Melanggar
Nomor Putusan: No. 327 Tahun 2019
Kiswan Paputungan, Ketua Bawaslu Kab. Bolaang Mangondow Selatan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 04/03/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-02-2020
👁 32 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 354-P/L-DKPP/XI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 327-PKE-DKPP/XII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa saat ini di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara dikalangan Masyarakat lagi hangat dibicarakan terkait dengan perilaku etik penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya : [4.1.1] Melakukan pengancaman melalui media sosial whatsapp kepada salah satu Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan a.n. Monitha Mokodompit dan telah ditetapkan sebagai tersangka; [4.1.2] Melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap kehormatan wanita (asusila) yang dilakukan terhadap salah satu Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan a.n.
Pasal DilanggarPasal 7 ayat (3); Pasal 12; Pasal 15; Pasal 19; Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Kiswan Paputungan selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 327-PKE-DKPP/XII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 354-
P/L-DKPP/XI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 327-PKE-
DKPP/XII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Eus Daud
Pekerjaan/Lembaga : Aparatur Sipil Negara/Sekretaris KAHMI
Alamat : Jalan Trans Sulawesi Bolaang Mangondow
Selatan
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama Jein Djauhari :
Pekerjaan/Lembaga :
Advokat/ Advokat & Konsultan Hukum Jein
Djauhari & Rekan
Alamat : Jl Brawijaya Nomor 68 B Lingkungan II, RT 004/
Kotamobagu, Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Kiswan Paputungan
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mangondow
Selatan
Alamat : Jl. Trans Sulawesi Desa Molibagu, Kecamatan
Bolaang Uki
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu.
Mendengar keterangan Pengadu.
Mendengar jawaban Teradu.
Mendengar keterangan Saksi Pengadu.
Mendengarkan keterangan Saksi Teradu.
Mendengar keterangan Pihak Terkait.
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 354-P/L-DKPP/XI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
327-PKE-DKPP/XII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa saat ini di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi
Utara dikalangan Masyarakat lagi hangat dibicarakan terkait dengan perilaku
etik penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan.
2. Bahwa hal yang menjadi pembicaraan sebagaimana point 1 (satu) diatas adalah
menyanggkut keberadaan ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan yang oleh Masyarakat telah melakukan indikasi pelanggaran etik,
dimana saat ini Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan a.n.
Kiswan Paputungan telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Pihak Kepolisian
Resort Bolaang Mongondow atas Perbuatan Tindak Pidana pengancaman yang
dilakukan kepada sesama Komisioner Bawaslu a.n. Monitha Mokodompit.
Buntut dari pengancaman tersebut Komisioner a.n. Monitha Mokodompit
membuat laporan kepada pihak yang berwajib, dan hasilnya yang bersangkutan
a.n. Kiswan Paputungan ditetapkan sebagai Tersangka (Bukti Surat penetapan
Tersangka sebagaimana terlampir).
3. Bahwa selain Penetapan Tersangka kepada Komisioner Bawaslu a.n. Kiswan
Paputungan, yang bersangkutan juga saat ini sementara diproses oleh Pihak
Kepolisian atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Pelecehan terhadap kehormatan
Wanita (Asusila) yang dilakukan terhadap Komisioner Bawaslu a.n. Monitha
Mokodompit.
4. Bahwa sejak kejadian tersebut diinternal Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan saat ini tidak lagi harmonis, karena kedua belah pihak dan
keluarga kedua belah pihak saling menuduh dan saling menjatuhkan.
5. Bahwa kondisi inharmonisasi yang terjadi saat ini sangat mempengaruhi tugas
dan fungsi Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dalam menghadapi
Agenda Nasional yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020,
dimana Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
salah satu Daerah yang akan melaksanakan Pilkada.
6. Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dengan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan dan menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum.
