Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 12 dan 46 Tahun 2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong serta Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 10/03/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-02-2005
👁 123 dibaca ⇩ 13 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan[2.1.1] Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa Pengadu Perakra Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut: Pengaduan/atau Pelapor menyampaikan Kronologi Kejadian dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Teradu dan/atau Terlapor I s/d Teradu dan/atau Terlapor X, Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. (Pasal 1 ayat (4) Peraturan DKPP 2 Tahun 2017) Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu pada Perkara 12-PKE-DKPP/I/2025 dan Pengaduan Pengadu Perkara 46-PKE-DKPP/I/2025 pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V dalam Perkara Nomor: 12-PKE-DKPP/I/2025 Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong diduga telah mengeluarkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. H.
Pasal DilanggarPasal 170 ayat 2; Pasal 113; Pasal 4 ayat (5); Pasal 14 ayat 2; Pasal 17; Pasal 154 ayat 12
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu Pada Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 dan Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025 untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Ariyana dalam Perkara Nomor 12- PKE-DKPP/I/2025 selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Teradu II Mohamad Iskandar Mardani, Teradu III Daiman Hidayat, Teradu IV Maskar dan Teradu V I Made Koto Parianto dalam Perkara Nomor 12-PKE- DKPP/I/2025 masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Risvirenol dalam Perkara
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 411-P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 12-PKE- DKPP/I/2025, Pengaduan Nomor 17-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025: [1.1.1] Pengadu 1. Nama : Fadli A. Aziz Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Alaudin Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Mahfud AR. Kambay Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Nelayan 53 Desa Tanjung Padang Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu II; Memberikan Kuasa Kepada Nama : Lukman Pekerjaan/Lembaga Advokat Alamat Jln.Tombolotutu No. 125 C Kel. Talise Valangguni Kec. Mantikulore Kota Palu Pengadu I dan Pengadu II Selanjutnya disebut sebagai------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap [1.1.2] Teradu 1. Nama : Ariyana Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong Alamat : Jln. Pakabata Desa Bambalemo Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Mohamad Iskandar Mardani Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong Alamat : Jln. Pakabata Desa Bambalemo Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Daiman Hidayat Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong Alamat Jln. Pakabata Desa Bambalemo Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Maskar Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong Alamat : Jln. Pakabata Desa Bambalemo Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : I Made Koto Parianto Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong Alamat : Jln. Pakabata Desa Bambalemo Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Risvirenol Jabatan : Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jln. S. Parman Kel. Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Christian Adiputra Oruwo Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jln. S. Parman Kel. Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Darmiati Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jln. S. Parman Kel. Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Dirwansyah Putra Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jln. S. Parman Kel. Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Nisbah Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jln. S. Parman Kel. Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu X; Teradu I s.d. Teradu X Selanjutnya disebut sebagai -----------------------Para Teradu; [1.2] Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025: [1.2.1] Pengadu 1. Nama : Fadli A. Aziz Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Alaudin Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Mahfud AR. Kambay Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Nelayan 53 Desa Tanjung Padang Kecamatan Sirenja Kabupatan Donggala Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu II; Memberikan Kuasa Kepada Nama : Lukman Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jln.Tombolotutu No. 125 C Kelurahan Talise Valangguni Kecamatan Mantikulore Kota Palu Pengadu I dan Pengadu II Selanjutnya disebut sebagai-------------------Para Pengadu [1.2.2] Teradu 1. Nama : Muhammad Rizal Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Alamat : Jln. Kampali, Kelurahan Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Herman Saputra Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Alamat : Jln. Kampali, Kelurahan Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Muhammad Ja’far Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Alamat : Jln. Kampali, Kelurahan Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Jayadin Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Alamat : Jln. Kampali, Kelurahan Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Fatmawati Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Alamat : Jln. Kampali, Kelurahan Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Nasrun Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jln. Sungai Moutong Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Muh. Rasyidi Bakry Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jln. Sungai Moutong Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat Kota Palu Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Ivan Yudharta Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jln. Sungai Moutong Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat Kota Palu Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Fadlan Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jln. Sungai Moutong Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat Kota Palu Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Dewi Tisnawaty Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jln. Sungai Moutong Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat Kota Palu Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu X; Teradu I s.d. Teradu X Selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pihak Terkait, Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa Pengadu Perakra Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut: Pengaduan/atau Pelapor menyampaikan Kronologi Kejadian dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Teradu dan/atau Terlapor I s/d Teradu dan/atau Terlapor X, Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. (Pasal 1 ayat (4) Peraturan DKPP 2 Tahun 2017) Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan. (Pasal 2 Peraturan DKPP 2 Tahun 2017) Pasal 37 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a dan b UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena: c. diberhentikan dengan tidak hormat. (2) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. tidak lagi memenuhi syarat. sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik; c. …………………….... ; I. KPU Kabupaten Parigi Moutong yang MengTMS Bakal Pasangan Calon Bupati, Pemberian Kesempatan Kampanye Pasangan Calon yang tidak adil, dan Pencetakan Surat Suara hanya 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024 yang telah diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. A. PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV, dan V adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong Periode 2024-2029 (Bukti P-1). Teradu Dan/Atau Terlapor I : a. Nama : ARIYANA b. Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong c. Alamat Kantor : Jln. Pakabata Desa Bambalemo Kec. Parigi Tugas Ketua dalam UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 11 (1) Ketua.KPU mempunyai tugas: a. memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU; b. bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam c. memberikan keterangan resmi tentang kebiiakan dan kegiatan KPU; dan d. menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU. (2) Ketentuan mengenai tugas Ketua KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berlaku secara mutatis mutandis terhadap tugas ketua KPU provinsi dan ketua KPU Kabupaten/Kota, kecuali untuk menandatangani peraturan KPU. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU, ketua KPU Provinsi, dan ketua KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada rapat pleno. Juncto PKPU 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, Dan KPU Kabupaten/Kota, pada Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) ; ▪ Pasal 9 ayat (4) ; (4) Ketua KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas; a. Memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU, b. Bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam, c. Memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU, dan d. Menandatangani seluruh Peraturan dan Keputusan KPU. ▪ Pasal 34 ayat (1) ; (1) Ketua KPU Kabupaten/Kota menjadi ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a Tugas ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik pada Pasal 14 ayat (1) PKPU 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, Dan KPU Kabupaten/Kota, (1) Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a. penyusunan program dan anggaran; b. administrasi perkantoran, rumah tangga, dan kearsipan; c. protokol dan persidangan; d. pengelolaan dan pelaporan Barang Milik Negara; e. pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan; f. monitoring, evaluasi, dan pengendalian program; dan g. perencanaan, pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistik Pemilu. Teradu Dan/Atau Terlapor II : a. Nama : MOHAMAD ISKANDAR MARDANI b. Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong c. Alamat Kantor : Jln. Pakabata Desa Bambalemo Kec. Parigi Teradu dan/atau terlapor II adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Parigi Moutong adapun tugasnya diatur dalam Pasal 14 ayat (4) PKPU 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, Dan KPU Kabupaten/Kota, Teradu Dan/Atau Terlapor III : a. Nama : DAIMAN HIDAYAT b. Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong c. Alamat Kantor : Jln. Pakabata Desa Bambalemo Kec. Parigi Teradu dan/atau terlapor III adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Parigi Moutong adapun tugasnya diatur dalam Pasal 14 ayat (5) PKPU 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Teradu Dan/Atau Terlapor IV: a. Nama : MASKAR b. Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong c. Alamat Kantor : Jln. Pakabata Desa Bambalemo Kec. Parigi Teradu dan/atau terlapor IV adalah Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Parigi Moutong adapun tugasnya diatur dalam Pasal 14 ayat (2) PKPU 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Teradu Dan/Atau Terlapor V : a. Nama : I MADE KOTO PARIANTO b. Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong c. Alamat Kantor : Jln. Pakabata Desa Bambalemo Kec. Parigi Teradu dan/atau terlapor V adalah Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Parigi Moutong adapun tugasnya diatur dalam Pasal 14 ayat (3) PKPU 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. B. POKOK PENGADUAN Adapun Pengaduan yang disampaikan Pengadu pada DKPP RI sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong MengTMSkan Pasangan Calon (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid) dalam Proses Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghilangkan hak konstitusional Paslon untuk dipilih pada Pemilihan Tahun 2024, faktanya Status TMS Dibatalkan PTTUN dalam Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 12/G/PILKADA/2024/ PT.TUN.MKS dibacakan tanggal 28 Oktober 2024. 1.1 Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V telah melaksanakan Rapat Pleno KPU Parigi Moutong dengan tidak menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 2005 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid) bertentangan dengan Pasal 52 ayat (1), ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, berbunyi ; (1) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil penelitian syarat administrasi dan penetapan pasangan calon dalam Berita Acara Penetapan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota (2) Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota menetapkan paling sedikit 2 (dua) pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Juncto Pasal 7 Ayat (2) Huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, huruf g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; Juncto Pasal 14 ayat (2) huruf f, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 119 ayat (1), Pasal 120 ayat (1), ayat (2), ayat (3) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Pasal 14 ayat (2) huruf f ; (2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: huruf f ; f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; Pasal 17; Syarat telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sampai dengan Hari penetapan Pasangan Calon. Pasal 22, Calon dengan status mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f harus menyerahkan: a. surat dari pemimpin redaksi media massa harian lokal sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada dewan pers, yang menerangkan bahwa calon telah secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan jenis tindak pidananya dengan disertai buktinya; b. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rumah tahanan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; c. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan d. surat keterangan yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Pasal 112; (1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi calon yang status pendaftarannya diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1). (2) Penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 33. (3) Penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak penutupan pendaftaran Pasangan Calon. (4) Penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan bantuan Silon. Pasal 113, (1) Dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang. (2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara klarifikasi. Pasal 119 ayat (1); (1) Jika hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) menyatakan persyaratan administrasi calon benar maka Pasangan Calon dimaksud dinyatakan memenuhi syarat. (2) ……………………… Pasal 120 ayat (1), ayat (2), ayat (3) (1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1). (2) Hasil rapat pleno tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara. (3) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Teradu I, II, III, IV, dan V telah melanggar asas-asas praduga rechtmatig, kepastian hukum, profesionalisme, bertindak cermat, jujur dan adil dengan menerbitkan Berita Acara KPU Parigi Moutong Nomor 687/PL.02.2- BA/7208/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Adminstrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, tertanggal 14 September 2024 yang memberikan status TMS (tidak memenuhi syarat) Calon Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly) (Bukti P-2) yang ditanda tangani oleh Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV (Plh Ketua). Sehingga tidak menetapkan Pasangan Calon (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid) dan hanya menetapkan 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024 (Bukti P-3). 1.2 Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V yang telah MengTMSkan Calon Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly) berdasarkan pemahamannya dan melampaui kewenangannya pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020 diputuskan pada tanggal 30 Januari 2020, sehingga dengan seenaknya menilai bahwa yang bersangkutan belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara (Bukti P-4) dan rekaman pertemuan LO Paslon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid dengan Teradu II membahas status Bakal Calon Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly) (Bukti P-5) yang hasilnya tetap diberi status TMS, hal tersebut bertentangan dengan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota BAB IV PENELITIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON Tabel 4.1 Indikator Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, poin 6. Calon dengan status mantan terpidana, huruf b ; b. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rumah tahanan dan/atau kepala balai pemasyarakatan 1) dokumen dapat dibuka dan dibaca. 2) merupakan surat keterangan untuk calon 3) memuat informasi bahwa calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia 4) mantan terpidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih dan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; 5) diterbitkan oleh lembaga yang berwenang 6) merupakan dokumen yang sah Bahwa yang dimaksud memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut bukan tanggal diputuskan Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020 diputuskan pada tanggal 30 Januari 2020 (Bukti P-6), tetapi kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya dengan mempedomani fatwa Mahkamah Agung Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tanggal 16 September 2015 pada angka 1 menyebutkan: “… dengan demikian Mantan Terpidana adalah seseorang yang pernah dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yamg memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan). Dengan demikian Mantan Narapidana adalah seseorang yang telah pernah menjalani pidana didalam LAPAS. Dari uraian tersebut menjadi jelas bahwa Mantan Terpidana meskipun telah dijatuhi pidana belum tentu menjalani pidana didalam LAPAS …” (Bukti P-7). Bahwa Calon Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly) telah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi berdasarkan Surat Keterangan Kepala LP Kelas III Parigi masing- masing tanggal 20 Juni 2024, tanggal 27 September 2024 (Bukti P-8) dan Daftar Perhitungan Ekspirasi metode TELRAM pada tanggal 22 September 2024 yaitu telah melewati 6 (enam) hari dari jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020 tanggal 30 Januari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu terhitung sejak tanggal 17 September 2019 sampai dengan tanggal 22 September 2024 (Bukti P-9). 1.3 Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V terbukti tidak membuat Berita Acara Klarifikasi yang berdasarkan Pasal 113 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Pasal 113, (1) Dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang. (2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara klarifikasi. Dan Terhadap Berita Acara KPU Parigi Moutong Nomor 687/PL.02.2- BA/7208/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Adminstrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, tertanggal 14 September 2024 yang memberikan status TMS (tidak memenuhi syarat) Calon Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly) (Bukti P-2). Sehingga tidak menetapkan Pasangan Calon (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid) dan hanya menetapkan 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Parigi Mautong Nomor 1450 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024 (Bukti P-3) yang diterbitkan KPU Parigi Moutong terbukti cacat substansi dan secara prosedur dan substansi telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Faktanya dalam PERTIMBANGAN HUKUM Majelis Hakim PTTUN Makassar dalam Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 28 Oktober 2024. (Barang Bukti P-1 hal.30-32 dari 34 hal. Putusan Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS). Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 112 juncto Pasal 113 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan tegas mengatur kewenangan Tergugat dalam melakukan penelitian persyaratan administrasi calon, fakta hukumnya Tergugat pada tanggal 4 September 2024 dan tanggal 14 September 2024 dalam melakukan penelitian persyaratan administrasi dan penelitian persyaratan administrasi perbaikan Penggugat sebagaimana Berita Acara Nomor 548/PL.02.2-BA/7208/2024 dan Nomor 687/PL.02.2- BA/7208/2024 (vide bukti T-5, T-2=P-8, P-2), maka terkait keraguan Tergugat terhadap penilaian status hukum Penggugat sebagai Terpidana atau Mantan Terpidana seharusnya Tergugat melakukan klarifikasi kepada Gabungan Parpol Pengusung Penggugat sebagai Pasangan Calon, Pasangan Calon itu sendiri, dan/atau kepada pejabat/instansi yang berwenang, sehingga Tergugat wajib/harus menuangkan hasil klarifikasi dimaksud dalam Berita Acara Klarifikasi, oleh karenanya terbukti Tergugat menyalahi prosedur penelitian persyaratan administrasi sebagaimana amanat ketentuan Pasal 112 juncto Pasal 113 tersebut; Menimbang, bahwa mempedomani fatwa Mahkamah Agung Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tanggal 16 September 2015 pada angka 1 menyebutkan: “… dengan demikian Mantan Terpidana adalah seseorang yang pernah dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yamg memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan). Dengan demikian Mantan Narapidana adalah seseorang yang telah pernah menjalani pidana didalam LAPAS. Dari uraian tersebut menjadi jelas bahwa Mantan Terpidana meskipun telah dijatuhi pidana belum tentu menjalani pidana didalam LAPAS …”; Menimbang, bahwa dari makna fatwa Mahkamah Agung Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tanggal 16 September 2015 tersebut, dikaitkan berdasarkan bukti P-26 dan P-25 berupa Daftar Perhitungan Ekspirasi tanggal 22 September 2024 dan Surat Keterangan Kepala Lapas Kelas III Parigi tanggal 27 September 2024, terbukti fakta hukumnya Penggugat sudah menjalani masa penahanan selama 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari pada tahun 2019, terhitung sejak tanggal 21 Mei 2019 sampai dengan 25 September 2019, sehingga status hukum Penggugat telah nyata-nyata tidak lagi ada hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang hukum dan hak asasi manusia dan terbukti tidak lagi berada dalam penjara; Menimbang, bahwa permasalahan status hukum Penggugat sebagai terpidana atau mantan terpidana, sejalan dengan pendapat Ahli yang menyatakan jika Tergugat ragu-ragu mengenai status penahanan Penggugat maka penerapan ketentuan Pasal 17 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 harus juga menerapkan ketentuan Pasal 112 juncto Pasal 113 dimaksud, sehingga Tergugat wajib membuat Berita Acara Klarifikasi; Menimbang, bahwa dari alat bukti khususnya pihak Tergugat yang disampaikan di Pengadilan tidak satupun ditemukan fakta hukum yang dapat membuktikan atau memberikan petunjuk bahwa Tergugat telah melakukan klarifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi sebagaimana diatur dalam kaidah norma Pasal 112 juncto Pasal 113 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Sedangkan terhadap Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Nomor 548/PL.02.2-BA/7208/2024 tanggal 4 September 2024 dan Penelitian Persyaratan Administrasi Perbaikan Nomor 687/PL.02.2- BA/7208/2024 tanggal 14 September 2024 bukan merupakan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal tersebut (vide bukti T-5, T-2=P-8, P-2); Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, objek sengketa yang diterbitkan Tergugat terbukti cacat substansi; Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum tersebut di atas, keputusan objek sengketa a quo yang diterbitkan Tergugat secara prosedur dan substansi telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karenannya dalil gugatan Penggugat telah terbukti sehingga keputusan objek sengketa a quo dinyatakan dibatalkan dan gugatan cukup beralasan untuk dikabulkan seluruhnya; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya, Tergugat dinyatakan sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara sejumlah yang tercantum dalam amar putusan ini; 1.4 Bahwa Teradu III dan V setelah didatangi Pendukung Bakal Pasangan Calon (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid) dikantor KPU Parigi Moutong baru melaksanakan Rapat Pleno sehingga terbit Berita Acara Nomor 818/PL.02.3-BA/7208/2/2024 Tentang Tindak Lanjut Putusan PTTUN Makassar No.12/6/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS tertanggal 28 Oktober 2024 (Bukti P-10) yang ditanda tangan langsung Teradu III dan V, sedangkan Teradu I, II, dan IV bertandatangan elektronik/barkode, sehingga selanjutnya terbit Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1512 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024, tertanggal 28 Oktober 2024 (Bukti P-11) yang telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Mautong Tahun 2024 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid) dengan no. Urut 5 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1513 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 tertanggal 28 Oktober 2024 (Bukti P-12). 1.5 Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V tidak professional dan adil dalam Penelitian Persyaratan Adminstrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 yang ternyata ada 2 (dua) orang Mantan Narapidana pada menit 00.07.10 s.d 00.12.40 disampaikan Teradu II siaran Podcast Gemasulawesi – Breaking News Podcast (Bukti P-13) 2 (dua) mantan Mantan Narapidana tersebut adalah Calon Bupati Parigi Moutong H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE dan M. Nizar Rahmatu, S.Sos. AIFO dan pada Berita di media social Zulkarnain menyerahkan tanggapan di KPU Parigi Moutong, pada Rabu (18/9/2024) dan Keberatan tersebut juga melampirkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dari Kejari Palu. (Bukti P-14). Dalam siaran Podcast tersebut KPU Parigi Moutong (Bukti P- 13) hanya berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pengadilan Negeri Parigi dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi. Seharusnya para Teradu juga berkoordinasi dan berkonsultasi Kejaksaan Negeri Palu, dalam Berita tersebut “Alasan itu dibuktikan dengan adanya surat yang beredar di publik, yang mana surat tersebut berkop Kejari Palu tentang Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 15 Oktober 2019”. Jika surat Kejaksaan Negeri Palu memang benar ada, maka M. Nizar Rahmatu terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya belum sampai 5 (lima) tahun masa jeda, dalam Berita tersebut (Bukti P-14) “Zulkarnain berpendapat Nizar tidak memenuhi syarat ikut kontestasi Pilkada Parimo 2024 karena dinilai belum mencukupi masa jeda 5 tahun sesuai pasal 17 PKPU No 8 tahun 2024, karena pernah menjadi terpidana kasus korupsi yang diancam lebih dari lima tahun penjara”. Permasalahannya dalam siaran Podcast tersebut KPU Parigi Moutong (Bukti P-13) hanya menghitung tanggal dalam Salinan Putusan Mahkamah Agung NOMOR 72 K/PID.SUS/2015 tanggal 21 September 2015 yang bersifat final dan mengikat pada Calon Bupati M. Nizar Rahmatu (Bukti P-15) sehingga memberikan status MS untuk Penelitian Persyaratan Adminstrasi Hasil Perbaikan. Sedangkan Bakal Calon Bupati Parigi Moutong H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE berdasarkan Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020 diputuskan pada tanggal 30 Januari 2020 (Bukti P-6) belum sampai 5 (lima) tahun masa jedanya, maka Calon Bupati Parigi Moutong H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE berdasarkan penilaian para Teradu diberikan status TMS (Bukti P-2 dan Bukti P-4). Faktanya keputusan para Teradu mengTMSkan Calon Bupati Parigi Moutong H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE dibatalkan oleh PTTUN Makassar (Barang Bukti P-1). Bahwa penilaian para Teradu I, II, III, IV, dan V tentang penghitungan masa jeda berdasarkan tanggal dalam putusan Mahkamah Agung tersebut tidak benar dan melampaui kewenangannya, sebab ada ketentuan dengan mempedomani fatwa Mahkamah Agung Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tanggal 16 September 2015 (Bukti P-6). Sebab ada frasa “terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya berdasarkan ketentuan pada Pasal 17 PKPU 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Pasal 17 ; Syarat telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sampai dengan Hari penetapan Pasangan Calon. Jika surat Kejaksaan Negeri Palu memang benar ada untuk Calon Bupati M. Nizar Rahmatu, maka para Teradu bertindak dalam melaksanakan Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 tidak professional, jujur dan adil, sedangkan azas Pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang berbunyi “Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”. Berdasarkan poin 1 aduan ini, Teradu I, II, III, IV, dan V telah diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan b, Pasal 12 huruf e, Pasal 15 huruf b dan f, Pasal 16 huruf a, dan Pasal 17 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 2. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong yang memberikan Kesempatan Kampanye Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid yang tidak adil. 2.1 Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 930 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, tertanggal 31 Januari 2024 (Bukti P-16), untuk pelaksanaan Waktu Kampanye dari tanggal 25 September 2024 s.d 23 November 2024 dan Kewajiban KPU Parigi Moutong dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf b UU 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 14 huruf b ; KPU Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota wajib: b. memperlakukan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota secara adil dan setara; 2.2. Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1492 Tahun 2024 Tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye Debat Publik/Debat Terbuka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, tertanggal 16 Oktober 2024 (Bukti P-17). 1) Debat Publik Pertama KPU Parigi Moutong, dilaksanakan tanggal 22 Oktober 2024 yang hanya diikuti 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024. (Bukti P.18) 2) Debat Publik Kedua KPU Parigi Moutong, dilaksanakan tanggal 31 Oktober 2024 3) Debat Publik Ketiga KPU Parigi Moutong, dilaksanakan tanggal 13 November 2024 Mengapa Debat Publik Pertama tidak dilaksanakan nanti setelah selesai proses Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2024 di Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dalam Salinan Putusan Bawaslu Parigi Mautong Nomor Register 001/PS.REG/72.7208/IX/2024 tanggal 3 Oktober 2024( Barang Bukti P-2), karena Bawaslu Parigi Mautong menolak permohonan Pemohon, tetapi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid) terus berjuang (Bukti P- 19) dan banding ke PTTUN Makassar dalam Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 12/G/PILKADA/2024/ PT.TUN.MKS dibacakan tanggal 28 Oktober 2024. (Barang Bukti P-1). Sedangkan Debat Publik Pertama oleh KPU Kabupaten Sigi yang tidak ada sengketa dari Bapaslon, nanti pada tanggal 2 November 2024 (Bukti P-20). Disini adanya ketidakadilan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid) dengan no. Urut 5. 2.3 Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1458 Tahun 2024 Tentang Uraian, Spesifikasi dan Jumlah Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, tertanggal 24 September 2024 (Bukti P-21), bahwa Alat Peragan Kampanye yaitu Umbul-Umbul dan Spanduk 2. Umbul-umbul a. Bahan : Cloth 280 Gram b. Ukuran : 3 m x 0,8 m c. Cetak : Berwarna, satu muka (4/10) d. Finishing : Kancing mata ayam (banmer eyelet 4 buah) e. Jumlah : 20 lembar/kecamatan untuk setiap Paslon 3 Spanduk a. Bahan : Vinyl 280 Gram b. Ukuran : 1 m x 4 m c. Cetak : Berwarna, satu muka (4/10) d. Finishing : Kancing mata ayam (banmer eyelet 4 buah) e. Jumlah : 2 (dua) buah/kel./desa untuk setiap Paslon. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1462 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, tertanggal 24 September 2024 (Bukti P-22), C. Pemasangan Alat Peraga Kampanye, poin 1 huruf a angka 2) dan poin 3 ; 1. Jumlah, Jenis, dan Spesifikasi Alat Peraga Kampanye a. Jumlah, dan jenis alat peraga Kampanye yang difasilitasi, meliputi: 1) Reklame dengan jenis ……………………………… 2) Spanduk, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan; dan/atau 3) Umbul-umbul, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan. 3. Fasilitasi pencetakan alat peraga Kampanye dilakukan dengan memperhatikan asas keadilan, keberimbangan, dan memperhatikan ketersediaan anggaran daerah Faktanya setelah Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 12/G/Pilkada/2024/Pt.Tun.Mks, dibacakan Tanggal 28 Oktober 2024 (Barang Bukti P-1) yang baru terpasang Spanduk dengan 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 dan Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid No. Urut 5 belum ada, foto spanduk tertanggal 11 November 2024 (Bukti P.23). 2.4 Memang jika memperhatikan Berita Acara KPU Parigi Moutong Nomor 818/PL.02.3-BA/7208/2/2024 Tentang Tindak Lanjut Putusan PTTUN Makassar No.12/6/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS tertanggal 28 Oktober 2024 (Bukti P-10) dari 4 (empat) poin hasil Rapat Pleno KPU Parigi Moutong tidak ada disebutkan dengan tegas menyiapkan APK (Alat Peraga Kampanye) untuk Pasangan Calon No. Urut 5 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid). 2.5 Bahwa menurut Menteri Dalam Negeri RI “ Tito Sebut KPUD Sumber Konflik Pilkada, Banyak Orang Titipan” (Bukti P.24), faktanya pada Debat Publik Ketiga KPU Parigi Moutong, dilaksanakan tanggal 13 November 2024 terjadi kekacauan disebabkan adanya kecolongan dari KPU Kabupaten Parigi Moutong yang tidak tegas mengingatkan Pasangan Calon atau Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Mautong Tahun 2024 (Bukti P.25) dan mana bukti pelaksanaan kegiatan “ Mitigasi Penangganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Dalam Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 30 September 2024 (Bukti P-26). Berdasarkan poin 2 aduan ini, Teradu I, II, III, IV, dan V telah diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (1), pasal 10 huruf a, pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 3. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong yang melakukan Pencetakan Surat Suara hanya 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024, sehingga dilakukan Pencetakan Ulang Surat Suara untuk 5 (lima) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024 yang merugikan uang negara. 3.1 Bahwa waktu Pencetakan Surat Suara Pemilihan Tahun 2024 tidak ditentukan waktunya dalam Tahapan Pemilihan Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 Juncto Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (Bukti P-27), sehingga bila terdapat Sengketa Proses yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, maka Pencetakan Surat Suara Pemilihan Tahun 2024 harus menunggu sampai adanya putusan Inkracht dari sengketa tersebut. Berdasarkan apa yang telah dilakukan oleh KPU saat Pemilihan Umum 2024 yang menunda Cetak Surat Suara Dapil yang terdapat Sengketa (Bukti P-28). 3.2 Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024 setelah di TMS oleh KPU Parigi Moutong berusaha memperjuangkan hak konstusionalnya untuk menjadi peserta Pemilihan Tahun 2024 (Bukti P-4) menyampaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Bawaslu Parigi Moutong dalam Salinan Putusan Bawaslu Parigi Moutong Nomor Register 001/PS.REG/72.7208/IX/2024 tanggal 3 Oktober 2024 yang tidak mengambulkan permohonan Pemohon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid (Barang Bukti P-2) dan melanjutkan banding ke PTTUN Makassar dalam Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS dibacakan tanggal 28 Oktober 2024 (Barang Bukti P-1) yang menerima seluruhnya Gugatan Penggugat H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid. 3.3 Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V telah berani melakukan Pencetakan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 hanya hanya 4 (empat) pasangan calon, padahal masih ada Sengketa Proses dari Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid yang seharusnya menunda Pencetakan Surat Suara seperti yang dilakukan pada Pemilu 2024 (Bukti P-24). Faktanya KPU Parigi Moutong dan Bawaslu Parigi Moutong (Teradu I, II, dan MUHAMMAD JA’FAR Anggota Bawaslu Parimo Teradu III dalam Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025) melakukan monitoring ke Pencetakan Surat Suara PT. Gelora Aksara Pratama di Ciracas Jakarta Timur pada tanggal 8 Oktober 2024 (Bukti P-29) dan waktu kedatangan Surat Suara dengan 4 (empat) Pasangan Calon pada tanggal 19 Oktober 2024 serta dimusnakan sebab harus memasukan 1 (satu) Pasangan Calon dengan no. urut 5 dalam suarat suara (Bukti P-30). 3.4 Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V sebagai Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong melakukan Rapat Pleno yang membahas Pencetakan Surat Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 dengan memasukan no. Urut 5 Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid, melakukan konsultasi dengan Biro Logistik KPU RI (Teradu I dan Teradu VI) pada tanggal 30 Oktober 2024 dan monitoring (Teradu I, II, III, dan MUHAMMAD RIZAL Ketua Bawaslu Parimo Teradu I dalam Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025) Pencetakan Surat Suara PT. Gelora Aksara Pratama di Ciracas Jakarta Timur pada tanggal 4 November 2024 (Bukti P-31) 3.5 Bahwa bukan hanya Surat Suara dicetak ulang, termasuk Distribusi logistik surat suara dijadwalkan pada 8 November 2024, menggunakan transportasi udara (pesawat), dan kebutuhan lain di TPS yaitu DPC dan Formulir-formulir lain (Bukti P-32), serta termaksud uang perjalanan dinas monitoring Logistik Pemilihan ke Jakarta para Teradu, selanjutnya menurut Teradu I “Sebelumnya, surat suara telah dicetak dengan total 335.904 lembar yang sudah ada di gudang KPU. Surat suara yang dicetak ulang harus sesuai dengan jumlah yang telah dicetak sebelumnya”. (Bukti P-32). Hal tersebut berdampak pada kerugian uang negara yang sangat banyak, oleh karena tindakan para Teradu yang tidak professional dan cermat yang telah mencetak surat suara dan kebutuhan lainnya di TPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 yang sementara dalam proses sengketa. Bahwa Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan pada pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi ; 1. Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V telah melanggar asas praduga rechtmatig (Asas hukum acara peradilan tata usaha negara ini menyatakan bahwa demi kepastian hukum, setiap keputusan tata usaha negara dianggap benar menurut hukum, sehingga dapat dilaksanakan terlebih dahulu sampai dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim sebagai keputusan yang melawan hukum) dengan menerbitkan Berita Acara KPU Parigi Moutong Nomor 687/PL.02.2-BA/7208/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Adminstrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, tertanggal 14 September 2024 yang memberikan status TMS (tidak memenuhi syarat) Calon Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly) (Bukti P-2) dan hanya menetapkan 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Parigi Mautong Nomor 1450 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Mautong Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024 (Bukti P-3). Sebagai dasar dalam mencetak surat suara yang harus dimusnakan sebab hanya 4 (empat) Pasangan Calon dan keputusan KPU Parigi Moutong yang mengTMSkan (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly) dibatalkan oleh Putusan PTTUN Makassar (Barang Bukti P-1). Berdasarkan poin 2 aduan ini, Teradu I, II, III, IV, dan V telah diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (1), pasal 15 huruf d dan pasal 16 huruf a, dan Pasal 18 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. II.KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam Supervisi terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 pada tingkatan di bawahnya yaitu KPU Kabupaten Parigi Moutong yang melaksanakan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Pemberian Kesempatan Kampanye Pasangan Calon yang tidak adil, dan Pencetakan Surat Suara hanya 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024 yang telah diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Aduan pada Teradu dan/atau Telapor VI, VII, VIII, IXI, dan X (Bukti P-33) sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam Supervisi/Pengawasan proses Pelaksanaan dan Sengketa Pencalonan, Kampanye Pasangan Calon yang tidak adil, Sengketa Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong di Bawaslu Parigi Mautong, dan Pencetakan Surat Suara hanya 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024, berdasarkan PKPU 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pada Pasal 21 ayat (3) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi bertugas dan berwewenang : Pasal 21 ayat (3) huruf a dan b ; a. mengoordinasikan dan memantau tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau WaliKota dan Wakil Wali Kota yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten/Kota; b. melakukan supervisi, asistensi, pemantauan, dan klarifikasi kepada KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; Pasal 1 ayat (35), Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 50 ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) PKPU 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, Dan KPU Kabupaten/Kota, Pasal 1 ayat (35) Supervisi adalah pengawasan dan pembinaan yang dilakukan secara berjenjang di lingkungan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPLN, KPPSLN, PPK, PPS, dan KPPS. Pasal 40 ayat (1) Dalam menjalankan tugasnya, KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada KPU Provinsi. Pasal 50 ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) : (2) KPU Provinsi melakukan Koordinasi, Supervisi, dan monitoring terhadap KPU Kabupaten/Kota. (3) ………………………….. (4) Koordinasi, Supervisi dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai Divisi dan Korwil. (5) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3): a. KPU Provinsi dapat berkonsultasi dengan KPU; dan b. KPU Kabupaten/Kota dapat berkonsultasi dengan KPU Provinsi. (6) Koordinasi, Supervisi, dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dilaksanakan melalui: a. rapat Koordinasi; b. rapat Konsultasi; c. rapat kerja; dan/atau d. media lainnya Bahwa Divisi dan Korwil KPU Provinsi Sulawesi Tengah diatur pada Pasal 22 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 27 PKPU 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, Dan KPU Kabupaten/Kota, Pasal 22 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) ; (1) Anggota KPU Provinsi dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, melakukan pembagiantugas dalam bentuk Divisi dan Korwil. (3) Pembagian Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk anggota KPU Provinsi yang berjumlah 5 (lima) orang, meliputi: a. Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga danLogistik; b. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia; c. Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi; d. Divisi Teknis Penyelenggaraan; dan e. Divisi Hukum dan Pengawasan. (4) Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib membuat laporan kinerja sesuai dengan tugas dan bidang Divisi untuk disampaikan dalam Rapat Pleno KPU Provinsi. Pasal 27 ; (1) Korwil anggota KPU Provinsi mempunyai tugas untuk: a. melakukan Koordinasi; b. melakukan supervisi; c. melakukan pembinaan; dan/atau d. mempercepat penyelesaian permasalahan, terhadap KPU Kabupaten /Kota yang berada dalam wilayah kerjanya. (2) Korwil wajib melaporkan perkembangan tugas dan/atau penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Rapat Pleno KPU Provinsi. (3) Dalam menyelesaikan permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Korwil mengikutsertakan anggota KPU Provinsi yang membidangi Divisi yang terkait, untuk melakukan evaluasi, penyelesaian masalah, dan/atau pembinaan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah kerjanya. (4) Dalam melakukan tugas supervisi dan pembinaan di wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Korwil anggota KPU Provinsi dapat: a. memberikan arahan kepada KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan KPU dan/atau KPU Provinsi; b. melakukan klarifikasi, menganalisis, dan membuat kajian terkait permasalahan yang dihadapi daerah dalam wilayah Koordinasi sebagai bahan untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno; dan c. melaporkan perkembangan pelaksanaan keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Rapat Pleno, dan KPU Pertanyaan bagaimana peran Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam dalam Pengawasan/Supervisi terhadap bawahannya (KPU Parigi Moutong) dalam Pencalonan, Kampanye dan Pencetakan Surat Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 ? Dari Uraian kronologi diatas Pengadu sampaikan terhadap Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong. Peran Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X berdasarkan PKPU 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Teradu dan/atau Terlapor VI (6) : (Bukti P-33) a. Nama : RISVIRENOL b. Jabatan : Ketua KPU Prov. Sulawesi Tengah c. Alamat Kantor : Jln. S. Parman Kel. Besusu Timur, Kec. Palu Timur, Kota Palu Tugas Ketua Prov. Sulawesi Tengah dan Divisi berdasarkan Pasal 19 ayat (4) PKPU 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, Dan KPU Kabupaten/Kota (4) Ketua KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU Provinsi; b. bertindak untuk dan atas nama KPU Provinsi ke luar dan ke dalam; c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU Provinsi; d. mengoordinasikan hubungan kerja antar Divisi; e. mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil; dan f. menandatangani seluruh Keputusan KPU Provinsi. Tugas Divisi Ketua KPU berdasarkan Pasal 23 ayat (1a) dan Pasal 25 ayat (1) PKPU 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, Dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 23 ayat (1a) ; (1a) Dalam hal KPU Provinsi beranggotakan 5 (lima) orang, ketua KPU Provinsi menjadi ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a. Pasal 25 ayat (1) ; (1) Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a. administrasi perkantoran, rumah tangga, dan kearsipan; b. protokol dan persidangan; c. pengelolaan dan pelaporan Barang Milik Negara; d. pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan; e. pengusulan peresmian keanggotaan dan pelaksanaan sumpah/janji DPRD Provinsi; dan f. perencanaan, pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistik Pemilu dan Pemilihan. Teradu dan/atau Terlapor VII (7) : (Bukti P-33) a. Nama : CHRISTIAN A. ORUWO b. Jabatan : Anggota KPU Prov. Sulawesi Tengah c. Alamat Kantor : Jln. S. Parman Kel. Besusu Timur, Teradu dan/atau terlapor II adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sulawesi Tengah adapun tugasnya diatur dalam PKPU 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, Dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 25 ayat (4) PKPU 5 Tahun 2022 (4) Divisi Teknis Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf d, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a. pengusulan daerah pemilihan dan alokasi kursi; b. pendaftaran dan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu; c. pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan; d. pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; e. penetapan hasil dan pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan; f. pelaporan dana kampanye; dan g. penggantian antar waktu anggota DPRD Provinsi. Teradu dan/atau Terlapor VIII (8) : (Bukti P-33) a. Nama : DARMIATI b. Jabatan : Anggota KPU Prov. Sulawesi Tengah c. Alamat Kantor : Jln. S. Parman Kel. Besusu Timur, Kec. Palu Timur, Kota Palu Teradu dan/atau terlapor III adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah adapun tugasnya diatur Pasal 25 ayat (5) PKPU 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, Dan KPU Kabupaten/Kota (5) Divisi Hukum dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf e, mempunyai tugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a. penyusunan rancangan Keputusan KPU Provinsi; b. telaah hukum dan advokasi hukum; c. dokumentasi dan publikasi hukum; d. pengawasan dan pengendalian internal; e. penyelesaian pelanggaran administratif, sengketa proses, sengketa hasil Pemilu dan Pemilihan, serta permasalahan hukum lainnya di luar masa tahapan Pemilu dan Pemilihan; dan f. penanganan pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota Teradu dan/atau Terlapor IX (9) : (Bukti P-33) a. Nama : DIRWANSYAH PUTRA b. Jabatan : Anggota KPU Prov. Sulawesi Tengah c. Alamat Kantor : Jln. S. Parman Kel. Besusu Timur, Kec. Palu Timur, Kota Palu Teradu dan/atau terlapor V adalah Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan Korwil KPU Parigi Moutong, adapun tugasnya diatur Pasal 25 ayat (3) PKPU 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, Dan KPU Kabupaten/Kota (3) Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: e. penyusunan program dan anggaran; b. evaluasi, penelitian, dan pengkajian kepemiluan; c. monitoring, evaluasi, dan pengendalian program dan anggaran; d. pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih; e. sistem informasi yang berkaitan dengan tahapan Pemilu; f. pengelolaan aplikasi dan jaringan teknologi dan informasi; dan g. pengelolaan dan penyajian data hasil Pemilu nasional. Teradu dan/atau Terlapor X (10) : (Bukti P-33) a. Nama : NISBAH b. Jabatan : Anggota KPU Prov. Sulawesi Tengah c. Alamat Kantor : Jln. S. Parman Kel. Besusu Timur, Kec. Palu Timur, Kota Palu Teradu dan/atau terlapor IV adalah Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Sulawesi Tengah adapun tugasnya diatur Pasal 25 ayat (2) PKPU 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, Dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a. sosialisasi kepemiluan; b. partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih; c. publikasi dan kehumasan; d. kampanye Pemilu dan Pemilihan; e. kerja sama antar lembaga; f. pengelolaan dan penyediaan informasi publik; g. pengusulan penggantian antar waktu anggota KPU Kabupaten/Kota; h. pengawasan proses rekrutmen anggota PPK, PPS, KPPS, dan petugas pemutakhiran data pemilih; i. pembinaan etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia; j. pengembangan budaya kerja dan disiplin organisasi; k. pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia; l. penelitian dan pengembangan kepemiluan; dan m. pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia. Hal yang secara langsung dan tidak kami lihat, dengar dan baca dalam proses Pencalonan dan Pencetakan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong yang berhubungan langsung dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah adalah : 1) Bahwa para Teradu yaitu Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong melakukan koordinasi dan konsultasi pada KPU setingkat diatasnya yaitu para Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X sebagai Ketua dan Anggota KPU Sulawesi Tangah terkait Tahapan Pencalonan yang meng TMSkan yaitu Calon Bupati Parigi Moutong yaitu H. Amrullah S. Kasim Almahdaly yang berdampak pada Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid (Bukti P-5 pada menit 00.04.39 s.d 00.05.05) dan (Bukti P-13 pada menit 00.10.30 s.d 00.13.00 dan 00.39.00 s.d 00.40.00). 2) Bahwa Teradu II (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Parigi Moutong) pasca Putusan PTTUN Makassar (Barang Bukti P-1) pada tanggal 28 Oktober 2024 dalam grup Demokrasi Sulteng, ketika pa Fadlan/Pangeran Kodok (anggota Bawaslu Sulawesi Tengah) menyampaikan menyampaikan “Pak Moh. Iskandar Mardani Klo ada tanggapan seperti itu, tolong di jawab dn diluruskan”, dijawab Teradu II “ Tabe pak Kordiv, secara hierarkis kami masih memintah petunjuk, dan arahan ke kpu provinsi dalam hal tindak lanjut putusan PTTUN Makassar, krn kami diberikan ruang 7 hari” (Bukti P-34). Sepertinya Teradu II dan para Teradu Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong tidak paham bahwa keberadaan KPU tidak dapat melakukan Permohonan Kasasi di MA, sedangkan principal dapat mengajukan Kasasi di MA dalam memahami ketentuan pada Pasal 154 antara ayat (11) dengan ayat (12) UU 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang, (11) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari. (12) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara. Hari pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 2024 di TPS pada tanggal 27 November 2024, jika dihitung pada dari tanggal 28 Oktober 2024 yaitu tinggal 31 hari lagi hari pemungutan suara. Pada malam tanggal 28 Oktober 2024 pendukung Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid) mendatangi dan mendesak di kantor KPU Parigi Moutong baru mengproses atau menindaklanjuti Putusan PTTUN Makassar untuk menetapkannya pada tanggal 28 Oktober 2024 (Bukti P- 35 dan Bukti P-10). 3) Bagaiman peran para Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah disaat Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang MengTMSkan Calon Bupati Parigi Moutong yaitu H. Amrullah S. Kasim Almahdaly yang Termohon KPU Parigi Moutong di Bawaslu Parigi Moutong dimana dalam Putusannya dimenangkan KPU Parigi Moutong (Barang Bukti P-2) dan Tergugat di PTTUN Makassar dimana dalam Putusan dikalah KPU Parigi Moutong (Barang Bukti P-1). (Bukti P-36). 4) Bahwa para Teradu I, II, III, IV, dan V sebagai ketua dan anggota KPU Parigi Moutong senantiasa berkonsultasi dan berkoordinasi setingkat diatasnya yaitu KPU Provinsi Sulawesi Tengah tentang memberikan Kesempatan Kampanye Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid yang tidak adil, dimana sampai dengan tanggal 11 November 2024 saat fotonya diambil spanduk dan umbul-umbul masih terpaksa hanya 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024. Sedangkan Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid sudah ditetapkan oleh KPU Parigi Moutong sejak tanggal 28 Oktober 2024 (Bukti P-10, Bukti P-11, dan Bukti P-23). Pelaksanaan Debat Publik Pertama KPU Parigi Moutong yang dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2024 yang hanya diikuti 4 (empat) Pasangan Calon, pada hal Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid masih banding penyelesaian sengketa di PTTUN Makassar dan ditetapkan KPU Parigi Moutong pada tanggal 28 Oktober 2024, sedangkan KPU Sigi melaksanakan Debat Publik Pertama nanti pada tanggal 2 November 2024. (Bukti P-18, Bukti P-19, dan Bukti P-20). 5) Bagaimana para Teradu I, II, III, IV, dan V sebagai Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong telah mencetak Surat Suara dengan 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024, sementara Calon Bupati Parigi Moutong yaitu H. Amrullah S. Kasim Almahdaly masih melakukan Banding Sengketa di PTTUN Makassar dan fakta dimenangkan oleh Penggugat, sehingga KPU Parigi Moutong harus mencetak ulang surat suara yang berdampak terhadap kerugian uang negara. Pada tanggal 30 Oktober 2024 Teradu VI melakukan pendamping Teradu I dan Teradu III berkonsultasi dengan Biro Logistik KPU RI di Jakarta yang menyampaikan tentang Pencetakan Ulang Surat Suara (Bukti P-31). Berdasarkan aduan ini, para Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X telah diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf b, Pasal 14 huruf b, Pasal 15 huruf a, dan f, Pasal 16 huruf a, dan Pasal 18 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu Perkara Nomor Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa Pengadu Perakra Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut: Pengaduan/atau Pelapor menyampaikan Kronologi Kejadian dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Teradu dan/atau Terlapor I s/d Teradu dan/atau Terlapor X, Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. (Pasal 1 ayat (4) Peraturan DKPP 2 Tahun 2017) Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan. (Pasal 2 Peraturan DKPP 2 Tahun 2017) Pasal 135 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a dan b UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (1) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN berhenti antarwaktu karena: a. …………………………..; b. …………………………..; atau c. diberhentikan dengan tidak hormat. (2) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik; II. Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dalam Melakukan Pengawasan Bakal Pasangan Calon Bupati diTMSkan, Menjadi Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa pada Bakal Pasangan Calon Bupati yang diTMSkan, Pemberian Kesempatan Kampanye Pasangan Calon, dan dan Pencetakan Surat Suara hanya 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024 yang telah diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. A. PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong (Bukti P-1), peran para Teradu berdasarkan Perbawaslu 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, Teradu dan/atau Terlapor I (1) : a. Nama : MUHAMMAD RIZAL b. Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong c. Alamat Kantor : Jln. Kampali Kel. Kampal Kec. Parigi Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perbawaslu 3 Tahun 2022 (1) Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota mengoordinasikan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota yang dilaksanakan berdasarkan divisi dan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (2) Dalam mengoordinasikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: ================ Teradu dan/atau Terlapor II (2) : a. Nama : HERMAN SAPUTRA b. Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dan Kordiv Hukum dan Penyelesaian sengketa c. Alamat Kantor : Jln. Kampali Kel. Kampal Kec. Parigi Pasal 35 Perbawaslu 3 Tahun 2022 (1) Koordinator divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut: a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas divisi; b. mengambil keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi; c. memberikan pertimbangan dan masukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi; dan d. melakukan pengendalian dan pemantauan tugas divisi. (2) Koordinator divisi melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno. Pasal 39 ayat (3) Perbawaslu 3 Tahun 2022 (3) Divisi hukum dan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b angka 3 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai berikut: ================ Teradu dan/atau Terlapor III (3) : a. Nama : MUHAMMAD JA’FAR b. Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dan Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Dan Pelatihan c. Alamat Kantor : Jln. Kampali Kel. Kampal Kec. Parigi Pasal 39 ayat (1) Perbawaslu 3 Tahun 2022 (1) Divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b angka 1 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai berikut: ================ Teradu dan/atau Terlapor IV (4) : a. Nama : JAYADIN b. Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dan Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, Dan Informasi c. Alamat Kantor : Jln. Kampali Kel. Kampal Kec. Parigi Pasal 39 ayat (4) Perbawaslu 3 Tahun 2022 (4) Divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b angka 4 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai berikut: ================ Teradu dan/atau Terlapor V (5) : a. Nama : FATMAWATI b. Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Dan Hubungan Masyarakat c. Alamat Kantor : Jln. Kampali Kel. Kampal Kec. Parigi Pasal 39 ayat (2) Perbawaslu 3 Tahun 2022 (2) Divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b angka 2 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai berikut: ================ B. POKOK PENGADUAN Melakukan Pengawasan Pasangan Calon diTMSkan, Menjadi Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa pada Pasangan Calon yang diTMSkan, Pemberian Kesempatan Kampanye Pasangan Calon, dan dan Pencetakan Surat Suara hanya 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024 yang telah diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Adapun Pengaduan yang disampaikan Pengadu pada DKPP RI sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong tidak melakukan Pengawasan Pencalonan pada Bapaslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 yang benar, dimana Bapaslon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid diTMSkan oleh KPU Parigi Moutong yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menghilangkan hak konstitusional Bapaslon untuk dipilih pada Pemilihan Tahun 2024, faktanya Status TMS dibatalkan PTTUN dalam Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 12/G/PILKADA/2024/ PT.TUN.MKS dibacakan tanggal 28 Oktober 2024. 1.1 Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V telah melakukan Pengawasan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 dalam facebock Bawaslu Parigi Moutong “Bawaslu Kab. Parigi Moutong melakukan Pengawasan Langsung Verifikasi Administrasi Keabsahan dan kebenaran Dokumen Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati kab. Parigi Moutong tanggal 4 September 2024 (Bukti P-2) dan anggota Bawaslu Sulawesi Tengah Dewi Tisnawaty (Teradu X) “menjelaskan bahwa fokus pengawasan mencakup tiga aspek utama: pendaftaran pasangan calon, proses pendaftaran, serta verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon. Menurutnya, beberapa potensi pelanggaran yang perlu diwaspadai adalah pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, hingga pelanggaran pidana pemilihan. Salah satu yang paling rawan adalah terjadinya sengketa proses” (Bukti P-3). 1.2 Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V telah melakukan Pengawasan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 dalam siaran Podcast Gemasulawesi dimenit 00.04.20 s.d 00.04.35 dan 00.35.40 s.d 00.36.00 disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Parigi Moutong (Bukti P-4). dimana KPU Parigi Moutong telah mengTMS Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE dalam Berita Acara KPU Parigi Moutong Nomor 687/PL.02.2-BA/7208/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Adminstrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Mautong Tahun 2024, tertanggal 14 September 2024 (Bukti P- 5) dan Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Mautong Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024 (Bukti P-6), faktanya Status TMS Dibatalkan PTTUN dalam Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 12/G/PILKADA/2024 /PT.TUN.MKS dibacakan tanggal 28 Oktober 2024. (Bukti P-7 dan Barang Bukti P-1) 1.3 Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V telah melakukan Pengawasan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, melakukan pembiaran KPU Parigi Moutong yang mengabaikan Surat Keterangan Kepala LP Kelas III Parigi masing-masing tanggal 20 Juni 2024 (Bukti P-8), sebagai bukti bahwa Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE telah melewati 6 (enam) hari dari jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020 tanggal 30 Januari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu terhitung sejak tanggal 17 September 2019 sampai dengan tanggal 22 September 2024 (Bukti P-9) dan mendapatkan tanggapan dari Tim Hukum Bakal Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid) Berita Media “Balon Bupati Parimo TMS, KPU dinilai Abaikan Surat Keterangan Kemenkumham dan KPU Parigi Moutong Diduga Abaikan Surat Resmi Kemenkumham, Amrullah Tak Lolos Pilkada” (Bukti P-10). 1.4 Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V telah melakukan Pengawasan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 dengan melakukan pembiaran tidak memberikan saran perbaikan pada KPU Parigi Moutong yang secara agresif dan liar menafsirkan Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Pasal 14 ayat (2) huruf f ; (2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: huruf f ; f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; Tanpa memperhatikan Pasal 17 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Pasal 17 ; Syarat telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sampai dengan Hari penetapan Pasangan Calon. Dengan Bukti disampaikan oleh Bakal Calon Bupati Parigi Moutong Hi. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE yaitu Bukti P-8 dan Bukti P-9. Faktanya hal tersebut menjadi dasar dikabulkan permohonan banding di PTTUN Makassar yang membatalkan Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Mautong Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024 (Barang Bukti). Teradu I, II, III, IV dan V melakukan pembiaran KPU Parigi Moutong tidak membuat Berita Acara Klarifikasi berdasarkan ketentuan pada Pasal 113 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebelum mengTMS Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE (Barang Bukti P-1 hal.30-32 dari 34 hal. Putusan Nomor 12/G/PILKADA / 2024/PT.TUN.MKS). Pasal 113 PKPU Nomor 8 Tahun 2024; (1) Dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang. (2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara klarifikasi. Seharusnya Teradu I, II, III, IV dan V memberikan saran perbaikan, ketika KPU Parigi Moutong yang tidak membuat Berita Acara Klarifikasi adalah sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran dilakukan KPU Parigi Moutong berdasarkan ketentuan pada Pasal 21 Perbawaslu 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Pasal 21 ; Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan atas indikasi kesalahan dan/atau kekeliruan pada penelitian kelengkapan persyaratan pasangan calon Pemilihan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. 1.5 Bahwa Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Parigi Moutong dalam siaran Podcast Gemasulawesi – Breaking News Podcast pada menit 00.07.10 s.d 00.12.40 (Bukti P-4) 2 (dua) mantan Mantan Narapidana tersebut adalah Calon Bupati Parigi Moutong H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE dan M. Nizar Rahmatu, S.Sos. AIFO dan telah melakukan klarifikasi di Kejaksaan Negeri Parigi, Lapas Parigi, dan Pegadilan Negeri Parigi. Karena adanya Berita di media social, maka sdr. Zulkarnain menyerahkan tanggapan Pengaduan Masyarakat pada KPU Parigi Moutong yang “menyatakan Nizar Rahmatu diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS)”, pada Rabu (18/9/2024) dan Keberatan tersebut juga melampirkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dari Kejari Palu (Bukti P-11). Permasalahannya dalam siaran Podcast tersebut KPU Parigi Moutong (Bukti P-4) hanya menghitung tanggal dalam Salinan Putusan Mahkamah Agung NOMOR 72 K/PID.SUS/2015 tanggal 21 September 2015 yang bersifat final dan mengikat pada Calon Bupati M. Nizar Rahmatu (Bukti P-12), sehingga memberikan status MS untuk Penelitian Persyaratan Adminstrasi Hasil Perbaikan. Tanpa mempertimbangkan kebenarannya untuk melakukan klarifikasi di Kejaksaan Negeri Palu. Dalam sebuah berita acara pelaksanaan pengadilan pada Kejaksaan Negeri Palu, menerangkan bahwa berdasar Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palu (Nomor: Print: 2545/P.2.10/Fu.3/09/2019 bertanggal 17 September 2019) telah melaksanakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung RI (nomor: 72.K/PID.SUS/2015 tanggal 21 September 2015) atas nama terpidana M Nizar Rahmatu Ssos (Bukti P-11) untuk memastikan terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya berdasarkan ketertuan pada Pasal 17 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Pelapor Zulkarnain juga melaporkan hal tersebut pada tanggal 24 September 2024 pada Bawaslu Parigi Moutong dan mendapat surat pemberitahuan dari Bawaslu Parigi Moutong pada tanggal 26 September 2024 yang menyebutkan belum terpenuhi syarat materil Pengaduan dan Bawaslu Parigi Moutong pada tanggal 3 Oktober 2024 menyampaikan surat Pemberitahuan Status Laporan yang tidak terbukti/tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran Administrasi Pemilihan (Bukti P-13). Bahwa Bawaslu Parigi Moutong harusnya melakukan seperti pada Pemilu 2024 “ Bawaslu Pastikan Dokumen Eks Koruptor Maju Pileg Diawasi” Ketua Bawaslu RI “ (Bukti P-14) Rahmat menjelaskan soal masa jeda bagi eks napi korupsi agar dapat maju sebagai caleg atau mendapat hak untuk dipilih. Bagja mengatakan masa jeda selama 5 tahun itu usai eks napi dinyatakan bebas murni. "Nah itu harus jadi batasan kan. Jadi mantan-mantan terpidana koruptor, misalnya apapun di atas lima tahun. Jika kemudian yang bersangkutan belum selesai menjalani hukumannya karena putusan MK kemarin, maka mau tidak mau batasannya jelas, setelah tidak dihukum lagi baik di dalam penjara maupun di luar penjara. Di luar penjara itu misalnya bebas bersyarat, nah itu masih dalam hukuman," kata dia. "Nah dipastikan, bebas bersyaratnya itu kapan. Nah berarti kan harus ada dengan teman-teman kumham (Kemenkumham) dan lapas, ini kapan seharusnya yang bersangkutan bebas dari semuanya, lepas dari semua hukuman. Jadi ambil jaraknya lima tahun setelah itu. Bagaimana kalau surat yang beredar di public yang mana surat tersebut berkop Kejari Palu tentang Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 15 Oktober 2019 tersebut benar, Sedangkan Teradu I, II, III, IV, dan V sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Parigi Moutong hanya menunggu orang melaporkan tentang adanya informasi Mantan Narapidana belum cukup 5 (lima) tahun bebas murni, atas laporan tersebut berdasarkan kajian awal, selanjutkan menyampaikan pada pelapor bahwa status laporan tidak terbukti. Disinilah ketidak adilan antara Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE dengan Bakal Calon Bupati M. Nizar Rahmatu. Harusnya Teredarnya Berita Acara Kejaksaan di public (Bukti P-15) dijadikan informasi awal Temuan dugaan Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan berdasarkan Perbawaslu 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, sebagai berikut ; Pasal 1 ayat (19) dan ayat (21) 19. Temuan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Temuan adalah hasil pengawasan aktif Pengawas Pemilihan yang mengandung dugaan pelanggaran. 21. Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. TEMUAN Pasal 16 ; Penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilihan Pasal 19 (1) Selain berasal dari hasil pengawasan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Temuan dapat didasarkan pada informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan. (2) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. informasi lisan dan/atau tulisan dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Pengawas Pemilihan; b. informasi dugaan pelanggaran melalui media elektronik resmi pengaduan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan; c. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) yang disampaikan langsung kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan; atau d. informasi dugaan pelanggaran yang diperoleh oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dalam proses penanganan pelanggaran. (3) Informasi awal yang diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dicatat dalam Formulir Model A.6 untuk selanjutnya dilakukan rapat pleno untuk memutuskan tindaklanjut atas informasi awal. (4) Dalam hal informasi awal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditindaklanjuti, maka dapat dibentuk tim penelusuran informasi awal. (5) Dalam hal informasi awal diterima oleh Bawaslu, diteruskan kepada Bawaslu Provinsi untuk dilakukan penelusuran. Penyusunan Kajian Pasal 25 (1) Penyusunan kajian dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat dibantu jajaran kesekretariatan. (2) Kajian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistematika kajian sebagai berikut: a. kasus posisi; b. data; c. kajian; d. kesimpulan; dan e. rekomendasi. (3) Sistematika kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tertuang dalam Formulir Model A.11. (4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan. (5) Penomoran Formulir Model A.11 menggunakan penomoran yang sama dengan nomor dalam Formulir Model A.1 untuk Laporan atau Formulir Model A.2 untuk Temuan. Hasil Kajian Pengawas Pemilihan Pasal 31 (1) Hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan dituangkan dalam Formulir Model A.11 dikategorikan sebagai: a. pelanggaran Pemilihan; atau b. bukan pelanggaran Pemilihan. (2) Kategori pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan; b. Pelanggaran Administrasi Pemilihan; dan/atau c. Tindak Pidana Pemilihan. (3) Kategori bukan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. tidak terdapat unsur pelanggaran Pemilihan; atau b. terdapat unsur pelanggaran yang bukan menjadi kewenangan Pengawas Pemilihan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilihan. TINDAK LANJUT PENANGANAN PELANGGARAN Pelanggaran Administrasi Pemilihan Pasal 34 (1) Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, memberikan rekomendasi terhadap Laporan atau Temuan yang diduga sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan. (2) Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan berdasarkan tugas dan wewenang dapat memberikan rekomendasi terhadap Laporan atau Temuan yang diduga sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan. (3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyampaikan rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya yang dituangkan dalam Formulir Model A.14. (4) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan salinan berkas pelanggaran. (5) Salinan berkas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. formulir Laporan atau Temuan; b. kajian; dan c. bukti. (6) Dalam hal rekomendasi dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau peserta Pemilihan tidak ditindaklanjuti, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis. Berdasarkan poin 1, Teradu I, II, III, IV dan V telah diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, dan Pasal 15 huruf b, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 2. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V sebagai Majelis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid) yang diTMSkan oleh KPU Parigi Moutong yang Putusan para Teradu hanya menguatkan KPU Parigi Moutong, faktanya Status TMS Dibatalkan PTTUN dalam Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS tertanggal 28 Oktober 2024. 2.1 Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V telah memutuskan menolak permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 yang disampaikan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid) dalam Salinan Putusan Bawaslu Parigi Moutong Nomor Register 001/PS.REG/ 72.7208/IX/2024, tertanggal 23 September 2024 (Bukti P- 16). Bahwa KPU Parigi Moutong yang menghilangkan hak konstitusional Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong untuk di pilih dalam Pemilihan Serentah di kab. Parigi Moutong Tahun 2024 (Bukti P-5 dan Bukti P-6). Yang dikuatkan dan didukung Teradu I, II, III, IV dan V dalam Putusannya Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 di Bawaslu Parigi Moutong (Barang Bukti P-2). Bahwa hak konstitusional warga negara yaitu hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) merupakan hak yang dijamin konstitusi, undang-undang, dan konvensi internasional. Seharusnya para Teradu (Bawaslu Parigi Moutong dan KPU Parigi Moutong) sebagai penyelenggara belajar dari pengalaman sebelumnya, bahwa penyelenggara yang menghilangkan hak konstitusional seseorang untuk dipilih pada Pilkada, seperti pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020 diberhentikan tetap oleh DKPP RI (Bukti P-17). 2.2 Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V tidak menerima keterangan pihak berwenang memberikan Keterangan saat Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Parigi Moutong yaitu Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Parigi (Barang Bukti P-2 hal. 18 s.d 20) dan tidak menerima keterangan Ahli (Analis Hukum Ahli Madya pada Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah) yang dihadirkan oleh Pemohon saat Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 di Bawaslu Parigi Moutong (Barang Bukti P-2 hal 20 s.d 21). Saat di PTTUN Makassar yang telah menyampaikan hal yang sama yaitu (Barang Bukti P-1 hal 19 s.d 21 dari 34 halaman Putusan Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS); Saksi Didik Niryanto A.MD., IP.SAP ▪ Saksi masih aktif menjabat Kepala LP Kelas III Parigi; ▪ Saksi pernah mengeluarkan Surat Keterangan masing-masing tertanggal 20 Juni 2024 (bukti P-18, P-19=T-10, T-11) dimana isi surat keterangan yang ke dua ada penambahan redaksi terkait Putusan Mahkamah Agung (bukti P-23=T-8); ▪ Saksi menyatakan jika seseorang secara hukum tidak lagi ditahan, secara administrasi diberikan surat bebas yang diregister dalam surat resmi di Lembaga Pemasyarakatan; ▪ Alasan saksi menambah redaksi dalam surat keterangan yang ke dua karena atas permintaan dari Penggugat melalui Zulfikar dan Fadil sebagai LO Penggugat yang dimohonkan secara lisan untuk kepentingan pilkada dengan status sudah bebas tidak ditahan lagi; ▪ Secara real Penggugat dikeluarkan dari LP pada tanggal 25 September 2019; ▪ Saksi menerangkan bahwa terhadap bukti P-25, berupa Surat Keterangan tanggal 27 September 2024 dan bukti P-26 berupa Daftar Perhitungan Ekspirasi tanggal 22 September 2024 dibenarkan, diakui, dibuat dan ditandatangani oleh saksi; ▪ Menurut saksi pengurangan penahanan mulai dari proses penyidikan sampai dengan diputus di Pengadilan Negeri, pada saat keluar Putusan; Ahli Dr. Sukaca, S.H, M.Si., M.H ▪ Ahli jabatan saat ini Analis Hukum Ahli Madya/Plh. Direktur Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri; - Terhadap Pasal 17 penerapannya terkait Pasal 112 dan Pasal 113 PKPU Nomor 8 Tahun 2024; ▪ Jangka waktu 5 tahun mantan terpidana setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, sehingga tidak mempunyai hubungan teknis dan administrasi dengan kementerian dibidang hukum dan HAM sampai dengan penetapan Pasangan Calon sebagaimana Pasal 15 ayat 2 huruf f, Pasal 17, Pasal 14 ayat 2 huruf F; ▪ Terhadap mantan terpidana jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan secara jujur/terbuka mengumumkan latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; ▪ Saya pertegas dalam Pasal 17 terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa masa pidananya dan penjelasan saya sudah disampaikan ketika pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong; ▪ Terhadap Pasal 17, saksi mewakili pemerintah ikut merumuskan undang- undang Pilkada, jangka waktu 5 tahun terhitung sejak mulai saat mantan terpidana selesai menjalani hukuman bukan sejak putusan Mahkamah Agung tanggal 30 Januari, Penggugat (Amrullah S. Kasim Almahdaly, S.E.) ditahan dari penyidik sampai dengan putusan Pengadilan Negeri Parigi mulai sejak tanggal 21 Mei 2019 s/d 25 September 2019 berarti penahanannya 4 bulan 7 hari, seharusnya selesai penahanan tanggal 18 September 2019; ▪ Ahli ditunjukan bukti P-25 berupa surat keterangan dari LP Kelas III Parigi tanggal 27 September 2024 dan bukti P-26 daftar penghitungan ekspirasi, maka penghitungan masa penahanan Penggugat sebagaimana bukti P-22 berupa Putusan Pengadilan Negeri Parigi termuat masa penahanan; ▪ Terkait ketentuan Pasal 17 juga mempedomani Pasal 112 dan Pasal 113 PKPU Nomor 8 tahun 2024, bahwa KPU dalam menetapkan Pasangan Calon jika ragu terhadap dokumen khususnya terkait penahanan Penggugat wajib melakukan klarifikasi ke Pengadilan, Kejaksaan, Polisi atau kepada Atasan Kalapas (ke Kakanwil); ▪ Klarifikasi tersebut harus dibuat Berita Acara yang ditandatangani oleh KPU dengan pejabat yang dimintai klarifikasi, kalau KPU tidak melakukan klarifikasi maka menyalahi prosedur; faktanya Gugatan Pengugat di PTTUN Makassar “Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya” dan membatalkan Keputusan KPU Parigi Moutong yang mengTMS Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid) (Bukti P-7). 2.3 Bahwa dalam menimbang Teradu I, II, III, IV dan V sebagai Majelis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 yaitu (Barang Bukti P-2 hal 45 s.d 47). G. PENDAPAT MAJELIS Menimbang bahwa terhadap ketentuan yang mengatur ‘telah melewati jangka waktu 5 (lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan Putusaan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021, pendapat hukum (ratio decidendi) Majelis halaman 208 pada pokoknya menegaskan kembali bahwa “selesaai menjalani pidana penjara yang dimaksud pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 adalah seorang terpidana yang telah menjalani pidananya sesuai dengan amar putusan pengadilan. Dengan kata lain, bagi seorang terpidana yang menjalani masa pidana baik di dalam lembagapemasyarakatan maupun dengan pembebasan bersyarat (di luar lembaga pemasyarakatan) hal tersebut pada prinsipnya hanyalah berkaitan dengan teknis atau tata cara menjalani pidananya. Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum melakukan Upaya Kasasi pada Mahkamah Agung terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pangi Nomor 115/Pid.B/2019/PN.Prg tanggal 25 September 2019 yang menyatakan status hukum Pemohon Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, S.E memiliki Putusan yang berkekuatan hukum tetap setelah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020 tertanggal 30 Januari 2020, demikian juga hubungan secara teknis dan administrasi Pemohon Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, S.E dikurangkan dengan seluruh masa tahanan yang telah dijalani, maka dengan demikian Majelis Musyawarah berpendapat perhitungan masa jeda Pemohon Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, S.E adalah dimulai pada tanggal 30 Januari 2020. Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta musyawarah dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan pada bagian pendapat hukum Majelis, maka Majelis musyawarah menilai permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan. Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil serta bukti-bukti lain yang diajukan tidak terkait dengan Petitum dan tidak dapat dibuktikan oleh pemohon dan termohon dan termohon. Majelis menilai tidak relevan untuk dipertimbangkan. Dalam berita media social “Bawaslu Dinilai Telah Mengebiri Calon Kepala Daerah, tanggal 13 November 2015 (Bukti P-18) “ Masih kata Yusril dalam undang-undang yang berlaku Mahkamah Agung adalah satu-satunya lembaga yang berwenang memberikan pendapat hukum/fatwa atas permasalahan hukum yang terjadi, seperti karena ketidakjelasan maksud dari suatu norma hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU No 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, serta Pasal 22 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Surat Bawaslu ini bertentangan dengan Fatwa Mahkamah Agung yang telah dimintanya sendiri. Tidaklah pada tempatnya jika Bawaslu RI dengan mengada-ada membuat penafsiran hukum sendiri tentang sesuatu yang sama sekali bukan kewenangan dan kompeteni yang diberikan oleh undang- undang kepada Bawaslu sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan Pemilihan Umum”. Maka Teradu I, II, III, IV dan V sebagai Majelis Musyawarah berpendapat perhitungan masa jeda Pemohon Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, S.E adalah dimulai pada tanggal 30 Januari 2020 yang menguatkan KPU Parigi Moutong yang mengTMS Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, S.E telah bertentangan dengan fatwa Mahkamah Agung Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tanggal 16 September 2015 pada angka 1 menyebutkan: “… dengan demikian Mantan Terpidana adalah seseorang yang pernah dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan). Dengan demikian Mantan Narapidana adalah seseorang yang telah pernah menjalani pidana didalam LAPAS. Dari uraian tersebut menjadi jelas bahwa Mantan Terpidana meskipun telah dijatuhi pidana belum tentu menjalani pidana didalam LAPAS …” (Bukti P-19 dan Barang Bukti P-1 hal 31). Berdasarkan poin 2, Teradu I, II, III, IV dan V telah diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, Pasal 14 huruf b, Pasal 15 huruf b, Pasal 16 huruf a, dan Pasal 17 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 3. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V dalam melakukan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong telah melakukan pembiaran Teradu I, II, III, IV, dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong yang memberikan Kesempatan Kampanye Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid yang tidak adil. a. Bahwa para Teradu tidak melakukan pembiaran pada Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid yang tidak adil pada Tahapan Kampanye khusus Pelaksanaan Debat Pertama dan APK (Alat Peraga Kampanye) khusus APK spanduk yang difasilitasi oleh KPU Parigi Moutong, sebab Kewajiban KPU KPU Parigi Moutong dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf b UU 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 14 huruf b ; KPU Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota wajib: b. memperlakukan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota secara adil dan setara; b. Bahwa Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1492 Tahun 2024 Tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye Debat Publik/Debat Terbuka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, ditetapkan baru tanggal 16 Oktober 2024 (Bukti P-20), 4) Debat Publik Pertama KPU Parigi Moutong, dilaksanakan tanggal 22 Oktober 2024 yang hanya diikuti 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024. (Bukti P-21) 5) Debat Publik Kedua KPU Parigi Moutong, dilaksanakan tanggal 31 Oktober 2024 6) Debat Publik Ketiga KPU Parigi Moutong, dilaksanakan tanggal 13 November 2024 Mengapa Debat Publik Pertama tidak dilaksanakan nanti setelah selesai proses Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2024 di Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dalam Salinan Putusan Bawaslu Parigi Mautong Nomor Register 001/PS.REG/72.7208/IX/2024 tanggal 3 Oktober 2024 (Barang Bukti P-2), karena Bawaslu Parigi Mautong menolak permohonan Pemohon, tetapi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid) terus berjuang (Bukti P- 22) dan banding ke PTTUN Makassar dalam Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 12/G/PILKADA/2024/ PT.TUN.MKS dibacakan tanggal 28 Oktober 2024. (Barang Bukti P-1). Sedangkan Debat Publik Pertama oleh KPU Kabupaten Sigi yang tidak ada sengketa dari Bapaslon, nanti pada tanggal 2 November 2024 (Bukti P-23). Disini adanya ketidakadilan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid) dengan no. Urut 5. c. Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS, dibacakan Tanggal 28 Oktober 2024 dan Pengagu menang Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid (Barang Bukti P-1), faktanya Pemasangan Spanduk dan Umbul-umbul pada tanggal 11 November 2024 masih terpasang 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 dan Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid No. Urut 5 belum ada, foto spanduk tertanggal 11 November 2024 (Bukti P.24). d. Bahwa Sdr. Zulfikar Zamardi pada tanggal 6 November 2024 menyampaikan Laporan ke Bawaslu Parigi Moutong dengan Nomor 03/PL/PB/Kab/26.07/X/2024, diundang untuk Klarifikasi Laporan pada tanggal 8 November 2024 di Bawaslu dengan Nomor 108/PP.00.02/K.ST- 08/II/2026 tertanggal 7 Oktober 2024, dan Pelapor pada tanggal 10 November 2024 menerima Surat dari Bawaslu Parigi Moutong Nomor : 112/PP.00.02/K.ST-08/11/2024 perihal : Pemberitahuan Status Laporan yaitu Pemberitahuan, dengan Status Laporan ; Tidak ditindaklanjuti, Alasan; Laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan, maka Sdr. Zulfikar menyampaikan di facebook pribadinya “ Keputusan BAWASLU bukan suatu pelanggaran Pemilihan, atas laporan KAMI terkait pemasangan APK Cuma 4 Paslon. Makanya sampai hari ini masih terpasang truss 4 Paslon. Cuma KAMI minta tolong kasian dari hati nurani nya Komisioner KPU, kalau boleh di pasang juga APK nya Paslon KAMI nomor urut 5 …….(Bukti P-25) e. Faktanya setelah menyampaikan di media social facebook tertanggal 11 November 2024 (Bukti P-25), KPU Parigi Moutong sudah memerintahkan bawahnya untuk Pencabutan Spanduk (Bukti P-26) dan sekarang sudah terpasang semua 5 (lima) Paslon. Ternyata media social lebih bisa mencari keadilan daripada di Bawaslu Parigi Moutong. Sebenarnya jika Bawaslu Parigi Moutong benar-benar menegahkan keadilan Pemilihan, maka Laporan sdr. Zulfikar Zamardi ditindaklanjuti dan disampaikan pada KPU Parigi Moutong berupa Rekomendasi, minimal saran perbaikan dari Bawaslu Parigi Moutong kepada KPU Parigi Moutong. f. Memang jika memperhatikan Berita Acara KPU Parigi Moutong Nomor 818/PL.02.3-BA/7208/2/2024 Tentang Tindak Lanjut Putusan PTTUN Makassar No.12/6/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS tertanggal 28 Oktober 2024 (Bukti P-27) dari 4 (empat) poin hasil Rapat Pleno KPU Parigi Moutong tidak ada disebutkan dengan tegas menyiapkan APK untuk Pasangan Calon No. Urut 5 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid). Berdasarkan poin 3, Teradu I, II, III, IV dan V telah diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 12 huruf d, Pasal 15 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 4. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V dalam melakukan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong telah melegitimasi KPU Parigi Moutong yang melakukan Pencetakan Surat Suara hanya 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024, sehingga dilakukan Pencetakan Ulang Surat Suara untuk 5 (lima) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024 yang merugikan uang negara. 4.1 Bahwa seharusnya para Teradu menyampaikan Saran Perbaikan pada KPU Parigi Moutong sebelum mencetak Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024, sebab Bakal Calon Bupati Parigi Moutong (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly) masih melakukan banding Penyelesaian Sengketa di PTTUN Makassar (Bukti P-22, Bukti P-16, dan Bukti P-7) dan KPU Parigi Moutong hadiri Sidang Sengketa di PTTUN Makassar tanggal 17 Oktober 2024 (Bukti P-28), sebab para Teradu mempunyai tugas dan kewajiban Pengawasan Pengadaan Surat Suara berdasarkan ketentuan Pasal 83 UU 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU, Pasal 83 ; Pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota mengenai pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota serta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 4.2 Faktanya Teradu III bersama Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong melakukan Monitong Surat Suara pertama tanggal 8 Oktober 2024 di PT. Gelora Aksara Pratama di Ciracas Jakarta Timur Jakarta (Bukti P-29), hanya terdapat 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong. 4.3 Surat suara 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tersebut, telah tiba di kabupaten Parigi Moutong pada tanggal 19 Oktober 2024 (Bukti P-30) dan KPU Parigi Moutong cetak ulang surat suara Pilkada 2024 serta akan dimusnakan hanya 4 empat) Paslon (Bukti P-31), atas kerugian uang negara yang diakibat dari Pencetakan Surat Suara tersebut para Teradu ikut bertanggungjawab. 4.4 Faktanya Teradu I bersama Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong melakukan Monitong Pencetakan Ulang Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024 PT. Gelora Aksara Pratama di Ciracas Jakarta Timur pada tanggal 4 November 2024 (Bukti P- 32) untuk 5 (lima) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong. 4.5 Sebenar bisa tidak terjadi kerugian uang negara yang digunakan KPU Parigi Moutong untuk melakukan mencetakan surat suara ulang, jika KPU Parigi Moutong dengan berdasarkan apa yang telah dilakukan oleh KPU saat Pemilihan Umum 2024 yang menunda Cetak Surat Suara Dapil yang terdapat Sengketa (Bukti P-33). Jika Teradu I, II, III, IV dan V memberikan pertimbangan atau saran perbaikan sebelum pencetakan surat suara tersebut. Berdasarkan poin 4, Teradu I, II, III, IV dan V telah diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf a, dan Pasal 18 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. II.Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tidak melakukan dalam pendampingan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya yang benar, yaitu Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong yang melaksanakan Pengawasan Tahapan Pemilihan dan Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tidak melakukan pendampingan yang benar pada Bawaslu Parigi Moutong sesuai dengan penyampaian Totok Hariyono anggota Bawaslu RI Kodiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa … Pengawas Pemilu perlu mendampingi para jajaran dibawahnya “ Baik itu provinsi ke kabupaten/kota” (Bukti P-34) dan penyampaian Puadi “Bawaslu minta jajaran rawat keadilan lewat penanganan pelanggaran” (Bukti P-35), terlihat dari hasil Pengawasan Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 dan salinan Putusan Bawaslu Parigi Moutong untuk Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Tahun 2024 dari Bawaslu Parigi Moutong (Barang Bukti P-2) sebagaimana dalam Kronologi Kejadian di Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu poin diatas. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tidak melaksanakan kewajibannya yang benar pada Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong berdasarkan ketentuan Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 29 Bawaslu Provinsi wajib, huruf b; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya; Juncto Pasal 100 huruf b UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 6 Perbawaslu 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, Pasal 5 ayat (1) huruf b b. Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; Pasal 6 Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan cara: a. peningkatan kapasitas pengawas Pemilu; b. pengawasan kinerja pengawas Pemilu; dan/atau c. penyelesaian Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu Berita “Bawaslu Sulteng petakan potensi kerawanan tahap pendaftaran Pilkada” (Bukti P-36) Teradu VIII sebagai Korwil Parigi Moutong yang menyampaikan “bawaslu kabupaten/kota supaya tertib administrasi terhadap proses penanganan pelanggaran selama pemilihan kepala daerah” dan Teradu VI yang menyampaikan “Kepada seluruh jajaran bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pendaftaran pasangan calon serta masif berkoordinasi dengan KPU setempat diperkuat guna memastikan semua tahapan berjalan sesuai dengan aturan”. Faktanya Teradu I, II, III, IV, dan V ; 1. Bersama KPU Pari Moutong MengTMS H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE (Bukti P-5, Bukti P-6, Bukti P-10, dan Barang Bukti P-2). 2. Melakukan pembiaran KPU Parigi Moutong dalam melakukan Klarifikasi Bakal Calon Bupati dan Instansi terkait, sehubungan dengan persyaratan Bakal Calon Bupati tidak membuat Berita Acara Klarifikasi (Barang Bukti P-1 hal.30-32 dari 34 hal. Putusan Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS). 3. Menyampaikan pada Pelapor tentang Pemasangan APK yang hanya 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (Bukti P-24 dan Bukti P-25), dengan memberikan alasan Laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan, tetapi setelah KPU Parigi Moutong melakukan perbaikan APK yang hanya 4 (empat) Paslon tersebut (Bukti P-26). 4. Melakukan pembiaran KPU Parigi Moutong pembiaran Debat Publik Pertama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong yang hanya diikuti 4 (empat) Pasangan Calon pada tanggal 22 Oktober 2024 (Bukti P-21), tidak menunggu putusan PTTUN Makassar dibacakan tanggal 28 Oktober 2024. (Barang Bukti-1). Sedangkan KPU Sigi baru melaksanakan Debat Publik Pertamanya pada tanggal 2 November 2024 (Bukti P-23). Berita Media Teradu VIII (Ivan Yudharta) menjelaskan “bahwa pengawasan terhadap produksi surat suara merupakan bagian dari rangkaian pengawasan dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024, yang menjadi objek pemantauan Bawaslu secara berjenjang” (Bukti P-37). Faktanya Teradu I, II, III, IV, dan V melakukan pembiaran KPU Parigi Moutong melakukan Pencetakan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong (Bukti P-28, Bukti P-29, dan Bukti P-30), bahkan Teradu III melakukan monitoring pencetakan surat suara tanggal 8 Oktober 2024 di PT. Gelora Aksara Pratama di Ciracas Jakarta Timur Jakarta dan Teradu I Monitong Pencetakan Ulang Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024 PT. Gelora Aksara Pratama di Ciracas Jakarta Timur pada tanggal 4 November 2024 (Bukti P-31), dimana Bapaslon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid sementara banding ke PTTUN Makassar arti putusan belum Inkracht atau berkekuatan hukum tetap (Bukti P-28, Bukti P-22, Bukti P-16, dan Bukti P-7). Yang berdampak kerugian uang daerah (APBD Kabupaten Parigi Moutong) yang digunakan KPU Parigi Moutong untuk melaksanakan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 dengan mengubah menjadikan uang negara, sebelum menggunakannya. Maka Teradu dan/atau Terlapor VI, VII, VIII, IX, dan X (Bukti P-38) juga bertanggungjawab terhadap Teradu I, II, dan III, berdasarkan Perbawaslu 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, pada pasal 19 ayat (2) huruf d dan m untuk tugas Ketua Bawaslu Provinsi, pasal 20 untuk tugas koordinator divisi Bawaslu Provinsi, pasal 21 untuk tugas wakil koordinator divisi Bawaslu Provinsi, pasal 23 untuk tugas-tugas divisi Bawaslu Provinsi, pasal 29 untuk tugas Koordinator wilayah kerja Bawaslu Provinsi, dan pasal 30 untuk tugas Wakil koordinator wilayah Bawaslu Provinsi. ▪ Teradu dan/atau Terlapor VI (Nasrun) adalah Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. ▪ Teradu dan/atau Terlapor VII (Muh. Rasyidi Bakry) adalah Anggota dan Kordiv. Hukum dan penyelesaian sengketa. ▪ Teradu dan/atau Terlapor VIII (Ivan Yudharta) adalah Anggota dan Koordinator Wilayah Kabupaten Parigi Moutong dan Wakordiv. Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan Masyarakat. ▪ Teradu dan/atau Terlapor IX (Fadlan) adalah Anggota, Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, dan Wakordiv. Hukum dan penyelesaaian sengketa. ▪ Teradu dan/atau Terlapor X (Dewi Tisnawaty) adalah Anggota dan Kordiv. Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat, dan Wakil Koordinator Wilayah Kab. Parigi Moutong. Berdasarkan poin ini, Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X mempunyai tanggungjawab terhadap Teradu I, II, III, IV, dan V yang melakukan Pengawasan Tahapan Pemilihan dan Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 yang tidak benar, telah diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (3), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, Pasal 15 huruf b, Pasal 16 huruf a, Pasal 17 huruf b, dan Pasal 18 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. [2.2] PETTITUM PENGADU [2.2.1] Pettitum Pengadu Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan sanksi berat 1. Menerima Aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memberhentikan secara tidak hormat Teradu I, II, III, IV, dan V dari Jabatan dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong. 3. Memberhentikan secara tidak hormat Teradu VI, VII, dan VIII dari Jabatan dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah. 4. Memberikan Peringatan Keras pada Teradu IX dan X sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum di Provinsi Sulawesi Tengah. Atau Apabila DKPP RI berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2.12] Pettitum Pengadu Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 1. Menerima Aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memberhentikan secara tidak hormat Teradu I, II, III, IV, dan V dari Jabatan dan Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong. 3. Memberhentikan secara tidak hormat Teradu VI, VII, VIII ,IX,X dari Jabatan dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Atau Apabila DKPP RI berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.1] Bukti Pengadu Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu Nomor: 12-PKE-DKPP/I/2025 mengajukan alat bukti dan barang bukti sebagai berikut: Bukti PI-1 Pengumuman Anggota KPU 1 Prov dan 5 Kab, Keterangan; Komisioner KPU Parigi Moutong Periode 2024-2029 Bukti PI-2 Berita Acara KPU Parigi Moutong Nomor 687/PL.02.2-BA/7208/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Adminstrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, tertanggal 14 September 2024, Keterangan; Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly di TMS oleh KPU Parigi Moutong. Bukti PI-3 Keputusan KPU Parigi Mautong Nomor 1450 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Mautong Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024, Keterangan; Hanya 4 Paslon yang ditetapkan dan Bapaslon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly tidak ada. Bukti PI-4 Berita Media KPU Parimo Tetapkan Bacalon Bupati Amrullah Almahdaly TMS, Berita lainnya, Keterangan; Bapaslon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly di TMSkan KPU Parigi Moutong Bukti PI-5 Rekaman antara Tim Bapaslon dengan Teradu II, Keterangan ; membahas status Bakal Calon Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly). Bukti PI-6 Diputuskan Mahkamah Agung Nomor 34K/Pid/2020 diputuskan pada tanggal 30 Januari 2020, Keterangan: Putusan Inkracht final dan mengikat Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly Bukti PI-7 fatwa Mahkamah Agung Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tanggal 16 September 2015, Keterangan; bahwa Mantan Terpidana meskipun telah dijatuhi pidana belum tentu menjalani pidana didalam LAPAS artinya Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly telah memenuhi syarat (MS) untuk menjadi Calon Bupati. Bukti PI-8 Surat Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi berdasarkan Surat Keterangan Kepala LP Kelas III Parigi masing-masing tanggal 20 Juni 2024, tanggal 27 September 2024 , Keterangan: Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly sudah memenuhi syarat menjadi Calon Bupati. Bukti PI-9 Daftar Perhitungan Ekspirasi metode TELRAM pada tanggal 22 September 2024, Keteranga; Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly telah melewati 6 (enam) hari dari jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara untuk menjadi Calon Bupati. Bukti PI-10 Video Pendukung Bakal Pasangan Calon (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid) mendatangi dikantor KPU Parigi Moutong , Keterangan; Baru melaksanakan Rapat Pleno sehingga terbit Berita Acara Nomor 818/PL.02.3-BA/7208/2/2024 Tentang Tindak Lanjut Putusan PTTUN Makassar No.12/6/PILKADA /2024/PT.TUN.MKS tertanggal 28 Oktober 2024 Bukti PI-11 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1512 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024, tertanggal 28 Oktober 2024, Keterangan ; Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly–Ibrahim A. Hafid ditetap sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 Bukti PI-12 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1513 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 tertanggal 28 Oktober 2024, Keterangan; Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid dengan Nomor Urut 5. Bukti PI-13 Siaran Podcast Gemasulawesi–Breaking News Podcast- disaampaikan Teradu II pada menit 00.07.10 s.d 00.12.40, Keterangan ; 2 (dua) mantan Mantan Narapidana tersebut adalah Bakal Calon Bupati Parigi Moutong H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE dan M. Nizar Rahmatu, S.Sos. AIFO. Bukti PI-14 Berita Media ‘Polemik Bekas Napi Korupsi Nizar Rahmatu pada Pilkada Parimo 2024”, Keterangan; Zulkarnain menyerahkan tanggapan di KPU Parigi Moutong, pada Rabu (18/9/2024) dan Keberatan tersebut juga melampirkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dari Kejari Palu Bukti PI-15 Salinan Putusan Mahkamah Agung NOMOR 72 K/PID.SUS/2015 tanggal 21 September 2015 yang bersifat final dan mengikat pada Calon Bupati M. Nizar Rahmatu, Keterangan; KPU Parigi Moutong hanya menghitung tanggal dalam Salinan Putusan Mahkamah Agung. Bukti PI-16 Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 930 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, tertanggal 31 Januari 2024, Keterangan ; pelaksanaan Waktu Kampanye dari tanggal 25 September 2024 s.d 23 November 2024 Bukti PI-17 Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1492 Tahun 2024 Tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye Debat Publik/Debat Terbuka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, tertanggal 16 Oktober 2024, Keterangan; Ada 3 (tiga) kali Debat Publik dilaksanakan oleh KPU Parigi Moutong, Bukti PI-18 Debat Publik Pertama, Keterangan; Debat Publik Pertama KPU Parigi Moutong, dilaksanakan tanggal 22 Oktober 2024 yang hanya diikuti 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 Bukti PI-19 Berita Media “Pasangan Amrullah-Ibrahim Tetap Optimis Ikut Pilkada, Ibrahim Hafid: Kami Akan Berjuang All Out Mencari Keadilan”, Keterangan ; Bapaslon tetap berusaha untuk menjadi Peserta Pemilihan Tahun 2024 Bukti PI-20 Debat Publik Pertama oleh KPU Kabupaten Sigi yang tidak ada sengketa dari Bapaslon, nanti pada tanggal 2 November 2024, Keterangan; Perbandingan Waktu Pelaksanaan Debat Publik Bukti PI-21 Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1458 Tahun 2024 Tentang Uraian, Spesifikasi dan Jumlah Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, tertanggal 24 September 2024, Keterangan; Spesifikasi dan Jumlah Alat Peraga Kampanye termasuk Spanduk dan Umbul-umbul difasilitasi oleh KPU Parigi Moutong. Bukti PI-22 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1462 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, tertanggal 24 September 2024, Keterangan; Bahwa Spanduk dan Umbul-umbul difasilitasi oleh KPU Parigi Moutong. Bukti PI-23 Foto spanduk dan umbul-umbul 4 Paslon, Keterangan; Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly–Ibrahim A. Hafid No. Urut 5 belum ada, foto spanduk tertanggal 11 November 2024. Bukti PI-24 Berita Media “ Tito Sebut KPUD Sumber Konflik Pilkada, Banyak Orang Titipan”, Keterangan ; Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan sebagian besar sumber konflik pilkada berasal dari ketidaknetralan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Bukti PI-25 Video Debat Publik Ketiga KPU Parigi Moutong, Keterangan; kekacauan disebabkan adanya kecolongan dari KPU Kabupaten Parigi Moutong Bukti PI-26 Berita Media KPU Parigi Moutong, Keterangan ; Pelaksanaan kegiatan “ Mitigasi Penangganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Dalam Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 30 September 2024. Bukti PI-27 Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, Keterangan: Pencetakan Surat Suara tidak ada dalam Tahapan Pemilihan Tahun 2024 Bukti PI-28 Berita Media dari KPU RI, Keterangan; Pencetakan Surat Suara Pemilihan Tahun 2024 harus menunggu sampai adanya putusan Inkracht dari sengketa tersebut. Berdasarkan apa yang telah dilakukan oleh KPU saat Pemilihan Umum 2024 yang menunda Cetak Surat Suara Dapil yang terdapat Sengketa. Bukti PI-29 Screenshot instagram Bawaslu Parigi Mautong, Tgl. 8 Okt 2024, Keterangan ; KPU Parigi Moutong dan Bawaslu Parigi Moutong (Teradu I, II, dan XIII) melakukan monitoring ke Pencetakan Surat Suara PT. Gelora Aksara Pratama di Ciracas Jakarta Timur pada tanggal 8 Oktober 2024. Bukti PI-30 Berita Media, Keterangan; waktu kedatangan Surat Suara dengan 4 (empat) Pasangan Calon pada tanggal 19 Oktober 2024 serta dimusnakan sebab harus memasukan 1 (satu) Pasangan Calon dengan no. urut 5 dalam suarat suara. Bukti PI-31 Screenshot Facebook KPU Parigi Moutong, Keterangan; konsultasi dengan Biro Logistik KPU RI pada tanggal 30 Oktober 2024 dan monitoring Pencetakan Surat Suara PT. Gelora Aksara Pratama di Ciracas Jakarta Timur pada tanggal 4 November 2024 Bukti PI-32 Berita Media, Keterangan ; KPU Parigi Moutong Cetak Ulang Suara Pilkada 2024, KPU Parigi Moutong Melakukan Pencetakan Ulang Surat Suara setelah Ada Tambahan 1 Pasangan Calon. Bukti PI-33 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 105 Tahun 2023 Tentang Pembagian Penanggung Jawab Divisi Dan Koordinator Wilayah Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2023-2028, Keterangan; Penanggungjawab Divisi dan Korwil di KPU Sulawesi Tengah. Bukti PI-34 Screenshot WA Grup Demokrasi Sulteng, Keterangan; ketika Teradu XIX menyampai “Pak Moh. Iskandar Mardani Klo ada tanggapan seperti itu, tolong di jawab dn diluruskan”, dijawab Teradu II “ Tabe pak Kordiv, secara hierarkis kami masih memintah petunjuk, dan arahan ke kpu provinsi dalam hal tindak lanjut putusan PTTUN Makassar, krn kami diberikan ruang 7 hari”. Bukti PI-35 Video Kedatangan Tim Paslon No. 5 di kantor KPU Parigi Moutong, Keterangan ; mendesak di kantor KPU Parigi Moutong baru mengproses atau menindaklanjuti Putusan PTTUN Makassar untuk menetapkannya pada tanggal 28 Oktober 2024 Bukti PI-36 Berita Media, Keterangan ; Sengketa di Bawaslu dimana KPU Menang dan Sengketa PTTUN Makassar dimana KPU Kalah yaitu kabulkan gugatan Amrullah-Ibrahim di Pilkada Parimo, Status TMS Dibatalkan PTTUN. Bukti PI-37 Pengumuman Tanggapan masyarakat Terhadap Bakal Pasangan Calon KPU Parimo, Keterangan : Hi. Ambrullah S. Kasim Almahdaly, SE diberikan status TMS pada tanggal 14 September 2024 sebelum Penetapan KPU Pasangan Calon Parimo pada tanggal 22 September 2024 Bukti PI-38 Keputusan KPU Parimo Nomor 1850 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, Keterangan : Perolehan Suara Pasangan Calon H. Ambrullah S. Kasim Almahdaly, SE – Ibrahim A. Hafid hanya sebanyak 17.834 adalah peringkat terakhir/kelima dari 5 (lima) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024. Bukti PI-39 Salinan Putusan MK Nomor 55/PHP.BUP-XVI/2018, Keterangan : Suara Perolehan Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE – Dra. Hj. Yufni Bungkundapu, M.Si pada Pilkada Tahun 2018 sebanyak 75.841 adalah suara terbanyak kedua, setelah pemenangan yang memperoleh suara sebanyak 99.048. Bukti PI-40 Berita Acara Nomor 548/PL.02.2-BA/7208/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, tanggal 4 September 2024 (sesuai asli) dan FORMULIR MODEL BB.PERNYATAAN.CALON.KWK, Keterangan; H. Ambrullah S. Kasim Almahdaly, SE dalam Berita Acara 548 dinyatakan BENAR pada FORMULIR MODEL BB.PERNYATAAN.CALON.KWKnya Bukti PI-41 Surat Keterangan KEMENKUMHAM KALAPAS 27 September 2024 dan Perhitungan Ekspirasi, Keterangan : Bahwa Hi. Ambrullah S. Kasim Almahdaly, SE telah memenuhi syarat masa jedanya sebagai mantan Narapidana untuk menjadi Calon Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 saat Penetapan Calon oleh KPU Parigi Moutong tanggal 22 September 2024 Bukti PI-42 Surat Kejaksaan Negeri Palu terhadap BA Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nizar Rahmatu, S.Sos tanggal 15 Oktober 2019, Keterangan: Menyatakan kebenaran pada Berita Acara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Palu Bukti PI-43 Rekaman Vidio Masyarakat datangai DPRD Parimo terkait Cetak Surat Suara Pilkada hanya 4 Paslon yang dilakuan KPU Parimo yang Dimana salah satu Paslon masih lakukan Upaya hukum sengketa di PT-TUN Makassar, Ketarangan: Bahwa Masyarakat Parigi Moutong keberatan atas kerugian uang negara yang berasal dari APBD Parigi Moutong Tahun 2024 akibat ketidak professional KPU Parigi Moutong dan Bawaslu Parigi Moutong. Bukti PI-44 Rekaman Vidio Masyarakat datangai DPRD Parimo terkait Cetak Susu Pilkada hanya 4 Paslon yang dilakuan KPU Parimo yang Dimana salah satu Paslon masih lakukan Upaya Hukum sengketa di PT-TUN Makassar, Ketarangan : Bahwa Masyarakat Parigi Moutong keberatan atas kerugian uang negara yang berasal dari APBD Parigi Moutong Tahun 2024 akibat ketidak professional KPU Parigi Moutong dan Bawaslu Parigi Moutong. Bukti PI-45 Jenis Dokumen Berita Media Antara KPU Parigi Moutong segera lelang 335.904 surat suara tidak terpakai. Keterangan: "Surat suara yang sudah dicetak sebelumnya empat pasangan calon, saat ini ketambahan satu pasangan calon sehingga surat suara di cetak ulang," kata Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana dihubungi dari Palu, Kamis. Ia mengemukakan saat ini pihaknya sedang fokus terhadap penyiapan logistik pilkada, sebab pemilihan tersisa tinggal tujuh hari ke depan. Lelang akan dilakukan bersamaan dengan sisa logistik Pemilihan Umum (pemilu) berupa kotak dan bilik suara. Bukti PI-46 Berita Media PT-TUN Kabulkan Permohon Pasangan Amrullah – Ibrahi, KPU Parigi Moutong Beri Jawaban, Keterangan: Ketua KPU Parigi Moutong, Ariana mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan dan akan mempelajari hasil putusan tersebut bersama dengan kuasa hukum KPU. “Ini langkah dilakukan KPU Parimo, kami bersama Tim Lawyer akan pelajari,setelahnya baru akan diputuskan langkah apa yang akan diambil,” Bukti PI-47 Permohonan sengketa PHPU di MK oleh Paslon Nizar Rahmatu dan Ardi kadir pada bagian C huruf (9) berisi KPU Provinsi meminta TERMOHON (KPU Parimo) untuk melakukan upaya hukum pada tingkat kasasi terhadap putusan PT TUN Makassar Nomor: 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS tanggal 28 Oktober 2024. Keterangan : Bukti memang arahan KPU Sulawesi Tengah tidak benar pada KPU Parigi Moutong. Bukti PI-48 Hilangkan Hak Konstitusional, Lima Penyelenggara Pemilu Di Sulteng Diberhentikan Tetap DKPP pada putusan tanggal 4 November 2020, Keterangan : Bukti Yurisprudensi bagi Penyelenggara Hilangkan Hak Konstitusional Pasangan Calon, nanti Banding PTTUN di Makassar baru Pasangan Calon mendapatkan Kembali Hak Konstitusionalnya. Bukti PI-49 Menerima Gaji Ganda, Anggota KPU Parigi Moutong Dipecat pada Putusan tanggal 18 Maret 2022, Keterangan: Bukti Yurisprudensi bahwa Anggota KPU Parigi Moutong sebelumnya diberhentikan dari anggota KPU Parigi Moutong, hanya karena menerima gaji dobel. [2.3.2] Bukti Pengadu Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu Perkara Nomor 46-PKE- DKPP/I/2025 mengajukan alat bukti dan barang bukti sebagai berikut: Bukti PII-1 Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Keterangan ; Pengawas Tahapan Pencalonan, Kampanye, Logistik Pilkada, dan Majelis Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Parigi Moutong Bukti PII-2 Screenshot Facebock Bawaslu Kab. Parigi Moutong, Keterangan ; Bawaslu Kab. Parigi Moutong melakukan Pengawasan Langsung Verifikasi Administrasi Keabsahan dan kebenaran Dokumen Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati kab. Parigi Moutong tanggal 4 September 2024 Bukti PII-3 Berita Bawaslu Sulteng, Keterangan : Dewi Tisnawaty “menjelaskan bahwa fokus pengawasan mencakup tiga aspek utama: pendaftaran pasangan calon, proses pendaftaran, serta verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon. Menurutnya, beberapa potensi pelanggaran yang perlu diwaspadai adalah pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, hingga pelanggaran pidana pemilihan. Salah satu yang paling rawan adalah terjadinya sengketa proses”. Bukti PII-4 Siaran Podcast Gemasulawesi – Breaking News Podcast- disaampaikan Teradu II pada menit 00.07.10 s.d 00.12.40, Keterangan ; 2 (dua) mantan Mantan Narapidana tersebut adalah Bakal Calon Bupati Parigi Moutong H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE dan M. Nizar Rahmatu, S.Sos. AIFO Bukti PII-5 Berita Acara KPU Parigi Moutong Nomor 687/PL.02.2-BA/7208/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Adminstrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, tertanggal 14 September 2024, Keterangan ; Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly di TMS oleh KPU Parigi Moutong. Bukti PII-6 Keputusan KPU Parigi Mautong Nomor 1450 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Mautong Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024, Keterangan ; Hanya 4 Paslon yang ditetapkan dan Bapaslon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly tidak ada. Bukti PII-7 Berita Media, Keterangan ; PTTUN Makassar kabulkan gugatan Amrullah-Ibrahim di Pilkada Parimo, Status TMS Dibatalkan PTTUN, Menang di PT TUN, Massa Paslon Amrullah – Ibrahim Melakukan Konvoi Kendaraan di Kota Parigi. Bukti PII-8 Surat Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi berdasarkan Surat Keterangan Kepala LP Kelas III Parigi masing-masing tanggal 20 Juni 2024, tanggal 27 September 2024 , Keterangan; Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly sudah memenuhi syarat menjadi Calon Bupati. Bukti PII-9 Daftar Perhitungan Ekspirasi metode TELRAM pada tanggal 22 September 2024, Keterangan ; Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly telah melewati 6 (enam) hari dari jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara untuk menjadi Calon Bupati Bukti PII-10 Berita Media, Keterangan ; Balon Bupati Parimo TMS, KPU dinilai Abaikan Surat Keterangan Kemenkumham dan KPU Parigi Moutong Diduga Abaikan Surat Resmi Kemenkumham, Amrullah Tak Lolos Pilkada. Bukti PII-11 Berita Media ‘Polemik Bekas Napi Korupsi Nizar Rahmatu pada Pilkada Parimo 2024”, Keterangan ; Zulkarnain menyerahkan tanggapan di KPU Parigi Moutong, pada Rabu (18/9/2024) dan Keberatan tersebut juga melampirkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dari Kejari Palu Bukti PII-12 Salinan Putusan Mahkamah Agung NOMOR 72 K/PID.SUS/2015 tanggal 21 September 2015 yang bersifat final dan mengikat pada Calon Bupati M. Nizar Rahmatu, Keterangan ; KPU Parigi Moutong hanya menghitung tanggal dalam Salinan Putusan Mahkamah Agung. Bukti PII-13 Surat Pemberitahuan dan Status Pengaduan Bawaslu Parimo tentang M. Nizar Rahmatu, S.Sos. AIFO, Keterangan ; Pemberitahuan Status Laporan yang tidak terbukti/tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran Administrasi Pemilihan Bukti PII-14 Berita Media Bawaslu Pastikan Dokumen Eks Koruptor Maju Pileg Diawasi” Ketua Bawaslu RI, Keterangan ; Seharusnya Bawaslu Parigi Moutong tetap melakukan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 Bukti PII-15 Berita Media “Teredarnya Berita Acara Kejaksaan, Nizar Rahmatu Ambil Jalur Hukum”, Keterangan ; Mengakui adanya Berita Acara Kejaksaan Palu tentang Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 15 Oktober 2019 Bukti PII-16 Berita Media Proses dan Hasil Penyelesaian Sengketa di Bawaslu, Keterangan ; Hasil Bawaslu Parigi Moutong menolak Permohonan Pemohon Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid Bukti PII-17 Informasi Humas DKPP RI, Keterangan ; Hilangkan Hak Konstitusional, Lima Penyelenggara Pemilu Di Sulteng Diberhentikan Tetap DKPP. Bukti PII-18 berita media social “Bawaslu Dinilai Telah Mengebiri Calon Kepala Daerah, tanggal 13 November 2015, Keterangan ; Surat Bawaslu ini bertentangan dengan Fatwa Mahkamah Agung yang telah dimintanya sendiri. Tidaklah pada tempatnya jika Bawaslu RI dengan mengada- ada membuat penafsiran hukum sendiri tentang sesuatu yang sama sekali bukan kewenangan dan kompeteni yang diberikan oleh undang-undang kepada Bawaslu sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan Pemilihan Umum”. Bukti PII-19 fatwa Mahkamah Agung Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tanggal 16 September 2015, Keterangan ; bahwa Mantan Terpidana meskipun telah dijatuhi pidana belum tentu menjalani pidana didalam LAPAS artinya Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly telah memenuhi syarat (MS) untuk menjadi Calon Bupati. Bukti PII-20 Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1492 Tahun 2024 Tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye Debat Publik/Debat Terbuka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, tertanggal 16 Oktober 2024, Keterangan ; Ada 3 (tiga) kali Debat Publik dilaksanakan oleh KPU Parigi Moutong Bukti PII-21 Debat Publik Pertama, Keterangan ; Debat Publik Pertama KPU Parigi Moutong, dilaksanakan tanggal 22 Oktober 2024 yang hanya diikuti 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 Bukti PII-22 Berita Media “Pasangan Amrullah-Ibrahim Tetap Optimis Ikut Pilkada, Ibrahim Hafid: Kami Akan Berjuang All Out Mencari Keadilan”, Keterangan ; Bapaslon tetap berusaha untuk menjadi Peserta Pemilihan Tahun 2024 Bukti PII-23 Debat Publik Pertama oleh KPU Kabupaten Sigi yang tidak ada sengketa dari Bapaslon, nanti pada tanggal 2 November 2024, Keterangan ; Perbandingan Waktu Pelaksanaan Debat Publik. Bukti PII-24 Foto spanduk dan umbul-umbul 4 Paslon, Keterangan ; Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid No. Urut 5 belum ada, foto spanduk tertanggal 11 November 2024. Bukti PII-25 Laporan Spanduk dan Umbul hanya 4 Paslon, Surat Klarifikasi, dan Surat Pemberitahuan Bawaslu pada Pelapor, serta Menyampaikan hal tersebut di facebook, Keterangan ; Pemberitahuan Status Laporan yaitu Pemberitahuan, dengan Status Laporan ; Tidak ditindaklanjuti, Alasan ; Laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan. Bukti PII-26 Rekaman dan Video Penyampaian di facebook agar KPU memperhatikan juga Paslon No.5, Keterangan ; Dampaknya adanya respon dilakukan dilapangan terhadap hanya 4 spanduk dan umbul- umbul Paslon Parigi Moutong Bukti PII-27 Berita Acara KPU Parigi Moutong Nomor 818/PL.02.3- BA/7208/2/2024 Tentang Tindak Lanjut Putusan PTTUN Makassar No.12/6/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS tertanggal 28 Oktober 2024, Keterangan ; Tidak ada disebutkan dengan jelas APK untuk Pasangan Calon No. Urut 5 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid). Bukti PII-28 Screenshot Facebock KPU Parigi Moutong, Keterangan : KPU Parigi Moutong hadiri Sidang Sengketa di PTTUN Makassar tanggal 17 Oktober 2024 Bukti PII-29 Screenshot instagram Bawaslu Parigi Mautong, Tgl. 8 Okt 2024, Keterangan ; KPU Parigi Moutong dan Bawaslu Parigi Moutong melakukan monitoring ke Pencetakan Surat Suara PT. Gelora Aksara Pratama di Ciracas Jakarta Timur pada tanggal 8 Oktober 2024. Bukti PII-30 Berita Media, Keterangan ; waktu kedatangan Surat Suara dengan 4 (empat) Pasangan Calon pada tanggal 19 Oktober 2024 serta dimusnakan sebab harus memasukan 1 (satu) Pasangan Calon dengan no. urut 5 dalam suarat suara Bukti PII-31 Berita Media, Keterangan ; KPU Parigi Moutong cetak ulang surat suara Pilkada 2024 serta akan dimusnakan hanya 4 empat) Paslon. Bukti PII-32 Screenshot Facebook KPU Parigi Moutong, Keterangan ; Bawaslu Parigi Moutong bersama KPU Parigi Moutong monitoring Pencetakan Surat Suara PT. Gelora Aksara Pratama di Ciracas Jakarta Timur pada tanggal 4 November 2024 Bukti PII-33 Berita Media dari KPU RI, Keterangan ; Pencetakan Surat Suara Pemilihan Tahun 2024 harus menunggu sampai adanya putusan Inkracht dari sengketa tersebut. Berdasarkan apa yang telah dilakukan oleh KPU saat Pemilihan Umum 2024 yang menunda Cetak Surat Suara Dapil yang terdapat Sengketa Bukti PII-34 Berita dari Bawaslu Keterangan ; Bawaslu Terima 33 Sengketa untuk Tahap Penyerahan Dukungan Perseorangan Pilkada 2024. Bukti PII-35 Berita dari Bawaslu , Keterangan ; Bawaslu minta jajaran rawat keadilan lewat penanganan pelanggaran. Bukti PII-36 Berita “Bawaslu Sulteng petakan potensi kerawanan tahap pendaftaran Pilkada”, Keterangan : “bawaslu kabupaten/kota supaya tertib administrasi terhadap proses penanganan pelanggaran selama pemilihan kepala daerah” dan Teradu VI yang menyampaikan “Kepada seluruh jajaran bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pendaftaran pasangan calon serta masif berkoordinasi dengan KPU setempat diperkuat guna memastikan semua tahapan berjalan sesuai dengan aturan”. Bukti PII-37 Berita “Bawaslu Sulteng Pantau Pencetakan 2.316.102 Surat Suara di Pilgub Sulteng 2024”, Keterangan : Ivan Yudharta) menjelaskan bahwa pengawasan terhadap produksi surat suara merupakan bagian dari rangkaian pengawasan dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024, yang menjadi objek pemantauan Bawaslu secara berjenjang”. Bukti PII-38 Bawaslu Prov. Sulawesi Tengah, Keterangan ; Susunan Penanggung Jawab Divisi dan Pembagian Koordinator Wilayah Bawaslu Prov. Sulawesi Tengah Bukti PII-39 Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS dibacakan tanggal 28 Oktober 2024. Bukti PII-40 Salinan Putusan Bawaslu Parigi Moutong Nomor Register 001/PS.REG/72.7208/IX/2024 tanggal 3 Oktober 2024 Bukti PII-41 Pengumuman Tanggapan masyarakat Terhadap Bakal Pasangan Calon KPU Parimo, Keterangan : Hi. Ambrullah S. Kasim Almahdaly, SE diberikan status TMS pada tanggal 14 September 2024 sebelum Penetapan KPU Pasangan Calon Parimo pada tanggal 22 September 2024. Bukti PII-42 Keputusan KPU Parimo Nomor 1850 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, Keterangan : Perolehan Suara Pasangan Calon H. Ambrullah S. Kasim Almahdaly, SE – Ibrahim A. Hafid hanya sebanyak 17.834 adalah peringkat terakhir/kelima dari 5 (lima) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024. Bukti PII-43 Salinan Putusan MK Nomor 55/PHP.BUP-XVI/2018, Keterangan : Suara Perolehan Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE – Dra. Hj. Yufni Bungkundapu, M.Si pada Pilkada Tahun 2018 sebanyak 75.841 adalah suara terbanyak kedua, setelah pemenangan yang memperoleh suara sebanyak 99.048 Bukti PII-44 Berita Acara Nomor 548/PL.02.2-BA/7208/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, tanggal 4 September 2024 (sesuai asli) dan FORMULIR MODEL BB.PERNYATAAN.CALON.KWK, Keterangan ; H. Ambrullah S. Kasim Almahdaly, SE dalam Berita Acara 548 dinyatakan BENAR pada FORMULIR MODEL BB.PERNYATAAN.CALON.KWKnya Bukti PII-45 Surat Kejaksaan Negeri Palu terhadap BA Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nizar Rahmatu, S.Sos tanggal 15 Oktober 2019, Keterangan : Menyatakan kebenaran pada Berita Acara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Palu Bukti PII-46 Rekaman Vidio Masyarakat datangi DPRD Parimo terkait Cetak Surat Suara Pilkada hanya 4 Paslon yang dilakuan KPU Parimo yang Dimana salah satu Paslon masih lakukan Upaya hukum sengketa di PT-TUN Makassar tanggal 6 Januari 2025, Ketarangan : Bahwa Masyarakat Parigi Moutong keberatan atas kerugian uang negara yang berasal dari APBD Parigi Moutong Tahun 2024 akibat ketidak professional KPU Parigi Moutong dan Bawaslu Parigi Moutong Bukti PII-47 Rekaman Vidio Masyarakat datangi DPRD Parimo terkait Cetak Susu Pilkada hanya 4 Paslon yang dilakuan KPU Parimo yang Dimana salah satu Paslon masih lakukan Upaya Hukum sengketa di PT-TUN Makassar tanggal 6 Januari 2025, Ketarangan : Bahwa Masyarakat Parigi Moutong keberatan atas kerugian uang negara yang berasal dari APBD Parigi Moutong Tahun 2024 akibat ketidak professional KPU Parigi Moutong dan Bawaslu Parigi Moutong [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 12-PKE- DKPP/I/2024 dan Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025, Para Pengadu mengajukan Saksi yakni Amrullah S. Kasim Al Mahdaly, Ibrahim A. Hafid, Sukri Cakunu dan Jamaluddin yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 10 Februari 2024 sebagai berikut: Amrullah S. Kasim Al Mahdaly menyatakan ketika Saksi melihat Pengumuman yang menyatakan Saksi di TMS sebagai Calon Bupati. Saksi melihat pengumuman tersebut dari masukan dan tanggapan masyarakat. Pada tahun 2018 Saksi pernah menjadi Peserta Pilkada Bupati Parigi Moutong. Pada saat pedaftaran, saksi melihat dalam aplikasi dirinya dinyatakan Baik, namun ternyata di TMSkan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong. Saksi kemuidan mengikuti sidang ajudikasi oleh Bawaslu Kabupate Parigi Moutong. Saksi mengajukan Saksi Ahli dan Kepala Lapas. Namun KPU dan Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap Partai Politik maupun kepada Saksi selaku Calon Bupati yang di TMSkan. Ibrahim A. Hafid menyatakan Saksi adalah wakil pasangan calon Amrullah S. Kasim Al Mahdaly dalam Pilkada Prigi Moutong 2024. Bahwa saksi berasal dari Partai Nasdem dan mantang Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Bahwa pada saat ada kisruh yang menyatakan Pasangan Saksi dan Amrullah S. Kasim Al Mahdaly tidak memenuhi syarat karena belum mencukupi masa jedah 5 tahun. Bahwa saksi tidak pernah dilakukan klarifikasi oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong dibuktikan dengan tidak adanya bukti klarifikasi. Terhadap status yang diterima Saksi, kemudian diajukan ke PTTUN dan akhirnya membatalkan status TMS yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong. Saksi kemudian mengikuti Pilkada Kabupaten Parigi Moutong 2024. Sukri Cakunu menyatakan cara menetapkan Pasangan Calon diluar jadwal mengakibatkan bocornya dokumen Negara. Seharusnya penetapan pasangan calon harus sesuai jadwal. Bahwa terkait status TMS Pasangan Calon telah dibuktikan dalam PTTUN yang membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong. Jamaluddin menyatakan saksi adalah LO Partai Politik pasangan calon. Saksi menyatakan tanggal 29 Agustus 2024 Saksi menerima tandaterima pendaftaran 4 september 2024 dilakukan penelitian persyaratan yang selanjutnya dilakukan perbaikan oleh saksi karena terdapat calon bupati surat pernyataan calon dinyatakan belom benar. Saksi kemudian memperbaiki surat pernyataan tersebut. Pada tanggal 14 september 2024, Pasangan Calon Bupati dinyatakan TMS. Padahal saksi tela melengkapi dokumen persyaratan yang dimintakan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong. Bahwa saksi kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu Kabupaten Parigi Mouotng yang gugatannya ditolak oleh Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong. Saksi kemudian turut serta sebagai Saksi dalam gugatan pasangan calon ke PTTUN Makasar yang mebatalkan Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong perihal status TMS Pasangan Calon Amrullah S. Kasim Al Mahdaly dan Ibrahim A. Hafid [2.5] AHLI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan Ahli a.n. Samsul Y. Gafur, SH., MH yang memberikan keterangan sebagai berikut: Pendahuluan Keberhasilan penyelenggara Pemilu, tergantung pada kepercayaan peserta pemilu dan masyarakat, bahwa penyelenggara akan tunduk dan patuh menjalankan tugas dan wewenangnya menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan. Etika penyelenggaraan Pemilu dan standar-standar penyelenggaraan yang mendekatkan pada nilai-nilai/prinsip-prinsip Pemilu yang bebas dan jurdil terwujud dalam undang-undang, peraturan pemerintah, Peraturan KPU dan Bawaslu dan Peraturan DKPP tentang kode etik yang harus ditaati oleh penyelenggara Pemilu. Dalam konteks penyelenggara, standar-standar etis harus dipahami sebagai kode etik yang memuat pedoman perilaku yang ditujukan untuk melindungi penyelanggara Pemilu dari perilaku yang mencederai nilai-nilai/prinsip-prinsip Pemilu yang bebas dan jurdil. Bahwa kode etik penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disebut Kode etik, adalah suatu kesatuan landasan norma moral, etis, filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara Pemilu yang diwajibkan, yang berisi larangan, patut atau tidak patut yang ditunjukan dalam semua rangkaian sikap dan tindakan serta ucapan penyelenggara Pemilu. Kode etik penyelenggara Pemilu berlandaskan pada ; Pancasila dan UUD 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika kehidupan berbangsa, Sumpah janji penyelenggara Pemilu, Asas Pemilu dan Prinsip Penyelenggara Pemilu. Prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana tersebut dalam Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berisikan; Prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien, yang wajib dipatuhi dan mengikat penyelenggara Pemilu untuk menghasilkan penyelenggara Pemilu yang bermartabat dan berintegritas. Bahwa dalam rangka penegakkan sikap/perilaku dan etika penyelenggara Pemilu, maka keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai Lembaga penegak kode etik yang juga menjalankan fungsi peradilan etik penyelenggara Pemilu berkewajiban ; a) menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas dan transparansi, b) menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi penyelenggara Pemilu, c) bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi, dan d) menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Pelanggaran Kode Etik KPU Parigin Moutong. Bahwa dalam proses pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong pada Pemilihan Tahun 2024 , dalam hal ini berkenaan dengan sikap/perilaku dan tindakan KPU Parigi Moutong terhadap pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim Hafid, yang di duga telah melakukan serangkaian pelanggaran etik terkait dengan prosedur dan tata pencalonan, serta sikap dan tindakan KPU Parigi Moutong memberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pasangan Calon H Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim Hafid. Bahwa sikap dan tindakan KPU Parigi Moutong diuraikan sebagai berikut : 1. Bahwa KPU Parigi Moutong pada pelaksanaan verifikasi persyaratan administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim Hafid berdasarkan Berita Acara Nomor 548/PL.02.2-BA/7208/2024 tentang penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024, telah menyatakan bahwa dokumen Surat Pernyataan Calon Bupati Amrullah S. Kasim Almahdaly berupa Formulir Model BB Pernyataan Calon-KWK telah dinyatakan “Benar”, namun setelah terbit Berita Acara Nomor 686/PLK.02.2-BA/7208/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, dokumen Surat Pernyataan Calon Bupati Amrullah S. Kasim Almahdaly berupa Formulir Model BB Pernyataan Calon-KWK dinyatakan “Tidak Benar”. Tindakan KPU Parigi Moutong telah menunjukan sikap dan perbuatan tidak cermat dan tidak teliti, dan menyalahi prosedur administrasi pemilihan yang telah ditentukan, karena dokumen yang telah dinyakan “benar” di verifikasi administrasi awal, tetapi pada hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan “tidak benar”. Mestinya hasil vermin perbaikan tetap dianggap benar, karena telah diverifikasi diawal hasilnya benar. Tindakan KPU Parigi Moutong tersebut dikualifikasi sebagai pelanggaran tata kerja, sumpah jabatan dan kode etik karena telah bertindak tidak professional, tidak cermat (melanggar sumpah janji), bertindak tidak berdasarkan standar standar operasional prosedur dan substansi profesi admninistrasi Pemilu dan Pemilihan, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 huruf (f) Peratuan KPU Nomor 8 Tahun 2019 jo Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 2. Bahwa salah satu ketentuan yang wajib dilaksanakan oleh KPU Parigi Moutong dalam proses pencalonan adalah penelitian persyaratan administrasi calon, yang dalam kaitan ini KPU kabupaten Parigi Moutong wajib melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dokumen persyaratan calon apabila terdapat keraguan terhadap dokumen syarat calon. Berkenaan dengan persyaratan calon Bupati Amrullah S. Kasim Almahdaly, sebagai mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, calon wajib mengajukan beberapa syarat dokumen administrasi sebagai pemenuhan syarat calon, yaitu diantaranya ; Salinan putusan pengadilan, surat dari pimpinan redaksi media harian lokal, surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan atau Kepala Balai Pemasyarakatan. Bahwa karena dokumen syarat administrasi calon tersebut merupakan dokumen penting yang perlu ditelusuri kebenarannya, maka KPU Parigi Moutong wajib melakukan klarifikasi ke parpol pengusul maupun ke instansi yang berwenang yang menerbitkan dokumen syarat calon tersebut, yang kemudian KPU Parigi Moutong wajib menuangkan klarifikasi dalam berita acara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 113 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Akan tetapi faktanya KPU Parigi Moutong tidak pernah melakukan klarifikasi ke partai politik pengusul dan melakukan klarifikasi ke Kepala Lapas kelas III Parigi moutong dan Mahkamah Agung RI, tetapi hasil klarifikasi tidak dituangkan dalam berita acara, sehingga hasil klarifikasi tidak mempunyai kekuatan pembenar yang menjadi dasar menentukan apakah dokumen syarat calon yang telah diklarifikasi memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, karena begitu pentingnya keterangan yang disampaikan oleh l;embaga/Instansi pemerintah menentukan status dokumen syarat calon. Bahwa KPU Parigi Moutong telah melanggar prinsip berkepastian hukum karena tidak menjalani prosedur/tata cara penelitian syarat calon sesuai ketentuan peraturan KPU, karena itu tindakannya telah melanggar ketentuan Pasal 80 huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 jo Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 3. Bahwa sikap dan tindakan KPU Parigi Moutong yang menyatakan dokumen Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi moutong (sebagai salah satu syarat calon) “Tidak Benar” sebagaimana tertulis pada Lampiran Berita Acara Nomor 687/PL.02.2-BA/7208/2024, merupakan tindakan melampaui kewenangan dan melanggar peraturan perundang-undangan, Karena bagaimana bisa KPU Parigi Moutong menyatakan Surat Keterangan yang penerbitannya secara formil maupun materil telah mengandung unsur kebenaran, mengapa ? karena dari aspek formil Surat Keterangan tersebut diterbitkan oleh Lembaga berwenang (Kalapas), dan secara materil bahwa isi Surat Keterangan telah memuat data dan fakta yang benar sesuai dengan keterangan yang diperlukan, yaitu calon Bupati H Amrullah Almahdaly telah menyelesaikan masa pidana penjara di Lapas sesuai tanggal yang ada pada data Lapas. Lantas apa alasan hukum KPU Parigi Moutong menyatakan Surat Keterangan Kalapas Kelas III Parigi Moutong “tidak benar”,? apakah hanya karena cara menghitung masa jedah 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani masa pemidanaan di Lapas yang belum cukup, sehingga KPU Parigi Moutong dengan mudah menyatakan Surat Keterangannya “tidak benar”. Menurut ahli ini adalah Tindakan keliru, karena mestinya bukan Surat Keterangnnya yang dinyatakan tidak benar, tetapi hasil bacaan dari isi surat keterangan tersebut yang menunjukan bahwa calon Bupati H Amrullah Almahdally belum memenuhi masa jedah 5 (lima) yang harusnya dinyatakan dalam berita acara bahwa calon Bupati tidak memenuhi syarat, bukan Surat Keterangan Kalapasnya yang dinyatakan tidak benar. Tindakan KPU Parigi Moutong tersebut diatas merupakan tindakan sewenang- wenang, dan melanggar ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik. Bahwa tindakan KPU Parigi Moutong juga telah melanggar Prinsip Propoprsional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 84 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019, jo Pasal 15 huruf d jo Pasal 16 Huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 4. Bahwa tindakan KPU Parigi Moutong melalui Teradu II, yang hadir memberi keterangan pada siaran Podcast Gemasulawesi pada tanggal 14 September 2024, pada pokoknya telah menjelaskan ke publik hasil penelitian dokumen administrasi syarat calon Bupati Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pernyataan TMS Teradu II terlalu dini, yang belum saatnya mempublikasi status TMS calon Bupati ke Publik karena penetapan Pasangan Calon menurut tahapan Pemilihan tanggal 22 September 2024. Kalaupun syarat calon Bupati yang menurut KPU Parigi Moutong TMS, akan tetapi status itu belum boleh dipublikasi karena masih ada jedah waktu tahapan menuju penetapan yaitu tahapan menerima masukan dan tanggapan masyarakat. Melalui tahapan ini, syarat calon yang telah dinyatakan TMS oleh KPU Parigi Moutong kemungkinan bisa berubah menjadi MS atau sebaliknya dengan adanya masukan/tanggapan masyarakat, karena boleh jadi ada kekeliruan/kesalahan dalam penerapan aturan atau kesalahan tafsir KPU Parigi Moutong dalam memberi status dokumen syarat calon. Sehingga mengumumkan/mempublikasi status TMS syarat calon Bupati sebelum waktu penetapan Pasangan calon merupakan tindakan yang tidak tepat. Mempublikasi status syarat calon yang sangat tepat adalah setelah Penetapan Pasangan Calon. Tindakan Teradu II telah merugikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim Hafid, karena telah mempublikasi status TMS Pasangan Calon yang belum waktunya. Masyarakat Parigi Moutong telah mengetahui status TMS Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim Hafid sebelum waktu penetapan Pasangan Calon. Bahwa tindakan Teradu memberikan pendapat, komentar di media sosial telah melanggar prinsip tertib sebagimana diatur dalam Pasal 81 huruf b dan c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019, dan melanggar prinsip jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 5. Bahwa dengan terbitnya Putusan PT TUN Makasar Nomor 12/6/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS, berkenaan dengan upaya hukum sengketa Pemilihan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim Hafid yang dalam amar putusannya mengabulkan permohonan penggugat untuk seluruhnya dan memerintahkan Tergugat (KPU Parigi Moutong) menerbitkan Keputusan yang menetapkan Penggugat sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan. Bahwa karena Putusan PT TUN tersebut dibacakan tanggal 28 Oktober 2024, yang dalam hitungan waktu menuju hari pemungutan suara tinggal menyisahkan waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka berdasarkan ketentuan Pasal 154 ayat (12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomos 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, KPU Parigi Moutong tidak punya waktu lagi untuk menunda pelaksanaan Putusan PT TUN, artinya Pelaksanaan Putusan PT TUN harus dilaksankan pada hari yang sama agar tidak melanggar ketentuan Pasal 154 ayat (2) diatas, yang mengancam kedudukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim Hafid yang apabila tidak ditetapkan pada hari itu, maka berdasarkan ketentuan Pasal 154 ayat (12) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim Hafid tidak bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilihan, karena telah melewati waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum pemungutan suara, dengan demikian pasangan calon dapat kehilangan hak sebagai peserta Pemilihan karena kelalaian KPU Parigi Moutong. 6. Bahwa lambannya tindak lanjut KPU Parigi Moutong melaksanakan Putusan PT TUN ditunjukkan dengan sikap ambiguitas para anggota KPU Parigi Moutong yang tidak menunjukan kesegeraan menindaklanjuti Putusan. Mereka tidak mengetahui bahwa konsekwensi dari kelambatan melaksanakan Putusan PT TUN akan menghilangkan hak Peserta Pemilihan. Sikap tersebut ditunjukan oleh Teradu I Ketua KPU Parigi Moutong yang memberi pernyataan kebablasan dan konyol pada media Harian Sulawesi yang mengatakan “kami bersama tim lawyer akan mempelajari, setelahnya baru akan diputuskan Langkah apa yang akan diambil”. Pernyataan yang hampir sama konyolnya juga disampaikan oleh Teradu II pada group WA Demokrasi Sulteng yang mengatakan “secara hierarkis kami masih meminta petunjuk dan arahan ke KPU Provinsi dalam hal tindak lanjut putusan PT TUN Makasar, karena kami diberikan ruang 7 hari”. Bahwa kekonyolan pernyataan Teradu I Ketua KPU Parigi Moutong yang menyatakan menunggu/mempelajari bersama Tim lawyer.! Pertanyaannya kenapa menunggu dan mempelajari bersama tim lawyer, bukan meminta petunjuk secara hierarkis.! Kemudian peryataan Teradu II juga sama konyolnya dengan menyatakan karena kami diberi ruang 7 hari. Apabila mengikuti pernyataan kedua Teradu tersebut untuk melaksanakan putusan PT TUN, maka dapat dipastikan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim Hafid akan kehilangan hak sebagai peserta Pemilihan dan beralasan untuk tidak ditetapkan sebagai peserta Pemilihan karena telah melewati waktu kurang dari 30 hari sebagaimana telah ditentukan menurut Pasal 154 ayat (12) UU Nomor 10 Tahun 2016. Bahwa pernyataan kedua Teradu tersebut diatas telah menunjukan ketidaktahuannya terhadap produk aturan yang telah dibuat KPU berkaitan dengan penanganan dan penyelesaian sengketa tata usaha negara pemilihan di PT TUN yang telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa baru ketika tim Paslon Amrullah-Ibrahim mendatangi KPU Parigi Moutong menjelang malam tanggal 28 Oktober 2024 dan mendesak meminta segera menetapkan pasangan calon dengan menunjukan ketentuan yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024 yang diantaranya mengatur alur tindak lanjut putusan PT TUN, baru KPU Parigi Moutong mengetahui ihwal penanganan dan penyelesaian sengketa PT TUN dimaksud. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU 1531 Tahun 2024, bahwa alur tindak lanjut putusan apabila amar putusan penggugat dikabulkan maka tindakan KPU Kabupaten adalah : 1) Mempelajari Putusan, 2) Melaksanakan Putusan, 3) Mendokumentasikan atau mengarsipkan Putusan, 4) Menyampaikan laporan sidang Kepada Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten, dan 5) Mengarsipkan laporan sidang penyelesaian sengketa tata usaha negara Pemilihan. Bahwa ketentuan tindak lanjut Putusan PT TUN sangatlah jelas, sehingga tidak beralasan bagi KPU Parigi Moutong, apalagi sampai menunda penetapan pasangan calon hingga menunggu 7 (tujuh) hari seperti pernyataan Teradu II. Menggunakan ketentuan Pasal 154 ayat (11) seperti pernyataan Teradu II, itu dalam konteks apabila Putusan PT TUN dibacakan jauh sebelum mendekati waktu 30 (tiga puluh) menjelang pemungutan suara. Tapi berkenaan dengan konteks Putusan PT TUN terhadap case Parigi Moutong maka yang dijadikan rujukan adalah ketentuan Pasal 154 ayat (12), mengapa.? Karena Putusan PT TUN Makasar dibacakan bertepatan dengan masa waktu menjelang pemungutan suara pas tinggal 30 (tiga puluh) hari. Atas sikap dan tindakan Teradu I dan Teradu II, yang nyata-nyata abai, lamban, dan tidak mengusai aturan serta terkesan enggan menindak lanjut Putusan PT TUN Makasar, dan cenderung ingin melakukan upaya hukum kasasi. Sikap dan Tindakan Teradu I dan Teradu II telah melanggar prinsip Tertib sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Huruf a dan huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 jo Pasal 12 hurf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, melanggar prinsip professional sebagaimana diatur dalam Pasal 85 huruf d Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 jo Pasal 15 huruf e, f, g dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, dan melanggar prinsip efektif sebagaimana diatur dalam pasal 87 huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 jo Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 7. Bahwa sikap dan tindakan KPU Parigi Moutong memilih mencetak surat suara Pemilihan sebelum final penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan tindakan terburu-buru dan melanggar asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan, serta telah mengakibatkan timbulnya kerugian uang negara. Bahwa peraturan perundang-undangan telah mendesain dan menghitung sedemikian detail berkenaan dengan waktu yang diperlukan dalam penyelesaian sengketa Pemilihan yang telah diselaraskan dengan kebutuhan KPU dalam menyiapkan dan menyelesiakan kelengkapan logistik pemungutan suara, agar tidak terjadi ketidaksesuaian, tumpang tindih (overlap) waktu penyelesaian sengketa dengan Penyiapan logistik pemungutan suara. Olehnya dalam ketentuan Pasal 154 ayat (12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah memberi isyarat/sinyal bahwa batas waktu pelaksanaan putusan PT TUN atau MA tidak boleh kurang dari 30 (tiga puluh) hari, kenapa,? Karena penghitungan waktu 30 hari oleh pembentuk undang-undang mengandung maksud bahwa dalam rentang waktu tersebut KPU masih mempunyai kesempatan untuk menyiapkan logistik pemungutan suara, termasuk dalam pengadaan surat suara. Sehingga KPU Parigi Moutong mestinya menunggu dulu proses penyelesaian sengketa Pemilihan sampai final (incracht), kecuali sengketa Pemilihan yang sedang berproses telah melewati waktu kurang dari 30 hari menjelang pemungutan suara, maka KPU dapat mengambil langkah mengesampingkan atau tidak dapat menetapkan Pasangan Calon karena melanggar ketentuan Pasal 154 ayat (12). Bahwa tindakan KPU Parigi Moutong dalam hal ini Teradu I selaku ketua KPU Parigi Moutong yang juga selaku Ketua Divisi yang membidangi dan mengendalikan fungsi pengadaan logistik pemungutan suara telah melanggar asas dan prinsip penyelenggara Pemilu sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara. KPU Parigi Moutong telah melanggar Prinsip efisien sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 jo Pasal 18 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017. Para Teradu KPU Parigi Moutong telah melanggar prinsip tertib karena tidak patut terhadap aturan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 jo Pasal 12 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 8. Bahwa tindakan KPU Parigi Moutong yang telah menjadwalkan lebih awal jadwal Debat Pasangan Calon pertama, sehingga tidak menghadirkan Pasangan Calon Amrullah-Ibrahim Hafid, tentu telah merugikan Paslon Amrullah-Ibrahim Hafid. Padahal kebiasaan dalam penjadwalan kampanye Debat Palon lebih cenderung memilih diakhir waktu masa kampanye, yaitu menjelang pemungutan suara, seperti yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota lain di Sulteng yang sebagian besar memilih diakhir waktu. Pertanyaannya, mengapa KPU Parigi Moutong yang menghadapi sengketa pemilihan memilih melaksanakan Debad Paslon diawal waktu,? sedangkan Kabupaten lain yang tidak memiliki sengketa Pemilihan memilih melaksanakan Kampanye Debat Paslon diakhir waktu. Bahwa tindakan KPU Parigi Moutong yang telah memasang alat peraga kampanye hanya terhadap 4 (empat) pasangan calon merupakan tindakan yang telah merugikan Pasangan Calon Amrullah-Ibrahim Hafid. Padahal alat peraga tersebut dipasang setelah Paslon Amrullah-Ibrahim Hafid telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon. Walaupun kemudian alat peraga kampanye tersebut dicabut kembali, akan tetapi KPU Parigi Moutong telah menunjukan sikap dan tindakan yang tidak berkeadilan terhadap Pasanagan Calon Amrullah-Ibrahim Hafid. Bahwa karena sikap dan tindakan tersebut diatas KPU Parigi Moutong telah melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019, dan melanggar prinsip adil sebagaimana diatur dalam Pasal 79 huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019, jo Pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Pelanggaran Etik Yang Dilakukan KPU Sulteng KPU Provinsi memiliki kedudukan dan peran yang sangat penting dalam mendukung dan pemberian fasilitas pelayanan dan penyelesaian permasalahan terkait pelaksanaan tahapan Pemilihan di Kabupaten/Kota. Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan di Kabupaten/Kota telah diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019, yang diantaranya telah disebutkan dalam huruf a dan huruf b yaitu : a. mengoordinasikan dan memantau tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diselenggarakan oleh KPU Kab; b. melakukan supervisi, asistensi, pemantauan, dan klarifikasi kepada KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil WaliKota. Peran dan keterlibatan KPU Sulteng terhadap serangkaian pelanggaran yang dilakukan KPU Parigi Moutong harus digali untuk menemukan fakta yang akan mengungkap penyebab lemahnya fungsi koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPU Sulteng terhadap KPU Parigi Moutong, sehingga permasalahan pencalonan, pencetakan logistik pemungutan suara dan fasilitasi alat peraga kampanye di KPU Parigi Moutong kacau balau. 1. Bahwa Majelis DKPP penting menggali lagi fakta terhadap efektifitas dan kesungguhan KPU Sulteng dalam menjalankan fungsi koordinasi , pemantauan, supervisi, serta asistensi kepada KPU Parigi Moutong. Dan penting untuk menggali informasi dari KPU Sulteng, apakah penyelesaian permasalahan yang terjadi di KPU Parigi Moutong telah dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU Nomos 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Pertanyaan berikut, bagaimana sikap dan tindakan Korwil, bagaimana sikap dan tindakan Divisi terkait terkait percepatan penyelesaian masalah, bagaimana peran Ketua KPU Provinsi dalam fasilitasi penyelesaian masalah tersebut, apakah diputuskan dalam rapat pleno atau atau tidak. Bahwa dalam menjalankan fungsi koordinasi, supervisi terhadap penyelesaian permasalahan di Kabupaten/Kota, KPU Sulteng harus menempuh Langkah- langkah sebagai berikut : 1.1 Korwil menjalankan fungsi ; koordinasi, supervisi, pembinaan dan percepatan penyelesaian permasalahan di kabupaten/Kota, dengan melakukan klarifikasi, menganalisis, dan membuat kajian terkait permasalahan yang dihadapi di wilayah koordinasi sebagai bahan laporan dalam rapat pleno 1.2 Korwil mengikutsertakan anggota KPU yang membidangi divisi terkait untuk melakukan evaluasi dan penyelesaian permasalahan. 1.3 Korwil melaporkan perkembangan penyelesaian permasalahan dalam rapat pleno Peran Korwil dan anggota yang membidangi divisi terkait sangatlah penting dalam percepatan penyelesaian permasalahan di Kabupaten/Kota. Sehingga forum rapat pleno menjadi lebih penting untuk memutuskan penyelesaian masalah di Kabupaten/Kota. Pertanyaannya, apakah dalam percepatan penyelesaian permasalahan di KPU Kabupaten Parigi Moutong diselesaikan menurut mekanisme tersebut,? Apakah Korwil, anggota Divisi Terkait serta Ketua KPU menyelesaikan permasalahan tersebut dalam rapat Pleno,? Apakah Korwil dan anggota KPU membidangi Divisi terkait berperan aktif dalam percepatan penyelesaian masalah tersebut dan melaporkan ke rapat pleno,? Ini yang penting digali oleh Majelis DKPP berkenaan dengan permasalahan di KPU Parigi Moutong 2. Bahwa berkenaan dengan permasalahan Pencalonan dalam hal ini yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa Pemilihan di KPU Parigi Moutong yang berakhir dengan terbitnya Putusan PT TUN Makasar, ada permasalahan serius terkait dengan kelambanan KPU Parigi Moutong menindaklanjuti putusan tersebut. Bagaimana respon KPU Sulteng dengan terbitnya Putusan PT TUN Makasar tersebut, berikut bagaimana asistensi yang diberikan kepada KPU Parigi Moutong sehingga putusan tersebut tidak segera dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 154 ayat (12) UU Nomor 10 Tahun 2016. Bahwa apabila KPU Sulteng telah mengetahui ada ketentuan yang mengatur alur penanganan penyelesaian sengketa di PT TUN, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan amar putusan PT TUN (Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024), maka pasti KPU Sulteng akan segera memerintahkan KPU Parigi Moutong menindaklanjuti putusan PT TUN Makasar, tanpa menunggu waktu sampai Tengah malam baru di tindaklanjuti oleh KPU Parigi Moutong setelah mengetahui ketentuan tersebut dari tim Paslon Amrullah-Ibrahim Hafid. 3. Bahwa berkenaan dengan pencetakan surat suara yang terkesan dilaksanakan terburu-buru oleh KPU Parigi Moutong karena hanya memuat 4 (empat) Paslon, oleh ahli sudah diuraikan diatas. Penting untuk diusut tuntas keterlibatan Teradu VI selaku Ketua KPU Provinsi yang juga sebagai Divisi yang membidangi pengadaan logistik pemungutan suara, atas keterlibatannya dalam mengasistensi KPU Parigi Moutong memilih mencetak surat suara sebelum adanya putusan incracht Pasangan Calon Amrullah-Ibrahim. Bahwa besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dari kelalaian pencetakan surat suara dan formulir lainnya, tidak bisa dilepaskan dari peran KPU Sulteng dalam hal ini Teradu VI Selaku Ketua yang membidangi pengadaan logistik pemungutan suara. Sebagai akibat dari pemborosan dan kerugian uang negara tersebut, KPU Parigi Moutong sekarang sedang dalam pemeriksaan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong. Bahwa dari beberapa rentetan perkara etik yang diadukan ke DKPP yang menyertakan oknum anggota KPU Sulteng sebagai Teradu dan atau sebagai pihak terkait telah mengungkap beberapa fakta yang diantaranya ; 1) lemahnya dan tidak efektifnya fungsi koordinasi, asistensi dan supervisi yang dilakukan KPU Sulteng Ke Kabupaten/Kota menyebabkan timbulnya pelanggaran etik di kabuipaten/Kota, 2) Tidak adanya Keputusan penyelesaian permasalahan di kabupaten/Kota yang dilakukan melalui rapat pleno, yang terjadi penyelesaian masalah menurut divisi per divisi, 3) Tidak adanya koordinasi antara Korwil dengan anggota Divisi terkait serta koordinasi intens oleh Ketua KPU Sulteng dengan Korwil dan Divisinya. 4) tidak nampaknya keputusan Bersama (kolektif) yang merupakan produk rapat pleno dalam penyelesaian masalah di Kabupaten/Kota. [2.5] KESIMPULAN PENGADU [2.5.1] Kesimpulan Pengadu Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025, Pengadu mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: KPU Kabupaten Parigi Moutong yang MengTMS Bakal Pasangan Calon Bupati, Pemberian Kesempatan Kampanye Pasangan Calon yang tidak adil, dan Pencetakan Surat Suara hanya 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024 yang telah diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan dalil Pengadu : 1) Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong MengTMSkan Pasangan Calon (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid) dalam Proses Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghilangkan hak konstitusional Paslon untuk dipilih pada Pemilihan Tahun 2024, faktanya Status TMS Dibatalkan PTTUN dalam Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 12/G/PILKADA/2024/ PT.TUN.MKS dibacakan tanggal 28 Oktober 2024. 2) Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong yang memberikan Kesempatan Kampanye Pasangan Calon H.Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid yang tidak adil. 3) Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong yang melakukan Pencetakan Surat Suara hanya 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024, sehingga dilakukan Pencetakan Ulang Surat Suara untuk 5 (lima) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024 yang merugikan uang negara. 4) Pada fakta fakta persidangan Para teradu I sampai dengan teradu V terindikasi melakukan beberapa kebohongan fakta di lapangan saat hakim majelis memperdalam jawaban teradu ada beberapa pertanyaan yang seakan akan di buat buat dan penuh intrik dan asumsi tanpa dokumen fakta dan alat bukti sampai sampai mereka semua bersepakat dalam hal menTMSkan tanpa melakukan prosedeur sesuai UU yang berlaku,ada pula semua teradu terlihat kebingungan sampai menjawab tidak tau, tidak adanya koordinasi sesame komisioner, tata hubungan sesuai dengan Petunjuk tehnis tidak di lakukan surat menyurat dan pengkodumentasian di anggap lumrah sehingga cukup dengan telekonfrens saja tanpa dapat menunjukan bhukti dokumentasi. 5) Rapat rapat pleno yang tak tertuang dalam sebuah Berita acara itu menandakan bobroknya system adminstrasi di lembaga tersebut,kebohongan terjadi berkali kali pleno setelah menerima hasil daipengadilan TUN dalam pelaksananaannya saj di undur undur sampai shubuh hari menurut saksi bukan pada pukul 23.00 seperti yang mereka katakana kami menilai semua asas dan prinsip sebagai alas mereka jalankan semua di langar. 6) Berusaha melawan hukum dengan terbukti dalam sebuah video untuk berupaya tidak menjalankan putusan TUN itu sudah terindikasi kalua tidak di paksa mereka tidak akan dan mengulur waktu terhadap hal tersebut. 7) Terungkap bahwa sampai sidang DKPP para teradu menganggap calon yang mereka TMSkan tetap TMS dengan melihat bantahan bantahan akan jawaban mereka sedangkan hal ini telah di menangkan TUN mereka menjalankannya dengan keterpaksaan bisa di lihat saja mereka tetap membantah Ketika pendalaman kajian oleh hakim majelis Ibu ratna Dewi Petalolo dan bapak Raka sandi Raka.banyak asumsi dan pengelakan serta dan terkesan menggunakan teori pembenaran ada juga pertanyaan hakim yang mereka iyakan dan bahkan begitu banyak multitafsir.dengan menggunakan asumsinya dan keluar dari kewenangannya meTMSkan. 8) Dengan demikian Ketika semua asas dan prinsip prinsip kepemiluan di langar maka taka da alas an Hakim majelis untuk sekedar teguran keras dan atau tidak memberhentikan penyelenggara yang terkesan melawan hukum,asas dan prinsip menjadi pedoman utama dalam menjalankan tugas dan mampu menjaganya,jikalau sudah di langar maka DKPP dalam hal ini dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya untuk memberhentikan para penyelenggara tersebut. 9) Sampai detik ini bahwa kelima teradu Parigi Mautong sementara dalam pemerikasaan kejaksaan dalam hal kerugian uang negara. 3KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam Supervisi terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 pada tingkatan di bawahnya yaitu KPU Kabupaten Parigi Moutong yang melaksanakan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Pemberian Kesempatan Kampanye Pasangan Calon yang tidak adil, dan Pencetakan Surat Suara hanya 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024 yang telah diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Uraian Dengan dalil Aduan : Bahwa Teradu dan/atau Telapor VI, VII, VIII, IX, dan X sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam Supervisi/Pengawasan proses Pelaksanaan dan Sengketa Pencalonan, Kampanye Pasangan Calon yang tidak adil, Sengketa Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong di Bawaslu Parigi Mautong, dan Pencetakan Surat Suara hanya 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024, berdasarkan PKPU 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pada Pasal 21 ayat (3) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi bertugas dan berwewenang: 1. Bahwa Teradu VI dalam hal ini ketua KPU Propinsi Sulawesi Tengah jangan serta merta hanya menerima mentah dan trerkesan tidak tahu menau dan terlihat jelas lari dari masalah ketikan melakukan jawaban sebagai teradu, kami menganggap tersinggung dengan senyuman dan bahkan ketawa di depan majelis dan menjawab pertanyaan dari ketua majelis,dan juga kami melihat terkesan memandang enteng dan tidak menghargai sidang. (lihat video Sidang DKPP) saat Sidang Pembacaan jawaban teradu.menhindar dan terkesan tidak menghargai majelis.dan kami meminta majelis untuk mempelajarinya serta dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat.karena asas asas dan prinsip dilanggarnya,ketidak tahuan selalu di lontarkan dalam sidang lari dari sidang dengan alasan paripurna dan maaf paripurna di DPRD itu Jam 10 pagi waktu Sulawesi sedangkan jam sidang 11.00 WITA dia pamit dari sidang jam 11.30 WITA dan terpasntau paripurna telah usai. Jadi ini model ketua KPU propinsi yang harus di pertahankan? selalu lari dari masalah, kemudian kan jelas keterangan dari Teradu IX dan X bahwa selama ini di KPU Propinsi Sulawesi Tengah dalam pengambilan Keputusan tidak di lakukan pertemuan apapun secara rapat internal pimpinan hanya di buang via Whatsap nah maka dari itu saling lempar tanggung jawab dan jawaban saat sidang DKPP menunjukan ketidak kompakan Para teradu. Jelas sudah semuanya bahwa Keputusan hanya person perperson dan juga cukup devisi tehnis,ketua dan divisi hukum saja yang tau, jadi kami meminta majelis untuk menjalankan fungsinya jikalau prinsip dan asas telah di langar maka wajib untuk memberhentikannya. 2. Teradu VII dalam hal ini telah 2x mendapatkan teguran keras dari DKPP RI memandakan melawan melawan atas hukum asas dan prinsip telah berulang ulang,saudara Cristian dianggap memperkeruh suasana demokrasi di Sulawesi Tengah dan Kabupaten beberapa kabupaten di penyelegara yang harus patuh dan taan kepadanya,terkesan mengintervensi semuanya,serta dengan sombongnya tidak mematuhi regulasi berusaha menafsirkan sendiri regulasi, bisa di lihat fakta fakta persidangan bantahan atas apa yang ada bahkan Keputusan TUN serta membolak balikan pasal pun di lakukan aturan yang banyak di logikakan dan asumsi sendiri yang mengakibatkan kerugian konstitusi atas kebijakannya sendiri Bersama ketua KPU dan Divisi Hukum KPU Propinsi Sulawesi Tengah, keterlibatan mereka yang seringkali membuat blunder kebijakan kebijakan di bawahnya dengan in struksi instruksi yang terkesan individual dan person, tanpa melibatkan kelembagaan, banyak yang belum, terungkap dan insha Allah akan terungakap pada kasus kasus mendatang. Maka dari itu kami meminta dengan Majelis Sidang DKPP untuk memberhentikan dengan tidak hormat ketiga orang tersebut teradu VI, VII, VIII masih di pertahankan maka kami yakin dan percaya akan ada PENGADUAN SELANJUTNYA DI AJUKAN MENYUSUL KEMUDIAN, karena perlakuan perlakuan yang sewenang-wenanga dalam menafsirkan sendiri aturan dan regulasi.asumsi sendiri tanpa berkoordinasi dengan para pihak yang lebih berkopenten. [2.5.1] Kesimpulan Pengadu Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025, Pengadu mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: 1) Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong tidak melakukan Pengawasan Pencalonan pada Bapaslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 yang benar, dimana Bapaslon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid diTMSkan oleh KPU Parigi Moutong yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menghilangkan hak konstitusional Bapaslon untuk dipilih pada Pemilihan Tahun 2024, faktanya Status TMS dibatalkan PTTUN dalam Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 12/G/PILKADA/2024/ PT.TUN.MKS dibacakan tanggal 28 Oktober 2024. Alur penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa tidak mereka pahami,melanggar asas dan prinsip kepemiluan. serta tidak menjalankan Fungsi tugas kewajiban dan wewenang,sebagai Pengawas pemilu. 2) Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V sebagai Majelis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid) yang diTMSkan oleh KPU Parigi Moutong yang Putusan para Teradu hanya menguatkan KPU Parigi Moutong, faktanya Status TMS Dibatalkan PTTUN dalam Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS tertanggal 28 Oktober 2024. Indikasi bukan sebagai mana fungsi Bawaslu namun berseskongkol dalam hal ini sehingga hak konstitusi mereka abaikan terutama ketua Bawaslu Parimo dan Herman Teradu II. Jelas menjawab dan melaksanakan dan memutuskan tanpa melihat alur penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa letak koordinasi person per person tanpa menggunakan aturan yang ada dan hal ini koordinasi yang di lakukan hanya serupa kongko kongko.dan hal tersebut di perkuat salah satu teraradu komisioner Bawaslu Propinsi Rasidy Bakry. Bahwa koordinasinya tidak ada surat hanya diskusi biasa.nah inilah rusaknya car acara yang in procedural pada sebuah Lembaga sekelas bawaslu,yang juklak dan juknisnya jelas tertuang dalam PERBAWASLU. 3) Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V dalam melakukan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong telah melakukan pembiaran Teradu I, II, III, IV, dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong yang memberikan Kesempatan Kampanye Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly –Ibrahim A. Hafid yang tidak adil. 4) Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V dalam melakukan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong telah melegitimasi KPU Parigi Moutong yang melakukan Pencetakan Surat Suara hanya 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024, sehingga dilakukan Pencetakan Ulang Surat Suara untuk 5 (lima) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024 yang merugikan uang negara. Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dalam pendampingan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya yaitu Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong yang melaksanakan Pengawasan dan Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 yang telah diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 5) Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yaitu Teradu VI, VII, VIII, VIII, IX, dan X yang tidak melakukan pendampingan yang benar pada Bawaslu Parigi Moutong sesuai dengan penyampaian Totok Hariyono anggota Bawaslu RI Kodiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa … Pengawas Pemilu perlu mendampingi para jajaran dibawahnya “ Baik itu provinsi ke kabupaten/kota” dan penyampaian Puadi “Bawaslu minta jajaran rawat keadilan lewat penanganan pelanggaran”, terlihat dari hasil Pengawasan Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 dan salinan Putusan Bawaslu Parigi Moutong untuk Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Tahun 2024 dari Bawaslu Parigi Moutong sebagaimana dalam Kronologi Kejadian di Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu poin diatas. 6) Jadi intinya mereka semuanya dari Teradu I s/d X telah melanggar asas dan prinsip kepemiluan sebagai dasar utama beretika menjalankan serta menjaga Marwah kepemiluan ada pada asas dan prinsip. Kemudian tidak memahami akan Tugas,Fungsi,wewenang dan kewajiban sebagai seorang Pengawas pemilu dan berkali kali di tekankan oleh Hakim DKPP ibu Dr. Ratna Dewi Pettalolo bahwa pengawas itu harus jujur, adil, ,mandiri, berintegritas tinggi,menjaga hak konstitusi serta berkepastian hukum.dan ini yang di langar. Selanjut adanya pesan yaitu Mempermudah seseorang mendapatkan hak konstitusionalnya dan mempersulit seseorang kehilangan hak konstitusionalnya. Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut: Pasal 97 Bawaslu Provinsi bertugas: a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap: 1. pelanggaran Pemilu; dan 2. sengketa proses Pemilu; b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas: 1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu; 2. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi; 4. penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi; 5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; 6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; 8. penghitungan suara di wilayah kerjanya; 9. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK; 10. rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi; 11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 12. penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi; c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi; d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri atas: 1. putusan DKPP; 2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; 4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan 5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi; h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 98 (1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas: a. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi; b. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi; c. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi. (2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas: a. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi kepada Bawaslu atas dugaanmpelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilumdi wilayah provinsi; b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi; c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi; d. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi kepada Bawaslu. (3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas: a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi; b. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi; c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah provinsi; d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan e. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi. Pasal 99 Bawaslu Provinsi berwenang: a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi; d. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi; g. mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Pasal 100 Bawaslu Provinsi berkewajiban: a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan dibawahnya; c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi; e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bawaslu dalam Undang-Undang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut Pasal 22A UU 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang (1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi. (3) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan oleh Panwas Kabupaten/Kota. Pasal 22C UU 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan wajib: a. memperlakukan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota secara adil dan setara; b. menyampaikan semua informasi pengawasan penyelenggaraan Pemilihan kepada masyarakat; c. melaksanakan Keputusan DKPP; dan d. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 29 UU 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Bawaslu Provinsi wajib : a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya; c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Provinsi; dan f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan kami menganggap semuanya di langgarnya termasuk asas dan prinsip kepemiluan jadi tidak ada alasan Majelis Sidang DKPP untuk memutuskan pemberhentian tetap kepada semua teradu I s/d X. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.6.1] Jawaban Teradu I s.d. V Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 10 Februari 2025 Teradu I s.d. V Perkara Nomor 12-PKE- DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
II. JAWABAN TERADU ATAS POKOK ADUAN PENGADU
1. Bahwa teradu I, II, III, IV dan V Selaku Ketua dan Anggotan KPU Kabupaten Parigi Moutong proses pendafatran Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid dalam proses Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 telah sesuai dan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal,dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dimulai dari pengumuman pendaftaran pasangan calon, Pendaftaran Pasangan Calon (inklud bakal pasangan calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE., dan Ibrahim A.Hafid) sampai dengan Penetapan Pasangan Calon (Bukti TI-1) 1.1 Bahwa terkait dengan aduan Pengadu pada huruf B mulai angka 1, angka 1.1 s/d angka 1.2 pada halaman 6 s/d 10, yang pokoknya menyatakan bahwa Teradu menTMSkan Calon Bupati atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE., sehingga tidak menetapkan Pasangan calon bupati atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE., dan Ibrahim A.Hafid, dalil pengadu tersebut merupakan dalil yang tidak berdasar secara hukum, sebab Teradu telah bertindak sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 1.2 Bahwa terhadap proses verifikasi administrasi pencalonan pasangan calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE., dan Ibrahim A.Hafid KPU Kabupaten Parigi Moutong telah disupervisi oleh teradu VII Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Tengah. 1.3 Bahwa dalam menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasangan calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE., dan Ibrahim A.Hafid, KPU Kabupaten Parigi Moutong bertindak hati-hati dan cermat atas proses pendaftaran Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE sebagai mantan terpidana mengacu pada putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020 tertanggal 30 Januari 2020 (Bukti T-2) dengan melakukan koordinasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah melalui penyampaian permohonan surat Nomor : 1158/PL.02.2-SD/7208/2024 Perihal Permohonan Petunjuk Terkait Status Hukum Salah Satu Bakal Calon Bupati Kabupaten Parigi Moutong H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE (Bukti T-3) dan surat nomor : 1170/PL.02.2-SD/7208/2024 Perihal Penyampaian (Bukti T-4). Kemudian ditindaklajuti oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah melalui surat Nomor : 1110/P1.02-SD/72/2024 (Bukti T-5), sehingga KPU Kabupaten Parigi Moutong Menjadikan Bahan pertimbangan untuk penentuan status H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE dengan menerbitkan Berita Acara Nomor 687/PL.02.2- BA/7208/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, tanggal 14 September 2024 yang menyatakan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE., dan Ibrahim A. Hafid Tidak Memenuhi Syarat administrasi calon hasil perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (Bukti T-6) 1.4 Bahwa dalam tahapan pencalonan pasangan calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE., dan Ibrahim A.Hafid pada unggahan Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (SILONKADA) ditemukan salinan dokumen Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34.K/Pid/2020 Tanggal 30 Januari 2020 yang amar putusan menyatakan H. Amrullah S. Kasim Almahdaly terbukti melakukan tindak pidana KUHP Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun 6 bulan serta Surat Kepala LAPAS III Parigi Moutong tanggal 20 Juni 2024 yang tidak menerangkan adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34.K/Pid/2020 Tanggal 30 Januari 2020. Atas hal tersebut KPU Kabupten Parigi Moutong memberikan status Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena tidak memuat informasi yang sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34.K/Pid/2020, sehingga harus dilakukan perbaikan sebagaimana ketentuan Keputusan KPU Nomor 1224 Tahun 2024. Kemudian pada masa perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon tanggal 6 sampai dengan 8 September 2024, dalam SILONKADA disampaikan Surat keterangan Kepala LAPAS Kelas III Parigi tanggal 20 Juni 2024 yang telah mencantumkan keterangan atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34.K/Pid/2020 yang menyatakan bahwa H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE telah menjalani masa penahanan sejak tanggal 21 Mei 2019 s/d 25 September 2019. 1.5 Berdasarkan dokumen dimaksud status H. Amrullah S. Kasim Almahdaly SE, sebagai terpidana terhitung sejak Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34.K/Pid/2020 Tanggal 30 Januari 2020 dan karena putusan pidana telah dijalani lebih dulu sejak tanggal 21 Mei 2019 sampai dengan 25 September 2019 (Bukti T-7). 1.6 Bahwa yang menjadi pertimbangan atas pemberian status TMS pada hasil penelitian administrasi Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, sebagaimana penjelasan poin 1.2 tersebut KPU Kabupaten Parigi Moutong menghitung masa jeda sejak Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34.K/Pid/2020 tanggal 30 Januari 2020, sehingga belum melewati masa jeda 5 tahun terhitung sampai dengan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong tanggal 22 September 2024 sesuai ketentuan PKPU 8 Tahun 2024. 1.7 Bahwa setelah terbitnya Berita Acara Nomor 687/PL.02.2- BA/7208/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 mengenai status Tidak Memenuhi Syarat tersebut, Pasangan calon atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE., dan Ibrahim A.Hafid, mengajukan Permohonan sengketa Pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dan selanjutnya setelah melakukan proses sengketa pemilihan, Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Menjatuhkan Putusan Nomor : 001/PS.REG/72.7208/IX/2024 tanggal 2 Oktober 2024 yang pokoknya menyatakan “Menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya” in casu permohonan Pasangan calon atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE., dan Ibrahim A. Hafid (Bukti T-8) 2. Bahwa Teradu KPU Kabupaten Parigi Moutong dalam proses klarifikasi terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon mengacu pada Pasal 113 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi : “dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, calon yang bersangkutan dan/atau instansi yang berwenang” 2.1 KPU Parigi Moutong tidak meragukan surat yang diterbitkan oleh Kepala Lapas Kelas III Parigi sebagai bagian dari dokumen syarat calon yang disampaikan oleh Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong atas hasil konsultasi terhadap kepala Lapas Kelas III Parigi (Bukti T-9). 2.2 Bahwa Terbitnya Berita Acara Nomor 818/PL.02.3- BA/7208/2/2024 Tentang Tindak Lanjut Putusan PTTUN Makassar No.12/6/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS tertanggal 28 Oktober 2024 (Bukti T-10) yang ditandatangani langsung Teradu III dan V, sedangkan Teradu I, II, dan IV bertandatangan elektronik/barkode. (Bukti T-11). Kemudian KPU Kabupaten Parigi Moutong menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1512 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 tertanggal 28 Oktober 2024 (Bukti T-12) yang telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid) dengan Nomor Urut 5 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1513 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 tertanggal 28 Oktober 2024 (Bukti T-13). 3. Bahwa sebagaimana pengaduan pengadu pada Halaman 12 dan Halaman 13, KPU Parigi Moutong atas tanggapan masyarakat telah melakukan klarifikasi sebagaimana ketentuan pasal 14 huruf f, pasal 17 dan pasal 113 PKPU 8 Tahun 2024 serta kepada Rutan Kelas II A Palu dan Bakal Calon Bupati Nizar Rahmatu. (Bukti T-14). 4. Bahwa berkaitan dengan pokok persoalan sebagaimana poin 4 saksi pengadu atas nama Zulkarnain mengajukan laporan ke Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dengan nomor registrasi 01/Reg/LP/PB/Kab/26.07/IX/2024, di mana KPU Parigi Moutong Sebagai terlapor dugaan pelanggaran pemilihan berkaitan dengan persyaratan administrasi Calon Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 dan tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan yang dimaksud sesuai pengumuman pemberitahuan status Laporan (Bukti T-15). 5. Bahwa status terpidana Nizar Rahmatu telah melewati jeda lima tahun sesuai ketentuan pasal 17 PKPU 8 Tahun 2024 atas dokumen syarat calon yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong dan hasil klarifikasi atas tanggapan masyarakat sebagaimana poin 4 di atas (Bukti T-16). 6. Bahwa sebagaimana pengaduan pengadu Halaman 14 dan Halaman 15, Mengapa Debat Publik Pertama tidak dilaksanakan nanti setelah selesai proses Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2024 di Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dalam Salinan Putusan Bawaslu Parigi Mautong Nomor Register 001/PS.REG/72.7208/IX/2024 tanggal 3 Oktober 2024, karena Bawaslu Parigi Mautong menolak permohonan Pemohon, tetapi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid) terus berjuang dan banding ke PTTUN Makassar dalam Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 12/G/PILKADA/2024/ PT.TUN.MKS dibacakan tanggal 28 Oktober 2024. Sedangkan Debat Publik Pertama oleh KPU Kabupaten Sigi yang tidak ada sengketa dari Bapaslon, nanti pada tanggal 2 November 2024. 6.1 Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, terkait Program dan Jadwal Kegiatan Kampanye Pemilihan Tahun 2024 meliputi Pertemuan Terbatas, Tatap Muka, dan Dialog, Debat Publik atau Debat Terbuka antar Pasangan Calon, Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan yang terjadwalkan awal Rabu 25 September 2024 dan akhir Sabtu 23 November 2024. Berkaitan dengan tahapan tersebut Kemudian pada Tanggal 23 September 2024, KPU Kabupaten Parigi Moutong melakukan Rapat Koordinasi terkait Kampannye (Bukti T-17). Kegiatan tersebut adalah bentuk kepatuhan KPU Kabupaten Parigi Moutong pada Tahapan Kampanye yang kemudian diatur sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 4 ayat (5), yang menyebutkan : “Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disusun dengan memperhatikan usul dari pasangan calon” Dengan demikian hasil rapat usulan tersebut KPU Kabupaten Parigi Moutong menetapkan Lokasi dan Jadwal Kampanye serta Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) (Bukti T-18). Kemudian setelah ditetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 5 pada tanggal 28 Oktober 2024, KPU Kabupaten Parigi Moutong mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1516 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1456 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi dan Jadwal Kampanye di Kabupaten Parigi Moutong Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (Bukti T-19). 7. Bahwa sebagaimana pengaduan pengadu Halaman 15, faktanya setelah Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 12/G/Pilkada/2024/Pt.Tun.Mks, dibacakan Tanggal 28 Oktober 2024 yang baru terpasang Spanduk dengan 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 dan Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid No. Urut 5 belum ada, foto spanduk tertanggal 11 November 2024. 7.1 Bahwa pada Tanggal 29 Oktober 2024, Teradu IV, menyampaikan kepada staf atas nama wirma untuk menyampaikan Link kepada Group Whatshap yang kemudian LO Pasangan calon nomor urut 5 agar mengupload Desain Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Sebagai bentuk respon cepat KPU Kabupaten parigi moutong untuk memberikan hak pasangan calon nomor urut 5 sebagai sebagaimana pasangan calon bupati dan wakil bupati sebelumnya (Bukti T-20), Kemudian pada Tanggal 1 November 2024 KPU Kabupaten Parigi Moutong melakukan Rapat Koordinasi terkait kampanye bersama 5 pasangan Calon (Bukti T-21). Selanjutnya Pada Tanggal 2 November 2024 KPU Kabupaten Parigi Moutong menerima Desain Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye dari Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid yang diserahkan oleh LO atas nama Eddy Kartiano dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong atas Nama Jayadin (Bukti T-22). Berkaitan dengan Alat peraga Kampanye dan Bahan Kampanye pasanagn calon Nomor urut 5, teradu IV berkomunikasi dengan Kasubag Keuangan Umum dan Logistik bahwa Pada Tanggal 3 November 2024 pengiriman desain ke Perusahaan, Tanggal 4 November 2024 Proses Cetak. Kemudian teradu IV mengkonfirmasi kembali kepada Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik terkait Proses Cetak Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye. Hasil Konfirmasi bahwa Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye sementara cetak, Baliho dan Spanduk sudah selesai cetak, saat ini lagi finishing (Pasang Cincin dan Packing). Umbul-Umbul Rabu 6/11 esok jam 10 Pagi Rampung Cetak dan Sorenya Rampung Finising. Bahan Kampanye Target 6/11 esok selesai cetak. Rencana Distribusi Dijadwalkan esok malam 6/11 atau lusa pagi 7/11. Selanjutnya pada tanggal 7 November 2024 proses pengiriman ke Kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong. Pada Tanggal 8 November 2024 Penyerahan Bahan Kampanye kepasangan calon nomor urut 5 (Bukti T-23) dan Pada Tanggal 8 – 9 November 2024 Penyerahan Alat Peraga Kampanye ke Panitia Pemilihan Kecamatan (Bukti T-24). Kemudian pada tanggal 7 November 2024 KPU Kabupaten Parigi Moutong di undang Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong untuk diklarifikasi tentang Fasilitasi APK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong yang tidak menyertakan pasangan calon Nomor urut 05 dan KPU Kabupaten Parigi Moutong tidak terbukti melakukan pelanggaran (Bukti T-25). Kemudian pada tanggal 11 November 2024 KPU Kabupaten Parigi Moutong mendapatkan informasi terkait Alat peraga kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 5 di Desa suli dan Sausu Gandasari belum terpasang yang kemudian teradu IV langsung menghubungi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk segera memasang. 8. Bahwa pengaduan pengadu Halaman 16, menurut Menteri Dalam Negeri RI “ Tito Sebut KPUD Sumber Konflik Pilkada, Banyak Orang Titipan”, faktanya pada Debat Publik Ketiga KPU Parigi Moutong, dilaksanakan tanggal 13 November 2024 terjadi kekacauan disebabkan adanya kecolongan dari KPU Kabupaten Parigi Moutong yang tidak tegas mengingatkan Pasangan Calon atau Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Mautong Tahun 2024 dan mana bukti pelaksanaan kegiatan “Mitigasi Penangganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Dalam Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 30 September 2024. 8.1 Bahwa sekaitan dalil pengadu yang menyatakan KPU Kabupaten Parigi Moutong yang tidak tegas mengingatkan Pasangan Calon atau Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Mautong Tahun 2024, tidak berdasar dikarenakan sebelum Debat ke 3 dilaksanakan, KPU Kabupaten Parigi Moutong telah melakukan Rapat Koordinasi dan Finalchek persiapan Debat ke 3 pada hari selasa, 12 November 2024 Jam 14.00 Wita bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong (Bukti T-26). Kemudian terkait terjadi kekacauan pada Debat ke 3 yang didalilkan pengadu, KPU Kabupaten Parigi Moutong dilaporkan oleh Tim Pasangan Calon Nomor urut 3 ke Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dan KPU Kabupaten Parigi Moutong tidak terbukti melakukan pelanggaran (Bukti T-27). 9. Bahwa pengaduan pengadu Halaman 16, Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong yang melakukan Pencetakan Surat Suara hanya 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024, sehingga dilakukan Pencetakan Ulang Surat Suara untuk 5 (lima) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024 yang merugikan uang negara. 9.1 Bahwa dalil pengadu yang menyatakan KPU Parigi Moutong yang melakukan Pencetakan Surat Suara hanya 4 (empat) Pasangan Calon, sehingga dilakukan Pencetakan Ulang Surat Suara untuk 5 (lima) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024 yang merugikan uang negara, tidak berdasar. Dikarenakan bahwa KPU Kabupaten Parigi Moutong mencetak surat suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Mautong Tahun 2024 (Bukti T-28). Adapun Proses pencetakan surat suara dijelaskan sebagai berikut : Menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 3242/PL.02-SD/05/2024 Perihal Persiapan Penyusunan Desain Surat Suara dan Daftar Pasangan Calon Tanggal 5 September 2024. Sekretariat KPU Kabupaten Parigi Moutong Pada Tanggal 6 September 2024, menyampaikan kepada Liaison Officer (LO) Pasangan Calon untuk menyampaikan Foto dan Visi Misi Pasangan Calon sebagai persiapan dalam penyusunan Desain Surat Suara Pasangan Calon (Bukti T-29). Selanjutnya Sekretariat KPU Kabupaten Parigi Moutong Menerima Foto dan Visi Misi dari Pasangan Calon sejak Tanggal 7 sampai dengan 9 September 2024 yang disampaikan LO Pasangan Calon melalui Link. Selanjutnya KPU Kabupaten Parigi Moutong membuat Rancangan Desain Dummy Surat Suara Pasangan Calon sejak Tanggal 9 September 2024 dan pada Tanggal 30 September 2024 KPU Kabupaten Parigi Moutong mengundang LO Pasangan Calon untuk melakukan Approval Desain Surat Suara Pasangan Calon bertempat di Kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong dan hasil Approval di tuangkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Tanggal 30 September 2024 (Bukti T-30). Setelah Desain Surat Suara disetujui oleh LO Pasangan Calon, selanjutnnya pada Tanggal 2 Oktober 2024 Teradu II Selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Parigi Moutong menyerahkan Berita Acara KPU Kabupaten Parigi Moutong Tentang Hasil Approval Desain Surat Suara Pasangan Calon kepada Biro Teknis KPU Republik Indonesia, selanjutnya teradu II selaku Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Kabupaten Parigi Moutong menerima master Desain Surat Suara (Bukti T-31) . teradu II menyerahkan Softfile Desain Surat Suara Pasangan Calon kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk proses pengadaan dan pencetakan surat suara lebih anjut. (Bukti T – 32). Kemudian Pada Tanggal 8 oktober 2024 dilakukan proses pencetakan surat suara (Bukti T-33). 10. Bahwa pengaduan pengadu Halaman 17, Teradu I, II, III, IV, dan V sebagai Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong melakukan Rapat Pleno yang membahas Pencetakan Surat Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 dengan memasukan no. Urut 5 Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid, melakukan konsultasi dengan Biro Logistik KPU RI (Teradu I dan Teradu VI) pada tanggal 30 Oktober 2024 dan monitoring (Teradu I, II, III, dan XI) Pencetakan Surat Suara PT. Gelora Aksara Pratama di Ciracas Jakarta Timur pada tanggal 4 November 2024. 10.1 Bahwa pada prinsipnya Teradu I, II, III, IV, dan V sebagai Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong melakukan Rapat Pleno yang membahas Pencetakan Surat Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, dalam hal menindaklanjuti Putusan PTTUN Nomor : 12/G/PILKADA/2024/ PT.TUN.MKS dibacakan tanggal 28 Oktober 2024. Adapun proses pencetakan surat suara dijelaskan sebagai berikut : KPU Kabupaten Parigi Moutong mengundang LO Pasangan Calon untuk melakukan Approval di Kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong pada tanggal 31 Oktober 2024 (Bukti T-34). Selanjutnya KPU Kabupaten Parigi Moutong membuat permohonan perubahan desain surat suara yang di tujukan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Bukti T- 35). Pada Tanggal 1 November 2024 KPU Kabupaten Parigi Moutong melakukan Approval di Biro Teknis KPU Republik Indonesia (Bukti T-36) dan Selanjutnya Softfile Desain Surat Suara Pasangan Calon diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk proses pengadaan dan pencetakan surat suara lebih lanjut. Kemudian Pada Tanggal 4 November 2024 dilakukan proses pencetakan surat suara (Bukti T-37). 11. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V telah berani melakukan Pencetakan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 hanya hanya 4 (empat) pasangan calon, padahal masih ada Sengketa Proses dari Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid yang seharusnya menunda Pencetakan Surat Suara seperti yang dilakukan pada Pemilu 2024. Faktanya KPU Parigi Moutong dan Bawaslu Parigi Moutong (Teradu I, II, dan XIII) melakukan monitoring ke Pencetakan Surat Suara PT. Gelora Aksara Pratama di Ciracas Jakarta Timur pada tanggal 8 Oktober 2024 dan waktu kedatangan Surat Suara dengan 4 (empat) Pasangan Calon pada tanggal 19 Oktober 2024 serta dimusnakan sebab harus memasukan 1 (satu) Pasangan Calon dengan nomor urut 5 dalam suarat suara. 11.1 Bahwa berdasarkan dalil pengadu yang menyebutkan bahwa Surat Suara dengan 4 (empat) Pasangan Calon pada tanggal 19 Oktober 2024 serta dimusnakan sebab harus memasukan 1 (satu) Pasangan Calon dengan nomor urut 5 dalam surat suara, bahwa faktanya surat suara diterima oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong pada hari jumat, tanggal 18 Oktober 2024 adalah sejumlah 337.904 lembar Adapun Surat Suara 4 (empat) Pasangan Calon belum dimusnakan (Bukti – 38) Selanjutnya pada tanggal 26 November 2024 KPU Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sejumlah 406 Lembar dan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sejumlah 37 Lembar (Bukti – 39) [2.6.2] Jawaban Teradu VI Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 10 Februari 2025 Teradu VI Perkara Nomor 12-PKE- DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: Bahwa pengaduan pengadu menyatakan bahwa Teradu VI selaku Ketua Ketua KPU Provinsi Sulaewesi Tengah merupakan Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan logistik yang diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Maka teradu VI akan menjelaskan sebagai berikut : 1. Bahwa Pencetakan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 merupakan kewenangan Teradu I, II, III, IV, dan V; 2. Bahwa terkait dengan Pokok aduan terkait tugas dan kewajiban Teradu VI, akan Teradu VI jelaskan sebagai berikut: a. Informasi KPU Parimo Menerima Informasi Gugagatan Ke PTUN Makassar diketahui pada Tanggal 9 Oktober 2024 (Bukti T2-1); b. Bahwa percetakan Surat Suara Pemilihan Bupati parigi Moutong pada selesai dicetak pada Tanggal 7 Oktober 2024 Tahapan II logitik untuk 4 Pasangan Calon, dan di lakukan distribusi ke Gudang Logistik KPU Kabupaten/Kota mulai tanggal 15 Oktober 2024(Bukti T2-2); c. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu, menurut Teradu Keliru dan Kabur, Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (4) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 merupakan Tugas Ketua KPU RI, bukan merupakan Tugas Ketua KPU Provinsi. d. Terkait dengan Pelaksanaan Teradu sebagai Ketua KPU Provinsi yang merupakan Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan logistik dalam pelaksanaan kewajiban Teradu VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022, dalam Perencaan, Pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistik dalam Pemilihan, merupakan kewajiban Teradu VI sebagai Ketua KPU Provinsi dalam Pelaksanaan Pengadaan dan Distribusi Logistik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ProvinsiSulawesi Tengah, Teradu VI tegaskan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, hal ini diperkuat dengan tidak adanya Permasalahan dalam Perencanaan, Pengadaan dan Distribusi Logistik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah. 3. Bahwa dalam pelaksanaan tugas Terada VI sebagai Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik terlah melakukan Supervisi dan Monitoring serta Rapat Koordinasi terkait dengan Perencanaan, Pengadaan dan Distribusi Logistik Pemilihan Serentak Tahun 2024. 4. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1, angka 2 dan angka 3, Teradu VI telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. [2.6.3] Jawaban Teradu VII Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 10 Februari 2025 Teradu VII Perkara Nomor 12-PKE- DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: Bahwa setelah Teradu VII membaca dan mencermati substansi pokok pengaduan pengadu berkaitan dengan Teradu VII sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menurut pengadu tidak menunjukkan Peran sebagaimana dimaksud PKPU 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah yang teakhir dengan PKPU 5 Tahun 2022 khususnya Pasal 25 ayat 4 huruf c berkaitan dengan tugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi dan evaluasi terkait kebijakan “pencalonan peserta pemilu dan pemilihan” (Vide dalil Pengadu halaman 21, 23 dan 24 ) in casu Peran Terhadap: 1. Proses pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdali dan Ibrahim A. Hafid. 2. Proses sengketa di Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong 3. Proses Sengketa di PT TUN Makasar 4. Proses Tindak Lanjut Putusan PT TUN Makassar No. 12/G/PILKADA/2024 Tanggal 28 Oktober 2024. Bahwa terhadap dalil pengadu a quo sebagai bentuk akuntabilitas dan pelaksanaan tugas dari Teradu VII sebagaimana dalil pengadu a quo perlu Teradu sampaikan fakta- fakta sebagai berikut: A. Tentang Pelaksanaan Supervisi Tahapan Pencalonan di Kabupaten Parigi Moutong in casu pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdali dan Ibrahim A. Hafid. 1. Bahwa Teradu VII telah melakukan Supervisi kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong dalam proses pencalonan termasuk terhadap syarat pencalonan H. Amrullah S. Kasim Almahdali dan Ibrahim A. Hafid berdasarkan surat KPU Kabupaten Parigi Moutong No. 11558/PL.02.2-SD/7208/2024 Tanggal 03 September 2024 (Bukti T3-1) 2. Bahwa dalam supervisi KPU Kabupaten Parigi Moutong telah menyampaikan pemasalahan pencalonan H. Amrullah S. Kasim Almahdali dan Ibrahim A. Hafid. Berkaitan dengan syarat calon sebagaimana dimaksud PKPU 8 Tahun 2024, Pasal 14 ayat 2 huruf f yakni terkait masa Jeda atau “telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sampai dengan hari penetapan pasangan calon sebagaimana PKPU 8 Tahun 2024 Pasal 17. 3. Bahwa dalam supervisi Teradu VII menemukan fakta dalam berkas pencalonan H. Amrullah S. Kasim Almahdali dan Ibrahim A. Hafid sebagai berikut pada KPU Kab Parigi Moutong: 3.1.Bahwa H. Amrullah S. Kasim Almahdali pernah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Parigi Moutong dengan Perkara Nomor 115/Pid.B/2019/PN.Prg dengan dakwaan diduga melanggar KUHP Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 Bulan dan dikenakan Penahan pada Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Parigi Moutong mulai tanggal 21 Mei 2019 dengan Putusan (Vonis) Tidak Terbukti melakukan Tindak Pidana atau Vonis Bebas berdasakan Putusan PN Kabupaten Parigi Moutong No. 115/Pid.B/2019/PN.Prg tanggal 25 September 2019. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut maka penahanan H.Amrullah S. Kasim Almahdali mulai tanggal 21 Mei 2019 s/d dibebaskan pada tanggal 25 September 2019 adalah dalam status Terdakwa. (Bukti T3-2) 3.2.Bahwa dalam Dokumen pencalonan H. Amrullah S. Kasim Almahdali ditemukan dalam unggahan Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (SILONKADA) yakni: a. Dokumen Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 34.K/Pid/2020 Tanggal 30 Januari 2020 yang amar putusan menyatakan H.Amrullah S. Kasim Almahdali terbukti melakukan tindak pidana KUHP Pasal 170 ayat 2. (Bukti T3-3) b. Surat LAPAS Parigi Moutong tanggal 20 Juni 2024 yang tidak mencantumkan keterangan mengenai adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 34.K/Pid/2020 Tanggal 30 Januari 2020. Bahwa berdasarkan fakta dokumen tersebut maka KPU Kabupten Parigi Moutong setelah melakukan Penelitian Administrasi diberikan status Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena tidak memuat informasi yang benar dan harus dilakukan Perbaikan sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU No. 1224 halaman 71 s/d 72 angka 6 huruf b. 4. Bahwa pada masa perbaikan tanggal 6 s/d 8 September 2024, Teradu VII kembali melakukan Monitoring dan menemukan dokumen dalam SILONKADA yaitu Surat LAPAS Parigi Moutong tanggal 20 Juni 2024 yang telah mencantumkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 34.K/Pid/2020 Tanggal 30 Januari 2020. (Bukti T3-4) 5. Bahwa terhadap dokumen pencalonan ditemukan fakta bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 34.K/Pid/2020 Tanggal 30 Januari 2020 menyatakan H. Amrullah S. Kasim Almahdali terbukti melakukan tindak pidana KUHP Pasal 170 ayat 2 dan menjatuhkan pidana 4 (empat) bulan serta Surat LAPAS Parigi perbaikan tanggal 20 Juni 2024 yang menyatakan bahwa H. Amrullah S. Kasim Almahdali telah menjalani pidana sejak tanggal 21 Mei 2019 s/d 25 September 2019 dan tidak menjalani eksekusi dari kejaksaan. (Bukti T3-5) Bahwa bedasarkan dokumen tersebut maka status H. Amrullah S. Kasim Almahdali sebagai terpidana terhitung sejak Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 34.K/Pid/2020 Tanggal 30 Januari 2020 dan karena putusan pidana telah dijalani lebih dulu sejak tanggal 21 Mei 2019 s/d 25 September 2019 sehingga H. Amrullah S. Kasim Almahdali tidak perlu lagi menjalani masa pidana sehingga sejak tanggal 30 Januari 2020 H. Amrullah S. Kasim Almahdali telah selesai mejalani masa pidana, dengan demikian maka masa jeda 5 tahun bagi H. Amrullah S. Kasim Almahdali terhitung sejak 30 Januari 2020 s/d 30 Januari 2025 dan telah sesuai dengan ketentuan PKPU 8 Tahun 2024 pasal 17 meskipun faktanya terhadap putusan pengadilan berkuatan hukum tetap (Kasasi) H. Amrullah S. Kasim Almahdali belum dilakukan eksekusi. 6. Bahwa tehadap fakta hukum dokumen pencalonan H. Amrullah S. Kasim Almahdali tersebut KPU Kabupaten Parigi Moutong telah meminta petunjuk KPU Povinsi Sulawesi Tengah dan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Telah membalas surat a quo sesuai Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah No. 1110/PL.02- SD/72/2024 pada tanggal 13 September 2024 (Bukti T3-6) yang mana surat tersebut telah disampaikan kepada pimpinan KPU Provinsi lainnya sebelum di tandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah. 7. Bahwa terhadap syarat pencalonan H. Amrullah S. Kasim Almahdali Teradu VII telah menyampaikan kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong agar berkoodinasi kepada masing-masing kordinator divisi secara berjenjang dan khusus Teadu VII telah berkonsultasi dengan Divisi Teknis KPU RI yang terakhir pada tanggal 14 September 2024 sebelum penetapan status akhir syarat pencalonan dan Ketua Divisi Teknis KPU RInmenyampaikan penegasan bahwa terhadap syarat pencalonan H. Amrullah S. Kasim Almahdali dinyatakan tidak memenuhi syarat selanjutnya Teradu VII telah meneruskan kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong bahwa syarat Pencalonan H. Amrullah S. Kasim Almahdali adalah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terkait dengan masa jeda 5 (lima) tahun. 8. Bahwa berdasarkan hasil penelitan administrasi pencalonan H. Amrullah S. Kasim Almahdali KPU Parigi Moutong telah menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tanggal 14 September 2024. 9. Bahwa selanjutnya Teradu VII telah memastikan tahapan penyelenggaraan terus diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong sampai dengan proses penetapan calon pada tanggal 22 September 2024 sesuati ketentuan PKPU 8 Tahun 2024. B. Tentang Proses sengketa di Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Bahwa Teradu VII mengetahui adanya Proses sengketa di Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong yang mana Teradu VII juga mengikuti pekembangan persidangan atas informasi yang disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Parigi Moutong, yang dalam proses sengketa di tersebut KPU Kabupaten Parigi Moutong memberikan kuasa kepada kantor advokat yang pada proses akhir sengketa a quo, Teradu VII mendapatkan informasi bahwa Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong menolak permohonan pemohon. C. Tentang Proses Sengketa di PT TUN Makassar 1. Bahwa Teradu VII juga mendapat infomasi dari KPU Kabupaten Parigi Moutong terkait adanya sengketa di PT TUN Makassar terkait Pencalonan H. Amrullah S. Kasim Almahdali dengan perkara nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS dan dalam perkara a quo KPU Kabupaten Parigi Moutong memberikan kuasa kepada kantor advokat. 2. Bahwa PT TUN Makassar menjatuhkan Putusan Perkara Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS tanggal 28 Oktober 2024 yang amarnya Membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong No. 1450 Tanggal 22 September 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024. D. Tentang Tindak Lanjut Putusan PT TUN Makassar No. 12/G/PILKADA/2024 Tanggal 28 Oktober 2024. 1. Bahwa terhadap putusan Putusan PT TUN Makassar No. 12/G/PILKADA/2024 Tanggal 28 Oktober 2024, Teradu VII telah menyampaikan kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong dalam melakukan tindak lanjut agar mempedomani ketentuan UU NO. 10 Tahun 2016 Pasal 154 ayat 12 yang mana menegaskan bahwa tindak lanjut putusan PT TUN agar mempedomani ketentuan 30 hari sebelum tahapan pemungutan suara. 2. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024 Teradu VII mendapatkan informasi bahwa KPU Kabupaten Parigi Moutong akan menindaklanjuti Putusan a quo dengan melakukan penetapan kembali Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong pasca putusan PT TUN Makassar. 3. Mengetahui informasi tersebut maka Teradu VII menyampaikan kepada Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Parigi Moutong yang bertepatan saat ini bersama dengan Teradu VII dalam giat Divisi Teknis di Bali, agar segera melakukan Rapat Pleno Penetapan Calon dan menerbitkan Surat Keputusan Tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong dan nomor urut sesuai amar Putusan PT TUN Makassar dengan berpedoman kepada PKPU 8 Tahun 2024. 4. Bahwa selanjutnya Tahapan Penyelenggaraan terus dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong sesuai PKPU 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota. Bahwa berdasarkan uraian-uaian dan fakta hukum tersebut diatas terang dan jelas bahwa Teradu VII telah melaksanakan Tugas sesuai dengan Ketentuan sebagaimana diatur dalam PKPU 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan PKPU 5 Tahun 2022 khususnya Pasal 25 ayat 4 (Bukti T3-7) sehingga dalil-dalil pengadu patut untuk dinyatakan tidak beralasan secara hukum dan tindakan Teradu VII tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana didalilkan oleh pengadu. [2.6.4] Jawaban Teradu VIII Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 10 Februari 2025 Teradu VIII Perkara Nomor 12-PKE- DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: Bahwa pengadu mendalilkan perbuatan yang dilakukan KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam supervise terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemilihan tahun 2024 pada Tingkat di bawahnya yaitu KPU Kabupaten Parigi Moutong yang melaksanakan tahapan pencalonan Bupati dan wakil Bupati, Pemberian kesempatan kampanye pasangan calon yang tidak adil dan pencetakan surat suara hanya 4 pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Parigi Moutong pada pemilihan tahun 2024 yang telah diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu Bahwa terhadap dalil pengadu tersebut teradu menjawab sebagai berikut: A. Supervisi terhadap tahapan pencalonan Bupati dan wakil Bupati Parigi Moutong Bahwa dalam dalil pengadu tidak secara rinci menjelaskan pelanggaran kode etik yang dilakukan teradu, sehingga untuk menjawabnya teradu hanya berasumsi mungkin yang dimaksud teradu adalah bahwa teradu tidak 1melakukan supervisi. Jika ini yang dimaksud oleh pengadu, maka teradu membantah dalil tersebut adalah tidak benar dengan alasan sebagai berikut: Bahwa dalam pokok aduannya mengatakan teradu dan/atau terlapor III] adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Adapun tugasnya diatur dalam pasal 25 ayat (5) PKPU 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan ke 4 atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang tata kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (5) Divisi Hukum dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (3) Huruf E mempunyai tugas mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a. Penyusunan rancangan Keputusan KPU Provinsi b. Telaah hukum dan advokasi hukum c. Dokumentasi dan Publikasi Hukum d. Pengawasan dan Pengendalian Internal\ e. Penyelesaian pelanggaran administratif sengketa proses, sengketa hasil pemilu dan pemilihan serta permasalahan hukum lainnya diluar masa tahapan pemilu dan pemilihan; dan Penanganan pelanggaran kode etik perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas yang dilakukan oleh anggota KPU kabupaten/Kota Bahwa berdasarkan dalil tersebut tidak secara jelas menyebutkan tugas mana yang teradu tidak laksanakan sehingga aduan terhadap terlapor VIII menjadi tidak jelas apalagi dalam dalilnya mengatakan bahwa Darmiati selaku Ketua Divisi hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi-Tengah adalah terlapor III. Sedangkan terlapor III dalam dalil aduanya adalah atas nama Daiman Hidayat Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, sehingga teradu agak bingung menjawab apakah yang teradu yang dimaksud pengadu adalah Ketua Divisi Hukum Provinsi atau Ketua Divisi Hukum Kabupaten Parigi Moutong. Namun demikian teradu menjawab terkait tugas supervisi sebagaimana dalil aduan pada halaman 5 alinea pertama sebagai berikut: Bahwa pengadu menandai dengan huruf Bold (Huruf Tebal) tentang tugas b. telaah hukum dan advokasi hukum, dan e. Penyelesaian pelanggaran administratif sengketa proses, sengketa hasil pemilu dan pemilihan serta permasalahan hukum lainnya diluar masa tahapan pemilu dan pemilihan; dan Teradu mencoba menangkap maksud pengadu terkait telaah hukum kasus Parigi Moutong Jika itu yang di maksud, maka teradu dalam kasus tersebut sudah berkomunikasi dengan Ketua Divisi hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Parigi Moutong. Sehingga dengan demikian dalil Pengadu tidak jelas dan tidak dapat diterima. B. Penanganan Sengketa Pemilihan Bahwa teradu berada di Kantor KPU Parigi Moutong pada saat sidang penyelesaian sengketa dan berdiskusi denga Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong. Pada saat itu jawaban dari KPU Parigi Moutong dalam sengketa pemilihan telah rampung dan siap untuk dibacakan dan dalam putusanya bawaslu Parigi Moutong menguatkan Keputusan KPU Parigi Moutong sehinnga dalil pengadu menjadi tidak jelas dan tidak berdasar hukum dan patut ditolak karena tidak berdasar hukum dan tidak dikuatkan dengan bukti konkrit. C. Penanganan tindak lanjut Putusan PTTUN Makassar. Bahwa Teradu memanggil Ketua KPU Parigi Moutong pada tanggal 28 Oktober 2024 diruang Ketua KPU Propinsi Sulawesi -Tengah dan membahas 2 Opsi yang akan dilakukan terkait menanggapi Putusan PTTUN Makassar. 1. Ditindaklanjuti dengan segera karena batas waktu untuk cetak logistik tinggal sehari. 2. Dilakukan Upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Terkait dua opsi tersebut Ketua KPU Propinsi Berkomunikasi dengan Ketua KPU RI dan akan berangkat ke Jakarta untuk berkomunikasi langsung. Bahwa pada malam harinya Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Parigi Mautong yang menyampaikan bahwa mereka sudah pleno untuk menindaklanjuti Putusan PTTUN Makassar. Dengan adanya Komunikasi berjenjang pada proses tersebut, maka dalil pengadu tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima. Teradu VIII melampirkan bukti supervisi dan advokasi berupa bukti T4-1 s/d T4-11. [2.6.5] Jawaban Teradu IX Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 10 Februari 2025 Teradu IX Perkara Nomor 12-PKE- DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: Teradu IX melaksanakan tugas sebagimana yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Pasal 22 ayat (1): (1). Anggota KPU provinsi dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, melaksanakan pembagian dalam bentuk Divisi dan Kordinator Wilayah. Berkaitan dengan hal tersebut diatas teradu IX adalah menganmpuh Divisi Perencanaan dan Data Informasi, serta Kordinator Wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Poso, dan Tojo Una-Una. Terkait dengan laporan pengadu bahwa, dalam Supervise Dan Pengawasan Terhadap Kinerja Proses Pelaksanaan Dan Sengketa Pencalonan, Kampanye Pasangan Calon yang tidak adil, Sengketa Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong di Bawaslu Parigi Moutong, dan Pencetakan Surat Suara hanya 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi moutong Tahun 2024, berdasarkan PKPU 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pada Pasal 21 ayat (3) dalm Penyelenggaraan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi bertugas dan berwenang :Pasal 21 ayat (3) huruf a dan b: a. Mengkoordinasikan dan memantau tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten/Kota; b. Melakukan supervise, asistensi, pemantauan, dan klarifikasi kepada KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Pasal 1 ayat (35), Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 50 ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) PKPU 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Pasal 1 ayat (35) Supervisi adalah Pengawasan dan pembinaan yang dilakukan secara berjenjang di lingkungan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPLN, KPPSLN, PPK, PPS, dan KPPS. Adapun teradu dan/atau terlapor IX adalah Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan Kordinator Wilayah KPU Parigi Moutong, Adapun tugasnya diatur pasal 25 ayat (3) PKPU 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat Atas PKPU 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, Dan KPU Kabupaten/Kota (3). Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (3) huruf c, mempunyai tugas untuk mengkordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervise, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a. Penyusunan program dan anggaran; b. Evaluasi, penelitian, dan pengkajian kepemilu; c. Monitoring, evaluasi, dan pengendalian program dan anggaran; d. Pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih; e. System informasi yang berkaitan dengan tahapan Pemilu; f. Pengelolaan aplikasi dan jaringan teknologi dan informasi; dan g. Pengelolaan dan penyajian data hasil Pemilu nasional. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, teradu IX memberikan arahan kepada Ketua dan anggota KPU Parigi Moutong tentang Putusan NOMOR 12/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS. Agar dilaksanakan dikarenakan putusan tersebut adalah produk atau putusan Lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk memeriksa, mumutus dan menyelesaikan sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan dalam rangka melindungi hak konstitusional pasangan calon untuk dipilih. Dalam arahan tersebut teradu IX menyampaikan melalui pesan elektronik yaitu, WhatsApp dan melalui telefon seluler, yang pada intinya menyampaikan untuk menindak lanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara diatas. Mengingat waktu tahapan Pemilihan sudah berada dalam masa kampanye (bukti T5-1). Dengan ini teradu IX sudah menjalankan tugas sebagai Kordinator Wilayah KPU Kabupaten Parigi Moutong, dalam hal melindungi hak konstitusional setiap warga negara untuk memilih dan dipilih. [2.6.6] Jawaban Teradu X Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 10 Februari 2025 Teradu X Perkara Nomor 12-PKE- DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: Sehubungan dengan Pengaduan Dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggaran Pemilu dalam aduan Nomor 411-P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025, Pengadu pada pokonya mendalilkan bahwa bahwa: 1. Teradu I sampai dengan Teradu V yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Mautong melakukan perbuatan Men-TMS Bakal Pasangan Calon yang tidak adil, dan pencetakan Surat Suara hanya 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Mautong Pemilihan Tahun 2024 yang telah diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 2. untuk Teradu VI sampai dengan teradu X yaitu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam melakukan Supervisi terhadap Pelaksanaan Tugas dan wewenang penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 pada Tingkatan dibawahnya yaitu KPU Kabupaten Parigi Mautong yang melaksanakan Tahapan Pencalonan Bupati dan wakil Bupati, Pemberian kesempatan Kampanye Pasangan Calon yang tidak Adil, pencetakan Surat Suara hanya 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Mautong Pemilihan Tahun 2024 yang diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Terhadap pengaduaan a quo, pihak Teradu X menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a) Bahwa Teradu X sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pedidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam melaksanakan tugas berdasarkan PKPU 5 Tahun 2022 tentang perubahan Keempat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; b) Bahwa Teradu X sebagai Ketua Ketua Divisi Sosialisasi, Pedidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Sulawesi Tengah memiliki tugas untuk mengkordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi dan evaluasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 25 ayat (2) PKPU 5 Tahun 2022 tentang perubahan Keempat Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU 8 Tahun 2019. c) Bahwa Teradu X selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pedidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia telah melakukan tugas untuk mengkordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi dan evaluasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan mengundang KPU Kabupaten/Kota melalui kegiatan secara luring pada Rapat Koordinasi secara general terkait Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 termasuk Pelaksanaaan Tahapan Jadwal dan metode Kampanye dengan mengundang seluruh Ketua Divisi Sosialisasi, Pedidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah pada tanggal 16 s.d 17 September 2024 bertempat di Aula Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Jalan S. Parman No. 58 Kota Palu; (Bukti T 6-1) d) Bahwa selain pelaksanaan Rapat Koordinasi Kampanye yang dilaksanakan secara Luring, Teradu X beberapa kali juga mengkoordinir dan memberikan supervisi kepada seluruh Ketua Divisi Sosialisasi, Pedidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah secara daring melalui Grup Whatsapp SOSDIKLIH PARMAS DAN SDM terkait Jadwal, Tahapan dan Metode Kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti T 6-2) e) Bahwa Teradu X selaku Ketua Ketua Divisi Sosialisasi, Pedidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Sulawesi Tengah tidak pernah ditemui secara langsung oleh Teradu I, II, III, IV dan V pada saat koordinasi di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah terkait dengan tahapan pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024 khususnya terkait Pemberian kesempatan Kampanye Pasangan Calon yang tidak adil, baik sebelum dan sesudah pembacaan Putusan PTUN Makassar. f) Bahwa dalam melaksanakan konsultasi terkait tahapan Pelaksanaan Pencalonan khususnya saat Men-TMS kan bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil BupatiParigi Mautong pada Pemilihan tahun 2024, teradu I II, III, IV,V tidak pernah bertemu dan berdiskusi khusus terkait perkara a quo pihak Teradu X. [2.6.7] Jawaban Teradu I s.d. Teradu V Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 10 Februari 2025 Teradu I s.d. V Perkara Nomor 46-PKE- DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
III. JAWABAN PARA TERADU ATAS POKOK ADUAN PENGADU
Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Bahwa Para Teradu menolak secara tegas dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu kecuali terhadap dalil- dalil yang diakui kebenarananya oleh para Teradu. - Bahwa berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024, para Teradu melaksanakan tugas kewenangan mengacu pada ketentuan sebagaimana Diatur Dalam Ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Substansinya Bawaslu Kabupaten melaksanakan Pengawasan yang meliputi Pencegahan, Penanganan Pelanggaran serta Penylesaian Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun Proses Pengawasn yang dilaksanakan oleh para teradu meliputi hal-hal sebagai berikut; a. Proses Pencegahan Tahapan Pencalonan yang berkaitan dengan dalil pengadu; 1. Bahwa para Teradu telah mengeluarkan Surat Imbauan nomor : 166/PM.00.02/K.ST-08/2024 tertanggal 20 agustus 2024 yang pada pokoknya agar KPU Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan tahapan proses Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong sesuai dengan prosedur, tata cara dan prosedur sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku [Bukti TI-1] 2. Bahwa para Teradu telah mengeluarkan Surat imbauan Nomor : 167/PM.00.02/K.ST-08/08/2024 tertanggal 20 Agustus 2024 Kepada Partai Politik tingkat Kabupaten Parigi Moutong yang pada pokoknya agar Bakal Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik wajib memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [Bukti TI-2] 3. Bahwa para Teradu telah mengeluarkan surat imbauan Nomor: 178/PM.00.02/K.ST-08/08/2024 Pada tanggal 28 Agustus 2024 Perihal Imbauan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong, yang pada pokoknya dalam pelaksanaan Penelitian Administrasi Persyaratan Calon agar dilaksanakan secara cermat teliti serta memastikan telah sesuai dengan tata cara prosedur atau mekanisme yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku [Vide Bukti TI-3]. b. Proses Pengawasan Tahapan Pencalonan yang berkaitan dengan dalil pengadu : 1. Bahwa para Teradu telah melakukan pengawasan terhadap proses Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 012/LHP/PM.01.02/VIII/2024 pada tanggal 29 Agustus 2024, yang pada pokoknya Bakal Calon Bupati atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Ibrahim A. Hafid melakukan pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong pada pukul 14.00 WITA [Bukti TI-4] 2. Bahwa para Teradu telah melakukan pengawasan terhadap proses Penelitian Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 042/LHP/PM.01.02/9/2024 Tanggal 4 September 2024 yang pada pokoknya hasil penelitian administrasi terhadap dokumen syarat pencalonan dan syarat calon terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid dinyatakan Belum Memenuhi Syarat sehingga dilakukan perbaikan. [Bukti TI-5] 4. Bahwa para Teradu melakukan pengawasan terhadap proses Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 053/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 14 September 2024, yang pada pokoknya KPU Kabupaten Parigi Moutong menyerahkan BA Nomor 687/PL.02.2-BA/7208/2024 tanggal 14 September 2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 kepada Amrullah S. Kasim Almahdaly, KPU Kabupaten Parigi Moutong menyatakan Amrullah S. Kasim Almahdaly tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati karena berdasarkan hasil penelitian KPU Kabupaten Parigi Moutong Surat Pernyataan (Formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK) dan Surat Keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan dan/atau Kepala Balai Pemasyarakatan dinilai tidak benar. [Bukti TI-6] - Bahwa Pengadu mendalilkan teradu melakukan Pembiaran terhadap KPU Kabupaten Parigi Moutong yang mengabaikan Surat Keterangan Kepala LP Kelas III Parigi Masing-Masing masing tanggal 20 Juni 2024, tanggal 27 September 2024, menurut para teradu dalil tersebut mengada ada atau hanya sebatas asumsi dari pengadu. Karena para teradu dalam melakukan pengawasan serta melakukan pencermatan dan penilaian terhadap dokumen syarat Bakal Calon Bupati atas nama H. Amrullah S. Kasim Al Mahdaly. Sehingga menurut teradu, tindakan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena surat Lapas tanggal 20 Juni 2024 pada substansinya menjelaskan mengenai kebenaran H. Amrullah S. Kasim Al Mahdaly pernah menjalani penahanan di Lapas Kelas III berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 115/Pid.B/2019 /Pn.Prg, Tanggal 25 September 2019 yang mana putusan PN tersebut belum incrah, [Bukti TI-7]. dan surat tanggal 20 Juni 2024 menjelaskan mengenai pernah menjalani penahanan di Lapas Kelas III Parigi serta penjelasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020 Tanggal, 30 Januari 2020 [Bukti TI-8]. - Bahwa terdapat aduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan adanya Laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Zulkarnain pada Teradu terkait dengan beredarnya Berita Acara pelaksanaan pengadilan pada Kejaksaan Negeri Palu yang menerangkan bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palu (Nomor: Print: 2545/P.2.10/Fu.3/09/2019 bertanggal 17 September 2019) telah melaksanakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung RI (nomor:72.K/PID.SUS/2015 tanggal 21 September 2015) atas nama terpidana M Nizar Rahmatu Sos. Bahwa terkait dengan dalil pengadu tersebut, para Teradu menerangankan sebagai berikut: - Bahwa adanya Bakal Calon Bupati yang berstatus Mantan Terpidana, para Teradu telah melakukan pengawasan untuk memastikan kebenaran dokumen syarat calon. Terhadap ungkapan KPU Kabupaten Parigi Moutong. Terkait dengan podcas yang disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Parigi Moutong, bahwa mengenai Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE pada substansinya KPU Kabupaten Parigi Moutong melakukan koordinasi kepada Intansi terkait, yaitu Kepada Lapas Kelas III Parigi, Kejaksaan Negeri Parigi, dan Pengadilan Negeri Parigi, bukan melakukan klarifikasi. sehingga para Teradu tidak terlibat dalam koordinasi tersebut. Kemudian terhadap Bakal Calon Bupati atas nama M. Nizar Rahmatu S.Sos, yang merupakan mantan terpidana, Teradu telah melakukan pengawasan terhadap proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu pada hari Kamis tanggal 19 September 2024, [Bukti TI-9] dan klarifikasi kepada Bakal Calon Bupati M. Nizar Rahmatu S.Sos [Bukti TI-10] - Bahwa sekaitan dengan status Bakal Calon M. Nizar Rahmatu S.Sos yang merupakan mantan terpidana, pada Tanggal 25 September 2024 para Teradu menerima Laporan Nomor 01/PL/PB/26.08/IX/2024 yang pada pokoknya adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong atas Penetapan M. Nizar Rahmatu S.Sos sebagai Calon Bupati berdasarkan SK KPU Kab. Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024. [Bukti TI-11]. Selanjutnya teradu telah melakukan proses penanganan penanganan pelanggaran sesuai dengan prosedur tata cara atau mekanisme berdasarkan Ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, dengan menyusun kajian awal dugaan pelanggaran Nomor 01/PL/PB/26.08/IX/2024 pada tanggal 28 September 2024 yang pada pokoknya Laporan memenuhi syarat formal dan/atau material dan diregistrasi dengan Nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/26.07/IX/2024. [Bukti TI-12]. Kemudian teradu melakukan klarifikasi kepada Pelapor, dan saksi, namun pelapor dan saksi tidak hadir terlapor setelah diundang sebanyak dua kali. Kemudian teradu menyusun kajian dugaan pelanggaran Nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/26.07/IX/2024 tanggal 03 Oktober 2024 yang pada pokoknya Laporan Nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/26.07/IX/2024 tidak terbukti sebagai pelanggaran Administrasi Pemilihan. [Bukti TI-13] - Bahwa para Teradu mengeluarkan Surat Nomor 89/PP.00.02/K.ST-08/10/2024 tanggal 04 Oktober 2024 yang pada pokoknya mengenai Permohonan Keterangan terkait Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tanggal 15 Oktober 2019 Calon Bupati Parigi Moutong atas nama M. Nizar Rahmatu yang beredar dipublik kepada Kepala Kejaksaan Negeri Palu. [Bukti TI-14] - Bahwa para teradu menerima surat Nomor B-2368/P.6.10/Fd.1/10/2024 tanggal 09 Oktober 2024 dari Kejaksaan Negeri Palu yang pada pokoknya menyampaikan bahwa berdasarkan penelitian buku register dan arsip Kejaksaan Negeri Palu benar M. Nizar Rahmatu telah dilaksanakan eksekusi di Rutan Palu sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tanggal 15 Oktober 2019 tersebut yang ditandatangani oleh terpidana, Jaksa Penuntut Umum dan Kepala Rutan. [Bukti TI-15] Bahwa terhadap aduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II, III, IV dan V sebagai Majelis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid) yang diTMSkan oleh KPU Parigi Moutong yang Putusan para Teradu hanya menguatkan KPU Parigi Moutong, faktanya Status TMS Dibatalkan PTTUN dalam Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS tertanggal 28 Oktober 2024 (angka 2.1 halaman 12), berikut jawaban Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong; - Bahwa mengenai prosedur dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilihan tahun 2024, yang pada substansinya teradu telah melaksanakan tugas kewenangan dan kewajiban mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- undang jo Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. 1. Bahwa para Teradu menerima Permohonan Sengketa Pemilihan dan dicatat dalam buku penerimaan permohonan serta memberikan Tanda Terima Permohonan Nomor 002/PS.PNM.LG/72.7208/IX/2024 tanggal 19 September 2024. [Bukti TI-16] 2. Bahwa dalam proses penyelesaian sengketa tersebut para Teradu memohon Pendampingan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, [Bukti TI-17] sehingga dalam penyelesaian sengketa Proses Pemilihan Tahun 2024, Teradu didampingi oleh Anggota selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah serta Staf divisi Penyelesaian Sengketa, selain itu pada proses penyusunan Putusan para mendapat supervise dari Bawaslu RI dalam hal ini dilakukanoleh Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia serta dua orang Staf Bawaslu Republik Indonesia. Dalam pendampingan, pada pokoknya disampaikan kepada para Teradu agar dalam memutus Sengketa harus berdasarkan fakta-fakta persidangan serta mengacu pada norma peraturan perundang-undangan; 3. Bahwa para Teradu melakukan Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada tanggal 27 September sampai dengan 03 Oktober 2024, hasil dari Musyawarah Terbuka tertuang dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Nomor Register 001/PS.REG/72.7208/IX/2024 yang pada pokoknya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. [Bukti TI-18] Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V dalam melakukan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong telah melakukan pembiaran Teradu I, II, III, IV, dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong yang memberikan Kesempatan Kampanye Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid yang tidak adil (angka 3 halaman 16), berikut jawaban Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong; Bahwa menurut para Teradu, dalil tersebut terkesan mengada-ada. Sebab dalam pengawasan pada tahapan Kampanye Pemilihan Tahun 2024, teradu telah melaksanakan Langkah-langkah pencegahan sebagai upaya preventif serta pengawasan dalam memastikan tata cara prosedur atau mekanisme dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Upaya preventif dilakukan melalui; 1. Bahwa para Teradu mengeluarkan Surat Nomor 298/ PM.00.02/K.ST- 08/10/2024 pada tanggal 24 Oktober 2024 yang pada pokoknya mengimbau KPU Kabupaten Parigi Moutong dalam memfasilitasi Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [Bukti TI-19] 2. Bahwa para Teradu mengeluarkan Surat Nomor: 313/PM.00.02/K.ST- 08/10/2024 pada tanggal 30 Oktober 2024 yang pada pokoknya mengimbau KPU Kabupaten Parigi Moutong memberlakukan kesetaraan atau kesamaan atas hak dan kewajiban pada setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong sebagai Peserta Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Parigi Moutong dalam hal Penyusunan Jadwal Kampanye, Fasilitasi APK dan BK, Pelaporan Dana Kampanye dan Pengadaan Logistik. [Bukti TI-20] 3. Bahwa para Teradu mengeluarkan surat Nomor 297/PM.00.02/K.ST- 08/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024 Perihal Imbauan Debat Publik/Debat Terbuka kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong, yang pada pokoknya dalam melaksanakan keseluruhan proses tahapan Debat Publik/Debat Terbuka agar KPU Kabupaten Parigi Moutong beserta jajaran melaksanakan secara cermat sesuai prosedur, tata cara atau mekanisme yang ditentukan dalam dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. [Bukti TI-21] 4. Bahwa para Teradu mengeluarkan surat Nomor 225/PM.00.02/K.ST- 08/09/2024 tanggal 25 September 2024 Perihal Imbauan Kampanye Pemilihan kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong, yang pada pokoknya dalam melaksanakan keseluruhan proses tahapan Kampanye agar KPU Kabupaten Parigi Moutong beserta jajaran melaksanakan secara cermat sesuai prosedur, tata cara atau mekanisme yang ditentukan dalam dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku. [Bukti TI-22] 4. Bahwa dalam dalil pengadu sebagaimana termuat dalam angka 3.3 halaman 17 yang pada pokoknya mendalilkan pemasangan Alat Peraga Kampanye pada tanggal 11 November 2024 sejumlah 4 Calon dan belum memuat Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim Hafid. Pada substansinya teradu telah mengeluarkan surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong sebagai bentuk pencegahan. [Vide Bukti TII-20]. Selian itu, berdasarkan hasil pengawasan teradu, pada tanggal 25 September 2024 KPU Kabupaten Parigi Moutong melakukan pengundian dan penetapan nomor urut sejumlah 4 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong setelah dilakukan penetapan pada tanggal 22 September 2024 terhadap 4 Pasangan Calon. [Bukti TI-23]. (Form A Pengawasan Pengdundian Nomor urut) Sementara, Pasangan Calon atas nama Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim Hafid ditetapkan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong pada tanggal 28 Oktober 2024 atas Putusan PTTUN Makasar Nomor 12/G/PILKADA/2024/ PT.TUN.MKS. artinya bahwa, terhadap terhadap perbedaan keberadaan Alata Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU, disebabkan oleh perbedaan waktu Penetapan Pasangan. 5. Bahwa dalil pengadu menyatakan adanya laporan mengenai Alat Peraga Kampanye, atas laporan tersebut pada pokoknya para Teradu telah melaksanakan prosedur penanganan pelanggaran dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku melalui; a. Bahwa para Teradu menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 03/PL/PB/Kab/26.07/X/2024 pada tanggal 6 November 2024 yang pada pokoknya adanya Pemasangan APK, umbul-umbul dan spanduk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01, 02, 03 dan 04 yang dilakukan oleh PPK dan PPS di Kecamatan Toribulu yang tidak menyertakan Pasangan Calon Nomor Urut 05. [Bukti TI-24] b. Bahwa teradu menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 03/PL/PB/Kab/26.07/X/2024 pada tanggal 6 November 2024 yang pada pokoknya laporan memenuhi syarat formal dan materil. [Bukti TII-25]. Selanjutnya Teradu Mengeluarkan Surat Nomor 108/PP.00.02/K.ST- 08/11/2026, 109/PP.00.02/K.ST-08/11/2026, 110/PP.00.02/K.ST- 08/11/2026 dan 111/PP.00.02/K.ST-08/11/2026 Perihal Undangan Klarifikasi Pelapor, Saksi dan Terlapor. c. Bahwa Teradu menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 03/Reg/PL/PB/Kab/26.07/XI/2024 yang pada pokoknya Laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan dengan alasan bahwa pemasangan APK Paslon 01, 02, 03 dan 04 pada tanggal 05 November telah dikoordinasikan kepada LO Paslon 05 pada rapat koordinasi pada tanggal 01 November 2024 dan LO tersebut menyatakan tidak keberatan, bahwa KPU Kabupaten Parigi Moutong telah memerintahkan PPK dan PPS untuk mencabut APK dan BK dari Paslon 01, 02, 03, dan 04 yang telah terpasang, Bahwa KPU Kabupaten Parigi Moutong telah memfasilitasi pembuatan APK dan BK Paslon Nomor Urut 05 dan APK dan BK dan diterima oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong pada tanggal 8 November 2024, KPU Kabupaten Parigi Moutong telah menyerahkan APK dan BK kepada Paslon 05 dan mendistribusikan kepada PPK dan PPS di Kabupaten Parigi Moutong pada tanggal 8 November 2024. [Bukti TI-26] Bahwa terhadap aduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu dan/atau Terlapor I, II, III, IV dan V dalam melakukan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong telah melegitimasi KPU Parigi Moutong yang melakukan Pencetakan Surat Suara hanya 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024, sehingga dilakukan Pencetakan Ulang Surat Suara untuk 5 (lima) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024 yang merugikan uang negara (Angka 4 halaman 18), berikut jawaban Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong; 6. Bahwa terhadap dalil pengadu diatas, pengadu terkesan mengada-ngada. Karena para Teradu telah melaksanakan tugas kewenangan dan tanggung jawab dengan memperhatikan serta mencermati sesuai dengan tata cara prosedur atau mekanisme. Dalam pengawasan Pencetakan Surat Suara, Teradu menerima surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 209/PM.00.01/K.ST/10/2024 pada tanggal 05 Oktober 2024 Perihal Penyampaian yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten/Kota agar melakukan pengawasan Produksi dan Distribusi Logistik Pemilihan Tahun 2024. [Bukti TI-27] Penyampaian tersebut, didasarkan pada surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1676/PP.09-SD/72/1.2/2024 tertanggal 5 Oktober 2024 perihal Jadwal Produksi Logistik Surat Suara dan sampul Biasa Pemilihan Tahun 2024 sebagai lampiran. Yang pada pokoknya menerangkan bahwa proses pemilihan Penyedia Logistik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Tahap II melalui metode Mini Kompetisi telah selesai, sehingga Logistik Tahap II yang telah dilakukan penandatanganan kontrak adalah Surat Suara, dan Sampul Biasa. Selain itu, teradu menilai bahwa tahapan terus berjalan sedangkan proses pendistribusian logistik merupakan tahapan yang krusial yang harus dijaga ketepan waktunya, sehingga penyampaian logistik sampai pada tingkat TPS dilaksanakan dengan tepat waktu. Oleh karena itu, berdasarkan hasil pengawasan oleh Teradu III, atas pelaksanaan percetakan surat suara yang dilakukan pengawasan KPU Kabupaten Parigi Moutong telah sesuai dengan tata cara dan prosedur atau mekanisme dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. [Bukti TI- 28]. 7. Bahwa dalam proses pencetakan Surat Suara, Berdasarkan hasil pengawasan tidak terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong, sehingga pada proses tersebut teradu tidak mengeluarkan Saran Perbaikan. Namun sebagai bentuk pencegahan, teradu mengeluarkan surat Nomor 369/PM.00.02/K.ST-08/11/2024 pada tanggal 13 November 2024, Perihal Imbauan Logsitik yang pada pokoknya mengimbau kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong dalam melaksanakan pendistribusian logistik dilaksanakan sesuai dengan tata cara prosedur atau mekanisme. [Bukti TI-29]. Bahwa para Teradu melakukan pengawasan atas percetakan kembali surat suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong. Pada dasarnya, percetakan dilakukan atas penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid atas peritah Putusan PTTUN Makasar. [Bukti TII-30] (Form A Pak SiS). Pada dasarnya, percetakan Surat Suara dengan jumlah 5 pasangan Calon, adalah sudah seharusnya dilakukan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong, untuk menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 10 tentang Pemilihan dan ketentuan PKPU Nomor 12 Tahun 2024. Karena surat suara merupakan salah satu sarana penting dalam pelaksanaan Pemilihan, sehingga secara Teknis KPU Kabupaten Parigi Moutong atas kewenangannya wajib melakukan Percetakan Surat Suara. Bahwa atas tuduhan pengadu sebagaimana diuraikan diatas, patut untuk dikesampingkan. Mengingat Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu telah melaksanakan Tugas kewenangan dan kewajiban sesuai dengan prosedur tata cara atau mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. [2.6.8] Jawaban Teradu VI s.d. Teradu X Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 10 Februari 2025 Teradu VI s.d. X Perkara Nomor 46-PKE- DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: A. Keterangan dan Jawaban Berkaitan Dengan Pokok Aduan Pengadu Bahwa Para Teradu menolak secara tegas seluruh dalil-dalil Pengadu dalam aduannya kecuali dalil-dalil yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Para Teradu; 1. Bahwa para Teradu menolak dengan tegas terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dalam pendampingan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya yaitu Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong yang melaksanakan Pengawasan dan Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 yang telah diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu Menjawab sebagai berikut: 1.1. Bahwa Teradu VI sampai dengan Teradu X secara kelembagaan telah melakukan pendampingan pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berbunyi: Pasal 67 : Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan pendampingan pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan secara berjenjang. Adapun kronologi pendampingan pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan di Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong adalah sebagai berikut: a. Bahwa Teradu VI sampai dengan Teradu X secara kelembagaan menerima surat Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Nomor 004/PS.01.02/K.ST-08/09/2024 tanggal 23 September 2024 perihal Permohonan Pendampingan, yang pada pokoknya memohon kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk dapat mendampingi pelaksanaan musyawarah penyelesain sengketa Pemilihan (Bukti T2-1). b. Bahwa Teradu VI sampai dengan Teradu X secara kelembagaan menugaskan Teradu VII selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa untuk melakukan pendampingan pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan terhadap Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana Surat Tugas Nomor 336/PS.01.01/K.ST/09/2024 tanggal 24 - 27 September 2024, Surat Tugas Nomor 342/PS.01.01/K.ST/10/2024 tanggal 28 September - 01 Oktober 2024 dan Surat Tugas Nomor 349/PS.01.01/K.ST/10/2024 tanggal 02 – 03 Oktober 2024 (Bukti T2-2). c. Pendampingan pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan dilakukan sejak tahap Musyawarah Tertutup, Musyawah Terbuka hingga Penyusunan Draft Putusan. 1.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan untuk memastikan KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas pemenuhan Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan pada Pasal 6 ayat (2) Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Terhadap hal tersebut para Teradu secara kelembagaan melakukan supervisi dan pembinaan sesuai Pasal 25 ayat (2) Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, sebagai berikut: a. Bahwa Supervisi dan Pembinaan Para Teradu menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan pengawasan pengadaan Logistik Pemilihan; distribusi; dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara. Lebih lanjut dijelaskan Bawaslu Kabupaten/Kota bertindak sesuai kewenangannya yakni: (Pasal 7) • memastikan pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara: a) tepat jumlah; b) tepat jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi; c) tepat kualitas; d) tepat waktu; dan e) tepat tujuan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; • memastikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memberikan data mengenai pengadaan dan pendistribusian Logistik Pemilihan; • memastikan distribusi Logistik Pemilihan dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan dengan berkoordinasi dengan PPK, PPS, dan KPPS sesuai dengan kewenangan masing-masing. • Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan pengawasan terhadap keamanan dan tata kelola Logistik Pemilihan serta tempat penyimpanan Logistik Pemilihan atau gudang KPU Kabupaten/Kota. • Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan melakukan pengawasan terhadap standar kebutuhan, bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis Logistik Pemilihan. b. Bahwa terkait percetakan surat suara, Para Teradu menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar merujuk pada Pasal 13 Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi: “Dalam hal terdapat kondisi surat suara: a. dicetak kurang dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai kewenangan masing-masing, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai kewenangan masing- masing memastikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pencetakan surat suara sesuai dengan jumlah kekurangannya; b. dicetak tidak sesuai standar kebutuhan, bentuk ukuran, dan spesifikasi teknis, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan: c. dicetak melebihi dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.” c. Bahwa Para Teradu secara kelembagaan mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 223/PM.00.01/K.ST/10/2024 terkait pelaksanaan Produksi dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota (Bukti T2-3) d. Bahwa para Teradu secara kelembagaan menerima Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1676/PP.09-SD/72/1.2/2024 Perihal Jadwal Produksi Logistik Surat Suara dan Sampul Biasa Pemilihan Tahun 2024. Surat tersebut dijadikan dasar para Teradu secara Kelembagaan untuk membuat Surat Penyampaian kepada Bawaslu Kabupaten/Kota Nomor 209/PM.00.01/K.ST/20/2024 terkait dengan Pengawasan Produksi dan Distribusi Logistik Pemilihan Tahun 2024 (Bukti T2-4) e. Bahwa Teradu VIII melakukan Pengawasan Surat Suara di PT Gelora Aksara Pratama tanggal 7 s.d. 9 Oktober 2024 terhadap surat suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Se-Sulawesi Tengah Tahun 2024 untuk memastikan pelaksanaan produksi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Bukti T2-5) f. Bahwa Teradu VI sampai dengan Teradu X secara kelembagaan menerima Surat KPU Porvinsi Sulawesi Tengah Nomor 1838/PP.09- SD/72/2/2024 Perihal Jadwal Produksi Logistik Dan Distribusi Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tindak lanjut Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar (Bukti T2-6) g. Bahwa Teradu VIII bersama dengan Teradu I melakukan pengawasan Surat Suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong pasca putusan PT TUN Makassar untuk memastikan Percetakan Surat Suara selesai tepat waktu (Bukti T2-7) [2.7] ALAT BUKTI [2.7.1] Alat Bukti Teradu I s.d. Teradu V Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu V Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian Bukti Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi 1 Bukti T1-1 Moutong Nomor 1116/PL.02.2-Pu/7208/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 Salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020 2 Bukti T1-2 tertanggal 30 Januari 2020 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 3 Bukti T1-3 : 1158/PL.02.2-SD/7208/2024 Perihal Permohonan tertanggal 03 September 2024 4 Bukti T1-4 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 1170/PL.02.2-SD/7208/2024 Perihal Penyampaian tertanggal 07 September 2024 5 Bukti T1-5 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 1110/P1.02-SD/72/2024 Perihal Tindak Lanjut Surat KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1158/PL.02.2-SD/7208/2024 tertanggal 13 September 2024 6 Bukti T1-6 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 687/PL.02.2-BA/7208/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 tertanggal 14 September 2024 7 Bukti T1-7 Surat Keterangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi tertanggal 20 Juni 2024 8 Bukti T1-8 Putusan Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 001/PS.REG/72.7208/IX/2024 tanggal 2 Oktober 2024. 9 Bukti T1-9 Dokumentasi koordinasi dengan Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas III Parigi tanggal 9 September 2024 10 Bukti T1-10 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 818/PL.02.3- BA/7208/2/2024 Tentang Tindak Lanjut Putusan PTTUN Makassar No.12/6/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS tertanggal 28 Oktober 2024 11 Bukti T1-11 Surat Tugas Perjalanan Dinas Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong 12 Bukti T1-12 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1512 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 tertanggal 28 Oktober 2024 13 Bukti T1-13 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1513 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 tertanggal 28 Oktober 2024 14 Bukti T1-14 Hasil Klarfikasi Dokumen Syarat Calon dengan Rumah Tahanan Negara Klas II A Palu tanggal 19 September 2024. 15 Bukti T1-15 Surat Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan Pelaporan Zulkarnain Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong tanggal 03 Oktober 2024 16 Bukti T1-16 Dokumen Hasil Klarifikasi tanggal 19 September 2024 17 Bukti T1-17 Undangan Rapat Koordinasi Nomor 1236/PP.05.2- Und/7208/2024 tertanggal 22 September 2024 18 Bukti T1-18 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1456 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi dan Jadwal Kampanye di Kabupaten Parigi Moutong pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 tanggal 24 September 2024 19 Bukti T1-19 Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1516 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1456 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi dan Jadwal Kampanye di Kabupaten Parigi Moutong Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 20 Bukti T1-20 Tangkapan layar pesan grup whatsApp Permintaan Desain Alat Peraga Kampanye tanggal 29 Oktober 2024. 21 Bukti T1-21 Surat KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1366/PP.05.2- Und/7208/2024 Perihal Undangan Rapat Koordinasi tanggal 29 Oktober 29 Oktober 2024 22 Bukti T1-22 Tanda Terima Desain Alat Peraga Kampanye Bupati dan Wakil Bupati tanggal 2 November 2024 23 Bukti T1-23 Berita Acara Nomor : 809/PP.02.4-BA/7208/2024 tentang Serah Terima Bahan Kampanye Poster, Pamflet, Brosur dan Selebaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 8 November 2024 24 Bukti T1-24 Berita Acara Serah Terima Barang Alat Peraga Kampanye ke Panitia Pemilihan Kecamatan 25 Bukti T1-25 Surat Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 111/PP.00.02/K.ST-08/11/2024 Perihal undangan klarifikasi tanggal 7 November 2024 26 Bukti T1-26 Surat KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 1433/PL.02.4-Und/7208/2024 Perihal Undangan Rapat Koordinasi dan Final Check Persiapan Debat Ketiga tanggal 11 November 2024 27 Bukti T1-27 Surat Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Nomor 118/PP.00.02/K.ST-08/11/2024 Hal : Undangan Klarifikasi tanggal 15 November 2024 28 Bukti T1-28 Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Mautong Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 29 Bukti T1-29 Surat Sekretaris KPU Kabupaten Parigi Mouton Nomor : 1165/PL.02.2-SD/7208/2024 Perihal Permintaan Foto Pasangan Calon dan Visi, Misi serta Program Pasangan Calon Persiapan Penyusunan Desain Surat Suara dan Daftar Pasangan Calon tanggal 6 September 2024 30 Bukti T1-30 Berita Acara Nomor 733/PL.02.2-BA/K/7208/2/2024 tentang Hasil Approval Desain Surat Suara, Daftar Pasangan Calon, Alat Bantu Tuna Netra,Formulir C Hasil, Formulir C Hasil Salinan dan Tanda Pengenal pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Parigi Moutong tanggal 30 September 2024 31 Bukti T1-31 Berita Acara Nomor 492/BDD.01.1-BAST/X/2024 tentang Serah Terima Master Desain Surat Suara, Alat Bantu Tunanetra, Daftar Pasangan Calon, Formulit C. Hasil, Formulir C. Hasil Salinan dan Tanda Pengenal Dalam Pemilihan Tahun 2024 tanggal 2 Oktober 2024 dan Berita Acara Nomor 744/PP.09-BAST/7208/2/2024 tentang Serah Terima Master Desain Surat Suara, Alat Bantu Tunanetra, Daftar Pasangan Calon, Formulit C. Hasil, Formulir C. Hasil Salinan dan Tanda Pengenal Dalam Pemilihan Tahun 2024 tanggal 4 Oktober 2024 32 Bukti T1-32 Jadwal Produksi dan Pengiriman Surat Suara. 33 Bukti T1-33 Kontrak untuk melaksanakan pengerjaan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tanggal 31 Oktober 2024 34 Bukti T1-34 Berita Acara Nomor 743/PK.01-BA/K/7208/2/2024 tentang Pencetakan Surat Suara, Daftar Pasangan Calon, Alat Bantu Tunanetra, Formulir C. Hasil, Formulir C. Hasil Salinan dan Tanda Pengenal pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 di Kabupaten Parigi Moutong atas adanya penyelesaian sengketa proses pemilihan tanggal 3 Oktober 2024 35 Bukti T1-35 Surat KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1385/PL.02.3-SD/7208/2/2024 Perihal Permohonan tanggal 1 November 2024 36 Bukti T1-36 Berita Acara Nomor 569/BDD.01.1-BAST/X/2024 tentang Perubahan Pertama atas Berita Acara Nomor 492/BDD.01.1-BAST/X/2024 tentang Serah Terima Master Desain Surat Suara, Alat Bantu Tunanetra, Daftar Pasangan Calon, Formulit C. Hasil, Formulir C. Hasil Salinan dan Tanda Pengenal Dalam Pemilihan Tahun 2024 37 Bukti T1-37 Kontrak untuk melaksanakan pengerjaan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tanggal 31 Oktober 2024 38 Bukti T1-38 Bukti tanda terima barang Nomor : 055/GAP-BTTB- PILKADA/X/2024 tentang Logistik Pemilihan Tahun 2024 tanggal 18 Oktober 2024 39 Bukti T1-39 Berita Acara Nomor 940/PP.09-BA/K/7208/2024 tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilihan Tahun 2024 di KPU Kabupaten Parigi Moutong [2.7.2] Alat Bukti Teradu VI Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI Perkara Nomor 12- PKE-DKPP/I/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian Bukti Surat Panggilan Sidang Perkara Nomor: 1 Bukti T2-1 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS, Tertanggal 9 Oktober 2024 2 Bukti T1-2 Jadwal Produksi dan Distribusi Logistik Pilkada Tahap II [2.7.3] Alat Bukti Teradu VII Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VII Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian Bukti Surat KPU Kabupaten Parigi Moutong No. 11558/PL.02.2- 1. Bukti T3-1 SD/7208/2024 Tanggal 03 September 2024 Putusan PN Kabupaten Parigi Moutong No. 2. Bukti T3-2 115/Pid.B/2019/PN.Prg tanggal 25 September 2019 Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.34.K/Pid/2020 Tanggal 30 3. Bukti T3-3 Januari 2020 Surat LAPAS Parigi Moutong tanggal 20 Juni 2024 yang telah 4. Bukti T3-4 mencantumkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 34.K/Pid/2020 Tanggal 30 Januari 2020 Surat LAPAS Parigi perbaikan tanggal 20 Juni 2024 yang menyatakan bahwa H. Amrullah S. Kasim Almahdali telah 5. Bukti T3-5 menjalani pidana sejak tanggal 21 Mei 2019 s/d 25 September 2019 dan tidak menjalani eksekusi dari kejaksaan Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah No. 1110/PL.02-SD/72/2024 6. Bukti T3-6 pada tanggal 13 September 2024 Foto Pelaksanaan Supervisi Teradu VII di KPU Kabupaten Parigi 7. Bukti T3-7 Moutong [2.7.4] Alat Bukti Teradu VIII Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VIII Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian Bukti Surat KPU Parigi Mautong No. 118/PL.02.2-SD/7208/2024 1 Bukti T4-1 Tertanggal 3 September 2024 Perihal: Permohonan Petunjuk. Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah No. 1110/PL.02-SD/72/2024 2 Bukti T4-2 Tertanggal 13 September 2024 Perihal: Tindak Lanjut Surat KPU Parigi Mautong No. 118/PL.02.2-SD/7208/2024 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Parigi Mautong No. 1450 3 Bukti T4-3 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Mautong Tahun 2024 4 Bukti T4-4 Percakapan via pesan pribadi kepada Ketua divisi hukum dan pengawasan Kabupaten Parigi Mautong terkait permohonan petunjuk PTTUN Makassar No. 1363/PY.02.1-SD/K/7208/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 pukul 20:38 WITA 5 Bukti T4-5 Percakapan via pesan pribadi kepada Ketua divisi hukum dan pengawasan Kabupaten Parigi Mautong terkait permohonan petunjuk PTTUN Makassar No. 1363/PY.02.1-SD/K/7208/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 pukul 20:39 WITA 6 Bukti T4-6 Percakapan via pesan pribadi kepada Ketua divisi hukum dan pengawasan Kabupaten Parigi Mautong terkait permohonan petunjuk PTTUN Makassar No. 1363/PY.02.1-SD/K/7208/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 pukul 22:15 WITA 7 Bukti T4-7 Percakapan via pesan pribadi kepada Ketua divisi hukum dan pengawasan Kabupaten Parigi Mautong terkait surat KPU Parigi Mautong No. 1363/PY.02.1-SD/K/7208/2024 Tetanggal 28 Oktober 2024 pukul 6:25 yang menyatakan bahwa KPU Parigi Mautong telah melakukan pleno untuk menindaklanjuti putusan PTTUN Makassar. Pesan tersebut diterima tanggal 29 Oktober 2024 pukul 6:25 8 Bukti T4-8 Percakapan Via Group KPU Sulawesi Tengah pada tanggal 29 Oktober 2024 pukul 06.45 meneruskan pesan pribadi pak Daiman Hidayat 9 Bukti T4-9 Pesan pribadi kepada ketua KPU RI menyampaikan pesan pribadi ketua divisi hukum KPU Parigi Mautong tertanggal 29 Oktober 2024 pukul 8.01 10 Bukti T4-10 Pesan pribadi kepada ketua KPU RI menyampaikan pesan pribadi ketua divisi hukum KPU Parigi Mautong tertanggal 29 Oktober 2024 pukul 8.20 11 Bukti T4-11 Keputusan KPU Parigi Mautong No. 1512 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Mautong tahun 2024 [2.7.5] Alat Bukti Teradu IX Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu IX Perkara Nomor 12- PKE-DKPP/I/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian Bukti Screnshoot Percakapan Teradu dengan Ketua KPU Kabupaten 1 Bukti T5-1 Parigi Moutong [2.7.6] Alat Bukti Teradu X Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu X Perkara Nomor 12- PKE-DKPP/I/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian Bukti Surat Nomor: 1117/PL.02-5-Und/72/2/2024, tanggal 13 1. Bukti T6-1 September 2024 2. Bukti T6-2 Screnshoot Percakapan Whatsapp Group [2.7.7] Alat Bukti Teradu I s.d. Teradu V Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu V Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Bukti Keterangan 1. Bukti T1-1 Surat Imbauan Nomor: 166/PM.00.02/K.ST-08/2024 tertanggal 20 Agustus 2024 2. Bukti T1-2 Surat imbauan Nomor: 167/PM.00.02/K.ST-08/08/2024 tertanggal 20 Agustus 2024 3. Bukti T1-3 Surat imbauan Nomor: 178/PM.00.02/K.ST-08/08/2024 Pada tanggal 28 Agustus 2024 4. Bukti T1-4 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 012/LHP/PM.01.02/VIII/2024 Tanggal 29 Agustus 2024 5. Bukti T1-5 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 042/LHP/PM.01.02/9/2024 Tanggal 4 September 2024 6. Bukti T1-6 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 053/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 14 September 2024 7. Bukti T1-7 Surat Lapas tanggal 20 Juni 2024 8. Bukti T1-8 Surat tanggal 27 September 2024 9. Bukti T1-9 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 028.a/LHP/PM.01.02/9/2024 Tanggal 19 September 2024 10. Bukti T1-10 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 029.a/LHP/PM.01.02/9/2024 Tanggal 19 September 2024 11. Bukti T1-11 Formulir Laporan 01/PL/PB/26.08/IX/2024 Tanggal 25 September 2024 12. Bukti T1-12 Kajian Awal Laporan 01/PL/PB/26.08/IX/2024 tanggal 28 September 2024 13. Bukti T1-13 Kajian Ahir Laporan Registrasi Nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/26.07/IX/2024 Tanggal 03 Oktober 2024 14. Bukti T-14 Surat Nomor 89/PP.00.02/K.ST-08/10/2024 Tanggal 04 Oktober 2024 15. Bukti T1-15 Surat Nomor B-2368/P.6.10/Fd.1/10/2024 tanggal 09 Oktober 2024 16. Bukti T1-16 Tanda Terima Permohonan Nomor 002/PS.PNM.LG/72.7208/IX/2024 tanggal 19 September 2024 17. Bukti T1-17 Surat Nomor 004/PS.01.02/K.ST-08/09/2024 Tanggal 23 September 202 18. Bukti T1-18 Putusan Nomor 001/PS.REG/72.7208/IX/2024 Tanggal 03 Oktober 2024 19. Bukti T1-19 Surat Nomor 298/ PM.00.02/K.ST-08/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 20. Bukti T1-20 Surat Nomor 313/PM.00.02/K.ST-08/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 21. Bukti T1-21 Surat nomor 279/PM.00.02/K.ST-08/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024 22. Bukti T1-22 Surat Nomor 225/PM.00.02/K.ST-08/09/2024 tanggal 25 September 2024 23. Bukti T1-23 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 031.a/LHP/PM.01.02/9/2024 Tanggal 23 September 2024 24. Bukti T1-24 Formulir Laporan Nomor 03/PL/PB/Kab/26.07/X/2024 tanggal 6 November 2024 25. Bukti T1-25 Kajian awal Laporan Nomor 03/PL/PB/Kab/26.07/X/2024 tanggal 6 November 2024 26. Bukti T1-26 Kajian Ahir Laporan Nomor 03/PL/PB/Kab/26.07/X/2024 tanggal 8 November 2024 27. Bukti T1-27 Surat Nomor 209/PM.00.01/K.ST/10/2024 pada tanggal 05 Oktober 2024 28. Bukti T1-28 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 039/LHP/PM.01.02/9/2024 Tanggal 8 Oktober 2024 29. Bukti T1-29 Surat Nomor 369/PM.00.02/K.ST-08/11/2024 tanggal 13 November 2024. 30. Bukti T1-30 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 045.a/LHP/PM.01.02/9/2024 Tanggal 8 November 2024 2024 [2.7.8] Alat Bukti Teradu VI s.d. Teradu X Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d. Teradu X Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Bukti Keterangan 1. Bukti T2-1 Surat Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Nomor: 004/PS.01.02/K.ST-08/09/2024 tanggal 23 September 2024 perihal Permohonan Pendampingan 2. Bukti T2-2 1. Surat Tugas Nomor 336/PS.01.01/K.ST/09/2024 tanggal 24 - 27 September 2024 2. Surat Tugas Nomor 342/PS.01.01/K.ST/10/2024 tanggal 28 September - 01 Oktober 2024 3. Surat Tugas Nomor 349/PS.01.01/K.ST/10/2024 tanggal 02 - 03 Oktober 2024 3. Bukti T2-3 Surat Imbauan Nomor 223/PM.00.01/K.ST/10/2024 4. Bukti T2-4 1. Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1676/PP.09- SD/72/1.2/2024 2. Surat Penyampaian kepada Bawaslu Kabupaten/Kota Nomor 209/PM.00.01/K.ST/20/2024 5. Bukti T2-5 1. Surat Tugas Nomor 348/PM.00.01/K.ST/10/2024 tertanggal 6 Oktober 2024 2. Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 024/LHP/PM.01.01/X/2024 3. Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 025/LHP/PM.01.01/X/2024 4. Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 058/LHP/PM.01.01/XII/2024 6. Bukti T2-6 Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1838/PP.09- SD/72/2/2024 7. Bukti T2-7 1. Surat Tugas Nomor 398/PM.00.01/K.ST/11/2024 tertanggal 4 November 2024 2. Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 037/LHP/PM.01.01/XI/2024 3. Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 038/LHP/PM.01.01/XI/2024 [2.8] PETITUM TERADU [2.8.1] Pettitum Teradu I s.d. Teradu V Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa berdasarkan jawaban Teradu I s.d. Teradu V pada Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V telah menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilihan Tahun 2024 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 2. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 3. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V sebagai penyelenggara pemilu/pemilihan yang profesional, berintegritas, dan berpedoman pada prinsip kode etik. 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8.2] Pettitum Teradu VI Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa berdasarkan jawaban Teradu VI pada Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025, maka Teradu VI memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu; atau 2. Apabila Yang Mulai Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon Putusan Seadil- Adilnya. [2.8.3] Pettitum Teradu VII Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa berdasarkan jawaban Teradu VII pada Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025, maka Teradu VII memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VII Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Atau Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, mohon putusan yang seadil-adilnya [2.8.4] Pettitum Teradu VIII Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa berdasarkan jawaban Teradu VIII pada Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025, maka Teradu VIII memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan aduan pengadu tidak dapat diterima 2. Menyatakan menolak aduan pengadu untuk seluruhnya 3. Menyatakan teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 4. Merehabilitasi nama baik teradu VIII atau; 5. Apabila Majelis yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.8.5] Pettitum Teradu IX Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa berdasarkan jawaban Teradu IX pada Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025, maka Teradu IX memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Merehabilitasi nama baik teradu IX. 2. Atau jika majelis berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8.6] Pettitum Teradu X Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa berdasarkan jawaban Teradu X pada Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025, maka Teradu X memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa teradu X tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu 2. Memulihkan dan/atau Merehabilitasi nama baik Teradu X sebagai Penyelenggara Pemilu/Pemilihan dengan Berpedoman pada prinsip kode etik penyelenggara Pemilu Atau, Apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.8.7] Pettitum Teradu I s.d. Teradu V Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa berdasarkan jawaban Teradu I s.d. Teradu V pada Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu; 4. Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8.8] Pettitum Teradu VI s.d. Teradu X Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa berdasarkan jawaban Teradu VI s.d. Teradu X pada Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Nasrun selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Teradu VII Muh. Rasyidi Bakry, Teradu VIII Ivan Yudharta, Teradu IX Fadlan dan Teradu X Dewi Tisnawaty masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak Putusan dibacakan; [2.9] KESIMPULAN TERADU [2.9.1] Kesimpulam Teradu I s.d. Teradu V Perkara Nomoo 12-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa teradu I, II, III, IV dan V Selaku Ketua dan Anggotan KPU Kabupaten Parigi Moutong Menindaklanjuti putusan PT TUN Makassar nomor : 12/G/PILKADA/ 2024/PT.TUN.Mks tanggal 28 Oktober 2024 Langkah-langkah yang dilakukan setelah menerima putusan PT TUN Makassar, saat itu teradu I ikut Rakor Logistik di Hotel Swisbel Palu, teradu II dan IV mengikuti kegiatan Rakor Kampanye di Bali dan teradu III dan V berada di Kantor.Teradu I selaku Ketua menghubungi teradu II – V agar melakukan zoom meeting tekait tindak lanjut putusan PT TUN dan saat ini kami sepakati teradu II dan IV melakukan konsultasi ke Bapak Idham Cholik yang didampingi teradu VII dan teradu I melakukan konsultasi ke Ketua KPU Provinsi Sulteng atau teradu VI. Adapun hasil konsultasi teradu II dan IV yaitu mempertimbangkan pasal 154 ayat 12 dan hasil konsultasi Ketua KPU Provinsi Sulteng di perintahkan untuk menindaklanjuti putusan PT TUN. Dalam hal ini teradu I – V tidak sedikitpun mempunyai niat menunda keputusan apalagi niat menghilangkan hak konstituen, tetapi bentuk kehati-hatian dan cermat mengambil keputusan. Pada pukul 23.00 Wita kami melakukan Rapat Pleno melalui zoom meeting dengan keputusan melaksanakan putusan PT TUN Makassar dengan menerbitkan SK Penetapan calon dan SK Penetapan nomor urut calon. Dengan ditetapkannya pasangan calon H. Amrullah S. Kasim Almahdali dan Ibrahim A. Hafid sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong semua hak- haknya sebagai calon dipenuhi oleh KPU kabupaten Parigi Moutong ( cetak surat suara, hak-hak untuk kampanye dll). 2. Bahwa terkait dokumen yang diragukan surat keterangan Lapas Kelas III Parigi, teradu II, III dan IV melakukan Klarifikasi kepada Kepala Lembaga pemasyarakatan Kelas III Parigi, senin 9 September 2024 mengenai penerbitan surat keterangan atas syarat Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, S.E., yang terdiri atas 2 surat keterangan yang sama secara substansi namun berbeda penjelasan, yakni: a. Surat pertama berdasarkan surat petikan putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor: 115/Pid.B/2019/PN.Prg tanggal 20 Juni 2024 menyatakan bahwa H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, S.E., dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pada tanggal 25 September 2019. b. Surat Kedua berdasarkan surat petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020 tanggal 30 Januari 2020 menyatakan bahwa yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah dan sudah menjalani masa penahanan selama 4 bulan pada tahun 2019 terhitung sejak tanggal 21-5-2019 sampai dengan 25-9- 2019. c. Bahwa berdasarkan poin a dan poin b diatas, Kepala Lapas Kelas III Parigi menyatakan bahwa benar surat tersebut diterbitkan oleh Lapas Kelas III Parigi. 3. Bahwa berdasarkan tanggapan masyarakat terhadap calon atas nama Nizar Rahmatu dan H. Amrullah S. Kasim Almahdaly,SE dan hasil konsultasi teradu III kepada teradu VIII bahwa teradu I – V sebaiknya melakukan klarifikasi ke Lapas dan ke MA, atas dasar tersebut KPU Kabupaten Parigi Moutong melaksnakan Rapat Pleno dengan hasil sebagaimana tertuang dalam BA Pleno Nomor 669/PK.01- BA/7208/2024, teradu II dan III Melakukan koordinasi terkait klarifikasi calon atas nama Nizar Rahmatu ke Lapas Palu dan Kejaksaan Tinggi di Palu pada tanggal 18 s/d 19 September 2024. Teradu I Melakukan koordinasi terkait klarifikasi ke Mahkamah Agung di Jakarta pada tanggal 19 s/d 21 September 2024. Teradiu II dan IV melakukan klarifikasi ke Lapas Palu dan Kejaksaan Tinggi di Palu, Hasilnya sudah tertuang di jawab teradu. Teradu I melaksanakan klarifikasi ke MA Ri di Jakarta bersama Ketua Bawaslu Kab. Parigi Moutong, Kasi Intel Kejari Parigi pada tanggal 19 September 2024. Pada saat Klarifikasi di Mahkamah Agung RI pada pukul 11.00 WIB diterima langsung oleh Bapak WAHYU SUANGGORO, SH selaku Kasubbag Data dan Layanan Informasi Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI terkait Putusan MA RI atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdali dengan hasil klarifikasi yaitu: - Putusan MA yang inkrah berkekuatan hukum tetap - Masa jeda dihitung sesuai dengan putusan MA nomor 34 K/Pid/ 2020 tanggal 30 Januari 2020. 4. Bahwa Pada tanggal 14 September 2024 melalui website KPU Parigi Moutong : kab.parigimoutong.kpu.go.id , KPU Parigi Moutong mengaploud Pengumuman Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Nomor : 1191/PL.02.2-Pu/7208/2024 untuk melaksanakan ketentuan pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Pengumuman yang dilakukan diwebsite KPU Parigi Moutong. 5. Bahwa Pada tanggal 22 September 2024, melalui website KPU Parigi Moutong: kab.parigimoutong.kpu.go.id, KPU Parigi Moutong mengaploud Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024. 6. Pada tanggal 28 September 2024, melalui website KPU Parigi Moutong: kab.parigimoutong.kpu.go.id, KPU Parigi Moutong mengaploud Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 1512 Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024. Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1513 Tahun 2024 merupakan keputusan tindaklanjut pasca Putusan PTUN Makassar yang menetapkan H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE dan Ibrahim A.Hafid sebagai Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Parigi Moutong. 7. Bahwa penyelenggara PPK mensosialisasikan calon Bupati dan wakil bupati Parigi Moutong Pasca Tindak Lanjut Putusan PTTUN Makassar PPK Kecamatan Tinombo Selatan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang disampaikan pada saat dipesta pernikahan pada tanggal 29 Oktober 2024 dan di Kecamatan Toribulu pada tanggal 30 Oktober 2024, dan di Kecamatan lainnya di Wilayah Kabupaten Parigi Moutong. 8. Bahwa KPU Memberikan hak yang sama dari percetakan Surat Suara, Alat Peraga Kampanye, bahan Kampanye, mengikutkan Calon NO Urut 5 mengikuti Debat ke 2 pada tanggal 31 Oktober 2024. 9. Bahwa percetakan Surat Suara yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong, sudah terjadwal pada tanggal 7 – 8 Oktober 2025, dan untuk pemberitahuan Sidang Sengketa DI PTTUN Makassar diterima oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong pada tanggal 9 Oktober 2025. 10. Bahwa teradu I, II, III, IV dan V sudah melaksanakan tugas, wewenang dan Kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilihan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sebagai bukti pada pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil bupati Parigi Moutong tidak terdapat PSU di 818 TPS , Distribusi Logistik tiba di TPS sesuai jadwal tahapan yakni 1 hari sebelum pencoblosan sekalipun di Walayah Parigi Moutong Terdapat 62 TPS terpencil, dan ada 2 TPS yang jarak tempuhnya 2 hari 2 malam, pelaksanaan penghitungan dari KPPS , PPK dan KPU Kabupaten sesuai dengan jadwal tahapan. 11. Bahwa teradu I, II, III, IV dan V sedikipun tidak berniat menghilangkan hak konstitusi pasangan calon. [2.9.2] Kesimpulam Teradu VII Perkara Nomoo 12-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025, Teradu VII mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: A. Tentang Perhitungan telah melewati 5 tahun bagi mantan terpidana 1. Bahwa sebelum kami menguraikan dasar perhitungan syarat calon terkait telah melewati 5 Tahun bagi mantan terpidana, in casu syarat calon H.Amrulah S. Kasim Ahmadaly, perlu kami sampaikan fakta-fakta sebagai berikut: 1.1. Bahwa H. Amrulah S. Kasim Ahmadaly telah di dakwa melakukan tindak pidana pasal 170 ayat 2 dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 Bulan dalam Perkara Pidana Nomor 115/Pid.B/2019/PN.Prg (vide Bukti T.VII-2) 1.2. Bahwa oleh karena ancaman pidana pasal 170 ayat 2 adalah diatas 5 tahun maka berdasarkan KUHAP pasal 21, H. Amrulah S. Kasim Ahmadaly dikenakan penahanan mulai tanggal 21 Mei 2019 dan dibebaskan pada tanggal 25 September 2019 berdasarkan Putusan Perkara Pidana Nomor 115/Pid.B/2019/PN.Prg Yang putusannya menyatakan H. Amrulah S. Kasim Ahmadaly tidak terbukti melakukan tindak pidana atau lazim disebut putusan bebas. 1.3. Bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Perkara Nomor 34.K/Pid/2020 Tanggal 30 Januari 2020 (vide Bukti T.VII-3) menyatakan H. Amrulah S. Kasim Ahmadaly terbukti melakukan Tindak Pidana pasal 170 ayat 2 dengan hukuman 4 Bulan Penjara. 1.4. Bahwa berdasarkan surat keterangan LAPAS Parigi tanggal 20 menegaskan bahwa H. Amrulah S. Kasim Ahmadaly tidak lagi menjalani eksekusi. 2. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut dikaitkan dengan norma PKPU 8 Tahun 2024 Pasal ayat 2 huruf (f) kami uraikan sebagai berikut: 2.1. Bahwa ketentuan syarat pencalonan PKPU 8 Tahun 2024 pasal 14 ayat 2 huruf (f) kami kutip : “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum” 2.2. Bahwa untuk memaknai rumusan pasal tersebut, perlu kami uraikan unsur pasal 14 ayat 2 huruf (f) sebagai berikut: a. Unsur “mantan terpidana” b. Unsur selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum Dengan demikian maka untuk mepertanyaan yang harus dijawab terlebih dahulu sebelum melakukan perhitungan waktu melewati 5 tahun adalah sebagai berikut: 1) Kapan H. Amrulah S. Kasim Ahmadaly berstatus sebagai Terpidana? 2) Kapan H. Amrulah S. Kasim Ahmadaly menjalani Pidana ? 3) Kapan H. Amrulah S. Kasim Ahmadaly selesai menjalani pidana atau berstatus sebagai Mantan Terpidana ? 2.3. Bahwa Pemaknaan unsur “Terpidana” dan “Mantan Tepidana” merujuk pada Fatma Mahkamah No. 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tanggal 16 September 2015, pada angka 1 menerangkan secara jelas siapa yang dimaksud dengan “Terpidana” dan “Mantan Terpidana” sebagaimana kami kutip : “Bahwa yang dimaksud dengan Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Mantan Terpidana adalah seseorang yang pernah dipidana berdasakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan). Dari uraian tersebut, menjadi jelas bahwa mantan Nara Pidana adalah seseorang yang telah pernah menjalani pidana di dalam LAPAS. Dari uraian tersebut, menjadi jelas bahwa mantan terpidana meskipun telah dijatuhi pidana belum tentu menjalani pidana di dalam LAPAS, misalnya seseorang yang dijatuhi pidana dengan pidana penjara 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun, sehingga dia berstatus Terpidana tetapi tidak perlu menjalani pidana di dalam LAPAS. Sedangkan mantan Nara Pidana tentu telah pernah menjalani pidana di dalam LAPAS” 2.4. Bahwa apabila mempedomani Fatma Mahkamah No. 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tanggal 16 September 2015, pada angka 1 tersebut dihubungkan dengan Fakta perkara H. Amrullah S. Kasim Ahmaldaly dalam Putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 115/Pid.B/2019/PN.Prg yang menjatuhkan “putusan bebas” kepada yang bersangkutan maka penahanan yang dikenakan kepada yang bersangkutan masih terkualifikasi sebagai Terdakwa dan bukan sebagai Terpidana. 2.5. Bahwa Pertanyaan selanjutnya, kapan H. Amrullah S. Kasim Ahmaldaly berstatus Terpidana ??? -- Fatwa Mahkamah agung a quo menegaskan bahwa Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selanjutnya berdasarkan Penjelasan Undang-undang No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi dalam pejelasan pasal 2 ayat 1 menegaskan bahwa : Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” adalah: 1) Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana; 2) Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana; atau 3) Putusan Kasasi. Bahwa apabila merujuk fakta adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 34.K/Pid/2020 Tanggal 30 Januari 2020 yang menyatakan bahwa H. Amrullah S. Kasim Ahmaldaly terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 170 ayat 2, maka berdasarkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap tersebut, yang semula H. Amrullah S. Kasim Ahmaldaly dinyatakan bebas menjadi terbukti melakukan tindak pidana pasal 71 ayat 2 dan dijatuhi pidana dengan pidana 4 (empat) bulan pidana. Merujuk pada putusan kasasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 34.K/Pid/2020 Tanggal 30 Januari 2020 dan Fatma Mahkamah No. 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tanggal 16 September 2015, pada angka maka status sebagai Terpidana H. Amrullah S. Kasim Ahmaldaly terhitung mulai tanggal dijatuhkannya putusan kasasi yakni 30 Januari 2020. 2.6. Bahwa Pertanyaan selanjutnya adalah kapan H. Amrullah S. Kasim Ahmaldaly menjalani Pidana dan dinyatakan sebagai mantan terpidana ?? – bila merujuk pada Fatma Mahkamah No. 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tanggal 16 September 2015 yang menegaskan bahwa mantan Nara Pidana adalah seseorang yang telah pernah menjalani pidana di dalam LAPAS. Bahwa pelaksanaan putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) pada Bab XIX Pasal 270 sebagaimana kami kutip: Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya. Berdasarkan ketentuan tersebut maka pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah melalui proses eksekusi putusan oleh pihak kejaksaan. Bahwa setelah melalui eksekusi kejaksaan maka jaksa menyerahkan terpidana kepada pihak Lembaga pemasyarakatan dan selanjutnya lembaga pemasyarakatan (LAPAS) menerbitkan SURAT LEPAS (in casu bukan surat lepas yang diserahkan oleh H. Amrullah S. Kasim Ahmaldaly). Bahwa setelah melalui proses eksekusi dan LAPAS menerbitkan surat LEPAS maka Terpidana sudah tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam PKPU 8 Tahun 2024 Pasal 17 yang kami kutip sebagia berikut: Pasal 17 Syarat telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sampai dengan Hari penetapan Pasangan Calon Bahwa setelah menjalani poses tersebut maka H. Amrullah S.Kasim Ahmaldaly) yang semula Terdakwa berubah statusnya menjadi terpidana pasca dijatuhkannya putusan kasasi tanggal 30 Januari 2019, kemudian menjalani eksekusi sebagai Terpidana dan dilepaskan oleh LAPAS karena telah selesai menjalani pidana sehingga statusnya adalah Mantan Terpidana. 2.7. Bahwa berdasarkan pemaknaan unsur -unsur Pasal 14 ayat 2 huruf (f) dan ayat 17 dalam PKPU 8 Tahun 2024 maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1) Bahwa H. Amrullah S. Kasim Ahmaldaly berstatus sebagai Terpidana adalah pada tanggal 30 Januari 2019 berdasakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34.K/Pid/2020 Tanggal 30 Januari 2020. 2) Bahwa oleh karena H. Amrullah S. Kasim Ahmaldaly telah menjalani masa penahanan terlebih dahulu maka status H.Amrullah S. Kasim Ahmaldaly sebagai Mantan Terpidana berdasarkan putusan kasasi adalah dihari yang sama dengan putusan kasasi yakni tanggal 30 Januari 2019. Meskipun seharusnya terhitung sejak diterbitkannya surat Lepas dari LAPAS yang sampai saat ini tidak diterbitkan oleh LAPAS. (Bukti Tambahan T.VII-9) 3) Bahwa oleh karena surat LEPAS dari LAPAS tidak diterbitkan maka sesungguhnya H. Amrullah S. Kasim Ahmaldaly masih memiliki hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 2.8. Bahwa ketentuan hukum sebagaimana terurai diatas yang menjadi landasan perhitungan telah melewati 5 tahun bagi H. Amrullah S. Kasim Ahmaldaly dimulai pada tanggal 30 Januari 2019 s/d 30 Januari 2024 sebagaimana juga telah di konsultasikan dengan KPU RI melalui Ketua Divisi teknis Penyelenggaraan, hal mana sejalan dengan hasil Klarifikasi KPU Kabupaten Parigi Moutong bersama dengan Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong kepada Mahkamah Agung RI tanggal 19 September 2024 yang menegaskan bahwa masa jeda dihitung sesuai dengan putusan kasasi Nomor 34.K/Pid/2020 Tanggal 30 Januari 2020. (Bukti Tambahan T.VII-10) B. Tentang Bukti Surat Keterangan LAPAS 1. Bahwa mencermati surat keterangan lapas tanggal 20 Juni 2024 yang telah dijadikan bukti dokumen pencalonan, terang dan jelas tidak memuat informasi kapan H. Amrullah S. Kasim Ahmaldaly dinyatakan Lepas sebagai Terpidana dan bukan merupakan surat lepas sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan sebagaimana Tambahan Bukti T.VII-9, sehingga tidak dapat dijadikan rujukan perhitungan perhitungan sebagaimana ketentuan pasal 17 yakni mengenai unsur pasal “tidak lagi memiliki hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia”. 2. Bahwa dalam surat lapas tanggal 20 Juni 2024 menyatakan bahwa “ sehingga sampai saat ini yang bersangkutan tidak lagi ada lagi menjalani eksekusi dari kejaksaan Negeri Parigi ke Lapas Kelas III Parigi” – bahwa berdasarkan informasi yang baru kami terima dari Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong yang melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan Negeri Parigi Moutong diperoleh Informasi bahwa Kejaksaan Negeri Parigi Moutong melakukan proses eksekusi Putusan Kasasi terhadap H. Amrullah S. Kasim Ahmaldaly pada tahun 2022 yang mana dokumen eksekusi berada di Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, sehingga pada kesempatan ini mohon kiranya berkenan DKPP RI dapat mengkonfirmasi kepada Kejaksan Negeri Parigi Moutong untuk membuat terang dan jelas fakta a quo. 3. Bahwa dengan adanya proses eksekusi dari kejaksan negeri Parigi Moutong a quo, maka terang dan jelas Surat Keterangan LAPAS Klas III Parigi Moutong mengandung cacat substansi. C. Tentang Bukti Pengadu P-8 dan P-9 1. Bahwa Bukti Pengadu P-8 yakni Surat LAPAS Kelas III Parigi tertanggal 27 September 2024 adalah dokumen yang tidak pernah diserahkan kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong sehingga dipastikan dokumen surat tersebut baru diterbitkan oleh LAPAS dan bukan dokumen dalam pencalonan, sehingga dokumen tersebut tidak relevan digunakan dalam perkara a quo khususnya kepada para teradu. 2. Bahwa Bukti pengadu P-9 yakni Daftar perhitungan Ekspirasi metode telram yang substansinya menurut Pengadu membuktikan bahwa adalah menyatakan H. Amrullah S. Kasim Ahmaldaly telah melewati jangka waktu 5 tahun, bahwa bukti P-9 dalah dokumen yang tidak relevan digunakan untuk menghitung syarat melewati jangka waktu 5 tahun sebab perhitungan Ekspirasi metode telram adalah metode perhitungan masa tahanan bukan untuk menghitung syarat melewati jangka waktu 5 tahun yang mana kewenangan perhitungan syarat melewati jangka waktu 5 tahun adlah kewenangan KPU Kabupaten Parigi Moutong yang dalam proses pencalonan adalah lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan verifikasi syarat calon didalamnya termasuk menghitung syarat melewati jangka waktu 5 tahun sebagaimana Keputusan KPU No. 1229 tahun 2024. 3. Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka keberadaan bukti P-8 dan P-9 merupakan bukti baru dan tidak pernah disampaikan kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong sehingga tidak relevan untuk dijadikan acuan perhitungan syarat melewati jangka waktu 5 tahun sehingga patut untuk dikesampingkan. D. Tentang Keterangan Ahli Samsul Y. Gafur 1. Bahwa dalam persidangan pada tanggal 10 Februari 2025, Pengadu menghadirkan Ahli atas nama Samsul Y. Gafur. Bahwa kriteria ahli dalam suat pesidangan adalah akademisi atau paktisi yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu yang memberikan keterangannya secara netral terkait dengan keahlianya. 2. Bahwa Ahli Samsul Y. Gafur, Faktanya adalah Kuasa Hukum dari H. Amrullah S. Kasim Ahmaldaly dalam permohonan di Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, sehingga secara substantif keterangan ahli Samsul Y. Gafur adalah keterangan yang tidak netral karena Samsul Y. Gafur adalah Kuasa Hukum dari H. Amrullah S. Kasim Ahmaldaly, hal mana terang dan jelas dari keterangannya yang banyak mengomentai fakta dan sama sekali tidak menunjukkan kualitas sebagai ahli. 3. Bahwa oleh karena Samsul Y. Gafur adalah Kuasa Hukum dari H. Amrullah S. Kasim Ahmaldaly maka kami secara tegas menolak Samsul Y. Gafur sebagai ahli dan keterangannya. E. Tentang Tindak Lanjut Putusan PT TUN Makassar No. 12/G/PILKADA/2024 Tanggal 28 Oktober 2024. Bahwa terkait fakta persidangan sepanjang mengenai Tindak lanjut Putusan Putusan PT TUN Makassar No. 12/G/PILKADA/2024 Tanggal 28 Oktober 2024 perlu kami sampaikan fakta pertimbangan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap Putusan PT TUN Makassar No. 12/G/PILKADA/2024 Tanggal 28 Oktober 2024, KPU Kabupaten Parigi Moutong bisa saja melakukan upaya hukum kasasi sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara pasal 131, sebagaimana pernah dilakukan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong dalam PILKADA Tahun 2018 sesuai putusan No. 296 K/TUN/PILKADA/2018 tanggal 8 Mei 2018 yang dimenangkan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong, sehingga dalil pengadu adalah tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan. 2. Bahwa meskipun KPU Kabupaten Parigi Moutong memiliki hak untuk melakukan kasasi, namun keputusan untuk menindaklanjuti Putusan PT TUN Makasar dilakukan dengan pertimbangan: 2.1. Hasil konsultasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi Sulawesi Tengah. 2.2. UU No. 10/2016 Pasal 154 ayat 12 yang menegaskan tindaklanjut Putusan PT TUN wajib ditindaklanjuti sepanjang masih memenuhi waktu 30 hari sampai dengan ahari pemungutan suara. 2.3. Putusan MK No. 03-03/PHPU.DPD-XXII/2020 tanggal 10 Juni 2024 dalam Perkara Irman Gusman melawan KPU RI. Bahwa tindakan KPU Kabupaten Parigi Moutong haruslah dipandang sebagai bentuk kepatuhan terhadap Putusan Pengadilan dan terlebih lagi sebagai bentuk komitmen penyelenggara dalam melindungi hak konstitusional pasangan calon dan selanjutnya terhadap seluruh hak-hak pasangan calon telah diberikan sesuai dengan tahapan penyelenggaraan PILKADA. F. Tentang Petitum Bahwa pengadu dalam Petitumnya memohonkan agar Para Teradu dihukum pemberhentian Tetap dalam perkara a quo. Bahwa kami tidak sependapat dengan Permohonan a quo karena hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa KPU Kabupaten Parigi Moutong dan KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Para Teradu) telah bertindak hati-hati dan berkonsultasi dalam proses verifikasi administrasi calon H. Amrullah S. Kasim Ahmaldaly. 2. Bahwa Tidak terdapat Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong sebagai lembaga yang berwenang menilai tindakan administasi KPU Kabupaten Parigi Moutong terlebih lagi tindakan KPU Kabupaten Parigi Moutong dikuatkan dalam Permohonan sengketa di Bawslu Kabupaten Parigi Moutong. 3. Bahwa KPU Kabupaten Parigi Moutong dan KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Para Teradu) menjalankan tugas dan kewenangan dengan iktikad baik dan tidak terdapat fakta hukum adanya niat jahat dalam proses pencalonan baik itu komunikasi dengan lawan politik maupun menerima uang atau materi lainnya dalam proses pencalonan. 4. Bahwa KPU Kabupaten Parigi Moutong dan KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Para Teradu) telah menindaklanjuti Putusan PT TUN dan telah memenuhi seluruh hak-hak dari H. Amrullah S. Kasim Ahmaldaly sebagai pasangan calon 5. Bahwa H. Amrullah S. Kasim Ahmaldaly telah menerima kasil pemilihan dan tidak mengajukan gugatan di Mahkamah Konsitusi terlebih lagi H. Amrullah S. Kasim Ahmaldaly Tidak mengadukan KPU Kabupaten Parigi Moutong dan KPU Provinsi Sulawesi Tengah ke DKPP RI. 6. Bahwa KPU Kabupaten Parigi Moutong dan KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Para Teradu) telah menyelenggarakan Tahapan Pemilu 2024 dengan sukses dan PILKADA 2024 dengan sukses dan penuh tangung jawab sehingga beralasan apabila pepatah “Setitik Nila Rusak Susu Sebelanga” Tidak diberlakukan kepada Para teradu. 7. Bahwa terhadap perkara yang serupa DKPP RI Pernah memeriksa dan memutus yakni Perkara No. 16-PKE-DKPP/I/2024 tanggal 12 Februari 2024 dengan Pengadu Irman Gusman dengan Putusan Peringatan Keras. [2.9.3] Kesimpulam Teradu I s.d. Teradu V Perkara Nomoo 46-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: A. KESIMPULAN PARA TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV DAN TERADU V 1. Bahwa pada pokoknya para Teradu tetap mengacu pada jawaban sebelumnya yang telah disampaikan dalam Sidang pada tangal 10 Februari 2025; 2. Bahwa dalam menjalankan ketentuan Pasal 67 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, yang menyatakan Pasal 67 “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan pendampingan pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan secara berjenjang. Olehnya karena itu, para Teradu telah menyampaikan surat Nomor 004/PS.01.02/K.ST-08/09/2024 Tanggal 23 September 2024 kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Sebagaimana telah termuat dalam bukti jawaban teradu pada [ Bukti T -17]; 3. Bahwa Tidak Benar ada arahan dari Pimpinan Bawaslu RI dalam hal ini Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (Totok Haryono) untuk menerima atau mengabulkan Putusan Sengketa sebagaimana pernyataan dari Teradu VII dalam persidangan, namun hal tersebut hanyalah didasarkan pada pendapat pribadi dari Teradu VII. Karena pada faktanya arahan yang sebenarnya dari Pimpinan Bawaslu RI tersebut adalah, dalam memutus Permohonan Sengketa Nomor 001/PS.REG/72.7208/IX/2024, Para Teradu sebagai Majelis Musyawarah harus berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta mengacu pada ketentuan Norma yang berlaku, hal ini berdasarkan Pesan via Whatsap dari Pimpinan Bawaslu RI yang diterima oleh Teradu VII yang kemudian diteruskan kepada para Teradu; [ Bukti T-31]; 4. Bahwa dalam menjalankan ketentuan pasal 70 ayat (4) Peraturan BadanPengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Pada tanggal 3 Oktober 2024 terhadap Putusan nomor 001/PS.REG/72.7208/IX/2024, telah disampaikan oleh salah satu staf Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong atas nama Abdillah kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, dan Bawaslu Republik Indonesia via Whatsap dan diterima oleh Staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah atas nama Aprianto dan staf Bawaslu Republik Indonesia atas nama Nana. [Bukti T-32] 5. Bahwa terhadap Putusan Sengketa Nomor 001/PS.REG/72.7208/IX/2024, Faktanya para Teradu tidak mendapat teguran dari Bawaslu Republik Indonesia baik secara tertulis maupun secara lisan. Sementara berdasarkan Pasal 22D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang menyatakan “Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS”. Artinya bahwa Putusan para Teradu terhadap sengketa nomor 001/PS.REG/72.7208/IX/2024 telah sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan; 6. Bahwa pada dasarnya para teradu menyelesaikan sengketa proses yang dimohonkan di Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong pada penyelenggaraan pemilihan 2024 telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, yang diawali pada musyawarah Tertutup selama dua hari pada tanggal 24 dan tanggal 25 September 2024 dan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka pada tanggal 27 September 2024 melalui tahapan Pembacaan Permohonan Pemohon dan mendengar jawababn termohon, tahapan Pembuktian, tahapan Pembacaan Kesimpulan Pemohon dan Termohon, sampai pada Pembacaan Putusan pada tanggal 3 Oktober 2024; 7. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 yang terbit pada Tanggal 28 Agustus 2024 Tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu/Pemilihan dimana disebutkan secara tegas bahwa mantan terpidana wajib menjalani masa jedah 5 tahun pada saat mencalonkan. (Bukti T-33) Hal tersebut sejalan dengan norma Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota jo Pasal 14 ayat 1 huruf f, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Wakil Walikota; 8. Bahwa terkait adanya perbedaan Putusan sengketa Proses di Bawaslu dengan Putusan PTTUN hal tersebut merupakan hal yang lumrah terjadi, sebagaimana perbedaan Putusan Peradilan Pada Umumnya, contoh kasus adalah Calon Bupati an H. Amrullah S Kasim Almahdaly dimana Putusan Perkara Putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor : 115/Pid.B/2019/PN Prg Tanggal 25 September 2019 pada pokoknya menyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 170 KUHP. Sementara Putusan Kasasi Nomor : 34 K/Pid/2020 pada Kamis Tanggal, 30 Januari 2020 pokoknya menyatakan terbukti melanggar Pasal 170 KUHP; 9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyebutkan “Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa”. Jo pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal demikian merupakan dasar utama oleh teradu dalam melaksanakan proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan sebagaimana permohonan yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon atas nama H. Amrullah S Kasim Almahdaly dan Ibrahim A Hafid; 10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan “(1) Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 merupakan hasil musyawarah yang diputuskan melalui rapat pleno. (2) Hasil keputusan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam putusan penyelesaian sengketa Pemilihan sesuai dengan Formulir Model PSP- 18. Atas hal tersebut, artinya bahwa, para Teradu memiliki kemandirian dalam memutus Peselesaian Sengketa Proses Pemilihan melalui rapat pleno; 11. Bahwa para teradu memiliki penilaian terhadap fakta-fakta dalam persidangan serta pendapat hukum untuk memutus sengketa yang dimohonkan oleh Bakal Pasangan Calon atas nama H. Amrullah S Kasim Almahdaly dan Ibrahim A Hafid sebagaimana telah termuat dalam Putusan nomor 001/PS.REG/72.7208/IX/2024 telah di ajukan dalam bukti jawaban Teradu pada [T-18]. Pada pokoknya pertimbangan para teradu dalam memutus sengketa sebagai berikut; 1. Bahwa berdasarkan fakta Musyawarah yang terungkap dalam persidangan terdapat bukti surat Keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi tertanggal 20 Juni 2024. Namun berdasarkan keterangan saksi atas nama Dirwan Korompot pada musyawarah terbuka pada agenda Pembuktian, yang menyatakan bahwa surat tersebut dilakukan pengurusan pada hari yang berbeda sehingga memiliki redaksi yang berbeda namun tertanggal yang sama (Tertanggal 20 Juni 2024) dan didalam surat tersebut Tidak Terdapat Nomor Surat Regsitrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi. Olehnya para Teradu menilai bahwa bukti surat tersebut belum memiliki kekuatan hukum secara administrasi. Sebagaimana termuat dalam bukti pada Jawaban Teradu [Bukti T-07 & Bukti T-08] 2. Bahwa berdasarkan fakta Musyawarah Terbuka terdapat bukti surat berupa Putusan Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020 tertanggal 30 Januari 2020; 3. Bahwa berdasarkan keterangan Pemberi Keterangan atas nama Didik Niryanto, A.Md.IP, S.AP. selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi menerangkan bahwa H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, S.E. telah dilakukan penahanan sejak tanggal 21 Mei 2019 sampai dengan tanggal 25 September 2019; 4. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli atas nama Dr. Sukaca, S.H., M.Si., M.H. selaku Analis Hukum Ahli Madya pada Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jendral Otonomi Daerah menerangkan “bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020 merupakan putusan yang Inkracht”. 5. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020 tertanggal 30 Januari 2020 yang menyatakan Pemohon Bakal Calon Bupati terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih yaitu 5 (lima) tahun 6 bulan; 6. Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) huruf (f) dan Pasal 17 PKPU 8 Tahun 2024 yang pada pokoknya menyatakan Pemohon Bakal Calon Bupati setelah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap wajib menunggu 5 (lima) tahun untuk dapat mengajukan diri menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati; 7. Bahwa oleh karena Pemohon Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, S.E. baru memiliki Putusan yang berkekuatan hukum tetap pada tanggal 30 Januari tahun 2020 dan sejak itu pula Pemohon Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, S.E. tidak memiliki hubungan secara teknis dan administratif dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia. Maka Pemohon tidak dapat ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024 karena Pemohon Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, S.E. belum melewati masa jeda 5 tahun, sehingga dokumen administrasi syarat calon Pemohon Bakal Calon Bupati berupa Surat Pernyataan Calon Bupati Parigi Moutong dalam formulir MODEL BB.PERNYATAAN.CALON.KWK dan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi tertanggal 20 Juni 2024 dalam verifikasi administrasi oleh Termohon dinyatakan Tidak Benar; 8. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU- XVII/2019 pada Amar putusan pokok permohonan angka 2 (dua). Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; sehingga Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) selengkapnya berbunyi: Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedangberkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang ulang; 9. Bahwa terhadap ketentuan yang mengatur “telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHP.BUP- XIX/2021, pendapat hukum (ratio decidendi) Majelis halaman 208 pada pokoknya menegaskan kembali bahwa “selesai menjalani pidana penjara” yang dimaksud pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU- XVII/2019 adalah seorang terpidana yang telah menjalani pidananya sesuai dengan amar putusan pengadilan. Dengan kata lain, bagi seorang terpidana yang menjalani masa pidana baik di dalam lembaga pemasyarakatan maupun dengan pembebasan bersyarat (di luar lembaga pemasyarakatan) hal tersebut pada prinsipnya hanyalah berkaitan dengan teknis atau tata cara menjalani pidananya; 10. Bahwa Jaksa Penuntut Umum melakukan Upaya Kasasi Pada Mahkamah Agung terhadap Putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 115/Pid.B/2019/PN.Prg tanggal 25 September 2019 yang menyatakan status hukum Pemohon Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, S.E. memiliki Putusan yang berkekuatan hukum tetap setelah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020 tertanggal 30 Januari 2020, demikian juga hubungan secara teknis dan administrasi Pemohon Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, S.E. dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia adalah tertanggal 30 Januari 2020, karena Putusan yang dijatuhkan terhadap Pemohon Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, S.E. dikurangkan dengan seluruh masa tahanan yang telah dijalani, maka dengan demikian Majelis Musyawarah berpendapat perhitungan masa jeda Pemohon Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, S.E. adalah dimulai pada tanggal 30 Januari 2020; 11. Bahwa sebagai bentuk Pencegahan para Teradu menyampaikan Imbauan kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong sebagai berikut; a. Surat Nomor 311/PM.00.02/K.ST-08/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam menyikapi Putusan PTTUN Makasar Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN/MKS Tanggal 28 Oktober 2024.. agar KPU Kabupaten Parigi Moutong mengacu pada ketentuan peraturan perndang- undangan yang berlaku. [Bukti T 34] b. Surat Nomor: 313/PM.00.02/K.ST-08/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang pada pokoknya mengimbau KPU Kabupaten Parigi Moutong agar memberlakukan kesetaraan atau kesamaan atas hak dan kewajiban pada setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong sebagai Peserta Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Parigi Moutong dalam hal Penyusunan Jadwal Kampanye, Fasilitasi APK dan BK, Pelaporan Dana Kampanye dan Pengadaan Logistik. Sebagaimana termuat dalam [Bukti T-20] pada jawaban para Teradu. [2.10] Pihak Terakit Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 10 Februari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: Sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor pengaduan: 17-P/L DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 46-PKE-DKPP/I/2025, DKPP dalam panggilan sidangnya pada pokoknya meminta KPU dalam kedudukan pada perkara a quo sebagai Pihak Terkait memberikan penjelasan/konfirmasi mengenai mekanisme penghitungan jeda tenggang waktu 5 tahun setelah menjalani hukuman pidana jika ingin mencalonkan sebagai Legislatif/Kepala Daerah dalam aduan Pengadu. Terhadap hal tersebut Pihak Terkait menyampaikan penjelasan sebagai berikut: 1. Perihal Ketentuan Tenggang Waktu 5 (Lima) Tahun Setelah Menjalani Hukuman Pidana sebagai Syarat Calon Anggota DPR, DPRD, dan DPD yang Pernah Menjadi Terpidana Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap karena Melakukan Tindak Pidana yang Diancam dengan Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun atau Lebih a. Bahwa syarat calon menjadi anggota DPR dan DPRD diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g, dan untuk syarat calon menjadi anggota DPD diatur dalam Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; b. Bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD adalah "tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana"; c. Bahwa syarat mengenai tidak pernah dipidana penjara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, telah dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022; d. Bahwa pertimbangan hukum dalam Putusan MK No..87/2022, Mahkamah Konstitusi berpendapat pada pokoknya setiap jabatan yang dipilih melalui mekanisme Pemilu Japat menghadirkan pemimpin yang bersih, jujur, dan berintegritas yang salah satu unsurnya adalah "tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih". Adapun cara untuk menghadirkan pemimpin yang berkualitas dalam pandangan Mahkamah Konstitusi terdapat 4 (empat) syarat yaitu: (1) berlaku bukan untuk jabatan- jabatan publik yang dipilih (elected officials) sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (2) berlaku terbatas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (3) kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; (4) bukan sebagai pelaku kejahatan berulang- ulang. e. Berdasarkan uraian tersebut, maka seseorang yang akan menjadi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang salah satunya adalah bila seseorang pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, maka yang bersangkutan harus terkena masa jeda yaitu untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; f. Bahwa KPU mengatur mengenai syarat calon bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2024 (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU Pencalonan DPR dan DPRD), pada Pasal 11 ayat (1) huruf g, yang pada pokoknya mengatur Persyaratan administrasi Bakal Calon yaitu, "tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang- ulang;" g. Bahwa persyaratan jeda bagi calon DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dalam Pemilu, dihitung sejak selesainya masa pidana sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Pencalonan DPR dan DPRD Pasal 11 ayat (5), "Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon." h. bahwa penghitungan jeda bagi calon yang pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dilaksanakan pada tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD; i. Bahwa teknis pelaksanaan penghitungan jeda sebagaimana dimaksud, dijabarkan dengan lebih lanjut dalam Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (ntuk selanjutnya disebut Keputusan KPU Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi DPR dan DPRD); j. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi DPR dan DPRD, dokumen yang dilakukan verifikasi untuk menentuan tenggang waktu bakal calon a quo yaitu surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan, salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan bukti pernyataan Bakal Calon; k. Bahwa KPU mengatur mengenai syarat calon bagi calon anggota DPD yang pernah menjadi terpidana, dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2024 (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU Pencalonan DPD) Pasal 15 ayat (1) huruf g yang pada pokoknya mengatur bahwa Perseorangan dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD setelah memenuhi persyaratan, "tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang" l. Bahwa persyaratan jeda bagi calon anggota DPD yang pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, terhitung sejak tangal selesainya masa pidana sampai dengan hari terakhir masa pendaftaran bakal calon, sebag mana diatur Peraturan KPU Pencalonan DPD Pasal 18 ayat (1) Peraturan KPU Pencalonan DPD, "Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pendaftaran bakal calon”. 2. Perihal Ketentuan Tenggang Waktu 5 (Lima) Tahun Setelah Menjalani Hukuman Pidana sebagai Syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang Pernah Menjadi Terpidana Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap karena Melakukan Tindak Pidana yang Diancam dengan Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun atau Lebih a. Bahwa syarat calon menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang Menjadi Undang-Undang; b. Bahwa salah satu persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota adalah "tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana"; c. Bahwa syarat mengenai tidak pernah dipidana penjara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, telah dilakukan beberapa kali judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi diantaranya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14- 17/PUUV/2007, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-VII/2009, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-X/2012, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU- XVII/2019. d. Bahwa pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, Mahkamah Konstitusi berpendapat pada pokoknya menyatakan bahwa secara konstitusional, hak politik bukanlah merupakan hak asasi yang tidak dapat dibatasi (non-derogable rights), sesuai dengan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, pembatasan dengan memberikan tenggang waktu bagi mereka yang pernah dipidana bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi. Terhadap masa tunggu tersebut haruslah diberlakukan kembali terhadap mantan narapidana yang akan mengajukan diri sebagai calon kepala daerah sebagaimana pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009. Demikian juga terhadap lamanya tenggat waktu Mahkamah juga tetap konsisten dengan merujuk pada pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 yaitu bagi calon kepala daerah yang telah selesai menjalani masa pidana diharuskan menunggu waktu selama 5 (lima) tahun untuk dapat mengajukan diri menjadi calon kepala daerah kecuali terhadap calon kepala daerah yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik. e. Bahwa dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU- XIV/2016 huruf 2 menyatakan: "Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa "tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap" dalam norma Undang-Undang a quo tidak dimaknai "tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa". Sehingga Pasal a quo selengkapnya adalah "tidak pemah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana"; f. Berdasarkan uraian tersebut, maka seseorang yang akan menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang salah satunya adalah bila seseorang pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, maka yang bersangkutan harus terkena masa jeda yaitu untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. g. Bahwa KPU mengatur mengenai syarat calon bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam eraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 14 ayat (2) huruf f, yang pada pokoknya mengatur Persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yaitu, "tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang- ulang" h. Bahwa persyaratan jeda bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota ditentukan terhitung sejak tanggal selesainya masa pidana sampai dengan hari penetapan pasangan calon, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan KPU Pencalonan Pemilihan yang mengatur, "Syarat telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sampai dengan Hari penetapan Pasangan Calon”. i. bahwa penghitungan jeda bagi calon yang pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dilaksanakan pada tahapan penelitian persyaratan administrasi calon; j. Bahwa teknis pelaksanaan penghitungan jeda sebagaimana dimaksud pada huruf g, dijabarkan dengan lebih lanjut dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Adminstrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (untuk selanjutnya disebut Keputusan KPU Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan); k. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memastikan ancaman pidana yang dikenakan kepada calon, dengan memeriksa ancaman pidana tersebut dalam putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, jika yang bersangkutan merupakan terpidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih, maka Calon tersebut diwajibkan telah melewati masa jeda 5 (lima) tahun sejak bebas dari masa tahanan sampai dengan penetapan Pasangan Calon. l. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan, penghitungan jeda dilaksanakan sesuai dengan tanggal selesainya pidana yang dijalani oleh calon sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang didasarkan pada dokumen syarat calon, sebagai berikut: 1) surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rumah tahanan dan/atau kepala pemasyarakatan; dan 2) salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 3. bahwa mendasarkan pada penjelasan di atas, maka: a. dalam hal terdapat calon anggota DPR dan/atau DPRD atau calon anggota DPD yang pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, maka harus melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalanidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sampai dengan Hari terakhir masa pendaftaran bakal calon; dan b. dalam hal terdapat calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, maka harus melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sampai dengan Hari penetapan Pasangan Calon.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu pada Perkara 12-PKE-DKPP/I/2025 dan Pengaduan Pengadu Perkara 46-PKE-DKPP/I/2025 pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V dalam Perkara Nomor: 12-PKE-DKPP/I/2025 Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong diduga telah mengeluarkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid dan baru menyatakan Memenuhi Syarat (MS) setelah ada putusan PTUN Makassar, Pemberian Kesempatan Kampanye Pasangan Calon yang tidak adil, dan Pencetakan Surat Suara hanya 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024 yang telah diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X dalam Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah diduga tidak profesional dalam melakukan Supervisi terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 pada tingkatan di bawahnya dalam melaksanakan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Prigi Moutong. [4.1.3] Bahwa Teradu I s.d Teradu V dalam Perkara Nomor: 46-PKE-DKPP/I/2025 Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong diduga tidak melakukan Pengawasan Pencalonan pada Bapaslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 yang benar, di mana Bapaslon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid di TMS kan oleh KPU Parigi Moutong yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menghilangkan hak konstitusional Bapaslon untuk dipilih pada Pemilihan Tahun 2024, faktanya Status TMS dibatalkan PTTUN dalam Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS dibacakan tanggal 28 Oktober 2024. [4.1.4] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X dalam Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025 Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah diduga tidak melakukan dalam pendampingan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya yang benar, yaitu Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong yang melaksanakan Pengawasan Tahapan Pemilihan dan Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu Perkara Nomor 12-PKE- DKPP/I/2025 dan Para Teradu Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka (4.1.1) Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutung menyatakan proses pendafatran Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid dalam proses Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 telah sesuai dan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dimulai dari pengumuman pendaftaran pasangan calon, Pendaftaran Pasangan Calon sampai dengan Penetapan Pasangan Calon (Bukti TI-1). Bahwa terhadap proses verifikasi administrasi pencalonan pasangan calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A.Hafid, KPU Kabupaten Parigi Moutong telah disupervisi oleh teradu VII Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Bahwa dalam menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasangan calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A.Hafid sebagai mantan terpidana, mengacu pada putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020 tertanggal 30 Januari 2020 (Bukti TI-2) dengan melakukan koordinasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah melalui penyampaian permohonan surat Nomor: 1158/PL.02.2-SD/7208/2024 Perihal Permohonan Petunjuk Terkait Status Hukum Salah Satu Bakal Calon Bupati Kabupaten Parigi Moutong H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE (Bukti TI-3) dan surat nomor: 1170/PL.02.2-SD/7208/2024 Perihal Penyampaian (Bukti TI-4). Kemudian ditindaklajuti oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah melalui surat Nomor: 1110/P1.02- SD/72/2024 (Bukti TI-5), sehingga KPU Kabupaten Parigi Moutong Menjadikan Bahan pertimbangan untuk penentuan status H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dengan menerbitkan Berita Acara Nomor 687/PL.02.2-BA/7208/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, tanggal 14 September 2024 yang menyatakan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid Tidak Memenuhi Syarat administrasi calon hasil perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (Bukti TI-6). Bahwa pada unggahan Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (SILONKADA) ditemukan salinan dokumen Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34.K/Pid/2020 Tanggal 30 Januari 2020 yang amar putusan menyatakan H. Amrullah S. Kasim Almahdaly terbukti melakukan tindak pidana KUHP Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun 6 bulan serta Surat Kepala LAPAS III Parigi Moutong tanggal 20 Juni 2024 yang tidak menerangkan adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34.K/Pid/2020 Tanggal 30 Januari 2020. Atas hal tersebut Para Teradu memberikan status Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena tidak memuat informasi yang sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34.K/Pid/2020, sehingga harus dilakukan perbaikan sebagaimana ketentuan Keputusan KPU Nomor 1224 Tahun 2024. Kemudian pada masa perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon tanggal 6 s.d. 8 September 2024, dalam SILONKADA disampaikan Surat keterangan Kepala LAPAS Kelas III Parigi tanggal 20 Juni 2024 yang telah mencantumkan keterangan atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34.K/Pid/2020 yang menyatakan bahwa H. Amrullah S. Kasim Almahdaly telah menjalani masa penahanan sejak tanggal 21 Mei 2019 s.d. 25 September 2019. Berdasarkan dokumen dimaksud status H. Amrullah S. Kasim Almahdaly sebagai terpidana terhitung sejak Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34.K/Pid/2020 Tanggal 30 Januari 2020 dan karena putusan pidana telah dijalani lebih dulu sejak tanggal 21 Mei 2019 sampai dengan 25 September 2019 (Bukti TI-7). Bahwa yang menjadi pertimbangan Para Teradu atas pemberian status TMS pada hasil penelitian administrasi Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly merujuk pada masa jeda sejak Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34.K/Pid/2020 tanggal 30 Januari 2020, sehingga belum melewati masa jeda 5 tahun terhitung sampai dengan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong tanggal 22 September 2024 sesuai ketentuan PKPU 8 Tahun 2024. Bahwa setelah terbitnya Berita Acara Nomor 687/PL.02.2-BA/7208/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 mengenai status Tidak Memenuhi Syarat tersebut, Pasangan calon atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A.Hafid, mengajukan Permohonan sengketa Pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dan selanjutnya setelah melakukan proses sengketa pemilihan, Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Menjatuhkan Putusan Nomor : 001/PS.REG/72.7208/IX/2024 tanggal 2 Oktober 2024 yang pokoknya menyatakan “Menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya” in casu permohonan Pasangan calon atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid (Bukti TI-8). Bahwa dalam proses klarifikasi terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon mengacu pada Pasal 113 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi: “dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, calon yang bersangkutan dan/atau instansi yang berwenang”. KPU Parigi Moutong tidak meragukan surat yang diterbitkan oleh Kepala Lapas Kelas III Parigi sebagai bagian dari dokumen syarat calon yang disampaikan oleh Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong atas hasil konsultasi terhadap kepala Lapas Kelas III Parigi (Bukti TI-9). Bahwa Terbitnya Berita Acara Nomor 818/PL.02.3- BA/7208/2/2024 Tentang Tindak Lanjut Putusan PTTUN Makassar No.12/6/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS tertanggal 28 Oktober 2024 (Bukti T-10). Kemudian KPU Kabupaten Parigi Moutong menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1512 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 tertanggal 28 Oktober 2024 (Bukti TI-12) yang telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid) dengan Nomor Urut 5 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1513 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 tertanggal 28 Oktober 2024 (Bukti TI-13). Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, terkait Program dan Jadwal Kegiatan Kampanye Pemilihan Tahun 2024 meliputi Pertemuan Terbatas, Tatap Muka, dan Dialog, Debat Publik atau Debat Terbuka antar Pasangan Calon, Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan yang terjadwalkan awal Rabu 25 September 2024 dan akhir Sabtu 23 November 2024. Berkaitan dengan tahapan tersebut Kemudian pada Tanggal 23 September 2024, Para Teradu melakukan Rapat Koordinasi terkait Kampannye (Bukti T-17). Kegiatan tersebut adalah bentuk kepatuhan KPU Kabupaten Parigi Moutong pada Tahapan Kampanye yang kemudian diatur sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 4 ayat (5), yang menyebutkan: “Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disusun dengan memperhatikan usul dari pasangan calon”. Dengan demikian hasil rapat usulan tersebut Para Teradu menetapkan Lokasi dan Jadwal Kampanye serta Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) (Bukti TI-18). Kemudian setelah ditetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 5 pada tanggal 28 Oktober 2024, Para Teradu mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1516 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1456 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi dan Jadwal Kampanye di Kabupaten Parigi Moutong Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (Bukti TI-19). Bahwa setelah Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 12/G/Pilkada/2024/Pt.Tun.Mks, dibacakan Tanggal 28 Oktober 2024 yang baru terpasang Spanduk dengan 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 dan Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid No. Urut 5 belum ada, foto spanduk tertanggal 11 November 2024. Bahwa pada Tanggal 29 Oktober 2024, Teradu IV, menyampaikan kepada staf atas nama wirma untuk menyampaikan Link kepada Group Whatsapp yang kemudian LO Pasangan calon nomor urut 5 agar mengupload Desain Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Sebagai bentuk respon cepat Para Teradu untuk memberikan hak pasangan calon nomor urut 5 sebagai sebagaimana pasangan calon bupati dan wakil bupati sebelumnya (Bukti TI-20), Kemudian pada Tanggal 1 November 2024 Para Teradu melakukan Rapat Koordinasi terkait kampanye bersama 5 pasangan Calon (Bukti T-21). Selanjutnya Pada Tanggal 2 November 2024 KPU Kabupaten Parigi Moutong menerima Desain Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye dari Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid yang diserahkan oleh LO atas nama Eddy Kartiano dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong atas Nama Jayadin (Bukti TI-22). Pada Tanggal 8 November 2024 Penyerahan Bahan Kampanye kepasangan calon nomor urut 5 (Bukti TI-23) dan Pada Tanggal 8 s.d. 9 November 2024 Penyerahan Alat Peraga Kampanye ke Panitia Pemilihan Kecamatan (Bukti TI-24). Kemudian pada tanggal 7 November 2024 Para Teradu di undang Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong untuk diklarifikasi tentang Fasilitasi APK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong yang tidak menyertakan pasangan calon Nomor urut 05 dan KPU Kabupaten Parigi Moutong tidak terbukti melakukan pelanggaran (Bukti T-25). Kemudian pada tanggal 11 November 2024 KPU Kabupaten Parigi Moutong mendapatkan informasi terkait Alat peraga kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 5 di Desa suli dan Sausu Gandasari belum terpasang yang kemudian teradu IV langsung menghubungi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk segera memasang. [4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka (4.1.2) Teradu VI s.d. Teradu X Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I menyatakan bahwa Pencetakan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 merupakan kewenangan Teradu I s.d. Teradu V. Dalam Pelaksanaan Pengadaan dan Distribusi Logistik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ProvinsiSulawesi Tengah, Teradu VI tegaskan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, hal ini diperkuat dengan tidak adanya Permasalahan dalam Perencanaan, Pengadaan dan Distribusi Logistik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah. Bahwa dalam pelaksanaan tugas Terada VI sebagai Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik terlah melakukan Supervisi dan Monitoring serta Rapat Koordinasi terkait dengan Perencanaan, Pengadaan dan Distribusi Logistik Pemilihan Serentak Tahun 2024. Bahwa Teradu VII menyatakan telah melakukan Supervisi kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong dalam proses pencalonan termasuk terhadap syarat pencalonan H. Amrullah S. Kasim Almahdali dan Ibrahim A. Hafid berdasarkan surat KPU Kabupaten Parigi Moutong No. 11558/PL.02.2-SD/7208/2024 Tanggal 3 September 2024 (Bukti T3-1). Bahwa dalam supervisi KPU Kabupaten Parigi Moutong telah menyampaikan pemasalahan pencalonan H. Amrullah S. Kasim Almahdali dan Ibrahim A. Hafid. Berkaitan dengan syarat calon sebagaimana dimaksud PKPU 8 Tahun 2024, Pasal 14 ayat 2 huruf f yakni terkait masa Jeda atau “telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sampai dengan hari penetapan pasangan calon sebagaimana PKPU 8 Tahun 2024 Pasal 17. Bahwa Teradu VII menemukan fakta Bahwa H. Amrullah S. Kasim Almahdali pernah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Parigi Moutong dengan Perkara Nomor 115/Pid.B/2019/PN.Prg dengan dakwaan diduga melanggar KUHP Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 Bulan dan dikenakan Penahan pada Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Parigi Moutong mulai tanggal 21 Mei 2019 dengan Putusan (Vonis) Tidak Terbukti melakukan Tindak Pidana atau Vonis Bebas berdasakan Putusan PN Kabupaten Parigi Moutong No. 115/Pid.B/2019/PN.Prg tanggal 25 September 2019. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut maka penahanan H.Amrullah S. Kasim Almahdali mulai tanggal 21 Mei 2019 s/d dibebaskan pada tanggal 25 September 2019 adalah dalam status Terdakwa (Bukti T3-2). Dalam Dokumen pencalonan H. Amrullah S. Kasim Almahdali pada SILONKADA ditemukan Dokumen Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 34.K/Pid/2020 Tanggal 30 Januari 2020 yang amar putusan menyatakan H.Amrullah S. Kasim Almahdali terbukti melakukan tindak pidana KUHP Pasal 170 ayat 2 (Bukti T3-3) dan Surat LAPAS Parigi Moutong tanggal 20 Juni 2024 yang tidak mencantumkan keterangan mengenai adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 34.K/Pid/2020 Tanggal 30 Januari 2020. Bahwa berdasarkan fakta dokumen tersebut maka KPU Kabupten Parigi Moutong setelah melakukan Penelitian Administrasi diberikan status Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena tidak memuat informasi yang benar dan harus dilakukan Perbaikan sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU No. 1224 halaman 71 s/d 72 angka 6 huruf b. Bahwa pada masa perbaikan tanggal 6 s.d. 8 September 2024, Teradu VII kembali melakukan Monitoring dan menemukan dokumen dalam SILONKADA yaitu Surat LAPAS Parigi Moutong tanggal 20 Juni 2024 yang telah mencantumkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 34.K/Pid/2020 Tanggal 30 Januari 2020 (Bukti T3-4). Bahwa terhadap dokumen pencalonan ditemukan fakta bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 34.K/Pid/2020 Tanggal 30 Januari 2020 menyatakan H. Amrullah S. Kasim Almahdali terbukti melakukan tindak pidana KUHP Pasal 170 ayat 2 dan menjatuhkan pidana 4 (empat) bulan serta Surat LAPAS Parigi perbaikan tanggal 20 Juni 2024 yang menyatakan bahwa H. Amrullah S. Kasim Almahdali telah menjalani pidana sejak tanggal 21 Mei 2019 s/d 25 September 2019 dan tidak menjalani eksekusi dari kejaksaan (Bukti T3-5). Bahwa bedasarkan dokumen tersebut maka status H. Amrullah S. Kasim Almahdali sebagai terpidana terhitung sejak Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 34.K/Pid/2020 Tanggal 30 Januari 2020 dan karena putusan pidana telah dijalani lebih dulu sejak tanggal 21 Mei 2019 s.d. 25 September 2019 sehingga H. Amrullah S. Kasim Almahdali tidak perlu lagi menjalani masa pidana sehingga sejak tanggal 30 Januari 2020 H. Amrullah S. Kasim Almahdali telah selesai mejalani masa pidana, dengan demikian maka masa jeda 5 tahun bagi H. Amrullah S. Kasim Almahdali terhitung sejak 30 Januari 2020 s/d 30 Januari 2025 dan telah sesuai dengan ketentuan PKPU 8 Tahun 2024 pasal 17 meskipun faktanya terhadap putusan pengadilan berkuatan hukum tetap (Kasasi) H. Amrullah S. Kasim Almahdali belum dilakukan eksekusi. Bahwa tehadap fakta hukum dokumen pencalonan H. Amrullah S. Kasim Almahdali tersebut Teradu I s.d. Teradu V telah meminta petunjuk KPU Povinsi Sulawesi Tengah dan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Telah membalas surat a quo sesuai Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah No. 1110/PL.02-SD/72/2024 pada tanggal 13 September 2024 (Bukti T3-6). Bahwa terhadap syarat pencalonan H. Amrullah S. Kasim Almahdali Teradu VII telah menyampaikan kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong agar berkoodinasi kepada masing-masing kordinator divisi secara berjenjang dan khusus Teadu VII telah berkonsultasi dengan Divisi Teknis KPU RI yang terakhir pada tanggal 14 September 2024 sebelum penetapan status akhir syarat pencalonan dan Ketua Divisi Teknis KPU RI menyampaikan penegasan bahwa terhadap syarat pencalonan H. Amrullah S. Kasim Almahdali dinyatakan tidak memenuhi syarat selanjutnya Teradu VII telah meneruskan kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong bahwa syarat Pencalonan H. Amrullah S. Kasim Almahdali adalah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terkait dengan masa jeda 5 (lima) tahun. Bahwa selanjutnya Teradu VII telah memastikan tahapan penyelenggaraan terus diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong sampai dengan proses penetapan calon pada tanggal 22 September 2024 sesuati ketentuan PKPU 8 Tahun 2024. Bahwa Teradu VII mengetahui adanya Proses sengketa di Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, yang dalam proses sengketa di tersebut KPU Kabupaten Parigi Moutong memberikan kuasa kepada kantor advokat yang pada proses akhir sengketa a quo, Teradu VII mendapatkan informasi bahwa Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong menolak permohonan pemohon. Bahwa Teradu VII juga mendapat infomasi dari Para Teradu terkait adanya sengketa di PT TUN Makassar terkait Pencalonan H. Amrullah S. Kasim Almahdali dengan perkara nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS dan dalam perkara a quo KPU Kabupaten Parigi Moutong memberikan kuasa kepada kantor advokat yang dalam putusannya Membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong No. 1450 Tanggal 22 September 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024. Bahwa terhadap putusan Putusan PT TUN Makassar No. 12/G/PILKADA/2024 Tanggal 28 Oktober 2024, Teradu VII telah menyampaikan kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong dalam melakukan tindak lanjut agar mempedomani ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 154 ayat 12 yang mana menegaskan bahwa tindak lanjut putusan PT TUN agar mempedomani ketentuan 30 hari sebelum tahapan pemungutan suara. Bahwa Teradu VIII menyatakan Teradu VIII adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang tugasnya diatur dalam pasal 25 ayat (5) PKPU 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan ke 4 atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang tata kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (5) Divisi Hukum dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (3) Huruf E mempunyai tugas mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a. Penyusunan rancangan Keputusan KPU Provinsi b. Telaah hukum dan advokasi hukum c. Dokumentasi dan Publikasi Hukum d. Pengawasan dan Pengendalian Internal e. Penyelesaian pelanggaran administratif sengketa proses, sengketa hasil pemilu dan pemilihan serta permasalahan hukum lainnya diluar masa tahapan pemilu dan pemilihan; dan Penanganan pelanggaran kode etik perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas yang dilakukan oleh anggota KPU kabupaten/Kota. Bahwa Teradu berada di Kantor KPU Parigi Moutong pada saat sidang penyelesaian sengketa dan berdiskusi dengan Teradu I s.d. Teradu V. Pada saat itu jawaban dari Teradu I s.d. Teradu V dalam sengketa pemilihan telah rampung dan siap untuk dibacakan dan dalam putusanya bawaslu Parigi Moutong menguatkan Keputusan KPU Parigi Moutong sehinnga dalil pengadu menjadi tidak jelas dan tidak berdasar hukum dan patut ditolak karena tidak berdasar hukum dan tidak dikuatkan dengan bukti konkrit. Bahwa Teradu IX menyatakan selaku Pengampu Divisi Perencanaan dan Data Informasi, serta Kordinator Wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Poso, dan Tojo Una- Una. Teradu IX telah memberikan arahan kepada Ketua dan anggota KPU Parigi Moutong tentang Putusan NOMOR 12/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS. Agar dilaksanakan dikarenakan putusan tersebut adalah produk atau putusan Lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk memeriksa, mumutus dan menyelesaikan sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan dalam rangka melindungi hak konstitusional pasangan calon untuk dipilih. Dalam arahan tersebut teradu IX menyampaikan melalui pesan elektronik yaitu, WhatsApp dan melalui telefon seluler, yang pada intinya menyampaikan untuk menindak lanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara diatas. Mengingat waktu tahapan Pemilihan sudah berada dalam masa kampanye (bukti T5-1). Dengan ini teradu IX sudah menjalankan tugas sebagai Kordinator Wilayah KPU Kabupaten Parigi Moutong, dalam hal melindungi hak konstitusional setiap warga negara untuk memilih dan dipilih. Bahwa Teradu X menyatakan sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pedidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam melaksanakan tugas berdasarkan PKPU 5 Tahun 2022 tentang perubahan Keempat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Bahwa Teradu X memiliki tugas untuk mengkordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi dan evaluasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 25 ayat (2) PKPU 5 Tahun 2022 tentang perubahan Keempat Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU 8 Tahun 2019. Bahwa Teradu X mengundang KPU Kabupaten/Kota melalui kegiatan secara luring pada Rapat Koordinasi secara general terkait Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 termasuk Pelaksanaaan Tahapan Jadwal dan metode Kampanye dengan mengundang seluruh Ketua Divisi Sosialisasi, Pedidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah pada tanggal 16 s.d 17 September 2024 bertempat di Aula Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Jalan S. Parman No. 58 Kota Palu (Bukti T6-1). Teradu X juga beberapa kali mengkoordinir dan memberikan supervisi kepada seluruh Ketua Divisi Sosialisasi, Pedidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah secara daring melalui Grup Whatsapp SOSDIKLIH PARMAS DAN SDM terkait Jadwal, Tahapan dan Metode Kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T 6-2). Bahwa Teradu X tidak pernah ditemui secara langsung oleh Teradu I s.d. V pada saat koordinasi di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah terkait dengan tahapan pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024 khususnya terkait Pemberian kesempatan Kampanye Pasangan Calon yang tidak adil, baik sebelum dan sesudah pembacaan Putusan PTUN Makassar. Bahwa dalam melaksanakan konsultasi terkait tahapan Pelaksanaan Pencalonan khususnya saat Men-TMS kan bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil BupatiParigi Mautong pada Pemilihan tahun 2024, teradu I II, III, IV,V tidak pernah bertemu dan berdiskusi khusus terkait perkara a quo pihak Teradu X. [4.2.3] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutung menyatakan telah melakukan pengawasan terhadap proses Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 012/LHP/PM.01.02/VIII/2024 pada tanggal 29 Agustus 2024, yang pada pokoknya Bakal Calon Bupati atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Ibrahim A. Hafid melakukan pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong pada pukul 14.00 WITA (Bukti TI-4). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan pengawasan terhadap proses Penelitian Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 042/LHP/PM.01.02/9/2024 Tanggal 4 September 2024 yang pada pokoknya hasil penelitian administrasi terhadap dokumen syarat pencalonan dan syarat calon terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid dinyatakan Belum Memenuhi Syarat sehingga dilakukan perbaikan (Bukti TI-5). Teradu I s.d. Teradu V melakukan pengawasan terhadap proses Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 053/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 14 September 2024, yang pada pokoknya KPU Kabupaten Parigi Moutong menyerahkan BA Nomor 687/PL.02.2-BA/7208/2024 tanggal 14 September 2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 kepada Amrullah S. Kasim Almahdaly, KPU Kabupaten Parigi Moutong menyatakan Amrullah S. Kasim Almahdaly tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati karena berdasarkan hasil penelitian KPU Kabupaten Parigi Moutong Surat Pernyataan (Formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK) dan Surat Keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan dan/atau Kepala Balai Pemasyarakatan dinilai tidak benar (Bukti TI-6). Bahwa mengenai prosedur dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilihan tahun 2024, yang pada substansinya Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan tugas kewenangan dan kewajiban mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang jo Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menerima Permohonan Sengketa Pemilihan dan dicatat dalam buku penerimaan permohonan serta memberikan Tanda Terima Permohonan Nomor 002/PS.PNM.LG/72.7208/IX/2024 tanggal 19 September 2024 (Bukti TI-16). Bahwa dalam proses penyelesaian sengketa tersebut Teradu I s.d. Teradu V didampingi oleh Anggota selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah serta Staf divisi Penyelesaian Sengketa, selain itu pada proses penyusunan Putusan para mendapat supervise dari Bawaslu RI dalam hal ini dilakukanoleh Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia serta dua orang Staf Bawaslu Republik Indonesia. Dalam pendampingan, pada pokoknya disampaikan kepada Teradu I s.d. Teradu V agar dalam memutus Sengketa harus berdasarkan fakta-fakta persidangan serta mengacu pada norma peraturan perundang-undangan. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V melakukan Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada tanggal 27 September sampai dengan 3 Oktober 2024, hasil dari Musyawarah Terbuka tertuang dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Nomor Register 001/PS.REG/72.7208/IX/2024 yang pada pokoknya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya (Bukti TI-18). [4.2.4] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka (4.1.4) Teradu VI s.d. Teradu X Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menolak secara tegas seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu VI s.d. Teradu X menyatakan secara kelembagaan telah melakukan pendampingan pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berbunyi: “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan pendampingan pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan secara berjenjang”. Teradu VI sampai dengan Teradu X menerima surat Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Nomor 004/PS.01.02/K.ST-08/09/2024 tanggal 23 September 2024 perihal Permohonan Pendampingan, yang pada pokoknya memohon kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk dapat mendampingi pelaksanaan musyawarah penyelesain sengketa Pemilihan (Bukti T2-1). Teradu VII selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa untuk melakukan pendampingan pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan terhadap Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana Surat Tugas Nomor 336/PS.01.01/K.ST/09/2024 tanggal 24 s.d. 27 September 2024, Surat Tugas Nomor 342/PS.01.01/K.ST/10/2024 tanggal 28 September 2024 s.d. 1 Oktober 2024 dan Surat Tugas Nomor 349/PS.01.01/K.ST/10/2024 tanggal 2 s.d. 3 Oktober 2024 (Bukti T2-2). Pendampingan pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan dilakukan sejak tahap Musyawarah Tertutup, Musyawah Terbuka hingga Penyusunan Draft Putusan. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan pengawasan pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara. Bahwa terkait percetakan surat suara, Teradu I s.d. Teradu X menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar merujuk pada Pasal 13 Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Bahwa Teradu I s.d. Teradu X mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 223/PM.00.01/K.ST/10/2024 terkait pelaksanaan Produksi dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota (Bukti T2-3). Bahwa para Teradu secara kelembagaan menerima Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1676/PP.09-SD/72/1.2/2024 Perihal Jadwal Produksi Logistik Surat Suara dan Sampul Biasa Pemilihan Tahun 2024. Surat tersebut dijadikan dasar para Teradu secara Kelembagaan untuk membuat Surat Penyampaian kepada Bawaslu Kabupaten/Kota Nomor 209/PM.00.01/K.ST/20/2024 terkait dengan Pengawasan Produksi dan Distribusi Logistik Pemilihan Tahun 2024 (Bukti T2-4). Bahwa Teradu VIII melakukan Pengawasan Surat Suara di PT Gelora Aksara Pratama tanggal 7 s.d. 9 Oktober 2024 terhadap surat suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Se-Sulawesi Tengah Tahun 2024 untuk memastikan pelaksanaan produksi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Bukti T2-5). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X menerima Surat KPU Porvinsi Sulawesi Tengah Nomor 1838/PP.09- SD/72/2/2024 Perihal Jadwal Produksi Logistik Dan Distribusi Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tindak lanjut Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar (Bukti T2-6). Bahwa Teradu VIII bersama dengan Teradu I melakukan pengawasan Surat Suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong pasca putusan PT TUN Makassar untuk memastikan Percetakan Surat Suara selesai tepat waktu (Bukti T2-7). [4.3] menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu I pada angka (4.1.1), Teradu I s.d. Teradu V pada Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong diduga telah mengeluarkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati a.n. H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid dan baru menyatakan Memenuhi Syarat (MS) setelah ada putusan PTTUN Makassar, Pemberian Kesempatan Kampanye Pasangan Calon yang tidak adil, dan Pencetakan Surat Suara hanya 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024, Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Pengumuman Nomor 1116/PL.02.2- Pu/7208/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 pada tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024 (vide Bukti T1-1). Bahwa pada tanggal 3 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V mengirimkan Surat kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan Nomor 1158/PL.02.2- SD/7208/2024 perihal Permohonan Petunjuk Berkaitan dengan Syarat Bakal Calon Bupati Kabupaten Parigi Moutong pada pemilihan serentak Tahun 2024 dimana terdapat Salinan dokumen putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 34K/Pid/2020 a.n. H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE, yang disampaikan/diunggah ke dalam sistem pencalonan (SIPOL) sebagai syarat calon. Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020 tersebut dalam pertimbangan dan amar putusannya memenuhi unsur Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 Bulan (vide Bukti T1-3). Bahwa dalam tahapan pencalonan pasangan calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE., dan Ibrahim A.Hafid pada unggahan Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (SILONKADA) ditemukan salinan dokumen Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34.K/Pid/2020 tanggal 30 Januari 2020 yang amar putusan menyatakan H. Amrullah S. Kasim Almahdaly terbukti melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 Tahun 6 Bulan serta Surat Kepala LAPAS III Parigi Moutong tanggal 20 Juni 2024 yang tidak menerangkan adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34.K/Pid/2020 tanggal 30 Januari 2020. Atas hal tersebut KPU Kabupten Parigi Moutong memberikan status Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena tidak memuat informasi yang sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34.K/Pid/2020 sehingga harus dilakukan perbaikan sebagaimana ketentuan Keputusan KPU Nomor 1224 Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 4 September 2024, KPU Kabupaten Parigi Moutong telah melakukan penelitian persyaratan administrasi sesuai Berita Acara Nomor 548/PL.02.2-BA/7208/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 dalam MODEL BA.PENELITIAN.PERSYARATAN.KWK dengan hasil Dokumen persyaratan Calon Bupati dan dinyatakan Belum memenuhi Syarat (BMS) dan Dokumen persyaratan Calon Wakil Bupati dan dinyatakan Belum memenuhi Syarat (BMS) (vide Bukti T1-8). Kemudian pada masa perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon tanggal 6 s.d. 8 September 2024, dalam SILONKADA disampaikan Surat keterangan Kepala LAPAS Kelas III Parigi tanggal 20 Juni 2024 yang telah mencantumkan keterangan atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34.K/Pid/2020 yang menyatakan bahwa H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE telah menjalani masa penahanan sejak tanggal 21 Mei 2019 s.d. 25 September 2019. Berdasarkan dokumen dimaksud status H. Amrullah S. Kasim Almahdaly SE, sebagai terpidana terhitung sejak Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34.K/Pid/2020 tanggal 30 Januari 2020 dan karena putusan pidana telah dijalani lebih dulu sejak tanggal 21 Mei 2019 s.d. 25 September 2019 (vide Bukti T1-7). Bahwa pada tanggal 7 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V mengirimkan surat kembali kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan Nomor 1170/PL.02.2- SD/7208/2024 perihal Penyampaian kronologis lengkap kasus sebagaimana diminta dalam Surat Nomor 1158/PL.02.2-SD/7208/2024 perihal Permohonan Petunjuk (vide Bukti T1-4). Bahwa H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE., dan Ibrahim A. Hafid melakukan perbaikan dan diterima oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong pada tanggal 8 September 2024 sesuai Berita Acara Nomor 562/PL.02.2-BA/7208/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Dokumen Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 dalam Model BA.TANDATERIMA.PERBAIKAN.KWK. (vide Bukti T1-8). Bahwa pada tanggal 9 September 2024, KPU Kabupaten Parigi Moutong telah melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi mengenai penerbitan surat keterangan atas syarat Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, S.E., yang terdiri atas 2 (dua) surat keterangan yang sama secara substansi namun berbeda penjelasan, yakni: Surat pertama berdasarkan surat petikan putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 115/Pid.B/2019/PN.Prg tanggal 25 September 2019 yang menyatakan bahwa H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, S.E., dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pada tanggal 25 September 2019 dan Surat Kedua berdasarkan surat petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020 tanggal 30 Januari 2020 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah dan sudah menjalani masa penahanan selama 4 bulan pada Tahun 2019 terhitung sejak tanggal 21 Mei 2019 s.d. 25 September 2019. Bahwa pada tanggal 13 September 2024, KPU Provinsi Sulawesi Tengah memberikan surat jawaban dengan Nomor 1110/P1.02-SD/72/2024 perihal Tindaklanjut Surat KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1158/PL.02.2- SD/7208/2024 (vide Bukti T1-5). Atas surat jawaban a quo, pada tanggal 14 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Berita Acara Nomor 687/PL.02.2- BA/7208/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 yang menyatakan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE., dan Ibrahim A. Hafid Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi calon hasil perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (vide Bukti T1-6). Bahwa yang menjadi pertimbangan atas pemberian status TMS pada hasil penelitian administrasi Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, Teradu I s.d. Teradu V menghitung masa jeda sejak Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34.K/Pid/2020 tanggal 30 Januari 2020, sehingga belum melewati masa jeda 5 tahun terhitung sampai dengan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong tanggal 22 September 2024 sesuai ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 19 September 2024, KPU Kabupaten Parigi Moutong melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung RI di dampingi oleh Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Parigi, yang termasuk dalam Tim Kerja Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong pemilihan serentak Tahun 2024, kemudian diawasi langsung oleh Ketua Bawaslu Kapupaten Parigi Moutong. Atas putusan Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020, pihak Mahkamah Agung melalui Kasubag Data dan Layanan Informasi Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, menjelaskan bahwa amar putusannya berkekuatan hukum tetap. Bahwa pada hari yang sama, Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong menerima laporan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan atas keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong berupa Berita Acara KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 687/PL.02.2-BA/7208/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 dari H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE., dan Ibrahim A. Hafid dan di terima oleh Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong pada tanggal 19 September 2024 serta di catat dalam Buku Register Permohonan Sengketa Pemilihan pada tanggal 23 September 2024 dengan Nomor Register 001/PS.REG/72.7208/IX/2024. Selanjutnya setelah melakukan proses sengketa pemilihan, Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Menjatuhkan Putusan Nomor 001/PS.REG/72.7208/IX/2024 tanggal 2 Oktober 2024 yang pokoknya menyatakan “Menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya” in casu permohonan Pasangan calon atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE., dan Ibrahim A. Hafid (vide Bukti T1-8). Bahwa pada tanggal 22 September 2024, KPU Kabupaten Parigi Moutong mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (vide Bukti T1-28). Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2024, KPU Kabupaten Parigi Moutong menerima surat dari PTTUN Makassar dengan Surat Pengantar Nomor 1350/PAN/PTTUN.W4/HK.2.7/X/2024 perihal Panggilan Sidang perkara Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2024. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2024, PTTUN Makassar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya Menyatakan Batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 dan Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 serta Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Penggugat sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024. Selanjutnya KPU Kabupaten Parigi Moutong menerbitkan Berita Acara Nomor 818/PL.02.3- BA/7208/2/2024 tentang Tindak Lanjut Putusan PTTUN Makassar Nomor 12/6/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS (vide Bukti T1-10). Kemudian KPU Kabupaten Parigi Moutong menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1512 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 tertanggal 28 Oktober 2024 yang telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid) dengan Nomor Urut 5 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1513 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 tertanggal 28 Oktober 2024 (vide Bukti T1- 12 dan T1-13). Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil Pengadu terkait Program dan Jadwal Kegiatan Kampanye Pemilihan Tahun 2024 meliputi Pertemuan Terbatas, Tatap Muka, dan Dialog, Debat Publik atau Debat Terbuka antar Pasangan Calon, Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 22 September 2024, KPU Kabupaten Parigi Moutong mengirimkan Surat Nomor 1236/PP.05.2-Und/7208/2024 perihal Undangan Rapat Koordinasi yang dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024 (vide Bukti T1-17). Selanjutnya hasil rapat usulan tersebut KPU Kabupaten Parigi Moutong mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1456 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (vide Bukti T1-18). Kemudian setelah ditetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 5 pada tanggal 28 Oktober 2024, KPU Kabupaten Parigi Moutong mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1516 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1456 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 tertanggal 31 Oktober 2024 (vide Bukti T1-19) Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024, Teradu IV menyampaikan kepada staf atas nama wirma untuk menyampaikan Link kepada Group WhatsApp agar LO Pasangan calon nomor urut 5 mengunggah Desain Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye untuk memberikan hak pasangan calon nomor urut 5 sebagaimana pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati lainnya (vide Bukti T1-20). Selanjutnya pada tanggal yang sama, KPU Kabupaten Parigi Moutong mengirimkan Surat Undangan Nomor 1366/PP.05.2- Und/7208/2024 perihal Undangan Rapat Koordinasi terkait kampanye bersama 5 pasangan calon (vide Bukti T1-21). Bahwa pada tanggal 2 November 2024, KPU Kabupaten Parigi Moutong menerima Desain Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye dari Pasangan Calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid yang diserahkan oleh LO atas nama Eddy Kartiano dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong atas Nama Jayadin (vide Bukti T1-22). Berkaitan dengan Alat peraga Kampanye dan Bahan Kampanye pasangan calon Nomor urut 5, Teradu IV berkomunikasi dengan Kasubag Keuangan Umum dan Logistik terkait pengiriman dan proses cetak Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye. Kemudian Teradu IV mengkonfirmasi kembali kepada Kasubag Keuangan Umum dan Logistik terkait Proses Cetak Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye. Selanjutnya pada tanggal 7 November 2024 proses pengiriman ke Kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong. Kemudian pada tanggal 8 November 2024, KPU Kabupaten Parigi Moutong melakukan Penyerahan Bahan Kampanye kepada pasangan calon nomor urut 5 dengan menerbitkan Berita Acara Nomor 809/PP.02.4- BA/7208/2024 tentang Serah Terima Bahan Kampanye Poster, Pamflet, Brosur dan Selebaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 dan Pada tanggal 8 s.d. 9 November 2024, Staf KPU Kabupaten Parigi Moutong a.n. Ramli melakukan Penyerahan Alat Peraga Kampanye ke Panitia Pemilihan Kecamatan (vide Bukti T1-23 dan T1-24). Kemudian pada tanggal 7 November 2024, KPU Kabupaten Parigi Moutong di undang Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dengan Surat Nomor 111/PP.00.02/K.ST-08/11/2024 perihal Undangan Klarifikasi terkait dengan Laporan Nomor 03/reg/LP/PB/Kab/26.07/XI/2024 tentang Fasilitasi APK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong yang tidak menyertakan pasangan calon Nomor urut 5 dan menyatakan KPU Kabupaten Parigi Moutong tidak terbukti melakukan pelanggaran (vide Bukti T1-25). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 11 November 2024 KPU Kabupaten Parigi Moutong mendapatkan informasi terkait alat peraga kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 5 di Desa Suli dan Sausu Gandasari belum terpasang yang kemudian Teradu IV langsung menghubungi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk segera memasang. Selanjutnya pada tanggal yang sama, KPU Kabupaten Parigi Moutong mengirimkan Surat Nomor 1433/PL.02.4-Und/7208/2024 perihal Undangan Rapat Koordinasi dan Final Check Persiapan Debat Ketiga pada tanggal 12 November 2024 Jam 14.00 Wita bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong (vide Bukti T1-26). Bahwa pada tanggal 13 November 2024 dilaksanakan Debat Publik ke 3 (tiga) yang terjadi kekacauan disebabkan adanya kesalahan dari KPU Kabupaten Parigi Moutong yang tidak tegas mengingatkan Pasangan Calon atau Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024. Kemudian pada tanggal 15 November 2024, KPU Kabupaten Parigi Moutong menerima Surat dari Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Nomor 118/PP.00.02/K.ST-08/11/2024 perihal Undangan Klarifikasi terkait dengan Laporan Nomor 04/reg/LP/PB/Kab/26.07/XI/2024 yang dilaporkan oleh Tim Pasangan Calon Nomor urut 3 dan menyatakan KPU Kabupaten Parigi Moutong tidak terbukti melakukan pelanggaran (vide Bukti T1-27). Bahwa KPU Kabupaten Parigi Moutong mencetak surat suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (vide Bukti T1-28). Bahwa Menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 3242/PL.02-SD/05/2024 perihal Persiapan Penyusunan Desain Surat Suara dan Daftar Pasangan Calon Tanggal 5 September 2024. Kemudian pada tanggal 6 September 2024, KPU Kabupaten Parigi Moutong mengirimkan surat Nomor 1165/PL.02.2- SD/7208/2024 perihal Permintaan Foto Pasangan Calon dan Visi, Misi Serta Program Pasangan Calon Persiapan Penyusunan Desain Surat Suara dan Daftar Pasangan Calon kepada Liaison Officer (LO) Pasangan Calon (vide Bukti T1-29). Selanjutnya KPU Kabupaten Parigi Moutong Menerima Foto dan Visi Misi dari Pasangan Calon sejak tanggal 7 s.d. 9 September 2024 yang disampaikan LO Pasangan Calon melalui Link. Selanjutnya KPU Kabupaten Parigi Moutong membuat Rancangan Desain Dummy Surat Suara Pasangan Calon sejak tanggal 9 September 2024 dan pada tanggal 30 September 2024 KPU Kabupaten Parigi Moutong mengundang LO Pasangan Calon untuk melakukan Approval Desain Surat Suara Pasangan Calon bertempat di Kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong dan hasil Approval di tuangkan dalam Berita Acara Nomor 733/Pl.02.2-BA/K/7208/2/2024 tentang Hasil Approval Desain Surat Suara, daftar Pasangan Calon, Alat Bantu Tuna Netra, Formulir C Hasil, Formulir C Hasil Salinan dan Tanda Pengenal Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Parigi Moutong (vide Bukti T1-30). Selanjutnnya pada tanggal 2 Oktober 2024, Teradu II Selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Parigi Moutong menyerahkan Berita Acara KPU Kabupaten Parigi Moutong tentang Hasil Approval Desain Surat Suara, daftar Pasangan Calon, Alat Bantu Tuna Netra, Formulir C Hasil, Formulir C Hasil Salinan dan Tanda Pengenal Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Parigi Moutong kepada Biro Teknis KPU Republik Indonesia yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 492/BDD.01.1-BAS/X/2024 tentang Serah Terima Master Desain Surat Suara, Alat Bantu Tuna Netra, Daftar Pasangan Calon, Formulir C Hasil, Formulir C Hasil Salinan dan Tanda Pengenal Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Parigi Moutong (vide Bukti T1-31). Selanjutnya Teradu II menyerahkan Softfile Desain Surat Suara Pasangan Calon kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk proses pengadaan dan pencetakan surat suara lebih lanjut (vide Bukti T1-32). Kemudian Pada Tanggal 8 oktober 2024 dilakukan proses pencetakan surat suara (vide Bukti T1-33). Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024, KPU Kabupaten Parigi Moutong menerima Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sejumlah 337.904 lembar dan adapun Surat Suara 4 (empat) Pasangan Calon belum dimusnakan (vide Bukti T1-38) Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024, KPU Kabupaten Parigi Moutong melakukan rapat pleno yang membahas Pencetakan Surat Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, dalam hal menindaklanjuti Putusan PTTUN Makassar Nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS yang dibacakan tanggal 28 Oktober 2024. Selanjutnya KPU Kabupaten Parigi Moutong menerbitkan Berita Acara Nomor 743/PK.01-BA/K/7208/2/2024 tentang Pencetakan Surat Suara, Daftar Pasangan Calon, Alat Bantu Tuna Netra, Formulir C Hasil, Formulir C Hasil Salinan dan Tanda Pengenal Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Parigi Moutong atas adanya Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan. Kemudian pada tanggal 31 Oktober 2024, KPU Kabupaten Parigi Moutong mengundang LO Pasangan Calon untuk melakukan Approval di Kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 837/PL.02.2- BA/K/7208/2/2024 (vide Bukti T1-34). Bahwa pada tanggal 1 November 2024, KPU Kabupaten Parigi Moutong mengirimkan Surat Nomor 1386/PL.02.3-SD/7208/2/2024 perihal Permohonan perubahan desain surat suara yang di tujukan kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah (vide Bukti T1-35). Selanjutnya KPU Kabupaten Parigi Moutong melakukan Approval kepada Biro Teknis KPU Republik Indonesia yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 569/BDD.01.1-BAS/X/2024 tentang Perubahan Atas Berita Acara Nomor 492/BDD.01.1-BAS/X/2024 tentang Serah Terima Master Desain Surat Suara, Alat Bantu Tuna Netra, Daftar Pasangan Calon, Formulir C Hasil, Formulir C Hasil Salinan dan Tanda Pengenal Dalam Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T1-36). Kemudian Softfile Desain Surat Suara Pasangan Calon diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk proses pengadaan dan pencetakan surat suara lebih lanjut. Kemudian Pada tanggal 4 November 2024 dilakukan proses pencetakan surat suara (vide Bukti T1- 37). Selanjutnya pada tanggal 26 November 2024, KPU Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sejumlah 406 Lembar dan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sejumlah 37 Lembar yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 940/PP.009-BA/K/7208/2024 tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilihan Tahun 2024 di KPU Kabupaten Parigi Moutong (vide Bukti T1-39). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai terkait dengan tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang menyatakan H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 yang hanya didasarkan pada klarifikasi terhadap KA LAPAS Kelas III Parigi Moutong dan Mahkamah Agung tanpa melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu serta calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 113 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan “dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, calon yang bersangkutan dan/atau instansi yang berwenang”. Bahwa sekalipun norma Pasal a quo dimaknai sebagai alternatif atau pilihan akan tetapi DKPP menilai untuk memberikan kepastian hukum terhadap status calon Bupati apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, seharusnya Teradu I s.d. Teradu V juga melakukan klarifikasi secara menyeluruh sebagaimana ketentuan Pasal 113 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Oleh karena itu, DKPP berpendapat Teradu I s.d. Teradu V terbukti tidak berkepastian hukum dan profesional dalam menyelenggarakan tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024. Dengan demikian, dalil Para Pengadu pada angka (4.1.1) terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sedangkan berkenaan dengan dalil Pengadu terkait Pemberian Kesempatan Kampanye Pasangan Calon dan Pencetakan Surat Suara Menurut DKPP, Teradu I s.d. Teradu V sudah melakukan tahapan kampanye dan tahapan pencetakan surat suara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Teradu I s.d. Teradu V sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara pemilu dalam pelaksaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024. Dengan demikian sepanjang dalil aduan Pengadu I terkait Pemberian Kesempatan Kampanye Pasangan Calon dan Pencetakan Surat Suara tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu I pada angka (4.1.2), Teradu VI s.d. Teradu X pada perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah diduga tidak melakukan Supervisi terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 pada tingkatan di bawahnya yaitu KPU Kabupaten Parigi Moutong yang melaksanakan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Pemberian Kesempatan Kampanye Pasangan Calon yang tidak adil, dan Pencetakan Surat Suara hanya 4 (empat) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Pemilihan Tahun 2024. Bahwa Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X menyampaikan jawaban masing-masing secara tertulis. Bahwa Teradu VI pada tanggal 9 Oktober 2024 mengetahui informasi adanya Gugatan PTTUN Makassar untuk KPU Kabupaten Parigi Moutong (vide Bukti T2-1). Bahwa dalam pelaksanaan tugas, Teradu VI sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik telah melakukan Supervisi dan Monitoring serta Rapat Koordinasi terkait dengan Perencanaan, Pengadaan dan Distribusi Logistik Pemilihan Serentak Tahun 2024. Bahwa Teradu VII pada tanggal 3 September 2024 menyatakan telah melakukan Supervisi kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong dalam proses pencalonan termasuk terhadap syarat pencalonan H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid berdasarkan surat KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 11558/PL.02.2- SD/7208/2024 (vide Bukti T3-1). Bahwa dalam supervisi tersebut, KPU Kabupaten Parigi Moutong telah menyampaikan permasalahan pencalonan H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid berkaitan dengan syarat calon sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yakni terkait masa Jeda atau “telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sampai dengan hari penetapan pasangan calon sebagaimana di maksud Pasal 17 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Bahwa menurut Teradu VII, H. Amrullah S. Kasim Almahdaly pernah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Parigi Moutong dengan Perkara Nomor 115/Pid.B/2019/PN.Prg dengan dakwaan diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 Bulan dan dikenakan Penahan pada Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Parigi Moutong mulai tanggal 21 Mei 2019 dengan Putusan (Vonis) Tidak Terbukti melakukan Tindak Pidana atau Vonis Bebas berdasakan Putusan PN Kabupaten Parigi Moutong Nomor 115/Pid.B/2019/PN.Prg tanggal 25 September 2019. Bahwa terkait status mantan narapidana H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, Teradu VII telah memberikan petunjuk kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong agar berkoordinasi kepada masing-masing kordinator divisi secara berjenjang dan khusus Teradu VII telah berkonsultasi dengan Divisi Teknis KPU RI pada tanggal 14 September 2024 sebelum penetapan status akhir syarat pencalonan. Kemudian Ketua Divisi Teknis KPU RI menyampaikan penegasan bahwa terhadap syarat pencalonan H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan selanjutnya Teradu VII telah meneruskan kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong bahwa syarat Pencalonan H. Amrullah S. Kasim Almahdaly adalah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terkait dengan masa jeda 5 (lima) tahun. Bahwa Teradu VII telah memastikan tahapan penyelenggaraan terus diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong sampai dengan proses penetapan calon pada tanggal 22 September 2024 sesuai ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Bahwa Teradu VIII, telah melakukan supervisi dan monitoring terkait permasalahan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2024, Teradu VIII telah memanggil Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong diruang Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan membahas 2 (dua) opsi yang akan dilakukan terkait Putusan PTTUN Makassar. Yang pertama, ditindaklanjuti dengan segera karena batas waktu untuk cetak logistik tinggal sehari atau dilakukan Upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kemudian terkait 2 (dua) opsi tersebut diputuskan akan dikomunikasikan dengan dengan Ketua KPU RI secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Bahwa Teradu IX selaku Kordinator Wilayah Kabupaten Parigi Moutong telah memberikan arahan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong tentang Putusan Nomor 12/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS. agar dilaksanakan dikarenakan putusan tersebut adalah produk atau putusan Lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk memeriksa, mumutus dan menyelesaikan sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dan dalam rangka melindungi hak konstitusional pasangan calon untuk dipilih. Dalam arahan tersebut Teradu IX menyampaikan melalui pesan elektronik yaitu WhatsApp dan melalui telepon seluler yang pada intinya menyampaikan untuk menindaklanjuti putusan PTTUN Makassar mengingat waktu tahapan Pemilihan sudah berada dalam masa kampanye (vide Bukti T5-1). Bahwa Teradu X tidak pernah ditemui secara langsung oleh Teradu I s.d. Teradu V pada saat koordinasi di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah terkait dengan tahapan pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 khususnya terkait Pemberian kesempatan Kampanye Pasangan Calon baik sebelum dan sesudah pembacaan Putusan PTTUN Makassar. Bahwa dalam melaksanakan konsultasi terkait tahapan Pelaksanaan Pencalonan khususnya saat menyatakan TMS bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong pada Pemilihan Tahun 2024, KPU Kabupaten Parigi Moutong tidak pernah bertemu dan berdiskusi khususnya terkait perkara a quo kepada Teradu X. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu VI s.d. Teradu X sudah melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku atasan dari Teradu I s.d. Teradu V yaitu, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi dan evaluasi pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 sebagaimana ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang perubahan Kelima Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Teradu VI s.d. Teradu X sudah melaksanakan tugas dengan profesional dan akuntabel dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024. Dengan demikian dalil aduan Pengadu I tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu X tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu X tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu II pada angka (4.1.3), Teradu I s.d. Teradu V dalam Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025 selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong diduga tidak melakukan Pengawasan Pencalonan pada Bapaslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 di mana Bapaslon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly – Ibrahim A. Hafid dinyatakan TMS oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, sehingga menghilangkan hak konstitusional Bapaslon untuk dipilih pada Pemilihan Tahun 2024 yang faktanya status TMS dibatalkan oleh Putusan PTTUN Makassar Nomor 12/G/PILKADA/2024/ PT.TUN.MKS yang dibacakan tanggal 28 Oktober 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Pengawasan yang meliputi Pencegahan, Penanganan Pelanggaran serta Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2024. Adapun Proses Pengawasan yang dilaksanakan oleh Teradu I s.d. Teradu V meliputi hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2024, Teradu I s.d. Teradu V telah mengeluarkan Surat Nomor 166/PM.00.02/K.ST-08/2024 perihal Imbauan yang pada pokoknya agar KPU Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan tahapan proses Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong sesuai dengan prosedur, tata cara dan prosedur sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T1-1). 2. Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2024, Teradu I s.d. Teradu V telah mengeluarkan Surat Nomor 167/PM.00.02/K.ST-08/08/2024 perihal Imbauan yang ditujukan kepada Partai Politik tingkat Kabupaten Parigi Moutong yang pada pokoknya agar Bakal Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik wajib memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (vide Bukti T1- 2). 3. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024, Teradu I s.d. Teradu V telah mengeluarkan Surat Nomor 178/PM.00.02/K.ST-08/08/2024 perihal Imbauan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong yang pada pokoknya dalam pelaksanaan Penelitian Administrasi Persyaratan Calon agar dilaksanakan secara cermat teliti serta memastikan telah sesuai dengan tata cara prosedur atau mekanisme yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku (vide Bukti T1-3). 4. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024, Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan pengawasan langsung terhadap proses Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 012/LHP/PM.01.02/VIII/2024 yang pada pokoknya Bakal Calon Bupati atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Ibrahim A. Hafid melakukan pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong pada pukul 14.00 Wita (vide Bukti T1-4). 5. Bahwa pada tanggal 6 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan pengawasan langsung terhadap proses Penelitian Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 042/LHP/PM.01.02/9/2024 yang pada pokoknya hasil penelitian administrasi terhadap dokumen syarat pencalonan dan syarat calon terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid dinyatakan Belum Memenuhi Syarat sehingga dilakukan perbaikan (vide Bukti T1-5). 6. Bahwa pada tanggal 14 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V melakukan pengawasan langsung terhadap proses Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 053/LHP/PM.01.02/9/2024 yang pada pokoknya KPU Kabupaten Parigi Moutong menyerahkan BA Nomor 687/PL.02.2-BA/7208/2024 tertanggal 14 September 2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 kepada Amrullah S. Kasim Almahdaly, KPU Kabupaten Parigi Moutong menyatakan Amrullah S. Kasim Almahdaly tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati karena berdasarkan hasil penelitian KPU Kabupaten Parigi Moutong Surat Pernyataan (Formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK) dan Surat Keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan dan/atau Kepala Balai Pemasyarakatan dinilai tidak benar (vide Bukti T1-6). Bahwa pada tanggal 19 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan pengawasan langsung terhadap proses Penelitian Administrasi keabsahan terkait surat keterangan yang dikeluarkan oleh Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong yaitu M. Nizar Rahmatu, Sos., sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 0284/LHP/PM.01.02/IX/2024 dan klarifikasi kepada Bakal Calon Bupati M. Nizar Rahmatu S.Sos sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 029.a/LHP/PM.01.02/09/2024 (Bukti T1-9 dan T1-10). Bahwa pada tanggal 23 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Pengundian Nomor Urut Calon sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 031.a/LHP/PM.01.02/09/2024 (vide Bukti T1-23) Bahwa berkaitan dengan status Bakal Calon M. Nizar Rahmatu S.Sos yang merupakan mantan terpidana, pada tanggal 25 September 2024 Teradu I s.d. Teradu V menerima Laporan Nomor 01/PL/PB/26.08/IX/2024 yang pada pokoknya adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong atas Penetapan M. Nizar Rahmatu S.Sos sebagai Calon Bupati berdasarkan SK KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 (vide Bukti T1-11). Selanjutnya pada tanggal 28 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan proses penanganan pelanggaran dengan menyusun kajian awal dugaan pelanggaran Nomor 01/PL/PB/26.08/IX/2024 yang pada pokoknya Laporan memenuhi syarat formal dan materil dan diregistrasi dengan Nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/26.07/IX/2024 (vide Bukti T1-12). Kemudian pada tanggal 3 Oktober 2024, Teradu I s.d. Teradu V menyusun kajian dugaan pelanggaran Nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/26.07/IX/2024 yang pada pokoknya tidak terbukti sebagai pelanggaran Administrasi Pemilihan dan mengumumkan status Laporan pada papan pengumuman (vide Bukti T1-13). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Surat Nomor 89/PP.00.02/K.ST- 08/10/2024 perihal Permohonan Keterangan kepada Kejaksaan Negeri Palu yang pada pokoknya mengenai Permohonan Keterangan terkait Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tanggal 15 Oktober 2019 Calon Bupati Parigi Moutong atas nama M. Nizar Rahmatu yang beredar dipublik kepada Kepala Kejaksaan Negeri Palu (vide Bukti T1- 14). Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerima Surat Nomor B-2368/P.6.10/Fd.1/10/2024 perihal Jawaban Atas Permohonan Keterangan dari Kejaksaan Negeri Palu yang pada pokoknya menyampaikan bahwa berdasarkan penelitian buku register dan arsip Kejaksaan Negeri Palu bahwa benar M. Nizar Rahmatu telah dilaksanakan eksekusi di Rutan Palu sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tanggal 15 Oktober 2019 tersebut yang ditandatangani oleh terpidana, Jaksa Penuntut Umum dan Kepala Rutan (vide Bukti T1-15). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 19 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerima Permohonan Sengketa Pemilihan dan dicatat dalam buku penerimaan permohonan serta memberikan Tanda Terima Permohonan Nomor 002/PS.PNM.LG/72.7208/ IX/2024 (vide Bukti T1-16). Bahwa pada tanggal 23 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V mengirimkan Surat Nomor 004/PS.01.02/K.ST-08/09/2024 perihal Permohonan Pendampingan Penyelesaian Sengketea Pemilihan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (vide Bukti T1-17). Atas permohonan tersebut, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah in casu Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah serta Staf divisi Penyelesaian Sengketa mendampingi Teradu I s.d. Teradu V dalam proses penyusunan Putusan. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu V juga mendapatkan supervisi dari Bawaslu RI dalam hal ini dilakukan oleh Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia serta dua orang Staf Bawaslu Republik Indonesia. Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 September s.d. 3 Oktober 2024, Teradu I s.d. Teradu V melakukan Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan hasil dari Musyawarah Terbuka tertuang dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Nomor Register 001/PS.REG/72.7208/IX/2024 yang pada pokoknya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya (vide Bukti T1-18). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 25 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Surat Nomor 225/PM.00.02/K.ST- 08/09/2024 perihal Imbauan Kampanye Pemilihan kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong yang pada pokoknya dalam melaksanakan keseluruhan proses tahapan Kampanye agar KPU Kabupaten Parigi Moutong beserta jajaran melaksanakan secara cermat sesuai prosedur, tata cara atau mekanisme yang ditentukan dalam dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T1-22). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 5 Oktober 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerima surat dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 209/PM.00.01/K.ST/10/2024 perihal Penyampaian yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten/Kota agar melakukan pengawasan Produksi dan Distribusi Logistik Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T1-27). Penyampaian tersebut didasarkan pada surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1676/PP.09-SD/72/1.2/2024 tertanggal 5 Oktober 2024 perihal Jadwal Produksi Logistik Surat Suara dan sampul Biasa Pemilihan Tahun 2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa proses pemilihan Penyedia Logistik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Tahap II melalui metode Mini Kompetisi telah selesai, sehingga Logistik Tahap II yang telah dilakukan penandatanganan kontrak adalah Surat Suara, dan Sampul Biasa. Bahwa pada tanggal 4, 5, dan 8 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong melakukan Pengawasan Langsung proses dan pelaksanaan percetakan surat suara sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 039/LJP/PM.01.02/X/2024 dan Nomor 045.a/LHP/PM.01.02/11/2024 [vide Bukti T- 28]. Bahwa dalam proses pencetakan Surat Suara, berdasarkan hasil pengawasan tidak terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong sehingga pada proses tersebut Teradu I s.d. Teradu V tidak mengeluarkan Saran Perbaikan. Namun sebagai bentuk pencegahan, pada tanggal 13 November 2024, Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan surat Nomor 369/PM.00.02/K.ST-08/11/2024 perihal Imbauan Logsitik yang pada pokoknya mengimbau kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong dalam melaksanakan pendistribusian logistik dilaksanakan sesuai dengan tata cara prosedur atau mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (vide Bukti T1-29 dan T1-30). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024, Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Surat Nomor 297/PM.00.02/K.ST- 08/10/2024 perihal Imbauan Debat Publik/Debat Terbuka kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong yang pada pokoknya dalam melaksanakan keseluruhan proses tahapan Debat Publik/Debat Terbuka agar KPU Kabupaten Parigi Moutong beserta jajaran melaksanakan secara cermat sesuai prosedur, tata cara atau mekanisme yang ditentukan dalam dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku [Bukti T-21] Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2024, Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Surat Nomor 298/ PM.00.02/K.ST-08/10/2024 perihal Imbauan Fasilitasi Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang pada pokoknya mengimbau KPU Kabupaten Parigi Moutong dalam memfasilitasi Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (vide Bukti T1-19). Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024, Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Surat Nomor 313/PM.00.02/K.ST-08/10/2024 perihal Imbauan yang pada pokoknya mengimbau KPU Kabupaten Parigi Moutong memberlakukan kesetaraan atau kesamaan atas hak dan kewajiban pada setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong sebagai Peserta Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Parigi Moutong dalam hal Penyusunan Jadwal Kampanye, Fasilitasi APK dan BK, Pelaporan Dana Kampanye dan Pengadaan Logistik (vide Bukti T1-20) Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 6 November 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 03/PL/PB/Kab/26.07/X/2024 yang pada pokoknya adanya Pemasangan APK, umbul- umbul dan spanduk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01, 02, 03 dan 04 yang dilakukan oleh PPK dan PPS di Kecamatan Toribulu yang tidak menyertakan Pasangan Calon Nomor Urut 05 [vide Bukti T1-24]. Terhadap laporan tersebut, Teradu I s.d. Teradu V menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 03/PL/PB/Kab/26.07/X/2024 yang pada pokoknya laporan memenuhi syarat formal dan materil [vide Bukti T1-25]. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V meregistrasi laporan tersebut dengan Nomor 03/Reg/PL/PB/Kab/26.07/XI/2024. Kemudian Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Surat Nomor 108/PP.00.02/K.ST-08/11/2026, 109/PP.00.02/K.ST-08/11/2026, 110/PP.00.02/K.ST-08/11/2026 dan 111/PP.00.02/K.ST-08/11/2026 Perihal Undangan Klarifikasi Pelapor, Saksi dan Terlapor. Berdasarkan hasil klarifikasi, kemudian Teradu I s.d. Teradu V menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 03/Reg/PL/PB/Kab/26.07/XI/2024 yang pada pokoknya Laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan dengan alasan bahwa pemasangan APK Paslon 01, 02, 03, dan 04 telah dikoordinasikan kepada LO Paslon 05 dalam rapat koordinasi pada tanggal 1 November 2024 dan LO Paslon 05 menyatakan tidak keberatan. Bahwa KPU Kabupaten Parigi Moutong telah memerintahkan PPK dan PPS untuk mencabut APK dan BK dari Paslon 01, 02, 03, dan 04 yang telah terpasang dan KPU Kabupaten Parigi Moutong telah memfasilitasi pembuatan APK dan BK Paslon Nomor Urut 05. Selanjutnya APK dan BK telah diterima oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong pada tanggal 8 November 2024 serta telah menyerahkan APK dan BK kepada Paslon 05 dan mendistribusikan kepada PPK dan PPS di Kabupaten Parigi Moutong (vide Bukti T1-26). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang tidak memberi masukan pada saat melakukan pengawasan dalam tahapan pencalonan kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong khususnya untuk melakukan klarifikasi kepada Partai Politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly sebagaimana ketentuan dalam Pasal 113 PKPU Nomor 8 tahun 2024. Teradu I s.d. Teradu V telah lalai dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Lembaga pengawas pemilu. sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu V tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I s.d. Teradu V sudah bertindak tidak profesional dan akuntabel dalam pengawasan dalam tahapan pencalonan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu II pada angka (4.1.3) terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf f, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sedangkan berkenaan dengan dalil Pengadu II sepanjang Teradu I s.d. Teradu V tidak melakukan Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V sudah melaksanakan pengawasan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu V dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I s.d. Teradu V sudah bertindak profesional dan akuntabel pada setiap tahapan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024. Dengan demikian dalil aduan Pengadu II pada angka (4.1.3) sepanjang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.4] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu II pada angka (4.1.4), Teradu VI s.d. Teradu X dalam Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025 selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah diduga tidak melakukan pendampingan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya yaitu Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong yang melaksanakan Pengawasan Tahapan Pemilihan dan Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 23 September 2024, Teradu VI s.d. Teradu X telah menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dengan Nomor 004/PS.01.02/K.ST-08/09/2024 perihal Permohonan Pendampingan yang pada pokoknya memohon kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk dapat mendampingi pelaksanaan musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan (vide Bukti T2-1). Bahwa Teradu VII selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa melakukan pendampingan pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan terhadap Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana Surat Tugas Nomor 336/PS.01.01/K.ST/09/2024 tertanggal 24 s.d. 27 September 2024, Surat Tugas Nomor 342/PS.01.01/K.ST/10/2024 tertanggal 28 September s.d. 1 Oktober 2024 dan Surat Tugas Nomor 349/PS.01.01/K.ST/10/2024 tertanggal 2 s.d. 3 Oktober 2024 untuk melakukan pendampingan pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan dilakukan sejak tahap Musyawarah Tertutup, Musyawah Terbuka hingga Penyusunan Draft Putusan (vide Bukti T2-2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 5 Oktober 2024, Teradu VI s.d. Teradu X menerima Surat dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan Nomor 1676/PP.09-SD/72/1.2/2024 perihal Jadwal Produksi Logistik Surat Suara dan Sampul Biasa Pemilihan Tahun 2024. Surat a quo, kemudian dijadikan dasar oleh Teradu VI s.d. Teradu X untuk membuat Surat Penyampaian kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Surat Nomor 209/PM.00.01/K.ST/20/2024 terkait dengan Pengawasan Produksi dan Distribusi Logistik Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T2-4). Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor 348/PM.00.01/K.ST/10/2024 tanggal 6 Oktober 2024, Teradu VIII melakukan Pengawasan Surat Suara di PT Gelora Aksara Pratama pada tanggal 7 s.d. 9 Oktober 2024 terhadap surat suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota se-Sulawesi Tengah Tahun 2024 untuk memastikan pelaksanaan produksi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah (vide Bukti T2-5). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X sudah melakukan supervisi dan pembinaan kepada Teradu I s.d. Teradu V sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil WaliKota. Adapun terkait percetakan surat suara, Teradu VI s.d. Teradu X sudah menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong agar merujuk pada Pasal 13 Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Selain itu, pada tanggal 14 Oktober 2024, Teradu VI s.d. Teradu X mengeluarkan Surat dengan Nomor 223/PM.00.01/K.ST/10/2024 perihal Imbauan terkait pelaksanaan Produksi dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota (vide Bukti T2-3). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X menerima Surat dari KPU Porvinsi Sulawesi Tengah dengan Surat Nomor 1838/PP.09-SD/72/2/2024 perihal Jadwal Produksi Logistik Dan Distribusi Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong atas Tindak lanjut Putusan PTTUN Makassar (vide Bukti T2-6). Bahwa berdasarkan Surat Tugas dengan Nomor 398/PM.00.01/K.ST/11/2024 tanggal 4 November 2024, Kemudian Teradu VIII melakukan pengawasan produksi logistik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong pasca putusan PTTUN Makassar di PT Gelora Aksara Pratama agar Surat Suara selesai tepat waktu (vide Bukti T2-7). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu VI s.d. Teradu X dalam rangka melakukan pendampingan, pembinaan dan pengawasan telah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, sehingga tindakan Teradu VI s.d. Teradu X dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu VI s.d. Teradu X telah bertindak profesional dalam melaksanakan pendampingan, pembinaan dan pengawasan sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu II pada angka [4.1.4] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu X meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam Perkara Nomor 12- PKE-DKPP/I/2025 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X dalam Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.5] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam Perkara Nomor 46- PKE-DKPP/I/2025 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.6] Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X dalam Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu Pada Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 dan Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025 untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Ariyana dalam Perkara Nomor 12- PKE-DKPP/I/2025 selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Teradu II Mohamad Iskandar Mardani, Teradu III Daiman Hidayat, Teradu IV Maskar dan Teradu V I Made Koto Parianto dalam Perkara Nomor 12-PKE- DKPP/I/2025 masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Risvirenol dalam Perkara Nomor 12-PKE- DKPP/I/2025 selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Teradu VII Christian Adiputra Oruwo, Teradu VIII Darmiati, Teradu IX Dirwansyah Putra dan Teradu X Nisbah dalam Perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2025 masing- masing selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Teradu I Muhammad Rizal dalam Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025 selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutung, Teradu II Herman Saputra, Teradu III Muhammad Ja’far, Teradu IV Jayadin dan Teradu V Fatmawati dalam Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025 masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Nasrun dalam Perkara Nomor 46-PKE- DKPP/I/2025 selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Teradu VII Muh. Rasyidi Bakry, Teradu VIII Ivan Yudharta, Teradu IX Fadlan dan Teradu X Dewi Tisnawaty dalam Perkara Nomor 46-PKE-DKPP/I/2025 masing- masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X dalam Perkara Nomor 12-PKE- DKPP/I/2025 paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X dalam Perkara Nomor 46-PKE- DKPP/I/2025 paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat, tanggal Empat Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Sepuluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Anggota Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani