Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 332/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU Kab. Cimahi, KPU & Bawaslu Prov. Jabar
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 24/12/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-12-2014
👁 24 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 775/I-P/L-DKPP/2014, tanggal 3 Desember 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 332/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU 3 Bahwa para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 13 Desember 2014 dan 16 Desember 2014 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 24 April 2014 sekitar Pkl 10.00 WIB Sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa para Pengadu mengadukan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena meneruskan laporan pelanggaran Pemilu yang telah ditolak Polres Cimahi dengan alasan daluarsa, mengubah tanggal penerimaan laporan pelanggaran, dan mengabaikan koordinasi antaranggota dalam pelaksanaan tugas sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Cimahi. Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah 23 melanggar ketentuan Pasal 2 huruf c dan huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan melanggar sumpah/janji anggota Panwaslu Kab/Kota sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011.
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 98 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Pasal 249 ayat (5) jo. Pasal 250; Pasal 3; Pasal 9; Pasal 26 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama Maman Suaman selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II atas nama Yus Sutaryadi dan Teradu III atas nama Zaenal Abidin selaku Anggota Panwaslu Kota Cimahi; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IV atas nama Handi Dananjaya, Teradu V atas nama Roesdi Harun Rasyid, Teradu VI atas nama Dadan Fadilah Rivai, Teradu VII atas nama Septiyana, dan Teradu VIII atas nama Sri Su
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 332/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara dengan
Pengaduan Nomor 775/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 3 Desember 2014 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 332/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Iwan Dermawan
Pekerjaan/Lembaga : Pengurus Harian DPC PPP Kota Cimahi
Alamat : Jl. Margaluyu No.2B Rt 07 Rw.02 Kelurahan Cimahi
Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi
DIKUASAKAN KEPADA:
1. Nama : Radian Syam
Pekerjaan/Lembaga : Advokat Law Firm Heron Miller & Associates
Alamat : Jl. Situsari VII No.63, Cijagra, Buah Batu, Bandung
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Hendra Gunawan
Pekerjaan/Lembaga : Advokat Law Firm Heron Miller & Associates
Alamat : Jl. Situsari VII No.63, Cijagra, Buah Batu, Bandung
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Muhammad Dahroni
Pekerjaan/Lembaga : Advokat Law Firm Heron Miller & Associates
Alamat : Jl. Situsari VII No.63, Cijagra, Buah Batu, Bandung
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu III;
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1
1. Nama : Maman Suaman
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kota Cimahi
Alamat : Jl. Encep Kartawiria No. 144, Kota Cimahi
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Yus Sutaryadi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kota Cimahi
Alamat : Jl. Encep Kartawiria No. 144, Kota Cimahi
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Zaenal Abidin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kota Cimahi
Alamat : Jl. Encep Kartawiria No. 144, Kota Cimahi
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Handi Dananjaya
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Cimahi
Alamat : Jl. Pasantren TTUC No. 108 Cimahi
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Roesdi Harun Rasyid
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Cimahi
Alamat : Jl. Pasantren TTUC No. 108 Cimahi
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Dadan Fadilah Rivai
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Cimahi
Alamat : Jl Pasantren TTUC No. 108 Cimahi
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Septiyana
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Cimahi
Alamat : Jl. Pasantren TTUC No. 108 Cimahi
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Sri Suasti
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Cimahi
Alamat : Jl. Pasantren TTUC No. 108 Cimahi
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VIII;
9. Nama : Harminus Koto
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Alamat : Jl. Turangga No.25 Bandung
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IX;
10. Nama : M. Wasikin Marzuki
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Alamat : Jl. Turangga No.25 Bandung
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu X;
2
11. Nama : Yusuf Kurnia
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Alamat : Jl. Turangga No.25 Bandung
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu XI;
12. Nama : Yayat Hidayat
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Jawa Barat
Alamat : Jl. Garut No.11 Bandung
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu XII;
13. Nama : Agus Rustandi
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Jawa Barat
Alamat : Jl. Garut No.11 Bandung
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu XIII;
14. Nama : Ferdhiman Putera Bariguna
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
Alamat : Jl. Garut No.11 Bandung
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu XIV;
15. Nama : Nina Yuningsih
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
Alamat : Jl. Garut No.11 Bandung
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu XV;
16. Nama : Endun Abdul Haq
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
Alamat : Jl. Garut No.11 Bandung
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu XVI;
[1.3] Telah membaca pengaduan para Pengadu;
Mendengar keterangan para Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan
Nomor 775/I-P/L-DKPP/2014, tanggal 3 Desember 2014 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 332/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
3
[2.1] Bahwa para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 13 Desember 2014 dan 16
Desember 2014 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 24 April 2014 sekitar Pkl 10.00 WIB Sdr. Nandang dan Sdr.
Deni (Staf PNS Sekretariat Panwaslu Kota Cimahi) mengantarkan berkas penerusan
pelanggaran tindak pidana Pemilu ke Polres Cimahi, akan tetapi ditolak dengan
alasan kesalahan prosedur dan tanggal sudah daluarsa. Hal ini tidak dilaporkan
kepada Ketua Panwaslu Kota Cimahi;
2. Bahwa pada tanggal 25 April 2014, anggota Panwaslu Kota Cimahi kembali
meneruskan laporan yang sudah ditolak oleh pihak kepolisian karena sudah
kadaluarsa. Hal tersebut juga tidak dilaporkan kepada Ketua Panwaslu Kota Cimahi;
3. Bahwa Ketua Panwaslu Kota Cimahi mendapat laporan, penyerahan berkas kepada
Polres Kota Cimahi tidak sesuai dengan kenyataan yaitu dengan mengubah tanda
terima laporan dan mengubah tanggalnya oleh anggota Panwaslu Kota Cimahi a.n
Yus sutaryadi, ST dan H. Zaenal Abidin yang memerintahkan kepada Sdr.
Nurdiantori Marta, S.IP;
4. Bahwa perbuatan Panwaslu Kota Cimahi tersebut menunjukkan indikasi
ketidaknetralan Anggota Panwaslu Kota Cimahi serta melanggar Kode etik berat, dan
melanggar ketentuan Pasal 2 huruf c dan huruf i UU No. 15 Tahun 2011 dan
melanggar sumpah janji anggota Panwaslu Kab/Kota dalam ketentuan Pasal 98 UU
No. 15 Tahun 2011, serta telah terjadi pelanggaran prosedur penanganan laporan
pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh anggota Panwaslu Kota Cimahi atas nama
Yus Sutaryadi dan H. Zaenal Abidin, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 249 ayat
(5) Jo. Pasal 250 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD
dan DPRD, dan melanggar ketentuan Pasal 2 huruf c, Pasal 3, Pasal 9 huruf c
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11 Tahun
2012, dan No 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
5. Bahwa pada tanggal 13 Mei 2014 KPU Kota Cimahi telah menetapkan Berita Acara
Nomor 139/BA/V/2014 tentang Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik
serta Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Cimahi. Pada Daerah Pemilihan
1 KPU Kota Cimahi menetapkan Partai Persatuan Pembangunan mendapat 1 (satu)
kursi dan menetapkan sebagai calon terpilih Anggota DPRD Kota Cimahi dari Partai
Persatuan Pembangunan adalah H.M. Udin Kamaludin, A.Ma, yang masih dalam
proses peradilan dalam tindak pidana Pemilu penggelembungan suara di PPS
Kelurahan Utama Cimahi kepada Panwaslu Kota Cimahi. Dalam permasalahan ini,
KPU Kota Cimahi seharusnya menunda sampai dengan adanya putusan PN Bale
Bandung. Namun, KPU Kota Cimahi tetap bersikeras untuk menetapkan PPP
mendapat satu kursi dengan caleg atas nama Sdr. H.M. Udin kamaluddin;
6. Bahwa penerbitan Berita Acara Nomor 139/BA/V/2014 pada tanggal 13 Mei 2014
sangat merugikan partai Golkar dan Partai Demokrat dan PKS karena sesuai hasil
4