3. Menjatuhkan Sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu.
4. Apabila Mejelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon dengan putusan
yang seadil-adilnya (ex ae quo etbono)
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
NO. KETERANGAN
BUKTI
1. P-1 : Fotokopi Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka
2. P-2 : Fotokopi Surat Laporan Pelecehan
3. P-3 : Fotokopi screenshot Percakapan
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi a.n Cristianto
Taufik Nasiki dan menerangkan sebagai berikut:
Saksi adalah teman dari Monitha Mokodompit. Saksi menerangkan bahwa peristiwa
pengancaman terjadi pada tanggal 19 Mei 2019. Saksi pada saat itu singgah ke kantor
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk bertemu Monitha Mokodompit
pada pukul 13.00 WIT. Saksi kemudian mengabadikan pertemuan tersebut dan
dijadikan status WhatsApp. Selang 30 menit kemudian, Teradu mengomentari foto
status WhatsApp tersebut yang pada pokoknya menanyakan kepentingan Saksi
berkunjung dan menyebut Monitha Mokodompit “pakat sekali”. Saksi kemudian
mengirimkan percakapan antara Saksi dengan Teradu dan dikirim kepada Monitha
Mokodompit. Saksi mengetahui bahwa antara Teradu dengan Monitha Mokodompit
terlibat percakapan yang berujung munculnya kalimat pengancaman dari Teradu. Atas
percakapan tersebut, Monitha Mokodompit melaporkan kepada pihak kepolisian dan
Saksi bersedia memberikan keterangan. Terkait tindakan Teradu melakukan tindakan
pelecehan kepada Monitha Mokodompit, Saksi melakukan pendampingan saat
pelaporan ke kepolisian. Saksi menerangkan bahwa peristiwa pelecehan yaitu Teradu
mencolek Monitha Mokodompit terjadi pada tahun 2018.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Teradu melakukan tindak pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena
melakukan pengancaman melalui media social kepada salah satu Anggota
Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan a.n. Monitha Mokodompit;
a. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu adalah tidak benar, bahwa dalam
asas praduga tak bersalah dijelaskan yaitu “Setiap orang yang disangka,
ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang
pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan
pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan
hukum tetap”.
b. Bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kelembagaan,
karena Teradu dan a.n. Monitha Mokodompit, berada dalam satu
Kelembagaan yaitu Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
c. Bahwa Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan a.n. Monitha
Mokodompit sebelum melaporkan Teradu Kepada Kepolisian dan sesudah
melaporkan Teradu Kepada Kepolisin, a.n. Monitha Mokodompit bebas pergi
kemanapun bahkan melaksanakan tugasnya sampai hari ini di Kantor
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tanpa ada sedikit pun
merasa terancam. Artinya kalimat yang saya maksud bukan ancaman
pembunuhan atau penganiayaan.
d. Bahwa Teradu dilaporkan a.n. Monitha Mokodompit telah melakukan
pengancaman melalui media social dengan kalimat:“Monitha gna blm tau
sepenuhnya kita pe preman.. jadi jgn ba lebe, dari gna masi ba hirup angin.”
Maksud dari teradu mengirim pesan “masi ba hirup angin” adalah a.n.
Monitha Mokodompit masih menghirup angin segar, dalam arti Teradu bisa
melaporkan a.n. Monitha Mokodompit ke ranah hukum akibat dari
penghinaan yang dilakukan a.n. Monitha Mokodompit kepada Teradu lewat
media social dengan kalimat-kalimat : “Nda sama dg nga yang ada maso jual
harga diri di organisasi” dan “Klo BODOK BODOK JO ND USH TEKENG
PANDE”. Setelah kejadian di Chat WA antara a.n. Monitha Mokodompit
dengan Teradu. Monitha Mokodompit Bebas kemanapun bahkan ke kantor
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Artinya kalimat yang saya
maksud bukan ancaman pembunuhan atau penganiayaan. Dan a.n.
