Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No.9 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Kabupaten Bojonegoro
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 29/04/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-03-2024
👁 26 dibaca ⇩ 13 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 4-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 9-PKE-DKPP/I/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa kedudukan Hukum Pengadu/Pelapor telah ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) di daerah Pemilihan 4 (Empat) Nomor Urut 4 (Empat) Pada Tanggal 19 Agustus 2023 yang tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 104 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti P-1) 2.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak professional karena melakukan pembatalan/pencoretan nama Pengadu dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Daerah Pemilihan 4 Nomor urut 9 yang dituangkan dalam Surat KPU Kabupaten Bojonegoro.
Pasal DilanggarPasal 11; Pasal 11 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fatkhur Rohman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro, Teradu II Fatma Lestari, Teradu III Robby Adi Perwira, Teradu IV Mustofirin dan Teradu V Muchamad Muchlisin selaku Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Handoko Sosro Hadi Wijoyo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Teradu VII Moch. Zaenuri, Teradu VIII Muhammad Muchid, Teradu IX Weni Andriani dan Teradu X Lia Andriyani selaku Anggota Bawaslu Kab
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 9-PKE-DKPP/I/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 4-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 9-PKE-DKPP/I/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Muhammad Hanafi Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : - Desa Kacangan RT. 002 RW. 001, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro - Kantor DPC Partai Demokrat, Jalan Veteran 77a, Kabupaten Bojonegoro Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu 1. Nama : Fatkhur Rohman Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro Alamat : Jl. KH.R. Moh Rosyid 93 Bojonegoro Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Fatma Lestari Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro Alamat : Jl. KH.R. Moh Rosyid 93 Bojonegoro Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Robby Adi Perwira Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro Alamat : Jl. KH.R. Moh Rosyid 93 Bojonegoro Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Mustofirin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro Alamat : Jl. KH.R. Moh Rosyid 93 Bojonegoro Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Muchamad Muchlisin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro Alamat : Jl. KH.R. Moh Rosyid 93 Bojonegoro Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Handoko Sosro Hadi Wijoyo Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Alamat : Jalan Pahlawan Nomor 7 Bojonegoro Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Moch. Zaenuri Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Alamat : Jalan Pahlawan Nomor 7 Bojonegoro Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Muhammad Muchid Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Alamat : Jalan Pahlawan Nomor 7 Bojonegoro Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Weni Andriani Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Alamat : Jalan Pahlawan Nomor 7 Bojonegoro Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Lia Andriyani Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Alamat : Jalan Pahlawan Nomor 7 Bojonegoro Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu X; Teradu I s.d. Teradu X selanjutnya disebut sebagai-----------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 4-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 9-PKE-DKPP/I/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa kedudukan Hukum Pengadu/Pelapor telah ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) di daerah Pemilihan 4 (Empat) Nomor Urut 4 (Empat) Pada Tanggal 19 Agustus 2023 yang tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 104 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti P-1) 2. Bahwa pada Tanggal 03 Oktober 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro mengirimkan Surat Nomor 861/PP.08/3522/2023 Perihal Pekerjaan Wajib Mundur ditujukan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro. (Bukti P-2). Keterangan Singkat: Bahwa Dalam Surat tersebut salah satunya berdasarkan dengan Surat Ketua KPU RI Nomor 648/PL.014-SD/05/2023 Tanggal 22 Juni 2023 perihal Pekerjaan Wajib Mundur atas Permintaan Surat dari sekretaris DPRD Provinsi Bali Nomor B-08.415/19650/Psd/Setwan tertanggal 12 Juni 2023 Perihal Konsultasi terkait Kelompok Ahli atai Tim Ahli DPRD dalam hal menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan Negara adalah Pekerjaan wajib Mundur dan menyampaikan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali dan persyaratan lainnya sebagaimana ketentuan pasal 11 ayat (1) huruf k, PKPU Nomor 10 Tahun 2023. 3. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2023, Pelapor datangi dan bertemu dengan Ketua KPU sdr. Fatkhur Rohman di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro, bersama Saksi (I), dengan memberikan Tanggapan atau Klarifikasi Lisan dan Tertulis atas Surat Nomor 861/PP.08/35522/2023 kepada Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro dan diberikan tembusan surat kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro (diserahkan langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bojongeoro bersama Saksi I), bahwa dalam Tanggapan dan klarifikasi Pengadu/Pelapor bukan termasuk Pekerjaan Wajib Mundur. (Bukti P-3) Keterangan singkat Pengadu/Pelapor menanggapi surat tersebut, Pengadu/Pelapor menjelaskan mengenai Kelompok Ahli atau Tim Ahli DPRD dengan Tenaga Ahli Fraksi Partai Demokrat sebagaimana Pekerjaan Pelapor adalah berbeda. Perbedaannya adalah pekerjaan Kelompok Ahli atau Tim Ahli sebagaimana dalam Tatib DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Bab XX Perihal Kelompok Pakar dan Tim Ahli, Pasal 252 Ayat (7) yang berbunyi : Kelompok Pakar atau Tim Ahli sebagaimana dimaksud bukan berasal dari Partai Politik Artinya ada larangan menjadi Anggota Partai Politik, sedangkan Tenaga Ahli Fraksi Partai Demokrat adalah Amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Tata Tertib DPRD Nomor 04 Tahun 2019 Pasal 61 dan Pasal 62 yang kedudukan hukumnya Tenaga Ahli Fraksi dibawah Fraksi masing-masing dan atas usulan Fraksi serta tidak ada larangan menjadi anggota Partai Politik dan menyampaikan Surat Pengunduran diri dalam hal yang bersangkutan menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. 4. Bahwa Pada tanggal 14 Oktober 2023, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro telah mengirimkan Surat Nomor 258/PM.00.02/K.JI- 04/09/2023 Perihal Imbauan Pekerjaan Wajib Mundur yang ditujukan kepada Ketua Partai Politik Peserta Pemilu terlampir. (Bukti P-4); 5. Bahwa kedudukan Hukum Pengadu/Pelapor telah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) di daerah Pemilihan 4 (Empat) Nomor Urut 9 (Sembilan) Pada Tanggal 03 November 2023 yang tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 141 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (Bukti P-5); 6. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro telah mengirimkan Surat Nomor 312/PM.00.02/K.JI-04/11/2023 Tanggal 13 November 2023, Perihal : Imbauan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro. (Bukti P-6); Keterangan Singkat: Pada Angka (5), Bahwa rekomendasi nama –nama yang belum melampirkan surat pengunduran diri melalui silon atas nama Imam Mu’alim (Caleg Partai Persatuan Pembangunan Daerah Pemilihan 5 Nomor Urut 6 dan Muhammad Hanafi, SH., MH. (Caleg Partai Demokrat Daerah Pemilihan 4 Nomor Urut 9). 7. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro berkirim surat ke Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro nomor 1069/PL.01.4- SD/3522/2023 Tanggal 15 November 2023 perihal Pemberitahuan. (Bukti P-7); 8. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro telah memberikan resume Sarper (Saran dan Perbaikan) dan menerbitkan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 352/PM.00.02/K.JI-04/12/2023 Tanggal 04 Desember 2023 perihal Saran dan perbaikan pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro, ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro. (Bukti P-8); Keterangan Singkat: Pada Angka (5), Bahwa rekomendasi nama –nama yang belum melampirkan surat pengunduran diri antara lain: 1. Imam Mu’alim, Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Daerah Pemilihan 5 Nomor 6, dugaan Pekerjaan Tenaga Ahli Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Bojonegoro; 2. Muhammad Hanafi, SH., MH., Caleg Partai Demokrat (PD), Daerah Pemilihan 4 Nomor 9, dugaan Pekerjaan Tenaga Ahli Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bojonegoro; 3. Ali Musthofa, SE., Caleg Partai Amanat Nasional (PAN), Daerah Pemilihan 6 Nomor 6, dugaan Pekerjaan Tenaga Ahli Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bojonegoro; 4. Muchammad Sulthon Rif’an, A.Md.T., Caleg Partai Demokrat Daerah Pemilihan 3 Nomor 6, dugaan Pekerjaan Tenaga Ahli Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bojonegoro; Bahwa pada Angka (6), Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro telah memberikan rekomendasi berupa saran dan perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro agar melakukan Pencoretan nama-nama sebagaimana yang disebutkan pada table diatas . 9. Bahwa menindaklanjuti Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 352/PM.00.02/K.JI-04/12/2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro menerbitkan Surat Nomor 1182/PL.01.4-SD/3522/2023 Tanggal 06 Desember 2023, Perihal Tindak lanjut atas Saran dan Perbaikan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. (Bukti P-9), dan menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 141 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (Bukti P-10) 10. Bahwa Pengadu/Pelapor telah mengajukan Permohonan Keberatan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 141 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur pada Tanggal 08 Desember 2023. (Bukti P-11); Keterangan Singkat: a. Bahwa Pekerjaan Tenaga Ahli Fraksi Partai Demokrat tidak berstatus sebagai Pegawai atau karyawan sebagaimana dimaksudkan pada pasal 11 ayat 1 Huruf (k) didalam Peraturan Komisi Pemillihan Umum Nomor 10 Tahun 2023; b. Bahwa tidak ada pengaturan baik di tingkat Undang-undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan DPRD Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro, yang menyatakan bahwa Tenaga Ahli Fraksi tidak boleh menjadi Anggota Partai Politik; c. Bahwa tidak ada pengaturan baik di tingkat Undang-undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan DPRD Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Harus Mundur dalam hal yang bersangkutan menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. 11. Bahwa Saksi I, Imam Mu’alim adalah Tenaga Ahli Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Bojonegoro, dan telah di coret dari Daftar Calon Tetap melalui Surat Komisi Pemillihan Umum Nomor 168 Tahun 2023, hal tersebut sama dengan Saksi II, Ali Musthofa adalah Tenaga Ahli Fraksi PANRIS DPRD Kabupaten Bojonegoro yang juga dicoret, bahwa nasib tersebut berbeda dan Saksi III, Kustaji yang juga Tenaga Ahli Fraksi NGPI DPRD Kabupaten Bojonegoro yang juga mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur dari Partai NASDEM, Dapil 12 (Bojonegoro-Tuban) Nomor 4 (Empat), namun Saksi III tidak di coret oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur. 12. Bahwa dugaan ada nama Dihan Syahri Fitrianto, S.Pd.I., M.Pd. adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan 1 (satu) Nomor urut 4 (Empat) yang juga diduga mempunyai pekerjaan sebagai Tenaga Ahli Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Jawa Timur, namun nama calon tersebut tidak coret atau direkomendasikan pencoretan oleh Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dan atau ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro. 13. Bahwa Saksi IV, Sunaryo Abu Main yang menjabat sebagai Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan tidak pernah dimintai klarifikasi, panggilan, dan atau permintaan keterangan atas himbauan dimaksud di Bawaslu Kabupaten Bojonegoro terkait pencoretan Calegnya atas nama Imam Mu’alim, daerah pemilihan 4, upaya hukum dilakukan oleh Saksi IV juga telah mengajukan Surat Keberatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 141 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu : 1. Kepada Teradu/Terlapor I, Teradu/Terlapor II, Teradu/Terlapor III, Teradu/Terlapor IV dan Teradu/Terlapor V, kesemuanya adalah Ketua dan Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro adalah sebagai berikut : 1.1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Telah mengirimkan Surat Nomor 861/PP.08/3522/2023 Perihal Pekerjaan Wajib Mundur ditujukan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro, tidak atas permintaan Sekretariat DPRD sebagaimana dilakukan Oleh Sekretariat DPRD provinsi Bali Kepada KPU RI dengan menerbitkan Surat KPU RI Nomor 648/PL.014-SD/05/2023 Tanggal 22 Juni 2023 perihal Pekerjaan Wajib Mundur ditujukan kepada Sekretariat DPRD provinsi Bali. 1.2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro tidak efektif dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tidak dilaksanakan sesuai rencana dan tahapan dengan tepat waktu, bahwa Tanggal 3 Oktober 2023 adalah batas akhir masa Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT). 1.3. Bahwa Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota, Tanggal 19 Agustus 2023 s/d 28 Agustus 2023 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro tidak menerima saran dan masukan atas DCS terhadap dugaan Pekerjaan wajib mundur oleh Pengadu/Pelapor dari masyarakat dan sudah melebihi waktu yang ditentukan dalam tahapan dimaksud. 1.4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro telah mengabaikan Surat Pelapor Tanggal 12 Oktober 2023 perihal Tanggapan atau Klarifikasi Tertulis atas Surat Nomor 861/PP.08/35522/2023 kepada Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro. 1.5. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro sebagai penyelenggara Pemilu tidak berintegritas dan tidak Profesional dalam memahami tugas, wewenang dan kewajibannya dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, ketrampilan dan wawasan luas. 1.6. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro tanpa pertimbangan lainnya telah menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 141 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dengan tetap mengabaikan Surat Pengadu/Pelapor Tanggal 12 Oktober 2023 perihal Tanggapan atau Klarifikasi Tertulis atas Surat Nomor 861/PP.08/35522/2023 kepada Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro. 2. Kepada Teradu/Terlapor VI, Teradu/Terlapor VII, Teradu/Terlapor VIII, Teradu/Terlapor IX dan Teradu/Terlapor X, kesemuanya adalah Ketua dan Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro adalah sebagai berikut : 2.1. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro telah mangabaikan Surat Tembusan Pelapor Tanggal 12 Oktober 2023 perihal Tanggapan atau Klarifikasi Tertulis atas Surat Nomor 861/PP.08/35522/2023 ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro. 2.2. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro tidak efektif dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tidak dilaksanakan sesuai rencana dan tahapan dengan tepat waktu, bahwa Tanggal 14 Oktober 2023 baru mengirimkan surat himbauan Pekerjaan Wajib Mundur ditujukan kepada Ketua Partai Politik peserta pemilu di Bojonegoro, artinya lebih dulu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro menyampaikan surat tersebut pada Tanggal 03 Oktober 2023 ke sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro 2.3. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro sebagai penyelenggara Pemilu tidak berintegritas dan Profesional memahami tugas, wewenang dan kewajibannya dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, ketrampilan dan wawasan luas. 2.4. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro tidak pernah melakukan Hukum Beracaranya untuk membuat keputusan Saran dan Perbaikan yang telah dikeluarkan, dengan memeriksa atau memanggil secara tertulis para pihak yang diduga melanggar administrasi dan akan direkomendasikan dicoret, tidak pernah memeriksa dan atau meminta keterangan ahli atas Pemahaman dan atau penafsiran hukum mengenai ketentuan PKPU 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (1) huruf k dan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 Tanggal 22 Mei 2023 Perihal Ketentuan Wajib Mundur untuk bakal calon Anggota D{R/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (Bukti P-12), pada Angka (1) yang menyebutkan “selain pekerjaan yang diatur dalam ketentuan pasal 11 ayat (1) huruf k, maka tidak diwajibkan mundur pada saat pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kecuali diatur berbeda oleh instansi/lembaga tempat bakal calon bekerja. 2.5. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro telah mengabaikan Peraturan ditempat Calon bekerja dimaksud sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro. (Bukti P-13), bahwa dijelaskan pada Pasal 61 dan Pasal 62 yang kedudukan hukumnya Tenaga Ahli Fraksi dibawah Fraksi masing- masing dan atas usulan Fraksi serta tidak ada larangan menjadi anggota Partai Politik dan tidak ada larangan untuk menyampaikan Surat Pengunduran diri dalam hal yang bersangkutan menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. 2.6. Bahwa peran dan fungsi KPU, Bawaslu dibutuhkan guna mencegah terabainya hak-hak warga negara dalam memilih pemimpin yang mereka kehendaki secara demokratis telah dilanggar oleh Teradu/Terlapor, bahwa jelas mencoret nama Calon yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah diatur, sehingga kehilangan hak untuk dipilih, jelas melanggar ketentuan Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan, “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. “setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantara wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”. Bahwa Hak dipilih dan memilih juga ditegaskan dalam putusan MK nomor 011-17/PUU-I/2003, hak konstitusional warga negara yakni memiliki hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate). [2.2] KESIMPULAN PENGADU 1. Bahwa Teradu I Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah berkirim Surat ke Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan Nomor 861/PP.08/3522/2023 pada tanggal 03 Oktober 2023 perihal Pekerjaan Wajib Mundur, menunjukkan kinerja yang tidak profesional dan tidak berintegritas, alasannya adalah sebagai berikut: a. Tidak ada temuan atau laporan, Tanggal 19 Agustus 2023 s/d 28 Agustus 2023 KPU Kabupaten Bojonegoro tidak menerima saran dan masukan atas DCS terhadap dugaan Pekerjaan wajib mundur oleh Pengadu dari masyarakat b. Dimana pada tanggal 03 Oktober 2023 adalah batas akhir masa Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT). c. Tidak atas permintaan Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro. d. Surat tidak dikirimkan ke Peserta Pemilu dalam hal ini Partai Politik terlebih dahulu, namun ke tempat calon bekerja. e. Bahwa sebelum berkirim surat ke sekretariat DPRD Kabipaten bojonegoro, dalam fakta persidangan telah di akui oleh Teradu II, ada 2 Orang pegawai Sekretariat DPRD mendatangi Kantor KPUD Kabupaten Bojonegoro menanyakan terlebih dahulu Surat KPU RI Nomor 648/PL.014-SD/05/2023 Tanggal 22 Juni 2023 perihal Pekerjaan Wajib Mundur ditujukan kepada Sekretariat DPRD provinsi Bali, namun KPUD dalam fakta persidangan tidak mengetahui surat tersebut dan akan konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Timur terlebih dahulu; f. Teradu I tidak mengakui bahwa ada orang yang melakukan intervensi, namun berbeda dengan keterangan Teradu II jika mengakui telah didatangi oleh 2 orang dari sekretaiat DPRD Kabupaten Bojonegoro atas nama Saudara Ari dan Teguh Wibowo; g. Bahwa dalam bersurat ke Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro, Pengadu meragukan tidak ada Rapat Pleno karena tidak masukkan dalam alat bukti teradu yakni Hasil Rapat Pleno. 2. Bahwa Surat Pengunduran diri Dauzin Nazula bukan ditujukan ke KPUD Kabupaten Bojonegoro karena disampaikan sebelum pengumuman DCS dan lebih memilih focus dalam pekerjaannya sebagai Tenaga Ahli Fraksi Partai Golkar di Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro. Hal tersebut berbeda dengan Surat Pengunduran diri Saudara Khoirul Anam yang lebih dahulu mundur dari Tenaga Ahli Fraksi PANRIS sebelum menjadi Bakal Calon Daftar Calon Sementara (DCS). 3. Bahwa dalam masa pencermatan yang dilakukan oleh Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, tidak cermat dan tidak efektif dalam mencermati terkait riwayat pekerjaan seluruh daftar Calon Tetap (DCT) dengan hanya menyasar kepada Pengadu saja dan saksi I, Saksi II dan dilanjutkan dengan Saksi II dan Saudara Kustaji Caleg DPRD Provinsi Jawa timur Partai Nasdem Nomor urut 4, tidak profesionalnya Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dengan tugas dan wewenangnya, ternyata lebih dulu KPUD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan Surat Himbauan Pekerjaan Wajib Mundur ke Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro, dan Surat Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro kepada tenaga Ahli Fraksi yang meminta untuk mengundurkan diri dari tenaga Ahli, bahwa Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X baru berkirim surat ke Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Tanggal 14 Oktober perihal Permintaan Data; 4. Bahwa Pencoretan dua nama yakni Muhammad Hanafi dan Imam Mualim lebih dulu dilakukan dan disusul oleh saksi II (Ali Mustofa) yang juga bekerja sebagai tenaga Ahli Fraksi PANRIS dan Caleg DPRD dari Partai Amanat Nasional Dapil 6 Nomor urut 6, disusul dengan Saudara Kustaji Tenaga Ahli Fraksi NGPI yang juga tercoret sebagai Bakal Calon tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Daerah Pemilihan 12 Nomor Urut 4, terbukti tidak bersama dilakukan pencoretan karena tidak cermat dan tidak sesuai dengan mekanisme penanganan temuan dan laporan sebagiamana Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Temuan dan Laporan; 5. Bahwa Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, tidak professional menjalankan tugasnya dalam hal Penanganan perkara hanya melalui Telepon kepada peserta pemilu dan Whatsapp kepada KPU, tidak bersurat baik bersurat via pos atau elektronik. Bahwa menanganan perkara tidak menggunakan mekanismenya dengan memeriksa atau memanggil secara tertulis para pihak yang diduga melanggar administrasi dan akan direkomendasikan dicoret, tidak pernah memeriksa dan atau meminta keterangan ahli atas Pemahaman dan atau penafsiran hukum mengenai ketentuan PKPU 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (1) huruf k dan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 Tanggal 22 Mei 2023 Perihal Ketentuan Wajib Mundur, sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Temuan dan Laporan; 6. Bahwa Teradu I Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, tidak cermat dalam melakukan pencermatan Nama-Nama yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang juga mempunyai Pekerjaan yang bersumber dari keuangan Negara. Sebagaiamana pengaduan bahwa ada nama Dihan Syahri Fitrianto, S.Pd.I., M.Pd. adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan 1 (satu) Nomor urut 4 (Empat) yang juga diduga mempunyai pekerjaan yang bersumber dari keuangan Negara sebagai Tenaga Ahli Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Jawa Timur namun tidak dicantumkan dalam Silon riwayat pekerjaannya, ada nama Mustakim adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan 1 (satu) Nomor urut 2 (Dua) yang juga menjadi tenaga Pendamping Desa yang bersumber dari keuangan Negara, namun tidak dilakukan pencermatan sebagaimana kepada Pengadu dan saksi I dan saksi II; 7. Bahwa Pencoretan Nama-nama Tenaga Ahli Fraksi yang mencalonkan diri dan terdaftar dalam Daftar Calon tetap (DCT) hanya ada dan berlaku di Bojonegoro saja dan bekerja di Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro, tidak ada dikabupaten/Kota lainnya; 8. Bahwa Pengadu tetap mengedepankan asas lex superior derogate legi inferiori, dimana Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 04 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bojonegoro tidak bertentangan dengan Undang-Undang diatasnya, mengingat PKPU 10 Tahun 2023 tidak ada peraturan ditingkatan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maunpun Keputusan Menteri yang menyatakan bahwa Tenaga Ahli Fraksi tidak boleh menjadi anggota partai politik dan harus mundur dalam hal yang bersangkutan menjadi bakal calon anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota; 9. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro telah mengabaikan Peraturan ditempat Calon bekerja dimaksud sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bojonegoro Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro; 10. Bahwa peran dan fungsi KPU, Bawaslu dibutuhkan guna mencegah terabainya hak-hak warga negara dalam memilih pemimpin yang mereka kehendaki secara demokratis telah dilanggar oleh Teradu/Terlapor, bahwa jelas mencoret nama Calon yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah diatur, sehingga kehilangan hak untuk dipilih, jelas melanggar ketentuan Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan, “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”. Bahwa Hak dipilih dan memilih juga ditegaskan dalam putusan MK nomor 011-17/PUU-I/2003, hak konstitusional warga negara yakni memiliki hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate); 11. Bahwa Teradu I Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X sebagai penyelenggara Pemilu tidak berintegritas dan tidak Profesional dalam memahami tugas, wewenang dan kewajibannya dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, ketrampilan dan wawasan luas. Serta telah terbukti melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 dan Pasal 7; [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Tetap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V kesemuanya adalah Anggota Komisiner KPU Kabupaten Bojonegoro dan Tetap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X kesemuanya adalah Anggota Komisiner Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Maka ijinkan Pengadu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengabulkan tuntutan Pengadu adalah sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Nama Baik Pengadu, yang telah kehilangan haknya untuk dipilih sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V karena telah terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat (2), ayat (3) dan Pasal 7 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu berkaitan dengan integritas dan profisonalitas penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas sebagai Ketua dan Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro yang telah merugikan Pengadu/Pelapor telah di coret dari Daftar Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X karena telah terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat (2), ayat (3) dan Pasal 7 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu berkaitan dengan integritas dan profisonalitas penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas sebagai Ketua dan Anggota Komisioner Komisi Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Bojonegoro yang telah merugikan Pengadu/Pelapor telah di coret dari Daftar Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 5. Menyatakan Teradu untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-15, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 104 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 2. P-2 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 861/PP.08/3522/2023 Tanggal 03 Oktober 2023 Perihal Pekerjaan Wajib Mundur ditujukan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro; 3. P-3 Surat Pelapor Tanggal 12 Oktober 2023 perihal Tanggapan atau Klarifikasi Tertulis atas Surat Nomor 861/PP.08/35522/2023 kepada Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro; 4. P-4 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 256/PM.00.02/K.JI-04/09/2023 Perihal Imbauan Pekerjaan Wajib Mundur; 5. P-5 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 141 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 6. P-6 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 312/PM.00.02/K.JI-04/11/2023 Tanggal 13 November 2023, Perihal : Imbauan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro; 7. P-7 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro nomor 1069/PL.01.4-SD/3522/2023 Tanggal 15 November 2023 perihal Pemberitahuan, ditujukan kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro; 8. P-8 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 352/PM.00.02/K.JI-04/12/2023 Tanggal 04 Desember 2023 perihal Saran dan Perbaikan pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro; 9. P-9 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 1182/PL.01.4-SD/3522/2023 Tanggal 06 Desember 2023, Perihal Tindak lanjut atas Saran dan Perbaikan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro; 10. P-10 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 141 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 11. P-11 Surat Pelapor ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur Tanggal 08 Desember 2023, Perihal Permohonan Keberatan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 141 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 12. P-12 Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 Tanggal 22 Mei 2023 Perihal Ketentuan Wajib Mundur untuk bakal calon Anggota D{R/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; 13. P-13 Peraturan DPRD Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro; 14. P-14 Surat Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro Nomor 175/2097/412.050/2023 Tanggal 10 Oktober 2023 Perihal Pekerjaan Wajib Mundur; 15. P-15 Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 740/PL.01.4-SD/05/2023 Tanggal 20 Juli 2023 Perihal Status Pekerjaan sebagai