Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 330/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU Kab. Melawi
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 31/12/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-12-2014
👁 16 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu tertanggal 28 Oktober 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan Pengaduan Nomor 763/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 330/DKPP-PKE-III/2014, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 2 1. Bahwa pada tanggal 22 s/d 25 April 2014 KPU Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di Tingkat Provinsi.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, KPU Provinsi Kalimantan Barat, yang pada pokoknya mengatakan bahwa para Teradu telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Menurut Pengadu, KPU Provinsi Kalimanatan Barat menerima surat dari KPU RI 1376/KPU/VIII/2014 tanggal 7 Juli 2014 yang memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Barat melakukan verfikasi dan klarifikasi terkait surat dari LSM Gentar Nomor: 26/LSM-GTR/5/2014, perihal Laporan Dugaan Pengelembungan Suara Caleg PAN di Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Barat 7 dan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat DPR RI Kota Nanga Pinoh Kabupaten Melawi DPRD Kabupaten.
Pasal DilanggarPasal 7 ayat (1); Pasal 8 ayat 4; Pasal 2; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 13
Amar Putusan1. Mengabulkan Permohonan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I atas nama Yovinus dari kedudukannya selaku Ketua KPU Kabupaten Melawi, serta kepada Teradu II atas nama Lengson Kana, dan Teradu IV atas nama Hutapiadi, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Melawi sejak dibacakannya Putusan ini; 3. MEREHABILITASI nama baik Teradu III atas nama Julita dan Teradu V atas nama Ariani, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Melawi, sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Melawi untuk melaksanakan rapa
PEMBUKAAN
PUTUSAN
NOMOR 330/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 763/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 330/DKPP-PKE-
III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Umi Rifdiyawati
Tempat/ Tanggal Lahir : Sintang, 26 Mei 1979
Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat
Alamat : Jl. Ahmad Yani Nomor.112- Pontianak
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------Pengadu I;
Nama : Delfinus
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat
Alamat : Jl. Ahmad Yani Nomor.112- Pontianak
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------Pengadu II;
Nama : Kasiono
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat
Alamat : Jl. Ahmad Yani Nomor.112- Pontianak
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------Pengadu III;
Nama : Misrawi
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat
Alamat : Jl. Ahmad Yani Nomor.112- Pontianak
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------Pengadu IV;
Nama : Viryan
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat
Alamat : Jl. Ahmad Yani Nomor.112- Pontianak
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------Pengadu V;
1
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Yovinus
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Melawi
Alamat : Jl. Juang KM. 01 Nanga Pinoh
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------------- Teradu I;
Nama : Lengson Kana
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Melawi
Alamat : Jl. Juang KM. 01 Nanga Pinoh
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------- Teradu II;
Nama : Julita
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Melawi
Alamat : Jl. Juang KM. 01 Nanga Pinoh
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------- Teradu III;
Nama : Hutapiadi
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Melawi
Alamat : Jl. Juang KM. 01 Nanga Pinoh
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------- Teradu IV;
Nama : Ariani
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Melawi
Alamat : Jl. Juang KM. 01 Nanga Pinoh
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------------- Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pihak Terkait;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para saksi;
Membaca kesimpulan tertulis dari Para Pengadu dan Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu tertanggal 28 Oktober 2014 telah mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta
penerimaan Pengaduan Nomor 763/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 330/DKPP-PKE-III/2014, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
1. Bahwa pada tanggal 22 s/d 25 April 2014 KPU Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan
Rapat Pleno Rekapitulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR,
DPD, dan DPRD di Tingkat Provinsi. Pada saat pembacaan Berita Acara Model DB
beserta lampirannya oleh KPU Kabupaten Melawi, Saksi dari Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) mengajukan keberatan atas perolehan suara dan proses
pelaksanaan rekapitulasi di KPU Kabupaten Melawi. Terhadap keberatan tersebut, telah
diselesaikan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat.
2. Bahwa pada tanggal 21 April 2014, KPU mengirimkan Surat Nomor : 331/KPU/IV/2014,
perihal Evaluasi Kinerja KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS yang kemudian
ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat dengan memanggil Ketua, Anggota
dan Sekretaris KPU Kabupaten Melawi melalui surat KPU Provinsi Kalimantan Barat
Nomor : 144/KPU-Prov-019/IV/2014 tanggal 30 April 2014, adapun tujuan pemanggilan
tersebut untuk melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap kinerja KPU Kabupaten
Melawi karena banyaknya informasi yang masuk ke KPU Provinsi Kalimantan Barat
tentang indikasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten
Melawi dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.
3. KPU Provinsi Kalimantan Barat menerima Surat dari Forum Pemuda Penyelamat
Demokrasi (FPPD) Kalimantan Barat Nomor : 003/B/Sek/05/2014 tertanggal 12 Mei
2014 perihal pengaduan pelanggaran pemilu di Kabupaten Melawi.
4. Sehubungan dengan Surat dari Forum Pemuda Penyelamat Demokrasi (FPPD)
Kalimantan Barat tersebut, KPU Provinsi Kalimantan Barat melalui Surat Nomor :
239/KPU-Prov-019/VI/2014 tanggal 6 Juni 2014 memanggil Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Melawi untuk melakukan klarifikasi terhadap Pengaduan Pelanggaran
Pemilu 2014 oleh FPPD Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 10 Juni 2014.
Berdasarkan hasil klarifikasinya, KPU Provinsi Kalimantan Barat memberikan
Peringatan Tertulis kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Melawi melalui Model
PAP-2B.
5. Bahwa KPU RI telah menerima surat dari LSM GENTAR dengan Nomor : 26/LSM-
GTR/5/2014 perihal Laporan Dugaan Pengelembungan Suara Caleg PAN di Daerah
Pemilihan Provinsi Kalimantan Barat 7 dan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat DPR RI
Kota Nanga Pinoh Kabupaten Melawi DPRD Kabupaten.
6. KPU Provinsi Kalimantan Barat telah menerima surat KPU RI Nomor:
1376/KPU/VIII/2014 tanggal 7 Juli 2014 perihal Laporan Dugaan adanya Pelanggaran
Pemilu Tahun 2014, yang meminta kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk
melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap permasalahan yang dimaksud.
7. Bahwa dalam menindaklanjuti surat tersebut, KPU Provinsi Kalimantan Barat
melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik adalah
sebagai berikut :
a. KPU Provinsi Kalimantan Barat telah meminjam dokumen pembanding ke Bawaslu
Provinsi untuk Formulir C1 Kecamatan Sayan yang digunakan sebagai dokumen
pembanding;
3
b. KPU Provinsi Kalimantan Barat membentuk Tim Pemeriksa yang bertugas
memeriksa dokumen Formulir Model C1 dengan cara melakukan simulasi
penghitungan ulang dengan mengambil sampel di Kecamatan Sayan, Menukung
dan Pinoh Utara. Hasil simulasi memperlihatkan bukti bahwa telah terjadi dugaan
pengelembungan suara terhadap Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah
Pemilihan Kalimantan barat 7 dan daerah Kalimantan Barat DPR RI Kota Nanga
Pinoh Kabupaten Melawi A.n H. Sukiman Caleg DPR RI, Amri Kalam Caleg DPRD
Provinsi dan H. Syafarudin Caleg DPRD Provinsi Pada tanggal 26 Agustus 2014,
KPU Provinsi Kalimantan Barat telah turun langsung ke KPU Kabupaten Melawi
dengan melakukan klarifikasi terhadap Ketua, Anggota, Pejabat dan Staf
Sekretariat KPU Kabupaten Melawi. Hasil klarifikasi tersebut juga ditemukan
formulir C1 yang tidak sesuai dengan standar;
8. Bahwa dalam menindaklanjuti surat sebagaimana dimaksud pada angka 6, KPU Provinsi
Kalimantan Barat melalui Surat Nomor : 288/KPU-Prov-019/VIII/2014 tanggal 28
Agustus 2014 telah menyampaikan hasil klarifikasi dan verifikasi terhadap
permasalahan dimaksud.