Monitha Mokodompit menurut Teradu tidak pernah merasa bahwa dirinya
merasa terancam karena berdasarkan Bukti Chat WA a.n. Monitha
Mokodompit mengatakan “TAKO SX QT EH” tetapi menggunakan emoticon
Tertawa.
e. Bahwa Teradu dan a.n. Monitha Mokodompit dalam melaksanakan tugas
sebagai Pengawas Pemilu selalu bersama-sama baik dalam melaksanakan
tugas mengikuti kegiatan-kegiatan di Manado dan bahkan di kantor
Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan tanpa sedikit pun a.n. Monitha
Mokodompit merasa terancam. Sehingganya apa yang dituduhkan kepada
Teradu bahwa permasalahan tersebut akan mempengaruhi tugas dan
Fungsi Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebagai lembaga
yang akan mengawasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Sulawesi
Utara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan tidak benar dikarenakan semua tahapan pada
Pemilihan kepala daerah tahun 2020 berjalan sesuai tahapan sampai hari
ini.
f. Bahwa Proses Permasalahan antara Teradu dan salah satu Anggota Bawaslu
Bolaang Mongondow Selatan a.n. Monitha Mokodompit, adalah
Permasalahan Kelembagaan yang terjadi di Kantor Bawaslu Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan dan sudah diselesaikan secara kelembagaan
oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 24 Mei 2019. Mediasi
damai tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Sulut yang disaksikan oleh
Ketua dan Anggota Bawaslu Sulut dan Teradu sudah meminta Maaf,
dibuktikan dengan Berita Acara dan Rekaman Vidio. Dalam berita acara
tersebut memuat diantaranya :
1) Bahwa Masalah ini akan diselesaikan secara kekeluargaan.
2) Bapak Kiswan Paputungan membuat surat Pernyataan Permohonan
Maaf dan tidak akan ikut campur urusan pribadi dan/atau Privasi Ibu
Monitha P Mokodompit serta tidak akan lagi melakukan pengancaman
kepada Ibu Monitha P Mokodompit dalam bentuk apapun dan ditanda
tangani diatas materai.
3) Ibu Monitha P Mokodompit Mencabut Laporan Polisi Nomor :
STTLP/422.a/V/2019/SULUT/KTG yang dilaporkan pada tanggal 22
Mei 2019 di Polres Kotamobagu
g. Bahwa bukti rilis salah satu media online bahwa teradu sudah meminta
maaf kepada a.n.Monitha Mokodompit dan Bukti Foto Dokumentasi
Permintaan maaf Teradu yang disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara, salah satu Pimpinan Bawaslu Bolsel dan
Koordinator Sekretariat Bawaslu Bolsel
h. Bahwa Permasalahan Teradu dan a.n. Monitha Mokodompit sudah
diselesaikan secara kekeluargaan dan Kelembagaan pada tanggal 24 Mei
2019. Namun 2 (dua) hari setelah pertemuan di kantor Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara a.n. Monitha Mokodompit enggan mencabut laporan yang
sudah teregistrasi di Polres Kota Kotamobagu, dengan alasan keluarga.
(Bukti rilis Media Online). Sehingganya Teradu terus berupaya mendatangi
keluarga dari a.n. Monitha Mokodompit untuk memohon maaf dan upaya-
upaya agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan.
i. Bahwa Teradu terus melakukan upaya-upaya bahwa permasalahan antara
Teradu dan a.n. Monitha Mokodompit diselesaikan secara Kekeluargaan dan
Kelembagaan dengan mendatangi Keluarga dari a.n. Monitha Mokodompit
yang didampingi oleh Angota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, bapak
Mustarin Humagi dan Bapak Awaludin Umbola, di Halaman RSUP Prof.dr.
R.D Kandou Manado Dalam pertemuan tersebut Teradu meminta maaf
kepada keluarga dari a.n. Monitha Mokodompit dan Teradu benjanji bahwa
keselamatan Monita menjadi tanggung jawab Teradu dan Keluarga dari
Monitha sudah memaafkan dan juga mengiyakan bahwa permasalahan
tersebut untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
j. Bahwa segala upaya telah Teradu lakukan agar Permasalahan ini dapat
diselesaikan secara kekeluargaan sehingganya menjadi tanda Tanya besar
a.n. Monitha Mokodompit, bersih keras Permasalahan tersebut tidak mau
diselesaikan secara kekeluargaan dan Kelembagaan dan Kenapa Harus
diselesaikan diluar kelembagaan. menurut Teradu terlalu Politis. Kenapa
Teradu mengatakan terlalu Politis dikarenakan sejak terjadinya
Permasalahan tersebut rekan-rekan kerja Teradu yang tergabung dalam
SENTRA GAKKUMDU unsur Kepolisian salah satunya a.n IPDA Nurdin
Mansura juga mendapat ancaman dari a.n. Monitha Mokodompit,
dibuktikan dengan ScreanShoot salah satu Pesan Via WhatsApp yang
disampaikan kepada salah satu staf dari Teradu. ini membuktikan bahwa
ada kepentingan Politik lain Bahwa Permasalah ini harus diselesaikan ke
Pihak Kepolisian karena Kepolisian saja yang berpangkat Perwira bisa
diancam oleh a.n. Monitha Mokodompit.