pendamping Desa dalam Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2024, Pengadu mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1.] Imam Mu’alim 1. Saksi menerangkan sebelum tanggal 3 Oktober 2023, ada surat ke Sekretariat DPRD Kab. Bojonegoro, saat itu saksi menerima informasi melalu telepon dari salah satu Anggota Bawaslu Kab. Bojonegoro menanyakan kronologi dan macam- macamnya terkait tenaga ahli. Selain itu saksi juga sering kali berkomunikasi dengan Anggota KPU Kab. Bojonegoro yaitu Teradu II untuk meminta petunjuk terkait dengan Tenaga Ahli karena kenapa saksi sampai tanggal 3 oktober 2023 tidak mengundurkan diri karena saksi melihat bahwa teman-teman kami di kabupaten lain Tenaga Ahli Fraksi juga sampai detik ini tidak dicoret; 2. Bahwa Surat KPU Kab. Bojonegoro yang dikirimkan ke Sekretariat DPRD Kab. Bojonegoro ini sebelumnya saksi tidak mendapatkan kabar dari partai kalau tenaga ahli itu pekerjaan wajib mundur. Sedangkan pada tanggal 3 oktober 2023 di secretariat DPRD Kab. Bojonegoro tentu disemua dinas proses surat itu akan melalui waktu tahapan, surat harus disposisi dan lain-lain, sehingga saksi mendapatkan surat dari sekretariat DPRD Kab. Bojonegoro setelah tanggal 3 oktober 2023, menurut saksi dimana saat itu saksi tidak bisa memilih apakah saksi melanjutkan untuk tetap sebagai calon Anggota DPRD atau mengundurkan diri sebagai Tenaga Ahli DPRD Kab. Bojonegoro; 3. Bahwa saksi bersama teman-teman Tenaga Ahli yang lain melakukan kajian terhadap surat secretariat DPRD Kab. Bojonegoro, bahwa surat tersebut dijadikan acuan apakah surat tersebut termasuk salah satunya tentang Tenaga Ahli itu sebagaimana dalam surat tersebut. Tidak hanya itu, saksi juga membuka peraturan tentang tata tertib DPRD, pada intinya ada klausul berbeda antara kelompok ahli dengan tenaga ahli fraksi yang mana di DPRD Kab. Bojonegoro. Bahwa kelompok ahli itu belum ada atau belum diperlakukan, yang sudah ada di DPRD Kab. Bojonegoro adalah Tenaga Ahli fraksi. Kemudian dengan dasar tersebut, saksi termasuk sebagaimana yang disampaikan Pengadu diajak untuk berkirim surat dan bertemu dengan Ketua KPU Kab. Bojonegoro. Bahwa setelah pertemuan tersebut, saksi menyatakan tetap kembali bekerja sebagai tenaga ahli; [2.5.2.] Ali Mustofa Saksi menerangkan bahwa untuk saksi sendiri peristiwanya agak berbeda, saksi sebagai Tenaga Ahli begitu ada informasi tentang pencoretan atas nama saksi imam mu’alim beredar di Whatsapp, sehingga pada saat itu dalam kurun waktu satu hari dua hari nama saksi juga dicoret; [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] JAWABAN TERADU I S.D. TERADU V 1. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu sebagaimana dalam pengaduan atau laporan Pengadu, pada pokoknya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai Para Teradu menyatakan menolak dengan tegas setiap dan seluruh dalil, maupun seluruh pErmohonan sebagaimana disampaikan dalam pengaduan atau laporan Pengadu; 2. Bahwa substansi pengaduan atau laporan Pengadu, sebagaimana tercantum dalam Surat Panggilan Sidang Nomor : 196/PS.DKPP/SET-04/II/2024 dengan poin Pokok Pengaduan adalah Para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan pedoman sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum tidak menjaga Integritas dan Profesionalitas dikarenakan telah melakukan Pembatalan dan/atau Pencoretan Nama Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro atas nama Muhammad Hanafi, SH., MH. dari Daerah Pemilihan 4 nomor urut 9 yang dituangakn dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro nomor 1182/PL.01.4-SD/3522/2023 Perihal Tindak Lanjut atas saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro nomor 352/PM.00.02/K.JI- 04/12/2023 tanggal 4 Desember 2023 perihal saran dan Perbaikan Pasca Penetapan daftar Calon Tetap (DCT) bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro. Yang kemudian, ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Komisi pemilihan Umum kabupaten Bojonegoro Nomor 141 tahun 2023 Tentang daftar calon tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan Umum Tahun 2014; 3. Bahwa dalil-dalil Pengadu diatas merupakan dalil-dalil yang tidak benar dan tidak beralasan hukum yang benar, sehingga Para Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Pengadu dalam pengaduan tersebut; 4. Bahwa dalam pelaksanaan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Para Teradu sudah mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 5. Bahwa Teradu telah melaksanakan Program dan Jadwal Kegiatan tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 Tahun 2023, selain itu juga Kegiatan-kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi dengan Partai Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah : A. Hari, Tanggal : Selasa, 18 April 2023 Nama Kegiatan : Sosialisasi Tentang Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tempat : Aula Lantai 2 KPU Kabupaten Bojonegoro Peserta : Ketua dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2023, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, dan Forkopimda di Kabupaten Bojonegoro. (BUKTI T.1) B. Hari, Tanggal : 24 April 2023 Nama Kegiatan : Pengumuman tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Tempat : Website dan Media Sosial KPU Kabupaten Bojonegoro Alamat/Link : https://kab-bojonegoro.kpu.go.id/berita/baca/7966/pengumuman pengajuan- bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-rakyat-daerah-kabupaten-bojonegoro (BUKTI T.2) C. Hari, Tanggal : Selasa, 2 Mei 2023 Nama Kegiatan : Rapat Koordinasi Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024 Tempat : Media Center KPU Kabupaten Bojonegoro Peserta : Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dan perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bojonegoro. (BUKTI T.3) D. Hari, Tanggal : 1 - 14 Mei 2023 Nama Kegiatan : KPU Kabupaten Bojonegoro menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Tempat : Aula Lantai 2 KPU Kabupaten Bojonegoro Peserta : Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, dan Media di Kabupaten Bojonegoro (Untuk Partai Demokrat melakukan pengajuan pada Minggu, 14 Mei 2023 Pukul 09.30 WIB) (BUKTI T.4) E. Hari, Tanggal : Sabtu, 24 Juni 2023 Nama Kegiatan : Penyampaian Hasil Verifikasi Dokumen Persyaratan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Tempat : Aula Lantai 2 KPU Kabupaten Bojonegoro Peserta : Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Bojonegoro. (BUKTI T.5) F. Hari, Tanggal : 26 Juni - 9 Juli 2023 Nama Kegiatan : KPU Kabupaten Bojonegoro menerima Pengajuan Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Tempat : Aula Lantai 2 KPU Kabupaten Bojonegoro Peserta : Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Bojonegoro ( Untuk Partai Demokrat melaksanakan pengajuan perbaikan pada Minggu (9/7) Pukul 10.30 WIB ). (BUKTI T.6) G. Hari, Tanggal : Minggu, 6 Agustus 2023 Nama Kegiatan : Penyampaian Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 Tempat : Aula Lantai 2 KPU Kabupaten Bojonegoro Peserta : Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Bojonegoro dan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. (BUKTI T.7) H. Hari, Tanggal : 6-11 Agustus 2023 Nama Kegiatan : KPU Kabupaten Bojonegoro menerima Pengajuan Perubahan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Hasil Pencermatan Tempat : Aula Lantai 2 KPU Kabupaten Bojonegoro Peserta : Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Bojonegoro dan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro (Untuk Partai Demokrat melaksanakan pengajuan perubahan Rancangan DCS pada Jumat (11/8) Pukul 19.00 WIB). (BUKTI T.8) I. Hari, Tanggal : 19 Agustus 2023 Nama Kegiatan : Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Media : Website dan Media Sosial KPU Kabupaten Bojonegoro, Media Cetak dan Media Elektronik Link : https://bit.ly/DCSBojonegoro J. Hari, Tanggal : 19 - 28 Agustus 2023 Nama Kegiatan : masukan dan tanggapan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Media : Website dan Media Sosial KPU Kabupaten Bojonegoro. K. Hari, Tanggal : Senin, 25 September 2023 Nama Kegiatan : Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilu Tahun 2024 Tempat : Aula Lantai 2 KPU Kabupaten Bojonegoro Peserta : Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Bojonegoro dan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. (BUKTI T.9) L. Hari, Tanggal : 24 September - 3 Oktober 2023 Nama Kegiatan : KPU Kabupaten Bojonegoro menerima Pengajuan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Tempat : Aula Lantai 2 KPU Kabupaten Bojonegoro Peserta : Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Bojonegoro dan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro (Untuk Partai Demokrat melaksanakan pengajuan pencermatan Rancangan DCT pada Selasa (3/10) Pukul 17.42 WIB.) (BUKTI T.10) M. Hari, Tanggal : 4 November 2023 Nama Kegiatan : Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilu Tahun 2024 Media : Website dan Media Sosial KPU Kabupaten Bojonegoro, Media Cetak dan Media Elektronik Link : https://kab-bojonegoro.kpu.go.id/berita/baca/8035/pengumuman-daftar- calon-tetap-anggota-dprd-kabupaten-bojonegoro-dalam-pemilu-tahun- 2024 6. Bahwa dengan mengacu surat balasan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 648/PL.014-SD/05/2023 tanggal 22 Juni 2023 kepada Sekretaris DPRD Provinsi Bali yang berlaku Mutatis Mutandis terhadap DPRD diseluruh Indonesia. Sebagai langkah preventif , melalui Surat nomor 861/PP.08/3522/2023 tanggal 03 Oktober 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro berkirim surat kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Bojonegoro terkait Pekerjaan Wajib Mundur bagi Bakal Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Bojonegoro. (Bukti T.11 dan T.12) 7. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro telah mengabaikan Surat Pelapor tanggal 12 Oktober 2023 perihal Tanggapan atau Klarifikasi Tertulis atas Surat Nomor 861/PP.08/35522/2023 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro. Dalam hal tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro telah memberi surat balasan kepada Pelapor dengan surat nomor 106/PL.01.04-SD/3522/2023 tanggal 16 Oktober 2023. (BUKTI T.13) 8. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro telah mengirimkan surat nomor 312/PM.00.02/K.JI-04/11/2023 tanggal 13 November 2023 perihal Imbauan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro. Dalam surat tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro mempertanyakan beberapa nama Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro yang belum melampirkan surat pengunduran diri melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON), dintara nama nama yang dimaksud dalam isi surat tersebut salah satunya adalah Pelapor yaitu Muhammad Hanafi, SH, MH dari Partai Demokrat. (Bukti T.14) 9. Bahwa dengan adanya surat imbauan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro nomor 312/PM.00.02/K.JI-04/11/2023 tanggal 13 November 2023 perihal Imbauan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro dan surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 1035/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Koordinasi Status Pekerjaan Calon Sementara (DCS) dengan Pekerjaan Wajib Mundur di pont 4 yang menyatakan “ Calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud angka 3, agar segera menyampaikan keputusan pemberhentian apabila telah menerima keputusan yang dimaksud paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkan Keputusan DCT Anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota”. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro memberikan Surat Pemberitahuan Kepada Partai Demokrat dengan nomor surat 1069/PL.01-04-SD/3522/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Surat Pengunduran Diri saudara Pelapor. (BUKTI T.15 dan T.16) 10. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro nomor 352/PM.00.02/K.JI-04/12/2023 tanggal 4 Desember 2023 perihal Saran Perbaikan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Salah satu isi surat tersebut adalah untuk Membatalkan dan/atau mencoret nama Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro yang salah satunya atas nama Pengadu. (BUKTI T.17) 11. Bahwa untuk menindaklanjuti surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro perihal Saran Perbaikan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro membuat Surat Keputusan nomor 168 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro nomor 141 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro. Dalam isi keputusan tersebut salah satunya adalah Mencoret nama Pengadu sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro. (BUKTI T.18) 12. Bahwa dalil-dalil tersebut diatas menunjukan dan merupakan fakta hukum yang sah, serta membuktikan bahwa perbuatan Para Teradu tidak terbukti telah melanggar Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sehingga dalil-dalil Pengadu harus ditolak dan tidak dapat diterima. [2.6.2] JAWABAN TERADU VI S.D. TERADU X A. UMUM 1. Bahwa kami, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara tegas kami akui kebenarannya; 2. Bahwa kami, Para Teradu dalam melakukan pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, khususnya Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagaimana Pasal 101 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang – Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu) yang bunyinya : Pasal 101 huruf b angka 2 UU Pemilu “mengawai pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota, yang terdiri atas : pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kotai” 3. Bahwa tindak lanjut pada Pasal 101 huruf b angka 2 UU Pemilu, Para Teradu dalam pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, khususnya Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 telah berusaha semaksimal mungkin melaksanakan tugas, wewenang, serta kewajiban dengan melakukan pengawasan pada : a) Tahapan Pengajuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, pada tanggal 24 April 2023 sampai dengan 23 Juni 2023; b) Tahapan Pengajuan Perbaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 6 agustus 2023; c) Tahapan Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, pada tanggal 6 Agustus 2023 sampai dengan akhir sabtu, 23 september 2023. d) Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, pada tanggal 24 September 2023 sampai dengan 4 November 2023; e) Pada 4 (empat) pengawasan tersebut, mekanisme pengawasan yang kami Para Teradu lakukan meliputi 3 (tiga), yakni : 1) Rencana Persiapan 1.1. Membuat SK Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan; 1.2. Membuat Surat Imbauan Tahapan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT kepada KPU Kabupaten Bojonegoro, dan Partai Politik; 1.3. Membuat Surat Tugas Pengawasan di KPU Kabupaten Bojonegoro Tahapan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT di KPU Kabupaten Bojonegoro; 1.4. Membuat Surat Permohonan Pembukaan akun SILON Pencalonan kepada KPU Kabupaten Bojonegoro 1.5. Membuat skema Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro di Kantor KPU Kabupaten Bojonegoro, serta skema Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT; 1.6. Rapat Internal Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dengan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro sebagai terundang baik via luring dan via daring; 2) Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT 2.1. Pengawasan Rekapitulasi data penerimaan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT Bakal Calon Anggota Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD Kabupaten Bojonegoro); 2.2. Melakukan Rekapitulasi Data Prosentase Pembulatan pada PKPU 10/2023 Pada penerimaan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024; 2.3. Melakukan Pengawasan Verifikasi Administrasi Dokumen pada penerimaan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT per partai politik, per daerah pemilihan, per bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, terhadap hasil pemeriksaan dengan indikator termasuk namun tidak terbatas pada : a) Dokumen pencatuman gelar; b) ijazah SMA/sederajat; c) KTA Parpol; d) KTP; e) Surat Bebas Narkoba; f) Surat Sehat Jasmani; g) Surat Sehat Rohani; h) Surat Keterangan Pengadilan; i) Surat Pernyataan Bakal Calon; dan j) Tanda bukti terdaftar sebagai pemilih; 3) Penindakan 3.1. Saran perbaikan; 3.2. Potensi sengketa pemilu; 3.3. Potensi penanganan pelanggaran pemilu; B. POKOK PERKARA 1. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro telah mengabaikan Surat Tembusan Pelapor Tanggal 12 Oktober 2023 Perihal Tanggapan atau Klarifikasi Tertulis atas Surat Nomor 861/PP.08/35522/2023 ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro. 2. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro tidak efektif dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tidak dilaksanakan sesuai rencana dan tahapan dengan tepat waktu, bahwa tanggal 14 Oktober 2023 baru mengirimkan surat imbauan Pekerjaan wajib mundur ditujukan kepada Ketua Partai Politik Peserta Pemilu di Bojonegoro, artinya lebih dulu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro menyampaikan surat tersebut pada tanggal 03 Oktober 2023 ke secretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro. 3. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro sebagai Penyelenggara Pemilu tidak berintegritas dan profesional memahami tugas, wewenang dan kewajibannya dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. 4. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro tidak pernah melakukan Hukum beracaranya untuk membuat keputusan saran dan perbaikan yang telah dikeluarkan, dengan memeriksa atau memanggilsecara tertulis para pihak yang diduga melanggar adminisrasi dan akan direkomendasikan dicoret, tidak pernah memeriksa dan akan atau meminta keterangan ahli atas pemahaman dan atau penafsiran hokum mengenai ketentuan PKPU 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (1) huruf k dan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 Tanggal 22 Mei 2023 Perihal Ketentuan Wajib Mundur untuk bakal calon Anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota. ( P-12), pada Angka (1) yang menyebutkan “ selain pekerjaan yang diatur dalam ketentuan pasal 11 ayat (1) huruf k, maka tidak diwajibkan mundur pada saat pengajuan bakal calon anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota kecuali diatur berbeda oleh instansi/lembaga tempat bakal calon bekerja. 5. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro telah mengabaikan Peraturan ditempat Calon bekerja dimaksud sebagaimana tertuang dalam Peraturan ditempat Calon bekerja dimaksud sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten BOjonegoro. (Bukti P-13), bahwa dijelaskan pada Pasal 61 dan Pasal 62 yang kedudukan hukumnya Tenaga Ahli Fraksi dibawah Fraksi masing - masing dan atas usulan Fraksi serta tidak ada larangan untuk menyampaikan Surat Pengunduran diri dalam hal yang bersangkutan menjadi Bakal Calon Anggota DPR,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. 6. Bahwa peran dan fungsi KPU, Bawaslu dibutuhkan guna mencegah terabainya hak – hak warga Negara dalam memilih pemimpin yang mereka kehendaki secara demokratis telah dilanggar oleh Teradu/Terlapor, bahwa jelas mencoret nama calon yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah diatur, sehingga kehilangan hak untuk dipilih, jelas melanggar ketentuan ketentuan Pasal 43 Ayat ( 1 dan 2 ) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ( HAM ) dinyatakan, “setiap warga Negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia,jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”. “ setiap warga Negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantara wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”. Bahwa Hak dipilih dan memilih juga ditegaskan dalam putusan MK nomor 011- 17/PUU-I/2023, hak konstitusional warga Negara yakni memiliki hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate). C. KETERANGAN PIHAK TERADU ATAS POKOK PERKARA 1. Bahwa terkait mengabaikan Surat Tembusan Pengadu a. Bahwa kami, Para Teradu menerima tembusan Surat KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor 861/PP.08/3522/2023 Tanggal 3 Oktober 2023 Perihal Pekerjaan Wajib Mundur yang ditujukan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro, yang juga ditembuskan kepada 1) Ketua DKPP dan 2)Sekretaris DPRD Kabupaten Bojonegoro (Bukti TB – 01) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro juga menerima tembusan surat dari KPU Kabupaten Bojonegoro, yang lampirannya terkait dengan Surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 175/2097/412.050/2023 Tanggal 10 Oktober 2023 Perihal Pekerjaan Wajib Mundur yang ditujukan kepada Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro, isi surat tersebut menjelaskan terkait penyampaian surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali dalam hal terdaftar sebagaimana bakal calon anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Bukti TB – 02) c. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2023 Muhammad Hanafi, SH, MH. Yang merupakan Bacaleg Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bojonegoro Dapil 4 serta bekerja sebagai tenaga ahli fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bojonegoro Menyampaikan surat klarifikasi dan tanggapan atas surat KPUD Nomor 861/PP.08/3522/2023 tanggal 3 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Pada tanggal 13 Oktober 2023 melakukan konsultasi ke Provinsi Jawa Timur dengan kordiv. Hukum via whatsapp, beliau mengarahkan untuk 1. Permintaan SK pengankatan Tenaga Ahli DPRD Kab. Bojonegoro 2. Imbauan ke Sekretaris DPRD Kab Bojonegoro (bisa dalam satu surat yg sama) 3. Imbauan ke KPU Bojonegoro (Bukti TB – 03) e. Bahwa dari hasil konsultasi tersebut Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mengirimkan Surat ke Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dengan Nomor 254/PM.00.02/K.JI-04/10/2023 Tanggal 14 Oktober 2023 Perihal Permintaan data Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro (Bukti TB – 04), kami gunakan sebagai dasar pencermatan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro yang berprofesi tenaga ahli di Kabupaten Bojonegoro dan dibalas oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan Nomor 175/2201/412.050/2023 Tanggal 25 Oktober 2023 Perihal Data Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro. (Bukti TB – 05) f. Terhadap tuduhan mengabaikan surat tembusan kepada Para Teradu, bahwa pandangan Para Teradu surat tembusan bersifat sebagai informasi, dan tembusan surat tersebut tidak hanya kepada Teradu, terdapat instansi lain ditembuskan oleh Pengadu. g. Terhadap dalil mengabaikan Surat Tembusan Pengadu, tidak terbukti. 2. Bahwa terkait ketidakefektifan dalam penyelenggaraan pemilu a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro telah mengirim surat Imbauan kepada Ketua Partai Politik dengan nomor 190/PM.00.02/K.JI-04/06/2023 tanggal 26 Juni 2023 pada sub tahapan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota (Bukti TB – 06) b. Bahwa telah dikirim surat Imbauan kepada Ketua Partai Poltik dengan nomor 226/PM.00.02/K.JI-04/08/2023 tanggal 11 September 2023 terkait Imbauan Pasca Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/Kota (Bukti TB – 07) c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro telah mengirim surat Imbauan pencermatan pasca pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan Nomor 288/PM.00.02/K.JI- 04/09/2023 pada tanggal 13 September 2023 kepada Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Bojonegoro untuk memastikan calon sementara anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro memenuhi persyaratan administrasi yang telah diatur dalam Pasal 11 huruf g, huruf k, huruf l, huruf m, huruf o dan huruf p PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Bukti TB – 08) dari pencermatan Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Bojonegoro hasilnya nihil (Bukti TB – 09) d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menyikapi atas surat tembusan KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor 861/PP.08/3522/2023 Perihal Pekerjaan Wajib Mundur, melakukan Pleno dengan Nomor 134/RT.02/K.JI- 04/10/2023 pada tanggal 13 Oktober 2023 (Bukti TB – 10) yang menyepakati membuat surat Imbauan Nomor 255/PM.00.02/K.JI- 04/10/2023 dan Nomor 256/PM.00.02/K.JI-04/10/2023 pada tanggal 14 Oktober 2023 perihal pekerjaan yang wajib mundur merujuk pada surat KPU RI Nomor. 512/PL.01.4-SD/05/2023 dan Surat Ketua KPU RI Nomor 648/PL.01.4-sd/05/2023 yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Bojonegoro dan Ketua Partai Politik Peserta Pemilu. e. Bahwa terhadap dalil ketidakefektifan dalam penyelenggaraan pemilu yang dituduhkan kepada Para Teradu tidak terbukti, karena Para Teradu sudah membuat surat imbauan pada tanggal 26 Juni 2023, tanggal 11 September 2023, tanggal 13 September 2023, dan tanggal 14 Oktober 2023. 3. Bahwa terkait dengan Para Teradu sebagai penyelenggara yang tidak berintegritas dan professional dalam memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. a. Bahwa Para Teradu sudah menjalankan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan. b. Bahwa Para Teradu telah mengawasi seluruh pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten Bojonegoro. c. Bahwa Para Teradu dalam pelaksanaan penyelenggraan pemilu telah melakukan pencegahan dengan beberapa metode diantaranya sosialisasi, rapat koordinasi dengan stakeholder, imbauan – imbauan sebelum tahapan d. Bahwa Para Teradu dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu telah melakukan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu e. Para Teradu selalu melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur f. Bahwa terkait dengan dalil Para Teradu sebagai penyelenggara yang tidak berintegritas dan professional dalam memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas tidak terbukti sebagaimana dalam penjelasan pada bagian UMUM. 4. Bahwa terkait saran perbaikan yang dikeluarkan oleh Para Teradu a. Bahwa Para Teradu pada tanggal 29 Oktober 2023 koordinasi dengan KPU Kab. Bojonegoro via whatsapp menayakan apakah imam mu’alim dan Muhammad hanafi sudah mengundurkan diri ? jawaban KPU Kabupaten Bojonegoro tidak ada (Bukti TB – 11) b. Bahwa Para Teradu pada tanggal 1 November 2023 kembali berkoodinasi dengan KPU Kabupaten Bojonegoro via whatsapp perihal setelah ditetapkan Berita Acara Verifikasi Administrasi memastikan apakah ada yang tidak memenuhi syarat ketika masuk daftar calon tetap ? jawaban KPU Kabupaten Bojonegoro semua memenuhi syarat (Bukti TB – 12) c. Bahwa sebelum penetapan daftar calon tetap, Teradu VI pada tanggal 2 November 2023 melakukan koordinasi via phone dengan ketua Partai DPC Demokrat dan Sekretaris PPP perihal nama tenaga ahli yang belum mengundurkan diri merujuk pada imbauan yang dikirim, jawaban dari keduanya akan menindaklanjuti d. Bahwa Para Teradu telah mengirim surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Bojonegoro dengan nomor 307/PM.00.02/K.JI-04/11/2023 tanggal 8 November 2023 perihal Imbauan untuk menunggu pengajuan surat pengunduran diri dan tanda terima pengunduran diri dari Imam Mu’alim dan Muhammad Hanafi serta keputusan pemberhentian paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkan Keputusan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini merujuk pada surat KPU RI Nomor. 1035/PL.01.4-SD/2023 (Bukti TB – 13) e. Bahwa Para Teradu telah mengirim surat imbauan kepada KPU Kabupaten Bojonegoro dengan nomor 319/PM.00.02/K.JI-04/11/2023 tanggal 18 November 2023 perihal Imbauan untuk menunggu pengajuan surat pengunduran diri dan tanda terima pengunduran diri dari Ali Musthofa serta keputusan pemberhentian paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkan Keputusan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota. . Hal ini merujuk pada surat KPU RI Nomor. 1035/PL.01.4-SD/2023 (Bukti TB – 14) f. Bahwa Para Teradu dalam memberikan saran perbaikan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Perbawaslu Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. g. Bahwa Para Teradu sampai batas waktu yang ditentukan tidak menerima permohonan sengketa proses dari Peserta Pemilu yang dalam hal ini adalah Partai Demokrat sebagai partai politik dari Pengadu. Sesungguhnya ada mekanisme upaya hukum yang diberikan dengan seluas-luasnya apabila ada hak calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota pada tahapan Pemilu tertentu, yang dalam hal ini sampai pada batas yang ditentukan sebagaimana Perbawaslu 9 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, akan tetapi Pengadu tidak memanfaatkan Upaya hukum tersebut. h. Bahwa Para Teradu sudah melakukan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dalam hal ini Koordinator Divisi Hukum, terkait penafsiran tentang pekerjaan yang wajib mundur yang tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. dan pengadu bekerja di badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara (APBD), yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali, i. Bahwa Para Teradu telah mengirim surat imbauan kepada KPU Kabupaten Bojonegoro dengan nomor 313/PM.00.02/K.JI-04/11/2023 tanggal 24 November 2023 perihal Imbauan untuk menunggu pengajuan surat pengunduran diri dan tanda terima pengunduran diri dari Muchammad Sulton Rif’an dan M. Ahsanun Ni’am serta keputusan pemberhentian paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkan Keputusan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini merujuk pada surat KPU RI Nomor. 