9. Selanjutnya melalui Surat KPU Nomor : 1631/KPU/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014
Perihal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh KPU Kabupaten
Melawi pada angka 5, KPPU RI meminta KPU Provinsi Kalimantan Barat dapat segera
mengambil langkah-langkah untuk menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Melawi ke DKPP.
10. Bahwa menindaklanjuti surat KPU Nomor : 1631/KPU/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014
Perihal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh KPU Kabupaten
Melawi tersebut, KPU Provinsi Kalimantan Barat melaporkan dugaan pelanggaran
tersebut ke DKPP melalui Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 21 Oktober
2014.
11. Lebih lanjut terkait hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat
terhadap KPU Kabupaten Melawi sesuai dengan Surat KPU Nomor :
1376/KPU/VIII/2014 tanggal 7 Juli 2014 Perihal Laporan Dugaan adanya Pelanggaran
Pemilu Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
a. Dugaan Penggelembungan berdasarkan Verifikasi Administrasi atas nama H.
Sukiman, Amri Kalam dan H. Syafarudin
Terhadap adanya dugaan oknum anggota KPU Kabupaten Melawi yang diduga
melakukan penggelembungan suara caleg DPR RI, DPRD Provinsi dari PAN yaitu atas
nama H. Sukiman, Amri Kalam dan H. Syafarudin, KPU Provinsi Kalimantan Barat
melakukan verifikasi terhadap dokumen formulir Model C1, DA-1 dan DB-1 KPU
Kabupaten Melawi. Hasil verifikasi adalah sebagai berikut :
1. H. Sukiman
Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang telah diverifikasi oleh KPU Provinsi
Kalimantan Barat terhadap dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI dari
PAN Daerah Pemilihan Kalimantan Barat A.n. H. Sukiman di Kabupaten Melawi.
4
Adapun perubahan perolehan suara pada Formulir Model C1 dan Formulir Model
DA-1 dan perbandingan data KPU dengan data Panwaslu pada Formulir Model C1
dapat dilihat pada tabel berikut:
Perbandingan Data Perolehan Suara
di Formulir Model C1 dan Formulir Model DA-1
Perolehan
No Kecamatan Desa TPS Suara Selisih Bukti Keterangan
C1 DA-1
1 Pinoh Tekelak 1 57
Utara 2 161
Jlh 218 367 149
Tanjung 1 265
Paoh 2 238
Jlh 503 538 35
Sungai 1 3
Raya 2 4
Jlh 7 50 43
Sungai 1 165
Pinang 2 44
3 169
4 17
5 0
Jlh 395 560 165
Natai 1 58
Panjang 2 10
Jlh 68 83 15
Nanga 1 139
Belimbing 2 280
3 28
Jlh 447 600 153
Kayan 1 48
Semapau 2 123
Jlh 171 177 6
Engkurai 1 0
2 5
3 0
Jlh 5 31 26
Kompas 1 121
5
Raya 2 179
3 238
Jlh 538 644 106
2 Nanga Semadin 1 326
Pinoh Lengkong 2 0
3 135
4 17
Jlh 478 615 137
Tembawan 1 259
g Panjang 2 424
3 300
Jlh 983 998 15
Perolehan
No Kecamatan Desa TPS Suara Selisih Bukti Keterangan
C1 DA-1
2 Nanga Sido Mulyo 1 101
Pinoh 2 165
3 89
4 80
5 73
6 88
7 60
8 11
Jlh 667 670 3
Nanga 1 387
Kebubu 2 166
3 141
Jlh 694 712 18
3 Sayan Lingkar 1 141
Indah 2 140
Jlh 281 491 210
Sayan Jaya 1 222
2 233
3 117
Jlh 572 586 14
4 Tanah Lintah 1 14
Pinoh Taum 2 0
6
Barat Jlh 14 23 9
5 Ella Hilir Nanga 1 0
Kalan 2 33
Jlh 33 34 1
6 Tanah Madong 1 80
Pinoh Raya 2 68
3 66
4 20
Jlh 234 238 4
Batu Begigi 1 188
2 144
3 0
4 0
5 52
6 107
Jlh 491 584 93
7 Belimbing Nanga 1 1
Hulu Raya 2 20
3 100
4 3
Jlh 124 125 1
Perbandingan Data menurut KPU Kabupaten Melawi
dan Panwaslu Kabupaten Melawi di Formulir Model C 1
Perolehan Suara
No Kecamatan Desa TPS Bukti Keterangan
KPU Panwas
1 Sayan Siling 2 126 101 Terdapat selisih 25
Permai suara antara
dokumen KPU
dengan Panwas.
Selisih tersebut
diduga akibat
dihilangkannya
perolehan suara
sah partai dan caleg
dengan cara di tipe-
X di TPS tersebut
pada Partai
NasDem 5 suara,
7
PKB 17 suara, PKS
1 Suara, Demokrat
2 Suara. Sementara
di dokumen milik
Panwaslu perolehan
suara tersebut ada.
Tidak ada formulir
Model D.
Nanga 2 254 263 Hasil akhir tertulis
Sayan 264 pada dokumen
KPU Kab. Melawi
2. Amri Kalam
Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang telah diverifikasi oleh KPU Provinsi
Kalimantan Barat terhadap Dugaan penggelembungan suara Caleg DPRD Provinsi
dari PAN Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 7 A.n. Amri Kalam di Kabupaten
Melawi. Adapun perubahan perolehan suara pada Formulir Model C1 dan
Formulir DA-1 dan perbandingan data KPU dengan Panwas pada Formulir Model
C1 dapat dilihat pada tabel berikut :
Perbandingan Data Perolehan Suara di Formulir Model C1 dan Formulir DA-1
Perolehan
No Kecamatan Desa TPS Suara Selisih Bukti Keterangan
C1 DA-1
1 Pinoh Utara Tengkajau 1 0
2 0
Jlh 0 16 16
Tekelak 1 3
2 33
Jlh 36 80 44
2 Tanah Pinoh Pelita 1 0
Kenaya 2 0
Jlh 0 5 5
3 Belimbing Piawas 1 0
Hulu 2 0
3 0
4 6
5 32
6 0
8
Jlh 38 43 5
Perolehan
No Kecamatan Desa TPS Suara Selisih Keterangan
C1 DA-1
4 Nanga Pinoh Tanjung 1 70
Tengang 2 84
3 60
4 205
Jlh 419 500 81
Kenual 1 53
2 24
3 0
4 24
5 13
6 35
7 5
Jlh 154 181 27
Semadin 1 325
Lengkong 2 282
3 150
4 82
Jlh 839 849 10
5 Sayan Sayan Jaya 1 49
2 80
3 33
Jlh 162 292 130
6 Ella Hilir Bemban 1 0
Permai 2 0
3 0
Jlh 0 163 163
7 Menukung Nusa Poring 1 0
2 0
3 0
4 20
5 0
Jlh 20 30 10
9
Perbandingan Data
Versi KPU Kabupaten Melawi dan Panwaslu Kabupaten Melawi
di Formulir Model C 1
Perolehan Suara
Model C1 Buk
No Kecamatan Desa TPS Model Keterangan
Panwa ti
KPU D-1
s
1 Sayan Karanga 1 35 118 41
n Purun
3. Syafarudin HUM
Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang telah diverifikasi oleh KPU Provinsi
Kalimantan Barat terhadap dugaan penggelembungan suara Caleg DPRD Provinsi