k. Bahwa kedekatan antara Pengadu dan a.n. Monitha Mokodompit tentunya
juga menjadi salah satu pertimbangan kenapa permasalahan ini tidak
diselesaikan secara kekeluargaan dan kelembagaan. Ini terbukti dengan
Teradu di Laporkan oleh Pengadu yang tidak lain adalah teman dekat dari
a.n. Monitha Mokodompit. Dengan berstatus sebagai ASN yang menjabat
sebagai Sekretaris KAHMI Kab. Bolaang Mongondow Selatan seperti yang
tercantum dalam FORM I-P/L DKPP.
2. Teradu diduga melakukan Tindak Pidana Pelecehan terhadap Kehormatan
Wanita (Asusila) yang dilakukan terhadap salah satu Anggota Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan a.n. Monitha Mokodompit.
a. Bahwa terhadap Pokok Aduan Pengadu adalah Tidak Benar.
b. Bahwa berdasarkan bukti Laporan Polisi Nomor:
STTLP/656.a/VII/2019/Sulut/Res/KTG. Sampai Hari ini Pihak Kepolisian
telah melakukan Gelar Perkara terkait laporan yang dituduhkan kepada
Teradu. Dan sampai hari ini pihak kepolisian belum menyampaikan terkait
sejauh mana perkembangan kasusu tersebut.
c. Bahwa apa yang dilakukan a.n. Monitha P Mokodompit dengan melaporkan
Teradu kepada Pihak Kepolisin terkait Pelecehan Seksual tidaklah benar.
Dikarenakan Perbuatan Pelecehan Seksual tersebut Menurut keterangan
a.n. Monitha P Mokodompit terjadi pada tanggal 23 April 2019, di Kantor
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, tetapi kenapa baru
dilaporkan pada bulan Juli 2019. kenapa Pada saat Kejadian tersebut a.n.
Monitha P Mokodompit tidak langsung melaporkan Kepada Pihak Kepolisian.
3. Bahwa berdasarkan jawaban tertulis dari Teradu diatas, kiranya memohon
kepada Yang Mulia Majelis Pemeiksa perkara ini agar mempertimbangkan dan
menjatuhkan putusan serta menyatakan teradu tidak terbukti melakukan
Pelanggaran Kode Etik Pemilu.
4. Bahwa atas kejadian ini Teradu Momohon Maaf yang sebesar-besarnya Kepada
Ketua dan Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia, Ketua dan Pimpinan Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara dan Kepada Pimpinan dan Seluruh Staf Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
5. Apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Teradu tidak bersalah.
3. Apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya.
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
No KODE BUKTI KETERANGAN
1. T- 01 : Print out percakapan WhatsApp Teradu dengan Monitha
Mokodompit;
2. T-02 : Salinan Berita Acara kesepakatan antara Teradu dengan
Monitha Mokodompit tanggal 24 Mei 2019;
3. T-03 : Foto dokumentasi mediasi damai antara Teradu dengan
Monitha Mokodompit tanggal 24 Mei 2019;
4. T–04 : Foto dokumentasi pertemuan antara Teradu dengan
keluarga Monitha Mokodompit di halaman RSUP Prof.dr.