1035/PL.01.4-SD/2023 (Bukti TB – 15) j. Bahwa bila melihat perjalanan saran perbaikan yang dikeluarkan oleh Para Teradu sesungguhnya sudah sesuai dengan tata cara dan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Bahwa terkait mengabaikan peraturan ditempat calon bekerja a. Bahwa Para Teradu menerima tembusan surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 175/2097/412.050/2023 Tanggal 10 Oktober 2023 Perihal Pekerjaan Wajib Mundur yang ditujukan kepada Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro, isi surat tersebut menjelaskan terkait penyampaian surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali dalam hal terdaftar sebagaimana bakal calon anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan bahwa peraturan pemilu merupakan lexspesialis b. Bahwa Para Teradu mengkonfirmasi tembusan surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 175/2097/412.050/2023 Tanggal 10 Oktober 2023 dengan mengirimkan Surat ke Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dengan Nomor 254/PM.00.02/K.JI-04/10/2023 Tanggal 14 Oktober 2023 Perihal Permintaan data Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro dan dibalas oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan Nomor 174/2201/412.050/2023 Tanggal 25 Oktober 2023 Perihal Data Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro. c. Bahwa Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023, tanggal 22 Mei 2023, perihal ketentuan wajib mundur untuk Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sudah memberikan kesempatan seluas-luasnya dengan pemaknaan selain pekerjaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU 10/2023, maka tidak diwajibkan mundur pada saat pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kecuali diatur berbeda oleh instansi/lembaga tempat bakal calon bekerja, yang dalam hal ini instansi/lembaga tempat bakal calon bekerja tidak mengatur secara berbeda dan/atau khusus perihal wajib mundur atau tidak wajib mundur. Sehingga, dalam hal ini pengaturan tersebut dikembalikan ke dalam Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU 10/2023. d. Bahwa terhadap dalil mengabaikan peraturan ditempat calon bekerja, tidak beralasan menurut hukum. 1. Bahwa terkait dengan peran dan fungsi KPU, Bawaslu dibutuhkan guna mencegah terabainya hak – hak warga Negara dalam memilih pemimpin yang menurut teradu tidak sesuai prosedur. a. Bahwa hak konstitusional untuk dipilih diatur dalam pasal 240 (1) Undang – Undang 7 tahun 2017 tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: huruf (k) “ Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah,aparatur negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi komosaris, dewan pengawas dan karyawan padabadan usaha milik Negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. b. Bahwa aturan ini juga tertuang dalam PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. “Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah,aparatur negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi komosaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik Negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” demikian bunyi Pasal 11 Ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10 Tahun 2023. c. Bahwa berdasarkan Pasal diatas TA termasuk dalam badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik Kembali d. Bahwa sesungguhnya Para Teradu sudah menjalankan tugas, kewajiban dan wewenang sebagaimana Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 UU Pemilu dengan tidak membiarkan pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur Pencalonan dan Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya di Kabupaten Bojonegoro. D. KESIMPULAN 1. Bahwa kami Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X sudah melakukan tugas, kewajiban, dan wewenang dengan penuh integritas dan secara profesional, dengan berpedoman pada Asas, Prinsip dan Tujuan Penyelenggaran Pemilu; 2. Bahwa kami, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X sesungguhnya sudah semaksimal mungkin melaksanakan apa yang menjadi tugas, kewajiban dan wewenang serta mandat yang berkaitan dengan Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro sebagaimana yang dijelaskan pada penjelasan UMUM dan KETERANGAN PIHAK TERADU ATAS POKOK PERKARA [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU [2.7.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan kesimpulan, sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu sebagaimana dalam pengaduan atau laporan Pengadu dan setelah mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, para Teradu tetap pada seluruh pernyataan, keterangan dan dalil-dalil sebagaimana disampaikan di hadapan Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI; 2. Bahwa Teradu menolak seluruh tuduhan, keterangan dan dalil-dalil yang disampaikan Pengadu di hadapan Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI 3. Bahwa sudah terbukti dihadapan Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, saudara Pengadu merupakan Tenaga Ahli Fraksi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro yang anggaranya bersumber dari keuangan negara; 4. Bahwa pada tanggal 15 November 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro telah berkoordinasi dengan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro sebagai tindak lanjut terhadap himbauan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro nomor 312/PM.00.02/K.Jl- 04/11/2023 tanggal 13 November 2023 perihal "Imbauan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Ca]on Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro", dan kemudian meneruskan surat imbauan tersebut ke Partai Politik yang bersangkutan; 5. Bahwa sesuai surat dari Komisi Pemilihan Umum RI nomor 1035/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 25 september 2023 perihal "Koordinasi Status Pekerjaan Calon pada Daftar calon Sementara (DCS) dengan Pekerjaan Wajib Mundur", Pengadu belum menyerahkan Surat Pengunduran Dirinya sebagai Tenaga Ahli Fraksi 1 (satu) bulan .setelah ditetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro nomor 141 tahun 2023 tanggal 3 November 2023 tentang "Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro"; 6. Bahwa pada tanggal 4 desember 2023 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro telah menerima surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro nomor 352/PM.00.02/K.JI- 04/12/2023 perihal "Saran Perbaikan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro", dan kemudian Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro menindaklanjuti surat tersebut dengan membuat Surat Keputusan nomor 168 Tahun 2023 tentang "Perubahan atas Keputusan Komisi Pcmilihan Umurn Kabupaten Bojonegoro nomor 141 tahun 2023 tcntang Daftar Caton Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daernh (DPRD) Kabupaten Bojonegoro". Dalam isi keputusan tersebut satah satunya adalah Mencoret nama Pengadu sebagai Daftar Caton Tctap (DCT) Anggota Dewan Perwakitan Rakyat Dacrah (DPRD) Kabupatcn Bojonegoro. 7. Bahwa Komisi Pernilihan Umum Kabupaten Bojonegoro tetah melaksanakan tahapan Pencalonan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor l0 tahun 2023 tcntang "Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota", surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI nornor 352 tentang "Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Caton Dewan Perwakitan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota", surat Komisi Pemilihan Umum RI nomor 512/PL.0l.4- SD/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 perihal "Ketentuan wajib mundur untuk Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota", surat Komisi Pemilihan Umum RI nomor 1035/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 25 September 2023 perihal "Koordinasi Status Pekerjaan Calon pada Daftar calon Sementara (DCS) dengan Pekerjaan Wajib Mundur", surat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bojonegoro nomor 352/PM.00.02/K.JI-04/12/2023 tanggal 4 Desember 2023 perihal "Saran Perbaikan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro; 8. Bahwa berdasarkan jawaban Pengadu, fakta-fakta persidangan, bukti-bukti, keterangan para saksi dan pihak terkait di hadapan Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI merupakan fakta hukum yang sah dan membuktikan bahwa perbuatan para Teradu tidak terbukti telah melanggar Peraturan Kode Etik Pentelenggara Pemilu sehingga dalil-dalil Pengadu harus ditolak dan tidak dapat diterima. [2.8] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] PETITUM TERADU I S.D. TERADU V 1. Menerima jawaban PARA TERADU untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menolak dan atau menyatakan pengaduan atau laporan PENGADU tidak dapat diterima untuk seluruhnya; 3. Menyatakan PARA TERADU tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu; 4. Memohon kepada Majelis Sidang DKPP Yang Terhormat untuk merehabilitasi nama baik para Teradu I, II, III, IV, dan V serta Para Pihak Terkait [2.8.2] PETITUM TERADU VI S.D. TERADU X 1. Menyatakan menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X dan/atau Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X dan/atau Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro. Atau Apabila majelis sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya dengan mempertimbangkan upaya yang sudah kami lakukan semaksimal mungkin atas tugas, wewenang dan kewajiban yang kami miliki. [2.9] BUKTI PARA TERADU [2.9.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 dan T.1-18, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T.1-1 Foto kegiatan sosialisasi tentang tata cara pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan data DPRD Kabupaten pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari selasa tanggal 18 April 2023; 2. T.1-2 Pengumuman tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro untuk Pemilu serentak Tahun 2024 pada tanggal 24 April 2023; 3. T.1-3 Rapat koordinasi pengajuan pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/kota pada pemilu Tahun 2024 pada tanggal 2 Mei 2023; 4. T.1-4 Dokumentasi Kegiatan KPU Kabupaten Bojonegoro menerima pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023; 5. T.1-5 Dokumentasi Kegiatan penyampaian hasil verifikasi dokumen persyaratan calon Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan Umum 2024 pada tanggal 24 Juni 2023 pada tanggal 26 Juni s.d. 9 Juli 2023; 6. T.1-6 Pengajuan perbaikan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan Umum 2024; 7. T.1-7 Penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi dokumen Persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/kota Pemilihan Umum 2024 pada tanggal 6 Agustus 2023; 8. T.1-8 Penerimaan Pengajuan Perubahan Rancangan DCS hasil pencermatan pada tanggal 6 s.d. 11 Agustus 2023; 9. T.1-9 Rapat Koordinasi Pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 25 September 2023; 10. T.1-10 Pengajuan pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 24 September s.d. 3 Oktober 2023; 11. T.1-11 Surat KPU dengan nomor 648/pl.01.4-sd/05/2023 perihal pekerjaan wajib mundur pada tanggal 22 juni 2023; 12. T.1-12 Surat KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor 861/PP.08/3522/2023 Perihal pekerjaan wajib mundur pada tanggal 3 oktober 2023 yang ditujukan kepada Sdr. Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro; 13. T.1-13 Surat KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor 106/PL.01.4- SD/3522/2023 Perihal pekerjaan wajib mundur pada tanggal 16 oktober 2023 yang ditujukan kepada Sdr. Muhammad Hanafi, S.H., M.H; 14. T.1-14 Surat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Nomor 312/PM.00.02/K.JI-04/11/2023 Perihal imbauan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 12 November 2023; 15. T.1-15 Surat KPU dengan nomor 1035/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal Koordinasi status pekerjaan Calon pada Daftar Calon Sementara (DCS) dengan pekerjaan wajib mundur pada tanggal 25 September 2023; 16. T.1-16 Surat KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor 1069/PL.01.4- SD/3522/2023 Perihal pemberitahuan pada tanggal 15 November 2023 yang ditujukan kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro; 17. T.1-17 Surat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Nomor 352/PM.00.02/K.JI-04/12/2023 Perihal saran perbaikan pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 4 Desember 2023; 18. T.1-18 Surat Keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor 168 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor 141 tahun 2023 tentang daftar calon tetap Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam pemilihan umum Tahun 2024 [2.9.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI s.d. Teradu X mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 dan T.2-15, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T.2-1 Tembusan Surat KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor 861/PP.08/3522/2023; 2. T.2-2 Tembusan Surat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 175/2097/412.050/2023; 3. T.2-3 Screenshoot Whatsapp konsultasi ke Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Timur; 4. T.2-4 Surat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dengan Nomor 254/PM.00.02/K.JI-04/10/2023; 5. T.2-5 Surat Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan Nomor 175/2201/412.050/2023; 6. T.2-6 Surat Imbauan kepada Ketua Partai Politik dengan nomor 190/PM.00.02/K.JI-04/06/2023; 7. T.2-7 Surat Imbauan kepada Ketua Partai Politik dengan nomor 226/PM.00.02/K.JI-04/08/2023; 8. T.2-8 Surat Imbauan kepada Panwaslu Kecamatan Nomor 288/PM.00.02/K.JI-04/09/2023; 9. T.2-9 Hasil pencermatan pasca pengumuman DCS DPRD Kabupaten Bojonegoro oleh Panwaslu Kecamatan; 10. T.2-10 Rapat Pleno Nomor 134/RT.02/K.JI-04/10/2023; 11. T.2-11 Screenshoot Whatsapp koordinasi dengan KPU Kabupaten Bojonegoro tanggal 29 Oktober 2023; 12. T.2-12 Screenshoot Whatsapp koordinasi dengan KPU Kabupaten Bojonegoro tanggal 1 November 2023; 13. T.2-13 Surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Bojonegoro dengan nomor 307/PM.00.02/K.JI-04/11/2023; 14. T.2-14 Surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Bojonegoro dengan nomor 319/PM.00.02/K.JI-04/11/2023; 15. T.2-15 Surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Bojonegoro dengan nomor 313/PM.00.02/K.JI-04/11/2023. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 8 Maret 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1] Bawaslu Provinsi Jawa Timur 1. Bahwa kami, Para Pihak Terkait dalam melakukan pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, khususnya Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagaimana Pasal 97 huruf b angka 3 dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang – Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu) yang bunyinya : Pasal 97 huruf b angka 3 UU Pemilu “mengawai pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi, yang terdiri atas : pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi” Pasal 100 huruf b UU Pemilu “melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya” 2. Bahwa tindak lanjut pada Pasal 97 huruf b angka 3 UU Pemilu, Para Pihak Terkait dalam pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, khususnya Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 telah berusaha semaksimal mungkin melaksanakan tugas, wewenang, serta kewajiban dengan melakukan pengawasan pada : a) Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 24 April 2023 sampai dengan 23 Juni 2023; b) Tahapan Pengajuan Perbaikan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 6 agustus 2023; c) Tahapan Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 6 Agustus 2023 sampai dengan akhir sabtu, 23 september 2023. d) Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 24 September 2023 sampai dengan 4 November 2023; e) Pada 4 (empat) pengawasan tersebut, mekanisme pengawasan yang kami Para Pihak Terkait lakukan meliputi 3 (tiga), yakni : 1) Rencana Persiapan 1.1. Membuat SK Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan; 1.2. Membuat Surat Imbauan Tahapan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT kepada KPU Provinsi Jawa Timur, dan Partai Politik; 1.3. Membuat Surat Tugas Pengawasan di KPU Provinsi Jawa Timur Tahapan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT di KPU Provinsi Jawa Timur; 1.4. Membuat Surat Permohonan Pembukaan akun SILON Pencalonan kepada KPU Provinsi Jawa Timur; 1.5. Membuat skema Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, serta skema Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT; 1.6. Rapat Internal Bawaslu Provinsi Jawa Timur, serta Rapat Internal dengan Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota pada masing-masing tahapan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT baik via daring dan luring; 2) Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT 1.1. Pengawasan Rekapitulasi data penerimaan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Timur dan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD Provinsi Jawa Timur); 1.2. Melakukan Rekapitulasi Data Prosentase Pembulatan pada PKPU 10/2023 Pada penerimaan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024; 1.3. Melakukan Pengawasan Verifikasi Adminitrasi Dokumen pada penerimaan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT per Bakal Calon DPD Jawa Timur dan per partai politik, per daerah pemilihan, per bakal calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, terhadap hasil pemeriksaan dengan indikator termasuk namun tidak terbatas pada : a) Dokumen pencatuman gelar; b) ijazah SMA/sederajat; c) KTA Parpol; d) KTP; e) Surat Bebas Narkoba; f) Surat Sehat Jasmani; g) Surat Sehat Rohani; h) Surat Keterangan Pengadilan; i) Surat Pernyataan Bakal Calon; dan j) Tanda bukti terdaftar sebagai pemilih; 3) Penindakan 3.1. Saran perbaikan; 3.2. Potensi sengketa pemilu; 3.3. Potensi penanganan pelanggaran pemilu; 3. Para Pihak Terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya pada Tahapan Pengajuan, Pengajuan Perbaikan, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT, dengan melakukan pencermatan dokumen persyaratan Bacaleg pada masing- masing Tahapan baik secara langsung (Pengawasan di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur dan Kantor KPU masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota), dan secara tidak langsung (melalui SILON Pencalonan). 4. Terhadap angka 3, Para Pihak Terkait membuat surat langkah-langkah Pengawasan, yakni : 4.1. Surat Kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, dengan Nomor 507/PM.00.01/K.JI/09/2023, tertanggal 07 September 2023, perihal langkah-langkah Pengawasan Pasca Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/Kota; 4.2. Surat Kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, dengan Nomor Nomor 536/PM.00.01/K.JI/09/2023, tertanggal 14 September 2023, perihal langkah-langkah Pengawasan Pasca Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi; 4.3. Adapun kedua surat tersebut, pada intinya Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota melakukan pencermatan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta menurunkan kepada jajaran adhoc di wilayahnya masing – masing, untuk memastikan DCS Anggota DPRD Provinsi memenuhi persyaratan administrasi yang telah diatur dalam Pasal 11 huruf g, huruf k, huruf l, huruf m, huruf o dan huruf p PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 4.4. Tindak lanjut atas, kedua surat tersebut ditemukan Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang masih Belum Memenuhi Syarat Pada Tahapan Penyusunan DCS, diantaranya : 4.4.1. Surat Keputusan Pemberhentian (Pekerjaan wajib mundur) dan/atau Surat Pengajuan Pengunduran Diri (Pekerjaan wajib mundur), sejumlah 7 (tujuh) bakal calon; 4.4.2. Kesalahan upload dokumen Ijazah SMA/Sederajat, sejumlah 1 (satu) orang; 4.4.3. Kesalahan upload dan/atau tidak benarnya dokumen SK Kesehatan Bebas Narkoba, SK Kesehatan Jasmani, dan SK Kesehatan Rohani, sejumlah 6 (enam) orang; 4.4.4. Surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BB.PERNYATAAN dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon Tidak Benar tidak mengunggah surat pernyataan, sejumlah 1 (satu) orang; 4.4.5. Berkaitan dengan hal tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menidaklanjuti dengan cara melakukan klarifikasi kepada instansi terkait, melakukan pencarian di internet perihal status Pekerjaan Bacaleg yang terindikasi Pekerjaan Wajib Mundur, dan Pengecekan melalui SILON Pencalonan dengan cara dilakukan pengecekan pada data calon, progress pengisian, dan dokumen verifikasi. 4.4.6. Setelah dilakukan langkah sebagaimana angka 5, ditemukan 4 (empat) Bakal Calon yang terindikasi Surat Keputusan Pemberhentian (Pekerjaan wajib mundur) dan/atau Surat Pengajuan Pengunduran Diri (Pekerjaan wajib mundur), atas hal tersebut : 1) Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Surat Nomor 590/PM.00.01/K.JI/09/2023, tertanggal 24 September 2023, perihal saran perbaikan kepada KPU Provinsi Jawa Timur, yang pada intinya keempat Bakal Calon tersebut harus melengkapi kekurangan berkas dan/atau kelengkapan berkas Surat Keputusan Pemberhentian (Pekerjaan wajib mundur) dan/atau Surat Pengajuan Pengunduran Diri (Pekerjaan wajib mundur); 2) Tindak lanjut KPU Provinsi Jawa Timur atas saran perbaikan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, KPU menyerahkan kepada masing-masing peserta Pemilu untuk melakukan Klarifikasi pada Bakal Calonnya untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan; 3) Partai Politik melakukan tindak lanjut perbaikan pada masa Pengajuan Pengganti DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS; 5. Hal sama, juga dilakukan Para Pihak Terkait pada Masa Penetapan DCT, dengan membuat surat : a. Surat Kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/kota, Nomor 599/PM.00.01/K.JI/10/2023, tertanggal 2 Oktober 2023, perihal Langkah – Langkah Pengawasan Imbauan Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota. b. Adapun surat tersebut, pada intinya Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota melakukan pencermatan terhadap Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta menurunkan kepada jajaran adhoc di wilayahnya masing – masing, untuk memastikan DCT Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memenuhi persyaratan administrasi yang telah diatur dalam Pasal 11 huruf g, huruf k, huruf l, huruf m, huruf o dan huruf p PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta Hal yang berkaitan dengan permintaan data, dan hal yang beraitan dengan imbauan. c. Tindak lanjut atas, surat tersebut ditemukan 2 (dua) Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang masih Tidak Memenuhi Syarat sampai batas waktu dan Persyaratan sebagaimana Perundang-undangan di Tahapan Penetapan DCT, sehingga Pihak Terkait membuat surat saran perbaikan, yakni : 1) Surat Kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Nomor 732/PM.01.01/K.JI/11/2023, tertanggal 30 November 2023, perihal Saran Perbaikan. 2) Surat saran perbaikan tersebut pada intinya, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur melakukan Pencermatan, dan Terhadap hasil pencermatan tersebut ditemukan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, belum melampirkan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali baik dalam pengajuan Bakal Calon (tanggal 1 Mei 2023 s.d 14 Mei 2023), Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon (tanggal 26 Juni 2023 s.d. 9 Juli 2023), Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara/DCS (6 Agustus 2023 s.d 11 Agustus 2023), dan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap/DCT (tanggal 24 September 2023 s.d 3 Oktober 2023) hingga pada saat Penyusunan dan Penetapan DCT (pada tanggal 4 Oktober 2023 s.d 3 November 2023), yang tertuang pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2023. Adapun daftar calon tetap anggota DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut adalah: (1) Partai Politik Partai NasDem, Nomor Urut 4, Nama Lengkap DCT Kustaji, S.E.,M.M., Dapil Jawa Timur 12, Jenis Kelamin Laki-Laki, Kota/Kabupaten Domisili Bojonegoro, Dugaan Jabatan Tenaga Ahli Fraksi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro; (2) Partai Politik Partai Gerindra, Nomor Urut 4, Nama Lengkap DCT Sumarmoyo, Dapil Jawa Timur 7, Jenis Kelamin Laki-Laki, Kota/Kabupaten Domisili Blitar, Dugaan Jabatan Anggota BPD Desa Pojok, Kec. Garum, Bukti SK Pengangkatan. Bahwa terhadap ketentuan dan/atau uraian tersebut di atas, Para Pihak Terkait memberikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur : 1) Untuk membatalkan dan/atau mencoret nama calon tetap anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, atas nama KUSTAJI, S.E., M.M. dan SUMARMOYO pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2023. 2) Melakukan perubahan pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2023. 3) Terhadap angka 1 dan 2, KPU Provinsi Jawa Timur menindaklanjuti dan menjawab dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak saran perbaikan ini disampaikan, dan ditindaklanjuti dengan tata cara, mekanisme dan prosedur sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 4) Terhadap Surat Saran Perbaikan yang dikeluarkan, KPU Provinsi Jawa Timur melakukan Tindak lanjut dengan Surat Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 2436/PL.01-SD/35/2023, tanggal 4 Desember 2023, perihal Tindak Lanjut atas Saran Perbaikan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, yang pada intinya : (1) Menindaklanjuti Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 732/PM.01.01/K.JI/11/2023 tanggal 30 November 2023 perihal Saran Perbaikan, bersama ini kami sampaikan tindak lanjut KPU Provinsi Jawa Timur atas saran perbaikan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk: 1)membatalkan dan/atau mencoret nama calon tetap anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, atas nama KUSTAJI, S.E., M.M. dan SUMARMOYO pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2023; dan (2) melakukan perubahan pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2023. (3) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, KPU Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan rapat pleno pada hari Senin, tanggal 4 Desember 2023 dengan hasil sebagaimana dituangkan pada Berita Acara KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 478/PL.01.5-BA/35/2023 tentang Perubahan Atas Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 464/PL.01.5-BA/35/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2023 dan menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (sebagaimana terlampir) yang pada intinya KPU Provinsi Jawa Timur telah melakukan pembatalan calon dengan melakukan pencoretan calon atas nama: (1) KUSTAJI, S.E., M.M., Partai NasDem, Daerah Pemilihan Jawa Timur 12; dan (2) SUMARMOYO, Partai Gerindra, Daerah Pemilihan Jawa Timur 7 pada Daftar Calon Tetap (DCT). Sebagaimana, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 6. Bahwa perlu Majelis Pemeriksa Perkara Nomor : 9-PKE-DKPP/I/2023 dan Pengadu ketahui, ditengah Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan SILON Pencalonan yang aksesnya diberikan terbatas, Para Pihak Terkait terus berusaha untuk mengingatkan KPU Provinsi Jawa Timur perihal pemberian akses pembacaan SILON kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana Pasal 93 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, menyatakan "KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses pembacaan SILON kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota"; melalui Surat Imbauan yang Para Pihak Terkait buat pada masing-masing Tahapan Pengajuan Awal, Pengajuan Perbaikan, Penyusuna DCS dan Penetapan DCT, sebagaimana berikut : a. Surat Kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Nomor 541/PM.00.01/K.JI/09/2023, tertanggal 15 September 2023, perihal Imbauan Pasca Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Provinsi Jawa Timur, yang pada intinya berkaitan dengan Silon “Terhadap hal-hal yang berkaitan dengan akses SILON, agar KPU Provinsi Jawa Timur berkoordinasi dengan KPU Republik Indonesia untuk memastikan bahwa SILON berjalan secara optimal dan melakukan langkah antisipatif pada kondisikondisi yang berpotensi merugikan peserta pemilu” b. Surat Kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Nomor 587/PM.00.01/K.JI/09/2023, tertanggal 29 September 2023, perihal Imbauan Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, yang pada intinya berkaitan dengan Silon “KPU Provinsi Jawa Timur untuk memberikan akses pembacaan data Silon,termasuk namun tidak terbatas pada : (1) Pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); (2) Administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampaidengan Pasal 23 (3) Riwayat hidup Bakal Calon, sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (3) huruf c; (4) Identitas Petugas Penghubung dilengkapi dengan surat penunjukan dan KTP-el, sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (3) huruf d; (5) Identitas Admin silon Parpol dilengkapi dengan surat penunjukkan dan KTPel, sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (3) huruf e. kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur, sebagaimana dimaksud pada Pasal 93 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota, yang berbunyi “KPU, KPU Provinsi, dan KPU, yang berbunyi “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses pembacaan data Silon kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota” 7. Bahwa perlu sama-sama kita ketahui, keterbatasan lain yang Para Pihak Terkait temukan dalam pengawasan, bahwa para bakal calon anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota tidak terbuka terkait pada sub menu SILON yang berkait dengan Data Riwayat, khususnya Riwayat Pekerjaan yang ditampilkan tidak secara lengkap. Sehingga, meskipun Daftar Calon Tetap (DCT) telah ditetapkan, pada perjalanannya masih banyak para Bakal Calon yang terpaksa dan harus dilakukan pencoretan terutama pada Surat Keputusan Pemberhentian (Pekerjaan wajib mundur) dan/atau Surat Pengajuan Pengunduran Diri (Pekerjaan wajib mundur), seperti yang Para Pihak Terkait lakukan, dan Pihak Teradu VI, Teradu VII, Teradu VII, Teradu IX, dan Teradu X lakukan. 8. Menginformasikan bahwa, terhadap Pengawasan yang dilakukan oleh Para Pihak Terkait secara mutatis mutandis hal ini juga dilakukan oleh jajaran di bawah Para Pihak Terkait yang dalam hal ini Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Jawa Timur, termasuk Pihak Teradu VI, Teradu VII, Teradu VII, Teradu IX, dan Teradu X. 9. Bahwa tindak lanjut pada Pasal 100 huruf b UU Pemilu Para Pihak Terkait, dalam “melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya” serta Sebagaimana tugas, wewenang dan kewajiban Para Pihak Terakit, sudah sepatutnya kami melakukan pendampingan terhadap langkah yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur termasuk namun tidak terbatas pada pendampingan terhadap langkah yang diambil oleh Pihak Teradu VI, Teradu VII, Teradu VII, Teradu IX, dan Teradu X perihal merekomendasikan caleg dicoret atau tidaknya, karena Pengawasan yang dilakukan oleh Pihak Teradu VI, Teradu VII, Teradu VII, Teradu IX, dan Teradu X sebagaimana angka 8 secara mutatis mutandis sama dengan pengawasan yang dilakukan oleh Para Pihak Terkait. 