III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 28 Maret 2023, sebagai berikut:
1. Bahwa sekira bulan Agustus 2022 Saksi Herlambang dihubungi oleh seseorang
yang bernama Pak Jalal (mantan komisioner KPU Kabupaten Lahat), Jalal
menyampaikan: "Untuk daerah Dapil 4 Kabupaten Lahat, satu komando ada pada
Pak Jalal, untuk itu agar saksi Herlambang menyiapkan 3 (tiga) orang di setiap
kecamatan yang ada pada Dapil 4 Kabupaten Lahat.
2. Bahwa saksi Herlambang mulai mencari 3 (tiga) orang di setiap kecamatan yang
ada pada dapil 4 (empat) Kabupaten Lahat yang berkeinginan untuk menjadi
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), akan tetapi hanya mendapatkan beberapa
orang yaitu:
- Saksi Lia aspika, S.Pd kecamatan Jarai
- Saksi Arpansi Andiko Kecamatan Muara Payang
- Saksi Taty Ristianti kecamatan Suka Merindu
- Pingkianto kecamatan Pumi
- Bogi Pingkianto kecamatan PUMU
3. Bahwa Pada tanggal, 23 september 2022, saksi beserta nama-nama yang
disebutkan pada point 2 (dua) di atas, dihubungi oleh Pak Jalal, guna bertemu dan
membahas perekrutan PPK dengan Terlapor di Kecamatan Kota Lahat Kabupaten
Lahat.
4. Bahwa pada tanggal 24 September 2022, Saksi Herlampang Kurnaifi, saksi Lia
Aspika, Arpansi Andiko dan Subarni (suami saksi Taty Ristianti), dari wilayah Dapil
4 (empat) menuju Kecamatan Lahat, yang jaraknya dengan waktu 90 menit
perjalanan mobil. Bahwa sesampainya di Kecamatan Lahat, Saksi Herlambang
Kurnaifi, saksi Lia Aspika, saksi Arpansi Andiko dan Subarni (suami saksi Taty
Ristianti), diarahkan oleh Pak Jalal untuk ke Lesehan Mio yang terletak di
Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat yang mana jaraknya hanya 10 menit.
Bahwa sesampainya di Lesehan Mio yang terletak di Kecamatan Lahat Selatan
Kabupaten Lahat, bertemu dengan Jalal dan Terlapor (Pak Nana), menyampaikan:
"Segala perekrutan tentang PPK di wilayah dapil 4 Kabupaten Lahat, Pak Nana
serahkan satu komando dengan ke Pak Jalal, karena setelah pengumuman tidak
dapat berhubungan langsung dengan Pak Nana, karena sibuk dan takut disadap,
dalam hal ini jika ingin jadi PPK tidak ada yang gratis, untuk itu bersiap untuk
menyiapkan dana." Setelah itu Terlapor akan berangkat ke Jakarta untuk kegiatan
bimtek, untuk itu yang hadir mengumpulkan dana sehingga terkumpul dana Rp.
1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah diberikan kepada Terlapor, Terlapor
mengucapkan terimakasih.
5. Bahwa Pada tanggal 6 November 2022, saksi Herlambang mendapatkan informasi
dari Pak Jalal untuk saksi Herlambang dan para saksi lainnya, agar segera
mengantarkan berkas pendaftaran
6. Bahwa pada tanggal Tanggal 7 november 2022, Saksi Herlambang dan Saksi
Arpansi Andiko mengantarkan berkas data syarat pendaftaran, kepada Pak Jalal,
di Pondok Jawi Kecamatan Kota Lahat, dan juga sambil menyerahkan uang
sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
7. Bahwa pada tanggal, 19 November 2022, para Saksi dihubungi oleh Pak Jalal, Pak
Jalal menyampaikan untuk para Saksi menyiapkan uang DP sebesar Rp.
5.000.000,- (lima juta rupiah)/ dari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang
diinginkan oleh Terlapor, dan besok Pak jalal bersama dengan Pak Nana akan
ambil uang di kota Pagar Alam.
8. Bahwa Pada tanggal, 20 November 2022 (ada video singkat pertemuan awal saja,
dan ada bukti chat dengan Dian tentang vee terlalu besar) bahwa para Saksi,
diarahkan untuk ke Resto Hasan Bumbu, Kota Pagar Alam, sesampai di Resto
Hasan Bumbu Kota Pagar Alam para saksi melihat ada mobil dinas KPU Kabupaten
Lahat, bertemu dengan Pak Jalal, dian (staf/ walpri Terlapor), dan Terlapor. Bahwa
masing-masing saksi belum memberikan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) yang
dijanjikan baru menyerahkan uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), sehingga
kekurangan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) akan diserahkan sebelum test
wawancara. Bahwa pada saat di Resto Hasan bumbu Terlapor menyampaikan:
“Kalian yakin saja dan saya janji kalian akan lulus semua, karena SK kelulusan itu
saya yang menandatangani, itu ada Dian juga, saya ajak ikut agar dapat membuat
nilai kalian bagus dan juga lulus.”