R.D Kandaou Manado;
5. T-05 : Foto dokumentasi mediasi ke dua damai antara Teradu
dengan Monitha Mokodompit di kantor Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara;
6. T-06 : Foto dokumentasi antara Teradu dengan Monitha
Mokodompit dalam melaksanakan tugas;
7. T-07 : Print out rilis media;
[2.8] KETERANGAN SAKSI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu menghadirkan Muhammad Christian
P. Doni sebagai Saksi memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi menerangkan bahwa kedudukan Saksi sebagai staf Teradu di Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Terhadap peristiwa pencolekan, Saksi tidak
melihat kejadian tersebut karena berada di dalam ruang rapat. Saksi membenarkan
berada di ruang rapat untuk merapihkan perlengkapan pasca rapat. Bahwa Saksi juga
tidak melihat peristiwa pengusapan paha. Terkait tindakan pengancaman yang
dilakukan oleh Teradu, Saksi hanya melihat screenshot percakapan WhatsApp yang
dimiliki Teradu.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang Pemeriksaan, DKPP meminta keterangan Pihak Terkait Anggota
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menerangkan sebagai berikut:
1. Monitha Mokodompit
Pihak Terkait adalah korban pengancaman yang dilakukan Teradu. Bahwa benar
Teradu mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang bernada pengancaman. Pihak
Terkait menafsirkan pesan WhatsApp tersebut sebagai bentuk pengancaman
pembunuhan. Bahwa hubungan antara Pihak Terkait dengan Teradu awalnya
baik-baik saja. Setiap terjadi perdebatan maupun perbedaan pendapat selalu
disikapi dengan sikap wajar. Terhadap kasus pencolekan, Pihak Terkait
menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi usai rapat bersama Sentra Gakkumdu.
Teradu mencolek dengan sedikit mencubit pinggul Pihak Terkait. Pihak Terkait
tidak merasa nyaman dan tidak suka dengan perbuatan Teradu yang dilakukan
dimuka umum. Pihak Terkait juga menerangkan bahwa perbuatan Teradu juga
mendapat peringatan dari salah satu anggota Sentra Gakkumdu unsur kepolisian.
Selain peristiwa tersebut, Teradu juga pernah melakukan perbuatan yang dianggap
oleh Pihak Terkait adalah bentuk pelecehan. Teradu pernah mengusap paha Pihak
Terkait saat rapat supervisi yang dihadiri anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara. Phak Terkaiat menerangkan bahwa saat itu sedang makan kue, dimana
remah kue berjatuhan di paha Pihak Terkait. Kemudian Teradu tiba-tiba mengusap
paha Pihak Terkait dengan dalih membersihkan remah kue. Pihak Terkait
menerangkan, akibat peristiwa tersebut tidak pernah melakukan komunikasi
kepada Teradu dan bertegur sapa, karena nomor telepon Teradu telah di-block.
Pada prinsipnya, Pihak Terkait telah memaafkan, hanya saja keluarga meminta
proses hukum tetap berjalan. Disamping itu, proses hukum juga sebagai efek jera
bagi Teradu agar memperbaiki perilakunya. Bahwa sebagai pejabat Negara
seharusnya dapat menjaga sikap dan tidak melanggar etika. Bahwa harapannya
dengan adanya kejadian ini, Teradu dapat menjaga nama baik lembaga dan jangan
mabuk-mabuk lagi di kantor.
2. Kifly Malonda
Pihak Terkait adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondo Selatan.
Terhadap peristiwa pengancaman yang dilakukan oleh Teradu kepada Monitha
Mokodompit, Pihak Terkait mengetahui peristiwa tersebut hanya melalui kronologis
laporan. Pihak Terkait juga mengetahui bahwa Monitha Mokodompit akan
melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Pihak Terkait menerangkan
bahwa dirinya juga memberi masukan kepada Monitha Mokodompit agar
permasalahan diselesaikan secara damai. Alasan Monita saat itu katanya sudah
tidak tahan. Pihak Terkait menganggap bahwa perbuatan Teradu masih dalam
batas kewajaran, karena masih dalam konteks candaan yang dilakukan rekanan
se-kantor. Terhadap dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Teradu, Pihak Terkait
mengetahui dari Saksi yang akan memberikan keterangan dimuka sidang DKPP.