dari Partai PAN Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 7 A.n. Syafarudin Hum di
Kabupaten Melawi. Adapun perubahan perolehan suara pada Formulir Model C1
dan DA-1 dapat dilihat pada tabel berikut:
Perbandingan Data Perolehan Suara di Formulir Model C1 dan DA-1
Perolehan
No Kecamatan Desa TPS Suara Selisih Bukti Keterangan
C1 DA-1
1 Pinoh Tekelak 1 0 55
Utara 2 44
Jlh 44 55 11
2 Belimbing Beloyang 1 3
Hulu 2 3
3 1
4 1
Jlh 8 9 1
b. Dugaan perubahan atas Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dari Model DA-1 (Kecamatan) ke Model DB-1 (Kabupaten)
Selanjutnya untuk membuktikan perubahan data yang diduga dilakukan oleh
KPU Kabupaten Melawi, KPU Provinsi Kalimantan Barat telah menelusuri perubahan
data di Formulir Model DA-1 (Kecamatan) ke Formulir Model DB-1 (Kabupaten) dengan
rincian sebagai berikut:
10
Perubahan Data
di Formulir Model DA-1 (Kecamatan) ke Formulir Model DB-1 (Kabupaten)
Jumlah Surat
Kecamata Jumlah Pengguna Jumlah Surat Jumlah Surat
Suara Sah dan
n Hak Pilih Suara Sah Suara Tidak Sah
No Tidak Sah
DA- DB- Selisih DA DB- Selisi DA- DB- Selisi DA- DB- Selisih
1 1 -1 1 h 1 1 h 1 1
14.8 14.9 14. 14.2 14.8 14.9
1 Belimbing 58 0 632 690 58 58
58 16 226 26 58 16
Nanga 28.9 28.4 25. 25.7 3.13 2.63 28.9 28.4
2 498 0 -498 -498
Pinoh 01 03 766 66 5 7 01 03
11.8 11.8 11. 11.6 11.8 11.8
3 Ella Hilir 42 0 199 241 42 42
28 70 629 29 28 70
13.9 13.9 13. 13.5 13.9 13.9
4 Menukung 0 -32 332 364 32 0
40 40 608 76 40 40
14.0 14.0 13. 13.5 13.7 14.0
5 Sayan -2 0 238 499 261 261
43 01 502 02 40 01
Tanah 11.9 11.9 11. 11.4 11.9 11.9
6 0 0 558 558 0 0
Pinoh 59 59 401 01 59 59
12.9 12.9 11. 11.7 1.27 1.27 12.9 12.9
7 Sokan 0 0 0 0
78 78 703 03 5 5 78 78
Jumlah Pengguna Jumlah Surat Jumlah Surat Jumlah Surat Suara
Kecamata Hak Pilih Suara Sah Suara Tidak Sah Sah dan Tidak Sah
No
n DA- DB- Selisih DA DB- Selisi DA- DB- Selisi DA- DB- Selisih
1 1 -1 1 h 1 1 h 1 1
Pinoh 11.4 11.2 11. 11.1 11.4 11.2
8 -223 0 359 136 -223 -223
Utara 73 50 114 14 73 50
Pinoh 8.60 8.60 8.0 8.05 8.49 8.60
9 0 0 442 556 114 114
Selatan 9 9 53 3 5 9
Belimbing 6.97 6.97 6.7 6.78 6.97 6.97
10 0 0 193 193 0 0
Hulu 9 9 86 6 9 9
Tanah
10.2 10.2 10. 10.0 10.3 10.2
11 Pinoh 0 0 285 281 -4 -4
97 97 016 16 01 97
Barat
11
8. Adapun bukti-bukti pendukung berdasarkan hasil klarifikasi adanya dugaan Pelanggaran Kode
Etik oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Melawi adanya formulir model C1 yang tidak
sesuai dengan Peraturan KPU sebagai berikut:
1. Dari dokumen C1 yang diserahkan KPU kabupaten melawi ke KPU Provinsi Kalimantan
Barat,
2. Dari dokumen C1 yang ditemukan di meja pak Lengson Kana pada saat KPU Provinsi
Kalimantan Barat melakukan klarifikasi terhadap Maya
3. Dari dokumen C1 milik Panwaslu Kabupaten Melawi yang dipinjam oleh KPU Provinsi
Kalimantan Barat melalui Bawaslu Provinsi.
Adapun rekapitulasi formulir C1 milik Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat yang tidak sesuai
standar sebagai berikut:
Rekapitulasi Formulir Model C 1
Yang Tidak Sesuai Standar Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat
NO KECAMATAN DESA/KEL. TPS KETERANGAN
1 Sayan Seluruh Desa Seluruh TPS
2 Nanga Pinoh Tebing Karangan TPS 2
Sidomulyo TPS 3
Kelakik TPS 4
Paal TPS 11, 19
Kenual TPS 4
Nusa Pandan TPS 1 & 2
Tembawang
Panjang TPS 1 & 3
3 Pinoh Utara Merah Arai TPS 1 & 2
Nanga Man TPS 1, 2, 3 & 4
NO KECAMATAN DESA/KEL. TPS KETERANGAN
3 Pinoh Utara Nanga Belimbing TPS 1 & 2
Sungai Pinang TPS 2, 3, 4 & 5
Kayan Semapau TPS 2
Tekelak TPS 1 & 2
Sungai Raya TPS 1 & 2
Natai Panjang TPS 1
Kompas Raya TPS 1 & 2
Tengkajau TPS 1
Melamut Bersatu TPS 2
Manding TPS 2 & 3
12
Adanya formulir model C1 yang tidak sesuai dengan peraturan KPU, berdasarkan hasil
klarifikasi kepada ketua dan anggota KPU Kabupaten Melawi bahwa mereka mengetahui
adanya formulir tersebut dan tidak pernah melaporkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat.
a. Terdapat tingkat partisipasi menggunakan hak pilih 100% dari DPT di Kecamatan Sayan,
dengan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap 13.850 Pemilih, sementara pengguna hak
pilih dalam DPT 13.850 Pemilih. Hal ini patut diduga adanya pengelembungan suara
(Khusus DA-1 Kecamatan Sayan).
a. Selanjutnya terkait masalah formulir C.1 yang tidak sesuai standar, KPU Provinsi
melakukan Klarifikasi terhadap pihak sekretariat KPU Kabupaten Melawi yaitu Saudara
Sujarwo (Kasubag Umum dan Logistik). Kepada Saudara Sujarwo ditanyakan tentang
dokumen yang tidak sesuai dengan peraturan KPU, apakah KPU Kabupaten Melawi pernah
mengadakan formulir C1 yang tidak memuat nama calon anggota DPR, DPD dan DPRD.
Adapun jawabannya adalah tidak pernah dan KPU Kabupaten Melawi tidak mengalami
kekurangan formulir C.1.
b. Terkait pelaksanaan rekap dan proses entry data pada saat Rapat Pleno di KPU Kabupaten
Melawi, KPU Provinsi meminta keterangan dari Maya Uliarta (Plt Kasubbag Program Data)
dan Agus Supriyanto (honorer). Dari penjelasan Maya didapat informasi bahwa pada hari
terakhir pelaksanaan rekapitulasi di KPU Kabupaten Melawi ada oknum Caleg yang
menemui dua orang Anggota KPU Kabupaten Melawi yaitu Hutapiadi dan Lengson Kana di
kantor KPU Kabupaten Melawi. Pada pagi harinya Lengson Kana menelepon Maya Uliarta
agar melakukan perubahan suara untuk oknum caleg tersebut tetapi, Maya Uliarta menolak
permintaan tersebut.