rekapitulasi di tingkat kecamatan dan hasil rapat penghitungan suara di tingkat
Kota Cimahi sebelum dilakukan validasi, suara terbanyak adalah Partai Golkar,
Demokrat, dan PKS. Selain itu, validasi itu juga menyalahi prosedur karena dalam
validasi pencocokan tidak dilakukan dengan model data di setiap tingkatan yaitu di
tingkat TPS, PPS, PPK, dan Kabupaten;
7. Bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan seluruh
Anggota KPU Kota Cimahi yang telah menandatangani Berita Acara Nomor
139/BA/V/2014 pada tanggal 13 Mei 2014 dengan menetapkan H.M. Udin
Kamaludin sebagai calon terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan pada Daerah
Pemilihan 1 Kota Cimahi, tanpa menunggu putusan PN Bale Bandung serta
menimbulkan ketidakpastian hukum (akibat validasi) bagi Partai Golongan Karya,
Partai Demokrat, dan PKS dalam perkara a quo berkenaan dengan asas
penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf
d, dan huruf i serta berkenaan dengan ketentuan sumpah/janji anggota KPU
Kab/Kota vide Pasal 26 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu;
8. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat meminta kepada KPU Provinsi Jawa Barat
untuk melakukan validasi data hasil penghitungan suara di KPU Kota Cimahi dan
dalam surat dimaksud tidak menyebut adanya dugaan tindak pidana Pemilu terkait
penggelembungan suara padahal proses adanya dugaan penggelembungan suara
yang merupakan tindak pidana sedang dalam proses Panwaslu Kota Cimahi, dalam
hal tersebut KPU Provinsi Jawa Barat serta merta dan/atau sewenang–wenang
langsung memerintahkan dan/atau meminta KPU Kota Cimahi untuk melaksanakan
validasi data hasil penghitungan suara yang dalam surat KPU Provinsi Jawa Barat
kepada KPU juga tidak menyebutkan adanya pelanggaran pidana terkait adanya
penggelembungan suara;
9. Bahwa tindakan Para Teradu Bawaslu dan Para Teradu KPU Provinsi Jawa Barat
yang menyatakan tidak adanya pelanggaran penggelembungan suara justru
membiarkan dilakukannya validasi hasil penghitungan suara yang kemudian atas
surat Bawaslu dan KPU Provinsi Jawa Barat mengakibatkan kerugian dan
perubahan suara pada Partai Golkar, Partai Demokrat dan PKS, sehingga mereka
kehilangan kursi akibat surat dari Bawaslu dan KPU Provinsi Jawa Barat yang
diduga sudah melakukan konspirasi dan/atau kerjasama untuk melakukan
pemenangan terhadap partai atau caleg tertentu. Hal itu bertentangan dengan
ketentuan Pasal 5, Pasal 8 huruf a, huruf b, dan Pasal 10 huruf b, huruf h, huruf i
dan huruf j Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor
13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
10. Bahwa Tindakan PARA TERADU 1 s/d 16 telah sangat jelas terbukti memiliki itikad
buruk dan/atau diduga telah melakukan konspirasi dan/atau kerjasama jahat, di
5
dalam membawa penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi
Jawa barat menjadi tidak jujur, tidak adil, tidak mandiri, tidak profesional, tidak
akuntabel dan tidak terbuka yang mana bertentangan dengan Pasal 5 Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
11. Bahwa atas surat Bawaslu dan KPU Provinsi Jawa Barat PARA
TERADU 1 s/d 16 sebagaimana dimaksud di atas, PARA TERADU 1 s/d 16 telah
sangat jelas terbukti memiliki itikad buruk dan/atau diduga telah melakukan
konspirasi dan/atau kerjasama jahat dimana sangat jelas menunjukkan betapa
memang tidak menginginkan Penyelenggaran Pemilu berlangsung secara jujur, adil
dan transparan (terbuka) khususnya di Kota Cimahi. Hal itu jelas dan/atau nyata
telah bertentangan dengan Pasal 5 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun
2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
12. Bahwa atas tindakan PARA TERADU 1 s/d 16 demikian, PENGADU tetap
memandang bahwa tindakan PARA TERADU 1 s/d 16 tidak dapat dibenarkan dan
harus ditindak secara hukum khususnya dalam konteks penegakan etik karena jika
dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi masa depan penyelenggara Pemilu
Indonesia karena sangat jelas dan/atau nyata terkesan arogan, superbody dan
sewenang-wenang. Hal ini bertentangan dengan Yurisprudensi keputusan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia No. 59/DKPP-PKE-II/2013
dalam kesimpulannya berbunyi:
“Pejabat Penyelenggara Pemilu wajib menjadi Pelayan yang arif dan baik
dalam melayani peserta pemilu, masyarakat dan/atau pemilih, termasuk tetapi
tidak terbatas kepada seluruh pemangku kepentingan Pemilu”.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, para Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Para Teradu terbukti memiliki itikad buruk dan/atau diduga telah melakukan
konspirasi dan/atau kerjasama jahat, di dalam membawa penyelenggaraan Pemilu
Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi Jawa barat menjadi tidak jujur, tidak adil,
tidak mandiri, tidak profesional, tidak akuntabel dan tidak terbuka
2. Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 8 huruf a, huruf b, dan Pasal
10 huruf b, huruf h, huruf i dan huruf j Peraturan Bersama Komisi Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun
6
2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan TERADU I s/d TERADU XVI Terbukti melakukan Pelanggaran Etik
Berat;
2. Menyatakan TERADU I s/d TERADU XVI diberhentikan Tetap dari jabatannya
sebagai Ketua dan/atau Anggota Panwaslu dan KPU Kota Cimahi, Bawaslu dan KPU
Provinsi Jawa Barat;
3. Menyatakan tindakan validasi yang telah dilakukan oleh TERADU I s/d TERADU
XVI adalah tidak sah.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-27 dan mengajukan 1
(satu) orang saksi sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat Panwaslu Kota Cimahi kepada KPU Kota Cimahi
Nomor 599/Panwaslucmi/IV/2014 tanggal 20 April 2014 Perihal
Rekomendasi Penundaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Calon DPD Pemilu
Tahun 2014 di tingkat KPU Kota Cimahi;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat Panwaslu kepada KPU Kota Cimahi Nomor 651/
Panwaslucmi/IV/2014 tanggal 28 April 2014 Perihal Rekomendasi
Pengembalian Angka-Angka Perolehan Suara Calon Anggota DPRD
Kota Cimahi dan Partai Politik yang tertera dalam D1 sesuai
dengan C1 dengan membuka kotak suara TPS-TPS yang
bermasalah;
3. Bukti P-3 : Surat Panwaslu Kota Cimahi kepada KPU Kota Cimahi Nomor
680/Panwaslucmi/IV/2014 tanggal 30 April 2014 Perihal
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan Pelapor a.n.
Sunarto No Laporan: 32/PILEGCMI/IV/2014;
4. Bukti P-4 : Surat Panwaslu Kota Cimahi kepada KPU Kota Cimahi Nomor:
683/Panwaslucmi/IV/2014 tanggal 30 April 2014 Perihal
Rekomendasi Pengembalian Angka-Angka Perolehan Suara Calon
Anggota DPRD Kota Cimahi dan Partai Politik yang tertera dalam
7
D1 sesuai dengan C1 dengan membuka kotak suara TPS-TPS yang
bermasalah;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat Panwaslu Kota Cimahi kepada KPU Kota Cimahi
Nomor: 684/Panwaslucmi/IV/2014 tanggal 30 April 2014 Perihal
Rekomendasi Pengembalian Angka-Angka Perolehan Suara Calon
Anggota DPRD Kota Cimahi dan Partai Politik yang tertera dalam
D1 sesuai dengan C1 dengan membuka kotak suara TPS-TPS yang
bermasalah;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat kepada KPU Provinsi
Jawa Barat Nomor 374/Bawaslu Jabar/V/2014 tanggal 3 Mei
2014 Perihal Rekomendasi Validasi Data;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Jawa Barat kepada KPU
Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat Nomor 454/KPU-Prov-
011/V/2014 tanggal 4 Mei 2014 Perihal Tindak Lanjut
Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Surat Pernyataan Nurdiantori Marta (staf non-PNS
Panwaslu Kota Cimahi) tanggal 5 Mei yang menyatakan bahwa
pada tanggal 26 April 2014 Nurdiantori Marta diperintahkan oleh
Teradu 1 dan Teradu 2 untuk mengirimkan tanda bukti
penyerahan berkas laporan dengan tanggal tanda terima yang
sudah diubah (menjadi tanggal 22 dan 23 April 2014) agar
penerusan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut tidak
kadaluarsa dan bisa diproses oleh Gakkumdu;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Berita Acara Nomor 139/BA/V/2014 tentang Penetapan
Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik serta Penetapan Calon
Terpilih Anggota DPRD Kota Cimahi;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Surat Pernyataan Maman Suaman (Teradu 1) yang berisi:
1. Teradu 1 dalam kondisi sakit sejak 20 April 2014-2 Mei
2014;
2. Teradu 1 tidak mengetahui ada penyerahan berkas perkara
tindak pidana pemilu dan BA Panwaslu Kota Cimahi ke
Kapolres Cimahi tanggal 22 April 2014 karena ketika itu
belum ada rapat pleno. Rapat Pleno pembahasan
Pelanggaran Pidana Pemilu yang dilimpahkan ke Kapolres
Cimahi dilaksanakan dan ditandatangani pada 23 April
2014 sekitar pukul 20.30;
3. Pada tanggal 23 April 2014 pukul 21.10 Teradu 1 diminta
menandatangani Surat Penerusan Laporan Dugaan Tindak
Pidana Pemilu No. 626, 627, 628-630 Perihal Penerusan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan penanggalan
8
yang dikosongkan, dengan alasan surat ini harus segera
dikirim ke Kapolres Cimahi oleh Teradu 2 dan Teradu 3;
4. Setahu Teradu 1, berkas tersebut dikirimkan ke Polres
Cimahi pada 23 April 2014 pukul 22.00 oleh staf tetapi
tidak diterima dengan jam kerja Polres sudah tutup.