Pihak Terkait juga menerangkan bahwa atas kejadian tersebut kerja organisasi
sedikit terganggu, terutama pada saat melakukan koordinasi. Misal ketika ada
informasi yang disampaikan dalam grup selalu dibalas melalui percakapan
WhatsApp pribadi. Bahwa dalam pelaksanaan tugas-tugas, Pihak Terkait selalu
menjadi perantara. Sebagai penyelenggara Pemilu dan juga abdi Negara, Pihak
Terkait merasa sedikit terganggu dan masih merasa nyaman dengan kondisi
demikian. Pihak Terkait juga membenarkan bahwa dampak dari adanya peristiwa
tersebut baik Teradu maupun Monitha Mokodompit hingga saat ini tidak pernah
bertegur sapa. Bahwa benar Teradu dan Pihak Terkait terkadang selesai bekerja
mengkonsumsi minuman keras di kantor sebatas menghilangkan lelah karena
pekerjaan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
dalam tindakannya :
[4.1.1] Melakukan pengancaman melalui media sosial whatsapp kepada salah satu
Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan a.n. Monitha Mokodompit dan telah
ditetapkan sebagai tersangka;
[4.1.2] Melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap kehormatan wanita (asusila)
yang dilakukan terhadap salah satu Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan
a.n. Monitha Mokodompit;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menjelaskan sebagai
berikut:
[4.2.1] Menurut Teradu dalam asas praduga tak bersalah dijelaskan yaitu “Setiap
orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka
sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan
yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”. Perihal
ancaman tersebut, Teradu menerangkan bahwa permasalahan pengancaman telah
diselesaikan secara kelembagaan, karena Teradu dan Monitha Mokodompit, berada
dalam satu kelembagaan yaitu Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Teradu juga menerangkan bahwa kalimat yang dianggap sebagai ancaman bukan
merupakan ancaman pembunuhan atau penganiayaan. Terhadap kalimat “Monitha
gna blm tau sepenuhnya kita pe preman.. jadi jgn ba lebe, dari gna masi ba hirup
angin.” yang disampaikan melalui percakapan aplikasi sosial media whatsapp adalah
ungkapan Teradu karena merasa tersinggung dan mempunyai maksud bukan ancam
pembunuhan atau penganiayaan, tetapi pesan “masi ba hirup angin” dalam arti Teradu
bisa melaporkan Monitha Mokodompit ke ranah hukum akibat dari penghinaan yang
dilakukan Monitha Mokodompit kepada Teradu dengan kalimat “Nda sama dg nga
yang ada maso jual harga diri di organisasi” dan “Klo bodok Bodok jo nd ush tekeng
pande”. Teradu juga menerangkan bahwa permasalahan tersebut tidak mempengaruhi
kinerja Teradu dan Monitha Mokodompit dalam menjalankan tugas dan fungsi
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebagai lembaga yang akan
mengawasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Sulawesi Utara dan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Bahkan semua
tahapan pada Pemilihan kepala daerah tahun 2020 berjalan sesuai tahapan, seperti
pelaksanaan Rapat Persiapan Tes Tertulis Penerimaan Panwascam Pada Pemilihan
Tahun 2020 di Kota Kotamobagu, Tes Wawancara Pada Penerimaan Panwascam Pada
Pemilihan Tahun 2020 di Kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan
Pelantikan Panwascam Pada Pemilihan Tahun 2020 di Kantor Desa Popodu Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan. Selain itu, terkait permasalahan antara Teradu dan
Monitha Mokodompit, adalah permasalahan kelembagaan yang terjadi di Kantor
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan telah diselesaikan secara
kelembagaan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 24 Mei 2019. Mediasi
damai dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara yang disaksikan oleh
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan Teradu sudah meminta maaf,
dibuktikan dengan Berita Acara dan rekaman video. Namun 2 (dua) hari setelah
pertemuan di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Monitha Mokodompit enggan
mencabut laporan yang sudah teregistrasi di Polres Kota Kotamobagu, dengan alasan
keluarga. Teradu terus berupaya mendatangi keluarga Monitha Mokodompit untuk
memohon maaf dan upaya-upaya agar permasalahan ini diselesaikan secara
kekeluargaan seperti mendatangi keluarga Monitha Mokodompit yang didampingi oleh
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Bapak Mustarin Humagi dan Bapak
Awaludin Umbola, di Halaman RSUP Prof.dr. R.D Kandou Manado. Dalam pertemuan
tersebut Teradu meminta maaf kepada keluarga Monitha Mokodompit dan Teradu
benjanji bahwa keselamatan Monita Mokodompit menjadi tanggung jawab Teradu.