10. Bahwa, Pengadu pada tanggal 8 Desember 2023 berkirim Surat kepada Para Pihak Terkait perihal Surat Keberatan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 168 Tahun 2023 Perubahan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 141 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Para Pihak Terkait sudah memberikan balasan atas surat keberatan Pengadu, dengan Surat Kepada Bapak Muhammad Hanafi, S.H., M.H., Nomor 11/PM.01/K.JI/01/2024, tertanggal 11 Januari 2024, perihal Surat Jawaban Keberatan, yang pada intinya : 10.1. Bahwa berdasarkan hasil uraian di atas, Bawaslu Provinsi Jawa Timur mendapat kesimpulan atas permohonan Bapak MUHAMMAD HANAFI, S.H., M.H. yang tercantum dalam Surat Keberatan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 168 Tahun 2023 Perubahan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 141 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada tanggal 8 Desember 2023 sebagaimana berikut : (1) Bahwa profesi tenaga ahli merupakan profesi yang wajib mengundurkan diri jika mengajukan diri sebagai Bakal Calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dikarenakan menggunakan APBD, yang dalam hal ini adalah anggaran yang bersumber dari keuangan negara. (2) Bahwa Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023, tanggal 22 Mei 2023, perihal ketentuan wajib mundur untuk Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sudah memberikan kesempatan seluas- luasnya dengan pemaknaan selain pekerjaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU 10/2023, maka tidak diwajibkan mundur pada saat pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kecuali diatur berbeda oleh instansi/lembaga tempat bakal calon bekerja, yang dalam hal ini instansi/lembaga tempat bakal calon bekerja tidak mengatur secara berbeda dan/atau khusus perihal wajib mundur atau tidak wajib mundur. Sehingga, dalam hal ini pengaturan tersebut dikembalikan ke dalam Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU 10/2023. (3) Bahwa Pada jangka waktu yang telah ditentukan tersebut berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, yang dilakukan secara langsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, dan pengawasan secara tidak langsung melalui alat bantu SILON Pencalonan terhadap pelaksanaan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro belum melampirkan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali baik dalam pengajuan Bakal Calon dikarenakan profesi tenaga ahli merupakan profesi yang wajib mengundurkan dari jika mengajukan diri sebagai Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro karena menggunakan APBD, yang dalam hal ini adalah anggaran yang bersumber dari keuangan negara. (4) Bahwa mekanisme yang dilakukan Bapak MUHAMMAD HANAFI, S.H., M.H. yang tercantum dalam Surat Keberatan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 168 Tahun 2023 Perubahan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 141 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada tanggal 8 Desember 2023 terkait permohonan Kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk mengambulkan kurang tepat, dikarenakan peraturan perundangundangan mengatur mekanisme upaya hukum yang diberikan dengan seluas-luasnya apabila ada hak calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat 11. Bahwa Terhadap Caleg Yang Mempunyai Latar Belakang Sama Dalam Hal Dihan Syahri Fitrianto, S.Pd.I., M.Pd. Adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan 1 (Satu) Nomor Urut 4 (Empat) Yang Juga Diduga Mempunyai Pekerjaan Sebagai Tenaga Ahli Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Jawa Timur. 11.1. Terhadap hal tersebut, Para Pihak Terakit bersama dengan Pihak Teradu VI, Teradu VII, Teradu VII, Teradu IX, dan Teradu X pada kesempatan pertama melakukan komunikasi lebih lanjut untuk membuat penelusuran terkait Calon Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan 1 (Satu) Nomor Urut 4 (Empat) Yang Juga Diduga Mempunyai Pekerjaan Sebagai Tenaga Ahli Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Jawa Timur. 11.2. Adapun penelusuran yang dilakukan dengan mengeluarkan surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, u.p Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur, Nomor : 88/KA.00/K.JI/03/2024, tertanggal 5 Maret 2024, perihal Permohon Data. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah yang bersangkutan merupakan tenaga ahli seperti yang dituduhkan oleh Pengadu. 11.3. Hal ini dilakukan untuk menjunjung tinggi asas, prinsip, dan tujuan sebagaimana Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa : “Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk : a. Memperkuat system ketatanegaraan yang demokratis; b. Mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas; c. Menjamin konsistensi pengaturan system Pemilu; d. Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu; dan e. Mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.” [2.10.2] Sekretaris Dewan Kab. Bojonegoro; 1. Bahwa Tenaga Ahli Fraksi itu diusulkan oleh Fraksi, setelah diusulkan oleh Fraksi karena ada beberapa persyaratan termasuk terkait dengan pengalaman dan seterusnya, maka kewajiban kami dari Sekretariat DPRD Kab. Bojonegoro untuk menelaah persyaratan dari yang bersangkutan, setelah memenuhi persyaratan, maka kami dari Sekretariat DPRD Kab. Bojonegoro mengangkat yang bersangkutan menjadi Tenaga Ahli Fraksi; 2. Bahwa Pihak Terkait menyatakan kedudukan Tenaga Ahli Fraksi itu yang mengangkat dan memberhentikan adalah Sekretaris DPRD Kab. Bojonegoro, jadi bukan domainnya Fraksi, jadi Fraksi itu hanya mengusulkan. Kemudian Pihak Terkait juga menyatakan bahwa Sekretaris DPRD Kab. Bojonegoro yang mengangkat, memberikan gaji/honor yang bersumber dari APBD dianggaran Sekretariat DPRD Kab. Bojonegoro sehingga menurut pendapat Pihak Terkait jika ada yang berpendapat hal ini adalah maladministrasi itu tidak benar karena pihaknya yang mengangkat berarti berhak untuk menghimbau maupun menyarankan dan sebagainya; 3. Bahwa Pihak Terkait menghimbau ke yang bersangkutan ini mendasari surat KPU Kab. Bojonegoro pada tanggal 3 oktober 2023 sebagaimana tadi sudah disampaikan, pada intinya adalah tenaga ahli mendapat gaji/honor dari anggaran negara baik APBN atau APBD diwajibkan untuk mundur, sehingga pada saat itu pihaknya Sekretariat DPRD Kab. Bojonegoro meneruskan kemasing-masing Tenaga Ahli yang juga merupakan calon anggota DPRD Kab. Bojonegoro. Kemudian setelah itu apakah dicukupkan atau tidak, menurut Pihak Terkait bahwa hal itu bukan domain kami, pihaknya hanya meneruskan surat dari KPU Kab. Bojonegoro, apakah yang bersangkutan mundur atau tidak, itu tergantung yang bersangkutan, sehingga kami sifatnya hanya meneruskan surat dari KPU Kab. Bojonegoro; 4. Pihak Terkait menjelaskan beberapa waktu berikutnya, Bawaslu Kab. Bojonegoro mengajukan permintaan data terkait nama-nama tenaga ahli fraksi yang ada di DPRD Kab. Bojonegoro, kemudian setelah kami menerima surat tersebut kemudian kami cukupi nama-nama fraksi yang ada di Kab. Bojonegoro; [2.10.3] Aminodin (ASN KPU Nganjuk yang sebelumnya ASN KPU Bojonegoro) 1. Bahwa pada proses pencalonan ini, KPU Kab. Bojonegoro telah melakukan sesuai dengan regulasi yang ada sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Saksi saat itu bertugas sebagai verifikator seperti yang disampaikan, bahwa kami kesulitan untuk mendeteksi apakah ini pekerjaan wajib mundur atau tidak karena di riwayat pekerjaan kadang tidak ditulis; 2. Bahwa terkait dengan riwayat pekerjaan ini ada dua hal yang ada di kami, perlu surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali apabila yang bersangkutan memang dibiayai oleh keuangan negara atau seperti regulasi yang ada yaitu bisa dengan aturan lain yang dikeluarkan oleh instansi atau lembaga tersebut. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak professional karena melakukan pembatalan/pencoretan nama Pengadu dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Daerah Pemilihan 4 Nomor urut 9 yang dituangkan dalam Surat KPU Kabupaten Bojonegoro. Bahwa pencoretan nama Pengadu dalam DCT a quo didasari atas surat Bawaslu Bojonegoro dengan Nomor 352/PM.00.02/K.JI- 04/12/2023, tertanggal 4 Desember 2023 perihal Saran dan Perbaikan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro; [4.1.2] Teradu VI s.d. Teradu X diduga tidak professional karena menerbitkan surat dengan Nomor 352/PM.00.02/K.JI-04/12/2023 tertanggal 4 Desember 2023 perihal Saran dan Perbaikan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, sehingga berdampak kepada Pengadu yang telah dicoret dari Daftar Calon Tetap sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor 141 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilu Tahun 2024; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa menimbang jawaban dan keterangan Teradu I s.d. Teradu V pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui. Teradu I s.d. Teradu V menerangkan telah melaksanakan program dan jadwal tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Bahwa kegiatan tahapan tersebut salah satunya melaksanakan sosialisasi tentang tata cara pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota khususnya Kabupaten Bojonegoro yang dilaksanakan tanggal 18 April 2023 (Vide Bukti T-1), hingga ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 4 November 2023. Bahwa sebelum penetapan DCT a quo, Teradu I s.d. Teradu V melakukan langkah preventif dengan cara berkirim surat kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan Nomor 861/PP.08/3522/2023 tanggal 3 Oktober 2023 terkait Pekerjaan Wajib Mundur bagi bakal Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro. Setelah itu, pada tanggal 12 Oktober 2023, Teradu I s.d. Teradu V menerima surat dari Pengadu perihal surat klarifikasi terkait surat Nomor 861/PP.08/3522/2023. Menurut Teradu I s.d. Teradu V bahwa pihaknya telah menanggapi surat Pengadu dengan mengirimkan surat balasan pada tanggal 16 Oktober 2023 Nomor 106/PL.01.04-SD/3522/2023 kepada Pengadu, surat tersebut menegaskan kembali perihal pekerjaan wajib mundur (Vide Bukti T-13). Selanjutnya, pada tanggal 13 November 2023, Teradu VI s.d. Teradu X menyampaikan surat Nomor 312/PM.00.02/K.JI-04/11/2023 kepada Teradu I s.d. Teradu V perihal himbauan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro. Bahwa isi surat tersebut Teradu VI s.d. Teradu X mempertanyakan beberapa nama Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro yang belum melampirkan surat pengunduran diri melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON), di antara nama-nama yang dimaksud salah satunya adalah Pengadu dari Partai Demokrat (Vide Bukti T-14). Berkenaan dengan adanya surat himbauan tersebut, Teradu I s.d. Teradu V menindaklanjuti mengirimkan surat pemberitahuan dengan Nomor 1069/PL.01-04- SD/3522/2023 tanggal 15 November 2023 kepada Ketua DPC Partai Demokrat. Bahwa surat a quo intinya mohon dapat menindaklanjuti himbauan berkenaan dengan pekerjaan wajib mundur yang dinyatakan sebagai Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro atas nama Muhammad Hanafi, S.H., M.H in casu Pengadu. Kemudian pada tanggal 4 Desember 2023, Pihak Teradu VI s.d. Teradu X kembali mengirimkan surat kepada Teradu I s.d. Teradu V dengan Nomor 352/PM.00.02/K.JI-04/12/2023 perihal Saran Perbaikan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota DPRD. Bahwa salah satu isi surat tersebut adalah untuk membatalkan dan/atau mencoret nama Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro yang salah satunya atas nama Pengadu (Vide Bukti T-17). Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V menindaklanjuti surat a quo dengan menerbitkan surat Keputusan nomor 168 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro nomor 141 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro. Dalam isi keputusan tersebut salah satunya adalah mencoret nama Pengadu sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.2] Bahwa menimbang jawaban dan keterangan Teradu VI s.d. Teradu X pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui. Teradu VI s.d. Teradu X menjelaskan telah melakukan pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024, khususnya Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu tahun 2024 sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Teradu VI s.d. Teradu X juga telah berusaha semaksimal mungkin dalam melaksanakan tugas, wewenang, serta kewajiban dengan melakukan pengawasan pada tahapan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro yang dilaksanakan tanggal 24 April s.d. 23 Juni 2023 hingga tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Bojonegoro tanggal 24 September s.d. 4 November 2023. Selanjutnya, pada tanggal 3 Oktober 2023 Teradu VI s.d. Teradu X menerima surat tembusan dari KPU Kabupaten Bojonegoro dengan Nomor 861/PP.08/3522/2023 perihal Pekerjaan Wajib Mundur yang ditujukan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro. Selain itu, Teradu VI s.d. Teradu X kembali menerima surat tembusan dari KPU Kabupaten Bojonegoro. Surat tersebut dikeluarkan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan Nomor 175/2097/412.050/2023 tertanggal 10 Oktober 2023 perihal Pekerjaan Wajib Mundur yang ditujukan kepada Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro. Berkenaan dengan surat tersebut, Teradu VI s.d. Teradu X menganggap perlu melakukan koordinasi dan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan tanggal 13 Oktober 2023. Bahwa hasil dari konsultasi tersebut, pihak Teradu VI s.d. Teradu X diarahkan untuk 1) permintaan SK pengankatan Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Bojonegoro, 2) Imbauan ke Sekretaris DPRD Kabupaten Bojonegoro dan 3) Imbauan ke KPU Kabupaten Bojonegoro. Bahwa dari ketiga arahan tersebut kemudian Teradu VI s.d. Teradu X mengirimkan surat kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan Nomor 254/PM.00.02/K.JI-04/10/2023 Tanggal 14 Oktober 2023 perihal permintaan data Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro. Menurut Teradu VI s.d. Teradu X permintaan data a quo digunakan sebagai dasar pencermatan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro yang berprofesi Tenaga Ahli di Kabupaten Bojonegoro. Selain itu, sebelum penetapan Daftar Calon Tetap, Teradu VI s.d. Teradu X juga telah berkoordinasi dengan Ketua Partai DPC Demokrat dan Sekretaris PPP Kabupaten Bojonegoro perihal nama Tenaga Ahli yang belum mengundurkan diri, hasil koordinasi tersebut pihak Ketua DPC Demokrat dan Sekretaris PPP menyatakan akan menindaklanjutinya. Selanjutnya, pada tanggal 8 November 2023 Teradu VI s.d. Teradu X mengirim surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Bojonegoro dengan Nomor 307/PM.00.02/K.JI- 04/11/2023 perihal Imbauan, bahwa tujuannya untuk menunggu pengajuan surat pengunduran diri dan tanda terima pengunduran diri dari Imam Mu’alim dan Muhammad Hanafi, serta keputusan pemberhentian paling lambat satu bulan setelah ditetapkan Keputusan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota (Vide Bukti T-13). Kemudian, pada tanggal 18 November 2023 Teradu VI s.d. Teradu X kembali mengirimkan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Bojonegoro perihal Imbauan pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, tujuannya untuk menunggu pengajuan surat pengunduran diri dan tanda terima pengunduran diri dari Ali Musthofa serta keputusan pemberhentian paling lambat