c. KPU Provinsi Kalimantan Barat juga menerima pengaduan dari masyarakat berupa sms
maupun e-mail tentang perilaku anggota KPU Kabupaten Melawi.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk untuk memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda bukti P-1 sampai P-32, sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN
BUKTI
1. Bukti P-1 Fotokopi surat KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 144/KPU-Prov-
019/IV/2014, Perihal Evaluasi dan Klarifikasi terhadap kinerja KPU
Kabupaten Melawi, tanggal 30 April 2014;
2. Bukti P-2 Fotokopi Surat dari Forum Pemuda Penyelamat Demokrasi (FPPD)
Kalimantan Barat Nomor: 003/B/Sek/05/2014 tertanggal 12 Mei 2014
perihal pengaduan pelanggaran pemilu di Kabupaten Melawi;
13
3. Bukti P-3 Fotokopi Surat Nomor: 239/KPU-Prov-019/VI/2014 tanggal 6 Juni
2014 Perihal pemanggilan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Melawi
untuk klarifikasi terhadap Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2014 oleh
FPPD Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 10 Juni 2014;
4. Bukti P-4 Fotokopi Surat dari KPU RI mengenai surat dari LSM GENTAR dengan
Nomor: 26/LSM-GTR/5/2014 perihal Laporan Dugaan
Pengelembungan Suara Caleg PAN di Daerah Pemilihan Provinsi
Kalimantan Barat 7 dan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat DPR RI
Kota Nanga Pinoh Kabupaten Melawi DPRD Kabupaten;
5 Bukti P-5 Fotokopi surat dari KPU RI Nomor: 1376/KPU/VIII/2014 tanggal 7 Juli
2014 perihal Laporan Dugaan adanya Pelanggaran Pemilu Tahun 2014,
yang memerintahan kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk
melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap permasalahan yang
dimaksud;
6 Bukti P-6 Fotokopi hasil klarifikasi terhadap Ketua, Anggota, Pejabat dan Staf
Sekretariat KPU Kabupaten Melawi dan ditemukan formulir C1 yang
tidak sesuai dengan standar, tertanggal 26 Agustus 2014;
7 Bukti P-7 Fotokopi surat Nomor: 288/KPU-Prov-019/VIII/2014 tanggal 28
Agustus 2014, hasil klarifikasi dan verifikasi terhadap KPU Provinsi
Kalimantan Barat kepada KPU RI;
8 Bukti P-8 Fotokopi surat KPU RI Nomor: 1631/KPU/X/2014 tanggal 14 Oktober
2014 perihal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh
KPU Kabupaten Melawi pada angka 5, KPU meminta KPU Provinsi
Kalimantan Barat dapat segera mengambil langkah-langkah untuk
menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Melawi ke DKPP;
9 Bukti P-9 Fotokopi Formulir Model C1 dan Formulir Model DA-1 Kecamatan Pinoh
Utara (Desa Tekelak, Desa Tanjung Paoh, Desa Sungai Raya, Desa
Sungai Pinang, Desa Natai Panjang, Desa Nanga Belimbing, Desa Kayan
Sempau, Desa Engkurai, Desa Kompas Raya);
10 Bukti P-10 Fotokopi Formulir Model C1 dan Formulir Model DA-1 Kecamatan Pinoh
Kecamatan Nanga Pinoh (Desa Semadin Lengkong, Tembawang
Panjang);
11 Bukti P-11 Fotokopi Formulir Model C1 dan Formulir Model DA-1 Kecamatan Pinoh
( Desa Sido Mulyo, Nanga Kebubu);
12 Bukti P-12 Fotokopi Formulir Model C1 dan Formulir Model DA-1 Kecamatan (Desa
Lingkar Indah, Sayan Jaya);
13 Bukti P-13 Fotokopi Formulir Model C1 dan Formulir Model DA-1 Kecamatan
Tanah Pinoh Barat (Desa Lintah Taum);
14 Bukti P-14 Fotokopi Formulir Model C1 dan Formulir Model DA-1 Kecamatan Ella
14
Hilir (Desa Nanga Kalan);
15 Bukti P-15 Fotokopi Formulir Model C1 dan Formulir Model DA-1 Kecamatan
Tanah Pinoh (Desa Madong Raya, Batu Begigi);
16 Bukti P-16 Fotokopi Formulir Model C1 dan Formulir Model DA-1 Kecamatan
Belimbing Hulu (Desa Nanga Raya);
17 Bukti P-17 Fotokopi KPU Kabupaten Melawi dan Panwaslu Kabupaten Melawi di
Formulir Model C1 (Desa Siling Permai, Desa Nangan Sayan);
18 Bukti P-18 Fotokopi Formulir Model C1 dan Formulir DA-1 Kecamatan Pinoh Utara
(Desa Tengkajau, DesaTekelak);
19 Bukti P-19 Fotokopi Formulir Model C1 dan Formulir DA-1 Kecamatan Pinoh
Kecamatan Pelita Kenaya (Desa Tanah Pinoh);
20 Bukti P-20 Fotokopi Formulir Model C1 dan Formulir DA-1 Kecamatan Pinoh
Kecamatan Belimbing Hulu (Desa Piawas);
21 Bukti P-21 Fotokopi Formulir Model C1 dan Formulir DA-1 Kecamatan Pinoh
Kecamatan Nanga Pinoh (Desa Tanjung Tengang, Desa Kenual, Desa
Semadin Lengkong);
22 Bukti P-22 Fotokopi Formulir Model C1 dan Formulir DA-1 Kecamatan Pinoh
Kecamatan Sayan (Desa Sayan Jaya);
23 Bukti P-23 Fotokopi Formulir Model C1 dan Formulir DA-1 Kecamatan Pinoh
Kecamatan Ella Hilir (Desa Bemban Permai);
24 Bukti P-24 Fotokopi Formulir Model C1 dan Formulir DA-1 Kecamatan Pinoh
Kecamatan Menukung (Desa Nusa Poring);
25 Bukti P-25 Fotokopi Perbandingan Data KPU Kabupaten Melawi dan Panwaslu
Kabupaten Melawi di Formulir Model C1 Kecamatan Sayan Desa
Karangan Purun;
26 Bukti P-26 Fotokopi Perbandingan Data Perolehan Suara di Formulir Model C1 dan
DA-1 Kecamatan Belimbung Hulu Desa Beloyang;
27 Bukti P-27 Fotokopi Perubahan Data di Formulir Model DA-1 (Kecamatan) ke
Formulir Model DB-1 (Kabupaten);
28 Bukti P-28 Fotokopi Rekapitulasi Formulir Model C1 yang tidak sesuai standar
milik Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat;
29 Bukti P-29 Fotokopi hasil DPT di Kecamatan Sayan dalam daftar pemilih tetap
13.850 Pemilih, sementara pengguna hak pilih dalam DPT 13.850
Pemilih;
30 Bukti P-30 Hasil klarifikasi formulir C1 yang tidak sesuai standard terhadap pihak
sekretariat KPU Kabupaten Melawi menyatakan tidak mengalami
kekurangan mengenai formulir C1 dan tidak pernah mengadakan
Formulir C1 yang tidak memuat nama calon anggota DPR, DPD dan
DPRD;
31 Bukti P-31 Klarifikasi Maya Uliarta dan Agus Supriyanto (Operator Input Data),
15
bahwa Caleg yang menemui Hutapiadi dan Lengson Kana di kantor KPU
Kabupaten Melawi, dan Lengson Kana meminta Maya Uliarta agar
melakukan perubahan suara untuk caleg tersebut;
32 Bukti P-32 Fotokopi Pengaduan dari masyarakat tentang perilaku anggota KPU
Kabupaten Melawi;
[2.4] Keterangan Saksi
1. Maya Uliarta (Plt. Kasubbag Program Data) merangkap operator SITUNG
Hasil scan C1 KPU Kabupaten Melawi yang tertera di website adalah 82,97%. Dari 546
TPS masih 435 TPS yang diterima, dan sisanya masih 111 TPS yang belum discan dan
diupload. Penyebabnya antara lain:
1. Beberapa Kecamatan terlambat memberikan Formulir C1 ke KPU Kabupaten Melawi,
dan ada beberapa Kecamatan memberikan Formulir C1 menjelang rapat Pleno
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Melawi, bahkan
ada juga yang setelah Rekap di Kabupaten.
2. Formulir C1 yang masuk sebagian tidak lengkap, artinya ada beberapa lembar yang
kurang misalnya lampiran DPR, Berita Acara (Model C), dan sebagainya sehingga
operator harus menghubungi PPK untuk segera melengkapi kekurangan tersebut.
Bahkan ada beberapa lampiran C1 yang bukan berasal dari KPU atau tidak sesuai
standar alias palsu.