Bahwa keluarga Monitha Mokodompit sudah memaafkan dan juga mengiyakan bahwa
permasalahan tersebut untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Menurut Teradu
segala upaya telah dilakukan agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara
kekeluargaan, sehingga menjadi tanda tanya besar bahwa Monitha Mokodompit
bersikeras permasalahan tersebut tidak mau diselesaikan secara kekeluargaan dan
kelembagaan. Justru Monita tetap menempuh diluar kedua upaya tersebut yang
cenderung bernuansa politis, karena sejak terjadinya permasalahan tersebut, rekan-
rekan kerja Teradu yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian salah
satunya IPDA Nurdin Mansura juga mendapat ancaman dari Monitha Mokodompit,
dibuktikan dengan screenshot pesan WhatsApp yang disampaikan kepada salah satu
staf dari Teradu. Hal ini membuktikan bahwa ada kepentingan politik lain sehingga
permasalah ini harus diselesaikan ke pihak kepolisian karena kepolisian saja yang
berpangkat perwira bisa diancam oleh Monitha Mokodompit;
[4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu diduga melakukan
tindak pidana pelecehan terhadap kehormatan wanita (asusila) kepada salah satu
Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan a.n. Monitha Mokodompit,
menurut Teradu dalil aduan Pengadu tidak benar. Berdasarkan bukti Laporan Polisi
Nomor : STTLP/656.a/VII/2019/Sulut/Res/KTG bahwa sampai hari ini pihak
kepolisian telah melakukan Gelar Perkara terkait laporan yang dituduhkan kepada
Teradu. Namun pihak kepolisian belum menyampaikan terkait sejauh mana
perkembangan kasus tersebut. Bahwa apa yang dilakukan Monitha Mokodompit
dengan melaporkan Teradu kepada Pihak Kepolisian atas tindakan pelecehan seksual
adalah tidak benar. Karena perbuatan pelecehan seksual tersebut menurut keterangan
Monitha Mokodompit terjadi pada tanggal 23 April 2019 di Kantor Bawaslu Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan, tetapi kenapa baru dilaporkan kepada pihak kepolisian
pada bulan Juli 2019;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, Pihak Terkait, bukti dokumen
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat:
[4.3.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu melakukan pengancaman
melalui media sosial whatsapp kepada Pihak Terkait Monita Mokodompit selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan telah ditetapkan sebagai
tersangka atas pengancaman tersebut. Teradu membenarkan telah mengirim pesan
whatsapp kepada Monitha Mokodompit dengan menggunakan kalimat “Monitha gna
blm tau sepenuhnya kita pe preman..jadi jgn ba lebe, dari gna masi ba hirup angin.”