satu bulan setelah ditetapkan Keputusan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota (Vide Bukti T-14). Dengan demikian, menurut Teradu VI s.d. Teradu X dalam memberikan saran perbaikan telah sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum sehingga dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan paragraf [4.1.1] yang menyatakan bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yaitu tidak menjaga integritas dan profesionalitas terkait pembatalan dan/atau pencoretan nama calon tetap Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro atas Nama Muhammad Hanafi, S.H., M.H., terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I s.d. Teradu V sudah melaksanakan Program dan Jadwal Kegiatan tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V sebelum menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro untuk Pemilu Tahun 2024 sudah melakanakan kegiatan sosialisasi dan koordinasi dengan partai peserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, dengan rincian sebagai berikut: a. Pada hari Selasa, 18 April 2023, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan sosialisasi tentang Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan peserta Ketua dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, dan Forkopimda di Kabupaten Bojonegoro. b. Pada hari Senin 24 April 2023, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Pengumuman tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 di Website dan Media Sosial KPU Kabupaten Bojonegoro https://kab- bojonegoro.kpu.go.id/berita/baca/7966/pengumumanpengajuan-bakal-calon- anggota-dewan-perwakilan-rakyat-daerah-kabupaten-bojonegoro. c. Pada hari Selasa, 2 Mei 2023, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rapat Koordinasi Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024 dengan peserta Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dan perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bojonegoro. d. Pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023, Teradu I s.d. Teradu V menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro (untuk Partai Demokrat melakukan pengajuan pada hari Minggu, 14 Mei 2023 Pukul 09.30 WIB). e. Pada hari Sabtu, 24 Juni 2023, Teradu I s.d. Teradu V menyampaikan Hasil Verifikasi Dokumen Persyaratan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Bojonegoro. f. Pada tanggal 26 Juni - 9 Juli 2023, Teradu I s.d. Teradu V menerima Pengajuan Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (untuk Partai Demokrat melaksanakan pengajuan perbaikan pada hari Minggu tanggal 9 Juli 2023 Pukul 10.30 WIB. g. Pada hari Minggu, 6 Agustus 2023, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan tahapan Penyampaian Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024. h. Pada tanggal 6 s.d.11 Agustus 2023, Teradu I s.d. Teradu V menerima Pengajuan Perubahan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Hasil Pencermatan yang untuk Partai Demokrat melaksanakan pengajuan perubahan Rancangan DCS pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023, Pukul 19.00 WIB. i. Pada hari Sabtu 19 Agustus 2023, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan tahapan Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Website dan Media Sosial KPU Kabupaten Bojonegoro Link : https://bit.ly/DCSBojonegoro, dan Media Cetak dan Media Elektronik. j. Pada tanggal 19 s.d. 28 Agustus 2023, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan tahapan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Pemilihan Umum Tahun 2024. k. Pada hari Senin, 25 September 2023, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilu Tahun 2024. l. Pada tanggal 24 September s.d. 3 Oktober 2023, Teradu I s.d. Teradu V menerima Pengajuan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) (Untuk Partai Demokrat melaksanakan pengajuan pencermatan Rancangan DCT pada Selasa (tanggal 3 Oktober 2023) Pukul 17.42 WIB). m. Pada hari Sabtu 4 November 2023, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilu Tahun 2024 pada Website dan Media Sosial KPU Kabupaten Bojonegoro, Media Cetak dan Media Elektronik. Bahwa selain itu, sebelum melakukan pencoretan DCT atas nama Pengadu, Teradu I s.d. Teradu V sudah melakukan koordinasi dengan Sekretaris DPRD Kabupaten Bojonegoro terkait dengan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 648/PL.014-SD/05/2023 tanggal 22 Juni 2023 (Bukti T-1.11) melalui Surat Nomor 861/PP.08/3522/2023 tanggal 03 Oktober 2023 (Bukti T-2.12). Terhadap Surat Teradu I s.d. Teradu V, Pihak Terkait Sekretaris DPRD Kabupaten Bojonegoro kemudian menerbitkan surat yang disampaikan kepada Pengadu untuk mengundurkan diri, karena honor yang diterima oleh Tenaga Ahli Fraksi bersumber dari keuangan negara. Akan tetapi Pengadu tidak mengundurkan diri sebagai Tenaga Ahli Fraksi karena menurut Pengadu Tenaga Ahli Fraksi berbeda dengan Tim Ahli yang diatur dalam Peraturan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bojonegoro. Selain itu, Pengadu juga merujuk kepada teman-teman Pengadu yang memiliki status yang sama sebagai Tenaga Ahli Fraksi di daerah lain yang tidak mengundurkan diri ketika menjadi calon anggota DRPD untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V juga sudah menindaklanjuti surat imbauan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 312/PM.00.02/K.JI- 04/11/2023 tanggal 13 November 2023 perihal Imbauan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro dan surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1035/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Koordinasi Status Pekerjaan Calon Sementara (DCS) dengan Pekerjaan Wajib Mundur dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Kepada DPC Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro dengan Nomor 1069/PL.01-04-SD/3522/2023 tanggal 15 November 2023. Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Teradu I s.d. Teradu V tidak menerima Surat Pengunduran diri dari Pengadu. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mengirim surat kepada KPU Kabupaten Bojonegoro dengan Nomor 352/PM.00.02/K.JI-04/12/2023 tanggal 4 Desember 2023 perihal Saran Perbaikan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Salah satu isi surat tersebut adalah untuk membatalkan dan/atau mencoret nama Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro yang salah satunya atas nama Pengadu. Bahwa berdasarkan bukti dan fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Teradu I s.d. Teradu V dalam menetapkan DCT DPRD Kabupaten Bojonegoro untuk Pemilu Tahun 2024 sudah melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 648/PL.014-SD/05/2023 tanggal 22 Juni 2023 perihal Pekerjaan Wajib Mundur. Teradu I s.d. Teradu V juga sudah berkoordinasi dengan Sekretaris DRPD Kabupaten Bojonegoro dan hasil koordinasi pada tanggal 3 Oktober 2023 bahwa Pengadu telah diminta untuk mundur karena tenaga ahli mendapat gaji/honor dari anggaran negara, namun Pengadu tetap tidak mengudurkan diri. Bahwa pencoretan Pengadu dari DCT DPRD Kabupaten Bojonegoro oleh Teradu I s.d. Teradu V berdasarkan Surat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Nomor 352/PM.00.02/K.JI-04/12/2023 tanggal 4 Desember 2023 perihal Saran Perbaikan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (vide Bukti T-17) yang salah satu isi surat tersebut adalah untuk membatalkan dan/atau mencoret nama Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro yang salah satunya atas nama Pengadu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan paragraf [4.1.2] yang menyatakan bahwa Teradu VI s.d. Teradu X telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yaitu tidak menjaga integritas dan profesionalitas terkait mengeluarkan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Nomor 352/PM.00.02/K.JI04/12/2023 tanggal 4 Desember 2023 perihal Saran dan Perbaikan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI s.d. Teradu X telah melakukan koordinasi dengan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro melalui Surat Nomor 254/PM.00.02/K.JI-04/10/2023, tanggal 14 Oktober 2023 Perihal Permintaan data Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro (Bukti T-2.4). Selanjutnya Sekretaris DPRD Kabupaten Bojonegoro menjawab melalui Surat Nomor 175/2201/412.050/2023, tanggal 25 Oktober 2023 Perihal Data Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro (Bukti T-2.5). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X telah mengirim surat Imbauan kepada Ketua Partai Politik dengan Surat Nomor 190/PM.00.02/K.JI-04/06/2023, tanggal 26 Juni 2023 (Bukti T-2.6). Penyampaian surat tersebut dilakukan pada sub tahapan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X juga sudah menyampaikan imbauan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro melalui Surat Nomor 288/PM.00.02/K.JI-04/09/2023 pada tanggal 13 September 2023 (Bukti T-2.8) untuk memastikan calon sementara anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro memenuhi persyaratan administrasi yang telah diatur dalam Pasal 11 huruf g, huruf k, huruf l, huruf m, huruf o dan huruf p PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Berdasarkan hasil pencermatan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro adalah nihil. Artinya, calon sementara anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro memenuhi persyaratan administrasi. Bahwa selanjutnya Teradu VI s.d. Teradu X telah menyikapi surat tembusan KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor 861/PP.08/3522/2023 Perihal Pekerjaan Wajib Mundur (Bukti T-2.1) dengan melakukan Rapat Pleno berdasarkan Surat Nomor 134/RT.02/K.JI-04/10/2023 pada tanggal 13 Oktober 2023 (Bukti T-2.10). Hasil Rapat Pleno, menyepakati membuat surat Imbauan Nomor 255/PM.00.02/K.JI- 04/10/2023 dan Nomor 256/PM.00.02/K.JI-04/10/2023 pada tanggal 14 Oktober 2023 perihal Pekerjaan Wajib Mundur dengan merujuk pada surat KPU RI Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 dan Surat Ketua KPU RI Nomor 648/PL.01.4-sd/05/2023 yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Bojonegoro dan Ketua Partai Politik Peserta Pemilu. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X pada tanggal 29 Oktober 2023 kembali melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Bojonegoro melalui whatsapp untuk menanyakan perihal pengunduran diri saudara Imam Mu’alim dan Muhammad Hanafi, dan dijawab oleh KPU Kabupaten Bojonegoro bahwa tidak ada pengunduran diri dari saudara Imam Mu’alim dan Muhammad Hanafi. Teradu VI s.d. Teradu X pada tanggal 1 November 2023 kembali berkoodinasi dengan KPU Kabupaten Bojonegoro melalui whatsapp untuk memastikan setelah ditetapkan Berita Acara Verifikasi Administrasi tidak ada calon anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro yang tidak memenuhi syarat ketika masuk daftar calon tetap, dan KPU Kabupaten Bojonegoro menjelaskan bahwa calon yang masuk dalam DCT semua memenuhi syarat. Bahwa Teradu VI selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 2 November 2023 melakukan koordinasi melalui telepon dengan Ketua DPC Partai Demokrat dan Sekretaris PPP Kabupaten Bojonegoro perihal nama tenaga ahli yang belum mengundurkan diri. Ketua DPC Partai Demokrat dan Sekretaris PPP menjelaskan akan menindaklanjuti imbauan dari Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X kembali mengirimkan surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Bojonegoro dengan Surat Nomor 307/PM.00.02/K.JI-04/11/2023 tanggal 8 November 2023 untuk menunggu pengajuan surat pengunduran diri dan tanda terima pengunduran diri dari Imam Mu’alim dan Muhammad Hanafi serta keputusan pemberhentian paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkan Keputusan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota (Bukti T-2.13). Kemudian Teradu VI s.d. Teradu X mengirimkan kembali surat imbauan kepada KPU Kabupaten Bojonegoro dengan Surat Nomor 319/PM.00.02/K.JI-04/11/2023 tanggal 18 November 2023 untuk menunggu pengajuan surat pengunduran diri dan tanda terima pengunduran diri dari Ali Musthofa serta keputusan pemberhentian paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkan Keputusan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota (Bukti T-2.14). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X telah mengirim surat imbauan kepada KPU Kabupaten Bojonegoro dengan Nomor 313/PM.00.02/K.JI-04/11/2023 tanggal 24 November 2023 untuk menunggu pengajuan surat pengunduran diri dan tanda terima pengunduran diri dari Muchammad Sulton Rif’an dan M. Ahsanun Ni’am serta keputusan pemberhentian paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkan Keputusan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota (Bukti T-2.15). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X juga sudah melakukan konsultasi kepada Kordiv. Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait penafsiran tentang pekerjaan yang wajib mundur yang tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Berdasarkan bukti dan fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu VI s.d. Teradu X sudah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Teradu VI s.d. Teradu X telah menerbitkan Surat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Nomor 352/PM.00.02/K.JI-04/12/2023 Perihal saran perbaikan pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 4 Desember 2023 (Bukti T-1.17). Teradu VI s.d. Teradu X sudah melakukan konsultasi kepada Kordiv. Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait penafsiran tentang pekerjaan yang wajib mundur yang tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU 10 Tahun 2023. Selain itu, Teradu VI s.d. Teradu X juga melakukan koordinasi dengan Sekretaris DPR Kabupaten Bojonegoro terkait dengan data Tenaga Ahli Fraksi yang bekerja di DPRD Kabupaten. Teradu VI s.d. Teradu X sudah melakukan pengawasan terhadap Teradu I s.d. Teradu V dengan mengirimkan tiga surat imbauan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu X meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu X tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa berkaitan dengan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 648/PL.014-SD/05/2023 perihal Pekerjaan Wajib Mundur tanggal 22 Juni 2023, yang dalam pelaksanaannya diterapkan berbeda di masing-masing daerah. Hal ini merupakan tindakan yang tidak memberikan kepastian hukum pada tahapan pencalonan anggota DPRD. Oleh karena itu, ke depan agar KPU dalam menerbitkan surat edaran harus memperhatikan prinsip keadilan dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan permasalahan di daerah. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fatkhur Rohman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro, Teradu II Fatma Lestari, Teradu III Robby Adi Perwira, Teradu IV Mustofirin dan Teradu V Muchamad Muchlisin selaku Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Handoko Sosro Hadi Wijoyo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Teradu VII Moch. Zaenuri, Teradu VIII Muhammad Muchid, Teradu IX Weni Andriani dan Teradu X Lia Andriyani selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI s.d. Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Enam bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Sembilan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Tanti Enastiwi 49