3. Tidak semua TPS menyampaikan formulir C1, dan sampai sekarang ada 28 (dua puluh
delapan) yang belum memberikan Formulir C1 kepada KPU Kabupaten Melawi, TPS
tersebut antara lain:
Kec. Pinoh Selatan (9 TPS): Landau Tubun (TPS 01), Bayur Raya (TPS 01, 02),
Senempak (TPS 02, 03, 04, 05), Mandau Baru (TPS 02), Manggala (TPS 05)
Kec. Pinoh Utara (10 TPS) : Merpak (TPS 01, 02, 03, 04), Tanjung Arak (TPS 01, 02,
03), Manding (TPS 01, 02, 03)
Kec. Belimbing Hulu (3 TPS) : Kayu Bunga (TPS 01, 02, 03)
Kec. Sokan (1 TPS) : Penyengkuang (TPS 02)
Kec. Menukung (5 TPS) : Batas Nangka (TPS 01, 02, 03), Tanjung Beringin (TPS 05),
Sungai Sampuk (TPS 04)
2. Sujarwo (Staf Bagian Distribusi Logistik)
Saksi menyatakan dalam persidangan pada tanggal 15 Desember 2014, bahwa saksi
merupakan Staf KPU Kabupaten Melawi yang pada saat Pemilu Legislatif Tahun 2014
bertugas sebagai pendistribusi logistik. Kemudian 4 s.d 6 hari sebelum Pemilihan Umum
Legislatif Tahun 2014 berlangsung logistik sudah dikirim ke setiap Kecamatan. Namun,
sebelum tanggal 9 April 2014 ada kekurangan logistik di TPS pinuh Kecamatan Sayan dan
hal tersebut juga diketahui oleh komisioner KPU Kabupaten Melawi. Teradu II (Lengson
Kana), Teradu IV (Hutapiadi) dan Teradu I (Yovinus) menelpon saksi untuk melengkapi
kekurangan logistik. Serah-terima logistik tidak sesuai dengan surat- menyurat atau
memakai Berita Acara serah-terima. Selain saksi ada pihak keamanan (Eko dan Anton) yang
16
juga memegang kunci gudang yang berisikan logistik Pemilu Legsilatif Tahun 2014, da hal
tersebut diketahui oleh Ketua KPU Kabupaten Melawi yaitu Teradu I (Yovinus).
3. Agus Supriyanto (Staf Data Entry)
Saksi mengatakan bahwa pada tanggal 23 April 2014 Pukul 23.00 WIB ada rapat perbaikan
data di Ruang Teknis. Rapat ini berkaitan dengan perbaikan sertifikat DB DPRD Kabupaten
/Kota seluruh Kecamatan Sayan atas perintah Teradu IV (Hutapiadi) dan Teradu II (Lengson
Kana). Pada saat itu Teradu IV membawa 2 (dua) berkas DA-1 Kecamatan Sayan dan Teradu
IV mengatakan pada saya bahwa DA-1 ini dari Teradu IV (Hutapiadi) dan Teradu II (Lengson
Kana). Rapat perbaikan data ini tidak diketahui oleh Ketua KPU Kabupaten Melawi .
Keterangan Pihak Terkait
1. Binsar (Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU RI)
1. Pada tanggal 19 Mei 2014, melalui Biro Umum Sekretariat Jenderal KPU RI telah
menerima Surat LSM GENTAR Nomor: 26/LSM-GTR/5/2014 perihal Laporan Dugaan
Penggelembungan Suara Caleg PAN Daerah Pemilihan Kalbar 7 dan Daerah Pemilihan
Kalbar DPR RI Kota Nanga Pinoh Kabupaten Melawi DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten.
2. Ketua KPU RI menjawab surat LSM GENTAR dimaksud. Adapun isi surat dimaksud
pada intinya KPU memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan
klarifikasi dan verifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan LSM GENTAR tersebut.
3. Pada tanggal 28 Agustus 2014, KPU Provinsi Kalimantan Barat melaporkan kepada
KPU terkait hasil klarifikasi dan verifikasi terkait laporan LSM GENTAR, sesuai surat
Nomor: 288/KPU-Prov-019/VIII/2014.
4. Pada tanggal 14 Oktober 2014 Ketua KPU menjawab surat KPU Provinsi Kalimantan
Barat. Adapun isi surat dimaksud pada intinya memerintahkan KPU Provinsi
Kalimantan Barat agar dapat segera mengambil langkah-langkah guna menyampaikan
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Melawi ke DKPP.
2. Panwas Kabupaten Melawi (HUBERTINA LENNYS MARLINA)
Pihak terkait Panwaslu Kabupaten Melawi menyatakan bahwa C1 kosong dari Teradu V
(Ariani) kemudian meminta hardcopy dan softcopy dari Teradu V. Perbaikan data pemilih
dilakukan oleh KPU Kabupaten Melawi sebanyak 8 (delapan) kali pemutahiran data dan
terakhir pada tanggal 30 Maret 2014. Pada saat rekap Panwaslu Kabupaten Melawi
mengatakan tidak ada keberatan Saksi Partai. Pada tanggal 30 April 2014, Panwas
Kabupaten Melawi mengeluarkan Surat Rekomendasi perihal banyak PPL yang belum
menerima Formulir C1 dari KPPS. Sehingga, PPL tidak dapat melaporkan hasil pengawasan
di lapangan karena KPPS tidak memberikan Formulir C1 sebagai data pembanding milik PPL
dan KPPS. Ada beberapa TPS di beberapa kecamatan yang belum menyerahkan Formulir C1
kepada PPL yaitu Kecamatan Belimbing Hulu 10 TPS, Kecamatan Nanga Pinoh 10 TPS,
Kecamatan Sokan 44 TPS dna Kecamatan Sayan 10 TPS.
17
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa masing-masing para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Teradu I (Yovinus- Ketua KPU Kabupaten Melawi)
Saya sebagai Teradu I, sama sekali tidak mengetahui ada penggelembungan suara untuk
ketiga caleg tersebut karena tidak ada saksi yang mengajukan keberatan. Meskipun
dalam hati saya agak heran, mengapa perolehan suara mereka begitu besar sementara
yang lain sedikit bahkan ada yang nihil sama sekali. Penggunaan formulir C1 sudah
memenuhi standar yang sudah ditetapkan oleh KPU RI karena kami menerimanya
sudah merupakan hasil cetakan dari KPU seperti itu). Selain itu juga, teknis penyiapan
dan distribusi logistik kami lakukan sortir secara berlapis. Memang dapat disimpulkan
bahwa ada yang tidak beres untuk penghitungan suara di Kecamatan Sayan. Pada pukul
2.30 WIB (dini hari) saya dengar ada Rapat Pleno mengenai DA yang dipimpin oleh
Teradu II dan Teradu IV namun saya tidak tahu apakah benar ada rapat tersebut karena
setahu saya itu sudah beres dan tinggal memindahkan ke Pleno saja.
2. Teradu II- Lengson Kana (Anggota KPU Kabupaten Melawi)
a. Perihal Laporan Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PAN Dapil Provinsi
Kalimantan Barat 7 dan Dapil Kalimantan Barat dari LSM Gentar kepada KPU RI
untuk di tindaklanjuti oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat. Secara substansi isi surat
tersebut mengacu kepada pribadi tertentu, oleh sebab itu saya selaku Teradu II
menyatakan tidak mengetahui dan tidak terlibat pada hal-hal yang didugakan.
b. Mengenai Form C1 yang ditemukan di meja saya, pada saat itu KPU Provinsi
Kalimantan Barat melakukan klarifikasi ke KPU Kabupaten Melawi pada bulan
Agustus 2014, saya akan jelaskan kronologisnya:
Form C1 sebagaimana yang dimaksud merupakan Form C1 susulan dari beberapa
TPS dibeberapa Kecamatan yang terlambat menyerahkan dan belum sempat di
scan dan diupload oleh operator SITUNG KPU Kabupaten Melawi. Akibat
keterlambatan tersebut KPU kabupaten Melawi memanggil PPK untuk diminta
klarifikasi mengapa Form C1 belum juga diserahkan ke KPU Kabupaten Melawi.
Hasil dari klarifikasi tersebut menyatakan bahwa Formulir C1 tersebut tidak
memenuhi standar dan tidak akurat sehingga PPK mengatakan tidak dapat
mempertanggungjawabkan Form C1 tersebut.
c. Bahwa TPS 1 Sungai Sampak dan TPS 3 Batu Badak Kecamatan Menukung
melakukan kesalahan prosedur, sehinggga KPU Kabupaten Melawi memutuskan
untuk melaksanakan PSU di dua TPS tersebut. Pada tanggal 21 April 2014, KPU
Kabupaten Melawi akan melaksanakan Pleno Rekapitulasi tingkat KPU
18
Kabupaten/Kota, saat itu ada Julita (Teradu III) Hutapiadi (Teradu IV) dan saya
Lengson Kana (Teradu II). Kami mengetahui pada saat itu datang Caleg Provinsi Dapil
7 Kalimantan Barat dari PKPI Harjuis Gediyun dan Masyur Caleg Provinsi Dapil 7
Kalbar. Suara untuk salah satu caleg dan Maya Uliarta menolak permintaan tersebut.
3. Teradu III – Julita (Anggota KPU Kabupaten Melawi)
1. Bahwa pada tanggal 9 April 2014, telah terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3
(tiga) Kecamatan yaitu:
Kecamatan Pinoh Utara ada 2 (dua) Desa yaitu Desa Merpak (TPS. 01) dan
Melamut Bersatu (TPS. 01) Daerah Pemilihan Melawi 2 (dua), dikarenakan
tertukarnya surat suara pada saat pendistribusian yaitu antara surat suara
Daerah Pemilihan Melawi 2 (dua) dengan Daerah Pemilhan Melawi 3 (tiga).
Kecamatan Sokan Desa Teluk Pongkal (TPS 03) Daerah Pemilihan Melawi 3 (tiga) ,
dikarenakan terjadinya pemungutan suara di TPS tersebut yang dilaksanakan
pada tanggal 10 April 2014.
Kecamatan Menukung yaitu Desa Sungai Sampak (TPS.01) dan Desa Batu Badak
(TPS.03) Daerah Pemilihan Melawi 1 ( satu ), dikarenakan adanya 3 (tiga) orang
pemilih yang pindah memilih menggunakan A.5 pada hari pelaksanaan membawa
surat suara untuk semua lembaga perwakilan dari TPS asal yaitu TPS.01 Sungai
Sampak ke TPS tujuan yaitu TPS. 03 Batu Badak.
2. Pada tanggal 16 April 2014, Teradu III dan Teradu II melaksanakan monitoring dan
supervisi rapat Rekapitulasi tingkat PPS Desa Tanjung Sari Kecamatan Nanga Pinoh
karena ada saksi Partai Politik mengajukan keberatan atas hasil Rekapitulasi PPS Desa
Tanjung Sari untuk hasil perolehan Suara DPRD Kabupaten/Kota. Karena, kondisi
dan situasi di Desa tersebut tidak kondusif maka KPU Kabupaten Melawi memutuskan
bahwa seluruh kotak suara dan hasil Rekapitulasi Desa Tanjung Sari dibawa ke PPK
Nanga Pinoh. Tanggal 17 April 2014 Pukul 22.00 WIB atas perintah Ketua KPU Provinsi
Kalimantan Barat, Teradu III dan Teradu II dan mengundang Panwascam, Panwaslu
serta saksi-saksi Partai Politik menyelesaikan proses Rekapitulasi Tingkat PPK Nanga
Pinoh Desa Tanjung Sari yang tertunda.
3. Pada tanggal 18-19 April 2014, KPU Kabupaten Melawi membuat undangan dalam
rangka Rapat Pleno Terbuka terkait Penetapan Rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten
Melawi yang akan diselenggarakan pada hari Minggu tanggal 20 April 2014 yang
dilaksanakan di Gedung Emaus mulai pukul 14.00 WIB. Namun, terjadi penundaan
karena data hasil perbaikan Rapat Pleno tanggal 22 April belum dimasukkan ke Model
DA Nanga Pinoh maupun DB-1 KPU Kabupaten Melawi. Perbaikan untuk DPRD
Provinsi Kecamatan Sayan sudah dilakukan oleh Hutapiadi di Kantor KPU Kabupaten
Melawi dengan memberikan Model DA-1 PPK Sayan dan catatan perbaikan dari
Lengson Kana yang telah direvisi dan diperbaiki oleh operator Situng
4. Bahwa saya Teradu III sebagai Ketua Pokja Rekapitulasi penghitungan suara Pemilu
Anggota DPR,DPD dan DPRD Tahun 2014 telah melaksanakan tugas dan
tanggungjawab berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
19
Penyelenggara Pemilu Pasal 10 ayat (1) huruf b dan g, secara terbuka dan transparan,
berdasarkan pada asas Penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Pasal 2 Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yaitu Mandiri, jujur,
adil, Kepastian Hukum, Tertib, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas,
Profesionalitas, Akuntabilitas, Efesiensi dan efektivitas.
5. KPU Kabupaten Melawi menerima Surat Rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten
Melawi Nomor: 62/Panwaslu-Mlw/VI/2014 tanggal 30 April 2014 perihal KPPS yang
tidak memberikan Formulir Model C-1 kepada PPL.
6. Teradu III hanya mendapat informasi dari Teradu II bahwa formulir C1 yang
diperlihatkan oleh Teradu II adalah formulir C1 yang sesuai dengan standar namun
banyak coretan atau Tipe-ex
7. Bahwa Teradu III menolak dalil pengaduan Pengadu khusus mengenai
pengelembungan Suara Caleg DPR dan DPRD Provinsi dari Partai Amanat Nasional
(PAN). Pada persidangan DKPP tanggal 9 Desember 2014, Teradu IV mengakui bahwa
Teradu IV adalah Kader PAN dan hal tersebut diakui di persidangan di depan Majelis
Sidang Etik Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
4. Teradu IV- Hutapiadi (Anggota KPU Kabupaten Melawi)
1. Selama proses Rekapitulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Legislatif
2014 di Kabupaten Melawi, tidak ada yang mengajukan keberatan.
2. Terhadap aduan pengadu mengenai Penggelembungan Suara, Teradu IV menyatakan
bahwa hal tersebut tidak pernah saya lakukan. Rekap Perolehan Suara masing-masing
Caleg berasal dari Formulir DA. Memang benar ada selisih perolehan suara namun
pelakunya adalah penyelenggara tingkat bawah yaitu PPS atau PPK.
3. Mengenai formulir C1 yang tidak sesuai standar yang ditetapkan KPU. Teradu IV baru
mengetahui bahwa Form C1 tersebut tidak sesuai standar ketika saya menerima pokok
pengaduan Pengadu. Menurut saya selama peroses pemilu berlangsung terutama tahap
pendistribusian logistik Pemilu Legislatif 2014, tidak ada laporan dari KPPS, PPS, dan
PPK bahwa formulirnya kurang, dan terhadap pendistribusian ini pihak Sekretariat
selalu menyampaikannya Berita Acara serah terima.
4. Memang benar Caleg atas nama Maskur dan Caleg Dapil Kalbar 7 dari Partai Keadilan
dan Persatuan Indonesia atas nama Gideon datang ke Kantor KPU Kabupaten Melawi
bertemu dengan saya Teradu IV dan Lengson Kana Teradu II. Tujuan mereka menemui
kami yaitu meminta perubahan perolehan suara dan kami tidak hiraukan. Saya Teradu
IV menolak bahwa saya memerintahkan operator merubah data.