11. Bukti P-11 : Fotokopi Surat Keterangan Sakit a.n. Teradu 1;
12. Bukti P-12 : Fotokopi Tabel Kronologis Kegiatan Panwaslu Kota Cimahi sejak 20
April-2 Mei 2013 yang dibuat oleh Teradu 1;
13. Bukti P-13 : Fotokopi Form Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota Dapil 1 Kota
Cimahi;
14. Bukti P-14 : Fotokopi Putusan PN Bale Bandung Nomor 05/Pid.P/2014/ PN.BB
yang mengadili Terdakwa atas nama Ade Jumara (Sekretaris PPS
Kel.Utama Kec. Cimahi Selatan) karena telah menggelembungkan
suara Hanafi (Caleg Partai Golkar Dapil 1 No Urut 1) dan Puti
Melati (Caleg PPP Dapil 1 No Urut 3) atas permintaan Tona
Wikarsono (Ketua PPS Kel. Utama Kec. Cimahi Selatan). Perbuatan
tersebut menyebabkan perolehan suara Lukma Bakti Susatya
Hudaya (Partai Golkar) dan Udin Kamaludin (PPP) lebih rendah
dibandingkan suara Caleg atas nama Hanafi dan Puti Melati;
15. Bukti P-15 : Fotokopi Putusan PN Bale Bandung Nomor 01/Pid.P/2014/ PN.BB
yang mengadili Terdakwa atas nama Asep Bachtiar (Lurah Kel.
Utama) karena telah meminta Ade Jumara, Anhar Yulianto, dan
Tona Wikarsona menggelembungkan suara Hanafi (Caleg Partai
Golkar Dapil 1 No Urut 1) dan Puti Melati (Caleg PPP Dapil 1 No
Urut 3);
16. Bukti P-16 : Fotokopi Putusan PN Bale Bandung Nomor 06/Pid.PEMILU/
2014/PN.BB yang mengadili Terdakwa atas nama Anhar Yulianto
(Staf Sekretariat Kel. Utama Kec. Cimahi Selatan) karena telah
menggelembungkan suara Hanafi (Caleg Partai Golkar Dapil 1 No
Urut 1) dan Puti Melati (Caleg PPP Dapil 1 No Urut 3) atas
permintaan Tona Wikarsono;
17. Bukti P-17 : Pernyataan Sikap Bersama PPP PAC Kecamatan Cimahi Selatan
Nomor Istimewa/PAC-PR/PPP/IV/2014 tanggal 29 April 2014;
18. Bukti P-18 : Surat DPC PPP Kota Cimahi Nomor /Eks/C/V/2014 (tanpa
nomor) tanggal 2 Mei 2014 yang ditujukan kepada Panwas Kota
Cimahi Perihal Permohonan Penjelasan;
19. Bukti P-19 : Surat DPC PPP Kota Cimahi Nomor /Eks/C/V/2014 (tanpa
nomor) tanggal 2 Mei 2014 yang ditujukan kepada Kapolres Kota
Cimahi Perihal Penyidikan Berkas Pidana Sengketa;
20. Bukti P-20 : Surat DPC PPP Kota Cimahi Nomor /Eks/C/V/2014 (tanpa
9
nomor) tanggal 6 Mei 2014 yang ditujukan kepada Panwaslu Kota
Cimahi Perihal Validasi Data PPP di Kel. Utama dan Leuwigajah;
21. Bukti P-21 : Berita Acara Validasi Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik
dan Calon Anggota DPRD Kota Cimahi;
22. Bukti P-22 : Surat DPC PPP Kota Cimahi Nomor 021/LP2L/DPC-
PPP/CMI/V/2014 tanggal 28 Mei 2014 yang ditujukan kepada
Ketua DPW PPP Prov. Jawa Barat Perihal Pemberhentian
Anggota/Pengurus dan Pembatalan Sebagai Caleg Terpilih;
23. Bukti P-23 : Surat DPC PPP Kota Cimahi Nomor 021/LP2L/DPC-
PPP/CMI/V/2014 tanggal 28 Mei 2014 yang ditujukan kepada
Ketua Umum DPP PPP Pusat Perihal Pemberhentian
Anggota/Pengurus dan Pembatalan Sebagai Caleg Terpilih;
24. Bukti P-24 : Berita Acara Rapat Pleno DPC PPP Kota Cimahi tanggal 23 Juli
2014;
25. Bukti P-25 : Surat Keputusan DPP PPP Nomor 073/SK/DPP/C/VIII/2014
Tentang Pemberhentian Sdr. H.M. Udin Kamaludin, A.Ma dari
Jabatannya Sebagai Wakil Sekretaris Pengurus Harian Dewan
Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten
Cimahi dan Dari Keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan;
26. Bukti P-26 : Surat Pernyataan Nurdiantori Marta (Mantan Staf Non-PNS
Sekretariat Panwaslu Kota Cimahi) tanggal 13 Desember 2014;
27. Bukti P-27 : Surat Berita Acara Sumpah atas nama Nurdiantori Marta tanggal
13 April 2014.
Saksi:
Hendro Santoso
Saksi adalah mantan staf divisi hukum Panwaslu Kota Cimahi. Saksi mengundurkan
diri dari pekerjaannya di Panwaslu Kota Cimahi karena alasan keluarga. Dalam
keterangannya di persidangan, saksi menyatakan bahwa sebagai staf divisi hukum
Panwaslu Kota Cimahi dirinya mengetahui hal mengenai pelaporan dan penerusan
laporan pelanggaran Pemilu yang disampaikan ke Panwaslu Kota Cimahi. Terkait
pengaduan ke Polres Cimahi, saksi menerangkan bahwa penerusan laporan pertama
kali disampaikan 23 April 2014 sekira pukul 22.00 WIB oleh Pak Yus dan Pak Deni.
Oleh Polres ditolak dengan alasan tidak lengkap dan tidak sesuai prosedur. Esoknya,
24 April 2014 sekitar pukul 10-11 WIB disampaikan lagi oleh Pak Nandang dan Pak
Deni, namun kembali ditolak karena tidak menyertakan saksi. Kepolisian minta saksi
didatangkan juga pada saat menyerahkan berkas penerusan laporan. Pada 25 April
2014 sekira pukul 19.30 WIB saksi ditelepon dan diminta pak Yus Sutaryadi
mengantar berkas yang sempat ditolak ke Polres Cimahi. Berkas diantar saksi dan
10
diserahkan kepada Pak Yus. Berkas kemudian diterima kepolisian tanggal 25 April
malam hari.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 13 Desember 2014 dan 16 Desember 2014 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Cimahi
menyampaikan jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa benar Teradu I s/d Teradu III menyuruh staf sekretariat untuk
mengantar/menyerahkan alat bukti antara lain C1. Asli yang kurang sesuai
dengan temuan yang dilaporkan oleh pelapor (Aida Cakrawati pada tanggal 17
April 2014 sekira pukul 20.30 WIB, Lukma Bhakti S. Hudaya, dan H.M. Udin
Kamaludin pada tanggal 18 April 2014 sekira pukul 15.12 WIB). Setelah 5x24
jam laporan kemudian diteruskan ke Tim Gakkumdu Kepolisian dengan surat
penerusan tanggal 23 April 2014. Laporan diterima oleh penyidik sekira pukul
19.30 WIB;
b. Bahwa penerusan laporan tidak ditolak oleh Polres Cimahi, tetapi Tim
Gakkumdu dari penyidik menghimbau supaya Tim Gakkumdu Panwaslu Divisi
Hukum, Humas dan Hubal agar langsung datang dan meyerahkan sekaligus
dilakukan evaluasi kelengkapan berkas alat bukti yang sudah memenuhi syarat
dan lengkap dari Pelapor;
c. Bahwa penyerahan berkas yang Teradu I s/d Teradu III lakukan diterima dan
ditindaklanjuti. Sebagaiman arahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat, apabila
laporan yang diteruskan Panwaslu ke Kepolisian ditolak maka harus ada alasan
penolakannya dan ada surat penolakan resmi, sebagai pertanggungjawaban
Panwaslu Kota Cimahi kepada Publik;
d. Bahwa Teradu I s/d Teradu III dalam menyerahkan kelengkapan berkas
penerusan ke pihak kepolisian dilakukan tidak sekaligus tetapi secara bertahap
sejak 22 April 2014. Dalam rapat Tim Gakkumdu di kantor Sekretariat
Panwaslu Kota Cimahi, Tim Gakkumdu dari Kepolisian meminta alat bukti
tambahan kepada pelapor agar supaya alat bukti lebih banyak lagi. Jadi,
tuduhan Pengadu adalah tidak benar.