Kalimat tersebut ditafsirkan Pihak Terkait Monitha Mokodompit sebagai bentuk
ancaman terhadap keselamatan dirinya. Atas tindakan tersebut, tanggal 20 Mei 2019
Monitha Mokodompit melaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan tanggal 22
Mei 2019 melaporkan ke Polres Kotamobagu dengan Laporan Nomor :
LP/422/V/2019/Sulut/Res-Ktgu. Selanjutnya, tanggal 24 Mei 2019 Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan antara Teradu
dengan Pihak Terkait Monitha Mokodompit. Hasil mediasi pada pokoknya meminta
kepada Teradu untuk membuat surat pernyataan permohonan maaf secara tertulis
diatas materai dan Monitha Mokodompit untuk mencabut laporan polisi. Terungkap
fakta bahwa sejak mediasi dilaksanakan, Teradu tidak memiliki itikad baik untuk
memohon maaf secara sungguh-sungguh sesuai dengan hasil mediasi yang dilakukan
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Bahkan Teradu baru meminta maaf kepada keluarga
Monitha Mokodompit setelah 4 (empat) bulan ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai, sikap dan tindakan Teradu melakukan
pengancaman tidak dibenarkan menurut etika dan hukum. Teradu seharusnya dapat
membina hubungan baik dan menjaga harmoni dengan Pihak Terkait sebagai kolega di
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Teradu juga seharusnya dapat
menjaga sikap dan tindakannya sebagai pejabat penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti
melanggar Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 19 huruf a dan
huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan
jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Selain itu, DKPP sangat menyangkan sikap
kedua belah pihak yang membawa urusan pribadi ke dalam urusan pekerjaan. Bahwa
dampak yang ditimbulkan atas peristiwa tersebut, kedua belah pihak tidak pernah
saling bertegur sapa, bahkan dalam urusan pekerjaan selalu dihadapkan kendala
koordinasi. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait Kifly Malonda
yang selalu menjadi perantara untuk kedua belah pihak. DKPP perlu mengingatkan
kepada Pihak Terkait Monitha Mokodompit untuk dapat bekerja secara profesional
dengan tidak membawa permasalahn pribadi ke dalam urusan pekerjaan. Sebagai
penyelenggara Pemilu, sepatutnya menjunjung prinsip kepentingan umum dengan
tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam
seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya. Demikian halnya dengan
tindakan Pihak Terkait Kifly Malonda dan Teradu yang sering mengkonsumsi minuman
keras di kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan dalih
refreshing sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, DKPP menilai, sikap dan
tindakan Teradu dan Pihak Terkait Kifly Malonda yang mengkonsumsi minuman keras
di kantor tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Dengan atau tanpa alasan
apapun, perbuatan mengkonsumsi minuman keras di kantor merupakan tindakan
yang tidak terpuji dan sepenuhnya telah menodai kehormatan dan marwah lembaga
penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Terhadap tindakan Teradu melakukan tindak pidana pelecehan seksual
terhadap kehormatan wanita (asusila) kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan Monitha Mokodompit dalam dua peristiwa yang berbeda waktu
yakni dalam bentuk mencolek pinggang dan mengusap paha dengan dalih
membersihkan remahan makanan yang terjatuh, menurut DKPP, sikap dan tindakan
Teradu tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Seorang
perempuan yang menjaga kehormatannya dan kewibawaannya, tentu akan selalu
menjaga tubuhnya untuk tidak disentuh oleh pria dalam batas dan tempat yang tidak
sewajarnya, lebih lagi tempat atau tubuh yang disentuh merupakan bagian yang
dianggap sensitif. Tindakan Teradu mencolek bagian pinggang dan mengusap paha
lawan jenis secara sepihak sehingga menimbulkan perasaan ketidaknyamanan
merupakan perbuatan yang tidak patut untuk dilakukan dan cenderung merendahkan
martabat seorang perempuan, terlebih perbuatan Teradu dilakukan di ruang publik.
Saksi Muhammad Christian P. Doni yang dihadirkan Teradu tidak dapat membuktikan
bahwa pencolekan pinggang tersebut tidak terjadi mengingat saksi hanya berada di
dalam ruang rapat untuk merapihkan perlengkapan pasca rapat, sementara
pencolekan pinggang menurut Pihak Terkait Monitha Mokodompit terjadi di luar ruang
rapat pasca pembahasan bersama Sentra Gakkumdu. Teradu dalam bertindak sebagai
pejabat penyelenggara pemilu seharusnya dapat menjaga etika kepatutan dan
kepantasan serta mematuhi norma kesusilaan yang hidup di masyarakat. Berdasarkan
fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3)
huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu
terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait , mendengar keterangan
Saksi Pegadu dan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu.
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Kiswan Paputungan
selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan sejak putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat
Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Enam bulan
Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua
Puluh oleh Muhammad, selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
Plt. KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir