR 12/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS. Agar
dilaksanakan dikarenakan putusan tersebut adalah produk atau putusan Lembaga
negara yang diberikan kewenangan untuk memeriksa, mumutus dan menyelesaikan
sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan dalam rangka melindungi hak
konstitusional pasangan calon untuk dipilih. Dalam arahan tersebut teradu IX
menyampaikan melalui pesan elektronik yaitu, WhatsApp dan melalui telefon seluler,
yang pada intinya menyampaikan untuk menindak lanjuti putusan Pengadilan Tata
Usaha Negara diatas. Mengingat waktu tahapan Pemilihan sudah berada dalam masa
kampanye (bukti T5-1). Dengan ini teradu IX sudah menjalankan tugas sebagai
Kordinator Wilayah KPU Kabupaten Parigi Moutong, dalam hal melindungi hak
konstitusional setiap warga negara untuk memilih dan dipilih. Bahwa Teradu X
menyatakan sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pedidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan
Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam
melaksanakan tugas berdasarkan PKPU 5 Tahun 2022 tentang perubahan Keempat
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Bahwa Teradu X memiliki tugas untuk
mengkordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi dan
evaluasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Yang dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 25 ayat (2) PKPU 5 Tahun 2022 tentang perubahan
Keempat Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU 8 Tahun 2019. Bahwa Teradu X
mengundang KPU Kabupaten/Kota melalui kegiatan secara luring pada Rapat
Koordinasi secara general terkait Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024
termasuk Pelaksanaaan Tahapan Jadwal dan metode Kampanye dengan mengundang
seluruh Ketua Divisi Sosialisasi, Pedidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat
dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah pada tanggal 16
s.d 17 September 2024 bertempat di Aula Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Tengah Jalan S. Parman No. 58 Kota Palu (Bukti T6-1). Teradu X juga beberapa kali
mengkoordinir dan memberikan supervisi kepada seluruh Ketua Divisi Sosialisasi,
Pedidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU
Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah secara daring melalui Grup Whatsapp
SOSDIKLIH PARMAS DAN SDM terkait Jadwal, Tahapan dan Metode Kampanye
sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024
tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T 6-2).
Bahwa Teradu X tidak pernah ditemui secara langsung oleh Teradu I s.d. V pada saat
koordinasi di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah terkait dengan tahapan pencalonan
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024
khususnya terkait Pemberian kesempatan Kampanye Pasangan Calon yang tidak adil,
baik sebelum dan sesudah pembacaan Putusan PTUN Makassar. Bahwa dalam
melaksanakan konsultasi terkait tahapan Pelaksanaan Pencalonan khususnya saat
Men-TMS kan bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil BupatiParigi Mautong pada
Pemilihan tahun 2024, teradu I II, III, IV,V tidak pernah bertemu dan berdiskusi khusus
terkait perkara a quo pihak Teradu X.
[4.2.3] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] Teradu I s.d. Teradu V
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutung menyatakan telah melakukan
pengawasan terhadap proses Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Parigi Moutong sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor
012/LHP/PM.01.02/VIII/2024 pada tanggal 29 Agustus 2024, yang pada pokoknya
Bakal Calon Bupati atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Bakal Calon Wakil
Bupati atas nama Ibrahim A. Hafid melakukan pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten
Parigi Moutong pada pukul 14.00 WITA (Bukti TI-4). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah
melakukan pengawasan terhadap proses Penelitian Administrasi Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana termuat dalam
Laporan Hasil Pengawasan Nomor 042/LHP/PM.01.02/9/2024 Tanggal 4 September
2024 yang pada pokoknya hasil penelitian administrasi terhadap dokumen syarat
pencalonan dan syarat calon terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid dinyatakan Belum
Memenuhi Syarat sehingga dilakukan perbaikan (Bukti TI-5). Teradu I s.d. Teradu V
melakukan pengawasan terhadap proses Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil
Perbaikan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor
053/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 14 September 2024, yang pada pokoknya KPU
Kabupaten Parigi Moutong menyerahkan BA Nomor 687/PL.02.2-BA/7208/2024
tanggal 14 September 2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil
Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun
2024 kepada Amrullah S. Kasim Almahdaly, KPU Kabupaten Parigi Moutong
menyatakan Amrullah S. Kasim Almahdaly tidak memenuhi syarat sebagai Calon
Bupati karena berdasarkan hasil penelitian KPU Kabupaten Parigi Moutong Surat
Pernyataan (Formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK) dan Surat Keterangan dari
Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan dan/atau Kepala Balai
Pemasyarakatan dinilai tidak benar (Bukti TI-6). Bahwa mengenai prosedur dalam
menyelesaikan sengketa proses Pemilihan tahun 2024, yang pada substansinya Teradu
I s.d. Teradu V telah melaksanakan tugas kewenangan dan kewajiban mengacu pada
ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang jo Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V
menerima Permohonan Sengketa Pemilihan dan dicatat dalam buku penerimaan
permohonan serta memberikan Tanda Terima Permohonan Nomor
002/PS.PNM.LG/72.7208/IX/2024 tanggal 19 September 2024 (Bukti TI-16). Bahwa
dalam proses penyelesaian sengketa tersebut Teradu I s.d. Teradu V didampingi oleh
Anggota selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah serta Staf divisi Penyelesaian Sengketa, selain itu pada proses
penyusunan Putusan para mendapat supervise dari Bawaslu RI dalam hal ini
dilakukanoleh Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia serta dua orang Staf Bawaslu
Republik Indonesia. Dalam pendampingan, pada pokoknya disampaikan kepada
Teradu I s.d. Teradu V agar dalam memutus Sengketa harus berdasarkan fakta-fakta
persidangan serta mengacu pada norma peraturan perundang-undangan. Bahwa
Teradu I s.d. Teradu V melakukan Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa
Pemilihan pada tanggal 27 September sampai dengan 3 Oktober 2024, hasil dari
Musyawarah Terbuka tertuang dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong
Nomor Register 001/PS.REG/72.7208/IX/2024 yang pada pokoknya menolak
permohonan pemohon untuk seluruhnya (Bukti TI-18).
[4.2.4] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka (4.1.4) Teradu VI s.d. Teradu
X Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menolak secara tegas seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu VI s.d.
Teradu X menyatakan secara kelembagaan telah melakukan pendampingan
pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan sesuai dengan ketentuan Pasal 67
Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota yang berbunyi: “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota dapat melakukan pendampingan pelaksanaan penyelesaian sengketa
Pemilihan secara berjenjang”. Teradu VI sampai dengan Teradu X menerima surat
Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Nomor 004/PS.01.02/K.ST-08/09/2024 tanggal
23 September 2024 perihal Permohonan Pendampingan, yang pada pokoknya
memohon kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk dapat mendampingi
pelaksanaan musyawarah penyelesain sengketa Pemilihan (Bukti T2-1). Teradu VII
selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa untuk melakukan
pendampingan pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan terhadap Bawaslu
Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana Surat Tugas Nomor
336/PS.01.01/K.ST/09/2024 tanggal 24 s.d. 27 September 2024, Surat Tugas Nomor
342/PS.01.01/K.ST/10/2024 tanggal 28 September 2024 s.d. 1 Oktober 2024 dan
Surat Tugas Nomor 349/PS.01.01/K.ST/10/2024 tanggal 2 s.d. 3 Oktober 2024 (Bukti
T2-2). Pendampingan pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan dilakukan sejak
tahap Musyawarah Tertutup, Musyawah Terbuka hingga Penyusunan Draft Putusan.
Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota
terkait pelaksanaan pengawasan pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan
persiapan pemungutan dan penghitungan suara. Bahwa terkait percetakan surat
suara, Teradu I s.d. Teradu X menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar
merujuk pada Pasal 13 Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan
Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan
Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Bahwa Teradu I s.d. Teradu X
mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 223/PM.00.01/K.ST/10/2024 terkait
pelaksanaan Produksi dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan
Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
Dan Wakil Wali Kota (Bukti T2-3). Bahwa para Teradu secara kelembagaan menerima
Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1676/PP.09-SD/72/1.2/2024 Perihal
Jadwal Produksi Logistik Surat Suara dan Sampul Biasa Pemilihan Tahun 2024. Surat
tersebut dijadikan dasar para Teradu secara Kelembagaan untuk membuat Surat
Penyampaian kepada Bawaslu Kabupaten/Kota Nomor 209/PM.00.01/K.ST/20/2024
terkait dengan Pengawasan Produksi dan Distribusi Logistik Pemilihan Tahun 2024
(Bukti T2-4). Bahwa Teradu VIII melakukan Pengawasan Surat Suara di PT Gelora
Aksara Pratama tanggal 7 s.d. 9 Oktober 2024 terhadap surat suara Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serta
Walikota dan Wakil Walikota Se-Sulawesi Tengah Tahun 2024 untuk memastikan
pelaksanaan produksi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi
Sulawesi Tengah (Bukti T2-5). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X menerima Surat KPU
Porvinsi Sulawesi Tengah Nomor 1838/PP.09- SD/72/2/2024 Perihal Jadwal Produksi
Logistik Dan Distribusi Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong
Tindak lanjut Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar (Bukti
T2-6). Bahwa Teradu VIII bersama dengan Teradu I melakukan pengawasan Surat
Suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong pasca putusan PT
TUN Makassar untuk memastikan Percetakan Surat Suara selesai tepat waktu (Bukti
T2-7).
[4.3] menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu I pada angka (4.1.1), Teradu I s.d. Teradu
V pada Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Parigi Moutong diduga telah mengeluarkan status Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. H. Amrullah S. Kasim
Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid dan baru menyatakan Memenuhi Syarat (MS) setelah
ada putusan PTTUN Makassar, Pemberian Kesempatan Kampanye Pasangan Calon
yang tidak adil, dan Pencetakan Surat Suara hanya 4 (empat) Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 24 Agustus
2024, Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Pengumuman Nomor 1116/PL.02.2-
Pu/7208/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi
Moutong Tahun 2024 pada tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024 (vide Bukti T1-1).
Bahwa pada tanggal 3 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V mengirimkan
Surat kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan Nomor 1158/PL.02.2-
SD/7208/2024 perihal Permohonan Petunjuk Berkaitan dengan Syarat Bakal Calon
Bupati Kabupaten Parigi Moutong pada pemilihan serentak Tahun 2024 dimana
terdapat Salinan dokumen putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 34K/Pid/2020
a.n. H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE, yang disampaikan/diunggah ke dalam
sistem pencalonan (SIPOL) sebagai syarat calon. Putusan kasasi Mahkamah Agung
Nomor 34 K/Pid/2020 tersebut dalam pertimbangan dan amar putusannya memenuhi
unsur Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 Bulan (vide Bukti
T1-3).
Bahwa dalam tahapan pencalonan pasangan calon H. Amrullah S. Kasim
Almahdaly, SE., dan Ibrahim A.Hafid pada unggahan Sistem Informasi Pencalonan
Pemilihan Kepala Daerah (SILONKADA) ditemukan salinan dokumen Putusan Kasasi
Mahkamah Agung Nomor 34.K/Pid/2020 tanggal 30 Januari 2020 yang amar putusan
menyatakan H. Amrullah S. Kasim Almahdaly terbukti melakukan tindak pidana Pasal
170 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 Tahun 6 Bulan serta Surat Kepala LAPAS III
Parigi Moutong tanggal 20 Juni 2024 yang tidak menerangkan adanya Putusan Kasasi
Mahkamah Agung Nomor 34.K/Pid/2020 tanggal 30 Januari 2020. Atas hal tersebut
KPU Kabupten Parigi Moutong memberikan status Belum Memenuhi Syarat (BMS)
karena tidak memuat informasi yang sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Nomor 34.K/Pid/2020 sehingga harus dilakukan perbaikan sebagaimana ketentuan
Keputusan KPU Nomor 1224 Tahun 2024.
Bahwa pada tanggal 4 September 2024, KPU Kabupaten Parigi Moutong telah
melakukan penelitian persyaratan administrasi sesuai Berita Acara Nomor
548/PL.02.2-BA/7208/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 dalam MODEL
BA.PENELITIAN.PERSYARATAN.KWK dengan hasil Dokumen persyaratan Calon Bupati
dan dinyatakan Belum memenuhi Syarat (BMS) dan Dokumen persyaratan Calon Wakil
Bupati dan dinyatakan Belum memenuhi Syarat (BMS) (vide Bukti T1-8).
Kemudian pada masa perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan
administrasi calon tanggal 6 s.d. 8 September 2024, dalam SILONKADA disampaikan
Surat keterangan Kepala LAPAS Kelas III Parigi tanggal 20 Juni 2024 yang telah
mencantumkan keterangan atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor
34.K/Pid/2020 yang menyatakan bahwa H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE telah
menjalani masa penahanan sejak tanggal 21 Mei 2019 s.d. 25 September 2019.
Berdasarkan dokumen dimaksud status H. Amrullah S. Kasim Almahdaly SE, sebagai
terpidana terhitung sejak Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34.K/Pid/2020
tanggal 30 Januari 2020 dan karena putusan pidana telah dijalani lebih dulu sejak
tanggal 21 Mei 2019 s.d. 25 September 2019 (vide Bukti T1-7).
Bahwa pada tanggal 7 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V mengirimkan
surat kembali kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan Nomor 1170/PL.02.2-
SD/7208/2024 perihal Penyampaian kronologis lengkap kasus sebagaimana diminta
dalam Surat Nomor 1158/PL.02.2-SD/7208/2024 perihal Permohonan Petunjuk (vide
Bukti T1-4). Bahwa H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE., dan Ibrahim A. Hafid
melakukan perbaikan dan diterima oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong pada tanggal
8 September 2024 sesuai Berita Acara Nomor 562/PL.02.2-BA/7208/2024 tentang
Penerimaan Perbaikan Dokumen Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 dalam Model BA.TANDATERIMA.PERBAIKAN.KWK.
(vide Bukti T1-8).
Bahwa pada tanggal 9 September 2024, KPU Kabupaten Parigi Moutong telah
melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi
mengenai penerbitan surat keterangan atas syarat Bakal Calon Bupati H. Amrullah S.
Kasim Almahdaly, S.E., yang terdiri atas 2 (dua) surat keterangan yang sama secara
substansi namun berbeda penjelasan, yakni: Surat pertama berdasarkan surat petikan
putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 115/Pid.B/2019/PN.Prg tanggal 25
September 2019 yang menyatakan bahwa H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, S.E.,
dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pada tanggal 25 September 2019
dan Surat Kedua berdasarkan surat petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 34
K/Pid/2020 tanggal 30 Januari 2020 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
dinyatakan terbukti bersalah dan sudah menjalani masa penahanan selama 4 bulan
pada Tahun 2019 terhitung sejak tanggal 21 Mei 2019 s.d. 25 September 2019.
Bahwa pada tanggal 13 September 2024, KPU Provinsi Sulawesi Tengah
memberikan surat jawaban dengan Nomor 1110/P1.02-SD/72/2024 perihal
Tindaklanjut Surat KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1158/PL.02.2-
SD/7208/2024 (vide Bukti T1-5). Atas surat jawaban a quo, pada tanggal 14 September
2024, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Berita Acara Nomor 687/PL.02.2-
BA/7208/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 yang menyatakan
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atas nama H. Amrullah S. Kasim
Almahdaly, SE., dan Ibrahim A. Hafid Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi calon
hasil perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024
(vide Bukti T1-6). Bahwa yang menjadi pertimbangan atas pemberian status TMS pada
hasil penelitian administrasi Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly,
Teradu I s.d. Teradu V menghitung masa jeda sejak Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Nomor 34.K/Pid/2020 tanggal 30 Januari 2020, sehingga belum melewati masa jeda 5
tahun terhitung sampai dengan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Parigi Moutong tanggal 22 September 2024 sesuai ketentuan PKPU Nomor
8 Tahun 2024.
Bahwa pada tanggal 19 September 2024, KPU Kabupaten Parigi Moutong
melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung RI di dampingi oleh Kepala Seksi Intel
Kejaksaan Negeri Parigi, yang termasuk dalam Tim Kerja Tahapan Pencalonan Bupati
dan Wakil Bupati Parigi Moutong pemilihan serentak Tahun 2024, kemudian diawasi
langsung oleh Ketua Bawaslu Kapupaten Parigi Moutong. Atas putusan Mahkamah
Agung Nomor 34 K/Pid/2020, pihak Mahkamah Agung melalui Kasubag Data dan
Layanan Informasi Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, menjelaskan bahwa
amar putusannya berkekuatan hukum tetap. Bahwa pada hari yang sama, Bawaslu
Kabupaten Parigi Moutong menerima laporan permohonan penyelesaian sengketa
pemilihan atas keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong berupa Berita Acara KPU
Kabupaten Parigi Moutong Nomor 687/PL.02.2-BA/7208/2024 tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Parigi Moutong Tahun 2024 dari H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE., dan Ibrahim A.
Hafid dan di terima oleh Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong pada tanggal 19 September
2024 serta di catat dalam Buku Register Permohonan Sengketa Pemilihan pada tanggal
23 September 2024 dengan Nomor Register 001/PS.REG/72.7208/IX/2024.
Selanjutnya setelah melakukan proses sengketa pemilihan, Bawaslu Kabupaten Parigi
Moutong Menjatuhkan Putusan Nomor 001/PS.REG/72.7208/IX/2024 tanggal 2
Oktober 2024 yang pokoknya menyatakan “Menolak Permohonan Pemohon Untuk
Seluruhnya” in casu permohonan Pasangan calon atas nama H. Amrullah S. Kasim
Almahdaly, SE., dan Ibrahim A. Hafid (vide Bukti T1-8).
Bahwa pada tanggal 22 September 2024, KPU Kabupaten Parigi Moutong
mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun
2024 (vide Bukti T1-28).
Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2024, KPU Kabupaten Parigi Moutong menerima
surat dari PTTUN Makassar dengan Surat Pengantar Nomor
1350/PAN/PTTUN.W4/HK.2.7/X/2024 perihal Panggilan Sidang perkara Nomor
12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2024.
Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2024, PTTUN Makassar menjatuhkan putusan
yang pada pokoknya Menyatakan Batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 dan
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilhan Umum
Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun
2024 serta Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan
Penggugat sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi
Moutong Tahun 2024.
Selanjutnya KPU Kabupaten Parigi Moutong menerbitkan Berita Acara Nomor
818/PL.02.3- BA/7208/2/2024 tentang Tindak Lanjut Putusan PTTUN Makassar
Nomor 12/6/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS (vide Bukti T1-10). Kemudian KPU
Kabupaten Parigi Moutong menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong
Nomor 1512 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 tertanggal 28 Oktober 2024 yang telah
menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (H.
Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid) dengan Nomor Urut 5 dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1513 Tahun
2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 tertanggal 28 Oktober 2024 (vide Bukti T1-
12 dan T1-13).
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil Pengadu terkait Program dan
Jadwal Kegiatan Kampanye Pemilihan Tahun 2024 meliputi Pertemuan Terbatas,
Tatap Muka, dan Dialog, Debat Publik atau Debat Terbuka antar Pasangan Calon,
Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum, Pemasangan Alat Peraga
Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan
ketentuan perundang-undangan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
pada tanggal 22 September 2024, KPU Kabupaten Parigi Moutong mengirimkan
Surat Nomor 1236/PP.05.2-Und/7208/2024 perihal Undangan Rapat Koordinasi
yang dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024 (vide Bukti T1-17).
Selanjutnya hasil rapat usulan tersebut KPU Kabupaten Parigi Moutong
mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1456 Tahun
2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (vide Bukti T1-18).
Kemudian setelah ditetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 5 pada tanggal
28 Oktober 2024, KPU Kabupaten Parigi Moutong mengeluarkan Keputusan KPU
Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1516 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1456 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Parigi Moutong Tahun 2024 tertanggal 31 Oktober 2024 (vide Bukti T1-19)
Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024, Teradu IV menyampaikan
kepada staf atas nama wirma untuk menyampaikan Link kepada Group
WhatsApp agar LO Pasangan calon nomor urut 5 mengunggah Desain Alat
Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye untuk memberikan hak pasangan
calon nomor urut 5 sebagaimana pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati
lainnya (vide Bukti T1-20). Selanjutnya pada tanggal yang sama, KPU
Kabupaten Parigi Moutong mengirimkan Surat Undangan Nomor 1366/PP.05.2-
Und/7208/2024 perihal Undangan Rapat Koordinasi terkait kampanye bersama
5 pasangan calon (vide Bukti T1-21).
Bahwa pada tanggal 2 November 2024, KPU Kabupaten Parigi
Moutong menerima Desain Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye
dari Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid
yang diserahkan oleh LO atas nama Eddy Kartiano dan disaksikan oleh
Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong atas Nama Jayadin (vide Bukti T1-22).
Berkaitan dengan Alat peraga Kampanye dan Bahan Kampanye pasangan
calon Nomor urut 5, Teradu IV berkomunikasi dengan Kasubag Keuangan
Umum dan Logistik terkait pengiriman dan proses cetak Alat Peraga
Kampanye dan Bahan Kampanye. Kemudian Teradu IV mengkonfirmasi
kembali kepada Kasubag Keuangan Umum dan Logistik terkait Proses
Cetak Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye. Selanjutnya pada
tanggal 7 November 2024 proses pengiriman ke Kantor KPU Kabupaten
Parigi Moutong. Kemudian pada tanggal 8 November 2024, KPU Kabupaten
Parigi Moutong melakukan Penyerahan Bahan Kampanye kepada pasangan
calon nomor urut 5 dengan menerbitkan Berita Acara Nomor 809/PP.02.4-
BA/7208/2024 tentang Serah Terima Bahan Kampanye Poster, Pamflet,
Brosur dan Selebaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong
Tahun 2024 dan Pada tanggal 8 s.d. 9 November 2024, Staf KPU Kabupaten
Parigi Moutong a.n. Ramli melakukan Penyerahan Alat Peraga Kampanye ke
Panitia Pemilihan Kecamatan (vide Bukti T1-23 dan T1-24).
Kemudian pada tanggal 7 November 2024, KPU Kabupaten Parigi
Moutong di undang Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dengan Surat
Nomor 111/PP.00.02/K.ST-08/11/2024 perihal Undangan Klarifikasi
terkait dengan Laporan Nomor 03/reg/LP/PB/Kab/26.07/XI/2024 tentang
Fasilitasi APK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi
Moutong yang tidak menyertakan pasangan calon Nomor urut 5 dan
menyatakan KPU Kabupaten Parigi Moutong tidak terbukti melakukan
pelanggaran (vide Bukti T1-25).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 11
November 2024 KPU Kabupaten Parigi Moutong mendapatkan informasi
terkait alat peraga kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 5 di Desa Suli
dan Sausu Gandasari belum terpasang yang kemudian Teradu IV langsung
menghubungi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk segera memasang.
Selanjutnya pada tanggal yang sama, KPU Kabupaten Parigi Moutong
mengirimkan Surat Nomor 1433/PL.02.4-Und/7208/2024 perihal
Undangan Rapat Koordinasi dan Final Check Persiapan Debat Ketiga pada
tanggal 12 November 2024 Jam 14.00 Wita bertempat di Aula Kantor KPU
Kabupaten Parigi Moutong (vide Bukti T1-26).
Bahwa pada tanggal 13 November 2024 dilaksanakan Debat Publik
ke 3 (tiga) yang terjadi kekacauan disebabkan adanya kesalahan dari KPU
Kabupaten Parigi Moutong yang tidak tegas mengingatkan Pasangan Calon
atau Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun
2024. Kemudian pada tanggal 15 November 2024, KPU Kabupaten Parigi
Moutong menerima Surat dari Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Nomor
118/PP.00.02/K.ST-08/11/2024 perihal Undangan Klarifikasi terkait
dengan Laporan Nomor 04/reg/LP/PB/Kab/26.07/XI/2024 yang
dilaporkan oleh Tim Pasangan Calon Nomor urut 3 dan menyatakan KPU
Kabupaten Parigi Moutong tidak terbukti melakukan pelanggaran (vide
Bukti T1-27).
Bahwa KPU Kabupaten Parigi Moutong mencetak surat suara
berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong
Tahun 2024 (vide Bukti T1-28). Bahwa Menindaklanjuti Surat Sekretaris
Jenderal KPU RI Nomor 3242/PL.02-SD/05/2024 perihal Persiapan
Penyusunan Desain Surat Suara dan Daftar Pasangan Calon Tanggal 5
September 2024. Kemudian pada tanggal 6 September 2024, KPU
Kabupaten Parigi Moutong mengirimkan surat Nomor 1165/PL.02.2-
SD/7208/2024 perihal Permintaan Foto Pasangan Calon dan Visi, Misi
Serta Program Pasangan Calon Persiapan Penyusunan Desain Surat Suara
dan Daftar Pasangan Calon kepada Liaison Officer (LO) Pasangan Calon (vide
Bukti T1-29). Selanjutnya KPU Kabupaten Parigi Moutong Menerima Foto
dan Visi Misi dari Pasangan Calon sejak tanggal 7 s.d. 9 September 2024
yang disampaikan LO Pasangan Calon melalui Link. Selanjutnya KPU
Kabupaten Parigi Moutong membuat Rancangan Desain Dummy Surat
Suara Pasangan Calon sejak tanggal 9 September 2024 dan pada tanggal 30
September 2024 KPU Kabupaten Parigi Moutong mengundang LO Pasangan
Calon untuk melakukan Approval Desain Surat Suara Pasangan Calon
bertempat di Kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong dan hasil Approval di
tuangkan dalam Berita Acara Nomor 733/Pl.02.2-BA/K/7208/2/2024
tentang Hasil Approval Desain Surat Suara, daftar Pasangan Calon, Alat
Bantu Tuna Netra, Formulir C Hasil, Formulir C Hasil Salinan dan Tanda
Pengenal Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di
Kabupaten Parigi Moutong (vide Bukti T1-30).
Selanjutnnya pada tanggal 2 Oktober 2024, Teradu II Selaku Divisi
Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Parigi Moutong menyerahkan
Berita Acara KPU Kabupaten Parigi Moutong tentang Hasil Approval Desain
Surat Suara, daftar Pasangan Calon, Alat Bantu Tuna Netra, Formulir C
Hasil, Formulir C Hasil Salinan dan Tanda Pengenal Pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Parigi Moutong kepada Biro
Teknis KPU Republik Indonesia yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor
492/BDD.01.1-BAS/X/2024 tentang Serah Terima Master Desain Surat
Suara, Alat Bantu Tuna Netra, Daftar Pasangan Calon, Formulir C Hasil,
Formulir C Hasil Salinan dan Tanda Pengenal Pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Parigi Moutong (vide Bukti T1-31).
Selanjutnya Teradu II menyerahkan Softfile Desain Surat Suara Pasangan
Calon kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk proses pengadaan dan
pencetakan surat suara lebih lanjut (vide Bukti T1-32). Kemudian Pada
Tanggal 8 oktober 2024 dilakukan proses pencetakan surat suara (vide
Bukti T1-33).
Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024, KPU Kabupaten Parigi Moutong
menerima Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota sejumlah 337.904 lembar dan adapun Surat Suara 4
(empat) Pasangan Calon belum dimusnakan (vide Bukti T1-38)
Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024, KPU Kabupaten Parigi Moutong
melakukan rapat pleno yang membahas Pencetakan Surat Suara Ulang
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, dalam hal
menindaklanjuti Putusan PTTUN Makassar Nomor
12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS yang dibacakan tanggal 28 Oktober
2024. Selanjutnya KPU Kabupaten Parigi Moutong menerbitkan Berita
Acara Nomor 743/PK.01-BA/K/7208/2/2024 tentang Pencetakan Surat
Suara, Daftar Pasangan Calon, Alat Bantu Tuna Netra, Formulir C Hasil,
Formulir C Hasil Salinan dan Tanda Pengenal Pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Parigi Moutong atas adanya
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan. Kemudian pada tanggal 31
Oktober 2024, KPU Kabupaten Parigi Moutong mengundang LO Pasangan
Calon untuk melakukan Approval di Kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong
yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 837/PL.02.2-
BA/K/7208/2/2024 (vide Bukti T1-34).
Bahwa pada tanggal 1 November 2024, KPU Kabupaten Parigi
Moutong mengirimkan Surat Nomor 1386/PL.02.3-SD/7208/2/2024
perihal Permohonan perubahan desain surat suara yang di tujukan kepada
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah (vide Bukti T1-35). Selanjutnya KPU
Kabupaten Parigi Moutong melakukan Approval kepada Biro Teknis KPU
Republik Indonesia yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor
569/BDD.01.1-BAS/X/2024 tentang Perubahan Atas Berita Acara Nomor
492/BDD.01.1-BAS/X/2024 tentang Serah Terima Master Desain Surat
Suara, Alat Bantu Tuna Netra, Daftar Pasangan Calon, Formulir C Hasil,
Formulir C Hasil Salinan dan Tanda Pengenal Dalam Pemilihan Tahun 2024
(vide Bukti T1-36). Kemudian Softfile Desain Surat Suara Pasangan Calon
diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk proses pengadaan
dan pencetakan surat suara lebih lanjut. Kemudian Pada tanggal 4
November 2024 dilakukan proses pencetakan surat suara (vide Bukti T1-
37).
Selanjutnya pada tanggal 26 November 2024, KPU Kabupaten Parigi
Moutong melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur sejumlah 406 Lembar dan Surat Suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sejumlah 37 Lembar yang dituangkan
dalam Berita Acara Nomor 940/PP.009-BA/K/7208/2024 tentang
Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilihan Tahun 2024 di KPU
Kabupaten Parigi Moutong (vide Bukti T1-39).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai terkait
dengan tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang menyatakan H. Amrullah S.
Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 yang
hanya didasarkan pada klarifikasi terhadap KA LAPAS Kelas III Parigi
Moutong dan Mahkamah Agung tanpa melakukan klarifikasi kepada partai
politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu serta
calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly tidak dibenarkan menurut
hukum dan etika. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 113 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota menyatakan “dalam hal terdapat keraguan terhadap
kebenaran persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam
pasal 112 ayat (2), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan
klarifikasi kepada Partai Politik peserta pemilu atau gabungan partai politik
peserta pemilu, calon yang bersangkutan dan/atau instansi yang
berwenang”. Bahwa sekalipun norma Pasal a quo dimaknai sebagai
alternatif atau pilihan akan tetapi DKPP menilai untuk memberikan
kepastian hukum terhadap status calon Bupati apakah memenuhi syarat
atau tidak memenuhi syarat, seharusnya Teradu I s.d. Teradu V juga
melakukan klarifikasi secara menyeluruh sebagaimana ketentuan Pasal
113 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Oleh karena itu, DKPP berpendapat Teradu I
s.d. Teradu V terbukti tidak berkepastian hukum dan profesional dalam
menyelenggarakan tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi
Moutong Tahun 2024. Dengan demikian, dalil Para Pengadu pada angka (4.1.1) terbukti
dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V
terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11, dan Pasal 15
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Sedangkan berkenaan dengan dalil Pengadu terkait Pemberian Kesempatan
Kampanye Pasangan Calon dan Pencetakan Surat Suara Menurut DKPP, Teradu I s.d.
Teradu V sudah melakukan tahapan kampanye dan tahapan pencetakan surat suara
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Teradu I s.d. Teradu V sudah
bertindak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai
penyelenggara pemilu dalam pelaksaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Parigi Moutong Tahun 2024. Dengan demikian sepanjang dalil aduan Pengadu I terkait
Pemberian Kesempatan Kampanye Pasangan Calon dan Pencetakan Surat Suara tidak
terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu I pada angka (4.1.2), Teradu VI s.d. Teradu
X pada perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Tengah diduga tidak melakukan Supervisi terhadap pelaksanaan tugas dan
wewenang penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 pada tingkatan di bawahnya yaitu
KPU Kabupaten Parigi Moutong yang melaksanakan Tahapan Pencalonan Bupati dan
Wakil Bupati, Pemberian Kesempatan Kampanye Pasangan Calon yang tidak adil, dan
Pencetakan Surat Suara hanya 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024.
Bahwa Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X menyampaikan jawaban masing-masing
secara tertulis. Bahwa Teradu VI pada tanggal 9 Oktober 2024 mengetahui informasi
adanya Gugatan PTTUN Makassar untuk KPU Kabupaten Parigi Moutong (vide Bukti
T2-1). Bahwa dalam pelaksanaan tugas, Teradu VI sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi
Tengah dan Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik telah
melakukan Supervisi dan Monitoring serta Rapat Koordinasi terkait dengan
Perencanaan, Pengadaan dan Distribusi Logistik Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Bahwa Teradu VII pada tanggal 3 September 2024 menyatakan telah melakukan
Supervisi kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong dalam proses pencalonan termasuk
terhadap syarat pencalonan H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid
berdasarkan surat KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 11558/PL.02.2-
SD/7208/2024 (vide Bukti T3-1). Bahwa dalam supervisi tersebut, KPU Kabupaten
Parigi Moutong telah menyampaikan permasalahan pencalonan H. Amrullah S. Kasim
Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid berkaitan dengan syarat calon sebagaimana dimaksud
Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yakni terkait masa Jeda atau
“telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap” terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak
mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
sampai dengan hari penetapan pasangan calon sebagaimana di maksud Pasal 17 PKPU
Nomor 8 Tahun 2024. Bahwa menurut Teradu VII, H. Amrullah S. Kasim Almahdaly
pernah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Parigi Moutong dengan Perkara
Nomor 115/Pid.B/2019/PN.Prg dengan dakwaan diduga melanggar Pasal 170 ayat (1)
KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 Bulan dan dikenakan Penahan pada
Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Parigi Moutong mulai tanggal 21 Mei 2019 dengan
Putusan (Vonis) Tidak Terbukti melakukan Tindak Pidana atau Vonis Bebas
berdasakan Putusan PN Kabupaten Parigi Moutong Nomor 115/Pid.B/2019/PN.Prg
tanggal 25 September 2019.
Bahwa terkait status mantan narapidana H. Amrullah S. Kasim Almahdaly,
Teradu VII telah memberikan petunjuk kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong agar
berkoordinasi kepada masing-masing kordinator divisi secara berjenjang dan khusus
Teradu VII telah berkonsultasi dengan Divisi Teknis KPU RI pada tanggal 14 September
2024 sebelum penetapan status akhir syarat pencalonan. Kemudian Ketua Divisi
Teknis KPU RI menyampaikan penegasan bahwa terhadap syarat pencalonan H.
Amrullah S. Kasim Almahdaly dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan
selanjutnya Teradu VII telah meneruskan kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong
bahwa syarat Pencalonan H. Amrullah S. Kasim Almahdaly adalah Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) terkait dengan masa jeda 5 (lima) tahun. Bahwa Teradu VII telah
memastikan tahapan penyelenggaraan terus diselenggarakan oleh KPU Kabupaten
Parigi Moutong sampai dengan proses penetapan calon pada tanggal 22 September
2024 sesuai ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Bahwa Teradu VIII, telah melakukan supervisi dan monitoring terkait
permasalahan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun
2024. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2024, Teradu VIII telah memanggil Ketua KPU
Kabupaten Parigi Moutong diruang Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan
membahas 2 (dua) opsi yang akan dilakukan terkait Putusan PTTUN Makassar. Yang
pertama, ditindaklanjuti dengan segera karena batas waktu untuk cetak logistik tinggal
sehari atau dilakukan Upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kemudian terkait 2 (dua) opsi tersebut diputuskan akan dikomunikasikan dengan
dengan Ketua KPU RI secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Bahwa Teradu IX selaku Kordinator Wilayah Kabupaten Parigi Moutong telah
memberikan arahan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong tentang
Putusan Nomor 12/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS. agar dilaksanakan dikarenakan
putusan tersebut adalah produk atau putusan Lembaga negara yang diberikan
kewenangan untuk memeriksa, mumutus dan menyelesaikan sengketa Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dan dalam rangka melindungi hak konstitusional
pasangan calon untuk dipilih. Dalam arahan tersebut Teradu IX menyampaikan
melalui pesan elektronik yaitu WhatsApp dan melalui telepon seluler yang pada intinya
menyampaikan untuk menindaklanjuti putusan PTTUN Makassar mengingat waktu
tahapan Pemilihan sudah berada dalam masa kampanye (vide Bukti T5-1).
Bahwa Teradu X tidak pernah ditemui secara langsung oleh Teradu I s.d. Teradu
V pada saat koordinasi di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah terkait dengan tahapan
pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong
Tahun 2024 khususnya terkait Pemberian kesempatan Kampanye Pasangan Calon baik
sebelum dan sesudah pembacaan Putusan PTTUN Makassar. Bahwa dalam
melaksanakan konsultasi terkait tahapan Pelaksanaan Pencalonan khususnya saat
menyatakan TMS bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong pada
Pemilihan Tahun 2024, KPU Kabupaten Parigi Moutong tidak pernah bertemu dan
berdiskusi khususnya terkait perkara a quo kepada Teradu X.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu VI s.d. Teradu X sudah
melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku atasan dari Teradu I s.d. Teradu V yaitu,
mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi dan evaluasi
pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024
sebagaimana ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang perubahan
Kelima Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Teradu VI s.d. Teradu X sudah melaksanakan tugas dengan
profesional dan akuntabel dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong
Tahun 2024. Dengan demikian dalil aduan Pengadu I tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu
X tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu X tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu II pada angka (4.1.3), Teradu I s.d. Teradu
V dalam Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025 selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Parigi Moutong diduga tidak melakukan Pengawasan Pencalonan pada
Bapaslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 di
mana Bapaslon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid dinyatakan TMS
oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, sehingga menghilangkan hak konstitusional Bapaslon untuk
dipilih pada Pemilihan Tahun 2024 yang faktanya status TMS dibatalkan oleh Putusan
PTTUN Makassar Nomor 12/G/PILKADA/2024/ PT.TUN.MKS yang dibacakan tanggal
28 Oktober 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d.
Teradu V melaksanakan Pengawasan yang meliputi Pencegahan, Penanganan
Pelanggaran serta Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2024. Adapun Proses
Pengawasan yang dilaksanakan oleh Teradu I s.d. Teradu V meliputi hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2024, Teradu I s.d. Teradu V telah mengeluarkan
Surat Nomor 166/PM.00.02/K.ST-08/2024 perihal Imbauan yang pada pokoknya
agar KPU Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan tahapan proses Pencalonan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong sesuai dengan prosedur, tata
cara dan prosedur sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku (vide Bukti T1-1).
2. Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2024, Teradu I s.d. Teradu V telah mengeluarkan
Surat Nomor 167/PM.00.02/K.ST-08/08/2024 perihal Imbauan yang ditujukan
kepada Partai Politik tingkat Kabupaten Parigi Moutong yang pada pokoknya agar
Bakal Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik wajib memenuhi syarat
calon dan syarat pencalonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (vide Bukti T1-
2).
3. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024, Teradu I s.d. Teradu V telah mengeluarkan
Surat Nomor 178/PM.00.02/K.ST-08/08/2024 perihal Imbauan Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong yang pada
pokoknya dalam pelaksanaan Penelitian Administrasi Persyaratan Calon agar
dilaksanakan secara cermat teliti serta memastikan telah sesuai dengan tata cara
prosedur atau mekanisme yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku (vide Bukti T1-3).
4. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024, Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan
pengawasan langsung terhadap proses Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Parigi Moutong sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor 012/LHP/PM.01.02/VIII/2024 yang pada pokoknya Bakal Calon
Bupati atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Bakal Calon Wakil Bupati
atas nama Ibrahim A. Hafid melakukan pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Parigi
Moutong pada pukul 14.00 Wita (vide Bukti T1-4).
5. Bahwa pada tanggal 6 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan
pengawasan langsung terhadap proses Penelitian Administrasi Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana termuat
dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 042/LHP/PM.01.02/9/2024 yang pada
pokoknya hasil penelitian administrasi terhadap dokumen syarat pencalonan dan
syarat calon terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama H.
Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid dinyatakan Belum Memenuhi
Syarat sehingga dilakukan perbaikan (vide Bukti T1-5).
6. Bahwa pada tanggal 14 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V melakukan
pengawasan langsung terhadap proses Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil
Perbaikan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi
Moutong sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor
053/LHP/PM.01.02/9/2024 yang pada pokoknya KPU Kabupaten Parigi Moutong
menyerahkan BA Nomor 687/PL.02.2-BA/7208/2024 tertanggal 14 September 2024
tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 kepada Amrullah S. Kasim
Almahdaly, KPU Kabupaten Parigi Moutong menyatakan Amrullah S. Kasim
Almahdaly tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati karena berdasarkan hasil
penelitian KPU Kabupaten Parigi Moutong Surat Pernyataan (Formulir Model
BB.PERNYATAAN.CALON.KWK) dan Surat Keterangan dari Lembaga
Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan dan/atau Kepala Balai Pemasyarakatan
dinilai tidak benar (vide Bukti T1-6).
Bahwa pada tanggal 19 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan
pengawasan langsung terhadap proses Penelitian Administrasi keabsahan terkait surat
keterangan yang dikeluarkan oleh Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong yaitu M. Nizar
Rahmatu, Sos., sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor
0284/LHP/PM.01.02/IX/2024 dan klarifikasi kepada Bakal Calon Bupati M. Nizar
Rahmatu S.Sos sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor
029.a/LHP/PM.01.02/09/2024 (Bukti T1-9 dan T1-10).
Bahwa pada tanggal 23 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan
pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Pengundian Nomor Urut Calon
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor
031.a/LHP/PM.01.02/09/2024 (vide Bukti T1-23)
Bahwa berkaitan dengan status Bakal Calon M. Nizar Rahmatu S.Sos yang
merupakan mantan terpidana, pada tanggal 25 September 2024 Teradu I s.d. Teradu
V menerima Laporan Nomor 01/PL/PB/26.08/IX/2024 yang pada pokoknya adanya
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong atas
Penetapan M. Nizar Rahmatu S.Sos sebagai Calon Bupati berdasarkan SK KPU
Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (vide Bukti T1-11).
Selanjutnya pada tanggal 28 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V telah
melakukan proses penanganan pelanggaran dengan menyusun kajian awal dugaan
pelanggaran Nomor 01/PL/PB/26.08/IX/2024 yang pada pokoknya Laporan
memenuhi syarat formal dan materil dan diregistrasi dengan Nomor
01/Reg/LP/PB/Kab/26.07/IX/2024 (vide Bukti T1-12).
Kemudian pada tanggal 3 Oktober 2024, Teradu I s.d. Teradu V menyusun kajian
dugaan pelanggaran Nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/26.07/IX/2024 yang pada pokoknya
tidak terbukti sebagai pelanggaran Administrasi Pemilihan dan mengumumkan status
Laporan pada papan pengumuman (vide Bukti T1-13).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 4 Oktober
2024, Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Surat Nomor 89/PP.00.02/K.ST-
08/10/2024 perihal Permohonan Keterangan kepada Kejaksaan Negeri Palu yang pada
pokoknya mengenai Permohonan Keterangan terkait Berita Acara Pelaksanaan Putusan
Pengadilan tanggal 15 Oktober 2019 Calon Bupati Parigi Moutong atas nama M. Nizar
Rahmatu yang beredar dipublik kepada Kepala Kejaksaan Negeri Palu (vide Bukti T1-
14).
Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerima Surat
Nomor B-2368/P.6.10/Fd.1/10/2024 perihal Jawaban Atas Permohonan Keterangan
dari Kejaksaan Negeri Palu yang pada pokoknya menyampaikan bahwa berdasarkan
penelitian buku register dan arsip Kejaksaan Negeri Palu bahwa benar M. Nizar
Rahmatu telah dilaksanakan eksekusi di Rutan Palu sesuai dengan Berita Acara
Pelaksanaan Putusan Pengadilan tanggal 15 Oktober 2019 tersebut yang
ditandatangani oleh terpidana, Jaksa Penuntut Umum dan Kepala Rutan (vide Bukti
T1-15).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 19 September
2024, Teradu I s.d. Teradu V menerima Permohonan Sengketa Pemilihan dan dicatat
dalam buku penerimaan permohonan serta memberikan Tanda Terima Permohonan
Nomor 002/PS.PNM.LG/72.7208/ IX/2024 (vide Bukti T1-16).
Bahwa pada tanggal 23 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V mengirimkan
Surat Nomor 004/PS.01.02/K.ST-08/09/2024 perihal Permohonan Pendampingan
Penyelesaian Sengketea Pemilihan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (vide
Bukti T1-17). Atas permohonan tersebut, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah in casu
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah serta Staf divisi Penyelesaian Sengketa mendampingi Teradu I s.d. Teradu V
dalam proses penyusunan Putusan. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu V juga
mendapatkan supervisi dari Bawaslu RI dalam hal ini dilakukan oleh Tenaga Ahli
Bawaslu Republik Indonesia serta dua orang Staf Bawaslu Republik Indonesia. Bahwa
selanjutnya pada tanggal 27 September s.d. 3 Oktober 2024, Teradu I s.d. Teradu V
melakukan Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan hasil dari
Musyawarah Terbuka tertuang dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong
Nomor Register 001/PS.REG/72.7208/IX/2024 yang pada pokoknya menolak
permohonan pemohon untuk seluruhnya (vide Bukti T1-18).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 25 September
2024, Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Surat Nomor 225/PM.00.02/K.ST-
08/09/2024 perihal Imbauan Kampanye Pemilihan kepada KPU Kabupaten Parigi
Moutong yang pada pokoknya dalam melaksanakan keseluruhan proses tahapan
Kampanye agar KPU Kabupaten Parigi Moutong beserta jajaran melaksanakan secara
cermat sesuai prosedur, tata cara atau mekanisme yang ditentukan dalam dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T1-22).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 5 Oktober
2024, Teradu I s.d. Teradu V menerima surat dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor 209/PM.00.01/K.ST/10/2024 perihal Penyampaian yang pada pokoknya
Bawaslu Kabupaten/Kota agar melakukan pengawasan Produksi dan Distribusi
Logistik Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T1-27). Penyampaian tersebut didasarkan
pada surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1676/PP.09-SD/72/1.2/2024
tertanggal 5 Oktober 2024 perihal Jadwal Produksi Logistik Surat Suara dan sampul
Biasa Pemilihan Tahun 2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa proses
pemilihan Penyedia Logistik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Tahap II melalui
metode Mini Kompetisi telah selesai, sehingga Logistik Tahap II yang telah dilakukan
penandatanganan kontrak adalah Surat Suara, dan Sampul Biasa.
Bahwa pada tanggal 4, 5, dan 8 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Parigi
Moutong melakukan Pengawasan Langsung proses dan pelaksanaan percetakan surat
suara sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor
039/LJP/PM.01.02/X/2024 dan Nomor 045.a/LHP/PM.01.02/11/2024 [vide Bukti T-
28]. Bahwa dalam proses pencetakan Surat Suara, berdasarkan hasil pengawasan tidak
terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong
sehingga pada proses tersebut Teradu I s.d. Teradu V tidak mengeluarkan Saran
Perbaikan. Namun sebagai bentuk pencegahan, pada tanggal 13 November 2024,
Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan surat Nomor 369/PM.00.02/K.ST-08/11/2024
perihal Imbauan Logsitik yang pada pokoknya mengimbau kepada KPU Kabupaten
Parigi Moutong dalam melaksanakan pendistribusian logistik dilaksanakan sesuai
dengan tata cara prosedur atau mekanisme yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan (vide Bukti T1-29 dan T1-30).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 15 Oktober
2024, Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Surat Nomor 297/PM.00.02/K.ST-
08/10/2024 perihal Imbauan Debat Publik/Debat Terbuka kepada KPU Kabupaten
Parigi Moutong yang pada pokoknya dalam melaksanakan keseluruhan proses tahapan
Debat Publik/Debat Terbuka agar KPU Kabupaten Parigi Moutong beserta jajaran
melaksanakan secara cermat sesuai prosedur, tata cara atau mekanisme yang
ditentukan dalam dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku [Bukti T-21]
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2024, Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan
Surat Nomor 298/ PM.00.02/K.ST-08/10/2024 perihal Imbauan Fasilitasi Alat Peraga
Kampanye dan Bahan Kampanye yang pada pokoknya mengimbau KPU Kabupaten
Parigi Moutong dalam memfasilitasi Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (vide Bukti T1-19).
Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024, Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan
Surat Nomor 313/PM.00.02/K.ST-08/10/2024 perihal Imbauan yang pada pokoknya
mengimbau KPU Kabupaten Parigi Moutong memberlakukan kesetaraan atau
kesamaan atas hak dan kewajiban pada setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Parigi Moutong sebagai Peserta Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten
Parigi Moutong dalam hal Penyusunan Jadwal Kampanye, Fasilitasi APK dan BK,
Pelaporan Dana Kampanye dan Pengadaan Logistik (vide Bukti T1-20)
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 6 November
2024, Teradu I s.d. Teradu V menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor
03/PL/PB/Kab/26.07/X/2024 yang pada pokoknya adanya Pemasangan APK, umbul-
umbul dan spanduk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01, 02, 03
dan 04 yang dilakukan oleh PPK dan PPS di Kecamatan Toribulu yang tidak
menyertakan Pasangan Calon Nomor Urut 05 [vide Bukti T1-24]. Terhadap laporan
tersebut, Teradu I s.d. Teradu V menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
03/PL/PB/Kab/26.07/X/2024 yang pada pokoknya laporan memenuhi syarat formal
dan materil [vide Bukti T1-25]. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V meregistrasi laporan
tersebut dengan Nomor 03/Reg/PL/PB/Kab/26.07/XI/2024. Kemudian Teradu I s.d.
Teradu V mengeluarkan Surat Nomor 108/PP.00.02/K.ST-08/11/2026,
109/PP.00.02/K.ST-08/11/2026, 110/PP.00.02/K.ST-08/11/2026 dan
111/PP.00.02/K.ST-08/11/2026 Perihal Undangan Klarifikasi Pelapor, Saksi dan
Terlapor.
Berdasarkan hasil klarifikasi, kemudian Teradu I s.d. Teradu V menyusun Kajian
Dugaan Pelanggaran Nomor 03/Reg/PL/PB/Kab/26.07/XI/2024 yang pada pokoknya
Laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan dengan alasan bahwa
pemasangan APK Paslon 01, 02, 03, dan 04 telah dikoordinasikan kepada LO Paslon
05 dalam rapat koordinasi pada tanggal 1 November 2024 dan LO Paslon 05
menyatakan tidak keberatan. Bahwa KPU Kabupaten Parigi Moutong telah
memerintahkan PPK dan PPS untuk mencabut APK dan BK dari Paslon 01, 02, 03, dan
04 yang telah terpasang dan KPU Kabupaten Parigi Moutong telah memfasilitasi
pembuatan APK dan BK Paslon Nomor Urut 05. Selanjutnya APK dan BK telah diterima
oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong pada tanggal 8 November 2024 serta telah
menyerahkan APK dan BK kepada Paslon 05 dan mendistribusikan kepada PPK dan
PPS di Kabupaten Parigi Moutong (vide Bukti T1-26).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d.
Teradu V yang tidak memberi masukan pada saat melakukan pengawasan dalam
tahapan pencalonan kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong khususnya untuk
melakukan klarifikasi kepada Partai Politik peserta pemilu atau gabungan
partai politik peserta pemilu dan calon Bupati H. Amrullah S. Kasim
Almahdaly sebagaimana ketentuan dalam Pasal 113 PKPU Nomor 8 tahun
2024. Teradu I s.d. Teradu V telah lalai dalam melaksanakan tugas dan
wewenang sebagai Lembaga pengawas pemilu. sehingga tindakan Teradu I
s.d. Teradu V tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I s.d.
Teradu V sudah bertindak tidak profesional dan akuntabel dalam
pengawasan dalam tahapan pencalonan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu
II pada angka (4.1.3) terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan
DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar Pasal 6 ayat
(2) huruf d, ayat (3) huruf f, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Sedangkan berkenaan dengan dalil Pengadu II sepanjang Teradu I s.d.
Teradu V tidak melakukan Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara,
Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya
Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota. DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V sudah
melaksanakan pengawasan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2024
tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan
Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu V dibenarkan menurut hukum dan etika.
Teradu I s.d. Teradu V sudah bertindak profesional dan akuntabel pada setiap tahapan
dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu II pada angka (4.1.3) sepanjang Pengawasan
Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan
Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota tidak terbukti dan jawaban
Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.4] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu II pada angka (4.1.4), Teradu VI s.d.
Teradu X dalam Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025 selaku Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah diduga tidak melakukan pendampingan, pembinaan
dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada
tingkatan di bawahnya yaitu Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong yang melaksanakan
Pengawasan Tahapan Pemilihan dan Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024.
Bahwa pada tanggal 23 September 2024, Teradu VI s.d. Teradu X telah
menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dengan Nomor
004/PS.01.02/K.ST-08/09/2024 perihal Permohonan Pendampingan yang pada
pokoknya memohon kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk dapat
mendampingi pelaksanaan musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan (vide Bukti
T2-1).
Bahwa Teradu VII selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian
Sengketa melakukan pendampingan pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan
terhadap Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana Surat Tugas Nomor
336/PS.01.01/K.ST/09/2024 tertanggal 24 s.d. 27 September 2024, Surat Tugas
Nomor 342/PS.01.01/K.ST/10/2024 tertanggal 28 September s.d. 1 Oktober 2024
dan Surat Tugas Nomor 349/PS.01.01/K.ST/10/2024 tertanggal 2 s.d. 3 Oktober
2024 untuk melakukan pendampingan pelaksanaan penyelesaian sengketa
Pemilihan dilakukan sejak tahap Musyawarah Tertutup, Musyawah Terbuka hingga
Penyusunan Draft Putusan (vide Bukti T2-2).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 5 Oktober
2024, Teradu VI s.d. Teradu X menerima Surat dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah
dengan Nomor 1676/PP.09-SD/72/1.2/2024 perihal Jadwal Produksi Logistik
Surat Suara dan Sampul Biasa Pemilihan Tahun 2024. Surat a quo, kemudian
dijadikan dasar oleh Teradu VI s.d. Teradu X untuk membuat Surat Penyampaian
kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Surat Nomor
209/PM.00.01/K.ST/20/2024 terkait dengan Pengawasan Produksi dan Distribusi
Logistik Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T2-4).
Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor 348/PM.00.01/K.ST/10/2024
tanggal 6 Oktober 2024, Teradu VIII melakukan Pengawasan Surat Suara di PT
Gelora Aksara Pratama pada tanggal 7 s.d. 9 Oktober 2024 terhadap surat suara
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota se-Sulawesi Tengah Tahun 2024 untuk
memastikan pelaksanaan produksi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh
KPU Provinsi Sulawesi Tengah (vide Bukti T2-5).
Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X sudah melakukan supervisi dan pembinaan
kepada Teradu I s.d. Teradu V sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) Perbawaslu Nomor
11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan
Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota
Dan Wakil WaliKota. Adapun terkait percetakan surat suara, Teradu VI s.d. Teradu
X sudah menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong agar merujuk
pada Pasal 13 Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan
Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan
Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Selain itu, pada
tanggal 14 Oktober 2024, Teradu VI s.d. Teradu X mengeluarkan Surat dengan
Nomor 223/PM.00.01/K.ST/10/2024 perihal Imbauan terkait pelaksanaan
Produksi dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan
Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali
Kota (vide Bukti T2-3).
Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X menerima Surat dari KPU Porvinsi Sulawesi
Tengah dengan Surat Nomor 1838/PP.09-SD/72/2/2024 perihal Jadwal Produksi
Logistik Dan Distribusi Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong
atas Tindak lanjut Putusan PTTUN Makassar (vide Bukti T2-6). Bahwa berdasarkan
Surat Tugas dengan Nomor 398/PM.00.01/K.ST/11/2024 tanggal 4 November
2024, Kemudian Teradu VIII melakukan pengawasan produksi logistik pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong pasca putusan PTTUN
Makassar di PT Gelora Aksara Pratama agar Surat Suara selesai tepat waktu (vide
Bukti T2-7).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu VI s.d. Teradu X
dalam rangka melakukan pendampingan, pembinaan dan pengawasan telah sesuai
dengan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan
Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan
Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, sehingga tindakan
Teradu VI s.d. Teradu X dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu VI s.d.
Teradu X telah bertindak profesional dalam melaksanakan pendampingan,
pembinaan dan pengawasan sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu II pada angka [4.1.4] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu X
meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.