2. Bahwa Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII Ketua dan
Anggota KPU Kota Cimahi menyampaikan jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa penetapan Udin Kamaludin sebagai calon terpilih telah dilakukan sesuai
dengan hasil validasi atas rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor
11
374/BawasluJabar/V/2014 Tanggal 3 Mei 2014 Perihal Rekomendasi (T.1) dan
Surat Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 454/KPU-Prov-011/V/2014
Tanggal 4 Mei 2014 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa
Barat (T.2). Selanjutnya Surat Ketua Panwaslu Kota Cimahi Nomor:
695/PanwasluCmi/V/2014 Tanggal 4 Mei 2014 Perihal Data-Data Rekomendasi
Penghitungan Suara Untuk Validasi (T.3) dan Nomor 696/ PanwasluCmi/V/
2014 Tanggal 4 Mei 2014 Perihal Revisi Surat Panwaslu Kota Cimahi Nomor
695/PanwasluCmi/V/2014 (T.4). Teradu melaksanakan rekomendasi pada
Rabu, 7 Mei 2014 bertempat di Gedung Local Education Centre (LEC) Kota
Cimahi, Jln. Permana Citeureup Cimahi;
b. Bahwa Teradu IV s/d Teradu VIII menolak pokok pengaduan pertama tentang
proses hukum Udin Kamaludin terkait tindak pidana pemilu/penggelembungan
suara yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Karena berdasarkan
Surat DPC PPP Kota Cimahi Nomor 349/Eks/C/V/2014 Tanggal 6 Mei 2014
Perihal Validasi Data PPP di Kelurahan Utama dan Leuwigajah (T.5), disebutkan
bahwa persoalan yang terjadi merupakan masalah internal PPP, bukan Tindak
Pidana Pemilu;
c. Bahwa Teradu IV s/d Teradu VIII menolak pokok pengaduan ke-2 dikarenakan
pada saat penetapan calon terpilih Tanggal 13 Mei 2014 saksi dari Partai
Golkar, Partai Demokrat, dan PKS menandatangani Berita Acara Nomor
139/BA/V/ 2014 Tentang Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik
serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Cimahi Pemilihan Umum Tahun 2014 (T.6) dan tidak melakukan upaya hukum
melalui Mahkamah Konstitusi;
d. Bahwa Teradu IV s/d Teradu VIII menolak pokok pengaduan ke-3 dikarenakan
mekanisme dalam kegiatan validasi hasil penghitungan suara dilakukan sesuai
dengan Surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 454/KPU-Prov-011/V/2014
Tanggal 3 Mei 2014 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa
Barat (T.2) dan Surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 461/KPU-Prov-011/V/
2014 Tanggal 6 Mei 2014 Perihal Peringatan (T.7).
Adapun kegiatan validasi dilaksanakan oleh KPU Kota Cimahi sebagai berikut:
1) KPU Kota Cimahi berkoordinasi dengan Panwaslu Kota Cimahi, Panwascam,
PPL dan dihadiri PPK dan PPS Se-Kota Cimahi.
2) KPU Kota Cimahi menyiapkan data yang dibutuhkan untuk proses validasi
sesuai dengan Surat Panwaslu Kota Cimahi, KPU Provinsi, dan Bawaslu
Provinsi Jawa Barat .
3) Data yang digunakan untuk proses validasi merupakan data resmi yang
dikeluarkan KPU Kota Cimahi (Model DB) dari PPK Cimahi Selatan, Tengah,
dan Utara (Model DA), PPS Se-Kota Cimahi (Model D), dan KPPS Se-Kota
Cimahi (Model C).
12
4) KPU Kota Cimahi mencermati data tersebut dan mencocokan data yang
divalidasi untuk memperoleh kesimpulan kebenaran atas dugaan
sebagaimana disampaikan oleh Panwaslu Kota Cimahi dan Bawaslu Provinsi
Jawa Barat melalui KPU Provinsi Jawa Barat.
5) Hasil validasi data yang dilakukan KPU Kota Cimahi dituangkan dalam
Berita Acara Nomor 135/BA/V/2014 Tanggal 7 Mei 2014 Tentang Validasi
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kota
Cimahi (T.8).
6) Untuk melengkapi hasil validasi data dimaksud poin e dilampirkan Surat
KPU Kota Cimahi Nomor 137/KPU-Kota-011329201/V/2014 Tanggal 6 Mei
2014 Perihal Undangan (T.9), Daftar Hadir Partai Politik, PPK dan PPS serta
Panwaslu (T.10), dan Berita Acara Nomor 135/BA/V/2014 Tanggal 7 Mei
2014 Tentang Validasi Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan
Calon Anggota DPRD Kota Cimahi(T.8).
3. Bahwa Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Jawa Barat menyampaikan jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa benar Teradu IX adalah Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Teradu X
adalah Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Teradu XI adalah Anggota
Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
b. Bahwa Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI menolak semua dalil Pengaduan
Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Teradu IX, Teradu X, dan Teradu
XI dalam jawaban ini;
c. Bahwa Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI perlu menjelaskan kronologi
kejadian sebagai berikut:
1) Bahwa pada tanggal 18 April 2014, Panwaslu Kota Cimahi menerima
laporan dari Pelapor H.M. UDIN KAMALUDIN, dengan Nomor Laporan:
07/LP/PILEG-CIMAHI/IV/2014, terhadap dugaan terjadinya
penggelembungan suara/pengalihan suara yang dilakukan oleh Terlapor
Ketua PPS Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi
(DEDE MUHSIN ZAUHARI bin ATIK) (bukti T-11);
2) Bahwa pada tanggal 23 April 2014, Panwaslu Kota Cimahi melakukan
pemeriksaan terhadap laporan dari Pelapor H.M. UDIN KAMALUDIN dan
menyimpulkan bahwa telah terjadi dugaan penggelembungan
suara/pengalihan suara yang dilakukan oleh Terlapor (1) Ketua PPS
Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi (DEDE
MUHSIN ZAUHARI bin ATIK) dan (2) Ketua PPS Kelurahan Utama
Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi (TONA WIKARSONA bin RUKMAYA)
(bukti T-12);
3) Bahwa pada tanggal 23 April 2014, Panwaslu Kota Cimahi meneruskan
laporan tindak pidana pemilu kepada Kapolres Cimahi dengan Nomor Surat
13
627/Panwaslucam/IV/2014 tanggal 23 April 2014 dan telah diterima oleh
Polres Kota Cimahi pada tanggal 23 April 2014. (bukti T-13);
4) Bahwa selain meneruskan laporan dugaan terjadinya tindak pidana pemilu
ke Kepolisian, Panwaslu Kota Cimahi juga menyampaikan telah terjadinya
pelanggaran administratif dan merekomendasikan kepada KPU Kota Cimahi
untuk melakukan penundaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan
suara ulang di Kelurahan Leuwigajah dan Kelurahan Utama Kecamatan
Cimahi Selatan Kota Cimahi sebagaimana surat rekomendasi Nomor
599/Panwaslu Cimahi/IV/2014 tanggal 20 April 2014, dan rekomendasi
tersebut ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat (bukti T-14);
5) Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat menerima surat masukan perihal
adanya dugaan pelanggaran pengelembungan suara yang terjadi di Kota
Cimahi dari Forum Lintas Partai dan Balad Ceu Aida. (bukti T-15);
6) Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat melimpahkan dugaan
penggelembungan suara yang terjadi di Kota Cimahi untuk ditindak lanjuti
oleh Panwaslu Kota Cimahi sebagaimana surat Pelimpahan Laporan
Pelanggaran Pemilu Legislatif Tahun 2014 dengan Nomor Surat
345/Bawaslu-Jabar/IV/2014 tanggal 25 April 2014. (bukti T-16);
7) Bahwa mencermati rekomendasi Panwaslu Kota Cimahi kepada KPU Kota
Cimahi dan kasus-kasus dugaan pelanggaran di Kabupaten/Kota lainnya,
pada tanggal 3 Mei 2014 Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan
Rapat Pleno memutuskan dan merekomendasikan kepada KPU Provinsi
Jawa Barat agar melakukan validasi data di 15 Kabupaten/Kota (bukti T-
17);
8) Bahwa pada saat rapat Pleno KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal 3 Mei
2013, Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyampaikan Rekomendasi kepada
KPU Provinsi Jawa Barat agar melaksanakan validasi data untuk dilakukan
perbaikan sesuai peraturan perundang-undangan terhadap 15
Kabupaten/Kota sebagaimana surat rekomendasi Nomor 374/Bawaslu
Jabar/V/2014 tanggal 3 Mei 2014. (bukti T-18);
9) Bahwa KPU Provinsi Jawa Barat berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi
Jawabarat Nomor 374/Bawaslu Jabar/V/2014 tanggal 3 Mei 2014 telah
menindaklanjuti dengan memerintahkan KPU di 15 Kabupaten/Kota
(termasuk KPU Kota Cimahi) untuk melaksanakan validasi data secara
berjenjang dan bertingkat sebagaimana surat KPU Provinsi Jawa Barat
Nomor 454/KPU-Prov-011/V/2014 tanggal 4 Mei 2014 (bukti T-19);
10) Bahwa berdasarkan perintah KPU Provinsi Jawa Barat, KPU di 15
Kabupaten/Kota termasuk KPU Kota Cimahi melaksanakan validasi data,
dan dari hasil validasi data tersebut, khususnya di Kota Cimahi terbukti
14
ditemukannya ketidaksesuaian data hasil perolehan suara yang
mempengaruhi berkurangnya jumlah perolehan suara calon anggota DPRD
tertentu, yang diantaranya terjadi di PPS Kelurahan Leuwigajah dan
Kelurahan Utama. (bukti T-20);
11) Bahwa pada tanggal 22 Mei 2014, Pengadilan Negeri Bale Bandung telah
mengadili dan memutus perkara Nomor 02/Pid.P/2014/PN.BB atas nama
terdakwa DEDE M+UHSIN ZAUHARI bin ATIK (Ketua PPS Kelurahan
Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi), dengan amar putusan
pada pokoknya menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindak
pidana “dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan Peserta
Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta
pemilu menjadi berkurang, dan Menjatuhkan pidana penjara selama 6
(enam) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,-“ dan keputusan Pengadilan
Negeri Bale Bandung tersebut diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi
Bandung Nomor 164/Pid.Sus/Pemilu/2014/ PT.BDG (bukti T-21);
12) Bahwa pada tanggal 22 Mei 2014, Pengadilan Negeri Bale Bandung telah
mengadili dan memutus perkara Nomor 04/Pid.P/2014/PN.BB atas nama
terdakwa TONA WIKARSONA bin RUKMAYA (Ketua PPS Kelurahan Utama
Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi), dengan amar putusan pada
pokoknya menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana
“dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan Peserta Pemilu
tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu
menjadi berkurang, dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam)
bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,-“ dan keputusan Pengadilan Negeri
Bale Bandung tersebut diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung
Nomor 166/Pid.Sus/Pemilu/2014/PT.BDG. (bukti T-22);
d. Bahwa perlu dijelaskan, rekomendasi tentang validasi data terkait hasil
perolehan suara tersebut, berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Jawa
Barat tanggal 3 Mei 2014 sebagai forum tertinggi dan institusi pengambilan
keputusan di Bawaslu Provinsi dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajiban, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
e. Bawaslu Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan Pasal 249 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, yang menyatakan bahwa “menerima laporan pelanggaran Pemilu pada
setiap tahapan penyelenggaraan pemilu”;
f. Pada rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di KPU Provinsi Jawa Barat,
sesuai ketentuan Pasal 198 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, “Bawaslu Provinsi wajib
15
menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan,
dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU Provinsi”;
g. Adanya dugaan Penambahan dan Pengurangan hasil penghitungan suara Partai
Politik dan Suara Calon anggota legislatif dari MODEL C.1 Plano, MODEL D.1
(PPS) dengan MODEL DA.1 (PPK) dan MODEL DB (KPU Kota Cimahi),
berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen atas Laporan Pengaduan;
h. Laporan dugaan pelanggaran dari Balad Ceu Aida (BCA) Nomor:
009/P1/bca/IV/2014 tanggal 18 April 2014 Perihal: Pelaporan Pelanggaran dari
Sdr. Fajar Budhi Wibowo, S.IP selaku Tim Sukses Dra. Aida Cakrawati Konda
(Caleg DPRD Kota Cimahi Dapil 1 Nomor Urut 1 Partai Demokrat), sebagaimana
termaktub dalam bukti P-15;
i. Surat Pengaduan dari Forum Lintas Partai (PDI-Perjuangan, Partai Gerindra,
PAN, Partai Demokrat, Partai Hanura, PBB, Dan PKPI) tanggal 21 April 2014
Perihal: Keberatan atas terus Berlangsungnya Pleno Perhitungan Suara di Kota
Cimahi oleh KPUD Cimahi, yang pada intinya partai-partai tersebut mengajukan
keberatan atas perlakuan KPUD Cimahi yang tetap mengajukan proses Pleno
Penghitungan Suara di Kota Cimahi dan selanjutnya meminta kepada Bawaslu
Provinsi Jawa Barat untuk dapat turun tangan menyelesaikan persoalan di KPU
Kota Cimahi dengan cara melakukan pressure kepada KPU Kota Cimahi untuk
dapat membuka kotak suara dan melakukan perhitungan ulang terhadap kertas
suara di 5 (lima) daerah pemilihan Kota Cimahi, sebagaimana termaktub dalam
bukti P-15;
j. Bahwa dalam surat rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat kepada KPU
Provinsi Jawa Barat untuk melakukan validasi data hasil penghitungan suara di
KPU Kota Cimahi dengan tidak menyebutkan adanya dugaan tindakan pidana
Pemilu berupa penggelembungan suara yang prosesnya masih berjalan, dengan
memperhatikan;
1) Pasal 75 (1) huruf c, huruf d dan huruf e Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, “Tugas dan wewenang
Bawaslu Provinsi adalah: c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
d.menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk
ditindaklanjuti; e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi
kewenangannya kepada instansi yang berwenang”;
2) Pasal 250 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
laporan pelanggaran pemilu yang merupakan “a. Pelanggaran kode Etik
16
Penyelenggara Pemilu diteruskan oleh Bawaslu kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu; b. Pelanggaran Administrasi Pemilu diteruskan kepada
KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/ Kota; c. Sengketa Pemilu
diselesaikan oleh Bawaslu; dan d. Tindak Pidana Pemilu diteruskan kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia”;
3) Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menindaklanjuti laporan dugaan
pelanggaran yang dilaporkan oleh Balad Ceu Aida (BCA) Nomor:
009/P1/bca/IV/2014 tanggal 18 April 2014 Perihal: Pelaporan Pelanggaran
dari Sdr. Fajar Budhi Wibowo, S.IP selaku Tim Sukses Dra. Aida Cakrawati
Konda (Caleg DPRD Kota Cimahi Dapil 1 Nomor Urut 1 Partai Demokrat)
kepada Panwaslu Kota Cimahi melalui surat Nomor: 345/Bawaslu-
Jabar/IV/2014, tanggal 25 April 2014 perihal: Pelimpahan Laporan
Pelanggaran Pemilu Legislatif 2014, yang pada intinya menyampaikan
kepada Panwaslu Kota Cimahi untuk mengklarifikasi dan memproses atas
dugaan laporan adanya dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu berupa
manipulasi data yang dilakukan oleh PPS Leuwi Gajah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Pasal
12 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun
2012 Tentang Tata Cara Pelaporan Dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan Dan
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
bahwa “Pengawas Pemilu melakukan penanganan Temuan/Laporan Dugaan
Pelanggaran sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat
terjadinya pelanggaran yang dilaporkan”;
4) Bahwa pada tanggal dan hari dikeluarkannya surat rekomendasi validasi ke
KPU Provinsi Jawa Barat, dugaan pelanggaran pidana terkait sedang
diproses oleh Panwaslu Kota Cimahi;
4. Bahwa Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, dan Teradu XVI Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Jawa Barat menyampaikan jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa Pengadu menyampaikan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh Para Teradu sebagaimana diuraikan oleh Pengadu mulai angka 8
sampai angka 12 sebagai berikut :
1) Pengadu menyatakan Para Teradu 12 sampai dengan 16 serta merta
dan/atau sewenang-wenang langsung memerintahkan KPU Kota Cimahi
untuk melaksanakan validasi data hasil penghitungan suara dalam surat
17
KPU Provinsi Jawa Barat kepada KPU juga tidak menyebutkan adanya
pelanggaran pidana terkait penggelembungan suara sebagaimana diuraikan
di angka 8;
2) Pengadu menduga bahwa tindakan Para Teradu yang mengakibatkan
kerugian dan perubahan suara pada Partai Golkar, Partai Demokrat dan
PKS merupakan sebuah konspirasi dan/atau kerjasama yang dilakukan
untuk pemenangan terhadap partai atau caleg tertentu sebagaimana
diuraikan di angka 9;
3) Pengadu menuduh Para Teradu telah sangat jelas terbukti memiliki itikad
buruk dan/atau kerjasama jahat, di dalam membawa penyelenggaraan
Pemillu Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi Jawa Barat menjadi tidak
jujur, tidak adil, tidak mandiri, tidak profesional, tidak akuntabel dan tidak
terbuka sebagaimana diuraikan di angka 10 dan angka 11 ;
b. Bahwa terhadap keberatan tersebut, Para Teradu menyatakan tindakan validasi
data yang diperintahkan kepada KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat bukan
merupakan bentuk kesewenang-wenangan atau merupakan tindakan yang serta
merta, tetapi merupakan salah satu bentuk ketaatan Para Teradu terhadap
peraturan perundang-undangan yaitu melaksanakan rekomendasi Bawaslu
Provinsi sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 60 ayat (6) Peraturan
KPU Nomor 27 tahun 2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota, Oleh Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan
Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum;
c. Bahwa Para Teradu memang benar tidak mencantumkan adanya pelanggaran
pidana dalam surat yang disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota karena
surat tersebut berisi tentang panduan bagi 15 (lima belas) KPU Kabupaten/Kota
dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor :
374/Bawaslu Jabar/V/2014 tanggal 3 Mei 2014. Sementara terkait dugaan
adanya pelanggaran pidana, maka hal tersebut merupakan kewenangan
Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan) untuk membuktikan ada
tidaknya pelanggaran tersebut. Para teradu akan menindaklanjuti putusan
tersebut apabila sudah memiliki kekuatan hukum mengikat.