9. Pada tanggal 06 s/d 07 Desember 2022, diadakan tes tertulis calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk Pemilihan Umum tahun 2024, setelah tes
tertulis, dengan hasil:
NO Nama Nilai Kecamatan Keterangan
1 Saksi Herlambang 70 Pajar Bulan Tidak Ikut Wawancara
Kurnaifi
2 Saksi Lia Aspika, S.Pd 71 Jarai Tidak Ikut Wawancara
3 Saksi Arpansi Anriko 81 Muara Payang Ikut Wawancara
4 Saksi Taty Ristianti 85 Suka Merindu Ikut Wawancara
10. Pada tanggal 11 Desember 2022 Pak Jalal meninggal dunia, sehingga kami sebut
Alm. Jalal.
11. Pada tanggal 11 s.d. 13 Desember 2022 bertempat di kantor KPU Kabupaten Lahat.
Sehingga pada tanggal 16 Desember 2022, KPU Kabupaten Lahat mengeluarkan
pengumuman Nomor 454/PP.04.1-Pu/1604/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi
Wawancara.
12. Pada saat tes wawancara, para Saksi dan 4 (empat) orang lainnya dapat
menjalani/menjawab semua yang dipertanyakan, akan tetapi tidak lulus.
13. Bahwa perbuatan Terlapor tersebut diatas jelas dan lugas telah melanggar:
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, yaitu pada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d Pasal 7 ayat (1) Pasal 8 huruf b, g Pasal 14 huruf b Pasal
15 huruf a, huruf d.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan semua permohonan Pelapor
2) Menyatakan Terlapor terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu
3) Memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Terlapor
4) Memberikan sanksi terhadap komisioner lain, untuk tidak dapat menjadi
penyelenggara pemilu
5) Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia (DKPP-RI) berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono), sehingga KPUD Kabupaten Lahat atau
penyelenggara pemilu di semua tingkatan bersih dari oknum-oknum yang
mengambil keuntungan dari rangkaian pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor
33-PKE-DKPP/II/2023, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut:
P-1 Pengumuman Nomor: 439/PP.04-Pu/1604/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Tes Tertulis Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024
P-2 Pengumuman Nomor: 454/PP.04.1-Pu/1604/2022 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan
Umum Tahun 2024
P-3 Video singkat pertemuan di Resto Hasan Bumbu Kota Pagar Alam
P-4 Chatting Whatsapp dengan Saudara Dian
P-5 Chatting Whatsapp dengan Ibu Indah Cahayanti
P-6 Rekaman percakapan antara Saksi Lia Aspika
P-7 Rekaman Video percakapan antara istri Alm. Jalal dengan Saksi Lia Aspika
P-8 Chatting whatsapp Alm. Jalal dengan Saksi Lia
[2.4] SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2023, Pengadu
mengajukan 4 (empat) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Herlambang Kurnaifi pada pertengahan bulan Agustus kami ditelepon oleh
alm. Jalal untuk melakukan pertemuan dengan kawan-kawan yang lain membahas
perekrutan PPK, selanjutnya pada tanggal 23 September alm. Jalal menelpon kami
lagi untuk hadir ke Lahat bertemu dengan Teradu pada tanggal 24 September, di
tanggal 24 September kami berempat sepakat untuk hadir ke Lahat untuk menemui
alm. Jalal dan Teradu yang bertempat di Lesehan Mio. Kami disana melakukan
pembahasan dan diarahkan satu komando oleh Teradu kepada alm. Jalal, apapun
teknis perekrutannya kami harus mengikuti alm. Jalal. Selesai pertemuan alm. Jalal
berbicara kepada kami bahwa Teradu akan melaksanakan tugas ke Jakarta dan
memohon uang untuk transportnya, maka kami sepakat untuk memberikan uang
sebesar Rp. 1.000.000 untuk beliau berangkat ke Jakarta. Pada tanggal 7 November
kami ditelpon lagi oleh alm. Jalal untuk mengantarkan berkas, saya bersama Arpansi
Andiko berangkat untuk mengantarkan berkas kepada alm. Jalal dan kami dimintai
uang lagi sebesar Rp. 750.000 terkait pengantaran berkas tersebut. Pada tanggal 19
November kami ditelpon lagi oleh alm. Jalal untuk besok pagi akan ada pertemuan di
Pagar Alam, pada pukul 14.00 saya menunggu kedatangan alm, Jalal, Dian dan
Teradu. Setelah sampai kami di sana bercerita banyak tentang perekrutan PPK dan
kami dijanjikan akan menjadi anggota PPK dengan syarat memberikan uang sebesar
Rp. 10.000.000 tetapi kami harus memberikan DP sebesar Rp. 5.000.000. uang DP
sebesar Rp. 5.000.000 telah kami serahkan kepada alm. Jalal di Restoran Hasan
Bumbu Pagar Alam setelah itu kami melaksanakan makan-makan dan karaoke.