5. Teradu V –Ariani (Anggota KPU Kabupaten Melawi)
1. Pada tanggal 9 April 2014, TPS di Kecamatan Pinoh Utara ditemukan Surat Suara
DPRD yang tidak sesuai dengan Daerah Pemilihan (Dapil), yang seharusnya Kecamatan
Pinoh Utara dengan Surat Suara DPRD Dapil 2, namun terdapat Surat Suara DPRD
Dapil 3. TPS yang Surat Suara DPRD yang tidak sesuai dengan Dapil adalah dari Desa
Engkurai (TPS 01), Desa Natai Panjang (TPS 02), Desa Melamut Bersatu (TPS 01), Desa
Merpak (TPS 01), Desa Tanjung Arak (TPS 02) dan Desa Sungai Pinang (TPS 03). Saya
20
memerintahkan KPPS untuk menghentikan Pemungutan Suara. TPS pada kecamatan
di atas Desa Melamut Bersatu dan Desa Merpak harus melaksanakan Pemungutan
Suara Ulang
2. Pemungutan Suara Ulang dilaksanakan pada 3 (tiga) Kecamatan yaitu :
Kecamatan Pinoh Utara ada 2 (dua) desa yaitu Desa Merpak (TPS 01) dengan PSU
pada tanggal 12 April 2014 dan Melamut Bersatu (TPS 01) dengan PSU pada tanggal
14 April 2014 dikarenakan tertukarnya surat suara pada saat proses distribusi
antara Dapil 2 (dua) dengan dapil 3 (tiga).
Kecamatan Sokan Desa Teluk Pongkal (TPS 03) dengan PSU pada tanggal 18 April
2014 sebagai akibat terjadinya pemungutan suara pada tanggal 10 April 2014.
Kecamatan Menukung yaitu Desa Sungai Sampak (TPS.1) dan Desa Batu Badak
(TPS.3) dengan PSU pada tanggal 19 April 2014 dikarenakan adanya 3 (tiga) orang
pemilih yang pindah memilih menggunakan A.5 pada hari H membawa surat suara
untuk semua lembaga perwakilan dari TPS asal TPS.01 Sungai Sampak ke TPS 03
Batu Badak.
3. Oleh karena saya dalam keadaan hamil, untuk kecamatan Pinoh Utara di Desa Merpak
yang memang jauh jarak tempuhnya, Komisioner lainnya mengambil alih pekerjaan
saya. Namun saya tetap di Kantor fokus mempersiapkan kegiatan Sosialisasi Laporan
Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Partai Politik
4. Bahwa Tahapan Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota
DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 adalah bersamaan dengan Tahapan Laporan
Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Partai Politik Pemilu Anggota
DPR, DPD dan DPRD tahun 2014, yang diserahkan paling lambat tanggal 24 April 2014
pukul 18.00 WIB.
5. Keberatan diajukan oleh saksi PPP di Kecamatan Menukung Daerah Pemilihan Melawi
1 yang tidak dapat menerima dan menolak Keputusan KPU Kabupaten Melawi terkait
Pemungutan Suara Ulang untuk TPS 01 Desa Sampak dan TPS 03 Desa Badak untuk
DPRD Kabupaten/Kota. PPK Kecamatan Menukung menolak untuk membaca dan
merekap hasil Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) di 2 (dua) TPS tersebut dan tetap akan
membacakan Model DA PPK berdasarkan Pemilu tanggal 9 April 2014. KPU Kabupaten
Melawi baru mengetahui bahwa di 2 (dua) TPS tersebut telah terjadi pelanggaran
prosedur oleh KPPS TPS 01 Sungai Sampak dan KPPS 03 Batu Badak. PPK Kecamatan
Menukung mengundurkan diri. Oleh sebab itu KPU Kabupaten Melawi mengambil alih
6. Bahwa ada 2 (dua) saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa untuk DPRD Kabupaten/
Kota dan Saksi Nasdem untuk DPRD Provinsi untuk Desa Tanjung Sari dan Tanjung
Tengang yang mengajukan keberatan di Kecamatan Nanga Pinoh Daerah Pemilihan
Melawi 2 (dua)
7. Bahwa pada tanggal 23 April 2014 sekitar pukul 07.30 WIB, saya masuk ke Rumah
Sakit dikarenakan kondisi badan yang sudah sangat lemah. Atas dasar itu, pada saat
penutupan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Melawi, saya tidak dapat hadir
dan tidak menandatangani Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
21
Kemudian Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi Kal-Bar, Saya juga tidak dapat
hadir.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk menolak seluruh pengaduan dari
para Pengadu.
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-7 , sebagai berikut:
NO KODE BUKTI KETERANGAN
1 Bukti T-1 Fotokopi Model D1 DPRD Provinsi Tanjung Sari hasil perbaikan
rapat Pleno;
2 Bukti T-2 Fotokopi Model D1 DPRD Kab/Kota Tanjung Tengang hasil
perbaikan rapat Pleno;
3 Bukti T-3 Fotokopi penetapan divisi dan koordinasi wilayah anggota KPU
Kabupeten Melawi Masa Jabatan 2013-2019 No.15/Kpts/KPU-
Kab-019.435749/2013;
4 Bukti T-4 Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Melawi No.62/Panwaslu-
Mlw/IV/2014, perihal KPPS yang tidak memberikan Formulir C1
kepada PPL, tertanggal 30 April 2014;
5 Bukti T-5 Fotokopi Sertifikat Koreksi Rekapitulasi hasil Pemilu Tahun 2014,
tertanggal 23 April 2014;
6 Bukti T-6 Fotokopi dokumen rekapitulasi hasil Pemilu Tahun 2014;
7 Bukti T-7 Fotokopi Formulir Model C1 Kecamatan Sayan
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
22
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(2)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran
kode etik. Hal mana Pengadu adalah masyarakat, Pengadu memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
23
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, KPU Provinsi Kalimantan Barat, yang pada pokoknya
mengatakan bahwa para Teradu telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu. Menurut Pengadu, KPU Provinsi Kalimanatan Barat menerima surat
dari KPU RI 1376/KPU/VIII/2014 tanggal 7 Juli 2014 yang memerintahkan KPU Provinsi
Kalimantan Barat melakukan verfikasi dan klarifikasi terkait surat dari LSM Gentar Nomor:
26/LSM-GTR/5/2014, perihal Laporan Dugaan Pengelembungan Suara Caleg PAN di Daerah
Pemilihan Provinsi Kalimantan Barat 7 dan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat DPR RI Kota
Nanga Pinoh Kabupaten Melawi DPRD Kabupaten. Selaku atasan para Teradu, dan
berdasarkan surat KPU RI a quo, Pengadu telah melakukan klarifikasi terhadap para Teradu
dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Melawi dan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen
rekapitulasi, khususnya Formulir Model C1. Berdasarkan klarifikasi tersebut, terbukti
adanya penggelembungan suara atas nama H. Sukiman Caleg DPR RI, Amri Kalam Caleg
DPRD Provinsi dan H. Syafarudin Caleg DPRD Provinsi dari PAN Daerah Pemilihan
Kalimantan Barat 7. Pengadu juga menemukan adanya formulir C1 sebanyak 4 (empat)
jenis yang tidak sesuai standar yang telah ditetapkan KPU RI. Adanya perbedaan perolehan
suara dari setiap tingkatan dan jumlah pemilih yang menggunakan hak memilih lebih besar
dari jumlah pemilih yang terdaftar di Kecamatan Sayan, para Pengadu menduga adanya
keterlibatan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Melawi dalam Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Tahun 2014.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada dasarnya menyatakan
menolak dan membantah seluruh dalil Pengadu. Para Teradu mengatakan seluruh proses
pelaksanaan Pemilu telah terlaksana dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Kabupaten benar ada
keberatan dari PPP mengenai perolehan suara namun hal tersebut tidak terbukti ketika PPP
mengajukan gugatan ke Makamah Konstitusi. Kemudian Para Teradu menerima laporan
Dugaan Penggelembungan Suara dari LSM Gentar terkait Caleg PAN Dapil Kalbar 7 dan
Dapil Kalbar DPR RI Kota Nanga Pinoh Kabupaten Melawi atas nama Sukiman, Amri Kalam
Caleg DPRD Provinsi dan H. Syafarudin Caleg DPRD Provinsi. Teradu menyatakan bahwa
hanya saksi Partai Nasdem yang mengajukan keberatan dan itupun tidak menyebutkan
nama Caleg tertentu. Teradu I, selaku Ketua mengakui bahwa banyak hal yang kurang
diketahui, namun dalam proses mengambil keputusan senantiasa berupaya berkonsultasi
dengan atasan, KPU Provinsi Kalimantan Barat. Mengenai Formulir Model C1 yang berbeda
versi yang ditemukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat di meja Teradu II selaku Divisi
Teknis, Teradu II membantah adanya formulir C1 yang berbeda dan sama sekali tidak
mengetahui mengenai hal tersebut. Teradu V mengatakan pada saat Bimbingan Teknis dan
Sosialisasi kepada Penyelenggara Pemilu Para Teradu menggunakan Formulir Model C1 yang
tidak ada daftar nama Caleg yang diunggulkan dari Website KPU RI untuk jenis formulir
sosialisasi. Teradu IV dalam keterangannya mengatakan bahwa dirinya pernah menjadi
kader PAN pada tahun 1999 dan mengenal Caleg Sukiman, namun selama menjadi
penyelenggara Pemilu Teradu IV mengatakan senantiasa menjaga netralitas dan telah 3 (tiga)
24
periode menjadi Komisioner KPU Kabupaten Melawi. Teradu V mengakui bahwa pada saat
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, dirinya sering mengalami hambatan
kesehatan dan sedang mengandung. Namun di tengah kondisi yang demikian, Teradu V
selalu berupaya melaksanakan tugas dan meminta bantuan dari sesama koimisioner,
khususnya Teradu III.