d. Bahwa Para Teradu tidak memiliki kepentingan apapun terhadap hasil
penghitungan suara sehingga sangat keliru apabila Pengadu menyatakan
Teradu 11 sampai dengan 16 terbukti memiliki itikad buruk dan/atau diduga
telah melakukan konspirasi jahat. Para Teradu melakukan proses validasi data
lebih kepada kewajiban yang dibebankan oleh undang-undang untuk
melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat karena apabila Para
18
Teradu tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, Para Teradu sudah pasti
melanggar kode etik sebagaimana sudah menjadi yurispudensi DKPP dalam
beberapa putusannya;
e. Para Teradu menolak dengan keras tuduhan Pengadu yang menyatakan Para
Teradu memiliki itikad buruk dan/atau diduga kerjasama jahat, di dalam
membawa penyelenggaraan Pemillu Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi Jawa
Barat menjadi tidak jujur, tidak adil, tidak mandiri, tidak profesional, tidak
akuntabel dan tidak terbuka dengan beberapa alasan, antara lain;
1) Para teradu sudah sangat maksimal untuk menyelenggarakan pemilihan
umum di Jawa Barat secara jujur, adil, mandiri, profesional, akuntabel dan
terbuka yang dibuktikan dengan dukungan yang kuat dari segenap stake
holder pemilu di Jawa Barat;
2) Peserta Pemilu baik partai politik maupun DPD menyatakan menerima hasil
penghitungan suara di tingkat provinsi Jawa Barat. Berdasarkan catatan,
tidak ada yang saksi yang menyatakan keberatan terhadap integritas dari
Para Teradu. Bahkan para saksi mengapresiasi terhadap langkah-langkah
Para Teradu dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD
dan DPRD di Provinsi Jawa Barat;
3) Tidak dikabulkannya Permohonan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum (PHPU) di Kota Cimahi oleh di Mahkamah Konstitusi. Hal ini
menunjukkan bahwa hasil penghitungan suara telah sah secara hukum.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I s/d Teradu III menolak pengaduan para Pengadu yang menyatakan
penerusan laporan ke Polres Cimahi ditolak, karena penyampaian berkas laporan
dilakukan secara bertahap dan telah melalui rapat Tim Gakkumdu di tingkat
Panwaslu Kota Cimahi;
2. Bahwa Teradu IV s/d Teradu VIII menolak seluruh pengaduan para Pengadu.
Persoalan Caleg PPP atas nama Udin Kamaluddin disebut sebagai persoalan internal,
bukan tindak pidana Pemilu, tidak ada gugatan ke MK, dan telah sesuai dengan
arahan KPU Provinsi Jawa Barat;
3. Bahwa Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI tidak memiliki niat buruk ataupun
melakukan kerjasama/konspirasi jahat dalam menerbitkan rekomendasi agar
dilakukan validasi data hasil penghitungan suara. Tidak dimasukkannya
pertimbangan adanya proses pemeriksaan pelanggaran pidana Pemilu yang sedang
berjalan karena pada saat rekomendasi diterbitkan, dugaan pelanggaran dimaksud
dengan diproses oleh Panwaslu Kota Cimahi;
19
4. Bahwa dugaan para Pengadu yang menyatakan Para Teradu XII s/d XVI melakukan
pelanggaran atas Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun
2012 tentang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tidak benar. Justeru
Para Teradu telah melakukan tindakan benar sesuai dengan asas penyelenggara
pemilu dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang luber dan jurdil
sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta telah melakukan tindakan
dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak aduan para Pengadu untuk keseluruhannya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu.
4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-23 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 374/BawasluJabar/V/
2014 Perihal Rekomendasi Tanggal 3 Mei 2014;
2. Bukti T-2 : Surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 454/KPU-Prov-011/V/2014
Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Tanggal 4 Mei 2014;
3. Bukti T-3 : Surat Panwaslu Kota Cimahi Nomor 695/PanwasluCmi/V/2014
Perihal Data-Data Rekomendasi Penghitungan Suara Untuk Validasi
Tanggal 4 Mei 2014;
4. Bukti T-4 : Surat Panwaslu Kota Cimahi Nomor 696/PanwasluCmi/V/2014
Perihal Revisi Surat Panwaslu Kota Cimahi Nomor 695/
PanwasluCmi/V/2014 Tanggal 4 Mei 2014;
5. Bukti T-5 : Surat DPC PPP Kota Cimahi Nomor 349/Eks/C/V/2014 Perihal
Validasi Data PPP di Kelurahan Utama dan Leuwigajah Tanggal 6
Mei 2014;
6. Bukti T-6 : Berita Acara Nomor 139/BA/V/2014 Tentang Penetapan Perolehan
Suara dan Kursi Partai Politik serta Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi Pemilihan
Umum Tahun 2014 Tanggal 13 Mei 2014;
7. Bukti T-7 : Surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 461/KPU-Prov-011/V/2014
Perihal Peringatan Tanggal 6 Mei 2014;
20
8. Bukti T-8 : Berita Acara Nomor 135/BA/V/2014 Tanggal 7 Mei 2014 Tentang
Validasi Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon
Anggota DPRD Kota Cimahi;
9. Bukti T-9 : Surat KPU Kota Cimahi Nomor 137/KPU-Kota-011329201/V/2014
Perihal Undangan Tanggal 6 Mei 2014;
10. Bukti T-10 : Daftar Hadir Partai Politik, PPK dan PPS serta Panwaslu, Selasa 7
Mei 2014 Pukul 09.00 di Gedung Local Education Center (LEC)
Jalan Permana Citeureup Cimahi;
11. Bukti T-11 : Penerimaan Laporan Panwaslu Kota Cimahi Nomor 07/PILEG
CIMAHI/IV/2014 tanggal 18 April 2014 (Pelapor H.M. Udin
Kamaluddin);
12. Bukti T-12 : Kajian Laporan Panwaslu Kota Cimahi Nomor 07/PILEG
CIMAHI/IV/2014 dan Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kota
Cimahi Nomor 622/BA/PANWASLUCMI/IV/2014;
13. Bukti T-13 : Surat Panwaslu Kota Cimahi Nomor 627/Panwaslucmi/IV/2014
tanggal 23 April 2014 Perihal Penerusan Pelanggaran Tindak Pidana
Pemilu;
14. Bukti T-14 : Surat Panwaslu Kota Cimahi Nomor 599/Panwaslucmi/IV/2014
tanggal 20 April 2014 Perihal Rekomendasi Penundaan Rapat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan
Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota serta
Calon DPD Tahun 2014 di Tingkat KPU Kota Cimahi;
15. Bukti T-15 : Surat Balad Ceu Aida (BCA) Nomor 009/P1/bca/IV/2014 tanggal 18
April 2014 Perihal Pelaporan Pelanggaran dan Pengaduan dari
Forum Lintas Partai (PDI-P, Partai Gerindra, PAN, Partai Demokrat,
Partai Hanura, PBB, dan PKPI) tanggal 21 April 2014 Perihal
Keberatan Atas Terus Berlangsungnya Pleno Perhitungan Suara di
Kota Cimahi oleh KPUD Cimahi;
16. Bukti T-16 : Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 345/Bawaslu-
Jabar/IV/2014 tanggal 25 April 2014 Perihal Pelimpahan Laporan
Pelanggaran Pemilu Legislatif Tahun 2014;
17. Bukti T-17 : Berita Acara Pleno Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor
43/BA/Bawaslu-Jawa Barat/V/2014 tanggal 3 Mei 2014, dan Surat
Undangan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 448/KPU-Prov.011/IV/
2014 tanggal 30 April 2014 Perihal Undangan Rapat Pleno;
18. Bukti T-18 : Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 374/Bawaslu-
Jabar/V/2014 tanggal 3 Mei 2014 Perihal Rekomendasi;
19. Bukti T-19 : Surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 454/KPU-Prov-011/V/2014
tanggal 4 Mei 2014 Perihal Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu
Provinsi Jawa Barat;
21
20. Bukti T-20 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Cimahi Nomor 137/BA/V/2014
Tentang Perbaikan Model DB-1 sebagai Tindaklanjut Rekomendasi
Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
21. Bukti T-21 : Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 164/Pid.Sus/Pemilu/
2014/PT.BDG;
22. Bukti T-22 : Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 166/Pid.Sus/Pemilu/
2014/PT.BDG;
23. Bukti T-23 : Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD
Provinsi Serta Calon Anggota DPD Tingkat Provinsi Dalam Pemilu
Tahun 2014 dengan Agenda Pencermatan dan Validasi Data Nomor:
44/BA/V/2014;
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
22
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan para Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa para Pengadu adalah Kuasa dari Iwan Dermawan selaku Pengurus
Harian DPC PPP Kota Cimahi, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa para Pengadu mengadukan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena meneruskan laporan
pelanggaran Pemilu yang telah ditolak Polres Cimahi dengan alasan daluarsa,
mengubah tanggal penerimaan laporan pelanggaran, dan mengabaikan koordinasi
antaranggota dalam pelaksanaan tugas sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kota
Cimahi. Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah
23
melanggar ketentuan Pasal 2 huruf c dan huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 dan melanggar sumpah/janji anggota Panwaslu Kab/Kota sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Selain itu, Teradu II
dan Teradu III telah melanggar ketentuan Pasal 249 ayat (5) jo. Pasal 250 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD,
serta melanggar ketentuan Pasal 2 huruf c, Pasal 3, dan Pasal 9 huruf c Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Teradu I, Teradu II, dan Teradu
III menjawab dalil para Pengadu seluruhnya tidak benar. Laporan yang diteruskan
kepada Polres Cimahi adalah laporan yang telah dibahas dan diputuskan oleh Tim
Gakkumdu sebagai tindak pidana Pemilu. Penerusan laporan tidak ditolak oleh pihak
kepolisian tetapi hanya diminta agar alat buktinya dilengkapi termasuk menyertakan
saksi pada saat menyampaikan berkas penerusan laporan ke Polres Kota Cimahi.
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III juga membantah mengubah tanggal penerimaan
laporan untuk menyiasati batas waktu penerusan laporan. Bukti dokumen yang
diajukan para Pengadu sama sekali tidak menunjukkan kebenaran pengaduan
mengenai pengubahan tanggal penerimaan laporan sebagaimana didalilkan para
Pengadu. Berkenaan dengan minimnya koordinasi antara Ketua dengan Anggota
Panwaslu Kota Cimahi, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menjelaskan bahwa kondisi
Teradu I yang sakit dan telah diminta istirahat selama 1 (satu) bulan oleh dokter tidak
menghalangi koordinasi antara Ketua dengan Anggota. Pelaksanaan tugas-tugas
pengawasan Pemilu tetap bisa dijalankan;
[4.3] Menimbang bahwa para Pengadu mengadukan Teradu IV, Teradu V, Teradu VI,
Teradu VII, dan Teradu VIII atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
karena melakukan validasi perolehan suara dengan tidak sesuai prosedur dan
menetapkan Calon Anggota DPRD Kota Cimahi dari PPP atas nama Udin Kamaluddin
sebagai calon terpilih, padahal pada saat yang bersamaan proses pemeriksaan perkara
tindak pidana Pemilu berupa manipulasi perolehan suara PPP di Kelurahan Utama dan
Kelurahan Lewigajah masih berjalan di PN Bale Bandung. Pengadu mendalilkan bahwa
tindakan Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tersebut telah
merugikan Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera, karena
sebelum dilakukan validasi perolehan suara, yang memperoleh suara terbanyak adalah
Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera. Tidak hanya itu,
perbuatan Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII telah
menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf i serta Pasal 26
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI,
Teradu VII, dan Teradu VIII menolak seluruh dalil pengaduan para Pengadu. Validasi
perolehan suara yang dilakukan merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu
24
Provinsi Jawa Barat Nomor 374/Bawaslu-Jabar/V/2014 tanggal 3 Mei 2014 dan
didasarkan atas Surat Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 454/KPU-Prov-
011/V/2014 tanggal 4 Mei 2014 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi
Jawa Barat. Penetapan Udin Kamaluddin sebagai calon terpilih merupakan konsekuensi
dari validasi yang dilakukan. Pada saat validasi, ditemukan adanya manipulasi
perolehan suara di Kelurahan Utama dan Kelurahan Leuwigajah. Atas kondisi tersebut,
KPU Kota Cimahi kemudian melakukan koreksi perolehan suara dan caleg terpilih.
Hasilnya, Udin Kamaluddin ditetapkan sebagai calon terpilih. KPU Kota Cimahi tidak
memiliki alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan untuk tidak menetapkan
yang bersangkutan sebagai calon terpilih. Terlebih, pada saat KPU Kota Cimahi
menetapkan hasil Pemilu Legislatif, tidak ada keberatan baik dari saksi Partai Golkar,
Partai Demokrat, maupun Partai Keadilan Sejahtera. Sejalan dengan hal tersebut, juga
tidak ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terhadap hasil Pemilu yang
ditetapkan KPU Kota Cimahi;
[4.5] Menimbang bahwa para Pengadu mengadukan Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI
karena mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Provinsi Jawa Barat agar melakukan
validasi data hasil penghitungan suara di KPU Kota Cimahi tanpa mempertimbangkan
adanya proses pemeriksaan pelanggaran pidana Pemilu yang sedang berjalan di PN Bale
Bandung. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI telah
melakukan konspirasi dan/atau kerjasama jahat untuk memenangkan caleg tertentu;
[4.6] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu
XI selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat menjawab bahwa
rekomendasi untuk melakukan validasi data hasil penghitungan suara yang
disampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Barat bersifat umum dan mencakup 15
kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat, tidak hanya terhadap hasil penghitungan suara
di KPU Kota Cimahi. Rekomendasi tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas
pencermatan yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu yang berada di bawah
koordinasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat sepanjang penyelenggaraan Pemilu Legislatif.
Selain itu, lokasi terjadinya tindak pidana berada di wilayah kerja Panwaslu Kota
Cimahi. Oleh karena itu, adanya pemeriksaan pelanggaran tindak pidana Pemilu di PN
Bale Bandung yang memiliki kaitan dengan perolehan suara PPP khususnya di
Kelurahan Utama dan Kelurahan Leuwigajah tidak disebutkan dalam rekomendasi
dimaksud;
[4.7] Menimbang bahwa para Pengadu mengadukan Teradu XII, Teradu XIII, Teradu
XIV, Teradu XV, dan Teradu XI karena secara serta-merta menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan memerintahkan KPU Kota Cimahi untuk melakukan
validasi data hasil penghitungan suara tanpa mempertimbangkan adanya proses
pemeriksaan pelanggaran pidana Pemilu yang masih berjalan. Para Pengadu
mendalilkan bahwa Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, dan Teradu XI
mempunyai itikad buruk dan telah melakukan konspirasi dan/atau kerjasama jahat
25
untuk memenangkan caleg tertentu dengan cara pembiaran atas dilakukannya validasi
data hasil penghitungan suara. Pengadu meyakini bahwa validasi yang dilakukan telah
mengakibatkan kerugian bagi Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan
Sejahtera, karena telah menyebabkan ketiga partai tersebut kehilangan kursi;
[4.8] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu
XIV, Teradu XV, dan Teradu XI selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
menjawab bahwa seluruh dalil para Pengadu adalah tidak benar. Perintah KPU Provinsi
Jawa Barat kepada KPU Kota Cimahi untuk melakukan validasi data hasil
penghitungan suara bukanlah kesewenang-wenangan, melainkan bentuk ketaatan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu melaksanakan rekomendasi
Bawaslu Provinsi Jawa Barat sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 60 ayat (6)
Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota,
Oleh Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum. Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, dan Teradu XVI telah berupaya
maksimal dalam menyelenggarakan Pemilu Legislatif di wilayah Jawa Barat, termasuk
Kota Cimahi. Hasilnya dapat dilihat pada diterimanya hasil Pemilu oleh peserta Pemilu
dan tidak adanya gugatan hasil Pemilu yang ditetapkan oleh KPU Kota Cimahi yang
dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi;
[4.9] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan, bukti-bukti dokumen dan fakta yang
terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa penerusan laporan
pelanggaran pidana Pemilu berupa manipulasi perolehan suara yang terjadi di
Kelurahan Utama dan Kelurahan Leuwigajah oleh Panwaslu Kota Cimahi ke Polres Kota
Cimahi merupakan tindak lanjut atas keputusan Tim Gakkumdu. Penyerahan berkas
penerusan laporan ke Polres Kota Cimahi yang dilakukan secara bertahap adalah dalam
rangka memenuhi kelengkapan persyaratan suatu laporan, bukan karena adanya
penolakan yang disebabkan alasan daluarsa. Terkait dugaan adanya pengubahan
tanggal penerimaan laporan demi memenuhi tenggat waktu daluarsa laporan
pelanggaran Pemilu, DKPP tidak menemukan adanya bukti yang cukup meyakinkan
mengenai kebenaran pengaduan tersebut. Terhadap dugaan pengabaian koordinasi
dalam pelaksanaan tugas oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Cimahi, terdapat fakta
yang terungkap dalam persidangan bahwa Teradu I selaku Ketua Panwaslu Kota Cimahi
nyata-nyata tidak melakukan langkah-langkah yang bertanggung jawab pada saat
kondisi kesehatannya tidak memungkinkan dirinya menjalankan tugas sebagai Ketua
Panwaslu Kota Cimahi. Alih-alih mengambil langkah bijaksana dan bertanggung jawab
dengan cara mengalihkan tugas dan tanggung jawabnya kepada anggota Panwaslu yang
lain, Teradu I malah mempertahankan status quo dengan segenap keterbatasan yang
melingkupinya. Dampaknya, pelaksanaan tugas-tugas Panwaslu Kota Cimahi secara
26
kelembagaan menjadi tidak optimal. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam
persidangan dan bukti dokumen surat pernyataan Teradu I dengan tandatangan
bermeterai cukup tertanggal 15 Mei 2014, Teradu I mengaku tidak mengetahui adanya
penyerahan berkas perkara tindak pidana Pemilu dan Berita Acara Rapat Pleno dari
Panwaslu Kota Cimahi kepada Kapolres Cimahi pada 22 April 2014. Pernyataan Teradu
I tersebut merupakan bentuk penegasian secara formil dan meteriel terhadap proses
penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu II dan Teradu III, sementara
belakangan diketahui bahwa penerusan laporan tindak pidana tersebut terbukti
kebenarannya, yaitu telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan Ketua PPS
Kelurahan Utama dan Ketua PPS Kelurahan Leuwigajah sebagaimana tertuang dalam
Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 02/Pid.P/2014/PN.BB dan Nomor
04/Pid.P/2014/PN.BB tanggal 22 Mei 2014. Artinya, penerusan laporan tindak pidana
Pemilu yang dilakukan oleh Teradu II dan Teradu III dan tidak diketahui oleh Teradu I
nyata-nyata telah menyelamatkan suara pemilih dan hak-hak peserta Pemilu. Oleh
karena itu, DKPP berpendapat bahwa Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 2
huruf c, Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sedangkan Teradu II dan Teradu III terbukti tidak
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.10] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan, bukti-bukti dokumen dan fakta yang
terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa validasi yang dilakukan oleh
Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII adalah dalam rangka
menjalankan perintah atasannya yaitu KPU Provinsi Jawa Barat, sebagai tindak lanjut
atas rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Validasi dilakukan
secara bertingkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mulai dari TPS,
PPS, PPK, dan Kota. Melalui validasi ditemukan adanya manipulasi perolehan suara
atau penggelembungan suara di tingkat PPS Kelurahan Utama dan PPS Kelurahan
Leuwigajah. Terhadap situasi tersebut, langkah KPU Kota Cimahi yang melakukan
koreksi data hasil penghitungan perolehan suara, memberhentikan penyelenggara
Pemilu yang terlibat, dan tidak menunda penetapan calon terpilih adalah langkah yang
tepat. DKPP berpendapat dalil Pengadu tidak beralasan dan Teradu IV, Teradu V,
Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII terbukti tidak melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[4.11] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan dan fakta yang terungkap dalam
persidangan terbukti rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat
untuk melakukan validasi data adalah bersifat umum meliputi 15 Kabupaten/Kota dan
diterbitkan pada saat tindak pidana penggelembungan suara sedang diproses di
Panwaslu Kota Cimahi. Dalil Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI yang tidak
memasukkan pertimbangan adanya tindak pidana Pemilu yang sedang berjalan karena
lokusnya berada di wilayah yurisdiksi Panwaslu Kota Cimahi adalah sesuai dengan
ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14
27
Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan Dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Tata Cara
Pelaporan Dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa
“Pengawas Pemilu melakukan penanganan Temuan/Laporan Dugaan Pelanggaran sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran yang
dilaporkan”. Berdasarkan hal tersebut, DKPP berpendapat dalil para Pengadu yang
menyebutkan Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI mempunyai itikad buruk dan telah
melakukan kerjasama jahat adalah tidak beralasan. Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI
terbukti tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.12] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan, bukti dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam persidangan, tindakan Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu
XV, dan Teradu XVI yang secara segera memerintahkan KPU Kota Cimahi melakukan
validasi data penghitungan perolehan suara sebagai tindak lanjut atas Rekomendasi
Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 374/Bawaslu-Jabar/V/2014 tanggal 3 Mei 2014
adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Oleh Panitia Pemungutan Suara, Panitia
Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum. Tindakan Teradu XII, Teradu XIII, Teradu
XIV, Teradu XV, dan Teradu XVI tidak dapat disebut sebagai kesewenang-wenangan.
Sebaliknya, langkah yang diambil Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, dan
Teradu XVI merupakan manifestasi dari ketaatan terhadap regulasi yang patut
dijadikan contoh bagi penyelenggara Pemilu di tempat yang lain. DKPP berpendapat
Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, dan Teradu XVI tidak melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[4.13] Menimbang terkait dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi
dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para
Teradu, memeriksa keterangan Saksi serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan para Pengadu;
28
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII,
Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, dan
Teradu XVI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama
Maman Suaman selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kota Cimahi Provinsi
Jawa Barat terhitung sejak dibacakannya putusan ini;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II atas nama Yus Sutaryadi dan Teradu III atas
nama Zaenal Abidin selaku Anggota Panwaslu Kota Cimahi;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu IV atas nama Handi Dananjaya, Teradu V atas
nama Roesdi Harun Rasyid, Teradu VI atas nama Dadan Fadilah Rivai, Teradu VII
atas nama Septiyana, dan Teradu VIII atas nama Sri Suasti selaku Ketua dan
Anggota KPU Kota Cimahi;
5. Merehabilitasi nama baik Teradu IX atas nama Harminus Koto, Teradu X atas
nama H.M. Wasikin Marzuki, dan Teradu XI atas nama Yusuf Kurnia selaku Ketua
dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
6. Merehabilitasi nama baik Teradu XII atas nama Yayat Hidayat, Teradu XIII atas
nama Agus Rustandi, Teradu XIV atas nama Ferdhiman Putera Bariguna, Teradu
XV atas nama Nina Yuningsih, dan Teradu XVI atas nama Endun Abdul Haq
selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat;
7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat dan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
8. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ir.
Nelson Simanjuntak, S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal
Tujuh Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jum’at tanggal Sembilan Belas
bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka
29
Subekti, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida
Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
Para Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
30