[2.4.2] Lia Aspika benar adanya kami ditawari oleh Teradu untuk ikut PPK, pada
tanggal 24 September kami menemui alm. Jalal dan Teradu yang bertempat di
Lesehan Mio dan Teradu menunggu kami satu jam lebih. Teradu menawarkan kepada
kami untuk ikut PPK dan akan menjamin lulus menjadi anggota PPK tetapi tidak ada
yang gratis. Teradu bercerita tidak lulus menjadi anggota Bawaslu Provinsi dan lagi
tidak ada uang sama sekali. Teradu akan pergi ke Jakarta dan membutuhkan uang,
setelah itu alm. Jalal berbisik kepada saya mohon bantuannya untuk Teradu. Kami
bukan orang dengan gaji besar maka saya meminjam kepada kawan-kawan untuk
membantu Teradu berangkat ke Jakarta, Teradu sudah memberikan janji-janji
manisnya tetapi harus membayar uang sebesar Rp. 10.000.000 dan harus di DP
dulu, setelah pertemuan itu nanti akan dihubungi Kembali. Pada tanggal 7 November
kami ditelpon lagi oleh alm. Jalal untuk mengantarkan berkas, Herlambang dan
Arpansi Andiko berangkat untuk mengantarkan berkas kepada alm. Jalal dan kami
dimintai uang lagi sebesar Rp. 750.000 terkait pengantaran berkas tersebut. Pada
tanggal 19 November saya dihubungi untuk mempersiapkan pertemuan, pada tanggal
20 November kami jemput bola untuk memberikan uang DP sebesar Rp. 5.000.000
dan Teradu datang pakai mobil dinas KPU dengan alm. Jalal dan Dian. Teradu bilang
saya Ketua KPU akan meluluskan kalian kalau kalian bayar Rp. 10.000.000 kalau
kalian tidak percaya saya ini Ketua KPU dan saya akan tandatangan SK tersebut,
kalau saya tidak tandatangan SK PPK itu maka tidak akan jadi SK tersebut kalian
harus percaya kepada saya. Ada juga yang bertanya pak kami ini bukan orang berada
kami ini swasta dan sampai teman saya Taty meminjam uang untuk membayar uang
DP Rp. 5.000.000 teman saya Arpansi Andiko bertanya pak kalau seandainya kami
tidak lulus bagaimana uang ini? Kamu tidak percaya kepada saya, saya ini yang
tandatangan SK. Setelah itu kami serahkan uang tersebut di depan Teradu dan kami
melanjutkan makan-makan. Selanjutnya kami membahas perekrutan dan ada yang
bertanya juga bagaimana kalau nilai kami di bawah passing grade? oh ini ada Dian
saya sudah bawa operator yang bisa mengubah tetapi kalian juga harus belajar juga
tetapi ternyata tidak dan saya kecewa kepada Teradu. Mobil Teradu yang dibawa ke
Pagar Alam agar ditutupi oleh mobil saya agar tidak terlihat bahwa itu plat nomor
mobil dinas KPU dan saya tutup itu pakai mobil saya.
[2.4.3] Arpansi Andiko Teradu tadi sudah menyampaikan argumennya dan
membantah tidak ada komunikasi tetapi ada pertemuan sampai dua kali. Pertemuan
pertama di Lesehan Mio kami sengaja datang karena diundang untuk membahas
mengenai PPK, pertemuan itu kami datang terlambat yang datang lebih dulu yaitu
alm. Jalal dengan Teradu membicarakan mengenai PPK dan segala macamnya
diserahkan kepada alm. Jalal. Pertemuan kedua di Pagar Alam tanggal 20 November
selanjutnya di kecamatan kami dan alhamdulillah saya pribadi lulus tes tertulis dan
mengikuti wawancara serta yang saya tanyakan mengenai penilaian wawancara. Dari
rangking yang dinyatakan lulus PPK itu 3, 7, 13, 14, dan 15 yang semuanya itu tidak
berpengalaman padahal saya berpengalaman pernah menjadi Ketua PPK. Apakah
pengalaman tersebut tidak dihargai dan uang saya habis lulus pun tidak.