[4.3] Menimbang, keterangan para pihak, bukti dan dokumen serta fakta yang terungkap
dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta mengenai beredarnya formulir C1 dengan 4
jenis yang berbeda dan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan KPU RI. Pihak terkait,
Staf Sekretariat KPU Kabupaten Melawi, Maya Uliarta (Plt. Kasubbag Program Data)
merangkap operator Situng mengatakan bahwa formulir yang diterima dari lapangan
memang ada yang berbeda dan sesuai dengan bukti yang disampaikan Pengadu (P6.P28)
dan telah dilaporkan kepada Teradu II (Pdt. Lengson Kana). Maya Uliarta mengakui bahwa
meskipun formulir tidak memenuhi standar, data di dalamnya tetap direkam (scan) dan di
unduh. Hal tersebut terpaksa dilakukan, karena formulir C1 dari PPK banyak yang tidak
diterima dan bahkan hingga saat ini, lebih dari 20 TPS formulir C1 belum masuk ke KPU
Kabupaten Melawi. Seluruh kenyataan tersebut dilaporkan kepada Teradu II selaku atasan
dari Maya Uliarta. Namun, Teradu II memerintahkan operator Situng yaitu Maya Uliartha
untuk scan dan upload. Pihak terkait Agus Suprianto dalam keterangannya mengatakan
bahwa Teradu IV, Hutapiadi pernah mendatangi dan memerintahkan dirinya untuk
memasukkan angka perolehan suara Caleg dari 2 (dua) DA-1 dari Kecamatan Sayan. Pada
saat persidangan DKPP tanggal 15 Desember 2014, Teradu IV mengatakan bahwa
perubahan angka di 2 (dua) berkas Form DA-1 itu didapat dari Lengson Kana Teradu II dan
satu lagi dari Teradu IV Hutapiadi. Agus Suprianto (Saksi) juga menyampaikan bahwa
sebelum Rekapitulasi, KPU Kabupaten Melawi pernah melaksanakan Rekapitulasi PPK
Sayan di Kantor KPU Kabupaten Melawi. Teradu I, II, IV membantah mengikuti dan
mengakui tidak mengetahui adanya rekapitulasi tersebut. Namun, Teradu III mengatakan,
benar ada pencermatan, namun bukan rekapitulasi di PPK Sayan. Teradu IV selaku Korwil
PPK Sayan memberi pengarahan pada kesempatan tersebut. Berdasarkan keterangan dan
bukti yang diakui para pihak dalam persidangan, DKPP berpendapat, bahwa Teradu I selaku
Ketua sangat banyak melalaikan tugas dan tanggungjawab yang mengakibatkan terjadinya
berbagai penyimpangan dalam rekapitulasi dan terbukti melakukan pelanggaran Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b
Tentang Tugas Ketua KPU Kabupaten /Kota yang mempunyai tugas memimpin Rapat Pleno
dan seluruh kegiatan KPU Kabupaten/Kota serta bertindak untuk dan atas nama KPU
Kabupaten/Kota keluar dan kedalam. Teradu II selaku Divisi Teknis yang bertanggungjawab
untuk menjamin dan memastikan seluruh pergerakan angka-angka suara sesuai yang
sebenarnya, justru dengan sadar melakukan tindakan yang mengaburkan kebenaran suara
rakyat, sehingga memungkinkan terjadinya penggelembungan suara. Teradu II dengan nyata
telah melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu Pasal 8 ayat 4 huruf a, b dan Tentang Kewajiban KPU dalam Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
25
Rakyat Daerah. Teradu IV selaku Divisi Logistik, secara nyata tidak perduli dengan
peredaran formulir C1 sebanyak 4 jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Penggelembungan suara yang dituduhkan Pengadu terbukti banyak ditemukan dari PPK
Sayan yang menjadi tanggungjawab Teradu IV dan dengan sengaja telah mengarahkan PPK
Sayan untuk melakukan perubahan angka-angka dalam pertemuan di Kantor KPU
Kabupaten Melawi tanpa sepengetahuan komisioner lain dan sama sekali tidak dihadiri
Panwas serta para saksi mandat Partai. Teradu IV juga memerintahkan Agus Suprianto
untuk memasukkan perubahan angka terhadap 2 (dua) DA-1 yang berasal dari PPK Sayan.
Teradu IV dengan niat sadar, sengaja dan terencana telah melakukan perubahan angka-
angka perolehan suara tanpa melalui mekanisme dan prosedur Rapat Pleno Rekapitulasi
yang bersifat terbuka merupakan pelanggaran Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 2 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, l Tentang Asas
Penyelenggara Pemilu. Teradu II dan Teradu IV telah melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Pasal 9 huruf c dan f, Pasal 10 huruf a, b Tentang Asas Mandiri dan
Adil, Pasal 13 Tentang Asas Kepentingan Umum, Pasal 15 huruf a dan b Tentang Asas
Proporsionalitas, Efisiensi, Efektivitas dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012. Teradu III dan V
pada kenyataannya telah melakukan tugasnya dengan baik dan berupaya keras untuk
mengawal proses penghitungan suara sesuai ketentuan, meskipun tidak berhasil. Teradu III
dan V terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik.
[4.4] Menimbang bahwa, dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, keterangan
para saksi, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa Teradu III dan Teradu V terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik.
[5.5] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan
sanksi terhadap Para Teradu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan
merehabilitasi nama baik Para Teradu yang terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik.
26
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I atas nama
Yovinus dari kedudukannya selaku Ketua KPU Kabupaten Melawi, serta kepada Teradu II
atas nama Lengson Kana, dan Teradu IV atas nama Hutapiadi, masing-masing sebagai
anggota KPU Kabupaten Melawi sejak dibacakannya Putusan ini;
3. MEREHABILITASI nama baik Teradu III atas nama Julita dan Teradu V atas nama
Ariani, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Melawi, sejak dibacakannya
Putusan ini;
4. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Melawi untuk melaksanakan rapat pleno
pergantian Ketua KPU Kabupaten Melawi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
5. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini S.Sos., M.Si., Ir. Nelson
Simanjuntak, SH., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas dan
Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua
Puluh Sembilan bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H.,
Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini
S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh
Pengadu dan/atau Kuasanya dan tidak dihadiri para Teradu dan /atau Kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
27
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
AHMAD KHUMAIDI
28