[2.4.4] Taty Ristianti pertama yang ikut seleksi PPK itu suami saya tetapi umur
suami saya diatas 55 Tahun maka yang ikut seleksi PPK adalah saya. Saya bertemu
dengan Teradu terakhir di Restoran Hasan Bumbu untuk menyiapkan uang,
kemudian seperti yang diceritakan Lia Aspika kejadiannya kami saling
mengumpulkan uang untuk Teradu. Teman saya bertanya pak bagaimana kalo kami
tidak lulus? Ya kalian harus belajar, kalau kalian tidak lulus ya uang dikembalikan
dan masa sih kalian tidak percaya kepada saya Ketua KPU saya yang tandatangan,
maka saya percaya kepada Ketua KPU masa sih saya tidak percaya kepada Ketua
KPU.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 28 Maret 2023, Pengadu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa sekira bulan Agustus 2022 Saksi Herlambang dihubungi oleh Seseorang
yang bernama Pak Jalal (mantan komisioner KPU Lahat), Jalal menyampaikan:
"Untuk daerah dapil 4 Kabupaten Lahat, satu komando ada pada Pak Jalal,
untuk itu agar saksi Herlambang menyiapkan 3 (tiga) orang di setiap kecamatan
yang ada pada dapil 4 Kabupaten Lahat.
2. Bahwa saksi Herlambang mulai mencari 3 (tiga) orang di setiap kecamatan yang
ada pada dapil 4 (empat) Kabupaten Lahat yang berkeinginan untuk menjadi
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), akan tetapi hanya mendapatkan beberapa
orang yaitu :
a. Saksi Lia aspika, S.Pd kecamatan Jarai
b. Saksi Arpansi Andiko kecamatan muara payang
c. Saksi Taty Ristianti kecamatan Suka Merindu
d. Pingkianto Kecamatan Tanjung Sakti Pumi
e. Bogi Pingkianto Kecamatan Tanjung Sakti Pumu
3. Bahwa Pada tanggal, 23 september 2022, saksi beserta nama-nama yang
disebutkan pada point 2 (dua) di atas, dihubungi oleh Pak Jalal, Guna bertemu
dan membahas perekrutan PPK dengan Terlapor di Kecamatan Kota Lahat
Kabupaten Lahat.
4. Bahwa pada tanggal 24 September 2022, Saksi Herlambang kurnaifi, saksi Lia
Aspika, Arpansi Andiko dan Subarni (suami saksi Taty Ristianti), dari wilayah
dapil 4 (empat) menuju Kecamatan Lahat, yang jaraknya dengan waktu 90 menit
perjalanan mobil. Bahwa sesampainya di Kecamatan Lahat, Saksi Herlambang
Kurnaifi, saksi Lia Aspika, saksi Arpansi Andiko dan Subarni (suami saksi Taty
Ristianti), diarahkan oleh Pak Jalal untuk ke Lesehan Mio yang terletak di
Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat, yang mana jaraknya hanya 10
menit. Bahwa sesampainya di Lesehan Mio yang terletak di Kecamatan Lahat
Selatan Kabupaten Lahat, bertemu dengan Jalal dan Terlapor (Pak Nana),
menyampaikan: "Segala perekrutan tentang PPK di wilayah dapil 4 Kabupaten
Lahat, Pak Nana serahkan satu Komando dengan Ke Pak Jalal, karena setelah
pengumuman tidak dapat berhubungan langsung dengan Pak Nana, karena
sibuk dan takut disadap, dalam hal ini jika ingin jadi PPK tidak ada yang gratis,
untuk itu bersiap untuk menyiapkan dana.” Setelah itu Terlapor akan berangkat
ke Jakarta untuk kegiatan bimtek, untuk itu yang hadir mengumpulkan dana
sehingga terkumpul dana Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah diberikan
kepada Terlapor, Terlapor mengucapkan terimakasih.
5. Bahwa Pada tanggal 06 november 2022, saksi Herlambang mendapatkan
informasi dari Pak Jalal untuk saksi Herlambang dan para saksi lainnya, agar
segera mengantarkan berkas pendaftaran.
6. Bahwa pada tanggal 07 November 2022, Saksi Herlambang dan Saksi Arpansi
Andiko mengantarkan berkas data syarat pendaftaran, kepada Pak Jalal, di
Pondok Jawi Kecamatan Kota Lahat, dan juga sambil menyerahkan uang
sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
7. Bahwa pada tanggal 19 November 2022, para saksi dihubungi oleh Pak Jalal,
Pak Jalal menyampaikan untuk para saksi menyiapkan uang DP sebesar Rp.
5.000.000,- (lima juta rupiah)/ dari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang
diinginkan oleh Terlapor, dan besok Pak Jalal bersama dengan Pak Nana akan
ambil uang di kota Pagar Alam.
8. Bahwa Pada tanggal, 20 November 2022 (ada video singkat pertemuan awal saja,
dan ada bukti chat dengan Dian tentang vee terlalu besar) bahwa para saksi,
diarahkan untuk ke Resto Hasan Bumbu, Kota Pagar Alam, sesampai di Resto
Hasan Bumbu Kota Pagar Alam para saksi melihat ada mobil dinas KPU Lahat,
bertemu dengan Pak Jalal, Dian (staf/ walpri Terlapor), dan Terlapor. Bahwa
masing-masing saksi belum memberikan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) yang
dijanjikan baru menyerahkan uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), sehingga
kekurangan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) akan diserahkan sebelum tes
wawancara. Bahwa pada saat di Resto Hasan bumbu Terlapor menyampaikan:
“Kalian yakin saja dan saya janji kalian akan lulus semua, karena SK kelulusan
itu saya yang menandatangani, itu ada Dian juga, saya ajak ikut agar dapat
membuat nilai kalian bagus dan juga lulus.”
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 28
Maret 2023, sebagai berikut:
1. Bahwa Herlambang adalah mantan ketua PPK Kecamatan Pajar Bulan
Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dan almarhum Jalaludin, SE., M.M.
adalah anggota KPU Kabupaten Lahat periode 2014-2019, tentu mereka berdua
sudah lama kenal karena Herlambang adalah mantan bawahan saudara
almarhum Jalaludin dan juga mantan bawahan Teradu, tentu hubungan yang
lama terjalin antara almarhum dan Herlambang dalam proses Pilkada 2018 dan
Pemilu 2019 yang tentu saja saudara Herlambang dan saudara almarhum
Jalaludin tidak susah untuk saling berkomunikasi. Komunikasi antara mereka
berdua tentu yang mengetahui mereka berdua, dan tidak ada sangkut pautnya
dengan saya yang jelas semasa beliau hidup almarhum orang baik.
2. Bahwa Teradu tidak mengetahui dan tidak pernah mendengarkan terkait nama-
nama yang disebutkan untuk berkeinginan menjadi Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) oleh saudara Herlambang, sepengetahuan Teradu mereka
semua adalah mantan-mantan Ketua PPK periode 2018-2019, maka tidak susah
bagi saudara Herlambang untuk menghubungi mereka, berkomunikasi dengan
mereka karena saudara Herlambang mengetahui dan kenal dengan mereka,
mereka semua mantan-mantan ketua PPK Pilkada 2018 dan PPK pemilu 2019.
3. Bahwa Teradu tidak mengetahui ada rencana pertemuan yang di inisiasi oleh
alamarhum Jalaludin, untuk membahas rekrutmen PPK Teradu juga merasa
tidak pernah mengarahkan apalagi memerintahkan almarhum Jalaludin untuk
mengkondisikan calon anggota PPK untuk pemilu 2024.
4. Bahwa pada tanggal 24 September 2022 Hari Sabtu almarhum saudara
Jalaludin berkunjung ke rumah Teradu sekitar pukul 11.00 WIB, sebagai
pernah menjadi bagian dari kolega sesama anggota KPU Kabupaten Lahat
periode 2014-2019 kemudian kami saling bersandar gurau dan berbagi cerita.
Lalu sekira jam 12.00 WIB almarhum Jalaludin kemudian mengajak makan
siang “Aku ni la lapar kita makan di luar saja.” Jawab Teradu, “Makan di rumah
bae kak.” Almarhum menjawab makan di luar saja jawab Teradu kita makan di
mana kak, jawab almarhum kita makan di Lesehan Mio saja pada saat di
kediaman Teradu, almarhum saudara Jalaludin ditelpon oleh seseorang, yang
Teradu tidak tahu siapa orangnya dan apa pembicaraan karena almarhum pada
saat menerima telepon, almarhum berdiri menjauh dari hadapan Teradu, terkait
apa yang dibicarakan dalam percakapan telepon tersebut, Teradu tidak
mengetahuinya, selesai menelpon almarhum saudara Jalaludin menyampaikan
kepada Teradu, Teradu diminta oleh almarhum untuk siap-siap kita makan
siang jawab Teradu “Siap kak”. Lalu Teradu dan almarhum menaiki mobil
menuju Rumah Makan Mio, karena rumah makan lesehan mio di Desa Tanjung
Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan,
tidak asing lagi bagi Teradu karena sering makan di sana. Sesampainya di
lesehan rumah makan mio sekitar pukul 13.00 WIB karena jarak lesehan
dengan rumah Teradu sekitar 10 menit, setiba Teradu datang di Lesehan Rumah
Makan Mio, Teradu melihat mantan PPK, Lalu Teradu bertanya dengan mantan
Ketua PPK “Sedang apa di sini.” Namun yang menjawab justru almarhum
Jalaludin “Kita makan.” Ketika sedang memesan menu Teradu menyampaikan
kepada mereka, apa kabar mereka jawab mereka baik, selanjutnya mereka
bertanya dan berbincang-bincang mengenai keikutsertaan Teradu dalam
mengikuti seleksi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022. Teradu
sampaikan kepada mereka, semua sudah ada takdirnya dan sudah dicatat
Lailatul Mahfud, Teradu tidak masuk dalam 3 (tiga) besar seleksi anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Periode 2022-2026.
5. Terkait pernyataan yang disampaikan oleh Pengadu segala perekrutan tentang
PPK di wilayah dapil 4 Kabupaten Lahat, Pak Nana serahkan satu komando
dengan ke Pak jalal, karena setelah pengumuman tidak dapat berhubungan
langsung dengan Pak Nana, karena sibuk dan takut disadap, dalam hal ini jika
ingin jadi PPK tidak ada yang gratis, untuk itu bersiap untuk menyiapkan dana.
Perlu Teradu sampaikan bahwa Teradu tidak pernah menyerahkan komando
ataupun mandat kepada almarhum Jalaludin dan apalagi membicarakan
persoalan pengumpulan uang terkait proses seleksi badan adhoc.
6. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2022 saudara Herlambang, mantan PPK
Kecamatan Pajar Bulan, yang tidak lulus tes tertulis CAT, menelpon Teradu
terkait mantan-mantan PPK di dapil 4 (empat), ada yang tidak lulus seleksi CAT
dan wawancara, lalu mengkait-kaitkan Teradu dalam hubungannya dengan
almarhum saudara Jalaludin di antaranya pengeluaran yang mereka keluarkan,
Teradu menjawab bahwa kaitan komitmen antara kamu-kamu kepada
almarhum itu komitmen antara kamu dengan almarhum, dan Teradu
sampaikan juga kepada saudara Herlambang, biar jelas permasalahan.
Sebaiknya dihadirkan saudara almarhum Jalaludin dan Teradu sampaikan juga
pada saudara Herlambang agar dapat berkomunikasi juga dengan istri
almarhum. Tidak lama kemudian saudara Herlambang meneruskan WA istri
almarhum, di waktu bersamaan juga Teradu menerima percakapan yang
direkam antara Teradu dan saudara Herlambang dalam bentuk rekaman, yang
disampaikan seseorang untuk Teradu, namun rekaman percakapan tersebut
tidak bertahan lama dihapus oleh orang yang mengirimkan kepada Teradu.
7. Bahwa perlu Teradu sampaikan pada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu, ketika seleksi calon anggota PPK Pemilu 2024, ada beberapa orang yang
menjadi pejabat di lingkungan pemerintah daerah di Kabupaten Lahat,
mendatangi kantor KPU Kabupaten Lahat menemui Teradu untuk
menyampaikan bantuan mobil dinas kepada KPU Kabupaten Lahat, lalu Teradu
jawab KPU Kabupaten Lahat tidak pernah mengusulkan mobil dinas, mereka
menjawab bapak buat saja usulannya sekarang, jawab Teradu saya
pertimbangkan dulu, saya bahas di pleno KPU Kabupaten Lahat. Pleno KPU
Kabupaten Lahat memutuskan menolak penerimaan mobil dinas tersebut,
karena KPU Kabupaten Lahat sudah ada mobil dinas dan di pleno juga
dipertanyakan kenapa baru sekarang Pemerintah Daerah peduli dengan KPU
Kabupaten Lahat, sekarang masuk tahapan Penerimaan calon anggota PPK
Pemilu 2024, nanti ada prasangka tidak baik terhadap KPU Kabupaten Lahat,
ditolaknya mobil dinas tersebut, mobil dinas tersebut diberikan Pemerintah
Daerah kepada Bawaslu Kabupaten Lahat
8. Bahwa pada saat tes tertulis CAT, Bupati Lahat BaPak Cik Ujang, S.H. datang
melakukan sidak tes tertulis di 2 (dua) lokasi, SMK N 1 Lahat dan SMA N 3
Lahat. Pada saat melakukan sidak di lokasi SMK N 1 Lahat, Teradu berjadwal
mengawasi tes tertulis CAT pada saat sidak, Bupati Lahat BaPak Cik Ujang, S.H
di SMK N 1 Lahat, Teradu menyambut kehadiran beliau tetapi beliau tidak
berkenan ketika Teradu ingin berjabat tangan dengan Bupati Lahat Bapak Cik
Ujang, S.H. beliau menepis tangan Teradu, tidak mau berjabatan tangan lalu
menuju salah satu ruang tes CAT. Ada perkataan Bupati Lahat Bapak Cik
Ujang, S.H. kepada peserta tes tertulis CAT, beliau menyatakan hati-hati nanti
nilai kalian dirubah, pada saat bersamaan yang ada di samping Bupati Lahat,
ada komisioner KPU Kabupaten Lahat yang menyatakan bahwa nilai tersebut
langsung keluar dan ditempel.
9. Bahwa pada saat wawancara juga, Teradu didatangi oleh pejabat pemerintah
daerah Kabupaten Lahat saudara Raswan Ansori jabatan Asisten 3 Pemerintah
Kabupaten Lahat mantan Sekretaris KPU Kabupaten Lahat yang diberhentikan
secara tidak hormat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yang
istrinya juga menjadi anggota DPRD Kabupaten Lahat dari Partai Demokrat,
menawarkan kepada Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Lahat untuk
berusaha memberikan kepada Teradu 20 kg jeruk yang telah disiapkan oleh
saudara Raswan Ansori di dalam mobil dan Teradu menolak iming-iming
tersebut, karena Teradu anggap itu suatu upaya suap yang dilakukan saudara
Raswan Ansori terhadap Teradu, untuk meloloskan calon-calon anggota PPK
pada Pemilu 2024.
10. Bahwa, saudara Raswan Ansori yang istrinya anggota DPRD Kabupaten Lahat
Partai Demokrat, merupakan orang satu partai dengan Pengadu Redhi Setiadi
yang nyata-nyata melakukan tindakan tidak terpuji dan upaya suap terhadap
Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Lahat,
11. Bahwa berdasarkan surat tugas Bupati nomor 180/31/ST/III/2023 tentang
penugasan ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat untuk
menjadi Sekretaris dan staf sekretariat PPK pada pemilu 2024 terdapat nama
diusulkan diduga bukan ASN dan atau Non ASN di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lahat. (berdasarkan penelusuran diduga orang yang diusulkan
Bupati Lahat adalah orang yang bekerja di perkebunan sawit) kondisi ini patut
diduga bahwa Bupati Lahat Cik Ujang yang juga sebagai ketua partai tingkat
Provinsi di Sumatera Selatan sangat memiliki kepentingan untuk tidak hanya
mengendalikan PPK namun juga patut diduga memiliki keinginan untuk
mengendalikan jajaran sekretariat PPK.
12. Bahwa berdasarkan informasi yang saya terima dari rekan sesama anggota KPU
Kabupaten Lahat (sdri. Eva Meitriani) Saudara Raswan Ansori meminta bertemu
dengan dirinya saat proses seleksi anggota PPK dengan alasan mendapat
perintah pimpinan (yang kemudian diterjemahkan sebagai pimpinan
daerah/kepala daerah). Hal ini patut diduga ada upaya terstruktur dan
sistematis yang dilakukan oleh Cik Ujang sebagai bupati Lahat sekaligus para
pihak yang memiliki kaitan dengan Partai Demokrat termasuk Pengadu.
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan jawaban Teradu dalam pokok aduan perkara ini, maka Teradu
memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya
berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak semua permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) untuk merehabilitasi nama baik Teradu;
3. Atau jika Majelis Dewan Kehormatan Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI)
berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono), sehingga KPU Kabupaten Lahat dapat menjalankan tugas dan kewajiban
dengan kemandiriannya.
[2.8] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 33-PKE-DKPP/II/2023,
Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan
T-4, sebagai berikut:
T-1 Menerangkan kepengurusan partai politik
T–2 Hasil Sidak Bupati Lahat.
T–3 Chatting Whatsapp dengan Raswan.
T–4 Surat Tugas Nomor: 180/31/ST/III/2023
[2.9] KESIMPULAN TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 28 Maret 2023, Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa almarhum Jalaludin adalah mantan anggota KPU Kabupaten Lahat
kolega Teradu yang dalam masa pergaulan semasa hidupnya sama-sama
menjabat anggota KPU Kabupaten Lahat periode 2014-2019.
2. Bahwa Teradu mengenal baik saksi-saksi Lia Aspika, Herlambang, Arpansi
Andiko dan Tati Ristianti istri dari saudara Subarni yang merupakan mantan
PPK dalam pelaksanaan Pemilu 2018-2019.
3. Bahwa makan siang Teradu dengan almarhum Jalaludin di Rumah Makan Mio
pada saat di tempat rumah makan Teradu juga bertemu dengan calon PPK yang
merupakan mantan PPK 2018-2019, Teradu tidak mengetahui adanya maksud
dan tujuan dari almarhum Jalaludin mengajak makan dan bertemu dengan
mantan PPK periode 2018 - 2019.
4. Bahwa tidak ada janji yang disampaikan oleh Teradu kepada mantan-mantan
PPK untuk memastikan mereka lulus dalam rekrutmen anggota PPK Pemilu
2024 di Kabupaten Lahat.
5. Bahwa Teradu tidak menerima uang 1 juta yang disampaikan Pengadu untuk
biaya transport Teradu dalam rangka bimtek di Jakarta.
6. Bahwa pertemuan 20 November 2022 di Resto Hasan Bumbu Pagaralam,
pertemuan makan antara Teradu dan almarhum Jalaludin di Pagar Alam
memang dalam rangka makan yang rencananya akan dilaksanakan di Tanjung
Tebat.
7. Bahwa latar belakang Pengadu adalah petinggi partai yang kaitanya dengan
Raswan Ansori yang istrinya juga satu partai dengan Pengadu karena Raswan
Ansori juga berupaya melakukan suap terhadap Teradu.
8. Bahwa Teradu tidak menerima uang DP sebesar 5 juta yang saksi siapkan untuk
menjadi PPK Pemilu 2024, Teradu tidak mengetahui dan tidak pernah menerima
uang dari Pengadu.
9. Bahwa pernyataan saksi-saksi pada saat persidangan, siapa yang menerima
uang tersebut saksi menjawab almarhum Jalaludin. Bahkan saksi-saksi
menyatakan bahwa mereka sendiri yang menyerahkannya. Bahwa Pengadu
tidak bisa membuktikan kapan dan dimana Teradu menerima uang tersebut.
10. Bahwa Teradu tidak punya kewenangan dalam menentukan calon anggota PPK
Pemilu 2024, semua keputusan diambil dalam rapat pleno KPU Kabupaten
Lahat untuk menetapkan calon terpilih.
11. Bahwa saudara Dian Putrawan adalah benar pegawai PPNPN KPU Kabupaten
Lahat staf Bagian Umum selain saudara Dian Putrawan ditempatkan di bagian
umum saudara Dian Putrawan juga menyetirkan mobil dinas yang Teradu pakai.
12. Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu latar belakang
Pengadu selain advokat Pengadu juga petinggi salah satu partai peserta Pemilu
tahun 2024, apa diperbolehkan menjadi kuasa hukum saksi dalam seleksi PPK
Pemilu 2024, tentu ada kepentingan Teradu dengan seleksi penerimaan PPK
Pemilu 2024.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Anggota KPU Kabupaten Lahat menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Lahat
sudah melaksanakan pelaksanaan rekrutmen sesuai aturan yang ada dan kolektif
kolegial, terkait masalah memang selalu ada tetapi bisa kita selesaikan dengan baik
dan KPU Kabupaten Lahat selalu berkoordinasi dengan KPU Provinsi. Dalam
pelaksanaan rekrutmen PPK di Kabupaten Lahat semuanya dilakukan melalui rapat
pleno.
[2.9.2] Koordinator Divisi SDM Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Sumatera
Selatan menyampaikan melakukan bimbingan teknis untuk pelaksanaan badan
adhoc PPK dan PPS di Provinsi Sumatera Selatan serta melakukan supervisi dan
monitoring. Terkait informasi adanya kecurangan di Kabupaten Lahat, maka kami
mengundang KPU Kabupaten Lahat untuk menjelaskan proses rekrutmen badan
adhoc serta meminta klarifikasi terkait informasi adanya kecurangan. Proses seleksi
badan adhoc sudah berjalan dengan baik, pada saat tes tertulis KPU Provinsi
Sumatera Selatan memberikan dua opsi untuk melaksanakan tes tertulis yaitu
menggunakan metode CAT atau secara manual. KPU Kabupaten Lahat memilih
metode CAT dan dilaksanakan di SMA 3 dan SMK 1 Kabupaten Lahat. Semua kota di
Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan tes tertulis berbasis CAT, KPU Kabupaten
Lahat menginformasikan kepada kami mendapatkan undangan klarifikasi dari
kejaksaan terkait dugaan adanya kecurangan dan manipulasi badan adhoc.